Author Archives: editor

Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Terjaga

HADITS NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM TERJAGA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membimbing manusia kepada jalan yang lurus, dan memerintahkan manusia untuk menaati dan mencontoh perilaku beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. [al-Hasyr/59:7].

Untuk itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menunaikan semua tugasnya. Sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada ummatnya agar berpegang dengan peninggalan beliau, yaitu berupa Al-Qur’an dan as-Sunnah. Dua hal ini sebagai petunjuk bagi manusia hingga hari Kiamat dalam mencapai keselamatan dunia dan akhirat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّتِيْ

Aku tinggalkan untuk kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnahku”. [HR al-Hakim, dan dishahïhkan Syaikh al-Albani dalam Shahïh al-Jami’ ash-Shaghïr, no. 2937]

Dari sini jelaslah, bahwasanya hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi salah satu sumber pengambilan hukum syari’at, baik dalam hal aqidah, hukum fikih, dan yang lainnya. Sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjadi sumber pedoman seorang muslim dalam menggapai kebahagian dan keridha’an Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga, dengan kedudukannya ini, maka hadits-hadits tersebut menjadi sumber dan asas syari’at yang kekal dan selalu terjaga keotentikannya.

Syaikh `Abdul-Muhsin al-‘Abbad[1] berkata,”Sesungguhnya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu yang disampaikan Allah kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia bersama Al-Qur’an yang mulia merupakan asas agama Islam dan menjadi sumber hukumnya. Keduanya saling berhubungan sebagaimana kaitan syahadat La ilaha illa Allah dengan syahadat Muhammad Rasulullah. Barang siapa yang tidak beriman kepada Sunnah, berarti tidak beriman kepada Al-Qur’an[2].

Keterkaitan antara keduanya sebagai sumber utama dalam mengenal aqidah dan hukum-hukum syari’at, sebab as-Sunnah sebagai penjelas kandungan Al-Qur’an yang mujmal (global) dan membatasi kemutlakannya. Bahkan sebenarnya, as-Sunnah sabagai wujud dalam penerapan Al-Qur’an melalui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sifatkan dengan ketinggian akhlaknya dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”. [al-Qalam/68:4].

Demikianlah, ketika Ummul-Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya tentang akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak dapat mengungkapkannya kecuali dengan berkata:

كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ

Akhlak beliau adalah Al-Qur’an”. [HR Ahmad, no. 23460, dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, no 4811]

ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA MENJAGA SUNNAH RASULNYA
Eratnya hubungan Al-Qur’an dan as-Sunnah ini tidak dapat dipisahkan dalam memahami Islam secara benar dan dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ironisnya, kedudukan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tinggi ini membuat musuh-musuh Islam berusaha merusaknya dengan membuat-buat perkataan yang disandarkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ada yang berusaha melontarkan syubhat-syubhat untuk mengingkari Sunnah sebagai sumber hukum. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjamin keontetikannya, dan akan memeliharanya sebagaimana menjaga dan memelihara Al-Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. [Hijr/15:9].

Ayat mulia ini yang merupakan nash tentang penjagaan Al-Qur’an, di dalamnya juga terkandung maksud penjagaan terhadap hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Dzikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. [an-Nahl/16:44]

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan Al-Qur’an kepada manusia, Sehingga, jika penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Al-Qur’an tidak terjaga dan terpelihara (mahfuzh), tentunya tidak dapat berpegang teguh dan beramal dengan Al-Qur’an, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٣﴾ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur`an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu, tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. [an-Najm/53:3-4][3].

Dengan demikian, jelaslah bahwasanya janji Allah untuk memelihara adz-Dzikr tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an saja, tetapi juga menjaga syari’at dan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan penjagaan bersifat lebih umum dari sekedar Al-Qur’an atau as-Sunnah saja.[4]

Ibnu Hazm dalam kitab al-Ihkaam (1/121) menyatakan, tidak ada perbedaan di kalangan para ulama ahli lughah (bahasa Arab) dan syari’at, bahwasanya semua wahyu yang turun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah adz-Dzikrul-Munazzal. Semua wahyu terpelihara dengan pemeliharaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan pasti. Dan semua yang dijamin oleh Allah pemeliharaannya, maka ia terjaga, tidak akan hilang, dan tidak akan terubah sedikit pun, tanpa ada penjelasan tentang kebatilannya.

Kemudian beliau membantah yang menganggap pengertian adz-Dzikr dalam ayat di atas hanyalah Al-Qur’an saja.

Beliau berkata: “Anggapan ini adalah dusta yang tidak berdasarkan bukti, dan pengkhususan kata adz-Dzikr tanpa dalil. Kata adz-Dzikr adalah nama umum untuk semua yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa Al-Qur’an maupun as-Sunnah yang merupakan wahyu penjelas bagi Al-Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. [an-Nahl/16:44]

Dengan demikian, maka sungguh merupakan kebenaran bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menjelaskan Al-Qur’an kepada manusia. Dalam Al-Qur’an banyak terdapat perintah yang mujmal (global), seperti shalat, zakat, haji, dan selainnya yang kita tidak mengetahui yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan dengan lafadz Al-Qur’an itu kecuali dengan penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap yang global tidak terpelihara dan tidak terjamin keselamatannya dari yang bukan dari Sunnah, maka manusia tidak dapat mengambil manfaat dari nash Al-Qur’an, lalu hilanglah banyak syari’at yang diwajibkan kepada kita, dan kita tidak mengetahui kebenaran yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki”[5]

Demikian juga pemeliharaan Al-Qur’an tidak sempurna, kecuali dengan menjaga dan memilihara Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu, karena makna kandungan Al-Qur’an terrefleksikan pada akhlak dan amalan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mengingkari, tidak menggunakan dan membiarkan satu Sunnah yang shahih, atau menyimpangkan dan menakwilkan keluar dari maksudnya, serta memahaminya diluar ketentuan syari’at, adalah sama dengan meninggalkan dan tidak peduli dengan Al-Qur’an”[6]

PENJAGAAN ALLAH TERHADAP SUNNAH
Jelaslah, seluruh yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang agama, semuanya ialah wahyu dan adz-Dzikr. Semua terjaga dan terpelihara dengan penjagaan dan dalam pemeliharaan Allah. Semua kandungan Al-Qur’an terpelihara dan dinukilkan secara mutawatir. Demikian juga Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penjelas Al-Qur’an , pengkhusus lafazh-lafazh umumnya dan pembatas lafazh-lafazh mutlaknya, ia terjaga dan terpelihara.

Dapat disebutkan beberapa faktor yang menjadi sebab, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan as-Sunnah tetap terpelihara dan terjaga.

1. Tha’ifah Al-Manshurah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan sekelompok dari umat Islam yang senantiasa menegakkan kebenaran sampai hari Kiamat, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

Senantiasa ada sekelompok dari umatku yang menang di atas kebenaran; orang-orang yang menghina mereka tidak merugikan mereka hingga datang keputusan Allah, dan mereka dalam keadaan demikian”. [HR Muslim no. 354]

Dengan adanya umat yang menegakkan kebenaran dan memenangkannya, maka tentunya akan dapat memelihara keotentikan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini terbukti dengan adanya perhatian para salaful-ummah dan ulama muhadditsin pada setiap zaman dan tempat.

2. Perhatian Salafush-Shalih Terhadap Sunnah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyiapkan pembela Sunnah. Yaitu dengan menciptakan generasi Salafush-Shalih dan setelah mereka, yang telah memberikan perhatian besar kepada Sunnah. Perhatian Salaf umat ini terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat beragam, sesuai dengan kemampuan dan sarana yang ada pada setiap zaman. Mereka telah mengerahkan seluruh kesungguhan dan kemampuan, serta beragam sarana dalam memperhatikan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam masalah ilmu maupun amal, menghafal dan menulisnya, mempelajari dan menyebarkannya kepada manusia.

Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, para sahabat memberikan perhatian lebih dari sebelumnya dalam menjaga Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya dengan menghafal dan tatsabut (melakukan klarifikasi), sehingga salah seorang dari kalangan mereka bepergian hanya untuk satu hadits sepanjang perjalanan sebulan. Yakni untuk mengecek ulang (tatsabut) tentang hafalannya. Demikian juga, mereka menulisnya dalam lembaran shahifah, kemudian menyebarkannya di antara manusia. Semua ini disesuaikan dengan metodologi amaliyah dan ilmiah.

Demikian pula para Tabi’in, mereka memberikan perhatian terhadap Sunnah yang dapat diwujudkan dalam banyak bentuk, di antaranya:

  • perhatian dalam menghafalnya.
  • bertanya tentang sanad.
  • mencari pengetahuan mengenI keadaan para perawi dan penukil hadits yang menghasilkan ilmu rijal; hingga kemudian ilmu rijal ini menjadi salah satu keistimewaan umat Islam.
  • tadwin (kodifikasi) Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dimulai dari lembaran shahifah hingga menjadi karya tulis yang memiliki bab dan tersusun rapi[7], dan demikian juga orang-orang setelah mereka.

3. Ulama-Ulama Muhaditsin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan taufik kepada sejumlah besar dari kalangan ulama-ulama muhadditsin pada setiap masa dan tempat untuk meriwayatkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyebarkannya, menuliskannya, menggunakannya dalam menepis kebatilan dan melakukan hidmat yang sempurna, tiada bandingannya terhadap Sunnah dalam sejarah dunia.

Ulama muhadditsin telah mengeluarkan segala kemampuan dan kekuatannya dalam menjaga Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari penambahan dan pengurangan, sehingga bila ditambah satu huruf pada matan hadits, maka akan mereka jelaskan.

Ibnu Hiban dalam mensifati ulama muhadditsin, ia menyatakan, hingga jika salah seorang mereka ditanya tentang jumlah huruf dalam sunnah-sunnah untuk setiap sunnah, tentulah mereka akan sampaikan jumlahnya. Dan seandainya ditambahkan padanya huruf alif atau wawu, tentulah akan dikeluarkan secara paksa dan akan ditampakkan[8]

Manshur bin ‘Ammar as-Sulami al-Khurasani dalam mensifati ahlu hadits menyatakan:
Allah Subhanahu wa Ta’ala menugaskan penjagaan atsar yang menafsirkan Al-Qur’an dan sunnah-sunnah yang kokoh bangunannya sekelompok orang-orang pilihan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan mereka taufik untuk mencarinya dan menuliskannya, dan memberikan kekuatan kepada mereka dalam memelihara dan menjaganya. Juga memberikan kepada mereka kecintaan membaca dan mempelajarinya, dan menghilangkan dari mereka perasaan lelah dan bosan, duduk dan bepergian, mengorbankan jiwa dan harta dengan menyeberangi hal-hal yang menakutkan. Mereka bepergian dari satu negeri ke negeri lainnya untuk menuntut ilmu di setiap tempat dalam keadaan rambut yang kusut, pakaian compang camping, perut lapar, mulut kering, wajah pucat karena kelelahan dan kelaparan, dan badan yang kurus”.

Mereka memiliki satu tekad kuat dan ridha kepada ilmu sebagai petunjuk dan pemimpinnya. Rasa lapar dan haus tidak memutus mereka dari hal itu. Juga musim panas dan dingin, tidak membuat mereka bosan dalam memilah-milah yang shahih dari yang bermasalah, dan yang kuat dari yang lemah (dari sunnah-sunnah) dengan pemahaman yang kuat, pandangan yang luas, dan hati yang sangat mengerti kebenaran. Sehingga dapat menjaga dari kesesatan orang yang suka menduga-duga, perbuatan bid’ah orang-orang mulhid, dan kedustaan para pendusta.

Seandainya engkau melihat mereka, pada malam hari telah menghidupkannya dengan menulis semua yang telah mereka dengar, mengoreksi semua yang telah mereka kumpulkan dalam keadaan menjauhi kasur empuk dan pembaringan yang menggiurkan. Rasa kantuk pun telah menguasai mereka sehingga menidurkannya dan lepaslah pena-pena dari telapak tangan mereka; namun seketika itu juga mereka tersadar dalam keadaan terkejut.

Kelelahan telah memberikan rasa sakit pada punggung mereka, dan keletihan berjaga waktu malam telah melelahkan akal pikiran mereka, sehingga mereka berusaha menghilangkannya. Untuk mengistirahatkan badan, mereka berusaha berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Untuk menghilangkan rasa kantuk dan tidurnya, mereka memijat-mijat mata dengan tangan mereka, kemudian kembali menulis karena semangat yang tinggi dan antusias mereka kepada ilmu.

Hal ini, tentu membuat engkau mengerti, bahwa mereka adalah penjaga Islam dan penjaga gudang ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila mereka telah selesai menunaikan sebagian yang mereka tuntut dari keinginan-keinginannya tersebut, maka mereka pulang menuju negerinya, lalu duduk menetap di masjid-masjid dan memakmurkannya dengan menggunakan pakaian tawadhu` (kerendahan hati), pasrah dan menyerah. Mereka berjalan dengan rendah hati, tidak mengganggu tetangga dan tidak melakukan perbuatan buruk, hingga apabila ada penyimpangan atau orang yang keluar dari agama, maka mereka keluar sebagaimana keluarnya singa dari kandangnya untuk mempertahankan syiar-syiar Islam[9]

Demikianlah, mereka manjadi penjaga Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepanjang masa.

4. Rihlah Fi Thalabi Al-Hadits
Di antara perhatian dan usaha para ulama dalam menjaga Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan bepergian, melakukan perjalanan untuk mengumpulkan hadits (rihlah fï thalabi al-hadits). Mereka mengerahkan segala daya dan upaya untuk mengumpulkan hadits dan sanad-sanadnya hingga bepergian yang menempuh jarak sangat jauh dengan tingkat kesulitan sedemikian besar. Rihlah ini sudah menjadi tradisi mereka dalam menuntut ilmu dan memiliki pangaruh sangat besar dalam penyebaran hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memperbanyak jalur periwayatannya. Demikian juga memiliki pengaruh baik dalam mengenal para perawi secara sangat detail dan mendalam, sebab seorang muhaddits yang pergi ke suatu negeri lalu mengenal ulama di negeri itu, ia akan berbicara dan bertanya kepadanya. Demikian juga, rihlah telah dapat membongkar pemalsu hadits dan menghilangkan banyak hadits palsu yang ada pada umat, sehingga umat terlepas dari musibah dan penyimpangan agama. Maka sangat pantas bila Ibrahimm bin A’dham menyatakan, Allah telah menghilangkan musibah dari umat ini dengan rihlahnya ash-habul-hadits[10]

5. Kaidah Ilmu Jarh Wa Ta’dil Dan Mushthalah.
Usaha para ulama dari zaman sahabat hingga kini menghasilkan kaidah ilmu musthalah dan ilmu al-jarh wa ta’dil. Para ulama menulis dan menyusun ilmu-ilmu ini untuk memerangi bid’ah, dan untuk menjaga agama Islam ini dari para pendusta, serta dari penyimpangan dan penakwilan orang-orang jahil.

Imam al-Haakim di muqaddimah kitab Ma’rifat ‘Ulumul-Hadits, ia menyatakan: “Sungguh, aku melihat bid’ah pada zaman kita ini telah banyak ; dan pengetahuan manusia terhadap ushul sunnan sangat sedikit dengan tenggelamnya mereka dalam penulisan Hadits dan banyak mengumpulkannya dengan lalai dan tidak perhatian. Hal ini mendorongku untuk menulis kitab ringan yang mencakup bagian dan jenis ilmu Hadits yang dibutuhkan para penuntut hadits yang terus menerus menulis hadits-hadits.”[11]

Demikian juga para sahabat telah meletakkan manhaj (metodologi) untuk mengetahui kejujuran perawi dari kedustaannya dan diikuti para tabi’in. Para ulama semakin memperluas metodologi ini, setiap kali menjauh dari zaman generasi terbaik umat ini. Belum habis abad ketiga hijriyah, ilmu ini telah tersebar dan dikenal. Ilmu ini dinamakan ilmu “al-Jarh wa Ta’dil[12]

Kaidah-kaidah ilmu hadits ini mempelajari seluruh sisi hadits secara sempurna dan dalam, sehingga dapat untuk memilah-milah di antara hadits-hadits yang shahih, yang lemah dan yang palsu. Ini semua merupakan wujud penjagaan Allah terhadap Sunnah.

Demikianlah sekelumit permasalahan penjagaan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap Sunnah Rasul-Nya. Mudah-mudahan bermanfaat.

MARAJI:
1. As-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, Musthafa as-Siba’i, al-Maktab al-Islami, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1405 H, halaman 156.
2. Manhaj al-Muhadditsin fï Taqwiyat al-Ahadits al-Hasanah wa al-Dha’ifah, Dr. al Murtadha az-Zein Ahmad, Maktabah ar-Rusyd, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H.
3. Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits, al-Hakim Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah an-Naisaburi, Tahqïq: Dr. as-Sayyid Mu’azhzham Husain, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Kedua, Tahun 1397H.
4. Miftah al-Jannah fï al-Ihtijaj bi as-Sunnah, as-Suyuthi, Penerbit al-Jami’ah al-Islamiyah Madinah, Cetakan Kelima, Tahun 1415H.
5. Dirasat fi al-Jarh wa Ta’dil, Dr. Muhammad Dhiya`ur-Rahman al-A’zhami, Maktabah al-Ghuraba al-Atsariyah, Madinah, Cetakan Keempat, Tahun 1419H.
6. Tadwin as-Sunnah an-Nabawiyah, Nasy’atuhu wa Tathawwuruhu, Dr. Muhammad bin Mathar az-Zahrani, Dar al-Khudhairi, Madinah Nabawiyah, Cetakan Kedua, Tahun 1419H.
7. Zawabigh fï Wajhi as-Sunnah Qadiman wa Haditsan, Shalahuddin Maqbul Ahmad, Islamic Sceintific Research Academy, New Delhi, India, Cetakan Pertama, Tahun 1411 H, halaman 7-8.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Seorang ulama besar kota Madinah dan pengajar hadits di Masjid Nabawi hingga sekarang ini
[2] Lihat prakata beliau dalam kitab Miftah al-Jannah fï al-Ihtijaj bi as-Sunnah, hal.3.
[3] Zawabigh fï Wajhi as-Sunnah Qadiman wa Haditsan, hlm. 7-8.
[4] As-Sunnah wa Makanatuha fï al-Tasyri’ al-Islami, hlm. 156.
[5] Pernyataan Ibnu Hazm ini dinukil dari kitab as-Sunnah wa Makanatuha fï al-Tasyri’ al-Islami, hlm. 156-158.
[6] Zawabigh fï Wajhi as-Sunnah Qadiman wa Haditsan, hal. 8.
[7] Tadwin as-Sunnah an-Nabawiyah, Nasy’atuhu wa Tathawwuruhu, hlm. 38.
[8] Manhaj al-Muhadditsin fï Taqwiyat al-Ahadits al-Hasanah wa al-Dha’ifah, hal. 7
[9] Al-Muhaddits al-Fashil Baina ar-Rawi wa al-Wï’i, hlm. 220-221. Dinukil dari Manhaj al-Muhadditsin fi Taqwiyat al-Ahadits al-Hasanah wa al-Dha’ifah, hlm. 6-7
[10] Tadwin as-Sunnah an-Nabawiyah, Nasy’atuhu wa Tathawwuruhu, hal. 44 dan 50
[11]Ma’rifat ‘Ulum al-Hadits, hal.1
[12] Dirasat fï al-Jarh wa Ta’dil, hal.20

Penyimpangan Seputar Shalat Ied

PENYIMPANGAN SEPUTAR SHALAT ‘IED

Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Salman

Perhelatan melelahkan dalam menyongsong datangnya hari raya terjadi dimana-mana. Sebagian kaum muslimin larut dengan kesibukan yang banyak menyita waktu, tenaga dan biaya. Tak segan-segan, uangpun dikeluarkan tanpa rasa berat. Yang penting -menurut mereka- hari raya dapat dilalui dengan lebih berarti.

Kebiasaan seperti ini, pada setiap tahun bisa kita saksikan, hampir selalu mewarnai saat menjelang hari raya. Seakan kesibukan tersebut merupakan keharusan yang tidak dapat ditinggalkan oleh sebagian umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, disini lain, pada saat menjelang hari raya, banyak hal lebih penting yang dilalaikan.

Merebaknya kemungkaran banyak diremehkan oleh sebagian umat ini telah mengharu biru hari mulia ini. Beberapa kemungkaran itu, ada yang sudah sering terjadi di luar hari raya, dan bertambah parah ketika hari raya tiba. Misalnya, seperti menghias diri dengan mencukur jenggot, bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahramnya, tabarruj (pamer kecantikan), menyerupai orang kafir dalam berpakaian dan menikmati musik, mengkhususkan waktu untuk ziarah kubur, serta membagikan makanan dan permen, duduk-duduk di atas kuburan, menghamburkan harta yang tidak ada faidahnya, dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua ini menodai hari raya yang mulia ini.

Namun, dalam pembahasan kali ini, kami tidak akan mengupas persoalan tersebut di atas. Akan tetapi, kami akan fokuskan pada beberapa kesalahan dalam pelaksaan shalat ‘Ied. Mudah-mudahan hal ini bisa menggugah kesadaran kita untuk lebih berhati-hati. Mendorong kita agar lebih bersemangat mendatangi majelis-majelis ilmu, bertanya kepada ‘alim, serta membaca kitab-kitab para ulama, sehingga bisa terhindar dan tidak terjebak dalam kebiasaan-kebiasaan yang salah. Apalagi kesalahan itu seakan sudah membudaya.

Diantara kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan shalat ‘Ied, ialah sebagai berikut:

Sebagian Orang Meremehkan Shalat Ied dan Menganggapnya Sunat, Serta Tidak Menunaikannya di Lapangan
Imam Asy Syaukani mengatakan; “Ketahuilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat ini pada dua hari raya (‘Iedul Fithri dan Adh-ha). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun hanya sekali. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum muslimin untuk keluar shalat, sampai-sampai memerintahkan kepada para wanita, baik budak, wanita pingitan dan wanita yang sedang haid agar keluar. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada yang haid agar menjauhi tempat shalat, menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Sampai-sampai diperintahkan kepada wanita yang memiliki jilbab, agar meminjami saudaranya yang tidak memiliki jilbab. Semua ini menunjukkan, bahwa shalat ‘Id wajib bagi setiap orang (fardhu ‘ain, red), bukan fardlu kifayah”[1].

Aku (Syaikh Masyhur Hasan Salman) mengatakan: “(Dalam penjelasan di atas, red), Imam Asy Syaukani mengisyaratkan kepada hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan para wanita pada ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adh-ha, yaitu para budak, wanita yang sedang haid serta wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid keluar dari shalat. (dalam riwayat yang lain dari lapangan) dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) mengatakan: “Wahai, Rasulullah. Salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada saudaranya yang tidak memiliki jilbab.”[2]

Perintah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar, berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak memiliki udzur. Ini berdasarkan maksud dari pembicaraan. Karena keluar ke mushalla (lapangan) merupakan washilah (sarana) untuk shalat. (Jika) wasilahnya wajib, maka akan menyebabkan tujuan dari washilah itu juga menjadi wajib. Dan kaum pria lebih wajib daripada wanita[3].

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat dua hari raya, bahwa shalat ‘Id bisa menggugurkan (bisa mengganti, red) shalat Jum’at apabila bertepatan pada hari yang sama. Terdapat riwayat yang sah dari Rasulullah, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at.

اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Pada hari kalian ini, terkumpul dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (tidak shalat Jum’at), maka ia telah mencukupinya dari shalat Jum’at. Dan kita mengumpulkan shalat hari raya dan Jum’at, dan kami akan tetap shalat Jum’at.”[4]

Sudah kita ketahui, sesuatu yang hukumnya tidak wajib, tidak akan bisa menggugurkan sesuatu yang wajib. Terdapat riwayat yang sah, sejak shalat ‘Id disyari’atkan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat ‘Id secara berjama’ah hingga sampai wafatnya. Perbuatan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu mengerjakan shalat ‘Id digabungkan dengan perintahnya kepada manusia untuk keluar shalat ‘Id[5]. Dan wajibnya shalat ‘Id, merupakan pilihan dari Syaikh Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan: “Kami menganggap rajih (menguatkan) pendapat yang menyatakan shalat ‘Id itu hukumnya wajib bagi setiap orang, sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan lainnya. Begitu juga salah satu pendapat Imam Asy Syafi’i, dan salah satu diantara dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun ucapan yang mengatakan, “Shalat ‘Ied tidak wajib”, merupakan ucapan yang sangat jauh dari kebenaran. Sesungguhnya shalat ‘Id merupakan syi’ar Islam yang sangat besar, dan manusia yang berkumpul untuk melakukan shalat ‘Id lebih besar daripada shalat Jum’at. Pada hari ini, disyari’atkan takbir. Dan pendapat orang yang mengatakan “Shalat ‘Id fardhu kifayah”, perkataan ini tidak memiliki dasar yang kuat[6].

Disini, sejenak kita merenungi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ummu Athiyah terdahulu. Di dalamnya terdapat perintah bagi para wanita yang sedang haid dan para wanita budak untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dari hadits ini dapat diambil dua hukum fiqih:

  1. Disyari’atkan kepada para wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘Id.
    Kami menganjurkan kepada para wanita untuk menghadiri jama’ah kaum muslimin, sebagai realisasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak lupa kami ingatkan mereka, dan juga para penanggungjawab mereka mengenai kewajiban mengenakan hijab syar’i. Terkadang sebagian orang merasa heran terhadap syari’at keluarnya wanita ke lapangan untuk shalat ‘Ied.

Ketahuilah, inilah kebenaran yang tidak ada keraguan di dalamnya. Karena, banyak hadits menerangkan hal ini. Disini, kami cukupkan dengan hadits Ummu Athiyah di atas. Hadits ini bukan hanya sebagai dalil disyari’atkannya shalat saja. Bahkan lebih dari itu, yaitu menandakan wajibnya shalat atas para wanita, karena perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hukum asal dalam perintah adalah wajib. Ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu.

حَقٌّ عَلَى كُلِّ ذِيْ نِطَاقٍ الْخُرُوْجُ إِلَى الْعِدَيْنِ

Benar, bagi setiap orang yang memiliki sayak (rok), keluar untuk shalat ‘Ied[7]

  1. Shalat dua hari raya tempatnya di lapangan, bukan masjid -meskipun boleh di masjid.
    Dari sisi lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam amat menganjurkan kepada para wanita haidh agar menghadiri shalat ‘Id, sementara masjid tidak layak diisi para wanita haid. Apabila masjid tidak boleh mereka kunjungi ketika haid, maka hanya lapangan yang boleh mereka hadiri. Hal ini dijelaskan dalam banyak hadits, seperti dari Abu Said Al Khudri Radhiyalahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةَ

Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke mushalla (lapangan) pada hari raya ‘Iedul Fithri dan Adh-ha. Dan hal pertama kali yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan adalah shalat (ied)[8]

Ibnu Al Hajj Al Maliki mengatakan: “Sunnah yang telah berjalan dalam masalah dua shalat ied ini, ialah dikerjakan di lapangan. Karena, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini lebih utama seribu kali dari pada shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram[9]

Meskipun shalat di Masjid Nabawi sangat besar keutamaannya, namun Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (tetap) keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjidnya[10]. Perbuatan berdasarkan sunnah ini berjalan terus pada masa-masa awal, terkecuali terpaksa, seperti turun hujan dan yang semisalnya. Demikian pendapat empat imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan Ahmad) serta yang lainnya.

Juga, sunnah ini (shalat di lapangan) memiliki hikmah yang besar. Yakni kaum muslimin memiliki dua hari (istimewa) dalam setahun. Pada hari ini, penduduk semua negeri (suatu daerah) berkumpul, baik pria, wanita maupun anak-anak. Mereka menghadap kepada Allah dengan sepenuh hati. Mereka terhimpun dengan satu kalimat, shalat di belakang satu imam, bertakbir, bertahlil dan berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla dengan penuh ikhlas. Seakan mereka sehati. Mereka bersuka ria, bergembira dengan nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka. Sehingga hari raya merupakan hari bahagia.

Semoga kaum muslimin memberikan tanggapan positif untuk meniti sunnah nabi mereka, menghidupkan syi’ar agama yang menjadi syarat kemuliaan (kewibawaan) dan keberuntungan mereka.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا للهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu” [Al Anfal/8:24]

Tidak Mengeraskan Takbir Ketika Menuju Lapangan
Dari Az Zuhri rahimahullah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya dan bertakbir hingga sampai ke lapangan, dan hingga selesai shalat. Apabila telah selesai, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan takbir[11].

Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, yaitu takbir dengan keras ketika berjalan menuju lapangan. Kebanyakan umat mulai meremehkam sunnah ini, hingga sekarang ini seakan sudah menjadi cerita masa lampau (dan hampir tidak bisa ditemukan lagi-red). Ini disebabkan karena lemahnya agama mereka, serta malu untuk mengaku dan menampakkan sunnah ini.

Ironisnya, diantara mereka ada yang bertugas memberi bimbingan serta mengajarkan kepada manusia. (Namun) seakan bimbingannya dalam pandangan mereka terbatas pada transfer ilmu guru kepada manusia. Adapun sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk diketahui, ini tidak mendapatkan perhatian mereka. Bahkan mereka menganggap pembahasan serta pemberian peringatan dalam masalah ini, baik dengan perkataan maupun perbuatan sebagai perbuatan sia-sia, yang tidak pantas untuk diperhatikan dalam tindakan dan pengajaran. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Yang perlu mendapatkan perhatian disini, yaitu dalam mengumandangkan takbir tidak disyari’atkan secara bersama dengan satu suara, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian halnya dengan dzikir yang disyari’atkan dengan suara keras ataupun yang tidak disyari’atkan dengan suara keras. Ini semua tidak disyari’atkan secara berjama’ah. Dan yang semisalnya dengan ini, ialah adzan berjama’ah sebagaimana dikenal di Damaskus dengan nama Adzan Al Juuq. Sering kali, dzikir berjama’ah (dengan satu suara) menjadi sebab pemutusan satu kata ataupun kalimat, yang semestinya tidak boleh waqaf (berhenti) pada kata atau kalimat tersebut, seperti “lailaha” dalam tahlil selepas shalat Subuh dan Maghrib, sebagaimana hal itu berulang kali kita dengar.

Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa waspada dan selalu ingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ

Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam“.

Mengangkat Tangan Dalam Setiap Takbir Shalat Ied
Tidak ada riwayat sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat ‘Id. Akan tetapi Ibnul Qayyim mengatakan: “Dan Ibnu Umar –padahal ia sangat antusias mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan setiap takbir”[12]. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , meskipun hadits ini diriwayatkan Ibnu Umar dan bapaknya Radhiyallahu ‘anhuma, namun tidak akan menjadikannya sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat tersebut tidak benar.

Syaikh Al Albani mengatakan: “Adapun riwayat dari Umar, ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah. Sedangkan riwayat dari Ibnu Umar, aku belum mendapatkannya. Dan sesungguhnya Imam Malik mengatakan,’ aku belum mendengar satu haditspun tentang hal ini’.”[13]

Demikian pendapat Imam Malik sebagaimana terdapat dalam Al Madunah (1/169). Dan pendapat ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ (5/26). Hanya saja Ibnu Mundzir menceritakan: “Imam Malik mengatakan,’Dalam hal ini, tidak ada sunnah yang pasti. Barangsiapa ingin, maka ia mengangkat tangannya setiap kali takbir. Dan yang paling aku sukai, yaitu yang pertama (tidak mengangkat tangan)’.”

Shalat Sunnah Qabliyah Sebelum  Shalat Ied dan Ucapan “As-shalat Jamia’ah” Sebelum Berdiri Untuk Shalat
Pemandangan mayoritas di negeri muslim, orang-orang yang hadir shalat ‘Id di lapangan melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk di tempatnya, untuk menunggu berdirinya imam untuk shalat. Shalat dua raka’at ini tidak ada asalnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ada riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at pada hari raya. Beliau tidak shalat dua raka’at sebelum maupun sesudahnya” [HR. Bukhari dan Muslim]

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Kesimpulannya, tidak ada shalat sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id, berbeda dengan orang yang mengkiaskannya (menyamakan shalat ‘Id) dengan shalat Jum’at”[14].

Imam Ahmad mengatakan: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id”[15]. Dan ia berkata pula: “Tidak ada shalat sunnat sebelum dan sesudah ‘Id. Nabi keluar shalat ‘Id tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya. Sebagian penduduk Bashrah melakukan shalat sebelumnya, dan sebagian penduduk Kuffah mengerjakan shalat sunnat setelahnya”[16].

Ibnul Qayyim mengatakan: “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu anhum tidak melakukan shalat sunat sebelum dan sesudah shalat ‘Id ketika telah sampai di lapangan”[17]. Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah sampai di lapangan, Beliau melakukan shalat ‘Id tanpa adzan dan iqamat, dan tanpa ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan merupakan sunnah, tidak mengerjakan dari hal itu sedikitpun[18]..

Menghidupkan Malam Hari Raya
Banyak khatib dan penceramah giat menganjurkan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah, yaitu dengan menghidupkan malam hari raya. Padahal, anjuran mereka ini tidak ditemukan sandaran yang shahih.

Mereka tidak cukup hanya dengan menganjurkan manusia untuk menghidupkan malam ini. Bahkan mereka (berani) menisbatkan (menyandarkan) ucapan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan dalil-dalil:

مَنْ أَحْيَ لَيْلَةَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ

Barangsiapa menghidupkan malam ‘Idul Fithri dan Adh-ha, hatinya tidak akan mati di hari matinya hati-hati manusia[19]

Riwayat di atas merupakan hadits palsu, dan tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi beramal dengannya dan menyerukan manusia untuk melakukannya.

Pembukaan Khutnah Dengan Takbir Serta Banyak Mengucapkan Takbir Dalam khutbah.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membuka khutbahnya dengan memuji Allah. Tidak ada riwayat dalam satu hadits pun bahwa Beliau memulai khutbah dua Id dengan takbir. Hanya saja, Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Sa’ad Al Qardhi, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak takbir di tengah-tengah khutbah, serta memperbanyak takbir dalam khutbah dua hari raya.

Namun riwayat ini tidak menunjukkan bila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengawali khutbah dengan takbir.

Orang-orang telah berselisih dalam masalah pembukaan dua hari raya serta istisqa. Ada yang mengatakan “khutbah ‘id dan istisqa dimulai dengan takbir”, dan ada pula yang mengatakan “khutbah istisqa diawali dengan istighfar”, dan ada pula yang mengatakan “keduanya diawali dengan hamdalah”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “(Mengawali khutbah dengan hamdalah), itulah yang benar”[20].

Syaikh Masyhur, mengatakan: “Hadits terdahulu lemah. Dalam sanadnya, terdapat seorang yang lemah. Yaitu Abdurrahman bin Sa’ad bin Ammar bin Sa’ad Al Muadzan. Yang terakhir majhul (tidak dikenal), yaitu Sa’ad bin Ammar. Sehingga tidak boleh berhujjah akan sunnatnya takbir di tengah-tengah khutbah dengan hadits tersebut”[21].

Menjadikan Ied Dengan Dua Khutbah dan Dipisah Dengan Duduk
Semua riwayat yang ada berkaitan dengan masalah ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Tidak ada satupun riwayat yang sah dalam masalah pengulangan khutbah”[22].

Demikian beberapa persoalan berkaitan dengan penyimpangan yang lazim terjadi pada pelaksanaan hari raya ‘Id. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

(Disadur dan diringkas dari kitab Al Qaulul Mubin Fi Akhtha’ Al Mushallin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, dengan beberapa tambahan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] As Sailur Jarar, 1/315
[2] Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, no. 324, 971, 974, 980, 981, 1,652 serta Muslim dalam Shahih-nya, no. 980; Ahmad dalam Musnad (5/84,85); An Nasa’i dalam Al Mujtaba (3/180); Ibnu Majah dalam Sunan, no. 1.307 dan Tirmidzi dalam Al Jami’, no. 539.
[3] Lihat Al Mau’izhah Al Hasanah, 43
[4] Dikeluarkan oleh Al Faryabi dalam Ahkam Al ‘Idain, no. 150; Abu Dawud dalam Sunan, no. 1.073; Ibnu Majah dalam Sunan, no. 1.311 dan yang lainnya. Hadits ini shahih berdasarkan syawahidnya (penyertanya).
[5] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (24/212, 23/161) serta Ar Raudah An Nadiyah (1/142), Nailul Authar (3/282-283) dan Tamamul Minnah, 344
[6] Majmu’ Fatawa, 23/161
[7] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnaf (2/184) dengan sanad yang shahih. Lihat Risalah Shalat ‘Idain Fil Mushalla Hiya Sunnah, hlm. 12-13.
[8] Dikeluarkan Al Bukhari dalam Shahih, no. 956 dan Muslim dalam Shahih, no. 889 dan lainnya.
[9] Dikeluarkan Imam Muslim
[10] Al Madkhal, 2/283
[11] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Musnaf (2/165) dan Al Faryabi dalam Ahkam ‘Idain, no. 59 dan sanad-sanadnya shahih. Meski mursal namun syahid (penyerta) menyambung, menurut Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (3/279). Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no.171
[12] Zaadul Ma’ad, 1/441
[13] Tamamul Minnah, hlm. 349
[14] Fath-hul Bari, 2/476
[15] Masail Al Imam Ahmad, no. 469
[16] Masail Al Imam Ahmad, no. 479
[17] Zaadul Ma’ad, 1/443
[18] Zaadul Ma’ad, 1/442 dan At Tamhid, 1/243
[19] Pembahasan mengenai hadits ini bisa dilihat di silsilah al ahadits ad dhaifah no. 520
[20] Zaadul Ma’ad, 1/447-448
[21] Tamamul Minnah, 351
[22] Lihat Fiqh Sunnah, 1/223 dan Tamamul Minnah, 348

Nasihat Kepada Orang yang Keberatan Mengeluarkan Zakat

NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada al-haq?

Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah– (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya).

Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun/64 : 15]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya/21:35]

Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu.

Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan akibatnya sangat besar.

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin.

(Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kewajiban dan Urgensi Zakat

KEWAJIBAN DAN URGENSI ZAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji bagi Allah semata dan shalawat serta salam atas Muhammad yang tiada lagi nabi sesudahnya, para keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.

Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at, padahal masalah zakat begitu agung dan kapasitasnya sebagai salah satu rukun Islam yang lima, yang bangunannya hanya bisa tegak di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Islam itu dibangun di atas lima perkara : bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa Ramadhan” [HR Bukhari dan Muslim]

Kewajiban zakat atas umat Islam merupakan salah satu prestasi Islam yang sangat menonjol dan perhatiannya terhadap berbagai urusan para pemeluknya, karena banyak manfaatnya dan kaum fakir miskin membutuhkanya.

Manfaat Zakat
1. Menguatkan ikatan kasih sayang di antara orang yang kaya dan orang yang miskin, karena jiwa itu ditakdirkan untuk mencintai siapa yang berbuat baik kepadanya.

2. Membersihkan dan menyucikan jiwa serta menjauhkannya dari sifat kikir, sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan hal ini dalam firmanNya.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah/9 : 103]

3. Membiasakan seorang muslim memiliki sifat dermawan dan lemah lembut kepada orang yang membutuhkan.

4. Mendatangkan keberkahan, tambahan dan pengganti, sebagaimana firmanNya.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya” [Saba/34:39]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman,

أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

Wahai anak Adam, nafkahkan (hartamu), maka Aku akan memberi nafkah kepadamu..”

Dan berbagai manfaat lainnya.

Ada ancaman yang sangat keras terhadap orang yang bakhil dengan hartanya, atau lalai mengeluarkannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” [At-Taubah/9:34-35]

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya adalah simpanan, yang karenanya pemiliknya akan diadzab pada hari Kiamat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Setiap orang yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan hak hartanya tersebut, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan terbuat dari api, lalu dia dipanggang di atasnya dalam Neraka Jahannam, kemudian lambung, kedua kening dan punggungnya diseterika dengannya. Setiap kali terasa dingin maka diulang lagi untuknya pada hari yang panjangnya 50.000 tahun hingga urusan di antara hamba diputuskan, lalu ia akan melihat jalannya ; apakah ke Surga atau ke Neraka”.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya. Beliau mengabarkan bahwa ia akan diadzab dengan hartanya itu pada hari Kiamat kelak.

Telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ

Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada hari Kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang putih kepalanya, karena banyaknya racun pada kepala itu) yang berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”.

Kemudian beliau membaca ayat ini :

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta yang Allah berikan kepada mereka sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala urusan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali-Imran/3:180]

Jenis Harta yang Wajib Dizakati Berikut Nishabnya
Zakat itu wajib pada empat jenis harta, yaitu : hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak serta barang perniagaan.

Keempat jenis ini terdapat nishab tertentu, yang kurang dari itu tidak wajib zakat.

Nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Satu wasaq adalah 60 sha’ dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi ukuran satu nishab dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa kurma, kismis, gandum, beras dan sejenisnya ialah 300 sha’ dengan sha Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setiap satu sha’ setara dengan empat cakupan tangan orang berukuran sedang apabila kedua tangannya penuh.

Nishab binatang ternak berupa unta, sapi, kambing terdapat perincian yang jelas dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, bagi yang berminat, dapat menanyakan kepada ahli ilmu mengenai hal itu. Seandainya bukan karena bermaksud meringkas, niscaya kami terangkan semuanya agar lebih bermanfaat.

Nishab perak ialah 140 mitsqal, yang kadarnya dengan dirham Arab Saudi adalah 56 riyal (perak). Sedangkan nishab emas adalah 20 mitsqal, yang kadarnya dengan pound (uang standar emas) Arab Saudi ialah 11,3/7 pound Saudi.

Kewajiban zakat pada keduanya ialah 2,5% atas siapa saja yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai nishabnya, baik keduanya atau salah satu dari keduanya dan telah genap setahun. Laba mengikuti pokok modalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi ; sebagaimana hasil ternak mengikuti asalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi, apabila asalnya sudah satu nishab.

Termasuk dalam kategori emas dan perak ialah uang kertas yang dipergunakan manusia pada masa sekarang, baik dinamai dirham, dinar, dolar atau nama-nama lainnya. Apabila nilainya telah mencapai nishab perak atau emas dan telah genap setahun, maka wajib dizakati.

Termasuk dalam kategori uang ialah perhiasan kaum wanita yang khusus terbuat dari emas atau perak. Apabila telah sampai nishab dan genap setahun, maka wajib dizakati, meskipun disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, menurut salah satu dari dua pendapat ulama ; berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ

Setiap pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api…” hingga akhir hadits.

Telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melihat pada tangan seorang wanita dua gelang terbuat dari emas, maka beliau bertanya,

أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِ

Apakah kamu telah memberikan zakatnya?” Ia menjawab, ‘Belum’. Beliau bertanya : “Apakah kamu merasa senang apabila Allah memakaikan kepadamu dengan keduanya pada hari Kiamat, yaitu dua gelang terbuat dari api?’. Maka ia pun menjatuhkan keduanya seraya berkata, ‘Keduanya untuk Allah dan RasulNya” [HR Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad hasan]

Telah sah pula dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia memakai perhiasan terbuat dari emas, lalu ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan?’ Beliau menjawab, ’Sesuatu yang semestinya dizakati lalu dizakati, maka ia bukan simpanan”. Dan hadits-hadits lainnya yang semakna dengannya.

Adapun harta perniagaan, yaitu barang-barang yang disiapkan untuk dijual, maka dihitung di akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya seilai 2,5% baik nilainya sama dengan harganya, lebih, atau kurang, berdasarkan hadits Samurah.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual” [HR Abu Daud]

Termasuk dalam kategorinya ialah tanah yang disiapkan untuk memperjual belikan, bangunan, mobil, tempat penampungan air, dan berbagai barang lainnya yang disiapkan untuk diperjual belikan.

Adapun bangunan yang disiapkan untuk disewakan. Bukan untuk dijual, maka zakatnya pada sewanya itu, apabila telah genap setahun. Sedangkan barangnya itu sendiri tidak ada zakatnya, karena memang tidak disiapkan untuk diperjual belikan.

Demikian pula mobil pribadi dan taksi, tidak wajib dizakati, jika mobil tersebut tidak disiapkan untuk diperjual belikan. Pemilik mobil tersebut membelinya hanyalah untuk dipakai. Apabila pemilik mobil sewaan atau selainnya telah mendapatkan uang yang mencapai satu nishab, maka ia harus menzakatinya, apabila telah genap setahun, baik uang tersebut ia siapkan untuk nafkah, untuk menikah, untuk membeli barang, membayar utang, atau tujuan-tujuan lainnya ; berdasarkan keumuman dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam perkara seperti ini.

Pendapat ulama yang shahih bahwa utang itu tidak menghalangi zakat, karena sebagaimana telah disinggung.

Demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib dizakati, menurut jumhur ulama, apabila telah mencapai nishabnya dan telah genap setahun. Wajib atas para wali mereka untuk mengeluarkan zakatnya dengan niat dari mereka pada saat genap setahun, berdasarkan keumuman dalil-dalil. Misalnya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Muadz Radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus kepada penduduk Yaman. “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari mereka yang kaya dan diberikan kepada mereka yang miskin”.

Hak Allah
Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mejelaskan dalam Al-Qur’an tentang golongan yang berhak menerima zakat.

Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9:60]

Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah ; Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya bahwa Dia Maha Mengetahui perihal hamba-hambaNya ; siapa di antara mereka yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak menerimanya. Dia Maha Bijaksana dalam syariat dan ketentuanNya, sehingga Dia tidak meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian manusia tidak mengetahui sebagian rahasia-rahasia hikmahNya, agar para hamba merasa tentram dengan syari’atNya dan ridha dengan hikmahNya.

Allah-lah Dzat yang dimohon, semoga Dia memberikan taufik kepada kita dan umat Islam untuk memahami agamaNya, jujur dalam berinteraksi denganNya, berlomba-lomba kepada apa yang diridhaiNya, dan selamat dari murkaNya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Semoga Allah sampaikan shalawat dan salam kepada hamba dan utusanNya, Muhammad serta keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]

Zakat Dalam Islam Kedudukan dan Tujuan-Tujuan Syar’inya

ZAKAT DALAM ISLAM KEDUDUKAN DAN TUJUAN-TUJUAN SYAR’INYA

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.

Kedudukan Zakat Dalam Islam
Kedudukan dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

1. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb  yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu [Muttafaqun ‘alaihi]

2. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân[1]
Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:

إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas) karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya  selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj (bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam[3]

Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari al-Qur’an maupun al-hadits yang menunjukkan kedudukan zakat yang tinggi dalam Islam.

Tujuan-Tujuan Syar’i Di Balik Kewajiban Zakat[4]
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqâshid syari’at) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah :

1. Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :

  وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [al-Baqarah/2:43]

Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang taat. Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. [at-Taubah/9:18]

Seorang mukmin menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syari’at.

Zakat bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan  ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla yang dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala dan balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [al-Baqarah/2:277].

Juga firman-Nya dalam al-Qur’an, surat an-Nisa’ ayat ke-162, yang artinya, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allâh dan hari Kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [an-Nisa`/4:162]

2. Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrâhim/14:7]

Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam as-Subki rahimahullah mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.”[5]

Membayar zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

3. Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas berkaitan dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.”[6]

Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu  bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]

Ayat di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

4. Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil.
Al-Kâsâni rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.[7]

Kikir adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua.  Tentang hakikat ini, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا

Dan manusia itu sangat kikir. [al-Isrâ`/17:100]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ

Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. [an-Nisâ`/4:128]

Sifat kikir ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan manusia sangat tergantung kepada dunia dan berpaling dari akhirat. Sifat ini menjadi sebab kesengsaraan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ

Sengsara hamba dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah ! Bila dia diberi maka dia rela, bila tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila dia tertusuk duri maka dia tidak akan mencabutnya.[8]

Cinta dunia dan harta adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang terselamatkan darinya dan terlindungi dari sifat kikir maka dia akan sukses, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” [al-Hasyr/59:9]

Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. [Ali Imrân/3:180]

Al-Fakhrurrazi rahimahullah berkata, “Kecintaan mendalam terhadap harta bisa melalaikan jiwa dari kecintaan kepada Allâh dan persiapan menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allâh Azza wa Jalla menuntut agr pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya; Agar apa yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta, pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan sebagai pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa tercapai  dengan sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan terwujud dengan menginfakkan harta untuk mencari ridha Allâh Azza wa Jalla . Kewajiban zakat adalah terapi tepat dan suatu keharusan untuk melenyapkan kecintaan kepada dunia dari hati. Allâh Azza wa Jalla mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini. Inilah yang dimaksud oleh firman-Nya, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam menuntut dunia.”[9]

5. Membersihkan harta yang dizakati. Karena harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh.
Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta manusia.

6. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.
Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.

Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat.[10]

Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syar’i yang penting. Allâh berfirman, yang artinya, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]

7. Menghibur dan membantu orang miskin.
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allâh wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”[11]

8. Pertumbuhan harta yang dizakati.
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allâh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [al-Baqarah/2:276].

Yakni menumbuhkan dan memperbanyak.[12]

Juga firman-Nya, yang artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (Saba`/34:39). Yakni Allâh menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan.[13]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً

Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidak mengurangi harta. [HR Muslim]

9. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam. [HR Muslim]

10. Menumbuhkan perekonomian Islam.
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukumanNya.” [al-Hasyr/59:7]

Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran.[14]

11. Dakwah kepada Allâh Azza wa Jalla .
Di antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allâh dan menyebarkan agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allâh Azza wa Jalla .  

Demikian banyaknya faedah dan hikmah pensyariatan zakat lainnya yang belum disampaikan, namun semua yang telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa penting dan bergunanya zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam.

Semoga ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Mu’jam al-Mufahras li Alfâzhil Qur`ân al-Karîm , Muhammad Fuâd ‘Abdul Bâqi hlm. 421
[2] HR. al-Bukhâri no. 4347 dan Muslim no. 130.
[3] Lihat Nailul Authâr 2/479
[4] Maksud dari tujuan syar’i adalah makna-makna dan hikmah-hikmah serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam sesuatu yang disyariatkan oleh peletak syariat. Lihat Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah karya Thahir Asyur 2/51 dan Qawaid al-Wasail karya Mushthafa Karamatullah Makhdum hal. 34.
[5] Fatawa al-Imam as-Subki 1/198.
[6] Al-Majmu’ 5/197.
[7] Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari adari Abu Hurairah Kitab al-Jihad Bab al-Hirasah fil Ghazwi fi Sabilillah no. 2886.
[9] At-Tafsir al-Kabir 16/81.
[10] Lihat Fiqhuz Zakah 2/930.
[11] Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
[12] Tafsir Ibnu Katsir 1/311.
[13] Tafsir Ibnu Katsir 3/519.
[14] Lihat Atsaru az-Zakah ala Tasyghil al-mawarid al-Iqtishadiyah hal 145, Khuthuth Raisah fil Iqtishad al-Islami hal. 15-16 dan az-Zakah wa Tathbiqatuha al-Muashirah hal. 23.

Memahami Sisi Persamaan dan Sisi Perbedaan

MEMAHAMI SISI PERSAMAAN DAN SISI PERBEDAAN

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Pada dua makhluk yang berbeda, adakah sisi kesamaan diantara keduanya? Misalnya antara dua makhluk yang sangat jauh perbedaannya, seperti kuda dan semut. Sebaliknya pada dua makhluk yang serupa, adakah unsur perbedaan di antara keduanya? Misalnya antara dua bangunan yang sama dan sebangun?

Pertanyaan ini bukan untuk main-main dan olok-olok, seperti anggapan orang-orang Yahudi ketika Nabiyyullâh Musa Alaihissallam menceritakan bahwa Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk menyembelih seekor sapi betina. Orang-orang Yahudi menganggap bahwa itu adalah olok-olok kepada mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman menceritakan kisah tersebut :

وَاِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهٖٓ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تَذْبَحُوْا بَقَرَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا ۗ قَالَ اَعُوْذُ بِاللّٰهِ اَنْ اَكُوْنَ مِنَ الْجٰهِلِيْنَ

Dan ingatlah tatkala Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allâh memerintahkan kalian untuk menyembelih seekor sapi betina” Mereka menjawab: Apakah engkau ingin memperolok kami? Musa menjawab: Aku berlindung diri kepada Allâh untuk menjadi golongannya orang-orang bodoh. [al-Baqarah/2:67]

Pertanyaan itu menjadi sangat penting ketika orang tidak memperhatikan bahwa seseungguhnya ada unsur kesamaan di antara dua hal yang berbeda. Sebaliknya juga ada unsur perbedaan di antara dua hal yang serupa. Ini fakta yang tidak terbantahkan ada pada para makhluk. Akal sehat sangat memahaminya, dan indera yang validpun dapat merasakan serta melihatnya.

Antara hidung yang satu dengan hidung yang lain tentu memiliki kesamaan sebutan, tetapi juga memiliki perbedaan. Ini harus diakui karena ini adalah fakta. Orang Mu’tazilah atau yang sefaham, memiliki hidung sungguh-sungguh (bukan majaz); kerbau juga memiliki hidung sungguh-sungguh (bukan majaz). Tetapi meskipun masing-masing memiliki sesuatu yang sungguh-sungguh dan sama sebutannya, namun jelas berbeda hakikat serta kaifiyat (bentuk tertentu)nya. Semua orang mengetahui perbedaan hakikat dan kaifiyat antara keduanya.

Orang tidak akan mengatakan bahwa supaya hidung manusia jangan serupa dengan hidung kerbau, maka hidung manusia harus dihilangkan, dengan alasan, kerbau juga memiliki hidung. Demikian pula kaki dan lainnya. Jadi bukan hidung dan kaki manusia yang harus dihilangkan supaya tidak serupa dengan kerbau. Tetapi keserupaan haikatnya yang ditiadakan, karena memang tidak sama dan tidak serupa persis hakikat serta kaifiyatnya. Semua orang, kecuali yang dungu, sangat mengerti perbedaan itu. Jika ada orang yang menyerupakan hidung manusia dengan hidung kerbau, maka itu adalah penghinaan.

Apabila perbedaan dan ketidakserupaan semacam itu jelas ada pada para makhluk, meskipun istilah dan sebutannya sama, tentu perbedaan dan ketidakserupaan antara Allâh dengan segenap makhluk-Nya, jauh lebih jelas lagi, sebab memang jelas berbeda, meskipun memiliki kesamaan dalam sebutan dan asal ma’nanya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌ ۚوَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya, sedangkan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat. [asy-Syûra/42:11]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla meniadakan serta mengingkari keserupaan antara Allâh dengan yang selain-Nya. Tetapi peniadaan ini tidak berarti peniadaan terhadap Pendengaran dan Penglihatan Allâh Azza wa Jalla . Dia Azza wa Jalla tetap menetapkan apa yang Dia miliki berupa Pendengaran dan Penglihatan, begitu pula nama-nama serta sifat-sifat-Nya. Tetapi pada saat yang sama Dia meniadakan keserupaan antara Dia dengan yang lain. Meskipun makhluk juga memiliki pendengaran dan penglihatan.

Imam Syaukâni rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini, (yang artinya):

Barangsiapa yang memahami serta menghayati ayat mulia ini dengan benar dan sebenar-benarnya, niscaya ia akan bisa berjalan lurus pada jalan syari’at yang putih bersih dan terang benderang di tengah-tengah perselisihan orang-orang yang berselisih tentang Sifat Allâh Azza wa Jalla. Akan semakin terang lagi pandangan mata hatinya jika merenungkan ma’na firman Allâh Azza wa Jalla berikutnya: وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ  (sedangkan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat). Karena sesungguhnya penetapan sifat Mendengan dan Melihat ini, sesudah pernyataan tidak adanya sesuatupun yang menyerupai Allah, di dalamnya benar-benar mengandung sesuatu yang menyejukkan keyakinan, mengobati hati dan mendinginkan kalbu.

Oleh karena itu, hormatilah hujjah (ayat) yang terang-benderang dan kuat ini, wahai pencari kebenaran! Sesungguhnya dengan hujjah ini engakau akan dapat menghancurkan banyak perkara bid’ah, akan dapat meluluh-lantakkan pokok-pokok kesesatan, dan akan dapat merendahkan kelompok-kelompok ahli kalam, terutama jika engkau gabungkan dengan firman Allâh Azza wa Jalla : وَلاَ يُحِيْطُوْنَ بِهِ عِلْمًا (Ilmu pengetahuan mereka tidak akan dapat meliputi Allâh).[1]

Dengan demikian, sebenaranya terdapat sisi kesamaan dan sisi perbedaan. Sisi kesamaan atau keserupaan yang  ada harus diakui sebagai sisi kesamaan. Sedangkan sisi perbedaan yang ada harus pula diakui perbedaannya. Dan ini adalah perkara yang sangat masuk akal.[2]

Sebagai misal, sisi kesamaannya antara lain Allâh menyebutkan diri-Nya memiliki Pendengaran dan Penglihatan, makhlukpun memiliki pendengaran dan penglihatan. Sedangkan sisi perbedaannya, bahwa Pendengaran serta Penglihatan Allâh pasti merupakan Pendengaran serta Penglihatan agung yang khusus sesuai dengan keagungan-Nya. Adapun pendengaran serta penglihatan makhluk adalah pendengaran serta penglihatan khusus pada makhluk yang lemah, terbatas dan tergantung pada kekuasaan Allâh. Demikian, contoh-contoh lainnya masih banyak.[3]

Itulah yang oleh sebagian ulama disebut qadrun musytarak (sisi kesamaan) dan qadrun mukhtash/mumayyaz (sisi perbedaan; masing-masing memiliki kekhususannya). Sebab, dalam setiap dua hal, diantara keduanya pasti terdapat qadrun musytarak dan qadrun mumayyaz/mukhtash.[4]

Selanjutnya, bisa diperhatikan uraian dalil dari contoh berikut ini.

Allâh Azza wa Jalla menamakan diri-Nya dengan nama Samî(Maha Mendengar) dan Bashîr (Maha Melihat) dalam firman-Nya :

اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Seseungguhnya Allâh adalah sebaik-baik yang memberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allâh Samî (Maha Mendengar) dan Bashîr (Maha Melihat). [an-Nisa’/4:58]

Allâhpun menyebut manusia dengan sebutan samî(mendengar) dan bashîr (melihat) dalam firman-Nya:

إِنَّا خَلَقْنَا الإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيْهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيْعًا بَصِيْرًا.

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari tetes-tetes air mani yang bercampur (antara benih laki-laki dan perempuan), yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan). Karena itu Kami jadikan ia samî (mendengar) dan bashîr (melihat). [al-Insân/76:2].

Tetapi masing-masing berbeda. Allâh meniadakan keserupaan antara Samîpada ayat pertama dengan samî pada ayat kedua. Juga meniadakan keserupaan antara Bashîr pada ayat pertama dengan bashîr pada ayat kedua, dengan firman-Nya:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَّهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ.

Tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya, sedangkan Dia Samî‘ (Maha Mendengar), Bashîr (Maha Melihat). [asy-Syûra/42:11].

Samîserta Bashîr pada ayat pertama milik Allâh, sedangkan samî serta bashîr pada ayat kedua adalah milik manusia.

Demikian pula Allâh menetapkan bahwa diri-Nya memiliki ilmu. Firman-Nya:

عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ.

Allâh Maha Mengetahui (Maha berilmu) bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. [al-Baqarah/2:235].

Dia-pun menetapkan bahwa manusia memiliki ilmu. Firman-Nya:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوْهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ. 

Maka jika kamu telah mengetahui (berilmu)  bahwa mereka (benar-benar) wanita-wanita yang beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka sebelumnya, yaitu) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan tidak pula orang-orang kafir itu halal bagi mereka. [al-Mumtahanah/60:10].

Tetapi tentu ilmu manusia tidak sebagaimana ilmu Allâh Azza wa Jalla .

Oleh karena itulah Allâh berfirman tentang ilmu-Nya:

وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا.

Ilmu (pengetahuan) Allâh meliputi segala sesuatu. [Thâhâ/20:98].

Allâh juga berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَ يَخْفَى عَلَيْهِ شَيْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ

Sesungguhnya, tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi Allah, baik di bumi maupun di langit. [Ali Imran/3: 5].

Demikian antara lain firman Allâh tentang ilmu-Nya, dan Allâh juga berfirman tentang ilmu manusia:

وَمَا أُوْتِيْتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيْلاً

Tidaklah kamu diberi ilmu melainkan sedikit. [al-Isrâ’/17: 85].

Adanya keserupaan nama dan sifat ini tidak mengharuskan adanya keserupaan para pemilik nama dan sifat tersebut dalam hal hakikat serta kaifiyat (bentuk tertentu)nya.[5] Dengan memahami masalah ini, seorang muslim tidak akan meniadakan sesuatu yang sebenarnya ada dan menjadi hak Allâh Azza wa Jalla. Tidak merasa takut untuk menetapkan serta mengakuinya. Tetapi ketika menyatakan bahwa sesuatu itu ada pada Allâh, karena memang ia ada dan merupakan hak Allâh, sesorang tidak boleh menyerupakan hakikat atau kaifiyat antara apa yang ada pada Allâh dengan apa yang ada pada makhluk. Ia tidak boleh menyerupakan sifat Allâh dengan sifat makhluk.

Dengan mamahami sisi persamaan dan sisi perbedaan dalam bab Asma’ dan Sifat Allâh, seorang muslim akan tetap adil pemahamannya, akan selamat dari kesesatan ahli tamtsil (para penyerupa) dan ahli ta’thil (para penafi Sifat Allâh). Juga tidak akan terjebak pada sikap kontradiktif. Hal ini bahkan akan berguna dalam memahami masalah selain aqidah. Wallâhu a’lam.

Maraji’

  1. Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Jam’u wa Tartib: Abdur-Rahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah.
  2. Taqrib at-Tadmuriyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, takhrij: Sayyid bin Abbas al-Julaimiy, Maktabah as-Sunnah, cet. I, 1413 H/1992 M
  3. Ar-Risalah at-Tadmuriyah, Mujmal I’tiqad as-Salaf, Penerbit: Kulliyyatu asy-Syari’ah, Jami’atu al-Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, tanpa tahun.
  4. Syarh al-‘Aqidah ath Thahawiyah, Imam Ibnu Abi al-‘Izz al-Hanafi, tahqiq : Jama’ah min al-‘Ulama, takhrij : Syaikh al-Albani, al-Maktab al-Islamiy, 1430 H/2009 M, terbitan khusus dari Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah,
  5. Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cet. VI, 1413 H/1993 M.
  6. Fathu al-Qadir, Imam asy-Saukani rahimahullah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, tanpa tahun.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dengan bahasa bebas, perkataan ini dinukil oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cet. VI, 1413 H/1993 M, hlm. 37, tentang Itsbat as-Sam’i wa al-Bashari Lillâh l . Lihat pula Fathu al-Qadir, Imam asy-Saukani rahimahullah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, tanpa tahun IV/528, tafsir Surah asy-Syûra/42:11.
[2] Perhatikan pengertian demikian dalam Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam, III/9.
[3] Ibid. III/10-16. Perhatikan juga Syarh al-‘Aqidah ath-Thahawiyah, Imam Ibnu Abi al-‘Izz al-Hanafi, tahqîq : Jama’ah min al-‘Ulama, takhrîj : Syaikh al-Albani, al-Maktab al-Islamiy, 1430 H/2009 M, terbitan khusus dari Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah, Qatar, hal. 99 dst, di bawah sub judul: Qauluhu: wa lâ Syai’a Mitsluhu
[4] Lihat misalnya, Taqrib at-Tadmuriyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, takhrîj: Sayyid bin Abbas al-Julaimiy, Maktabah as-Sunnah, Cet. I, 1413 H/1992 M, hlm. 87. Lihat pula Ar-Risalah at-Tadmuriyah, Mujmal I’tiqad as-Salaf, Penerbit: Kulliyyatu asy-Syari’ah, Jami’atu al-Imam, Riyadh, tanpa tahun, al-Qa’idah as-Sadisah, hlm. 73.
[5] Lihat Taqrib at-Tadmuriyah, 22, juga Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam, III/10-16]

Memberikan Buka Puasa Dari Uang Zakat

MEMBERIKAN BUKA PUASA DARI UANG ZAKAT

Pertanyaan
Apakah saya diperbolehkan mengumpulkan orang fakir miskin dan memberikan buka puasa kepada mereka dari dana zakat?

Jawaban
Alhamdulillah.

Hal itu tidak diperbolehkan, karena yang harus dikeluarkan zakat untuk orang fakir dan miskin adalah kepemilikan zakat itu untuk kedua golongan tersebut. Mereka diberi uang dan dibelanjakan sesuai dengan kemaslahatannya.

Yang menunjukkan akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[At-Taubah/9: 60]

Golongan empat pertama –fakir, miskin, para pegawai zakat, (menguatkan) hati orang baru masuk islam- diungkapkan dengan huruf ‘lam’ hal itu menunjukkan kepemilikan (  لِلْفُقَرَاءِ …   ) maka harus dimiliknya. Maksudnya diberikan zakat kepada mereka, dan membiarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan.” (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh’ Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah).

Mardawai Al-Hanbali dalam ‘Al-Inshof, (3/234) mengatakan, “Disyaratkan mengeluarkan zakat itu orang yang diberi itu memilikinya. Maka tidak diperbolehkan memberikan makanan siang kepada orang fakir atau memberi makan malam.”

Wallahu’alam .
Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

SIAPA ORANG PUASA YANG DIBERI PAHALA DALAM MEMBERIKAN BUKA

Pertanyaan
Apakah orang puasa yang dianjurkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam memberikan buka itu adalah orang puasa fakir atau orang asing di suatu tempat atau orang yang kita undang untuk berbuka di rumah kita seperti tamu dari kalangan keluarga dan kerabat. Apakah kami mendapatkan pahala dengan menyuguhkan buka untuk orang-orang puasa yang kita undang khusus di bulan Ramadan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا (رواه الترمذي 807)

Barangsiapa memberi buka orang puasa, maka dia mendapatkan pahala seperti orang puasa, tidak dikurangi sedikitpun pahala orang yang puasa.” (HR. Tirmizi, 807)

Maksud orang puasa di sini adalah siapa saja yang berpuasa dari kalangan umat Islam. Apalagi orang yang berhak menerima shodaqoh dengan berbuka seperti orang fakir, miskin,ibnu sabil.

Makna ini seperti sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا (رواه البخاري، رقم 2843)

Barangsiapa yang mempersiapkan untuk berperang di jalan Allah, maka sungguh dia telah berperang.” (HR. Bukhori, 2843)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan shahabatnya.’

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, kumpulan kedua, 9/33.

Wallahu’alam.
Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Ramadhan, Bulan Berdoa

RAMADHAN, BULAN BERDOA

Oleh
Ustadz Rizal Yuliar Putrananda Lc

Allah Azza wa Jalla befirman:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-Ku bertanya kepada engkau (wahai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tentang Aku, maka (sampaikanlah) sesungguhnya Aku dekat, Aku menjawab permohonan doa yang dipanjatkan kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu mendapatkan petunjuk” [al-Baqarah/2:186]

SEBAB TURUNNYA AYAT
Ini adalah ayat yang mulia. Para Ulama berbeda pendapat tentang kronologis sebab diturunkannya ayat ini.

  1. Sebagian menyatakan bahwa ayat ini turun tatkala Sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah Rabb kita dekat, maka kita melirihkan suara dalam berdoa, ataukah Dia Subhanahu wa Ta’ala jauh sehingga kita mengangkat suara dalam berdoa?”, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini.[1]
  2. Adapun sebagian lain seperti `Atha’ bin Abi Rabâh menyatakan bahwa ayat ini diturunkan sebagai jawaban bagi suatu kaum yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu-waktu dianjurkannya berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yakni ketika turun ayat (Ghâfir/40:60) “Dan Rabb kalian berfirman “Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya untuk kalian”. Mereka bertanya “di waktu apa (kami melakukannya)…?[2] maka kemudian turunlah ayat di atas.[3]

PENJELASAN AYAT
1. Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Dekat Dengan Para Hamba-Nya.
Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan kepada seluruh umatnya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha dekat. Kedekatan yang sesuai kemuliaan dan keperkasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesuai dengan keagungan dan kesempurnaan Dzat-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّهُ مَعَكُمْ إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

Wahai sekalian manusia, kasihanilah diri kalian, kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli atau alpa, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar, lagi Maha dekat“.[4]

Wajib atas setiap Muslim untuk beriman bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha dekat lagi Maha mengabulkan doa. Allah Subhanahu wa Ta’ala dekat kepada hamba yang berdoa, mendengarnya dan mengabulkannya kapanpun Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Kedekatan itu adalah kedekatan ilmu dan pengawasan-Nya, sesuai dengan kesempurnaan sifat bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala tiada sesuatu pun yang menyerupai-Nya.[5]

Syaikh Abdurrahman as-Sa`di rahimahullah berkata “sifat “kedekatan” Allah Subhanahu wa Ta’ala ada dua macam; kedekatan dengan ilmu-Nya (mengetahui) seluruh makhluk-Nya, dan kedekatan kepada hamba yang beribadah serta berdoa sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa dan memberikan pertolongan maupun taufik-Nya. Barangsiapa berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hati yang hadir dan doa yang disyariatkan, serta tidak terhalangi dengan penghalang apapun dari terkabulnya doa tersebut; seperti memakan yang haram atau selainnya. Maka, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji untuk mengabulkannya. Terlebih jika ia mengupayakan segala sebab dikabulkannya doa (tersebut) yaitu dengan menjawab panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ketaatan terhadap segala perintah-Nya dan patuh menjauhi segala larangan-Nya baik dalam perkataan maupun perbuatan disertai keimanan (tentunya) akan menyebabkan terkabulnya doa”.[6]

2. Allah Subhanahu wa Ta’ala Mengabulkan Doa Hamba-Nya.
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kepada Rasul-Nya r mengenai keagungan, kemurahan dan kedekatan-Nya kepada para hamba-Nya. Sebagaimana juga dalam ayat lain “dan Rabb kalian berkata: “Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku mengabulkannya untuk kalian…”.[7] Mujâhid dan Ibnul Mubârak menjelaskan [8] makna “فَلْيَسْتَجِيْبُوْالِيْ” yakni “hendaklah mereka melaksanakan ketaatan kepada-Ku (Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. Adapun “وَلْيُؤْمِنُوْابِيْ” maknanya “dan (hendaklah) mereka percaya kepada-Ku” yakni hendaknya mereka percaya jika mereka mentaati Allah Subhanahu wa Ta’ala , sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melimpahkan pahala dan kemuliaan kepada mereka disebabkan ketaatan itu. Sebagian lain mengatakan ” فَلْيَسْتَجِيْبُوْالِيْ “ maknanya adalah “berdoalah kepada-Ku”, ” وَلْيُؤْمِنُوْابِيْ “ maknanya “dan hendaknya mereka percaya bahwa Aku mengabulkan doa mereka”.[9]

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan “Dengan kedua sebab ini, doa akan dikabulkan, yakni dengan kesempurnaan nilai ketaatan terhadap uluhiyah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dengan kekuatan iman terhadap rububiyah Allah Subhanahu wa Ta’ala . Barangsiapa mentaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam semua perintah dan larangan-Nya, maka tercapailah maksudnya dalam berdoa dan dikabulkan doanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman [10] “Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih serta menambah bagi mereka dari karunia-Nya”.[11]

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhiri ayat ini dengan firman-Nya: “لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ” yakni “Semoga mereka mendapatkan petunjuk yang lurus”. Jika mereka mentaatiku dan beriman kepada-Ku mereka akan mendapatkan kebaikan di kehidupan dunia dan akhirat mereka”.[12] serta petunjuk untuk senantiasa beriman dan beramal shalih sehingga keburukan akan lenyap dari mereka .”[13]

3. Mengapa Doa Tidak Dikabulkan?
Jika seseorang berkata : “Tidak jarang kita mendapatkan seseorang yang berdoa namun tidak dikabulkan. Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan dalam firman-Nya “Aku akan mengabulkan seseorang yang “menyeru” (berdoa) kepada-Ku.”” Sesungguhnya ungkapan tersebut dapat diarahkan dengan dua penjelasan; yang pertama: “menyeru” di sini berarti mengamalkan semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan anjuran-anjuran-Nya Subhanahu wa Ta’ala, sehingga maknanya adalah “Sesungguhnya Aku dekat dengan hamba yang senantiasa menjalankan perintah dan anjuran-Ku, Aku akan membalasnya dengan pahala”. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “sesungguhnya doa adalah ibadah” kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Sesungguhnya Rabb kalian memerintahkan: “Berdoalah kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan doamu, sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri untuk beribadah kepada-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina.”.[14]

Dan yang kedua: maknanya adalah “Aku mengabulkan seseorang yang berdoa kepada-Ku jika Aku menghendaki”.[15]

Syaikh `Abdurrahman as-Sa`di rahimahullah berkata “menyeru (berdoa) terbagi menjadi dua macam; doa ibadah dan doa permohonan”.[16] Para Ulama menjelaskan bahwa doa permohonan mencakup makna doa ibadah. Dan doa ibadah memuat konsekuensi doa permohonan, yakni barangsiapa memohon sesuatu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia sedang berdoa dengan doa permohonan. Ini merupakan makna ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ; karena hal itu merupakan salah satu jenis ibadah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyukai hamba-hamba yang memohon kepada-Nya. Adapun maksud doa ibadah memuat konsekuensi doa permohonan, yakni barangsiapa shalat maka menjadi lazim baginya untuk memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar shalatnya diterima dan diberikan pahala, sehingga dengan demikian doa permohonan mencakup (makna) doa ibadah dan doa ibadah memuat konsekuensi doa permohonan.[17]

4. Beberapa Etika Dalam Berdoa.
Mengingat pentingnya hal ini, para Ulama t menjelaskan tentang syarat serta etika dalam berdoa agar dikabulkan, sebagaimana tuntunan dalam al-Qur`ân dan Hadits.

Al-Baghawi rahimahullah berkata “Sesungguhnya terdapat etika dan syarat-syarat dalam berdoa yang merupakan sebab dikabulkannya doa. Barangsiapa menyempurnakan hal itu, maka dia akan mendapatkan apa yang dimintanya dan barangsiapa melalaikannya dialah orang yang melampaui batas dalam berdoa; sehingga tidaklah berhak doanya dikabulkan”.[18] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata “Kedua ayat berikut mencakup adab-adab berdoa dengan kedua jenisnya (doa ibadah dan doa permohonan); yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿٥٥﴾ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. [al-A`raf/7:55-56][19]

Dan Ibnu Katsîr rahimahullah membawakan sejumlah hadits-hadits yang berkaitan dengan adab-adab tersebut dalam menafsirkan ayat utama pembahasan ini. Di antara yang beliau isyaratkan yaitu:[20]

A. Mengangkat kedua tangan sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Salmân al-Fârisi Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala malu lagi Maha pemurah terhadap seorang hamba yang mengangkat kedua tangannya (berdoa), kemudian kedua tangannya kembali (namun) dengan kosong dan kehampaan (tidak dikabulkan).[21]

B. Mengawali doa dengan pujian terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian Salawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selanjutnya bertawassul kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tawassul yang disyariatkan, seperti dengan bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan asma dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan amal shalih dan selainnya.[22] Semua itu hendaknya dilakukan dengan suara lirih dan tidak berlebihan sebagaimana hadits Abu Musa al-Asy`ari Radhiyallahu anhu di muka.

C. Berprasangka baik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diriwayatkan dalam sebuah hadits qudsi dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

 يَقُوْلُ الله عَزَّ وَجَلَّ : يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِيْ وَأَنَا مَعَهُ إِذَا دَعَانِيْ   

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Aku (akan) sebagaimana hamba-Ku menyangka tentang-Ku, dan Aku akan bersamanya jika ia berdoa kepada-Ku”[23]

 Ibnu Hajar rahimahullah berkata “yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mampu melakukan apa yang disangkakan oleh hamba-Ku bahwa Aku melakukannya.” Beliau juga membawakan perkataan al-Qurthûbi rahimahullah bahwa maknanya adalah “Menyangka dikabulkannya doa, diterimanya taubat, diberikan ampun melalui istighfâr, serta menyangka dibalas dengan pahala atas ibadah yang dilakukan sesuai syarat-syaratnya sebagai keyakinan akan kebenaran janji Allah Subhanahu wa Ta’ala.[24]

D. Menjauhkan sikap tergesa-gesa mengharapkan terkabulnya doa; karena ketergesa-gesaan itu akan berakhir dengan sikap berputus asa sehingga ia tidak lagi berdoa. Na`ûdzubillâh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُسْتَجَابُ ِلأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِيْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Akan dikabulkan (doa) seseorang di antara kalian selama ia tidak tergesa-gesa, yakni ia berkata ‘aku telah berdoa namun belum dikabulkan bagiku’ “.[25] Dalam lafadz lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ

Senantiasa akan dikabulkan (doa) seorang hamba yang tidak meminta kejelekan dosa atau memutuskan tali kekeluargaan selama ia tidak tergesa-gesa. Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa yang dimaksud tergesa-gesa?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “dia berkata ‘aku telah berdoa, aku telah berdoa namun aku tidak pernah mendapatkan doaku dikabulkan’, kemudian ia berputus asa dan meninggalkan berdoa.[26]

E. Membersihkan jiwa raga dari berbagai kenistaan dan dosa merupakan satu hal yang mungkin terlalaikan. Padahal hati yang kotor dengan berbagai maksiat atau raga yang tidak bersih dari keharaman akan menghalangi terkabulnya doa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala baik dan tidak menerima melainkan yang baik, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum Mukminin dengan apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Wahai para rasul makanlah kalian dari yang baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.”  Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman “Wahai orang-orang yang beriman makanlah rizki yang baik dari apa yang diberikan kepada kalian…”, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seorang musafir yang berjalan jauh sehingga kumal rambutnya, lusuh dan berdebu, dia mengangkat kedua tangannya ke arah langit seraya berdoa menyeru “Wahai Rabbku, wahai Rabbku…”, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi dari yang haram, bagaimana mungkin akan dikabulkan doanya?”.[27]

F. Yakin bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengabulkan doa selama tidak ada sesuatupun yang menghalanginya. Dari `Abdullah bin `Amr Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِاْلإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

Berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kalian yakin (akan) dikabulkan, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengabulkan doa (seorang hamba) yang hatinya alpa serta lalai”.[28] Dalam hadits lain dari Abu Sa`id Al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: [29]

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنْ السُّوءِ مِثْلَهَا قَالُوا إِذًا نُكْثِرُ قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ

Tidaklah seorang Muslim berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebuah doa yang tidak ada dosa atau pemutusan ikatan kekeluargaan di dalamnya, melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya satu di antara tiga perkara; 1) boleh jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala segera mengabulkan doa tersebut, 2) atau menyimpan sebagai tabungan baginya di akhirat, 3) atau menyelamatkannya dari kejelekan yang setara dengan doa yang dipanjatkannya.” Para sahabat berkata : “Jika demikian, kami akan memperbanyak (doa).” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih banyak.[30]

Ibnu Katsîr rahimahullah berkata : “Yang dimaksud adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan doa seseorang, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak disibukkan dengan sesuatu apapun. Dia Subhanahu wa Ta’ala Maha mendengar doa. Dalam hal ini terdapat anjuran (memperbanyak) berdoa karena tidak satu pun yang luput dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala .”[31] Terlebih lagi pada saat kita tengah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hendaknya kita mengambil kesempatan yang istimewa ini dengan memperbanyak doa bagi kebaikan kita di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ :الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَاْلإِماَمُ الْعَادِلُ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ

Ada tiga orang yang tidak tertolak doanya; seorang yang berpuasa sehingga berbuka, seorang pemimpin yang adil, seorang yang terdzalimi.[32]

Sehingga setelah ayat-ayat tentang shiyâm (berpuasa) dan kemuliaan bulan Ramadhan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan ayat utama pembahasan ini sebagai petunjuk bahwa seorang Mukmin hendaknya selalu mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala bentuk ibadah termasuk dengan berdoa. Ibnu Katsîr rahimahullah berkata “Disisipkannya ayat ini di tengah-tengah penjelasan hukum-hukum shiyâm merupakan petunjuk sekaligus motivator untuk (banyak) berdoa pada saat menyelesaikan bilangan puasa, bahkan pada setiap moment berbuka puasa sebagaimana hadits di atas. Marilah kita semua memperbanyak doa; sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala murka terhadap yang orang yang tidak berdoa kepada-Nya sebagaimana firman-Nya:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

dan Rabmu berkata: berdoalah kepada-Ku, sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari berdoa kepada-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina.”[33]

Demikian pula dijelaskan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ لَمْ يَدْعُ اللهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ”  yang artinya: “Barangsiapa yang tidak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka Allah Subhanahu wa Ta’ala marah terhadapnya“.[34] Ibnul Mubârak rahimahullah berkata :

الرَّحْمَنُ إِذَا سُئِلَ أَعْطَى،  وَالرَّحِيْمُ إِذَا لَمْ يُسْأَلْ يَغْضَبُ

Ar-Rahmân (Allah Subhanahu wa Ta’ala) jika Dia diminta akan memberi, dan Ar-Rahîm (Allah Subhanahu wa Ta’ala) jika Dia tidak diminta akan marah.[35]

Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, aku berlindung kepada Engkau dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu`, dari jiwa yan tidak puas, serta dari doa yang tidak dikabulkan”.[36]

BEBERAPA FAEDAH DARI AYAT

  1. Puasa merupakan momen dikabulkannya doa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan ayat ini di tengah ayat-ayat puasa, dan dipertegas oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebagian Ulama menyatakan anjuran berdoa dia akhir puasa yakni ketika berbuka.
  2. Kelembutan dan kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap para hamba-Nya.
  3. Penetapan sifat kedekatan Allah Subhanahu wa Ta’ala  terhadap para hamba yang menyembah-Nya Subhanahu wa Ta’ala serta berdoa kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala dengan sifat kedekatan yang laik sesuai keagungan-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
  4. Penetapan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mendengar, Maha mampu dan Maha mulia; sebab tidaklah mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat mengabulkan doa melainkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mendengar, Maha mampu dan Maha mulia.
  5. Pentingnya memperhatikan semua syarat dan etika yang menyebabkan terkabulnya doa, utamanya ketaatan dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta adab-adab lainnya.
  6. Tidak menjadi kelaziman bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengabulkan setiap doa sebagaimana yang diminta karena mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan salah satu di antara tiga hal sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa`îd al-Khudri Radhiyallahu anhu.

Wallâhu A`lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Jâmi` ul Bayân fî Ta`wîlil-Qur`ân 2/164-165
[2] Dalam sebuah riwayat Qatâdah berkata: “ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala  menurunkan Qs. Ghâfir : 60 beberapa orang berkata “Bagaimanakah kami berdoa wahai Nabi Allah (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam)?”  Jâmi` ul-Bayân fî Ta`wîlil-Qur`ân 2/166
[3] Jâmi`ul-Bayân fî Ta`wîlil-Qur`ân 2/165, Tafsir Al-Qur`ânil-`azhîm 1/285
[4] Bukhâri 2992/4202/6384/6610/7386, Abu Dâwud 1526 dari Abu Musa Al-Asy`ari rahimahullah
[5] Syarah Al-`Aqîdah Al-Wâsithiyyah, hal: 230
[6] Taisîrul-Karîmir-Rahmân, hal: 93
[7] Qs Ghâfir : 60, terdapat pula ayat-ayat serupa seperti Qs al-Anfâl : 9, Yûsuf : 34, al-Anbiyâ` : 76, asy-Syûra : 26, Hûd : 61, Saba` : 50, dll
[8] Jâmi`ul-Bayân fî Ta`wîlil-Qur`ân 2/166; dengan sedikit penyesuaian susunan konteks dalam bahasa indonesia
[9] Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Raja` al-Khurasani. Lihat Jâmi`ul-Bayân fî Ta`wîlil-Qur`ân 2/166
[10] Asy-Syûra/42:26
[11] Iqtidhâush-Shirâthal-Mustaqîm 2/789; pasal hukum tawassul kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan amal shalih
[12]  Tafsir Al-Kabîr 3/93
[13]  Taisîrul-Karîmir-Rahmân, hal: 93
[14]  Shahîh Sunan Tirmidzi 2590, Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 3086 dari an-Nu`mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu
[15] Jâmi`ul-Bayân fî Ta`wîlil-Qur`ân 2/167
[16] Taisîrul-Karîmir-Rahmân, hal: 93
[17] At-Tamhîd Li Syarhi Kitab At-Tauhid bab istighâtsah dengan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala hal : 180
[18] Ma`âlimut-Tanzîl 1/156
[19] Badâi`ul Fawâid 3/2
[20] Untuk maklumat lebih luas tentang etika dalam berdoa lihat juga kitab “Tashhîhud-du`a” karya Syaikh Bakr Abu Zaid
[21] Shahîh Sunan Tirmidzi 2819, Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 3117
[22] Lihat klasifikasi tawassul dalam kitab “At-Tauhid” karya Syaikh Shâlih al-Fauzân, hal: 68-71
[23] Bukhâri 7405, Muslim 6805. Ahmad 13192 dengan sanad Shahîh, Bukhâri dalam Al-Adabul-Mufrad no: 480
[24] Fathul Bari; bab firman Allah wayuhadzdzirukummullâhu nafsahu  13/397
[25] Bukhâri 6340, Muslim 6934, Abu Dâwud 1484, Ibnu Mâjah 3853, Ahmad 10312
[26] Muslim 6936
[27] Muslim 2346, Tirmidzi 2989.
[28] Shahîh Sunan Tirmidzi 2766, al-Istidrak 1817 keduanya dari hadits Abu Hurairah y, lihat Silsilah Shahîhah no: 594
[29] Bukhâri dalam Al-Adâbul-Mufrad no: 547, Shahîh Sunan Tirmidzi 2728, Ahmad: 11133, Hâkim dalam Al-Istidrâk: 1816
[30] Ath-Thibi  berkata “yakni Allah I lebih banyak (lagi) mengabulkan…”. Lihat Tuhfatul Ahwadzi 10/25
[31] Tafsir al-Qur`ânul-`Azhîm 1/286
[32]  Ibnu Hibbân 5/298 no: 3419. Lihat Silsilah Shahîhah 4/406 no: 1797
[33] Ghâfir/40:60
[34] Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 3085. dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Shahîhah no: 2654
[35] Taisirul-`Azîz al-Hamîd hal: 15
[36] Muslim 6906

Hadits Yang Sangat Lemah Tentang Larangan Berpuasa Ketika Safar

HADITS YANG SANGAT LEMAH TENTANG LARANGAN BERPUASA KETIKA SAFAR

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

 رُوِيَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : صَائِمُ رَمَضَانَ فِى السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِى الْحَضَرِ

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallaahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berpuasa Ramadhan ketika sedang safar adalah seperti orang yang tidak berpuasa ketika sedang tidak safar.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no. 1666), asy-Syâsyi dalam al-Musnad (no. 229 dan 230) dan ath-Thabari dalam Tahdzîbul Âtsâr (5/189)[1], dengan sanad mereka semua dari jalur Usamah bin Zaid al-Laitsi, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf, dari ayahnya ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits ini adalah hadits yang lemah bahkan mungkar, karena menyelisishi riwayat yang shahih. Ada dua kelemahan dalam sanad hadits ini[2]:

  1. Al-inqithâ (terputus), karena Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf tidak pernah mendengar riwayat hadits dari ayahnya.
  2. Ada perawi yang bernama Usamah bin Zaid al-Laitsi, dia ada kelemahan dalam hafalannya. Imam Ahmad berkata, “Dia meriwayatkan dari (imam) Nâfi’ beberapa hadits mungkar (sangat lemah).” Demikian pula Imam Yahya bin Sa’id al-Qaththan, Abu Hâtim ar-Râzi dan an-Nasâ-i melemahkan riwayatnya.[3]

Imam al-Bushiri menyatakan kelemahan hadits ini. Beliau berkata, “Dalam sanadnya ada inqithâ (terputus). Usamah bin Zaid disepakati kelemahannya dan Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf tidak pernah mendengar (riwayat hadits) dari ayahnya sedikitpun.”[4]

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam al-Baihaqi, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.[5] Bahkan Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini sebagai hadits mungkar.[6]

Sebab kemungkaran hadits ini adalah karena rawi lain yang lebih kuat dan terpercaya meriwayatkannya dari ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu dan bukan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Imam an-Nasa-i (4/183) dan Ibnu Abi Syaibah (no. 8962) dari jalur Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Dzi’ib, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf, dari ayahnya Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu ucapannya. Riwayat mauqûf (ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu) inilah yang dinyatakan shahih dan lebih dikuatkan oleh para Ulama ahli hadits, seperti Imam al-Baihaqi, Abu Zur’ah ar-Râzi, ad-Daruquthni dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.[7]

Ada jalur lain yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi (7/265) dari Yazid bin ‘Iyâdh, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf, dari ayahnya Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu , dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Akan tetapi Jalur ini juga sangat lemah, karena Yazid bin ‘Iyadh dinyatakan sebagai pendusta oleh Imam Malik dan imam lainnya.[8]

Demikian juga, yang dikeluarkan oleh Imam al-Khathib al-Bagdadi dalam Târîkh Bagdad (11/383). Jalur ini juga sangat lemah, karena dalam sanadnya ada Abu Qatâdah ‘Abdullah bin Waqid al-Harrani, dia adalah rawi yang matrûk (ditinggalkan riwayatnya karena kelemahannya yang fatal).[9]

Hadits ini juga diriwayatkan dari dua Sahabat lain, yaitu Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma dan Aisyah Radhiyallahu anhuma, akan tetapi kedua riwayat ini juga lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah.[10]

KESIMPULANNYA
Hadits ini lemah jika disandarkan kepada ucapan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yang benar adalah dari ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Riwayat mauqûf (ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu) ini juga didukung dari jalur lain yang shahih, dikeluarkan oleh Imam an-Nasa-i (2/106) dari Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf, dari bapaknya Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu ucapannya.[11]

Kelemahan hadits ini menjadikannya tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengharamkan puasa Ramadhan ketika safar, khususnya bagi orang yang tidak mengalami kesulitan berpuasa pada waktu itu. Untuk orang yang terakhir ini, puasa saat safar diperbolehkan.[12]

Beberapa hadits yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan makna ini:

1. Dari Hamzah bin ‘Amr al-Aslami Radhiyallahu anhu bahwa dia bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Apakah aku boleh berpuasa ketika safar?” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صُمْ إِنْ شِئْتَ وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ

Berpuasalah kamu jika kamu mau dan berbukalah (tidak berpuasa) jika kamu mau[13]

2. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , beliau berkata:

سَافَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

Kami pernah bersafar bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, yang berpuasa di antara kami tidak mencela yang tidak berpuasa dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang berpuasa.[14]

Adapun bagi orang yang merasa berat atau kesulitan berpuasa ketika safar, maka tentu tidak diperbolehkan, karena ini bertentangan dengan keringanan yang Allâh k berikan baginya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allâh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Al-Baqarah/2:185]

Inilah makna sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih yang terkenal:

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُوْمُوْا فِي السَّفَرِ

Bukanlah termasuk berpuasa ketika sedang safar[15]

Kesimpulan makna inilah yang dipahami oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Para Sahabat Radhiyallahu anhum berpendapat bahwa barangsiapa yang mampu lalu dia berpuasa (ketika safar) maka itu adalah kebaikan dan barangsiapa yang tidak mampu lalu dia tidak berpuasa (ketika safar) maka itu adalah kebaikan.”[16]

Dan makna riwayat yang shahih dari ucapan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu di atas juga dibawa kepada makna ini, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani[17].

Wallâhu ta’ala A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Maktabah asy-syaamilah (al-Ishdar ats-tsaani).
[2] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 2/75
[3] Lihat kitab Tahdzîbut Tahdzîb, 1/183
[4] Dalam kitab Mishbâhuz Zujâjah, 1/532 – Sunan Ibni  Majah
[5] Lihat  kitab as-Sunan al-Kubra, 4/244; Tahdzîbu Sunani Abi Dawud, 1/456 – al-Maktabah asy-syaamilah dan Fathul Bâri, 4/184
[6] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 2/75
[7] Lihat  kitab as-Sunan al-Kubra, 4/244; ’Ilalul Hadîts, 1/239; al-‘Ilal, 4/283  dan Fathul Bâri, 4/184
[8] Lihat  kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 604
[9] Lihat  kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 328
[10] Kitab Fathul Bâri, 4/184
[11] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 2/75
[12] Lihat kitab Fathul Bâri, 4/184 dan Shifatu Shaumin Nabi n , hlm. 57-58
[13] HSR. Al-Bukhâri, 2/687 dan Muslim, no. 1121
[14] HSR. Al-Bukhâri, 2/687 dan Muslim, no. 1118
[15] HSR. Al-Bukhâri, 2/687 dan Muslim, no. 1115
[16] HR at-Tirmidzi, no. 713. Hadits dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani
[17] Kitab Fathul Bâri, 4/184

Lebih Utama Shalat Tarawih di Masjid Berjama’ah

SHALAT TARAWIH DI MASJID SECARA BERJAMAAH LEBIH UTAMA DARI PADA SHALAT DI RUMAH

Pertanyaan
Apakah melaksanakan shalat di masjid lebih utama dari pada shalat di rumah ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Shalar tarawih di masjid lebih utama dari pada shalat di rumah, yang mendasari hal ini adalah sunnah dan perbuatan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Pertama: Imam Bukhori (1129) dan Muslim (761) dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- suatu ketika shalat di masjid dan banyak orang ikut shalat bersama beliau, kemudian pada hari berikutnya beliau shalat dan masyarakat semakin banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak keluar menemui mereka, dan pada pagi harinya beliau bersabda:

 قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ 

Aku telah melihat apa yang telah kalian perbuat, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menuju kalian kecuali karena aku khawatir (shalat tarawih) akan diwajibkan kepada kalian”.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan.

Hal ini menunjukkan bahwa shalat terawih berjama’ah disyari’atkan berdasarkan sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hanya saja beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat, pada saat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meninggal dunia maka kekhawatiran tersebut sudah tidak ada; karena syari’at sudah stabil.

Kedua: Tirmidzi (806) telah meriwayatkan dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ –يعني في صلاة التراويح- حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ 

Barang siapa yang berdiri bersama imam –pada shalat tarawih- sampai imam selesai, maka akan dicatat sama dengan qiyamullail sepenjang malam”. [Dishahihkan Albani dalam Shahih Tirmidzi]

Ketiga: Imam Bukhori (2010) dari Abdurrahman bin Abdul Qari bahwa beliau berkata: “Saya pernah keluar bersama Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- pada suatu malam menuju masjid pada bulan Ramadhan, didapati banyak orang yang bertebaran berbeda-beda, seseorang shalat sendirian, ada juga seseorang yang menjadi imam bagi sekelompok orang lainnya, maka Umar berkata:

إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ

Sungguh saya berpendapat kalau mereka saya kumpulkan di belakang seorang qari’ maka akan lebih utama, kemudian beliau berazam untuk mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’ab (sebagai imam)”.

Al Hafidz berkata : “Ibnu at Tin dan yang lainnya berkata: “Umar menyimpulkan hal itu dari persetujuan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada orang-orang yang shalat bersama beliau pada beberapa malam, meskipun tidak menyukai mereka namun sebabnya karena khawatir akan diwajibkan kepada mereka, begitu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat maka sudah tidak ada kekhawatiran lagi, dan berjama’ah itulah yang menurut Umar yang rajih; karena berbeda-beda itu akan menyebabkan terpecahnya persatuan; dan karena berkumpul pada satu imam akan lebih giat bagi mereka para jama’ah shalat, dan jumhur ulama lebih cenderung kepada pendapat Umar”. (Fathul Baari)

An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (3/526): “Shalat tarawih hukumnya sunnah sesuai dengan konsensus para ulama, boleh dilaksanakan sendiri-sendiri dan berjama’ah, dan mana yang lebih utama ?, ada dua pendapat yang terkenal, yang shahih sesuai dengan kesepatan rekan-rekan kami bahwa berjama’ah lebih utama, dan yang kedua: sendiri-sendiri lebih utama.

Rekan-rekan kami berkata: “Perbedaan yang ada bagi orang yang menghafal Al Qur’an, ia tidak khawatir malas untuk (shalat tarawih) meskipun sendirian, dan jama’ah di masjid tidak akan rusak dengan ketidakhadirannya, namun jika salah satu dari urusan ini tidak ada maka semua sepakat bahwa berjama’ah lebih utama.

Penulis As Syamil berkata: “Abu Abbas, Abu Ishak berkata: “Shalat tarawih berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian berdasarkan ijma’ dari para sahabat dan ijma’ penduduk kota akan hal itu”.

Tirmidzi berkata : “Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishak telah memilih untuk shalat bersama imam pada bulan Ramadhan”.

Disebutkan di dalam Tuhfatul Ahwadzi : “Pada bab: “Qiyamullail” dikatakan kepada Ahmad bin Hambal: “Anda takjub dengan orang-orang yang shalat bersama masyarakat pada bulan Ramadhan atau yang kepada yang sendirian ?, beliau menjawab: “Ta’jub kepada mereka yang shalat bersama masyarakat”. Beliau juga berkata: “Saya juga kagum kepada mereka yang shalat bersama imam dan meneruskan dengan witir bersamanya”. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ 

Sungguh seseorang yang berdiri shalat bersama imam sampai ia selesai, maka akan dicatat baginya shalat satu malam penuh”.

Ahmad –rahimahullah- berkata : “Ia berdiri shalat bersama masyarakat sampai shalat witir bersama mereka, ia tidak beranjak sampai imam beranjak”.

Adu Daud berkata : “Saya telah melihat beliau (Ahmad) –rahimahullah- pada bulan Ramadhan, beliau shalat witir bersama imam kecuali satu malam yang saya tidak hadir”.

Ishak –rahimahullah- berkata saya berkata kepada Ahmad : “Shalat berjama’ah lebih anda sukai atau shalat sendirian pada shalat qiyam Ramadhan ?”

Beliau menjawab : “Yang lebih aku sukai adalah shalat berjama’ah, ini dalam rangka menghidupkan sunnah”, Ishak berkata seperti yang beliau katakan”. [Al Mughni: 1/457]

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam Majalis Syahr Ramadhan : 22
“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang pertama kali mengawali berjama’ah pada shalat tarawih di masjid, kemudian beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya, kemudian beliau menyebutkan dua hadits di atas, lalu beliau berkata:

“Tidak selayaknya bagi seseorang sampai ketinggalan shalat tarawih agar mendapatkan pahalanya, dan tidak beranjak kecuali sampai imam selesai shalat witir, agar mendapatkan pahala qiyamullail semalam penuh”.

Albani berkata di dalam Qiyam Ramadhan:
“Disyari’atkan berjama’ah pada qiyam Ramadhan, bahkan hal itu lebih baik dari pada sendiri-sendiri; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga melakukan shalat sendiri dan menjelaskan keutamaannya melalui sabdanya.

Yang menjadi penyebab beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak shalat bersama mereka pada beberapa hari dari bulan Ramadhan karena khawatir akan diwajibkan kepada mereka shalat malam pada bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak mampu melaksanakannya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits ‘Aisyah di dalam kitab Shahihain dan yang lainnya. Kekhawatiran tersebut sudah tidak ada setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat setelah Allah menyempurnakan syari’at-Nya, dengan itu maka hilanglah alasannya, yaitu; meninggalkan jama’ah pada qiyam Ramadhan, dan hukum sebelumnya tetap berlaku, yaitu disyari’atkannya shalat tarawih berjama’ah, oleh karenanya Umar –radhiyallahu ‘anhu- telah menghidupkannya kembali sebagaimana di dalam Shahih Bukhari dan yang lainnya”.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (27/138):
“Para khulafa’ ar Rasyidun (4 khalifah) dan umat Islam telah membiasakan untuk melaksanakannya, sejak zaman Umar –radhiyallahu ‘anhu- karena beliaulah yang mengumpulkan banyak orang di belakang satu imam.

Asad bin ‘Amr dari Abu telah meriwayatkan dari Abu Yusuf berkata:
“Saya pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang tarawih dan apa yang telah dilakukan oleh Umar, beliau menjawab: “Tarawih itu sunnah muakkadah, Umar tidak berasal dari dirinya sendiri, dan bukanlah beliau pelaku bid’ah dalam masalah ini, beliau tidaklah menyuruh kecuali ada dasarnya dari beliaunya dan riwayat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Umar telah memulainya dan telah mengumpulkan banyak orang untuk menjadi makmum dari Ubay bin Ka’ab, maka shalat tarawih dilaksanakan berjama’ah dengan para sahabat dengan jumlah yang banyak dari kalangan Muhajirin dan Anshor, dan tidak satupun dari merek yang menolaknya, bahkan mereka membantu Umar, menyetujuinya dan menyuruh hal tersebut”.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa