Category Archives: A9. Fiqih Ibadah6 Kurban Dan Aqiqah

Bayar Hutang Dahulu Atau Aqiqah?

AQIQAH KETIKA MAMPU

Pertanyaan.
Ketika anak kami lahir, kami tidak mampu melaksanakan aqîqah. Sekarang kami mampu melakukannya, apakah aqîqah wajib bagi kami? Mohon penjelasan. Syukran.

Jawaban.
Aqîqah adalah kambing yang disembelih dengan sebab kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah Azza wa Jalla. Tentang hukum aqîqah, sebagian Ulama berpendapat hukumnya wajib, sedangkan jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah). Sedangkan waktu aqîqah, Syaikh Abu Mâlik Kamal Ibnus Sayyid Sâlim berkata, “Menurut Sunnah (Nabi) anak di aqîqahi pada hari ke tujuh (kelahiran) berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqîqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari tujuh, kemudian dicukur, dan diberi nama.[1]

Jika tidak bisa hari ke tujuh, maka pada hari ke 14, jika tidak bisa maka pada hari  ke 21. Ini adalah pendapat Hanâbilah (para pengikut Imam Ahmad), pendapat lemah dari Madzhab Mâliki, juga pendapat Ishâq, juga  ada riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma. Jika dia menyembelih sebelumnya atau sesudahnya, itu mencukupinya (yakni: sah), karena tujuan tercapai dengannya. Syâfi’iyyah menyatakan bahwa aqîqah tidak hilang dengan mengundurkan waktunya, tetapi disukai tidak mengundurkan dari umur baligh. Jika diundurkan sampai baligh hukum aqîqah gugur bagi selain si anak, sedangkan dia (si anak) diberi hak pilih di dalam meng aqîqah dirnya sendiri”. [Shahîh Fiqih Sunnah 2/383]

Maka jawaban kami terhadap pertanyaan anda adalah: anda boleh melakukan aqîqah anak anda setelah memiliki kemampuan, namun hukumnya tidak wajib.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Abu Dâwud, no: 2838; at-Tirmidzi, no: 1522; Ibnu Mâjah, no: 3165; dll. Dishahîhkan oleh al-Hâkim, disetujui oleh Adz-Dzahabi, Syaikh al-Albâni, dan Syaikh Abu Ishâq al-Huwaini di dalam kitab Al-Insyirâh Fî Adabin Nikâh, hlm:97

BAYAR HUTANG DAHULU ATAU AQIQAH?

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya, mana yang lebih utama, membayar hutang ataukah mengadakan aqiqah untuk anak yang baru lahir ? Syukran ustadz, Abdullah di Gorontalo

Jawaban.
Jika hutang itu sudah jatuh tempo, maka membayar hutang harus lebih diutamakan daripada mengadakan aqiqah. Karena membayar hutang hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan Ulama’, sedangkan mengadakan aqiqah diperselisihkan, sebagian Ulama’ berpendapat aqiqah itu wajib, sedangkan jumhur (mayoritas) Ulama’ memandang hukumnya sunah. Sedangkan ibadah yang hukumnya wajib itu harus didahulukan daripada yang hukumnya sunnah.

Namun jika hutang itu belum jatuh  tempo, maka aqiqah lebih diutamakan. Karena ibadah yang sudah datang waktunya lebih diutamakan daripada ibadah yang belum datang waktunya. Kesempatan melakukan kebaikan hendaklah segera dimanfaatkan.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Hukum Aqiqah Bisa Gugur Bagi Orang Fakir?

HUKUM AQIQAH DAN APAKAH BISA GUGUR BAGI ORANG FAKIR?

Pertanyaan
Alloh telah mengkaruniai saya seorang anak laki-laki, saya telah mendengar bahwa suami saya harus menyembelih dua ekor kambing sebagai aqiqahnya, jika kondisinya tidak memungkinkan karena dia mempunyai banyak hutang, maka apakah aqiqah tersebut bisa gugur ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah: sebagian mereka mewajibkannya, sebagian lainnya menyatakan sunnah dan yang lainnya berpendapat sunnah muakkadah, pendapat yang terakhir inilah yang rajih.

Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Aqiqah adalah sunnah muakkadah, bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dengan hewan aqiqah, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing yang disembelih pada hari ke tujuh, dan jika di tunda melebihi hari ke tujuh maka boleh disembelih kapanpun dan tidak ada dosa bagi yang menundanya, namun yang lebih utama adalah mensegerakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/439)

Akan tetapi mereka tidak berbeda pendapat bahwa aqiqah tidak wajib bagi orang yang fakir, apalagi bagi orang yang mempunyai hutang, tidak didahulukan apa yang lebih besar dari aqiqah, seperti haji –misalnya- untuk melunasi hutang (artinya hutang harus didahulukan).

Oleh karena itu aqiqah tidak diharuskan bagi anda karena kondisi keuangan suami anda yang tidak stabil.

Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya:
“Jika saya telah dikarunai beberapa anak dan belum saya aqiqahi semuanya karena masalah ekonomi; karena saya seorag pegawai, gaji saya terbatas dan tidak cukup kecuali hanya untuk pengeluaran rutin bulanan, maka bagaimanakah status aqiqah semua anak-anak kami dalam Islam ?”

Mereka menjawab: “Jika kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu; kesulitan ekonomi, pemasukan anda tidak cukup kecuali untuk nafkah diri sendiri dan keluarga, maka tidak masalah bagi anda untuk tidak mendekatkan diri kepada Alloh mengaqiqahi anak-anak anda, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [Al Baqarah/2: 286]

Dan firman Alloh yang lain:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. [Al Hajj/22: 78]

Firman Alloh yang lain:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. [At Taghabun/64: 16]

Dan sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

( إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه )

“Jika aku perintahkan sesuatu, maka laksanakanlah menurut kemampuan kalian, dan jika aku melarang kalian akan sesuatu maka jauhilah”.

Kapan saja anda diberi kemudahan, maka disyari’atkan bagi anda untuk melaksanakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/436-437)

Ulama Lajnah Daimah juga pernah ditanya:
“Seorang laki-laki yang diberi karunia beberapa anak dan belum mengaqiqahi mereka semua; karena dia dalam keadaan fakir. Setelah beberapa tahun Alloh telah menjadikannya sebagai orang kaya dengan keutamaan-Nya, maka apakah dia masih perlu mengaqiqahi anak-anaknya ?”

Mereka menjawab:
“Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka yang disyari’atkan baginya adalah tetap mengaqiqahi, bagi setiap anak laki-lakinya dengan dua kambing”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/441-442)

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
“Seorang laki-laki mempunyai beberapa anak laki-laki dan perempuan, semuanya belum diaqiqahinya karena tidak tahu atau karena menganggapnya tidak terlalu penting, sebagian mereka sekarang sudah dewasa, maka apakah yang harus dilakukannya sekarang ?

Beliau menjawab:
“Jika sekarang dilaksanakan aqiqah bagi mereka semua adalah maka termasuk hal yang baik, jika memang sebelumnya dia tidak tahu atau dia mengatakan besok saya akan mengaqiqahi mereka, namun sampai sekarang belum juga dilakukan. Adapun jika dia termasuk orang fakir pada saat disyari’atkannya aqiqah maka tidak ada kewajiban apapun baginya”. (Liqo Baab Maftuh: 2/17-18)

Sebagaimana juga tidak diwajibkan bagi keluarganya untuk menggantikannya untuk melaksanakan aqiqah, meskipun kalau mereka mau, maka boleh juga melakukannya, sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengaqiqahi kedua cucunya Hasan dan Husain, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud: 2841 dan Nasa’i: 4219 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Daud: 2466.

Kedua : Jika anda di hadapkan dengan pilihan antara ibadah haji dan aqiqah, maka tentunya didahulukan ibadah haji, jika anda ingin mengaqiqahi anak-anak anda maka boleh-boleh saja meskipun mereka sudah dewasa, anda juga tidak harus menyebutkan kepada para tamu undangan bahwa anda sedang melaksanakan aqiqah, mereka juga tidak boleh mencemooh apa yang telah anda laksanakan; karena anda telah melakukan amalan yang benar, tidak disyaratkan juga untuk memasak daging aqiqah dan mengundang banyak orang untuk menghadirinya, bahkan boleh juga dibagikan berupa daging mentah.

Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi; sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh atas karunia anak, baik laki-laki maupun perempuan. Hukumnya adalah sunnah; berdasarkan beberapa hadits yang ada, Bagi siapa saja yang mengaqiqahi anaknya bisa mengundang warga untuk dijamu di rumahnya atau yang serupa dengannya, namun dia juga bisa membagikannya dalam keadaan mentah atau dalam keadaan sudah dimasak kepada orang-orang fakir, kerabat, tetangga, teman-teman dan lain sebagainya”. (Fatawa Lajah Daimah: 11/442)

Wallahu A’lam .

Disalin dari islamqa

Hukum Satu Hewan Sembelihan Dengan Niat Berkurban dan Aqiqah

HUKUM SATU HEWAN SEMBELIHAN DENGAN NIAT BERKURBAN DAN AQIQAH

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan menyembelih satu sembelihan dengan dua niat kurban dan aqiqah ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Jika masa berkurban dan aqiqah terjadi pada waktu yang sama, dan seseorang ingin melaksanakan aqiqah bagi anaknya pada hari-hari yang dibolehkan berkurban, apakah salah satunya bisa mewakili yang lainnya ?

Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama: Hewan kurban tidak bisa mewakili aqiqah. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah, dan diriwayatkan juga dari Imam Ahmad –rahimahumullah-.

Mereka beralasan : Karena masing-masing dari aqiqah dan kurban memiliki tujuannya sendiri, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya; karena masing-masing penyebabnya berbeda, seperti halnya dam (denda) haji Tamattu’ dan dam fidyah.

Imam al Haitsami –rahimahullah- berkata dalam “Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj” 9/371: “ Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki tujuan tertentu”.

Al Hathab –rahimahullah- berkata dalam “Mawahibul Jalil” 3/259: “ Jika ia menyembelih sembelihannya untuk kurban dan aqiqah atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam “ad Dakhirah”. Pengarang “al Qabas” berkata: “Syeikh kami Abu Bakr al Fihri berkata: “Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban dan aqiqah maka itu tidak  dibolehkan, namun jika ia berniat untuk kurban dan walimahan atau aqiqah dan walimahan, maka dibolehkan; bedanya adalah karena tujuan kurban dan aqiqah adalah pengucuran darah, sedang sembelihan walimahan adalah untuk hidangan makan, dan ini tidak menafikan pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan atau kurban dan walimahan).

Pendapat Kedua: Hewan kurban boleh digabungkan dengan hewan aqiqah. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan al Bashri, Muhammad Ibnu Siriin dan Qatadah –rahimahumullah-.

Alasan pendapat mereka adalah: Karena tujuan dari kurban dan aqiqah adalah untuk bertaqarub kepada Allah dengan sembelihan, maka salah satunya bisa mewakili yang lainnya, sebagaimana shalat tahiyyatul masjid termasuk di dalam shalat fardhu bagi siapa saja yang memasuki masjid.

Ibnu Abi Syaibah –rahimahullah- meriwayatkan dalam “al Mushannif” 5/534: Dari Hasan berkata: “Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah”.

Dari Hisyan dan Ibnu Siriin keduanya berkata: “Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk kurban”.

Dan dari Qatadah berkata: “Tidak sah kurbannya sampai diaqiqahi terlebih dahulu”.

Al Bahuti –rahimahullah- berkata dalam  “Syarh Muntahal Idaraat” : “Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bersamaan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari jum’at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu’ atau haji qiran pada hari raya idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk kurban idul adha”.

Beliau –rahimahullah- juga berkata dalam “Kasysyaful Qana’” 3/30 : “Jika aqiqah dan kurban berkumpul, dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah  dan kurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh Imam Ahmad”.

Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- telah memilih pendapat ini dengan mengatakan: “Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.

Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup”. (Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim: 6/159). Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

APAKAH BOLEH MENYEMBELIH DENGAN DUA NIAT KURBAN DAN AQIQAH ATAU SEBALIKNYA?

Pertanyaan
Apa boleh dua niat (kurban dan aqiqah) pada hari raya idul adha ?, aqiqahnya sah apa tidak ?, Mohon bantuannya untuk mentarjih perkara yang sudah kurang dari satu tahun ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Para ulama fikih dalam masalah ini berbeda pendapat menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama: Satu hewan kurban bisa termasuk di dalamnya aqiqah, ini adalah pendapat Hasan al Bashri, Muhammad bin Siriin, Qatadah, dan pendapat madzhab Hanafiyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Mereka menjadikan masalah ini seperti masalah bertemunya shalat hari raya dengan shalat jum’at, bahwa dibolehkan mendirikan salah satunya saja; karena kedua shalat tersebut banyak kesamaannya, dari sisi jumlah raka’at, khutbah dan dikerjakan dengan jahr. Demikian juga antara kurban dan aqiqah adalah sama-sama sembelihan.

Mereka juga mengatakan: “ Persamaannya juga seperti seseorang mendirikan shalat sunnah dua raka’at dengan tahiyyatul masjid dan sunnah qabliyah.

Pendapat Kedua: Hewan kurban tidak boleh juga diniatkan untuk aqiqah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan riwayat yang lain dari Imam Ahmad.

Mereka berkata: Kedua sembelihan tersebut (aqiqah dan kurban), masing-masing memiliki sebab yang berbeda, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika dam (denda) haji Tamattu’ dan dam fidyah bertemu, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya.

Mereka juga beralasan: Tujuan masing-masing dari keduanya (aqiqah dan kurban) adalah mengalirkan darah, keduanya juga syi’ar dengan mengalirkan darah, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya.

Ibnu Hajar al Makky asy Syafi’i –rahimahullah- pernah ditanya tentang penyembelihan kambing pada hari raya idul adha dan hari tasyriq dengan niat kurban dan aqiqah, apakah mendapatkan dua pahala atau tidak ?

Beliau menjawab: “Menurut pendapat banyak sahabat kami dalam madzhab, dan yang telah kami yakini selama ini bahwa masing-masing niat tidak bisa mewakili yang lainnya, karena kurban dan aqiqah masing-masing sunnah yang memiliki tujuan tersendiri, keduanya juga memiliki sebab dan tujuan yang berbeda, kurban adalah pengganti jiwa sedang aqiqah adalah pengganti anak, dengan aqiqah harapannya anak tumbuh berkembang dengan baik, shaleh, berbakti, dan (diizinkan) memberi syafa’at, pendapat yang mengatakan bisa mewakili kurban akan membatalkan semua maksud aqiqah di atas, dan tidak bisa disamakan dengan mandi hari Jum’at dan mandi sebelum shalat id, juga tidak sama dengan shalat sunnah (qabliyah) dzuhur dan ashar. Adapun shalat tahiyyatul masjid dan semacamnya masih bisa digabung karena tidak sampai menodai kehormatan masjid, demikian juga puasa hari senin misalnya, karena tujuannya menghidupkan hari tersebut dengan puasa tertentu, maka bisa digabung dengan puasa lain pada hari itu. Adapun aqiqah dan kurban tidak demikian, sebagaimana yang telah nampak dengan jelas pada penjelasan kami di atas”. (al Fatawa al Fikhiyah: 4/256)

Yang jelas –wallahu a’lam- bahwa satu hewan sembelihan boleh dengan dua niat aqiqah dan kurban. Pendapat ini telah dipilih oleh Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- dan telah kami sebutkan perkataan beliau, dan pendapat yang lain tentang bolehnya menggabung kedua niat tersebut.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Hewan Kurban Dikirim Keluar Daerah, Kemudian Terjadi Perbedaan Hari Raya?

TELAH MEWAKILKAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN, DAERAHNYA WAKIL SUDAH MASUK HARI RAYA, SEMENTARA DAERAHNYA YANG MEWAKILKAN BELUM MASUK HARI RAYA?

Pertanyaan
Sebagai contoh, seseorang telah mewakilkan sembelihan kambing kurbannya kepada temannya, lalu ia pergi ke daerah yang mathla’nya berbeda dengan negara wakilnya berada, apakah boleh bagi wakil menyembelihnya sesuai dengan hari rayanya wakil tersebut, jika hari raya di daerah orang yang mewakilkan terlambat satu hari?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang muslim untuk mewakilkan kepada muslim lainnya untuk pelaksanaan sembelihan hewan kurban.

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (5/105-106):
“Para ahli fikih telah bersepakat bahwa mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang wakil adalah sah, jika wakilnya adalah seorang muslim”.

Dan yang lebih utama adalah menyembelih sendiri kecuali dalam kondisi darurat.

Jumhur ulama berpendapat kurbannya tetap sah namun makruh, jika wakilnya adalah seorang ahli kitab, karena ia termasuk yang dibolehkan menyembelih.

Baca juga fatwa nomor: 175475

Telah ditetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban mempunyai waktu tertentu tidak boleh keluar dari waktu tersebut, diawali dengan setelah selesai shalat idul Adha, barang siapa yang menyembelih sebelum itu maka kurbannya tidak sah.

Dai Al Barra’ –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ  رواه البخاري (5545) ومسلم 1961

Sungguh pertama kali kita memulai pada hari raya ini adalah dengan melaksanakan shalat, lalu kita pulang dan segera menyembelih. Barang siapa yang melaksanakannya maka ia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka hal itu menjadi daging yang dinafkahkan bagi keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) sama sekali”. (HR. Bukhori: 5545 dan Muslim: 1961)

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata:
“Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa penyembelihan hewan kurban terbatas waktunya, mereka juga melakukan ijma’ bahwa penyembelihan bagi penduduk setempat tidak boleh sebelum shalat, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( ومَن ذَبَحَ قَبْلَ الصلاة فإنَّما هي شاة لَحْمٌ )

Dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia adalah kambing pedaging (untuk konsumsi biasa)”. (Al Istidkar: 15/148)

Apabila waktu shalat idul Adha berbeda antara wakil dan yang mewakilkannya, maka yang dianggap adalah tempat di mana wakilnya berada.

Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ pernah ditanya:
“Ada pertanyaan yang disampaikan kepada kami, bahwa sebentar lagi dia akan mukim di Amerika untuk pengobatan medis, dan dia telah mewakilkan kepada seseorang untuk membeli hewan kurban di Kerajaan Saudi Arabia, dan dia bertanya: “Apakah boleh bagi wakilnya untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah ia melaksanakan shalat ied, dan sebelum masuk waktu shalat ied kerabatnya yang ada di Amerika, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّو )

Bahwa puasa adalah di mana kalian berpuasa, dan hari raya idul fitri adalah di mana kalian melaksanakan hari raya, dan hari raya idul Adha adalah di mana kalian menyembelih hewan kurban”.

Jika wakil tersebut melaksanakannya, maka apa yang seharusnya ia lakukan ?

Mereka menjawab:
“Dibolehkan bagi wakil untuk berkurban untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah shalat iednya wakil tersebut, bukan menurut shalat iednya yang mewakilkan kepadanya; karena wakil tersebut sudah mewakilinya.

Hal itu tidak ada pengaruhnya meskipun hewan kurban tersebut disembelih sebelum masuknya waktu shalat idul adha di daerah orang yang mewakilkan kepadanya.

Dan Allah-lah Maha Pemberi Taufik, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (Lajnah Daimah lil Ifta’)

(Sholih bin Fauzan Al Fauzan, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadyan, Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syeikh, Abdullah bin Muhammad Al Muthlak, Abdullah bin Ali Ar Rukban, Ahmad bin Ali Sair Al Mubaraki)

Dan jika wakil tersebut menunda sembelihannya sampai masuk waktunya di daerah orang yang mewakilkan kepadanya, maka hal itu bagus. Menyembelih hewan kurban waktunya luas sampai hari tasyriq yang terakhir.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Hukum Berkurban Dengan Hewan Betina

HUKUM BERKURBAN DENGAN HEWAN BETINA

Pertanyaan
Apakah diperkenankan berkurban dengan hewan betina ??

Jawaban
Alhamdulillah.

Disyaria’atkan dalam berkurban apabila hewan kurban termasuk dari binatang ternak yang terbebas dari aib atau cacat, sudah mencapai umurnya yang sesusai dengan syari’at, dan yang demikian itu tidak ada bedanya antara betina dan jantan, boleh berkurban dengan keduanya.

Imam An Nawawi Rahimahullah dalam dalam kitab “ Al Majmu’ ” (364/8) berkata: “Adapun syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah ; apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi dan kambing, dalam hal ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya adalah  sama tidak ada bedanya, akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak ; seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama’, sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami ”. Dinukil secara ringkas.

Para Ulama’ Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ ditanya akan hal ini : Mohon berikan pengertian kepada kami tentang hewan kurban, apakah boleh berkurban dengan domba yang baru berumur enam bulan, sebagaimana banyak kalangan yang melarang dan mereka mengatakan : tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba melainkan yang sudah berumur genap satu tahun ??

Para ulama’ menjawab : “ Tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’; Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i dari hadits Mujasyi’ dia berkata :

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إِنَّ الجَذَعَ يُوفِى مِمَّا يُوفِى مِنْهُ الثَّنِيُّ

Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : ( Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah tanggal giginya)

dan tidak diperkenankan dari kambing jenis Jawa atau Kacang, sapi dan unta melainkan apabila telah masuk umur musinnah, baik jantan atau betina adalah sama, yang di sebut Musinnah dari masing – masing kambing, sapi dan unta adalah : Kambing jenis Jawa atau kacang yang telah berumur setahun dan masuk ke tahun kedua, sapi yang umurnya genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga, dan unta yang telah berumur genap lima tahun dan telah memasuki tahun keenam ; sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam :

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba. [Hadits Riwayat Muslim. “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ”(414/11)],

Wallahu A’lam Bisshowaab.

Disalin dari islamqa

Mengumpulkan Kulit Hewan Kurban Dan Menjualnya Lalu Uangnya Disedekahkan

MENGUMPULKAN KULIT HEWAN KURBAN DAN MENJUALNYA LALU UANGNYA DISEDEKAHKAN

Pertanyaan
Sebuah panitia di sebuah masjid mengumpulkan kulit hewan kurban lalu menjualnya ke pabrik kulit kemudian uangnya digunakan untuk membangun masjid. Mereka berdalil bahwa kebanyakan orang sekarang tidak membutuhkan kulit dan mereka membuangnya, apakah hal tersebut dibolehkan? Apakah boleh seseorang memberikan kulit kurban kepada orang yang dia ketahui sebelumnya bahwa mereka akan menjualnya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Tidak boleh bagi orang yang berkurban untuk menjual kulit hewan kurban, karena dengan dikurbankan hewan tersebut dengan semua bagiannya adalah milik Allah. Apa yang sudah menjadi milik Allah tidak boleh mengambil gantinya. Karena itu, hewan kurban tidak boleh dibagi tukang menyembelihnya dengan tujuan sebagai upah.

Imam Bukhari (1717) dan Muslim (1317) meriwayatkan :

 عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Dari Ali Radhiallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk membagi-bagikan sembelihan onta (kurban) dan mensedekahkan daging dan kulitnya dan agar aku tidak memberikan tukang potong darinya.” Dia berkata, “Kami memberinya dari kami.”

Berkata (pengarang) dalam kitab Zadul Mustaqni, “Kulitnya tidak boleh dijual, tapi boleh dimanfaatkan.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarahnya (7/514), “Ucapannya ‘tidak boleh dijual kulitnya’ setelah disembelih, karena hewan tersebut semua bagiannya telah ditetapkan untuk Allah. Apa yang sudah ditetapkan untuk Allah, maka tidak boleh diambil imbalan darinya. Dalilnya adalah hadits Umar bin Khatab radhiallahu anhu, bahwa dia pernah memberikan seseorang seekor kuda untuk digunakan berjihad. Akan tetapi orang yang mengambilnya menyia-nyiakan kuda tersebut dan tidak merawatnya. Maka Umar minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk membelinya karen dia kira bahwa orang itu akan menjualnya dengan murah. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan dibeli walau dia menjual dengan harga satu dirham.” Sebabnya adalah bahwa dia telah mengeluarkannya karena Allah dan sesuatu yang telah dikeluarkan seseorang karena Allah, maka tidak boleh ditarik kembali. Karena itu, tidak boleh bagi orang yang sudah meninggalkan negeri syirik untuk kembali lagi dan tinggal di sana. Karena dia telah keluar karena Allah dari negeri yang dia cintai, maka hendaknya dia tidak kembali kepada yang dia cintai jika meninggalkannya karena Allah Ta’ala. Juga karena kulit merupakan bagian dari binatang yang hidup seperti daging (maksudnya tidak boleh dijual sebagaimana dagingnya tidak boleh dijual).”

Adapun perkataan, “Tidak ada sesuatupun darinya.” Maksudnya adalah tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari hewan kurban, seperti jantung, kaki, kepala, isi perut atau semacamnya. Alasannya adalah sebagaiman telah disebutkan.”

Demikian telah diketahui bahwa adalah memanfaatkan kulit atau mensedekahkannya kepada yang berhak dari kalangan fakir miskin.

Seandainya kulitnya telah disedekahkan kepada orang fakir, lalu orang fakir tersebut menjualnya, maka hal itu tidak mengapa bagi mereka berdua.

Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hafizahullah berkata, “Adapun jika ada perusahaan yang membeli kulit tersebut di tempat penyembelihan, lalu kulitnya diberikan kepada fakir, lalu sang fakir menjualnya ke syarikah tersebut, maka hal itu dibolehkan.” (Syarah Zadul Mustqni)

Kedua: Adapun menjual kulitnya lalu uangnya disedekahkan, para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang membolehkan, dan ini merupakan mazhab Hanafi serta salah satu riwayat dalam mazhab Ahmad. Sementara jumhur ulama melarangnya.

Dikatakan dalam kitab “Tabyinul Haqaiq” (6/9), “Seandainya dijual dengan beberapa dirham lalu disedekahkan, maka hal itu dibolehkan, karena hal itu juga termasuk ibadah seperti sedekah dengan kulit atau daging.”

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maududu Bi Ahkamil Maulud, hal. 89, “Abu Abdillah bin Hamdan berkata, ‘Dibolehkan menjual kulitnya, isi perutnya, kepalanya lalu uangnya disedekahkan. Hal ini dinyatakan secara jelas oleh Imam Ahmad. Al-Khallal berkata, “Telah dikabarkan kepadaku Malik bin Abdul Hamid, bahwa Abu Abdullah (Imam Ahmad) berkata, ‘Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi.” Ishaq bin Manshur berkata, aku bertanya kepada Abu Abdillah, ‘Apa yang kita lakukan terhadap kulit hewan kurban?’ Dia berkata, ‘Manfaatkan dan uangnya disedekahkan?’ Aku bertanya, ‘Dijual dan disedekahkan?’ Dia berkata, ‘Ya, sebagaimana hadits Ibnu Umar.” [Lihat Al-Inshaf, 4/93]

Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam ‘Nailul Authar’ (5/153), “Mereka sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula dengan kulitnya. Sementara Al-Auzai, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan salah satu pandangan dalam mazhab Syafii membolehkannya. Mereka berkata, ‘Hendaknya uangnya disalurkan sebagaimana penyaluran hewan kurban.”

Karena itu, tidak mengapa memberikan kulit hewan kurban ke lembaga sosial yang akan menjualnya dan uangnya akan disedekahkan. Ini termasuk proyek yang bermanfaat. Karena kebanyakan orang tidak memanfaatkan kulit hewan kurban. Maka menjualnya dan uangnya disedekahkan akan mewujudkan manfaat yang dituju dalam syariat kurban, yaitu memberikan manfaat bagi kaum fakir. Yang penting terhindar dari larangan, yaitu orang yang berkurban mendapatkan ganti dari sesuatu yang telah dia kurbankan.

Peringatan, hewan kurban diberikan kepada orang kaya sebagai hadiah. Jika seseorang yang berkurban memberikan kulit kurban kepada lembaga sosial yang mengumpulkannya sebagai hadiah, maka hal itu tidak mengapa. Kemudian lembaga itu menjualnya dan mensedekahkan uangnya untuk proyek-proyek sosial yang mereka kehendaki.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Memberikan Daging Kurban Kepada Tetangga Non Muslim

APA DIPERBOLEHKAN MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA TETANGGA NON MUSLIM

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan memberikan daging kurban kepada tatangga kami yang non muslim. Mohon dijawab pertanyaanku sesuai dengan Qur’an dan Hadits disertai dalil. Saya punya teman Kristen tidak mau menerima daging kurban. Dia mengatakan bahwa Injil mereka melarang hal itu?

Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak mengapa memberikan daging kurban kepada non muslim, terutama dari kerabat, tetangga atau orang fakir. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah/60 : 8]

Pemberian daging kurban kepada mereka termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada kita.

Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Kresten? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” [HR. TIrmizi, (1943) dinyatakan shoheh oleh Al-Albany]

Ibnu Qudamah mengatakan, “Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” [Al-Mugni, (9/450)].

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/424), “Kami diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya, kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah/60 : 8]

Juga karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.” Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48).

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

APAKAH SEMBELIHAN KURBAN BOLEH DIBERIKAN KEPADA ORANG KAFIR?

Pertanyaan
Apakah orang kafir boleh diberikan daging kurban?

Jawaban
Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seseorang boleh memberikan daging kurbannya kepada orang kafir sebagai sadaqah dengan syarat bahwa orang kafir tersebut bukan orang yang membunuhi kaum muslimin. Jika mereka adalah orang-orang yang suka membunuh kaum muslimin, maka mereka tidak boleh diberikan sedikitpun, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” [Al-Mumtahanah/60 : 8-9].

Refrensi: (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 2/663)

Disalin dari islamqa

Sisa Daging Hewan Kurban

SISA DAGING HEWAN KURBAN

Pertanyaan
Bolehkah 1/3 (sepertiga) dari sisa hewan kurban dimasak sendiri oleh yang berkurban. Kemudian dia memanggil para tetangganya untuk makan bersama dalam acara tahlilan orang tuanya yang sudah wafat ? Apakah ibadah kurbannya diterima Allâh ? Mohon penjelasan. Jazakallah khairan

Jawaban.
Dalam masalah pembagian daging hewan kurban, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوْا وَ أَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا

Makanlah, berikanlah (kepada orang lain) dan simpanlah [HR. al-Bukhari, no. 5569; Muslim, no. 1974]

Menurut Jumhur Ulama, perintah mengkonsumsi, memberikannya kepada orang lain dan menyimpan dalam hadits di atas memberikan makna sunnah bukan bermakna wajib. Oleh karena itu disunatkan bagi orang yang berkurban untuk mengkonsumsi, menyimpan dan memberikan daging hewan kurbannya. Sebagian Ulama berpendapat bahwa disunatkan membagi daging menjadi tiga bagian, namun hadits yang menjadi dasarnya lemah. Karena lemah, maka orang yang melakukan ibadah kurban itu bebas membaginya sesuai kemauannya. [Lihat, Shahih Fiqhis Sunnah, 2/378]

Berdasarkan ini, maka jika pertanyaannya sebatas bolehkah memasak sepertiga daging hewan kurban lalu mengundang para tetangga dan dijamu dengan masakan tersebut, maka tentu jawabannya boleh. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menghukuminya dengan sunnah mu’akkadah. Karena dalam al-Qur’an, Allah Azza wa Jalla lebih dulu menyebutkan perintah makan daging hewan kurban daripada perintah bersedekah. Allah Azza wa Jalla berfirman :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [al-Hajj/22:28]

Dalam rangka melaksanakan firman Allah Azza wa Jalla ini juga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkurban dengan 100 ekor unta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari tiap ekor unta unta beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam konsumsi. [Lihat Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ’il, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/177]

Ini jika pertanyaannya sebatas bolehkah mengkonsumsi, namun pertanyaannya ternyata lebih dari itu. Daging hewan kurban itu dipergunakan untuk menjamu tamu undangan dalam acara tahlilan. Untuk ini, kami jawab tidak boleh, karena acara tahlilan merupakan cara ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sangat memungkinkan bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat untuk melakukannya. Karena pada zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak juga para shahabat yang gugur di medan perang, namun kami belum pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau n melakukan tahlilan.

Sedangkan mengenai pertanyaan ketiga, apakah ibadah kurbannya diterima oleh Allah Azza wa Jalla ? maka kita jawab, jika syarat-syarat sah pelaksanaannya sudah terpenuhi dan si pelaku ikhlash karena Allah Azza wa Jalla , maka insya Allâh diterima oleh Allah Azza wa Jalla , karena niat awalnya berkurban untuk menjamu undangan dalam acara itu.

Wallahu alam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVIII/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Permasalahan Ibadah Kurban

PERMASALAHAN IBADAH KURBAN

Hukum Mewakilkan Kurban
Pemilik binatang kurban menyembelih sendiri sembelihannya jika ia mampu, itulah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkurban.

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu menerangkan.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَجَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan tangannya. [HR al-Bukhari 5139 dan Muslim 3635]

Akan tetapi, jika ada keperluan maka boleh mewakilkan kepada orang lain[1]. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakilkan sembelihannya kepada sahabatnya. Dalam sebuah hadits yang panjang tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggiring unta-untanya menuju Makkah untuk disembelih.

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhuma mengatakan :

فَنَحَرَ ثَلاَثًا وَسَتَّيْنَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيَّا فَنَحَرَمَا غَبَرَ

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali Radhiyallahu anhu untuk disembelih. [HR Muslim 2137]

Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta dan kaum wanita, maka boleh mewakilkannya kepada orang lain, bahkan lebih utama.

Daging Kurban Dibagikan Setelah Dimasak
Lajnah Da’imah pernah ditanya tentang kurban dan pembagiannya, maka jawabnya:[2] Berkurban hukumnya sunnah kifayah, dan ulama ada yang mengatakan wajib ‘ain. Adapun masalah pembagiannya dimasak atau tidak dimasak, maka ada keluasan didalamnya, yang penting (pemiliknya memakan sebagiannya, dihadiahkan sebagiannya dan disedekahkan sebagiannya).

Daging Kurban Untuk Orang Kafir
Lajnah Da’imah ketika ditanya masalah ini menjawab:[3] Boleh memberikan daging kurban untuk orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan tawanan yang masih kafir, baik karena mereka miskin, kerabat, tetangga, atau sekedar melunakkan hati mereka, karena ibadah kurban itu intinya adalah menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah kepada-Nya.

Adapun dagingnya, maka yang paling afdhal adalah dimakan pemiliknya sepertiga, diberikan kepada kerabat, tetangga dan sahabatnya sepertiga, kemudian disedekahkan buat fakir miskin sepertiga.

Seandainya pembagiannya tidak rata, atau sebagian yang lain merasa cukup (sehingga yang lain tidak mendapatkan daging kurban) maka tidak mengapa ; di dalam permasalahan ini ada keluasan. Akan tetapi , daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (yang memerangi Islam) karena yang wajib (bagi orang Islam) adalah menghinakan dan melemahkan mereka, bukan menelongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian (sedekah) ; demikian pula hukumnya sama dalam sedekah yang bersifat sunnah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٨﴾إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka yang tidak memerangimu karena agama (mu) dan yang tidak mengusirmu dari tempatmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan mereka yang memerangimu, mengusirmu dari tempatmu, dan membantu orang lain mengusirmu sebagai kawanmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zalim. [al-Mumtahanah/60: 8-9]

Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Asma binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma untuk selalu menyambung (silaturahmi) dengan ibunya dengan memberinya harta, padahal ibunya masih musyrik saat masih dalam perjanjian damai.[4]

Mengusapkan Darah Sembelihan Ke Badan Binatang
Ada sebuah kebiasaan yang sering dilakukan oleh para penyembelih binatang kurban, yaitu setelah menyembelih leher binatang dengan pisau, lalu pisau yang berlumuran darah itu diusapkan ke badan hewan yang telah disembelih.

Jika yang dilakukan itu hanya kebiasaan semata, atau dilakukan dengan maksud membersihkan darah bekas sembelihan yang ada pada pisau, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, jika ada suatu keyakinan yang mendasari perbuatan ini, dan menganggap perbuatan ini lebih baik daripada ditinggalkan, atau meyakini ini termasuk sunnah, maka perbuatan ini menjadi bid’ah dalam agama.

Lajnah Daimah ditanya hukum mengusapkan darah ke badan hewan dengan keyakinan bahwa ini adalah perbuatan para sahabat Nabi Ibrahim Alaihissallam, maka Lajah menjawab : Mengusapkan darah ke badan hewan sembelihan, kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukannya. Ini adalah termasuk bid’ah sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada dalilnya maka perbuatan itu terolak. Dan dalam suatu riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa berbuat bid’ah dalam agama ini yang tidak termasuk darinya, maka amalan itu tertolak. [HR al-Bukhari dan Muslim][5]

Kurban Online
Kurban online adalah berkurban dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga binatang kurban yang telah disepakati kepada lembaga sosial atau yang semisalnya, lalu lembaga tersebut membelikan hewan kurban, menyembelih pada waktunya dan membagikan dagingnya. Kurban semacam ini tidak jauh berbeda dengan kurban di negeri lain yang lebih membutuhkan.

Kita katakan : Hukum asalnya berkurban dilakukan dengan tangannya sendiri di negerinya sendiri, sebagian daging kurbannya dia makan, dan sebagian lainnya diberikan kepada kaum muslimin dan tidak berkurban secara online. Akan tetapi, dibolehkan kurban dengan cara online ketika ada kebutuhan yang mendesak, selagi lembaga tersebut benar-benar terpercaya, dan melaksanakan ibadah kurban sesuai aturan. Wallahu a’lam

[Disalin dari Kontemporer Ibadah Kurban penyusun Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM, Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas Dzulqadah 1434H, Diterbitkan oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon al-Islami, Alamat Ma’had al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153, Telp. 031-3940347]
_______
Footnote
[1] Lihat Fiqhus Sunnah, as-Sayyid Sabiq, cet Maktabah as-Rusyd 1422H
[2] Fatwa Lajnah Daimah 11/394, fatwa no. 9563, ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdurrazzaq Afifi sebagai wakilnya, serta Abdullah bin Ghadiyan sebagai anggota
[3] Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. No. 1997, ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’uds serta Abdullah bin Ghadiyah keduanya sebagai anggota
[4] HR al-Bukhari 4/126 no. 3183
[5] Fatwa no. 6667. Ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakilnya, dan Abdullah bin Qu’ud serta Abdullah bin Ghadiyan keduanya sebagai anggota

Membagi Daging Kurban Antara yang Dimakan dan Disedekahkan

BAGAIMANA MEMBAGI-BAGI HEWAN KURBAN ANTARA YANG DIMAKAN DAN DISEDEKAHKAN 

Pertanyaan
Mohon sebutkan kepada saya hadits tentangn pembagian hewan kurban menjadi tiga bagian?

Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Terdapat perintah untuk bersdaqah dengan hewan kurban dalam sejumlah hadits nabi, sebagaimana terdapat riwayat dibolehkannya memakan dan menyimpannya. Diriwayatakan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ ( أي أسرعوا مقبلين إلى المدينة ) حَضْرَةَ الأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ ( وهم ضعفاء الأعراب الذين قدموا المدينة ) فَكُلُوا وَادَّخِرُوا. “

Penduduk Badui bersegera mendatangi Madinah untuk menyaksikan penyembelihan kurban pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkan sisanya. Setelah itu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang menjadikan tempat minuman dari kurbannya. dan melarutkan untuk dibuat lemak. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa?” Mereka berkata, ‘Sebab engkau telah melarang  memakan daging kurban setelah tiga hari.’ Beliau berkata, ‘Aku larang hal itu karena adanya orang-orang miskin suku badui Arab yang mendatangi madinah. Maka sekarang makanlah dan simpanlah.” (HR. Muslim, no. 3643)

Imam An-Nawawi dalam Syarah hadits ini mengatakan, ‘Ucapan beliau ‘Sesungguhnya aku melarangnya karena orang-orang miskin Arab badui yang datang ke Madinah’ maksudnya adalah untuk memperhatikan mereka.

Adapun ucapannya, ‘Sesungguhnya aku melarang kalian karena kedatangan orang-orang Arab badui…, maka kini makanlah dan simpanlah” Ini merupakan pernyataan yang jelas bahwa larangan menyimpan lebih dari tiga hari telah dicabut. Di dalamnya terdapat anjuran untuk bersadaqah dan memakan bagian hewan kurban. Adapun bersadaqah dengan hewan kurban, jika kurbannya adalah sunah, maka dia wajib berdasarkan pendapat yang shahih dari ulama di kalangan mazhab kami dengan sebagian darinya. Disunahkan agar yang diadaqahkan adalah sebagian besarnya. Mereka berkata, ‘Kesempurnaan minimal adalah dimakan sepertiganya, disadaqahkan sepertiganya dan dihadiahkan sepertiganya. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimakan setengah dan disedekahkan setengah.

Perbedaannya adalah mengenai jumlah minimal terbaik yang disunahkan, adapun dari segi sahnya, maka sadaqahnya dianggap sah selama hal itu telah dianggap sebagai sedekah sebagaimana telah kami sebutkan. Adapun memakan sebagiannya adalah sunah, bukan wajib. Jumhur memahami ayat berikut;

فكلوا منها

Makanlah sebagian dari (dagingnya).”

Sebagai dalil disunahkan atau kebolehan, khususnya karena ayat ini disebutkan setelah adanya larangan.

Malik berkata, ‘Tidak ada batasan jumlah bagian yang hendaknya dimakan, disedekahkan dan digunakan untuk makan bagi orang fakir dan kaya. Jika suka, dia dapat memberinya dalam bentuk mentah atau sudah dimasak. (Al-Kafi, 1/424)

Ulama mazhab Syafii berkata, disunahkan bersedekah dengan sebagian besarnya. Minimal yang sempurna adalah, dimakan sepertiga, disedekahkan sepertiga dan dihadiahkan sepertiga. Mereka juga berkata, boleh dimakan setengahnya. Namun yang paling benar adalah disedekahkan sebagiannya. (Nailul Authar, 5/145 dan As-Sirajul Wahhaj, no. 563)

Imam Ahmad berkata, “Kami berpendapat dengan hadits Abdullah (Ibnu Abbas) radhiallahu anhuma, “Dia makan sepertiganya dan memberi makan orang yang dia suka sepertiganya serta disedekahkan kepada orang miskin sepertiganya.” (HR. Abu Musa Al-Ashfahany, dalam kitab Al-Waza’if. Dia berkata haditsnya hasan)

Ini adalah pendapat Ibnu Masud dan Ibnu Umar. Tidak diketahui ada sahabat yang berpendapat selainnya (Al-Mughni, 8/632)

Perbedaan pendapat tentang jumlah yang wajib disedekahkan dari hewan kurban bersumber dari perbedaan riwayat. Terdapat beberapa riwayat yang tidak menentukan jumlah tertentu, seperti hadits Buraidah radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 (كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا رواه الترمذي 1430 وقال حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ )

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu dapat membantu orang yang membutuhkan. (Sekarang) makanlah sesuai keinginan kalian dan berilah orang lain makan serta simpanlah (sebagian lainnya).” (HR. Tirmizi, no. 1430)

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ . والله تعالى أعلم

Praktek ini telah dilakukan oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan selainnya.

Wallahua’lam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid