Author Archives: editor

Kezhaliman dan Kekikiran Akan Membinasakan Manusia

KEZHALIMAN DAN KEKIKIRAN AKAN MEMBINASAKAN MANUSIA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم: اتَّقُوا الظُّلْمَ ؛ فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ . وَاتَّقُوا الشُّحَّ ؛ فَإِنَّ الشُّحَّ أهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ . حَمَلَهُمْ عَلَى أنْ سَفَكُوا دِمَاءهُمْ ، وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

Dari Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian terhadap kezhaliman karena kezhaliman itu adalah kegelapan-kegelapan di hari Kiamat. Dan berhati-hatilah kalian terhadap sifat kikir karena kekikiran itulah yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Kekikiran itu mendorong mereka menumpahkan darah dan menghalalkan kehormatan mereka.[1]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 2578), Ahmad (III/323), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 483), ‘Abd bin Humaid (no. 1141), al-Baihaqi (VI/93 dan X/134) dan dalam kitab Syu’abul Iimaan (no. 10338), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 4161)

KOSA-KATA HADITS

  • اِتَّقُوْا : Takutlah. Yakni, berhati-hatilah dan hindarilah.
  • اَلظُّلْمُ : اَلْجَوْرُ وَمُجَاوَزَةُ الْحَدِّ,  yakni kezhaliman, penyimpangan dan melewati batas. Makna dasar dari zhalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.[2]
  • اَلشُّحُّ : Kekikiran yang sangat, lebih susah mengeluarkan harta dari pada bakhil. Ada juga yang mengatakan sifat bakhil/kikir/pelit yang berlebihan disertai kerakusan. kikir atau bakhil, bisa dengan harta dan bisa juga bakhil dengan perbuatan yang ma’ruf (baik).[3]
  • حَمَلَهُمْ : Mendorong mereka atau yang menjadi penyebab perbuatan mereka.
  • سَفَكُوْا دِمَاءَهُمْ : Menumpahkan darah mereka. Yakni, sebagian mereka saling membunuh sebagian yang lainnya.
  • اِسْتَحَلُّوْا : Menghalalkan. Maksudnya, menghalalkan wanita-wanita yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla bagi mereka, kemudian mereka berbuat keji terhadap para wanita tersebut.

SYARAH HADITS
Dalam hadits ini terdapat peringatan dari berbuat zhalim dan anjuran untuk berbuat adil. Syari’at Islam seluruhnya adil, memerintahkan untuk berlaku adil, dan melarang dari berbuat zhalim. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ

Katakanlah, “Rabbku menyuruhku berlaku adil…” [al-A’râf/7:29]

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil…” [an-Nahl/16:90]

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman(syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk. [al-An’âm/6:82]

Sesungguhnya iman itu dalam semua pokok dan cabangnya, yang zhahir maupun batin, semuanya adil, berlawanan dengan zhalim.

Keadilan yang paling adil dan yang pokok adalah mengakui dan mengikhlaskan tauhid hanya kepada Allâh semata, beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang baik, serta mengikhlaskan agama dan ibadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla .

Kezhaliman yang paling zhalim yaitu berbuat syirik, menyekutukan Allâh, sebagaimana firman-Nya :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allâh, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” [Luqmân/31:13]

Karena adil artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya serta melaksanakan hak-hak yang wajib. Adapun zhalim yaitu meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Hak yang paling besar dan paling wajib yaitu hak Allâh atas hamba-Nya. Seorang hamba harus mengenal Allâh Azza wa Jalla dan beribadah hanya kepada-Nya, tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun. Lalu mengerjakan pokok-pokok iman, syari’at-syari’at Islam seperti mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, haji ke Baitullah, jihad di jalan Allâh dengan perkataan maupun perbuatan, saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Tidak melakukan salah satu dari yang disyari’atkan adalah sebentuk kezhaliman.

Termasuk perbuatan adil yaitu menunaikan hak-hak Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya mengimani dan mencintainya, lebih mencintai beliau z daripada semua makhluk, mentaatinya, menghormatinya, memuliakannya, serta mendahulukan perintah dan perkataannya di atas perintah dan perkataan orang lain.

Sebaliknya, adalah sebuah kezhaliman besar, jika seorang hamba tidak menunaikan salah satu dari hak-hak Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Termasuk keadilan yaitu memuliakan dan mencintai para Shahabat Rasûlullâh Radhiyallahu anhum. Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan keutamaan dan pujian yang banyak buat para sahabat Radhiyallahu anhum dibandingkan dengan ummat-ummat yang lain. Para sahabat g merupakan sebaik-baik manusia sesudah para Nabi dan Rasul. Para sahabat adalah orang-orang yang diridhai oleh Allâh dan dijamin akan mendapatkan Surga. Sampainya agama Islam kepada kita adalah salah satu buah perjuangan, jihad dan pengorbanan para Shahabat  Radhiyallahu anhum.

Dengan demikian, betapa besar kezhaliman orang mencela, menghina, mencaci maki para sahabat Radhiyallahu anhum. Mencaci maki para sahabat pada hakikatnya adalah menghujat Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya Shallallahu ‘aliahi wa sallam dan agama Islam. Karena yang memuji mereka adalah Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras mencaci maki para sahabat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَسُبُّوْا أَصْحَابِيْ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيْفَهُ.

Jangan kalian mencaci Sahabatku!! Demi Rabb Yang diriku berada di tangan-Nya, jika seandainya salah seorang dari kalian memberikan infaq emas sebesar gunung Uhud, maka belumlah mencapai nilai infaq mereka meskipun (mereka infaq hanya) satu mudd (yaitu sepenuh dua telapak tangan) dan tidak juga separuhnya.[4]

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِي، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ، وَالْمَلاَئِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ.

Barang siapa mencaci-maki Sahabatku, maka baginya laknat Allâh, Malaikat, dan manusia seluruhnya![5]

Diantara perbuatan adil lainnya adalah berbakti kepada kedua orang tua, menyambung hubungan kekeluargaan, menunaikan hak-hak kerabat, teman dan orang-orang yang berurusan dengan kita. Dan kezhaliman yaitu tidak menunaikan semua hal tersebut.

Menunaikan hak suami isteri merupakan sebentuk keadilan lainnya. Barangsiapa tidak menunaikannya, maka dia zhalim.

Menzhalimi manusia banyak macamnya, semua itu terkumpul dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Haji Wada’ :

إنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأمْوَالَكُمْ، وأعْرَاضَكُمْ، حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini.[6]

Jadi, seluruh kezhaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat. Para pelakunya dihukum sesuai dengan kadar kezhalimannya. Orang-orang yang dizhalimi dibalas dari kebaikan-kebaikan orang yang berbuat zhalim tersebut. Jika mereka tidak mempunyai kebaikan lagi, maka diambillah keburukan-keburukan orang yang dizhalimi tersebut dan dibebankan kepada orang-orang yang berbuat zhalim.

Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kezhaliman atas diri-Nya, dan Allâh Azza wa Jalla menjadikannya juga haram di antara para hamba-Nya. Allâh itu Maha Adil dalam perkataan, perbuatan dan balasan-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam hadits qudsi :

يَا عِبَادِيْ! إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَـى نَفْسِيْ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا؛ فَلَاتَظَالَـمُوْا

Wahai para hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi![7]

Maksudnya, bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan perbuatan zhalim atas para hamba-Nya serta melarang mereka saling menzhalimi, karena kezhaliman itu sendiri adalah haram secara mutlak. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا أَنَا بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

… Dan Aku tidak menzhalimi para hamba-Ku. [Qâf/50:29]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ

… Padahal Allâh tidak menghendaki kezhaliman terhadap hamba-hamba-Nya. [al-Mu’min/40:31]

Kezhaliman itu ada tiga macam :

  1. Kezhaliman yang tidak diampuni oleh Allâh, yaitu perbuatan syirik, menyekutukan Allâh. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik) dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ’/4:48]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allâh, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” [Luqmân/31:13]

  1. Kezhaliman yang tidak dibiarkan sedikitpun oleh Allâh Azza wa Jalla , yaitu kezhaliman sebagian hamba kepada sebagian lainnya. Termasuk dari keadilannya yang sempurna yaitu Allâh membalas kezhaliman di antara hamba-Nya sesuai dengan kadar kezhaliman mereka.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat[8]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِيْ لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ، ثُمَّ قَرَأَ : وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

Sesungguhnya Allâh pasti menunda (hukuman) bagi orang zhalim, namun jika Dia telah menyiksanya, Dia tidak meloloskannya.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat (yang artinya), “Dan begitulah siksa Rabbmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih, sangat berat.” [Hûd/11:102].[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَايَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلَادِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Barangsiapa pada dirinya terdapat mazhlamah (kezhaliman) kepada saudaranya apakah ia pernah merusak kehormatannya atau sesuatu (harta yang diambil dengan zhalim) milik saudaranya, hendaklah ia memintanya untuk menghalalkannya sekarang ini, karena di sana (hari Kiamat) tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal shalih, maka akan diambil untuk (membayar) orang yang dizhalimi sesuai dengan kezhalimannya. Dan jika ia tidak memiliki amal shalih, maka kesalahan-kesalahan saudaranya itu diambil kemudian dibebankan kepadanya.[10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

… Dan berhati-hatilah terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang antara do’a tersebut dengan Allâh.[11]

  1. Kezhaliman yang berada dalam kehendak Allâh Azza wa Jalla , jika Dia menghendaki maka Dia akan menghukumnya. Dan jika Dia menghendaki maka Dia akan memaafkannya. Yaitu dosa-dosa yang dilakukan seorang hamba terhadap Rabb-nya, selain syirik.[12]

Allâh Azza wa Jalla menyediakan jalan yang lurus bagi para hamba-Nya yang ingin kembali kepada keadilan. Barangsiapa menyimpang darinya, maka ia akan kembali kepada kezhaliman yang menyeretnya ke Neraka.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاتَّقُوا الشُّحَّ ؛ فَإِنَّ الشُّحَّ أهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Dan berhati-hatilah kalian terhadap sifat kikir/bakhil, karena kekikiran/kebakhilan itulah yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian

Karena ketamakan terhadap harta membuat manusia mengumpulkan harta dengan segala cara dan dari segala sumber, tanpa peduli halal maupun haram –na’udzu billah-. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

حَمَلَهُمْ عَلَى أنْ سَفَكُوا دِمَاءهُمْ ، وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

(Kekikiran itu) mendorong mereka (orang-orang sebelum kita) untuk menumpahkan darah dan menghalalkan kehormatan mereka.

Orang yang kikir/bakhil menumpahkan darah karena ia memandang tidak bisa mencapai tujuannya kecuali dengan pertumpahan darah.

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari dua perkara yaitu kezhaliman dan kekikiran/kebakhilan. Zhalim yaitu menganiaya orang lain, dan kikir yaitu tamak pada apa yang dimiliki orang lain. Keduanya merupakan perbuatan yang diharamkan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

… Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. [al-Hasyr/59:9]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang tidak menjaga dirinya dari kekikiran, dia tidak beruntung. Karena orang yang beruntung adalah orang yang dijaga oleh Allâh Azza wa Jalla dari kekikiran. Kita memohon kepada Allâh agar melindungi kita dari kezhaliman dan menjaga diri kita dari kekikiran dan keburukan-keburukannya.[13]

Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya n juga mencela serta mengecam sifat bakhil, kikir dan pelit. Bakhil, kikir, dan pelit adalah sifat yang tercela, tabi’at yang hina, dan perangai yang jelek serta termasuk salah satu penyakit di tengah umat Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung kepada Allâh dari sifat ini. Bagaimana tidak?! Karena penyakit ini telah membinasakan banyak ummat, selain itu sifat ini juga menyebabkan pelakunya diseret ke dalam Neraka Jahannam, wal’iyâdzu billâh.

Di antara manusia ada yang kikir mengeluarkan zakat yang telah Allâh Azza wa Jalla wajibkan atasnya, padahal zakat itu akan membersihkan hartanya dan mensucikan dirinya. Di antara manusia juga ada yang kikir dan pelit terhadap dirinya sendiri, istrinya, dan anak-anaknya, juga pelit terhadap karib kerabatnya, teman-teman karibnya, tamunya, orang-orang fakir miskin, dan selainnya.

Karena itulah ia terdapat ancaman yang keras dalam al-Qur’ân dan Sunnah yang shahih bagi orang yang mempunyai sifat dan mengidap penyakit bakhil, kikir dan pelit ini.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allâh kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allâh-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allâh Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. [Ali ‘Imrân/3:180]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَىٰ ﴿٨﴾ وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَىٰ ﴿٩﴾ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَىٰ ﴿١٠﴾ وَمَا يُغْنِي عَنْهُ مَالُهُ إِذَا تَرَدَّىٰ

Dan adapun orang-orang yang kikir dan merasa diri-nya cukup (tidak perlu pertolongan Allâh), serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudah-kan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan). Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa. [al-Lail/92:8-11]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَـجْتَمِعُ الْإِيْمَانُ وَالشُّحُّ فِـيْ قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا

Tidak akan pernah berkumpul antara keimanandan kekikirandi hati seorang hamba selama-lamanya.[14]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ia pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَثَلُ الْبَخِيْلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُنَّتَانِ مِنْ حَدِيْدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَىٰ تَرَاقِيْهِمَا، فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلَا يُنْفِقُ إِلَّا سَبَغَتْ، أَوْ وَفَرَتْ عَلَىٰ جَلْدِهِ حَتَّىٰ تُـخْفِـيَ بَنَانَهُ، وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ، وَأَمَّا الْبَخِيْلُ فَلَا يُرِيْدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلَّا لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا، فَهُوَ يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ

Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang berinfak adalah seperti dua orang laki-laki yang memakai baju besi (perisai) yang menutup kedua susunya sampai ke tulang selangkanya. Adapun orang yang berinfak maka tidaklah dia berinfak melainkan akan berkembang baju besi yang dipakainya itu sampai menutupi bekas langkahnya. Sedangkan orang bakhil maka tidaklah dia hendak menginfakkan sesuatu melainkan akan semakin kuat lingkaran baju besi itu menempel pada setiap tempat-nya, dia berusaha melonggarkannya, tetapi baju besi itu tidak mau berkembang.[15]

Bakhil, kikir, dan pelit termasuk perkara yang membinasakan, sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَـلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ

Tiga perkara yang membinasakan (yaitu) kikir (pelit) yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan takjubnya seseorang terhadap dirinya sendiri[16]

Rasûlullâhn berlindung kepada Allâh dari kezhaliman,

اَللهم إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (oleh syaitan atau orang berwatak syaitan), berbuat kesalahan atau disalahi, tergelincir atau digelincirkan orang, menzhalimi (menganiaya) atau dizhalimi (dianiaya), dan berbuat bodoh atau dibodohi.[17]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla dari sifat bakhil, pelit, dan kikir. Di antara do’a yang beliau baca ialah:

اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـجُبْنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِن أَنْ أُرَدَّ إِلَىٰ أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْـنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ

Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu dari sifat bakhil/kikir, aku berlindung kepada-Mudari dikembalikan kepada umur yang paling hina(pikun), dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (cobaan) dunia dan adzab kubur.[18]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga banyak memanjatkan do’a di bawah ini :

اَللهم إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَـمِّ، وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ، وَالْـجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan, kesedihan, kelemahan, kemalasan, sifat bakhil (kikir), pengecut, lilitan hutang, dan dikuasai orang lain.[19]

FAWAA-ID

  1. Allâh Maha Adil dan tidak pernah berbuat zhalim kepada para hamba-Nya.
  2. Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kezhaliman atas diri-Nya
  3. Allâh Azza wa Jalla mengharamkan kezhaliman atas hamba-hamba-Nya.
  4. Wajib berlaku adil dalam semua hal dan tidak boleh berbuat zhalim/aniaya kepada siapapun.
  5. Kezhaliman merupakan kegelapan pada hari Kiamat.
  6. Kezhaliman yang paling zhalim adalah berbuat syirik atau menyekutukan Allâh dengan sesuatu.
  7. Kezhaliman seorang hamba kepada yang lainnya, atau seorang penguasa kepada rakyatnya, atau majikan kepada karyawannya, dan lainnya akan dituntut/dibalas oleh Allâh sampai hari Kiamat.
  8. Kezhaliman menyebabkandatangnya kemurkaan dan hukuman dari Allâh.
  9. Kita wajib berhati-hati kepada do’anya orang yang dizhalimi atau dianiaya, karena do’a mereka dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla .
  10. Larangan keras dan peringatan terhadap kekikiran dan kebakhilan.
  11. Kekikiran dan kezhaliman termasuk penyebab tersebarnya kejahatan, kerusakan, permusuhan, dan hal buruk lainnya.
  12. Kezhaliman dan kekikiran masuk dalam dosa besar yang menyebabkan kebinasaan di dunia dan kehinaan bagi para pelakunya pada hari Kiamat.
  13. Ketamakan terhadap dunia akan menyeret ummat kepada kemaksiatan dan menjerumuskan mereka kepada pertumpahan darah dan perbuatan keji.
  14. Orang yang beriman mempunyai sifat karîm (dermawan) dan banyak bersedekah, sedangkan orang munafik punya sifat kikir, bakhil, dan pelit.
  15. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbuat zhalim dan kikir dan beliau berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla dari kezhaliman dan sifat kikir.

MARAAJI’

  1. Al-Qur’ânul Karî
  2. Kutubus sittah.
  3. Musnad Imam Ahmad.
  4. Musnad ‘Abd bin Humaid.
  5. Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawi.
  6. Sunan al-Baihaqi dan Syu’abul Iiman lil Baihaqi.
  7. Bahjatu Qulûbil Abrâr fii Syarh Jawâmi’il Akhbâr, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.
  8. Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  9. Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
  10. Syarh Arba’in an-Nawawi, pustaka Imam asy-Syafi’i-Jakarta, cet. II, th. 2013.
  11. Do’a dan Wirid, Pustaka Imam asy-Syafi’i-Jakarta, cet. 19, th. 2013.\
  12. Sedekah sebagai Bukti Keimanan dan Penghapus Dosa, Pustaka at-Taqwa-Cet. IV, th. 2012.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahîh : HR. Muslim (no. 2578).
[2] an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts (III/161), al-Mu’jamul Wasîth (Bab zha’, hlm. 577).
[3] an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts (II/448).
[4]  Shahîh :HR. al-Bukhâri (no. 3673), Muslim (no. 2541), Abu Dawud (no. 4658), at-Tirmidzi (no. 3861), Ahmad (III/11), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIV/69 no. 3859) dan Ibnu Abi ‘Âshim (no. 988), dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Lihat Fat-hul Bâri (VII/34-36).
[5]  HR. ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr (XII/111 no. 12709), dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Hadits ini hasan, lihat Shahîhul Jâmi’ish Shaghîr wa Ziyâdatuhu (no. 6285) dan Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2340).
[6] HR. al-Bukhâri (no. 67, 105, 1741, 4406, 5550, 7078, 7447) dan Muslim (no. 1679), dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu.
[7] Shahîh : HR. Muslim (no. 2577), Ahmad (V/160), At-Tirmidzi (no. 2495), Ibnu Mâjah (no. 4257), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 490/Shahîh al-Adabul Mufrad [no. 377]).
[8] Shahîh : HR. al-Bukhâri (no. 2447) dan Muslim (no. 2579) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[9] Shahîh : HR. al-Bukhâri (no. 4686), Muslim (no. 2583), at-Tirmidzi (no. 3110), dan Ibnu Hibbân (no. 5153–at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu.
[10] Shahîh : HR. al-Bukhâri (no. 2449, 6534), Ahmad (II/435, 506), Ibnu Hibban (no. 7317–at-Ta’lîqâtul Hisaan) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[11] Shahîh : HR. al-Bukhâri (no. 4347) dan Muslim (no. 19).
[12] Diringkas dari kitab Bahjatu Qulûbil Abrâr (hlm. 110-114), karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, dengan sedikit tambahan dari buku penulis, “Syarah Arba’in” (hlm. 458-461), penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’i-Jakarta, cet. II, 2013 M, dan kitab-kitab lainnya.
[13] Syarh Riyâdhish Shâlihîn (II/486-487), karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[14] Shahîh  lighairihi : HR. Ahmad (II/342), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 281), an-Nasa-i (VI/13-14), al-Baihaqi (IX/161), Ibnu Hibban (no. 3240-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Hakim (II/72), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[15] Muttafaq ‘alaih : HR. al-Bukhâri (no. 5797), Muslim (no. 1021), dan an-Nasa-i (V/70-72).
[16] Hasan : HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 5448), al-Baihaqi dalam asy-Syu’abul Îmân (no. 731), dan selainnya dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga dari Shahabat yang lainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1802).
[17] Shahîh : HR. Abu Dawud (no. 5094), at-Tirmidzi (no. 3427), an-Nasa-i (VIII/268), Ibnu Mâjah (no. 3884). Lihat Hidâyatur Ruwât (III/12, no. 2376).
[18] Shahîh : HR. al-Bukhâri (no. 2822). Do’a ini bisa dibaca sebelum atau setelah salam dari shalat wajib.
[19] Shahîh : HR. al-Bukhâri (no. 6363). Lihat buku penulis “Do’a & Wirid”,cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta.

Wanita Adalah Aurat

WANITA ADALAH AURAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :

  1. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
  2. at-Tirmidzi, no. 1173
  3. Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
  4. Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
  5. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092

Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

SYARAH HADITS

 ((اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)) maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.

إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1]

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2]

Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.

Dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sedangkan dia dalam keadaan terbuka pahanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Sesungguhnya paha adalah aurat.[3]

Juga dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :

غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ

Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.[4]

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya[5]

Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aurat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِيْ بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس

Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak wanita yang engkau miliki ! lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum bercampur baur dengan yang lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya, maka janganlah ia melihatnya,” kemudian beliau ditanya, “Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorang pun melihatnya?” Beliau menjawab, “Allâh lebih berhak untuk engkau merasa malu dari-Nya daripada manusia.[6]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ” (wanita adalah aurat), artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali anggota badan yang tidak diperkecualikan oleh syari’at. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini.

Sesungguhnya para Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, perbedaan yang mu’tabar (dianggap) hanya terjadi pada wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan hukumnya wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya adalah :

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Para Ulama yang berpendapat wajib menutup wajah berargumen, “Sesungguhnya dalil tersebut mencakup seluruh kaum wanita karena semuanya masuk ke dalam alasan diwajibkannya menggunakan penutup (hijab), yaitu kesucian hati.”

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Mereka menafsirkan kata yudnîna yang ada di dalam ayat dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata saja untuk melihat.

Sementara kelompok Ulama yang lain berpendapat boleh hukumnya membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita, dan sesungguhnya menutup keduanya hanya sekedar mustahab (sunnah). Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya :

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

”…Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” [an-Nûr/24:31]

Mereka berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

  1. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dengan bersabda:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.[7]

  1. Hadits Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu , tentang nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita pada hari Raya. Di dalamnya diungkapkan, “ … Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah (kaum wanita) yang kehitam-hitaman kedua pipinya berdiri dan berkata, ‘Kenapa Rasûlullâh?’[8]

Mereka berkata, ucapan Jabir “yang kehitam-hitaman di kedua pipinya” merupakan dalil bahwa ia membuka wajahnya sehingga terlihat kedua pipinya.

  1. Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membonceng al-Fadhl bin ‘Abbâs ketika haji Wada’ dan seorang wanita yang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam kisaha itu disebutkan, “Lalu al-Fadhl bin Abbâs Radhiyallahu anhu menatapnya, ia adalah seorang wanita yang cantik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang dagu al-Fadhl Radhiyallahu anhu dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”[9]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah itu adalah aurat maka wajib ditutupi, sementara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya terbuka di hadapan orang-orang, dan niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengulurkan kerudung dari atas kepala. Dan seandainya wajah si wanita itu tertutup, niscaya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu tidak akan mengetahui apakah wanita itu cantik atau tidak.”[10]

  1. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu annhuma, ia berkata, “Dahulu para wanita Mukminah hadir bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Fajar dengan pakaian wol yang menutupi semua badan mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai melaksanakan shalat, tidak ada seorang pun mengenali mereka karena gelapnya akhir malam.”[11]

Mereka berkata. “Yang terpahami dari hadits di atas adalah bahwa jika tidak ada kegelapan, niscaya mereka akan dikenal dan biasanya mereka bisa diketahui dari wajah yang terbuka.”[12]

Pendapat jumhur Ulama ini yang paling kuat bahwa wajah wanita bukan aurat. Apabila mereka memakai cadar itu lebih baik, tapi hukumnya adalah mustahabb (sunnah) bukan wajib. Dan hal ini sesuai dengan kemudahan syari’at Islam untuk seluruh wanita Islam di seluruh dunia.[13]

Mengingkari Wanita Yang Menampakkan Wajahnya (Tidak Mengenakan Cadar)
Imam Abu Abdillah bin Muflih al-Maqdisi yang terkenal dengan Ibnu Muflih rahimahullah (wafat th. 762 M), beliau berkata[14], “Bolehkah mengingkari wanita yang menampakkan wajahnya di jalan-jalan ? Dengan dalih wajibkah bagi wanita menutup wajahnya, ataukah para laki-laki wajib menundukkan pandangan darinya ? Atau ada dua pendapat dalam masalah ini ?

عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ

Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’”[15]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata tentang hadits Jarîr Radhiyallahu anhu, para Ulama berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.”[16]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, bahwa wanita boleh menampakkan tempat-tempat yang biasa dihias padanya jika memang diperlukan ketika menjalankan sesuatu, seperti jual beli dan persaksian. Maka itu menjadi pengecualian dari keumuman pelarangan tentang menampakkan anggota-anggota badan yang biasa dihiasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tafsir yang marfû.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan hadits di atas :

…وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا.

Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan (ketika shalat) di dalam rumahnya.”

Maksudnya bahwa wanita shalat di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid. Karena di dalam rumahnya dia lebih dekat kepada Allâh dan akan terhindar dari fitnah. Ada beberapa hadits yang menganjurkan wanita shalat didalam rumahnya, di antaranya;

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَا اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allâh yang perempuan mendatangi masjid Allâh. Hanya saja, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.[19]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka ia tidak boleh shalat ‘Isya` bersama kami.[20]

Yang terbaik bagi kaum wanita adalah shalat di rumah mereka. Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma di atas :

…وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka

Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِىْ بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىْ حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىبَيْتِهَا.

Shalat seorang wanita di dalam kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tamunya. Dan shalatnya di ruang pribadinya[21] lebih baik dari pada shalatnya di rumahnya.[22]

FAWAA-ID

  1. Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang dikecualikan oleh syari’at.
  2. Wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna.
  3. Wanita bila akan keluar rumah, wajib memakai jilbab yang sempurna dan sesuai tuntunan syar’i.
  4. Haram bagi wanita memakai pakaian yang ketat, tipis, dan tembus pandang karena dapat menggambarkan aurat dan menampakkan bentuk tubuh.
  5. Busana muslimah dengan mode-mode yang ketat, tipis, tembus pandang, adalah busana yang tidak syar’i.
  6. Wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi laki-laki.
  7. Perangkap setan untuk merusak manusia adalah wanita, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laki-laki akan menjadi rusak.
  8. Wanita dianjurkan untuk tetap tinggal di rumahnya berdasarkan ayat dalam al-Qur-an Surat al-Ahzâb ayat ke-33.
  9. Bila wanita keluar dari rumahnya, maka dia menjadi perangkap setan.
  10. Setan menghiasi wanita, baik bagian depan maupun bagian belakangnya
  11. Wanita lebih dekat kepada Allâh Azza wa Jalla bila berada di dalam rumahnya.
  12. Shalat wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada di masjid.
  13. Bila wanita ingin ke masjid, maka dia tidak boleh memakai parfum, bersolek, dan lainnya, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.

MARAAJI’:

  1. al-Qur’ûnul Karî
  2. Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Daar Thaybah.
  3. Kutubussittah
  4. al-Mu’jamul Ausâth, Imam ath-Thabrani.
  5. Shahîh Ibni Khuzaimah.
  6. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).
  7. Syarhus Sunnah, Imam al-Baghawi.
  8. Fat-hul Bâri, cet. Daarul Fikr.
  9. al-Âdâb Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah
  10. at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr, karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
  11. Nailul Authâr, Imam asy-Syaukani.
  12. Irwâ-ul Ghalîl
  13. Jilbâbul Mar-atil Muslimah
  14. ar-Raddul Mufhim ‘ala Man Khâlafal ‘Ulamaa` wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama al Mar-ata an Tastura Wajhaha wa Kaffaiha wa Aujaba wa lam Yaqna’ Biqaulihim Innahu Sunnatun, Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Islamiyyah.
  15. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
  16. Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb.
  17. Fiqhus Sunnah lin Nisâ’.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr (X/474), karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
[2] Tafsîr Ibnu Katsiir (III/399-400), cet. Daar Thaybah.
[3] Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2795, 2797), Abu Dâwud (no. 4014), dan al-Bukhâri secara ta’lîq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[4] Shahih: HR. Ahmad (I/275), at-Tirmidzi (no. 2796),dan al-Bukhari secara ta’liq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479), cet. Daarul Fikr. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).q Ahmad (no. 2493), al-Bukhari secara masuk aurat.”u bersabda,  perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan semata.”
[5] Shahih: HR. Muslim (no.338 [74]) dan at-Tirmidzi (no. 2793).
[6] Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4017),  at-Tirmidzi (no. 2769, 2794), Ibnu Majah (no. 1920), Ahmad (V/3-4), dan lainnya.
[7] Hasan lighairihi: HR. Abu Dawud (no. 4104). Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dengan beberapa syawâhid (penguat)nya. Lihat kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 57-60).
[8] Shahih: HR. Muslim (no. 885), an-Nasa-i (I/233), dan Ahmad (III/318).
[9] Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 6228) dan Muslim (no. 1218).
[10] Al-Muhalla (III/218.
[11]  Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 578) dan Muslim (no. 645).
[12]  Fiqhus Sunnah lin Nisâ’ (hlm. 382-385), karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
[13]  Lihat masalah ini dalam kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah, al-Maktabah al-Islamiyyah, dan kitab ar-Raddul Mufhim  cet. Maktabah al-Islamiyyah. Kedua kitab ini karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah.
[14]  al-Âdâb Asy-Syar’iyyah (I/296), karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah.
[15]  Shahih: HR. Muslim (no. 2159), Abu Dâwud (no. 2148), at-Tirmidzi (no. 2776), dan Ibnu Hibbân (no. 5571).
[16] Disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dan beliau tidak menambahkannya. Lihat Syarh Shahîh Muslim (XIV/139).
[17] Nailul Authâr (XII/56), Imam asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Subhi bin Hasan Hallaq..”i angankad Nashiruddin al-albani ha wa Kaffaiha wa Awjaba
[18] Shahih:HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (II/76-77), Ibnu Khuzaimah (no. 1684), al-Baihaqi (III/131), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 864).
[19]  Shahih:HR. Abu Dawud (no. 565), Ahmad (II/438), al-Humaidi (no. 978), Ibnu Khuzaimah (no. 1679), dan lainnya. Lafazh ini milik Abu Dâwud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 515).
[20]  Shahih: HR. Muslim (no. 444), Abu Dâwud (no. 4175), dan an-Nasa-i (VIII/154).
[21]  Kata اَلْمَخْدَعُ (al-Makhda’) artinya ruang khusus yang terletak di bagian paling ujung (tersembunyi) di dalam rumahnya. (Faidhul Qadîr, VI/293, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)
[22] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 570) dan Ibnu Khuzaimah (no. 1690).

Hakikat Cinta Kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

HAKIKAT CINTA KEPADA NABI MUHAMMAD SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعيْنَ

Dari Anas, ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sempurna imannya salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia”.[1]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini Shahîh. Diriwayatkan oleh: al-Bukhâri (no. 15), Muslim (no. 44), Ahmad (III/275), an-Nasâ`i (VIII/114-115), IbnuMajah (no. 67), Abu ‘Awanah (I/33), ad-Darimi (II/307), ‘Abd bin Humaid (no. 1.173), Abu Ya’la (no. 3039, 3245), Ibnu Hibban (no. 179-at-Ta’lîqâtul-Hisân), Ibnu Mandah (no. 284, 285), al-Baihaqy dalam Syu’abul-Îmân (no. 1311, 1312), al-Baghawy dalam Syarhus-Sunnah (no. 22), dan lainnya.

KOSA KATA HADITS

  • فَوَالَّذِيْ نَفْسِـيْ بِيَدِهِ : demi Allâh, yang jiwaku berada di tangan-Nya. Penggalan hadits di atas merupakan dalil dibolehkannya bersumpah demi menegaskan suatu perkara penting, meskipun tidak ada permintaan untuk bersumpah.
  • لَا يُؤْمِنُ : tidak beriman, maksudnya adalah tidak bisa meraih iman yang sempurna.
  • أَحَبَّ : paling ia cintai. Lafazh أَحَبَّ ber-wazan أَفْعَلَ, tetapi bermakna اَلْمَفْعُوْلُ. Bentuk seperti ini memang sering digunakan walaupun tidak sesuai dengan ketentuan dalam bahasa Arab. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan antara lafazh أَحَبَّ dan ma’mul-nya –yakni lafazh: مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ dengan lafazh إِلَيْهِ. Sebab, tidak mungkin memisahkan ‘amil dan ma’mul-nya dengan lafazh yang tidak ada sangkut-paut dengan keduanya.
  • مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ : daripada orang tua dan anaknya sendiri. Pada lafazh hadits pertama didahulukan penyebutan orang tua, karena pada umumnya setiap orang pasti mempunyai orang tua, namun tidak semua orang tua pasti mempunyai anak.[2]

SYARAH HADITS
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala untuk menjelaskan syari’at Islam, dan syari’at Islam yang terbesar adalah syahadatain, yaitu dua kalimat syahadat (أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله). Bahkan, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi manusia hingga manusia bersaksi dengan dua kalimat ini. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُـحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذٰلِكَ عَصَمُوْا مِنِّـيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلَّا بِحَـقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh, dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allâh, serta menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku (yakni, tidak boleh diperangi), kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka ada pada Allâh.[3]

Begitu agung dan mulianya kedudukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga Allâh Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada para hamba-Nya untuk memenuhi hak-hak Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakan kewajiban atas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah mengagungkan dan mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaan kepada manusia selain beliau, bahkan melebihi kecintaan kepada diri hamba itu sendiri.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allâh itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ali ‘Imrân/3:31].

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang mengaku mencintai Allâh Ta’ala wajib mengikuti jalan, syari’at dan agama yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap keyakinan, ucapan, dan perbuatannya.

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H): “Ayat ini adalah sebagai pemutus hukum bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allâh namun tidak mau menempuh jalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka orang itu telah berdusta dalam pengakuannya tersebut sampai ia mengikuti syari’at dan agama yang dibawa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan dan perbuatannya, sebagaimana terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak[4]

Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِـيْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ   = jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Kalian akan mendapatkan apa yang kalian minta, dari kecintaan kalian kepada-Nya, yaitu kecintaan Allâh kepada kalian, dan ini lebih besar daripada yang pertama, sebagaimana yang diucapkan oleh para ulama: “Yang penting adalah bukan bagaimana kalian mencintai, akan tetapi bagaimana kalian dicintai oleh Allâh”.[5]

Yang pertama kita mencintai Allâh dan yang kedua Allâh mencintai kita. Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir, bahwa Allâh mencintai kita itulah yang paling besar, tetapi bagaimana supaya kita bisa dicintai oleh Allâh? Setiap kita bisa mencintai, namun tidak setiap kita bisa dicintai. Syarat untuk dapat dicintai oleh Allâh adalah dengan ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan ulama Salaf lainnya mengatakan: “Sebagian manusia mengatakan mencintai Allâh, maka Allâh menguji mereka dengan ayat ini”.[6]

Al-‘Allamah Ibnul-Qayyim rahimahullah (wafat th.751 H) berkata: “Setiap kecintaan dan pengagungan kepada manusia hanya dibolehkan dalam rangka mengikuti kecintaan dan pengagungan kepada Allâh. Seperti mencintai dan mengagungkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesungguhnya ia adalah penyempurna kecintaan dan pengagungan kepada Rabb yang mengutusnya. Ummatnya mencintai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allâh telah memuliakannya. Maka kecintaan ini adalah karena Allâh sebagai konsekuensi dalam mencintai Allâh”.[7]

Mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumnya adalah wajib, bahkan termasuk kewajiban terbesar dalam agama. Tidak sempurna iman seorang hamba melainkan apabila ia telah mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar. Dan cinta kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan cabang iman dan termasuk kecintaan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Dari ‘Abdullâh bin Hisyam, ia berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَـيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِيْ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا، وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : فَإِنَّهُ الْآنَ ، وَاللهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَـيَّ مِنْ نَفْسِـيْ ، فَقَالَ النَّبِـيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْآنَ ، يَا عُمَـرَ.

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau dalam keadaan memegang tangan ‘Umar bin al-Khaththab. Kemudian ‘Umar berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasûlullâh, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali diriku,’ maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak! Demi Dzat (Allâh) yang diriku berada di tangan-Nya, sampai aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri, lalu ‘Umar pun berkata, ‘Sekaranglah! Demi Allâh, sungguh engkau lebih aku cintai dari diriku sendiri,’ kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sekaranglah wahai ‘Umar (engkau benar)’.”[8]

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَتَى السَّاعَةُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : مَا أَعْدَدْتَ لَـهَا ؟ قَالَ : مَا أَعْدَدْتُ لَـهَا مِنْ كَثِيْرِ صَلَاةٍ وَلَا صَوْمٍ وَلَا صَدَقَةٍ ، وَلٰكِنِّـيْ أُحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ، قَالَ : أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ.

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasûlullâh, kapan terjadinya hari kiamat?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apa yang telah engkau siapkan untuknya?” Dia pun menjawab, “Aku tidak banyak melakukan (amal-amal sunat) berupa shalat, puasa, maupun sedekah, melainkan aku mencintai Allâh dan Rasul-Nya,” maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau bersama siapa yang engkau cintai!”[9]

Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata:

فَأَنَا أُحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَرْجُوْ أَنْ أَكُوْنَ مَعَهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِأَعْمَالِـهِمْ.

(Sungguh, aku mencintai Allâh dan Rasul-Nya, juga Abu bakar dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama mereka walaupun aku belum beramal dengan amalan mereka).[10]

Mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan adanya ittiba’ (wajib mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam), wajib adanya penghormatan, ketundukan dan keteladanan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta mendahulukan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas segala ucapan makhluk, mengagungkan sunnah-sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta menjauhkan segala macam bentuk syirik dan bid’ah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allâh dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Hujurât/49:1].

Tentang tafsir ayat ini, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 1751 H) berkata: “Melalui ayat-ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala membimbing hamba-hamba-Nya yang beriman tentang cara bergaul dan berhubungan dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari cara menghargai, menghormati, memuliakan dan mengagungkan beliau. Dimana Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ    (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allâh dan Rasul-Nya), maksudnya, janganlah kalian tergesa-gesa melakukan segala sesuatu sebelum Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tetapi jadilah kalian semua sebagai pengikutnya dalam segala hal. Sehingga ia masuk ke dalam keumuman adab syar’i agama ini”.[11]

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata tentang ayat ini, ”Janganlah kalian berkata sampai iaberkata, janganlah kalian memerintah sampai ia memerintah, janganlah kalian berfatwa sampai ia berfatwa, dan janganlah kalian memutuskan suatu perkara sampai ia yang berhukum kepadanya dan melaksanakannya.”

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu‘Abbas Radhiyallahu anhu, “Janganlah kalian berkata menyelisihi al-Kitab (al-Qur`ân) dan as-Sunnah.”

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata padanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari. [al-Hujurât/49:2]

Jika mengangkat suara di atas suaranya, bisa menyebabkan terhapusnya amal-amal, lalu bagaimanakah dengan mereka yang mendahulukan pendapat-pendapat mereka, akal-akal mereka, perasaan mereka, politik-politik mereka, dan pengetahuan-pengetahuan mereka atas apa yang sudah datang kepada mereka (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dan mereka mengangkat atasnya ? Bukankah ini yang lebih pantas menjadikan amal-amal mereka terhapus?[12]

Beliau berkata lagi, “Apabila Allâh melarang mendahulukan di hadapan-Nya, dan larangan mana yang lebih keras daripada orang yang mendahulukan akalnya atas wahyu dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata ulama Salaf, ‘Janganlah kalian berkata hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, janganlah kalian berbuat sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat.’ Dan diketahui secara pasti bahwa orang yang mendahulukan akalnya dan akal orang lain dari apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia adalah manusia yang paling durhaka kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling keras dalam mendahulukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka untuk mengangkat suara mereka di atas suara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka bagaimanakah seseorang yang mengangkat )mendahulukan) akal-akal mereka di atas perkataannya dan apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa. Sudah diketahui secara pasti bahwa tidak ada yang melakukan perbuatan yang demikian pada zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali orang-orang kafir dan munafik. Allâh Subhanahu wa Ta’ala menceritakan tentang mereka yang menentang dengan akal dan ra’yu mereka terhadap apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka jadilah penentangan itu sebagai warisan bagi orang-orang yang seperti mereka”.[13] Wallâhul-Musta’ân.

Oleh karena itu, apabila sudah datang dalil dari al-Qur`ân dan as-Sunnah yang shahih maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah tunduk kepada dalil. Kita wajib berhukum dengan apa yang diputuskan Allâh dan Rasul-Nya, tidak boleh menolak dalil dari al-Qur`ân dan as-Sunnah, baik menolaknya dengan akal, ra’yu, hawa nafsu, perasaan, perkataan seorang Syaikh, imam atau lainnya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allâh dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil-Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allâh (al-Qur`ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an-Nisâ`/4:59].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an-Nisâ`/4:65].

Apabila sudah dibawakan dalil/hujjah dari al-Qur`ân dan as-Sunnah dan penjelasan ulama salaf,  tetapi mereka masih menolak dengan akalnya, hawa nafsunya, dan lainnya; maka ketahuilah bahwa mereka pada hakikatnya mengikuti hawa nafsu.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa mereka hanyalah mengikuti keinginan mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti keinginannya tanpa mendapat petunjuk dari Allâh sedikit pun? Sungguh, Allâh tidak memberi  petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. [al-Qashash/28:50].

FAWAÂ-ID

  1. Setiap mukmin dan mukminah wajib mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Tidak dikatakan beriman, seseorang yang tidak mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  3. Wajib mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaan kepada orang tua, anak, istri, harta dan seluruh manusia.
  4. Konsekuensi cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan kita ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berbuat bid’ah.
  5. Konsekuensi cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan mentaati apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, menjauhkan apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, membenarkan apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, danwajib kita beribadah menurut apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan.
  6. Tanda cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menjalankan perintah-perintah beliau dan menjauhi larangan-larangannya. Perintah yang paling besar adalah menjalankan tauhid dan larangan syirik.
  7. Tanda cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menjalankan dan menghidupkan sunnah-sunnahnya dan menjauhkan perbuatan-perbuatan bid’ah.
  8. Tanda cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu melaksanakan syari’at agama Islam dan membela sunnahnya dari orang-orang yang menentang Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  9. Tanda cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu dengan memuliakan isteri-isterinya, keluarganya yang beriman, anak keturunannya. Tidak boleh mencela isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka termasuk Ahlul-Bait dan Ummahâtul-Mukminin. Mereka adalah isteri-isteri beliau di dunia dan akhirat.
  10. Tanda cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu mencintai para sahabat Radhiyallahu anhum karena Allâh dan Rasul-Nya ridha kepada mereka dan tidak boleh sekali-kali ada orang yang mencela para sahabat. Hukumnya dosa besar.
  11. Melaksanakan perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan sebagai tanda cinta kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karena hal ini tidak dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Setiap yang bid’ah dibenci oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  12. Tanda cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu membanyakkan shalawat dan salam kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan shalawat dan salam yang sesuai dengan Sunnah.
  13. Cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebabkan seseorang merasakan manisnya atau lezatnya iman.
  14. Orang yang membenci atau menghina beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dadanya akan sempit, gelap, dan hidupnya akan sengsara serta akan disiksa dengan siksa yang pedih.
  15. Kebaikan dunia dan akhirat dengan mencintai Allâh dan Rasul-Nya, mentaati Allâh dan Rasul-Nya, dan menjauhkan larangan-larangan-Nya.

Kerusakan yang terjadi di dunia di sebabkan karena tidak taat kepada Allâh dan Rasul-Nya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَوَالَّذِيْ نَفْسِـيْ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat (Allâh) yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian, hingga menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya dan anaknya”.
Shahih. HR al-Bukhâri (no. 14), an-Nasa`i (VIII/115), Ibnu Mandah (no. 287), dan lainnya.
[2] Fat-hul-Bâri (I/58-59), Cet. Dârul-Fikr.
[3] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 25), dari Sahabat ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallahu anhu.
[4] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2.697), Muslim (no. 1.718), Abu Dawud (no. 4.606), dan Ibnu Majah (no. 14), dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[5] Tafsîr Ibnu Katsir (II/32), Daar Thaybah, th. 1428 H.
[6] Tafsîr Ibnu Katsir (II/32), DaarThaybah, th. 1428 H.
[7] Jalâ`ul-Afhâm fî Fadhlish-Shalâti was-Salâm ‘alâ Muhammad Khairil-Anâm (hlm. 297-298), tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman.
[8] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6.632).
[9] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6.171), Muslim (no. 2639), at-Tirmidzi (no. 2.385), dan ini lafazh al-Bukhâri.
[10] Shahîh. HR Muslim (no. 2.639 (163)).
[11] Tafsîr Ibnu Katsir (VII/364), cet. Dâr Thaybah.
[12] I’lâmul-Muwaqqi’în (II/94), Imam Ibnul-Qayyim, ta’liq dan takhrij: Syaikh Masyhur Hasan Salman.
[13] Ash-Shawâ’iq al-Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal-Mu’aththilah (III/996-997), Imam Ibnul-Qayyim, tahqiq, takhrij dan ta’liq: Dr. Ali bin Muhammad ad-Dakhilullâh.

Waspadalah Terhadap Fitnah Dunia dan Fitnah Wanita!

WASPADALAH TERHADAP FITNAH DUNIA DAN FITNAH WANITA!

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبيّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بْنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاء

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada Bani Israil adalah karena wanita.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: Muslim [no. 2742 (99)], Ahmad (III/22), an-Nasâ`i dalam as-Sunanul-Kubra (no. 9224), Ibnu Hibban (no. 3211-at-Ta’lîqâtul-Hisân), al-Baihaqi (VII/91), ath-Thahawi dalam Syarh Musykilul-Âtsâr (no. 4326), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2243), dan lainnya.

KOSA KATA HADITS

  • حُلْوَةٌخَضِرَةٌ : manis dan hijau (indah); bahwa kecenderungan manusia terhadap dunia serupa dengan kecenderungan mereka terhadap buah-buahan yang manis rasanya dan hijau warnanya.
  • مُسْتَخْلِفُكُمْ : menjadikan kalian pewaris, sebagian kalian mewarisi sebagian yang lainnya.
  • فَاتَّقُوْا الدُّنْيَا : waspadalah terhadap dunia (harta), yaitu berhati-hatilah, jangan sampai kalian terpedaya olehnya.
  • اِتَّقُوْا النِّسَاءَ : waspadalah terhadap wanita; maksudnya, yaitu berhati-hatilah terhadap fitnah yang ditimbulkan olehnya.
  • فِيْ النِّسَاءِ : pada wanita, yakni fitnah itu disebabkan oleh kaum wanita.[1]

SYARAH HADITS
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang keadaan dunia dan isinya yang menakjubkan bagi orang-orang yang memandang dan merasakannya. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai ujian dan cobaan bagi para hamba-Nya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk mengerjakan hal-hal yang bisa menjaganya agar tidak terjatuh dalam fitnah dunia.

Pemberitahuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dunia itu indah dan manis meliputi sifat dunia dan isinya secara umum. Dunia itu manis dalam rasanya dan indah pemandangannya, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allâh-lah tempat kembali yang baik.  [Ali ‘Imrân/3:14].

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya. [al-Kahfi/18:7].

Seluruh kelezatan di dunia dan pemandangan nan indah, Allâh Azza wa Jalla jadikan sebagai cobaan dan ujian dari-Nya. Allâh Azza wa Jalla  juga memberikan kemampuan kepada para hamba-Nya untuk mengelola isi dunia, lalu Allâh melihat bagaimana mereka berbuat! Barangsiapa mengambilnya dari yang halal, meletakkannya sesuai dengan haknya, memanfaatkannya agar ia bisa beribadah kepada Allâh, maka itu semua menjadi bekal baginya untuk pergi ke tempat yang lebih mulia dan kekal. Dengan demikian, sempurnalah baginya kebahagiaan dunia dan akhirat. Akan tetapi sebaliknya, barangsiapa menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesarnya dan tujuan ilmu serta keinginannya, maka ia akan mendapat dunia sesuai dengan yang telah ditetapkan baginya oleh Allâh Azza wa Jalla . Lalu akhirnya, hidupnya sengsara, dia tidak merasakan kelezatan dan syahwatnya kecuali hanya sebentar saja. Kelezatannya sedikit, tetapi kesedihannya berkepanjangan.

Semua bentuk kelezatan dunia merupakan ujian dan cobaan. Tetapi yang terbesar dan terkuat yaitu fitnah wanita, karena fitnah mereka sangat besar. Terjatuh dalam fitnah wanita sangat berbahaya. Para wanita adalah perangkap dan tali-tali setan. Betapa banyak setan telah menjerumuskan laki-laki yang menjaga dirinya dari fitnah wanita tersebut, namun akhirnya terikat dan terjebak dalam kubangan syahwat, terus-menerus berbuat dosa, dan sulit untuk melepaskan diri darinya. Dosa-dosa itu menjadi tanggungannya, karena dia yang tidak menjaga dirinya dari ujian tersebut. Karena jika dia menjaga diri darinya, tentu dia tidak akan masuk ke pintu-pintu setan, tidak menantang ujian tersebut, dan dia akan senantiasa meminta tolong kepada Allâh agar diselamatkan dari fitnah tersebut serta terlepas dari ujian.

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan tentang fitnah wanita dalam hadits ini secara khusus. Dalam hadits ini, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan apa-apa yang telah terjadi pada ummat-ummat sebelum kita. Karena dalam semua peristiwa itu terdapat ‘ibrah (pelajaran) bagi orang-orang yang mau mengambil pelajaran, serta nasihat bagi orang-orang yang bertakwa. Wallâhu a’lam.[2]

Di dalam hadits ini disebutkan dua fitnah yang besar, yaitu fitnah dunia dan fitnah wanita.

FITNAH DUNIA
Hendaklah seorang Muslim benar-benar waspada terhadap fitnah dunia. Dunia ini indah dan manis, maka jangan sekali-kali seorang Muslim tertipu dengannya, karena kehidupan dunia adalah kehidupan yang menipu. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

… Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya. [Ali ‘Imrân/3:185].

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ

…Sungguh, janji Allâh pasti benar, maka janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kehidupan dunia, dan jangan sampai kamu terpedaya oleh penipu dalam (menaati) Allâh. [Luqmân/31:33].

Ada kabar mutawatir dari Ulama Salaf mengatakan, bahwa cinta dunia merupakan induk dari segala kesalahan (dosa) dan merusak agama. Hal ini ditinjau dari beberapa segi.[3]

Pertama, mencintai dunia berarti mengagungkan dunia, padahal ia sangat hina di mata Allâh. Termasuk dosa yang paling besar adalah mengagungkan sesuatu yang direndahkan oleh Allâh Azza wa Jalla .

Kedua, Allâh mengutuk, memurkai, dan membenci dunia, kecuali yang ditujukan kepada-Nya. Karena itu, siapa yang mencintai apa yang dikutuk, dimurkai, dan dibenci Allâh maka ia akan berhadapan dengan kutukan, murka, dan kebencian-Nya.

Ketiga, mencintai dunia berarti menjadikan dunia sebagai tujuan dan menjadikan amal dan ciptaan Allâh yang seharusnya menjadi sarana menuju Allâh Azza wa Jalla dan negeri akhirat berubah arah menjadi mengejar kepentingan dunia. Di sini ada dua persoalan: (1) menjadikan wasilah (sarana) sebagai tujuan, (2) menjadikan amal akhirat sebagai alat untuk menggapai dunia.

Ini merupakan keburukan dari semua sisi. Juga berarti membalik sesuatu pada posisi yang benar-benar terbalik. Ini sesuai sekali dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ﴿١٥﴾أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami  berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh  balasan di akhirat kecuali neraka. Dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” [Hûd/11: 15-16)

Keempat, mencintai dunia membuat manusia tidak sempat melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya di akhirat, akibat dari kesibukannya dengan dunia dan kesukaannya.

Kelima, cinta dunia menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesar manusia. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَـهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ لَهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِـيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَـتْهُ الدُّنْـيَا وَهِـيَ رَاغِمَـةٌ.

Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan ia mendapat dunia menurut apa yang telah ditetapkan baginya. Dan barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina.[4]

Keenam, pecinta dunia adalah orang yang paling banyak tersiksa. Ia tersiksa dalam tiga keadaan. Ia tersiksa di dunia saat bekerja keras untuk mendapatkannya, dan berebut dengan sesama pecinta dunia. Dia tersiksa di alam barzakh (kubur) dan tersiksa pada hari Kiamat.

Ketujuh, penggila harta dan pecinta dunia yang lebih mengutamakan dunia daripada akhirat adalah orang yang paling bodoh. Sebab, ia lebih mengutamakan khayalan daripada kenyataan, lebih mengutamakan mimpi daripada kenyataan, lebih mengutamakan bayang-bayang yang segera hilang daripada kenikmatan yang kekal, lebih mengutamakan rumah yang segera binasa dan menukar kehidupan yang abadi nan nyaman dengan kehidupan yang tidak lebih dari sekedar mimpi atau bayang-bayang yang akan sirna dalam waktu singkat. Sesungguhnya orang yang cerdas tidak akan tertipu dengan hal-hal semacam itu.[5]

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata:

مُحِبُّ الدُّنْيَا لَا يَنْفَكُّ مِنْ ثَلَاثٍ : هَمٌّ لَازِمٌ ، وَتَعَبٌ دَائِمٌ ، وَحَسْرَةٌ لَا تَنْقَضِى

Pecinta dunia tidak akan terlepas dari tiga hal: (1) kesedihan (kegelisahan) yang terus-menerus, (2) kecapekan (keletihan) yang berkelanjutan, dan (3) penyesalan yang tidak pernah berhenti.[6]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا ابْنَ آدَمَ ! تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِـيْ أَمْلَأُ صَدْرَكَ غِنًـى وَأَسُدُّ فَقْرَكَ ، وَإِلَّا تَفْعَلْ مَلَأْتُ يَدَيْكَ شُغْلًا وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ.

Wahai anak Adam! Curahkanlah (gunakanlah) waktumu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan (kecukupan) dan Aku tutup kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan dan Aku tidak akan tutup kefakiranmu.[7]

Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh tertipu oleh kehidupan dunia. Dan hendaklah ia mencurahkan waktunya untuk beribadah kepada Allâh.

Hadits-hadits tentang celaan terhadap dunia dan kehinaannya di sisi Allâh sangat banyak.

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati pasar sedang manusia berada di sisi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati anak kambing jantan yang kedua telinganya kecil dan telah mati. Sambil memegang telinganya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa diantara kalian yang mau membeli ini seharga satu dirham ?” Orang-orang berkata, “Kami sama sekali tidak tertarik kepadanya. Apa yang bisa kami perbuat dengannya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian suka jika ini menjadi milik kalian?” Orang-orang berkata, “Demi Allâh, kalau anak kambing jantan ini hidup, pasti ia cacat, karena kedua telinganya kecil, apalagi ia telah mati ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allâh, sungguh, dunia itu lebih hina bagi Allâh daripada bangkai anak kambing ini bagi kalian.”[8]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَاللهِ ، مَا الدُّنْيَا فِـي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَـجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هٰذِهِ – وَأَشَارَ يَحْيَ بِالسَّبَّابَةِ – فِـي الْيَمِّ ، فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِـعُ ؟

Demi Allâh! Tidaklah dunia dibandingkan akhirat melainkan seperti salah seorang dari kalian meletakkan jari-jarinya -Yahya (perawi hadits) berisyarat dengan jari telunjuknya- ke laut, maka lihatlah apa yang dibawa jari-jarinya?[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَوْ كَانَتِ الدُّنْـيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ.

Seandainya dunia di sisi Allâh sebanding dengan sayap nyamuk, maka Dia tidak memberi minum sedikit pun darinya kepada orang kafir.[10]

FITNAH WANITA
Demikian juga seorang Muslim harus waspada terhadap fitnah wanita, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap istrinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allâh akan menimpanya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya. [Muhammad/47:22-23].

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah istrinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.[11]

Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allâh Azza wa Jalla pernah menegur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Dia berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿١﴾ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allâh bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allâh telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allâh adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. [at-Tahrîm/66:1-2].

Di dalam ash-Shahîhain dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah Radhiyallahu anhuma bersepakat untuk mengatakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir’. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun,’ maka turunlah ayat ini [at-Tahrîm/66 :1-4].”[12]

Di sini Allâh telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿١٤﴾ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,[13] maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allâh pahala yang besar. [at-Taghâbun/64:14-15].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.[14]

Fitnah ini akan masuk ke dalam hati manusia yang merupakan sebab hati menjadi sakit. Dan fitnah ini banyak sekali macamnya.

DI ANTARA JENIS FITNAH WANITA

  • Melihat kepada perkara-perkara yang haram dilihat, sering memandang perempuan, membaca majalah porno, melihat gambar-gambar yang membuka aurat, menonton film cabul, menonton TV, sinetron, dan lain-lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

… فَزِنَى الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ…

… dan zinanya kedua mata adalah dengan memandang… [15]

Menjaga pandangan dan kemaluan termasuk dalam tazkiyatunnufus. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [an-Nûr/24:30].

  • Ikhtilâth (campur-baur laki-laki dan perempuan), khalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan), pacaran, mabuk asmara (kasmaran), dan sebagainya.
  • Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dan sebagainya.
  • Zina, kumpul kebo, nikah mut’ah, dan sebagainya. Nikah mut’ah sama dengan zina. Nas-alullâhal-‘afwa wal-‘âfiyah.

 FAWÂA-ID

  1. Sesungguhnya dunia dijadikan Allâh indah dan manis.
  2. Hendaklah seorang Mukmin jangan tertipu dengan dunia, dan tidak tenggelam dalam gemerlapnya dunia.
  3. Anjuran untuk bersikap zuhud terhadap dunia.
  4. Allâh Azza wa Jalla menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi, yang sebagian mereka menggantikan sebagian yang lain, agar Allâh Azza wa Jalla dapat melihat bagaimana mereka bertindak terhadapnya.
  5. Dunia adalah tempat ujian dan cobaan, bukan tempat yang kekal.
  6. Peringatan agar berhati-hati terhadap fitnah dunia.
  7. Peringatan agar berhati-hati terhadap fitnah wanita.
  8. Fitnah dunia dan wanita merusak agama seseorang.
  9. Dianjurkan belajar dan mengambil pelajaran dari ummat-ummat terdahulu. Karena apa yang menimpa Bani Israil bisa juga menimpa kaum lainnya, yakni jika kaum itu berbuat yang sama seperti mereka.
  10. Orang yang bahagia adalah orang yang terhindar dari fitnah dunia dan wanita dan ia bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn, I/146.
[2] Bahjatu Qulûbil-Abrâr, Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nashir as-Sa’di, hlm. 347-348.
[3] Dinukil dari ‘Idatush-Shâbirîn wa Dzakhîratusy-Syâkirîn, Imam Ibnul-Qayyim, hlm. 348, 350-356 dengan diringkas, tahqiq dan takhrij: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
[4] Shahîh, HR Ahmad (V/183), Ibnu Majah (no. 4.105), Ibnu Hibban (no. 72-Mawâriduzh Zham-ân), dan al-Baihaqi (VII/288) dari Sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik Ibnu Majah. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 950).
[5] Lihat ‘Idatush-Shâbirîn wa Dzakhîratusy-Syâkirîn, Ibnul Qayyim, hlm. 350-356 dengan diringkas.
[6] Ighâtsatul-Lahafân (I/87-88) dan lihat Mawâridul-Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil-Lahafân (hlm. 83-84).
[7] Shahîh. HR Ahmad (II/358), at-Tirmidzi (no. 2.466), Ibnu Majah (no. 4.107), dan al-Hakim (II/443) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik at-Tirmidzi. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1359) dan Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb (no. 3166).
[8] Shahîh. HR Muslim, no. 2.957.
[9] Shahîh. HR Muslim (no. 2858) dan Ibnu Hibban (no. 4315-at-Ta’lîqâtul-Hisân) dari al-Mustaurid al-Fihri.
[10] Shahîh. HR at-Tirmidzi (no. 2320) dan Ibnu Majah (no. 4110) dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik at-Tirmidzi.
[11] Dinukil dari Fiqh Ta’amul-Bainaz-Zaujain, Syaikh Musthafa al-‘Adawy, hlm. 67-69, secara ringkas.
[12] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4912) dan Muslim (no. 1474 (20)), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[13] Yaitu terkadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama.
[14] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5.096) dan Muslim (no. 2.740 (97)), dari Sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma.
[15] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6.612), Muslim (no. 2.657 (20)), Ahmad (II/276) dan Abu Dawud (no. 2.152).

Istiqamah Dalam Menetapi Kebenaran Dan Ketaatan Kepada Allâh Subhanahu Wa Ta’ala

ISTIQAMAH DALAM MENETAPI KEBENARAN DAN KETAATAN KEPADA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ،قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَارِبُوْا وَسَدِّدُوْا ، وَاعْلَمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِعَمَلِهِ. قَالُوْا: وَلَا أَنْتَ يَارَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَلاَ أنَا ، إِلاَّ أنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللهُ بِرَحمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersikaplah yang lurus dan tetaplah dalam kebenaran. Dan ketahuilah, bahwasanya tidak ada seorang pun dari kalian yang selamat karena amal perbuatannya”. Para sahabat bertanya, “Termasuk engkau, wahai Rasûlullâh?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk aku, hanya saja Allâh meliputi diriku dengan rahmat dan karunia-Nya.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh:

  1. Muslim, no. 2816 (76).
  2. Ahmad, II/495.
  3. Ibnu Majah, no. 4201.
  4. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Ausath, 4284.
  5. Al-Qudha’iy dalam Musnad asy-Syihab, 626.
  6. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, 4194.
  7. dan lainnya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillâh, ‘Aisyah, dan lainnya Radhiyallahu anhum.

KOSA KATA HADITS

  • قَارِبُوْا : yakni bersikaplah pertengahan, tidak berlebihan dan tidak mengurang-ngurangi dalam beribadah.
  • سَدِّدُوْا : yakni hendaklah kalian istiqamah dan menetapi yang benar. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama menjelaskan, ‘Istiqamah berarti teguh dalam ketaatan kepada Allâh Ta’ala’.” Kata istiqamah termasuk bentuk jawâmi’ul-kalim (lafazh yang singkat tapi bermakna luas).
  • يَتَغَمَّدَنِيْ : yaitu meliputiku, menaungiku, dan menutupiku.

SYARAH HADITS
Hadits ini dimasukkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Riyâdhush-Shâlihîn, Bab al-Istiqamah, Bab ke-8 (no. 86). Hadits ini menunjukkan bahwa bersikap istiqamah sesuai dengan kemampuan, yaitu dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,“Bersikaplah yang lurus dan tetaplah dalam kebenaran,” yakni bersikaplah pertengahan dalam perkara-perkara yang diperintahkan Allâh dan Rasul-Nya kepada kalian dan berusahalah untuk mendekatinya (melaksanakannya) semampu kalian.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (سَدِّدُوْا) “tetaplah dalam kebenaran,” yaitu berusahalah kalian dengan sungguh-sungguh agar amalan-amalan kalian mencapai kebenaran sesuai dengan kemampuan kalian. Yang demikian itu karena walaupun seseorang sudah mencapai ketakwaan, tetap saja sebagai manusia ada kesalahan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang bertaubat (dari kesalahannya itu).[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَوْلَمْ تُذْنِبُوْا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ، ثُمَّ لَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُوْنَ فَيَسْتَغْفِرُوْنَ اللهَ، فَيَغْفِرُ لَهُمْ

Jika kalian tidak berbuat salah, maka Allâh akan menghilangkan kalian dan menggantikan kalian dengan suatu kaum yang mereka berbuat salah, kemudian mereka meminta ampun kepada Allâh. Lalu Allâh mengampuni mereka.[2]

Maka manusia diperintahkan untuk berbuat yang lurus dan menetapi kebenaran sesuai dengan kemampuannya.[3]

Sesungguhnya amal yang dicintai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah:

Pertama, amal shalih yang dilakukan secara kontinyu (terus menerus) meskipun sedikit.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…يَاأَيُّهَا النَّاسُ، خُذُوْا مِنَ الْأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ، فَإِنَّ اللهَ لَايَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوْا، وَإِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ مَادَامَ وَإِنْ قَلَّ

Wahai sekalian manusia. Kerjakanlah amalan-amalan sesuai dengan kemampuan kalian. Sesungguhnya Allâh tidak bosan sampai kalian bosan. Dan sungguh, amalan yang paling dicintai oleh Allâh yaitu yang dikerjakan secara terus-menerus walaupun sedikit.[4]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

سَدِّدُوْا وَقَارِبُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنْ لَنْ يُدْخِلَ أَحَدَكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ، وَأَنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

Tetaplah dalam kebenaran dan bersikaplah yang lurus. Ketahuilah, bahwasanya amalan seseorang tidak dapat memasukkannya ke dalam surga. Dan bahwasanya amalan yang paling dicintai oleh Allâh yaitu yang dikerjakan secara terus-menerus walaupun sedikit.[5]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى الله أَدْوَمُهَا وَ إِنْقَلَّ.

Amalan yang paling dicintai oleh Allâh yaitu yang dikerjakan secara terus-menerus walaupun sedikit.[6]

Kedua, amal-amal yang dicintai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah yang dikerjakan sesuai dengan Sunnah, sederhana, mudah, dan tidak takalluf (memberat-beratkan diri) dalam mengerjakannya. Karena sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menginginkan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya.

Allâh Ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allâh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… [al-Baqarah/2:185].

Yang penting lagi, seluruh amal shalih wajib dikerjakan dengan ikhlas semata-mata karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kedua hal ini, ikhlas dan ittiba`, merupakan syarat diterimanya amal.

Islam memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ama-amal ketaatan secara terus-menerus, seperti shalat berjama’ah bagi laki-laki di masjid, shalat malam (tahajjud, shalat witir), membaca al-Qur`ân, dzikir; semuanya harus dilakukan secara kontinyu, bukan hanya saat bulan Ramadhan saja. Begitu juga sedekah, infaq, shalat-shalat sunnah rawatib, harus dilaksanakan secara kontinyu meskipun sedikit. Kita juga wajib istiqamah, berpegang teguh di atas Sunnah.

Kita wajib istiqamah dalam mentauhidkan Allâh dan menjauhkan syirik, istiqamah dalam melaksanakan Sunnah dan menjauhkan dari dari bid’ah, istiqamah dalam ketaatan dan menjauhi maksiat, istiqamah dalam berpegang teguh kepada al-Qur`ân dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush-Shâlih, serta istiqamah dalam menuntut ilmu syar’i dan mengamalkannya. Kita juga wajib menjauhkan diri dari larangan-larangan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam seumur hidup kita.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 وَاعْلَمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِعَمَلِهِ

 (dan ketahuilah, bahwasanya tidak ada seorang pun dari kalian yang selamat karena amal perbuatannya), yaitu tidak ada seseorang yang selamat dari neraka karena amal perbuatannya. Yang demikian itu karena amalan tidak memenuhi apa-apa yang semestinya dilakukan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dari rasa syukur, dan juga apa-apa yang wajib dilakukan oleh hamba-Nya terhadap hak-hak Allûh, tetapi Allâh Subhanahu wa Ta’ala meliputi hamba-Nya dengan rahmat-Nya, maka Allâh mengampuninya.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tidak ada seorang pun dari kalian yang selamat karena amal perbuatannya, maka para sahabat bertanya, “Termasuk engkau?” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Termasuk aku.” Sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak selamat dari neraka karena amal perbuatannya, hanya saja Allâh meliputinya dengan rahmat-Nya.

Hal itu  menunjukkan bahwa walaupun manusia telah mencapai derajat wali, ia tetap tidak selamat karena amal perbuatannya, bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika saja Allâh tidak menganugerahinya dengan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, maka amalan-amalannya tidak bisa menyelamatkannya.

Jika seseorang berkata, ada nash-nash dari al-Qur`ân dan Hadits yang menunjukkan bahwa amal shâlih bisa menyelamatkan seseorang dari neraka dan memasukkannya ke surga, seperti firman Allâh Ta’ala:

وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu karena perbuatan yang telah kamu kerjakan.[az-Zukhruf/43:72].

Dan juga firman-Nya,

الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ ۙ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

 (yaitu) orang yang ketika diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan baik, mereka (para malaikat) mengatakan (kepada mereka), “Salâmun ‘alaikum, masuklah ke dalam surga karena apa yang telah kamu kerjakan” –an-Nahl/16 ayat 32), maka bagaimana menyatukan ayat ini dengan hadits tersebut?

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Jawabannya yaitu: Pertama, maksud dalam QS an-Nahl/16 ayat 32, yaitu masuklah ke tempat tinggal dan istana-istana surga karena apa yang telah kamu kerjakan. Dan maksud kata ‘masuk’ di sini bukan kata asalnya. Kedua, boleh jadi hadits tersebut sebagai penjelas ayat ini, yaitu masuklah ke surga karena apa yang telah kamu kerjakan dengan rahmat Allâh dan karunia-Nya atas kalian, karena pembagian tempat tinggal di surga adalah dengan rahmat Allâh. Begitu juga asal masuk surga yaitu dengan rahmat-Nya, dimana Allâh memberi ilham kepada manusia atas apa-apa yang mereka dapatkan.”

‘Iyadh rahimahullah berkata, “Termasuk dari rahmat Allâh yaitu Dia memberi taufiq dalam beramal dan hidayah kepada ketaatan. Dan semua itu tidak didapat oleh manusia karena amalannya, tetapi itu semua karena rahmat Allâh dan karunia-Nya.”

Ibnul-Jauzi rahimahullah berkata, “Jawabannya ada empat: Pertama, bahwa sukses dalam beramal adalah rahmat Allâh. Kalau bukan karena rahmat Allâh, maka tidaklah tercapai iman dan ketaatan yang menjadi sebab keselamatan. Kedua, bahwa keuntungan seorang hamba itu milik tuannya, maka amalannya juga berhak untuk tuannya. Jadi apapun yang dikaruniakan kepadanya dari balasan dan ganjaran, maka itu karena karunianya. Ketiga, terdapat dalil dalam beberapa hadits bahwa seseorang masuk surga karena rahmat Allâh, adapun tingkatan mereka sesuai dengan amalan-amalannya. Keempat, bahwa amal ketaatan dikerjakan pada waktu sebentar (tidak lama), sedangkan ganjarannya tak ada habisnya. Maka nikmat yang tidak ada habisnya tersebut merupakan balasan dari apa-apa yang habis dengan sebab karunia Allâh, bukan balasan dari amalan.”[7]

Kesimpulannya, menyatukan kedua nash tersebut yaitu bahwa yang dinafikan adalah masuknya seseorang ke surga karena amalnya sebagai balasan. Adapun yang ditetapkan yaitu bahwa amal merupakan sebab, bukan ganti.

Tidak diragukan lagi, bahwa amalan merupakan sebab seseorang masuk surga dan selamat dari neraka, tetapi ia bukan sebagai ganti, dan bukan satu-satunya yang bisa memasukkan seseorang ke dalam surga. Tetapi karunia dan rahmat Allâh-lah yang merupakan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Kedua hal tersebut yang menyampaikan seseorang ke surga dan menyelamatkannya dari neraka.[8]

Yang wajib kita imani dan yakini bahwa Allâh Subhaanhu wa Ta’ala Maha Adil, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hamba-Nya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ أَنَّ اللهَ عَذَّبَ أَهْلَ سَمَاوَاتِهِ وَأَهْلَ أَرْضِهِ لَعَذَّبَهُمْ وَهُوَ غَيْرُ ظَالِمٍ لَهُمْ وَلَوْ رَحِمَهُمْ لَكَانَتْ رَحْمَتُهُ خَيْراً لَهُمْ مِنْ أَعْمَالِهِمْ…

Jika seandainya Allâh menyiksa seluruh penghuni langit dan bumi, maka Allâh tidak berbuat zhalim dengan menyiksa mereka. Jika seandainya Allâh merahmati mereka, maka rahmat-Nya itu benar-benar lebih baik bagi mereka daripada amal perbuatannya…[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

…قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لِلْجَنَّةِ : أَنْتِ رَحْمَتِيْ ،أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِيْ

…Allâh Tabaraka wa Ta’ala berkata kepada surga, “Engkau adalah rahmat-Ku. Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku denganmu…”.[10]

 FAWÂA-ID

  1. Wajib untuk istiqamah dalam melakukan amal-amal ketaatan.
  2. Berlaku sederhana dalam melaksanakan ketaatan, tidak berlebihan, dan tidak meremehkan.
  3. Amal yang dicintai oleh Allâh adalah yang kontinyu terus-menerus meskipun sedikit.
  4. Wajib beramal dengan ikhlas dan mengikuti contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  5. Janganlah seseorang bangga diri dengan amalannya walaupun dia telah mengerjakan banyak amalan shalih, karena itu semua hanya sesuatu yang kecil dibandingkan hak Allâh yang wajib dipenuhi oleh hamba-Nya.
  6. Hendaklah manusia selalu memperbanyak dzikir kepada Allâh, meminta kepada-Nya agar Allâh meliputinya dengan rahmat-Nya. Dan bacalah do’a seperti yang dicontohkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ وَرَحْمَتِكَ، فَإِنَّهُ لَا يَمْلِكُهَا إِلَّا أَنْتَ.

Ya Allâh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu karunia-Mu dan rahmat-Mu, karena tidak ada yang memilikinya kecuali hanya Engkau.[11]

  1. Hadits ini menunjukkan semangat para sahabat Radhiyallahu anhum dalam memperoleh ilmu. Karena ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “tidak ada seorang pun dari kalian yang selamat karena amal perbuatannya”, mereka meminta penjelasan, apakah keumuman ini mencakup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak? Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu mencakup dirinya.
  2. Karunia dan rahmat Allâh Subahanhu wa Ta’ala atas hamba-hamba-Nya lebih luas daripada amal perbuatan
  3. Bimbingan mengenai cara memperoleh kebaikan, yaitu dengan istiqamah pada syari’at Allâh tanpa berlebih-lebihan, dan tidak pula meremehkannya.
  4. Amal perbuatan tidak dapat memasukkan manusia ke surga, melainkan karena rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan karunia-Nya. Namun, tingkatan mereka di surga didasarkan pada amal perbuatan masing-masing.

Wallîhu A’lam.

 MARAJI:

  1. Al-Qur`ânul-Karim.
  2. Kutubus-Sittah dan Musnad Imam Ahmad.
  3. Syarhus-Sunnah, al-Baghawi.
  4. Al-Mu’jamul-Ausath, ath-Thabrani.
  5. Musnad asy-Syihâb, al-Qudha’iy.
  6. Riyâdhush-Shâlihîn, Imam an-Nawawi.
  7. Majmû’ Fatâwâ Syaikhil-Islâm Ibni Taimiyyah.
  8. Miftâh Dâris-Sa’adah, Ibnul Qayyim tahqiq Syaikh Ali Hasan.
  9. Al-Mahajjah fî Sairi ad-Duljah, al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, tahqiq Yahya Mukhtar Zaghzawi.
  10. Fat-hul-Bâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Cet. Daarul-Fikr.
  11. Syarh Riyaâdhish-Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
  12. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hasan: HR at-Tirmidzi (no. 2499), Ibnu Majah (no. 4251), dan Ahmad (III/198). At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib”. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ (no. 4515).
[2] Shahîh: HR Muslim (no. 2749).
[3] Syarh Riyâdhish-Shâlihîn (I/573-574), karya Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah dengan sedikit tambahan.
[4] Shahîh: HR al-Bukhari (no. 5861) dan Muslim (no. 782 (215)), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[5] Shahîh: HR al-Bukhari (no. 6464) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[6] Shahîh: HR Ahmad (VI/165), Muslim (no. 783 (218)), dan al-Qudha’iy dalam Musnad asy-Syihab (no. 1303) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[7] Fat-hul-Bâri (XI/295-296), Cet. Dârul-Fikr.
[8] Syarh Riyâdhish-Shâlihîn (I/575), Syaikh al-‘Utsaimin.
[9]  Shahîh: HR Abu Dawud (no. 4699), Ibnu Majah (no. 77), Ahmad (V/185). Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud (no. 3932), dari Sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu.
[10] Shahîh: HR al-Bukhari (no. 4850), Muslim (no. 2846), dan lainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[11]  Shahîh: HR Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` dan ath-Thabrani, Majma’uz-Zawâ-id (X/159). Lihat juga Shahîhul-Jâmi’ (no. 1278), Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1543).

Islam Itu Mudah

ISLAM ITU MUDAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  ،عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوْا وَقَارِبُوْا ، وَأَبْشِرُوْا، وَاسْتَعِيْنُوْا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٌ مِنَ الدُّلْجَةِ ). وَفِيْ لَفْظٍ: وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوْا.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, Sesungguhnya agama ini mudah. Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama melainkan dia akan dikalahkannya. Maka luruslah dalam beramal, dekatilah (tingkat kesempurnaan), dan bergembiralah, dan mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla pada pagi, sore, dan akhir malam.” Pada lafazh lain disebutkan, “…Berlaku sederhanalah (tidak berlebihan), berlaku sederhanalah, niscaya kalian akan sampai (pada tujuan).”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh

  1. Al-Bukhâri (no. 39 dan 6463),
  2. An-Nasâ-i (VIII/122),
  3. Al-Baihaqi (III/18).

KOSA KATA HADITS

  • شَادَّ –يُشَادّ ُ- مُشَادَّةً : Yaitu menguatkan. Maksudnya, tidaklah seseorang mempersulit diri dalam melaksanakan tugas-tugas keagamaan dan menjauhi kemudahannya, melainkan ia akan segera terkalahkan, artinya dia tidak akan mampu melakukannya dan akan terputus darinya.
  • سَدِّدُوْا : Luruslah dalam beramal. Maksudnya, berpegang teguhlah pada kebenaran tanpa berlebih-lebihan dan tanpa meremehkan. Ahli bahasa berkata, “Makna اَلسَّدَادُ adalah bersikap sederhana dalam beramal.”اَلسَّدَادُ juga bermakna benar dalam berkata dan berbuat.
  • قَارِبُوْا : Dekatilah kesempurnaan. Yaitu, jika kamu tidak mampu melakukan sesuatu dengan sempurna, maka lakukanlah hingga mendekati titik kesempurnaan.
  • أَبْشِرُوْا : Bergembiralah. Yakni bergembiralah dengan pahala amalan yang dilakukan secara berkesinambungan, meskipun sedikit.
  • اَلْغَدْوَةُ : Menurut bahasa artinya berjalan di pagi hari. Al-Jauhari berkata, “Kata al-ghadwatu artinya waktu antara shalat Shubuh hingga terbit matahari.”
  • اَلرَّوْحَةُ : Melakukan perjalanan setelah matahari tergelincir.
  • اَلدُّلْجَةُ : Melakukan perjalanan di akhir malam.
  • اَلْقَصْدَ : Jagalah kesederhanaan. Dibaca manshub pada kedua huruf Ungkapan ini merupakan anjuran, yaitu anjuran agar kita mengambil perkara yang pertengahan.[1]

SYARAH HADITS
Agama itu mudah. Artinya, agama Islam ini memiliki banyak kemudahan. Atau Islam itu adalah agama yang mudah bila dibandingkan dengan agama-agama sebelumnya. Sebab, Allâh Azza wa Jalla telah mengangkat dari ummat ini beban yang dahulu dipikulkan kepada ummat-ummat sebelumnya. Sebagai contoh, taubat ummat terdahulu adalah dengan mengorbankan jiwa, sedangkan taubat ummat ini cukup dengan menghentikan perbuatan, bertekad untuk tidak mengulanginya dan menyesali perbuatan tersebut.[2]

Ibnul-Munayyir rahimahullah berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kita semua sama-sama menyaksikan bahwa setiap orang yang melampaui batas dalam agama, niscaya dia akan terputus dari amalnya. Ini tidak berarti dilarang mengejar ibadah yang lebih sempurna, sebab itu termasuk perkara yang terpuji. Namun, yang dilarang di sini adalah sikap memfokuskan diri hanya dalam satu macam ibadah saja sehingga mengakibatkan kejemuan, atau berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan sunnah yang pada akhirnya akan mengakibatkan perkara yang lebih utama terbengkalai. Atau bahkan sampai mengulur-ulur kewajiban hingga keluar waktunya. Seperti orang yang shalat tahajjud semalam suntuk, lalu tidur di akhir malam sehingga ia terluput dari shalat Shubuh berjama’ah, atau keluar dari waktu yang utama bagi pelaksanaan shalat Shubuh, atau bahkan sampai terbit matahari sehingga keluar dari batas akhir waktunya.”[3]

Alangkah agungnya hadits ini, alangkah lengkap cakupannya terhadap kebaikan, wasiat-wasiat yang bermanfaat, dan pokok-pokok yang lengkap. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meletakkan di awal hadits ini pokok yang agung tersebut. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, agama ini mudah.” Yaitu mudah dan tidak rumit pada aqidahnya, akhlaknya, amalannya, serta pada perbuatan-perbuatan (yang harus dikerjakan) dan perkara-perkara yang ditinggalkan.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ“(sesungguhnya agama ini mudah), maksudnya bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah agama yang mudah.

Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

…Allâh menghendaki kemudahan bagi kamu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… [al-Baqarah/2:185].

Allâh Azza wa Jalla  juga berfirman:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

…Allâh Azza wa Jalla tidak ingin menyulitkan kamu…” [al-Mâ-idah/5:6].

Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ 

…dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama…  [al-Hajj/22:78].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ، إِنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ

Sesungguhnya sebaik-baik agama kalian adalah yang paling mudah, sesungguhnya sebaik-baik agama kalian adalah yang paling mudah.[4]

Semua syari’at Islam itu mudah, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlak, mu’âmalah, dan lainnya. Karena dasar aqidah yang kembali kepada iman kepada Allâh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan taqdir yang baik maupun buruk. Semua ini adalah aqidah yang benar yang dapat menenteramkan hati, mengantar orang yang meyakininya menuju tujuan yang paling mulia dan tuntutan yang paling utama.

Akhlak-akhlaknya dan amalan-amalannya merupakan akhlak yang paling sempurna dan amalan yang paling baik. Dengannya kebaikan agama, dunia dan akhirat, bisa diraih. Dan jika luput, maka luputlah kebaikan itu semuanya. Semuanya mudah dan sederhana. Setiap mukallaf (orang yang dibebani perintah syari’at-pent) akan merasa bahwa dia mampu melakukan hal itu tanpa ada kesulitan yang melampaui kemampuannya.

Adapun shalat lima waktu, ia terulang-ulang sehari semalam sebanyak lima kali, di waktu-waktu yang telah ditetapkan. Dzat Yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui telah menyempurnakan kemudahannya dengan mewajibkan shalat jama’ah bagi laki-laki. Sebab berkumpul dalam beribadah termasuk perkara yang menimbulkan semangat dan kemudahan, menghasilkan kebaikan agama dan keshalihan iman, serta pahala dari Allâh Azza wa Jalla dan ganjaran yang akan diperoleh bagi seorang Mukmin. Oleh karena itu, seorang Mukmin harus bersyukur dan memuji Allâh Azza wa Jalla karena telah mewajibkan shalat atas hamba-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk. [al-Baqarah/2:43].

Sedangkan zakat, ia tidak diwajibkan bagi orang miskin yang tidak memiliki nishab zakat, tetapi diwajibkan atas orang-orang kaya (bila sudah mencapai nishab dan haul). Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

…فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ…

… Maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir… [5]

Di antara tujuan zakat adalah untuk menyempurnakan agama dan keislaman mereka, mengembangkan harta dan akhlak mereka, menolak kerusakan dari mereka dan harta benda mereka, membersihkan mereka dari kejelekan-kejelekan, menyantuni orang-orang yang membutuhkan, dan menegakkan maslahat-maslahat mereka secara menyeluruh. Di samping itu juga zakat merupakan sesuatu yang sangat mudah (ringan) jika dibandingkan dengan apa yang diberikan Allâh Azza wa Jalla untuk mereka berupa harta dan rizki.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allâh Azza wa Jalla Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [at-Taubah/9:103]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

… Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allâh, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). [ar-Rûm/30:39].

Mengenai puasa, ia diwajibkan yaitu hanya satu bulan dalam setahun. Kaum Muslim melakukannya secara bersama-sama. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183].

Mereka meninggalkan syahwat-syahwat mereka –seperti makan, minum, bersetubuh- pada siang hari, dan Allâh Azza wa Jalla menggantikannya untuk mereka dengan karunia, kebaikan, ganjaran dan pahala yang berlipat ganda, serta menambah keimanan mereka. Pahala puasa sangat besar dan kebaikannya menyeluruh, dan hal lainnya yang dihasilkan dari puasa yaitu berupa kebaikan yang banyak dan menjadi sebab tercapainya ketakwaan yang kembali kepada melakukan kebaikan-kebaikan seluruhnya serta meninggalkan kemungkaran-kemungkaran.

Kemudian haji, sungguh Allâh Azza wa Jalla tidak mewajibkannya kecuali atas orang yang mampu, dan itu pun hanya sekali seumur hidup. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

… Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allâh Azza wa Jalla adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana[Ali ‘Imrân/3:97].

Barangsiapa ingin menambah, maka itu hanyalah sunnah. Rasûlullâh n pernah ditanya oleh al-Aqra’ bin Habis z tentang berapa kali haji harus ditunaikan, apakah harus setiap tahun ataukah hanya cukup sekali seumur hidup? Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

Haji itu (wajibnya) satu kali, barangsiapa yang ingin menambah, maka itu sunnah.[6]

Di dalamnya terdapat manfaat-manfaat yang banyak dalam agama dan dunia yang tidak mungkin  untuk dihitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka… (al-Hajj/22:28). Yakni, manfaat dari segi keagamaan dan keduniaan.

Sesudah itu, syari’at-syari’at Islam lainnya yang berada di puncak kemudahan, yang kembali kepada penunaian hak Allâh Azza wa Jalla dan hak hamba-hamba-Nya, ia pada dasarnya adalah mudah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allâh Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagi kamu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… [al-Baqarah/2:185].

Meski demikian, bila seorang hamba mendapatkan halangan berupa sakit, safar, atau selain keduanya, maka diberikan sejumlah kemudahan, digugurkan darinya kewajiban-kewajiban, atau sifat-sifat serta bentuk-bentuknya, seperti yang sudah diketahui.

Kemudian, jika seorang hamba memperhatikan amal-amal yang disyari’atkan kepadanya dalam sehari semalam, baik yang wajib maupun sunnah, shalat, puasa, sedekah, dan selainnya, lalu dia ingin mengikuti manusia paling sempurna dan imam mereka, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dalam hal-hal tersebut, niscaya dia akan melihat hal itu tidaklah sulit baginya, tidak ada yang mencegahnya dari maslahat-maslahat dunianya, bahkan sangat memungkinkan baginya untuk menunaikan hak-hak seluruhnya, hak Allah, hak dirinya, hak keluarga dan sahabat, serta hak semua orang. Semua itu bisa dilakukan dengan ringan dan mudah.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّاغَلَبَهُ” :

(Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama melainkan akan dikalahkannya), yakni barangsiapa mempersulit dirinya, tidak merasa cukup dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan tidak pula merasa cukup dengan pengajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahkan berlebihan atau ekstrim dalam beragama, maka sungguh agama akan mengalahkannya. Sehingga, akhirnya ia tidak berdaya, berhenti, lelah, dan akhirnya ia meninggalkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…عَلَيْكُمْ هَدْيًا قَاصِدًا، عَلَيْكُمْ هَدْيًا قَاصِدًا، عَلَيْكُمْ هَدْيًا قَاصِدًا،فَإِنَّهُ مَنْ يُشَادَّ هَذَا الدِّيْنَ يَغْلِبُهُ

… Hendaklah kalian tetap memegang teguh petunjuk yang lurus (sederhana), hendaklah kalian tetap memegang teguh petunjuk yang lurus (sederhana), hendaklah kalian tetap memegang teguh petunjuk yang lurus (sederhana), sebab barang siapa yang mempersulit diri dalam (urusan) agama ini, maka agama akan mengalahkannya (ia akan menemukan kesulitan-pent).”[7]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “فَسَدِّدُوْا وَقَارِبُوْا ،وَأَبْشِرُوْا

[maka luruslah dalam beramal, dekatilah (tingkat kesempurnaan), dan bergembiralah], yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan agar menempuh jalan lurus atau benar dan mendekatkan diri (menuju tingkat kesempurnaan), menguatkan jiwa dengan kabar gembira dan kebaikan serta tidak putus asa. Berlaku lurus adalah seseorang mengucapkan perkataan benar dan amalan yang benar, menempuh jalan yang lurus, yaitu tepat dan jujur dalam perkataan dan perbuatan dari semua sisi. Apabila tidak bisa tepat dari semua sisi maka hendaklah ia bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla semaksimal mungkin dan berusaha mendekati tingkat kesempurnaan. Barangsiapa tidak meraih kebenaran seluruhnya, maka cukuplah ia dengan mendekati titik kesempurnaan, dan barangsiapa tidak mampu melakukan amalan seluruhnya, maka hendaklah dia kerjakan semampunya.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “وَاسْتَعِيْنُوْا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٌ مِنَ الدُّلْجَةِ” :

(Dan mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla pada pagi, sore, dan pada akhir malam), yakni ketiga waktu ini adalah waktu yang paling nyaman bagi para musafir untuk melakukan perjalanan. Seolah-olah Rasûlullâh n berbicara kepada para musafir mengenai tujuan perjalanan mereka, lalu beliau menjelaskan waktu-waktu yang terbaik untuk melakukan perjalanan. Kiasan maknanya, bahwa ketiga waktu tersebut juga merupakan waktu yang paling nyaman untuk beribadah, menempuh perjalanan akhirat, melalui jalan lurus, dan berjalan menuju kepada Allâh Azza wa Jalla dengan perjalanan yang indah. Kapan saja seseorang beramal membulatkan tekadnya, menyibukkannya dengan kebaikan dan amal-amal shalih dengan ikhlas dan ittiba`, serta sesuai dengan waktunya –yakni, awal siang, akhir siang, sedikit dari waktu malam, khususnya di akhir malam (dengan shalat tahajjud, bermunajat dan berdo’a kepada Allâh Azza wa Jalla – niscaya tercapai baginya kebaikan yang sempurna dan banyak. Dia meraih kebahagiaan, kesuksesan, keberuntungan, serta sempurna pula baginya keselamatan dengan nyaman dan tenteram. Dia juga mencapai maksud-maksud keduniaan dan keinginan-keinginan jiwa. Ini termasuk dalil paling besar yang menunjukkan rahmat Allâh Azza wa Jalla yang sangat luas terhadap hamba-hamba-Nya dengan sebab agama ini yang merupakan kebahagiaan abadi, dimana Dia Azza wa Jalla meletakkannya kepada hamba-hamba-Nya, menjelaskan melalui lisan para Rasul-Nya, menjadikannya mudah dan gampang, menolongnya dari segala sisi, Maha Lembut bagi orang-orang yang beramal, dan memelihara mereka dari semua hambatan dan penghalang. Allâh Azza wa Jalla mengutus Rasul-Nya sebagai rahmat, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. [al-Anbiyâ`/21:107].

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “… وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوْا ” :

[…berlaku sederhanalah (tidak berlebihan), berlaku sederhanalah, niscaya engkau akan sampai], yakni barangsiapa menghadapi agama ini dengan kasar dan berlebihan, dan tidak berlaku sederhana, maka dia akan menyesal dan mundur. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan menganjurkan agar berlaku sederhana.

Kita berusaha melaksanakan syari’at Islam yang mudah ini dengan sederhana, tidak berlebih-lebihan, sesuai dengan syari’at Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kalian kepada Allâh Azza wa Jalla menurut kesanggupan kalian… [at-Taghâbun/64:16].

Begitu pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ.

Dan apabila aku perintahkan kamu dengan suatu perintah maka lakukanlah apa yang kamu mampu.[8]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits lain:

يَسِّرُوْا وَلَاتُعَسِّرُوْا، وَبَشِّرُوْا وَلَاتُنَفِّرُوْا

Permudahlah dan jangan persulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.[9]

Alasan al-Bukhâri mencantumkan hadits ini (agama adalah mudah) setelah hadits-hadits yang dicantumkan sebelumnya sangat jelas. Sebab hadits ini berisi anjuran untuk mengerjakan shalat tahajjud, puasa, dan jihad. Rasulûllâh n ingin menjelaskan bahwa yang paling utama adalah tidak memaksakan diri, karena akibatnya akan lemah, sehingga tidak mampu melanjutkan amal ibadah itu. Maka, hendaknya seseorang beramal semampunya dan mengikuti tahapan yang ada, supaya amalnya berkesinambungan dan tidak terputus di tengah jalan.[10]

Maka dari penjelasan di atas, dapat diambil beberapa kaidah:

اَلتَّيْسِيْرُ الشَّامِلُ لِلشَّرِيْعَةِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُوْمِ

1. Kemudahan yang mencakup semua syari’at Islam secara umum

 اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ وَقْتَ حُصُوْلِهَا

2. Kesulitan mendatangkan kemudahan saat kesulitan itu mendera.

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ

3. Apabila aku perintahkan kamu suatu perkara, maka lakukanlah semampumu.

تَنْشِيْطُ أَهْلِ الْأَعْمَالِ، وَتَبْشِيْرُهُمْ بِالْخَيْرِ وَالَّثَوَابِ الْمُرَتَّبِ عَلَى الْأَعْمَالِ

4. Menyemangati orang-orang beramal, memberi kabar gembira bagi mereka dengan kebaikan dan pahala yang disiapkan atas amal-amal.

اَلْوَصِيَّةُ الْجَامِعَةُ فِيْ كَيْفِيَّةِ السَّيْرِ وَالسُّلُوْكِ إِلَى اللهِ، اَلَّتِيْ تُغْنِيْ عَنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَايُغْنِيْ عَنْهَا شَيْءٌ

5. Wasiat lengkap tentang cara berjalan menuju Allâh Azza wa Jalla yang bisa menggantikan segala sesuatu namun tidak bisa digantikan oleh apapun.[11]

FAWÂA-ID

  1. Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan berusaha menghilangkan segala bentuk kesulitan.
  2. Anjuran untuk lemah lembut dan sederhana dalam beramal.
  3. Meninggalkan sikap memberatkan diri dalam beramal, karena Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan perkara-perkara ketaatan pada waktu-waktu tersendiri, sebagai bentuk kemudahan dan rahmat dari-Nya.
  4. Setiap orang yang berlebihan dalam agama akan terhenti di tengah jalan, karena berlebihan akan mengakibatkan kejenuhan dan kebosanan.
  5. Amal yang dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla adalah yang kontinyu meskipun sedikit.
  6. Sederhana dalam beribadah dan tidak berlebih-lebihan akan mengantarkan kepada keridhaan Allâh Azza wa Jalla dan mendorong pelakunya untuk terus  beribadah kepada-Nya.
  7. Perhatian tentang waktu-waktu untuk beramal, karena waktu pagi, sore, dan akhir malam merupakan waktu yang paling utama bagi para musafir. Dan waktu-waktu ini adalah waktu-waktu yang terbaik untuk melakukan amal shalih.
  8. Pada hakikatnya, dunia adalah tempat persinggahan dan jalan menuju akhirat. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya agar mereka menggunakan dengan sebaik-baiknya waktu-waktu luang dan kosong mereka.
  9. Disunnahkannya mengambil keringanan dalam syari’at pada waktunya, karena mengambil sesuatu yang berat pada saat diberikan keringanan merupakan pebuatan yang berlebihan.
  10. Hadits ini sebagai mukjizat Rasûlullâh n . Kita menyaksikan bahwa setiap orang yang melampaui batas dalam agama, pasti akan terputus amalnya dan tidak sanggup melakukannya.

 MARAJI`:

  1. Al-Qur`ânul-Karîm.
  2. Kutubus-Sittah.
  3. Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Cet. Dârul-Fikr.
  4. Fathul Bâri, Ibnu Rajab al-Hanbali.
  5. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  6. Syarh Sunan an-Nasa`i, tahqiq Muhammad bin Syaikh al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa al-Atyubi al-Wallawi, Cet. ke-2, Dâr Aal-Barum.
  7. Bahjatu Qulûbil-Abrâ
  8. Syarh Riyâdhish-Shâlihî
  9. Bahjatun-Nâzhirî

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fat-hul-Bâri (I/94-95), Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan Syarh Sunan an-Nasa`i (37/366-368).
[2] Fat-hul-Bâri (I/94).
[3] Fat-hul-Bâri (I/94).
[4] Hasan. HR Ahmad (III/479), dari al-‘Arabiy. Imam al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad. Rawi-rawinya shahîh.”(Majma’uz Zawâ`id, I/61). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dikeluarkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahîh.” (Fat-hul-Bâri, I/94).
[5] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4347) dan Muslim (no. 19 (29), at-Tirmidzi (no. 625), Abu Dawud (no. 1584), dan an-Nasa`i (V/55).
[6] Shahîh. HR Abu Dawud (no. 1721), al-Hakim (II/441), an-Nasa`i (V/111), dan Ibnu Majah (no. 2886), dan Ahmad (I/352). Lafazh ini milik Abu Dawud. Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Dawud (V/405, no. 1514).
[7] Shahîh. HR Ahmad (IV/422 dan V/350), al-Hakim (I/312), dan lainnya dari Sahabat Buraidah al-Aslami.
[8] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 7288) dan Muslim (no. 1337), dari Abu Hurairah.
[9] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 69, 6125) dan Muslim (no. 1734 (8)), dan lainnya, dari Anas bin Mâlik.
[10] Fathul-Bâri (I/95).
[11] Bahjatu Qulûbil-Abrâr (hlm. 166-170), karya  Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nashir as-Sa’di.

Anjuran Mensyukuri Nikmat

ANJURAN MENSYUKURI NIKMAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اُنْظُرُوْا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلاَ تَنْظُرُوْا إِلَى مَنْ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ.

Lihatlah kepada orang-orang yang lebih rendah daripada kalian, dan janganlah kalian melihat kepada orang-orang yang berada di atas kalian, karena yang demikian itu lebih patut bagi kalian, supaya kalian tidak meremehkan nikmat Allâh yang telah dianugerahkan kepada kalian.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6490); Muslim (no. 2963 (9)), dan ini lafazhnya; At-Tirmidzi (no. 2513); Dan Ibnu Majah (no. 4142).

KOSA KATA HADITS

  • أَسْفَلَ مِنْكُمْ : Orang yang lebih rendah dari pada kalian dalam hal dunia.
  • أَجْدَرُ : Lebih patut, lebih layak.
  • تَزْدَرُوْا = تَحْتَقِرُوْا : Mengecilkan dan meremehkan.[1]

SYARAH HADITS
Alangkah agungnya wasiat ini dan alangkah besar manfaatnya, kalimat yang menentramkan dan menenangkan. Hadits ini menunjukkan anjuran untuk bersyukur kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan mengakui nikmat-nikmat-Nya, membicarakannya, mentaati Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan melakukan semua sebab yang dapat membantu kita bersyukur kepada-Nya.

Syukur kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah inti ibadah, pokok kebaikan, dan merupakan hal yang paling wajib atas manusia. Karena tidak ada pada diri seorang hamba dari nikmat yang tampak maupun tersembunyi, yang khusus maupun umum, melainkan berasal dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allâh, kemudian apabila kamu ditimpa kesengsaraan, maka kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” [An-Nahl/16:53]

Allâh Azza wa Jalla memberikan berbagai kebaikan dan menolak kejahatan dan keburukan. Oleh karena itu, seorang hamba harus benar-benar bersyukur kepada-Nya. Hendaknya seorang hamba berusaha dengan segala cara yang dapat mengantarnya dan membantunya untuk bersyukur kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku. [Al-Baqarah/2:152]

Dan firman-Nya :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat. [Ibrâhîm/14:7]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas, telah menunjukkan obat dan faktor yang sangat kuat agar seseorang bisa mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yaitu hendaknya setiap hamba memperhatikan orang yang lebih rendah darinya dalam hal akal, nasab, harta, dan nikmat-nikmat lainnya. Jika seorang terus-menerus melakukan ini, maka ini akan menuntunnya untuk banyak bersyukur kepada Rabb-nya serta menyanjung-Nya. Karena dia selalu melihat orang-orang yang keadaannya jauh berada di bawahnya dalam hal-hal tersebut. Banyak di antara mereka itu berharap bisa sampai –atau minimal mendekati- apa yang telah diberikan padanya dari nikmat kesehatan, harta, rezeki, fisik, maupun akhlak. Kemudian dia akan banyak memuji Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang telahmemberinya banyak karunia. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Apabila seseorang melihat orang yang terkena musibah,  kemudian ia mengucapkan: banyak.nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka se

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً

Segala puji bagi Allâh yang menyelamatkan aku dari musibah yang Allâh timpakan kepadamu. Dan Allâh telah memberi keutamaan kepadaku melebihi orang banyak.

Maka musibah itu tidak akan menimpa dia.”[2]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Barangsiapa melihat seseorang yang terkena cobaan, lalu mengucapkan :

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً

Segala puji bagi Allâh yang telah menghindarkan aku dari apa yang Dia timpakan kepadamu dan Dia melebihkanku atas kebanyakan manusia dengan kelebihan yang banyak

niscaya dia akan benar-benar terhindar dari cobaan tersebut dalam keadaan apapun, selama dia hidup.”[3]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, yang artinya,” Barangsiapa tiba-tiba berjumpa dengan orang yang terkena cobaan, lalu mengucapkan :

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً، عُوْفِيَ مِنْ ذَلِكَ الْبَلاَءِ كَائِنًا مَا كَانَ.

Segala puji bagi Allâh yang telah menghindarkan aku dari apa yang Dia timpakan kepadamu dan Dia melebihkanku atas kebanyakan manusia dengan kelebihan yang banyak

niscaya dia akan benar-benar terhindar dari cobaan tersebut dalam keadaan apapun.”[4]

Jika seseorang akan melihat banyak orang yang kurang akalnya, maka dia memuji Rabb-nya atas kesempurnaan akalnya. Begitu pula dia menyaksikan banyak orang tidak memiliki persediaan makanan, tidak memiliki tempat tinggal untuk bernaung, sementara dia dalam keadaan tenang di tempatnya dan diberi kelapangan rezeki.

Seseorang akan melihat pula banyak orang yang diberi cobaan dengan berbagai penyakit, sementara dia diselamatkan dari semua itu dan senantiasa dalam kondisi âfiah (sehat). Dia juga menyaksikan sejumlah orang diberi bencana lebih besar daripada itu, berupa penyimpangan dalam agama dan terjerumus dalam maksiat, sementara Allâh Subhanahu wa Ta’ala memeliharanya dari hal-hal tersebut, dan dari hal-hal lainnya.

Dia juga memperhatikan banyak manusia yang diliputi kegundahan, kesedihan, dan was-was, serta kesempitan dada. Lalu dia melihat keadaannya yang terbebas dari penyakit ini, mendapat karunia Allâh Subhanahu wa Ta’ala berupa ketentraman hati, hingga mungkin orang fakir yang mendapat kelebihan nikmat ini, -yakni merasa qanâ’ah (merasa cukup) dan ketentraman hati- lebih banyak dari orang-orang kaya.

Kemudian barangsiapa yang diberi cobaan dengan perkara-perkara tersebut, lalu dia mendapati banyak manusia mengalami musibah yang lebih besar dan lebih berat darinya, maka dia memuji Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas ringannya cobaan (yang diberikan kepadanya). Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu perkara yang tak disenangi melainkan ada yang lebih besar darinya.

Barangsiapa diberi taufik mendapatkan hidayah kepada apa yang diarahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, maka rasa syukurnya akan senantiasa kuat dan tumbuh, dan nikmat-nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan senantiasa turun kepadanya dengan berkesinambungan dan terus-menerus.

Adapun orang yang berlawanan (dengan yang disebutkan di atas), pandangannya ke atas dan melihat kepada orang di atasnya, baik dalam hal kesehatan, harta, rezeki, dan segala hal yang berkaitan dengannya, maka sudah pasti dia akan mengingkari nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala serta tidak bisa bersyukur. Di saat kesyukuran hilang dari diri seseorang, maka hilang pula darinya nikmat-nikmat. Saat itu, bencana akan silih berganti menghampirinya, dia akan merasa gelisah terus menerus, selalu sedih, murka terhadap orang-orang yang mendapat kebaikan, serta tidak ridha Allâh Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabb yang Maha Pengatur. Maka inilah bencana dalam agama dan dunia serta kerugian yang nyata.

Ketahuilah, barangsiapa yang memperhatikan nikmat-nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala berlimpah, mengetahui yang lahir dan batin, dan menyadari bahwa itu semua hanyalah semata-mata karunia dan kebaikan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka tentu dia akan sangat bersyukur kepada-Nya. Satu jenis nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala saja, dia tidak akan mampu menghitung dan menilainya, apalagi semua jenisnya. Misalnya, nikmat mata yang sehat, akal jernih, telinga yang berfungsi normal, air, udara, oksigen, dan lainnya. Jika ini disadari, maka dia harusnya mengakui secara sempurna nikmat-nikmat Allâh Azza wa Jalla tersebut, banyak memuji-Nya, dan malu kepada Rabb-nya untuk meminta dan melakukan sesuatu yang tidak dicintai dan tidak diridhai Allâh Azza wa Jalla. Rasa malu terhadap Rabb-nya ini, termasuk cabang keimanan yang paling utama. Dia malu kepada Allâh Azza wa Jalla jika Allâh Azza wa Jalla melihatnya berbuat sesuatu yang terlarang atau tidak melakukan apa yang diperintah-Nya.  Dengan demikian, dia telah bersyukur kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan melaksanakan perintah-perintah Allâh dan menjauhkan larangan-Nya. Perintah yang paling besar adalah mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla , syukur yang paling besar adalah mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla , dan larangan yang paling besar adalah syirik. Kita wajib mengikhlaskan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjauhkan segala macam perbuatan syirik.

Oleh karena syukur merupakan inti kebaikan dan tandanya, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu.

إِنِّيْ لَأُحِبُّكَ ، لاَ تَدَعَنَّ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ:  اَللّٰهُمَّ  أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.

Sungguh aku mencintaimu, janganlah engkau tinggalkan di akhir (setelah selesai) setiap shalat untuk mengucapkan ; ‘Ya Allâh, tolonglah aku untuk berdzikir (selalu ingat) kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta memperbaiki ibadah kepada-Mu’.”[5]

Sungguh, banyak orang-orang yang selalu bersyukur mengakui kelemahannya dalam mensyukuri nikmat Allâh, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ، أنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.

“… Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjungkan kepada diri-Mu sendiri.”[6]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang pandai bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla .

FAIDAH-FAIDAH HADITS.

  1. Anjuran melihat keadaan orang yang berada di bawah kita dalam hal dunia, dan melihat kepada keadaan orang di atas kita dalam hal agama.
  2. Melihat kepada yang di atas kita dalam hal dunia akan mengakibatkan seseorang tidak bersyukur atas nikmat yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepadanya, selalu mengeluh, dan bersedih.
  3. Melihat kepada di atas kita dalam hal agama akan mengakibatkan seseorang terpacu untuk selalu meningkatkan kualitas ibadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  4. Anjuran zuhud terhadap kehidupan dunia.
  5. Seorang Mukmin hendaknya menjadikan dunia ini di tangannya dan tidak di dalam hatinya.
  6. Larangan meremehkan nikmat yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada kita.
  7. Seorang Mukmin wajib bersyukur atas nikmat yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepada dia.
  8. Bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah Allâh Azza wa Jalla dan menjauhkan larangan-Nya.
  9. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar kita dapat bersyukur kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
  10. Keindahan Islam yang telah mengatur semua kehidupan manusia.

MARAJI’ :

  1. Shahîh al-Bukhâri
  2. Shahîh Muslim
  3. Sunan at-Tirmidzi
  4. Sunan Ibnu Mâjah
  5. Irwâ-ul Ghalîl
  6. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah
  7. Bahjah Qulûbil Abrâr wa Qurrotu ‘Uyûnil Akhyâr fii Syarhi Jawâmi’il Akhbâr, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di
  8. Bahjatunn Nâzhirîn Syarh Riyâdhis Shâlihîn
  9. Nuzhatul Muttaqîn syarh Riyâdhis Shâlihîn

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Nuzhatul Muttaqîn Syarh Riyâdhis Shâlihîn (hlm. 353).
[2] Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 3432) dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 602).
[3] Hasan: HR. at-Tirmidzi (no. 3431) dari sahabat ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu.
[4] Hasan: HR. Ibnu Majah (no. 3892) dari sahabat ‘Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma.
[5] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1522), an-Nasâ-i (III/53), Ahmad (V/245), dan al-Hâkim (I/273 dan III/273) dan dishahihkannya, juga disepakati oleh adz-Dzahabi rahimahullah.
[6] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1427), at-Tirmidzi (no. 3566), Ibnu Mâjah (no. 1179), an-Nasâ-i (III/249), dan Ahmad (I/98, 118, 150). Lihat Irwâ-ul Ghalîl (II/175).

Keutamaan Orang Yang Berilmu Dan Mengajarkannya

KEUTAMAAN ORANG YANG BERILMU DAN MENGAJARKANNYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu,  dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

مَثَلُ مَا بَعَثَنِيَ اللهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيْرِ أَصَابَ أَرْضًا، فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيْرَ، وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ  أَمْسَكَتِ الْمَاءَ، فَنَفَعَ اللهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوْا وَسَقَوْا وَزَرَعُوْا، وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى، إِنَّمَا هِيَ قِيْعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَلَا تُنْبِتُ كَلَأً، فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِيْ دِيْنِ اللهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِيْ اللهُ بِهِ، فَعَلِمَ وَعَلَّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا، وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللهِ الَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ

Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allâh mengutusku dengannya laksana hujan deras yang membasahi tanah. Ada tanah subur yang dapat menyerap air sehingga menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Ada tanah kering yang dapat menampung air, lalu Allâh  memberikan manfaat kepada manusia dengannya sehingga mereka bisa meminumnya, mengairi tanaman, dan bercocok tanam. Hujan itu juga menimpa jenis (tanah yang) lain yaitu yang tandus, tidak dapat menampung air dan tidak pula menumbuhkan tanaman. Itulah perumpamaan orang yang mendalami agama Allâh, lalu ia mengambil manfaat dari apa yang Allâh mengutus aku dengannya, sehingga ia berilmu lalu mengajarkannya. Dan perumpamaan orang yang tidak peduli dengannya dan tidak menerima hidayah Allâh  yang aku diutus dengannya.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 79), Muslim (no. 2282), Ahmad (IV/399), an-Nasa-i dalam as-Sunanul Kubra (no. 5812), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 903), Abu Ya’la dalam Musnad-nya (no. 7274), dan yang lainnya.

KOSA KATA HADITS

  • مَثَلُ : matsalu maksudnya adalah sebuah sifat yang menakjubkan (sehingga menjadi perumpaman), bukan matsalu yang berarti pepatah.
  • اَلْهُدَى : al-hudâ yaitu petunjuk yang akan mengantarkan kita kepada tujuan. Sedangkan اَلْعِلْمُ (al-‘ilmu) yang dimaksud di sini adalah mengetahui dalil-dalil syar’i.
  • اَلْغَيْثُ : al-ghaits yaitu hujan yang hanya mendatangkan kebaikan.[1]
  • نَقِيَّةً : naqiyyatan yaitu tanah subur. Kata نَقِيَّةً diambil dari kata اَلنَّقَاءُ (an-naqaa-u), dan lafazh ini merupakan sifat bagi maushuf (benda yang disifati) yang tidak disebutkan.
  • قَبِلَتْ : qabilat yaitu menyerap. Lafazh ini berasal dari kata اَلْقَبُوْلُ (menerima).
  • اَلْكَلَأُ : al-kala-u yaitu tumbuh-tumbuhan. Ditulis dengan huruf hamzah tanpa dipanjangkan bacaannya.
  • وَالْعُشْبَ : wal ‘usyba yaitu dan rumput-rumputan. Redaksi kalimat ini yaitu menyebutkan sesuatu yang khusus setelah yang umum. Karena lafazh اَلْكَلَأَ digunakan untuk tumbuhan yang basah maupun kering. Sementara lafazh اَلْعُشْبَ khusus digunakan untuk tumbuhan yang basah saja.
  • أَجَادِبُ : ajâdibu yaitu tanah kering yang tidak dapat meresap air tapi dapat menampung air. Kata ini adalah bentuk jamak dari أَجْدَبُ (ajdabu).
  • طَائِفَةٌ : thaa-ifatun yakni قِطْعَةٌ (qith’atun), yaitu bagian.
  • قِيْعَانٌ : qîânun yaitu tandus. Kata ini adalah bentuk jamak dari kata قَاعٌ, yaitu tanah datar licin yang tidak bisa ditumbuhi tanaman.
  • فَقُهَ : faquha yaitu mendalami pemahaman. Yakni menjadi orang yang faqih (berilmu). Ibnut Tin berkata, “Kami meriwayatkannya dengan membaca kasrah pada qaf (فَقِهَ), sedangkan membacanya dengan dhammah (فَقُهَ) adalah lebih tepat.”[2]

 SYARAH HADITS
Al-Qurthubi rahimahullah (wafat th. 671 H) dan lainnya berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat sebuah perumpamaan bagi agama yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa ini dengan hujan yang turun merata pada saat manusia membutuhkannya. Begitulah keadaan manusia sebelum beliau diutus. Sebagaimana hujan dapat menghidupkan negeri yang mati, demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.”[3]

Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata dalam menjelaskan hadits ini, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan ilmu dan hidayah yang dibawanya dengan hujan, karena keduanya membawa kehidupan, manfaat, makanan, obat, dan seluruh mashlahat bagi manusia. Semuanya itu (tidak ada kehidupan dan keteraturan padanya kecuali) dengan ilmu dan hujan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengumpamakan hati dengan tanah yang terkena air hujan, karena tanah adalah tempat yang dapat menampung air, lalu tumbuhlah bermacam-bermacam tanaman yang bermanfaat, sebagaimana hati yang menampung ilmu kemudian berbuah dan tumbuh sampai terlihat keberkahannya dan buahnya.

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi manusia berdasarkan penerimaan dan persiapan mereka dalam menjaga ilmu, pemahaman tentang makna-maknanya, pengambilan hukum-hukumnya, dan penguraian hikmah-hikmah dan faidahnya, menjadi tiga kelompok :

Pertama, orang yang hafal dan paham. Yaitu mereka yang menjaga ilmu dan memahaminya, memahami makna-maknanya, serta mengambil atau menetapkan hukum-hukum, hikmah dan faidah darinya. Mereka ini seperti tanah yang menyerap air –ini seperti kedudukan menghafal-, kemudian menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Inilah pemahaman ilmu, pengetahuan, dan pengambilan hukum, yang kedudukannya seperti menumbuhkan tanaman dan rerumputan dengan air. Maka ini seperti para huffazh (orang-orang yang menghafal), fuqaha’ (ahli fikih) dan orang yang ahli dalam (ilmu hadits) riwayah dan dirayah.[4]

Kedua, penghafal yang dikaruniai hafalan ilmu, menyalinnya, dan mengoreksinya, tetapi ia tidak dikaruniai pemahaman dalam makna-maknanya, tidak juga dalam pengambilan hukum, penguraian hikmah-hikmah dan faidah dari ilmu tersebut. Mereka ini seperti orang yang membaca al-Qur’ân, menghafalnya, memperhatikan huruf-hurufnya dan i’rabnya, tetapi tidak dikaruniai pemahaman khusus oleh Allâh, sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib z, ‘Kecuali pemahaman yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-Nya dalam kitab-Nya.’[5]

Manusia sangat berbeda-beda dalam pemahamannya dari Allâh dan Rasul-Nya. Bisa jadi seseorang memahami satu atau dua hukum dari sebuah nash, sementara orang lainnya memahami seratus atau dua ratus hukum. Mereka ini seperti tanah yang menampung air untuk manusia agar mereka mengambil manfaat darinya, untuk diminum, mengairi tanaman dan bercocok tanam.

Kedua kelompok di atas termasuk orang-orang yang berbahagia, dan kelompok yang pertama lebih tinggi derajatnya dan kedudukannya, sebagaimana Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

“Demikianlah karunia Allâh , yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki; dan Allâh  memiliki karunia yang besar.” [Al-Jumu’ah/62:4]

Ketiga, orang-orang yang tidak mendapat bagian dari ilmu, tidak menghafal, tidak juga pemahaman, periwayatan, dan pengetahuan. Mereka ini seperti tanah yang tandus, tidak dapat menumbuhkan tanaman dan tidak pula menampung air. Mereka adalah orang-orang yang sengsara dan celaka.

Dua kelompok yang pertama sama-sama dalam berilmu dan mengajarkannya. Masing-masing sesuai dengan ilmu yang ia terima dan sampai kepadanya. Yang ini mengajarkan lafazh-lafazh al-Qur-an dan menghafalnya, dan yang satu lain mengajarkan makna-makna, hukum-hukum dan ilmu-ilmunya. Sedangkan kelompok yang ketiga, mereka tidak memiliki ilmu dan tidak mengajarkannya. Mereka itulah orang-orang yang tidak peduli dengan hidayah Allâh dan tidak menerimanya. Mereka itu lebih buruk daripada binatang, dan mereka itu menjadi bahan bakar api Neraka.

Hadits yang mulia dan agung ini mencakup penjelasan tentang kemuliaan ilmu dan mengajarkannya, keagungan kedudukannya dan kesengsaraan orang yang tidak menuntut ilmu. Hadits ini juga menyebutkan macam-macam manusia berdasarkan sengsara dan bahagianya. Dan orang yang bahagia terbagi menjadi dua; yang memperoleh kemenangan dan didekatkan kepada Allâh  dan golongan kanan yang pertengahan.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa kebutuhan manusia terhadap ilmu seperti kebutuhan mereka terhadap air hujan, bahkan lebih besar dari itu. Jika mereka kehilangan ilmu tersebut, maka kedudukannya seperti tanah yang kehilangan air hujan. Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘Kebutuhan manusia terhadap ilmu itu lebih besar daripada kebutuhan mereka terhadap makanan dan minuman, karena makanan dan minuman dibutuhkan hanya sekali atau dua kali dalam sehari, akan tetapi ilmu dibutuhkan manusia dalam setiap hembusan nafasnya.’

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَالَتْ أَوْدِيَةٌ بِقَدَرِهَا فَاحْتَمَلَ السَّيْلُ زَبَدًا رَابِيًا ۚ وَمِمَّا يُوقِدُونَ عَلَيْهِ فِي النَّارِ ابْتِغَاءَ حِلْيَةٍ أَوْ مَتَاعٍ زَبَدٌ مِثْلُهُ ۚ كَذَٰلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلَ ۚ فَأَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاءً ۖ وَأَمَّا مَا يَنْفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ ۚ كَذَٰلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ

Allah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka aliran air itu membawa buih yang mengambang (di permukaan air). Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan dan alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allâh  membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih, akan hilang sebagai sesuatu yang tidak berguna, adapun  yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allâh  membuat perumpamaan-perumpamaan.” [Ar-Ra’d/13:17]

Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengumpamakan ilmu yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan air (hujan), karena keduanya membawa kehidupan dan manfaat bagi manusia dalam kehidupan mereka di dunia dan akhirat. Kemudian Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengumpamakan hati manusia dengan lembah (sungai, danau, dll), hati yang lapang (karena bersih dari kotoran) akan mampu menampung ilmu yang banyak sebagaimana lembah yang luas mampu menampung air yang banyak, dan hati yang sempit (karena dipenuhi kotoran) hanya mampu menampung ilmu yang sedikit sebagaimana lembah yang sempit hanya mampu menampung air yang sedikit, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “… Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya (daya tampungnya),” kemudian Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “…Maka aliran air itu membawa buih yang mengambang (di permukaan air),”

Ini adalah perumpamaan yang Allâh  sebutkan bagi ilmu (wahyu dari-Nya) ketika manisnya ilmu tersebut masuk dan meresap ke dalam hati manusia, maka ilmu tersebut akan mengeluarkan (membersihkan) dari hati manusia buih (kotoran) syubhat (kerancuan dalam memahami dan mengamalkan agama) yang merusak sehingga kotoran tersebut akan mengambang (tidak menetap) di permukaan hati, sebagaimana aliran air akan mengeluarkan kotoran dari lembah sehingga kotoran tersebut akan mengambang di permukaan air. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa kotoran tersebut mengambang dan mengapung di atas permukaan air, tidak menetap (dengan kuat) di atas tanah. Demikian pula (keadaan kotoran) syubhat yang rusak ketika ilmu mengeluarkan (membersihkan)nya (dari hati), syubhat tersebut akan mengambang dan mengapung di atas permukaan hati, tidak menetap dalam hati, bahkan (kemudian) akan dibuang dan disingkirkan (dari hati), sehingga (pada akhirnya) yang menetap pada hati tersebut adalah petunjuk (ilmu) dan agama yang benar (amal shaleh) yang bermanfaat bagi orang tersebut dan orang lain, sebagaimana yang akan menetap pada lembah adalah air yang jernih dan buih (kotoran) akan tersingkirkan sebagai sesuatu yang tidak berguna. Tidaklah mampu memahami perumpamaan-perumpamaan dari Allâh kecuali orang-orang yang berilmu.”[6]

Kalau disebutkan dalam al-Qur’ân dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan ilmu, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Maka, ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allâh  saja.[7]

Imam al-Auza’i (wafat th. 157 H) rahimahullah mengatakan, “Ilmu adalah apa yang berasal dari para Shahabat Nabi Radhiyallahu anhum. Adapun yang datang bukan dari seseorang dari mereka, maka itu bukan ilmu.”[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H) rahimahullah mengatakan, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun dalam urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian, dan ilmu perdagangan.”[9]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sebagian ahli ilmu mengatakan, ‘Ilmu adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan perkataan para Shahabat. Semuanya tidak bertentangan…’”[10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allâh  membawa petunjuk dan agama yang haqq (benar). Allâh  berfirman, yang artinya.

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dia-lah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (al-Qur’ân) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” [at-Taubah/9:33][11]

Yang dimaksud dengan اَلْهُدَى (petunjuk) adalah ilmu yang bermanfaat, dan  دِيْنُ الْـحَقِّ (agama yang benar) adalah amal shalih. Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Muhammad n  untuk menjelaskan kebenaran dari kebathilan, menjelaskan Nama-Nama Allâh , Sifat-Sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, hukum-hukum dan berita yang datang dari-Nya, serta memerintahkan semua yang bermanfaat bagi hati, ruh dan jasad. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla, mencintai-Nya, ber-akhlak dengan akhlak yang mulia, beramal shalih dan beradab dengan adab yang bermanfaat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan syirik, amal dan akhlak buruk yang membahayakan hati dan badan juga dunia dan akhirat.[12]

Cara untuk mendapat hidayah dan mensyukuri nikmat Allâh n adalah dengan menuntut ilmu syar’i. Menuntut ilmu merupakan jalan yang lurus (ash-Shirathal Mustaqim) untuk memahami antara yang haqq dan yang bathil, antara yang ma’ruf dan yang munkar, antara yang bermanfaat dan yang mudharat (membahayakan), dan menuntut ilmu akan membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Seorang Muslim tidaklah cukup hanya dengan menyatakan ke-Islamannya tanpa memahami dan mengamalkannya. Pernyataannya itu harus dibuktikan dengan melaksanakan konsekuensi dari Islam. Untuk itu, menuntut ilmu syar’i merupakan jalan menuju kebahagiaan yang abadi.

Oleh karena itu, seorang Muslim wajib menuntut ilmu syar’i, mempelajari al-Qur’ân dan as-Sunnah menurut pemahaman salafus shalih dan wajib mengamalkannya. Jika seorang Muslim senantiasa belajar, menuntut ilmu syar’i, memahaminya dengan pemahaman yang benar menurut pemahaman salafus shalih dan bimbingan para Ulama yang mengikuti jejak mereka, dan mengamalkan ilmu tersebut, mengamalkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ikhlas, menjauhkan perbuatan syirik, bid’ah, dan maksiat, serta selalu berdo’a kepada Allâh  agar diberikan ilmu yang bermanfaat, ditetapkan di atas hidayah dan dijauhkan dari berbagai macam syubhat dan perpecahan, maka Allâh  akan selalu menambah petunjuk kepadanya dan menjauhkannya dari berbagai macam syubhat. Tapi ingat, dia harus berjuang dan berjihad dalam menuntut ilmu, memahaminya, mengamalkannya, dan mengajarkannya kepada manusia dengan ikhlas semata-mata karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Maka Allâh  akan tunjuki hatinya di atas sunnah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allâh  beserta orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Ankabut/29: 69]

Di antara do’a yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat:

اَللَّهُمَّ إِنِـّيْ أَسْأَلُكَ عِلْـمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِـّبًا، وَعَمَلًا مُـتَـقَبَّـلًا

Ya Allâh , aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amal yang diterima.[13]

Juga do’a beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَللَّهُمَّ انْفَعْنِيْ بِمَا عَلَّمْتَنِيْ، وَعَلِـّمْنِيْ مَا يَنْفَعُنِيْ، وَزِدْنِيْ عِلْـمًا.

Ya Allâh , berikanlah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku. Dan tambahkanlah ilmu kepadaku.[14]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga mengajarkan untuk mengucapkan :

اَللّٰهُمَّ إِنِـّي أَسْأَلُكَ الْـهُدَى، وَالتُّقَى، وَالْعَفَافَ، وَالْغِنَـى

Ya Allâh, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, terpeliharanya diri, dan kecukupan.[15]

يَـا مُقَلّـِبَ الْـقُـلُوْبِ ثَـبّـِتْ قَـلْبِـيْ عَلَـى دِيْـنِـكَ.

Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu[16]

FAWAA-ID

  1. Memberikan perumpamaan dengan tujuan mendekatkan atau memudahkan pengertian kepada orang lain merupakan sesuatu yang disyari’atkan.
  2. Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengannya seperti hujan yang memberikan manfaat, karena petunjuk dan ilmu tersebut dapat menghidupkan hati sebagaimana hujan menghidupkan tanah.
  3. Perumpamaan orang yang mengambil manfaat dari petunjuk dan ilmu seperti tanah yang baik. Orang yang memiliki ilmu dan mengajarkannya tetapi tidak mengambil manfaat darinya seperti tanah yang dapat menampung air, lalu orang lain mengambil manfaat darinya.
  4. Perumpamaan orang yang tidak menuntut ilmu dan beramal seperti tanah yang tandus, yang tidak bisa menampung air dan tidak bisa menumbuhkan tanaman. Inilah seburuk-buruk manusia, dia tidak dapat memberi manfaat bagi dirinya dan orang lain.
  5. Wajib bagi setiap Muslim menuntut ilmu syar’i dan mengamalkannya, serta peringatan keras bagi orang tidak menuntut ilmu syar’i.
  6. Sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat buat dirinya dan bermanfaat buat orang lain.
  7. Pengarahan pendidikan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memberikan perumpamaan, khususnya dalam bidang ilmu dan pengajaran, karena perumpamaan lebih mendekatkan pengertian dan memikat dalam arahan pendidikan.
  8. Ilmu dan petunjuk dapat menghidupkan hati sebagaimana hujan dapat menghidupkan tanah.
  9. Kehidupan ummat tidak akan terwujud kecuali dengan mengetahui ilmu syar’i dan mengamalkannya. Dan bila ummat terhalang dari ilmu syar’i, berarti mereka telah menjadi bangkai. Sebaliknya, ummat mana pun yang mau menerimanya, memanfaatkan dan mengamalkan hukum-hukumnya, maka mereka termasuk ummat yang hidup dan dinamis.
  10. Dalam menyerap ilmu syar’i, manusia terbagi menjadi beberapa kelompok.
  11. Kelompok yang paling baik yaitu yang mempelajari ilmu syar’i, memahaminya dengan pemahaman yang benar, mengamalkannya, dan mengajarkannya. Mereka bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.
  12. Orang yang menuntut ilmu syar’i kemudian dia mengajarkannya kepada orang lain, tapi dia tidak mengamalkan yang wajib dan sunnah, maka dia adalah orang yang fasik dan kita tidak boleh mengambil ilmu darinya.
  13. Tidak boleh belajar kepada ahlul bid’ah.
  14. Hidayah taufik hanya milik Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Allâh menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya dan Allâh  menyesatkan siapa yang Dia kehendaki.
  15. Kelompok yang sengsara yaitu yang tidak memiliki ilmu dan tidak mengajarkannya. Mereka itulah orang-orang yang tidak peduli dengan hidayah Allâh dan tidak menerimanya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lisânul ‘Arab (II/667).
[2] Fat-hul Bâri (I/176-177), cet. Daarul Fikr.
[3] Lihat Fat-hul Bâri (I/177).
[4] Ilmu hadits riwayah yaitu ilmu tentang meriwayatkan sabda-sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan-perbuatannya, taqrir-taqrirnya dan sifat-sifatnya. Adapun ilmu hadits dirayah yaitu ilmu yang berbicara tentang kaidah-kaidah atau dasar-dasar yang dengannya dapat diketahui keabsahan suatu hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[5] Riwayat al-Bukhâri (no. 111).
[6] Miftâhris Sa’âdah (I/247-249).
[7] Lihat Kitâbul ‘Ilmi (hal. 13), karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, cet. Daar Tsurayya lin Nasyr, th. 1420 H.
[8] Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/618, no. 1067), tahqiq Abul Asybal az-Zuhairi.
[9] Majmû’ al-Fatâwâ (VI/388, XIII/136) dan Madârijus Sâlikîn (II/488).
[10] I’lamul Muwaqqi’în (II/149), tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman.
[11] Juga lihat QS. Ash-Shaff ayat 9.
[12] Lihat Taisîrul Karîmir Rahmân fii Tafsîril Kalâmil Mannân (hlm. 335) oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di (wafat th. 1376 H), cet. Daarus Sunnah, th. 1425 H.
[13] Shahih: HR. Ahmad (VI/322), al-Humaidi (I/143, no. 299), Ibnu Mâjah (no. 925), Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 110), dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 102), dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha.
[14] Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 3599) dan Ibnu Majah (no. 251, 3833), dari Abu Hurairah Radhiyallah anhu.
[15] Shahih: HR. Muslim (no. 2721), at-Tirmidzi (no. 3489), Ibnu Majah (no. 3832), Ahmad (I/416, 437), dan selainnya, dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu.
[16] Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 3522) dan Ahmad (VI/302, 315) dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha. Lihat do’a-do’a tersebut dalam buku penulis Do’a & Wirid, cet. XVI, Pustaka Imam asy-Syafi’i, th. 2013.

Larangan Bersikap Ghuluw

LARANGAN BERSIKAP GHULUW

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِيْ الدِّيْنِ، فَإِنَّمَـا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِيْ الدِّيْنِ

‘… Dan jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama.’”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (I/215, 347); An-Nasâi (V/268); Ibnu Mâjah (no. 3029); Ibnu Khuzaimah (no. 2867); Ibnu Hibbân (no. 3860-at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân) dan (no. 1011-Mawâriduzh Zham‘âan ila Zawâidi Ibni Hibbân); Ibnul Jârûd (no. 473); Al-Hâkim (I/466), ia menshahihkannya sesuai dengan syarat al-Bukhâri dan Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya; Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (V/Sunanul Kubra Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya, 127).

An-Nawawi berkata dalam al-Majmû(VIII/137), “Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.” Begitu juga yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidhâ Shirâthil Mustaqîm (I/328). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1283).

KOSA KATA HADITS
اَلْغُلُوُّ : al-Ghuluw berasal dari kata “غَلاَ يَغْلُو غُلُوًّا” yang bermakna melampaui batas dalam ukuran. Yang dimaksud adalah melebihi batas dalam memuji atau mencela, tapi bisa juga bermakna lebih dari itu, yaitu melebihi batas dalam memuji, beribadah dan beramal.[1]

SYARAH HADITS
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari sikap ghuluw dan mengatakan dengan jelas bahwa itu adalah sebab kehancuran dan kebinasaan, karena menyelesihi syari’at dan menjadi penyebab kebinasaan ummat-ummat terdahulu. Bahkan ghuluw menyebabkan manusia bisa menjadi kafir dan meninggalkan agama mereka.

Di antara bentuk ghuluw, yaitu sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih dengan mengagungkan mereka, membangun kubur-kubur mereka, membuat patung-patung yang menyerupai mereka, bahkan sampai akhirnya mereka disembah.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Ini adalah penyakit pertama yang paling besar yang terjadi pada kaum Nûh Alaihissallam, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah mengabarkan tentang mereka dalam al-Qur’ân, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَالَ نُوحٌ رَبِّ إِنَّهُمْ عَصَوْنِي وَاتَّبَعُوا مَنْ لَمْ يَزِدْهُ مَالُهُ وَوَلَدُهُ إِلَّا خَسَارًا ﴿٢١﴾ وَمَكَرُوا مَكْرًا كُبَّارًا ﴿٢٢﴾ وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا ﴿٢٣﴾ وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا ۖ وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا ضَلَالًا

Nuh berkata, ‘Ya Rabbku, sesungguhnya mereka durhaka kepadaku, dan mereka mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya hanya menambah kerugian baginya, dan mereka melakukan tipu daya yang sangat besar.” Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’,  Yaguts, Ya‘uq dan Nasr. Dan sungguh, mereka telah menyesatkan orang banyak; dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kesesatan. [Nûh/71:21-24]”[2]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata tentang ayat ini, “Berhala-berhala yang ada pada kaum Nabi Nûh (kemudian) diwarisi oleh orang-orang Arab setelah itu. Wadd menjadi berhala milik Kalb di Daumah al-Jandal. Suwa’ milik Hudzail, Yaghûts milik Murad kemudian Bani Ghuthaif di al-Juruf di negeri Saba’. Ya’uq milik Hamdan, Nasr milik Himyar alu Dzil Kala’, mereka (sebenarnya) adalah nama orang-orang shalih dari kaum Nabi Nûh. Tatkala mereka meninggal, setan membisikkan kepada kaum mereka, agar mereka mendirikan patung-patung pada tempat yang pernah diadakan pertemuan di sana oleh mereka, dan menamai patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Orang-orang itu pun melaksanakan bisikan setan tersebut, tetapi patung-patung mereka ketika itu belum disembah. Hingga orang-orang yang mendirikan patung itu meninggal dan ilmu agama dilupakan orang, barulah patung-patung tadi disembah.”[3]

Hadits ini menunjukkan peringatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sikap ghuluw dan segala sarana yang membawa kepada kesyirikan, walaupun itu semua ditujukan untuk kebaikan. Karena sesungguhnya setan memasukkan mereka ke dalam perbuatan syirik dengan sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih, berlebihan dalam mencintai mereka, sebagaimana yang terjadi juga dalam ummat ini. Setan menampakkan kepada mereka bid’ah-bid’ah dan ghuluw dalam mengagungkan dan mencintai orang-orang shalih, agar mereka terjatuh pada perkara yang lebih besar dari itu, yaitu beribadah, berdoa, meminta tolong di saat sulit kepada orang-orang shalih tersebut dan menyekutukan Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habsyah (Ethiopia). Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ ، أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكِ شِرَارُ الْـخَلْقِ عِنْدَ اللهِ.

“Mereka itu, apabila ada orang yang shalih atau seorang hamba yang shalih meninggal, mereka bangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di hadapan Allâh .”[4]

Mereka itu membuat rupaka (patung) orang-orang terdahulu untuk mengikuti (mencontoh) mereka dengannya dan mengingat perbuatan-perbuatan shalih mereka agar dapat bersungguh-sungguh seperti kesungguhan mereka, serta beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla di sisi kubur-kubur mereka. Kemudian setelah mereka, hiduplah kaum yang bodoh (tidak tahu) apa tujuan mereka (membuat rupaka tersebut), akhirnya setan membisikkan kepada mereka bahwa orang-orang sebelum mereka menyembah rupaka-rupaka tersebut dan mengagungkannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari hal yang semacam itu untuk mencegah sarana yang dapat menyebabkan penyembahan kubur tersebut.[5] “Mereka itulah sejelek-jelek makhluk,” karena amalan mereka mengantarkan mereka kepada perbuatan kufur dan syirik.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) berkata, “Maka mereka itu mengumpulkan dua fitnah sekaligus: fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat di atasnya dan fitnah membuat rupaka-rupaka.”[7]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Sebab ini –yang karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membangun masjid di atas kuburan- telah terjadi pada banyak umat, dalam syirik besar, ataupun dalam syirik yang lainnya. Karena sesungguhnya jiwa itu telah menyekutukan Allâh Azza wa Jalla dengan rupaka-rupaka (patung-patung) orang shalih dan rupaka yang mereka sangka bahwa itu adalah jimat dan yang semacamnya. Melakukan syirik di kuburan orang shalih yang telah diyakini keshalihannya lebih diterima oleh jiwa daripada syirik dengan kayu atau batu. Karena inilah, engkau mendapati bahwa orang yang melakukan syirik mereka merendahkan diri, khusyu’ dan tunduk di sisinya, mereka juga beribadah dengan sepenuh hati mereka, yang ibadah tersebut tidak mereka lakukan di baitullah maupun di waktu sahur (sepertiga malam). Ada juga di antara mereka yang sujud kepada kuburan tersebut, dan kebanyakan dari mereka mengharap keberkahan shalat di sisinya dan berdoa dengan doa yang tidak mereka lakukan di masjid-masjid.

Karena kerusakan inilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan unsur tersebut, sampai melarang untuk shalat di kubur secara mutlak, walaupun orang yang shalat itu tidak bermaksud untuk mendapat berkah dengan shalatnya sebagaimana orang yang bermaksud mendapat keberkahan masjid dengan shalatnya itu. Seperti juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk shalat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari, karena itu adalah waktu-waktu yang  ditujukan orang-orang musyrik untuk shalat kepada matahari. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari shalat pada waktu tersebut walaupun dia tidak bermaksud seperti tujuannya orang musyrik, untuk mencegah sarana (yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut).

Adapun jika seseorang shalat di sisi kubur dengan tujuan mendapat berkah dari shalatnya di tempat itu, maka ini termasuk menentang Allâh dan Rasul-Nya, menyelisihi agama-Nya, dan mengadakan perbuatan baru yang Allâh tidak mengizinkannya.

Sesungguhnya kaum Muslimin telah sepakat atas apa-apa yang mereka ketahui dari agama Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya shalat di sisi kubur itu terlarang dan orang yang menjadikannya sebagai masjid terlaknat. Termasuk dari perkara baru yang paling besar dan merupakan penyebab syirik yaitu shalat di sisi kubur, mejadikannya sebagai masjid, dan membangun masjid di atasnya. Telah banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang dari perbuatan tersebut dan keras terhadapnya. Semua golongan jelas-jelas melarang membangun masjid di atas kuburan, karena mereka mengikuti sunnah (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) yang shahih dan jelas.”[8]

Membangun kubur, menembok kubur, membuat bangunan, monument, dan patung di atas kuburan adalah sikap ghuluw dan bid’ah yang membawa manusia kepada kesyirikan. Oleh karena itu dalam Islam tidak boleh membangun kuburan, disemen, dan lainnya. Tidak boleh juga menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Ghuluw ini ada bermacam-macam. Ghuluw dalam ‘aqidah, yaitu ghuluw yang berkaitan dengan seluruh syari’at Islam dan pokok masalahnya (perkara ‘aqidah). Ghuluw dalam perkara ‘aqidah ini lebih berbahaya daripada ghuluw dalam perkara amal karena dapat menyebabkan manusia keluar dari agama Islam, meninggalkan agama mereka dan menyebabkan terjadinya perpecahan kaum Muslimin dan adanya jama’ah-jama’ah yang menyimpang dari jalan yang lurus. Di antara bentuk ghuluw dalam aqidah yaitu berlebihan dalam mensucikan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , akhirnya mereka mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allâh yang tinggi dan indah. Ada juga yang mengingkari seluruhnya seperti Jahmiyyah, ada pula yang mengingkari sebagiannya, ada yang menta’wîl (menyelewengkan) dari makna yang sebenarnya kepada makna yang lain.

Ada juga yang berlebihan dalam menetapkan sifat Allâh Azza wa Jalla , mereka hanya mengambil sebagian dalil saja. Akhirnya mereka menyerupakan Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya, seperti kelompok Musyabbihah. Kedua golongan tersebut sesat dan menyesatkan. Sebagian Ulama ada yang mengatakan bahwa Jahmiyyah dan Musyabbihah telah keluar dari Islam. Kedua golongan ini telah menyalahi al-Qur-an dan as-Sunnah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [Asy-Syûrâ/42: 11]

Termasuk ghuluw dalam aqidah juga yaitu seperti kaum Rafidhah, mereka bersikap berlebihan terhadap Ali z dan Ahlul Bait g , serta mereka menyatakan permusuhan terhadap sebagian besar shahabat, khususnya Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu anhuma. Rafidhah (syi’ah) adalah golongan yang sesat dan menyesatkan.

Adapun ghuluw dalam ibadah yaitu segala apa yang terkait dengan satu bagian atau lebih dari satu bagian syari’at Islam. Di antara bentuk ghuluw dalam ibadah yaitu melakukan shalat malam semalam suntuk. Ini termasuk orang yang ghuluw dalam amalannya. Padahal sesungguhnya agama Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَـمْ يَبْعَثْنِيْ مُعَنّـِـتًا وَلَكِنْ بَعَثَنِيْ مُعَلِّمًـا مُيَسِّرًا

Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak mengutus aku untuk menyulitkan, akan tetapi Allâh mengutus aku untuk mengajarkan dan memudahkan.[9]

Termasuk ghuluw dalam ibadah ialah memanjangkan bacaan shalat ketika mengimami shalat, sebagaimana yang terjadi pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur seorang Shahabat yang memanjangkan bacaan shalat berjama’ah sehingga makmum tidak merasa nyaman dan gelisah. Saat hal itu diadukan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah lantas bersabda :

يَا أَيُّـهَـا النَّاسُ، إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِـّرِيْنَ، فَأَيُّـكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوْجِزْ، فَإِنَّ مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيْـرَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْـحَاجَةِ.

Wahai manusia! Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lain lari! Siapa saja di antara kalian mengimami orang lain, hendaklah ia meringankan shalatnya (tidak terlalu lama) karena di belakangnya ada orang tua, orang-orang yang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.[10]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat Radhiyallahu anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi tentang ibadah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata, “Adapun saya, maka sungguh, saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya…” Ketika hal itu didengar oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau keluar seraya bersabda :

أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِـّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِـّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِـّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِـي فَلَيْسَ مِنِـّي.

Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allâh , sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku pun berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.[11]

Termasuk dari sikap ghuluw juga yaitu berlebihan dan melampaui batas dalam menyanjung Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga mengangkatnya di atas derajatnya sebagai hamba dan Rasul (utusan) Allâh, menisbatkan kepadanya sebagian dari sifat-sifat Ilahiyyah. Hal itu misalnya dengan memohon dan meminta pertolongan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tawassul dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atau tawassul dengan kedudukan dan kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bersumpah dengan nama beliau, sebagai bentuk ‘ubudiyyah kepada selain Allâh Azza wa Jalla, perbuatan ini adalah syirik.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُـطْـرُوْنِـيْ كَمَـا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَـرْيَمَ، فَإِنَّمَـا أَنَـا عَبْدُهُ، فَـقُوْلُوْا عَبْـدُ اللّـهِ وَرَسُوْلُـهُ

Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah, ‘‘Abdullâh wa Rasûluhu (hamba Allâh dan Rasul-Nya).’”[12]

Adapun ghuluw dalam mu’amalah yaitu dengan bersikap keras dalam mengharamkan segala sesuatu. Dan yang menjadi lawan sikap keras ini adalah sikap menggampangkan, seperti perkataan seseorang yang menghalalkan segala cara yang dapat mengembangkan harta dan ekonomi hingga menghalalkan riba, penipuan, dan selain itu.

Sedangkan yang pertengahan ialah mu’amalah yang dibangun di atas sikap amanah, jujur, adil dan halal, yaitu setiap mu’amalah yang sesuai dengan nash-nash al-Qur’ân dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.

Pembahasan tentang ghuluw sangat luas, ini adalah sebagian kecil yang dapat dibahas. Mudah-mudahan bermanfaat.

FAWAA-ID

  1. Bahwa syirik yang pertama kali terjadi di muka bumi ini adalah karena sikap ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang shalih.
  2. Faktor yang menyebabkan manusia menyimpang dan keluar dari agama Islam adalah ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang shalih.
  3. Syari’at Islam dan fitrah manusia menolak adanya ghuluw, karena membawa kepada kebinasaan.
  4. Dalam Islam dilarang dan tidak boleh menyemen kubur, membangun kubur, menulis nama si mayit, dan tidak boleh membuat patung-patung.
  5. Dosanya orang-orang berilmu yang mencampur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, serta membiarkan ummat terjatuh ke dalam ghuluw, kesyirikan, dan bid’ah.
  6. Ayat dalam surat Nûh menunjukkan bahwa berlebih-lebihan dan melampaui batas terhadap orang-orang shalih adalah penyebab terjadinya syirik dan ditinggalkannya tuntunan agama para Nabi.
  7. Bid’ah lebih disenangi oleh Iblis daripada maksiat, karena maksiat pelakunya masih mau taubat, sedangkan bid’ah pelakunya sulit untuk bertaubat.
  8. Syirik adalah dosa besar yang paling besar dan bid’ah semuanya adalah sesat, meskipun niat pelakunya baik.
  9. Kaidah umum, yaitu bahwa sikap yang berlebihan dalam agama dilarang; dan mengetahui pula dampak yang diakibatkannya.
  10. Dilarang berdiam diri di kuburan dengan niat untuk suatu amal shalih, karena akan membawa kepada penyembahan terhadap kubur.
  11. Larangan adanya patung-patung dan hikmah memusnahkannya, yaitu untuk menjaga kemurnian tauhid dan mengikis kemusyrikan.
  12. Sikap kaum Nabi Nuh Alaihissallam yang berlebihan terhadap orang-orang shalih tidak lain karena mengharap syafa’at mereka. Akhirnya kuburan dan patung orang shalih disembah.
  13. Ketulusan hati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dengan memperingatkan bahwa orang-orang yang berlebihan tindakannya akan binasa.
  14. Dinyatakan dalam kisah bahwa patung-patung itu baru disembah setelah ilmu agama dilupakan. Dengan demikian, dapat diketahui pentingnya ilmu syar’i dan bahayanya apabila hilang.

MARAAJI

  1. Al-Qur’ânul Karîm
  2. Kutubus sittah dan lainnya.
  3. Iqtidhâ‘-us Shirâtil Mustaqîm, tahqiq DR. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
  4. Ighâtsatul Lahfân, takhrij Syaikh al-Albani dan tahqiq Syaikh Ali Hasan.
  5. Fat-hul Majîd li Syarh Kitâbit Tauhîd, tahqiq DR. Walid bin Abdurrahman Aal Furayyan.
  6. Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd, karya Syaikh al-‘Utsaimin.
  7. Dan lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (hlm. 237), cet. II, th. 1424 H, Daar Ibnil Jauzi.
[2] Ighâtsatul Lahfân fii Mashâyid asy-Syaithân (I/346-347), karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, takhrij Syaikh al-Albani, tahqiq Syaikh Ali Hasan al-Halaby.
[3] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 4920). Lihat takhrijnya dalam kitab Ighâtsatul Lahfân (I/347), takhriij Syaikh al-Albani.
[4] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 427, 434, 1341, 3878), Muslim (no. 528), An-Nasâ’i (II/41-42), Ahmad dalam al-Musnad (VI/51), dan lainnya.
[5] Fat-hul Majîd li Syarh Kitâbit Tauhîd (I/386).
[6] Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (hlm. 252).
[7] Lihat Ighâtsatul Lahfân (I/348) takhriij Syaikh al-Albani dan Iqtidhâ‘ush Shirâtil Mustaqîm (II/191).tidhaa-ush Shiraatil Muataqiim
[8] Iqtidhâ‘us Shirâtil Mustaqîm (II/192-193), Ighâtsatu Lahfân (I/349-350), dan Fat-hul Majîd Syarah Kitâbit Tauhîd (I/387-388).
[9] Shahih: HR. Muslim (no. 1475) dan Ahmad (III/328) lafazh ini milik Ahmad dari Shahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[10] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 90) dan Muslim (no. 466) lafazh ini milik Muslim dari Shahabat Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu.
[11] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu.
[12] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 3445), at-Tirmidzi dalam Mukhtashar asy-Syamaa-il al-Muhammadiyyah (no. 284), Ahmad (I/23, 24, 47, 55), ad-Darimi (II/320) dan yang lainnya, dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu

Jihad, Amalan yang Paling Utama

JIHAD, AMALAN YANG PALING UTAMA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata :

قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ. قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ. وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ  لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى

Dikatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Amalan apa yang setara dengan jihad fî sabîlillâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para shahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua atau tiga kali, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menjawab, “Kalian tidak bisa.” Kemudian pada kali yang ketiga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allâh itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allâh. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu kembali.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya (no. 1878); Ibnu Abi Syaibah (no. 19542); Ibnu Hibbân (no. 4608-at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân); Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1619); Ahmad dalam Musnad-nya (II/424); al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2612).

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 2896).

DEFINISI JIHAD
Secara bahasa (etimologi), lafazh jihad diambil dari kata :

جَهَدَ : اَلْـجَهْدُ، اَلْـجُهْدُ = اَلطَّاقَةُ، اَلْمَشَقَّةُ، اَلْوُسْعُ.

Yang berarti kekuatan, usaha, susah payah, dan kemampuan.[1]

Menurut ar-Râghib al-Ashfahâni rahimahullah (wafat th. 425 H), bahwa al-jahdu berarti kesulitan sedangkan al-juhdu berarti kemampuan.[2] Kata jihad  diambil dari kata: جَاهَدَ – يُـجَاهِدُ – جِهَادًا .

Menurut istilah (terminologi), jihad adalah memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan, baik perkataan atau perbuatan.”[3]

Ada juga yang mengatakan, jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.

JIHAD ADA TIGA MACAM.

  1. Jihad melawan musuh yang nyata.
  2. Jihad melawan setan.
  3. Jihad melawan hawa nafsu.

Tiga macam jihad ini termaktub di dalam al-Qur’ân, di antaranya:

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Dan berjihadlah kamu di jalan Allâh dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allâh) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’ân) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allâh. Dia-lah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.[al-Hajj/22:78]

Juga firman-Nya.

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allâh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[at-Taubah/9:41]

Juga firman-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allâh dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allâh Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[al-Anfâl/8:72][4]

Menurut al-Hâfizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah (wafat th. 852 H), “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.[5]

Istilah jihad digunakan juga untuk melawan hawa nafsu, melawan setan, dan melawan orang-orang fasik.

Melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama Islam (belajar dengan benar), mengamalkannya, kemudian mengajarkannya. Sedangkan jihad melawan setan dengan menolak segala syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh setan. Jihad melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati, begitu juga dengan jihad melawan orang-orang fasiq dengan tangan, lisan, dan hati.[6]

Perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tersebut sesuai dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

جَاهِدُوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.[7]

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, jihad bermakna, “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allâh Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allâh.”[8]

Definisi ini mencakup seluruh macam jihad yang dilaksanakan seorang Muslim. Yaitu meliputi ketaatannya kepada Allâh Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah-perintah dan menjauhkan semua larangan-Nya; Kesungguhannya mengajak (mendakwahkan) orang dekatnya ataupun jauh untuk melaksanakan ketaatan, Muslim atau orang kafir dan bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allâh.[9]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) berkata, “Aku mendengar Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, ‘Jihad melawan hawa nafsu merupakan dasar yang melandasi jihad melawan orang-orang kafir dan munafik. Karena seseorang tidak akan mampu berjihad (melawan) orang kafir dan munafik, sampai dia berjihad melawan dirinya dan hawa nafsunya terlebih dahulu sebelum melawan mereka (orang kafir dan munafik).’”[10]

KEUTAMAAN JIHAD FI-SABILILLAH
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk Surga, padahal belum nyata bagi Allâh orang-orang yang berjihad di antara kamu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.[Ali ‘Imrân/3:142]

Ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan jihad fî sabîlillâh, di antaranya  sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

… رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ فِـي سَبِيْلِ اللهِ

Pokoknya perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fii sabiilillaah.[11]

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِيْ كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ.

Orang yang menjaga di tapal batas[12] sehari semalam lebih baik dari puasa dan shalat malam selama sebulan. Dan jika ia mati, maka mengalirlah (pahala) amal yang biasa ia kerjakan, diberikan rizkinya, dan dia dilindungi dari adzab (siksa) kubur dan fitnahnya.[13]

عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ

Wajib atas kalian berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , karena sesungguhnya jihad di jalan Allâh itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga, Allâh akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.[14]

Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla[15]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Orang-orang yang berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , mereka adalah tentara Allâh. Dengan mereka, Allâh Azza wa Jalla  menegakkan agama-Nya, melawan serangan musuh-musuh-Nya, menjaga kehormatan Islam dan melindungi-nya. Merekalah orang-orang yang memerangi musuh-musuh Allâh agar agama ini seluruhnya menjadi milik Allâh semata dan hanya kalimat Allâh yang tertinggi. Mereka mengorbankan diri mereka dalam rangka mencintai Allâh Azza wa Jalla , membela agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya serta melawan para musuh-Nya. Mereka mendapat limpahan pahala dari setiap orang yang mereka lindungi dengan pedang-pedang mereka dalam setiap perbuatan yang mereka kerjakan, walaupun mereka tinggal dalam rumah mereka. Mereka mendapat pahala seperti pahala orang yang bisa beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sebab jihad dan penaklukan mereka, karena mereka yang menyebabkan orang bisa beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Subhanahu wa Ta’ala memposisikan penyebab (dari sesuatu) ke tingkatan pelaku dalam masalah ganjaran dan dosa. Karena itulah, orang yang mengajak kepada petunjuk yang benar (akan mendapat pahala) dan yang mengajak kepada kesesatan mendapat ganjaran yang sama dengan yang mengikutinya.

Dan telah jelas ayat-ayat al-Qur’ân dan nash-nash hadits mutawatir yang memerintahkan untuk berjihad. Dan pujian bagi orang-orang yang berjihad juga kabar gembira bagi mereka bahwa di sisi Rabb mereka terdapat berbagai macam kemuliaan dan pemberian-pemberian yang berlimpah. Dan cukuplah dari dalil tersebut firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? [ash-Shaff/61:10]

Sehingga jiwa-jiwa menjadi rindu untuk mencapai perniagaan yang menguntungkan ini yang ditunjukkan oleh Allâh Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Lalu Allâh Azza wa Jalla berfirman :

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ

(Yaitu) kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allâh dengan harta dan jiwamu…[ash-Shaff/61:11]

Seakan-akan jiwa bersifat kikir terhadap kehidupannya dan kelangsungan hidupnya, maka Allâh Azza wa Jalla melanjutkan :

ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. [ash-Shaff/61:11]

Artinya jihad itu lebih baik bagi kalian daripada kesenangan kalian terhadap kehidupan dan kesehatan. Sepertinya jiwa berkata, “Apa yang kami dapatkan dari jihad?” Allâh Azza wa Jalla menjawab, (yang artinya), “Niscaya Allâh mengampuni dosa-dosamu…” [ash-Shaff/61:12]

Selain ampunan dari-Nya, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, (yang artinya), “… dan memasukkan kamu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam Surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung.” [ash-Shaff/61:12]

Seolah-olah jiwa bertanya (lagi), “Itu balasan di akhirat, sedang di dunia apa balasan bagi kami?” Maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjawab dengan berfirman, (yang artinya), “Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allâh dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin.” [ash-Shaff/61:13]

Demi Allâh, betapa manisnya untaian kata-kata di atas. Betapa lekatnya di hati. Betapa kuat daya tariknya bagi hati. Betapa halusnya masuk ke dalam hati seorang pecinta. Betapa agungnya kekayaan hati dan kehidupannya ketika ia bersentuhan dengan makna ayat-ayat di atas. Kita berdo’a meminta karunia dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala karena Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.”[16]

TUJUAN DISYARIATKANNYA JIHAD
Jihad memerangi musuh Islam tujuannya agar agama Allâh tegak di muka bumi, bukan sekedar membunuh. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allâh semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim.[al-Baqarah/2:193]

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah (wafat th. 310 H) berkata, “Perangilah mereka sehingga tidak terjadi lagi kesyirikan kepada Allâh, tidak ada penyembahan kepada berhala, kemusyrikan dan ilahilah lain. Sehingga, ibadah dan ketaatan hanya ditujukan kepada Allâh saja, tidak yang lain.”[17]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ…

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh…”[18]

Abu ‘Abdillah al-Qurthubi rahimahullah (wafat th. 671 H) mengatakan, “Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa sebab qital (perang) adalah kekufuran.”[19]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) mengatakan, “Tujuan jihad adalah agar kalimat Allâh tinggi, dan agar agama semuanya milik Allâh, yaitu tujuannya agar agama Allâh tegak (di muka bumi).”[20]

Beliau rahimahullah juga berkata, “Tujuan disyari’atkannya jihad agar (manusia dan jin meyakini bahwa) tidak ada yang diibadahi dengan benar kecuali Allâh, tidak berdo’a kepada selain Allâh, tidak shalat kepada selain Allâh, tidak sujud kepada selain Allâh, tidak puasa kepada selain-Nya, tidak ‘umrah dan haji kecuali ke Baitullâh, tidak boleh ada penyembelihan (Qurban) melainkan hanya karena Allâh, tidak bernadzar melainkan karena Allâh, tidak bersumpah melainkan dengan nama Allâh saja, tidak bertawakkal melainkan hanya kepada-Nya, tidah takut melainkan hanya kepada-Nya, tidak bertakwa melainkan hanya kepada-Nya, tidak ada yang mendatangkan semua kebaikan melainkan hanya Allâh, tidak ada yang dapat menolak semua kejelekan melainkan hanya Allâh, tidak ada yang menunjuki (ke jalan lurus) melainkan hanya Allâh, tidak ada yang menolong mereka kecuali hanya Allâh, tidak ada yang memberikan rezeki kepada mereka kecuali hanya Allâh, tidak ada yang memberi kecukupan kepada mereka kecuali hanya Allâh dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa mereka kecuali hanya Allâh.”[21]

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allâh bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allâh di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan fitnah (syirik). Apabila fitnah (kesyirikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pembunuhan dan perang.”[22]

Jadi, jihad disyari’atkan agar agama Allâh tegak di muka bumi. Karena itu, sebelum dimulai peperangan diperintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang kafir agar mereka masuk Islam.[23]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُقَاتِلْ قَوْمًا حَتَّى تَدْعُوَهُمْ

Janganlah engkau perangi suatu kaum sampai engkau mendakwahkan mereka (untuk masuk ke dalam Islam).[24]

HUKUM JIHAD
Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Baqarah ayat ke-216.

Hukum jihad memerangi orang kafir adalah fardhu kifâyah[25] berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’ân dan al-Hadits yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah. Apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya, maka berdosa semuanya.

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi :
Pertama : Apabila pasukan Muslimin dan pasukan orang-orang kafir bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Dalilnya adalah surat al-Anfâl ayat ke-16.

Kedua: Apabila musuh menyerang dan mengepung suatu negeri kaum Muslimin yang aman, maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.

Ketiga: Apabila Imam meminta suatu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Lihat at-Taubah, ayat ke-38-39.[26]

KAIDAH-KAIDAH JIHAD

  1. Jihad harus dibangun di atas dua syarat yang merupakan syarat diterimanya setiap amal shalih, yaitu ikhlas dan mutâba’ah.
  2. Jihad harus sesuai dengan maksud dan tujuan pensyari’atannya, yaitu agar agama Islam ini tegak dan kalimat Allâh menjadi yang paling tinggi, seperti dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، الرَّجُلُ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، فَأَيُّ ذَلِكَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

Wahai Rasûlullâh, seseorang berperang (karena ingin dikatakan) berani, seorang (lagi) berperang (karena ingin disebut) gagah, seorang (lagi) berperang karena riya’ (ingin dilihat orang), maka manakah yang termasuk jihad di jalan Allâh?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yang berperang (dengan tujuan) untuk menjadikan kalimat Allâh yang paling tinggi, maka ia (berada) fî sabîlillâh.[27]

  1. Jihad harus dengan ilmu dan pemahaman tentang agama, karena jihad ini termasuk ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling mulia.
  2. Jihad harus dengan keadilan dan menjauhi permusuhan.
  3. Jihad harus bersama Imam kaum Muslimin atau dengan izinnya, baik penguasa yang baik maupun yang jahat.

Ini termasuk kaidah terpenting yang harus ada dalam jihad fî sabîlillâh. Karena jihad –terutama jihad melawan musuh dengan jiwa- tidak akan terlaksana kecuali dengan kekuatan, dan kekuatan tidak ada kecuali dengan perkumpulan, dan perkumpulan tidak terealisasi kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan kepemimpinan tidak benar kecuali dengan patuh dan taat. Semua perkara yang disebutkan ini wajib, tidak sempurna dan tidak tegak sebagiannya tanpa sebagian yang lain, bahkan tidak tegak agama dan dunia kecuali dengannya.[28]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَعَدْلٍ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا، وَإِنْ أَمَرَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ وِزْرًا

Sesungguhnya imam itu adalah perisai, ia akan diperangi dari belakangnya[29] dan dia menjadi perisai (dari depan)[30]. Jika imam itu menyuruh untuk bertakwa kepada Allâh dan berbuat adil, maka dia mendapat pahala, tetapi jika dia menyuruh kepada selain itu, maka dia mendapat dosa.[31]

Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Barangsiapa berkata, ‘Shalat itu boleh di belakang setiap orang yang baik maupun yang jahat, jihad bersama semua khalifah (pemimpin yang baik maupun jahat), tidak membangkang kepada penguasa dengan pedang, dan mendo’akan kebaikan buat mereka, maka dia telah keluar dari perkataan Khawarij yang pertama dan yang terakhir.”[32]

Imam Abu Ja’far at-Thahawi rahimahullah berkata, “Haji dan jihad tetap berlaku bersama ulil amri (penguasa) kaum Muslimin, baik penguasa yang baik maupun yang jahat. Tidak ada yang dapat membatalkan dan merusaknya.”[33]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Wajib diketahui bahwa mentaati ulil amri termasuk kewajiban agama yang paling  besar. Bahkan tidak tegak agama dan dunia kecuali dengannya. Karena sesungguhnya tidak sempurna maslahat manusia kecuali dengan bermasyarakat karena mereka saling membutuhkan. Ketika berkumpul, wajib ada ketua atau pemimpin … karena Allâh Azza wa Jalla mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar, dan itu tidak sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Begitu juga semua yang Allâh wajibkan berupa jihad, keadilan, pelaksanaan haji, shalat jum’at, shalat ‘ied, menolong orang yang terzhalimi, menegakkan hukuman hadd, semuanya tidak sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Karena inilah diriwayatkan bahwa penguasa itu naungan Allâh di muka bumi. Dan dikatakan, bahwa enam puluh tahun bersama imam zhalim lebih baik dari pada sehari tidak ada penguasa. Penelitian telah membuktikannya … Maka yang wajib adalah menjadikan kekuasaan (sebagai bagian dari) agama dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allâh, karena pendekatan diri kepada-Nya dengan mentaati-Nya dan taat kepada rasul-Nya termasuk mendekatkan diri (kepada Allâh) yang paling utama. Karena sesungguhnya kepemimpinan itu telah merusak kebanyakan orang (karena menjadikannya sebagai sarana) untuk mencari kekuasaan atau harta.”[34]

  1. Jihad fî sabîlillâh dilakukan sesuai dengan kondisi mereka yang sedang lemah atau kuat.

Karena keadaan itu berubah-ubah sesuai waktu dan tempat. Saat kondisi ummat Islam lemah sebagaimana saat ini, maka wajib bersabar, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ketika di Makkah.

  1. Jihad itu harus menghasilkan kebaikan yang jelas, agar tidak ada kerusakan yang lebih besar

Karena jihad itu disyari’atkan untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan dan mencegah kerusakan dalam Islam dan kaum Muslimin. Dan jihad itu senantiasa disyari’atkan jika kaum Muslimin yakin bahwasanya dengan diadakan jihad akan menghasilkan kebaikan-kebaikan sesuai dengan tujuan syari’at. Tetapi jika diyakini atau dikira bahwa dengan dilakukannya jihad akan terjadi kerusakan yang lebih besar, maka ketika itu jihad tidak disyari’atkan dan tidak diperintahkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Jihad dan amal shalih yang paling utama adalah yang paling tinggi nilai ketaatannya kepada Rabb dan paling bermanfaat bagi manusia. Tetapi jika (jihad dan amal shalih) itu menghasilkan mudharat dan menghalanginya untuk meraih yang lebih bermanfaat, maka itu tidak menjadi amal shalih.”[35]

Kesimpulannya, wajib berhukum kepada al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap perkara yang kecil maupun besar, dan itu mencakup empat hal, yakni keyakinan yang shahih, niat yang ikhlas, tawakkal yang benar, dan mengikuti contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik.[36]

FAWAA-ID:

  1. Jihad adalah seutama-utama amalan.
  2. Dalam jihad terdapat kebaikan dunia dan akhirat, dan meninggalkannya merupakan kerugian dunia dan akhirat.
  3. Jihad di jalan Allâh mengantarkan seseorang kepada petunjuk jalan kepadanya, dan ditambah petunjuk.[37]
  4. Dalam jihad terdapat kesempurnaan manfaat bagi manusia.
  5. Jihad mengangkat kezhaliman dari diri sendiri dan orang lain.
  6. Jihad mencakup semua macam ibadah yang zhahir maupun yang bathin.
  7. Orang yang berjihad dimuliakan di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
  8. Menghidupkan kembali cara beragama yang benar dan usaha itu harus tegak di atas jihad di jalan Allâh.
  9. Dalam jihad terdapat pengampunan dosa-dosa.
  10. Jihad merupakan sebab tersingkirnya fanatisme golongan, kelompok, partai, nasionalisme. Bahkan jihad menjadikan ummat berusaha untuk mewujudkan tujuan yang satu, yaitu agar kalimat Allâh tinggi.
  11. Jihad merupakan puncaknya amal, dan terkumpul di dalamnya amal-amal yang
  12. Dalam jihad terdapat puncaknya tawakkal kepada Allâh Ta’ala dan puncaknya sabar.
  13. Dalam jihad terdapat hakikat zuhud dalam kehidupan dunia dan faidah-faidah lainnya[38]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lisânul ‘Arab (II/395-396), Mu’jamul Wasîth (I/142).
[2] Mufradât Alfâzhil Qur’ân, hlm. 208.
[3] an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts (I/319), karya Ibnul Atsir.
[4] Mufradât Alfâzhil Qur’ân, hlm. 208 oleh Ar-Raghîb al-Ashfahani.
[5] Fat-hul Bâri (VI/3), cet. Daarul Fikr.
[6] Fat-hul Bâri (VI/13).
[7] Shahih: HR. Ahmad (III/124), an-Nasâ’i (VI/7), dan al-Hâkim (II/81), dari Anas bin Mâlik rahimahullah.
[8] Majmû’ Fatâwâ (X/192-193).
[9] Lihat al-Jihâd fii Sabîlillâh Haqîqatuhu wa Ghâyatuhu (I/50) oleh Syaikh ‘Abdullah bin Ahmad Qadiry, cet. II, Darul Manarah–Jeddah, th. 1413 H.
[10] Raudhatul Muhibbîn wa Nuz-hatul Musytaqqiin (hlm. 408), cet. Darus Shumai’iy th. 1416 H.
[11] Shahih: HR. Ahmad (V/231, 236, 237, 245-246), at-Tirmidzi (no. 2616), ‘Abdurrazzaq (no. 20303), Ibnu Majah (no. 3973), dan yang lainnya.
[12] Ribaath sama juga dengan ats-Tsaghar, yaitu orang yang menjaga di tapal batas antara kaum Muslimin dan kafirin. Ahlur Ribaath atau ahluts tsughur adalah orang yang menjaga kaum Muslimin dari serangan musuh. (Ta’liiq Shahiih Muslim, III/1520).
[13] Shahih: HR. Muslim (no. 1913 (163)) dari shahabat Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu .
[14] Shahih: HR. al-Hakim (II/74-75), ad-Dhiya’ dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah (VIII/291-292, no. 356 dan 358) dan Ahmad (5/314, 316, dan 319), dari ‘Ubadah bin as-Shamit Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 1941).
[15] Shahih: HR. Ahmad (II/32) dengan sanad yang shahih. Lihat Musnad Ahmad (no. 4873) dan Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (III/477).
[16] Dinukil dari Tharîqul Hijratain wa Bâbus Sa’âdatain karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (hlm. 345-346), Daar Ihya-ut Turats al-‘Araby-Beirut-Lubnan, cet. 1, th. 1424 H.
[17] Lihat Tafsîr ath-Thabari (II/200).
[18] Shahih: HR. al-Bukhari (no. 25) dan Muslim (no. 22), dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu.
[19] Lihat Tafsîr al-Qurthubi (II/236), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
[20] Majmû’ Fatâwâ (XV/170, XXVIII/23, 354).
[21] Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXXV/368).
[22] Taisîrul Karîmir Rahmân fii Tafsîri Kalâmil Mannân (hlm. 76), Maktabah al-Ma’arif, cet. I, th. 1420 H.
[23] Muhimmatul Jihâd oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Rayyis ar-Rayyis.
[24] Lihat Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah (no. 2641).
[25] Risâlah al-Irsyâd ilâ Bayânil Haqq fii Hukmil Jihâd (hlm. 44-73) oleh Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, cet. II, Daar Ulama’ Salaf, th. 1414 H, dan kitab-kitab lainnya.
[26] Risâlah al-Irsyâd ilâ Bayânil Haqq fii Hukmil Jihâd (hlm. 89-90) oleh Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dan Taudhîhul Ahkâm Syarh Bulûghul Marâm (VI/331-332), syarah: Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam, cet. V, Maktabah al-Asadi, th. 1423 H, dan kitab-kitab lainnya.
[27] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 7458) dan Muslim (no. 1904).
[28] Majmû’ Fatâwâ (XXVIII/390) dan ad-Durar as-Sinniyyah (VII/328).
[29] Maksudnya, kaum muslimin akan berperang bersama imam untuk memerangi orang-orang kafir, pemberontak, khawarij, dan semua orang yang membuat kerusakan. Dan ia (imam) akan menolong mereka (kaum Muslimin).
[30] Maksud perisai adalah dapat menjaga kaum Muslimin dari kejahatan musuh dan kejahatan orang yang membuat kerusakan dan kezhaliman secara mutlak. Lihat Shahiih Muslim (III/1471) tarqim dan ta’liq Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi.
[31] Shahih: HR. al-Bukhari (no. 2957) dan Muslim (no. 1841), dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[32] Syarhus Sunnah (no. 161), tahqiq Khalid bin Qasim ar-Raddady, cet. V, Daar as-Shumai’iy, th. 1425 H.
[33] Lihat Syarh al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 55) tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan DR. ‘Abdul Muhsin at-Turk.
[34] Majmû’ Fatâwâ (XXVIII/390-391).
[35] Majmû’ Fatâwâ (XXII/300).
[36] al-Quthûful Jiyâd min Hikami wa Ahkâmil Jihâd (hlm. 34-35) dengan ringkas.
[37] Lihat QS. al-Ankabut: 69 dan Muhammad: 17.
[38] Untuk lebih lengkap dan lebih jelas tentang masalah jihad, silahkan baca buku penulis “Jihad dalam Syari’at Islam”, Pustaka at-Taqwa, th. 2011.