Category Archives: A9. Fiqih Ibadah6 Kurban Dan Aqiqah

Maksud Anak Tergadai Dalam Hadits Aqiqah?

MAKSUD ANAK TERGADAI DALAM HADITS AQIQAH ?

Pertanyaan
Ada yang mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqah”, tidak dapat memberikan syafa’at. Apakah benar nukilan ini dari beliau? Kalau benar, apakah pengertiannya? Apakah ada hadits yang menafsirkan dengan pengertian itu atau itu hanya ijtihad dari Imam Ahmad semata?

Jawaban
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama[1]

Pertanyaan-pertanyaan saudara akan kami jawab sebagai brikut :

  1. Memang benar ada nukilan tersebut. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya”[2]
  2. Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya.
  3. Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’[3]
  4. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun.[Luqman/31:33]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ

Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa’at. [al-Baqarah/2: 48]

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ

Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. [al-Baqarah/2:254]

Maka pada hari Kiamat, siapa saja tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak dan bapak.

Penghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah Azza wa Jalla (yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah berkata kepada paman, bibi, dan putrinya :

لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا

Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit pun

Di dalam riwayat lain.

لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا

Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata dalam syafa’at yang paling besar ketika beliau bersujud di hadapan Rabbnya dan memohonkan syafa’at : ‘Kemudian Allah menetapkan batas untukku, lalu aku memasukkan mereka ke dalam surga’.

Atas dasar itu, syafa’at beliau hanya dalam batas orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan syafa’at beliau tidak untuk selain mereka yang telah ditentukan.

Maka bagaimana dikatakan bahwa anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya?

Demikian juga orang yang memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’, lafazh itu itu tidak menunjukkan demikian. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. [al-Muddatsir/74:38]

Allah Azza wa Jalla berfirman.

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا

Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6:70]

Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, namun hal itu tidak harus terjadi dengan sebab darinya, bahkan hal itu terjadi terkadang disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya (memenjarakannya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.

Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.

Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى

Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya.[4]

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah Azza wa Jalla lebih mengetahui maksud-Nya dan makud Rasul-Nya’.

(Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hlm. 48-49, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq : Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 14141H/1994M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] HR Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97
[2] Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268
[3] Sunan al-Kubro 9/299
[4] Hadits yang disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ini kami dapati dengan lafazh :
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيٌَةٌ، فَأَهْرِيْقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى
Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (yaitu, sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (yaitu cukurlah rambutnya) darinya. [HR Bukhari secara mu’allaq dan diwashalkan oleh Thahawi, juga riwayat Abu Dawud, 2839, Tirmidzi no. 1515]

Syarat-syarat Berkurban

SYARAT-SYARAT BERKURBAN

Pertanyaan
Saya berniat untuk berkurban atas nama saya dan anak-anak saya, apakah ada sifat-sifat tertentu dalam berkurban ? atau saya boleh berkurban dengan kambing apapun ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Syarat-syarat berkurban adalah enam hal:
Pertama: Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ 

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. [al-Hajj/22: 67]

Binatang ternak adalah : Unta, Sapi dan Kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.

Kedua: Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; Jadza’ah dari kambing, atau Tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ ” . رواه مسلم 

Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. HR. Muslim

Musinnah adalah Tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.

  1. Tsaniy dari Unta : Berumur 5 tahun
  2. Tsaniy dari Sapi : Berumur 2 tahun
  3. Tsaniy dari Kambing : Berumur 1 tahun
  4. Sedangkan Jadza’ah : Berumur setengah tahun.

Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah Tsaniy dari Unta, Sapi dan Kambing dan usia di bawah Jadza’ah dari domba/biri-biri.

Ketiga: Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:

  1. Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
  2. Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
  3. Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
  4. Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, Beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:

” أَرْبَعًا : الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي “. رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب

Empat hal : pincang yang jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.

Dan dalam riwayat yang lain dari beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri di antara kami dan bersabda:

” أربع لا تجوز في الأضاحي ” وذكر نحوه . صححه الألباني من إرواء الغليل  1148

Empat hal, yang tidak dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di atas. Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148

Keempat cacat inilah yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikiaskan kepada keempat cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya:

  1. Buta kedua matanya
  2. Yang rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
  3. Yang sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali
  4. Yang terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali
  5. Yang terkena wabah, dan tidak bisa berjalan
  6. Terpotong salah satu tangan atau kakinya

Maka sebenarnya aib yang menyebabkan hewan tidak boleh menjadi hewan kurban adalah 10 aib.

Keempat : Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.

Kurbannya wakil sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.

Kelima : Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.

Keenam: Agar disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلُ الصلاة فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.

Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata : Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى

Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan lain (setelah shalat)”.

Dan dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” أيَّامُ التَّشريقِ أيَّامُ أَكْلٍ وشُربٍ وذِكْرٍ للَّهِ عزَّ وجلَّ ” رواه مسلم.

Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –Azza wa Jalla- “. HR. Muslim

Namun jika terjadi udzur sampai terlambat untuk menyembelihnya, seperti: hewan kurbannya lepas kendali tanpa disengaja dan tidak ditemukan kecuali setelah berlalunya hari-hari tasyriq, atau seseorang mewakilkan kepada orang lain, dan wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq, maka yang demikian tidak apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang tertidur dari ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya setelah ia bangun atau setelah ia ingat kembali.

Dibolehkan menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.

Disalin dari islamqa

Bolehkah Berkurban Dengan Dua atau Lebih Hewan Kurban

APAKAH DIPERBOLEHKAN BERKURBAN DENGAN DUA ATAU LEBIH (DARI BINATANG KURBAN)

Pertanyaan
Apakah dianjurkan berkurban dengan dua atau lebih dari binatang kurban? Kami melihat sebagian orang berkurban dengan tiga atau empat hewan.

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Kurban disyareatkan dan dianjurkan. Ia termasuk sunnah muakkadah atau wajib. Diantara perbedaan para ulama’. Silahkan melihat jawaban soal no. 36432.

Kedua : Satu kambing diterima untuk seorang dan keluarganya meskipun (anggota keluarganya) banyak. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmizi, (1505) dan Ibnu Majah, (3147) dari Atho’ bin Yasar berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى 

Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshory, bagaimana kondisi kurban di zaman Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau berkata, “Dahulu seseorang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan memberi makan. Sampai orang-orang pada berlomba-lomba sampai seperti yang anda lihat.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Satu kambing diterima untuk satu orang dan tidak diterima lebih dari satu orang. Akan tetapi kalau salah seorang anggota keluarga berkurban, maka dia telah melaksanakan syiar untuk semua (keluarganya). Sehingga kurban baginya termasuk sunnah kifayah (yang mencukupi). Selesai dari ‘Al-Majmu’, (8/370).

Kalau dia menyembelih lebih dari satu, tidak mengapa selagi bukan karena ingin pamer.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apakah Islam menentukan bilangan (hewan) untuk kurban, dimana seorang muslim berkurban di hari raya idul adha? Dan berapa bilangannya kalau sekiranya ada bilangannya?

Beliau menjawab : “Tidak ada ketentuan bilangan. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua (kambing) salah satunya untuk beliau dan keluarganya dan yang kedua untuk umat Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam yang mentauhidkan kepada Allah. Kalau seseorang berkurban dengan satu, dua atau  lebih dari itu, tidak mengapa. Abu Ayyub Al-Anshori radhiallahu’anhu mengatakan, “Dahulu kami berurban di zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan satu kambing, kami makan dan kami memberi makan. Kemudian orang-orang pada pamer setelah itu. Kesimpulannya, kalau satu (kambing) cukup jikalau seseorang berkurban untuk keluarganya dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dia telah mendapatkan sunnah dengan melakukan hal itu. Kalau berkurban dua, tiga atau unta atau sapi hal itu tidak mengapa.” dari website syekh Bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/11662

Yang lebih utama adalah cukup satu kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Karena ini adalah petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي ) رواه أبو داود (2810) وصححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود.

Dari Jabir bin Abuddllah berkata, Saya menyaksikan bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kurban di mushollah (tempat shalat). Ketika selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya. Didatangkan domba dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya. Dengan mengatakan.

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ini untukku dan untuk umatku yang belum berkurban. HR. Abu Dawud, (2810) dinyatakan shoheh oleh Syekh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi, bahwa berpegang teguh dengan sunnah itu lebih baik daripada tidak. Kalau kita katakan, “Yang sesuai sunnah bahwa penghuni rumah cukup berkurban dengan satu yang dilakukan oleh kepala keluarga. Bukan berarti kalau dia menyembelih lebih dari satu mereka berdosa. Mereka tidak berdosa. Akan tetapi menjaga sunnah itu lebih baik dibandingkan dengan banyak amalan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗ

Dia (Allah) menguji kamu semua, siapakah yang paling bagus amalannya. Al-Mulk/67: 2.

Oleh karena itu, ketika Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengutus dua orang dalam suatu keperluan dan keduanya tidak mendapatkan air, sehingga keduanya bertayamum dan shalat. Kemudian setelah itu mendapatkan air. Salah seorang diantara keduanya berwudhu’ dan mengulangi shalat. Sementara yang lain, tidak berwudhu dan tidak mengulangi shalat. Kemudian hal itu diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi (wudhu dan shalat), Anda sesuai dengan sunnah. Dan mengatakan kepada yang kedua, Anda medapatkan pahala dua kali. Manakah diantara keduanya yang lebih bagus? Yang sesuai dengan sunnah, meskipun yang satunya mendapatkan dua pahala. Dia mendapatkan dua pahala, karena dia telah melakukan dua amalan dengan niatan mendekatkan diri kepada Allah Azza wajalla. Sehingga dia mendapatkan dua pahala, akan tetapi tidak seperti yang melakukan sesuai sunnah.” Selesai dari Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

Apakah Boleh Wanita Menyembelih Kurban

APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Hal teresebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.

(Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Ibnu Baz Juz 2/183. As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idaini, 32-33)

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq – Jakarta]

BOLEHKAH SEORANG WANITA MENYEMBELIH BINATANG

Oleh.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seorang wanita melakukan penyembelihan binatang, ataukah ini khusus dilakukan oleh kaum lelaki?

Jawaban.
Seorang wanita boleh melakukan penyembelihan dan tidak ada beda antara wanita dan lelaki dalam masalah ini. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang perempuan sedang menggembalakan kambing, kemudian seekor serigala menyerang salah satu kambingnya. Kemudian wanita ini mendapatkan kambing yang diserang serigala masih dalam keadaan hidup, lalu dia menyembelihnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hukum memakan dagingnya, (dan) beliau mengizinkannya. Ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan, bahwa daging hasil sembelihan seorang wanita itu boleh dikonsumsi dan sama dengan sembelihan kaum lelaki.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ

Kecuali apa yang kamu sembelih”. [al Maidah/5 : 3].

Ini mencakup orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan; atau Ahli Kitab laki-laki, ataupun Ahli Kitab perempuan, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. [al Maidah/5 : 5].

Sama saja, baik yang melakukan penyembelihan itu kaum lelaki mereka ataupun wanita; bagitu juga kaum muslimin. Wallahu a’lam.

(al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/325)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]

Ini Adalah Kurbanku dan Kurban dari Umatku yang Belum Berkurban

MEMAHAMI HADITS (INI ADALAH KURBANKU DAN KURBAN SIAPA SAJA DARI UMATKU YANG BELUM BERKURBAN) 

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari

 هَذَا عَنّي وَعَمّنْ لَمْ يُضَحّ مِنْ أُمّتِي 

Ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.

Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Diantaranya yaitu :
1. Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan pernyataannya: “Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat, Red) dari jalur ini.

Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli Ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin Hanthab belum mendengar dari Jabir.”

Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan cacat riwayat ini. Yaitu, kemungkinan adanya keterputusan sanad antara Al Muththalib dan Jabir. Namun ada mutaba’ah bagi riwayat Jabir ini yang diriwayatkan dengan lafazh yang berbeda, dengan lafazh berikut ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا ( إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ )   ( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ) اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy pada hari ‘Id. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau berkata, ’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah, bertakbir lalu menyembelihnya.”

Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, 1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah, 3.112 dan Ahmad, 14.491.

Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq. Dia merupakan perawi shaduq (jujur), namun sering melakukan tadlis (penyamaran). Juga terdapat perawi bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi. Dia seorang perawi yang maqbul (diterima). Sanad ini layak dijadikan sebagai mutabi’ (penguat) bagi sanad yang pertama.

2. Hadits Abu Hurairah dan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699

Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Dia adalah perawi shaduq. Sehingga sanad hadits ini derajatnya hasan. Hanya saja, dalam riwayat Ahmad, no. 24.660 disebutkan: “Dari Abu Hurairah bahwa ‘Aisyah berkata…”, sedangkan dalam riwayat nomor 24.699 disebutkan: “Dari ‘Aisyah atau dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma.” Lafazh seperti ini juga diriwayatkan oleh Anas.

3. Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu ‘anhu

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.”

4. Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِي طَلْحَةَ “أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anh, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih. Ketika menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata: “Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” Dan ketika menyembelih yang kedua, Beliau berkata: “Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf dan Abu Ya’laa Al Muushili dalam Musnad-nya.

5. Hadits Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/8 dan 391). Sanadnya dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (IV/22) dan menambahkan penisbatan riwayat ini kepada Al Bazzar. Kesimpulannya, hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau lebih tepat derajatnya adalah shahih lighairihi.

Fiqh Hadits
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara.

  1. Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan keluarganya.
  2. Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).

Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma’ad (II/323): “Di antara petunjuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: “Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang lain.” [At Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan shahih]

Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami’-nya dalam bab: بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ (seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga):

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan berkata: “Ini adalah qurban dari siapa saja yang belum berqurban dari kalangan umatku.”

Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor kambing hanya mencukupi sebagai qurban untuk seorang saja. Ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan para ahli ilmu lainnya.”

Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam kitab Al Mughni (XIII/365) mengatakan: “Seorang lelaki boleh menyembelih seekor kambing atau sapi atau unta untuk keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan ini juga pendapat Malik, Al Laits, Al Auza’i dan Ishaq. Dan hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Shalih bin Ahmad berkata: “Aku bertanya kepada ayahku: “Bolehkah menyembelih seekor kambing untuk keluarga?” Beliau menjawab: “Boleh, tidak mengapa!”

Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan sebuah riwayat yang mendukung pendapat ini dari Abdullah bin Hisyam, bahwa ia dibawa oleh ibunya, Zainab binti Humaid kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunya berkata: “Wahai, Rasulullah, bai’atlah dia.” Nabi berkata: Ia masih kecil.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan berdo’a untuknya. Dan Beliau menyembelih seekor kambing untuk seluruh keluarga Beliau.”

Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa’:

وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ أَنَّ الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ وَيَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا وَيَذْبَحُهَا عَنْهُمْ وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا

(Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta, sapi dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta, sapi atau kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga. Dia sertakan mereka bersamanya pada kurban tersebut).

Asy-Syaukani berkata di dalam kitab Nailul Authar, As-Sailul Jarrar dan Ad Dharari Al Mudhiyyah: “Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi.”

Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan’ani dalam kitab Subulus Salam. Beliau mengatakan: “Sabda Nabi ‘dan keluarga Muhammad’ dalam lafazh lain ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad’, menunjukkan bahwa dibolehkan penyembelihan qurban dari seorang kepala keluarga untuk keluarganya dan menyertakan mereka dalam pahalanya.”

Dari penjelasan para ulama di atas jelaslah, jika seorang kepala keluarga boleh menyembelih qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya. Lalu bagaimana bila ia menyembelih untuk orang lain yang bukan keluarganya atau untuk umat? Berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk dirinya dan umatnya. Bolehkah hal tersebut?

Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul Adhahi, Bab ke 1.014), Al Mubarakfuri menjelaskan : “Jika engkau katakan bahwa hadits-hadits tersebut mansukh, atau kandungannya khusus dan tidak boleh diamalkan seperti yang dikatakan oleh Ath Thahaawi dalam Syarah Ma’ani Wal Atsar, maka kami jawab, ‘Penyembelihan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya dan penyertaan mereka pada qurban Beliau bersifat khusus bagi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (khushushiyyah). Adapun penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau dan keluarganya, tidaklah khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan tidak pula mansukh. Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu ‘anhum menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana yang telah engkau ketahui bersama. Dan tidak ada diriwayatkan dari seorang sahabatpun jika mereka menyembelih seekor kambing untuk ummat dan menyertakan ummat pada qurban mereka’.”

Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus menerangkan kesalahan sebagian orang yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau satu RT, misalnya, karena Sunnah Nabi dan para sahabat menyembelih qurban hanya untuk diri dan keluarga.

Di dalam kitab Aunul Ma’bud ketika mensyarah hadits Abu Dawud di atas, Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: “Dalam kitab Fathul Wadud dikatakan ‘Hadits ini menjadi dalil bagi orang yang berpendapat seekor kambing disembelih oleh salah seorang anggota keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya meliputi seluruh anggota keluarga tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan qurban adalah sunnah kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang menjadi kandungan hadits. Adapun yang tidak berpendapat demikian mengatakan, bahwa keikutsertaan di sini adalah dalam hal pahala. Ada yang mengatakan, inilah yang lebih tepat’.”

Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi) katakan: “Pendapat yang benar adalah seekor kambing cukup untuk satu keluarga, karena para sahabat melakukan seperti itu pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Al Khaththabi berkata dalam kitab Al Ma’alim: “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’ menunjukkan bahwa seekor kambing cukup untuk seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya mengamalkan seperti itu. Imam Malik, Al Auza’i, Asy Syafi’i, Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu Hanifah dan Ats Tsauri membencinya’.”

Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu melakukan seperti itu. Beliau menyembelih seekor kambing untuknya dan seluruh keluarganya.”

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, Bab Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita: “Jumhur ulama berdalil dengan hadits ini. Bahwa hewan kurban cukup untuk seseorang dan keluarganya. Namun pendapat ini ditentang oleh Hanafiyah dan Ath Thahawi dengan mengklaim, bahwa hal itu khusus bagi Nabi atau sudah dimansukhkan. Namun ia tidak menyertakan dalil bagi klaimnya tersebut. Al Qurthubi berkata: “Tidak ada dinukil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan setiap isterinya untuk menyembelih qurban masing-masing, padahal pelaksanaan qurban terus berulang setiap tahun dan isteri Nabi juga banyak. Biasanya perkara semacam ini pasti telah dinukil, kalau memang benar-benar terjadi sebagaimana dinukilnya banyak perkara-perkara juz’iyyat lainnya. Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari jalur Atha’ bin Yasar, bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub, lalu ia menyebutkan riwayatnya.”

Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi menyimpulkan masalah ini sebagai berikut: “Wal hasil, seekor kambing cukup untuk kurban seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini berlaku pada udhhiyah bukan pada hadyu, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat ‘Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud. Dan dalam riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ad Darimi dan penulis kitab Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al Anshari yang diriwayatkan oleh Malik, At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat Abdullah bin Hisyam yang telah bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Al Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat Abu Thalhah dan Anas yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu Rafi’ dan kakek Abul Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah riwayat dari beberapa orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi, bahwa hadits ini mansukh atau khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh para ulama sebagaimana yang telah disebutkan oleh An Nawawi. Karena tidak boleh mengklaim mansukh atau khushushiyyah tanpa disertai dalil. Bahkan telah diriwayatkan sebaliknya dari Ali, Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa mereka mengamalkannya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Khaththabi dan para ulama lainnya.”

Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek Abu Asyadd yang diisyaratkan oleh Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di atas, perlu diketahui jika hadits tersebut dhaif. Selengkapnya, hadits tersebut sebagai berikut:

كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا فَاشْتَرَيْنَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا عَلَيْهَا جَمِيعًا

Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kami agar mengumpulkan uang masing-masing satu dirham untuk membeli seekor hewan kurban (kambing) seharga tujuh dirham. Kami berkata,”Wahai, Rasulullah! Kita membeli hewan dengan harga mahal.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya sebaik-baik hewan kurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk.” Kemudian Rasulullah menyuruh seorang memegang kakinya, seorang lagi memegang kaki, seorang lagi memegang tangan, seorang lagi memegang tangan, seorang memegang tanduk dan seorang lagi memegang tanduk, kemudian orang yang ketujuh menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir ketika menyembelihnya.

Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu: Utsman bin Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah perawi majhul. Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dipakai menjadi hujjah.

Kesimpulan

  1. Penyembelihan kurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan, sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Penyembelihan kurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga) hanyalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya menyembelih kurban untuk diri sendiri dan keluarganya.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih kurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Hukum Membawa Kurban Ke Lain Daerah

HUKUM MEMBAWA KURBAN KE LAIN DAERAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dengan hikmah dan rahmatnya telah mensyariatkan kepada hamba-Nya yang belum berhaji agar mendekatkan diri kepada-Nya dengan menyembelih hewan kurban untuk mereka dan keluarga mereka di negeri mereka sendiri. Hal itu juga untuk mengagungkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla yang berlangsung di Masjidil Haram, dan (juga) di negeri Islam yang lainnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Rabb-mu ialah Rabb yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. [al-Hajj/22:34]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah. Tetapi, ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. [al-Hajj/22:36-37]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108/2]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-Anâm/6:162-163]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa udhiyah (hewan kurban) dan daging merupakan sesuatu yang berbeda.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

Barang siapa shalat seperti kami dan mengerjakan kurban seperti kami, maka telah benar penyembelihannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka itu adalah kambing yang diambil dagingnya (sembelihan biasa).

Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنِّي نَسَكْتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلَاةِ

Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar mengerjakan shalat.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

Itu adalah kambing untuk diambil dagingnya (bukan kurban).”

Pada nash-nash al-Qur`ân dan Sunnah di atas terdapat petunjuk yang jelas bahwa tujuan dari hewan kurban itu tidak hanya sekedar dimanfaatkan dagingnya saja. Jika tujuannya hanya mengambil manfaat dagingnya saja, niscaya anak-anak dan orang dewasa bisa mengerjakannya. Akan tetapi, tujuan yang paling utama adalah di balik semua itu, yaitu mengagungkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah kurban dan menyebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelih,  syiar ini tidak akan terjadi kecuali apabila penyembelihan dilakukan di dalam kampung/daerah sendiri, sehingga bisa dilihat oleh orang dewasa maupun anak-anak.

Dengan ini diketahui bahwa yang paling utama, paling sempurna, dan paling lurus bagi syiar-syiar Allah Azza wa Jalla adalah hendaknya kaum Muslimin berkurban di kampung/daerah mereka sendiri dan tidak membawa kurban mereka ke lain daerah atau luar negeri. Karena dengan membawanya ke lain daerah atau luar negeri menghilangkan maslahat-maslahat yang banyak dan menimbulkan banyak keburukan, di antaranya:

  1. Hilangnya syiar-syiar Allah Azza wa Jalla di negeri itu. Masing-masing rumah kosong dari syiar, apalagi apabila diikuti oleh orang lain.
  2. Hilangnya kesempatan menyembelih hewan kurban secara langsung oleh yang berkurban, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang berkurban disunnahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri ; menyebut nama Allah Azza wa Jalla dan bertakbir sebagai bentuk ittiba` (meneladani) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti firman Allah Azza wa Jalla:

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). [al-Hajj/22:36]

Para Ulama mengatakan: “Apabila orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya ia mewakilkan kepada Muslim yang lain.”

  1. Hilangnya perasaan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla yang didapatkan ketika seseorang menyembelih hewan kurbannya secara langsung. Sesungguhnya menyembelih (kurban) karena Allah Azza wa Jalla, merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Karena itu, Allah Azza wa Jalla meletakkannya sejajar dengan shalat dalam firman-Nya: “Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkorbanlah”. Dan bertanyalah kepada orang yang mengirim hewan kurbannya ke luar daerah atau luar negeri, apakah dia merasakan ibadah yang agung dan taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla ini pada hari penyembelihan?
  2. Hilangnya menyebut nama Allah Azza wa Jalla tatkala menyembelih dan bertakbir. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan orang yang mendekatkan diri kepada-Nya agar menyebut nama-Nya ketika menyembelih. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). [al-Hajj/22:36]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. [al-Hajj/22:37]

Dalam hal ini ada dalil bahwa menyembelih hewan kurban dan menyebut nama Allah Azza wa Jalla dengan berdiri merupakan tujuan inti ibadah ini. Dan ini merupakan bentuk tauhid kepada Allah Azza wa Jalla. Telah kita maklumi bahwa memindahkan kurban ke luar daerah atau luar negeri akan menghilangkan tujuan yang agung ini. Sesungguhnya perbuatan ini lebih utama dari sekedar memanfaatkan daging dan menyedekahkannya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. [al-Hajj/22:37]

  1. Hilangnya kesempatan memakan daging hewan sembelihannya. Sesungguhnya orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan daging kurbannya, bahkan Allah Azza wa Jalla mendahulukan perintah untuk memakan daging itu dari pada memberikannya kepada fakir miskin. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [al-Hajj/22:28]

Maka, orang yang memakan dari hasil kurbannya sendiri merupakan ibadah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan dia diberi pahala karena mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla. Telah dimaklumi bahwa mengirimnya ke lain negeri akan mencegahnya untuk memakan daging itu. Karena ia tidak bisa makan, maka hal itu termasuk perbuatan meremehkan perintah Allah Azza wa Jalla, dan dia berdosa menurut pendapat sebagian Ulama.

  1. Di antara efek buruknya, orang yang berkurban menjadi ragu, apakah dia sudah boleh memotong kumis dan kukunya. Karena dia tidak tahu apakah hewannya telah disembelih ataukah belum. Apakah disembelih pada hari ied, atau pada hari-hari setelahnya.

Ini adalah enam maslahat yang hilang dengan dipindahkannya hewan kurban ke luar daerah atau negeri lain.

Wahai kaum Muslimin, selanjutnya mengenai madharat-madharat membawa kurban ke luar daerah adalah:

  1. Banyak kaum Muslimin yang memandang ibadah agung ini dari segi ekonomi dan keuangan murni. Yaitu hanya untuk kemaslahatan orang miskin, tanpa merasa bahwa itu adalah ibadah agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Barangkali dia merasakan ada unsur berbuat baik kepada para fuqarâ` ; ini baik dan merupakan ibadah. Namun, dia tidak merasakan hal ini mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya di antara keagungan berkurban karena Allah Azza wa Jalla yaitu maslahatnya tidak hanya sekedar berbuat baik kepada orang-orang fakir. Adapun orang-orang fakir bisa saja dibantu dengan kiriman uang, makanan, selimut pakaian, dan selainnya tanpa mengurangi ibadah penting kita.
  2. Menghilangkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla atau menguranginya di daerah atau negeri sendiri.
  3. Menghilangkan tujuan-tujuan wasiat orang yang sudah mati, jika dalam rangka melaksanakan wasiat. Karena, nampaknya orang yang berwasiat itu disamping ingin mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, juga ingin memberikan manfaat kepada kerabatnya untuk dinikmati. Tidak terlintas dalam benak mereka untuk memindahkan kurbannya ke tempat lain, baik yang dekat maupun jauh. Maka, memindahkannya termasuk menyelisihi dhâhir orang yang memberikan wasiat.

Kemudian tidak diketahui orang yang mewakilkan penyembelihan di luar daerah atau negeri lain, apakah dia mengetahui ilmu cara–cara penyembelihan yang benar, atau sekedar menyembelih dengan tangannya saja. Tidak diketahui apakah dia bisa menyembelih hewan kurban ini tepat pada waktunya? Terkadang hewan-hewan kurban yang dikirim dalam bentuk uang jumlahnya banyak sekali, sehingga sukar memperoleh hewan-hewan itu pada hari-hari penyembelihan. Akhirnya ditunda sampai setelah hari-hari penyembelihan; padahal hari-hari penyembelihan cuma empat hari saja.

Kemudian tidak diketahui juga, apakah semua hewan disembelih dengan menyebut nama pemiliknya atau secara keseluruhan. Misalnya dikatakan, “ Ini seratus hewan dari seratus orang ” tanpa menyebutkan nama orangnya. Padahal tentang kebolehannya masih diperselisihkan

Kita berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kita orang-orang yang menyembah-Nya dan mengajak orang lain kepada Allah Azza wa Jalla di atas bashîrah. Sesungguhnya Dia adalah dzat yang Maha Pemurah dan Mulia.

(Dikutip dari Adl-Dhiyâul Lâmi` Minal Khuthâbil Jawâmi“, karya Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn 3/415-419)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Pahala Kurban Untuk Orang yang Sudah Wafat

PAHALA KURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH WAFAT

Pertanyaan.
Apakah orang yang sudah wafat bisa mendapatkan pahala jika keluarganya yang masih hidup melakukan ibadah kurban atas namanya ? Karena semasa hidupnya, orang ini tidak pernah melakukan ibadah kurban?

Jawaban.
Insya Allah, orang yang sudah wafat itu bisa mendapatkan pahala jika ibadah kurban yang dilakukan oleh kerabatnya yang masih hidup itu berlandaskan wasiatnya ketika dia masih hidup atau si mayit termasuk diantara nama-nama orang yang diikutsertakan dalam satu ibadah kurban sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah , terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. Sedangkan mengkhususkan satu ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, kami belum mengetahui satu riwayatpun yang menerangkan bahwa itu pernah dilakukan oleh Rasulullah atau pada shahabat beliau. Misalnya : “Ini adalah kurban dari si Fulan.” padahal si Fulan sudah meninggal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menerangkan bahwa berkurban untuk yang mati ada tiga macam:

  • Berkurban atas nama orang yang mati secara khusus. Ini tidak ada sunnahnya Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya [an Najm/53:39]

Syaikh Muhammad Shalih al ‘Utsaimîn rahimahullah ditanya : “Udhiyah (kurban) itu disyariatkan bagi yang hidup atau yang mati? Beliau rahimahullah menjawab: “Udhiyah (kurban) disyariatkan untuk yang hidup. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya (yang menjelaskan) bahwa mereka pernah berkurban khusus atas nama orang yang sudah wafat. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya anak, istri dan kerabat-kerabat yang sudah wafat sebelum beliau. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas salah seorang di antara mereka secara khusus. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkurban atas nama Hamzah (pamannya), untuk Khadîjah (istrinya) dan Zainab binti Khuzaimah. Tidak juga untuk anak laki-laki atau perempuan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya hal tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dalam sunnahnya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan. [asy-Syarhul Mumti’ 7/455]

  • Adapun apabila nama si mayit diikutsertakan dengan nama-nama orang yang hidup, maka itu dibolehkan, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad. [al-Hâkim, al-Baihaqi]

  • Apabila si mayit mewasiatkan untuk berkurban, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

TAHUKAH SI MAYIT, JIKA ADA SESEORANG IBADAH KURBAN ATAS NAMANYA?

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Jika ada seseorang yang melakukan ibadah kurban atas nama bapaknya yang telah wafat atau dia bersedekah, mendoakannya atau menziarahi kuburnya, apa si mayit tahu bahwa ini dari anaknya Fulan ?

Jawaban.
Yang dijelaskan oleh teks-teks syari’at bahwa orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat dari sedekah serta doa dari orang yang masih hidup. Dan ibadah kurban itu termasuk jenis sedekah. Jika niat orang yang bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal itu ikhlas dalam sedekahnya atau do’anya, maka orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat; serta orang yang bersedekah dan berdo’a mendapatkan pahala, sebagai karunia dan rahmat dari Allah Azza wa Jalla . Cukuplah bagi si pelaku, bahwa Allah Azza wa Jalla mengetahui keikhlasannya dan kebagusan amalnya serta memberikan balasan bagi kedua belah pihak. Adapun tentang si mayit, apakah dia mengetahui siapa yang memberikan kebaikan kepadanya; sebatas yang kami ketahui, permasalahan ini tidak diterangkan dalam dalil syar’i. Ini adalah masalah ghaib yang tidak bisa diketahui kecuali melalui wahyu yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada Rasul-Nya.

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`
Ketua : Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz
Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd
(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/420)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri

HUKUM MENGIRIM KURBAN KE LUAR NEGERI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pengertian Mengirim Kurban Ke Luar Negeri.
Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju.

Hukumnya[1]
Para ulama berselisih tentang hukum mengirim kurban ini ; sebagian mereka membolehkan sebagiannya tidak membolehkan[2]. Pendapat yang rajih, ialah pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam kurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut.

1. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, beliau berkata.

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نَحَرْتُ وَبِجُلُودِهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyedekahi jilal (pelana) dan kulit unta yang telah aku sembelih” [Diriwayatkan Al-Bukhari No. 1.592]

2. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata :

شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Idul Adha di mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar, hadza ‘anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)”[3]

3. Hadits Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, beliau berkata.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ قَالَ سُفْيَانُ يَشْتَرِي لَهُ شَاةً كَأَنَّهَا أُضْحِيَّةٌ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing, lalu ia membeli untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dua kambing dengan uang tersebut. Maka ia jual seekor dengan harga satu dinar dan membawa satu ekor kambing dan satu dinar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya dengan barokah : “Dia (Urwah ini), seandainya membeli debu tentu akan untung juga” Sufyan berkata : “Membeli seekor kambing untuk Nabi, nampaknya untuk kurban”[4]

4. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, beliau berkata.

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus hewan kurbannya dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya dan sedikitpun tidak mengambil darinya untuk diberikan (sebagai upah) jagalnya (orang yang memotongnya) untuk tidak memberi orang-orang memotongnya (jagalnya) sedikitpun darinya. Rasulullah berkata : “Kami yang memberinya dari harta kami” [Muttafaq ‘Alaih]

Hadits-hadits yang tersebut di atas, semua menunjukkan sahnya wakalah dalam kurban. Dan wakalah diperbolehkan, sekalipum kepada orang yang jauh. Wallahu a’lam.

5. Hadits ‘Amrah binti Abdurrahman, beliau berkata :

أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ

Sesungguhnya Ibnu Ziyad menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, orang yang memberikan hadyu diharamkan padanya apa yang diharamkan bagi orang yang haji sampai menyembelih hadyunya, dan saya telah mengirim hadyu saya. Maka saya mohon kepada Anda (Aisyah) untuk menulis untuk saya pendapat Anda tentang hal ini”. Amrah berkata : “Aisyah telah berkata, “Tidak seperti yang disampaikan Ibnu Abbas. Saya telah melepas qalaid hadyu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan saya, kemudian Rasulullah menandainya dengan tangannya, kemudian mengirimnya bersama bapakku (Abu Bakar), lalu tidak diharamkan kepada Rasulullah sesuatu yang Allah halalkan baginya sampai disembelih hadyunya” [Hadits Riwayat Muslim]

Sudah dimaklumi, ketika mengirim hadyu tersebut bersama Abu Bakar, saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di Madinah sebagaimana disebutkan dalam sebagian lafazh hadits. Wallahu a’lam.

Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali[5] dan Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar[6].

Namun, pada asalnya kurban itu disembelih oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim –misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana– maka diperbolehkan.

Sedangkan amalan sebagian kaum muslimin yang mewajibkan pengumpulan kurban mereka dari jauh ke satu tempat tertentu atau lembaga tertentu dengan meninggalkan daerahnya yang membutuhkan kurban tersebut, maka yang seperti ini tidak ada dasarnya dalam syariat.

Demikian pembahasan ini, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10 /Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197]
_______
Footnote
[1] Permasalahan ini diangkat dari makalah Abu Bakar Al-Baghdadi, Juz’un Fil Adh-hiyah Wa Hukmi Ikhrajiha ‘An Baladi Al-Mudhahi, Majalah Al-Himah, tanpa edisi, halaman 50-55 dan risalah Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, Cetakan Pertama, Tahun 1413H, Dar Al-Ashimah, Riyadh, halaman 88 dengan sedikit perubahan dan tambahan dari penulis
[2] Lihat Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, halaman. 88
[3] Syaikh Al-Albani berkata : “Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud (2810) dan At-Tirmidzi (1/287). “Lihat Irwa Al-Ghalil (4/349), No. 1.138
[4] Diriwayatkan Al-Buakhri No 3.320
[5] Wawancara Penulis dengan beliau pada hari selasa 7 Desember 2004M di Institut Teknologi Surabaya (ITS)
[6] Ahkam Al-Idain Wa Asyara Dzil Hijjah, op.cit. halaman. 88

Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Bagi Yang Akan Berkurban

HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya?

Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?

Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah/2 : 196]

Walahu ‘alam

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Menjual Kulit Binatang Kurban?

MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?

Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya kurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا

Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.[1]

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.

Dalam hadits lain disebutkan:
“Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah[2] dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.[3]

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.

1. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau[4], membagi semuanya, dan jilalnya[5] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali Radhiyallahu anhu diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

2. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah[6]

3. Hadits Abi Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu.
Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

(…وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا….)

Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15][7]

PERKATAAN PARA ULAMA
1. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli”.

Beliau rahimahullah juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai”[8]

2. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]

3. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali Radhiyallahu anhu) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali Radhiyallahu anhu tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]

4. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin.[9]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata”[10]

KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
2. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
3. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.

  • Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allah
  • Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.
  • Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
  • Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat– uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.

Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569
[2] Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[3] Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[4] Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[5] Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[6] Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[7] Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8] Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi –sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a’lam
[9] Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70
[10] Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71