Author Archives: editor

Bersikaplah Adil, Wahai Suami!

BERSIKAPLAH ADIL, WAHAI SUAMI!

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ » [ رواه أبو داود والترمذي والدارمي وابن ماجة وغيره ]

“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasa’i (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.

Di dalam Sunan at-Tirmidzi, hadits di atas diriwayatkan dengan lafadz,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ » [متفق عليه ]

“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Al-Hakim menghukumi hadits ini sahih berdasarkan syarat asy-Syaikhain (al-Bukhari dan Muslim). Adz-Dzahabi dan Ibnu Daqiqil ‘Ied sepakat dengan al-Hakim, sebagaimana dinukilkan oleh al-Hafizh dalam at-Talkhis (3/201) dan beliau pun menyepakatinya.

Al-Hafizh rahimahullah menambahkan bahwa al-Imam at-Tirmidzi menghukumi hadits ini gharib padahal beliau sendiri menyatakannya sahih. Abdul Haq mengatakan, ‘Hadits ini tsabit, namun ada cacatnya, yaitu Hammam sendirian meriwayatkannya.’

Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Cacat semacam ini tidak membuat hadits menjadi lemah. Oleh karena itu, para ulama secara berturut-turut menyatakannya sahih.” (Silsilah ash- Shahihah no. 2017, al-Albani)

Islam Menjunjung Nilai-Nilai Keadilan 
Islam sangat menjunjung nilai-nilai keadilan. Bahkan, keadilan menjadi salah satu pilar penting bagi seorang hamba untuk mewujudkan bangunan Islam. Sikap adil, menurut asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah, adalah menunaikan hak-hak yang wajib dan memenuhi hak bagi yang memilikinya.

Ada juga yang memaknai adil sebagai sikap menentukan hukum sesuai dengan Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bukan semata-mata berdasarkan akal pikiran. Dalam memutuskan perkara, keadilan mesti menjadi landasan berpijak. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِذَا حَكَمْتُمْ فَاعْدِلُوْا » [صححه الألباني في سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم: 469 ]

“Apabila kalian memutuskan hukum maka bersikaplah adil!” [Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 469]

Bahkan, bagi orang tua, sikap adil haruslah mendasari setiap perhatian kepada anaknya. Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah diberi sesuatu oleh ayahku. ‘Amrah bintu Rawahah (ibunya) lantas berkata (kepada ayahku), ‘Aku tidak rela (dengan pemberian ini) sampai engkau meminta persaksian dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam,.’ Lantas ayahku menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, dan  menyampaikan, ‘Sesungguhnya aku memberi sesuatu kepada salah seorang anakku, anak dari ‘Amrah bintu Rawahah.

Amrah menuntutku untuk meminta Anda sebagai saksi, wahai Rasulullah.’ Rasulullah bertanya, ‘Apakah engkau memberi seluruh anakmu seperti yang engkau berikan kepada anak itu?’ Ayahku menjawab, ‘Tidak.’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَاتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ » [رواه البخاري]

‘Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikaplah adil di antara anak-anak kalian!’

Akhirnya ayahku pulang dan mengambil kembali pemberian itu.” [HR. Bukhari 5/2587]

Mengenai bentuk-bentuk keadilan, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al- ‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskannya berkenaan dengan ayat Allah Subhanahu wata’ala di dalam surat an-Nahl, yaitu firman -Nya,

قال الله تعالى:  اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”[an-Nahl/16: 90]

Beliau menerangkan , “Kewajiban hamba adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Bersikap adil terhadap diri sendiri artinya tidak memaksakan diri untuk melakukan hal-hal yang tidak diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Bahkan, ia pun harus memerhatikan diri sendiri saat melakukan kebaikan, dengan cara tidak melakukannya melebihi batas kemampuan. Oleh sebab itu, saat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, ‘Aku akan berpuasa terus dan tidak akan berbuka. Aku akan shalat malam terus dan tidak akan tidur’, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, memanggilnya dan melarang hal itu. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ

Sesungguhnya dirimu sendiri memiliki hak, Rabbmu juga memiliki hak, dan keluargamu pun memiliki hak. Maka dari itu, berikanlah hak masing-masing.’

Demikian juga seorang suami, ia harus bersikap adil di tengah-tengah keluarga. Siapa saja yang memiliki lebih dari satu istri, ia harus bersikap adil di antara para istrinya. Sebab, seorang suami yang lebih cenderung kepada salah satu istri, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring sebelah tubuhnya.

Sikap adil juga wajib diwujudkan di antara anak-anak. Jika Anda memberi satu real kepada salah seorang di antara mereka, berikan juga senilai itu kepada yang lain. Jika engkau memberi dua real kepada anak laki-laki, berikanlah satu real kepada anak perempuan. Jika engkau memberikan satu real kepada anak laki-laki, berikanlah setengah real kepada anak perempuan.

Bahkan, ulama salaf memerhatikan sikap adil di antara anak-anak dalam hal ciuman. Jika ia mencium anaknya yang masih kecil sementara kakaknya ada di situ, ia pun menciumnya juga. Jadi, ia tidak membeda-bedakan di antara mereka dalam hal ciuman. Demikian juga dalam hal berbicara, Jangan sampai Anda berbicara dengan seorang anak dengan nada yang kasar, sedangkan kepada anak yang lain dengan nada yang lembut. Sikap adil harus juga dijunjung kepada orang-orang yang berhubungan dengan kita. Jangan Anda berpihak kepada seseorang hanya karena ia adalah kerabat, orang kaya, orang fakir, atau seorang teman. Jangan berpihak kepada seseorang, semua orang sama kedudukannya.

Sesungguhnya para ulama rahimahumullah mengatakan, ‘Harus bersikap adil kepada dua orang yang sedang berseteru, jika mereka berhukum kepada seorang hakim, dalam hal tutur kata, perhatian, pembicaraan, tempat duduk, dan cara masuknya. Jangan engkau memandang kepada salah satunya dengan pandangan marah, namun kepada yang lain dengan pandangan senang.

Jangan engkau berbicara dengan nada lembut kepada salah seorang di antara mereka, namun kepada yang lain sebaliknya. Jangan sampai Anda bertanya kepada salah seorang di antara mereka, ‘Apa kabarmu? Apa kabar keluargamu? Bagaimana kabar anak-anakmu?’, namun orang kedua engkau biarkan tanpa pertanyaan. Bersikaplah adil di antara keduanya. Sampai serinci ini. Demikian juga dalam hal tempat duduk. Jangan Anda mempersilakan salah seorang darinya duduk dekat di sebelah kananmu sementara yang lain berada jauh darimu.

Namun, posisikan mereka berdua di hadapanmu dalam garis yang sama. Bahkan, jika ada seorang muslim bertengkar dengan orang kafir di hadapan seorang hakim, ia harus bersikap adil di antara keduanya dalam pembicaraan, cara memandang, dan posisi duduk. Jangan sampai ia mengatakan kepada si muslim, ‘Kemarilah!’ sementara si kafir diposisikan jauh. Namun, ia harus memberikan tempat yang sama. Kesimpulannya, sikap adil harus dijunjung dalam segala hal. (Syarah Riyadhus Shalihin, al-Utsaimin)

Bersikap Adil kepada Istri
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad menerangkan makna hadits di atas, “… Dengan bersikap adil kepada para istri dalam hal giliran bermalam, nafkah, dan pergaulan. Adapun perasaan yang ada di dalam hati, hal ini di luar kemampuan manusia dan dikembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala. Meski demikian, seorang suami tidak boleh bersikap lebih cenderung kepada istri yang paling ia sayangi dan cintai. Ia harus bersikap adil dalam hal giliran bermalam, nafkah, dan segala sesuatu yang ia mampu.

Adapun perasaan di hati, tidak ada yang mampu menentukannya selain Allah Subhanahu wata’ala. Akan tetapi, tidak sepantasnya seorang suami lebih condong kepada salah seorang istrinya. Yang seharusnya ia lakukan adalah memenuhi hak masing-masing tanpa menyakiti istri yang lain.

Membagi di antara istri dilakukan sebatas kemampuan yang ia miliki. Jika ada kecenderungan kepada salah seorang istri, hendaknya ia tetap bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala agar sikap tersebut tidak mendorongnya untuk menghilangkan atau mengurangi hak istri lainnya, atau hanya memberikan sedikit saja dari hak mereka padahal ia mampu.

Kewajiban suami adalah bersikap adil dan seimbang di antara para istri.”

Asy – Syaikh Abdul Muhsin melanjutkan, “Abu Dawud membawakan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu di atas untuk menunjukkan bahwa balasan yang diperoleh seorang hamba sesuai dengan jenis amalan yang ia perbuat.

Pada hari kiamat kelak, ia datang dengan sebelah tubuh yang miring karena saat di dunia ia lebih condong kepada salah seorang istri. Hal ini berlaku pada hal-hal yang sebenarnya ia mampu untuk bersikap adil, namun ia justru bersikap tidak sepantasnya. Orang semacam ini akan datang pada hari kiamat kelak dengan sebelah tubuh yang miring.” (Syarah Abu Dawud, al-Abbad)

Oleh sebab itu, seorang muslim yang memiliki lebih dari seorang istri harus benar-benar berjuang untuk bersikap adil. Alangkah beratnya hukuman dari Allah Subhanahu wata’ala yang harus dijalani pada hari kiamat nanti apabila sikap adil tersebut tidak diupayakan dengan maksimal. Dalam hal-hal yang dapat diberlakukan sikap adil, seorang suami harus mampu memberikannya.

Apabila kepada salah seorang istri ia dapat bersikap romantis dengan kata-kata dan wajah berseri, kepada istri yang lain pun harus bersikap demikian. Memberikan waktu senggang untuk berbincang-bincang harus dapat terwujud kepada semua istri. Hadiah tidak hanya diberikan kepada salah seorang istri, namun kepada seluruh istri. Demikian pula halnya perhatian kepada anak-anaknya, haruslah sama antara anak dari istri yang satu dengan istri lainnya.

Perhatikanlah teladan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam! Betapa pun dirasa berat, beliau tetap berjuang untuk bersikap adil. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, tetap memerhatikan waktu menggilir meskipun beliau sedang sakit. Padahal keadaan beliau benar-benar payah. Al – Imam al – Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Aisyah Rhadiyallahu ‘anhum bahwa pada saat sakit yang berujung wafatnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam selalu menanyakan,

أَيْنَ أَنَا غَدًا، أَيْنَ أَنَا غَدًا؟

“Di manakah aku besok? Di manakah aku besok?”

Beliau berharap di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Istri-istri beliau yang lain pun mengizinkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berada di rumah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sampai meninggalnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Urwah bin az-Zubair rahimahullah, “Dahulu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak melebihkan salah seorang di antara kami (para istri) dalam jadwal giliran bermalam.

Dahulu, kebiasaan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, jarang sekali hari berlalu kecuali beliau pasti berkeliling di antara kami semua. Beliau mendekati tiap istri tanpa berhubungan sampai pada istri yang memiliki giliran lalu menginap (bermalam) di sana. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, ”Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama  tentang wajibnya menggilir dan kesamaan waktu untuk menggilir di antara para istri.”

Adapun dalam hal besar kecilnya rasa cinta dan ketertarikan untuk berhubungan badan, hal ini di luar kemampuan hamba. sebagaimana tercelanya orang yang memakai dua potong pakaian kedustaan. [al-Minhaj, 14/336]

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan seperti dalam hadits di atas agar para perempuan menjauhi perbuatan tersebut, karena akibat yang ditimbulkannya tidaklah remeh. Perbuatan itu bisa merusak hubungan suami dengan si madu yang dipanas-panasi dan bisa membuat kebencian di antara keduanya, sehingga perbuatan tersebut seperti sihir yang bisa memisahkan antara suami dan istrinya. [Fathul Bari 9/394—395]

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

[Disalin dari اعدلوا أيها الأزواج Penulis Mukhtar bin Rifai, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]

Keutamaan Hari Jum’at dan Sunnah-sunnahnya

KEUTAMAAN HARI JUM’AT DAN SUNNAH- SUNNAHNYA

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah Subhanahu wa ta’ala memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abu Huriairah dan Hudzaifah Radhiyallahu anhum berkata:

أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا، فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ اْلأَحَدِ، فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَاْلأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَاْلأَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيَّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلاَئِقِ.

Allah Subhanahu wa ta’ala telah merahasiakan hari jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, maka Allah subhanahu wata’ala mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”. [Shahih Muslim no: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari  dengan maknanya dari Abi Hurairah ra no: 876]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقَوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَة

Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga. Dan tidaklah kiamat akan terjadi kecuali pada hari ini.” [HR. Muslim: no: 854]

Di antara keutamaan hari ini adalah Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikan hari ini sebagai hari ‘ied bagi kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam sunannya.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Dari Ibnu Abbas Radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah”. [Ibnu Majah no: 1098]

Pada hari ini terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah Subhanahu wa ta’ala padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللهَ خَيْراً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، قَالَ: وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيْفَةٌ

Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. [HR. Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294]

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat:

Pertama : Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abu Barrah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya: Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadist yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan”.[1]

Kedua: Dia terjadi setelah ashar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir Radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamba-Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu ashar” [HR. An-Nasa’i: no: 1389].

Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abu Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari.[2]

Di antara keutamaannya adalah bahwa hari itu adalah hari dihapuskannya dosa-dosa. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ، مُكَفِّراتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ

Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at yang lainnya dan ramadhan ke ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”.[3]

Di antara adab-adab jum’at yang perlu dijaga oleh orang yang beriman adalah:

Pertama: Disunnahkan bagi imam untuk membaca (الم تنزيل) yaitu surat as-sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari Jum’at. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas Radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at (الم تنزيل) as-sajdah dan (هل أتى على الإنسان حين من الدهر)[4]

Kedua: Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at atau pada waktu malamnya, berdasarkan sabda Nabi dalam riwayat An-Nasa’i dari Aus bin Aus: Hari terbaik kalian adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dicabut nyawanya, pada hari itu akan terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu dimatikannya seluruh makhluk pada hari kiamat, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian didatangkan kepadaku”. Mereka bertanya wahai Rasulullah bagaimana shalawat kami didatangkan kepadamu padahal dirimu telah menjadi tulang belulang yang telah remuk?. Atau mereka berkata: Engkau telah remuk mejadi tanah?. Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمْ

Sesungguhnya Allah Subhanahu wat a’ala telah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para Nabi Alaihimus shalatu wa sallam”. [An-Nasa’i no: 1374]

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab sunannya dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْراً

Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada hari Jum’at dan malam Jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah subhanahu wata’ala akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat”.[5]

Ketiga: Perintah untuk mandi Jum’at dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Diriwayatkn oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri Radhhiyallahu a’nhu berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الغُسلُ يومَ الجُمُعةِ واجبٌ على كلِّ محتلمٍ، وأنْ يَستنَّ، وأن يمسَّ طِيبًا إنْ وَجَد

Mandi pada hari Jum’at diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia balig dan hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada”.[6]

Keempat: Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak, memakai pakaian yang terbaik. Diriwyatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah Radhhiyallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari Jum’at sebelumnya  [Imam Ahmad: 3/81]

Kelima: Mambaca surat Al-Kahfi . Diriwayatkan  oleh Al-Hakim dari hadits Abu Said Al-Khudri Radhhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن قَرَأَ سورةَ الكَهفِ يومَ الجُمُعةِ أضاءَ له من النورِ ما بَينَ الجُمُعتينِ

Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at maka sinar akan memancar meneranginya antara dua Jum’at”. [Al-Hakim: 3/81]

Keenam: Disunnahkan bersegera manuju shalat Jum’at. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Aus Al-Tsaqofi dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Barangsiapa yang memandikan dan mandi, lalu bergegas menuju mesjid, mendekat kepada posisi imam, mendengar dan memperhatikan khutbah maka baginya dengan setiap langkah yang dilangkahkannya akan mendapat pahala satu tahun termasuk puasanya”.  [Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya: 2/209]

Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalak kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera pergi ke mesjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada masa ke dua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke tiga  maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke empat maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang maka para malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah).”[7]

Dan bersegera menuju masjid untuk shalat Jum’at termasuk perbuatan sunnah yang agung nilainya, namun banyak dilalaikan oleh banyak masyarakat, dan semoga hadits-hadits yang telah disebutkan di atas bisa memberikan motifasi dan memperkuat tekad, serta mengasah semangat untuk bersegera meraih nilai yang utama ini. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ 

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, [Ali imron/3: 133]

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari الجمعة مكانتها والسنن التي تعمل في ذلك اليوم Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] HR. Muslim: no: 853
[2] Fathul Bari: 2/421-422
[3] Shahih Muslim: no: 233
[4] Muslim: no: 879
[5] Al-Baihaqi: 3/249 no: 5790
[6] Al-Bukhari: no: 880 dan Muslim: no: 846
[7] Shahih Bukhari: no: 881 dan Shahih Muslim: no: 850

Keutamaan Imam

KEUTAMAAN IMAM

Pengertian Imamah dan Imam
Kata Imamah adalah bentuk masdar dari kalimat : Amma an-naasa apabila dia menjadi Imam yang mereka ikuti dalam shalatnya[1]. Maksudnya seorang laki-laki maju di hadapan orang-orang yang akan shalat supaya mereka bisa mengikutinya dalam shalat mereka.

Imamah adalah kepemimpinan orang-orang Islam. Imamah Kubra adalah kepemimpinan umum (universal/pemerintahan) dalam urusan agama dan dunia sebagai pelanjut kepemimpinan Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.

Khilafah adalah Imamah Kubra. Pemimpin orang-orang Islam adalah Khalifah dan orang-orang yang sederajat dengannya[2]. Imamah Shughra adalah penghubung/pengikat antara shalat seorang makmum dengan imam berdasrkan syarat-syarat tertentu[3].

Imam adalah orang yang diikuti dan didahulukan dalam berbagai urusan. Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – adalah Imamnya para Imam. Khalifah adalah Imam masyarakat, Al-Qur’an adalah Imam orang-orang Islam. Imam tentara adalah komandannya.

Kata-kata Imam dijama’ (pluralnya) adalah Aimmah. Imam dalam shalat adalah orang yang (berdiri) didepan orang-orang yang shalat dan mereka mengikutinya dalam gerakan-gerakan shalat.

Imam adalah orang yang diikuti oleh manusia seperti seorang ketua dan lainnya, (diikuti) secara benar ataupun salah, seperti imam dalam shalat. Imam adalah orang yang berilmu yang ditauladani.  Imam segala sesuatu adalah orang yang meluruskan dan memperbaikinya[4].

Keutamaan Imamah dalam Shalat
1. Imamah dalam shalat termasuk ke dalam wilayah syar’iyah yang mempunyai keutamaan, sebagaimana sabda Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :

((ؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ))

” Orang yang menjadi imam untuk suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan terhadap Kitabullah (Al-Qur’an)”[5] .

Orang yang paling bagus bacaannya tentulah orang yang paling utama, itu menunjukkankan keutamaan imamah[6].

2. Seorang imam dalam shalat akan ditauladani dalam kebaikan. Ini berdasarkan keumumam firman Allah ta’ala ketika menyebutkan tanda-tanda Ibadurrahman (Hamba-hamba Allah), dimana mereka mengatakan dalam do’a mereka :

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

” Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. [Al-Furqan/25 : 74]

Maksudnya jadikan kami sebagai imam yang ditauladani dalam kebaikan. Ada juga yang mengatakan : jadikan kami sebagai petunjuk bagi mereka, penyeru mereka kepada kebaikan[7]. Mereka meminta kepada Allah  supaya menjadikan mereka sebagai imam ketaqwaan yang dicontoh oleh orang-orang yang bertaqawa. Ibnu Zaid mengatakan sebagaimana dikatakan oleh Allah kepada Nabi Ibrahim : ” Sesungguhnya Aku menjadikan kamu sebagai imam untuk manusia”[8].

Allah memberikan nikmat kepada orang yang dikehendaki-Nya untuk menjadi Imam dalam urusan agama, sebagaimana Allah berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ

” Dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami”  [Sajadah/32 : 24].

Maksudnya tatkala mereka bersabar menghadapi perintah-perintah Allah ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, mereka bersabar ketika belajar, mengajar dan berdakwah kepada Allah, dan keimanan mereka sampai kepada taraf keyakinan – yaitu ilmu yang sempurna yang dibarengi dengan amal – maka mereka menjadi imam-imam yang menunjuki (manusia) kepada kebenarana sesuai dengan perintah Allah, mengajak mereka kepada kebaikan, memerintahkan mereka untuk melaksanakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari kemunkaran[9] .

3. Do’a Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam– untuk para imam supaya mendapatkan bimbingan, dan do’a untuk orang-orang yang beriman supaya mendapatkan ampunan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang akan datang.

4. Keutamaan Imamah sudah sangat masyhur. Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam– sendiri sudah mempraktekkannya langsung, demikian juga dengan para Khalifah Rasyidin, dan ini terus dilanjutkan oleh orang-orang Islam yang terbaik ilmu dan amalnya. Keutamaan yang sangat besar ini tidak membatasi adanya pahala yang sangat banyak untuk azan, karena azan merupakan pemberitahuan untuk mengingat Allah ta’ala, apalagi azan itu mempunyai kesulitan.

Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang azan dan imamah, manakah yang lebih utama ?. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Imamah lebih utama berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Dan ada juga yang berpendapat bahwa azan lebih utama, berdasrkan sabda Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi wa Aalihi Wasallam – :

(( الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ ))

” Seorang Imam Dhamin ( Penjamin pelaksanaan shalat) dan Muazzin Mu’taman ( orang yang diberikan amanah dan kepercayaan menjaganya ), Ya Allah tunjukilah para Imam dan berilah ampunan untuk para muazzin”[10]

Kedudukan amanah di atas kedudukan jaminan dan lebih tinggi darinya, dan orang yang dido’akan dengan ampunan lebih utama dibandingkan orang yang hanya sekedar dido’akan supaya diberi petunjuk, ampunan lebih tinggi dari petunjuk karena ampunan merupakan tujuan akhir dari kebaikan[11].

Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa azan lebih utama dibandingkan dengan Imamah[12].

Adapun Imamah Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – dan para Khulafaurrasyidin – Radiyallahu ‘Anhum –, itu adalah sebuah kepastian bagi mereka karena itu merupakan tugas yang sangat besar, tidak mungkin disandingkan dengan azan. Oleh karena itu imamah mereka lebih utama dibandingkan dengan azan karena kondisi mereka yang seperti itu, meskipun banyak orang yang berpendapat bahwa azan lebih utama[13].

5. Besarnya keutamaan Imamah dan bahaya bagi orang yang meremehkannya kelihatan jelsas dalam hadits berikut ini :

عن أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه قال: ((يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ , وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ))

“Dari Abu Hurairah – Radiyallahu ‘Anhu – dari Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – beliau bersabda : mereka ( para imam ) shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya adalah untuk kalian dan mereka, dan kalau mereka bersalah maka kamu mendapatkan pahalamu dan salahnya menjadi tanggung mereka [14].

Maksudnya kalau mereka (para imam) benar dalam shalatnya dengan melengkapi syarat, rukun, wajib dan sunnah-sunnah shalat maka kalian akan mendapatkan pahala shalat kalian dan mereka mendapatkan pahala shalat mereka, dan kalau mereka bersalah dalam shalat mereka seperti kalau mereka shalat padahal mereka berhadats maka kalian akan mendapatkan pahala shalat kalian sementara mereka akan mendapatkan iqabnya[15].

عن عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ ))

” Dari ‘Uqbah bin ‘Amir – Radiyallahu ‘Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Siapa saja mengimami orang lain kemudian dia benar dengan waktunya maka dia dan mereka akan dapat pahala, dan apabila dia menguranginya ( tidak menyempurnakan shalat) maka dia akan menanggung dosanya dan mereka akan mendapatkan pahala (shalat) mereka”[16]

عن سهل بن سعد – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((الإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ – يَعْنِي – فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ))

” Dari Sahal bin Sa’ad – Radiyallahu ‘Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda : Seorang imam menjadi penjamin ( shalat ), kalau seandainya dia melaksanakan dengan baik maka dia dan makmum akan mendapatkan pahala, dan kalau dia merusakknya maka dia akan mendapatkan iqabnya dan mereka akan mendapatkan pahala mereka”[17].

Semoga Shalawat dan Salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabanya.

Ditulis oleh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthany Sabtu, 12 / 6 / 1427 H

[Disalin dari فضل الأذان والإمامة Penulis Syekh Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthany, Penerjemah Abu Mushlih MT, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Hasyiyah ar-raudhu al-murbi’ karangan Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim : 2/296
[2] Lihat : Al-Qaamuus al-Fiqhi lughatan wa ishthilaahan karangan Sa’di Abu Habib : 24
[3] Op.cit : 24
[4] Lihat : Mu’jam Maqayis al-Lughah karangan Ibnu Faris : 48, Lisan al-‘arab karangan Ibnu Manzhur : 12/25, Mufradat Alfaazh al-Qur’an karangan Ar-Raghib al-Asbahani : 87, Mu’jam Lughah Al-Fuqahaa’ karangan Prof. Dr. Muhammad Rawwas : 68-69
[5] HR. Muslim : 673
[6] Lihat : Asy-Syarhu al-Mumti’ karangan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 2/36
[7] Lihat : Jami’u al-Bayan ‘an Takwiili Aayi al-Qur’an karangan Imam Thabari : 19/319, dan Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim karangan Ibnu Katsir : 966
[8] Lihat : Jami’u al-Bayan ‘an Takwiili Aayi al-Qur’an karangan Imam Thabari : 19/319
[9] Lihat : Jami’u al-Bayan ‘an Takwiili Aayi al-Qur’an karangan Imam Thabari : 20/194, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim karangan Ibnu Katsir : 1019, dan Taisiir Al-Kariim Ar-Rahman karangan As-Sa’di : 604, serta Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah : 23/340
[10] Takhrij haditsnya sudah terdahulu
[11] Lihat Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah : 2/55, Syarah al-‘Umdah karangan Ibnu Taimiyah: 2/136-140, Hasyiyah Abdurrahman al-Qasim ‘ala ar-raudhu al-murbi’ : 2/296, dan Asy-Syarhu al-mumti’ karangan Ibnu Utsaimin : 2/36
[12] Lihat Syarhu al-‘Umdah : 2137, Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56. Syekh Utsaimin menguatkan pendapat ini dalam Asy-Syarhu al-Mumti’ : 2/36
[13] Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56, Syarhu al-‘umdah : 2/139
[14] HR. Bukhari : 694, Ahmad : 2/355
[15] Lihat Fathul Bari : 2/187 dan Irsyad as-saari karangan al-qisthlani : 2/341
[16] HR. Ahmad : 4/154, Ibnu Majah : 983, Abu Daud : 580. Albani mengatakan dalam shahih Sunan Abi Daud : 1/115 “Hadits ini Hasan Shahih”, dan juga disahihkannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah : 1/293
[17] HR. Ibnu Majah : 981 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah : 1/292

Khusyuk dan Tuma’ninah Dalam Shalat

KHUSYUK DAN TUMA’NINAH  DALAM SHALAT

Waktu shalat adalah waktu singkat yang sangat berharga bagi seorang muslim, karena ia sedang menghadap dan bermunajat kepada Rabbnya yang Maha tinggi dan Maha Agung, oleh karena itu hendaknya setiap dari kita berusaha untuk meninggalkan segala kesibukan duniawi dan menghadapkan wajah kita kepada Allah dengan penuh khusuk dan tunduk mengharapkan keridhoan-Nya, akan tetapi banyak diantara kita yang merasakan hilangnya atau berkurangnya khusyu dalam shalat kita, dan hal itu depangaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah:

  1. Karena kita tidak memahami makna doa-doa dan bacaan yang ada dalam shalat.
  2. Tidak merenungi isi dan kandungan shalat kita.
  3. Banyaknya beban pikiran atau urusan yang belum terselesaikan ketika kita hendak melakukan shalat.
  4. Tidak menghadirkan hati dan jiwa kita ketika mulai takbirattul ikhram sehingga pikiran kita melayang kemana-mana dan memikirkan hal-hal diluar shalat.
  5. Tidak menghadirkan kesadaran kita bahwa kita sedang berdiri dihadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Agung.

Diamping itu kita juga sering tidak Tuma’ninah (tenang) dalam melakukan shalat, padahal itu termasuk kesalahan besar yang disebut oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai sebuah pencurian, bahkan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”.[1]

Meninggalkan  thuma’ninah[2], tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.

Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ

“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “.[3]

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.

Abu Abdillah Al Asy’ari Radhiyallahu anhu. berkata: “(suatu ketika) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk[4], maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam barsabda:

 أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلىَ غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ

“Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya”. [5]

عَنْ زَيْدِ بْنَ وَهْبٍ قَالَ رَأَى حُذَيْفَةُ رَجُلًا لَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ قَالَ مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Zaid bin Wahb rahimahullah berkata: “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: “Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini), niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam“.

Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits:

 ِارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat”.

Bagaimana Cara Agar Kita Dapat Khusyuk dan Tuma’ninah
Ada beberapa cara yang mungkin kita bisa tempuh agar kita bisa khusyuk dalam shalat kita, dan bisa merenungi makna dan kandungan doa-doa kita dalam shalat, serta menjauhkan godaan dan bisikan syetan yang merusak shalat kita, hal-hal tersebut diantaranya adalah:

  1. Merasakan keagungan Allah dan menghadirkan segenap perasaan kita ketika hendak atau sedang melakukan shalat. Ketika kita mengatakan  “ الله أكبر” (Allah Maha Besar), maka dibenak kita tidak ada yang lebih besar dari-Nya, dan meninggalkan seluruh urusan duniawi dibelakang kita, kita juga harus tahu bahwa tidaklah ada bagi seseorang dari pahala shalatnnya kecuali sesuai dengan apa yang ia sadari dan ia mengerti darinya, dengan kata lain jika kita lalai ditengah-tengah shalat kita dan tidak menyadari apa yang  sedang kita baca maka kita tidak akan memperoleh apa-apa dari shalat kita. Oleh karena itu ketika kita shalat hendaknya kita konsentrasi penuh untuk menjaga kesinambungan hubungan kita dengan sang Pencipta dan terus berusaha untuk memahami dan menyadari doa dan bacaan-bacaan yang kita lantunkan selama shalat.
  2. Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata. Karena semua amal perbuatan kita tergantung kepada niatnya.
  3. Memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah, karena dengan banyak beristighfar hati kita akan bersih dan tenang, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau beristighfar dalam sehari semalam tidak kurang dari tujupuluh kali.
  4. Meninggalkan maksiat. Karena ia menyebabkan kegundahan dan meninggalkan noda dihati.
  5. Memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan syetan dan godaannya.
  6. Banyak berdoa kepada Allah, karena ia adalah senjata setiap muslim, mohonlah agar dimudahkan untuk menjalani ketaatan kepada-Nya dan dijauhkan dari fitnah dan cobaan baik yang nampak maupun yang tidak nampak.

Jika kita mengikuti dan mempraktekan langkah-langkah ini, insya Allah kita akan dimudahkan untuk bisa khusyuk dalam shalat dan semua ibadah kita.

Adapun Tuma’ninah dapat kita lakukan jika kita bisa tenang dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan shalat, setiap gerakan dan perpindahan dari satu posisi keposisi lain kita lakukan dengan tenang dan perlahan serta tidak tergesa-gesa, terutama ketika ruku’, I’tidal (bangkit dari ruku’), sujud, dan duduk diantara dua sujud. Ketika kita ruku’, punggung harus lurus dengan tidak menunduk atau naik keatas, tetapi posisi punggung dan kepala rata kedepan, bahkan diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika ruku’ seandainya diatas punggung beliau ditaruh bejana berisi air ia tidak tumpah. Sedangkan ketika bangkit dari ruku’ kita harus sampai berdiri tegak baru turun untuk sujud, dan tidak boleh tergesa-gesa turun sebelum kita benar-benar berdiri tegak lurus seperti ketika berdiri mebaca fatihah. Tuma’ninah merupakan rukun shalat yang jika kita tinggalkan maka shalat kita tidak sah dan wajib diulang.

[Disalin dari الخشوع في الصلاة Penulis Fahd At Tuwim, Penerjemah Team Indonesia, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]
______
Footnote
[1] Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997.
[2] Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 ( pent).
[3] Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami’, hadits; No: 7224.
[4] Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama’ah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.
[5] Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131

Suami Tidak Shalat

SUAMI TIDAK SHALAT

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kami mengucapkan shalawat dan salam kepada makhluk termulia Muhammad bin Abdullah, dan atas keluarga dan para sahabatnya. Dan sesudahnya.

Sesungguhnya shalat menduduki posisi sangat penting, ia merupakan pemisah di antara kufur dan Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat maka barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia menjadi kafir.”

Akan tetapi sangat mengherankan…banyak sekali orang yang meninggalkan shalat, meremehkannya, dan selalu seperti itu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di manakah kita dibandingkan wanita yang mengetahui keagungan syi’ar ini, bahkan besarnya dosa orang yang meremhkannya, kendati ia adalah suami, anak, atau kerabatnya. Maka terbakarlah hati nuraninya mengadukan bebannya dan meminta pertolongan –setelah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala- kepada orang yang bisa menolongnya.

Yang terpenting adalah suami yang tidak perduli dengan shalat, maka datanglah darinya surat ini dan menulis seraya bersumpah dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala agar engkau membaca yang saya tulis atau menyerahkannya kepada imam masjid…inilah bunyi suratnya:

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya menyampaikan beberapa kalimat di hadapanmu, yang pertama saya berpesan untukmu dan diriku agar selalu bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka sesungguhnya orang yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia mengharapkan pahala di setiap amal perbuatannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengharapkan pahala di setiap kesusahan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala melapangkan kesusahannya. Dan aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa ini bukanlah pengaduan, maka sesungguhnya aku:

إِنَّمَا أَشْكُوْ بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللهِ

Sesungguhnya aku mengadukan kegelisahan dan duka citaku hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan aku memohon kepada-Nya agar aku termasuk wanita yang sabar, mengharapkan pahala, dan orang yang mendapat cobaan yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka sesungguhnya aku mengetahui seperti yang kamu ketahui: ‘Barangsiapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintainya niscaya Dia Subhanahu wa Ta’ala  mengujinya.’ Seperti yang disebutkan di dalam hadits, dan saya mengetahui seperti yang kamu ketahui bahwa sesungguhnya di dalam sabar terhadap yang dibenci terdapat kebaikan yang banyak. Kamu sekalian –wahai orang-orang yang shalat- merasakan syi’ar yang besar ini, merasa tenang dengannya, dan meminta tolong dengannya dalam menghadapi musibah dunia ini, dan kamu membaca di dalam al-Qur`an:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اسْتَعِيْنُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama orang-orang yang sabar.”

Dan kamu sekalian wahai semua tetangga, yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka:

خَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

Sebaik-baik tetangga di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik mereka terhadap tetangganya.”

Berapa banyak kami lihat, saat kamu keluar dari rumah menuju shalat, dan kamu tidak perduli dengan tetanggamu, apakah dia shalat bersamamu atau tidak. Dan kamu tidak perduli ia meninggalkan shalat, sekalipun engkau bertemu atau duduk bersamanya, kamu bermuka manis dan memberi salam kepadanya tanpa memberi nasehat atau mengingatkan. Sesungguhnya saya mengabarkan kepadamu…

Sangat menyedihkan, sesungguhnya saya banyak menahan beban bersama suamiku, aku menghadapi dan menasehatinya, akan tetapi dia marah dan tidak perduli. Sudah berada kali aku merasakan tamparan di wajahku. Sudah berada kali dia mengusirku dan aku berlindung kepada tetanggaku…semua itu disebabkan nasehatku kepadanya untuk melaksanakan shalat. Saya merasa khawatir bahwa berdiam diri  tentang dia yang tidak shalat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan siksanya kepadaku bersamanya…dan aku merasa takut memberi nasehat dan mengingatkannya kalau dia menumpahkan kemarahannya kepadaku. Sudah berada kali aku menghadapinya dengan hikmah dan lembut, akan tetapi ia bersikap kaku kepadaku dan tidak mau menerima, dan ia bersikap kasar dalam muamalah.

Dan saya tidak menyembunyikan kepadamu, sesungguhnya aku, demi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, merasa khawatir bahwa ia melepaskan kata-kata yang para wanita tidak suka mendengarnya, yaitu kata-kata talak, durhaka dan berpisah, yang saya rasakan merupakan jalan keluar terakhir. Saat-saat yang paling menakutkan saat wanita mendengar perceraiannya.  Maka demi Allah, sudah berada banyak rumah kaum muslimin menjadi berantakan, dan sudah banyak sekali dipisahkan di antara karib kerabat dan orang-orang tercinta. Karena alasan itulah aku meminta pendapat dan pilihan bahwa kamu menjadi penolong untukku setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kita semua beriman dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتّقْوَى

Dan tolong menolonglah di atas kebaikan dan taqwa.”

Dan saya tidak mengatakan bahwa musibah sesungguhnya saya adalah ibu anak-anak, dan setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala, saya tidak mempunyai siapa-siapa lagi selain laki-laki ini. Kedua orang tuaku telah meninggal dunia dan saya menjadi tawanan di rumahnya, saya tidak mempunyai jalan keluar dan tidak punya pikiran lain untuk meneruskan hidupku bersama laki-laki ini yang mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila ia tetap seperti itu berarti ia telah kafir dengan ajaran yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukanlah kita mendengar hadits yang berbunyi:

العَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat maka barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia menjadi kafir.”

Sesungguhnya suami saya tidak shalat, saya mengatakannya maka yakinlah apa artinya suami saya tidak shalat. Apabila kata-kata ini tidak menggerakkan nurani dan ghirah kamu terhadap agama ini, maka demi Allah Subhanahu wa Ta’ala sungguh telah padam cahaya iman di hati kalian yang tidak mengerti bahwa seorang muslim bagi muslim yang lain bagaikan satu jasad.

Semua usaha dan sebab sudah terputus dan tertutup di depan saya, dan tidak tersisa lagi selain pintu Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak merugikan hamba-Nya. Bagaimana kamu tidak menjadi penolong bagiku, dan bagaimana kamu tidak bersamaku, sedangkan musibah kita adalah satu…berziarah kepadanya, atau menghubunginya lewat telepon, atau mengirim surat kepadanya dan orang-orang miskin semisalnya. Maka sesungguhnya orang yang ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan amal perbuatannya.

Sudah sering kali saya berusaha meringankan rasa duka cita dari diri saya, dengan kalimah ‘laa ilaaha illallah’ dan hasbunallahu wa ni’mal wakil ‘ dan saya berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hati yang yakin bahwa apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalangi sesuatu dariku dari sesuatu yang kuinginkan, maka Dia menghalanginya karena suatu hikmah, karena Dia Subhanahu wa Ta’ala adalah yang paling bijaksana dari orang-orang yang bijak.

Sesungguhnya saya tidak menyerukan kebebasan dan tidak pula keluar dari sifat malu. Bukanlah apabila saya keluar tanpa hijab tergerak di dada kalian sifat ghirah karena tindakan saya. Maka bagaimana sifat ghirah ini tidak bergerak terhadap tetanggamu. Bahkan rasa ghirah untuk syi’ar terbesar dalam agamamu..shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya niscaya ia kufur. Bukankah kamu mendengarnya..maka ia menjadi kufur.

Di manakah sifat wala` (loyal) untuk agama ini. apakah kamu tidak menanyakan tentang tetanggamu, apakah kamu tidak merasakan bahwa kebaikan mereka juga merupakan kebaikanmu, musibah mereka juga musibah kamu.

Apakah kamu merasa putus asa berdakwah, maka sesungguhnya tidak ada yang putus asa dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali orang-orang kafir. Wahai imam, imam masjid yang demi Allah Subhanahu wa Ta’ala kami berharap kepadamu setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sudah berapa kalimah keluar dari mulutmu memberikan peringatan dari meninggalkan shalat. Sudah berapa kali saya mendengarmu mengulangi kata-kata bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah memerangi manhaj Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang meninggalkan shalat tidak diajak makan bersama, minum bersama, duduk bersama, tidak diberi kepercayaan, tidak dibenarkan, dan tidak dimandikan apabila wafat, serta tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Benarlah semua ini, dan engkau tidak takut terhadap rakyatmu..benar, demi Allah, sesungguhnya kami adalah rakyatmu dalam dakwah dan semangat di atas agama kami, dan saya tidak ingin mengingatkanmu dengan hadits:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يحطهَا بِنَصْحِهِ لَمْ يَجِدْ رَائِحَة اْلجَنَّةِ

Tidak ada seorang hamba yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi tugas kepadanya mengurus rakyat, lalu ia tidak memberikan nasehat kepadanya, niscaya ia tidak mendapatkan aroma surga.”

Sesungguhnya saya tidak meminta harta dan tidak pula rasa belas kasih dengan menggerakkan kepala, akan tetapi saya memohon pertolongan dan semangat darimu, dan janganlah kamu termasuk orang yang berpura-pura tidak tahu, lupa, dan tidak perdulia terhadap orang lain.

            Maka tetanggamu mengadu kepada ar-Rahman sirnanya nasehat
Dan semua orang di dunianya berangkat pagi dan sore.

Wahai orang-orang baik, janganlah kalian mencelaku karena mengadu dan meminta pertolongan. Maukah kalian bersamaku dalam mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencintai haditsnya Subhanahu wa Ta’ala:

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Maka carilah orang yang punya agama (kalau tidak demikian) niscaya bertanah tanganmu (maksudnya terhina).”

Demi Allah, sesungguhnya saya ingin melaksanakannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisakah kalian menolong saya agar setiap orang wanita beragama berada di rumahnya, bersama suaminya, dan di antara tetangganya, dan tidak samar bagimu bahwa syetan selalu mengintai saya.

Bagaimana tidak, saya hanyalah seorang diri mengetuk pintu Allah Subhanahu wa Ta’ala, melihat keindahan sangkaan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perbuatan untuk kita dan agama kita. Saya sangat yakin bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kebaikan untuk agama ini dan sesungguhnya kebaikan untuk orang-orang yang bertaqwa, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam.’

Ini adalah surat dari seorang wanita, maka di manakah laki-laki? Di manakah laki-laki yang tidak terlalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendirikan shalat.

Di manakah laki-laki yang menyukai bersunyi, mensucikan diri dari sesuatu yang menyebabkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala,, membersihkan diri dari sesuatu yang menyebabkan kemarahan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di manakah orang-orang yang berkata: ‘Rabb kami adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala’ kemudian mereka istiqamah. Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala perbaikilah kondisi kami dan kaum muslimin di setiap tempat.

[Disalin dari صرخة زوجة: إنه لا يصلي   Penulis Misy’al al-Utaibi, Penerjemah Muhammad Iqbal Ahmad Ghozali , Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]

Beberapa Kesalahan Dalam Shalat

BEBERAPA KESALAHAN DALAM SHALAT

Oleh
Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du.

Shalat adalah tiang agama dan rukun Islam yang kedua, dia adalah ibadah yang pertama kali akan dipertanggung jawabkan oleh seorang hamba di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala  pada hari kiamat. Maka wajib bagi setiap muslim memperhatikan pelaksanaan shalat ini sebgaimana yang telah diperintakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh beliau.

روى البخاري في صحيحه مِن حديث مالك بن الحويرث رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُونِي أُصَلِّي

Diriwyatkan dari Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari hadits Malik bin Al-Huwairits bahwa  Nabi bersabda: Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat[1].

وروى الطبراني في الأوسَط مِن حديث عبد الله بن قرط رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِه العَبدُ يَومَ الِقيَامِة الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

Diriwayatkan oleh Al-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath dari Abdullah bin Qorth bahwa Nabi bersabda: Amalan hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalat, apabila baik maka baiklah seluruh amalnya dan apabila rusak maka rusaklah seluruh amalnya”.[2]

Di dalam shalat terdapat beberapa kesalahan yang sering terjadi pada orang yang melakasanakan shalat. Perkara ini saya ingatkan guna memenuhi hak Allah Ta’ala dan menunaikan kewajiban memberikan nasehat, di antara kesalahan tersebut adalah:

Tidak menegakkan tulang punggung pada saat ruku’ atau sujud. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

Tidak sah sholat seseorang di antara kalian sehingga dia menegakkan punggungnya baik pada saat ruku’ dan sujud”.[3]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan orang yang mencuri di dalam shalatnya sebagai pencuri yang paling keji dibanding pencuri harta. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا أَوْ قَالَ: لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ وَالسُّجُودِ

Dari Abi Qotadah Radhiyallahu  anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Orang yang paling buruk adalah orang yang mencuri dari shalatnya”. Para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimanakan seseorang mencuri dari shalatnya?. Beliau bersabda: Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. Atau beliau bersabda: Dia tidak menegakkan tulang punggungnya pada saat dia ruku’ atau sujud”.[4]

Adapun pada waktu ruku’ sebagaian orang merendahkan punggungnya melebihi yang semestinya atau mengangkatnya, dan ini adalah kesalahan, sebab apabila Nabi melakukan ruku’ maka beliau membentang punggungnya dan meratakannya sehingga kalau air diletakkan padanya niscaya dia akan tetap terdiam.[5]

Diriwayatkan oleh An-Nas’i dari hadits Abi Humaid dia berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ruku’ maka beliau ruku’ dengan tegak, beliau tidak mengangkat kepala dan tidak pula menundukkannya dan beliau melatakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya”.[6]

Adapun pada waktu bersujud, sebagaian orang yang bersujud tidak melatakkan keningnya dengan benar pada tanah, sebgaian orang mengangkat kedua telapak kakinya dari permukaan bumi. Dan diriwaytkan oleh Imam Bukhari dari hadits riwayat Ibnu Abbas bin Abdul Muththalib bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada kening dan beliau memberi isyarat pada hidung beliau, dan kedua tangan, kedua lutut serta ujung kedua kaki”.[7]

Hadits ini menerangkan tentang anggota sujud yang tujuh dan seharusnya bagi orang yang mengerjakan shalat untuk bersujud pada anggota tubuh tersebut.

Di antara kesalahan yang sering terjadi pada orang yang mengerjakan shalat adalah tidak thuma’ninah di dalam shalat. Dia adalah salah satu rukun shalat, di mana shalat tidak sah tanpa mengerjkannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.

عن زيدِ بنِ وهبٍ، قال: رأى حذيفةُ رجلًا لا يُتمُّ الرُّكوعَ والسُّجودَ، قال: (ما صلَّيْتَ، ولو مِتَّ مِتَّ على غيرِ الفطرةِ التي فطَرَ اللهُ محمَّدًا صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عليها)

Dari Zaid bin Wahb bahwa dia berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang lelaki yang shalat tanpa menyempurnakan ruku’ dan sujud, maka dia menegur: Engkau belum shalat dan jika engkau mati dalam keadaan seperti ini maka engkau mati tidak dalam fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.[8]

Hadits ini menjelaskan tentang wajibnya thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud dan melalaikannya bisa mengakibatkan batalnya shalat, sebab Hudzaifah berkata : Engkau belum shalat. Hal ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang buruk dalam shalatnya, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَرَدَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ‏”‏ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ‏”‏ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏”‏ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ‏”‏‏.‏ ثَلاَثًا‏.‏ فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي‏.‏ قَالَ ‏”‏ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi memasuki mesjid dan seorang lelaki masuk setelah beliau lalu mengerjakan shalat. Kemudian lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menegurnya: Kembalilah dan shalatlah sebab engkau belum shalat”. Akhirnya, dia kembali dan shalat seperti sebelumnya kemudian dia mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepada beliau dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan: Kembalilah dan shalatlah sebab sesungguhnya engkau belum shalat”. Beliau menegurnya sampai tiga kali. Lalu lelaki itu bertanya: Demi Zat yang telah mengutusmu dengan kebenaran aku tidak bisa  melakukan yang lebih baik dari selain itu. Maka ajarkanlah aku!. Maka Nabi bersabda : Apabila engkau mendirikan shalat maka bertakbirlah, kemudian bacalah dari bacaan Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sehingga engkau benar-benar thuma’ninah dalam ruku’, kemudian tegaklah sehingga engkau benar-benar berdiri tegak, kemudian bersujudlah sehingga engkau benar-benar tenang dalam bersujud, kemudian bangkitlah dari sujud sehingga dirimu tenang duduk antara dua sujud dan kerjakanlah hal itu dalam seluruh rangkaian shalatmu”.[9]

Dan di antara kesalahan yang sering terjadi adalah mendahului imam. Dan terdapat larangan yang sangat jelas dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ ‏”‏ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلاَ بِالسُّجُودِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِالاِنْصِرَافِ فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي – ثُمَّ قَالَ – وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ رَأَيْتُمْ مَا رَأَيْتُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا وَمَا رَأَيْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ‏”‏ رَأَيْتُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ

Dari Anas bin Malik  Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kita pada suatu hari lalu pada saat beliau telah selesai shalat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Wahai sekalian manusia!. Sesungguhnya aku adalah imam kalian maka janganlah sekli-kali mendahuluiku dalam ruku’, sujud, berdiri dan bubar shalat sesungguhnya aku melihat kalian dari sisi belakangku”. Kemudian beliau bersabda: Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya!, seandainya kalian melihat apa yang aku lihat niscaya kalian sedikti ketawa dan banyak menangis”. Para shahabat bertanya: Apakah yang engkau lihat wahai Rasulullah?. Beliau berabda: Surga dan Neraka”.[10]

Diriwayatkan oleh Imam Bukahri dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أما يخشى الَّذي يرفَعُ رأسَهُ قبلَ الإمامِ راكعًا أو ساجدًا أن يحوِّلَ اللَّهُ رأسَهُ رأسَ حمارٍ

Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut jika Allah mengganti kepalanya dengan kepala himar?.[11]

Diriwayatkan oleh Bukahri dari Al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Samiallahu liman hamidahmaka salah seorang di antara kita tidak menundukkan kepalanya sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersujud lalu barulah kami bersujud”.[12]

Di antara kesalahan yang sering terjadi adalah bahwa sebagaian orang apabila imam telah salam pada salam yang pertama, dan dia sedang mengqadha’ shalatnya maka dia tidak menunggu sehingga imam selesai pada salam yang kedua, dia bangkit secara langsung untuk menyempurnakan sisa rekaat, dan ini adalah perbuatan yang salah. Yang lebih utama agar seseorang menunggu sehingga imam selesai mengerjakan salam yang kedua.[13]

Di antara kesalahan yang sering terjadi adalah shalat dengan menggunakan pakaian yang menjulur melebihi mata kaki. Dan menjulurkan pakian melebihi mata kaki dilarang secara umum. Berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Abu Dzar Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak dan tidak pula dilihat serta tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya tiga kali, Abu Dzar berkata: Mereka akan kecewa dan merugi, siapakah mereka wahai Rasulullah? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang isbal, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah yang dusta”.[14]

Diriwayatkan oleh Imam Bukahri di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah bahwa Nabi Shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Apa yang menjulur di bawah mata kaki dari kain adalah di neraka”.[15]

Sebagian ahlul ilmi mempertegas masalah ini, yaitu apabila seseorang  isbal pada waktu shalat, sebab di antara syarat sah shalat adalah menutup aurat dan orang yang isbal telah menutup auratnya dengan pakaian yang haram maka dengan demikian shalatnya dalam kondisi bahaya.

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga kepada keluarga dan seluruh orang yang mengikuti beliau.

[Disalin dari أخطاء في الصلاة Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Halaman: 137 no: 631
[2] Al-Ausath 2/240 no: 1859 dishahihkan oleh syekh Al-Bani rahimhullah di dalam kitab shahihnya no: 1358
[3] Musnad Imam Ahmad: 4/122
[4] Musnad Imam Ahmad: 5/310
[5] Sunan Ibnu Majah hal: 103 no: 872
[6] Al-Nasa’i: no: 1039
[7] Al-Bukhari: 812 dan Muslim: 490
[8] Al-Bukhari: 757 dan Muslim: 397
[9] Al-Bukahri: 757 dan Muslim: 397
[10] Shahih Muslim: 426
[11] Muslim: 427 dan Bukhari: 691
[12] Al-Bukhari: 690
[13] Agar bisa keluar dari pendapat yang mengatakan bahwa dia adalah rukun shalat, dan jika rukun maka batallah shalat orang yang bangkit sebelum salam kedua.
[14] Muslim: 106
[15] Buhkari: 5787

Kedudukan Shalat dalam Islam

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM

Oleh
Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du:

Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.

عن ابن عمر رضي الله عنهما؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Islam itu didirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla dan bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah utusan Allah Shubhanahu wa ta’alla, mendirikan shalat, menunaikan zakat , berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.[1]

Shalat adalah ibadah pertama yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Shubhanahu wa ta’alla pada hari kiamat.

عن عبد الله بن قرط رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أولُ ما يحاسبُ بهِ العبدُ يومَ القيامةِ الصَّلاةُ ، فإنْ صَلَحَتْ ، صَلَحَ سائِرُ عَمَلِه ، و إنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سائِرُ عَمَلِه

Dari Abdullah bin Qarth radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka rusaklah seluruh amalannya yang lain”.[2]

Shalat adalah pembeda antara seorang muslim dengan orang yang kafir.

قال الله تعالى : فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ 

Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. [At-Taubah/9: 11]

عن جابر رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: بينَ الرجلِ وبينَ الشركِ والكفرِ تركُ الصلاةِ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Di antara seseorang dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat”.[3]

Shalat sebagai pembatas antara seseorang dengan kemaksiatan.

قال الله تعالى : اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ

dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.  [Al-Ankabut/29: 45]

Dan akhir pesan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada saat beliau menghadapi sakaratul maut adalah: “Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak yang kalian miliki”.[4]

Ibadah shalat  memilki keutamaan yang sangat agung, yaitu

Sebagai penghapus dosa dan kesalahan.

قال الله تعالى : وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.[Hud/11: 114]

عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ.‏”‏ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالَ فَكَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Bagaimanakah pendapat kalian jika ada sebuah sungai di hadapan pintu salah seorang di antara kalian dan dia mandi padanya lima kali sehari, maka apakah akan ada daki yang tertinggal pada badannya?.Para shahabat berkata: Tidak ada daki yang tertinggal pada jasadnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Itulah perumpamaan shalat lima waktu di mana Allah Ta’ala menghapuskan kesalahan dengannya”.[5]

Di antara keutamaan shalat ini adalah bahwa dia akan menjadi cahaya yang menerangi seorang hamba.

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْحَارِثِ بْنِ عَاصِمٍ الأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الْمِيْزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأَنِ –أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُوْرٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعُ نفْسَهُ فَمُقْتِقُهَا أَوْ مُوْبِقُهَا

Dari Abi Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman, al-hamdulillah memenuhi mizan, ucapan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi jarak yang ada di antara langit dan bumi, shalat adalah cahaya, shadaqah adalah bukti keimanan, kesabaran adalah cahaya, Al-Qur’an adalah pembela bagimu atau sebagai penuntutmu, setiap manusia keluar pada pagi harinya, maka dia menjual dirinya atau memerdekakannya atau membinasakannya”.[6]

Di antara keutamaan shalat ini adalah bahwa dengan shalat, zakat dan puasa seseorang akan sampai pada tingkat shiddiqin dan syuhada’. Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa dua orang lelaki dari suku Bali asal Qudha’ah masuk Islam di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan salah seorang di antara mereka masuk Islam sementara lelaki yang lain diakhirkan sehingga satu tahun. Thalhah bin Ubaidillah berkata, “Maka surga diperlihatkan kepadaku dan aku melihat bahwa orang yang mati syahid belakangan dimasukkan ke dalam surga terlebih dahulu sebelum temannya yang mati syahid. Maka akupun terheran-heran dengan apa yang aku saksikan di dalam mimpiku tersebut atau kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan beliau bersabda, “Bukankah dia telah berpuasa pada bulan ramadhan, dan dia telah shalat sejumlah enam ribu rekaat, dan shalat sunnah ini dan ini?.[7]

Shalat wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan oleh syara’. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا  

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.  [An-Nisa/4: 103].

Al-Bukhari berkata, “Waktu tertentu yang telah ditentukan bagi mereka. Dan shalat pada waktunya adalah amal ibadah yang paling disenangi oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُود رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ” سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ: الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ، قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam: Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla?. Shalat pada waktunya”. Kemudian apa lagi?.  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Berbakti kepada kedua orang tua”. Kemudian amal apa lagi?. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Jihad di jalan Allah”.[8]

Di antara hadits yang menjelaskan tentang ancaman terhadap orang yang mengakhirkan shalat adalah hadits panjang yang menjelaskan tentang mimpi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan di dalam hadits tersebut dijelaskan:

أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتِيَانِ وَإِنَّهُمَا ابْتَعَثَانِي وَإِنَّهُمَا قَالَا لِي انْطَلِقْ وَإِنِّي انْطَلَقْتُ مَعَهُمَا وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ وَإِذَا هُوَ يَهْوِي بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلَغُ رَأْسَهُ فَيَتَهَدْهَدُ الْحَجَرُ هَا هُنَا فَيَتْبَعُ الْحَجَرَ فَيَأْخُذُهُ فَلَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يَصِحَّ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ ثُمَّ يَعُودُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ الْمَرَّةَ الْأُولَى – ثم قالا له -: أَمَّا الرَّجُلُ الْأَوَّلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالْحَجَرِ فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

“Aku didatangi oleh dua orang pada malam ini dan mereka berdua menyuruh aku pergi dan mereka berdua berkata kepadaku: Pergilah, maka akupun pergi bersama mereka berdua dan kami mendatangi seorang lelaki yang berbaring terlentang, sementara lelaki lain berdiri dengan membawa sebuah batu besar. Lelaki itu mengambil batu tersebut lalu memukulkannya pada kepalanya sehingga kepala lelaki yang tertidur tersebut terpecah lalu kepalanya menggelinding ke sana kemari, lelaki itu mengikuti gelindingan batu lalu mengambilnya dan dia tidak kembali kepada lelaki yang terbaring tersebut sehingga kepalanya kembali seperti semula dan dia kembali kepadanya dan lelaki melakukan seperti apa yang dilakukannya sebelumnya. Kemudian dua orang yang mengikutiku berkata kepadanya, “Adapun lelaki pertama yang engkau datangi dan memecah kepalanya dengan batu, itulah lelaki yang membaca Al-Qur’an lalu meninggalkannya dan tertidur terhadap shalat yang diwajibkan”.[9]

قال الله تعالى : وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا  

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [An-Nisa/4: 102].

Allah Ta’ala menjelaskan di dalam ayat ini tentang wajibnya mendirikan shalat berjama’ah baik dalam keadaan perang, maka mendirikan shalat berjama’ah dalam keadaan damai  lebih utama.

عن أبي هريرة رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ علَى المُنَافِقِينَ صَلَاةُ العِشَاءِ، وَصَلَاةُ الفَجْرِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فِيهِما لأَتَوْهُما ولو حَبْوًا، وَلقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فيُصَلِّيَ بالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي برِجَالٍ معهُمْ حُزَمٌ مِن حَطَبٍ إلى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عليهم بُيُوتَهُمْ بالنَّارِ.

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya’ dan shalat fajar, seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat padanya niscaya mereka pasti mendatanginya walau dengan cara merangkak. Sungguh aku ingin untuk memerintahkan mendirikan shalat kemudian memerintahkan seorang lelaki untuk menjadi imam shalat, sementara aku pergi bersama sekelompok lelaki lain yang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat berjama’ah agar aku membakar rumah-rumah mereka dengan api”.[10]

Sebagian ahlul ilmi berkata : Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tidak berangan-angan untuk mengancam orang yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali karena mereka telah melakukan suatu dosa yang besar.

Dan disebutkan di dalam hadits yang menjelaskan tentang mereka yang akan dinaungi oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla pada hari kiamat pada saat tidak ada naungan kecuali naungan dari -Nya bahwa di antara mereka adalah seorang lelaki yang hatinya selalu bergantung dengan mesjid[11]. Dan mesjid adalah rumah Allah Shubhanahu wa ta’alla dan orang yang memasukinya berarti dirinya adalah tamu bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, Tuhannya, maka tidak ada hati yang paling baik, tidak ada jiwa yang paling bahagia daripada seseorang yang menjadi tamu bagi Tuahnnya di dalam rumah -Nya dan di bawah perlindungan -Nya.

عن أبي الدرداء رضي الله عنه؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: اَلْمَسْجِدُ بَيْتُ كُلِّ تَقِيٍّ وَتَكَفَّلَ اللهُ لِمَنْ كَانَ الْمَسْجِدُ بَيْتَهُ بِالرُّوْحِ وَالرَّحْمَةِ وَالْجَوَازِ عَلَى الصِّرَاطِ اِلَى رِضْوَانِ اللهِ اِلَى الْجَنَّةِ

Dari Abi Darda’ radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mesjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertaqwa, dan Allah Shubhanahu wa ta’alla menjamin bagi setiap orang yang menjadikan mesjid sebagai rumahnya untuk mendapat rahmat dan kasih sayang -Nya serta melewati titian shirat menuju keridhaan Allah Shubhanahu wa ta’alla yang mengantarkannnya ke dalam surga”.[12]

Jamuan tamu ini terjadi di dunia di mana orang yang menjadi tamu Allah Shubhanahu wa ta’alla akan merasakan ketenangan, kebahagiaan dan kelapangan dada, sementara di akherat kelak akan mendapat kemuliaan dan kenikmatan. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari الصلاة ومكانتها في الإسلام  Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1] Shahih Bukhari 1/20 no: 8 dan shahih Muslim 1/45 no: 16 no: 16
[2] HR. Al-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath 2/240 no: 1859 dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah di dalam kitab Al-Shahih no: 1358
[3] Shahih Muslim: 1/88 no: 82
[4] HR. Ibnu Majah: 2/900 no: 2697
[5] Shahih Bukhari 1/184 no: 528 dan shahih Muslim 1/463 no: 667
[6] Shahih Muslim 1/203 no: 223
[7] Musnad Imam Ahmad bin Hambal: 2/333
[8] Shahih Bukhari 1/184 no: 527 dan shahih Muslim 1/89 no: 85
[9] Shahih Bukhari 4/311 no: 7047
[10] Shahih Bukhari 1/218 no: 657 dan shahih Muslim 1/452 no: 632
[11] Shahih Bukhari 1/219 no: 657 dan shahih Muslim 1/415 no: 1031
[12] Al-Thabrani di dalam kitab Al-Kabir 6/254 no: 6143 dan Al-Munziri berkata di dalam kitab targib wa Tarhib 1/298 diriwayatkan oleh  Al-Thabarni di dalam Al-Kabir wal Ausath dan Al-Bazzar. Dan dia berkata: Sanadnya hasan seperti yang dikatakan oleh Al-Tabrani rahimhullah. Dihasankan oleh Al-Albani rahimhullah di dalam kitab shahihut targib wa tarhib no: 1/253 no: 330

Wajibnya Meluruskan dan Merapatkan Shaf Dalam Sholat

HADITS – HADITS TENTANG WAJIBNYA MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHAF DALAM SHOLAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

إِنَّ الْـحَمْدَ لِلهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَـعِيْنُهُ وَنَسْتَغْـفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّـئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِاللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْلَاإِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَـهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُـهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.

Kewajiban kita sebagai orang beriman wajib untuk berjalan diatas bimbingan wahyu, pasti kita akan selamat, karena Allah telah menjelaskan demikian dalam al-Qur’an dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menjelaskannya.

Kalau kita berjalan dibawah bimbingan wahyu al-Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman salaf, maka kita akan selamat dan tidak akan celaka selama-lamanya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدٰيَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقٰى

“Barangsiapa yang mengikuti petunjukku maka ia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka selama-lamanya.” [Thaaha/20 : 123]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

‌تَرَكْتُ ‌فِيكُمْ ‌أَمْرَيْنِ، ‌لَنْ ‌تَضِلُّوا ‌مَا ‌تَمَسَّكْتُمْ ‌بِهِمَا: ‌كِتَابَ ‌اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ.

Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh kepada dua perkara tersebut: (yaitu) dengan kitabullah dan sunnah Nabi.” [Shahih: HR. Malik dalam Al-Muwattha’ (II/686)]

Berikut Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan merapatkan shaf,

[1] Dari Jabir bin Samuroh Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‌أَلَا ‌تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ.

Tidakkah kalian bershaf sebagaimana malaikat bershaf dihadapan Allah Tabaraka wa Ta’ala, kami (para sahabat) bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana malaikat bershaf dihadapan Allah Tabaraka wa Ta’ala? Maka Nabi Menjawab: Mereka menyempurnakan shaf-shaf yang pertama dan mereka merapatkan shaf mereka.” [Shahih:HR. Muslim (no. 430), Abu Dawud (no. 661), an-Nasa-i (no. 816), Ibnu Majah (no. 992), dan Ahmad (V/101, no. 20964)]

Dijelaskan, bahwa يَتَرَاصُّونَ, yaitu يَتَلَاصَقُونَحَتَّى لَا يَكُونُ بَيْنَهُمْ فَرج: Mereka merapatkan shaf sampai tidak ada celah diantara mereka. Menempelkan (tidak boleh renggang).

[2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقِيمُوا ‌الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ.

Tegakkanlah shaf dalam shalat, sesungguhnya menegakkan shaf itu termasuk dari kesempurnaan shalat.” [Shahih: HR.Al-Bukhari (no. 722), Muslim (no. 435), Ahmad (II/314, no. 8157),dan Abu ‘Awanah (II/43). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahihah (no. 3994)]

Yang dimaksud Menegakkan yaitu meluruskan dan merapatkannya.

[3] Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‌سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ.

Luruskan shaf kalian, sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat.”[Shahih: HR.Muslim (no. 433), Ahmad (III/177, no. 12813)]

سَوُّوا ‌صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ.

Luruskan shaf kalian, sesungguhnya meluruskan shaf termasuk dari menegakkan shalat.” [Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 723). Lihat Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 494)]

[4] Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‌أَقِيمُوا ‌صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي.

Tegakkan shaf kalian,sesungguhnya aku melihat kalian dari belakangku.”[Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 719), an-Nasa-i (no. 814). Lihat Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 498)]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kiblat, tapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa melihat orang-orang yang ada dibelakangnya, rapat atau tidak shafnya, dan ini merupakan mukjizat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para Shahabat Radhiyallahu anhum memahami hadits di atas dengan merapatkan shaf dan menempelkan bahu dan kaki:

وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ.

Dan seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan kakinya dengan kaki temannya.”[Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 725). Lihat Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 498)]

Bahkan Imam Bukhari rahimahullah memberikan bab di dalam kitab Shahih-nya (judul bab Imam Bukhari merupakan Fiqih Imam Bukhari),

‌‌‌بَابُ ‌إِلْزَاقِ المَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالقَدَمِ بِالقَدَمِ فِي الصَّفِّ.

Menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki dalam shaf.”

Kemudian Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وَأَفَادَ هَذَا التَّصْرِيحُ أَنَّ الْفِعْلَ الْمَذْكُورَ كَانَ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِهَذَا يَتِمُّ الِاحْتِجَاجُ بِهِ عَلَى بَيَانِ الْمُرَادِ بِإِقَامَةِ الصَّفِّ وَتَسْوِيَتِهِ.

Hadits ini menjelaskan dengan jelas, bahwa perbuatan yang disebutkan itu ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (artinya, para sahabat mempraktekkannya dan dilihat oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki) maka dengan ini sempurna kita berhujjah dengannya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan إقامة الصف و تسويته

Jadi perkataan Nabi تسوية الصف و إقامته, yaitu dengan menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki. (Fat-hul Baari (II/211))

[5] Dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada para Sahabat, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‌أَقِيمُوا ‌صُفُوفَكُمْ، ثَلَاثًا، وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ.

Tegakkan shaf kalian, Tegakkan shaf kalian, Tegakkan shaf kalian, Demi Allah, sungguh kalian menegakkan shaf kalian atau Allah akan menyelisihi diantara hati kalian.”

Kemudian An-Nu’man bin Basyir berkata, aku melihat para sahabat menempelkan pundaknya dengan pundak temannya, lututnya dengan lutut temannya, mata kaki dengan mata kaki temannya. [Shahih: HR.Abu Dawud (no. 662)]

[6] Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقِيْمُوا الصُّفُوْفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّوْنَ بِصُفُوْفِ الْمَلَائِكَةِ، وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْـخَلَلَ، وَلِيْنُوْا فِـيْ أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ  لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ.

Luruskanlah shaf (di dalam shalat) kalian sebagaimana bershafnya para Malaikat, ratakanlah pundak-pundak kalian, tutupilah celah-celah, dan berlakulah lemah-lembut terhadap saudara (di sisi kiri dan kanan) kalian! Jangan biarkan satu celah pun untuk setan! Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah Tabaraka wa Ta’ala akan menyambung (rahmat)Nya, dan barangsiapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskan (rahmat)Nya.”[Shahih: HR. Ahmad (II/97-98), Abu Dawud (no. 666) dan al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (III/101). Lihat Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 495)]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan disini,

  1. Wajib meluruskan dan merapatkan shaf.
  2. Dianjurkan bershaf sebagaimana shafnya para Malaikat.
  3. Ratakan pundak-pundak kalian dan rapatkan shafnya.
  4. Tutup celah dalam shaf, dan tidak boleh renggang.
  5. Jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi syaithan (jangan renggang shafnya nanti syaithan akan masuk).
  6. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah sambung rahmat-Nya, dan bagi yang memutuskan shaf, maka Allah akan putuskan rahmat-Nya.

[7] Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bersabda:

‌رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ.

Rapatkan shaf kalian, tempelkan shaf kalian, berdekatlah kalian (antara shaf pertama dan kedua itu berdekatan), dan sejajarkan dengan leher kalian, Demi Allah yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan, masuk dari celah celah shaf, seolah olah anak kambing hitam yang kecil.” [Shahih:HR. Abu Dawud(no. 667), Ibnu Hibban (no. 2163-At-Ta’liiqaatul Hisaan). Lihat Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 494)]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan disini,

  1. Perintah untuk merapatkan shaf, tidak boleh renggang.
  2. Mendekat antara shaf pertama dan kedua, dan seterusnya.
  3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat setan masuk di celah shaf, jadi kalau renggang sedikit, setan masuk. Lalu bagaimana dengan setengah meter, berapa banyak setan yang masuk? Lalu bagaimana dengan yang satu meter?

[8] Dari Anas Radhiyallahu anhu, Diqomatkan shalat, kemudian Rasulullah menghadap kepada kami dengan wajahnya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

‌‌أَقِيمُوا ‌صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي.

Tegakkan shaf kalian, rapatkan, dan tempelkan shaf kalian, sesungguhnya aku melihat dari belakang punggungku.” [Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 719)]

تَرَاصُّوا : yaitu, تَلَاصَقُوا بِغَيْرِ خَلَلٍ

Menempel, tidak ada celah sedikitpun juga

Yang perlu diperhatikan, imam itu menghadap ke makmum, sebelum takbiratul ihram. Jadi imam wajib mengatur shaf terlebih dahulu sebelum takbiratul ihram.

Dalam hadits an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 436 (128)) dan Abu Dawud (no. 662, 663), begitu juga hadits al-Barra bin ‘Azib yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 664), disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatur shaf, memegang pundak para Shahabat Radhiyallahu anhum, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatur shaf para Shahabat dengan tangannya seperti mengatur anak panah, kalau para Shahabat Radhiyallahu anhum sudah lurus dan rapat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir takbiratul ihram.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat perhatian dengan masalah shaf, dan melarang shaf renggang.Karena shaf renggang menyalahi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyalahi contoh Salafus Shaleh dalam shalat berjama’ah.

[9] Dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‌مَنْ ‌سَدَّ ‌فُرجَةً ‌بَنَى ‌اللهُ ‌لَهُ ‌بَيْتًا ‌فِي ‌الْـجَنَّةِ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً.

Barangsiapa yang menutup satu celah dalam shaf, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga dan Allah akan mengangkatnya satu derajat” [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahihah (no. 1892), Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 505)]

Syaikh al-Albani memberikan judul dalam kitabnya Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahihah dengan:  (فَضْلُسَدِّ فُرْجَةِ الصَّفِّ ) keutamaan menutup celah shaf.

Hadits ini menjelaskan ganjaran yang besar bagi orang yang merapatkan shaf, mengisi shaf yang kosong, dan mengisi shaf yang renggang dengan balasan Sorga dan diangkat derajatnya. 

[10] Dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً.

Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya mengucapkan shalawat atas orang-orang yang menyambung shaf, barangsiapa yang menutup satu celah, maka Allah akan angkat satu derajat.”[Shahiih at-Targiib wat Tarhiib (no. 501)]

Hadits ini juga menjelaskan keutamaan menyambung dan merapatkan shaf, yaitu dengan diangkat derajatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat orang yang shalat sendirian dibelakang shaf, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mengulang shalatnya, hal ini menunjukkan bahwa shalatnya tidak sah, sehingga ia harus mengulangi kembali shalatnya.

Dalilnya, yaitu beberapa hadits yang shahih. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hibban rahimahullah dalam kitabnya Shahih Ibnu Hibban dan beliau memberikan judul:

‌‌ذِكْرُ الْبَيَانِ بِأَنَّ هَذَا الْمُنْفَرِدَ خَلْفَ الصُّفُوفِ ‌أَعَادَ ‌صَلَاتَهُ ‌بِأَمْرِ ‌الْمُصْطَفَى إِيَّاهُ بِذَلِكَ.

“Menyebutkan keterangan bahwa orang yang shalat sendirian dibelakang shaf, maka ia mengulang shalatnya karena perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.”

Kemudian beliau rahimahullah membawakan hadits di bawah ini:

[11] Dari Wabishah bin Ma’bad Radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللهِH، رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، فَأَمَرَهُ فَأَعَادَ الصَّلَاةَ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang yang shalat sendirian dibelakang shaf, ketika ia menyelesaikan shalatnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh dia untuk mengulang shalatnya” [Shahih:HR. Ibnu Hibban (no. 2196-at-Ta’liiqaatul Hisaan)]

Kemudian Ibnu Hibban rahimahullah memberikan bab:

‌‌‌ذِكْرُ ‌الْبَيَانِ ‌بِأَنَّ ‌النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَمَرَ هَذَا الرَّجُلَ بِإِعَادَةِ الصَّلَاةِ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَّصِلْ بِمُصَلٍّ مِثْلِهِ حَيْثُ كَانَ مَأْمُومًا

“Penjelasan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang tersebut untuk mengulangi shalatnya, karena dia tidak bersambung dengan makmum yang lain.”

Berarti, kalau renggang disuruh ulangi lagi sholatnya, karena ia tidak menyambung shaf.

Lalu beliau (Ibnu Hibban) membawakan hadits:

[12] Dari Wabishah bin Ma’bad Radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَجُلًا صَلَّى خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَحْدَهُ لَمْ يَتَّصِلْ بِأَحَدٍ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الصَّلَاةَ.

Bahwasannya ada seorang shalat sendirian dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersambung shafnya dengan seorangpun juga, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mengulangi shalatnya.” [Shahih. HR Ibnu Hibban (no 2197- At-Ta’liiqaatul Hisaan)]

Imam Ibnu Hibban rahimahullah membawakan hadits Wabishah untuk menjelaskan bahwa  disamakan antara sholat di belakang sendirian, dengan sholat renggang di antara shaf,bahwa sholatnya harus diulangi, karena ia tidak bersambung shafnya dengan makmum yang lain. Wallahu a’lamu bisshowab.

[13] Dari Abdurrohman bin Ali bin Syaibah Radhiyallahu anhu:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada orang shalat sendirian, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mengulangi shalatnya, kemudian beliau bersabda:

اسْتَقْبِلْ ‌صَلَاتَكَ ‌فَإِنَّهُ ‌لَا ‌صَلَاةَ ‌لِفَرْدٍ ‌خَلْفَ ‌الصَّفِّ.

Ulangi shalatmu, karena tidak ada shalat sendirian dibelakang shaf.” [Shahih: HR. Ibnu Hibban (no. 2199-at-Ta’liiqaatul Hisaan)]

Kalau ada seseorang yang shafnya renggang atau ada seorang yang dia batal kemudian keluar, dan shaf tersebut tidak mau rapat, kemudian kita dibelakangnya jalan, masuk ke shaf tersebut, maka ganjarannya sangat besar sekali.

[14] Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma secara marfu’:

‌مَا ‌مِنْ ‌خُطْوَةٍ ‌أَعْظَمُ ‌أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا.

Dan tidaklah seorang melangkah dengan langkah yang paling besar ganjarannya melainkan dengan langkah yang ia melangkah masuk ke celah shaf yang renggang dan merapatkannya.”[Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath(no. 5213). LihatSilsilah al-Ahadiits ash-Shahihah(no.2533)]

Ketika sudah datang dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kewajiban kita, Sami’naa wa atho’naa.

Dalam dalil-dalil tersebut terkumpul:

  1. Perkataan Nabi
  2. Perbuatan Nabi

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan shaf dan mengatur shaf, yaitu dengan mengucapkanأَقِيْمُوا,اسْتَقِمُوا atau سَوُّوا ‌صُفُوفَكُمْ agar para Shahabat Radhiyallahu anhum meluruskan dan merapatkan shaf. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan dan melihat shaf pertama kemudian kedua, kalau di zaman Umar Radhiyallahu anhu, disuruh orang untuk merapatkan shaf. Tujuannya supaya lurus dan rapat, karena kita diperintahkan bershaf sebagaimana shafnya malaikat.

Manfaat yang besar dalam merapatkan shaf:

  1. Merapatkan shaf itu mengikuti perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Merapatkan shaf itu mencegah masuknya setan.
  3. Merapatkan shaf itu mengumpulkan hati, sehingga tidak berselisih.
  4. Merapatkan shaf merupakan kesempurnaan shalat.
  5. Merapatkan shaf merupakan perbuatan para Shahabat Radhiyallahu anhum, Renggang sedikit saja tidak sempurna sholatnya, apalagi setengah meter.
  6. Kita wajib mengikuti perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontoh perbuatan para Shahabat Radhiyallahu anhum yang merapatkan shaf mereka, bahu dengan bahu, kaki dengan kaki.
  7. Masalah shaf adalah masalah besar, karena renggang dan bengkoknya shaf sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari dan dalam persatuan umat Islam. Karena Rasulullah mengancam dengan masuknya setan, berselisihnya umat Islam, dan dijauhkan dari Rahmat Allah Tabaraka wa Ta’ala. Wallahu A’lam bis Shawaab.

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin, dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang Mendengar kebaikan dan Taat kepada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengamalkan dan membela Sunnah Beliau sampai akhir zaman.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Bogor, Kamis, 17 Jumadal Akhirah 1443 H/20 Januari 2022 M

Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

JIKA SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH

Sesungguhnya rasa kasih-sayang di antara suami-isteri hampir-hampir tidak ditemui bandingannya. Dua jenis manusia, pada mulanya tidak saling mengenal, kemudian Allah mempertemukan keduanya, sehingga terjalin hubungan yang melebihi seorang saudara dengan saudaranya, seorang kawan dengan kawannya. Maka ini termasuk salah satu tanda kekuasaan Allah yang mengagumkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. [ar Ruum/30:21].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Bani Adam (manusia) semuanya laki-laki, dan menjadikan wanita-wanita (isteri-isteri) mereka dari jenis selain mereka, mungkin dari jin atau binatang, maka tidak akan terjadi persatuan antara mereka dengan isteri-isteri mereka. Bahkan pasti akan terjadi keengganan, seandainya isteri-isteri itu bukan dari jenisnya. Kemudian, di antara kesempurnaan rahmat Allah terhadap Bani Adam, bahwa Dia menciptakan isteri-isteri mereka dari jenis mereka sendiri, dan menjadikan di antara mereka rasa kasih, yaitu kecintaan, dan rahmat, yaitu sayang. Karena seorang laki-laki menahan isterinya, kemungkinan kecintaannya kepada isterinya, atau karena sayangnya, karena dia telah memiliki anak darinya, atau karena dia membutuhkan nafkah darinya, atau karena keakraban antara keduanya, atau lainnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.[1]

Oleh karena itulah, kasih-sayang yang telah tumbuh di antara pasangan suami-isteri itu, selayaknya dijaga dan dikembangkan, sehingga tidak layu dan akhirnya sirna. Dari sini kita mengetahui keagungan syari’at Allah Azza wa Jalla yang menerangkan hak dan kewajiban suami-isteri. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[al Baqarah/2:228].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yaitu, mereka (para isteri) memiliki hak yang menjadi kewajiban para laki-laki (suami), maka hendaklah setiap satu dari keduanya menunaikan kewajibannya kepada yang lain dengan baik”.[2]

Nafkah Bagi Isteri dan Anak
Di antara hak terbesar wanita yang menjadi kewajiban suaminya adalah nafkah. Nafkah, secara bahasa adalah, harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan atas suami untuk isterinya dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya. [3]

Nafkah bagi isteri ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as Sunnah, dan Ijma’.

Disebutkan dalam al Qur`an :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. [al Baqarah/2:233].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, : “Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya”.[4]

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. [ath Thalaq/65:7]

Menjelaskan ayat ini, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata : “Ini sesuai dengan hikmah dan rahmat Allah Ta’ala. Dia menjadikan (kewajiban) setiap orang sesuai dengan keadaannya, dan Dia meringankan dari orang yang kesusaha, sehingga, dalam masalah nafkah dan lainnya, Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) kemampuannya.” [5]  

Adapun dalil-dalil dari as Sunnah, antara lain:

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

Dari Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,”Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. [HR Abu Dawud, no. 2142; Ibnu Majah, no. 1850; Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”].

Pada saat haji wada’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

Bertakwalah kamu kepada Allah tentang para wanita (isteri), karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kamu telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.[6] Dan kamu memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka (para isteri), yaitu mereka tidak memperbolehkan seorangpun yang tidak kamu sukai menginjakkan permadani-permadani kamu.[7] Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik). [HR Muslim, no. 1218].

Adapun menurut Ijma`, Imam Ibnul Qaththan rahimahullah (wafat 628 H) menukilkan Ijma’ tentang masalah ini, dengan perkataan beliau: “Ahlul ilmi (para ulama) telah sepakat adanya kewajiban memberi nafkah untuk para isteri atas para suami, jika mereka (para suami itu) telah baligh, kecuali isteri yang nusyuz (maksiat) dan enggan (mentaati suami)”. [8]

Ukuran Nafkah
Dalam masalah pemberian nafkah kepada isteri, maka agama tidak menetapkan dengan ukuran tertentu. Akan tetapi Allah Azza wa Jalla memerintahkan suami agar bersikap kepada isterinya dengan ma’ruf (baik, patut, umum). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan, beliau telah menetapkan bahwa nafkah itu mencukupi isteri dan anak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan kebenaran yang ditetapkan oleh mayoritas ulama, bahwa nafkah isteri kembalinya adalah ‘urf (kebiasaan). Ukurannya tidak ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan negara-negara, waktu, dan keadaan suami-isteri, serta kebiasaan keduanya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

(Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isteri kamu) secara patut – an Nisaa’/4 ayat 19- dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kepada Hindun isteri Abu Sufyan):

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

(Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut!).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

وَلَهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

(Dan mereka (para isteri) memiliki hak, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik. patut).[9]

Jika Suami Tidak Memberi Nafkah Dengan Cukup (Bakhil)
Jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, padahal dia memiliki harta yang nampak, yang memungkinkan bagi isteri untuk mengambil sendiri, atau dengan keputusan hakim, maka isteri hendaklah bersabar, tidak menuntut cerai.

Demikian juga jika suami tidak memberi nafkah secara cukup bagi isteri dan anaknya, maka sang isteri boleh mengambil harta suami dengan tanpa idzin, tetapi dengan cara yang ma’ruf (patut, secukupnya), tidak boleh berlebihan.

Dalam masalah tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berfatwa, sebagaimana disebutkan di dalam hadits shahih :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].

Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan berkata: “Apa yang telah lalu ini menunjukkan kewajiban nafkah untuk isteri. Dan nafkah itu diukur dengan apa yang mencukupinya (isteri) dan anaknya dengan ma’ruf (patut, baik, umum). Jika suami tidak memberi nafkah, sesungguhnya sang isteri berhak mengambil nafkahnya dari harta suaminya, walau tanpa sepengetahuannya, dan hal itu hendaklah dengan ma’ruf. Dan sepantasnya bagi isteri tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan”. [10]

Jika Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah
Telah kita ketahui bahwa nafkah merupakan hak isteri yang menjadi kewajiban suami. Maka bagaimanakah sikap isteri jika suami tidak mampu memberi nafkah, dan dia tidak memiliki harta yang dapat diambil untuk nafkah? Bolehkah isteri menuntut cerai?

Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama. [11]

  1. Boleh menuntut faskh (pembatalan aqad nikah). Demikian ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah. Juga diriwayatkan dari Umar bin al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah Radhiyallahu anhum. Juga pendapat Sa’id bin Musayyib, al Hasan al Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Ishaq, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur.
  2. Tidak boleh menuntut faskh, tetapi isteri wajib bersabar. Demikian pendapat Hanafiyah, yang satu pendapat dengan Imam Syafi’i. Begitu pula Syaikh Abdurrahman as Sa’di.
  3. Tidak boleh menuntut faskh, bahkan isteri yang kaya wajib menafkahi suaminya yang miskin. Ini pendapat Ibnu Hazm rahimahullah.

Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar –hafizhahullah– berkata: “Al Hanafiyah (para ulama madzhab Hanafi) membolehkan seorang isteri berhutang atas tanggungan suaminya untuk memenuhi nafkahnya, dalam keadaan suami tidak mampu memberikan nafkah. Sedangkan para fuqaha (para ahli fiqih) tiga madzhab, yaitu : Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, berpendapat, seorang isteri disuruh memilih antara tetap bersama suaminya dengan kesusahannya, atau berpisah darinya dengan faskh (pembatalan) aqad nikah, dan nafkah bagi isteri tidak wajib atas suaminya selama dia kesusahan”[12]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri –hafizhahullah– berkata: “Jika suami kesusahan memberikan nafkah, pakaian, atau tempat tinggal, atau suami pergi dan tidak meninggalkan nafkah untuk isterinya dan susah mengambil dari hartanya (suami), maka isteri berhak faskh (membatalkan aqad nikah), jika dia berkehendak, dengan idzin hakim (pengadilan agama)”..[13]

Setelah memaparkan dalil masing-masing pendapat di atas, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim menyatakan : “Yang paling nampak (kebenarannya) dari yang telah lalu, adalah pendapat bolehnya perpisahan (isteri menuntut faskh, putus nikah, Pen) dengan sebab ketiadaan nafkah, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan oleh jumhur. Terlebih lagi, para sahabat g telah berpendapat dengannya dan mengamalkannya. Dan karena di dalam pendapat ini menghilangkan kesusahan dari isteri, apalagi jika suami menolak menthalaqnya karena pilihannya (sendiri) atau bersepakat dengan isterinya. Namun yang lebih utama dan lebih baik, si isteri bersabar terhadap kesusahan suaminya dan mendampinginya, serta membantu semampunya. Adapun dalil-dalil (ulama) yang melarang perpisahan tidaklah kuat melawan dalil-dalil jumhur. Wallahu a’lam”. [14]

Dari pembahasan ini, kita mengetahui betapa tingginya ajaran Islam, dan alangkah besar kasih-sayang Allah kepada para hambaNya. Al-hamdulillahi Rabbil ‘alamin. (Abu Isma’il Muslim al Atsari).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir al Qur’anul ‘Azhim, surat ar Ruum/30 : 21.
[2] Tafsir al Qur’anul ‘Azhim, surat al Baqarah/2 : 228.
[3] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim, 3/198; Mu’jamul Wasith, 2/942; Ahkamuz Zawaj, Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar.
[4] Tafsir al Qur’anul ‘Azhim, surat al Baqarah/2 : 233.
[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, surat ath Thalaq/65 : 7.
[6] Maksud kalimat Allah dalam hadits ini adalah firman Allah Azza wa Jalla:
فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ (Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi -QS an Nisaa`/4 ayat 3. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 4/443, Penerbit Darul Hadits, Kairo.
[7] Imam Nawawi, di dalam Syarah Muslim 4/443-444, Penerbit Darul Hadits, Kairo -menyatakan secara ringkas- maknanya yang terpilih adalah, bahwasanya mereka (para isteri) tidak boleh mengizinkan kepada seorangpun yang tidak kamu sukai untuk memasuki rumah-rumah kamu dan duduk di tempat duduk-tempat duduk kamu. Sama saja, yang diidzinkan itu seorang laki-laki asing (bukan mahram), atau seorang wanita, atau seseorang dari mahram isteri. Larangan itu mengenai semuanya, kecuali bagi orang yang si isteri mengetahui atau menyangka bahwa suaminya tidak membencinya, atau mengizinkannya, atau diketahui ridhanya dengan keumuman kebiasaan.
[8] Al Isyraf ‘ala Madzahibi Ahlil ‘Ilmi karya Al-Hafizh Ibnul Mundzir, 1/119. Dinukil dari al Iqna fii Masailil Ijma’ 2/55, karya Imam Ibnul Qaththan, Tahqiq Hasan bin Fauzi ash Sha’idi, Penerbit al Faruq al Haditsah.
[9] Majmu’ Fatawa, 34/83; Taisiril Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyah li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Dr. Ahmad al Muwafi, Penerbit Dar Ibnil Jauzi, 2/861.
[10] Fiqhuz Zawaj, hlm. 130.
[11] Lihat dalil masing-masing pendapat di dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as Sayid Salim, 3/400-404.
[12] Ahkamuz Zawaj, Penerbit Darun Nafais, hlm. 287-288.
[13] Mukhtashar Fiqih Islami, Penerbit Baitul Afkar ad Dauliyah, hlm. 860.
[14] Shahih Fiqih Sunnah, 3/400-404

Nafkah Untuk Sang Isteri

NAFKAH UNTUK SANG ISTERI

Hindun binti Utbah pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ

Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik[1]

Kewajiban Suami Memberi Nafkah Keluarga
Kisah di atas mengilustrasikan kepada kita, bahwa suami memiliki kewajiban yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak isteri yang wajib untuk dipenuhi. Kemampuan memberi nafkah ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa kaum lelaki lebih utama dari kaum wanita. Namun mungkin banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami masalah penting ini. Terlebih pada masa dewasa ini, di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir kaum Muslimin; kebodohan terhadap ajaran agama adalah salah satu sebab utama, disamping sikap membeo kepada orang-orang di luar Islam.

Definisi Nafkah Menurut Ulama
Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah. Diantaranya sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya[2]. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.

Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ijma’ ulama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq/65 : 7].

Juga firmanNya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik“.[Al Baqarah/2 : 233].

Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian“.[3]

Mayoritas ulama, diantaranya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga berlaku bagi isterinya dari kalangan wanita Kitabiah (Ahlul Kitab) jika ia memiliki isteri dari golongan mereka, berdasarkan keumuman nash-nash yang mewajibkan suami memberi nafkah isteri[4].

Keutamaan Memberi Nafkah Kepada Keluarga
Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.

Melalui lisan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ

Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu“.[5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا أطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ وَالِدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ

Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu“.[6]

Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”[7]

Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?

Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rezeki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.

Kapan Kewajiban Memberi Nafkah Berawal?
Para ulama kalangan Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini mulai dibebankan ke pundak suami setelah berlangsungnya akad nikah yang sah; meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.

Dasar pendapat mereka, diantara konsekuensi dari akad yang sah, ialah sang isteri menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.

Sedangkan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah semata-mata. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak memboyong isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.[8]

Jenis-jenis Nafkah
Jenis nafkah yang wajib, yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah. Termasuk kategori nafkah wajib ini –tanpa ada perselisihan ulama– meliputi kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu wajib dipenuhi oleh suami.

Adapun kebutuhan selain itu, seperti biaya pengobatan dan pengadaan pembantu rumah tangga, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ahli fiqh berpendapat, biaya pengobatan isteri tidak wajib bagi suami. Demikian juga dengan pengadaan pembantu rumah tangga, tidak wajib bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan, pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya.

Ada satu kisah menarik yang bisa dijadikan pelajaran bagi para isteri. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadu kepada ayahnya tentang luka-luka di tangannya yang dikarenakan pekerjaannya berkhidmah kepada suami. Wanita mulia ini mendengar, telah datang seorang budak kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun saat itu Fathimah Radhiyallahu anha tidak menjumpai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya Fathimah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ‘Aisyah menceritakan pengaduan Fathimah kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ali Radhiyallahu anhu berkata: Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mengunjungi kami, dan pada saat itu kami bersiap-siap hendak tidur. Kami pun bangun mendengar kedatangan beliau, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Tetaplah kalian berdua di tempat kalian.” Beliau datang dan duduk diantara aku dan Fathimah, hingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak tangan beliau di perutku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ألاَ أدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّ سَأَلْتُمَا ؟ إذَا أَخَذْتَمَا مَضَاجَعَكُمَا أوْ أَوَيْتَمَا إلى فِرَاشِكُمَا فَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَ ثَلاَثِيْنَ وَاحْمِدَا ثَلاَثًا وَ ثَلاَثِيْنَ وَ كَبِّرَا أرْبَعًا وَ ثَلاَثِيْنَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ

Maukah kutunjukkan kepada kalian berdua sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian berdua minta? Jika kalian hendak tidur, maka ucapkanlah tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga dan takbir tiga puluh empat kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pelayan”.[9]

Ali Radhiyallahu anhu berkata,”Sejak saat itu aku tidak pernah meninggalkannya.” Dia (Ali) ditanya,”Juga pada malam perang Shiffin?” Ali Radhiyallahu anhu menjawab,”Juga pada malam perang Shiffin.”

Teknis Pemberian Nafkah Keluarga dan Kadarnya
Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar membawakan penjelasan ulama ketika menjelaskan teknis pemenuhan nafkah keluarga.
“Hal yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik dulu maupun sekarang, bahwa suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta (uang) ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya (artinya pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga, pen). Demikian juga teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan kepada kadar nafkah serta (tidak pula) mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun berdasarkan keputusan hakim; kecuali jika terjadi perselisihan di antara suami-isteri yang disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena kekikirannya, atau karena kepergiannya atau pun karena ketidaksanggupannya memberi nafkah. Maka pada kondisi seperti ini, pemenuhan nafkah keluarga disandarkan kepada hukum secara suka sama suka (taradhin) atau berdasarkan keputusan hakim.”[10]

Dari penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan, pemenuhan nafkah isteri ini dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, sang suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal-hal lain yang dibutuhkan keluarganya, secara per hari, per pekan ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya, sebagai nafkah bagi keluarganya.

Tentang masalah kadar nafkah ini, sebenarnya terdapat silang pendapat diantara para ulama. Siapakah yang menjadi barometer untuk menentukan kadar nafkah tersebut? keadaan isteri atau keadaan suami, ataukah keadaan keduanya?

Ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat, kadar nafkah diukur sesuai dengan kondisi suami-isteri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rezkinya oleh Allah (artinya sama-sama berasal dari keluarga berada), maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua. Jika keduanya berasal dari keluarga miskin, maka kewajiban suami memberi nafkah sesuai dengan keadaan mereka. Namun, jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, maka kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.[11]

Sedangkan para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

‘”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan“. [Ath Thalaq/65 : 7]

Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh (بِالْمَعْرُوفِ) pada ayat berikut.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik“. [Al Baqarah/2 : 233]

Ibnu Katsir berkata,”Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”[12]

Dalil lain yang memperkuat pendapat mereka ialah firmanNya Azza wa Jalla.

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ

Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut“. [Al Baqarah/2:236].

FirmanNya Azza wa Jalla.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya“. [Al Baqarah/2: 286]

Ayat-ayat di atas telah menjadikan beban taklif (kewajiban) memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami.

Nafkah Isteri Dalam Kondisi yang Berbeda
Secara umum, isteri memiliki hak nafkah dari suaminya. Namun terkadang, ada beberapa kondisi yang membuat sang isteri kehilangan haknya tersebut. Berikut ini adalah penjelasan sebagian kondisi tersebut.

  1. Nafkah Bagi Isteri yang Bekerja Diluar Rumah.
    Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat, isteri yang bekerja (di luar rumah) tetap berhak mendapat nafkah dari suaminya, jika ia bekerja dengan izin dari suaminya. Namun apabila ia bekerja tanpa mendapat izin dari suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Tentang hal ini, ketika menjelasan alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tidak mendapat nafkah, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.”[13]

  1. Nafkah Isteri yang Durhaka Kepada Suaminya (Nusyuz).
    Jika sang isteri berbuat durhaka kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal. Demikian ini pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur. Sedangkan Al Hakam berpendapat, isteri yang nusyuz tetap berhak mendapat nafkah.

Ibnu Al Mundzir berkata,”Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi pendapat jumhur ini, kecuali Al Hakam. Sepertinya ia berhujjah bahwa kedurhakaan seorang isteri tidak menggugurkan haknya untuk mendapatkan mahar setelah adanya akad, maka demikian pula dalam hal nafkah.”

Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”

Tentang pernyataan ini, Dr Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Dan ini adalah pensyaratan yang shahih, karena nafkah yang diberikan kepada isteri yang hamil tersebut adalah untuk anaknya. Dan hal itu tidak mungkin tersampaikan kepada anak, kecuali dengan memberi nafkah kepada isterinya (ibu sang bayi).”[14]

  1. Nafkah Bagi Isteri yang Dicerai.
    Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15]

Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya“. [Al Ahzab/33 : 49].

Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i.[16]
Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam masa ‘iddah.”

Wanita hamil yang dithalak ba’in[17]  ataupun yang suaminya meninggal, wajib diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan“. [Ath Thalaq/65 : 6][18]

Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia melahirkan.

Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla.

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ

Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatu dengan baik“. [Ath Thalaq/65 : 6]

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[19]

Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.

Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ وَ لاَ سَكَنَى

Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat tinggal“.[20]

Jika Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah
Imam As Sarkhasi berkata,”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk menghutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi hutang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya. Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada isterinya.”

Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, isteri diberi pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu.

Mengenai nafkah yang terhutang, apakah tetap menjadi hutang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya?

Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21]

Hukum Suami yang Meminta Kembali Nafkah yang Telah Diberikan
Apabila seorang suami telah memberikan nafkah kepada isterinya, kemudian ia menceraikan isterinya tersebut atau ia meninggal, maka seorang suami tidak boleh meminta kembali nafkah yang telah diberikannya.

Imam An Nawawi menjelaskan,”Jika sang isteri telah mendapat nafkah, kemudian isteri tersebut meninggal pada pertengahan hari, maka tidak boleh (bagi suami) untuk meminta kembali nafkah yang telah diberikannya tersebut. Akan tetapi harta isterinya tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Dan jika isteri meninggal, atau ia dithalaq ba’in oleh suaminya pada pertengahan hari, sedangkan dia pada awal hari tersebut (sebelum ia meninggal atau dithalaq) belum mendapatkan nafkah dari suaminya, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami yang wajib ia tunaikan.”[22]

Ancaman Bagi Suami yang Bakhil
Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”[23]

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).[24]

Bakhil dan kikir adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya, sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.

Demikianlah sebagian ulasan berkenaan kewajiban suami, yang menjadi pilar diantara pilar-pilar rumah tangga. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kaum muslimin seluruhnya, sehingga mampu menjalankan setiap kewajiban secara konsekwen sesuai tuntunan syari’at, untuk mewujudkan cita-cita rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin, Allahumma, Amin. (Az- Zarqa’).

Maraji:
1. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Dar Ath Thayyibah, Cetakan I.
2. Ahkamuz Zawaj, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqari, Dar An Nufasa’, Cetakan II.
3. Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilali, Dar Ibnul Jauzi, Cetakan I.
4. Isyratun Nisa’, Usamah bin Kamal bin Abdurrazaq, Dar Al Wathan Lin Nasyr, Cetakan II.
5. Adabuz Zifaf, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Bukhari dan Muslim dan selain keduanya
[2] Lisanul ‘Arab, 3/693
[3] HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi.
[4] Ahkamuz Zawwaj, hlm. 280.
[5] HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi.
[6] HR Ibnu Majah, 2138; Ahmad, 916727; dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah, 1739
[7] Fathul Bari, 9/498
[8] Lihat Ahkamuz Zawwaj, hlm. 281-282 dengan bahasa dari penyusun
[9] HR Bukhari.
[10] Ahkamuz Zawaj, hlm. 281.
[11] Ahkamuz Zawaj, hlm. 284.
[12] Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, I/638.
[13] Ahkamuz Zawaj, hlm. 282.
[14] Ahkamuz Zawaj, hlm 283.
[15] Ahkamuz Zawaj, hlm. 288-289.
[16] Thalak raj’i adalah thalak yang masih mempunyai kesempatan untuk ruju’ kembali selama belum usai masa ‘iddah. Jika telah melewati masa iddah, wajib membuat aqad baru, bila mereka ingin bersatu kembali.
[17] Thalak ba’in adalah thalak yang tidak ada ruju’ kembali, kecuali jika isterinya tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian ia dicerai.
[18] Ahkamuz Zawaj, hlm. 288-289.
[19] Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, I/638
[20] HR Bukhari dan Muslim, dan selain keduanya. Lihat Ahkamuz Zawaj hlm. 289.
[21] Ahkamuz Zawaj, hlm. 287-288.
[22] Ahkamuz Zawaj, hlm. 288.
[23] HR Muslim.
[24] Muttafaqun ‘alaihi.