Memandikan Mayat
MEMANDIKAN MAYIT
Disunnahkan agar orang yang memandikan mayat adalah yang paling mengetahui sunnah/tata cara memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, menutupinya, dan tidak menceritakan apa yang dilihatnya dari yang tidak disukai.
Siapakah yang memandikan mayit?
Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adalah yang menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yang paling berhak memandikan jenazah perempuan adalah perempuan yang menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya. Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yang wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki dan perempuan sebanyak satu kali yang meliputi semua badannya.
Prosesi pemandian jenazah dihadiri yang memandikan dan yang membantunya memandikan, dan dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
Apabila berkumpul orang-orang Islam dan kafir dan meninggal bersamaan seperti kebakaran dan semisalnya, dan tidak bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dengan niat untuk orang-orang Islam dari mereka.
Boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan jenazah seseorang yang berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki dan perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan dan dimakamkan tanpa dimandikan.
Orang yang mati dalam peperangan fi sabilillah tidak boleh dimandikan, dan para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dengan tanah apabila tidak ada yang menutupinya dengan tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari’atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yang musyrik (non muslim) yang meninggal dunia.
Tata-cara memandikan mayit yang disunnahkan.
Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dengan lembut dan banyak menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau dua sarung tangan di atas tangannya dan mengistinjanya (membersihkan duburnya).
Kemudian berniat memandikannya, dan sunat mewudhu`kannya seperti wudhu untuk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yang lain. Jangan memasukkan air di mulut dan hidungnya, tetapi memasukkan dua jarinya yang basah di hidung dan mulutnya.
Kemudian memandikannya dengan air dan bidara atau sabun, memulai dengan kepala dan jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).
Kemudian membaliknya ke sebelah kiri dan memandikan sebelah punggungnya yang kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yang kiri seperti itu.
Kemudian memandikannya yang kedua kali dan ketiga kali seperti yang mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pada mandi yang terakhir kapur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dengan kain.
Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya tiga kepangan dan diuraikan dari belakang. Jika keluar dari seseorang (kotoran dan semisalnya) setelah dimandikan, hendaknya dicuci tempatnya, diwudhukan, dan ditutupi tempatnya dengan kapas.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Memandikan Mayat