Monthly Archives: February 2006

Hukum Menyembelih Dengan Maksud Mendapatkan Kesembuhan

HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH DENGAN MAKSUD MENDAPATKAN KESEMBUHAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sebagian orang ketika mendapatkan musibah, mereka pergi kepada seseorang yang mereka sebut tabib tradisional. Ketika orang sakit dibawa kepada tabib ini, makak dikemukakan kepada wali orang yang sakit tersebut sejumlah penyakit. Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak akan bisa sembuh kecuali jika disembelihkan untuknya hewan tertetntu yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Setelah disembelih, hewan tersebut dikuburkan di tempat yang telah ditentukannya. Apakah jika seseorang melakukan hal itu untuk mencari kesembuhan tanpa berniat syirik merupakan suatu dosa, dan apakah itu termasuk syirik besar, kemudian apakah dampak menyembelih untuk selain Allah secara umum pada akidah muslim ?

Jawaban.
Menyembelih untuk selain Allah guna menyembuhkan orang yang sakit atau tujuan-tujuan lainnya adalah syirik besar, karena penyembelihan adalah ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah“. [Al-Kautsar/108 : 2]

Dia berfirman.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴿١٦٢﴾لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku) hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am/6 : 162-163]

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar penyembelihan itu karena Allah semata, dan Dia mengiringkannya bersama shalat. Demikian pula Allah memerintahkan untuk memakan sembelihan yang disebutkan nama Allah dan melarang makan dari sembelihan yang tidak disebutkan namaNya. Dia berfirman.

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya“. [Al-An’am/6 : 118]

Hingga firmanNya.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan“. [Al-An’am/6 : 121]

Penyembelihan karena selain Allah adalah syirik besar, untuk tujuan apapun, baik untuk menyembuhkan orang yang sakit, sebagaimana yang mereka sangka, maupun tujuan lainnya. Orang yang memerintahkan kerabat orang yang sakit supaya menyembelih sembelihan dengan tidak menyebut nama Allah adalah seorang dukun yang memerintahkan kesyirikan. Oleh karena itu, wajib melaporkan kepada pemerintah mengenainya, agar menangkapnya dan membebaskan umat Islam dari keburukannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan buat kita obat-obatan yang mubah untuk mengobati orang yang sakit. Yaitu, dengan pergi kepada dokter, rumah sakit dan berobat dengan pengobatan yang berguna lagi diperbolehkan. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada kita ruqyah dengan kitabNya, dengan membacakan pada orang yang sakit dari kitab Allah dan kita memohon kesembuhan kepada Allah dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi.

Dengan ini cukup untuk orang-orang yang beriman.

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya“. [Ath-Thalaq/65 : 3]

Adapun para pesulap tersebut, maka mereka adalah para pendusta dan para dajjal yang bermaksud untuk merusak akidah umat Islam serta memakan harta orang lain dengan batil. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dibiarkan mengelabui dan menyesatkan manusia, bahkan wajib menolak dan menghentikan kejahatan mereka.

Adapun membiarkan mereka adalah meupakan kemungkaran terbesar dan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap muslim wajib memelihara akidahnya. Ia tidak boleh mengobati badannya dengan sesuatu yang akan merusak agama dan akidahnya. Ia tidak boleh pergi kepada para dajjal tersebut. Jika mereka mengabarkan kepada manusia tentang, perkara-perkara ghaib, maka mereka adalah para dukun. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad“.[1]

(Kitab Ad-Da’wah, Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan jilid 1, hal. 28-30)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] Hadits Riwayat At-Tirmidzi no. 135, Kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no 639, Kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no 9252

Jual Beli Dengan Sistem Lelang

JUAL BELI DENGAN SISITEM LELANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli.

Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Selanjutnya salah seorang pegawai show room menaiki mobil untuk mengantarkan mobil itu ke show room, dimana registrasi diselesaikan, sementara pembeli tidak bisa melakukan pemeriksaan atas mobil, bahkan pembeli itu dilarang mengendarai sehingga pengurusan pemindahan kepemilikan selesai. Dengan demikin, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jaul beli ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala. Dan jika prkatek jual beli tersebut bertentangan dengan ketetapan syari’at, kami sangat mengaharapkan anda berkenan menulis surat kepada pihak-pihak yang berwenang menangani masalah tersebut untuk memberikan ketetapan syari’at mengenai hal itu.

Jawaban
Seorang penjual berkewajiban untuk menjelaskan cacat yang terdapat pada barang dagangannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Penjual dan pembeli mempunyai hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan memberikan penjelasan, maka akan diberikan berkah kepada keduanya dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya saling berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka“.[1]

Sedangkan ucapan pemilik show room, “semua mobil cacat”, tidak cukup memadai sehingga dia menjelaskan cacat yang sebenarnya pada barang yang dijual agar pembeli benar-benar mengerti. Wallahu a’lam

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mendatangi lelang suatu barang dan selanjutnya dia menyebutkan beberapa cacat barang di hadapan para pembeli, dengan keinginan agar harganya tidak naik sehingga dia yang akan membelinya sendiri. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Jawaban
Menyebutkan cacat barang dari salah seorang pembeli dengan tujuan agar harganya tidak naik, sehingga dia membelinya sendiri dengan harga yang lebih rendah merupakan perbuatan yang haram menurut syari’at. Sebab, di dalamnya terkandung unsur mencelakakan saudara muslimnya, baik cacat itu memang benar adanya pada barang tersebut atau tidak. Dan hendaklah penjual sendiri yang menjelaskan cacat-cacat yang terdapat pada barang itu yang tidak diketahui oleh calon pembeli, sebagai upaya melepaskan diri dari tanggung jawab sekaligus menghindari kecurangan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17398 dan Pertanyaan ke 5 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor 2079 dan 2082, Muslim V/416 nomor 3836 Syarah An-Nawawi-pent

Al Marhum Benarkah Sebutan ini?

AL MARHUM BENARKAH SEBUTAN INI ?

Dalam kehidupan sehari-hari, acapkali kita mendengar atau membaca di media massa cetak ataupun elektronik, yaitu penyebutan kalimat almarhum (orang yang mendapatkan rahmat) kepada orang yang sudah meninggal, sehingga seakan-akan menjadi gelar. Bagaimanakah pandangan ulama mengenai penyebutan kalimat ini? Berikut, kami nukilkan sebuah pertanyaan dan jawabannya.

Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ ditanya: Saya mendengar sebagian kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian orang. Saya ingin mengetahui pandangan Islam terhadap kalimat ini? Misalnya, jika ada seseorang tertentu meninggal dunia, sebagian orang ada yang mengatakan “al marhum Si Fulan”. Jika orang yang meninggal itu memiliki kedudukan, mereka mengatakan “al maghfur lahu Fulan”.

Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ menjawab : Kepastian ampunan atau rahmat Allah kepada seseorang setelah orang itu meninggal dunia, merupakan perkara ghaib ; hanya diketahui oleh Allah, kemudian makhluk yang diberitahu oleh Allah Azza wa Jalla, seperti para malaikatNya dan para nabiNya.

Jadi pemberitaan orang lain, selain para malaikat atau para nabi tentang mayit bahwa ia sudah mendapatkan rahmat atau maghfirah, merupakan sesuatu yang tidak boleh. Kecuali (tentang) orang yang sudah dijelaskan nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kalau berani berbicara) tanpa nash, bararti telah berlaku lancang atas sesuatu yang ghaib, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُل لاَّيَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. [an Naml/27:65].

عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا إِلاَّمَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ

“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya”. [al Jin/72:26-27].

Namun seorang muslim diharapkan mendapatkan maghfirah (ampunan), rahmat dan masuk surga, sebagai karunia dan kasih sayang dari Allah. Dan dia dido’akan agar mendapatkan ampunan, sebagai ganti dari pemberitaan bahwa ia telah mendapatkan ampunan dan rahmat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya.” [an Nisa/4:48].

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari:

عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ أُمَّ الْعَلَاءِ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهُ اقْتُسِمَ الْمُهَاجِرُونَ قُرْعَةً فَطَارَ لَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ فَأَنْزَلْنَاهُ فِي أَبْيَاتِنَا فَوَجِعَ وَجَعَهُ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ فَلَمَّا تُوُفِّيَ وَغُسِّلَ وَكُفِّنَ فِي أَثْوَابِهِ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْكَ أَبَا السَّائِبِ فَشَهَادَتِي عَلَيْكَ لَقَدْ أَكْرَمَكَ اللَّهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يُدْرِيكِ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَكْرَمَهُ فَقُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَنْ يُكْرِمُهُ اللَّهُ فَقَالَ أَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِينُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو لَهُ الْخَيْرَ وَاللَّهِ مَا أَدْرِي وَأَنَا رَسُولُ اللَّهِ مَا يُفْعَلُ بِي قَالَتْ فَوَاللَّهِ لَا أُزَكِّي أَحَدًا بَعْدُ أَبَدًا -رواه البخاري

Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa Ummul Ala’ –dia seorang wanita yang sudah pernah membai’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – memberitahuku, bahwa kaum Muhajirin diundi (untuk menentukan siapa di kalangan Muhajirin yang ditempatkan di rumah dari kalangan Anshar). Maka Utsman bin Mazh’un terpilih buat kami, lalu kami tempatkan di rumah kami. Lalu dia sakit yang menyebabkan meninggal. Ketika sudah meninggal, dimandikan, dan telah dikafani dengan kain-kainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk. Lalu aku mengatakan, “Rahmat Allah atasmu, wahai Abu Sa’ib (maksudnya Utsman bin Mazh’un). Aku bersaksi bahwa Allah sungguh Allah telah memuliakanmu.” Mendengar ucapanku ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apa yang telah membuat engkau mengetahui bahwa Allah telah memuliakannya?” Aku mengatakan,”Demi bapakmu (ini bukan untuk bersumpah, pent), lalu siapa yang dimuliakan Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Karena dia sudah meninggal dunia. Maka, demi Allah. Saya sungguh mengharapkan kebaikan baginya. Dan demi, Allah. Saya tidak tahu –padahal saya adalah Rasulullah- apa yang akan Allah lakukan pada diri saya!” Kemudian Ummul ‘Ala mengatakan: “Demi, Allah. Setelah itu, seterusnya, (kepada seorang pun) saya tidak (lagi) memberi persaksian bahwa si fulan mendapatkan kebaikan setelah meninggalnya”. [HR Bukhari].

Dan mengenai ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَاللَّهِ مَا أَدْرِي وَأَنَا رَسُولُ اللَّهِ مَا يُفْعَلُ بِي

Dan demi, Allah. Saya tidak tahu -padahal saya adalah Rasulullah- apa yang akan Allah lakukan pada diri saya.

Ucapan ini, Beliau katakan sebelum Allah menurunkan firmanNya:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا لِّيَغْفِرَ لَكَ اللهُ مَاتَقَدَّمَ مِن ذَنبِكَ وَمَاتَأَخَّرَ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada kamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosa yang telah lalu dan yang akan datang”. [al Fath/48:1-2].

Juga sebelum Allah memberitahukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sebagai penghuni surga.

بِالله التَّوْفِيْقِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Komite Fatwa Dan Pembahasan Ilmiah.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazaq Afifi; Anggota: Abdullah Al Gadyan dan Abdullah Qu’ud.
Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’, 2/159-160.

Mengenai ucapan al marhum, jika maknanya pemberitaan tentang keadaan si mayit bahwa ia telah mendapatkan rahmat dari Allah, maka ini haram. Karena ucapan ini berarti sama dengan memastikan bahwa si fulan termasuk penduduk surga. Padahal ini termasuk perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah dan orang-orang yang diberitahu oleh Allah Azza wa Jalla.

Syaikh Bin Baz mengatakan, “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berkeyakinan, sesungguhnya tidak diperbolehkan memberikan persaksian atas diri seseorang -bahwa orang itu di syurga atau di neraka- kecuali yang telah dijelaskan dalam nash Al Qur’an, seperti Abu Lahb (sebagai penghuni neraka), dan orang yang dipersaksikan Rasulullah sebagai penghuni syurga, seperti sepuluh sahabat (yang diberitakan akan masuk syurga) atau yang semisalnya. Demikian juga (tidak diperbolehkan) persaksian atas seseorang bahwa ia maghfur lahu (mendapatkan ampunan) atau al marhum (mendapatkan rahmat). Oleh karena itu, sebagai ganti dari ucapan al marhum dan al maghfur, sebaiknya diucapkan:

غَفَرَالله لَهُ

Semoga Allah mengampuninya, atau

رَحِمَهُ اللهُ

Semoga Allah merahmatinya.

Atau ungkapan sejenis yang termasuk do’a bagi si mayit.
(Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu Mutanawwi’ah, 4/335).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin : Namun jika makna al marhum itu sebagai ungkapan optimisme atau harapan semoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-kata ini.
(Lihat Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/85)

Untuk menghindari kesalahan dalam memahami, semestinya kalimat al marhum diganti dengan rahimahullah, ghafarallahu lahu, Allahu yarhamuhu atau sejenisnya yang merupakan do’a.

Demikian, semoga bermanfaat bagi kita. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Hadd Zina

HADD ZINA

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Zina adalah perbuatan haram dan termasuk salah satu dari dosa-dosa besar.
Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa’: 32]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apa yang paling besar?’ Kemudian beliau bersabda:

أَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ.

Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.’ Aku katakan, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut, ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau berzina dengan isteri tetanggamu•.’”[1]

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan ia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan…” [Al-Furqaan/25: 68-70]

Di dalam hadits Samurah bin Jundab yang panjang, tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ قَالَ فَاطَّلَعْنَا فِيهِ فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ ذلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا قَالَ قُلْتُ لَهُمَا: مَا هَؤُلاءِ؟… قَالاَ أَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِيْنَ فِي مِثْلِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمْ اَلزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي.

Kemudian kami berlalu, lalu sampai pada sebuah bangunan seperti tungku pembakaran.” -Auf, perawi hadits- berkata, “Sepertinya beliau juga bersabda, ‘Tiba-tiba aku mendengar suara gaduh dan teriakan.’” Beliau melanjutkan, “Kemudian aku menengoknya, lalu aku dapati di dalamnya laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba mereka didatangi nyala api dari bawah mereka, mereka pun berteriak-teriak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku bertanya (pada Jibril dan Mika-il), ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Adapun laki-laki dan perem-puan yang berada di tempat seperti tungku pembakaran, me-reka adalah para pezina.’[2]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الْعَبْدُ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَقْتُلُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

Tidaklah berzina seorang hamba, ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula ketika ia mencuri, pada saat mencuri ia beriman, tidak pula ketika ia meminum (khamr), ketika ia meminumnya ia beriman, dan tidaklah ia membunuh dalam keadaan beriman.’”

Berkata ‘Ikrimah, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimanakah iman dicabut dari seseorang?’ Beliau menjawab sambil memasukkan (menganyamkan) jari-jemarinya kemudian mengeluarkannya, ‘Demikianlah, dan apabila ia bertaubat, imannya pun akan kembali seperti ini.’ Beliau memasukkan kembali jari-jemarinya.”[3]

Macam-Macam Pezina
Seorang pezina, bisa jadi seorang yang belum menikah (ghair muhshan) atau yang sudah menikah (muhshan).

Apabila seorang yang merdeka, muhshan[4], mukallaf, tidak di-paksa berzina, maka haddnya adalah dirajam sampai meninggal dunia.

Dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, ia menerangkan bahwasanya telah datang seorang laki-laki ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah masuk Islam, lalu ia menceritakan kepada beliau bahwa ia telah berzina, dan ia pun bersaksi atas dirinya sendiri empat kali. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam dan ia adalah laki-laki yang sudah menikah.[5]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya pada suatu hari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkhutbah di hadapan masyarakat, ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar dan menurunkan al-Qur-an kepada beliau, dan di antara apa yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam. Kami telah membaca, memahami, dan menyadarinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerapkan hukum rajam, kami pun demikian. Namun aku khawatir, apabila waktu telah berjalan, ada seseorang yang berkata, ‘Demi Allah, kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah.’ Maka manusia pun menjadi sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Rajam di dalam Kitabullah adalah hak bagi orang yang berzina apabila telah menikah, baik itu laki-laki maupun wanita, apabila telah ada bukti (saksi), kehamilan, atau pengakuan.”[6]

Hukum Hadd Bagi Budak
Apabila seorang budak -baik laki-laki maupun wanita- berzina, maka tidak ada hukuman rajam baginya. Akan tetapi dicambuk dengan 50 cambukan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ

“… Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami...” [An-Nisaa’/4: 25]

Dari ‘Abdullah bin ‘Ayyas al-Makhzumi, ia berkata, “‘Umar bin al-Khaththab menyuruhku memanggil beberapa anak muda dari Quraisy, kemudian kami mencambuk budak-budak wanita Imarah karena zina, masing-masing 50 kali.”[7]

Orang Yang Dipaksa Berzina, Maka Tidak Ada Hadd Atasnya
Dari Abu ‘Abdirrahman as-Sulami, ia berkata, “Dihadapkan kepada ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu seorang wanita (yang dipaksa berzina). Pada suatu hari wanita tersebut sangat kehausan, lalu ia mendatangi seorang penggembala untuk meminta air. Namun penggembala itu enggan memberinya, kecuali jika ia mau berzina dengannya, maka wanita itu pun terpaksa melakukannya. Lalu orang-orang berunding untuk merajamnya. Kemudian ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Ia dalam keadaan terpaksa, pendapatku hendaknya kalian membebaskannya.’ Maka beliau (‘Umar Radhiyallahu ‘anhu) pun melepaskannya.”[8]

Hadd Bagi Orang Yang Belum Menikah
Allah berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [An-Nuur/24: 2]

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar pezina yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.”[9]

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.”[10]

Dengan Apa Hukum Hadd Ditetapkan?
Hukum hadd ditetapkan dengan salah satu dari dua hal; yaitu (1) pengakuan dan (2) adanya saksi.[11]

Adapun pengakuan, hal ini berdasarkan pelaksanaan hukum rajam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ma’iz dan wanita al-Ghamidiyyah, dengan pengakuan mereka sendiri.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Ma’iz bin Malik mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menegaskan:

لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ غَمَزْتَ أَوْ نَظَرْتَ، قَالَ: لاَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: أَنِكْتَهَا؟ -لاَ يَكْنِي-.

Mungkin engkau hanya mencium, meraba atau melihatnya.’ Ma’iz menjawab, ‘Tidak Wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau menyetubuhinya?’ -Tanpa pakai kata kiasan.– ”

Ibnu ‘Abbas berkata, “Pada saat demikianlah, beliau meme-rintahkan untuk merajamnya.”

Dari Sulaiman bin Baridah dari ayahnya, ia menerangkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang wanita dari suku Ghamid dari daerah Azd, lalu wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sucikanlah aku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.

Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah ke-hamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehari-annya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) men-datangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusuannya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut.[12]

Apabila yang mengaku berzina mencabut pengakuannya, maka ia dibebaskan. Hal ini berdasarkan hadits Nu’aim bin Hazzal:

Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang anak yatim dalam pengasuhan ayahku, lalu ia berzina dengan seorang budak wanita dari suatu kabilah (al-hadits), sampai perkataan perawi, “Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam, lalu ia dibawa ke-luar menuju padang pasir. Pada saat ia dirajam dan merasakan sakitnya lemparan batu, ia tidak sabar menahan sakit dan akhir-nya berontak. Lalu ia lari keluar dan terkejar oleh ‘Abdullah bin Unais sementara para sahabatnya telah kepayahan. Kemudian ia mengambil wadzifu ba’iir• dan dilemparkan kepadanya sehingga membunuhnya. Kemudian ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَلاَّ تَرَكْتُمُوْهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوْبَ فَيَتُوْبَ اللهُ عَلَيْهِ.

Kenapa tidak kalian biarkan ia pergi, bisa jadi ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya.[13]

Hukum Orang Yang Mengaku Berzina Dengan Seorang Wanita
Apabila seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita, maka ia dijatuhi hukum hadd. Kemudian apabila si wanita pun mengaku, maka ia dijatuhi hukum hadd pula. Namun apabila ia tidak mengaku, maka ia tidak dihukum.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, keduanya menceritakan bahwa ada dua orang yang bertengkar menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seseorang dari mereka berkata, “Putuskanlah perkara kami dengan Kitabullah.” Dan berkata yang satunya -dan ia yang lebih mengerti hukum-, “Benar wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami dengan Kitabullah dan izinkan aku berbicara.” Beliau bersabda, “Bicaralah!” Ia berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja untuk orang ini, kemudian ia (anakku) berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang memberitahu bahwa anakku harus dirajam. Kemudian aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang budak wanitaku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anakku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun rajam hanya bagi isteri orang ini.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun aku -demi Rabb yang jiwaku berada pada-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian dengan Kitabullah, adapun kambing dan budak wanitamu, maka akan dikembalikan kepadamu.” Kemudian beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya setahun. Lalu menyuruh Unais al-Aslami untuk mendatangi isteri pihak yang bertengkar. Apabila ia mengaku, ia akan merajamnya. Maka wanita itu pun mengaku dan ia pun dirajam.”[14]

Penetapan Zina Dengan Para Saksi
Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur/24: 4]

Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan adil memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita sebagaimana alat pencelak pada botolnya, dan timba pada sebuah sumur, maka tegakkanlah hukum hadd atas laki-laki dan wanita tersebut.

Namun apabila ada tiga orang memberikan persaksian sedang-kan orang keempat mengingkarinya, maka ketiga orang tersebut dihukum dengan hukum hadd qadzaf (penuduhan perbuatan zina) berdasarkan ayat yang mulia di atas.

Juga berdasarkan riwayat dari Qusamah bin Zuhair, ia berkata, “Ketika terjadi masalah antara Abi Bakrah dengan al-Mughirah -lalu menyebutkan kelanjutannya-.” (Perawi) berkata, “Kemudian ia memanggil para saksi. Kemudian Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu ‘Abdillah Nafi’ memberikan persaksian. Tatkala mereka bertiga telah bersaksi, ‘Umar berkata, ‘Urusannya membuat ‘Umar merasa berat.’ Tatkala Ziyad datang ia berkata, ‘Insya Allah, eng-kau tidak bersaksi melainkan dengan kebenaran.’ Ziyad berkata, ‘Adapun zina, aku tidak bersaksi atasnya, namun aku telah melihat perkara yang menjijikkan.’ ‘Umar berkata, ‘Allahu Akbar, laksanakan hukum hadd terhadap mereka dan cambuklah mereka!’ Perawi mengatakan, “Berkata Abu Bakrah setelah ia dipukul, ‘Aku bersaksi bahwa ia seorang pezina.’ Kemudian ‘Umar bermaksud mengulangi hukuman cambuk atasnya, maka ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu melarangnya seraya berkata, ‘Jika engkau mencambuknya, maka rajamlah temanmu.’ Maka ‘Umar meninggalkannya dan beliau tidak men-cambuknya lagi.”[15]

Hukum Orang yang Berzina Dengan Mahramnya
Barangsiapa berzina dengan mahramnya, maka hukuman hadd atasnya adalah dibunuh, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum menikah. Apabila ia menikahinya, maka ia dibunuh dan diambil hartanya.

Dari al-Barra’ Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertemu pamanku yang sedang membawa bendera. Aku pun bertanya kepadanya, ‘Hendak ke mana engkau?’ Ia menjawab, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya.’”[16]

Hukum Orang Yang Menyetubuhi Binatang
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيْمَةٍ فَاقْتُلُوْهُ، وَاقْتُلُوا الْبَهِيْمَةَ.

Siapa saja yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia, dan bunuh pula binatang tersebut.’”[17]

Hukuman Bagi Pelaku Sodomi
Apabila seorang laki-laki menyodomi dubur laki-laki lain, maka hukum hadd keduanya adalah dibunuh, baik keduanya muhshan (sudah pernah menikah) ataupun bukan.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ.

Siapa saja yang kalian melakukan perbuatan kaum Luth (sodomi), maka bunuhlah orang yang menyodomi dan orang yang disodomi.[18]

Hadd Qadzaf

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
• Maksud halilatul jar, yaitu yang halal untuk disetubuhi dan ada yang menga-takan yang halal untuk seranjang dengannya
[1] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XII/114, no. 6811), Shahiih Muslim (I/ 90, no. 86), Sunan Abi Dawud (VI/422, no. 2293), Sunan at-Tirmidzi (V/17, no. 3232)
[2] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3462)], Shahiih al-Bukhari (XII/438, no. 7047)
[3] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7708)], Shahiih al-Bukhari (XII/114, no. 6809), Sunan an-Nasa-i (VIII/63), tanpa perkataan ‘Ikrimah
[4] Muhshan yaitu orang yang telah merasakan hubungan suami isteri melalui nikah yang sah. Adapun mukallaf, yaitu orang yang baligh lagi berakal. Maka, tidak ada hukum hadd bagi anak kecil dan orang gila, berdasarkan hadits yang telah masyhur,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ.
Diangkat catatan amal dari tiga kelompok orang.”
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3725)], Sunan at-Tirmidzi (II/441, no. 1454), Sunan Abi Dawud (XII/112, no. 4407).
[6] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XII/144, no. 6830), Shahiih Muslim (III/ 1317, no. 1691), Sunan Abi Dawud (XII/97, no. 4395), Sunan at-Tirmidzi (II/442, no. 1456).
[7] Hasan: [Al-Irwaa’ (no. 2345)], Muwaththa’ Imam Malik (594/1508), al-Baihaqi (VIII/242).
[8] Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2313)], al-Baihaqi (VIII/236).
[9] Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2347)], Shahiih al-Bukhari (XII/156, no. 6831).
[10] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1036)], Shahiih Muslim (III/1316, no. 1690), Sunan Abi Dawud (XII/93, no. 4392), Sunan at-Tirmidzi (II/445, no. 1461), Sunan Ibni Majah (II/852, no. 2550).
[11] Fiq-hus Sunnah (III/352).
[12] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1039)], Shahiih Muslim (III/1321, no. 1695).
• Yang dimaksud wadzifu ba’iir adalah tulang siku dan kaki kuda atau unta.
[13] Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3716)], Sunan Abi Dawud (XII/99, no. 4397).
[14] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XII/136, no. 6828, 27), Shahiih Muslim (III/1324, no. 1698, 97), Sunan Abi Dawud (XII/128, no. 4421), Sunan at-Tirmidzi (II/443, no. 1458), Sunan Ibni Majah (II/…)
[15] Sanadnya shahih: [Al-Irwaa’ (VIII/29)], al-Baihaqi (VIII/334)
[16] Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2351)], [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2111)], Sunan Abi Dawud (XII/147, no. 4433), Sunan an-Nasa-i (VI/110), hadits ini pada riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah tidak memakai lafazh, “Dan aku ambil hartanya.” Sunan at-Tirmidzi (II/407, no. 1373), Sunan Ibni Majah (II/869, no. 2607).
[17] Hasan shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1176)], Sunan at-Tirmidzi (III/8, no. 1479), Sunan Abi Dawud (XII/157, no. 4440), Sunan Ibni Majah (II/856, no. 2546).
[18] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2075)], Sunan at-Tirmidzi (III/8, no. 1481), Sunan Abi Dawud (XII/153, no. 4438), Sunan Ibni Majah (II/856, no. 2561).

Tarahum Dengan Ucapan Rahimahullahu Terhadap Orang yang Menyelisihi I’tiqad Salaf

TARAHUM (MENDO’AKAN RAHMAT KEPADA SEORANG YANG SUDAH MENINGGAL DENGAN UCAPAN RAHIMAHULLAHU) TERHADAP ORANG YANG MENYELISIHI I’TIQAD SALAF

Oleh
Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani ditanya : Apa pendapatmu -wahai syaikh- tentang orang-orang yang tidak memperbolehkan tarahum (mendo’akan rahmat kepada seorang yang telah meninggal dengan ucapan rahimahullahu, -pent.) terhadap orang-orang yang menyelisihi i’tiqad salaf seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi serta orang-orang yang semisal mereka dari (ulama) salaf. Juga tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna dan Sayyid Quthb. Mengingat anda telah mengetahui dengan baik apa yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat ad-Da’wah wad-Da’iyah dan Sayyid Quthb dalam bukunya Fi Zhilalil Qur’an??

Jawaban
Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh muslim dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu’ (cabang) dari i’tiqad yang dimiliki oleh jiwa seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah diketahui -sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendoakan “semoga Allah merahmati dan mengampuni mereka”. Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebut dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim, maka tarahum tidaklah diperbolehkan. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi.

Penanya : Mereka mengatakan bahwa hal ini termasuk manhaj salaf, dimana mereka (salaf sholih, -pent.) tidak melakukan tarahum terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah). Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi dianggap sebagai mubtadi’ dan mereka tidak melakukan tarahum kepada mereka.

Syaikh : Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat atau tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi seluruh orang kafir. Jika ini benar, maka pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar. Jika ini tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar untuk didiskusikan. Bukankah mereka yang telah dihukumi oleh sebagian ulama sebagai mubtadi’, mereka tetap disholati? Dan termasuk i’tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir, kita juga menshalati orang yang shalih maupun yang fajir. Adapun orang kafir -di sisi lain- tidak boleh disholati. Oleh karena itu, orang yang disebutkan dalam pertanyaan -mau tidak mau- disebut sebagai ahlul bid’ah. Lantas haruskah mereka disholati ataukah tidak?. Saya sebenarnya tidak berkeinginan mendiskusikan hal ini melainkan karena terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka harus disholati, maka jawabannya selesai sampai di sini. Pembahasan telah selesai dan tak ada lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi, sebagaimana yang akan dilakukan oleh nuhat (ahli nahwu). Jika tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk diskusi terbuka dan dapat dilanjutkan.

Penanya : Jika dikatakan, kita tidak mensholatinya dikarenakan mereka termasuk mubtadi’! Lantas apakah jawabanmu?

Syaikh : Apa dalilnya?

Penanya : Mereka menggunakan af’alus salaf (amalan para salaf) sebagai dalil, dan mereka membedakan antara ahlul maksiat dengan ahlul bid’ah yang mengada-adakan kebid’ahan di dalam agama. Para salaf terdahulu, mereka tidak mensholati ahlul bid’ah ataupun bermajlis dengan mereka serta bermuamalah dengan mereka. Berdasarkan ini mereka membangun dakwaannya.

Syaikh : Pertanyaannya tadi apa?

Penanya : Kita menshalati mereka ataukah tidak?

Syaikh : Tidak! anda meluaskan jawaban anda dari pertanyaanku tadi dan anda kehilangan maksud dari pertanyaanku. Pertanyaanku tadi adalah, “Apa dalilnya?”. Dan anda menjawab dengan dalil “dakwaan”. Padahal dakwaan tidak sama dengan dalil. Sedangkan anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan sholat jenazah tidak dilakukan bagi mubtadi’.

Penanya : Tidak ada dalil -ya syaikh-, mereka beragumentasi dengan amalan para salaf.

Syaikh : Apakah amalan salaf itu dalil?

Penanya : Itu yang mereka dakwakan.

Syaikh : Manakah dalil dari dakwaan ini?

Penanya : Dalilnya biasanya sangat umum pada perkara ini.

Syaikh : Bukankah para ulama melakukan muqotho’ah (pemutusan hubungan) dengan individu-individu tertentu yang melakukan kemaksiatan dan kebid’ahan? Lantas, apakah ini artinya mereka menghukuminya sebagai kafir?

Penanya : Tidak.

Syaikh : Tidak! Sebab mereka masih menganggap mereka sebagai muslim. Kita tidak memiliki pendapat/sikap pertengahan antara muslim dan kafir. Jika mereka ini muslim maka diperlakukan sebagai muslim atau jika mereka kafir diperlakukan sebagaimana kafir. Kita tidak memiliki pendapat pertengahan sebagaimana pendapatnya Mu’tazilah, yang menyatakan ada tempat diantara dua tempat (manzilah baina manzilatain) -yaitu diantara muslim dan kafir-. Selanjutnya, semoga Allah memberkahimu, hal ini murni merupakan pendapat belaka -yaitu para salaf tidak mensholati mubtadi’ secara umum-. Ini merupakan pendapat belaka yang diusung oleh para pemuda yang multazim (berpegang dengan sunnah) yang mengambil beberapa perkara dengan semangat yang meluap-luap tanpa disertai ilmu yang benar berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Saya telah menunjukkan pada anda suatu hakikat yang tidak mungkin dua orang berbeda pendapat tentangnya, yaitu tentang apakah orang tersebut muslim atau kafir. Jika ia seorang muslim, menurut dari apa yang dia zhahir (tampak)-kan maka ia disholati, bahkan -sebagai tambahan- hartanya diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya dimandikan dan dikafani, serta ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Jika ia kafir, maka ia dihempaskan seperti biji dan dikuburkan di pekuburan kaum kafir. Kita tidak punya pendapat pertengahan tentang hal ini.

Kendati demikian, jika ada seseorang yang tidak turut menshalati seorang muslim -atau para ulama tidak mau menshalatinya-, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah tidak boleh. Hal Ini menunjukkan bahwa para salaf sedang menunjukkan suatu hikmah dan menunjukkan beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi oleh orang selainnya. Sebagamana kisah dalam sebuah hadits -yang harus kau ingat- di saat nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda dalam beberapa riwayat, “Shalatilah sahabatmu ini!”, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak turut menshalatinya. Bagaimana pendapatmu tentang hal ini? Apakah nabi, yang tidak turut mensholati seorang muslim ini yang lebih utama (dijadikan dalil, pent.) ataukah ulama salafi yang menolak menshalati muslim yang lebih utama??

Penanya : Penolakan Nabi yang lebih utama!

Jawaban : hasanan! (anda benar). Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam-lah yang lebih utama. Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menshalati muslim tadi tidaklah menunjukkan bahwa menshalati muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama salaf yang meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan ketidakbolehan mensholatinya. Selanjutnya, taruhlah seandainya sholat jenazah tadi tidak boleh dilaksanakan. Apakah hal ini berarti seorang tidak boleh memohon rahmat dan maghfirah baginya -berdasarkan pandangan kita bahwa dia masih muslim-.

Singkatnya, penolakan sebagian ulama salaf dalam menshalati sebagian kaum muslimin pelaku bid’ah, tidaklah membatalkan keabsahan menshalatkan mereka. Mereka melakukan hal ini (tidak turut menshalati) dikarenakan termasuk dalam kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan -si mayit- agar orang-orang yang sepertinya mendapatkan pelajaran yang benar. Sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap seorang yang tidak dishalatinya. Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menshalatinya? Penyebabnya adalah dia menyimpan beberapa bagian dari ghanimah untuk dirinya sendiri. Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mensholatinya adalah lebih utama daripada penolakan para ulama salaf yang melakukan hal ini. Namun hal ini tidaklah meniadakan atau membatalkan keabsahan mensholati muslim pelaku bid’ah. Dari sini, perlu diteliti untuk mengetahui siapakah mubtadi’ itu dan siapakah kafir itu. Ada pertanyaan yang muncul pada pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan kafir dengan serta merta ia menjadi kafir? Dan apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid’ah dengan serta merta ia menjadi mubtadi’ ataukah tidak?

Penanya : Tidak!

Syaikh : Jika jawabannya tidak, maka kita dapat lanjut melihat kepada subyeknya. Jika subyeknya tidak jelas maka perlu diklarifikasi. Saya akan mengulang permasalahan yang menyangkut pertanyaan ini dengan beberapa tambahan terperinci. Apakah yang dimaksud dengan bid’ah? Bid’ah ialah perkara baru yang menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan pelakunya melakukan bid’ah ini dengan maksud menambah kedekatannya (taqarub) kepada Allah Jalla wa Ala. Apakah setiap orang yang melakukan kebid’ahan dengan serta merta menjadi mubtadi’?

Penanya : tidak

Syaikh : Lantas siapakah mubtadi’ itu?

Penanya : Seseorang yang telah didatangkan padanya hujjah yang nyata dan meyakinkan dan ia tetap bersikeras melaksanakan kebid’ahannya.

Syaikh : Ahsan. Jadi, orang yang disebutkan -dalam pertanyaan pertama tadi- yang dinyatakan tidak boleh tarahum terhadap mereka, apakah hujjah telah ditegakkan kepada mereka? Allahu ‘alam. Lantas apa dasar prinsip tentang mereka? Apakah mereka muslim atau kafir?

Penanya : Muslim.

Syaikh : Prinsip dasarnya adalah mereka muslim. Oleh karena itu, diperbolehkan tarahum terhadap mereka. Prinsip dasarnya sekali lagi adalah diperbolehkan kita memohon maghfirah dan rahmat kepada mereka. Bukankah ini masalahnya? Jadi permasalahan ini telah selesai. Kita tidak boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu pendapat bahwa tarahum terhadap fulan dan fulan, atau ulama ini dan itu dari kaum muslimin, tidak boleh baik secara umum maupun mu’ayan (spesifik). Mengapa? Karena dua alasan yang tersimpulkan dari ucapanku tadi. Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan kedua adalah kalaupun seandainya kita tahu mereka adalah pelaku bid’ah, kita tidak tahu apakah hujjah telah ditegakkan ataukah belum, dan apakah mereka bersikeras melakukan kebid’ahannya dan melanjutkan kesesatannya ataukah tidak. Karena itu, saya katakan : diantara kesalahan fatal pada hari ini adalah, para pemuda muslim yang multazim dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dikarenakan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah tanpa mereka sadari.

Konsekuensinya, berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak pula menghukumi mereka sebagai mubtadi’, dikarenakan mereka menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah (dengan madzhab baru yang mereka adopsi ini, pent.)

Kendati demikian, saya takkan menyelisihi madzhabku sendiri (madzhab ahlus sunnah, pent.). Prinsip dasar yang berkenaan dengan pernyataan mereka (para pemuda yang semangat tadi, pent.) adalah, bahwa mereka adalah muslim dan mereka tidak bermaksud untuk mengada-adakan suatu bid’ah, serta mereka tidak menolak hujjah yang ditegakkan kepada mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan kesalahan di saat mereka mencari kebenaran. Jika kita sadar akan hal ini, kita akan terhindar dari masalah yang merebak dewasa ini.

[Sumber : Transkrip kaset Haqiqotul Bid’ah wal Kufri, Silsilah Huda wa Nur, rekaman : Abu Laila al-Atsari, alih bahasa ke Indonesia : Abu Hudzaifah, dikoreksi dan dimuroja’ahkan dengan kaset aslinya oleh : Abu Salma]

Hukum Mengiming Hadiah Kepada Pembeli Barang Tertentu

HUKUM MENGIMING HADIAH KEPADA PEMBELI BARANG TERTENTU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli di tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu !

Jawaban
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari’at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan menyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari’at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi,-pent)

Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan.

Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepdamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neaka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah“. [An-Nisa/4 : 29-30]

Perjudian ini bukanlah termasuk kategori perdagangan yang dibolehkan karena atas dasar saling rela tetapi ia adalah termasuk jenis maysir yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur menipulasi, penipuan dan perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“. [Al-Ma’idah/5 : 90-91]

Kepada Allah-lah dimohonkan agar memberikan kami dan semua kaum muslimin taufiq dalam melakukan hal yang diridhaiNya dan bermaslahat bagi urusan para hambaNya serta melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang menyalahi syari’atNya, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mulia, Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Sahbihi.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 56 dari fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Manhaj Al-Qur’an dan Sunnah Adalah Manhaj Penghimpun

MANHAJ AL-QUR’AN DAN SUNNAH YANG SESUAI PEMAHAMAN SALAFUL UMMAH ADALAH MANHAJ PENGHIMPUN

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Atsari

Saya memuji kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala atas kesempatan baik yang telah mengumpulkan kami dengan ikhwah fillah (saudara-saudara di jalan Allah) ini[1], dan sebuah ziarah (kunjungan) telah merekatkan hubungan antara kami dengan mereka, sekalipun kami dengan mereka dipisahkan oleh wilayah. Akan tetapi manhaj al-Kitab (al-Qur’an) dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah, adalah manhaj penghimpun ; menghimpun hati-hati dan akal-akal (manusia), sebelum menghimpun fisik-fisik anak manusia.

Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda.

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Siapa yang tidak berterima kasih kepada orang, berarti tidak bersyukur kepada Allah“.

Jadi ini merupakan kesempatan yang didalamnya kami ingin menyampaikan rasa syukur (terima kasih) kepada saudara-saudara kami, para da’i yang mengajak (manusia) menuju al-Qur’an dan Sunnah, penyelenggara kegiatan mulia ini di negeri ini yang anda semua tahu betapa banyaknya tersebar bid’ah, merajalelanya khurafat dan bermacam-macam serta beraneka ragamnya golongan/kelompok (ahzab).

Maka da’i ilallah (penyeru manusia untuk kembali menuju Allah) yang berdasarkan bashirah, berdasarkan cahaya ilmu dan berdasarkan sinar pengetahuan (ilmu syar’i -pent) di tengah zaman dan negeri semacam ini, tampaknya ia termasuk orang-orang ghuraba’ (tidak umum/aneh) itu. Orang-orang yang memegang bara (ibarat bagi orang yang berpegang pada sunnah pada zaman seperti sekarang -pent), yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjanjikan orang-orang yang ikhlas di antara mereka sebagai orang-orang yang akan mendapatkan thuba (kebahagian).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Kebahagianlah bagi Ghuraba’ (orang-orang yang tidak umum karena berpegang pada sunnah)”

Ini juga merupakan kesempatan untuk kita saling menguatkan satu sama lain, agar kita bersabar menghadapi bencana yang boleh jadi kita jumpai, atau ujian yang boleh jadi kita hadapi. Karena sesungguhnya seorang Muslim sejati adalah orang yang bersabar.

وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ

Jika kamu benar-benar bersabar, niscaya itu lebih baik bagi orang-orang yang bersabar“. [An-Nahl/16:126]

Ketahuilah wahai saudara-saudara fillah (satu jalan di jalan Allah), bahwa amal perbuatan yang paling dicintai oleh Allah adalah amal perbuatan yang paling terus menerus meskipun sedikit. Karena itu tetap mantaplah berada pada jalan sunnah sekalipun anda berjumlah sedikit. Dan bersemangatlah untuk mencari ilmu walaupun anda semua dihina. Semoga Allah meridhai Ibnu Mas’ud yang mengatakan.

“(Beramal) sedikit dalam sunnah lebih baik dari (beramal banyak) dalam bid’ah”

Dari situ pula kamipun katakan : Bahwa apabila kita berada dalam sunnah dengan jumlah sedikit, lebih baik daripada jika kita berada dalam bid’ah dengan jumlah banyak. Karena (sekedar) jumlah banyak tidak mempunyai nilai dalam timbangan. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman.

وَقَلِيْلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ

Dan sedikit diantara hamba-Ku yang bersyukur” [Saba’/34:13]

Kami memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar memberikan anugrah kepada saudara kami semuanya, khususnya yang mulia Syaikh Abdur Rahman at-Tamimi beserta saudara-saudaranya dan sahabat-sahabat yang dicintainya, juga kepada setiap yang memberikan budi luhurnya, terbuka memberikan kebaikannya dan terbuka menerima kebenaran. Agar Allah memberikan anugerah kepada mereka menjadi pembela sunnah, menjadi penolong Ahlu Sunnah, menjadi pintu kebaikan sunnah dan menjadi jalan bagi tersebarnya sunnah.

Sesungguhnya ini semua, jika merupakan tanaman di dunia, maka kelak buah tanaman mereka yang masak akan ada di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala, pada hari ketika orang-orang masuk ke telaga Haudh-(nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Menjauhlah-menjauhlah, enyahlah-enyahlah” Ketika itu para Malaikat berkata : “Wahai Rasulullah, mereka telah membuat perubahan-perubahan”.

Adalah sebelum itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (kepada Malaikat) tentang umatnya : “Mereka adalah umatku, mereka adalah umatku” ketika para Malaikat mengusir mereka dan menjauhkannya (dari telaga Haudh).

Namun setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa mereka telah melakukan perubahan-perubahan dan penggantian-penggantian (terhadap agama -pent), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Enyahlah … enyahlah, menjauhlah … menjauhlah..”[2]

Karena itu kami memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala supaya kita menjadi orang-orang yang sabar dan menjaga diri, tidak melakukan perubahan (terhadap agama) dan tidak berubah, tidak melakukan penggantian (terhadap agama) dan dan tidak berganti. Tetapi menjadi orang-orang yang tetap komitmen terhadap kebenaran, tetap menyeru (orang) untuk berpegang kepada sunnah dan tetap berpegang teguh kepada al-Haq.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berada pada ke-Maha-tinggian-Nya dan berada diatas langit-Nya, agar Dia memantapkan kami dan anda semua untuk menempuh al-Haq (kebenaran), agar Dia memberikan petunjuk kepada setiap orang yang menyelisihi kebenaran dan agar Dia mematikan kita di dalam kebenaran. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah Yang Maha berwenang dan Maha Kuasa untuk melakukan itu semua.

Semoga Allah memberikan shalawat, salam serta barakah-Nya kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya semua.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] (Tulisan) ini, diambil dari kata sambutan Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsari, murid kepercayaan Syaikh Muhaddits Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, dalam acara Ad-Daurah asy-Syariyah fi al-Masa’il al-‘Aqadiyah wa al-Manhajiyah, yang diselenggarakan di Ma’had Ali al-Irsyad Surabaya tanggal 15-18 Dzul Qa’dah 1421H, yang diprakarsai oleh Al-Ustadz Abdur Rahman at-Tamimi dan Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dibantu oleh beberapa da’i salafi lainnya. Alhamdulillah acara daurah dihadiri dan dikuti oleh tidak kurang dari empat ratusan da’i salafi dan penuntut ilmu di Indonesia.
[2] Tambahan admin (dari islamqa)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mendatangi kuburan dan bersabda:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ وَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا. قَالُوا : أَوَلَسْنَا إِخْوَانَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : أَنْتُمْ أَصْحَابِي ، وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ . فَقَالُوا : كَيْفَ تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتِ بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا لَهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ بَيْنَ ظَهْرَيْ خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ ) قَالُوا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ الْوُضُوءِ وَأَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، أَلَا لَيُذَادَنَّ رِجَالٌ عَنْ حَوْضِي كَمَا يُذَادُ الْبَعِيرُ الضَّالُّ ؛ أُنَادِيهِمْ : أَلَا هَلُمَّ . فَيُقَالُ : إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ . فَأَقُولُ : سُحْقًا سُحْقًا 

رواه مسلم، رقم 249

Keselamatan bagi kalian tempat peristirahatan kaum mukminin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusul kalian, saya berharap bahwa kami sudah bisa melihat saudara-saudara kami”. Mereka (para sahabat) berkata: “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu, wahai Rasulullah ?!, beliua menjawab: “Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kami adalah mereka yang belum datang saat ini”. Mereka berkata: “Bagaimana anda mengetahui orang yang belum ada dari umat anda, wahai Rasulullah ?, beliau menjawab: “Tidakkah engkau melihat, jika seseorang memiliki kuda perang putih, dan di depannya ada kuda perang hitam pekat, tidakkah ia bisa membedakan kudanya ?!, mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Mereka akan datang dengan wajah putih bersinar karena efek dari air wudhu, dan saya menunggu mereka di telaga. Ketahuilah ada beberapa orang yang dihalau dari telagaku, sebagaimana terhalangnya unta yang sedang tersesat, aku memanggil mereka: Kesinilah, maka dikatakan: “Mereka telah merubah (agamamu) sepeninggalmu”. maka aku bersabda: “Celakalah, celakalah”. (HR. Muslim 249)

Dari ‘Aisyah berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنِّي عَلَى الْحَوْضِ أَنْتَظِرُ مَنْ يَرِدُهُ عَلَيَّ مِنْكُمْ ، فَلَيُقَطَّعَنَّ رِجَالٌ دُونِي ، فَلَأَقُولَنَّ : يَا رَبِّ أُمَّتِي أُمَّتِي ، فَلَيُقَالَنَّ لِي : إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا عَمِلُوا بَعْدَكَ ، مَا زَالُوا يَرْجِعُونَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ 

رواه أحمد، 41 / 388  وصححه المحققون

Sesungguhnya aku menunggu di dekat telaga orang yang mendatangiku di antara kalian, maka beberapa orang dihalangi untuk mendatangiku, maka aku berkata: “Ya Allah, umatku-umatku…, maka dikatakan kepadaku : “Sesungguhny akamu tidak mengetahui apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu, mereka kembali menjadi seperti sediakala”. (HR. Ahmad: 41/388 dan dishahihkan oleh banyak para peneliti hadits).

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ الْحَوْضَ رِجَالٌ مِمَّنْ صَاحَبَنِي ، حَتَّى إِذَا رَأَيْتُهُمْ وَرُفِعُوا إِلَيَّ اخْتُلِجُوا دُونِي ، فَلَأَقُولَنَّ : أَيْ رَبِّ أُصَيْحَابِيأُصَيْحَابِي ، فَلَيُقَالَنَّ لِي : إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ 

رواه البخاري، رقم  6211  ومسلم، رقم  2304 

“Maka pasti akan ada beberapa orang yang telah menemaniku akan menghampiriku di telaga, hingga setelah kalian melihat dan mereka mendekatiku, mereka dijauhkan dariku, maka aku berkata: “Ya Tuhanku, sahabat-sahabat kecilku”. Maka dikatakan kepadaku: “Sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang mereka perbuat sepeninggalmu”. (HR. Bukhori 6211, dan Muslim 2304)

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ لَيُرْفَعَنَّ إِلَيَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لِأُنَاوِلَهُمْ اخْتُلِجُوا دُونِي ، فَأَقُولُ : أَيْ رَبِّ أَصْحَابِي يَقُولُ : لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ 

رواه البخاري، رقم 6642  ومسلم، 2297

“Saya menunggu kalian di telaga, beberapa orang dari kalian akan didekatkan kepadaku, hingga hampir saja saya mengulurkan (air telaga tersebut) seraya mereka dijauhkan dariku, maka aku berkata: “Wahai Tuhanku, sahabat-sahabatku, Dia berfirman: “Kamu Tidak mengetahui apa yang mereka perbuat sepeninggalmu”. (HR. Bukhori 6641, dan Muslim 2297)

Menyambung Shalat Sunnat Dengan Shalat Fardhu

MENYAMBUNG SHALAT SUNNAT DENGAN SHALAT FARDHU

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar :

عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ و

Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam, aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim[1]

Dapat saya katakan, hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak dipebolehkan menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga berbicara atau keluar dari tempat shalat itu.[2]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Ash-Sha;aah ba’dal Jumu’ah, hadits no. 883
Kesimpulan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fir Rajuli Yatathawwa’u Fii Makaanihi Alladzi Shallaa Fiihil Maktuubah, hadits No. 1006, dengan sanad dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?
Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud I/188. Dan Muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul V/595. Dam di dalam sanadnya terdapat beberapa orang yang tidak dikenal.
Dapat saya katakan, tetapi hadits ini diperkuat oleh hadits Mu’awiyah. Dan yang ini ada pada Muslim. Wallahu a’lam
[2] Lihat Syarah An-Nawawi ‘Alaa Muslim VI/170-171 dan juga kitab Fathul Baari II/335
Kesimpulan.
Di dalam kitab Al-Fataawal Mishriyyah, hal.79, Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat dalam shalat Jum’at dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun dengan pembicaraan”.

Haram Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya

HARAM SEORANG AYAH MURKA TERHADAP (KELAHIRAN) ANAK PEREMPUANNYA

Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyah

Allah Ta’ala berfirman:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ ٤٩ اَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثًا ۚوَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًا ۗاِنَّهٗ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [Asy-Syuura/42: 49-50]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membagi keadaan suami isteri menjadi empat bagian yang mencakup padanya keberadaan. Dan Dia memberitahukan bahwa anak yang telah ditakdirkan bagi keduanya merupakan anugerah baginya. Dan cukuplah bagi seorang hamba menghindari murka-Nya dengan cara tidak murka pada apa yang telah Dia anugerahkan kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan menyebutkan anak perempuan. Ada yang berpendapat: dengan paksaan bagi mereka untuk memperberat kedua orang tua terhadap kedudukan mereka. Dan ada juga yang berpendapat lain -dan ini yang terbaik-, yaitu sesungguhnya Dia mendahulukan wanita, karena siyaqul kalam (redaksi) menyebutkan bahwa Dia berbuat sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan tidak pada apa yang dikehendaki oleh kedua orang tua. Sebab, seringkali kedua orang tua menghendaki anak laki-laki. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan apa yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, Dia memulai dengan menyebutkan bagian yang memang Dia kehendaki dan tidak dikehendaki oleh kedua orang tua. Dan menurut saya ada pandangan lain, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan apa yang diremehkan oleh kaum Jahiliyah, yaitu mengenai anak-anak perempuan sehingga mereka tega mengubur anak-anak perempuan itu hidup-hidup. Artinya, ini merupakan jenis yang disepelekan oleh kalian, namun menurut Allah dimuliakan dalam penyebutannya.

Renungkanlah, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat kata nakirah pada kata al-inats (perempuan) dan mema’rifatkan adz-dzukur (laki-laki). Dengan demikian, Dia telah memperbaiki kekurangan wanita dengan menempatkannya di awal, dan memperbaiki kekurangan kata adz-dzukur dengan mema’rifatkannya. Sebab, ta’rif berarti pemujian. Seakan-akan Allah berfirman, “Dia (Allah) berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari dua jenis manusia (laki-laki dan perempuan) yang telah disebutkan. Yang mana keduanya tidak tersembunyi bagi kalian.” Kemudian setelah menyebutkan dua jenis manusia itu secara bersama-sama, Dia mendahulukan laki-laki dengan memberikan hak kepada masing-masing jenis, berupa pendahuluan dan pengakhiran. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang Dia kehendaki dari hal tersebut.

Maksudnya bahwa murka terhadap (kelahiran) anak perempuan merupakan akhlak orang-orang Jahiliyah yang sangat dicela oleh Allah Ta’ala melalui firman-Nya:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [An-Nahl/16: 58-59][1]

Selain itu, Dia juga telah mencela mereka ketika mereka menisbatkan apa yang tidak mereka sukai itu kepada-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِمَا ضَرَبَ لِلرَّحْمٰنِ مَثَلًا ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌ

Padahal apabila salah seorang di antara mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai misal bagi Allah Yang Maha Pemurah, maka jadilah mukanya hitam pekat sedang dia amat menahan sedih.” [Az-Zukhruf/43: 17]

Dia juga berfirman:

اَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْاُنْثٰى ٢١ تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى

Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.” [An-Najm/53: 21-22]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ لَيُسَمُّوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ تَسْمِيَةَ الْاُنْثٰى

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan.” [An-Najm/53: 27]

MENGUBUR ANAK PEREMPUAN HIDUP-HIDUP TERMASUK DOSA BESAR

Allah Ta’ala berfirman:

وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ ٨ بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْۚ 

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?” [At-Takwiir/81: 8-9]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Demikianlah jumhur ulama membacanya: سُئِلَتْ

Kata اَلْمَوْءُوْدَةُ berarti bayi perempuan yang dahulu orang-orang Jahiliyyah menguburkannya hidup-hidup ke tanah karena benci memiliki anak perempuan. Kelak pada hari Kiamat, bayi-bayi itu akan ditanya karena dosa apa mereka dikuburkan? Yang demikian itu agar menjadi ancaman bagi orang-orang yang pernah melaku-kannya. Sebab, jika pihak yang dizhalimi itu ditanya, maka apa gerangan yang terpikir oleh orang yang berbuat zhalim?”

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْلأُمَّهَاتِ وَمَنْعَ وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atas kalian untuk durhaka kepada ibu-ibu kalian, man’an wa haatin (menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya), mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan Allah membenci kalian dalam hal berbicara yang tidak ada kebenarannya, banyak meminta-minta kepada orang lain, dan menyia-nyiakan harta.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Syarh Muslim (IV/308), “Adapun وَأْدُ البَنَاتِ -dengan menggunakan huruf hamzah- berarti mengubur anak perempuan hidup-hidup sehingga mereka mati di bawah timbunan tanah. Dan perbuatan ini termasuk dosa besar yang membinasakan. Sebab, hal tersebut termasuk pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, mencakup juga pemutu-san hubungan silaturahmi. Dan disebutkan secara khusus pada anak perempuan saja, karena hal tersebut yang biasa dikerjakan oleh orang-orang Jahiliyah dahulu.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah Yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” [Al-Israa’/17: 31]

Dan dalam kitab ash-Shahiihain juga disebutkan dari hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قُلْتُ: ثُـمَّ أَيُّ؟ قَالَ وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ

Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi-Nya, padahal Dia telah menciptakanmu.’ ‘Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar sangat besar,’ kataku. Kemudian kutanyakan, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia akan makan bersamamu.’ ‘Kemudian apa lagi?’ tanyaku lebih lanjut. Beliau pun menjawab, ‘Engkau menzinai isteri tetanggamu.’”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_________
Footnote
[1] Tuhfatul Mauduud bi Ahkamil Mauluud, hal. 29

Hukum Sembelihan Orang Syiah

HUKUM SEMBELIHAN ORANG SYIAH

Pertanyaan.
Kami hidup ditengah-tengah komunitas syiah. Anda semuanya telah mengetahui akidah syiah yang menyimpang dari kitab dan Sunnah meskipun mengaku Islam. Apakah kami dibolehkan memakan sembelihan mereka yang menyebut nama Allah –untuk di jual di pasar- juga untuk dipersembahkan di kuburan, atau tempat penziarahan atau untuk nazar?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Di antara syarat sembelihan yang halal adalah orang yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab. Maka tidak halal sembelihan orang musyrik, orang majusi tidak juga orang murtad. Sementara orang Syiah termasuk secara umum mempunyai keyakinan dan amalan yang mengeluarkan mereka dari area Islam. Seperti keyakinan mereka Al-Qur’anul-Karim telah dirubah, para imam mereka mengetahui hal yang goib, mereka terjaga dari lupa dan salah. Meminta pertolongan kepada orang mati, berdoa kepada selain Allah, bersujud di kuburannya, mereka menghina manusia termulia setelah para nabi dan para rasul, yaitu  para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bahkan menghukumi mereka kafir.

Siapa yang meyakini sedikit dari hal itu atau melakukan sedikit dari kekufuran ini, maka dia keluar dari Islam dan tidak halal sembelihannya.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil ifta’ ditanya tentang memakan sembelihan orang Syiah Ja’fariyah. Perlu diketahui mereka meminta kepada Ali, Hasan dan Husain dan seluruh pemimpin mereka ketika dalam kondisi sempit dan lapang. Mereka menjawab, “Kalau masalahnya seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa kelompok dari Ja’farinya berdoa kepad Ali, Hasan, Husain dan pemimpin mereka, maka mereka adalah musyrik dan murtad (keluar) dari Islam nauzubillah. Maka tidak halal memakan sembelihannya. Karena ia termasuk bangkai meskipun mereka menyebutkan nama Allah.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264).

Mereka juga ditanya, “Saya dari kabilah yang tinggal di perbatasan utas dan berinteraksi kami dengan kabilah lain dari Iraq yang mazhabnya adalah Syiah watsaniyah penyembah kubah yang mereka namakan dengan Hasan, Husain dan Ali. Kalau salah seorang di antara mereka berdiri menyebutkan ‘Wahai Ali, wahai Husain. Sebagian dari mereka bercampur dengan kabilah kami dalam menikah dan dalam segala kondisi. Kami telah menasehatinya tapi mereka tidak mendengarkan. Saya dengar bahwa sembelihan mereka tidak halal. Mereka makan sembelihan mereka tanpa ada batasan. Kami mohon kepada yang terhormat untuk menjelaskan yang seharuskan kami lakukan seperti yang telah kami sebutkan?

Mereka menjawab, “Kalau kenyataannya seperti yang anda sebutkan bahwa doa mereka kepada Ali, Husain, Hasan dan semisalnya. Maka mereka adalah musyrik akbar keluar dari agama Islam. Maka tidak halal kita mengawinkan wanita muslimah, kita juga tidak halal  mengawini wanita mereka. Tidak halal bagi kita memakan sembelihannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” [Al-Baqarah/2: 221]

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdulah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (2/264).

Syekh Abdullah bin Jibrin hafidhahullah ditanya tentang memakan dari sembelihan orang Syiah, beliau menjawab, “Tidak halal sembelihan orang Rofidhah dan tidak boleh makan sembelihannya. Karena Syiah kebanyakan adalah orang msyrik, karena mereka senantiasa memohon kepada Ali bin Abu Thalib dalam kondisi sempit maupun lapang. Sampai ketika di Arafah, Towaf dan sai, mereka juga berdoa kepada anak-anaknya dan para imam mereka sebagaimana yang seringkali kami dengar. Ini termasuk syirik besar dan suatu kemurtadan dari Islam, berhak di hukum mati karenanya. Sebagaimana mereka berlebih-lebihan dalam mensifati Ali radhiallahu anhu dengan sifat yang tidak layak kecuali untuk Allah sebagaimana yang kami dengar di Arafah. Mereka itu murtad karena mereka menjadikannya (Ali) sebagai tuhan, pencipta, pengatur alam semesta, mengetahui yang goib, memiliki manfaat dan mudhorat dan semisal itu.

Sebagaimana mereka juga mencela Al-Qur’an Al-Karim, dan mengira bahwa para shahabat merubah dan menghilangkan banyak hal yang terkait dengan ahlul bait dan para musuhnya, sehingga mereka tidak mencontoh dan tidak menjadikan sebagai dalil. Sebagaimana mereka mencela para shahabat senior seperti tiga kholifah dan sepuluh shahabat lainya, para ummahat mukminan serta para shahabat terkenal seperti Anas, Jabir, Abu Hurairah dan semisalnya. Mereka tidak menerima haditsnya karena mereka kafir menurut persangkaannya. Tidak mengamalkan hadits-hadits Shahihain kecuali dari ahlil bait. Bergantung dengan hadits-hadits bohong atau yang tidak ada dalilnya dari apa yang mereka katakana. Meskipun begitu, berbuat nifak dengan mengatakan dalam lisan yang tidak ada dalam hati mereka. Menyembunyikan pada dirinya dengan apa yang tidak mereka nampakkan. Mereka mengatakan, “Siapa yang tidak bertaqiyah, maka dia tidak tidak beragama. Maka tidak diterima dakwaan mereka dalam persaudaraan dan kecintaan dalam agama dst. Sehingga kenifakan adalah aqidah mereka, cukuplah Allah menjaga dari kejelekan mereka.”

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa