Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Hukum Makanan Dari Acara Berkabung Atau Empat Puluh Hari

HUKUM MAKANAN DARI MAKANAN YANG DIMASAK KELUARGA MAYAT SAAT BERKABUNG ATAU EMPAT PULUH HARI

Pertanyaan
Masayarakat di sekitar kami memasak makanan khusus pada hari keempatpuluh dari wafatnya mayit. Kami menganggap hal ini termasuk haram, sehingga kita tidak pergi untuk jamuan seperti ini. Akan tetapi tetangga kami dari keluarga mayit mengirimkan makanan ke rumah kami dan memberikan kepada anak-anakku. Karena saya tidak berbicara dengan bahasa daerah mereka, dan saya tidak ingin menyakiti perasaan mereka, maka saya menerimanya dan memberikannya ke bibi istri saya. Beliau memberitahukan bahwa hal itu haram dan hendaknya dihilangkan, apakah diberikan ke hewan atau mengembalikan kepada pemiliknya. Suaminya mengatakan melakukan kebiasaan semacam ini haram, sementara makanannya tidak, sehingga tidak mengapa dikonsumsi. Saya ingin mengetahui hukum makan ini sendiri, apakah diperbolehkan memakannya atau tidak? Kalau tidak boleh dimakan, apa yang kita lakukan dengannya ? apakah saya mendapatkan dosa kalau saya berikan kepada orang lain dan dia memakannya?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Yang sesuai sunah, tetangga, kerabat, dan teman-teman hendaknya bersegera memasakkan makanan dan dihadiahkan kepada keluarga mayit. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika sampai kepada beliau berita kematian anak pamannya Ja’far bin Abi Tolib radhiallahu anhu dalam perang Mu’tah, maka beliau bersabda:

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا ، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ رواه الترمذي، رقم 998 وحسنه ، وأبو داود، رقم 3132 وابن ماجه، رقم 1610 وحسنه ابن كثير والشيخ الألباني

Masakkan makanan untuk keluarga Ja’far, sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkannya.” [HR. Tirmizi, no. 998, dinyatakan hasan oleh Abu Dawud, no.  3132, ibnu Majah, no.  1610 dan dinyatakan hasan juga oleh Ibnu Katsir dan Syekh Albani]

Imam Syafi’I mengatakan, “Saya menyukai bagi tetangga mayit atau kerabatnya memasakkan makanan untuk keluarga mayit pada hari kematian dan malam harinya yang dapat mengenyangkan. Karena hal itu termasuk sunah dan menjadi kenangan yang baik serta  termasuk perbuatan orang dermawan sebelum dan sesudah kami.” (Al-Umm, 1/317).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Dianjurkan membuat makanan untuk keluarga mayat dan dikirim sebagai bantuan untuk mereka dan menghibur hatinya. Karena mereka terkadang sibuk dengan musibah dan kedatangan orang-orang kepadanya sehingga mereka tak sempat  membuat makanan untuk dirinya.” [Al-Mughni, 3/496]

Kedua: Jumhur ulama memakruhkan bagi keluarga mayit memasak makanan untuk disuguhkan kepada orang yang datang kepadanya. Baik pada hari kematian atau hari keempat, kesepuluh, keempat puluh atau pada awal tahun. Semuanya itu tercela.

Ibnu Hamam Al-Hanafi mengatakan, ‘Dimakruhkan menjamu tamu dengan memasak makanan dari keluarga mayit. Karena hal itu disyariatkan pada (kesempatan) yang menggembirakan bukan (kondisi) yang menyedihkan. Dan itu termasuk bid’ah yang buruk.” [Fathul Qadir, 2/142].

Khottob Al-Maliki mengatakan, “Adapun jika keluarga mayit memasak makanan lalu  mengumpulkan orang untuk itu, maka sekelompok ulama telah memakruhkan dan memasukkannya sebagai bid’ah. Karena tidak dinukil adanya riwayat sedikitpun tentang hal itu. Dan itu bukan saatnya membuat walimah (pesta makan).” [Mawahib Jalil Fi Syarh Mukhtasor Kholil, 2/228].

An-Nawawi mengatakan, “Adapun jika keluarga mayit memasak makanan dan mengumpulkan orang untuk itu, tidak dinukil sedikitpun adanya riwayat tentang hal itu. Dia termasuk bid’ah dan tidak dianjurkan.” [Raudhatut-Thalibin, 2/145].

Ibun Qudamah mengatakan, “Adapun keluarga mayit memasak makanan untuk orang, maka itu termasuk makruh karena semakin menambah musibahnya dan menyibukkan mereka dari kesibukan yang ada serta menyerupai apa yang dilakukan penduduk jahiliyah.” [Al-Mughni, 3/497].

Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun jika keluarga mayit memasak makanan dan mengundang orang kepadanya, ini tidak dianjurkan, bahkan termasuk bid’ah. Bahkan Jarir bin Abdullah mengatakan, “Kami menganggap berkumpul di keluarga mayit dan memasak makanan untuk orang-orang termasuk niyahah (meratap yang diharamkan). Yang dianjurkan, kalau ada yang meninggal dunia, hendaknya orang-orang memasakkan makanan untuk keluarga mayat.”[Majmu Fatawa, 24/316]

Dalam Fatawa Lajnah Daimah, 9/145, “Adapun keluarga mayit memasakkan makanan untuk orang-orang dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, sepengetahuan kami tidak dikenal riwayatnya dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dari Khulafa’ Rosyidin, bahkan ia termasuk bid’ah. Selayaknya ditinggalkan. Karena termasuk menyibukkan keluarga mayit dari kesibukan yang ada dan menyerupai apa yang dilakukan penduduk jahiliyah serta berpaling dari sunah Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam dan para khulafaurrosyidin radhiallahu anhum.”

Mereka mengatakan,”Apa yang dilakukan keluarga mayit sekarang dari membuat makan malam dan hari keempat puluh, tidak ada asalnya. Kalau mereka ingin bersodaqoh untuk mayit dengan memberi makanan, selayaknya jangan terikat dengan hari tertentu. Jika mereka bersodaqah dengan uang, itu lebih baik bagi mereka. Karena itu lebih jauh dari riya dan lebih bermanfaat untuk para fakir dan lebih jauh dari menyerupai non Islam.” [Fatawa Lajnah Daimah, 9/149].

Pendapat makruh termasuk pendapat mazhab imam empat, sebagaimana telah kita nukil pendapat mereka. Sebagian ulama berpendapat mengharamkan. Ibnu Muflih mengatakan, “Ada pendapat yang mengharamkan. Sementara Ahmad memakruhkannya, seraya mengatakan, “Saya tidak menyukai.” Dinukil Ja’far yang tidak memberikan keringanan bagi mereka dalam hal ini. Marwazi menukilkan, “Itu termasuk prilaku orang jahiliyah dan sangat diingkari.”[Al-Furu, 3/408].

Pendapat pengharaman lebih tepat kalau biaya makanan berasal dari harta orang Yatim dan kekurangan. Syekh Muhammad bin Ibrohim Ali Syekh mengatakan, “Para ulama fikih rahimahumullah menegaskan bahwa makruh keluarga mayit memasak makanan untuk orang, bahwa makanan ini termasuk yang dilarang.

Kalau makanan dari harta warisan mayit, sementara di antara ahli waris ada yang kekurangan atau tidak ada atau tidak rela dari (harta) warisan, maka itu termasuk haram. Karena di dalamnya termasuk membelanjakan harta orang lain tanpa diizinkan secara syar’i.” [Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, 3/232].

Syekh Muhammad Mukhtar Sinqithi mengatakan, “Membebani keluarga mayit dengan memasak makanan termasuk menyalahi sunah dan lebih dekat kepada bid’ah. Bahkan bisa menjadi haram kalau dari dana orang yatim dan fakir sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jahil. Karena itu berarti menyepelekan warisan mayit sementara di dalamnya ada hak orang yatim dan para janda. Mereka mengambil dana darinya untuk membuat tikar dan hamparan serta biaya berkabung  seakan ada pesta. Hal itu memberatkan dan menyusahkan keluarga mayat. Maka hal ini termasuk makan harta orang yatim secara zalim. Pelaku hal itu sebagaimana yang disifati oleh Allah bahwa mereka itu:

إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim[10], sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”[An-Nisa/4:10]

Kita memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan.” [Syarh Zadul Mustaqni’, 86/15 dengan penomoran syamilah di komputer]

Dia berkata, “Terkait keluarga mayit yang memasak makanan sebagai sodaqoh untuk mayit mereka atau semacam itu dimana kebanyakan orang diuji pada zaman sekarang, ini yang dikatakan oleh para ulama bahwa hal itu tidak disyareatkan. Kalau itu dari dana orang yatim, maka lebih diharamkan lagi. maka bagi walinya harus mengganti harta yang dibelanjakan. Kalau menginfakkan dari harta orang yatim seperti dalam masalah ini, maka dia harus menggantinya. Karena orang yatim tidak bertanggung jawab terhadap makanan ini dan tidak diperbolehkan membebani hartanya dari nafkah ini yang tidak ada anjuran dari syariat. Maka diwajibkan bagi orang yang mengeluarkannya untuk menggantinya dan membebani hutang kepadanya.” [Syarh Zadul ustaqni, 17/86 dengan penomoran syamilah dengan komputer]

Ketiga: Dikecualikan dari makruh, memasak makanan bagi para tamu yang tinggal di rumah itu jika tujuan membuatkannya dalam rangka menghormatinya, bukan sebab kematian. Ibnu Qudamah mengatakan, “Kalau ada keperluan untuk itu, maka diperbolehkan. Karena terkadang ada orang yang bertakziah datang dari desa dan tempat jauh lalu menginap di rumahnya, maka  tidak ada cara lain kecuali menghormatinya.” [Al-Mughni, no. 3/497].

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada tamu yang tinggal di keluarga mayit saat berkabung, maka tidak mengapa memasak untuk mereka makanan untuk memuliakannya,  sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit mengundang orang yang dikehendakinya dari tetangga dan kerabat untuk makan bersama mereka dari makanan yang disuguhkan.” [Fatawa Syekh Abdul Aziz Bin Baz, 9/325].

Dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah (8/378) “Adapun memasak makanan dari keluarga mayit untuk orang-orang itu menyalahi sunah, bahkan itu termasuk kemungkaran. Kacuali kalau ada tamu yang tinggal, maka tidak mengapa (diberi makanan).”

Syekh Muhammad Mukhtar Sinqiti mengatakan, “Permasalahan ini sudah masyhur, yaitu permasalahan tamu ketika tinggal di keluarga mayit. Kalau disana ada tamu, terutama dari kerabat, seperti anak paman atau saudara-saudaranya tinggal dan datang dari jauh dan tinggal bersama seseorang, maka mereka adalah tamu yang mempunyai hak tamu. Maka menyembelih (hewan) untuk mereka  bukan karena mayit dan tidak dalam rangkah sodaqah untuk mayit, akan tetapi sebagai penghormatan kepada tamu, tidaklah mengapa. Karena hal ini bukan termasuk pembahasan kita. Tidak termasuk berkabung juga tidak terkait dengan berkabung. Akan tetapi karena menghormati tamu yang Allah dan RasulNya perintahkan. Maka menghormati tamu tidak mengapa.”[Syarh Zadul Mustaqni’, 86/15 dengan penomoran syamil computer]

Keempat: Sebagaimana dimakruhkan bagi keluarga mayit memasak makanan bagi orang yang datang untuk berkabung, begitu juga dimakruhkan memakanan makanan yang disuguhkan karena sebab ini. Kalau makanan dari dana warisan anak-anak, maka makan darinya itu haram.

Al-Bahuti mengatakan, “Dimakruhkan makan dari makanannya. Kalau (dananya) dari harta warisan sementara ahli waris ada yang tidak hadir atau tidak mengizinkan, maka prilakunya ini haram dan diharamkan makan darinya. Karena termasuk menggunakan harta terlarang atau memakan harta orang lain tanpa izinnya.” (Kasyaful Qana’, 2/149).

Ibnu Hajaz Haitsami mengatakan, “Apa yang biasa dilakaukan dimana keluarga mayit membuat makanan dan mengundang orang termasuk bid’ah makruh. Sebagaimana menerima undangan akan hal itu juga.” Selesai dari ‘Tuhfatul Muhtaj, (3/207).

Dalam kitab Fawakih Dawani 1/285, “Tidak layak bagi seorang pun makan darinya kecuali orang yang memasaknya dari ahli waris yang telah balig dan rosyid. Maka tidak mengapa makan darinya.”

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 16/14, “Para ulama fikih sepakat, dimakruhkan jamuan dari keluarga mayit, karena jamuan disyariatkan dalam kegembiraan bukan dalam kesedihan. Ulama dalam mazhab Hambali lebih tegas menyatakan makruh makan dari makanan keluarga mayit. Adapun jika dari harta warisannya sementara di dalamnya ada yang berhak (tapi) masih tertahan (pembagiannya), maka perbuatan itu diharamkan dan diharamkan makan darinya.

Ulama dalam mazhab Habali dan Syafii menegaskan bahwa diharamkan menyediakan makanan bagi orang yang meratap karena kematian karena termasuk membantu dalam kemaksiatan.

Sementara Hanafiyah menegaskan memakruhkan membuat makanan di hari-hari yang dikenal seperti pada hari pertama, ketiga setelah seminggu.”

Kesimpulan.
Memasak makanan dari keluarga mayat untuk orang yang datang takziah adalah makruh. Dimakruhkan bagi orang yang hadir untuk berkabung memakanan makanan tersebut, bahkan diharamkan kalau berasal dari harta anak yatim yang masih kecil.

Sementara makanan yang dihadiahkan kepada anda dari keluarga mayit, maka anda selayaknya memberi nasehat kepada mereka dan tidak menerimanya sebagai pelajaran bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi. Karena anda telah menerimanya, maka tidak mengapa bagi anda memakannya atau mensodaqohkan kepada orang yang membutuhkannya. Karena makanan ini –meskipun dimakruhkan membuatnya- bukan haram secara dzatnya (makanannya itu sendiri). Ia bukan bangkai dan barang-barang haram semisalnya, akan tetapi dimakruhkan karena seperti yang disebutkan sebagai kebiasaan bid’ah. Sementara orang yang diberi hadiah bukan termasuk orang yang ikut serta dalam bid’ah yang disebutkan.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Orang Nashrani Bertanya Tentang Sebab Diharamkannya Daging Babi

ORANG NASHRANI BERTANYA TENTANG SEBAB DIHARAMKANNYA DAGING BABI

Pertanyaan.
Mengapa Islam mengharamkan babi padahal dia merupakan salah satu makhluk Allah? Jika demikian, mengapa Allah menciptakan babi?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Allah Taala telah mengharamkan memakan babi secara mutlak. FirmanNya;

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ 

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor” [Al-An’am/6:145]

Di antara kasih sayang Allah kepada kita dan kemudahan bagi kita, Dia membolehkan untuk kita memakan makanan yang baik-baik dan Dia tidak menghramkan kepada kita makanan kecuali makanan tersebut buruk. Allah Taalah berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ 

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf/7: 157]

Kami tidak ragu sedikitpun bahwa babi adalah hewan yang menjijikan dan kotor, memakannya berakibat buruk bagi manusia, diapun biasanya hidup di tempat-tempat sampah dan kotoran. Hal ini mestinya ditolak oleh orang yang jiwanya masih bersih, dia akan enggan memakannya karena akan mengganggu tabiatnya yang bersih sebagaimana Allah Taala ciptakan pada dirinya.

Kedua : Adapun bahaya babi terhadap tubuh manusia, dunia medis modern menyimpulkan beberapa perkara di antaranya;

  1. Daging babi dan lemaknya berperan pada meluasnya kanker usus, prostat, payudara dan darah.
  2. Daging babi dan lemaknya dapat menyebabkan obesitas dan penyakit-penyakit yang sulit diatasi.
  3. Memakan daging babi dapat menyebabkan gatal dan alergi serta luka lambung.
  4. Memakan daging babi dapat menyebabkan radang paru-paru, menghasilkan cacing pita, cacing paru-paru, radang paru-paru mikroba.
  5. Daging babi merupakan daging yang paling banyak mengandung kolesterol yang apabilah jumlahnya berlebih pada darah manusia akan menyebabkan penyumbatan pada pembuluh nadi sebagaimana susunan lemak jenuh pada daging babi merupakan susunan yang aneh berbeda dengan susunan yang terdapat pada hewan lainnya yang menyebabkan mudah diserap dibanding hewan lainnya dan pada akhirnya menyebabkan bertambahnya kolesterol dalam darah.

Yang paling bahaya akibat memakan daging babi adalah bahwa daging ini mengandung cacing pita yang panjangnya dapat mencapai 2-3 meter. Tumbuhnya telur cacing ini dalam tubuh manusia dapat menyebabkan gila dan histeris apabila telurnya tumbuh di area otak. Jika tumbuh di daerah jantung, dapat meningkatkan tekanan darah dan serangan jantung. Jenis cacing lainnya yang terdapat dalam daging babi adalah cacing trikonela yang tidak hilang dengan dimasak dan dapat menyebabkan kelumpuhan dan gangguan kulit apabila cacing tersebut tumbuh dalam tubuh.

Para ahli medis memastikan bahwa penyakit-penyakit akibat cacing pita merupakan penyakit berbahaya akibat mengkonsumsi daging babi dan dapat berkembang di bagian yang sangat kecil pada lambung manusia dan dalam beberapa bulan saja dia berkembang hingga menjadi cacing besar, tubuhnya terdiri dari sekitar seribu potongan dan panjangnya dapat mencapai 4-10 meter. Dia dapat hidup sendiri di lambung manusia yang dan telurnya keluarnya bersama kotoran. Dan ketika babi itu memakan telur-telur itu dan mengunyahnya, dia masuk ke dalam jaringan dan otot ke dalam larva yang mengandung cairan dan kepala cacing pita. Maka jika babi yang telah mengandung cacing pita tersebut dikonsumsi, larva tersebut berubah menjadi cacing pita yang sempurna dalam lambung manusia dan cacing tersebut menyebabkan kelemahan pada seseorang serta kekurangan vitamin B12 yang menyebabkan gangguan kekurangan darah dengan jenis khusus. Dapat juga menyebabkan gejala pada saraf, seperti radang saraf. Larva tersebut dalam sejumlah kondisi dapat mencapai otak sehingga menyebabkan meningginya tekanan di dalam otak yang menyebabkan pusing hingga terjadinya stroke.

Mengkonsumsi daging babi yang tidak dimasak dengan baik juga dapat menyebabkan terkena serangan cacing rambut dan ketika parasit-parasit tersebut mencapai usus kecil, maka dia akan mengeluarkan larva yang banyak setelah 4-5 dan kemudian akan masuk ke dinding lambung dan kemudian akan masuk ke dalam darah lalu dari sana akan menyebar ke seluruh jaringan tubuh dan kemudian larva itu akan masuk ke jaringan otot dan membentuk larva lagi disana. Pasien akan mengalami nyeri yang sangat pada otot dan penyakitnya dapat berkembang hingga menyebabkan radang radang selaput, otak, radang jantung dan paru-paru, ginjal dan saraf. Penyakit ini mematikan dalam beberapa kasus.

Sebagaimana diketahui bahwa ada penyakit yang khusus diderita manusia tidak ada hewan yang mengidap penyakit yang sama kecuali babi. Di antaranya adalah reumatik, penyakit persendian. Maha benar Allah ketika Dia berfirman.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah/2:173]

Inilah sebagian bahaya babi, semoga dengan mengamati penjelasan ini anda tidak ragu lagi dengan keharamannya dan kami berharap bahwa hal ini menjadi langkah pertama bagi anda untuk mendapatkan hidayah dalam agama yang haq ini. Cermatilah, kajilah dan perhatikanlah dengan objektif dan total untuk mengetahui kebenaran dan  para pengikutnya. Saya berharap semoga Allah Taala memberi anda hidayah yang di dalamnya terdapat kebaikan dunia dan akhirat.

Namun, walaupun kami tidak mengetahui bahwa memakan daging babi berdampak buruk dan penyakit, itupun tak merubah keimanan kami tentang keharamannya sedikitpun dan tidak melemahkan kami untuk meninggalkannya. Hendaknya anda tahu bahwa Adam alaihissalam dikeluarkan dari surga karena makanan yang dia makan berupa pohon yang dilarang Allah Taala, kami tidak mengetahui sedikitpun tentang pohon tersebut, Adam pun ketika itu tidak butuh untuk mencari tahu sebab diharamkan memakannya, tapi adanya larangan keharaman itu sudah cukup, sebagaimana cukup juga bagi kita bahwa Allah telah mengharamkan hal ini (makan daging babi).

Silakan baca ‘Haula Ba’di Al-Adhrar Al-Mutarattibatil Alaa Akli Lahmil Khinzir’ (Bahaya akibat mengkonsumsi daging babi), Makalah konferensi Internasional keempat tentang medis Islam, Cetakan Kuwait, hal. 731 dan sesudahnya. Lihat juga ‘Al-Wiqoyah Ash-Shihhiyah Fi Dhu’il Kitab Was-Sunah (Tindakan preventif kesehatan dalam pandangan Al-Quran dan Sunah), Lulu binti Shaleh, hal. 635 dan sesudahnya)

Maka kini kami yang ingin bertanya kepada anda wahai penanya, bukankah babi diharamkan dalam kitab  perjanjian lama, tertulis dalam kitab kalian yang suci,

“Janganlah makan najis apapun, yaitu hewan-hewan yang kalian makan…. Dan babi, karena kukunya terbelah akan tetapi tidak memamah biak, maka dia najis bagi kalian, dagingnya jangan dimakan, bangkainya jangan kalian sentuh.” (Safar Tatsniah, 14/3-8 dan semacamnya dalam safar Al-Lawin, 11/1-8)

Diharamkannya babi di kalangan agama Yahudi tidak perlu kami kutip dalilnya, jika anda masih ragu, tanyalah mereka, maka mereka akan mengabarkan kepada anda. Akan tetapi, kami menduga bahwa kami merasa perlu mengingatkan anda atas sebagian yang terdapat  dalam kita suci kalian juga, akan tetapi dalam perjanjian baru yang menyatakan kepada kalian bahwa hukum-hukum Taurat tetap kokoh pada kalian, tidak mungkin berubah, bukankah di dalamnya Al-Masih berkata, “Jangan kalian kira aku diutus untuk membatalkan syariat para nabi. Aku datang bukan untuk membatalkan, tapi menyempurnakan, maka aku, kebenaran itu, berkata kepada kalian, ‘Hingga punahnya langit dan bumi, tidak akan hilang satupun huruf dan titik dari malaikat sehingga semuanya terjaga.” (Injil Matta, 5/17-18)

Meskipun kita tidak butuh adanya teks ini untuk mencari hukum lain tentang babi dalam kitab perjanjian baru, maka akan kami tambahkan di sini teks lain yang menjelaskan najis dan keburukan babi,

“Di pegunungan terdapat sekumpulan babi yang digembala, maka seluruh setan meminta kepadanya seraya berkata, kirim kami kepada babi-babi itu agar kami masuk ke dalamnya. Lalu Yesus mengizinkannya untuk beberapa saat, maka keluarlah ruh-ruh yang najis itu dan masuk ke dalam babi-babi.” (Injil Markus, 5/11-13)

Lihat pula nash-nash lain yang menunjukkan bahwa babi adalah binatang menjijikkan dan hinanya orang yang menggembalanya (Injil Matta 67, surat Petrus rasul kedua, 2/22, Lukas 15/11-15)

Boleh jadi anda akan mengatakan bahwa hukum ini dihapus, hal itu dinyatakan oleh Petrus , atau dikatakan oleh Paulus?!!

Demikianlah mereka mengganti firman Allah, menghapus Taurat, menghapus ucapan-ucapan Al-Masih yang telah dia pastikan kepada mereka sebagaimana kokohnya langit dan bumi, mereka mengganti dan menghapus firman Allah dengan ucapan Paulus dan Petrus!!

Katakanlah dia benar bahwa pengharaman babi benar-benar telah dihapus, maka apa yang engkau ingkari sebagai perkara yang haram dalam Islam, setidaknya adalah perkara yang diharamkan dalam ajaran kalian pada awalnya?!

Bukankah hak sang pencipta untuk memerintahkan hambaNya apa yang Dia inginkan, menetapkan hukum di antara mereka apa yang Dia kehendaki. Tidak ada yang dapat menegur ketetapn hukumNya dan menggantinya.

Ketiga : Adapun ucapan anda, jika memakannya diharamkan, kalau begitu mengapa Allah ciptakan babi. Saya duga anda tidak bersungguh-sungguh dengan pertanyaan ini. Sebab jika anda bersungguh-sungguh dengan pertanyaan ini maka kami akan menanyakan anda mengapa Allah menciptakan ini dan itu berupa makhluk yang berbahaya atau yang menjijikkan, bahkan kami akan bertanya kepada anda, mengapa Allah menciptakan setan?

Bukannya kewajiban makhluk yang taat beribadah kepada tuhannya, setiap kali Dia memerintahkan sesuatu, maka dia akan berkata ‘Kami dengar dan kami taat.’

Boleh jadi rasanya lezat dan anda ingin memakannya dan orang-orang sekitar anda pun menikmatinya, akan tetapi bukankah surga layak anda sikapi dengan mengorbankan apa yang diinginkan diri anda?.

Disalin dari islamqa

Kriteria Binatang yang Haram Di Makan

KRITERIA BINATANG YANG HARAM DI MAKAN

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyraf

Makanan mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada badannya, tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan bukan saja sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama “Empat sehat lima sempurna”, tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.

Allah menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman-Nya:

يَآأَيُّهَاالرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

Wahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik [Al-Mukminun/23 :51]

Juga Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. [Al-Baqarah/2 :172].

Karena makanan yang tidak baik atau tidak halal akan menjadikan ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut masai dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan?

Al-Hafidz Ibnu Mardawaih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [Al-Baqarah/2:168]

Sa’ad bin Abu Waqqash berdiri kemudian berkata: “Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan do’anya oleh Allah”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan do’anya. Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak baginya”. [HR. At-Thabrani][1]

Dalam menafsirkan ayat di atas Syekh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Perintah ini (memakan makanan yang halal lagi baik) ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia mukmin atau kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal (benar), bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban (yang baik) maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya”.[2]

Di antara wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah ditundukkan semua yang ada di bumi ini beserta isinya untuk kepentingan manusia . Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendaki menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. [al-Baqarah/2 : 29].

Termasuk di dalamnya adalah binatang atau hewan yang Allah tundukkan untuk manusia, baik untuk dimakan, dijadikan kendaraan atau untuk perhiasan dan hiburan. Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ {5} وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ {6}‏

Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika melepaskannya ke tempat penggembalaan. [an-Nahl/16 : 5-6]

Berdasarkan ayat di atas, maka pada dasarnya apa yang ada di bumi ini adalah halal bagi manusia. Baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan untuk keperluan yang lain[3].Karena Allah tidaklah menciptakan semuanya itu sia-sia, tetapi untuk kepentingan hamba-Nya. Dia tidak pernah melarang hamba-Nya untuk menikmati apa yang ada selama itu dengan cara yang Dia benarkan. Adapun beberapa makanan atau binatang yang dilarang untuk dimakan, semua itu demi kemaslahatan manusia secara lahiriah maupun batiniyah, baik itu disadari oleh manusia atau tidak.

Dengan demikian mengetahui kriteria binatang yang haram dimakan berdasarkan nas-nas agama sangat penting, agar seorang muslim bisa menghindarinya. Adapun di luar yang dilarang itu boleh-boleh saja memakannya, selama tidak menimbulkan mudharat kepada dirinya. Dan binatang tersebut tidak termasuk ke dalam golongan binatang yang haram dimakan, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat.

Dari Abu Darda, Rasulullah bersabda, “Apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya itulah yang halal, dan apa yang diharamkan itulah yang haram, adapun yang tidak dijelaskan termasuk yang dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan Allah, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu kemudian membaca surat Maryam/19 : 64.

وَماَ كَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا

Dan tidaklah Tuhanmu lupa. [HR. Hakim dan dia menshahihkannya, juga diriwayatkan secara ringkas oleh Imam Bukhari bab: Ma yukrahu min kats-rati as-Su’al].

Dan tidak boleh mengharamkan sesuatu –temasuk binatang- yang tidak pernah Allah haramkan dalam Al-Qur’an atau lewat RasulNya, karena yang berhak menghalalkan dan yang mengharamkan sesuatu hanyalah Allah. Mengharamkan sesuatu yang tidak pernah Allah haramkan, atau sebaliknya termasuk iftira’ (berdusta) kepada Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [An-Nahl/16 : 116].

BINATANG YANG BOLEH DAN YANG HARAM DIMAKAN
Pertama : Barri (Binatang Darat).
Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An’am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan lainnya.

Kuda termasuk halal –walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakar yang berkata:

نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ

Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam riwayat yang lain ditambah: “Kami berada di Madinah“ [Muttafaq Alaih].

Binatang Darat yang Haram.
Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai berikut:

Haram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri (Zatnya). Seperti:
1. Babi.
Sebagaimana firman Allah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب

Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah/5 :3]

Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.

2. Anjing.
Ia diharamkan karena termasuk Al-Khabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ

Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [HR.Muslim No. 1568]

Allah telah mengharamkan semua yang khabaits (jelek), dan yang buruk sebagaimana firman-Nya.

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf/7:157].

Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah, menunjukkan keharaman dari anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan memakan binatangnya.

Dan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. [HR. Muslim dari Ibnu Umar]

Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata: “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”

3. Semua Binatang Bertaring yang Dengan Taringnya Ia Memangsa dan Menyerang Musuhnya
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR. Muslim]

Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata.

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : No 1932]

4. Semua Bangsa Burung Berkuku yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. [HR.Muslim]

Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu ‘anhu berkata:

فإني رأيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يأكل منه

Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq Alaih]

5. Binatang-Binatang yang Diperintahkan Untuk Dibunuh.
Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir [Al-Isra’/17: 26-27].

Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]

Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim]

Pada riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. Muslim]

6. Binatang-Binatang yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud][4]

Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. [HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]

Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama mengharamkannya.

7. Binatang yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang yang Berbeda, yang Salah Satunya Halal dan yang Lainnya Haram.
Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan.

8. Binatang yang Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan -termasuk binatang – diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raf/7 : 157].

Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan yang normal (salim) dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak.[5]

Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu membahayakan.

Binatang yang Haram Dimakan karena Faktor yang Datang Dari Luar.
Di antaranya adalah sebagai berikut;
1. Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Sebagaimana firman Allah

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [Al-An’am/6 : 121].

2. Bangkai
Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah/5 : 3].

Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ berkata: “Zahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih untuk selain Allah, seperti mengatakan: “Sembelihan ini ditujukan untuk si fulan”, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan: “Saya menyembelih dengan nama Al-Masih”, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau al-Zahrah lebih diharamkan.

Oleh karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan sembelihan yang ditujukan untuk jin.[6]

Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang Jahiliyah apabila membeli rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh jin.

Ibrahim al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena selain Allah.[7]

Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allah:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {162} لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan saya termasuk orang-orang yang muslim. [Al-An’am/6: 162-163].

Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib.

Termasuk juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].

Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kita dua bangkai,…yaitu ikan dan belalang. [HR.Ibnu Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118]

3. Jalalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا

Rasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785]

Dalam riwayat lain ditambahkan: Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 376].

Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang kotor tiga hari.[8]

Maksud pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari itu.

Kedua : Bahrii (Binatang Laut)
Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, Kitab Abwab Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur No.69]

Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: Hadits ini shahih dan itulah yang dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum.

Tetapi ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr [Sunan Tirmidzi I/100].

Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata: “Kemudian kami memakannya setengah bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata: “Makanlah!”. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda: “Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. [HR. Bukhari No. 4104].

Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya.[9]

Makan yang Haram Dalam Keadaan Terpaksa
Allah berfirman.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah: bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah/2 : 173]

Ibnu Katsir berkata: “Barang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang telah disebutkan oleh Allah karena dharurat (keterpaksaan) yang dihadapinya, maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya (keringanan yang Dia berikan) dilakukan, sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. [Hadits Shahih, Irwa’ No. 564)]

Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulama’. Namun ada qaidah yang mengatakan “Addharuraat Tuqaddaru bi qadariha“ (keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya). Dan tidak ada batasan waktu, seperti: harus tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa.[10]

Rujukan.

  1. Kitab Al-Ath’imah (Risalah Dukturah ) Syekh Shalih Al-Faudzan
  2. Al-Wajiz Fi Fiqhi Asunnah wal Kitab AL-Aziz, Syekh Abdul Adzim Al-Khalafi
  3. Bulughul Maram, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani
  4. Kebanyakan rujukan juga di ambil dari disket di dalam komputer yang tidak mencantumkan halaman dan penerbitnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Ad-Durar al-Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur juz II hal 403
[2] Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63
[3] Tafsir Karimurrahman. Hal.63
[4] Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267
[5] Lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya
[6] Lihat Fathul Majid hal. 126
[7] Lihat Fathul Majid hal. 127
[8] Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ No.2504
[9] Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah
[10] Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397

Air Daur Ulang

AIR DAUR ULANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang air yang terkotori najis kemudian didaur ulang sehingga air itu bersih kembali, tidak menyisakan aroma menjijikkan juga tidak menyisakan bekas-bekas najis pada warna ataupun rasa. Dan tentang hukum memanfaatkan air daur ulang ini untuk mengairi sawah dan kebun serta pemanfaatannya untuk bersuci dan diminum?

Beliau rahimahullah menjawab :
Tentang proses daur ulang yang bisa menghilangkan pengaruh najis sehingga bisa bersih kembali, tidak menyisakan aroma-aroma menjijikkan, bisa menghilangkan pengaruh najis pada rasa dan warna air serta aman dari sisi kesehatan; dalam kadaan seperti ini, air hasil daur ulang tersebut tidak diragukan lagi kesuciannya. Air tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan bisa dikonsumsi serta bisa dimanfaatkan dengan cara-cara lain. Karena air itu telah suci kembali dengan sebab hilangnya pengaruh najis dari air tersebut baik pada rasa, aroma ataupun warna. Dalam sebuah hadits dari Abu Umâmah al-Bâhili Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيِّ ءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَ طَعْمِهِ وَلَوْ نِهِ

Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajisi oleh (benda najis) apapun kecuali (jika-red) najis itu bisa mengalahkan aroma, rasa dan warna air.

Dalam riwayat lain :

اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ

Sesungguhnya air itu suci kecuali jika berubah aroma, rasa atau warna dengan sebab benda najis.

Hadits ini dhaîf (lemah) dari sisi sanad (jalur periwayatan-pent) serta kebanyakan ahli ilmu menetapkan bahwa hadits ini tidak marfu’ sampai ke Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Para ulama ahli hadits sepakat menyatakan hadits ini dhaîf.” Namun hadits ini shahih dari segi makna. Karena didukung oleh hadits-hadits yang menunjukkan bahwa jika pengaruh najis itu telah hilang dengan cara dicuci, maka benda yang terkena najis itu telah suci kembali. Juga karena para ulama telah berijmâ’ bahwa jika ada air yang terkena najis lalu berubah aroma atau rasa atau warna, maka air tersebut menjadi air najis. Jika tidak berubah (salah satu dari tiga sifat terebut-pent) maka air itu tetap suci. Kecuali jika air yang tidak berubah itu kurang dari dua qulah. Sebagian ulama berpendapat bahwa air (yang kurang dari dua qullah-pent) itu menjadi air najis, meski tidak berubah.

Pendapat yang benar, air itu tidak najis kecuali jika berubah (salah satu dari tiga sifat di atas-pent), karena analisa dan qiyas (analog) mengarah pada kesimpulan ini. Karena, jika air itu berubah dengan sebab benda najis, berarti najis tersebut telah memberikan pengaruh buruk padanya. Jika air tidak berubah, bagaimana mungkin kita menetapkan hukum najis pada air tersebut?

Jika sudah jelas bahwa hukum kenajisan air tergantung pada perubahan air itu, maka jika perubahan (akibat benda najis tersebut-red) itu telah hilang melalui metode apa saja, berarti air itu telah suci kembali. Karena hukum sesuatu tergantung pada ada atau tidak adanya sebab. Para Ulama –rahimahumullâh- menyatakan, air yang banyak yaitu mencapai dua qulah, jika perubahannya (akibat benda najis-red) telah hilang, meski berubah sendiri tanpa usaha apapun, maka air itu suci kembali.

Tentang daur ulang air, baik yang pertama ataupun yang berikutnya, namun tidak menghilangkan pengaruh najis, maka tidak boleh dimanfaatkan untuk bersuci atau dikonsumsi, karena pengaruh najis masih tersisa. Kecuali jika yang tersisa ini ini tidak mempengaruhi aroma, rasa dan warna air sama sekali. Ketika itu, air tersebut suci kembali dan bisa dimanfaatkan untuk bersuci dan konsumsi.

Adapun air yang masih terpengaruhi najis pada warna, aroma dan rasanya, jika dimanfaatkan untuk mengairi kebun dan sawah dan tempat rekreasi, maka yang masyhur menurut ulama Hanâbilah (pengikut imam Ahmad bin Hanbal-red) yaitu buah dari tanaman yang disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda najis itu adalah haram karena terkena benda najis itu, sampai tanaman itu diairi dengan air suci dan fisik dari benda najis (yang dipergunakan untuk pupuk-pent) itu telah hilang. Berdasarkan uraian ini, diharamkan mengairi dan memupuk (dengan benda najis-pent) saat musim berbuah, karena hal itu bisa mengakibatkan buahnya menjadi najis dan haram.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa buah itu tidak haram dan tidak menjadi najis dengan sebab diairi atau dipupuk kecuali jika pengaruh dari benda najis (yang dipakai pupuk-pent) tersebut terlihat pada biji atau buah. Inilah pendapat yang benar. Biasanya benda najis itu berubah, pengaruhnya tidak terlihat pada biji atau buah-buahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa tempat rekreasi itu tidak boleh disirami dengan air najis, karena akan mengotori pengunjung dan menghalangi mereka dari duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air besar di jalan atau tempat berteduh orang banyak. Hal itu akan mengotori dan mengganggu mereka. Oleh karena itu, tempat-tempat rekreasi dan taman-taman hiburan tidak boleh disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda-benda najis.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

Apakah Diharuskan Mencuci Wadah, Apabila Wadah Itu Milik Non Muslim

APAKAH DIHARUSKAN MENCUCI WADAH SETELAH DIPAKAI ATAU MENCUCINYA APABILA WADAH ITU MILIK NON MUSLIM

Pertanyaan
Saya tinggal di negara non muslim, yang menuntut saya untuk menggunakan dapur yang digunakan oleh orang-orang non muslim. Setelah selesai makan, salah seorang rekan kami non muslim mencuci perkakas. Apakah dibolehkan bagi kami menggunakan perkakas tersebut untuk makan ataukah kami harus mencucinya sebanyak tiga kali hingga suci?

Jawaban
Alhamdulillah.

Hukum asal pada perkakas adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya. Karena itu, pendapat mayoritas ahli fiqih menyatakan dibolehkannya menggunakan wadah milik orang-orang kafir. Mereka beralasan dengan berbagai dalil, di antaranya;

1. Allah Ta’ala membolehkan kita untuk makanan Ahli Kitab, maksudnya adalah sembelihan mereka. Umumnya mereka akan memberikannya kepada kita dalam keadaan telah dimasak di wadah-wadah mereka. anical ini menunjukkan dibolehkannya menggunakan wadah-wadah milik mereka.

2. ن النبي صلى الله عليه وسلم دعاه غلام يهودي على خُبْزِ شَعِيرٍ وإِهَالَةٍ سَنِخَة . رواه أحمد ، وصححه الألباني في “إرواء الغليل” 1/71

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam diundang oleh seorang anak Yahudi untuk makan roti gandum dan bumbu lemak’ [HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 1/71]

3. أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ وأصحابه من مزادةِ امرأةٍ مشركةٍ . رواه البخاري (337) ومسلم 682

Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya berwudu dari wadah air milik seorang wanita musyrik. [HR. Bukhari, no. 337, dan Muslim, no. 682]

Dalil-dalil ini menunjukkan dibolehkannya menggunakan wadah milik orang kafir.

Akan tetapi jika kita mengetahui mereka memasak daging babi atau bangkai di wadah-wadah mereka, atau menggunakannya untuk meminum khamar, maka yang utama adalah menghindarinya dan tidak menggunakannya, kecuali jika dalam kondisi darurat, maka hendaknya dicuci dahulu baru kemudian digunakan untuk makan.

Jika mereka telah mencucinya, maka kita tidak diharuskan mencuci ulang, dan tidak disyaratkan dalam mencuci membasuhnya sebanyak tiga kali, tapi cukup dicuci hingga hilang bekas makanan dan minuman yang ada padanya.

Dalilnya adalah riwayat Bukhari, no. 5468, dan Muslim, no. 3567,

نْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ : قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ . . . قَالَ : أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلا تَأْكُلُوا فِيهَا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani, dia berkata, Aku berkata, Wahai Nabi Allah, kami berada di negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di wadah-wadah mereka? … Beliau bersabda, ‘Adapun yang engkau sebutkan dari Ahli Kitab, jika kalian dapatkan selainnya, maka jangan makan dengannya, dan jika tidak kalian dapatkan, maka cucilah, dan makanlah dengannya.”

Dalil ini dapat dipakai terhadap mereka yang menggunakan wadah untuk perkara yang diharamkan, berdasarkan riwayat Abu Daud, no. 3839,

 إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di anic-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah itu). [Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud]

Kaidah dalam masalah ini adalah, jika diketahui bahwa orang-orang musyrik memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka, maka perkakas-perkakas tersebut tidak boleh digunakan kecuali setelah dicuci dan dibersihkan.” (Aunul Ma’bud).

Sabda beliau, ‘Jika kalian dapatkan selainnya, maka makan dan minumlah dengannya’ maksudnya adalah makan dan minumlah di wadah yang lain. Perintah ini bersifat sunnah menurut mayoritas ahli fiqih. Maksudnya disunnahkan menghindari wadah-wadah tersebut dan makruh menggunakannya meskipun telah dicuci. Kecuali jika tidak ada selain wadah tersebut, maka hilanglah kemakruhannya.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, 13/80.
“Larangan menggunakan wadah itu walaupun setelah dicuci, adalah karena kotornya, dan telah biasa dipakai untuk benda najis.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata Asy-Syarhul-Mumti, 1/69.
“Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu wa sallam bersabda,

لَا تَأْكُلُوا فِيهَا إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.

Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.”

Kesimpulan jawabannya, jika mereka tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan.

Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kalian adalah tidak menggunakannya jika kalian mendapatkan selainnya. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka kalian boleh menggunakannya setelah dicuci, apakah kalian yang mencucinya, atau mereka yang mencucinya.”.

Disalin dari islamqa

Hikmah Berwudhu Karena Makan Daging Onta

HIKMAH BERWUDHU KARENA MAKAN DAGING ONTA

Pertanyaan
Apa hikmahnya berwudhu karena makan daging onta?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Terdapat dalil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan berwudhu apabila sehabis memakan daging onta dan tidak menjelaskan hikmahnya. Dan  kita mengetahui bahwa Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Dia tidak menetapkan syariat kepada hamba-Nya, kecuali di dalamnya terdapat kebaikan dan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Dan Dia tidak melarang sesuatu kecuali padanya terdapat bahaya di dunia dan akhirat.

Yang diwajibkan bagi setiap muslim adalah menerima segala perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dan beramal dengannya, meskipun dia tidak mengetahui hikmahnya. Begitupula, hendaknya dia meninggalkan apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, meskipun dia tidak mengetahui hikmahnya. Karena dia adalah seorang hamba yang diperintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dan karena itu dia diciptakan. Maka hendaknya dia mentaati dan menerima pasrah disertai keimanan bahwa Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Apabila diketahui hikmahnya, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikan.” (Majmu Fatawaq Syekh Bin Baz, 10/157)

Kedua: Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa perkara ini bersifat ibadah murni yang tidak diketahui alasannya.

Al-Mardawai rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar dalam mazhab adalah bahwa berwudhu karena memakan daging onta merupakan perkara ibadah, dan inilah pendapat para rekan ulama semazhab. Ada yang berpendapat bahwa terdapat illat di dalamnya.”[Al-Inshaf, 1/355]

Di antara ulama yang menyatakan bahwa hukum ini karena terdapat illat di dalamnya menyebutkan sejumlah alasan, di antaranya,

1. Onta memiliki tabiat setan, siapa yang memakannya, maka dia akan mewarisi potensi syaitani, maka disyariatkan wudhu untuk menghilangkan pengaruh tersebut.

Dari Barra bin Azib Radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalat di tempat berdekam onta, maka beliau bersabda,

 لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ ، فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ .

Jangan kalian shalat di tempat berdekam onta, karena dia dari setan.” [HR. Abu Daud, no. 493, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Al-Irwa, no. 176. Dalam redaksi Ibnu Majah, no. 769, dikatakan, “Karena dia diciptakan dari setan.”]

Dari Hamzah bin Amr Al-Aslamy radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى ظَهْرِ كُلِّ بَعِيرٍ شَيْطَانٌ ، فَإِذَا رَكِبْتُمُوهَا فَسَمُّوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ .

Di setiap pundak onta terdapat setan, jika kalian menungganginya hendaknya kalian menyebut nama Allah Azza wa Jalla.” [HR. Ahmad, no. 2667, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 2271]

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa onta dari setan. Yang dimaksud, wallahua’lam, bahwa onta termasuk jenis setan. Karena semua yang liar dan tidak jinak adalah setan, apapun hewannya. Seperti anjing hitam merupakan setan. Onta merupakan setannya binatang ternak, sebagaimana manusia juga (ada) setannya. Kemungkinan, jika seseorang memakan daging onta, dia akan mewariskan sifat liar dan kondisi serupa dengan setan. Setan diciptakan dari api, sedangkan api dapat dipadamkan dengan air. Maka diperintahkan berwudhu karena memakan dagingnya agar dapat menghilangkan pengaruh dan kebiasaannya. Hal tersebut karena hati manusia dan prilakunya dapat berubah sesuai makanan yang dia makan.”[Syarhul Umdatil Fiqih, 1/185]

Dia juga berkata, “Jika seseorang memakan daging onta, maka hal dengan berwudhu dapat memadamkan kekuatan syaitani sehingga dampak buruknya dapat dihilangkan. Berbeda apabila tidak berwudhu, maka pengaruh buruknya akan ikut serta. Karena itu dikatakan bahwa orang badui yang biasa makan daging onta tanpa berwudhu, maka prilaku kasarnya berpengaruh pada mereka.” [Majmu Fatawa, 20/523]

Ungkapan yang dekat dengan itu juga terdapat dalam I’lamul Muwaqqi’in An Rabbil Aalamiin, 2/40, oleh Ibnu Qayim rahimahullah.

2. Daging onta sangat kuat pengaruhnya bagi saraf . Karena itu, ilmu kedokteran modern melarang orang yang memiliki temprament tinggi untuk banyak memakan daging onta. Maka berwudhu dalam meredakan sarafnya dan mendinginkannya. Sebagaimana diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk berwudhu saat marah untuk menenangkannya.” [Asy-Syarh Al-Mumti, 1/308]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah di dalamnya terdapat hikmah atau tidak, maka hikmah yang sebenarnya adalah perintah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi jika kita ketahui hikmah di dalamnya, maka itu merupakan keutamaan dari Allah dan bertambahnya ilmu. Jika kita tidak ketahui hikmahnya, maka kita tetap harus menerima dan taunduk.”

Wallahua’lam

Disalin dari islamqa

Dianjurkan Berkumur Setelah Makan Atau Minum Sesuatu.

DIANJURKAN MADMADHOH (BERKUMUR) BAGI YANG TELAH MAKAN ATAU MINUM SESUATU

Pertanyaan
Kalau saya meminum sesuatu yang cair seperti teh atau juice atau lainnya dan saya akan menunaikan shalat, apakah saya diharuskan membersihkan mulutku dengan air sebelum shalat. Apakah hal ini juga berlaku untuk membaca Al-Qur’an dari mushaf?

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak diwajibkan membersihkan mulut setelah makan dan minum, baik seseorang itu akan menunaikan shalat atau bacaan Al-Qur’an. Akan tetapi dianjurkan hal itu, apalagi kalau yang dimakan atau diminum ada lemak. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, 358 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

(شَرِبَ لَبَنًا ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ ، فَتَمَضْمَضَ ، وَقَالَ : إِنَّ لَهُ دَسَمًا) .

Minum susu kemudian memanggil (dibawakan) air. Dan beliau berkumur seraya mengatakan, ‘Sesungguhnya ia ada lemaknya.”

An-Nawawi rahimahullah berkomentar, ‘Ungkapan di dalam hadits itu ada anjuran berkumur bagi yang meminum susu. Para ulama’ berkata: “Bagitu juga dari jenis yang dimakan dan diminum dianjurkan berkumur. Dan agar tidak tersisa sesuatu (khawatir) tertelan waktu shalat. ‘selesai dari kitab ‘Syarkh Muslim Karangan Nawawi.

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 38/108: “Berkumur itu sunnah dilakukan setelah selesai makan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Suwaid bin Na’man radhiallahu’anhu bahwa beliau keluar bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallampada tahun Khoibar. Sampai ketika mereka di ‘Sohba’ –tempat terdekat dari Khoibar- beliau shalat asar dan kemudian meminta azwad, tidak dibawakan melainkan sawiq. Diperintahkan dengannya di basahi dengan air. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam makan dan kami juga ikut makan. Kemudian berdiri untuk shalat magrib, maka beliau berkumur dan kami ikut berkumur. Kemudian beliau shalat tanpa berwudzu.

Dalam hadits ada dalil atas anjuran berkumur setelah makan. Faedah berkumur sebelum masuk shalat dari memakana sawik meksipun tidak mengandung lemak. Bisa terhalangi sisa-sisa makanan disela-sela gigi dan sisi mulut sehingga dapat mengganggu dan mencari-cari ketika dalam kondisi shalat.” Selesai

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

 

Macam-macam Walimah, Apakah Makanan Acara Bid’ah Haram?

MACAM-MACAM WALIMAH, APAKAH MAKANAN ACARA BID’AH HARAM?

Pertanyaan.
1. Di masyarakat, banyak pelaksanaan walimah. Ada walimah haji, walimah khitan, walimah (wanita) hamil (7 bulan) dan lain-lain. Tolong sebutkan yang lain!
2. Tolong jelaskan walimah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan yang tidak!
3. Tolong jelaskan masalah pelaksanaan tahlilan (pesta kematian). Bagaimana hukum makanan tersebut, halal ataukah haram?

Jawaban
1. Walimah, adalah setiap makanan yang dibuat karena acara pernikahan atau lainnya.

Imam Syafi’i dan sahabat-sahabat beliau menyatakan, bahwa walimah setiap undangan (makan) diadakan, disebabkan karena adanya kejadian yang menyenangkan, baik pernikahan atau lainnya. Namun yang masyhur, jika disebut walimah saja, maka yang dimaksud adalah walimah pernikahan. Adapun untuk lainnya, disebutkan dengan secara khusus, seperti walimah khitan atau lainnya.[1]

Tentang macam-macam walimah (undangan makan) secara rinci, antara lain dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fat-hul Bari Syarh Shahih Bukhari[2]. Beliau menyatakan bahwa An Nawawi rahimahullah, yang mengikuti Al Qadhi ‘Iyaadh rahimahullah, menyebutkan walimah itu ada 8 macam:

  1. Al-I’dzaar atau al ‘udzrah, yaitu walimah karena khitan.
  2. Al- ‘Aqiiqah, walimah karena kelahiran (gembira terhadap bayi).
  3. Al-Khurs atau al khur-sh, walimah karena keselamatan seorang wanita dari perceraian. Ada yang menyatakan, al khurs adalah walimah karena kelahiran.
  4. Al-‘Aqiiqah, walimah kelahiran khusus hari ke tujuh.
  5. An naqii’ah, walimah karena kepulangan orang yang bepergian. Ada yang menyatakan, an naqii’ah adalah walimah yang dibuat oleh orang yang datang (dari safar). Sedangkan walimah yang dibuatkan untuknya dinamakan at tuhfah.
  6. Al-Wadhiimah, walimah di saat musibah.
  7. Al-Ma’dubah atau al ma’dabah, walimah yang diadakan tanpa sebab. Jika al aa’dubah ini diadakan untuk orang-orang yang ditentukan, maka dinamakan an aaqaraa, jika untuk umum, dinamakan al jafalaa.
  8. Walimah, undangan makan karena pernikahan. Ada yang menyatakan, walimah adalah undangan makan setelah dukhul (pengantin baru menggauli isterinya). Adapun undangan makan imlaak (ijab-qabul, acara pernikahan) dinamakan asy syundukh atau asy syundakh. (Kemudian Al Hafizh menambahkan jenis walimah lainnya, yaitu:)
    • Al-Hidzaaq, undangan makan yang dibuat di saat anak kecil pintar (ahli). Ibnur Rif’ah mengatakan: “Al-Hidzaaq adalah undangan makan yang dibuat karena khatm (penutupan), yaitu khatm Al Qur’an”. Begitu dia mengkhususkan. Dan dimungkinkan khatm (penutupan) apa yang dia niatkan. Juga dimungkinkan, hal itu umum pada keahlian anak untuk tiap-tiap pekerjaan.

Itulah keterangan yang ada dari para ulama tentang jenis-jenis walimah (undangan makan). Adapun yang antum sebutkan, yaitu:

  • Walimah haji, jika itu dilakukan setelah pulangnya, maka termasuk An-Naqii’ah atau At-Tuhfah. Jika itu dilakukan sebelum keberangkatannya, maka mungkin termasuk al ma’dubah. Tetapi kami tidak mengetahui kebiasaan ini dilakukan oleh Salafush Shalih.
  • Walimah kehamilan 7 bulan. Hal seperti ini tidak boleh dilakukan, karena termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah. Dan biasanya disertai dengan kepercayaan dan perbuatan syirik.

2. Tolong jelaskan walimah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan yang tidak!

Jawaban.
Walimah-walimah yang disebutkan oleh para ulama di atas, hukum asalnya adalah mubah, karena walimah termasuk urusan keduniaan. Yaitu urusan yang biasa dilakukan oleh manusia karena bermanfaat di dunia ini. Karena hukumnya mubah, maka jangan sampai dianggap sunnah, apalagi wajib, sehingga orang yang meninggalkannya dicela. Atau menganggapnya makruh atau haram, sehingga orang yang melakukannya dicela. Kecuali walimah yang diperintahkan atau dianjurkan oleh agama, sehingga menjadi ibadah wajib atau mustahab. Atau walimah yang dilarang, sehingga manjadi haram atau makruh.

Diantara walimah-walimah di atas, yang diperintahkan atau dianjurkan oleh syari’at yaitu : Walimatul ‘Ursy (walimah pernikahan) dan Walimah Aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran bayi. Dalilnya sebagai berikut:

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui Abdurrahman bin ‘Auf telah menikah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Buatlah walaupun walimah dengan seekor kambing” [HR Bukhari, no. 5.167]

Tentang walimah aqiqah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) darinya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama” [HR Abu Dauwd, no. 2.838; Tirmidzi, no. 1.522; Ibnu Majah, no. 3.165; Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani]

Diantara walimah-walimah di atas yang dilarang syari’at, yaitu Al-Wadhiimah (walimah saat tertimpa musibah). Misalnya, seperti selamatan kematian yang dilakukan oleh banyak umat Islam.

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنْ النِّيَاحَةِ

Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata : “Kami -yakni para sahabat- memandang, berkumpul di tempat keluarga mayit dan pembuatan makanan (setelah penguburan mayit) termasuk meratap”. [Riwayat Ibnu Majah, no. 1.612; dalam kurung tambahan riwayat Ahmad. Lihat Hukum Tahlilan, tulisan Ustadz Abdul Hakim bin Amir ‘Abdat]

Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlaan berkata: “Wadhiimah, yaitu makanan kumpulan orang-orang kesusahan (yakni walimah saat musibah) tidak disyari’atkan dan tidak disukai”[3].

Demikian juga Walimah Khitan, sebaiknya ditinggalkan. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Dalam Musnad Ahmad, dari hadits Utsman bin Abul ‘Ash, tentang walimah khitan (dinyatakan), ‘tidak pernah diundang untuknya (walimah khitan)’.”[4]

3. Tolong jelaskan masalah pelaksanaan tahlilan (pesta kematian). Bagaimana hukum makanan tersebut, halal ataukah haram?

Jawaban.
Tentang tahlilan (pesta kematian) telah terjawab di atas. Hal itu termasuk bid’ah dan maksiat. Adapun makanannya, jika berupa daging, maka sebaiknya ditinggalkan. Karena, dikhawatirkan termasuk binatang yang disembelih untuk selain Allah. Adapun selain dagingnya, maka halal. Namun bagi orang yang mengetahui dan melihat kemungkaran, dia wajib untuk mengingkari dan menjelasakannya, agar tidak disangka bahwa diamnya dan pengambilannya itu merupakan dalil tentang bolehnya kegiatan tersebut.

Mirip dengan ini, yaitu makanan atau benda yang dijadikan sesaji untuk berhala. Syaikh Muhammad Hamid Al Fiqi rahimahullah mengatakan:

“Dan demikian juga setiap makanan, minuman, atau lainnya yang disebut nama (Allah), karena untuk nadzar atau qurbah (mendekatkan diri, yaitu sesaji) untuk selain Allah (hukumnya sama dengan binatang yang disembelih untuk selain Allah). Maka seluruh makanan yang dibuat untuk dibagikan kepada orang-orang yang i’tikaf (semedi, tirakat) di dekat kubur-kubur atau thaghut-thaghut, atas namanya atau berkatnya, itu termasuk kategori yang disembelih untuk selain Allah”.

Menanggapi pernyataan Syaikh Muhammad Hamid Al Fiqi rahimahullah, maka Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah memberikan komentar :

“Dalam masalah ini terdapat perincian. Jika yang dimaksudkan dengan hal itu, bahwa perbuatan itu termasuk syirik, karena itu merupakan ibadah dan qurbah untuk selain Allah, maka ini benar.… Adapun jika maksud Syaikh Hamid bahwa uang, makanan, minuman, hewan hidup yang disajikan oleh pemiliknya untuk para nabi, para wali dan selain mereka, haram diambil dan dimanfaatkan, maka ini tidak benar. Karena itu merupakan harta yang dapat dimanfaatkan.

Pemiliknya sudah tidak menyukainya, dan itu tidak masuk pada hukum bangkai, maka pastilah itu mubah bagi orang yang mengambilnya. Sebagaimana seluruh harta-harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya bagi orang yang menghendakinya. Seperti tangkai-tangkai (gandum, padi) yang ditinggalkan oleh para petani atau kurma yang ditinggalkan oleh para pemanennya untuk orang-orang miskin.

Dibolehkannya hal itu dengan dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil harta-harta simpanan pada (berhala) Laata dan menggunakannya untuk membayar hutang ‘Urwah bin Mas’ud Ats Tsaqafi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang harta itu dipersembahkan untuk Laata sebagai halangan dari mengambilnya ketika berkuasa terhadapnya. Namun merupakan kewajiban bagi orang yang melihat orang -dari kalangan orang-orang yang bodoh dan orang-orang musyrik- yang melakukannya untuk mengingkarinya dan menjelaskan kepadanya bahwa hal itu termasuk syirik. Sehingga tidak disangka bahwa diamnya dari pengingkaran dan pengambilannya dari barang itu –jika dia mengambil sesuatu darinya- merupakan dalil tentang kebolehannya. dan bolehnya taqarrub dengannya kepada selain Allah. Dan karena syirik merupakan sebesar-besarnya kemungkaran, maka wajib mengingkari terhadap orang yang melakukannya.

Tetapi, jika makanan itu terbuat dari daging-daging sembelihan orang-orang musyrik, atau dari lemaknya, atau kuahnya, maka itu haram. Karena penyembelihan mereka termasuk hukum bangkai, sehingga daging-daging itu haram, dan makanan yang bercampur dengannya menjadi najis. Berbeda dengan roti dan semacamnya, selama tidak tercampuri sesuatu dari sembelihan orang-orang musyrik, maka itu halal bagi orang yang mengambilnya. Demikian juga uang dan semacamnya, sebagaimana telah terdahulu. Wallahu a’lam”.[5]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi Khusus /Tahun VIII/1427H/2006M. Rubrik Soa-Jawab, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_______
Footnote
[1] Lihat Fat-hul Bari (9/290), Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 1, Th. 1419 H / 1998 M. Kitab Nikah, Bab Haq Ijabatil Walimah Wad Da’wah
[2] Lihat Fat-hul Bari (9/290-292), Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 1, Th. 1419 H / 1998 M. Kitab Nikah, Bab Haq Ijabatil Walimah Wad Da’wah.
[3] Catatan kaki kitab Fiqhuz Zawaaj, hlm. 79
[4] Lihat Fat-hul Bari, (9/291), Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 1, Th. 1419 H / 1998 M. Kitab Nikah, Bab Haq Ijabatil Walimah Wad Da’wah
[5] Catatan kaki kitab Fat-hul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Bab : Keterangan yang datang tentang penyembelihan untuk selain Allah, hlm. 128, Penerbit Daar Ibni Hazm, Cet. 1, Th. 1420 H / 1999 M.

Kurma Sebagai Simbol Kebaikan Dalam Islam

KURMA SERING DIGUNAKAN SEBAGAI SIMBOL KEBAIKAN DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rakhmawan

1. Kurma Sering Digunakan Sebagai Simbol Kebaikan Dalam Islam
Kurma adalah termasuk kebutuhan pangan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Arab sebagai makanan pokok, oleh karena itu kurma termasuk bahan makanan untuk zakat fitrah.

Sebagaimana hadits.

لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ

 “Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain empat jenis ini: gandum sya’ir, gandum hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” [HR. Ibnu Abi Syaibah, al-Hakim, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi]”[1]

Sedangkan kurma sebagai gambaran dari kebaikan terkandung dalam hadits berikut ini.

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Dari Al-Mundzir bin Jarir, dari ayahnya,ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada permulaan siang yang terik”. Lalu ia melanjutkan : ‘Lalu datanglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu kaum dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak memakai baju, hanya memakai kain selimut (yang nampak dari yang memakainya hanya bagian kepala saja), atau mantel dari karung sambil menyandang pedang, kebanyakan mereka dari kabilah Mudhar, bahkan semuanya dari Mudhar. Melihat kondisi demikian, wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah (karena merasa iba) melihat kefakiran yang menimpa mereka. Beliau masuk dan keluar kembali, kemudian menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan dan iqamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat kemudian diikuti dengan khutbah, beliau bersabda :

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari seroang diri… hingga akhir ayat …. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu” [An-Nisaa/4 :1 ]

Juga membaca ayat dalam surat Al-Hasyr,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) ; dan bertakwalah kepada Allah..” [Al-Hasyr/58 : 18]

Beliau melanjutkan,’Ada seseorang bershadaqah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, dari satu sha gandumnya, satu sha kurma (sampai beliau mengatakan) … walaupun hanya dengan sebutir kurma kering”.

Perawi berkata : “Kemudian seorang laki-laki dari kaum Anshar membawa sekantung penuh kurma, hampir-hampir telapak tangannya tidak kuat untuk membawanya, bahkan benar-benar lemah, maka hal ini diikuti silih berganti oleh banyak orang. Aku pun melihat raut wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergembira seakan-akan berbinar cerah sekali, kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah dalam Islam dengan sunnah yang baik, maka baginya pahala sunnah tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa mencontohkan suatu sunnah dalam Islam dengan sunnah yang buruk, maka dosanya akan ditanggungnya dan juga dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun[2]

Hadits tersebut menurut Imam An-Nawawy dalam Syarh Shahih Muslim[3] berkaitan dengan hadits yang lain.

مَن دَعَا إلى هُدى، كَان لَه مِنَ الأَجر مِثل أُجُور مَن تَبِعَه، لاَ يَنقُصُ ذلك مِن أُجُورِهِم شَيئًا، ومَنْ دَعَا إلى ضَلاَلَة، كان عَلَيه مِن الإِثْم مِثل آثَامِ مَن تَبِعَه، لاَ يَنقُصُ ذلك مِن آثَامِهِم شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa yang sama dengan dosa orang-orang yang mengikutinya tidak dikurangi sedikitpun pun dosa mereka dari dosa-dosanya[4]

Hadits tersebut adalah nash (dalil) yang sangat jelas kepada anjuran untuk memberikan contoh yang terpuji (baik) dan peringatan sekaligus larangan untuk membuat contoh yang jelek, dan hal ini berlaku hingga Kiamat kelak.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani memberikan keterangan tentang hadits tersebut : “Maksud dari hadits-hadits tersebut, yaitu kalimat : ‘Man sanna fil Islam,’ adalah orang yang membuka jalan kepada kaum muslimin dengan mengajak mereka kepada sunnah yang baik, maksudnya adalah dien (agama), inilah makna shahih yang menjadi maksud secara bahasa dan makna hadits tersebut.

Sedangkan orang yang menafsirkan dengan pendapat : “Man ibtada’a fil Islam bid’atan hasanatan’ barangsiapa yang mekakukan bid’ah dalam Islam berupa bid’ah hasanah (bid’ah yang baik)”. Adalah pendapat orang-orang belakangan yang bathil. Karena hal itu bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan setiap kesesatan itu tempatnya di Neraka” [Mukhtashar Shahih Muslim no, 410]

Penafsiran (bathil) tersebut adalah penyandaran yang tercela atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segi makna.

Setiap apa yang dikerjakan oleh kaum Anshar dalam hadits tersebut adalah memulai shadaqah dan itu termasuk perkara yang telah disyariatkan sebelumnya dengan dalil-dalil nash (yang jelas). Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menceritakan kisahnya kaum Anshar tersebut, maka manakah perbuatan kaum Anshar yang termasuk bid’ah? Sampai-sampai dikatakan bahwa itu termasuk perbuatan bid’ah hasanah? Dan apakah hadits ini mendorong untuk melakukan bid’ah hasanah?[5]

2. Lafazh Kurma Tercantum Dalam Hadits Kematian Orang-Orang Shalih, Sebagai Bagian Dari Tanda-Tanda Akhir Zaman
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يذهب الصالحون الأول فالأول، ويبقى حُثَالَةٌ كَحُثَالَةِ الشعير أو التمر لا يُبَالِيهُم الله بَالَةً

Orang-orang yang shalih akan meninggal (terlebih dahulu), satu demi satu, kemudian yang tertinggal hanyalah orang rendahan lagi hina, seperti ampas gandum dan kurma. Allah tidak akan mempedulikan mereka sama sekali[6]

3. Lafazh Kurma Tercantum Dalam Hadits Yang Berkaitan Dengan Anjuran Untuk Senantiasa Membaca Al-Qur’an
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مثَلُ المؤمن الذي يقرأ القرآن مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ: ريحها طيب وطعمها طيب، ومَثَل المؤمن الذي لا يقرأ القرآن كمَثَلِ التمرة: لا ريح لها وطعمها حُلْوٌ، وَمَثل المنافق الذي يقرأ القرآن كمثل الريحانَة: ريحها طيب وطعمها مُرٌّ، وَمَثَل المنافق الذي لا يقرأ القرآن كمثل الحَنْظَلَةِ: ليس لها ريح وطعمها مُرٌّ

Perumpamaan seorang mukmin yang sedang membaca Al-Qur’an adalah seperti utrujah (lemon), baunya harum dan rasanya enak, sedangkan perimpamaan seorang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an adalah seperti sebutir kurma, tidak ada baunya dan rasanya manis. Perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah seperti daun kemangi, baunya wangi namun rasanya pahit, sedangkan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an adalah seperti buah labu pahit (sejenis pare) yang tidak ada baunya dan rasanyapun pahit[7]

Imam An-Naway menjelaskan maksud hadits tersebut sebagai anjuran tentang keutamaan membaca Al-Qur’an dan perumpamaan yang digunakan untuk mejelaskan tujuan hadits tersebut.[8]

4. Lafazh Kurma Tercantum Dalam Hadits Anjuran Untuk Tidak Berbohong Kepada Anak Kecil
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata,

دَعَتْنِي أُمِّي يَوْمًا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ فِي بَيْتِنَا فَقَالَتْ هَا تَعَالَ أُعْطِيكَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيهِ قَالَتْ أُعْطِيهِ تَمْرًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ

Suatu hari ibuku memanggilku, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk diantara kami, maka ibuku berkata, ‘Kemarilah engkau, aku akan memberikan sesuatu,’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ibuku, ‘Apa yang hendak engkau berikan?’ Ibuku berkata, ‘Aku akan memberikan kurma’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika kamu tidak memberikan kepadanya sesuatu akan dicatat bagimu suatu kedustaan[9]

5. Lafazh Kurma Tercantum Dalam Hadits Tertawanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Atas Pengakuan Seorang Sahabat Yang Berjima Di Siang Hari Ramadhan.
Hadits tersebut adalah hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiba-tiba) datanglah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah celakahlah aku’, Beliau bertanya, ‘Ada apa denganmu ? ‘Dia menjawab, ‘Aku telah mencampuri isteriku sementara aku sedang berpuasa (bulan Ramadhan), ‘Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mempunyai seorang hamba untuk dimerdekakan?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’. Dia menjawab, ‘Tidak’ Beliau bertanya lagi,’Apakah engkau mempunyai makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin?’ Dia menjawab, ‘Tidak’. Berkata Abu Hurairah, “Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam, maka ketika kami dalam keadaan itu, didatangkanlah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekeranjang kurma lalu beliau berkata, ‘Dimana orang yang bertanya tadi?’ Lalu ia menjawab, ‘Aku, wahai Rasulullah’, Beliau berkata, ‘Ambillah ini, lalu bershadaqahlah dengannya’. Lalu laki-laki tersebut berkata, ‘Kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada satu rumah pun dari satu ujung kota ke ujung yang lainnya yang lebih fakir dari keluargaku. ‘Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga kelihatan gigi taringnya, kemudian belaiu berkata, “Berikanlah makanan itu bagi keluargamu[10]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan,  Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
_______
Footnote
[1] HR Ad-Daruquthni (no. 201) dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahiihah (no. 879)
[2] HR Muslim (no. 1017), Syarh Shahih Muslim (VII/104) oleh Imam An-Nawawy Kitabuz Zakat bab Al-Hatsu ‘ala Shadaqah, cet. Daar Al-Haitsam th. 2003M, At-Tirmidzi (no. 2675), Ibnu Majah (no. 203), Ad-Darimy (no. 515), Ahmad (IV/357), An-Nasa’i (no. 2553), dan yang lainnya dari Jabir bin Abdillah
[3] Syarh Shahih Muslim (XVI/226) Kitabul Ilmi bab Man Sanna Sunnatan Hasanatan au Syiatan
[4] HR Muslim (no. 2674) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[5] Mukhtashar Shahih Muslim (no. 533) cet Al-Maktabah Al-Islamy, th.397H
[6] HR Al-Bukhari (no. 6434) dan Ahmad (IV/193) dari Sahabat Mirdas bin Malik Al-Aslamy
[7] HR Al-Bukhari (no. 5020, 5059, 5427),Muslim (no. 797) Abu Dawud (no. 4830), At-Tirmidzi (no. 2865), An-Nasa-I (no. 5038) dan Ibnu Majah (no. 214) dari Abu Musa Al-Asy’ary
[8] Syarh Shahih Muslim (VI/83-84), cet. Daar Ibnul Haitsam
[9] HR Abu Dawud (no. 4991), Ahmad (III/447). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 9no. 748).
[10] HR Al-Bukhari (no. 1936) dari Abu Hurairah

Petunjuk Rasulullah Ketika Makan Kurma

PETUNJUK RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM KETIKA MAKAN KURMA

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rakhmawan

Sesungguhnya dalam diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan dalam berbagai perkara, termasuk di dalamnya ketika makan kurma.

1. Disunnahkan Makan Kurma Sebelum Berangkat Shalat Iedul Fithri

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ وَقَالَ مُرَجَّأُ بْنُ رَجَاءٍ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat shalat pada hari raya Iedul Fithri, sehingga beliau makan beberapa buah kurma”. Murajja bin Raja mengatakan : “Ubaidillah pernah memberitahukan kepadaku, dimana ia menceritakan, Anas bin Malik pernah memberitahukan kepadaku, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau makan kurma itu dalam jumlah yang ganjil”[1]

Dari hadits tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa mengkonsumsi kurma sebelum menuju tempat shalat Iedul Fithri adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sangat dianjurkan untuk makan lebih dari satu kurma dengan jumlah ganjil. Hal ini berdasarkan lafazh hadits di atas yang dilafazhkan ‘tamarat’ (kurma dalam bentuk jamak, bukan satu atau dua tapi lebih dari dua). Maka satu kurma belum cukup untuk menyempurnakan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dianjurkan untuk makan kurma sebanyak tiga, lima, tujuh, sembilan ataupun sebelas, yang penting adalah berjumlah ganjil dan lebih dari dua.

Sedangkan hikmah dari mendahulukan makan sebelum shalat Iedul Fithri adalah sebagai simbol bahwa pada hari itu telah dihalalkan untuk berbuka atau makan dan minum di pagi hari. Hal ini juga karena hari sebelumnya adalah hari diwajibkannya puasa sedangkan hari ketika Iedul Fithri adalah hari diwajibkannya berbuka atau makan dan minum. Bersegera untuk merealisasikan konsekuensi dari wajibnya berbuka pada hari Iedul Fithri adalah sangat utama. Oleh karena itu dengan mengkonsumsi beberapa butir kurma sebelum berangkat ke tempat shalat Iedul Fithri telah mecakup keutamaan yang dianjurkan tersebut.[2]

Jadi yang dianjurkan adalah makan beberapa kurma sebelum berangkat menuju tempat shalat Iedul Fithri, bukan Iedul Adha. Hal ini sebagaimana hadits Buraidah.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah keluar (menuju tempat shalat ‘Ied) pada hari Iedul Fithri sampai beliau makan terlebih dahulu. Begitu juga tidak pernah makan ketika hari Iedul Adha sampai beliau selesai melaksanakan shalat Iedul Adha terlebih dahulu”[3]

2. Kurma adalah sebaik-baik makanan untuk Sahur dan Berbuka Puasa
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

Sebaik-baik makanan sahur bagi seorang mukmin adalah tamr (kurma kering)[4]

Dalam hadits lain disebutkan.

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ كانَ يبدأُ إذا أفطرَ بالتَّمرِ

Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa senantiasa memulai dengan  tamr (kurma kering)[5]

3. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Makan Kurma Dengan Keju
Sebagaimana yang diriwayatkan dari kedua anak Busyr As-Sulamiyyain, mereka berdua berkata.

دخلَ علينا رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقدَّمنا زُبدًا وتمرًا وَكانَ يحبُّ الزُّبدَ والتَّمرَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, maka kami hidangkan kepada beliau, keju dan kurma kering, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai keju dan tamr (kurma kering)[6]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah memberikan komentarnya terhadap hadits tersebut dalam Ath-Thibb An-Nabawy : ‘Zubdah (keju) dapat berfungsi melunakkan tinja, melemaskan syaraf dan bengkak yang terjadi pada kandung empedu dan juga kerongkongan, berkhasiat juga mengatasi kekeringan yang terjadi. Bila dioleskan pada gusi bayi, berkhasiat sekali mempercepat pertumbuhan gigi. Berguna untuk mengatasi batuk yang timbul karena hawa panas atau hawa dingin, menghilangkan kudis dan kulit kasar. Rasa mual yang terkandung dapat menghilangkan selera makan namun dapat diatasi dengan makanan yang manis-manis, seperti madu dan kurma. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkombinasikan antara kurma dan keju, terdapat hikmah agar kedua jenis makan tersebut saling melengkapi”[7]

Keju dengan kandungan lemak dan protein yang tinggi dapat menambah kekurangan kandungan lemak yang terkandung dalam kurma.

4. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Makan Kurma Dengan Mentimun
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ

Aku melihat Rasulullah makan buah mentimun dengan ruthab (kurma basah)”[8]

Hadits ini mempunyai pelajaran yang sangat agung yaitu menggambarkan tentang keahlian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal mengkonsumsi makanan secara seimbang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencampur buah kurma dan mentimun dengan tujuan agar rasa panas yang terkandung dalam kurma dapat menyeimbangkan rasa dingin dan basah yang ada di mentimun, hal ini karena mentimun agak sulit untuk dicerna di lambung, dingin dan terkadang berbahaya.[9]

5. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Pernah Makan Kurma Dengan Semangka.
Sebagaimana hadits :

كانَ رسولُ اللَّهِ صلّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يأكُلُ البطِّيخَ بالرُّطَبِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan semangka dengan kurma basah”.[10]

6. Kurma Dapat Dijadikan Arak Dimana Hal Itu Telah Diharamkan Dalam Islam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الْعِنَبِ خَمْرًا وَإِنَّ مِنْ التَّمْرِ خَمْرًا وَإِنَّ مِنْ الْعَسَلِ خَمْرًا وَإِنَّ مِنْ الْبُرِّ خَمْرًا وَإِنَّ مِنْ الشَّعِيرِ خَمْرًا

Sesungguhnya sebagian dari anggur itu (dapat dijadikan) khamr (arak), dan sebagian dari kurma itu (dapat dijadikan) khamr (arak), dan sebagian dari madu itu (dapat dijadikan) khamr (arak) dan sebagian dari biji gandum itu berupa khamr (arak), sebagian dari gandum gerst/sejenis tepung sereal (dapat dijadikan) khamr (arak)[11]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
_______
Footnote
[1] HR Al-Bukhari (no. 953) dan Ibnu Majah (no. 1754) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu
[2] Diringkas dari Asy-Syarhul Mumti fii Zaadil ‘ala Zaadil Mustaqni (III/93-94) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, tahqiq Khalid Ammar, cet. Maktabah Islamiyah Mesir, th. 2002M
[3] HR Ahmad (V/352), At-Tirmidzi (no. 542), Ibnu Majah (no. 1756), Al-Hakim (I/294), dan lafazh ini milik At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’ish Shaghiir (no. 4845)
[4] HR Ibnu Hibban (no. 883) al-Baihaqy (IV/236-237) dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no.362)
[5] HR An-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (II/65) dan yang lainnya dari Anas bin Malik secara Marfu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam  ash-Shahiihah (no.2117)
[6] HR Abu Dawud (no. 3837) dan Ibnu Majah (no. 3343) dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (no. 2694)
[7] Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 313) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th 1418H
[8] HR Al-Bukhari (no. 5440) dan Muslim (no. 2043) dari Abdullah bin Ja’far
[9] Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 339-340) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H
[10] HR Al-Humaidhi dalam Musnad (I/42), Abu Dawud (no. 2826) dari Aisyah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah (no. 57)
[11] HR Abu Dawud (no. 3676) dan Ahmad (IV/267). Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1593)