Author Archives: editor

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat

PUASANYA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ulama kaum muslimin mencela orang yang berpuasa tapi tidak shalat, karena shalat itu tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang masuk surga melalui pintu Ar-Rayyan. Dan sebagaimana diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah menunjuki anda.

Jawaban
Orang-orang yang mencela anda karena anda puasa tapi tidak shalat, mereka benar dalam mencela anda, karena shalat itu tiangnya agama Islam, dan Islam itu tidak akan tegak kecuali dengan shalat. Orang yang meninggalkan shalat berarti kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak akan menerima puasanya, shadaqahnya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan”. [at-Taubah/9 : 54]

Karena itu, jika anda berpuasa tapi tidak shalat, maka kami katakan bahwa puasa anda batal, tidak sah dan tidak berguna di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta tidak mendekatkan anda kepadaNya. Sedangkan apa yang anda sebutkan, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah menghapus dosa-dosa di antara keduanya, kami sampaikan kepada anda, bahwa anda tidak tahu hadits tentang hal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Shalat-shalat yang lima dan Jum’at ke Jum’at serta Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa di antara itu apabila dosa-dosa besar dijauhi.[1]

Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah mensyaratkan untuk penghapusan dosa-dosa antara satu Ramadhan degan Ramadhan berikutnya dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi. Sementara anda, anda malah tidak shalat, anda puasa tapi tidak menjauhi dosa-dosa besar. Dosa apa yang lebih besar dari meninggalkan shalat. Bahkan meninggalkan shalat itu adalah kufur. Bagaimana puasa anda bisa menghapus dosa-dosa anda sementara meninggalkan shalat itu suatu kekufuran, dan puasa anda tidak diterima. Hendaklah anda bertaubat kepada Allah dan melaksanakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas diri anda, setetah itu anda berpuasa. Karena itulah ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersaba.

فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ أَطَاعُوا لَكَ فِي ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima shalat dalam sehari semalam[2].

Beliau memulai perintah dengan shalat, lalu zakat setetah dua kalimah syahadat

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 34)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq-Jakarta]
______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Ath-Thaharah, 233
[2] Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Az-Zakah (1393), Muslim, kitab Al-Iman (1)

Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang

FIDYAH TIDAK BISA DITUNAIKAN DALAM BENTUK UANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Ada seorang lelaki tua yang sedang sakit sehingga tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Cukupkah atau sahkah jika kita mengeluarkan uang sebagai ganti dari kewajiban memberikan makan (fidyah)?

Beliau rahimahullah menjawab.[1]
Kita wajib mengetahui sebuah kaidah penting dalam masalah ini, yaitu semua yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan lafazh tha’am (makanan) atau ith’am (memberikan makan), maka wajib (dikerjakan atau ditunaikan) dalam bentuk makanan. (misalnya –red) Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ibadah puasa.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin” [al-Baqarah/2:184]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)”.[al-Maidah/5:89]

Dan tentang kewajiban zakat fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk mengeluarkan satu sha’ makanan.[2] (Dan masih ada beberapa contoh lainnya)

Semua (kewajiban-red) yang disebutkan dalam nash (teks) dengan lafazh tha’am atau ith’am, maka itu tidak sah ditunaikan dengan mengeluarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan kaidah ini, maka orang yang sudah berusia senja yang diwajibkan mengeluarkan makanan sebagai ganti dari ibadah puasa (yang tidak bisa dikerjakannya-red), tidak sah jika dia mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan. Seandainya pun dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga makanan, tetap tidak sah. Karena perbuatan ini menyimpang dari perintah yang disebutkan dalam teks. Termasuk zakat fithri, seandainya dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga satu sha’ bahan makanan, maka itu juga tidak sah, karena (mengeluarkan) uang senilai zakat fithri tidak disebutkan dalam nash. Padahal, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌ

Barangsiapa melakukan satu amalan yang tidak ada dalam agama kami, maka amalan itu tertolak[3]

Berdasarkan ini, kami katakan kepada saudara yang tidak bisa lagi melaksanakan ibadah puasa karena usianya, “Berilah makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa!”

Dalam memberikan makan ini, saudara memiliki dua pilihan teknis pelaksanaan.

Pertama (Umpama), saudara mendatangi rumah-rumah orang miskin untuk memberikan 5 sha’ beras untuk masing-masing rumah ditambah lauk (jika meninggalkan puasa 30 hari, maka mendatangi 6 rumah-red).

Kedua, saudara memasak makanan-makanan lalu mengundang sejumlah orang miskin yang berhak untuk saudara beri makanan. Misalnya,  sesudah lewat sepuluh hari (saudara tidak bisa berpuasa), saudara memasak makanan lalu mengundang sepuluh orang miskin untuk makan di rumah saudara (sampai mereka kenyang-red). Saudara bisa melakukan ini pada sepuluh hari yang kedua dan sepuluh hari yang ketiga. Teknis ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ketika beliau Radhiyallahu anhu memasuki usia senja dan tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Beliau Radhiyallahu anhu memberikan makan kepada 30 orang fakir pada hari terakhir bulan Ramadhan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa Rasa’il al-‘Utsaimin, 19/116-117.
[2] HR. Al-Bukhari, no.1503 dan Imam Muslim, no,984
[3] HR. Muslim, no.1718

Bulan Ramadhan Anugrah Teragung

BULAN RAMADHAN ANUGRAH TERAGUNG

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Badr

Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada para hamba-Nya nikmat yang sangat banyak dan tidak terhitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا

Dan jika kamu menghitung nikmat Allâh, kamu tidak akan dapat menghitungnya [Ibrahim/14:34]

Nikmat-nikmat itu ada yang bersifat mutlak dan ada pula yang bersifat muqayyad (terikat); ada yang bersifat keagamaan dan ada pula yang bersifat keduniaan. Allâh Azza wa Jalla menunjukkan para hamba-Nya kepada kenikmatan- kenikmatan tersebut lalu Allâh Azza wa Jalla juga membimbing mereka untuk meraih kenikmatan tersebut. Allâh Azza wa Jalla juga menyeru para hamba untuk masuk ke dalam dâris salâm (surga). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Allâh menyeru (manusia) ke dârus salâm (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam). [Yûnus/10:25]

Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan kesehatan akal dan fisik kepada mereka, memberikan rezeki yang halal, menundukkan untuk mereka apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Semua anugerah ini berasal Allâh Azza wa Jalla diberikan kepada para hamba-Nya agar mereka bersyukur kepada-Nya, beribadah hanya kepadanya serta tidak menyekutukannya. Dengan melakukan itu semua, mereka akan meraih ridha Allâh Azza wa Jalla dan bisa selamat dari siksa-Nya.

Salah satu contoh nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman yaitu disyari’atkannya buat mereka puasa pada bulan yang penuh berkah yaitu Ramadhan. Allâh Azza wa Jalla menjadikan puasa ini sebagai salah satu rukun agama Islam. Oleh karena puasa itu merupakan nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla menutup ayat yang mengandung perintah untuk puasa pada bulan ramadhan dengan firman-Nya:

وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Supaya kamu bersyukur [al-Baqarah/2:185]

Karena bersyukur merupakan tujuan dari penciptaan makhluk dan pemberian beragam kenikmatan.

Hakikat syukur adalah mengakui nikmat tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla dibarengi dengan ketundukan kepada-Nya, merendahkan diri dan mencintai-Nya.

Barangsiapa tidak mengetahui suatu nikmat maka dia tidak bisa bersyukur.

Barangsiapa mengetahui sebuah kenikmatan akan tetapi dia tidak mengetahui Pemberinya maka dia juga tidak akan bisa mensyukurinya.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya namun dia mengingkari kenikmatan tersebut maka itu artinya dia telah kufur terhadap nikmat tersebut.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya dan dia juga mengakui kenikmatan tersebut, hanya saja dia tidak tunduk kepada-Nya, tidak mematuhi-Nya, dan tidak mencintai Pemberinya serta tidak ridha dengan-Nya, maka dia belum dianggap bersyukur.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui pemberinya lalu dia tunduk kepada-Nya, mencintai Permberi nikmat, ridha terhadap-Nya serta menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang dicintai-Nya dan dalam rangka menaati-Nya, maka dialah orang yang dikatakan bisa bersyukur terhadap sebuah kenikmatan[1].

Dari penjelasan ini, tampak jelas bahwa syukur itu terbangun di atas lima kaidah :

  1. Ketundukan orang yang bersyukur kepada Allâh
  2. Mencintai-Nya
  3. Mengakui nikmat yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepadanya
  4. Memuji-Nya karena Dia telah memberikan nikmat kepadanya
  5. Menggunakan nikmat tersebut dalam rangka mentaati-Nya,

Lima hal ini merupakan pondasi syukur. Ketika salah satu dari lima pondasi ini hilang atau tidak ada, maka rasa syukur tersebut tidak dianggap atau nilainya berkurang. Dan semua orang yang berbicara tentang syukur serta pengertiannya, maka perkataannya tidak akan pernah keluar dari lima hal di atas[2].

Dalam upaya merealisasikan rasa syukur ini, manusia atau para hamba Allâh Azza wa Jalla terbagi menjadi berbagai tingkatan tergantung sejauh mana mereka mengenal Pencipta yang Mahaagung, Pemberi nikmat yang Mahamulia. Diantara mereka ada yang memahami nama dan sifat Allâh Azza wa Jalla secara terperinci, memahami betapa agung ciptaan-Nya dan perbutatan-NYa, mengetahui betapa indah ciptaan Allâh. Orang seperti ini hatinya akan penuh dengan kecintaan kepada Allâh, lisannya akan dipenuhi dengan pujian, anggota badannya akan selalu melakukan hal-hal yang diridhai oleh Allâh. Dia mengakui semua nikmat yang diberikan kepadanya, dan mempergunakannya pada hal-hal yang dicintai dan diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla. Diantara manusia juga ada yang tenggelam dalam kelalaian dan kejahilan tentang Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang seperti ini akan semakin jauh dari Allâh Azza wa Jalla dengan sebab pengingkaran yang dia lakukan terhadap nikmat Allâh, atau dia tidak mengingkarinya akan tetapi dia tidak mau tunduk dan patuh terhadap perintah dan syari’at Allâh Azza wa Jalla .

Bulan Ramadhan yang penuh berkah merupakan anugrah ilahi kepada seluruh hamba, agar mereka yang beriman bertambah keimanan mereka, sementara orang-orang yang melampui batas (yang melakukan berbagai pelanggaran-red) serta yang meremehkan syari’ah bisa bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla mengistimewakan bulan ini dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan yang tidak ada pada bulan yang lainnya.

Berikut akan disebutkan beberapa keistimewaan bulan ini dengan harapan agar kita bisa bisa memahami betapa agung nikmat bulan Ramadhan ini supaya kita semakin tergerak untuk bersyukur dengan beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sebenar-benarnya.

1. Bulan Ramadhan teristimewa dengan al-Qur’ân, karena pada bulan ini al-Qur’ân diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’ân sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil) [al-Baqarah/2:185]

Dalam ayat tersebut, Allâh Azza wa Jalla menyanjung bulan Ramadhan diantara bulan-bulan lainnya, dengan memilihnya sebagai waktu diturunkannya al-Qur’an, bahkan disebutkan dalam sebuah hadits bahwa bulan Ramadhân merupakan waktu diturunkan seluruk kitab-kitab Allâh Azza wa Jalla kepada para nabi. Dalam Musnad karya Imam Ahmad dan Mu’jamul Kabîr karya Imam Thabrani dari shahabat Wâtsilah bin ‘Asqa’, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُنْزِلَتِ صُحُفُ إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتٍّ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ

Shuhuf Nabi Ibrâhim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, dan Taurat pada hari keenam bulan Ramadhan, sedangkan Injil pada hari ketiga belas dari bulan Ramadhan, sedangkan al-Qur’ân diturunkan pada hari kedua puluh empat dari bulan Ramadhan[3].

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kitab-kitab samawiyah diturunkan kepada para rasul di bulan Ramadhan, hanya saja kitab-kitab itu diturunkan sekaligus (tidak bertahap), sementara al-Qur’ân karena kemulian dan keagungan yang dimilikinya, dia diturunkan sekaligus ke Baitil Izzah di langit dunia (pertama) dan itu terjadi saat lailatul qadar pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur’ân) pada malam kemuliaan [al-Qadr/97:1]

Dan firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.[ad-Dukhân/44:3]

Kemudian setelah itu, diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap. Ini menunjukkan keistimewaan bulan Ramadhan. Dan bulan ini menjadi istimewa dengan sebab al-Qur’ân, yang mana pada bulan ini ummat manusia mendapakan keutamaan yang besar dari Allâh, yaitu turunnya wahyu Allâh Azza wa Jalla yang membawa hidayah bagi ummat manusia, bagi kebaikan mereka di dunia maupun di akhirat. al-Qur’an juga merupakan pembeda antara petunjuk dan kesesatan, pembeda antara haq dan bathil, antara cahaya dan kegelapan.

2. Bulan Ramadhan menjadi istimewa karena padanya ada Lailatul Qadar yang Allâh Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya:

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ﴿٢﴾ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Dan tahukah kamu apakah lailatul qadar (malam kemuliaan) itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.[al-Qadr/97:2-3]

Maksudnya adalah amalan yang dilakukan pada saat lailatul qadr lebih baik daripada amalan yang dilakukan pada seribu bulan selain bulan Ramadhan.

3. Bulan Ramadhan menjadi istimewa juga karena ada ibadah puasa.
Puasa pada bulan ini bisa menjadi sebab terhapusnya dosa. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhâri dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni[4]

Yang dimaksud dengan penuh keimanan adalah keimanan yang penuh kepada Allâh Azza wa Jalla dengan mengharapkan pahala dan ganjaran dari-Nya, tidak benci terhadap kewajiban puasa serta tidak ragu terhadap pahala yang akan didapatkannya. Orang seperti ini, akan diampuni semua dosa yang telah lalu oleh Allâh Azza wa Jalla. Disebutkan dalam Shahîh Muslim dari shahabat Abi Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّراتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ

Shalat lima waktu, antara Jumat yang satu dengan yang lainnya, dan antara Ramadhan yang satu dengan yang lainnya, dosa diantara semua itu akan diampuni oleh Allâh Azza wa Jalla , jika dosa-dosa besar telah dijauhi.[5]

Pada bulan ini juga para syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup, dan Allâh Azza wa Jalla pada setiap malam dari bulan Ramadhan membebaskan banyak orang dari api neraka.

4. Pada bulan ini juga Allâh Azza wa Jalla memenangkan kaum Muslimin atas musuh-musuh mereka diperang Badr, padahal jumlah musuh pada saat itu tiga kali lipat dari jumlah kaum Muslimin.
Pada bulan ini juga, Allâh Azza wa Jalla menaklukkan kota Mekah melalui tangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mensucikan kota Mekah dari kotoran berhala, dan ada tiga ratus enam puluh patung yang berada di Ka’bah dan sekitarnya. Rasulullah menghancurkan patung-patung tersebut seraya membaca:

وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

Dan katakanlah, “Yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap”. Sesungguhnya yang bathil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. [al-Isrâ’/17:81]

(Dengan ini semua), maka bulan Ramadhan merupakan bulan untuk bersungguh-sungguh dan bulan untuk beramal, bulan ibadah serta jihad di jalan Allâh.

Dengan keutamaan yang dimiliki oleh bulan ini serta berbagai anugrah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman pada bulan ini, maka sudah selayaknya para hamba mengagungkan bulan ini dan menjadikan bulan ini sebagai momen untuk beribadah serta menambah bekal akhirat.

Ya Allah Azza wa Jalla jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mengerti kedudukan dan kehormatan bulan Ramadhan ini! Berikanlah taufiq kepada kami untuk melakukan amalan-amalan yang mendatang ridha-Mu! Sesungguhnya Engkau maha Mendengar doa

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tharîqul Hijratain, Ibnul Qayyim, hlm. 172
[2] Madârijus Sâlikin, Ibnul Qayyim, 2/244
[3] Musnad Imam Ahmad, 4/107, no. 16921; at-Thabrani, no. 17646. lafazh ini milik Imam Ahmad
[4] Muttafaq ‘alaih; Imam al-Bukhâri, no. 2014 dan Imam Muslim, no. 760
[5] HR. Imam Muslim, no. 233

Berpuasa Dari yang Diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala

BERPUASA DARI YANG DIHARAMKAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Badr

Diantara hal yang harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang sedang melakukan ibadah puasa adalah usaha mereka menjaga puasa dari segala hal yang bisa menghilangkan atau mengurangi pahala puasa mereka. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahîhnya yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ، وَصَلَاةٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا،وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّار

Sesungguhnya orang yang merugi (bangkrut) diantara ummat adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, zakat, sementara dia juga dahulu (waktu di dunia) pernah mencela ini, menuduh ini berzina, memakan harta ini dan itu (dengan cara yang tidak halal-red), membunuh orang ini dan itu, dan memukul ini dan itu. Maka (pada hari kiamat), yang ini (yaitu orang yang dizhaliminya itu-red) akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya, yang itu juga akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya. Jika pahala kebaikan yang dimilikinya telah habis, sementara dosa-dosanya pada orang-orang yang dizhaliminya belum terbayar semuanya, maka dosa-dosa orang-orang yang dizhaliminya itu akan dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan kedalam api neraka.[1]

Meski hamba ini telah melakukan ibadah shalat, puasa, zakat, akan tetapi dia kehilangan pahala amalan-amalan tersebut disebabkan oleh keburukan yang dilakukan oleh anggota badannya berupa perbuatan zhalim dan melampaui batas, dan juga disebabkan oleh keburukan yang dilakukan oleh lisannya yang selalu mencela dan berdusta. Akhirnya dia menjadi orang yang merugi (bangkrut).

Oleh karena itu, diantara faidah yang bisa dipetik oleh seorang Muslim dari ibadah puasa yang dilakukannya pada bulan Ramadhan adalah hendaknya dia menyadari dan mengetahui bahwa kewajiban berpuasa (menahan diri) dari makan, minum beserta semua yang membatalkan puasa, waktunya di bulan Ramadhan, dimulai sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Adapun (kewajiban) berpuasa (yaitu menahan diri) dari semua yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla, waktunya adalah sepanjang tahun, bahkan selama hidupnya. Jadi, pada bulan Ramadhan, seorang Muslim wajib berpuasa (yaitu menahan diri) dari apa-apa yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla pada bulan-bulan lain selain Ramadhan dan juga menahan diri dari yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Dan seorang Muslim wajib berpuasa dari yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla selama hidupnya. Karena shaum (puasa) secara bahasa berarti menahan diri. Jadi menahan dan menjaga mata, lisan, telinga, tangan, kaki, farji dan anggota tubuh lainnya dari segala yang diharamkan termasuk shaum (puasa) menurut bahasa. Yang ini merupakan kewajiban setiap manusia selama hidupnya.

Allâh Azza wa Jalla ketika menganugerahkan kepada para hamba-Nya berbagai nikmat berupa mata, lisan, telinga, tangan, kaki, kemaluan, dan yang lainnya, Allâh Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka agar menggunakannya pada hal-hal yang Allâh Azza wa Jalla ridhai; Dan Allâh Azza wa Jalla mengharamkan mereka untuk menggunakannya pada hal-hal yang dimurkai-Nya. Dan diantara bentuk realisasi rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas segala nikmat yang diberikan-Nya adalah memanfaatkan nikmat-nikmat tersebut pada hal-hal yang Allâh perintahkan, dan tidak menggunakannya pada hal-hal yang Allâh Azza wa Jalla haramkan.

Mata –misalnya- disyariatkan penggunaannya untuk melihat dan memperhatikan hal-hal yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla , dan dilarang untuk melihat yang diharamkan, seperti melihat wanita yang bukan mahramnya, menonton tayangan-tayangan tv berupa drama yang jorok, film porno, atau tayangan-tayangan amoral lainnya. Jadi menjaga mata dari hal-hal seperti ini termasuk puasa bagi mata, dan kewajiban ini terus berlangsung selama hidup.

Kemudian telinga disyariatkan penggunaannya untuk mendengarkan hal-hal yang Allâh perintahkan dan bolehkan, serta diharamkan untuk mendengar hal-hal yang tidak boleh didengar seperti nyanyian, perkataan dusta, ghibah (gosip), namîmah (adu domba), dan hal-hal lain yang telah Allâh haramkan. Menjaga telinga dari hal-hal tersebut di atas merupakan puasa baginya, dan hukum wajibnya berlangsung sepanjang usia. Begitu pula tangan dan kemaluan disyariatkan penggunaannya pada hal-hal yang telah Allâh halalkan, dan diharamkan menggunakannya pada hal-hal yang haram. Ini merupakan puasa bagi tangan dan kemaluan, dan hukum wajibnya terus berlangsung selama hayat masih dikandung badan.

Allâh Azza wa Jalla telah berjanji akan memberikan pahala dan kebaikan berlimpah di dunia dan di akhirat bagi orang yang bisa mensyukuri segala nikmat yang Allâh Azza wa Jalla berikan dan menggunakannya pada hal-hal yang Allâh ridha. Sebaliknya, kepada siapa saja yang tidak menjaga, tidak memperhatikan hikmah dan tujuan dari penciptaan nikmat-nikmat tersebut, bahkan dengan tanpa rasa sungkan dia menggunakannya pada hal-hal yang Allâh Azza wa Jalla murkai, Allâh mengancam akan memberikan adzab dan hukuman yang pedih kepada mereka.

Allâh mengabarkan bahwa kelak di hari kiamat, anggota-anggota badan akan ditanya tentang pemiliknya dan pemiliknya juga akan dimintai pertangungjawaban terhadap anggota badan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [al-Isrâ’/17:36]

Dan firman-Nya:

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰ أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. [Yâsin/36:65]

Dan firman-Nya:

وَيَوْمَ يُحْشَرُ أَعْدَاءُ اللَّهِ إِلَى النَّارِ فَهُمْ يُوزَعُونَ ﴿١٩﴾ حَتَّىٰ إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٠﴾ حَتَّىٰ إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٠﴾ وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا ۖ قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Dan (ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allâh di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allâh yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dialah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”. [Fusshilat/41:19-21]

Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepada Mu’âdz bin Jabal untuk menjaga lisannya, dan Mu’âz Radhiyallahu anhu bertanya kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Nabi Allâh, apakah kita akan dihisab atas apa yang telah kita ucapkan?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ أُمِّ مُعَاذٍ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ فِي نَارِ جَهَنَّمَ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهُمْ؟

Celaka kamu Mu’âdz! Tidak ada yang menyebabkan manusia tersungkur di dalam neraka selain hasil lisan-lisan mereka[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

Barangsiapa menjamin (menjaga) bagiku lisan dan kemaluannya, maka aku akan menjamin baginya surga[3]

Imam Tirmizi meriwayatkannya dan beliau menilai hadits ini hasankan dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan lafazh:

مَنْ وَقَاهُ اللَّهُ شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَرِجْلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa dipelihara oleh Allâh dari keburukan mulut dan keburukan kemaluannya, maka dia akan masuk surga[4]

Dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Barangsiapa beriman kepada hari akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam[5]

Masih didalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari shahabat Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu , Para shahabat bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Wahai Rasûlullâh! Islam seperti apakah yang paling baik?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islamnya orang yang semua muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya[6]

Nash-nash di atas dan nash lain yang semakna menunjukkan bahwa seorang hamba wajib hukumnya menjaga lisan, kemaluan, pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya dari hal-hal yang diharamkan. Dan ini merupakan pengertian puasa dari segi bahasa. Puasa seperti ini tidak memiliki waktu khusus akan tetapi terus berkelanjutan sampai meninggal dunia, sebagai bentuk ketaatan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar berhasil meraih ridha dan pahala dari Allâh, selamat dari murka dan siksa-Nya.

Apabila seorang Muslim memahami bahwasanya pada bulan Ramadhan dia diharamkan melakukan dan memakan apa-apa yang Allâh halalkan baginya (pada waktu-waktu yang lain), karena Allâh Azza wa Jalla mengharamkan perkara-perkara tersebut pada bulan Ramadhan, maka hendaknya dia juga memahami bahwa Allâh Azza wa Jalla juga mengharamkan untuknya hal-hal yang haram selama hidupnya. Maka wajib bagi setiap Muslim menjauhi apa yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla selamanya agar terhindar dari adzab yang disiapkan buat orang yang menyelisihi perintah-Nya dan melakukan yang diharamkan-Nya.

Orang yang menjaga lisannya dari perkataan keji dan dusta; Menjaga kemaluannya dari yang Allâh haramkan; Menjaga tangannya dari melakukan perkara haram; Menjaga kakinya dari hal yang Allâh tidak ridhai; Menjaga pendengarannya dari mendengar yang haram serta menjaga matanya dari segala hal yang Allâh haramkan untuk dilihat, kemudian dia terus-menerus menggunakan seluruh anggota badan ini dalam rangka mentaati Allâh Azza wa Jalla sampai meninggal dunia, maka sungguh dia akan berifthar (berbuka puasa) dengan apa yang telah Allâh janjikan bagi orang yang mentaati-Nya berupa nikmat yang kekal dan keutamaan yang agung. Kenikmatan yang tidak pernah terbayang dalam benak, dan tidak bisa diucapkan dengan kata-kata.

Hal pertama yang akan dia dapatkan adalah apa yang dijelaskah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai peristiwa ketika seorang Mukmin meninggal dunia. Saat itu, para Malaikat yang wajah-wajah mereka seperti matahari mendatanginya dengan membawa kain kafan dan hanut (peti mati) dari surga. Yang terdepan adalah Malaikat maut, dia mengatakan:

أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِي إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ، قَالَ: فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنَ السِّقَاءِ، فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِي يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِي ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِي ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ. قَالَ: فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلَا يَمُرُّونَ بِمَلَأٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِلَّا قَالُوا: مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ؟، فَيَقُولُونَ: فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ، بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِي كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِي الدُّنْيَا، حَتَّى يَنْتَهُوا بِهَا إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَسْتَفْتِحُونَ لَهُ، فَيُفْتَحُ لَهُ فَيُشَيِّعُهُ مِنْ كُلِّ سَمَاءٍ مُقَرَّبُوهَا إِلَى السَّمَاءِ الَّتِي تَلِيهَا، حَتَّى يَنْتَهِيَ بِهَا إِلَى السَّمَاءِ السَّابِعَةِ. فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: اكْتُبُوا كِتَابَ عَبْدِي فِي عِلِّيِّينَ وَأَعِيدُوهُ إِلَى الْأَرْضِ، فَإِنِّى مِنْهَا خَلَقْتُهُمْ وَفِيهَا أُعِيدُهُمْ وَمِنْهَا أُخْرِجُهُمْ تَارَةً أُخْرَى. قَالَ: فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَنْ رَبُّكَ؟، فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللَّهُ، فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ؟، فَيَقُولُ: دِينِيَ الْإِسْلَامُ، فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ؟، فَيَقُولُ: هُوَ رَسُولُ اللَّهِ، فَيَقُولَانِ لَهُ: وَمَا عِلْمُكَ؟، فَيَقُولُ: قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ وَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ. قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رُوحَهَا وَطِيبِهَا وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ، وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ فَيَقُولُ لَهُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ، هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ. فَيَقُولُ لَهُ: فَمَنْ أَنْتَ؟ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ الَّذِي يَجِيءُ بِالْخَيْرِ. فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ. فَيَقُولُ: يَا رَبِّ أَقِمِ السَّاعَةَ أَقِمِ السَّاعَةَ، حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي

Wahai jiwa yang bersih ( baik/bagus ) keluarlah menuju ampunan Allâh dan keridhaan-Nya, maka jiwa tersebut keluar seperti keluarnya tetesan air dari mulut ceret. Lalu malaikat maut mengambilnya dan langsung diambil oleh para malaikat lainnya. Lalu mereka menaruhnya di atas kain kafan serta hanut yang mereka bawa. Seketika itu juga, keluar dari jiwa tersebut aroma harum yang tidak ada bandingannya di dunia. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merekapun membawa jiwa tersebut naik ke langit. Setiap kali mereka melewati sekelompok malaikat, mereka sontak bertanya, ‘Ruh siapakah yang harum ini?’ Para Malaikat yang membawa ruh itu menjawab, ‘Fulan bin fulan.’ Mereka menyebutnya dengan nama terbaiknya di dunia, sampai mereka tiba di langit ketujuh. Lalu Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Tulislah kitab hamba-Ku ini di Illiyin dan kembalikanlah dia ke dunia. Sesungguhnya Aku menciptakan mereka dari tanah, dan Aku kembalikan mereka ke tanah lagi, dan kelak Aku akan bangkitkan mereka dari tanah juga.’
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka ruhnya dikembalikan lagi kedalam jasadnya, dan dia didatangi oleh dua Malaikat yang kemudian mendudukkannya lalu bertanya, “Siapakah Rabbbmu?” Dia menjawab, “Rabbku adalah Allâh,” mereka bertanya lagi, “Apakah agamamu?” Dia berkata, “Agamaku adalah agama Islam.”
Mereka bertanya lagi, “Siapakah laki-laki ini yang Allâh utus pada kalian?” Dia menjawab, “Dia adalah Rasûlullâh.”
Mereka bertanya lagi, “Apa ilmumu?” Dia menjawab, “Aku membaca kitab Allâh lalu aku beriman dan meyakininya.”
Lalu terdengar suara memanggil dari langit,”Hamba-Ku benar (jujur). Berikanlah dia tempat tidur dari surga, dan pakaian dari surga, serta bukakanlah dia pintu ke surga!
Kemudian dia mendapatkan aroma dan harumnya surga serta kuburnya diluaskan sejauh mata memandang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian dia didatangi oleh seorang laki-laki yang tampan, berpakain bagus, dan memiliki bau yang harum seraya berkata, ‘Bergembiralah dengan apa yang membuatmu bahagia! Sesungguhnya ini adalah hari yang dulu engkau dijanjikan.’ Muslim (yang sudah meninggal) tersebut bertanya, ‘Siapakah kamu? Wajahmu adalah wajah orang yang datang dengan membawa kebaikan.’ Laki-laki tersebut menjawab, ‘Aku adalah amal shalihmu.’
Kemudian dia berkata, ‘Wahai Allâh! Datangkanlah hari kiamat segera, agar aku bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga dan hartaku
[7]

Inilah balasan orang-orang yang berpuasa (menahan diri) dari segala yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla , yang selalu berbuat taat kepada Allâh, senantiasa menjaga perintah-perintah Allâh Azza wa Jalla dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk golongan mereka, memberikan taufik kepada untuk menempuh jalan yang mereka lalui.

(Diangkat dari website resmi beliau)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Imam Muslim, no. 2581
[2] Diriwayatkan oleh Imam Tirmizi, no. 2616, Ibnu Mâjah no: 3973, dan lafaz hadits ini dari Imam Tirmizi
[3] HR. Imam al-Bukhâri, no. 6474
[4] Sunan at-Tirmizi, no. 2409
[5] Muttafaq alaih, HR. Imam al-Bukhâri, no.6135 dan Imam Muslim, no. 47
[6] Muttafaq alaih. HR.Imam al-Bukhâri, no.11 dan Imam Muslim, no.42
[7] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, no. 1853

Bolehkah Melengkapi Puasa Syawal Di Bulan Dzul Qo’dah?

APAKAH SUAMI BERHAK UNTUK MELARANG ISTRINYA BERPUASA SYAWAL

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin sauminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

TERLAMBAT PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL, APAKAH BOLEH MELENGKAPINYA DI BULAN DZUL QO’DAH?

Pertanyaan
Seorang wanita telah berpuasa 4 hari dari bulan Syawal, kemudian masa haidnya tiba di akhir bulan Syawal, berarti puasa enam harinya belum lengkap, kurang dua hari, apakah boleh melengkapinya pada bulan setelahnya (Dzul Qa’dah) ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahinya (1164) dari Abu Ayyub Al Anshori –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal maka sama dengan berpuasa selama satu tahun”.

Sesuai dengan redaksi hadits di atas bahwa pahala tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang berpuasa 6 hari di bulan Syawal.

Para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat, jika puasa enam hari tersebut dilakukan di luar bulan Syawal; karena berhalangan atau karena sebab lain, apakah tetap akan mendapatkan keutamaan puasa 6 hari pada bulan tersebut apa tidak.

Pendapat pertama: Sebagian ulama Malikiyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut bisa diraih bagi orang yang melaksanakannya pada bulan Syawal tersebut atau pada bulan setelahnya, bahwa hadits tersebut menyebutkan bulan Syawal itu hanya untuk memudahkan bagi manusia; karena berpuasa setelah Ramadhan akan lebih mudah dari pada setelah Syawal.

Al ‘Adwi berkata dalam catatannya tentang Syarah Al Khorsyi (2/234):
“Bahwa Rasulullah menyebutkan “Pada bulan Syawal” untuk meringankan pelaksanaan puasanya, bukan sebagai pengkhususan hukum melaksanakannya pada waktu tersebut, maka tidak masalah jika dilaksanakan pada 10 awal Dzul Hijjah bersamaan dengan riwayat yang menyatakan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama, tujuannya terlaksana disertai dengan keutamaan 10 hari awal Dzul Hijjah tersebut,  bahkan melaksanakannya pada bulan Dzul Qa’dah baik juga. Kesimpulannya adalah bahwa sesuatu yang dilakukan setelah lewat masanya banyak pahalanya; karena tingkat kesulitannya semakin berat”.

Dan dinukil dalam “Tahdzib Furuuq Al Qarafi” karya Muhammad bin Ali bin Husain sebagai mufti Malikiyah di Makkah (2/191):
Dari Ibnul ‘Arabi Al Maliki bahwa Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “pada bulan Syawal” tersebut merupakan sebagai percontohan saja, maksudnya adalah bahwa puasa Ramadhan itu sama dengan 10 bulan, dan puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sama dengan 2 bulan, itulah madzhab Imam Malik, jika selain pada bulan Syawal maka hukumnya sama dengan hal itu. Beliau berkata: “Hal ini merupakan bentuk kecerdasan pandangan”.

Ibnu Muflih berkata dalam Al Furu’ (3/108):
“Ada beberapa kemungkinan, tetap mendapatkan keutamaannya pada selain bulan Syawal, sesuai dengan pendapat sebagian pada ulama, disebutkan oleh Al Qurthubi; karena keutamannya tersebut dilipatgandakan sepuluh kali, sebagaimana menurut hadits Tsauban, bahwa keterikatannya dengan bulan Syawal untuk memudahkan pelaksanaannya, karena terbiasa sebagai rukhsoh dan mengambil rukhsoh itu lebih utama”.

Pengarang buku Al Inshaf menukilnya dan berkata:
“Pendapat saya adalah yang demikian itu lemah; karena bertetangan dengan hadits, penyebab dikaitkannya dengan dengan keutamaan bulan Ramadhan karena Syawal sebagai harimnya (yang berdekatan) bukan karena kebaikan itu dilipatgandakan 10 kali, dan karena puasa pada bulan Syawal itu sepadan dengan Ramadhan dalam masalah keutamaan kewajiban”.  (Al Inshaf: 3/334)

Pendapat kedua: Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, bagi siapa saja yang terlambat untuk berpuasa 6 hari pada bulan Syawal maka bisa menggantinya pada bulan Dzul Qa’dah.

Akan tetapi pahalanya lebih sedikit dari pada mereka yang berpuasa pada bulan Syawal, jadi barang siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan 6 hari pada bulan Syawal maka sama dengan berpuasa wajib selama satu tahun, berbeda dengan orang yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti 6 hari pada bulan selain Syawal, maka dia mendapatkan pahala puasa Ramadhan (yang wajib) dan pahala puasa Syawal (sebagai puasa sunnah)”.

Ibnu Hajar Al Makky berkata pada Tuhfatul Muhtaj (3/465):
“Barang siapa yang melaksanakannya (6 hari di bulan Syawal) bersama Ramadhan setiap tahun maka sama dengan puasa wajib selama satu tahun tanpa pelipatgandaan pahala, dan barang siapa yang berpuasa 6 hari pada selain Syawal, maka sama dengan puasa sunnah selama satu tahun pelipatgandaan pahala”.

Pendapat ketiga: Tidak mendapatkan keutamaannya kecuali dengan berpuasa 6 hari pada bulan Syawal, ini merupakan pendapat Hanabilah.

Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (2/338):
“Tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal, jika dilaksanakan di luar bulan Syawal, berdasarkan tekstualitas beberapa hadits”.

Akan tetapi diharapkan bagi seseorang yang berpuasa pada sebagiannya dan belum menyempurnakannya, karena ada alasan syar’i tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaannya.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Tidak disyari’atkan menggantinya di luar bulan Syawal; karena merupakan sunnah yang waktu dan tempatnya sudah berlalu, baik karena ada alasan syar’i atau tidak”.

Beliau juga berkata kepada seseorang yang telah berpuasa 4 hari di bulan Syawal dan belum menyempurnakannya sampai 6 hari karena beberapa kondisi:
“Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah bukan wajib, maka anda akan mendapatkan pahala dari puasa yang telah anda kerjakan, dan diharapkan anda akan mendapatkan pahala yang sempurna, jika yang menjadi penghalang anda berpuasa adalah alasan yang syar’i, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا. رواه البخاري في صحيحه

Jika seorang hamba sedang sakit atau sedang bepergian, maka Allah akan menetapkan (pahala) baginya apa yang telah ia lakukan pada saat bermukim dan sehat”. [HR. Bukhori dalam Shahihnya]

Anda tidak diwajibkan untuk mengqadha’ apa yang telah anda tinggalkan. Allah adalah Maha Pemberi Taufik”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 15/389-395)

Kesimpulan: Tentang puasa sunnah 6 hari di luar bulan Syawal, sebagian ulama membolehkannya sama halnya kalau dilakukan di bulan Syawal, sebagian mereka ada yang berpendapat tetap mendapatkan keutamaannya namun lebih kecil dari mereka yang melakukannya di bulan Syawal. Sebagian mereka mengharapkan tetap mendapatkan pahala bagi seseorang yang puasa tidak lengkap 6 hari, keutamaan Allah itu luas, pemberian-Nya tidak berbatas, maka jika ukhti tersebut telah berpuasa 2 hari pada bulan Dzul Qa’dah sebagai ganti dari keterlambatannya pada bulan Syawal, maka hal itu baik, dan semoga tetap mendapatkan pahala in sya Allah.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

Berpuasa, Menahan Diri Dari yang Haram

BERPUASA, MENAHAN DIRI DARI YANG HARAM

Bulan Ramadhan yang digadang-gadang kedatangannya oleh setiap yang insan beriman kepada Allâh dan hari akhir kini sudah tiba. Selayaknya, kedatangannya disambut dengan mempersiapkan diri untuk memaksimalkan momen berharga ini. Jika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , hamba dan Rasul terbaik bergembira dan memberikan kabar gembira menyambut kedatangannya, lalu bagaimana dengan kita?

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya:

جَاءَكُمْ رَمَضَانُ جَاءَكُمْ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجِنَانِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ، فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan yang penuh keberkahan. Allâh mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka ditutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung).[1]

Mukmin manakah yang tidak bergembira dengan dibukanya pintu-pintu surga?
Mukmin manakah yang tidak senang dengan ditutupnya pintu neraka?
Mukmin manakah yang tidak berbunga-bunga hatinya ketika mengetahui syaitan yang selalu menghalanginya untuk beramal terbelenggu dan tidak bisa bebas menggoda manusia?

Tentu semua berbahagia.

Kebahagiaan ini jangan lantas membuat kita lupa diri! Dengarkan dan perhatikanlah seruan Malaikat yang terus mengajak melakukan kebaikan dan berhenti dari keburukan:

يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ يَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ

Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!

Ibadah teragung yang disyari’atkan pada bulan ini adalah ibadah puasa dan qiyâmullail. Diantara hal yang harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang Muslim adalah bagaimana menjaga puasa dari segala hal yang bisa menghilangkan atau mengurangi pahala puasa atau ibadah yang lain. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahîhnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ، وَصَلَاةٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا،وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّار

Sesungguhnya orang yang merugi (bangkrut) diantara ummat adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, zakat, sementara dia juga dahulu (waktu di dunia) pernah mencela ini, menuduh ini berzina, memakan harta ini dan itu (dengan cara yang tidak halal-red), membunuh orang ini dan itu, dan memukul ini dan itu. Maka (pada hari kiamat), yang ini (yaitu orang yang dizhaliminya itu-red) akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya, yang itu juga akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya. Jika pahala kebaikan yang dimilikinya telah habis, sementara dosa-dosanya pada orang-orang yang dizhaliminya belum terbayar semuanya, maka dosa-dosa orang-orang yang dizhaliminya itu akan dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan kedalam api neraka.[2]

Meski hamba ini telah melakukan ibadah shalat, puasa, zakat, akan tetapi dia kehilangan pahala amalan-amalan tersebut disebabkan kezhaliman yang dilakukan oleh anggota badannya. Akhirnya dia menjadi orang yang merugi (bangkrut).

Oleh karena itu, diantara faidah yang bisa dipetik oleh seorang Muslim dari ibadah puasa yang dilakukannya adalah hendaknya dia menyadari bahwa kewajiban berpuasa (menahan diri) dari semua yang membatalkan puasa, waktunya di bulan Ramadhan, dimulai sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Adapun berpuasa (menahan diri) dari semua yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla , waktunya adalah selama hidupnya.

Semoga Allâh Azza wa Jalla menerima semua amal ibadah yang kita lakukan dan menjadikannya bekal kita di akhirat dan semoga Allâh Azza wa Jalla menghindarikan kita semua dari kebangkrutan di akhirat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Ahmad (2/385), an-Nâsa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albâni dalam kitab “Tamâmul Minnah, hlm. 395
[2] HR. Imam Muslim, no. 2581

Tidak Kuat Puasa Dan Teknis Pembayaran Fidyah

TIDAK KUAT PUASA DAN TEKNIS PEMBAYARAN FIDYAH

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
1. Ustad, saya mau bertanya, istri saya selama satu bulan Ramadhan tidak bisa puasa karena tiap hari muntah-muntah (sedang hamil). Apakah fidyahnya dihitung tiap hari tujuh ons beras kali satu bulan? Dalam pentasarufan (pembagian)nya dapat diberikan kepada banyak orang miskin? Apakah cukup kepada satu orang saja? Mohon jawabannya, syukran

2. Ustadz, saya mempunyai seorang keponakan perempuan yang sedang menyusui bayi dan seorang bapak yang sudah tua, sehingga mereka tidak bisa berpuasa. Kira-kira, bila berupa uang atau bahan makanan pokok, berapakah dan bagaimanakah tehnis pembayarannya?
Bolehkah bila kami satukan pembayarannya ke pengurus masjid kampung kepada amil zakat yang sedang mengurusi zakat fitri? jazakallah khairan

Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing kita semua kepada ketaatan dan semangat untuk mendalami agama-Nya. Jawaban dari dua penanya di atas kami jadikan satu dalam jawaban berikut.

Orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena sudah tua, atau hamil atau menyusui, diwajibkan untuk membayar fidyah, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan mereka yang keberatan untuk berpuasa hendaknya membayar fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin[1]

Yang dimaksud adalah rasa berat yang luar biasa, karena setiap orang yang berpuasa tentu merasakan berat.

Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu mengatakan :

وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. [HR al-Baihaqi dalam kitab Sunan as-Shagîr, no. 1351, dihukumi hasan oleh al-Bushiri dan Ibnu Hajar rahimahullah , dihukumi shahih oleh al-Albani][2]

Dan dalam riwayat yang lain beliau mengatakan,

لاَ بَأْسَ تُفْطِرُ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ الْيَوْمَ بَيْنَ الأَيَّامِ وَلا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا

Tidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha` atas keduanya. [HR ad-Daraquthni no. 4.269]

Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan penafsiran kedua sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini layak dikedepankan di atas penafsiran Ulama yang lain, karena berhubungan dengan penafsiran ayat dan tidak ada yang menyelisihinya di kalangan Shahabat.

Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya, sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu saat memasuki usia senja.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa beliau Radhiyallahu anhu tidak kuat berpuasa (Ramadhan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid[3] dan mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang. [HR ad-Daraquthni no. 2390, dihukumi shahih oleh al-Haitsami dan al-Albani][4]

Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang masih mentah. Kadarnya menurut sebagian besar Ulama adalah satu mudd untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mudd sama dengan 0,25 sha’. Jika satu sha’ sama dengan 2,5 kg, maka satu mudd = 625 gram. Tidak boleh memberikannya kepada orang miskin dalam bentuk uang, karena ayat dan hadits memerintahkan untuk diberikan dalam bentuk makanan.

Untuk maslahat tertentu, misalnya pemerataan, fidyah bisa diberikan melalui panitia penerimaan zakat fitri; karena penerimanya sama yaitu orang miskin. Namun perlu dijelaskan bahwa ini adalah fidyah, agar diberikan hanya kepada orang miskin; karena sebagian orang berpendapat bahwa zakat fitri juga dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat.

Dalam ayat dijelaskan bahwa fidyah berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin, tanpa penyebutan jumlah tertentu. Dengan demikian, fidyah bisa diberikan kepada orang yang berbeda sesuai jumlah hari yang ditinggalkan sebagaimana dilakukan Anas Radhiyallahu anhu , fidyah 30 hari diberikan kepada 30 orang. Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, bahkan boleh diberikan kepada satu orang saja.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] al-Baqarah/2:184
[2] Ithâful Khiyarah 3/113, al-Mathâlib al-‘Aliyah 1047, dan Shahîh Sunan Abi Dawud 7/85.
[3] Tsarid: Roti yang dipotong-potong dan dibasahi kuah daging atau kadang dimakan dengan daging. Tsarid merupakan makanan paling enak pada zaman Nabi dan para sahabat. (Lihat: Tuhfatul Ahwadzi 5/458)
[4] Majma’ az-Zawâ`id 3/164, Irwâ`ul Ghalîl 4/21.

Tugas Mukmin Di Bulan Ramadhan

TUGAS MUKMIN DI BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi

Pada bulan Ramadhan, seorang Mukmin mempunyai beberapa tugas syar’i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga praktek-praktek beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allâh Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain.[1]

Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar’i, yang meliputi seluruh amalan selama satu bulan yang penuh dengan amal kebaikan dan ketaqwaan.

Pertama : Shiyam (Puasa).
Secara umum, shiyâm (puasa) memiliki keutamaan yang besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah.

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh di sisi Allâh, aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi”.

Imam Mazari rahimahullah dalam kitab al Mu’lim Bifawâ-idi Muslim (2/41), mengatakan, “Dalam hadits qudsi ini, Allâh Azza wa Jalla secara khusus menyebut puasa sebagai “milik-Ku”, padahal semua perbuatan baik yang dilakukan secara ikhlas juga milikNya; karena dalam puasa tidak mungkin (kecil kemungkinan-red) ada riyâ’, sebagaimana pada perbuatan-perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan diri -baik karena sudah kenyang atau pun karena miskin- zhahirnya sama saja dengan orang yang menahan diri dalam rangka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Niat serta motivasi yang tersimpan dalam hatilah yang memiliki peranan penting dalam masalah ini. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang berpotensi menimbulkan riya’[2] dan sum’ah[3]. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allâh sementara yang lainnya tidak.”

Disamping keutamaan yang bersifat umum ini ada keutamaan khusus yang melekat dengan bulan Ramadhân, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang puasa Ramadhân karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat[4]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

شَهْرُ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ

Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhân) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun[5]

Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan[6]. Ibnu Abdil Barr rahimahullah[7] menjelaskan,“Dalam kamus Lisânul Arab, shaum juga bermakna sabar. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. [az-Zumar/39:10]

Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan,”Shaum (puasa) itu dinamakan sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan diri dari syahwat.”

Kedua : Qiyamullail (Tarawih)
Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama’ah selama bulan Ramadhân. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam[8]

Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat[9].

Petunjuk terbaik tentang jumlah raka’at shalat malam pada bulan Ramadhân atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka’at. Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam panutan yang sempurna.

Ketiga : Shadaqah.
Kedermawanan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam paling menonjol pada bulan Ramadhân bila dibandingkan dengan kedermawanan beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm pada bulan-bulan yang lain[10].

Kedermawanan ini mencakup semua arti shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi[11]. Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik.

Keempat : Memberikan Buka Puasa Kepada Orang Yang Berpuasa
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan umatnya untuk melakukannya dan memberitahukan pahala yang sangat besar sebagai hasil yang bisa mereka raih. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barangsiapa yang memberikan makanan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pahala orang yangberpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa[12]

Kelima : Membaca Al-Qur’an.
Bulan Ramadhan, merupakan bulan al-Qur’an, sebagaimana difirmankan oleh Allâh Azza wa Jalla.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhân, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’ân sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.[al-Baqarah/2:185].

Dalam sunnah ‘amaliyah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terdapat keterangan tentang praktik nyatanya. Jibril Alaihissallam mengajak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertadarus al-Qur’ân pada setiap malam bulan Ramadhân[13].

Keenam : Umrah
Imam Bukhâri rahimahullah dan Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِيْ

Umrah pada bulan Ramadhân sama dengan haji bersamaku”.

Perhatikanlah keutamaan ini -semoga Allâh merahmati anda sekalian-. Alangkah besar dan alangkah afdhalnya.

Ketujuh : Mencari Lailatul Qadar
Allâh Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ﴿١﴾وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ﴿٢﴾لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’ân pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu ? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan”.[al-Qadr/97:1-3].

Dalam kitab shahih Bukhâri dan Muslim ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa shalat pada malam qadar karena iman dan karena ingin mencari pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”.

Lailatul qadar itu berada pada malam-malam ganjil sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhân. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi rahimahulllah dan Ibnu Mâjah rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau Radhiyallahu ‘anha bercerita :

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَا أَقُوْلُ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Wahai Rasûlullâh, apakah yang aku katakan, jika aku mendapati lailatul qadar? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Katakanlah :

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allâh, sesungguhnya engkau Maha Pemberi Maaf, maka maafkanlah aku.”

Demikianlah ringkasan beberapa tugas pokok yang semestinya dilaksanakan oleh seorang muslim pada bulan yang penuh barakah ini. Adapun tugas selengkapnya yang wajib dijaga oleh seorang muslim pada bulan ini yaitu menahan diri dari segala perbuatan jelek, sabar terhadap penderitaan, menjaga hati dan melaksanakan kewajiban lahir, dengan cara konsisten menjalankan hukum-hukum Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Majalah Al Ashalah edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 70-72)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fathul Bâri 1/31.
[2] Ingin amalannya dilihat orang
[3] Ingin amalannya didengar orang
[4] Muttafaqun alaihi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[5] Diriwayatkan Imam Nasâ’i (4/218), Ahmad (2/263 dan 284) dan Thayâlisi (315) dan al Baihaqi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dengan sanad shahih.
[6] At-Tamhîd 19/61
[7] At-Tamhîd
[8] Hadits Riwayat Abu Dâwud, Tirmidzi, Nasâ’i, Ibnu Nashr dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih
[9] Muttafaq ‘alaihi
[10] Muttafaq ‘alaihi
[11] Lathâiful Ma’ârif, hlm. 173, karya Ibnu Rajab rahimahullah
[12] Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu, dengan sanad yang shahih
[13] HR Imam Bukhâri

Apakah Harus Di Bulan Ramadhan?

APAKAH HARUS DI BULAN RAMADHAN?

Bulan Ramadhan yang ditunggu oleh kaum Muslimin telah tiba. Kerinduan telah terobati dan penantian telah berakhir. Selayaknya setiap insan Muslim memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum Ramadhan berlalu. Marilah kita mengoreksi diri agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan di masa silam. Semoga sisa usia yang terbatas dengan ajal ini bisa termanfaatkan dengan baik untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya dan menjadi penghapus segala dosa.

Kedatangan bulan Ramadhan teramat sangat sayang bila dibiarkan begitu saja. Itulah sebabnya, semangat berlomba melakukan kebaikan bergelora pada bulan yang penuh barakah ini. Namun, haruskah semangat berlomba-lomba ini hanya ada di bulan ini saja ? Ingat, Allah Azza wa Jalla berfirman :

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan [al-Baqarah/2:148]

Sebagai upaya mengingatkan diri, kami mencoba menyajikan beberapa masalah yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin di bulan Ramadhan. Selamat menelaah!

1. Semangat Beribadah
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah ditanya tentang sebagian kaum Muslimin yang kurang perhatian terhadap ibadah shalat sepanjang tahun. Namun, ketika Ramadhan tiba, mereka bergegas melakukan shalat, puasa dan membaca al-Qur’ân serta mengerjakan berbagai ibadah yang lain. Terhadap orang seperti ini, Syaikh rahimahullah mengatakan : Hendaknya mereka senantiasa menanamkan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla di dalam hati mereka. Hendaklah mereka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan semua yang menjadikan kewajiban mereka di setiap waktu dan dimanapun juga. Karena, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan maut menjemputnya? Bisa jadi, seseorang mengharapkan kedatangan bulan Ramadhan. Namun, ternyata dia tidak mendapatkannya. Allah Azza wa Jalla tidak menentukan batas akhir ibadah kecuali kematian.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Dan sembahlah Rabb kalian sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) [al-Hijr/15:99]

Pengertian al-Yaqîn dalam ayat di atas adalah kematian[1]

Bagi yang masih bermalasan-malasan melakukan ibadah di luar bulan Ramadhan, hendaklah ingat bahwa kematian bisa mendatangi seseorang dimana saja dan kapan saja. Ketika kematian sudah tiba, kesempatan beramal sudah berakhir, dan tiba waktunya mempertanggung jawabkan kesempatan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada kita. Sudah siapkah kita mempertanggung jawabkan amalan kita, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Allah Azza wa Jalla ?

Allah Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Serta tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Luqmân/31:34]

Renungkanlah pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullâh bin ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu ‘anhu, seorang Sahabat dan putra dari seorang Sahabat pula yang berbunyi:

كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَا تِكَ لِمَوْ تِكَ

Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau orang yang sedang melakukan perjalanan !” Ibnu Umar mengatakan : “Jika engkau berada di waktu sore, jangan menunggu waktu pagi dan jika engkau berada di waktu pagi, jangan menunggu waktu sore. Ambillah (kesempatan) dari waktu sehat untuk (bekal) di waktu sakitmu dan ambillah kesempatan dari waktu hidupmu untuk bekal matimu [HR. Bukhâri]

Banyak lagi ayat dan hadits senada dengannya yang menganjurkan kita agar bertakwa setiap saat.

Ya Allah Azza wa Jalla, tanamkanlah ketakwaan dalam jiwa-jiwa kami dan bersihkanlah jiwa-jiwa kami !
Sesungguhnya tidak ada yang bisa membersihkan jiwa-jiwa kecuali Engkau.

2. Zakat Mal
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ditanya: “Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?” Beliau rahimahullah menjawab : “Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah. Namun, jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan. Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh. Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda. Terkadang dia meninggal (sebelum bisa melaksanakannya-pent), sehingga zakat masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat[2]

Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman dengan hari Akhir. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak. Apalagi kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena sedikit orang bershadaqah, berbeda dengan pada bulan Ramadhan, banyak sekali orang-orang yang mau bershadaqah. Dan ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar Ramadhan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi[3], sampai dikatakan : Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup.[4]

3. Mengkhatamkan Al-Qur’an?
Di antara hal yang sangat menggembirakan dan menyejukkan hati ketika memasuki bulan Ramadhan yaitu semangat kaum Muslimin dalam melaksanakan ibadah, termasuk di antaranya membaca al-Qur’ân. Hampir tidak ada masjid yang kosong dari kaum Muslimin yang membaca al-Qur’ân. Pemandangan seperti ini jarang bisa didapatkan di luar bulan Ramadhan, kecuali di beberapa tempat tertentu. Yang menjadi pertanyaan, haruskah seorang Muslim mengkhatamkan bacaan al-Qur’ânnya di bulan Ramadhan ?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjawab : “Mengkhatamkan al-Qur’ân pada bulan Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa bukan suatu hal yang wajib. Namun, pada bulan Ramadhan, semestinya kaum Muslimin memperbanyak membaca al-Qur’ân, sebagaimana Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh malaikat Jibrîl pada setiap bulan Ramadhan untuk mendengarkan bacaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam[5]

Dalam hadits shahîh dijelaskan :

إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمَ كَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ سَنَةٍ فِي رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْ آنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيْلُ كَان رَسُوْل ُاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّ يْحِ المُرْ سَلَةِ

Sesungguhnya Jibril mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun pada bulan Ramadhan sampai habis bulan Ramadhan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperdengarkan bacaan al-Qur’ân kepada Jibril. Ketika Jibril menjumpai Rasulullah, beliau lebih pemurah dibandingkan dengan angin yang ditiupkan [HR Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Dalam hadits ini terdapat beberapa faidah, di antaranya ; menjelaskan kedermawanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga menjelaskan tentang anjuran untuk memperbanyak kebaikan pada bulan Ramadhan; dianjurkan untuk semakin baik ketika berjumpa dengan orang-orang shalih; di antaranya juga anjuran untuk bertadarrus al-Qur’ân”[6]

4. Ziarah Kubur
Sudah menjadi pemandangan yang biasa terjadi di lingkungan kita, khususnya Indonesia, pada harihari menjelang bulan Ramadhan ataupun di penghujung bulan yang penuh barakah ini, sebagian kaum Muslimin berbondong-bondong pergi ke kuburan untuk ziarah. Waktu dan biaya yang mereka keluarkan seakan tidak menjadi masalah, asalkan bisa menziarahi kubur sanak famili. Bagaimanakah sebenarnya tuntunan dalam ziarah kubur ? Bolehkah kita menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan ziarah kubur?

Ziarah kubur itu disyari’at supaya yang masih hidup bisa mengambil pelajaran dan bisa membantu mengingat akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَ كِّرُكُمْ الآخِرَةَ

Hendaklah kalian ziarah kubur, karena ziarah kubur bisa membuat kalian mengingat akhirat. [HR Ibnu Mâjah][7]

Dalam hadits ini dijelaskan dengan gamblang bahwa tujuan ziarah kubur itu supaya bisa mengingat akhirat. Jadi, manfaatnya untuk yang masih hidup. Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a kepada para Sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hendak ziarah kubur.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الذِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَا ءَاللّهُ لاَ حِقُوْنَ أَسْاَلُ اللَّهَِ لَنَا وَلَكُمْ الْعَا فِيَةَ

Semoga keselamatan bagi kalian wahai kaum Mukminin dan kaum Muslimin, penghuni kuburan. Sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah. Aku memohon keselamatan buat kami dan buat kalian [HR Muslim]

Ini menunjukkan manfaat lain dari ziarah kubur yaitu berkesempatan untuk mendo’akan kaum Muslimin yang sudah meninggal, meskipun untuk mendo’akan mereka tidak harus ziarah ke kuburan mereka.

Sedangkan mengenai penentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, para Ulama menyatakan tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentuan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur[8] Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja dan hari apa saja. Ziarah kubur bisa dilakukan ketika ada kesempatan, tanpa menentukan waktu-waktu tertentu. Mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur bisa menyebabkan pelakunya terseret ke dalam perbuatan bid’ah. Apalagi jika disertai dengan halhal menyimpang, seperti ziarah kubur dengan tujuan meminta sesuatu kepada penghuni kubur atau meyakini si penghuni kubur memiliki kemampuan untuk menangkal bahaya atau memberi manfaat. Jika demikian, maka si pelaku bisa terjebak dalam perbuatan syirik, iyâdzan billâh.

5. I’tikaf
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ketika ditanya : “Apakah disyari’at I’tikâf pada di luar bulan Ramadhan ?

Beliau rahimahullah menjawab : “I’tikaf yang disyari’atkan yaitu pada bulan Ramadhan saja, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan I’tikaf di luar Ramadhan, kecuali pada bulan Syawâl, saat beliau tidak bisa melakukan I’tikâf pada bulan Ramadhan tahun itu.[9] Namun, seandainya ada yang melakukan I’tikâf di luar bulan Ramadhan, maka itu boleh. Karena Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Aku bernadzar untuk melakukan I’tikâf selama satu malam atau satu hari di Masjidil Haram.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Penuhilah nadzarmu !”[10] Namun kaum Muslimin tidak dituntut untuk melakukannya di luar Ramadhan.[11]

Demikian beberapa hal yang berkait dengan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin, semoga menjadi renungan bagi kita semua.(Redaksi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimîn , 20/88
[2] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimin , 18/459. fatwa tentang larangan menunda pembayaran zakat mal dari waktu wajibnya juga dikeluarkan oleh lajnah Dâimah, 9/392-393
[3] Dikeluarkan oleh al-Bukhâri dan Muslim
[4] HR al-Bukhâri, no. 1902 dan Muslim
[5] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimîn , 20/184
[6] Syarhun Nawawi,15/69
[7] Fatâwâ Lajnatud Dâimah Lil Buhûts wal Iftâ‘, 9/113
[8] Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 9/113
[9] HR Bukhâri, no. 2041 dan Muslim, no. 1173
[10] HR Bukhâri, no. 2032 dan Muslim, no. 1656
[11]Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn, 20/15

Keberkahan Makan Sahur

KEBERKAHAN MAKAN SAHUR

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

Definisi
(السَّحُوْرُ), adalah dengan memfathahkan siin yaitu untuk sesuatu yang dipakai bersahur[1] berupa suatu makanan atau minuman, dan dengan mendhammahkan, yaitu sebagai masdar (asal kata) dan untuk kata kerjanya pun seperti itu pula.[2]

Ibnul Atsir berkata, “Yang lebih banyak diriwayatkan adalah dengan menfathahkan, ada yang berpendapat: ‘Yang benar adalah dengan didhummahkan karena dengan menfathahkan adalah untuk makanan, keberkahan, ganjaran dan balasan perbuatan, bukan pada makanan.’”[3]

Waktunya
Dinamakan Sahur, karena dilaksanakan pada waktu Sahur, sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum Shubuh, ada yang berkata, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar[4], maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam[5],  yaitu fajar…” [Al-Baqarah/2: 187]

Disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan shalat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[6]

Imam al-Baghawi berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.”[7]

Hukumnya
Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”

Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.”[8]

Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ.”

Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur.”[9]

Maka, dengan makan Sahur berarti telah menyelisihi ahlul Kitab.

Imam an-Nawawi berkata, “Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan untuk bersahur.”[10]

Makan Sahur dapat berupa sesuatu yang paling sedikit untuk disantap oleh seseorang, baik berupa makanan maupun minuman.[11]

Keutamaan Sahur dan Berkahnya
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”

Bersahurlah, karena pada makan Sahur itu ada keberkahan.”[12]

Dan diriwayatkan dari al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu[13], ia berkata: “Aku telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seseorang untuk makan Sahur seraya bersabda:

“هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ.”

Kemarilah untuk menyantap makanan yang diberkati.”[14]

Makan Sahur memiliki keberkahan dunia dan akhirat, Imam an-Nawawi rahimahullah berkata saat menjelaskan keberkahan Sahur, “Keberkahan yang terdapat pada makan Sahur sangatlah jelas sekali, karena ia menguatkan untuk berpuasa dan membuatnya bergairah untuknya serta mendapatkan keinginan untuk menambah puasa oleh karena ringannya kesulitan padanya bagi orang yang bersahur.” Dikatakan: “Sesungguhnya ia mengandung terjaga dari tidur, dzikir dan do’a pada saat itu, dimana waktu tersebut adalah waktu turunnya Malaikat, penerimaan do’a dan istighfar, dan kemungkinan ia mengambil wudhu’ lalu shalat atau terus melanjutkan terjaga untuk dzikir, do’a, shalat atau mempersiapkan diri untuk shalat hingga terbit Fajar.”[15]

Yang benar, bahwa keberkahan meliputi semua itu dan hal-hal lain dari manfaat-manfaat Sahur, baik duniawi maupun ukhrawi, dan bahwa makan Sahur mencakup makanan dan minuman, sedangkan kata kerjanya adalah التَّسَحُّرُ.

Dalam kitab Fat-hul Baari, Ibnu Hajjar berkata: “(Pendapat) yang terbaik adalah, bahwa keberkahan dalam makan Sahur dapat diperoleh dari banyak segi, yaitu mengikuti Sunnah dan menyalahi ahlul Kitab, taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan beribadah, menambah semangat beramal dan mencegah akhlak yang buruk yang diakibatkan oleh kelaparan, menjadi sebab bersedekah kepada siapa yang meminta saat itu atau berkumpul bersama dengannya untuk makan, membuatnya berdzikir, berdo’a pada waktu-waktu dikabulkannya do’a, memperbaiki niat puasa bagi mereka yang melalaikannya sebelum tidur, Ibnu Daqiqil ‘Ied[16] berkata, ‘Keberkahan ini dapat juga berlaku terhadap hal-hal ukhrawi karena dengan menegakkan Sunnah, maka akan diganjar dan bertambahnya Sunnah (yang dilakukan), begitu pula bisa saja berlaku terhadap hal-hal duniawi, seperti kekuatan tubuh untuk berpuasa dan juga memudahkan dirinya tanpa ada bahaya bagi orang yang melaku-kan puasa.’”[17]

Di antara keutamaan-keutamaan yang ditambah bagi makan Sahur adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya akan bershalawat bagi orang-orang yang makan Sahur, tidak dipungkiri bahwa itu adalah keutamaan yang besar.

Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu telah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

“السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلاَ تَدْعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يُجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحَّرِيْنَ.”

Makan Sahur adalah keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya berupa seteguk air, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Malaikat-Nya bershalawat bagi orang-orang yang bersahur.”[18]

Maka seyogyanyalah bagi seorang Muslim mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perbuatannya pada masalah ini, hingga memperoleh keberkahannya dan keutamaan-keutamaannya serta manfaat dunia dan akhirat.

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Ash-Shihah (II/679) oleh al-Jauhari, al-Qamuus al-Muhiith (II/528) disusun oleh az-Zawi
[2] An-Nihaayah (II/347) oleh Ibnul Atsir
[3] Ibid, II/347.
[4] Lisaanul ‘Arab (IV/350), dengan sedikit perubahan
[5] Yaitu gelapnya malam dan terangnya siang, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Adiy bin Hatim Radhiyallahu anhu, lihat Shahih al-Bukhari (II/231) Kitaabush Shaum bab Qaulullaahu Ta’aalaa: وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا….
[6] Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
[7] Syarhus Sunnah (VI/253) oleh al-Baghawi.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (II/232) Kitaabush Shaum bab Barakatus Suhuur min Ghairi Iijaab liannan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Ash-haabuhu Waashalu wa lam Yudzkaris Suhuur juga Muslim dalam Shahihnya (II/770) Kitaabush Shiyaam bab Fadhlus Suhuur, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan dalam Shahih Ibni Khuzaimah (III/213).
[9] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/771) kitab ash-Shiyaam bab Fadhlus Suhuur dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu anhu.
[10] Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VII/207).
[11] Lihat Fat-hul Baari (IV/140) oleh Ibnu Hajjar
[12] Telah diriwayatkan dalam ash-Shahihain
[13] Beliau adalah al-‘Irbadh bin Sariyah as-Sulami atau Najih, beliau termasuk dari ahli fiqh dan tinggal di Himsh -wilayah Syam-, wafat pada tahun 75 H, lihat Asaadul Ghaabah (III/518), al-Ishaabah (II/266) dan Tahdziibut Tahdziib (VII/174).
[14] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (II/758) Kitaabush Shiyaam bab Man Sammas Sahuural Ghadaa’ dan an-Nasa-i (IV/126) Kitaabush Shiyaam bab ad-Da’wah ilas Sahuur, Imam Ahmad dalam Musnadnya (IV/126), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (III/214) Kitaabush Shiyaam bab Dziktud Dallilin Naas Sahuur Qad Yaqa’a ‘alaihi Ismul Ghadaa’, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (V/194) disusun oleh al-Farisi, al-Albani berkata dalam Misykatul Mashabiih (I/622), “Sanadnya hasan.”
[15] Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (VII/206), dengan perubahan.
[16] Beliau Muhammad bin ‘Ali bin Wahb al-Qusyairi al-Manfaluthi Taqiyuddin Abul Fath, imam, faqih, mujtahid, hafizh, muhaddits, menulis banyak karangan, dikenal dengan nama Ibnu Daqiq al-‘Ied, beliau seorang yang cerdas di zamannya, sangat luas ilmunya, tenang, berwibawa, seorang hafizh yang kuat, menjadi hakim di Mesir. Di antara karyanya: Syarhul ‘Umdah, al-Imaam fil Ahkaam, al-Iqtiraah fii ‘Uluumil Hadiits, wafat pada tahun 702 H. Lihat Tadzkiiratul Huffaazh (IV/1481), Thabaqatul Huffazh (hal. 516), Syadzaa-ratudz Dzahab (VI/5) dan al-A’laam (VI/283).
[17] Fat-hul Baari (IV/140). Lihat Ihkaamul Ahkaam Syarhu ‘Umdatul Ahkaam (II/18) oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied
[18] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/12-44), al-Mundziri berkata dalam at-Targhiib wat-Tarhiib (II/139): “Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang kuat.” Al-Haitsami berkata dalam Majmaa’-uz Zawaa-id (III/150): “Diriwayatkan oleh Ahmad dan di dalamnya ada perawi yang bernama Rafa‘ah, aku tidak tahu ada yang menguatkannya. Dia dan tidak pula ada yang melemahkannya, sedangkan para perawi yang lain adalah shahih.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, al-Ihsaan bi Tartiibi Shahih Ibni Hibban (V/194). Lafazh terakhir dari hadits, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتِهِ adalah dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma.