Hak-Hak Anak Perempuan Atas Ayahnya

Pasal 1. Haram bagi Seorang Ayah Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya
Pasal 2. Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup Termasuk Dosa Besar
Pasal 3. Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
Pasal 4. Tahnik dan Memberi Nama
Pasal 5. Aqiqah
Pasal 6. Kewajiban Memberi Nafkah kepada Anak Perempuan
Pasal 7. Keutamaan Memberikan Nafkah
Pasal 8. Disunnahkan Mencium dan Bercanda Ria Bersama Anak Perempuan
Pasal 9. Bersikap Adil di Antara Semua Anak
Pasal 10. Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Pasal 11. Jika Anak Perempuan Telah Mencapai Usia Nikah
Pasal 12. Siapakah Orang-Orang yang Kufu’ (Sama dan Sederajat) Itu
Pasal 13. Membela Wanita-Wanita Bani Hasyim
Pasal 14. Menawarkan Anak Perempuan kepada Orang yang Baik
Pasal 15. Berlebihan dalam Mahar
Pasal 16. Meminta Izin dalam Menikahkan Seorang Gadis
Pasal 17. Tertolaknya Pernikahan bagi Wanita yang Tidak Berkenan
Pasal 18. Menikahkan Anak Perempuan Yatim
Pasal 19. Wanita Yatim Tidak Boleh Dinikahkan, Kecuali setelah Mendapatkan Perizinannya
Pasal 20. Nasihat Orang Tua kepada Puterinya setelah Pernikahan
Pasal 21. Kunjungan Orang Tua kepada Puterinya

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Memperoleh anak merupakan tujuan paling utama dalam pernikahan, karena pada yang demikian itu dapat mempertahankan keber-adaan umat manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memerintahkan Sahabat-Sahabatnya untuk melakukan hal tersebut melalui sabda beliau:

تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الْوَلُودَ… .

Nikahilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang dan banyak memberikan keturunan… .”

Sebagian kaum bapak telah salah sangka bahwa tanggung jawab pendidikan anak itu berada di tangan ibu saja. Sementara mereka tidak dituntut hal tersebut, kecuali pemenuhan materi bagi anak-anak dan isterinya, sehingga Anda akan mendapatkannya menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk bekerja atau bersenang-senang dengan teman-teman. Dan jika kembali lagi ke rumah, maka dia akan duduk seorang diri di dalam kamarnya seraya memperingatkan isterinya agar tidak memperkenankan anak-anaknya mengacaukan mimpinya, sementara ia sedang tidur.

Padahal pada kenyataannya, seorang ayah memiliki peranan yang sangat besar dalam mendidik anak.

Pasal 1
Haram bagi Seorang Ayah Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya
Allah Ta’ala berfirman:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ ٤٩ اَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثًا ۚوَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًا ۗاِنَّهٗ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

Baca Juga  Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehen-daki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [Asy-Syuura/42: 49-50]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membagi keadaan suami isteri menjadi empat bagian yang mencakup padanya keberadaan. Dan Dia memberitahukan bahwa anak yang telah ditakdirkan bagi keduanya merupakan anugerah baginya. Dan cukuplah bagi seorang hamba menghindari murka-Nya dengan cara tidak murka pada apa yang telah Dia anugerahkan kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan menyebutkan anak perempuan. Ada yang berpendapat: dengan paksaan bagi mereka untuk mem-perberat kedua orang tua terhadap kedudukan mereka. Dan ada juga yang berpendapat lain -dan ini yang terbaik-, yaitu sesungguhnya Dia mendahulukan wanita, karena siyaqul kalam (redaksi) menye-butkan bahwa Dia berbuat sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan tidak pada apa yang dikehendaki oleh kedua orang tua. Sebab, seringkali kedua orang tua menghendaki anak laki-laki. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan apa yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, Dia memulai dengan menyebutkan bagian yang memang Dia kehendaki dan tidak dikehendaki oleh kedua orang tua. Dan menurut saya ada pandangan lain, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan apa yang diremehkan oleh kaum Jahiliyah, yaitu mengenai anak-anak perempuan sehingga mereka tega mengubur anak-anak perempuan itu hidup-hidup. Artinya, ini merupakan jenis yang disepelekan oleh kalian, namun menurut Allah dimuliakan dalam penyebutannya.

Renungkanlah, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat kata nakirah pada kata al-inats (perempuan) dan mema’rifatkan adz-dzukur (laki-laki). Dengan demikian, Dia telah memperbaiki kekurangan wanita dengan menempatkannya di awal, dan memperbaiki kekurangan kata adz-dzukur dengan mema’rifatkannya. Sebab, ta’rif berarti pemujian. Seakan-akan Allah berfirman, “Dia (Allah) berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari dua jenis manusia (laki-laki dan perempuan) yang telah disebutkan. Yang mana keduanya tidak tersembunyi bagi kalian.” Kemudian setelah menyebutkan dua jenis manusia itu secara bersama-sama, Dia mendahulukan laki-laki dengan memberikan hak kepada masing-masing jenis, berupa pendahuluan dan pengakhiran. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang Dia kehendaki dari hal tersebut.

Baca Juga  Ghairah (Kecemburuan) Seorang Suami kepada Isterinya

Maksudnya bahwa murka terhadap (kelahiran) anak perempuan merupakan akhlak orang-orang Jahiliyah yang sangat dicela oleh Allah Ta’ala melalui firman-Nya:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [An-Nahl/16: 58-59][1]

Selain itu, Dia juga telah mencela mereka ketika mereka menisbatkan apa yang tidak mereka sukai itu kepada-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِمَا ضَرَبَ لِلرَّحْمٰنِ مَثَلًا ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌ 

Padahal apabila salah seorang di antara mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai misal bagi Allah Yang Maha Pemurah, maka jadilah mukanya hitam pekat sedang dia amat menahan sedih.” [Az-Zukhruf/43: 17]

Dia juga berfirman:

اَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْاُنْثٰى ٢١ تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى

Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.” [An-Najm/53: 21-22]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ لَيُسَمُّوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ تَسْمِيَةَ الْاُنْثٰى 

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan.”  [An-Najm/53: 27]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, hal. 29.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Hak-Hak Anak Perempuan Atas...