Monthly Archives: January 2005

Hadd Hirabah (Membegal)

HADD HIRABAH (MEMBEGAL)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Hirabah[1]
Hirabah adalah keluarnya sekelompok orang Islam dari negaranya untuk membuat keonaran, menumpahkan darah, merampas harta, menghancurkan kehormatan, merusak tanaman dan keturunan, dengan menentang agama, akhlak, norma, dan aturan.

Hukum Hirabah
Hirabah termasuk tindak kriminal yang terbesar. Dengan sebab itulah, hukuman dari tindakan ini sangat berat.

Allah berfirman:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” [Al-Maa-idah/5: 33]

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi beberapa orang dari ‘Ukal untuk masuk Islam, tetapi mereka alergi dengan udara Madinah, lalu mereka diperintahkan agar mendatangi unta dari hasil zakat lalu meminum air seni dan susunya. Mereka pun melaksanakannya dan sembuh. Namun mereka kembali murtad, membunuh penggembalanya, lalu menggiring unta-unta tersebut. Setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus (beberapa orang) agar mengikuti jejak mereka dan mereka pun tertangkap. Lalu beliau memotong tangan-tangan dan kaki mereka, lalu mencungkil mata mereka dengan besi panas dan tidak membiarkan mereka hingga akhir-nya mereka mati.’[2]

Taubatnya Para Pembegal Sebelum Berhasil Menangkap Mereka
Allah berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maa-idah/5: 34]

Tindakan-Tindakan Pidana

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Tema Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Fiqhus Sunnah (II/293).
[2] Muttafaq ‘alaih

Pembagian Sihir Menurut Ar-Raghib Dan Penjelasan Tentang Beberapa Macam Sihir

PEMBAGIAN SIHIR MENURUT AR-RAGHIB

Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali

Ar-Raghib mengemukakan bahwa sihir itu dipergunakan untuk beberapa pengertian, diantaranya:

1. Sesuatu Yang Lembut Dan Halus.
Dari kata itu, muncul kalimat: ‘Sahartush shabiyya’ yang berarti aku telah mengelabui dan mengecoh anak kecil itu. Dan setiap orang yang tertarik pada sesuatu, berarti dia telah tersihir olehnya. Dari kata itu pula, para penyair mengungkapkan: Penyihiran terhadap mata, karena tertariknya jiwa. Dari kata itu pula, muncul ungkapan para dokter: Tabi’at (karakter) yang menyihir. Dan juga firman Allah Ta’ala:

بَلْ نَحْنُ قَوْمٌ مَسْحُورُونَ

Bahkan kami adalah kaum yang tersihir.” [Al-Hijr/15 : 15]

Maksudnya, kami dipalingkan dari ilmu pengetahuan. Dan hadits berikut ini juga memuat kata tersebut:

إِنَّ بَعْضَ البَيَانِ لَسِحْرٌ

Sesungguhnya diantara al-bayan [1] itu adalah sihir” [2]

2. Sihir yang terjadi melalui tipuan dan ilusi yang tidak mempunyai hakikat sama sekali, seperti apa yang dilakukan para pesulap yang memalingkan pandangan dari apa yang sedang dilakukannya dengan kecepatan tangan.

3. Sihir yang berlangsung dengan bantuan syaitan dengan cara melakukan pendekatan kepada mereka. Hal itu telah diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

Hanya saja syitan-syaitan itu sajalah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” [Al-Baqarah/2 : 102]

4. Sihir yang berlangsung melalui pembicaraan dengan bintang-bintang dan permintaan akan turunnya spiritualitasnya, seperti yang mereka akui.[3]

TAHQIQ DAN PENJELASAN TENTANG BEBERAPA MACAM SIHIR
Dari kajian pembagian sihir yang dilakukan oleh ar-Razi, ar-Raghib dan ulama lainnya,kita dapatkan bahwa mereka telah memasukan beberapa hal kedalam kategori sihir, yang sebenarnya bukan termasuk sihir. Yang menjadi sebab dalam hal ini adalah bahwa mereka bersandar pada pengertian etimologis (menurut tinjauan bahasa) dari makna sihir, yaitu sesuatu yang halus dan mempuyai sebab yang tidak terlihat.

Bertolak dari hal tersebut, mereka memasukan kedalam sihir ini berbagai penemuan yang menakjubkan dan yang dihasilkan dari kecepatan tangan, serta usaha penggunjingan diantara umat manusia serta berbagai hal lain yang sebabnya tidak terlihat dan pintu masuknya sangat samar.

Semuanya itu tidak kita perlukan dalam pembahasan ini, tetapi fokus pembahasan ini ditujukan seputar sihir yang sebenarnya, yang dalam prakteknya seorang tukang sihir bersandar pada jin dan syaitan.

Ada hakikat lain yang harus dijelaskan, yaitu masalah yang telah disebutkan ar-razi juga ar-Raghib, yaitu yang disebut dengan spiritualitas bintang-bintang. Yang benar dan yang menjadi keyakinan kita bahwa bintang-bintang itu adalah salah satu makhluk ciptaan Allah yang dikendalikan dengan perintah-Nya dan ia tidak mempunyai spiritualitas serta tidak mempunyai pengaruh sama sekali untuk selamanya.

Jika ada orang yang menyatakan bahwa kami pernah menyaksikan beberapa tukang sihir berbicara dengan menyebut nama-nama yang mereka akui sebagai nama-nama bintang atau yang menjadi symbol-simbolnya seraya memanggilnya, dan setelah itu sihir mereka akan berlangsung dan terlihat nyata dihadapan para penonton.

Menjawab pertanyaan tersebut, dapat dikatakan bahwa jika hal itu memang benar-benar terjadi, maka sebenarnya hal itu bukanlah karena pengaruh bintang, tetapi karena pengaruh syaitan untuk menyesatkan para tukang sihir dan menjarumuskan mereka kedalam fitnah. Sebagaimana yang diriwayatkan bahwa ketika orang-orang kafir berbicara kepada berhala-berhala yang terbuat dari batu dan sama sekali tuli, maka pada saat itu syaitan yang menjawab mereka dengan suara yang terdengar dari dalam berhala, sehingga orang-orang kafir itu mengira bahwa berhala-berhala itu adalah tuhan, padahal yang sebenarnya tidak demikian. Dan cara yang menyesatkan itu cukup banyak dan cabang-cabang. Oleh karena itu, mudah-mudahan Allah melindungi kami dan kalian semua dari kejahatan syaitan, jin dan manusia.

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote.
[1]. Al-bayan : Kefasihan dan kemampuan yang tinggi dalam berbicara.
[2]. HR. AL-Bukhari (5/1976, 2176),at-Tirmidzi (4/376), Abu Dawud (4/303), Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (7/479), Ahmad (1/327,397) dan Abu Ya’ la dalam musnadnya (4/220,454,10/12,13). Dan lafazh ini milik al-Bukhari.
[3]. Dinukil dari kitab Fat-hul Baari (X/222).

Tawassul Dengan Perantara Para Nabi dan Orang Shalih

TAWASSUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHALIH

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawassul kepada Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawassul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa karena do’a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ?

Jawaban
Wali Allah adalah siapa saja yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Taâala dan bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan rasul ‘alaihimus salam.

Allah berfirman.

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴿٦٢﴾الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa“. [Yunus /10: 62-63]

Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada beberapa macam.

  1. Seseorang memohon kepada wali yang masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan menurunkan hujan kepada mereka.

Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu ‘anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu ‘anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu ‘anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdo’a kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu ‘anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim agar berdo’a kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.

  1. Seseorang menyeru Allah bertawassul kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan hajatnya)‘. Tawassul yang seperti ini boleh karena merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih mereka.[1]
  2. Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata -misalnya- ‘Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain’. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.

Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu ‘anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.

  1. Seorang hamba meminta hajatnya kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi atau wali dengan mengatakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan’, maka yang seperti ini tidak boleh.

Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa Ta’ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu kesyirikan tertutup.

(Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh)

[Disalin dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H. Alamat Redaksi : Islamic Center Bin Baz. Jl. Wonosari KM10 Situmulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta Tel/Faks (0274) 522964]
_______
Footnote
[1] Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55

Do’a Terhindar Dari Syirik dan Kesesatan

DOA AGAR TERHINDAR DARI PERBUATAN SYIRIK

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا نَعْلَمُهُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ نَعْلَمُهُ

Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang kami ketahui, dan kami memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak kami ketahui.

HR Imam Ahmad, IV/403, dan yang lainnya dari Abu Mûsâ al-‘Asy’arî.
Lihat juga Shahîh at-Targhîb, 1/121-122, no. 3

DOA BERLINDUNG DARI KESESATAN

اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِي أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِي لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَاْلإِنْسُ يَمُوتُونَ

Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dan hanya dengan (nama)Mu aku membela. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keperkasaanMu, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, agar Engkau tidak menyesatkanku. Engkaulah Yang Mahahidup yang tidak akan pernah mati, sedangkan jin dan manusia itu akan mati semuanya.

HR Imam Bukhâri, no. 7383 dan Imam Muslim, no. 2717, dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu .
Lafazh ini adalah riwayat Imam Muslim.

Dinukil dari Kumpulan Doa Dari Al-Qur`ân dan as-Sunnah,
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hlm. 170-171.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Kewajiban Mengadakan Walimah

KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Kewajiban Mengadakan Walimah
Wajib bagi orang yang menikah untuk menyelenggarakan walimah setelah menggauli isteri, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ.

Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’[1]

Ada Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan, yaitu :
Pertama: Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَجَعَلَ الْوَلِيْمَةَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.[2]

Kedua: Mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَتُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.

Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”[3]

Ketiga: Menyelenggerakan walimah dengan seekor kambing atau lebih jika memang ia memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu :

أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ.

Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”[4]

Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata :

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، فَإِنَّهُ ذَبَحَ شَاةً.

Aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah bagi isteri-isterinya seperti apa yang beliau selenggarakan bagi Zainab. Sesungguhnya beliau menyembelih seekor kambing.”[5]

Dan tidaklah mengapa jika walimah diselenggarakan dengan hidangan seadanya walaupun tanpa adanya daging, sebagaimana hadits riwayat Anas, ia berkata:

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِيْنَةِ ثَلاَثًا بَنَى عَلَيْهِ بِِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَلاَ لَحْمٍ، أَمَرَ بِاْلأَنْطَاعِ فَأَلْقَى بِهَا مِنَ التَّمْرِ وَاْلأَقِطِ وَالسَّمْنِ فَكاَنَتْ وَلِيْمَتُهُ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah ketika memboyong Shafiyyah binti Huyay. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging. Beliau menyuruh memben-tangkan tikar kulit, lalu diletakkan di atasnya buah kurma, susu kering dan samin. Demikianlah walimah beliau pada saat itu.[6]

Tidak boleh bagi seseorang mengundang orang-orang kaya saja tanpa mengundang orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ.

“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang ia ditolak orang yang datang kepadanya dan diundang kepadanya orang yang enggan mendatanginya. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”[7]

Dan bagi orang yang diundang ia wajib menghadiri walimah tersebut, sebagaimana hadits di atas dan juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا.

Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaknya ia menghadirinya.[8]

Ia harus menghadiri walimah meskipun dalam keadaan puasa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي الدُّعَاءَ.

Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa hendaknya makan, sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendo’akan.[9]

Dan boleh baginya untuk berbuka jika ia sedang puasa sunnah, terlebih lagi apabila diminta oleh orang yang mengundangnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ.

Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.[10]

Dan disunnahkan bagi orang yang menghadiri walimah untuk melakukan dua hal, yaitu :
Pertama: Mendo’akan orang yang mengundangnya dengan do’a-do’a yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti di bawah ini:

اَللّهُمًّ اغْفِرْلَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ.

Ya Allah, ampunilah mereka dan sayangilah mereka serta berikan keberkahan pada rizki yang Engkau berikan kepada mereka.[11]

اَللّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِيْ، وَأَسْقِ مَنْ سَقَانِيْ.

Ya Allah, berilah makan kepada orang yang telah memberiku makan dan berilah minum kepada orang yang telah memberiku minum.[12]

أَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّى عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ.

Telah makan hidangan kalian orang-orang shalih dan para Malaikat telah bershalawat kepada kalian serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka dengan hidangan kalian.[13]

Kedua: Mendo’akan mempelai laki-laki dan wanita dengan do’a kebaikan dan keberkahan sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan “Tahni-ah (Ucapan Selamat Pernikahan).”

Tidak boleh menghadiri walimah jika di dalamnya terdapat kemaksiatan, kecuali jika ia bermaksud untuk mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan tersebut. Apabila kemunkaran itu berhenti, ia boleh terus menghadirinya, namun jika tidak, maka ia harus segera pulang.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dari ‘Ali Radhiyalllahu anhu, ia berkata:

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ تَصَاوِيْرَ فَرَجَعَ، فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله، ماَأَرْجَعَكَ بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّي؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا فِيْهِ تَصَاوِيْرُ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ تَصَاوِيْرُ.

Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala datang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau langsung pulang. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah gerangan yang membuat baginda langsung pulang?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di rumahmu ada kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’”[14]

Demikianlah yang diamalkan oleh para Salafus Shalih, Diriwayatkan dari Abi Mas’ud -‘Uqbah bin ‘Amr-: Bahwasanya pada suatu saat ada seseorang yang mengundangnya untuk makan, ia berkata :

أَفِي الْبَيْتِ صُوْرَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَأَبَى أَنْ يَدْخُلَ حَتَّى كَسَرَ الصُّوْرَةَ، ثُمَّ دَخَلَ.

Apakah di dalam rumahmu ada gambar bernyawa?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia menolak untuk masuk ke dalam rumahnya sebelum gambar tersebut dihilangkan dan tatkala gambar tersebut telah dihilangkan ia baru mau masuk[15].

Al-Bukhari berkata, “Pada suatu waktu Ibnu ‘Umar mengundang Abu Ayyub, kemudian ia (Abu Ayyub) melihat kain penutup yang bergambar di dinding. Maka Ibnu ‘Umar berkata, ‘Kami kalah dengan isteri.’ Abu Ayyub berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memakan makananmu.’ Kemudian ia kembali pulang.”

Diperbolehkan baginya untuk mempersilahkan para wanita mengumumkan pesta pernikahan dengan memukul duff (rebana) dan dengan nyanyian-nyanyian yang diperbolehkan, yaitu nyanyian yang tidak terdapat di dalamnya hal-hal yang menyebutkan keindahan tubuh atau yang berbau mesum. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya adalah:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ.

Umumkanlah berita pernikahan.[16]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَصْلٌ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ.

Pemisah antara yang halal dan yang haram di dalam pernikahan adalah tabuhan rebana dan nyanyian.”[17]

Dari Khalid bin Dzakwan ia berkata bahwa ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afraa berkata:

جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يََدْخُلُ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada hari aku diboyong dan duduk di atas tempat tidurku sedekat posisi dudukmu sekarang ini. Beberapa gadis sedang menabuh rebana dan mereka meratap sambil menyebut-menyebut kebaikan dan kebenaran bapak-bapakku yang telah mati syahid pada perang badar. Kemudian ada salah seorang dari mereka yang berkata, ‘Di tengah-tengah kita sekarang ini ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.’ Mendengar itu Nabi bersabda, ‘Tinggalkanlah bait-bait sya’ir lagu itu dan nyanyikan apa yang tadi kamu nyanyikan.’[18]

Menurut Sunnah, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda, maka hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran. Demikianlah yang diriwa-yatkan oleh Abu Qilabah dari Sahabat Anas. Abu Qilabah berkata, “Jika aku berkehendak aku akan mengatakan bahwasanya Anas meriwayatkan hadits ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[19]

Seorang suami harus berbuat baik dalam memperlakukan isteri dan membimbingnya dalam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah baginya, terlebih lagi jika sang isteri masih muda. Ada beberapa hadits yang berhubungan dengan hal tersebut di atas, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ.

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah yang paling baik terhadap isteriku.”[20]

Dan Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُـمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُـمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (perlakuannya) terhadap isterinya.”[21]

Dan Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.

Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, jika ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.[22]

Dan Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat haji Wada’ :

أَلاَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً، أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُـمْ فَلاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُـمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَـأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُـمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُـمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِـي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

Ingatlah. Nasihatilah para wanita (isteri) dengan cara yang baik, sesungguhnya mereka hanyalah sebagai pelayan bagi kalian dan kalian tidak berhak apa pun selain dari yang demikian kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji. Jika mereka melakukan itu, maka pisahkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka telah kembali taat maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian sebagaimana isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian. Adapun hak kalian atas mereka adalah janganlah mereka memasukkan seseorang ke tempat tidur kalian yang tidak kalian sukai, sedangkan hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (isteri) dengan cara yang baik.[23]

Wajib bagi seorang suami untuk bersikap adil di antara isteri-isterinya dalam hal makan, tempat tinggal, pakaian, dan giliran serta semua hal yang bersifat materi. Apabila ia lebih condong terhadap salah satu di antara mereka, maka ia termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، يَمِيْلُ مَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى، جَاءَ يَوْمَ الْقِيِامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ.

Barangsiapa memiliki dua orang isteri dan ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dengan tubuh miring.”[24]

Akan tetapi tidak mengapa jika ia memiliki kecondongan hati (cinta) terhadap salah satu di antara isteri-isterinya, karena hal itu adalah di luar kemampuannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman:

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin ber-buat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…” [An-Nisaa’/4: 129]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berbuat adil terhadap isteri-isterinya pada apa-apa yang bersifat materi, beliau tidak membedakan di antara mereka. Akan tetapi meskipun demikian ‘Aisyah adalah isteri yang paling beliau cintai dari pada yang lainnya.

Dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ عَلَى جَيْشٍ ذَاتِ السَّلاَسِلِ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ. فَقُلْتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ: أَبُوْهَا. قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَّطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً.

Bahwasanya Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam mengutusnya bersama sepasukan ke Dzatus Salasil, kemudian aku mendatangi beliau dan bertanya, “Siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “‘Aisyah.” Aku bertanya lagi, “Dari kaum laki-laki?” Beliau menjawab, “Bapaknya.” Aku bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab, “Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab.” Lalu beliau me-nyebutkan beberapa Sahabat yang lain.”[25]

Yang Haram Dinikahi Dari Kalangan Wanita

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Shahiih al-Jaamiishh Shaghiir (no. 2419)], Ahmad (XVI/205, no. 175).
[2] Sanadnya shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 74], Dikeluarkan oleh Abu Ya’la dengan sanad seperti yang terdapat dalam Fat-hul Bari (IX/199), dan riwayat tersebut juga terdapat dalam Shahiih al-Bukhari dengan maknanya (IX/224, no. 1559). Hal ini disebutkan oleh Syaikh al-Albani
[3] ]. Hasan: [Shahiih al-Jaamiish Shaghiir (no. 7341)], Sunan Abi Dawud (XIII/178, no. 4811), Sunan at-Tirmidzi (IV/27, no. 2506).
[4] Takhrijnya telah lalu.
[5] Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/1049, no. 1428(90)) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (IX/237, no. 5171), Sunan Ibni Majah (I/615, no. 1908).
[6] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/224, no. 5159) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (II/1043, no. 1365), Sunan an-Nasa-i (VI/134).
[7] Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/1055, no. 1432 (110)), hadits tersebut terdapat dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim secara mauquf dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Shahiih al-Bukhari (IX/244, no. 5177).
[8] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/240, no. 5173), Shahiih Muslim (II/1052, no. 1429), Sunan Abi Dawud (X/202, no. 3718).
[9] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 539], al-Baihaqi (VII/263) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (II/1054, no. 1431), Sunan Abi Dawud (X/203, no. 3719 (18)).
[10] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1955)], Shahiih Muslim (II/1054, no. 1430), Sunan Abi Dawud (X/204, no. 3722).
[11] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1316)], Shahiih Muslim (III/ 1615, no. 2042), Sunan Abi Dawud (X/195, no. 3711).
[12] Shahih: Shahiih Muslim (III/1625, no. 2055).
[13] Shahih: [Shahiih al-Jaamiish Shaghiir (no. 1226)], Sunan Abi Dawud (X/333, no. 3836).
[14] Shahih: [2708], Sunan Ibni Majah (II/1114, no. 3359), dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/31, I/37 dan II/39) dan beberapa tambahan
[15] Sanadnya shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 93], al-Baihaqi (VII/268).
[16] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah ( no. 1537)], Shahiih Ibni Hibban (313, no. 1285).
[17] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1538)], Sunan an-Nasa-i (VI/127), Sunan Ibni Majah (I/611, no. 1896), Sunan at-Tirmidzi (II/275, no. 1094) tanpa lafazh فِي النِّكَاحِ”
[18] Shahih [az-Zifaaf, hal. 108], Shahiih al-Bukhari (IX/202, no. 5147), Sunan Abi Dawud (XIII/264, no. 4901), Sunan at-Tirmidzi (II/276, no. 1096).
[19] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/314, no. 5214), Shahiih Muslim (II/1084, no. 1461), Sunan Abi Dawud (VI/160, no. 2110), Sunan at-Tirmidzi (II/303, no. 1148).
[20] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3266)], Sunan at-Tirmidzi (V/369, no. 3985).
[21] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3265)], Sunan at-Tirmidzi (II/315, no. 1172).
[22] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7741)], Shahih Muslim (II/ 1091, no. 1469), al-Farku artinya al-Bughdhu (membenci), sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahiih Muslim karya Imam Nawawi (X/85) terbitan Qurtubah
[23] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1501)], Sunan at-Tirmidzi (II/ 315, no. 1173).
[24] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1603)], Sunan Ibni Majah (I/633, no. 1969) dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (VI/171, no. 2119), Sunan at-Tirmidzi (II/304, no. 1150), Sunan an-Nasa-i (VII/63).
[25] Shahih: [Shahiih as-Sunan at-Tirmidzi (no. 3046)], Sunan at-Tirmidzi (V/364, no. 3972).

Memberikan Uang Suap Untuk Mencium Hajar Aswad

MEMBERIKAN SUAP UNTUK MENCIUM HAJAR ASWAD

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi Muahammad, keluarga dan sahabatnya.

HUKUM WANITA MENCIUM HAJAR ASWAD KETIKA BERDESAK-DESAKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?

Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari’atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya.

Jika tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Shalat Dua Raka’at Setelah Thawaf Sebagai Ganti Tahiyatul Masjid

SHALAT DUA RAKAAT SETELAH THAWAF CUKUP SEBAGAI GANTI SHALAT TAHIYATUL MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika saya ihram umrah atau haji dan saya telah masuk Masjidil Haram, apakah saya harus shalat dua rakat tahiyatul masjid ataukah saya langsung thawaf.?

Jawaban
Sesuai syari’at Islam bagi orang yang masuk Masjidil Haram baik untuk haji atau umrah adalah memuali thawaf dan cukup baginya dua putaran thawaf pengganti shalat dua raka’at tahiyatul masjid. Demikian itu dikecualikan jika ada udzur syar’i yang menghambat dari thawaf ketika masuk Masjidil Haram, maka yang dilakukan adalah shalat dua rakaat tahiyyatul masjid kemudian thawaf jika hal itu dapat dilakukannya. Demikian jika seseorang masuk Masjidil Haram ketika telah iqamat shalat, maka dia shalat bersama manusia kemudian thawaf setelah selesai shalat.

THAWAF JAUH DARI KA’BAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di belakang sumur zamzam ?

Jawaban
Tidak mengapa thawaf seperti itu. Bahkan walaupun seseorang thawaf di serambi masjid, maka demikian itu cukup baginya. Tapi thawaf pada tempat yang semakin dekat kepada Ka’bah adalah yang utama, dan jika di sana ada keleluasaan dan tidak berdesak-desakan lalu orang mendekat Ka’bah maka demikian itu adalah utama. Tapi jika mendekat Ka’bah terasa berat bagi seseorang lalu dia thawaf jauh dari Ka’bah maka tiada dosa dalam demikian itu.

THAWAF DI DALAM HIJIR ISMAIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang thawaf di dalam hijir Ismail lalu sa’i dan tahallul ihram, kemudian dia pulang ke rumahnya dan menggauli istrinya, apakah dia berdosa dalam demikian itu ?

Jawaban
Umrah orang tersebut batal karena thawafnya tidak benar. Maka dia wajib mengulangi thawaf, sa’i dan memotong rambut (tahallul) dan wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah, sebab kesalahannya menggauli istri sebelum merampungkan umrah sedangkan thawafnya di dalam hijir Ismail tidak benar. Seharusnya dia thawaf di luar hijir Isma’il sehingga sempurna umrahnya. Kemudian dia melakukan umrah lain yang benar dengan ihram di miqat ketika dia ihram umrah pertama. Inilah yang wajib dilakukan karena dia telah merusak umrahnya dengan menggauli istri.

MENGUSAP RUKUN YAMANI DENGAN MENGISYARATKAN KEPADANYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap atau mengisyaratkan tangan kepada sudut Ka’bah bagian barat daya (Rukun Yamani) ketika thawaf, dan berapa kali takbir yang diucapkan ketika berada pada keuda rukun tersebut .?

Jawaban
Bagi orang yang thawaf disunnahkan mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dalam setiap putaran thawaf, bahkan disunnahkan mencium Hajar Aswad secara khusus dalam setiap putaran disertai mengusapnya hingga akhir putaran jika mudah dilakukan. Tapi jika berat dilakukan karena berdesak-desakan maka menjadi makruh hukumnya. Sebagaimana juga disunnahkan mengisyaratkan Hajar Aswad dengan tangan atau dengan tongkat seraya membaca takbir. Adapun untuk Rukun Yamani, maka sepengetahuan kami tidak terdapat dalil yang menunjukkan diperintahkannya mengisyaratkan tangan kepadanya, tapi hanya mengusapnya dengan tangan kanan jika mampu melakukan dan tidak mecium tanganya, dan mengatakan “Bismillah, Allahu Akbar” atau “Allahu Akbar”. Tapi jika untuk mengusap Rukun Yamani sangat merepotkan maka tidak boleh dipaksakan untuk mengusapnya, tapi cukup melintasinya ketika thawaf dengan tanpa mengisyaratkan tangan atau takbir karena tidak terdapat dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tentang demikian itu seperti telah saya jelaskan dalam kitab saya, “At-Tahqiq wal Idhah li Katsir min Masail al Haj wal Umrah wa Ziyarah”.

Adapun tentang jumlah hitungan ketika membaca takbir maka cukup sekali. Sebab saya tidak mengetahui dalil syar’i yang menunjukkan pengulangan membaca takbir. Dan hendaknya dalam semua putaran thawaf membaca do’a-do;a dan berbagai dzikir yang dapat dilakukan dengan diakhiri do’a yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu do’a yang masyhur.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Allah berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka

Perlu diketahui bahwa semua dzikir dan do’a dalam thawaf dan sa’i adalah sunnah, bukan wajib.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Yang Dilakukan Pada Hari Nahar, Arti Tahallul Pertama dan Kedua

HAL-HAL YANG DILAKUKAN PADA HARI NAHAR (10 DZULHIJJAH)

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal yang utama dilakukan bagi orang-orang yang haji pada hari nahar ? Dan apakah boleh mendahulukan dan mengakhirkan ?

Jawaban
Menurut contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hari nahar adalah melontar jumrah ‘aqabah sebanyak tujuh kali dengan membaca takbir setiap melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia wajib menyembelih (bagi yang haji tamattu’ atau qiran,-pent), kemudian mencukur habis atau memotong rambut, tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah dan sa’i. Ini adalah urutan yang utama seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar jumrah ‘aqabah kemudian menyembelih kurban, kemudian mencukur rambut habis, dan kemudian pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian amal-amal haji tersebut atas sebagian yang lain, maka tiada dosa baginya. Seperti bila seseorang menyembelih kurban sebelum melontar jumrah, atau thawaf ifadhah sebelum melontar, atau mencukur rambut sebelum melontar jumrah, atau mencukur rambut sebelum menyembelih kurban, maka tiada dosa baginya. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang mendahulukan atau mengakhirkan amal-amal haji tersebut, maka beliau berkata : “Lakukanlah dan tiada dosa bagi kamu”.

ARTI TAHALLUL PERTAMA DAN TAHALLUL KEDUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang dimaksud tahallul pertama dan tahallul kedua ?

Jawaban
Adapun yang dimaksud tahallul pertama adalah bila orang yang haji telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji, seperti : melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Sedangkan tahallul kedua adalah bila orang yang haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut. Dan jika seseorang telah melakukan dua hal saja, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang ihram kecuali senggama. Tapi jika melakukan yang ketiga dan telah melaksanakan apa yang tersisa atas dia maka halal baginya melakukan senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari ‘Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama” [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Juga karena berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari ‘Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia. Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 146 – 148, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengajak Manusia Kepada Akhlak Yang Mulia Dan Amal-Amal Yang Baik

Ketujuh puluh sembilan:
AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH MENGAJAK MANUSIA KEPADA AKHLAK YANG MULIA DAN AMAL-AMAL YANG BAIK[1], SERTA MELARANG DARI AKHLAK YANG BURUK[2]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”[3]

Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat kuat sekali. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang Muslim berarti semakin kuat imannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” [4]

Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَ.

Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.”[5]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقاً…

Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya denganku pada hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya…[6]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Surga, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

تَقْوَى اللهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ، وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ؟ فَقَالَ: اَلْفَمُ وَالْفَرْجُ.

Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Neraka, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Lidah dan kemaluan.”[7]

Ahlus Sunnah juga memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, menganjurkan untuk bersilaturrahim, serta berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan Ibnu Sabil[8]. Mereka (Ahlus Sunnah) melarang dari berbuat sombong, angkuh, dan zhalim[9]. Mereka memerintahkan untuk berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ وَمَعَالِيَ اْلأَخْلاَقِ وَيُبْغِضُ سِفْسَافَهَا.

Sesungguhnya Allah Maha Pemurah menyukai kedermawanan dan akhlak yang mulia serta membenci akhlak yang rendah/hina.”[10]

Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ.

Sesungguhnya seorang Mukmin dengan akhlaknya yang baik, akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam.”[11]

Akhlak yang mulia dapat menambah umur dan menjadikan rumah makmur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

…وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ وَيَزِيْدَانِ فِي اْلأَعْمَارِ.

“… Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur.”[12]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sebutkan dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

Dan sesungguhnya kamu benar-benar mempunyai akhlak yang agung.” [Al-Qalam/68: 4]

Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقاً.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya.”[13]

Begitu pula para Sahabat Radhiyallahu anhum, mereka adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan di antara akhlak Salafush Shalih Radhiyallahu anhum, yaitu:

  1. Ikhlas dalam ilmu dan amal serta takut dari riya’.
  2. Jujur dalam segala hal dan menjauhkan dari sifat dusta.
  3. Bersungguh-sungguh dalam menunaikan amanah dan tidak khianat.
  4. Menjunjung tinggi hak-hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Berusaha meninggalkan segala bentuk kemunafikan.
  6. Lembut hatinya, banyak mengingat mati dan akhirat serta takut terhadap akhir kehidupan yang jelek (su’ul khatimah).
  7. Banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak berbicara yang sia-sia.
  8. Tawadhdhu’ (rendah hati) dan tidak sombong.
  9. Banyak bertaubat, beristighfar (mohon ampun) kepada Allah, baik siang maupun malam.
  10. Bersungguh-sungguh dalam bertaqwa dan tidak mengaku-ngaku sebagai orang yang bertaqwa, serta senantiasa takut kepada Allah.
  11. Sibuk dengan aib diri sendiri dan tidak sibuk dengan aib orang lain serta selalu menutupi aib orang lain.
  12. Senantiasa menjaga lisan mereka, tidak suka ghibah (tidak menggunjing sesama Muslim).
  13. Pemalu.[14]
    Malu adalah akhlak Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقاً وَخُلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْحَيَاءُ.

Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.”[15]

Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْرٍ.

Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata.” [16]

  1. Banyak memaafkan dan sabar kepada orang yang menyakitinya.

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” [Al-A’raaf/7: 199]

  1. Banyak bershadaqah, dermawan, menolong orang-orang yang susah, tidak bakhil/tidak pelit.
  2. Mendamaikan orang yang mempunyai sengketa.
  3. Tidak hasad (dengki, iri), tidak berburuk sangka sesama Mukmin.
  4. Berani dalam mengatakan kebenaran dan menyukainya.[17]

Itulah di antara akhlak Salafush Shalih, mereka adalah orang-orang yang mempunyai akhlak yang tinggi dan mulia serta dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang yang mengikuti jejak mereka adalah orang-orang yang harus mempunyai akhlak yang mulia karena akhlak mempunyai hubungan yang erat dengan ‘aqidah dan manhaj. Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah Azza wa Jalla dan diberikan kekuatan untuk dapat meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Dan tidak boleh seseorang mengatakan: “Salaf itu tidak berakhlak.” Kalimat ini merupakan celaan terhadap generasi yang terbaik dari ummat ini. Adapun kesalahan dari akhlak tiap individu, maka tidak ada seorang manusia pun yang ma’shum kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Lihat QS Al-Baqarah/2: 83, al-Isra’/17: 53, an-Nuur/24: 27, 28, 58, dan yang lainnya.
[2] Lihat di antaranya dalam QS. an-Nisaa/4: 31, al-Hujurat/49: 11.
[3] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45).
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 1162), Ahmad (II/250, 472), Ibnu Hibban (at-Ta’liqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban no. 4164). Lafazh awalnya diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (no. 4682), al-Hakim (I/3), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 2002) dan Ibnu Hibban (no. 1920, al-Mawaarid), dari Sahabat Abu Darda’ Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Lafazh ini milik at-Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 876).
[6] HR. At-Tirmidzi (no. 2018), ia berkata: “Hadits hasan.” Hadits ini dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat), lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 791).
[7] HR. At-Tirmidzi (no. 2004), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 289), Shahiihul Adabil Mufrad (no. 222), Ibnu Majah (no. 4246), Ahmad (II/291, 392, 442), Ibnu Hibban (no. 476, at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban), al-Hakim (IV/324). At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8] Lihat An-Nisaa/4: 36.
[9] Lihat Al-Israa/17: 37; al-A’raaf/7: 36, 40; al-Anfaal/8: 47; Luqman/31:18; dan lainnya.
[10] HR. Al-Hakim (I/48), dari Sahabat Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Sha-hiihah (no. 1378).
[11] HR. Abu Dawud (no. 4798), Ibnu Hibban (no. 1927) dan al-Hakim (I/60) dari Aisyah Radhiyallahu anha. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi.
[12] HR. Ahmad (VI/159), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[13] HR. Al-Bukhari (no. 6203) dan Muslim (no. 2150, 2310) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[14] Malu adalah akhlak yang mulia, yang tumbuh untuk meninggalkan perkara-perkara yang jelek sehingga menghalangi dia dari perbuatan dosa dan maksiyat, serta mencegah dia dari melalaikan kewajiban memenuhi hak orang-orang yang mempunyai hak. Lihat al-Hayaa’ fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. Maktabah Ibnul Jauzi, th. 1408 H.
[15] HR. Ibnu Majah (no. 4181), Shahiih Ibni Majah (II/406 no. 3370), ath-Thabrani dalam Mu’jamush Shaghir (I/13-14, cet. Daarul Fikr), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 940).
[16] HR. Al-Bukhari (no. 6117) dan Muslim (no. 37 (60)), dari Sahabat ‘Imran bin Husain Radhiyallahu anhu
[17] Diringkas dan disadur dari al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (hal. 200-206) dan Min Akhlaaqis Salaf oleh Ahmad Farid, cet. Daarul ‘Aqiidah lit Turaats, th. 1412 H

Pembacaan surat Yasin (Yasinan)

PEMBACAAN SURAT YASIN (YASINAN)

Pertanyaan.
Dalam kesempatan yang baik ini, kami ingin bertanya berkaitan dengan masalah yang kami hadapi dengan jama’ah kami. Yaitu berkaitan dengan pembacaan surat Yasin (Yasinan) di tempat orang yang meninggal dunia.
Jama’ah kami, saat ini sedang bimbang mengenai hal tersebut. Satu sisi para da’i ada yang memperbolehkan Yasinan, sedangkan lainnya ada yang melarang dan menyatakan bid’ah. Untuk itu kami ingin mengklarifikasikan hal tersebut.
1. Apakah hukum dan dalilnya yang menyatakan Yasinan diperbolehkan?
2. Apakah hukum dan dalilnya yang menyatakan Yasinan dilarang dan bid’ah?
Demikianlah pertanyaan kami, semoga redaksi dapat memberikan jawaban sehingga dapat menyatukan aqidah jama’ah kami. Atas jawaban dan perhatian redaksi, kami ucapkan jazakumullahu khairan katsira.

Suhen
Jl. Domba Rt 28/16 Hadimulyo Barat, Metro Barat.

(Surat ke meja Redaksi tentang Yasinan, juga datang dari saudara Budiman, Bekasi, yang meminta agar kami mengupas masalah pengajian ibu-ibu pada setiap malam Jum’at, yang diisi dengan pembacaan Yasinan (hafalan surat Yasin) secara berjama’ah dan suara keras.

Jawaban
Dalam dua surat di atas terdapat dua perbuatan yang masalahnya serupa: yaitu Yasinan (pembacaan surat Yasin) di tempat orang yang meninggal dunia, atau Yasinan (hafalan surat Yasin) setiap malam Jum’at. Hal itu dilakukan dengan berjama’ah dan suara keras.

Sepanjang pengetahuan kami, orang-orang yang melakukan amalan seperti itu menganggap hukumnya sebagai ibadah yang baik. Mereka menyebutkan berbagai alasan, diantaranya :

  1. Menurut mereka, hal itu termasuk ibadah membaca Al Qur’an. Mengapa membaca Al-Qur’an dilarang?
  2. Hal itu termasuk berjama’ah membaca Al Qur’an yang sangat utama sebagaimana disebutkan di dalam hadits.
  3. Daripada berkumpul di rumah orang kematian sekedar bermain kartu, catur, atau lainnya, apalagi berjudi, lebih baik untuk membaca Al Qur’an.
  4. Surat Yasin memiliki banyak keutamaan; antara lain merupakan jantung Al Qur’an, sehingga dipilih daripada surat-surat yang lain.
  5. Berkumpul membaca surat Yasin tidak ada jeleknya.

DALIL YANG MELARANG
Adapun orang-orang yang melarang perbuatan di atas, juga membawa berbagai dalil dan alasan. Mereka juga mendudukan perkara itu, dan sekaligus membantah alasan kelompok pertama. Kelompok yang tidak membolehkan acara di atas menyatakan:

1. Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan, berhukum dengannya, mendakwahkannya, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَهَذَا كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertaqwalah agar kamu diberi rahmat. [Al An’am/6:155].

Oleh karena itulah Allah mendorong hamba-hambaNya untuk membacanya dan merenungkannya dalam banyak ayat-ayatNya. Dia berfirman:

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا ءَايَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ

Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. [Shad/38:29]

Dan Allah mencela orang-orang yang berpaling dari Al Qur’an, tidak mau merenungkannya. Dia berfirman:

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [An Nisa’/4:82]

Inilah hikmah diturunkannya Al Qur’an, supaya ayat-ayatnya diperhatikan, diilmui, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran, yaitu supaya diamalkan. Adapun membacanya di rumah orang kematian, atau ketika peringatan kematian, maka demikian itu merupakan perbuatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh agama Islam, tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan tidak pernah diamalkan oleh para sahabat ataupun para ulama yang mengikuti jalan mereka.

Orang-orang yang tidak menyetujui acara tersebut, bukan melarang membaca Al Qur’annya, namun mereka melarang cara dan sifatnya yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga hal itu termasuk perkara baru dalam agama, yang disebut bid’ah, dan seluruh bid’ah itu sesat.

Memang membaca Al Qur’an merupakan ibadah mulia, memiliki berbagai keutamaan, sebagaimana disebutkan di dalam banyak nash-nash agama. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk membaca Al Qur’an, karena Al Qur’an akan memohonkan syafa’at bagi shahibul Qur’an (orang yang memahami dan mengamalkan Al Qur’an).

عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ قَالَ مُعَاوِيَةُ بَلَغَنِي أَنَّ الْبَطَلَةَ السَّحَرَةُ

Dari Abu Umamah Al Bahili, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda,”Bacalah Al Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemohon syafa’at bagi ash-habul Qur’an (orang yang mengamalkannya). Bacalah dua yang bercahaya, Al Baqarah dan surat Ali Imran; sesungguhnya keduanya akan datang pada hari kiamat, seolah-olah dua naungan atau seolah-olah keduanya dua kelompok burung yang berbaris. Keduanya akan membela ash-habnya. Bacalah surat Al Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya merupakan berkah, dan meninggalkannya merupakan penyesalan. Dan Al Bathalah tidak akan mampu (mengalahkan)nya.” Mu’awiyah berkata,”Sampai kepadaku, bahwa Al Bathalah adalah tukang-tukang sihir.” [HR Muslim, no. 804]

Membaca Al Qur’an juga memiliki pahala yang besar.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, Rasulullah bersabda,”Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah, maka dia mendapatkan satu kebaikan dengannya. Dan satu kebaikan itu (dibalas) sepuluh lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” [HR Tirmidzi no, 2910, dishahihkan Syaikh Salim Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin 2/229].

Karena membaca Al Qur’an termasuk ibadah, sehingga agar ibadah itu diterima oleh Allah dan berpahala, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu: ikhlas dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kalaupun Yasinan (pembacaan surat Yasin) sebagaimana di atas dilakukan dengan ikhlas, tetapi karena tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salla dan tidak dilakukan para sahabatnya, maka perbuatan tersebut tertolak.

2. Berkumpul untuk membaca Al Qur’an memang sangat utama, sebagaimana disebutkan di dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah, mereka membaca kitab Allah dan saling belajar di antara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim no. 2699; Abu Dawud no. 3643; Tirmidzi no. 2646; Ibnu Majah no. 225 dan lainnya].

Hadits di atas nyata menunjukkan, bahwa berkumpul untuk membaca dan mempelajari Al Qur’an merupakan ibadah yang sangat mulia. Namun bagaimanakah bentuk atau cara yang sesuai dengan Sunnah Nabi? Karena, jika amalan itu tidak sesuai dengan Sunnah, ia akan tertolak.

Berikut ini kami jelaskan bentuk-bentuk berjama’ah dalam membaca Al Qur’an, sebagaimana disebutkan para ulama:

Satu orang membaca, yang lain mendengarkan.
Disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ عَلَيَّ قُلْتُ آقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ حَتَّى بَلَغْتُ ( فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا ) قَالَ أَمْسِكْ فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

Dari Abdullah, dia berkata, Nabi bersabda kepadaku,”Bacakanlah (Al Qur’an) kepadaku!” Aku menjawab,”Apakah aku akan membacakan kepada anda, sedangkan Al Qur’an diturunkan kepada anda?” Beliau menjawab,”Sesungguhnya, aku suka mendengarkannya dari selainku,” maka aku membacakan kepada beliau surat An Nisa’, sehingga aku sampai (pada ayat):

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدً

Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (An Nisa’/4: 41). (Kemudian) Beliau bersabda,”Berhentilah!” Ternyata kedua mata beliau meneteskan air mata.” [HR Bukhari no. 4582; Muslim no. 800; dll]

Imam Malik berkata,”Seandainya seseorang membaca, yang lain menyimak, atau seseorang membaca setelah yang lain, aku tidak menganggapnya berbahaya (yakni terlarang).”[1].

Syaikh Dr. Muhammad Musa Nashr berkata,”Berkumpul untuk membaca Al Qur’an yang sesuai dengan Sunnah Nabi dan perbuatan Salafush Shalih, adalah satu orang membaca dan yang lainnya mendengarkan. Barangsiapa mendapatkan keraguan pada makna ayat, dia meminta qari’ untuk berhenti, dan orang yang ahli berbicara (menjelaskan) tentang tafsirnya, sehingga tafsir ayat itu menjadi jelas dan terang bagi para hadirin… Kemudian, qari’ mulai membaca lagi.[2].

Membaca bergantian.
Imam Malik berkata,”Hendaklah orang itu membaca, dan (setelah selesai) yang lain (ganti) membaca. Allah berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأْنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang, agar kamu mendapat rahmat. [Al A’raf/7: 204].[3].”

Beliau juga berkata,”Seandainya seseorang dari mereka membaca beberapa ayat, kemudian orang lain membaca setelah temannya, berikutnya membaca setelah temannya; yang demikian itu tidak mengapa, mereka saling memperdengarkan kepada yang lain.”[4]

Dibuat beberapa kelompok, setiap kelompok dibimbing oleh qari’.
Imam Malik ditanya tentang para qari’ Mesir, yang orang banyak berkumpul kepada mereka, lalu tiap-tiap qari’ membacakan (Al Qur’an) kepada sekelompok orang dan membimbing mereka? Beliau menjawab,”Itu bagus, tidak mengapa.”[5].

Selain berjama’ah membaca Al Qur’an dengan cara yang benar sebagaimana di atas, juga ada cara yang tidak benar, seperti di bawah ini:

a). Imam Malik bin Anas berkata,”Tidak boleh sekelompok orang berkumpul membaca satu surat (bersama-sama), seperti yang dilakukan penduduk Iskandariyah. (Demikian)ini dibenci, tidak menyenangkan kami.”[6].

Beliau juga mengatakan,”(Yang seperti) ini bukan perbuatan orang-orang (Salaf).”[7].

Yang dikatakan oleh Imam Malik di atas, persis acara Yasinan yang banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam di Indonesia.

Adapun membaca Al Qur’an bersama-sama dengan satu suara secara keras, ini bertentangan dengan ayat 204 surat Al A’raf, sebagaimana di atas. Allah memerintahkan, jika Al Qur’an dibacakan, kita wajib diam dan mendengarkan, juga merenungkan apa yang dibaca. Jika semua yang hadir membaca bersama-sama, siapa yang akan mendengarkan? Bisakah orang merenungkan?

b). Imam Abu Bakar Muhammad bin Al Walid Ath Thurthusi rahimahullah (wafat 530 H ) berkata,”Adapun sekelompok orang berkumpul di masjid atau lainnya, kemudian seseorang yang bersuara indah membaca (Al Qur’an) untuk mereka, maka ini terlarang! Hal itu dikatakan oleh Imam Malik. Karena membaca Al Qur’an disyari’atkan dalam bentuk ibadah, dan menyendiri dengannya lebih utama. Sesungguhnya, tujuan itu (yakni berkumpul dan mendengarkan bacaan indah seseorang) hanyalah mencari perhatian, (mencari) makan dengannya saja, dan termasuk satu jenis meminta-minta dengan Al Qur’an. Dan ini termasuk perkara yang Al Qur’an wajib disucikan darinya.”[8].

Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi menambahkan perkataan di atas dengan mengatakan,”Sebagaimana terjadi pada acara-acara resmi dan keagamaan –menurut sangkaan mereka- di banyak masjid!”

3. Adapun perkataan mereka “Daripada berkumpul di rumah orang kematian sekedar bermain kartu, catur, atau lainnya, apalagi berjudi, lebih baik untuk membaca Al Qur’an”, maka ditinjau dari beberapa sisi, pendapat seperti ini tidak dapat diterima. Mengapa?

a). Berkumpul di rumah orang kematian setelah penguburan mayit, sebagaimana banyak dilakukan orang, termasuk perbuatan niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, memperbarui kesedihan, dan membebani keluarga mayit.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata di dalam kitab Al Umm 1/248,”Aku membenci berkumpul dalam kesusahan, yaitu berjama’ah, walaupun mereka tidak menangis; karena hal itu akan memperbarui kesedihan, membebani biaya, bersamaan dengan riwayat yang telah lalu tentang hal ini.”

Kemungkinan, riwayat yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i tersebut ialah riwayat dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata,

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ

Kami (para sahabat) memandang berkumpul kepada keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk meratap.[9].

Dan hal itu termasuk bid’ah, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama.[10].

b). Sebagian ulama menyatakan, hukum bermain kartu dan catur, walaupun tanpa perjudian itu terlarang, sehingga termasuk maksiat. Adapun berkumpul di rumah orang kematian untuk membaca Al Qur’an hukumnya bid’ah.

Imam Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata,”Bid’ah lebih dicintai oleh Iblis daripada maksiat. Orang terkadang bertaubat dari maksiat, tetapi seseorang sulit bertaubat dari bid’ah.”[11].

Pelaku bid’ah menganggap bid’ahnya sebagai ibadah dan kebaikan. Maka, bagaimana dia diminta untuk bertaubat darinya?!

4. Alasan mereka “Surat Yasin memiliki banyak keutamaan, antara lain merupakan jantung Al Qur’an, sehingga dipilih daripada surat-surat yang lain”.
Jawaban kami: Banyak ulama menyatakan, bahwa hadits-hadits yang menyebutkan fadhilah-fadhilah surat Yasin tidak ada yang shahih. Seandainya hadits-hadits itu shahih, bukan berarti boleh mengkhususkannya untuk dibaca pada waktu tertentu (seperti setelah kematian atau setiap malam Jum’at). Karena mengkhususkan waktu-waktu ibadah, merupakan hak pembuat syari’at, yaitu merupakan hak Allah Ta’ala semata.

5. Adapun perkataan mereka, bahwa berkumpul membaca surat Yasin tidak ada jeleknya.
Jawaban kami: Kebiasaan berkumpul membaca surat Yasin berjama’ah dengan suara keras pada waktu-waktu tertentu, mengandung banyak kejelekan dan keburukan. Antara lain:

a). Membaca Al Qur’an berjama’ah dengan suara keras bertentangan dengan firman Allah:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأْنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. [Al A’raf/7: 204].

Sebagaimana penjelasan Imam Malik yang telah kami nukil di atas.

b). Hal itu juga bertentangan dengan metode Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat ketika secara berjama’ah membaca Al Qur’an. Yaitu, satu orang membaca dan yang lainnya diam, mendengarkan dan merenungkan isinya, sebagaimana telah kami sebutkan di atas.

c). Mengkhususkan membaca surat Yasin, tanpa surat-surat yang lain juga merupakan bid’ah dhalalah (yang sesat). Hal ini termasuk bid’ah idhafiyah, yaitu bid’ah yang pada asalnya ada dalil, namun sifatnya tidak ada dalil. Membaca Al Qur’an ada dalilnya, tetapi mengkhususkan surat Yasin pada waktu-waktu tertentu tidak ada dalilnya.

Tentang seluruh bid’ah merupakan kesesatan, dan tidak ada bid’ah hasanah di dalam agama. Lihat Majalah As Sunnah, Edisi 02/Tahun V/1421H/2001M.

d). Mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca surat Yasin, seperti setelah kematian atau setiap malam Jum’at, juga merupakan bid’ah dhalalah sebagaimana point sebelumnya.

e). Membaca Al Qur’an bersama-sama dengan satu suara dan keras, memiliki berbagai keburukan.

Syaikh Dr. Muhammad Musa Nashr menyatakan, membaca Al Qur’an dengan satu suara merupakan bid’ah yang buruk dan memuat banyak kerusakan:

  1. Hal ini merupakan perkara baru.
  2. Mereka tidak saling mendengarkan bacaan Al Qur’an, bahkan saling mengeraskan, sedangkan Nabi melarang dari hal ini.
  3. Seorang qari’ terpaksa berhenti untuk bernafas, sedangkan orang-orang lain meneruskan bacaan, sehingga dia kehilangan beberapa kata saat bernafas, maka ini tidak diragukan lagi keharamannya.
  4. Seseorang bernafas pada mad muttashil seperti: جَاءَ , شَاءَ , أَنْبِيَاءَ sehingga dia memutus satu kata menjadi dua bagian. Ini merupakan perkara yang haram dan keluar dari adab qira’ah.
  5. Menyerupai ibadah Ahli Kitab ibadah di dalam gereja mereka.[12].

Kalau kita sudah mengetahui, bahwa hal itu termasuk bid’ah, maka sesungguhnya kejelekan bid’ah itu sangat banyak. Antara lain:

  1. Seluruh bid’ah sesat.
  2. Kesesatan itu membawa ke neraka.
  3. Amalan bid’ah tertolak
  4. Bid’ah termasuk perbuatan yang melewati batas.
  5. Menganggap baik terhadap bid’ah, berarti menganggap agama Islam belum sempurna. Padahal Allah telah memberitakan kesempurnaan agama ini. apakah mereka mengingkarinya?
  6. Bid’ah menyebabkan perpecahan.
  7. Pelaku bid’ah, semakin lama kian jauh dari Allah.
  8. Pelaku bid’ah menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya sampai kari kiamat.
  9. Pelaku bid’ah menentang agama.
  10. Pelaku bid’ah menempatkan dirinya sebagai “pembuat syari’at”.
  11. Pelaku bid’ah akan diusir dari telaga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  12. Pelaku bid’ah dilaknat oleh Allah.[13]Dan kejelekan-kejelekan lainnya yang diketahui oleh Allah Ta’ala.

Inilah sedikit jawaban dari kami. Semoga dapat menghilangkan kebimbangan orang dalam masalah ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VII/1423H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Fotenote
[1] Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 95, 162
[2] Kitab Al Bahts Wal Istiqra’ Fii Bida’il Qurra’, hlm. 50-51
[3] Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 95, 162
[4] Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 95, 162
[5] Al Muntaqa, 1/345 karya Al Baji, dinukil dari Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 161
[6] Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 161
[7] Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 95, 162
[8] Kitab Al Hawadits Wal Bida’, hlm. 96
[9] HR Ahmad dan ini lafazhnya; dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani. Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 167
[10] Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 167
[11] Riwayat Al Lalikai, Al Baghawi, dan lainnya
[12] Kitab Al Bahts Wal Istiqra’ Fi Bida’il Qurra’, hlm. 51-52
[13] Lihat Mabhats Majalah As Sunnah, Edisi 02/Tahun V/1421H/2001M