Author Archives: editor

Man Tushallii ‘alaihimul Malaa-ikatu wa Man Tal‘anuhum

MUQADDIMAH

Segala puji hanya milik Allah, hanya kepada-Nya kita memuji, meminta pertolongan, dan memohon ampunan. Kita berlindung kepada Allah dari semua kejahatan diri kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, niscaya tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh-Nya, niscaya tidak akan ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberikan kasih sayang-Nya, keberkahan, dan keselamatan kepada Nabi-Nya, keluarga dan para Sahabatnya.

Amma ba’du:

Sesungguhnya manusia memiliki kebutuhan dan keinginan yang mereka sendiri mengakui bahwa mereka tidak akan pernah sanggup memenuhi kebanyakan darinya. Mereka diliputi pula oleh cobaan dan permasalahan, dan mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk berlepas diri dari kebanyakan ma-salah tersebut. Sehingga untuk mewujudkan semua keinginan dan terlepas dari semua permasalahan ter-sebut mereka melakukan berbagai cara dan jalan.

Di antara jalan mereka untuk mewujudkan semua itu adalah pergi meminta do‘a kepada siapa saja yang dianggap dapat mendatangkan kebaikan baginya, sebagaimana mereka menjauhi agar tidak terkena do’a jelek dari siapa saja yang do’anya itu tidak pernah ditolak oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga semua keinginannya terwujud dan semua musibah menjauh darinya.

Di antara makhluk yang do’a atau permohonannya selalu dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah para Malaikat. Hal ini karena mereka tidak pernah mengatakan sesuatu kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak pernah melakukan sesuatu kecuali dengan perintah-Nya, mereka tidak pernah mendo’akan kecuali kepada orang-orang yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمٰنُ وَلَدًا سُبْحٰنَهٗ ۗبَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُوْنَ ۙ لَا يَسْبِقُوْنَهٗ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِاَمْرِهٖ يَعْمَلُوْنَ  يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُوْنَۙ اِلَّا لِمَنِ ارْتَضٰى وَهُمْ مِّنْ خَشْيَتِهٖ مُشْفِقُوْنَ

“Dan mereka berkata: ‘Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak, Mahasuci Allah.’ Sebenarnya (Malaikat-Malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (Malaikat) dan yang di belakang mereka. Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah. Dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (Al-An-biyaa’/21: 26-28)

Di antara permasalahan yang berhubungan dengan Malaikat dalam ayat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. لاَ يَسْبِقُوْنَهُ بِالْقَوْلِ (“Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan.”)

Al-‘Allamah asy-Syaukani berkata dalam tafsirnya: “Mereka tidak akan mengatakan sesuatu kecuali apa-apa yang dikatakan oleh-Nya atau atas perintah-Nya. Demikian pula penafsiran yang diungkapkan oleh Ibnu Qutaibah dan yang lainnya.”[1]

  1. وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُوْنَ (“Mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.”)

Al-‘Allamah Ibnu Hayyan al-Andalusi berkata di dalam tafsirnya: “Sebagaimana perkataan mereka selalu mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah, maka perbuatan mereka pun akan selalu berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak akan melakukan sebuah perbuatan yang tidak diperintahkan oleh-Nya, semua redaksi ini termasuk di dalam makna ketaatan kepada perintah Allah Subahnahu wa Ta’ala”[2]

Ada juga makna lain yang diungkap di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, sebagaimana hal tersebut diungkap oleh Syaikh Ibnu ‘Asyur, beliau berkata: “Mendahulukan kalimat (بِأَمْرِهِ) daripada kalimat (يَعْمَلُوْنَ) merupakan sebuah redaksi yang mengandung qashr (sebuah redaksi yang mengandung makna ‘hanya’), jadi makna kalimat tersebut adalah mereka hanya akan melakukan perbuatan sesuai dengan perintah-Nya dan mereka hanya akan mengatakan sesuatu dengan izin-Nya. Begitu pula mereka tidak melakukan suatu perbuatan kecuali apa yang diperintahkan oleh Allah.[3]

  1. وَلاَ يَشْفَعُوْنَ إِلاَّ لِمَنِ ارْتَضَى (“Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diri-dhai Allah.”)

Al-Imam al-Qurthubi menuturkan dalam kitab tafsirnya: “Mujahid rahimahullah berkata: ‘Mereka adalah setiap orang yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.’

Pada hari Kiamat kelak para Malaikat akan memberikan syafa’at, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Shahiih Muslim dan yang lainnya. Mereka juga akan memberikan syafa’at di dunia, mereka semua akan memohonkan ampunan untuk semua orang mukmin dan siapa saja yang ada di bumi sebagaimana hal tersebut akan dijelaskan.”[4]

Dan di antara yang menunjukkan agungnya kedudukan do’a para Malaikat adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau makan di rumah Sa’ad bin Ubadah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah tiga hal untuk penghuni rumah tersebut, di antaranya adalah semoga para Malaikat mendo’akan mereka.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, “Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam datang ke rumah Sa’ad bin ‘Ubadah, lalu Sa’ad membawakan roti dan minyak untuk beliau, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya, setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ

Orang-orang yang berpuasa telah berbuka di rumah kalian dan orang-orang baik memakan makanan kalian, semoga para Malaikat mendo’akan kalian agar mendapatkan rahmat.[5]

Jika kedudukan para Malaikat sedemikian mulia, maka siapakah di antara orang-orang berakal yang tidak ingin masuk ke dalam golongan orang-orang yang dido’akan oleh mereka. Dan siapakah di antara orang-orang berakal yang tidak berusaha untuk menjauhi apa saja yang menyebabkan mereka masuk ke dalam golongan orang-orang yang dilaknat oleh para Malaikat?

Telah diungkap di dalam al-Qur-an dan as-Sunnah bahwa orang-orang yang berbahagia adalah mereka yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dido’akan oleh para Malaikat, sebagaimana di dalam keduanya (al-Qur-an dan as-Sunnah) diungkap orang-orang yang sengsara, yakni orang-orang yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dilaknat oleh para Malaikat.

Sebagai wujud kesungguhan kami dalam mengenalkan dua kelompok tersebut kepada seluruh saudara-saudara kami, maka dengan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kami dapat menulis permasalahan tersebut pada beberapa lembar kertas ini, dengan harapan semoga Allah Yang Mahahidup dan Mahaberdiri sendiri menjadikan kita semua termasuk ke dalam golongan orang yang dido’akan oleh para Malaikat dan menjauhkan kita semua dari golongan orang-orang yang dilaknat oleh mereka. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahamenerima do’a.

Penjelasan Makna-Makna dari Beberapa Kalimat
Sangat relevan sekali jika kita awali pembahasan ini dengan penjelasan makna-makna istilah yang berhubungan dengannya, yaitu makna shalawat Allah kepada para hamba dan shalawat para Malaikat kepada hamba. Begitu pula makna laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya dan makna laknat para Malaikat kepada hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun mengenai makna shalawat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya, para ulama telah mengungkap-kan beberapa makna, yaitu:

  • Pertama, pujian Allah kepada para hamba di hadapan para Malaikat, makna ini diungkapkan oleh Abul ‘Aliyah sebagai penjelas makna shalawat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi-Nya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu “Shalawat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya adalah sebuah pujian di hadapan para Malaikat.”[6]
  • Kedua, penyucian Allah kepada hamba-Nya. Al-Imam ar-Raghib al-Ashfahani berkata: “Sebenar-nya shalawat Allah kepada kaum muslimin bermakna penyucian Allah kepada mereka.”[7]
  • Ketiga, kasih sayang Allah kepada para hamba. Al-Imam Abu ‘Ubaid al-Qasim Ibnu Salam al-Harawi berkata: “Ia merupakan sebuah wujud kasih sayang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
  • Keempat, kemuliaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  • Kelima, keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Al-Hafizh Ibnul Jauzi berkata, “Ada lima pendapat tentang makna shalawat Allah kepada hamba-Nya.” Lalu beliau menyebutkan tiga makna pertama di atas, setelah itu beliau berkata: “Keempatnya adalah kemuliaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, makna ini diungkapkan oleh Sufyan ats-Tsauri. Dan kelimanya adalah keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, makna ini diungkapkan oleh Abu ‘Ubaidah.”[8]

Adapun makna shalawat para Malaikat kepada para hamba Allah, al-Hafizh Ibnul Jauzi berkata: “Ada dua pendapat tentang makna shalawat para Malaikat kepada hamba Allah, yaitu:

  • Pertama, do’a para Malaikat kepada mereka, makna ini diungkapkan oleh Abul ‘Aliyah.[9]
  • Kedua, permohonan ampunan yang mereka panjatkan kepada Allah untuk para hamba. Makna ini diungkapkan oleh Muqatil.”[10]

Dalam hal ini al-Imam ar-Raghib al-Ashfahani menggabungkan kedua pendapat tersebut, beliau berkata: “Shalawat dari para Malaikat bisa bermakna do’a dan bisa juga bermakna permohonan ampun, sebagaimana hal tersebut berlaku pada manusia.”[11]

Adapun yang dimaksud dengan laknat Allah dan para Malaikat, dalam hal ini al-Imam ar-Raghib al-Ashfahani berkata: “Laknat maknanya adalah pengusiran karena kemurkaan. Laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat dalam berbentuk siksaan, sedangkan di dunia dalam bentuk terputusnya seorang hamba dari kasih sayang dan pertolongan-Nya, sedangkan dari manusia dalam bentuk sebuah do’a agar orang yang terlaknat tertimpa bencana.”[12]

Al-Imam Ibnul Atsir berkata: “Pada dasarnya makna laknat adalah diusir dan dijauhkan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan dari manusia adalah sebuah celaan dan do’a agar seseorang yang dido’akannya mendapatkan kecelakaan.”[13]

Pertanyaan-Pertanyaan yang Menjadi Latar Belakang dari Pembahasan Ini
Pembahasan yang saya uraikan ini dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala berlandaskan atas pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

  1. Siapakah orang-orang yang dido’akan oleh para Malaikat?
  2. Siapakah orang-orang yang dilaknat oleh para Malaikat?

Beberapa Hal yang Sangat Diperhatikan oleh Penulis dalam Pembahasan Ini
Beberapa hal yang sangat saya perhatikan dalam pembahasan ini dengan izin Allah adalah sebagai berikut:

  1. Rujukan utama dalam pembahasan ini adalah al-Qur-an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Saya menukil hadits-hadits yang ada di dalamnya dari kitab-kitab aslinya dan saya berusaha untuk menuturkan pendapat para ulama mengenai kedudukan hadits tersebut, kecuali hadits-hadits yang saya nukil dari ash-Shahiihain, di mana seluruh umat menerimanya.[14]
  3. Saya mengambil pendapat para ulama tafsir di dalam kitab-kitab tafsir mereka dan pendapat para pensyarah hadits ketika membawakan dalil-dalil dari ayat-ayat al-Qur-an atau dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah membalas semua jerih payah mereka dengan ganjaran yang sebaik-baiknya.
  4. Saya mengungkapkan apa saja yang telah Allah berikan kepada saya berkenaan dengan pengetahuan saya tentang orang-orang yang dido’a-kan oleh para Malaikat dan orang-orang yang dilaknat oleh mereka. Dan saya sama sekali tidak meyakini -dan tidak ada hak bagi saya untuk meyakini- bahwa saya telah mengungkapkan semuanya (golongan yang dido’akan maupun yang dilaknat oleh para Malaikat). Saya juga berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak termasuk orang-orang yang
  5. Saya tuliskan sebagian nash dan perkataan para ulama Salaf, juga sikap mereka sebagai sebuah motivasi agar kita dapat melakukan berbagai perbuatan yang menyebabkan para Malaikat mendo’akan kita serta sebagai pendorong agar kita dapat menjauhi semua perbuatan yang mengakibatkan laknat para Malaikat.
  6. Saya jelaskan makna-makna asing yang ada dalam pembahasan ini sebagai
  7. Saya tuliskan juga berbagai kitab rujukan di dalam daftarnya secara khusus sebagai penunjang bagi siapa yang ingin merujuk kepada kitab-kitabnya yang asli.
  8. Langkah-Langkah Pembahasan

Dengan karunia Allah Azza wa Jalla, langkah di dalam pembahasan dapat saya paparkan dalam bentuk berikut ini:

Muqaddimah
Pembahasan Pertama:
Orang-Orang yang Dido’akan Para Malaikat
Pembahasan Kedua:
Orang-Orang yang Dilaknat Para Malaikat
Penutup (mencakup kesimpulan pembahasan dan beberapa nasihat

Ucapan Terima Kasih
Akhirnya, rasa syukur yang sangat agung hanyalah milik Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana, Dia-lah yang telah memberikan pertolongan kepada seorang hamba yang sangat lemah dalam penulisan makalah ini. Dan tak lupa pula ucapan terima kasih saya kepada kedua orang tua saya yang telah membimbing saya sejak kecil, mereka berdua telah mencurahkan daya dan kemampuan agar saya mencintai agama yang lurus ini dalam hati saya,

“رَبِّّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا.”

Ya Allah! Rahmatilah mereka berdua sebagaimana mereka telah membimbingku sejak kecil.

Ucapan terima kasih dan do’a saya ucapkan pula kepada dua kawan saya yang mulia: Ustadz Dr. Zaid bin ‘Abdil Karim az-Zaid, dan Ustadz Dr. Sayyid Muhammad Sadati asy-Syinqithi, dimana saya telah banyak memahami berbagai hal dari mereka dalam pembahasan ini.

Juga kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas Maktab at-Ta’awuni lid Da’wah wal Irsyad (Kantor Bantuan Dakwah dan Bimbingan), bagian rekaman di Bath-ha-Riyadh, yang merupakan bagian dari Kementrian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan di Kerajaan Saudi Arabia, di mana pada dasarnya pembahasan ini adalah lima buah ceramah yang saya ungkapkan di aula kantor tersebut.

Ungkapan terima kasih saya ucapkan pula kepada kedua putera saya: Al-Hafizh Hammad Ilahi dan al-Hafizh Sajad Ilahi, dan kedua puteri saya, di mana mereka semua turut membantu dalam pengeditan kembali makalah ini. Juga tidak lupa ucapan terima kasih saya ucapkan kepada isteriku dan semua anak-anakku yang sangat memperhatikan serta melayani saya. Akhirnya hanya kepada Allah Yang Mahahidup dan Mahaberdiri sendiri kami memohon, semoga Dia membalas semuanya dengan sebaik-baik balasan di dunia maupun di akhirat, sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahamengabulkan permohonan.

Saya juga memohon kepada Allah, semoga tulisan ini menjadi sebuah amal yang ikhlas semata-mata mengharap wajah-Nya, dan dijadikan sebuah karya yang penuh keberkahan serta bermanfaat bagi seluruh umat Islam. Dia-lah Allah Yang Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Shalawat serta salam saya kepada Nabi kita Mu-hammad, kepada keluarga dan para Sahabat serta pengikut beliau. Semoga Allah melimpahkan keberkahan dan keselamatan kepada mereka semua.

[Disalin dari buku Man Tushallii ‘alaihimul Malaa-ikatu wa Man Tal‘anuhum, Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang Yang Di Do’akan Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Qadiir (III/579), lihat pula kitab Tafsiir al-Baghawi (III/242), Zaadul Masiir (V/347), Tafsiir al-Qurthubi (XI/281), Tafsiir al-Baidhawi (II/68), at-Tahriir wat Tanwiir (XVII/ 51) dan Tafsiir al-Qasimi (XI/248).
[2] Al-Bahrul Muhiith (VI/285), lihat pula kitab Tafsiir al-Baghawi (III/242), Tafsiir al-Qurthubi (XI/282), Tafsiir al-Baidhawi (II/68), Tafsiir al-Qasimi (11/248).
[3] At-Tahriir wat Tanwiir (XVII/52).
[4] Tafsir al-Qurthubi (XI/281), lihat pula kitab al-Bahrul Muhith (VI/285), Ruuhul Ma’aani (XVII/33), di dalamnya diterang-kan bahwa syafa’at mereka adalah permohonan ampunan yang dilakukan oleh mereka. Dan hal tersebut (sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih) terjadi di dunia dan akhirat.
[5]  وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ, artinya: “Semoga Malaikat mendo’akan kalian.” Lihat Aunul Ma’buud (X/238). Sunan Abi Dawud, kitab al-Ath’imah, bab Fid Du’aa’ li Rabbith Tha’aam idzaa Akala ‘indahu (X/ 237-238 no. 3854).
Al-Hafizh al-Mundziri sama sekali tidak mengomentari hadits tersebut, lihat kitab ‘Aunul Ma’buud (X/238). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani (lihat kitab Shahiih Sunan Abi Dawud II/ 730). Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Majah (lihat kitab Sunan Ibni Majah, kitab ash-Shiyaam, bab Fii Tsawaabi Man Fathara Shaa-iman I/320 no. 751).
[6] Shahiih al-Bukhari kitab At-Tafsiir bab Innallaaha wa Malaa-ikatahu Yushalluuna ‘alan Nabi (VIII/ 532).
[7] Al-Mufradaat fii Ghariibil Qur-aan, topik صَلاَ (hal. 285).
[8] Zaadul Masiir (VI/ 398).
[9] Lihat pula kitab Shahiih al-Bukhari kitab at-Tafsiir bab Innal-laaha wa Malaa-ikatahu Yushalluuna ‘alan Nabi (VIII/532).
[10] Zadul Masiir (VI/ 398).
[11] Al-Mufradaat fii Ghariibil Qur-aan, topik صَلاَ (hal. 285).
[12] Al-Mufradaat fii Ghariibil Qur-aan, topik لَعَنَ (hal: 451).
[13] An-Nihaayah fi Ghariibil-Hadiits wal Atsar, madat Laana (IV/255), kitab Tuhfatul Ariib bima fil Qur-aan minal Gharib, madat laana (hal. 277) dan Tafsiir al-Qurthuby (II/25-26).
[14] Lihat muqaddimah an-Nawawi di dalam kitab Syarh Shahih Muslim (hal. 14), dan kitab Nuzhatun Nazhar fii Taudhiih Nukhbatil Fikar.

Meninggalkan Puasa Ramadhan Termasuk Dosa Besar

MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN TERMASUK DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Puasa memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Ia salah satu dari rukun Islam yang lima. Barangsiapa berpuasa untuk mencari ridha Allâh Azza wa Jalla dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia akan meraih kebaikan dan keutamaan yang sangat besar. Oleh karena itu kewajiban kaum Muslimin memperhatikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

Makna Puasa
Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum atau shiyâm, artinya menahan. Adapun menurut istilah syari’at, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah : beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam[1].

Macam-Macam Puasa
Para ulama menyebutkan bahwa puasa ada dua : puasa wajib dan sunnah.

  1. Puasa wajib, seperti puasa Ramadhân, kaffârah, dan nadzar.
  2. Puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, enam hari pada bulan Syawal, puasa Nabi Dawud, dan lainnya.

Selain itu ada juga puasa maksiat, seperti puasa pada hari ‘Idul Fithri dan Adh-ha, puasa mutih, puasa patigeni, puasa untuk mencari kesaktian, dan lainnya.

Hukum Puasa Ramadhan
Hukum Puasa Ramadhân sudah sangat dikenal oleh umat Islam, yaitu wajib, berdasarkan al-Qur’ân, al-Hadits, dan Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhân, maka dia menjadi kafir[2].

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [al-Baqarah/2:183]

Puasa Ramadhân merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat Laa ilaaha illa Allâh dan Muhammad Rasûlullâh; menegakkan shalat; memberikan zakat; haji; dan puasa Ramadhân[3].

Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Râjihi -hafizhahullâh- berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa (Ramadhân), maka dia kafir, murtad dari agama Islam. Karena dia telah mengingkari satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta satu perkara yang diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam. Barangsiapa mengakui kewajiban puasa Ramadhân dan namun dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar, dia dihukumi fasik dengan sebab itu, namun tidak dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat Ulama. Dia wajib berpuasa, dan Penguasa muslim (harus) menghukumnya dengan penjara atau dera atau kedua-duanya. Sebagian Ulama berkata, “Jika seseorang berbuka puasa Ramadhân dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir[4].

Ancaman Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur (Alasan)
Puasa Ramadhân merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, maka orang yang meninggalkannya atau meremehkannya akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.

Di antara hadits dan riwayat tentang bab ini adalah :

عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”.[5]

Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân bukan dengan (alasan) keringanan yang Allâh berikan kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya”.[6]

Namun hadits didha’ifkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, syaikh Syu’aib al-Arnauth, syaikh al-Albani, dan lainnya, karena ada perawi yang tidak dikenal yang bernama Ibnul Muqawwis.

Walaupun hadits ini lemah secara marfû’ (riwayat dari Nabi) akan tetapi banyak riwayat dari para sahabat yang menguatkannya.

Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân dengan tanpa keringanan, dia bertemu Allâh dengannya, walaupun dia berpuasa setahun semuanya, (namun) jika Allâh menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya”.[7]

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ

Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”.[8]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang laki-laki berbuka di bulan Ramadhân dia berkata :

لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَوْمُ سَنَةٍ

Berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya[9].

Bahkan sahabat Ali bin Abi Thâlib memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhân, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat :

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.

Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thâlib, dia telah minum khamr di bulan Ramadhân. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allâh dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhân[10].

an-Najasyi ini adalah seorang penyair, namanya Qais bin ‘Amr al-Hâritsi. Dia mengikuti Ali sampai Ali menderanya, kemudian dia lari menuju Mu’awiyah[11].

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa meninggalkan puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur merupakan dosa besar, maka bagaimana jika meninggalkan puasa sebulan penuh? Tentu dosanya lebih besar. Oleh karena itu seorang yang ingin selamat di dalam kehidupannya, hendaklah dia melaksanakan perintah-perintah Allâh dan meninggalkan larangan-laranganNya, sehingga meraih keberuntungan di dunia dan akhirat.

Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarhul Mumti’, 6/298
[2] Lihat al-Wajîz, hlm. 189
[3] HR. al-Bukhâri, no. 8; Muslim, no.16
[4] Ilmâm bi Syai-in min Ahkâmis Shiyâm, hlm. 1
[5] HR. Nasâ’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah; al-Baihaqi, 4/216; al-Hâkim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Kabîr. Dishahihkan oleh al-Hâkim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat: al-Jâmi’ li Ahkâmis Shiyâm, 1/60
[6] HR. Ahmad, no. 9002; Abu Dâwud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987; dll
[7] Riwayat Thabarani, no. 9459, dihasankan oleh syaikh Al-Albani, tetapi riwayat yang marfû’ didha’ifkan. Lihat Dha’if Abi Dawud –Al-Umm- 2/275
[8] Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184
[9] Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184
[10] Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184
[11] Lihat: al-Jâmi’ li Ahkâmis Shiyâm, 1/60

Hukumnya Pesan Ucapan Maaf Sebelum Ramadhan ?

BAGAIMANAKAH HUKUMNYA PESAN UCAPAN MAAF SEBELUM RAMADHAN?

Pertanyaan
Saya ingin mengetahui hukum pesan di whatsApp untuk meminta maaf sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Jawaban
Alhamdulillah.
Semua amal sholeh baik yang berasal dari ibadah mahdhah karena Allah, seperti; shalat, puasa dan sebagainya, atau yang termasuk ihsan kepada makhluk, kesemuanya itu diperintahkan setiap waktu.

Perintah tersebut lebih dikuatkan lagi pada waktu-waktu utama, waktu-waktu tersebut tidak diutamakan kecuali agar terjadi persaingan di dalamnya dengan semua amal sholeh dan baik.

Di antara amal sholeh yang diperintahkan syari’at dan untuk saling berwasiat di dalamnya adalah saling memaafkan dan menghilangkan permusuhan.

Telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

  إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا فَلا يَرْفُثْ ، وَلا يَجْهَلْ ، فَإِنْ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ 

Jika salah seorang dari kalian berpuasa pada pagi hari, maka janganlah berkata kotor, janganlah berprilaku bodoh, dan jika ada seseorang yang mencela atau memeranginya maka hendaknya berkata : “Sungguh saya sedang berpuasa, sungguh saya sedang berpuasa”. [HR. Bukhori: 1894 dan Muslim: 1151]

Hal ini memicu jiwa untuk meninggalkan permusuhan, proporsional menghadapi musuh, memenangkan jiwa, dan tidak membalas keburukan dengan keburukan serupa.

Seorang muslim ketika ia bersemangat untuk memperbanyak amal sholeh pada musim (puasa) tersebut, akan tetapi dikhawatirkan permusuhan akan menghalangi naiknya amalannya kepada Allah, maka dengan meminta maaf kepada sesama.

Imam Muslim (2565) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ إِلا عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ : اتْرُكُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَفِيئَا  

Amalan manusia itu dilaporkan setiap pekan dua kali, pada hari Senin dan hari Kamis, maka akan diampuni setiap hamba yang beriman kecuali seorang hamba yang masih ada permusuhan dengan saudaranya, maka dikatakan: “Tinggalkanlah keduanya sampai berdamai”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa sengketa dan permusuhan di antara manusia menjadi penyebab terhalangnya kebaikan, dalilnya adalah bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah keluar pada suatu malam kepada para sahabatnya pada saat bulan Ramadhan untuk memberitahukan kepada mereka tentang Lailatul Qadar, lalu ada dua orang sahabat yang saling bermusuhan, lalu diangkat, maksudnya tidak jadi diberitahukan pada tahun tersebut, oleh karenanya sebaiknya manusia berusaha agar di dalam hatinya tidak tersimpan ghil (kedengkian) kepada seseorang dari kaum muslimin”. [Al Liqo’ Asy Syahri, ke-36]

Maka yang menyebarkan semangat perdamaian, meminta maaf, mengembalikan hak yang terdzolimi, berusaha membebaskan dirinya dari hak (dengan menunaikannya), dan mengajak manusia untuk melakukan itu, pada bulan Ramadhan atau pada bulan lainnya, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah kebaikan.

Kesimpulan:
Bahwa kesempatan meminta maaf, keluar dari prilaku kedzoliman pada waktu utama ini sudah menjadi fenomena.

Tidak nampak bagi kami sebagai sebuah kesalahan –  إن شاء الله  (in sya Allah) – untuk mengumumkannya pada musim kebaikan ini, mengingatkan dan menyerukannya.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Bolehkah Mengkafirkan Orang yang Mencela Agama?

APAKAH ORANG AWAM BOLEH MENGKAFIRKAN ORANG YANG MENCELA AGAMA TANPA MERUJUK KEPADA PARA ULAMA?

Pertanyaan.
Apakah bagi orang awam, apabila mendengar ada seseorang yang mencela Allah dan agama, atau Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam, mereka boleh mengkafirkan orang itu, tanpa Merujuk kepada para ulama?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Tidak diragukan lagi bahwa mencaci Allah Ta’ala, kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut, atau mencaci Rasul-Nya dan agama-Nya, merupakan kekufuran besar kepada Allah. Siapa yang melakukan hal tersebut maka dia telah berbuat kufur besar yang dapat mengeluarkannya dari agama. Jika dia mati dalam keadaan demikian sebelum bertaubat, maka dia termasuk ahli neraka yang kekal selama-lamanya.

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa seorang muslim, kapan saja dia mencela agama, atau melecehkannya, atau mencela Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, atau meremehkannya, atau menghinanya, maka dia telah murtad, kafir, halal darah dan hartanya.”[1]

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya : “Apa hukum orang yang mencela agama dan mencela Allah? Apa kaffarahnya? Perlu diketahui bahwa orang itu telah berkeluarga, apakah dengan demikian haram baginya isterinya atau tertalak?

Beliau menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan tersebut merupakan sikap murtad dari Islam dan kekufuran kepada Allah yang berhak bagi pelakunya dikenakan hukuman mati atau dia bertaubat. Isterinya diceraikan darinya dan terputuslah hubungannya kepada kerabatnya. Dia tidak mewarisi dari mereka dan mereka tidak mewarisi darinya. Akan tetapi, jika dia taubat, menyesal, mohon ampun serta mengakui kesalahannya, Allah akan menerima taubatnya dan dia berhak rujuk kembali kepada isterinya jika belum selesai masa iddahnya. Jika telah habis masa iddahnya, wanita tersebut berhak atas dirinya, dan tidak halal baginya kecuali jika wanita itu ridha (dinikahi kembali).”[2]

Kedua : Siapa yang mendengar langsung dengan mata kepala sendiri ada seseorang yang mencaci Allah secara terang-terangan, atau telah jelas baginya berbagai bukti atas hal tersebut, maka tidak mengapa dirinya meyakini kekafiran orang yang mengucapkannya. Karena itu bentuk cacian yang paling nista, tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang yang benar-benar telah mencapai puncak kesesatan serta ditundukkan oleh sifat tercela dengan kedudukan Allah yang Maha Agung. Atau orang yang akalnya sudah tidak waras, tidak menyadari apa yang dia katakan.

Penghinaan seperti itu bukanlah masalah yang tersembunyi sehingga membutuhkan ketetapan hukum dari para ulama atau ijtihad atau pandangan. Tapi dia merupakan perkara yang tampak dan dapat diketahui orang yang bodoh atau orang pandai dan dianggap tercela oleh anak kecil maupun orang dewasa.

Akan tetapi, selayaknya dipertimbangkan tujuan syariat dalam mengingkari hal tersebut dan mengecamnya. Intinya adalah bagaimana menghilangkan kemungkaran tersebut atau mencegahnya dan berusaha menarik pelakunya ke jalan taubat dan kembali kepada Tuhannya, meskipun dia telah dianggap murtad dan keluar dari agama. Memintanya untuk bertaubat merupakan perkara yang telah diketahui dan ditetapkan. Maka seharusnya ada upaya untuk memberinya peringatan dan nasehat yang sesuai dengan kondisinya serta menjelaskan buruknya perbuatannya dan dipertimbangkan pula jalan yang ditempuh terhadapnya sesuai ketetapan syari dan sesuai kondisinya.

Al-Lajnah Ad-Daimah berkata: “Mencaci agama, kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut, merupakan kekufuran yang nyata berdasarkan nash dan ijmak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ 

Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman” [At-Taubah/9: 5-6]

Serta ayat lain yang semakna. Orang tersebut wajib dinasehati dan diingkari perbuatannya. Jika dia menerima nasehat, alhamdulillah. Jika tidak, maka tidak boleh memberikan salam kepada orang yang mencaci agama dan tidak boleh menjawab salam jika dia memulainya. Undanganya tidak boleh disambut dan dia wajib dijauhi secara total hingga dirinya bertaubat. Atau dilaksanakan hukum Allah berupa hukum mati melalui keputusan pemerintah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Siapa yang mengganti agamanya, hendaknya kalian membunuhnya” ]HR. Bukhari dalam shahihnya, no. 3017][3]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, jika seseorang taubat dari dosa apa saja, walapun dosa karena mencaci agama, maka taubatnya akan diterima selama semua syaratnya terpenuhi sebagaimana kami sebutkan. Hendaknya perlu diketahui bahwa sebuah ucapan dapat dikatagorikan kufur dan murtad, akan tetapi belum tentu yang mengucapkannya dianggap kufur apabila ada faktor penghalang yang menghalanginya untuk ditetapkan kufur terhadapnya. Seseorang yang dikatakan mencaci agama dalam keadaan marah, maka kita katakan kepadanya, “Jika marah anda sangat besar, sehingga anda tidak menyadari apa yang anda katakan, dan anda tidak menyadari apakah anda berada di langit atau di bumi, dan anda mengucapkan kata-kata yang tidak anda ingat dan anda kenal, maka ucapan tersebut tidak ada hukumnya, dan orangnya tidak dapat dihukumi murtad, karena ucapan itu keluar tanpa dikehendaki. Semua ucapan yang keluar tanpa dimaksud, maka Allah Ta’ala tidak menghukumnya. Dia berfirman dalam masalah sumpah,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ 

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” [Al-Baqarah/2: 225][4]

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disalin dari islamqa
_________
[1] Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibn Baz, hal. 139
[2] Fatawa Islamiyah, 3/533
[3] Fatawa Allajnah Ad-Daimah, 2/12
[4] Fatawa Nurun Alad-Darb, 2/24

Sedang Puasa Sunnah, Istri Mengajak Jima’

HUKUM PUASA SUNNAH BAGI WANITA BERSUAMI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya

dalam riwayat lain disebutkan :

غَيْرَ رَمَضَانَ

kecuali puasa Ramadhan

Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

PUASA SUNAT LALU JIMA’

Pertanyaan.
Saya sering melakukan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis. Suatu hari, pada saat saya sedang puasa sunat, istri mengajak melakukan hubungan suami istri. Yang kami tanyakan, apakah hukum perbuatan kami ini ? Apakah yang kami lakukan ini termasuk dosa besar ? Jazâkumullâh khairan

Jawaban.
Barangsiapa yang telah berniat melakukan puasa sunnah, maka sebaiknya ia menyempurnakan puasanya. Tetapi, ia juga boleh membatalkan puasa sunnah. Sebab dalam masalah puasa sunnah, pelaku bisa mengatur dirinya. Berdasarkan dalil di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ

Aisyah berkata : Rasulullah bertanya kepadaku : “Apakah kamu memiliki sesuatu (makanan) ? Aku menjawab : “Tidak ada apa-apa”. Beliau bersabda : “Kalau begitu aku akan melanjutkan puasaku”, lalu beliau keluar. Kemudian kami diberi hadiah, atau seseorang berziarah kepadaku (dengan membawa hadiah). Tatkala Rasulullah pulang, aku berkata : “Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah atau ada seseorang yang berziarah kepadaku, dan aku telah menyisakan buatmu”. Kemudian beliau bertanya : “Apa itu?” Aku berkata : “Haisun (sejenis makanan dari kurma, minyak samin dan tepung)” Beliau berkata: “Bawalah kemari”, lalu aku menghidangkannya. Kemudian Beliau memakannya dan berkata : “Sungguh aku tadi telah berniat untuk puasa”. [HR Muslim]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Bagi Imam Syâfi’i rahimahullah dan para ‘Ulama yang sependapat dengannya, dalam riwayat yang kedua terdapat dalil yang jelas, bahwa puasa nâfilah (sunat) boleh dibatalkan, dan makan di tengah-tengah hari dan batal puasanya karena ia adalah nâfilah. Puasa nâfilah ada pada pilihan manusia, baik waktu memulai atau diteruskan atau tidak. Ini adalah merupakan pendapat kebanyakan para Sahabat, Imam Ahmad, Ishâk dan yang lainnya. Hanya saja, mereka sepakat bahwa menyempurnakan puasa sunat adalah disunnahkan”. [Syarah shahîh muslim, 4/291]

Pendapat ini pun diperkuat oleh hadits Abu Juhaifah : Tentang kisah Salmân dan Abu Darda Radhiyallahu anhuma :

آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا فَقَالَ كُلْ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ قَالَ فَأَكَلَ فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ قَالَ نَمْ فَنَامَ ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ فَقَالَ نَمْ فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمْ الْآنَ فَصَلَّيَا فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ سَلْمَانُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan Salmân dan Abu Darda Radhiyallahu anhuma . Maka Salmân Radhiyallahu anhu membuat makanan buat Abu Darda Radhiyallahu anhu, kemudian ia berkata kepada Abu Darda Radhiyallahu anhu : “Makanlah” ! ia berkata: “Aku sedang puasa” Salmân Radhiyallahu anhu berkata: “Aku tidak akan makan sehingga kamu makan” lalu Abu Darda Radhiyallahu anhu makan. Salmân Radhiyallahu anhu berkata kepada Abu Darda Radhiyallahu anhu : “Sesungguhnya bagi rabb-Mu memiliki hak atasmu dan jiwamu memiliki hak atasmu, juga keluargamu mimiliki atasmu ada hak. Maka, berikan setiap hak kepada memiliki hak.” Lalu Abu Darda Radhiyallahu anhu datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau berkata kepadanya: “Benar ucapan Salmân. [HR Bukhâri, no. 1967]

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Abu Darda Radhiyallahu anhu berbuka setelah ia meniatkan puasa dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha puasanya.

Demikian juga dikuatkan oleh hadits :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Jâbir bin ‘Abdillâh berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu diundang kepada suatu makanan (perjamuan), maka penuhilah undangannya. Apabila hendak memakannya maka makanlah, dan apabila tidak ingin maka tinggalkanlah“. [HR Muslim ,at-Timidzi, Ibnu Mâjah, Ahmad, al-Baihaqi]

Juga hadits.

عَنْ أُمِّ هَانِئٍ وَهِيَ جَدَّتُهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْفَتْحِ فَأُتِيَ بِإِناَءٍ فَشَرِبَ ثُمَّ ناَوَلَنِيْ فَقُلْتُ إِنِّيْ صَائِمَةٌ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيْرٌ نَفْسَهُ فَإِنْ شِئْتِ فَصُوْمِيْ وَإِنْ شِئْتِ فَأَفْطِرِيْ

Dari Umi Hâni : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam masuk kepadanya pada hari putuh Mekah, lalu didatangkan kepadanya air, lalu beliau meminumnya, kemudian Nabi memberikan kepadaku. Maka aku berkata: “Aku sedang puasa. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang puasa sunnah, maka ia adalah amir atas dirinya. Jika kamu mau puasa maka puasalah, dan apabila ingin buka maka bukalah“.[HR al-Hâkim, al-Baihaqi, an-Nasâi dan Ahmad. Hadit ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

Maka tidak berdosa apabila seorang sedang puasa sunnah, membatalkan puasanya karena istrinya mengajak jima` atau sebaliknya, berdasarkan dalil-dalil di atas.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kafarat Orang yang Berhubungan Suami Istri Di Siang Ramadhan

KAFARAT ORANG YANG BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI SIANG RAMADHAN

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Ttidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!”

Kosa Kata
1. رَجُلٌ : Seorang lelaki namanya Salamah atau Sulaiman bin Shakhr Al Bayadhi[1].
2. وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي: Aku menggauli istriku[2].
3. أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ : Aku menggauli istriku (di siang) bulan Ramadhan[3].
4. وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ : Al-Araq adalah alat ukur (ini merupakan penafsiran dari perawi hadits)[4].
5. الْعَرَقُ : Satu keranjang yang dapat menampung 15 sha’ sehingga sama dengan 60 mud[5].

Makna Hadits
Ketika menjelaskan makna hadits ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, dahulu mereka duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kebiasaan mereka untuk belajar dan bergaul dengan Beliau. Dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku telah celaka dengan sebab dosa yang dilakukannya disertai keinginan untuk terbebas dari dosa tersebut, sembari berkata “Wahai Rasulullah, aku telah celaka”. Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang sebabnya. Orang itupun menjawab, bahwa ia telah menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan dalam keadaan puasa. (Mendengar ini, red), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memarahinya karena ia datang untuk bertaubat, ingin lepas dari perbuatan (dosa)nya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan dengan bertanya kepadanya, apakah ia bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan sebagai kafarat?. Laki-laki itu menjawab, tidak bisa. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, apakah ia mampu berpuasa dua bulan penuh berturut-turut? Ia menjawab, tidak bisa juga. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pindah ke marhalah (tingkatan) ketiga yang akhir dengan menyatakan, dapatkah ia memberi makan 60 orang miskin? Orang itupun menjawab, tidak bisa juga. Kemudian ia duduk dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam diri, hingga datang seorang Anshar membawa sekeranjang berisi kurma. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan kepada orang tersebut, ambillah dan bershadaqahlah dengannya, sebagai kafarat (tebusan) yang wajib ia keluarkan. Namun, karena kefakiran orang ini dan pengetahuannya tentang kedermawanan dan kecintaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya, orang tersebut malah menginginkannya sambil berkata: Adakah orang yang lebih fakir dariku? Dan ia bersumpah, bahwa di antara dua ujung Madinah, tidak ada keluarga yang lebih fakir dari keluarganya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa karena ta’ajub (heran) dengan keadaan orang ini yang datang dalam keadaan takut ingin lepas dari dosanya, lalu ketika mendapatkannya berbalik menginginkan harta tersebut. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkankanya untuk memberi makan keluarganya, karena memenuhi kebutuhan tersebut didahulukan dari kafarat[6].

Faidah Hadits

  1. Kewajiban bertanya tentang amalan yang menyelisihi syariat yang dilakukan seseorang dan takut terhadap akibat buruknya [7].
  2. Besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan[8].
  3. Bergaul dengan istri di siang Ramadhan secara sengaja membatalkan puasa. Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah, yang artinya :

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”[Al Baqarah/2: 187].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, pembatal puasa menurut nash dan ijma’ adalah makan, minum dan jima’ (menggauli istri), berdasarkan firman Allah

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ) (البقرة:187)

Allah memberitahukan tentang bergaul dengan istri, sehingga dapat dipahami dari ayat ini, bahwa yang diinginkan adalah puasa (menahan diri) dari mempergauli istri, makan dan minum[9]. Hukum ini telah menjadi kesepakatan dan ijma’ ulama kaum Muslimin sebagaimana dinukil oleh Ibnu Al Mundzir, Ibnu Qudamah, Ibnu Hazm[10] dan Ibnu Taimiyyah[11].

Ibnu Hazm dalam Maratib Al Ijma’ menyatakan, kaum Muslimin sepakat (ijma’), bahwa minum dan jima’ (mengauli istri), jika dilakukan pada siang hari dengan sengaja dan ia ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal[12].

Sedangkan bila menggauli istrinya dalam keadaan lupa, bahwa ia sedang berpuasa atau lupa di hari Ramadhan, maka ini tidak membatalkan puasa dan tidak terkena kafarat, sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Pendapat ini berdalil kepada keumuman firman Allah :

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآإِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا

“(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah“. [Al Baqarah/2 : 286].

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku, kesalahan, kelupaan dan keterpaksaan“. [HR Ibnu Majah].

Juga dengan hadits :

مَنْ أَفْطَرَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاء عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَة

Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban mengqadha dan tidak ada kewajiban kafarat“. [HR Ibnu Hibban; Ad Daraquthni, 2/178 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no. 1990][13]

Menurut Ibnu Hajar, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat tidak wajibnya mengqadha bagi orang yang berjima’ ini diambil dari keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebagian riwayat hadits berbunyi: مَنْ أَفْطَرَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ , karena berbuka lebih umum dari sekedar makan, minum atau jima’ saja[14]

Serta qiyas (analogi) pada hukum orang yang lupa makan dan minum pada siang Ramadhan. sebagaimana pandangan Ibnu Al Mulaqin. Menurutnya, jima’ (berhubungan suami istri) pada siang hari pada bulan Ramadhan karena lupa, sama seperti makan karena lupa. Ini adalah pendapat para sahabat kami (madzhab Syafi’iyah, pen). Hal ini ditunjukkan oleh hadits di atas: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban mengqadha dan tidak ada kewajiban kafarat. Karena, jika kita berpendapat puasanya sah, maka tidak ada kafarat [15].

  1. Kewajiban membayar kafarat bagi orang yang mempergauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan [16].
    Imam An Nawawi menyatakan, madzhab kami dan madzhab para ulama menyatakan wajibnya kafarat atasnya, jika berjima’ dengan sengaja [17]. Begitu pula Imam Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id menyatakan, mayoritas umat Islam berpendapat wajibnya kafarat dengan sebab merusakan puasa dengan jima’ secara sengaja, dan sebagian orang menukilkan pendapat, bahwa kafarat tidak wajib dan ini pendapat yang syadz (aneh)[18].
  2. Kafarat (denda)nya adalah melakukan salah satu dari tiga jenis yang telah ditentukan tersebut, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan enam puluh orang miskin.
    Para ulama berselisih, apakah pilihannya harus urut ataukah tidak? Maksudnya pilihan pertama yaitu membebaskan budak. Bila tidak mampu, maka pilihan kedua puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin, atau bebas memilih satu di antara tiga itu.

Ibnu Al Mulaqqin menyatakan, dalam hadits ini terdapat kewajiban membebaskan budak, kemudian berpuasa, kemudian memberi makan, secara tertib (berurutan) tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah[19].

Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa[20].

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh[21].

Pendapat terakhir inilah yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin[22].

  1. Pada pertanyaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan?” berisi permasalahan, apakah budak yang dimerdekakan itu harus beragama Islam atau tidak?

Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat.

Menurut Ibnu Daqiq Al ‘Id, pertanyaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan?” digunakan sebagai dalil oleh orang yang membolehkan membebaskan budak kafir dalam membayar kafarat, karena pernyataannya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bersifat mutlak (umum). Sedangkan ulama yang mensyaratkan budak tersebut harus beriman (artinya harus Islam), mereka mentaqyid kemutlakan (mengaitkan keumuman) yang ada disini dengan syarat yang ada dalam pembayaran kafarat pembunuhan[23].

Ibnu Mulaqqin menjelaskan, pernyataan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dijadikan dalil kebolehan memerdekakan budak kafir dalam kafarat., dan ini pendapat Imam Abu Hanifah serta lainnya. Sedangkan Imam Asy Syafi’i berpendapat tidak boleh kecuali budak mukmin, karena beliau rahimahullah membawa (makna) kemutlakan (kata budak disini) kepada yang muqayyad dalam kafarat pembunuhan[24]. Sedangkan Abu Hanifah (sebaliknya, Red), yaitu membawa (makna, red) muqayyad tersebut kepada (makna, red) muthlak. Perbedaan ini dilandasi oleh perbedaan pendapat dalam masalah lain, yaitu apabila sebab berbeda, sementara hukumannya sama, apakah yang mutlak dapat dikaitkan kepada yang muqayyad ataukah tidak?[25]. Maksudnya adalah, apakah hukum membebaskan budak dalam kafarat jima’ ini dapat disamakan dengan kafarat pembunuhan yang muqayyad (dikaitkan) dengan iman? Sehingga disyaratkan harus iman pada budak yang dimerdekakan sebagai kafarat tersebut.

Menurut Ibnu Mulaqqin, di antara yang menguatkan madzhab Asy Syafi’i ialah, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits As Sauda`:

اعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

Bebaskanlah karena ia seorang mukmin[26].

  1. Kemudahan syariat Islam yang memperhatikan keadaan mukallaf (orang yang sudah terkena beban syariat) dan tidak pernah membebani dengan sesuatu diluar kemampuannya[27].
  2. Seseorang yang berbuat dosa kemudian datang bertaubat, tidak boleh dicela.
    Sebagaimana orang tersebut menyatakan يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . Pengakuan ini menunjukkan, ia mengetahui bahwa hal itu merupakan kemaksiatan. Sebab, kedatangannya kepada Rasulullah untuk bertanya dan memberikan pengakuan seperti itu menunjukan pengetahuan, penyesalan dan taubat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapinya tanpa mencelanya.

(Diangkat dari kitab Umdatul Ahkam, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi)

Maraji`:

  1. Tambihul Afham Bi Syarhi ‘Umdat Al Ahkam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, tanpa tahun dan penerbit.
  2. Shahih Ibnu Khuzaimah, tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa Al A’zhami, Cetakan kedua, Tahun 1412 H, Penerbit Al Maktab Al Islami.
  3. Maratib Al Ijma’, Ibnu Hazm, tanpa cetakan dan tahu, penerbit Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut.
  4. Ihkam Al Ahkam Syarhu Umdah Al Ahkam, Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id, tahqiq Ahmad Muhamad Syakir, Cetakan kedua, Tahun 1407H, Penerbit Alam Al Kutub Beirut.
  5. Al I’lam Bi Fawaid Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin, tahqiq Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih, Cetakan Pertama, 1417 H, Dar Al ‘Ashimah, KSA.
  6. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam.
  7. Fathul Bari, Ibnu Hajar.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun IX/1426/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Al I’lam (5/210-212).
[2] Tambih Al Afham (3/45).
[3] Tambih Al Afham (3/45).
[4] Tambih Al Afham (3/45).
[5] Ihkam Al Ahkam (2/16).
[6] Tambihul Afham (3/45).
[7] Al I’lam (5/215).
[8] Tambihul Afham (3/46).
[9] Majmu’ Al Fatawa (25/219).
[10] Al Muhalla, 722 dan Maratib Al Ijma’, no.39.
[11] Majmu’ Al Fatawa (25/219).
[12] Maratib Al Ijma’, no.39.
[13] Dr. Muhammad Mushthafa Al A’zhami berkata,”Isnadnya hasan, karena adanya perbedaan pendapat para ulama tentang Muhammad bin ‘Amr.” Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah, tahqiq beliau (3/339).
[14] Fathul Bari (4/156).
[15] Al I’lam (5/206).
[16] Tambihul Afham (3/46).
[17] Syarhu Muslim (7/182).
[18] Ihkam Al Ahkam (2/13).
[19] Al I’lam (5/220).
[20] Al Ihkam (2/15).
[21] Al Fath (4/164).
[22] Tambihul Afham (3/46).
[23] Ihkam (2/15).
[24] Yaitu lafadz yang dikaitkan dengan iman dalam kafarat pembunuhan sebagaimana dalam firman Allah:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً – النساء:92)
[25] Al I’lam (5/227).
[26] Lihat Al I’lam (5/227).
[27] Tambihul Afham (2/47).

Ibadah, Dirahasiakan Atau Ditampakkan?

IBADAH, DIRAHASIAKAN ATAU DITAMPAKKAN ?[1]

Sungguh, Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan umat manusia untuk beribadah hanya kepada-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai manusia! Beribadahlah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, [Al-Baqarah/2:21]

Dan ibadah seseorang tidak akan diterima kecuali syarat ikhlas terpenuhi. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allâh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, [Al-Bayyinah/98:5]

Bahkan secara khusus, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan Nabi-Nya Muhammad n untuk ikhlas, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman kepadanya:

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ

Maka beribadahlah kepada Allâh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.[Az-Zumar/39:2]

Al-Hafidz Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Madârijus Sâlikîn[2] menukil beberapa perkataan para Ulama tentang pengertian ikhlas yang intinya adalah meniatkan ibadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala saja dan menjaganya dari semua cacat, termasuk seseorang yang sedang beribadah harus membersihkan hatinya dari keinginan mendapatkan perhatian makhluk. Alangkah bagus perkataan Abu Utsman Said bin Ismail yang mengatakn, “Ikhlas yang benar yaitu melupakan pandangan mata umat manusia karena hatinya konsen kepada sang pencipta.” Perkataan ini diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.[3]

Jadi, orang yang ikhlas adalah orang yang mengerahkan semua keinginannya hanya untuk mendapatkan ridha Allâh Azza wa Jalla . Dia tidak menginginkan seorangpun melihat amalannya kecuali Allâh Azza wa Jalla . Dia tidak mengharap balasan amalnya kecuali dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Artinya, semakin jauh seseorang yang sedang beramal dari penglihatan dan pendengaran manusia, maka semakin terjaga agamanya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang ibadah sedekah:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allâh akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan.[Al-Baqarah/2:271]

Imam at-Thabari rahimahullah mengatakan, “Jika kalian menyembunyikan dan tidak menampakkannya, serta kalian berikan (sedekah itu) kepada orang-orang fakir dengan diam-diam (tanpa diketahui oleh seorang manusiapun-red) maka itu lebih baik untuk kalian. Dia berkata, “Kalian menyembunyikan ibadah sedekah itu lebih baik dari kalian menampakkannya.”[4]

Juga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi umatnya agar merahasiakan sedekah. Imam ath-Thabari rahimahullah membawakan riwayat dari Muawiyah bin Jayyidah secara marfu’ , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ

Ibadah sedekah yang dirahasiakan akan meredam kemurkaan Rabbmu[5]

Dan ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang tujuh orang yang mendapat naungan Allâh Azza wa Jalla di hari kiamat, diantaranya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan:

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمُ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah lalu dia merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. [Muttafaqun ‘Alaih][6]

Penyampaian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini dengan menggunakan metode mubalaghah.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa ini termasuk majaz tasbîh (perumpamaan). Kesimpulan ini dikuatkan oleh riwayat Hammad bin Zaid yang ada pada al-Jauzaqî, “Bersedekah dengan sedekah yang seakan akan tangan kanan merahasiakan sedekahnya dari tangan kirinya.” [7]

Diantara Ulama salaf ada yang disangka sebagai orang yang bakhil (pelit), karena mereka tidak pernah melihat dia bersedekah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abi Ashim dari Muhammad bin Ishaq, dia berkata, “Kala itu di antara penduduk Madinah ada yang hidup tanpa mengetahui siapa yang memberi nafkah kepada mereka namun (mereka baru mengetahuinya) ketika Ali bin al-Husain wafat, (karena) mereka tidak lagi mendapatkan nafkah yang biasa mereka dapatkan pada waktu malam.”

Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan secara muallaq dia mengatakan, “Oleh karena itu, dia (Ali bin al-Husain) disangka orang yang bakhil, namun sesungguhnya dia bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sementara keluarganya menyangka dia mengumpulkan banyak dirham (harta). Diantara mereka ada yang berkata, ‘Kami tidak kehilangan sedekah yang diberikan secara sembunyi-sembunyi sampai Ali wafat.’[8]

Dan diantara tujuh orang yang mendapat naungan Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat adalah orang yang disebutkan dalam hadits:

وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Seseorang yang mengingat Allâh saat dia seorang diri laluair matanya menetes

Cobalah, kita merenungi kalimat khâliyan (saat seorang diri) agar kita bisa memahami bahwa dia melakukan amal shaleh ini semata-mata karena mengharapkan wajah Allâh Azza wa Jalla , karena tidak ada seorangpun yang menyaksikannya.

Demikian juga hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Uqbah bin Âmir Radhiyallahu anhu bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّة

Rabbmu kagum terhadap seorang pengembala kambing yang berada di atas sebuah gunung, dia adzan untuk shalat dan kemudian melaksanakan shalat maka Allâh Azza wa Jalla berfirman, ‘Kalian lihatlah hamba-Ku ini, dia adzan kemudian mendirikan shalat karena takut kepada-Ku maka sungguh aku telah ampuni hamba-Ku dan aku masukkan dia ke dalam surga.[9]

Jadi, orang yang ikhlas melaksanakan amalannya disaat kebanyakan manusia lalai darinya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan sepertiga malam terakhir sebagai waktu yang paling utama dalam satu hari. Imam Ahmad t meriwayatkan dari Amr bin Abasah bahwa dia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Kapan waktu yang paling utama?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرِ

sepertiga malam yang terakhir[10]

Yang dimaksudkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah merahasiakan ibadah pada waktu yang disebutkan. Kesimpulan berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Salam Radhiyallahu anhu yang dibawakan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah :

يَاأَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الْأَرْحَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ

Wahai umat manusia! Sebarkanlah salam, dan berilah makanan dan sambunglah tali silaturrahmi dan shalat malamlah ketika manusia sedang lelap tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat[11]

Dan yang lebih jelas lagi dari hadits di atas adalah hadits at-Thabrani dari Shuhaîb bin Nu’man z yang diriwayatkan secara marfu’:

فَضْلُ صَلَاةِ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ عَلَى صَلَاتِهِ حَيْثُ يَرَاهُ النَّاسُ، كَفَضْلِ الْمَكْتُوبَةِ عَلَى النَّافِلَةِ

Keutamaan shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya  dibandingkan dengan shalatnya ketika dilihat manusia seperti keutamaan shalat wajib bila dibandingkan shalat sunnah.[12]

Dan diantara adab berdoa adalah melirihkannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al-A’raf /7:55]

Oleh karena itu juga, Allâh Azza wa Jalla memuji Nabi-Nya zakaria dengan perkataan-Nya:

إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

Yaitu tatkala ia berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut.[Maryam/19:3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan beberapa faedah merahasiakan doa. Diantara faedah yang beliau sebutkan adalah lebih bagus dalam keikhlasan dan begitu pula dalam masalah merasahasiakan dzikir, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [Al-a’raf/7:205]

Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang ini banyak bahkan sangat banyak sekali. Semuanya menunjukkan bahwa menyembunyikan ibadah dari pandangan manusia merupakan salah satu tujuan syariat. Ini sudah menjadi permasalahan yang diakui pada zaman sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Hanad bin as-Sâri rahimahullah dari Zubair bin Awwam Radhiyallahu anhu, dia mengatakan, “Siapa diantara kalian yang bisa memiliki amal shaleh yang dikerjakan secara sembunyi-sembunyi, maka hendaklah dia lakukan.”[13]

Ketika sebagian orang berusaha menyembunyikan kejelekkannya tapi tidak berusaha merahasiakan kebaikannya, maka rasa ujub (bangga diri) akan mulai menyelinap ke dalam hati mereka. Abu Hâzim Salamah bin Dinar  mengatakan, “Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan kejelekanmu! Janganlah kita merasa kagum dengan amalan kita karena sesungguhnya kita tidak tahu, apakah kita termasuk orang yang celaka ataukah orang yang bahagia?” perkataan ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syuabul Iman.[14]

Disamping itu, Allâh Azza wa Jalla akan memberikan balasan ibadah yang rahasia dengan balasan yang tidak diberikan kepada ibadah yang tidak dikerjakan secara sembunyi. Lihatlah, bagaimana Allâh Azza wa Jalla mengistimewakan ibadah puasa dengan keutamaan yang tidak ada pada seluruh amalan baik lainnya. Abu Hurairah z meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meriwayatkan dari Rabbnya:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Semua amalan bani Adam itu adalah untuknya kecuali ibadah puasa. Ibadah puasa itu  untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya [Muttafaqun Alaih][15]

Abu Ubaid al-Qasimi bin Salâm mengatakan, “Ibadah puasa diistimewakan karena seseorang yang sedang mengerjakannya tidak terlihat. Karena ibadah puasa itu sesuatu (niat) yang ada di dalam hati … juga karena semua amalan-amalan itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan gerakan-gerakan berbeda dengan puasa. Puasa itu dilakukan dengan niat yang tidak terlihat oleh pandangan manusia. Ini pemahaman hadits ini menurutku.” [16]

Perhatikanlah! Bagaimana beliau mengembalikan keistimewaan puasa sebagai buah dari tersembunyinya ibadah puasa dari pandangan manusia.

Alasan ini disebutkan oleh Ibnu Jauzi dan disetujui al-Mârizi juga al-Qurthubi sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah lalu beliau mengatakan, “Diantara para imam ada yang mencoba menghubungkan atau menyetarakan ibadah badaniyah dengan ibadah puasa, (misalnya, dengan) dia mengatakan, ‘Sesungguhnya ibadah dzikir yaitu mengucapkan lâ ilâha illallâh memungkinkan untuk tidak terjangkiti riya karena ibadah ini khusus hanya dengan gerakan lisan saja  dan tidak melibatkan anggota mulut lainnya. Artinya, orang yang berdzikir itu bisa mengucapkan kalimat dihadapan umat manusia akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahuinya.”[17]

Cobalah kita renungkan -semoga Allâh menjaga kita semua- apa yang dilakukan para as-salafus shaleh. Mereka tidak suka melihat orang yang menampakkan amalan terbaiknya. Ibrahim an-Nakhai’ rahimahullah mengisahkan tentang mereka dan ath-Thabari meriwayatkannya dari al-Hasan al-Bashri, dia mengatakan, “Sungguh kami telah berjumpa dengan suatu kaum yang mereka itu sejatinya mampu untuk melakukan banyak amal kebaikan di dunia ini secara rahasia namun mereka selalu mengerjakannya secara terang-terangan.”[18]

Bahkan saking keras usaha mereka untuk mewujudkan keikhlasan, ada diantara mereka merahasiakan ibadahnya dari keluarga yang ada di rumahnya. Ini disebutkan oleh Imam adz-Adzahabi t dari al-Fallâs  rahimahullah, dia mengatakan bahwa al-Kharibi berkata, “Mereka dahulu senang bila seseorang memiliki amal shaleh yang disembunyikan sehingga tidak diketahui oleh pasangannya juga tidak diketahui oleh yang lainnya.” [19]

Imam adz-Dzahabi juga mengatkan bahwa al-Fallas rahimahullah mengatakan, “Aku pernah mendengar Ibnu Abi Adi mengatakan, ‘Daud bin Abi Hindun berpuasa 40 tahun, namun anggota keluarganya tidak ada yang mengetahuinya. Dia seorang pedagang sutera. Dia membawa makan siangnya lalu dia sedekahkan makanannya itu dalam perjalanannya.”[20]

Itulah para salaf kita shaleh. Mereka adalah kaum yang telah berusaha menghilangkan cinta ketenaran (popularitas) dan kedudukan (jabatan) dari hati mereka, sehingga mereka harus berpura-pura ketika terpaksa. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah meriwayatkan dari Sulaiman bin Harb dari Hammad, dia mengatakan, “Suatu ketika Ayyub saat berada dia sebuah majelis ilmu lalu ada suatu ibrah (pelajaran) yang membuatnya (tersentuh sehingga menangis lalu) berpura-pura membuang ingus sembari berkata, ‘Alangkah beratnya flu ini.’[21][22]

Dan mereka berbeda-beda tingkatannya dalam menyembunyikan ibadahnya. Imam adz-Dzahabi rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Wahhab, “Saya tidak pernah melihat orang yang lebih merahasiakan amalannya dibandingkan dengan Haiwah.” [23]

Bahkan ada diantara para ahli ilmu zaman dahulu yang sengaja menyembunyikan tulisan ilmiyah sehingga tidak diketahui kecuali setelah mereka wafat, seperti kitab-kitab al-Hasan al-Mawardi sebagaimana disebutkan Ibnu Khullakan dalam Wafiyat al-A’yan. [24]

MANFAAT IKHLAS
Manfaat keikhlasan itu sangat banyak dan balasannya sangat tinggi dan agung. Seandainyapun, keikhlasan dan merahasiakan ibadah dari manusia hanya dibalas dengan kecintaan Allâh saja maka itu itu sudah sangat cukup sebagai sebuah kemuliaan dan keutamaannya. Imam Muslim meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqas Radhiyallahu anhu secara marfu’;

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

Sesungguhnya Allâh mencintai seorang hamba yang bertakwa, al- ghani (yang merasa cukup) dan al- khafi (yang menyembunyikan amalannya)[25]

Dan telah tetap secara syariat dan ketentuan taqdir Allâh, sesungguhnya balasan itu sesuai dengan amalan. Sebagaimana seorang hamba merahasiakan amalannya dari manusia di dunia maka Allâh Azza wa Jalla akan merahasiakan balasannya sebagai balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan .[As-Sajdah/32:17]

Imam ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan dari al-Hasan, dia berkata, “Mereka menyembunyikan amalan di dunia maka Allâh Azza wa Jalla pun memberikan mereka pahala dengan sebab amalan-amalan mereka.”[26]

Kemudian ketahuilah -semoga Allâh merahmati kita- sesungguhnya memperlihatkan amalan kepada manusia, semua tercela kecuali jika dengan memperlihatkannya ada maslahat yang sesuai syariat. Ibnul Qayim rahimahullah mengumpamakan dengan seseorang yang bersedekah secara terang-terangan agar orang lain termotivasi untuk bersedekah dan memberi, lalu beliau t mengatakan, “Perbuatan memperlihatkan amalan seperti ini terpuji karena yang mendorongnya untuk melakukan itu bukan keinginan untuk mendapatkan pujian dan pengagungan serta pelakunya layak untuk mendapatkan pahala sebagaimana pahala mereka yang bersedekah (karena mengikutinya).”[27]

Jadi, beliau t mengembalikan permasalahan ini kepada apakah amalan itu bermanfaat bila dilihat oleh orang lain? Masuk dalam hal ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian Karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak kami memberi kepadanya pahala yang besar.[An-Nisa/4:114].

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menegaskan bahwa tidak ada kebaikan pada mayoritas bisik-bisikan yang dilakukan oleh umat manusia kecuali bisik-bisikan dalam masalah memerintahkan kepada yang ma’ruf. Dan diantara yang ma’ruf itu, Allâh Azza wa Jalla secara khusus menyebutkan ibadah sedekah dan mendamaikan umat manusia karena manfaat dari kedua ibadah ini bersifat umum atau dirasakan oleh orang banyak.

Setelah membawakan perkataan di atas, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Berbeda dengan orang yang shalat, berpuasa dan berdzikir kepada Allâh dengan tujuan meraih harta dunia, maka sungguh tidak ada kebaikannya sama sekali, karena tidak memberikan manfaat kepada seorang pun kecuali menjadikan seseorang mengikuti hal itu.”[28]

Sebagai penyempurna keikhlasan yaitu membersihkan amalan dari semua cela atau kotoran. Jika saat beramal, tiba-tiba muncul keinginan untuk dilihat orang, maka ia harus berusaha menghilangkannya namun ia tidak boleh meninggalkan amalan tersebut karenanya. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Meninggalkan amalan karena manusia maka itu adalah riya sedangkan beramal karena manusia adalah syirik, dan ikhlas adalah jika Allâh Azza wa Jalla menyelamatkanmu dari kedua hal itu.”[29]

Wallahu a’lam wa shallahu a’la nabiyyina Muhammad wa a’la alihi wa shahbihi ajmain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Majalah al-Ishlah, edisi 2/thn. ke-10
[2] (2/91)
[3] (5/348)
[4] Tafsîr Ath-Thabari; 3/92
[5] Al-Mu’jamul Kabîr (19/421) di dalam sanadnya ada orang yang bernama Shadaqah bin Abdillah as-Samiin. Orang ini dinilai lemah oleh Imam al-Bukhari dan lainnya. Namun hadits ini mempunyai syawahid (penguat) yang membuatnya naik ke derajat shahih, lihat Shahih jami’ (3759)
[6] Shahîh al-Bukhâri, no. 620 dan Shahîh Muslim, no. 1712. Mereka berdua meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[7] Fat-hul Bâri, 2/147. Lihat ats-Tsamarul Mustathaab, 2/629
[8] Siyar A’lam Nubala, 4/393
[9] Sunan Abu Daud, no. 1917; Sunan Nasa’i, no. 660; Ahmad, 4/157. Hadits ini shahih. Lihat Shahîhul Jâmi’, no. 8102
[10] Al-Musnad, 4/335. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Syahr bin Husyab. Imam Ibnu Majah, no. 1241 membawakannya dengan lafadz, yang artinya, “Apakah ada waktu yang paling dicintai Allâh daripada waktu yang lainnya?” Dan hadits ini shahih dari seluruh jalannya. Lihat Shahîhul Jâmi, no. 1106
[11] Jâmi’ at-Tirmidzi, no. 2409. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra, 2/202 dan ad-Darimi dalam kitab sunannya, 1/405. Hadits ini shahih. Lihat Shahîhul Jâmi (7865)
[12] Al-Mu’jamul Kabîr, 8/46. Sanad hadits ini hasan, karena ada Muhammad Ibnu Mush’ab al-Qarqashai. Dia dipandang lemah oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya. Namun dia dinilai tsiqah oleh Imam Ahmad. Lihat Shahîhul Jâmi’, no. 4217
[13] Az-Zuhd, 2/444. Juga diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd, 1/392
[14] Syuabul Iman, 5/352. juga diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasqa, 22/68 dan Abu Nuaim di Hilyah, 3/240 dengan lafadz, “Uktum hasanataka
[15] Shahih al-Bukhâri, no. 1771 dan Shahîh Muslim, no. 1942 dari jalan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[16] Gharîbul Hadîts, 2/195. Lihat juga Syarh Shahîh al-Bukhâri karya Ibnu Bathaal, 4/8 dan Miftah Daarus Sa’adah, 2/323
[17] Fat-hul Bâri, 4/108
[18] Tafsir ath-Thabari, 8/206
[19] Siyar A’lam An-Nubala, 6/378
[20] Siyar A’lam An-Nubala, 6/20
[21] Ini sengaja beliau lakukan untuk menyembunyikan perasaan tersentuh beliau rahimahullah.
[22] Siyar A’lam An-Nubala, 6/405
[23] Siyar A’lam An-Nubala, 6/408
[24] Wafiyat al-A’yan; 3/228
[25] Shahîh Muslim, no. 5266
[26] Tafsir ath-Thabari, 21/106
[27] Madarijus Salikin, 2/85
[28] Jamiul Ulum wal Hikam, 1/12
[29] Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, 5/347 dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, 8/95

Kaffârat Dalam Islam

KAFFARAT DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Syariat Islam menampakkan puncak hikmah, rahmat dan keadilan. Apabila kita menelaah dan meneliti syariat akan tampak hal ini dalam semua bentuk ibadah, muamalah, rumah tangga, hukuman dan politik syar’i serta yang lainnya. Khususnya bila kita meneliti dan memahami konsep Islam dalam hukuman dan pidana kejahatan akan semakin jelas kesempurnaan hikmah dan rahmat serta keadilannya. Pertimbangan antara kemaslahatan dan kemudharatan baik secara individu masyarakat ataupun masyarakat itu sendiri sehingga didahulukan maslahat umum dan dihilangkan kerusakan yang lebih besar dengan yang lebih kecil. Semua ini dalam rangka menahan dan mencegah kejahatan dan mewujudkan keadilan, keamanan dan ketetangan masyarakat yang jauh dari kedengkian, mengumbar emosi dan dendam dari pelaku kejahatan.

Tidak dipungkiri manusia tidak lepas dari kesalahan, namun yang harus dilakukan adalah menutupi dan kembali kepada keadaan yang seharusnya dan berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla yang maha pengampun lagi maha penyayang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap manusia berbuat kesalahan dan sebaik-baiknya orang yang berbuat kesalahan adalah yang segera bertaubat. [HR. Ibnu Mâjah no. 4251 dan dihasankan al-Albâni rahimahullah].

Namun tidak semua manusia mudah untuk bertaubat dan menghindari kesalahannya sehingga dibutuhkan sebuah hukum yang dapat mengobati kesalahan tersebut dan menghapus dosanya. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla syariatkan Kaffârat karena Kaffârat adalah salah satu bentuk hukuman positif yang dapat mewujudkan tujuan agung:

  1. memelihara kemaslahatan masyarakat dengan menghukum orang yang diwajibkan Kaffârat sebagai hukuman dari kemaksiatan, kelalaian atau penyimpangan dari akhlak yang mulia. Semua ini akan memberikan pengaruh baik kepada masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, karena Kaffârat berisikan pembebasan budak atau memberi makan dan pakaian.
  2. memelihara kemaslahatan pribadi dan individu masyarakat. Hal itu karena Kaffârat dapat menjadi pencegah kemaksiatan atau penelantaran atau penyimpangan dari akhlak yang mulia. Demikian juga Kaffârat dapat menghapus dosa yang sangat penting dalam menjaga kemaslahatan individu muslim. [I’jâz at-Tasyri’i Fil Kaffârât hlm 46].

Hal ini menampakkan keindahan, kesempurnaan dan tingginya syariat Allâh Azza wa Jalla yang agung ini.

PENGERTIAN KAFFARAT.
Kata Kaffârat adalah bentuk plural dari kata Kaffârah yang diambil dari kata kafr (الكَفْرُ) bermakna penutup. Orang Arab menyatakan: (كَفَرْتُ الشيء أَكْفِرُهُ كفراً) bermakna menutupi. kata (الكَافِر) bermakna malam yang sangat gelap, karena menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya. kata (كفارة) adalah semua yang menghapus dosa berupa sedekah, puasa atau sejenisnya. [lihat ash-Shihâh, al-Jauhari dan Maqâyis al-Lughât 5/191].

al-Azhâri t berkata, “Kaffârat dinamakan demikian karena menghapus dosa yang berarti menutupinya, seperti Kaffârat sumpah, zhihâr dan membunuh dengan tidak sengaja. [Tahdzîb al-Lughât;10/114].

Dapat disimpulkan kata Kaffârat dalam bahasa Arab kembali kepada dua pengertian:

  1. Menutup kemaksiatan dan menghapus pengaruh buruknya.
  2. Semua yang dilakukan orang yang membayar Kaffârat dari yang diwajibkan Allâh berupa memerdekakan budak, puasa atau memberi makan.

Dari kesimpulan ini, maka para ulama fikih mendefinisikan Kaffârat dengan beberapa definisi, diantaranya:

Imam al-Kasâni rahimahullah mendefiniskan Kaffârat dalam istilah syari’at sebagai nama bagi sebuah kewajiban (Badâ`i’ ash-Shanâ`i’, 5/95). Maksudnya adalah yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang yang melanggar larangan atau tidak melakukan yang diperintahkan.

Sedangkan Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Semua yang diwajibkan kepada pelaku kejahatan sebagai penutup terhadap sesuatu yang terjadi padanya dan pencegah bagi yang semisalnya”. [At-Tauqîf ‘Ala Muhimmât At-Ta’ârif hlm 282].

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun Kaffârat, maka asalnya dari kata al-Kafr dengan difathahkan huruf kap nya yang bermakna penutup, karena menutupi dosa dan menghapusnya, kemudian digunakan Kaffârat pada semua yang didapati bentuk penyelisihan atau pelanggaran, walaupun tidak ada dosanya, seperti pembunuh dengan tidak sengaja dan selainnya. [Al-Majmû’; 6/333].

Demikian para ulama dahulu mendefiniskannya. Kemudian para peneliti syariat modern mendefiniskan Kaffârat sebagai harta atau puasa atau taubat yang dituntut karena menyelisihi syariat, walaupun tidak ada padanya dosa seperti pembunuhan tidak sengaja. (Al-Kaffârât Fil Fiqhil Islâmi, Muhammad Syafîq Sa’âdah hlm 8). Ada juga yang mendefiniskannya dengan Kaffârat adalah perbuatan yang ditetapkan syariat dalam al-Qur`an atau as-sunah yang sahih ditunaikan dan menjadi jalan dan manhaj untuk menghapus dosa yang di jelaskan dalam al-Qur`an dan Sunnah (Fatâwa Syaltût; 245). Ada juga yang menjadikan Kaffârat adalah ibarat dari perbuatan yang diinginkan secara khusus oleh Syariat ketika terjadi pelanggaran atau dosa tertentu. [Al-Kaffârat Fil Fiqh Al-Islâmi, Rodja al-Mathrafi hlm 31].

Dari beberapa definisi ini dapat disimpulkan bahwa Kaffârat adalah kewajiban harta atau badan yang wajib dikeluarkan dengan sebab meninggalkan kewajiban syariat (Al-I’jâz At-Tasyri’i Fil Kaffârât hlm 49) atau nama untuk hukuman yang sudah ditetapkan ukurannya secara syariat untuk menutupi dosa yang diakibatkan oleh pelanggaran larangan baik berupa perkataan atau perbuatan. [Al-Kaffârat Fil Fiqhil Islâmi abu Dr-Rayis hlm 12].

PENSYARIATAN KAFFARAT
Kaffârat disyariatkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama (lihat al-Mughni 3/10 dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 35/39) dan hukumnya wajib sebagai penutup sebagian dosa dan pelanggaran syariat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil syariat baik al-Qur`an, as-sunnah maupun Ijma’. Diantaranya adalah:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka Kaffârat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka Kaffâratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah Kaffârat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allâh menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya). [Al-Mâ`idah/5:89].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat melanggar sumpah.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allâh. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuhhari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allâh dan ketauhilah bahwa Allâh sangat keras siksa-Nya. [al-Baqarah/2:196].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat pelanggaran larangan ihram dalam haji dan umroh.

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allâh. Dan adalah Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [An-Nisâ’/4:92].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat pembunuhan dengan tidak sengaja.

4. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴿٣﴾ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.Dan itulah hukum-hukum Allâh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.[Al-Mujâdilah/58:3-4].

Ayat ini berkenaan dengan Kaffârat zhihâr.

 Keempat ayat ini menjelaskan seluruh jenis Kaffârat yang ditetapkan syariat, walaupun tidak menjelaskan seluruh penyebab diwajibkannya Kaffârat, karena belum menjelaskan Kaffârat orang yang berhubungan intim di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa. Tentang Kaffârat ini dijelaskan Rasûlullâh n dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau berkata:

 بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » قَالَ لاَ قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ »  قَالَ لاَ فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » فَقَالَ أَنَا  قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasûlullâh, celaka aku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasûlullâh n bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah z berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu keranjang kurma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasûlullâh? Demi Allâh, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (Muttafaqun ‘alaihi).

JENIS KAFFARAT.
Dari nash-nash syariat di atas dapat dijelaskan bahwa jenis-jenis Kaffârat ditinjau dari jenis yang dikeluarkannya adalah:

1. Kaffârat dengan membebaskan budak.
Kaffârat ini disyariatkan untuk pelanggaran sumpah, pembunuhan tidak sengaja, zhihâr ditambah dengan hubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan puasa.

2. Kaffârat dengan harta.
Kaffârat bisa berupa memberi makan atau pakaian, seperti dalam Kaffârat melanggar sumpah, atau makanan seperti dalam Kaffârat zhihâr dan hubungan intim disiang Ramadhan dalam keadaan puasa, atau sedekah atau sembelihan seperti Kaffârat melanggar larangan ihram dalam haji.

3. Kaffârat dengan puasa.
Kaffârat ini berlaku pada pelanggaran larangan ihram dalam haji, melanggar sumpah, pembunuhan dengan tidak sengaja, zhihâr dan berhubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan berpuasa.

Sedangkan jenis Kaffârat ditinjau dari penyebabnya maka ada lima jenis, yaitu Kaffârat sumpah, zhihâr, melanggar larangan ihram dalam haji, pembunuhan tidak sengaja dan hubungan intim di siang Ramadhan. Ini adalah jenis Kaffârat yang dijelaskan dalam Nash-nash syariat di atas. Lalu ada juga Kaffârat yang di masukkan ke dalam lima jenis Kaffârat ini, yaitu Kaffârat nazar, Kaffârat al-`Ilaa`, Kaffârat menggauli wanita haid dan nifas dan lain-lainnya. [lihat al-Kaffârat fil Islam hlm 22].

Melihat kepada cara penunaiannya, maka jenis Kaffârat terbagi menjadi tiga bagian:

1. Wajib secara tertentu (Wajibah ‘Alat Ta’yîn) secara mutlak. Contohnya Kaffârat pembunuhan, zhihâr, hubungan intim di siang Ramadhan. Hal itu ditentukan harus berupa pembebasan budak yang sah tanpa ada pilihan. Apabila tidak mendapatkan budak atau tidak mampu melakukannya, karena tidak mampu atau sejenisnya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu melakukannya karena usia atau sakit atau lainnya, maka diharuskan membayar Kaffârat memberi makan. Khusus untuk zhihâr memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana di jelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّاۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴿٣﴾ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya.Dan itulah hukum-hukum Allâh, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. [Al-Mujâdilah/58:3-4].

2. Wajib dengan diberikan pilihan, seperti dalam Kaffârat mencukur rambut orang yang sedang berihram dalam haji. Dalam masalah ini, sah melakukan salah satu dari tiga pilihan tersebut yaitu puasa, sedekah atau Nusuk (sembelihan).

3. wajib dengan diberikan pilihan dalam satu keadaan dan tanpa pilihan dalam keadaan yang lainnya. Contohnya Kaffârat melanggar sumpah dan yang serupa dengannya dari Kaffârat nazar atau `Ilâ` yang diwajibkan memilih satu dari tiga jenis yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian untuk sepuluh orang miskin atau membebaskan budak. Apabila tidak mampu melakukan satu dari tiga hal ini, maka diwajibkan tanpa pilihan lagi untuk mengamalkan puasa tiga hari. [Al-Kaffârât Fi Syari’at Rabbi al-Ardh was Samawât hlm 24-25].

KAFFARAT ANTARA IBADAH DAN HUKUMAN.
Kaffârat adalah sebuah hukuman, karena diwajibkan sebagai balasan atas perbuatan yang melanggar syariat, sehingga hukuman dalam Kaffârat dari sisi kewajibannya. Kaffârat juga adakah ibadah dari sisi pelaksanaannya karena ditunaikan dengan sebagian ibadah seperti puasa, memberi makan dan membebaskan budak [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 35/39-40].

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata, “Adapun tata cara Kaffârat secara mutlak adalah hukuman dari sisi kewajibannya, karena disyariatkan sebagai hukuman terhadap perbuatan yang berisi pelanggaran. Dia juga ibadah dalam pelaksanaannya, karena ditunaikan dengan puasa, membebaskan budak, sedekah dan ini semua adalah bentuk pendekatan diri kepada Allâh Azza wa Jalla .

Dengan demikian jelaslah Kaffârat bukan hanya sekedar hukuman, tapi juga berisi ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah salah satu keindahan syariat Islam.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Menzhalimi Budak, Dosa Besar

MENZHALIMI BUDAK, DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam agama yang sempurna, agama yang datang dari Allâh Ta’ala. Islam mengajarkan kebaikan kepada semua makhluk. Termasuk kepada para budak. Sebagian orang yang tidak mengetahui Islam menyangka, bahwa perbudakan di dalam agama Islam adalah seperti di dalam agama-agama lain, atau bangsa-bangsa zaman dahulu yang memperbudak manusia, merendahkannya, menjajahnya, menyiksanya, membunuhnya dengan tanpa rasa kemanusiaan. Persangkaan itu tidak benar, sebab Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semua makhluk. Menzhalimi budak termasuk dosa besar, sebagaimana menzhalimi orang merdeka.

Marilah kita perhatikan berbagai bentuk kezhaliman terhadap budak yang dilarang oleh agama Islam, sehingga kita mengetahui keagungan agama Allâh ini, dan sekaligus meninggalkan segala bentuk kezhaliman kepada sesama makhluk.

BENTUK-BENTUK KEZHALIMAN KEPADA BUDAK

1. Mencambuk Budak
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan seorang sahabatnya dengan qudrah Allâh, ketika dia sedang memukuli budaknya. Ini menunjukkan bahwa mencambuk budak merupakan bentuk kezhaliman yang harus dihentikan. Kalau mencambuk budak merupakan dosa, maka mencambuk orang merdeka juga termasuk dosa. Kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diriwayatkan di dalam hadits shahih berikut ini:

عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ الْبَدْرِيُّ: كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي بِالسَّوْطِ، فَسَمِعْتُ صَوْتًا مِنْ خَلْفِي، «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ»، فَلَمْ أَفْهَمِ الصَّوْتَ مِنَ الْغَضَبِ، قَالَ: فَلَمَّا دَنَا مِنِّي إِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا هُوَ يَقُولُ: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ»، قَالَ: فَأَلْقَيْتُ السَّوْطَ مِنْ يَدِي، فَقَالَ: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلَامِ»، قَالَ: فَقُلْتُ: لَا أَضْرِبُ مَمْلُوكًا بَعْدَهُ أَبَدًا

Dari Ibrahim at-Taimiy, dari bapaknya, dia berkata: Abu Mas’ud al-Badriy berkata, “Aku memukul budakku dengan cambuk, lalu aku mendengar suara dari belakangku, “Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud!”. Aku tidak memahami suara itu karena marah. Ketika dia mendekat kepadaku, ternyata dia adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ternyata Beliau bersabda, “Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud!” Aku menjatuhkan cambuk dari tanganku, Beliau bersabda, “Ketahuilah, wahai  Abu Mas’ud, bahwa Allâh lebih berkuasa kepadamu daripada kamu kepada budak ini!”. Abu Mas’ud berkata, “Aku tidak memukul budak setelah itu selamanya”.  [HR. Muslim, no. 1659]

2. Memukul Dan Menampar Budak.
Termasuk kezhaliman kepada budak adalah memukul atau menamparnya. Ini merupakan dosa, dan kaffarahnya adalah dengan memerdekakan budak yang dipukul tersebut.

عَنْ زَاذَانَ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، دَعَا بِغُلَامٍ لَهُ فَرَأَى بِظَهْرِهِ أَثَرًا، فَقَالَ لَهُ: أَوْجَعْتُكَ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَأَنْتَ عَتِيقٌ، قَالَ: ثُمَّ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الْأَرْضِ، فَقَالَ: مَا لِي فِيهِ مِنَ الْأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَهُ، فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ”.

Dari Zâdzân, bahwa Ibnu Umar memanggil budaknya, lalu dia melihat bekas (pukulan) di punggungnya, maka dia bertanya kepada budaknya, “Apakah aku telah menyakitimu (dengan pukulan)?” Dia menjawab, “Tidak”. Ibnu Umar berkata, “Engkau dimerdekakan”. Kemudian Ibnu Umar mengambil sesuatu dari tanah, lalu berkata, “Aku tidak mendapatkan pahala dengan memerdekakan dia seberat tanah ini, karena aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memukul budaknya sebagai hukuman kesalahan yang dia tidak melakukannya, atau menamparnya, maka kaffarahnya (penebus dosanya) memerdekakannya”. [HR. Muslim, no. 30/1657]

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

وَقَالَ بعض السلف لَا تضرب الْمَمْلُوك فِي كل ذَنْب وَلَكِن احفظ لَهُ ذَلِك فَإِذا عصى الله فَاضْرِبْهُ على مَعْصِيّة الله وَذكره الذُّنُوب الَّتِي بَيْنك وَبَينه

Sebagian Salaf berkata, “Jangan kau pukul budakmu dalam setiap kesalahan, tetapi ingatlah kesalahan dia itu. Namun jika dia bermaksiat kepada Allâh, maka pukullah dia karena bermaksiat kepada Allâh, dan ingatkan dia akan kesalahannya kepadamu”. [Al-Kabair, hal. 204]

3. Melaparkan budak
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

وَمن ذَلِك أَن يجوع الْمَمْلُوك وَالْجَارِيَة وَالدَّابَّة يَقُول رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كفى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَن يحبس عَمَّن يملك قوته

Termasuk perbuatan buruk kepada budak adalah menjadikan lapar kepada budak laki-laki, budak wanita, dan hewan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seseorang cukup berbuat dosa dengan tidak memberi makan orang yang dia tanggung makanannya”. [Al-Kabair, hal. 204]

Karena sesungguhnya agama Islam telah mewajibkan makan dan pakaian budak atas majikannya.  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ»

Sesungguhnya saudara-saudara kamu (para budak yang beragama Islam) adalah pembantu-pembantu kamu, Allâh jadikan di bawah kekuasaan kamu. Maka barang siapa yang memiliki saudara (seagama) di bawah kekuasaannya (yakni menjadi budaknya), hendaklah dia memberikan makanan kepada saudaranya seperti yang dia makan, memberi pakaian kepadanya seperti yang dia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka”. [HR. Al-Bukhari, no. 2545; Muslim, no. 1661]

4. Menuduh berzina tanpa empat orang saksi.
Agama Islam telah menempatkan kehormatan seorang Muslim sangat tinggi. Oleh karena itu tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan tanpa hak. Bahkan Allâh Ta’ala menetapkan 80 kali deraan kepada orang yang menuduh seorang Muslim atau Muslimat dengan berbuat zina, tanpa membawa 4 saksi yang melihatnya. Allâh Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. [An-Nur/24: 4]

 Dan larangan menuduh ini bukan hanya berdosa jika ditujukan kepada orang-orang merdeka, bahkan tuduhan kepada budak juga dosa besar!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ، وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ، جُلِدَ يَوْمَ القِيَامَةِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ»

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh budaknya (berbuat zina), padahal dia bersih dari tuduhan itu, si penuduh akan didera pada hari kiamat, kecuali jika budak itu sebagaimana yang dituduhkan”.  [HR. Al-Bukhari, no: 6858; Muslim, no: 1660]

5. Memisahkan budak dengan anaknya atau saudaranya
Termasuk perbuatan sangat buruk kepada budak adalah memisahkan antara seorang budak dengan anaknya, atau dengan saudaranya.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ قَالَ: كُنَّا فِي الْبَحْرِ وَعَلَيْنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ قَيْسٍ الْفَزَارِيُّ وَمَعَنَا أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ، فَمَرَّ بِصَاحِبِ الْمَقَاسِمِ وَقَدْ أَقَامَ السَّبْيَ، فَإِذَا امْرَأَةٌ تَبْكِي، فَقَالَ: مَا شَأْنُ هَذِهِ؟ قَالُوا: فَرَّقُوا بَيْنَهَا وَبَيْنَ وَلَدِهَا، قَالَ: فَأَخَذَ بِيَدِ وَلَدِهَا حَتَّى وَضَعَهُ فِي يَدِهَا، فَانْطَلَقَ صَاحِبُ الْمَقَاسِمِ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ فَأَخْبَرَهُ، فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِي أَيُّوبَ فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْأَحِبَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Dari Abu Abdurrahman al-Hubuliy, dia berkata: Kami mengarungi lautan dipimpin oleh  Abdullah bin Qais al-Fazariy, bersama kami ada Abu Ayyub al-Anshariy. Abu Ayyub melewati petugas yang membagikan tawanan, dia sudah melakukan pembagian tawanan. Ternyata ada seorang wanita menangis, maka Abu Ayyub bertanya, “Kenapa dia?” Mereka mengatakan, “Orang-orang telah memisahkannya dengan anaknya”. Maka Abu Ayyub memegang anak wanita tersebut sampai meletakkannya di tangan ibunya”. Maka  petugas yang membagikan tawanan menghadap  Abdullah bin Qais  dan memberitahukan kepadanya. Dia memanggil Abu Ayyub dan bertanya, “Apa yang mendorongmu melakukan itu?”. Abu Ayyub berkata, “aku telah mendengar Rasulullah n bersabda, “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allâh akan memisahkan orang itu dengan para kekasihnya pada hari kiamat nanti.” [HR. Ahmad, no. 23499. Dihasankan dengan semua jalur dan penguatnya oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Setelah kita mengetahui sebagian ajaran Islam berkaitan dengan budak ini, maka kita berharap kepada Allâh Ta’ala agar menghilangkan berbagai kezhaliman dan penindasan yang ada, terutama yang menimpa kaum Muslimin di berbagai penjuru dunia. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa lagi Maka Kuasa mengabulkannya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Taubatnya Orang Yang Meninggalkan Shalat

TAUBATNYA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Pertanyaan.
Sebagian besar usiaku yang telah lewat, kulalui dengan tanpa menunaikan kewajiban shalat. Sekarang saya menyadari kesalahan itu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah saya harus mengqadha’nya? Ataukah ada kaffarah? Ataukah cukup hanya dengan taubat?

Jawaban.[1]
Saudara wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan terus menjaga kewajiban shalat sepanjang hidupmu yang masih tersisa. Saudara harus membulatkan tekad untuk bertaubat dengan memenuhi syarat-syarat taubat, seperti menyesali perbuatan baik yang terlewatkan, dan meninggalkan perbuatan dosa. Maksudnya, saudara harus meninggalkan perbuatan dosa itu sama sekali serta tidak melakukannya lagi, dan bertekat untuk tidak mengulanginya lagi.

Maka, jika taubat saudara seperti ini lalu saudara melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla di waktu-waktu yang akan datang, saudara menjaga shalat, maka ini sudah cukup insya Allah, tidak ada kewajiban qadha sebagai akibat dari perbuatan saudara yang sengaja meninggalkan shalat di masa yang lalu. Sengaja meninggalkan shalat adalah sebentuk kekufuran kepada Allâh Azza wa Jalla . Karena meninggalkan shalat dengan sengaja menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, walaupun dia tidak mengingkari kewajiban shalat. Ini menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para Ulama.

Taubat Akan Menutupi Kesalahan Yang Sebelumnya

Pertanyaan.
Saya telah meninggalkan shalat selama beberapa tahun dan saya tidak tahu berapa jumlah shalat yang saya tinggalkan. Alhamdulillah sekarang saya menyesal karena telah meninggalkannya dan sekarang saya sudah mulai melaksanakan shalat. Apakah saya harus mengganti shalat-shalat yang telah saya tinggalkan dan apa yang telah luput dari saya selama beberapa tahun ataukah tidak?

Jawaban.[2]
Cukup bagimu untuk bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari apa yang telah berlalu dan saudara berusaha menjaga shalat di masa yang akan datang. Taubat itu bisa menutup dosa yang telah lalu. Karena perbuatan saudara yang meninggalkan shalat di masa yang telah lalu dengan sengaja bisa menyebabkan saudara keluar dari agama, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat para Ulama. Namun, jika saudara telah bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dengan taubat nasuha, taubat yang benar dan saudara telah menjaga kewajiban shalat, maka itu sudah cukup.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 339-340
[2]  Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 339-340