Category Archives: B1. Topik Bahasan4 Rokok dan Narkoba

Jual Beli Cengkeh dan Jadi Distributor Rokok

JUAL BELI CENGKEH

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukum jual beli cengkeh? Karena sebagian besar cengkeh di negara kita Indonesia dipergunakan untuk bahan campuran rokok dan sebagian kecil untuk obat-obatan, padahal rokok kita sudah tahu hukumnya. Mohon penjelasannya! Karena di tempat saya banyak petani cengkeh dan saya ragu tentang hal itu. Atas jawaban dan tanggapan ustadz, saya mengucapkan jazakumullah khairan.

Jawaban.
Pada asalnya, hukum jual beli sebuah barang adalah boleh sampai ada dalil dan sebab yang menjadikan jual beli itu haram. Diantara penyebab yang menjadikan sebuah akad jual beli terlarang dalam Islam adalah jika barang yang diperdagangkan itu termasuk jenis barang yang terlarang dalam Islam atau menjadi sebab munculnya satu hal yang terlarang. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. Bahkan Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan bahwa sebagian Ulama menyampaikan adanya ijma’ (kesepakatan) dalam hal ini. Namun, hikayat ijma’ ini tidak benar karena mazhab azh-Zhâhiriyah menyelisihinya (tidak menyetujui kaidah ini).

Diantara dalil kaidah ini adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini dalam kitab Tafsirnya mengatakan, “Dihalalkan (jual beli) karena berisi mashlahat buat umum dan sangat dibutuhkan serta akan menimbulkan madharat bila diharamkan. Ini adalah dalil dalam kehalalan semua jenis aktifitas mencari rezeki sampai ada dalil lain yang melarangnya.” [Tafsir as-Sa’di 1/116].

Cengkeh adalah salah satu barang dagangan yang sudah diperdagangkan sejak zaman dahulu. Cengkeh bisa dipergunakan pada hal-hal yang diperbolehkan syari’at atau bahkan dianjurkan seperti untuk dijadikan minyak atau obat-obatan, namun juga bisa dipergunakan pada hal-hal yang terlarang misalnya sebagai bahan campuran pembuat rokok. Sehingga hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan selama tidak menjadi sarana menuju kepada perkara terlarang atau dilarang dalam satu keadaan tertentu.

Oleh karena itu apabila cengkeh tersebut dijual kepada pabrik rokok maka jual belinya terlarang, karena menjadi sarana dan membantu pembuatan rokok yang terlarang.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

JADI DISTRIBUTOR ROKOK

Pertanyaan.
Menurut kalangan Ulama, rokok itu haram. Lantas bagaimana tinjauan secara hukum seseorang yang bekerja menjadi distributor rokok ? Bagaimana pula orang yang bekerja disana? Jazâkumullâh khairan.

Jawaban.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami bawakan fatwa Syaikh Masyhûr Hasan Salman hafizhahullâh yang disampaikan dalam situs pengusahamuslim.com sebagai berikut:

Merokok itu hukumnya haram. Ratusan Ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok. Allâh Azza wa Jalla berfirman

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek. [al-A’râf/7:157]

Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok berat yang saat berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid. Beranikah dia untuk merokok di masjid ketika itu ? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun (sebaliknya), apakah dia berani merokok ketika berada di dalam toilet ? Tentu saja, jawabnya adalah ya.

Adakah sebuah nikmat Allâh Azza wa Jalla , yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara kenyataan yang nampak, bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.

Pada zaman ini bisa dikatakan bahwa semua orang sepakat jika rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارُ

Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain. [HR Ibnu Mâjah].

Seperti halnya rokok, barang tersebut membahayakan orang yang berada di dekatnya sehingga termasuk dalam hadis di atas “membahayakan orang lain“. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Adapun sang perokok juga membahayakan anaknya.

Di antara hal yang hampir aksiomatik pada zaman ini biasanya anak dari seseorang yang tidak merokok itu jauh lebih cerdas jika dibandingkan dengan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang bukan perokok memiliki kekebalan tubuh yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.

Rokok itu haram. Sejumlah Ulama terdahulu dan pada masa sekarang telah menegaskan keharamannya dengan menimbang keburukan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi, maka barang itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi, haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana juga menanam tembakau hukumnya tentu saja haram. Harta yang didapatkan dari penjualan rokok merupakan harta yang haram. Gaji yang didapatkan orang yang bekerja di pabrik rokok juga merupakan harta haram.

Mendasarkan pada penjelasan Syaikh di atas, maka demikian juga distributor rokok, hukumnya haram.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

Hukum Merokok Menurut Syariat

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah/2 : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.

  1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
  2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah/5 : 3]

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah/5 : 90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

(Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin)

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

LARANGAN MEROKOK

Pertanyaan
Saya mau menanyakan, adakah hadits shahih yang melarang merokok. Syukrân

Jawaban.
Ada hadits yang menjelaskan secara umum larangan merokok walaupun tidak dengan lafazh “rokok”. Diantaranya adalah hadits yang shahîh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)” [HR Ibnu Mâjah, kitab al-Ahkâm no. 2340]

Jika ada orang yang berkilah, “Inikah bukan nash yang melarang merokok itu sendiri”.
Jawabnya adalah nash-nash Kitabullah dan as-Sunnah terdiri dari dua jenis :

  • Pertama : Dalil-dalil yang bersifat umum seperti adh-dhawâbith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup banyak rincian hingga hari Kiamat.
  • Kedua : Dalil-dalil yang diarahkan kepada sesuatu tertentu dan disebutkan secara langsung.

Hadits di atas termasuk dalil jenis pertama, karena bersifat umum mencakup rokok dan segala hal yang bisa menimbulkan bahaya.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati Para Perokok?

BOLEHKAH BERTAHAP DALAM MENASEHATI PARA PEROKOK?

Oleh
Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini

Pertaanyaan.
Setelah syari’at Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para  perokok untuk meninggalkannya, sebagaimana dahulu  Allâh  mengaharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?

Jawaban.
Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi  masa-masa permulaan pengajaran  syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah,  karena  Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami” [ al-Ankabut/29  :69]

Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan,  “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”,  karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung.

(Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

MEMBERIKAN SYARAT KEPADA SUAMI AGAR TIDAK MEROKOK, AKAN TETAPI DIA TIDAK KONSISTEN DENGAN SYARATNYA.

Pertanyaan
Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama. Merokok adalah haram. Karena hal itu dianggap menyia-nyiakan harta serta berakibat buruk pada kesehatan dan berbahaya bagi orang lain.

Kedua. Apa yang telah disyaratkan kedua mempelai, maka syarat tersebut asalnya adalah sahnya dan harus dilaksanakan, selagi tidak berseberangan dengan agama.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ (رواه البخاري، رقم 2721  ومسلم، رقم 1418)

Syarat yang lebih layak untuk ditepati adalah apa yang menhalalkan kemaluan.” (HR. Bukhari, no. 2721. Muslim, 1418)

Kalau suami tidak melaksanakan syarat dan tidak konsisten, maka wanita mempunyai hak untuk membatalkan akad (nikah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika calon istri mensyaratkan kepada calon suami agar menunaikan shalat lima (waktu), atau konsisten dengan kejujuran dan amanah setelah akad nikah, kemudian suami meninggalkannya, maka istri mempunyai hak untuk fasakh (membatalkan akad).’ (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 219)

Semisal itu, kalau wanita mensyaratkan kepada suaminya meninggalkan rokok, dan tidak meninggalkannya. Maka dia mempunyai hak untuk membatalkan akad (fasakh).

Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang wanita yang dipinang seorang laki-laki dan dia mensyaratkan agar calonnya tidak merokok, kemudian dia menyetujuinya sehingga dia menikahinya. Kemudian diketahui bahwa dia merokok, maka bagaimana perkaranya?

Beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, jika perkaranya demikian, maka wanita tersebut boleh memilih antara membatalkan pernikahannya atau tetap tinggal bersamanya.” (Fatawa Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, 10/149)

Akan tetapi sebelum membatalkan pernikahan, saya nasehatkan agar wanita tersebut berusaha memperbaiki suaminya dan membantunya meninggalkan perkara yang diharamkan. Jika dia dapat istiqomah dalam ketaatan, Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan hal terlarang tersebut, maka hendaknya dia pertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Boleh jadi tetap bersamanya masih lebih baik, khususnya terkait dengan pendidikan anak dan semacamnya. Semoga Allah memberinya hidayah.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Hukum Mengkonsumsi Alkohol yang Ada Dalam Makanan dan Obat-Obatan

HUKUM MENGKONSUMSI ALKOHOL YANG ADA DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN

Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi

Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Ia merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia C2H5OH.[1]

Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:

  • Ethanol dengan rumus kimia C2H5 Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamr. Konotasi alkohol biasanya untuk jenis ini.
  • Methanol, dengan rumus kimia CH3 Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, digunakan dalam parfum (minyak wangi) dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekali pun juga memabukkan.
  • Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman. Juga untuk sterilisasi, pembersih kulit, dan digunakan di laboratorium dan industri.

APAKAH HUKUM ALKOHOL SAMA DENGAN KHAMR?
Sebelum menjelaskan hukum alkohol, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah alkohol dapat dianalogikan dengan khamr sehingga dapat diberikan hukum khamr pada alkohol atau tidak?

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.
Pendapat Pertama. Alkohol sama dengan khamr. Ini merupakan pendapat mayoritas para Ulama kontemporer, dan juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:

Soal : Apa hukum menggunakan alkohol atau khamr dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?

Jawab: Segala sesuatu yang bila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk, maka zat tersebut dinamakan khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik diberi nama alkohol maupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya.[2]

Argumen pendapat ini adalah hasil dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang kisarannya antara 8-20% dan sisanya terdiri dari air dan karbohidrat. Ini berarti alkohol -sekali pun bukan mutlak khamr tetapi hanya salah satu bagian pembentuk khamr. Meski dia hanya salah satu unsur pembentuk khamer, namun ternyata alkohol adalah zat utama yang menimbulkan dampak mabuk dalam khamr, sementara memabukkan inilah yang menjadi illat (penyebab) diharamkannya khamr. Oleh karena itu, hukum alkohol dapat disamakan dengan khamr.

Pendapat Kedua. Alkohol bukanlah khamr. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rasyîd Ridha rahimahullah dan beberapa Ulama kontemporer.

Argumen pendapat ini adalah adanya perbedaan antara khamr dengan alkohol. Khamr terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon, dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamr, akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamr, baik secara bahasa maupun syariat.[3]

Tanggapan. Rasûlullâh telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ  

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr. Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram. Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.

Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya sama dengan khamr?

Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam . Pada saat itu hanya dikenal khamr. Karena unsur utama yang memabukkan dalam khamr adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya sama dengan khamr, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya, maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum.[4]

Apakah Alkohol Najis ?
Karena alkohol disamakan dengan khamr, maka hukum kesucian atau najisnya tergantung kepada hukum khamr. Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat, apakah hukum kesucian zat khamr termasuk najis atau tidak ?

Pendapat Pertama. Semua Ulama dalam mazhab Hanafi, Mâliki, Syâfî’i dan Hanbali menghukumi khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari firman Allâh :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [al-Mâidah/5:90].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menamakan khamr dengan rijs yang berarti kotoran. Allâh Azza wa Jalla juga memerintahkan untuk menghindari khamr tersebut, dan sesuatu yang kotor yang diperintahkan untuk dihindari adalah najis.[5]

Juga berdalil dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَسَقٰىهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُوْرًا

Dan Allâh memberikan kepada mereka minuman yang suci. [al-Insân/76:21]

Allâh Azza wa Jalla mengatakan, minuman penduduk surga itu suci, sedangkan minuman mereka adalah khamr. Ini berarti, di dunia, khamr itu hukumnya najis, karena hukum khamr di dunia berbeda dengan hukum khamr di surga. Di  dunia khamr diharamkan, sedangkan di surga dibolehkan. Sehingga bila hukum khamr di surga adalah suci, tentu hukum khamr di dunia adalah najis.

Pendapat Kedua. Sebagian Ulama di antaranya al-Muzani, Dâwûd Zhâhiri, Syaukâni dan beberapa Ulama kontemporer, seperti Ahmad Syâkir, Ibnu Bâz, Ibnu ‘Utsaimin dan al-Albâni (rahimahumullâh) berpendapat bahwa khamr tidak najis.[6]

Di antara dalil yang menjadi pegangan para Ulama ini sebagai berikut :
Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam segentong arak. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau tahu bahwa Allâh telah mengharamkan arak ?” Laki-laki itu berkata,”Tidak,” Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman di dekatnya, dan Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam bertanya, “Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?” Ia menjawab, “Aku perintahkan dia untuk menjualnya,” maka Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh telah mengharamkan minum khamr dan Allâh juga telah mengharamkan menjual khamr,” lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamr ke tanah. [HR. Muslim].

Saat orang tersebut menumpahkan khamrnya, Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam hanya diam dan tidak menganjurkannya untuk menumpahkannya ke tempat yang agak jauh, juga tidak memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat untuk membersihkan lantai saat seorang Arab Badui kencing di dalam masjid. Sikap Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa dzat khamr tidak najis.

Para Ulama ini menanggapi dalil mayoritas Ulama yang menganggap khamr adalah najis, bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dihindari itu berarti najis, seperti berhala.

Adapun maksud khamr yang menjadi minuman penduduk surga adalah suci bukanlah lawan dari najis, akan tetapi tafsir makna suci di sini ialah bila diminum tidak menyebabkan orang yang meminumnya untuk kencing.

Berdasarkan pendapat yang terkuat bahwa khamr tidak najis, maka hukum alkohol juga tidak najis.

Perlu diingat perbedaan pendapat para Ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamr jangan disalahpahami boleh hukumnya untuk memproduksinya, memperjual-belikan, dan mengkonsumsinya. Bahkan, para Ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjual-belikan dan mengkonsumsi khamr hukumnya haram, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Beberapa jenis makanan mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi alami, seperti roti yang mengandung alkohol disebabkan proses adonan yang dicampur ragi. Pada saat roti dipanggang (dibakar), umumnya alkohol yang terdapat pada adonan tadi menguap (terurai) tanpa meninggalkan bekas sama sekali.

Alkohol juga terdapat pada juice buah-buahan. Khusus juice anggur, kadarnya bisa mencapai 1% . Alkohol juga terdapat pada susu dengan kadar terkadang sampai 0,5%, akan tetapi minuman ini tidak memabukkan sekalipun dikonsumsi dalam jumlah besar. Hukum makanan ini halal sekalipun mengandung alcohol, karena yang diharamkan adalah makanan yang dalam jumlah besar memabukkan, sehingga sekalipun jumlahnya kecil tetap diharamkan, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam :

«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»

Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil. [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Albani].

Kenyataannya, makanan ini tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah besar sehingga hukumnya halal dan boleh dijual-belikan. Makanan ini juga sudah ada semenjak zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau tidak melarang untuk memakannya, dengan demikian hukumnya halal.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG SENGAJA DITAMBAHKAN ALKOHOL
Alkohol digunakan secara luas dalam industri pangan sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi. Terkadang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah besar, seperti dalam proses pembuatan Es krim, berbagai jenis kue, minuman non alkohol dan buah-buahan yang dapat memabukkan.

Hukum menggunakan alkohol dalam produk makanan diharamkan dalam Islam karena ini melanggar perintah Allâh yang memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi khamar. Oleh karena itu, para ulama dari berbagai mazhab melarang penggunaan khamr untuk apapun jua.

An-Nafrawi (ulama mazhab Maliki, wafat tahun 1125 H) berkata, “Adapun khamr maka tidak halal digunakan untuk apapun jua, dan khamr wajib ditumpahkan”.[7]

Ibnu Hazmi (wafat tahun 456 H) berkata, “Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap Allâh. Dia wajib diberi sanksi hukuman, karena khamr tidak halal digunakan untuk apapun jua, juga tidak halal dicampurkan ke dalam apapun. Khamr hanya boleh ditumpahkan”.[8]

Akan tetapi, bila makanan atau minuman tersebut telah dicampur alkohol oleh sebuah pabrik makanan/minuman, seperti: minuman bercola yang menggunakan alkohol untuk melarutkan zat cola, apakah halal menjual produk yang mengandung alkohol tersebut dan apakah halal untuk dikonsumsi?

Hal ini terbagi dalam dua keadaan.
Pertama. Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman tidak terurai, masih terdapat bau, rasa atau efek memabukkan. Jika demikian, maka para ulama sepakat makanan/minuman ini tidak boleh dikonsumsi, tidak boleh diperjual-belikan, dan wajib dilenyapkan, karena makanan/minuman ini bercampur alkohol (khamr) yang haram dikonsumsi.

Kedua. Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman telah terurai, tidak terdapat lagi baunya, rasanya, warnanya dan tidak menyebabkan mabuk manakala makanan/minuman tersebut dikonsumsi.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan makanan/minuman jenis ini.

Pendapat pertama, menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i makanan/minuman ini tidak halal, karena telah bercampur alkohol (khamr), dan alkohol (khamr) adalah najis. Berarti makanan/minuman ini telah bercampur najis, dan hukumnya berubah menjadi najis yang tidak boleh dikonsumsi, juga haram diperjual-belikan.

Ibnu Abidin  berkata, “Bila setetes khamr jatuh ke dalam air yang tidak mengalir maka air itu menjadi najis, sekalipun khamrnya telah larut menjadi air. Begitu juga bila setetes khamr jatuh ke dalam panci makanan, maka makanan tersebut menjadi najis, sekalipun telah larut dalam makanan”.[9]

Zarkasyi (ulama mazhab Syafi’i, wafat tahun 794 H) berkata, “Bila seseorang mencampurkan setetes khamr ke dalam air hingga hilang sifat memabukkannya, lalu ia minum, maka ia tidak dihukum cambuk, karena khamrnya telah larut, akan tetapi haram hukum meminumnya karena air tersebut telah bercampur najis, dan najis haram dikonsumsi”.[10]

Pendapat kedua, menurut sebagian ulama dalam mazhab Hanbali, Abu Yusuf (murid langsung Imam Abu Hanifah) dan Ibnu Hazmi, bahwa makanan/minuman yang telah bercampur khamr (alkohol) hingga larut/terurai dalam makanan, tidak terdapat lagi bau, rasa, dan tidak ada efek memabukkan khamr (alkohol), maka hukumnya halal dikonsumsi dan halal diperjual-belikan.

Mereka beralasan, khamr diharamkan karena memabukkan. Sedangkan makanan/minuman yang dicampur khamr (alkohol) kemudian larut/terurai tidak lagi memabukkan. Ini menunjukkan jika khamr telah berubah wujud menjadi zat lain. Dengan demikian, makanan dan minuman yang sejak awalnya halal tidak terpengaruhi hukumnya oleh campuran alkohol yang kemudian terurai/larut.

Abu Yusuf (wafat tahun 181 H) berkata, “Daging yang dimasak menggunakan khamr hukumnya halal dengan syarat didihkan, lalu didinginkan, kemudian didihkan, lalu didinginkan sebanyak tiga kali”.[11]

Ibnu Hazmi berkata, “Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap Allâh. Dia wajib diberi sanksi/hukuman. Namun apabila hilang bau, rasa atau warna khamr karena telah larut dan tidak memabukkan maka hukumnya halal untuk dimakan dan dijual”.

Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata, “Apabila adonan roti dicampur khamr, lalu dibakar, kemudian dimakan, pelakunya tidak didera, karena saat dibakar khamr telah hilang menguap”.[12]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apabila khamr terurai di dalam air maka orang yang meminum air tersebut tidak lagi dinamakan meminum khamr“.[13]

Pendapat ini banyak didukung oleh Ulama kontemporer, mengingat zat khamr telah hilang larut atau terurai, dan yang tinggal hanyalah makanan atau minuman yang halal. Sebagaimana khamr murni bila berubah wujud menjadi cuka, maka hukumnya berubah menjadi halal. Apatah lagi khamr pada makanan atau minuman ini hanya dicampurkan dan bukan bahan dasar, wallâhu a’lam.

OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN
Bila khamr (alkohol) hanya sebagai bahan tambahan dalam obat-obatan, seperti ditambahkan untuk melarutkan sebuah zat, atau ditambahkan agar obat berupa sirup memiliki bau yang menarik untuk diminum, atau sebagai bahan pengawet obat, bagaimanakah hukumnya ?

Syarbaini (Ulama mazhab Syâfi’i wafat tahun 977 H) berkata, “Perbedaan pendapat Ulama hanya tentang menggunakan khamr murni sebagai obat. Adapun ramuan yang dicampur khamr sehingga khamr larut dalam ramuan tersebut boleh digunakan sebagai obat, jika tidak ada lagi obat lain yang cocok, sekalipun pengobatan tersebut hanya menyebabkan kesembuhan lebih cepat, dengan syarat resep pengobatan tersebut disarankan oleh seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya”.[14]

Dari perkataan Syarbaini tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Boleh menggunakan obat yang bercampur dengan khamr dengan syarat tidak ada pilihan lain.
  • Penggunaannya harus berdasarkan petunjuk seorang dokter muslim yang dapat dipercaya.
  • Khamr telah larut dalam ramuan obat.
  • Dalam penggunaan obat ini, semua ulama sepakat membolehkannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan syarat alkoholnya telah larut atau terurai, sehingga bila diminum tidak lagi memabukkan, karena jika memabukkan hukumnya sama dengan khamr. Hal ini yang difatwakan oleh beberapa lembaga fikih internasional, di antaranya:

Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqh Rabithah Alam Islami) dalam daurah ke-16, tahun 2002, yang berbunyi:
“Boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit dan telah terurai, dimana pembuatan obat tersebut merupakan standar pabrik dan tidak ada obat sebagai penggantinya, dengan syarat resepnya harus dibuatkan oleh seorang dokter yang jujur. Juga boleh menggunakan alkohol sebagai bahan pembersih luka luar, juga sebagai pembunuh kuman, dan dalam campuran krim dan obat gosok.

Al-Majma’ al-Fiqh al-Islâmi menghimbau perusahaan pembuat obat-obatan, atau importir obat-obatan di negeri Muslim untuk berusaha sekuat tenaga menghindari penggunaan alkohol dalam pembuatan obat dan menggunakan alternatif lain.

Al-Majma’ al-Fiqh al-Islâmi juga menghimbau para dokter untuk menghindari sedapat mungkin memberikan resep obat yang mengandung alkohol kepada pasien”.[15]

Dewan Fatwa Ulama Kerajaan Arab Saudi, juga menfatwakan, “Tidak boleh mencampurkan alkohol yang memabukkan ke dalam ramuan obat, akan tetapi bila telah dikemas dan mengandung alkohol boleh digunakan jika kadar alkoholnya sedikit, tidak mempengaruhi warna, rasa dan bau obat, serta tidak memabukkan jika diminum. Jika salah satu sifat alkohol masih ada, maka haram digunakan”.[16]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 23.
[2] Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul-Aziz bin Bâz, ‘Abdul-Razâk ‘Afifi dan Abdullâh al-Ghudayan rahimahumullah, Fatawa Lajnah Daimah, jilid XXII, hlm. 107.
[3] Fatawa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, IV1629-1630.
[4] Bâsim al-Qarafi, an-Nawâzil fith Thaharah, hlm. 402.
[5] Dr. Hasan al-Fakky, Ahkâmul-Adwiyyah, hlm. 282.
[6] Ibid.
[7] Al-Fawâkih ad-Dawani, I/390.
[8] Al-Muhalla, XII378.
[9] Hasyiyah Ibnu Abidîn, VI/451.
[10] Al-Mantsûr fil-Qawâid, I/126-127.
[11] Al-Fatâwâ al-Hindiyyah, V/412.
[12] Al-Mughni, XII/498.
[13] Ibnu Taimiyah, Majmû Fatâwâ, XXI/501.
[14] Mughni al-Muhtaj, V/518.
[15] Qararat al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, hlm. 342.
[16] Majallah al-Buhûts al-Islâmiyah, vol. 19, hlm. 164, th. 1407 H.

Hukum Obat-obatan Narkotika Untuk Meredakan Rasa Sakit?

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT-OBATAN NARKOTIKA UNTUK MEREDAKAN RASA SAKIT?

Pertanyaan
Saya sakit distrofi otot saya mengalami kontraksi dan rasa sakit yang sangat pada otot-otot, sehingga penenang pun tidak berfungsi pada rasa sakit tersebut, oleh karenanya ada seorang dokter yang mengusulkan kepada saya untuk menggunakan “Al Marijuwana” (ganja) karena akan membantu banyak orang-orang sakit yang kondisinya sama dengan saya, ada juga obat medis yang berfungsi seperti ganja akan tetapi mempunyai efek samping yang buruk, maka bagaimanakah pendapat syari’at ?, apakah boleh menggunakan ganja dalam kondisi seperti ini ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda, kami memohon kepada-Nya agar menggabungkan kepada anda pahala dan kesembuhan, kami nasehatkan kepada anda untuk bersabar dan mengharap (ridha-Nya), seorang mukmin bersabar pada saat merasa kesulitan dan bersyukur pada saat merasakan kebahagiaan, tidak diragukan lagi bahwa anda mengetahui bahwa Allah Ta’ala mempunyai hikmah yang agung dengan apa yang Dia takdirkan tentang ujian kepada makhluk-Nya, maka mintalah bantuan kepada Allah Ta’ala agar berkenan untuk mengangkat ujian dan mohonlah kepada-Nya untuk menjadikan anda sabar dan menolong anda untuk taat kepada-Nya dan baik dalam beribadah kepada-Nya.

Kedua : Mariyuana adalah jenis obat narkotika yang berasal dari tanaman ganja, terkadang juga disebut dengan  Al-Hasyisyah (hasish), adapun perbedaan pada  keduanya bahwa Al-Hasyisy adalah kata umum yang berupa bahan yang lengket yang dinamakan dengan Ar Rating (damar) yang diperoleh dari pucuk tanaman ganja”.

Mengenai  dampak dari bahan narkotika ini, disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Arabiyyah Al ‘Alamiyah:
“Ganja itu terdiri dari 400 bahan kimiawi, sehingga pada saat dihisap maka akan menghasilkan sekitar 2.000 bahan kimiawi yang memasuki tubuh melalui kedua paru-paru, bahan kimiawi ini akan berdampak langsung dalam jangka waktu pendek, apalagi jika digunakan dengan terus menerus maka akan berdampak pada banyak efek samping yang dalam dalam jangka waktu yang lama”.

Ketiga: Adapun secara khusus hukum penggunaan ganja atau yang lainnya dari bahan-bahan yang memabukkan untuk meringankan rasa nyeri, maka hal itu boleh dengan syarat-syarat berikut ini:

  1. Hendaknya tingkat kebutuhan pasien sudah sampai pada batas darurat untuk menggunakan obat-obatan tersebut.
  2. Disaksikan oleh dokter terpercaya bahwa obat narkotika tersebut bermanfaat bagi pasien.
  3. Membatasi penggunaan obat-obatan tersebut hanya pada batas untuk meredakan kondisi darurat
  4. Hendaknya hanya obat-obatan ini yang bisa digunakan, dan tidak ada penggantinya dari obat-obatan yang mubah atau obat yang lebih ringan tingkat keharamannya.
  5. Hendaknya obat-obatan ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama bahayanya bagi pasien, dimana penggunaannya untuk meringankan bahaya penyakitnya, di antara bahaya yang lebih besar adalah menimbulkan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan narkotika.

Baca : Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah Islamiyyah karya DR. Hassan al Fakky: 276, dan darinya kami nukil syarat-syarat di atas dengan ringkas, di dalam buku tersebut ada banyak manfaat yang lain bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam.

Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya : “Bagaimanakah hukumnya menggunakan “al Batsdin” dan “al Morfin” (morfin) -keduanya termasuk obat-obatan yang memabukkan- dalam kondisi darurat atau pada saat dibutuhkan ?”

Mereka menjawab : “Jika belum diketahui bahan lain yang mubah yang digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi pasien, kecuali kedua bahan tersebut, maka boleh menggunakannya untuk meringankan rasa sakit saat kondisi darurat, hal ini jika penggunaannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih berat atau bahaya yang sama beratnya dengan penyakitnya, seperti kecanduan mengkonsumsinya”.
[Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud] [Fatawa Lajnah Daimah: 25/77-78]

Telah disebutkan di dalam muktamar An Nadwah Al Fiqhiyyah At Thibbiyyah ats Tsaniyah, Ru’yah Islamiyyah liba’dhi al Masyakkil Al Fiqhiyyah, Al Mawad Al Muharramah wa an Najisah fil Ghidza’ wad Dawa’, yang diselenggarakan di negara Kuwait, pada tanggal 22-24 Dzul Hijjah 1415 H. / 22-24 Mei 1995 teksnya adalah:
Bahan-bahan narkotika haram, tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk kebutuhan penyembuhan medis yang darurat, dengan dosis yang telah ditentukan oleh para dokter, dan secara fisik berasal dari bahan yang suci”.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Maidah/5 : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]

Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [an-Nur/24 : 31]

Dan firmanNya.

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha/20 : 82]

Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

SEBAB DIHARAMKAN MEROKOK

Pertanyaan
Apa sebab diharamkannya merokok?

Jawaban
Alhamdulillah.
Mungkin anda telah mengetahui bahwa semua umat manusia baik yang muslim maupun kafir, semuanya memerangi rokok karena telah mengetahui bahaya yang fatal. Dan Islam mengharamkan semua bentuk bahaya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh ada bahaya untuk diri sendiri dan tidak boleh ada bahaya untuk orang lain.

Tidak diragukan bahwa bentuk makanan dan minuman diantaranya ada yang bermanfaat dan baik. Namun ada juga yang bahaya dan kotor. Dimana Allah telah mensifati Nabi kita sallallahu alaihi wa sallam dalam firman-Nya ta’ala:

ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث

dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” [Al-A’raf/7: 157]

Apakah rokok termasuk yang baik ataukah yang jelek?

Kedua: Telah ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إن الله ينهاكم عن قيل وقال ، وكثرة السؤال  وإضاعة المال 

Sesungguhnyaa Allah melarang kamu semua dari banyak bicara, banyak meminta dan menghambur-hamburkan harta”.

Dan Allah Subhanhau melarang berfoya-foya.

Allah berfirman:

وكلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين

Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf/7: 31)

Dan mensifati hamba-hamba Rahman dalam firman-Nya:

 والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما

Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.” QS. Al-Furqon: 67

Telah diketahui seluruh alam bahwa harta yang disia-siakan dalam merokok bagaikan harta hilang yang tidak dapat digunakan lagi. Bahkan digunakan untuk sesuatu yang bahaya. Kalau sekiranya dana di dunia yang digunakan untuk merokok dikumpulkan, pasti bisa menolong rakyat yang mati karena kelaparan. Apakah disana ada orang yang lebih bodoh dari orang yang memegang dollar dan membakarnya dengan api ? Apa bedanya antara ini dengan merokok? Bahkan perokok lebih bodoh darinya. Orang yang membakar dollar, kebodohannya berhenti dalam Batasan ini saja. Sementara perokok membakar uang dan membahayakan badannya.

Ketiga: Berapa banyak bahaya yang disebabkan oleh rokok. Disebabkan selesai merokok dan dilemparkan begitu saja menyebabkan adanya kebakaran dan dampak lainnya setelah merokok. Telah terjadi kebakaran hangus seluruh rumahnya dan keluarganya disebabkan rokok pemilik rumahnya. Hal itu Ketika dia menyalakan rokoknya sementara gasnya bocor (dan terjadi ledakan)

Keempat: Berapa banyak yang terganggu dengan bau perokok. Terutama disamping anda seorang perokok berada dalam masjid. Mungkin bisa bersabar dari bau mulut orang yang habis tidur lebih ringan dibandingkan dengan bau mulut perokok. Yang mengherankan, bagaimana para istri bisa bersabar terhadap bau mulut suami perokok? Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang memakan bawang putih dan bawang merah dari menunaikan shalat di masjid agar para jamaah shalat tidak teganggu dengan bau mulutnya sementara bau bawang merah dan bawah putih itu lebih ringan dibandingkan dengan bau mulut perokok.

Ini beberapa sebab sehingga diharamkan merokok

Refrensi: Syaikh Saad Al-Humaid

Fatwa MUI : Hukum Alkohol Dalam Minuman

HUKUM ALKOHOL DALAM MINUMAN

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP. POM) Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriah bertepatan dengan tanggal 30 September 1993 di Jakarta, setelah :

Menimbang 

  1. Bahwa Islam adalah agama Allah yang memberi tuntutan dan pedoman hidup secara menyeluruh dan mengantarkan umat manusia untuk memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
  2. Bahwa ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
  3. Bahwa dipandang perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Mengingat 

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Garis-garis Besar Haluan Negara 1993.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 86/MENKES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras.
  4. Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia.

Mendengar 

  1. Pengarahan Menko Kesra, H. Azwar Anas.
  2. Pengarahan Menteri Agama, Dr. H. Tarmizi Taher.
  3. Sambutan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K. H. Hasan Basri.
  4. Laporan Ketua LPPOM Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Hj. Aisyah Girindra.
  5. Makalah tentang Alkohol: Proses Terjadi, Kandungan dan Kadarnya, oleh Dr. Ir. Aziz Darwis, dan Dr. Ir. Tri Susanto.
  6. Makalah tentang Manfaat dan Mudarat Alkohol, oleh Brigjen Pol. Toni Sugiarto, Prof. K.H.M. Ali Yafie dan dr. H. Kartono Muhammad.
  7. Makalah tentang status Hukum Alkohol, oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Dr. H.S. Aqil Munawwar, MA, dan K.H. Latief Muchtar, MA.

Memperhatikan 

  1. Laporan Komisi A dan Komisi Muzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman.
  2. Pendapat, saran, dan usul peserta Muzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman.

Dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT:

MEMUTUSKAN

Merumuskan hal-hal sebagai berikut,

I. Alkohol dan dampaknya:

  1. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkonol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH.
  2. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Permenkes No. 86/1977).
  3. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minum-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol.
  4. Khamar adalah minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol.
  5. Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol.
  6. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, gangguan kamtibmas dan ketahanan sosial.
  7. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan.

II. Status Hukum Minuman Beralkohol
Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Kesepakatan tersebut didasarkan atas:
1. Meminum minuman beralkohol adalah muskir(memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini, antara lain sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah/5: 90).

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِا

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (Muslim dari Ibnu Umar).

“Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka meskipun sedikit adalah haram.” (Ahmad, Ibnu Majah, dan Daraqutni dari Ibnu Umar). 

2. Minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

اجتنبوا الخمر فإنها مفتاح كل شر

Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan.” (Al-Hakim dari Ibnu Abbas).

3. Minuman beralkohol merusak kesehatan, karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran percernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat mengakibatkan kematian. Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29).

4. Minuman beralkohol menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktivitasnya akan menurun. Nabi bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain.” (Ibnu Majah dan Daruqutni).

5. Minuman beralkohol dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Allah berfirman:

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

“… Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashas : 77).

6. Minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia Indonesia masa depan. Berkenaan dengan hal ini, kaidah fiqhiyah menegaskan:

اﻟﺿﱠرَرُ ﯾُزَالُ

“Kemudaratan itu harus dihilangkan.

درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Rekomendasi
Dalam upaya penanggulangan minuman beralkohol muzakarah merekomendasikan sebagai berikut:

1. Kepada Pemerintah

  • Pemerintah hendaknya meningkatkan usaha membebaskan masyarakat, terutama kaum remaja, dari pengaruh minuman beralkohol dengan membentuk badan penanggulangan alkoholisme dan menjadikan pembebasan minuman beralkohol sebagai gerakan nasional.
  • Departemen Perindustrian hendaknya memberhentikan pemberian izin untuk mendirikan pabrik yang memproduk minuman beralkohol dan secara berangsur mengurangi produksinya.
  • Departemen Perdagangan hendaknya memberhentikan pemberian izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol dan memperketat pengedarannya.
  • Departemen Kesehatan hendaknya
    • Mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk membatasi produksi dan perdagangan minuman beralkohol sebagaimana pasal 44 dan pasal 82 Undang-Undang tentang Kesehatan.
    • Mengurangi penggunaan alkohol dalam produksi obat-obatan.
    • Mempersiapkan peraturan pencantuman pernyataan bahwa “ALKOHOL BERBAHAYA BAGI KESEHATAN DAN MASA DEPAN ANDA” pada kemasan minuman beralkohol.
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hendaknya memperketat aturan, pengawasan, mengambil tindakan tegas terhadap siswa yang minum dan atau mengedarkan minuman beralkohol.
  • Departemen Agama hendaknya meningkatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah dengan memasukkan bahaya minuman beralkohol dalam materi pengajaran agama.
  • Departemen Kehakiman agar memasukkan sanksi yang cukup berat terhadap pelanggaran perundang-undangan yang menyangkut minuman beralkohol dalam penyusunan KUHP.
  • Departemen Penerangan agar membatasi iklan-iklan mengenai perdagangan minuman beralkohol.
  • Kepolisian dan petugas hukum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol serta mengambil tindakan yang tegas terhadap pelakunya.
  1. Menghimbau
  • Para cendekiawan untuk mengembangkan ilmu dan teknologi sehingga penggunaan alkohol sebagai pelarut obat dalam dan luar, essence, pewarna, dan pewangi dapat digantikan dengan bahan alternatif lain. Penemuan ilmu dan teknologi yang semakin maju ternyata dapat mendukung ketentuan agama tentang penggunaan alkohol.
  • Instansi pemerintah untuk mencarikan jalan keluar pada industri alkohol dan minuman beralkohol yang bersifat rumah tangga agar usaha ekonomi mereka tetap berjalan.
  1. Kepada pimpinan ormas, ulama, mubalig, dan khatib, menghimbau:
  • Ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam untuk berperan aktif dalam memasyarakatkan bahaya minuman beralkohol dan mempelopori gerakan nasional dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol.
  • Para ulama, mubalig, dan khatib untuk meningkatkan dakwah Islamiyah dengan menekan bahaya minuman beralkohol terhadap kehidupan agama, kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Masyarakat, khususnya umat Islam, agar menjauhi minuman-minuman beralkohol, demi keselamatan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
  • Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia agar mendorong pemerintah untuk segera membentuk badan penanggulangan alkoholisme.

Jakarta, 14 Rabi’ul Akhir 1414 H
01 Oktober 1993 M

MUZAKARAH NASIONAL
TENTANG ALKOHOL DALAM PRODUK MINUMAN

Pimpinan Sidang

Ketua
Ttd

 K.H. Hasan Basri

Sekretaris
ttd

DR. IR. H. Amin Aziz

http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hukum-Alkohol-dalam-Minuman.pdf

Bebaskan Rumah Muslim Dari Asap Rokok!

BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!

Sungguh memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum Muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya dijumpai di tempat-tempat kotor (tempat sampah) dan berpolusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.

Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jamaah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jamaah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan jamaah Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh memprihatinkan!

Allah Memerintahkan Kita Agar Mengkosumsi yang Baik-Baik
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum Mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al Mukminun/23:51].

Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat di atas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. [al-Baqarah/2 : 172].

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani. Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi ketahanan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” diri manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi, ath-thayyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabits (buruk).[2]

Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih al Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu: “Setiap barang yang suci, yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram”.[3]

Orientasi Umum Hukum-Hukum Islam (Maqashidusy-Syariah)
Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting. Ibnu Taimiyyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya.[4] Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya.[5]

Termasuk kaidah dari prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi: la dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).

Betulkah Rokok Barang yang Buruk?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun eletronik, selalu tertera pesan yang baik, yaitu ‘Merokok dapat mengakibatkan kanker, gangguan jantung, impotensi, gangguan kandungan dan janin’. Sehingga tak bisa dipungkiri lagi, rokok memang mengandung bahaya bagi manusia.

Ironisnya, “pesan baik” ini hanya sekedar pesan, bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan tersebut sama saja, baik ada maupun tidak. Padahal telah diakui oleh para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.

Bagaimana pula dengan syari’at Islam?
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan, meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya.[6]

Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan “pesan” yang melekat di kemasan bungkus rokok. Hasilnya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzhul mal).

Bawang Ataukah Rokok yang Menyisakan Bau Lebih Busuk?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan kebanyakan masakan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus dimengerti, yakni, bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, sampai bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.

Dari sahabat Ibnu ‘Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

Barang siapa yang makan dari pohon ini – yaitu bawang putih -, janganlah ia mendekati masjid kami.[7]

Dari Jabir bin ‘Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Barang siapa makan bawang atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya.

Dalam riwayat lain:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ اَلْخَبِيْثَةَ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ    

Barang siapa yang makan dari tanaman yang busuk, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya.[8]

Syaikh Masyhur bin Hasan alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya

Beliau menambahkan: Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu anhu  berkata dalam khutbahnya: “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah menganggapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi’. Barang siapa memakannya, hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu).[9]

Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari masjid, meski harus menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis al Abrar.[10]

Imam an-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam judul “Bab larangan bagi orang yang makan makan bawang putih dan bawang merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid“.

Begitu pulalah yang terjadi dengan merokok. Kebiasaan mengisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaannya di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi sementara. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.

Beliau berkata,”Lantaran sebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, seperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk.”[11]

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: Hadits ini dan hadits shahih lainnya yang semakna, menunjukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya, hingga mengganggu orang sekitarnya. Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok, sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman Allah:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.  [al A’raf/7:157].

Dalam  ayat yang lain:

يَسْئَلُونَكَ مَاذَآأُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. [al Maidah/5:4].

Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini.[12]

Menurut Syaikh Shalih al Munajjid, kandungan surat al A’raf/7 ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Menurut beliau, ayat tersebut hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja; tidak ada jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan mempertimbangan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?[13]

Dalam Tanbihatun ‘ala Ba’dhil-Akhtha `allati Yaf’aluha Ba’dhul- Mushallin, Syaikh ‘Abdullah bin al Jibrin berkata: “Pemakaian sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar ia datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.

Terapi Melepasakan Diri Dari Rokok
Dalam kitab Min Adhrari- Muskirati wal-Mukhaddirat, Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah, memberikan kiat bagi para pencandu rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini.[14]

Syaikh memberikan terapi:

  1. Ketahuilah, berdasarkan konsensus pada dokter, merokok merupakan salah satu cara penganiayaan Anda kepada tubuh Anda yang indah.
  2. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sadarilah. Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.
  3. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri Anda dan kawan-kawan Anda.
  4. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar, dan sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
  5. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika Anda merasakan keinginan kepada rokok.
  6. Konsumsilah segelas jus lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa mengeliminasi hasrat merokok.
  7. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.
  8. Bila Anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah ternmasuk barang yang baik ataukah keji? Maka Anda akan menjumpai jawaban, bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.
  9. Kalau Anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.
  10. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.
  11. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan rokok.

Engkau Telah Menyakiti Kami Dengan Asap Rokok
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan mengisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan, atau minum. La haula wala quwwata illa billah.[15]

Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”.[16]

Kesimpulan, yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok. Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya akan membuat hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau tidak untuk mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang melekat pada syari’at Islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta, keturunan dan kemaslahatan umum.

Syaikh Shalih al Munajjid dalam Akhthar Tuhaddidul-Buyut, halaman 37 menuliskan pesan : Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratis atau lainnya. Beliau juga menganjurkan untuk menempelkan peringatan tentang larangan merokok di rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang hendak merokok, sehingga mengurungkannya dengan cara yang sesuai. (Ashim bin Musthofa).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Taisirul Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th. 1423 H – 2002 M.
[2] Al Ath’imah, Dr. Shalih al Fauzan, Maktabah al Ma’arif, Cetakan II Tahun 1419 H-1999 M, halaman 18.
[3] Al Ath’imah, Dr. Shalih al Fauzan, halaman 28.
[4] Majmu Fatawa (1/265), dinukil dari Maqashidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, Dr. Yusuf Ahmad Muhammad al Badawi, Cetakan I Tahun 1421 H – 2000 M.
[5] Maqashidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, halaman 287.
[6] Lihat Maqashidusy-Syariah ‘Inda Ibni Taimiyyah, halaman 461-479.
[7] HR al Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561.
[8] HR Muslim no. 564.
[9] HR Muslim no. 567.
[10] Fatwa fi Hukmid-Dukhan, dinukil dari al Qaulul-Mubin fi Akhta-il Mushallin, halaman 199.
[11] Al Qaulul-Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199.
[12] Fatawa (1/82), dinukil dari al Qaulul- Mubin, halaman 200.
[13] Akhthar Tuhaddidul Buyut, Darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411 H, halaman 36-37.
[14] Min Adhraril-Muskirati wal-Mukhaddirat, Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah, KSA, Cetakan II, Tahun 1404 H, halaman 53.  Da’it-Tadkhin wabda-il-Hayah, Dr. Ahmad bin Abdir-Razzaq Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul-Karim ad-Darwisy, halaman 22-23.
[15] Al Muru`ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni ‘Affan, Cetakan I Tahun 1415 H / 1995 M, halaman 118.
[16] Majmu Fatawa (19/34), dinukil dari al Maqashid, halaman 461.

Zakat Kepada Saudara Perokok

MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SAUDARA PEROKOK YANG TIDAK MENDAPATKAN KEBUTUHAN HIDUPNYA.

Oleh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang saudara tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia sendiri termasuk perokok berat sehingga setengah kebutuhan hidupnya habis oleh biaya rokok, bolehkah ia diberi hasil zakat harta dan dibayarkan hutangnya.?

Jawaban.
Tak diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia senantiasa berbuat maksiat. Terbiasa dengan dosa-dosa kecil maka lambat laun akan terjerumus berbuat dosa besar. Karena itu, kami sarankan kepada saudara-saudaraku yang suka merokok hendaklah taubat kepada Allah dengan cara menjauhinya agar badan sehat dan harta hemat, sebab jelas sekali merokok itu dapat merusak kesehatan dan memboroskan harta.

Selanjutnya menurut kami jika seseorang suka merokok dan ternyata fakir, maka sebaiknya harta zakat diberikan langsung kepada istrinya agar dibelikan kepada kebutuhan hidupnya. Atau bisa saja diberikan kepada perokok tadi dengan syarat ditanya dulu apakah harta zakat itu akan dibelikan kepada kebutuhan pokok atau tidak .? Ketika diberi zakat, kami menuntut pula agar ia didampingi oleh seorang wakil agar membeli hal-hal yang pokok terpenuhi dan terhindar dari hal-hal yang dilarang.

Sebab barang siapa yang memberi uang kepada seseorang lalu dibelikannya untuk rokok, berarti ia telah membantu berbuat dosa dan termasuk ke dalam larangan Allah berikut :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ,….. ” [Al-Maidah/5 : 2]

Begitu juga, orang tersebut boleh dilunasi hutangnya dari hasil zakat.

[Disalin dari buku Fatwa Syaikh Muhmmad  Al-Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimi, Terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Sikap Islam Terhadap Rokok

SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah Ta’ala.

Dia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :

Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :

 لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ : أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة

Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau embahayakan” [Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi]

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah Ta’ala ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ [al A’raf/7 : 157]

Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ [An-Nisa/4 : 29

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran [Al-Baqarah/2 : 195]

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram.

Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا 

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” [An Nisa/4:5]

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin (Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia)

“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:

“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ 

Hai oran-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ [Al Baqarah/2: 267]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً 

Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

[Disalin dari MAAF DILARANG MEROKOK Penulis Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi, Penerjemah Abdullah Haidar, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]