Author Archives: editor

Tujuh Golongan yang Dinaungi Allâh Azza Wa Jalla Pada Hari Kiamat

TUJUH GOLONGAN YANG DINAUNGI ALLAH AZZA WA JALLA PADA HARI KIAMAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allâh, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allâh.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allâh dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh:

  1. Al-Bukhari (no. 660, 1423, 6479, 6806),
  2. Muslim (no. 1031 (91)),
  3. Malik dalam al-Muwaththa’ di Kitâbusy Syi’ar bab Mâ Jâ-a fil Muttabi’iin fillâh (hlm. 725-726, no. 14),
  4. Ahmad (II/439),
  5. At-Tirmidzi (no. 2391),
  6. An-Nasa-i (VIII/222-223),
  7. Ibnu Khuzaimah (no. 358),
  8. Ath-Thahawi dalam Musykilul Âtsâr (no. 5846, 5847), dan
  9. Al-Baihaqi dalam Sunannya (IV/190, VIII/162).

SYARAH HADITS
Penyebutan jumlah “tujuh” di dalam hadits ini tidaklah merupakan pembatas, sehingga tidak dapat diartikan bahwa golongan yang akan dinaungi Allâh Ta’ala pada hari Kiamat hanya terbatas pada tujuh golongan ini saja. Menurut Ulama ahli ushul, istilah ini disebut dengan mafhûmul ‘adad ghairu murad, yaitu mafhum dari ‘adad (bilangan) itu tidak dimaksudkan. Sehingga apabila disebutkan tujuh, bukan berarti hanya tujuh ini saja.

Kedudukan hadits ini sangat penting agar kaum Muslimin dapat melaksanakan amalan-amalan yang terkandung di dalamnya, sehingga kita dapat memperoleh perlindungan dan naungan Allâh Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ..

Mereka dinaungi oleh Allâh dalam naungan-Nya..

Ada pendapat bathil yang mengatakan bahwa mereka (tujuh golongan itu) dilindungi dari matahari, jadi antara mereka dan matahari terdapat Allâh. Ini adalah pendapat yang bathil, karena Allâh Azza wa Jalla di atas segala sesuatu sedangkan matahari dan golongan ini di bawah ‘Arsy Allâh. Jadi yang benar adalah mereka (tujuh golongan itu) akan dilindungi oleh Allâh di bawah ‘Arsy-Nya, karena Allâh di atas segala sesuatu dan berpisah dengan makhluk-Nya.

Lafazh فِي ظِلِّهِ, yaitu idhâfah (penyandaran) bayangan kepada Allâh Azza wa Jalla . Para Ulama mengatakan,

إِضَافَتُهُ إِلَى اللهِ إِضَافَةُ تَشْرِيْفٍ.

Penyandarannya kepada Allâh, yaitu penyandaran yang bertujuan untuk memuliakan

Yaitu menunjukkan kemuliaan, seperti masjidullaah, baitullaah, dan selainnya.

Dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa naungan yang dimaksud adalah naungan ‘Arsy Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dari Shahabat Salmân al-Fârisi Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهِ فِيْ ظِلِّ عَرْشِهِ

Tujuh golongan yang dilindungi di bawah naungan ‘Arsy-Nya…[1]

Nanti pada hari Kiamat, manusia sangat membutuhkan perlindungan Allâh Azza wa Jalla . Pada hari itu mereka dikumpulkan di tempat lapang yang sangat luas, tidak ada naungan apapun juga. Mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang, tidak memakai alas kaki, tidak ada sehelai benang pun di tubuhnya, laki-laki dan perempuansama. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تُحْشَرُوْنَ إِلَى اللهِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً

Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun (pada hari Kiamat) menuju Allâh Azza wa Jalla dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan[2]

Kemudian matahari didekatkan di atas kepala-kepala manusia, hingga peluh keringat bercucuran membasahi tubuh mereka. Sebagian manusia, ada yang terendam sebatas mata kakinya, ada yang terendam sebatas lututnya, ada yang sampai pinggangnya, ada yang sampai pundaknya, bahkan ada yang sampai ke mulutnya. Keadaan mereka ini sesuai dengan amalan-amalan mereka.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ

 (Pada hari Kiamat) matahari akan didekatkan (oleh Allâh) kepada seluruh makhluk hingga hanya sejarak satu miil[3]

Pembahasan tentang tujuh golongan yang dilindungi Allâh dalam naungan-Nya pada Kiamat ini sangat penting karena berkaitan dengan iman kepada hari Akhir serta pengetahuan tentang amalan-amalan yang membawa kita dalam naungan dan perlindungan Allâh Azza wa Jalla .

1. Seorang imam yang adil
Yang dimaksud dengan Imam yaitu seorang yang mempunyai kekuasaan besar seperti raja, presiden atau yang mengurusi urusan kaum Muslimin.

Yang dimaksud adil yaitu seorang imam yang tunduk dan patuh dalam mengikuti perintah Allâh Azza wa Jalla dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya, tanpa melanggar atau melampaui batas dan tidak menyia-nyiakannya.

Keadilan seorang imam yaitu dengan menegakkan kalimat Tauhid di muka bumi dan menyingkirkan segala perbuatan syirik, dan melaksanakan hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla , sebab kezhaliman yang paling zhalim adalah perbuatan menyekutukan Allâh padahal Allâh-lah yang menciptakannya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“… Sesungguhnya syirik (menyekutukan Allâh) adalah benar-benar kezhaliman yang paling besar.”[Luqmân/31:13]

Karena tujuan manusia diciptakan adalah untuk beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah hanya kepada-Ku. [Adz-Dzâriyât/51:56]

Apabila imam atau pemimpin atau raja atau presiden tidak melaksanakan syari’at Islam artinya dia tidak berlaku adil, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar. Fenomena yang kita lihat sekarang, jika ada seorang imam, penguasa atau pemimpin yang melakukan kesalahan maka orang-orang berusaha untuk menjatuhkannya dan berebut untuk dapat menggantikannya. Menurut syari’at Islam, berkeinginan untuk menjadi penguasa adalah keinginan terlarang, sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para Shahabatnya untuk berkeinginan menjadi penguasa. Maka yang menjadi tugas kita sekarang adalah mendukung kebaikannya dan menasihati penguasa yang ada agar ia dapat menegakkan Tauhid di muka bumi ini, dan kita wajib bersabar atas kesalahannya. Kita berusaha untuk menasehati dengan cara yang baik sesuai dengan syari’at.

Jika ada pertanyaan, “Bolehkah seorang wanita menjadi penguasa atau pemimpin?”

Maka jawabnya, “Tidak boleh.”

Di dalam hadits di atas pun disebutkan bahwa imam di sini adalah laki-laki. Tidak ada wanita dalam hal kepemimpinan. Islam melarang wanita menjadi pemimpin dan melarang suatu kaum menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يُفْلِحُ قَوْمٌ تَمْلِكُهُمُ امْرَأَةٌ

Tidak berbahagia suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.[4]

Imam al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah menjelaskan tentang keharaman seorang wanita menjadi pemimpin.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri bahwa ketika para Shahabat g menyampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang Persia dipimpin oleh seorang wanita, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

Tidak akan berbahagia suatu kaum jika yang memimpin urusan mereka adalah seorang wanita[5]

Lafazh lan (لَنْ) di sini menunjukkan lit ta’-bîd, yaitu untuk selama-lamanya kaum tersebut tidak akan bahagia.

Hadits ini dijadikan dalil (dasar) oleh para Ulama tentang tidak bolehnya seoang wanita menjadi pemimpin. Dan ini adalah pendapat jumhur Ulama.

Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Seorang wanita tidak boleh menjadi amir atau menjadi qadhi (hakim).”

Imam al-Baghawi rahimahullah berkata, “Para Ulama sepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi imam (penguasaatau pemimpin), juga tidak boleh menjadi qadhi (hakim).”[6]

2. Seorang pemuda yang tumbuh dalam keadaan beribadah kepada Allâh
Dalam sebuah hadits dari Shahabat Salmân al-Fârisi Radhiyallahu anhu disebutkan:

أَفْنَى شَبَابَهُ وَنَشَاطَهُ فِي عِبَادَةِ اللهِ

Dia menghabiskan waktu mudanya dan rajin dalam beribadah kepada Allâh[7]

Pada umumnya, seseorang saat masa mudanya lebih condong kepada kejahatan, kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at. Namun ada orang di saat mudanya ia justru mengekang hawa nafsunya dan beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Orang seperti inilah yang akan dilindungi oleh Allâh Azza wa Jalla .

3. Seseorang yang hatinya bergantung pada masjid
Dalam riwayat at-Tirmidzi disebutkan,

وَرَجُلٌ كَانَ قَلْبُهُ مُعَلَّقًا بِالْـمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُوْدَ إِلَيْهِ …

Seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, apabila ia keluar dari masjid hingga kembali kepadanya[8]

Hal ini menunjukkan tentang rasa cintanya kepada masjid untuk shalat dan dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla . Hatinya bagaikan lampu pelita yang terpasang di atapnya, di mana tidaklah dia keluar darinya melainkan dia akan kembali.

Kata rajulun (seorang laki-laki) disini hanya terbatas pada laki-laki saja karena perempuan tidak diperintahkan untuk meramaikan masjid-masjid Allâh, dalam artian untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid. Namun dianjurkan bagi para wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di rumah mereka,

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka[9]

Sedangkan bagi laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Wanita Muslimah shalat di rumah-rumah mereka lebih baik daripada di masjid, akan tetapi apabila mereka meminta izin kepada suami untuk shalat di masjid, maka suami hendaknya mengizinkannya dengan ketentuan tidak menimbulkan fitnah. Pakaiannya harus menutup seluruh tubuh dan tidak memakai parfum (wangi-wangian).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْـمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang isteri-isteri dan perempuan (untuk datang) ke masjid, dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka[10]

Dalam hadits yang lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ

Janganlah kalian melarang para wanita (shalat) di masjid Allâh, akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai parfum[11]

4. Dan orang yang saling mencintai di jalan Allâh, dia berkumpul dan berpisah karena-Nya
Imam an-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini dalam kitabnya, Riyâdhush Shâlihîn pada bab “Keutamaan Cinta karena Allâh”.

Mencinta seseorang hanya karena Allâh Azza wa Jalla adalah cinta yang tidak dapat dinodai oleh unsur-unsur keduniaan, ketampanan, harta, kedudukan, fasilitas, suku, bangsa dan yang lainnya. Akan tetapi dia melihat dan mencintai seseorang karena ketaatannya dalam melaksanakan perintah Allâh Azza wa Jalla dan kekuatannya dalam meninggalkan larangan-Nya. Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Disebut dengan dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, di mana ia berpisah dan berkumpul karena-Nya, yaitu apabila keduanya saling mencintai karena agama, bukan karena yang lainnya. Dan cinta agama ini tidak putus karena dunia, baik dia berkumpul secara hakiki atau tidak, sampai kematian memisahkan keduanya.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Humaidi disebutkan bahwa yang dimaksud yaitu dia berkumpul di atas kebaikan.[12]

Kemudian sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَفَرَّقَا عَلَيْهِ

Keduanya berpisah karena-Nya

Yaitu keduanya berkumpul dan berpisah hanya karena Allâh Azza wa Jalla , badannya terpisah karena safar atau kematian tetapi ruhnya tetap berkumpul di atas manhaj Allâh Azza wa Jalla .[13]

Sebagaimana yang disebutkan pada sebuah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْأَرْوَاحُ جُنُوْدٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا اِئْتَلَفَ، وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اِخْتَلَفَ.

Ruh-ruh itu selalu terkumpul dan terhimpun, siapa yang kenal ia akan berkumpul; dan siapa yang tidak saling mengenal, maka ia berpisah[14]

Hal ini juga berlaku bagi dua orang wanita Muslimah yang saling mencintai karena Allâh Azza wa Jalla , yaitu cinta dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Oleh sebab itu, apabila kita mencintai seseorang karena ketaatannya dalam melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan kesungguhannya dalam menjauhi larangan-Nya, maka dianjurkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita memberitahukan kepadanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu:

إِنِّي أُحِبُّكَ فِي اللهِ

Sesungguhnya aku cinta kepadamu karena Allâh …

Kemudian jawabannya adalah:

أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِي لَهُ

Mudah-mudahan Allâh mencintaimu yang telah mencintaiku karena-Nya[15]

Saling mencintai karena Allâh Azza wa Jalla memiliki keutamaan yang sangat besar, bukan hanya mereka akan dikumpulkan dan diberikan naungan, bahkan mereka akan diberikan mimbar-mimbar dari cahaya oleh Allâh Azza wa Jalla di hari Kiamat.

Sebagaimana hadits dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اَلْـمُتَحَابُّوْنَ فِي جَلاَلِي، لَهُمْ مَنَابِرُ مِنْ نُوْرٍ يَغْبِطُهُمُ النَّبِيُّوْنَ وَالشُّهَدَاءُ

Orang yang saling mencintai berada dalam lindungan-Ku; diberikan bagi mereka mimbar-mimbar dari cahaya yang dicita-citakan oleh para Nabi dan syuhada‘ (orang-orang yang mati syahid)[16]

5. Seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu laki-laki tersebut berkata, “Sungguh aku takut kepada Allâh.”
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ

Dan seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu laki-laki tersebut berkata: ‘Sungguh aku takut kepada Allâh.

Hal ini bukan hanya berlaku bagi laki-laki, namun juga bagi wanita. Apabila dia diajak berzina oleh laki-laki kemudian dia menolaknya sambil mengatakan,

إِنِّي أَخَافُ اللهَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Sungguh aku takut kepada Allâh, Rabb semesta alam.

Yaitu dia takut hanya kepada Allâh Azza wa Jalla , maka dia akan diberikan perlindungan oleh-Nya.

Disebutkannya laki-laki ini sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur-an, yaitu kisah Nabi Yûsuf Alaihissallam. Beliau q diajak oleh seorang isteri penguasa pada waktu itu untuk berzina, namun beliau q menolaknya. Allâh Azza wa Jalla melarang seseorang mendekati perbuatan zina. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [Al-Isrâ’/17:32]

6. Seseorang yang bersedekah dengan sesuatu lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ

Seseorang yang bershadaqah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.

Sudah diketahui bersama bahwa infaq itu dianjurkan agar dilakukan dengan tangan kanan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan tangan kanan ketika mengambil sesuatu, makan, minum, maupun bershadaqah. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad (VI/94). Juga dalam Shahîh al-Bukhâri di Kitab az-Zakâh terdapat bab dengan judul Bab as-Shadaqati bil yamin (Bab Sedekah dengan Tangan Kanan).

Allâh Azza wa Jalla sangat menganjurkan para hamba-Nya untuk bershadaqah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allâh akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allâh Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” [Al-Baqarah/2:271]

Menyembunyikan sedekah dalam Islam memiliki keutamaan, yaitu dapat menjauhkan diri dari sifat riya’. Maka sangat dianjurkan untuk bershadaqah dalam keadaan sepi dan sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan.

Namun pada saat-saat tertentu diperlukan memberikan sedekah secara terang-terangan, misalkan di suatu tempat didapati orang-orang yang sangat sulit untuk bersedekah, maka dianjurkan untuk memulainya secara terang-terangan agar menjadi contoh bagi mereka. Sebagaimana asbâbul wurûd (sebab-sebab datangnya hadits), sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ…

Barangsiapa yang memulai sunnah dalam Islam dengan sunnah yang baik, maka diberikan pahala baginya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka…[17]

Sedekah wajib dilakukan dengan ikhlas, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Orang yang riya’ dalam beramal, baik ketika memberikan sedekah maupun yang lainnya, maka amalannya itu tidak bernilai di sisi Allâh Azza wa Jalla . Yaitu jika dia ingin dilihat orang, ingin didengar, atau dia mengungkit-ungkit amalan yang dilakukannya, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu. [Al-Baqarah/2:264]

Maksud dari seseorang yang menyembunyikan shadaqah yang dilakukan dengan tangan kanannya dari tangan kirinya adalah orang ini bersungguh-sungguh dalam menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya, meskipun dekat dengan tangan kanan (padahal berada dalam satu tubuh), tidak mengetahui apa yang dilakukan tangan kanannya dalam sedekahnya tersebut.[18] Namun bagi para isteri dianjurkan meminta izin kepada suaminya jika ingin bershadaqah.

7. Seseorang yang mengingat Allâh Azza wa Jalla dalam keadaan sepi lalu air matanya mengalir
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dan seseorang yang mengingat Allâh dalam keadaan sepi lalu air matanya mengalir

Yaitu, seorang laki-laki yang mengingat Allâh atau berdzikir kepada-Nya, berdzikir dengan hati dan lisannya, dan dalam keadaan sepi lalu air matanya mengalir. Penyebutan rajulun (seorang laki-laki) bukan pembatasan karena ini juga berlaku bagi kaum wanita. Jika seorang Muslimah mengalir air matanya tatkala berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla di kala sepi, maka ia berhak atas naungan Allâh Azza wa Jalla di hari Kiamat.

Penyebutan syarat dalam keadaan sepi di sini karena di saat itu sangat jauh dari perbuatan riya’. Tentang mengalir air matanya karena takut kepada Allâh terdapat beberapa keutamaan, di antaranya tidak disentuh oleh api Neraka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَيْنَانِ لَا تَمَسُّهُمَا النَّارُ : عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ ، وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

Ada dua mata yang tidak disentuh oleh api neraka, yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allâh dan mata yang bergadang karena menjaga peperangan di jalan Allâh.[19]

Berdzikir (mengingat) Allâh Azza wa Jalla , baik dengan membaca dzikir, do’a maupun bangun untuk shalat di tengah malam, harus sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jadi, dzikir-dzikir, do’a atau amalan lainnya, baik jenis, kaifiyat (tata cara), waktu maupun bilangannya, yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak. Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak dicontohkan dari kami maka ia tertolak!![20]

Demikian juga apabila seorang suami yang bangun di tengah malam lalu melaksanakan shalat Tahajjud, kemudian dia membangunkan isterinya untuk melakukan shalat Tahajjud atau sebaliknya, maka keduanya termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla .

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ

Seorang suami yang bangun ditengah malam dan membangunkan isterinya lalu keduanya shalat malam, maka keduanya termasuk laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allâh.[21]

FAWAA-ID.

  1. Keutamaan seorang imam atau pemimpin yang adil, yang berhukum dengan syari’at-syari’at Allâh Azza wa Jalla dan memperhatikan rakyatnya.
  2. Keutamaan anak muda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak berbuat maksiat kepada-Nya serta tidak berbuat kejahatan, begitu juga wanita.
  3. Wajib mendidik anak-anak dalam taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan mengajarkan tauhid kepada mereka dan akhlak yang mulia.
  4. Keutamaan orang yang selalu datang ke masjid dan hatinya selalu bergantung kepadanya untuk berzikir kepada Allâh Azza wa Jalla dan menegakkan shalat berjama’ah.
  5. Wajib bagi laki-laki shalat berjama’ah di masjid, sementara bagi kaum wanita, rumah merupakan tempat shalat terbaik mereka.
  6. Hati seorang Muslim selalu rindu untuk ibadah di masjid.
  7. Cinta yang sebenarnya, dilakukan di jalan Allâh dan semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla .
  8. Wajib menutup jalan yang membawa kepada perzinaan.
  9. Keutamaan menjaga diri dan berpaling dari perbuatan zina karena takut kepada Allâh Azza wa Jalla .
  10. Berzina adalah perbuatan keji, dosa besar dan sejelek-jelek jalan.
  11. Keutamaan sedekah yang tersembunyi jauh dari perbuatan riya’.
  12. Keutamaan merasa diawasi oleh Allâh Azza wa Jalla dan takut kepada Allâh Azza wa Jalla disaat sendirian.
  13. Keutamaan menangis karena takut kepada Allâh Azza wa Jalla .
  14. Keutamaan berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla ketika sendirian.
  15. Bahwa ganjaran itu tergantung dari keikhlasan dan sesuai dengan Sunnah.

MARAJI’

  1. Kutubussittah.
  2. Musnad Imam Ahmad Darul Fikr.
  3. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hâkim.
  4. Riyâdhush Shâlihîn.
  5. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, oleh Syaikh al-Albani.
  6. Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, oleh Syaikh al-Albani.
  7. Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdish Shâlihin, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
  8. Syarhus Sunnah, oleh al-Baghawi.
  9. Dan kitab lainnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Bâri (II/144).
[2] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 3349) dan Muslim (no. 2860 (58)), dari ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma
[3] Shahih: HR. Muslim (no. 2864 (62)), dari Miqdad bin al-Aswad Radhiyallahu anhu
[4] Shahih: HR. Ahmad (V/43, 47).
[5] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 4425, 7099), Ahmad (V/43, 47, 51), at-Tirmidzi (no. 2262), dan an-Nasa-i (VIII/227), dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu.
[6] Syarhus Sunnah (X/76-77).
[7] Lihat Fat-hul Bâri (II/145).
[8] Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2391). Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 887).
[9] Shahih: HR. Ahmad (II/76) dan Abu Dawud (no. 567) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[10] Shahih: HR. Ahmad (II/76) dan Abu Dawud (no. 567) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[11]  Shahih: HR. Ahmad (II/438) dan Abu Dawud (no. 565), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud (III/101, no. 574, cet Gharras)
[12] Lihat Fat-hul Bâri (II/145).
[13] Lihat Bahjatun Nâzhirîn (I/445)
[14] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 3336), Muslim (no. 2638 (159-160)), Abu Dawud (no. 4834), dan selainnya.
[15] Hasan: HR. Abu Dawud (no. 5125), al-Hâkim (IV/171), dan selainnya.
[16] Shahih: HR. Ahmad (V/ 239), at-Tirmidzi (no. 2390), dan selainnya. Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 3019).
[17] Shahih: HR. Muslim (no. 1017), an-Nasa-i (V/76), dan selainnya.
[18] Lihat Fat-hul Bâri (II/147) karya al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani
[19] Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 1639). Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 1229).
[20] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 2697) dan Muslim (no. 1718 (18)).
[21] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1451), Ibnu Mâjah (no. 1335) dan al-Hâkim (I/316). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani t dalamShahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 333).

Kewajiban Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Dan Haram Durhaka

KEWAJIBAN BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN HARAM DURHAKA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهَ  عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رِضَا الرَّبِّ فـِيْ رِضَا الْوَالِدِ وسَخَطُ الرَّبِّ فِـيْ سَخَطِ الْوَالِدِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu,dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ridha Allâh tergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allâh tergantung kepada kemurkaan orang tua.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 2; at-Tirmidzi, no. 1899; al-Bazzar dalam Musnad-nya, no. 2394; Ibnu Hibbân (no. 2026–al-Mawârid dan no. 430-at-Ta’lîqâtul Hisân); al-Hâkim, IV/151-152; al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 3423 dan 3424

Lihat Shahîh al-Adabil Mufrad (no. 2) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 516).

 KOSA KATA HADITS

  • رِضَا : Yaitu rela, lawan dari murka. Keridhaan Allâh adalah salah satu sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang sesuai dengan kemuliaan-Nya dan kita meyakini dan menetapkan bahwa sifat tersebut memiliki hakikat yang sesuai dengan keagungan-Nya (bukan sekedar sifat yang kosong dari hakikat-red). (Kita meyakininya-red) tanpa memikirkan bagaimana hakikatnya. kita menetapkan hakikatnya yang sesuai dengan kemuliaan-Nya serta tidak memikirkan kaifiyat(cara)nya.
  • سَخَطٌ : Yaitu murka. Kemurkaan Allâh adalah salah satu sifat Allâh Azza wa Jalla yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan. Oleh karena itu, kita meyakini dan menetapkan dengan sebenar-benarnya bahwa sifat Allâh Azza wa Jalla ini memiliki hakikat, dan kita serahkan (pengetahuan-red) tentang hakikat sifat tersebut kepada Allâh Azza wa Jalla . kita menetapi hakikatnya untuk Allâh Ta’ala dengan penetapan yang hakiki dan menyerahkan urusan dan kaifiyatnya kepada Allâh Ta’ala.[1]
  • اَلْوَالِد : Arti makna asalnya adalah bapak, namun dalam hadits di atas, yang dimaksud adalah kedua orang tua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dengan kata al-wâlidain (kedua orang tua).

SYARAH HADITS
Hadits ini menunjukkan keutamaan dan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, yang menjadi sebab mendapatkan ridha Allâh Azza wa Jalla . Hadits ini juga mengandung peringatan keras dan keharaman durhaka kepada keduanya, yang bisa menyebabkan Allâh Azza wa Jalla murka.

Tidak diragukan lagi, ini merupakan wujud kasih sayang Allâh Azza wa Jalla kepada kedua orang tua dan anak-anak. Karena dengan ini, terjalin hubungan yang sangat erat. Tidak ada satupun hubungan yang serupa dengannya. Kebaikan orang tua tidak bisa disamai oleh kebaikan makhluk manapun.  dan juga kebutuhan anak-anak untuk berbakti kepada keduanya adalah hak yang pasti, sebagai balasan atas kebaikan keduanya, untuk memperoleh ganjaran, dan pembelajaran untuk keturunan mereka agar memperlakukan mereka seperti perlakuan mereka terhadap orang tua mereka.

Inilah sebab-sebab yang menjadikan keridhaan kedua orang tua berkaitan erat dengan keridhaan Allâh Azza wa Jalla , begitu juga dengan kemurkaan orang tua sangat berkaitan dengan kemurkaan Allâh.[2]

Orang Tua Ridha Apabila Anaknya Taat Kepadanya
Taat kepada kedua orang tua adalah hak orang tua atas anak sesuai dengan perintah Allâh dan Rasul-Nya selama keduanya tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau syari’at Allâh dan Rasul-Nya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ لِأَحَدٍ فِـيْ مَعْصِيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Tidak boleh taat kepada seorang pun dalam berbuat maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla (Yang Mahasuci dan Mahatinggi)[3]

Berbakti dan taat kepada orang tua terbatas pada perkara yang ma’rûf (perbuatan baik) saja. Adapun apabila orang tua menyuruh kepada kekafiran atau kesyirikan, maka anak tidak boleh taat kepada keduanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا

Dan Kami wajibkan kepada manusia (berbuat) ke-baikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya …” [Al-‘Ankabût/29:8]

Yang dimaksud dengan birrul wâlidain (berbakti kepada kedua orang tua) yaitu menyalurkan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan terhadap keduanya. Menurut Ibnu Athiyyah rahimahullah, kita wajib mentaati keduanya dalam hal-hal yang mubah, harus mengikuti apa-apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa-apa yang dilarang.

Di dalam al-Qur’ân, Allâh Azza wa Jalla mewajibkan seorang anak agar berbakti kepada kedua orang tuanya. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا ﴿٢٣﴾ وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepadamu jangan-lah kamu beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut di dalam pemeliharaanmu maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya. Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah,‘Wahai Rabb-ku!Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’”[Al-Isrâ’/17:23-24]

Dan firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Danberibadahlah kepada Allâh dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu-bapak…” [An-Nisâ’/4:36]

Apabila ayat-ayat yang menjelaskan tentang berbakti kepada kedua orang tua diperhatikan, kita akan mengetahui bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah masalah yang penting setelah mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla . Bila selama ini yang dikaji adalah masalah tauhid, masalah ‘aqidah AhlusSunnahwalJama’ah, ‘aqidah Salaf, maka selanjutnya wajib pula bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk mengkaji masalah berbakti kepada kedua orang tua. Tidak boleh terjadi pada seorang yang bertauhid kepada Allâh Azza wa Jalla tetapi ia durhaka kepada kedua orang tuanya, wal ‘iyyâdzubillâh.

Bagi seorang Muslim, terutama bagi seorang thalibul ‘ilmi (penuntut ilmu), wajib baginya berbakti kepada kedua orang tuanya.

Di dalam ayat-ayat Al-Qur-an, penyebutan tentang bertauhid kepada Allâh Azza wa Jalla selalu diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tua. Para Ulama telah menjelaskan hikmah dari hal ini, yaitu:

Pertama: Allâh Azza wa Jalla yang menciptakan manusia dan Allâh yang memberikan rezeki kepadanya, maka Allâh Azza wa Jalla sajalah yang berhak untuk diibadahi. Sedangkan kedua orang tua adalah sebab adanya anak, maka keduanya berhak untuk diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, kewajiban seorang anak untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla harus diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Kedua: Allâh-lah yang telah memberikan semua nikmat yang diperoleh para hamba-Nya, maka hanya Allâh Azza wa Jalla saja yang wajib disyukuri. Kemudian kedua orang tualah yang telah memberikan segala yang kita butuhkan seperti makan, minum, pakaian dan yang lainnya sehingga wajib bagi kita untuk berterima kasih kepada keduanya. Oleh karena itu, kewajiban seorang anak atas nikmat yang diterimanya adalah bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla dan bersyukur kepada kedua orang tuanya.

Ketiga: Allâh adalah Rabb yang membina dan mendidik manusia di atas manhaj-Nya, maka Allâh-lah yang berhak untuk diagungkan dan dicintai. Demikian juga kedua orang tua yang telah mendidik kita sejak kecil, maka kita harus bersikap tawâdhu’ (merendah hati), tauqîr (menghormati), ta`addub (beradab), dan talaththuf (berlaku lemah lembut) dalam perkataan dan perbuatan kepada keduanya.

Inilah hikmah mengapa dalam al-Qur’ân, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang berbakti kepada-Nya kemudian diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tua.[4]

Bentuk-bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua di antaranya bergaul bersama keduanya dengan cara yang baik, berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut, tawâdhu’ (rendah hati), tidak sombong dan angkuh kepada orang tua, memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua, mendo’akan kedua orang tua, dan lainnya.

Sebaliknya, orang tua murka apabila anaknya durhaka. Maka kita dilarang durhaka kepada kedua orang tua karena hal itu termasuk dosa besar yang paling besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ. وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ، وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ، فَمَازَالَ  يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.

“Maukah aku beritahukan kepadamu dosa besar yang paling besar?” – Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tiga kali–. Kami (para Shahabat) menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyekutukan Allâh dan durhaka kepada kedua orang tua.”Awalnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar kemudian duduk dan bersabda, “Serta camkanlah, juga perkataan bohong dan saksi palsu.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengulanginya sehingga kami berkata (dalam hati kami), “Semoga Beliau diam.”[5]

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa seseorang tidak masuk surga apabila durhaka kepada kedua orang tuanya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْـجَنَّةَ مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ

Tidak masuk Surga: (1) orang yang suka mengungkit-ungkit (menyebut-nyebut) kebaikan (yang sudah diberikan), (2) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan (3) pecandu khamr[6]

Uqûqul wâlidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap kedua orang tuanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan dari seorang anak kepada kedua orang tuanya yang berupa perkataan yaitu dengan mengatakan ‘ah’ atau ‘cis’, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci, dan yang lainnya. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan, tidak bersilaturahim atau tidak memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya yang miskin.

Di antara bentuk durhaka (‘uqûq) adalah:

  1. Menimbulkan gangguan terhadap orang tua, baik berupa perkataan (ucapan) ataupun perbuatan yang membuat orang tua sedih atau sakit hati.
  2. Berkata ‘ah’ dan tidak memenuhi panggilan orang
  3. Membentak atau menghardik orang tua.
  4. Melaknat dan mencaci kedua orang tua.
  5. Bakhil (pelit), tidak mengurusi orang tuanya bahkan lebih mementingkan yang lain daripada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangat mem Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
  6. Bermuka masam dan cemberut di hadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, ‘kolot’ dan lain-lain.
  7. Menyuruh orang tua, misalnya menyapu, mencuci atau menyiapkan makanan. Pekerjaan tersebut sangat tidak pantas bagi orang tua, terutama jika mereka sudah tua atau lemah. Tetapi jika ‘si Ibu’ melakukan pekerjaan tersebut dengan kemauannya sendiri, maka tidaklah mengapa dan karena itu anak harus berterima kasih.
  8. Menyebutkan kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua.
  9. Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah misalnya alat musik, menghisap rokok, dan lain-lain.
  10. Mendahulukan taat kepada istri daripada taat kepada orang tua. Bahkan ada sebagian orang dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya, na’ûdzubillâh.
  11. Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.

Semuanya itu termasuk bentuk-bentuk kedurhakaan kepada kedua orang tua. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan membedakan dalam berkata dan berbuat kepada orang tua dengan selain keduanya.

Akibat dari durhaka kepada kedua orang tua akan dirasakan di dunia. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, Abu Dâwud dan at-Tirmidzi dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِـي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِـي الْآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِوَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ .

Tidak ada dosa yang Allâh cepatkan adzabnya kepada pelakunya di dunia ini di samping adzab yang telah disediakannya di akhirat daripada berlaku zhalim dan memutuskan silaturahim.[7]

Dalam hadits lain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَابَانِ مُعَجَّلَانِ عُقُوْبَتُهُمَا فِـي الدُّنْيَا: اَلْبَغْيُ وَالْعُقُوْقُ.

“Dua perbuatan dosa yang Allâh cepatkan adzabnya (siksanya) di dunia: berbuat zhalim dan al-‘uquq (durhaka kepada orang tua).”[8]

Keridhaan orang tua harus kita dahulukan daripada keridhaan istri dan anak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa anak yang durhaka akan diadzab di dunia dan di akhirat serta tidak akan masuk surga dan Allâh Azza wa Jalla tidak akan melihatnya pada hari Kiamat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يَدْخُلُوْنَ الْـجَنَّةَ وَلَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اَلْعَاقُّ بِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ الْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ والدَّيُّوْثُ…

Ada tiga golongan yang tidak akan masuk Surga dan Allâh tidak akan melihat mereka pada hari Kiamat: (1) anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, (2) perempuan yang menyerupai laki-laki, dan (3) kepala rumah tangga yang membiarkan adanya kemungkaran (zina dan selainnya) dalam rumah tangga-nya … [9]

Jadi, diantara penyebab seseorang tidak masuk surga adalah durhaka kepada kedua orang tuanya.

Terlihat dalam kehidupan nyata, orang yang durhaka kepada orang tuanya, hidupnya tidak berkah dan selalu mengalami berbagai macam kesulitan. Kalaupun orang tersebut kaya maka kekayaannya tidak akan menjadikannya bahagia.

Seandainya ada seorang anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, kemudian kedua orang tuanya tersebut mendo’akan kejelekan, maka do’a kedua orang tua tersebut akan dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Sebab, dalam hadits yang shahih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لَا شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Ada tiga do’a yang dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla yang tidak diragukan tentang do’a ini: (1) do’a orang yang dizhalimi, (2) do’a musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), dan (3) do’a kedua orang tua terhadap anaknya.[10]

Hendaklah memperhatikan kedua orang tua seumur hidup dan jangan merasa lelah, capek, maupun letih dalam berbakti kepada keduanya, sebagaimana kita tidak merasa capek dan letih dalam taat kepada Allâh Azza wa Jalla .

Jika selama ini kita pernah durhaka kepada orang tua, segeralah minta maaf dan berbuat baik kepada keduanya. Jangan mengulangi lagi dan bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, baik laki-laki maupun perempuan. Mohon ampunlah dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , kemudian rubah lah sikap. Seandainya kedua orang tua sudah meninggal, mohonkanlah ampunan kepada Allâh Azza wa Jalla untuk keduanya, do’akan mereka dan jalinlah silaturahim dengan teman-teman kedua orang tua.

Kalau ingin bahagia dan mendapat berkah dari Allâh Azza wa Jalla dan diluaskan rizki serta dipanjangkan umur dan dimudahkan segala urusan dan dimasukkan ke dalam surga maka harus terus berbuat baik kepada orang tua. Jangan lupakan semua yang pernah diberikan kedua orang tua karena semua kebaikan mereka tidak dapat dihitung dengan apa pun juga.

Mudah-mudahan kita menjadi orang-orang yang shalih dan shalihah, berbakti kepada kedua orang tua, dan mudah-mudahan anak-anak kita menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah, yang taat kepada Allâh dan Rasul-Nya serta berbakti kepada kedua orang tua.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

… Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, dari pasangan kami dan dari keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa. [Al-Furqân/25:74]

FAWAA-ID

  1. Hadits ini menjelaskan tentang wajibnya birrul wâlidain (berbakti kepada kedua orang tua) dan haramnya durhaka kepada keduanya.
  2. Hak kedua orang tua sangat besar, Allâh Azza wa Jalla mengiringi penyebutan hak-Nya dengan hak kedua orang tua, sebagaimana dalam surat Luqmân ayat ke-14.
  3. Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ridha-Nya tergantung dari ridha orang tua, murka-Nya tergantung dari murka orang tua. Siapa yang orang tuanya ridha kepadanya, maka Allâh pun ridha kepadanya, begitu pula sebaliknya.
  4. Wajibnya mendapat ridha dari kedua orang tua, karena mendapat keridhaan dari keduanya termasuk hal yang wajib
  5. Haramnya membuat murka keduanya, karena mendapat murka dari keduanya merupakan hal yang diharamkan.
  6. Taat kepada kedua orang tua hanyalah pada perkara yang ma’rûf saja, tidak ada ketaatan kepada keduanya dalam hal maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla .
  7. Tidak boleh taat kepada orang tua dalam hal yang Allâh murkai, misalnya: orang tua menyuruh berbuat syirik kepada Allâh Azza wa Jalla , berbuat bid’ah, melanggar syari’at, maka tidak boleh taat.
  8. Tidak boleh mentaati larangan orang tua dalam hal yang Allâh ridhai. Misalnya:
  • melarang menuntut ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i wajib.
  • melarang shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, karena shalat berjamaah wajib bagi laki-laki.
  • melarang anak perempuannya yang sudah baligh untuk memakai jilbab, karena memakai jilbab wajib bagi wanita. Dan contoh-contoh lainnya.

MARAAJI

  1. Kutubussittah
  2. Al-Adabul Mufrad.
  3. Musnad Al-Bazzar.
  4. At-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
  5. Syarhus Sunnah, al-Baghawi.
  6. Shahîh al-Adabil Mufrad.
  7. Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah
  8. Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm.
  9. Bahjatu Qulûbil Abrâr.
  10. Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdish Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
  11. Birrul Walidain Berbakti kepada Kedua Orang Tua, cet. 10, Pustaka at-Taqwa-Bogor.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm (VII/371)
[2] Bahjatu Qulûbil Abrâr (hlm. 414).
[3] Shahih: HR. Ahmad (V/66). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah, no. 179
[4] Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdish Shâlihiin (I/391), oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali حَفِظَهُاللهُ.
[5] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 2654, 5976; Muslim, no. 87; Ahmad, V/36, 38; dan at-Tirmidzi, no. 1901, 2301, 3019  dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu.
[6] Shahih: HR. An-Nasâ-i (VIII/318), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 7676.
[7] Shahih: HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (Shahîh al-Adabul Mufrad (no. 23); Abu Dawud, no. 4902; at-Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211; Ahmad, V/36, 38; al-Hâkim (II/356 dan IV/162-163). At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih,” al-Hâkim berkata, “Shahih sanadnya,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[8] Shahih: HR. Al-Bukhâri dalam Târîkh dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh al-Hâkim (IV/177) dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah (no. 1120) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shagîr (no. 137, 2810).
[9] Shahih: HR. Ahmad (II/134), al-Hakim, I/72 dan al-Baihaqi, X/226 dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Al-Hâkim berkata, “Shahih sanadnya.” Dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Jilbâb al-Mar-atil Muslimah (hlm. 145-146).
[10] Shahih: HR. Al-Bukhîri dalam al-Adabul Mufrad (Shahîh al-Adabil Mufrad , no. 24, 372; Ahmad,  II/258, 348, 478, 517, 523; Abu Dawud, no. 1536; at-Tirmidzi, no. 1905, 3448; Ibnu Mâjah, no. 3862; Ibnu Hibbân, no. 2406; dan ath-Thayâlisi, no. 2517 dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah, no. 596.

Fitnah Wanita dan Anjuran Wanita Untuk Bersedekah dan Beristighfar

FITNAH WANITA DAN ANJURAN WANITA UNTUK BERSEDEKAH DAN BERISTIGHFAR

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنَّهُ قَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الْاِسْتِغْفَارَ ، فَإِنِّـيْ رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ ، فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَـةٌ : وَمَا لَنَا ، يَا رَسُوْلَ اللهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ،وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَغْلَبَ لِذِيْ لُبٍّ مِنْكُنَّ. قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّيْنِ؟ قَالَ: أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ، فَهٰذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِيْ رَمَضَانَ فَهٰذَا نُقْصَانُ الدِّيْنِ.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah beristighfar (mohon ampun kepada Allâh) karena sungguh aku melihat kalian sebagai penghuni neraka yang paling banyak.” Berkatalah seorang wanita yang cerdas di antara mereka, ‘Mengapa kami sebagai penghuni neraka yang paling banyak, wahai Rasûlullâh?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Karena kalian sering melaknat dan sering mengingkari kebaikan suami. Aku belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki yang berakal dibandingkan kalian.’Wanita tersebut berkata lagi, ‘Wahai Rasûlullâh, apa (yang dimaksud dengan) kurang akal dan agama?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Kurang akal karena persaksian dua orang wanita setara dengan persaksian satu orang laki-laki, inilah makna kekurangan akal. Dan seorang wanita berdiam diri selama beberapa malam dengan tidak shalat dan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan (karena haidh), inilah makna kekurangan dalam agama.’”

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 79 [132]); Ahmad (II/66-67); Abu Dawud (no. 4679), Ibnu Majah (no. 4003); at-Thahawy dalam Syarh Musykilil Âtsâr (no. 2727), dan al-Baihaqi (X/148).

Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7980) dan Irwâul Ghalîl (I/205).

Hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhâri, Muslim, Ahmad, dan lainnya dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dan lainnya.

KOSA KATA HADITS.

  • مَعْشَر : Kelompok dengan suatu sifat tertentu, seperti sekolompok pemuda, sekelompok orang tua, sekelompok wanita dan sebagainya.
  • جَزْلَةٌ: Wanita yang berakal dan berilmu.
  • اللَّعْنُ : yang dimaksud dengan laknat yaitu menjauhkan dari rahmat Allâh.
  • تَكْفُرْنَ : Kalian (para wanita) kufur maksudnya durhaka terhadap suami.
  • الْعَشِيْر: Yang dimaksud dalam hadits ini adalah suami.
  • نَاقِصَاتُ عَقْلٍ وَدِيْنٍ : Wanita kurang akal dan kurang agamanya.
  • لُبٍّ: Yaitu berakal. Jamaknya adalah أَلبَاب (albâb). Yang dimaksud disini kesempurnaan akal.[1]

SYARAH HADITS.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ

Wahai wanita, bersedekahlah!

Ash-shadaqah( اَلصَّدَقَةُ ) bahasa Arab yang bentuk jamak (plural)nya adalah shadaqât. Tashaddaqtu( تَصَدَّقْتُ ), artinya aku memberikannya sedekah. Orang yang bersedekah disebut mutashaddiq.

Sedangkan menurut istilah, shadaqah (sedekah) ialah pemberian yang diniatkan untuk mencari ganjaran pahala di sisi Allâh Azza wa Jalla .[2]

Al-‘Allâmah al-Ashfahani rahimahullah berkata, “Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan oleh pemiliknya sebagai bentuk taqarrub, seperti zakat, namun, pada asalnya shadaqah itu digunakankan sebagai nama dari (pemberian) yang sunnah, sedangkan zakat untuk yang wajib.”[3]

Ibnu Manzhûr rahimahullah berkata, “Sedekah ialah apa yang diberikan kepada orang fakir karena Allâh.”[4]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Disebut sebagai sedekah karena ia merupakan sebuah bukti atas kepercayaan pelakunya dan kebenaran (shidq) keimanannya, baik lahir maupun batin. Jadi, sedekah itu adalah keyakinan dan kebenaran imannya.”[5]

Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’ân dan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk berinfak dan bersedekah. Di antaranya Allâh Azza wa Jalla berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allâh seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allâh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allâh Mahaluas, Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah/2:261]

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ ﴿٢٧٠﴾ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nadzar yang kamu janjikan maka sungguh, Allâh mengetahuinya. Dan  bagi orang yang zhalim tidak ada seorang penolong pun. Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allâh akan menghapus sebagian kesalahanmu. Dan Allâh Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” [Al-Baqarah/2:270-271]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita,

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ ، فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُأَهْلِ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Wahai kaum wanita, bersedekahlah! Meskipun dengan perhiasan kalian. Sesungguh-nya pada hari Kiamat kalian adalah penghuni neraka Jahannam yang paling banyak.[6]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ ! لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِـجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

Wahai kaum Muslimah! Janganlah sekali-kali satu tetangga meremehkan pemberian sedekah kepada tetangganya walaupun hanya berupa ujung kuku kambing.[7]

Dari Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

لَا تُوْكِيْ فَيُوْكَى عَلَيْكِ

Janganlah kamu menyimpan hartamu (bakhil) sehingga Allâh akan menutupi rizkimu

Dalam riwayat lain disebutkan,

اِنْفَحِيْ، أَوِ انْضَحِيْ، أَوْ أَنْفِقِيْ، وَلَا تُحْصِيْ فَـيُحْصِيَ اللهُ عَلَيْـكِ ، وَلَا تُوْعِيْ فَيُوْعِيَ اللهُ عَلَيْكِ

Infakkan atau sedekahkan atau nafkahkanlah! dan janganlah kamu menghitung-hitungnya sehingga Allâh akan menghitung-hitung pemberian-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu menakar-nakarnya sehingga Allâh menakar-nakar pemberian-Nya kepadamu.[8]

Sedekah yang dilakukan dengan ikhlas akan menjaga seorang hamba dari panasnya alam kubur dan neraka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ الْقُبُوْرِ ، وَإِنَّمَا يَسْتَظِلُّ الْمُؤْمِنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِـيْ ظِلِّ صَدَقَتِهِ

Sesungguhnya sedekah itu memadamkan panasnya alam kubur bagi pelakunya. Dan sungguh, pada hari Kiamat, seorang Mukmin akan bernaung di bawah naungan sedekahnya.[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Lindungilah diri kalian dari neraka meskipun dengan (menyedekahkan) sebutir kurma. Jika tidak ada maka dengan kata-kata yang baik.[10]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَأَكْثِرْنَ الْاِسْتِغْفَارَ

Dan perbanyaklah beristighfar (mohon ampun kepada Allâh)!

Istighfar adalah memohon ampun kepada Allâh atas dosa-dosa yang pernah diperbuat. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada setiap Mukmin dan Mukminah juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa beristighfar dan bertaubat kepada-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan (yang patut diibadahi) selain Allâh, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allâh mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu.[Muhammad/47:19]

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا

Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat. [An-Nashr/110:3]

وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Dan  pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allâh).[Adz-Dzâriyât/51:18]

Setiap anak Adam itu pasti pernah berbuat dosa. Yang terbaik dari orang yang berbuat dosa yaitu yang memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla dan bertaubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْـخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Setiap anak Adam berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang bertaubat[11]

Dan Allâh berjanji akan mengampuni orang-orang yang memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.  Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ

Dan sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk. [Thâhâ/20:82]

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai para hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allâh. Sesungguhnya Allâh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Az-Zumar/39:53]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنِّـيْ رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ…..تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ

Karena sungguh aku melihat kalian sebagai penghuni neraka yang paling banyak ….. Karena kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari kebaikan suami

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di sini tentang wanita secara umum, bukan yang dimaksud adalah para shahabat wanita Radhiyallahu anhum, karena mereka orang-orang terbaik ummat Islam. Maksudnya, yang paling banyak masuk neraka umumnya adalah para wanita

Mengingkari kebaikan suami merupakan dosa besar, karena ancaman di atas menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Dalam hadits lain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ. قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Aku telah diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita, disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya, ‘Apakah mereka kufur kepada Allâh? ’Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikannya, sekiranya kamu berbuat baik kepadanya selama setahun penuh, lalu ia melihat sesuatu yang tidak berkenan padamu, ia pasti berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan padamu!’[12]

Tidak boleh bagi laki-laki dan wanita sering melaknat. Perbuatan ini juga termasuk dosa besar. Dalam hadits di atas, perbuatan ini dikaitkan dengan wanita, karena mereka sering sekali melaknat, mencaci maki dan lainnya. Begitu pula tidak boleh wanita mengingkari kebaikan-kebaikan suami, tidak boleh durhaka, tidak boleh membangkang pada suami. Wanita wajib bersyukur kepada suami serta wajib taat kepada suami, karena ketaatan wanita pada suami akan membawa ke surga.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَغْلَبَ لِذِيْ لُبٍّ مِنْكُنَّ

Saya belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebib bisa mengalahkan laki-laki yang berakal daripada kalian

Hadits ini menunjukkan bahwa secara umum, wanita dapat mengalahkan suami/laki-laki yang pintar. Ini menunjukkan bahwa tipu daya wanita sangat besar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

Sesungguhnya tipu dayamu (wanita) benar-benar hebat [Yûsuf/12:28]

Wanita merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki. Imam Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Aini rahimahullah (wafat th. 855 H), yang terkenal dengan al-‘Aini, berkata, “Fitnah wanita adalah fitnah yang paling dahsyat dan paling besar.  Ini dikuatkan oleh firman Allâh Azza wa Jalla :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allâh-lah tempat kembali yang baik. [Ali ‘Imrân/3:14]

Allâh Azza wa Jalla mendahulukan (penyebutan) mereka dari semua syahwat karena cobaan melalui mereka termasuk cobaan yang paling besar. Dan Allâh Azza wa Jalla mengabarkan bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi kamu, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka [At-Taghâbun/64:14][13]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مَسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوْا الدُّنْيَا وَاتَّقُوْا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِىْ إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِيْ النِّسَاءِ.

Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allâh menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena fitnah pertama kali yang menimpa bani Israil adalah karena wanita[14]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَاتَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.

Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita[15]

Kelemahan laki-laki di hadapan wanita ini ditafsirkan oleh firman Allâh Azza wa Jalla :

وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Karena manusia diciptakan (bersifat) lemah. [An-Nisâ’/4:28]

Ibnu Hâtim rahimahullah berkata dalam Tafsîrnya[16] berkaitan dengan ayat ini dengan dua sanad, salah satunya shahih dari Thâwus rahimahullah, ia berkata, “(Manusia diciptakan lemah) dalam urusan wanita, yaitu mereka (laki-laki) tidak sabar atas wanita.” Waki’ rahimahullah berkata, “Hilang akalnya laki-laki di hadapan wanita.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t juga membawakan atsar (riwayat) dari Thâwus, ia berkata, “Kecondongan jiwa terhadap wanita itu umum dalam tabiat semua anak Adam.[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهٰذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ

Adapun kurangnya akal karena persaksian dua orang wanita setara dengan persaksian seorang laki-laki, inilah makna kekurangan akal

Ini merupakan pemberitahuan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas apa yang terdapat di balik itu, yaitu apa yang Allâh beritahukan dalam al-Qur’ân:

فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ

Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya [Al-Baqarah/2:282]

Bahwasanya mereka sangat sedikit ketepatannya. Para Ulama berbeda pendapat tentang letak akal, sebagian mereka mengatakan akal terletak di hati. Dan sebagian mereka mengatakan bahwa letaknya di kepala. Wallâhu a’lam.[18]

Akal itu bisa bertambah dan bisa berkurang, seperti halnya keimanan yang juga dapat bertambah dan dapat berkurang. Penyebutan wanita sebagai orang yang kurang akal bukan sebagai celaan terhadap mereka, karena memang seperti itulah mereka diciptakan. Ini disampaikan untuk mengingatkan kaum pria agar berhati-hati, supaya tidak sampai terfitnah oleh kaum wanita. Karena itulah, siksaan dalam hadits disebabkan kedurhakaan mereka terhadap hak suami, bukan karena akalnya yang kurang.[19]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِيْ رَمَضَانَ فَهٰذَا نُقْصَانُ الدِّيْنِ

Dan seorang wanita berdiam diri selama beberapa malam dengan tidak shalat dan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan (karena haidh), inilah makna kekurangan dalam agama.

Adapun tentang maksud dari kurang agama yaitu mereka meninggalkan shalat dan shaum pada saat haidh.

Masalah kurangnya agama tidak terbatas pada sesuatu yang dapat menimbulkan dosa, namun lebih umum dari itu, sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi rahimahullah. Karena kekurangan di sini masih bersifat relatif. Seorang yang sempurna umpamanya, tetap akan dikatakan kurang jika dibandingkan dengan orang yang lebih sempurna. Seperti seorang wanita yang sedang haidh, tetapi tidak berdosa meninggalkan shalat pada masa haidh, tetapi kondisinya ini dikatakan kurang jika dibandingkan dengan orang yang mengerjakan shalat.[20]

FAWAA-ID HADITS

  1. Anjuran untuk bersedekah dan berbuat kebaikan.
  2. Sedekah dapat menjauhkan seseorang dari siksa dan dapat menghapus dosa yang terjadi antar sesama makhluk.
  3. Anjuran untuk banyak beristighfar dan melakukan ketaatan lainnya.
  4. Kufur nikmat hukumnya haram.
  5. Haramnya mengingkari hak suami karena yang demikian itu termasuk dosa besar, bahkan pelakunya mendapat ancaman neraka.
  6. Haramnya melaknat dan celaan terhadap orang yang melontarkan ucapan laknat. Laknat artinya mendo’akan seseorang agar dijauhkan dari rahmat Allâh.
  7. Berbuat kebaikan dapat menghapus kejelekan yang telah diperbuat.
  8. Penyebutan sebagian perbuatan maksiat dengan ‘kufur’ menunjukkan bahwa kufur (kekafiran) terbagi menjadi dua; kufur akbar (besar) dan kufur ashgar (kecil).
  9. Nasehat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap mereka.
  10. Boleh memberikan nasehat yang tegas dengan tujuan menghilangkan sifat-sifat yang tercela.
  11. Dianjurkan untuk memberikan nasehat kepada para imam (penguasa), pimpinan wilayah, dan tokoh-tokoh masyarakat, memperhatikan dan mengingatkan mereka agar mewaspadai perbuatan-perbuatan maksiat dan hal-hal yang bertentangan dengan agama, serta mendorong mereka untuk mengerjakan amal-amal kebaikan dan ketaatan.
  12. Boleh meminta penjelasan kepada Ulama tentang apa yang dikatakannya apabila hal itu belum jelas.
  13. Wanita secara umum memiliki kekurangan dalam hal ketepatan dan daya hafal.
  14. Meskipun wanita akalnya kurang, tapi ia bisa mengalahkan laki-laki yang pintar.
  15. Akal dapat berkurang dan bertambah, karena itu akal wajib tunduk kepada wahyu dan akal mempunyai keterbatasan.
  16. Iman dapat bertambah dan berkurang, bertambah dengan kebaikan dan berkurang dengan sebab dosa dan maksiat.
  17. Wanita memiliki kepekaan emosional yang sangat tinggi. Oleh karena itu, biasanya dia lebih banyak menggunakan perasaan daripada akalnya. Ini juga yang menyebabkan kurangnya akal mereka.[21]
  18. Allâh Azza wa Jalla sudah menetapkan bagi seluruh wanita anak Adam bahwa mereka mengalami haidh (menstruasi).
  19. Wanita yang haidh dan nifas (keluar darah setelah melahirkan) tidak boleh shalat dan puasa.
  20. Jika wanita haidh shalat dan puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah.

MARAAJI’:

  1. Kutubus Sittah.
  2. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  3. Al-Mustadrak.
  4. At-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbâ
  5. Syarh Musykilil Âtsâ
  6. Sunan Al-Baihaqi.
  7. Fat-hul Bâri, Darul Fikr.
  8. Umdatul Qâri’Syarh Shahîh al-Bukhâ
  9. Syarh Shahîh Muslim, Darul Fikr.
  10. Mufradât Alfâzhil Qur’ân.
  11. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghî
  12. Irwâ-ul Ghalî
  13. Bahjatun Nâzhirî
  14. Sedekah Bukti Keimanan dan Penghapus Dosa, cet. Pustaka at-Taqwa.
  15. Taubat Kewajiban Seumur Hidup, cet. Media Tarbiyah.
  16. Dan lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarh Shahîh Muslim (II/66) dan Fat-hul Bâri (I/406)
[2] Lihat at-Ta’rîfât (hlm. 132) karya al-Jurjani rahimahullah
[3] Mufradât Alfâzhil Qur’ân (hlm. 480)
[4] Lisânul ‘Arab (VII/309)
[5] Syarh Shahîh Muslim (VII/48).
[6] Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 635), Ahmad (I/425, 433), al-Hâkim (IV/603), dan Ibnu Hibbân (no. 4234–At-Ta’lîqâtul Hisân) dari Zainab, istri Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhuma
[7] Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri (no. 2566) dan Muslim (no. 1030) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[8] Muttafaqun ‘alaih: HR. Al-Bukhâri (no. 1433) dan Muslim (no. 1029). Lafazh ini milik Muslim
[9] Hasan: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (XVII/286, no. 788) dari ‘Uqbah bin ‘Amir z . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 3484).
[10] Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri (no. 1413, 1417, 3595, 6023, 6539, 6540, 6563, 7512) dan Muslim (no. 1016 (68)) dari Shahabat ‘Adi bin Hâtim Radhiyallahu anhu
[11] Hasan: HR. At-Tirmidzi (no. 2499), Ibnu Mâjah (no. 4251), Ahmad (II/ 198), dan al-Hâkim (IV/244) dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr wa Ziyâdatuhu (no. 4391)
[12] HR. Al-Bukhâri (no. 29).
[13] Umdatul Qâri’Syarh Shahîh al-Bukhâri  (XIV/37, hadits no. 5096)
[14] Shahih: HR. Muslim (no. 2742 (99)) dan lainnya dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[15] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5096) dan Muslim (no. 2740 (97)), dari Shahabat Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhu
[16] Tafsîr Ibni Abi Hâtim (III/13, no. 5219, 5220), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, th.1427 H.
[17] Majmû’ al-Fatâwâ (XIV/461).
[18] Syarh Shahîh Muslim (II/67-68), Fat-hul Bâri, dan kitab-kitab lainnya
[19] Fat-hul Bâri (I/406)
[20]  Fat-hul Bâri (I/407).
[21] Syarh Shahîh Muslim, Fat-hul Bâri dan Bahjatun Nâzhirîn

Anjuran Untuk Menikah

ANJURAN UNTUK MENIKAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ ، قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat membentengi dirinya.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 424, 425, 432); Al-Bukhâri (no. 1905, 5065, 5066);  Muslim (no. 1400); At-Tirmidzi (no. 1081); An-Nasa-i (VI/56, 57); Ibnu Majah (no. 1845); Ad-Darimi (II/132); Al-Baihaqi (VII/77).

KOSA-KATA HADITS

  • مَعْشَر : yaitu kelompok yang mencakup suatu sifat. Seperti sekolompok para pemuda, sekelompok orang tua, sekelompok wanita, dan sebagainya.
  • اَلشَّبَاب : jamak dari شَابٌّ (syâbbun), yaitu orang yang sudah memasuki usia baligh sampai usia umur 40
  • اَلْبَاءَة : yaitu jima’. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para Ulama berbeda pendapat tentang makna al-bâ-ah di sini menjadi dua pendapat…pendapat yang paling benar dari keduanya ialah bahwa al-bâ-ah secara bahasa ialah al-jima (kemampuan untuk bersetubuh)… sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa maknanya ialah biaya pernikahan.”[1]

Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-’Asqalâni rahimahullah berkata, ”Tidak mengapa memahami kata al-bâ-ah dengan pengertian yang lebih umum, sehingga maksud dari al-bâ-ah ialah kemampuan untuk berjima’ dan biaya pernikahan.”[2]

Yang dimaksud dengan al-bâ-ah dalam hadits ini ialah bersetubuh dan mencakup pula kemampuan untuk mengeluarkan biaya pernikahan berupa nafkah, mahar, dan selainnya.[3]

  • أَغَضُّ : dari kata kerja غَضَّ (ghadhdha), dikatakan غَضَّ طَرَفَهُyaitu merendahkan, menghalangi dan menjaga matanya dari semua yang tidak halal dilihat.
  • أَحْصَنُ : dari kata kerja حَصَنَ, yaitu melindungi.
  • اَلْوِجَاء : asalnya yaitu meremukkan biji pelir, ada yang mengatakan meremukkan pangkalnya dan biji pelirnya tetap ada seperti sedia kala agar hilang syahwatnya untuk berjima’. Maksudnya di sini, yaitu bahwa puasa dapat mengurangi syahwat dan menjaga diri dari keburukan syahwat.[4]

SYARAH HADITS
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk segera menikah agar mereka tidak terjebak dalam kubangan maksiat, tidak menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan.

Perkataan ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , (لَنَا)Kepada kami,” yaitu kami para pemuda, sekumpulan para shahabat yang masih belia. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan para pemuda karena mereka memang butuh untuk diarahkan dan terkadang para pemuda juga memiliki pemikiran pendek, syahwat mereka lebih besar daripada orang yang sudah tua.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ

Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah
Al-Bâ-ah mencakup kemampuan badan dan kemampuan harta. Karena seorang pemuda jika ia tidak memiliki kemampuan fisik, maka ia tidak membutuhkan nikah. Dan jika ia memiliki kemampuan badan tetapi tidak memiliki harta, maka ia tidak memiliki kemampuan untuk menikah.

Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa makna al-istithâ’ah (kemampuan) di sini yaitu kemampuan harta saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa)

Keterangan ini menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan badan, tetapi ia tidak memiliki harta.

 Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (فَلْيَتَزَوَّجْ)Maka menikahlah,” ini merupakan jawaban dari (مَنْ)Barangsiapa”, oleh karena itu, kalimat falyatazawwaj diawali dengan dengan huruf fa’.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa pernikahan itu bisa memperbanyak anak, walaupun nikah itu memang bisa lebih memperbanyak anak, karena keinginan terbesar bagi kebanyakan pemuda yaitu apa yang dapat membuat mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan faidah yang agung, yaitu memperbanyak anak, karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepada para pemuda, dan yang paling penting bagi mereka adalah kedua hal tersebut.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (أَغَضُّ لِلْبَصَرِ) lebih menundukkan pandangan
Yaitu pernikahan itu sangat membantu untuk bisa menundukkan pandangan. Masalah ini telah teruji, bahwa seseorang jika sudah menikah, maka ia akan menundukkan pandangannya dari melihat wanita yang bukan mahramnya. Adapun sebelum menikah, maka dikhawatirkan ia akan terus melihat kepada wanita, karena Allâh Azza wa Jalla memberikan tabiat seperti itu kepada mereka. Tetapi jika ia memiliki iman yang kuat, maka itu akan mencegahnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka.Sungguh, Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [an-Nûr/24:30]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ)dan lebih membentengi farji (kemaluan)”
Dinamakan اَلْحِصْنُ (benteng) karena pernikahan bisa menjaga yang ada di dalamnya dari perkara-perkara yang haram, serta mencegah manusia dari berbuat keji. Karena itulah jika seseorang melihat wanita yang membuat ia menjadi takjub, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mendatangi isterinya.[5]

Diriwayatkan dari Jâbir Radhiyallahu anhu :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيْئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: (إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي ْصُوْرَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي ْنَفْسِهِ).

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita, kemudian Beliau mendatangi isterinya, Zainab, yang sedang menyamak kulit, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesaikan hajatnya dan keluar menuju para shahabatnya, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan. Maka jika seseorang dari kalian melihat wanita, hendaklah dia mendatangi isterinya, karena itu dapat menolak apa yang terlintas dalam jiwanya.’”[6]

Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan al-Qur’ân dan as-Sunnah sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Shahabat Anas bin Mâlik  Radhiyallahu anhu berkata, “Telah bersabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَـكْمَلَ نِصْفَ الْإِيْمَـانِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِـي النِّصْفِ الْبَاقِى.

Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allâh dalam memelihara yang separuhnya lagi.[7]

Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, ”Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi takwa ke dalam dua bagian ; satu  bagian (dapat diraih) dengan menikah dan satu bagian lagi dengan selainnya. Abu Hâtim berkata, ’Secara umum yang menguasai agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya, dan salah satu dari keduanya itu dapat dicukupi dengan menikah.’”[8]

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِـحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِـي الشَّطْرِ الثَّانِىْ.

Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allâh dengan wanita (istri) yang shalihah, maka sungguh Allâh telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya.Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allâh dalam menjaga separuhnya lagi.[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ، وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا، وَيَقُوْلُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ ،فَإِنِّـيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang[10] dengan larangan yang keras, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Nikahilah wanita penyayang dan subur. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.’”[11]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat Radhiyallahu anhu datang bertanya kepada istri-istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka mengatakan, “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya….” Ketika hal itu terdengar oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya bersabda:

أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّـيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّـي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِـيْ فَلَيْسَ مِنِّـيْ.

Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allâh, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allâh dan paling takwa kepada-Nya di antarakalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka(tidak berpuasa), aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.[12]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلنِّـكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَـمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِـيْ فَلَيْسَ مِنِّـيْ ، وَتَزَوَّجُوْا ،فَإِنِّـيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ ، وَمَنْ لَـمْ يَـجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa enggan melaksanakan Sunnahku, ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”[13]

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَزَوَّجُوْا ، فَإِنِّـيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلَا تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku akanmembanggakan banyaknya jumlah kalian kepadaummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.[14]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah (hati) tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani, yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketakwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti adanya penyakit atau lainnya, maka kita serahkan kepada Allâh Azza wa Jalla . Dan apabila ada yang berkata bahwa ada Ulama yang tidak menikah, maka kita tidak mengetahui alasan mereka sedangkan yang menjadi tolok ukur dan teladan kita adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat Radhiyallahu anhum.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allâh Azza wa Jalla .

Islam menolak sistem ke-rahib-an (kependetaan) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan Sunnah dan kodrat Allâh yang telah ditetapkan bagi makhluk-Nya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang yang jahil (bodoh). Karena, seluruh rezeki telah diatur oleh Allâh Azza wa Jalla sejak manusia berada di alam rahim.

Manusia tidak akan mampu menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allâh Azza wa Jalla , misalnya ia mengatakan: “Jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, akan tetapi kalau nanti punya istri gaji saya tidak akan cukup!”

Perkataan ini adalah perkataan yang bathil, karena bertentangan dengan al-Qur’ânul Karîm dan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk menikah, dan seandainya mereka faqir niscaya Allâh Azza wa Jalla akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya.

Allâh Azza wa Jalla menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firman-Nya:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allâh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allâh Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [an-Nûr/24:32]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang janji Allâh Azza wa Jalla tersebut melalui sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ : اَلْـمُجَاهِدُ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ ، وَالْـمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ.

Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allâh: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allâh), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.”[15]

Para Salafush Shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Carilah karunia (kecukupan) dengan menikah.” Lalu beliau membaca ayat:

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Jika mereka miskin, Allâh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” [an-Nûr/24:32][16]

Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin pada malam-malam yang tersisa bersama seorang istri yang tidak berpisah dariku.”[17]

Dari Sa’id bin Jubair rahimahullah, ia berkata :

قَالَ لِـيْ ابْنُ عَبَّاسٍ : هَلْ تَزَوَّجْتَ ؟ قُلْتُ : لَا ، قَالَ : فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً.

“Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku, ‘Apakah engkau sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau kembali berkata, ‘Nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang paling banyak istrinya.’[18]

Ibrahim bin Maisarah rahimahullah berkata, “Thâwus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau kejahatan (banyaknya dosa).’”[19]

Thâwus rahimahullah juga berkata, “Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.”[20]

Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata, ”Perumpamaan orang yang belum menikah ialah seperti pohon yang ditiup angin yang berada di tengah padang pasir yang dibolak-balikkan oleh angin seperti ini dan seperti itu.”[21]

Mudah-mudahan bagi laki-laki dan wanita yang belum menikah dimudahkan Allâh Azza wa Jalla untuk mendapatkan jodoh yang shalih dan shalihah, serta dimudahkan untuk segera menikah. Dan mereka harus yakin bahwa Allâh Azza wa Jalla pasti akan menolong hamba-Nya yang ingin menjaga dirinya dengan menikah.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ) “Dan barangsiapa yang tidak mampu,”
Yakni yang tidak memiliki harta untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (بِالصَّوْمِ) berpuasa,” yaitu hendaklah ia berpuasa.
Yang dimaksud dengan shaum di sini yaitu tidak makan dan minum dalam rangka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla , mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Yaitu shaum yang syar’i, bukan shaum secara bahasa, karena sebuah kaidah mengatakan bahwa perkataan seseorang itu dilihat dari ‘urf (adat/kebiasaan). Maka jika perkataan tersebut datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dihukumi sesuai syar’i, karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pembawa syari’at. Adapun jika perkataan datang dari orang biasa, maka dihukumi dengan makna secara bahasa.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ)karena shaum itu dapat membentengi dirinya.
Yakni bahwa puasa dapat menahan syahwatnya, jadi seseorang tidak lelah karenanya.

Apabila seseorang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, bersabar, berdo’a kepada Allâh Azza wa Jalla , dan ikhtiar mencari rezeki untuk mencukupi biaya pernikahan. Dan kepada kaum Muslimin hendaknya membantu saudaranya yang tidak mampu dengan harta, sedekah, dan zakat agar ia dapat melaksanakan akad nikah yang sederhana serta sesuai dengan syari’at Islam. Apabila belum mampu, maka seorang Muslim wajib menjaga dirinya sampai Allâh memberi kecukupan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“…Jika mereka miskin, Allâh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allâh Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [an-Nûr/24:32]

Seorang Muslim wajib yakin bahwa Allâh Azza wa Jalla pasti membantu, menolong, memberi rezeki, serta mencukupi hamba-hamba-Nya yang taat dan bertakwa kepada-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“… Barangsiapa bertakwa kepada Allâh, niscaya Dia membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberi-nya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…” [ath-Thalâq/65:2-3]

FAWAA-ID

  1. Bagusnya pengarahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dimana Beliau mengarahkan perkataan tersebut kepada orang yang paling berhak.
  2. Pemuda yang memiliki kemampuan untuk menikah, maka wajib baginya untuk segera menikah.
  3. Bagusnya pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasannya kepada ummatnya.
  4. Wajibnya menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
  5. Haramnya melihat kepada wanita yang bukan mahram.
  6. Menjauhkan segala yang dapat menyebabkan melihat kepada sesuatu yang diharamkan dan terjatuh pada perbuatan zina.
  7. Nikah termasuk nikmat Allâh yang sangat agung, karena Allâh mensyari’atkannya kepada hamba-hamba-Nya. Di dalamnya terdapat manfaat dan maslahat yang sangat banyak.
  8. Di antara manfaat nikah yaitu menjaga diri dari perbuatan zina serta mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah.
  9. Nikah termasuk sunnahnya para Nabi dan sunnah Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  10. Hendaknya seorang pemberi nasihat dan da’i mengarahkan orang yang diajak bicaranya dengan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka dan sesuai dengan keadaan mereka.
  11. Termasuk rahmat Allâh kepada hamba-Nya yaitu menjauhkan mereka dari segala hal yang buruk dan haram. Dan jika Allâh mengharamkan sesuatu,seperti zina, liwath (homo), onani, maka Allâh memberikan gantinya dengan yang lebih baik, yaitu pernikahan.
  12. Sebaiknya seseorang tidak meminjam harta atau berhutang untuk biaya menikah, karena akan membawa pada kehinaan dan kesulitan dalam hidupnya.
  13. Mencegah kerusakan semampunya dengan sesuatu yang mungkin untuk dilakukan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikah, barangsiapa yang tidak mampu, maka beliau menunjukkan jalan yang lain, yaitu berpuasa.
  14. Puasa ini untuk sementara, yang nantinya dia wajib menikah.
  15. Dalam hadits ini terdapat dalil wajibnya memberi mahar dan nafkah kepada isteri.
  16. Istimnaa’ (onani), liwath (homoseks), dan zina hukumnya haram dalam Islam.
  17. Haramnya pacaran.

MARAAJI’:

  1. Kutubussittah
  2. Fat-hul Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, cet. Darul Fikr-Beirut.
  3. Syarah Shahîh Muslim, Imam an-Nawawi.
  4. Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. I, Madaarul Wathn, th. 1434 H.
  5. Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, cet. V, Maktabah al-Asadi, th. 1423 H.
  6. Tuhfatul Kirâm Syarh Bulûghil Marâm, Muhammad bin Luqman as-Salafi, cet. I, Daarud Da’i, th. 1421 H.
  7. Panduan Keluarga Sakinah, cet. IX, Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarah Shahîh Muslim (IX/173).
[2] Fat-hul Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri (IX/109).
[3] Tuhfatul Kirâm Syarh Bulûghil Marâm (hlm. 495)
[4] Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm (V/214-215).
[5] Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikraam bi Syarh Bulûghil Marâm (XI/6-8), Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[6]  Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no. 1158), Abu Dâwud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348, 395) dan lafazh ini miliknya, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/470-471).
[7] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullah menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 625).
[8] Faidhul Qadiir (VI/134).
[9] Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam alMustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (II/404, no. 1916)
[10] Imam as-Sindi Vberkata, “اَلتَّـبَـتُّـلAtTabattul’ (membujang) ialah memutuskan hubungan dengan wanita dan sengaja tidak menikah dengan tujuan agar (fokus) beribadah kepada Allah.” [Lihat Hasyiah as-Sindi ‘alaa Sunan an-Nasa-i (VI/58)].
[11] Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 4017-at-Ta’lîqatul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban) dan Mawâriduzh Zham’ân (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyaa’ dalam al-Ahâdîts al-Mukhtarah (no. 1888, 1889, 1890), dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Hadits ini ada syawâhid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu  yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hakim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 1784).
[12] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu
[13] Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah (no. 1846) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2383)
[14] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umâmah Radhiyallahu anhu. Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1782).
[15] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu Hibbân (no no. 4019-at-Ta’lîqatul Hisân) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.”
[16] Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10385), lihat juga Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (no. 16146).
[17] Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16144) dan Majma’uz Zawâ-id (IV/251).
[18] Atsar shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri (no. 5069) dan al-Hâkim (II/160).
[19] Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/6, no. 16142), dan Siyar A’lâmin Nubalâ (V/48).
[20] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin Nubala’ (V/47).
[21] Mushannaf ‘Abdurrazzaq (no. 10386).

Hakikat Iman, Kufur dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah dan Menurut Firqah Sesat(4)

HAKIKAT IMAN, KUFUR, DAN TAKFIR MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DAN MENURUT FIRQAH-FIRQAH YANG SESAT(4)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

KAIDAH MENGKAFIRKAN ORANG TERTENTU[1]
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “… Padahal aku senantiasa -dan orang yang selalu mendampingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Kecuali jika orang itu telah nyata baginya kebenaran ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang barangsiapa menyalahinya, kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi umat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah (keyakinan) dan masalah-masalah ‘amaliyyah. Para ulama Salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang.”[2]

Beliau rahimahullah berkata, adapun mengkafirkan orang tertentu yang telah diketahui keimanannya -dengan adanya kerancuan dalam imannya itu-, maka ini adalah perkara yang besar. Telah tetap di dalam ash-Shahih (Shahih al-Bukhari), dari Tsabit bin adh-Dhahhak, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

…وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ، وَ مَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.

… dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.[3]

Dan telah tetap di dalam kitab ash-Shahih, bahwa barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir”, maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya.[4]

Apabila mengkafirkan orang tertentu –dengan maksud mencelanya saja- seperti membunuhnya, lantas bagaimana keadaanya, apabila pengkafirannya itu didasari dari keyakinannya? Tentunya itu lebih dahsyat daripada membunuhnya. Karena, setiap orang yang kafir boleh untuk dibunuh, namun tidak semua orang yang boleh dibunuh berarti dia orang kafir. Terkadang orang yang mengajak kepada bid’ah (ahlul bid’ah) dibunuh dengan sebab usahanya dalam menyesatkan dan merusak manusia, padahal mungkin saja Allah Ta’ala akan mengampuninya di akhirat karena keimanan yang ada padanya.

Karena, terdapat nash-nash yang mutawatir yang menjelaskan bahwa, akan keluar dari neraka orang yang terdapat keimanan seberat biji dzarrah di dalam hatinya.[5]

Sesungguhnya syari’at Islam dibangun di atas pokok yang agung, yang tegak dengan pokoknya sendiri, yaitu apa yang dijelaskan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata: “Sesungguhnya pengkafiran yang umum –seperti ancaman yang umum- wajib mengatakan dengan kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum terhadap orang tertentu bahwa ia kafir, atau dipersaksikan dengan masuk neraka, maka ia harus didasari pada dalil orang tertentu, karena hukum ini tegak dengan adanya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang”. [6] (Selesai dari kitab at-Tabshir, hlm. 35).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang hukum mengkafirkan dan memfasikkan, “Hukum kafir dan fasik bukanlah hak kita. Itu kita kembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Hukum ini termasuk hukum-hukum syari’ah yang dasar rujukannya al Qur`an dan as-Sunnah. Untuk itu dalam masalah ini wajib bersikap sangat hati-hati. Tidak boleh dihukumi kafir atau fasik, kecuali orang yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah atas kekafiran atau kefasikannya.

Pada prinsipnya, seorang Muslim yang menunjukkan kelakuan baiknya adalah tetap Muslim dan dapat diterima kesaksiaannya, hingga hal tersebut benar-benar tidak ada lagi berdasarkan dalil syar’i. Kita tidak boleh gegabah dalam menghukumi kafir atau fasik, karena tindakan ini dapat mengakibatkan dua resiko berat yang wajib dihindari. Pertama. Melakukan pendustaan terhadap Allah Ta’ala dalam hukum dan terhadap orang yang dihukumi dalam tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Kedua. Terjerumus sendiri dalam tuduhan yang dilontarkan kepada saudaranya yang muslim tersebut, bilamana diri orang yang dituduh itu bersih (dari tuduhan).

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا.

Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu.[7]

Dalam riwayat lain:

إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri.[8]

Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ.

Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya.[9]

Berdasarkan ini, sebelum menghukumi seorang Muslim dengan kafir atau fasik harus diperhatikan dua perkara.

  1. Dhilalah (penunjuk) Kitab dan Sunnah, bahwa perkataan atau perbuatan itu mengakibatkan menjadi kufur atau fasik.
  2. Inthibaq (ketepatan/kesesuaian) hukum yang diberikan ini terhadap si pelaku. Yaitu, apabila telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya suatu halangan apa pun.

Di antara syarat terpenting ialah, si pelaku mengetahui kalau ia melakukan suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan dia menjadi kafir atau fasik. Karena, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [an-Nisa`/4:115]

. وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [at-Taubah/9:115].

Oleh karena itu, para ulama mengatakan, tidak dihukumi kafir orang yang mengingkari faraid (kewajiban-kewajiban) manakala ia baru masuk Islam, sebelum diberikan penjelasan kepadanya. Dan termasuk penghalangnya ialah, bahwa apa yang mengakibatkannya kafir atau fasik terjadi tanpa keinginannya atau di luar kesadarannya. Di antaranya:

  • Adanya unsur paksaan. Si pelaku melakukannya karena dipaksa, bukan karena suka untuk berbuat itu. Maka ketika itu dia tidak kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar. [an-Nahl/16:106]

  • Tertutup pikirannya sehingga tidak lagi apa yang dikatakan, disebabkan terlalu senang, sangat sedih, panik, takut, dan lainnya. Dasarnya hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِيْنَ يَتُوْبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِيْ ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةٌ عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِيْ وَأَنَا رُبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ.

Sesungguhnya Allah Ta’ala lebih senang terhadap taubat hamba-Nya daripada senangnya seseorang karena menemukan kembali binatang tunggangannya. Orang itu bepergian dengan  menaiki binatang tunggangan, tetapi kemudian hilang terlepas di tengan padang pasir, padahal makanan dan minumannya ada pada binatang tunggangannya. Karena merasa putus asa, ia berteduh dan beristirahat di bawah sebuah pohon. Dia telah putus asa untuk mendapatkan binatang tunggangannya. Tatkala dalam keadaan demikian itu, tiba-tiba binatangnya berdiri di hadapannya, maka ia segera memegang tali pelananya, kemudian karena amat senangnya ia mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau hambaku dan aku adalah Rabb-Mu,’ dia salah berkata karena sangat senang.[10]

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun takfir (pengkafiran), maka yang benar ialah, bahwa barangsiapa dari ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berijtihad dan bertujuan mencari al haq kemudian salah, maka tidak dikafirkan. Sedangkan siapa yang mengetahui secara jelas apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian menentangnya setelah nyata kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan kaum Mukminin, maka ia adalah kafir. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, tidak bersungguh-sungguh mencari al haq, dan berbicara tanpa dasar ilmu, maka ia telah berbuat maksiat dan dosa. Selanjutnya ia bisa menjadi fasik, dan bisa juga ia mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat mengalahkan keburukannya.”[11]

Beliau rahimahullah juga mengatakan,”Padahal aku senantiasa -dan orang yang selalu mendampingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan; kecuali jika orang itu bahwa telah nyata baginya kebenaran ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang barangsiapa menyalahinya kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi ummat ini.  Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah dan masalah-masalah ‘amaliyyah. Para salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang”.[12]

Setelah menunjuk beberapa contoh, selanjutnya beliau t mengatakan: “Dan pernah aku terangkan bahwa, apa yang diberitakan dari para salaf dan imam-imam, yaitu pernyataan secara umum bahwa kafirlah orang yang mengatakan ini atau …; itu pun benar. Namun harus dibedakan antara pernyataan yang bersifat umum dan pernyataan yang sifatnya tertentu”.

Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Dan takfir termasuk al wa’id (ancaman). Karena, meskipun ucapan tersebut pendustaan terhadap apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi orang itu mungkin saja baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampungan terpencil. Seperti ini tidak kafir hanya disebabkan mengingkari sesuatu yang diingkarinya sebelum jelas baginya hujjah. Dan mungkin pula, orang ini belum mendengar nash-nash itu, atau ia telah mendengarnya namun menurut dia belum kuat, atau menurut dia ada suatu penghalang yang menghalanginya, kemudian mesti ditakwil, sekali pun sebenarnya ia salah.

Aku pun selalu menyebutkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang orang yang berkata:

إِذَا أَنَا مِتُّ فَأَحْرِقُوْنِيْ ثُمَّ اسْحَقُوْنِيْ ثُمَّ ذَرُوْنِيْ فِى الْيَمِّ ، فَوَاللهِ لَئِنْ قَدَرَ اللهُ عَلَيَّ لَيُعَذِّبُنِيْ عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِيْنَ، فَفَعَلُوْا بِهِ ذَلِكَ، فَقَالَ اللهُ : مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا فَعَلْتَ؟ قَالَ: خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ.

“Apabila aku mati, maka bakarlah aku dan perabukan, kemudian taburkan di lautan. Demi Allah, jika Allah berkuasa membangkitkan diriku, niscaya Dia akan  menyiksaku dengan siksaan yang tidak Dia kenakan kepada seorang pun dari makhluk-Nya,” maka mereka pun melakukan pesannya itu.  (Pada hari Kiamat) Allah Ta’ala berfirman kepadanya: “Apa yang mendorongmu berbuat demikian?” Dia menjawab,”Yakni rasa takutku kepada-Mu,” akhirnya Allah mengampuninya.[13]

Dia ini adalah orang yang masih ragu terhadap kekuasaan Allah Ta’ala dan kemampuan-Nya untuk mengembalikan dirinya (yang sudah menjadi abu) bila telah ditaburkan. Dia mempunyai suatu keyakinan bahwa ia tidak akan dikembalikan. Ini adalah kufur menurut kesepakatan kaum Muslimin. Akan tetapi, orang tersebut bodoh, tidak tahu hal itu, padahal ia seorang mukmin yang takut akan siksaan Allah. Disebabkan iman dan rasa takutnya itu, Allah Ta’ala pun mengampuninya.

Sedangkan pentakwil dari kalangan ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih patut mendapat ampunan daripada orang seperti ini.

Dengan penjelasan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah ini, jelaslah adanya perbedaan antara perkataan dan orang yang mengatakannya, antara perbuatan dan si pelakunya. Maka tidak semua perkataan atau perbuatan yang menjadikan kafir atau fasik, orang yang mengatakannya atau si pelakunya dihukumi demikian pula.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Dasar masalah ini ialah bahwa perkataan yang merupakan kufur kepada Kitab, Sunnah, dan ijma’ disebut sebagai kufur dari segi perkataannya, dikatakan sebagaimana yang ditunjuk oleh dalil-dalil syari’at. Karena, iman termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan termasuk hukum manusia atas dasar dugaan dan hawa nafsu mereka. Setiap orang yang mengatakan perkataan kufur tidak mesti dikatakan kafir hingga terpenuhi pada dirinya syarat-syarat takfiir dan tidak ada halangan-halangannya.

Contoh:
Orang yang berkata bahwa khamr atau riba adalah halal, disebabkan baru masuk Islam atau dibesarkan diperkampungan terpencil atau mendengar perkataan tersebut berasal dari Al Qur`an atau dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Seperti halnya ada di antara para Salaf yang mengingkari suatu perkara sampai nyata benar bagi dirinya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensabdakannya… Mereka itu tidak dihukumi kafir hingga jelas bagi mereka hujjah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Ta’ala. ( لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ) Agar tidak ada alasan bagi manusia membahtah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu. (an-Nisa`/4:165). Dan Allah Ta’ala telah mengampuni untuk ummat ini kesalahan dan kehilafan (lupa).”[14]

Dengan demikian jelaslah bahwa, suatu perkataan fasik atau kafir tidak mesti pelakunya menjadi fasik atau kafir karenanya. Sebab tidak terpenuhi syarat-syarat takfir atau tafsik, atau ada suatu penghalang syar’i yang menghalanginya. Adapun orang yang telah jelas al haq baginya, tetapi masih saja menentangnya karena mengikuti keyakinan yang dianutnya atau panutan yang diagungkannya, atau karena kepentingan duniawi yang lebih diutamakannya, maka ia berhak mendapatkan akibat penentangannya itu, yaitu kekafiran atau kefasikan.

Oleh karena itu, seorang mukmin wajib menjadikan ‘aqidah dan amal perbuatannya tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadikan keduanya sebagai panutannya, berpelita dengan cahaya kebenarannya, dan berjalan di atas manhaj keduanya. Inilah jalan yang lurus yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. [al An’am/6:153].

Hendaklah ia menjauhi apa yang dilakukan sebagian orang, yakni mendasarkan ‘aqidah dan amalnya atas suatu madzhab tertentu. Maka bila mendapati nash-nash Kitab dan Sunnah tidak sesuai dengan madzhabnya, dia berusaha memalingkan nash-nash ini agar sesuai dengan madzhabnya itu dengan memberikan pentakwilan yang dibuat-buat. Akibatnya, Kitab dan Sunnah dibuat menjadi penganutnya, bukan menjadi panutannya. Sedangkan selain Kitab dan Sunnah dijadikan panutan, bukan yang menganut. Ini adalah salah satu cara orang-orang yang mendahulukan hawa nafsu, bukan orang-orang yang mengikuti tuntutan kebenaran. Allah Ta’ala mencela cara seperti ini dalam firman-Nya:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ

Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti hancurlah langit dan bumi ini serta semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan peringatan (al Qur`an) kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu. [al-Mu’minun/23:71].

Orang yang mengadakan studi tentang madzhab-madzhab dalam masalah ini, akan mendapati sesuatu yang sangat menakjubkan dan akan tahu, betapa perlunya ia mendekatkan diri kepada Rabb untuk memohon hidayah dan ketetapan hati, tegak di atas kebenaran, dan berlindung kepada-Nya dari penyimpangan dan kesesatan.

Barangsiapa yang memohon kepada Allah dengan tulus dan meminta kepada-Nya dengan meyakini kemaha cukupan Rabb-nya dan kebutuhan ia kepada Rabb-nya, maka ia patut untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala permintaannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran. [al-Baqarah/2:186].

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang yang melihat kebenaran sebagai suatu kebenaran dan mengikutinya, serta melihat kebathilan sebagai suatu kebathilan dan menjauhinya, orang baik-baik yang melakukan perbaikan, dan tidak menyesatkan hati kita setelah ditunjuki-Nya dan memberi kita rahmat. Sesungguhnya Dia Maha Pemberi.

Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam, dengan nikmat-Nyalah setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi pembawa rahmat, penunjuk ummat ke jalan Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Terpuji, dengan izin Rabb-nya, dan semoga tercurah pula kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari Pembalasan.[15]

MARAJI`:

  1. Al-Bidayah wan-Nihayah.
  2. Al Farqu Bainal Firaq.
  3. Al-Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu, Imam Ibnul-Qayyim
  4. Al-Istiqamah, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah.
  5. Al-Istiqamah, karya Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah, Tahqiq: Doktor Muhammad Rasyad Salim.
  6. Al-Qawa-idul Mutsla fi Shifatillaahi wa Asma-ihil-Husna, Ta’liq: Abu Muhammad Asyraf bin ‘Abdil Maqshud, Maktabah Adhwa-us-Salaf, Cetakan Tahun 1416 H.
  7. Aqidatus-Salaf Ashabil-Hadits, Imam Abu ‘Utsman ash-Shabuni, Tahqiq: Badr ‘Abdullah al-Badr, Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyyah, Cetakan II.
  8. Aqidatut-Tauhid, Dr. Shalih Fauzan.
  9. Al-Qur`an dan terjemahannya.
  10. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikhiha, Tahqiq: Bassam ‘Abdul Wahhab al-Jabi, Dar Ibni Hazm, Cetakan I Tahun 1416 H.
  11. As-Sunnah, Imam Abu Bakar al-Khallal.
  12. As-Sunnah, ‘Abdullah bin Imam Ahmad.
  13. At-Tabshir bi Qawa’idit-Takfir, Syaikh Ali Hasan Ali ‘Abdul Hamid.
  14. At-Takfir wa Dhawabithuhu, Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili, Darul-Imam al-Bukhari, Cetakan I Tahun 1426 H.
  15. Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam, Ibnu Rajab al-Hanbali
  16. Kitabusy-Syari’ah, Imam al-Ajurri
  17. Kutubus-Sittah
  18. Majmu’ Fatawa’, karya Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah.
  19. Mujmal Masa-il al-Iman wal Kufr al-‘Ilmiyyah fi Ushulil-‘Aqidah as-Salafiyyah, oleh Musa Alu Nashr, ‘Ali Hasan al-Halabi al-Atsari, Salim bin ‘Id al-Hilali, Masyhur Hasan Alu Salman, Hushain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Basim bin Faishal al-Jawabirah, Cetakan II, 1424 H, halaman 28-35.
  20. Syarah ‘Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam asy-Syafi’i, Cetakan IV, Tahun 2007 M
  21. Syarah ‘Aqidah ath-Thahawiyyah, Imam Abil ‘Izz al-Hanafi, Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Dr. ‘Abdul Muhsin at-Turki.
  22. Syarhus-Sunnah, Imam al-Baghawi.
  23. Syarhus-Sunnah, Imam al-Barbahari, Tahqiq: Khalid bin Qasim ar-Raddadi.
  24. Tafsir Ibnu Katsir, Cetakan Darus-Salam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dinukil dengan ringkas dari at-Tabsghir bi Qawa’idit-Tafsir, Syaikh Ali Hasan Ali ‘Abdul Hamid, halaman 31-35.
[2] Majmu Fatawa’  (III/229).
[3] HR al-Bukhari (no. 6105) dan Muslim (no. 110 (146).
[4] Lihat Shahih al-Bukhari (no. 6104) dan Shahih Muslim (no. 60), dari Sahabat Ibnu ‘Umar.
[5] Al-Istiqamah (I/165-166).
[6] Majmu Fatawa’ (XII/498).
[7] Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6104), Muslim (no. 60 (110)), dan at-Tirmidzi (no. 2637).
[8] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim no. 60.
[9] Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3508) dan Muslim (no. 61(112)).
[10] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 2747 (7)).
[11] Majmu Fatawa’ (XII/180).
[12] Majmu Fatawa’ (III/229).
[13] Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 7506) dan Muslim (no. 2756 (24)), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[14] Majmu Fatawa’ (XXXV/165).
[15] Al-Qawa-idul-Mutsla fi Shifatillahi wa Asma-ihil-Husna, Ta’liq: Abu Muhammad Asyraf bin ‘Abdil Maqshud, Maktabah Adhwa-us-Salaf, Cetakan Tahun 1416 H, halaman 148-154.

Hakikat Iman, Kufur dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah dan Menurut Firqah Sesat(3)

HAKIKAT IMAN, KUFUR, DAN TAKFIR MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DAN MENURUT FIRQAH-FIRQAH YANG SESAT(3)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP MASALAH KUFUR DAN TAKFIR
Definisi Kufur
Kufur secara bahasa, berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’, kufur adalah, tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.[1] Orang yang melakukan kekufuran, tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya disebut kafir.

Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah dalam Masalah Kufur dan Takfir
Masalah takfir (kafir-mengkafirkan) adalah masalah yang sangat berbahaya. Karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Karena inilah, wajib berhati-hati dalam mengkafirkan kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan (yang dilakukan). Karena hal ini adalah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam, sehingga pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah serta harta mereka”.[2]

Di bawah ini saya akan jelaskan kaidah-kaidah menurut para ulama Ahlus Sunnah tentang masalah kufur dan takfir.

  1. Masalah pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya, kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula.[3]
  3. Tidak setiap ucapan dan perbuatan -yang disifatkan nash sebagai kekufuran– merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam, yaitu: kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini, sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukum-hukum yang mereka keluarkan.
  4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur`an dan as-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini, tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja.

Ahlus Sunnah tidak menghukumi atas pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman, apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisa`/4:48].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan “kafir” atau “musuh Allah”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ ِلأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya “wahai kafir”, maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan; namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh.[4]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوَّ اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ.

… Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah, sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri.[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ، وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ، إِلاَّ اِرْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya, jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.[6]

  1. Terkadang ada keterangan dalam al-Qur`an dan as-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran (bisa disebut kufur). Namun, tidak boleh seseorang dihukumi kafir, kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang berupa kebalikan dari syarat-syarat tersebut).[7] Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah Ahlul ‘Ilmi yang dalam ilmunya, dan para ulama Rabbani[8] dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang sudah disepakati.
  2. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam), selama hatinya tetap dalam keadaan beriman.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar. [an-Nahl/16:106].

7. Kufrun akbar (kekafiran besar) ada beberapa macam, sebagai berikut.

    • Juhud (mengingkari) جُحُوْدٌ
    • Takdzib (mendustakan) تَكْذِيْبٌ
    • Iba` (sikap enggan) إِباَءٌ
    • Syakk (keraguan) شَكٌّ
    • Nifaq (kemunafikan) نِفَاقٌ
    • I’radh (sikap berpaling) اِعْرَاضٌ
    • Istihza` (memperolok-olok) اِسْتِهْزَاءٌ
    • Istihlal (penghalalan) اْلإِسْتِحْلاَلُ

8. Sebab-sebab yang dapat membawa kepada kekafiran besar ada tiga macam, yaitu: perkataan, perbuatan, dan i’tiqad (keyakinan).

Di antara kufur ‘amali (perbuatan) dan qauli (ucapan), ada yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama dengan sendirinya dan tidak mensyaratkan penghalalan hati. Yaitu sesuatu perbuatan atau perkataan yang jelas bertentangan dengan iman dari segala seginya, misalnya menghujat Allah Ta’ala, mencaci-maki Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bersujud kepada berhala, membuang mushaf al Qur`an di tempat sampah, dan perbuatan-perbuatan lain yang semakna dengan itu.

Dijatuhkannya hukum kufur ini kepada orang-orang tertentu tidak boleh, melainkan setelah memenuhi syarat-syarat (kufur) yang bisa diterima, sebagaimana perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan kafir pelakunya.

  1. Sesungguhnya amalan kekafiran adalah kufur dan bisa menyebabkan pelakunya kafir, sebab keadaannya menunjukkan kepada batinnya yang juga kufur. Ahlus Sunnah tidak mengatakan seperti ucapannya para ahli bid’ah: “Amalan kekafiran tidak kufur, tapi dia menunjukkan kepada kekufuran!” Perbedaan keduanya jelas.
  2. Sebagaimana ketaatan merupakan sebagian dari cabang-cabang iman, demikian juga maksiat merupakan sebagian dari cabang kekafiran. Masing-masing sesuai dengan kadarnya.
  3. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat (kaum Muslimin), yang dikarenakan dosa-dosa besarnya. Mereka mengkhawatirkan terjadinya nash-nash ancaman kepada pelaku dosa-dosa besar, walaupun mereka tidak kekal di dalam neraka. Bahkan mereka akan bisa keluar dengan syafa’at para pemberi syafa’at, dan karena rahmat Allah Ta’ala disebabkan pada mereka masih ada tauhid. Pengkafiran karena dosa besar adalah madzhab Khawarij yang keji.[9]

Perbedaan Antara Kufur Besar dan Kufur Kecil

  1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
  2. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka, maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah Ta’ala memberi ampunan kepada pelakunya sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.
  3. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
  4. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesung-guhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Dan orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapa pun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya.[10]

Wallaahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa’ ‘ (XII/335), dan lihat ‘Aqidatut-Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan, halaman 81.
[2] Majmu’ Fatawa’ (XIII/31)
[3] Majmu’ Fatawa’ (XII/466).
[4] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 60), Abu ‘Awanah (I/23), Ibnu Hibban (no. 250-at-Ta’liqatul-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban), dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[5] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 61), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu.
[6] Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6045) dan Ahmad (V/181), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu.
[7] Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir:

  1. mengetahui (dengan jelas),
  2. dilakukan dengan sengaja, dan,
  3. tidak ada paksaan.

Sedangkan intifa’ul mawani’ (tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir), yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas.

  1. Tidak mengetahui,
  2. Tidak disengaja, dan
  3. Karena dipaksa.

Lihat Mujmal Masa-ilil Iman wal Kufr al-‘Ilmiyyah fi Ushulil-‘Aqidah as-Salafiyyah, Cetakan II Tahun 1424 H, halaman 28-35, dan Majmu’ Fatawa’ (XII/498).

[8] Rabbani, adalah orang yang bijaksana, ‘alim, dan penyantun, serta banyak ibadah dan ketakwaannya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (I/405).
[9] Lihat bahasan kufur dan takfir dalam Majmu’ al-Fatawa (XII/498) dan Mujmal Masa-ilil-Iman wal-Kufr al-‘Ilmiyyah fi Ushulil-‘Aqidah as-Salafiyyah, oleh Musa Alu Nashr, ‘Ali Hasan al-Halabi al-Atsari, Salim bin ‘Id al-Hilali, Masyhur Hasan Alu Salman, Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Basim bin Faishal al-Jawabirah – حفظهم الله -, Cetakan II Tahun 1424 H, halaman 28-35. Lihat pula Al-Wajiz fi ‘Aqidatis-Salafish-Shalih, ‘Abdullah bin ‘Abdil Hamid al-Atsari, dimuraja’ah dan ditaqdim oleh beberapa ulama, Darur-Rayah, Cetakan II Tahun 1422 H, halaman 121-126, dan Fitnatut-Takfiir, oleh Muhadditsul-‘Ashr Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Taqdim : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Ta’liq :  Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمهم الله , dikumpulkan oleh ‘Ali bin Husain Abu Lauz, Dar Ibnu Khuzaimah, Cetakan II Tahun 1418 H, dan Tabshir bi Qawa’idit-Takfiir, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, Cetakan I Tahun 1423 H.
[10]Aqidatut Tauhid, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan, halaman 84. Pembahasan tentang pembatal-pembatal Islam dapat dilihat pada buku saya, Prinsip Dasar Islam, Pustaka at-Taqwa, Bogor, Cetakan II/.

Hakikat Iman, Kufur dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah dan Menurut Firqah Sesat(2)

HAKIKAT IMAN, KUFUR, DAN TAKFIR MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DAN MENURUT FIRQAH-FIRQAH YANG SESAT(2)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

AWAL MUNCULNYA PENGKAFIRAN TANPA DALIL DI TENGAH-TENGAH UMMAT INI DAN BERBAGAI SEBABNYA
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Karenanya, wajib berhati-hati dalam mengkafirkan kaum Muslimin karena berbagai dosa dan kesalahan. Sebab hal itu adalah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Para pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah, dan harta mereka.”[1]

Kelompok yang pertama kali menampakkan pengkafiran tanpa haq (tanpa bukti yang benar) adalah Khawarij. Sebagian besar mereka, dahulunya adalah orang-orang yang bergabung bersama pasukan ‘Ali pada perang Shiffin. Maka tatkala ‘Ali dan Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma bersepakat untuk melakukan tahkim (yaitu, mengangkat satu orang dari kedua belah pihak sebagai hakim atau penengah) –peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan 37 H– Khawarij mengingkari (menolak) perkara tahkim ini. Mereka melampaui batas dalam pengingkarannya terhadap ‘Ali. Mereka berkata kepadanya: “Engkau telah menjadikan manusia sebagai hakim terhadap Kitabullah, tidak ada hukum kecuali milik Allah,” kemudian secara terang-terangan mereka mengkafirkannya.[2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada para sahabatnya mengenai Khawarij dan kemunculannya, dan beliau memotifasi mereka untuk memeranginya. Di dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ اْلأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ اْلأَحْلاَمِ، يَقُولُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ، لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِيْ قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِِ.

Akan keluar suatu kaum di akhir zaman. Mereka berusia muda dan berpemahaman dangkal. Mereka berkata dengan perkataan sebaik-baik makhluk. Iman mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, laksana anak panah yang melesat menuju buruannya. Maka di mana saja kalian bertemu dengan mereka, bunuhlah mereka. Karena dalam pembunuhan mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi orang yang membunuhnya.[3]

Imam Abu Bakar al-Khallal rahimahullah membawakan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, bahwasanya beliau berkata: “Khawarij adalah satu kaum yang jelek. Aku tidak menyetujui adanya satu kaum yang lebih jelek daripadanya. Telah shahih hadits-hadits tentang mereka dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari sepuluh jalan periwayatan hadits.”[4]

Khawarij adalah kelompok pertama yang dikenal dengan pengkafiran terhadap dosa besar dan pengkafiran terhadap umat Islam tanpa haq (bukti yang benar). Akan tetapi (hal ini) tidak terbatas pada mereka saja, bahkan kaum Rafidhah ikut dengan mereka, mereka lebih jelek daripada Khawarij –dalam hal pengkafiran dan selainnya dari berbagai keyakinan mereka– dimana mereka mengkafirkan orang-orang terpilih dari umat ini, yaitu para sahabat nabi. Mereka meyakini pemurtadan para sahabat (dengan sangkaan mereka) karena meninggalkan atau tidak memilih ‘Ali Radhiyallahu anhu sebagai khalifah.

Disebutkan dalam kitab al-Kafi (kitab induk Syi’ah) yang merupakan kitab paling shahih dan terpercaya menurut mereka, dari Abu Ja’far – ini hanya pengakuan mereka belaka– bahwasanya ia berkata, “Semua manusia menjadi murtad setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang”. Saya berkata,“Siapa tiga orang itu?” Ia menjawab,”Al-Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salman al-Farisi.”[5]

Rafidhah adalah ahlul bid’ah yang paling ekstrim dalam pengkafiran, sehingga mereka mengkafirkan setiap orang yang menyelisihinya; karena itulah mereka mengkafirkan sebagian besar para sahabat, Tabi’in dan seluruh imam pemuka agama. Mereka tidak bersikap wara’ (tidak berhati-hati) dalam hal ini, dan hal ini sudah masyhur bagi orang yang mengetahui ‘aqidah mereka serta menelaah kitab-kitab mereka.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, seluruh kaum Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, yaitu orang-orang yang telah Allah Ta’ala ridhai dan mereka ridha kepada Allah Ta’ala. Dan mereka mengkafirkan sebagian besar ummat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan orang-orang terdahulu dan kemudian.”[6]

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Banyak dari kalangan ahlul bid’ah, seperti Khawarij, Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyyah, dan Mumatstsilah (Musyabbihah). Mereka berkeyakinan sesat, yang mereka anggap benar dan mereka berpendapat bahwa orang yang telah menyelisihi mereka adalah kafir.”[7]

PENGKAFIRAN YANG TERJADI  PADA ZAMAN INI DAN BERBAGAI SUMBERNYA[8]
Pada zaman ini, sungguh pemikiran takfir telah tersebar begitu dahsyat, melebihi apa yang pernah terjadi pada zaman sebelumnya. Di antara sumber dan sebab tersebarnya adalah, sebagian kelompok dakwah modern yang asasnya bukan Sunnah (ajaran) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahkan bercampur aduk di dalamnya berbagai bid’ah dan kesesatan, baik dikarenakan buruknya tujuan pendirinya, maupun karena kebodohan mereka tentang agama.

Di antara hasil karya dari jama’ah-jama’ah itu, yaitu munculnya kitab-kitab yang diberi nama dengan “buku-buku pemikiran” yang telah merusak ‘aqidah sebagian besar kaum Muslimin dan menyimpang dari agama yang murni. Buku-buku tersebut memandang masyarakat Islam sekarang ini adalah masyarakat Jahiliyyah yang kafir, yang melemparkan (ajaran) Islam ke belakang dan memeluk kekufuran yang nyata; tidak ada seorang pun yang selamat dari hal itu, baik pemerintah, rakyat, laki-laki dan wanita, orang tua dan pemuda. Yaitu dari apa yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam keberadaan generasi sekarang ini yang terdidik di atas buku-buku ini, maka tumbuhlah di dalam jiwa mereka benih-benih pengkafiran secara umum terhadap masyarakat Islam sekarang ini, sehingga menjadi ‘aqidah yang menancap kuat bagi mereka dan menjadi keyakinan. Hal ini adalah fitnah yang besar dan menimbulkan berbagai kejelekan dan kerusakan di mana-mana.

Saya tidak bermaksud membatasi dan tidak juga memperluas dalam memberikan contoh mengenai apa yang terdapat dalam kitab-kitab ini, berupa ungkapan dan perkataan-perkataan dalam pengkafiran masyarakat Islam sekarang ini. Saya hanya mengisyaratkan pada sebagian contoh dan penguat terhadap apa yang terdapat dalam buku-buku Sayyid Quthb rahimahullah, karena ia adalah pemimpin yang dibesar-besarkan di kalangan Ikhwanul Muslimin dan orang-orang yang terpengaruh dengan manhaj mereka. Juga karena buku-bukunya paling banyak tersebar dan paling banyak memberikan pengaruh daripada selainnya. Sehingga sebagian orang yang menisbatkan diri kepada Sunnah, terkena fitnahnya (mengikuti manhaj Sayyid Quthb). Sesungguhnya kitab-kitab Ikhwanul Muslimin penuh dengan berbagai ibarat (ungkapan) yang mengkafirkan para pemimpin kaum Muslimin dan masyarakat Islam sekarang ini.[9]

Di antara ucapan Sayyid Quthb tentang pengkafiran masyarakat Islami sekarang ini tanpa terkecuali, terdapat dalam kitab Ma’alim fith-Thariq,”Hakikat permasalahannya adalah permasalahan kufur dan iman, permasalahan syirik dan Tauhid, dan permasalahan Jahiliyyah dan Islam; dan ini adalah hal yang harus jelas. Sesungguhnya manusia bukanlah kaum Muslimin -sebagaimana pengakuan mereka- dan mereka hidup di kehidupan Jahiliyyah. Apabila ada di antara mereka yang senang menipu dirinya sendiri atau menipu yang lainnya, lalu ia meyakini bahwa Islam dapat tegak dengan adanya Jahiliyyah ini, maka baginya hal itu. Akan tetapi, ketertipuannya atau penipuannya tidak mengubah sedikit pun hakikat kenyataan yang ada. Ini bukanlah Islam dan mereka bukanlah kaum Muslimin.”[10]

Sebagian pembesar pemimpin Ikhwanul Muslimin meyakini hal ini dan mereka menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka.

Al-Qardhawi berkata,”Pada fase ini telah muncul kitab-kitab asy-Syahid Sayyid Quthb yang menjelaskan fase terakhir dari pengkafirannya, yang berujung pada pengkafiran masyarakat, memutuskan hubungan dengan orang lain dan menyerukan jihad terhadap seluruh manusia.”[11]

‘Ali Juraisyah juga mengatakan, bahwa para takfiriyyin (orang yang gampang mengkafirkan orang lain), pada asalnya adalah dari kelompok Ikhwanul Muslimin, kemudian, mereka memisahkan diri dan mengkafirkan mereka (kelompok Ikhwanul Muslimin).

Sayyid Quthb berkata di dalam kitabnya, Fi Zhilalil Qur`an: “Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana mulanya. Datang agama ini dengan La ilaha illallah, sesungguhnya manusia telah murtad kepada penghambaan kepada hamba sampai pada penyimpangan agama. Mereka telah mundur ke belakang dari kalimat La ilaha illallah . . . manusia seluruhnya termasuk di dalamnya. Orang-orang yang mengumandangkan adzan di timur dan di barat dengan kalimat La ilaha illallah, tidak ada petunjuk, tidak ada kenyataan . . . mereka lebih berat dosanya dan lebih keras siksanya pada hari Kiamat, karena mereka telah murtad menuju penghambaan kepada manusia sesudah jelas petunjuk bagi mereka, dan sesudah mereka berada di dalam agama Allah Ta’ala.”[12]

SEBAB-SEBAB MUNCULNYA PENGKAFIRAN TANPA HAQ DI TENGAH-TENGAH UMMAT ISLAM[13]
1. Bodoh terhadap hakikat agama.
Bodoh tentang agama Islam merupakan sebab yang paling besar dari para takfiriyyun (orang-orang yang suka mengkafirkan) untuk mengkafirkan kaum Muslimin tanpa dalil dan tanpa hujjah dari syari’at.  Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Kebodohan adalah akar segala kerusakan dan kejahatan.”[14]

Ahlul bid’ah, mereka adalah, orang-orang yang bodoh dan zhalim. Sedangkan Ahlus Sunnah adalah orang yang berilmu, adil, dan sayang kepada makhluk.

2. Mengikuti hawa nafsu dan berpaling dari nash-nash syar’i.
Takfiriyyun, mereka adalah, orang-orang yang mengikuti hawa nafsu. Padahal Allah Ta’ala melarang mengikuti hawa nafsu. Allah Ta’ala berfirman.

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. [al-Maidah/5:49].

3. Takwil (penafsiran) yang rusak.
Takwil yang rusak adalah sebab yang hakiki, yang mendorong takfiriyyun mengkafirkan kaum Muslimin dengan tidak benar. Mereka menggunakan dalil dari al-Qur`an dan as-Sunnah, kemudian mereka tafsirkan menurut hawa nafsu mereka. Para ulama mengatakan bahwa at-takwil adalah sebab setiap kejelekan dan fitnah di tengah ummat Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,”Khawarij mentakwilkan ayat-ayat al Qur`an, yang mereka meyakininya dan menjadikan orang yang menyalahinya adalah kafir.”[15]

4. Talbis (penyamaran) setan.
Sesungguhnya setan telah menggoda dan menipu takfiriyyin untuk mengkafirkan kaum Muslimin dengan tidak benar.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmu’ Fatawa’ (XIII/31).
[2] Lihat al-Farqu Bainal-Firaq (halaman 51-54), al-Bidayah wan-Nihayah (VII/295), Majmu’ Fatawa’ (XIII/208).
[3] HR al Bukhari (no. 6930) dan Muslim (no. 1066).
[4] As-Sunnah, Imam Abu Bakar al-Khallal (I/145).
[5] Ar-Raudhah minal Kafi (VIII/235-236).
[6] Majmu’ Fatawa’ (XXVIII/477).
[7] Majmu’ Fatawa’ (XII/466-467).
[8] Dinukil dengan ringkas dari kitab at-Takfir wa Dhawabithuhu, Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili, Darul Imam al-Bukhari, Cetakan I Tahun 1426 H, halaman 37-40.
[9] At-Takfir wa Dhawabithuhu, halaman 38.
[10] Ma’alim fith-Thariq, halaman 158. Dinukil dari kitab at-Takfir wa Dhawabithuhu, halaman 38-39.
[11] Aulawiyyat Harakah Islamiyyah, halaman 110. Dinukil dari kitab at-Takfir wa Dhawabithuhu, halaman 38-39.
[12] Tafsir fi Zhilalil-Qur`an (IV/2122), dinukil dari At-Takfir wa Dhawabithuhu (hal. 39).
[13] Lihat At-Takfir wa Dhawabithuhu (hal. 45-48).
[14] Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu, halaman 101.
[15] Majmu’ Fatawa’ (XX/164).

Hakikat Iman, Kufur dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah dan Menurut Firqah Sesat(1)

HAKIKAT IMAN, KUFUR, DAN TAKFIR MENURUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DAN MENURUT FIRQAH-FIRQAH YANG SESAT(1)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa agama yang hak. Allah Ta’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya tentang pokok-pokok agama dan tingkatan-tingkatannya, yang agama ini dibangun di atasnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, agama ini dibangun di atas tiga pondasi yang agung, dan semua syari’at agama ini bercabang darinya. Ketiga pondasi itu ialah Islam, iman, dan ihsan.

Dalil-dalil dari al-Qur`an dan as-Sunnah telah menjelaskan tentang hakikat dari setiap tingkatan agama, rukun-rukunnya, kedudukannya dalam agama, dan keterkaitan dengan yang lainnya.

Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup penjelasan tentang:

  1. hakikat Islam, rukun-rukun, kewajiban-kewajibannya, serta hal-hal yang menjadi pembatal dan lawannya, berupa amal perbuatan.
  2. hakikat iman, rukun-rukun, cabang-cabangnya, juga hal yang membuatnya bertambah dan berkurang, dan hal-hal yang dapat menghilangkan pokok-pokok keimanan atau menghilangkan kesempurnaannya
  3. pengertian ihsan, serta hakikat dan rukunnya.

Begitu juga, terdapat sejumlah nash yang menjelaskan nama-nama hukum agama, berdasarkan pelaksanaan manusia terhadap tingkatan-tingkatan ini, yaitu siapa yang dikatakan sebagai muslim, mu’min, muhsin, fasiq, kafir, dan munafik.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Sesungguhnya mewajibkan dan mengharamkan, ganjaran dan siksa, mengkafirkan dan memfasikkan adalah hak Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak ada hak bagi seorang pun dalam hukum ini. Kewajiban manusia, hanyalah mewajibkan apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.”[1]

Beliau juga mengatakan,”Ketahuilah, bahwa permasalahan takfir (mengkafirkan) dan tafsik (memfasikkan orang lain) termasuk permasalahan asma`[2] dan ahkam[3] yang berkaitan dengan janji dan ancaman di akhirat. Juga berkaitan dengan wala` dan permusuhan, pembunuhan, terlindunginya darah dan hukum-hukum yang lainnya di dunia. Sesungguhnya Allah Ta’ala menjanjikan, bahwa orang-orang yang beriman masuk surga, dan mengharamkan surga bagi orang-orang kafir.”[4]

Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengatakan,”Permasalahan ini –maksudnya permasalahan Islam, iman, kekufuran, dan kemunafikan- adalah permasalahan yang besar. Sesungguhnya Allah Ta’ala mengkaitkan nama-nama ini (Islam, iman, dan sebagainya) dengan kebahagiaan dan kesengsaraan, serta dengan permasalahan masuk surga dan neraka. Dan ikhtilaf (perbedaan pendapat) tentang musamma (penamaan) dari nama-nama itu (yang berhak mendapat nama-nama tersebut), merupakan ikhtilaf yang pertama kali muncul dalam ummat ini. Yaitu penyelisihan Khawarij terhadap para sahabat. Mereka (Khawarij) mengeluarkan para pelaku maksiat (dari kalangan kaum Muslimin) dari Islam secara keseluruhan, dan memasukkan mereka dalam lingkup kekufuran, serta memperlakukan mereka layaknya orang kafir. Lalu dengan hal itu, mereka menghalalkan darah kaum Muslimin. Setelah ini, muncullah penyelisihan kaum Mu’tazilah.”[5]

Sesungguhnya penyimpangan dalam masalah takfir (mengkafirkan) telah ada semenjak awal sejarah ummat ini. Yaitu dengan memberontaknya kaum Khawarij kepada Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu pada tahun 37 H setelah beliau memandatkan tahkim. Yaitu menunjuk dua orang hakim untuk menjadi juru damai dalam memutuskan perkara pada Perang Shiffin. Mereka mengingkari ‘Ali Radhiyallahu anhu tentang hal ini, lalu mereka mengkafirkan ‘Ali, dua orang hakim (‘Amr bin al-‘Ash dan Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhuma, dan orang-orang yang ridha dengan keputusan itu.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Ketika ‘Ali Radhiyallahu anhu mengutus Abu Musa dan sejumlah pasukan bersamanya ke Daumatul Jandal, maka kaum Khawarij semakin menjadi-jadi. Mereka berlebih-lebihan dalam mengingkari ‘Ali, dan akhirnya mereka secara terang-terangan mengkafirkannya.”[6]

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Karena inilah, wajib berhati-hati dalam mengkafirkan kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan (yang dilakukan). Karena hal ini merupakan bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam, sehingga pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah serta harta mereka.”[7]

PENJELASAN RINGKAS TENTANG HAKIKAT IMAN MENURUT AHLUS SUNNAH DAN FIRQAH-FIRQAH SESAT
Pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Ahlus Sunnah meyakini bahwa iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota badan.

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”[8]

Imam Abu ‘Utsman Isma’il ash-Shabuni rahimahullah berkata, “Dan di antara madzhab Ahlul Hadits bahwa iman adalah perkatan, perbuatan, dan pengetahuan. Bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan melakukan maksiat.”[9]

Imam al-Ajurri rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pendapat ulama kaum Muslimin ialah bahwa iman wajib atas seluruh makhluk; yaitu membenarkan dengan hati, menetapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota badan.”[10]

Kesimpulannya, iman menurut Ahlus Sunnah terdiri dari tiga pokok, yaitu keyakinan hati, perkataan lisan, dan perbuatan anggota badan. Dari tiga pokok inilah bercabangnya cabang-cabang iman.

Pendapat Murji’ah
Inti dari pendapat Murji’ah dalam masalah iman ialah, mengeluarkan amal perbuatan dari nama iman, dan bahwasanya iman tidak bercabang-cabang dan tidak terbagi-bagi, tidak menerima tambahan maupun pengurangan, bahkan iman itu sesuatu yang satu, seluruh orang Mukmin sama keimanannya. Inilah pokok pendapat mereka yang telah disepakati oleh seluruh firqah mereka.[11]

Pendapat Al Wa’iidiyyah (Khawarij dan Mu’tazilah)
Khawarij dan Mu’tazilah masing-masing meyakini bahwa, al-iman al-mutlaq (pokok keimanan) mencakup hal melakukan seluruh amalan ketaatan dan meninggalkan seluruh hal yang diharamkan. Bila sebagian dari hal ini hilang pada diri seseorang, maka batallah keimanannya, dan ia berada di dalam neraka, kekal selama-lamanya.

Kemudian kedua firqah ini berselisih mengenai penamaan orang fasiq (pelaku dosa besar) di dunia. Khawarij mengatakan, pelaku dosa besar adalah kafir. Sedangkan Mu’tazilah mengatakan, bahwa pelaku dosa besar berada dalam satu kedudukan di antara dua kedudukan (tidak mukmin dan tidak juga kafir).[12]

SUMBER KESALAHAN FIRQAH-FIRQAH SESAT DALAM MASALAH IMAN SERTA KERANCUAN (SYUBHAT) MEREKA
Sumber kesalahan firqah-firqah sesat yang menyelisihi Ahlus Sunnah dalam masalah iman, kembali pada satu syubhat, yaitu keyakinan mereka bahwa iman adalah sesuatu yang satu, tidak terbagi-bagi atau bercabang.

Sisi-Sisi Perbedaan Antara Ahlus Sunnah dan Ahlul Bid’ah Dalam Masalah Iman
Perbedaan secara umum antara Ahlus Sunnah dan firqah-firqah sesat dalam masalah iman, terdapat pada tiga masalah.

Masalah Pertama. Ahlus Sunnah berpendapat bahwasanya iman itu terbagi-bagi dan bercabang-cabang. Apabila sebagiannya hilang, maka sebagian lain tetap ada. Berbeda dengan firqah-firqah sesat secara umum, karena mereka tidak berpendapat seperti itu, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Masalah Kedua. Iman menurut Ahlus Sunnah dapat bertambah dan berkurang. Dan dalam hal ini, orang yang beriman itu bertingkat-tingkat. Sedangkan kebanyakan ahlul bid’ah tidak berpendapat demikian, karena didasari pokok pendapat mereka, yaitu iman tidak dapat dibagi-bagi dan tidak bercabang-cabang.

Masalah Ketiga. Menurut Ahlus Sunnah, terkadang pada diri seseorang terkumpul antara kufur dan iman, syirik dan tauhid, dan ini sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh berbagai nash. Contohnya firman Allah Ta’ala.

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
 

Dan tidaklah sebagian besar dari mereka beriman kepada Allah, melainkan (mereka) dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). [Yusuf/12:106].

Dalam masalah ini, sebagian besar ahlul bid’ah menyelisihi dan mengingkarinya. Bahkan, Khawarij berpendapat, bahwa tidak mungkin terkumpul keimanan dan maksiat pada diri seseorang.[13]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Dan di sini ada pokok yang lain, yaitu terkadang terkumpul pada diri seseorang kekafiran dan iman, syirik dan tauhid, takwa dan maksiat, nifaq dan iman. Inilah di antara pokok Ahlus Sunnah yang agung. Selain mereka, yaitu dari kalangan ahlul bid’ah menyelisihinya, seperti Khawarij, Mu’tazilah, dan Qadariyyah. Dan permasalahan keluarnya pelaku dosa besar dari neraka dan kekekalan di dalamnya, dibangun di atas pokok ini.”[14]

Makna perkataan mereka (Ahlus Sunnah) berkumpul di dalam dirinya kufur dan keimanan, maksudnya, berkumpul di dalamnya cabang-cabang kufur dan cabang-cabang iman; karena perbuatan maksiat merupakan cabang dari kekufuran. Adapun perbuatan ketaatan, termasuk cabang keimanan. Setiap cabang dari cabang-cabang kekufuran disebut kufur, dan setiap cabang dari cabang-cabang keimanan disebut dengan iman.[15]

Perbedaan Yang Bersifat Khusus Antara Ahlus Sunnah dan Murji’ah Dalam Masalah Iman, Terdapat Pada Tiga Masalah
Masalah Pertama. Ahlus Sunnah berpendapat, amal perbuatan masuk ke dalam nama iman. Adapun Murji’ah, mereka, tidak berpendapat demikian.

Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,”Murji’ah menyelisihi kita dalam tiga hal: (1) kita mengatakan, iman adalah perkataan dan perbuatan; sedangkan mereka mengatakan, iman adalah perkataan tanpa amal. (2) kita mengatakan, iman bertambah dan berkurang; sedangkan mereka mengatakan, iman tidak bertambah dan tidak berkurang. (3) kita mengatakan, kami beriman dengan menetapkan; sedangkan mereka berkata, kami beriman di sisi Allah.”[16]

Masalah mengeluarkan amal dari iman merupakan pegangan pokok pendapat Murji’ah, yang mereka semua sepakat tentang masalah itu. Oleh karena itu, Imam al-Barbahari (wafat 329 H) rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, maka sungguh ia telah keluar dari irja’ (Murji’ah) dari awal sampai akhir.”[17] Artinya, ia bukan orang Murji’ah.

Masalah Kedua. Ahlus Sunnah tidak menetapkan dengan pasti terhadap seseorang dari kaum Muslimin dengan keimanan yang sempurna, dan tidak pula menafikan (meniadakan) pokok iman darinya. Sedangkan Murji’ah, mereka, menjadikan setiap orang yang mewujudkan pokok keimanan sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya, bahkan mereka (Murji’ah) menjadikan orang yang fasiq sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya.

Ini yang dimaksud oleh Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pada masalah pertama: “Kami beriman dengan iqrar,” sedangkan mereka (Murji’ah) mengatakan, “Kami beriman di sisi Allah”. [18]

Masalah Ketiga. Ahlus Sunnah membolehkan memberi istitsna’ (pengecualian) pada keimanan yang sempurna (maksudnya, mengucapkan, “Saya beriman, insya Allah”) dan melarang hal itu pada pokok keimanan. Mereka tidak memberi kesaksian atas diri mereka dengan keimanan yang sempurna, dan mereka tidak meragukan pokok keimanannya. Adapun Murji’ah, mereka, mengharamkan istitsna’ (mengucapkan insya Allah) dalam iman, karena didasari pendapat mereka bahwa, iman adalah sesuatu yang satu. Yaitu pembenaran hati. Dan mereka menamakan orang yang memberi istitsna’ sebagai orang yang ragu-ragu (dalam keimanan).[19]

Perbedaan Ahlus Sunnah dengan al-Wa’idiyyah (Khawarij dan Mu’tazilah) Terdapat Pada Tiga Masalah
Masalah Pertama. Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa, tetapnya pokok iman bersamaan dengan adanya dosa. Sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah meyakini lenyapnya iman secara keseluruhan, bersamaan dengan adanya sebagian dosa. Karena inilah Ahlus Sunnah tidak mengeluarkan pelaku dosa besar dari agama Islam, sedangkan Khawarij dan Mu’tazilah mengeluarkan mereka dari Islam.

Masalah Kedua. Ahlus Sunnah memisahkan antara Islam dan iman ketika (penyebutan) keduanya berkumpul. Adapun Khawarij dan Mu’tazilah tidak memisahkan antara Islam dan iman.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata mengenai orang-orang fasiq di kalangan agama ini: “Adapun Khawarij dan Mu’tazilah, mereka mengeluarkan pelaku dosa besar dari nama iman dan Islam, karena menurut mereka, iman dan Islam itu adalah satu”.[20]

Masalah Ketiga. Perbedaan Ahlus Sunnah dengan Khawarij dan Mu’tazilah tentang penamaan orang fasiq (pelaku dosa besar) dan hukumnya.

Ahlus Sunnah berkata: “Ia muslim dan hukumnya di akhirat di bawah kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengazabnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengampuninya”.

Khawarij berkata: “Dia (pelaku dosa besar) adalah kafir dan hukumnya di akhirat berada di dalam neraka, dan kekal selama-lamanya”.

Sedangkan Mu’tazilah mengatakan bahwa, dia berada pada satu kedudukan di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilataini), yaitu tidak mukmin dan tidak kafir. Hukumnya di akhirat, ia kekal di dalam neraka.[21]

Awal Munculnya Pengkafiran Tanpa Dalil Di Tengah-Tengah Ummat Ini dan Berbagai Sebabnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa’ (V/554-555).
[2] Maksudnya adalah nama-nama, yaitu seperti iman, kekufuran, fasiq, dan lain-lain.
[3] Maksudnya adalah hukum-hukum yang timbul akibat dari nama-nama itu. Seperti pengkafiran, pernyataan bahwa seseorang yang beriman adalah mukmin, bahwasanya orang yang beriman masuk surga, dan seorang kafir masuk neraka, serta hukum-hukum yang lainnya. Sebagaimana lebih jelas lagi pada perkataan Ibnu Taimiyyah selanjutnya.
[4] Majmu’ Fatawa’ (XII/468).
[5] Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam (I/114).
[6] Al Bidayah wan-Nihayah (VII/295).
[7] Majmu’ Fatawa’  (XIII/31).
[8] Kitabus Sunnah, Imam ‘Abdullah bin Imam Ahmad (I/307).
[9] ‘Aqidatus-Salaf Ashabil-Hadits, halaman 82 no. 104.
[10] Kitabusy-Syari’ah (II/611).
[11] Majmu’ Fatawa’  (XII/471, XIII/38).
[12] Majmu’ Fatawa’  (VII/222, XVIII/270-271).
[13] Majmu’ Fatawa’  (VII/353).
[14] Ash-Shalah wa Hukmu Tarikhiha, Tahqiq: Bassam ‘Abdul Wahhab al-Jabi, Dar Ibni Hazm, Cetakan I Tahun 1416 H, halaman 78. Lihat juga Majmu’ Fatawa’ (XIII/48).
[15] Majmu’ Fatawa’  (VII/520) dan kitab ash-Shalah wa Hukmu Tarikhiha, halaman 79.
[16] Syarhus-Sunnah, Imam al-Baghawi (I/41).
[17] Syarhus-Sunnah, Tahqiq: Khalid bin Qasim ar-Raddady, halaman 123, no. 161.
[18] At-Takfir wa Dhawabithuhu, halaman 27.
[19] Majmu’ Fatawa’ (VII/429) dan Syarah ‘Aqidah ath-Thahawiyyah, halaman 494-497.
[20] Majmu’ Fatawa’ (VII/242).
[21] Majmu’ Fatawa’ (VII/241-242, XII/470-474, 479). Lihat Syarah ‘Aqidah ath-Thahawiyyah (halaman 442).

Hukum Mengajarkan Al Qur’an Kepada Non Muslim

HUKUM MENGAJARKAN AL-QUR’AN KEPADA NON MUSLIM

Pertanyaan
Saya mempunyai teman dekat yang ingin masuk Islam setelah menyelesaikan studinya, dia yang mementingkan agama Islam, saya juga telah mengajarkan kepada surat Al Fatihan dan ayat kursi, dia telah memperlajari dan menghafalkannya atas keinginannya sendiri, apakah yang demikian itu dibolehkan padahal sampai sekarang dia sebabagi non muslimah?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Tidak masalah mengajarkan Al Qur’an kepada non muslim jika bisa diharapkan keislamannya dan dia mengambil manfaat dari pengajaran tersebut.

An Nawawi –rahimahullah- berkata: “Rekan-rekan kami berkata: “Orang kafir tidak dilarang untuk mendengarkan Al Qur’an. Yang dilarang adalah menyentuh mushaf. Apakah boleh mengajarkan Al Qur’an kepada mereka? Maka hendaknya dinilai, jika tidak dapat diharapkan keislamannya maka tidak diperbolehkan, sedangkan jika diharapkan keislamannya maka diperbolehkan, menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat. Pendapat dibolehkan tersebut dikuatkan oleh Al Qadhi Husain dan ditarjih oleh Al Baghawi dan yang lainnya”. (Al Majmu’: 2/85)

Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Masalah ini termasuk yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan generasi salaf. Imam Malik melarang mengajarkan Al Qur’an kepada non mulim, sementara Abu Hanifa memberikan keringanan dalam masalah tersebut, berbeda dengan Imam Syafi’i. Yang nampak bahwa pendapat yang kuat adalah perlu dirinci antara orang kafir yang diharapkan mempunyai keinginan untuk masuk agama Islam disertai rasa aman bahwa dia tidak akan melecehkan Al Qur’an, dan antara orang kafir yang tidak mau mendekati Islam dan  bahkan diperkirakan akan mencederai agama Islam. Wallahu A’lam, dibedakan juga antara jumlah mereka banyak atau sedikit”. (Fathul Baari: 6/107)

Allah –Ta’ala- telah berfirman:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ  (سورة التوبة: 6)

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. [At Taubah/9 : 6]

Asy Syaukani –rahimahullah- berkata: “Dan maknanya adalah jika salah seorang dari kaum musyrik yang kita diperintakan untuk memerangi mereka, meminta perlindungan, maka berilah perlindungan kepadanya. Maksudnya adalah jadilah tetangga baginya yang memberikan rasa aman, melindunginya sampai dia mendengar kalamullah darimu, dan mentadabburinya dengan sebenar-benarnya, dan dia bersedia menerima hakikat apa yang kamu dakwahkan kepadanya, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya setelah mendengarkan kalamullah jika dia belum bersedia masuk Islam”. (Fathul Qadiir: 2/491)

Kedua: Islam tidak mengakui hubungan antara seorang pemuda dengan pemudi yang bukan mahramnya.

Jika kamu berharap kepada pemudi tersebut agar masuk Islam, maka menjadi nasehat bagimu agar menikahinya sehingga akan menjadi penguat baginya kepada Islam, dan kamu akan mendapatkan pahala seperti yang ia dapatkan.

Semoga Allah memberimu taufik dan hidayah.

Wallahu A’lam .

Disalin dari islamqa

Kedudukan Dua Kalimat Syahadat Dalam Syari’at Islam

KEDUDUKAN DUA KALIMAT SYAHADAT DALAM SYARI’AT ISLAM

(أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Syahadatain (dua kalimat syahadat) adalah kesaksian bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh Azza wa Jalla , dan bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba serta Rasul-Nya. Kedua kesaksian ini merupakan keyakinan mantap yang diekspresikan dengan lisan. Dengan kemantapannya itu, seakan-akan orang yang mengikrarkannya dapat menyaksikan keberadaan Allâh Azza wa Jalla .

Syahadah (kesaksian) merupakan satu rukun padahal yang dipersaksikan itu ada dua hal. Hal itu, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyampai risalah dari Allâh Azza wa Jalla . Jadi, kesaksian bahwasanya Muhammad  Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul (utusan) Allâh Azza wa Jalla merupakan kesempurnaan kesaksian لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ.

Kedudukan Dua Kalimat Syahadat Dalam Syari’at Islam
Syahadatain (dua kesaksian) merupakan prinsip dasar yang menjadikan penentu keabsahan dan diterima atau tidaknya amalan para hamba. Suatu amalan akan sah dan diterima apabila dilakukan dengan keikhlasan hanya karena Allâh Azza wa Jalla dan mutâba’ah (mengikuti) Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla merupakan realisasi dari syahadat (persaksian) LÂ ILÂHA ILLALLÂH, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh Azza wa Jalla . Sedangkan mutâba’ah atau mengikuti Sunnah dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan realisasi dari syahadat (kesaksian) bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah (wafat th. 852 H) berkata, “Yang dimaksud dengan syahadat di sini adalah membenarkan apa yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mencakup semua yang disebutkan tentang keyakinan (rukun iman yang enam dan yang selainnya).”[1]

Pentingnya Mengetahui Makna Syahadat LÂ ILÂHA ILLALLÂH ( لاَإِلٰـهَ إِلَّا اللهُ )
Telah diketahui secara pasti bahwa persaksian tauhid merupakan kunci agama Islam, pokoknya agama, dan tiang bangunannya. Tidak ada Islam bagi orang yang belum meyakini, mengucapkan, dan mengamalkannya.

Tidak diragukan lagi bahwa keadaan seperti ini tidak akan terwujud kecuali setelah mengetahui maknanya, karena urutan ini (ilmu, keyakinan, ucapan, dan amalPen.) bagaikan urutan bangunan dan pondasinya, serta cabang dan pokoknya. Karenanya, siapa saja yang tidak mengetahui maknanya dan tidak dapat menggambarkannya maka ia seperti orang yang mengigau disaat tidur, tidak mengetahui apa yang ia ucapkan.[2]

Yang demikian itu, karena setiap yang mengerti akan adanya Allâh Azza wa Jalla , dia mengetahui secara pasti bahwa yang dimaksud dari dua kalimat syahadat adalah hakikat dan maknanya serta yang mencakup ilmu dan amal. Adapun sekedar pengucapan saja tanpa mengetahui maknanya dan tanpa meyakini hakikatnya, maka ini tidak akan memberikan manfaat dan juga tidak akan membebaskan seorang hamba dari kesyirikan dan cabang-cabangnya.[3]

Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah (wafat th. 310 H) ketika menafsirkan firman Allâh Azza wa Jalla :

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“… Kecuali orang-orang yang menyaksikan dengan benar dan mereka mengetahui.” [Az-Zukhrûf/43: 86]

Beliau rahimahullah berkata, “Persaksian dia terhadap kebenaran dan ikrar dia terhadap tauhid maksudnya: kecuali yang beriman kepada Allâh dan mereka mengetahui hakikat Tauhid.”[4]

Jadi, sesuatu yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim adalah memahami kalimat yang agung ini (yaitu kalimat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ , LÂ ILÂHA ILLALLÂH) dan mengetahui kandungannya dengan benar –sebagaimana yang akan dijelaskan nanti–. Lantas, ilmu apa yang bermanfaat bagi dirinya kalau tidak mengetahui makna kalimat yang bisa mengantarnya pada kesuksesan?!

Pentingnya mengetahui makna LÂ ILÂHA ILLALLÂH semakin ditekankan ketika banyak orang yang menyimpang dari pemahaman yang benar, dan semakin jarang orang yang serius menjelaskan dan menjabarkan makna kalimat ini. Betapa banyak penafsiran-penafsiran kalimat ini yang keliru menghiasi buku-buku dan lisan-lisan ahli bid’ah, serta berakibat pada penyimpangan dalam agama seseorang. Allaahul Musta’aan!

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrâhîm dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allâh , kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allâh saja…” [Al-Mumtahanah/60:4]

Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ ﴿٢٦﴾ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ ﴿٢٧﴾ وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya, ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyembah Rabb) Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.’ Dan (Ibrahim) menjadikan kalimat Tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat Tauhid itu.” [Az-Zukhrûf/43:26-28]

Maksudnya, Ibrâhîm Alaihissallam menjadikan loyalitas karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan berlepas diri dari setiap sembahan selain-Nya sebagai kalimat yang kekal pada keturunannya, yang terus diwariskan oleh para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikut-nya, dari sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Yang dimaksud ialah kalimat LÂ ILÂHA ILLALLÂH (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh ). Inilah yang diwariskan oleh imam orang-orang yang hanîf kepada para pengikut beliau sampai datangnya hari Kiamat.

Dengan kalimat Tauhid inilah, bumi dan langit dapat tegak. Allâh Azza wa Jalla menjadikan fitrah seluruh makhluk di atas kalimat ini. Di atasnya agama dan kiblat itu dibangun, serta pedang-pedang jihad dihunuskan. Ia murni hak Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas seluruh hamba-Nya, sekaligus merupakan kalimat yang melindungi darah, harta, dan keturunan di kehidupan dunia, kemudian menyelamatkan manusia dari siksa kubur dan Neraka. Ia adalah lembaran terbuka yang seseorang itu tidak akan masuk Surga, melainkan dengannya.

Ia adalah tali yang jika seseorang tidak berpegang dengannya, niscaya dia tidak akan sampai kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ia adalah kalimat Islam dan kunci pembuka Surga yang penuh keselamatan. Dengannya, manusia terbagi menjadi orang sengsara, bahagia, diterima, ataupun ditolak. Dengannya juga, negeri kekufuran terpisah dengan negeri keimanan, serta terbedakan antara negeri kenikmatan dengan negeri kesengsaraan dan kehinaan. Ia adalah tiang yang mengandung perkara yang wajib sekaligus yang sunnah.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْـجَنَّـةَ.

Barangsiapa akhir ucapannya adalah LÂ ILÂHA ILLALLÂH pasti masuk Surga.[5]

Ruh dan rahasia kalimat ini adalah pengesaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam kecintaan, pemuliaan, pengagungan, takut dan berharap (hanya kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala), dan perkara-perkara lain yang mengiringinya; berupa tawakkal, taubat, keinginan, dan ketakutan. Seorang hamba tidak mencintai selain-Nya. Kalaupun mencintai selain Allâh Azza wa Jalla itu karena kecintaan itu merupakan bagian dari cinta kepada Allâh Azza wa Jalla dan merupakan sarana untuk menambah rasa cinta kepada Allâh Azza wa Jalla . Seorang hamba juga tidak takut kepada selain Allâh Azza wa Jalla, tidak berharap kepada selain-Nya, tidak bertawakkal selain kepada-Nya, ia hanya mengharap kepada Allâh, tidak takut selain kepada-Nya, hanya bersumpah dengan nama-Nya, tidak bernadzar selain kepada-Nya, hanya bertaubat kepada-Nya, tidak mentaati selain perintah-Nya, hanya mengharapkan ganjaran dari-Nya, tidak memohon pertolongan ketika terjadinya kesulitan selain kepada-Nya, hanya bersandar kepada-Nya, tidak sujud selain kepada-Nya, serta hanya menyembelih untuk-Nya dan dengan nama-Nya. Seluruh perkara ini terkumpul pada satu kalimat, yaitu, “Tidaklah disembah dengan semua macam ibadah, melainkan hanya Allâh semata.” Inilah realisasi dari  kalimat syahadat   لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ.

Oleh karena itulah, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan api neraka bagi orang yang mengucapkan dan merealisasikan kalimat syahadat لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ  dengan benar. Mustahil orang yang merealisasikan dan menerapkan syahadat ini masuk Neraka. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَالَّذِينَ هُمْ بِشَهَادَاتِهِمْ قَائِمُونَ

Dan orang-orang yang berpegang teguh pada kesaksiannya.” [Al-Ma’ârij/70:33]

Hamba tersebut telah melaksanakan syahadat tersebut secara lahir dan batin, baik melalui hati maupun anggota badannya.

Sebagian manusia ada yang syahadatnya mati, sebagian lagi syahadatnya tertidur sehingga harus dibangunkan supaya terjaga, sebagian lagi ada yang syahadatnya berbaring, dan sebagian lagi ada yang syahadatnya miring hampir berdiri. Kedudukan syahadat dalam hati seperti kedudukan roh terhadap badan. Ada roh yang mati, roh yang sakit dan lebih dekat kepada kematian, roh yang lebih dekat dengan kehidupan, serta ada roh yang sehat dan melaksanakan kemaslahatan badan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّـيْ لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَا يَقُوْلُـهَا عَبْدٌ عِنْدَ الْـمَوْتِ إِلَّا وَجَدَتْ رُوْحُهُ لَـهَا رُوْحًا.

Sesungguhnya aku mengetahui suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkannya ketika dia meninggal dunia, melainkan rohnya akan mendapatkan roh baginya.[6]

Dengan demikian, kehidupan roh bergantung pada kalimat tersebut, seperti halnya kehidupan badan tergantung dari keberadaan roh; Juga sebagaimana orang yang meninggal di atas kalimat ini sehingga berhak berada di Surga dan bergerak bebas di dalamnya. Oleh karena itu, barangsiapa merealisasikan dan melaksanakan inti kalimat ini niscaya rohnya akan bergerak bebas dalam Surga, bahkan tempat tinggal dan hidupnya menjadi kehidupan yang terbaik. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ

Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabb-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” [An-Nâzi’ât/79:40-41]

Surga adalah tempat tinggal bagi mereka pada hari Pertemuan dengan-Nya kelak.

Surga pengetahuan, kecintaan, kedekatan dengan Allâh , kerinduan terhadap pertemuan dengan-Nya, senang dengan Allâh, dan ridha terhadap-Nya merupakan tempat tinggal rohnya di dunia. Barangsiapa surga tersebut adalah tempat tinggalnya di dunia maka Surga yang abadi akan menjadi tempat tinggalnya di akhirat. Sebaliknya, orang yang terhalang dari Surga dunia maka dia akan lebih terhalang dari Surga yang abadi. Orang-orang yang melakukan kebajikan berada di dalam Surga kenikmatan meskipun mereka mengalami kesulitan dan kesempitan hidup di dunia; sedangkan orang-orang yang durhaka berada dalam Neraka kepedihan meskipun kehidupan dunia mereka serba cukup. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [An-Nahl/16: 97]

Kehidupan yang baik adalah Surga dunia. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا

Barangsiapa yang Allâh menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allâh kesesatannya, niscaya Allâh menjadikan dadanya sesak lagi sempit...”[Al-An’âm/6:125]

Kenikmatan manakah yang lebih baik dibandingkan kelapangan dada ? Dan, adzab manakah yang lebih pedih daripada sempitnya dada? Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُون ﴿٦٢﴾َ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ ﴿٦٣﴾ لَهُمُ الْبُشْرَىٰ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۚ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allâh itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allâh . Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” [Yûnus/10:62-64]

Mukmin yang ikhlas kepada Allâh merupakan manusia yang paling baik hidupnya, paling tenteram pikirannya, paling lapang dadanya, dan paling bahagia hatinya. Inilah Surga yang disegerakan sebelum Surga yang abadi.[7]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Bâri (I/49-50, syarah hadits no. 8), cet. Daarul Fikr.
[2] Syahâdah an Lâ Ilâha Illallâh (hlm. 23-24), karya DR. Shalih bin Abdul Aziz Utsman as-Sindi, cet. II, Daar Imam Muslim, th. 1432 H.
[3] Syahâdah an Lâ Ilâha Illallâh (hlm. 24).
[4] Tafsîr Ath-Thabari (XI/219), cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[5] Shahih Lighairihi: HR. Ahmad (V/233), Abu Dâwud (no. 3116), Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (XX/112), dan al-Hâkim (I/351), dari Sahabat Mu’adz Radhiyallahu anhu dengan sanad hasan, insya Allah. Hadits ini mempunyai penguat dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 2993), dengan sanad jayyid.
[6] Shahih: HR. Ahmad (I/63), Al-Hakim (I/72), Ibnu Hibban (no. 204), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (II/296), Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhîd (hlm. 328), dan Ibnul Banna’ dalam Fadhlut Tahlîl (no. 1), dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab dan ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhuma , dan sanadnya kuat.
[7] Ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 300-303) karya Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, tahqiq, ta’liq, dan takhrij Syaikh ‘Ali bin Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, cet. I, Daar Ibnil Jauzi, th. 1416 H.