Mengkafani Jenazah

MENGKAFANI JENAZAH

Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tidak mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kepada orang yang wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) dan furu’ (anak kebawah).

Cara mengkafani Jenazah.
Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam tiga lipat kain putih yang baru, diharumkan dengan wewangian yang dibakar tiga kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yang lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara dua pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yang menutupi auratnya, dan diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.

Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yang atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yang di atasnya. Kemudian yang kedua sama seperti itu, kemudian yang ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala dan kedua kakinya jika lebih. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, dan dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain dan boleh tiga kain.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: إنَّ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- كُفِّنَ فِي ثَلاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَّةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلا عِمَامَةٌ. متفق عليه.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tidak termasuk padanya baju dan surban.” Muttafaqun ‘alaih.[1]

Baca Juga  Adzan dan Iqamah

Wajib mengkafani jenazah dengan satu kain yang menutupi semua badannya dan disunnahkan dengan tiga kain.

Syahid fi sabilillah dikuburkan pada pakaian yang dia syahid dengannya dan tidak dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya.

Apabila orang yang berihram meninggal dunia, ia dimandikan dengan air dan bidara atau sabun, tidak didekatkan wangi-wangian, tidak dipakaikan yang berjahit, kepala dan wajahnya tidak ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, dan tidak diqadha darinya ibadah haji yang tersisa dan ia dikafan dengan mengenakan kain ihram yang ia wafat dengannya.

Apabila janin yang keguguran meninggal, dan kandungannya berusia empat bulan, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

Barang siapa yang uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek dan semisalnya, atau tidak ada air, ia kafani dan dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, dan semisalnya, Apabila tidak bisa mendapatkan bagian tubuh yang lain.

Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tidak perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan dan memberatkan.

Ξ Tata cara menshalatkan jenazah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. al-Bukhari no. 1264, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 941