Category Archives: A7. Peranan Masjid Dalam Islam

Fungsi Masjid, Antara Dulu dan Kini

FUNGSI MASJID ANTARA DULU DAN KINI

Kita menyaksikan banyak di antara kaum Muslimin hidup bertetangga dengan masjid, akan tetapi tidak banyak dari mereka yang masuk dan terlihat di dalamnya. Rumah-rumah mereka berdekatan dengan masjid, akan tetapi hati mereka jauh darinya. Ini adalah salah satu ciri kelemahan iman di dalam hati, karena memakmurkan masjid dengan cara shalat, ibadah, dan senantiasa mengunjunginya merupakan bagian dari tanda-tanda keimanan seseorang. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman.

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” [at-Taubah/9: 18]

Kita menyaksikan banyak di antara mereka berdesakan di pasar-pasar dan menikmati rizki yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka. Akan tetapi mereka tidak pernah peduli dengan masjid dan tidak pernah bergabung dengan kaum Muslimin untuk menegakkan syi’ar-syi’ar agama. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

اِسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطٰنُ فَاَنْسٰىهُمْ ذِكْرَ اللّٰهِ ۗ اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ الشَّيْطٰنِۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ الشَّيْطٰنِ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; Mereka itulah golongan syaitan. ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.” [al-Mujadilah/58: 19]

Mereka telah mengharamkan diri-diri mereka untuk mendapatkan pahala dari setiap langkah kaki ke masjid, dan penghapusan dosa-dosa mereka, maka tinggalah dosa-dosa itu menjadi beban yang menghimpit punggung mereka.

Dan kita pun menyaksikan sebagian yang lain menyisakan sedikit waktu saja untuk mendatangi masjid. Itu pun dengan bermalas-malasan. Kebanyakan dari mereka, ketika mendengar iqamat, datang dengan tergesa-gesa, kemudian ia pun shalat dengan fikiran yang tidak tenang. Mereka tidak memperhatikan adab dan tata cara ketika memasuki masjid serta tidak mengamalkan sunnah Rasullulah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang telah beliau sabdakan,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apabila kalian mendengar iqamat maka bersegeralah untuk mendatanginya dengan keadaan tenang. Apa yang kalian dapati dari raka’at imam, maka ikutilah, dan apa yang terlewatkan, maka sempurnakanlah”. [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dan mereka pun tidak mendapatkan pahala karena tidak bersegera untuk mendatangi masjid, dan tidak mendapat pahala menunggu shalat di masjid.

Dan kita juga menyaksikan, ketika seorang muadzdzin mengumandangkan adzan kemudian waktu pun berlalu, akan tetapi kita dapati masjid dalam keadaan kosong tanpa seorang pun di dalamnya. Dan ketika shalat mulai ditegakkan, barulah mereka datang dalam keadaan bermalas-malasan.

Sesungguhnya mengakhirkan shalat berjama’ah, selain dapat menghilangkan pahala yang berlimpah, juga dapat membuka gerbang kemalasan untuk mengerjakan shalat, yang kemudian akhirnya dapat menyebabkan seseorang meninggalkan shalat jama’ah itu sendiri. Imam Muslim meriwayatkan hadits di dalam kitab Shahihnya dari sahabat Abu Sa’id al-Khudryi radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat sebagian para sahabatnya terlambat dalam shalat, maka beliau pun bersabda, “Majulah, dan ikutilah aku dan hendaknya orang-orang setelah kalian mengikuti kalian, dan tidak henti-hentinya satu kaum berleha-leha sehingga Alloh mengakhirkan mereka”. [HR. Muslim]

Hadits di atas menerangkan kepada kita tentang bahayanya mengakhirkan shalat, bahwa Allah Ta’ala akan menghukum dengan mengakhirkan orang tersebut dari rahmat dan keutamaanNya. Dan cukuplah menjadi pelajaran untuk kita, bahwa mengakhirkan shalat merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang munafik, sebagaimana yang telah Allah Ta’ala firmankan,

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” [an-Nisa’/4: 142]

Ironisnya, apabila mereka terlewatkan dari urusan dunia, maka mereka akan bergegas menjadi orang yang pertama dan duduk menunggu berjam-jam tanpa merasa bosan. Dan hal itu mereka lakukan karena dunia lebih mereka cintai daripada akhirat. Maka masjid-masjid pun ditinggalkan dengan pintu-pintunya yang terkunci rapat di sebagian besar waktunya. Tidak dibuka kecuali pada waktu-waktu tertentu seukuran shalat yang dikerjakan.

Masjid-masjid kini merintih mengadukan keadaannya yang kosong dari orang-orang yang mengunjunginya untuk sekedar berdzikir kepada Allah Ta’ala. Ia telah kehilangan orang-orang yang dulu bertasbih kepada Allah Ta’ala di dalamnya setiap pagi dan petang. Ia juga kehilangan orang-orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yang takut pada satu hari saat hati dan pandangan menjadi guncang.

Ia telah kehilangan orang-orang yang dulu selalu beritikaf, ruku’ dan sujud. Orang-orang yang senantiasa memakmurkannya di pertengahan malam dan di penghujung siang. Dulu masjid adalah rumah untuk beribadah dan madrasah untuk menggali ilmu. Tempat kaum Muslimin bertemu dan bertolak. Di sanalah mereka saling mengenal satu sama lain untuk kemudian saling mencintai. Dan dari sanalah mereka mengumpulkan bekal kerohanian, cahaya ilmu, serta kuatnya keyakinan. Di sanalah hati mereka selalu tertambat, dan ke sanalah jiwa mereka selalu kembali. Masjid lebih mereka cintai daripada rumah dan harta mereka. Mereka tidak pernah merasa jenuh untuk berlama-lama duduk di dalamnya. Dan mereka tidak pernah merasa bosan untuk senantiasa mengunjunginya walau pun jarak membentang menghalanginya. Mereka senantiasa mengharap pahala dari setiap langkah yang mereka langkahkan. Memetik manfaat dari setiap waktu yang mereka habiskan di dalamnya, dan berlomba-lomba untuk segera menandatanginya.

Inilah keadaan para generasi Salaf dengan masjid. Adapun saat ini, bermalas-malasan untuk datang ke masjid dan merasa bosan untuk duduk-duduk di dalamnya telah menjadi penyakit yang melanda umat ini. Maka berlalulah kebaikan dari mereka, dan masjid pun tidak memiliki tempat lagi di dalam hati kebanyakan mereka. Pengaruhnya telah berkurang di dalam kehidupan mereka, sehingga hati mereka pun menjadi kering dan ukhuwwah pun tecabik-cabik. Hingga seorang tetangga tidak pernah mengenal tetangganya, bahkan tidak pernah mengetahui keadaannya.

Marilah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan mengembalikan keagungan masjid ke dalam hati kita. Bersegeralah untuk menuju kepadanya, dan memperbanyak duduk-duduk di dalamnya. Mari kita dengarkan motivasi yang pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam katakan, yang mendorong kita untuk bersegera mendatangi masjid dan duduk-duduk di dalamnya. Mudah-mudahan kita menjadi orang-orang yang senantiasa mengingat Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ  لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ.

“Shalat seseorang dengan berjamaah lebih utama dari pada shalat di rumahnya atau di pasarnya sebesar dua puluh lima derajat. Dan hal itu apabila ia berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian ia keluar menuju masjid dan tidaklah ia keluar kecuali untuk mengerjakan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya kecuali Allah Ta’ala akan mengangkat derajatnya dan dihapuskan segala kesalahannya. Apabila ia shalat, maka tidak henti-hentinya malaikat mendo’akannya selama ia berada di tempat shalatnya. Ya Allah limpahkanlah rahmatMu kepadanya. Dan ia senantiasa berada di dalam shalat selama ia menunggu shalat.” [HR. al-Bukhari]

Imam Malik meriwayatkan sebuah hadits di dalam Muwaththa’nya, “Barangsiapa yang berwudu dan ia memperbagus wudhunya kemudian ia menyengaja keluar untuk mengerjakan shalat, maka sesungguhnya ia sedang berada di dalam shalat, dan ditetapkanlah kebaikan baginya di dalam salah satu langkahnya, dan dihapuskan baginya kesalahan di dalam langkahnya yang lain. Maka apabila salah seorang di antara kalian mendengar iqamat, janganlah ia tergesa-gesa, karena sesungguhnya yang paling besar pahalanya di antara kalian adalah orang yang paling jauh rumahnya dari masjid”. Kemudian mereka pun bertanya, “Mengapa wahai Abu Hurairah? maka ia pun menjawab, “Karena langkahnya lebih banyak”.

Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

“Inginkah kalian aku tunjukan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa kalian dan mengangkat derajat kalian? Maka para sahabat berkata, “Ya wahai Rasulullah”. Kemudian Rasulullah bersabda, “Menyempurnakan wudhu dalam kondisi tidak disenangi, memperbanyak langkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, maka itulah ar-ribath, maka itulah ar-ribath (bentuk menahan diri untuk senantiasa berbuat taat kepada Allah).” [HR. Muslim dan Malik]

عن بُريدَة – رضي الله عنه  ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ)) رواه أبُو دَاوُدَ وَالتِّرمِذِيُّ .

Dari Abu Buraidah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda,”Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan menuju masjid di dalam kegelapan dengan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat”. [HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi]

Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا

“Sesuautu yang paling Allah senangi dari sebuah negeri adalah masjid-masjid yang ada di dalamnya, dan sesuatu yang paling Allah benci darinya adalah pasar-pasar yang ada di dalamnya”. [HR. Muslim]

Allah Ta’ala telah memuliakan masjid beserta orang-orang yang memakmurkannya dengan ketaatan. Dan Ia telah menjanjikan kepada mereka pahala yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman,

فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ لِيَجْزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا وَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ  

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan Balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karuniaNya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendakiNya tanpa batas.” [an-Nur/24: 36-38]

Sumber: Disadur dari artikel “A’idu Lil Masajid Makanataha.” Syaikh Shalih al-Fauzan.

Disalin dari buletin Annur

Ziarah Ke Masjid Nabawi Sunnah, Tidak Ada Hubungan Dengan Haji

ZIARAH KE MASJID NABAWI SUNNAH, TIDAK WAJIB DAN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jama’ah haji beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya kurang sempurna. Apakah demikian itu benar?

Jawaban
Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid Nabawi dalam sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyari’atkan baginya untuk shalat dua raka’at di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai keduanya.

Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi’ dan orang-orang yang mati syahid seraya mengucapkan salam dan mendo’akan kepada orang-orang yang diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan mengucapkan.

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin dan orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami jika Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian [Hadits Riwayat Muslim]

Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ziarah ke Baqi’, maka beliau mengatakan.

يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين،  اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ

Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan. Ya Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi’ Al-Gharqad”.

Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke masjid Quba dan shalat dua raka’at di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat dua raka’at didalamnya, dan beliau berkata ;

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa bersuci di rumahnya dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat didalamnya maka dia seperti umrah”.

Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah ke masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang disebutkan sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang disyariatkan bagi orang mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak melakukan hal-hal yang bid’ah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.

ZIARAH KE MADINAH TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN UMRAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya datang ke Mekkah pada bulan Ramadhan dengan niat umrah. Tapi setelah satu hari  di Mekkah saya sakit dan saya tidak bisa menyempurnakan ibadah umrah. Di mana  saya telah thawaf di sekeliling Ka’bah tujuh kali dan sa’i  di antara  Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, tapi saya tidak dapat pergi ke Madinah untuk ziarah ke kota suci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab sakit tersebut dan saya kembali ke daerah saya. Apakah ziarah ke Mekkah ini sudah di nilai sebagai umrah bagi saya?

Jawaban.
Jika seseorang telah thawaf dan sa’i lalu mencukur rambut, maka dia telah melaksanakan umrah yang sempurna dan mendapatkan pahala. Adapun ziarah ke Madinah, maka bukan sebagai syarat kesempurnaan umrah dan tidak ada hubungannya dengan umrah. Sesungguhnya ziarah ke masjid Nabawi adalah sunnah bagi setiap Muslim jika dapat melakukannya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Berangkatnya Wanita Muslimah Ke Masjid

BERANGKATNYA WANITA MUSLIMAH KE MASJID

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah/62 ayat 9.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”,

Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?” dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja, tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.

Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.

إِذَا اسْتَأذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى المَسَاجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ

Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan

لاَتَمْنَعُوا النِّسَاءَ حُظُوْ ظَهُنَّ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ

Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur/24 : 31]

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab/33 : 59]

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلاَ تَتَطَيَّبْ تِلكَ اللَّيْلَةَ

Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.

Dalam riwayat lain disebutkan.

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسجِدَ فَلاَ تَمسْ طِيْبً

Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah, mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita, tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”. Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid?” Amrah menjawab : “Ya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.

Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid, maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Peran Masjid dan Hal-hal yang Perlu Ditempuh

PERAN MASJID DAN HAL-HAL YANG PERLU DITEMPUH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sudah banyak orang yang menulis tentang peran masjid dan mimbar dalam Islam. Di antara mereka ada yang mengatakan, “Manusia telah menyimpangkan mimbar dari peranannya.” Ada juga yang mengatakan, “Kita telah kehilangan sesuatu yang bisa menyebabkan berlanjutnya kehidupan ini, yang paling suci di antaranya adalah rumah-rumah Allah, sehingga kita tidak bisa lagi duduk di dalamnya, tidak pula berdzikir maupun belajar.” Ada juga yang mengatakan, “Banyak mimbar digunakan untuk selain berdakwah mengajak manusia ke jalan Allah, karena mimbar-mimbar itu hanya menyeru hingga hari tertentu dan kelompok tertentu.” Dan seterusnya.

Jawaban.
Tidak diragukan lagi, bahwa masjid dan mimbar adalah dua sarana lama yang digunakan untuk mengarahkan kaum muslimin khususnya dan manusia lain umumnya kepada kebaikan, mengajarkan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia dan menyampaikan risalah-risalah Rabb mereka yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Allah telah mengurus para rasul untuk menyampaikan risalah Allah kepada manusia dan mengajarkan syari’atNya kepada mereka. Demikianlah Allah mengutus para rasul sejak Adam Alaihis Sallam, lalu Nuh Alaihis Sallam dan para rasul berikutnya. Semuanya diutus untuk menyampaikan risalah Allah melalui masjid-masjid dan mimbar-mimbar, baik mimbar itu di masjid ataupun di luar masjid, baik mimbar itu berupa bangunan yang paten ataupun yang tidak paten.

Mimbar itu bisa berupa unta, kuda atau binatang lainnya yang biasa ditunggangi, bisa juga berupa tempat yang agak tinggi, yang jelas, dari situ bisa disampaikan risalah-risalah Allah.

Maksudnya, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan kepada para hambaNya untuk menyampaikan risalah-risalah Rabb mereka dan mengajarkan kepada manusia apa-apa yang diembankan kepada para rasul melalui berbagai cara. Masjid dan mimbar merupakan sarana paling utama untuk menyampaikan risalah dan menyebarkan dakwah, yaitu risalah agung yang wajib dipedulikan oleh semua ulama dan pengajar manusia. Yang harus dikembalikan kepada perannya semula, yaitu memahamkan manusia tentang perkara-perkara agama mereka melalui masjid, karena masjid merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimim dalam kehidupan bermasyarakat mereka.

Mereka juga berkewajiban menyampaikan kepada manusia apa-apa yang diwajibkan atas mereka dalam urusan agama dan dunia mereka melalui jalur lain, seperti; melalui radio, televisi, media cetak, ceramah terbuka, pertemuan-pertemuan khusus, karya-karya tulis dan jalur-jalur lain yang memungkinkan ditempuh untuk menyampaikan syari’at dan risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Itulah kewajiban setiap pengikut para rasul dan para pengganti mereka dari kalangan ahlul ilmi dan iman, yaitu menyampaikan risalah-risalah Allah, mengajarkan kepada manusia tentang syari’at Allah, agar semua orang memahami, baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan, yang sejalan maupun yang berseberangan, sehingga hujjah bisa ditegakkan dan alasan bisa dipatahkan.

Para penguasa ataupun lainnya tidak boleh menghalangi masyarakat dari mimbar-mimbar ini, kecuali yang memang diketahui menyeru kepada kebatilan, atau memang tidak berkompeten untuk berdakwah, yang demikian itu harus dicegah di mana saja.

Adapun yang menyeru kepada kebenaran dan petunjuk, dan ia memang berkompeten untuk itu, maka harus didukung dan dibantu menjalankan perannya serta dimudahkan sasaran-sasarannya, yang dengan itu ia bisa menyampaikan perintah dan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagimana firmanNya.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah/5:2]

Dalam ayat lain disebutkan.

وَالْعَصْرِۙ – اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ – اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” [Al-‘Ashr/103 : 1-3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamw bersabda.

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قَالُوْا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: ِللهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَِلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ أَوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ

Agama adalah nasehat.” Ditanyakan kepada beliau, “Kepada siapa ya Rasulullah?” beliau jawab, “Kepada Allah, kitabNya, RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin lainnya[1]

Dan dalil-dalil lainnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

Para ahli ilmu sebagai pengemban Al-Kitab dan As-Sunnah, hendaknya melaksanakan tugas dakwah dan pengajaran serta amar ma’ruf dan nahi mungkar sesuai kesanggupan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [At-Taghabun/64:16]

Hendaknya mereka menyampaikan risalah Allah dimana saja, di masjid, di rumah, di jalanan, di mobil, di pesawat terbang, di kereta api, pokoknya di setiap tempat. Penyampaian dakwah tidak mesti di tempat tertentu, karena penyampaian ini dituntut di setiap tempat, sesuai dengan kesanggupan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ اِلَّا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ

Maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” [An-Nahl/16:35]

Dalam ayat lain disebutkan.

يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ

Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” [Al-Ma’idah/5:67]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً

Sampaikanlah apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat[2]

نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَهُ فَرُبَّ مَبْلَغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ

Allah mengelokkan wajah seseorang yang mendengar sesuatu dari kami lalu disampaikannya sebagaimana yang ia dengar. Sebab, banyak yang menyampaikan lebih sadar daripada yang hanya mendengar[3]

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bila sedang berkhutbah, beliau mengatakan.

فَلْيُبِلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. ”

Pada haji wada’, saat di Arafah, beliau berkhutbah di hadapan manusia yang sangat banyak. Di akhir khutbahnya dari atas tunggangannya beliau mengatakan.

لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ

Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Sebab, banyak yang menyampaikan lebih sadar daripada yang hanya mendengar.”

Beliau juga bersabda.

وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّى فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟ قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

Ketika kalian ditanya tentang aku, apa yang kalian katakan?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, telah melaksanakan dan telah menasehati.” Lalu beliau berkata sambil memberi isyarat dengan jari telunjuknya yang diacungkan ke langit lalu diturunkan kembali mengarah kepada mereka, ” Ya Allah, saksikanlah, ya Allah saksikanlah. Ya Allah saksikanlah” demikian yang beliau ucapkan.[4]

Ketika beliau mengutus Ali ke Khaibar untuk mendakwahi kaum Yahudi dan memerangi mereka jika tidak menerima dakwah, beliau berkata kepadanya.

اَنْفِذْ عَلَى رَسُلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ وَأَخْبِرْهُمْ بـِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ فِيْهِ فَوَاللهِ لِأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

Ajaklah mereka memeluk Islam dan beritahu mereka apa-apa yang diwajibkan atas mereka yang berupa hak Allah di dalamnya. Demi Allah, Allah memberi petunujuk kepada seseorang lantaran engkau, adalah lebih baik bagimu daripada engkau memiliki unta merah.”[5] [Hadits ini disepakati keshahihannya, dari hadits Sahl bin Sa’d Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu]

Disebutkan dalam Shahih Muslim, dari hadits Abu Mas’ ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakannya.”[6]

Masih banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengupas tentang dakwah, mengajak manusia ke jalan Allah, membimbing mereka kepada kebaikan, menyuruh mereka berbuat baik dan mencegah mereka dari kemungkaran.

Dari itu, semua ahli ilmu dan imam dari kalangan para penguasa dan lainnya di seluruh negara Islam dan lainnya, hendaknya ikut menyampaikan risalah Allah, mengajarkan kepada manusia tentang agama mereka dengan disertai hikmah dan kelembutan serta cara-cara yang sesuai, yaitu yang bisa mendorong manusia untuk menerima kebenaran dan tidak membuat mereka lari dan antipati, sebagaimana yang dtunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” [An-Nahl/16:125]

وَلَا تُجَادِلُوْٓا اَهْلَ الْكِتٰبِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۖ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ 

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka.” [Al-Ankabut/29:46]

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata, ‘ Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” [Fushshilat/41:33]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” [Ali Imran/3:159]

Ketika memerintahkan Musa dan Harun untuk menemui Fir’aun Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى

Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaha/20:44]

Dalam hadits shahih yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda.

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فيِ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيءٍ إِلاَّ شَانَهُ 

Sesungguhnya, tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecual ia akan membaguskannya, dan tidaklah (kelembutan) itu tercabut dari sesuatu, kecuali akan memburukkannya[7]

Beliau juga pernah bersabda.

مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ

Barangsiapa yang tidak terdapat kelembutan padanya, maka tidak ada kebaikan padanya.”[8]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang semakna.

Maka kewajiban semua kaum muslimin adalah mempelajari agama mereka dan bertanya kepada para ahli ilmu saat menemukan kesulitan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ

Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka akan difahamkan dalam urusan agama. “[9]

Hendaknya para ahli ilmu dan iman memahamkan manusia, mengajari mereka dan menyampaikan kepada mereka ilmu yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka, berlomba-lomba dalam kebaikan ini, bersegera untuk melaksanakannya dan mengemban tugas mulia ini dengan kejujuran, keikhlasan dan kesabaran, agar bisa utuh dalam menyampaikan agama Allah kepada para hamba-Nya, sehingga bisa mengajarkan kepada manusia apa-apa yang diwajibkan Allah atas mereka dan apa-apa yang diharamkan atas mereka, baik itu melalui masjid-masjid, halaqah-halaqah keilmuan di masjid dan lainnya, khutbah-khutbah Jum’at dan khutbah-khutban Ied serta kesempatan-kesempatan lainnya. Sebab, tidak setiap orang bisa mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan atau perguruan tinggi, dan tidak setiap orang bisa menemukan sekolah yang mengajarkan agama Allah dan syari’atNya yang suci serta mengajarkan Al-Qur’an yang agung sebagaimana diturunkan dan As-Sunnah yang suci sebagaimana yang disampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka para ahli ilmu dan iman wajib menyampaikan kepada manusia melalui mimbar-mimbar radio, televisi, media cetak, khutbah Jum’at, mimbar led, di setiap tempat, dengan pelajaran-pelajaran dan halaqah-halaqah ilmiah di masjid-masjid dan lainnya.

Setiap penuntut ilmu yang dianugerahi pemahaman oleh Allah dalam perkara agama dan setiap alim yang telah dibukakan akalnya oleh Allah, hendaknya memanfaatkan ilmu yang telah diberikan Allah kepadanya, memanfaatkan setiap kesempatan yang memungkinkan untuk berdakwah, sehingga dengan begitu ia bisa menyampaikan apa yang diperintahkan Allah, mengajarkan syari’at Allah kepada masyarakat, mengajak mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran, menerangkan kepada mereka hal-hal yang masih samar terhadap mereka di antara perkara-perkara yang diwajibkan atas mereka atau diharamkan Allah atas mereka.

Itulah kewajiban semua ahli ilmu, karena merekalah pengganti para rasul, merekalah pewaris para nabi, maka mereka wajib menyampaikan risalah-risalah Allah, mengajarkan syari’at Allah kepada masyarakat, dan loyal terhadap Allah, kitabNya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin lainnya serta bersabar dalam melaksanakannya.

Kepada para penguasa, hendaknya membantu dan mendukung mereka (para ulama) serta melakukan segala sesuatu untuk memudahkan mereka dalam melaksanakan tugas ini, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” [Al-Ma’idah/5:2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda.

وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ

Barangsiapa yang (membantu) kebutuhan saudaranya, maka Allah (membantu) kebutuhannya.[10] [Hadits ini disepakati keshahihannya, dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu].

Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَاللهُ في عَونِ العَبدِ مَا كَانَ العَبدُ في عَونِ أخيهِ

Dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya.[11] [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk dan pertolongan kepada kita dan semua kaum muslimin, terutama para ulama dan para penuntut ilmu agar bisa menegakkan kebenaran. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mahamulia. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal. 80-85, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim dalam al-Iman (55), dita’liq oleh Al-Bukhari dalam al-Iman.
[2] HR. Al-Bukhari dalam Ahadits Al-Anbiya (2461)
[3] HR. At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm (2657); Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah (232) dari hadits Ibnu Mas’ud. Ada pula riwayat seperti ini yang berasal lebih dari seorang sahabat
[4] Dikeluarkan oleh Imam AI-Bukhari dalam Al-‘Ilm (67); Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab AI-Qasamah (1218).
[5] HR. Al-Bukhari dalam Al-Jihad (2942), Muslim dalam Fadha’ilus shahabah (2406).
[6] HR. Muslim dalam Al-Imarah (1893).
[7] HR. Muslim dalam Al-Birr wash Shilah (2594).
[8] HR. Muslim dalam Al-Birr wash Shilah (2592).
[9] Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Al-Ilm (71); Muslim dalam Az-Zakah (1037).
[10] HR. AI-Bukhari dalam Al-Mazhalim (2442), dalam Al-Birr wash Shilah (2580).
[11] HR. Muslim dalam Adz-Dzikr (2699).

Benarkah Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Najis?

BENARKAH KAUM WANITA TIDAK BOLEH MASUK MASJID KARENA MEREKA ADALAH NAJIS?

Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada syaikh di negara Muslim mengeluarkan fatwa bahwa kaum wanita tidak boleh melaksanakan shalat di masjid-masjid atau bahwa kaum wanta adalah najis maka tidak boleh masuk ke dalam masjid. Pendapat semacam ini telah menimbulkan perselisihan di antara kaum Muslimin, bagaimana menurut Anda?

Jawaban
Manusia bukanlah najis, baik pria maupun wanita, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena itu wanita dibolehkan untuk masuk ke dalam masjid kecuali jika ia dalam keadaan junub atau haidh, maka tidak boleh baginya untuk masuk ke masjid kecuali hanya sekedar lewat, dengan syarat ia harus berhati-hati agar darah haidhnya itu tidak menodai masjid, berdasarkan firman Allah.

مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ

“(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” [An-Nisa/4 : 43]

Pernah isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi beliau saat beliau sedang iti’kaf di masjid, pernah juga di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang budak perempuan yang mengumpulkan sampah-sampah masjid dan membersihkannya, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum pria untuk mencegah kaum wanita melaksanakan shalat di masjid dengan sabdanya.

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ

“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah”

Dan telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum pria adalah shaf yang terdepan sedang shaf yang terburuk adalah shaf yang paling belakang, dan sebaik-baiknya shaf kaum wanita adalah shaf yang paling akhir sedang shaf yang terburuk adalah shaf yang paling depan” [Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Hadits ini merupakan keterangan tentang kedudukan wanita terhadap shaf-shaf kaum pria dalam melaksanakan shalat berjama’ah. Telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula bahwa beliau bersabda.

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika isteri-isteri kalian minta izin kepada kalian di malam hari untuk pergi ke masjid, maka berilah mereka izin” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi]

Al-Lajnah Ad-Daimah telah mengeluarkan fatwa tentang shalat wanita bersama jama’ah di masjid, fatwa itu berbunyi sebagai berikut :Diberi keringan bagi wanita yang datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan untuk melaksanakan shalat-shalat lainnya dengan berjama’ah, dan bagi suaminya tidak boleh melarangnya melakukan hal itu, namun shalatnya seorang wanita di rumahnya adalah lebih baik baginya. Dan jika seorang wanita akan pergi ke masjid, maka ia harus memperhatikan etika Islam dengan menggunakan pakaian yang dapat menutupi auratnya, jangan menggunakan pakaian yang tipis (transparan) atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak menggunakan minyak wangi dan tidak menyatu dalam shaf kaum pria, akan tetapi membuat shaf tersendiri di belakang shaf kaum pria. Kaum wanita di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke masjid dengan menutupi seluruh bagian tubuhnya dengan kain tebal, lalu mereka melakukan shalat di belakang kaum pria.

Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ

Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah

Beliau juga bersabda.

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf kaum pria adalah shaf yang paling depan sedang seburuk-buruknya adalah shaf yang paling akhir, dan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah shaf yang paling akhir sedang seburuk-buruknya adalah shaf yang paling depan

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah 21/64]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Hukum Mengajak Anak-Anak Ke Masjid Waktu Shalat

BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.

لاَ يُجَهِّرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاعَةِ

Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.

  1. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
  2. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
  3. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula.
  4. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

لَيَلِيَبِيِّ مِنْكُمْ أُوْلُواْلأَحْلاَمِ وَالنَّهْىِ

Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَالَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ أَحَدٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”, dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID WAKTU SHALAT

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’kan orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?

Jawaban.
Pada asalnya membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak, sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya, dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.

Imam Mâlik meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada orang banyak, ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Penguasanya, maka hendaklah dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim.

Shalat Tahiyatul Masjid

SHALAT TAHIYATATUL MASJID[1]

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at“.

Makna Hadits
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum’at, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha’ shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, “Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam“. Begitu pula hadits, “Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya“.

Sedangkan As-Syafi’i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, ‘Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya’. Begitu pula hadits, ‘Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat’.

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas (nomor 52). Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau. ‘Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat’. Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, ‘Janganlah kalian mendekatkan shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari’. Hal ini berlaku untuk shalat tatawu’ secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma’, seperti shalat jenazah setelah Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna, begitu pula shalat-shalat tathawu’ yang memiliki sebab.

Kesimpulan Hadits

  1. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
  2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
  3. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
  4. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat dua rakaat

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
_______
Footnote
[1] Di bab ini pengarang menyebutkan beberapa jenis amal shalat. Kami melihat ada baiknya jika kami memuat satu bab tersendiri dari jenis-jenis itu untuk menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dikehendaki. Karena itu kami mendahulukan hadits Anas yang sujud di atas kain selimut karena udara panas, agar berdampingan dengan hadits Abu Hurairah, Jika panas menyengat, maka dinginkan shalat dan seterusnya, karena ada kesesuaian antara keduanya. Sementara pengarang memisahkan antara keduanya dengan menyebutkan dua hadits yang tidak sesuai dengan keduanya.

Hukum Memajang Photo (Gambar) Kubur Nabi Di Masjid

HUKUM MEMAJANG GAMBAR KUBUR NABI DI MASJID

Oleh
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada rasul-Nya dan keluarganya. Wa ba’du:

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa telah mempelajari surat Ma’ali Menteri Kehakiman yang dikirim kepadanya, dari sekretaris jenderal Lembaga Ulama Besar no. 1437 pada tanggal 17/8/1392 H. Yang mengandung surat pimpinan Lembaga Kebudayaan di Seilan tentang perbuatan sebagian orang yang shalat di Masjid al-Hanafi  di Kolombo: bahwa mereka berdiri di sisi kanan masjid dan di hadapan mereka ada gambar kubur Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam lalu membaca shalawat kepadanya. Pimpinan yayasan kebudayaan di sana meminta penjelasan fatwa syar’i dalam masalah ini dan ingin mengetahui hukumnya.

Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Lajnah Daimah memberi jawaban sebagai berikut:

Sesungguhnya memasukkan gambar kubur Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam di dalammasjid manapun adalah bid’ah mungkar. Hadir di sisinya dan berdiri di hadapannya adalah termasuuk bid’ah mungkar juga. Menggiring manusia kepada sikap ghuluw mereka terhadap orang-orang shalih, menjerumuskan mereka pada bid’ah yang melewati batas dalam mengagungkan para nabi dan rasul. Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam melarang sikap ghuluw dalam agama:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِيَّاكُمْ وَاْلغُلُوَّ فِى الدِّيْنِ, فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِى الصَّالِحِيْنَ)

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: “Jauhilah sikap ghuluw dalam agama, sesungguhnya binasa umat sebelum kamu karena sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih.”[1]

Perbuatan ini tidak pernah ada di masa sahabat dan generasi setelah mereka yang merupakan abad terbaik, padahal mereka terpisah di berbagai wilayah dan jauh dari kota Madinah Munawarah. Padahal mereka jauh lebih besar cintanya kepada Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam, lebih menghormati, lebih bersemangat atas kebaikan, dan lebih taat terhadap agama. Jikalau perbuatan ini disyari’atkan tentu mereka tidak meninggalkan dan melalaikannya. Bahkan perbuatan itu merupakan sarana menuju syirik besar, kita berlindung kepada Allah Subhanahuwata’alla. Karena itulah mereka menjauhinya dan menjaga diri mereka dari terjerumus kedalamnya. Maka kita semua –wahai kaum muslimin- harus berdiri mengikuti mereka dan menelusuri jalan mereka. Sesungguhnya kebaikan dalam mengikuti orang terdahulu (salafus shalih) dan keburukan dalam bid’ah kaum khalaf.

Diriwayatkan dalam hadits shahih tentang peringatan Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam dari menjadikan kubur sebagai masjid, yaitu dengan membangun di atasnya, atau shalat di atasnya, atau mayat dikuburkan di dalamnya karena khawatir dari sikap ghuluw pada orang-orang shalih dan melewati batas dalam menghormati mereka. Hal itu bisa membawa mereka (manusia) berdoa kepada mereka (nabi, orang shalih) tanpa berdoa kepada Allah Subhanahuwata’alla dan meminta tolong kepada mereka dalam kesusahan. Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam berdoa kepada Rabb-nya agar kuburnya jangan dijadikan berhala yang disembah. Beliau mengutuk bangsa Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kubur para nabi dan orang shalih sebagai masjid, sebagai peringatan bagi kaum muslimin agar jangan melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka, maka mereka (kaum muslimin) terjerumus seperti mereka (yahudi dan nashrani) telah terjerumus dalam perbuatan bid’ah dan penyembahan terhadap patung.

Sesungguhnya gambar makam orang-orang shalih di masjid, atau menggantungnya di dindingnya, atau membuat makam orang-orang shalih di dalamnya termasuk hukum menguburkan mereka di masjid atau membangunnya di atas kubur mereka. Semuanya merupakan sarana kepada paganisme kaum jahiliyah dan menggiring kepada penyembahan kepada selain Allah Subhanahuwata’alla. Dan segala sarana keburukan termasuk yang wajib bagi kaum muslimin untuk menutup pintunya, karena menjaga akidah tauhid dan memelihara mereka dari terjerumus dalam lobang kesesatan.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan: bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan kepada Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etiopia) dan gambar yang ada di dalamnya, beliau berkata:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أُولئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمِْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ, أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. )

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: “Mereka itulah yang apabila ada orang shalih di kalangan mereka, lalu ia wafat, mereka membangun  masjid di atas kuburnya dan menggambar padanya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejahat-jahat makhluk di sisi Allah Subhanahuwata’alla.[2]

Dan dalam riwayat keduanya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Tatkala diturunkan (wahyu) kepada Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam, beliau melemparkan pakaiannya di wajahnya, apabila sudah selesai, beliau  membuka wajahnya seraya bersabda:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ, يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوْا)

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam: ‘Kutukan Allah Subhanahuwata’alla kepada kaum Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid,’ beliau memperingatkan seperti perbuatan mereka.[3]

Kalau bukan karena itu niscaya kubur beliau ditinggikan, namun dikhawatirkan akan dijadikan masjid. Dan dalam Shahih Muslim:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ, إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذلِكَ )

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya generasi sebelum kamu telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih dari mereka sebagai masjid. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu.”[4]

Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Muwaththa`, bahwa:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (اللهم لاَتَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ, اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ)

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: ‘Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah, sangat besar kemurkaan Allah Subhanahuwata’alla kepada kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi dari mereka sebagai masjid.”[5]

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya, dari Abu Hurairah Radiyallahu’anha bahwa Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لاَتَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَتَجْعَلُوْا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ)

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kamu menjadikan rumah-rumah kamu seperti kuburan dan janganlah kamu menjadikan kuburku sebagai ied, sesungguhnya shalawatmu sampai kepadaku di manapun kamu berada.”[6]

Beliau menyuruh membaca shalawat kepadanya di manapun kita berada dan mengabarkan bahwa shalawat kita sampai kepada beliau di manapun kita berada saat membaca shalawat kepada beliau. Tanpa harus ada kubur beliau  di depan kita atau gambar kubur beliau. Membuat gambar tersebut atau meletakannya di dalam masjid termasuk jenis bid’ah munkar yang bisa membawa kepada syirik, semoga Allah Subhanahuwata’alla melindungi kita. Para ulama wajib mengingkari hal itu terhadap pelakunya dan juga para pemerintah harus menghilangkan gambar-gambar kubur dari masjid-masjid, untuk menghilangkan fitnah dan menjaga tauhid.

Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari حكم اتخاذ صورة للقبر النبوي في المسجد Penulis Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa, Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1]  HR. Ahmad 1/215, Ibnu Majah 3029, an-Nasa`i 3057, Ibnu Abi Syaibah 13909, Ibnu Khuzaimah 2867, Ibnu Hibban 3871, al-Hakim 1/466 (1711) ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[2]  HR. Al-Bukhari 427 dan Muslim 528.
[3]  HR. Al-Bukhari 435 dan Muslim 531.
[4]  HR. Muslim 532.
[5]  Malik meriwayatkannya dalam Muwaththa` secara mursal 1/172 (416), Ibnu Abi Syaibah 7544, 11819, Abdurrazzaq dalam Mushannaf 1587 dan Ahmad meriwayatkan secara maushul dari hadits Abu Hurairah t (2/246)
[6]  HR. Abu Daud 2042, Ahmad 2/367, ath-Thabrani dalam Ausath 8030 dan dalam bab ini juga ada hadits dari Ali t, dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 1796

Bid’ah-Bid’ah Masjid Dan Ghuluw

BID’AH-BID’AH MASJID DAN GHULUW

Oleh
AI-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘llmiyah wal Ifta’

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Wa ba’du, Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Lembaga tetap untuk kajian ilmiah dan fatwa) telah mengkaji surat dari yang mulia Menteri Kehakiman yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Hai’ah Kibaril Ulama (Lembaga ulama-ulama besar) bernomor 1437, tanggal 17/8/1392 H. yang berisikan surat pimpinan Yayasan Ats-Tsaqafiyah di Sailan yang menanyakan tentang beberapa hal yang dilakukan oleh sebagian orang yang shalat di Masjid Al-Hanafi di Colombo, bahwa mereka berdiri di sebelah kanan masjid, sementara di hadapan mereka ada gambar kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka membacakan shalawat kepada beliau. Pimpinan Yayasan Ats-Tsaqafiyah di sana meminta penjelasan fatwa syar’iyah mengenai masalah ini untuk mengetahui hukumnya.

Setelah mempelajari permintaan fatwa ini, Lajnah memberikan jawaban sebagai berikut:

Sesungguhnya memasukkan gambar kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam suatu masjid atau membuat tiruannya, adalah bid’ah dan mungkar. Mengunjungi dan berdiri di hadapan-nya merupakan bid’ah dan kemungkaran lainnya karena menggiring manusia untuk berlaku ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang shalih dan melampaui batas dalam mengagungkan para nabi dan rasul, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang berlebih-lebihan dalam menjalankan agama, beliau bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ

Jauhilah oleh kalian ghuluw (berlebih-lebihan) dalam (menjalankan) agama, karena telah binasa orang-orang sebelum kalian yang disebabkan oleh berlebih-lebihannya mereka dalam (menjalankan) agama.”[1]

Lain dari itu, perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat dan tidak pula generasi setelah mereka pada abad-abad terbaik umat ini, padahal mereka bertempat tinggal di berbagai negeri dan jauh dari Madinah Al-Munawwarah, dan mereka pun lebih mencintai dan memuliakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada kita, lebih antusias terhadap kebaikan dan lebih lurus dalam mengikuti cara menjalankan agama. Jika perbuatan ini disyari’atkan, tentulah mereka tidak akan meninggalkannya dan tidak akan meremehkannya. Namun kenyataannya, perbuatan itu mengarah kepada syirik akbar, na’udzu billah. Karena itu, waspadailah itu, bentengilah mereka dari keterjerumusan ke dalam perbuatan itu. Hendaknya kita semua, wahai segenap kaum muslimin, senan-tiasa bersikap dan mengikuti jejak langkah para sahabat dan tabi’in, karena kebaikan itu terdapat dalam mengikuti para salaf (umat terdahulu), sementara keburukan itu terdapat dalam bid’ahnya para khalaf (generasi belakangan).

Dalam hadits-hadits shahih telah disebutkan peringatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid, yaitu dengan membuat bangunan di atasnya, shalat di sampingnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena dikhawatirkan terjadinya sikap berlebihan terhadap orang-orang shalih dan melampaui batas dalam memuliakan mereka sehingga mengakibatkan berdoa kepada mereka di samping Allah dan memohon pertolongan kepada mereka saat mendapat kesulitan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa kepada Rabbnya agar kuburannya tidak dijadikan berhala yang disembah, dan Allah telah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid. Hal ini beliau ungkapkan sebagai peringatan bagi kaum muslimin agar tidak melakukan seperti yang mereka perbuat sehingga terjerumus ke dalam kon-disi seperti mereka, yaitu perbuatan bid’ah dan penyembahan berhala (simbol yang disembah).

Gambar kuburan orang-orang shalih di masjid-masjid atau menggantungkannya di dinding-dinding masjid sama hukumnya dengan menguburkan mereka di dalam masjid atau membuat bangunan di atas kuburan mereka, semua ini mengarah kepada penyembahan jahiliyah dan bisa melahirkan peribadatan kepada selain Allah. Hendaknya kaum muslimin menutup pintu yang mengarah kepada keburukan untuk melindungi aqidah tauhid dan memelihara mereka dari keterjerumusan ke dalam perangkap-perangkap kesesatan.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah tentang suatu gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah yang berisi banyak gambar, lalu beliau bersabda,

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka itu, apabila ada orang shalih meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya lalu membuat gambar-gambar itu. Mereka itulah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah.”[2]

Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah bahwa ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pingsan, ditutupkan kain pada wajahnya, lalu saat beliau siuman dibukakanlah kain itu dari wajahnya lalu dengan posisi seperti semula beliau bersabda, ‘Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Maksud beliau adalah memperingatkan agar tidak berbuat seperti perbuatan mereka[3].” Dalam Shahih Muslim disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ketahuilah, bahwa orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu.[4]

Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al-Muwaththa’, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Betapa besar kemurkaan Allah terhadap kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid.[5]

Abu Dawud dalam Sunannya meriwayatkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menajdikan kuburanku sebagai sesuatu (yang dikunjungi berulang-ulang secara) rutin. Bershalawatlah kalian kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”[6]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bershalawat kepada beliau di mana pun kita berada, beliau mengabarkan, bahwa shalawat kita akan sampai kepada beliau di mana pun kita bershalawat kepada beliau, tanpa harus berdiri di hadapan kuburannya atau di depan gambar kuburannya. Membuat gambar-gambar tersebut dan menempatkannya di masjid-masjid adalah bid’ah dan mungkar yang mengarah kepada syirik, na’udzu billah. Maka hendaknya para ulama kaum muslimin mengingkarinya dan para pelakunya. Kemudian kepada para penguasa, hendaknya berusaha menghilangkan gambar-gambar kuburan itu dari masjid-masjid sebagai tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya fitnah di samping untuk memelihara tauhid.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Fatawa AI-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘llmiyah wal Ifta’, 1/304]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] HR. Ahmad (1854). Ibnu Majah dalam Al-Manasik (3029)
[2] HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shalah (427), Muslim dalam Al-Masajid (528).
[3] HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shalah (435), Muslim dalam Al-Masajid (531).
[4] Muslim dalam Al-Masajid (531).
[5] HR. Malik dalam Qashrush Shalah (416) secara mursal, Ahmad juga meriwayatkan seperti itu (7311) dari hadits Abu Hurairah
[6] HR. Abu Dawud dalam Al-Manasik (2042), Ahmad (2/367).

Hukum Merayakan Hari Kelahiran Nabi Di Masjid

HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah kaum muslimin berkumpul di masjid untuk mengkaji peri kehidupan Nabi pada malam 12 Rabi’ul Awwal dalam rangka hari kelahiran beliau yang mulia tanpa meliburkan siang harinya sebagai hari raya? Kami berselisih pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan bahwa ini bid’ah hasanah dan ada juga yang mengatakan bukan bid’ah hasanah.

Jawaban:
Kaum muslimin tidak boleh menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Nabi pada malam 12 Rabi’ul Awwal atau malam lainnya, dan tidak boleh juga menyelenggarakan perayaan hari kelahiran selain beliau Saw, karena perayaan hari kelahiran termasuk bid’ah dalam agama, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidupnya, padahal beliaulah yang mengajarkan agama ini dan menetapkan syari’at-syari’at dari Rabbnya , beliau juga tidak pernah memerintahkannya, Khulafa’ur Rasyidin dan para sahabat serta para tabi’in pun tidak pernah melakukannya. Maka dengan demikian diketahui bahwa perayaan itu merupakan bid’ah, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.

Dalam riwayat Muslim yang dianggap mu’allaq oleh Al-Bukhari namun menguatkannya, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”[1]

Merayakan hari kelahiran ini tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ini merupakan hal baru yang diada-adakan oleh manusia dalam agama ini pada abad-abad belakangan, maka perubahan ini ditolak. Sementara itu, dalam suatu khutbah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”[2]

Dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i dengan tambahan,

وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka.[3]

Tidak perlu dengan merayakan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertujuan untuk mengajarkan berita-berita yang berkaitan dengan kelahiran beliau, sejarah hidupnya pada masa jahiliyah dan masa Islam, karena semua ini bisa diajarkan di sekolah-sekolah dan di masjid-masjid serta lainnya. Jadi tidak perlu dengan menyelenggarakan perayaan yang tidak disyari’atkan Allah dan RasulNya dan tidak ada dalil syar’i yang menunjukkannya. Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin agar mereka merasa cukup dengan sunnah dan waspada terhadap bid’ah.

(At-Tahdzir minal Bida’, hal. 58-59, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari kitabAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2] HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3] HR. An-Nasa’i dalam Al-Idain (1578).