Author Archives: editor

Mirots (Bagian) Al-Qotil (Pembunuh)

MIROTS (BAGIAN) AL-QOTIL (PEMBUNUH)

Barang siapa yang membunuh langsung orang yang mewarisinya atau ikut secara langsung dalam pembunuhannya ataupun menjadi penyebabnya tanpa hak, maka dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya, pembunuhan dengan tidak hak: dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun kafarat, seperti pembunuhan dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja ataupun kesalahan dalam membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan mebunuh, seperti pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur dan orang gila.

Orang yang membunuh dengan sengaja tidak berhak untuk mendapat waris, hikmah darinya adalah: keterburu-buruan untuk mendapat waris, dan siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum saatnya tiba, maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya, sedangkan pembunuhan yang tidak sengaja, pelarangannya dari waris sebagai bentuk penutupan terhadap ancaman dan penjagaan terhadap penumpahan darah; agar tidak dijadikan penyebab atas ketamakan dalam menumpahkan darah.

Jika pembunuhan dalam bentuk qisos, had ataupun pembelaan diri dan semisalnya, hal seperti ini tidak menghalangi seseorang dari mendapat waris.

Orang murtad tidak mewarisi siapapun dan tidak pula mendapat waris, jika dia meninggal dalam keadaan murtad, maka seluruh harta miliknya diserahkan kepada baitul mal kaum muslimin.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Mirots (Bagian) Lain Agama

MIROTS (BAGIAN) LAIN AGAMA

Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim; dikarenakan oleh perbedaan agama mereka, orang kafir itu seperti mayit dan mayit tidak bisa mewarisi.

Orang-orang kafir sebagian mereka mewarisi sebagian lainnya, jika mereka satu agama, dan tidak saling mewarisi jika berlainan agama, karena agama ini bermacam-macam, yahudi merupakan sebuah agama, nasrani agama, majusi agama dan begitulah seterusnya.

Orang-orang yahudi akan saling mewarisi sesama mereka, orang-orang nasrani dan majusipun demikian, sama halnya dengan agama-agama yang lainnya, sehingga seorang yahudi tidak mungkin akan mewarisi dari nasrani, begitu pula dengan agama lainnya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Waris (Bagian) Wanita

WARIS (BAGIAN) WANITA

Islam telah memuliakan wanita, menghargainya serta memberinya bagian dari waris yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:

  1. Terkadang dia mendapat bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima bagian yang sama.
  2. Terkadang dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan ayah dan ibu, jika terdapat bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki dan perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika yang ada hanya keturunan mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam dan untuk ayah seperenam beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.
  3. Terkadang wanitapun akan mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah yang lebih umum.

Penyebabnya : bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada saat hal tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar (mas kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah, tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap anak-anaknya.

Oleh sebab itu semua, Islam telah memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan setengah bagian dari apa yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin bertambah, sementara harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara dua jenis kelamin yang berbeda, karena sesungguhnya Rob kalian tidak akan pernah berbuat kedzoliman terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Allah berfirman.

 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ  [النساء : ٣٤] 

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…“. [An-Nisaa/4: 34]

Firman Allah.

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ  [النحل: ٩٠] 

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran“. [An-Nahl/16: 90]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Shulh (Berdamai)

SHULH (BERDAMAI)

 Shulh : Adalah kesepakatan yang diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara dua orang yang bermusuhan.

Hikmah disyari’atkan Berdamai.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan berdamai untuk menyatukan di antara dua orang yang bermusuhan dan menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa dan hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yang terbesar dan taat yang paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Keutamaan mendamaikan di antara manusia.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَّا خَيۡرَ فِي كَثِيرٖ مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا  [النساء : ١١٤] 

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. [An-Nisaa/4: 114].

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَومٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap sendi dari manusia atasnya sedekah, setiap hari yang terbit matahari padanya melakukan keadilan di antara manusia adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).[1]

Berdamai disyari’atkan di antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, di antara orang-orang adil dan zalim, di antara suami istri saat berselisih pendapat, di antara tetangga, karib kerabat, dan teman-teman, di antara dua orang yang bermusuhan dalam persoalan selain harta, dan di antara dua orang yang bermusuhan dalam masalah harta.

Berdamai dalam masalah harta terbagi dua.
1. Berdamai atas iqrar (pengakuan).
Seperti seseorang mempunyai tagihan benda atau hutang atas orang lain, keduanya tidak mengetahui jumlahnya dan ia mengakuinya, lalu ia berdamai kepadanya atas sesuatu, hukumnya sah. Dan jika ia mempunyai tagihan hutang  atasnya yang jatuh tempo dan ia mengakui atasnya, lalu ia merelakan sebagiannya dan menundanya sisanya, niscaya sah merelakan dan menunda. Dan jika ia berdamai dari yang ditunda dengan sebagiannya  pada saat itu, hukumnya sah. Perdamaian ini hanya sah apabila tidak disyaratkan dalam iqrar (pengakuan), seperti ia berkata, ‘Aku mengakui untuknya dengan syarat engkau memberikan saya ini,’ dan tidak menghalanginya haknya tanpa hal itu.

2. Berdamai atas pengingkaran.
Yaitu bahwa  mudda’i (yang mengaku) mempunyai hak yang tidak diketahui oleh mudda’a ‘alaih (yang dituduh), lalu ia mengingkarinya. Apabila keduanya berdamai atas sesuai, perdamaian itu sah. Akan tetapi jika salah satu dari keduanya berdusta, tidak sah perdamaian itu pada haknya secara batin, dan apa yang diambilnya adalah haram.

Kaum muslimin berada di atas syarat mereka, dan berdamai hukumnya boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Dan berdamai yang boleh adalah yang adil yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya dengannya. Yaitu yang niatkan karena ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya, kemudian ridha dua orang yang bermusuhan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memujinya dengan firman-Nya:

 وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ  [النساء : ١٢٨] 

“dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”  [An-Nisaa/4: 128].

Perdamaian adil mempunyai beberapa syarat, yang terpenting : Kelayakan dua orang yang berdamai, yaitu sah dari keduanya transaksi secara syara’, dan perdamaian itu tidak mengandung pengharaman yang halal, atau penghalalan yang haram, dan salah seorang dari yang berdamai tidak berbohong dalam dakwaannya, dan yang mendamaikan seorang yang taqwa lagi alim terhadap realita, mengetahui yang wajib, bertujuan mencari keadilan.

Haram atas pemilik menimbulkan sesuatu yang membahayakan tetangganya dengan apa yang dimilikinya, berupa mesin yang kuat atau oven (tungku) dan semisal keduanya. Jika tidak membahayakan, maka tidak mengapa. Dan bagi tetangga atas tetangganya ada hak-hak yang banyak, yang terpenting: menghubunginya, berbuat baik kepadanya, tidak menggangunya, sabar atas gangguannya, dan semisal yang demikian itu yang wajib kepada seorang muslim.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ». متفق عليه

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jibril Alaihissallam senantiasa berpesan kepadaku dengan (selalu berbuat baik) kepada tetangga, sehingga aku mengira bahwa ia akan mewarisnya.” (Muttafaqun ‘alaih).[2]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
________
Footnote
[1] HR. Bukhari No. 2707, ini adalah lafazhnya, dan Muslim No. 1009.
[2] HR. Bukhari No. 6015, dan Muslim No. 2625.

Hajr

HAJR

Hajr adalah menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.

Hikmah disyari’atkan Hajr.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan menjaga harta dan menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adalah hajr kepada orang yang tidak bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yang ada di tangannya yang membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yang diberatkan oleh hutang-hutang. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hajr untuk memelihara harta mereka.

Hajr terbagi Dua.

  1. Hajr untuk orang lain : Seperti hajr kepada orang yang bangkrut untuk orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya.
  2. Hajr untuk dirinya : Seperti hajr kepada anak kecil, orang bodoh, dan orang gila untuk memelihara hartanya.

Orang yang bangkrut adalah orang yang hutangnya melebihi hartanya, dan hakim menghajarnya (menghalanginya melakukan transaksi) dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya atau sebagian mereka. Haram atasnya melakukan transaksi yang membahayakan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, dan transaksinya tidak sah, sekalipun belum dihalangi (oleh hakim) atasnya.

Siapa yang hartanya sejumlah hutangnya atau lebih banyak, tidak dihalangi atasnya dan ia disuruh melunasinya. Maka jika ia menolak, ia ditahan dengan permintaan pemiliknya. Dan jika ia bersikeras dan menolak menjual hartanya, hakim menjualnya dan membayarkannya.

Barang siapa yang hartanya lebih sedikit dari kewajiban hutangnya yang jatuh tempo, maka dia seorang yang bangkrut yang wajib dihalangi atasnya dan menginformasikan kepada manusia dengannya agar mereka tidak terperdaya dengannya, dan dihalangi atasnya dengan permintaan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, atau sebagian mereka.

Apabila telah sempurna hajr kepada orang yang bangkrut, terputuslah tuntutan darinya, dan ia tidak boleh melakukan transaksi dengan hartanya. Maka hakim menjual hartanya dan membagi harganya sejumlah hutang-hutang kepada orang-orang yang memberi pinjaman yang jatuh tempo. Jika tidak tersisa sesuatu atasnya, terlepaslah hajr darinya karena hilangnya sesuatu yang mewajibkannya.

Apabila hakim telah membagi harta orang yang bangkrut di antara para kreditornya, terlepaslah tuntutan darinya dan tidak boleh menekan dan menahannya karena hutang ini, tetapi dia dilepas dan diberikan tempo sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rizqi kepadanya dan menutupi hutang yang tersisa untuk para kreditornya.

Dan barang siapa yang tidak mampu membayar hutangnya, ia tidak boleh dituntut dengannya dan haram menahannya, dan wajib menunggunya dan melepaskannya adalah sunnah, karena firman Allah:

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ [البقرة: ٢٨٠] 

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”  [Al-Baqarah/2: 280]

Keutamaan menunggu orang yang Susah.
Menunggu orang yang susah, apabila sudah jatuh tempo padanya merupakan suatu pahala besar, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

… مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ. أخرجه أحمد

“… Barang siapa yang menunggu orang yang susah, maka untuknya setiap hari dua seumpamanya sebagai sedekah.” (HR. Ahmad).[1]

Barang siapa yang menemukan barangnya di sisi orang yang bangkrut, maka ia paling berhak dengannya, apabila ia belum mengambil sedikitpun dari harganya, dan orang yang bangkrut masih hidup, dan benda tersebut dengan sifatnya pada miliknya, belum berubah.

Menghalangi orang yang bodoh, anak kecil, dan orang gila, tidak memerlukan hakim. Ayah yang mengurus mereka, jika ia seorang yang adil lagi cerdas, kemudian yang menerima wasiat, kemudian hakim, dan wali harus menggunakan dengan yang paling berguna untuk mereka.

Hajr hilang dari anak kecil karena dua perkara.

  1. Baligh, seperti yang telah terdahulu.
  2. Cerdas, yaitu baik dalam menggunakan harta, dengan diberikan harta dan dicoba dengan melakukan jual beli, sehingga diketahui baiknya dalam melakukan transaksi.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ  [النساء : ٦] 

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”  [An-Nisaa/4 : 6].

Apabila orang yang gila telah berakal dan cerdas, atau orang yang bodoh sudah cerdas, yaitu ia baik menggunakan harta, maka ia tidak lalai dan tidak menggunakannya pada yang haram, atau pada yang tidak berfaedah, hilanglah hajr dari keduanya dan dikembalikan harta itu kepada mereka.

.Kecurangan (tidak mau membayar hutang) orang yang kaya menghalalkan kehormatan dan menghukumnya, maka disyari’atkan menahan orang yang terhutang yang mampu tapi curang sebagai pelajaran baginya. Adapun orang yang susah, maka baginya adalah hak ditunggu, dan memaafkan lebih baik dan lebih terpuji.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
________
Footnote
[1] Shahih HR. Ahmad No. 23434, Lihat Irwa’ al-Ghalil No. 1438.

Wakalah (Perwakilan)

WAKALAH (PERWAKILAN)

Wakalah adalah menggantikan yang boleh melakukan transaksi seumpamanya, pada sesuatu yang bisa digantikan.

Hikmah disyari’atkannya Perwakilan.
Perwakilan adalah termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dengan hukum pertaliannya dengan orang lain, terkadang mempunyai hak untuk atau mempunyai tanggungan hak kepada orang lain. Maka bisa jadi ia melakukannya secara langsung dengan dirinya sendiri dalam mengambil dan memberikan, atau menyerahkannya kepada orang lain. Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dengan dirinya sendiri. Dan karena alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kepada orang lain untuk melaksanakannya, sebagai pengganti darinya.

Wakalah : Adalah transaksi yang dibolehkan, boleh bagi setiap wakil dan yang memberikan hak kuasa membatalkannya di waktu kapanpun.

Wakalah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan atas hal itu.

Hak-hak terbagi Tiga.

  1. Bagian yang sah perwakilan padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yang bisa digantikan, seperti transaksi, pembatalan, batas-batas dan semisalnya.
  2. Bagian yang tidak sah perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yang murni, seperti bersuci, shalat, dan semisalnya.
  3. Bagian yang sah perwakilan padanya disertai lemah, seperti haji yang wajib dan umrahnya.

Sah perwakilan dari orang yang boleh melakukan transaksi untuk dirinya sendiri, dan sah pemberian wakalah pada segala transaksi yang boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah, dan semisalnya. Dan pada had-had dalam menetapkan dan menyempurnakannya, dan semisal yang demikian itu.

Keadaan-keadaan Wakalah.
Wakalah : Sah dalam waktu tertentu, seperti seseorang berkata : ‘Engkau menjadi wakil saya selama satu bulan.’ Sah pula bergantung dengan syarat, seperti ia berkata: ‘Apabila telah sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.’ Dan sah pula secara langsung, seperti ia berkata: ‘Engkau sebagai wakil saya pada saat ini.’ Dan sah menerimanya secara langsung dan ditunda.

Wakil tidak boleh memberikan wakalah pada sesuatu yang dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yang memberikan wakalah mengijinkannya dengan hal itu. Maka jika ia tidak mampu, ia boleh memberikan wakalah kecuali pada persoalan harta, maka harus mendapatkan ijin yang memberikan wakalah.

Wakalah menjadi batal dengan beberapa hal berikut ini:

  1. Pembatalan salah seorang dari keduanya bagi wakalah itu.
  2. Muwakkil (yang memberikan wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
  3. Meninggal salah seorang dari keduanya atau hilang ingatan.
  4. Ditahan karena bodoh kepada salah seorang dari keduanya.

Boleh wakalah dengan memberikan upah atau tanpa upah. Wakil adalah orang yang diberi kepercayaan pada sesuatu yang diwakilkan kepadanya, ia tidak menjamin sesuatu yang rusak di tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai, ia mengganti, dan diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai sumpahnya.

Barang siapa yang mempunyai kemampuan dan bisa menjaga amanah dan ia tidak khawatir akan berbuat khianat, dan wakalah tidak akan merepotkannya, maka wakalah itu disunnahkan pada dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun dengan upah, disertai niat ikhlas dalam  menyempurnakan pekerjaan.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Bab Mu’amalah  كتاب المعاملات). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Iddah

IDDAH

Iddah : Adalah suatu waktu yang menjadikan seorang wanita menunggu padanya, dan padanya dia tidak boleh menikah setelah suaminya meninggal, atau setelah diceraikannya.

Hukum iddah.
Iddah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh wanita yang dicerai oleh suaminya, atau setelah meninggalnya suami yang pernah berkhalwat bersamanya, perpisahan tersebut baik yang berupa talak, hulu’ ataupun fasah; agar diketahui kebersihan rahimnya dengan cara melahirkan, atau berlalunya masa quru’ ataupun bulan yang telah ditentukan.

Hikmah disyari’atkannya.

  1. Untuk meyakinkan kalau rahimnya bersih, agar tidak bercampurnya keturunan.
  2. Memberi kesempatan terhadap suami (yang menceraikan) untuk merujuk kembali isterinya ketika merasa menyesal, sebagaimana dalam talak roj’i.
  3. Besarnya permasalahan nikah, bahwasanya nikah itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak terlepas kecuali setelah menunggu dan perlahan-lahan.
  4. Penghargaan terhadap hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah menunggu dan diakhirkan.
  5. Untuk menjaga hak kehamilan jika perpisahan terjadi dalam keadaan hamil.

Dalam iddah terdapat empat buah hak : Hak Allah, hak suami, hak isteri dan hak anak.

Seorang wanita yang dicerai sebelum berkhalwat tidak memiliki iddah, dan jika dicerai setelah berkhalwat, maka baginya iddah. Sedangkan dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, baik itu sebelum khalwat ataupun setelahnya, baginya iddah selama empat bulan sepuluh hari, sebagai bakti terhadap suami dan penghargaan terhadap haknya, dan dia berhak untuk mendapat warisan.

قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا [الاحزاب : ٤٩]    

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”  [Al-Ahzab/33: 49]

قال الله تعالى ﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ [البقرة: ٢٣٤] 

Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” [Al-Baqarah/2: 234]

Kelompok wanita yang beriddah
1. Hamil : Iddahnya, baik itu dari meninggalnya suami, talak ataupun fasah, sampai dia melahirkan anak yang telah berwujud. Jangka terpendek untuk kehamilan adalah enam bulan setelah pernikahan, namun kebanyakannya adalah sembilan bulan.

Allah berfirman:

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ  [الطلاق : ٤] 

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” [Ath-Thalaaq/65: 4].

2. Wanita yang suaminya meninggal : Apabila dia hamil, maka iddahnya sampai dia melahirkan, dan jika tidak hamil, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari, dalam waktu tersebut akan terlihat kalau dia itu hamil ataupun tidak.

Allah berfirman:

 وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ  [البقرة: ٢٣٤]

Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari” [Al-Baqarah/2: 234]

3. Dicerai suami yang masih hidup, dia tidak hamil dan masih dalam masa-masa menerima siklus bulanan haidh, maka iddahnya tiga quru’ penuh. Sedangkan dia yang dipisahkan dengan suaminya oleh hulu’ maupun fasah, maka iddahnya hanya satu kali haidh, Allah berfirman:

 وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ  [البقرة: ٢٢٨] 

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” [Al-Baqarah/2: 228]

4. Dia yang dipisahkan oleh suaminya yang masih hidup, akan tetapi tidak haidh karena masih kecil ataupun telah monopause, maka iddahnya tiga bulan.

Allah berfirman:

 وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ [الطلاق : ٤]

Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” [Ath-Thalaaq/65: 4]

5. Barang siapa yang sudah tidak mendapatkan haidh lagi, akan tetapi tidak diketahui apa penyebabnya, maka iddahnya selama satu tahun, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.

6. Wanita yang suaminya hilang : Yaitu suami yang terputus kabar tentangnya, dia tidak mengetahui apakah suaminya tersebut masih hidup atau meninggal, hendaklah isteri menunggunya atau mencari berita tentangnya selama waktu yang telah ditentukan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, apabila waktu yang ditentukan telah berlalu, namun dia belum tiba juga, maka hakimakan memutuskannya kalau dia telah meninggal, kemudian isterinya beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dihitung dari waktu keputusan hakim. Setelah selesai dari iddahnya dia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan siapa saja yang dia kehendaki.

Iddah seorang budak wanita yang telah haidh adalah dua quru’, bagi mereka yang telah monopause dan masih kecil adalah dua bulan, sedangkan yang hamil sampai melahirkan.

Apabila seorang pria memiliki budak wanita yang pernah disetubuhi, maka dia tidak boleh menyetubuhinya sampai jelas kebersihan rahimnya, apabila dia hamil sampai melahirkan, sedangkan yang haidh ditunggu sampai satu kali haidh, dan yang monopause serta kecil ditunggu sampai berlalu satu bulan.

Wanita yang disetubuhi dengan syubhat, atau perzinahan, nikah yang rusak, hulu’, maka dia beriddah dengan satu kali haidh untuk diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan wanita yang ditalak roj’i kemudian suaminya meninggal ketika dia masih beriddah, maka iddah talaknya batal dan dia memulainya lagi dari hari meninggalnya suami tersebut.

Hukum ihdad.
Ihdad diharuskan selama masa iddah, bagi dia yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal dunia.

Ihdad : Adalah tetapnya seorang isteri untuk tiggal dirumah suaminya dan menjauhi hal-hal yang mendorong kepada persetubuhan dari berdandan, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian yang berhias, memakai pacar, perhiasan, celak mata dan lainnya. Apabila tidak berihdad maka dia berdosa dan harus beristighfar dan bertaubat darinya.

عن أم عطية رضي الله عنها أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «لا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثٍ، إلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً، وَلا تَلْبَسُ ثَوْباً مَصْبُوغاً إلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلا تَكْتَحِلُ وَلا تَمَسُّ طِيباً إلا إذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ». متفق عليه

Dari Ummu ‘Atiyyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah seorang wanita tidak berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya, selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaklah dia tidak memakai baju yang berwarna kecuali baju ‘ashob (dari daerah yaman), tidak pula memakai celak mata, memakai minyak wangi, kecuali tatkala dia bersih (dari haidh) dengan menggunakan sedikit qust atau azfar (nama dan jenis minyak wangi)” Muttafaq Alahi[1].

Kepada selain suami ihdad dibolehkan selama tiga hari, adapun ihdad terhadap suami yang meninggal, dia sesuai dengan iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita hamil yang suaminya meninggal, ihdadnya akan langsung terputus ketika dia melahirkan.

Tempat beriddah.

  1. Wajib bagi iddah meninggal untuk tinggal dirumah yang suami meninggal padanya dan dia tinggal disana, jika dia pindah rumah karena takut ataupun dipaksa atau karena sebuah hak, maka dia boleh pindah kemana saja yang dia kehendaki, dan dia boleh keluar rumah jika memiliki keperluan. Iddahnya akan selesai jika waktunya telah berlalu, sebagaimana yang telah lalu.
  2. Iddah dari talak roj’i adalah di rumah suaminya, dan dia berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal, karena dia masih berstatus isteri, dia tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya kecuali jika melakukan perbuatan fahisyah yang nyata, baik itu dengan perkataan ataupun perbuatan yang bisa berdampak negative terhadap penghuni rumah.
  3. Wanita yang di talak bain berhak untuk mendapat nafkah jika dia hamil sampai melahirkan, dan jika tidak hamil, maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.

Wanita karena talak bain, hulu’ dan fasah tinggal di rumah keluarganya masing-masing.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5342) dan Muslim dalam kitab talak no (938), dan lafadz ini darinya.

Radha’ (Menyusui)

RADHA’ (MENYUSUI)

Rodho’ : Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم- فِي بِنْتِ حَمْزَةَ: «لا تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ ابْنَةُ أخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ». متفق عليه.

Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho’ sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan” Muttafaq Alaihi[1].

Diharamkan dari Rodho’ sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun.
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhram suami menjadi muhram baginya, seluruh muhram yang disusui menjadi muhram bagi yang menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan sebaliknya.

Batas Susuan.
Dengan menyedot langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan. Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang berakhlak dan beragama baik.

Susuan ditetapkan dengan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.

Apabila seorang wanita telah menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya, berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi, menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.

Susu hewan ternak tidak bisa mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya. Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya tidak bisa dikatakan rodho’, dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman diantara keduanya.

Apabila seseorang merasa ragu akan adanya rodho’, atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal rodho’ tersebut tidak ada.

Hukum menyusui orang Dewasa.
Susuan yang mengharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun, akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Berkata Aisyah Radhiyallahu anhu :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ- صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ الله! إِنِّي أرَى فِي وَجْهِ أبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ- صلى الله عليه وسلم-: «أرْضِعِيهِ». قَالَتْ: وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ؟ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ الله وَقَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أنَّهُ رَجُلٌ كَبِير». زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ: وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا. متفق عليه.

Sahlah binti Suhail mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Susuilah dia” Sahlah menjawab: Bagaimana saya menyusuinya? Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: “Saya tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa

Dalam riwayatnya Amr dengan tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[2].

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (2645), lafadz ini darinya, dan Muslim no (1447).
[2] Alaihi, riwayat Bukhori no (4000) dan Muslim no (1453), lafadz ini darinya.

Hadhonah (Hak Asuh)

HADHONAH (HAK ASUH)

Hadhonah : Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam.

  1. Adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
  2. Adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho’ (menyusui).

Yang paling berhak atas Hadhonah.
Hadhonah termasuk dari kebaikan Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu; karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya, kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.

Apabila orang yang berhak untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya, atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut tetap mengasuh anaknya.

Apabila bayi telah berumur tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.

Ayah seorang putri yang telah berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.

Setelah dewasa, anak laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan mengunjungi putrinya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Nafkah

NAFKAH

Nafkah : Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.

Keutamaan Nafkah.
Allah berfirman:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ [البقرة: ٢٧٤] 

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” [Al-Baqarah/2: 274]

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً». متفق عليه.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshori, bahwa Nabi Shallallahi ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah” Muttafaq Alaihi[1].

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم : «السَّاعِي عَلَى الأرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ كَالمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ الله، أَوْ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَار». متفق عليه.

Berkata Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya” Muttafaq Alaihi[2].

Permasalahan nafkah terhadap Isteri.
1. Nafkah terhadap seorang isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…-وَفِيهِ- فَاتَّقُوا الله فِي النِّسَاءِ، فَإنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ الله، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوفِ». أخرجه مسلم.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya darah serta harta kalian haram terhadap kalian … -padanya terdapat- “Bertakwalah kalian kepada Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah … mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas” H.R Muslim[3].

2. Wajib bagi suami yang mencerai isterinya dengan talak roj’i untuk memberinya nafkah, pakaian dan tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.

3. Isteri yang mendapat bain, baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.

4. Tidak ada nafkah dan tidak pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris yang memiliki kecukupan.

5. Apabila seorang isteri berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.

Apabila seorang suami menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.

Apabila seorang suami miskin dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah) jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.

Nafkah terhadap Ayah, Anak dan Kerabat.
Memberi nafkah terhadap kedua orang tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.

قال الله تعالى وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ [البقرة: ٢٣٣] 

Allah Ta’ala berfirman: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi dia yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf ..” [Al-Baqarah/2: 233]

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ الله مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ؟ قَالَ: «أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبُوكَ، ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ». متفق عليه.

Berkata Abu Hurairah Radhiyallahu anhu: bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu” Muttafaq Alaihi[4].

Nafkah diwajibkan bagi dia yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun ashobah.

Kewajiban memberi nafkah terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.

Wajib bagi seorang tuan untuk menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.

Nafkah juga diwajibkan terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya.

Keadaan orang yang berinfak.
Apabila orang yang berinfak itu seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus dilakukan adalah memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari isteri, keturunan, orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan dirinya sendiri, kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi, baik itu dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak miliknya dan binatang ternak.

Kemudian dia yang menjadi kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah. Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan infak terhadap seluruhnya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5351), lafadz ini darinya dan Muslim no (1002).
[2] Alaihi, riwayat Bukhori no (5353), lafadz ini darinya dan Muslim no (2982).
[3] Muslim no (1218).
[4] Alaihi, rieayat Bukhori no (5971) dan Muslim no (2548), lafadz ini darinya.