Category Archives: A7. Peranan Masjid Dalam Islam

Apakah Dibolehkan Mengambil Sebidang Tanah Masjid Untuk Jalan

APAKAH DIBOLEHKAN MENGAMBIL SEBIDANG TANAH MASJID UNTUK JALAN.

Pertanyaan
Apakah agama membolehkan melepaskan sebidang tanah masjid yang akan mempengaruhi ruas jalan? Karena penguasa telah meminta hal itu dari pemilik tanah untuk dijadikan jalan pada tempat yang sama?

Jawaban
Alhamdulillah.

Kalau tanah diwakafkan untuk masjid maka itu adalah hak bersama untuk seluruh umat islam. Dan hal itu telah diluar dari kepemilikan orangnya untuk dimanfaatkan oleh umat Islam. Masjid disandarkan kepada Allah Ta’ala sebagai sandaran keagungan dan kemuliaan, maka dikatakan ‘Baitullah’.

Jalan adalah hak umum untuk digunakan jalan. Maka tidak diperkenankan meletakkan sesuatu yang menghalanginya atau mengambil sesuatu darinya yang mengganggunya. Maka masjid dan jalan dimanfaatkan oleh umat Islam secara umum. Maka tidak patut melebarkan salah satu dengan tanggungan lainnya. Sebagaimana tidak dibolehkan mengambil kepemilikan orang lain tanpa seizinnya untuk melebarkan masjid. Begitu juga tidak dibolehkan mengambil jalan untuk perluasan masjid, apalagi sebaliknya. Maka tidak dibolehkan mengambil dari masjid dan wakaf untuk perluasan jalan. Karena tidak dibolehkan merubah jenis wakaf dari yang utama kepada yang biasa (tidak utama).

Telah diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam  ‘Al-Mu’jamul Al-Kabir  (13219) dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah sallallahua alaihi wa sallam bersabda:

لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة   (حسنه الألباني في الصحيحة، رقم 1001)

Jangan jadikan masjid sebagai jalan kecuali untuk dzikir dan shalat.”[Dihasankan ole Al-Albani di Shahihah, 1001].

Akan tetapi kalau aturan pemerintah memutuskan bahwa jalan ada aturan luas tertentu untuk kebaikan bersama, karena kalau sempit berakibat adanya gangguan, kerusakan, dan menelantarkan kepentingan primer public, sehingga mereka mengharuskan pemilik tanah yang ada di jalan untuk menyerahkan luas tertentu untuk jalan, maka dibolehkan mengambil luas tertentu dari tanah masjid untuk memberikan contoh kepada orang lain. Asalnya hal itu dari sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan/merugikan” [HR. Ibnu Majah, 2340, dishahihkan oleh Albany di Shahih Ibnu Majah]

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam shahihnya ‘Bab Masjid di Jalan tanpa mengganggu orang, dan ini adalah pendapat Hasan, Ayub dan Malik.’

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maziri berkata, ‘Bangunan masjid di tanah miliknya dibolehkan secara ijmak adapun di tempat bukan tanah miliknya dilarang  secara ijma. Sedangkan di tempat yang mubah, selama tidak menggangu orag lain termasuk dibolehkan juga.”

Dari penjelasan di atas, maka tidak dibolehkan memaksa orang yang wakaf untuk menyerahkan sebidang tanah masjid untuk dimasukkan untuk jalanan umum kecuali karena terpaksa. Yaitu jika kepentingan umum tidak terwujud kecuali dengan memasukkannya.

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa

Apakah Dianjurkan Akad Nikah Di Masjid

APAKAH DIANJURKAN MENYELENGGARAKAN AKAD NIKAH DI MASJID

Pertanyaan.
Apakah dibolehkan melangsungkan pernikahan atau akad (nikah) di dalam masjid?

Jawaban
Alhamdulillah. Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214: Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan barakah, dan diketahui masyarakat.

Dari Aisyah Radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam berabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).

Hadits diriwayatkan Tirmizi, 1089 dan haditsnya lemah, dilemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya.

Adapun dari sisi manfaat, seperti ungkapan mereka, bahwa akad nikah di masjid memiliki barokah.

Akan tetapi dalam hal ini ada masalah. Jika demikian kesimpulannya, maka mestinya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sangat berupaya melangsungkan akad nikahnya sendiri di masjid, dan berupaya menjelaskan hal tersebut kepada para shabatanya.

Oleh karena itu, yang lebih layak dikatakan adalah bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid asalnya adalah boleh, apalagi jika hal tersebut kadang-kadang saja dilakukan, atau lebih besar kemungkinan terhindar dari kemunkaran dibandingan jika diadakan akad di tempat lain. Namun jika setiap akad terus menerus dilakukan, atau diyakini bahwa hal tersebut mempunyai keutamaan khusus, maka hal ini termasuk bid’ah. Selayaknya untuk mengingatkan hal ini dan melarang orang melakukannya dari sisi ini. Kalau pada acara tersebut akan terjadi ikhtilat (campur bawur) antara laki-laki dan wanita, atau terjadi penggunaan musik, maka akad di masjid menjadi lebih diharamkan lagi daripada di luar, karena hal itu melanggar kesucian rumah Allah.

Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid, landasannya adalah hadits seorang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kemudian beliau menikahkannya dengan salah seorang shahabatnya di masjid. Namun tidak ada riwayat bahwa beliau mengulanginya lagi setelah itu.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Saya mengharap kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum agama orang yang mengadakan akad nikah di dalam masjid. Perlu diketahui bahwa dalam akad tersebut akan dijaga aturan-aturan Islam, seperti tidak ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita atau diiringin dengan musik.

Mereka menjawab: ”Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa melangsungkan akad nikah di masjid“.

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gadyan, Syekh Abdullah Qa’ud)
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110.

Mereka juga ditanya: ”Apakah melangsungkan akad nikah di masjid terus menerus termasuk sunnah yang dianjurkan atau termasuk bid’ah?

Mereka menjawab : Urusan melangsungkan akad nikah di masjid atau lainnya adalah perkara luas dari sisi agama. Dan sepengetahuan kami, tidak ada ketetapan dalil yang menunjukkan bahwa pelaksanaan di masjid secara khusus itu adalah sunnah. Maka, terus menerus melangsungkan (akad nikah) di masjid adalah bid’ah.

(Sykeh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gadyan)
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110,111.

Dan mereka (juga) mengatakan: “Bukan merupakan hal yang disunnahkan melangsungkan akad nikah di masjid, dan terus menerus mengadakan akad nikah dalam masjid dan keyakinan bahwa hal itu sunnah adalah salah satu bentuk bid’ah. Sebagaimana telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”

Kalau sekiranya menghadiri akad nikah adalah para wanita yang bersolek dan anak-anak yang (membuat) gaduh di masjid, maka pelaksanaan akad nikah di masjid dilarang, karena adanya keburukan.

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abullah bin Gudyan)
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/ 111, 112.

4. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Saya belum mengetahui asal anjuran pelaksanaan akad nikah di Masjid. Tidak ada dalil dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kalau kebetulan pihak laki-laki dan wali berada di masjid, lalu diadakan akad, maka hal itu tidak mengapa, karena hal ini bukan jenis jual beli. Telah diketahui bahwa jual beli dalam masjid diharamkan. Akan tetapi akad nikah bukan (jenis) jual beli. Maka kalau diadakan di masjid tidaklah mengapa. Akan tetapi menganjurkan hal itu hingga mengatakan, keluarlah kalian dari rumah menuju masjid, atau mereka saling sepakat melangsungkan akad (nikah) di masjid untuk, hal ini membutuhkan dalil, dan saya belum mengetahui dalil hal itu.” (Liqa Bab Al-Maftuh, 167/ soal no. 12)

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

Perbedaan Antara Masjid Quba’ dan Masjid Nabawi

BERTANYA PERBEDAAN ANTARA MASJID QUBA’ DAN MASJID NABAWI

Pertanyaan
Dalam semua website Islam terkenal dan terekomendasi, saya belum menemukan jawaban yang jelas terkait dengan pertanyaanku berikut ini. Apa perbedaan sejarah antara masjid Quba’ yang dibangun atas ketakwaan dan Haram Nabawi Syarif sekarang? Kalau masjid Quba’ itu Masjid Nabawi. Sebagaimana yang dikatakan dalam kebanyakan website. Kalau begitu apa Haram Nabawi sekarang? Kenapa sampai terjadi kerancuan diantara keduanya dalam riwayat sejarah ? dan bagaimana cara pembangunannya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Tidak ada kerancuan sama sekali dalam periwayatan sejarah antara Masjid Quba’ dan Masjid Nabawi. Bahkan perbedaan diantara keduanya jelas sekali. begitu juga kenyataan dalam jaraknya. Dimana masjid Quba’ di suatu tempat dan Masjid Nabawi di tempat yang lain. Sangat jauh sekali antara keduanya ada kerancuan.

Dahulu Quba’ adalah desa di luar Madinah Nabawiyah ditempati Bani Amr bin Auf. Sejauh 2 mil perkiraan sekitar 3 Km.

Yaqut Hamawi mengatakan, ”Asalnya adalah nama sumur di sana, kemudian setelah itu dikenal dengan nama desa. Ia termasuk tempat tinggal Bani Amr bin Auf dari Anshor. Ia desa sejauh 2 mil dari Madinah sebelah kiri ke arah Mekkah. Di dalamnya ada bekas bangunan yang banyak.” Selesai dari ‘Mu’jam Buldan, (4/302).

Kedua: Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pergi ke arah Madinah, beliau turun di Quba’. Berdiam selama 4 hari dan membangun masjid Quba’ dan shalat di dalamnya. Kemudian setelah itu pergi ke arah Madinah. Dan membangun masjidnya dimana ketika untanya duduk.

Mubarokfuri mengatakan, “Pada hari senin 8 Rabiul Awal tahun 14 kenabian – ia adalah tahun pertama Hijriyah- bertepatan tanggal 23 September tahun 622 M. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam turun di Quba’. Beliau tinggal di Quba’ selama 4 hari, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Beliau memulai membangun masjid Quba’ dan shalat di dalamnya. Ia termasuk masjid yang pertama kali dibangun atas dasar ketakwaan setelah kenabian. Ketika pada hari Kamis –hari Jum’ah- beliau naik unta atas perintah Allah kepadanya. Sementara Abu Bakar yang mengiringinya. Dan diutus ke Bani Najjar –pamannya- mereka datang seraya menghunus pedang dan berjalan ke arah Madinah. Dan mendapatkan shalat Jum’ah di Bani Salim bin Auf. Maka Beliau mengumpulkan di tengah wadi dimana mereka ada 100 orang. Setelah shalat Jum’ah, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam masuk Madinah –waktu itu Yatsrib dinamakan Madinatur Rasul sallallahu alaihi wa salla, kemudian disingkat dengan Madinah- dimana hari itu termasuk sejarah yang fenomenal.

Unta beliau berjalan sampai di tempat Masjid Nabawi sekarang dan duduk. Beliau tidak turun darinya sampai berdiri lagi dan berjalan sebentar. Kemudian menoleh dan kembali lagi ke tempat duduk pertama. Maka beliau turun darinya. Hal itu di Bani Najjar –Pamannya- Shallallahu alaihi wa sallam. Selesai ringkasan dari ‘Rakhiqul Makhtum, hal. 154.

Ketiga: Tidak seorangpun dari kalangan para ulama’ yang mengatakan bahwa masjid Quba’ adalah masjid Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dimana keduanya ada perbedaan yang jelas. Begitu juga hadits-hadits mutawatir sangat banyak di sunah nabawi yang menunjukkan perbedaan diantara keduanya. Ya, ada perbedaan dikalangan ahli ilmu maksud dari firman Allah Ta’ala:

لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ

Sesungguh- nya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya” [At-Taubah/9: 108]

Apakah ia masjid Nabawi atau masjid Quba’?

Permasalahan ini terkenal di kalangan ahli ilmu. Diantara mereka ada yang berpendapat ia adalah masjid Quba’, diantara mereka ada yang mengatakan ia adalah Majis Nabawi. Diantara mereka ada yang mengatakan ayat mencakup dua masjid, keduanya itu yang dimaksudkan. Pendapat terakhir ini adalah pilihan Ibnu Hajar dan lainnya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Masjid Quba’ dibangun atas dasar ketakwaan. Dan masjid Nabi sallallahu alaihi wa sallam juga dibangun atas dasar ketakwaan. Ia lebih layak akan hal itu. Ketika Allah turunkan ayat :

لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ

Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”. [At-Taubah/9: 108]

Disebabkan masjid Quba’. Secara lafadz masjid Quba’ termasuk di dalamnya. Sementara Masjid Nabawi dengan cara lebih utama lagi.” Selesai dari ‘Minhajus Sunah Nabawiyah, (4/24).

Silahkan dilihat juga ‘Majmu Fatawa, (27/406), Zadul Ma’ad karangan Ibnu Qoyyim, (382), Fathul Bari karangan Ibnu Hajar, (7/245).

Mungkin penanya rancu perkataan para ahli ilmu terkait dengan ayat ini. Dia menyangka bahwa sebagian mengatakan bahwa masjid Quba adalah masjid Nabawi. Padahal permasalahannya bukan begitu. Itu adalah dua masjid, akan tetapi para ulama berbeda pendapat apa yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia seperti tadi.

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa

Fenomena Alih Fungsi Gereja Menjadi Masjid

FENOMENA ALIH FUNGSI GEREJA MENJADI MASJID

Sesungguhnya alih fungsi gereja menjadi masjid merupakan satu fenomena positif pada zaman ini, yang menggambarkan kemenangan dan ketinggian Islam dari agama-agama lain.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur`ân) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai. [at-Taubah/9:33].

Alih fungsi ini menunjukkan, bahwasanya agama Islam merupakan agama untuk semua manusia, selalu sesuai kapan dan dimana saja.

Pemeluk agama lain yang memiliki akal, seandainya mau merenungi tentang Islam dengan sebenar-benarnya, (maka) mereka akan mendapatkan kebenaran agama ini. Dan sudah tentu, mereka sangat ingin untuk masuk ke dalamnya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا﴿١٠٧﴾وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا

Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya, apabila Al-Qur`ân dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi”. [al-Isrâ`/17:107-108].

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَىٰ أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ ۖ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ﴿٨٣﴾وَمَا لَنَا لَا نُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا جَاءَنَا مِنَ الْحَقِّ

Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al-Qur`ân) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur`ân dan kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami…. [al-Mâ`idah/5:83-84].

Sesungguhnya alih fungsi gereja menjadi masjid serta masuknya ahli kitab ke dalam agama Islam merupakan suatu bukti nyata tentang kebenaran agama Islam serta kenabian Muhammad, yang menunjukkan bahwa keduanya datang dari sisi Allah untuk kebahagiaan manusia. Sungguh, tidak ada kebahagiaan yang hakiki kecuali dengan Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali ‘Imrân/3:85].

(Diterjemahkan dari: Al-Bayân li Akhtâ Ba’dhi Kuttâb, karya Syaikh Shâlih al-Fauzân, Dâr Ibnil Jauzi Cet I Th. 1425 H, Vol 2, halaman 54)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Ancaman Berbuat Maksiat Di Masjidil Haram

ANCAMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA BAGI ORANG YANG BERBUAT MAKSIAT DI MASJIDIL HARAM

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang kafir dan menghalangi dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih“. [al Hajj/22 : 25]

Ayat yang mulia ini menjelaskan tentang sifat orang kafir. Yaitu, mereka berpaling dari jalan Allah yang lurus. Yakni, yang telah dijelaskan kepada para hambaNya melalui para rasulNya. Mereka berbuat demikian, supaya tetap berada dalam orientasi-orientasi mereka yang hina. Bahkan berharap menjumpai orang-orang yang mau bergabung dan mengikuti pemikiran mereka. Sehingga bisa bersatu-padu dalam menghalangi manusia dari hidayah Allah.

Sebagai contoh, kaum kafir Quraisy Mekkah. Mereka pun berupaya menghalangi manusia dari hidayah. Tidak itu saja, bahkan mereka juga menghalangi kaum Mukminin dari melakukan thawaf di sekitar Ka’bah dan beribadah karena Allah di Masjidil Haram. Kaum kafir Quraisy tidak membedakan antara kaum Muslimin penduduk al Haram maupun yang berasal dari luar. Mereka melakukan ini dengan maksud untuk menekan kaum Muslimin, para sahabat Rasulullah.

Sehingga dengan perbuatan ini, berarti mereka telah menzhalimi diri mereka sendiri dan orang lain. Mereka telah menyeleweng dari tujuan utama pendirian Masjidil Haram. Mereka berpaling dari kebenaran dan menempuh jalan kesesatan.

Bahkan dalam kondisi ketidakberdayaan untuk menghambat kaum muslimin, baik secara fisik atau maknawi, mereka tetap memendam api kebencian untuk merealisasikannya. Oleh karena itu, Allah mengancam mereka dengan adzab yang pedih.

Ancaman Allah Bagi Pelaku Maksiat Di Masjidil Haram
Masjidil Haram sebuah tempat termulia di dunia ini. Ia mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan tempat lainnya. Yaitu, Allah mengancam orang yang ingin berbuat ilhad dan kezhaliman – hanya berniat – dengan siksaan yang pedih.

Sementara di tempat lain, hukuman akan menimpa pelaku tatkala ia mengerjakannya dan terjadi dengan sebenar-benarnya. Bukan langsung menimpa saat ada niatan untuk itu bila belum dijalaninya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan barangsiapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa (adzab) yang pedih” [al Hajj/22 : 25]

Dalam ayat di atas terkandung kata-kata iradah (keinginan), ilhad (penyimpangan) dan zhulm. Berkaitan tentang al iradah, menurut al Jauhariy, bermakna al masyi’ah (kehendak atau keinginan).[1]

Sedangkan al Alusi menjelaskan, asal makna al iradah adalah, kekuatan yang terbentuk dari syahwat (keinginan, kesenangan), khathir (sesuatu yang terlintas dalam benak), dan amal (harapan)..[2]

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, sebagian ulama berpendapat, orang yang berkeinginan melakukan maksiat tidak akan diberi balasan (dosa), kecuali jika keinginan berbuat kejelekan itu terjadi di al Haram, meskipun ia tidak memiliki keinginan yang kuat. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan barangsiapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa (adzab) yang pedih” [al Hajj/22 : 25]

Al Imam ats Tsauri rahimahullah meriwayatkan dalam tafsirnya[3], dari as Suddi, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu , ia mengatakan : “Tidaklah seseorang berkeinginan untuk berbuat satu kejelekan, kemudian akan dituliskan baginya (dosanya). Kecuali jika ada orang yang berkeinginan di Adan Abyan[4] untuk membunuh seseorang di Masjidil Haram, maka Allah pasti akan menimpakan adzab pedih kepadanya.[5]

Hal ini dikuatkan dengan kenyataan bahwa al Haram wajib diyakini keagungannya. Barang siapa bermaksud berbuat maksiat padanya, ia telah menyelisihi sebuah kewajiban dalam menodai keagungannya.

Timbul satu tanda tanya, pengagungan terhadap Allah lebih ditekankan daripada pengagungan terhadap al Haram. Meskipun demikian, Allah tidak langsung menghukum orang yang berniat untuk berbuat maksiat. Mengapa Allah menghukumi langsung dengan pelanggaran yang lebih rendah tingkatnya?.

Jawabnya, menodai kemuliaan al Haram dengan perbuatan maksiat mengakibatkan pelecehan terhadap kemuliaan Allah. Sebab, mengagungkan al Haram termasuk mengagungkan Allah. Sehingga perbuatan maksiat yang dilakukan di tempat tersebut lebih berat dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan di tempat yang lainnya. Kendatipun itu juga termasuk menodai keagungan Allah.

Mengenai makna kata ilhad, Abu Ubaidah mengatakan, lahada fiddin artinya, maala (condong) wa ‘adala (berpaling).

Menurut Ibnus Sikkit, mulhid adalah al ‘adil ‘anil haqqi (orang yang berpaling dari kebenaran), dan orang yang memasukkan ke dalam al haq, sesuatu yang bukan bagian darinya.

Adapun ilhad fihi, sebagaimana dalam al-Qur’an surat al Hajj/22 ayat 25 tersebut, az Zajjaj mengatakan, maksudnya adalah ragu-ragu tentang Allah Azza wa Jalla . Ada juga yang mengatakan, bahwa setiap orang yang berbuat zhalim di al Haram, berarti dia mulhid (orang yang melakukan penyimpangan).

Ibnul Arabi rahimahullah mengatakan : firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ

(dan siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya …), maksud ilhad dalam ayat ini adalah, al mail (condong). Adapun secara syar’i adalah, kecendrungan yang tercela. Oleh karena itu, ilhad yang dimaksud dalam ayat ini adalah cenderung kepada kezhaliman.[6]

Ada yang mengatakan, yang dimaksud dengan al hada fil haram adalah, meninggalkan niat yang semestinya saat melakukan hal-hal yang diperintahkan dan cenderung kepada perbuatan zhalim.

Ath Thabari membawakan satu riwayat dengan sanadnya yang sampai kepada Ibnu ‘Abbas : “Al ilhad adalah at takdzib (mendustakan, tidak mengimani).

Qatadah berkata : “Yulhidun, maksudnya adalah yusyrikun (berbuat syirik)”.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلَاثَةٌ مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ …

Orang yang paling dibenci oleh Allah ada tiga. (Pertama), orang yang berbuat ilhad di al Haram …”[7]

Al Muhallab rahimahullah dan ulama lainnya berkata,”Yang dimaksud tiga orang ini, mereka adalah termasuk ahli maksiat yang paling dibenci oleh Allah Azza wa Jalla. Kata (abghadu, Red.) ini sama dengan kalimat akbarul kabair (dosa besar yang paling besar). Dan syirik merupakan maksiat yang paling dibenci oleh Allah Azza wa Jalla”

Sabda Rasulullah, “mulhidun fil haram (orang yang berbuat ilhad di al Haram)”, arti dari mulhid, yaitu orang yang berpaling dari kebenaran. Ilhad, bermakna menyimpang dari tujuan.

Timbul permasalahan, yaitu pelaku dosa kecil juga termasuk orang berpaling dari kebenaran, (namun, dia tidak termasuk orang yang paling dibenci oleh Allah, red.) Jawabannya, ungkapan seperti ini biasa dipergunakan untuk (istilah) orang yang sudah keluar dari din (agama) (atau murtad, red.). Jika ungkapan ini digunakan untuk mensifati pelaku satu kemaksiatan, itu berarti menunjukkan dosa maksiat tersebut sangatlah besar.

Ada yang mengatakan, penjelasan keterangan ini dengan menggunakan jumlah ismiyah (istilah bahasa Arab, yaitu sebuah kalimat yang diawali dengan kata benda, red.), mengisyaratkan tsubutus-sifat (penetapan sifat). Kemudian dengan menggunakan kata nakirah, tujuannya untuk ta’zhim (pengagungan). Sehingga ungkapan dengan gaya bahasa seperti ini menunjukkan besarnya dosa.

Tentang firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa al ilhad maksudnya perbuatan syirik. ‘Atha’ mengatakan: “Perbuatan syirik dan pembunuhan”.

Firman Allah Azza wa Jalla:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

(Hanya milik Allah Asma-ul Husna, maka bermohonlah kepada Allah dengan menyebut Asma-ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-namaNya. – al A’raf/7 ayat 180-), maknanya menyimpang dari petunjuk yang benar, dengan memberi nama bagi Allah Azza wa Jalla dengan nama-nama yang tidak layak bagiNya.

Makki bin Abi Thalib Al Qaisi berkata: ”Bentuk ilhad mereka dalam masalah Asma Allah (nama-nama Allah), yaitu mengalihkan nama-nama itu dari Allah Azza wa Jalla. Mereka menamai Tuhan dan patung-patung mereka dengannya. Mereka mengobrak-abrik nama-namaNya. Mereka menamakan sebagian patungnya Al Lata yang diambil dari kata Allah, dan ‘Uzza yang diambil dari kata al ‘Aziz.”[8] Maha suci Allah dari apa yang mereka lakukan.

Sedangkan azh zhulmu secara bahasa, artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Menurut makna leksikal, ungkapan untuk sesuatu yang melanggar batas kebenaran. Disebut juga dengan al jaur. Ada juga yang mengatakan : azh zhulmu yaitu memanfaatkan dan melanggar batas hak milik orang lain.

Ibnul ‘Arabi mengatakan : “Sebenarnya azh zhulmu secara bahasa dan syara’ yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Yaitu, apabila seseorang melakukan dosa secara mutlak, baik yang berhubungan dengan dirinya sendiri atau yang berhubungan dengan makhluk. Dosa yang terakhir ini lebih besar (dibandingkan yang pertama).

Satu kejahatan akan menjadi lebih besar tergantung pada kemuliaan waktu dan tempatnya. Misalnya, pada bulan-bulan haram dan di tanah haram. Sehingga pelanggaran yang ditentang berbentuk dua jenis. Pertama, pelanggaran itu sendiri dan kedua, pelecehan terhadap kehormatan bulan haram dan daerah haram.[9]

Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata tentang makna ayat di atas : “Maknanya, barang siapa yang bermaksud melakukan mail (penyimpangan) di dalamnya, maka penyimpangan tersebut merupakan bentuk kezhaliman. Karena ilhad artinya al mail secara bahasa. Hanya saja, dalam kaca mata syariat, sudah berkonotasi yang jelek. Dengan ini, Allah telah menghilangkan tanda tanya yang ada, yaitu menjelaskan penyimpangan dengan bentuk kezhalimanlah yang dimaksudkan dalam ayat ini”.[10]

Ibnu Katsir berkata : “Kata kerja di sini mencakup makna yahimmu (berkeinginan). Oleh karena itu, menjadi kata kerja transitif dengan tambahan huruf ba’ . Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya kata beliau : “Dan siapa yang bermaksud melakukan kejahatan yang sangat keji, berupa maksiat-maksiat yang besar. [secara dhalim] sengaja lagi berniat mengerjakan kezhaliman tersebut, bukan karena terdorong oleh takwil (kekeliruan pemahaman) dalam melaksanakan (tindakan yang salah itu)”[11]

Firman Allah [وَمَن يُرِدْ  =waman yurid ] iradah di sini merupakan keinginan kuat untuk melaksanakannya dan sifat keras kepalanya untuk merealisasikan niat tersebut berupa berbagai macam perbuatan dosa dan maksiat di Masjidil Haram.

Syaikh Bin Baz menyatakan: “Sayyi`at (perbuatan-perbuatan dosa) di dalamnya (Baitullah) merupakan perkara yang sangat besar. Sebagaimana kebaikan akan dilipatgandakan di sana.

Perbuatan-perbuatan dosa, menurut ahli ilmu dilipatgandakan, tapi dari sisi kaifiyah (bentuknya) bukan bilangannya. Karena orang yang mengerjakan kejelekan, ia hanya dibalas semisalnya. Tindakan dosa di al Haram tidak seperti dosa di tempat luar Haram. Dosanya lebih besar dan parah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Barang siapa ingin dan bermaksud (melakukan) ilhad dengan kezhaliman

Jika orang yang hanya berniat atau berkeinginan berbuat ilhad, ia berhak ditimpa siksa yang pedih. Bagaimana dengan orang yang sudah menjalankannya?. Bila orang yang hanya berniat saja diancam dengan siksaan yang pedih, maka apalagi orang yang telah berbuat kejahatan dan melampaui batas. Ia lebih berhak menerima hukuman dan siksaan yang pedih.

Kesimpulan
(Jadi) ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa hal tersebut haram. Tidak ada bedanya antara orang yang bermukim di sana atau pendatang, jamaah haji atau umrah. Dari situ, bisa diketahui bahwa berbuat aniaya kepada orang dan menyakiti mereka di al Haram yang aman baik dengan ucapan atau tindakan termasuk perbuatan haram yang besar. Pelakunya diancam dengan siksaan yang pedih. Perbuatannya termasuk bagian dari kabair (dosa-dosa besar)”[12].

Oleh karenanya, kata Syaikh Bin Baz, kewajiban seorang muslim di setiap tempat dan waktu, agar ia bertakwa kepada Allah dan mengagungkan aturan-aturanNya, bekerjasama dengan orang lain dalam kebaikan dan ketakwaan serta menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.[13]

Diadopsi dari:

  1. Al Ilhad Wazh Zhulmu Fil Masjidil Haram Bainal Iradati Wat Tanfidz Dr. Muhammad bin Abdur Rahman Alu Sa’ud Majallah Jami’ah Islamiyyah Edisi 107 Th. IXXX 1418- 1419 H
  2. Hurmati Mekkah Wa Makanatil Baitil ‘Athiq Wa Ma Warada Fi Dzalika Min Ayat Wa Ahadits Wa Atsar Syaikh ‘Abdul ‘Azin bin ‘Abdillah bin Baz. Majallah al Majma’ al Fiqhi al Islami Rabithah ‘Alam Islami Mekkah Mukarramah. Edisi 10 Th. VIII 1417 H – 1996 M

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
______
Footnote
[1] Ash Shihah dan Al Lisan maadah (rawada)
[2] Lihat Ruhul Ma’ani (1/201)
[3] halaman. 168
[4] Nama tempat di gunung Aden
[5] Ibnu Hajar berkata : “Isnadnya shahih”. (Fat-hul Bari: 12/210).
[6] Lihat Ahkamul Qur`an (3/1276)
[7] HR. al Bukhari, kitab ad Diyat no. 6374
[8] Lihat kitabnya, al ‘Umdah Fi Gharibil Qur`an
[9] Lihat kitab Ahkamul Qur`an ( 3/1276)
[10] Silahkan lihat kitab Ahkamul Qur`an ( 3/1276)
[11] Silahkan lihat tafsir Ibnu katsir dalam surat Al Hajj ayat 25
[12] Risalah Hurmati Makkah Wa Makanatil Baitil ‘Athiq Wa Ma Warada Fi Dzalika Min Ayat Wa Ahadits Wa Atsar Syaikh Baz. Hlm. 21-22
[13] Risalah Hurmati Makkah Wa Makanatil Baitil ‘Athiq Wa Ma Warada Fi Dzalika Min Ayat Wa Ahadits Wa Atsar Syaikh Baz. Hlm. 25

Larangan Shalat Di Masjid Dhirar

LARANGAN SHALAT DI MASJID DHIRAR

Oleh
Ustadz Nur Kholis Bin Kurdian

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).[at-Taubah/9:107]

SEBAB TURUNNYA AYAT
Ibnu Mardawaih rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Ishâq rahimahullah yang berkata, “Ibnu Syihâb az-Zuhri menyebutkan dari Ibnu Akîmah al-Laitsi dari anak saudara Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu. Dia mendengar Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu – dia termasuk yang ikut baiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Hudaibiyah – berkata, “Telah datang orang-orang yang membangun masjid dhirâr kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,pada saat beliau bersiap-siap akan berangkat ke Tabuk. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami telah membangun masjid buat orang-orang yang sakit maupun yang mempunyai keperluan pada malam yang sangat dingin dan hujan. Kami senang jika engkau mendatangi kami dan shalat di masjid tersebut.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Aku sekarang mau berangkat bepergian, insya Allah Azza wa Jalla setelah kembali nanti aku akan mengunjungi kalian dan shalat di masjid kalian.” Kemudian dalam perjalanan pulang dari Tabuk, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristirahat di Dzu Awan (jaraknya ke Madinah sekitar setengah hari perjalanan). Pada waktu itulah Allah Azza wa Jalla memberi kabar kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid tersebut (dan larangan shalat di dalamnya) dengan menurunkan ayat ini.[1]

PENJELASAN AYAT
Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, di kota suci ini ada seorang laki-laki dari bani Khazraj berjuluk Abu Amir ar-Râhib. Lelaki ini pada masa jahiliyah beragama Nasrani dan mempelajari kitabkitabnya, sehingga dia termasuk orang yang tekun beribadah pada masa itu. Di sisi lain dia juga mempunyai kedudukan dan pengaruh besar dalam kabilahnya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, kaum Muslimin bersatu di bawah tampuk kepemimpinan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; sehingga Islam menjadi kuat, apalagi setelah Allah Azza wa Jalla memenangkannya pada waktu perang Badar.

Melihat keadaan seperti ini Abu Amir tidak rela, sehingga dia menampakkan permusuhannya terhadap kaum Muslimin; sampai-sampai dia pergi ke Mekah menemui orang-orang kafir Quraisy untuk mengajak memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin di Madinah. Mereka pun setuju dan kemudian menyusun kekuatan; hingga terjadilah perang Uhud. Dia juga mengajak kaum Anshar untuk bekerja sama dan menyetujui pemikirannya. Namun ketika mereka mengetahui maksud buruknya, mereka berkata,”Wahai musuh Allah Azza wa Jalla, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikanmu sebagai orang yang dibenci setiap orang yang melihatmu”, Mereka mencaci-maki dan mencelanya; lalu dia pulang dan berkata,”Demi Allah Azza wa Jalla, kejelekan telah menimpa kaumku”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengajaknya untuk masuk Islam serta membacakan al-Qur’ân kepadanya sebelum dia lari ke negeri Romawi. Meskipun demikian, dia tetap menolak masuk Islam[2],  bahkan mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku tidak menemui suatu kaum yang memerangimu kecuali aku bersama mereka”[3]. Maka beliau mendoakan dia agar mati di tempat yang jauh dalam keadaan terusir.[4]

Lelaki ini memang selalu bersama orang-orang kafir dalam semua peperangan melawan kaum Muslimin. Kemudian ketika mereka kalah dalam perang di Hawazun, dia pergi ke negeri Romawi meminta bantuan raja Romawi untuk memerangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana dia juga menyuruh orang-orang munafik (dari penduduk Madinah) untuk membangun masjid dhirâr[5].

Atas dasar perintah tersebut, mereka lalu mendirikan masjid berdekatan dengan masjid Quba’. Masjid tersebut selesai didirikan sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke Tabuk. Lalu mereka mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta agar beliau mengunjungi mereka dan shalat di masjid itu. Sebenarnya mereka bermaksud (mengelabui kaum Muslimin) menjadikan shalat beliau ini sebagai hujjah bagi mereka, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyetujui pembangunan masjid tersebut. Mereka menyebutkan kepada beliau alasan mendirikan masjid itu; yaitu untuk orang-orang tua maupun yang sakit (yang tidak bisa hadir shalat berjama’ah di masjid Quba’) pada saat malam musim dingin (akan tetapi alasan ini tidaklah benar adanya).[6]

Kemudian Allah Azza wa Jalla melarang rasul-Nya agar tidak melaksanakan shalat di masjid tersebut, dengan menurunkan ayat di atas. Penjelasannya:

“Mereka yang mendirikan masjid dhirâr adalah sekawanan orang (munafik) dari penduduk Madinah yang jumlahnya dua belas orang[7]. Mereka mendirikan masjid dengan tujuan menimbulkan kemadharatan pada orang-orang Mukmin dan masjid mereka’[8], dan untuk menguatkan kekafiran orang-orang munafik[9], serta memecah belah jama’ah kaum Mukminin. Pada awalnya mereka semua shalat berjamaah di satu masjid (masjid Quba’), kemudian terpecah menjadi dua masjid (di masjid Quba’ dan masjid dhirâr). Mereka ingin mendapatkan kesempatan untuk menyebarkan syubhat, menghasut, menfitnah dan memecah belah shaf kaum Mukminin[10].  Juga untuk menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak dahulu yaitu Abu Amir ar-Râhib[11]. Mereka sesungguhnya bersumpah dengan mengatakan,”Kami tidak menghendaki kecuali kebaikan yaitu menunaikan shalat dan berdzikir di dalamnya serta memberi kemudahan bagi para jama’ah.” Dan Allah Azza wa Jalla menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).[12]

Larangan Allah Azza wa Jalla tersebut telah di sebutkan dengan jelas di dalam ayat berikutnya, yaitu:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang bersih.[at-Taubah/9:108]

Larangan Allah Azza wa Jalla ini tidaklah khusus bagi Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi kaum Muslimin juga termasuk dalam larangan tersebut; sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, “Ayat (di atas) merupakan larangan dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm agar tidak shalat di masjid tersebut selamalamanya, dan umatnya mengikutinya dalam hal ini.”[13]

Kemudian Allah Azza wa Jalla memerintahkan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat di masjid Quba’ yang telah didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama. Maksudnya atas dasar ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya dan juga untuk mempersatukan ukhuwah kaum Muslimin serta sebagai markas mereka.[14]

Dalam ayat di atas juga terdapat pujian Allah Azza wa Jalla kepada penduduk Quba’.

Syaikh Abu Bakar al-Jazâiri hafidzahullâh berkata, “(Di dalam ayat ini) terdapat pujian kepada penduduk Quba’ dan kabar bahwa mereka adalah orang-orang yang menyukai bersuci dari kotoran badan maupun hati.” Kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَىٰ تَقْوَىٰ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَم مَّنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَىٰ شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang lebih baik, ataukah orangorang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersamasama dengan dia ke neraka Jahannam? Dan Allah tidaklah memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim. [at-Taubah/9:109]

Istifhâm (pertanyaan) dalam ayat ini adalah untuk taqrîr (menetapkan)[15], (maksudnya menetapkan bahwa mereka kaum Mukminin itu lebih baik daripada orang-orang munafik).

Maka tidaklah sama antara orang yang mendirikan masjid atas dasar takwa kepada Allah Azza wa Jalla dan mengharap ridha-Nya dengan orang yang mendirikan masjid atas dasar kemadharatan, kekafiran dan memecah-belah kaum Mukminin serta untuk menunggu kedatangan orang yang memusuhi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak dahulu. Pada hakikatnya mereka mendirikan masjid di tepi jurang yang akan runtuh[16], lalu tepi jurang itu menyebabkan bangunannya runtuh bersama-sama mereka ke neraka Jahannam[17]. Seperti halnya mereka membangunnya di tepi neraka Jahannam, sehingga bangunan itu runtuh bersama mereka ke dalamnya[18]. Dan Allah Azza wa Jalla tidaklah memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim sehingga mereka merugi di dunia maupun di akhirat[19].

Kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَن تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Bangunan-bangunan mereka itu senantiasa menjadi keraguan dalam hati mereka, kecuali jika hati mereka telah hancur, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [at-Taubah/9:110]

Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, “(Bangunan tersebut) menyebabkan keraguan itu melekat di hati mereka, kecuali jika mereka benar-benar menyesali dan bertaubat atas perbuatan mereka serta takut kepada Allah Azza wa Jalla. Jika demikian, maka Allah Azza wa Jalla akan mengampuni mereka. Tetapi jika sebaliknya, maka bangunan tersebut tidak akan menambah pada mereka, kecuali kemunafikan di atas kemunafikan. Dan Allah Azza wa Jalla Maha Mengetahui atas segala sesuatu, baik yang ditampakkan oleh hamba-Nya maupun yang disembunyikan. Maha Bijaksana, tidak melakukan dan menciptakan, memerintahkan dan melarang kecuali di balik itu semua ada hikmahnya dan bagi-Nya segala pujian[20].

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mâlik bin Dukhsyum saudara Bani Salim dan Ma’an bin Adi seraya berkata kepada mereka berdua,”Pergilah kalian ke masjid yang didirikan oleh orang-orang dzalim (masjid dhirâr), kemudian hancurkan dan bakarlah.” Maka keduanya pun berangkat; sesampainya di perkampungan Bani Sâlim, Mâlik berkata kepada Ma’an, “Tunggu sebentar, aku akan mengambil api dari rumah keluargaku.” Sesaat kemudian dia keluar dengan membawa pelepah kurma yang dibakar dan berjalan dengan Ma’an menuju masjid itu; lalu membakar dan menghancurkannya, sehingga orang yang berada di dalamnya (berlarian) keluar.[21]

SedangkanAbu Amir ar-Râhib; dia mati di kota Qansarin (wilayah Romawi) akibat doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atasnya.[22]

PELAJARAN DARI AYAT

  1. Setiap masjid yang dibangun dengan tujuan memberikan madharat dan memecah belah kaum Muslimin serta untuk memusuhi Allah Azza wa Jalladan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya wajib dihancurkan dan haram shalat di dalamnya.
  2. Tidak boleh mempercayai perkataan orang-orang munafik, karena perkataan mereka bohong belaka.
  3. Keutamaan membersihkan diri baik dari kotoran badan maupun kotoran hati.
  4. Larangan berbuat dzalim dan berlebih-lebihan dalam kedzaliman; karena perbuatan tersebut akan menyebabkan pelakunya tidak mendapat hidayah oleh Allah Azza wa Jalla, sehingga dia mati dalam keadaan dzalim dan merugi di dunia dan di akhirat.
  5. Jika masjid Quba’ didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama, maka masjid Nabawi yang dibangun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pantas atas berlandaskan itu.

MARAJI’

  1. Aisarut-Tafâsir, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah Ulum Walhikam, Madinah. Cetakan kelima th.1424 H/2003M.
  2. Taisîrul Karîmirrahmân Fî Tafsîri Kalâmil Mannân, Abdurrahmân bin Nâshir bin As-Sa’di, Muassasah ar-Risâlah – Beirut. Cetakan pertama tahun 1420 H- tahun 2000 M.
  3. Ma’âlimut Tanzîl, Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi, Dâr Thaibah – Riyâdl – KSA. Cetakan keempat th.1417 H/ th.1997 M.
  4. Tafsîrul-Qur’ânil-Adzîm, Al-Hâfidz Abul Fidâ’ Isma’îl bin Umar Bin Katsîr Al-Qurasyi, Dârut-Taibah Riyâdl-KSA. Cetakan kedua th.1417 H/ th.1997 M.
  5. Irsyâdul Aqlis Salîm Ilâ Mazâyal Qur’ânul Karîm (Tafsîr Abu Su’ûd), Muhammad bin Muhammad Al-‘Imadi Abu Su’ûd, Dâr Ihya’ Turâts Al-Arabi – Beirut.
  6. Al-Jâmi’ li-Ahkâmil Qur’ân, Abu Abdillâh Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farah Al-Anshâri Al-Qurthubi, Dâr Alamul-kutub – Riyâdl–KSA. Cetakan th.14 23 H/th.2003 M.
  7. Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîlil Ayil-Qur’ân, Muahammad bin Jarîr Abu Ja’far at-Thabari, Mu’assasah ar-Risâlah – Lebanon. Cetakan pertama th.1420 H/ th.2000 M.
  8. Lubâbun Nuqûl Fî Asbâbin Nuzûl, Abdurrahmân bin Abu Bakr bin Muhammad As-Suyûthi Abul Fadhl, Dâr Ihyâ’il Ulûm – Beirut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1] Lubâbun-Nuqûl fî Asbâbin-Nuzûl (Hal.115).
[2] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.210-211).
[3] Aisarut Tafâsîr (Juz 2/Hal.425).
[4] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.210-211).
[5] Aisarut Tafâsîr (Juz 2/Hal.425).
[6] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.211).
[7] Tafsir Ath-Thabary (Juz 14/Hal.468).
[8] Tafsir As-Sa’di (Hal.351).
[9] Tafsir Abu Su’ûd (Juz 4/Hal.102).
[10] Aisarut Tafâsîr (Juz 2/Hal.425).
[11] Tafsir Al-Qurthubi (Juz 8/Hal.257)
[12] Tafsir Abu Su’ûd (Juz 4/Hal.102).
[13] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.212).
[14] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.212).
[15] Tafsir Al-Qurthubi (Juz 8/Hal.263).
[16] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.217).
[17] Aisarut Tafâsîr (Juz 2/Hal.426).
[18] Tafsir Al-Baghawi (Juz 4/Hal.97).
[19] Aisarut Tafâsîr (Juz 2/Hal.426).
[20] Tafsir As-Sa’di (Hal.351).
[21] Tafsir Ibnu Katsîr (Juz 4/Hal.212).
[22] Tafsir Al-Qurthubi (Juz 8/Hal.257).

Arah Kiblat

ARAH KIBLAT

Pertanyaan.
Masjid di komplek saya, pada waktu dibangun oleh developer arahnya mengarah ke barat mengikuti arah bangunan perumahan. Setelah lama berjalan, ada seorang ustadz mengkritik keberadaan arah kiblat masjid tersebut. Sehingga oleh pengurus masjid di belokkanlah arah kiblatnya menjadi miring, lebih kurang 26 derajat dari arah barat, sesuai dengan ketentuan petunjuk arah kiblat di daerah saya. Jadi, bangunan masjid itu tetap lurus, sedangkan di dalam masjid serong sesuai dengan arah kiblat.

Yang ingin saya tanyakan: (1) Bagaimana keberadaan masjid tersebut? (2) Apakah kita boleh shalat dengan mengikuti bangunan masjid, yaitu lurus ke arah barat, atau kita shalat miring mengikuti arah kiblat yang sudah disesuaikan?
Atas jawabannya, saya ucapkan jazakallahu khair.

Jawaban.
Sebagaimana telah diketahui, menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram. [al-Baqarah/2:149].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

Jika engkau berdiri untuk melakukan shalat, maka sempurnakanlah wudhu`, kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah!

Demikian pula umat Islam telah ijma’ (bersepakat) tentang kewajiban menghadap kiblat ketika shalat. Oleh karena itu, orang yang berada di dekat Ka’bah wajib menghadap langsung bangunan Ka’bah itu. Adapun bagi yang jauh dari Ka’bah, maka cukup dengan menghadap ke arahnya, sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas. Misalnya, seseorang yang berada di sebelah utara Ka’bah, seperti kota Madinah, maka kiblatnya adalah arah selatan, yaitu yang ada antara timur dan barat.

Tidak perlu menghitung derajat kemiringannya untuk mengarah ke Ka’bah, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

Arah antara timur dan barat adalah kiblat.

Demikian juga bagi kaum Muslimin di Indonesia, karena berada di sebelah timur Ka’bah, maka kiblatnya ialah arah barat, dan tidak perlu menghitung derajat kemiringan ke arah utara. Yaitu anggapan bahwa kiblat itu menghadap ke arah barat, namun agak miring ke utara 26 derajat atau semacamnya

Mengapa, karena hal ini dikhawatirkan termasuk ghuluw (sikap melewati batas) dalam beragama. Selain itu, hal tersebut akan membawa kebingungan dan musibah bagi kaum muslimin. Misalnya masjid-masjid yang sekarang sudah dibangun, seandainya diukur derajatnya dengan kompas ke arah kiblat, lalu dianggap kurang tepat, maka kemudian masjid itu harus dirombak, atau menghadap kiblatnya dimiringkan dari bangunan masjid; yang demikian ini akan membawa musibah.

Oleh karena itu, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata: “Adapun ilmu astronomi, jika seseorang mempelajari darinya perkara yang dibutuhkan untuk penunjuk arah, mengetahui kiblat, dan mengetahui jalan-jalan, hal itu boleh menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan selebihnya, maka ia tidak membutuhkannya, karena hal itu akan menyibukkannya dari perkara yang lebih penting darinya. Dan memperdalam ilmu astronomi, kemungkinan akan membawa kepada prasangka buruk kepada mihrab-mihrab kaum muslimin di kota-kota mereka, sebagaimana hal itu sering terjadi dari sebagian ulama dahulu dan sekarang. Hal ini akan membawa kepada keyakinan, dengan beranggapan adanya kesalahan para sahabat dan tabi’in dalam shalat mereka di banyak kota, sedangkan (keyakinan) yang seperti ini batil.

Imam Ahmad rahimahullah telah mengingkari perbuatan berdalil dengan bintang jadyu (bintang yang berada di dekat kutub untuk mengetahui kiblat), dan beliau berkata: ”Yang datang (dari Nabi, Red.) hanyalah ‘arah antara timur dan barat adalah kiblat’. Yakni, tidak ada dalil yang menunjukkan bintang tersebut atau bintang-bintang lainnya (sebagai petunjuk arah kiblat)”.

Dari penjelasan ini, maka sebaiknya arah kiblat di masjid tersebut dikembalikan seperti semula, untuk menetramkan kaum muslimin dalam beragama. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/Jumadil Ula 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Pengertian Masjid

PENGERTIAN MASJID

Oleh
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani

Lafazh اَلْمَسَاجِدُ adalah jamak dari lafazh مَسْجِدٌ

Masjid (مَسْجِدٌ) dengan huruf jiim yang dikasrahkan adalah tempat khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Sedangkan jika yang dimaksud adalah tempat meletakkan dahi ketika sujud, maka huruf jiim-nya di fat-hah-kan.[1] مَسْجَدٌ

Secara bahasa, kata masjid (مَسْجِدٌ) adalah tempat yang dipakai untuk bersujud. Kemudian maknanya meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat berjama’ah. Az-Zarkasyi berkata, “Manakala sujud adalah perbuatan yang paling mulia dalam shalat, disebabkan kedekatan hamba Allah kepada-Nya di dalam sujud, maka tempat melaksanakan shalat diambil dari kata sujud (yakni masjad = tempat sujud). Mereka tidak menyebutnya مَرْكَعٌ (tempat ruku’) atau yang lainnya. Kemudian perkembangan berikutnya lafazh masjad berubah menjadi masjid, yang secara istilah berarti bengunan khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Berbeda dengan tempat yang digunakan untuk shalat ‘Id atau sejenisnya (seperti shalat Istisqa’) yang dinamakan اَلْمُصَلَّى (mushallaa = lapangan terbuka yang digunakan untuk shalat ‘Id atau sejenisnya). Hukum-hukum bagi masjid tidak dapat diterapkan pada mushalla[2].[3]

Istilah masjid menurut syara’ adalah tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara.[4]

Pada dasarnya, istilah masjid menurut syara adalah setiap tempat di bumi yang digunakan untuk bersujud karena Allah di tempat itu[5]. Ini berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

وَ جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ، فَلْيُصَلِّ

..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci (tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu tempat), maka hendaklah ia shalat (di sana).[6]

Ini adalah kekhususan Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ummatnya. Sementara para Nabi sebelum beliau hanya diperbolehkan shalat di tempat tertentu saja, seperti sinagog dan gereja.[7]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

وَاَيْنَمَاأَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ، فَهُوَمَسْجِدٌ

Dan di tempat mana saja waktu shalat tiba kepadamu, maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid.[8]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits itu menunjukkan dibolehkannya shalat di semua tempat, kecuali yang dikecualikan oleh syara’. Tempat yang dikecualikan tersebut adalah pekuburan dan tempat selainnya yang bernajis seperti tempat sampah dan pejagalan (tempat penyembelihan hewan). Demikian pula tempat yang dilarang untuk melakukan shalat dikarenakan alasan tertentu yang lain. Yang terakhir ini semisal tempat unta-unta menderum, dan lain-lainnya seperti di tengah jalan, di kamar mandi (sekalipun suci), dan tempat selain itu. Alasannya adalah karena ada hadits yang melarangnya.[9]

Adapun lafazh al-jaami’ (اَلْجَامِعُ) adalah sifat dari masjid al-masjid (اَلْمَسْجِدُ). Disifati demikian karena masjid adalah tempat yang menghimpun ahli masjid di sana. Berdasarkan hal ini maka orang mengatakannya : اَلْمَسْجِدُ الْجَامِعُ (dengan susunan sifat dan maushuf-nya). Namun boleh juga dikatakan (مَسْجِدُ الْجَامِع) dengan susunan idhafat (susunan mudhaf dengan mudhaf ilaihnya) dengan makna مَسْجِدُ الْيَوْمِ الْجَامِعُ artinya : tempat orang bersujud (shalat) di hari mereka berkumpul (hari Jum’at)[10]. Dan istilah اَلْمَسْجِدُ الْجَامِعُ atau مَسْجِدُ الْجَامِع digunakan untuk masjid yang dipakai untuk shalat Jum’at, sekalipun masjid itu kecil, asalkan orang-orang berkumpul di waktu yang diketahui (hari Jum’at) untuk shalat Jum’at

[Disalin dari kitab Al-Mabhatsus Saadisu wal Isyruun Shalaatul Maaridh (Juz-un min Shalaatul Mu’min), Penulis Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani, Edisi Indonesia Akhlak Bertamu Ke Baitullah, Panduan Lengkap Etika Di Dalam Masjid, Penerjemah Ade Ikhwan Ali, Penerbit Pustaka Ibnu Umar – Jakarta]
_______
Footnote
[1] Lihat Lisaanul Arab karya Ibnu Manzhur, bab ad-Daal, fasal al-Miim (III/204-205) dan Subulus Salaam karya ash-Shan’ani (II/179)
[2] Maka tidak ada shalat tahiyatul mushalla, yang ada hanya tahiyatul masjid. Demikian pula hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masjid, tidak dapat diterapkan pada mushalla
[3] I’laaamus Saajid bi Ahkaamil Masaajid, hal. 27-28. Dan lihat Masyaariqul Anwaar karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/207), Mufradaatu al-Faazhil Qur’an karya al-Asfahani (hal. 397), Mirqaatul Mafaatiih Syarah Misykaatil Mashaabiih karya al-Mula Ali al-Qari (X/12), dan Syarhut Thaibi ‘alaa Misykaatil Mashaabiih (XI/3635).
[4] Mu’jamu Lughatil Fuqahaa’ karya ustadz Dr. Muhammad Rawas (hal. 397)
[5] Lihat I’laamus Saajid bi Ahkaamil Masajid karya az-Zarkasyi (hal.27)
[6] Muttafaq ‘alaih : al-Bukhari, kitab at-Tayammum, bab Haddatsanaa Abdullah bin Yusuf (no. 335) dan Muslim kitab al-Masaajid, bab al-Masaajid wa maudhi’ush shalaah (no. 521)
[7] Lihat al-Mufhim lima Asykala min Talkhiishi Kitaabi Muslim karya al-Qurthubi (II/117)
[8] Muttafaq ‘alaih : al-Bukhari kitab al-Anbiyaa, bab وَوَ هَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ بِعْمَ الْعَبْدُ إِنَهُ أَوَّابّ (no. 425) dan Muslim, kitab al-Masaajid wa Maudhi’ush Shalaah, bab al-Masaajid wa maudhi’ush shalaah (no. 520)
[9] Syarhus Nawawi ‘alaa Shahiihi Muslim (V/5)
[10] Lihat Lisaanul ‘Arab karya Ibnu Maznhur, bab al-Ain fasal al-Jiim (VIII/55)

Shalat Di Masjid yang Ada Kuburannya

SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Redaksi assunah yang saya hormati, ana ingin bertanya bagaimana hukum shalat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tapi waktu itu saya tidak tahu kalau dalam masjid itu ada kuburannya. Bagaimana hukum shalat saya dalam masjid tersebut ?

Jawaban.
Jika kuburan itu berada di luar masjid, maka shalatnya sah, apalagi jika ada tembok/dinding yang memisahkan kubur dengan masjid.

Syaikh Al-Albâni menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (dari kitab al-Ikhtiyârât al-‘Ilmiyyah, hlm: 25) yang mengatakan: “Tidak sah shalat di kuburan, dan juga tidak sah shalat menghadap kuburan. Sesungguhnya larangan ini untuk menutup sarana kesyirikan. Sekelompok sahabat kami (maksudnya adalah ulama Hanabilah-pent) menyebutkan bahwa “satu kubur atau dua kubur tidak menghalangi shalat (yakni boleh shalat di dekat satu atau dua kubur-pen), karena itu tidak terkena istilah maqbarah (kuburan), maqbarah adalah tiga kubur atau lebih”. (Perkataan mereka itu tidak benar) karena pembedaan ini tidak ada dalam perkataan imam Ahmad dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau rahimahullah ! Bahkan dari perkataan mereka secara umum, penjelasan mereka tentang alasan serta pengambilan dalil mereka tersirat larangan shalat di dekat satu kubur. Inilah pednapat yang benar. Maqbarah adalah tempat pemakaman. Maqbarah bukan (bentuk) jama’ (plural) dari kubur. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan : “Setiap tempat yang masuk dalam nama kuburan maksudnya daerah sekitar kubur, maka tidak boleh shalat ditempat itu. Ini menunjukkan bahwa larangan itu mencakup satu kuburan dan tempat yang disatukan dengannya.

Al-Amidi dan lainnya menyebutkan bahwa tidak boleh shalat di dalamnya, yaitu (didalam) masjid yang kiblatnya menghadap kubur, sehingga ada penghalang yang lain antara tembok (masjid) dengan kuburan. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa ini yang dikatakan oleh imam Ahmad”[1].

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid, maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.

Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari hadits Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.

Sedangkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[2]

Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar masjid, maka shalat itu sah, insya Allah”.[3]

Demikian juga keterangan ini bisa didapatkan dari penjelasan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah. beliau mengatakan, jika masjid itu benar-benar terpisah dari kuburan, baik dipisah dengan pagar ataupun jalanan, maka shalat di masjid tersebut sah.[4]

Kesimpulannya, shalat di kuburan hukumnya terlarang, baik kuburan itu di depan orang shalat, di belakangnya, atau di sampingnya. Demikian juga shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan. Adapun jika kubur itu di luar masjid, dan ada dinding yang membatasinya, maka shalat itu sah. Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Ahkâmul Janâiz, hlm: 274
[2] HR. Muslim, no: 972-pen
[3] Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib, hlm: 83-84, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, penerbit Darul Atsâr, cet: 3, 1425 H / 2004 M
[4] Lihat al Muntaqa, Syaikh Shalih Fauzan, 2/171-172

Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid?

BOLEHKAH ZAKAT  UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan ahli zakat wa fi sabilillah ?

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [at-Taubah/9 : 60]

Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna firman Allah Subahanhu wa Ta’ala wa fi sabilillah karena makna yang dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, Sesungguhnya yang dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka pembatasan pada firmanNya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir

Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. Apabila kita katakan, Sesunnguhnya wa fi sabilillah adalah semua jalan kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata “innama” yang menunjukan adanya pembatasan.

Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran dirinya. Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit kebutuhan selamanya.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]