Category Archives: A8. Palestina (Syam), Mekkah Madinah

Umar bin Khatab Shalat Di Gereja Saat Menaklukkan Baitul Maqdis?

APAKAH UMAR BIN KHATHAB SHALAT DI GEREJA SAAT MENAKLUKKAN BAITUL MAQDIS?

Pertanyaan
Ketika para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berhasil menaklukkan Al-Quds (Masjidil Aqsha), bersama mereka Umar bin Khatab radhiallahu anhu, ketika itu para sahabat shalat di ruang dasar gereja atas udangan pendeta agung gereja. Akan tetapi, Umar bin Khatab tidak ikut bersama mereka karena sebab-sebab lain.

Apakah riwayatnya shahih bahwa para sahabat melakukan shalat di gereja? Dapatkan anda menjelaskan hal ini?

Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak terdapat dalam kitab-kitab sunah maupun atsar (ucapan para sahabat) yang telah kami kaji dan memiliki sanad (jalur periwayatan) tentang adanya riwayat bahwa Umar bin Khatab radhiallahu anhu shalat di gereja saat penaklukan Baitul Maqdis. Demikian pula tidak terdapat riwayat bahwa para sahabat shalat di dalamnya.

Orang paling pertama yang kami nilai berbicara secara detail tentang hal ini adalah Ibnu Khaldun rahimahullah. Dia menyebutkan alasan Umar bin Khatab radhiallahu anhu menolak shalat di dalamnya karena khawatir tempat itu dijadikan masjid oleh orang-orang muslim sesudahnya.

Ibnu Khaldun rahimahullah berkata, “Umar bin Khatab masuk Baitul Maqdis, lalu dia mendatangi gereja Gumamah, lalu dia duduk di pelataran dalamnya. Kemudian datang waktu shalat, maka beliau berkata kepada pendeta, ‘aku ingin shalat.’ Maka dia (pendeta) berkata kepadanya : ‘Shalat saja di tempatmu itu.’ Beliau menolak shalat di sana, lalu Umar bin Khatab shalat sendiri di tangga yang terdapat di pintu gereja. Ketika selesai shalat, Umar bin Khatab berkata kepada pendeta : ‘Seandainya aku shalat di dalam gereja, kaum muslimin sesudahku akan mengambilnya dan mereka akan berkata, di sini dahulu Umar shalat.’ Lalu beliau perintahkan agar jangan menjadikan tangga itu sebagai tempat shalat dan azan.”[1]

Peristiwa ini tidak memiliki sanad yang disebutkan, maka tidak boleh menisbatkannya kepada Umar radhiallahu anhu.

Yang kuat adalah bahwa riwayat ini redaksinya mengandung keanehan dan tidak shahih, karena dua perkara;

Pertama: Gereja tidak layak dijadikan tempat shalat bagi kaum muslimin, baik pemerintah ataupun rakyat. Hal ini tidak dikenal dalam pendapat para imam ulama fiqih.

Kedua: Riwayat yang kuat dari Umar radhiallahu anhu  adalah bolehnya shalat di gereja jika tidak terdapat di dalamnya patung-patung makhluk bernyawa. Adapun kalau hal itu terdapat dalam gereja, maka Umar bin Khatab akan menolak masuk, apalagi shalat di dalamnya.

Imam Bukhari dalam kitab shahihnya (1/167) meriwayatkan perkataan Umar radhiallahu anhu

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

Kami tidak akan masuk gereja-gereja kalian karena patung-patung yang di dalamnya terdapat rupa (patung makhluk bernyawa).

Lihat hukum shalat di gereja pada jawaban soal no. 147007

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa
[1] Tarikh Ibnu Khaldun, 2/225

Shakhrah (Batu Besar) Baitul Maqdis Menggantung Adalah Dusta

TIDAK ADA KEUTAMAAN PADA QUBAH SHAKHRAH (KUBAH EMAS)[1]

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Paling maksimal kita katakan bahwa as-Shakhrah dahulu adalah kiblatnya orang Yahudi dari sisi tempat, posisinya seperti hari sabtu dari sisi waktu. Allah menggantikan tempat ini bagi umat Islam dengan Ka’bah Baitul Haram”.[2]

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan: “Seluruh hadits yang menerangkan tentang Qubah Shakhrah adalah dusta, hanya dibuat-buat. Pijakan kaki yang ada di dalamnya adalah dusta, palsu, dibuat oleh orang-orang yang berdusta yang ingin melariskan dagangannya agar banyak yang datang menziarahinya”.[3]

SAKHRAH (BATU BESAR) BAITUL MAQDIS MENGGANTUNG DI UDARA ADALAH DUSTA

Pertanyaan
Apakah Shakhrah (batu besar) yang berada di Baitul Maqdis itu menggantung di udara? Apakah ada hadits shahîh yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallâhu `alaihi wasallam tentangnya?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Shakhrah yang berada di Baitul Maqdis itu tidak menggantung di antara langit dan bumi (di udara). Al-Alûsi dalam Tafsir hul Ma`âni, ketika menafsirkan surat Al-Isrâ’, berkata, “Di antara isu dusta yang masyhur adalah bahwa pada saat Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak melakukan mi’râj (di angkat ke langit), beliau naik ke atas Shakhrah Baitul Maqdis, lalu menaiki Burâq. Tiba-tiba, Shakhrah tersebut condong dan kemudian ikut naik menyusul beliau, namun Malaikat menahannya. Maka di ujung atasnya terdapat bekas telapak kaki Rasulullah, sementara di ujung bawahnya terdapat bekas jari para Malaikat`Alaihimus salâm. Jadi, batu besar tersebut berhenti dalam posisi menggantung di udara, ia tidak tersambung dengan apa pun dari semua sisinya, tidak ada yang menahannya kecuali (Allah) Yang menahan langit agar tidak runtuh ke bumi.”

Ibnul Qayyim rahimahullah, dalam kitabnya Naqdul Manqûl, mengatakan, “Semua hadits tentang Shakhrah tersebut adalah palsu.”

Kemudian, fakta yang terlihat juga membuktikan tidak benarnya klaim menggantungnya Shakhrah tersebut di antara langit dan bumi. Sebab, kalaulah itu benar niscaya semua orang akan menyaksikannya, karena hal ini bukanlah sesuatu yang tersembunyi.

Wallâhu a`lam.

Disalin dari islamweb
_______
[1] Masjid Al-Aqsha yang Terzhalimi – Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman
[2] Al-Manar al-Munif hlm.88
[3] Al-Manar al-Munif hlm.87

Sikap dan Perkataan Ulama Tentang Palestina

SIKAP DAN PERKATAAN ULAMA TENTANG PALESTINA

Asy-Syaikh Muhammad Basyir Al-Ibrahimi[1] mengatakan:
“Sesungguhnya Palestina adalah titipan Nabi Muhammad kepada kita, amanah Umar bin Khaththab yang berada dalam tanggungan kita, serta perjanjian Islam yang terletak di leher-leher kita. Maka jika Yahudi mengambilnya dari kita sementara kita ini adalah sekumpulan (umat), benar-benar kita merugi.”

Beliau juga mengatakan:
“Alangkah meruginya Palestina…. Apakah orang yang tidak memilikinya yang menjualnya, dan orang yang tidak berhak terhadapnya yang membelinya? …. Alangkah terhinanya Palestina…

Mereka mengatakan: Sesungguhnya Palestina adalah tempat ibadah tiga agama samawi dan kiblat ketiga agama tersebut. Bila apa yang mereka katakan itu benar –dan itu memang benar– tentu orang yang paling berhak mendapatkan amanah terhadapnya adalah bangsa Arab. Karena mereka adalah kaum muslimin, di mana Islam menghendaki penghormatan terhadap kitab-kitab samawi dan ahli kitab serta mengharuskan beriman kepada seluruh nabi dan rasul. Islam juga menjamin pelaksanaan syiar Yahudi dan Nasrani. Bukankah Yahudi yang mendustakan para nabi dan membunuh mereka serta menyalib –menurut pengakuan mereka– Nabi ‘Isa yang benar, serta mengusir para sahabatnya dari Palestina, lagi kafir terhadap Nabi Muhammad setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan?”[2]

Asy-Syaikh Ahmad Syakir[3] mengatakan:
“Sesungguhnya Inggris telah mewariskan besi (kekerasan) dan api (permusuhan) di Palestina untuk melindungi permasalahan yang merugikan dan untuk membela umat yang tidak akan tegak, serta tidak akan memiliki daulah (negara)…

Sesungguhnya orang-orang yang hina itu (Yahudi), telah Allah tetapkan pada mereka untuk selalu terusir. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengusir mereka dari kota Madinah. Lalu Umar Al-Faruq mengusir mereka dari Hijaz. Kemudian muslimin mendiamkan mereka, bahkan melindungi mereka saat mereka tertekan dan lemah. Maka ketika mereka kembali kepada jalan hidup mereka, berupa kejahatan dan permusuhan, Allah pun akan mengembalikan pengusiran itu, sehingga mereka terusir oleh Jerman dan Italia dari negeri mereka. Dan akhir perjalanan mereka –insya Allah– adalah kaum muslimin akan mengusir mereka dari seluruh negeri Islam….

Dan sungguh tokoh petinggi Muhammad ‘Ali Alubah Basya dalam Muktamar kemarin mengatakan kalimat yang saya harap selalu kita ingat: ‘Hendaknya Yahudi mengetahui, jika mereka bergembira saat ini dengan kemenangan yang bersandar kepada ‘tombak’ yang bukan milik mereka, mereka niscaya akan kalah di saat ‘tombak’ ini hilang dari mereka. Peristiwa-peristiwa yang tercatat dalam sejarah telah banyak. Dan kesempatan akan datang, tidak diragukan lagi. Dan barangsiapa memberi peringatan maka dia telah mendapat hujjah…’.”

Disalin dari asysyariah
[1] Salah seorang anggota Jum’iyyah Ulama di Aljazair.
[2] Majalah Al-Basha`ir, edisi 22 tahun 1948 M, dinukil dari buku As-Salafiyyun wa Qadhiyatu Filistiin
[3] Seorang pakar hadits sekaligus hakim di Mesir

Apakah Perbuatan Buruk Di Mekah Dilipatgandakan?

APAKAH PERBUATAN BURUK DI MEKAH DILIPATGANDAKAN?[1]

Pertanyaan.
Apakah perbuatan yang dilakukan di Mekah akan dilipatkan gandakan sebagaimana balasan kebaikan yang dilakukan di sana dilipatgandakan? Dan kenapa dilipatgandakan di Mekah sementara di tempat lain tidak?

Jawaban.
Dalil-dalil syari’at menunjukkan bahwa kebaikan-kebaikan itu dilipatgandakan (balasannya) jika dilakukanpada waktu-waktu yang memiliki keutamaan seperti kebaikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari di bulan Dzulhijjah atau dilakukan pada tempat-tempat yang memiliki keutamaan seperti kebaikan yang dilakukan di Mekah dan Madinah. Sesungguhnya kebaikan yang dilakukan di Mekah dilipatgandakan balasannya berkali-kali.

Disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda [2]:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ و صَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَا سِوَاهُ  

Shalat di Masdjidku (Masjid Nabawi) seribu kali lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram, seratus ribu kali lebih baik daripada shalat di masjid yang lain[3]

Ini menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan di Masjidil Haram dilipatgandakan balasannya sebanyak seratus ribu kali shalat yang dilakukan di selain Masjid Nabawi, sementara shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi, seribu kali lebih baik daripada shalat yang dilakukan di masjid lain selain Masjidil Haram. Amal-amal kebaikan lainnya juga akan dilipatgandakan, hanya saja tidak disebutkan batasannya. Yang ada keterangan batasannya hanya pada ibadah shalat. Sedangkan untuk ibadah yang lain, seperti puasa, dzikir, membaca al-Qur’an dan shadaqah, saya belum mengetahui adanya nash shahih yang menjelaskan pelipatgandaan pahala sampai batasan tertentu. Hanya saja, secara umum memang ada yang menunjukkan pelipatgandaan pahala, namun tanpa pembatasan. Hadits tentang hal itu, misalnya :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فِي مَكَّةَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ رَمَضَانَ

Barangsiapa menunaikan ibadah Puasa di Mekah, maka Allâh Azza wa Jalla menuliskan untuknya (pahala) seratus ribu kali Ramadhan.

Hadits ini dipandang lemah oleh para ahli ilmu.

Kesimpulannya, pelipatgandaan pahala ibadah yang dilakukan di wilayah haram di Mekah, sudah tidak diragukan lagi, hanya saja sebatas yang kami ketahui, tidak ada nash yang menjelaskan batasan pelipatgandaan dengan bilangan tertentu kecuali dalam ibadah shalat. Karena memang ada nash yang menunjukkan bahwa ibadah shalat itu dilipatgandakan pahala sebanyak seratus ribu kali, sebagaimana telah dijelaskan di depan.

Sedangkan terkait dengan perbuatan buruk, maka para ahli ilmu berpandangan bahwa dosa perbuatan buruk itu tidak dilipatgandakan hanya saja diperbesar nilainya. Karena Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). [Al-An’âm/6:160]

Jadi akibat perbuatan buruk itu tidak dilipatgandakan nominal dosanya, tidak pada bulan Ramadhan, tidak pula untuk perbuatan yang dilakukan di wilayah Haram di Mekah atau di tempat lainnya. Jadi, balasan satu keburukan tetap satu saja. Ini merupakan karunia dari Allâh Azza wa Jalla dan bentuk kebaikan-Nya.

Namun (tentu), keburukan yang dilakukan di wilayah Haram, keburukan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan keburukan yang dilakukan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah tentu lebih besar dosanya, bukan karena nominalnya dilipatgandakan, tapi karena nilainya. Misalnya, keburukan yang dilakukan di Mekah, tentu lebih besar dan lebih berat dosanya dibandingkan dengan keburukan yang dilakukan di Jedah dan Thaif; Keburukan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih besar dosanya daripada keburukan yang dilakukan pada bulan Rajad, Sya’ban atau yang lainnya. Dosanya besar karena nilainya bukan karena dilipatgandakan.

Adapun balasan kebaikan, maka itu dilipatgandakan balasannya dan nilainya lebih besar berkat karunia dari Allâh Azza wa Jalla .

Diantara dalil yang menunjukkan kerasnya ancaman bagi keburukan yang dilakukan di wilayah Haram dan bahwasanya keburukan yang dilakukan diwilayah itu dosanya besar dan berat adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan barangsiapa berkeinginan melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Al-Hajj/22:25]

Ayat ini menunjukkan bahwa keburukan di wilayah Haram itu dosanya besar, sampai-sampai baru berkeinginan saja sudah mendapatkan ancaman ini. Jika orang yang baru berkeinginan melakukan kejahatan saja sudah mendapatkan adzab yang pedih, lalu bagaimana dengan orang sudah melakukan perbuatan zhalim, keburukan dan kemungkaran tersebut di wilayah Haram ? Ini tentunya, dosanya lebih besar daripada sekedar berkeinginan.

Ini menunjukkan kepada kita bahwa keburukan yang dilakukan di wilayah Haram itu sangat berbahaya. Kata ilhâd (yang disebutkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla di atas –pent) maknanya mencakup semua bentuk kebathilan, baik dalam hal aqidah ataupun yang lainnya. Karena dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan barangsiapa berkeinginan melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Al-Hajj/22:25]

Allah Azza wa Jalla menggunakan kalimat nakirah semuanya. Artinya jika ada yang melakukan perbuatan jahat apapun, maka dia terkena ancaman ini.

Terkadang penyimpangan yang diinginkan  adalah penyimpangan dalam aqidah yang bisa menyebabkan dia menjadi kafir. Ini jelas dosanya lebih besar dan kejahatannya lebih buruk lagi. Terkadang keinginan itu berupa keinginan melakukan salah satu keburukan, seperti menenggak khamer, zina dan durhaka kepada orang tua. Dosa akibah perbuatan-perbuatan ini lebih sedikit dan lebih ringan bila dibandingkan dengan dosa orang kafir.

Kata bi zhulmin ( بِظُلْم  ) ini menunjukkan bahwa jika sesuatu itu mendatangkan kezhaliman, maka sudah sangat berbahaya. Kezhaliman itu terkadang ada pada perbuatan-perbuatan maksiat, menyakiti orang lain, terkadang juga kezhaliman itu ada dengan sebab perbuatan syirik. Jika bentuk kejahatan itu menzhalimi diri sendiri dengan cara melakukan perbuatan maksiat atau kekufuran, maka ini sebentuk kejahatan. Jika menimbulkan kezhaliman pada orang lain dengan cara membunuh, memukul, mengambil harta atau mencela, maka ini juga bentuk lain dari kejahatan. Semua ini adalah kejahatan dan semuanya adalah perbuatan zhalim dan pelakunya terancam bahaya besar. Namun kejahatan yang berbentuk kekufuran kepada Allâh Azza wa Jalla atau keluar dari Islam adalah merupakan kejahatan terberat dan terbesar, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (Ingatlah) ketika Luqman Berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. [Luqman/31:13]

Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari Majmu’ fatawa wa Maqalaatu Mutanawwi’ah, 17/197-200
[2] صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ و صَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي مَسْجِدِي هذَا
[3] HR. Imam Ahmad, no. 15685

Masjid Nabawi dan Masjid Quba

MASJID NABAWI DAN MASJID QUBA

Di kota Madinah terdapat dua masjid yang agung yaitu masjid Nabawi dan Masjid Quba’. Kedua masjid tidak akan terpisahkan dari pembicaraan seputar kota Madinah, karena kedua memiliki kedudukan tinggi. Berikut penjelasan singkat terkait kedua masjid tersebut.

MASJID NABAWI
Masjid Nabawi yang terletak di kota Madinah memiliki banyak keutamaan yang dijelaskan dalam banyak hadits. Diantaranya adalah sabda Rasûlullâh :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim]

Di kota Madinah-lah terdapat salah satu dari tiga masjid yang dibangun oleh para Nabi Alihimussalam.

Ada juga hadits yang menunjukkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاةٌ فِي ذَلِك أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ صَلاةٍ فِي هَذَا يَعْنِي فِي مَسْجِد الْمَدِينَة

Shalat dimasjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di masjid itu (Masjidil Haram) lebih baik dari seratus shalat di masjid ini (Masjid Nabawi). [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Ini merupakan keutamaan yang sangat agung dan momen diantara momen akhirat, keuntungan pahala padanya berlipatganda, bukan hanya puluhan kali, bukan pula ratusan akan tetapi lebih dari ribuan kali.

Sudah diketahui bersama, bahwa para pebisnis apabila meyakini atau mengetahui barang dagangan mereka laris atau laku di suatu tempat pada suatu waktu, maka mereka akan mempersiapkan diri mereka untuk menyambut momen tersebut, walaupun keuntungan yang akan didapatkan hanya setengah atau satu kali lipat. Ini perdagangan duniawi, lalu bagaimana keuntungan akhirat yang ada didapatkan Masjid Nabawi, bukan hanya sepuluh kali lipat, atau seratus kali lipat, tidak pula lima ratus atau enam ratus, akan tetapi lebih dari seribu??!

Janji Allah Azza wa Jalla lewat lisan Rasul-Nya ini tentu akan semakin memompa semangat kaum Muslimin untuk memperbanyak beribadah di Masjid Nabawi. Namun terkait ini ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan berkenaan dengan masjid yang penuh berkah ini:

1. Pelipatgandaan pahala shalat di Masjid Nabawi sampai lebih dari seribu tidak dikhususkan untuk shalat fardhu saja tanpa shalat sunnah, tidak pula sebaliknya, akan tetapi mencakup shalat fardu dan sunnah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata shalat secara mutlak. Jadi shalat fardhu setara dengan seribu shalat fardhu, dan shalat sunnah setara dengan seribu shalat sunnah.

2. Pelipatgandaan pahala yang terdapat dalam hadits tidak dikhususkan untuk area Masjid yang ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi mencakup semua area yang ditambahkan saat perluasan masjid. Terbukti khalifah Umar dan Utsmân Radhiyallahu anhuma memperluas masjid dari arah depan, dan kita ketahui bersama bahwa tempat imam dan shaf setelahnya termasuk dari area perluasan, diluar areal masjid pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya area perluasan tidak memiliki hukum yang sama denga area sebelum perluasan, niscaya dua khalifah besar itu tidak akan melakukan perluasan dari sisi depan masjid, kemudian juga jumlah para Shahabat di masa dua khalifah tersebut masih sangat banyak dan tidak ada seorangpun yang menyangkal atau menolak perluasan masjid. Ini merupakan bukti yang sangat kuat bahwa pelipatgandaan pahala tidak terbatas pada arela masjid di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

3. Di dalam area Masjid Nabawi terdapat tempat yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai salah satu taman dari taman surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما بَيْنَ بَيْتِيْ ومِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

Area diantara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga. [HR. al-Bukhâri dan Muslim].

Pengkhususan area ini sebagai salah satu taman surga tanpa penyebutan area-area lain dari Masjid Nabawi menunjukkan keutamaan dan keistimewaan tempat tersebut. Keutamaan akan bisa diraih dengan melakukan shalat sunnah di sana atau berzikir dan membaca al-Qur’ân, dengan tanpa menyakiti atau mengganggu orang lain yang sudah berada di dalamnya atau ketika mencapai tempat tersebut. Adapun shalat fardhu, maka ia lebih utama dilakukan pada shaf-shaf awal, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah shaf yang paling depan, dan seburuk buruk shaf mereka adalah shaf yang paling belakang. [HR. Muslim]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ

Seandainya manusia mengetahui ganjaran yang terdapat pada panggilan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecualai dengan cara undian niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

4. Apabila Masjid Nabawi sudah penuh dengan orang yang sedang menunaikan shalat berjama’ah, maka orang yang datang terlambat bisa melakukan shalat di jalan-jalan yang ada pada tiga sisi masjid selain jalan yang ada pada sisi depan. Dengan itu dia sudah mendapatkan pahala shalat berjama’ah, namun tidak mendapatkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Karena pahala yang lebih dari seribu kali itu dikhususkan untuk orang yang shalat di dalam Masjid Nabawi saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Satu shalat dimasjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Dan orang yang shalat di jalan-jalan tidak dianggap shalat di dalam Masjid Nabawi, maka dia tidak mendapatkan pahala yang berlipat-lipat.

5. Telah tersebar di tengah masyarakat kaum Muslimin, bahwa barangsiapa datang ke kota Madinah maka dia harus menunaikan shalat empat puluh kali shalat di Masjid Nabawi, berdasar hadits dalam Musnad Imam Ahmad dari Shahabat Anas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا تَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

Barangsiapa shalat di masjidku ini empat puluh shalat tidak terlewatkan satu shalat pun, maka akan dituliskan baginya kebebasan dari api neraka, selamat dari adzab, dan terlepas dari sifat munafik

Hadits ini adalah hadits yang dhaif (lemah) yang tidak bisa dijadikan hujjah (argumen).
Juga masalah ini adalah masalah yang fleksibel. Jadi, siapa pun yang datang ke kota Madinah tidak diharuskan untuk melakukan shalat-shalat tertentu di Masjid Nabwi, akan tetapi setiap shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi berpahala lebih dari seribu kali shalat di tempat lain selain Masjidil Haram tanpa ada batasan atau pengkhususan shalat-shalat tertentu.

6. Banyak kalangan kaum Muslimin diberbagai belahan dunia yang membangun masjid di atas kubur, atau memakamkan mayat di dalam masjid. Untuk membenarkan perbuatan ini, mereka terkadang berdalih dengan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam Masjid Nabawi. Syubhat ini bisa dibantah dengan mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang membangun Masjid Nabawi saat pertama kali tiba di kota Madinah, kemudian Beliau membangun rumah-rumah Beliau yang ditempati oleh para istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tepat di samping Masjid Nabawi. Diantara rumah-rumah itu ada rumah untuk Aisyah Radhiyallahu anhuma yang pada akhirnya nanti menjadi tempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan. Rumah-rumah ini tetap berada di luar area Masjid Nabawi pada zaman khulafâ’ ar-râsyidîn, zaman Mu’âwiyah dan zaman beberepa khalifah setelahnya. Dipertengahan khilafah Umawiyyah, Masjid Nabawi diperluas dan rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berisi kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menjadi area Masjid Nabawi.

Selain itu banyak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mungkin dinaskh (dihapus hukumnya) yang menunjukkan haramnya menjadikan kuburan sebagai masjid. Diantaranya hadits Jundub bin Abdillah al-Bajali, beliau Radhiyallahu anhu mendengarnya langsung dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Jundub Radhiyallahu anhu berkata, “Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal:

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا، أَلَا مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Saya berlepas diri kepada Allâh dari menjadikan salah seorang diantara kalian sebagai kekasih, sesungguhnya Allâh menjadikanku sebagai kekasih-Nya sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah mengambil Nabi Ibrâhîm sebagai kekasih-Nya. Aeandainya saya diperkenannkan mengambil salah seorang diantara ummatku sebagai kekasih, niscaya saya telah menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut. [HR. Muslim di dalam Shahîhnya)

Bahkan ketika ajal akan menjemput Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih sempat memperingatkan ummatnya dari perbuatan yang menjadikan kuburan sebagai masjid, sebagaimana termaktub dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma. Mereka berdua berkata, “Ketika ajal akan menjemput Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan sehelai kain hitam di wajah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian tatkala Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam susah bernafas Beliau melepaskannya, lantas Beliau bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ والنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنَبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allâh melaknat kaum Yahudi dan Nashra, mereka menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai masjid.

Beliau mewanti-wanti umatnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak melakukan apa yang telah dilakukan kaum Yahudi dan Nashara.

Hadits-hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma dan Jundub Radhiyallahu anhu adalah hadits muhkam yang tidak bisa dinasakh (dihapus) hukumnya bagaimanapun keadaannya. Karena hadits Jundub Radhiyallahu anhu terjadi pada hari-hari akhir Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adapun hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma terjadi di saat-saat akhir Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi kaum Muslimin secara individu dan maupun berkelompok untuk meninggalkan isi hadits-hadits ini, dan menjadikan apa yang dilakukan pada bani Ummayah berupa perluasan masjid yang mengakibatkan masuknya kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi sebagai hujjah untuk membolehkan pembangunan masjid di atas kubur, atau memakamkan mayat di dalam masjid.

MASJID QUBA
Masjid Quba’ adalah masjid kedua dari dua masjid yang memiliki keutamaan dan kedudukan penting di kota Madinah. Kedua masjid itu didirikan atas dasar ketakwaan sejak hari pertama. Khusus tentang Masjid Quba’, ada beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan shalat di masjid itu. Dalil-dalil itu berasal dari perkataan mau perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil yang berasal dari perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma. Beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا فَيُصَلِّي فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ

Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki atau berkendaraan kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rekaat. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Sedangkan dalil yang berasal dari perkataan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian datang ke Masjid Quba’, kemudian dia mendirikan shalat di sana, maka dia mendapatkan pahala umrah [HR. Ibnu Majah dan lainnya]

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas :

فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً

Kemudian dia mendirikan shalat

Kata shalat disini mencakup semua shalat fardu dan sunnah.

Itulah keutamaan Masjid Nabawi dan Masjid Quba’ yang dijelaskan dalam hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Selain kedua masjid di kota Madinah di atas, tidak ada keterangan dalam hadits yang menunjukkan keutamaan tertentu dari masjid-masjid lain yang ada di kota Madinah.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Amalan-Amalan Khusus Kota Madinah

AMALAN-AMALAN KHUSUS KOTA MADINAH

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin Lc, MA

Di samping memberikan berbagai keistimewaan kepada kota Madinah, Allâh Azza wa Jalla juga mensyariatkan berbagai amalan khusus di kota Madinah. Alangkah baiknya jika penduduk dan peziarah kota Madinah bisa menambah bekal akhirat dan mengisi waktu mereka dengan amalan-amalan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Shalat di Masjid Nabawi
Shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang besar sebagaimana dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَام

Satu shalat di masjid saya ini lebih baik daripada seribu shalat ditempat lain, kecuali Masjidil Haram. [HR. Al-Bukhâri no. 1190 dan Muslim no. 1394]

Ini adalah anugerah yang sangat besar dari Allâh Azza wa Jalla , di mana satu shalat fardhu di Masjid Nabawi lebih baik daripada shalat fardhu seorang Muslim di masjid kampungnya selama dua ratus hari.[1]

Keutamaan ini mencakup shalat fardhu dan sunnah, dilakukan di Masjid Nabawi yang lama maupun bagian perluasannya, dan umum mencakup pria maupun wanita.

2. Beribadah di Raudhah
Raudhah secara bahasa adalah taman. Di Masjid Nabawi ada sebuah tempat yang disebut sebagai salah satu taman surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ

Tempat yang terletak diantara rumah saya dan mimbar saya adalah salah satu di antara taman-taman surga [HR. al-Bukhari no. 1195 dan Muslim no. 1390]

Dalam riwayat Thabrani di al-Mu’jam al-Ausath no. 3112, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa rumah yang dimaksud adalah rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma, yakni rumah tempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan sekarang menjadi tempat kubur Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini menjelaskan rumah yang di maksud, karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa rumah di sekitar Masjid Nabawi dan masing-masing ditinggali oleh para isteri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan tiga penafsiran untuk hadits ini,[2] yaitu:

  • Tempat ini seperti taman surga, dalam ketenangan dan kedamaian yang didapati orang yang memasukinya.
  • Beribadah di tempat ini akan membuat pelakunya masuk surga.
  • Tempat ini akan dipindah ke surga dan menjadi salah satu tamannya di akhirat kelak.

Raudhah adalah tempat yang paling mulia di Masjid Nabawi, karenanya disyariatkan untuk memperbanyak ibadah sunnah seperti shalat, dzikir dan membaca al-Qur`an, dengan syarat bisa khusyu’ dan tidak menyakiti orang lain saat berada disana maupun saat menuju kesana. Adapun untuk shalat wajib, shaf-shaf yang ada di depan Raudhah lebih utama.

3. Berjihad Di Masjid Nabawi.
Sebuah amalan ringan di Masjid Nabawi terhitung sebagai jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla . Hanya dengan niat belajar atau mengajar saat melangkahkan kaki menuju Masjid Nabawi, itu laksana berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا، لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ

Barangsiapa mendatangi masjidku ini, ia tidak datang kecuali untuk kebaikan yang ingin dia pelajari atau diaajarkan, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allâh. Dan barangsiapa datang untuk selain itu, maka ia laksana orang yang hanya memandang barang orang lain. [HR. Ibnu Majah no. 227, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Memandang barang orang lain maksudnya adalah ia seperti orang yang masuk ke pasar, tapi tidak menjual atau membeli, dan hanya memandang barang orang lain sehingga tidak mendapatkan apa-apa.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Masjid Nabawi adalah sûq al-‘ilmi (pasar ilmu), dan selayaknya bagi orang yang masuk ke dalamnya untuk berdagang ilmu, baik dengan menuntut ilmu atau mengajarkannya.

Jika anda paham bahasa Arab, anda bisa belajar langsung kepada para Ulama di Masjid Nabawi. Jika tidak, anda bisa membawa kitab untuk dibaca, berdiskusi atau membaca al-Quran dan terjemahnya. Atau menghadiri pengajian berbahasa Indonesia di sana. Yang penting setiap langkah anda dari rumah atau penginapan menuju Masjid Nabawi tidak lepas dari niat mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, agar pahala jihad tidak luput dari anda.

4. Ziarah Kubur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Orang yang tinggal di Madinah atau mengunjunginya disunnahkan untuk berziarah ke kubur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka perlu memperhatikan pesan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan, jangan jadikan kubur saya sebagai ‘ied, dan bershalawatlah untuk saya, karena shalawat kalian sampai kepada saya darimanapun kalian bershalawat.[HR. Abu Dawud no. 2042, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Menjadikan kuburan sebagai ‘îd adalah dengan mengunjunginya secara terus-menerus, misalnya setiap sore, setiap pekan, setiap bulan dan seterusnya. Atau menziarahinya seolah-olah kita mengadakan perayaan. Maksud utama ziarah kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk mengucapkan salam dan shalawat. Ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam untuk terus berziarah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan penggantinya, yaitu mengucapkan shalawat di manapun mereka berada, tanpa harus datang kekubur beliau.

Disyariatkan pula untuk mengunjungi kuburan Baqi’ al-Gharqad yang berisi sekitar sepuluh ribu Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga kuburan para syuhada dalam Perang Uhud.[3]

5. Shalat Di Masjid Quba`
Umrah adalah salah satu ibadah yang agung. Bagi penduduk Madinah, ibadah umrah cukup mudah dilakukan. Namun meski hanya berjarak 425 km dari Makkah, ibadah ini cukup menyita waktu dan tenaga. Dengan kebijaksanaan dan kemurahan-Nya, Allâh membuka untuk mereka pintu pahala umrah dengan amalan yang lebih mudah. Hal tersebut tertuang dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu mendatangi Masjid Quba` dan shalat di sana satu shalat, ia mendapatkan pahala seperti pahala umrah. [HR. Ibnu Majah no. 1.412, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan sunnah ini setiap pekan, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu beliau berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Masjid Quba` setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki dan berkendara.” [HR. al-Bukhari no. 1.193 dan Muslim no. 1399]

6. Sabar Akan Rasa Lapar Dan kerasnya Madinah
Kota Madinah menawarkan cuaca yang keras. Di musim panas, cuacanya sangat panas, dan begitu sebaliknya di musim dingin. Di masa lalu juga menawarkan rasa lapar. Namun bagi yang mau bersabar, keutamaan yang besar telah menanti mereka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي، إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا

Tidaklah seorang di antara umat saya bersabar akan rasa lapar dan kerasnya Madinah, melainkan saya akan menjadi pemberi syafa’at atau saksi baginya pada hari kiamat.” [HR. Muslim no. 1378]

Penutup
Meski memiliki segudang keistimewaan, tanah Madinah seperti tanah yang lain tidak bisa mensucikan penghuninya, sebagaimana dikatakan oleh Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu :

إِنَّ الْأَرْضَ لَا تُقَدِّسُ أَحَدًا, وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْإِنْسَانَ عَمَلُهُ

Sungguh tanah tidak mensucikan orang, yang mensucikannya hanyalah amalannya [HR Malik di al-Muwaththa` no. 2842, al-Albani berdalil dengannya di beberapa karya beliau].

Karena itu, hendaknya para penghuni dan peziarah Madinah memperhatikan amalan-amalan yang disyariatkan, baik yang khusus kota Madinah maupun amalan lain secara umum.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]. Adapun shalat di Masjidil Haram lebih baik dari seratus ribu shalat di tempat lain. Itu artinya, satu shalat fardhu di sana lebih baik dari shalat fardhu seorang Muslim di masjid kampungnya selama lebih dari 55,5 tahun. Jika seorang yang beribadah umrah shalat lima waktu saja di sana, itu lebih baik dari shalat fardhu di masjid kampungnya selama lebih dari 275 tahun. Sungguh keistimewaan luar biasa. Hendaknya ini memotivasi kita untuk berkunjung ke masjid-masjid istimewa ini dan selalu rindu kepadanya.
[2]. Fathul Bâri 4/100
[3]. Lihat: Fadhlul Madinah karya Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hal.37

Adab Penduduk Kota Madinah dan Orang yang Berziarah

ADAB PENDUDUK KOTA MADINAH DAN ORANG YANG BERZIARAH

Menjadi salah satu penduduk kota Mekah atau Madinah atau sekedar berada di Mekah dan Madinah dalam waktu yang sangat terbatas merupakan kenikmatan yang diidamkan banyak kaum Muslimin. Karena dengan berada di dua tempat suci tersebut, mereka bisa meraup berbagai keutamaan ibadah yang dijanjikan, diantaranya pelipatgandaan nilai ibadah. Namun kenikmatan ini menjadi tidak berguna jika tidak disyukuri dengan memanfaatkannya untuk beramal shalih dan menjauhi perbuatan menyimpang dan maksiat. Berikut kami sajikan beberapa adab-adab yang harus diperhatikan ketika berada di kota Madinah, baik sebagai penduduk yang berdomisili di sana ataupun hanya sebagai peziarah. Adab-adab ini kami nukil dari kutaib yang ditulis oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr.

ADAB-ADAB PENDUDUK MADINAH
1. Hendaknya seorang mencintai kota Madinah, karena ia memiliki banyak keistimewaan dan juga karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintainya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahîhnya dari Anas Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فَنَظَرَ إِلَى جُدُرَاتِ الْمَدِينَةِ أَوْضَعَ رَاحِلَتَهُ وَإِنْ كَانَ عَلَى دَابَّةٍ حَرَّكَهَا مِنْ حُبِّهَا

Sesunnga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pulang dari safarnya lalu melihat dinding-dinding kota Madinah sudah dekat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempercepat perjalanannya, apabila berada diatas tunggangan maka Beliau segera memacunya, dikarenakan kecintaan Beliau terhadap kota Madinah.”

2. Seorang Muslim hendaknya berantusias untuk berada di kota Madinah dalam keadaan istiqâmah dengan apa yang Allâh perintahkan, tetap taat kepada Allâh dan rasul-Nya, dan juga hendaknya ekstra berhati-hati agar tidak terjatuh dalam perbutan bid’ah dan maksiat. Karena kebaikan yang dilakukan di kota Madinah memiliki kedudukan yang sangat agung begitu pula bid’ah dan maksiat di kota Madinah sangat berbahaya bagi pelakunya. Orang yang berbuat maksiat di kota suci ini, dosanya lebih besar dan lebih berat dibandingkan dengan dosa yang dilakukan di tempat lain. Kejelekan yang dilakukan tidak dilipatgandakan nominal dosanya, akan tetapi dosa kejelekan tersebut akan membesar apabila dilakukan di tanah suci ini.

3. Seorang Muslim yang berada di kota Madinah hendaknya bersemangat untuk ikut serta dalam usaha meraih hasil maksimal dari perdagangan akhirat yang menjanjikan keuntungannya berlipat ganda. Yaitu dengan melakukan shalat-shalat yang bisa dilakukan di masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam demi mendapatkan pahala besar yang dijanjikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lain selain Masjidil Haram [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

4. Hendaknya kaum Muslimin yang ada di kota Madinah yang penuh berkah ini menjadi teladan dalam kebaikan, karena mereka tinggal di kota yang terpancar darinya cahaya kebaikan. Dari sini pulalah para dai dan penyeru kebaikan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Dengan demikian, para delegasi yang ditugaskan ke kota Madinah ini akan mendapati para penduduk kota ini sebagai contoh suri tauladan yang baik, bersifat dan berakhlak mulia serta agung. Jika demikian, saat delegasi itu kembali ke negaranya, dia akan pulang ke negerinya dengan membawa kesan positif serta bisa mengambil pelajaran dari pemandangan yang dia lihat. Namun sebaliknya, jika pemandangan yang dilihatnya buruk, maka dia akan kembali ke negeranya dengan membawa kesan negatif bahkan mungkin sambil mencela.

5. Hendaknya seorang Muslim yang sedang berada di kota Madinah ini mengingat bahwa dia sedang berada di di sebuah tempat yang baik, kota yang merupakan tempat turunnya wahyu serta tempat kembalinya keimanan, juga tempat aktifitas Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para Shahabatnya g dari kalangan Muhajirin dan Anshâr. Mereka berjalan dan bergerak di kota ini di atas kebaikan, istiqâmah serta berpegang kepada kebenaran dan petunjuk. Hendaknya seorang Muslim yang sedang berada di kota Madinah ini waspada agar tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , misalnya melakukan sesuatu yang mengundang murka Allâh Azza wa Jalla atau mendatangkan bahaya atau akibat buruk di dunia dan akhirat.

6. Bagi orang yang diberi kesempatan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk tinggal di kota Madinah hendaknya berhati-hati agar jangan sampai melakukan perbuatan bid’ah dan maksiat atau melindungi pelakunya, karena itu akan membuatnya terkena laknat. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْل

Kota Madinah adalah tanah suci, maka barangsiapa yang melakukan perbuatan bid’ah dan maksiat atau melindungi pelakunya maka baginya laknat Allâh, laknat para malaikat dan laknat manusia seluruhnya. Pada hari kiamat nanti tidak diterima darinya amalan wajib maupun sunnah

Hadits ini diriwayat oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , hadits juga terdapat dalam kitab Shahîhain dari Ali Radhiyallahu anhu .

7. Hendaknya tidak memotong tumbuh-tumbuhan atau memburu binatang, berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَابَيْنَ لاَبَتَيْهَا لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا، وَلا يُقْتَلُ صَيْدُهَا

Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram antara dua bebatuan hitam, pepohonanya tidak boleh dipotong dan binatangnya tidak boleh diburu.

Hadits ini diriwayatkan Muslim dari hadits Jâbir Radhiyallahu anhu
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqas Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لابَتَيِ الْمَدِينَةِ أَنْ يُقْطَعَ عِضَاهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا

Saya jadikan antara dua bebatuan hitam Madinah sebagai tanah haram. Pepohonanya tidak boleh dipotong dan binatangnya tidak boleh diburu.

Dalam Shahîhain dari Âshim bin Sulaiman al-Ahwal berkata: “Saya berkata pada Anas, “Apakah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kota Madinah? Dia menjawab:

نَعَمْ مَا بَيْنَ كَذَا إِلَى كَذَا لَا يُقْطَعُ شَجَرُهَا مَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Benar, antara ini dan itu, tidak boleh dipotong tumbuhannya. Barangsiapa yang melakukan perbuatan bid’ah atau maksiat maka baginya laknat Allâh dan para malaikat dan manusia seluruhnya.”

Dalam Shahîhain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Seandainya aku mendapatkan kijang sedang diam, niscaya aku tidak akan mengejutkannya’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَابَيْنَ لاَبَتَيْهَا حَرَامٌ

Antara dua bebatuan hitam Madinah adalah sebagai tanah haram

Maksud pohon yang tidak boleh dipotong adalah pohon yang Allâh Azza wa Jalla tumbuhkan, adapun pohon yang ditanam oleh orang-orang maka mereka boleh dipotong.

8. Hendaknya kaum Muslimin yang tinggal di kota Madinah bersabar atas apa yang menimpanya seperti ekonomi yang susah, musibah ataupun kesulitan. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي، إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا

Tidaklah seorang di antara umat saya bersabar akan rasa lapar dan kerasnya Madinah, melainkan saya akan menjadi pemberi syafa’at atau saksi baginya pada hari kiamat.

Didalam Shahîh Muslim pula dikisahkan bahwa Abu Sa’id Maula al-Mahri datang kepada Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu untuk meminta pendapat beliau Radhiyallahu anhu tentang keinginannya pindah dari Madinah, serta mengeluhkan harga barang-barang yang teramat mahal, ditambah lagi dengan beban tanggungan keluarga yang banyak. Dia mengabarkan bahwa sudah tidak mampubersabar akan kerasnya hidup di Madinah serta kesulitan tinggal di kotaMadinah. Maka Abu Said al-khudri Radhiyallahu anhu pun menasehatinya ‘Celaka engkau!! Saya tidak menganjurkan anda untuk keluar dari Madinah’ Saya pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda, (yang artinya) “Tidak ada seorangpun yang bersabar menghadapi kerasnya Madinah kemudian maninggal melainkan aku akan menjadi pemberi syafaat atau menjadi saksi baginya pada hari kiamat kelak, jika dia seorang Muslim.”

9. Hendaknya seorang Muslim tidak mengganggu atau menyakiti penduduk kota Madinah, karena mengganggu atau menyakiti seorang Muslim dimanapun hukumnya adalah haram, namun menyakiti di kota suci ini keharamannya lebih keras. Imam al-Bukhâri meriwayatkan dalam Shahîhnya dari Saad bin Abi Waqqâs Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَكِيْدُ أَهْلَ المدينةِ أَحَدٌ بِسُوْءٍ إِلاَّ انْمَاعَ كَمَا يَنْمَاعُ الْمِلْحُ فِي الْمَاءِ

Tidak ada seorangpun yang membuat tipu daya terhadap penduduk Madinah, melainkan dia akan mencair sebagaimana garam mencair garam dalam air

Imam Muslim dalam Shahîhnya meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَرَادَ أَهْلَ هَذِهِ الْبَلْدَةِ بِسُوءٍ أَذَابَهُ اللَّهُ كَمَا يَذُوبُ الْمِلْحُ فِي الْمَاءِ

Barangsiapa merencanakan keburukan bagi penduduk kota ini (Madinah) maka Allâh akan jadikan keburukannya itu lebur sebagaimana garam lebur dalam air

10. Hendaknya orang yang tinggal di kota Madinah tidak tertipu dengan statusnya sebagai penduduk kota Madinah, lalu mengatakan, “Saya termasuk penduduk kota Madinah. Saya berada dalam kebaikan.” Karena jika hanya berstatus penduduk Madinah saja, namun tidak memiliki amalan sholeh, tidak istiqâmah dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya serta tidak menjauhi perbuatan dosa dan maksiat maka statusnya tersebut tidak bermanfaat sama sekali bahkan justru akan menjadi keburukan baginya. Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan dalam kitab al- Muwatha’ bahwasanya Salman al-Fârisi Radhiyallahu anhu berkata:

إِنَّ الأَرْضَ لاَ تُقَدِّسُ أَحَدًا وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الإِنْسَانَ عَمَلُهُ

Sesungguhnya tempat itu tidak membuat orang menjadi suci, namun yang meyucikan seseorang adalah amalannya.

Meskipun sanadnya terputus akan tetapi maknanya benar, karena ini sesuai dengan realita. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang bertakwa [Al-Hujurât/49:13]

Seperti yang telah diketahui umum bahwa kota Madinah sejak zaman dahulu sampai sekarang, penduduknya ada yang baik dan ada juga orang-orang yang jelek. Orang-orang yang baik, amalan mereka akan mendatangkan manfaat kepada mereka, sementara orang-orang yang jelek maka kota Madinah tidak akan bisa menyucikan diri mereka serta tidak pula mengangkat derajat mereka. Masalah ini sama seperti masalah nasab (garis keturunan). Orang yang memiliki garis keturunan yang baik tapi tidak memiliki amalan baik maka nasabnya itu tidak akan bermanfaat baginya di sisi Allâh Azza wa Jalla, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Barangsiapa diperlambat oleh amalnya maka nasabnya tidak akan bisa mempercepatnya masuk surga. Hadits ini diriwayat oleh Muslim dalam kitab Shahîhnya.

11. Hendaknya seorang Muslim yang sedang berada di kota Madinah merasa bahwa dirinya sedang berada di kota yang terpancar darinya cahaya keimanan, tempat yang menjadi sumber tersebarnya ilmu yang bermanfaat ke seluruh penjuru alam. Jika dia merasa atau menyadari ini, maka dia akan bersemangat untuk mendapatkan dan meraih ilmu agama. Dengan Ilmu agama tersebut dia akan berjalan menuju Allâh di atas petunjuk dan juga bisa mengajak orang lain ke jalan tersebut sesuai dengan ilmu dan petunjuk. Terlebih lagi kalau dia menuntut ilmu di Masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا يَتَعَلَّمُ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمُهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ دَخَلَهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ كَانَ كَالنَّاظِرِ إِلَى مَا لَيْسَ لَهُ

Barangsiapa masuk masjid kami ini, untuk mempelajari kebaikan (ilmu agama) ataupun mengajarkannya, maka dia seperti orang yang berjihad di sabîlillâh, namun barangsiapa masuk dengan tujuan selain itu maka dia seperti orang yang menonton sesuatu yang bukan untuk dirinya. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan yang lain. Hadits ini punya penguat riwayat Thabrani dari hadits Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu]

ADAB ORANG YANG BERZIARAH KE KOTA MADINAH
Penduduk Madinah diharuskan untuk beradab dengan adab-adab tertentu, begitu juga para peziarah kota Madinah. Para penziarah kota Madinah hendaknya menjaga adab-adab orang yang sedang tinggal di kota Madinah yang telah disebutkan di atas. Juga, seyogyanya orang yang datang berziarah ke kota Madinah berniat untuk menziarahi masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Janganlah kalian safar dalam rangka ibadah kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjib Nabawi), masjid al-Aqsha. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits ini mengandung larangan bepergian menuju suatu tempat, baik masjid atau apapun yang lain dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla di tempat yang ia tuju tersebut kecuali bepergian ke tiga masjid di atas. Berdasarkan hadits yang terdapat di sunan Nasa’i juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu berkata, ‘Saya bertemu Bashrah bin Abu Bashrah al-Ghifari Radhiyallahu anhu lalu dia berkata, ‘Darimana kalian?’ Saya menjawab, ‘Dari Gunung Thûrr’. Dia berkata, ‘Kalau saja saya bertemu kalian sebelum kalian ke sana maka kalian tidak akan bisa ke sana.’ Saya bertanya, ‘Mengapa demikian?’ Dia menjawab, ‘Saya pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُعْمَلُ الْمَطِيُّ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ، الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh menggunakan kendaraan untuk safar kecuali menuju tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid di Baitul Maqdis

Ini adalah hadits shahih. Dengan hadits tersebut Bashrah bin Abu Bashrah al-Ghifari Radhiyallahu anhu berdalil akan terlarangnya berpergian menuju masjid atau yang lainnya selain tiga masjid ini.

Maka bagi siapa yang sampai di kota Madinah ini, disyariatkan untuknya menziarahi dua masjid dan tiga pekuburan. Dua masjid yang dimaksud adalah Masjid Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi) dan Masjid Qubâ, sebagaimana telah dijelaskan pada mabhats lain tentang dalil-dalil tentang keutamaan dan keistimewaan shalat pada kedua tempat tersebut.

Sedangkan tiga pekuburan yang dianjurkan untuk diziarahi adalah kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua Shahabatnya yaitu Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu anhuma, pekuburan Baqi’ dan pekuburan Syuhada (Mujahidin) Uhud.

Apabila peziarah datang kekuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua Shahabatnya maka hendaknya dia datang dari arah depan dan menghadap kuburan, dengan catatan ziarah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan oleh syariat. Ziarah yang sesuai dengan tuntunan syariat yaitu dengan memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mendoakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh adab dan suara yang pelan. Kemudian salam kepada Abu Bakr Radhiyallahu anhu dan berdoa untuknya kemudian salam kepada Umar Radhiyallahu anhu dan berdoa untuknya.

Dan perlu diketahui juga bahwa kedua orang yang agung ini adalah khalifah yang mendapatkan petunjuk. Mereka berdua dimuliakan Allâh Azza wa Jalla melebihi yang lain. Abu Bakar Radhiyallahu anhu misalnya, beliau Radhiyallahu anhu adalah lelaki pertama yang beriman kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Allâh Azza wa Jalla mengutusnya dengan membawa kebenaran dan petunjuk. Beliau Radhiyallahu anhu diberi kesempatan untuk menyertai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah selama tiga tahun setelah dinobatkan sebagai Rasûl. Disaat Allâh Azza wa Jalla mengizinkan Nabinya n untuk berhijrah ke kota Madinah, beliau menyertainya dalam perjalanan menuju kota Madinah dan turunlah ayat mengenai hal itu yang diabadikan dalam al-Qur’ân dan senantiasa dibaca, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allâh telah menolongnya (yaitu)) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada didalam gua, diwaktu dia berkata kepada temannya, ‘Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allâh beserta kita.” Maka Allâh menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allâh jadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allâhlah itulah yang tinggi. Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[At-Taubah/9:40]

Abu Bakar Radhiyallahu anhu juga menyertai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah selama sepuluh tahun, mengikuti semua peperangan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat beliau memegang kekhalifahan. Beliau pun melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Tatkala Allâh Azza wa Jalla mewafatkannya, Allâh muliakan dia dengan dikuburkan disisi kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga manakala dibangkitkan nanti dia dibangkitkan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Tentu semua itu adalah karunia dari Allâh yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.

Adapun mengenai Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu masuk Islam setelah empat puluh orang lain sebelumnya masuk Islam dari kalangan laki-laki. Dahulunya Umar Radhiyallahu anhu adalah orang yang sangat keras terhadap Islam, namun setelah mendapatkan petunjuk dan hidayah, maka kekuatan dan kekerasannya ditujukan untuk orang kafir. Islamnya Umar sebuah power bagi kaum Muslimin, sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu : ‘Kami senantiasa memiliki pamor sejak Umar memeluk Islam’ (Riwayat ini dibawakan oleh al-Bukhâri dalam Shahîhnya.

Beliau Radhiyallahu anhu menyertai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah dan beliau Radhiyallahu anhu juga berhijrah menuju kota Madinah. Beliau Radhiyallahu anhu juga mengikuti semua peperangan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tatkala Abu Bakar menjadi khalifah, Umar Radhiyallahu anhu adalah tangan kanannya. Kemudian beliau Radhiyallahu anhu memegang kekhalifahan sepeninggalan Abu Bakar Radhiyallahu anhu . Kekhalifahannya berlangsung selama sepuluh tahun. Beliau Radhiyallahu anhu melakukan berbagai penaklukan, sehingga semakin luaslah negara Islam, sehingga bisa mengalahkan dua imperium besar tatkala itu yaitu imperium Persia dan Romawi kuno. Harta kekayaan Kisra dan Kaisar yang ia dapatkan diinfakkan di jalan Allâh. Penaklukan Romawi dan Persia itu sesuai dengan apa yang telah dikabarkan sebelumnya oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semua itu menjadi nyata pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu anhu. Tatkala beliau Radhiyallahu anhu wafat, Allâh Azza wa Jalla memuliakannya juga dengan dikuburkan disisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga manakala dibangkitkan iapun akan dibangkitkan bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Semua itu adalah karunia dari Allâh yang Allâh berikan kepada siapa yang dikehendaki Nya.

Masih pantaskah ada orang yang benci dan mencela dua tokoh seagung dan sebaik mereka ini …?! Semoga Allâh Azza wa Jalla kita semua dari perbuatan hina.

Wahai Rabb kami ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, dan janganlah engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami! Sesungguhnya engkau adalah maha baik lagi maha pengasih

Wahai Rabb kami! Janganlah Engkau simpangkan hati kami setelah Engkau berikan petunjuk pada kami. Berikanlah kasih sayang-Mu! Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi’.

Ibnu Katsir menukil dalam kitab tafsirnya pada firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu atau dosa-dosamu yang kecil dan niscaya Kami masukkan kamu ketempat yang mulia (syurga) [An-Nisâ’/4:30]

Dari Abu Hatim dengan sanad yang sampai pada Mughirah bin Miqsam, dia berkata, “Mencela Abu Bakr dan Umar termasuk Radhiyallahu anhuma adalah dosa besar’. Kemudian Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sebagian Ulama berpendapat akan kafirnya orang yang mencela para Shahabat’. Pendapat tersebut diriwayatkan dari Mâlik bin Anas rahimahullah. Muhammad bin Sirrin rahimahullah berkata, “Saya kira tidak akan ada orang yang mengaku mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi mencela Abu Bakar dan Umar.” Ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi rahimahullah.

Demikian, sajian singkat tentang adab-adab yang perlu diperhatikan ketika seorang Muslim berada di Mekah atau Madinah. Semoga bermanfaat

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Keutamaan Kota Madinah

KEUTAMAAN KOTA MADINAH[1]

Kota Rasûlullâh (kota Madinah), kota mulia, tempat turunnya wahyu dan turunnya Jibril al-Amîn kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kota yang menjadi tempat kembalinya iman, tempat pertemuan antara kaum Muhâjirîn dan kaum Anshâr. Kota Madinah adalah ibu kota pertama bagi kaum Muslimin. Disanalah dikibarkan bendera jihad di jalan Allâh. Dari kota ini juga pasukan-pasukan pembawa kebenaran bertolak untuk membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya kebenaran. Dari kota ini, cahaya hidayah memancar sehingga bumi terterangi dengan cahaya hidayah. Itulah kota yang menjadi tujuan hijrah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; Disana Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghabiskan sisa usia Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disana pula Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan dan dari kota itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibangkitkan. Kubur Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kuburan pertama yang terbuka.

Kota Madinah yang penuh berkah ini telah dimuliakan oleh Allâh Azza wa Jalla dan diberi berbagai keutamaan. Allâh Azza wa Jalla menjadikannya sebagai tempat terbaik setelah Mekah. Yang menunjukkan keutamaan Mekah atas Madinah yaitu sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari Mekah dan hijrah menuju Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mekah:

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلاَ أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ

Demi Allâh! Sesungguhnya kamu merupakan bumi Allâh yang terbaik, tempat yang paling dicintai oleh Allâh. Seandainya aku tidak diusir darimu niscaya aku tidak akan keluar darimu. [HR. at-Tirmizdi dan Ibnu Mâjah. Hadits ini hadits shahih]

Adapun hadits yang dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan do’a yang artinya, “Wahai Allâh! Sesungguhnya Engkau telah mengeluarkanku dari tempat yang paling aku cintai – yaitu Mekah – maka tempatkanlah aku ditempat yang paling Engkau cintai – yaitu Madinah .” Hadits ini adalah hadits palsu dan maknanya kacau (tidak benar). Karena hadits ini memberikan kesan bahwa yang paling Allâh cintai tidak sama dengan apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai, padahal sudah diketahui umum bahwa kecintaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti kecintaan Allâh Azza wa Jalla , bukan saling bertentangan.

1. Kota Madinah Sebagai Kota Haram
Diantara keutamaan kota Madinah adalah Allâh Azza wa Jalla telah menjadikannya sebagai kota yang haram dan aman, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla menjadikan kota Mekah sebagai kota haram dan aman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]

Maksud dari penyandaran pengharaman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam hadits di atas adalah pengharaman ditampakkan melalui keduanya bukan mereka berdua yang mengharamkan karena sesungguhnya hak mengharamkan hanya milik Allâh Subhaahu wa Ta’ala . Allâh-lah yang menjadikan Mekah dan Madinah menjadi kota haram.

Allâh Azza wa Jalla hanya mengkhususkan dua kota ini dengan sifat haram. Tidak ada dalil kuat yang menunjukkan adanya kota haram selain kota Mekah dan Madinah. Adapun berita yang tersebar ditengah masyarakat yang menyatakan bahwa masjid al-Aqsha merupakan kota haram yang ketiga, maka itu merupakan berita yang salah, karena tidak ada kota haram yang ketiga. Namun jika dikatakan bahwa Masjid al-Aqsha merupakan masjid ketiga yang dimuliakan dan diagungkan, maka itu benar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nu’man bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati kesahihannya yang mengisyaratkan keutamaan tiga masjid ini dan keutamaan shalat didalamnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim]

Kemudian yang dimaksud dengan daerah haram di kota Mekah dan Madinah adalah wilayah yang mencakup semua area yang berada dalam batas-batas kota Mekah dan Madinah. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wilayah haram ini hanya sebatas di masjid Nabawi saja, maka adalah sebuah kekeliruan. Karena bukan hanya masjid Nabawi saja yang haram, tapi seluruh kota Madinah termasuk daerah haram, yaitu daerah yang berada antara ‘Air dan Tsaur dan antara dua gunung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ

Kota Madinah merupakan kota haram, (yaitu) wilayah antara wilayah ‘Air dan wilayah Tsaur [HR. al-Bukhâri dan Muslim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنِّي حَرَّمْتُ مَابَيْنَ لاَبَتَيْ المَدِيْنَةِ لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا، وَلا يُقْتَلُ صَيْدُهَا

Sesungguhnya aku mengharamkan wilayah yang terletak antara dua tanah hitam kota Madinah, tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak boleh dibunuh hewan buruannya [HR. Muslim]

Namun fakta yang sudah diketahui oleh masyarakat dunia bahwa kota Madinah saat ini telah mengalami perluasan sehingga sebagian dari kota Madinah telah keluar dari daerah haram. Oleh karena itu tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa semua bangunan yang ada di kota Madinah sekarang ini masuk dalam daerah yang diharamkan. Yang benar adalah semua wilayah kota Madinah yang berada dalam batasan wilayah haram, maka dia termasuk wilayah haram, sedangkan wilayah kota Madinah yang sudah keluar dari batasan wilayah haram, meski wilayah ini masih bisa disebut kota Madinah, namun wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah haram.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan batasan wilayah haram di kota Madinah yaitu wilayah atau daerah yang terletak antara dua tanah (bebatuan yang) hitam, atau (dalam riwayat lain yaitu) yang terletak antara dua harrah, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang terletak antara dua gunug, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang berada antara antara ‘Airin dan Tsaur. Penyebutan batasan-batasan haram dengan teks yang berbeda-beda ini tidak saling berlawanan dan tidak kacau. Karena (batasan-batasan yang disebutkan oleh Rasûlullâh ada batasan yang kecil dan ada batasan yang besar, dan-pent) batasan yang kecil masuk dalam batasan yang besar. Jadi semua daerah yang berada dalam batasan-batasan tersebut masuk dalam wilayah haram. Apabila ada daerah yang masih diragukan, apakah wilayah itu masuk dalam wilayah haram atau tidak? Maka ini bisa dikategorikan sebagai umûrun musytabihat (perkara yang belum jelas). Dan untuk perkara-perkara yang belum jelas itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bagaimana cara menyikapinya, yaitu dengan berhati-hati padanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nu’mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati keshahihannya:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Barangsiapa menjauhi perkara-perkara syubhat maka sungguh dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh kedalam perkara-perkara syubhat maka dia telah terjatuh kedalam perkara yang haram

2. Kota Madinah Adalah Thaibah
Diantara keutamaan kota Madinah lainnya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya dengan nama Thaibah juga Thâbah (yang baik dan mulia), bahkan disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Allâh menamai kota Madinah dengan Thâbah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ سَمَّى الْمَدِيْنَةَ طَابَةً

Sesungguhnya Allâh menyebut kota Madinah dengan (nama) Thâbah.

Dua kalimat ini (yaitu Thaibah dan Thâbah ) merupakan kata turunan dari kata at-thayyib. Kedua kata tersebut menunjukkan makna yang baik. Jadi dua kata itu adalah kata yang baik dan disematkan sebagai nama bagi sebuah tempat yang baik juga.

3. Keimanan Akan Kembali Ke Kota Madinah
Diantara keutamaan yang lain dari kota Madinah adalah iman akan kembali ke Madinah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إنَّ الإِيْماَنَ لَيَأْزِرُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ كَمَا تأْزِرُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

Sesungguhnya iman akan kembali ke kota Madinah sebagaimana ular kembali kelubang atau sarangnya. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Maksudnya adalah iman akan kembali menuju Madinah dan menetap di Madinah, serta kaum Muslimin akan berbondong-bondong mendatangi kota Madinah. Yang mendorong mereka melakukan itu semua adalah keimanan dan kecintaan mereka terhadap tempat yang penuh dengan berkah serta telah dijadikan wilayah haram oleh Allâh Azza wa Jalla .

4. Kota Madinah Akan Memakan Semua Perkampungan
Diantara keutamaan kota Madinah lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati sebagai sebuah kota yang akan melahap daerah-daerah lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ بِقَرْيَةٍ تَأْكُلُ الْقُرَى، يَقُولُونَ لَهَا يَثْرِبُ، وَهِيَ الْمَدِينَةُ

Aku diperintahkan (berhijrah ke) daerah yang akan melahap daerah-daerah lainnya. Daerah ini mereka sebut Yatsrib, yaitu Madinah [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sebuah kampung yang akan melahap daerah-daerah lainnya.” ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran diantaranya adalah Madinah akan menjadi pemenang atas daerah-daerah lainnya. Juga ditafsirkan dengan Madinah akan menjadi tempat berlabuh harta rampasan perang yang didapatkan dari jihad di jalan Allâh. Kedua penafsiran di atas telah terjadi. Kota Madinah telah menaklukkan kota-kota lainnya, dimana para da’i yang membawa kebaikan dan para mujahid bertolak dari kota ini untuk membebaskan dan mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan idzin Allâh Azza wa Jalla. Lalu banyak orang yang masuk kedalam agama Allâh Azza wa Jalla ini. Dan semua kebaikan yang didapatkan oleh penduduk bumi ini adalah bersumber atau keluar dari kota yang penuh berkah ini, yaitu kota Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Jadi keberadaan kota Madinah yang akan melahap kota-kota yang lainnya terbukti dengan kemenangan yang diraih kota Madinah atas kota-kota yang lain yang terjadi pada awal-awal agama Islam bersama generasi pertama dari para Shahabat Rasûlullâh Radhiyallahu anhum dan khulafaurrasyidin Radhiyallahu anhum. Juga terbukti dengan perolehan ghanîmah (rampasn perang) yang didapatkan dan diantar ke kota Madinah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan tentang sesuatu yang akan terjadi yaitu pembagian kekayaan raja Kisra dan Qaisar di jalan Allâh Azza wa Jalla . Apa yang diberitahukan oleh Rasulullah n itu telah menjadi nyata, harta benda Kisra dan Qaisar telah diboyong ke kota Madinah yang penuh berkah ini dan telah dibagi-bagikan melalui tangan Umar bin Khattab al-Fârûq Radhiyallahu anhu.

5. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menganjurkan Agar Bersabar Atas Beratnya Kehidupan Di Kota Madinah
Kemudian keutamaan yang berikutnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar penduduk Madinah bersabar atas kesusahan dan beratnya kehidupan di kota Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِيْنَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diucapkan berkenaan dengan orang-orang yang ingin pindah dari kota Madinah ke tempat-yang lain dalam rangka mencari kemakmuran dan kesejahteraan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِينَةُ خَيْرٌ لَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ، لَا يَدَعُهَا أَحَدٌ رَغْبَةً عَنْهَا، إِلا أَبْدَلَ اللهُ فِيهَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ، وَلا يَثْبُتُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا وَجَهْدِهَا، إِلا كُنْتُ لَهُ شَهِيدًا أَوْ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَة

Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allâh akan menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafa’at baginya pada hari kiamat. [HR. Imam Muslim]

Hadits ini menunjukkan kepada kita keutamaan kota Madinah dan keutamaan bersabar atas kesusahan, kesulitan, sempitnya perekonomian dan kehidupan. Jika ini menimpa seseorang, maka hendaknya ini tidak mendorongnya untuk pindah ke tempat lain dalam rangka mencari kemakmuran dan kesejahteraan, akan tetapi hendaknya dia bersabar atas segala hal yang menimpanya di kota Madinah, karena Allâh Azza wa Jalla telah menjanjikan balasan yang agung serta pahala yang sangat banyak.

6. Balasan Amal Dilipatgandakan
Diantara Keutamaan lainnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan betapa agungnya kota Madinah dan betapa bahayanya membuat kebid’ahan di kota Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal ini ketika menjelaskan keharaman kota Madinah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْلا

(Wilayah) haram kota Madinah yaitu wilayah yang terletak antara wilayah ‘Airin dan Tsaur. Barangsiapa yang membuat perkara baru (kebid’ahan) atau melindungi pelaku kebi’ahan maka dia akan mendapatkan laknat dari Allâh, Malaikat dan seluruh manusia. Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima darinya ash-sharf dan ‘adl [HR. Al- Bukhâri dan Muslim]

Para Ulama berbeda pendapat tentang makna ash-sharf dan ‘adl dalam hadits di atas. Jumhur Ulama mengatakan, ash-sharf artinya amalan fardhu, sedangkan ‘adl berarti amalan-amalan sunah.

6. Kota Madinah Dido’akan Keberkahan Oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan kota Madinah agar diberi limpahan keberkahan oleh Allâh Azza wa Jalla . Diantara do’a Beliau:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي ثَمَرِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا

Ya Allâh! Berilah kepada kami keberkahan pada buah-buahan kami, kota Madinah kami! Limpahkanlah keberkahan untuk kami pada setiap sha’ dan mud[2] kami dapatkan.[HR. Muslim]

7. Kota Madinah Tidak Akan Dimasuki Penyakit Thâ’ûn
Diantara keutamaan kota Madinah adalah ia tidak akan bisa dimasuki oleh penyakit thâ’ûn (lepra) tidak pula Dajjâl. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلاَ الدَّجَّالُ

Disetiap tembok atau batas kota Madinah ada malaikat. Kota Madinah tidak akan bisa dimasuki oleh penyakit thâ’ûn (lepra) tidak pula Dajjâl. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadist-Hadits yang menunjukkan keutamaan kota Madinah sangat banyak. Apa yang disebutkan hanya beberapa hadits saja yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim atau salah satu dari mereka.

Diantara kitab yang bagus untuk ditelaah dan dibaca oleh para penuntut ilmu tentang keutamaan Madinah yaitu kitab yang disusun oleh DR. Shalih bin Hâmid ar-Rifâ’i sebagai syarat untuk meraih gelar doktor di Universitas Islam Madinah dengan judul al-Ahâdîtsul Wâridah fi Fadhâilil Madînah, Jam’an wa Dirâsatan.

Semoga paparan singkat ini bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1]. Diterjemahkan dari Kutaib Fadhlul Madinah, Syaikh Abdulmuhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr, dengan sedikit perubahan
[2]. Sha’ dan mud merupakan takaran yang digunakan oleh orang arab

Apakah Yahudi Berhak Atas Palestina?

APAKAH YAHUDI BERHAK ATAS PALESTINA?

Masuknya Yahudi ke wilayah Timur Tengah selain dilatarbelakangi faktor teknis yakni kekalahan Turki Utsmani di Perang Dunia I atas Inggris dan sekutunya, juga didorong oleh faktor ideologi yakni keinginan Yahudi mendirikan negara Yahudi (home land) yang menerapkan hukum-hukum Taurat (versi Yahudi). Dari situ muncullah klaim orang-orang Yahudi yang dipelopori oleh Theodor Herzl, bapak Yahudi modern, bahwa kitab suci mereka mengatakan tanah Palestina diwariskan untuk bangsa Yahudi.

Apakah benar Yahudi memiliki hak atas tanah Palestina? Mudah-mudahan tulisan singkat ini bisa sedikit menjadi wawasan bagi kita bersama.

Latar Belakang Klaim Yahudi Atas Palestina
Alasan utama Yahudi memilih tanah Paletina adalah karena tanah Kan’an tersebut telah dijanjikan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan anak keturunannya untuk membangun negara di wilayah tersebut, dan mereka mengklaim bahwasanya mereka adalah keturunan dari kekasih Allah itu. Janji itu termaktub dalam Kitab Kejadian 15: 3-5, “Sungguh akan kami berikan tanah ini, dari sungai Mesir hingga sungai besar, yakni Sungai Eufrat.”

Oleh karena itu, baik Yahudi yang fundamentalis maupun yang liberalis berbondong-bondong datang ke Palestina untuk menjemput janji di kitab suci mereka, bahkan kedatangan mereka telah berlangsung sebelum tahun 1948 yang menjadi hari jadi Negara Israel.

Namun klaim mereka ini dianggap sangat lemah, jika benar Palestina adalah tanah yang dijanjikan, mengapa isu ini tidak muncul sejak dahulu kala? Bahkan isu ini belum ada ketika gerakan politik zionis pertama kali muncul di zaman Theodor Herzl. Sebelum Palestina, awalnya Theodor Herzl menetapkan beberapa wilayah Afrika, Amerika Utara, dan El-Arish di Sinai, Mesir sebagai tanah nasional mereka (Katz, 1996: 129). Saat itu nama Palestina memang sudah sering disebut, namun belum muncul pemikiran tanah yang dijanjikan kecuali setelah beberapa lama waktu berselang. Herzl juga pernah mengusahakan tempat bagi orang-orang Yahudi di Mozambiq dan Kongo. Pembesar-pembesar zionis lainnya seperti Max Nordau, pada tahun 1897 mengusulkan Argentina untuk Negara Yahudi, tahun 1901 ia mengusulkan Siprus, dan di Uganda tahun 1903.

Penduduk Asli Palestina
Jika orang-orang Yahudi mengklaim, secara nasab, mereka adalah pewaris tanah Palestina, maka klaim ini sangat rapuh sekali dan mudah untuk dibantah. Mengapa? Karena nenek moyang bangsa Arab dari kalangan orang-orang Kan’an telah menginjakkan kaki di tanah tersebut sejak awal tahun 3000 SM (Khan, 1981: 26) atau bahkan sejak 4000 SM. Sehingga daerah tersebut dinamai dengan tanah Kan’an. Setelah beberapa waktu berlalu, wilayah tersebut pun memiliki tiga bahasa yang digunakan untuk komunikasi keseharian mereka: bahasa Arab, Aramia (bahasa yang digunakan Nabi Isa ‘alaihissalam), dan bahasa Kan’aniyah.

Khaz’al al-Majidi menyatakan orang-orang Kan’an berasal dari wilayah pesisir Teluk Arab. Hal ini didasari dengan adanya kesamaan nama-nama tempat di pesisir Teluk Arab di era klasik dengan nama-nama kota tempat bermukimnya orang-orang Kan’an di wilayah Syam. Selain itu, orang-orang Kan’an di Syam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Semit mirip dengan bahasa orang-orang Ka’an Ameria yang berasal dari Jazirah Arab. Orang-orang Kan’an ini dikenal dengan istilah Arab Baidah, bangsa Arab yang telah punah.

Adapun Nabi Ibrahim ‘alaihissalam hijrah dari Aur di Irak menuju Palestina pada pertengahan atau akhir tahun 3000 SM, dan ada pula yang mengatakan 1500 tahun setelah kedatangan orang-orang Kan’an. Di tempat itulah istri beliau mengandung dan melahirkan Nabi Ishaq ayah dari Nabi Ya’qub, yang kemudian Nabi Ya’qub dinamai pula dengan Israil (Abdullah).

Dengan demikian, orang-orang Arab telah lebih dahulu tinggal di wilayah Palestina dibandingkan dengan nenek moyang bangsa Israel.

Benarkah Yahudi Berhak Atas Palestina?
Dari sisi manapun sangat sulit mengatakan bahwa orang-orang Yahudi memiliki hak atas tanah Palestina. Klaim ini hanya timbul karena Yahudi memiliki lobi yang lebih kuat di dunia internasional. Lebih dari itu, sangat sulit mengatakan bahwa mereka berhak atas Palestina. Ditinjau dari sisi manapun: sisi historis, nasab, dan agama.

Pertama, Dari sisi Historis.
Orang-orang Yahudi selalu beralasan mereka mewarisi tanah nenek moyang mereka di Palestina. Padahal, nenek moyang bangsa Arab-lah yang pertama kali menginjakkan kaki di Palestina, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Orang-orang Kan’an berkuasa dan memimpin wilayah Palestina selama beberapa lama dan wilayah tersebut mereka namai dengan tanah Kan’an.

Adapun Nabi Ibrahim (jika benar nasab mereka bersambung dengan Nabi Ibrahim) ‘alaihissalam, tidak memiliki kekuasaan di tanah Palestina. Beliau tinggal di wilayah tersebut tidak lebih dari 100 tahun. Jumlah keturunan beliau dalam rentang masa tinggalnya beliau hingga masa Nabi Ya’qub tidak banyak, tidak lebih dari 70 orang. Dan selama masa itu pula, 230 tahun, keturunan beliau tidak memiliki kekuasaan di Palestina. Setelah itu mereka pindah ke Mesir, karena Nabi Yusuf menjadi penguasa di daerah tersebut.

Kedua, Dari sisi Nasab.
Orang-orang Yahudi saat ini mengklaim bahwa mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim dari jalur Nabi Ishaq, padahal orang-orang Arab musta’robah juga merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim, bahkan anak pertama Nabi Ibrahim yakni Nabi Ismail.

Selain itu, orang-orang Yahudi tidak dikenal memiliki tradisi yang kuat dalam penjagaan nasab. Adapun umat Islam dan orang-orang Arab memiliki tradisi kuat dalam hal ini. Islam menjadikan penjagaan nasab (keturunan) sebagai salah satu di antara lima hal yang wajib dijaga dalam Islam. Karena itu, Islam melarang keras perzinahan. Dan orang-orang Arab dikenal memiliki tradisi yang kuat dalam menjaga nasab mereka. Upaya yang kuat dalam menjaga nasab mereka genealogikan dengan syajaratun nasab (pohon nasab).

Kurang kuatnya tradisi Yahudi dalam menjaga nasab diperparah dengan adanya pemahaman matrilineal (mengambil nasab dari jalur ibu) yang berkembang di antara mereka. Pada abad kedua, rabi-rabi Yahudi mengubah tradisi patrilineal menjadi matrilineal. Mereka menyatakan inilah yang diajarkan Talmud. Keyakinan ini terus berkembang di kalangan Yahudi ortodoks. Adapun orang-orang Yahudi Amerika tidak begitu mempersoalkan masalah ini, menurut mereka jika salah satu dari orang tua, ayah atau ibu seorang Yahudi dan sang anak tumbuh sebagai seorang Yahudi, maka ia Yahudi. Dengan demikian semakin ranculah nasab orang-orang Yahudi.

Ketiga, Dari sisi Agama.
Agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul adalah agama tauhid, mengesakan Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun. Itulah agama Islam. Tidak ada seorang pun nabi ataupun rasul yang membawa ajaran selain dari ajaran tauhid ini. Oleh karena itu, Allah Ta’ala membantah penisbatan Nabi Ibrahim kepada agama Yahudi. Allah Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” [Ali Imran/3: 67].

Kemudian, agama para nabi dan rasul, agama Islam, tidak memandang nasab hanya berdasarkan garis keturunan, tetapi juga menyertakan keimanan. Sebagaimana kisah Nabi Nuh

وَنَادَىٰ نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ . قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ ۖ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۖ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ

Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan”. [Hud/11: 45-46].

Allah Ta’ala lebih mengedepankan hubungan keimanan dibandingkan hubungan nasab. Oleh karena itu, Allah selamatkan pengikut Nabi Nuh dan menggolongkan mereka sebagai keluarganya dan menenggelamkan anaknya yang ingkar kepada Allah, walaupun secara hubungan darah, sang anak lebih dekat kekerabatannya disbanding para pengikut Nabi Nuh ‘alaihissalam.

Penutup
Dengan demikian, klaim Yahudi atas tanah Palestina sangat lemah sekali. Mereka tidak memiliki argumentasi yang kuat baik dari tinjauan historis, nasab, dan agama. Mereka tidak lebih dari kalangan penjajah yang merebut paksa Palestina dari pemukim aslinya.

Sumber:

  1. Khan, Zafarul Islam. 1981. Tarikh Filashtin al-Qadim. Beirut: Dar al-Nafis
  2. Katz, Jacob & Friends. 1973. Israel. Jerusalem: Keter Publishing House Ltd.
  3. http://www.aljazeera.net/specialfiles/pages/e4329d51-7068-476f-ad78-89cd700baf96
  4. http://www.alukah.net/culture/1042/21592/
  5. http://www.myjewishlearning.com/ask_the_expert/at/AsktheExpert–Matrilineal_descent.shtml

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Disalin dari kisahmuslim

Apakah Ada Budak Yahudi yang Membantu Nabi?

APAKAH ADA BUDAK YAHUDI YANG MEMBANTU NABI?

Pertanyaan
Apakah ada anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ya, terdapat riwayat shahih dalam Shahih Bukhari dan lainnya bahwa ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Suatu saat dia sakit, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjenguknya dan menawarkannya agar masuk Islam. Kisah ini dikisahkan oleh Anas bin Malik.

أَنَّ غُلَامًا مِنَ اليَهُودِ كَانَ يَخدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ : أََسلِم . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ لَه : أَطِع أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ . فَأَسلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ : الحَمدُ لِلَّهِ الذِي أَنقَذَهُ مِنَ النَّارِ ) رواه البخاري، رقم 1356)

Sesungguhnya, seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menderita sakit. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam membesuknya, kemudian dia duduk di sisi kepalanya. Lalu berkata, ‘Masuk Islamlah.” Sang anak memandangi bapaknya yang ada di sisi kepalanya. Maka sang bapak berkata kepadanya, “Taatilah Abal Qasim Shallallahu alaihi wa sallam.” Maka anak tersebut masuk Islam. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” [HR. Bukhari, no. 1356]

Akan tetapi berbagai sumber tidak memberi informasi kepada kita tentang siapa nama anak tersebut, juga tentang sesuatu terkait pelayanannya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak menceritakan tentang sebab mengapa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerimanya sebagai pelayannya.

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari, 3/221, terkait dengan hadits, “Adalah anak Yahudi melayani…” Saya tidak mendapatkan riwayat satupun yang menunjukkan siapa namanya, kecuali Ibnu Basykwal menyebutkan pengarang ‘Al-Otbiah’ meriwayatkan dari Ziyad Syaithun yang menyatakan bahwa nama anak tersebut adalah Abdulqudus. Dia berkata, ‘Riwayatnya gharib (Cuma satu-satunya), tidak saya dapatkan selainnya.”

Yang disebutkan adalah bahwa sebagian mufassirin (ahli tafsir) menyebutkan bahwa anak tersebut berperan dalam menyihir Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, yaitu dengan cara mengambil satu helai rambut Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia memberinya kepada Labid bin Asham, Yahudi tukang sihir. Akan tetapi, riwayat inipun tidak dipastikan keshahihannya.

Al-Qurthubi berkata dalam Aljami Li Ahkamil Quran, 20/232, “Al-Qusyairi menyebutkan dalam tafsirnya, ‘Terdapat dalam riwayat shahih bahwa anak Yahudi itu melayani Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, maka Yahudi menyusup melaluinya. Mereka tidak menghubunginya hingga akhirnya dia mengambil rontokan rambut Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam, lalu dia mengambil beberapa batang dari sisirnya, kemudian dia berikan kepada Yahudi, lalu mereka menyihirnya dengannya. Yang melaksanakan perbuatan tersebut adalah Labid bin Asham, seorang Yahudi.”

Lihat riwayat semacam itu pula dalam kitab Zadul Masir, karangan Ibnu Jauzi, 9/270.

Pelajaran yang dapat diambil dari kisah pelayanan anak Yahudi kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam adalah tampaknya toleransi dan kemurahan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang dimiliki Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hatinya selalu terdapat kasih sayang kepada manusia seluruhnya. Dia menginginkan agar mereka mendapatkan kebaikan serta memperingatkan mereka dari keburukan. Dia tidak ragu untuk menjenguk anak Yahudi itu di rumahnya dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk berdakwah kepada mereka agar mendapatkan petunjuk, akan tetapi mereka menyambutnya dengan tipu daya dan makar dan justeru ingin membunuhnya serta meletakkan racun di makanannya.

Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa