Author Archives: editor

Hukum Makanan dan Minuman

MAKANAN DAN MINUMAN

Hukum Makanan dan Minuman.
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.

Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta’atan kepada Allah.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ [البقرة: ١٦٨] 

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”  [Al-Baqarah/2: 168]

Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:

يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ [الاعراف: ١٥٦] 

Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Al-A’raaf: 157)

Makanan adalah penyalur gizi bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya, dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia, sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta menjauhi yang buruk.

Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal.
Setiap makanan ataupun minuman yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian, buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.

Tidak halal segala sesuatu yang najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.

Menurut sunnah, apabila seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.

Orang yang sombong dengan penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.

Kurma termasuk dari makanan yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.

عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ». متفق عليه.

Berkata Sa’ad bin Abi Waqqosh Radhiyallahu anhu: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi, maka pada hari tersebut dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir” Muttafaq Alaihi[1].

Kurma sebagai penguat bagi jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan ringan.

Barang siapa memakan kurma yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.

Binatang serta Burung yang diharamkan.
Dia adalah apa yang telah dinashkan oleh syari’at tentang buruknya, seperti keledai ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh, seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia yang dilarang oleh syari’at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.

Haram memakan setiap yang bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam, seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera, buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak’, dia termasuk halal.

Haram memakan burung yang memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik, had’ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai serta sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof dan lainnya.

Binatang serta Burung yang halal.
Seluruh binatang yang hidup didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi, kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba’, biawak, sapi liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang dipakai untuk berburu.

Seluruh jenis burung halal, kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit,  burung dara, burung merak dan sejenisnya.

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: نَهَى رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ. أخرجه مسلم.

Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari seluruh binatang buas yang memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar” H.R Muslim[2].

Seluruh hewan yang tidak hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar, tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ [المائ‍دة: ٩٦] 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” [Al-Maaidah/5: 96]

Makanan yang diharamkan untuk dimakan.

قال الله تعالى وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ [الانعام: ١٢١] 

Allah Ta’ala berfirman “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan” [Al-An’am/6: 121]

قال الله تعالى ﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ [المائ‍دة: ٣]

Firman Allah Ta’ala : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan” [Al-Maaidah/5: 3]

Apa yang dipotong dari binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh dimakan.

Bangkai dan darah yang mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sabdanya:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، أَمَّا المَيْتَتَانِ: فَالحُوتُ وَالجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ». أخرجه أحمد وابن ماجه.

Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal”  (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[3].

Seluruh jenis minyak serta gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah dan disembelih dengan cara yang syar’i dan tidak tercampur najis, maka dia halal.

Hukum memakan Jalalah.
Jalalah dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih, sehingga diyakini akan kebersihannya.

Siapa yang berada dalam keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya, selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.

قال الله تعالى  إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ [النحل: ١١٥] 

Allah Ta’ala berfirman “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah/2: 173]

Ξ Hukum Khomer (Minuman keras)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5445), lafadz ini darinya dan Muslim no (2047).
[2] Muslim no (1934).
[3] Hadits shohih: Riwayat Ahmad no (5723), lafadz ini darinya, lihat As-silsilah asshohihah no (1118).Riwayat Ibnu Majah no (3218), shohih sunan ibnu majah no (2607).

Hukum Khomer (Minuman Keras)

MAKANAN DAN MINUMAN

Hukum Khomer (Minuman keras).

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال- صلى الله عليه وسلم-: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا، لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ». متفق عليه.

Berkata Ibnu Umar Radhiyallah anhu : Telah bersabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap yang memabukkan itu khomer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat”  (Muttafaq Alaihi)[1]

عن عمر رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الخَمْرُ». أخرجه أحمد والترمذي.

Dari Umar Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya khomer” (H.R Ahmad dan Tirmidzi)[2].

Hukuman bagi peminum Khomer:

عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إنَّ عَلَى الله عَزَّ وَجَلَّ عَهْداً لِمَنْ يَشْرَبُ المُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الخَبَالِ» قَالُوْا: يَا رَسُولَ الله: وَمَا طِينَةُ الخَبَالِ؟ قَالَ: «عَرَقُ أهْلِ النَّارِ، أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ». أخرجه مسلم.

Dari Jabir  Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berabda: “Setiap yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal” para sahabat bertanya: ya Rasulullah: apakah Thinatul Khobal itu? Beliau menjawab: “keringatnya penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka” (H.R Muslim)[3].

Mereka yang dilaknat karena Khomer.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- فِي الخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةَ إلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةَ لَهُ. أخرجه الترمذي وابن ماجه.

Berkata Anas bin Malik Radhiyallahu anhu: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat sepuluh kelompok dalam khomer: (pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta dibelikan untuknya). (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[4].

Nabiz adalah air yang dipakai untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.

Apabila seseorang yang membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga, maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai dengan harganya berikut hukuman.

Diharamkan makan serta minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.

Sunnah ketika Lalat jatuh kedalam bejana.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ فَإنَّ فِي إحْدَى جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الآخَرِ دَاءً». أخرجه البخاري.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila jatuh seekor lalat kedalam bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan satunya lagi mengandung racun” (H.R Bukhori)[5].

Dzakah (Sembelihan)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Alaihi, riwayat Bukhori no (5575) dan Muslim no (2003), lafadz ini darinya.
[2] Hadits shohih: riwayat Ahmad no (125), lafadz ini darinya, lihat irwaul gholil no (1949). Riwayat Tirmidzi no (2801), shohih sunan tirmidzi no (2246).
[3] Muslim no (2002).
[4] Hadits Hasan Shohih: Riwayat Tirmidzi no (1295), lafadz ini darinya. Shohih Sunan Tirmidzi no (1041).Riwayat Ibnu Majah no (3380). Shohih Sunan Ibnu Majah no (2725).
[5] Bukhori no (5782).

Dzakah (Sembelihan)

DZAKAH (SEMBELIHAN)

Dzakah : Adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.

Cara sembelih.
Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya.

Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.

Sembelihan terhadap ibu (induk)nya  sudah termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.

Syarat sahnya sembelihan.

  1. Kelayakan orang yang menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk, gila dan kafir yang selain ahli kitab.
  2. Alat : Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang.
  3. Mengalirkan darah dengan memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
  4. Sambil mengucapkan: “Bismillah” ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia yang meninggalkannya dengan sengaja.
  5. Hendaklah perburuan bukan terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.

Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.

Sembelihan ahli kitab dari yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ [المائ‍دة: ٥] 

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”  [Al-Maaidah/5: 5]

Apabila seorang Muslim mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar’i, seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab tidak boleh dimakan secara mutlak.

Cara menyembelih hewan buruan yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk mengambil manfaat darinya termasuk haram.

Apabila seorang Muslim mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah, maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya, sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak pula mencari tahu.

Tidak dihalalkan sesuatupun dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.

Seluruh hewan darat dan burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat: setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.

Barang siapa yang menyembelih seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak  ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai bentuk ta’dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya maupun orang lain untuk memakannya.

Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih.
Dengan cara menggunakan pisau tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya, sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya, sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan lainnya dengan cara sembelih.

عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ الله كَتَبَ الإحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا القِتْلَةَ، وَإذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ». أخرجه مسلم.

Berkata Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu : ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan tenangkanlah sembelihannya”  (H.R Muslim)[1].

Disunnahkan untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah, jadi mengucapkan:

«بِاسْمِ الله وَالله أَكْبَرُ». أخرجه أبو داود والترمذي.

Bismillah, Allahu Akbar” kemudian barulah menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[2].

Shoid (Berburu)

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muslim no (1955).
[2] Hadits Shohih: Riwayat Abu Dawud no (2810), shohih sunan abu dawud no (2436). Riwayat Tirmidzi no (1521), shohih sunan tirmidzi no (1228).

Shoid (Berburu)

SHOID (BERBURU)

Shoid : Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.

Shoid : Secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.

Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ [المائ‍دة: ٩٦] 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”  [Al-Maaidah/5: 96]

Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan.

  1. Pemburu mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar’i.
  2. Dia mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan persyaratan yang ada.

Syarat-syarat halalnya buruan.

  1. Hendaklah si pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
  2. Alat, terbagi menjadi dua: pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua: binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
  3. Binatang buruan dari anjing maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang yang ditunjuknya.
  4. Mengucapkan basmalah ketika melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
  5. Hendaklah apa yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari’at, adapun memburu binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk dilakukan.

Memelihara anjing termasuk hal yang diharamkan ; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.

Apabila dilempar oleh sesuatu yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai yang tidak boleh dimakan.

Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.

Darah mengalir yang keluar dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih, sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.

Apa yang diburu dengan menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun pemburu tersebut berdosa.

Tidak boleh memakan hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena dia termasuk orang kafir.

Berburu binatang atau mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil, diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak dilukainya.

Haram hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun bercanda.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Syahadah (Saksi)

TUDUHAN DAN PERSAKSIAN

Syahadah (Saksi)
Syahadah : Penghabaran tentang apa yang dia ketahui dengan lafadz: saya bersaksi, saya telah melihat, saya telah mendengar ataupun lainnya. Hal ini disyari’atkan Allah untuk menetapkan hak milik seseorang.

قال الله تعالى:  وَّاَشۡهِدُوۡا ذَوَىۡ عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ وَاَقِيۡمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ‌

Allah Ta’ala berfirman: “dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” [Ath-Thalaaq/65: 2]

Syarat wajibnya pelaksanaan Syahadah.
Pada saat diminta untuk itu, pada saat mampu melakukannya dan persaksiaannya tersebut tidak berakibat kejelekan terhadap diri, kehormatan, harta ataupun juga keluarganya.

Menanggung beban atas sebuah persaksian merupakan suatu yang fardhu kifayah apabila hal itu berhubungan dengan hak manusia, dan pelaksanaannya merupakan fardhu ain atas dia yang memikulnya apabila itu berhubungan dengan hak manusia, sebagaimana Firman Allah:

وَلَا تَكۡتُمُوا الشَّهَادَةَ ‌ ؕ وَمَنۡ يَّكۡتُمۡهَا فَاِنَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلۡبُهٗ‌ؕ

dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” [Al-Baqarah/2: 283]

Pelaksanaan persaksian yang berhubungan dengan hak Allah, seperti dia yang bersaksi dalam masalah had Allah seperti zina dan semisalnya, maka pelaksanaannya berhukum mubah, dan yang lebih utama adalah meninggalkannya; karena wajibnya untuk menutupi aib seorang Muslim, kecuali jika pelaku adalah seorang yang terang-terangan melakukannya dan dikenal akan keburukannya, maka dalam keadaan ini yang utama adalah melaksanakannya; demi untuk memotong rantai kerusakan dan juga orang-orang yang rusak.

Tidak halal bagi siapapun untuk bersaksi kecuali dengan pengetahuan, pengetahuan dihasilkan dari melihat, mendengar atau ketenaran: yaitu bersifat masyhur, seperti menikahnya seseorang, meninggalnya dia dan lain sebagainya.

Saksi palsu termasuk dari dosa-dosa terbesar dan juga termasuk kesalahan terbesar, karena dia merupakan penyebab diambilnya harta orang lain dengan batil, penyebab hilangnya hak orang lain, dan juga penyebab sesatnya para hakim dengan berhukum dengan apa yang tidak Allah turunkan.

Persyaratan  yang diterima Persaksiannya.

  1. Hendaklah seorang yang baligh dan berakal, persaksian seorang anak kecil tidak diterima kecuali atas apa yang terjadi diantara mereka.
  2. Perkataan, tidak diterima persaksian seorang bisu kecuali jika dia ungkapkan dengan tulisan tangannya.
  3. Islam : Tidak diperbolehkan persaksian seorang kafir terhadap seorang Muslim, kecuali dalam permasalahan wasiat dalam suatu perjalanan yang ketika itu tidak mendapatkan seorang Muslim, sedangkan persaksian sebagian orang kafir terhadap sebagian lainnya diperbolehkan.
  4. Kuat hafalan : Tidak diterima dari seorang idiot.
  5. Keadilan : Pada setiap waktu dan tempat memiliki ukuran tertentu, dan dia dianggap berdasarkan dua perkara:
    • Kebaikan dalam agama: yaitu pelaksanaan apa yang menjadi kewajiban dan meninggalkan apa yang diharamkan.
    • Penggunaan kewibawaan: dengan melakukan apa yang menjadikannya baik, seperti kedermawanan, berakhlak baik dan lainnya, sambil menjauhi apa yang bisa mengotorinya seperti berjudi, berdukun, dan melakukan apa yang dikenal akan kejelekan dan lainnya.
  6. Terbebas dari tuduhan.

Persaksian diatas persaksian akan diterima dalam segala perkara, kecuali dalam hal yang berhubungan dengan had, apabila persaksian pertama berhalangan, seperti karena meninggalnya dia, sakit, atau sedang tidak ada ditempat, maka hakim akan menerima persaksian berikutnya apabila telah diwakilkan, seperti perkataan: bersaksilah kamu atas persaksianku, dan semisalnya.

Penghalang Persaksian
Penghalang persaksian ada delapan :

  1. Kerabat dari keturunan: mereka adalah ayah dan seterusnya keatas, anak dan kebawahnya, persaksian sebagian mereka terhadap sebagian lainnya tidak diterima; dengan tuduhan akan kuatnya kekeluargaan, akan tetapi akan diterima jika bersaksi terhadap mereka, sedangkan kerabat lainnya, seperti saudara, paman dan semisalnya, maka mereka akan diterima persaksian untuk dan terhadap mereka.
  2. Suami isteri: tidak diterima persaksian suami untuk isterinya dan tidak pula isteri untuk suaminya, dan akan diterima jika bersaksi atas mereka.
  3. Dia yang mendatangkan manfaat untuk dirinya, seperti persaksian seseorang untuk sekutu ataupun budaknya.
  4. Dia yang membela dirinya dari malapetaka dengan persaksian tersebut.
  5. Permusuhan duniawi, barang siapa yang menyenangi kejelekan pada seseorang, atau membenci kesenangannya, maka dia adalah musuhnya.
  6. Dia yang bersaksi dihadapan hakim kemudian ditolak persaksiannya karena hianat ataupun lainnya.
  7. Ashobiyah, tidak diterima persaksian seorang yang dikenal akan ashobiyahnya.
  8. Apabila orang yang dipersaksikan adalah milik orang yang bersaksi atau sebagai pembantu padanya.

Macam-macam Persaksian dan jumlah saksinya
Terbagi menjadi tujuh bagian:

1. Zina dan perbuatan kaum Nabi Luth, padanya diharuskan empat orang saksi laki-laki yang adil, sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡهُمۡ ثَمٰنِيۡنَ جَلۡدَةً وَّلَا تَقۡبَلُوۡا لَهُمۡ شَهَادَةً اَبَدًا‌ ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik“. [An-Nuur/24: 4]

2. Apabila seorang yang dikenal kaya mengaku kalau dirinya miskin ketika akan diambil zakatnya, pada keadaan ini diharuskan tiga orang saksi laki-laki yang adil.

3. Apa yang mewajibkan qishos atau had, selain dari zina atau ta’zir, maka dalam keadaan ini diharuskan persaksian dua orang laki-laki adil.

4. Berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, pinjaman, sewa menyewa dan lainnya, juga yang berhubungan dengan hak dalam nikah, talak, rujuk dan lainnya, serta apa saja yang selain dari had dan qishos, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, atau satu laki-laki dengan dua orang wanita. Dan diterima dalam permasalahan harta khusus hanya satu orang laki-laki dibarengi oleh sumpahnya dia yang menuntut ketika tidak mampu untuk melengkapi jumlah saksi.

قال الله تعالى: وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى [البقرة/282]

Allah Ta’ala berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” [Al-Baqarah/2: 282]

 عن ابن عباس رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِيَمِينٍ وَشَاهِدٍ. أخرجه مسلم

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi dengan sumpah dan satu orang saksi. HR. Muslim[1]

5. Apa yang tidak terlihat oleh laki-laki secara umum, seperti menyusui, melahirkan, haidh dan semisalnya dari urusan-urusan yang tidak dihadiri oleh kaum pria, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, satu laki-laki dengan dua wanita atau empat orang wanita, bahkan diperbolehkan dari seorang wanita yang adil, namun yang lebih hati-hati adalah dua orang wanita, atau cukup satu orang laki-laki adil, sedangkan yang sempurna adalah seperti apa yang telah diterangkan lalu.

6. Diantara perkara yang diterima padanya persaksian satu orang laki-laki adil, adalah dalam melihat hilal awal bulan ramadhan dan lainnya.

7. Penyakit binatang, luka atau patah tulang dan semisalnya, cukup diterima dengan satu orang Dokter hewan, karena tidak ada yang lainnya, dan jika tidak terdesak bisa dengan dua orang Dokter hewan.

Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi dengan satu orang saksi yang dibarengi oleh sumpah orang yang menuduh, dalam perkara yang tidak berhubungan dengan had dan qishos, dengan syarat tampak darinya kejujuran.

Apabila Qadhi telah menjatuhkan hukuman dengan satu orang saksi dan sumpah, kemudian saksi tersebut menarik lagi perkataannya, maka dia (saksi) akan mengganti seluruh harta.

Apabila para saksi dalam masalah harta menarik kembali perkataannya setelah hukuman diputuskan, maka hukum tersebut tidak akan menjadi batal, bahkan mereka dipaksa untuk membayar jaminan, selain dari zakatnya. Sedangkan jika para saksi menarik lagi perkataan mereka sebelum diputuskan hukumnya, maka dia bisa ditiadakan, tanpa ada hukuman dan tidak pula ganti rugi.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Kitab Qadha (Peradilan) كتاب القضاء). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muslim no (1712).

Yamin (Sumpah)

TUDUHAN DAN PERSAKSIAN

Yamin (Sumpah)
Yamin : Sumpah atas Allah atau dengan salah satu nama maupun sifat-sifat-Nya

Disayari’atkannya Sumpah.
Sumpah disyari’atkan dalam mengakui hak-hak manusia secara khusus, hal seperti inilah yang disumpahi, sedangkan yang berhubungan dengan hak Allah, seperti berbagai macam ibadah dan had, maka hal tersebut tidak boleh disumpahi, sehingga hendaklah tidak diperintah untuk bersumpah seseorang untuk menyatakan: aku telah membayarkan zakat hartaku, tidak diperintah untuk bersumpah pula dia yang mengingkari salah satu dari had Allah, seperti zina dan pencurian; karena hal seperti ini sangat dianjurkan untuk ditutupi, dan berpaling dari dia yang menarik pernyataannya dalam permasalah ini.

Apabila seseorang yang mengaku memiliki hak pada orang lain, tidak mampu mendatangkan bukti dan orang yang dituduhpun mengingkarinya, maka tidak ada jalan lain kecuali menyuruh orang tertuduh tersebut untuk bersumpah, ini khusus dalam perkara yang berhubungan dengan harta dan semisalnya, karena hal seperti ini tidak diperbolehkan dalam pengakuan qishos dan had.

Sumpah hanya bisa menyelesaikan pertikaian dan tidak menyelesaikan hak orang lain. Bukti atau saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari dia yang mengingkari.

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لو يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنَّ اليَمِينَ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ». متفق عليه.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma : bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau seandainya diberikan kepada seluruh manusia apa yang dia tuduhkan, niscaya mereka akan menuduh dalam hal yang berhubungan dengan darah serta harta, akan tetapi sumpah dituntut dari dia yang tertuduh” Muttafaq Alaihi[1].

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِينُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ». أخرجه الترمذي

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “Saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari orang yang dituntut” HR. Tirmidzi[2].

Diperbolehkan bagi Qadhi untuk meminta penuduh agar bersumpah, ataupun juga memintanya dari orang tertuduh, sesuai dengan kemaslahatan yang dia perkirakan, hal ini disyari’atkan dari salah satu sisi terkuat; karena secara asal terbebasnya seseorang oleh bukti atau saksi, akan tetapi jika tidak terdapat, maka dia cukup dengan sumpah.

Memperbesar Sumpah
Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk memperbesar sumpah dalam perkara yang cukup berbahaya, seperti kejahatan yang tidak sampai pada diwajibkannya qishos, harta yang banyak dan semisalnya, pada saat diminta untuk bersumpah oleh dia yang melapor padanya.

Permasalahan ini kalau berhubungan dengan waktu adalah setelah asar, sedangkan tempatnya adalah Masjid diatas mimbar, apabila Qadhi berpendapat untuk meninggalkan hal ini, maka itu adalah langkah yang tepat, barang siapa yang menolaknya, dia tidak dianggap menolak untuk bersumpah, dan barang siapa yang disumpahi atas nama Allah hendaklah dia merasa ridho atasnya.

Sumpah disyari’atkan bagi dia yang menjadi tersangka, baik itu seorang Muslim ataupun ahli kitab, dia akan bersumpah ketika penuduh tidak memiliki bukti, sedangkan ahli kitab diejakan padanya sumpah, contohnya adalah perkataan terhadap seorang yahudi:

«أُذَكِّرُكُمْ بِالله الَّذِي نَجَّاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَونَ، وَأَقْطَعَكُمُ البَحْرَ، وَظلَّلَ عَلَيْكُمُ الغَمَامَ، وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمُ الَمَنَّ وَالسَّلْوَى، وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمُ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى…». أخرجه أبو داود.

Saya ingatkan kalian atas nama Allah yang telah menyelamatkan kalian dari Fir’aun, membelah untuk kalian laut, menaungi kalian oleh awan, menurunkan untuk kalian manna dan salwa, menurunkan untuk kalian Taurat melalui Musa…” HR. Abu Dawud[3].

Sejelek-jeleknya Manusia.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه سمع رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «إنَّ شَرَّ النَّاسِ ذُو الوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلاءِ بِوَجْهٍ وَهَؤُلاءِ بِوَجْهٍ». متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : Bahwasanya dia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sejelek-jelek orang adalah dia yang memiliki dua wajah, dia datang kepada mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang lain” Muttafaq Alaihi[4].

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «أَبْغَضُ الرِّجَالِ إلَى الله الأَلَدُّ الخَصِمُ». متفق عليه.

Berkata Aisyah Radhiyallahu anha : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah dia yang selalu bertikai” Muttafaq Alaihi[5].

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Kitab Qadha (Peradilan) كتاب القضاء). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4552) dan Muslim no (1711), lafadz ini darinya.
[2] Hadits shohih Riwayat Tirmidzi no (1341), shohih sunan Tirmidzi no (1078).
[3] Hadits shohih riwayat Abu Dawud no (3626), shohih Sunan Abu Dawud no (3085).
[4] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7179), lafadz ini darinya dan Muslim no (2526).
[5] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7188), lafadz ini darinya dan Muslim no (2668).

Ringkasan Fiqih Islam Bab Qishas dan Had

AL-JINAYAT

Al jinayat : Melakukan sesuatu terhadap badan orang lain, terutama atas apa yang mewajibkan qishas, harta ataupun kafarat.

Hikmah disyari’atkannya Qishas.
Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.

Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.

Oleh karena itu disyari’atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.

Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.

Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.

Allah berfirman:

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ [البقرة: ١٧٩] 

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [Al Baqarah/2: 179]

Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari’atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.

Lima hal yang sangat penting.
Islam memperhatikan penjagaan atas lima hal darurat, yang mana dia telah disepakati oleh seluruh syari’at samawi dalam penjagaannya, yaitu: penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan serta harta. Dan menganggap kalau pelanggaran terhadapnya merupakan sebuah kejahatan yang mengharuskan hukuman setimpal, dengan menjaga hal-hal darurat tersebut berarti akan menjadikan masyarakat menjadi bahagia dan juga menanamkan ketenangan bagi setiap orang yang ada padanya.

Hak-hak terbagi menjadi dua.

  1. Hak-hak diantara hamba dengan Robnya, yang terbesar setelah Tauhid dan keimanan adalah shalat.
  2. Hak-hak diantara hamba dengan lainnya dari para makhluk, yang terbesar darinya adalah pertumpahan darah.

Yang pertama kali akan di hisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, dan yang pertama kali akan dihukumi diantara manusia pada hari kiamat adalah apa yang berhubungan dengan pertumpahan darah.

Hukum membunuh jiwa.
Membunuh jiwa dengan tanpa hak termasuk dari dosa-dosa besar yang paling besar setelah syirik (menyekutukan Allah), seorang Mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak mengalirkan darah yang diharamkan, karena dia termasuk dari dosa besar yang menyebabkan hukuman di dunia dan akhirat.

قال الله تعالى : وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا [النساء : ٩٣] 

Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An Nisaa/4: 93]

عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «أَكْبَرُ الكَبَائِرِ: الإشْرَاكُ بِالله، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَوْلُ الزُّورِ، أَوْ قَالَ: وَشَهَادَةُ الزُّورِ». متفق عليه.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dosa-dosa terbesar adalah: menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka terhadap kedua orang tua dan berkata dusta“, atau beliau berkata: “dan persaksian palsu” (Muttafaq Alaihi)[1]

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلا الله، وَأَنِّي رَسُولُ الله، إلا بِإحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِه، المفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ». متفق عليه.

Berkata Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu : telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi tidak Ilah selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan tiga perkara: berzinahnya seorang yang pernah menikah, membunuh jiwa dan dia yang meninggalkan agama serta berpisah dari jama’ah” (Muttafaq Alaihi)[2]

Orang-orang yang beriman seimbang darahnya, mereka satu derajat dalam diyat serta qishas, tidak ada seorangpun yang lebih utama dari lainnya, tidak dalam keturunan, warna dan tidak pula karena jenisnya.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ [الحجرات: ١٣] 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” [Al Hujuraat/49: 13]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6871), lafadz ini darinya dan Muslim no (88).
[2] Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori no (6878) dan Muslim no (1676), lafadz ini darinya.

Pembunuhan yang disengaja

MACAM-MACAM PEMBUNUHAN

Pembunuhan terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Pembunuhan yang disengaja
  2. Pembunuhan yang mirip dengan sengaja
  3. Pembunuhan yang salah.

Pembunuhan yang Disengaja
Pembunuhan sengaja: Adalah seorang pelaku yang melaksanakannya terhadap seseorang yang ma’sum (tidak melanggar syari’at) dan dia membunuhnya dengan sesuatu yang secara garis besar bisa dipergunakan untuk membunuh.

Gambaran pembunuhan yang disengaja.
Pembunuhan sengaja memiliki beberapa gambaran, diantaranya:

  1. Melukainya dengan sesuatu yang bisa menembus tubuh, seperti pisau, tombak, pistol dan lainnya, kemudian dia meninggal disebabkan olehnya.
  2. Memukulnya dengan sesuatu yang berat dan besar, seperti batu besar, tongkat besar, atau dengan menabrakkan mobil padanya atau dengan menimpakan tembok kepadanya dan lainnya yang menyebabkan dirinya meninggal.
  3. Melemparkannya ke dalam sesuatu yang tidak memungkinkannya untuk menghindar, seperti melemparkannya kedalam air yang bisa membuatnya tenggelam, atau api yang akan membakarnya, atau memenjarakannya tanpa memberi makan dan minum, sehingga menyebabkannya meninggal.
  4. Mencekiknya dengan tali maupun lainnya, atau menutup mulutnya sampai meninggal.
  5. Melemparkannya ke kandang singa dan semisalnya, atau dilemparkan ular kepadanya ataupun anjing, sehingga dia meninggal karenanya.
  6. Memberi minuman yang berisi racun, sedangkan dia tidak mengetahuinya ketika meminum, sehingga meninggal karenanya.
  7. Membunuhnya dengan menggunakan santet (sihir), yang secara umum hal tersebut menyebabkan kematian.
  8. Bersaksinya dua laki-laki dengan apa yang menyebabkannya dibunuh, kemudian keduanya mengaku kalau mereka sengaja ingin membunuhnya, atau berdusta ketika menjadi saksi, yang menyebabkan dia dibunuh, dan lainnya dari gambaran seperti ini.

Diwajibkan atas pembunuhan dengan sengaja, qishas: yaitu dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik.

 قال الله تعالى ﴿ ….. وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ …… ﴾ [البقرة: ٢٣٧] 

Firman Allah ” dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa” [Al Baqarah/2: 237]

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «.. وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إمَّا أَنْ يُفْدَى، وَإمَّا أَنْ يُقْتَلَ…». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “… Barang siapa yang mendapati keluarganya dibunuh, maka dia memiliki dua pilihan, baik itu dengan meminta fida (harta sebagai pengganti) atau dengan cara membunuh si pembunuh..” (Muttafaq Alaihi)[1]

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ الله عَبْداً بِعَفْوٍ إلا عِزّاً، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إلَّا رَفَعَهُ الله».أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah harta itu akan berkurang karena sedekah, tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang merendah diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya” (H.R Muslim)[2]

Syarat-syarat Qishas bagi Jiwa.

  1. Ismatul maqtul : kalau seandainya seorang Muslim membunuh orang kafir yang memerangi muslimin atau seorang murtad atau seorang yang pernah menikah berzina, maka tidak ada qishas maupun diyat terhadapnya, akan tetapi dia di ta’zir; dengan fatwa dari seorang Hakim.
  2. Pembunuh telah mencapai umur baligh, berakal dan membunuh dengan sengaja. Oleh karenanya tidak ada qishas terhadap anak kecil, orang gila dan yang salah dalam membunuh, akan tetapi mereka wajib membayar diyat.
  3. Orang yang dibunuh harus satu derajat dengan pembunuhnya ketika terjadinya pembunuhan, yaitu mereka satu derajat dalam agama. Oleh karenanya seorang Muslim tidak akan dibunuh karena membunuh seorang kafir, sedangkan kebalikannya harus dibunuh. Laki-laki akan dibunuh karena membunuh wanita, begitupun sebaliknya.
  4. Orang yang dibunuh bukan merupakan anak si pembunuh, karena orang tua tidak akan dibunuh karena dia membunuh anak dan keturunannya, baik itu anak laki-laki ataupun wanita, sedangkan anak apabila membunuh salah satu dari kedua orang tuanya akan dibunuh, terkecuali jika walinya memaafkan.

Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut di atas ada yang kurang, maka qishas akan jatuh darinya dan diganti oleh diyat yang besar.

Syarat terlaksananya Qishas:

  1. Wali orang yang terbunuh haruslah telah baligh dan berakal, apabila dia masih kecil, gila ataupun sedang tidak ada di tempat, hendaklah si pelaku ditahan sampai anak tersebut dewasa, berakal kembali orang gila dan datangnya orang yang bepergian, kemudian jika berkehendak dia boleh menuntut qishas, meminta diyat ataupun memaafkannya, dan inilah yang terbaik.
  2. Kesepakatan seluruh wali orang terbunuh untuk pelaksanaannya, bukan hanya sebagian saja yang menginginkannya, dan jika salah seorang wali memberikan maaf, maka jatuhlah darinya qishas dan langsung berpindah kepada kewajiban membayar diyat yang besar.
  3. Pelaksanaannya terbebas dari tindakan merugikan selain orang yang membunuh, apabila wajib qishas terhadap seorang wanita hamil, maka dia harus ditunda sampai melahirkan dan menyusuinya, apabila terdapat wanita lain yang menyusuinya maka boleh langsung dilangsungkan qishas terhadapnya dan jika tidak maka dia boleh menyusuinya sampai selesai.

Apabila telah terealisasi seluruh syarat ini, maka barulah boleh dilaksanakan qishas, sedangkan bila tidak terelisasi maka belum boleh di qishas.

Apabila seorang anak kecil ataupun orang gila membunuh, maka tidak boleh dijatuhkan qishas terhadap keduanya, akan tetapi diwajibkan untuk membayar kafarat dari harta mereka dan diyat bagi keluarganya yang berakal. Barang siapa yang menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh seseorang, lalu mereka melakukannya, maka qishas dijatuhkan terhadap dia yang memerintahkan saja, karena orang yang diperintah hanya sebagai alat dari orang yang memerintah.

Apabila seseorang memegang orang lain, kemudian orang ketiga membunuhnya dengan disengaja, maka dia yang membunuh harus dibunuh kembali, sedangkan dia yang memegangi apabila mengetahui kalau pelaku tersebut akan membunuhnya, maka keduanya harus dibunuh, dan jika dia tidak mengetahui kalau dia akan membunuh, maka orang yang memegangi tersebut akan dihukum penjara sesuai dengan keputusan hakim, sebagai bentuk ta’dib terhadapnya.

Barang siapa yang dipaksa untuk membunuh seorang ma’sum dan melaksanakannya, maka qishas dijatuhkan terhadap keduanya bersamaan.

Allah berfirman:

 وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ [البقرة: ١٧٩] 

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [Al Baqarah/2: 179]

Banyak dari Negara-negara kafir yang menjatuhkan hukuman bagi pembunuh dengan penjara, untuk memberi kesempatan serta rasa rahmat terhadap mereka, dan sama sekali tidak merahmati si terbunuh yang telah hilang kehidupannya, juga tidak merahmati keluarga serta anak-anaknya yang telah kehilangan pembimbing serta penonggak kehidupan mereka, juga tidak merahmati sifat kemanusiaan yang berkorban karena takut kepada darah, kehormatan serta hartanya dari mereka orang-orang yang jahat, sehingga semakin merajalelalah kejelekan, semakin bertambah pembunuhan dan semakin bermacam-macam pula jenis kejahatan.

Allah berfirman:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ [المائ‍دة: ٥٠] 

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [Al Maaidah/5: 50]

Qishas ditetapkan oleh perkara-perkara berikut:

  1. Pengakuan si pembunuh telah membunuh.
  2. Persaksian dua orang adil atas pembunuhan, atau qosamah yang akan kita bahas nanti insya Allah.

Pelaksanaan Qishas.
Pelaksanaan Qishas apabila telah ditetapkan, wajib bagi Imam atau wakilnya untuk melaksanakannya ketika para wali orang terbunuh memintanya kepada Imam dan qishas tidak boleh dilakukan kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin (pejabat) atau wakilnya, dia tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan alat yang tajam seperti pedang ataupun semisalnya untuk memotong lehernya, atau dibunuh dengan cara yang sama ketika dia melakukan pembunuhan, apabila dia membunuh dengan cara memukulkan batu kekepala orang yang dibunuhnya, maka pada saat qishaspun kepalanya dipukul oleh batu sampai meninggal dunia.

Wali orang terbunuh yang berhak untuk menentukan qishas ataupun memberikan ampunan: mereka adalah seluruh ahli waris terbunuh dari golongan laki-laki dan wanita, baik besar ataupun kecil, apabila seluruhnya memilih qishas, maka hal tersebut harus dilaksanakan, dan jika seluruhnya memaafkan maka batallah hukum qishas tersebut, apabila salah seorang dari mereka mengampuni maka terbebaslah dia dari hukum qishas walaupun yang lain tidak memaafkannya. Apabila semakin banyak tipu daya untuk membatalkan qishas dan ditakuti terjadinya keributan, maka pemberian maaf dikhususkan hanya dari para ashobah yang laki-laki saja.

Apabila seorang wali memaafkan dari hukum qishas menjadi diyat, maka diyat besar menjadi wajib bagi si pelaku, yaitu seratus ekor unta, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6880) dan Muslim no (1355), lafadz ini darinya
[2] Riwayat Muslim no (2588)

Pembunuhan yang Mirip Dengan Sengaja

MACAM-MACAM PEMBUNUHAN

Pembunuhan yang Mirip Dengan Sengaja
Pembunuhan mirip sengaja : Apabila seorang pelaku bertujuan untuk melakukan kejahatan yang secara umum tidak mematikan manusia yang darahnya ma’sum dan tidak pula melukainya, namun ternyata dia meninggal karena disebabkan olehnya, seperti dia yang memukul dengan pecut, atau tongkat kecil ataupun dengan pukulan dan semisalnya.

Pukulan merupakan sebuah tujuan, dan pembunuhan bukan merupakan tujuan, oleh karena itulah dinamakan mirip sengaja, dan ini tidak mengharuskan qishas darinya.

Hukum pembunuhan mirip sengaja: Haram; karena termasuk dari penodaan terhadap seorang manusia yang ma’sum.

Diyat diwajibkan bagi dia yang melakukan pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan yang salah, bersamanya juga diwajibkan kafarat. Adapun pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat padanya, disebabkan oleh besar dan kerasnya.

Dalam pembunuhan mirip sengaja diwajibkan : Diyat besar dan Kafarat, sebagaimana berikut ini:

  • Diyat besar : Seratus ekor unta, empat puluh diantaranya harus dalam keadaan hamil, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلا إنَّ دِيَةَ الخَطَأِ شِبْهِ العَمْدِ، مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالعَصَا مِائَةً مِنَ الإبلِ: مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلادُهَا». أخرجه أبو داود وابن ماجه.

 “… ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang salah, mirip dengan sengaja, yaitu apa yang dilakukan dengan pecut dan tongkat adalah seratus ekor unta: diantaranya, empat puluh ekor yang dalam perutnya terdapat anak” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1].

Keluarga ikut menanggung diyat ini, ataupun ukuran harganya, sebagaimana yang telah lalu, dan diyat ini diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.

  • Kafarat : Yaitu memerdekakan seorang budak mukmin, apabila tidak mendapatinya maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Qishas tidak diwajibkan dalam pembunuhan yang mirip sengaja; karena pelaku tidak bermaksud membunuh, akan tetapi diwajibkan diyat atasnya, sebagai pengganti jiwa yang hilang, diyat tersebut dijadikan besar karena adanya tindak pidana. Diyatpun dibebankan terhadap keluarganya, karena mereka memiliki rahmat dan rasa tolong menolong, sedangkan kafarat yang khusus bagi pelaku adalah membebaskan budak atau puasa, sebagai penghapus dosa.

Dianjurkan bagi seluruh wali korban terbunuh untuk memaafkan diyat, apabila mereka memaafkan maka terbebaslah dia dari kewajiban membayar diyat. Sedangkan kafarat merupakan suatu keharusan bagi pelaku.

Diperbolehkan melakukan visum terhadap mayit ketika diperlukan untuk membongkar kejahatan, mengetahui penyebab kematian yang menimpanya, untuk menjaga hak mayit dan juga sebagai penjagaan terhadap masyarakat dari penyakit kriminal.

Sebagaimana juga ketika darurat diperbolehkan untuk melakukan visum terhadap jenazah orang kafir untuk penelitian suatu penyakit, mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu dalam bidang kedokteran.

Pembunuhan terencana: yaitu apa yang dilakukan dengan sengaja, akan tetapi dengan cara menipu dan membuat alasan, atau dengan cara memberikan janji keamanan terhadap korban dari tipuan pembunuhan, seperti dia yang menipu seseorang lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh orang lain, kemudian dia membunuhnya, atau merampas hartanya dengan paksa lalu membunuhnya; dengan tujuan agar tidak ada yang menuntut, membongkar rahasia ataupun lainnya. Pelaku kejahatan seperti ini dibunuh kembali dengan had, bukan qishas, baik itu seorang muslim ataupun kafir, tidak akan diterima dan tidak akan sah ampunan dari siapapun, dan juga tidak ada pilihan bagi seluruh wali korban yang terbunuh.

Barang siapa yang membebaskan diri dari seseorang yang berbuat dzolim terhadapnya, namun menyebabkan meninggalnya pelaku kedzoliman ataupun hilangnya salah satu anggota tubuhnya pada saat kejadian, maka tidak ada diyat padanya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shohih riwayat Abu Dawud no (4547) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud no (3807). Riwayat Ibnu Majah no (2628), shohih sunan Ibnu Majah no (2127). Lihat al-Irwa no (2197).

Pembunuhan yang Salah

MACAM-MACAM PEMBUNUHAN

Pembunuhan yang Salah
Pembunuhan yang salah : Yaitu dia yang melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukannya, seperti dia yang menembak hewan buruan ataupun suatu target, akan tetapi mengenai seorang manusia ma’sum yang sama sekali tidak dia maksudkan, dan meninggal karenanya. Termasuk disini: kesengajaan anak-anak, orang gila dan yang menyebabkan pembunuhan.

Pembunuhan salah terbagi menjadi dua:
1. Bagian yang padanya mengharuskan kafarat bagi pelaku dan diyat atas keluarganya, yaitu dia yang membunuh seorang Muslim dengan tidak disengaja dan bukan dalam medan pertempuran, atau ketika korban berada pada suatu kaum yang memiliki ikatan bersama kaum Muslimin, pada saat seperti ini dibebankan diyat yang ringan terhadap keluarga pelaku, dan kafarat bagi pelaku, sebagaimana berikut ini:

  • Diyat ringan : Seratus ekor unta, sebagaimana yang telah diriwayatkan Amr bin Ash Radhiyallahu anha :

أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ مَنْ قَتَلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنَ الإبلِ ثَلاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ، وَثَلاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ، وَثَلاثُونَ حِقَّةً، وَعَشْرَةٌ بَنِي لَبُونٍ ذَكرٍ. أخرجه أبو داود وابن ماجه.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi terhadap dia yang salah dalam membunuh dengan diyat seratus ekor unta, tiga puluh ekor bintu mahodh (unta betina berumur satu tahun), tiga puluh ekor bintu labun (betina berumur dua tahun), tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun) dan sepuluh ekor bani labun (unta jantan berumur dua tahun). (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[1].

Keluarga menanggung diyat ini ataupun harganya sesuai dengan keadaan pada saat kejadian, yang menjadi standar pada zaman sekarang ini di Saudi Arabia (seratus ribu riyal Saudi), untuk wanita setengah darinya, diyat ini bisa ditunda sampai tiga tahun.

  • Kafarat : Yaitu dengan memerdekakan seorang budak Mukmin, apabila tidak mendapatkannya, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, kafarat wajib dikeluarkan hanya dari harta si pelaku; dengan tujuan agar diampuninya dosa yang telah dia perbuat.

Dianjurkan bagi wali korban untuk memaafkan dari diyat, dan bagi mereka ganjaran dari Allah Ta’ala, apabila mereka memberikan maaf maka terbebaslah dari diyat, sedangkan kafarat adalah merupakan suatu kewajiban bagi pelaku.

2. Bagian yang hanya mewajibkan kafarat saja, yaitu seorang Muslim yang berada diantara orang-orang kafir dan dibunuh oleh Muslim lainnya dengan sangkaan kalau dia seorang kafir, pada kejadian seperti ini tidak ada diyat bagi pelaku, akan tetapi tetap wajib kafarat: memerdekakan seorang budak mukmin, dan jika tidak mendapati puasa selama dua bulan berturut-turut.

Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا [النساء : ٩٢] 

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An Nisaa/4: 92]

Hukum mengqodho puasa bagi mayit.
Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan masih menyisakan puasa wajib, seperti Ramadhan atau puasa kafarat yang dua bulan berturut-turut atau puasa nadzar, maka dia tidak akan keluar dari dua keadaan:

  1. Dia dalam keadaan sanggup untuk melakukannya akan tetapi tidak melaksanakannya, maka dalam keadaan seperti ini diwajibkan atas walinya atau beberapa orang walinya untuk membagi hari-harinya, dengan syarat mereka harus melakukannya berurutan, puasa orang pertama kemudian disambung oleh yang kedua dan begitu seterusnya sampai selesai puasa tersebut.
  2. Apabila dia seorang yang mendapatkan udzur seperti sakit ataupun lainnya, maka keadaan ini tidak mengharuskan qodho dan tidak pula memberi makan.

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ». متفق عليه.

Dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang meninggal dan masih menyisakan kewajiban puasa, maka dia dipuasakan oleh walinya” (Muttafaq Alaihi)[2].

Keluarga.
Dalam pembunuhan yang mirip sengaja dan salah dalam membunuh, diyat dibebankan terhadap keluarganya, dan kafarat terhadap pelaku, yang dimaksud keluarga adalah: seluruh laki-laki dalam ashobah, baik itu yang dekat maupun jauh, baik itu yang ada ataupun sedang bepergian, dia dimulai dari orang terdekat, termasuk didalamnya adalah asal orang tua yang laki-laki, namun tidak termasuk didalamnya keturunan, keluarga menanggung diyat yang lebih dari sepertiga.

Keluarga tidak menanggung diyat dia yang membunuh dengan disengaja, tidak pula diyat seorang budak yang melakukan kejahatan atau diperlakukan atasnya, dan merekapun tidak menanggung diyat yang kurang dari sepertiga, seperti diyatnya gigi dan semisalnya, tidak perdamaian dan tidak juga pengakuan.

Tidak ada beban bagi dia yang belum dewasa, tidak pula terhadap wanita, orang fakir dan tidak juga terhadap keluarga pelaku yang berlainan agama.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4541), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3805).
Riwayat ibnu majah no (2630), shohih sunan ibnu majah no (2128).
[2] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1952) dan Muslim no (1147).