Adab Masuk Masjid
ADAB MASUK MASJID
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk pergi menuju masjid dengan tenang, dan tidak boleh menggenggamkan antara jari-jarinya; karena dia sedang dalam keadaan shalat.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا ثُوِّبَ لِلصَّلاةِ فَلا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَونَ، وَائْتُوهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا، فَإنَّ أَحَدَكُمْ إذَا كَانَ يَعْمِدُ إلَى الصَّلاةِ فَهُوَ فِي صَلاةٍ». متفق عليه
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila iqamah shalat telah dikumandangkan, maka janganlah kalian pergi dengan cara berlari, akan tetapi datanglah dengan tenang, apa yang kamu dapatkan maka shalatlah, dan apa yang ketinggalan, sempurnakanlah, karena sesungguhnya kalian dalam keadaan shalat selama sedang berjalan menuju shalat“. (Muttafaq alaih)[1].
Disunnahkan bagi seorang muslim apabila memasuki sebuah masjid untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
أَعُوذُ بِالله العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ القَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ». أخرجه أبو داود
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan WajahNya Yang Mulia, dan SulthanNya Yang Qodim dari godaan setan yang terkutuk“. (HR. Abu Daud)[2].
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmatMu“.
Apabila keluar dari masjid, mendahulukan kaki kiri sambil membaca:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله،اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar Engkau mencurahkan karuniaMu kepadaku“.
Ibnu Majah menambahkan:
اَللَّهُمَّ اعْصِمْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“Ya Allah, jagalah diriku dari godaan setan yang terkutuk” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)[3].
Apabila memasuki masjid, maka hendaklah mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di masjid, kemudian shalat dua rakaan tahiyatul masjid, dan dianjurkan memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan shalat sunnah, hingga iqamah dan berusaha berdiri di shaf terdepan, di sebelah kanan imam.
Boleh sekali waktu tidur di masjid bagi yang memerlukan, seperti serorang musafir dan orang fakir yang tidak mempunyai tempat tinggal. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal dan tempat tidur maka hal itu dilarang kecuali bagi orang yang sedang I’tikaf.
Hukum mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang shalat:
Disunnahkan bagi orang yang lewat di sisi orang yang sedang shalat untuk mengucapkan salam kepadanya, dan orang yang sedang shalat menjawabnya dengan isyarat menggunakan jari atau tangannya, atau kepalanya, dan tidak boleh menjawabnya dengan ucapan.
عن صهيب رضي الله عنه قال: مررت برسول الله- صلى الله عليه وسلم- وهو يُصَلِّي، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَرَدَّ إلَيَّ إشَارَةً. أخرجه أبو داود والترمذي.
Dari Shuhaib Radhiyallahu anhu berkata: “Aku lewat di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat, lalu mengucapkan salam kepadanya, dan beliau menjawabnyaku dengan isyarat“. (HR. Abu Daud, dan Tirmidzi)[4].
Hukum pemesanan tempat di masjid
Disunnahkan untuk segera pergi menuju masjid, namun apabila (seseorang) mendahulukan sajadahnya dan yang semisalnya lalu datang terlambat, maka dia telah melanggar tuntunan sunnah dari dua sisi:
- Dia datang terlambat, padahal seseorang diperintahkan untuk segera (menuju mesjid).
- Dia telah menghalangi orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat (yang telah dibokingnya), dan barangsiapa yang menggelar sajadahnya di masjid lalu datang terlambat, maka orang yang datang lebih dahulu boleh mengangakat sajadah tersebut lalu shalat di tempat itu dan dia tidak berdosa atas perbuatan tersebut.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari (908), Muslim no (602).
[2] Hadits shahih riwayat Abu Daud no (466), shahih sunan Abu Daud no (441)
[3] Hadits shahih riwayat Abu Daud no (465), shahih sunan Abu Daud no (440), Ibnu Majah no (773), shahih sunan Ibnu Majah no (627), Ibnu Sunni no (88).
[4] Hadits shahih riwayat Abu Daud no (925), Tirmidzi no (367)
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Adab Masuk Masjid