Author Archives: editor

Bertakwa Kepada Allah Dan Ahlak Yang Terpuji

BERTAKWA KEPADA ALLAH DAN AKHLAK YANG TERPUJI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ جُنْدُبِ بْنِ جُنَادَةَ وَ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْـحَسَنَةَ تَمْحُهَا ، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ. وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ : حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Dari Abu Dzar Jundub bin Junâdah dan Abu Abdirrahman Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhuma ,  dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Betakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya. Dan pergaulilah sesama manusia dengan akhlak mulia.” HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata, “Ini adalah Hadits hasan,” dan di sebagian naskah disebutkan, “Hadits ini hasan shahîh.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh : Ahmad (V/153, 158, 177), at-Tirmidzi (no. 1987), ad-Darimi (II/323), dan al-Hâkim (I/54) dari seorang shahabat Rasulullah yang bernama Abu Dzar al-Ghifâri Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (V/236); ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (XX/296, 297, 298) dan dalam al-Mu’jamush Shaghîr (I/192), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ(IV/418, no. 6058) dari Shahabat Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu. Hadits ini dihukumi hasan oleh Imam at-Tirmidzi, an-Nawawi dalam alArba’în dan Riyâdush Shâlihîn, dan Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shâghîr no. 97.

SYARAH HADITS
Dalam hadits ini ada tiga pembahasan:

  1. Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
  2. Mengiringi perbuatan jelek dengan kebaikan.
  3. Bergaul sesama manusia dengan akhlak yang mulia.

BERTAQWA KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA 
Definisi Takwa
Menurut bahasa, takwa berarti menjaga diri atau berhati-hati. Dikatakan:

اِتَّقَيْتُ الشَّيْءَ وَتَقَيْتُهُ أَتَّقِيْهِ وَأَتْقِيْهِ تُقًى وَتَقِيَّةً وَتِقَاءً ” Artinya: aku menjaga diri dari sesuatu atau aku berhati-hati terhadapnya.

Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ أَهْلُ التَّقْوَىٰ وَأَهْلُ الْمَغْفِرَةِ

“…Dialah (Allah) yang patut (kita)  bertakwa kepada-Nya dan Dia-lah yang berhak memberi ampunan.” [Al-Muddatstsir/74: 56]

Maksud ayat di atas adalah hanya Allah Azza wa Jalla sajalah yang berhak untuk ditakuti siksa-Nya dan hanya Allah Azza wa Jalla sajalah yang berhak untuk diperlakukan dengan apa yang mendatangkan ampunan-Nya.[1]

Inti takwa ialah seorang hamba meletakkan pelindung antara dirinya dengan sesuatu yang ia takutkan dan khawatirkan. Jadi, takwa seseorang kepada Rabb-nya ialah ia meletakkan antara dirinya dan apa yang ia takutkan dari Rabb-nya berupa kemarahan dan hukuman-Nya, sebuah pelindung yang melindungi dirinya dari itu semua yang dia takutkan itu. Pelindung tersebut ialah mengerjakan ketaatan dan menjauhi larangan.[2]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ

 “…Bertakwalah kalian kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya….” [Ali ‘Imrân/3:102]

‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Hendaklah Allah Azza wa Jalla itu ditaati dan tidak dimaksiati, diingat dan tidak dilupakan, serta disyukuri dan tidak diingkari.”[3]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hakikat takwa ialah melakukan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dilandasi keimanan dan mengharap pahala-Nya karena ada perintah dan larangan sehingga seseorang melakukan perintah Allah Azza wa Jalla dengan mengimani Dzat yang memerintah dan membenarkan janji-Nya, dan ia meninggalkan apa yang Allah larang baginya dengan mengimani Dzat yang melarangnya dan takut terhadap ancaman-Nya.

Sebagaimana dikatakan Thalq bin Habib rahimahullah : ‘Apabila terjadi fitnah, padamkanlah fitnah itu dengan takwa.’ Orang-orang bertanya, ‘Apakah takwa itu?’ Ia menjawab, ‘Takwa adalah engkau melakukan ketaatan kepada Allah berdasarkan cahaya[4] dari Allah karena mengharap pahala dari-Nya, dan engkau meninggalkan segala bentuk kemaksiatan kepada-Nya berdasarkan cahaya dari-Nya karena takut terhadap siksa-Nya.’

Ini adalah sebaik-baik definisi bagi kalimat takwa. Sebab, seluruh amal mesti memiliki permulaan dan tujuan akhir. Suatu amal tidak dikatakan sebagai ketaatan dan qurbah (amalan yang mendekatkan diri kepada Allah) sampai ia bersumber dari keimanan. Dengan demikian, yang menjadi pendorong ia melakukan suatu amal adalah keimanan semata, bukan adat (kebiasaan), hawa nafsu, mengharap pujian dan kedudukan, dan lainnya. Amal tersebut harus diawali dengan keimanan, sedang tujuan akhirnya adalah mengharap pahala dari Allah dan keridhaan-Nya, inilah yang disebut dengan al-ihtisâb (mengharapkan pahala).

Karena itulah, dua pokok ini sering disebutkan secara  bergandengan, seperti dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْـمَـانًا وَاحْتِسَابًا…

Barangsiapa puasa di bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharap pahala…”

مَن قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْـمَـانًا وَاحْتِسَابًا…

Barangsiapa menghidupkan malam Lailatul Qadar atas dasar keimanan dan mengharap pahala…”

Dan hadits-hadits yang semisalnya.

Perkataannya (maksudnya Thalq bin Habîb-red), ‘Berdasarkan cahaya dari Allah,’ sebagai isyarat pada pokok yang pertama, yaitu keimanan yang menjadi awal (permulaan) dari amal sekaligus pendorongnya.

Sedang perkataannya, ‘Karena mengharap pahala dari Allah Azza wa Jalla ,’ sebagai isyarat pada pokok yang kedua, yaitu al-ihtisâb sebagai tujuan akhirnya, dimana karenanyalah amal tersebut diwujudkan dan dimaksudkan.”[5]

Wasiat Takwa Adalah Wasiat Yang Paling Agung
Takwa adalah wasiat Allah Azza wa Jalla untuk generasi terdahulu dan yang terakhir. Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ

“… Dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelummu dan (juga) kepadamu agar bertakwa kepada Allah…” [an-Nisâ’/4: 131]

Takwa adalah wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada haji Wada’ di hari penyembelihan hewan kurban, beliau berwasiat kepada manusia agar mereka bertakwa kepada Allah dan mendengar serta taat kepada pemimpin mereka.[6]

Takwa adalah wasiat para generasi Salaf. Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berkata dalam khutbahnya, “Amma ba’du. Aku wasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , menyanjung-Nya dengan sesuatu yang layak diterima-Nya, memadukan keinginan dengan takut, dan menghimpun permintaan mendesak dengan permintaan, karena Allah Ta’ala menyanjung Nabi Zakariya dan keluarganya dengan berfirman, ‘Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.’ [al-Anbiyâ’/21: 90]”[7]

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menulis surat kepada anaknya, ‘Abdullah, “Amma ba’du. Aku berwasiat kepadamu, hendaklah engkau bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , karena barangsiapa bertakwa kepada-Nya, Dia akan melindunginya. Barangsiapa bersyukur kepada-Nya, Dia menambahkan nikmat-Nya kepadanya. Jadikanlah takwa di kedua pelupuk matamu dan hatimu.”[8]

Dan dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

اَللَّـهُمَّ إِنِّيْ أَسْـأَلُكَ الْهُدَى ، وَالتُّـقَى ، وَالْعَفَافَ ، وَالْغِنَى .

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian (dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik), dan kecukupan.”[9]

Penyandaran Kata Takwa Dan Maknanya
Apabila kata takwa digandengkan dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala , seperti dalam firmanNya,

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

 “… Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).” (al Mâ-idah/5: 96) maka maksudnya ialah takutlah kepada kemurkaan dan kemarahan-Nya karena itu adalah hal paling besar yang harus ditakuti. Hukuman dari Allah di dunia dan akhirat ada karena kemurkaan dan kemarahan-Nya.

Terkadang kata takwa digandengkan dengan hukuman Allah Azza wa Jalla dan tempat hukuman tersebut, seperti Neraka atau waktunya seperti hari Kiamat, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

 “Dan periharalah dirimu dari api Neraka, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” [Ali ‘Imrân/3: 131][10]

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ

Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah…” [al-Baqarah/2: 281]

Bertakwa Kepada Allah Azza wa Jalla Di Saat Sendirian Maupun Ramai
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada.” Maksudnya ialah bertakwalah kepada-Nya di saat sepi maupun ramai, atau ketika dilihat manusia maupun tidak dilihat manusia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam do’anya,

أَسْـأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِى الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ…

“Aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu di kala sendirian dan disaksikan orang lain.[11]

Makna ini diisyaratkan Al-Qur-an, yaitu firman Allah Ta’ala,

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

 “… Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [an-Nisâ’/4: 1]

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berkata, “Sesuatu yang paling berharga ada tiga : dermawan meskipun miskin, wara’ (takwa) pada saat sendirian, dan berkata benar di depan orang yang diharapkan dan ditakuti.”[12]

Sulaiman at-Taimi rahimahullah berkata, “Jika seseorang mengerjakan dosa pada saat sendirian, maka pada pagi harinya kehinaan terlihat padanya.”[13]

Orang yang bahagia ialah orang yang memperbaiki diri saat ia sendirian, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala  memperbaiki kondisi dirinya ketika bersama manusia. Barangsiapa mencari pujian manusia dengan kemurkaan Allah Azza wa Jalla , maka orang yang memujinya akan menjadi penghina baginya.

Kesimpulannya, bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dikala sendirian adalah pertanda kesempurnaan iman dan mempunyai pengaruh positif, yaitu Allah Azza wa Jalla membuat orang tersebut disanjung oleh orang-orang beriman.

Kiat-Kiat Untuk Meraih Takwa

  1. Menuntut ilmu syar’i.[14]
  2. Melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan menjauhkan larangan-Nya. Perintah yang paling besar adalah tauhid (mentauhidkan Allah) dan larangan yang paling besar adalah syirik (mempersekutukan Allah).
  3. Bergaul dengan orang-orang yang shalih.
  4. Selalu merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla .

Keutamaan-Keutamaan Takwa
Banyak sekali nash-nash dari al-Qur-an dan As-Sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan-keutamaan takwa, di antaranya sebagai berikut:

  1. Surga diwariskan bagi orang-orang yang bertakwa [Maryam/19: 63].
  2. Takwa sebagai sebab seorang hamba dicintai oleh Allah [Ali ‘Imrân/3: 76].
  3. Dibukakannya keberkahan dari langit dan bumi bagi orang yang bertakwa [al-A’râf/7: 96]
  4. Allah Ta’ala bersama orang-orang yang bertakwa [an-Nahl/16: 128].
  5. Dimudahkannya urusan di dunia dan akhirat serta dimudahkan rizkinya bagi orang yang bertakwa [ath-Thalâq/65: 4]
  6. Takwa adalah sebaik-baik bekal seorang hamba di dunia dan di akhirat [al-Baqarah/2:197]
  7. Kesudahan yang baik di dunia dan akhirat adalah bagi orang-orang yang bertakwa [al-A’râf/7: 128]. Dan yang lainnya.[15]

Ciri-Ciri Orang Yang Bertakwa:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Rabb-mu dan mendapatkan Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosanya itu, sedang mereka mengetahui. Balasan bagi mereka ialah ampunan dan Rabb mereka dan Surga-Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan (itulah) sebaik-baik pahala bagi orang-orang yang beramal.” [Ali ‘Imrân/3:133-136]

MENGIRINGI KESALAHAN DENGAN PERBUATAN BAIK        
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iringilah kesalahan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapus kesalahan tersebut.”

Seorang hamba diperintahkan bertakwa di kala sendirian dan ramai, namun meskipun demikian, ia pasti terkadang lalai dalam  bertakwa, misalnya ia tidak mengerjakan sebagian hal-hal yang diperintahkan atau mengerjakan sebagian hal-hal yang dilarang. Oleh karena itu, ia diperintahkan mengerjakan perbuatan yang menghapus kesalahan tersebut. Yaitu mengiringinya dengan perbuatan baik.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

 “Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. [Hûd/11: 114]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا ، فَقَالَ : رَبِّ إِنِّيْ عَمِلْتُ ذَنْبًا ، فَاغْفِرْ لِيْ ، فَقَالَ اللهُ : «عَلِمَ عَبْدِيْ أَنَّهُ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ ، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِيْ» ، ثُمَّ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا آخَرَ إِلَى أَنْ قَالَ فِى الرَّابِعَةِ : «فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ».

“Apabila seorang hamba mengerjakan dosa, kemudian ia berkata, ‘Rabb-ku, aku telah mengerjakan dosa maka ampunilah aku.’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang bisa menganmpuni dosa dan menghukum karena dosa. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku tersebut.’ Kemudian hamba itu mengerjakan dosa yang lain hingga pada kali keempat, Allah Ta’ala berfirman, ‘Silakan ia berbuat apa saja yang ia inginkan.’”[16]

Maksudnya, selagi hamba tersebut dalam kondisi seperti itu ketika ia mengerjakan dosa, yaitu setiap kali ia mengerjakan dosa, ia beristighfar dari dosa tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَا لَا ذَنْبَ لَهُ.

“Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosanya.”[17]

Ditanyakan kepada al-Hasan rahimahullah , “Kenapa salah seorang dari kita tidak malu kepada Rabb-nya? Ia beristighfar atas dosa-dosanya, kemudian berbuat dosa lagi lalu beristighfar lagi, kemudian berbuat dosa lagi?” Al-Hasan berkata, “Setan ingin sekali mengalahkan kalian dengan dosa-dosa tersebut. Oleh karena itu, kalian jangan bosan beristighfar.”[18]

Maknanya, bahwa manusia pasti mengerjakan perbuatan dosa yang telah ditakdirkan baginya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُتِبَ عَلَى بَنِيْ آدَمَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَى ، فَهُوَ مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ….

“Telah ditetapkan bagi manusia bagiannya dari zina, ia pasti menemuinya, tidak bisa dihindari….”[19]

Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan jalan keluar bagi seorang hamba dari perbuatan dosa yang dilakukannya, dan menghapuskannya dengan tobat dan istighfar. Jika ia melakukan hal, itu maka ia telah terbebas dari kejelekan dosa, tetapi jika ia terus-menerus melakukan dosa maka ia akan binasa.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ِارْحَمُوا تُرْحَمُوْا ، وَاغْفِرُوا يُغْفَرْ لَكُمْ ، وَيْلٌ  ِلأَقْمَاعِ الْقَوْلِ ، وَيْلٌ لِلْمُصِرِّيْنَ الَّذِيْنَ يَصِرُّوْنَ عَلَى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

“Hendaklah kalian menyayangi, niscaya kalian akan disayangi, maafkanlah niscaya kalian dimaafkan, celakalah bagi aqmâ’ul qaul (orang yang mendengarkan perkataan namun tidak mengamalkannya), dan celak bagi orang yang terus-menerus melakukan dosa padahal dia mengetahuinya.”[20]

Tafsir dari aqmâ’ul qaul ialah orang yang kedua telinganya seperti corong; jika ia mendengar hikmah atau pelajaran yang baik dan itu semua masuk ke telinganya lalu keluar dari telinganya yang lain. Ia tidak bisa mengambil manfaat apa pun dari apa yang telah didengarnya.[21]

Makna Dari Perbuatan Baik Yang Mengiringi Kesalahan
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iringilah kesalahan dengan kebaikan.”

Bisa jadi yang dimaksud dengan kebaikan dalam hadits di atas ialah tobat dari kesalahan tersebut. Seperti firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya pantas bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Mereka itulah yang diterima Allah tobatnya…” [an-Nisâ’/4: 17]

Ayat di atas menunjukkan bahwa barangsiapa bertobat kepada Allah dengan tobat nasuha dan syarat-syarat tobatnya lengkap, Allah Azza wa Jalla pasti menerima tobatnya sebagaimana keislaman orang kafir dapat dipastikan diterima jika ia masuk Islam dengan keislaman yang benar. Ini pendapat jumhur ulama.

Atau bisa jadi yang dimaksud dengan kebaikan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iringilah kesalahan dengan kebaikan, “ ialah kebaikan yang lebih umum daripada tobat seperti terlihat dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

 “…Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan…” [Hud/11: 114]

Diriwayatkan dari Abu HurairahRadhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

«أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟» قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ ، قَالَ : «إِسْبَاغُ الْوُضُوْءِ عَلَى الْمَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْـمَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ ةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ».

“Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang menghapus kesalahan-kesalahan dan meninggikat derajat-derajat?” Para Shahabat berkata, “Mau, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Menyempurnakan wudhu’ pada saat-saat sulit (misalnya pada saat cuaca sangat dingin dll.), banyak melangkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath (menunggu di pos penjagaan dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan yang disyari’atkan), itulah ribath.”[22]

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.[23]

Dosa-Dosa Kecil Bisa Dihapus Dengan Melakukan Amal Shalih Disertai Menjauhi Dosa-Dosa Besar.
Sebagian ulama mengatakan bahwa amal shalih hanya menghapuskan dosa-dosa kecil. Ini pendapat yang diriwayatkan dari ‘Atha’ rahimahullah dan selainnya dari generasi Salaf.

Kaum Muslimin bersepakat bahwa tobat adalah wajib, dan kewajiban-kewajiban itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan niat dan kemauan, maka jika seandainya dosa-dosa besar itu bisa diampuni dengan wudhu’, shalat, dan pelaksanaan rukun Islam lainnya, maka tobat tidak dibutuhkan lagi, dan ini jelas bathil menurut ijma’ (kesepakatan). Juga, apabila dosa-dosa besar dapat dihapuskan dengan melaksanakan kewajiban, maka tidak ada satu dosa pun bagi oarang yang melakukan berbagai kewajiban syari’at yang akan memasukkannya ke dalam Neraka. Ini menyerupai pendapat Murjiah, dan ini jelas bathil.[24]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِـمَـا بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa diantara keduanya selagi dosa-dosa besar dijauhi.”[25]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوْبَةٌ ، فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهَا وَخُشُوْعَهَا وَرُكُوْعَهَا ؛ إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِـمَـا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوْبِ ؛ مَا لَـمْ يُؤْتِ كَبِيْرَةً ، وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ.

“Jika waktu shalat fardhu tiba pada seorang Muslim, kemudian ia menyempurnakan wudhu’, khusyu’, dan ruku’nya, maka shalat wajib tersebut adalah penghapus dosa-dosa sebelum shalat wajib tersebut selagi dosa besar tidak dikerjakan. Itu selama setahun penuh.”[26]

Hadits di atas menunjukkan  bahwa dosa-dosa besar tidak bisa dihapus dengan kewajiban-kewajiban seperti di hadits tersebut. Akan tetapi dosa besar akan diampuni bila pelakunya bertobat kepada Allah Ta’ala dengan tobat yang nasuh (ikhas, jujur, dan benar).

Dosa-Dosa Besar Hanya Bisa Dihapuskan Dengan Tobat Nasuha
Jumhur ulama berpendapat bahwa dosa-dosa besar tidak bisa dihapus tanpa dengan tobat karena tobat perintah wajib kepada hamba-hamba Allah, dan ini pendapat yang paling benar di antara dua pandapat para ulama. Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Dan  barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [al-Hujuraat/49: 11]

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa dosa-dosa besar tidak bisa diampuni tanpa tobat atau hukuman karenanya ialah hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda,

تُبَايِعُوْنِيْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا ، وَلَا تَزْنُوْا ،وَلَا تَسْرِقُوْا ، وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْـحَقِّ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ. وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ  فَعُوْقِبَ بِهِ ، فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ. وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ ، فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ. إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

“Berbaitlah kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah dengan suatu apa pun, dan tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Barangsiapa diantara kalian menepati (bai’at), pahalanya ada pada Allah. Dan barangsiapa mengerjakan salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut kemudian ia dihukum karenanya, maka itu penghapus dosa baginya. Barangsiapa mengerjakan salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut kemudian Allah merahasiakannya baginya, maka ia terserah kepada Allah; jika Dia berkehendak maka Dia memaafkannya dan jika Dia berkehendak maka Dia mengadzabnya.”[27]

Ini menunjukkan bahwa hudûd (hukuman syar’i) adalah penghapus dosa.

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Yang paling benar dalam masalah ini – wallâhu a’alam– yaitu masalah penghapusan dosa-dosa besar dengan amal-amal ialah: jika yang dimaksudkan bahwa dosa-dosa besar dapat dihapus dengan mengerjakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dosa-dosa kecil dapat dihapus dengan menjauhi dosa-dosa besar, maka itu batil. Namun jika yang dimaksud bahwa dosa-dosa besar ditimbang dengan amal-amal pada hari Kiamat kemudian dosa-dosa besar dihapus dengan amal-amal yang mengalahkannya hingga amal-amal tersebut habis dan tidak tersisa pahala bagi pelakunya, maka itu bisa saja terjadi.”[28]

Bertobat Dari Dosa-Dosa Kecil
Seorang Muslim sudah selayaknya bertobat dari dosa-dosa kecil, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, yang maknanya :  Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr: 30-31]

Orang yang berbuat baik adalah orang yang selalu bertobat dari dosa besar dan dosa-dosa kecil dan ia selalu beramal kebajikan yang dapat menghapuskan dosa-dosanya. Jika dosa-dosa kecil yang terus menerus dikerjakan berubah menjadi dosa-dosa besar, maka muhsinûn (orang-orang yang berbuat baik) harus menjauhi sikap terus menerus mengerjakan dosa kecil agar mereka bisa menjauhi dosa-dosa besar. Sebagaimana dikatakan: tidak ada dosa kecil jika terus menerus dikerjakan dan tidak ada dosa  besar jika pelakunya beristighfar.

AKHLAK YANG BAIK TERMASUK SIFAT TAKWA
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik.”

Berakhlak baik termasuk sifat takwa dan takwa tidak sempurna kecuali dengannya. Beliau menjelaskan hal ini karena ada sebagian orang yang menduga bahwa takwa ialah melaksanakan hak Allah tanpa melaksanakan hak hamba-hamba-Nya. Allah Azza wa Jalla mengkategorikan akhlak yang baik terhadap manusia sebagai bagian dari penguat ketakwaan.

Orang yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْمَلُ الْـمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.”[29]

Apa Yang Dimaksud Dengan Akhlak  Yang Baik?
Sebagian ulama mengatakan bahwa akhlak yang baik itu berupa menahan gangguan, menahan amarah, memberi bantuan, bersabar terhadap gangguan orang lain, wajah yang berseri, tidak mengganggu orang lain, dan berkorban dalam bentuk memberi bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Demikian pula dengan amar ma’ruf nahi munkar serta mengembalikan barang-barang yang dizhalimi tanpa melewati batas.[30]

Kiat Meraih Akhlak Yang Baik
Akhlak yang dikatakan alami (bawaan) artinya bahwa sejak awal seseorang telah dianugerahi akhlak yang baik tersebut. Dan adapula yang tadinya seseorang tidak berakhlak baik, namun ia berusaha membiasakan dirinya berakhlak baik hingga benar-benar memilikinya.[31]

Akhlak seorang hamba akan menjadi baik jika ia mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliaulah orang yang mewujudkan kedudukan ini dan sebagai teladannya. Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” [al-Ahzâb/33: 21]

Setiap muslim wajib mempelajari jalan hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari semua sisi kehidupannya, bagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berakhlak terhadap Rabbnya? Bagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berakhlak terhadap kaum Muslimin? Bagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaul dengan keluarganya? Bagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaul dengan para Shahabatnya? Dan bagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaul dengan manusia dan lainnya?

Diantara sebab untuk meraih akhlak yang baik ialah dengan duduk dan bergaul bersama orang yang memiliki akhlak yang baik lagi bertakwa dan suci. Karena seseorang akan terpengaruh dengan teman bergaulnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُـخَالِلُ

“Seseorang dilihat dari agama temannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa ia berteman.”[32]

Demikian juga ia wajib menjauhkan dirinya dari teman-teman yang buruk lagi jahat yang tidak berakhlak dengan akhlak yang terpuji yang diserukan agama Islam yang lurus ini.[33]

FAWAID HADITS

  1. Semangatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengarahkan umatnya kepada setiap kebaikan.
  2. Wajib bagi seseorang untuk memenuhi hak Allah dengan bertakwa kepada-Nya.
  3. Wajibnya bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dimana pun seseorang berada. Yaitu dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya, baik saat bersama orang lain maupun ketika sendirian.
  4. Wasiat takwa adalah wasiat yang paling agung.
  5. Wajib seseorang memenuhi hak dirinya dengan bertobat dan berbuat kebajikan.
  6. Sesungguhnya kebaikan menghapuskan kesalahan.
  7. Dosa-dosa kecil dapat dihapus dengan melakukan amal-amal yang wajib dan sunnah sesuai dengan syari’at Islam (ikhlas dan ittiba’).
  8. Dosa-dosa besar hanya bisa dihapus dengan tobat yang nasuh (ikhlas, jujur, dan benar).
  9. Anjuran bergaul bersama manusia dengan akhlak yang baik.
  10. Akhlak yang baik termasuk dari kesempurnaan iman dan sifat orang-orang  yang bertakwa, serta termasuk puncak dari agama Islam yang lurus.
  11. Akhlak yang baik termasuk asas dari peradaban hidup manusia, sebagai sebab bersatunya umat, tersebarnya rasa cinta, dicintai Allah Ta’ala, dan diangkatnya derajat pada hari Kiamat.
  12. Diantara kesempurnaan takwa ialah membenci pelaku maksiat dan menjauhkan diri dari bermajlis dan bergaul dengan mereka apabila tidak mau diajak kepada kebaikan atau tidak mau berhenti dari kemungkaran.

MARAJI

  1. Al-Qur-an dan terjemahnya.
  2. Kutubus Sab’ah.
  3. Shahîh Ibni Hibbân dengan At-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
  4. Sunan ad-Darimi.
  5. Mustadrak al-Hâkim.
  6. Al-Mu’jamul Kabîr, karya ath-Thabrani.
  7. Al-Mu’jamush Shaghîr, karya ath-Thabrani.
  8. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâ
  9. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
  10. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr.
  11. Qawâ’id wa Fawâ-id minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthâ
  12. Al-Wâfi fii Syarhil ‘Arba’în an-Nawawiyyah,, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  13. Syarhul ‘Arba’în an-Nawawiyyah,, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  14. Fawâ-idut Taqwa minal Qur-ânil Karîm karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. I Mu-assasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, th. 1428 H.
  15. At-Taqwa al-Ghâyatul Mansyûdah wad Durratul Mafqûdah karya Syaikh Ahmad Farid, cet. I Darush Shuma’i, th. 1414 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Lisânul ‘Arab (XV/378), karya Ibnul Manzhûr.
[2] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/398).
[3] Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 8502), al-Hâkim (II/294), Ibnu Jarîr dalam Tafsîr ath-Thabari (III/375-376), dan Ibnu Katsîr dalam Tafsîrnya (II/87).
[4] Iman dan  ilmu yang benar dari al-Qur-an dan Sunnah yang shahih berdasarkan pemahaman Salafush Shalih.
[5]Risalah Tabûkiyyah (hal. 15-17). Dinukil dari at-Taqwa al-Ghâyatul Mansyûdah (hal. 11).
[6] Shahîh: Ahmad (V/251), at-Tirmidzi (no. 616), dan Ibnu Hibbân (no. 4544) dari Abu Umâmah Radhiyallahu anhu.
[7] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/406).
[8] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/406).
[9] Shahih: HR. Muslim (no. 2721), at-Tirmidzi (no. 3489), Ibnu Mâjah (no. 3832), dan Ahmad (I/416, 437) dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu.
[10] Lihat Qawâ’id wa Fâwâ-id (hal. 160).
[11] Shahih: HR. an-Nasâ-i (III/54-55), Ibnu Hibbân (no. 1971) dan selainnya dari Ammâr bin Yâsir z  .
[12]  Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/408).
[13]  Jâmi’ul ‘Ulûm wal (I/411).
[14] Baca buku penulis “Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga”
[15] Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 161) dan Fawâ-id Taqwa minal Qur-ânil Karîm karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn
[16] Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7507) dan Muslim (no. 2758) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[17] Hasan: HR. Ibnu Mâjah (no. 4250) dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu.

[18] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/415).
[19]  Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 6243) dan Muslim (no. 2657 (20)) dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu.
[20] Shahîh: HR. Ahmad (II/165), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 380), ‘Abd bin Humaid dalam al-Muntakhab (no. 320) dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu.
[21] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/416).
[22] Shahîh: HR. Muslim (no. 251).
[23] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/416-424) dan Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 163-164).
[24] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/425-426).
[25] Shahîh: HR. Muslim (no. 233).
[26] Shahih: HR. Muslim (no. 228).
[27] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 18) dan Muslim (no. 1709) lafazh ini milik Muslim.
[28] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/438).
[29] Shahih lighairihi: HR. Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibbân (no. 1311—al-Mawârid), dari Abu Hurairah z. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
[30] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/454-458).
[31] Lihat Syarh al-Arba’în an-Nawâwiyyah (hal. 221) karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[32] Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4833), at-Tirmidzi (no. 2378), Ahmad (II/303), dan al-Hâkim (IV/171). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 928).
[33] Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 167-168).

Wajib Berlaku Baik Dalam Segala Hal

WAJIB BERLAKU BAIK DALAM SEGALA HAL

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ يَعْلَى شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh, hendaklah membunuh dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, hendaklah menyembelih dengan cara yang baik. Hendaklah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya”. [HR Muslim].

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: Muslim (no. 1955), Ahmad (IV/123, 124, 125), Abu Dâwud (no. 2815), at-Tirmidzi (no. 1409), an-Nasâ`i (VII/227), Ibnu Mâjah (no. 3170), ath-Thayalisi (no. 1215), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2783), ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 8604), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 28386, 28388), Ibnul-Jarud dalam al-Muntaqa (no. 839, 899), ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ânil-Âtsâr (III/184-185), al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (VIII/60), ad-Darimi (II/82), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (VII/no. 7114-7123).  

Semuanya dari jalan Abu Qilabah, dari Abul Asy’ats ash-Shan’ani, dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu.

Dalam riwayat lain dari Sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَكَمْتُمْ فَاعْدِلُوْا ، وَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا ، فَإِنَّ اللهَ مُـحْسِنٌ يُـحِبُّ الْـمُحْسِنِيْنَ.

Apabila kalian menghukum (memutuskan suatu perkara), maka putuskanlah dengan adil dan apabila kalian membunuh, maka hendaklah  membunuh dengan cara yang baik, karena sesungguhnya Allah itu Muhsin (selalu berbuat baik) dan Dia mencintai orang-orang yang berbuat baik.[1]

KEDUDUKAN HADITS
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini termasuk dari hadits-hadits yang mencakup kaidah-kaidah Islam.”[2] Karena, hadits ini menunjukkan keumuman berbuat baik dalam segala hal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh berbuat baik dalam membunuh dan berbuat baik dalam menyembelih hanyalah sebagai contoh atau perlunya menjelaskan hal itu. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi rahimahullah telah benar dan tepat dalam memilih hadits ini dan memasukkannya ke dalam kitab al-Arba’în yang beliau susun. Hal itu karena hadits ini menyeru kepada kaidah yang umum, yang mencakup setiap perkataan dan perbuatan, dan ini merupakan maksud beliau dalam mengumpulkan empat puluh hadits.[3]

SYARAH HADITS (PENJELASAN HADITS)
Hukum Berbuat Baik.      
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik terhadap segala sesuatu”.

Tekstual hadits menghendaki Allah mewajibkan berbuat baik kepada seluruh makhluk. Jadi, diwajibkan berbuat baik dalam segala hal dan kepada seluruh makhluk, baik manusia maupun binatang.

Kata al-Kitâbah berarti wajib menurut sebagian besar ahli fiqih dan ulama ushul fiqih. Kata “kitâbah” dalam Al-Qur`ân digunakan pada sesuatu yang bersifat wajib, seperti firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

… Sungguh, shalat itu adalah  kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [an-Nisâ`/4:103].

Dan firman Allah:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

… Diwajibkan atas kamu berpuasa… [al-Baqarah/2:183].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat malam di bulan Ramadhan (shalat Tarawih):

إِنِّـيْ خَشِيْتُ أَنْ تُكْتَبَ عَلَيْكُمْ.

Aku khawatir (shalat itu) diwajibkan atas kalian.[4]

Jadi, hadits di atas menegaskan tentang kewajiban berbuat baik, karena Allah Ta’ala sendiri memerintahkannya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan… . [an-Nahl/16: 90]

Dan firman-Nya Ta’ala:

 وَأَحْسِنُوا  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

… Dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang yang berbuat baik. [al-Baqarah/2:195].

Pengertian Ihsan
Ihsan adalah bentuk mashdar  dari kata أَحْسَنَ – يُـحْسِنُ – إِحْسَانًا   (ahsana, yuhsinu, ihsânan), maknanya ialah memberikan manfaat kepada orang lain.[5] Perintah berbuat baik ini terkadang bermakna wajib, seperti berbuat baik kepada kedua orang tua dan sanak kerabat, sesuai dengan kadar yang bisa menghasilkan bakti dan silaturahmi. Atau berbuat baik kepada tamu sesuai dengan kadar yang bisa menghasilkan jamuan untuknya. Dan terkadang perintah berbuat baik ini bermakna sunnah (dianjurkan), seperti shadaqah sunnah dan yang sepertinya.

Hadits ini menunjukkan kewajiban berbuat baik kepada segala sesuatu, namun berbuat baik kepada sesuatu itu sesuai dengan kadarnya. Berbuat baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terlihat dan tersembunyi ialah melaksanakannya dengan sempurna. Kadar berbuat baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terlihat dan tersembunyi seperti itu wajib, sedang berbuat baik dengan cara menyempurnakan sunnah-sunnahnya adalah tidak wajib.

Berbuat baik dalam meninggalkan hal-hal yang diharamkan ialah dengan cara berhenti darinya dan meninggalkannya, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ 

Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi… [al-An’âm/6:120]

Kadar berbuat baik di dalamnya seperti itu adalah wajib.

Sedang berbuat baik dalam sabar terhadap takdir ialah bersabar terhadapnya sebagaimana mestinya tanpa menggerutu dan berkeluh-kesah.

Berbuat baik yang diwajibkan dalam berinteraksi dengan manusia dan makhluk ialah dengan menunaikan hak-hak mereka sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah. Berbuat baik yang diwajibkan dalam memimpin manusia ialah melaksanakan semua kewajiban kepemimpinan, sedang kadar selebihnya yang tidak termasuk diwajibkan maka itu disebut ihsan.[6]

Berbuat Baik Dalam Membunuh                  
Berbuat baik dalam membunuh manusia dan hewan yang boleh dibunuh maksudnya ialah membunuhnya dengan secepat mungkin dan dengan cara yang paling mudah dan tidak boleh bertindak berlebihan seperti dengan menyiksanya karena itu perbuatan tercela dan tidak diperlukan.

Itulah yang diperintahkan Nabi dalam hadits ini. Bisa jadi, beliau menyebutkan pembunuhan tersebut sebagai contoh, atau beliau perlu menjelaskannya. Oleh karena itu, berliau bersabda:

فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ.

Maka jika kalian membunuh, hendaklah membunuh dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih, hendaklah menyembelih dengan cara yang baik.

Maksudnya, hendaklah kalian berbuat baik dalam tata cara menyembelih dan membunuh. Ini menunjukkan wajibnya mempercepat pembunuhan jiwa yang boleh dibunuh dengan cara yang paling mudah.

Ibnu Hazm rahimahullah menyebutkan adalah Ijma’ (kesepakatan) tentang wajibnya berbuat baik dalam membunuh.

Cara membunuh orang yang paling mudah ialah memenggal lehernya. Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ

Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka…  [Muhammad/47 : 4].

Allah Ta’ala berfirman:

سَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الْأَعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ

…Kelak akan Aku berikan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka pukullah di atas leher mereka, dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka. [al-Anfâl/8:12].[7]

Larangan Mencincang-Cincang (Mutilasi) Dalam Pembunuhan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengutus pasukan untuk jihad di jalan Allah beliau bersabda:

اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ. قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ. اغْزُوْا وَلَا تَغُلُّوْا وَلَا تَغْدِرُوْا وَلَا تـَمْثُلُوْا وَلَا تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا …

Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah kalian dan jangan berlebihan, jangan berkhianat, jangan mencincang-cincang (musuh), dan jangan membunuh anak-anak[8]

Al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan hadits ‘Abdullah bin Yazid Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النُّهْبَى وَالْـمُثْلَةِ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perampasan dan mencincang-cincang (musuh).[9]

Bentuk Pembunuhan Yang Diperbolehkan
Ketahuilah bahwa pembunuhan yang diperbolehkan itu terjadi karena dua sebab.

Pertama, Qishash. Jadi, penyincangan tidak boleh dilakukan terhadap orang yang diqishash, namun orang itu dibunuh sebagaimana ia membunuh korbannya. Jika orang yang diqishash itu mencincang-cincang korban apakah ia juga dicincang-cincang ataukah ia dibunuh dengan pedang? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

1. Orang yang diqishash tersebut ditindak seperti ia membunuh korban. Ini pendapat Imam Mâlik, asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam pendapat yang terkenal darinya.
Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Anas bin Mâlik Radhiyalahu anhu, ia berkata: “Seorang gadis keluar dengan mengenakan perhiasan dari perak kemudian dilempar orang Yahudi dengan batu. Gadis itu dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hendak sekarat. Beliau berkata kepada gadis itu, ‘Apakah seseorang telah membunuhmu?’ Gadis itu mengangkat kepalanya. Rasulullah bertanya kepada gadis itu untuk ketiga kalinya, ‘Apakah seseorang telah membunuhmu?’ Gadis itu menganggukkan kepalanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil pembunuh gadis itu kemudian memecahkan kepalanya dengan dua batu.”

Dalam riwayat lain: “Kemudian pembunuh itu ditangkap dan ia mengakui perbuatannya.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Seorang Yahudi membunuh seorang gadis kaum Anshar yang mengenakan perhiasan perak, kemudian melemparkannya di sumur dan memecahkan kepalanya dengan batu. Orang Yahudi itu ditangkap, dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau memerintahkan agar orang Yahudi itu dirajam hingga meninggal dunia. Orang Yahudi itu pun dirajam hingga meninggal dunia”.[10]

2. Tidak ada qishash kecuali dengan pedang. Ini pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.
Ada riwayat ketiga dari Imam Ahmad bahwa pembunuh ditindak seperti ia membunuh korban, kecuali jika pembunuh itu membunuh korban dengan membakar atau mencincang-cincangnya. Jadi, ia dibunuh dengan pedang karena ada larangan mencincang-cincang dan membakar orang. Riwayat ini dinukil dari Imam Ahmad oleh al-Atsram.

Kedua, Pembunuhan karena kekafiran. Baik kekafiran hakiki maupun kekafiran dalam bentuk murtad (keluar) dari Islam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa penyincangan di dalamnya adalah makruh dan orang kafir tersebut cukup dibunuh dengan pedang.

Telah diriwayatkan dari sejumlah ulama Salaf yang membolehkan penyincangan orang kafir, misalnya dengan membakarnya dan lain sebagainya, seperti yang dilakukan Khalid bin al-Walid Radhiyallahu anhu dan selainnya.

Orang-orang yang membolehkan mencincang orang kafir berhujjah dengan hadits tentang orang-orang Urainah. Al-Bukhâri dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahîh, keduanya[11] dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu : “Bahwa orang-orang Urainah datang kepada Rasulullah di Madinah kemudian mereka menderita sakit perut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, ‘Jika kalian mau, silakan pergi ke unta zakat kemudian minum susu dan air kencingnya.’ Mereka melaksanakan saran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka pun sehat kembali. Tetapi kemudian mereka menoleh kepada para penggembala unta tersebut, membunuh mereka, murtad dari Islam, dan mengambil unta-unta milik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hal tersebut didengar Nabi kemudian beliau mengutus seorang sahabat untuk menyelusuri jejak-jejak mereka. Sahabat tersebut berhasil mendatangkan mereka, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong tangan dan kaki mereka, mencungkil mata mereka, dan membiarkan mereka di bawah terik matahari hingga mereka meninggal dunia”.

Dalam riwayat lain disebutkan: “Mata mereka dicelaki dengan paku yang telah dipanaskan dengan api dan diletakkan di bawah terik matahari. Mereka minta air namun tidak diberi air”.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi orang-orang seperti mereka. Ada ulama yang mengatakan: “Barang siapa berbuat seperti mereka kemudian murtad, memerangi kaum Muslimin, dan merampas harta, ia diperlakukan seperti mereka.” Ini diriwayatkan dari sejumlah ulama, seperti Abu Qilabah, dan ini satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencungkil mata orang-orang Urainah karena mereka mencungkil mata penggembala. Itu yang diriwayatkan Muslim dari hadits Anas.

Larangan Membunuh Dengan Cara Membakar
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah mengizinkan pembakaran orang kafir dengan api, kemudian beliau melarangnya, seperti yang disebutkan dalam Shahîh al-Bukhâri dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim kami dalam salah satu detasemen (pasukan) kemudian beliau bersabda, ‘Jika kalian menemukan si Fulan dan Fulan, keduanya orang Quraisy, bakarlah keduanya’. Ketika kami hendak berangkat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si Fulan dan si Fulan, dan sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah. Oleh karena itu, jika kalian menemukan kedua orang tersebut, bunuhlah keduanya’.”[12]

Diriwayatkan pula dalam Shahîh al-Bukhâri dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُعَذِّبُوْا بِعَذَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah ‘Azza wa Jalla.[13]

Sebagian besar ulama memandang makruh membakar manusia bahkan terhadap singa sekalipun.

Diriwayatkan dengan shahîh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang penahanan hewan ternak, maksudnya hewan ternak ditahan kemudian dipukuli dengan panah atau lain-lain hingga mati. Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata bahwa:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penahanan hewan ternak, kemudian disiksa.[14]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa ia berjalan melewati salah satu kaum yang memancangkan seekor ayam kemudian melemparinya. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata: “Siapakah yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat siapa saja yang melakukan seperti ini”.[15]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَتَّخِذُوْا شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا.

Janganlah kalian jadikan sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh (makhluk  bernyawa) sebagai sasaran.[16]

Yang dimaksud dengan sasaran ialah sesuatu yang dilempari dengan panah. Banyak sekali hadits yang semakna dengan ini.

Berlaku Baik Saat Menyembelih Hewan
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kalian menyembelih, hendaklah menyembelih dengan cara yang baik. Hendaklah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya”.

Dan termasuk berbuat baik dalam proses menyembelih ialah memperhatikan syarat-syarat wajib dan anjuran yang terdapat dalam syari’at, di antaranya ialah:

1. Alat yang dipakai harus tajam dan dapat mengalirkan darah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ …

Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah (waktu menyembelihnya), maka makanlah. Selain kuku dan gigi….[17]

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ…

Hendaklah seorang dari kalian menajamkan pisaunya….

2. Memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher sekaligus dengan cepat.
Boleh menyembelih hewan dengan cara melukai bagian mana saja hingga mati apabila hewan tersebut sulit untuk disembelih secara syar’i, misalnya hewan yang terjatuh ke dalam sumur atau liar dan sulit untuk ditangkap. Hal ini berdasarkan sabda beliau mengenai unta yang kabur dan sulit untuk menangkapnya lalu seorang sahabat memanahnya: “Sesungguhnya di antara unta-unta ini ada yang liar seperti liarnya binatang buas. Maka jika di antara unta itu ada yang sempat membuat kalian kerepotan, maka lakukanlah hal itu terhadapnya”.[18] Maksudnya panahlah di lehernya atau bunuhlah, kemudian makanlah.

3. Membaca basmalah (bismillâh).
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah… [al-An’âm/6:121].

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ …

Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah (waktu menyembelihnya), maka makanlah. Selain kuku dan gigi…[19]

Apabila tidak diketahui, apakah hewan tersebut disembelih dengan membaca basmalah atau tidak, atau lupa ketika menyembelihnya, maka membaca basmalah dilakukan ketika hendak makan hewan sembelihan tersebut. Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa suatu kaum yang baru saja masuk Islam berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِيْ أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ ، أَمْ لَا ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوْهُ ».

“Wahai Rasululllah, sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging yang kami tidak mengetahui apakah disebutkan nama Allah atau tidak?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, “Sebutlah oleh kalian nama Allah padanya (baca: bismillâh), kemudian makanlah.” [20]

4. Sifat orang yang menyembelih.
Yaitu orang Islam, berakal, baligh, atau anak kecil yang telah tamyiz, atau Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), dengan syarat sembelihan mereka bukan untuk dipersembahkan untuk gereja atau hari raya mereka. Tentang makanan (sembelihan) Ahlul Kitab dihalalkan dalam surat al-Mâ`idah, ayat 5. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan paha kambing yang dihadiahkan oleh seorang perempuan Yahudi di Khaibar.[21]

5. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan sembelihan.
Diriwayatkan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati  seorang yang meletakkan kakinya di atas perut seekor kambing sambil mengasah pisau, sedang kambing itu melihatnya dengan mata kepalanya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa engkau tidak melakukannya sebelum ini? Atau apakah engkau hendak membuatnya  mati dengan dua kematian?” [22]

6. Tidak memotong sesuatu dari tubuh hewan sembelihan hingga menyembelih benar-benar selesai dan tidak berlebihan dalam memotongnya.[23]
Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik dalam pembunuhan dan penyembelihan. Beliau memerintahkan penajaman pisau dan menyenangkan hewan sembelihan. Ini menunjukkan bahwa penyembelihan dengan senjata tajam itu menyenangkan hewan sembelihan karena pisau tajam mempercepat kematiannya.  

FAWÂ`ID (MANFAAT) HADITS

  1. Kasih sayang dan rahmat Allah Ta’ala kepada seluruh makhluk.
  2. Perintah berlaku baik dalam segala hal. Termasuk berbuat baik ialah menunjukkan jalan kepada seseorang, memberikan makanan, amar ma’ruf nahi mungkar, dan lain sebagainya.
  3. Wajib berlaku baik dalam segala hal karena Allah mewajibkan hal itu, maksudnya mensyari’atkannya secara tegas.
  4. Sesungguhnya perintah dan hukum itu milik Allah semata berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik terhadap segala sesuatu”.
  5. Ketetapan Allah itu ada dua: ketetapan takdir dan ketetapan syari’at. Ketetapan takdir pasti terjadi, sedang ketetapan syari’at (kewajiban) terkadang terjadi pada seseorang terkadang juga tidak.
  6. Kebaikan itu mencakup segala hal dan seseorang bisa melakukan kebaikan dalam segala hal berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik terhadap segala sesuatu.”
  7. Al-Muhsin termasuk dari Asma`ul-Husna (nama-nama Allah yang indah).[24]
  8. Di antara sifat Allah k adalah al-Ihsân, yaitu menyampaikan kebaikan dan nikmat serta mengatur segala sesuatu dengan rapi.[25]
  9. Baiknya pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara memberikan permisalan karena pengajaran dengan cara memberi permisalan lebih dapat mendekatkan kepada maksud yang diinginkan.
  10. Wajibnya berbuat baik dalam cara membunuh.
  11. Dilarang membunuh dengan cara membakar dan mencincang seseorang setelah dia meninggal tanpa alasan yang dibenarkan.
  12. Wajibnya berlaku baik dalam menyembelih, yaitu menyembelih dengan cara yang disyari’atkan.
  13. Wajibnya menajamkan pisau untuk menyembelih, yaitu dengan mengasahnya, karena hal itu lebih memudahkan dalam penyembelihan.
  14. Tidak boleh mengasah pisau di depan hewan yang akan disembelih.
  15. Wajibnya menyenangkan hewan sembelihan, yaitu dengan menyembelih secepat mungkin.
  16. Wajib membaca bismillâh ketika menyembelih.
  17. Tidak boleh makan sembelihan yang tidak dibaca bismillâh ketika menyembelihnya.
  18. Jika seseorang tidak tahu apakah sembelihan itu dibacakan bismillâh atau tidak, hendaklah ia membaca bismillâh ketika memakannya.

Wallâhu a’lam.

MARAJI’:

  1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
  2. Al-Mu’jamul-Kabîr, karya ath-Thabrani.
  3. Al-Muntaqa, karya Ibnul Jarud.
  4. As-Sunanul-Kubra lin-Nasâ`i.
  5. Al-Wâfi fî Syarhil-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  6. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bâjis.
  7. Kutubus-Sab’ah.
  8. Mushannaf ‘Abdurrazzaq.
  9. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
  10. Mustadrak al-Hakim.
  11. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
  12. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
  13. Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr.
  14. Shifatullâh ‘Azza wa Jalla al-Wâridah fil-Kitâbi was-Sunnah, karya ‘Alawi bin ‘Abdul-Qadir as-Saqqaf.
  15. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
  16. Sunan al-Baihaqi.
  17. Sunan ad-Dârimi.
  18. Syarh Ma’ânil-Âtsâr, karya ath-Thahawi.
  19. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
  20. Syarhus-Sunnah, karya Baghawi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hasan. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Ausath (VI/342-343, no. 5731). Imam al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath, dan perawinya tsiqât.” Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 469).
[2] Syarh Shahîh Muslim (XIII/107).
[3] Qawâ`id wa Fawâid minal-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 153.
[4] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 729) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha . Diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri (no. 7290), Ahmad (V/182, 184, 187), dan an-Nasâ`i (III/198) dari Zaid bin Tsabit .
[5] Lihat Qawâ’id wa Fawâ`id, hlm. 154.
[6] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/381-382).
[7] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/382).
[8] Shahîh. HR Muslim (no. 1731) dari Buraidah Radhiyallahu anhu.
[9] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2474, 5516).
[10] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6877) dan Muslim (no. 1672).
[11] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 233, 3018, 4610, 6899) dan Muslim (no. 1671).
[12] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3016).
[13] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3017).
[14] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5513) dan Muslim (no. 1956).
[15] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5514) dan Muslim (no. 1958).
[16] Shahîh. HR Muslim (no. 1957).
[17] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5503), Muslim (no. 1968), Abu Dâwud (no. 2821), at-Tirmidzi (no. 1491), an-Nasâ`i (VII/226), dan Ibnu Mâjah (no. 3178) dari ‘Abayah bin Rifa’ah Radhiyallahu anhu.
[18] Shahîh. HR al-Bukhâri (no.5543) dan Muslim (no. 1968) dari Râfi’ bin Khadîj Radhiyallahu anhu .
[19] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5503), Muslim (no. 1986), Abu Dâwud (no. 2804), at-Tirmidzi (no. 1522), an-Nasâ`i (VII/226), dan Ibnu Mâjah (no. 3178) dari ‘Abayah bin Rifa’ah .
[20] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2057) dan selainnya.
[21] Tentang bahasan ini lihat at-Ta’lîqâtur-Radhiyyah ‘alâ ar-Raudhatun-Nadiyyah (III/66-71).
[22] Hasan. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 11916). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 24)
[23] Lihat Qawâ’id wa Fawâ`id minal Arba’în an-Nawawiyyah (hlm. 156-157) dengan sedikit perubahan dan tambahan.
[24] Lihat Shifatullah ‘Azza wa Jalla al-Wâridah fil-Kitâbi was-Sunnah (hlm. 42-43) karya ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir as-Saqqaf.
[25] Lihat Shifatullah ‘Azza wa Jalla al-Wâridah fil-Kitâbi was-Sunnah (hlm. 42-43) karya ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir as-Saqqaf.

Jangan Marah, Kamu Akan Masuk Surga

JANGAN MARAH, KAMU AKAN MASUK SURGA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Berilah aku wasiat. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau jangan marah!” [HR al-Bukhâri].

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: al-Bukhâri (no. 6116), Ahmad (II/362, 466, III/484), at-Tirmidzi (no. 2020), Ibnu Hibban (no. 5660-5661 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (II/261-262, no. 2093-2101), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 25768-25769), ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 20286), al-Baihaqi dalam Syu’abul-Îmân (no. 7924, 7926), al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (X/105), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIII/159, no. 3580).

SYARAH HADITS
Sahabat yang meminta wasiat dalam hadits ini bernama Jariyah bin Qudamah rahimahullah . Ia meminta wasiat kepada Nabi dengan sebuah wasiat yang singkat dan padat yang mengumpulkan berbagai perkara kebaikan, agar ia dapat menghafalnya dan mengamalkannya. Maka Nabi berwasiat kepadanya agar ia tidak marah. Kemudian ia mengulangi permintaannya itu berulang-ulang, sedang Nabi tetap memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa marah adalah pokok berbagai kejahatan, dan menahan diri darinya adalah pokok segala kebaikan.

Marah  adalah bara yang dilemparkan setan ke dalam hati anak Adam sehingga ia mudah emosi, dadanya membara, urat sarafnya menegang, wajahnya memerah, dan terkadang ungkapan dan tindakannya tidak masuk akal.

DEFINISI MARAH
Marah ialah bergejolaknya darah dalam hati untuk menolak gangguan yang dikhawatirkan terjadi atau karena ingin balas dendam kepada orang yang menimpakan gangguan yang terjadi padanya.

Marah banyak sekali menimbulkan perbuatan yang diharamkan seperti memukul, melempar barang pecah belah, menyiksa, menyakiti orang, dan mengeluarkan perkataan-perkataan yang diharamkan seperti menuduh, mencaci maki, berkata kotor, dan berbagai bentuk kezhaliman dan permusuhan, bahkan sampai membunuh, serta bisa jadi naik kepada tingkat kekufuran sebagaimana yang terjadi pada Jabalah bin Aiham, dan seperti sumpah-sumpah yang tidak boleh dipertahankan menurut syar’i, atau mencerai istri yang disusul dengan penyesalan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqâlani rahimahullah berkata, “Adapun hakikat marah tidaklah dilarang karena merupakan perkara tabi’at yang tidak bisa hilang dari perilaku kebiasaan manusia.”[1]

Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah marah yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan menimbulkan kerusakan.

Di dalam Al-Qur`ân Karim disebutkan bahwasanya Allah marah. Adapun marah yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala Yang Mahasuci adalah marah dan murka kepada orang-orang kafir, musyrik, munafik, dan orang-orang yang melewati batas-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ ۚ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ ۖ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (adzab) yang buruk, dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka, serta menyediakan neraka Jahannam bagi mereka. Dan (neraka Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali. [al-Fath/48 : 6].[2]

Di dalam hadits yang panjang tentang syafaat disebutkan bahwa Allah sangat marah yang belum pernah marah seperti kemarahan saat itu baik sebelum maupun sesudahnya.[3]

Setiap muslim wajib menetapkan sifat marah bagi Allah, tidak boleh mengingkarinya, tidak boleh ditakwil, dan tidak boleh menyamakan dengan sifat makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat. [asy-Syûrâ/42 : 11].

Sifat marah bagi Allah merupakan sifat yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan bagi Allah, dan ini merupakan manhaj Salaf yang wajib ditempuh oleh setiap muslim.

Adapun marah yang dinisbatkan kepada makhluk; ada yang terpuji ada pula yang tercela. Terpuji apabila dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dalam membela agama Allah Azza wa Jalladengan ikhlas, membela hak-hak-Nya, dan tidak menuruti hawa nafsu, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau marah karena ada hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya yang dilanggar, maka beliau marah. Begitu pula marahnya Nabi Musa Alaihissallam [4] dan marahnya Nabi Yunus Alaihissallam .[5]  Adapun yang tercela apabila dilakukan karena membela diri, kepentingan duniawi, dan melewati batas.

Dalam hadits di atas disebutkan larangan marah karena marah mengikuti emosi dan hawa nafsu yang pengaruhnya membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.

Ja’far bin Muhammad rahimahullah mengatakan, “Marah adalah pintu segala kejelekan.” Dikatakan kepada Ibnu Mubarak rahimahullah , “Kumpulkanlah untuk kami akhlak yang baik dalam satu kata!” Beliau menjawab, “Meninggalkan amarah.” Demikian juga Imam Ahmad rahimahullah dan Ishaq rahimahullah menafsirkan bahwa akhlak yang baik adalah dengan meninggalkan amarah.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Engkau jangan marah “ kepada orang yang meminta wasiat kepada beliau mengandung dua hal.

Pertama : Maksud dari perintah beliau ialah perintah untuk memiliki sebab-sebab yang menghasilkan akhlak yang baik, berupa dermawan, murah hati, penyantun, malu, tawadhu’, sabar, menahan diri dari mengganggu orang lain, pemaaf, menahan amarah, wajah berseri, dan akhlak-akhlak baik yang semisalnya.

Apabila jiwa terbentuk dengan akhlak-akhlak yang mulia ini dan menjadi kebiasaan baginya, maka ia mampu menahan amarah, pada saat timbul berbagai sebabnya.

Kedua : Maksud sabda Nabi ialah, “Engkau jangan melakukan tuntutan marahmu apabila marah terjadi padamu, tetapi usahakan dirimu untuk tidak mengerjakan dan tidak melakukan apa yang diperintahnya.” Sebab, apabila amarah telah menguasai manusia, maka amarah itu yang memerintah dan yang melarangnya.

Makna ini tercermin dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَمَّا سَكَتَ عَنْ مُوسَى الْغَضَبُ

Dan setelah amarah Musa mereda…  [al-A’râf/7 : 154].

Apabila manusia tidak mengerjakan apa yang diperintahkan amarahnya dan dirinya berusaha untuk itu, maka kejelekan amarah dapat tercegah darinya, bahkan bisa jadi amarahnya menjadi tenang dan cepat hilang sehingga seolah-olah ia tidak marah.

Pada makna inilah terdapat isyarat dalam Al-Qur`ân dengan firman-Nya Azza wa Jalla :

وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ

… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf. [asy-Syûrâ/42 : 37].

Juga dengan firman-Nya Ta’ala:

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

…Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan. [Ali ‘Imrân/3 : 134].

Nabi memerintahkan orang yang sedang marah untuk melakukan berbagai sebab yang dapat menahan dan meredakan amarahnya. Dan beliau memuji orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.

Diantara cara yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meredam amarah adalah dengan mengucapkan:  أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ .

Diriwayatkan dari Sulaiman bin Shurad Radhiyallahu anhu, ia berkata:

Kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba ada dua orang laki-laki saling mencaci di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang dari keduanya mencaci temannya sambil marah, wajahnya memerah, dan urat lehernya menegang, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, aku mengetahui satu kalimat, jika ia mengucapkannya niscaya hilanglah darinya apa yang ada padanya (amarah). Seandainya ia mengucapkan,

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

(Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)”. Para sahabat berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Rasulullah?” Laki-laki itu menjawab, “Aku bukan orang gila”.[6]

Allah Ta’ala memerintahkan kita apabila kita diganggu setan hendaknya kita berlindung kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika setan datang mengodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [al-A’râf/7 : 200].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk atau berbaring. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.

Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk; apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya) dan jika belum, hendaklah ia berbaring.[7]

Ada yang mengatakan bahwa berdiri itu siap untuk balas dendam, sedang orang duduk tidak siap untuk balas dendam, sedang orang berbaring itu sangat kecil kemungkinan untuk balas dendam.

Maksudnya ialah hendaknya seorang muslim mengekang amarahnya dalam dirinya dan tidak menujukannya kepada orang lain dengan lisan dan perbuatannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan apabila seseorang marah hendaklah ia diam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ.

Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.[8]

Ini juga merupakan obat yang manjur bagi amarah, karena jika orang sedang marah maka keluarlah darinya ucapan-ucapan yang kotor, keji, melaknat, mencaci-maki dan lain-lain yang dampak negatifnya besar dan ia akan menyesal karenanya ketika marahnya hilang. Jika ia diam, maka semua keburukan itu hilang darinya.

Menurut syari’at Islam bahwa orang yang kuat adalah orang yang mampu melawan dan mengekang hawa nafsunya ketika marah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.

Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.[9]

Imam Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan bahwa melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.[10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keutamaan orang yang dapat menahan amarahnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَاءَ.

Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah k akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai.[11]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,

لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ.

Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga.[12]

Yang diwajibkan bagi seorang Mukmin ialah hendaklah keinginannya itu sebatas untuk mencari apa yang dibolehkan oleh Allah Ta’ala baginya, bisa jadi ia berusaha mendapatkannya dengan niat yang baik sehingga ia diberi pahalanya karena. Dan hendaklah amarahnya itu untuk menolak gangguan terhadap agamanya dan membela kebenaran atau balas dendam terhadap orang-orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman Allah Ta’ala berfirman:

قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِين  َوَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ 

Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan Dia menghilangkan kemarahan hati mereka (orang Mukmin)… [at-Taubah/9 : 14-15].

Ini adalah keadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau tidak balas dendam untuk dirinya sendiri. Namun jika ada hal-hal yang diharamkan Allah dilanggar, maka tidak ada sesuatu pun yang sanggup menahan kemarahan beliau. Dan beliau belum pernah memukul pembantu dan wanita dengan tangan beliau, namun beliau menggunakan tangan beliau ketika berjihad di jalan Allah.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya tentang akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia menjawab, “Akhlak beliau adalah Al-Qur`ân.”[13] Maksudnya beliau beradab dengan adab Al-Qur`ân, berakhlak dengan akhlaknya. Beliau ridha karena keridhaan Al-Qur`ân dan marah karena kemarahan Al-Qur`ân.

Karena sangat malunya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadapi siapa pun dengan sesuatu yang beliau benci, bahkan ketidaksukaan beliau terlihat di wajah beliau, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri , ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit. Apabila beliau melihat sesuatu yang dibencinya, kami mengetahuinya di wajah beliau.”[14]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu tentang ucapan seseorang, “Pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mencari wajah Allah.” Maka ucapan itu terasa berat bagi beliau, wajah beliau berubah, beliau marah, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya bersabda:

لَقَدْ أُوْذِيَ مُوْسَى بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ.

Sungguh Musa disakiti dengan yang lebih menyakitkan daripada ini, namun beliau bersabar.[15]

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat atau mendengar sesuatu yang membuat Allah murka, maka beliau marah karenanya, menegurnya, dan tidak diam. Beliau pernah memasuki rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan melihat tirai yang terdapat gambar makhluk hidup padanya, maka wajah beliau berubah dan beliau merobeknya lalu bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat ialah orang yang menggambar gambar-gambar ini.”[16]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pengaduan tentang imam yang shalat lama dengan manusia hingga sebagian mereka terlambat, beliau marah, bahkan sangat marah, menasihati manusia, dan menyuruh meringankan shalat (supaya tidak memanjangkan shalatnya).[17]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid, beliau marah, mengeruknya, dan bersabda, “Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berada dalam shalat, maka Allah ada di depan wajahnya. Oleh karena itu, ia jangan sekali-kali berdahak di depan wajahnya ketika shalat.”[18]

Diantara do’a yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambaca ialah:

أَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَى.

Aku memohon kepada-Mu perkataan yang benar pada saat marah dan ridha.[19]

Ini sangat mulia, yaitu seorang hanya berkata benar ketika ia marah atau ridha, karena sebagian manusia jika mereka marah , mereka tidak bisa berhenti dari apa yang mereka katakan.

Dari Jabir  , ia berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada satu peperangan, dan ada seorang laki-laki berada di atas untanya. Unta orang Anshar itu berjalan lambat kemudian orang Anshar itu berkata, ‘Berjalanlah semoga Allah melaknatmu.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu, ‘Turunlah engkau dari unta tersebut. Engkau jangan menyertai kami dengan sesuatu yang telah dilaknat. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi diri kalian. kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi anak-anak kalian. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi harta kalian. Tidaklah kalian berada di satu waktu jika waktu tersebut permintaan diajukan, melainkan Allah akan mengabulkan bagi kalian.”[20]

Ini semua menunjukkan bahwa do’a orang yang marah akan dikabulkan jika bertepatan dengan waktu yang diijabah, dan pada saat marah ia dilarang berdo’a bagi kejelekan dirinya, keluarganya, dan hartanya.

Seorang ulama Salaf  rahimahullah berkata, ”Orang yang marah jika penyebab marahnya adalah sesuatu yang diperbolehkan seperti sakit dan perjalanan, atau penyebab amarahnya adalah ketaatan seperti puasa, ia tidak boleh dicela karenanya,” maksudnya ialah orang tersebut tidak berdosa jika yang keluar darinya ketika ia marah ialah perkataan yang mengandung hardik, caci-maki, dan lain sebagainya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, aku ridha seperti ridhanya manusia dan aku marah seperti marahnya manusia. Orang Muslim mana saja yang pernah aku caci dan aku cambuk, maka aku menjadikannya sebagai penebus (dosa) baginya.”[21]

Sedang jika yang keluar dari orang yang marah adalah kekufuran, kemurtadan, pembunuhan jiwa, mengambil harta tanpa alasan yang benar, dan lain sebagainya, maka orang Muslim tidak ragu bahwa orang marah tersebut mendapat hukuman karena semua itu. Begitu juga jika yang keluar dari orang yang marah adalah perceraian, pemerdekaan budak, dan sumpah, ia dihukum karena itu semua tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.[22]

Diriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki-laki berkata, “Aku mentalaq istriku dengan talak tiga ketika aku marah.” Maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas tidak bisa menghalalkan untukmu apa yang telah Allah haramkan atasmu, engkau telah mendurhakai kepada Rabb-mu, dan engkau mengharamkan istrimu atas dirimu sendiri.”[23]

Diriwayatkan dengan shahih dari banyak Sahabat bahwa mereka berfatwa sesungguhnya sumpah orang yang marah itu sah dan di dalamnya terdapat kaffarat.

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Thalaq yang sesuai Sunnah ialah suami mentalaq istrinya dengan talaq satu dalam keadaan suci dan tidak digauli. Suami mempunyai hak pilih antara masa tersebut dengan istrinya selama tiga kali haidh. Jika ia ingin rujuk dengan istrinya, ia berhak melakukannya. Jika ia marah, istrinya menunggu tiga kali haidh atau tiga bulan jika ia tidak haidh agar marahnya hilang.” Al-Hasan rahimahullah berkata lagi, “Allah menjelaskan agar tidak seorang pun menyesal dalam perceraiannya seperti yang diperintahkan Allah.” Diriwayatkan oleh al-Qadhi Isma’il.[24]

BAGAIMANA MENGOBATI AMARAH JIKA TELAH BERGEJOLAK?
Orang yang marah hendaklah melakukan hal-hal berikut:

  1. Berlindung kepada Allah dari godaan setan dengan membaca:

 أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

  1. Mengucapkan kalimat-kalimat yang baik, berdzikir, dan istighfar.
  2. Hendaklah diam, tidak mengumbar amarah.
  3. Dianjurkan berwudhu’.[25]
  4. Merubah posisi, apabila marah dalam keadaan berdiri hendaklah duduk, dan apabila marah dalam keadaan duduk hendaklah berbaring.
  5. Jauhkan hal-hal yang membawa kepada kemarahan.
  6. Berikan hak badan untuk beristirahat.
  7. Ingatlah akibat jelek dari amarah.
  8. Ingatlah keutamaan orang-orang yang dapat menahan amarahnya.

Wallâhu a’lam.

 FAWA`ID HADITS

  1. Semangatnya para Sahabat untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagi mereka.
  2. Dianjurkan memberikan nasihat dan wasiat bagi orang yang memintanya.
  3. Seorang muslim harus mencari jalan-jalan kebaikan dan keselamatan yang sesuai dengan Sunnah.
  4. Mengulangi nasihat memiliki manfaat yang banyak.
  5. Larangan dari marah berdasarkan sabda beliau, “Engkau jangan marah!” Sebab, amarah dapat menimbulkan berbagai kerusakan yang besar apabila seseorang berbuat dengan menuruti hawa nafsu untuk membela dirinya.
  6. Agama Islam melarang akhlak yang jelek, dan larangan tersebut mengharuskan perintah berakhlak yang baik.
  7. Marah merupakan sifat dan tabi’at manusia.
  8. Dianjurkan untuk menahan marah dan ini termasuk dari sifat seorang mukmin.
  9. Melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.
  10. Dianjurkan menjauhkan hal-hal yang membawa kepada kemarahan.
  11. Marah yang terpuji adalah apabila seseorang marah karena Allah, untuk membela kebenaran, dan tidak menuruti hawa nafsu dan tidak merusak.
  12. Sabar dan pemaaf adalah sifat orang yang beriman dan berbuat kebajikan.
  13. Apabila seseorang marah hendaklah ia berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, dan melakukan apa yang disebutkan di atas tentang obat meredam amarah.

MARAJI:

  1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
  2. Al-Mu’jamul Ausath lith-Thabrani.
  3. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  4. As-Sunanul Kubra lin-Nasâ`i.
  5. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.
  6. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bâ
  7. Kutubus Sab’ah.
  8. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
  9. Mustadrak al-Hakim.
  10. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
  11. Shahiih al-Jâmi’ish Shaghîr.
  12. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
  13. Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb.
  14. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
  15. Sunan ad-Darimi.
  16. Sunan al-Baihaqi.
  17. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Bâri, X/520.
[2] Lihat juga QS. Thâhaa ayat 81 dan Qs. al-Mumtahanah ayat 13.
[3] HR al-Bukhâri (no. 3162, 4435), Muslim (no. 194), at-Tirmidzi (no. 2434), Ahmad (II/435), Ibnu Hibban (no. 6431 –at-Ta’lîqâtul Hisân), Ibnu Abi Syaibah (no. 32207), dan an-Nasâ`i dalam As-Sunanul-Kubra (no. 11222).
[4] Lihat Qs. al-A’râf/7 ayat 150.
[5] Lihat Qs. al-Anbiyâ` ayat 87.
[6] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3282, 6048, 6115), Muslim (no. 2610). Penafsiran ucapan “Aku bukan orang gila” silakan lihat Fat-hul Bâri (X/467).
[7] Shahîh. HR Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu.
[8] Shahîh. HR Ahmad (I/239, 283, 365), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), al-Bazzar (no. 152- Kasyful Astâr) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr (no. 693) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1375).
[9] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[10] Lihat Fat-hul-Bâri (X/518).
[11] Hasan. HR Ahmad (III/440), Abu Dawud (no. 4777), at-Tirmidzi (no. 2021), dan Ibnu Majah (no. 4286) dari Sahabat Mu’adz bin Anas al-Juhani Radhiyallahu anhu. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6522).
[12] Shahîh. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7374) dan Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb (no. 2749).
[13] Shahîh. HR Muslim (no. 746), Ahmad (VI/54, 91, 111, 188, 216), an-Nasâ`i (III/199-200), Ibnu Majah (no. 2333), dan ad-Darimi (I/345-346).
[14] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6102) dan Muslim (no. 2320).
[15] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3150, 4336) dan Muslim (no. 1062).
[16] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5954, 6109) dan Muslim (no. 2107 (91)).
[17] Shahîh. HR Muslim (no. 466) dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu anhu.
[18] Shahîh. HR Mâlik dalam al-Muwaththa (I/194), al-Bukhâri (no. 406, 753, 1213, 6111), Muslim (no. 547), Abu Dawud (no. 479), dan an-Nasâ`i (II/51) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhâri (no. 405, 413) dan Muslim (no. 551) dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhâri (no. 408, 409) dan Muslim (no. 548) dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[19] Shahîh. HR Ahmad (IV/264), an-Nasâ`i (III/54-55), dan Ibnu Hibban (no. 1968 –at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhuma
[20] Shahîh. HR. Muslim (no. 3009).
[21] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6361), Muslim (no. 2601), dan Ibnu Hibban (no. 6481-6482 –at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[22] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/375).
[23] Shahîh. HR. Abu Dawud (no. 2197) dan ad-Daraquthni (IV/13-14, no. 3862).
[24] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/377.
[25] Ada riwayat tentang hal ini tetapi riwayatnya dha’if.

Baik dan Halal, Adalah Syarat Diterimanya Doa

BAIK DAN HALAL, ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا ))  وَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ))  ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ: أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka, Allah Ta’ala berfirman, ’Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan’ –Qs al-Mu’minûn/23 ayat 51- dan Allah Ta’ala berfirman,’Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’ –Qs al-Baqarah/2 ayat 172- kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”

TAKHRÎJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh:

  1. Muslim, no. 1015.
  2. Ahmad, II/328.
  3. At-Tirmidzi, no. 2989.
  4. Ad-Dârimi, II/300.
  5. Al-Baihaqi, III/346.
  6. Al-Bukhâri dalam kitab Raf’ul Yadaini fish-Shalâh, no. 158.

SYARAH HADITS
Pertama. Mensucikan Allah Ta’ala dari Segala Kekurangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensucikan diri-Nya dari segala kekurangan dan aib. Allah Ta’âla telah mensucikan dirinya dari memiliki isteri dan anak, Allah Ta’âla berfirman:

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا ﴿٨٨﴾ لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا ﴿٨٩﴾ تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا ﴿٩٠﴾أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا﴿٩١﴾وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا

Dan mereka berkata, “(Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak”. Sungguh, kamu telah membawa sesuatu yang sangat mungkar, hampir saja langit pecah, bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh (karena ucapan itu), karena mereka menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak. Dan tidak mungkin bagi (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak. [Maryam/19:88-92].

Allah Ta’âla juga mensucikan diri-Nya sendiri dari sifat zhalim. Allah Ta’âla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ

 Sungguh, Allah tidak menzhalimi seseorang walaupun sebesar dzarrah… . [an-Nisâ`/4:40].

Dan selainnya dari ayat-ayat Al-Qur`ân yang Allah Ta’ala mensucikan diri-Nya dengannya dari segala hal yang tidak sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,  إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ  (sesungguhnya Allah itu baik), adalah bentuk pensucian beliau terhadap Allah Ta’ala dari segala kekurangan dan aib. Sebab, makna thayyib (baik) ialah suci dan bersih dari segala aib dan kekurangan.[1]

Kedua. Makna  “Hal-hal yang Baik”.
Ada hadits tentang sedekah yang semakna dengan hadits ini, yaitu Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan yang baik, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-baik ….”[2]

Maksudnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima sedekah kecuali sedekah yang berasal dari pendapatan yang baik dan halal.

Ada yang mengatakan, maksud hadits yang sedang kita bahas, yaitu hadits, “Allah tidak menerima kecuali yang baik.” Itu lebih luas, maksudnya ialah bahwa Allah tidak menerima amal perbuatan kecuali amal perbuatan yang baik dan bersih dari semua hal yang merusaknya seperti riya’ dan ujub. Allah juga tidak menerima harta kecuali harta yang baik dan halal. Jadi, kata ‘baik atau suci’ itu disifatkan pada amal perbuatan, perkataan, dan keyakinan. Ketiga hal tersebut (yakni keyakinan, perbuatan, dan perkataan) terbagi dalam dua bagian: baik dan buruk.

Ada yang mengatakan, sifat baik (dalam hadits ini) masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ

Katakanlah (Muhammad), “Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya keburukan itu  menarik hatimu…” [al-Mâidah/5:100].

Allah Ta’âla membagi perkataan menjadi dua jenis, baik dan buruk, seperti firman-Nya:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat, dan cabangnya (menjulang) ke langit. [Ibrâhîm/14:24].

Juga firman-Nya:

وَمَثَلُ كَلِمَةٍ خَبِيثَةٍ كَشَجَرَةٍ خَبِيثَةٍ

Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk. [Ibrâhîm/14:26].

Dan firman-Nya:

إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ 

… Kepada-Nyalah akan naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan Dia akan mengangkatnya …. [Fâthir/35:10].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disifati sebagai orang yang menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Allah Ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

… Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka… [al-A’râf/7:157].

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati kaum mukminin sebagai orang-orang yang baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ

(Yaitu) orang yang ketika diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan baik… [an-Nahl/16:32].

Jadi, hati, lidah, dan tubuh orang mukmin itu baik karena iman yang bersemayam di hatinya. Dzikir pun terlihat di lidahnya dan amal-amal shalih -yang merupakan buah iman dan masuk dalam namanya- juga terlihat pada tubuhnya. Semua hal-hal yang baik tersebut diterima Allah Azza wa Jalla.[3]

Ketiga. Memakan yang Halal.
Di antara hal teragung yang menghasilkan amal yang baik bagi seorang mukmin ialah makanan yang baik dan berasal dari sumber yang halal. Dengan makanan yang baik amalnya jadi berkembang.

Dalam hadits di atas terdapat isyarat bahwa amal tidak diterima dan tidak berkembang kecuali dengan memakan makanan yang halal, dan bahwa makanan haram itu merusak amal dan membuatnya tidak diterima. Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik”, beliau bersabda bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah Ta’âla berfirman:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan…. [al-Mu`minûn/23: 51]

Maksudnya, bahwa para rasul dan umat mereka masing-masing diperintahkan memakan makanan yang baik yang merupakan makanan yang halal. Mereka juga diperintahkan beramal. Jika makanannya halal, maka amalnya shalih dan diterima. Sebaliknya, jika makanannya tidak halal, bagaimana amal bisa diterima?

Setelah itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang doa. Bagaimana doa tersebut diterima dengan sesuatu yang haram? Itu sebuah perumpamaan tentang tidak diterimanya amal jika makanan pelakunya adalah haram.

Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang di dalamnya terdapat kelemahan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Jika seseorang berangkat untuk berhaji dengan bekal halal, meletakkan kakinya di pelana, dan berkata, ‘Labbaikallahumma labbaik,’ penyeru dari langit menyerunya, ‘Labbaika wa sa`daika, bekalmu halal, dan hajimu halal, dan hajimu mabrur, tidak berdosa’. Jika seseorang berangkat berhaji dengan bekal haram, meletakkan kakinya di pelana, dan berseru, ‘Labbaikallahumma labbaik,’ penyeru dari langit menyerunya, ‘Lâ labbaika wa lâ sa`daik, bekalmu haram, nafkahmu haram, dan hajimu tidak mabrur’.”[4]

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu dengan sanad yang juga lemah.[5]

Keempat. Tidak Diterima Mempunyai Dua Makna.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :  لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا  (tidak menerima kecuali yang baik). Terdapat banyak hadits yang serupa dengan hadits ini, yang di dalamnya terdapat pernyataan tidak diterimanya sebagian dari amal perbuatan dan perkataan. Hal itu karena pelakunya terjatuh dalam larangan atau menyepelekan syarat atau rukun dari amalan yang dapat mendekatkan dirinya kepada Rabb-nya Azza wa Jalla. Maka, harus dipahami makna tidak diterimanya suatu amalan seperti yang dipahami oleh para ulama.

Tidak diterimanya suatu amalan memiliki dua makna:

  1. Tidak diterima dalam artian tidak mendapat pahala dan ganjaran, namun amalan yang wajib telah gugur darinya, contohnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً.

Barang siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun), kemudian bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.[6]

  1. Tidak diterima dalam artian tidak sah dan batal, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.

Allah tidak menerima shalat seorang dari kalian jika dia berhadats sampai dia berwudhu`.[7]

Makna tidak diterima dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا (tidak menerima kecuali yang baik), ialah tidak diperolehnya pahala dan ganjaran, keridhaan, pujian, dan sanjungan dari Allah di sisi para malaikat. Adapun dari segi diterimanya shadaqah dari harta yang haram maka itu tidak bisa diterima, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ.

Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan shadaqah dari ghulûl (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan).[8]

Maksud yang sesungguhnya, wallahu a’lam, ialah tidak diterima dengan makna pertama atau kedua. Itulah, wallahu a’lam, yang dimaksud firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

… Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa. [al-Mâ`idah/5:27].

Oleh karena itu, ayat itu di atas sangat ditakuti generasi Salaf. Mereka khawatir tidak termasuk orang-orang yang bertakwa dan takut jika amal mereka tidak diterima.

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang makna al-muttaqîn (orang-orang yang bertakwa) pada ayat di atas kemudian ia menjawab: “Yaitu orang yang menjaga dirinya dari hal-hal (yang syubhat) kemudian tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak halal baginya”.[9]

Abu Abdullah as-Saji rahimahullah berkata, “Ada lima hal, yang dengannya amal menjadi sempurna: (1) beriman dengan mengenal Allah Azza wa Jalla, (2) mengenal kebenaran, (3) mengikhlaskan amal karena Allah, (4) beramal sesuai dengan Sunnah, dan (5) memakan yang halal. Jika salah satu dari kelima hal tersebut ada yang hilang, amal menjadi tidak naik. Jika engkau mengenal Allah Azza wa Jalla, namun tidak mengenal kebenaran, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau mengenal Allah dengan mengenal kebenaran, namun tidak mengikhlaskan amal, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau mengenal Allah, mengenal kebenaran, dan mengikhlaskan amal, namun tidak sesuai dengan Sunnah, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau memenuhi keempat syarat tersebut, namun makananmu tidak halal, engkau menjadi tidak berguna”.[10]

Adapun sedekah dengan uang haram, maka tidak diterima seperti disebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ.

Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulûl (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan).[11]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan yang baik (halal) –dan Allah tidak menerima kecuali yang baik- melainkan sedekah tersebut diambil oleh (Allah) Yang Maha Pengasih dengan tangan kanan-Nya …”.[12]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا، ثُمَّ يَتَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ فِيْهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ.

Barang siapa mengumpulkan harta yang haram, kemudian bersedekah dengannya, ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.[13]

Disebutkan dalam hadits-hadits mursal al-Qâsim bin Mukhaimirah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa memperoleh harta dari perbuatan dosa, lalu menyambung kekerabatan dengannya, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkannya di jalan Alah, maka Allah mengumpulkan semua itu lalu melemparnya ke neraka Jahannam dengannya”.[14]

Diriwayatkan dari Abu Darda` dan Yazîd bin Maisarah bahwa keduanya mengumpamakan orang yang mendapatkan harta tidak halal kemudian bersedekah dengannya seperti orang yang mengambil harta anak yatim kemudian membeli pakaian dan memakaikannya kepada janda-janda.[15]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ditanya tentang orang yang beramal. Namun, sebelumnya ia berbuat zhalim dan mendapatkan harta haram lalu bertaubat. Ia melaksanakan ibadah haji, memerdekakan budak, dan bersedekah dengan harta tersebut? Ibnu ‘Abbâs menjawab: “Sesungguhnya keburukan tidak bisa dihapus dengan keburukan”.[16]

Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu juga berkata: “Sesungguhnya keburukan tidak bisa dihapus dengan keburukan dan hanya kebaikan yang bisa menghapus keburukan”.[17]

Ketahuilah bahwa bersedekah dengan uang haram itu terjadi dalam dua bentuk.
Pertama, pencuri, pengkhianat, perampas, perampok, koruptor, dan selainnya bersedekah dengan harta yang haram atas namanya sendiri. Inilah yang dimaksudkan hadits di atas bahwa sedekah tidak diterima darinya dalam arti ia tidak diberi pahala karenanya, justru ia berdosa karena ia menggunakan harta orang lain tanpa seizinnya. Pemilik harta (orang yang hartanya dicuri) tersebut juga tidak mendapatkan pahala, karena sedekah tersebut tidak karena maksud dan niatnya. Itulah pendapat sejumlah ulama, di antaranya Ibnu ‘Aqîl –sahabat kami-.(dari Hanabilah)

Dari Zaid bin al-Akhnas al-Khuzâ’i rahimahullah bahwa ia bertanya kepada Sa’îd bin al-Musayyib rahimahullah : “Aku menemukan barang tercecer, apakah aku boleh bersedekah dengannya?” Sa’îd bin al-Musayyib menjawab: “Engkau dan pemiliknya tidak diberi pahala”.[18] Bisa jadi, yang dimaksud Sa’îd bin al-Musayyib ialah orang tersebut bersedekah dengan barang tersebut sebelum mengumumkannya.

Jika penguasa atau salah seorang pejabatnya mengambil uang dari Baitul-Mâl yang bukan haknya kemudian bersedekah, atau memerdekakan budak dengannya, atau membangun masjid atau lain-lain yang manfaatnya dirasakan manusia, maka yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma ialah bahwa ia seperti perampas jika ia bersedekah dengan uang hasil rampasannya. Itu pula yang dikatakan Ibnu ‘Umar kepada ‘Abdullah bin ‘Amir, Gubernur Basrah. Menjelang kematiannya, orang-orang berkumpul di tempat ‘Abdullah bin ‘Amir dan menyanjungnya atas kebaikannya. Di sisi lain, Ibnu ‘Umar diam. ‘Abdullah bin ‘Amir meminta Ibnu ‘Umar bicara, kemudian Ibnu ‘Umar meriwayatkan hadits untuk ‘Abdullah bin ‘Amir: “Allah tidak menerima harta sedekah dari ghulûl (pencurian harta rampasan perang sebelum dibagikan)”. Setelah itu, Ibnu ‘Umar berkata kepada ‘Abdullah bin ‘Amir: “Dan engkau adalah Gubernur Basrah”.[19]

Sejumlah orang yang sangat wara’, seperti Thâwus rahimahullah dan Wahib bin al-Ward rahimahullah, tidak mau memanfaatkan apa saja yang dibuat oleh para raja. Sedang Imam Ahmad, ia memberi rukhshah (dispensasi) terhadap fasilitas-fasilitas umum yang dibuat para raja. Misalnya, masjid, jembatan, dan pabrik, karena hal-hal tersebut dibangun dari harta fa’i, terkecuali jika seseorang yakin betul bahwa mereka membangunnya dengan uang haram, misalnya uang dari pajak, bea cukai, harta rampasan, dan lain sebagainya, maka ia tidak boleh memanfaatkan sesuatu yang dibangun dengan harta haram. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mengecam para gubernur yang mengambil uang dari Baitul-Mâl untuk kepentingan pribadi dan klaim mereka bahwa apa yang mereka kerjakan setelah itu dengan uang tersebut adalah sedekah dari mereka. Itu mirip dengan harta rampasan. Kecaman sejumlah ulama terhadap pembangunan masjid-masjid oleh para raja tidak lain karena sebab ini.

Jika uang tersebut haram atau hasil rampasan, maka semua penggunaan uang tersebut haram. Uang tersebut seterusnya dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika pemilik uang tersebut atau ahli warisnya tidak diketahui, uang tersebut dikembalikan ke Baitul-Mâl dan digunakan untuk kemashlahatan umum atau sedekah.

Kedua, penggunaan perampas terhadap harta yang dirampasnya. Jika ia menyedekahkannya atas nama pemiliknya karena ia tidak bisa mengembalikannya kepada pemiliknya atau ahli warisnya, itu diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, di antaranya Imam Maalik, Abu Hanîfah, Ahmad dan selain mereka.

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata bahwa Imam az-Zuhri, Mâlik, ats-Tsauri, al-Auzâ’i, dan al-Laits berpendapat bahwa jika para tentara telah berangkat, sedang pencuri rampasan perang tidak bisa menyusul mereka, ia harus menyerahkan seperlima hasil curiannya dari rampasan perang dan bersedekah dengan sisanya.[20]

Pendapat yang sama diriwayatkan dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit, Mu’âwiyah, dan al-Hasan al-Bashri. Pendapat tersebut mirip dengan pendapat Ibnu Mas’ûd dan Ibnu ‘Abbâs. Mereka berdua berpendapat bahwa seseorang harus bersedekah dengan uang yang tidak ia ketahui siapa pemiliknya. Para ulama juga sepakat tentang dibolehkan sedekah dengan luqathah (barang temuan) setelah diumumkan kepada khalayak  dan pemiliknya tidak bisa diketahui. Jika pemilik luqathah datang, para ulama memberinya hak pilih antara pahala atau pengganti. Harta rampasan juga begitu.

Diriwayatkan dari Mâlik bin Dinâr rahimahullah, dia berkata bahwa aku pernah bertanya kepada ‘Atha` bin Abi Rabâh rahimahullah tentang orang yang memegang harta haram, tidak mengetahui siapa pemiliknya, dan ingin terbebas darinya. ‘Atha’ bin Abi Rabâh berkata: “Ia menyedekahkannya namun aku tidak berkata itu sah baginya”.

Imam Mâlik rahimahullah berkata: “Perkataan ‘Atha’ bin Abi Rabâh tersebut lebih aku sukai daripada emas seberat perkataan tersebut”.

Sufyan rahimahullah juga berkata seperti itu tentang orang yang mendapat warisan dari ayahnya dan dulu ayahnya menjual barang kepada orang yang bermuamalah dengannya dimakruhkan. Sufyan rahimahullah berkata: “Ia bersedekah sebesar keuntungan dan mengambil sisanya.” Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat, di antaranya ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin Yaziid al-Anshâri.

Pendapat yang masyhur dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah tentang harta haram ialah harta tersebut dijaga dan tidak disedekahkan hingga pemiliknya diketahui.

Tentang orang yang memegang harta haram dan tidak mengetahui pemiliknya, al-Fudhail bin Iyâdh rahimahullah berpendapat bahwa ia harus merusaknya, membuangnya ke laut, dan tidak bersedekah dengannya. Al-Fudhail bin Iyâdh berkata: “Orang tersebut tidak bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan harta yang halal”.

Pendapat yang benar ialah harta tersebut disedekahkan. Karena, merusak dan manghambur-hamburkan harta dilarang agama, menyimpannya selama-lamanya juga membuatnya rusak, dan menimbulkan kegelapan pada orang yang bersangkutan. Sedekah dengan harta tersebut bukan atas nama orang yang mendapatkannya. Sebab, jika itu terjadi berarti ia bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta haram, namun sedekah tersebut atas nama pemiliknya agar manfaatnya di akhirat bisa ia rasakan karena ia tidak merasakannya di dunia.[21]

Kelima. Sebab-sebab Dikabulkannya Doa.
Ucapan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu “kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian, rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan yang haram, bagaimana doanya dikabulkan?”

Dengan hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan etika berdoa, sebab-sebab yang menjadikan doa dikabulkan, dan sebab-sebab yang menjadikan doa seseorang itu tidak dikabulkan. Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan empat hal yang membuat doa dikabulkan, yaitu:

1. Lama bepergian.
Bepergian itu sendiri menyebabkan doa dikabulkan seperti terlihat pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ.

Tiga doa yang dikabulkan dan tidak ada keraguan di dalamnya: (1) doa orang yang terzhalimi, (2) doa musafir (orang yang sedang bepergian jauh), dan (3) doa seorang ayah untuk  anaknya.[22]

Dalam riwayat lain disebutkan, “doa keburukan seorang ayah untuk anaknya”.

Jika seseorang telah lama bepergian, doanya sangat mungkin dikabulkan karena dugaan kuat orang tersebut sedih karena lama terasing dari negerinya dan mendapatkan kesulitan. Sedih adalah sebab terbesar yang membuat doa dikabulkan.

2. Terjadinya keusangan pada pakaian dan penampilan dalam bentuk rambut kusut dan berdebu.
Hal ini juga membuat doa terkabul seperti terlihat pada hadits yang masyhur, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda:

رُبَّ أَشْعَثَ ذِيْ طِمْرَيْنِ، مَدْفُوْعٌ بِاْلأَبْوَابِ، لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ َلأَبَرَّهُ.

Bisa jadi orang yang rambutnya kusut, berdebu, mempunyai dua pakaian lusuh, dan pintu-pintu tertutup baginya, namun jika ia berdoa kepada Allah, Dia pasti mengabulkannya.[23]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah untuk mengerjakan shalat Istisqa’, beliau keluar dengan pakaian lusuh, tawadhu`, dan merendahkan diri.[24]

Keponakan Mutharrif bin ‘Abdullah dipenjara, kemudian Mutharrif bin ‘Abdullah rahimahullah mengenakan pakaian usang miliknya dan mengambil tongkat dengan tangannya. Dikatakan kepadanya, “Kenapa engkau berbuat seperti itu?” Mutharrif bin ‘Abdullah menjawab, “Aku merendahkan diri kepada Rabb-ku, mudah-mudahan Dia memberi syafa’at kepadaku untuk keponakanku”.[25]

3. Menengadahkan kedua tangan ke langit.
Ini termasuk adab berdoa, dan dengan cara seperti itu, diharapkan doa tersebut dikabulkan. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Salmân Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ.

Sesungguhnya Allah Maha Pemalu dan Maha Mulia. Dia malu bila seseorang menengadahkan kedua tangan kepada-Nya, namun Dia mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong tidak mendapatkan apa-apa.[26]

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari hadits Anas bin Mâlik,[27] Jâbir,[28] dan selain keduanya.

Cara Menengadahkan Tangan Dalam Berdoa.

  • Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua pundak dengan menghadapkan kedua telapak tangan ke langit dan menghadapkan bagian luarnya ke tanah. Menengadahkan kedua tangan seperti itu diperintahkan dalam banyak hadits ketika seseorang berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Disebutkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan Ibnu Sirîn bahwa itulah doa dan permintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
  • Menengadahkan kedua tangan sejajar dengan pundak dan menghadapkan bagian luar tangan ke arah kiblat ketika menghadap ke sana dan menghadapkan bagian dalam tangan ke wajah.[29] Salah seorang generasi salaf berkata,“Menengadahkan kedua tangan seperti itu adalah sikap merendahkan diri.”
  • Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menengadahkan kedua tangan beliau dengan tinggi ketika shalat Istisqa` hingga ketiak beliau yang putih bersih terlihat. Yaitu, dengan menghadapkan bagian luar telapak tangan ke langit dan bagian dalamnya menghadap ke tanah.[30]
  • Menengadahkan kedua tangan dengan posisi tangan bagian dalam menghadap ke langit dan bagian luarnya menghadap ke tanah. Salah seorang dari generasi Salaf berkata, “Menengadahkan kedua tangan seperti itu adalah meminta perlindungan kepada Allah Azza wa Jalladan berlindung diri kepada-Nya.” Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika beliau berlindung diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , beliau menengadahkan kedua tangan seperti itu.[31]
  • Beristighfar dengan berisyarat satu jari. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berbuat seperti itu ketika beliau berada di atas mimbar.[32]
  • Adapun ibtihâl (yaitu istighatsah) dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi.[33] Beliau menengadahkan kedua tangan beliau pada Perang Badar guna meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kaum musyrikin hingga pakaian beliau jatuh dari kedua pundak beliau.[34]

4. Terus-menerus berdoa kepada Allah Ta’ala dengan mengulang-ulang kerububiyyahan-Nya.
Cara seperti ini termasuk aspek penting yang membuat doa terkabul.
Ath-Thabrâni dan lain-lain meriwayatkan hadits dari Sa’ad bin Khârijah rahimahullah, dia berkata, “Salah satu kaum mengeluhkan ketiadaan hujan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau bersabda, ‘Kumpulkan rombongan kepadaku dan katakan, ‘Rabbi… Rabbi…’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuk ke langit kemudian mereka diberi hujan hingga mereka ingin air hujan tersebut diberhentikan dari mereka”.[35]

Yazid ar-Raqqâsyi rahimahullah berkata, dari Anas bin Mâlik, “Tidaklah seorang hamba berkata ‘Rabbî (wahai Rabb-ku), Rabbî (wahai Rabb-ku),’ melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepadanya, ‘Aku penuhi panggilanmu, Aku penuhi panggilanmu’.”

Diriwayatkan dari Abu ad-Darda` dan Ibnu ‘Abbas bahwa keduanya berkata: “Nama Allah terbesar ialah Rabbî (wahai Rabb-ku), Rabbî (wahai Rabb-ku)”.[36]

Disebutkan dari ‘Athaa` rahimahullah ia berkata: “Tidaklah seorang hamba berkata ‘Rabbî, Rabbîhingga tiga kali melainkan Allah melihatnya”.

Perkataan tersebut disebutkan kepada al-Hasan rahimahullah kemudian al-Hasan berkata: “Tidakkah kalian membaca Al-Qur`ân?” Setelah itu al-Hasan membaca firman Allah Ta’ala Surat Ali ‘Imrân ayat 191-195.

Barang siapa mencermati doa-doa yang disebutkan dalam Al-Qur`ân, ia menemukan pada umumnya doa-doa tersebut dimulai dengan kata “Rabb”, misalnya firman Allah Ta’ala: “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa Neraka”. [al-Baqarah/2:201].

Atau firman Allah Ta’ala: “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” [al-Baqarah/2:286].

Juga firman-Nya:“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi”. [Ali ‘Imrân/3:8].

Dan ayat-ayat lainnya yang banyak sekali di dalam Al-Qur`ân.

Sedang penyebab doa tidak dikabulkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan di antaranya ialah karena mengkonsumsi barang haram, baik dalam makanan, minuman, pakaian, dan memberi makanan kepada orang lain. Tentang hal ini, telah disebutkan hadits Ibnu ‘Abbaas, dan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqaash: “Wahai Sa’ad, hendaklah makananmu baik, niscaya engkau menjadi orang yang doanya dikabulkan”. Dari sisi ini, bisa disimpulkan bahwa makan sesuatu yang halal, meminumnya, mengenakannya, dan memberikannya kepada orang lain merupakan penyebab doa seseorang dikabulkan.

‘Ikrimah bin ‘Ammaar rahimahullah meriwayatkan bahwa al-Ashfar berkata kepadaku bahwa dikatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqqâsh: “Engkau orang yang doanya dikabulkan di antara sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”.

Sa’ad bin Abi Waqqaash berkata: “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku, melainkan aku tahu asal usulnya dan ke mana makanan tersebut hendak keluar”.

Diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih rahimahullah, ia berkata: “Barang siapa ingin doanya dikabulkan Allah, hendaklah ia makan makanan yang baik (halal)”.

Diriwayatkan dari Sahl bin ‘Abdillah rahimahullah, dia berkata: “Barangsiapa makan makanan halal selama empat puluh pagi (hari), doanya dikabulkan”.

Diriwayatkan dari Yusuf bin Asbath rahimahullah, dia berkata: “Diberitahukan kepada kami bahwa doa seorang hamba ditahan dari langit, karena makanannya haram”.[37]

Keenam. Sebab-Sebab Doa Tidak Dikabulkan
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ (bagaimana doanya dikabulkan?), maksudnya, bagaimana doa orang tersebut bisa dikabulkan. Sabda tersebut merupakan pertanyaan dengan konotasi keheranan dan kecil kemungkinannya, dan bukan penegasan tentang kemustahilan terkabulnya doa secara umum.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram dan memberikannya kepada orang lain termasuk sebab-sebab tidak terkabulnya doa. Bisa jadi, ada sebab-sebab lain yang membuat doa tidak terkabul, misalnya mengerjakan hal-hal yang haram dilakukan. Begitu juga tidak mengerjakan perintah-perintah seperti dijelaskan dalam hadits bahwa tidak melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar menyebabkan doa tidak terkabul, serta mengerjakan perintah-perintah membuat doa terkabul.[38]

Oleh karena itu, orang-orang yang masuk ke dalam gua kemudian gua tersebut tertutup oleh batu, mereka bertawassul dengan amal shalih yang mereka niatkan karena Allah, dan mereka berdoa kepada Allah dengannya kemudian doa mereka dikabulkan.[39]

Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata: “Perumpamaan orang yang berdoa tanpa amal ialah seperti orang yang memanah tanpa anak panah”.[40]

Juga diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih rahimahullah, dia berkata: “Amal shalih membuat doa sampai (kepada Allah)”, kemudian Wahb bin Munabbih membaca firman Allah Ta’ala: “… Kepada-Nyalah akan naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan Dia akan mengangkatnya…” [Fâthir/35:10][41]

‘Umar bin al-Khaththaab Radhiyallahu anhu berkata: “Dengan sikap wara` (meninggalkan apa saja yang diharamkan Allah),  Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima doa dan tasbih”.[42]

FAWÂ`ID HADITS

  1. Ath-Thayyib (baik) termasuk dari nama-nama Allah, berdasarkan sabda beliau: “Sesungguhnya Allah itu baik”, dan ini mencakup baik dalam Dzat-Nya, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan hukum-hukum-Nya.
  2. Kesempurnaan Allah Ta’ala dalam Dzat, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan hukum-hukum-Nya.
  3. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahakaya terhadap hamba-Nya, dan tidak menerima kecuali yang baik. Maka, amal yang terdapat perbuatan syirik di dalamnya tidak akan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala karena amal itu tidak baik. Demikian pula bersedekah dengan harta curian tidak akan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala karena sedekah itu tidak baik, begitu pula bersedekah dengan harta yang haram pada dzatnya tidak akan diterima Allah karena harta itu tidak baik.
  4. Amal terbagi menjadi dua, yaitu yang diterima dan yang tidak diterima.
  5. Sesungguhnya para nabi dan rasul diberikan perintah dan larangan oleh Allah Ta’ala. Demikian pula kaum mukminin, mereka diberikan perintah dan larangan.
  6. Perintah bagi para rasul dan kaum mukminin untuk memakan makanan yang halal dan baik.
  7. Wajib mensyukuri nikmat Allah Ta’ala dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya.
  8. Diharamkannya berbagai hal yang najis (buruk) yang dianggap buruk oleh syari’at.
  9. Orang yang memakan harta yang haram doanya sangat kecil kemungkinannya untuk dikabulkan meskipun dia melakukan sebab-sebab yang membuat doa dikabulkan. Artinya, makan yang halal termasuk sebab dikabulkannya doa.
  10. Safar (bepergian jauh) merupakan sebab dikabulkannya doa.
  11. Rambut yang kusut berdebu termasuk sebab terkabulnya doa.
  12. Mengangkat tangan ketika berdoa termasuk sebab dikabulkannya doa.
  13. Termasuk sebab dikabulkannya doa, yaitu bertawassul dengan sifat Rububiyyah Allah Ta’ala.
  14. Peringatan keras dari memakan makanan yang haram karena itu sebagai sebab tertolaknya doa meskipun syarat terkabulnya doa telah terpenuhi.

MARAJI

  1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
  2. Al-Mustadrak ‘ala Shahîh
  3. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawâwiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyiddîn Mustha.
  4. Hilyatul Auliyâ`.
  5. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâ
  6. Kutûbus Sittah.
  7. Mushannaf ‘Abdur-Razzâ
  8. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
  9. Musnad Abu Ya’la.
  10. Musnad Imam Ah
  11. Qawâ’id wa Fawâ`id minal ‘Arba’în an-Nawâwiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthâ
  12. Raf’ul Yadaini fish-Shalâh, karya Imam al-Bukhâri, Tahqîq: Badî’uddin ar-Rasyidi.
  13. Shahîh Ibni Hibbâ
  14. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
  15. Syarhus-Sunnah lil Baghawi.
  16. Tafsîr ath-Thabari.
  17. Tafsîr Ibni Katsîr.
  18. Dan kitab-kitab lainnya yang disebutkan dalam catatan kaki.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Qawâ’id wa Fawâ`id minal-Arba’în an-Nawâwiyyah, karya Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan, hlm. 113.
[2] Shahîh. HR al-Bukhâri, no. 1410. Muslim, no. 1014. Ahmad, II/418. At-Tirmidzi, no. 662. An-Nasâ`i, V/57. Ibnu Mâjah, no. 1842, dan Ibnu Hibbân, no. 270 dalam at-Ta’lîqâtul-Hisân.
[3] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/259).
[4] Dha’îf. HR ath-Thabraani dalam al-Mu’jamul-Ausath, no. 5224. Di dalamnya terdapat seorang perawi dha’if yang bernama Sulaimaan bin Daawud al-Yamaami, dari Yahya bin Abi Katsiir. Imam al-Bukhâri mengatakan, “Munkarul-hadîts.”. Ibnu Hibbaan berkata, “Dha’îf,” dan yang lainnya mengatakan, “Matruuk”. Lihat Kitab adh-Dhu’afâ,) karya al-‘Uqaili, Daar Sumai’i, Cet. I, Th. 1420 H (II/491, no. 608) dan Lisânul- Mîzân, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalâni, Cet. Darul Fikr (III/83, no. 297).
[5] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/261-262.
[6] Shahîh. HR Muslim, no. 2230. Ahmad, IV/68, V/380. Lafazh ini milik Muslim, dari Shafiyyah Radhiyallahu nanhuma.
[7] Shahîh. HR al-Bukhâri, no. 135 dan Muslim, no. 225, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[8] Shahîh. HR Muslim, no. 224. Ahmad, II/20 dan at-Tirmidzi, no. 1.
[9] Jâmi’ul Ulûm wal-Hikam, I/262.
[10] Diriwayatkan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, 9/323, no. 14016. Nama Abu ‘Abdillah as-Saji ialah Sa’îd bin Yazîd.
[11] Shahîh. HR Muslim, no. 224. Ahmad, II/20, dan at-Tirmidzi, no. 1.
[12] Shahîh. HR Ahmad, II/418. Al-Bukhâri, no. 1410. Muslim, no. 1014. At-Tirmidzi, no. 662. An-Nasâ`i, V/57. Ibnu Mâjah, no. 1842, dan Ibnu Hibbaan, no. 270 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân.
[13] Hasan. HR Ibnu Hibbaan, no. 3356. Lihat at-Ta’lîqâtul Hisân.
[14] Lihat Tahdzîbul-Kamal (XXIII/446), karya al-Mizzi dan Siyar A’lâmin Nubalâ` (V/203) dari al-Qasim bin Mukhaimirah dan tidak meneruskannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
[15] Lihat az-Zuhd oleh Imam Ahmad, hlm. 137. Dinukil dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/264.
[16] Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/2640.
[17] Ibid.
[18] Mushannaf ‘Abdur-Razzâq, no. 18622.
[19] Shahîh. HR Ahmad, II/20, 51, 73, dan Muslim, no. 224.
[20] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnul Mundzir berkata,’Para ulama sepakat bahwa pencuri harta rampasan perang harus mengembalikan apa yang ia ambil sebelum rampasan perang dibagikan’. Sedangkan setelah pembagian, ats-Tsauri, al-Auzâ’i, dan Imam Mâlik berkata,‘Ia harus mengembalikan seperlimanya kepada imam (penguasa kaum muslimin) dan bersedekah dengan sisanya’.” Lihat Fat-hul Bâri, VI/186.
[21] Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/264-268.
[22] Hasan. HR Abu Dawud, no. 1536. At-Tirmidzi, no. 1905, 3448. Ibnu Maajah, no. 3862. Ahmad, II/258, dan al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad, no. 32, 481. Dishahîhkan Ibnu Hibbân, no. 2688 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân. Hadits ini mempunyai hadits penguat, dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir  dalam riwayat Ahmad, IV/154.
[23] Shahîh. HR Muslim, no. 2622, 2854, dan Ibnu Hibbân, no. 6449 dalam at-Ta’lîqâtul-Hisân. Lafazh ini milik Ibnu Hibbân.
[24] Hasan. HR Ahmad, I/230. Abu Dawud, no. 1165. At-Tirmidzi, no. 558. An-Nasâ`i, III/163, dan Ibnu Mâjah, no. 1266. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan pakaian lusuh, menampakkan kemiskinan, merendahkan diri, dan tawadhu`.” Dishahîhkan Ibnu Hibbân, no. 2851 dalam at-Ta’lîqâtul-Hisân, dan redaksi tersebut miliknya..
[25] Diriwayatkan Ibnu Asakir dalam kitab Târîkh-nya, XVI/290, dan adz-Dzahabi dalam Siyar A’lâmin Nubalâ`, IV/195. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/270.
[26] Shahîh. HR Ahmad, V/438. Abu Dâwud, no. 1488. At-Tirmidzi, no. 3556, dan Ibnu Mâjah, no. 3865, dan Ibnu Hibbân, no. 873, 877. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, no. 1385, dan al-Hakim (I/497) beliau menshahîhkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[27] HR ‘Abdur-Razzaq, no. 19648. Ath-Thabraani dalam ad-Du’a, no. 204, 205. Al-Hakim, I/497-498, dan al-Baghawi (no. 1386) dengan sanad-sanad lemah.
[28] HR Abu Ya’la, no. 1862. Al-Haitsami dalam Majma’uz-Zawâ`id, X/149, dan ia juga menisbatkan hadits tersebut kepada ath-Thabraani dalam al-Ausath. Ia berkata, “Di sanadnya terdapat Yûsuf bin Muhammad bin al-Munkadir ia menganggapnya tsiqah (terpercaya), padahal ia perawi dha’if, namun para perawi lainnya adalah para perawi ash-Shahîh”.
[29] Lihat hadits Anas bin Maalik dalam Shahîh al-Bukhâri, no. 1031, dan Shahîh Muslim, no. 895. Juga hadits ‘Umair, mantan budak Abu Lahm, yang diriwayatkan Abu Daawud (no. 1168), Ahmad (V/223), dan al-Hakim (I/327) beliau menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat juga atsar Ibnu ‘Umar dalam Fat-hul Bâri, XI/143.
[30] Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1031), Muslim (no. 895), Ahmad (III/241), Abu Dâwud (no. 1171), dan Ibnu Hibbân (no. 2852), dari Anas bin Mâlik.
[31] HR Ahmad (IV/56) dari Khalad bin as-Sâ`ib secara mursal. Di sanadnya terdapat Ibnu Lahî’ah yang merupakan perawi dhaif. Hadits tersebut juga disebutkan al-Haitsami dalam Majma’uz Zawâ`id (X/168) dan berkata bahwa sanad hadits tersebut hasan.
[32] Shahîh. HR Ahmad (IV/135), Muslim (no. 874), an-Nasâ`i (III/108), Abu Dâwud (no. 1104), dan Ibnu Hibbân (879-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari ‘Imârah bin Ruwaibah. Dishahîhkan.
[33] Shahîh. HR Abu Dâwud, no. 1490, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud, I/279, no. 1322.
[34] Shahîh. HR Muslim (no. 1763) dan Ibnu Hibbân (no. 4773) dari ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu .
[35] Hadits tersebut tidak shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bazzâr (no. 665) dan al-Bukhâri dalam at-Târîkh, VI/457. Di sanadnya terdapat Amir bin Kharijah. Al-Bukhâri berkata, “Di sanadnya terdapat catatan. Abu Hatim berkata seperti dinukil darinya oleh anaknya (III/188), ‘sanad hadits tersebut munkar’.”
[36] HR Ibnu Abi Syaibah, X/272. Atsar tersebut dishahîhkan al-Hâkim, I/505. Atsar tersebut juga disebutkan as-Suyûthi di ad-Durrul Mantsûr (II/410) dan menambahkan bahwa atsar tersebut juga diriwayatkan Ibnu Abi Hâtim.
[37] Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/275.
[38] Hasan. HR Ahmad (VI/159) dan al-Bazzâr (no. 3304) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai  manusia, sesungguhnya Allah berfirman kepada kalian, ‘Perintahkan yang baik dan laranglah yang munkar sebelum kalian berdoa kepada-Ku kemudian doa kalian tidak Aku kabulkan, kalian meminta kepada-Ku kemudian tidak Aku berikan, dan kalian meminta pertolongan kepada-Ku kemudian Aku tidak menolong kalian’.”
[39] Lihat Shahîh al-Bukhâri, no. 2215, Shahîh Muslim, no. 2743, Shahîh Ibni Hibbân, no. 894.
[40] Diriwayatkan Ibnul Mubâarak di az-Zuhdu, no. 307, dan Abu Nu’aim di al-Hilyah, IV/56, no. 4730.
[41] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, I/276.
[42] Ibid.

Melaksanakan Perintah, Jauhi Larangan Dan Jangan Banyak Bertanya

MELAKSANAKAN PERINTAH, JAUHI LARANGAN DAN JANGAN BANYAK BERTANYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim].

Hadits di atas dengan redaksi seperti itu diriwayatkan oleh Muslim dan ath-Thahâwi[1] dari riwayat az-Zuhri dan Sa’îd bin al-Musayyib dan Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits di atas juga diriwayatkan dari beberapa jalan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan lafazh:

ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ سُؤَالُهُمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَاءِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.

Biarkan aku terhadap apa yang aku tinggalkan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa oleh pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh imam-imam Ahlul Hadits, di antaranya ialah:

  1. Al-Bukhâri, no. 7288.
  2. Muslim dalam Kitâbul-Fadhâ-il, 1337.
  3. Mâlik dalam al-Muwaththa`, no. 2045, Tahqîq dan Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilali.
  4. Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya, no. 24.
  5. Ahmad, II/247, 258, 428, 517.
  6. Al-Humaidi dalam Musnad-nya, no. 1125.
  7. ‘Abdur-Razzâq dalam al-Mushannaf, no. 20372.
  8. At-Tirmidzi, no. 2679.
  9. An-Nasâ-i, V/110-111.
  10. Ibnu Majah, no. 1, 2.
  11. Imam Ibnu Hibbân, no. 18-21 dan 2102-2103 –at-Ta’lîqâtul-Hisân.
  12. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnad-nya, no. 6275.
  13. Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, no. 98, 99.

Dalam riwayat lain disebutkan latar belakang hadits di atas dari riwayat Muhammad bin Ziyâd dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami, kemudian beliau bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ فَسَكَتَ. حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ.

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah”. Seseorang berkata,”Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Maka beliau diam hingga orang tersebut mengulanginya sampai tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Kalau aku katakan ya, niscaya hal tersebut menjadi wajib, dan niscaya kalian tidak akan sanggup,” kemudian beliau bersabda,”Biarkanlah aku terhadap apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakan semampu kalian. Dan jika aku melarang sesuatu pada kalian, tinggalkanlah”.[2]

Hadits tersebut dari jalur lain diriwayatkan ad-Dâruquthni, Ibnu Hibbân, dan Ibnu Khuzaimah, di dalamnya disebutkan, “Kemudian turunlah firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.’ [al-Mâidah/5: 101].

Diriwayatkan dari jalur lain bahwa ayat di atas turun setelah para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang haji, “Apakah haji itu setiap tahun?”

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata,”Rasulullah berkhutbah kepada kami kemudian seseorang bertanya, ‘Siapa ayahku?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Si Fulan.’ Setelah itu turunlah ayat di atas.”[3]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim juga disebutkan hadits dari Qatâdah, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata,”Orang-orang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mereka menekan beliau dalam pertanyaan mereka. Beliau marah kemudian naik mimbar dan bersabda, ‘Pada hari ini, tidaklah kalian menanyakan suatu apa pun kepadaku, melainkan aku akan menjelaskannya,‘ Seseorang yang jika berdebat dengan orang-orang, ia dipanggil dengan nama selain nama ayahnya sendiri lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapa ayahku?’ Nabi bersabda, ‘Ayahmu ialah Hudzafah.’ ‘Umar bin al-Khaththaab bangkit lalu berkata, ‘Kami ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan berbagai fitnah.’” Dan Qatâdah ketika menyebutkan hadits di atas, ia membaca firman Allah Ta’ala, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian.'[al-Mâ-idah/5:101].[4]

Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan juga hadits dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Satu kaum bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud mengejek. Salah seorang dari mereka berkata, ‘Siapa ayahku?’ Orang yang untanya tersesat berkata, ‘Di mana untaku?’ Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat ini, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian, niscaya menyusahkan kalian’.” [al-Mâ-idah/5:101][5]

SYARAH HADITS
Larangan Banyak Bertanya
Hadits-hadits di atas menunjukkan tentang larangan menanyakan hal-hal yang tidak perlu karena jawaban pertanyaan tersebut justru menyusahkan penanya, misalnya pertanyaan penanya apakah ia di neraka atau di surga? Apakah ayahnya bernasabkan kepadanya atau tidak? Hadits-hadits di atas juga menunjukkan larangan bertanya dengan maksud membuat bingung, tidak berguna dan sia-sia, serta mengejek seperti biasa dilakukan orang-orang munafik dan orang-orang selain mereka.

Contoh lain juga ialah menanyakan hal-hal yang disembunyikan Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya dan tidak memperlihatkannya kepada mereka, seperti pertanyaan tentang waktu terjadinya hari Kiamat, hakikat ruh, dan lain sebagainya.

Hadits-hadits di atas juga melarang kaum Muslimin menanyakan banyak hal tentang halal dan haram karena jawabannya dikhawatirkan menjadi turunnya perintah keras di dalamnya, misalnya bertanya tentang haji, apakah haji wajib setiap tahun atau tidak. Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqâsh bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ.

Sesungguhnya kaum Muslimin yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, kemudian sesuatu tersebut diharamkan dengan sebab pertanyaannya itu.[6]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang li’an (suami-istri saling melaknat dengan sebab tuduhan berzina), (lihat QS an-Nûr/24 ayat 6-9) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka dengan pertanyaan seperti itu hingga penanya mendapatkan musibah karenanya sebelum menjatuhkannya pada istrinya.[7]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang desas-desus (gossip), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.[8]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberi keringanan kepada orang-orang Arab Badui dan orang-orang seperti mereka, misalnya delegasi-delegasi yang menghadap beliau guna mengambil (membujuk) hati mereka. Adapun Sahabat Muhajirin dan Anshar yang menetap di Madinah dan keimanan menancap kuat di hati mereka, maka mereka dilarang banyak bertanya.

Dalam Shahîh Muslim disebutkan hadits dari an-Nawwâs bin Sam’ân Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku tinggal bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah selama setahun, dan tidak ada yang menghalangiku untuk hijrah,  melainkan bertanya.  Karena, jika salah seorang dari kami berhijrah, maka tidak akan bisa bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9]

Dalam Shahîh Muslim juga disebutkan hadits dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami dilarang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sesuatu. Yang membuat kami senang ialah seseorang yang berakal dari penduduk lembah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia bertanya kepada beliau sedang kami mendengarkannya.”[10]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, “Aku tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik daripada sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka hanya bertanya tentang dua belas masalah dan kesemuanya ada di dalam Al-Qur’ân; ‘Mereka bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi’ -Qs al-Baqarah/2 ayat 219; ‘Mereka bertanya kepadamu tentang bulan Haram’ -Qs al-Baqarah/2 ayat 217); ‘Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim’ –Qs al-Baqarah/2 ayat 220.”[11]

Terkadang para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum sesuatu yang belum terjadi namun hal itu untuk diamalkan bila telah terjadi. Misalnya, mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kami akan bertemu musuh besok pagi. Kami tidak mempunyai pisau, bolehkah kami menyembelih dengan kayu?”[12] Mereka juga bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para penguasa yang beliau kabarkan sepeninggal beliau, tentang ketaatan kepada mereka, dan memerangi mereka. Dan Hudzaifah Radhiyallahu anhu  bertanya kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tentang fitnah-fitnah dan apa yang mesti ia kerjakan pada zaman tersebut.[13][13]

Sebab-Sebab Kebinasaan Umat Terdahulu
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ذَرُوْنِيْ مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ…

(Biarkanlah aku terhadap apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian karena banyaknya pertanyaan dan penentangan mereka kepada nabi-nabi mereka …), menunjukkan tentang makruhnya dan tercelanya banyak bertanya. Namun sebagian orang menduga bahwa itu khusus untuk zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dikhawatirkan terjadinya pengharaman sesuatu yang belum diharamkan, atau kewajiban sesuatu yang sulit dikerjakan, sedangkan itu semua tidak terjadi sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sebab makruhnya banyak bertanya bukan karena sebab di atas, namun ada sebab lain, yaitu yang diisyaratkan Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dalam perkataannya yang telah disebutkan sebelumnya, “Namun tunggulah. Jika Al-Qur’ân telah turun, maka tidaklah menanyakan suatu apa pun, melainkan kalian mendapatkan penjelasannya.”

Maksudnya bahwa semua yang dibutuhkan kaum Muslimin dalam agama mereka itu mesti akan dijelaskan Allah dalam kitab-Nya dan disampaikan Rasul-Nya dari-Nya. Setelah itu, siapa pun tidak perlu bertanya lagi karena Allah Ta’ala lebih tahu tentang kemashlahatan hamba-hamba-Nya daripada mereka. Jadi, apa saja yang di dalamnya terdapat petunjuk dan manfaat bagi kaum Muslimin, Allah Ta’ala pasti menjelaskannya kepada mereka tanpa didahului pertanyaan, seperti difirmankan Allah Ta’ala, “Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian agar kalian tidak sesat” – an-Nisâ`/4 ayat 176-, maka pada saat itu tidak butuh lagi bertanya tentang sesuatu, apalagi sesuatu yang belum terjadi dan tidak ada kebutuhan padanya. Justru kebutuhan yang penting ialah memahami apa yang telah dijelaskan Allah dan Rasul-Nya menurut pemahaman para sahabat lalu mengikutinya, dan mengamalkannya.

Pada hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa sibuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan beliau itu membuat orang tidak bertanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika aku melarang sesuatu terhadap kalian, jauhilah. Dan jika aku memerintahkan sesuatu pada kalian, kerjakanlah semampu kalian.” Yang harus diperhatikan seorang muslim ialah membahas apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya dilanjutkan berusaha keras memahaminya, memikirkan makna-maknanya, lalu membenarkannya jika hal tersebut termasuk hal-hal yang bersifat ilmiah. Jika hal tersebut termasuk hal-hal yang bersifat amaliyah, ia mencurahkan segenap tenaga untuk bersungguh-sungguh mengerjakan perintah-perintah yang mampu ia kerjakan dan menjauhi apa saja yang dilarang. Jadi, semua perhatiannya terfokus pada hal tersebut dan tidak kepada sesuatu yang lain. Seperti itulah keadaan para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam  mencari ilmu yang bermanfaat dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah.[14]

Namun jika perhatian pendengar ketika mendengar perintah dan larangan diarahkan kepada perkiraan teoritis dari perkara-perkara yang bisa terjadi atau tidak, maka itu termasuk hal yang dilarang dan membuat orang tidak serius mengikuti perintah. Seseorang bertanya kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumatentang mengusap Hajar Aswad. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumaberkata kepada orang tersebut, “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan menciumnya.” Orang tersebut berkata, “Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa melakukannya? Bagaimana pendapatmu kalau aku didesak?”

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepada orang tersebut: “Letakkan kata-kata ‘bagaimana pendapatmu’ di Yaman. Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap Hajar Aswad dan menciumnya”.[15]

Maksud perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ialah hendaklah engkau hanya mempunyai semangat untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak usah memperkirakan tidak akan mampu melakukannya atau mempersulitnya sebelum terjadi karena hal tersebut melemahkan semangat untuk mengikuti beliau. Sebab, mempelajari agama dan bertanya tentang ilmu itu akan dipuji jika untuk diamalkan, dan bukannya untuk perdebatan.

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu bahwasanya beliau menyebutkan sejumlah fitnah yang akan terjadi di akhir zaman, kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata kepadanya, “Kapan itu terjadi, wahai ‘Ali?”

‘Ali bin Abi Thâlib menjawab:

إِذَا تُفُقِّهَ لِغَيْرِ الدِّيْنِ، وَتُعُلِّمَ لِغَيْرِ الْعَمَلِ، وَالْتُمِسَتِ الدُّنْيَا بِغَيْرِ الآخِرَةِ.

“Fitnah-fitnah tersebut terjadi jika fiqih diperdalam bukan karena agama, ilmu agama dipelajari bukan untuk diamalkan, serta kehidupan dunia dicari bukan untuk kepentingan akhirat“.[16]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Bagaimana dengan kalian jika fitnah terjadi pada kalian di mana padanya anak kecil menjadi dewasa, orang dewasa menjadi tua, fitnah tersebut dijadikan sebagai sunnah, dan jika fitnah tersebut dirubah pada suatu hari maka dikatakan, ‘Ini (merubah fitnah) adalah kemungkaran’.”

Orang-orang bertanya, “Kapan fitnah tersebut terjadi?” Ibnu Mas’ud menjawab:

إِذَا قَلَّتْ أُمَنَاؤُكُمْ، وَكَثُرَتْ أُمَرَاؤُكُمْ، وَقَلَّتْ فُقَهَاؤُكُمْ، وَكَثُرَ قُرَّاؤُكُمْ، وَتُفُقِّهَ لِغَيْرِ الدِّيْنِ، وَالْتُمِسَتِ الدُّنْيَا بِعَمَلِ الآخِرَةِ.

Fitnah tersebut terjadi ketika orang-orang jujur dari kalian sangat sedikit, para pemimpin kalian banyak, fuqaha’ kalian sedikit, para qari` (pembaca Al-Qur`ân) kalian banyak, fiqih dikaji bukan karena agama, dan dunia dicari dengan amalan akhirat“.[17]

Karena itulah, banyak para sahabat dan tabi’in tidak suka menanyakan peristiwa-peristiwa yang belum terjadi dan tidak menjawabnya jika ditanya seperti itu.

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumaberkata, “Kalian jangan bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi, karena aku mendengar ‘Umar bin al-Kaththab melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.”[18]

Jika Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu ditanya tentang sesuatu, ia berkata, “Sudahkah ini terjadi?” Orang-orang berkata, “Belum.” Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu berkata, “Biarkan hal tersebut hingga terjadi.”[19]

Masruq rahimahullah berkata, “Aku bertanya sesuatu kepada Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anhu, kemudian ia berkata, ‘Apakah sebelumnya hal tersebut sudah terjadi?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Ubay bin Ka’ab berkata, ‘Biarkan kami hingga hal tersebut terjadi. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, kami akan berijtihad mengeluarkan pendapat kami untukmu’.”[20]

Ibnu Wahb rahimahullah juga berkata, dari Imam Malik, “Aku dengar Malik mengecam sikap banyak bicara dan fatwa.”

Al-Haitsam bin Jamîl rahimahullah berkata: Aku berkata kepada Imam Mâlik rahimahullah , “Wahai Abu ‘Abdillah, seorang yang mengetahui hadits apakah ia berdebat tentang hadits kepada orang lain?” Imâm Malik menjawab, “Tidak, ia hanya menyampaikan as-Sunnah, semoga diterima, jika tidak diterima, maka ia diam.”

Imam Mâlik  rahimahullah berkata, “Perdebatan tentang ilmu itu membuat hati keras dan menimbulkan kedengkian.”[21]

Dalam hal ini, manusia terbagi menjadi beberapa kelompok berikut.

  • Di antara pengikut ulama hadits ada orang yang menutup pintu pertanyaan sehingga fiqhnya sedikit dan ilmunya terbatas pada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya saja. Karenanya, ia menjadi pengemban fiqh namun tidak faqih.
  • Di antara fuqaha ahli ra`yu, ada orang yang membuka lebar-lebar kemunculan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjadi. Terkadang pertanyaan-pertanyaan tersebut terjadi dan terkadang tidak. Kemudian mereka sibuk mencari jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan terlibat perdebatan di dalamnya sehingga hal tersebut melahirkan kekerasan hati, hawa nafsu, kebencian, permusuhan, dan kemarahan. Pada umumnya, hal tersebut disertai dengan niat mengalahkan lawan, mencari popularitas, dan mengambil simpati manusia. Ini jelas sesuatu yang dicela para ulama yang Rabbani, dan Sunnah menunjukkan tentang keburukan dan keharamannya.
  • Adapun para fuqaha ahli hadits sekaligus mengamalkannya, sebagian besar semangat mereka ialah mencari makna-makna Kitabullah dan apa saja yang menjelaskannya, misalnya hadits-hadits shahîh dan perkataan para sahabat serta tabi’in. Mereka juga mencari makna-makna Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mengenali mana yang shahîh dan dha’if darinya, kemudian mempelajarinya, memahaminya, mengkaji makna-maknanya, mengenali perkataan para sahabat dan tabi’in di berbagai disiplin ilmu, dalam hal tafsir, hadits, masalah halal dan haram, prinsip-prinsip Sunnah, zuhud, dan lain-lain. Itulah metode-metode Imam Ahmad dan yang sejalan dengannya dari para ulama hadits yang Rabbani. Sibuk dengan aktifitas seperti itu membuat orang tidak lagi sibuk dengan sesuatu yang dipikirkan akal yang tidak ada gunanya dan belum tentu terjadi, namun justru perdebatan di dalamnya menimbulkan permusuhan dan ucapan yang tidak jelas sumbernya. Jika Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang salah satu dari masalah-masalah baru yang tidak akan terjadi, ia berkata: “Tinggalkan aku dari masalah-masalah baru yang diada-adakan seperti ini”.

Sungguh indah apa yang dikatakan Yunus bin Sulaiman as-Saqathi rahimahullah : “Aku melihat salah satu masalah, ternyata masalah tersebut adalah hadits dan ra`yu. Dalam hadits-hadits tersebut, aku temukan penyebutan Allah k , kerububiyyahan-Nya, keagungan-Nya, ‘Arasy, sifat Surga, sifat Neraka, para nabi dan rasul, halal dan haram, anjuran untuk silaturahmi, dan kumpulan sejumlah kebaikan. Kemudian pada ra`yu aku temukan makar, pengkhianatan, tipu muslihat, pemutusan silaturahmi, dan kumpulan sejumlah keburukan”.[22]

Ahmad bin Sibawaih rahimahullah berkata, “Barang siapa ingin mengetahui seluk-beluk ilmu kubur, ia harus membaca atsar-atsar. Barang siapa ingin mengetahui seluk-beluk ilmu roti, ia harus menggunakan akal.”[23]

Kesimpulannya, hendaklah seorang muslim tujuan (hidupnya) untuk mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengetahui apa yang Dia turunkan kepada Rasul-Nya, meniti jalan beliau, mengamalkan apa yang Dia turunkan kepada Rasul-Nya, dan mengajak manusia kepadanya. Barang siapa berbuat seperti itu, Allah memberi bimbingan dan petunjuk kepadanya, mengilhamkan petunjuk kepadanya, mengajarinya apa yang belum ia ketahui, dan ia termasuk ulama yang dipuji dalam Kitabullah:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ 

Sesungguhnya yang takut kepada Allah hanyalah para ulama… [Fâthir/35:28].

Nafi` bin Yazid rahimahullah berkata, “Ada yang mengatakan bahwa orang-orang yang mendalam ilmunya ialah orang-orang yang tawadhu` kepada Allah, merendahkan diri kepada-Nya dalam keridhaan-Nya, tidak menjilat kepada orang-orang di atas mereka, dan tidak menghina orang-orang di bawah mereka.”[24]

Perkataan di atas didukung sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ،هُمْ أَضْعَفُ قُلُوْبًا وأَرَقُّ أَفْئِدَةً: اْلإِيْمَانُ يَمَانٍ، وَالْفِقْهُ يَمَانٍ، وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَّةٌ.

Penduduk Yaman telah tiba di tempat kalian. Mereka adalah orang-orang yang paling lembut hatinya. Iman adalah Yaman, fiqh adalah Yaman, dan hikmah adalah Yaman.[25]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah isyarat beliau kepada Abu Musa al-Asy’ari dan orang-orang dari ulama penduduk Yaman yang sejalan dengannya. Sabda tersebut juga isyarat kepada Abu Muslim al-Khaulani, Uwais al-Qarni, Thawus, Wahb bin Munabbih, dan ulama-ulama Yaman lainnya. Mereka semua termasuk ulama Rabbani yang takut kepada Allah. Sebagian dari mereka lebih luas ilmunya tentang hukum-hukum Allah dan syariat-syariat agama-Nya daripada sebagian yang lain. Kelebihan mereka atas orang lain sama sekali bukan karena banyak perkataan yang tidak jelas tujuannya, pembahasan, dan perdebatan.

Seperti itu pula, Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu yang merupakan orang paling ahli tentang halal dan haram, serta dikumpulkan pada hari Kiamat di depan para ulama dalam jarak sejauh lemparan anak panah. Ilmunya luas bukan karena memperluas dan memperbanyak pertanyaan, namun karena ia tidak suka membicarakan sesuatu yang tidak terjadi, akan tetapi karena ia adalah orang yang mengetahui (mengenal) Allah dan prinsip-prinsip agama-Nya. Ditanyakan kepada Imam Ahmad: “Siapakah orang yang bisa kami tanya sepeninggalmu?” Imam Ahmad menjawab, “’Abdul-Wahhab al-Warraq.” Ditanyakan lagi kepada Imam Ahmad, “Ilmu ‘Abdul Wahhab al-Warraq itu tidak banyak,” Imam Ahmad berkata, “Orang shalih seperti dia itu akan diberi petunjuk untuk mendapatkan kebenaran.”[26]

Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang Ma’ruf al-Kurkhi t , kemudian ia menjawab: “Pada dirinya ada pokok ilmu, yaitu takut kepada Allah.” Itu karena didasarkan kepada perkataan salah seorang generasi Salaf:

كَفَى بِخَشْيَةِ اللهِ عِلْمًا، وَكَفَى بِالاِغْتِرَارِ بِاللهِ جَهْلاً.

(Cukuplah takut kepada Allah itu sebagai ilmu dan terpedaya dari Allah itu sebagai kebodohan).

Pembahasan Perihal Ini Sangat Panjang

Kita kembali pada pembahasan awal tentang syarah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu di atas. Kami katakan bahwa orang yang tidak sibuk dengan memperbanyak pertanyaan-pertanyaan di mana pertanyaan-pertanyaan seperti itu tidak ada dalam Al-Qur`ân dan As-Sunnah, lebih sibuk memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya dengan tujuan melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan, ia termasuk orang-orang yang melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadits tersebut dan mengerjakan konsekuensinya. Barang siapa tidak mempunyai perhatian untuk memahami apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, sibuk memperbanyak pertanyaan-pertanyaan yang terkadang terjadi dan tidak terjadi, dan membebani diri menyiapkan jawaban-jawabannya berdasarkan pendapatnya, ia dikhawatirkan menyalahi hadits tersebut, mengerjakan larangannya dan meninggalkan perintahnya.

Ketahuilah, penyebab terjadinya banyak masalah yang tidak mempunyai landasan Al-Qur`ân dan As-Sunnah ialah karena tidak adanya upaya mengerjakan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya, dan meninggalkan larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya. Jika seseorang yang ingin beramal bertanya tentang apa yang disyariatkan Allah mengenai amal tersebut kemudian ia mengerjakannya dan ia juga bertanya tentang apa yang dilarang Allah pada amal tersebut kemudian ia menjauhinya, maka masalah-masalah tersebut terjadi dalam batasan Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Jika seseorang beramal karena pendapat dan hawa nafsunya, maka secara umum ia telah menyimpang dari apa yang disyariatkan Allah dan bisa jadi masalah-masalah tersebut sulit dikembalikan kepada hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur`ân dan As-Sunnah karena masalah-masalah tersebut sangat jauh dari hukum-hukum tersebut.[27]

Pertanyaan-pertanyaan yang dapat membinasakan ialah sebagai berikut.

  1. Bertanya tentang hal-hal yang didiamkan oleh syariat dan tidak dijelaskannya, karena Allah Ta’ala yang berhak menjelaskan hal-hal yang membuat manusia bahagia di dunia dan akhirat.
  2. Bertanya tentang hal-hal yang tidak ada manfaatnya dan tidak adanya kebutuhan. Karena, bisa jadi jawabannya tersebut akan berakibat buruk kepada orang yang bertanya.
  3. Bertanya dengan tujuan untuk menghina, mengejek, memperolok-olok, dan kesia-siaan.
  4. Banyak bertanya mengenai masalah-masalah yang belum terjadi.
  5. Bertanya dengan pertanyaan yang bersifat memaksa, menyusahkan, dan mengada-ada. Sebab, terkadang jawabannya akan banyak sehingga sulit untuk mengamalkannya, sebagaimana yang terjadi pada Bani Israil ketika mereka disuruh untuk menyembelih seekor sapi betina.
  6. Bertanya tentang hal-hal yang Allah Ta’ala sembunyikan dari para hamba-Nya dengan sebab adanya hikmah yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala saja, contohnya bertanya tentang rahasia takdir, waktu terjadinya hari Kiamat, hakikat ruh, dan yang sepertinya.

Adapun selain itu, maka bertanya tersebut dituntut menurut syariat. Allah Ta’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [an-Nahl/16:43].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قَتَلُوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ! أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ.

Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, bukankah yang menjadi obat kebodohan itu adalah bertanya.[28]

Di antara pertanyaan itu ada yang hukumnya fardhu ‘ain, seperti bertanya tentang hukum-hukum thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan selainnya.[29]

Di antaranya juga ada yang hukumnya fardhu kifayah, yaitu bertanya untuk memperluas ilmu-ilmu agama seperti ilmu fara-idh (pembagian warisan) dan peradilan. Dan di antaranya juga ada yang hukumnya dianjurkan, seperti bertanya tentang amal-amal kebaikan dan amal-amal taqarrub yang berkisar pada hal-hal yang dianjurkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Wajib atas setiap muslim berusaha keras dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban dengan sempurna, berjuang melawan hawa nafsunya untuk taat kepada Allah dan istiqamah dalam melaksanakannya. Kemudian berusaha melaksanakan apa-apa yang ia mampu mengerjakannya dari amalan-amalan sunnah sehingga ia mendapatkan ganjaran dan pahala yang sempurna. Apabila kita melihat perjalanan hidup Salafush-Shalih, maka kita dapati mereka adalah orang-orang yang bersegera dalam berbuat kebajikan dan berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.

Kesimpulannya, barang siapa mengerjakan apa saja yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits tersebut, menjauhi apa saja yang beliau larang, dan sibuk dengan kedua hal tersebut, ia selamat di dunia dan akhirat. Barang siapa tidak seperti itu, sibuk dengan lintasan-lintasan hatinya dan apa yang ia anggap baik, ia jatuh ke dalam apa yang telah diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seperti Ahli Kitab yang binasa karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka, penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka, serta tidak adanya kepatuhan dan ketaatan mereka kepada rasul-rasul mereka.

Menjauhi Berbagai Larangan dan Mengerjakan Berbagai Perintah
Tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ…

(Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian …).

Salah seorang ulama berkata: “Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa larangan itu lebih berat daripada perintah, karena tidak ada rukhshah (dispensasi) untuk mengerjakan salah satu dari larangan-larangan, sedangkan perintah dikaitkan sesuai dengan kemampuan.” Perkataan tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Perkataan tersebut mirip dengan perkataan salah seorang ulama yang berkata: “Perbuatan-perbuatan baik itu dikerjakan oleh orang baik-baik dan orang jahat. Sedangkan maksiat itu hanya ditinggalkan (tidak dikerjakan) oleh orang yang benar (jujur).”[30][30]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اِتَّقِ الْمَحَارِمَ، تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ

Takutlah engkau kepada yang hal-hal yang haram, niscaya engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya … [31]

Yang dimaksud dengan perkataan-perkataan yang mengutamakan meninggalkan hal-hal haram daripada pengerjaan ketaatan-ketaatan, ialah ketaatan-ketaatan yang bersifat sunnah. Jika tidak demikian, maka amal-amal perbuatan wajib itu lebih utama daripada meninggalkan hal-hal haram, karena amal-amal perbuatan adalah tujuan kepada dzatnya, sedang yang diminta (dituntut) dari hal-hal haram ialah meninggalkannya. Oleh karena itu, meninggalkan larangan-larangan tidak memerlukan niat, dan ini berbeda dengan pengerjaan amal-amal perbuatan. Oleh karena itu pula, terkadang meninggalkan amal-amal perbuatan itu menyebabkan kekafiran, misalnya meninggalkan tauhid dan rukun-rukun Islam atau sebagiannya yang telah dijelaskan sebelumnya. Ini berbeda dengan pengerjaan hal-hal haram yang tidak menyebabkan kekafiran dengan sendirinya.

Maimun bin Miran rahimahullah berkata, “Dzikir kepada Allah dengan lidah itu baik, namun lebih baik lagi jika seorang hamba mengingat Allah ketika bermaksiat kemudian ia berhenti darinya.”[32]

‘Umar bin ‘Abdul-‘Aziz rahimahullah berkata, “Takwa bukanlah dengan sekedar melaksanakan qiyamul-lail, puasa di siang hari, dan mengkombinasikan keduanya, namun takwa ialah mengerjakan apa saja yang diwajibkan Allah dan meninggalkan apa saja yang diharamkan Allah. Jika itu disertai dengan amal, maka itu adalah kebaikan yang digabungkan kepada kebaikan. Secara umum, perkataan para generasi Salaf di atas menunjukkan bahwa menjauhi hal-hal haram kendati sedikit, itu lebih utama daripada memperbanyak mengerjakan ketaatan-ketaatan Sunnah, karena meninggalkan hal-hal haram adalah wajib, sedang mengerjakan ketaatan-ketaatan Sunnah adalah Sunnah.”[33]

Mengerjakan perintah itu tidak terjadi kecuali dengan amal, sedangkan amal itu keberadaannya terkait dengan syarat-syarat dan sebab-sebab. Sebagian dari syarat-syarat dan sebab-sebab tersebut terkadang tidak mampu dikerjakan seseorang. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasinya dengan kemampuan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian …. [at-Taghâbun/64:16].

Allah Ta’ala berfirman tentang haji:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …. [‘Ali ‘Imran/3:97].

Sedangkan larangan, tujuannya ialah ketiadaan amal-amal tersebut. Itulah prinsipnya, maksudnya ketiadaan larangan tersebut merupakan prinsip yang terjadi secara berkala. Itu sangat mungkin dan di dalamnya tidak ada yang tidak bisa dikerjakan. Di sini juga ada catatan, karena untuk mengerjakan kemaksiatan itu bisa jadi kuat. Oleh sebab itu, seseorang tidak bisa bersabar untuk menolaknya, padahal ia mampu ketika ia melakukan kemaksiatan tersebut. Ketika itulah, orang tersebut melakukan perjuangan ekstra keras. Bisa jadi perjuangan tersebut lebih berat bagi jiwa daripada perjuangan jiwa untuk mengerjakan ketaatan. Oleh karena itu, banyak sekali dijumpai orang yang berjuang keras kemudian mampu mengerjakan ketaatan-ketaatan, namun ia tidak sanggup meninggalkan hal-hal haram.

Identifikasi masalah ini bahwa Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya dengan amal-amal perbuatan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Allah juga menghilangkan banyak sekali amal-amal perbuatan dari mereka karena adanya kesulitan di dalamnya sebagai rukhshah (dispensasi) dan rahmat bagi mereka. Sedang larangan-larangan, Allah tidak memberi uzur kepada siapa pun untuk mengerjakannya, karena kuatnya penyeru dan syahwat kepadanya. Bahkan, Allah membebani hamba-hamba-Nya untuk meninggalkannya dalam semua kondisi. Dan sesungguhnya makanan-makanan haram boleh dimakan pada saat-saat darurat agar kehidupan tetap berlangsung dan bukan karena untuk menikmatinya atau karena syahwat.

Dari sini bisa diketahui kebenaran perkataan Imam Ahmad: “Sesungguhnya larangan itu lebih berat daripada perintah.” Diriwayatkan dari Tsauban dan selainnya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا.

[Luruslah (istiqamah) kalian dan kalian tidak akan dapat mengetahui kadarnya],[34] maksudnya, kalian tidak akan sanggup istiqamah secara keseluruhan (sempurna).

Al-Hakam bin Hazn al-Kulafi Radhiyallahu anhu berkata: Aku diutus menghadap kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengerjakan shalat Jum’at bersama beliau. Beliau berdiri bersandar pada tongkat atau panah, memuji Allah, dan menyanjung-Nya dengan kalimat-kalimat sederhana, baik, dan penuh berkah. Setelah itu, beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ لَنْ تُطِيْقُوْا أَوْ لَنْ تَفْعَلُوْا كُلَّ مَا أُمِرْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ سَدِّدُوْا وَأَبْشِرُوْا.

“Wahai manusia, sesungguhnya kalian tidak akan sanggup –atau tidak akan mampu mengerjakan- seluruh apa yang aku perintahkan kepada kalian, namun berlaku luruslah dan berilah kabar gembira”.[35][35]

Kemudahan Tidak Gugur dengan Adanya Kesulitan
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.

(Dan jika aku perintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian).

Adalah dalil bahwa orang yang tidak sanggup mengerjakan seluruh perintah dan hanya sanggup mengerjakan sebagiannya, maka ia telah mengerjakan apa yang bisa ia kerjakan. Ini bisa diberlakukan dalam banyak masalah, di antaranya:

  1. Thaharah (bersuci). Jika seseorang tidak mampu berwudhu` karena ketiadaan air atau sakit di salah satu organ tubuhnya, maka ia bertayammum.
  2. Barang siapa tidak mampu shalat dengan berdiri, ia shalat dengan duduk. Jika ia tidak sanggup shalat dengan duduk, ia shalat dengan berbaring. Di Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah engkau dengan berdiri. Jika engkau tidak sanggup, shalatlah dengan duduk. Jika engkau tidak sanggup, shalatlah dengan berbaring“.[36][36]
  3. Zakat fitri. Jika seseorang hanya mampu mengeluarkan setengah sha`, ia harus mengeluarkannya menurut pendapat yang benar.
  4. Haji hanya wajib dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
  5. Dalam ‘aqiqah, apabila seseorang tidak sanggup meng-‘aqiqahi anak laki-lakinya dengan dua ekor kambing, maka dia boleh meng-‘aqiqahinya dengan seekor kambing.

FAWÂ-ID HADITS (FAIDAH YANG DAPAT DIPETIK DARI HADITS DI ATAS)

  1. Wajibnya menjauhi apa yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdasarkan sabda beliau: “Apa yang aku larang terhadap kalian, maka tinggalkanlah.” Dan firman Allah Ta’ala:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya. [al-Hasyr/59:7].

  1. Yang dilarang itu mencakup sedikit dan banyaknya karena tidak dikatakan meninggalkannya, kecuali dengan meninggalkan sedikit dan banyaknya, contohnya beliau melarang kita dari riba`, maka mencakup sedikit dan banyaknya.
  2. Bahwa menahan diri (menjauhi) itu lebih mudah daripada melakukan perbuatan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar menjauhi larangan secara keseluruhan karena menahan diri itu mudah.
  3. Melaksanakan kewajiban hanyalah diwajibkan bagi orang-orang yang mampu melaksanakannya, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”Apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian”.
  4. Bahwasanya manusia memiliki kemampuan dan kesanggupan dalam menjalankan perintah dan manjauhi larangan.
  5. Apa yang dilarang dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syariat, baik hal itu terdapat dalam Al-Qur`ân maupun tidak. Karena itu, hukum mengamalkannya sama dengan hukum mengamalkan Al-Qur`â
  6. Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan, terlebih pada masalah-masalah yang tidak mungkin untuk dicapai, seperti perkara-perkara ghaib, keadaan hari Kiamat, dan selainnya.
  7. Umat-umat terdahulu dibinasakan karena mereka banyak bertanya dan dengan sebab mereka menentang nabi-nabi mereka.
  8. Peringatan dari menentang para nabi, dan yang wajib bagi seorang muslim adalah mengikuti para nabi, meyakini bahwa mereka adalah para imam, hamba dari hamba-hamba Allah, yang Allah muliakan dengan risalah, dan meyakini bahwa penutup mereka adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah utus untuk segenap manusia, syariatnya adalah agama Islam yang diridhai oleh Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya, dan bahwasanya Allah tidak akan menerima dari seseorang agama selainnya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam … [‘Ali ‘Imran/3:19].

  1. Di dalam hadits ini terdapat isyarat tentang ditekankannya menyibukkan diri dengan perkara-perkara yang penting dan bermanfaat yang dibutuhkan dengan segera.

MARAJI’:

  1. Al-Qur-an dan terjemahnya.
  2. Al-Mustadrak ‘ala Shahîhaini.
  3. Al-Wâfi fî Syarhil-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  4. As-Sunanul-Kubra lil-Baihaqi.
  5. Hilyatul-Auliyâ`.
  6. Jâmi’ Bayânil-‘Ilmi wa Fadhlih, karya Ibnu ‘Abdil-Barr. Tahqiq: Abul-Asybal az-Zuhairi.
  7. Jâmi’ul-‘Ulum wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâ
  8. Kitâbul-‘Ilmi libni Khaitsamah, Takhrij: Syaikh al-Albâ
  9. Kutûbus-Sittah.
  10. Mushannaf ‘Abdur-Razzaq.
  11. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
  12. Musnad Abu Ya’la.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dalam Musykîlul-Âtsâr, no. 548.
[2] HR Muslim, no. 1337. An-Nasâ`i, V/110, 111. Ahmad, II/508. Al-Baihaqi, VI/326. Ibnu Khuzaimah, no. 2508. Ath-Thahâwi dalam Musykîlul-Âtsâr, no. 1472. Ibnu Hibbân, no. 3696, 3697 – at-Ta’lîqâtul Hisân ‘alâ Shahîh Ibni Hibban. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Kitâbus-Sunnah, no. 110, Tahqîq: Syaikh Salim al-Hilali. Ad-Dâraquthni, II/534, no. 2668 dan II/535, no. 2670, dan Ibnu Jarir dalam Jâmi’ul-Bayân, no. 12808.
[3] HR al-Bukhâri, no. 4621, dan Muslim, no. 2359.
[4] HR al-Bukhâri, no. 6362, 7089, 7294. Muslim, 2359 (137), dan Ibnu Jarîr ath-Thabari, no. 12799.
[5] HR al-Bukhâri, no. 4622, dan Ibnu Jarîr ath-Thabari, no. 12798.
[6] HR al-Bukhâri, no. 7289. Muslim, no. 2358. Ahmad, I/176, 179. Abu Dâwud, no. 4610, dan Ibnu Hibbân, no. 110.
[7] Lihat Musnad al-Imam Ahmad, II/19, 42. Shahîh Muslim, no. 1493. Sunan at-Tirmidzi, no. 1202, dan Shahîh Ibni Hibban, no. 4272.
[8] HR al-Bukhâri, no. 1477, dan Muslim, no. 593, dari al-Mughîrah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal terhadap kalian: gossip, menghambur-hamburkan harta, dan banyak bertanya.”
[9] HR Muslim, no. 2553 (15).
[10] HR Muslim, no. 12. An-Nasâ`i, IV/121, dan Ibnu Hibbân, no. 155.
[11] HR ad-Dârimi, I/51, dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr, no. 12288. Menurut riwayat keduanya “tiga belas masalah”. Al-Haitsami dalam Majma’uz-Zawâ`id, I/158-159 menisbatkan hadits tersebut kepada ath-Thabrâni dan berkata: “Di dalam sanad tersebut terdapat Atha’ bin as-Saib yang merupakan perawi terpercaya. Perawi-perawi lainnya adalah perawi-perawi terpercaya”.
[12] Dari Râfi’ bin Khadîj Radhiyallahu anhu . Diriwayatkan oleh al-Bukhâri, no. 2488, 2507, dan Muslim, no. 1968. Kelanjutan hadits tersebut ialah: “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya, maka makanlah (sembelihannya), asal bukan gigi dan kuku. Hal tersebut akan aku jelaskan kepada kalian. Adapun gigi, ia adalah tulang, sedangkan  kuku adalah pisau orang Habasyah”.
[13] Lihat Shahîh al-Bukhari, no. 7084.
[14] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/244.
[15] HR at-Tirmidzi, no. 861. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri, no. 1611, dan an-Nasâ`i, V/230-231.
[16] Mushannaf ‘Abdur-Razzaq, no. 20743, dan al-Hakim, IV/451.
[17] Mushannaf ‘Abdur-Razzaq, no. 20742. Diriwayatkan juga oleh ad-Dârimi, I/64, dan al-Hakim, IV/514, dari Ya’la yang berkata, al-A’masy berkata kepadaku, dari Syaqiq yang berkata: “Abdullah bin Mas’ud berkata dan seterusnya …”.
Atsar tersebut juga diriwayatkan dari ‘Amr bin Auf, dari Khalid bin ‘Abdullah, dari Yazid bin Abu Ziyad, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu . Dishahîhkan oleh Imam al-Albâni dalam kitabnya, Qiyâmu Ramadhân, hlm. 4.
[18] Diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah dalam Kitâbul-‘Ilmi, no. 75. Ad-Darimi, I/50, dan Ibnu ‘Abdil Barr, II/1067, no. 2067.
[19] Diriwayatkan oleh ad-Darimi, I/50, dan Ibnu ‘Abdil Barr, II/1068, no. 2068.
[20] Diriwayatkan oleh ad-Darimi, I/56, dan Ibnu ‘Abdil Barr, II/1065, no. 2057.
[21] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/248.
[22] Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/248-249.
[23] Lihat Tahdzîbul Kamâl (I/435), Siyar A’lâmin Nubalâ` (XI/7-8), dan Tadzkiratul Huffâzh, II/39, no. 475.
[24] Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dalam Tafsîr-nya. Lihat Tafsîr Ibni Katsir, I/373.
[25] HR al-Bukhâri, no. 4388, 4389. Muslim, no. 52 (82-84). At-Tirmidzi, no. 3935. Abu ‘Awanah, I/59-60, dan Ibnu Hibban, no. 7253, 7255-7256, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[26] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, I/250-251.
[27] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/251-252.
[28] HR Ahmad, I/330. Abu Dawud, no. 337. Al-Hakim, I/178, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud, II/161, no. 365. Syaikh Imam al-Albâni berkata, “Hadits hasan.”
[29] Qawâ-id wa Fawâ-id minal al-Arba’în an-Nawawiyyah, hlm. 107-109.
[30] Perkataan tersebut diriwayatkan dari Sahl bin ‘Abdullah at-Tusturi dalam Hilyatul-Auliâ`, X/221, no. 15032.
[31] Hadits tersebut potongan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad (II/310), at-Tirmidzi (no. 2305), dan al-Kharaithi dalam Makârimul-Akhlâq, hlm. 42, dari jalur Abu Thariq, dari al-Hasan al-Bashri, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapakah yang siap mengambil kalimat-kalimat ini kemudian mengamalkannya atau mengajarkannya kepada orang yang siap mengamalkannya?’ Aku (Abu Hurairah) berkata, ‘Aku, wahai Rasulullah,’ Rasulullah pun memegang tanganku lalu mengulang lagi sabda tersebut hingga lima kali. Setelah itu beliau bersabda, ‘Takutlah engkau kepada hal-hal haram, niscaya engkau menjadi orang yang paling hebat ibadahnya. Ridhalah dengan apa yang dibagikan Allah kepadamu, niscaya engkau menjadi orang yang terkaya. Berbuat baiklah kepada tetanggamu, niscaya engkau menjadi orang mukmin. Cintailah untuk manusia apa yang engkau cintai untuk dirimu, niscaya engkau menjadi orang muslim. Janganlah engkau banyak tertawa, karena banyak tertawa itu mematikan hati’.” 
[32] Hilyatul Auliyâ`, IV/90, no. 4848.
[33] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/254.
[34] HR Ahmad, V/276-277, 282. Ad-Darimi, I/168, dan Ibnu Majah, no. 277, dari jalur Salim bin Abu al-Ja’d, dari Tsauban. Hadits tersebut dishahîhkan al-Hakim (I/130) dan disepakati adz-Dzahabi.
Diriwayatkan juga oleh Ahmad, V/282 dan ad-Darimi, I/168, dari jalur al-Walid bin Muslim, ia berkata, Ibnu Tsauban berkata kepadaku, Hasan bin Athiyah berkata kepadaku, bahwa Abu Kabsyah as-Saluli berkata kepadanya, bahwa ia mendengar Tsauban berkata dan seterusnya.
[35] HR Ahmad, IV/212, dan Abu Dawud, no. 1096. Hadits tersebut hasan.
[36] HR al-Bukhâri, no. 1117, dan Ibnu Hibban, no. 2413.

Pertanggungjawaban Anak yang Dilahirkan Orang-orang Kafir?

APAKAH ADA PERTANGGUNGJAWABAN BAGI ANAK-ANAK YANG DILAHIRKAN DI LINGKUNGAN ORANG-ORANG KAFIR?

Pertanyaan.
Anak-anak yang dilahirkan dan terdidik di berbagai lingkungan berbeda dan di berbagai agama yang berlainan, secara alami mereka akan memiliki tabiat yang terkungkung oleh kebiasaan. Dengan demikian kepribadian mereka juga pasti berbeda. Anak yang lahir di keluarga Budha, akan menjadi orang Budha bila beranjak dewasa. Menurutnya, tentu agama Budha-lah agama yang benar. Kalaulah dimisalkan orang dalam kondisi demikian yang semenjak kecil sudah terbiasa menjadi orang Budha dari kepala hingga kakinya, lalu ia menerima ajaran Islam, kemungkinan apa saja yang akan dia alami karena ia akan segera melepas agamanya dan kesenangannya selama ini untuk memasuki satu agama yang baru? Bukanlah akan sulit bagi orang seperti itu untuk menjadi muslim sesungguhnya, kalau dibandingkan dengan orang lain yang dilahirkan sebagai muslim? Sungguh ini satu hal yang membuat saya merasa takut sekali. Karena saya berfikir, bagaimana seandainya saya dilahirkan bukan dalam agama Islam, bagaimana jadinya kondisi saya sekarang ini? Dengan demikian secara mendasar, kenapa tidak setiap orang mendapatkan kesempatan untuk merasakan dan menerima ajaran Islam dari semenjak kecil? Apakah ini termasuk masalah kehendak Allah yang bersifat rohani (hidayah)? Atau berkaitan dengan diri orang itu sendiri? Saya harap Anda memberi jawaban dengan mengambil dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.

Jawaban
Alhamdulillah.

Allah berfirman:

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” [Ar-Ruum/30 :30].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkanbahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya. Keduanya orang tuanya yang menjadikannya sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi..” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Yang benar bahwa maksud dari fitrah di dalam hadits itu adalah Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

إِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا

“Allah berfirman: “Aku telah menciptakan para hamba-Ku dalam fitrahnya yang lurus, lalu mereka tergoda oleh syaitan sehingga menyimpang dari agama mereka. Maka Aku haramkan kepada mereka apa-apa yang Kuhalalkan kepada mereka. Lalu syaitan memerintahkan mereka untuk menyekutukan diri-Ku denga sesuatu tanpa ilmu yang Ku-berikan kepadanya.”

Arti setiap anak dilahirkan dalam fitrah Islam, artinya dilahirkan dalam kondisi siap, apabila pikirannya terbuka dan diperkenalkan Islam dan ajaran kepadanya, maka ia lebih mendahulukan Islam, memilih Islam untuk menjadi agamanya, yakni selama tidak ada hal yang menghalanginya, seperti hawa nafsu atau kefanatikan. Memperturutkan hawa nafsu dapat menyebabkan diri seseorang mengutamakan kebatilan demi mendapatkan jatah kedudukan dan harta. Sementara sikap fanatik dapat menggiringnya untuk bertaklid kepada nenek moyang dan orang-orang terpandang, meskipun mereka tidak mengikuti petunjuk. Allah berfirman:

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَآ اَنْفُسَنَا وَاِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Keduanya berkata:”Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi” [Al-A’raaf/7 :23]

Allah juga berfirman menceritakan tentang para pengikut dari para penghuni Neraka:

وَقَالُوْا رَبَّنَآ اِنَّآ اَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاۤءَنَا فَاَضَلُّوْنَا السَّبِيْلَا۠ 

Dan mereka berkata:”Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menta’ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).”[Al-Ahzaab/33:67]

Bilamana setiap anak dilahirkan dalam fitrah, maka dapat dimaklumi bahwa di antara mereka ada juga yang siap menerima hal yang sesuai dengan fitrahya bahwa lebih memperteguh fitrahnya, misalnya anak yang lahir dari dari dua orang tuanya yang muslim dan muslimah lalu hidup di lingkungan kaum muslimin. Namun ada di antara mereka yang akhirnya menjadi korban perubahan fitrah, seperti anak yang lahir dari dua orang tuanya yang kafir lalu hidup di lingkungan kafir, baik itu Yahudi, Majusi atau kaum Musyrikin.

Tidak diragukan lagi bahwa anak yang dilahirkan dalam Islam telah mendapatkan banyak sarana hidayah dan kebahagiaan yang tidak didapatkan oleh anak lain yang dilahirkan dan dibesarkan di masyarakat kafir. Memperoleh taufik untuk beriman dan mendapatkan kemudahan sarana hidayah adalah keutamaan Allah yang Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki.

Kemudian juga wajib diketahui bahwa siapa saja yang fitrahnya telah dirubah dari fitrah Islam, tidak akan disiksa karena dosa orang lain. Ia hanya disiksa bila telah sampai kepadanya dakwah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia menolaknya. Ia tidak menerimanya karena enggan atau takabbur, atau karena bersikap fanatik terhadap agama nenek moyang dan masyarakatnya. Karena hujjah telah ditegakkan kepadanya dengan adanya dakwah Rasul. Orang yang telah ditegakkan hujjah kerasulan kepadanya lalu ia masih tetap bertahan pada kekafirannya, maka ia berhak disiksa.

Allah berfirman:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”.[Al-Israa/17:15]

Mengenai komentar Anda dalam pertanyaan di atas bahwa itu hal yang membuat Anda merasa takut, saya katakan itu ucapan yang benar dan masuk akal. Karena sudah menjadi karunia Allah bagi diri Anda ketika Anda dilahirkan sebagai muslim. Kalau Anda dilahirkan bukan sebagai muslim, dikhawatirkan Anda akan tetap dalam agama Anda yang batil. Akan tetapi kalau Allah berkehendak memberikan kebaikan kepada hamba-Nya, akan Allah mudahkan baginya sarana menuju hidayah sehingga ia beralih dari agama kufurnya masuk ke dalam agama Islam. Segala urusan itu berada di tangan Allah.

Adapun ucapan Anda dalam pertanyaan di atas, “kenapa tidak secara mendasar ditakdirkan..dst,” adalah pertanyaan yang batil karena dasar ketidaktahuan terhadap hikmah Allah dan ketetapan Allah pada para makhluk-Nya. Dan dapat dimaklumi bahwa mustahil Allah memberi kesempatan yang sama kepada semua makhluk-Nya dengan banyaknya agama dan kepercayaan manusia.

Kemudian hidayah menuju Islam itu sendiri dapat dicapai dengan keinginan manusia dan ikhtiyarnya juga. Karena Allah telah memberikan manusia kemampuan untuk membedakan yang hak dengan yang batil, yang berguna dan berbahaya, dengan akal yang dirakitkan pada diri mereka, dan dengan ajaran yang disampaikan oleh para rasul. Meskipun demikian, kehendak manusia itu mengikuti juga kehendak Allah. Karena Allah yang dapat menyesatkan siapa saja dengan keadilan dan hikmah-Nya, dan memberikan hidayah kepada siapa saja dengan keadilan dan hikmah-Nya.

Allah berfirman:

وَمَا تَشَاۤءُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ

Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” [At-Takwir/81 : 29]

Refrensi: Syekh Abdurrahman Albarrak

Disalin dari islamqa

Wasiat Rasulullah Kepada Abu Dzar Al-Ghifari

WASIAT RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM KEPADA ABU DZAR AL-GHIFARI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا.

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan haulâ walâ quwwata illâ billâh (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau melarang aku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia”.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh imam-imam ahlul-hadits, di antaranya:

  1. Imam Ahmad dalam Musnadnya (V/159).
  2. Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (II/156, no. 1649), dan lafazh hadits ini miliknya.
  3. Imam Ibnu Hibban dalam Shahîh-nya (no. 2041-al-Mawârid).
  4. Imam Abu Nu’aim dalam Hilyatu- Auliyâ` (I/214, no. 521).
  5. Imam al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (X/91).

Dishahîhkan oleh Syaikh al-‘Allamah al-Imam al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2166).

FIQIH HADITS
Pertama. Mencintai Orang-Orang Miskin dan Dekat dengan Mereka.
Wasiat yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tujukan untuk Abu  Dzar ini, pada hakikatnya adalah wasiat untuk ummat Islam secara umum. Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepada Abu Dzar agar mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka. Kita sebagai ummat Islam hendaknya menyadari bahwa nasihat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini tertuju juga kepada kita semua.

Orang-orang miskin yang dimaksud, adalah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan, tidak punya kepandaian untuk mencukupi kebutuhannya, dan mereka tidak mau meminta-minta kepada manusia. Pengertian ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ، فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ. قَالُوْا : فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لاَ يَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ، وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا.

“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain agar diberikan sesuap dan dua suap makanan dan satu-dua butir kurma.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Beliau menjawab,”Mereka ialah orang yang hidupnya tidak berkecukupan, dan dia tidak mempunyai kepandaian untuk itu, lalu dia diberi shadaqah (zakat), dan mereka tidak mau meminta-minta sesuatu pun kepada orang lain. [1]

Islam menganjurkan umatnya berlaku tawadhu` terhadap orang-orang miskin, duduk bersama mereka, menolong mereka, serta bersabar bersama mereka.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumpul bersama orang-orang miskin, datanglah beberapa pemuka Quraisy hendak berbicara dengan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi mereka enggan duduk bersama dengan orang-orang miskin itu, lalu mereka menyuruh beliau agar mengusir orang-orang fakir dan miskin yang berada bersama beliau. Maka masuklah dalam hati beliau keinginan untuk mengusir mereka, dan ini terjadi dengan kehendak Allah Ta’ala. Lalu turunlah ayat:

وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ 

Janganlah engkau mengusir orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan petang hari, mereka mengharapkan wajah-Nya. [al-An’âm/6:52].[2]

Mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, yaitu dengan membantu dan menolong mereka, bukan sekedar dekat dengan mereka. Apa yang ada pada kita, kita berikan kepada mereka karena kita akan diberikan kemudahan oleh Allah Ta’ala dalam setiap urusan, dihilangkan kesusahan pada hari Kiamat, dan memperoleh ganjaran yang besar.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ…

Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat [3]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ.

“Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus”.[4]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berkumpul bersama orang-orang miskin, sampai-sampai beliau berdo’a kepada Allah agar dihidupkan dengan tawadhu’, akan tetapi beliau mengucapkannya dengan kata “miskin”.

اَللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مِسْكِيْنًا وَأَمِتْنِيْ مِسْكِيْنًا وَاحْشُرْنِيْ فِيْ زُمْرَةِ الْمَسَاكِيْنِ.

Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama rombongan orang-orang miskin.[5]

Ini adalah doa dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Allah Ta’ala memberikan sifat tawadhu` dan rendah hati, serta agar tidak termasuk orang-orang yang sombong lagi zhalim maupun orang-orang kaya yang melampaui batas. Makna hadits ini bukanlah meminta agar beliau menjadi orang miskin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Atsir rahimahullah , bahwa kata “miskin” dalam hadits di atas adalah tawadhu`.[6] Sebab, di dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari kefakiran.[7]

Beliau berdoa seperti ini, karena beliau mengetahui bahwa orang-orang miskin akan memasuki surga lebih dahulu daripada orang-orang kaya. Tenggang waktu antara masuknya orang-orang miskin ke dalam surga sebelum orang kaya dari kalangan kaum Muslimin adalah setengah hari, yaitu lima ratus tahun.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ  الْمُسْلِمِيْنَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِنِصْفِ يَوْمٍ وَهُوَ خَمْسُ مِائَةِ عَامٍ.

Orang-orang faqir kaum Muslimin akan memasuki surga sebelum orang-orang kaya (dari kalangan kaum Muslimin) selama setengah hari, yaitu lima ratus tahun.[8]

Orang–orang miskin yang masuk surga ini, adalah mereka yang taat kepada Allah, mentauhidkan-Nya dan menjauhi perbuatan syirik, menjalankan Sunnah dan menjauhi perbuatan bid’ah, menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Sebab terlambatnya orang-orang kaya memasuki surga selama lima ratus tahun, adalah karena semua harta mereka akan dihitung dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.

Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar mencintai orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِيْنِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِيْ وَتَرْحَمَنِيْ، وَإِذََا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِيْ غََيْرَ مَفْتُوْنٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِيْ إِلَى حُبِّكَ.

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu agar aku dapat melakukan perbuatan-perbuatan baik, meninggalkan perbuatan munkar, mencintai orang miskin, dan agar Engkau mengampuni dan menyayangiku. Jika Engkau hendak menimpakan suatu fitnah (malapetaka) pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah itu. Dan aku memohon kepada-Mu rasa cinta kepada-Mu, rasa cinta kepada orang-orang yang mencintaimu, dan rasa cinta kepada segala perbuatan yang mendekatkanku untuk mencintai-Mu.[9]

Selain itu, dengan menolong orang-orang miskin dan lemah, kita akan memperoleh rezeki dan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ.

Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian.[10]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ.

Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka.[11]

Kedua. Melihat kepada Orang yang Lebih Rendah Kedudukannya dalam Hal Materi dan Penghidupan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar melihat orang yang berada di bawah kita dalam masalah kehidupan dunia dan mata pencaharian. Tujuan dari hal itu, agar kita tetap mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan kepada kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اُنْظُرُوْا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوْا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ.

Lihatlah kepada orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena yang demikian lebih patut, agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu.[12]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang Muslim melihat kepada orang yang di atas. Maksudnya, jangan melihat kepada orang kaya, banyak harta, kedudukan, jabatan, gaji yang tinggi, kendaraan yang mewah, rumah mewah, dan lainnya. Dalam kehidupan dunia terkadang kita melihat kepada orang-orang yang berada di atas kita. Hal ini merupakan kesalahan yang fatal. Dalam masalah tempat tinggal, misalnya, terkadang seseorang hidup bersama keluarganya dengan “mengontrak rumah”, maka dengan keadaannya ini hendaklah ia bersyukur karena masih ada orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidur beratapkan langit. Begitu pun dalam masalah penghasilan, terkadang seseorang hanya mendapat nafkah yang hanya cukup untuk makan hari yang sedang dijalaninya saja, maka dalam keadaan ini pun ia harus tetap bersyukur karena masih ada orang-orang yang tidak memiliki penghasilan dan ada orang yang hanya hidup dari menggantungkan harapannya kepada orang lain.

Sedangkan dalam masalah agama, ketaatan, pendekatan diri kepada Allah, meraih pahala dan surga, maka sudah seharusnya kita melihat kepada orang yang berada di atas kita, yaitu para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada, dan orang-orang yang shalih. Apabila para salafush-shalih sangat bersemangat dalam melakukan shalat, puasa, shadaqah, membaca Al-Qur`ân, dan perbuatan baik lainnya, maka kita pun harus berusaha melakukannya seperti mereka. Dan inilah yang dinamakan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Dalam masalah berlomba-lomba meraih kebaikan ini, Allah Tabarâka wa Ta’ala berfirman:

وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

Dan untuk yang demikian itu, hendaknya orang berlomba-lomba.  [al-Muthaffifîn/83:26].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melihat kepada orang yang berada di bawah kita dalam masalah dunia, agar kita menjadi orang-orang yang bersyukur dan qana’ah. Yaitu merasa cukup dengan apa yang Allah telah karuniakan kepada kita, tidak hasad dan tidak iri kepada manusia.

Apabila seorang muslim hanya mendapatkan makanan untuk hari yang sedang ia jalani sebagai kenikmatan yang paling besar baginya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyinggung hal ini dalam sabdanya:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِيْ سِرْبِهِ، مُعَافًى فِيْ جَسَدِهِ، وَعِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا.

Siapa saja di antara kalian yang merasa aman di tempat tinggalnya, diberikan kesehatan pada badannya, dan ia memiliki makanan untuk harinya itu, maka seolah-olah ia telah memiliki dunia seluruhnya.[13]

Abu Dzar Radhiyallahu anhu adalah teladan kita dalam hal ini. Beliau mencari makan untuk hari yang sedang dijalaninya, sedangkan untuk esok harinya beliau mencarinya lagi. Beliau melakukan yang demikian itu terus-menerus dalam kehidupannya. Mudah-mudahan Allah meridhai beliau.

Ketiga. Menyambung Silaturahmi Meskipun Karib Kerabat Berlaku Kasar.
Imam Ibnu Manzhur rahimahullah berkata tentang silaturahmi: “Al-Imam Ibnul-Atsir rahimahullah berkata, ‘Silaturahmi adalah ungkapan mengenai perbuatan baik kepada karib kerabat karena hubungan senasab atau karena perkawinan, berlemah lembut kepada mereka, menyayangi mereka, memperhatikan keadaan mereka, meskipun mereka jauh dan berbuat jahat. Sedangkan memutus silaturahmi, adalah lawan dari hal itu semua’.”[14]

Dari pengertian di atas, maka silaturahmi hanya ditujukan pada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat dengan kita, seperti kedua orang tua, kakak, adik, paman, bibi, keponakan, sepupu, dan lainnya yang memiliki hubungan kerabat dengan kita.

Sebagian besar kaum Muslimin salah dalam menggunakan kata silaturahmi. Mereka menggunakannya untuk hubungan mereka dengan rekan-rekan dan kawan-kawan mereka. Padahal silaturahmi hanyalah terbatas pada orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Adapun kepada orang yang bukan kerabat, maka yang ada hanyalah ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam).

Silaturahmi yang hakiki bukanlah menyambung hubungan baik dengan orang yang telah berbuat baik kepada kita, namun silaturahmi yang hakiki adalah menyambung hubungan kekerabatan yang telah retak dan putus, dan berbuat baik kepada kerabat yang berbuat jahat kepada kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِيْ إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا.

Orang yang menyambung kekerabatan bukanlah orang yang membalas kebaikan, tetapi orang yang menyambungnya  adalah orang yang menyambung kekerabatannya apabila diputus.[15]

Imam al-‘Allamah ar-Raghib al-Asfahani rahimahullah menyatakan bahwa rahim berasal dari kata rahmah yang berarti lembut, yang memberi konsekuensi berbuat baik kepada orang yang disayangi.[16]

Ar-Rahim, adalah salah satu nama Allah. Rahim (kekerabatan), Allah letakkan di ‘Arsy. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الرَّحِمُ مَعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ، تَقُوْلُ: مَنْ وَصَلَنِيْ وَصَلَهُ اللهُ، وَمَنْ قَطَعَنِيْ قَطَعَهُ اللهُ.

Rahim (kekerabatan) itu tergantung di ‘Arsy. Dia berkata,”Siapa yang menyambungku, Allah akan menyambungnya. Dan siapa yang memutuskanku, Allah akan memutuskannya.[17]

Menyambung silaturahmi dan berbuat baik kepada orang tua adalah wajib berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`ân dan as-Sunnah. Sebaliknya, memutus silaturahmi dan durhaka kepada orang tua adalah haram dan termasuk dosa besar.

Allah Ta’ala  berfirman:

وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ

Dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan… [al-Baqarah/2:27].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata: “Pada ayat di atas, Allah menganjurkan hamba-Nya agar menyambung hubungan kerabat dan orang yang memiliki hubungan rahim, serta tidak memutuskannya”.[18]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan antara menyambung silaturahmi dengan keimanan terhadap Allah dan hari Akhir. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia menyambung silaturahmi.[19]  

Dengan bersilaturahmi, Allah akan melapangkan rezeki dan memanjangkan umur kita. Sebaliknya, orang yang memutuskan silaturahmi, Allah akan sempitkan rezekinya atau tidak diberikan keberkahan pada hartanya.

Adapun haramnya memutuskan silaturahmi telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ.

Tidak masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi.[20]

Bersilaturahmi dapat dilakukan dengan cara mengunjungi karib kerabat, menanyakan kabarnya, memberikan hadiah, bersedekah kepada mereka yang miskin, menghormati mereka yang berusia lebih tua dan menyayangi yang lebih muda dan lemah, serta menanyakan terus keadaan mereka, baik dengan cara datang langsung, melalui surat, maupun dengan menghubunginya lewat telepon ataupun short massage service (sms). Bisa juga dilakukan dengan meminta mereka untuk bertamu, menyambut kedatangannya dengan suka cita, memuliakannya, ikut senang bila mereka senang dan ikut sedih bila mereka sedih, mendoakan mereka dengan kebaikan, tidak hasad (dengki) terhadapnya, mendamaikannya bila berselisih, dan bersemangat untuk mengokohkan hubungan di antara mereka. Bisa juga dengan menjenguknya bila sakit, memenuhi undangannya, dan yang paling mulia ialah bersemangat untuk berdakwah dan mengajaknya kepada hidayah, tauhid, dan Sunnah, serta menyuruh mereka melakukan kebaikan dan melarang mereka melakukan dosa dan maksiat.

Hubungan baik ini harus terus berlangsung dan dijaga kepada karib kerabat yang baik dan istiqamah di atas Sunnah. Adapun terhadap karib kerabat yang kafir atau fasik atau pelaku bid’ah, maka menyambung kekerabatan dengan mereka dapat melalui nasihat dan memberikan peringatan, serta berusaha dengan sungguh-sungguh dalam melakukannya.[21]

Silaturahmi yang paling utama adalah silaturahmi kepada kedua orang tua. Orang tua adalah kerabat yang paling dekat, yang memiliki jasa yang sangat besar, mereka memberikan kasih dan sayangnya sepanjang hidup mereka. Maka tidak aneh jika hak-hak mereka memiliki tingkat yang besar setelah beribadah kepada Allah. Di dalam Al-Qur`ân terdapat banyak ayat yang memerintahkan kita agar berbakti kepada kedua orang tua.

Birrul-walidain adalah berbuat baik kepada kedua orang tua, baik berupa bantuan materi, doa, kunjungan, perhatian, kasih sayang, dan menjaga nama baik pada saat keduanya masih hidup maupun setelah keduanya meninggal dunia. Birrul-walidain adalah perbuatan baik yang paling baik.

Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ.

“Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,”Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya).” Aku bertanya,”Kemudian apa?” Beliau menjawab,“Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya,”Kemudian apa?” Beliau menjawab,”Jihad di jalan Allah.” [22]

Selain itu, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang kita berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Sebab, durhaka kepada kedua orang tua adalah dosa besar yang paling besar.

Silaturahmi memiliki sekian banyak manfaat yang sangat besar, diantaranya sebagai berikut.

  1. Dengan bersilaturahmi, berarti kita telah menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
  2. Dengan bersilaturahmi akan menumbuhkan sikap saling tolong-menolong dan mengetahui keadaan karib kerabat.
  3. Dengan bersilaturahmi, Allah akan meluaskan rezeki dan memanjangkan umur kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda:

مَنْ أَ حَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ .

Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.[23]

  1. Dengan bersilaturahmi, kita dapat menyampaikan dakwah, menyampaikan ilmu, menyuruh berbuat baik, dan mencegah berbagai kemungkaran yang mungkin akan terus berlangsunng apabila kita tidak mencegahnya.
  2. Silaturahmi sebagai sebab seseorang masuk surga.

Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعْبُدُ اللهَ وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ.

Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi.[24]

Keempat. Memperbanyak Ucapan ‘Lâ Haula wa lâ Quwwata illâ Billâh’ (Tidak Ada Daya dan Upaya Kecuali dengan Pertolongan Allah)
Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat haulâ wa lâ quwwata illâ billâh?

Jawabannya, agar kita melepaskan diri kita dari segala apa yang kita merasa mampu untuk melakukannya, dan kita serahkan semua urusan kepada Allah. Sesungguhnya yang dapat menolong dalam semua aktivitas kita hanyalah Allah Ta’ala, dan ini adalah makna ucapan kita setiap kali melakukan shalat,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan. [al-Fâtihah/1:5].

Dan kalimat ini, adalah makna dari doa yang sering kita ucapkan dalam akhir shalat kita:

اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.

Ya Allah, tolonglah aku agar dapat berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.[25]

Pada hakikatnya seorang hamba tidak memiliki daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Seorang penuntut ilmu tidak akan mungkin duduk di majlis ilmu, melainkan dengan pertolongan Allah. Seorang guru tidak akan mungkin dapat mengajarkan ilmu yang bermanfaat, melainkan dengan pertolongan Allah. Begitupun seorang pegawai, tidak mungkin dapat bekerja melainkan dengan pertolongan Allah.

Seorang hamba tidak boleh sombong dan merasa bahwa dirinya mampu untuk melakukan segala sesuatu. Seorang hamba seharusnya menyadari bahwa segala apa yang dilakukannya semata-mata karena pertolongan Allah. Sebab, jika Allah tidak menolong maka tidak mungkin dia melakukan segala sesuatu. Artinya, dengan mengucapkan kalimat ini, seorang hamba berarti telah menunjukkan kelemahan, ketidakmampuan dirinya, dan menunjukkan bahwa ia adalah orang yang sangat membutuhkan pertolongan Allah.

Kelima. Berani Mengatakan Kebenaran Meskipun Pahit.
Pahitnya kebenaran, tidak boleh mencegah kita untuk mengucapkannya, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri. Apabila sesuatu itu jelas sebagai sesuatu yang haram, syirik, bid’ah dan munkar, jangan sampai kita mengatakan sesuatu yang haram adalah halal, yang syirik dikatakan tauhid, perbuatan bid’ah adalah Sunnah, dan yang munkar dikatakan ma’ruf.

Menyembah kubur, misalnya, yang sudah jelas perbuatan syirik namun banyak para dai yang beralasan bahwa hal tersebut, adalah permasalahan yang masih diperselisihkan. Seorang dai harus tegas mengatakan kebenaran, perbuatan yang bid’ah harus dikatakan bid’ah, dan perbuatan yang haram harus dikatakan haram, dengan membawakan dalil dan penjelasan para ulama tentang keharamannya.

Sesungguhnya jihad yang paling utama ialah mengatakan kalimat yang haq (kebenaran) kepada penguasa.

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad yang paling utama ialah mengatakan kalimat yang haq (kebenaran) kepada penguasa yang zhalim.[26]

Yaitu dengan mendatangi mereka dan menasihati mereka dengan cara yang baik. Jika tidak bisa, dapat dilakukan dengan menulis surat atau melalui orang yang menjadi wakil mereka, tidak dengan mengadakan orasi, provokasi, demonstrasi. Dan tidak boleh menyebarkan aib mereka melalui mimbar, mimbar Jum’at, dan yang lainnya.

Islam telah memberikan ketentuan dalam menasihati para pemimpin (ulil amri). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.

Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Kalau penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik. Dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.[27]

Keenam. Tidak Takut Celaan Para Pencela dalam Berdakwah di Jalan Allah.
Dalam berdakwah di jalan Allah Ta’ala, banyak orang yang menolak, mencela, dan lainnya. Hati yang sakit pada umumnya menolak kebenaran yang disampaikan. Ketika kebenaran itu kita sampaikan dan mereka mencela, maka kita diperintahkan untuk terus menyampaikan dakwah yang haq dengan ilmu,  lemah lembut, dan sabar.

Di antara akhlak yang mulia, adalah berani dalam menyampaikan kebenaran, dan ini merupakan akhlak Salafush-Shalih. Islam mencela sifat penakut. Hal ini dapat tercermin dari perintah untuk maju ke medan perang dan tidak boleh mundur pada saat telah berhadapan dengan musuh. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari sifat pengecut. Beliau berdoa dalam haditsnya:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (pikun), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur.[28]

Dakwah yang diberkahi Allah ini (dakwah kepada tauhid dan Sunnah) harus diperjuangkan oleh para dai, supaya tegak dan berkembang. Para dai yang menyeru kepadanya tidak boleh merasa takut. Kepada para dai yang menyeru kepada dakwah yang haq ini, jangan merasa takut apabila mendapat celaan, cobaan, penolakan, dan pertentangan. Jangan sekali-kali mundur dalam menegakkan kebenaran dan tidak mau lagi berdakwah. Dakwah mengajak manusia kepada tauhid dan Sunnah harus terus berjalan meskipun orang mencela, mencomooh, dan menolaknya.

Seorang dai tidak boleh mundur dalam berdakwah di jalan Allah dan tidak boleh takut, karena Allah yang akan menolong orang-orang yang berada di atas manhaj yang haq.

Dalam Al-Qur`ân, Allah Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang yang menyampaikan risalah Allah, sedangkan mereka tidak takut. Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

(Yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan. [al-Ahzaab/33:39].

Dan di antara ciri hamba yang dicintai Allah, adalah mereka tidak takut celaan para pencela. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Mahamengetahui.” [al-Mâidah/5:54].

Ketujuh. Tidak Meminta-Minta Sesuatu kepada Orang Lain.
Orang yang dicintai Allah, Rasul-Nya, dan manusia, adalah orang yang tidak meminta-minta kepada orang lain dan zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya agar tidak meminta-minta kepada manusia, karena meminta-minta hukum asalnya adalah haram. Seorang Muslim harus berusaha makan dengan hasil keringatnya sendiri, dengan usaha kita sendiri, dan bukan dari usaha dan belas kasihan orang lain. Seorang Muslim harus berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena Allah yang akan menolongnya.

Masyarakat yang masih awam (minim dalam ilmu agama), mereka berusaha untuk menghidupi keluarga mereka dengan berjualan, baik di pinggir-pinggir jalan maupun di kendaraan umum, seperti bus dan kereta api. Yang demikian itu lebih mulia daripada dia meminta-minta kepada manusia. Seharusnya hal ini menjadi cambuk bagi para penuntut ilmu, agar mereka pun berusaha memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan keringat mereka sendiri, dan tidak bergantung kepada orang lain.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِخُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.

Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya, sehingga dengannya Allah menjaga kehormatannya. Itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada manusia. Mereka memberinya atau tidak memberinya.[29]

Meminta-minta merupakan perbuatan yang sangat tercela, dan hukum asalnya adalah haram, kecuali untuk maslahat kaum Muslimin karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan, seperti untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, biaya hidup anak yatim, dan yang sepertinya. Ini pun harus dengan cara yang baik, yaitu dengan mendatangi orang-orang yang kaya dan mampu atau diumumkan di masjid, bukan dengan cara meminta-minta di pinggir jalan. Sebab, perbuatan tersebut tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, serta merusak nama baik Islam dan kaum Muslimin. Adapun meminta-minta untuk kepentingan pribadi, maka hukumnya haram dalam Islam.

Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَلَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ (أَوْ قَالَ:سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ). وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ. فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ (أَوْ قَالَ:سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ) فَمَا سِوَاهُنَّ مَنَ الْمَسْأَلَةِ، يَا قَبِيْصَةُ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

Wahai, Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang dari tiga macam: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti (tidak meminta-minta lagi), (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan “Si Fulan telah ditimpa kesengsaraan,” ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qabishah, adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.[30]

Bahkan orang yang selalu meminta-minta, kelak pada hari Kiamat tidak ada daging sedikit pun pada wajahnya, sebagaimana ia tidak malu untuk meminta-minta kepada manusia di dunia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.

Seseorang senantiasa minta-minta kepada orang lain hingga ia akan datang pada hari Kiamat dengan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.[31]

Maksudnya bahwa pada hari Kiamat ia akan dikumpulkan di hadapan Allah dalam keadaan wajahnya hanya tulang (tengkorak) saja, tidak ada daging padanya. Hal itu sebagai hukuman baginya, dan sebagai tanda dosa baginya ketika di dunia ia selalu minta-minta dengan wajahnya tanpa malu.[32]

PENUTUP
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan para pembaca, dan wasiat Rasulullah ini dapat kita laksanakan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala. Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada kelurga dan para sahabat beliau.

Akhir seruan kami, segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.

MARAJI’:

  1. Al-Qur`ânul-Karim dan terjemahannya, terbitan Departemen Agama.
  2. al-Adabul-Mufrad.
  3. Al-Mu’jamul-Kabîr.
  4. An-Nihâyah fî Gharîbil-Hadîts.
  5. As-Sunanul-Kubra.
  6. As-Sunnah libni Abi ‘Ashim.
  7. Al-Washâya al-Mimbariyyah, karya ‘Abdul-‘Azhim bin Badawi al-Khalafi.
  8. Hilyatul Auliyâ`.
  9. Irwâ`ul Ghalîl fî Takhriji Ahâdîtsi Manâris Sabîl.
  10. Lisânul-‘Arab.
  11. Mawâridizh Zhamm`ân.
  12. Mufrâdât Alfâzhil-Qur`ân.
  13. Musnad ‘Abd bin Humaid.
  14. Musnad al-Humaidi.
  15. Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhaini. Karya Imam al-Hakim an-Naisaburi.
  16. Musnad Imam Ahmad.
  17. Qathî`atur Rahim; al-Mazhâhir al-Asbâb Subulul ‘Ilâj, oleh Syaikh Muhammad Ibrahim al-H
  18. Shahîh al-Bukhari.
  19. Shahîh Ibni Hibban.
  20. Shahîh Ibni Khuzaimah.
  21. Shahîh Muslim.
  22. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
  23. Sunan Abu Dawud.
  24. Sunan an-Nasâ`i.
  25. Sunan at-Tirmidzi.
  26. Sunan Ibni Majah.
  27. Syarah Shahîh Muslim.
  28. Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawi.
  29. Tafsîr Ibni Jarir ath-Thabari, Cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut.
  30. Tafsîr Ibni Katsir, Cet. Darus-Salam, Riyadh.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1039 (101)), Abu Dawud (no. 1631), dan an-Nasâ`i (V/85). Dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[2] Lihat Shahîh Muslim (no. 2413), Sunan Ibni Majah (no. 4128), dan Tafsîr Ibni Katsir (III/90).
[3] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2699), Ahmad (II/252, 325), Abu Dawud (no. 3643), at-Tirmidzi (no. 2646), Ibnu Majah (no. 225), dan Ibnu Hibban (no. 78 dalam al-Mawârid). Dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[4] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5353, 6006, 6007) dan Muslim (no. 2982), dari Sahabat Abu Hurairah. Lafazh ini milik Muslim.
[5] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 4126), ‘Abd bin Humaid dalam al-Muntakhab (no. 1000), dan selain keduanya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 308) dan Irwâ`ul Ghalîl (no. 861).
[6] Lihat an-Nihâyah fî Gharîbil-Hadîts (II/385) oleh Imam Ibnul-Atsir rahimahullah.
[7] HR an-Nasâ`i (VIII/265, 268) dan al-Hakim  (I/531).
[8] Hadits hasan shahîh. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2353, 2354) dan Ibnu Majah (no. 4122), dari Abu Hurairah z . Lihat Shahîh Sunan at-Tirmidzi (II/276, no. 1919).
[9] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (V/243), lafazh ini miliknya, at-Tirmidzi (no. 3235), dan al-Hakim (I/521), dan dihasankan oleh at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata,”Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma’il –yakni Imam al-Bukhari- maka ia menjawab, ‘Hadits ini hasan shahîh’.” Dari Sahabat Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu. Di akhir hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 إِنَّهَا حَقٌّ، فَادْرُسُوْهَا وَتَعَلَّمُوْهَا.
Sesungguhnya ia (doa tersebut) merupakan hal yang benar, maka pelajari (hafalkan), dan perdalamlah.
[10] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2896) dari Sahabat Mush’ab bin Sa’d Radhiyallahu anhu .
[11] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh an-Nasâ`i (VI/45) dari Sahabat Mush’ab bin Sa’d Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh Sunan an-Nasâ`i (II/669, no. 2978).
[12] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6490), Muslim (no. 2963), at-Tirmidzi (no. 2513), dan Ibnu Majah (no. 4142), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[13] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2346), Ibnu Majah (no. 4141), dan al-Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad (no. 300), dan selainnya. Dari ‘Ubaidullah bin Mihshan Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2318).
[14] Lisânul-‘Arab (XV/318).
[15] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5991), Abu Dawud (no. 1697), dan at-Tirmidzi (no. 1908), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma.
[16] Lihat Mufrâdât al-Fâzhil-Qur`ân, halaman 347.
[17] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5989) dan Muslim (no. 2555), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma. Lafazh ini milik Muslim.
[18] Tafsîr ath-Thabari (I/221).
[19] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6138), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[20] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5984) dan Muslim (no. 2556), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[21] Lihat Qathî`atur-Rahim: al-Mazhâhir al-Asbâb Subulul-‘Ilaj, oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, halaman 21-22.
[22] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 527), Muslim (no. 85), an-Nasâ`i (I/292-293), at-Tirmidzi (no. 173), dan Ahmad (I/409-410,439, 451).
[23] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5986) dan  Muslim (no. 2557 (21)).
[24] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1396) dan Muslim (no. 13).
[25] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1522), an-Nasâ`i (III/53), Ahmad (V/245), dan al-Hakim (I/173, III/273) beliau menshahîhkannya, dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[26] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh  Ahmad (V/251, 656), Ibnu Majah (no. 4012), ath-Thabrani dalam al-Kabîr (VIII/282, no. 8081), dan al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2473), dan selainnya. Dari Sahabat Abu Umamah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 490).
[27] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, Bab: Kaifa Nashihatur-Ra’iyyah lil- Wulât (II/ 507-508 no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/403-404) dan al-Hakim (III/290) dari ‘Iyadh bin Ghunm Radhiyallahu anhu .
[28] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2822, 6365, 6370, 6390) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[29] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1471, 2075), dari Sahabat az-Zubair bin al-‘Awwam Radhiyallahu anhu
[30] Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1044), Abu Dawud (no. 1640), Ibnu Khuzaimah (no. 2361), dan selain mereka.
[31] Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1474) dan Muslim (no. 1040), dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Lafazh ini milik Muslim.
[32] Lihat Syarah Shahîh Muslim (VII/130) oleh Imam an-Nawawi rahimahullah .

Halal dan Haram Sudah Jelas

HALAL DAN HARAM SUDAH JELAS

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ )). رواه البخاري ومسلم، وهذا لفظ مسلم.

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undang­undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh Muslim].

MARAJI’UL HADITS (REFERENSI HADITS)
1. Shahih al Bukhari, kitab al Iman, Bab Man Istabra’a li Dinihi, hadits no. 52. Juga terdapat dalam Bab al Buyu`, hadits no. 2051.
2. Shahih Muslim, kitab al Buyu`, Bab Akhdzul-Halal wa Tarkusy-Syubuhat, hadits no. 1599 (107).
3. Sunan Abi Dawud, kitab al Buyu`, Bab Fi Ijtinabisy-Syubuhat, hadits no. 3329 dan 3330.
4. Sunan at-Tirmidzi, kitab al Buyu`, Bab Tarkusy-Syubuhat, hadits no. 1205.
5. Sunan an-Nasa-i, kitab al Bai’, Bab Ijtinabusy-Syubuhat (VII/241).
6. Sunan lbni Majah, kitab al Fitan, Bab al Wuquf ‘indasy-Syubuhat, hadits no. 3984.
7. Ahmad dalam Musnadnya IV/267.

AHAMMIYATUL HADITS (URGENSI HADITS)
Hadits ini sangat penting dan memiliki manfaat yang sangat besar. Hadits ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah syari’at. Ada yang mengatakan, bahwa hadits ini sepertiga dari ajaran Islam. Imam Abu Dawud as-Sijistani (wafat th. 275 H) mengatakan,”Seperempat dari (ajaran) Islam.” Bahkan jika dicermati, akan terlihat bahwa, hadits ini mencakup seluruh ajaran Islam, karena menjelaskan perkara-perkara yang halal, yang haram maupun yang syubhat (samar). Juga menjelaskan hal-hal yang dapat merusak ataupun memperbaiki hati. Hal ini mengharuskan seorang muslim untuk mengetahui berbagai hukum syara’, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang). Hadits ini juga merupakan pijakan untuk senantiasa bersikap wara’, yakni meninggalkan perkara-perkara yang samar.

SYARAH HADITS (KANDUNGAN HADITS)
1. Di dalam hadits ini, hukum dibagi menjadi tiga bagian.
Ada perkara-perkara yang jelas-jelas diperbolehkan. Ada perkara-perkara yang jelas-jelas dilarang, dan ada perkara-perkara yang syubhat (samar), yakni tidak jelas halal dan haramnya.

Segala sesuatu dibagi menjadi tiga hukum, yaitu:
Pertama. Jelas-jelas diperbolehkan. Seperti: makan yang baik-baik, buah-buahan, binatang ternak, menikah, berpakaian yang tidak diharamkan, makan roti, berbicara, berjalan, jual beli, dll.

Kedua. Jelas-jelas dilarang. Seperti: makan bangkai, darah, daging babi, menikah dangan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, riba, judi, mencuri, mengadu domba, minum khamr, Ana, memakai sutera dan emas untuk laki-laki, dll.

Ketiga. Syubhat, yakni tidak jelas boleh atau tidaknya. Karena itu, banyak orang yang tidak mengetahuinya. Adapun ulama bisa mengetahui melalui berbagai dalil al Qur`an dan as-Sunnah, maupun melalui qiyas. Jika tidak ada nash dan juga tidak ada Ijma’, maka dilakukan ijtihad.

Meskipun demikian, jalan terbaik adalah meninggalkan perkara syubhat. Seperti: tidak bermuamalah dengan orang yang hartanya bercampur dengan riba. Adapun perkara-perkara yang diragukan disebabkan bisikan-bisikan setan, maka hal itu bukanlah perkara syubhat yang perlu ditinggalkan. Misalnya: Seseorang tidak mau menikah di suatu negeri karena khawatir bahwa yang menjadi istrinya adalah adiknya sendiri yang sudah lama tidak bertemu. Atau tidak mau menggunakan air di tengah tempat terbuka, karena dikhawatirkan mengandung benda najis.

Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an kepada Rasul-Nya dan menjelaskan di dalamnya untuk ummat tentang halal dan haram yang mereka butuhkan, seperti difirmankan oleh Allah Ta’ala:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ.

Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu. [an-Nahl/16: 89]

Mujahid dan lain-lain berkata: “Maksudnya, yaitu menjelaskan hal-hal yang diperintahkan kepada kalian, juga hal-hal yang dilarang kepada kalian”.

Allah Ta’ala berfirman di akhir surat an-Nisa`; di dalamnya Allah menjelaskan tentang hukum-hukum harta kekayaan dan pernikahan.

يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوْا وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلَيْمٌ.

Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [an-Nisa`/4:176].

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا لَكُمْ أَلاَّ تَأْكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيكُمْ إِلاَّ مَاضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ.

Kenapa kalian tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya. [al An’am/6:119].

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَّا يَتَّقُوْنَ، إِنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ.

Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [at-­Taubah/9:115].

Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk menjelaskan al ­Qur`an. Dia berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ.

Dan Kami turunkan kepadamu al Qur`an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. [an-Nahl/16:44].

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama ini untuk beliau dan ummat beliau. Karena itu, Allah Ta’ala menurunkan ayat berikut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah beberapa waktu sebelum beliau wafat:

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam menjadi agama bagi kalian. [al Maidah/5:3].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggal dunia hingga beliau menjelaskan kepada ummat Islam tentang apa-apa yang dihalalkan dan yang diharamkan oleh Allah kepada mereka. Beliau bersabda:

لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا بَعْدِي إَلاَّ هَالِكٌ.

Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas sesuatu yang putih bersih; dimana malamnya seperti siangnya, dan tidaklah berpaling darinya melainkan orang yang binasa.[1]

Tentang halal dan haram, ada sebagiannya yang lebih jelas dari yang lainnya. Masalah yang paling jelas dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah masalah tauhid (mentauhidkan Allah, beribadah hanya kepada Allah saja, tidak kepada selain-Nya, mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, mengikuti dan ittiba’ kepada manhaj mereka). Begitu juga apa-apa diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya telah jelas.

Allah dan Rasul-Nya mengharamkan berbuat syirik, menyekutukan Allah dengan sesuatu, berdo’a, meminta, istighatsah kepada selain Allah. Allah dan Rasul-Nya mengharamkan bid’ah, mengikuti hawa nafsu, mengikuti golongan-golongan yang sesat. Allah dan Rasul-Nya mengharamkan murtad (keluar dari agama Islam), membunuh orang kecuali dengan jalan yang haq, memakan harta orang lain, merusak kehormatan orang, dan lainnya.

Perkara-perkara yang sudah jelas halal dan haramnya dan diketahui oleh ummat Islam, maka tidak ada udzur bagi seseorang atas ketidaktahuannya tentang itu, bila ia hidup (tinggal) di tengah-tengah kaum Muslimin. Ada juga perkara-perkara yang tidak diketahui kecuali oleh para Ularna, dan tersembunyi (tidak diketahui) oleh umumnya kaum Muslimin.

2. Macam-macam Syubhat.
Ibnul Mundzir membagi syubhat menjadi tiga.

Pertama. Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal. Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih orang mukmin.

Kedua. Kebalikannya, yakni sesuatu yang halal, namun kemudian timbul keraguan. Seperti: seorang istri yang ragu, apakah ia telah dicerai atau belum. Atau seorang yang habis wudhu merasa ragu, apakah wudhunya sudah batal atau belum. Keraguan yang demikian ini tidak ada pengaruhnya.

Ketiga. Sesuatu yang diragukan halal haramnya. Dalam masalah ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena kekhawatiran akan kurma shadaqah. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika masuk rumah, aku mendapati kurma di atas tikarku. Aku ambil untuk aku makan. Akan tetapi aku membatalkannya, karena takut korma itu berasal dari shadaqah”. [Al Wafi, Syarah Arba’in, halaman 37].

Makna mutasyabihat (dalam riwayat lain syubhat), adalah jamak dari mutasyabih. Yaitu sesuatu yang musykil, tidak jelas tentang halal dan haramnya.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “. . . Tidak jelas tentang halal dan haramnya, karena itu kebanyakan manusia tidak tahu hukumnya. Adapun ulama mengetahui hukumnya dengan nash (dalil), qiyas, ishtishhab, dan selain itu. Apabila dia ragu tentang sesuatu antara halal dan haram, sedangkan dalil dan ijma’ tidak ada, maka seorang mujtahid diperbolehkan berijtihad, lalu ia menggabungkannya kepada salah satu dari keduanya (halal dan haram) dengan dalil-dalil syar’i”. [2]

Tentang syubhat, Imam Ahmad memberi penafsiran, bahwa syubhat ialah posisi di antara halal murni dengan haram murni. Imam Ahmad berkata,”Barangsiapa menjauhi syubhat, maka ia telah mencari kebersihan (dari celaan syar’i dan tuduhan) bagi agamanya.”

Terkadang syubhat ditafsirkan oleh Imam Ahmad dengan pengertian bercampurnya antara halal dengan haram.

Termasuk dalam masalah di atas, yaitu berinteraksi dengan orang yang hartanya campur aduk antara halal dengan haram. Jika sebagian besar hartanya adalah haram, Imam Ahmad berkata: “Orang muslim wajib menjauhi harta orang tersebut, kecuali jika hartanya yang haram itu sedikit atau tidak diketahui”. Sahabat-sahabat kami berbeda pendapat, apakah harta orang tersebut makruh ataukah haram? Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Jika sebagian besar harta orang tersebut halal, maka orang muslim boleh berinteraksi dengannya dan makan hartanya, karena al Harits meriwayatkan dari ‘Ali bin Abu Thalib yang berkata tentang hadiah dari penguasa: “Hadiah-hadiah tersebut tidak ada masalah. Apa yang diberikan kepada kalian dari yang halal itu lebih banyak daripada apa yang diberikan kepada kalian dari yang haram”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berinteraksi (mu’amalah) dengan orang-orang musyrikin dan Ahli Kitab, padahal beliau dan mereka tahu, bahwa orang-orang musyrikin dan Ahli Kitab tidak menjauhi seluruh hal-hal haram.

Jika sesuatu tidak jelas, sesuatu tersebut adalah syubhat; dan sikap wara’ ialah meninggalkannya. Sufyan berkata: “Itu tidak membuatku kagum, namun yang lebih membuatku kagum ialah meninggalkan sesuatu yang syubhat”.[3]

Az-Zuhri dan Makhul berkata: “Tidak ada masalah orang muslim makan sesuatu yang seperti itu, selagi ia tidak mengetahuinya bahwa itu haram”. Jika harta seseorang tidak diketahui ada yang haram dengan pasti, namun diketahui ada yang syubhat di dalamnya, maka tidak ada masalah makan barang seperti itu. Itu ditegaskan Imam Ahmad di riwayat Hanbal.[4]

Tentang hal tersebut, diriwayatkan banyak sekali atsar dari generasi Salaf. Diriwayatkan dengan shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, bahwa ia pernah ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang makan harta riba dengan terang-­terangan dan tidak menjauhi harta haram, kemudian tetangga tersebut mengundangnya makan. Ibnu Mas’ud menjawab: “Penuhi undangan orang tersebut, karena kelezatan itu milik kalian, sedangkan dosa milik tetangga tersebut”.[5]

Pada riwayat lain disebutkan bahwa orang tersebut berkata: “Aku tidak mengetahui sesuatu apapun pada tetangga tersebut, kecuali yang buruk dan haram”. Ibnu Mas’ud berkata,”Penuhi undangan tetangga tersebut.” Imam Ahmad menshahihkan atsar tersebut dari Ibnu Mas’ud, namun atsar tersebut bertentangan dengan atsar lain, yang juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Dosa itu apa saja yang membekas di hati”.[6]

Pendapat kebalikannya diriwayatkan dari al Hasan yang berkata: “Sesungguhnya pendapatan seperti itu (riba dan judi) adalah rusak. Oleh karena itu, ambillah daripadanya seperti dalam keadaan darurat”.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan, bahwa ada sebagian manusia yang mengetahui hal-hal yang mutasyabihat, namun sebagian besar dari mereka tidak mengetahuinya. Ada dua pihak yang termasuk dalam kategori orang-­orang yang tidak mengetahui hal-hal yang mutasyabihat, yaitu:

Pertama, orang yang memilih diam dalam hal-hal mutasyabihat, karena ketidakjelasan hal-hal mutasyabihat tersebut baginya.

Kedua, orang yag meyakini hal-hal mutasyabihat tersebut tidak dalam bentuk aslinya. Perkataan orang tersebut menunjukkan, bahwa orang lain mengetahuinya. Maksudnya, orang lain mengetahui hal-hal mutasyabihat dalam bentuk aslinya; halal atau haram. Ini dalil paling kuat, bahwa orang yang benar di sisi Allah dalam masalah­-masalah halal dan haram yang tidak jelas dan diperselisihkan, ialah satu orang sedang orang lain tidak mengetahuinya dalam arti orang lain tidak benar dalam menetapkan hukum Allah dalam masalah-masalah tersebut, kendati ia berkeyakinan di dalamnya dengan keyakinan yang berpatokan pada syubhat yang ia kira dalil. Kendati demikian, ia diberi pahala karena ijtihadnya dan kesalahannya diampuni karena ketidaksengajaannya.[7]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebab-sebab syubhat itu ada empat. Pertama, kurangnya ilmu. Kedua, kurangnya pemahaman (lemahnya pemahaman). Ketiga, lalai dalam mentadabburkan. Maksudnya, tidak bersusah payah untuk mentadabburkan makna ayat atau hadits, dan kurang pembahasan. Keempat, (dan ini yang paling besar sebabnya) yaitu su’ul qashd, jeleknya tujuan. Yaitu seseorang tujuannya hanya membela perkataannya saja, tanpa melihat benar dan salah. Orang yang niatnya jelek dan mengikuti hawa nafsu, maka sulit untuk mencapai ilmu. Kita memohon kepada Allah keselamatan. [Syarah ‘Arba’in oleh Syaikh al ‘Utsaimin, halaman 128-129].

3. فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

[Barangsiapa yang menghindari perkara yang syubhat (samar-samar) maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya].

اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ , maksudnya adalah, agamanya selamat dari kekurangan, dan perilakunya selamat dari celaan. Karena orang yang tidak menghindari hal-hal syubhat, maka dia tidak akan selamat dari perkataan orang yang mencelanya.

Hadits ini menjelaskan, bahwa orang yang tidak menjauhkan diri dan syubhat dalam pencaharian dan kehidupannya, maka dia telah menyerahkan dirinya untuk dicemooh dan dicela. Hal ini mengandung petunjuk untuk selalu menjaga hal-hal yang berkaitan dengan agama dan kemanusiaan.

فَمَنْ تَرَكَ مَا يَشْتَبِهُ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ أَتْرَكَ.

Barangsiapa meninggalkan dosa apa saja yang tidak jelas baginya, maka terhadap sesuatu yang telah jelas, ia lebih meninggalkannya.[8]

Sufyan ats-Tsauri berkata tentang orang yang menemukan uang atau dirham di rumahnya: “Aku lebih suka kalau orang tersebut menjauhi uang atau dirham tersebut, jika ia tidak tahu dari mana uang atau dirham tersebut.”

وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ.

Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang syubhat (samar-samar), maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram.

Allah Ta’ala di muka bumi ini mempunyai tanah larangan yaitu perbuatan dosa dan maksiat dan hal-hal yang diharamkan, Allah melarang hamba-hamba-Nya mendekatinya, dan menamakannya sebagai batasan-batasan-Nya. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari perbuatan yang diharamkan maka dia akan mendapatkan siksa Allah di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

… تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوْهَا. كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ.

. . . itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya, demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa. [al Baqarah/2:187].

Di ayat yang lain, Allah berfirman:

… تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوْهَا. وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ.

. . . itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya; barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. [al ­Baqarah/2:229].

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma yang berkata: “Sungguh aku ingin membuat pembatas antara aku dengan haram dari halal yang tidak aku robek”.

Sufyan bin Uyainah berkata: “Seorang hamba tidak merasakan hakikat iman hingga ia membuat pembatas dari halal, antara dirinya dengan haram, dan hingga ia meninggalkan dosa dan sesuatu yang mirip dengannya”.

4. Beberapa Pendapat Ulama tentang Syubhat
Abu Darda` Radhiyallahu anhu berpendapat, bahwa ketakwaan yang sempurna bagi seorang hamba adalah dengan takut kepada Allah dalam segala hal sekecil apapun. Termasuk meninggalkan beberapa perkara yang diperbolehkan karena takut terjerumus pada perkara yang dilarang.

Hasan al Bashri rahimahullah berkata: “Ketakwaan senantiasa melekat pada orang-orang yang bertakwa selama ia meninggalkan beberapa hal yang diperbolehkan karena takut barang tersebut dilarang”.

Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Dikatakan bertakwa, karena seseorang takut pada hal-hal yang sepatutnya tidak ditakutkan”.

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata: “Aku lebih suka menjauh dari perkara-perkara yang dilarang, dengan meninggalkan beberapa perkara yang diperbolehkan”.

Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata: “Seseorang tidak akan menemukan hakikat iman, kecuali ia meletakkan penghalang antara dirinya dan hal-hal yang haram dengan sesuatu yang halal, sehingga ia terhindar dari dosa dan perkara-perkara yang samar”.

Imam al Bukhari meriwayatkan dari jalur al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang berkata: “Abu Bakar mempunyai budak laki-laki yang menyerahkan hasil kerjanya kepada Abu Bakar yang biasa memakannya. Pada suatu hari, budak tersebut datang membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar memakannya. Budak tersebut berkata kepada Abu Bakar, ‘Tahukah engkau, apa yang engkau makan?’ Abu Bakar menjawab,‘Aku tidak tahu’. Budak tersebut berkata,‘Aku pernah menjadi dukun untuk seseorang pada masa jahiliyah, padahal aku tidak bisa menjadi dukun yang baik. Aku tipu orang tersebut, kemudian ia memberiku uang. ltulah yang engkau makan’. Kemudian Abu Bakar pun memasukkan jarinya, hingga ia memuntahkan seluruh makanannya.” [HR al Bukhari no. 3842].

5. Semua raja memiliki hima (larangan), dan hima Allah di bumi adalah larangan-larangan-Nya.
Tujuan perumpamaan tersebut adalah agar tampak jelas, seperti seseorang melihat tanah yang dipagari. Pada saat itu, raja-raja memiliki tanah berpagar yang dikhususkan untuk hewan-hewan ternaknya dan mengancam dengan hukuman keras bagi orang yang mendekatinya. Orang yang takut dengan hukuman raja, tentu tidak akan mendekati pagar tersebut. Namun bagi orang yang tidak takut, ia akan mendekatinya dan menggembala di tepian pagar, hingga melintasi pagar yang ada. Akibatnya, ia pun mendapat hukuman.

Sebagaimana para raja, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mempunyai berbagai pagar. Pagar-pagar tersebut adalah berbagai larangan-Nya. Barangsiapa yang melanggar larangan-larangan tersebut, ia akan mendapat hukuman, baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa yang mendekati larangan dengan melakukan perkara-perkara syubhat, maka ia pun dikhawatirkan dan bahkan bisa terjerumus pada hal yang dilarang.

6. Hati yang baik.
Baik buruknya seseorang tergantung hatinya. Sebab, hati merupakan bagian terpenting dalam tubuh manusia. Secara medis pun demikian, hati merupakan penentu bagi seseorang. Andaikan hati seseorang baik, maka ia akan mampu mensuplai darah dengan baik ke seluruh tubuh.

Mengacu pada hadits ini, Imam asy-Syafi’i berpendapat, bahwa sumber akal adalah hati. Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah:

… لَهُمْ قُلُوْبٌ لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا…

Mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk berpikir. [al A’raf/7:179].

Juga firman-Nya:

أَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِي اْلأَرْضِ فَتَكُوْنَ لَهُمْ قُلُوْبٌ يَعْقِلُوْنَ بِهَا…

Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami? [al Hajj/22:46].

Konon para ahli filsafat dan ilmu kalam juga berpendapat seperti ini.

Namun berbeda dengan madzhab Hanafi, mereka tetap mengatakan bahwa akal tetap terletak pada otak. Mereka beralasan, jika otak seseorang rusak, maka akalnya juga rusak. Ilmu kedokteran pun menyatakan, bahwa semua gerak anggota tubuh adalah menuruti perintah otak.

Ayat di atas mengisyaratkan, bahwa sumber “yang jauh” dari akal adalah hati, sedangkan sumber “yang dekat” dan langsung adalah otak.

Adapun yang dimaksud hadits ini adalah baiknya hati secara rohani. Yakni kebersihan jiwa, yang ini tidak diketahui, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ibnu Mulaqqin berpendapat, bahwa kebaikan hati bisa diperoleh dengan lima perkara. Pertama, membaca dan mentadabburi al Qur`an. Kedua, mengosongkan perut. Ketiga, shalat malam. Keempat, bermunajat di penghujung malam. Kelima, bergaul dengan orang-orang shalih.

Saya (penulis) menambahkan satu hal, yaitu makanan yang halal, karena ini adalah intinya. Ada ungkapan yang amat indah, “Makanan adalah bibit dari segala perbuatan. Jika yang masuk halal, maka yang keluar juga halal. Jika yang masuk haram, maka yang keluar juga haram. Jika yang masuk syubhat, maka yang keluar juga syubhat”.

Hati yang baik adalah lambang kemenangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala bertirman:

يَوْمَ لاَ يَنْفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُوْنَ إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ.

Pada hari yang anak dan harta tidak membawa manfaat, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang baik (bersih). [asy-Syu’ara/26:88-89].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kepada Syaddad bin Aus untuk selalu berdo’a dengan do’a ini:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِيْ اْلأَمْرِ، وَالْعَظِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَأَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ شكر نِعْمَتِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَالِمًا، وَلِسَانًا صَدِقًا، وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ketetapan dalam urusanku, dan kesungguhan dalam petunjuk (dalam kebenaran), dan aku memohon kepada-Mu rahmat-Mu, ampunan-Mu, dan aku memohon kepada-Mu untuk dapat mensyukuri nikmat-Mu, memperbaiki ibadah kepada-Mu. Aku memohon kepada-Mu hati yang selamat, lisan yang jujur, aku memohan kebaikan apa yang Engkau ketahui, aku berlindung dari kejelekan dari apa yang Engkau ketahui, dan aku memohon ampun dari apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mengetahui semua yang ghaib.[9]

Sesungguhnya hati yang baik tersebut bisa diperoleh dengan membersihkan hati dari segala penyakit hati, seperti benci, dendam, dengki, bakhil, sombong, riya’, tamak, sum’ah, curang, tamak, dsb.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata: Hati yang baik adalah hati yang terbebas dari segala penyakit hati dan berbagai perkara yang dibenci; hati yang dipenuhi kecintaan dan rasa takut kepada Allah dan rasa takut berjauhan dari Allah.

Hati yang baik akan menimbulkan perbuatan yang baik. Karenanya, jika hati itu baik dan hanya dipenuhi dengan kehendak Allah, niscaya amal perbuatannya hanya yang sesuai dengan kehendak Allah. Sehingga ia bersegera dalam melakukan perbuatan yang diridhai Allah dan meninggalkan perbuatan yang dibenci.[10]

Jika hati sehat, dalam arti hanya berisi cinta kepada Allah, mencintai apa saja yang dicintai oleh Allah, takut kepada Allah, dan takut terjerumus ke dalam apa saja yang dibenci-Nya, maka seluruh aktifitas tubuh menjadi baik; muncullah sikap menjauhi seluruh hal-hal haram, dan menghindari hal-hal syubhat karena khawatir terjerumus ke dalam hal-hal haram.

Sebaliknya jika hati rusak, sikap mengikuti hawa nafsu lebih dominan di dalamnya, dan mencari apa saja yang dicintai hawa nafsu kendati dibenci Allah. Maka, rusaklah semua aktifitas organ tubuh dan meluncur kepada kemaksiatan-kemaksiatan dan hal-hal syubhat, sesuai dengan kadar sejauh mana hawa nafsu mengikuti hati.

Oleh karena itu, dikatakan bahwa hati adalah raja. Sedangkan organ tubuh lainnya adalah tentaranya. Organ tubuh tersebut taat kepada hati, termotivasi patuh kepadanya, mengerjakan seluruh instruksinya, dan tidak menentangnya dalam perkara apapun. Jika raja baik, maka tentara-tentaranya pun baik. Sebaliknya, jika raja tersebut rusak, maka rusak pula tentara-tentaranya. Tidak ada yang berguna di sisi Allah kecuali hati yang sehat, seperti difirmankan oleh Allah Ta’ala:

يَوْمَ لاَ يَنْفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُوْنَ إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ.

(Yaitu) pada hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. [asy-Syu’ara`/26: 88-89].

Al Hasan berkata kepada seseorang: “Obatilah hatimu, karena keperluan Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah kebaikan hati mereka”.

Maksudnya, keinginan dan tuntutan Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah hati mereka shalih, karena hati tidak akan baik hingga di dalamnya bersemayam sifat kenal Allah, mengagungkan-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya. Itulah esensi tauhid dan makna kalimat la ilaha illallah (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah). Jadi, hati tidak baik hingga Allah adalah satu-­satunya Rabb yang disembah, mengenal-Nya, mencintai-Nya, dan takut kepada-Nya. Dia-lah Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Jika di langit terdapat ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, maka langit dan bumi pasti rusak karenanya.

Dari sini bisa diketahui, bahwa tidak ada kebaikan bagi alam tinggi dan rendah hingga seluruh aktifitas penghuninya karena Allah semata. Seluruh tubuh itu mengikuti aktifitas dan keinginan hati. Jika pergerakan dan kehendak hati karena Allah semata, maka hati dan seluruh pergerakan tubuh menjadi baik. Jika pergerakan dan keinginan hati karena selain Allah, hati menjadi rusak. Kerusakan aktifitas tubuh sangat tergantung kepada sejauh mana kerusakan hati.

Di dalam satu hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ اْلإِيْمَان.

Barangsiapa memberi karena Allah, tidak memberi karena-Nya, mencintai karena­-Nya, dan membenci karena-Nya, sungguh ia telah menyempurnakan iman.[11]

Al Hasan berkata,”Aku tidak melihat dengan mataku, berbicara dengan lidahku, bergerak dengan mataku, dan berjalan di atas kakiku hingga aku berpikir apakah itu dalam ketaatan atau kemaksiatan? Jika dalam ketaatan, aku terus melangkah. Jika dalam kemaksiatan, aku mundur.”

Karena hati generasi Salaf baik dan di dalamnya tidak ada keinginan kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka organ tubuh mereka menjadi baik dan tidak bergerak, kecuali karena Allah ‘Azza wa Jalla dan kepada sesuatu yang di dalamnya terdapat keridhaan­-Nya.

FAWA-ID HADITS (MANFAAT HADITS)

  1. Halal dan haram sudah jelas.
  2. Allah dan Rasul-Nya sudah menjelaskan yang halal dan haram.
  3. Di antara halal dan haram, ada yang syubhat.
  4. Banyak manusia yang tidak mengetahui perkara syubhat.
  5. Ilmu adalah cahaya yang dapat menerangi seorang hamba untuk mengetahui hakikat segala sesuatu yang tidak tampak oleh kebanyakan manusia.
  6. Dianjurkan untuk melakukan mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat.
  7. Wajib bagi seorang muslim menjauhkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah.
  8. Barangsiapa yang jatuh dalam perbuatan syubhat, maka ia lebih dekat jatuh kepada yang haram.
  9. Seseorang jatuh kepada perbuatan yang haram itu biasanya bertahap.
  10. Apabila engkau berbuat maksiat, jangan melihat kepada kecilnya maksiat itu, akan tetapi lihatlah kepada keagungan Allah yang engkau telah berbuat maksiat kepada­-Nya.
  11. Wajib bagi seorang muslim menjaga kehormatan dirinya dan agamanya, dan berusaha menjauhkan dari setiap apa-apa yang merusak agama dan kehomatannya.
  12. Dalam hadits ini ada kaidah yaitu, menutup semua pintu yang mengarah pada berbagai hal yang dilarang dan melarang semua sarana yang mengarah pada perbuatan haram. Misalnya, sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram. Contoh lain yang diharamkan, seperti pacaran, karena akan membawa kepada perzinaan dan lainnya.
  13. Orang yang mengembala di tanah orang lain, maka dia harus mengganti apa yang dirusak oleh binatang ternaknya.
  14. Dalam hadits ini menunjukkan tentang keagungan hati dan dianjurkan untuk bersungguh-sungguh untuk memperbaiki hati.
  15. Hati ini sebagai komandan dari seluruh anggota tubuh. Kalau hati ini baik, maka seluruh tubuh akan baik. Tetapi apabila hati ini jelek, maka seluruh tubuh akan jelek.
  16. Konsekwensi baiknya dari hati, harus dibuktikan dengan baiknya amal.
  17. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk membersihkan hati, karena yang bermanfa’at di akhirat adalah hati yang selamat.
  18. Hati yang baik akan membawa kepada ketenangan, kebahagiaan, dan kedamaian.
  19. Hati yang rusak akan menyebabkan terjadinya perselisihan, kebencian dan permusuhan, dan akan membawa kepada kesengsaraan dan ketidaktenangan.
  20. Hati adalah tempatnya ujian, fitnah, dan setan menunggu peluang lalainya hati dari berdzikir kepada Allah.

MARAJI`:

  1. Kutubus-Sittah dan Musnad Imam Ahmad.
  2. Fathul-Bari, al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
  3. Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi.
  4. Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam, lbnu Rajab al Hanbali, Tahqiq: Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Ba
  5. Al Wafi’ fi Syarhil-Arba’in an-Nawawiyah, Musthafa al Bugha dan Muhyiddin Mostu, Cetakan VIII, Tahun 1413 H, Maktabah Dar at-Turats.
  6. Qawa‘id wa Fawa‘id minal ‘Arba’in an-Nawawiyah, Nazhim Muhammad Sulthan, Cetakan I, Tahun 1408 H, Dar as-Salafiyah.
  7. Syarah al Arba’in, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cetakan III, Tahun 1425 H, Dar Tsurayya lin-Nasyr.
  8. Silsilah al Ahadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
  9. Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadush-Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Penggalan hadits hasan yang diriwayatkan Imam Ahmad (IV/26), Ibnu Majah (hadits no. 43) dan al Lalikai di dalam Syarh Ushul I’tiqad (hadits no. 79), dari al Irbadh bin Sariyah.
[2] Syarah Shahih Muslim (XI/27).
[3] Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam (I/200).
[4] Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam (I/200).
[5] Mushannaf ‘Abdur-Razzaq (no. 14675, 14676). Sanadnya shahih.
[6] HR ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (IX, no. 8747-8750).
[7] Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam (I/203).
[8] Hadits riwayat al Bukhari (no. 2501).
[9] HR ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (VII/293-294, no. 7175­-7180) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul- Auliya` (I/266), sanadnya jayyid. Lihat Silsilah al ­Ahadits ash-Shahihah (no. 3328).
[10] Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam (I/65-66).
[11] Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4681). Lihat ash-Shahihah (no. 380).

Menolak Kemunkaran Dan Bid’ah

MENOLAK KEMUNKARAN DAN BID’AH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم) وَ فِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Diriwayatkan dari Ummul-Mu’minin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah Radhiyallahu anha ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak”. (HR al Bukhari dan Muslim). Dalam hadits riwayat Muslim: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak”.

BIOGRAFI PERAWI HADITS
Beliau adalah Ummul-Mu’minin, ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhuma, isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi di Mekkah pada saat berusia enam tahun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika ia berusia sembilan tahun, yaitu pada tahun kedua Hijriyyah dan beliau tidak menikah dengan gadis selainnya.

Dia adalah isteri yang paling dicintai di antara isteri-isteri beliau yang lainnya. Dia adalah wanita yang dibebaskan oleh Allah dari berita bohong yang menimpanya dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia banyak menghafal hadits, dan termasuk wanita yang paling pandai. Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya, bahwa Malaikat Jibril Alaihissallam menitip salam kepadanya.

Pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ia berusia delapan belas tahun. Dikabarkan bahwa ia adalah wanita termulia dan akan menjadi isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. ‘Aisyah wafat pada tahun 58 Hijriyyah dalam usia 67 tahun, dan dikuburkan di pemakaman Baqi’.[1]

TAKHRIJUL-HADITS
1. Shahih al Bukhari, kitab ash-Shulhi, bab Idzas Tholahu ‘ala Shulhi Jaurin, no. 2550.
2. Shahih Muslim, kitab al Aqhdiyah, bab Naqdhil-Ahkamil Bathilah wa Raddi Muhdatsatil-Umur (no. 1718 (17, 18).
3. Sunan Abi Dawud, kitab as-Sunnah, bab Fi Luzumis-Sunnah, no. 4606.
4. Sunan Ibni Majah dalam al Muqaddimah, no. 14.
5. Musnad Imam Ahmad (VI/73, 146, 180, 240, 256, 270).
6. Shahih Ibni Hibban, no. 26 dan 27.

AHAMMIYATUL HADITS (URGENSI HADITS)
Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) rahimahullah berkata,”Hadits ini perlu dihafal dan dijadikan dalil untuk menolak segala kemunkaran.”

Ibnu Daqiqil-‘Id (wafat tahun 702 H) rahimahullah berkata,”Hadits ini adalah salah satu pedoman penting dalam agama Islam, yang merupakan jawami’ul kalim (kalimat yang pendek namun penuh arti) yang dikaruniakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah, dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah, bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.”[2]

Ibnu Rajab al Hanbali (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata,”Hadits ini adalah salah satu prinsip dasar yang agung dari prinsip-prinsip dasar Islam, dan menjadi barometer dari setiap amal perbuatan yang zhahir (terlihat). Sebagaimana hadits,‘Innamal-a’malu binniyat…(sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung dengan niatnya…)’. merupakan barometer dari setiap perbuatan dari segi batin (niat)”.

Sesungguhnya setiap amal perbuatan yang tidak ditujukan untuk mencari ridha Allah, maka amal tersebut tidak berpahala. Demikian pula halnya dengan segala amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah Allah dan Rasul-Nya juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikit pun.[3]

Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata,”Hadits ini termasuk bagian dari prinsip-prinsip dasar Islam dan merupakan satu kaidah dari kaidah-kaidah Islam.”[4]

FIQHUL HADITS (KANDUNGAN HADITS)
1. Pelaksanaan syari’at Islam harus dilakukan dengan cara ittiba’ (mengikuti), bukan ibtida’ (mengada-ngada).
Melalui  hadits  ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga kemurnian Islam dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim (kalimat singkat namun penuh makna), yang mengacu pada berbagai nash al Qur`an yang menyatakan, bahwa keselamatan seseorang hanya akan diraih dengan mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tanpa menambah ataupun mengurangi, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika kalian semua mencintai Allah, maka ikutilah aku; tentu Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Ali ‘Imran/3:31].

Juga firman-Nya:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali ‘Imran/3:85]

Juga dalam firman-Nya,

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang sesat) karena dapat mencerai-beraikan kalian dari jalan-Ku. [al An’am/6:153].

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahihnya bahwa dalam khutbahnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

Sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (al Qur`an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat, dan semua yang dibuat-buat adalah bid’ah, sedangkan semua bid’ah adalah sesat.

Dalam riwayat al Baihaqi dan an-Nasa-i terdapat tambahan:

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

Dan semua kesesatan masuk neraka.

2. Berbagai perbuatan yang tertolak.
Hadits ini merupakan dasar yang jelas, bahwa semua perbuatan yang tidak didasari oleh perintah syari’at adalah tertolak. Hadits ini juga menunjukkan, bahwa semua perbuatan—baik yang berhubungan dengan perintah maupun larangan—terikat dengan hukum syari’at. Karenanya, sungguh sangat sesat perbuatan yang keluar dari ketentuan syari’at; seolah-olah perbuatanlah yang menghukumi syari’at, dan bukan syari’at yang menghukumi perbuatan. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menyatakan, perbuatan-perbuatan yang ada di luar ketentuan syari’at adalah bathil dan tertolak.

Perbuatan-perbuatan yang ada di luar ketentuan syari’at ini terbagi dua. Pertama, dalam masalah ibadah. Kedua, dalam masalah mu’amalah.

Pertama, dalam masalah ibadah.
Hukum asal ibadah, pada asalnya adalah dilarang, kecuali yang dicontohkan oleh syari’at. Setiap orang yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu ibadah, maka harus ada dalil shahih yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut. Jika ibadah yang dilakukan seseorang keluar dari hukum syari’at, maka perbuatan tersebut tertolak. Ini masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sekutu selain Allah  yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhai) Allah? [asy-Syura/42:21].

Contohnya, mendekatkan diri kepada Allah dengan mendengar nyanyian, menari, melihat wanita, atau berbagai perbuatan lainnya yang tidak berdasar pada syari’at. Mereka inilah orang-orang yang dibutakan hatinya oleh Allah, sehingga tidak bisa melihat kebenaran; bahkan kemudian selalu mengikuti langkah-langkah setan. Mereka mengklaim, bahwa mereka bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui kesesatan yang mereka ada-adakan.

Mereka ini, tidak jauh berbeda dengan orang-orang Arab Jahiliyah yang menciptakan satu bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah, sedangkan Allah tidak menurunkan hujjah (ilmu) atasnya.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah adzab disebabkan karena kekafiranmu itu. [al-Anfal/8:35].

Terkadang suatu perbuatan disyari’atkan dalam suatu ibadah, tetapi tidak menjadi ibadah yang benar pada waktu dan tempat yang lain.

Sebagai contoh, berdiri dalam shalat adalah amal (perbuatan) ketaatan yang disyari’atkan. Akan tetapi, sengaja berdiri di bawah sengatan terik matahari ketika melakukan puasa tidaklah disyari’atkan. Pernah, pada masa Nabi Muhammad ada orang yang berpuasa sambil berdiri di bawah sengatan terik matahari. Ia tidak duduk dan tidak berteduh. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk duduk dan berteduh sambil terus menyempurnakan puasanya.[5]

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul dua syarat. Yaitu ikhlas karena Allah dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam enam perkara: (a) sebabnya, (b) jenisnya, (c) kadar (bilangan/ukuran)nya, (d) kaifiyat (cara)nya, (e) waktunya,  dan (f) tempatnya.

a. Sebabnya
Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan shalat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasulullah (dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari’at. Syarat ini sangat penting, karena dengan demikian akan dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid’ah.

b. Jenisnya
Maksudnya, ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Misalnya, seorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka penyembelihan ini tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi, dan kambing.

c. Kadar (bilangan/ukuran)nya.
Jika ada seseorang yang menambah bilangan raka’at shalat, yang menurutnya penambahan itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam hal jumlah bilangan raka’atnya. Jadi apabila ada orang shalat Zhuhur lima raka’at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah.

d. Kaifiyat (cara)nya.
Seandainya ada orang yang shalat, dia sujud terlebih dahulu sebelum ruku, maka shalatnya tidak sah dan tertolak, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari’at.

e. Waktunya
Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban atau hadyu pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sembelihan (kurban)nya tidak sah, karena waktu pelaksanaannya di luar ketentuan ajaran Islam. Contoh lain, orang yang shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak diterima.

f. Tempatnya
Andaikata ada orang yang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka i’tikafnya. tidak sah. Sebab, tempat i’tikaf hanyalah di masjid.[6]

Kedua, dalam masalah mu’amalah.
Hukum asal dalam mu’amalah adalah dihalalkan, kecuali mu’amalah yang diada-adakan; yang memang ada keterangan dari syari’at yang menunjukkan diharamkannya mu’amalah tersebut.

Keterangannya sebagai berikut:
a. Berbagai akad yang dilakukan manusia yang dilakukan sebagai ganti dari akad syari’at yang sah.
Contohnya, kejadian pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu saat ada orang yang bertanya kepada Rasulullah dan menginginkan agar hukuman zina diubah dengan denda, maka Rasulullah menolaknya. Lebih lengkapnya, kejadian tersebut diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Imam Muslim dalam sebuah hadits yang menyatakan, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seseorang. Orang itu berkata: “Anakku bekerja pada si Fulan, lalu ia berzina dengan isterinya. Saya telah membayar denda sebanyak seratus kambing dan seorang pembantu.” Mendengar penuturannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seratus kambing dan pembantu dikembalikan kepadamu, dan hukuman bagi anakmu seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun”.

b. Akad yang dilarang menurut syari’at, seperti:

  • Pernikahan yang haramkan oleh Allah dengan sebab kerabat, atau nasab, atau menggabungkan dua saudara. Maka akadnya adalah bathil (tidak sah).
  • Hilangnya salah satu syarat dalam akad, seperti nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda, maka akad nikahnya tidak sah.
  • Akad yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti jual-beli khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing, riba, dan semua jual-beli yang dilarang menurut syari’at, maka akadnya bathil dan tertolak.
  • Akad yang di dalamnya ada kezhaliman atau penipuan, maka dikembalikan kepada yang dizhalimi, dan lainnya.

Demikian juga semua akad (transaksi) yang dilarang oleh syara’, atau dua orang yang melakukan akad mengabaikan salah satu rukun atau syarat akad, maka akad tersebut bisa batal dan tertolak. Permasalahan ini, tentang sah dan tidaknya serta tertolak dan tidaknya, secara lebih rinci bisa dibaca di kitab-kitab fiqih.

3. Perbuatan yang diterima.
Dalam kehidupan, ada perkara-perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan syari’at, bahkan sesuai atau cenderung didukung dasar-dasar syari’at. Maka perkara-perkara tersebut diterima. Hal inilah yang disebut dengan maslahat mursalah. Para sahabat banyak mencontohkan hal ini. Seperti menghimpun al Qur`an pada masa Abu Bakar, penyeragaman (bacaan) al Qur`an pada masa ‘Utsman bin ‘Affan dengan mengirimkan salinan-salinan mushaf ke berbagai penjuru disertai para qari’.

Contoh lainnya, penulisan ilmu nahwu, tafsir, sanad hadits dan berbagai ilmu lainnya, baik teori maupun yang bersifat empiris yang sangat bermanfaat bagi manusia, dan dapat mendorong terwujudnya pelaksanaan hukum Allah di muka bumi ini.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perkara-perkara yang sifatnya baru dan bertentangan dengan syari’at, maka perkara tersebut tergolong bid’ah yang tercela dan sesat. Namun perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan syari’at, tetapi bahkan sesuai dan didukung syari’at, maka perkara tersebut baik dan diterima.

Dari perkara-perkara itu ada yang sunnah, ada juga yang sifatnya fardhu kifayah. Bid’ah yang sesat pun bervariasi; ada yang makruh dan ada yang haram, tergantung bahaya yang ditimbulkan dan ketidaksesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Bahkan dalam melakukan perbuatan bid’ah tersebut, seseorang bisa terjerumus pada kekufuran dan kesesatan. Misalnya, orang yang bergabung dengan aliran sesat, yang mengingkari wahyu dan syari’at Allah, mengajak untuk menerapkan hukum buatan manusia, menuduh penerapan hukum Allah merupakan keterbelakangan. Atau orang yang bergabung dengan jama’ah-jama’ah sufi yang meremehkan berbagai kewajiban, atau mempunyai paham wihdatul wujud ataupun hulul (manunggaling kawulo gusti) dan berbagai perilaku sesat lainnya; maka perbuatan ini jelas-jelas kufur, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam; tentunya, setelah terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang yang membuat dia keluar dari Islam.

Yang juga termasuk bid’ah sayyi’ah atau sesat, yaitu pengagungan terhadap suatu benda dan minta keberkahan kepada benda tersebut dengan keyakinan, bahwa benda yang ia agungkan bisa memberi manfaat. Misalnya mengagungkan pohon, batu atau lainnya. Pernah, suatu saat para sahabat lewat di samping pohon bidara yang diagung-agungkan orang-orang musyrik.

Diriwayatkan dari Abu Waqid al Laitsi Radhiyallahu anhu , ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain, dan kami adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Ketika itu orang-orang musyrik memiliki sebatang pohon bidara yang disebut dzatu anwath. Mereka selalu mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon itu. Kami pun berkata: “Ya, Rasulullah. Buatkanlah kami dzatu anwath sebagaimana mereka orang musyrik mempunyai dzatu anwath.” Rasulullah bersabda:

سُبْحَانَ اللهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ.

[Subhanallaah, hal ini seperti perkataan kaum Nabi Musa (Bani Israil kepada Musa),‘Buatkanlah untuk kami sesembahan, sebagaimana mereka memiliki sesembahan’. –QS al A’raf/7 ayat 138- Demi Rabb yang diriku berada di tangan-Nya, kamu benar-benar mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu]. [HR at-Tirmidzi no. 2181. Beliau berkata,”Hadits ini hasan shahih.”].

Dalam hal ini mereka tidak kafir, karena mereka baru masuk Islam. Dan perkataan tersebut, mereka ucapkan karena ketidaktahuan.

Hadits kedua, “Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia (amalan tersebut) ditolak”, karena sebagian ahli bid’ah membantah hadits pertama “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak”. Mereka berargumen, kami tidak pernah menciptakan hal baru. Apa yang kami lakukan, telah kami dapatkan dari orang-orang sebelum kami.

Maka dengan penyebutan hadits kedua ini, argumentasi mereka tidak bernilai.

  • Dari hadits di atas bisa kita pahami, barangsiapa yang mereka-reka satu amalan, maka dosanya, ia sendiri yang menanggung dan amalan tersebut tertolak.
  • Setiap orang yang mengadakan sesuatu yang baru dalam ibadah, seperti doa dan dzikir tertentu yang tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia telah berdosa dari empat segi.
  • Meninggalkan doa dan dzikir yang disyari’atkan.
  • Menambah-nambah syari’at
  • Mensunnahkan sesuatu yang tidak disyari’atkan.
  • Mengelabui orang awam, yang menurut mereka, bahwa hal itu boleh dikerjakan.[7]

KESIMPULAN
Wajib atas setiap penuntut ilmu untuk berhati-hati, dan tidak terburu-buru dalam menghukumi suatu amal ditolak (tidak diterima) berdalil dengan hadits ini. Wajib atasnya untuk melihat dan mencari pendapat ulama tentang hukum dalam suatu masalah. Dia harus memahami kaidah dan prinsip yang dipakai oleh para ulama dalam menentukan suatu amal diterima atau ditolak.[8] Wallahu A’lam.

FAWAIDUL HADITS (MANFAAT HADITS)

  1. Hadits ini sebagai barometer (timbangan) amal yang zhahir.
  2. Perbuatan bid’ah adalah diharamkan dalam agama.
  3. Amal perbuatan yang dibangun di atas bid’ah, maka ia tertolak.
  4. Bahwasanya larangan terhadap sesuatu, cenderung karena adanya dampak kerusakan sesuatu tersebut.
  5. Semua perbuatan yang diada-adakan dalam Islam yang tidak ada tuntunan dari syari’at, maka perbuatan itu tertolak, meskipun dilakukan dengan niat yang baik.
  6. Amal shalih yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan syari’at, seperti enam perkara di atas (yaitu sebab, jenis, kadar, kaifiyat, waktu, dan tempat), maka amalnya bathil dan tidak sah.
  7. Bahwasanya agama Islam adalah agama yang sempurna, dan tidak ada kekurangan padanya.
  8. Kewajiban umat Islam adalah ikhlas dalam beribadah kepada Allah dan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  9. Syarat diterimanya amal adalah ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah).

MARAJI’

  1. Syarah al Arba’in li Ibni Daqiqil ‘Id, Cet. 1427 H, Dar Ibni Hazm.
  2. Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, tahqiq Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
  3. Al Wafi fi Syarhil-Arba’in an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al Bugha dan Muhyiddin Mostu, Cet. VIII, Th. 1413 H, Maktabah Dar at-Tura
  4. Qawa-id wa Fawa-id minal-Arba’in an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan, Cet. I, Th. 1408 H, Dar as-Salafiyyah.
  5. Syarah al Arba’in, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cet. III, Th. 1425 H, Dar Tsurayya lin-Nasyr.
  6. Fat-hul Qowiyyil Matin fi Syarh al Arba’in wa Tatimmatul-Khamsin, karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad al Badr, C I, Th. 1424 H, Dar Ibni ‘Affan.
  7. Tash-hihud-Du’a`, karya Syaikh Bakr Abu Zaid.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat biografi lengkap beliau dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa’ad (juz 6, no. 4120) dan al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani, al Ishabah fi Tamyizish-Shahabah (IV/359-360, no. 704).
[2] Syarah Arba’in li Ibni Daqiqil-‘Id, Cetakan Dar Ibn Hazm, 1427 H, hlm. 43
[3] Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam (I/176), tahqiq Syaikh Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis.
[4] Fat-hul Bari (V/302-303).
[5] HR al Bukhari, Abu Dawud, dan ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar. Lihat kitab al Wafii fi Syarhi al-Arba’in an-Nawawiyyah, hlm. 31-32 dan Qawa-id wa Fawa-id, hlm. 76.
[6] Lihat al Ibda’ fi Kamalisy Syara’ wa Khatharil Ibtida’, hlm. 20-23 dan Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin t , Syarah Arba’in, hlm. 114-118.
[7] Lihat Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, Tash-hihud-Du’a, hlm. 44
[8] Lihat Qawaid wa Fawaid minal Arbain an-Nawawiyyah, hlm. 80.

Jalan Menuju Surga

JALAN MENUJU SURGA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أَبِـيْ عَبْدِ اللهِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأ َنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْـمُكْتُوْبَاتِ ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ ، وَأَحْلَلْتُ الْـحَلاَلَ ، وَحَرَّمْتُ الْـحَرَامَ ، وَلَـمْ أَزِدْ عَلَـى ذَلِكَ شَيْئًا ، أَأَدْخُلُ الْـجَنَّةَ ؟ قَالَ : « نَعَمْ». قَالَ : وَاللهِ ، لاَ أَزِيْدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا

Dari Abu ‘Abdillâh Jâbir bin ‘Abdillâh al-Anshâri Radhiyallahu anhuma bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Bagaimana pendapat Anda jika aku melakukan shalat fardhu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang  haram, dan aku tidak menambah sedikit pun akan hal itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Laki-laki itu berkata, “Demi Allâh Azza wa Jalla , aku tidak akan menambah sedikit pun atas yang demikian itu.”

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 15 (18)), Ahmad (III/316, 348), dan Abu Ya’ala (no. 1936, 2291), Abu ‘Awânah (I/4-5), dan Ibnu Mandah dalam Kitâbul Imân (no. 137).

SYARAH HADITS.
Orang laki-laki  yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini ialah an-Nu’mân bin Qauqal al-Khuzâ’i Radhiyallahu anhu , seorang Sahabat yang mengikuti Perang Badar dan terbunuh pada Perang Uhud.

1.Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rahmat bagi seluruh alam
Allâh Azza wa Jalla telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat bagi manusia, menyelamatkan mereka dari kesesatan yang akan menjerumuskan mereka ke neraka dan menuntun mereka ke jalah hidayah yang akan menyampaikan ke surga. Jalan ke sana adalah jalan yang jelas dan mudah. Allâh Azza wa Jalla memberikan batasan-batasannya dan mewajibkan adab-adabnya. Barang-siapa komitmen dan berpegang teguh akan disampaikan ke surga dan barangsiapa melewati batas dan menyalahinya akan dicampakkan ke dalam neraka. Sesungguhnya yang telah ditetapkan dan diwajibkan oleh Allâh Azza wa Jalla ada pada batas kemampuan manusia karena Allâh Azza wa Jalla menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesusahan bagi hamba-Nya. Inilah yang tampak dengan jelas pada petunjuk Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya.[1]

2. Rindu surga dan menempuh jalannya
Jâbir Radhiyallahu anhu menceritakan tentang seorang Mukmin yang bercita-cita masuk surga yang luasnya seperti langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Dia datang kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menanyakan tentang jalannya dan meminta fatwa tentang amal yang akan memasukkannya ke dalam surga yang sangat luas, maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada yang diinginkannya untuk mewujudkan cita-citanya.

Ada hadits yang semakna dengan hadits di atas. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang Arab Badui berkata, “Wahai Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Tunjukkanlah aku amalan yang jika aku kerjakan maka aku akan masuk surga.” Beliau menjawab,

تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ الْـمَكْتُوْبَةَ ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْـمَفْرُوْضَةَ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ

“Engkau beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, mengerjakan shalat fardhu, membayar zakat yang wajib, dan berpuasa Ramadhan.”

Orang itu berkata, “Demi (Allâh Azza wa Jalla) yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak akan menambahnya sedikit pun selamanya dan tidak akan menguranginya. Ketika ia telah pergi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang senang melihat kepada seseorang dari penghuni surga, maka hendaklah ia melihat orang ini.” [2]

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillâh Radhiyallahu anhu bahwa seorang Arab Badui datang menemui Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Kabarkan kepadaku, shalat apa yang diwajibkan Allâh Azza wa Jalla atasku?” Beliau menjawab, “Shalat yang lima waktu, kecuali jika engkau mengerjakan salah satu yang disunnahkan.” Orang itu berkata, “Kabarkan kepadaku puasa apa yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atasku?” Beliau menjawab, “Puasa Ramadhan, kecuali jika engkau mau mengerjakan puasa yang sunnah.” Orang itu berkata, “Kabarkanlah kepadaku zakat apa yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atasku?” Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkannya tentang syari’at-syari’at Islam. Kemudian orang itu berkata, “Demi (Allâh Azza wa Jalla ) yang telah memuliakanmu dengan kebenaran, aku tidak mengerjakan suatu amalan sunnah dan aku tidak mengurangi apa yang telah Allâh Azza wa Jalla wajibkan atasku sedikit pun.” Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ia benar (jujur), ia akan beruntung.” Atau beliau bersabda, “Jika ia benar (jujur), ia akan masuk surga.”[3]

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang Arab Badui bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian dia menyebutkan hadits semakna dengan di atas dan menambahkan di dalamnya, “Haji ke Baitullâh bagi yang mampu menuju ke sana.” Maka orang itu berkata, “Demi (Allâh Azza wa Jalla ) yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahnya dan tidak akan menguranginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ia benar (jujur), sungguh, ia akan masuk surga.”[4]

Yang dimaksud oleh orang Arab Badui itu adalah bahwa ia tidak menambahkan ibadah-ibadah sunnah selain dari shalat yang wajib, zakat yang wajib, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullâh. Jadi, ia  bukan bermaksud tidak mengerjakan satu pun dari syari’at-syari’at Islam dan kewajiban-kewajiban selain ibadah di atas.  Hadits-hadits di atas tidak menyebutkan sikap menjauhi hal-hal yang diharamkan, karena penanya bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perbuatan-perbuatan yang memasukkan pelakunya ke surga.[5]          Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan kewajiban dan menjauhi apa-apa yang diharamkan maka akan masuk surga. Dan banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa masuk Surga itu dengan melaksanakan kewajiban mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla , di antaranya: diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ ؛ إِلاَّ دَخَلَ الْـجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba mengucapkan, ‘Lâ ilâha illallâh (tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla ) kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu, kecuali ia masuk surga.”

 Aku  (Abu Dzar Radhiyallahu anhu) bertanya, “Meskipun ia berzina dan mencuri?” Beliau menjawab, “Meskipun ia berzina dan mencuri.” Beliau mengulanginya tiga kali, kemudian pada kali keempat beliau bersabda, “Meskipun Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.” Abu Dzar Radhiyallahu anhu pun keluar dan berkata, “Kendati Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.”[6]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُـحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَأَنَّ  عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا  إِلَـى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ ، وَأَنَّ الْـجَنَّةَ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ؛ أَدْخَلَهُ اللهُ الْـجَنَّةَ عَلَـى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan  benar selain Allâh Azza wa Jalla  semata, tidak ada sekutu bagi-Nya;  bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya, bahwa ‘Isa adalah hamba Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya, kalimat dan ruh-Nya yang dimasukkan kepada Maryam, bahwa surga itu benar, dan neraka itu benar, maka Allâh Azza wa Jalla memasukkannya ke dalam surga menurut apa yang ia amalkan.”[7]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؛ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهُ عَلَـى النَّارِ

“Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla dan bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan Allâh Azza wa Jalla mengharamkannya atas neraka.”[8]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَـى النَّارِ مَنْ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ

Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah mengharamkan  neraka bagi orang yang mengucapkan, ‘Tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla ,’ dan ia mencari wajah Allâh Azza wa Jalla dengannya.”[9]

Sejumlah Ulama mengatakan bahwa sesungguhnya kalimat tauhid sebagai sebab masuk ke dalam surga dan diselamatkan dari neraka. Tetapi ia memiliki  beberapa syarat, yaitu melakukan berbagai kewajiban dan menjauhi penghalangnya  yaitu menjauhi dosa-dosa besar.[10]

Al-Hasan rahimahullah berkata kepada al-Farazdaq, “Sesungguhnya kalimat lâ ilâha illallâh memiliki syarat-syarat. Maka jauhilah olehmu menuduh zina wanita-wanita yang menjaga kehormatannya.”[11]

Dikatakan kepada Wahb bin Munabbih t , “Bukankah kalimat lâ ilâha illallâh itu kunci surga?” Ia menjawab, “Benar, tetapi tidak ada satu kunci melainkan ia mempunyai gigi-gigi. Jika engkau datang dengan kunci  yang bergigi, maka engkau akan dibukakan, jika tidak, tidak akan dibukakan baginya.”[12]

Sejumlah Ulama  berkata bahwa hadits-hadits yang mutlak itu dibatasi, yaitu kalimat tauhid yang diucapkan dengan jujur (benar) dan ikhlas serta tidak melakukan maksiat terus-menerus.[13]

Realisasi hati terhadap makna lâ ilâha illallâh, kejujuran hati dengannya, dan keikhlasannya dengannya membuat hati beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla saja, mengagungkan-Nya, segan kepada-Nya, takut kepada-Nya, mencintai-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya, dan membuat hati tidak menjadikan makhluk sebagai tuhan yang disembah selain Allâh Azza wa Jalla . Jika itu terjadi, maka di hati tersebut tidak ada cinta, keinginan, dan maksud kepada apa yang tidak diinginkan Allâh Azza wa Jalla , dicintai-Nya, dan dikehendaki-Nya. Barangsiapa mencintai sesuatu dan taat kepadanya, mencintai dan membenci karenanya, maka sesuatu tersebut adalah Rabbnya. Jadi, barangsiapa tidak mencintai dan membenci kecuali karena Allâh Azza wa Jalla , tidak berloyal dan memusuhi kecuali karena Allâh Azza wa Jalla , sungguh, Allâh Azza wa Jalla adalah Rabbnya. Dan barangsiapa mencintai hawa nafsunya, membenci karenanya, berdamai dan memusuhi karenanya, maka tuhannya ialah hawa nafsunya, seperti difirmankan Allâh Azza wa Jalla :

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” [al-Jâtsiyah/45:23]

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Orang yang dimaksud ialah orang yang tidak menginginkan sesuatu melainkan menurutinya.”

Qatâdah rahimahullah berkata, “Dia adalah orang yang setiap kali menginginkan sesuatu maka ia menurutinya dan setiap kali menghendaki sesuatu maka ia mengerjakannya. Wara’ dan takwa tidak dapat menghalanginya darinya.”

Demikian juga orang yang mematuhi setan dalam bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla , maka ia telah menjadi hambanya. Seperti difirmankan Allâh Azza wa Jalla :

أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ

 “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak cucu Adam agar kamu tidak menyembah setan?…” [Yâsîn/36:60]

Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa realisasi makna lâ ilâha illallâh tidak sah kecuali bagi orang yang di hatinya tidak ada maksud untuk mencintai apa saja yang dibenci Allâh Azza wa Jalla . Jika di hati seseorang terdapat sesuatu darinya, maka itu mengurangi tauhid dan merupakan syirik yang tersembunyi. Oleh karena itu tentang firman Allah:

أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

 “…Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun…” [al-An’âm/6:151]

Mujâhid rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah kalian mencintai selain Aku.”[14]

Dengan demikian menjadi jelaslah makna dari sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla dengan benar dari hatinya, maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkannya atas neraka.” Dan bahwa orang yang masuk neraka dari orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut tidak lain disebabkan karena minimnya kejujurannya dalam mengatakannya, karena jika kalimat tersebut diucapkan dengan jujur (benar), hati pun menjadi bersih dari apa saja selain Allâh Azza wa Jalla . Barangsiapa benar dalam mengucapkan lâ ilâha illallâh, ia tidak akan mencintai selain-Nya, tidak mengharap kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada Allâh Azza wa Jalla , tidak bertawakkal kecuali kepada Allâh Azza wa Jalla , dan tidak tersisa pada dirinya untuk lebih mendahulukan dirinya sendiri dan  hawa nafsunya. Kapan saja dalam hatinya terdapat keinginan mendahulukan selain Allâh Azza wa Jalla , maka itu disebabkan sedikitnya kejujuran dalam mengucapkannya.[15]

Makna ini diperkuat oleh hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ؛ دَخَلَ الْـجَنَّـةَ

“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah lâ ilâha illallâh maka ia masuk surga.”[16]

Karena itu, orang yang hampir meninggal dunia hendaklah mengucapkan kalimat ” لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ” dengan ikhlas, taubat, menyesali dosa-dosa yang lalu, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Pendapat ini dipilih oleh al-Khaththâbi dalam kitabnya khususnya tentang tauhid dan itu hal  yang baik.[17]

3. Senantiasa melaksanakan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan adalah pangkal kemenangan
An-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu bertanya apakah jika ia mengerjakan semua yang ditanyakannya dalam hadits di atas dan tidak menambahnya dengan keutamaan-keutamaan yang lain yang disunnahkan seperti mengerjakan ibadah-ibadah sunnah atau meninggalkan yang makruh, seperti wara’ terhadap hal-hal yang dimubahkan; apakah itu sudah cukup untuk dapat memasukkannya ke dalam surga yang merupakan harapan dan cita-citanya tertinggi bersama orang-orang yang mendekatkan diri dan para pendahulu yang baik tanpa menyentuh adzab dan siksaan sedikit pun? Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya dengan jawaban yang menenangkan hatinya, melapangkan dadanya, membahagiakan hatinya, memuaskan keinginannya, dan mewujudkan cita-citanya. Beliau menjawab, ”Ya.”

Jadi, apabila seorang Muslim mengerjakan yang wajib-wajib saja yang didasari dengan mengikhlaskan ibadah (tauhid) kepada Allâh Azza wa Jalla dan ittibâ’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menjauhkan apa-apa yang diharamkan, maka ia akan masuk surga sebagaimana jawaban beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

4. Mendirikan shalat wajib di masjid
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :

”Melakukan shalat yang fardhu.”

Maksudnya, shalat fardhu yang lima waktu yang diwajibkan Allâh Azza wa Jalla atas kita dalam sehari semalam, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan cara yang dilakukan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang beliau sabdakan:

صَلُّوْا كَمَـا رَأَيْتُمُوْنِـيْ أُصَلِّـيْ.

”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[18]

Melakukan shalat lima waktu wajib dilakukan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian besar para Sahabat berpendapat wajibnya melakukan shalat dengan berjama’ah di masjid dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihinya.

Pendapat ini juga dipegang oleh ‘Athâ` bin Abi Rabbâh, al-Hasan al-Bashri, al-Auzâ’i, Ibnu Khuzaimah, asy-Syâfi’i, al-Bukhâri, Ibnu Hibbân, Zhâhiriyyah, Ishâq bin Rahawaih dan seluruh ahlul hadits dan Hanâbilah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dan tegas yang menunjukkan kewajibannya. Di antara dalil tersebut ialah:

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلُ عَلَى الْـمُنَافِقِيْنَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِـيْهِمَـا َلأَ تَوْهُمَـا وَلَوْ حَبْوًا ، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْـمُؤَذِّنَ فَيُقِيْمَ ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلاً مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَـخْرُجُ إِلَـى الصَّلاَةِ بَعْدُ.

”Tidak ada shalat yang lebih berat atas kaum munafik dibandingkan shalat Shubuh dan ’Isya’. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka mendatangi keduanya walaupun dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqâmah kemudian aku memerintahkan seseorang mengimami orang-orang, lalu aku mengambil seberkas api untuk membakar (rumah) orang yang tidak keluar menuju shalat (berjama’ah).”[19]

Ini adalah dalil yang jelas tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena rumah orang yang meninggalkan perkara yang mustahab tidak mungkin hendak dibakar oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak diragukan lagi bahwa shalat fardhu apabila dikerjakan seorang hamba seperti yang diperintahkan Allâh Azza wa Jalla dan seperti yang dijelaskan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia memiliki pengaruh yang besar bagi jiwanya, yaitu mensucikan dan membersihkannya dari yang mengotorinya; dan mendorong pelakunya melakukan perbuatan kebajikan dan mencegahnya dari perbuatan tercela.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

 “…Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar…” [al-‘Ankabût/29:45]

5. Wajibnya puasa Ramadhan
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :

”Berpuasa Ramadhan.”

Puasa di bulan Ramadhan termasuk rukun Islam yang telah diketahui. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [al-Baqarah/2:183]

Juga berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima pekara: (1) Persaksian bahwa tiada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allâh Azza wa Jalla , (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Dan seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, siapa yang mengingkarinya maka ia kafir keluar dari Islam.

Melakukan ibadah puasa harus seperti yang diperintahkan Allâh Azza wa Jalla dan hendaklah tidak menyia-nyiakan tujuan dan kandungannya; hingga puasanya memberikan pengaruh bagi jiwa seorang hamba sehingga dapat mensucikannya, membersihkannya dan mewariskan ketakwaan.[20]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْـمَـانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa puasa di bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”[21]

6. Zakat dan haji
Mengerjakan dua rukun yang diwajibkan ini, yaitu zakat dan haji, adalah sebab diselamatkan dari neraka dan masuk surga, tanpa diadzab terlebih dahulu. An-Nu’mân Radhiyallahu anhu tidak menyebutkan keduanya, yaitu zakat dan haji sebagaimana ia menyebutkan tentang shalat dan puasa. Bisa jadi karena keduanya belum diwajibkan atau bisa juga karena penanya bukan orang yang terkena kewajiban tersebut disebabkan kefakiran atau ketidakmampuannya. Atau karena keduanya akan memasukkan ke dalam surga, karena artinya terkandung dalam keumuman lafazh : menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Juga menuntut untuk mengerjakan semua yang wajib, karena di antara yang halal itu ada yang hukumnya wajib dan meninggalkannya adalah haram. [22]

7. Meyakini keharaman apa yang Allâh Azza wa Jalla halalkan adalah kekafiran
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :

”Aku menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.”

Sebagian Ulama  menafsirkan menghalalkan yang  halal dengan meyakini kehalalannya dan mengharamkan yang haram dengan meyakini keharamannya dan menjauhinya.[23] Ini sudah cukup meskipun ia tidak melakukan-nya, karena meyakini keharaman apa yang Allâh Azza wa Jalla halalkan atau meyakini kehalalan apa yang Allâh Azza wa Jalla haramkan menyebabkan kekafiran.[24]

Bisa juga dipahami bahwa yang dimaksud menghalalkan yang halal adalah dengan melaksanakannya. Halal di sini berarti sesuatu yang tidak diharamkan maka masuk kepadanya sesuatu yang wajib, sunnah, dan mubah. Jadi, makna menghalalkan yang halal ialah mengerjakan apa saja yang tidak haram dan tidak melewati apa yang diperbolehkan dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.[25]

Mengenai firman Allâh Azza wa Jalla:

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.” [al-Baqarah/2:121]

Sejumlah ulama Salaf, di antara mereka Ibnu Mas’ûd dan Ibnu ‘Abbâs menafsirkan ayat di atas dengan berkata, “Mereka menghalalkan apa saja yang dihalalkan al-Kitâb, mengharamkan apa saja yang diharamkannya, dan tidak mengubahnya dari tempat aslinya.”[26]

Yang dimaksud dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang  haram adalah mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴿٨٧﴾وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik…” [al-Mâidah/5:87-88]

Ayat ini turun disebabkan adanya suatu kaum yang menolak makan salah satu yang baik-baik karena zuhud terhadap dunia dan ingin hidup sengsara. Sementara sebagian mereka mengharamkannya terhadap dirinya sendiri, baik karena suatu sumpah atau karena memang mengharamkannya terhadap dirinya sendiri. Namun itu semua tidak menjadikan makanan itu menjadi haram. Dan sebagian mereka menolak makan sebagian yang baik bukan karena sumpah  bukan juga karena mengharamkannya. Mereka semua dikatakan mengharamkan yang halal, dimana maksud menolak makanannya itu karena dianggap bisa membahayakan diri dan menjaga diri dari syahwat-syahwatnya.[27]

8. Membolehkan perkara yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla adalah kekafiran
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :

“Mengharamkan yang haram.”

Imam Ibnu Shalâh rahimahullah berkata, “Yang zhâhir bahwa yang dikehendaki dari perkataannya aku mengharamkan yang haram adalah dua hal: pertama, meyakini keharamannya dan kedua, tidak melakukan keharaman tersebut berbeda dengan menghalalkan  yang halal; karena hal itu cukup dengan meyakini kehalalannya.”[28]

Di antara hal yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas kaum Muslimin ialah hendaklah mereka meyakini keharaman apa saja yang Allâh Azza wa Jalla haramkan dan tidak melakukannya; karena siapa yang meyakini kehalalan apa yang Allâh Azza wa Jalla haramkan maka ia dikafirkan meskipun ia tidak melakukan keharaman tersebut. Dan siapa yang meyakini keharaman apa yang Allâh Azza wa Jalla haramkan lalu ia melakukan keharaman itu karena menuruti hawa nafsu dan syahwatnya maka ia tidak dikafirkan tetapi dianggap fasik dan tetap dikatakan sebagai seorang Muslim.

Haram menurut definisi ulama ushûl ialah apa yang diberikan pahala bagi orang yang meninggalkannya karena menjalankan perintah dan diberikan siksa bagi pelakunya.

Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allâh Azza wa Jalla , Pencipta manusia Yang Maha Mengetahui kemaslahatan mereka di dunia dan akhirat. Tidak halal bagi seorang  hamba melampaui hak Rabb-nya. Barangsiapa melakukannya maka ia telah mengukuhkan dirinya sebagai tuhan bagi manusia dan sebagai sekutu bagi Rabb-nya dalam ulûhiyyah-Nya.[29]

Tetapi yang jelas, hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengerjakan kewajiban-kewajiban dan berhenti dari hal-hal yang diharamkan, ia masuk surga.[30]

9. Bolehnya meninggalkan hal-hal yang mustahab (disunnahkan)
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :

”Dan aku tidak menambah sedikit pun akan hal itu, apakah aku akan masuk surga?”

Maknanya: ”Aku tidak menambah pelaksanaan kewajiban tersebut dengan ibadah-ibadah sunnah.” Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya dengan, ”Ya.” Ini sebagai dalil bahwa mengerjakan kewajiban, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram serta tidak melakukannya dapat memasukkan seorang hamba ke surga.

Akan tetapi orang yang meninggalkan ibadah-ibadah sunnah telah kehilangan keuntungan yang  besar, pahala yang besar. Demikian pula ibadah-ibadah sunnah tersebut sebagai sebab mendatangkan kecintaan Allâh Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman dalam hadits qudsi:

…وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ…

”Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.”[31]

Selain itu, ibadah-ibadah sunnah dapat menambal kekurangan yang ada pada ibadah fardhu, mengangkat derajat seorang hamba di sisi Rabb-nya, dan membersihkan jiwanya. Para ulama Salaf adalah orang yang paling semangat melakukan ibadah-ibadah sunnah.

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingatkannya tentang ibadah sunnah sebagai bentuk kemudahan dan kelapangan kepadanya karena ia adalah orang yang masih baru memeluk Islam.[32]

FAWAID HADITS

  1. Penjelasan tentang semangat para Sahabat dalam bertanya tentang ilmu.
  2. Kewajiban seorang Muslim ialah bertanya kepada para Ulama tentang perkara-perkara agama yang tidak diketahuinya.
  3. Selayaknya bagi ahli ilmu dan para pendidik untuk memperhatikan keadaan orang yang belajar kepadanya sebelum ia menyampaikan ilmu kepadanya sehingga ia dapat memberikannya ilmu yang sanggup ia amalkan.
  4. Anjuran memberi kabar gembira, memberikan kemudahan ketika menyebarkan ilmu.
  5. Sederhana dalam melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan dapat memasukkan ke surga.
  6. Amal shalih adalah sebab seseorang masuk surga .
  7. Prinsip pokok untuk masuk surga adalah mentauhidkan Allah k dan menjauhkan syirik.
  8. Penjelasan tentang cita-cita tertinggi para Sahabat adalah masuk surga dan dijauhkan dari neraka, bukan banyaknya harta, anak, dan kedudukan di dunia.
  9. Hadits ini juga sebagai bantahan terhadap thariqat Shûfiyah yang mengatakan bahwa seseorang beribadah bukan untuk masuk surga dan dijauhkan dari api neraka!
  10. Bahwa seorang Muslim jika hanya mencukupkan diri dengan shalat wajib saja maka tidak ada cela baginya dan ia tidak diharamkan masuk surga.
  11. Bahwa shalat dan puasa adalah salah satu sebab masuk surga.
  12. Seseorang tidak boleh melarang atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allâh Azza wa Jalla .
  13. Seseorang tidak boleh menghalalkan apa yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla .
  14. Seorang hamba yang menghindarkan diri dari yang halal tanpa sebab yang syar’i adalah tercela dan tidak terpuji.
  15. Perkara haram adalah apa yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla dalam kitab-Nya atau melalui sabda Rasul-Nya. Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram adalah umum pada setiap yang halal dan pada setiap yang haram.

MARAJI’

  1. Al-Qur-ân dan terjemahnya.
  2. Tafsîr Ibni Katsîr.
  3. Tafsîr ath-Thabari.
  4. Shahîh al-Bukhâri.
  5. Shahîh Muslim
  6. Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan yang empat.
  7. Musnad Abi ’Awânah.
  8. Musnad Abu Ya’la al-Mushîli.
  9. Mustadrak al-Hâkim.
  10. Syarah Shahîh Muslim lin Nawawi.
  11. Kitâbul Iman li Ibni Mandah.
  12. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
  13. Qawâ’id wa Fawâid minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
  14. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  15. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[2] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 1397) dan Muslim (no. 14).
[3] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 46), Muslim (no. 11 ), dan Ibnu Hibbân (no. 1721-At-Ta’lîqâtul Hisân). Lafazh ini  milik al-Bukhâri.
[4] Shahîh: HR. Muslim (no. 12).
[5] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/517).
[6] Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 5827), Muslim (no. 94), dan Ahmad (V/166).
[7]  Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 3435), Muslim (no. 28), Ahmad (V/313-314), dan Ibnu Hibbân (no. 207-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu .
[8]  Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 128) dan Muslim (no. 32).
[9]  Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 425) Muslim (no. 33), dan Ibnu Hibbân (no. 223) dari ‘Itbân bin Mâlik Radhiyallahu anhu .
[10] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/522).
[11] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/522).
[12] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/522).
[13] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/523).
[14] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/524-525) dengan diringkas.
[15] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/526).
[16] Shahîh: HR. Ahmad (V/233, 247), Abu Dâwud (no. 3116), dan al-Hâkim (I/351).
[17] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/527).
[18] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 631).
[19] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 657).
[20] Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hlm. 191).
[21] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 38) dan Muslim (no. 760) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[22]  Lihat Al-Wâfi (hlm. 164).
[23] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/513).
[24] Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hlm. 191).
[25] Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/513)
[26]  Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam Tafsîrnya (no. 1885-1886) dan al-Hâkim (II/266) dari Ibnu  ‘Abbâs. Diriwayatkan pula oleh ath-Thabari (no. 1888-1889) dari Ibnu Mas’ûd.
[27] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/514).
[28] Syarah Shahîh Muslim (I/175).
[29] Lihat Qawâid wa Fawâid (hlm. 192-194) dengan diringkas.
[30] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/514).
[31] Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6502).
[32] Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hlm. 194).