Category Archives: A9. Wanita dan Keluarga Musik Gambar

Senang Nasyid Islami Dan Banyak Menyita Waktunya

SENANG NASYID ISLAMI DAN BANYAK MENYITA WAKTUNYA

Pertanyaan
Dahulu saya termasuk pendengar musik, terus menerus hinggga hafal. Akan tetapi alhamdulillah, sejak Sembilan tahun lalu saya tidak mendengarkannya. Akan tetapi saya menemui problem berikutnya, saya menjadi senang sekali dengan nasyid islami sehingga menyita banyak waktu. Apakah itu berdosa?

Jawaban
Alhamdulilah
Pertama: Nyanyian yang diiringi musik atau mengandung lirik percintaan dan cumbu rayu yang menggairahkan nafsu, tidak ragu lagi akan pengharamannya, berdasarkan dalil yang banyak. Anda dapat temukan hal ini dalam jawaban soal no. 500020406.

Dari sini, kita patut memuji Allah Ta’ala yang telah memberikan taufik kepada anda meninggalkan nyanyian dan memalingkan hati anda darinya.

Kedua; Tidak mengapa mendengarkan nasyid islami yang mengandung hikmah, nasehat, anjuran kebaikan, mengajak kepada akhlak terpuji, jika tidak diiringi musik atau suara yang dapat menimbulkan fitnah dan tidak haram, dan juga tidak terlalu sering.

Al-Lajnah Daimah telah memberikan fatwa secara terperinci tentang hukum nasyid islami.  Berikut  ini teksnya:
“Anda benar dalam menghukumi haram terhadap nyanyian yang ada sekarang. Karena umumnya mengandung perkataan jorok dan tidak pantas. Juga mengandung sesuatu yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Bahkan di dalamnya melalaikan serta menumbuhkan syahwat dan nafsu seksual. Dan kegilaan serta berlenggak lenggok menjadikan pendengarnya ke arah kejelekan. Semoga Allah memberikan taufik dengan apa yang diridoi-Nya.

Anda dibolehkan mengganti nyanyian ini dengan nasyid islami yang mengandung hikmah, nasehat, motivasi dan semangat dalam agama dan menghidupkan sentiment terhadap Islam. Juga yang dapat menjauhkan dari keburukan dan faktor pendukungnya. Menumbuhkan jiwa orang yang melantunkan dan orang yang mendengarkannya ke arah ketaatan kepada Allah, menjauhkan dari kemaksiatan kepada-Nya. Dari melampaui aturan-Nya menjadi penjaga syariat-Nya dan berjihad di jalan-Nya.

Akan tetapi jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan yang terus menerus dia lakukan. Tapi hendaknya hal itu dilakukan sewaktu waktu saja. Misal, ketika ada acara dan kegiatan yang menuntut hal itu, seperti pernikahan, perjalanan  jihad dan semisalnya. Atau ketika semangat menurun agar mencambuk dirinya untuk bangkit melakukan amalan kebaikan. Atau ketika jiwa pada keburukan agar menghalangi darinya serta lari darinya. Yang lebih baik dari itu, membiasakan dirinya berkomitmen dengan hizb bacaan dari Al-Qur’an, wirid dari zikir Nabawi yang telah ada ketetapannya. Karena hal itu lebih membersihkan dan mensucikan jiwa serta lebih kuat melapangkan dada dan menetramkan hari. Allah Ta’al berfirman:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُتَشَابِهاً مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَاد

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun.” [Az-Zumar/39: 23].

Firman Allah :

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ طُوبَى لَهُمْ وَحُسْنُ مَآبٍ

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.”[Ar-Ra’du/13: 28-29]

Dahulu kebiasaan para shahabat Radhiyallahu anhum memberikan perhatian terhadap Al-Quran dan Sunah, baik dengan hafalan, studi dan pemahaman. Meskipun begitu mereka mempunyai nasyid yang didendangkan seperti saat menggali parit, membangun masjid dan dalam perjalanan mereka berjihad serta berbagai kesempatan semisal itu. Tanpa menjadikan hal itu sebagai syiar, atau menjadi pusat perhatian mereka, akan tetapi sekedar hiburan dirinya dan memberi semangat jiwa.

Adapun gendang dan alat musik semisalnya, tidak boleh digunakan sebagai pengiring nasyid ini, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum tidak melakukan hal itu.

Allah lah penunjuk ke arah jalan yang lurus. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi, keluarga dan para shahabatnya.” (Dikutip dari Fatawa Islamiyah, 4/532)

Ketiga: Selayaknya anda memperbanyak zikir kepada Allah Ta’ala, berupa bacaan Qur’an, dan manjadikan diri anda wirid harian, juga menghafal dan mengulangi hafalan (murojaah). Menyibukkan dengan mendengar sebagian kajian ilmiah dan cerama agama. Ini adalah sarana terbaik untuk meminimalisir mendengarkan nasyid, dengan menggunakan waktu yang lebih bermanfaat dan berfaedah.

Yang sangat disayangkan bagi orang yang lebih banyak mendengar nasyid, dia berat membaca Qur’an, bahkan mendengarkannya. Ini keburukan yang tidak dapat diremehkan. Jika  keburukanya hanya berupa terhalangnnya dia dari pahala nan agung,  itu sudah cukup menjadi cambuk bagi orang beriman agar tidak memiliki ketergantungan dengan nasyid dan kecanduan mendengarkannya.

Telah diketahui bahwa mendengarkan nasyid beberapa saat menyibukkan orang beriman dari bacaan Qur’an. Dapat dicatat baginya ribuan kebaikan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، لا أَقُولُ الم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ ، وَلامٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ

Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan dilipatkan sepuluh kali. Saya tidak mengatakan الم satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” [HR. Tirmizi, (2910) dinyatakan shoheh Albany di Shoheh Tirmizi].

Satu jam cukup membaca sekitar 20 halaman mushaf. Di dalamnya ada sekitar Sembilan ribu huruf. Bagaimana seseorang menyibukkan dengan mendengarkan nasyid daripada mendengarkan Kitabullah Ta’ala dan membacanya.

Bersungguh-sungguhlah dalam meminimalkan mendengarkan nasyid ini sebisa mungkin. Sampai anda perlu kurangi mendengarkannya dalam acara pernikahan, hari raya dan semisalnya. Untuk mempegunakan waktu agar mendapatkan derajat. Insyaallah dalam waktu dekat akan merasakan nikmatnya bacaan (Qur’an), kesendirian dalam ketaatan, kelezatan iman bersama dengan Kalamurrahman.

Kami memohon kepada Allah agar kita dan anda diberi taufiq apa yang dicinta dan diridhoi.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Hukum Nyanyian Religius, Mendengarkan Nyanyian Di Toko dan Bus?

HUKUM NYANYIAN RELIGIUS, APAKAH BERDOSA MENDENGARKAN NYANYIAN DI TOKO-TOKO DAN BUS-BUS?

Pertanyaan
Apa hukum nyanyian, apa hukum mendengarkan nyanyian? Kalau haram, apa hukum nyanyian relegius? Apa hukum mendengarkan nyanyian tanpa sengaja (seperti di microbus atau toko)?

Jawaban
Alhamdulillah

Nyanyian kalau diiringi dengan alat music, diharamkan melakukannya dan mendengarkannya. Baik dari lelaki maupun perempuan. Tidak dikecualikan hal itu melainkan nyanyian yang diiringi dengan rebana dari wanita di pernikahan, hari raya dan kedatangan orang safar.

Sementara kalau nyanyian relegius, kalau diiringi music atau kalau dari wanita untuk laki-laki, maka ia diharamkan. Penamaan nyanyian relegius pada kondisi ini, termasuk penamaan sesuatu bukan pada namanya. Penyesatan dan penipuan agar diterima orang. Bagaimana nyanyian relegius sementara Allah dan Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam telah mengharamkannya.

Kalau tanpa musik, dari lelaki dan dengan lirik yang bermanfaat serta berfaedah, maka tidak mengapa. Dan jangan sering mendengarkannya. Lajnah Daimah telah memberikan fatwa secara terperinci tentang hukum nasyid islami, ini teksnya: (Anda benar dalam menghukumi haram terhadap nyanyian yang ada sekarang. Karena mengandung perkataan jorok dan tidak senonoh. Juga mengandung sesuatu yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Bahkan di dalamnya melalaikan serta menumbuhkan syahwat dan nafsu seksual. Dan kegilaan serta berlenggak lenggok menjadikan pendengarnya ke arah kejelekan. Semoga Allah memberikan taufik dengan apa yang diridoi-Nya.

Anda diperbolehkan menggantikan nyanyian ini dengan nasyid islami dengan hukum, patokan  serta ungkapan yang menumbuhkan semangat dan kecemburuan terhadap agama. Serta menggerakkan perasaan Islam. Menjauhkan dari kejelekan dan unsur pendukungnya. Menumbuhkan jiwa orang yang melantunkan dan orang yang mendengarkannya ke arah ketaatan kepada Allah, menjauhkan dari kemaksiatan kepada-Nya. Dari melampaui aturan-Nya menjadi penjaga syareat-Nya dan berjihad di jalan-Nya. Akan tetapi jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dirinya untuk komitmen dengannya. Dan kebiasaan yang terus menerus dilakukannya. Tapi hal itu dilakukan pada satu waktu ke waktu lainnya. Ketika ada acara dan kegiatan yang mengarah ke sana. Seperti pernikahan, perjalanan untuk jihad dan semisalnya. Ketika semangat menurun agar mencambuk dirinya untuk bangkit melakukan amalan kebaikan. Dan ketika jiwa mendekati dan mengarah kepada kejelekan, mengingatkan darinya serta lari darinya. Yang lebih baik dari itu, menjadikan dirinya satu hizb bacaan dari Al-Qur’an. Wirid dari zikir Nabawi yang telah ada ketetapannya. Karena hal itu lebih membersihkan dan mensucikan jiwa serta lebih kuat melapangkan dada dan menetramkan hari. Allah Ta’al berfirman:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُتَشَابِهاً مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَاد.

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun”[Az-Zumar/39:23]

Firman Allah :

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ طُوبَى لَهُمْ وَحُسْنُ مَآبٍ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik” [Ar-Ra’du/13:28-29]

Dahulu kebiasaan para sahabat Radhiyallahu anhum perhatian dengan Kitab dan Sunah, baik dengan hafalan, studi dan mengamalkan. Meskipun begitu mereka mempunyai nasyid yang didendengkan seperti dalam penggalian parit dan pembangunan masjid. Dan dalam perjalanan mereka berjihad dan kesempatan semisal itu. Tanpa menjadikan hal itu sebagai syiarnya. Bukan menjadi perhatian besar mereka, akan tetapi sekedar hiburan dirinya serta menyemangati perasaannya.

Sementara kalau kendang dan semisal alat musiK, maka tidak diperbolehkan penggunaannya mengiringi nasyid ini, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum tidak melakukan hal itu. Dan Allah sebagai penunjuk ke arah jalan yang lurus. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi, keluarga dan para shahabatnya.” Dinukil dari Fatawa Islamiyah, 4/532.

Sementara mendengarkan nyanyian atau musik tanpa sengaja, seperti seseorang mendengarkan di toko dan semisalnya, maka hal itu tidak berdosa. Yang diharamkan itu sengaja mendengarkan bukan sekedar mendengar saja. Hendaknya dia memberikan nasehat dari kemungkaran.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau mendengar tanpa sengaja, seperti orang mendengar di jalan musik dari alat yang melalaikan di toko-toko atau mobil yang berjalan. Dan suara musik yang sampai di rumahnya dari rumah tetangganya tanpa dia menikmatinya. Maka masalah ini dia terkalahkan dan tidak berdosa. Hendaknya dia memberikan nasehat dan melarang kemungkaran dengan bijaksana dan nasehat yang baik. Berusaha untuk menghilangkannya sebisa mungkin. Sesuai dengan kekuatannya karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” Selesai dinukil dari Fatawa Islamiyah, 4/389.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Pokemon Hakikat Dan Daya Rusaknya

POKEMON HAKIKAT DAN DAYA RUSAKNYA

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu-Salman

Betapa amat disesalkan, bahwa di tengah kaum Muslimin dan di negeri-negeri Islam telah tersebar luas pelbagai cara haram untuk mendapatkan uang, di antaranya cara Riba, perdagangan barang-barang haram seperti perdagangan narkoba dan minuman keras. Juga jual beli rokok, penimbunan barang dagangan, suap menyuap dan banyak cara-cara haram lainnya.

Di antara cara haram untuk mencari uang adalah perjudian dengan berbagai bentuk, cara dan permainannya. Dan sesungguhnyalah bahwa setan-setan manusia telah berinovasi menciptakan cara-cara perjudian tersamar yang mampu merasuk kesegenap sektor kehidupan.

Sebagiannya adalah apa yang kini tengah ngetrend, terkenal dan banyak dibicarakan orang di berbagai negara, tanpa kejelasan, tetapi hanya berdasarkan dugaan dan kira-kira belaka. Yaitu mainan/boneka kartun yang kini sangat terkenal di kalangan awam maupun kalangan tertentu, tua maupun muda, disebut pokemon.

Di lembar-lembar tulisan ini, kami akan ungkap persoalan boneka kartun tersebut. Kami akan singkap hal-hal tersembunyi dalam mainan kartun itu yang bertentangan dengan syari’at dan merusak pendidikan. Wallahu al-Musta’an.

TERSEBARNYA KARTUN POKEMON
Boneka kartun Pokemon telah (benar-benar) menguasai pemikiran banyak kelompok orang. Bahkan kartun Pokemon ini sudah menjadi perhatian satu-satunya bagi mereka dalam dunia permainan.

Boneka kartun ini muncul di Jepang semenjak kurang lebih tiga tahun lalu. Semula dimainkan dalam bentuk permainan elektronik, kemudian berkembang menjadi film-film kartun [1] Kemudian berkembang lagi menjadi majalah-majalah kartun humor, dan selanjutnya menjadi permainan kartu-kartu yang dipertukarkan.

Akhirnya perusahaan penerbit boneka-boneka kartun ini, dalam waktu relatif singkat, menjadi perusahaan milyarder yang bisa memetik kenikmatan dari masyarakat luas di segenap penjuru dunia.

Hal yang kemudian menambah suasana semakin seru -setelah mainan kartun ini semakin tenar- ialah (berpacunya) banyak perusahaan untuk menempelkan gambar-gambar para tokoh kartun ini, lengkap dengan berbagai bentuk dan nama-namanya, pada barang-barang produk mereka (yang berupa pakaian, chocolate, minuman-minuman soda dan lain-lain). Harapan mereka dengan menempelkan gambar-gambar itu, akan dapat memetik keuntungan materi besar-besaran sekalipun harus dibayar dengan kerugian sekolah anak-anak, pendidikan dan tingkah laku mereka. Khususnya kehidupan anak-anak yang masih polos.

Juga kemudian, dibanyak kota di dunia, didirikan agen-agen distributor milik perusahaan yang memproduksi mainan-mainan kartun ini. Agen-agen itu selanjutnya menyebarkan komik-komik, jurnal-jurnal cerita dan kaset-kaset video. Beberapa stasiun televisipun ikut serta menyebar luaskan program-program mereka. Bahkan mereka membuat situs-situs di jaringan internet.

Oleh sebab itu merupakan keharusan untuk menyebarkan tulisan ilmiah khusus yang dapat memutus perkataan-perkataan tanpa ilmu dan dapat menjelaskan sejauh mana bahayanya kartun Pokemon ini serta bahaya-bahaya lain yang mengikutinya terhadap anak-anak sekaligus juga orang-orang tua dalam berbagai segi.

Inilah hasil usaha kami -usaha yang baru sedikit- untuk mengungkap masalah seputar Pokemon secara ringkas sesuai dengan informasi dan data-data yang bisa kami kumpulkan, dan bagaimana sikap syri’at terhadapnya, baik secara amanat maupun secara agama.

(Semua ini dalam rangka) memberikan pelayanan terhadap umat dan generasi Islam yang tengah tumbuh, dengan senantiasa memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar Dia menjadikan hasil kerja kami ini menambah bobot timbangan amal-amal hasanat kami pada hari dimana harta dan anak-anak tidak bermanfaat, kecuali orang yang datang menghadap Allah dengan membawa hati yang saliim.

ARTI KATA POKEMON
Kata Pokemon dalam bahasa Inggris merupakan singkatan dari dua kata : yaitu kata (Poke) yang merupakan singkatan dari kata (Pocket), artinya ; Kantong/saku. Dan kata (Mon) yang merupakan singkatan dari kata (Monster), artinya ; Monster. Jadi artinya ialah monster saku. Maksudnya merupakan ungkapan betapa kecilnya monster-monster ini hingga dapat terwadahi oleh saku.

Adapun nama Pikachu yang merupakan tokoh termasyhur dalam kartun ini, juga terbentuk dari dua kata : (Pika) dalam bahasa Jepang menunjukkan makna bersinar. Sedangkan kata (Chu) merupakan ungkapan tentang suara-suara yang keluar dari mulut tikus. Mengapa dinamakan Pikachu? Sebab (tokoh ini) memang bentuknya seperti tikus yang bersenjatakan sengatan listrik.

Adapun kata-kata (Charmander) menunjukkan makna : api yang menyala/membakar. Diambil dari kata bahasa Inggris (Char). Sedangkan kata (Amander) adalah sebuah kata yang memberikan isyarat pada sebuah binatang semacam kadal yang menyerupai api menyala. Keteranggan ini disebutkan oleh Atase Kebudayaan Jepang di Yordania; Kuji Taharo, sebagaimana yang ditulis oleh koran Yordania ar-Ra’yu pada edisi tanggal 4/4/2001.

Dari keterangan ini, tampaklah kesalahan orang yang menganggap bahwa arti Pokemon menurut bahasa Suryani adalah : “Saya Yahudi”, atau makna-makna lain yang senada.

Majalah New York Times pada edisi tanggal 26 Maret 2001 menyebutkan ungkapan juru bicara produsen kartun ini di Tokyo yang identitasnya disembunyikan : “Bahwa ia mengingkari kalau perusahaan menggunakan syi’ar-syi’ar keagamaan dalam produk-produknya”.

Koran Yordania “ad-Dustur” edisi hari Senin 8 Muharam 1422 H. juga menyebutkan pernyataan beberapa Doktor ahli bahasa Suryani di Universitas Yarmuk, begitu pula pernyataan Lembaga Sosial Suryani di Yordan, bahwa kalimat Pokemon, Pikachu dan nama-nama lain dalam kartun Pokemon, sama sekali tidak ada kaitannya dengan bahasa Suryani, bahkan nama-nama itu asing bagi bahasa Suryani. Hal serupa juga adanya anggapan bahwa nama-nama tersebut menggunakan bahasa Jepang. Begitu pula anggapan bahwasanya menggunakan bahasa Ibrani.

ASAL-USUL POKEMON
Boneka kartun Pokemon berasal dari gagasan seorang laki-laki Jepang bernama Satushi Tajiri. Ia merupakan orang yang gemar mengumpulkan binatang-binatang serangga. Kemudian ia berkhayal bahwa dunia akan diserbu oleh serangga-serangga ini dan oleh binatang-binatang aneh dari angkasa luar dalam jumlah yang sangat banyak dan kemudian ditemukan oleh manusia. Terus pada gilirannya binatang-binatang ini berkembang dan meningkat menjadi lebih sempurna dengan keluarnya anggota-anggota tubuh yang baru.

Kemudian sebuah perusahaan raksasa Jepang bernama Nintendo mengadopsi gagasan itu dengan memproduksi mainan-mainan elektronik dan mengembangkannya menjadi (kartun) monster-monster kecil ukuran saku yang (menurut gagasan mereka-pen) memiliki kekuatan ajaib untuk bertempur. Lalu tersebarlah mainan-mainan ini secara signifikan pada akhir tahun sembilan puluhan hingga menguasai seluruh penjuru dunia ; dalam bentuk mainan elektronik, film-film kartun, film-film hidup, komik-komik, jurnal-jurnal cerita dan (bahkan sampai) di situs-situs internet.

PERMAINAN POKEMON
Sudah tersebar dikalangan anak-anak permainan saku, khusus dengan tokoh Pokemon. Permainan ini berlangsung menggunakan kaidah dan pedoman tertentu, yang dari sana membentuk berbagai macam permainan. Di antarnya ada yang rumit karena menggunakan dadu serta alat-alat bergambar dan meja tertentu. Permainan ini membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Ia berpijak pada prinsip pengumpulan gambar-gambar monster (binatang-binatang mengerikan) kecil, kemudian melatihnya dalam teknik berkelahi dan berperang.

Tiap-tiap monster (dianggap) memiliki kekuatan dan keistimewaan tertentu, dan terbaggi menjadi sepuluh golongan. Pemenang permainan adalah orang yang -tidak hanya mampu mengumpulkan sejumlah banyak gambar monster itu saja-, tetapi juga dapat memanfaatkan dengan baik keistimewaan masingg-masing gambar monster tersebut, dapat melatihnya dengan baik dan mengklasifikasikannya; guna dikembangkan dalam pertempurannya melawan musuh.

Di antara permainannya lagi ada yang mudah, yang tersimpulkan pada penguasaan terhadap kartu khusus yang berisi (gambar-gambar) monster tertentu dengan kekuatan ajaib tertentu.

Tujuan (permainan ini) adalah meraih keuntungan dengan mengumpulkan kartu sebanyak mungkin.

Sementara itu, kartu-kartu yang berisi monster-monster yang memiliki kemampuan lebih dan berbahaya (dibedakan dengan isi gambar-gambarnya yang bernomor khusus, kode dan isyarat), dijual dengan harga lebih mahal. Anak-anak kecil beradu dan berlomba mendapatkannya. Anak yang menang adalah yang di anggap dapat mengalahkan kartu lawannya. Maka ia berhak mendapatkan kartu-kartu lawannya, atau lawan harus menebusnya dengan uang. (Kemenangan dalam permainan jenis kedua) ini terjadi semata-mata karena nasib dan kebetulan, tidak perlu kemahiran apa-apa selain bisa membayar harga kartu.

Permainan (Pokemon) ini tidak akan ada habis-habisnya kecuali jika Allah menghendaki, sebab selalu diciptakan pembaharuan dan pengembangan tokoh-tokoh monster yang baru dan selalu diciptakan lahan-lahan adu permainan yang baru pula, secara besar-besaran.

HAL-HAL YANG TERLARANG SECARA SYARI’AT DALAM POKEMON

1. Syirik Dan Merusak Aqidah Muslim
Hal yang tidak perlu diragukan lagi, bahwa mengada-adakan makhluk hidup khayali yang fiktif -apalagi memiliki keistimewaan serta kemampuan luar biasa dan ajaib- termasuk gagasan (pemikiran) paling rusak yang dapat meracuni akal anak-anak. Bahkan di sana terdapat propaganda bagi adanya hal-hal luar biasa yang menyamai -bahkan mengungguli- mu’jizat para nabi. Ini akan membuat seorang anak mempercayai kekuatan ajaib tersebut dan memberikan pembelaan terhadap adanya kekuataan itu. Semua ini jelas termasuk perusakan terhadap aqidah anak-anak yang masih fitrah dan lurus.

Di sana -sebagai tambahan lagi- juga terdapat unsur tantangan terhadap kekuasaan al-Khaliq k dan ingin menyaingi ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Na’udzu billah.

Ini semua jelas bertentangan dengan Aqidah Islamiyah yang shahih dan bertentangan dengan manhaj pendidikan yang lurus.

2. Bohong Terang-Terangan Kepada Anak Kecil Dan Membuat Sesuatu Yang Membahayakannya.
Itu terjadi melalui penayangan benda-benda dan makhluk-makhluk fiktif yang mempunyai kemampuan ajaib, tetapi yang sesungguhnya tidak ada. Ini akan mendorong dan memotivasi anak-anak untuk mempercayai hal-hal semacam. Dan itu jelas merupakan kebohongan terang-terangan serta merupakan perusakan terhadap akal dan imajinasi anak-anak.

Pada dasarnya mainan anak-anak, bahwa anak-anak itu sendirilah yang menentukan (mengendalikan) mainannya. Tetapi hal itu tidak terjadi pada Pokemon. Bahkan sebaliknyalah yang terjadi. Sebab (dalam Pokemon) justeru Pokemon yang menentukan, mengendalikan dan mengarahkan anak-anak.

Yang juga mengkhawatirkan dan lebih berbahaya lagi ialah bahwa mainan-mainan, selamanya menunjukkan sesuatu kultur. Pokemon juga menawarkan suatu kultur. Tetapi ia merupakan kultur (budaya) khayalan yang menyapu bersih anak-anak di seluruh dunia. Ia adalah kultur yang jauh dari fitrah anak-anak bukan muslim, dan jauh dari aqidah serta kultur anak-anak Muslim. Jadi ia adalah suatu bentuk miniatur budaya, sebab dengan merajalelanya kartun-kartun Pokemon ke seluruh dunia, akan menjadikan anak-anak berfikir dengan satu pola fikir yang sama dan akan bermain dengan bentuk mainan yang sama. Seakan-akan pokemon tengah menyiapkan anak-anak kemudian membinanya menuju perilaku-perilaku dan nilai-nilai yang sama.

Ini merupakan suatu bentuk eksperimen mania yang mengabaikan banyak hal lain, sehingga anda lihat kartun-kartun Pokemon itu dapat mengikat para orang tua dan mengeluarkan mainan-mainan anak-anak mereka lepas dari pengendalian mereka. Pada gilirannya menghapuskan dinding pembatas antara pokemon dengan anak-anak. Dan jadilah akhirnya kartun-kartun ini mengendalikan mereka.

3. Teori Evolusi Yang Sesat
Terfahami melalui perkembangan evolutif monster-monster kecil yang memiliki kemampuan ajaib ini dengan sendirinya. Ini sejalan dengan teori Darwin yang kufur dan batil, yang menyatakan adanya perkembangan dan peningkatan makhluk dengan sendirinya, serta meniadakan keterlibatan al-Khaliq dalam perkembangan itu. Dan ini adalah kekafiran yang jelas.

(Diterjemahkan oleh Ahmas Faiz dari Tabloid mingguan al-Furqan, edisi 145, Ahad 21 Mei 2001, Terbitan Kuwait)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote .
[1] Film Pokemon yang pertama ditayangkan di Amerika hanya selama lima hari. Tetapi menghasilkan keuntungan sebesar 52 juta dolar Amerika. Dan hingga saat ini serial Pokemon sudah mencapai 100 seri.

Melukis Makhluk Bernyawa, Mengambil Gambar Dengan Kamera Untuk Kenangan

MELUKIS MAKHLUK BERNYAWA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di beberapa sekolah, sebagian pelajar diminta untuk menggambar makhluk bernyawa, atau mereka diberi gambar yang belum lengkap, kemudian mereka disuruh melengkapi gambar tersebut. Kadang-kadang mereka diminta untuk menggunting gambar untuk ditempelkan di atas kertas, dan terkadang pula mereka diberi gambar dan diminta agar mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat anda dalam hal ini ? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu

Jawaban
Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

Maka saya berpendapat bahwa wajib bagi para penanggung jawab pendidikan untuk melarang para pendidik (guru) menguji dan mengasah kemampuan murid-muridnya dengan menggambar makhluk bernyawa. Jika mereka diharuskan menguji dan mengasah kemampuan anak didik dengan gambar makhluk bernyawa, maka hendaklah mereka menyuruh anak didiknya untuk menggambar hewan atau makhluk bernyawa tanpa kepala (yang tidak sempurna wujud dan bentuknya).

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]

APAKAH GAMBAR-GAMBAR YANG ADA DI DALAM BUKU HARUS DIHAPUS

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah gambar yang ada di dalam buku-buku harus dihapus? Dan apakah memotong kepala dari suatu gambar menghapuskan keharamannya?

Jawaban
Saya berpendapat bahwa gambar yang ada di dalam buku-buku tidak perlu dihapus karena hal itu tentu akan sangat menyulitkan, lagi pula buku-buku tersebut tidak bermaksud menonjolkan gambar yang ada di dalamnya, melainkan gambar tersebut dimaksudkan untuk ilmu pengetahuan.

Adapun membuat garis antara kaki dengan badan (memotong) sama sekali tidak berpengaruh apa-apa terhadap gambar tersebut.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]

MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA UNTUK KENANGAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apa hukum mengambil gambar/foto keluarga dengan kamera hanya sekedar untuk kenangan dan hiburan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Shalawat serta salam kita junjungkan kepada RasulNya, berserta para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.

Mengambil atau membuat gambar makhluk hidup hukumnya adalah haram, bahkan hal itu merupakan salah satu dosa besar, baik gambar itu diambil karena tuntunan profesi ataupun bukan, atau gambar itu berupa ukiran atau lukisan yang dilukis dengan pena dan yang semacamnya ataupun gambar yang diambil dengan menggunakan kamera atau alat lainnya, atau pahatan batu dan sebagainya. Baik hal itu dijadikan sebagai kenangan atau untuk keperluan lainnya, karena hadits yang menjelaskan tentang hal itu berlaku umum untuk semua jenis gambar dan lukisan benda yang bernyawa, dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain untuk keperluan yang sangat penting (seperti KTP, Pasport, dll)

Semoga Allah memberi kita petunjuk dan semoga shalawat serta salam selalu dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/480)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Gambar Atau Foto Untuk Sesuatu Yang Penting, Kartu Tanda Pengenal, Pasport

GAMBAR ATAU FOTO UNTUK SESUATU YANG PENTING, KTP, PASPORT

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sangat memerlukan gambar atau foto untuk diletakkan pada Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu jaminan sosial, ijazah, pasport dan untuk keperluan lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah kita boleh untuk keperluan tersebut, jika tidak boleh, bagaimana dengan mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang (memiliki jabatan tertentu), apakah mereka harus keluar atau terus berkecimpung didalamnya?

Jawaban
Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan kerena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah.

Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, Ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhsah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang dan tidak menemukan cara selain dengan cara yang demikian, atau pekerjaannya dilakukan demi kemaslahatan umum yang hanya dapat dilakukan dengan cara itu, maka bagi mereka ada pengecualian (rukhshah) karena adanya kepentingan tersebut, sebagaimana firman Allah.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kalian dipaksa kepadanya” [Al-An’am/6 : 119]

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]

FOTO ATAU GAMBAR WANITA

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apakah foto wanita yang terdapat di Pasport atau Tanda Pengenal lainnya merupakan aurat bagi wanita? Apakah dibenarkan bagi seorang wanita yang menolakj berfoto untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain disebabkan ia tidak mendapatkan Pasport? Sampai dimanakah batas-batas pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits?

Jawaban
Tidak diperkenankan bagi seorang wanita untuk berfoto dengan menampakkan wajahnya, baik untuk keperluan Paspor maupun untuk keperluan lainnya, karena wajah merupakan aurat bagi seorang wanita, dan menampakkan wajahnya di dalam Pasport atau kartu identitas lainnya dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya. Tetapi jika ia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan hal itu, maka ia mendapatkan pengecualian (rukhshah) dalam hal pengambilan gambar wajah guna menunaikan ibadah haji, dan ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain.

Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka wajib bagi mereka untuk menutup seluruh anggota tubuh dari yang bukan mahramnya, sebagaimana Allah berfirman.

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“..Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka…” [An-Nur : 31]

Dan firman Allah,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka …” [Al-Ahzab : 53]

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Majalah Porno Dan Bahayanya

MAJALAH-MAJALAH PORNO DAN BAHAYA-BAHAYANYA

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Segala puji bagi Allah, Dia Maha Esa, serta shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga serta para sahabatnya.

Sesungguhnya kaum muslimin pada zaman ini berhadapan dengan banyak cobaan yang besar, fitnah yang banyakpun mengelilingi mereka dari setiap penjuru, sehingga banyak diantara kaum muslimin yang sudah terperangkap ke dalam fitnah, kemungkaran-kemungkaran bermunculan, orang-orang berbuat maksiat dengan terang-terangan tanpa perasaan takut dan tanpa perasaan malu, penyebabanya secara umum ialah: “Sikap menganggap remeh agama Allah serta tidak menghiraukan batasan-batasan hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya, juga kelalaian kebanyakan mushlihin (orang-orang yang melakukan perbaikan) dalam menegakkan syari’at Allah ta’ala dan amar ma’ruf nahi mungkar. Dan sesungguhnya tidak ada jalan keluar serta keselamatan bagi kaum muslimin dari berbagai musibah dan fitnah ini selain dengan bertaubat dengan taubat yang betul kepada Allah ta’ala serta memperhatikan perintah-perintah-Nya dan larangan-laranagan-Nya, dan mengambil orang-orang yang bodoh untuk dibawa kepada kebenaran.

Dan sesungguhnya termasuk fitnah besar yang muncul pada zaman kita ini: apa yang sedang digalakkan oleh pemasar kejahatan, penawar kemaksiatan dan orang-orang yang gemar menyebarkan kekejian di kalangan kaum mukminin, seperti dengan cara menerbitkan majalah-majalah kotor yang bersifat memerangi Allah dan Rasul-Nya dalam hal perintah dan larangan-Nya, majalah-majalah ini memuat berbagai macam dan bentuk gambar yang telanjang serta bentuk yang memfitnah, membangkitkan syahwat serta melahirkan kejahatan. Berdasarkan pengamatan diketahui bahwasanya majlah-majalah tersebut memuat berbagai macam promosi yang menawarkan kefasikan, dosa, membangkitkan syahwat serta pelampiasannya kepada apa-apa yang diharamkan oleh Allah san Rasul-Nya, seperti:

  1. Foto-foto yang memfitnah dipajang di sampul-sampul dan halaman-halaman dalam majalah-majalah tersebut.
  2. Wanita-wanita yang berhias serta memfitnah.
  3. Perkataan-perkataan yang bermuatan kotor serta ungkapan-ungkapan yang jauh dari sifat malu dan dari siafat menjaga kehormatan, merusak akhlaq serta umat.
  4. Kisah-kisah yang kotor, perihal kehidupan aktor dan aktris, penari serta orang-orang fasik.
  5. Dalam majalah-majalah tersebut terdapat himbauan terbuka untuk bertelanjang, percampur-bauran pria dan wanita secara bebas serta himbauan untuk meninggalkan hijab.
  6. Menawarkan pakaian-pakaian yang menfitnah, sempit dan tipis kepada wanita-wanita mukminah untuk mengelabui mereka dengan memamerkan aurat, telanjang serta menyerupai wanita-wanita yang rusak dan fajir.
  7. Memuat gambar berpelukan dan berciuman antara pria dan wanita.
  8. Memuat berbagai makalah memancing syahwat para muda-mudi sehingga mereka terdorang untuk mengikuti gaya hidup yang rusak dan sesat, dan agar mereka terperangkap ke jurang kekejian, dosa, percintaan serta hubungan yang tidak halal.

Betapa banyak muda-mudiyang tertipu oleh majalah-majalah beracun ini sehingga mereka binasa, keluar dari fitrah yang bersih dan dari fitrah agama

Majalah-majalah ini telah merubah opini banyak orang tentang hukum syariat dan prinsip-prinsip fitrah yang bersih, ini karena makalah-makalah serta paket-paket tawaran yang digencarkan.

Banyak orang yang sudah menganggap baik kemaksiatan, kekejian serta melanggar batasan-batasan hukum Allah karena mengkonsumsi majalah-majalah ini dan karena majalah-majalah ini sudah menguasaiserta mewarnai akal pikiran mereka.

Kesimpulannya: bahwa majalah-majalah ini tujuannya memperdagangkan tubuh wanita dengan model rekayasa setan melalui berbagai macam tipu daya dan sarana fitnah untuk mencapai tujuan tersebarnya prinsip bebas berbuat semena-mena, perusakan kehormatan, perusakan wanita-wanita mukminat, serta merubah tatanan hidup masyarakat Islam menjadi tatanan prinsip hidup binatang yang tidak mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, serta tidak memperhatikan hukum syari’at Allah seperti halnya kebanyakan masyarakat yang bahkan sebagian kondisi sudah sampai kepada sex bebas secara terbuka dengan sebutan (kota telanjang). Kita memohon perlindungan kepada Allah dari perusakan fitrah serta perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Oleh sebab itu, berdasarkan keterangan tentang hakekat, pengaruh buruk serta tujuan jahat majalah-majalah ini, dan karena banyaknya pengaduan yang sampai ke komite dari para pecinta Islam dikalangan para ulama, penuntut ilmu serta masyarakat umum di kalangan kaum muslimin tentang tersebarnya majalah-majalah ini di toko-toko buku, pasar-pasar serta pusat-pusat perbelanjaan, maka Komite Tetap Untuk Riset Imiah dan Fatwa berpandangan sebagai berikut:

1. Haram hukumnya menerbitkan majalah-majalah rusak seperti ini, begitu pula memiliki dan mengkonsumsinya karena memuat fitnah dan kemungkaran, sama hukumnya apakah majalah itu bersifat umum atau khusus untuk urusan wanita. Dan barangsiapa yang melakukannya maka ia mendapatkan ancaman dalam firman Allah:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. [An-Nuur/24: 19]

2. Haram hukumnya bekerja di majalah-majalah ini dalam bentuk apapun, bekerja di kantornya, percetakannya dan distribusinya, karena hal itu berarti saling menbantu untuk menyebarkan dosa, kebatilan dan kerusakan, Allah berfirman:

وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Al-Maidah/5: 2]

3. Haram mengiklanklan majalah-majalah ini dan memasarkannya dalam bentuk dan media apapun, karena hal itu berarti membantu menunjukkan dan menyeru kepada kejahatan, karena telah syah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti tanpa mengurangi sedikitpun juga dosa orang-orang yang mengikutinya. [HR: Imam Muslim]

4. Haram hukumnya menjual majalah-majalah ini, dan semua hasil usaha penjualannya dianggap haram, barangsiapa yang terlanjur melakukannya maka ia wajib bertaubat kepada Allah dan berlepas dari usaha yang kotor ini.

5. Haram hukumnya bagi setiap muslim membeli dan mengkonsumsi majalah-majalah ini karena memuat fitnah dan kemungkaran, dan karena dengan membeli majalah-majalah ini berarti memperkuat posisi para pemiliknya dan mengangkat posisi keuangan mereka sekaligus mendorong untuk lebih banyak memproduksi dan menyebarkan. Dan setiap muslim wajib memberi perhatian kepada semua anggota keluarganya yang laki-laki atau perempuan agar berhati-hati terhadap majalah-majalah ini agar tidak memberinya tempat di rumah sama sekali, sebagai penjagaan terhadap mereka dari fitnah dan ketertarikan kepada majalah-majalah ini. Dan hendaknya setiap muslim mengetahui bahwa dia bertanggung jawab terhadap anggota keluarganya pada hari kiamat.

6. Setiap muslim wajib menahan diri dan memalingkan pandangan dari majalah-majalah yang rusak tersebut sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya n dan sebagai usaha menjauhi fitnah dan perangkapnya. Dan jangan seseorang menjamin dirinya tak akan jatuh kepada dosa, karena Nabi n telah memberitakan bahwa: “Sesungguhnya setan senantiasa beredar pada diri anak Adam melalui peredaran darah.” Imam Ahmad t berkata: “Betapa banyak penglihatan yang mendatangkan malapetaka pada diri yang melihat.” Maka barangsiapa yang terlalu bergantung kepada isi majalah-majalah itu berupa foto-foto dan sebagainya, berarti majalah-majalah ini telah merusak hatinya dan kehidupannya, dan ia disibukkan dengan sesuatu yang tidak memberi manfaat dunia dan akhirat kepadanya, karena baik dan hidupnya hati seseorang hanya bisa tercapai dengan menggantungkan diri kepada Allah, beribadah kepada-Nya, enaknya bermunajat kepadaNya, ikhlas kepada-Nya serta terpenuhinya hati dengan kecintaan kepada-Nya.

7. Wajib bagi setiap orang yang diberi kekuasaan di negeri Islam manapun untuk menasehati kaum muslimin, menjauhkan mereka dari kerusakan dan orang-orang yang suaka berbuat kerusakan, menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang membahayakan agama dan kehidupan dunia mereka, diantaranya dengan cara pelarangan majalah-majalah yang merusak dari penerbitan serta agen, serta mencegah bahayanya terhadap mereka, (dan ini merupakan) dan ini termasuk menolong Allah dan agama-Nya, termasuk penyebab kemenangan, keberhasilan serta diperolehnya kedudukan di bumi, seperti dalam firman Allah:

وَلَيَنصُرَنَّ اللهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ . الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي اْلأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ اْلأُمُورِ

Dan Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. [Al-Hajj/22: 40-41]

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.

KOMITE TETAP UNTUK RISET ILMIAH DAN FATWA
Abdul Aziz Bin Abdillaah Bin Muhammad Al-As-Syaikh

Abdullah Bin Abdirahman Al-Ghadayaan
Shalih Bin Fauzan AL-Fauzan
Bakr Bin Abdillah Abu Zaid

(Majalah Al-Buhuuts Al-Islamiyyah 60/377-38200

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun V/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Tujuan yang Diharapkan Dari Olah Raga

TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA

Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri

Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahragawan saat ini.

Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala), berdasarkan hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.

Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah Ta’ala.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” [Al-Anfal : 60]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف

Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah” [HR Muslim]

Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk

[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?

Jawaban
Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan melakukan yang diharamkan agama.

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]