Category Archives: A9. Fiqih Ibadah6 Kurban Dan Aqiqah

Bagaimana Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal?

BAGAIMANA KURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.

1. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Shalat Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: “بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي” (Bismillah Allahu Akbar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku).[1].

Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat”[2]

Dasarnya ialah hadits Aisyah Radhiyallahu anha, beliau berkata.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (Riwayat Muslim)

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

2. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 181]

Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat”[3]

3. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan.

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan[4]

Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.

Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmdzi.
[2] Majmu Al-Fatawa (23/164)
[3] Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah, cetakan Pertama Tahun 1413H Daar Al-Ahimah, Riyadh KSA, hal. 72
[4] Majmu Al-Fatawa (26/306)

Iuran Kurban Di Sekolah

IURAN KURBAN DI SEKOLAH

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman

Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah.

Jawaban.
Mengenai penyembelihan hewan Kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua.

  1. Jika seseorang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.

Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.

Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah

  1. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah, yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
  2. Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu Sapi atau Unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.

Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli Kambing atau Sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberapa segi:

  1. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syari’at, yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.
  2. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.
  3. Selanjutnya kami[1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

(Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footnote
[1] Tambahan penjelasan redaksi majalah as-sunnah

Apakah Disyariatkan Kurban Bagi Orang yang Melakukan Haji

APAKAH DISYARIATKAN KURBAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN HAJI

Pertanyaan
Apakah saya dan istriku diharuskan menyembelih satu kambing atau dua dalam pelaksanaan haji? Apakah kami diperbolehkan untuk berkorban di negara kami atau tidak?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Kalau anda melakukan haji tamattu’ atau qiron. Maka masing-masing anda diharuskan menyembelih hadyu tersendiri. Tidak diterima bagi anda berdua satu kambing. Karena dam tamattu’ dan qiron adalah wajib. Kalau dia tidak mendapatkannya, maka berpuasa sepuluh hari, tiga hari ketika waktu haji dan tujuh hari ketika kembali ke negaranya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ.

Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.’ [Al-Baqarah/2:196].

Kalau anda berdua melaksanakan haji ifrod, maka anda berdua tidak diharuskan menyembelih hadyu. Anda berdua diperbolehkan menyembelih sesuai dengan keinginan anda baik menyembelih hadyu satu atau dua. Sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam hajinya beliau menyembelih hadyu 100 unta.

Kedua : Sementara kurban, tidak dianjurkan bagi jamaah haji, yang dianjurkan adalah menyembelih hadyu.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Bagaimana seseorang menggabungkan antara kurban dan (hadyu) haji? Apakah ini diperbolehkan?

Beliau menjawab, ‘Jamaah haji tidak menyembelih kurban. Akan tetapi menyembelih hadyu. Oleh karena itu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban pada haji wada’ akan tetapi menyembelih hadyu. Akan tetapi kalau sekiranya jamaah haji malaksanakan haji sendirian sementara keluarganya di negaranya. Maka disini dia menaruh uang untuk keluarganya digunakan untuk membeli kurban dan mereka menyembelih kurban. Sementara dia menyembelih hadyu. Dan mereka menyembelih kurban. Karena kurban dianjurkan di luar Mekkah sementara di Mekkah adalah hadyu.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ As-Syahri.

Wallallahu’a’lam .

Disalin dari islamqa

Wajibkah Melaksanakan Ibadah Kurban?

WAJIBKAH MELAKSANAKAN IBADAH KURBAN?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu dalam mengurbankan satu binatang kurban ?”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya Idul ‘Adha dan tiga hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal (terbaik). Karena Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah perintah shalat dalam firman-Nya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allâh)”. [al-An’am/6:162-163]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkurban dengan dua hewan, satu atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelurga dan yang satu lagi atas nama semua umat beliau yang beriman.[1] Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi dan menyemangati umatnya agar melakukan ibadah ini.

Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur’an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat ‘Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami.[4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla .

Catatan :
Disini, saya merasa perlu mengingatkan satu hal yang sering dilakukan oleh umat dengan keyakinan bahwa ibadah kurban itu dilakukan khusus atas nama orang-orang yang sudah mati. Sampai-sampai jika mereka ditanya, “Sudahkah kamu melakukan ibadah kurban atas nama dirimu ?” maka dia akan menjawab, “Apakah saya melaksanakan ibadah kurban ? padahal saya masih hidup ?!” Dia mengingkarinya. Sepantasnya untuk diketahui bahwa ibadah kurban itu disyari’atkan bagi kaum Muslimin yang masih hidup. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah khusus yang merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Oleh karena itu tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah kurban atas nama keluarga dekat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah meninggal, tidak pula atas nama istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama Khadijah Radhiyallahu anha , istri pertama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak atas nama Zainab binti Khuzaimah Radhiyallahu anha, istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam nikahi, juga tidak berkurban atas nama Hamzah bin Abdul Mutthalib, paman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang syahid dalam perang Uhud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama dirinya dan semua keluarganya. Ini mencakup keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal.

Ada perbedaan antara mengkhusukan atau berdiri sendiri (istiqlal) dengan memasukkan (tabi’un). Artinya orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan pahala ibadah kurban karena dia termasuk dalam lingkup keluarga orang yang melakukan ibadah kurban atas nama dirinya dan keluarganya. Dan berniat atas nama keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Adapun melakukan ibadah kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal, maka sepengetahuan saya, perbuatan ini tidak ada dasarnya dalam sunnah. Sedangkan, jika orang yang sudah meniggal itu sudah berwasiat agar disembelihkan hewan kurban, maka ini harus dilaksanakan dalam rangka menunaikan wasiatnya. Semoga masalah ini bisa difahami. Bahwasanya ibadah kurban itu hanya disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, bukan bagi orang yang sudah meninggal. Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal hanya ada pada (dua keadaan yaitu) ikutan (artinya si mayyit termasuk anggota keluarga dari orang yang melakukan ibadah kurban atas nama dirinya dan keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati-red) atau karena wasiat. Sedangkan selain dua itu, meskipun boleh, namun sebaiknya tidak melakukan hal itu.

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/21-23)

MENYEMBELIH BUKAN PADA HARI RAYA IDUL ADHA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang seseorang yang beribadah kepada Allâh dengan menyembelih hewan tapi bukan pada saat-saat disyari’atkan berkorban. Apakah dia mendapatkan pahala ?

Beliau rahimahullah menjawab :
Telah diketahui bersama bahwa beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menyembelih hewan sembelihan bukan pada saat disyari’atkan berkurban tidak akan menghasilkan pahala ibadah kurban. Namun jika dia bershadaqah dengan daging hewan tersebut, maka dia mendapatkan pahala shadaqah, bukan pahala berkorban. Oleh karena itu, kami mengatakan kepada orang itu, “Jangan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan sesembelihan kecuali dengan niat beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menyedaqahkan dagingnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
______
Footnote
[1] HR. Ahmad 6/391 dan Ibnu Majah, no. 3122
[2] Dalam fatwa yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyebutkan pilihan beliau yaitu sunnah mu’akkadah
[3] HR. Bukhari, Kitâbul Adhâhi, Bâb Man Dzabaha Qablas Shalâti fal Yu’id (no. 5561) dan Muslim dalam Kitâbul Adhâhi, Bâbu Waqtiha (no. 1960)
[4] HR. Ahmad 2/321 dan Ibnu Mâjah, Kitâbul Adhâhi, Bâbul Adhai Wajibah Hiya am La ? (no. 3123) dan al-Hakim (2/389) dan beliau rahimahullah menilainya sebagai hadits shahih.

Adab-Adab Menyembelih Hewan

ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah

1. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : ‘Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?’ Ali berkata : Beliau bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ

Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid’ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi[1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

2. Berbuat Kasih Sayang Kepada Hewan (Kambing)

 عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ‏:‏ قَالَ رَجُلٌ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَأَذْبَحُ الشَّاةَ فَأَرْحَمُهَا، أَوْ قَالَ‏:‏ إِنِّي لَأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا، قَالَ‏:‏ وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَ

Dari Muawiyyah bin Qurrah : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

3. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih
Dengan melakukan beberapa perkara :

  • Menajamkan Pisau
    Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَ

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[3]

  • Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Pisau
    Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل واضع رجله على صفحة شاة وهو يحد شفرته وهي تلحظ إليه ببصرها فقال : أفلا قبل أتريد أن تميتها

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : “Jika salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”[5]

  • Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik

عن محمد بن سيرين أن عمر رضي الله عنه رأى رجلاً يجر شاة ليذبحها فضربه بالدرة وقال سقها لا أم لك إلى الموت سوقاً جميلاً

Dari Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik.[6]

  • Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
    Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya.[7]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

  • Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الذَّكَاةُ فِي حَلْقِ اللُّبَّةِ

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah.[8]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.[9]

4. Menghadakan Hewan Sembelihan Ke Arah Barat
Nafi’ menyatakan

ابن عمر رضي الله عنهما كان يكره أن يأكل ذبيحة لغير القبلة

Bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat[10]

5. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut[11]

6. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ

Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian”. [Al-An’am/6 : 121]

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ  رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa”[12]

7. Tidak Boleh Menggunakan Taring dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing
Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. “Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam”[13]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_______
Footnote
[1] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya’la (4/2539)
[2] Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4] Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah.
[5] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah
[6] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8] Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9] An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10] Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih. Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah.
[11] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[12] Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush’ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[13] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

Bolehkah Daging Kurban Dimakan Bersama-Sama?

APABILA MEREKA ORANG YANG PATUNGAN DALAM PEMBELIAN HEWAN KURBAN, APAKAH HARUS SETIAP ORANG YANG PATUNGAN TADI MEMAKAN DAGING DARI HEWAN KURBANNYA?

Pertanyaan
Kami di Lembaga Sosial ( Jamiyyah Khoiriyyah ) akan melaksanakan program pengkoordiniran tujuh orang yang ingin melaksanakan kurban seperti unta atau sapi lalu lembaga mengurus dan mengatur penyembelihan dan pendistribusian kepada para fakir miskin di seluruh desa, kemudian setiap individu mengambil bagiannya dari daging kurban perlu diketahui bahwa nilai patungan tiap orang adalah 1,8 juta, dan kita mengumpulkan tujuh ekor hewan kurban berarti kita memiliki 49 orang yang menanam saham dalam patungan kurban ini dan kami akan merasa sangat kesulitan apabila dalam jangka waktu yang relatif pendek kami menyembelih seluruh hewan kurban pada waktu yang sama, lalu kami mengumpulkan orang – orang yang patungan kurban tadi dan membagikan bagian dari daging kurban mereka di tempat dimana kita menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban, pertanyaanya; Apakah mungkin dan boleh kami mengumpulkan semua bagian daging kurban yang diperuntukkan bagi mereka yang patungan dalam tiga ekor hewan kurban lalu sisa dari hewan kurban kami bagikan kepada para fakir miskin ataukah disyaratkan setiap orang yang berkurban mengambil bagian dari daging hewan kurbannya ??

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama :  Diperbolehkan patungan dalam berkurban apabila hewan kurbannya Sapi atau Unta dan setiap seekor sapi atau seekor unta diperbolehkan bagi tujuh orang. Hal ini dikuatkan dengan riwayat dimana para sahabat Radliyallahu Anhum mereka patungan tujuh orang dalam seekor unta atau sapi baik dalam ibadah haji maupun ibadah Umrah, Riwayat Muslim (1318 ) Dari Jabir bin Abdillah Radliyallahu Anhuma dia berkata :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. وفي رواية : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ ، فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ 

(Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang ). Dan dalam Riwayat yang lain : Kami pernah keluar beserta Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan niat mengerjakan ibadah Haji, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kami patungan dalam seekor unta tujuh orang dan dalam seekor sapi tujuh orang.

Kedua : Disunnahkan memakan sebagian dari daging kurban dan bukan diwajibkan sebagaimana pendapat Jumhur Fuqoha’. Dan disebutkan dalam kitab “ Zaadul Mustaqna’ “  “Dan disunnahkan memakan atau mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan disedekahkan sepertiganya ”.

Didalam penjelasannya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “Ungkapan (pengarang) : Dan disunnahkan mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan disedekahkan juga sepertiganya, maksudnya : disyariatkan di sini bukan atas dasar kewajiban, akan tetapi sangat dianjurkan; yaitu membagikan daging kurban dengan takaran masing – masing sepertiga, dikonsumsi sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkan sepertiga. Dan perbedaan mendasar antara Hadiah dan Sodaqoh adalah : Sesungguhnya apa yang dimaksudkan dengan menebar daging kurban tadi untuk menambah kedekatan dan kasih sayang maka ini disebut  sebagai hadiah; sebagaimana terdapat dalam Hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ‏:‏ تَهَادُوا تَحَابُّوا

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”

Adapun sesuatu yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah maka hal ini yang disebut sebagai shadaqoh, atas dasar inilah maka Shadaqoh diperuntukkan bagi para fakir miskin dan orang yang membutuhkan, sedangkan hadiah bagi orang yang kaya. Dan perkataan tentang Kata (أثلاثا)  Yaitu : Sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk disedekahkan. Ini semua ditujukan agar ummat manusia yang berbeda-beda derajat dan kedudukannya bisa mengambil manfaat dari daging kurban ini, dan mengapa kata konsumsi didahulukan; karena Allah mendahulukannya didalam ayat al Qur’an, Allah berfirman :

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah kalian sebagian dari daging tersebut dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara dan fakir. [Al-Hajj/22: 28]

Ungkapan : (ويسن أن يأكل  = Dan disunnahkan untuk mengkonsumsi) bisa dipahami dari dhohir ungkapan beliau ini : Sesungguhnya kalau semua daging kurban disedekahkan maka tidak  masalah dan tidak menjadikannya berdosa, hal ini berdasarkan pendapat Jumhur Ulama’ bahwasannya mengkonsumsi dari daging kurban adalah Sunnah.

Sebagian ulama’ berpendapat : Bahkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban adalah wajib yang dia akan berdosa jika meninggalkannya; karena sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan hal tersebut, dan mendahulukannya dari pada sodaqoh; dan sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada saat haji Wada’

أَمَرَ أن يؤخذ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ، فَطُبِخَتْ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا

Memerintahkan agar mengambil dari setiap unta yang disembelih sepotong daging dan di letakkan dalam periuk lalu dimasak dan memakan daging tersebut dan meminum kuahnya

Mereka para Sahabat berkata : Dan perintah ini mewajibkan agar mengambil dari seratus ekor unta seratus potong daging kemudian dimasak dalam sebuah periuk, mengkonsumsi dari daging tersebut membuktikan bahwa perintah dalam ayat yang mulya ini merupakan sebuah kewajiban; juga karena hal ini masuk dalam bab merasakan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan juga termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam :

أيَّامُ التَّشريقِ أيَّامُ أَكْلٍ وشُربٍ وذِكْرٍ للَّهِ عزَّ وجلَّ

Hari – hari Tasyriq merupakan hari – hari  makan dan minum dan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla

Bagaimanapun kondisinya tidak sepatutnya seseorang meninggalkan mengkonsumsi dari daging hewan kurbannya ” diambil dari kitab “ As Syarh al Mumti’ ”(481/7 ).

Dan apabila permasalahan sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu terdapat kesulitan atau tidak memungkinkan menyembelih tujuh ekor sapi sekaligus dalam waktu sehari, padahal semua orang yang memiliki andil dalam patungan kurban menginginkan untuk mengambil daging kurban pada hari yang sama, dan yang demikian itu tidak menjadi masalah jika hewan kurban dipotong  sesuai dangan kemampuan pemotongannya dan setiap orang mengambil bagiannya dari daging kurban, dan bagi yang belum terpotong hewan kurbannya pada hari pertama maka dia bisa mengambil bagiannya sesuai dengan pembagian yang ditentukan apabila hewan kurbannya dipotong pada hari berikutnya, dengan memperhatikan dua hal :

Pertama : Bagi setiap sapi yang disembelih wajib dikeluarkan sebagiannya untuk sedeqkah, dan tidak dibagikan semuanya kepada orang yang patungan kurban, baik yang telah disembelih pada hari pertama maupun hari – hari berikutnya.

Kedua : Wajib menyebut dan menentukan nama – nama orang yang berkurban satu persatu, dan tidak cukup sekedar menyebut bahwa kurban ini dari mereka secara umum pada saat  penyembelihan sapi – sapi tersebut, bahkan harus ditentukan bahwa setiap sapi dari Fulan dan Fulan.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?

Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3055]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Jika Belum Bisa Menyelenggarakan Aqiqah Bagi Bayinya

JIKA BELUM BISA MENYELENGGARAKAN AQIQAH BAGI BAYINYA

Pertanyaan.
Ustadz, setiap bayi yang lahir diaqiqahi, lalu disunnahkan memotong kambing. Bagaimana jika ia tidak mampu? Apakah diharuskan atau diganti dengan yang lain? Syukran katsiran.

Jawaban.
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Penundaan pelaksanaan aqiqah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, meskipun tanpa udzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan maka lebih baik dilaksanakan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَقِيقَةُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌٌ

Aqiqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan aqiqah bagi anak perempuan seekor kambing“. [HR Ahmad dan at-Tirmidzi].

Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqiqah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.

Sembelihan aqiqah ini diadakan untuk fid-yah (tebusan) atas bayi [1], optimis akan keselamatannya dan untuk menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan Ibnul-Qayyim dalam kitab Tuhfat al-Wadûd fi Ahkâm al-Maulûd.[2]

Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh, dan apabila diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu penyembelihan aqîqah ini. Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi tersebut telah besar maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang adanya pensyariatan aqîqah bagi orang dewasa. Namun jumhur ulama memandang tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya“. [al-Baqarah/2:286].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian“. [HR Muslim].

Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya, apabila suatu keluarga memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya. Meskipun sudah lewat setahun atau lebih.

Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri [4].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bayi itu tergadai dengan aqîqahnya. Maka dengan diaqîqahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai.
[2]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/194).
[3]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/195)
[4]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/196)

Aqiqah Setelah Dewasa

AQIQAH BAGI ORANG DEWASA

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman

Pertanyaan
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya setelah diutus sebagai Nabi dikatakan oleh Nawawi[1] bahwa hadits tersebut munkar karena kesendirian Abdullah bin Muharrar. Bagaimana komentar syaikh tentang perkataan itu?

Jawaban
Perkataan Nawawi telah didahului sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits. Maka selayaknya seseorang untuk menyandarkan kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits menukil dari Abu Zur’ah ar-Razi, bukan dari ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini dalam Silsilah as-Shahihah 6/502-506 no. 2726 dan beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya kemarin mengatakan tentang hadits ini : “Dishahihkan oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan dan saya tahu persis perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat diperiksa Silsilah as-Shahihah juz 6 hal. 502-506.

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Bolehkah bagi seseorang yang belum mengaqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah dewasa dan bagaimana pendapat syaikh terhadap orang yang membid’ahkannya?

Jawaban
Kita tidak mengatakannya bid’ah. Sebagian ahli ilmu telah mengamalkannya [2]. Aqiqah bagi orang dewasa boleh berdasarkan hadits diatas. Dan kapan saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits lebih-lebih dalam masalah-masalah rumit seperti ini, hendaknya penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat. Sehingga dia dapat memahami kapan dia mengingkari dan kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang ini –terutama pemuda dakwah salafiyah- mereka tidak mendalami ilmu syar’i, tetapi ingin menghukumi masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi, perdalamlah ilmu syar’i terlebih dahulu dan jangan sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini.

(Disarikan dari soal jawab bersama beliau pada acara daurah di Lawang Jawa Timur 24-28 Rabiuts Tsani 1424H dengan beberapa tambahan seperlunya)

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 12, Tahun ke-II/Th 2003M. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Teks perkataan Nawawi dalam al-Majmu (8/431-432) tentang hadits ini adalah : “Hadits ini bathil”, dan dinukil juga oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis (4/1498). Barangkali yang benar adalah Imam Baihaqi karena beliu mengatakan tentang hadits ini,”Munkar” sebagaimana dalam at-Talkhis juga.
[2]. Diantaranya adalah Imam Muhammad bin Sirin sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (8/235-236), Hasan al-Bashri sebagaimana diriwayatkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (8/322). Inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Hazm dan syaikh al-Albani dalam as-Shahihah (no. 2726), bahkan pendapat ini juga dikuatkan oleh Lajnah Daimah yang diketahui oleh samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya (11/438,439) dan pada hal. 447 dinyatakan bahwa ini adalah pendapat Hanabilah dan sejumlah para fukaha. Lantas bagaimana dikatakan bid’ah, fahamilah!

AQIQAH SETELAH DEWASA

Pertanyaan
Bagaimana hukum aqiqah terhadap anak yang kedua orang tuanya sudah meninggal dan dia telah dewasa?

Jawaban
Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.

1. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih.

2. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak (perlu) mengaqiqahi dirinya. ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah, akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. (Lihat al-Mughni 9/461, al-Majmu’ 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tats-rib 5/209 dll)

Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut ini.

عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur riwayat, yang satu sangat dha’if (sangat lemah), dan yang lain hasan sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah (pegangan). Oleh karena itu, banyak ulama Salaf yang berpendapat dengan kandungan hadits ini.

Namun sebagian Ulama dan ustadz yang mulia mendhai’ifkan hadits ini. Hal ini tampaknya, karena mereka baru mendapatkan satu jalur periwayatan hadits yang memang dha’if tersebut. Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan kedudukan hadits ini dengan panjang lebar dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah no. 2726. Inilah ringkasan dari penjelasan Syaikh al-Albani rahimahullah.

Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur.

1. Dari Abdullah bin Muharrar, dari Qatadah, dari Anas bin Malik.
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 4/329/7960, Ibnu Hibban dalam adh-Dhu’afa 2/33, al-Bazzar dalam Musnadnya 2/74/1237 Kasyful Astar ; dan Ibnu Adi dalam al-Kamil lembaran ke 209/1. Jalur ini juga disebutkan oleh adz-Dzahabi dalam biografi Abdullah bin Muharrar di dalam kitab al-Mizan. Dalam at-Talkhis (4/147) al-Hafizh ibnu Hajar menisbatkan riwayat ini kepada al-Baihaqi.

Jalur ini sangat dha’if karena perawi yang bernama Abdullah bin Muhrarrar adalah sangat dha’if.

2. Dari al-Haitsam bin Jamil ; dia berkata, Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas menuturkan kepada kami, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik.
Jalan periwayatan ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar 1/461, ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath 1/55/2, no. 976 dengan penomoran syaikh al-Albani ; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 8/321, adh-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Mukhtarah lembaran 71/1. Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Ini sanadnya hasan. Para perawinya dijadikan hujjah oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahiihnya, selain al-Haitsam bin Jamil, dan dia ini tsiqah (terpercaya) hafizh (ahli hadits), termasuk guru Imam Ahmad”.

Kesimpulannya : Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil disunatkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan[1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِه

Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya[2]

2. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba[3]

Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ

Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing[4]

3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ

Setiap hari Tasyriq ada sembelihan[5]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :
“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”[6]

4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam “Syarhu Muslim” (13/138-39) :
“Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya”.

Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/96) :
“Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa”.

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.

5. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa’ ataupun kharqa’ semua itu telah pasti larangannya.[10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).

6. Belaiu shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat.[11]

7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar[12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Ia menjawab : “Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain”[13]

8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut[14]

9. Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[15]

10, Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya.[16]

11. Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah[17]

12. Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam “Shahihnya” (350) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

نَحَرْنَا بِالْحُدَبِيَّةِ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البَذَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang“.

13. Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata.

َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami”[19]

14. Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba.

اَللَّهُمَ هَذَا عَنِّى، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ اُمَّتِيْ

“Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku[20]

15. Berkata Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (11/95) : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka menuju padanya…. Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1] Akan datang dalilnya pada point ke delapan
[2] Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara’ bin Azib
[3] Berkata Al-Hafidzh dalam “Fathul Bari” (10/5) : Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat “Zadul Ma’ad” (2/317).
[4] ‘Shahihul Jami'” (1592), lihat ” Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah” (1/87-95).
[5] Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat ‘Nishur Rayah” (3/61).
[6] Zadul Ma’ad (2/319)
[7] Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat ‘Nailul Authar” (5/200-203).
[8] Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.
[9] Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa’i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu ‘anhu dengan isnad yang hasan.
[10] Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa’i (7/216) Ibnu Majah(3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu.
[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar
[12] Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam “Tahdzibut Tahdzib” (7/217).
[13] Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan
[14] Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794).
[15] Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).
[16] Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13
[17] Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat ‘Fathul Bari’ (10/25-26) dan “All’tibar” (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
[18] Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya
[19] Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : “Kami akan memberinya dari sisi kami”.
[20] Telah lewat takhrijnya pada halaman 70

Hewan Kurban

HEWAN KURBAN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [al-An’am/6 : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.[1]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

Pertama : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami[2]

Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.

Kedua : Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ

Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah[3]

Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada[4] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.

Ketiga : Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.

أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ

Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah[5] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah[6]

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.

Berkata Ibnul Atsir : ‘Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7]

Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”.[8]

Mereka berkata[9] : “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya[10]

“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka Berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !” Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada.

Seperti firman Allah :

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا

Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ….” [al-Maidah/5 : 6]

Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.

Dalam ayat ini Allah berfirman :

إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ﴿٢٧﴾لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ

Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [at-Takwir /81: 27-28]

Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib”.

Kemudian beliau rahimahullah berkata[11] : Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. “[12]

Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : “Siapa yang ingin menyembelih kurban ...” sama halnya dengan sabda beliau : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ……..”

Imam Al-‘Aini rahimahullah[13] telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab “Al-Hadayah”[14] yang berbunyi : “Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)”.

Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan : “Yakni : Tidaklah yang dimaksudkan takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : “Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian”, dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya: “Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu[15]

Dan sabda beliau.

 مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi[16]

Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum’at, (jadi) bukanlah takhyir ….

Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.

Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.

Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1] Lihat Minhajul Muslim (355-356)
[2] Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan
[3] Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa’i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).
[4] Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah
[5] Berkata Abu Ubaid dalam “Gharibul Hadits” (1/195) : “Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.
[6] Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa’i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi bernama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam “Sunannya” dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)
[7]  Jami ul-ushul (3/317) dan lihat ‘Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan “Al-Mughni” (8/650-651).
[8] Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa’i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam “Syarhu Ma’anil Atsar” (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha
[9].”Al-majmu” 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj” (4/282) ‘Syarhus Sunnah” (4/348) dan “Al-Muhalla” 98/3)
[10] Majmu Al-Fatawa (22/162-163).
[11] Sama dengan di atas
[12] Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat ‘Irwaul Ghalil” oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)
[13] Dalam ‘Al-Binayah fi Syarhil Hadayah” (9/106-114)
[14] Yang dimaksud adalah kitab “Al-Hadayah Syarhul Bidayah” dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam “Kasyfudh Dhunun” (2/2031-2040). Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun (593H), biografinya bisa dilihat dalam ‘Al-Fawaidul Bahiyah” (141).
[15] Aku tidak mendapat lafadh seperti ini, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil.
[16] Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919)