Monthly Archives: February 2006

Sejarah Tasbih Dan Hukumnya

SEJARAH TASBIH DAN HUKUMNYA

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin

Dzikrullah, merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Allah Jalla Jalaluhu dan RasulNya, dan diperintahkan untuk melakukannya sebanyak-banyaknya, sebagaimana firmanNya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ

Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. [Al Ahzab/33 : 41]

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

Rasulullah selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatannya“. [HR Bukhari dan Muslim].

Dzikir dibagi menjadi dua. Pertama, dzikir mutlaq. Yaitu dzikir yang tidak terkait dengan waktu, jumlah, tempat dan keadaan. Semua perbuatan dan perkataan yang bisa mengingatkan seseorang kepada Allah Jalla Jalaluhu, termasuk dalam dzikir jenis ini, seperti: membaca Al Qur’an, menuntut ilmu, dan lainnya. Seseorang bisa melakukan dzikir kapan saja, berapapun jumlahnya selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang sudah ditetapkan dalam agama. Kedua, dzikir muqayyad. Yaitu dzikir yang terikat dengan tempat, seperti: dzikir di Arafah, di Multazam, ketika masuk dan keluar masjid, kamar mandi dan lainnya. Atau terikat dengan jumlah, waktu dan cara. Oleh karenanya, dalam pelaksanaannya juga terikat dengan tata cara yang pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contoh dzikir yang terikat dengan jumlah, waktu dan cara, misalnya sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Barangsiapa yang mengucapkan “subhaanallah” setiap selesai shalat 33 kali, “alhamdulillah” 33 kali dan “Allahu Akbar” 33 kali; yang demikian berjumlah 99 dan menggenapkannya menjadi seratus dengan “La ilaha illallahu wahdahu la syarikalah, la hul mulku walahul hamdu wa huwa ‘la kulli syai-in qadir(لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ), akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti buih lautan” [HR Muslim dari Abu Hurairah].

Bagaimana Cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Menghitung Dzikir (Subhanallah, Alhamdulillah dan Allahu Akbar) ?
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Dzaid, salah satu anggota Majelis Kibaar Ulama di Saudi Arabia, ketika membahas masalah ini menyebutkan: Sudah tsabit (jelas dan ada) petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan dan keputusan (taqrir), bahwa beliau menghitung dzikir dengan jari tangannya, tidak pernah dengan yang lainnya. Demikian itulah yang diamalkan oleh para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga hari ini. Dan termasuk perbuatan yang secara turun-temurun dipraktikkan di kalangan umat, sebagai wujud iqtida’ (percontohan) mereka kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah cara yang sesuai dengan ruh Islam, yaitu menghendaki kemudahan dan bisa diamalkan oleh semua orang, kapan saja dan di mana pun tempatnya.[1]

Syaikh Athiyah Muhammad Salim, salah seorang mudarris (guru) di Masjid Nabawi, ketika membahas cara RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung tasbih tersebut, mencontohkannya dengan menggunakan tangan kanan dan menyatakan: Setiap jari tangan kita memiliki tiga ruas. Apabila setiap ruas mendapatkan satu tasbih, tahmid dan takbir, kemudian dikalikan lima, maka akan berjumlah lima belas dan diulangi lagi sekali, sehingga menjadi tiga puluh, kemudian ditambah dengan satu jari hingga berjumlah tigapuluh tiga kali. Dan ini, selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى.

Setiap pergelangan salah seorang dari kamu adalah shadaqah, setiap tasbih shadaqah, setiap tahmid shadaqah, tahlil shadaqah, takbir shadaqah, mengajak kepada kebaikan shadaqah dan mencegah dari kemungkaran shadaqah dan semua itu cukup dengan dua raka’at dhuha“. [HR Bukhari dan Muslim].

Beliau (Syaikh Athiyah) tidak menyebutkan dalilnya harus dengan ruas jari[2]. Yang pasti, menurut beliau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikirnya dengan jari tangannya, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar, beliau berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ بِيَمِينِهِ.

Saya melihat Rasulullah menghitung tasbih (dzikirnya); Ibnu Qudamah mengatakan dengan tangan kanannya[3]

Saat sekarang ini, kita sering melihat -khususnya selesai shalat-, orang menghitung dzikirnya dengan menggunakan alat tasbih, yaitu semacam biji-bijian terbuat dari kayu, tulang atau lainnya yang dirangkai dengan benang atau tali, yang jumlahnya biasanya seratus biji. Orang Arab menyebutnya subhah, misbahah, tasaabih, nizaam, atau alat. Sementara orang-orang sufi menyebutnya al mudzakkirah billah (pengingat kepada Allah), raabitatul qulub (pengikat hati), hablul washl atau sauth asy syaithan (cambuk syaitan). Karena dzikir merupakan bagian dari ibadah atau dianggap sebagai ibadah, maka kita harus mengetahui hukumnya, agar benar dalam mengamalkannya. Bagaimana hukum menggunakan alat-alat tersebut?

Sebenarnya, sudah banyak ulama yang menulis dan membahas hukum penggunaan alat tasbih untuk menghitung dzikir[4]. Menurut Syaikh Bakr Abu Dzaid, dari ulama yang terdahulu ataupun yang sekarang (kontemporer), yang pendapatnya bisa dijadikan sebagai hujjah, menunjukkan kesimpulan, bahwa tidak ada satupun hadits yang shahih yang membolehkan menggunakan selain jari tangan untuk menghitung dzikir.

Terhitung ada tiga hadits yang sering dijadikan dalil bolehnya menggunakan alat tasbih untuk menghitung dzikir, diantaranya sebagai berikut:

Pertama: Hadits Shafiyah binti Hayyi (isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berbunyi:

عَنْ كِنَانَةَ مَوْلَى صَفِيَّةَ قَال سَمِعْتُ صَفِيَّةَ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ يَدَيَّ أَرْبَعَةُ آلَافِ نَوَاةٍ أُسَبِّحُ بِهَا فَقَالَ لَقَدْ سَبَّحْتِ بِهَذِهِ أَلَا أُعَلِّمُكِ بِأَكْثَرَ مِمَّا سَبَّحْتِ بِهِ فَقُلْتُ بَلَى عَلِّمْنِي فَقَالَ قُولِي سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ صَفِيَّةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ هَاشِمِ بْنِ سَعِيدٍ الْكُوفِيِّ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِمَعْرُوفٍ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

Dari Kinanah budak Shafiyah berkata, saya mendengar Shafiyah berkata: Rasulullah pernah menemuiku dan di tanganku ada empat ribu nawat (bijian korma) yang aku pakai untuk menghitung dzikirku. Aku berkata,”Aku telah bertasbih dengan ini.” Rasulullah bersabda,”Maukah aku ajari engkau (dengan) yang lebih baik dari pada yang engkau pakai bertasbih?” Saya menjawab,”Ajarilah aku,” maka Rasulullah bersabda,”Ucapkanlah :
سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ. (Maha Suci Allah sejumlah apa yang diciptakan oleh Allah dari sesuatu).”[5]

Kedua : Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash:

أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ قَالَ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ أَلَا أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ سَعْدٍ.

Dia (Sa’ad bin Abi Waqqash) bersama Rasulullah menemui seorang wanita dan di tangan wanita tersebut ada bijian atau kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih (dzikir). Rasulullah bersabda,”Maukah kuberitahu engkau dengan yang lebih mudah dan lebih afdhal bagimu dari pada ini? (Ucapkanlah): Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya di langit, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya di bumi, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya diantara keduanya, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya sejumlah yang Dia menciptanya, dan ucapan: اللَّهُ أَكْبَرُ seperti itu, َالْحَمْدُ لِلَّهِ seperti itu, dan لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ seperti itu.”[6]

Ketiga : Hadits Abu Hurairah, ia berkata:

كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ بِالْحَصَى

Rasulullah bertasbih dengan menggunakan kerikil.” [7]

Jawaban dan bantahan terhadap ketiga riwayat di atas:
Hadits Abu Hurairah sudah disepakati kepalsuannya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Shafiyah dan riwayat Sa’id bin Abi Waqqash, seandainya dianggap shahih sanadnya dan bisa diterima, tetapi apakah kedua hadits tersebut menunjukkan bolehnya memakai tasbih untuk menghitung dzikir?.

Pada hadits Shafiyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertanyakan perbuatan Shafiyah yang mengumpulkan biji-bijian di tangannya. Hal ini menunjukkan pengingkaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia melakukan perbuatan yang tidak biasa dilakukan oleh orang lain. Itulah sebabnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya sesuatu yang lebih baik, yaitu lafadz tasbih yang benar. Karena, jika tindakan Shafiyah yang mengumpulkan bijian itu benar, mestinya tidak akan diingkari, bahkan ia akan dimotivasi untuk melanjutkannya atau paling tidak dibiarkan tetap melakukannya. Dengan demikian, sesungguhnya hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan dalil bolehnya menggunakan tasbih atau kerikil untuk menghitung dzikir.

Adapun hadits Sa’ad bin Abi Waqqash yang menyebutkan beliau melihat wanita yang memegang bijian untuk bertasbih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan sesuatu yang lebih mudah, yang akan dijarkan kepadanya dan lebih afdhal. Lafadz “afdhal” atau “aisar” (lebih mudah), bukan berarti yang lainnya itu baik atau mudah juga. Ushlub (metode) seperti ini sering dipakai dalam bahasa Arab, sebagaimana firman Allah :

أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلاً

Penghuni-penghuni surga pada hari itu lebih baik tempat tinggalnya dan lebih indah tempat istirahatnya“. [Al Furqon/25 : 24].

Syaikh Abdurraman As Sa’di menyatakan,”Sesungguhnya, penggunaan isim tafdhil (menunjukkan yang lebih baik) pada sesuatu yang tidak terdapat pada yang kedua. Karena tidak ada kebaikan pada ahli neraka dan tempat tinggalnya, dibandingkan dengan neraka.”[8]

Contoh lainnya, juga sebagaimana dalam firman Allah Jalla Jalaluhu.

ءَآاللهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُونَ

Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?” [An Naml/27 : 59].

Apakah bisa disamakan kebaikan yang ada pada Allah, dengan yang ada pada sekutu-sekutuNya? Ini suatu kemustahilan.

Bagaimana Sejarah Munculnya Alat Tasbih? Dan Bagaiman Alat Tersebut Bisa Masuk Ke Dunia Islam, Hingga Kemudian Menjadi Bagian Dari Ritual Ibadah Kaum Muslimin?
Alat tasbih memiliki sejarah yang sangat panjang[9]. Syaikh Bakr Abu Dzaid menyebutkan, bahwa tasbih sudah dikenal sejak sebelum Islam. Tahun 800M orang-orang Budha sudah menggunakan tasbih dalam ritualnya. Begitu juga Al Barahimah di India, pendeta Kristen dan Rahib Yahudi. Dari India inilah kemudian berkembang ke benua Asia. Beliau juga mengutip sejarah tasbih yang dimuat di Al Mausu’at Al Arabiyah Al ‘Alamiyah, 23/157, ringkasannya sebagai berikut:

Orang-orang Katolik menggunakan limapuluh biji tasbih kecil yang dibagi empat yang diberi pemisah dengan biji tasbih besar dengan jumlah yang sama. Juga dijadikan sebagai kalung yang terdiri dari dua biji besar dan tiga biji kecil, kemudian “matanya” dibuat dengan tanda salib. Mereka membaca puji Tuhan dengan biji tasbih yang besar, dan membaca pujian Maryamiyah dengan biji tasbih yang kecil.

Orang-orang Budha diyakini sebagai orang yang pertama menggunakan tasbih untuk menyelaraskan antara perbuatan dan ucapannya ketika sedang melakukan persembahyangan. Juga dilakukan oleh orang-orang Hindu di India, dan dipraktikkan oleh orang-orang Kristen pada abad pertengahan.

Perkembangan tasbih yang pesat terjadi pada abad 15 M dan 16 M. Dalam kitab Musaahamatul Hindi disebutkan, bahwa orang-orang Hindu terbiasa menggunakan tasbih untuk menghitung ritualnya. Sehingga menghitung dzikir dengan tasbih diakui sebagai inovasi dari orang Hindu (India) yang bersekte Brahma. Dari sanalah kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia.

Sudah disepakati oleh ahli sejarah, bahwa orang-orang Arab Jahiliyah tidak mengenal istilah dan penggunaan tasbih dalam peribadatan mereka. Itulah sebabnya, satu pun tidak ada syair jahiliyah yang menyebutkan kalimat tasbih. Ia merupakan istilah yang mu’arrabah (diarabkan). Begitu juga pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka tidak mengenal istilah tasbih, apalagi menggunakannya. Hal ini berlangsung sampai akhir masa tabi’in. Jika mendapatkan sebuah hadits yang memuat lafadz “subhah” jangan sekali-kali membayangkan, bahwa makna lafadz tersebut adalah alat tasbih, seperti yang dipakai oleh orang sekarang ini. Karena, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan sahabat dan umatnya dengan bahasa yang mereka pahami dan ketahui. Sedangkan tasbih -seperti yang beredar sekarang ini- tidak dikenal oleh sahabat dan juga tabi’in.

Ketika pada akhir masa tabi’in ada orang yang menghitung dzikirnya dengan kerikil atau biji korma (tanpa dirangkai), maka para sahabat, seperti Abdullah bin Mas’ud mengingkari dan melarangnya dengan keras; menganggapnya melakukan perbuatan bid’ah yang besar. Begitu pula yang dilakukan oleh Ibrahim An Nakhai, seorang tabi’in senior, telah melarang puterinya melakukan perbuatan seperti itu, sebagaimana sebelumnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari Shafiyah dan memberitahukannya perbuatan yang lebih baik dan afdhal

Banyak atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara atsar tersebut ialah:

  • Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Bani Kulaib yang menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?”
  • Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata:

كَانَ عَبْدُ اللهِ يَكْرَهُ العَدَّ وَيَقُوْلُ أَيَمُنُّ عَلَى اللهِ حَسَنَاتِهِ

Abdullah bin Mas’ud membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut kebaikannya di hadaan Allah?”[10]

  • Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata: Ibnu Mas’ud melihat seorang wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.”[11]
  • Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantong mereka, dan mereka dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang zhalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” [12]
  • Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kuffah yang orang-orangnya bertasbih, bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. [13]

Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras[14]. Sehingga, sampai sekarang hampir semua kelompok-kelompok thariqat dan pengikut tasawuf menjadikan alat tasbih ini sebagai bagian dari ibadah mereka. Bahkan, tidak jarang pula mengalungkan tasbih di leher, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Hindu, Budha dan Pendeta Kristen; menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk mengobati orang sakit atau hajat lainnya dengan membasuhnya dan meminum airnya, na’uzubillah. Dapat dipastikan, bahwa kelompok-kelompok yang menjadikan thariqat atau tasawuf sebagai landasan manhajnya, akan menjadikan alat tasbih ini sebagai syiar ibadah mereka.

Ada juga orang yang menggunakannya dengan alasan karena dzikirnya banyak, dan sering lupa atau keliru jumlahnya kalau tidak menggunakan alat tasbih.

Seorang tokoh sufi Al Bannan dalam kitabnya Minhah Ahlul Futuhat Wal Zauq menyebutkan, penggunaan jari tangan hanya dilakukan oleh orang-orang yang dzikirnya sedikit, yaitu seratus atau yang kurang dari itu. Adapun ahlu dzikir wal aurad (istilah untuk mereka yang “banyak dzikirnya” di kalangan sufi dan tharikat), kalau mereka menggunakan jarinya untuk menghitung dzikirnya yang banyak, pasti banyak salahnya dan disibukkan dengan jarinya. Dan inilah hikmah penggunaan tasbih.

Subhanallah. Adakah ketentuan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dzikir muqayyad (terikat dengan waktu, tempat dan jumlah) yang lebih dari seratus? Perintah Allah Jalla Jalaluhu seperti dalam Al Qur’an, artinya: Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak. (Al Ahzab/33:35) dan lainnya, tidak menentukan bentuk dan jumlah tertentu untuk berdzikir.

Jumlah dzikir seperti seratus atau yang kurang dari itu, merupakan ta’abbudiyah (ketentuan dari Rasulullah) yang wajib dipatuhi oleh orang yang mengaku sebagai pengikut Rasulullah. Ibnu Mas’ud menasihatkan, bahwa sedikit dalam sunnah jauh lebih baik daripada banyak namun bid’ah.

Perlulah diingat, janganlah hanya dzikir (kebaikan) yang kita hitung, namun kesalahan yang pernah dilakukan juga perlu dipikirkan, sebagaimana nasihat Umar bin Khattab : Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab”[15]. Artinya, yang harus dihisab (dihitung) ialah semua yang telah kita lakukan, baik berupa kebaikan maupun kejelekan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ

Jauhilah yang diharamkan. Engkau akan menjadi orang yang paling baik[16].

Orang yang melakukan perbuatan bid’ah sering berdalih, bahwa tidak semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya dianggap bid’ah. Misalnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakai tasbih, bukan berarti itu tidak boleh menggunakannya. Karena mungkin tasbih waktu itu belum ada, atau menggunakan tasbih hanya sebuah sarana agar lebih khusyu’ dalam berdzikir.

Untuk menjawab masalah ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi, salah satu murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menulis bab tersendiri dalam kitabnya Ushul Al Bida’ yang kesimpulannya, bahwa semua ibadah yang tidak pernah disyari’atkan oleh Rasulullah, baik dengan perkataannya dan tidak pernah beliau lakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu adalah bertentangan dengan sunnah. Karena sunnah itu ada yang fi’liyah (dilakukan) dan ada yang tarkiyah (yang tidak dilakukan oleh Rasulullah). Dengan demikian, ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah yang harus ditinggalkan.

Ketika salah satu dari tiga orang sahabat berjanji untuk melakukan shalat semalam suntuk dan tidak akan tidur, yang lainnya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka, dan yang terakhir tidak mau menikah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkarinya dan bersabda, “Demi Allah, sayalah (orang) yang paling takut diantara kalian kepada Allah, dan paling bertaqwa kepadaNya; tetapi saya berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur dan menikahi wanita. Barangsiapa yang benci kepada sunnahku, maka bukan termasuk golonganku.” [HR Bukhari Muslim dari Anas bin Malik].

Pada prinsipnya, tiga sahabat tadi melakukan perbuatan yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti: berpuasa, iffah (menjaga diri) dan shalat malam, namun dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengingkarinya. Hadits di atas sekaligus membantah, bahwa niat yang baik, kalau tidak sesuai dengan sunnah (praktik) Rasulullah, maka tidak akan menjadi sebab suatu amal perbuatan itu diterima di sisi Allah. Ibnu Rajab, dalam kitab Fadl Ilmu Salaf, hlm. 31 menyebutkan, apa yang telah disepakati oleh Salaf untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan; karena mereka tidak meninggalkan sesuatu, kecuali atas dasar ilmu bila sesuatu hal dimaksud tidak boleh diamalkan.

Kesimpulan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[17]

Alangkah indah pesan Imam Asy Syafi’i rahimahullah ,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.” Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.” [18]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Dzaid, Tashih Ad Du’a, Riyad, Daar Al Ashimah, 1419, hlm. 136.
[2] Penulis menghadiri kajiannya dan melihat langsung beliau mempraktikkan hal tersebut. Hal ini, kata beliau, hanya sebuah ijtihad saja, tidak harus begitu. Yang penting menghitungnya dengan jari tangan kanan sebagaimana dalam hadits Rasulullah di atas.
[3] HR Abu Dawud, Bab tasbih bil hasha, no. 1502.
[4] Syaikh Bakar Abu Dzaid menyebutkan beberapa kitab yang membahas masalah ini. Diantaranya, kitab: Al Minhah fi As Subhah; kitab Al Haawi, II/ 139-144 karangan As Suyuthi; Nuzhatul Fikar fi Subhati Adz Dzikr oleh Al Kanawi; Kamus Taajul Arus pada kalimat “sabaha”; Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam, juz 22/506; Madaarij As Salikiin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, III/ 120; As Silsilah Adh Dhaifah, Syaikh Al Albani, no. 83; Nailul Authar, II/166, Majalah Al Azhar, Edisi 21 Tahun 1949M hlm. 62-63; Majalah Al Wa’i Al Islamy, Edisi 308; Fatawa Lajnah Daimah, no. 2229, 6460, 4300, dan masih banyak lagi kitab dan media lainnya yang membahas masalah tersebut.
[5] HR Tirmidzi, beliau berkata,”Hadist ini gharib. Saya tidak mengetahuinya, kecuali lewat jalan ini, yaitu Hasyim bin Sa’id Al Kufi.” Ibnu Hajar dalam kitab At Taqrib menyebutnya dhaif (lemah), begitu juga gurunya, Kinanah Maula Shafiyah didhaifkan oleh Al Adzdi.
[6] HR Abu Dawud, 4/ 366; At Tirmidzi, no. 3568 dan berkata,”Hadits hasan gharib.” Nasai’i dalam Amal Al Yaum wa Lailah; Ath Thabrani dalam Ad Du’a, 3/ 1584; Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab, 1/347 Al Baghawi, dalam Syarhu As Sunnah, 1279 dan lainnya. Semua sanadnya bersumber pada Sa’id bin Abi Hilal. Ibnu Hajar menganggapnya “shaduuq”.
[7] HR Abu Al Qashim Al Jurjaani dalam Tarikh Jurjaan, no. 68. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muhammad bin Rabi’ah Al Qudami yang sering membuat hadits munkar dan maudhu. Dan didhaifkan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah, no.1002
[8] Tafsir Karimurrahman, II/ 190
[9] Sejarah lengkapnya bisa dibaca di Da’iratul Ma’arif Al Islamiyah, juz 11/233-234; Al Mausu’at Al Arabiyah Al Muyassarah, 1/958; Al Mausu’at Al Arabiyah Al Alamiyah, 23/157; Fatawa Rasyid Ridha, 3/ 435-436, dan lainnya.
[10] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no. 7667 dengan sanad yang shahih
[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthub dalam kitab Al Bida’ wa An Nahyu ‘Anha, hlm. 12 dengan sanad yang shahih, tetapi ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud.
[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ‘Anha, hlm. 11 dengan sanad yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud.
[13] Riwayat selengkapnya, lihat Sunan Ad Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no. 206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no. 2005
[14] Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat (Jakarta, Bulan Bintang, Juli 1991), Cet. Kelima, hlm. 20. Untuk mengetahui hubungan antara tasawuf dengan agama Hindu, Budha dan lainnya, lihat di dua kitab Ihsan Ilahi Dzahir, Mansya’ Wa Al Mashadir; telah diterjemahkan dengan judul Sejarah Hitam Tasawuf Latar Belakang Kesesatan Sufi, oleh Fadhli Bahri, (Jakarta, Darul Falah, 2001), Cet.I. dan Dirasatun Fi At Tashawuf; telah diterjemahkan dengan judul Tasawuf, Bualan Kaum Sufi Ataukah Sebuah Konspirasi? oleh Abu Ihsan Al Atsari, (Jakarta, Darul Haq, 2001), Cet. I.
[15] Ingat, riwayat ini bukanlah hadits, tetapi perkataan Umar bin Khattab. Lihat Ibnu Katsir IV/ 414 dan Silsilah Adh Dhaifah, no. 1201
[16] Shahihul Jami’, I/ 82 no. 100
[17] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/506; Al Waabil Ash Shayyib, Ibnul Qayyim, Fashl 68; Nailul Authar, Syaukani, II/353 dan Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 11/ 284.
[18] Lihat kembali bahaya bid’ah, As Sunnah, Edisi 08/Tahun VII/1424 H hlm. 31-32

Antara Hak Anak dan Kewajiban Ibu

ANTARA HAK ANAK DAN KEWAJIBAN IBU

Anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ibunya. Anak merupakan darah daging kedua orang tuanya. Anak mempunyai hak-hak yang merupakan kewajiban orang tuanya, terutama ibunya, untuk menunaikan hak-hak tersebut. Jadi bukan hanya anak yang mempunyai kewajiban atas orang tua, tetapi orang tua pun mempunyai kewajiban atas anak. Secara ringkasnya kewajiban orangtua atas anaknya adalah sebagai berikut:

Pertama : Menyusui
Wajib atas seorang ibu menyusui anaknya yang masih kecil, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ

Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan“. [Al Baqarah/2: 233]

Allah berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗ

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkanya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan“. [Al Ahqaf/46 : 15]

Al ‘Allamah Siddiq Hasan Khan berkata,” Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan maksudnya adalah jumlah waktu selama itu dihitung dari mulai hamil sampai disapih”[1]

Kedua : Mendidiknya
Mendidik anak dengan baik merupakan salah satu sifat seorang ibu muslimah dia senatiasa mendidik anak-anaknya dengan akhlaqk yang baik yaitu akhlak Muhammad dan para sahabatnya yang mulia.

Mendidik anak bukanlah kemurahan hati seorang ibu kepada anak-anaknya, akan tetapi merupakan kewajiban dan fitrah yang Allah berikan kepada seorang ibu.

Mendidik anak pun tidak terbatas dalam satu perkara saja tanpa perkara lainnya seperti mencucikan pakaiannya atau membersihkan badannya saja, bahkan mendidik anak itu mencakup perkara yang luas, mengingat anak merupakan generasi penerus yang akan menggantikan kita yang kita harapkan menjadi generasi yang tagguh yang akan memenuhi bumi ini dengan kekuatan, hikmah, ilmu, kemuliaan dan kejayaan.

Berikut beberapa perkara yang wajib diperhatikan oleh ibu dalam mendidik anak-anaknya :

1. Menanamkan Aqidah Yang Bersih Yang Bersumber Dari Kitab Dan Sunnah Yang Shahih
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَاعْلَمْ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ

Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah“. [Muhammad/47: 19].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya : “Dari Abul Abbas Abdullah bin Abbas dia berkata,”Pada suatu hari aku membonceng di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau berkata,” Wahai anak, sesungguhnya aku mengajarimu beberapa kalimat, yaitu : jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah niscaya engkau mendapatiNya dihadapanmu. Apabila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah.dan apabila engkau mohon pertolongan maka mohonlah pertolngan kepada Allah. Ketahuilah seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberimu satu manfaat, niscaya mereka tidak akan dapat memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan jika mereka berkumpul untuk memberimu satu bahaya niscaya mereka tidak akan bisa membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yamg telah Allah tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat dan tinta telah kering”[2]

Dan dalam riwayat lain (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata) :”Jagalah Allah niscaya engkau akan mendapatiNya dihadapanmu. Perkenalkanlah dirimu kepada Allah disaat kamu senang, niscaya Dia akan mengenalimu disaat sulit. Ketahuilah, apa-apa yang (ditakdirkan) luput darimu tidak akan menimpamu, dan apa-apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan luput darimu. Ketahuilah bahwa pertolongan ada bersama kesabaran dan bahwa kelapangan ada bersama kesempitan dan bahwa bersama kesusahan ada kemudahan”[3]

Seorang anak terlahir di atas fitrah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesuatu yang sedikit saja akan berpengaruh padanya. Dan wanita muslimah adalah orang yang bersegera menanamkan agama yang mudah ini serta menanamkan kecintaan tehadap agama ini kepada anak-anaknya.

2. Mengajari Mereka Shalat
Mengajarkan anak-anak shalat yaitu dalam hal-hal yang utamanya, wajib-wajibnya, waktunya, cara berwudhu dan dengan shalat dihadapan mereka. Demikian pula dengan pergi bersama mereka ke masjid, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Sabroh Radhiyallahu ‘anhu[4].

مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَلاَةِ إذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَ إذا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا

Perintahkanlah anakmu shalat, apabila mereka telah berumur tujuh tahun dan jika mereka telah berumur sepuluh tahun (tetapi tidak shalat) maka pukullah mereka[5]

Dan hendaknya para ibu mengajari mereka bahwa shalat bukanlah hanya sekedar gerakan atau rutinitas seorang hamba kepada Rabbnya Azza wa Jalla, akan tetapi ia merupakan hubungan yang dalam dan kuat antara seorang hamba dengan Rabbnya. Maka peringatkanlah mereka dengan sungguh-sungguh dari meninggalkan shalat dan berilah mereka ancaman dari perbuatan tersebut. Dan suruhlah mereka untuk senantiasa bersegera menunaikan shalat pada awal waktu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۙ ٥٩اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan kecuali orang yang bertaubat serta mengerjakan amal shalih..”.[Maryam/19: 59-60]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أمِرْتُ أنْ أقَاتِلَ النَّاسِ حتى يَشْهَدُوا أن لاَ إله إلا الله وَ أنَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ الله وَ يُقِيْمُوْا الصَلاَةَ وَ يُؤْتُوا الزَكَاةَ فَإذَا فَعَلُوا ذَلك عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأمْوَالَهُمْ إلا بِحَقِّ الإسْلاَمِ وَ حِسَابُهُمْ على الله تَعَالَى

Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa muhammada adalh utusan Allah, dan sampai mereka mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan itu, maka terjagalah dariku darah-darah mereka dan harta-harta mereka kecuali merupakan hak islam dan perhitungan mereka atas Allah“.[6]

Ibnu Hazm berkata,”Barangsiapa mengakhirkan shalat dari waktunya maka dia itu hina”[7]

3. Menanamkan Kecintaan Kepada Allah dan RasulNya dan Mendahulukan Keduanya.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ حتى أكُوْنَ أحَبَ إلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَ وَلَدِهِ وَ النَّاسِ أجْمَعِيْنَ

Tidak sempurna iman seseorang diantara kalian sampai aku menjadi orang yang lebih dicintainya daripada bapaknya, anaknya dan seluruh manusia””[8]

Dengan mennanamkan kecintaan kepada Allah dan RasulNya di hati anak-anak akan menyebabkan mereka menyambut seruan Allah dan RasulNya, dan ini merupakan motivasi dasar untuk seluruh yang mengikuti dibelakangnya.

4. Mengajari Mereka Al Qur’an dan Menyuruh Mereka Menghafalnya
Ini merupakan masalah besar yang hanya akan di dapatkan oleh orang yang berusaha sungguh-sungguh menghafalnya dan mengamalkannya. Hendaklah ibu memulainya dengan menyuruh menghafal surat Al Fatihah dan surat-surat pendek. Demikian pula hendaklah kita menyuruh mereka menghafal at tahiyyat untuk shalat.

Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan keutamaan itu semua, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

خَيْرُكُمْ مضنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَ عَلَّمَهُ

Sebaik-baik kalian adalah yang memepelajari al Qur’an dan mengajarkannya“.[9]

Para ibu pada masa kejayaan Islam, benar-benar memotivasi anak-anaknya untuk mendapatkan kebaikan, lebih-lebih al Qur’an, sebagaimana mereka mengusahakan kebaikan bagi jiwa anak-anaknya.

5. Membuat Mereka Cinta Kepada Sunnah Serta Menyuruh Mereka Menjaganya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya :

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ ۚ

Barangsiapa mentaati Rasul itu, maka sesunguhnya dia telah mentaati Allah“. [An Nisaa/4 : 80]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang attinya :

وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا‌

Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah“. [Al Hasyr/59 :7]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari hadits Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, yang artinya : “Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun yang memerintahkan kalian adalah budak dari Habasyah, karena sesungguhnya barangsiapa diantara kalian hidup setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapat pentunjuk, peganglah ia erat-erat dan gigitlah ia dengan gerahammu”.[10]

6. Membuat Mereka Benci Kepada Bid’ah
Agama Islam adalah agama yang sempuna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“. [An Nisaa/4 : 115]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu.

كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ في النَّارِ

Setiap perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka“.[11]

Jadi setiap bid’ah itu tertolak atas pelakunya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Adapun tentang pembagian bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka sebenarnya yang dimaksud yang dimaksud adalah bid’ah (perkara baru) secara bahasa saja bukan secara syar’iyyah.

7. Membuat Mereka Cinta Kepada Ilmu Syar’i dan Bersabar Dalam Mendapatkannya
Ilmu syar’i merupakan ilmu yang paling mulia. Allah telah memuji ilmu dan ulama lebih dari satu ayat dalam Al Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّمَا يَخْشَى اللّٰهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمٰۤؤُاۗ

Sesungguhnya yang takut kepada allah diantra para hamba-hambaNya hanyalah ulama“. [Fathir /35: 28]

Dan katakanlah, وَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا    ” Ya Rabb, tambahkanlah kepadaku ilmu” [Thaha/20 : 114]

Dari Zar bin Hubasyi, dia berkata,”Aku mendatangi Shofan bin ‘Assal Al Muradi, lalu dia berkata,”Untuk tujuan apa engkau datang kemari” Aku menjawab, ”Karena mengharapkan ilmu”. Dia berkata,” Sesungguhnya malaikat meletakkan sayap-sayapnya bagi penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka cari”

Belajar diwaktu kecil lebih baik daripada belajar di waktu dewasa, sebagaimana dalam sebuah sya’ir.

“Belajar di waktu kecil bagaikan melukis di atas batu”

Pada masa permulaan Islam para ibu memotivasi anaknya untuk menunutut ilmu (syar’i). Bahkan ada yang rela bekerja agar si anak bisa belajar Lihatlah bagaimana manusia memuji Sufyan Ats Tsauri[12] karena keluasan ilmu yang dimilikinya.

Al Auza’i berkata tentang Beliau,”Tidak ada orang yang padanya orang awam berkumpul dengan ridha dan lapang dada, kecuali satu orang di Kufah yaitu Sufyan”

Sufyan tidaklah mencapai apa yang telah beliau capai itu kecuali dengan pertolongan Allah kemudian pertolongan ibunya yang shalihah. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad dari Waki’, dia berkata,” Ummu Sufyan berkata kepada Sufyan,”Wahai anakku, tuntutlah ilmu dan aku akan mencukupimu dengan alat pemintalku”

Alangkah besarnya tokoh-tokoh yang keluar dari madrasah ibu.

Ibu adalah madrasah. Apabila engkau memeprsiapkannya, berarti
Engkau mempersiapkan generai yang kuat akarnya
Ibu adalah tamn. Jika engkua merawatnya, dia akan hidup
Dengan elok, tumbuh daunnya beraneka rupa
Ibu adalah guru pertamanya para guru,
Kemuliaanya terpancar menyebar sepanjang cakrawala

8. Mengajari Anak Minta Izin
Ini termasuk adab mulia yang penting untuk diajarkan dan dibiasakan oleh seorang ibu muslimah kepada anak-anaknya, khususnya jika anak hampir baligh. Islam telah memberikan batasan dan rambu-rambu tentang hal ini dengan jelas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminya izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum shalat shubuh, ketika kamu sedang menanggalkan pakaian (luarmu) di tengah hari dan sesudah shalat isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan Ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang sebelum mereka minta izin. Demikianlha Allah menjelaskan ayat-ayatNya. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana“.[An Nur/24 :58-59]

Ayat-ayat tersebut menjelaskan waktu-waktu yang tidak diperbolehkan bagi anak-anak yang belum baligh untuk masuk kecuali setelah mendapat izin. Adapun selan tiga waktu tersebut, maka tidak berdosa atas mereka masuk tanpa izin. Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang sebab minta izin pada tiga waktu tersebut perkataanya, ”Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman agar para budak ynag mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum baligh untuk meminta izin kepada mereka dalam tiga waktu, yaitu :

Pertama : Sebelum shalat fajar, karena manusia pada waktu itu sedang tidur di tempat tidur mereka.

Kedua : Ketika menanggalkan pakaian pada siang hari yaitu pada waktu qailulah (tidur siang), karena manusia seringkali sedang menanggalkan pakaiannya bersama istrinya pada waktu itu.

Ketiga : Setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur, maka diperintah kepada para budak dan anak-anak (yang belum baligh) untuk tidak masuk kepada ahli bait tanpa izin pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan ketika itu seorang suami sedang bersama istrinya atau sedang melakukan hal lainnya[13].

Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “(Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari (tiga waktu) itu”. Maksudnya yaitu apabila mereka masuk selain dari tiga waktu itu tanpa izin, maka tidak apa-apa atas kalian dan tidak pula atas mereka apabila mereka melihat sesuatu selain dari tiga waktu itu, karena telah diizinkan bagi mereka masuk tanpa izin dan karena mereka banyak berinteraksi dengan kalian untuk melayani kalian atau yang lainnya.[14]

Adapun bagi anak-anak yang telah baligh, maka mereka harus minta izin setiap waktu apabila ingin masuk. Al Auza’i berkata dari Yahya bin Katsir,”Apabila anak masih berumur empat tahun, maka dia meminta izin kepada kedua orang tuanya dalam tiga waktu. Apabila mereka telah baligh maka dia harus minta izin setiap waktu.[15]

Keharusan minta izin ini tidak hanya ketika akan masuk ke rumah orang lain saja, akan tetapi juga ketika masuk ke rumah yang hanya dihuni oleh ibu atau saudara perempuannya. Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrad bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah, ”Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?”, maka dia menjawab,”Jika engkau tidak minta izin kepadanya, engkau akan melihat apa yang engkau benci”[16]

Imam Al Bukhari meriwayatkan pula tentang keharusan seorang laki-laki minta izin kepada saudarinya. ‘Atha bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu tentang meminta izin kepada saudara perempuan, maka Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,” Ya,” Lalu aku ulangi lagi,”Dua saudariku itu berada dalam pemeliharaanku, aku yang menjamin dan menafkahi mereka, apakah aku harus izin?” Beliau menjawab,”Ya, apakah engkau suka melihat saudarimu sedang telanjang?”, kemudian beliau membaca, Al-Qur’an surat An Nuur ayat 58.

Kemudian Atha’ berkata,”Mereka diperintahkan minta izin kecuali pada tiga waktu itu,”. Ibnu Abbas membaca, firman Allah :

وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ 

Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meinta izin, seperti orang-orang sebelum mereka minta izin. [An Nur/24: 59]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Minta izin hukumnya wajib”. Ibnu Juraij menambahkan,”Atas setiap manusia”[17]

9. Menanamkan Kejujuran.
Jujur adalah sikap terpuji yang wajib kita menanamkannya kepada anak-anak kita. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)“. [At Taubah/9 :119]

Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak, demikian pula hadits telah berulang menyitir akhlak terpuji ini.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan menuntun kepada surga, dan sesungguhnya seseorang berkata jujur sehingga dia menjadi orang yang jujjur. Dan sesungguhnya kedustaan menunjukkan kepada kejahatan, sedangkan kejahatan mengantar kepada neraka, dan sesungguhnya seseorang berkata dusta hingga ia tercatat di sisi Allah sebagai pendusta[18]

Berkata jujur adalah kemuliaan bagi anak-anak kita, dan hal ini tidak akan tersealisasi kecuali dengan berkata jujur dalam segala urusan.

Jika seseorang biasa berdusta dia akan senantiasa dianggap pendusta di hadapan manusia meskipun dia berkata jujur.

10. Menanamkan Sifat Sabar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa hisab“.[Az Zumar/39 :10]

Dan juga firmanNya Azza wa Jalla :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar“. [Al Baqarah/2 : 153]

Dari Abu Yahya Shuhaib bin Sinan Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَجَبًا لأمْرِ المُؤْمِنِ إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ. وَ لَيْسَ ذلِكَ إلاَّ للِمُؤْمِنِ إنْ أصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَ إنْ أصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Sungguh menakjubkan urusan orang yang beriman, sesunguhnya semua urusannya adalah baik baginya, dan hal itu tidak terjadi kecuali bagi orang yangberiman. Apabila dia diberi kesenangan maka dia bersyukur, dan itu baik baginya. Dan apabila dia ditimpa kesusahan maka dia bersabar, dan itupun baik baginya[19]

11. Menyadarkan Mereka Tentang Berharganya Waktu
Sesungguhnya menjaga waktu akan menanamkan sifat menepati janji pada waktunya, demikian pula harus diperhatikan untuk menyeleaaikan suatu pekerjaan tepat pada waktunya. Oleh karena itu Allah menganjurkan kita untuk menyusun jadwal kegiatan dan mengerjakannya pada waktu yang telah direncanakan. Dan waktu sangat terbatas.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman“. [An Nisaa/4 : 103]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Amal apa yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab,”shalat pada awal waktunya….”[20]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan masalah shalat karena shalat dilakukan berulang lima kali sehari semalam. Apabila seseorang menjaga shalatnya dan melaksanakannya pada awal waktunya, maka hal akan menanamkan kedisiplinan dan pemanfaatan waktu. Dan agar dia akan menjadikan waktu sehat dan luangnya sebagai kesempatan untuk melakukan kebaikan, karena umur itu terbatas. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصَّحَّةُ وَ الفَرَاغُ

Dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengannya, yaitu kesehatan dan waktu luang[21]

Para salafus shalih dan orang-orang yang meniti jalan mereka adalah manusia yang paling ketat dan paling bersemangat dalam menjaga waktu, yakni dengan memanfaatkan dan memenuhinya dengan berbagai kebaikan dan hal-hal bermafaat.

12. Menanamkan Sifat Pemberani
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh.” [At Taubah/9 : 111]

Dari Abu Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَ اعْلَمُوْا أنَّ الجَنَّةَ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوْفِ

Dan ketahuilah bahwa surga di bawah naungan pedang[22]

Ibnu Hajar berkata Al Qurtubi berkata,”Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas termasuk ucapan yang indah, singkat tapi padat, memiliki gaya bahasa nan indah, ringkas dan lafazhnya bagus. (Ucapan) ini memberi faedah anjuran untuk berjihad, dan mengabarkan pahalanya, serta anjuran untuk menghadapi musuh menggunakan pedang serta bersatu ketika perang sehingga pedang menaungi orang-orang yang sedang berperang”[23]

Ibnul Jauzi,” Maksudnya adalah surga dapat diraih dengan jihad”[24]

Pada periode awal Islam, para ibu menjadi penolong dan pendorong anak-anaknya agar memiliki sifat pemberani. Dalam sejarah kita mempunyai contoh-contoh tentang hal itu. Sebutlah Abdullah bin Zubair bin Awwam, ketika dia keluar untuk memerangi Hajjaj bin Yusuf, tidak ada bersamanya dan tidak ada orang disekelilingnya kecuali sedikit orang. Ia mengadu kepada ibunya Asma tentang ketidak pedulian manusia dan sikap diam mereka terhadap Hajjaj sampai orang yang paling dekat denganya sekalipun. Abdullah menanyakan pendapat ibunya. Lalu apakah yang dikatakan oleh wanita yang berjiwa besar ini ? Apakah ia berkata kepada putranya “Tinggalkanlah urusan ini” karena ia khawatir akan keselamatan putranya yang merupakan darah dagingnya ? Yidak, demi Allah, bahkan ia memompakan keberanian dan kesabaran sampai ia mati syahid.

Dengan keberanian dan jihad semacam inilah akan tegak berdiri daulah islamiah yang diharapkan, dengan izin Allah Azza wa Jalla.

13. Bersikap Adil Diantara Anak-Anak.
Dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اعْدِلُوا بَيْنَ أَبْنَائِكُمْ ،اعْدِلُوا بَيْنَ أَبْنَائِكُمْ ،اعْدِلُوا بَيْنَ أَبْنَائِكُمْ

Bersikap adillah diantara ank-anakmu, adillah diantara anak-anakmu, adillah diantara anak-anakmu[25]

Pada akhir dari pembahasan ini, ingin aku sitirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui lisan Luqman Al Hakim kepada anaknya sebagai nasehat atas anak.

يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ١٧ وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ ١٨ وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) menerjakan kebaikan dan cegahlah (mereka) dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa-apa yang manimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesunguhnya seburk-buruk suara adalah suara keledai“. [Luqman/31: 17-19]

Saudariku muslimah, sesungguhnya anak-anak kita adalah amanah yang Allah Azza wa Jalla titipkan kepada kita, dan Allah Azza wa Jalla akan menanyakannya kepada kita apakah kita menjaganya atau menyia-nyiakannya. Maka wajib atas kita untuk menjaga amanah ini, dengan keyakinan kita sedang mendidik generasi muslim, kita persiapkan mereka agar menjadi generasi kuat untuk menghadapi orang-orang yang menyimpangkan Al Kitab dan Assunnah. (Salamah Ummu Ismail).

Wallahu waliyyut Taufiiq

(Ditejemahkan oleh Salamah Ummu Ismail dari buku berjudul Wajibatul Mar’atil Muslimah ‘ala Dhou’il Kitab Was Sunnah hal.103-127 karya Ummu ‘Amr binti Ibrahim Badawi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VII/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1] Husnul uswah hal.215
[2] H.R Tirmidzi dan berkata hadits hasan shahih
[3] H.R Selain Tirmidzi
[4] Sabrah yakni Ibnu Abdil Aziz bin Rabi’ bin Sabroh Al Juhani
[5] Dikeluarkan oleh Abu dawud (494), Tirmidzi (407) dan dia berkata,”Hasan shahih”. Ad Darimi (1/333), Ibnul Jarud (147), Ibnu Khuzaimah (1002), Hakim (1/201) dan dia berkata,’ Sahih atas syarat Muslim dan disepakati oelh Adz Dzahabi” Berkata Al Albani dalam Al Irwa’ (1/267),” Dan dalam apa-apa yag dikatakan keduanya perlu diteliti karena Muslim hanya mengeluarkan satu hadits saja dari Abdul Malli ini dalam hal mut’ah sebagai pendukung sebagaimana yang disebutkan oelh Al Hafizh dan lainnya. Hadits ini sanad-sanadnya dha’if akan tetapi dia mempunyai syahid yang menguatkannya kepada derajat shahih dari hadits Ibnu Amr
[6] H.R Al Bukhari (25) dan Muslim (1/200 Nawawi)
[7] Al Muhalla (2/239)
[8] H.R Al Bukhari (14) Muslim (2/15 Nawawi), Ibnu Majah (67), Ad Darimi (2/307), Ahmad (3/77), Abdurrazzaq (2032), Ibnu Hazm dalam al Muhalla (10/333)
[9] H.R al Bukhari (5027), Abu dawud (1452), At Tirmidzi (2907-2908), Ibnu Majah (211,212), ahmad (405,412, 413,500) Ath Thayalisi (1880) dan Ad Darimi (2/437)
[10] H.R Abu dawud (4607), Tirmidzi (2676) dan di berkata,” Hasan shahih”, Ibnu Majah (42), Ad Darimi (1/44,45), Ahmad (4/126,127), Hakim (1/97), Ibnu abdil bar dalam Jami’ul ilmi 92/17,172)
[11] H.R Tirmidzi (96/3535), Nasai (1/83), Ibnu Majah (284), ad Darimi (1/101), Ahmad (4/239,240), Ibnu Khuzaimah (17/193,196), Asy syafi’i dalam al Umm (1/34,35), Hakim (1/100), Ibnu Abdil bar dalam al jami’ 91/32), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (2/830, Ibnul Jarud 94), Humaidi (881)
[12] Beliau adalah salah seorang imam dari enam madzhab, beliau adalah amirul mu’minin dalam hadits. Syu’bah, Ibnu Mubarak, Abu ‘Ashim, Ibu mu’ayyan dan lebih dari satu ulama lainnya, berkata,”Sufyan adalah amirul mu’minin dalam hadits” Ibnul Mubarak berkata,”Aku menulis dari seribu seratus syaikh, tidaklah aku menulis yang lebih utama daripada Suyan (At Tahdzib 4/112,113). Dikatakan pula bahwa Sufyana adalah penduduk dunia yang paling faqih (Siyar Alamin Nubala)
[13] ‘Audatul Hijab karya Muhammad Ismail (2/143) dinukil dari Al Imam Sufyan Ats Tsauri” karya Muhammad Abul fath Al Bayanuni
[14] Tafsir Ibnu Katsir (3/303,304)
[15] Tafsir Ibnu Katsir (3/303,304)
[16] Al Adabul Mufrad (1060)
[17] Al Adabul Mufrad (1063)
[18] H.R Al Bukhari (6094), Muslim (16/60 Nawawi), Abu Daud (4989) , Tirmidzi (1972) dan dia berkata,”Hasan Shahih”
[19] H.R Muslim (18/125 Nawawi)
[20] H.R Muslim (18/125 Nawawi)
[21] H.R Al Buhari (527), Muslim (2/73 nawawi, Tirmidzi (173) dan dia berkata,”Hasan Shahih”, Nasaai (1/292), Ad Ddarimi (1/278), Ahmad (1/409,410,439), Humaidi (103), Thabrani dalam Ash shagir (446), Al Baihaqi dalam Al I’tiqad hal.42
[22] H.R Al-Bukhari
[23] Fathul Bari (6/33)
[24] Fathul Bari (6/33)
[25] H.R Abu Dawud 93544), Nasai (6,262), Ahmad (4/275,278,375)

Risalah Dari Seorang Ulama Aljazair (Sebuah Renungan)

RISALAH DARI SEORANG ULAMA ALJAZAIR (SEBUAH RENUNGAN)

Pengantar.
Makalah ini dinukil dan diterjemahkan secara bebas dari muqadimah sebuah buku berjudul Fatawa Al Ulama Al Akabir, Fiima Uhdira Min Dima’in Fi Al Jaza’ir, karya Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Al Jaza’iri.

Sebenarnya, sebagaimana dikatakan oleh penulisnya, risalah ini secara khusus ditujukan kepada bangsa Aljazair. Namun karena isinya bisa bersifat umum, maka majalah As Sunnah sengaja mengangkatnya sebagai renungan bagi kaum Muslimin di Indonesia, khususnya pembaca tercinta. Semoga bisa menjadi ‘ibrah dan bermanfaat.

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لاإله إلا الله وحده لاشريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

Amma ba’du,
Ini merupakan risalah khusus kepada warga Aljazair. Di dalamnya, aku himpun fatwa-fatwa dari tiga orang ulama besar Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Seseorang yang adil tidak mungkin meragukan kemapanan kaki mereka dalam hal ilmu dan pengorbanan mereka untuk memberikan nasihat kepada segenap kaum Muslimin.

Mereka ialah :
Fadhilatu (yang mulia) Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Fadhilatu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dan
Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada mereka, dan semoga Allah memberikan manfaat kepada kaum Muslimin dengan ilmu mereka. Semoga pula Allah memperbesar pahalanya bagi mereka.

Guru kami, Syaikh Al Fadhil Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad Al Badr, pernah dan selalu menyebut tiga orang ulama besar tersebut -secara sungguh-sungguh- sebagai “ulama dunia yang tiga orang”.

Selanjutnya, aku memang sengaja hanya menukil fatwa-fatwa dari tiga orang ulama besar yang mulia tersebut. Sebab orang-orang yang mengalirkan darah atas nama agama di Aljazair, selalu menyebarkan issue secara dusta dan bohong, bahwa gerakan mereka didukung oleh ketiga beliau itu.

Mereka juga mengklaim, bahwa para ulama tersebut dapat mereka terima secara ridha. Dengan demikian, mudah-mudahan merekapun dapat menerima para ulama itu secara ridha sebagai pemberi fatwa di sini, apabila di antara mereka masih ada yang memiliki sisa sikap adil.

Para ulama ini tidak pernah menyembunyikan kemampuannya untuk memberikan penjelasan tentang kebenaran di tengah fitnah dahsyat yang sambung menyambung laksana untaian mata kalung jika diputuskan.

Perlu diketahui, orang-orang yang mengalirkan darah di Aljazair terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama. Kelompok yang memerangi semua orang, tanpa membedakan antara penguasa dengan rakyat. Mereka adalah Ghulatu At Takfir (kelompok yang ekstrim dalam mengkafirkan orang).

Para pengkhianat ini tidak berusaha membebaskan diri dari tanggung-jawabnya merusak kehormatan wanita, membunuh para orang tua lanjut usia, menyembelih anak-anak serta memotong-motong anggauta tubuh bapak-bapaknya dengan kampak sambil menontonnya, dan melakukan pembakaran terhadap seluruh anggauta keluarga korban ketika mereka terperangkap dalam mobil.

Wahai, generasi orang mulia.
Tidakkah engkau mendekat hingga dapat melihat apa yang mereka ceritakan padamu?
Orang yang menyaksikan langsung tentu tidak seperti orang yang hanya mendengar.

Kedua. Kelompok yang mengklaim, bahwa serangan yang dilancarkannya adalah bersih, sebab sasarannya terbatas hanya orang-orang pemerintah, polisi dan tentara.

Kelompok terakhir ini terbagi menjadi dua kelompok. (Yaitu) AIS atau Armee Islamique du Salut (Tentara Islam untuk Penyelamatan), dan Al Jama’ah As Salafiyah Li Ad Da’wah Wa Al Qital (Jama’ah Salafiyah untuk Dakwah dan Perang).

Mereka semua merupakan Jama’ah Takfir (kelompok orang yang mengkafirkan orang lain). Sebab mereka tidak memperbolehkan perang melawan orang-orang yang telah aku sebutkan di atas kecuali setelah dikafirkan. Sementara pengkafiran terhadap orang-orang (yang menjadi sasaran serangan) tersebut, sama sekali tidak berdasarkan pembuktian dari Allah dan tidak pula mengikuti petunjuk para Ulama yang menonjol keulamaannya.

Hendaknya anda jangan pula tertipu dengan penyebutan mereka sebagai Kelompok Salafiyah. Sebab tidak ada tanda-tanda salafiyah pada diri mereka, kecuali hanya nama belaka. Bagaimana mungkin klaim mereka sebagai kelompok salafiyah bisa dianggap benar, padahal mereka berada di satu lembah, sedangkan para Ulama Salafi (secara terpisah) berada di lembah yang lain?! (Mereka berada pada jurang yang terpisah dengan para ulama salafi-pent). Anda akan lihat pada fatwa-fatwa Ulama Salafi tersebut.

Hendaknya anda juga jangan tertipu dengan pengakuan mereka, bahwa mereka telah mengambil fatwa dari “Fulan”, seseorang yang sepertinya mirip dengan Ahli Ilmu (ulama). Hal ini disebabkan oleh alasan :

Pertama. Mufti (penfatwa) yang disebutkan di atas bukan termasuk ulama yang memiliki kedalaman ilmu (syari’at), dan tidak pula termasuk ulama yang bermadzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam persoalan iman dan kufur. Apalah kedudukan penfatwa itu dibandingkan dengan ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah (yang sebenarnya-pent). Orang yang sehat tentu tidak akan sama dengan orang lumpuh.

Sesungguhnya Allah k telah membuat persyaratan, agar hendaknya (selalu) bertanya kepada ulama yang memiliki kedalaman ilmu (syari’at) ketika menghadapi peristiwa-peristiwa riskan (sensitif) semacam ini. Alah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ

Kalaulah mereka menyerahkannya (urusan berita aman atau berita menakutkan itu) kepada Rasul Allah dan kepada Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). [An Nisa/4 : 83].

Kedua. Sesungguhnya mereka menyandang senjata sebelum lahirnya fatwa. Bahkan pada waktu itu mereka tidak memiliki kesiapan untuk menoleh kepada seorang alimpun, meski seperti apapun rendahnya kedudukan orang alim itu. Orang-orang yang jujur di antara mereka dapat menceritakan kebenaran apa yang aku katakan.

Aku akan jelaskan persoalan ini –insya Allah- dalam suatu risalah khusus yang di dalamnya akan aku sebutkan tanggal mulainya pemberontakan mereka dan tanggal fatwa mereka yang menjadi sandaran mereka. Di sini aku tidak ingin membedakan antara jama’ah-jama’ah itu, karena semuanya mempunyai kesamaan sikap dalam masalah penumpahan darah orang yang terlindungi. Sebab meskipun dikatakan, bahwa berbeda masalahnya antara pembunuhan terhadap penduduk sipil beserta tentaranya sekaligus, seperti yang dilakukan oleh Ghulat Takfir (kelompok yang ekstrim dalam mengkafirkan orang), dengan pembunuhan secara terbatas hanya terhadap tentaranya saja, seperti dilakukan oleh kelompok yang tidak seekstrim pertama. Tetapi (sama saja, pent.), karena semua yang menjadi korban pembunuhan adalah kaum muslimin. Dan memandang remeh persoalan darah satu orang, sama dengan memandang remeh persoalan darah semua orang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى إِسْرَاءِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena manusia itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. [Al Ma’idah/5 : 32].

Dahulu di tengah kancah pertempuran, Usamah bin Zaid c pernah membunuh seorang musyrik sesudah orang itu mengucapkan kalimat Islam (kalimat syahadat). Maka Rasulullah n pun bersabda,”Bukankah ia sudah mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah?”
Usamah menjawab,”Wahai, Rasulullah. Dia mengucapkannya lantaran takut senjata.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apakah engkau membuka hatinya hingga mengetahui hatinya mengucapkannya atau tidak?”

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah n bersabda,”Wahai, Usamah. Apakah engkau membunuhnya sesudah mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah?” Aku (Usamah) menjawab,”Wahai, Rasulullah. Dia mengucapkannya hanya untuk melindungi diri saja.” Beliau mengulang sabdanya lagi,”Apakah engkau membunuhnya sesudah mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah?”
Demikianlah Rasulullah n terus-menerus mengulang pertanyan itu hingga aku berangan-angan, bahwa aku belum masuk Islam sebelum hari itu. [HR Bukhari, no. 6872 dan Muslim 158, 159]

MAKA RENUNGKANLAH!
Pertama. Bahwa kedudukan pelaku pembunuhan, yakni Usamah -sebagai sahabat kesayangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – tidak menghalangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan kecaman keras terhadapnya, dan untuk menunjukkan besarnya kejahatan tersebut di hadapan mata Usamah.

Berbeda dengan orang-orang yang menganggap remeh persoalan darah kaum Muslimin. Padahal Usamah Radhiyallahu ‘anhu dahulu melakukan ijtihad dengan tujuan membela agama Allah ketika sedang berperang melawan seorang musyrik. Orang yang tidak mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah kecuali setelah berada di bawah ancaman kilatan pedang.

Semua tanda-tanda menunjukkan bahwa orang musyrik tersebut tidak menginginkan kalimat tauhid itu, kecuali untuk menghindar dari kematian. Terutama karena ia sejak semula adalah orang musyrik. Tetapi tetap saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan pembunuhan terhadapnya. Bahkan beliau memberikan kecaman sedemikian rupa kepada sahabat kesayangannya (sang pelaku pembunuhan), suatu kecaman yang tidak diketahui pernah dilakukan seperti itu oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai Usamah berangan-angan, jika ia belum pernah mengenal Islam sebelum peristiwa itu. Lalu bagaimanakah keadaan orang-orang (yang menumpahkan darah kaum Muslimin di Aljazair, pent) ini, padahal mereka telah memahami bahwa kalimat Laa Ilaaha Illallaah memiliki kehormatannya?

Atas dasar ini, maka barangsiapa yang mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaknya tidak ragu-ragu mengingatkan jama’ah-jama’ah pelaku penyerangan ini, seperti halnya Rasulullah n juga tidak berbasa-basi menegur sahabat kesayangannya, yaitu Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma.

Kedua. Bahwa orang musyrik (yang dibunuh Usamah), sebelumnya bukanlah seorang muslim. Ia datang sebagai petempur. Bahkan telah berhasil membunuh sejumlah kaum Muslimin. Bahkan hampir tidak ada yang bisa selamat dari tangannya, seperti diceritakan oleh Jundub bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma :
“…Maka adalah seorang tentara dari pasukan kaum musyrikin jika berkeinginan menuju salah seorang dari tentara kaum Muslimin, ia akan segera mendatanginya dan membunuhnya…”[HR Muslim, 160].

Sesudah ia menyebutkan pembunuhan yang dilakukan Usamah terhadap orang itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya :
“Mengapa engkau membunuhnya?” Usamah menjawab,”Wahai, Rasulullah. Dia telah banyak menimbulkan penderitaan di kalangan kaum Muslimin. Dia telah membunuh Fulan dan Fulan –Usamah menyebutkan nama beberapa orang. Kemudian aku menyerangnya. Ketika ia melihat pedang, ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya ,”Apakah engkau membunuhnya?” Usamah menjawab,”Ya.” Beliau bertanya,”Apa yang akan engkau lakukan dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah ketika ia datang (menuntutmu) pada hari kiamat?” Usamah berkata,”Wahai, Rasulullah. Mintakanlah ampun kepada Allah untukku.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang pertanyaannya,”Apa yang akan engkau lakukan dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah ketika ia datang (menuntutmu) pada hari kiamat?”

Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah pertanyaan lain kecuali pertanyaan : Apa yang akan engkau lakukan dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah ketika ia datang (menuntutmu) pada hari kiamat? [HR. Muslim : 160].

Kisah di atas berkenaan dengan (pembunuhan terhadap) seorang musyrik yang telah menyakiti dan memerangi kaum Muslimin dengan pedangnya. Bagaimana dengan pembunuhan terhadap seorang muslim, yang bisa jadi merupakan seorang yang secara rutin melaksanakan shalat, zakat dan puasa; hanya lantaran dosa yang dianggapnya dosa adalah karena ia seorang polisi atau seorang tentara?

Laa Ilaaha Illallaah! Betapa keras hati-hati mereka!!

Abdullah bin Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhuma berkata,

إِنَّ مِنْ وَرْطَاتِ الأُمُوْرِ الَّتِى لاَ مَخْرَجَ لِمَنْ أَوْقَعَ نَفْسَهُ فِيْهَا سَفْكَ الدَّمِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ حِلِّهِ

Sesungguhnya, diantara perkara yang dapat membinasakan, yang bila seseorang menjerumuskan diri ke dalamnya tidak akan ada jalan keluarnya ialah menumpahkan darah seseorang yang haram untuk ditumpahkan, dengan cara yang tidak benar. [Atsar shahih riwayat Imam Bukhari, no. 6863].

Jadi, bagaimana mungkin –bersama ini semua-, para penghalal darah polisi mengklaim bahwa penyerangan mereka itu bersih? Disamping itu, mereka juga hidup dengan harta hasil curian dan harta hasil rampasan yang diambil secara paksa dari pemiliknya. Mereka juga menumpahkan darah para tentara yang beragama Islam serta membiarkannya tergeletak berlumuran darah, sementara keluarga korban menyaksikannya.

Kami tidak akan mencuci diri dari sebutan Salafiyah. Sebab salafiyah merupakan (manhaj ber) agama yang benar. Tetapi kami nyatakan kepada Allah, bahwa kami berlepas diri dari Jama’ah Salafiyah Li Ad Da’wah Wa Al Qital (Jama’ah Salafiyah Untuk Da’wah dan Perang), dan berlepas diri dari setiap orang yang memanggul senjata sekarang di negeri kami untuk melawan sistem pemerintahan yang berlaku atau melawan rakyat.

Saya katakan hal ini, agar semua orang mengetahui bahwa penyandaran diri para kaum revolusioner ini kepada sebutan Salafiyah hanyalah untuk merusak citra salafiyah. Seperti halnya penyandaran kaum muslimin yang melakukan penyimpangan kepada Islam adalah juga merusak citra Islam, menghalangi jalan Allah dan menyebabkan orang lari dari golongan yang selamat. Akan tetapi, salafiyah adalah salafiyah. Seperti halnya Islam adalah Islam, sekalipun pengacaunya berusaha mengaburkannya.

Ketiga. Sesungguhnya, ketika Usamah bin Zaid c terjerumus ke dalam apa yang dialaminya, ia tidak memiliki pengetahuan tentang hukum yang dilakukannya sebelum itu. Ia juga tidak mempunyai contoh kasus serupa yang dapat diambil qiyasnya. Karena itu, ia harus berijtihad, ia harus menentukan salah satu di antara dua pilihan; membunuh orang tersebut atau membiarkannya.

Kesempatan yang dimiliki Usamah amat terbatas, apalagi ia berada dalam suatu pertempuran. Ia berhadapan dengan seorang petempur musyrik yang pemberani dan kuat. Tidak ada yang mampu menghadapinya, kecuali Usamah. Tetapi, semua alasan di atas tidak dapat menolong dirinya di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga beliau n menegurnya sedemikian rupa.

Oleh sebab itu, renungkanlah! Hendaknya persoalan ini tanpa dipengaruhi oleh hawa nafsu dan senantiasa berselimut pakaian taqwa. –semoga Allah senantiasa memberikan rahmat.

Perlu diketahui pula bahwa perlakuan tersebut, yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan sunnah beliau dalam persoalan darah seseorang. Beliau tidak pernah memandang remeh sama sekali.

Kasus senada ialah sebagaimana yang dikisahkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata: Kami keluar dalam suatu safar. Saat itu ada batu menimpa salah seorang di antara kami hingga melukai kepalanya. Orang ini kemudian bermimpi (maksudnya, junub dalam mimpinya). Diapun bertanya kepada sahabat-sahabatnya,”Apakah kalian mengetahui ada rukhshah (keringanan hukum) dengan bertayammum (dalam masalah ini)?” Mereka menjawab,”Kami tidak mendapatkan rukhshah untukmu dalam masalah ini.”
Akhirnya orang ini mandi junub, lalu mati.

Ketika kami sampai di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan masalah itu. Beliau lalu bersabda (menegur),

قَتَلُوْهُ ، قَتَلَهُمُ اللهُ! أَلاَ سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعَيِّ السُّؤَالُ

Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Tidakkah mereka bertanya ketika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat kebodohan hanyalah bertanya. [HR Abu Dawud 336; Ad Daraquthni, 69; dan lain-lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalan Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 4362]

Renungkanlah kemurkaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan kasus nyawa satu orang mukmin (di atas). Lalu bagaimana dengan orang yang menghabisi banyak nyawa tentara dan polisi muslim ketika sedang dalam keadaan aman di markas-markas mereka? Bagaimana dengan orang yang mengayunkan pedang dan kampak hingga melenyapkan nyawa-nyawa kaum muslimin ketika mereka tengah melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan?

Sebenarnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (juga) telah mendo’akan jelek dengan doa yang keras itu terhadap orang-orang yang menurut persangkaan mereka adalah para mujahidin yang berijtihad. Sungguh layak do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terkena pada mereka kalaulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda:

اَللَّهُمَّ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، أَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا رَجُل مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ سَبَبْتُهُ أَوْلَعَنْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ صَلاَةً وزَكَاةً وقُرْبَةً تُقَرِّبُهُ بِهَا أِلَيْكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، َواجْعَلْ ذلِكَ كَفَّارَةً لَهُ أِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ. وفي رواية : فَأَيُّمَا أَحَد دَعَوْتُ عَلَيْهِ مِنْ أُمَّتِى بِدَعْوَةٍ لَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ….الحديث

Ya Allah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, aku marah sebagaimana manusia marah. Maka orang muslim manapun yang aku maki, atau aku laknat, atau aku dera, hendaknya Engkau jadikanlah hal itu untuknya sebagai shalat, zakat dan taqarrub yang dapat mendekatkan dirinya kepadaMu pada hari kiamat. Dan jadikanlah pula hal itu sebagai penghapus dosanya hingga hari kiamat. Dalam riwayat lain disebutkan: Seorang manusia manapun yang aku do’akan jelek di antara umatku dengan suatu do’a jelek, padahal ia bukan orang yang berhak mendapatkan do’a jelek itu…Al hadits. [HR Bukhari, 6361 dan Muslim, 2600-2603]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Sesungguhnya mereka telah melakukan kesalahan yang bukan ijtihad. Sebab mereka bukan Ahli Ilmu (orang yang menguasai ilmu agama [Majmu’ Fatawa XX/254].

Sesungguhnya sebelum kemerdekaannya dari cengkeraman musuh, yaitu Perancis yang kafir, Aljazair hidup dalam hari-hari fitnah tentang agamanya dan tentang dunianya.

Adapun tentang agamanya, sebab kolonialisme tidak meninggalkan pusaka apapun selain keburukan-keburukan syirik dan syi’ar-syi’ar bid’ah. Kalaulah Allah tidak menganugerahkan kepada penduduknya sebuah Perkumpulan Ulama Muslimin Aljazair, tentu tidak akan tersisa satupun di tengah-tengah mereka orang yang dapat membedakan antara syirik dengan tauhid, dan antara sunnah dengan bid’ah, kecuali menurut apa yang dikehendaki Allah.

Adapun tentang dunianya, maka sesungguhnya kehidupan curi-mencuri betul-betul mempunyai pengaruh yang sangat membuat rasa cemas. Seseorang benar-benar merasa ngeri membawa harta benda sisa dari kebutuhan hariannya ketika ia hendak naik kendaraan angkutan umum. Adalah termasuk pemandangan aneh bila terlihat ada wanita memakai perhiasannya ketika keluar rumah, sebab (umumnya) kaum wanita merasa takut jika perhiasannya di rampas meski di tengah siang bolong.

Tidak berangsur lama, manusiapun hidup beragama. Sehingga merasa aman terhadap harta-harta bendanya. Mereka lupa terhadap apa yang membuat cemas sebelumnya. Datanglah hari-hari yang penuh kesenangan, ketenteraman dan kehidupan beragama yang kokoh. Bahkan seseorang dapat menjelajahi seluruh negeri dari timur sampai ke barat, tanpa merasa takut akan dirinya kecuali kepada serigala. Bahkan tidak pernah bingung kemana ia harus menginap. Sebab rakyat Aljazair adalah masyarakat sosial yang sangat solider. Begitulah, waktu berjalan dengan hampir tidak dijumpai seorang faqirpun yang mengemis.

Adapun tentang agama, sesungguhnya sebelum terjadinya fitnah ini, tauhid dan sunnah betul-betul tersebar di Aljazair. Aktifitas jalan-jalan menuju syirik dan bid’ah menjadi sangat lengang. Wanita kembali ke dalam biliknya, ia mendapatkan kehormatannya di sana, di dalam hijabnya. Minuman-minuman keras ditinggalkan di banyak perkampungan. Masjid-masjid penuh dengan penghuninya. Dan agama (Islam) memasuki setiap rumah. Musuhpun hanya bisa gigit jari dengan penuh kejengkelan.

Tetapi musuh ini kemudian sadar, lalu membangkitkan orang yang paling keras dan paling jumud di tengah rakyat serta mengobarkan fitnah antara rakyat dengan negaranya. Akhirnya makin berkuranglah bayang-bayang Dakwah Nabawiyah, berganti dengan khotbah-khotbah yang panas membakar. Sehingga dari sini terlahir dua fenomena yang tidak dapat diketahui manakah yang lahir terlebih dahulu di antara keduanya, yaitu: Pertama, pembangkangan terhadap penguasa. (Dan) kedua, takfir (pengkafiran terhadap orang lain, termasuk penguasa).

Takfir (pengkafiran) dan pembangkangan terhadap penguasa dibesarkan dari air susu yang sama, dan dibina dari kandang pembinaan yang sama. Keduanya tidak akan menyinggahi negeri suatu kaum, kecuali kaum itu akan meninggalkan negerinya dalam keadaan senyap.

Kita memasuki dunia fitnah yang masanya demikian panjang, sehingga seorang orang tua serta bayi lahir menjadi ubanan. Ketenteraman negara berubah menjadi ketakutan, kemakmurannya menjadi kerusakan. Masjid-masjidnya yang dahulunya aman menjadi pentas-pentas teror, dan mengalirlah darah-darah umat Islam ini bagaikan sungai yang meluap.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِى أَيِّ شَيْءٍ قَتَلَ ، وَلاَ يَدْرِي الْمَقْتُوْلُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ قُتِلَ

Demi Dzat Yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya benar-benar akan datang suatu zaman kepada manusia dimana seorang pembunuh tidak mengetahui mengapakah ia membunuh, dan seorang yang terbunuh tidak mengetahui atas dasar apakah ia dibunuh. [HR Muslim 2908]

Demikianlah, mula-mula dengan provokasi politik di atas mimbar-mimbar atas nama penyadaran Islam. Langkah kedua, mobilisasi massa atas nama pemeliharaan kehormatan Islam. Langkah ketiga, pembangkangan terhadap penguasa atas nama amar ma’ruf nahi munkar. Langkah keempat, pengkafiran terhadap kaum Muslimin atas nama al wala’ wal bara’ (loyalitas terhadap agama dan permusuhan terhadap kekafiran). Dan langkah kelima, peledakan-peledakan membabi buta dan pembantaian-pembantaian massal atas nama jihad.

Inilah yang membuat kepala para pelaku perbaikan menjadi ubanan. Kejernihan agama kaum Musliminpun menjadi ternodai dengan kotoran yang besar. Sehingga merusak citra Islam di hadapan musuh-musuhnya, disebabkan oleh rusaknya perilaku orang-orang yang mengaku muslim. Dan saya betul-betul sangat heran terhadap orang-orang yang menyatakan berkah terhadap fitnah yang berlangsung di negeri mulia kami; Aljazair.

Sungguh betapa mengherankan! Kehormatan-kehormatan diri yang porak-poranda, darah-darah yang tertumpahkan, harta-harta benda yang lumat, dan agama yang terancam! Namun tiba-tiba datang seseorang dengan tidak mau membuka mata dan dengan membawa ketidak mengertiannya, tahu-tahu berkata: “Mengapa kalian tidak membela saudara-saudara kalian (para pejuang Islam, pent)?”

Aljzair tidak lain adalah negerinya kaum Muslimin. Mereka meninggalkan bayi-bayi yang dikandungnya dalam kekacauan, meninggalkan anak-anak bangsanya dalam kancah peperangan. Jika (penyerangan) ini datang dari orang kafir yang jelas-jelas kafirnya, tentu tidak perlu lagi keheranan. Sebab musuh dari luar (orang kafir) akan selalu menimbulkan kerusakan pada kita, dan tidak akan membiarkan kita terbebas dari bencana. Itu sudah merupakan hukum yang pasti.

Tetapi yang sesungguhnya membuat cemas ialah kecenderungan kaum Muslimin untuk berproses menuju kerapuhan secara internal. Sehingga kecenderungan ini laksana ujung-ujung jarum yang terpasang di tempat tidur.

Bencananya adalah bencana yang rumit
Dan aibnya adalah aib yang tampak nyata
Cacat kita di mata manusia
Tidak bisa lenyap dibawa tetesan air hujan.

Selanjutnya, seluruh penjuru dunia Islam tidak boleh merasa tidak membutuhkan terhadap risalah ini. Sebab bencana yang menimpa adalah bencana yang sama, dan kaum Muslimin adalah daging dari tubuh yang satu. Sesungguhnya kepada siapa saja yang memiliki kalbu, atau siapa saja yang memasang pendengarannya sambil mengarahkan penglihatannya, aku ingin mengingatkan dua hal.

(Pertama, tentang usulan solusi. Dan kedua, tentang fakta tindakan para pelaku pembangkangan terhadap pemerintah Aljazair. Namun berhubung keterbatasan halaman, maka dua hal itu kami tunda pemuatannya pada edisi selanjutnya insya Allah, Red).

Demikianlah, bagian pertama dari risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani Aljazairi. Semoga, sekalipun belum tuntas, minimal dapat menggugah kesadaran kaum Muslimin untuk bersemangat mengkaji dan menggali kembali kedalaman ajaran Islam secara benar. Tidak ada istilah terlambat untuk memahami kebenaran. Mestinya, kaum Muslimin tidak membuang-buang waktu dengan suatu aktifitas perjuangan yang penuh semangat, namun tidak jelas dasar pijakannya. Sehingga pada gilirannya hanya berujung pada frustasi. Wallahu al musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Pembangkangan Itu Dapat Dilakukan Dengan Lisan

PEMBANGKANGAN ITU TIDAK HANYA DENGAN SENJATA BAHKAN JUGA DAPAT DILAKUKAN DENGAN LISAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Ada sebagian orang yang berdalil dengan hadits yang berbunyi : “Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu maka hendaknya ia membenci kemungkaran itu dalam hatinya, dan itu merupakan derajat keimanan yang paling lemah” . Untuk bertindak bila nasihat tidak diterima !

Jawaban.
Hadits diatas tidak menunjukkan hal tersebut. Hadits diatas dibatasi pengertiannya dengan hadits-hadits dan kaidah-kaidah syariat lainnya. Di antaranya kaidah yang berbicara tentang maslahat dan mudharat.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh merubah kemungkaran dengan tangan jika dia punya wewenang dan mampu melakukannya. Pemerintah dan aparat-aparatnya wajib merubah kemungkaran dengan tangan. Selain mereka tidak berhak merubah kemungkaran dengan tangan, namun ia berhak mencegahnya dengan lisan. Jika merubah dengan lisan dapat menimbulkan mudharat, maka cukuplah ia membencinya dalam hati. Hadits ini sebenarnya membeberkan keadaan sebagian da’i yang justru berbuat menyalahi hadits tersebut. Hadits menjelaskan tingkatan dan tahapan dalam mewujudkan maslahat. Apabila merubah kemungkaran tidak menimbulkan efek negatife bahkan mendatangkan sisi positif maka itulah yang dituntut. Dan apabila merubahnya dengan lisan sudah cukup maka cukuplah merubahnya dengan lisan.

Dan jika ternyata bisa menimbulkan mudharat terhadap dirinya dan terhadap segenap kaum muslimin maka dalam kondisi demikian cukuplah membencinya dalam hati

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Dalam jawaban terdahulu. Anda menyebutkan bahwa pembangkangan itu tidak hanya dengan senjata bahkan juga dapat dilakukan dengan lisan. Sudikah Anda menjelaskan masalah ini, terutama banyak sekali orang-orang khususnya para da’i yang meremehkannya. Mereka menganggapnya biasa dan bukan merupakan pembangkangan. Jika dikatakan kepadanya : ” Tindakan seperti itu adalah pembangkangan!” Mereka menjawab : “Kami masih loyal dan tidak membangkang pemerintah.” Mereka menganggap komentar dan pernyataan mereka itu jelas maslahatnya bagi pemerintah !

Jawaban.
Pertanyaan ini sangat penting. Sebagian saudara-saudara kita melakukan hal itu dengan i’tikad yang baik. Mereka beranggapan bahwa pembangkangan itu hanyalah dengan senjata saja. Padahal pembangkangan itu tidak hanya dilakukan dengan senjata atau dengan tindakan-tindakan anarkis yang biasa dikenal, bahkan pembangkangan lewat kalimat lebih berbahaya daripada pembangkangan dengan senjata. Karena pembangkangan dengan senjata hanyalah akibat dari pembangkangan lewat kalimat.

Kami katakan sejujurnya kepada saudara-saudara kami yang terbakar semangatnya, kami menganggap mereka punya niat baik insya Allah. Namun hendaknya mereka jangan terburu-buru dan tahan dirilah sedikit ! Sebab sikap keras dan ekstrim mereka itu akan menumbuhkan sesuatu yang negatif dalam hati mereka. Hati mereka sebenarnya masih polos dan hanya mengenal sentimen emosional. Sebagaimana tindakan mereka itu juga akan membuka pintu bagi oknum-oknum yang punya kepentingan pribadi untuk berkomentar. Melontarkan segala uneg-unegnya, baik itu haq maupun batil!

Tidak diragukan lagi bahwa pembangkangan lewat kalimat, tulisan, kaset maupun ceramah atu tabligh-tabligh akbar bertujuan memprovokasi massa, jelas merupakan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Saya yakin, hal itu adalah cikal bakal pembangkangan dengan senjata. Saya selalu peringatkan kalian dari hal itu dengan peringatan yang sangat keras. Saya juga katakan kepada mereka : “Hendaknya kalian melihat akibat yang akan terjadi dan melihat sepak terjang orang lain yang telah menggeluti kancah ini. Agar kalian dapat melihat bencana yang menimpa masyarakat Islam. Apa sebabnya dan bagaimana asal muasalnya sehingga bisa terjadi demikian ? Jika hal itu telah kita ketahui barulah kita mengerti bahwa pembangkangan lewat kalimat atau melalui sarana-sarana informasi untuk memprovokasi massa dan membangkitkan amarah mereka adalah sebab berkobarnya fitnah di dalam hati.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Sudah kita maklumi bahwa melibatkan orang-orang awam dalam mengemban tugas nasihat dan usaha-usaha pengerahan massa untuk menekan pemerintah adalah perbuatan terlarang. Walaupun demikian orang-orang yang menggunakan cara tersebut menganggap cara seperti itulah yang terbaik dan sesuai dengan kondisi sekarang serta membawa maslahat bagi dakwah Islam.

Jawaban.
Kata mutiara yang terkenal, yaitu : “Tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik generasi awalnnya” membantah sangkaan tersebut. Demikian pula kenyataan yang ada sekarang ini maupun dahulu menguatkan kebenaran kata mutiara tersebut !

Anggapan bahwa praktek-praktek agitasi, kampanye, pembeberan aib penguasa dan pengerahan massa untuk menekan penguasa adalah metode yang berhasil dan bermanfaat adalah anggapan yang keliru, jauh dari kebenaran dan menyalahi nash-nash syar’i. Cukuplah bagi kita penjelasan yang telah ditulis oleh para ulama dalam masalah ini. Sekiranya kita membaca buku Asy-Syari’ah karangan Al-Ajurri, yang telah meletakkan kaidah-kaidah berkaitan dengan masalah ini, atau membaca buku As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karangan Ibnul Qayyim dan buku karangan Al-I’zz bin Abdussalam, lalu kita bandingkan dengan perbuatan sebagian orang sekarang ini niscaya kita dapati bahwa apa yang mereka serukan itu bertentangan dengan syariat. Perbuatan mereka itu hanyalah mendatangkan permusuhan dan perpecahan.

Dalam kesempatan ini akan saya bawakan sebuah kisah dari salaf umat ini yaitu Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. Ketika melihat Utsman bin Affan menyempurnakan shalat Zhuhur dan Ashar empat rakaat di Mina beliau berkata : “Sesungguhnya dua rakaat yang makbul (diterima) lebih aku sukai daripada empat rakaat, akan tetapi aku benci perselisihan!? Walaupun demikian beliau tetap shalat bersama Khalifah Utsman bin Affan empat rakaat kendati pendapat beliau itu bersumber dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mampu berdiri dihadapan manusia dan mengatakan bahwa Utsman telah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Utsman telah berbuat begini dan begitu ! Akan tetapi apa akibatnya nanti ? Kaum muslimin bisa terpecah belah menjadi dua atau tiga golongan atau bahkan lebih ! Masing-masing kelompok menyerang pendapat kelompok lainnya dan mempertahankan pendapatnya masing-masing. Kemudian kelompok-kelompok itu saling membela dan saling bermusuhan satu sama lainnya. Akhirnya terjadilah musibah yang hanya Allah sajalah yang mengetahuinya.

Tidaklah benar pendapat bahwa pengerahan massa dan pembeberan segala sesuatunya kepada mereka adalah metode yang tepat! Walaupun barangkali hal itu dianggap maju dan sesuai dengan perkembangan zaman, akan tetapi ia jelas tidak sesuai dengan manhaj Islami yang benar. Bahkan tidak termasuk metode dakwah yang disebutkan dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunah serta kaidah-kaidah umum syariat.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sanggahan Terhadap Menolak Adanya Kehendak Makhluk

SANGGAHAN TERHADAP MEREKA YANG EKSTRIM DALAM MENETAPKAN QADAR DAN MENOLAK ADANYA KEHENDAK DAN KEMAMPUAN MAKHLUK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pembaca yang budiman.

Seandainya kita mengambil dan mengikuti pendapat golongan pertama, yaitu mereka yang ekstrim dalam menetapkan qadar, niscaya sia-sialah syari’at ini dari semula. Sebab bila dikatakan bahwa manusia tidak mempunyai kehendak dalam perbuatannya, berarti tidak perlu dipuji atas perbuatan yang terpuji dan tidak perlu dicela atas perbuatan yang tercela. Karena pada hakikatnya perbuatan tersebut dilakukan tanpa kehendak dan keinginan dirinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala -Mahasuci Allah dari pendapat dan pemahaman yang demikian ini- adalah zhalim jika mengadzab dan menyiksa orang yang berbuat maksiat, sebab perbuatan maksiat tersebut terjadi bukan dengan kehendak dan keinginannya.

Pendapat seperti ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah:

وَقَالَ قَرِينُهُ هَٰذَا مَا لَدَيَّ عَتِيدٌ ﴿٢٣﴾ أَلْقِيَا فِي جَهَنَّمَ كُلَّ كَفَّارٍ عَنِيدٍ ﴿٢٤﴾ مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ مُرِيبٍ ﴿٢٥﴾ الَّذِي جَعَلَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ فَأَلْقِيَاهُ فِي الْعَذَابِ الشَّدِيدِ ﴿٢٦﴾ قَالَ قَرِينُهُ رَبَّنَا مَا أَطْغَيْتُهُ وَلَٰكِنْ كَانَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ ﴿٢٧﴾ قَالَ لَا تَخْتَصِمُوا لَدَيَّ وَقَدْ قَدَّمْتُ إِلَيْكُمْ بِالْوَعِيدِ ﴿٢٨﴾ مَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ وَمَا أَنَا بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

“Dan (malaikat) yang menyertai dia berkata, ‘Inilah (catatan amalnya) yang tersedia pada sisiku’, Allah berfirman, ‘Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam Neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala; yang sangat enggan melakukan kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu; yang menyembah sembahan yang lain beserta Allah, maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat.’ Sedang (syaitan) yang menyertai dia berkata, ‘Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya, tapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.’ Allah berfirman, ‘Janganlah kamu bertengkar di hadapanKu, padahal sesungguhnya Aku dahulu telah memberikan ancaman kepadamu. Keputusan disisiKu tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hambaKu.” [Qaaf/ : 23-29]

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa siksaan dariNya itu adalah karena kemahaadilanNya, dan sama sekali Dia tidak zhalim terhadap hamba-hambaNya. Sebab Allah telah memberikan peringatan dan ancaman kepada mereka, telah menjelaskan jalan kebenaran dan jalan kesesatan bagi manusia. Akan tetapi mereka memilih jalan kesesatan, maka mereka tidak akan mempunyai alasan dihadapan Allah untuk membantah keputusanNya.

Andaikata kita menganut pendapta bathil ini, niscaya sia-sialah firman
Allah Ta’ala:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

“(Kami utus mereka) sebagai rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [An-Nisa/4 : 165]

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa tidak ada balasan lagi bagi manusia setelah diutusnya para rasul, karena sudah jelas hujjah Allah atas mereka. Maka seandainya masalah qadar bisa dijadikan alasan bagi mereka, tentu alasan ini akan tetap berlaku sekalipun sesudah diutusnya para rasul. Karena qadar (takdir) Allah sudah ada sejak dahulu sebelum diutusnya para rasul dan tetap sesudah diutusnya mereka.

Dengan demikian pendapat ini adalah bathil karena tidak sesuai dengan nash dan kenyataan, sebagaimana telah kami uraikan contoh-contoh di atas.

[Disalin dari kitab Al-Qadha wal Qadar, edisi Indonesia Qadha & Qadhar, Penyusun Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah A.Masykur Mz, Penerbit Darul Haq, Cetakan Rabiul Awwal 1420H/Juni 1999M]

Apakah Harakat Tanda Baca Dalam Al-Qur’an Bid’ah?

PEMBERIAN SAKL (HARAKAT TANDA BACA) DAN TITIK DALAM AL-QUR’AN APAKAH TERMASUK BID’AH ?

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sebagian ahli bid’ah berkata : “Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat ? (Kalau semuanya sesat) lantas apa yang dapat kalian katakan dengan pemberian sakl/ (harakat tanda baca) dan titik-titik dalam Al-Qur’an yang semuanya itu terjadi setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Bagaimana kita menjawab mereka ?

Jwaban
Umat Islam diperintahkan untuk menjaga Al-Qur’an, baik dalam penulisan maupun tilawah, dan membacanya sesuai dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sungguh dahulu bahasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahasa Arab yang salimah (baik dan benar) karena sangat sedikit orang dari luar Arab di antara mereka. Perhatian mereka dengan tilawah (bacaan) seperti yang diturunkan sangat luar biasa. Yang demikian itu berlangsung terus sampai masa Al-Khulafa Ar-Rasyidin dan belum dikhawatirkan terjadi lahn (kesalahan) dalam membaa Al-Qur’an.

Pada masa itu tulisan masih asli tanpa titik dan harakat dan bukan suatu yang sulit bagi mereka untuk membacanya. Akan tetapi, ketika sampai pada kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan dan semakin banyak kaum muslimin dari luar Arab maka mulai dikhawatirkan terjadi lahn dalam membaca. Begitu terasa berat membaca dari mushaf tanpa titik dan sakl (harakat). Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan untuk memberi titik pada Al-Qur’an dan mengharakatinya. Tampillah Hasan Basri dan Yahya bin Ya’mur rahimahumallahu yang termasuk orang-orang yang paling alim dan bertaqwa di antara tabi’in. Semua itu demi menjaga dan membentengi Al-Qur’an dari kecenderungan terjadinya perubahan, dan agar mudah dibaca, dipelajari, dan diajarkan sebagaimana yang telah tetap dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan demikian jelaslah bahwa semua titik dan sakl (harakat) Al-Qur’an –meskipun tidak ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- termasuk dalam keumuman perintah untuk menjaga, belajar, dan mengajarkan Al-Qur’an sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya demi menyempurnakan penyampaian dan meratakan pensyariatan. Dan ini terus berlangsung sampai hari kiamat. Jadi, bukan termasuk bid’ah, karena bid’ah adalah apa-apa yang baru yang tidak ada dalil khusus maupun umum yang menunjukkan atasnya baik untuknya maupun untuk selainnya.

Dalam masalah ini sebagian ulama yang mengkaji tentang sunnah dan bi’dah mengistilahkan dengan maslahat mursalah bukan bid’ah, dan terkadang juga dinamakan bid’ah dari segi bahasa karena tidak ada contoh sebelumnya, tetapi bukan dari segi syari’at, karena ia masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan atas wajibnya menjaga Al-Qur’an dan menyempurnakan dalam hal membaca, mempelajari dan mengajarkannya. Seperti perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan manusia di belakang satu imam dalam shalat tarawih, “Ini adalah sebaik-baik bid’ah”. Yang jelas penambahan titik dan sakl (harakat) masih masuk di dalam keumuman nas-nas yang menunjukkan atas wajibnya menjaga Al-Qur’an sebagaimana ketika diturunkan.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah Fatwa I/112-115 Pertanyaan ke 3 dari fatwa no 2263 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Disalin ulang dari Majalah Fatawa edisi 09/I/ 1424H – 2003M]

Dasar Islam Adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah(2)

Kesebelas
DASAR ISLAM ADALAH AL-QUR-AN DAN AS-SUNNAH YANG SHAHIH MENURUT PEMAHAMAN SALAFUSH SHALIH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

C. Dalil-Dalil dari Penjelasan Salafush Shalih

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اِتَّبِعُوْا وَلاََ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Hendaklah kalian mengikuti dan janganlah kalian berbuat bid’ah. Sungguh kalian telah dicukupi dengan Islam ini, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.[1]

‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu juga mengatakan:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُتَأَسِّيًا فَلْيَتَأَسَّ بِأَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُمْ كَانُوْا أَبَرَّ هَذِهِ اْلأُمَّةِ قُلُوْبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا، وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، وَأَقْوَمَهَا هَدْيًا، وَأَحْسَنَهَا حَالاً، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَلإِقَامَةِ دِيْنِهِ، فَاعْرِفُوْا لَهُمْ فَضْلَهُمْ وَاتَّبِعُوْهُمْ فِي آثَارِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوْا عَلَى الْهُدَى الْمُسْتَقِيْمِ.

Barangsiapa di antara kalian yang ingin meneladani, hendaklah meneladani para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya mereka adalah umat yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit bebannya, dan paling lurus petunjuknya, serta paling baik keadaannya. Suatu kaum yang Allah telah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya, untuk menegakkan agama-Nya, maka kenalilah keutamaan mereka serta ikutilah atsar-atsarnya, karena mereka berada di jalan yang lurus[2]

Imam al-Auza’i rahimahullah (wafat th. 157 H) mengatakan:

اِصْبِرْ نَفْسَكَ عَلَى السُّنَّةِ، وَقِفْ حَيْثُ وَقَفَ الْقَوْمُ، وَقُلْ بِمَا قَالُواْ، وَكُفَّ عَمَّا كُفُّوْا، وَاسْلُكْ سَبِيْلَ سَلَفِكَ الصَّالِحَ، فَإِنَّهُ يَسَعُكَ مَا وَسِعَهُمْ.

Bersabarlah dirimu di atas Sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para Shahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Dan ikutilah jalan Salafush Shalih karena akan mencukupi kamu apa saja yang mencukupi mereka.”[3]

Beliau rahimahullah juga berkata:

عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَآرَاءَ الرِّجَالِ وَإِنْ زَخْرَفُوْهُ لَكَ بِالْقَوْلِ.

Hendaklah kamu berpegang kepada atsar Salafush Shalih meskipun orang-orang menolaknya dan jauh-kanlah dirimu dari pendapat orang meskipun ia hiasi pendapatnya dengan perkataannya yang indah[4]

Muhammad bin Sirin rahimahullah (wafat th. 110 H) berkata:

كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ عَلَى اْلأَثَرِ فَهُوَ عَلَى الطَّرِيْقِ.

Mereka mengatakan, ‘Jika ada seseorang berada di atas atsar (Sunnah), maka sesungguhnya ia berada di atas jalan yang lurus.’”[5]

Imam Ahmad rahimahullah (wafat th. 241 H) berkata:

أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا: اَلتَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلاِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْبِدَعِ وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلاَلَةٌ.

Prinsip Ahlus Sunnah adalah berpegang dengan apa yang dilaksanakan oleh para Shahabat Radhiyallahu anhum dan mengikuti jejak mereka, meninggalkan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[6]

Imam al-Barbahary rahimahullah[7] (wafat th. 329 H) berkata:

  1.  “Ketahuilah sesungguhnya Islam adalah Sunnah dan Sunnah adalah Islam dan masing-masing tidak dapat dipisah-pisahkan.”
  2. “Termasuk bagian dari Sunnah adalah tetap di atas al-Jama’ah, barangsiapa condong kepada selain al-Jama’ah dan menyelisihinya, maka ia telah melepas tali Islam dari pundaknya dan telah sesat dan menyesatkan.”
  3. “Landasan dan tolok ukur al-Jama’ah adalah para Shahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam -semoga Allah merahmati mereka semua-, mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Barangsiapa yang tidak mengambil kebenaran dari mereka, maka ia telah memilih jalan kesesatan dan kebid’ahan. Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap pelaku kesesatan diancam menjadi penghuni Neraka.”[8]
  4. “‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ‘Allah tidak menerima udzur bagi seorang pun yang berbuat kesesatan yang dia anggap petunjuk. Begitu juga Allah tidak menerima udzur bagi seorang pun yang meninggalkan petunjuk yang ia anggap sebagai kesesatan karena semua perkara telah dijelaskan secara tuntas dan hujjah telah ditegakkan secara sempurna sehingga tidak ada celah bagi siapa pun untuk mencari-cari alasan.’”[9]

As-Sunnah dan al-Jama’ah telah meletakkan kerangka agama secara sempurna dan telah tampak jelas kepada seluruh orang yang mengikutinya.

  1. “Ketahuilah wahai saudaraku rahimakallaah (semoga Allah memberikan kasih sayang-Nya kepadamu) bahwa agama hanyalah ajaran yang datang dari Allah Azza wa Jalla dan bukan berdasarkan pada ketetapan akal dan pemikiran manusia.

“Semua ilmu agama bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga engkau terhempas dari agama dan keluar dari Islam. Tidak ada alasan bagimu sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tentang Sunnah kepada seluruh umatnya dan mengajarkan secara tuntas kepada semua para Shahabatnya, mereka adalah al-Jama’ah dan Sawadul A’zham. Sawadul A’zham ialah kebenaran dan para pembelanya, maka barang-siapa yang menyelisihi para Shahabat Rasul dalam sebagian masalah agama, ia telah kafir.”[10]

Perhatian Para Ulama Terhadap Aqidah Salafush Shalih
Sesungguhnya para ulama mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap ‘aqidah Salafush Shalih. Mereka menulis kitab-kitab yang banyak sekali untuk menjelaskan dan menerangkan ‘aqidah Salaf ini, serta membantah orang-orang yang menentang dan menyalahi ‘aqidah ini dari berbagai macam firqah dan golongan yang sesat. Karena sesungguhnya ‘aqidah dan manhaj Salaf ini dikenal dengan riwayat bersambung yang sampai kepada imam-imam Ahlus Sunnah dan ditulis dengan penjelasan yang benar dan akurat.

Adapun untuk mengetahui ‘aqidah dan manhaj Salaf ini maka kita bisa melihat:

  • Pertama, penyebutan lafazh-lafazh mereka dan riwayat Ahlul Hadits dengan sanad-sanad yang shahih.
  • Kedua, yang meriwayatkan ‘aqidah dan manhaj Salaf adalah seluruh ulama kaum muslimin dari berbagai macam disiplin ilmu, yaitu: Ahlul Ushul, Ahlul Fiqh, Ahlul Hadits, Ahlut Tafsir, dan yang lainnya.

Sehingga ‘aqidah dan manhaj Salaf ini diriwayatkan oleh para ulama dari berbagai disiplin ilmu secara mutawatir.

Penulisan dan pembukuan ‘aqidah dan manhaj Salaf (seiring) bersamaan dengan penulisan dan pembukuan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pentingnya berpegang dengan ‘aqidah Salaf ini di antara ‘aqidah-‘aqidah yang lainnya, yaitu antara lain :

  1. Dengan ‘aqidah Salaf, seorang muslim akan mengagungkan Al-Qur-an dan As-Sunnah, adapun ‘aqidah yang lain karena mashdarnya (sumbernya) hawa nafsu, maka mereka akan mempermainkan dalil, sedang dalil dan tafsirnya mengikuti hawa nafsu.
  2. Dengan ‘Aqidah Salaf, seorang muslim akan terikat dengan generasi yang pertama, yaitu para Shahabat Radhiyallahu anhum, mereka adalah sebaik-baik manusia dan umat.
  3. Dengan ‘aqidah Salaf, kaum Muslimin dan da’i-da’inya akan bersatu sehingga dapat mencapai kemuliaan serta menjadi sebaik-baik umat. Hal ini karena ‘aqidah Salaf berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat. Adapun ‘aqidah selain ‘aqidah Salaf, maka dengannya tidak akan tercapai persatuan bahkan yang akan terjadi adalah perpecahan dan kehancuran. Imam Malik rahimahullah berkata:

لَنْ يُصْلِحَ آخِرَ هَذِهِ اْلأُمَّةِ إِلاَّ مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا.

Tidak akan baik umat ini melainkan apabila mereka mengikuti baiknya generasi yang pertama umat ini (Shahabat).”[11]

  1. ‘Aqidah Salaf adalah ‘aqidah yang jelas, mudah dan jauh dari ta’wil, ta’thil dan tasybih. Oleh karena itu, dengan kemudahan ini setiap muslim akan mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan merasa tenang dengan qadha’ dan qadar -Nya Subhanahu wa Ta’ala.
  2. ‘Aqidah Salaf adalah ‘aqidah yang selamat, karena as-Salafush Shalih lebih selamat, lebih mengetahui dan lebih bijaksana (aslam, a’lam, ahkam). Dan dengan ‘aqidah Salaf ini akan membawa seseorang kepada keselamatan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, berpegang pada ‘aqidah Salaf ini hukumnya wajib.

Kewajiban Mengikuti Salafush Shalih
Kewajiban mengikuti Salafush Shalih bukanlah perkara bid’ah, bahkan ini adalah perkara wajib sebagaimana yang diisyaratkan dalam surat an-Nisaa’ ayat 115.
Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul (Muhammad) sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisaa’/4: 115]

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi ultimatum keras terhadap siapa saja yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menentang beliau dan menyalahi jalannya orang-orang yang beriman yaitu jalannya para Shahabat. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim yang mengaku pengikut Al-Qur-an dan As-Sunnah untuk mengikuti pemikiran atau pendapat yang dipegang oleh generasi Salafush Shalih. Sebab apa yang mereka pegang merupakan penjelasan dari Al-Qur-an dan As-Sunnah.

Kita sama-sama mengetahui bahwa As-Sunnah merupakan penjabaran dan penjelasan dari isi Al-Qur-anul Karim, sebagaimana Allah berfirman:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan Al-Qur-an kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka…” [An-Nahl/16: 44][12]

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Imam Waki’ dalam kitabnya, az-Zuhud, Imam Ahmad, ad-Darimy dalam Sunannya; Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/96 no. 104)
[2] Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Abdil Baar dalam kitabnya Jami’ul Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih (II/947 no. 1810), tahqiq: Abul Asybal.
[3] Syarh Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/174 no. 315).
[4] Imam al-Ajurry dalam as-Syari’ah (I/445 no. 127) dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Mukhtashar al-‘Uluw lil Imam adz-Dzahaby (hal. 138), Siyar A’laamin Nubalaa’ (VII/120).
[5] HR. Ad-Darimy (I/54), Ibnu Baththah dalam al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqatin Najiyah (I/356 no. 242). Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh al-Laalikaiy (I/98 no. 109).
[6] Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama‘ah oleh al-Laalikai (I/175-185 no. 317).
[7] Lihat Syarhus Sunnah lil Imam al-Barbahary, tahqiq Khalid bin Qasim ar-Raddady (point 1-5, hal. 59-60).
[8] Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap yang bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di dalam Neraka.” (HR. Nasa’i III/188 dan al-Baihaqy dalam Asma’ wa Shifat, dari hadits Jabir yang di-shahihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al-Fatawa al-Kubra III/163)
[9] Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam al-Ibanah al-Kubra (162) dari jalan al-Auza’i bahwa ‘Umar Radhiyallahu anhu menyampaikan kepadanya namun sanadnya munqathi’. Dan al-Mawarzi mengeluarkan dalam as-Sunnah (95) dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, ia berkata, “Setelah datang Sunnah tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan suatu kesesatan, sementara hal itu dianggap petunjuk.” (Lihat Syarhus Sunnah hal. 60)
[10] Ini tidak secara mutlak, sebab kufur tidak bisa dituduhkan kepada orang per orang, kecuali telah nyata-nyata melakukan kekufuran sementara tidak ada penghalang untuk dikafirkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (XII/487) berkata, “Meng-kafirkan orang memiliki beberapa syarat dan penghalangnya yang mungkin tidak ada pada seseorang, sebab mengkafirkan secara umum tidak melazimkan takfir secara orang per orang kecuali setelah memenuhi syarat dan tidak ada penghalangnya.”
[11] Lihat Ighatsatul Lahfaan min Mashaayidhisy Syaitan (hal. 313) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq Khalid ‘Abdul Latiif as-Sab’il ‘Alamiy, cet. Daarul Kitab al-‘Araby, 1422 H; Sittu Durar min Ushuuli Ahlil Atsar (hal. 73) oleh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhany.
[12] Dinukil dan diringkas dari kitab at-Ta’liiqaat as-Saniyyah Syarah Ushuulud Da’wah as-Salafiyyah (hal. 23-24, 31-32) oleh Muhaddits al-‘Allamah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, disusun oleh ‘Amr ‘Abdul Mun’im Salim

Kenyataan Umat Islam : Masa-masa Menipu

KENYATAAN (REALITA) UMAT ISLAM DAN BERITA KENABIAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly

2. Benteng Pertahanan Kita (Umat Islam) Terancam dari Dalam
Agar umat Islam tidak sadar dari pengaruh suntikan racun yang berisi bakteri penyakit mematikan yang disuntikan kedalam tubuhnya, dan dalam rangka menyesatkan, menggelapkannya serta menutupi kenyataan yang sebenarnya dari pandangan mereka, maka para tokoh pimpinan orang-orang kafir membangun produk-produk dalam tubuh kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk mengokohkan racun-racun dari dalam sehingga tidak nampak akibat jelek dari penyakit yang berbahaya ini kecuali setelah jangka waktu yang sangat panjang dan pada saat itu menyulitkan para dokter dan membuat kebingungan para cendekiawan (dalam mengobatinya, -pent).

Produk-produk yang selalu dibesar-besarkan oleh musuh Islam di telinga umat Islam dan membawa misi apa yang telah disuntikaan kepadanya adalah para pemimpin yang mengajak kepada api nereka. Mereka berasal dari bangsa kita, berbicara dengan bahasa kita dan mengaku punya kepedulian terhadap umat dan beramal untuk membawa kemajuan kita.

Oleh karena itu, sesungguhnya yang menanam bibit penyakit tersebut kedalam tubuh umat Islam adalah anak-anak Islam sendiri. Akan tetapi Nabi yang penuh rahmat dan pemberi petunjuk Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan suatu kesamaranpun dalam masalah ini. Beliau menjelaskannya dengan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bukan reka-reka darinya. Maka dalam hadits Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu terdapat penafsiran kelompok orang-orang hasil didikan dan pembinaan langsung para tokoh pemimpin kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا قَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا

Ya, para da’i yang mengajak ke pintu-pintu neraka (Jahannam), barangsiapa yang menerima ajakan mereka, niscaya mereka jerumuskan ke dalam neraka. Aku bertanya lagi : Wahai Rasulullah berilah tahu kami sifat-sifat mereka ? Beliau menjawab : Mereka dari kaum kita dan berbicara dengan bahasa kita“.

Ini adalah sifat pertama yang menjadi ciri-ciri mereka yaitu mereka dari bangsa Arab baik secara nasab atau bahasa.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/36.
“Yaitu dari bangsa, berbahasa dan beragama seperti kita, dan ada padanya isyarat bahwa mereka dari bangsa Arab, berkata Ad-Dawudi : ‘Yaitu dari bani Adam, berkata Al-Qaabisi : maknanya secara lahiriyah berada di atas agama kita akan tetapi mereka menyelisihi kita secara bathin karena kulit sesuatu adalah permukaannya dan dia asalnya adalah selaput penutup tubuh. Dan ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Arab, adalah warna kulit mereka umumnya sawo matang (kecoklat-coklatan) dan warna hanya tampak dari kulitnya”.

Dan dalam riwayat lain.

وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ

Dan akan ada dikalangan mereka orang-orang yang berhati syaithan dengan jasad manusia“[Diriwayatkan oleh Muslim 12/236-237 An-Nawaawi]

Ini adalah sifat kedua yang menjadi ciri-ciri mereka yaitu mereka menampakkan kepedulian atas umat, kemaslahatan, kepemimpinan, kemerdekaan dan kemajuan … mereka menyenangkan umat dengan lisan-lisan mereka, namun hati-hati mereka tidak menginginkan kecuali melaksanakan apa yang telah mereka pelajari dan dapatkan dari pembinaan majikan-majikan mereka dari kalangan orang-orang Salib dan Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka” [ Al-Baqarah/2 : 120]

Inilah yang telah dirancang para majikan dari bangsa Eropa dan Yahudi dan dilaksanakan oleh para budak dari orang rendahan umat ini yang menjadi kuat di tanah air kita karena mereka telah tinggal menetap dan memakan kekayaannya akan tetapi telah terdidik oleh pembinaan kelompok syaithan dan tentara iblis yang telah mendidik mereka diatas doktrin-doktrin salibisme yang membunuh. Sesungguhnya dia perlahan-lahan akan tetapi pasti berdaya guna.

Dan inlilah yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya.

كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً ۚ يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَىٰ قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ

“Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menepati perjanjian)” [At-Taubah/9 : 8]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan : ‘Kami telah beriman’. Dan bila mereka kembali kepada syaitah-syaithan mereka, mereka mengatakan : ‘Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok” [Al-Baqarah/2 : 14]

Demikianlah mereka menakut-nakuti bangsa dan umat dan ditaati serta diserahkan kepada mereka tali kepemimpinan, karena umat ini telah menyimpang dari Manhaj Ilahi. Merekapun menyeret umat Islam kedalam Api neraka dan menginginkan agar umat menjadi penghuninya.

Mereka tidak pernah berhenti berdakwah kepada kesesatan dan kemungkaran. Mereka mengadakan pertemuan-pertemuan, partai-partai, muktamar-muktamar dan konperensi-konperensi, oleh karena itu mereka disifati dengan nama du’at (para penyeru/ dai’-dai’).

Dan kata du’at dengan didhomahkan huruf dalnya adalah bentuk jamak dari da’i yang bermakna jama’ah yang melaksanakan urusannya dan menyeru manusia untuk menerimanya.[Lihat Aunul Ma’bud 11/317]

Peringatan dan penegasan kenabian ini adalah isyarat telunjuk untuk orang-orang yang menderita buta warna sehingga mereka menjadi terompet semata, yang mengulang apa yang disampaikan kepadanya dari balik laut atau luar perbatasan !

Sesungguhnya ia merupakan penggugah umat Islam agar merekan berhati-hati terhadap tipu daya orang-orang kafir dan sadar lalu tidak mengikuti jalannya orang-orang mujrimin.

Sesungguhnya kita telah mengetahui pengaruhnya dalam sejarah kaum muslimin dan telah kita lihat kejelekannya di dunia manusia seluruhnya. Adapun contoh-contohnya sangat banyak sekali dan itu turun temurun pada setiap masa dan tempat.

Para du’at kepada kesesatan, sampai saat ini senantiasa mengangkat propagandanya menyeru manusia ke neraka, semoga Allah melindungi kita dari mereka.

Maka inilah para penyeru demokrasi berkampanye, inilah pula tokoh-tokoh sosialis berkoar-koar, dan inilah mereka penyeru nasionalisme berteriak-teriak, sementara orang-orang pun mengikuti mereka di belakang.

Dan dengan demikian pembuat Dakhan adalah pendahulu para penyeru kesesatan dan dengan ini juga jelaslah bahwa mata rantai persekongkolan (konspirasi) terhadap Islam, pemeluk dan negaranya memiliki akar yang kuat dalam sejarah Islam.

3. Masa-Masa Yang Menipu
Sesunguhnya laihiriyah masa-masa ini baik, akan tetapi dibaliknya tersimpan kerusakan. Bukankah Rasulullah telah mengatakan dalam hadits Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim.

وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ

Dan akan ada dikalangan mereka orang-orang yang berhati syaithan dengan jasad manusia“.

Ini terkadang menipu kebanyakan manusia yang hanya memandang kepada lahiriyah sesuatu namun pandangan terhadap hakikat sesuatu itu tertutup. Akibatnya, mereka tidak memperhatikan sama sekali perbaikan kerusakan-kerusakan dari awal-awalnya sehingga tidak membesar dan melebar sobekan pada kain tambalan.

Sesunguhnnya Ad-Dakhan berkembang mematikan kebaikan sehingga mengalahkannya lalu muncullah masa-masa yang penuh kejelekan dan permulaan munculnya pada du’at kesesatan dan kelompok-kelompok sesat.

Sesungguhnya para pembuat fitnah sangat bersemangat dalam beramal sedangkan orang-orang yang berada dalam kebenaran lengah dan terlelap. Buktinya adalah, dakhan ini membesar sampai mengalahkan kebenaran, menyerang kebenaran dan ahlinya,menyerahkan urusan kepada selain ahlinya serta meletakkan kebenaran bukan pada tempatnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata telah bersabda Rasulullah : Akan datang masa-masa yang menipu dimana-mana para pendusta dibenarkan dan didustakan orang-orang yang jujur, para penghianat diberi amanat dan orang yang amanah dianggap penghianat dan berbicara pada masa itu para ruwaibidhah. Lalu ada yang mengatakan : ‘Siapakah Ruwaibidhah itu ? Beliau menjawab : ‘Orang yang bodoh berbicara pada permasalahan umat[1]

[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf (Studi Kritis Solusi Problematika Umat) oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]
______
Footnote.
[1] Shahih Lighoiri, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (4036), Ahmad (2/291), Al-Haakim (4/465. 466 dan 512), Al-Khoraaithiy dalam Makaarimul Akhlaaq hal.30 dan Asy-Syazriy dalam Amaalinya 2/256 dan 265 dari jalan periwayatan Abdil Malik bin Qudaamah Aljumahiy dari Ishaaq bin Abi Furaat dari Al-Muqbiriy dari Abi Haurairah beliau berkata : Bersabda Rasulullah : Lalu menyebut haditsnya.
Berkata Al-Haakim : sanadnya shahih dan disepakati oleh Adz-Dzahaabiy.
Saya berkata : Tidaklah seperti keduanya katakan, karena sanad hadits ini lemah, ada padanya Abdul Malik bin Qudaamah Al-Jumaahiy yang telah dilemahkan oleh Adz-Dzahabiy dalam beberapa kitabnya dan telah dinukil oleh banyak ulama pelemahan beliau ini. Juga ada Ishaaq bin Ai Furaat, dia itu majhul (tidak ada yang mentadinya) sebagaimana dalam At-Taqriib. Akan tetapi hadits ini memiliki jalan periwayatan yang lain yang menguatkannya : dikeluarkan oleh Ahmad 92/338 dari jalan periwayatan Fulaih bin Sulaiman dari Sa’id bin Ubaid dari Abu Hurairah secara marfu’.

Aku berkata : semua perawinya tsiqah kecuali Fulaih maka ad celaan dari sisi hafalannya maka hadits Abu Hurairah ini dengan dua jalan periwayatan tadi menjadi hasan akan tetapi hadits ini memiliki syahid-syahid yang mengangkatnya shahih…dst..

Pentadwinan (Pengumpulan/Pembukuan) As-Sunnah

BAB V. TANGGAPAN DAN BANTAHAN BAGI PARA PENENTANG AS-SUNNAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

D. Pentadwinan (Pengumpulan/Pembukuan) As-Sunnah
Penyampaian hadits dilakukan dengan sangat hati-hati, karena menyangkut masalah-masalah agama. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga apabila dalam penyampaiannya terjadi kesalahan. Sebagaimana dijelaskan oleh az-Zubair, “Mereka yang kuat ingatannya telah menyampaikan hadits tanpa ada kesalahan, seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah.”

As-Sunnah disalin dengan sangat hati-hati, baik dengan jalan hafalan maupun tulisan. Hal ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman para Shahabat sampai akhir abad pertama, hingga kemudian lembaran-lembaran yang berisikan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikumpulkan pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Di mana ia memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm untuk menulis dan mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak itu pula dimulai ilmu periwayatan hadits. Kata khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad, “Perhatikanlah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tulislah hadits-hadits itu, karena sesungguhnya aku khawatir akan hilangnya ilmu dengan wafatnya para ulama, dan janganlah diterima melainkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.”[1]

Setelah Abu Bakar bin Muhammad menerima perintah khalifah, ia pun memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri, seorang ulama besar dan pemuka ahli hadits, untuk mengumpulkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara resmi.

Tentang adanya periwayatan hadits, memang telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dalam salah satu sabdanya:

تَسْمَعُوْنَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِمَّنْ سَمِعَ مِنْكُمْ

Sekarang kalian mendengar, dan kalian nanti akan didengar, dan akan didengar pula dari orang yang mendengar dari kalian.”[2]

Maksudnya, para Shahabat mendengar hadits-hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melihat perbuatan-perbuatan beliau, sifat-sifat beliau, dan segala perbuatan yang ditaqrir oleh beliau, kemudian para Shahabat meriwayatkannya (sesudah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat), riwayat para Shahabat akan didengar, diperlihatkan, dan dicatat oleh para Tabi’in. Begitu selanjutnya, para Tabi’in yang mendengar hadits dari para Shahabat akan meriwayatkan lagi, yang juga akan didengar dan dicatat oleh Tabi’ut Tabi’in. Bagai roda yang terus berputar, hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan senantiasa diriwayatkan, diperlihatkan, didengar dan dicatat oleh imam pencatat hadits dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Malik, Ahmad, asy-Syafi’i, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan yang lainnya. Kitab-kitab mereka ini terpelihara dengan baik dari zaman ke zaman yang akhirnya sampai kepada kita dan insya Allah terus terpelihara hingga akhir zaman.

Kemudian setelah thabaqah Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm (wafat th. 117 H) dan Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H), datanglah thabaqah kedua dengan pendiwanan (pembukuan) yang dilakukan secara resmi pula. Mereka ini terdiri dari ulama-ulama besar dan pemuka-pemuka ahli Hadits, di antaranya ialah:

  1. Ibnu Juraij di Makkah
  2. Sa’id bin Arubah
  3. Al-Auza’i di Syam
  4. Sufyan ats-Tsauri di Kufah
  5. Imam Malik bin Anas di Madinah
  6.  ‘Abdullah Ibnul Mubarak
  7. Hammad bin Salamah di Bashrah
  8. Husyaim
  9. Imam asy-Syafi’i

Mereka ini semuanya dari generasi Tabi’ut Tabi’in yang hidup pada zaman kedua Hijriyah. Cara pengumpulannya masih bercampur dengan perkataan-perkataan Shahabat dan fatwa-fatwa Tabi’in. Di antara kitab-kitab hadits yang paling masyhur pada abad ini ialah kitab al-Muwaththa’ yang disusun oleh Imam Malik bin Anas. Kemudian pada permulaan abad ketiga Hijriyah, bangkit kembali pemuka-pemuka ahli hadits yang membukukan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara resmi. Dalam pengumpulan kali ini mereka menempuh dua cara, yaitu:

Pertama : Khusus mengumpulkan hadits-hadits yang shahih saja. Orang yang pertama kali mengumpulkannya ialah:

  • Imam al-Bukhari (Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, lahir th. 194 H – wafat th. 256 H)
  • Imam Muslim (Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, lahir th. 204 H – wafat th. 261 H)

Kedua : Hanya mengumpulkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tanpa membedakan mana yang shahih dan mana yang tidak. Dalam kitab-kitab mereka ini terdapat hadits-hadits shahih, hasan dan dha’if, bahkan ada pula yang maudhu’ (palsu). Kitab-kitab yang masyhur pada abad ketiga Hijriyah, antara lain :

  1. Musnad Ahmad bin Hanbal (164 – 241 H)
  2. Shahih al-Bukhari (194 – 256 H)
  3. Shahih Muslim (204 – 261 H)
  4. Sunan Abu Dawud (202 – 275 H)
  5. Sunan ad-Darimi (181 – 255 H)
  6. Sunan Ibni Majah (209 – 273 H)
  7. Sunan an-Nasa-i (225 – 303 H)

Sedangkan kitab-kitab yang masyhur pada abad keempat Hijriyah, antara lain:

  1. Shahih Ibnu Khuzaimah (223 – 311 H)
  2. Mu’jamul Kabir, Mu’jamul Ausath, dan Mu’jamush Shaghir, yang disusun oleh ath-Thabrani (260-340 H)
  3. Sunan ad-Daraquthni (306 – 385 H)
  4. Al-Mustadrak al-Hakim (321 – 405 H)

Manuskrip-manuskrip para ulama ini terpelihara dengan rapi di berbagai perpustakaan dunia Islam. Kitab-kitab tersebut disalin dan dicetak ulang hingga tersebar ke berbagai pelosok dunia Islam. Kemudian kitab-kitab itu disyarah lagi oleh para ulama, ditahqiq, dan diringkas sanadnya. Demikianlah mata rantai yang tiada putus-putusnya dari rawi ke rawi terjaga dengan baik. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mempercayainya. Walaupun ada orang-orang yang mencoba untuk membuat riwayat-riwayat palsu. Tapi para ulama telah membahas dan meneliti serta menerangkan dengan jelas dalam kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits dha’if dan palsu, sehingga dengan demikian tidak menimbulkan keraguan lagi dalam menerima hadits-hadits yang benar-benar berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallaam.

Pada abad sekarang ini ada seorang pakar hadits yang bernama Syaikh al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, beliau telah menyeleksi kitab-kitab Sunan dari Kutubus Sab’ah dengan membedakan antar yang shahih dan yang dha’if, kitab-kitab ini sudah dicetak. Di antaranya:

  1. Shahih Sunan at-Tirmidzi dan Dha’if Sunan at-Tirmidzi,
  2. Shahih Sunan Abi Dawud dan Dha’if Sunan Abi Dawud,
  3. Shahih Sunan an-Nasa-i dan Dha’if Sunan an-Nasa-i,
  4. Shahih Sunan Ibni Majah dan Dha’if Sunan Ibni Majah,
  5. Shahih al-Adabul Mufrad dan Dha’if al-Adabul Mufrad,
  6. Shahih Mawariduzh Zham’an dan Dha’if-nya,
  7. Shahih at-Targhib wat Tarhib dan Dha’if-nya, dan kitab-kitab yang lainnya.

Bila mata rantai yang tiada putusnya dari zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dalam penulisan hadits dan pembukuannya masih diragukan, maka orang yang meragukan adalah orang-orang yang zindiq, kufur, dan termasuk orang-orang yang paling bodoh di dunia tentang As-Sunnah, bahkan dihukumi keluar dari Islam. Dihukumi kafir karena dia telah menolak hujjah-hujjah As-Sunnah dan meragukan kebenaran yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

E. Bantahan dan Tanggapan Dalil Keempat
Dua riwayat yang dibawakan penentang As-Sunnah adalah lemah :
1. Riwayat pertama dengan periwayat Thabrani dalam kitab Mu’jamul Kabir dari jalan ‘Ali bin Sa’id ar-Razy, dari az-Zubair bin Muhammad az-Zubair ar-Rahawi, dari Qatadah bin al-Fudhail, dari Abi Hadhir, dari al-Wadhiin, dari Salim bin ‘Abdillah dari ‘Abdullah bin ‘Umar.

Sanad pada hadits ini lemah, karena ada beberapa ‘illatnya :
a. Al-Wadhiin bin ‘Atha’ jelek hafalannya
b. Qatadah bin al-Fudhail, kata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, “Bisa diterima kalau ada mutabi’nya.”
c. Abi Hadhir tersebut lemah

2. Riwayat kedua dengan riwayat ad-Daraquthni dan al-Khatib
Al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad dari jalan Yahya bin Adam, dari Ibnu Abi Dzi’bin, dari Sa’id bin Abi Sa’id al-Makburi, dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Abu Hatim ar-Razi dan Imam al-Bukhari menerangkan dalam tarikhul Kabir bahwa Ibnu Thuhman dari Ibnu Abi Dzi’bin dari Sa’id al-Makburi, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia menyebutkan hadits di atas, Yahya berkata, “Dari Abu Hurairah.” Ini adalah satu kekeliruan, sebenarnya tidak ada penyebutan Abu Hurairah.

Jadi ‘illat hadits di atas ialah mursal, dan hadits mursal tidak bisa dijadikan hujjah. Kata Imam al-Baihaqi, “Ada hadits yang semakna dengan ini, tapi semuanya lemah. Ibnu Khuzaimah tentang kedudukan hadits ini mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat seorang di Timur ataupun di Barat yang mengenal berita Ibnu Abi Dzi’bin selain Yahya bin Adam. Dan tidak ada ulama hadits yang menetapkan hadits ini bersumber dari Abu Hurairah. Sesungguhnya terdapat kesimpangsiuran pada Yahya bin Adam mengenai sanad dan matannya, terdapat ikhtilaf yang banyak sehingga hadits ini goncang. Ada yang menyebutkan namanya, sehingga hadits ini termasuk mursal.

Dengan demikian jelaslah bahwa riwayat yang dijadikan pegangan para penentang dengan menggunakan hadits sebagai hujjah ternyata tidak mempunyai dasar sama sekali, bahkan para pakar hadits menyatakan bahwa dasar yang dijadikan untuk menentang As-Sunnah adalah tidak kuat.

Mengingkari penggunaan As-Sunnah sebagai hujjah dan anggapan bahwasanya Islam hanya memiliki sumber hanya dari Al-Qur-an semata, tidak mungkin menjadi pendirian seorang muslim yang benar-benar memahami agama Allah dan syari’at-Nya. Karena mengingkari As-Sunnah berarti mengingkari Al-Qur-an, bukankah ba-nyak hukum syari’at yang ditetapkan dalam As-Sunnah?

Pada umumnya, hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur-an hanyalah secara garis besar saja. Hal itu dibuktikan bahwa kita tidak akan menemukan dalam Al-Qur-an bahwa shalat itu lima waktu sehari semalam. Atau apakah kita temukan jumlah raka’at shalat di dalamnya, tentang nisab zakat, rincian ibadah haji, dan segala hukum mu’amalah dan ibadah?

Abu Muhammad ‘Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm (wafat th. 456 H), yang dikenal dengan Ibnu Hazm, berkata, “Dapat kiranya kita mengajukan berbagai pertanyaan kepada orang yang rusak pendiriannya, yang tidak mau menggunakan hadits sebagai hujjah. Di bagian manakah ia dapat menemukan shalat Zhuhur empat rakaat dalam Al-Qur-an, cara sujud, bacaan shalat, dan cara salam? Adakah penjelasan tentang berbagai larangan bagi orang yang berpuasa, nishab zakat emas, perak, kambing, unta, dan sapi? Adakah aturan rinci tentang pe-laksanaan ibadah haji, waktu wuquf di Arafah, cara melaksanakan shalat di Muzdalifah, cara melempar jumrah, tata cara ihram, dan larangannya? Adakah ketentuan tegas tentang balasan-balasan potong tangan bagi pencuri, larangan kawin dengan saudara sepersusuan? Adakah hukum yang rinci tentang makanan dan sembelihan yang diharamkan, sifat sembelihan dan binatang kurban? Adakah rincian hukum pidana, ketetapan hukum thalaq (cerai), hukum jual beli, riba, hukum perdata, sumpah dan hukum tahanan, umrah, shadaqah, dan semua ke-tentuan fiqh lainnya?

Di dalam Al-Qur-an terdapat ketentuan yang menyeluruh, yang apabila rinciannya kita abaikan, kita tidak mungkin dapat melaksanakan isi Al-Qur-an. Untuk itu kita harus kembalikan semuanya kepada apa yang telah diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau. Sekalipun kesepakatan ulama yang berkenaan dengan persoalan yang sederhana, haruslah didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya masih ada orang yang berpendirian bahwa hanya yang terdapat di dalam Al-Qur-an saja yang dijadikan pegangan, maka menurut ijma’ ulama orang tersebut telah kafir. Karena orang yang berpendirian seperti itu, niscaya dia akan merasa cukup shalat satu raka’at dari waktu terbit fajar hingga larut malam, dia tidak akan menemukan dalam Al-Qur-an lebih dari sekedar perintah shalat.

Orang yang Inkar Sunnah adalah kafir, musyrik, halal darah dan hartanya. Mereka sama halnya dengan tokoh Rafidhah yang telah dihukumi kafir menurut ijma’ ummat Islam.

Selain itu jika ada orang yang hanya berpegang pada pendapat yang disepakati para imam saja, dan meninggalkan setiap yang diperselisihkan padahal nash-nashnya ada, mereka menurut ijma’ ulama termasuk orang fasik.

Atas kedua dasar itulah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib dijadikan pegangan[3].

BAB VI. DALIL PARA PENOLAK KHABAR AHAD

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dalam Kitabul ‘Ilmi bab Kaifa Yuqbadhul ‘Ilmu? (Fat-hul Baary I/194) dan ad-Darimy (I/126).
[2] Hadits shahih riwayat Ahmad (I/321), Abu Dawud (no. 3659), al-Hakim (I/95) dan Ibnu Hibban (Shahih Mawariduzh Zham’an no. 65), dari jalan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[3] Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam (I/214-215), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah

Orang Mati Dapat Memberi Manfaat?

ORANG MATI DAPAT MEMBERI MANFAAT?

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sebagian ahli bid’ah yang berdo’a kepada penghuni kubur, berkata : “Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak bisa memberi manfaat (kepada yang hidup), padahal nabi Musa telah memberi kita manfaat dengan menjadi sebab dispensasi shalat yang tadinya lima puluh kali menjadi lima ?”. Bagaimana kita menjawab mereka ?

Jawaban.
Menurut kaidah bahwa orang yang telah meninggal tidak dapat lagi mendengar panggilan siapa saja yang memanggilnya dari orang yang masih hidup, tidak mampu mengabulkan do’a (permohonan) siapapun yang berdo’a (memohon) kepadanya, serta tidak berbicara dengan manusia yang masih hidup, sekalipun yang memanggil itu adalah nabi. Amalan orang yang mati terputus dengan kematiannya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ ﴿١٣﴾ إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalaupun mereka mendengarnya, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Allah Yang Maha Mengetahui“. [Fathir/35 : 13-14]

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ

Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar“. [Fathir/35 : 22]

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ ﴿٥﴾ وَإِذَا حُشِرَ النَّاسُ كَانُوا لَهُمْ أَعْدَاءً وَكَانُوا بِعِبَادَتِهِمْ كَافِرِينَ

Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (menyembah) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka“. [Al-Ahqaf/46 : 5-6]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

 إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ  صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ 

Jika seorang insan meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara : Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya“. [HR Tirmidzi no. 1376 dan Nasa’i no. 3601]

Dikecualikan dari kaidah tersebut, apa saja yang telah tersebut berdasarkan dalil yang shahih, seperti bahwa mayat orang-orang kafir yang dicampakkan ke dalam sumur (Badar) dapat mendengar ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai peran Badar. Juga, shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para nabi yang lain ketika Isra. Begitu pula pembicaraan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para nabi di langit ketika di-mi’rajkan ke sana, yang di antaranya nasehat nabi Musa kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta pengurangan jumlah shalat yang diwajibkan atasnya dan ummatnya sehari semalam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali kepada Rabb-nya berulang kali sampai menjadi lima kali shalat dalam sehari semalam.

Semua peristiwa itu termasuk mukjizat dan keluarbiasaan, maka di cukupkan pada apa yang telah disebutkan saja. Yang lain tidak bisa diqiaskan kepadanya selama masih masuk dalam keumuman kaidah diatas, karena tetap berpegang dengan kaidah lebih kuat daripada mengeluarkannya dari kaidah tersebut dengan mengqiaskannya kepada keluarbiasaan,. Karena berqias kepada sesuatu yang dikecualikan dari kaidah adalah terlarang, terutama jika tidak diketahui illah (sebab)nya. Dan illah dalam permasalahan ini tidak diketahui karena termasuk perkara yang ghaib, yang tidak diketahui kecuali melalui ketetapan dari syari’at, dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada ketetapan (dari syari’at) dalam perkara ini, oleh karena itu kita wajib berpijak dengan kaidah.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.

(Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah Fatwa I/112-115 Pertanyaan ke 3 dari fatwa no 2263 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh)

[Disalin dari Majalah Fatawa edisi 09/I/ 1424H – 2003M. Alamat Redaksi : Islamic Center Bin Baz. Jl. Wonosari KM10 Situmulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta Tel/Faks (0274) 522964]