Author Archives: editor

Iman Kepada Hari Kemudian

IMAN KEPADA HARI AKHIR

Iman Kepada Hari Kemudian
Yang dimaksud beriman kepada hari akhir yaitu mengetahui setiap perkara yang berkaitan dengan kejadian setelah kematian seorang hamba sambil dibarengi keyakinan yang sempurna.

Dan keimanan ini mencakup berbagai aspek, serta gambaran garis besarnya, mulai dari adanya siksa dan nikmat kubur, hari kebangkitan, berkumpul dipadang mahsyar, penghitungan semua amal, pembalasan, pembagian kitab, timbangan, telaga, melewati shirat, surga dan neraka.

Dan gambaran globalnya dari itu semua, yaitu:

1. Kewajiban setiap muslim, tanpa terkecuali. Dituntut untuk mengetahui serta menyakini, bahwa didalam kubur nanti ada nikmat maupun siksa bagi penghuninya.
 Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, yang diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: “Bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قَالَ رَسُولُ الله ِصَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: (( إِنَّمَا الْقَبْرُ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ أَوْ حُفْرَةٌ مِنْ حُفَرِ النَّار ِ )) [رواه الترمذي وضعفه الألباني].

“Sesungguhnya kubur itu tak ubahnya, bagaikan taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang neraka”.[1]

Adapun hadits diatas, walaupundi katakan lemah oleh para Ulama, akan tetapi maknanya shahih, hal itu sebagaimana yang telah di tunjukan oleh al-Qur’an serta hadits shahih lainnya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan cukup satu saja sebagai bukti akan keabsahan pernyataan diatas, yaitu firman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى : ﴿ وَحَاقَ بِاٰلِ فِرْعَوْنَ سُوْۤءُ الْعَذَابِۚ ٤٥اَلنَّارُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَّعَشِيًّا ۚوَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ ۗ اَدْخِلُوْٓا اٰلَ فِرْعَوْنَ اَشَدَّ الْعَذَابِ  [غافر : 45-46

“Dan Fir’aun beserta kaumnya (mereka) dikelilingi oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. (Ghaafir/40: 45-46).

2. Adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita, beliau biasa dalam do’anya berlindung kepada Allah dari adzab kubur.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibunda kaum Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam sebuah hadits shahih yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa pernah pada suatu hari ada seorang wanita Yahudi berkunjung kerumahnya, kemudian disela-sela pembicaraanya, wanita tersebut menyebut masalah adzab kubur. Maka Aisyah mengatakan padanya semoga Allah melindungimu dari adzab kubur.

Tatkala Rasulallah datang, maka Aisyah menanyakan kepada beliau tentang adzab kubur. Dan beliau menjawab; ‘Ia, adzab kubur itu ada’.

قَالَتْ عَائِشَةُ رَضَيَ اللهُ عَنْهَا :(( فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ صَلَّى صَلَاةً إِلَّا تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ)) [رواه البخاري] .

Aisyah mengatakan: “Tidak pernah saya melihat Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sebuah sholat melainkan pasti meminta perlindungan kepada Allah dari adzab kubur”.[2]

3. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga menekankan umatnya agar berlindung dari adzab kubur.
Seperti yang ditegaskan dalam haditsnya Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam sebuah haditsnya. Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya agar mereka berlindung dari adzab kubur.[3]

4. Adanya hadits shahih yang mengabarkan pada kita sebagian orang yang mendapat adzab kubur.
Dalam sebuah hadits yang shahih dari Rasulallah, mengabarkan kepada kita beberapa orang yang akan mendapat adzab kubur, diantaranya;

Haditsnya Abu Ayub Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan darinya, di mana beliau menceritakan:

[رواه البخاري] ((خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ , قَدْ وَجَبَتْ الشَّمْسُ فَسَمِعَ صَوْتًا فَقَالَ يَهُودُ تُعَذَّبُ فِي قُبُورِهَا)) 

“Pada suatu hari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar tatkala matahari hampir tenggelam, lalu beliau mendengar ada suara, maka beliau bersabda: ‘(Itu adalah suaranya) orang Yahudi yang sedang diadzab di dalam kuburnya”.[4]

Dalam hadits yang lain, dijelaskan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan; ‘Bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan yang penghuninya sedang diadzab, maka beliau bersabda:

فَقَالَ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ : ((  إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا )) [ رواه البخاري ]

“Seunggguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diadzab, tidaklah mereka diadzab dalam permasalahan yang besar. Adapun yang pertama, dia diadzab karena dirinya tidak menutup aurat ketika sedang kencing. Sedangkan yang satunya lagi, maka dia diadzab karena senang mengadu domba”. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelah menjadi dua, dan meletakkan diatas tiap kubur tadi. Maka para Sahabat merasa heran dengan tindakan Rasulallah, sehingga mereka bertanya: “Ya Rasulallah, kenapa engkau lakukan ini? Semoga Allah meringankan adzabnya selagi pelepah kurma ini belum kering, jawab beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam”.[5]

Itu beberapa bukti adanya siksa kubur bagi penghuninya. Sedangkan diantara nikmat kubur yang akan diperoleh adalah, seperti yang telah datang penjelasannya dalam haditsnya Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Yang isinya menyatakan bahwa tidak ada seorang manusiapun, tanpa terkecuali, baik laki maupun perempuan, ketika mereka meninggal dunia, kemudian dikubur melainkan ruhnya akan langsung dikembalikan kedalam jasadnya, begitu selesai acara pemakaman.

Lalu datanglah dua orang malaikat, yang kemudian keduanya mendudukannya dan menanyakan padanya empat pertanyaan:

  1. Pertanyaan pertama: Siapa Rabbmu?
  2. Yang kedua: Apa agamamu?
  3. Yang ketiga: Siapa Nabimu?
  4. Dan yang keempat: Dari mana kamu memperoleh jawaban pertanyaan-pertanyaan diatas.

Jika seandainya dia mampu menjawab keempat pertanyaan tersebut, maka Allah Ta’ala dengan cepat segera memberitahu tentang keberhasilan dalam ujian yang baru saja dikerjakannya. Setelah itu, Allah Ta’ala menyuruh para malaikat agar memberikan padanya enam hadiah sekaligus, sedang dia masih berada di dalam kuburnya. Enam hadiah tersebut yaitu:

  1. Pertama: Kasur dari surga.
  2. Kedua: Pakaian dari surga.
  3. Ketiga: Dibukakan baginya pintu menuju surga, sehingga bau surga datang mengalir semerbak kedalam kuburnya, lalu di perlihatkan padanya keindahan surga dan para penduduknya serta segala macam isi yang ada di dalamnya.
  4. Keempat: Berita gembira, kalau dirinya telah mengantongi tiket masuk surga serta termasuk sebagai calon tetap penghuni surga sedangkan ia masih di dalam kuburnya.
  5. Kelima: Diluaskan kuburnya sejauh mata memandang.
  6. Keenam: Kuburnya diterangi dengan cahaya yang terang benderang.

Untuk lebih jelaskan simaklah hadits berikut ini. Dari Baraa’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaih wa sallam pernah menyebutkan seorang hamba yang beriman apabila telah dipendam didalam kuburnya, beliau menceritakan:

فَقَالَ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ : (( فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ. فَيَقُولاَنِ لَهُ مَنْ رَبُّكَ؟.فَيَقُولُ رَبِّيَ اللهُ . فَيَقُولاَنِ لَهُ مَادِينُكَ؟ فَيَقُولُ دِينِيَ الْإِسْلَامُ . فَيَقُولاَنِ لَهُ مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ؟ . فَيَقُولُ هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ . فَيَقُولاَنِ لَهُ وَمَا عِلْمُكَ؟  فَيَقُولُ قَرَأْتُ كِتَابَ اللهِ فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. فَيُنَادِي مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ أَنْ صَدَقَ عَبْدِي فَافْرِشُوهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَأَلْبِسُوهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ . قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ . وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ , فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ فَيَقُولُ لَهُ : مَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالْخَيْرِ ؟. فَيَقُولُ أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ ،  فيقُولُ : رَبِّ أَقِمْ السَّاعَةَ حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي ))  [رواه أحمد، وأبو داود وصححه الألباني]

“Maka ruh orang tersebut dikembalikan kedalam jasadnya, lalu datanglah dua malaikat, kemudian keduanya mendudukannya, dan bertanya:

Siapa Rabbmu? Ia menjawab; ‘Rabbku adalah Allah’. Keduanya bertanya lagi; ‘Apa agamamu? Agamaku Islam, jawabnya. Siapa orang ini yang telah diutus ditengah-tengah kalian? Dia adalah Rasulallah. Apa dasarmu? Saya membaca di al-Qur’an maka saya beriman dengannya dan membenarkannya.

Setelah selesai, dan dia mampu menjawab semua pertanyaan tadi, maka terdengar suara dari langit, Sesungguhnya benar apa yang dikatakan oleh hambaKu, berilah ia kasur dari surga, pakaikan padanya pakaian dari surga, lalu bukakan baginya pintu menuju surga.

Kemudian datanglah bau surga serta keindahannya, dan diluaskan kuburnya sejauh mata memandang. Lalu datanglah seorang laki-laki yang bagus rupanya, berpakaian indah dan berbau wangi dan mengatakan padanya; ‘Kabar gembira dengan segala yang menyenangkanmu, inilah hari yang telah dijanjikan padamu.  Ia bertanya pada orang tersebut; ‘Siapa kamu, duhai orang yang wajahnya membawa kebaikan?. Saya adalah amal sholehmu, jawabnya. Lantas ia berdo’a; ‘Ya Allah, segera tegakkan hari kiamat sampai kiranya saya bisa kembali pada keluarga dan hartaku”.[6]

Sedangkan adanya adzab kubur, maka hal ini telah dijelaskan dalam haditsnya Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, dikatakan bahwasannya tidaklah seorangpun baik kafir maupun munafik, laki maupun perempuan yang meninggal dunia, kemudian di pendam didalam kuburnya melainkan pasti akan dikembalikan ruh kedalam tubuhnya, langsung setelah selesai acara pemakamannya.

Lalu datanglah di dalam kuburnya dua malaikat, lantas keduanya mendudukannya dan bertanya sama seperti pertanyaan-pertanyaan diatas. Namun apabila dirinya tidak mampu menjawab dari pertanyaan tersebut, maka Allah Ta’ala segera memberitahu tentang kegagalannya, dan memerintahkan agar ia diberi empat hal. Tahukah kalian apa empat hal tersebut? yaitu:

  1. Pertama: Pakaian dari neraka.
  2. Kedua: Dibukakan pintu dari kuburnya menuju neraka, sehingga panas dan hawa neraka masuk ke dalam kuburnya.
  3. Ketiga: Dipersempit kuburnya, sampai-sampai meremuk seluruh tulang-belualngnya.
  4. Keempat: Kabar buruk sedangkan ia didalam kuburnya, baginya setempel calon penduduk neraka.

Hal itu sebagaimana yang tercantum di dalam haditsnya Baraa’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang orang kafir apabila telah dipendam dalam kuburnya. Beliau bersabda:

فَقَالَ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ : ((فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ ، وَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ . فَيَقُولاَ نِ لَهُ مَنْ رَبُّكَ؟. فَيَقُولُ هَاهْ هَاهْ لاَ أَدْرِي. فَيَقُولاَنِ لَهُ مَا دِينُكَ؟. فَيَقُولُ هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي. فَيَقُولاَنِ لَهُ مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ؟. فَيَقُولُ هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي. فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنْ السَّمَاءِ أَنْ كَذَبَ فَافْرِشُوا لَهُ مِنْ النَّارِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ. فَيَأْتِيهِ مِنْ حَرِّهَا وَسَمُومِهَا وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ. وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ مُنْتِنُ الرِّيحِ .فَيَقُولُ أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوءُكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ .فَيَقُولُ مَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالشَّرِّ ؟ فَيَقُولُ أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ. فَيَقُولُ رَبِّ لَا تُقِمِ السَّاعَةَ )) [ رواه أحمد، وأبو داود، وصححه الألباني] 

“Lalu setelah itu, ruhnya di kembalikan kedalam tubuhnya. Datanglah dua malaikat, lantas mendudukkannya, dan bertanya: “Siapa Rabbmu? Dia menjawab: “Hah..hah saya tidak tahu”. Keduanya bertanya lagi: “Apa agamamu? Dia masih menjawa: ” Hah..hah saya tidak tahu”. Siapa laki-laki ini yang telah diutus diantara kalian? Hah..hah saya tidak tahu, jawabnya.

Maka terdengar suara dari langit, sungguh dusta apa yang ia ucapkan, berilah dia kasur dari neraka, bukakan untuknya pintu neraka. Lalu merembaslah hawa, bau dan panasnya neraka kedalam kuburnya. Kuburnya menjadi sempit sehingga tulang belulangnya menjadi remuk. Dalam keadaan seperti itu, datanglah seorang laki-laki yang berwajah buruk, pakaiannya jelek, dan baunya busuk, sembari mengatakan: ‘Kabar untukmu yang telah berbuat buruk, inilah hari yang dulu pernah dijanjikan padamu”. Siapa kamu, wajahmu mendatangkan keburukan? Tanyanya. Sayalah amalan burukmu, jawab orang tersebut. Maka iapun berdo’a: ‘Ya Allah, tangguhkanlah kiamat itu”.[7]

Saudaraku semoga Allah merahmati kalian. Manusia didalam kegelapan kubur berada diantara dua hal, mendapat nikmat atau adzab. Hal itu sampai tegak hari kiamat kelak, dan apabila kiamat telah datang maka Allah Ta’ala mengembalikan ruh mereka kedalam tubuhnya ketika berada didunia, setelah itu Allah lalu menghidupkan mereka. Sebagaimana yang tersirat dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

قال الله تعالى : ﴿ ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ وَاَنَّهٗ يُحْيِ الْمَوْتٰى وَاَنَّهٗ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ۙ  [سورة الحج:  6

“Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah, Dialah ilah yang benar dan sesungguhnya Dialah yang menghidupkan segala yang mati dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.  (al-Hajj/22: 6).

Dalam hadits disebutkan, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Saya pernah mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَقُوْلُ: (( ثُمَّ   يُنْزِلُ اللَّهُ  مَطَرًا كَأَنَّهُ الطَّلُّ أَوِ الظِّلُّ  فَتَنْبُتُ مِنْهُ أَجْسَادُ النَّاسِ )) [ رواه مسلم ] .

Kemudian Allah menurunkan hujan seperti gerimis atau deras maka hujan tersebut menumbuhkan jasad manusia”.[8]

Inilah beberapa fase perjalanan seorang manusia setelah kematiannya lalu dikubur hingga ia dibangkitkan dan dikumpulkan oleh Allah Ta’ala sehingga ia mengetahui, apakah sebagai penghuni surga atau neraka:

Apabila Allah telah menghendaki agar manusia hidup kembali, maka Dia menyuruh bumi menghimpun mereka agar keluar dari dalam kuburnya.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam firmanNya:

قال الله تعالى : ﴿ ثُمَّ اِذَا دَعَاكُمْ دَعْوَةًۖ مِّنَ الْاَرْضِ اِذَآ اَنْتُمْ تَخْرُجُوْنَ  [سورة الروم: 25

“Kemudian apabila Dia memanggil kalian sekali panggil dari bumi, maka seketika itu (juga) kamu keluar (dari dalam kubur)”.  (ar-Ruum/30: 25).

Dalam ayat yang lain Allah Azza wa jalla berfirman:

قال الله تعالى : ﴿ وَاسْتَمِعْ يَوْمَ يُنَادِ الْمُنَادِ مِنْ مَّكَانٍ قَرِيْبٍ ٤١يَوْمَ يَسْمَعُوْنَ الصَّيْحَةَ بِالْحَقِّ ۗذٰلِكَ يَوْمُ الْخُرُوْجِ ٤٢اِنَّا نَحْنُ نُحْيٖ وَنُمِيْتُ وَاِلَيْنَا الْمَصِيْرُۙ ٤٣ يَوْمَ تَشَقَّقُ الْاَرْضُ عَنْهُمْ سِرَاعًا ۗذٰلِكَ حَشْرٌ عَلَيْنَا يَسِيْرٌ    [سورة ق : 41-44]

“Dan dengarkanlah (seruan) pada hari penyeru (malaikat) menyeru dari tempat yang dekat. (Yaitu) pada hari mereka mendengar teriakan dengan sebenar-benarnya itulah hari ke luar (darid dalam kubur). Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk). (Yaitu) pada hari bumi terbelah-belah menampakkan mereka (lalu mereka ke luar) dengan cepat. Yang demikian itu adalah pengumpulan yang mudah bagi Kami”.  (Qaaf/50: 41-44).

Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang pertama yang bangkit dari kuburnya.
Seperti tercantum dalam hadits shahih, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: “Rasulallahu Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ « أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ» [رواه مسلم ] .

“Aku adalah penghulu anak cucu Adam, Pada hari kiamat kelak. Aku adalah orang pertama yang dibangkitkan dari dalam kubur, dan orang pertama yang meminta syafa’at dan diizinkan memberi syafa’at”.[9]

Apabila manusia telah bangkit dari dalam kuburnya, maka tiap orang berdiri disisi kuburnya menunggu perintah selanjutnya untuk berkumpul di Mahsyar.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firmannya Allah Azza wa jalla:

قال الله تعالى : ﴿ وَنُفِخَ فِى الصُّوْرِ فَصَعِقَ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ اِلَّا مَنْ شَاۤءَ اللّٰهُ ۗ ثُمَّ نُفِخَ فِيْهِ اُخْرٰى فَاِذَا هُمْ قِيَامٌ يَّنْظُرُوْنَ  [سورة الزمر : 68

“Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang ada di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing)“.  (az-Zumar/39: 68).

Dalam hadits, hal senada juga telah dijelaskan, hal itu sebagaimana yang dikatakan ole Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu: “Saya pernah mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَقُوْلُ: (( ثُمَّ يُنْفَخُ فِى الصُّورِ فَلاَ يَسْمَعُهُ أَحَدٌ إِلاَّ أَصْغَى  فَيَصْعَقُ  النَّاسُ ثُمَّ   يُنْزِلُ اللهُ  مَطَرًا كَأَنَّهُ الطَّلُّ أَوِ  الظِّلُّ  فَتَنْبُتُ مِنْهُ أَجْسَادُ النَّاسِ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ ثُمَّ يُقَالُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَلُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ. وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ ))[ رواه مسلم ]

“Kemudian sangkakala ditiup, maka tidak ada seorangpun yang mendengarnya melainkan pasti semuanya mati. Setelah itu Allah menurunkan hujan gerimis atau deras yang menumbuhkan jasad mereka. Lalu sangkakala ditiup sekali lagi, maka mereka berdiri menunggu (perintah selanjutnya). Kemudian terdengar suara yang menyeru; ‘Wahai manusia kemarilah kepada Rabb kalian’. Lalu mereka berhenti menunggu, sesungguhnya mereka semua akan ditanya (tentang amalannya)”.[10]

Bila semua orang telah bangkit dari kuburnya, Allah Ta’ala kemudian menyuruh menggiring dan mengumpulkan mereka disatu tempat, guna mempertanggang jawabkan amalannya masing-masing tatkala didunia,  dan menerima balasan atas amalannya tersebut, jika baik maka ia memetik yang baik, dan bila amalannya jelek maka dia juga akan mengunduh hasilnya. Hal itu, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan dalam ayatnya:

قال الله تعالى : ﴿ وَاِنَّ رَبَّكَ هُوَ يَحْشُرُهُمْۗ اِنَّهٗ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ  [سورة الحجر: 25

Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang akan menghimpunkan mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui“.  (al-Hijr/15: 25).

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : ﴿يَوْمَ تَشَقَّقُ الْاَرْضُ عَنْهُمْ سِرَاعًا ۗذٰلِكَ حَشْرٌ عَلَيْنَا يَسِيْرٌ  [سورة  ق: 44

“(Yaitu) pada hari di mana bumi terbelah, menampakkan mereka (lalu mereka ke luar) dengan cepat. yang demikian itu adalah pengumpulan yang mudah bagi Kami”.  (Qaaf/50: 44).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda:

قاَلَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: ((يَجْمَعُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَيُسْمِعُهُمْ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمْ الْبَصَرُ وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنْ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لَا يُطِيقُونَ وَمَا لَا يَحْتَمِلُونَ )) [ رواه مسلم]

“Kelak pada hari kiamat Allah akan mengumpukan seluruh makhluk, dari generasi pertama sampai yang paling akhir disatu tempat. Lalu mereka dipanggil, yang memalingkan seluruh pandangan kearahnya. Kemudian matahari didekatkan pada mereka, sehingga manusia pada saat itu dalam kesulitan dan kepayahan yang tidak sanggup lagi mereka rasakan”.[11]

[Disalin dari الإيمان باليوم الآخر Penulis Muhammad Ahmad al-‘Amari, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
______
Footnote
[1] HR Tirmidzi no: 2384. Bab: Maa Ja’a fii Shifati Awaanil Haudh. Dan hadits ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi no: 2460.
[2] HR Bukhari no: 1372. di dalam Bab: Maa ja’a fii Adzabil Qobri.
[3] HR Bukhari no: 1050. di dalam Bab: at-Ta’awudz min Adzabil Qobri.
[4] HR Bukhari no: 1375. di dalam Bab: at-Ta’awudz min Adzabil Qobri.
[5] HR Bukhari no: 1361. di dalam Bab: al-Jariid ‘alal Qobri.
[6] HR Ahmad di dalam Musnadnya no: 17803, 37/490. Dan Abu Dawud no: 4127 di dalam Bab: Fiil Mas’alah fiil Qobri. Hadits ini dinyatakan Shahih oleh Syaikh al-Bani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud no: 4753.
[7] Sama seperti di atas.
[8] HR Muslim no: 7568. Dalam Bab: Fii Khurujul Dajjal.
[9] HR Muslim no: 6079. Di dalam Bab: Tafdhil Nabiyuna ‘ala Jami’il Khalaaiq.
[10] HR Muslim no: 7568. di dalam Bab: Fii Khurujul Dajjal.
[11] HR Muslim no: 287. Di dalam Bab: Adna Ahlil Jannah Manzilatan fiiha.

Hukum Membaca Berita Skandal Orang-Orang Terkenal

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA BERITA SKANDAL ORANG-ORANG TERKENAL?

Pertanyaan
Bagaimanakah hukum masuk ke sebuah laman untuk membaca berita yang menyebarkan skandal seseorang, pembaca tersebut tidak menyebarkannya? Apakah dianggap mencari-cari aib jika seorang pembaca mencari berita terkait hal itu di media sosial untuk mengetahui info lebih rinci?

Jawaban
Alhamdulillah.

Termasuk kerusakan media yang dicanangkan oleh barat, menjadikan media sebagai sarang untuk menelusuri kehidupan pribadi kalangan selebritis dan membuntuti mereka dengan alasan hak halayak untuk mengetahui rahasia kehidupan mereka selama mereka sudah terkenal.

Banyak jurnalis yang telah mengikuti cara rusak ini di tengah masyarakat muslim. Kini  kemunkaran ini berpindah ke media sosial. Bahkan tidak cukup membuntuti, tapi lebih buruk lagi. Sebagian orang ada yang mengarang-ngarang info dengan bahan visual terhadap orang yang dibenci dan dimusuhi.

Maka diwajibkan bagi seorang muslim untuk menjaga agamanya, dan meninggalkan mencari-cari bahan berita seperti ini. Hal ini dapat termasuk perkara yang tidak halal yaitu ghibah, maka membaca skandal yang disebarkan termasuk ridha dengan ghibah dan hal ini tidak boleh.

Dari Adiy bin ‘Adiy daari Urs bin ‘Amirah al kindy, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ، كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا – وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا – كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا، كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا (رواه أبو داود، رقم 4345، وحسنه الألباني في “صحيح سنن أبي داود)

Jika kekeliruan dilakukan di muka bumi, maka orang yang menyaksikannya namun tidak menyukainya atau mengingkarinya, maka dia sama dengan orang yang tidak menyaksikannya. Dan barangsiapa yang tidak menyaksikannya lalu dia ridha dengannya, maka dia sama dengan orang yang telah menyaksikannya”. (HR. Abu Daud, no. 4345, dinyatakan hasan oleh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Dan yang diwajibkan bagi seorang muslim adalah mengingkari kemunkaran walau sekedar dengan hatinya. Adapun menelusuri skandal dan mencari rinciannya termasuk bertentangan dengan pengingkaran hati, bahkan diwajibkan bagi seorang muslim untuk meninggalkan informai yang menodai rahasia seseorang.

Adapun jika temanya tentang seseorang yang dibolehkan untuk ghibah kepadanya karena ia berterus terang dan bangga dalam maksiat, maka diwajibkan bagi seorang muslim untuk menjauhi membaca tema-tema ini juga, karena hal itu mengandung kerusakan.

Syekh  Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Ini termasuk kaidah yang berkelanjutan dalam prinsip-prinnsip syariat sebagaimana telah kami paparkan di dalam kaidah سد الذرائع (menutup celah yang dapat menyebabkan perbuatan haram) dan yang lainnya. Telah kami jelaskan bahwa perbuatan yang kemungkinan mengarah kepada yang haram, maka seringnya dia menjadi sumber kejahatan dan kerusakan. Dan jika tidak ada kebaikan yang kuat secara syar’i dan ternyata kerusakannya lebih kuat, maka dia dilarang. Bahkan setiap sebab yang mengakibatkan lahirnya kerusakan, maka dilarang jika tidak ada kemaslahatan yang kuat. Apalagi jika memang banyak kerusakan di dalamnya.” (Al Fatawa Al Kubra, 4/465)

Media yang sering memuat skandal mengandung banyak kerusakan yang tampak:

Pertama: Karena media ini menganggap sepele perbuatan buruk dan kerusakan moral dengan  menyebarluaskan dan menyiarkannya kepada masyarakat, sehingga sedikit demi sedikit mereka menganggap hal itu biasa terjadi. Lalu akan membuat jiwa lemah untuk mengingkari dan menganggapnya tercela. Itu  kalau jiwa tidak senang dengan berita seperti itu dan bosan mengikuti dan mengungkitnya!

Kedua: Bercampurnya kebenaran dan kebatilan di dalamnya.
Dari Abu Qilabah berkata: “Abu Mas’ud berkata kepada Abu Abdillah atau Abdullah berkata kepada Abu Mas’ud: “Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang ungkapan ‘za’amu’ (menduga-duga)?” Beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوا 

Seburuk-buruk sifat seseorang adalah mereka yang suka menduga-duga”.

(HR. Abu Daud, no. 4972. Dia berkata: “Abu Abdillah ini adalah Hudzaifah”. Telah dinyataan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, 2/522)

Dari Mughirah bin Syu’bah dia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ ، وَوَأْدَ البَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ (رواه البخاري،رقم 2408، ومسلم، رقم 593)

Sungguh Allah telah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan, tidak keluarkan nafkah wajib dan memeras orang lain. Dia juga membenci isu yang tidak berdasar, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta”. (HR. Bukhari, no. 2408 dan Muslim, no. 593)

Ketiga: Melakukan ghibah terhadap orang yang boleh di ghibahi menjadi legal jika dengan tujuan baik.
Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“Para ulama berkata: Dibolehkan ghibah untuk setiap tujuan yang benar dan legal jika dipastikan dapat sampai pada tujuan tersebut” (fathul Baari, 10/472)

Adapun jika tidak ada tujuan yang baik, maka tidak disyariatkan, seperti mereka tokoh yang suka memberitakan skandal, karena hal ini merusak dan tidak baik.

As Shan’ani –rahimahullah- berkata:
“Mayoritas berkata boleh dikatakan kepada orang fasiq; “Wahai orang fasik”, “wahai si perusak” , demikian juga boleh  membincangkannya dengan syarat bertujuan menasehatinya atau menasehati orang lain dengan menjelaskan keadaannya agar menjadi peringatan bagi orang lain. Bukan sekedar bertujuan  menjatuhkannya. Maka harus dengan tujuan yang benar.” (Subulus Salam, 8/294)

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa

Berlindung Dari Fitnah Ad-Dajjal

MELINDUNGI DIRI DARI FITNAH AD-DAJJAL

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Dajjal adalah seorang laki-laki dari keturunan Adam. Dia memiliki ba-nyak sifat yang dijelaskan dalam berbagai hadits agar manusia mengenalnya dan memberikan peringatan kepada mereka atas kejelekannya, sehingga ketika dia keluar maka orang-orang yang beriman akan mengenali dan tidak terkena fitnahnya. bahkan mereka akan tetap mengetahui sifat-sifatnya yang dikabar-kan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat-sifat ini dapat membedakannya dari manusia yang lain. Maka tidak akan ada yang tertipu kecuali orang bodoh yang telah ditetapkan kesengsaraan baginya. Hanya kepada Allah-lah kita memohon keselamatan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan kepada umatnya dengan sesuatu yang dapat bisa menjaga mereka dari segala fitnah Dajjal, beliau telah meninggalkan umatnya dengan jalan hidup yang sangat jelas, malamnya bagaikan siang, tidak akan ada orang yang menyimpang darinya kecuali dia akan celaka. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak meninggalkan kebaikan kecuali menunjuki umat kepadanya, demikian pula tidak pernah meninggalkan kejelekan kecuali memberikan peringatan kepadanya umat agar meninggalkannya, dan di antara hal yang beliau peringatkan adalah fitnahnya karena ia adalah sebesar-besarnya fitnah yang dihadapi oleh umat ini sampai tegaknya Kiamat. Sebelumnya setiap Nabi telah memberikan peringatan kepada umatnya akan adanya Dajjal yang buta matanya, adapun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus diperintahkan untuk memberikan peringatan yang lebih, dan Allah Ta’ala telah banyak menjelaskan mengenai sifat-sifat Dajjal kepadanya agar umatnya selalu hati-hati. Sesungguhnya dia akan keluar kepada umat ini, karena ia adalah umat yang terakhir dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi.

Berikut ini sebagian bimbingan Nabi yang diberikan kepada umatnya agar dia selamat dari fitnah yang besar ini, di mana kita pun selalu memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan dan melindungi kita semua darinya.

  • Memegang teguh agama Islam dan mempersenjati diri dengan keimanan, mengenal Nama-Nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang mulia yang tidak ada sesuatu pun berserikat di dalamnya. Maka ia akan mengetahui bahwa Dajjal adalah manusia biasa yang makan dan minum, dan bahwa Allah Ta’ala disucikan dari semua itu. Sesungguhnya Dajjal buta sebelah mata-nya, sementara Allah tidak buta. Sungguh, tidak akan ada orang yang dapat melihat Rabb-nya hingga dia mati, sementara Dajjal akan dilihat oleh manusia ketika dia keluar, baik orang mukmin maupun orang kafir.
  • Memohon perlindungan dari fitnah Dajjal, terutama ketika shalat. Telah diriwayatkan beberapa hadits shahih tentangnya.

Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh asy-Syaikhani dan an-Nasa-i, dari ‘Aisyah, isteri Nabi Radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a di dalam shalatnya dengan do’a:

اَللّهُمَّ إِنِّـي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ…

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal….”[1]

Diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah, dari Mush’ab,[2] dia berkata, “Sa’d pernah memerintahkan lima hal dan menyebutkannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa-sanya beliau memerintahkannya… (di antaranya):

وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا. (يَعْنِى: مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ)

Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia.’ (Yakni dari fitnah Dajjal).”[3]

Memaknai dunia dengan Dajjal merupakan satu isyarat bahwa fitnah Dajjal adalah sebesar-besarnya fitnah yang terjadi di dunia.”[4]

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahua anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ؛ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ؛ يَقُوْلُ: اَللّهُمَّ إِنِّـى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.

Jika salah seorang di antara kalian bertasyahhud, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari empat hal, dengan mengucapkan, ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa Neraka, siksa kubur, fitnah ke-hidupan dan mati, dan dari kejahatan fitnah Dajjal.”[5]

Al-Imam Thawus rahimahullah[6] memerintahkan puteranya agar mengulangi shalat jika ia tidak membaca do’a ini di dalam shalatnya.[7]

Ini adalah dalil yang menunjukkan semangat kaum Salaf dalam mengajarkan anak-anaknya untuk melakukan do’a yang agung ini.

As-Safarini rahimahullah berkata, “Di antara sesuatu yang patut bagi setiap alim adalah hendaklah dia menyebarkan hadits-hadits tentang Dajjal pada anak-anak, kaum wanita dan kaum pria… dan telah diriwayatkan bahwasanya di antara tanda-tanda keluarnya (Dajjal) adalah melupakan penyebutannya di atas mimbar.”[8]

Hingga perkataan beliau, “Terutama di zaman kita sekarang ini, di mana telah banyak fitnah dan cobaan, sementara syi’ar-syi’ar Islam telah banyak yang lenyap, yang sunnah dianggap bid’ah sementara yang bid’ah menjadi syari’at yang diikuti. Laa haula walaa quwwata illa billaah.”[9]

  • Menghafal beberapa ayat dari surat al-Kahfi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintah-kan untuk membaca awal-awal dari surat al-Kahfi untuk menghadapi Dajjal, dan di dalam sebagian riwayat ayat-ayat terakhir dari surat tersebut, yakni dengan membaca sepuluh ayat dari awalnya atau dari akhirnya.

Di antara hadits-hadits yang menjelaskan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah dari hadits an-Nawwas bin Sam’an yang panjang… (di dalamnya terdapat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam):

مَنْ أَدْرَكَهُ مِنْكُمْ، فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُوْرَةِ الْكَهْفِ.

Barangsiapa di antara kalian bertemu dengannya, maka bacakanlah kepadanya permulaan surat al-Kahfi.”[10]

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan pula dari Abud Darda’ Radhiyallahu anhu, bahwa-sanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُوْرَةِ الْكَهْفِ؛ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ.

Barangsiapa hafal sepuluh ayat dari awal surat al-Kahfi, maka dia akan dijaga dari Dajjal.”

Maksudnya dari fitnahnya.

Muslim rahimahullah berkata, “Syu’bah berkata, ‘Pada akhir-akhir surat al-Kahfi,’ al-Hammam berkata, ‘Dari awal surat al-Kahfi.’”[11]

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sebab hal itu adalah keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kekuasaan Allah yang ada pada permulaan suratnya. Maka barangsiapa merenunginya, niscaya dia tidak akan terkena fitnah Dajjal, demikian pula di akhirnya, yaitu firman Allah  Subhanahu wa Ta’ala:

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا

“Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) meng-ambil…” (Al-Kahfi/18: 102)”[12]

Ini adalah di antara keistimewaan surat al-Kahfi. Telah diriwayatkan beberapa hadits yang mendorong untuk membacanya, terutama pada hari Jum’at.

Al-Hakim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُـوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ؛ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّـوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ.

Sesungguhnya orang yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya dia akan diterangi oleh cahaya di antara dua Jum’at.”[13]

Tidak diragukan bahwa surat al-Kahfi memiliki kedudukan yang agung, karena di dalamnya terdapat ayat-ayat yang sangat memukau, seperti kisah Ashhabul Kahfi, kisah Musa bersama Khidir, kisah Dzul Qarnain, dan aktivitasnya membangun dinding penghalang besar yang menutupi Ya’-juj dan Ma’-juj, menetapkan adanya hari Berbangkit, tiupan sangkakala, dan penjelasan mengenai orang-orang yang merugi amalnya, mereka adalah orang-orang yang mengira bahwa mereka berada dalam petunjuk padahal mereka adalah orang yang berada dalam kesesatan dan kebodohan.

Maka sudah seharusnya bagi setiap muslim untuk bersemangat dalam membaca surat ini, menghafalnya, dan mengulang-ulangnya, terutama pada sebaik-baiknya hari di mana matahari terbit, yaitu hari Jum’at.

  • Berlari dan menjauhi Dajjal, dan lebih utama ialah menetap di Makkah atau Madinah. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Dajjal tidak akan bisa masuk ke dalam dua tanah haram. Maka ketika Dajjal keluar hendaklah seorang muslim menjauh darinya, hal itu karena berbagai syubhat juga hal-hal di luar kebiasaan yang sangat besar yang telah Allah berikan kepadanya sebagai fitnah bagi manusia. Dajjal akan mendatangi seseorang yang meyakini ada keimanan di dalam hatinya, akan tetapi pada akhir-nya dia akan mengikuti Dajjal. Hanya kepada Allah-lah kita memohon semoga Dia melindungi kita dan seluruh kaum musliminh dari fitnahnya.

Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Dahma’ rahimahullah,[14] dia berkata, “Aku mendengar ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ؛ فَلْيَنْأَ عَنْهُ، فَوَ اللهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَأْتِيْهِ وَهُوَ يَحْسَبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ، فَيَتَّبِعُهُ مِمَّا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ، أَوْ لِمَـا يُبْعَثُ بِهِ مِنَ الشُّبُهَاتِ.

Barangsiapa mendengar kedatangan Dajjal, maka hendaklah ia menjauh darinya. Demi Allah, sesungguhnya seseorang mendatanginya padahal dia menganggap bahwa dirinya adalah seorang mukmin, lalu dia mengikutinya karena banyaknya syubhat yang menyertainya, atau tatkala syubhat menyertainya.’”[15]

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Shahiih al-Bukhari, kitab al-Adzaan bab ad-Du’aa’ qablas Salaam (II/317, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Masaajid wa Mawaadhi’ush Shalaah, bab at-Ta’awwudz min Adzaabil Qabri wa Adzaabi Jahannam (V/87, Syarh an-Nawawi).
[2] Dia adalah Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash, lihat Fat-hul Baari (XI/175).
[3] Shahiih al-Bukhari, kitab ad-Da’awaat, bab at-Ta’awwudz min Adzaabil Qabri (XI/174, al-Fat-h).
[4] Fat-hul Baari (XI/179).
[5] Shahiih Muslim, kitab al-Masaajid wa Mawaadhi’ush Shalaah, bab at-Ta’awwudz min Adzaabil Qabri wa Adzaabi Jahannam (V/87, Syarh an-Nawawi).
[6] Beliau adalah al-Imam Thawus bin Kisan al-Yamani, Abu ‘Abdirrahman, salah seorang tokoh Tabi’in, bertemu dengan lima puluh Sahabat, dan melakukan haji sebanyak empat puluh kali, dia adalah orang yang mustajab do’anya. Ibnu ‘Uyainah berkata, “Ada tiga orang yang menjauhi para penguasa: Abu Dzarr pada masanya, Thawus pada zamannya, dam ats-Tsauri pada zamannya.” Beliau wafat pada tahun 106 H rahimahullah.
Lihat biografinya dalam Tahdziibut Tahdziib (V/8-10).
[7] Lihat Shahiih Muslim, kitab al-Masaajid wa Mawaadhi’ush Shalaah, bab at-Ta’awwudz min Adzaabil Qabri wa Adzaabi Jahannam (V/87, Syarh an-Nawawi).
[8] Di dalam masalah ini diriwayatkan hadits yang dishahihkan oleh al-Haitsami dalam Majmaa’uz Zawaa-id dari ash-Sha’bi bin Jatsamah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak akan keluar Dajjal hingga manusia lupa tidak menyebutkannya, dan hingga umat tidak menyebutkannya lagi di atas mimbar.”
Lihat Majma’uz Zawaa-id wa Manba’ul Fawaa-id (VII/335).
[9] Lawaami’ul Anwaar al-Bahiyyah (II/106-107).
[10] Shahiih Muslim, kitab al-Fitan bab Dzikrud Dajjal (XVIII/65, Syarh an-Nawawi).
[11] Shahiih Muslim, kitab Shalaatul Musaafiriin, bab Fadhlu Suuratil Kahfi wa Aayatul Kursi (VI/92-93, Syarh an-Nawawi).
[12] Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (VI/93).
[13] Mustadrak al-Hakim (II/368), beliau berkata, “Isnad hadits ini shahih, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.”
Adz-Dzahabi berkata, “Nu’aim (Ibnu Hammad) memiliki al-Manaakir (hadits-hadits munkar).”
Al-Albani berkata, “Shahih.” Shahiih al-Jaami’ish Shagiir (V/340, no. 6346).
[14] Beliau adalah Qarfah bin Bahis al-‘Adawi al-Bashri, Tabi’in, tsiqah, meriwayatkan dari sebagian Sahabat seperti ‘Imran bin Hushain, Samurah bin Jundub dan yang lainnya.
Lihat biografinya dalam Tahdziibut Tahdziib (VIII/369).
[15] Al-Fat-hur Rabbaani (XXIV/74), Sunan Abi Dawud (XI/242, ‘Aunul Ma’buud), dan Mustadrak al-Hakim (IV/531).
Al-Hakim berkata, “Sanad hadits ini shahih dengan syarat Muslim, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya,” sementara adz-Dzahabi tidak mengomentarinya.
Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (V/303, no. 6177).

Al-Mahdi

AL-MAHDI

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Pada akhir zaman akan keluar seorang laki-laki dari kalangan Ahlul Bait, Allah akan mengokohkan agama Islam dengannya, dia akan menjadi pemimpin selama tujuh tahun. Bumi akan dipenuhi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezhaliman. Semua umat merasakan kenikmatan pada masanya dengan kenikmatan yang belum dirasakan sebelumnya; bumi mengeluarkan berbagai tumbuhan, langit menurunkan hujan, dan harta akan dilimpahkan tanpa batas.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Pada masanya, buah-buahan sangat melimpah, banyak tanaman tumbuh subur, harta melimpah, pemerintahan kuat, agama tegak, musuh tunduk, dan kebaikan langgeng di hari-harinya.”[1]

Nama dan Sifatnya
Nama laki-laki tersebut seperti nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan nama bapaknya seperti nama bapak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka nama beliau adalah Muhammad -atau Ahmad- bin ‘Abdillah. Beliau berasal dari keturunan Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dari keturunan al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang al-Mahdi, “Dia adalah Muhammad bin ‘Abdillah al-‘Alawi, al-Fathimi, al-Hasani Radhiyallahu anhu.”[2]

Dan sifatnya yang diterangkan dalam riwayat bahwa beliau memiliki dahi yang lebar, dan hidung yang mancung.

Tempat Keluarnya
Al-Mahdi akan keluar dari arah timur. Diterangkan dalam hadits, dari Tsauban Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَقْتَتِلُ عِنْدَ كَنْزِكُمْ ثَلاَثَةٌ؛ كُلُّهُمْ اِبْنُ خَلِيْفَةٍ، ثُمَّ لاَ يَصِيْرُ إِلَـى وَاحِدٍ مِنْهُمْ، ثُمَّ تَطْلُعُ الرَّايَاتُ السُّوْدُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، فَيَقْتُلُوْنَكُمْ قِتْلاً لَمْ يَقْتُلْهُ قَوْمٌ… (ثُمَّ ذكر شَيْئًا لاَ أَحْفَظُهُ، فَقَالَ:) فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ؛ فَبَايِعُوْهُ، وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ؛ فَإِنَّهُ خَلِيْفَةُ اللهِ اَلْمَهْدِيُّ.

Ada tiga orang yang akan saling membunuh di sisi simpanan kalian; mereka semua adalah putera khalifah, kemudian tidak akan kembali ke salah seorang dari mereka. Akhirnya muncullah bendera-bendera hitam dari arah timur, lalu mereka akan memerangi kalian dengan peperangan yang tidak pernah dilakukan oleh satu kaum pun… (lalu beliau menuturkan sesuatu yang tidak aku fahami, kemudian beliau berkata:) Jika kalian melihatnya, maka bai’atlah dia! Walaupun dengan merangkak di atas salju, karena sesungguhnya ia adalah khalifah Allah al-Mahdi.”[3]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan simpanan pada redaksi tersebut adalah simpanan Ka’bah. Tiga orang dari putera-putera khalifah akan saling membunuh di sisinya untuk memperebutkannya hingga tiba akhir zaman. Kemudian keluarlah al-Mahdi dan beliau datang dari arah timur, bukan dari Sardab Samira sebagaimana dikatakan oleh orang-orang bodoh dari kalangan Rafidhah bahwa al-Mahdi saat ini ada di dalamnya, dan mereka sedang menunggu kemunculannya di akhir zaman. Ini adalah satu bentuk kebohongan, keterbelakangan yang sangat nampak, dan kehebatan tipu daya syaitan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu, juga bukti dari al-Qur-an, as-Sunnah, akal sehat, dan anggapan yang benar.

Beliau pun berkata, “Beliau didukung oleh orang-orang dari timur yang menolongnya, menegakkan kekuasaannya, memperkuat sendi-sendinya, dan bendera mereka saat itu pun berwarna hitam, yang melambangkan ketenangan, sebagaimana bendera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berwarna hitam dengan sebutan al-‘Uqaab.”

Sampai perkataan beliau, “Dan maksud dari pernyataan bahwa al-Mahdi yang dipuji lagi dijanjikan keberadaannya di akhir zaman, asal munculnya adalah dari arah timur. Dan dia akan dibai’at di Masjidil Haram (dekat Ka’bah), sebagaimana ditunjukan oleh sebagian hadits.”[4]

Dalil-Dalil dari as-Sunnah yang Menunjukkan Akan Kedatangannya
Telah diriwayatkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan akan munculnya al-Mahdi. Di antara hadits-hadits ini ada yang khusus menyebutkan tentang al-Mahdi, ada juga yang hanya menyebutkan sifat-sifatnya.[5] Di sini kami akan menjelaskan sebagian hadits-haditsnya, dan hal itu sudah cukup dalam menetapkan kemunculannya pada akhir zaman sebagai tanda dari tanda-tanda Kiamat.

1. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَخْرُجُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِـي الْمَهْدِيُّ؛ يُسْقِيْهِ اللهُ الْغَيْثَ، وَتُخْرِجُ اْلأَرْضُ نَبَاتَهَا، وَيُعْطِى الْمَالَ صِحَاحًا، وَتَكْثُرُ الْمَاشِيَةُ، وَتَعْظُمُ اْلأُمَّةُ، يَعِيْشُ سَبْعًا أَوْ ثَمَانِيًا (يَعْنِي: حِجَجًا).

Pada akhir umatku akan keluar al-Mahdi. Allah menurunkan hujan kepadanya, bumi mengeluarkan tumbuhannya, harta akan dibagikan secara merata, binatang ternak melimpah dan umat menjadi mulia, dia akan hidup selama tujuh atau delapan (yakni, musim haji).”[6]

2. Dan darinya (Abu Sa’id) Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُبَشِّرُكُمْ بِالْمَهْدِيِّ؛ يُبْعَثُ عَلَـى اخْتِلاَفٍ مِنَ النَّاسِ وَزَلاَزِلَ، فَيَمْلأُ اْلأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ جُوْرًا وَظُلْمًا، يُرْضِـى عَنْهُ سَاكِنُ السَّمَاءِ وَسَاكِنُ اْلأَرْضِ، يَقْسِمُ الْمَالَ صِحَاحًا.

Aku berikan kabar gembira kepada kalian dengan al-Mahdi, yang diutus saat manusia berselisih dengan banyaknya keguncangan. Dia akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana telah dipenuhi dengan kelaliman dan kezhaliman sebelumnya. Penduduk langit dan penduduk bumi meridhainya, ia akan membagikan harta dengan cara shihaah (merata).

Seseorang bertanya kepada beliau, ‘Apakah shihaah itu?’ Beliau menjawab, ‘Dengan merata di antara manusia.’”

Beliau bersabda:

وَيَمْلأُ اللهُ قُلُوْبَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غِنًـى، وَيَسَعُهُمْ عَدْلُهُ، حَتَّى يَأْمُرَ مُنَادِيًا، فَيُنَادِيْ، فَيَقُوْلُ: مَنْ لَهُ فِـي مَالٍ حَاجَةٌ؟ فَمَا يَقُوْمُ مِنَ النَّاسِ إِلاَّ رَجَلٌ، فَيَقُوْلُ: اِئْتِ السَّدَّانَ -يَعْنِي: الْخَازِنَ-، فَقُلْ لَهُ: إِنَّ الْمَهْدِيَّ يَأْمُرُكَ أَنْ تُعْطِيْنِيْ مَالاً. فَيَقُوْلُ لَهُ: اِحْثِ، حَتَّـى إِذَا حَجَرَهُ وَأَبْرَزَهُ؛ نَدِمَ، فَيَقُوْلُ: كُنْتُ أَجْشَعَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ نَفْسًا، أَوْ عَجِزَ عَنِّي مَا وَسِعَهُمْ؟ قَالَ: فَيَرُدُّهُ، فَلاَ يُقْبَلُ مِنْهُ فَيُقَالُ لَهُ: إِنَّا لاَ نَاْخُذُ شَيْئًا أَعْطَيْنَاهُ، فَيَكُوْنُ كَذَلِكَ سَبْعَ سِنِيْنَ أو ثَمَانِ سِنِيْنَ أَوْتِسْعَ سِنِيْنَ، ثُمَّ لاَ خَيْرَ فِي الْعَيْشِ بَعْدَهُ أَوْ قَالَ: ثُمَّ لاَ خَيْرَ فِي الْحَيَاةِ بَعْدَهُ.

Dan Allah memenuhi hati umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kekayaan (rasa puas), meliputi mereka dengan keadilannya, sehingga dia memerintah seorang penyeru, maka penyeru itu berkata, ‘Siapakah yang memerlukan harta?’ Lalu tidak seorang pun berdiri kecuali satu orang. Dia (al-Mahdi) berkata, ‘Temuilah penjaga (gudang harta) dan katakan kepadanya, ‘Sesungguhnya al-Mahdi memerintahkan mu untuk memberikan harta kepadaku.’ Kemudian dia (penjaga) berkata kepadanya, ‘Ambillah sedikit!’ Sehingga ketika dia telah menyimpan di pangkuannya dan menampak-kannya, dia menyesal dan berkata, ‘Aku adalah umat Muhammad yang jiwanya paling rakus, atau aku tidak mampu mencapai apa yang mereka capai?’” Beliau berkata, “Lalu dia mengembalikannya dan harta itu tidak diterima, maka para penjaga gudang harta berkata padanya, ‘Sesungguhnya kami tidak menerima apa-apa yang telah kami berikan.’ Demikianlah yang akan terus terjadi selama tujuh tahun atau delapan tahun atau sembilan tahun, kemudian tidak ada lagi kehidupan yang baik setelah itu.” Atau beliau berkata, “Kemudian tidak ada lagi hidup yang baik setelahnya.”[7]

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah kematian al-Mahdi akan muncul kejelekan dan berbagai fitnah besar.

3. Diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَهْدِيُّ مِنَّا أَهْلَ الْبَيْتِ، يُصْلِحُهُ اللهُ فِيْ لَيْلَةٍ.

‘Al-Mahdi dari keturunan kami; Ahlul Bait, Allah akan memperbaikinya dalam satu malam.’”[8]

Ibnu Katsir berkata, “Maknanya adalah memberikan taubat, memberikan taufik kepadanya, mengilhaminya, dan membimbingnya padahal sebelumnya tidak demikian.”[9]

4. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahun anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَهْدِيُّ مِنِّي، أَجْلَى الْجَبْهَةِ، أَقْنَى اْلأَنْفِ، يَمْلأُ اْلأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجُوْرًا، يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِيْنَ.

‘Al-Mahdi dari keturunanku, dahinya lebar, hidungnya mancung. Dia akan memenuhi bumi dengan keadilan, sebagaimana bumi telah dipenuhi dengan kezhaliman dan kelaliman sebelumnya. Dia akan berkuasa selama tujuh tahun.’”[10]

5. Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِيْ، مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ.

Al-Mahdi berasal dari Ahlul Baitku, dari keturunan Fathimah.’”[11]

6. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَنْزِلُ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ، فَيَقُوْلُ أَمِيْرُهُمْ اَلْمَهْدِيُّ: تَعَالَ صَلِّ بِنَا، فَيَقُوْلُ: لاَ؛ إِنَّ بَعْضَهُمْ أَمِيْرُ بَعْضٍ؛ تَكْرِمَةَ اللهِ هَذِهِ اْلأُمَّةَ.

‘‘Isa bin Maryam turun, lalu pemimpin mereka, al-Mahdi berkata, ‘Shalatlah mengimami kami!’ Dia berkata, ‘Tidak, sesungguhnya sebagian dari kalian adalah pemimpin bagi sebagian yang lainnya, sebagai suatu kemuliaan yang Allah berikan kepada umat ini.’”[12]

7. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنَّا الَّذيْ يُصَلِّي عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ خَلْفَهُ.

Orang yang menjadi imam bagi ‘Isa bin Maryam di dalam shalatnya adalah dari golongan kami.’”[13]

8. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَذْهَبُ أَوْ لاَ تَنْقَضِي الدُّنْيَا حَتَّى يُمْلِكَ الْعَرَبُ رَجَلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِيْ، يُوَاطِىءُ اِسْمُهُ اِسْمِيْ.

Dunia tidak akan hilang atau tidak akan lenyap hingga seseorang dari Ahlul Baitku menguasai bangsa Arab, namanya sama dengan namaku.”[14]

Dalam satu riwayat:

يُوَاطِىءُ اِسْمُهُ اِسْمِيْ وَاسْمُ أَبِيْهِ اِسْمَ أَبِيْ.

Namanya sama dengan namaku dan nama bapaknya sama dengan nama bapakku.”[15]

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] An-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/31) tahqiq Dr. Thaha Zaini.
[2] An-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/29).
[3] Sunan Ibni Majah, kitab al-Fitan, bab Khuruujul Mahdi (II/1367), Mustadrak al-Hakim (IV/463-464), beliau berkata, “Hadits ini shahih dengan syarat asy-Syaikhani.” Disepakati oleh adz-Dzahabi.
Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah sanad yang kuat dan shahih.” An-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/29) tahqiq Dr. Thaha Zaini.
Al-Albani berkata, “Makna hadits ini shahih tanpa lafazh, فَإِنَّ فِيْهَا خَلِيْفَةُ اللهِ الْمَهْدِيُّ, Ibnu Majah telah meriwayatkannya dari jalan ‘Alqamah dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ seperti riwayat ‘Utsman yang kedua, dan sanadnya hasan, dan tidak didapatkan padanya ungkapan “Khalifatullah”. Tambahan ini tidak memiliki jalan yang tsabit (kuat) tidak pula memiliki riwayat yang dapat memperkuatnya, ia adalah tambahan yang munkar… dan di antara kemunkarannya bahwa di dalam hukum Islam tidak dibenarkan mengatakan “Khalifatullah”, karena ungkapan tersebut memberikan isyarat sesuatu yang tidak layak bagi Allah berupa kekurangan dan kelemahan.”
Kemudian beliau menukil perkataan dari al-Fataawaa’ karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang di dalamnya terdapat bantahan bagi orang yang berkata bahwa Khalifah itu adalah khalifah dari Allah, “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan khalifah, karena Allah adalah al-Hayy (Yang Maha-hidup), asy-Syahiid (Yang Mahamenyaksikan), al-Muhaimin (Yang Mahaperkasa), al-Qayyum (Yang Mahaberdiri sendiri), ar-Raqiib (Yang Maha Mengawasi), al-Hafiizh (Yang Mahamenjaga), dan al-Ghaniiy (Yang Mahakaya) atas semua alam. Dan sesungguhnya adanya khalifah ketika tidak adanya orang yang digantikan, dengan sebab kematian atau pergi, sementara Allah disucikan dari sifat seperti itu.”
Lihat Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah, (I/119-121, no. 85).
[4] An-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/29-30).
[5] Syaikh ‘Abdul ‘Alim bin ‘Abdil ‘Azhim telah melakukan penelitian berbagai pendapat tentang hadits-hadits al-Mahdi di dalam risalahnya yang berjudul al-Ahaadiits fil Mahdi fii Miizaanil Jarh wat Ta’diil untuk mendapatkan gelar S2. Beliau menyebutkan para imam yang meriwayatkannya, menyebutkan pendapat para ulama tentang sanad untuk setiap hadits, hukum atasnya, kemudian hasil yang didapatkannya. Maka siapa saja yang ingin mendapatkan penjelasan lebih luas, hendak-lah ia membaca risalah tersebut, karena ia adalah rujukan paling luas dalam pembicaraan tentang hadits-hadits al-Mahdi, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad di dalam Majallah al-Jaami’ah al-Islaamiyah (edisi 45/hal. 323).
Kesimpulan dari yang beliau sebutkan adalah berupa hadits-hadits marfu’, demikian pula atsar-atsar dari para Sahabat dan yang lainnya sebanyak 336 riwayat. Di antaranya 32 hadits dan 11 atsar, semuanya ada di antara shahih dan hasan, yang secara jelas menyebutkan kata al-Mahdi sebanyak 9 hadits dan 6 atsar, sementara selebihnya hanyalah menyebutkan sifat-sifat dan tanda-tanda yang menunjukkan bahwa semuanya ada pada diri al-Mahdi.
Banyak dari kalangan para Hafizh (ahli hadits) yang menshahihkan hadits-hadits al-Mahdi. Di antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaamisy Syii’ah wal Qadariyyah (IV/211), al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya al-Manaarul Muniif fish Shahiihi wadh Dha’iif (hal. 142 dan yang setelahnya), tahqiq Syaikh ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah, dan dishahihkan pula oleh al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitabnya an-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/24-32) tahqiq Dr. Thaha Zaini, dan para ulama lainnya sebagaimana akan dijelaskan.
[6] Mustadrak al-Hakim (IV/557-558), beliau berkata, “Sanad hadits ini shahih, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
Al-Albani berkata, “Ini adalah sanad yang shahih, perawinya tsiqat.” Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (II/336, no. 711).
Dan lihat Risalah ‘Abdul ‘Alim Ahaadiitsul Mahdi fii Miizaanil Jarh wat Ta’diil (hal. 127-128).
[7] Musnad Imam Ahmad (III/37, Muntakhab al-Kanz).
Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya dengan banyak diringkas, dan diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad-sanadnya, Abu Ya’la dengan sangat diringkas dan para perawi keduanya tsiqat.” Majmaa’uz Zawaa-id (VII/313-314).
Lihat Aqidatu Ahlis Sunnah wal Atsar fil Mahdil Muntazhar (hal. 177), karya Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad.
[8] Musnad Ahmad (II/58, no. 645), tahqiq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih,” dan Sunan Ibni Majah (II/1367).
Dan hadits ini dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (VI/22, no. 6611).
[9] An-Nihaayah fil Fitan wal Malaahim (I/29) tahqiq Dr. Thaha Zaini.
[10] Sunan Abi Dawud, kitab al-Mahdi (XI/375, no. 4265), dan Mustadrak al-Hakim (IV/557), beliau berkata, “Hadits ini shahih dengan syarat Muslim, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.”
Adz-Dzahabi berkata, “‘Imran (salah satu perawi hadits) lemah, dan Muslim tidak menjadikannya sebagai perawi.”
Al-Mundziri mengomentari sanad Abu Dawud, “Di dalam sanadnya ada ‘Imran al-Qaththan, dia adalah Abul ‘Awam ‘Imran bin Dawir al-Qaththan al-Bashri. Al-Bukhari menjadikannya sebagai penguat, ‘Affan bin Muslim mentsiqatkannya, dan Yahya bin Sa’id al-Qaththan memujinya, sedangkan Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i melemahkannya.” Aunul Ma’buud (XI/375).
Adz-Dzahabi berkata dalam al-Miizaan, “Ahmad berkata, ‘Aku berharap dia sebagai perawi yang haditsnya shalih (baik).’” Abu Dawud berkata, “Lemah.” Miizaanul I’tidaal (III/236).
Ibnu Hajar mengomentarinya, “Shaduq Yuhammu, dan dituduh sebagai orang yang berpola pikir Khawarij.” Taqriibut Tahdziib (II/83).
Ibnul Qayyim mengomentari sanad Abu Dawud, “Jayyid, al-Manaarul Muniif (hal. 144) tahqiq Syaikh ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah.
Al-Albani berkata, “Sanadnya hasan,” Shahiihul Jaami’ (VI/22-23, no. 6616).
[11] Sunan Abi Dawud (XI/373), dan Sunan Ibni Majah (II/1368).
Al-Albani berkata dalam Shahiihul Jaami’, “Shahih.” (VI/22, no. 6610).
Lihat Risalah ‘Abdul ‘Alim tentang al-Mahdi (hal. 160).
[12] HR. Al-Harits bin Abi Usamah dalam Musnadnya, begitu juga diriwayatkan dalam al-Manaarul Muniif, karya Ibnul Qayyim (hal. 147-148), dan al-Haawi fil Fataawaa’, karya as-Suyuthi (II/64).
Ibnul Qayyim berkata, “Ini adalah sanad yang jayyid.”
Dishahihkan oleh ‘Abdul ‘Alim di dalam risalahnya tentang al-Mahdi (hal. 144).
[13] HR. Abu Nu’aim dalam Akhbaarul Mahdi sebagaimana dikatakan oleh as-Suyuthi di dalam al-Haawi (II/64), dan beliau memberikan lambang dengan dha’if, demikian pula al-Manawi dalam Faidhul Qadiir (VI/17).
Al-Albani berkata, “Shahih.” Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (V/219, no. 5796).
‘Abdul ‘Alim berkata dalam risalahnya, “Sanadnya hasan dengan beberapa penguat.” (hal. 241).
[14] Musnad Ahmad (V/199, no. 485), tahqiq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih.”
At-Tirmidzi (VI/485), beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih.”
Dan Sunan Abi Dawud (XI/371).
[15] Sunan Abi Dawud (XI/370).
Al-Albani berkata, “Shahih,” Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (V/70-71, no. 5180).
Lihat Risaalah ‘Abdul ‘Alim fil Mahdi (hal. 202).
Kedua riwayat ini semuanya berporos kepada ‘Ashim bin Abi an-Najwad, dia perawi tsiqah dengan haditsnya yang hasan.
Imam Ahmad mengomentarinya, “Dia seorang yang shalih, dan aku memilih riwayat dari sahabat-sahabatnya,” Abu Hatim mengomentari beliau, “Ia terdaftar dalam catatanku sebagai orang yang jujur, haditsnya shalih, dan dia tidak disebut sebagai orang yang banyak hafal hadits dengan keadaannya itu.” Al-‘Uqaili berkata, “Tidak ada apa-apa pada dirinya kecuali hafalannya yang jelek,” ad-Daraquthni berkata, “Di dalam hafalannya ada kelemahan,” adz-Dzahabi berkata, “Beliau tsabit (bagus) dalam membaca (qira-ah), akan tetapi di dalam menyampaikan hadits beliau tidak demikian, beliau perawi jujur namun sering salah, haditsnya hasan.” Dan beliau berkata, “Ahmad dan Abu Zur’ah berkata, ‘Tsiqah,’” dia pun berkata, “Asy-Syaikhani meriwayatkannya, akan tetapi menggunakan penyerta yang lainnya, tidak menjadikannya sebagai landasan dan tidak pula diriwayatkan secara menyendiri.” Ibnu Hajar berkata, “Shaduq, beliau memiliki wahm (keragu-raguan), hujjah di dalam qira-ah.”
Lihat Miizaanul I’tidaal (II/357), Taqriibut Tahdziib (I/383), dan ‘Aunul Ma’buud (XI/372).

Tahapan Dalam Pengharaman Khamer

BERTAHAP DALAM PENGHARAMAN DI DALAM SYARI’AT

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc MA

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir. [Al-Baqarah/2:219]

Tafsir Ringkas
Dahulu, orang-orang Arab di masa Jahiliyah meminum khamer (miras) dan berjudi. Kemudian Islam datang dan mereka mulai didakwahi agar bertauhid dan beriman kepada hari kebangkitan. Kedua hal ini adalah penggerak (motivasi) yang kuat dalam kehidupan. Ketika Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah bersama sejumlah sahabat Beliau ke Madinah, mereka mulai membentuk masyarakat Islami dan hukum-hukum (syariat) pun mulai diturunkan sedikit demi sedikit.

Pada suatu hari ada kejadian, seorang Sahabat mengimami jamaah dan dia dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya bercampur aduk. Kemudian turunlah ayat, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan kalian mabuk!” Sejak peristiwa itu, mereka tidak lagi meminumnya kecuali pada waktu-waktu tertentu saja.

Kemudian banyak yang bertanya-tanya tentang (hukum) meminum khamer, lalu diturunkanlah ayat yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi.” Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab oleh Allâh Azza wa Jalla dengan firman-Nya, yang artinya, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada  manfaatnya.”

Kemudian banyak Sahabat meninggalkan kedua perbuatan tersebut, meminum khamer (miras) dan bermain judi karena ayat ini.

Namun tersisa sebagian Sahabat (yang masih melakukannya). Kemudian ‘Umar Radhiyallahu anhu sangat berharap agar keduanya dilarang tanpa pengecualian dan dia berkata, “Ya Allâh! Jelaskanlah kepada kami penjelasan yang sempurna di dalam sebuah kabar.” Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya dan turunlah ayat-ayat dalam surat Al-Mâ-idah, yang artinya, Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamer (miras) dan judi … “ sampai kepada “… Tidakkah kalian berhenti?  [Al-Mâ-idah/5:90-91]

Setelah itu, Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami berhenti, wahai Rabb kami.”

Dengan demikian diharamkan khamer dan juga judi dengan pengharaman yang sempurna dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukuman hadd untuk khamer, yaitu dicambuk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan bahaya meminumnya dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammenamainya dengan Ummul-khabâ-its (induk dari segala perbuatan keji) …

Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia Dan dia sebagaimana disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an surat al-Mâ-idah bahwa itu merupakan sebab dari dosa. Karena keduanya menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Kedua perbuatan buruk itu juga menghalangi orang dari mengingat Allâh dan menghalangi orang dari shalat.

Adakah dosa yang lebih besar daripada dosa menanamkan kebencian dan permusuhan di antara individu-individu kaum Muslimin dan memalingkan dari mengingat Allâh dan mendirikan shalat? Sungguh ini adalah dosa besar.

Sedangkan yang terkait manfaat yang sedikit dari dua perbuatan buruk ini, di antaranya adalah mendapatkan keuntungan dari perniagaan khamer (miras) dan pembuatannya, termasuk juga apa yang dirasakan oleh orang yang meminumnya berupa rasa lapang, senang dan berani. Adapun judi, di antara manfaatnya adalah bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa bersusah payah dan tidak terlalu letih. Juga sebagian orang-orang miskin bisa mendapatkan manfaatnya ketika para pemain judi itu menjadikan onta sebagai taruhan, kemudian onta tersebut disembelih dan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Adapun firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.”

Pertanyaan ini muncul karena mereka ingin menjalankan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, Dan berinfaklah di jalan Allâh![1] Mereka ingin mengetahui berapa bagian harta yang mereka infakkan di jalan Allâh. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menjawab pertanyaan mereka dengan firman-Nya, yang artinya, Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Maksudnya adalah yang mereka infakkan yaitu harta yang lebih dari hajat kalian dan nafkah untuk diri-diri kalian…

Dan firman Allâh, yang artinya, Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir. … Allâh Azza wa Jalla menerangkan kepada kalian hukum-hukum syariat dan permasalahan halal-haram untuk membekali kalian agar kalian bisa berpikir dengan penuh kesadaran dalam memandang urusan dunia dan akhirat, sehingga kalian beramal untuk dunia kalian sesuai hajat kalian di dunia dan kalian beramal untuk akhirat kalian yang merupakan tempat kembali kalian dan kekekalan kalian di dalamnya juga tergantung amalan tersebut.[2]

Penjabaran Ayat
Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Apakah di dalam ayat ini terdapat pengharaman meminum khamer dan judi?

Banyak yang menyangka bahwa ayat ini adalah ayat yang menunjukkan pengharaman khamer dan judi, padahal tidak. Ayat ini adalah ayat yang diturunkan sebelum ayat pengharaman keduanya. Pada ayat ini, terdapat teguran kepada orang-orang yang beriman agar mereka menimbang kebaikan dan keburukan yang terjadi jika mereka meminum khamer atau berjudi. Pengharamannya disebutkan di ayat yang lain yang insyaAllâh akan dijelaskan.

Sebab Turunnya Ayat
Ayat ini memiliki sebab turun, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu , dia berkata:

لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ ، قَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ : {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ} ، قَالَ : فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً ، فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ النِّسَاءِ : {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلاةَ نَادَى : أَنْ لاَ يَقْرَبَنَّ الصَّلاةَ سَكْرَانُ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً ، فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ ، فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَلَمَّا بَلَغَ {فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} قَالَ : فَقَالَ عُمَرُ انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا.

Ketika diturunkan pengharaman khamer, beliau Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Baqarah, Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Kemudian Umar Radhiyallahu anhu dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Lalu turunlah ayat yang terdapat di dalam surat an-Nisa’, yang artinya, Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.’ Setelah itu pelayan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meneriakkan ketika hendak dikerjakan shalat, Jangan ada orang mabuk yang mendekati shalat (berjamaah)!’ Kemudian dipanggillah ‘Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Mâ-idah. Kemudian dipanggillah ‘Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Ketika sampai kepada perkataan Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, tidakkah kalian berhenti? Umar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Kami telah berhenti. Kami telah berhenti.’”[3]

Pengharaman Di Dalam Syari’at Dilakukan Secara Bertahap
Proses pengharaman khamer (miras) dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:

1. Di awal Islam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Makkah, khamer (miras) masih dihalalkan atau dibiarkan, sebagaimana tercantum di dalam ayat ke-67 dalam surat an-Nahl. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allâh) bagi orang yang memikirkan.[An-Nahl/16:67]

2. Setalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah dan terbentuk masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Umar bin al-Khaththab dan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhuma meminta agar dijelaskan hukum khamer (miras), sehingga turunlah ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu ayat ke-219 dalam surat al-Baqarah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. [Al-Baqarah/2:219]

Setelah turun ayat ini banyak Sahabat yang meninggalkan khamer (miras) karena takut dosa yang disebutkan pada ayat tersebut, tetapi sebagian Sahabat masih meminumnya karena ada lafaz dan beberapa manfaat bagi manusia,’ yang menunjukkan itu tidak diharamkan secara mutlak dan masih memiliki manfaat.

3. Kemudian terjadi suatu peristiwa, ketika itu ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu mengundang orang-orang makan di tempatnya. Ketika itu, sebagian Sahabat makan lalu meminum khamer (miras) yang menyebabkan mereka mabuk. Setelah itu, datanglah waktu shalat dan salah seorang dari mereka menjadi imam dan salah dalam membaca ayat. Si imam membaca surat al-Kâfirûn dengan:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2)

“Wahai orang-orang kafir! Saya menyembah apa yang kalian sembah.”

Seharusnya bacaan yang benar:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Katakanlah, “Wahai orang-orang kafir! Saya tidak menyembah apa yang kalian sembah.” [Al-Kâfirûn/109:1-2]

Setelah kejadian itu turunlah ayat ke-43 dalam surat An-Nisa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. [An-Nisa’/4:43]

Setelah itu, sebelum shalat, orang yang diamanahi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi pengumuman selalu memberikan peringatan kepada siapapun agar tidak mendekati shalat berjamaah jika dalam keadaan mabuk. Mendengar peringatan ini, para Sahabat pun khawatir jika tidak bisa shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya, orang-orang yang masih minum khamer (miras) mencari waktu yang cocok untuk meminumnya, yaitu setelah shalat ‘Isyâ’ dan setelah shalat Shubuh, sehingga ketika datang waktu shalat Shubuh dan Zhuhur, mereka yang meminum khamer (miras) sudah tidak dalam keadaan mabuk lagi.

4. Kemudian terjadi peristiwa lain, ‘Itban bin Malik Radhiyallahu anhumengundang sebagian Sahabat untuk makan-makan, di antara mereka ada Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu. Mereka pun makan dan minum khamer (miras), sehingga mereka mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka saling membanggakan nasab mereka dan saling melagukan nasyid-nasyid dari syair-syair. Kemudian Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu menyebutkan syair yang di dalamnya ada hinaan terhadap orang-orang Anshâr dan ada pembanggaan terhadap kaumnya Sa’d. Mendengar itu, salah seorang dari kalangan Anshâr berdiri dan menarik jenggot atau tulang onta dan memukul Sa’d dengannya yang mengakibatkan kepala beliau terluka. Lalu Sa’d Radhiyallahu anhu  mengadukan hal tersebut kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ternyata lelaki yang memukul Sa’d Radhiyallahu anhu juga mengadukan peristiwa itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla agar Allâh Azza wa Jalla menurunkan penjelasan yang sempurna tentang khamer (miras). Kemudian diturunkanlah ayat ke-90 dan ayat ke-91 dalam surat al-Mâ-idah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamer (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamer (miras) dan berjudi itu, sehingga menghalangi kalian dari mengingat Allâh dan dari shalat. Apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? [Al-Mâ-idah/5:90-91]

Ini terjadi beberapa hari setelah perang Ahzâb. Umar Radhiyallahu anhu pun berkata, ‘Kami berhenti, ya  Rabb.’ Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengatakan, ‘Setelah diharamkan khamer (miras), pada hari itu orang Arab tidak pernah merasakan kehidupan yang begitu menakjubkan dibanding ketika khamer (miras) (masih diminum). Tidak ada sesuatu yang haram yang lebih berat untuk mereka tinggalkan selain khamer (miras).”[4]

Demikian juga proses pengharaman judi dan riba, penetapan kewajiban mengenakan jilbab, penerapan hukum-hukum kriminal seperti zina dan lain-lain dilakukan secara bertahap. Ini semua memperhatikan berbagai macam hal seperti kebiasaan masyarakat yang sudah “mendarah daging”, pertimbangan terhadap apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, pertimbangan maslahat dan mafsadat, dll.

Pentingnya Menimbang Antara Maslahat  dan Mafsadat Di Dalam Syariat Islam
Jika kita memperhatikan firman Allâh Azza wa Jalla pada ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu:

قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Kita akan mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, bahwa di dalam setiap tindakan kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi. Dengan diharamkan khamer (miras) secara bertahap kita bisa memahami akan keindahan syariat yang Allâh Azza wa Jalla turunkan kepada para hamba-Nya.

Di dalam menimbang maslahat dan mafsadat para Ulama telah membuat kaidah-kaidah berkaitan dengannya. Pembahasan mengenai kaidah-kaidah tersebut, penjelasannya dan ketentuan-ketentuannya serta contoh penerapannya bisa didapatkan dalam kitab-kitab al-Qawâ-‘id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah Fikih).

Ketika turun ayat yang sedang kita bahas ini, para Sahabat yang memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam dan kaidah-kaidah mengetahui bahwa ini adalah bentuk larangan dari Allâh Azza wa Jalla yang dinyatakan tidak dengan langsung (ghairu sharîh), sehingga banyak di antara mereka yang tidak lagi meminum khamer (miras), tetapi mereka belum bisa memaksa para Sahabat lain yang masih kecanduan untuk meninggalkan khamer (miras).

Syaikh Muhammad Rasyid bin Ali Ridha rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya ayat dalam surat al-Baqarah menunjukkah bahwa proses pengharaman dilakukan sesuai kaidah yang dikenal di kalangan para Ulama ahli fiqh. Maksudnya, proses pengharaman dilakukan dengan lebih mendahulukan (menghindari) mafsadat (kerusakan atau bahaya) daripada (meraih atau mewujudkan) maslahat (kebaikan), sehingga dikuatkan (menghindari) bahaya di dalamnya daripada manfaatnya. Ayat tersebut menyatakan penguatan tersebut pada khamer (miras) dan judi tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.Ini dipahami oleh para Sahabat tertentu saja, sehingga mereka meninggalkan keduanya, tetapi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membebankan kepada seluruh kaum Muslimin untuk meninggalkan keduanya kecuali setelah turun ayat di dalam surat al-Mâ-idah yang merupakan dalil pasti (sangat jelas) tentang pengharamannya yang tidak membutuhkan penafsiran lain. Karena ayat tersebut menyebutkan bahwa dia adalah kotor, termasuk perbuatan syaitan dan dengan jelas menyebutkan perintah agar menjauhinya. Ini adalah bentuk perintah yang paling kuat agar meninggalkan kedua hal tersebut.

Tidak ada satu permasalah pun yang disebutkan dalam al-Qur’an dengan lafaz yang tidak tegas dalam pendalilan, kecuali di dalamnya ada hikmah mengapa tidak langsung dijelaskan. Para ahli hikmah di kalangan para Ulama telah menjelaskan hikmah tersebut terkait khamer (miras) dan judi.

Sesungguhnya besarnya fitnah yang terjadi di antara manusia terkait khamer (miras) dan judi, menyebabkan mereka sangat susah untuk meninggalkannya sekaligus. Sehingga sebagian orang-orang yang beriman yang lemah imannya akan mencari uzur untuk tidak meninggalkannya. Begitu pula akan sangat susah ditinggalkan oleh sebagian mereka, sehingga orang-orang selain Islam akan lari dari agama Islam.

Di antara hikmah dan rahmat dari Allâh adalah mengharamkannya secara bertahap, terlebih lagi berkaitan dengan khamer (miras). Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat yang berisi agar meninggalkan khamer (miras) pada sebagian besar siang dan awal dari malam. Sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan!

Maka lihatlah tafsiran yang sangat bagus di dalam surat an-Nisa’ dan Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat yang dipahami keharamannya oleh ahli ilmu yang beriman kuat, sehingga dia meninggalkannya di setiap waktu, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah, kemudian setelah beberapa tahun Allâh l jelaskan dengan tegas untuk meninggalkannya.”[5]

Pentingnya Mengetahui Keadaan Orang yang Didakwahi Ketika Berdakwah
Di antara bentuk hikmah di dalam berdakwah adalah mengetahui keadaan orang yang didakwahi sehingga seorang da’i dapat menyampaikan kepada orang yang didakwahinya nasihat dan pelajaran yang tepat untuknya. Seorang da’i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan:

إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الإِسْلاَمِ نَزَلَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لاَ تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لاَ تَزْنُوا لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ {بَلِ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ} وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلاَّ وَأَنَا عِنْدَهُ قَالَ فَأَخْرَجَتْ لَهُ الْمُصْحَفَ فَأَمْلَتْ عَلَيْهِ آيَ السُّوَرِ.

… Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya (al-Qur’an) adalah surat dari al-Mufashshal (ayat-ayat pendek). Di dalamnya disebutkan tentang surga dan neraka, sampai ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam, diturunkanlah tentang halal dan haram. Seandainya yang pertama kali diturunkan adalah ‘janganlah kalian minum khamer (miras),’ maka mereka akan berkata, ‘kami tidak akan meninggalkan khamer (miras) selamanya,’ Seandainya diturunkan ‘janganlah kalian berzina,’ maka mereka akan berkata, ‘kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.” Dan ketika diturunkan (ayat): Sebenarnya hari kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka dan kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit di Mekkah kepada (Nabi) Muhammad n saya adalah gadis kecil yang suka bermain. Dan tidaklah diturunkan surat al-Baqarah dan an-Nisa’ kecuali saya berada di sisi beliau… .[6]

Apa yang Dimaksud Dengan Khamer (Miras) dan Apa Batasannya?
Meskipun ayat ini tidak berisi pengharaman khamer (miras) secara mutlak, penulis rasa sangat penting untuk menyebutkan dalil-dalil lain tentang pengharaman khamer (miras), di antaranya adalah sebagai berikut:

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Setiap yang memabukkan adalah khamer (miras) dan setiap khamer (miras) adalah haram. Barangsiapa meminumnya di dunia kemudian dia meninggal dalam keadaan dia kecanduan terhadapnya dan belum bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.[7]

Begitu pula sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan jika dia banyak, maka sedikitnya juga haram.[8]

Dari kedua hadits di atas kita bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan, meskipun dia tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan demikian, minuman-minuman keras yang memabukkan yang terbuat dari berbagai macam bahan, seperti: beras, ketan, gandum, aren, jambu monyet, wortel putih, pisang, lidah buaya dan lain-lain, hukumnya juga haram.

Dari hadits yang kedua kita juga memahami bahwa khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.

Di dalam hukum Islam apabila pemerintah mendapatkan seseorang mabuk karena meminum khamer (miras), maka dia dihukum dengan 40 kali cambukan. Hal ini disebutkan oleh Anas bin Malik z , beliau berkata:

أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ

Didatangkan (kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) seorang lelaki yang telah meminum khamer (miras), beliau pun mencambuknya dengan dua dahan kurma sekitar 40 (cambukan)[9]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’

Jumhur mufassirin (ahli tafsir) menyatakan bahwa arti (العَفْو) pada ayat di atas berarti kelebihan dari apa yang dibutuhkan oleh seseorang. Ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar g dan juga Mujahid, Atha’, ‘Ikrimah, Said bin Jubair, Muhammad bin Ka’b, al-Hasan, Qatadah, al-Qasim, Salim, ar-Rabi’ bin Anas rahimahumullah dan yang lainnya.

Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu a nhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Sebaik-baik sedekah adalah yang berlebih dari kebutuhan[10] dan mulailah dari orang yang engkau tanggung.[11]

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata:

أَمَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِى دِينَارٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ. أَوْ قَالَ: زَوْجِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk bersedekah. Kemudian seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya saya memiliki satu dinar.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Bersedekahlah dengannya untuk dirimu sendiri!’ Dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda lagi, ‘Bersedekahlah dengannya untuk anakmu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, ‘Bersedekahlah dengannya untuk istrimu.’ Dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata lagi, ‘Bersedekahlah dengannya untuk pembantumu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kamu lebih mengetahuinya.’.”[12]

Pada kedua hadits di atas kita dapat memahami bahwa seseorang harus mendahulukan nafkah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya, barulah dia menyedekahkan kelebihan hartanya untuk orang lain.

Banyak orang yang tidak tahu bahwa memberi nafkah kepada keluarganya sendiri termasuk sedekah yang paling utama apabila dia niatkan hanya untuk mengharap wajah Allâh Azza wa Jalla .

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Badri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Sesungguhnya seorang Muslim jika berinfak suatu nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahalanya, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah.[13]

Begitu pula di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allâh, satu dinar yang engkau untuk seorang budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, satu dinar yang engkat infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu.[14]

Jika dia termasuk amal ibadah, maka untuk bisa diterima oleh Allâh Azza wa Jalla , dia harus berniat untuk beribadah, bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir

Setidaknya para Ulama menafsirkan potongan ayat ini dengan dua tafsiran, yaitu:

  1. Allâh Azza wa Jalla menjelaskan kepada kalian ayat-ayat yang berkaitan dengan nafkah agar kalian berpikir di dunia dan di akhirat, sehingga kalian bisa menyimpan sebagian harta kalian untuk hal-hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan dunia dan kalian menginfakkan yang tersisa untuk hal-hal yang bermanfaat untuk akhirat kalian.
  2. Seperti itulah Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kepada kalian ayat-ayat tentang urusan dunia dan akhirat agar kalian berpikir tentang dunia, dia akan lenyap dan sirna, sehingga kalian bisa berzuhud terhadap dunia dan kalian bisa berpikir untuk menuju akhirat dan kekekalannya, sehingga kalian mengharapkannya.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dan Imam al-Qurthubi di dalam tafsir mereka.[15]

Kesimpulan

  1. Proses pengharaman khamer (miras) dan judi dilakukan secara bertahap. Begitu juga beberapa syariat yang lain.
  2. Setiap bertindak kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi dalam semua tindakan yang kita lakukan.
  3. Seorang da’i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.
  4. Khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan. Khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.
  5. Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan setelah memiliki kelebihan dari kebutuhan dan sedekah dimulai dari orang yang tanggung kehidupannya.
  6. Allâh Azza wa Jalla menyuruh kita untuk selalu berpikir terhadap ayat-ayat-Nya untuk kebaikan dunia dan akhirat kita.

Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudahan Allâh Azza wa Jalla menjauhkan dan menghindarkan kita dari segala fitnah syubhat dan syahwat selama kita menjalani kehidupan di dunia ini. Amin.

Daftar Pustaka

  1. Aisarut-Tafâsîr li Kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bi Hâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsî Jâbir bin Musa Al-Jazaairi. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li AhkJâmil-Qur’Jân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Al-MinhJâj Syarhu Shahîh Muslim bin al-HajjJâj. Tahqiq: Khalil Ma’mun Syihaa. 1427 H/2006. Beirut: Darul-Ma’rifah.
  4. Ma’Jâlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  5. Tafsîr al-Qur’ân Al-‘Adzhiim. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  6. Tafsîr al-Qur’ân al-Hakîm (Tafsiir Al-Manaar). Muhammad Rasyid bin ‘Ali Ridha. Mesir: Al-Haiah Al-Mishriyah Al-‘Ammah Lil-Kitab.

Dan lain-lain, sebagian besar sudah dicantumkan di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Baqarah/2: 195.
[2] Aisar At-Tafâsîr, hlm. 111-112.
[3] HR Ahmad no. 378 dan An-Nasai no. 5540. Dan ini adalah lafaz Ahmad. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dkk menghukumi sanadnya shahiih.
[4] Lihat penjelasan di atas di Tafsîr Al-Baghawi I/249-250.
[5] Tafsîr al-Manâr IX/137.
[6] HR. Al-Bukhâri no. 4993.
[7] HR. Muslim no. 2003/5218.
[8] HR Abu Dawud no. 3683, At-Tirmidzi no. 1865 dan Ibnu Majah no. 3393 dari Jabir bin ‘Abdillah. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Ibni Maajah no. 3384. Hadiits ini memiliki Syaahid dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[9] HR Muslim no. 1706/4452.
[10] Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maknanya adalah se-afdhal-afdhal sedekah adalah sedekah yang setelah seorang bersedekah dia masih tercukupi dengan apa yang tersisa padanya dan bisa memenuhi maslahat-maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya. Ini menjadi sedekah yang paling utama bila dibandingkan dengan orang yang bersedekah dengan seluruh hartanya, karena orang yang mensedekahkan seluruh hartanya kebanyakan dia menyesal atau terkadang dia menyesal jika dia membutuhkannya dan dia berharap kalau tadinya dia tidak bersedekah. Ini berbeda dengan orang yang menyisakan kecukupan setelah dia bersedekah, maka dia tidak menyesali sedekahnya, bahkan dia akan senang dengan sedekahnya tersebut.” (Syarh Shahih Muslim Lin-Nawawi VII/126)
[11] HR. Al-Bukhâri no. 1426 dan 5356 dan Muslim no. 1034/2386. Ini adalah lafaz al-Bukhâri.
[12] HR Ahmad no. 7419, Abu Dawud no. 1693 dan An-Nasai no. 2535. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Daawuud.
[13] HR Muslim no. 1002/2322.
[14] HR Muslim no. 995/2311.
[15] Lihat Tafsîr al-Baghawi I/254 dan Tafsîr Al-Qurthubi III/62.

Awal Kemunculan Kaum Khawarij

AWAL KEMUNCULAN KAUM KHAWARIJ

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Di antara fitnah-fitnah yang terjadi adalah munculnya kaum Khawarij (kaum yang memberontak) kepada ‘Ali Radhiyallahu anhu. Awal kemunculannya adalah setelah berakhirnya perang Shiffin dan kesepakatan antara penduduk Irak dan Syam untuk mengangkat juru damai antara kedua kelompok. Di tengah perjalanan kembalinya ‘Ali Radhiyallahu anhu ke Kufah, kaum Khawarij memisahkan diri darinya –padahal sebelumnya mereka bersama pasukannya– dan mereka singgah pada suatu tempat yang bernama Harura’,[1] jumlah mereka mencapai 8000 orang, ada juga yang mengatakan 16000 orang, kemudian ‘Ali mengutus Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma kepada mereka. Maka Ibnu ‘Abbas berdialog dengan mereka, sehingga sebagian mereka kembali dan bergabung dengan golongan yang mentaati ‘Ali.

Golongan Khawarij menyebarkan isu bahwa ‘Ali telah taubat dari keputusan hukum. Karena itulah sebagian dari mereka kembali dari mentaatinya (membelot), kemudian ‘Ali berkhutbah di hadapan mereka di masjid Kufah, lalu orang-orang yang ada di sisi masjid berteriak dengan berkata, “Tidak ada hukum selain hukum Allah,” dan mereka berkata, “Engkau telah menyekutukan Allah, menjadikan orang-orang sebagai landasan hukum dan tidak menjadikan Kitabullah sebagai landasan hukum.”

Selanjutnya ‘Ali Radhiyallahu anhu berkata kepada mereka, “Kalian memiliki tiga hak atas kami :

  1. Kami tidak melarang kalian untuk masuk ke dalam masjid-masjid.
  2. Tidak juga menahan kalian untuk mendapatkan rizki berupa rampasan perang (fai’), dan
  3. Kami tidak akan memulai untuk memerangi kalian selama kalian tidak melakukan kerusakan.”

Kemudian mereka berkumpul dan membunuh orang yang melewati mereka dari kalangan kaum muslimin. ‘Abdullah bin Khabbab al-Urth³ melewati mereka bersama isterinya. Mereka membunuhnya dan mereka membelah perut isterinya kemudian mengeluarkan anaknya. Tatkala Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallau anhu mengetahui hal itu, dan bertanya kepada mereka, “Siapa yang telah membunuhnya?” Mereka menjawab, “Kami semua membunuhnya.” Lalu  ‘Ali bersiap-siap untuk memerangi mereka, dan berjumpa dengan mereka di sebuah tempat yang terkenal dengan sebutan Nahrawan[2]. Akhirnya beliau menghancurkan mereka dengan telak, dan tidak ada yang selamat darinya kecuali sedikit saja.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan akan keluarnya kelompok ini di tengah-tengah umatnya. Telah diriwayatkan hadits-hadits secara mutawatir tentangnya. Sebagiannya disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir, lebih dari tiga puluh hadits dalam kitab-kitab Shahiih, Sunan dan kitab-kitab Musnad.”[3]

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَمْرُقُ مَارِقَةٌ عِنْدَ فُرْقَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَقْتُلُهَا أَوْلَى الطَّائِفَتَيْنِ بِالْحَقِّ.

Akan memisahkan diri satu kelompok (Khawarij) ketika kaum muslimin berpecah belah. Kelompok itu akan diperangi oleh salah satu golongan dari dua golongan yang lebih dekat dengan kebenaran.’” (HR. Muslim)[4]

Dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu bahwasanya ketika beliau ditanya tentang al-Haruriyyah, beliau menjawab, “Aku tidak tahu apa al-Haruriyyah itu? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَخْرُجُ فِـي هَذِهِ اْلأمَّةِ -وَلَمْ يَقُلْ مِنْهَا- قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَـاوِزُ حُلُوقَهُمْ أَوْحَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ.

Akan keluar di dalam umat ini -beliau tidak mengatakan di antaranya- suatu kaum yang kalian menganggap remeh shalat kalian dibandingkan shalat mereka, mereka membaca al-Qur-an namun tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang keluar dari busurnya.”[5] (HR. Al-Bukhari)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memerangi kelompok Khawarij, dan beliau menjelaskan bahwa dalam memerangi mereka terdapat pahala dan ganjaran bagi orang yang membunuh mereka. Hal ini merupakan dalil kesesatannya kelompok ini dan jauhnya mereka dari Islam, juga bahayanya yang besar terhadap umat ini disebabkan fitnah dan kekacauan yang ditimbulkan oleh mereka.

Dijelaskan dalam ash-Shahiihain, dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ اْلأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ اْلأَحْلاَمِ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ، لاَ يُجَـاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Akan keluar satu kaum di akhir zaman, (mereka) adalah orang-orang yang masih muda, akal mereka bodoh, mereka berkata dengan sebaik-baiknya perkataan manusia, keimanan mereka tidak melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang keluar dari busurnya, di mana saja kalian menjumpai mereka, maka (perangilah) bunuhlah, karena sesungguhnya dalam memerangi mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi siapa saja yang membunuh mereka.’”[6]

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma menganggap mereka sebagai makhluk Allah yang paling jelek, dan beliau berkata, ‘Sesungguhnya mereka mengambil ayat yang turun untuk orang-orang kafir, lalu menjadikannya untuk orang-orang yang beriman.’”[7]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Mereka merupakan bencana yang sangat besar, mereka terus menebarkan keyakinan mereka yang rusak, mereka membatalkan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, memotong tangan pencuri dari ketiak, mewajibkan shalat bagi wanita haidh ketika dia sedang haidh, mengkafirkan orang yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar ketika ia sanggup melakukannya, jika tidak sanggup maka ia telah melakukan dosa besar, menghukumi kafir pelaku dosa besar, menolak harta dari ahludz dzimmah dan sama sekali tidak bermuamalah dengan mereka, berlaku semena-mena terhadap orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam dengan dibunuh, ditawan, dan dirampas.”[8]

Kaum Khawarij senantiasa menampakkan dirinya hingga Dajjal menjumpai kelompok terakhir dari mereka. Dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَنْشَأُ نَشْءٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، كُلَّمَا خَرَجَ قَرْنٌ قُطِعَ. قَالَ ابْنُ عُمَرَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: كُلَّمَا خَرَجَ قَرْنٌ قُطِعَ أَكْثَرَ مِنْ عِشْرِينَ مَرَّةً حَتَّى يَخْرُجَ فِي عِرَاضِهِمُ الدَّجَّالُ.

Akan tumbuh para pemuda yang membaca al-Qur-an akan tetapi (al-Qur-an itu) tidak melewati kerongkongan mereka. Setiap kali sekelompok dari mereka muncul, maka mereka pantas untuk dihancurkan.” Ibnu ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Setiap kali sekelompok dari mereka keluar, maka mereka pantas untuk dihancurkan,’ lebih dari dua puluh kali hingga Dajjal keluar di dalam kelompok terakhir.[9]

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Harura’ sebuah desa berjarak 2 mil dari Kufah. Kepadanyalah kaum Khawarij dinisbatkan, maka mereka disebut juga Haruriyyah.
³ ‘Abdullah bin Khabbab al-Urth at-Tamimi, beliau salah seorang Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, dilahirkan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menamainya ‘Abdullah. Ia dan ‘Abdullah bin az-Zubair adalah orang yang pertama kali dilahirkan pada masa Islam. Beliau dibunuh orang-orang Khawarij tahun 37 H. Lihat al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah (II/302, juga al-Bidaayah wan Nihaayah (VII/288), dan Tajriid Asmaa-ish Shahaabah (I/307).
[2] Nahrawan berarti tiga sungai, yaitu sebuah negeri yang luas di dekat Baghdad – Irak, pada asalnya adalah lembah Jarrar, awalnya dari Ajarbaizan. Sungai tersebut mengairi banyak perkampungan, lalu sisanya mengalir ke Dajlah di bawah berbagai kota. Dalam bahasa Persia dikatakan Jaurawan, lalu Islam memasukkannya ke dalam bahasa Arab sehingga menjadi Nahrawan, dengan huruf nun yang difathahkan. Lihat Mu’jamul Buldaan (V/290-325).
[3] Lihat kitab al-Bidaayah wan Nihaayah (VII/290-307).
[4] Shahiih Muslim, kitab az-Zakaah, bab I’thaaul Muallafah wa Man Yukhaaf ‘ala Imaanihi (VII/168, Syarh an-Nawawi).
[5] Shahiih al-Bukhari, kitab Istitaabul Murtaddiin wal Mu’aanidiin wa Qitaalihim, bab Qatlul Khawaarij wal Mulhidiin ba’da Iqaamatil Hujjah ‘alaihim (XII/283, al-Fat-h).
[6] Shahiih al-Bukhari (XII/283, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim kitab az-Zakaah, bab at-Tahriidh ‘ala Qatlil Khawaarij (VII/169, Syarh an-Nawawi).
[7] Shahiih al-Bukhari, kitab Istitaabul Murtaddiin, bab Qatlul Khawaarij (XII/282, al-Fat-h). Dan Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” (Fat-hul Baari XII/286).
[8] Fat-hul Baari (XII/285).
[9] Sunan Ibni Majah, al-Muqaddimah, bab Dzikrul Khawaarij (I/61) (no. 174), dan hadits ini hasan.
Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaaghiir (VI/362) (no. 8027), karya al-Albani.

Kesimpulan Hukum Terkait Homoseksual dan LGBT Menurut MUI

11 KESIMPULAN HUKUM TERKAIT HOMOSEKSUAL DAN PENYIMPANGAN PERILAKU LGBT MENURUT MUI

LGBT adalah kepanjangan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Lesbian, Gay, dan Biseksual adalah sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual menyimpang.

Lesbian yaitu perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki/pria yang orientasi seksualnya menyukai sesama pria.

Sedangkan biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki.

Dan Transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.

Persoalan LGBT ini pada hakikatnya merupakan persoalan yang sangat pelik, dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT ini juga beragam, bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. Akan tetapi LGBT ini juga bisa pengaruh dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.

Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memutuskan perilaku homoseksual yang dilakukan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan hukumnya adalah haram!

Berikut mari kita simak ketentuan hukum LGBT dari pedoman Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan yaitu:

  1. Pertama : Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Hal ini diperkuat dalam Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat An-Nisa ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”.

  1. Kedua : Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat As-Syu’ara ayat 165-166:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (۱۶۵) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ 

Artinya: “Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”

  1. Ketiga : Homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Hal tersebut dibenarkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: “Dari Abdullah ibn Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya”.

  1. Keempat : Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
  2. Kelima :  Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
  3. Keenam : Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):

Hukuman tersebut adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut”.

  1. Ketujuh : Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

Dalam hal ini, Sulaiman ibn Muhammad ibn ‘Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:

“Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hamba sahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan “amat” (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban “hadd” (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam “vagina” (alat kelamin wanita).

  1. Kedelapan : Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
  2. Kesembilan : Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
  3. Kesepuluh : Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
  4. Kesebelas : Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Demikian fatwa MUI yang telah ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF, dan Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengenai hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Diharapkan semenjak penandatanganan tertanggal 31 Desember 2014M atau 08 Rabi’ul Awwal 1433H lalu, fatwa ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat umum. (Ratna, ed: Nashih).

Disalin dari MUI

Penaklukan Konstantinopel

PENAKLUKAN KONSTANTINOPEL[1]

Dan di antara tanda-tanda Kiamat adalah penaklukan kota Konstantinopel -sebelum keluarnya Dajjal- di tangan kaum muslimin. Yang dapat difahami dari berbagai hadits bahwa penaklukan ini terjadi setelah peperangan mereka dengan bangsa Romawi pada sebuah peperangan yang sangat besar dan kemenangan kaum muslimin atas mereka. Waktu itu kaum muslimin pergi menuju Konstantinopel, lalu Allah menaklukkannya untuk kaum muslimin tanpa ada peperangan. Senjata mereka hanyalah takbir dan tahlil (ucapan Laa ilaaha illallaah).

Dijelaskan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَمِعْتُمْ بِمَدِينَةٍ جَانِبٌ مِنْهَا فِـي الْبَرِّ وَجَانِبٌ مِنْهَا فِي الْبَحْرِ؟ قَالُوا: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَغْزُوَهَا سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ بَنِي إِسْحَاقَ، فَإِذَا جَاءُوهَا نَزَلُوا، فَلَمْ يُقَاتِلُوا بِسِلاَحٍ وَلَمْ يَرْمُوا بِسَهْمٍ، قَالُوا: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، فَيَسْقُطُ أَحَدُ جَانِبَيْهَا -قَالَ ثَوْرٌ( أَحَدَ رُوَاةِ الْحَدِيْثِ) لاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ:- الَّذِي فِي الْبَحْرِ، ثُمَّ يَقُولُوا الثَّانِيَةَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، فَيَسْقُطُ جَانِبُهَا اْلآخَرُ، ثُمَّ يَقُولُوا: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، فَيُفَرَّجُ لَهُمْ، فَيَدْخُلُوهَا، فَيَغْنَمُوا، فَبَيْنَمَا هُمْ يَقْتَسِمُونَ الْغَنَائِمَ، إِذْ جَاءَ هُمُ الصَّرِيخُ، فَقَالَ: إِنَّ الدَّجَّالَ قَدْ خَرَجَ، فَيَتْرُكُونَ كُلَّ شَيْءٍ وَيَرْجِعُونَ.

Pernahkah kalian mendengar satu kota yang satu sisinya ada di daratan sementara satu sisi (lain) ada di lautan?” Mereka menjawab, “Kami pernah pernah mendengarnya, wahai Rasulullah!” Beliau berkata, “Tidak akan tiba hari Kiamat sehingga 70.000 dari keturunan Nabi Ishaq menyerang-nya (kota tersebut), ketika mereka (bani Ishaq) mendatanginya, maka mereka turun. Mereka tidak berperang dengan senjata, tidak pula me-lemparkan satu panah pun, mereka mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah wallaahu Akbar,’ maka salah satu sisinya jatuh (ke tangan kaum muslimin) -Tsaur[2] (salah seorang perawi hadits) berkata, “Aku tidak mengetahuinya kecuali beliau berkata, ‘Yang ada di lautan.’” Kemudian mereka meng-ucapkan untuk kedua kalinya, ‘Laa ilaaha illallaah wallaahu Akbar,’ akhirnya salah satu sisi lainnya jatuh (ke tangan kaum muslimin). Lalu mereka mengucapkan untuk ketiga kalinya: ‘Laa ilaaha illallaah wallaahu Akbar,’ lalu diberikan kelapangan kepada mereka. Mereka masuk ke dalamnya dan mendapatkan harta rampasan perang, ketika mereka se-dang membagi-bagikan harta rampasan perang, tiba-tiba saja datang orang yang berteriak meminta tolong, dia berkata, “Sesungguhnya Dajjal telah keluar,’ lalu mereka meninggalkan segala sesuatu dan kembali.’”[3]

Ada sesuatu yang musykil dalam ungkapan hadits ini:

…يَغْزُوَهَا سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ بَنِي إِسْحَاقَ.

“… Sehingga 70.000 dari bani Ishaq menyerangnya…”

Sementara bangsa Romawi adalah keturunan Ishaq, karena mereka dari keturunan al-Shis bin Ishaq bin Ibrahim al-Khalil Alaihissallam.[4] Maka bagaimana bisa penaklukan kota Konstantinopel dilakukan oleh mereka?!

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Demikianlah semua ungkapan yang ada dalam Shahiih Muslim: ‘Dari bani Ishaq.’”

Kemudian beliau berkata, “Sebagian dari mereka berkata, ‘Yang terkenal lagi terjaga ungkapannya adalah dari bani Isma’il,” inilah makna yang ditunjuk-kan oleh hadits, karena yang dimaksud sebenarnya adalah orang-orang Arab.”[5]

Sementara itu al-Hafizh Ibnu Katsir berpendapat sesungguhnya hadits ini menunjukkan bahwa bangsa Romawi memeluk Islam di akhir zaman. Barangkali penaklukan kota Konstantinopel dilakukan oleh sebagian dari mereka, sebagaimana diungkapkan oleh hadits terdahulu, ‘Sesungguhnya 70.000 orang dari bani Ishaq memeranginya.’”

Pendapat ini diperkuat dengan kenyataan bahwa mereka dipuji di dalam hadits al-Mustaurid al-Qurasy, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَقُومُ السَّاعَةُ وَالرُّومُ أَكْثَرُ النَّاسِ، فَقَالَ لَهُ عَمْرٌو: أَبْصِرْ مَا تَقُولُ. قَالَ: أَقُولُ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُـولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.. قَالَ: لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ إِنَّ فِيهِمْ لَخِصَالاً أَرْبَعًا إِنَّهُمْ َلأَحْلَمُ النَّاسِ عِنْدَ فِتْنَةٍ، وَأَسْرَعُهُمْ إِفَاقَةً بَعْدَ مُصِيبَةٍ، وَأَوْشَكُهُمْ كَرَّةً بَعْدَ فَرَّةٍ، وَخَيْرُهُمْ لِمِسْكِينٍ وَيَتِيمٍ وَضَعِيفٍ، وَخَامِسَةٌ حَسَنَةٌ جَمِيلَةٌ وَأَمْنَعُهُمْ مِنْ ظُلْمِ الْمُلُوكِ.

Kiamat akan tegak sementara bangsa Romawi adalah manusia yang paling banyak,’” lalu ‘Amr berkata (kepada al-Mustaurid), “Jelaskanlah apa yang kau ucapkan itu!” dia berkata, “Aku mengatakan apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dia berkata, “Jika demikian yang engkau ungkapkan, maka sesungguhnya di dalam diri mereka ada empat (ke-istimewaan): sesungguhnya mereka adalah manusia paling tenang ketika datang fitnah, paling cepat sadar ketika terjadi musibah, paling cepat menyerang setelah mundur, dan sebaik-baiknya (manusia) dalam meng-hadapi orang miskin, anak yatim dan orang lemah, dan yang kelima adalah sesuatu yang indah lagi elok, yaitu mereka orang yang paling bersemangat mencegah kezhaliman para raja.”[6]

Komentar saya: Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang Romawi di akhir zaman memeluk Islam adalah hadits Abu Hurairah terdahulu tentang peperangan bangsa Romawi. Waktu itu bangsa Romawi berkata kepada kaum muslimin:

خَلُّوا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الَّذِينَ سَبَوْا مِنَّا نُقَاتِلْهُمْ. فَيَقُولُ الْمُسْلِمُونَ: لاَ وَاللهِ لاَ نُخَلِّي بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ إِخْوَانِنَا.

Biarkanlah kami membunuh orang-orang yang tertawan dari kalangan kami.” Kemudian kaum muslimin berkata, “Kami tidak akan membiarkan kalian memerangi saudara-saudara kami.”[7]

Bangsa Romawi meminta kepada kaum muslimin agar membiarkan mereka memerangi orang yang telah ditawan dari kalangan mereka karena mereka telah memeluk Islam, lalu kaum muslimin menolaknya dan menjelaskan kepada orang-orang Romawi bahwa orang yang telah masuk Islam dari kalangan mereka adalah saudara-saudara kami, maka kami tidak akan menyerahkannya kepada siapa pun. Kenyataan banyaknya pasukan kaum muslimin dari kalangan orang-orang yang sebelumnya ditawan dari kalangan orang-orang kafir bukanlah hal yang aneh.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hal ini ada pada zaman kita sekarang ini, bahkan kebanyakan pasukan Islam di negeri-negeri Syam, dan Mesir adalah para tawanan, kemudian mereka sekarang ini –alhamdulillaah– adalah orang yang menawan orang-orang kafir, dan beberapa kali menawan mereka di zaman kita ini, satu kali saja mereka menawan ada beberapa ribu orang kafir yang ditawan, maka segala puji hanya bagi Allah yang telah memberikan kemenangan dan kejayaan kepada Islam.[8]

Pendapat yang mengatakan bahwa yang menaklukkan Konstantinopel adalah orang-orang dari keturunan Ishaq diperkuat oleh kenyataan bahwa pasukan Romawi jumlahnya mencapai jutaan. Sebagian dari mereka tewas dan yang lainnya masuk ke dalam Islam, dan yang masuk Islam dari kalangan mereka bergabung dengan pasukan kaum muslimin untuk menaklukan Konstantinopel, wallaahu a’lam.

Penaklukan Konstantinopel tanpa peperangan belum terjadi sampai sekarang. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau berkata:

فَتْحُ الْقُسْطَنْطِينِيَّةِ مَعَ قِيَامِ السَّاعَةِ.

Penaklukan Konstantinopel terjadi seiring dengan akan terjadinya hari Kiamat.”

Kemudian at-Tirmidzi berkata, “Mahmud -maksudnya adalah Ibnu Ghailan, guru at-Tirmidzi- berkata, ‘Hadits ini gharib. Konstantinopel adalah sebuah kota di Romawi, ditaklukkan ketika Dajjal keluar. Sedangkan Kon-stantinopel telah ditaklukkan pada zaman Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”[9]

Yang benar bahwa Konstantinopel tidak pernah ditaklukkan pada zaman Sahabat, karena Mu’awiyah Radhiyallahu anhu mengirim anaknya, Yazid, ke sana dengan membawa pasukan yang di antara mereka adalah Abu Ayyub al-Anshari, dan penaklukannya belum sempurna. Kemudian daerah tersebut dikepung oleh Maslamah bin ‘Abdil Malik, akan tetapi belum juga bisa ditaklukan, akan tetapi beliau melakukan perdamaian dengan penduduknya untuk mendirikan masjid di sana.”[10]

Penaklukan yang dilakukan bangsa Turk terhadap Konstantinopel pun terjadi dengan peperangan. Kemudian negeri tersebut saat ini berada di tangan orang-orang kafir dan akan ditaklukkan kembali dengan penaklukan yang terakhir, sebagaimana dikabarkan oleh orang yang dibenarkan ucapannya  Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Penaklukan Konstantinopel yang merupakan sebagai kabar gembira dalam hadits ini akan terjadi di kemudian hari, cepat ataupun lambat, hanya Allahlah yang mengetahuinya. Ia adalah penaklukan yang benar (adanya) ketika kaum muslimin kembali kepada agamanya, padahal sebelumnya mereka menolaknya. Adapun penaklukan yang dilakukan bangsa Turk yang terjadi sebelum zaman kita ini, maka hal itu hanya sebagai pembuka bagi penaklukan yang terakhir (paling besar). Kemudian kota ini keluar dari kekuasaan kaum muslimin ketika pemerintahan di sana telah mengumumkan bahwa pemerintahannya bukanlah pemerintahan Islam dan bukan pemerintahan agama. Mereka telah melakukan perjanjian dengan orang-orang kafir, musuh-musuh Islam, dan memberlakukan undang-undang kafir terhadap penduduknya. Penaklukan yang dilakukan oleh kaum muslimin akan kembali dilakukan insya Allah, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[11]

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Kota bangsa Romawi, dinamakan Konstantinopel, yaitu sebuah kota yang terkenal pada zaman sekarang dengan nama Istanbul, satu kota di Turki. Pada masa lalu terkenal dengan sebutan Bizan-tium, kemudian ketika raja tertinggi Bizantium memimpin Romawi, dia membangun pagar di sana dan menamakannya dengan sebutan Konstantinopel dan menjadikannya sebagai ibu kota bagi kerajaannya. Daerah tersebut memiliki teluk yang mengelilingi dua sisi, sebelah timur dan utara (di lautan), dan kedua sisinya yang lain, yaitu sebelah barat dan selatan adalah di daratan.
Lihat kitab Mu’jamul Buldaan (IV/347-348), karya Yaqut al-Hamawi.
[2] Dia adalah Tsaur bin Zaid ad-Daili mawali mereka adalah al-Madani, tsiqah, wafat pada tahun (135 H) t.
Lihat Shahiih Muslim (XVIII/43, an-Nawawi), dan Tahdziibut Tahdziib (II/ 31-32).
[3] Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraatus Saa’ah (XVIII/43-44, Syarh an-Nawawi).
[4] Lihat an-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/58) tahqiq Dr. Thaha Zaini.
[5] Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVIII/43-44).
[6] Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah (XVIII/22, Syarh an-Nawawi).
[7] Shahiih Muslim (XVIII/21, Syarh an-Nawawi).
[8] Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVIII/21).
[9] Jaami’ at-Tirmidzi, bab Maa Jaa-a fii ‘Alaamatil Khuruujid Dajjal (VI/498).
[10] Lihat an-Nihaayah fil Fitan wal Malaahim (I/62) tahqiq Dr. Thaha Zaini.
[11] Hasyiyah ‘Umdatut Tafsiir ‘an Ibni Katsir (II/256) diringkas dari ditahqiq oleh Ahmad Syakir.

Wanita Berpakaian Tetapi Telanjang

BANYAKNYA PARA WANITA YANG BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Di antara tanda-tanda kecil Kiamat adalah keluarnya wanita dari etika-etika Islam, hal itu dengan mengenakan pakaian yang tidak menutup aurat, menampakkan perhiasan, rambut juga segala hal yang wajib ditutupi dari tubuhnya. Dijelaskan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَـى سُرُوجٍ كَأَشْبَاهِ الرِّحَالِ يَنْزِلُونَ عَلَـى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَـى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ، اِلْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ.

Pada akhir umatku akan ada kaum pria yang menunggang di atas pelana-pelana kuda bagaikan rumah-rumah.[1] Mereka turun di pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta yang kurus.[2] Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat. Seandainya setelah kalian ada salah satu umat, niscaya wanita-wanita kalian akan menjadi pembantu bagi wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita sebelum kalian menjadi pembantu bagi wanita-wanita kalian.”[3] (HR. Imam Ahmad)

Sementara dalam riwayat al-Hakim:[4]

سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى الْمَيَاثِرِ حَتَّى يَأْتُوْا أَبْوَابَ مَسَاجِدَهُمْ، نِسَاؤُهُنَّ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ.

Akan ada di akhir umatku, kaum pria yang menunggangi pelana-pelana besar (kendaraan) sehingga mereka datang ke pintu masjid, sedangkan wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang.”

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَـرِ، يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَـاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَـاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Ada dua kelompok manusia penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat : kaum laki-laki yang membawa cambuk seperti buntut sapi mereka memukul manusia dengannya, dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, selalu melakukan kemaksiatan dan mengajarkan kemaksiatannya kepada orang lain,[5] kepala-kepala mereka bagaikan punuk unta[6] yang miring, mereka tidak akan masuk ke dalam Surga dan tidak akan mendapatkan wanginya, padahal wangi Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.’”[7]

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

إِنَّ مِنْ أَشْـرَاطِ السَّاعَةِ… أَنْ تَظْهَـرَ ثِيَابٌ تَلْبَسُهَا نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ.

Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat… maraknya pakaian-pakaian yang dipakai oleh kaum wanita, mereka berpakaian tetapi telanjang.”[8]

Hadits-hadits ini adalah mukjizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa-apa yang dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kita sekarang ini telah terjadi,[9] dan akan lebih banyak lagi pada zaman ini.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan wanita-wanita seperti ini dengan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, karena mereka berpakaian akan tetapi mereka telanjang, karena pakaian mereka sama sekali tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup lantaran sangat tipisnya atau karena menggambarkan (bentuk tubuh) seperti pakaian-pakaian kebanyakan wanita zaman sekarang.[10]

Ada juga yang mengatakan bahwa makna “berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut menutupi badannya akan tetapi mengikat kerudungnya, mengetatkan pakaiannya, sehingga lekuk-lekuk bagian tubuhnya nampak, dada juga pantatnya tercetak, atau sebagian badannya terbuka, kemudian dia disiksa karena hal itu di akhirat.[11]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengumpulkan sifat-sifat wanita seperti mereka bahwa mereka “Berpakaian tetapi telanjang”, juga “Selalu melakukan kemaksiatan dan mengajarkannya kepada orang lain,” dan “Kepala-kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring.” Ini adalah khabar tentang sesuatu yang bisa disaksikan di zaman kita sekarang, seakan-akan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan zaman kita ini, lalu mensifatinya. Bahkan, di zaman sekarang ini ada tempat-tempat untuk mengatur rambut wanita, memperindahnya, juga membentuknya, yaitu tempat-tempat yang bernama “Salon Kecantikan.” Biasanya tempat tersebut di bawah pengawasan kaum pria yang memberikan harga mahal. Bahkan tidak hanya itu saja, kebanyakan kaum wanita tidak merasa puas dengan apa-apa yang Allah karuniakan kepadanya berupa rambut alami, mereka mengambil jalan lain dengan membeli rambut palsu yang disambungkan dengan rambutnya tersebut, agar nampak lebih indah dan cantik, sehingga para laki-laki tertarik kepadanya.[12]

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] (الرِّحَالُ) bentuk jamak dari kata (رَحْلٌ) maknanya adalah tempat tunggangan di atas unta jantan atau betina, (الرِّحَالُ) lebih besar daripada (اَلسَّرْجُ) dan ditutupi dengan kulit, biasanya digunakan untuk kuda dan unta-unta yang bagus, dan dikatakan untuk tempat tinggal manusia (رَحْلٌ)
Sementara di dalam Musnad Ahmad (XII/36, dengan tahqiq Ahmad Syakir) dengan lafazh (كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ) dengan huruf jim.
Menurut hemat kami –wallaahu a’lam– sesungguhnya di dalam redaksi hadits ada perubahan yang tidak didapatkan oleh Muhaqqiq, karena itulah ketika dia hendak menjelaskan makna lafazh, beliau berkata, “Ada sedikit kerancuan di dalam makna, memberikan penyerupaan (الرِّحَالُ) dengan (الرِّجَالُ) adalah sesuatu yang tidak mungkin.” Ini adalah pengarahan yang terlalu dipaksakan.
Adapun jika lafazhnya adalah (كَأَشْبَاهِ الرِّحَالِ) dengan huruf ha, maka hilanglah kerancuan, jadi mak-sudnya adalah menyerupakan اَلسُّرُوْجُ dengan الرِّحَـالُ, jadi maknanya adalah rumah-rumah, bisa juga sebagai isyarat untuk kursi-kursi indah yang ada di dalam mobil pada zaman sekarang ini, karena mobil pada zaman sekarang ini sudah menjadi kendaraan bagi kaum pria dan wanita, mereka me-ngendarainya untuk pergi ke masjid dan tempat lainnya. Wallaahu a’lam.
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (II/209), Lisaanul ‘Arab (XI/274-275), dan Ithaaful Jamaa’ah (I/452-452).
[2] (اَلْبُخْتُ) lafazh asing yang diarabkan, maknanya adalah unta dari Khurasan, yang memiliki ciri khas dengan pundaknya yang panjang. Lihat kitab Lisaanul ‘Arab (II/9-10), dan an-Nihaayah karya Ibnul Atsir (I/101) adapun (اَلْعِجَافُ) adalah bentuk jamak dari kata (عَجْفَاءُ) maknanya adalah yang kurus dari unta atau yang lainnya. Lihat an-Nihaayah, karya Ibnul Atsir (III/186).
[3] Musnad Imam Ahmad (XII/26) (no. 7078), tahqiq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih.”
[4] Mustadrak al-Hakim (IV/436), beliau berkata, “Ini adalah hadits shahih dengan syarat asy-Syaikhani, tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.”
Adz-Dzahabi berkata, “‘Abdullah yakni al-Qatabani, walaupun Muslim menjadikannya sebagai hujjah, akan tetapi Abu Dawud dan an-Nasa-i mendha’ifkannya.”
Abu Hatim berkata, “Dia adalah kerabat Ibnu Luhai’ah.”
Komentar saya, “Hadits-hadits lainnya memperkuatnya.”
[5] مُمِيْلاَتٌ  مَائِلاَتٌ ada empat makna untuk kalimat tersebut:

  1. مَائِلاَتٌ adalah wanita-wanita yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala dan segala hal yang diwajibkan terhadap mereka, berupa menjaga kemaluan juga yang lainnya, sedangkan مُمِيْلاَتٌ adalah wanita-wanita yang mengajarkan apa yang ia lakukan (berupa perbuatan tersebut) kepada orang lain.
  2. مَائِلاَتٌ berlenggak lenggok dalam berjalan, مُمِيْلاَتٌ pundak-pundaknya yang miring.
  3. مَائِلاَتٌ bersisir seperti wanita-wanita yang selalu melakukan zina, yang terkenal di kalangan mereka, مُمِيْلاَتٌ menyisiri orang lain dengan gaya seperti itu.
  4. Wanita-wanita yang selalu condong kepada laki-laki, merayu laki-laki dengan segala perhiasannya dan hal-hal lain.

Lihat Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVII/191).
[6] رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ, kepala-kepala mereka besar karena rambut yang disatukan (dikonde), dan di-lipatkan di atas kepalanya sehingga agak condong ke salah satu sisi kepala sebagaimana punuk unta yang miring.
Lihat Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVII/191).
[7] Shahiih Muslim, bab Jahannam A’aadzanallaahu minhaa (XVII/190, Syarh an-Nawawi).
[8] Al-Haitsami berkata, “Sebagiannya terdapat dalam ash-Shahiih dan para perawinya adalah para
perawi ash-Shahiih , selain Muhammad bin al-Harits bin Sufyan, dia adalah tsiqah.” Majma’uz Zawaa-id (VII/327).
[9] Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVII/190).
[10] Al-Halaal wal Haraam fil Islaam (hal. 83), Dr. Yusuf al-Qardhawi, cet. XII th. 1398 H, cet. al-Maktab al-Islami-Beirut, Damaskus.
[11] Lihat Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVII/190).
[12] Lihat al-Halaal wal Haraam fil Islaam (hal. 84).

Merebak Perzinaan

MEREBAKNYA PERZINAAN

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Di antara tanda-tanda (Kiamat) yang telah nampak adalah merebaknya perzinaan dan banyak terjadi di tengah-tengah manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa hal itu termasuk tanda-tanda Kiamat.

Telah tetap dalam ash-Shahiihain dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (فَذَكَرَ مِنْهَا:) وَيَظْهَرَ الزِّنَا.

Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) dan merebaknya perzinaan.’”[1]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَأْتِي عَلَـى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ… (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ، وَفِيْهِ:)  وَتَشِيْعُ فِيْهَا الْفَاحِشَةُ.

Akan datang kepada manusia beberapa tahun yang penuh dengan tipuan… (lalu beliau melanjutkan haditsnya, di dalamnya disebutkan:) dan menyebarnya perbuatan keji (zina).’”[2]

Yang lebih dahsyat dari itu adalah menganggap halal perbuatan zina. Telah tetap dalam ash-Shahiih dari Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ.

Akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina dan sutera.”[3]

Di akhir zaman setelah tidak ada lagi kaum mukminin, maka yang tersisa adalah seburuk-buruk manusia. Mereka saling melakukan hubungan intim bagaikan keledai, sebagaimana dijelaskan dalam hadits an-Nawwas Radhiyallahu anhu:

وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ، فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ.

Dan yang tersisa adalah seburuk-buruk manusia, mereka melakukan hubungan intim[4] di dalamnya bagaikan keledai, maka pada merekalah Kiamat akan terjadi.’”[5]

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ber-sabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لاَ تَفْنَى هَذِهِ اْلأُمَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ الرَّجُلُ إِلَى الْمَرْأَةِ، فَيَفْتَرِشُهَا فِي الطَّرِيْقِ، فَيَكُوْنَ خِيَارُهُمْ يَوْمَئِذٍ يَقُوْلُ: لَوْ وَارَيْتَهَا وَرَاءَ هَذَا الْحَائِطِ!

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan hancur umat ini hingga kaum pria mendatangi kaum wanita, lalu dia menggaulinya di jalan. Orang yang paling baik di antara mereka saat itu berkata, ‘Seandainya engkau menutupinya di belakang tembok ini.’”[6]

Al-Qurthubi[7] rahimahullah berkata dalam al-Mufhim, mengomentari hadits Anas terdahulu, “Di dalam hadits ini ada sebuah tanda dari tanda-tanda kenabian, karena beliau telah mengabarkan berbagai perkara yang akan terjadi, maka perkara itu pun telah terjadi terutama di masa-masa sekarang ini.”[8]

Jika hal ini terjadi pada zaman Imam al-Qurthubi, maka sesungguhnya hal itu lebih nampak lagi di zaman kita sekarang ini, karena besarnya dominasi kebodohan dan tersebarnya kerusakan di tengah-tengah manusia.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Shahiih al-Bukhari, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Zhuhuurul Jahli (I/178, al-Fat-h), Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdihi wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Akhiiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi).
[2] Mustadrak al-Haakim (IV/512), beliau berkata, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiihul Jaami’ (III/212, no. 3544), dan di dalamnya tidak diungkapkan:
وَتَشِيْعُ الْفَاحِشَةُ.
Dan menyebarnya perbuatan keji (zina).”
[3] Shahiih al-Bukhari, kitab al-Asyrubah, bab Ma Jaa-a’ Fiiman Yastahillul Khumur wa Yusammiihi bighairi Ismihi (X/51, al-Fat-h).
[4] (يَتَهَاجَرُونَ) asal katanya adalah اَلْهَرْجُ maknanya adalah banyak dan semakin luas, dan yang dimaksud dalam ungkapan ini adalah jima’ dan banyak menikah. Jadi, maknanya adalah kaum pria melakukan hubungan intim dengan kaum wanita di hadapan banyak orang sebagaimana dilakukan oleh keledai. Lihat kitab an-Nihaayah fi Ghariibil Hadiits (V/257), dan Syarh an-Nawawi untuk Shahiih Muslim (XVIII/70).
[5] Shahiih Muslim kitab al-Fitan wa Asyraatus Sa’aah bab Dzikrud Dajjal (XVIII/ 70, Syarh an-Nawawi).
[6] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la. Al-Haitsami berkata, “Dan perawinya adalah perawi ash-Shahiih.” Lihat Maj’mauz Zawaa-id (VII/331).
[7] Beliau adalah Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Ibrahim bin ‘Umar al-Anshari al-Qurthubi, salah seorang ulama fiqih madzhab Maliki, dan termasuk perawi hadits. Beliau adalah seorang syaikh di Cordova dan ulama tafsir, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari, penulis kitab at-Tadzkirah fii Ahwaalil Mautaa’ wa Umuuril Aakhirah, Abul ‘Abbas yang ini terkenal dengan Ibnu Mazin. Di antara kitabnya adalah al-Mufhim lima Asykala min Talkhiisil Muslim dan Mukhtashar Shahiih al-Bukhari, meninggal di Iskandaria pada tahun 656 H rahimahullah.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII/213), al-A’laam (I/186), karya az-Zarkali.
[8] Fat-hul Baari (I/179).