Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Kurma Untuk Mentahnik Bayi, Contoh Dalam Bershadakah

KURMA ADALAH MAKANAN PERTAMA YANG DIGUNAKAN UNTUK MENTAHNIK BAYI

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rakhmawan

Tahnik adalah mengunyah sesuatu lalu meletakkannya di langit-langit mulut bayi. Jika dikatakan : “hanakta ash-shabiyya” maksudnya adalah engkau mengunyah kurma, lalu meratakannya di langit-langit mulut bayi.

Dianjurkan yang mentahnik bayi adalah orang yang memiliki keutamaan, kebaikan dan ilmu. Dianjurkan pula agar memohonkan berkah untuk si bayi, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata. :

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

Anak lelakiku baru saja lahir, lantas aku membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesampainya di hadapannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Ibrahim, lalu mentahniknya dengan kurma dan memohonkan keberkahan baginya, setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam serahkan lagi kepadaku[1]

Dalam hadits lain disebutkan : Dari Asma binti Abu Bakar Ash-Shiddiq, ia bercerita saat mengandung Abdullah bin Zubair –(ia berkata)-, “Saat aku mengandung Abdullah aku masih tinggal di Makkah. Kemudian aku berangkat menuju Madinah, di tengah perjalanan aku terlebih dahulu singgah di Kuba dan ternyata aku melahirkan di sana. Lantas aku membawa anakku ke pangkuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau meminta kurma kemudian dikunyahnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meludah sedikit di mulut anakku. Itulah, benda yang pertama kali masuk ke perut anakku, yaitu ludah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu beliau mentahniknya dengan kurma (yang telah dikunyahnya) lalu berdo’a memohonkan keberkahan atasnya. Dan itulah bayi pertama yang dilahirkan dalam keadaan Islam (setelah hijrah ke Madinah dari keturunan orang-orang Muhajirin)” [2]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ ذَهَبْتُ بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ الأَنْصَارِىِّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ وُلِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ فَقَالَ « هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ ». فَقُلْتُ نَعَمْ. فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ فَأَلْقَاهُنَّ فِى فِيهِ فَلاَكَهُنَّ ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِىِّ فَمَجَّهُ فِى فِيهِ فَجَعَلَ الصَّبِىُّ يَتَلَمَّظُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « حُبُّ الأَنْصَارِ التَّمْرَ ». وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Ketika Abdullah bin Abi Thalhah dilahirkan, aku membawanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat kami menemuinya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berselimut kain besar sembari mengecat tanda pada untanya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Apakah engkau membawa kurma?. ‘Ya’ Jawabku. Beliau mengambil beberapa butir buah kurma, mengunyahnya hingga lembut, lalu mentahniknya pada si bayi. Si bayi membuka mulutnya, lalu Nabi meludahkan sisa kunyahan kurma ke mulut si bayi. Selanjutnya bayi itu menjilatinya dengan ujung lidahnya. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yang paling disukai dari orang-orang Anshar adalah buah kurma’. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nama bayi itu Abdullah[3]

Cukuplah ketiga hadits tersebut sebagai penjelasan tentang sunnahnya tahnik.

Imam An-Nawawy rahimahullah –dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim- menjelaskan tentang faedah yang terkandung dalam hadits tersebut, di antaranya adalah.

  1. Anjuran mentahnik bayi yang baru dilahirkan. Tahnik ini adalah sunnah, berdasarkan ijma.
  2. Hendaknya yang melakukan tahnik adalah orang-orang yang shalih, baik laki-laki atau perempuan.
  3. Dianjurkan bahan untuk mentahnik adalah kurma. Jika tidak ada, maka selainnya pun dibolehkan namun kurma adalah lebih baik.
  4. Memberikan kesempatan kepada orang yang shalih dalam pemberian nama kepada si bayi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh orang tuanya.[4]

Jadi, menurut beliau (Imam An-Nawawy) dibolehkan mentahnik dengan selain kurma, akan tetapi As-Sunnah hanya menyebutkan kurma sebagai bahan tahnik, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mentahnik Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Zubair dan Abdullah bin Abi Thalhah. Maka, sebaiknya tidak mengganti kurma dengan bahan lainnya.

KURMA SEBAGAI CONTOH DALAM BERSHADAQAH
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh dengan kurma ketika memerintahkan umat ini untuk bershadaqah, sebagaimana hadits.

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.

Barangsiapa yang bershadaqah sebanding dengan satu kurma dari penghasilan yang baik, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah menerima (shadaqah) dengan tangan kanan-Nya[5], kemudian mengembangkannya/membesarkan bagi orang yang bershadaqah, sebagaimana seorang di antara kalian membesarkan anak kuda, bahkan sampai menjadi seperti gunung[6]

Hadits ini menunjukkan tentang shadaqah yang dilipatgandakan oleh Allah dengan ganjaran yang sangat besar.

Al-Qadhi Iyadh rahimahullaah memberikan penjelasan bahwa sesuatu itu diterima dengan penuh keridhaan apabila dilakukan dengan tangan kanan, hal ini menunjukkan tentang diterimanya dan diridhainya shadaqah.[7]

Hadits ini menunjukkan bahwasanya satu kurma saja yang didapatkan dari penghasilan yang halal kemudian dishadaqahkan, maka itu menjadi berlipat ganda ganjarannya bahkan dilipatgandakan oleh Allah dengan ganjaran yang besar seperti gunung.

Pada kesempatan yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فاتَّقُوا النَّارَ ولوْ بِشِقِّ تَمْرةٍ

“Barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk berlindung diri dari api Neraka walaupun hanya dengan sebutir tamr (kurma), maka lakukanlah[8]

Imama An-Nawawi rahimahullaah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits tersebut dengan berkata, “Hadits ini menunjukkan kepada anjuran untuk shadaqah dan tidak mempermasalahkan seberapa besarnya, karena dengan shadaqah yang sekecil itu pun (sebutir tamr) telah dapat melindungi diri dari api Neraka”[9]

Inilah salah satu bukti kesitimewaan dari kurma yang telah dijadikan perumpamaan yang mulia, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

KURMA DIGUNAKAN DALAM DEFENISI ORANG-ORANG YANG TERMASUK KATEGORI MISKIN
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling di sekitar orang lain dan meminta kepada mereka sesuap atau dua suap makanan atau pun sebutir atau dua butir kurma. Namun yang dimaksud orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai kekayaan harta untuk mencukupi kehidupannya, dan (dengan kondisinya seperti itu) ia tidak minta agar orang lain memberikan shadaqah kepadanya dan tidak pula berdiri senantiasa meminta-minta kepada manusia [10]

Dalam lafazh lain yang tercantum dalam Shahih Al-Bukhari, yaitu.

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَا اللُّقْمَةُ وَلَا اللُّقْمَتَانِ إِنَّمَا الْمِسْكِينُ الَّذِي يَتَعَفَّفُ

Orang miskin bukanlah orang yang meminta sesuap atau dua suap makanan dari orang lain namun orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai kekayaan apa-apa dan ia malu untuk meminta-minta, ia pun tidak meminta kepada orang lain secara mendesak[11]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
_______
Footnote
[1] HR Al-Bukhari (no. 5467) dan Muslim (no. 2145)
[2] HR Al-Bukhari (no. 3909, 5469) dan Muslim (no. 2146)
[3] HR Al-Bukhari (no. 5470), Muslim (no. 2144), Abu Dawud (no. 4951), Ahmad (III/105-106) dan yang lainnya
[4] Syarh Shahih Muslim (XIV/123-124) oleh Imam An-Nawawy cet. Daar Ibnul Haitsam, th. 2003M, Kairo Mesir
[5] Biyaminihi maksudnya sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bazzar adalah dengan tangan kanan-Nya. Lihat penjelasan tentang Yataqabbaluha bi yamiinihi dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany (III/279).
[6] HR Al-Bukhari (no. 1410), Muslim (no. 1014) Ahmad (II/331), At-Tirmidzi (no. 661), Ibnu Majah (no. 1842), Ad-Darimi (no. 1677), dan yang lainnya dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, lafazh hadits ini milik Imam Al-Bukhari. Hadits ini diberikan keterangan lengkap oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaaris Sabiil (III/393 no. 886) cet. II, Al-Maktab Al-Islamy, th. 1405H
[7] Lihat Syarh Shahih Muslim (VII/98-99) oleh Imam An-Nawawy, cet Daar Ibnu Haitsam, th. 2003H
[8] HR Al-Bukhari (no. 6023), Muslim (no. 1016 (66)), At-Tirmidzi (no. 2415) dari Sahabat Adiy bin Hatim.
[9] Syarh Shahih Muslim (VII/100-101) oleh Imam An-Nawawy, cet. Daar Ibnu Haitsam, th.2003
[10] HR Al-Bukhari (no. 1479), Muslim (no. 1039), lafazh ini milik Al-Bukhari dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (no. 1631), An-Nasa’i (no. 2572) dan Ad-Darimi (no. 1618), dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[11] HR. Al-Bukhari (no. 1476) dari Abu Hurairah

Makan Tujuh Butir Kurma Ajwah Dapat Menangkal Racun Dan Sihir

MAKAN TUJUH BUTIR KURMA AJWAH DAPAT MENANGKAL RACUN DAN SIHIR

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rakhmawan

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan hadits dari Shahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda.

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir[1]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullaah menukilkan perkataan Imam Al-Khathabi tentang keistimewaan kurma Ajwah : “Kurma Ajwah bermanfaat untuk mencegah racun dan sihir dikarenakan do’a keberkahan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kurma Madinah bukan karena dzat kurma itu sendiri”[2]

Hadits ini mempunyai banyak sekali kandungan faedahnya, sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah dalam kitabnya ‘Ath-Thibb An-Nabawi’[3] : “Al-Maf’uud adalah sakit yang menyerang bagian liver (hati)[4]”. Dan kurma memiliki khasiat yang menakjubkan untuk menyembuhkan penyakit ini (dengan izin Allah), terutama sekali kurma dari Madinah, khususnya jenis Ajwah. (Pembatasan pada) jumlah tujuh itu juga mengandung khasiat yang hanya diketahui rahasianya oleh Allah.

Kurma adalah jenis nutrisi yang baik, terutama bagi orang yang makanan sehari-harinya mengandung kurma seperti penduduk Madinah. Begitu juga kurma adalah makanan yang baik bagi orang-orang yang tinggal di daerah panas dan agak hangat namun memiliki temperatur tubuh yang lebih dingin.

Bagi penduduk Madinah, tamr (kurma yang kering) merupakan makanan pokok sebagaimana gandum bagi bangsa-bangsa lain. Juga, kurma kering dari daerah Aliyah di Madinah merupakan salah satu jenis kurma terbaik sebab rasanya gurih, lezat dan manis. Kurma termasuk jenis makanan, obat dan buah-buahan, kurma cocok dikonsumsi oleh hampir seluruh manusia. Dapat berguna untuk memperkuat suhu tubuh alami, tidak menimbulkan reduksi timbunan ampas yang merusak tubuh seperti yang ditimbulkan oleh berbagai jenis makanan dan buah-buahan. Bahkan bagi yang sudah terbiasa makan kurma, kurma dapat mencegah pembusukan dan kerusakan makanan yang berefek negatif terhadap tubuh.

Kurma Ajwah Berasal Dari Surga dan Dapat Mengobati Racun
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْعَجْوَةُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَهِيَ شِفَاءٌ مِنَ السُّمِّ

Kurma Ajwah itu berasal dari Surga, ia adalah obat dari racun[4]

Imam Ibnul Qayyim memberikan komentar terhadap hadits tersebut, “Yang dimaksud dengan kurma Ajwah disini adalah kurma Ajwah Al-Madinah, yakni salah satu jenis kurma di kota itu, dikenal sebagai kurma Hijaz yang terbaik dari seluruh jenisnya. Betuknya amat bagus, padat, agak keras dan kuat, namun termasuk kurma yang paling lezat, paling harum dan paling empuk”[5]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً، اَوْإنَّهَا تِرْيَاقٌ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ

Sesungguhnya dalam kurma Ajwah yang berasal dari Aliyah arah kota Madinah di dataran tinggi dekat Nejed itu mengandung obat penawar atau ia merupakan obat penawar, dan ia merupakan obat penawar racun apabila dikonsumsi pada pagi hari[6]

Penyebutan Angka Tujuh Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
Adapun khasiat dari tujuh butir kurma memiliki makna spiritual maupun material sebagaimana yang terdapat dalam syari’at Islam.

Allah menciptakan langit dan bumi masing-masing tujuh lapis. Jumlah hari dalam sepekan adalah tujuh. Manusia mencapai tahapan kesempurnaan penciptaan dirinya ketika telah mencapai tujuh fase. Allah mensyariatkan kepada para hamba-Nya untuk berthawaf tujuh putaran. Sa’i antara Shafa dan Marwah juga sebanyak tujuh putaran. Melempar jumrah masing-masing tujuh kali. Takbir shalat Ied di raka’at pertama juga tujuh kali.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مُرُّوْ هُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ

Perintahkanlah mereka (anak-anak kalian) untuk shalat pada usia tujuh tahun[7]

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau memerintahkan agar kepalanya disiram dengan air sebanyak tujuh qirbah.[8]

Allah pernah memberi kuasa kepada angin untuk mengadzab kaum ‘Aad selama tujuh malam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a kepada Allah agar memberikan pertolongan kepada kaumnya dengan tujuh masa sebagaimana yang diminta oleh nabi Yusuf.[9]

Allah menggambarkan sedekah seseorang dilipatgandakan pahalanya seperti tujuh batang pokok padi yang masing-masing berisi seratus butir padi.[10]

Batang padi yang dilihat oleh sahabat nabi Yusuf dalam mimpinya jumlahnya juga tujuh buah. Jumlah tahun saat mereka bercocok tanam juga tujuh.

Pelipatgandaan pahala hingga tujuh ratus kali lipat atau lebih

Yang masuk surga dikalangan ummat ini tanpa hisab ada tujuh puluh ribu orang.[11]

Disamping itu ada pula lafzh angka tujuh yang lain dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu, Allah berfirman.

وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [Luqman/31 : 27]

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja) kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka, yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik” [At-Taubah/9 : 80]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْمُؤْمِنُ يَأكُلُ فِي مِعً وَاحِدٍ، وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِيْ سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ

“Orang mukmin makan dengan satu usus manakala orang kafir makan dengan tujuh usus[12]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
_______
Footnote
[1] HR Al-Bukhari (no. 5769) dan Muslim (no. 2047) (155)), dari Shahabat Sa’ad bin Abu Waqqash
[2] Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany (X/239), cet. Daar Abi Hayyan 1416H
[3] Diringkas dari Ath-Thib An-Nabawy oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hal. 121-123, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H dan Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal. 152-155 cet. Maktabah Al-Furqaan, th.1424H
[4] HR Ibnu Majah (no. 3453) Ahmad (III/48) dari Sahabat Jabir bin Abdillah dan Abi Sa’id, demikian juga At-Tirmidzi dalam Sunnannya (no. 2066) dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashaabiih (IV/164/4163), dimuat juga oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 428), cet. Maktabah Al-Furqaan, th.1424H
[5] Ath-Thibb An-Nabawy oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (hal. 331), cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, tah. 1418H
[6] HR Muslim no. 2048 dari Aisyah
[7] HR Ahmad (II/187), Abu Dawud (no. 494, 495), At-Tirmidzi (no. 407), Ad-Darimi (I/333) dan Al-Hakim (I/201) dari Sahabat Sabrah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam kitabnya, Shahih Jami’ush Shaghir (no. 5867) dan Irwaa-ul Ghalil 9no. 247).
Riwayat selengkapnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memerintahkan umatnya agar mengingatkan putra-putri mereka untuk mendirikan shalat ketika telah berumur 7 tahun.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada, “Perintahkan anak kamu shalat, ketika berumur 7 tahun. Dan apabila sudah berumur 10 tahun belum shalat, pukullah dia”.
[8] Berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari (no. 4442), dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Dengan lafazh “Guyurkan kepadaku (air) tujuh qirbah”
[9] HR Al-Bukhari (no. 1006), dari Sahabat Abu Hurairah
[10] Sebagaimana firman Allah :
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-taip bulir seratus biji. Allah meliput gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 261]
[11] HR Al-Bukhari (no. 5707) dan Muslim (no. 220) dari Shahabat Ibnu Abbas. Lafazhnya adalah : “..Dan akan masuk Surga tanpa hisab dari mereka (umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tujuh puluh ribu orang”.
[12] HR Al-Bukhari (no. 5393), Muslim (no. 2060) dan yang lainnya dari Sahabat Ibnu Umar, juga terdapat hadits dari Abu Hurairah dan Abu Musa. Hadits ini tidak menunjukkan pada jumlah usus yang tujuh pada orang kafir namun adalah permisalan (majaz) sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al-Qaadhi Iyadh (yang dinukilkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarah Shahiih Muslim (XXIII/24), cet. Daar Ibnu Haitsam) bahwa hadits ini untuk menggambarkan bahwa orang kafir itu makan dan minumnya banyak, sedangkan orang mukmin adalah sederhana dalam makan dan minum. Lihat lengkapnya di Fathul Baari (IX/536-540)

Manfaat Buah Kurma Menurut Sudut Pandang Medis Modern

MANFAAT BUAH KURMA MENURUT SUDUT PANDANG MEDIS MODERN

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rakhmawan

Berikut ini akan kami paparkan sebagian dari manfaat dan khasiat kurma ditinjau dari sudut pandang medis modern yang sekaligus menguatkan khabar Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah tentang khasiat dan keutamaan kurma.

1. Tamr (kurma kering) berfungsi untuk menguatkan sel-sel usus dan dapat membantu melancarkan saluran kencing karena mengandung serabut-serabut yang bertugas mengontrol laju gerak usus dan menguatkan rahim terutama ketika melahirkan.

Penelitian yang terbaru menyatakan bahwa buah ruthab (kurma basah) mempunyai pengaruh mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa systolenya (kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi). Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Maryam binti Imran untuk memakan buah kurma ketika akan melahirkan, dikarenakan buah kurma mengenyangkan juga membuat gerakan kontraksi rahim bertambah teratur, sehingga Maryam dengan mudah melahirkan anaknya.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” [Maryam/19 : 25-26]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan ‘Amr bin Maimun di dalam tafsirnya : “Tidak ada sesuatu yang lebih baik bagi perempuan nifas kecuali kurma kering dan kurma basah”[2]

Dokter Muhammad An-Nasimi dalam kitabnya, Ath-Thibb An-Nabawy wal Ilmil Hadits (II/293-294) mengatakan, “Hikmah dari ayat yang mulia ini secara kedokteran adalah, perempuan hamil yang akan melahirkan itu sangat membutuhkan minuman dan makanan yang kaya akan unsur gula, hal ini karena banyaknya kontraksi otot-otot rahim ketika akan mengeluarkan bayi, terlebih lagi apabila hal itu membutuhkan waktu yang lama. Kandungan gula dan vitamin B1 sangat membantu untuk mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa sistolenya (kontraksi jantung ketika darah dippompa ke pembuluh nadi). Dan kedua unsur itu banyak terkandung dalam ruthab (kurma basah). Kandungan gula dalam ruthab sangat mudah untuk dicerna dengan cepat oleh tubuh” [3]

Buah kurma matang sangat kaya dengan unsur Kalsium dan besi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi perempuan yang sedang hamil dan yang akan melahirkan, bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Maryam Al-Adzra (perawan) untuk memakannya ketika sedang nifas (setelah melahirkan). Kadar besi dan Kalsium yang dikandung buah kurma matang sangat mencukupi dan penting sekali dalam proses pembentukan air susu ibu. Kadar zat besi dan Kalsium yang dikandung buah kurma dapat menggantikan tenaga ibu yang terkuras saat melahirkan atau menyusui. Zat besi dan Kalsium merpuakan dua unsur efektif dan penting bagi pertumbuhan bayi. Alasannya , dua unsur ini merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam pembentukan darah dan tulang sumsum.

2. Ruthab (kurma basah) mencegah terjadi pendarahan bagi perempuan-perempuan ketika melahirkan dan mempercepat proses pengembalian posisi rahim seperti sedia kala sebelum waktu hamil yang berikutnya[4]. Hal ini karena dalam kurma segar terkandung hormon yang menyerupai hormon oxytocine yang dapat membantu proses kalahiran.

Hormon oxytocine adalah hormon yang salah satu fungsinya membantu ketika wanita atau pun hewan betina melahirkan dan menyusui.

3. Memudahkan persalinan dan membantu keselamatan sang ibu dan bayinya.[5]

4. Buah kurma, baik tamr maupun ruthab dapat menenangkan sel-sel saraf melalui pengaruhnya terhadap kelenjar gondok. Oleh karena itu, para dokter menganjurkan untuk memberikan beberapa buah kurma di pagi hari kepada anak-anak dan orang yang lanjut usia, agar kondisi kejiwaannya lebih baik.

5. Buah kurma yang direbus dapat memperlancar saluran kencing.

6. Buah kurma Ajwah dapat digunakan sebagai alat ruqyah dan mencegah dari ganguan jin.

7. Kurma sangat dianjurkan sebagai hidangan untuk berbuka puasa. Ada hal yang sudah ditetapkan dalam bidang kedokteran bahwa gula dan air merupakan zat yang pertama kali dibutuhkan orang berpuasa setelah melalui masa menahan makan dan minum. Berkurangnya glukosa (zat gula) pada tubuh dapat mengakibatkan penyempitan dada dan gangguan pada tulang-tulang. Dilain pihak, berkurangnya air dapat melemahkan dan mengurangi daya tahan tubuh. Hal ini berbeda dengan orang berpuasa yang langsung mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika berbuka. Padahal ia membutuhkan tiga jam atau lebih agar pencernaannya dapat menyerap zat gula tersebut. Oleh karena itu, orang yang menyantap makanan dan minuman ketika berbuka puasa tetap dapat merasakan fenomena kelemahan dan gangguan-ganguan jasmani akibat kekurang zat gula dan air.

8. Buah kurma dapat mencegah stroke

9. Buah kurma kaya dengan zat garam mineral yang menetralisasi asam, seperti Kalsium dan Potasium. Buah kurma adalah makanan terbaik untuk menetralisasi zat asam yang ada pada perut karena meninggalkan sisa yang mampu menetralisasi asam setelah dikunyah dan dicerna yang timbul akibat mengkonsumsi protein seperti ikan dan telur.

10. Buah kurma mengandung vitamin A yang baik dimana ia dapat memelihara kelembaban dan kejelian mata, menguatkan penglihatan, pertumbuhan tulang, metabolisme lemak, kekebalan terhadap infeksi, kesehatan kulit serta menenangkan sel-sel saraf.

11. Kurma adalah buah, makanan, obat, minuman sekaligus gula-gula.[6]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
_______
Footnote
[1] Perkataan Dokter Muhammad Kamal Abdul Aziz dalam kitabnya Al-Ath’imah Al-Qur’aniyyah. Dicantumkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H.
[2] Tafsir Ibni Katsir (V/168), Tahqiq : Hani Al-Haj, cet. Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir.
[3] Dinukil oleh Syaikh Salim bin Id Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[4] Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[5] Catatan kaki yang tedapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[6] Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 292) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H

Rasulullah Menganjurkan Berbuka Puasa Dengan Kurma

RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENGANJURKAN BERBUKA PUASA DENGAN KURMA

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rahmawan

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah),  jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air[1]

Hadits diatas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain.[2]

  1. Dianjurkannya untuk bersegera dalam berbuka puasa.
  2. Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada maka boleh memakan tamr (kurma kering), jika tidak ada pula maka minumlah air.
  3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan shalat. Hal ini merupakan cara pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga liver (hati) tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel-sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai liver (hati) apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, liver (hati) pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.
  4. Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.

Imam Ibnul Qayim rahimahullaah memberikan penjelasan tentang hadits di atas, beliau berkata :
“Cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbuka puasa dengan kurma atau air, mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali. Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun. Sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai dengan liver (hati) yang dapat di disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air. Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver (hati) dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut. Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver (hati) akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi. Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula. Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu”[3]

Dokter Ahmad Abdurrauf Hasyim dalam kitabnya Ramadhan wath Thibb berkata :
“Dalam hadits tersebut terkandung hikmah yang agung secara kesehatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memilih mendahulukan kurma dan air dari pada yang lainnya sedangkan kemungkinan untuk mengambil jenis makanan yang lain sangat besar, namun karena ada bimbingan wahyu Ilahi maka Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam memilih jenis makanan kurma atau pun air sebagai yang terbaik bagi orang yang berpuasa. Maka, yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga.

Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh”[4]

Maka, urutan makanan yang terbaik bagi orang yang berbuka puasa adalah ruthab (kurma basah), tamr (kurma kering) kemudian air, kalau itu pun tidak ada, maka boleh menggunakan sirup atau air juice buah yang mengandung unsur gula yang cukup, seperti air yang dicampur sedikit madu, jeruk, lemon, dan sebagainya.[5]

Ustadz DR Anwar Mufti rahimahullaah berkata :
“Sesungguhnya usus menyerap air yang mengandung gula membutuhkan waktu kurang lebih selama 5 menit, hal ini dapat cepat memperkuat tubuh yang sedang lemah. Sedangkan orang yang berbuka puasa dengan langsung makan dan minum yang kurang mengandung unsur gula, maka apa yang telah disantapnya baru diserap oleh lambungnya selama 3-4 jam. Hal ini tidak terjadi bagi orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi kurma yang banyak mengandung unsur gula karena proses penyerapannya dapat berlangsung relative lebih cepat.[6]

Kurma lebih unggul dari makanan lain yang mengandung gula. Hal ini juga didukung bukti, yaitu segelas air yang mengandung glukosa akan diserap tubuh dalam waktu 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Maka, orang yang makan cukup banyak kurma pada waktu sahur akan menjadi segar dan tahan lapar, sebab bahan ini juga kaya dengan serat.[7]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rakhmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
_______
Footnote
[1] HR Abu Dawud (no. 2356), Ad-Daruquthni (no. 240) dan Al-Hakim (I/432 no. 1576). Dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaaris Sabiil IV/45 no. 922
[2] Disadur dari Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maram oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalany yang disyarah oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam (II/198 no. 459) cet. Daar ibnu Haitsam, th. 2004M
[3] Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 309) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H
[4] Dimuat oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 400)
[5] Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih At-Thibb An-Nabawy fi Dhau-il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 401) oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[6] Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih At-Thibb An-Nabawy fi Dhau-il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 401) oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[7] Sebagaimana penjelasan Dr David Conning, Direktur Jenderal British Nutrition Foundation. Dinukil dari makalah kesehatan dari Pusat Kesehatan Universitas Utara Malaysia yang diambil dari www.medic.uum.edu.my

Hikmah Menutup Bejana

HIKMAH MENUTUP BEJANA

Para dokter dan ahli kesehatan telah sepakat bahwa, menutup wadah (tempat) makanan dan minuman merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan, sekaligus sarana pencegahan penyakit yang mudah untuk dilaksanakan. Makanan ataupun minuman yang tersimpan dalam wadah tertutup rapat dan rapi, ia tidak mudah dihinggapi kuman penyebab penyakit. Dan sejak berabad-abad yang lalu, Rasulullah n telah memberikan banyak petunjuk berkaitan dengan upaya preventif dalam pencegahan penyakit. Ini sudah berjalan jauh sebelum para dokter menemukan mikroba dan kuman penyebab penyakit dengan berbagai macam jenisnya. Dibalik itu semua, ada sisi lain yang tidak dapat diketahui oleh dokter manapun di dunia ini. Sehingga, sudah seyogyanya sebagai seorang muslim memperhatikan dan mengamalkan tuntunan ini. Karena aplikasi dari Sunnah Nabi, pasti mendatangkan banyak kemaslahatan bagi kita.

Paparan hikmah tentang menutup bejana ini, kami angkat berdasarkan uraian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki dalam kitab beliau, Ahkamul Adwiyah fisy Syari’atil Islamiyyah (hlm 48-55), taqdim oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Nashir bin Sulthan as Suhaibani, Cetakan Maktabah Darul Minhaj, Riyadh, KSA, 1426 H, dengan beberapa tambahan seperlunya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).

Hadits-Hadits yang Menerangkan Perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Untuk  Menutup Bejana.
Banyak hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuat perintah untuk menutup bejana. Di antaranya adalah hadits dari Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ بِقَدَحِ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيْعِ لَيْسَ مُخَمَّراً، فَقَالَ: أَلاَ خَمَّرْتَهُ؟ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ عُوْداً؟ ، قَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: إِنَّمَا أَمَرَ بَالأَسْقِيَةِ أَنْ توكأ لَيْلاً وَبِالأَبْوَابِ أَنْ تُغْلَقَ لَيْلاً.

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa bejana berisi susu dari daerah an Naqi`[1] yang tidak bertutup. Lantas beliau bersabda: “Tidakkah engkau menutupnya, walaupun hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon di atasnya?” Abu Humaid berkata,”Sesungguhnya beliau memerintahkan agar wadah air diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari[2].

Juga hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غَطُّوْا الإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوْا البَابَ وَأَطْفِؤُا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُّلُ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ . وفي رواية : غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ يَنـْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ .

Tutuplah bejana, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, dan padamkanlah lampu. Sesungguhnya setan tidak bisa membuka kantung air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak pula bisa membuka bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu”. Dan dalam sebuah riwayat: “Tutuplah bejana, ikatlah kantung air. Sesungguhnya dalam satu tahun terdapat satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah itu akan turun padanya[3].

Hukum Menutup Bejana dan Mengikat (Menutup) Wadah Air
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menutup bejana ini, apakah wajib atau mustahab saja? Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah al Imam Ibnu Daqiqil ‘Id, beliau berkata : “(Berkaitan dengan) perintah-perintah ini, kebanyakan ulama tidak berpendapat wajib. Sedangkan pengikut madzhab Zhahiriyah menganggapnya sebagai perintah wajib. Namun sebenarnya, pendapat wajib ini tidak khusus hanya bagi para pengikut madzhab Zhahiriyah saja. Hadits-hadits di atas harus difahami menurut zhahirnya, kecuali jika ada dalil nyata yang bertentangan dengannya, yang dikatakan oleh ahli Qiyas…”[4].

Adapun menurut Imam al Qurthubi, beliau rahimahullah berpendapat hukumnya sunnah saja, karena perintah menutup bejana ini terkait dengan mashlahat duniawi. Beliau menjelaskan, perkara ini termasuk dalam petunjuk agama yang berkaitan dengan mashlahat duniawi, seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:

وَأَشْـهِدُوا إِذَا تَـبَايَـعْـتُمْ

(Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli -al Baqarah/2 ayat 282).

Sehingga, tidaklah perintah syariat untuk menutup bejana ini dimaksudkan sebagai perintah wajib, tujuan perintah ini hanyalah bersifat sunnah saja[5].

Setelah membawakan kedua pendapat ulama di atas, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menyimpulkan : “Bertolak dari kaidah dasar yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id di atas[6] , sesungguhnya pendapat ulama yang mengatakan wajib (menutup bejana) adalah lebih dekat kepada kebenaran. Terutama bila menilik terjadinya bahaya yang muncul, lantaran tidak menutup bejana. Maka, pendapat yang mewajibkan ketika itu lebih jelas lagi, sebagai upaya pencegahan dari penyakit yang muncul, atau kebanyakan muncul. Wallahu ‘alam“.

Hikmah dan Faidah Perintah Menutup Bejana
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faidah di balik perintah menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas. Pertama, terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Kedua, terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun. Ketiga, terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran. Keempat, terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya[7].

Lebih jauh, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan faidah dan hikmah di balik perintah ini di dalam kitabnya.

Pertama. Apakah penjagaan tersebut karena tindakan menutup bejana semata-mata, atau karena menyebut nama Allah Ta’ala?
Imam an Nawawi bersandar kepada zhahir sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.

Sedangkan Imam Ibnu Daqiqil ‘Id meragukan keumuman makna ini. Beliau berkata,”Ada kemungkinan, hal ini dikhususkan dengan penyebutan nama Allah. Kemungkinan juga, penjagaan yang dimaksud berkenaan dengan jasad setan. Dan ada kemungkinan juga, penjagaan tersebut karena penjagaan dari Allah terhadap perkara dari luar, atau hal yang tidak berhubungan dengan jasad setan.”[8]

Imam Ibnul ‘Arabi, secara eksplisit menegaskan, tindakan menutup (bejana) saja tidak cukup untuk melindungi, kecuali jika disertai dengan penyebutan nama Allah. Beliau berkata,”Jika Rabb-mu menghendaki, niscaya menutup pintu telah cukup untuk melindungi, dan menyebut nama Allah telah cukup melindungi. Akan tetapi, Allah mengaitkan kedua perkara ini, agar seorang hamba mengetahui faktor-faktor penyebab (yang terkait dengan) dunia, yang tidak berfungsi dengan sendirinya. Faktor-faktor itu bias berfungsi (untuk melindungi), jika diiringi dengan penyebutan nama Allah”[9].

Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berkata,”Di antara dalil yang menjelaskan urgensi penyebutan nama Allah Ta’ala dalam upaya melindungi makanan dan minuman dari ulah setan adalah, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas:

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرِضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ

(Jika salah seorang kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu).

Dan merupakan suatu hal yang diketahui bahwa, hanya dengan meletakkan sebatang ranting pohon saja tidak bisa mencegah gangguan setan. Sehingga, justru yang menjadi pelindung di sini adalah dzikrullah. Jadi, maksud perintah meletakkan ranting pohon ini adalah, sebagai peringatan bagi seorang muslim agar tidak lupa menyebut nama Allah, juga agar terbiasa menutup bejana dan menyadari pentingnya perintah ini”.

Imam Ibnul Qayyim berkata,”Dalam perintah menutup bejana, meski hanya dengan meletakkan ranting pohon, terdapat hikmah agar seorang hamba tidak lupa menutup bejananya, sehingga ia terbiasa menutupnya meski hanya dengan meletakkan sebatang ranting. Hikmah lainnya adalah, bisa jadi ada serangga melata yang mungkin akan jatuh ke dalam bejananya, lalu dia jatuh di atas ranting. Sehingga ranting itu berfungsi sebagai jembatan yang menghalangi serangga tadi tercebur ke dalam bejana”[10].

Al Hafizh Ibnu Hajar memiliki pandangan, rahasia perintah meletakkan tutup atau ranting ini terkait dengan penyebutan nama Allah, seolah sebagai simbol bahwa orang yang meletakkannya telah menyebut nama Allah, sehingga setan tidak bisa mendekati bejana tersebut[11]. Dan bisa kita fahami pula dari penuturan Imam Ibnul Qayyim, bahwa tercegahnya setan disebabkan dengan adanya tasmiyah (penyebutan nama Allah), bukan karena tindakan menutup bejana semata-mata. Beliau berkata,”Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memerintahkan menutup bejana agar menyebut nama Allah, karena sesungguhnya menyebut nama Allah ketika menutup bejana, berfungsi untuk mengusir setan. Sedangkan tindakan menutup bejana berfungsi untuk mengusir (mencegah) serangga”[12].

Adapun Imam an Nawawi, beliau rahimahullah berpendapat,”Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menutup bejana ini bertujuan untuk memperoleh keselamatan dari gangguan setan. Allah l menjadikan hal itu sebagai sebab terhindarnya seorang hamba dari gangguannya, karena setan tidak bisa membuka bejana, jika sebab yang disebutkan tadi dilakukan”[13].

Dari alasan-alasan di atas, kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menarik kesimpulan bahwa, perhatian syariat tidak hanya terbatas pada menutup wadah makanan dan minuman semata, sebagaimana halnya perhatian utama dalam ilmu kedokteran yang hanya memandang dari sisi ini saja. Namun, syariat telah mengaitkan tindakan tersebut dengan dzikrullah, untuk menghalangi bahaya yang ditimbulkan oleh roh-roh jahat (yakni setan). Sisi inilah yang tidak diketahui ilmu kedokteran. Kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menukil perkataan Imam Ibnul ‘Arabi : “Menutup bejana harus diiringi dengan nama Allah. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits bahwa, nama Allah adalah cahaya yang agung dan sebuah hijab (penghalang) yang sangat tebal antara setan dan manusia”[14].

Ibnu Hajar berkata,”Sesungguhnya dzikrullah menjadi penghalang antara seorang hamba dengan bahaya-bahaya yang telah disebutkan. Konsekuensinya, bahaya-bahaya itu akan terjadi jika dzikrullah ditinggalkan”[15].

Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyalahu ‘anhuma, ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ، وَإِذاَ دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ.

Apabila seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menyebut nama Allah[16]  ketika masuk dan ketika dia makan, setan akan berkata: ”Tidak ada tempat menginap dan makan malam bagi kalian”. Dan jika ia masuk rumah lalu tidak menyebut nama Allah ketika masuk, niscaya setan berkata: ”Kalian mendapatkan tempat menginap”. Jika ia lupa juga menyebut nama Allah ketika makan, setan akan berkata lagi: ”Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam”.[HR Muslim, 3/1598 no. 2018].

Maka, dzikrullah merupakan penghalang dan penghalau setan dan bahayanya, yang bisa masuk kepada seorang muslim melalui makanan dan minumannya. Sisi inilah yang tidak diketahui oleh para ahli kedokteran. Dan orang yang tidak beriman, ia tidak bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Petunjuk ini merupakan upaya preventif yang menjadi kekhususan agama Islam. Hanya orang yang beriman saja yang bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Kedua. Perihal ini, juga tidak diketahui oleh ilmu kedokteran, serta tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui wahyu. Yaitu terjaganya seorang hamba dari wabah penyakit yang pasti turun pada suatu malam pada tiap tahun. Dan syariat tidak menentukan kapan waktu turunnya wabah yang dimaksud. Maka, sikap yang lebih hati-hati, yaitu dengan membiasakan diri menutup bejana, sehingga seseorang selamat dari keburukan malam tersebut, lantaran berkah mengikuti petunjuk syariat.

Adapun faidah-faidah lainnya, pada umumnya telah diketahui oleh ilmu kedokteran, dan sesungguhnya pengetahuan mereka dalam hal ini pun, pada hakikatnya tetap kembali kepada petunjuk syariat.

Waktu yang Disyariatkan Untuk Menutup Bejana[17]
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan,”Telah kita ketahui perkataan Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits di atas,’Sesungguhnya perintah (beliau berkaitan) dengan wadah air adalah agar diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari’.”

Perkataan ini memberi satu faidah bahwa, pada malam hari disyariatkan menutup bejana. Dan mungkin, hal ini bisa dihubungkan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits lain, pen) untuk menahan anak-anak agar tidak keluar dari rumah pada malam hari. Karena pada malam hari setan-setan bertebaran. Seolah-olah perintah ini hanya terkait dengan gangguan setan saja. Akan tetapi, barangsiapa yang memperhatikan makna perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan berpendapat bahwa, waktu yang disyariatkan untuk menutup bejana adalah mutlak, yakni ketika terdapat makanan dan minuman di tempatnya (yang terbuka). Yang mendukung argumen ini ialah, adanya beberapa faidah dari menutup bejana sebagaimana telah diterangkan di atas. Sedangkan, manfaat-manfaat tersebut tidaklah terkait dengan satu waktu saja.

Jika ada yang berkata : “Sesungguhnya setan-setan bergentayangan pada malam hari,” maka jawabannya, tidak menutup kemungkinan setan juga ada pada siang hari, jika seseorang memang selamat (dari gangguan setan pada siang hari), maka sesungguhnya pensyariatan menutup bejana tetap berlaku pada pencegahan bahaya dan gangguan dari selain setan. Semisal kotoran, serangga, mikroba, dan yang sejenisnya. Ditambah lagi dengan peringatan terhadap turunnya wabah (yang ada dalam hadits), karena dalam suatu riwayat disebutkan (wabah tersebut turun) dengan lafazh (يَوْمًا), yakni hari atau waktu secara mutlak[18].

Menurut Imam an Nawawi, penafsiran Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu yang mengkhususkan menutup bejana pada malam hari, tidak terdapat dalam lafazh hadits, tentang pemahaman yang menunjukkan hal itu. Pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama ushul -dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan selainnya- adalah, jika penafsiran seorang sahabat menyelisihi zhahir lafazh hadits, maka tidak bisa dijadikan hujjah. Dan tidak mengharuskan para mujtahid selainnya untuk menyetujui penafsirannya itu. Adapun jika zhahir dari lafazh sebuah hadits tidak bertentangan dengan penafsirannya, seperti jika lafazh hadits bersifat global, maka kita wajib kembali kepada penafsirannya dan membawanya kepada pemahamannya. Karena, apabila lafazh hadits bersifat global, ia tidak boleh memahaminya dengan penafsiran tertentu, kecuali dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula, kita tidak boleh mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum dengan mengacu pada penafsiran seorang perawi. Ini menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. Sedangkan perintah untuk menutup bejana bersifat umum, sehingga tidak bisa diterima pengkhususannya dengan penafsiran seorang perawi tertentu, bahkan kita wajib berpegang kepada keumuman hadits”[19]

Sementara itu, Imam Ibnul ‘Arabi berpendapat, mengikat wadah air lebih ditekankan (dianjurkan) pada malam hari, karena pada siang hari wadah makanan atau minuman tersebut masih bisa diawasi oleh penglihatan manusia. Sedangkan malam hari, wadah tersebut dilalaikan (tidak terjaga), sehingga perintah itu lebih dianjurkan pada malam hari.

Dalam masalah waktu menutup bejana ini, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berpendapat, bahwa yang lebih jelas adalah pendapat yang dipilih Imam an Nawawi, berupa keumuman perintah menutup bejana. Dalam hal ini, tidak ada pengecualian (waktunya), kecuali jika ada alasan-alasan yang menghalangi kita menutup bejana, atau kita sama sekali tidak mendapatkan sesuatu untuk menutupnya. Maka dalam kondisi seperti itu, kita cukup melindungi bejana dengan dzikrullah. Wallahu a’lam. (Hanin Ummu ‘Abdillah).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] An Naqi’ adalah nama satu tempat di lembah al ‘Aqiq yang diisolir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Syarah Shahih Muslim13/183, karya an Nawawi (631-676H), Daar Ihya ats Turats, Beirut, Cet. II, Th. 1392 H,.13/182 dan ad Dibaaj ‘ala Muslim, 5/62 Abdurrahman bin Abi Bakr Abu al Fadhl as Suyuthi (849-911H), tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini al Atsari, Daar Ibn ‘Affan, al Khabar KSA, Th 1416 H/1996 M.
[2] HR Muslim, 3/1593 no. 2010.
[3] HR Bukhari, 3/1195 no.3106, 3/1203 no.1328, 3/1205 no.3138, 5/2131 no. 5300-5301, 5/2320 no.5937-5938, dan Muslim, 3/1594 no.2012 dan 3/1596 no.2014. Dan lafazh hadits ini dalam Shahih Muslim.
[4] Perkataan ini dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathu al Bari, 11/87.
[5] Faidhul Qadir, Abdurra’uf al Munawi, al Maktabah at Tijariyah, Mesir, Cet I, Th. 1356 H, 4/404
[6] Yakni kaidah dasar yang telah disepakati ulama ushul yang mengatakan bahwa, hukum asal dari sebuah perintah syariat adalah wajib, kecuali jika ada bukti (dalil) dari al Qur`an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ‘Ijma ulama yang memalingkannya dari hukum asalnya kepada perintah sunnah. Demikian juga hukum asal dari sebuah larangan adalah haram, sampai ada dalil yang memalingkannya kepada hukum makruh. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm. 51.
[7] Syarah an Nawawi ‘Ala Shahih Muslim.
[8] Fat-hul Bari, 11/88. tahqiq Muhibbuddin Al Khatib, Daar Al Ma’rifah, Beirut.
[9] Lihat Ahkamul Adwiyah hlm 52.
[10] Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, tahqiq Syu’ab al Arna’uth dan Abdul Qadir al Arna’uth, Muassasah ar Risalah, Beirut, Cet III, Th 1423 H/2002M, 4/213-214.
[11] Fathul Bari, 10/72.
[12] Zaadul Ma’ad, 4/214.
[13] Syarah Shahih Muslim, 13/185.
[14] Perkataan Imam Ibnul ‘Arabi ini dinukil dari kitab ‘Aridhatul Ahwadzi, 8/5, sebagaimana tertulis pada catatan kaki no. 7 pada Ahkamul Adwiyah hlm. 53.
[15] Fat-hul Bari, 11/87.
[16] Dzikir yang disunnahkan ketika masuk rumah adalah ucapan salam, sesuai hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:

((يَا بُنَيَّ! إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ، يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ)).

Wahai anak, jika engkau hendak masuk rumah, maka ucapkanlah salam, niscaya ucapan salam itu akan menjadi berkah atasmu dan atas keluargamu“. [HR Tirmidzi, 5/59 no.2698].

Syaikh al Albani mengatakan, derajat hadits ini hasan shahih. Lihat Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 31 hadits no. 47.
Adapun do’a masuk rumah yang berbunyi:

((بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلىَ اللهِ رَبِّناَ تَوَكَّلْنَا)).

Dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah pula kami keluar, dan hanya kepada Allah kami bertawakal“.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/325 no.5096, dan hadits ini telah didhaifkan oleh Syaikh al Albani. Lihat Dhaif Sunan Abi Daud dan Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 30, hadits no. 46.
[17] Sebagaimana hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim, 3/1595 no. 2012, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((إِذَا كَانَ جُنْحَ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَـيْـتُم، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ يَـنْـتَـشِرُ حِـيْـنَـئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوْهُمْ، وَأَغْلِقُوْا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِـيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرِضُوا عَلَيْهَا شَـيْئاً، وَأَطْفِـئُوا مَصَابِـيْحَكُمْ)).

Apabila malam mulai tiba, atau kalian menjelang sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar dari rumah), karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah masuk malam hari (beberapa saat setelahnya), maka biarkanlah mereka (keluar). Dan tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak (mampu) membuka pintu yang terkunci. Dan ikatlah kantong-kantong air kalian, dan sebutlah nama Allah. Dan tutuplah bejana-bejana kalian, dan sebutlah nama Allah, walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya. Dan matikan lampu-lampu (pelita) kalian
[18] Imam Ibnul Atsir di dalam kitabnya, an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (2/934) berkata,”Dan kata (اليَوْم) terkadang bisa diartikan waktu secara mutlak.”
[19] Syarah Shahih Muslim, 13/183

Haramnya Binatang Buas

HARAMNYA BINATANG BUAS

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

Alkisah suatu saat Ismail Al-Qadhi masuk kepada khalifah Abbasiyyah waktu itu, lalu disuguhkan padanya sebuah kitab yang berisi tentang keringanan dan ketergelinciran para ulama. Setelah membacanya dia berkomentar : “Penulis buku ini adalah zindiq [1], sebab orang yang membolehkan minuman memabukkan tidaklah membolehkan nikah mut’ah, dan orang yang membolehkan nikah mut’ah tidaklah membolehkan nyanyian, tidak ada seorang alim pun kecuali memiliki ketergelinciran. Barangsiapa memungut semua kesalahan ulama niscaya akan hilang agamanya”. Akhirnya, buku itu diperintahkan supaya dibakar. [Siyar A’lam Nubala 13/465,Adz-Dzahabi]

Sejarah berulang lagi saat ini ! Betapa banyak kita jumpai manusia pada zaman sekarang yang mengikuti arus hawa nafsunya dengan mencari-cari ketergelinciran ulama. Baginya musik boleh-boleh saja karena mengikuti pendapat Ibnu Hazm!! Wanita nikah tanpa wali hukumnya boleh karena mengikuti madzhab Hanafiyyah!! Binatang buas tidak haram karena mengikuti madzhab Malikiyyah!! Melafazhkan niat boleh karena mengikuti madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah!! Demikianah dia menborong segudang bencana pada dirinya!!

Perlu menjadi catatan kita bersama bahwa tidak semua pendapat yang dinisbatkan kepada suatu madzhab [2] atau seorang alim berarti pasti shahih alamatnya, bahkan tidak jarang penisbatan tersebut hanyalah anggapan semata. [Lihat At-Ta’alum wa Atsaruhu Ala Fikri wal Kitab Bakr Abu Zaid hal. 112]

Kajian kita kali ini adalah tentang hukum memakan daging binatang buas, haram atau bolehkah sebagaimana yang populer dalam madzhab Malikiyyah. Kami terdorong mengulas masalah ini karena hukum yang sudah jelas tentangnya ternyata masih samar bagi sebagian kalangan. Buktinya, masih ada sebagian da’i kondang yang mengatakan : “haditsnya hanya ahad!”, “ada kesalahan perawinya!”. Pesan saya kepada juru dakwah yang mau pergi ke Korea agar jangan memfatwakan tentang haramnya daging anjing karena penduduk disana biasa memakannya!!”. Ada juga yang mengatakan : “hukumnya boleh, kan cuma makruh [3], ditinggalkan dapat pahala dilakukan juga enggak berdosa”. Dan komentar lainnya.

Kita berdo’a kepada Alloh agar menampakkan sinar kebenaran dalam hati kita semua dan memudahkan kita untuk mengikutinya. Amiin.

TAKHRIJ HADITS
Ketauhilah wahai saudaraku seiman –semoga Alloh selalu mejagamu- bahwa hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Berikut ini kami paparkan beberapa riwayat sebagiannya yang paling shahih agar hati anda menjadi tentram tentang keshahihannya.

1. Riwayat Abu Tsa’labah Al-Husyani Radhiyallahu’anhu.
Dari Abu Tsa’labah Al-Husyani Radhiyallahu ‘anhu berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring

SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 5530, 5780, 5781. Muslim 1936, Tirmidzi 1477, Abu Dawud 3802, Nasai 4325, 4342, Ibnu Majah 3232, Malik dalam Al-Muwatha’ 2/496, Ahmad dalam Musnadnya 4/193, 194 Ad-Darimi 1980, 1981, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 2555, Syafi’i dalam Musnadnya 1168, 1746, Ath-Thayyalisi 1016, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 8704, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19865, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa 889, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 22/208, 209 Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, 206 Baihaqi dalam Sunan Kubra 9/331, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 11/233 dari Jalur Abu Idris Al-Khaulani dari Abu Tsa’labah.
Tirmidzi berkata : “hadits masyhur dari Abu Tsa’labah, hasan shahih”
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini disepakati keshahihannya”

2. Riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Setiap binatang yang bertaring maka memakannya adalah haram

SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1933, Tirmidzi 4324, Nasai 7/200, Ibnu Majah 3233, Malik dalam Al-Muwatha 2/496, Ahmad dalam Musnadnya 2/236, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5278, Syafi’i dalam Musnadnya 1169, 1748, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19867, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/234 dari Ismail bin Abu Hakim dari Abidin bin Sufyan Al-Hadhrami dari Abu Hurairah.
Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan”
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini shahih”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid 1/139 : “Hadits ini shahih, bahkan disepakati keshahihannya”.

3. Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam

SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1934, Abu Dawud 3803, Nasai 4348, Ibnu Majah 3234, Ahmad 1/244, 289, 302, 339, 373, Darimi 1982, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 8707, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19870, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5256, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa 892, 893, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 9/315, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/47, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 11/234 dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Abbas. Dan terkadang dari Maimun bin Mihran dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Al-Hakim berkata : “Hadits ini shahih menurut syarat Bukhari-Muslim
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini shahih”.

4. Miqdam bin Ma’di Karib Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu.
Dari Miqdam bin Ma’di Karib Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya aku telah mendapatkan wahyu kitab (Al-Qur’an) dan semisalnya (Hadits). Ketahuillah, hampir saja akan ada seseorang duduk seraya bersandar di atas ranjang hiasnya dalam keadaan kenyang, sedang dia mengatakan : “Berpeganglah kalian dengan Al-Qur’an. Apa yang kalian jumpai di dalamnya berupa perkara haram, maka haramkanlah”, Ketahuilah tidaklah dihalalkan untuk kalian keledai jinak dan setiap binatang buas yang mempunyai kuku tajam. Demikian pula luqathah (barang temuan) melainkan apabila pemiliknya telah merelakannya. Dan barang siapa singgah bertamu kepada suatu kaum, hendaklah mereka menjamunya. Jika tidak, boleh baginya (tamu) mengambil haknya”.

SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 4604, Ahmad 4/130-131, Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 1/149-150, Al-Kahthib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 1/79 dan Al-Kifayah hal.8, Ibnu Nashr Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal. 116, Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah hal. 51, Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah 6/549 dari jalan Hariz bin Utsman Ar-Rahabi dari Abdullah bin Abu Auf Al-Jursyi dari Miqdam bin Ma’di Karib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sanad hadits ini shahih, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Al-Misykah 163. Hadits ini juga mempunyai syawahid (penguat-penguat) yang cukup banyak.

5. Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan pada hari Khaibar keledai (jinak), bighal (peranakan dari keledai dengan kuda), setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam”.

HASAN. Diriwayatkan Tirmidzi 1478, Ahmad dalam Musnadnya 3/323, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19869 dari Ikrimah bin Ammar dari Yahya bin Abu Salma dari Jabir.
Tirmidzi berkata : “Hasan gharib”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 9/813 “Sanadnya jayyid”. Dan disetujui Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 7/456

Dan masih banyak lagi riwayat lainnya dari Ali bin Abu Thalib, Khalid bin Walid, Irbadh bin Sariyah, Abu Umamah Al-Bahili, Ikrimah secara mursal. Bahkan hadits ini dihukumi mutawatir oleh sebagian ulama seperti Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190. Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 1/125, Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in 3/364, Al-Kattani dalam Nazhamul Mutanatsir hal. 161.

Setelah ini, masih adakah keraguan dalam diri kita terhadap keabsahan hadits ini?!! Dan perhatikanlah bersama hadits keempat di atas yang merupakan informasi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada golongan yang mendustakan hadits beliau!!

FIQIH HADITS [4]
Setelah kita ketahui bersama keabsahan hadits pembahasan, sekarang kami ingin mengajak pembaca yang kami cintai –semoga Alloh menjadikan kita hamba-hamba Alloh yan saling mencintai- untuk mempelajari fiqih hadits ini. Berikut beberapa pembahasan yang ingin kami uraikan mengenai hadits pembahasn di atas.

1. Definisi
Nab secara bahasa adalah gigi taring yang berada di belakang gigi seri. [Nailul Author Asy-Syaukani 8/120]

Adapun yang dimaksud dalam pembahasan ini, kalau menurut Syafi’iyyah dan Hanabillah adalah gigi yang dijadikan oleh binatang buas untuk menyerang manusia dan hewan. (Mughni Muhtaj Asy-Syirbini 4/300, Al-Mughni Ibnu Qudamah 11/66). Sedangkan menurut Hanafiyyah maksudnya adalah hewan yang biasa melukai atau membunuh. [Hasyiyah Ibni Abidin 5/193, Takmilah Fathul Qadir 9/499]

Dua definisi ini sekalipun berbeda redaksinya, namun maknanya sama. Oleh karenanya, Ibnu Hubairah mengatakan : “Mereka (imam empat) bersepakat bahwa semua binatang buas bertaring yang menyerang selainnya, seperti singa, serigala, macan kumbang, macan tutul, semuanya hukumnya haram, kecuali Malik dia hanya berpendapat makruh, tidak sampai haram” [Al-Ifshah 1/457]

Jadi yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat : Pertama : Memiliki gigi taring, Kedua : Melawan dengan taringnya.

2. Hukumnya
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum binatang buas.

a. Makruh Dan Tidak Haram
Hal ini merupakan riwayat dari Imam Malik rahimahullah dan pendapat yang popular dalam madzhab Malikiyyah [Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd 1/343, Adhwaul Bayan Asy-Syinqithi 2/250]

Riwayat kedua dari Imam Malik rahimahullah adalah haram seperti pendapat imam madzhab lainnya. Pendapat inilah yang beliau tegaskan dalam kitabnya Al-Muwatha 2/42 : “Bab haramnya memakan binatang buas bertaring”, kemudian beliau membawakan hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dan Abu Tsa’labah Radhiyallahu ‘anhu, seraya berkomentar : “Inilah pendapat kami”. Landasan riwayat pertama dari Imam Malik rahimahullah adalah tekstual surat Al-An’am/6 : 145.

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ

Katakanlah : “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah….”

Mereka menyatakan bahwa ayat ini secara tegas membatasi makanan yang haram hanya pada perkara-perkara di atas saja.(Al-Jami li Ahkamil Qur’an Al-Qurthubi 7/117). Atau maksimalnya adalah makruh hukumnya, demi mengkompromikan antara ayat dengan hadits. [Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd 1/343]

b. Haram
Hal ini merupakan pendapat Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Hanafiyyah (Al-Mughni Ibnu Qudamah 11/66, Mughni Muhtaj Asy-Syirbini 4/300, Syarh Tanwir Abshar 5/193). Dalil mereka adalah hadits-hadits pembahasan yang tegas menunjukkan tentang haramnya, bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah keliru. [Lihat pula At-Tambihat Ibnu Abdil Barr 1/140, I’lamul Muwaqqi’in Ibnul Qayyim 3/356, Silsilah Ash-Shahihah Al-Albani 476]

Tidak diragukan lagi bahwasanya pendapat inilah yang rajih (lebih kua) dan tidak seharusnya diselisihi karena begitu kuatnya agumen yang dibawakan. Adapun dalil yang digunakan oleh pendapat yang membolehkan yaitu surat Al-An’am : 145 maka jawabannya dari beberapa segi yang akan kami sebutkan di akhir pembahasan.

3. Hikmahnya
Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya, Makanan yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, para ulama menyebutkan hikmah diharamkannya makan daging binatang buas yang bertaring dan burung berkuku tajam yaitu karena tabiat binatang-binatang tersebut adalah menyerang, sehingga apabila dimakan dagingnya oleh manusia maka akan menjadikan akhlak manusia terpengaruh dan menirunya. Tentu saja hal ini sangat membahayakan agamanya. Oleh karenanya, Alloh mengharamkan hal itu. [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 20/523, Madarijus Salikin Ibnul Qayyim 1/484]

4. Musang Haram?
Ada faktor penting lain yang sangat mendorong hati kami menulis bahasan ini yaitu ketergelinciran penulis pada tulisan “Makanan Haram” yang dimuat dalam majalah Al-Furqon edisi 12 th. 2, dimana pada halaman 29, penulis menterjemahkan hewan “dhabu’ dengan “musang”. Terjemahan ini adalah ketergelinciran yang cukup fatal. Kami memohon ampun kepada Alloh dan meminta maaf kepada semunya. Oleh karenanya, perkenankanlah kami mengulas secara tersendiri tentang hukum dua hewan ini sebagai tanggung jawab kami untuk meralat kesalahan tersebut.

a. Dhabu (Hyena, hewan sejenis Serigala) [5]
Termasuk keajaiban hewan ini adalah dia setahun jantan untuk mengawini dan setahun betina untuk melahirkan, dan dia amat suka membongkar kuburan karena sangat berambisi dengan daging anak Adam. [Hayah Hayawan Ad-Dimyari 2/81-82]

Pertama : Halal
Ini pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal [Mughni Muhtaj 4/299 dan Al-Muqni 3/52]

Dalil pendapat ini adalah hadits berikut.

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

“Dari Ibnu Abi Ammar berkata : Aku bertanya kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang dhabu ; apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya : “Ya” Saya bertanya : “Bolehkah saya memakannya? Jawabnya : “Ya” Saya bertanya : “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal itu?” Jawabnya : “Ya”. [Hadits Riwayat Abu Dawud 3801, Tirmidzi 851, Nasai 5/191 dll. Dishahihkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khzuaimah, Ibnu Hibban dan Ibnu Hajar dalam At-Talkish 1/1507]

Hadit ini jelas menujukukkan bolehnya makan dhabu. Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan : “Manusia biasa memakannya dan menjualnya antara Shafa dan Marwah”

Kedua : Haram
Ini pendapat Abu Hanifah dan lainnya, (Ad-Durrul Mukhtar 5/194). Dalil mereka karena dhabu termasuk binatang buas.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama. Adapun alasan pendapat kedua ini dinilai lemah karena dua segi.

  1. Hadits binatang buas bersifat umum, sedangkan hadits yang membolehkan dhabu lebih khusus, maka ini lebih didahulukan. [Nailul Authar 8/127]
  2. Dhabu bukan termasuk binatang buas, karena sekalipun dia memiliki gigi taring tetapi dia tidak menyerang seperti binatang buas lainnya ; sedangkan patokan buas adalah apabila dia memiliki dua sifat : gigi taring dan melawan. Hal ini seperti dijelaskan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in 3/367 bahkan beliau mengatakan : “Dhabu tidaklah termasuk binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun urf (kebiasaan) manusia”. [Lihat pula Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 20/335, Tuhfatul Ahwadzi Al-Mubarakfuri 5/411 dan At-Taliqat Ar-Radhiyyah Al-Albani 3/28]

b. Musang
Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya. [Miftah Dar Sa’adah Ibnul Qayyim 2/153]

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua pendapat.

Pertama : Halal
Ini madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni Muhtaj 4/299, Al-Muqni 3/528]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak menjijikan dan dia tidak menyerang dengan taringnya.

Kedua : Haram
Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab Ahmad. [Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk binatang buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena menyelisihi fakta. Wallahu A’lam

SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Seperti diutarakan di muka, ada sebagian kalangan yang berpendapat bolehnya makan binatang buas dengan alasan surat Al-Maidah/5 : 145. landasan ini sangat lemah ditinjau dari beberapa segi.

Pertama : Anggapan Batil Dengan Kesepakatan Ulama
Syaikh Al-Allamah Asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan : “Ketahuilah bahwa anggapan tidak ada yang diharamkan selain hanya empat perkara yang tersebut dalam ayat ini merupakan anggapan batil dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sebab seluruh kaum muslimin telah bersepakat dengan bimbingan Al-Qur’an dan Hadits akan haramnya khamr. Hal ini merupakan dalil yang kuat akan haramnya selain empat perkara yang tersebut dalam ayat ini. Barangsiapa yang mengatakan bahwa khamr hukumnya halal berdasarkan ayat ini maka dia kafir tanpa perselisihan di kalangan ulama “ [Adhwa’ul Bayan 2/221]

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata : ‘Hal yang menguatkan pendapat ini adalah ijma (kesepakatan ulama tentang haramnya makan kotoran, minum kencing, binatang-binatang menjijikan, dan khamr padahal tidak tersebut dalam ayat ini” [Al-Jami li Ahkamil Qur’an 7/118-19]

Kedua : Tidak Ada Kontradiksi Antara Ayat Dengan Hadits
Beragam jawaban para ulama dalam menjawab ayat diatas, tetapi yang terbagus bahwa pada saat turunnya ayat tersebut, memang hanya empat perkara yang diharamkan, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pengharaman setelahnya yang harus diterima. Berikut ini komentar para ulama yang menguatkan jawaban ini.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Mayoritas ahli ilmu dari ahli hadits dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini adalah muhkam tidak terhapus hukumnya. Dan setiap yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambahkan padanya, karena itu adalah tambahan hukum dari Alloh melalui lisan rasulNya, sedangkan tidak ada bedanya antara apa yang diharamkan Alloh dalam KitabNya dan apa yang Dia haramkan melalui lisan rasulNya, berdasarkan firman Alloh.

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ

Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Alloh …..” [An-Nisa/4 : 80]

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلٰى فِيْ بُيُوْتِكُنَّ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ وَالْحِكْمَةِۗ

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Alloh dan hikmah …” [Al-Ahzab/33 : 34]

Ahli ilmu mengatakan yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam ayat ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perkara haram hanya terbatas pada empat perkara saja, yang ada hanyalah perintah Alloh kepada rasulNya agar beliau mengkhabarkan kepada para hambaNya bahwa beliau tidak menjumpai dalam Al-Qur’an makanan atau minuman yang ditegaskan keharamannya kecuali apa yang tersebut dalam ayat ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan kalau Alloh mengharamkan dalam kitabNya setelah itu atau melalui lisan rasulNya perkara-perkara lain selain yang tersebut dalam ayat ini ..” [At-Tamhid 1/145-146]

An-Nawawi rahimahullah berkata : “Para sahabat kami (Syafi’iyyah) berdalil dengan hadits-hadits ini seraya mengatakan ; ‘Ayat di atas hanyalah menunjukkan bahwa beliau tidak mendapati waktu itu sesuatu yang diharamkan kecuali hanya empat perkara tersebut, kemudian setelah itu diwahyukan pada beliau haramnya binatang buas yang bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan konsekuensinya” [Syarh Shahih Muslim 3/82-83]

Asy-Syinqithi rahimahullah berkata : “Pendapat terkuat yang didukung oleh dalil adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa setiap perkara yang ditegaskan keharamannya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah maka hukumnya adalah haram yang ditambahkan pada empat perkara tersebut. Hal ini tidak bertentangan sama sekali dengan Al-Qur’an, karena perkara-perkara haram itu ditambahkan pada empat perkara tersebut setelahnya”. Lanjutnya : “Waktu turunnya ayat tersebut tidak ada yang diharamkan kecuali empat perkara saja. Namun apabila muncul pengharaman baru lainnya maka hal itu tidaklah betentangan dengan pembatasan pertama karena yang ini datang setelahnya. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini, insya Allah” (Adhwaul Bayan 2/224) [Lihat pula Ar-Risalah Imam Syafi’i 206-208, Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim 3/304, Nailul Authar 10/42 dan Fathul Qadir Asy-Syaukani 2/172, Subulus Salam 7/279 Ash-Shan’ani]

Ketiga : Berdalil dengan ayat ini bisa dikatakan benar dalam hal-hal yang belum ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan binatang buas telah shahih dalil yang menegaskan keharamannya. Maka ketegasan ini harus lebih didahulukan daripada keumuman ayat di atas. [Fathul Bari Ibnu Hajar 9/655, Nailul Authar Asy-Syaukani 8/118]

Keempat : Ayat ini mencakup seluruh makanan yang diharamkan, sebagiannya dengan ketegasan nash, dan sebagiannya secara makna dan keumuman lafazh. Sebab dalam ayat tersebut Alloh menegaskan bahwa Dia mengharamkan hal-hal tersebut karena barang-barang tersebut adalah “kotor”. Hal ini merupakan sifat yang mencakup seluruh perkara haram, sebab semua yang haram itu adalah kotor yang diharamkan oleh Alloh kepada hambaNya sebagai penjagaan dan kemuliaan bagi mereka. Adapun perincian perkara yang haram diambil dari hadits, karena hadits merupakan penjelas Al-Qur’an” [Taisir Karimir Rahmah, As-Sa’di 1/228]

Demikianlah pembahasan kita kali ini. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.Amiin.

[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 1 Tahun VI/Sya’ban 1427H/Sept 2006M. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Zindiq dalam definisi para fuqaha adalah seorang yang menampakkan ke Islaman dan menyembunyikan selain Islam atau orang yang mengingkari Pencipta, hari akhir dan amal shaleh. Adapun menurut definisi ahli kalam dan umumnya manusia zindiq adalah pengingkar dan penentang” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 7/471]
[2]. Ketahuilah bahwa maksud ucapan ulama “Madzhab fulan” adalah dua perkara : Pertama : Madzhab pribadi. Kedua : Madzhab istilahi. Pada umumnya yang dimaksud oleh orang-orang belakangan : madzhab Syafi’i, madzhab Ahmad dan sejenisnya adalah madzhab istilahi, yang bisa jadi terkadang imam mereka sendiri menyelisihi pendapat madzhab tersebut” [Syarh Mumti Ibnu Utsaimin 1/20-21]
[3]. Al-ustadz A.Hassan –semoga Alloh merahmatinya- berkata dalam Soal jawabnya (hal. 304) “ Menurut hadits, ada beberapa macam binatang terlarang dimakan, tetapi larangan itu dipandang sebagai larangan makruh oleh sebagian daipada ulama”.
[4]. Penulis banyak mengambil manfaat pembahasan ini dari kitab Al-Ath’imah wa Ahkam Shaid wa Dhabaih hal. 56-63 oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. Maktabah Ma’arif, dengan beberapa tambahan penting dari referensi lainnya.
[5]. Demikian diterjemahkan dalam Kamus Kontemporer Arab Indonesia hal. 1203 dan Kamus Muhammad Yunus hal. 226. Lebih jelas, lihat gambarnya dalam kamus tersebut.

Makanan Haram

MAKANAN HARAM

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya, artinya : makanan yang halal, bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

Allah juga berfirman.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf/7:157]

Makna الطَّيِّبَاتِ (at-Thoyyibaat) bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]

Sedangkan makan الْخَبَائِثَ (al-Khabaaits) bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi, bangkai dan sebagainya.

Kaidah Penting Tentang Makanan
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah/2:168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl/16:116]

Makanan Haram
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am/6:119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah/5:3]

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :

1. Bangkai
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut.

  • Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
  • Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
  • Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
  • An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits.

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda.

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُأَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni : 538]

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

2. Darah
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya :

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

Atau darah yang mengalir” [Al-An’Am/6:145]

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24]

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

3. Daging Babi.
Baik babi peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

4. Sembelihan Untuk Selain Allah
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. Hewan yang Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. Binatang Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits, dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119).

Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang….”.

Para ulama berselisih pendapat tentang Hyena. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa Hyena adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits.

عن ابنِ أبي عَمَّارٍ قال: قلتُ لجابرٍ: الضَّبُعُ أَصَيدٌ هي؟ قال: نَعَم، قال: قُلتُ: آكُلُها؟ قال: نَعَم، قال: قلتُ: أقالَه رَسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم؟ قال: نَعَم

Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang Hyena, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab Hyena tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. Burung yang Berkuku Tajam
Hal ini berdasarkan hadits.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234) “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung
yang berkuku tajam.”

8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)
Hal ini berdasarkan hadits.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

Dari Jabir berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda“. [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini.
Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda” [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

  • Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani]
  • Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani]

9. Al-Jalalah
Hal ini berdasarkan hadits.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَلَّالَةِ فِي الْإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا

“Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jalalah unta untuk dinaiki“. [Hadits Riwayat. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih]

Dalam riwayat lain disebutkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189]

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya ” [Hadits Riwayat Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”

Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul Bari (9/648)]

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak) Bagi yang Merasa Jijik Darinya
Berdasarkan hadits.
Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan Dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi).

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه

Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan Dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging Dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan Dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya Dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa Dhab hukumnya makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

11. Hewan yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular”]

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi]

عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ

Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) : “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

12. Hewan yang Dilarang Untuk Dibunuh

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” [Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi]

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi]

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu’ (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam]

13. Binatang yang Hidup Di Dua Alam
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :

  1. Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]
  2. Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]
  3. Anjing laut – juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan Al-Auza’i [Lihat Al-Mughni 13/346]
  4. Katak/Kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua.

[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

Hukum Menyembelih Dengan Tenaga Listrik

HUKUM MENYEMBELIH HEWAN TERNAK DENGAN TENAGA LISTRIK

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 6: Hukum Menyembelih Hewan Ternak dengan Tenaga Listrik.

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) di dalam pembahasannya yang berjudul Penyembelihan Ahli Kitab hal. 48 menjelaskan sebagai berikut:

Permasalahan yang kedua: Apakah disyaratkan bahwa penyembelihan kita, yaitu dengan memakai alat yang tajam (seperti pisau) sebagaimana fatwa umumnya para ulama? Adapun menurut golongan penganut mazhab Maliki, alat tajam bukan menjadi syarat. Imam Al-Qadhi Ibnul ‘Arabi di dalam tafsir ayat 3 surat Al-Maidah menerangkan: “Ini adalah dalil yang pasti kebenarannya bahwa buruan dan makanan ahli kitab termasuk perkara thayyibat, dihalalkan oleh Allah, kehalalannya adalah mutlak. Adapun Allah mengulang-ulang pembahasan ini adalah untuk menghilangkan keraguan serta musnahnya anggapan-anggapan yang membawa bahaya kerusakan sehingga memperpanjang permasalahan.” Saya pernah ditanya tentang orang Nasrani yang membekuk leher ayam lalu dimasaknya, apakah dagingnya halal dimakan bersama makanannya atau diambil makanannya saja? Saya jawab: “Dagingnya halal dimakan, karena itu adalah makanannya. Rahib dan ahbarnya sekalipun sembelihannya tidak seperti kita. Sebab Allah menghalalkan makannya untuk kita secara umum tidak ada perkecualian. Dan semua apa yang mereka lihat di dalam diennya halal, maka untuk kitapun halal kecuali apa yang dijelaskan oleh Allah tentang kebohongannya. Ulama kita ada yang berfatwa bahwa mereka pun menyerahkan wanitanya untuk dinikahi, tentunya boleh dikumpuli, lalu mengapa kita enggan makan sembelihannya? Ingat makan itu lebih ringan daripada menyetubuhi dalam kehalalan dan keharaman. Inilah apa yang dijelaskan oleh Ibnul ‘Arabi.” Beliau menambahkan pada maudlu’ (topik) yang ke-2: “Apa yang mereka makan tanpa sesembelihan seperti pencekikan dan pemukulan kepalanya -tanpa niat menyembelih-, maka itu dinamakan bangkai, hukumnya haram.”

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) berkata: “Dua perkataan itu tidak bertentangan, sebab selagi mereka menilainya itu sebagai sesembelihan, maka halal bagi kita untuk memakannya. Sekalipun cara penyembelihannya tidak sama dengan kita. Sebaliknya jika mereka menilai hal itu bukan sesembelihan, maka haram bagi kita memakannya. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa selagi ada tujuan untuk mengeluarkan nyawa hewan, maka dapat dikatakan menyembelih. Inilah pendapat pengikutnya Maliki secara umum.

Karenanya berdasarkan keterangan yang kami paparkan di atas tadi, kita dapat mengetahui hukum daging yang diimpor dari Ahli Kitab, seperti ayam dan daging sapi yang dibungkus. Boleh jadi penyembelihannya dengan alat listrik dan yang semisalnya selagi mereka menilainya halal maka halal pula untuk kita, juga sesuai dengan pemahaman keumuman ayat.”

Selesailah pembicaraan penulis yang intinya beliau berusaha menghalalkan daging impor yang penyembelihannya bertentangan dengan syariat Islam.

Jawaban kami kepadanya ada beberapa segi.

Pertama. Penulis nampaknya berani mengubah apa yang ia nukil dari perkataan Ibnul ‘Arabi, berani menambah, mengurangi dan merubah kalimatnya. Tentunya perbuatan ini penyelewengan amanat ilmiah dan hilang rasa takutnya kepada Allah. Jika kita mau mengembalikan apa yang ia nukil lalu kita padukan dengan aslinya, maka nampak ketidakjujurannya.

Misal pertama, Ibnul ‘Arabi berkata: “Mereka (Ahli Kitab) itu menyerahkan anak laki-laki dan wanita mereka untuk dimiliki selama waktu perdamaian”. Tetapi ibarat yang diungkapkan oleh penulis demikian: “Mereka menyerahkan kepada kita wanita-wanitanya agar dinikahi”. Penulis menghapus kalimat “anak-anak laki-laki mereka” dan “selama waktu perdamaian”. Penulis juga merubah “untuk dimilikiI” menjadi “untuk dinikahi”.

Contoh kedua, Ibnul ‘Arabi berkata: “Maka jika apa yang mereka makan itu bukan dalam bentuk penyembelihan seperti dengan cara pencekikan dan pemukulan kepala, maka hal ini hukumnya bangkai. Haram hukumnya menurut nash walaupun mereka memakannya, maka kitapun haram memakannya. Demikian juga babi bagi mereka halal demikian juga makanan mereka yang lain, tetapi hal itu itu haram bagi kita”.

Adapun redaksi dari penulis dalam penukilannya adalah sebagai berikut: “Apa yang mereka makan yang bukan disembelih seperti dengan cara pencekikan dan pemukulan kepada hewan tanpa niat disembelih”, lalu beliau menghapus kata-kata “menurut nash” sampai pada kata “demikian juga makanan mereka yang lain”.

Barangkali dia berbuat demikian bertujuan agar fatwa Ibnul ‘Arabi dapat dijadikan dasar untuk dihalalkannya binatang yang dibunuh dengan listrik, sekalipun menyimpang dengan penyembelihan menurut syara’.

Kedua. Bahwa perkataan Ibnul ‘Arabi ini sangat berlawanan, suatu saat dia mengungkapkan: “Apa yang dimakan oleh ahli Kitab, padahal dia menyembelihnya bukan dengan cara penyembelihan, tentunya hukum makannya haram karena itu bangkai. Demikian juga babi, haram untuk kita.”

Fatwa beliau ini adalah benar karena sejalan dengan syariat Islam, lebih-lebih binatang yang mati karena dicekik lehernya. Demikian juga penafsiran beliau tentang Al-Munkhaniqati (binatang yang tercekik) sebagaimana di dalam ayat, mencakup pula binatang yang dijerat lehernya.

Beliau (Ibnul ‘Arabi) berkata: “Wal Munkhaniqah ialah yang terjerat lehernya dengan tali baik disengaja atau tidak, atau tanpa tali.” Ini menandakan tertolaknya tambahan kalimat “tanpa niat penyembelihan” oleh Yusuf Qardhawi.

Kemudian berlawanan pula perkataannya Ibnul ‘Arabi yang pertama dan kedua, karena beliau mengatakan: “Bahwa dihalalkan bagi kita penyembelihan orang Nasrani dengan cara menjerat lehernya, sebab sudah menjadi makanan para rahib (pendeta) dan ahbar (paderi)-nya, sekalipun cara penyembelihannya tidak sama dengan kita.” Sekarang kita bertanya, mana di antara dua perkataannya tadi yang dapat dijadikan pegangan? Maka tidak diragukan lagi lagi bahwa fatwanya yang pertamalah yang dapat dijadikan pegangan karena sesuai dengan nash syara’. Adapun fatwanya yang kedua keliru, tidak bisa dijadikan pegangan.

Selanjutnya penulis pada awalnya mengatakan: “Saya tidak bisa menerima dengan akal yang waras, bahwa saya ini dituduh taqlid atau bermadzhab tertentu dalam segala permasalahan, baik itu keliru atau benar.” Lalu mengapa dia sendiri di sini menyampingkan akalnya dalam pembahasan ini dan bertaqlid kepada Ibnul ‘Arabi dalam pendapatnya yang keliru lagi bertentangan sehingga dengan fatwanya ditarik kesimpulan boleh makan sembelihan dengan cara penyetruman listrik.

Ketiga. Penulis mengatakan: “Pemahaman menyembelih ialah bermaksud untuk mengeluarkan nyawa binatang dengan niat untuk dimakan.”

Perkataan ini mempunyai arti kapan saja binatang itu dapat dicabut nyawanya dengan niat untuk dimakan, berarti hukumnya seperti menyembelih menurut syara’, walaupun dengan memakai beberapa cara dan di manapun mengena pada badannya. Jelas pendapat ini adalah keliru, sebab penyembelihan menurut syara’ mempunyai sifat yang khas dan alat yang khas serta di tempat bagian badannya yang khas pula sebagaimana penjelasan para ulama.

Selanjutnya Ibnul ‘Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara’ ialah mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di lehernya. Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana penjelasan yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama Allah.

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana beliau telah bersabda:

إِنَّمَا الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَ اللُّبَةِ

Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya.”

Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:

مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَ ذَكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكَلْ

(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah.

Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: “Adapun tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini menurut ijma’.

Keempat. Bahwa fatwa penulis (Yusuf Al-Qardhawi)  menghalalkan daging impor yang kadang-kadang penyembelihannya dengan sengatan listrik dan semisalnya adalah fatwa yang batil. Sebab penyembelihan dengan cara ini, tidak halal dagingnya. Lebih-lebih yang menyembelihanya bukan orang Islam, sebab cara itu tidak memenuhi persyaratan penyembelihan. Inilah fatwa yang berdasarkan qaul Ibnul ‘Arabi dan yang lainnya, dan sudah kami jelaskan pertentangan dan kerusakannya.

Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman bin Jasir di dalam kitab Manasik-nya II/219 menukil qaulnya para fuqaha, beliau mengatakan: “Jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang ahli, sekalipun kafir dzimmi Ahli Kitab, maka sah tetapi makruh.”

Kami katakan, “Yang dimaksud oleh fuqaha boleh mewakilkan ahli kitab dzimmi dalam penyembelihan hewan milik orang Islam atau korbannya dengan syarat Ahli Kitab dzimmi itu menyembelih pada tempat yang disyariatkan dan menurut persyaratan yang berlaku. Tetapi jika mereka menyembelihnya dengan menusukkan paku atau kapak di kepalanya dan semisalnya atau dengan listrik sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nasrani pada masa sekarang, maka dilarang mewakilkannya dan haram dagingnya. Sebab penyembelihan dengan cara itu tidak dinamakan penyembelihan tetapi bangkai. Hal itu adalah haram sekalipun yang melakukannya orang Islam“. Wallahu a’lam.

Adapun perkataan penulis: “Selagi mereka menilai halal dan disembelih, maka kitapun halal memakannya sesuai dengan keumuman ayat.” Kami jawab: “Bukanlah yang dimaksud Allah menghalalkan kepada kita makanan yang mereka halalkan, tetapi makanan mereka yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka (maka halal pula untuk kita). Adapun ucapan Ibnul ‘Arabi yang menjadi sandaran oleh pengarang, di sini adalah menjelaskan kebalikan sebagaimana yang beliau katakana tadi, bahkan memperkuat pendapat kami. Mengapa? Sebab kebolehan penyembelihan mereka itu dikaitkan dengan anggapan mereka dalam agamanya dan Allah tidak mendustakan mereka tentang masalah itu, supaya menjadi makanan bagi pendeta dan rahib mereka. Sekarang kami bertanya: “Apakah penyembelihan dengan cara sengatan listrik dan mereka menganggapnya halal menurut agamanya dan sembelihannya dimakan oleh ahbar dan rahib mereka, tidak didustakan oleh Allah? Tentunya penulis harus menelaahnya terlebih dahulu.

[Disalin dari dari buku Al-I’lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzah bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]

Daging Import Dari Negeri Ahli Kitab

HUKUM DAGING IMPORT DARI NEGERI-NEGERI AHLI KITAB

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berkaitan dengan daging import dari luar negeri, demikian juga ayam beku yang tidak kita ketahui, bagaimana penyembelihannya, di mana sebagian ulama tidak merekomendasikannya unuk dibeli?

Jawaban
Kalau daging-daging itu di import dari negeri-negeri Ahli Kitab, halal dimakan dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengharamkannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” [Al-Ma’idah/5:5]

Realita bahwa di sebagian negeri Ahli Kitab, binatang-binatang disembelih tidak dengan cara syar’i, tidaklah menyebabkan daging-daging import dari berbagai negeri Ahli Kitab itu menjadi haram. Kecuali kalau kita mengetahui secara pasti bahwa daging import tertentu berasal dari tempat penyembelihan yang tidak syar’i. Karena pada asalnya adalah halal dan aman, sebelum diketahui hal yang mengandung konsekwensi sebaliknya.

[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]

Dampak Makanan Haram Bagi Masyarakat

DAMPAK MAKANAN HARAM BAGI MASYARAKAT

Oleh
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses pembersihan jiwa, terkabulnya do’a dan diterimanya amal ibadah. Sebaliknya, mengkonsumsi makanan yang haram, akan menghalangi terkabulnya doa dan diterimanya ibadah. Allah Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang Yahudi.

أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيُُ وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ {41} سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong dan banyak memakan makanan yang haram” [Al-Maidah/5:41-42]

As-Suhtu maksudnya adalah makanan yang haram. Barangsiapa yang keadaannya demikian, bagaimana mungkin Allah Azza wa Jalla membersihkan hatinya dan mengabulkan permohonannya ?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali hal yang baik.

Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang diarahkan kepada para rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman.

يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

Hai para rasul, makanlah dari makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih” [Al-Mukminun/23 : 51]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” [Al-Baqarah/2 : 172]

Sesudah itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Orang tersebut rambutnya kusut, tubuhnya penuh debu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya memanjatkan (permohonan do’a) : ‘Wahai, Rabb-ku, wahai Rabb-ku”, namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Dia tumbuh dengan makanan yang haram, bagaimana mungkin dikabulkan ?[1]

Makanan yang halal maupun yang haram, tidak hanya berpengaruh pada hati individu dan perangainya saja, yang berpotensi memperbaiki atau menyimpangkannya, tetapi efek negatif tersebut juga merambah mempengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu.

Masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengkonsumsi makanan yang diperbolehkan, ia akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh.

Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk. Pada gilirannya, akan menyeret masyarakat tersebut pada kondisi yang lemah, tidak lama kemudian akan sirna oleh arus yang kecil sekalipun.

Pasalnya, makanan-makanan yang buruk tersebut bisa merusak tabiat manusia, “Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya. Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut). Seandainya, mereka tidak mencari-cari alasan takwil (sebagai pembenaran), niscaya sudah pantas untuk ditimpa siksa (dari Allah)”[2]

(Dikutip dari kitab Al-Ath’imah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 18-19, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh Cet. II, Th 1419/1999)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Hadits Riwayat Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi
[2] Majmu Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (10/21)