Monthly Archives: January 2005

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Sosok Penegak Panji-Panji Tauhid

SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB SOSOK PENEGAK PANJI-PANJI TAUHID

1. Keadaan Sosial Politik Najd Kala Itu.
Mayoritas dari penduduk Najd kala itu terdiri dari kabilah-kabilah Arab yang dikenal akan nasabnya, dan para pendatang yang berdatangan untuk tinggal di Najd hanyalah minoritas saja.

Waktu itu sisi pandang masyarakat Najd terhadap seseorang tergantung pada nasab yang dia miliki. Hal ini sangat menyolok sekali terutama dalam urusan perkawinan, lowongan mendapat pekerjaan dan lain sebagainya. Masyarakat Najd terbagi menjadi dua kelompok atau dua golongan, Hadhari dan Badawi (Badui), meskipun didapati perubahan sifat atau ciri pada sebagian penduduk. Yang demikian itu menimbulkan kesulitan bagi kita untuk menggolongkan kelompok yang ketiga ini, karena mereka itu bukan Badui murni dan juga tidak Hadhari murni[1]

Orang-orang Badui merasa bangga atas diri mereka dan kehidupan padang pasirnya. Mereka merasa bahwa orang-orang Hadhari hina di hadapan mereka. Penunjang kehidupan ekonomi mereka adalah kekayaan binatang, dan yang paling berharga bagi mereka diantara binatang-binatang yang ada adalah unta. Dan kebetulan daerah Najd adalah daerah yang kaya akan unta sehingga tidak aneh kalau Najd biasa disebut dengan Ummul Ibil.[2]

Adapun orang-orang Hadhari (orang-orang kota) memiliki pandangan yang berbeda dengan orang-orang Badui, yang mana sebagian mereka berpendapat bahwa sifat kejantanan yang ada pada orang-orang Hadhari ataupun yang ada pada orang-orang Badui berada pada garis yang sama[3], sebagian yang lain berpendapat bahwa orang-orang Badui harus diperlakukan dengan kekerasan, karena dengan cara demikian mereka bisa menjadi baik.[4]

Adapun penunjang kehidupan ekonomi mereka adalah bertani. Sedangkan perdagangan adalah satu-satunya penunjang kehidupan ekonomi yang ada atau dimiliki oleh orang-orang Badui maupun orang-orang Hadhari.

Mengenai hal kepemimpinan, sangatlah jauh berbeda antara orang-orang Badui dengan orang-orang Hadhari. Di mana seorang pemimpin yang ada di kalangan orang-orang Badui haruslah memenuhi kriteria seorang pemimpin, misalnya memiliki derajad lebih dari yang lain, pemberani dan memiliki pandangan dan gagasan yang jitu. Cara-cara mereka ini lebih mirip dengan sistem demokrat. Adapun orang-orang Hadhari lebih cenderung pemilihan pemimpin mereka jatuh ke tangan orang-orang yang memilki kekuatan dan kekuasaan, cara-caranyapun sudah banyak dicampuri dengan kelicikan dan tipu muslihat demi teraihnya kepemimpinan tersebut.

2. Keadaan Kegaamaan Di Najd Waktu Itu.
Penduduk negeri Najd sebelum adanya dakwah yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab keadaannya menyedihkan. Keadaan yang apabila seorang mukmin menyaksikannya tidak akan ridla selama-lamanya. Syirik (persekutuan) terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala tumbuh dengan suburnya, baik syirik besar maupun syirik kecil. Sampai-sampai kubah, pepohonan, bebatuan, gua dan orang-orang yang dianggap sebagai wali pun disembah sebagaimana layaknya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penduduk Najd kala itu telah terpesona dengan kehidupan dunia dan syahwat. Sehingga pintu-pintu kesyirikan terbuka lebar untuk mereka. Marja’ (sandaran) mereka kepada ahli sihir dan para dukun, sehingga negeri Najd terkenal akan hal itu. Bahkan Makkah, Madinah dan Yaman menjadi basis kemusyrikan kala itu. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan umat Islam ini dengan dilahirkannya seorang mujaddid besar, penegak panji-panji tauhid dan penyampai kebenaran yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya. Dialah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, yang kelak berjuang mati-matian dalam rangka tegaknya tauhidullah dan menebas habis setiap yang berbau syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Nasab dan Kelahirannya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab hidup ditengah-tengah keluarga yang dikenal denan nama keluarga Musyarraf (Ali Musyarraf), dimana Ali Musyarraf ini cabang atau bagian dari Kabilah Tamim yang terkenal. Sedangkan Musyarraf adalah kakek beliau ke-9 menurut riwayat yang rajih. Dengan demikian nasab beliau adalah Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin Ali bin Ahmad bin Rasyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf.[5]

Beliau dilahirkan di negeri Uyainah pada tahun 1115H. Daerah Uyainah ini terletak di wilayah Yamamah yang masih termasuk bagian dari Najd. Letaknya berada di bagian barat laut dari kota Riyadh yang jaraknya (jarak antara Uyainah dan Riyadh) lebih kurang 70 Km.

Perjalanan dalam Menuntut Ilmu
Ibnu Ghannam berkata : “Muhammad bin Abdul Wahhab telah menampakkan semangat thalabul-ilmi nya sejak usia belia. Beliau memiliki kebiasaan yang sangat berbeda dengan anak-anak sebayanya. Beliau tidak suka dengan main-main dan perbuatan yang sia-sia.[6] Beliau mulai thalabul-ilmi dengan mendalami al-Qur’anul Karim, sehingga tidak aneh kalau beliau sudah hafal ketika umur 10 tahun[7]. Yang demikian itu terjadi pada diri beliau dikarenakan banyak faktor yang mendukungnya. Diantaranya adalah semangat beliau yang sangat menggebu-gebu dalam menuntut ilmu, juga keadaan lingkungan keluarga yang benar-benar mendorong dan memicu beliau untuk terus menerus menuntut ilmu. Dan Syaikh Abdul Wahhab-lah guru dan sekaligus orang tua beliau yang pertama-tama mencetak kepribadian beliau.

Sampai-sampai ketika ayah beliau Syaikh Abdul Wahhab menulis surat kepada seorang temannya mengatakan (dalam surat tersebut) : ” Sesungguhnya dia (Muhammad bin Abdul Wahab) memiliki pemahaman yang bagus, kalau seandainya dia belajar selama satu tahun niscaya dia akan hafal, mapan serta menguasai apa yang dia pelajari. Aku tahu bahwasanya dia telah ihtilam (baligh) pada usia dua belas tahun. Dan aku melihatnya sudah pantas untuk menjadi imam, maka aku jadikan dia sebagai imam shalat berjamaah dikarenakan ma’rifah dan ilmunya tentang ahkam. Dan pada usia balighnya itulah aku nikahkan dia. Kemudian setelah nikah, dia meminta izin kepadaku untuk berhaji, maka aku penuhi permintaannya dan aku berikan segala bantuan demi tercapai tujuannya tersebut. Lalu berangkatlah dia menunaikan ibadah haji, salah satu rukun dari rukun-rukun Islam”.[8]

Setelah berhaji beliau belajar dengan para Ulama Haramain (Makkah dan Madinah) selama lebih kurang dua bulan. Kemudian setelah itu kembali lagi ke daerah Uyainah. Setelah pulang dari haji beliau terus memacu belajar. Beliau belajar dari ayah yang sekaligus sebagai guru pelajaran Fiqh Hambali, tafsir, hadits dan tauhid.[9]

Tidak berapa lama kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menunaikan ibadah haji untuk yang kedua kalinya. Kemudian menuntut ilmu dari Ulama Haramaian, khususnya para ulama Madinah Al-Munawarah. Di Madinah beliau belajar dien dengan serius, dan Madinah saat itu adalah tempat berkumpulnya ulama dunia. Diantara guru beliau yang paling beliau kagumi dan senangi adalah Syaikh Abdullah bin Ibrahim bin Saif an-Najdi dan Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi. Setelah beliau merasa cukup untuk menuntut ilmu dari para ulama Madinah al-Munawwarah ini maka beliau kembali lagi ke kampung halaman, Uyainah.

Setahun kemudian beliau memulai berkelana thalabul-ilmi menuju daerah Irak dan Ahsaa.[10] Kota Damaskus saat itu sebuah kota yang sarat akan kegiatan keislaman. Disana terdapat sebuah madrasah yang digalakkan padanya ke ilmuan tentang madzhab Hambali dan kegiatan-kegiatan yang menunjang keilmuan tersebut. Oleh karena itu negeri yang pertama kali di cita-citakannya untuk menuntut ilmu adalah Syam. Di negeri itulah Damaskus berada. Namun dikarenakan perjalanan dari Najd menuju Damaskus secara langsung sangat sulit, maka Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pergi menuju Bashrah (Irak)[11], pada saat itu beliau berkeyakinan bahwa perjalanan dari Bashrah menuju Damaskus sangatlah mudah.

Setelah di Bashrah, ternyata apa yang beliau yakini sementara ini tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Perjalanan dari Basrah menuju Damaskus yang semula dianggap mudah ternyata sulit. Maka bertekadlah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab untuk tinggal di Bashrah. Beliau belajar Fiqh dan Hadits dari sejumlah ulama yang berada di kota Bashrah tersebut -hanya saja dari nara sumber yang ada- tidak menyebutkan nama guru-guru beliau yang ada di kota tersebut kecuali hanya seorang saja yaitu Syaikh Muhammad al-Majmu’i[12]. Disamping ilmu fiqh dan hadits beliau juga mendalami ilmu Qawaidul-Arabiyyah sehingga beliau betul-betul menguasainya. Bahkan selama tinggal di Bashrah beliau sempat mengarang beberapa kitab yang berkenaan dengan Qawaidul Lughah al-Arabiyyah[13].

Ternyata tidak semua orang yang ada di Bashrah senang terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan ulama-ulama yang sepemikiran dengan beliau, khususnya para ulama suu’ yang ada di Bashrah, dimana mereka tidak henti-hentinya menentang dan memusuhi beliau. Nah dikarenakan ulah dan permusuhan mereka terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab itulah akhirnya beliau dengan berat hati meninggalkan negeri Bashrah, tempat beliau belajar dan dakwah saat itu.

Kemudian beliau pergi menuju suatu tempat yang bernama az-Zubair. Setelah perjalanan beberapa saat di sana, beliau melanjutlan perjalanan menuju al-Ahsaa’. Di daerah tersebut beliau melanjutkan studinya dengan belajar ilmu dien dari para ulama al-Ahsaa’. Di antara guru-guru beliau yang ada di al-Ahsaa’ tersebut adalah Syaikh Abdullah bin Fairuz, Syaikh Abdullah bin Abdul Lathif serta Syaikh Muhammad bin Afaliq. Dan memang, Ahsaa’ saat itu merupakan gudang nya ilmu sehingga orang-orang Najd dan orang-orang sebelah timur jazirah Arab berdatangan ke Ahsaa’ untuk menuntut ilmu di sana.

Kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab melanjutkan kelana thalabul-ilmi nya ke daerah Haryamala dan tiba di sana pada tahun 1115H[14]. Dimana kebetulan ayah beliau yang tadinya menjadi qadhi di Uyainah telah pindah ke daerah tersebut. Maka berkumpullah beliau dengan ayahnya di sana.

Tapi baru dua tahun bertemu dan berkumpul dengan orang tua beliau. Ayah beliau Syaikh Abdul Wahhab bin Sulaiman meninggal dunia, tepatnya pada tahun 1153H[15]. Sepeninggal ayahnya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menggantikan ayahnya dalam melaksanakan segala aktivitasnya di negeri Haryamala tersebut. Dalam waktu yang cukup singkat nama beliau sudah mulai tersohor. Sehingga orang-orang pun mulai berdatangan ke Haryamala untuk menuntut ilmu dari beliau. Bahkan para pemimpin negeri pun di sekitar Haryamala pun menerima ajakan dan dakwah beliau. Sehingga tidak aneh kalau Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab hanya dua tahun tinggal di Haryamala (sepeninggal ayahnya) demi menyambut ajakan dan tawaran Amir negeri Uyainah Utsman bin Ma’mar untuk tinggal di negeri Uyainah, negeri kelahiran beliau[16].

Dakwah Sebelum Bergabung Dengan Amir Dir’iyyah
Sebenarnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab senantiasa berdakwah di setiap tempat dimana beliau belajar. Di Najd itu sendiri atau di Bashrah, di Az-Zubair, al-Ahsaa’, Haryamala dan lain sebagainya. Akan tetapi beliau mulai mengerahkan segala apa yang dimiliki sekembali beliau dari Haryamala, tepatnya mulai tahun 1155H. Beliau mulai dakwah mubarakah tersebut di negeri Uyainah tempat kelahiran dan kampung halaman beliau.

Amir Uyainah Utsman bin Muhammad bin Ma’mar sangat gembira dengan kedatangan beliau, bahkan dia berkata kepada Syaikh : “Tegakkanlah dakwah di jalan Allah dan kami senantiasa akan membantumu”. Maka mulaialah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sibuk dengan urusan dakwah, ta’lim, serta mengajak manusia kepada kebaikan dan saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga dalam waktu yang cukup singkat nama beliau sudah masyhur di kalangan penduduk Uyainah. Mereka datang ke tempat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab untuk thallabul ilmi, bahkan penduduk negeri sebelah pun datang ke Uyainah dalam rangka ingin belajar kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Pada suatu hari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menemui Amir Uyainah, kemudian beliau berkata : “Wahai Amir (Utsman bin Muhammad bin Ma’mar), izinkanlah saya untuk menghancurkan kubah Zaid bin Khathab, karena sungguh kubah tersebut dibangun dalam rangka menentang syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah Ta’ala tidak akan ridha selama-lamanya dengan amalan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid, kubah Zaid ini telah menjadi fitnah bagi manusia dan merubah aqidah mereka. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk menghancurkannya”. Kemudian Amir Uyainah menjawab : “Silakan kalau engkau memang menghendaki yang demikian itu”. Lalu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab memohon kepada Amir Uyainah agar beliau dibantu oleh tentara Uyainah, karena ditakutkan akan adanya perlawanan dari penduduk desa Jabaliyah, desa terdekat dari kubah Zaid bin Khathab.

Maka keluarlah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bersama 600 tentara Uyainah dan di tengah-tengah mereka ada Utsman bin Muhammad bin Ma’mar, Amir negeri Uyainah. Setelah penduduk Jabaliyah mendengar khabar bahwa Kubah Zaid bin Khathab akan dihancurkan, maka serempak mereka berniat untuk mempertahankan kubah tersebut. Hancur leburlah kubah Zaid bin Khathab yang sudah lama mereka agung-agungkan dan mereka sembah. Demikian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, beliau selalu memberantas hal-hal yang berbau syirik dan hal-hal yang mengarah kepada kesyirikan. Beliau menegakkan hukuman had (hukuman cambuk atau rajam atau potong tangan bagi yang berhak). Sehingga, sampailah berita tentang beliau ini ke telinga Amir Al-Ahsaa’, saat itu Sulaiman bin Urai’ir al-Khalidi, dan para pengikutnya dari bani Khalid. Khabar yang dipahami oleh mereka bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah orang yang suka menhancurkan kubah dan suka merajam wanita. Akhirnya dia berkirim surat kepada Amir Uyainah agar Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dibunuh, kalau tidak, maka dia tidak akan menyerahkan pajak emas yang biasa diberikan kepada Amir Uyainah dan dia pun akan menyerang negeri Uyainah.

Rasa cemas pun menghantui diri Amir Uyainah. Yang demikian pada akhirnya dia menemui Syaikh Muhamad bin Abdul Wahhab seraya berkata : “Wahai Syaikh …. sesungguhnya Amir Al-Ahsaa’ telah menulis surat kepadaku begini dan begini. Dia menginginkan agar kami membunuhmu. Kami tidak ingin untuk membunuhmu ! dan kami pun tidak berani dengan dia, tiada daya dan upaya pada kami untuk menentangnya. Oleh karena itu kami berul-betul mengharap Syaikh agar sudi meninggalkan negeri Uyainah ini”. Kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : “Wahai Amir …., sesungguhnya apa yang aku dakwahkan ini adalah agama Allah dan realisasi kalimat La ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Maka barangsiapa yang berpegang teguh dengan agama ini serta menegakkannya di bumi Allah ini, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolongnya dan memberinya kekuatan serta menjadikan dia sebagai penguasa di negeri para musuhnya. Jika engkai bersabar dan beristiqamah serta mau menerima ajaran ini, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolongmu, menjagamu dari Amir Al-Ahsaa’ dan yang lainnya dari musuh-musuhmu, serta Allah Ta’ala akan menjadikanmu sebagai penguasa atas negerinya dan keluarganya”. Kemudian Amir Uyainah berkata lagi : “Wahai Syaikh …., sesungguhnya kami tiada daya dan upaya untuk memeranginya dan kami tiada mempunyai kesabaran untuk menentangnya”.

Maka tiada pilihan lain bagi syaikh Muhamamd bin Abdul Wahhab, kecuali harus keluar dan meninggalkan negeri Uyainah, kampung halaman beliau sendiri.

Keberadaan di Negeri Dir’iyyah
1. Sebab perginya beliau menuju Dir’iyyah.
Saat itu sudah menjadi suatu keharusan bagi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab untuk segera meninggalkan negeri Uyainah, maka tempat yang paling cocok dan sesuai bagi kelancaran dakwah menurut beliau adalah negeri Dir’iyyah. Yang demikian itu dikarenakan negeri Dir’iyyah semakin hari semakin kuat dalam hal ketentaraan. Hal itu terbukti dengan direbutnya kembali kekuasaan yang selalu dirong-rong oleh Sa’d bin Muhammad pemimpin Bani Khalid.[17] Di sisi lain, hubungan antara para pemimpin Dir’iyyah dengan pemimpin Bani Khalid kurang harmonis. Maka di saat pemimpin Bani Khalid bersekongkol dengan Amir Uyainah untuk mengeluarkan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, di saat itu pula Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ingin bergabung dengan para pemimpin Dir’iyyah.

Tapi sebab yang terpenting dari kepergian beliau menuju negeri Dir’iyyah adalah dikarenakan dakwah yang beliau sebarkan selama ini mendapat sambutan yang hangat dari para pemimpin negeri tersebut. Di antara mereka adalah keluarga Suwailin, kedua saudara Amir Dir’iyyah (Tsinyan dan Musyairi) dan juga anaknya yang bernama Abdul Aziz.[18]

2. Pertemuan dengan Amir Dir’iyyah.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab meninggalkan negeri Uyainnah kemudian pergi ke negeri Dir’iyyah dalam keadaan dijaga dan dikawal oleh orang-orangnya Utsman bin Ma’mar (Pemimpin Uyainah).[19]

Nara sumber yang ada, saling berbeda dalam menentukan tahun kepindahan beliau ke negeri Dir’iyyah. Namun yang terkuat (arjah) adalah perkataan Ibnu Ghannam yang menyebutkan bahwa kepindahan Beliau dari Uyainah ke Dir’iyyah terjadi ditahun 1157H. Hal ini dikarenakan Ibnu Ghannam lebih dekat kepada Syaikh dibanding dengan yang lainnya dari kalangan mumanikhin (para ahli tarikh)[20].

Di saat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berada di rumah keluarga Suwailin, datanglah Amir Dir’iyyah Muhammad bin Sa’ud atas anjuran istrinya demi menyambut kedatangan Syaikh Muhammad. Yang akhirnya terwujud suatu kesepakatan bersama untuk saling beramal dalam rangka menegakkan dakwah Islamiyah semaksimal mungkin. Dan kesepakatan inilah yang nantinya sebagi asas dan pondasi bagi berdirinya Daulah Jadidah (Saudi Arabia).

Sebagian dari para penulis ada yang berpendapat bahwa dari kesepakatan itu pula tercetuslah suatu pernyataan, bahwasanya urusan pemerintahan dipikul oleh Muhammad bin Sa’ud dan keturunannya, sedang urusan agama (diniyyah) di bawah pengawasan dan bimbingan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab beserta keturunannya[21]. Namun nampaknya pernyataan yang seperti ini belum pernah ada, hanya saja kebetulan keturunan Muhammad bin Sa’ud sangat berbakat dalam mengendalikan urusan pemerintahan, demikian juga keturunan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sangat mumpuni untuk melanjutkan perjuangan beliau, sehingga hal ini terkesan sudah diatur sebelumnya, padahal hanya kebetulan saja.[22]

Demikianlah, Syaikh Muhamamd bin Abdul Wahhab dan Amir Dir’iyyah masih berada diatas kesepakatan yang telah mereka sepakati bersama sampai mereka pergi ke rahmatullah. Dan selanjutnya diteruskan oleh keturunan mereka masing-masing di kemudian hari.

Akidah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
1. Apakah yang dimaksud Wahhabiyyin ..?
Merupakan suatu hal yang sudah ma’ruf bahwasanya kata Wahhabiyyin adalah sebutan bagi para pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam aqidah dan juga sebutan bagi orang-orang Najd yang berasaskan metode beliau dalam hal dakwah. Sebagaimana pula kata Wahhabiyin digunakan sebagai sebutan bagi aqidah beliau dan para pengikutnya.

Merupakan suatu hal yang ma’ruf pula bahwasanya penyandaran (nisbah) kata tersebut lebih tepat kepada nama ayahnya dari pada nama beliau sendiri. Penyandaran seperti ini kalau dilihat dari segi bahasa, merupakan penyandaran yang shahih. Sebagaimana disandarkannya para pengikut Imam Ahmad kepada nama ayah beliau yaitu dengan sebutan Hanbaliyyah atau Hanabillah. Dan diantara hikmah dari digunakannya sebutan tersebut (Wahhabiyyah) adalah tidak terjadi kesamaran (iltibas) antara penyandaran kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan kepada penyandaran kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam[23]. Dan tidak diragukan lagi bahwa penyebutan kata-kata Wahhabiyyin atau Wahhabiyyah ini keluar dari lisan orang-orang yang tidak senang terhadap apa-apa yang diajarkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.[24]

Tujuan dari penyebutan kata-kata tadi agar para manusia lari dan enggan untuk menerima dakwah beliau. Dengan kata lain, bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dituduh telah menyeru kepada agama baru atau madzhab kelima.[25]

Para pendukung dakwah Syaikh Muhamamd bin Abdul Wahhab, khususnya yang terdahulu tidak rela dengan penyebutan atau penamaan seperti itu, bahkan mereka menamai diri mereka dengan sebutan yang lain, seperti Diinul Islam, Al-Muwahhidin serta menamai dakwah yang mereka lakukan dengan sebutan Da’watut-Tauhid, Ad-Dakwah As-Salafiyah atau Ad-Dakwah saja.[26]

Dan yang tampak adalah bahwasanya mereka lebih suka untuk menggunakan sebutan Al-Muwahhidin sebagai penegas atas aqidah yang bersih yang ada pada mereka dan sebagai pembeda antara diri mereka dengan orang-orang yang sudah menyimpang dari agama Islam yang haq ini.

Yang jelas, kerancuan penilaian manusia terhadap dakwah yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya karena disebabkan hal yang bermacam-macam diantaranya : jeleknya pemahaman segelintir orang yang menisbatkan diri kepada dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab akan hakekat dakwah yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab itu sendiri, dan juga banyaknya tuduhan-tuduhan yang dihembuskan oleh musuh-musuh beliau terhadap dakwah yang beliau lakukan.[27]

Dua perkara itulah sumber bagi kritik dan tuduhan yang tidak-tidak atas Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya.[28]

2. Gencarnya permusuhan mereka terhadap Syaikh Muhammad bin Abddul Wahhab dan para pengikutnya.
Para penentang dakwah beliau dari kalangan kaum muslimin terbagi menjadi dua kelompok :

  • Sekelompok manusia dari ahlu Najd yang selalu menentang dakwah beliau tetapi hanya pada masa-masa awal dakwah beliau.
  • Sekelompok manusia yang berelebihan dalam menentang dakwah beliau. Mereka berkata bhawa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengaku-ngaku bahwa dirinya adalah seorang nabi, tapi dia sembunyikan hal itu karena takut terhadap manusia. Dan dia tidaklah melaksanakan kewajiban-kewajiban agama kecuali untuk menutup-nutupi keaiban dan tipuan saja.[29]

Sebagai tambahan dari itu semua, mereka juga mensifati Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya dengan sebutan Al-Mubtadi’ah, Al-Malahidah dan Al-Khawarij. Namun sebutan yang terkahir inilah yang sering dipakai oleh musuh-musuh beliau. Yang demikian itu dikarenakan persangkaan mereka bahwasanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya menganggap hanya diri mereka saja yang muslimin adapun selain mereka tidak, dan juga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya memerangi setiap orang yang tidak cocok terhadap apa yang mereka dakwahkan, serta mereka adalah orang-orang yang rajin dalam menjalankan ibadah sebagaimana Khawarij di zaman para shahabat dahulu.

Adalah suatu yang ma’ruf bahwasanya sangkaan dan tuduhan yang dilancarkan oleh musuh-musuh beliau adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya sangat jauh berbeda dengan kelompok Khawarij dalam hal-hal yang sudah jelas, khususnya masalah aqidah. Dan juga berbeda sekali dalama masalah ihtiram terhadap para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, khususnya Utsman dan Ali. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sangat menaruh rasa ihtiram terhadap mereka, sedang orang-orang Khawarij sangat mengucilkan para shahabat bahkan mengkafiran sebagian dari mereka. Maka sikap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam masalah-masalah diatas dan juga dalam masalah Imamah (kepemimpinan) sesuai dan mengikuti manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah[30]. Perbedaan yang sangat menyolok antara Khawarij dengan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah bahwasanya kaum Khawarij mengkafirkan Ahlul Kabair (selain syirik), sedangkan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya dalam mensikapi ahlul kabair adalah sebagaimana madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yaitu Ashin (orang maksiat) atau fasiq tapi tidak keluar dari Islam.[31]

Diantara musuh beliau ada yang mengatakan bahwa munculnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ini sama dengan tempat munculnya Musailamah al-Kadzab. Sebagaimana mereka mengatakan bahwasanya ada riwayat-riwayat yang mencela negeri Najd. Selain itu mereka juga mengatakan bahwasanya Syaikh Muhamamd bin Adbul Wahhab ini adalah keturunan Dzil Khuwaishirah yang mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan tentang mereka bahwasanya nanti ada dari kalangan mereka yang keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya.[32]

Namun dengan mudahnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya membantah perkataan tadi. Mereka menjawab. Sesungghnya tempat tidak pantas untuk dijadikan sebagai ukuran (mizan) terhadap sesuatu bahkan tidak didapati seorang nabi berada di suatu daerah kecuali daerah tadi adalah daerah yang sangat rusak.

Selanjutnya mereka mengatakan : “Sesunguhnya Najd yang ada dalam hadits adalah Najdul Iraq bukan Najd Saudi, dan maksud dari apa yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya dari keturunan Dzil Khuwaishirah ada yang keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya adalah keturunan Dzil Khuwaishirah yang berada di daerah Haruriyyah yang mengadakan pemberontakan terhadap kekhalifahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.[33]

Mengingat begitu rincinya pembahasan mengenai aqidah Syaikh Muhamamd bin Abdul Wahhab silakan membaca dan mengkaji buku-buku beliau, diantaranya :

  1. Kitabut Tauhid. (Judul lengkap dari buku ini adalah Kitabut Tauhid Alladzi Huwa Haqqullahi ‘alal Abiid. Menurut riwayat Ibnu Ghannam, beliau menulis buku ini ketika masih di Haryamala[34], sedangkan cucu beliau Syaikh Muhammad bin Hasan mengatakan buku ini ditulis di Bashrah[35]. Namun itu semua tidak jadi masalah, yang jelas buku ini yang pertama kali beliau tulis. Kemudian buku ini di syarah oleh kedua cucunya (Abdurrahman bin Hasan dan Sulaiman bin Abdullah) dengan judul Fathul Majid dan Taisirul Azizil Hamid).
  2. Kasyfusy Syubhat. (Buku ini ditulis untuk membantah kerancuan tauhid yang dipegangi oleh musuh-musuh beliau.[36] Buku ini ditulis di hari-hari akhir beliau di Uyainah atau setelah beliau pindah ke Dir’iyyah).[37]
  3. Mufidul Mustafiid fii kufri Taarikit Tauhid. (Buku ini ditulis pada tahun 1167H. Buku ini juga senada dengan buku Kasyfusy Syubhat yaitu membahas kerancuan tauhid yang dipegangi oleh musuh-musuh beliau).[38]
  4. Al Ushulul Tsalatsah wa Adillatuhaa. (Buku ini termasuk buku tipis, karena beliau tidak begitu memakan waktu dalam menyelesaikan tulisan tersebut. Basyar menyebutkan bahwa buku ini ditulis sebelum beliau pindah ke Dir’iyyah).
  5. Kalimat fii bayani syahadati an laa ilaaha illallah wa bayani tauhid.
  6. Arba’u Qawaaid liddin.
  7. Kalimatun fii ma’rifati syahaadati an laa ilaaha illallah wa anna muhammadar rasulullah.
  8. Arba’u qawaa’idin dzakarahallahu fii muhkami kitabihi.
  9. Almasaailul khamsu alwaajibu ma’rifatuha.
  10. Tafsiiru kalimatit tauhid.
  11. Sittatu ushulin ‘adliimatin.
  12. Sittatu mawaadhi manqulatun minas sirah an nabawiyyah.
  13. Qishashul Anbiyaa’
  14. Masailul jaahiliyyah
  15. Mukhtashar siiratur rasul
  16. Mukhtashar zaadul ma’ad.
  17. Attafsiir ‘alaa ba’dhi suaril qur’an
  18. Ushul Iman
  19. Fadhul Islam
  20. Kitaabul Kabaa’ir
  21. Nahiihatul muslimin bi ahaadiitsi khatamil mursalin.
  22. Kitabul fadhailil qur’an
  23. Ahaadits fi fitani walhaadits
  24. Ahkamu tammannilmaut
  25. Hukmul ghibati wannamimah
  26. Hukmu katmil ghaidi wal hilmi
  27. Majmuu’ul hadiits ‘alaa abwaabil fiqhi.
  28. Aadaabul masyi ilash shalati
  29. Ibthaalu waqfil janat wal itsmi
  30. Ahkamush shalaati
  31. Mukhtasharul inshafi wasy syarhu kabir
  32. Khuthabusy Syaikh
  33. Mukaatabaatusy Syaikh
  34. Fataawasy Syaikh
  35. Kitaabaatun ukhra massuubatun ilas Syaikh

[Diterjemahkan dan dinukil dari buku : Al-Imam Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Da’watuhu Wasiiratuhu, Lisamahatisy Asyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Hayaatuhu Wafikruhu, Ta’lif Dr. Abdullah Ash-Shalih Al-‘Utsaimin, Penyusun Abu Aufa, dan disalin ulang dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/1/1415-1994]
_______
Footnote
[1] ‘Unwaanul Majdi Fil Taariikhin Najd karya Utsman bin Basyar juz 2 hal. 189, Hawadits karya Ibrahim bin Isa hal. 32,36,50
[2] Mulahazhat III Burikat juz 1 hal. 69
[3] Minsyaimil Arab Lifahd al-Marik juz 3 hal.99
[4] Diwanun-Nabti II Khalid al-Farj juj 1 hal.43.
[5] Kitab Raudhah II Hussain bin Ghannam juz 1, hal.25, Unwanul majdi fil Tarikh Najd II Utsman bin Basyar juz I hal. 113, Hawadits II Ibrahim bin Isa hal. 125. Rasaali (Majmu’ur Rasaali wal Masaali an-Najdiyyah) juz 3 hal.379.
[6] Raudhah II Husain bi Ghannam juz 1 hal.25
[7] Raudhah II Husain bi Ghannam juz 1 hal.25
[8] Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal, 25
[9] Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal, 26
[10] Ulama’ud Dakwah II Abdur Rahman Ali Syaikh hal. 7
[11] Unwanul Majdi III Haidary hal. 221, Ulama’ud Dakwah II Abdur Rahman Ali Syaikh hal. 7
[12] Unwanul Majdi Fi Tarikhi Najd II Utsman bin Basyar juz 1 hal. 21
[13] Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal. 27
[14] Unwanul Majdi Fi Tarikhi Najd II Utsman bin Basyar juz 1 hal. 20-21
[15] Unwanul Majdi Fi Tarikhi Najd II Utsman bin Basyar juz 1 hal. 20-21
[16] Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal. 30
[17] Unwaanul Majdi Fii Taarikhin Najd karya Utsman bin Basyar juz 2, hal. 233
[18] Raudhah karya Hushain bin Ghannam juz 1 hal.31,222
[19] Unwaanul Majdi Fii Taarikhin Najd karya Utsman bin Basyar juz 1, hal.23
[20] Raudhah karya Ibnu Ghannam juz 2 hal.8 ‘Unwaanul Majdi fii Tarikhin Najd juz 1 hal. 32 Hawadits karya Ibrahim bin Isa hal.108.
[21] Lam’usy Syihab hal. 30,35
[22] Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Hayatuhu wa Fikruhu karya Abdullah bin Ash-Shalih al-‘Utsaimin hal.55-56.
[23] Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hayatuhu Wa Fikruhu karya Asy-Syaikh Abdullah bin Ash-Shalih Al-Utsaimin hal. 101
[24] Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hayatuhu Wa Fikruhu karya Asy-Syaikh Abdullah binAsh-Shalih Al-Utsaimin hal. 101
[25] Raudhah karya Husain bin Ghannam juz 1 hal. 139.
[26] Raudhah karya Husain bin Ghannam juz 1 hal 31, Al-Hadiyyah Assunniyah Wattuhfah Al-Wahhabiyyah An-Najdiyyah disusun oleh Sulaiman bin Sahman hal. 27, Ulama’ud Dakwah karya Abdir Rahman Ali Syaikh.
[27] Raudhah karya Husain bin Ghannam juz 1 hal.12,115, Al-Hidayyah karya Sulaiman bin Sahman hal. 31.
[28] Raudhah karya Husain bin Ghannam juz 1 hal. 158, Al-Hidayyah hal. 31.
[29] Misbahul Anaam hal. 3, Ad-Daur hal. 47 dan Al-Asinnah hal. 12.
[30] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hayatuhu Wa Fikruhu, Ta’lif Asy-Syaikh Abdullah Ash-Sholih Al-Utsaimin hal. 105 Rasail juz 4 hal. 59-62.
[31] Ibnu Taimiyyah karya Abi Zahroh hal. 166, Al-Islam karya Fadhlurrahman hal. 86.
[32] Shawaiq karya Sulaiman bin Abdul Wahhab hal. 30-35.
[33] Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hayatuhu Wa Fikruhu, Ta’lif Asy-Syaikh Abdullah Ash-Sholih Al-Utsaimin hal. 107.
[34] Lihat Raudhah juz 1 hal.30.
[35] Lihat Al-Ajwibah juz 9 hal. 215
[36] Raudhah karya Ibnu Ghannam juz 1 hal.61
[37] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hayatuhu Wa Fikruhu hal. 77-7
[38] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Hayatuhu Wa Fikruhu hal. 77-79

Mengaku Telah Rujuk, Isteri Tidak Mengakuinya, Bagaimana Hukumnya?

SUAMI MENGAKU  TELAH MERUJUK ISTERINYA, SEDANGKAN ISTERI TIDAK MENGAKUINYA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang wanita telah habis masa iddahnya kemudian suaminya berkata : “Saya telah merujukmu sebelum habis masa iddahmu”. Tapi isterinya tidak mengakuinya, bagaimana hukumnya?

Jawaban
Menurut pendapat pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku ataukah isteri yang lebih dahulu mangku.

Dalam kaidah dikatakan bahwa : “Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang mendahului pengakuan, dan pengakuan yang diterima adalah yang pertama kali mengaku, pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah.

[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/734]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Anjuran Berkasih Sayang dan Peringatan dari Perselisihan(3)

ANJURAN UNTUK BERKASIH SAYANG DAN BERSATU SERTA PERINGATAN DARI PERPECAHAN DAN PERSELISIHAN 3/3

Oleh
Fadhilah Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy

Pertanyaan 7 :
Apakah boleh kita menghajr (mengisolasi/memboikot) orang-orang yang menyalami Ahlul Bid’ah dari kalangan Ikhwanul Muslimin, harokiyin dan takfiriyin, mereka bermajlis dengan mereka dengan tetap mengakui bahwa mereka adalah mubtadi’, namun mereka menjauhkan manusia dari ilmu Jarh wa Ta’dil?

Jawaban :
Bagaimana mereka bermajlis dengannya?? Apakah Salafiyun bermajlis dengan Ahlul Bid’ah?? Jika ditemukan ada seorang salafi yang kuat, dan ia mampu untuk menyampaikan dakwah kepada Ahlul Bid’ah dan kelompok-kelompok (lainnya) dengan hujjah dan burhan, mampu mempengaruhi mereka dan bukan mereka yang mempengaruhinya, maka ini merupakan kewajibannya supaya dia bercampur dengan mereka dalam rangka mendakwahi mereka, bukan dalam rangka makan dan minum bersama mereka, bukan pula untuk bermudahanah (menjilat/berpura-pura), bukan pula untuk sesuatu dari urusan agama, bukan pula untuk menyetujui kebatilan mereka. Sesungguhnya dia berkumpul dengan mereka di masjid untuk mendakwahinya, berkumpul dengan mereka di pasar untuk mendakwahinya, dan pergi naik mobil, pesawat atau kereta api besertanya untuk mendakwahinya.

Dia berdakwah dan mau tidak mau dia harus bercampur dengan mereka, yang dia tak dapat terbebas dari mereka, karena Ahlul Bid’ah dan Ahlul Ahwa’ adalah jauh lebih banyak, sedangkan salafiyun bagaikan rambut putih pada kerbau hitam, semoga Allah memberkahi kalian, maka mau tidak mau salafiyun berbaur dengan mereka, namun apakah kewajibannya?

Kewajibannya adalah, menyampaikan dakwah kepada Allah dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik. Jika orang ini berdiam diri di rumahnya dengan dalih menghajr Ahlul Bid’ah! Maka hal ini dapat mematikan dakwah!!

Contohnya, ada seorang manusia yang jahil dan pribadinya lemah, jika dia mendengar syubhat yang kecil saja dengan serta merta dia mengambilnya, maka sepatutnya orang ini menyelamatkan diri dari Ahlu Syubhat dan Ahlu Bid’ah, menjauhi mereka dan tidak bermajlis dengan mereka. Namun jika ada seseorang yang mengujimu dengan mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salamnya : wa ‘alayka as-Salam. Tapi, jika anda bermajlis dengan mereka, makan-makan dengan mereka, bercanda dengan mereka dan bercengkerama dengan mereka, maka anda dalam hal ini telah melakukan kesalahan! Karena apa yang anda kerjakan menyelisihi manhaj salafi dan sunnah.

Sekarang, saya -Rabi’ misalnya-, tidaklah diriku melihat seorang mubtadi’ kecuali aku akan lari darinya! Dan aku tidak tau kenapa!! Fulan, fulan atau fulan dari para penuntut ilmu -misalnya-, tidaklah dia melihat seorang mubtadi’ melainkan ia lari darinya! Dia tidak mau melihatnya atau memandang wajahnya dari depan rumahnya melainkan ia menyembunyikan dirinya, jika ia melihatnya di suatu jalan, maka ia akan menghindar ke jalan yang lain. Yang demikian ini bukanlah jalannya salafi. Para sahabat dulu mereka menyebar diantara kaum kuffar di seluruh penjuru bumi, dan mereka menyebarkan agama Allah kepada mereka, semoga Allah memberkah kalian.

Salafiyun sebelum kita, mereka juga menyebar -seperti para sahabat- di tengah-tengah Ahlul Bid’ah, mereka mempengaruhi Ahlul Bid’ah, dan masuklah beribu-ribu manusia ke dalam haribaan manhaj salafi. Maka barangsiapa yang memiliki pemahaman dan kepribadian yang kuat serta ilmu yang mantap, hendaknya dia menegakkan hujjah dan mendakwahi mereka dengan cara yang hikmah dan pelajaran yang baik. Maka anda akan lihat pengaruh hal ini.

Adapun orang yang lemah, Demi Allah! janganlah dia bercampur sedikitpun dengan mereka, namun jika ia diuji dengan salam maka wajib atasnya menjawab salam, tidaklah mengapa ia melakukannya, jika tidak apa yang ia lakukan? Namun, janganlah ia becampur dan jangan pula bermajlis dengan mereka.

Pertanyaan 8 :
Bagaimana cara bermua’amalah terhadap seseorang yang berpendapat : Sesungguhnya fulan telah dikatakan mubtadi’ oleh ulama, namun dia hanya menyalahkannya saja dan tidak mengeluarkannya dari lingkaran Ahlus Sunnah? Dan manhaj baru ini mulai tampak setelah wafatnya para ulama senior seperti Albani, Ibnu Baz dan al-Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua-.

Jawaban :
Iya, manhaj ini memang baru-baru ini berkembang. Kalian memiliki ilmu dari Jarh wa Ta’dil -perkataan yang tadi telah kami utarakan-: ada manusia menjarh seseorang dan ada manusia tidak menjarhnya, ada manusia yang memujinya dan membela orang yang dijarh ini, dan kita meminta kepada orang yang menjarh tafsir (penjelasan sebab jarhnya, pent.). Jika ia menjelaskan sebab-sebab jarhnya secara benar maka wajib mengikutinya, karena hal ini termasuk mengikuti yang benar dan membantah orang-orang yang tidak memiliki kebenaran dan orang itu menolak kebenaran.

Hakikat Jarh wa Ta’dil itu sendiri didapatkan di sini, mereka menjarh seseorang namun jarhnya tanpa disertai hujjah maka sungguh ucapannya tidak bernilai. Jika mereka menjarh dengan hujjah maka wajib bagi orang yang menyelisihi mereka (orang yang menjarh, pent.) ini untuk mengakui kebenaran dan kembali kepada al-Haq, dan dia mengambilnya dengan hujjah, semoga Allah memberkahi kalian. Betapa banyak orang-orang yang mendustakan kebenaran dan menolaknya. Dan hal ini sungguh merupakan perkara yang besar dan sangat berbahaya.

Dan demikianlah -sebagaimana telah kukatakan pada kalian-, inilah dia kaidah di dalam Jarh wa Ta’dil, yaitu dituntut orang yang menjarh penjelasan (tafsir) jarhnya dan bayyinah (keterangan) atasnya jika mereka tidak memiliki bayyinah, namun jika mereka memiliki bayyinah dan dalil, maka ia menjadi hujjah dan mengikuti kebenaran, dan selesailah segala perkara.

Pertanyaan 9 :
Semoga Allah memberi anda pahala, jika ada seorang ulama menghukumi seseorang bahwa ia adalah seorang mubtadi’, apakah dimutlakkan pula hukum ini terhadap pengikutnya yang mengikuti syaikhnya, mereka berdalih bahwa syaikh mereka hanya melakukan kesalahan biasa dan tidak perlu membid’ahkannya?

Jawaban :
Dikembalikan pada pertanyaan pertama tadi, jika ulama tadi yang membid’ahkan orang ini memiliki hujjah atas tabdi’nya, maka wajib atas murid-muridnya dan setiap orang yang meneliti perkara ini mau mengambil kebenaran ini. Tidak boleh bagi mereka membelanya.

Aku memohon kepada Allah untuk mempererat hati kalian.
Aku memohon kepada Allah untuk mempersatukan kalimat kalian di atas kebenaran.
Aku memohon kepada Allah untuk menghilangkan tipu daya syaithan dari kalian.

Dan bersungguh-sungguhlah kalian untuk mewujudkan sebab-sebab (persatuan) ini, dan cabutlah sampai ke akar-akarnya sebab-sebab duri/luka perpecahan yang telah mendarah daging ini.

Semoga Allah menuntun kalian dan meluruskan langkah-langkah kalian -hayyakumullahu-

Lihatlah musuh-musuh kalian bergembira! Sesungguhnya dakwah salafiyah dihentikan dan diganggu -wahai saudaraku sekalian-, maka bertakwalah kalian kepada Allah terhadap (perihal) diri-diri kalian, dan bertakwalah kepada Allah terhadap dakwah ini. Dan wujudkalah semua sebab-sebab yang dapat menumpas segala kebatilan dan fitnah ini.

Barokallahu fiikum wa Hayyaakumullahu.
Wassalamu ‘alaykum warahmatullahi wabarokatuh.

[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’ bin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania]

Anjuran Berkasih Sayang dan Peringatan dari Perselisihan(2)

ANJURAN UNTUK BERKASIH SAYANG DAN BERSATU SERTA PERINGATAN DARI PERPECAHAN DAN PERSELISIHAN 2/3

Oleh
Fadhilah Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy

Pertanyaan 4 :
Sebagian pemuda berkata : “Sebagaimana kami bertaqlid kepada Syaikh Albani rahimahullahu dalam masalah hadits, maka demikian pula boleh bertaqlid terhadap para imam Jarh wa Ta’dil di zaman kita ini secara mutlak”, apakah perkataan ini benar?

Jawaban :
Syaikh Albani -dan para ulama yang lebih besar dari beliau seperti Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa`i- maka orang yang meneliti perkataan dan pendapat mereka terhadap hadits ada dua golongan, yaitu : Adapun orang yang masih jahil dan tidak mungkin baginya menshahihkan dan mendha’ifkan sebuah hadits, maka dibolehkan bagi mereka bertaqlid. Adapun orang-orang yang mutamakkin (mampu dan kokoh ilmunya), penuntut ilmu yang qowiy (kuat), ‘alim mutamakkin (orang yang ilmunya mantap) yang mampu memilah antara yang shahih dan dha’if, dan dirinya memiliki kemampuan serta ahli dalam memilah-milah antara yang shahih dan dha’if, yang mempelajari biografi rijal (para perawi hadits), mempelajari ilal (cacat hadits), dan lain lain, yang kadang bisa jadi bersesuaian dengan imam tersebut atau menyelisihinya, sesuai dengan pembahasan ilmiah yang tegak di atas manhaj yang shahih dan metodenya Ahli Jarh wa Ta’dil.

Taqlid di dalam masalah Jarh wa ta’dil, semoga Allah memberkahi kalian, adalah : Jika seandainya seorang manusia tidak memiliki kapabilitas ilmu, dia mengambil ucapan Bukhari, Muslim, Abu Dawud (yang berkata) : Fulan kadzdzab (pendusta), Fulan Sayyi`ul Hifzhi (memiliki hafalan yang buruk), Fulan wahin (lemah), Fulan matruk (ditinggalkan), Fulan begini, dan dia tidak mendapatkan seorangpun yang menolaknya, maka diambil perkataannya dikarenakan perkataannya merupakan khobar (berita) bukanlah fatwa. Hendaklah dia menerima perkataannya karena ucapan tersebut merupakan khobar, sedangkan menerima khobar (berita) tsiqot (orang yang kredibel) merupakan perkara yang urgen yang tidak boleh tidak!

Namun, jika ada seorang penuntut ilmu dan dia mendapatkan orang yang menyelisihi seorang ulama yang menjarhnya, kemudian dia temukan imam lainnya telah menyelisihinya dan memujinya, maka pada saat itu ia harus menjelaskan jarhnya. Tidak serta merta langsung diterima ucapan sang Jarih jika ada ulama lain yang menentang tajrih ini.

Jika tidak ada seorangpun yang menentang maka diterima (tajrihnya), dan jika ada yang menentang (jarh tersebut) maka haruslah menerangkan sebab-sebab jarh-nya, semoga Allah memberkahi kalian, dan perkara ini ada di dalam kitab-kitab mustholah dan kitab ulumul hadits.

Perkara ini adalah sesuatu yang sudah ma’ruf (diketahui) oleh para penuntut ilmu, maka rujuklah Muqoddimah Ibnu ash-Sholah, Fathul Mughits dan Tadribur Rawi. Dan rujuklah kitab-kitab yang membahas perkara ini -yaitu Ulumul Hadits dan Ilmu Jarh wa Ta’dil-.

Pertanyaan 5 :
Sebagaimana telah anda sebutkan, semoga Allah menjaga anda, apakah mereka (al-Mutasyaddun atau orang-orang yang ekstrim, pent.) memiliki jalan yang benar di dalam berdakwah kepada Allah, apakah mereka, yaitu para da’i yang melempar tuduhan kepada setiap orang dengan tuduhan tamyi’ tanpa ada kesalahan, berada di dalam barisan salafiyin? Kami mengharapkan anda memberikan contoh kepada kami?

Jawaban :
Tidak da’i yang perlu dicontohkan, namun hal ini memang ada dan kalian telah mengetahuinya! Perkara ini dapat kalian rasakan dan kalian pun mengetahuinya secara pasti. Tidak ragu lagi bahwa hal ini ada. Kita mohon kepada Allah agar Ia menghilangkan fitnah ini, karena sesungguhnya hal ini -demi Allah- telah membahayakan dakwah salafiyah dimana-mana, bukan hanya di sini, namun di seluruh penjuru dunia! Ini adalah madzhab baru yang tidak dikenal Ahlus Sunnah, yaitu menuduh Ahlus Sunnah dengan mumayyi’un -yaitu : mubtadi’ah- dan mematikan Ahlu Sunah itu sendiri.

Aku tidak menganggap mustahil bahwasanya ada diantara orang-orang asing yang menyusup ke dalam manhaj salafi dan salafiyin, karena hal ini suatu hal yang telah diketahui secara pasti termasuk cara-caranya Ahlul Hawa’ (pengikut hawa nafsu) yang mana mereka menyusup ke dalam barisan salafiyin. Yahudi pun juga menyusupkan ke dalam barisan kaum muslimin para penyusup yang menyesatkan. Dan pasti mereka juga berpakaian dengan pakaian salafi jika memang perkaranya berkaitan dengan salafiyin.

Anda lihat banyak Ahlul Bid’ah mendakwakan diri mereka sebagai salafiyin, bahkan mereka mendakwakannya dengan semangat yang meluap-luap dan kekuatan. Mereka mempertahankannya dari anda, mereka adalah orang-orang yang tak dapat anda percayai, -semoga Allah memberkahi anda-. Bahkan anda temui di dalam kaum muslimin -di seluruh dunia- adanya orang-orang yang meyelinap masuk dengan nama Islam, hal ini adalah perkara yang sudah dikenal, tetapi hanya orang-orang yang cerdik sajalah yang mengetahui mereka, yang mengetahui perihal mereka, sikap mereka dan tindakan mereka, dengan qarinah (indikasi/petunjuk) dalil. Semoga Allah memberkahi kalian memberi taufiq kepada kalian.

Pertanyaan 6 :
Sebagian pemuda membagi para ulama salafiyin menjadi ulama syari’at dan ulama manhaj, apakah pembagian ini benar?

Jawaban :
Ini salah! -Semoga Allah memberkahi kalian-, namun dengan spesialisasi hukumnya seseorang dapat mengetahui syari’at yang terkadang melebihi lainnya disebabkan perhatiannya terhadap manhaj serta apa yang menyelisihi manhaj tersebut beserta orang-orangnya.

Dan ulama lainnya, ia memiliki perhatian dan pengetahuan, namun ia tidak memiliki spesialisasi dalam segala hal, terutama jika yang lainnya menyelisihinya -semoga Allah memberkahi kalian-.

Tinggalkan pemilahan seperti ini, karena asal pemilahan bersumber dari Ahlul Bid’ah, (yang membagi ulama menjadi) fuqoha’ (Ahli Fikih) yang faham waqi’ (realita) dan fuqoha’ yang tidak faham waqi’ ! ini adalah pemisahan baru yang sekarang ada di dalam barisan salafiyin, padahal tidak sepatutnya ada.

Mereka menghendaki mencela Ibnu Baz dan ulama-ulama yang ada. Mereka berkata : “Para ulama itu tidak tahu waqi’!” Jika mereka (Ahlul Bid’ah, pent.) berbicara tentang perkara kontemporer dan problematika yang dihadapi dan menimpa kaum muslimin yang terjadi saat ini, mereka berkata : “Para ulama itu tidak faham waqi’!!!” Celaan ini adalah celaan yang sangat berbahaya, untuk mengaburkan manusia bahwa masalah ini adalah khusus bagi mereka (yang sanggup menanganinya,ed.).

[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’ bin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania.]

Anjuran Berkasih Sayang dan Peringatan dari Perselisihan(1)

ANJURAN UNTUK BERKASIH SAYANG DAN BERSATU SERTA PERINGATAN DARI PERPECAHAN DAN PERSELISIHAN 1/3

Oleh
Fadhilah Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy

Pertanyaan 1 :
Aku menjalankan usaha/pekerjaan pengiriman barang dagangan, apakah boleh bagiku mengirimkan barang dagangan salah seorang pedagang yang menjual semacam mushaf, parfum dan majalah-majalah ilmiah syar’iyah karya para ulama yang terkenal berpegang teguh dengan sunnah -baik yang telah lalu maupun kontemporer- tapi ada beberapa yang menyusup ke dalam barang dagangan ini dari sebagian buku-buku Ahli Bid’ah yang majhul (tidak dikenal)?

Jawaban :
Aku memandang bahwa pengirimanmu terhadap kitab-kitab Ahli Bid’ah yang tidak dikenal termasuk tolong menolong dalam kejelekan dan dosa. Aku berpendapat janganlah kau mengirimkannya. Tinggalkan orang itu dan cari lainnya karena pintu-pintu rezeki masih terbuka. Kirimlah barang dagangan sayur-mayur atau kirimlah kebutuhan-kebutuhan lainnya dari perkara yang tidak mengandung syubuhat dan keharaman di dalamnya.

Pertanyaan 2 :
Wahai Fadhilatus Syaikh, jika ada seseorang yang melakukan kesalahan yang wajib untuk ditahdzir, maka apakah mengharuskan menasehatinya dulu sebelum mentahdzir (memperingatkan) manusia darinya ataukah tidak harus?

Jawaban :
Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima (maka alhamdulillah, ed.) dan jika tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang itu, sehingga ia ruju’ (kembali) dari kebatilannya dan mengumumkan kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika anda datang dengan menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka gunakanlah wasilah (cara) yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan anda tunjukkan sikap-sikap yang halus kepadanya, maka ia akan ruju’ (kembali) -insya Allah- dan mengumumkan kesalahannya (di depan publik, ed.). Hal ini terdapat kebaikan yang besar dan lebih bermanfaat daripada membantahnya. Oleh karena itu, sesungguhnya aku akan memberikan nasehat pertama kali kepadanya, kemudian sebagian orang yang dinasehati menerimanya dan sebagiannya lagi tidak. Maka, kita -saat itu- dengan terpaksa membantah dirinya.

Idza lam yakun illa al-Asinnah markab
Fa maa hiilah al-Mudltharru illa rukuubuha

Jika tidak ada kecuali tombak sebagai kendaraan
Maka tidak ada jalan lain bagi yang terpaksa kecuali menaikinya

Pertanyaan 3 :
Wahai Fadhilatus Syaikh, kapankah kita menggunakan al-liin (kelemahlembutan)? Dan kapan pula kita menggunakan syiddah (kekerasan) di dalam dakwah kepada Allah, dan di saat bermuamalah terhadap sesama manusia?

Jawaban :
Hukum asal di dalam berdakwah adalah al-Liin (lemah lembut), ar-Rifq (ramah) dan al-Hikmah. Inilah hukum asal di dalam berdakwah. Jika anda mendapatkan orang yang menentang, tidak mau menerima kebenaran dan anda tegakkan atasnya hujjah namun dia menolaknya, maka saat itulah anda gunakan ar-Radd (bantahan). Jika anda adalah seorang penguasa -dan pelaku bid’ah ini adalah seorang da’i- maka luruskanlah ia dengan pedang, dan terkadang ia dihukum mati jika ia tetap bersikukuh dengan menyebarkan kesesatannya. Banyak para ulama dari berbagai macam madzhab memandang bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh Ahlul Bid’ah lebih berbahaya dari para perampok. Oleh karena itu ia harus dinasehati kemudian ditegakkan atasnya hujjah. Jika ia enggan maka diserahkan urusannya kepada hakim syar’i untuk dihukum, bisa jadi hukumannya ia dipenjara, atau diasingkan atau bahkan dibunuh.

Para ulama telah memutuskan hukuman terhadap Jahm bin Shofwan, Bisyr al-Marisi dan selainnya dengan hukuman mati, termasuk juga Ja’d bin Dirham. Ini adalah hukum para ulama bagi orang yang menentang dan tetap keras kepala menyebarkan kebid’ahannya, namun jika Allah memberikannya hidayah dan ia mau rujuk/taubat, maka inilah yang diharapkan.

[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’ bin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania]

Allah Akan Mencukupi Semua Urusan Orang Yang Bertawakal Kepada-Nya

ALLAH AKAN MENCUKUPI SEMUA URUSAN ORANG YANG BERTAWAKAL KEPADANYA

Oleh
Dr. Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji

Hal ini berdasarkan dari firman Allah yang berbunyi :

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya“. [Ath-Thalaq/65 : 3]

Yaitu yang mencukupinya, Ar-Robi’ bin Khutsaim berkata : Dari segala sesuatu yang menyempitkan (menyusahkan) manusia[1].

Ibnul Qayyim berkata : Allah adalah yang mencukupi orang yang bertawakal kepadanya dan yang menyandarkan kepada-Nya, yaitu Dia yang memberi ketenangan dari ketakutan orang yang takut, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong dan barangsiapa yang berlindung kepada-Nya dan meminta pertolongan dari-Nya dan bertawakal kepada-Nya, maka Allah akan melindunginya, menjaganya, dan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan membuatnya nyaman dan tenang dari sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan, dan Allah akan memberi kepadanya segala macam kebutuhan yang bermanfa’at.[2]

Dan ini adalah ganjaran yang paling besar, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadikan diri-Nya sendiri sebagai yang memenuhi segala kebutuhan orang yang bertawakal kepada-Nya, dan sungguh Allah telah banyak menyebutkan kebaikan dan keutamaan yang menjadi ganjaran untuk orang-orang yang bertawakal kepada Allah, antara lain.

Firman Allah.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar“. [Ath-Thalaq/65 : 2]

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا

Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahan dan akan melipat gandakan pahala baginya“. [Ath-Thalaq/65 : 5]

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya“. [Ath-Thalaq/65 : 4].

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا

Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugrahi nikmat oleh Allah, yaitu ; Nabi-nabi, para shiddiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya“. [An-Nisa/4 : 69]

Sedangkan ayat yang menyebutkan sikap tawakal adalah firman Allah :

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ 

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya“. [Ath-Thalaq/65 : 3]

Ibnu Al-Qayyim berkata : Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya, ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ketempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah[3].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. ” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jika seseorang keluar dari rumah, maka ia akan disertakan oleh dua orang malaikat yang selalu menemaninya. Jika orang itu berkata Bismillah (dengan menyebut nama Allah), kedua malaikat itu berkata : Allah telah memberimu petunjuk, jika orang itu berkata : Tiada daya dan upaya dan kekuatan kecuali kepada Allah, kedua malaikat itu berkata : Engkau telah dilindungi dan dijaga, dan jika orang itu berkata : Aku bertawakal kepada Allah, kedua malaikat itu berkata : Engkau telah mendapatkan kecukupan”[4]

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam bab Zuhud yang disanadkan kepada Amru bin ‘Ash yang mengangkat hadits ini kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : ‘Sesungguhnya di dalam hati anak Adam terdapat celah-celah, dan barangsiapa yang mengabaikan Allah pada setiap celah di dalam hatinya maka ia akan binasa, dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupi celah-celah yang ada dalam hatinya itu”[5].

Sebagaimana diriwayatkan pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memutuskan gantungannya selain kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan mencukupi baginya segala kebutuhannya, dan Allah akan mendatangkan rezeki baginya dari yang tak terduga”[6].

Yang memberi kecukupan hanyalah Allah saja, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu” [Al-Anfal/8 : 64]

Maksudnya ; Cukuplah Allah bagi kamu, dan cukuplah bagimu orang-orang yang beriman mengikutimu[7], maka kalian semua tak akan membutuhkan seseorang jika kalian bersama Allah, ini adalah pendapat dari Abu Shaleh Ibnu Abbas, dan juga berpendapat Ibnu Zaid, Muqatil[8]. Asy-Sya’bi[9] dan lain-lainnya, dan Ibnu Katsir tak menyebutkan selain pendapat ini[10]. Ada juga yang mengatakan bahwa artinya adalah : cukuplah bagimu Allah, dan cukuplah bagimu orang-orang yang beriman, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Al-Hasan dan diikuti oleh An-Nuhas.[11]

Ibnu Al-Jauzy berkata : Bahwa yang benar adalah pendapat yang pertama[12], hal itu berdasar pada petunjuk bukti kajian bahwa sesungguhnya yang bisa memberi kecukupan hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala[13].

Ibnu Al-Qayyim berkata : Ini begitu juga dengan pendapat sebagian orang adalah suatu kesalahan yang nyata, tidak boleh mengartikan ayat ini seperti ini (pendapat kedua), dan bahwa sesungguhnya yang bisa memberi kecukupan hanyalah Allah semata, begitu juga dengan tawakal, taqwa dan penyembahan hanyalah kepada Allah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an.

وَإِنْ يُرِيدُوا أَنْ يَخْدَعُوكَ فَإِنَّ حَسْبَكَ اللَّهُ ۚ هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ

Dan jika mereka bermaksud hendak menipu, maka sesungguhnya cukplah Allah (menjadi pelindung). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin“. [Al-Anfal /8: 62]

Lalu dia (Ibnu Al-Qayyim) membedakan antara memberi kecukupan dengan memberi kekuatan yang bisa memberi kecukupan hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, sementara yang bisa memberi kekuatan adalah hanyalah Allah dengan membantunya dan juga bersama hamba-hamba Allah lainnya, Allah telah memuji kepada orang-orang yang bertauhid serta orang-orang yang bertawakal di antara hamba-hambanya, yang mana Allah menghususkan mereka untuk mendapat kecukupan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah berfirman :

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

” (Yaitu) orang-orang (yang menta’ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan :’ Sesungguhnya manusia telah mengupmpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab : ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung“. [Ali Imran/3 : 173]

Dan mereka tidak pernah mengatakan : cukuplah Allah bagi kami dan Rasulnya.

Jika mereka berpendapat seperti ini dan Allah memuji mereka seperti itu, maka bagaimana mungkin Allah mengatakan kepada utusan-Nya dengan mengatakan : Allah dan pengikut-pengikutmu akan memberimu kecukupan, sementara para pengikut Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan Allah satu-satunya yang memberi kecukupan, dan mereka tidak pernah men-sekutu-kan Allah dengan Rasul-Nya dalam masalah memberi kecukupan, bagaimana mungkin mereka (para pengikut Muhammad) melakukan hal seperti ini ?! ini adalah kemustahilan yang paling Mustahil dan Kesesatan yang paling sesat.

Hal yang serupa dengan bahasan ini adalah firman Allah yang berbunyi:

وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ

Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata. ‘Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah’, (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka)“. [At-Taubah/9 : 59]

Maka perhatikanlah, bagaimana Alllah menjadikan kewajiban untuk mematuhi diri-Nya dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia“. [Al-Hasyr/59: 7]

Dan menjadikan kecukupan itu hanya dengan diri-Nya semata, Allah tidak pernah mengatakan : dan mereka berkata : cukuplah Allah dan Rasul-Nya bagi kami, akan tetapi Allah menjadikan diri-Nya sendiri satu-satunya yang bersifat memberi kecukupan, seperti fiman Allah :

إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ

Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah“. [At-Taubah/9 : 59]

Dan Allah tidak pernah mengatakan : “dan kepada Rasul-Nya”, akan tetapi Allah menjadikan berharap hanya kepada-Nya semata, sebagaimana firman Allah :

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ﴿٧﴾وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap“[Ash-Sharh/94 : 7-8]

Maka berharap, bertawakal, berlindung dan memberi kecukupan hanyalah kepada Allah semata, sebagaimana bahwa ibadah, taqwa dan sujud hanyalah milik Allah semata, begitu juga dengan sumpah dan bernadzar tidak diperbolehkan kecuali hanya kepada Allah semata.

Dan yang serupa dengan ayat ini adalah firman Allah yang berbunyi :

أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ

Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya“. [Az-Zumar/39 : 36]

Maka yang mencukupi berarti Dia pula yang melindungi, di sini Allah mengabarkan bahwa hanya Dia seoranglah yang memberi perlindungan kepada hamba-Nya, sekali lagi bagaimana mungkin Allah menjadikan hambanya para pengikut Nabi bersama Allah sebagaimana yang memberi kecukupan ?!, dalil-dalil yang membuktikan kesesatan penafsiran yang merusak ini lebih banyak lagi untuk disebutkan.[14]

[Disalin dari buku At-Tawakkul ‘Alallah wa ‘Alaqatuhu bil Asbab oleh Dr Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji dengan edisi Indonesia Rahasia Tawakal & Sebab Akibat hal. 84 – 89 Bab Buah Tawakal, terbitan Pustaka Azzam, Th 1999, Penerjemah Drs. Kamaluddin Sa’diatulharamaini dan Farizal Tirmidzi]
_________
Footnote.
[1] Hadits Riwayat Bukhari bab Tawakal 11/311
[2] Taisirul Azizil Hamidh hal. 503
[3] Madarijus Salikin 2/128
[4] Hadits Riwayat At-Tirmidzi bab do’a 3426 (5/490) dan ia juga mengatakan bahwa hadits ini adalah : hadits baik, benar dan asing, kami tak mengetahuinya kecuali dengan ungkapan seperti ini. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bab do’a 3886 (2/178), ia berkata di dalam Kitab Az-Zawaid : Bahwa di dalam sanad hadits ini terdapat Harun bin Abdullah, ia adalah seorang yang lemah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Anas bab Adab 5073 (13/437), Ahmad dalam Musnadnya (1/66) yang lebih sempurna dari ungkapan ini. Hadits ini dibenarkan oleh Al-Albani sebagaimana dalah shahih Al-Jami Ash-Shagir 513, 227 (1/1950).
[5] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bab Zuhud : 4166 (2/1395) di dalam Az-Zawaid dikatakan bahwa hadist ini lemah sanadnya, dan di dalam Al-Mizan dikatakan bahwa hadits ini tertolak
[6] Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Ash-Shagir 1/115-116 dan diriwayatkan oleh Ibnu Abu Halim seperti yang disebutkan dalam Ibnu Katsir 8/174 dan Abu Shaikh dalam At-Targhib 2/538 lihat Majmu’ Az-Zawa’id 10/303
[7] Tafsir Ath-Thabari 10/37
[8] Zaad Al-Masir 3/556
[9] Tafsir Ath-Thabari 10/37
[10] Tafsir Ibnu Katsir 4/30
[11] Tafsir Al-Qurthubi 8/43
[12] Zaad Al-Masir 3/256
[13] Adlwa’u Al-Bayan
[14] Zaad Al-Ma’ad 1/36-37

Mewakilkan Melontar, Thawaf, dan Sai

MEWAKILKAN MELONTAR KARENA BERDESAK-DESAKAN DAN LAIN-LAIN

Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-desakan sedangkan dia melaksanakan haji wajib, ataukah dia harus melontar sendiri .?

Jawaban
Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.

MEAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET

Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat ‘ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?

Jawaban
Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.

MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA’

Oleh
Al-Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada’ sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?

Jawaban
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.

Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada’ atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada’ kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’, yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.

MEWAKILKAN THAWAF

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama’ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada’. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama’ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?

Jawaban
Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada’. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada’ dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada’ juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.

Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada’ ketentuan asalnya menurut syar’i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.

 وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ 

Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka” [Al-Hajj/22: 29]

MEWAKILKAN SA’I

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s’ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?

Jawaban
Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa’i kepada orang lain. Tapi dia harus sa’i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa’i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.

 فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ 

Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat” [Al-Baqarah/2: 196]

Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari ‘Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a’lam.

[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]

Cara Melontar Jumrah Bagi yang Mewakili Orang Lain

MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?

Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.

MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?

Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.

Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah/2 : 196]

Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.

MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.

Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.

CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?

Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.

[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]

Bolehkah Daging Kurban Dimakan Bersama-Sama?

APABILA MEREKA ORANG YANG PATUNGAN DALAM PEMBELIAN HEWAN KURBAN, APAKAH HARUS SETIAP ORANG YANG PATUNGAN TADI MEMAKAN DAGING DARI HEWAN KURBANNYA?

Pertanyaan
Kami di Lembaga Sosial ( Jamiyyah Khoiriyyah ) akan melaksanakan program pengkoordiniran tujuh orang yang ingin melaksanakan kurban seperti unta atau sapi lalu lembaga mengurus dan mengatur penyembelihan dan pendistribusian kepada para fakir miskin di seluruh desa, kemudian setiap individu mengambil bagiannya dari daging kurban perlu diketahui bahwa nilai patungan tiap orang adalah 1,8 juta, dan kita mengumpulkan tujuh ekor hewan kurban berarti kita memiliki 49 orang yang menanam saham dalam patungan kurban ini dan kami akan merasa sangat kesulitan apabila dalam jangka waktu yang relatif pendek kami menyembelih seluruh hewan kurban pada waktu yang sama, lalu kami mengumpulkan orang – orang yang patungan kurban tadi dan membagikan bagian dari daging kurban mereka di tempat dimana kita menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban, pertanyaanya; Apakah mungkin dan boleh kami mengumpulkan semua bagian daging kurban yang diperuntukkan bagi mereka yang patungan dalam tiga ekor hewan kurban lalu sisa dari hewan kurban kami bagikan kepada para fakir miskin ataukah disyaratkan setiap orang yang berkurban mengambil bagian dari daging hewan kurbannya ??

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama :  Diperbolehkan patungan dalam berkurban apabila hewan kurbannya Sapi atau Unta dan setiap seekor sapi atau seekor unta diperbolehkan bagi tujuh orang. Hal ini dikuatkan dengan riwayat dimana para sahabat Radliyallahu Anhum mereka patungan tujuh orang dalam seekor unta atau sapi baik dalam ibadah haji maupun ibadah Umrah, Riwayat Muslim (1318 ) Dari Jabir bin Abdillah Radliyallahu Anhuma dia berkata :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. وفي رواية : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ ، فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ 

(Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang ). Dan dalam Riwayat yang lain : Kami pernah keluar beserta Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan niat mengerjakan ibadah Haji, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kami patungan dalam seekor unta tujuh orang dan dalam seekor sapi tujuh orang.

Kedua : Disunnahkan memakan sebagian dari daging kurban dan bukan diwajibkan sebagaimana pendapat Jumhur Fuqoha’. Dan disebutkan dalam kitab “ Zaadul Mustaqna’ “  “Dan disunnahkan memakan atau mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan disedekahkan sepertiganya ”.

Didalam penjelasannya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “Ungkapan (pengarang) : Dan disunnahkan mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan disedekahkan juga sepertiganya, maksudnya : disyariatkan di sini bukan atas dasar kewajiban, akan tetapi sangat dianjurkan; yaitu membagikan daging kurban dengan takaran masing – masing sepertiga, dikonsumsi sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkan sepertiga. Dan perbedaan mendasar antara Hadiah dan Sodaqoh adalah : Sesungguhnya apa yang dimaksudkan dengan menebar daging kurban tadi untuk menambah kedekatan dan kasih sayang maka ini disebut  sebagai hadiah; sebagaimana terdapat dalam Hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ‏:‏ تَهَادُوا تَحَابُّوا

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”

Adapun sesuatu yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah maka hal ini yang disebut sebagai shadaqoh, atas dasar inilah maka Shadaqoh diperuntukkan bagi para fakir miskin dan orang yang membutuhkan, sedangkan hadiah bagi orang yang kaya. Dan perkataan tentang Kata (أثلاثا)  Yaitu : Sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk disedekahkan. Ini semua ditujukan agar ummat manusia yang berbeda-beda derajat dan kedudukannya bisa mengambil manfaat dari daging kurban ini, dan mengapa kata konsumsi didahulukan; karena Allah mendahulukannya didalam ayat al Qur’an, Allah berfirman :

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah kalian sebagian dari daging tersebut dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara dan fakir. [Al-Hajj/22: 28]

Ungkapan : (ويسن أن يأكل  = Dan disunnahkan untuk mengkonsumsi) bisa dipahami dari dhohir ungkapan beliau ini : Sesungguhnya kalau semua daging kurban disedekahkan maka tidak  masalah dan tidak menjadikannya berdosa, hal ini berdasarkan pendapat Jumhur Ulama’ bahwasannya mengkonsumsi dari daging kurban adalah Sunnah.

Sebagian ulama’ berpendapat : Bahkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban adalah wajib yang dia akan berdosa jika meninggalkannya; karena sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan hal tersebut, dan mendahulukannya dari pada sodaqoh; dan sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada saat haji Wada’

أَمَرَ أن يؤخذ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ، فَطُبِخَتْ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا

Memerintahkan agar mengambil dari setiap unta yang disembelih sepotong daging dan di letakkan dalam periuk lalu dimasak dan memakan daging tersebut dan meminum kuahnya

Mereka para Sahabat berkata : Dan perintah ini mewajibkan agar mengambil dari seratus ekor unta seratus potong daging kemudian dimasak dalam sebuah periuk, mengkonsumsi dari daging tersebut membuktikan bahwa perintah dalam ayat yang mulya ini merupakan sebuah kewajiban; juga karena hal ini masuk dalam bab merasakan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan juga termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam :

أيَّامُ التَّشريقِ أيَّامُ أَكْلٍ وشُربٍ وذِكْرٍ للَّهِ عزَّ وجلَّ

Hari – hari Tasyriq merupakan hari – hari  makan dan minum dan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla

Bagaimanapun kondisinya tidak sepatutnya seseorang meninggalkan mengkonsumsi dari daging hewan kurbannya ” diambil dari kitab “ As Syarh al Mumti’ ”(481/7 ).

Dan apabila permasalahan sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu terdapat kesulitan atau tidak memungkinkan menyembelih tujuh ekor sapi sekaligus dalam waktu sehari, padahal semua orang yang memiliki andil dalam patungan kurban menginginkan untuk mengambil daging kurban pada hari yang sama, dan yang demikian itu tidak menjadi masalah jika hewan kurban dipotong  sesuai dangan kemampuan pemotongannya dan setiap orang mengambil bagiannya dari daging kurban, dan bagi yang belum terpotong hewan kurbannya pada hari pertama maka dia bisa mengambil bagiannya sesuai dengan pembagian yang ditentukan apabila hewan kurbannya dipotong pada hari berikutnya, dengan memperhatikan dua hal :

Pertama : Bagi setiap sapi yang disembelih wajib dikeluarkan sebagiannya untuk sedeqkah, dan tidak dibagikan semuanya kepada orang yang patungan kurban, baik yang telah disembelih pada hari pertama maupun hari – hari berikutnya.

Kedua : Wajib menyebut dan menentukan nama – nama orang yang berkurban satu persatu, dan tidak cukup sekedar menyebut bahwa kurban ini dari mereka secara umum pada saat  penyembelihan sapi – sapi tersebut, bahkan harus ditentukan bahwa setiap sapi dari Fulan dan Fulan.

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?

Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3055]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Jika Belum Bisa Menyelenggarakan Aqiqah Bagi Bayinya

JIKA BELUM BISA MENYELENGGARAKAN AQIQAH BAGI BAYINYA

Pertanyaan.
Ustadz, setiap bayi yang lahir diaqiqahi, lalu disunnahkan memotong kambing. Bagaimana jika ia tidak mampu? Apakah diharuskan atau diganti dengan yang lain? Syukran katsiran.

Jawaban.
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Penundaan pelaksanaan aqiqah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, meskipun tanpa udzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan maka lebih baik dilaksanakan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَقِيقَةُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌٌ

Aqiqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan aqiqah bagi anak perempuan seekor kambing“. [HR Ahmad dan at-Tirmidzi].

Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqiqah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.

Sembelihan aqiqah ini diadakan untuk fid-yah (tebusan) atas bayi [1], optimis akan keselamatannya dan untuk menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan Ibnul-Qayyim dalam kitab Tuhfat al-Wadûd fi Ahkâm al-Maulûd.[2]

Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh, dan apabila diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu penyembelihan aqîqah ini. Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi tersebut telah besar maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang adanya pensyariatan aqîqah bagi orang dewasa. Namun jumhur ulama memandang tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya“. [al-Baqarah/2:286].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian“. [HR Muslim].

Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya, apabila suatu keluarga memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya. Meskipun sudah lewat setahun atau lebih.

Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.[3]

Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri [4].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bayi itu tergadai dengan aqîqahnya. Maka dengan diaqîqahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai.
[2]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/194).
[3]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/195)
[4]. Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/196)