Membangun Khilafah dan Imaroh
MEMBANGUN KHILAFAH DAN IMAROH
Hukum Memilih Seorang Khalifah.
Memilih seorang pemimpin bagi kaum muslimin adalah wajib, untuk menjaga martabat dan mengurusi kondisi kaum muslimin, menegakkan hukum hudud, mengembalikan hak, menegakkan hukum Allah, amar ma’ruf nahi mungkar dan malaksanakan da’wah kepada Allah.
Kepemimpinan menjadi sah dengan dipenuhinya satu point dari apa yang disebutkan di bawah ini:
- Dipilih dengan kesepakatan kaum muslimin, kepemimpinannya menjadi sah dengan dibai’at oleh ahlil aqd dari kalangan para ulama, orang-orang yang shaleh, para pemuka dan tokoh masyarakat kaum muslimin.
- Kepemimpinannya sah karena ditunjuk langsung secara tertulis oleh pemimpin sebelumnya.
- Mengembangkan sistem musyawarah dalam jumlah terbatas yang terdiri dari orang-orang yang bertaqwa, lalu sepakat memilih salah seorang dari mereka.
- Berkuasa terhadap masyarakat secara paksa agar mereka tunduk kepadanya, dan mengakuinya sebagai pemimpin, maka wajib bagi rakyat mentaatinya pada perkara yang tidak termasuk maksiat kepada Allah.
Tegaknya khilafah di bumi hanya dengan keimanan dan amal shaleh
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قال الله تعالى: {وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [النور/55]
Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.[1]
Kekhalifahan harus ditangan Quraisy dan manusia lain tunduk pada kepemimpinan Quraisy.
عن معاوية رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «إنَّ هَذَا الأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ، لا يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إلا كَبَّهُ الله فِي النَّارِ عَلَى وَجْهِهِ مَا أَقَامُوا الدِّينَ». أخرجه البخاري.
Dari Mu’awiyah semoga Allah meredhainya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya perkara kekhalifahan ini harus pada suku Quraisy, dan tidak ada seorangpun yang memusuhi mereka kecuali Allah akan mencampakkannya di atas wajahnya pada api neraka selama mereka menegakkan agama ini”.[2]
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لايَزَالُ هَذَا الأَمْرُ فِي قُرَيْشٍ مَا بَقِيَ مِنْهُمُ اثْنَانِ». متفق عليه.
Dari Ibnu Umar semoga Allah meredhai mereka berdua bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Perkara khilafah ini senantiasa berada di tangan suku Quraisy selama dua orang di antara mereka ada yang masih hidup”.[3]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم– «النَّاسُ تَبَعٌ لِقُرَيْشٍ فِي هَذَا الشَّأْنِ مُسْلِمُهُمْ تَبَعٌ لِمُسْلِمِهِمْ، وَكَافِرُهُمْ تَبَعٌ لِكَافِرِهِمْ». متفق عليه
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Manusia pengikut bagi suku Quraisy dalam perkara (kekhalifahan) ini, orang muslim dari mereka adalah pengikut bagi orang muslim dari suku Quraisy, dan orang kafir dari mereka adalah sebagai pengikut bagi orang kafir dari suku Quraisy”.[4]
Larangan Meminta dan Ambisi Terhadap Kekuasaan
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] QS. An-Nur/24: 55
[2] HR. Bukhari : 7139
[3] Muttafaq Alaihi, HR. Bukhari: 3501 dan Muslim: 1820
[4] Muttafaq Alaihi, Bukahri: 3495 dan Muslim: 1818
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Membangun Khilafah dan Imaroh