DAFTAR ISI
Orang yang Diwajibkan Shalat Jum’at
- Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita
- Udzur Boleh Meninggalkan Shalat Jum’at
- Tidak Shalat Jum’at 3 Kali Berturut-Turut
- Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja
Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur-an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah/62: 9].
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Orang yang Diwajibkan Melaksanakan...