Category Archives: A9. Fiqih Ibadah9 Makanan Dan Hewan

Adab Berbuka Puasa

ADAB BERBUKA PUASA

Oleh
Ustadz Abu Kayyisa Zaki Rahmawan

Apa yang Dilakukan Ketika Hendak Buka Puasa
1. Perbanyaklah Doa
Perlu diketahui bahwa ketika hendak berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ لَا تُرَدّ، دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصّـَائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’ anhu dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Doa orang tua kepada anaknya, (2) Orang yang berpuasa ketika berbuka, (3) Do’a orang yang sedang safar (musafir).” Hadits Shohih [HR. al-Baihaqi 3/345 dan yang lainnya]. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam kitab Silsilah Ahaadits as-Shahihah no. 1797)

2. Sebelum Makan Membaca Basmalah
Ketika hendak membatalkan puasa dengan makan dan minum bacalah basmalah sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)“. Hadits Shahih [HR. Abu Daud no. 3767, Ahmad 6/207-208 dan At Tirmidzi no. 1858 dari Aisyah Radhiallahu’anha. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani menilai bahwa hadits tersebut shahih di kitab Irwaul Ghalil Fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabiil no. 1965]

3. Apa yang Dibaca Ketika Berbuka Puasa?
Hendaknya kita membaca doa setelah membatalkan puasa dengan doa sebagai berikut.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam apabila telah berbuka puasa, beliau berdoa :

ذَهَبَ الظّـَمَأُ وَابْتَلّـَتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.” Hadits Hasan, [HR. Abu Daud no. 2357, An-Nasa-i dalam As Sunan Al-Kubro no. 3315 dan selainnya. Lihat Irwaul Ghalil no. 920].

4. Kapan Doa Buka Puasa Dibaca, Sebelum Atau Setelah Makan Dan Minum?
Secara dhohir doa berbuka puasa “Dzahabadhoma-u.…dst” dibaca setelah membatalkan puasa.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظّـَمَأُ وَابْتَلّـَتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam apabila telah berbuka puasa, beliau berdoa : “Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.” Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki” [Hadits Hasan, Lihat takhrij hadits sebelumnya].

Kenapa Diucapkan Setelah Membatalkan Puasa?
1. Dalil Pertama : Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abdullah bin Umar berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berbuka puasa, beliau mengucapkan ….(lihat hadits sebelumnya)'”

Yang dimaksud dengan إِذَا أَفْطَرَ adalah “apabila setelah makan atau minum”. Dari sisi lughoh (bahasa), kata أَفْطَرَ menggunakan fi’l madhi yaitu bentuk kata kerja lampau. Maka diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “telah berbuka”. Berdasarkan tinjauan ini, maka diambil kesimpulan do’a dibaca setelah berbuka puasa yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya pada waktunya (yaitu ghurubus syams/terbenamnya matahari). Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka. Sebelum makan tetap membaca basmalah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)“.

2. Dalil Kedua : Imam an-Nasa-i memberikan judul bab di kitabnya As Sunan Al- Kubro dan Amalul Yaum wal Lailah yaitu. مَا يَقُولُ إِذَا أَفْطَرَ (Apa yang dibaca setelah berbuka puasa).

Perlu diketahui, secara umum para Imam penyusun Kitab Hadits Sunan/Shohih (Imam al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya) menghimpun kitabnya berdasarkan kategori dan diklasifikasikan per-bab, dan setiap bab mencerminkan ketetapan fiqih dari para Imam tersebut. Seperti Imam al-Bukhori menyebutkan dalam kitabnya Bab “Al-Ilmu Qablal Qauli wal Amal” – “Bab Ilmu sebelum Perkataan dan Perbuatan” dijelaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari “Ibnul Munir menafsirkan (pemberian nama bab oleh Imam al-Bukhari) makna bab tersebut yaitu bahwa ilmu merupakan syarat benarnya perkataan dan perbuatan maka tidak ada artinya keduanya kecuali dengan ilmu.” [Lihat Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhori 1/210 cet. Daarus Salam ar-Riyadh th. 1421 H]

Doa Berbuka Puasa yang Dha’if dan Masyhur?
Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu,

اللَّهُـمّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Allahumma Laka Sumtu Wa’Ala Rizqika Afthortu (Ya Allah untukmulah aku berpuasa dan atas rezkimu aku berbuka)

Hadits secara lengkapnya sebagaimana berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنّهُ بَلَغَهُ ” أَنّ النّبِيّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: اللَّهُمّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan :Allahumma Laka Sumtu Wa’Ala Rizqika Afthortu (Ya Allah untukmulah aku berpuasa dan atas rezkimu aku berbuka) [Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, dan yang lainnya]

Dan sanad hadits ini mempunyai dua cacat.
Pertama : “Hadits tersebut adalah hadits Mursal, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat langsung dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi wassalam).

Kedua : “Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang Majhul. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.

Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sanadnya yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38) Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thabrani dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perawi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqoon, di adalah seorang perawi Matruk (yang haditsnya ditinggalkan) sebagaimana penilain Abu Az-Zur’ah ar-Razi dalam Mizanul I’tidal 2/7 dan al-Hafizh dalam Taqribut Tahdzib juga menilai Dawud bin Az-Zibriqoon sebagai Matruk (lihat Taqribut Tahdzib no. 1795 tahqiq Abu Ashbal Shoghir Ahmad Syaghif al-Bakistani cet. Daarul Ashimah 1423 H). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38)

Apa yang Dimakan Ketika Berbuka?
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam menganjurkan kepada umatnya agar berbuka puasa dengan:

  • Ruthob (Kurma masak berwarna coklat muda masih basah)
  • Tamr (Kurma matang yang sudah kering)
  • Air

Hal ini berdasarkan dalil yang shohih yaitu:

حَدّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدّثَنَا عَبْدُ الرّزّاقِ، حَدّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيّ، أَنّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلّـِيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

(Imam Abu Dawud berkata) ‘Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Hanbal, (Dia Ahmad bin Hanbal berkata) ‘Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, (Dia Abdurrazaq berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Sulaiman, (Dia Ja’far bin Sulaiman berkata), ‘Telah mengabarkan kepada kami Tsabit al-Bunaniy, bahwa dia telah mendengar dari Anas bin Malik (Radhiyallahu’anhum) berkata, “Rasulullah Shallallahu’alahi wassalam berbuka dengan beberapa ruthob (Kurma matang namun masih basah) sebelum melakukan sholat, jika tidak ada Ruthob maka dengan beberapa Tamr (kurma matang kering), jika itu tidak ada maka beliau meminum air beberapa kali tegukan”.

Hadits Shahih,   [HR. Abu Dawud no. 2356, At-Tirmidzi no. 696, Ad-Daruquthni no. 2278, Al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/597 no. 1576, Al-Baihaqy 4/239. Dihasankan oleh Syaikh Albani di Irwaul Gholil no. 922]

Hadits-hadits di atas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain :

  • Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada maka boleh memakai tamr (kurma kering), jika tidak ada pula maka minumlah air.
  • Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan shalat. Hal ini merupakan strategi pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga hati tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel-sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai hati apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, hati pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak.
  • Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini.

[Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maraam oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany yang disyarah oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman al-Bassaam III/477 no. 549, cet. Maktabah as-Sadi th. 1423 H]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah memberikan penjelasan tentang hadits di atas, beliau berkata, “Cara Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berbuka puasa dengan menyantap kurma atau air mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali. Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apa pun. Sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai untuk liver (hati) yang dapat disuplay langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air. Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut. Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi. Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula. Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu.” [Lihat Ath-Thibb an-Nabawy oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, hal. 309, cet. Maktabah Nizaar Musthafa al-Baz, th. 1418 H]

MARAJI’

  • Shohih al-Bukhori dan Shohih Muslim cet. Daar al-Ma’rifah.
  • Sunan At-Tirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah, Abu Dawud cet. Maktabah al-Ma’arif.
  • Mustadrak al-Hakim cet. Dar Ibn Hazm th. 1428 H.
  • Musnad Imam Ahmad cet. Baitul Afkar Dauliyah.
  • Irwaul Ghalil Fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabiil oleh Syaikh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani cet. Al-Maktab al-Islamy th. 1405 H.
  • Silsilah Ahaadits ashShohihah dan Silsilah Ahadits Adhoifah oleh Syaikh Muhammad Nashirrudin al-Albani cet. Maktabah al-Ma’arif.
  • Ath-Thibb an-Nabawy oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, hal. 309, cet. Maktabah Nizaar Musthafa al-Baz, th. 1418 H
  • Taqribut Tahdzib oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, tahqiq Abu Ashbal Shoghir Ahmad Syaghif al-Bakistani cet. Daarul Ashimah 1423 H.
  • Siyar A’lam an-Nubala oleh Imam adz-Dzahabi cet. Muassassah Ar-Risalah th. 1405 H
  • Fathul Bari Syarah Shohih al-Bukhori oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani cet. Daarus Salam ar-Riyadh th. 1421 H.
  • Lihat Mizanul I’tidal fi Naqdir Rijal oleh Imam adz-Dzahabi cet. Ar-Risalah al-Alamiyah th.1430 H
  • Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maraam oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany yang disyarah oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman al-Bassaam III/477 no. 549, cet. Maktabah as-Sadi th. 1423 H.
  • Buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rakhmawan, Pengantar Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H. (sumber : http://belajarhadits.com)

Keberkahan Bersama Adab-Adab Ketika Makan

KEBERKAHAN BERSAMA ADAB-ADAB KETIKA MAKAN

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

Dalam masalah makan perlu diperhatikan adab-adabnya. Makan memiliki adab-adab yang banyak dan telah dikenal, maka dalam pembahasan ini saya akan meringkaskan adab-adab makan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita yang diiringi dengan keberkahan, yaitu:

A. Berkumpul Apabila Makan
Dari Wahsyi bin Harb Radhiyallahu anhu, bahwasanya para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mungkin kalian makan dengan tidak berkumpul?” Mereka berkata: “Ya.” Beliau bersabda:

“فَاجْتَمِعُوْا عَلَى طَعَامِكُمْ، فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهَ عَلَيْهِ! يُبَارَكْ لَكُمْ فِيْهِ.”

Berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.”[1]

Dan di antara yang menunjukkan atas keberkahan dari berkumpul saat makan, adalah apa yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“طَعَامُ اْلإِثْنَيْنِ كَافِي الثَّلاَثَةَ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةَ كَافِي اْلأَرْبَعَةَ.”

Makanan dua orang cukup untuk tiga dan makanan untuk tiga orang mencukupi untuk empat orang.’” [2]

Dalam riwayat lain dari Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu:

“طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي اْلإِثْنَيْنِ، وَالطَّعَامُ اْلإِثْنَيْنِ يَكْفِي اْلأَرْبَعَةَ، وَالطَّعَامُ اْلأَرْبَعَةَ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ.”

Makanan satu orang mencukupi dua orang, makanan dua orang mencukupi empat orang dan makanan empat orang mencukupi delapan orang.” [3]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat sebuah anjuran agar saling berbagi dalam makanan, sesungguhnya walaupun makanan itu sedikit tetapi akan terasa cukup, dan ada keberkahan di dalamnya yang diterima oleh seluruh yang hadir.” [4]

Ibnu Hajar berkata, “Dari hadits tersebut kita dapat mengambil faedah, bahwasanya kecukupan itu hadir dari keberkahan berkumpul saat makan dan bahwasanya semakin banyak anggota yang berkumpul, maka akan semakin bertambah berkahnya.” [5]

Dengan demikian beberapa ulama berpendapat, bahwa berkumpul saat makan adalah mustahab (disunnahkan) dan janganlah seseorang makan seorang diri. [6]

B. Membaca Bismillah Saat Makan
Telah disebutkan dalam hadits terdahulu: “Berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah Nama Allah padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.” Oleh sebab itu, meninggalkan tasmiyyah (menyebut Nama Allah) ketika makan akan menghalangi hadirnya keberkahan padanya. Sehingga syaitan -semoga Allah melindungi kita darinya- ikut makan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلٌّ الطَّعَامَ، إِلاَّ يُذْكَرَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.

Sesungguhnya syaitan mendapatkan bagian makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” [7]

Imam an-Nawawi berkata: “Arti dari mendapatkan yaitu dapat menikmati makanan tersebut maksudnya bahwa syaitan itu mendapatkan bagian makanan jika seseorang memulainya dengan tanpa dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, adapun bila belum ada seseorang yang memulai makan, maka (syaitan) tidak akan dapat memakannya, jika sekelompok orang makan bersama-sama dan sebagian mereka menyebut Nama Allah sedangkan sebagian lannya tidak, maka syaitan pun tidak akan dapat memakannya.” [8]

Dan di antara yang disebutkan oleh an-Nawawi tentang adab-adab tasmiyyah ini dan hukum-hukumnya, yaitu perkataannya: “Para ulama sepakat bahwa tasmiyyah saat makan di awalnya adalah mustahab, [9] maka apabila ia meninggalkannya saat di awal makan sengaja ataupun tidak sengaja, terpaksa atau tidak mampu karena sebab tertentu, kemudian ia dapat melakukannya pada pertengahan makannya, maka disukai untuk bertasmiyyah dan mengucapkan:

“بِسْمِ اللهِ، أَوَّلُهُ وَآخِرُهُ.”

Dengan menyebut Nama Allah di awal dan akhir.”

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Dan mustahab pula mengeraskan tasmiyyah agar ada padanya sebuah peringatan bagi yang lain atasnya dan ia mengikutinya.[10]

C. Makan Dari Pinggir-Pinggir Piring
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ فِي وَسَطِ الطَّعَامِ، فَكُلُوْا مِنْ حَافِيَتِهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ

Keberkahan tersebut akan turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-pinggirnya dan jangan dari tengahnya!” [11]

Dan dari ‘Abdullah bin Busr [12] Radhiyallahu anhu bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah piring, [13] lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“كُلُوْا مِنْ جَوَانِبِهَا، وَدَعُوْا ذِرْوَتَهَا! يُبَارَكْ فِيْهَا.”

Makanlah dari pinggirannya dan tinggalkanlah (terlebih dahulu) bagian tengahnya [14](niscaya) akan diberkahi padanya.” [15]

Dari dua hadits di atas dan yang semisalnya, terdapat petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kaum Muslimin ketika makan, yaitu bahwa memulainya dari pinggir-pinggir piring agar berkah yang ada di tengah makanan tersebut tetap ada, dan hendaknya tidak memulai makan dari tengah piring hingga selesai makan yang di pinggirnya terlebih dahulu, adab ini adalah bersifat umum, baik bagi yang makan sendiri maupun yang makan bersama-sama.

Al- Kiththabi [16] berkata: “Kemungkinan larangan tesebut (makan dari tengah piring) apabila makan bersama orang lain, karena penampilan makanannya saat itu adalah yang terbaik dan terindah, apabila tujuan utamanya adalah agar ia memuaskan diri sendiri, maka hal itu akan memberi kesan yang kurang baik bagi teman-temannya, oleh karena meninggalkan adab-adab makan dan muamalah yang buruk, namun apabila ia makan sendiri, maka tidak apa-apa. Wallaahu a’lam. [17]

Yang jelas adalah, bahwa hal tersebut bersifat umum, karena telah ada larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua hadits di atas dengan memakai kata ganti tunggal dan jamak, kemungkinan maksudnya adalah, menjaga keberkahan makanan tersebut agar tetap selalu ada dalam jangka jangka waktu yang lama, kemudian bukan ini saja tapi dalam hal tersebut ada suatu adab yang baik, khususnya ketika makan bersama.

D. Menjilat Jari-Jari Setelah Makan, Menjilat Piring Dan Memakan Makanan Yang Terjatuh
Dalam Shahih Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila makan suatu makanan beliau menjilat jari-jarinya yang tiga, beliau bersabda:

إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ، فَلْيُمِطْ عَنْهَا اْلأَذَى، وَلْيَأْكُلْهَا، وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila makanan salah seorang dari kalian jatuh, maka bersihkanlah kotoran darinya, kotoran lalu makanlah dan janganlah membiarkannya untuk dimakan oleh syaitan!

Dan beliau memerintahkan kami untuk membersihkan piring (dengan menghabiskan sisa-sisa makanan yang ada), beliau bersabda:

“فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ فِيْ أَيِّ طَعَامِكُمُ الْبَرَكَةُ.”

Karena kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada.” [18]

Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْعَقْ أَصَابَعَهُ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي فِي أَيَّتِهِنَّ الْبَرَكَةُ.”

Apabila seseorang diantara kalian makan maka jilatlah jari-jarinya karena ia tidak mengetahui di bagian jari yang manakah keberkahan itu berada.” [19]

Dan dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu:

“وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيْلِ، حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ!”

Dan janganlah ia memersihkan tangannya dengan lap, hingga ia menjilat jari-jemarinya.” [20]

Juga hadits-hadits lain yang semisalnya.

Hadits-hadits tersebut mengandung beberapa jenis Sunnah dalam makan yaitu, di antaranya anjuran menjilat jari tangan untuk menjaga keberkahan makanan dan sekaligus membersihkannya, juga anjuran menjilat piring dan makan makanan yang terjatuh setelah membersihkannya dari kotoran yang ada. [21]

Imam an-Nawawi berkata, saat menjelaskan maksud dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“لاَ تَدْرُوْنَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمُ الْبَرَكَةُ.”

Kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada.

Beliau (Imam an-Nawawi) berkata, “Artinya adalah -wallaahu a’lam- bahwasanya makanan yang disediakan oleh seseorang itu terdapat keberkahan di dalamnya, namun ia tidak mengetahui ada di bagian manakah dari makanannya keberkahan tersebut, apakah pada apa yang telah dimakannya atau ada pada yan tersisa di tangannya atau ada pada sisa-sisa makanan di atas piring atau pada makanan yang jatuh, maka seyogyanya semua kemungkinan tersebut harus dijaga dan diperhatikan agar mendapatkan keberkahan makanan, dan inti dari keberkahan adalah bertambah, tetapnya suatu kebaikan dan menikmatinya, maksudnya adalah -wallaahu a’lam- apa yang ia dapatkan dari makanan tersebut (untuk menghilangkan lapar), terhindar dari penyakit dan menguatkan tubuh untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta hal lainnya. [22]

Al-Khithabi berkata ketika menjelaskan kepada orang-orang yang memandang aib menjilat jari-jemari dan yang lainnya: “Banyak dari orang-orang yang hidupnya selalu bersenang-senang dan bermewah-mewah menganggap bahwa menjilat jari adalah hal yang sangat buruk dan jorok, seolah-olah mereka belum mengetahui bahwa apa yang menempel atau tersisa pada jari-jari dan piring adalah bagian dari keseluruhan makanan yang ia makan, maka apabila seluruh makanan yang ia makan adalah tidak jorok dan tidak buruk, sudah barang tentu makanan yang tersisa tersebut (bagian dari seluruh makanannya) adalah tidak buruk dan tidak jorok pula.” [23]

Maka, perhatikanlah bahwa adab-adab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung anjuran untuk memperoleh keberkahan makanan dan mendapatkannya, seperti juga padanya terdapat penjagaan terhadap makanan agar tidak hilang percuma, yang membantu pada penghematan harta dan pemakaiannya tanpa mubazir.

E. Keberkahan Pada Saat Menakar Makanan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menakar makanan dan beliau berjanji, dengannya akan didapatkan keberkahan padanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terdapat suatu riwayat dalam Shahih al-Bukhari dari al-Miqdam bin Ma’diyakrib [24] Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

“كِيْلُوْا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ.”

Takarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi.” [25]

Yang lainnya menambahkan pada akhir hadits: “فِيْهِ (padanya).” [26]

Menakar hukumnya adalah disunnahkan pada apa yang dikeluarkan seseorang bagi keluarganya. Makna hadits tersebut adalah keluarkanlah makanan tersebut dengan takaran yang diketahui yang akan habis pada waktu yang telah ditentukan. Dan padanya terdapat keberkahan yang Allah berikan pada mud (ukuran dari jenis takaran-pent) masyarakat Madinah, karena do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [27]

Rahasia dalam takaran tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui seberapa banyak yang ia butuhkan dan yang harus ia siapkan. [28] Adapun hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat dan tidak ada sama sekali dalam rakku [29] sesuatu [30] yang dapat dimakan oleh seorang manusia, kecuali setengah gandum yang berada di rakku, maka saya memakannya hingga lama mencukupiku, aku pun menakarnya, maka gandum itu pun habis.” [31]

Dan hadits-hadits lain yang semisalnya, sesungguhnya telah saya jawab hal tersebut dengan beberapa jawaban, di antaranya adalah:
Pertama, bahwasanya, maksud dari hadits al-Miqdam adalah, menakar makanan ketika akan mengeluarkan nafkah darinya dengan syarat ada sisa yang tidak diketahui takarannya, maka keberkahan adalah lebih banyak terdapat pada hal yang belum diketahui dan samar-samar tersebut dan menakar apa yang akan dikeluarkan tersebut adalah, agar tidak mengeluarkan lebih dari kebutuhan atau pun kurang darinya. [32]

Kedua, kemungkinan maksud dari hadits, “Takarlah makanan kalian” adalah, jika kalian menyimpannya dengan harapan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan keyakinan akan dikabulkannya, maka siapa yang menakar setelah itu, maka ia adalah menakar untuk mengetahui ukurannya, dan hal itu merupakan keragu-raguan pada terkabulnya harapannya, maka ia dibalas dengan cepat habisnya makanan tersebut. [33]

Ketiga, bahwasanya menakar makanan adalah dibutuhkan hanya pada saat jual beli, maka keberkahan pun akan ada, dengan cara menakar tersebut, demi merealisasikan perintah agama, dan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma mungkin saja bermaksud pada menakar yang hanya untuk menguji saja, oleh karena itu terjadilah kekurangan, [34] ada juga yang mengatakan selain dari pendapat ini. [35]

Menurut pendapat saya yang paling dekat dengan kebenaran dari jawaban tersebut adalah yang pertama, karena menakar makanan dan mengetahui takarannya ketika hendak memakainya, untuk mengambil darinya jumlah yang sesuai dengan kebutuhan adalah menghalangi dari sifat-sifat berlebih-lebihan dan membuang-buang harta (mubazir), cara ini adalah termasuk cara untuk memperbanyak makanan, sebagaimana juga dengan menakar makanan akan mencegah dari penghematan berlebihan yang merugikan. [36]

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/138) Kitaabul Ath’imah bab Fii Ijtimaa’ ‘alath Tha’aam, Ibnu Majah dalam Sunannya (II/1093) Kitaabul Ath’imah bab al-Ijtimaa’ ‘alath Tha’aam, Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/501), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/317) Kitaabul Ath’imah, Dzikrul Amri ‘alal Ijtimaa’ ‘alath Tha’aam, Rajaa-al Barakah fil Ijtimaa’ ‘Alaih.
[2]. Shahih al-Bukhari (VI/200) Kitaabul Ath’imah bab Tha’aamul Waahid Yakfil Itsnain dan Shahih Muslim (III/1630) Kitaabul Asyribah bab Fadhiilatul Mu-waasaah fith Tha’aamil Qailil wa anna Tha’aamal Itsnain Yakfits Tsalaatsah wa Nahwa Dzaalik.
[3]. Shahih Muslim (III/1630) pada kitab dan bab yang lalu.
[4]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIV/23).
[5]. Fat-hul Baari (IX/535), dengan sedikit perubahan.
[6]. Ibid, (IX/535).
[7]. Shahih Muslim (III/1597) Kitaabusy Asyribah bab Aadaabith Tha’aami wasy Syaraabi wa Ahkaamuhuma, hadits tersebut memiliki latar belakangnya.
[8]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIII/189-190).
[9]. Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajb. Lihat Fat-hul Baari (IX/522) Ibnu Hajar dan Badzlul Majhuud (XVI/97) as-Saharanfurri.
[10]. Al-Adzkaar (hal. 197) dengan sedikit perubahan, lihat Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XIII/188-189).
[11]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/260) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fii Karaahiyatil Akli min Wasathith Tha’aam, ia berkata: “Hadits ini shahih.” Dengan lafazh darinya. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘Anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/270), ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/100) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli Wasathits Tsariid hatta Ya’-kula Jawaanibahu, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/333) Kitaabul Ath’imah, Dziktul Ibtidaa-i fil Akli min Jawaanibith Tha’aam. Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafazh:
“إٍذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلاَ يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلاَهَا.”
Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian paling bawah darinya, karena keberkahan itu turun dari bagian atasnya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/142) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah.
[12]. Beliau adalah ‘Abdullah bin Busr al-Mazni Abu Shafwan as-Sulami al-Himshi, ia adalah Sahabat Rasulullah j, begitu pula ayahnya, ibunya, saudaranya, ‘Athiyah, dan saudarinya, ash-Shamma’, beliau wafat di Himsh pada tahun 96 H -ada yang berkata 88 H- pada usia 100 tahun, ia di antara para Sahabat yag terakhir wafat di Syam. Lihat Asadul Ghaabah (III/82), al-Kasyif adz-Dzahabi (II/62), al-Ishaabah (II/273), Tahdziibut Tahdziib (V/158).
[13]. Al-Qush’ah adalah bejana yang dipakai makan dan merendam roti di dalam-nya, biasanya dibuat dari kayu. Al-Mu’jamul Wasiith (II/746).
[14]. Yaitu yang teratas karena puncak dari setiap sesuatu adalah atasnya. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsaar, Ibnul Atsir (II/159).
[15]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/143) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah di dalamnya terdapat kisah latar belakangnya, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (II/ 1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam as-Suyuthi menilainya hasan. Al-Jamii’-ush Shagiir (II/96).
[16]. Beliau adalah Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khitab al-Busti Abu Sulaiman al-Khithabi, seorang imam, ulama, sastrawan dan memiliki banyak karangan di antaranya: Ma’alimus Sunan fii Syarhi Sunan Abi Dawud, Gha-riibul Hadiits, Syahrul Asma’-ul Husna, al-Ghunyah ‘anil Kalaam wa Ahlahu, beliau wafat tahun 388 H. Lihat Mu’jamul Buldaan (I/415), al-Ansaab (II/ 210), Waafiyaatul A’yaan (II/214), Siyaru A’lamin Nubalaa’ (XVII/23) dan al-Bidaayah (XI/236).
[17]. Ma‘alimus Sunan (IV/124) oleh al-Khithabi, dengan sedikit perubahan.
[18]. Shahih Muslim (III/1607) Kitaabul Asyribah bab Istihbaabu La’qil Ashaabi’a wal Qash’ah wa Aklil Luqmatis Saaqithah ba’da Mas-hi ma Yushiibuha min Adzaa wa Karaahiyati Mas-hil Yadd qabla La’qiha.
[19]. Shahih Muslim (III/1607) pada kitab dan bab yang sama.
[20]. Shahih Muslim (III/1606) pada kitab dan bab yang sama.
[21]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (III/203-204), dengan sedikit perubahan.
[22]. Ibid, III/206.
[23]. Ma‘aalimus Sunan (IV/184), dengan sedikit perubahan.
[24]. Beliau adalah Miqdam bin Ma’diyakrib bin ‘Amr bin Yazid al-Kindi, menemani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meriwayatkan beberapa hadits-hadits beliau, menetap di Himsh, wafat pada tahun 87 H. Lihat Asadul Ghaqbah (IV/478), al-Ishaabah (III/434) dan Tahdziibut Tahdziib (X/287).
[25]. Shahih al-Bukhari (III/22) Kitaabul Buyuu’ bab Maa Yustahabbu minal Kail.
[26]. Sunan Ibnu Majah (II/750-751) Kitaabut Tijaaraat bab Maa Yurjaa’ fii Kailith Tha’aam minal Barakah dan Musnad Imam Ahmad (IV/131), serta Shahih Ibni Hibban (VII/207).
[27]. Fat-hul Baari (IV/346).
[28]. ‘Umdatul Qaari, al-‘Aini (XI/247).
[29]. Ibnul Atsir berkata, “Ar-Raff dengan fat-hah adalah kayu yang ada di atas tanah dan dipaku di atas dinding untuk menyimpan sesuatu.” An-Nihaayah (II/245).
[30]. Syathru adalah setengah (al-Mishbahul Munir, hal. 313), pendapat lain menyatakan bahwa maksudnya adalah setengah wasiq. An-Nihaayah, Ibnul Atsir (II/473).
[31]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (VII/179) Kitaabur Riqaaq bab Fadhlul Faqr juga oleh Muslim dalam Shahihnya (IV/2282) Kitaabuz Zuhud war Riqaaq.
[32]. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XVIII/107), dengan sedikit perubahan.
[33]. Fat-hul Baari (IV/346).
[34]. Ibid, IV/346, XI/281.
[35]. Lihat Fat-hul Baari (IV/346, XI/280-281) dan ‘Umdatul Qaari (XI/247).
[36]. Lihat Dalaa-ilun Nubuwah al-Muhammadiyah fii Dhau-il Hadits, Istanbuli (hal. 23-24).

Melacak Setatus Hukum Kopi Luwak

MELACAK SETATUS HUKUM KOPI LUWAK

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Beberapa waktu yang lalu, ramai dibicarakan di media tentang masalah status hukum “kopi luwak”, apakah halal ataukah haram. Pasalnya, kopi khas Indonesia yang terkenal sangat mahal tersebut[1] ternyata—setelah diselidiki proses pembuatannya—adalah dari hewan luwak (sejenis musang) memakan buah kopi yang matang lalu bijinya dikeluarkan bersama kotorannya, lalu biji-biji tersebut dibersihkan.

Nah, apakah karena prosesnya yang seperti itu menjadikan kopi jenis ini najis alias haram?!! MUI telah mempelajari dan menyelidiki masalah ini lalu menyimpulkannya halal.[2] Hanya, masih ada sebagian orang mempertanyakan tentang kebenaran fatwa MUI tersebut. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menulis pembahasan ini sebagai keterangan bagi kaum muslimin semuanya. Semoga bermanfaat.

HUKUM KOPI
Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.[3] Alloh berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” [al-Baqoroh/2 : 168]

Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur‘an dan hadits yang shohih dan apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan tentang Alloh.

Memang pada awal munculnya, kopi banyak diperdebatkan oleh ulama, bahkan banyak tulisan tentangnya. Ada yang mengharamkannya karena dianggap memabukkan dan ada yang menghalalkan karena asal minuman adalah halal.[4] Namun, dengan berjalannya waktu, pendapat yang mengharamkan itu hilang dan para ulama-pun bersepakat tentang halalnya kopi.[5] Sampai-sampai al-Hajawi mengatakan setelah menyebutkan perselisihan ulama tentang hukum kopi:

“Orang yang mengharamkan kopi tidaklah memiliki alasan yang ilmiah sama sekali.” [6]

HARAMKAH LUWAK?
Luwak adalah binatang sejenis musang. Ia adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia sering bisa bersama para binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan melembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya.[7]

Tentang hukum memakannya, para ulama berselisih pendapat:

Pendapat Pertama
Boleh. Ini adalah madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena ia bukan termasuk binatang buas yang menyerang dengan taringnya.

Pendapat Kedua
Haram. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab Ahmad. Alasannya, karena musang termasuk binatang buas yang diharamkan dalam hadits.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ ».

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” [8]

Pendapat yang kuat bahwa musang hukumnya haram, karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits. Wallohu A’lam.[9]

NAJISKAH KOTORAN LUWAK?
Masalah ini merupakan cabang dari permasalahan yang sebelumnya, karena para ulama menjelaskan bahwa kotoran binatang terbagi menjadi dua:

Kotoran binatang yang dagingnya haram dimakan. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama.[10]

Kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan. Hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian ulama berpendapat najis, sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat tidak najis dan inilah pendapat yang kami pilih karena kuatnya dalil-dalil mereka serta sesuai dengan kaidah asal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v\ berkata: “Adapun kencing dan kotoran binatang yang dagingnya dimakan, maka mayoritas salaf berpendapat bahwa hal itu tidaklah najis. Ini merupakan madzhab Malik, Ahmad, dan selainnya. Dan bahkan dikatakan: Tidak ada seorang pun sahabat yang berpendapat najis. Kami telah memaparkan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab khusus dengan memaparkan belasan dalil bahwa hal itu (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidak termasuk najis.” [11]

HUKUM KOPI LUWAK
Setelah melalui beberapa pembahasan di atas, sekarang kita akan membahas pokok permasalahan kita yaitu tentang status hukum kopi luwak.

1. Gambaran Masalah
Sebelum melangkah lebih lanjut, kita perlu mengetahui gambaran permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, sebab sebagaimana kata para ulama kita:

الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوِّرِهِ

“Mengukumi sesuatu itu adalah cabang dari gambarannya.” [12]

Kopi luwak yaitu buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian dikeluarkan sebagai kotoran luwak tetapi biji-biji kopi tersebut tidak tercerna sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, di dalam perut musang biji kopi mengalami proses fermentasi dan dikeluarkan lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.

2. Kaidah-Kaidah Fiqih Seputar Masalah
Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam masalah ini:

a. Asal makanan adalah halal
Kaidah sudah kita sebutkan di atas, bahwa:

الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ

“Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.” [13]

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Alloh dalam al-Qur‘an-Nya atau melalui lisan Rosululloh shallallahu ‘alayhi wasallam, karena apa yang diharamkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alayhi wasallam sama halnya dengan pengharaman Alloh.” [14]

Demikianlah, dalam masalah ini hukum asalnya adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kita tetap dalam keyakinan ini sampai datang bukti dan dalil kuat yang dapat memalingkan kita dari kaidah asal ini, adapun sekadar keraguan maka tidak bisa.

b. Hukum itu berputar bersama sebabnya
Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:

الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.” [15]

Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, tatkala najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya pun menjadi suci.

c. Istihalah[16]
Termasuk kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:

النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ

“Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.” [17]

Nah, tatkala biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran tersebut memang sudah dibersihkan, lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!

3. Masalah-Masalah Serupa Dalam Fiqih
Sebenarnya masalah kopi luwak ini dapat kita kaji melalui pendekatan masalah-masalah yang mirip dengannya yang biasa dikenal dengan istilah Asybah wa Nazho‘ir. Ada beberapa masalah yang dapat kita jadikan sebagai pendekatan dengan masalah ini, yaitu:

a. Bila hewan mengeluarkan biji
Pendekatan yang paling mirip adalah apa yang dikatakan oleh para ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kondisinya tetap—sehingga sekiranya ditanam dapat tumbuh[17]—maka tetap suci. Imam Nawawi rahimahulloh berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكََلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis…’ ” [19]

b. Telur yang masih dalam bangkai
Masalah lain yang mirip dengan permasalahan ini adalah masalah telur yang berada di bangkai ayam, apakah najis ataukah tidak, pendapat yang kuat bahwa apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci. Imam Ibnu Qudamah rahimahulloh berkata:

وَإِنْ مَاتَتْ الدَّجَاجَةُ ، وَفِي بَطْنِهَا بَيْضَةٌ قَدْ صَلُبَ قِشْرُهَا ، فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَهٰذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَنَا أَنَّهَا بَيْضَةٌ صُلْبَةُ الْقِشْرِ، طَرَأَتْ النَّجَاسَةُ عَلَيْهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَقَعَتْ فِي مَاءٍ نَجِسٍ .

“Apabila ada ayam mati (bangkai) dan di perutnya ada telur yang sudah mengeras kulitnya maka (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah pendapat Abu Hanifah dan sebagian Syafi’iyyah dan Ibnu Mundzir. Alasan kami karena telur yang sudah berkulit keras tadi terkena najis, mirip kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis (lalu dibersihkan maka jadi bersih).” [20]

c. Emas yang ditelan orang
Masalah yang mirip juga dengan masalah ini adalah kalau seandainya ada seorang menelan emas atau uang logam kemudian keluar bersama kotorannya. Bukankah emas atau uang logam tadi bila sudah dibersihkan maka ia suci, wahai saudaraku?!! Pikirkanlah!!

KESIMPULAN
Terlepas dari perselisihan ulama tentang musang apakah haram ataukah tidak, dan terlepas dari perselisihan ulama apakah kotoran hewan itu najis ataukah tidak, kami berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran kalau memang sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Barang siapa yang mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. Wallohu A’lam.

Daftar Referensi
• Al-Mughni. Ibnu Qudamah. Tahqiq Abdulloh at-Turki dan Abdul Fattah al-Hulw. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kelima 1419 H.
• Al-Majmu’ Syarh Muhadzab. An-Nawawi. Tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’i. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kedua 1427 H.
• Al-Ath’imah. Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan. Maktabah Ma’arif. KSA. Cet kedua 1419 H.
• As-Sa’yul Hamid fi Masyru’iyyatil Mas’a al-Jadid. Masyhur bin Hasan Alu Salman. Dar al-Atsariyyah, Yordania. Cet pertama 1428 H.
• CD Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta 2010.

[Dicopy dari http://abiubaidah.com. Dari Majalah Al-Furqon, Edisi 04, Tahun ke-10. 431H/2010M. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim (61153). Telp & Fax 0313940347, Redaksi 081231976449]
_______
Footnote
[1]. Diberitakan bahwa harga kopi luwak ini secangkirnya 100 ribu rupiah. Bahkan di Amerika bisa dijual dengan harga kurang lebih 300 ribu rupiah. Mirip hal ini adalah liur burung walet. Demikianlah kehendak dan keajaiban Alloh pada sebagian makhluk-Nya. Hal ini mengingatkan penulis pada apa yang disebutkan oleh ulama bahwa darah kijang bisa menjadi minyak kesturi yang sangat harum!!! (Lihat Diwan al-Mutanabbi 2/21 dan asy-Syarh al-Mumthi’ 1/98 oleh Ibnu Utsaimin)
[2]. Teks fatwa MUI tersebut sebagai berikut:
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.
[3]. Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/542.
[4]. Syaikh Abdul Qodir bin Muhammad al-Jazuri menulis sebuah kitab berjudul Umdah Shofwah fi Hilli Qohwah. Dalam kitab tersebut beliau menjelaskan secara detail tentang halalnya kopi.
[5]. Sebagaimana dikatakan oleh Mar‘i al-Karmi dalam Tahqiq Burhan fi Sya‘ni Dukhon hlm. 154.
[6]. Ghomzu ’Uyunil Basho‘ir 4/355. Lihat pula Muqoddimah Syaikhuna Masyhur bin Hasan Alu Salman terhadap risalah Tausi’ah Mas’a hlm. 17–21.
[7]. Miftah Dar Sa’adah 2/153 Ibnul Qoyyim
[8]. HR. Muslim: 1933
[9]. Diringkas dari al-Ath’imah hlm. 62–63 oleh Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan.
[10]. Al-Mabsuth 1/60 as-Sarokhsi, al-Qowanin al-Fiqhiyyah hlm. 27 Ibnu Juzai, al-Kafi 1/97 Ibnu Qudamah.
[11]. Majmu’ Fatawa 21/613–615
[12]. Lihat al-Ushul al-Amah wal Qowa’id al-Jami’ah lil Fatawa Syar’iyyah hlm. 18 oleh Dr. Husain bin Abdul Aziz Alu Syaikh.
[13]. Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/542.
[14]. Al-Umm 2/213
[15]. Lihat Mughni Dzawil Afham hlm. 174 oleh Ibnu Abdil Hadi, I’lamul Muwaqqi’in 4/135 oleh Ibnu Qoyyim.
[16]. Lihat masalah ini dalam kitab al-Istihalah wa Ahkamuha fil Fiqh Islami oleh Dr. Qodhafi Azzat al-Ghonanim.
[17]. Lihat Majmu’ Fatawa 21/474, Hasyiyah Ibni Abidin 1/311, asy-Syarh al-Mumthi’ 1/424.
[18]. Dan penelitian LP POM MUI membuktikan bahwa secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika ditanam.
[19]. Al-Majmu’ Syarh Muahadzab 2/409. Lihat pula al-Mughni 13/347 karya Ibnu Qudamah dan al-Mantsur fil Qowa’id 2/333–334 karya az-Zarkasyi, Roudhoh Tholibin 1/18 karya an-Nawawi.
[20]. Al-Mughni 1/101. Dan ini juga dikuatkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadz

Daging Anjing Halal?

DAGING ANJING HALAL?

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Seiring dengan tingkat kemajuan dan meningkatnya kebutuhan manusia terhadap segala sesuatu, maka banyak pula usaha yang dilakukan oleh manusia untuk menggali segala yang diciptakan Allah Azza wa Jalla melalui penelitian, pengkajian, dan lain-lain, sehingga hasilnya nanti dapat membantu manusia memecahkan persoalan hidup yang terus berkembang dalam segala aspek kehidupan.

Di antara berbagai macam persoalan yang seringkali di hadapi manusia adalah persoalan kesehatan, makanan dan keuangan serta kesenangan. Secara alami, manusia selalu mencari cara agar dapat bertahan guna memenuhi kebutuhan tersebut, baik dengan memanfaatkan sumber alam maupun hewan. Namun, persoalannya adalah sejauh mana cara yang dilakukan manusia tersebut agar berguna dan bermanfaat bagi dirinya, tanpa harus melakukan dan mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksnya persoalan hidup, akhirnya manusia berhadapan dengan jalan, dimana mereka harus menentukan pilihan hidup. Kemudian, manusia dituntut untuk mengambil sikap, jalan mana yang harus ditempuh. Hal ini semakin kompleks dengan jauhnya mereka dari tuntunan ajaran Islam yang suci, sehingga mereka mengambil kesenangan dan makanan tanpa melihat lagi kehalalan dan keharamannya.

Kehidupan manusia tidak lepas dari lingkungan sekelilingnya, baik berupa hewan maupun yang lainnya. Di antara hewan yang sering berada di sekitar manusia adalah anjing. Dewasa ini banyak orang memelihara anjing untuk dikonsumsi dan dijadikan sarana hiburan penyenang hati. Melihat ini semua perlu sedikit dijelaskan permasalahan anjing melalui perspektif syariat.

Memelihara Anjing
Saat ini, begitu seringnya kita menyaksikan dan mendengar orang yang memelihara anjing. Bahkan sebagian orang memperlakukannya dengan istimewa melebihi manusia, tidur bersamanya dan diberi makanan melebihi makanan manusia. Padahal, memelihara anjing tanpa satu kebutuhaan, seperti untuk menjaga rumah, kebun, hewan ternak dan berburu tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطٌ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”[1]

‘Abdullâh mengatakan bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.

Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ

Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth. [2]

Demikian juga Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak [3]

Ibnu Sîrîn rahimahullah dan Abu Shâleh rahimahullah mengatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إِلاَّ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ

Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu

Abu Hâzim rahimahullah mengatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَلْبَ صَيْدٍ أََوْ مَاشِيَةٍ

Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. al-Bukhâri)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” (HR. Muslim 2940)

Iman An-Nawâwi rahimahullah memandang haramnya memelihara anjing dengan membuat bab dari kitab Riyâdhush-Shâlihîn, bab Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman.[4]

Najisnya Air Liur Anjing
Air liur anjing adalah najis berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka buanglah, lalu cucilah 7 kali.[5]

Dalam riwayat lain:

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427)

Seluruh Ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan sebagian Ulama memandang levelnya adalah mughallazhah (najis yang berat). Sebab, untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebab Allah Azza wa Jalla dan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.

Prof. Thabâroh dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, “Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehinga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia.[6]

Hukum Jual Beli Anjing.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya.[7] Yang demikian itu didasarkan pada apa keumuman hadits yang diriwayatkan Abu Mas’ûd Radhiyallahu anhu  beliau berkata:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ   nنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [8]

Hukum Memakan Anjing
Dewasa ini, di sebagian kota di Negara kita berkembang rumah makan dengan lebel “sate Jamu” atau “rica-rica jamu” yang memberikan pengertian rumah makan makanan dari daging anjing. Hal ini semakin  semarak setelah didukung sebagian kaum Muslimin yang menghalalkannya. Lalu bagaimana sebenarnya ?

Mayoritas Ulama mengharamkan makan daging anjing, walaupun disembelih secara syar’i, apalagi bila dibunuh dengan cara-cara yang melanggar syari’at. Ada beberapa argument yang disampaikan mereka berkenaan dengan keharaman daging anjing ini.

1. Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. Padahal Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam beberapa hadits, di antaranya:

  • Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi , bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ ذِي نَابَ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [9]

  • Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Sesungguhnya Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan semua hewan buas yang bertaring.[10]

Berdasarkan hadits-hadits ini, maka Harimau, Singa, Srigala, dan Anjing haram dimakan.

  • Adanya larangan dari memanfaatkan hasil penjualan anjing, menunjukkan keharaman mengkonsumsi dagingnya, sebagaimana disampaikan dalam hadits yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [11]

Jika harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”.[12]

  • Ayat yang menerangkan pembatasan hewan yang diharamkan yaitu firman Allah Azza wa Jalla :

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (al-An’âm/6:145)

Adalah Makiyah, yang turun sebelum hijrah, bertujuan untuk membantah orang-orang jahiliyah yang mengharamkan al-Bahîrah, as-Sâ`ibah , al-Washîlah dan al-Hâm. Kemudian setelah itu Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya mengharamkan banyak hal, seperti daging keledai, daging bighâl, dll. Termasuk di dalamnya semua hewan buas yang bertaring.

Ayat di atas tidak lain hanyalah memberitakan bahwa tidak ada di waktu itu yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat tersebut. Kemudian baru turun setelahnya wahyu yang mengharamkan semua hewan buas yang bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan.

Syaikh Prof. DR. Shâlih bin `Abdillâh al-Fauzân –Hafizhahullâh– merâjihkan pengharaman semua hewan buas yang bertaring, beliau menukilkan pernyataan Syaikh Muhammad al-Amien asy-Syinqity yang menyatakan, “  Semua yang sudah jelas pengharamannya dengan jalan periwayatan yang shahîh dari al-Qur`ân atau Sunnah, maka hukumnya haram dan ditambahkan empat yang diharamkan dalam ayat tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan al-Qur`ân, karena sesuatu yang diharamkan di luar ayat tersebut dilarang setelahnya. Memang pada waktu turunnya ayat itu, tidak ada yang diharamkan kecuali empat tersebut. Pembatasannya sudah pasti benar ada sebelum pengharaman yang lainnya. Apabila muncul pengharaman  sesuatu selainnya dengan satu perintah yang baru, maka hal itu tidak menafikan pembatasan yang pertama.[13]

Kebenaran pendapat yang mengharamkan ini dikuatkan juga dengan tinjauan medis bahwa anjing memiliki cacing pita yang berbahaya bagi manusia. Ditambah lagi air liur anjing yang najis, sehingga setidaknya anjing meminum air liurnya yang najis dan mempengaruhi dagingnya. Padahal Rasululâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita memakan daging hewan yang mengkonsumsi najis dan kotoran, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi:

نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الْجَلاَلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan hewan al-Jalâlah (pemakan najis dan kotoran) dan susunya.[14]

Dengan demikian sangat jelas sekali keharaman daging anjing. Apalagi, realitanya banyak orang yang memakan daging anjing yang tidak disembelih secara syar’i.

Semoga  ini semua  dapat membantu menjelaskna permasalahan yang selama ini muncul di masyarakat mengenai keharaman anjing.

Referensi

  1. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhus-Shâlihîn, Sâlim bin Ied al-Hilâli, Dâr Ibnul-Jauzi.
  2. Kitâbul-Ath’imah Syaikh Shâlih bin Fauzân, Maktabah al-Ma’â
  3. Shahîh Fikih Sunnah, Abi Mâlik Kamâl bin as-Sayyid Sâlim, Maktabah Taufîqiyah, Mesir
  4. Taudhîhul-Ahkâm Syarh Bulûghul-Marâm, Syaikh `Abdullâh bin `Abdurrahmân Ali Bassâm, Maktabah al-Asadi, Mekah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim no. 2941
[2] HR. Muslim no. 2945
[3] HR Muslim no. 2949
[4] lihat BahjatunNâzhirîn 3/187
[5] HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.
[6] Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137.
[7] Fatawâ al-Lajnah Ad-Dâ-imah Lil Buhûts al-Ilmiyah Wal Iftâ`, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa no. 6554
[8] Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.
[9] HR Muslim 1933
[10] HR Muslim no. 1934
[11] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri 3/43 dan Muslim 3/198 no 1567 serta Abu Dâwud 3/753 nomor 3481. at-Tirmidzi 3/439 dan an-Nasâ-i 7/309 no. 4666
[12] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322 dan Abu Dawud no.3488,
[13] Kitâbul-Ath’imah hlm 56-60.
[14] HR at-Tirmidzi no. 1747.

Jenis-Jenis Makanan

KITAB AL ATH’IMAH (KITAB TENTANG JENIS-JENIS MAKANAN)[1]

Hadits Pertama.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا ِ فَقَبِلَهُ. رواه البــــــــــــخاري

Dari Anas bin Malik berkata: Kami mengejar seekor arnab (kelinci) di Marri Azh Zhahran (ia lari). Orang-orang berusaha keras (menangkapnya) dan akhirnya merasa letih. Sementara kemudian aku mampu mengejar dan menangkapnya. Aku menghampiri Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Kemudian iamembawakan Rasulullah dengan paha depan dan paha bagian belakangnya dan beliau menerimanya. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari][2]

Penjelasan
Marru Azh Zhahran adalah nama tempat yang berjarak sejauh satu barid atau sebelas atau enam belas mil, terletak di sebelah utara dari kota Mekkah. Bila dibandingkan dengan ukuran jarak sekarang ini, kurang lebih tiga puluh kilo. Daerah ini dikenal dengan sebutan Wadi Fatimah.

Abu Thalah, ia adalah Zaid bin Sahl. Sahabat ini termasuk naqib (wakil kabilah dari Anshar) yang menghadiri malam baiat Aqabah.

Fiqhul Hadits

  1. Halalnya daging kelinci. Ia termasuk thayyibat (makanan yang baik lagi halal), dan para ulama telah sepakat tentang kehalalannya. Daging kelinci juga boleh digunakan sebagai hadiah.
  2. Diperbolehkannya mengejar binatang buruan dan lari untuk menangkapnya.
  3. Binatang buruan menjadi hak milik melalui tangkapan.
  4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah, baik yang banyak ataupun sedikit.
  5. Saling memberi bingkisan merupakan kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab dapat mempererat tali kasih sayang antar sesama. Semestinya, semangat ini perlu dihidupkan di tengah umat Islam, terutama kepada para kerabat.
  6. Bolehnya menerima hadiah daging dari hasil buruan.
  7. Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannnya pemberian hadiah dan menerimanya.

Hadits Kedua.

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكـَلْنَاهُ و في رواية وَنَحْنُ فِي الْمـَدِينَةِ. رواه البخاري بل رواه الجماعة إلا أبا داود و الترمذي

Dari Asma` binti Abi Bakar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah dan kemudian kami memakan dagingnya.” Dalam riwayat lain: “Dan kami berada di Madinah”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, bahkan diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Abu Dawud dan At Tirmidzi][3]

Penjelasan
Perawi hadits ini ialah Asma` bintu Abi Bakar.

Fiqhul Hadits
1. Hadits ini menunjukkan halalnya daging kuda. Sebab pernah disantap pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya, beralasan, salah satunya dengan pernyataan bahwa tindakan sahabat pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadi hujjah kecuali bila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui langsung. Sementara, menurut pendapat ini, kasus di atas masih meragukan (apakah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya ataukah tidak). Ditambah lagi, hadits di atas bertentangan dengan hadits:

عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Dari Khalid bin Walid, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (makan) daging kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai dan setiap binatang buas yang bertaring.[4]

Jawaban untuk argumentasi ini, ialah:[5]
Adalah sebuah kemustahilan jika tindakan di atas terjadi pada zaman Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hukumnya terlarang, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahuinya baik melalui informasi sahabat atau lewat wahyu. Sementara fakta menunjukkan bahwa para sahabat beberapa kali tawaqquf (tidak mengambil sikap) untuk memakan hal-hal yang tingkatannya di bawah ini dan hukumnya halal secara syariat, sampai mereka menanyakannya kepada Beliau.

Berkaitan dengan hadits Khalid, kedudukannya dhaif mungkar berdasarkan kesepakatan ulama. Kalaulah shahih (benar, sah), maka hukumnya mansukh (sudah dihapus).

Imam Ahmad berkata,”(Hadits) ini mungkar.” [6] Abu Dawud berkata,”Ia (hadits ini) mansukh.”

Sebagian sahabat pernah menyantapnya. Bukhari menyatakan, adapun hadits Khalid masih dipertanyakan.

Ad Daruquthni menyatakan,”Ini hadits dhaif.” Sedangkan Al Baihaqi berkata, ”Isnadnya mudhtharib[7], ditambah lagi (adanya) kontradiksi dengan hadits para perawi tsiqah (yang terpercaya) lainnya.”

Hadits Ketiga

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْـجَـَرادَ. رواه البخاري

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita: “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama tujuh kali peperangan dengan mengkonsumsi belalang”. [Hadits (ini) diriwayatkan oleh Bukhari][8]

Fiqhul Hadits

  1. Halalnya mengkonsumsi belalang. Imam An Nawawi menyatakan bahwa hal itu sudah merupakan ijma’ (kesepakatan ulama).
  2. Belalang hukumnya halal, bagaimanapun cara matinya. Imam Asy Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat: Belalang halal baik dengan cara disembelih, ditangkap oleh orang Muslim, Majusi, atau belalang yang sudah mati sendiri. Sebab Nabi bersabda dalam hadits yang lain:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut, (ialah) ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu, (ialah) hati dan limpa.[9]

Hadits Keempat

عَنْ زَهْدَمٍ بن مُضَرِّبٍ الْجَرْمِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى فَدَعَا بِمَائِدَتِهِ وَعَلَيْهَا لَحْمُ دَجَاجٍ فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ أَحْمَرُ شَبِيهٌ بِالْمَوَالِي فَقَالَ لَهُ هَلُمَّ فَتَلَكَّأَ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ مِنْهُ . رواه البخاري

Dari Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi, ia berkata: “Kami bersama Abu Musa Al Asy’ari. Dia meminta dihadirkan hidangan. Di dalamnya, terdapat daging ayam. Kemudian ada seorang lelaki berkulit merah dari Bani Taimillah masuk, (wajahnya) mirip dengan wajah seorang budak. Dia (Abu Musa) menawarkan: “Kemarilah!”. Ternyata ia ragu-ragu. Beliau berkata lagi: “Kemarilah, aku pernah melihat Rasulullah memakannya (daging ayam)”.[10]

Penjelasan
Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi Abu Muslim Al Bashri. Ia adalah seorang tabi’i tsiqah (terpercaya).

Ibnul Mulaqqin mengatakan: “Lelaki mubham (yang tidak tersebutkan namanya) tidak kuketahui namanya, meski sudah dilakukan telaah mendalam”.

Fiqhul Hadits

  1. Halalnya daging ayam, jinak maupun ayam liar. Dan ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) kalangan ulama. Adapun pendapat yang menyatakan makruh kalau benar-benar ada (pendapat ini), maka tidak perlu diperhitungkan.
  2. Rujukan dalam masalah hukum adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Diperbolehkan makan thayyibat (makanan yang baik lagi halal) dengan memakai maidah (nampan bagus) untuk makan. Dan ini tidak bertentangan dengan semangat zuhud. Justru, orang yang meninggalkan kehidupan mewah dengan dalih agama, maka ia tidak berada di atas al haq (kebenaran). Namun jangan sampai menjadi kebiasaan, sehingga akan terfitnah nantinya.
  4. Diperbolehkan mengundang tamu dan kawan untuk makan dalam maidah.

Hadits Kelima

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا. رواه البخاري

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada salah seorang dari kalian makan, maka janganlah mengelap tangannya sampai ia menjilatnya atau menjilatkannya (kepada orang lain)”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari][11]

Fiqhul Hadits

  1. Disunnahkan menjilat jari-jemari setelah usai makan sebelum dicuci atau dibasuh.
  2. Dalam hadits, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasannya dengan sabdanya:

إِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّهِ الْبَرَكَةُ

Sesungguhnya kalian tidak tahu dimana barakah berada.[12]

  1. Alasan disunnahkannya menjilat jari, bukan berarti tidak ada alasan lainnya selain yang tertera dalam hadits di atas. Alasan lainnya, yaitu penghargaan terhadap makanan (nikmat Allah), jangan sampai terjadi penghinaan. Baik makanan itu sedikit ataupun banyak.
  2. Dianjurkan bersikap tawadhu’ (rendah hati).
  3. Perlunya menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ada yang mengganggapnya menjijikkan.
  4. Tidak boleh menyia-nyaiakan karunia Allah, baik yang berbentuk makanan, minuman atau lainnya, meskipun dianggap hal yang sepele menurut pandangan manusia.
  5. Penyebutan kata اليَدُ (tangan) menunjukkan bolehnya makan dengan seluruh jemari tangan (kanan). Tetapi makan dengan tiga jemari, itulah yang selaras dengan Sunnah.
  6. Dibolehkan mengelap tangan setelah makan.
  7. Perintah menjilat hanya di akhir proses makan, bukan saat berlangsungnya makan. Sebab orang yang menjilat jemari tangannya, maka air liurnya akan menempel. Jika kemudian ia makan lagi, maka seolah-olah ia meludah ke makanan. Ini adalah perbuatan yang tidak baik, sebagaimana disimpulkan Al Qurthubi dalam Al Mufhim.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Maraji’

  1. ‘Umdatul Ahkami Min Kalami Khairi Al Anam, karya Imam Muhaddits Abu Abdillah Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi (541-600 H), Dar Thayyibah Al Khadhra`, Cet. I, Th. 1420-1999.
  2. Ihkamu Al Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, karya Imam Al Hafizh Taqiyyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id (625-702 H), tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, Dar Al Jail, Cet. II tanpa tahun.
  3. Al I’lamu Bi Fawaidi ‘Umdatil Ahkam, karya Al Hafizh Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad Al Anshari Asy Syafi’i yang populer dengan sebutan Ibnul Mulaqqin (723-804 H), tahqiq ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad Al Musyaiqih, Pengantar Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Penerbit Darul ‘Ashimah, Riyad, Cet. I, Th. 1421 H.
  4. Taisiru Al ‘Allam Syarhu ‘Umdatul Ahkam, karya Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Maktabah Dar Al Faiha`, Maktabab As Salam, Cet. I, Th. 1414 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Beberapa hadits Kitab Al Ath’imah yang diambil dari kitab ‘Umdatul Ahkam.
[2] HR Bukhari, no. 2572; Muslim, no. 1953. (Hadits no. 2 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 174).
[3] HR Bukhari, no. 5510; Muslim, no. 1942; An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra, no. 4495, 4509, 6644; Ibnu Majah, no. 3190. (Hadits ketiga dari Kitab Al Ath’imah, hlm. 175).
[4] HR Abu Dawud, no. 3806; Nasa’i, no. 4331; Ibnu Majah, no. 3198.
[5] Lihat Al I’lamu Bi Fawaidi ‘Umdatil Ahkam, karya Ibnul Mulaqqin (9/ 83-84).
[6] Hadits yang lemah dan menyelesihi hadits shahih.
[7] Mudhtharib, maksudnya hadits yang riwayat-riwayatnya saling kontradiksi, tidak bisa dikompromikan.
[8] HR Bukhari, no. 5495; Muslim, no. 1952; Abu Dawud, no. 3852; An Nasa’i (7/210); At Tirmidzi, no. 1821, 1822. (Hadits no. 7dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 176).
[9] HR Ibnu Majah, no. 3218, 3314; As Sunan Al Kubra (9/257).
[10] HR Bukhari, no. 3133; Muslim, no. 1649; Nasa’i (7/206); At Tirmidzi, no. 1826, 1827. (Hadits no. 8 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 177).
[11] HR Bukhari, no. 5456; Muslim, no. 2031; Ibnu Majah, no. 3269; Abu Dawud, no. 3847. (Hadits no. 9 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 174).
[12] HR Muslim, no. 2033; At Tirmidzi, no. 1803; Ahmad (3/301, 331, 337, 365).

Petunjuk Nabi Tentang Minum

PETUNJUK NABI TENTANG MINUM

Jauh sebelum manusia menemukan beragam minuman multivitamin penjaga stamina tubuh, berabad silam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan teladan sempurna perihal minum. Dalam paparan hadits dijelaskan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai minuman yang dingin dan manis. Aisyah Radhiyallahu anha menuturkan.

كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ

Minuman yang paling disukai Rasulullah ialah yang dingin dan manis.[1]

Penuturan Aisyah di atas memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan). Bisa jadi, yang dimaksud ialah air yang dicampur madu, rendaman kismis ataupun kurma, sebagaimana tercantum dalam riwayat Muslim berikut.

َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ

Dari Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.” (HR Muslim)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan dalam kitab Zaaduul Ma’ad, jika dua sifat dingin dan manis terhimpun dalam satu minuman, akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi tubuh, membantu proses pencernaan dan penyaluran saripati makanan dengan sempurna, mencairkan dahak, mencuci dan membasmi bibit penyakit di lambung, menetralisir sisa-sisa makanan , serta menstabilkan kehangatan lambung. Di samping itu juga sangat bermanfaat bagi hati, ginjal dan kandung kemih.

Lebih jauh lagi beliau menjelaskan, air dingin yang telah dienapkan memiliki kelembaban yang mampu menetralisir panas tubuh, sekaligus menjaga kelembabannya, serta mengganti sebagian zat yang telah terurai dari tubuh. Karena itulah Rasulullah amat menggemarinya, sebagaimana tercantum dalam riwayat Bukhari,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami.

Selain memberitahukan jenis minuman yang bermanfaat bagi tubuh kita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitahukan dan melarang kita mengkonsumsi semua jenis minuman yang memabukkan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.

كًلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan itu adalah khamr. Dan semua khamr hukum haram [HR. Muslim no. 5185]

Walaupun menurut sebagian orang khamr itu bermanfaat, akan tetapi bahaya yang diakibatkan jauh lebih besar.

Itulah diantara petunjuk-petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Memerintahkan mereka untuk mengkonsumsi yang jelas halalnya dan bermanfaat serta melarang selain itu.

Disamping memberitahukan jenis minuman, Rasulullah juga memberikan tuntunan tentang adab-adab minum serta hal lain yang berkaitan dengan minum. Diantaranya:

  1. Minum dengan terlebih dahulu membaca Bismillah. Hal ini berdasarkan hadits yang memerintahkan membaca bismillah sebelum makan. Sebagaimana tasmiyah (membaca bismillah) di sunnahkan sebelum makan, maka demikian juga hal sebelum minum[2]. Syaitan akan menjauhi makanan dan minuman yang dibacakan bismillah sebelum di konsumsi.
  2. Minum dengan tangan kanan dan tidak menggunakan tangan kiri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Apabila salah seorang diantara kalian makan, maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya dan apabila salah seorang diantara kalian minum maka hendaklah dia minum dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya. [HR. Muslim no. 5233]

لاَ يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ وَلاَيَشْرَبَنَّ بِهَا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِهَا

Janganlah sekali-kali salah seseorang diantara kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan pula minum dengannya. Karena syaitan makan dengan minum dengan tangan kirinya. [HR. Muslim no. 5236]

  1. Minum dengan duduk, dan beliau melarang dengan tegas minum dalam keadaan berdiri.

Dari Abu Hurairah ia berkata Rasullah bersabda,

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian minum dengan berdiri, jika lupa hendaklah ia memuntahkannya.(HR Muslim)

Adapun riwayat-riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah minum dengan berdiri juga merupakan riwayat yang shahih. Namun begitu semua riwayat tersebut merupakan perbuatan Rasulullah. Sedangkan perkataan beliau lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Kerena perbuatan beliau terkadang menjelaskan, bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi beliau[3]. Wallahu a’lam

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan makna larangan minum dalam keadaan berdiri berkata, “Bahwa larangan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut dibawa pengertiannya kepada hukum makruh tanzih”[4]

Berdasarkan adab-adab diatas, kita bisa mengambil satu faidah yaitu bathilnya kebiasaan yang disuguhkan musuh Islam berupa makan dan minum sambil berdiri, dengan menggunakan tangan kiri.

  1. Tidak bernafas di dalam gelas, dan dianjurkan untuk bernafas tiga kali ketika minum.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi melarang bernafas dalam bejana ataupun meniupnya.” (HR At Tirmidzi (1888), Abu Daud (3728), Ibnu Majah (3428 & 3429))

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الْإِنَاءِ ثَلَاثًا

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bernafas tiga kali ketika minum. (Muttafaqqun ‘alihi)

  1. Tidak minum langsung dari mulut teko.

أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ فَمِ الْقِرْبَةِ أَوِ السِّقَاءِ عن

Dari Abu Hurairah ia berkata,”Rasulullah melarang minum lansung dari mulut teko ataupun qirbah (wadah minum dari kulit).” (Muttafaqqun ‘alihi)

  1. Tidak minum dengan menggunakan bejana dari emas ataupun perak, karena adanya larangan Rasulullah tentang hal tersebut.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

Dari Umu Salamah Radhiyallahu ‘anha , ia berkata, Rasulullah bersabda,”Orang yang minum menggunakan wadah emas atau perak, sesungguhnya ia ibarat menelan api neraka ke dalam perutnya.” (Muttafaqqun ‘alihi)

  1. Menutup bejana air pada malam hari, tidak membiarkannya terbuka.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, aku mendengar Rasululah bersabda,” Tutuplah bejana-bejana dan wadah air. Karena dalam satu tahun ada satu malam, ketika itu turun wabah, tidaklah ia melewati bejana-bejana yang tak tertutup, ataupun wadah air yang tidak diikat melainkan akan turun padanya bibit penyakit.” (HR Muslim)

Inilah beberapa adab yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Sebagai seorang muslim, kita berkewajiban untuk mengikuti adab-adab tersebut. Janganlah kita tergiur dengan berbagai kebiasan yang banyak di pamerkan oleh musuh Islam meskipun dihiasi dengan berbagai slogan-slogan indah. Mereka hanya ingin melihat kita ingkar kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ikut bersama mereka dalam kesesatan dan kedurhakaan. Mereka ingin melihat kita sengsara sementara Rasulullah sangat ingin melihat kita bahagia di dunia dan akhirat dan beliau sangat susah ketika melihat kita sengsara. Musuh-musuh Allah ini akan terus berusaha dengan berbagai cara untuk menyesatkan kita, hendaklah kita selalu waspada. Dan hanya kepada Allah kita mohon petunjuk dan perlindungan.

Wallahu a’lam bish shawab. (Nur Hasanah)

Maraji :

  1. Zaadul Ma’ad
  2. Bahjatun Nazhrin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] HR Ahmad 6/38 dan 40, At Tirmidzi dalam Al Jami’ (1896) dan dalam Asy Syamail 1/302 dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Al Hakim 1/337 dan disepakati oleh Adz Dzahabi
[2] Syarah Shahih Muslim juz 13 hal. 189
[3] Lihat keterangan Syaikh Salim Al Hilali tentang hal ini dalam Bahjatun nazhirin 2/73-74
[4] Syarah Shahih Muslim juz 13 hal. 192

Etika Makan Dalam Perspektif Al Qur’an dan As Sunnah

ETIKA MAKAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

Menyoal etika makan, dapat dipastikan banyak dari kaum muslimin belum mempraktekkannya. Bukti konkrit, kerap kali kita saksikan di berbagai lokasi dan kesempatan. Misal, seorang muslim makan sambil berjalan, atau makan dengan tangan kirinya tanpa ada beban kekeliruan. Beragam jamuan makan ala barat, semisal standing party banyak digandrungi orang. Banyak faktor yang menjadi latar belakang. Ketidaktahuan, mungkin satu sebab diantaranya. Ironisnya, mereka yang telah mengetahui etika Islam justru meremehkan dan menganggapnya bukanlah satu hal urgent dan mendasar. Celaka lagi bila mereka meninggalkannya karena tertarik etika barat, dengan asumsi etika mereka lebih beradab dan lebih moderen. Wal ‘iyadzu billah.

Padahal, sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, salah satu pembatal keislaman seseorang, ialah apabila ia meyakini ada petunjuk yang lebih baik dan lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Seyogyanya setiap muslim senantiasa berupaya mengejewantahkan nilai-nilai islami, termasuk adab makan ini. Karena adab-adab tersebut merupakan bagian dari risalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berikut ini kami kemukakan point-point yang berkaitan dengan adab makan:

1. Membaca basmalah, demi mengharap keberkahan dan mencegah syaithan ikut makan bersama kita.
Abu Hafs Umar bin Abi Salamah Radhiyallahu ‘anhu menuturkan,

كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

Ketika aku berada dalam bimbingan Rasulullah, pernah suatu kali tanganku bergerak di atas piring ke segala arah, hingga Rasulullah pun berkata kepadaku,”Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah dari apa yang dekat denganmu.” Maka demikianlah cara makanku sejak saat itu. (HR Al Bukhari, Al Fath 9/521 dan Muslim  2202)

Dari Ummul mu’minin A’isyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Jika salah seorang kalian makan, maka sebutlah nama Allah. Jika ia lupa untuk menyebutnya di awal, hendaklah ia membaca : بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ (dengan menyebut nama Allah pada awal dan akhirnya).[1]

Berkenaan dengan hadits di atas, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali mengemukakan, tasmiyyah ialah membaca lafadz bismillah. Adapun pendapat yang mengatakan tasmiyyah dengan membaca bismillahir rahman nir rahim, merupakan pendapat yang tidak memiliki hujjah. Demikian juga pendapat yang mengatakan tasmiyyah dibaca pada setiap suapan, adalah pendapat yang batil. Karena tasmiyyah ini hanya dibaca pada awal makan.[2]

Adapun doa yang disunnahkan setelah selesai makan, ialah sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًافِيهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مُوَدَّعٍ وَلَا مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبَّنَا

Dari Abu Umamah, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika Beliau selesai makan Beliau berdoa,“Segala puji bagi Allah (aku memujinya) dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah, yang senantiasa dibutuhkan, diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, ya Rabb kami. (HR Al Bukhari, Al Fath 9/580)

عَنْ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa makan kemudian ia berdoa,’Segala puji bagi Allah Yang telah memberi makanan ini kepadaku dan memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku,’ niscaya diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.(HR Abu Dawud, 4043; At Tirmidzi, 3458; Ibnu Majah, 3285; Ahmad, 3/3439; dan Ibnu Sunni, 469).

2. Wajib makan dengan tangan kanan, berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عن سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

Dari Salamah bin Al Akwa’, bahwa pernah seorang laki-laki makan dengan tangan kirinya di sisi Rasulullah, maka Beliau berkata,”Makanlah dengan tangan kananmu.” Laki-laki itu menjawab,”Aku tidak bisa.” Beliau pun berkata,”Engkau tidak bisa, tidak ada yang mencegahmu melakukannya melainkan kesombonganmu.” Akhirnya ia benar-benar tidak bisa mengangkat tangannya ke mulutnya.

Ucapan Rasulullah pada hadits di atas (لَا اسْتَطَعْتَ ) merupakan doa Beliau atas laki-laki tadi, karena kesombongannya enggan mengukuti sunnah.[3]

3. Disunnahkan makan dengan tiga jari dan menjilatinya selesai makan serta mengambil suapan yang jatuh

عَنْ كَعْب قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا

Dari Ka’ab bin Malik ia berkata,”Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dengan tiga jarinya dan setelah selesai Beliau menjilatinya”(HR Muslim, 2032,132)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ وَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ

Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Jika jatuh suapan salah seorang diantara kalian, hendaklah ia mengambilnya. Kemudian membersihkan kotoron yang mungkin menempel dan memakannya. Janganlah ia tinggalkan suapan itu untuk syaithan, dan janganlah ia mengusap tangannya dengan sapu tangan sampai ia menjilatinya. Karena ia tidak tahu, di bagian mana berkah dari makannya.” (HR Muslim, 2033,134)

4. Tidak boleh makan dengan bersandar

عَنْ أبي جُحَيْفَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا آكُلُ مُتَّكِئًا

Dari Abu Juhaifah, ia berkata, Rasulullah bersabda,”Tidaklah aku makan dengan bersandar.” (HR Al Bukhari, Al Fath, 9/540)

5. Tidak boleh mencela makanan halal

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

Dari Abi Hurairah, ia berkata,”Nabi tidak pernah mencela makanan sedikitpun. Jika Beliau suka, Beliau memakannya. Dan bila tidak suka, Beliau meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

6. Disunnahkan untuk bercakap-cakap ketika makan dan memuji makanan meskipun sedikit.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ

Dari Jabir bin Abdillah, bahwasanya Nabi bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka menjawab,”Kita tidak memiliki lauk, kecuali cuka.” Maka Beliaupun minta untuk dibawakan. Kemudian Beliau makan dengan cuka tadi dan berkata,”Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR Muslim, 2052)

7. Mendahulukan orang tua ketika makan

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ يَدَهُ

Dari Hudzaifah ia berkata,” Jika kami menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah, tidaklah kami menjulurkan tangan kami ke makanan sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya” (HR Muslim. 2017)

8. Kita boleh makan dengan sendiri ataupun dengan berjamaah, berdasarkan firmanNya Subhanahu wa Ta’ala :

لَّيْسَ عَلَى اْلأَعْمَى حَرَجٌ وَلاَعَلَى اْلأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلاَعَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلاَعَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالاَتِكُمْ أَوْ مَامَلَكْتُم مَّفَاتِيحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik.Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. [An-Nuur/24:61]

Namun ada anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan berjamaah seperti yang diriwayatkan dalam satu hadits, para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,” Wahai Rasulullah sesungguhnya kami sudah makan namun mengapakah kami tidak merasa kenyang? Beliau berkata,” Mungkin kalian makan dengan terpisah” Mereka menjawab,”Ya” Maka beliau pun bersabda,

فَجْتَمِعُوا على طَعَامٍكُم واذّْكُرُوا اسْمَ اللهِ يُبَرِكْ لَكُمْ

Berkumpullah kalian ketika makan serta sebutlah nama Allah niscaya Allah akan memberikan keberkahan kepada kalian[4]

9. Jika diundang dalam jamuan makan, selayaknya kita memperhatikan adab-adab berikut:

  • Wajib memenuhi undangan sekalipun sedang berpuasa. Bagi yang berpuasa sunnah ia boleh berbuka dan tidak wajib mengqadhanya, berdasarkan hadis Nabi berikut:

الصَائِمُ المُتَطَوعُ أَمِرُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَ إِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Orang berpuasa sunnah adalah amir bagi dirinya sendiri, jika mau ia boleh berpuasa dan jika mau ia boleh berbuka[5]

Disunnahkan untuk mendoakan yang mengundang.

Abdullah bin Bisr mengisahkan, ayahnya pernah membuat makanan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengundang beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang. Selesai makan beliau berdoa:

اللهم بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُم واغْفِرْ لَهُمْ وارْحَمْهُم

Ya Allah berikanlah mereka keberkahan pada apa yang Kau rizqikan kepada mereka, ampunillah mereka serta sayangilah mereka”(HR Muslim 3/1615)

Kemudian sabda beliau yang lain:

أَكَلَ طَعَامَكُم الأبْرَار و صَلَّتْ عَلَيْكُم الملائكةُ و أَفْطَرَ عِنْدَكُم الصَائِمُون

Semoga orang-orang baik memakan makanan kalian, para malaikat mendoakan kalian dan orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian[6]

  • Tidak wajib menghadiri undangan yang di dalamnya terdapat maksiat.
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله و اليَوْمِ الآخِرِ قَلاَ يَقْعُدَنَّ على مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا بِالخَمْرِ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah ia sekali-kali duduk di meja hidangan yang di situ dihidangkan minuman keras[7]

  • Disunnahkan untuk memulai makan dari tepi wadah dan bukan dari tengah
    Dari Abdullah bin Bisr ia berkata,”Nabi memiliki mangkuk besar yang dinamai Al Gharra’ yang diangkat oleh empat orang lelaki, tatkala para sahabat selesai shalat duha, mangkuk tersebut dihidangkan penuh berisi kuah dan roti, para sahabat berkerumun mengelilinginya. Ketika jumlah sahabat yang datang semakin banyak, Nabi duduk berlutut dengan menduduki punggung telapak kaki beliau. Seorang lelaki badui bertanya,”Duduk macam apakah ini? Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai hamba yang mulia dan tidaklah Ia menjadikanku seorang yang sombong lagi durhaka”Kemudian beliau bersabda,”Makanlah dari sisi-sisinya dan tinggalkanah puncaknya niscaya Allah memberikan berkah pada makanan ini. [8]
  • Tidak boleh bagi orang yang tidak diundang untuk ikut makn kecuali dengan seizin tuan rumah.
    Abu Mas’ud Al Badri bercerita,”Seorang laki-laki mengundang Nabi ke rumahnya untuk mencicipi makanan buatannya. Lalu ada seorang lelaki yang mengikuti beliau. Ketika sampai beliau berkata,”Lelaki ini mengikuti saya, engkau boleh mengizinkannya masuk atau jika tidak ia akan pulang” Pemilik rumah menjawab,”Saya mengizinkannya wahai Rasulullah” (Muttafaqun Alaihi)
  • Tidak seyogyanya bagi tuan rumah mengkhususkan hanya mengundang orang-orang kaya dan terpandang saja tanpa menyertakan orang-orang miskin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

شَرُّ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang diundang untuk menghadirinya hanya golongan kaya saja sedangkan orang-orang miskin dilarang”[9]

Wallahu a’lamu bish shawab (Nur Hasanah)

Maraji :

  1. Riyadhus Shalihin tahqiq Abdul aziz Rabaah dan Ahmad Yusuf Ad-Daqaaq
  2. Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhis Shalihin
  3. Adabuz Zifaaf
  4. Hishnul Muslim

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih dengan beberapa syawahidnya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, 3767; At Tirmidzi, 1858; An Nasai dalam Amalul Yaum wal Lailah, 281; Ahmad, 6/207-208; Ad Darimi, 2/ 94; Al Baihaqi, 7/276 dan Al Hakim, 4/108.HR Al Bukhari (Al Fath 9/521) dan Muslim (2202)
[2] Bahjatun Nazhirin hal. 50 fiqhul hadits point 1 dan 2.
[3] Bahjatun Nazhirin hal. 239.
[4] Hadits hasan lighairihi dengan beberapa syawahidnya, diriwayatkan oleh Abu Daud (3764), Ibnu Majah (3286), Ahmad ( 3/501) dan selain mereka dari jalan Al Walid bin Muslim ia berkata,” Telah menceritakan kepadaku kepadaku Wahsy bin Harb dari bapaknya dari kakeknya secara marfu’.Lihat Majma’ Az Zawaid (5/20-21) dan At Targhib wat Tarhib (3/133-134)
[5] HR An Nasai dalam Al Kubra (64/2), Al Hakim (1/439), Al Baihaqi (4/276) dari jalan Samak bin Harb dari Abu Shalih dari Umu Hani’ dengan marfu’
[6] HR Ahmad  93/138, Abu ali Ash Shafar dalam haditsnya (11/1), Ath Thahawi dalam Al Musykil (1/ 498-499), Al Baihaqi ( 7/287), ibnu Asakir (7/59-60) dan sanad mereka shahih
[7] HR Ahmad dari Umar,  At Tirmidzi, di hasankan oleh Al Hakim dan ia juga mensahihkannya dari Jabir dan disepakatioleh Adz Dzahabi, At-Thabrani dari Ibnu Abbas.
[8] HR Abu Daud (3773), Ibnu Majah (3263 & 3275) dengan sanad shahih
[9] HR Muslim (4/154) dan Al Baihaqi (7/262) dari hadits Abu Hurairah

Perusahaan Mengadakan Jamuan Natal

PERUSAHAANNYA MENGADAKAN MAKAN MALAM TAHUNAN YANG DINAMAKAN DENGAN JAMUAN NATAL

Pertanyaan
Saya bekerja di perusahaan Amerika yang berada di Malaysia, setiap tahunnya mereka mengadakan jamuan pada malam tertentu, yang dinamakan dengan “jamuan malam natal”, meskipun dinamakan jamuan malam natal, tapi tidak ada kegiatan keagamaan tentang natal, akan tetapi ada satu kebiasaan yang dilakukan dalam acara tersebut adalah saling memberi hadiah, selain itu agendanya adalah jamuan malam seperti biasanya pada perusahaan. Apakah dibolehkan menghadiri jamuan malam tersebut ?, apa yang harus saya lakukan jika perusahan menjadikan saya sebagai salah satu dari panitia pada acara tersebut ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengikuti perayaan hari-hari besar keagamaanya orang kafir dengan alasan apapun, jika tetap dilakukan maka termasuk dosa besar; karena kehadirannya berarti membantu dan mendukung perbuatan syirik kepada Allah serta menyetujuinya.

Oleh karenanya, tidak dibolehkan mengucapkan selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka, juga tidak boleh memberikan hadiah kepadanya. Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 947.

Perayaan tersebut telah dinamakan oleh para pimpinannya dengan nama perayaan keagamaan (natal), waktu perayaan natal mereka tidak hanya satu hari, tapi sampai beberapa hari, dimulai sejak malam 24 Desember sampai dengan 6 Januari, selama 13 hari.

Di antara ritual keagamaan yang mereka lakukan pada hari tersebut adalah makan malam yang disebut dengan “’Asya’ al Milad” (jamuan malam menyambut kelahiran), saling memberi hadiah, inilah yang disebutkan dalam pertanyaan di atas bahwa mereka juga melakukannya hal serupa di perusahan mereka, kriteria kegiatan tersebut semakin menguat sebagai perayaan keagamaan, atau minimal menjadi bagian dari perayaan keagamaan; dengan adanya sebab keagamaan atau masih terkait dengan agama mereka, inilah yang menjadikan seorang muslim dilarang untuk mengikutinya atau mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakan.

Jika sudah menjadi kebiasaan bahwa para pegawai perusahaan tersebut mengikuti perayaan jamuan makan malam tersebut atau diundang secara langsung, maka berusahalah untuk minta izin jika hal itu memungkinkan untuk menghindari acara tersebut; karena sebagaimana yang diketahui banyak juga di antara perusahaan yang menghormati syiar-syiar keagamaan bagi pada karyawannya, jika anda sampaikan bahwa tidak ikut sertanya anda di dalam karena alasan keagamaan (akidah), maka perusahaan-perusahaan yang terhormat tersebut akan menghormati pilihan anda sebagai karyawannya.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 85108.

Semoga Alloh memberikan taufiq-Nya kepada anda sesuai dengan yang Dia cintai dan ridhoi.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Hukum Memakan Bawang Putih Atau Merah Datang Ke Masjid

HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama’ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama’ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama’ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

MAKAN SESUATU YANG BISA MENGHILANGKAN BAUNYA?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang larangan menghadiri shalat berjama’ah di masjid bagi orang yang makan bawang merah atau bawang putih, ataupun bawang perai (bawang bakung). Apakah larangan ini juga berlaku bila bawang tersebut telah dimasak? Kemudian bila seseorang memakannya tanpa dimasak, lalu makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, apakah ini juga dilarang? Apakah larangan ini khusus untuk Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ataukah umum hukumnya? Lalu bagaimana cara kita membantah orang-orang yang sengaja makan bawang untuk dijadikan sebagai alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid; di mana ia mengatakan bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang memakannya untuk datang ke masjid? Mohon penjelasan dan pencerahan! Semoga Allâh Azza wa Jalla membalas kebaikan, dan semoga Allâh selalu menjaga dan memelihara asy-Syaikh dengan taufiq dan pertolongan-Nya.

Jawaban.
Larangan untuk makan bawang putih, bawang merah atau bawang perai bukanlah larangan terhadap esensi dari bawang tersebut. Akan tetapi dikarenakan orang-orang akan terganggu karena bau tidak sedap yang ditimbulkannya. Karena itu bila bawang tersebut telah dimasak sampai hilang aromanya, maka itu tidak apa-apa. Seperti perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu, “Wahai manusia! Kalian makan dua tumbuhan di mana tidak aku melihatnya kecuali tumbuhan yang bau ; yaitu bawang merah dan bawang putih. Dan sungguh, aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendapati seseorang yang tercium darinya bau bawang yang tidak sedap di masjid, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari masjid menuju ke Baqi’. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah ia mematikan (menghilangkan baunya) dengan memasaknya.”

Dan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu ketika fathu (Penaklukan) Khaibar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا، فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ» فَقَالَ النَّاسُ: حُرِّمَتْ، حُرِّمَتْ، فَبَلَغَ ذَاكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا»

Barangsiapa  mengkonsumsi sesuatu dari tanaman yang tidak disukai ini (yaitu baunya), maka jangan sekali-kali ia mendekati kami di Masjid.” Orang-orang pun berkata, “Itu telah diharamkan! Itu telah diharamkan!” Ketika hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Wahai manusia! Sesungguhnya tidak ada hakku untuk mengharamkan apa-apa yang telah Allâh halalkan kepadaku. Akan tetapi itu adalah  tumbuhan yang tidak aku suka baunya.” [HR. Muslim]

Dari sini menjadi jelas, bahwa tumbuhan ini yaitu bawang itu halal, tidak haram, tidak pula makruh. Akan tetapi itu dimakruhkan bila dilihat dari sisi baunya. Maka bila seseorang makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, maka kemakruhannya menjadi hilang.

Dan larangan ini mencakup masjid Nabawi dan juga masjid lainnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا» يَعْنِي الثُّومَ

Barangsiapa makan dari sayuran ini, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid-masjid kami, hingga hilang baunya yang tak sedap.” Yaitu bawang putih. [HR. Muslim]

Dalam lafaz lain:

فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ

Maka janganlah sekali-kali ia mendatangi masjid-masjid. [HR. Muslim]

Dan karena ‘illahnya adalah bahwa para malaikat merasa terganggu, dan ini tidak dikhususkan dengan Masjid Nabawi.

Tidak boleh bagi seseorang untuk sengaja memakannya agar memiliki alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Sebagaimana tidak dihalalkan untuk bersafar di bulan Ramadahan dengan tujuan untuk berbuka. Karena berbuat hîlah (tipu daya) untuk menggugurkan hal-hal yang wajib, maka ini tidak menggugurkan hal-hal wajib tersebut.

(Majmû’ Fatâwâ Syaikh Shalih Ibni Utsaimin, 13/302-303)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Memakan Makanan yang Dibagi Dari Acara Maulid

MEMAKAN MAKANAN YANG DIBAGI DARI ACARA MAULID

Pertanyaan
Apakah boleh memakan makanan yang dibagikan dalam acara maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebagian orang ada yang berdalil bahwa Abu Lahab, ketika memerdekakan budaknya pada hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka azabnya diringankan pada hari itu.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Tidak ada dalam syariat Islam apa yang dinamakan ‘Perayaan Maulid Nabi’. Tidak ada dari para shahabat, tabi’in dan juga imam mazhab yang empat atau selain mereka yang mengenal masalah ini dalam kehidupan beragama mereka. Perbuatan ini diadak-adakan oleh sebagian pelaku bid’ah dari kalangan kebatinan yang bodoh terhadap agama. Kemudian perbuatan ini menyebar dan para ulama di setiap tempat dan zaman masih terus mengingkarinya.

Kedua : Karena itu, semua amal shaleh yang dikhususkan pada hari itu, termasuk perbuatan bid’ah yang diharamkan. Karena mereka hendak menghidupkan perayaan bid’ah dalam syariat kita, seperti mengadakan perayaan, memberi makanan atau selainnya.

Syaikh Fauzan dalam kitab Al-Bayan Li Akhtha’ Ba’dil Kitab (268-270), ‘Tidak diragukan lagi bahwa Al-Quran dan Sunnah memerintahkan kita untuk mengikuti syariat yang telah Allah dan Rasul-Nya ajarkan dan melarang kita untuk mengada-ada dalam agama.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ  

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” [Ali-Imran/3:31]

اتَّبِعُواْ مَا أنزل إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ 

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).[Al-A’raf/7: 3]

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.[Al-An’am/6:153]

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam besabda,

إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ، وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا

Sesungguhnya, sebaik-baik pembicaraan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama).”

Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang mengada-ada (dalam agama) sesuatu yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak”.

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa yang beramal (dalam agama) dengan sesuatu yang tidak bersumber dari perintah kami, maka dia tertolak.”

Di antara perkara bid’ah munkar yang diada-adakan sebagian orang adalah peringatan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awal. Mereka yang merayakan maulid terdiri dari beberapa macam. Ada yang menjadikannya sekedar sebagai ajang pertemuan yang di dalamnya dibacakan kisah maulid, atau disampaikan ceramah dan bait-bait syair dalam acara tersebut. Ada yang membuat makanan dan aneka kua untuk dihidangkan kepada yang hadir. Ada yang melaksanakannya di masjid atau di rumah. Di antara mereka ada yang tidak cukup sampai disitu, tapi mengisi perkumpulan tersebut dengan perkara yang diharamkan seperti ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, tarian dan nyanyian, atau bahkan perbuatan syirik, seperti meminta tolong kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, memanggil-manggilnya dan meminta tolong kepadanya atas musuhnya dan lain sebagainya.

Meskipun beraneka bentuknya serta tujuan dan niat pelaksananya, tidak diragukan lagi bahwa perkara tersebut termasuk bid’ah yang diharamkan dan diada-adakan setelah sekian lama berlalu masa abad-abad yang utama.

Yang pertama kali mengadakannya adalah Raja Muzaffar Abu Sa’id Kaukaburi, Raja Irbil pada akhir abad keenam, atau awal abad ketujuh Hijriah. Sebagaimana disebutkan para pakar sejarah, seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khalikan dan selain keduanya.

Abu Syamah berkata, “Yang pertama kali melakukan perbuatan itu di Mausil adalah Syekh Umar bin Muhammad Al-Mula, orang saleh yang ternama dan menjadi panutan penduduk Irbil dan lainnya.

Al-Hafiz Ibnu Katsir berkata dalam Kitab Al-Bidayah wan-Nihayah, 13/137, dalam sejarah hidup Abu Sa’Id Al-Kaukaburi, ‘Beliau mengadakan maulid Nabi pada bulan Rabi’ul Awal dengan perayaan yang besar.’ Berikutnya dia berkata, “As-Sabth berkata, ‘Sebagian orang yang ikut hadir dalam acara maulid itu berkata, ‘Dalam acara tersebut dipersembahkan lima ribu ekor kambing panggang, sepuluh ribu ayam, seratus ribu nampan makanan, tigapuluh ribu piring kue. Lalu kalangan sufi membacakan bacaannya sejak Zuhur hingga Fajar dan mereka menari-nari di sana.”

Ibnu Khalikan berkata dalam Wafayatul A’yan, (3-274) : “Jika masuk awal Shafar, mereka menghias kubah-kubah (kemah) dengan berbagai perhiasan yang mewah dan indah. Lalu pada setiap kubah diisi hiburan nyanyian atau kisah-kisah. Begitulah pada setiap kubah disediakan acara khusus.”

Dengan demikian, perkara paling besar yang dilakukan pelaku bid’ah dalam acara ini adalah membuat aneka macam makanan, lalu mengundang orang untuk memakannya. Apabila seoragn muslim memenuhi undangan tersebut, lalu makan makanan mereka dan duduk di hadapan hidangan mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa dia turut berpartisipasi dalam menghidupkan bid’ah dan menolong melaksanakannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah/5: 2]

Karena itu, terdapat fatwa para ulama yang mengharamkan memakan makanan yang dibagikan pada perayaan tersebut dan pada perayaan bid’ah lainnya.

Syekh Ibnu Baaz rahimahullah ditanya dengan soal berikut (Majmu Al-Fatawa, 9/74), “Apa hukum sembelihan yang dilakukan untuk merayakan maulid?

Beliau menjawab : “Jika sembelihannya ditujukan untuk orang yang dilahirkan, maka itu adalah syirik besar, adapun jika sembelihannya hanya untuk dimakan, maka tidak mengapa. Akan tetapi hendaknya tidak dimakan dan hendaknya seorang muslim tidak menghadirinya sebagai bentuk pengingkaran terhadap mereka dengan ucapan dan perbuatan. Kecuali jika dia hadir dengan maksud menasehati mereka tanpa ikut makan atau lainnya.”

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa