Monthly Archives: September 2006

Berpuasa Enam Hari Bulan Syawal dan Ingin Meneruskan Puasa

SEORANG WANITA BERPUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL DAN INGIN MENERUSKAN PUASA

Pertanyaan
Saya ingin mengetahui hukumnya meneruskan puasa, tanpa ada jeda sampai selesai 6 hari di bulan Syawal. Saya telah mengqadha’ hutang puasa saya, kemudian saya melaksanakan puasa Syawal. Kemudian suami saya berpendapat agar kami meneruskan puasa sunnah, maka bagaimanakah hukumnya menurut syari’at ? Semoga Allah memberikan balasan yang baik.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Tidak apa-apa seseorang menyambung puasa sunnah dengan puasa qadha’ atau dengan puasa enam hari di bulan Syawal; karena umumnya dalil yang memberi semangat kepada kita untuk berpuasa sunnah tanpa ada jeda antara puasa sunnah dan puasa qadha’.

Kedua: Jika yang anda maksud dengan meneruskan puasa adalah setelah selesai melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, lalu dilanjutkan dengan puasa sunnah (lainnya) sampai akhir bulan Syawal atau sampai hari-hari tertentu, maka tidak apa-apa, selama tidak mendatang bahaya apapun kepada anda berdua atau menghilangkan hak orang lain karena puasa anda.

Padahal petunjuk yang utama dalam hal itu agar tidak menyempurnakan puasa satu bulan sepenuhnya, kecuali hanya pada bulan Ramadhan saja, akan tetapi perlu menyela puasa sunnah dengan tidak berpuasa atau sebaliknya sebagaimana petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ – رواه البخاري(1969

Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berpuasa sampai kami mengatakan beliau tidak pernah tidak berpuasa, dan beliau tidak berpuasa sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berpuasa, dan saya tidak pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyempurnakan puasa satu bulan kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak puasa (sunnahnya) kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR. Bukhori: 1969)

Syeikh Ibnu Jibrin –rahimahullah- berkata: Dibolehkan menyambung puasa beberapa hari berturut-turut, kemudian menyambung tidak berpuasa selama beberapa, dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan dalam pertanyaan di atas; karena hal itu bersifat sunnah”. (Fatawa Syeikh Ibnu Jibrin)

Adapun jika yang dimaksud dengan menyambung puasa sampai tahun depan,  selain pada dua hari raya dan hari-hari tasyriq, inilah yang dikatakan sebagai puasa satu tahun, hukumnya makruh menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama.

Wallahu A’lam.

Refrensi : Soal Jawab Tentang Islam

Sosok Pembaharu Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab

SOSOK PEMBAHARU SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDIL WAHHAB

Sulaiman ibnul Asy’ats As-Sijistani yang lebih dikenal dengan kunyahnya Abu Dawud rahimahullahu berkata: Sulaiman bin Dawud Al-Mahri telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Sa’id bin Abi Ayyub, dari Syarahil bin Yazid Al-Ma’afiri, dari Abu ‘Alqamah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus bagi umat ini di penghujung setiap seratus tahun (seabad) seseorang yang mentajdid (memperbaharui) agama umat ini.”

Hadits ini Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani rahimahullahu dalam Sunan-nya no. 4291. Dikeluarkan pula oleh Al-Imam Abu ‘Amr Ad-Dani dalam As-Sunan Al-Waridah fil Fitan no. 364, Al-Imam Al-Hakim dalam Mustadrak-nya, 4/522, dan selain mereka seperti Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Khathib, dan Al-Harawi.

Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu menshahihkan hadits ini dalam Shahih Abi Dawud, Ash-Shahihah no. 599, dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 1874.

Beliau berkata: “Sanad hadits ini shahih, para perawinya tsiqah (terpercaya), merupakan perawi yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu (dalam Shahih-nya).”[1]

Beliau juga mengatakan: “(Faidah) : Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengisyaratkan shahihnya hadits ini. Adz-Dzahabi menyebutkannya dalam Siyar A’lam An-Nubala` (10/46): “Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu dari beberapa jalan periwayatan dari beliau: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mendatangkan bagi manusia di penghujung setiap seratus tahun seseorang yang mengajari mereka sunnah-sunnah dan meniadakan/ menolak kedustaan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata lagi: “Maka kami pun melihat orang yang demikian sifatnya, ternyata pada akhir seratus tahun orang itu adalah Amirul Mukminin ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dan pada akhir seratus tahun berikutnya (seratus tahun kemudian setelah seratus tahun yang pertama -pent.) orang itu adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu.”[2]

Makna Hadits
Yang dimaksud dengan umat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia:
Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengutus bagi umat ini…” kata Al-Qari adalah ummat ijabah (umat Islam yang telah menerima dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), namun memungkinkan juga dimasukkannya ummat dakwah (mencakup non muslim yang didakwahi untuk masuk ke dalam Islam). Kata Al-Munawi rahimahullahu, yang dimaukan dalam hadits ini adalah ummat ijabah dengan dalil disandarkannya (di-idhafah-kan) kata ad-din (agama) kepada mereka dalam ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (agama umat ini).[3]

Adapun maksud dari ucapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Di penghujung setiap seratus tahun”, adalah akhir dari seratus tahun atau awalnya, ketika sedikit ilmu dan sunnah di tengah umat, sebaliknya kejahilan menyebar dan banyak kebid’ahan. Namun yang tepat, yang dimaukan dalam hadits ini adalah akhir dari seratus tahun, bukan awalnya. Dengan bukti dari Al-Imam Az-Zuhri dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta selain keduanya dari kalangan para imam yang terdahulu maupun yang belakangan rahimahumullah. Mereka sepakat bahwa mujaddid yang muncul pada akhir seratus tahun yang pertama[4] adalah Amirul Mukminin ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu. Dan seratus tahun yang kedua[5] adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu.

Sementara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz wafat pada tahun 101 H dalam usia 40 tahun dan masa kekhilafahan beliau 2,5 tahun. Sedang Al-Imam Asy-Syafi’i wafat pada tahun 204 H dalam usia 54 tahun.[6]

Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Munawi rahimahullahu berkata: “Dimungkinkan perhitungan seratus tahun itu dari kelahiran Nabi, bi’tsah (diutusnya beliau sebagai Nabi), hijrah beliau ke Madinah, atau wafat beliau. Bila ada yang mengatakan bahwa yang kedua lebih dekat/tepat maka pendapat itu tidak jauh dari kebenaran. Akan tetapi As-Subki dan lainnya secara jelas menyatakan bahwa yang dimaukan adalah yang ketiga (perhitungan sejak hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah).[7]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Seseorang yang mentajdid (memperbaharui) agama umat ini”, yakni orang itu menerangkan tentang As-Sunnah sehingga jelas mana yang bid’ah. Ia menyebarkan ilmu, menolong ahlul ilmi, mematahkan dan merendahkan ahlul bid’ah.[8]

Jumlah mujaddid yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tampilkan dalam setiap kurun bisa jadi hanya satu, namun bisa pula berbilang. Mujaddid tersebut harus merupakan seorang alim yang mengetahui ilmu agama secara dzahir maupun batin. Demikian faidah yang diambil dari ucapan Al-Munawi.[9]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu berkata: “Pemahaman yang menyatakan bahwa jumlah mujaddid di setiap kurun itu bisa berbilang, lebih dari satu, memiliki sisi kebenaran. Karena terkumpulnya sifat-sifat yang dibutuhkan untuk men-tajdid perkara agama ini tidak dapat dibatasi pada satu jenis kebaikan saja. Dan tidak mesti seluruh perangai kebaikan dapat terkumpul pada satu orang, kecuali bila orang itu semacam ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu, karena beliau bangkit menegakkan perkara agama ini pada akhir seratus tahun yang pertama dalam keadaan beliau mempunyai seluruh sifat-sifat kebaikan dan terdepan dalam sifat-sifat tersebut. Karena itu, Al-Imam Ahmad rahimahullahu memutlakkan bahwa ahlul ilmi membawa hadits tersebut atas ‘Umar bin Abdil ‘Aziz (yakni ‘Umar bin Abdil ‘Aziz merupakan mujaddid yang dimaksud hadits tersebut, -pen.). Adapun setelahnya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu. Walaupun Al-Imam Asy-Syafi’i memiliki sifat-sifat yang bagus, namun beliau bukan orang yang menegakkan perkara jihad, dan bukan orang yang memegang kekuasaan yang dapat memerintah/menghukumi dengan adil[10].[Berdasarkan hal ini, maka setiap alim yang memiliki salah satu sifat-sifat yang demikian di penghujung seratus tahun, maka dialah mujaddid yang diinginkan, baik jumlahnya berbilang atau hanya satu.”[11]

Makna tajdid sendiri adalah menghidupkan apa yang telah terkubur ataupun runtuh berupa pengamalan terhadap Al-Qur`an dan As-Sunnah. Ataupun menghidupkan hukum-hukum syariat yang telah runtuh dan bendera-bendera As-Sunnah yang telah hilang dan ilmu-ilmu agama yang dzahir maupun batin yang telah tersembunyi.[12]

Seorang mujaddid bukanlah seorang pengacau agama. Makna inilah yang dipahami kebanyakan orang, bahwa mujaddid adalah seseorang yang mengajarkan jalan baru dalam agama, yang sebenarnya lebih pantas dikatakan pengacau agama. Seperti kesalahpahaman orang Indonesia yang menyatakan Nurcholish Madjid sebagai mujaddid, ataupun Muhammad ‘Abduh dan Jamaluddin Al-Afghani yang dianggap sebagai mujaddid. Bukan pula mujaddid adalah seorang politikus, sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa mujaddid adalah seorang politikus ulung, seperti yang dikatakan orang terhadap Abul A’la Al-Maududi ataupun Dr. Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Demikian pula, mujaddid bukanlah seorang pemberontak yang memberontak terhadap pemerintah dan negara, seperti yang dikatakan orang terhadap Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, atau Sa’id Hawa. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa seorang mujaddid tidaklah membawa agama baru, pemikiran baru atau jalan baru. Tetapi ia mengajak manusia untuk kembali kepada agama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang murni setelah mereka melupakan agama Nabi mereka dan tenggelam dalam kebodohan, kebid’ahan, dan kesesatan.

Penjagaan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap Agama ini, di antaranya dengan Menampilkan para Mujaddid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah lama wafat, namun agama beliau tetap terjaga sampai hari ini dan sampai nanti ketika datang hari kiamat. Al-Qur`an yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau tetap murni sebagaimana saat diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kali yang pertama. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan pemeliharaannya sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikra dan Kami juga yang akan menjaganya.” [Al-Hijr/15: 9]

Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Tidaklah dipalingkan satu makna dari makna-makna Al-Qur`an kecuali Allah akan mendatangkan orang yang akan menerangkan al-haq yang nyata pada Al-Qur`an tersebut.”[13]

Tidak hanya Al-Qur`an yang terjaga kemurniannya, namun juga Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan tafsir atau penjelasan dari Al-Qur`anul Karim. Para ulamalah yang dipilih Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meneruskan dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh alam, karena mereka adalah pewaris ilmu para Nabi. Dengan keberadaan mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga agama-Nya.

Demikianlah setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan umat ini terus tenggelam dalam kebodohan, lupa akan petunjuk dan bimbingan agamanya. Di tengah umat ini selalu ada orang-orang yang Allah munculkan untuk mengadakan perbaikan ketika manusia membuat kerusakan. Di tengah mereka mesti ada Ath-Tha`ifah Al-Manshurah Al-Firqatun Najiyah. Dan di setiap penghujung seratus tahun atau satu abad dari perjalanan waktu, di tengah mereka mesti akan tampil seorang atau lebih ulama mujaddid yang akan mengajak mereka untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni seperti yang dibawa Nabi umat ini Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana kemunculannya dipastikan dalam hadits yang telah kita bawakan di atas.

Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu Sosok Pembaharu
Salah seorang sosok mujaddid yang Allah Subhanahu wa Ta’ala munculkan di abad ke-12 Hijriyyah atau bertepatan dengan abad ke-19 Masehi adalah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin ‘Ali At-Tamimi Al-Hanbali rahimahullahu yang bertempat di negeri Najd, Saudi Arabia. Beliau lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Banyak karya tulis yang berbicara tentang beliau yang disifati sebagai seorang peng-ishlah (orang yang mengadakan perbaikan) yang agung, seorang mujaddid Islam, seorang yang berada di atas petunjuk dan cahaya dari Rabbnya dan banyak lagi kebaikan-kebaikannya yang sulit untuk dihitung.[14]

Syaikh Mujaddid ini disifati demikian tidak lain karena beliau seorang alim salafi dari sisi aqidah dan manhaj, hingga pantas disifati dengan sifat-sifat kesempurnaan dan disebut dengan sebutan yang merupakan perangai kebaikan dan amal kebajikan.[15] Barakah dakwah beliau terus dirasakan oleh umat Islam sampai hari ini walaupun beliau telah wafat 221 tahun yang lalu (dua abad lebih). Tidak sebatas di negerinya, tetapi juga sampai ke seluruh negeri yang ada di berbagai belahan bumi ini, termasuk pula negeri kita Indonesia. Kitab-kitab karya beliau tersebar ke segala penjuru negeri, dibaca, dipelajari dan dijadikan rujukan oleh para penuntut ilmu, seperti kitab Al-Ushuluts Tsalatsah, Kasyfusy Syubuhat, Kitabut Tauhid, Masa`ilul Jahiliyyah dan masih banyak lagi.

Para ulama setelah beliau banyak yang mensyarah karya-karya beliau menjadi satu atau beberapa kitab yang tebal. Satu hasil nyata dari dakwah beliau adalah berdirinya kerajaan tauhid Saudi Arabia dan tetap tegak sampai hari ini sebagai satu-satunya negara yang mengibarkan bendera tauhid dan menyatakan perang terhadap kesyirikan. Walillahil hamdu (Segala pujian yang sempurna hanyalah milik Allah).

Pada awal dakwahnya, Syaikh yang mulia ini melihat kebodohan tersebar di seluruh negerinya. Beliau melihat manusia berbolak-balik menuju ke pelepah kurma dan kuburan untuk memohon kepada penghuni kubur dan benda-benda mati dengan permintaan yang semestinya tidak diminta kecuali kepada Pencipta langit dan bumi. Beliau melihat manusia meminta ampunan dan kesembuhan kepada penghuni kubur, sebagaimana mereka juga dikuasai oleh ketakutan yang sangat terhadap para setan di mana hal itu membawa mereka untuk berlindung kepada setan.

Saat berkeliling negeri untuk menuntut ilmu, beliau juga melihat umat Islam hidup dalam kejahiliyahan yang sama dengan umat di negerinya. Di samping itu, beliau melihat Kitabullah tidak lagi menjadi rujukan dalam pengambilan hukum, namun justru manusia berhukum dengan selain hukum Allah. Inilah fenomena yang mendorong Syaikh untuk mengadakan perbaikan aqidah dan hukum sehingga hukum hanya milik Allah dan ibadah hanya ditujukan pada-Nya, demikian pula mutaba’ah (mengikuti) hanyalah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyerang kejahiliyahan dan berseru dengan lantang kepada manusia bahwa mereka tidak di atas agama Islam sedikitpun.

Beliau pun mengajak mereka untuk kembali kepada Islam yang hakiki, beribadah kepada Allah saja, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan agar ketaatan hanya ditujukan kepada Rasul-Nya. Beliau mengajak mereka agar beribadah kepada Allah dengan ajaran yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengadakan-adakan perkara baru dalam agama, dan agar hukum yang diambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul dijadikan sebagai pokok, bukan sekedar pembungkus dalam pendapat-pendapat, undangundang atau adat. Beliau membawa mushaf (lembaran Al-Qur`an) guna mengajak manusia agar kembali kepadanya, merasa cukup dengannya dan dengan As-Sunnah sebagai penjelas dan perinci apa yang global dalam Al-Qur`an.

Berawal dari sini, bangkitlah orang-orang yang mendukung kehidupan jahiliyyah. Mereka pun bereaksi dan berteriak bahwa Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab datang membawa agama baru dan menganut madzhab yang kelima. Namun Syaikh tetap berlalu dengan dakwah beliau tanpa mengindahkan apa yang mereka ucapkan dan sebarkan.[16]

Banyak sumbangsih yang diberikan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu kepada kaum muslimin yang semestinya disyukuri. Namun ada saja orang yang hasad kepada beliau atau orang yang dakwahnya berseberangan dengan dakwah yang beliau tegakkan. Mereka menyimpan kebencian kepada beliau bahkan menyebarkan ucapan-ucapan jelek dan tuduhan palsu tentang beliau dan dakwahnya. Sehingga tidak sedikit orang awam yang termakan ucapan mereka. Akibatnya beliau dibenci dan dicaci oleh mereka, dan dakwah seperti yang beliau ajarkan dijauhi.

Ditempelkanlah gelar Wahabi kepada pengikut dakwah beliau, seakan beliau dan pengikut dakwah beliau berjalan di atas selain jalan yang haq dan membentuk madzhab yang kelima dalam Islam. Padahal dakwah beliau adalah dakwah kepada tauhid yang murni, memperingatkan dari kesyirikan dengan seluruh jenisnya, seperti bergantung kepada orang-orang mati dan yang lainnya, baik berupa pepohonan, bebatuan dan semisalnya.

Dalam masalah aqidah, beliau rahimahullahu berada di atas madzhab As-Salafus Shalih, dalam fiqih beliau berpegang dengan madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu sebagaimana ditunjukkan dalam kitab-kitab karya beliau, fatwa-fatwa beliau dan kitab-kitab karya pengikut beliau dari kalangan anak dan cucu-cucunya serta selain mereka.

Dengan demikian Wahabiyyah bukanlah madzhab kelima seperti anggapan orang-orang bodoh dan orang-orang yang benci. Dia hanyalah dakwah kepada aqidah salafiyyah dan memperbaharui apa yang telah roboh dari bendera-bendera Islam dan tauhid di jazirah Arab.[17]

Aqidah dan Keyakinan Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu
Tuduhan orang-orang yang benci ataupun orang-orang bodoh bahwa Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullahu membawa agama baru dan menyimpang dari ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak terbukti. Bahkan bukti yang ada menunjukkan bahwa beliau di atas al-haq, dan dakwah yang beliau sampaikan adalah dakwah yang haq, mencocoki ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut ini kita bawakan aqidah yang beliau yakini, guna menepis tuduhan dan membuang keraguan dari orang-orang yang ragu.

Ketika penduduk Qashim menanyakan tentang aqidah beliau, beliau menyatakan bahwa aqidah yang beliau yakini adalah aqidah Al-Firqatun Najiyah, Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dan hal ini beliau amalkan dan jalankan selama hidup beliau. Aqidah tersebut berupa:

  1. Iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kebangkitan setelah mati dan iman terhadap takdir yang baik maupun yang buruk.
  2. Termasuk iman kepada Allah adalah mengimani sifat-Nya yang yang disebutkan-Nya dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa tahrif (mengubah) dan tanpa ta’thil (menolak), tanpa takyif (menanyakan hakikat) dan tamtsil (menyamakan dengan makhluk).
  3. Al-Qur`an adalah Kalamullah, yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan makhluk. Al-Qur`an berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan kembali kepada-Nya.
  4. Mengimani seluruh yang dikabarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa hal-hal yang terjadi setelah kematian, fitnah dan nikmat kubur, dikembalikannya ruh kepada jasad pada hari kiamat, adanya mizan, dibagikannya catatan amal para hamba, adanya telaga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang airnya lebih putih dari susu, rasanya lebih manis daripada madu dan bejananya sejumlah bintang-bintang di langit, siapa yang meminumnya ia tidak akan haus selama-lamanya. Termasuk pula mengimani adanya shirath (jalan/jembatan) yang dibentangkan di atas dua tepi Jahannam yang akan dilewati manusia sesuai kadar amal mereka. Mengimani adanya syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adanya surga dan neraka yang telah diciptakan dan sekarang telah ada. Dan mengimani bahwa kaum mukminin akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mata kepala mereka pada hari kiamat.
  5. Mengimani bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul.
  6. Meyakini bahwa shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling afdhal adalah Abu Bakr, kemudian ‘Umar, dan ‘Utsman yang berikutnya, kemudian ‘Ali. Setelahnya adalah enam shahabat yang tersisa dari 10 shahabat yang dijanjikan masuk surga (Al-’Asyrah Al-Mubasysyaruna bil jannah),[18]  lalu para shahabat yang mengikuti perang Badar, berikutnya para shahabat yang berbai’at di bawah pohon (Bai’atur Ridhwan).
  7. Beliau berloyalitas kepada para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebut mereka dengan kebaikan, ridha kepada mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, menahan diri dari menyebut kesalahan mereka, dan diam dari perselisihan yang pernah terjadi di antara mereka.
  8. Sebagaimana beliau pun ridha kepada Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi) radhiyallahu ‘anhunna.
  9. Menetapkan adanya karamah wali-wali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  10. Tidak mempersaksikan seseorang dari kaum muslimin dengan pernyataan ‘Fulan penduduk surga’ atau ‘Fulan ahlun nar (penduduk neraka)’, kecuali yang telah dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penduduk surga atau penduduk neraka.
  11. Tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin karena dosa yang diperbuat dan tidak pula mengeluarkannya dari lingkaran Islam.
  12. Beliau memandang jihad tetap berlangsung bersama setiap imam/pemimpin yang baik ataupun yang fajir/jahat.
  13. Bolehnya shalat berjamaah di belakang pemimpin yang jahat.
  14. Wajib mendengar dan taat kepada pemimpin kaum muslimin yang baik ataupun yang fajir, selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  15. Siapa yang memegang khilafah, manusia berkumpul dan ridha padanya, atau ia menguasai mereka dengan pedang hingga menjadi khalifah, maka ia wajib ditaati dan haram memberontak padanya.
  16. Beliau berpandangan harusnya memboikot ahlul bid’ah dan memisahkan diri dari mereka sampai mau bertaubat. Kita menghukumi mereka secara dzahir, adapun batin mereka diserahkan urusannya kepada Allah.
  17. Meyakini bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam agama ini merupakan bid’ah.
  18. Iman adalah ucapan dengan lisan, amalan dengan anggota badan dan pembenaran dengan hati, bisa bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.
  19. Beliau memandang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar sesuai bimbingan syariat.[19]

Demikianlah aqidah yang dianut oleh Syaikh Mujaddid tersebut, yang secara jelas menggambarkan beliau adalah seorang Sunni Salafi, yang berjalan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para shahabat, tabi’in, atba’ut tabi’in, yakni jalan As-Salafush Shalih. Semestinya tidak ada lagi keraguan akan kebenaran dakwah beliau setelah adanya penjelasan ini. Dan silahkan gigit jari orang-orang yang benci dan hasad kepada beliau dan kepada dakwah tauhid yang haq ini.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Disalin dari Salafy
______
Footnote
[1] Ash-Shahihah, 2/148
[2] Ash-Shahihah, 2/148-149
[3] Mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10
[4] Abad pertama Hijriyyah
[5] Abad kedua Hijriyyah
[6] ‘Aunul Ma’bud, kitab Al-Malahim, bab Ma Yudzkaru fi Qarnil Mi`ah
[7] Mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10
[8] ‘Aunul Ma’bud, kitab Al-Malahim, bab Ma Yudzkaru fi Qarnil Mi`ah
[9] Mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10
[10] Sebagaimana semua itu ada pada diri Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu
[11] Fathul Bari, 13/361
[12] ‘Aunul Ma`bud, pada kitab Al-Malahim, bab Ma Yudzkaru fi Qarnil Mi`ah dan mukaddimah Faidhul Qadir, 1/10
[13] Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 429
[14] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Asy-Syaikh Ibnu Baz, dalam pembahasan tentang Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab Da’watuhu wa Siratuhu, 1/355
[15] Qathul Janiyil Mustathab Syarhu ‘Aqidah Al-Mujaddid Muhammad bin Abdil Wahhab, hal. 7, karya Asy-Syaikh Al-Allamah Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali
[16] Masyakilud Da’wah wad Du’ah fil ‘Ashril Hadits, sub judul Da’watu Muhammad bin Abdil Wahhab wa Shumuduha lil Musykil, hal. 45-46, karya Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Aman bin ‘Ali Al-Jami
[17] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, 1/374
[18] Sebagaimana semua itu ada pada diri Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu
[19] Lihat Qathul Janiyil Mustathab Syarhu ‘Aqidah Al-Mujaddid Muhammad bin Abdil Wahhab

Bentuk-Bentuk Witir dan Jumlah Raka’atnya

BENTUK-BENTUK WITIR DAN JUMLAH RAKA’ATNYA

Oleh
Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qathani.

Witir memiliki jumlah raka’at dan bentuk-bentuk yang bermacam-macam sebagai berikut.

1. Sebelas Raka’at, Dengan Salam Pada Setiap Dua Raka’at dan Berwitir Satu Raka’at.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang menceritakan : “Rasulullah biasanya shalat malam sebelas raka’at, berwitir dari shalat itu dengan satu raka’at” Dalam riwayat lain : “Rasulullah biasanya shalat antara usai shalat Isya –yakni yang disebut sebagai atamah- hingga fajar sebanyak sebelas raka’at, mengucapkan salam antara dua rak’aat, dan berwitir satu raka’at” [1]

2. Tigabelas Raka’at, Setiap Dua Raka’at Salam, dan Berwitir Satu Raka’at
Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan cara shalat Nabi. Dalam hadits itu tercantum : “… Maka akupun berdiri di sebelah kiri beliau. Tiba-tiba beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas kepalaku, dan memegang telingaku serta memutar tubuhku hingga berada di sebelah kanannya, kemudian beliau shalat dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at dan dua raka’at, kemudian beliau melakukan witir, lalu berbaring hingga datang muadzin. Setelah muadzin datang, beliau bangkit dan shalat dua raka’at ringkas, kemudian baru beliau keluar menuju jama’ah dan shalat shubuh”[2]

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas raka’at, kemudian baru keluar untuk shalat shubuh.[3]

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah berkata : “Aku betul-betul memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari. Beliau shalat dua raka’at ringkas, kemudian shalat dua raka’at yang panjang sekali, panjang sekali, panjang sekali, kemudian shalat lagi dua raka’at, namun tidak sepanjang yang pertama. Kemudian shalat lagi dua raka’at, juga tidak sepanjang dua raka’at yang sebelumnya. Kemudian shalat lagi dua raka’at namun juga tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya. Kemudian shalat lagi dua raka’at, namun tidak sepanjang dua raka’at sebelumnya. Kemudian baru beliau melakukan witir. Jumlah semuanya tiga belas raka’at”[4]

3. Tiga Belas Raka’at, Dengan Salam Pada Tiap Dua Raka’at, Dan Berwitir Lima Raka’at Sekaligus
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang menceritakan : “Rasulullah apabila shalat malam, melakukannnya tiga belas raka’at. Dari semua itu beliau berwitir lima raka’at, hanya duduk di akhirnya saja”[5]

4. Sembilan Raka’at Hanya Duduk Di Raka’at Kedelapan, Kemudian Langsung Masuk Raka’at Kesembilan.
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang menceritakan : “Kami biasa menyiapkan siwak dan air bersuci beliau. Allah membangunkan pada waktu yang Allah kehendaki di waktu malam. Beliau bersiwak dan berwudhu, lalu shalat sembilan raka’at, hanya duduk di raka’at yang kedelapan. Lalu berdzikir kepada Allah, berdo’a kepadaNya (tahiyyat pertama), kemudian baru bangun dan tidak mengucapkan salam. Kemudian beliau bangkit dan melakukan raka’at kesemblian. Setelah itu baru beliau duduk dan berdzikir, bertahmid dan berdo’a kepada Allah (tahiyyat kedua), kemudian salam dengan suara yang dapat kami dengar”[6]

5. Tujuh Raka’at Dengan Tanpa Duduk Kecuali Diakhirnya.
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang tercantum di dalamnya : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berusia lanjut dan mulai gemuk, beliau shalat dengan witir tujuh raka’at”[7]

Dalam riwayat lain : “Hanya duduk di akhirnya saja “[8]

6. Tujuh Raka’at Dengan Hanya Duduk Pada Raka’at Yang Keenam
Dasarnya adalah hadits Aisyah Radhiyalahu ‘anha, yang menceritakan : “Kami biasa mempersiapkan siwak dan air wudhu Rasulullah. Lalu beliau bangun dalam waktu yang Allah kehendaki di malam hari. Kemudian beliau bersiwak dan berwudhu, baru kemudian shalat tujuh raka’at, hanya duduk di raka’at keenam, lalu duduk dan berdzikir kepada Allah serta berdo’a”[9]

7. Lima Raka’at Dengan Hanya Dududk Diraka’at Terakhir
Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Witir itu hukum yang berlaku bagi setiap muslim. Barangsiapa yang suka melakukan witir lima raka’at, hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa suka melakukan witir 3 raka’at maka lakukanlah. Dan barangsiapa yang suka berwitir satu raka’at hendaknya ia melakukannya”[10]

Telah diriwayatkan dengan shahih dari hadits Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa bentuk shalat semacam itu dilakukan secara sekaligus dengan hanya duduk di raka’at kelima saja. Dalam hadits itu tercantum : “Dalam shalatnya itu beliau berwitir lima raka’at, dengan hanya duduk di raka’at terakhirnya”[11]

8. Tiga Raka’at Dengan Salam Setelah Dua Raka’at, Kemudian berwitir Satu Raka’at
Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan : “Nabi biasa memisahkan antara raka’at genap dan ganjil dengan salam yang dapat kami dengar”[12]

Telah diriwayatkan dengan shahih dari Abdullah bin Umar secara mauquf. Dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar biasa melakukan witir dengan salam antara dua raka’at pertama dengan satu raka’at terakhir, sehingga beliau sempat memerintahkan beberapa hal dari kebutuhannya[13]. Hadits mauquf itu bisa menguatkan hadits marfu’. Penulis sendiri pernah mendengar guru kita Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah tentang Witir tiga raka’at, bahwa itu dilakukan dengan dua kali salam : “Itu lebih utama, bagi orang yang ingin shalat tiga raka’at, dan inilah yang mendekati kesempurnaan”[14]

9. Tiga Raka’at Secara Langsung, Dengan Hanya Duduk Diraka’at Terakhirnya
Dasarnya hadits Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu yang tercantum di dalamnya : “Barangsiapa yang ingin berwitir tiga raka’at, hendaknya ia melakukannya”[15]

Juga hadits Abdullah bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu witir membaca ” Sabbihis Marabbikal A’la”, pada raka’at kedua membaca ” Qul Yaa Ayyuhal Kaafirun”. Dan pada rakaat ke tiga membaca ” Qul Huwallahu Ahad” Usai salam, beliau mengucapkan ” Subhanal Malikil Quddus” tiga kali[16].  Akan tetapi tiga rakaat itu beliau lakukan sejaligus, dengan hanya satu kali tasyahhud di akhirnya. Karena kalau dilakukan degan dua kali tasyahud, akan mirip dengan shalat Maghrib[17]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang shalat sunnah diserupakan dengan shalat Maghrib[18], berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan bahwa beliau bersabda : “Janganlah kalian berwitir tiga raka’at. Berwitirlah lima rakaat atau tujuh raka’at. Jangan serupakan dengan shalat Maghrib[19].

Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahulah menggabungkan antara hadits-hadits dan riwayat yang membolehkan witir tga rakaat dalam penafsiran bahwa ketiga rakaat itu dalam shalat hingga akhir, dengan hadits-hadits yang melarang witir tiga raka’at dalam penafsiran bahwa itu dilakukan dengan dua kali tasyahud, hingga menyerupai shalat Maghrib”[20]

Di antara dalil yang munnjukkan. Witir tiga rakaat adalah hadits Al-Qasim dari Abdullah bin Umar, bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Shalat pada waktu malam itu dua-dua raka’at. Bila engkau hendak menyelesaikannya, hendaknya shalat satu raka’at itu bisa menjadi witir dari shalat yang sudah kamu lakukan”.

Al-Qasim menyatakan : “Kami sendiri pernah melihat banyak orang semenjak kami nalar, yang melakukan witir tiga raka’at. Sesungguhnya masalah ini cukup luas. Aku kira tidak ada yang salah dari semua cara itu.[21]

10. Satu Raka’at
Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Witir adalah satu raka’at di akhir malam”[22]

Dari Abu Mijlaz diriwayatkan bahwa ia menceritakan : “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma tentang witir. Beliau menjawab : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Satu raka’at di akhir malam”.

Aku juga pernah bertanya kepada Ibnu Umar. Beliau menjawab : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Satu raka’at di akhir malam”[23]

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa itu merupakan dalil sahnya witir dengan satu raka’at, dan dianjurkan untuk dilakukan di akhir malam”[24]

Penulis sendiri pernah mendengar Imam Abdul Aziz bin Baz menyatakan : “Akan tetapi semakin banyak jumlah raka’atnya, semakin baik. Namun bila hanya melakukan satu raka’at saja, juga tidak makruh”[25]

Di antara yang menunjukkan bahwa witir satu raka’at itu boleh adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, di situ tercantum.

“Barangsiapa yang suka berwitir satu raka’at, hendaknya ia melakukannya”[26]

[Disalin dari Kitab Shalatut Tathawwu’ Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa’un, wa Adabun Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, oleh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qathani, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 736
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 992, demikian juga beberapa jalur riwayat lain, no. 117, 138, 6316. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Shalat Nabi dan Doa Beliau pada Malam Hari, no. 182, 763
[3] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Nabi dan Do’a Beliau di Malam Hari, no. 764
[4] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Nabi dan Do’a Beliau di Malam Hari, no. 765
[5] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Malam dan Jumlah Raka’at Nabi pada Malam Hari, bahwa witir itu Satu Raka’at, no. 737
[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Jami’u Shalati no. 746
[7] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Jami’u Shalati no. 746 dan ini adalah bagian dari hadits itu.
[8] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyaamul Lail dan Tathawwu di Siang Hari, bab : Witir Tujuh Raka’at, no. 1718, dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih An-Nasa’i I : 375. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad VI : 290 dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dengan lafazh : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tujuh atau lima raka’at, tidak memisahkannya dengan ucapan atau salam. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya dalam kitab Iqamatush Shalah, bab : Riwayat tentang witir, lima, tujuh atau sembilan raka’at no. 1192, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah I : 197
[9] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya {ihsan] dengan no. 2441. Al-Arnaaut menyatakan dalam catatan kaki Ibnu Hibban VI : 195 : “Sanadnya shahih berdasarkan persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, lafazhnya adalah lafazh Muslim. Diriwayatkan juga oleh Ahmad yang senada dengan itu I : 54
[10] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan no. 1442. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan no 1712. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan no 1192. Dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya (ihsan) dengan no. 670. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak I : 302-303
[11] Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 737
[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (Ihsan) dengan No. 2433,2434,2435. Diriwayatkan juga oleh Ahmad II : 76 dari itab bin Ziyaad. AL-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Baari II : 482 :”Sandanya kuat”. Al-Albani Rahimahullah menyatakan : “Hadits ini memiliki riwayat penguat yang marfu’. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan witir dengan memisahkan antara dua raka’at dengan satu raka’at”. Sanadnya Shahih, berdasarkan persyaratan Al-Bukhari dan Muslim. Beliau juga menisbatkan hadits ini kepada Ibnu Abi Syaibah. Lihat Irwaaul Ghalil II : 150.
[13] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 991. Diriwayatkan juga dalam Al-Muwatha’ Imam Malik I : 125.
[14] Penulis mendengarnya secara langsung ketika beliau menjelaskan Ar-Raudhul Murbi II : 187 tertanggal 1:11: 1419H.
[15] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan no. 1422. Diriwayatkan oleh An-Nasa’I dengan no. 1712. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan no. 1192. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan no. 670. Diriwayatkan oleh Al-Hakim I : 302
[16] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab Qiyamullail dan Shalat Sunnah Siang, bab Ikhtilafin naqilan li khabar Ubay Ibnu Ka’b fii witri 1201 dan dishahihkan dalam Shahih Sunnan An-Nasa’i oleh Al-Albani 1/372, dan lihat Nailul Authar 2/211, dan lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar ada syawahid disana 2/481 dan Nailul Authar Asy-Syaukani 2/212.
[17] Saya dengan ini dari Imam Abdul Aziz Ibnu Baz ketika mensyarah Ar-Raudh Al-Murbi’ 2/188 dikala membasah witir 3 rakaat dengan satu salam, beliau berkata : “Namun jangan siserupakan dengan Maghrib, langsung saja”.
[18] Lihat Asy-Syarh Al-Mufti Al-‘Alamah Ibn Utsaimin 3/21.
[19] Ibnu Hibban (Al-Ihsan] 2429, Ad-Daruquthni 2/24, Al-Baihaqi 3/31, Al-Hakim menshahihkan dan disetujui Adz-Dzahabi 1/304, Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath 2/481, isnadnya sesuai syarat Syaikhan berkata dalam At-Talkish 2/14 no. 511 isnadnya semuanya tsiqat dari tidak mengapa pemauqufan orang yang mengnggapnya mauquf.
[20] Lihat Fathul Baari Syarah dari Shahih Al-Bukhari, oleh Ibnu Hajar II :481 dan juga Nailul Authar oleh Asy-Syaukani II : 214.
[21] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan ini lafazhnya dengan no. 993. Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 743 dan telah ditakhrij sebelumnya.
[22] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Shalat Malam Itu Dua-dua Raka’at, Dan Witir Itu Satu Raka’at di Akhir Malam no. 752
[23] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab dan bab yang sama sebelumnya no. 753
[24] Syarah Muslim oleh An-Nawawi VI : 277
[25] Penulis mendengarnya sendiri dari penjelasan Syaikh terhadap Ar-Raudhul Murbi’ II : 185
[26] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan no. 1422. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan no 1712. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1190

Hukum Mengalungkan Jimat Pada Anak-Anak

HUKUM MENGALUNGKAN JIMAT (TAMAIM) PADA ANAK-ANAK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah menulis berbagai ta’awudz (kalimat untuk memohon perlindungan) dari Al-Qur’an atau lainnya, lalu mengalungkankannya di leher anak, termasuk perbuatan syirik atau bukan ?

Jawaban.
Diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda.

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamaim, jimat dan tiwalah[1] adalah syirik” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan menyatakan shahih]

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Hakim menyatakan shahih dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه

Barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan sempurnakan (hajat) baginya. Barangsiapa bergantung pada wada’ah[2], niscaya Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain dari Uqbah bin Amir.

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa bergantung pada tamimah sungguh dia telah berbuat syirik

Hadits yang senada maknanya masih banyak.

Tamimah : Adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau obyek lainnya untuk mengusir pengaruh mata (‘ain), jin, penyakit dan sebagainya. Sebagai orang menamainya Hirz atau Al-Jami’ah.

Ada dua jenis Tamimah.
Pertama : Berasal dari nama-nama setan, tulang, butir-butir bulat berlubang, paku-pakuan, atau dengan tulisan huruf-huruf yang diputus-putus (thalasim) dan semisalnya. Hukumnya haram.

Tidak diragukan lagi perbuatan ini hukumnya haram disebabkan banyaknya dalil yang menegaskan keharamannya. Ini juga termasuk syirik asghar (syirik kecil) berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yang semakna. Bisa juga termasuk ke dalam syirik akbar (syirik besar) jika si pelaku berkeyakinan bahwa tamimah itu sendiri yang menjaganya, menyembuhkan penyakit, atau mengusir bahaya tanpa ada kehendak dan izin dari Allah.

Kedua. Berupa ayat-ayat Al-Qur’an, do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semisalnya berupa do’a-do’a yang baik. Ulama berselisih pendapat tentang jenis ini. Sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa hal itu termasuk jenis ruqyah yang boleh. Sebagian yang lain melarangnya dengan mengatakan itu haram. Dasar rujukan mereka ada dua :

1. Keumuman hadits yang melarang tama’im dan menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah syirik. Maka tidak boleh ada pengkhususan salah satu jenis tamimah kecuali berdasarkan dalil syar’I, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pengkhususan.

Adapun ruqyah, maka banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa bila berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang dibolehkan, tidak ada masalah untuk dilakukan. Syaratnya, dilakukan dengan bahasa yang dipahami maknanya dan tidak dijadikan sebagai sandaran tetapi diyakini sebagai salah satu sebab semata. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Ruqyah itu boleh selama tidak mengandung kesyirikan

Nabi sendiri pernah di ruqyah dan meruqyah beberapa shahabat. Beliau bersabda.

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Tiada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali dari ‘ain/mata dan bisa binatang

Dan masih banyak lagi hadits yang berbicara tentang hal ini. Sedangkan tamimah (jimat) tidak ada pengecualian pada satu jenispun dalam hadits-hadits, maka harus dilarang seluruhnya berdasarkan keumuman dalil.

2. Menutup akses (dzari’ah) menuju praktek syirik. Ini satu kaidah penting dalam syari’at. Perlu diketahui bahwa bila diperbolehkannya tamimah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits akan membuka pintu menuju syirik dan terjadi kerancuan antara jenis tamimah yang boleh dengan yang terlarang serta sulit membedakan antara keduanya kecuali dengan susah payah, maka jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan ini harus ditutup rapat-rapat dan dikunci.

Inilah pendapat yang benar karena dalilnya jelas. Wallahul Muwaffiq.

[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 1/162]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
______
Footnote
[1] Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau suami mencintai istri
[2] Wada’ah adalah jimat yang terbuat dari sejenis rumah kerang. Orang-orang jahiliyah beranggapan depan digunakan sebagai penangkal penyakit

Bahaya Propaganda Penyatuan Agama

PROPAGANDA PENYATUAN AGAMA

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Segala puji hanyalah milik Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah atas rasul penutup yang tiada rasul sesudahnya, atas keluarga dan segenap sahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau hingga hari kemudian kelak.

Amma ba’du.
Sesungguhnya Lajnah Da’imah bagian divisi pembahasan ilmiah dan fatwa menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan kepada lajnah tentang beberapa pemikiran dan makalah yang ramai dirilis di media-media informasi seputar permasalahan seruan kepada penyatuan agama, agama Islam, agama Yahudi dan agama Nasrani, serta beberapa persoalan-persoalan yang merupakan dampak dari seruan itu, seperti masalah pembangunan masjid, gereja dan tempat peribadatan yahudi dalam satu komplek, di lingkungan universitas, pelabuhan udara dan tempat-tempat umum. Berikut juga seruan mencertak Al-Qur’an Al-Karim dengan Taurat dan Injil dalam satu jilid. Dan masih banyak lagi dampak propaganda penyatuan agama tersebut. Demikian pula seminar-seminar, perkumpulan-perkumpulan dan yayasan-yayasan di barat dan di timur yang diselenggarakan dan didirikan untuk tujuan tersebut. Setelah mempelajari dan menelitinya maka Lajnah Daimah memutuskan :

1. Termasuk kaidah dasar aqidah Islamiyah yang dimaklumi dan disepakati segenap kaum muslimin adalah tidak ada agama yang benar di atas muka bumi selain Dienul Islam. Dienul Islam adalah penutup seluruh agama-agama yang ada. Dan menghapus agama, syari’at dan millah sebellumnya. Tidak ada satu agamapun di atas muka bumi yang boleh dipakai sebagai tatanan beribadah kepada Allah selain Dienul Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain daru agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi” [Ali Imron/3:85]

Yaitu Islam yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah diutus menjadi rasul, tidak agama-agama selainnya !

2. Diantara kaidah dasar aqidah Islamiyah adalah meyakini bahwa Kitabullah, yaitu Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang diturunkan Allah Rabbul Alamin. Meyakini bahwa Al-Qur’an menghapus kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, Injil dan lainnya, sebagai standar kebenaran kitab-kitab sebelumnya. Tidak ada satupun kitab suci yang berhak dipakai sebagau acuan dalam beribadah kepada Allah selain Al-Qur’an Al-Karim.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu : maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” [Al-Ma’idah/5:48]

3. Wajib mengimani bahwa kitab Taurat dan Injil telah dihapus dengan Al-Qur’an Al-Karim, wajib meyakini bahwa keduanya telah banyak diselewengkan dan dirubah, ditambah dan dikurangi.

Sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ ۙ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ ۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَىٰ خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ

Tetapi karena mereka melanggar janjinya. Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat)” [Al-Maidah/5 :13]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya : “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan” [Al-Baqarah/2:79]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al-Kitab, supaya kamu menyangka apa yang dibacanya itu sebagian dari Al-Kitab., padahal ia bukan dari Al-Kitab dan mereka mengatakan : ‘Ia (yang dibaca itu dating) dari sisi Allah’, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedang mereka mengetahui” [Ali Imran/3 :78]

Oleh karena itu, isi Taurat ataupun Injil yang masih orosinil telah dihapus dengan Islam, adapun selain itu telah diselewengkan dan dirubah-rubah. Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sangat marah ketika meihat Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu memegang lembaran yang didalamnya terdapat beberapa potongan ayat Taurat, beliau berkata.

أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي

Apakah engkau masih ragu wahai Ibnul Khaththab ? Bukankah aku telah membawa agama yang putih bersih ? Sekiranya saudaraku Musa Alaihis salam hidup sekarang ini maka tidak ada keluasan baginya kecuali mengikuti syariatku” [Hadits Riwayat Ahmad, Ad-Darimi dan lainnya]

4. Termasuk diantara kaidah dasar aqidah Islamiyah adalah meyakini bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari sorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi” [Al-Ahzab/33 : 40]

Tidak ada satupun rasul yang wajib diikuti selain nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sekiranya seorang nabi atau rasul selain beliau hidup pada saat ini maka tidak ada keluasan bagi mereka kecuali mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada keluasan juga bagi para pengikut mereka kecuali mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya berikut ini.

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ ۚ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي ۖ قَالُوا أَقْرَرْنَا ۚ قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi : ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian dating kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan bersungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya’. Allah berfirman ‘Apakah kamu mengakui dan menerima pernjanjianKu terhadap yang demikian itu’. Mereka menjawab : ‘Kami mengakui’. Allah berfirman : ‘Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saki (pula) bersama kamu‘ “[Ali Imran/3:81]

Nabi Allah Isa Alaihis Salam saat diturunkan pada akhir zaman juga mengikuti nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berhukum dengan syari’at beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ

(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) merek dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka” [Al-A’raf/7:157]

Termasuk kaidah dasar aqidah Islamiyah tersebut adalah meyakini bahwa Nabi Muhammad diutus kepada segenap umat manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui” [Saba/34 : 28]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

Katakanlah : ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua” [Al-A’raf /7: 158]

5. Diantara kaidah dasar agama Islam adalah wajib meyakini kekufuran orang-orang yang menolak memeluk Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani maupun yang lainnya. Wajib menamai mereka kafir, meyakini bahwa mereka adalah musuh Allah, rasulNya dan kaum mukminin serta meyakini bahwa mereka adalah penduduk Neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata” [Al-Bayyinah/98 :1]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke naar Jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk mahluk” [Al-Bayinnah/98 : 6]

Dan yang tersebut dalam ayat-ayat lainnya. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِ

Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak ada seorangpun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa melainkan ia pasti termasuk penuduk Neraka

Oleh karena itu pula barangsiapa tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani maka dia kafir. Sebagai konsekuensi kaidah syariat.

من لم يكفر الكافر فهو كافر

Barangsiapa tidak megkafirkan orang kafir maka ia kafir

6. Berdasarkan kaidah-kaidah dasar aqidah Islamiyah tersebut dan berdasarkan hakikat syariat di atas maka propaganda penyatuan agama dan menampilkannya dalam satu kesatuan adalah propaganda dan maker yang sangat busuk. Misi propaganda itu adalah mencampur adukkan yang hak dengan yang batil, merubuhkan Islam dan meghancurkan pilar-pilarnya serta menyeret pemeluknya kepada lkemurtadan.

Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup” [Al-Baqarah/2 : 217]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” [An-Nisa/4 : 89]

7. Diantara dampak negative propaganda keji tersebut adalah hilangnya pembeda antara Islam dengan kekufuran, yang haq dengan yang batil, yang ma’ruf dengan yang mungkar, dan hilangnya kebencian antara kaum musilimin dan kaum kafir. Tidak ada lagi wala’ dan bara’ ! Tidak ada lagi seruan jihad dan perang demi menegakkan Kalimatullah di atas muka bumi, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” [At-Taubah/9 :29]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa” [At-Taubah/9:36]

8. Apabila propaganda penyatuan agama bersumber dari seorang muslim maka hal itu jelas termasuk kemurtadan dari agama Islam, karena jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar aqidah. Propaganda tersebut meridhai kekufuran terhadap Allah, membatalkan kebenaran Al-Qur’an, membatalkan fungsinya sebagai penghapus kitab-kitab suci sebelumnya, membatalkan fungsi Islam yang menghapus syariat-syariat dan agama-agama sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut maka pemikiran tersebut secara syar’i tertolak, haram hukumnya berdasarkan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.

9. Berdasarkan uraian diatas maka.
a). Seorang muslim yang mengimani Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, Muhammad sebagai nabi dan rasulNya tidak boleh mengajak orang kepada pemikiran keji tersebut. Tidak boleh pula mendorong orang lain kepadanya dan menggulirkannya di tengah-tengah kaum muslimin. Apalagi menyambutnya, mengikuti seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan atau menggabungkan diri dalam perkupulan-perkumpulannya.

b). Tidak dibenarkan bagi setiap muslim mencetak Taurat dan Injil, apalagi mencetaknya bersama dengan Al-Qur’an dalam satu jilid ! Barangsiapa melakukannya maka ia telah jauh tersesat. Karena hal itu berarti mecampuradukkan kebenaran (Al-Qur’an) dengan kitab yang telah diselewengkan atua dihapus (Taurat dan Injil).

c). Setiap muslim tidak dibenarkan menyambut ajakan membangun masjid, gereja dan ma’bad (tempat peribadatan Yahudi) dalam satu komplek. Karena hal itu berarti pengakuan bagi agama selain Islam, menghambat tegaknya dienul Islam atas agama-agama lainnya, dan secara tidak langsung merupakan statemen bahwa agama yang sah itu ada tiga dan pernyataan bahwa dan pernyataan bahwa penduduk ketiga agama itu sama dan bahwasanya Islam tidak menghapus agama-agama sebelumnya.

Tentu saja pengakuanm keyakinan dan kerelaan kepada hal semacam itu termasuk kekufuran dan kesesatan, serta sangat bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an yang sangat jelas, As-Sunnah yang shahih dan ijma’ kaum muslimin. Secara tidak langsung hal itu juga merupakan pengakuan bahwa penyelewengan yang dilakukan orang-orang Yahudi da Nasrani itu berasal dari Allah ! Maha Tinggi Allah dari hal itu ! sebagaimana juga tidak dibenarkan menyebut gereja sebagai rumah Allah ! Atau mengatakan bahwa ibadah kaum Nasrani kepada Allah di gereja-gereja tersebut diterma di sisi Allah ! Sebab ibadah mereka itu tidak berdasarkan ajaran Islam, sedang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirrat termasuk orang-orang yang rugi” [Ali Imran/3 : 85]

Gereja-gereja itu adalah rumah kekufuran, kita berlindung kepada Allah dari kekufuran dan orang-orang kafir ! Dalam Majmu Fatawa (22/162) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Gereja-gereja dan bi’ah (biara-biara) itu bukanlah rumah Allah. Rumah Allah itu hanyalah masjid. Namun gereja dan biara itu adalah rumah kekufuran, meskipun nama Allah disebut di dalamnya. Rumah itu tergantung kepada pemiliknya, dan pemiliknya adalah orang-orang kafir, maka gereja-gereja itu adalah rumah peribadatan orang-orang kafir”.

10. Satu hal yang mesti diketahui adalah mendakwahi orang-orang kafir, khususnya ahli kitab adalah kewajiban kaum muslimin, berdasarkan nash-nash yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunah. Hendaknya dakwah tersebut dilakukan lewat penjelasan dan dialog dengan cara yang terbaik serta tidak meninggalkan prinsip-prinsip Islam. Hal itu dilakukan agar mereka menerima Islam dan bersedia memeluknya atau dalam rangka menegakkan hujjah atas mereka. Agar orang yang binasa maka ia binasa di atas keterangan yang nyata, dan siapa yang hidup maka ia hidup di atas keterangan yang nyata pula.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah : ‘Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kaimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita pesekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka : ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)” [Ali Imran/3 : 64]

Adapun dialog, perdebatan ataupun pertemuan dengan mereka hanya untuk mentolerir keinginan mereka, melempangkan misi mereka, mengurai simpul Islam dan mencabut akar keimanan maka hal itu adalah batil, tidak dikehendaki Allah, rasulNya dan kaum mukminin. Dan Allah sajalah yang dimohon pertolonganNya terhadap apa yang kamu bicarakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ 

Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” [Al-Maidah/5 : 49]

Dengan demikian Lajnah menegaskan dari menjelaskan kepada kaum muslimin, Lajnah berpesan kepada kaum muslimin umumnya dan kepada ahli ilmu khususnya agar selalu bertakwa kepada Allah dan tetap muraqabatullah (mendekatkan diri kepada Allah). Hendaknya mereka selalu melindungi Islam dan menjaga aqidah kaum muslimin dari kesesatan dan dari penyeru-penyerunya, melindungi kaum muslimin dari kekufuran dan orang-orang kafir. Dan hendaknya memperingatkan mereka dari bahaya Propaganda Sesat Penyatuan Agama yang kufur ini ! Agar mereka tidak terjerat ke dalam jaring-jaringnya. Kita memohon perlindungan kepada Allah agar seorang muslim tidak menjadi sebab masuknya kesesatan ini ke negeri kaum muslimin dan tidak menyebarkannya ke tengah-tengah mereka.

Hanya kepada Allah kita memohon, dengan asma-asmaNya yang husna dan sifat-sifatNya yang ‘Ula, agar melindungi kita semua dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan agar menjadikan kita sebagai juru penunjuk kepada hidayah dan sebagai pelindung Dienul Islam di atas cahanya hidayah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga kita bertemu denganNya dalam keadaan ridha kepada kita.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, atas keluarga dan segenap sahabat beliau.

Wabillahi taufiq

Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta
Fatwa No. 19402 tertanggal 25/1/1418H

Ketua
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh

Anggota
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Kaum Musyrikin Quraisy Melancarkan Pemboikotan

KAUM MUSYRIKIN QURAISY MELANCARKAN PEMBOIKOTAN

Upaya teror, ancaman dan siksaan kaum Quraisy yang diarahkan kepada kaum Muslimin tidak mampu membendung perkembangan Islam. Makar mereka yang kotor dan keji ini tidak membuahkan hasil. Ternyata, justru kian banyak yang menerima seruah Islam, sehingga jumlah kaum Muslimin pun semakin bertambah. Seiring dengan perjalanan waktu, semakin lama banyak manusia yang menerima dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Cara-cara kaum Quraisy yang pernah mereka lakukan untuk memerangi dan menghambat kaum Muslimin tidak mendapatkan hasil apapun, terutama setelah Hamzah bin Abdul- Muthalib dan ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhuma masuk Islam.

Menyadari keadaan seperti ini, kaum Quraisy tetap memiliki tekad yang kuat untuk menghambat dakwah al-Islam, risalah yang dibawa Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka pun memutuskan metode baru yang lebih keras lagi, yaitu melakukan embargo yang dampaknya lebih luas dan dirasakan lebih menyeluruh di kalangan kaum Muslimin dan orang-orang yang melindungnya.

Ibnu Ishaq, Musa bin Ishaq, ‘Urwah bin Zubair, Ibnu Sa’ad dan ulama-ulama lain penyusun kitab al-Maghâzi mengisahkan, saat kaum Quraisy melihat para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendapatkan daerah aman, ‘Umar dan Hamzah juga telah menyambut seruan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta Islam telah tersebar di seluruh kabilah Arab, maka kaum Quraisy melakukan kesepakatan di antara mereka untuk membunuh Muhammad.

Kesepakatan ini terdengar oleh Abu Thâlib. Sehingga paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pun segera  mengumpulkan Bani Hâsyim dan Bani Muthalib agar memasukkan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke pemukiman Bani Hâsyim dan Bani Muthalib, serta melindunginya dari orang-orang yang hendak membunuhnya.

Bani Hâsyim dan Bani Muthalib yang sudah masuk Islam maupun yang masih dalam kekufuran, dengan suka cita menyambut ajakan Abu Thâlib ini, kecuali Abu Lahab yang lebih memilih berada di pihak Quraisy. Mereka menerima ajakan ini, tidak lain karena fanatisme golongan atau kesukuan. Sifat yang sangat kuat melekat pada masa jahiliyah.

Begitu melihat Bani Hâsyim dan Bani Muthalib menyatukan sikap dengan seruan Abu Thâlib, maka kaum Quraisy pun bermusyawarah menentukan sikap atas Bani Hâsyim dan Bani Muthalib. Ditulislah kesepakatan di antara mereka untuk melakukan embargo, di antaranya tidak bergaul dengan Bani Hâsyim dan Bani Muthalib dan tidak menikahi mereka (dalam kitab Fathul-Bari, 7/242, no. 1590 disebutkan: mereka tidak melakukan akad jual-beli dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib), sampai Bani Hâsyim dan Bani Muthalib menyerahkan Rasulullah.

Kaum Quraisy menuliskan pernyataan itu dan menempelkannya di Ka’bah. Diriwayatkan, yang menulis penyataan itu ialah Manshûr bin ‘Ikrimah yang didoakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar celaka sehingga sebagian jemarinya lumpuh. Ada juga yang mengatakan bahwa penulisnya ialah Nadhr bin Hârits, ada yang mengatakan Thalhah bin Abu Thalhah, dan ada pula yang mengatakan Bagiid bin ‘Amir bin Hasyim bin Abdud-Daar. Pendapat terakhir inilah yang menjadi pendapat Ibnul-Qayyîm dalam Zâdul-Ma’ad (3/30).

Mengenai permulaan embargo ini, ada yang mengatakan dimulai bulan Muharram tahun ketujuh kenabian. Mereka tinggal disana selama dua tahun, dan ada yang mengatakan tiga tahun, sehingga kaum Muslimin, Bani Hâsyim dan Bani Muthalib sangat kesusahan. Mereka tidak pernah mendapatkan kebutuhan pokok kecuali secara sembunyi-sembunyi, karena kaum Quraisy menghadang semua kafilah dagang yang ke Makkah agar tidak leluasa menjual barang mereka kepada Bani Hâsyim dan Bani Muthalib. Kaum Quraisy juga menyiksa orang-orang yang ketahuan mengirimkan makanan ke kerabatnya di Bani Hâsyim atau Bani Muthalib.

Keadaan ini berlanjut, sampai kemudian ada sekelompok orang yang tidak setuju dan merasa sangat terganggu dengan embargo ini. Mereka berniat merusak kertas yang bertuliskan penyataan embargo dan ditempelkan di Ka’bah tersebut. Orang-orang yang tidak setuju ini ialah Hisyam bin ‘Amr bin Hârits, Zuhair bin Abu Umayyah, Muth’im bin ‘Adi, dan Zam’ah bin Aswad, serta Abul-Bahtari bin Hisyâm bin Harits. Mereka memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bani Hâsyim dan Bani Muthalib. Dan ketika hendak merobek kertas bertuliskan pernyataan embargo itu, mereka mendapatkan kertas itu telah rusak dimakan rayap.

Menurut Ibnu Hisyam, kertas itu semuanya rusak dimakan rayap kecuali yang tertulis nama Allah Azza wa Jalla . Akan tetapi, Ibnu Ishâq, Musa bin ‘Uqbah dan ‘Urwah menceritakan sebaliknya, bahwa menurutnya, rayap sama sekali tidak menyisakan nama Allah. Yang tersisa hanyalah ungkapan kezhaliman dan pemutusan tali persaudaraan.

Meski pendapat ini saling berbeda, namun pesan yang ingin disampaikan satu. Bahwasanya nama Allah tidak bisa menyatu dengan ungkapan kezhaliman dan pemutusan tali persaudaraan.

Akibat dari embargo ini, Bani Hâsyim dan Bani Muthalib mengalami kesusahan dan menanggung derita teramat berat. Mereka tidak mendapatkan makanan dan kebutuhan pokok lainnya dengan mudah. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berhenti berdakwah. Ketika kertas pernyataan embargo itu telah rusak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya keluar dan bergaul dengan manusia.

Perincian peristiwa embargo ini tidak didapatkan dalam hadits-hadits shahih, tetapi hanya didapatkan dari isyarat-isyarat yang bersifat global. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ketika hendak berangkat dalam perang Hunain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْزِلُنَا غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِخَيْفِ بَنِي كِنَانَةَ حَيْثُ تَقَاسَمُوا عَلَى الْكُفْرِ

Insya Allah, rumah kita besok berada di dataran Bani Kinanah, tempat dimana dulu kaum Quraisy telah saling bersumpah atas kekufuran.

Dalam riwayat lain, Imam al-Bukhari membawakan riwayat, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Mekkah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana kemudian Imam al-Bukhari membawakan hadits di atas.

Dalam riwayat lainnya:

مِنَ الْغَدِ يَوْمَ النَّحْرِ وَهُوَ بِمِنًى نَحْنُ نَازِلُونَ غَدًا بِخَيْفِ بَنِي كِنَانَةَ حَيْثُ تَقَاسَمُوا عَلَى الْكُفْرِ يَعْنِي ذَلِكَ الْمُحَصَّبَ وَذَلِكَ أَنَّ قُرَيْشًا وَكِنَانَةَ تَحَالَفَتْ عَلَى بَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَوْ بَنِي الْمُطَّلِبِ أَنْ لَا يُنَاكِحُوهُمْ وَلَا يُبَايِعُوهُمْ حَتَّى يُسْلِمُوا إِلَيْهِمْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sejak besok, yaitu hari Qurban – ketika itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di Mina- kita akan tinggal di dataran Bani Kinanah, tempat mereka telah saling berjanji atas kekufuran –yang dimaksudkan ialah daerah Muhasshab, karena kaum Quraisy dan Kinanah pernah saling berjanji untuk tidak menikahi dan melakukan akal jual beli dengan Bani Hâsyim dan Muthalib sampai mereka bersedia menyerahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lihat Fathul-Bari, 7/242.

Demikian beberapa riwayat yang mengisyaratkan tentang keberadaan embargo.

Berkaitan dengan embargo kaum Quraisy terhadap kaum Muslimin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan supaya kaum Quraisy tertimpa keburukan, sehingga mereka betul-betul ditimpa musibah kelaparan yang sangat. Lalu Abu Sufyan mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , memintanya agar mau mendoakan kebaikan bagi mereka, seraya menyebut-nyebut kekerabatan mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat:

فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ ﴿١٠﴾ يَغْشَى النَّاسَ ۖ هَٰذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١١﴾ رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ ﴿١٢﴾ أَنَّىٰ لَهُمُ الذِّكْرَىٰ وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ ﴿١٣﴾ ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ ﴿١٤﴾ إِنَّا كَاشِفُو الْعَذَابِ قَلِيلًا ۚ إِنَّكُمْ عَائِدُونَ

Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. Yang meliputi manusia. Inilah adzab yang pedih, (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, lenyapkanlah dari kami adzab itu. Sesungguhnya kami akan beriman”. Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling daripadanya dan berkata: “Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain), lagi pula seorang yang gila”. Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya kamu akan kembali (ingkar).  [ad-Dukhân/44:10-15].

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa agar penderitaan mereka dihilangkan, dan Allah Azza wa Jalla mengabulkan doa Rasul-Nya. Allah menghilangkan penderitaan kaum Quraisy, namun mereka tetap kembali kepada kekufuran.

Demikian sekilas makar kaum Quraisy terhadap kaum Muslimin. Mereka ingin memadamkan cahaya dakwah al-Islam yang hak. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala makar yang lebih baik dari mereka. Dia-lah sebaik-baik pemilik makar. Lantas, pelajaran apa yang bisa dipetik dari kisah ini?

  1. Sesungguhnya musuh-musuh Allah juga melakukan intimidasi terhadap para da’i melalui jalur ekonomi. Tujuan mereka, agar para da’i diam dan menahan diri untuk tidak berdakwah. Penyerangan melalui jalur ekonomi ini merupakan metode yang telah disepakati oleh kaum musyrik dan munafiq. Seandainya kaum Muslimin terdahulu menjadi pegawai pada sebuah negara yang berseberangan dengan yang didakwahkan kaum Muslimin, maka negara itu tentu akan membebaskan kaum Muslimin dari tugas-tugas penting, bahkan menonaktifkan. Cara ini sebagai salah satu cara menghambat dan mengintimidasi aktifitas dakwah. Akan tetapi, karena para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kedudukan sebagai pejabat atau pembesar, maka metode yang paling memungkinkan saat itu ialah melakukan embargo. Oleh karena itu, hendaklah para da’i memperhatikan hal ini dengan seksama.
  2. Penderitaan yang menimpa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi penghibur bagi kaum Muslimin yang sedang ditimpa musibah.

Sumber:

  • As-Siratun-Nabawiyyah fi Dhau’il Mashâdiril-Ashliyyah, Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad.
  • As-Siratun-Nabawiyyatush-Shahîhah, Dhiya’ Akram.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Mengenal Al-Ahbasy

MENGENAL AL-AHBASY

Oleh
DR Mani’ bin Hammad Al-Juhani

Munculnya firqoh ini, bermula dari banyaknya kebodohan yang ditimbulkan akibat perang saudara yang terjadi di negeri Syiria. Kelompok yang selalu mengusung ajaran ahlul kalam, orang-orang shufi dan kelompok Batiniyah ini, mempunyai maksud merusak dan mencabik-cabik aqidah dan persatuan kaum Muslimin. Tak pelak lagi, banyak para ulama telah menyatakan, bahwa kelompok ini sesat. Berikut kami jelaskan secara ringkas mengenai kelompok yang dinisbatkan kepada ‘Abdullah al Habsy.

Sekilas Biografi Pendiri Firqoh Al Ahbasy
Penggagas firqoh ini bernama ‘Abdullah bin Muhammad asy Syaibani al Badri. Dia dilahirkan di kota Harowi, Habasyah (Ethiopia). Penyimpangan dan keanehannya mulai tampak ketika ia berguru kepada Syaikh Syarif di daerah Jummah. Di tempat inilah ia dibai’at ala  Thariqah Tijaniyah. Kemudian ia dibai’at lagi menurut Thariqah Rifa’iyyah setelah berguru kepada Mufti as Siraj.

Dia berhijrah ke Libanon, Syiria dari negaranya, Habasyah pada tahun 1969M, atau pada tahun 1950M -menurut para pengikutnya.

Di sana, ia dikenal sebagai Syaikhul Fitnah atau Syaikhul Fattaan. Yang artinya, penebar fitnah. Ini disebabkan ia melakukan kerjasama dengan penguasa zhalim yang bernama Nizham Hilasiilasi, untuk menangkap para da’i dan syaikh yang ada di Syria. Karenanya, banyak para da’i dan masyayikh yang terpaksa melarikan diri ke Mesir atau ke Saudi Arabia.

Semenjak keberadaannya di Libanon, ia banyak menebar permusuhan, kebencian dan fitnah di antara kaum Muslimin. Dia menyebarkan aqidah yang rusak, yang dipenuhi dengan kesyirikan. Juga mengajarkan pemikiran Jahmiyyah dalam mentakwilkan sifat-sifat Allah. Selain itu, menyemaikan ajaran Murji’ah, Jabariyah, Shufiyah, Bathiniyah, Rafidhah, mencela para sahabat, menuduh ‘Aisyah x berbuat maksiat, dan berbagai fatwa-fatwa lain yang menyimpang.

Pada akhirnya, ajaran-ajaran itu banyak melahirkan orang-orang yang ta’ashub (fanatik buta). Sehingga, mereka tidak melihat seseorang sebagai muslim, jika orang tersebut belum mengikhlaskan diri dan tunduk kepada aqidah guru dan kelompok mereka.

Mereka gencar menyebarkan ajarannya. Yaitu dengan cara mengetuk pintu setiap rumah penduduk, mendesak orang-orang untuk mempelajari aqidah mereka yang sesat tersebut. Bahkan juga dengan membagikan buku-buku guru-guru mereka secara gratis.

Penyebaran firqoh ini sangat luas, menyebar dan berkembang di daerah Libanon, Eropa, Amerika, Kanada, Australia, Swedia dan Denmark.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz mengingatkan kita dengan perkataan beliau rahimahullah , bahwa al Ahbasy merupakan kelompok sesat, dengan pemimpinnya yang bernama ‘Abdullah al Habasyi, yang terkenal dengan penyimpangan dan kesesatannya. Wajib bagi kita untuk memutuskan diri dan mengingkari akidah mereka yang batil, serta memperingatkan orang-orang darinya, untuk tidak mendengar dan tidak menerima apa yang mereka katakan.

Pemikiran dan Aqidah Firqah Al-Akhbasy

  1. Mereka mengaku berada di atas mazhab Imam Syafi’i, baik dalam masalah aqidah ataupun fiqih. Tetapi pada kenyataannya, mereka sangat jauh dengan pengakuan yang mereka katakan. Bahkan, mereka berani mentakwilkan sifat-sifat Allah dengan tanpa kaidah yang benar menurut syar’i. Meraka mentakwilkan istiwa’ Allah dengan istiilaa sebagaimana takwil yang telah dilakukan oleh orang-orang Mu’tazilah dan Jahmiyah.
  2. Mereka mengatakan, bahwa lafazh al Qur`an adalah dari Jibril, bukan dari Allah. Anggapan yang sembrono ini tercantum dalam kitab mereka yang berjudul ‘Izharul Aqidah as Sunyah, halaman 591.
  3. Dalam masalah iman, mereka mengatakan bahwa iman seseorang selamanya akan sempurna dan tidak akan pernah rusak, walaupun orang tersebut tidak pernah menegakkan rukun-rukun Islam yang ada. Pendapat seperti ini termasuk dari aqidah Murji’ah Jahmiyah.
  4. Dalam bab tauhid, mereka seperti Jabriyah yang meyakini bahwa Allah-lah yang telah mendorong orang kafir melaksanakan kekafirannya. Seorang hamba tidak mempunyai kuasa atau kemampuan untuk menolaknya.

Pandangan seperti ini, jelas sangat keliru, karena menurut pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, setiap manusia mempunyai kehendak untuk memilih jalan kebenaran dan kesesatan, sebagaimana manusia juga bisa memilih yang baik untuk kehidupan dunia mereka.

  1. Mereka menganjurkan kepada manusia untuk beribadah ke kuburan, meminta pertolongan dan hajatnya kepada para orang-orang yang telah meninggal. Bahkan firqoh al Ahbasy ini berkyakinan, bahwa orang yang telah meninggal akan keluar dari kuburan untuk menolong manusia, kemudian akan kembali lagi setelahnya. Disamping itu, firqoh sesat ini juga membolehkan manusia untuk meminta perlindungan kepada selain Allah dan meminta barakah kepada batu.
  2. Kelompok ini banyak merajihkan hadist palsu untuk menguatkan mazhab mereka, dan sebaliknya, mereka melemahkan hadist shahih yang bertentangan dengan ajaran mereka.
  3. Mereka banyak mencela para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, seperti : Mu’awiyah, ‘Aisyah, Khalid bin Walid. Menurut anggapan kelompok ini, orang-orang yang ikut bersama Mu’awiyah untuk melawan Ali, maka mereka meninggal dalam keadaan jahiliyyah.
  4. Mereka juga mengkafirkan banyak para ulama. Misalnya : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam adz Dzahabi, Muhammad bin Abdul Wahab, Syaikh Nasiruddin al Albani, dan sebagainya.
  5. Mereka juga banyak mengeluarkan fatwa-fatwa yang menyimpang. Sebagai contoh : melihat, berikhtilat, dan berjabat-tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah halal, wanita yang berhias dan tabarruj boleh keluar rumah walaupun tidak diizinkan oleh suaminya.
  6. Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan mereka yang harus diwaspadai.

Sumber Pemikiran dan Aqidah Firqah Al-Ahbasy
Pemikiran dan aqidah mereka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Dalam masalah sifat-sifat Allah, firqah ini menganut mazhab al Asy’ariyah, yang mirip dengan manhaj jahiliyah.
  2. Dalam masalah iman, mereka menganut pemikiran Murji’ah dan Jahmiyah.
  3. Dalam beribadah, mereka menggunakan thariqah yang tidak ada dalam Islam, semisal thariqah ar Rifa’iyah dan Naqsabandi.
  4. Mereka juga memiliki aqidah Ja’fariyah al Bathiniyah.

Pemikirian mereka juga diambil dari berbagai sumber dan macam aliran lain, yang bertujuan untuk menipu dan mengoyak persatuan umat Islam, baik dari sisi aqidah dan manhaj yang benar, yaitu manhajnya para salafush shalih, manhaj Rasululah dan para sahabatnya

Demikian penjelasan singkat tentang firqoh yang sesat ini. Semoga Allah Azza wa Jalla melindungi kita dari tipu daya dan muslihatnya. Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bermadzhab Salafi Adalah Bid’ah ?

BERMADZHAB SALAFI ADALAH BID’AH ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi dalam bukunya “As-Salafiyah Marhalatun Zamaniyyatun Mubarokah Laa Mazhabun Islaamiyun” menulis di halaman 236 dengan judul : “Bermadzhab salafi adalah bid’ah”.

Jawaban
Perkataan ini mengherankan dan mengagetkan sekali, bagaimana mungkin bermadzhab salafi itu bid’ah dan sesat? Bagaimana mungkin dinyatakan bid’ah padahal ia mengikuti madzhab salaf, sementara mengikuti madzhab mereka adalah wajib sebagaimana dijelaskan Al-Kitab dan As-Sunnah dan ia juga haq dan huda ?

Allah berfirman.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah” [at-Taubah/9 : 100]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ

Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin

Dengan demikian bermadzhab salaf itu tidak bid’ah tapi sunnah, dan justru bermadzhab dengan selain salaf adalah bid’ah.

Jika yang dimaksud penulis adalah penamaan dengan nama ini adalah baru sebagaimana terlihat dari perkataannya dan sebelumnya istilah ini tidak popular maka ia adalah bid’ah (atas dasar ini), maka permasalahan nama itu tidak sulit dan kesalahan dalam hal penamaan itu tidaklah sampai pada derajat bid’ah, sekalipun yang dimaksud adalah ada pada sebagian orang-orang yang menamakan dengan nama ini, telah melahirkan kesalahan-kesalahan yang menentang madzhab salaf. Seharusnya penulis menjelaskan hal ini (kesalahannya), tanpa membawa (madzhab) salafiyah, dan penamaan salafiyah. Jika yang dimaksud penulis adalah berpegang teguh dengan madzhab salaf, menolak bid’ah dan khurafat maka ini terpuji dan sangat baik. Sebagaimana penulis menyatakan di halaman 233 ketika ia berkata tentang gerakan Jamalauddin Al-Afghani dan Muhamamd Abduh dan dinamakan dengan gerakan Salafiyah ; dan syiar yang diusung pemimpin gerakan reformasi ini adalah As-Salafiyah. Ia adalah dakwah (ajakan) menolak semua kesalahan-kesalahan ini yang telah mengotori kesucian Islam.

Inilah yang dikatakan penulis tentang gerakan itu dan penamannya dengan salafiyah, namun ia tidak mempermasalahkan nama karena tujuannya bagus. Sekarang kita bertanya pada penulis : “Apakah salafiyah hari ini tidak demikian ?

MEMBOLEHKAN MENYALAHI SALAF DALAM SIFAT-SIFAT ATAS HAKIKATNYA

Di halaman 138, Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi membolehkan untuk menyalahi salaf dalam menetapkan sifat-sifat atas hakikatNya, kemudian ia berkata : “Bahkan sekiranya ada seseorang dari salaf tidak membolehkan bagi dirinya, kecuali menetapkan hal itu sebagaimana Allah telah tetapkan dan menyerahkan ilmu dan perincian mengenai maksud dibelakang makna itu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka pendapat seperti itu bukanlah hujjah atas haramnya menyalahi mereka dalam mensikapi sifat-sifat dan hakikatNya dengan pengharaman secara mutlak”.

Jawaban.
Subhanallah mudah-mudahan kita tidak lancang terhadap orang-orang salaf. Bukankah menyalahi mereka yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar serta Khulafaur Rasyidin dan para sahabat yang lainnya Radhiyallahu ‘anhum sebagai fase yang paling utama ? Dan bukankah menyalahi mereka dalam masalah akidah itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan sebagaimana sabdanya.

“Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk, berpeganglah dengan itu dan gigitlah dengan taringmu, hati-hatilah dengan masalah-masalah yang baru karena setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara Muhajarin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah” [at-Taubah/9 : 100]

Allah Subhanahu wa Ta’ala rida bagi orang yang datang setelah mereka dalam mengikuti Muhajirin dan Anshar dengan kata “ihsan” (baik), dan penulis (Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi) berkata “Tidaklah haram untuk menyalahi mereka (salaf) dalam hal sifat-sifat Allah Azza wa Jalla” Hanya saja bukankah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghabarkan, bahwa fase mereka sebagai sebaik-baik fase ? Ini artinya bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk selalu mengikuti mereka dan melarang menyalahinya terutama dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama). Oleh karena itu pantaskah kita menyelisihi mereka dalam usrusan akidah ? Bukankah masalah akidah itu taufiqiyyah yang tidak ada tempat untuk berijtihad dan berikhtilaf?

TENTANG SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB

Di halaman 236 dan 237, Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi menyatakan dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab –yarhamuhullah- sebagai madzhab wahabi dan berkata : “Sesungguhnya kelompok Wahabiyah menolak untuk dinyatakan dengan sebutan ini, karena sebutan ini mengisyaratkan, bahwa sumber madzhab ini dengan segala kelebihan dan kekhususannya bermuara pada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, maka hal ini memaksa mereka untuk mengganti sebutan Wahabiyah dengan sebutan Salafiyah …” dan seterusnya.

Jawaban
Kita jawab ; “Sesungguhnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak memiliki madzhab tertentu sehingga disebut Wahhabiyah, karena dalam manhaj aqidahnya adalah merujuk kepada Salaf. Sedangkan dalam masalah furu merujuk kepada madzhab Imam Ahmad bin Hambal yang dijadikan pegangan oleh ulama Nejed sebelumnya dan pada masa hidupnya serta setelah wafatnya Syaikh. Sementara pengikutnya menyeru kepada madzhab Salaf dan berjalan di atas manhajnya, dan saya meminta keterangan, bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab hadir membawa madzhab baru yang dinisbatkan kepadanya, dan jika penulis tidak membawakannya –dan tidak akan mendapatkannya- maka ia telah berdusta atas nama Syaikh dan pengikutnya dan Allah akan membalas kepada semua pendusta.

[Disalin dari buku Salafi Digugat Salafi Menjawab, DR Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M. Tasdiq, Lc, Rudy Hartono Lc, Penerbit Pustaka As-Sunnah]

Nasehat Kepada Orang yang Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah

NASEHAT KEPADA ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA’AH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Nasehatku, bahwasanya Allah berfirman kepada NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata… [an Nisa’/4 :102].

(Dalam ayat ini), Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar melaksanakan shalat berjama’ah, meskipun dalam kondisi perang, bahkan ketika sedang berjibaku dengan musuh. Ini menunjukkan, bahwa shalat secara berjama’ah itu wajib hukumnya dalam kondisi aman. Dan dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sungguh aku ingin memerintahkan agar shalat ditegakkan, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.

Keinginan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan sangsi yang berat ini menunjukkan, bahwa meninggalkan shalat berjama’ah itu dosa besar. Sampai-sampai sebagian ulama, di antara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Seseorang, jika meninggalkan shalat berjama’ah tanpa alas an syar’i, maka shalatnya tidak sah, meskipun dia shalat seribu kali”. Beliau rahimahullah menyebutkan “berjama’ah” menjadi syarat sahnya[1] shalat.

(Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail, Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin 15/28)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Di tempat yang lain, setelah menerangkan perbedaan pendapat ulama tentang HUKUM JAMA’AH dalam shalat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin merajihkan pendapat yang menyatakan bahwa jama’ah bukan syarat sah shalat dengan dasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitan Adzan bab Fadhlu Shalati Jama’ah no. 640 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al-Masajid bab Fadhlu Jama’ah no. 650 (Lihat Kitab Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/18-19

Shalat Gerhana Bulan dan Shalat Gerhana Matahari

SHALAT GERHANA BULAN DAN GERHANA MATAHARI

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Shalat khusuf (gerhana bulan) dan kusuf (gerhana matahari) merupakan sunnat mua’kkad. Disunatkan bagi orang muslim untuk mengerjakannya. Hal itu didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi gerhana matahari, lalu beliau mengerjakan shalat bersama orang-orang. Maka beliau berdiri dan memanjangkan waktu berdiri, lalu beliau ruku dan memanjangkannya. Kemudian beliau berdiri dan memanjangkannya –berdiri yang kedua ini tidak selama berdiri pertama-. Setelah itu, beliau ruku dan memanjangkan ruku, ruku-nya ini lebih pendek dari ruku pertama. Selanjutnya, beliau sujud dan memanjangkannya. Kemudian beliau mengerjakan pada rakaat kedua seperti apa yang beliau kerjakan pada rakaat pertama. Setelah itu, beliau berbalik sedang matahari telah muncul. Lalu beliau memberikan khutbah kepada orang-orang. Beliau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah. Dan setelah itu, beliau bersabda.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوْا، وَصَلُّوْا، وَتَصَدَّقُوْا ثُمَّ قَالَ : يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، وَاللَّهِ مَامِن أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ، يَاأُمَّةَ مُحَمَّدٍ لَوْ تَعْلَمُوْنَ مَاأَعْلَمُ، لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً، وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرً

Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdo’a kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah”. Setelah itu, beliau bersabda : “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang yang lebih cemburu dari Allah jika hambaNya, laki-laki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [1]

Dapat saya katakan, sisi dalil yang dikandung hadits di atas, bahwa perintah mengerjakan shalat itu berbarengan dengan perintah untuk bertakbir, berdo’a, dan bersedekah. Dan tidak ada seorangpun yang mewajibkan bersedekah, bertakbir dan berdo’a pada saat terjadi gerhana. Dengan demikian, menurut kesepakatan ijma’ bahwa perintah tersebut bersifat sunnat. Demikian juga dengan perintah untuk mengerjakan shalat yang berbarengan dengannya. [2] .Wallaahul Muwaffiq.

Sifat dan Jumlah Raka’at Shalat Kusuf
Pertama : Tidak Ada Adzan Dan Iqamah Untuk Shalat Kusuf
Para ulama telah sepakat untuk tidak mengumandangkan adzan dan iqomah bagi shalat kusuf [3]. Dan yang disunnahkan [4] menyerukan untuknya “ (الصَّلاَةُ جَامِعَة) Ash-Shalaatu Jaami’ah”.

Yang menjadi dalih bagi hal tersebut adalah apa yang ditegaskan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahuma, dia bercerita : “Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diserukan : Innash Shalaata Jaami’ah” Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani.[5]

Kedua : Jumlah Raka’at Shalat Kusuf
Shalat gerhana itu dikerjakan dua rakaat dengan dua ruku’ pada setiap rakaat. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dan juga hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia bercerita : “Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun berdiri dengan waktu yang panjang sepanjang bacaan surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang cukup panjang, lalu beliau bangkit dan berdiri dalam waktu yang lama juga- -tetapi lebih pendek dari berdiri pertama-. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang lama –ruku yang lebih pendek dari ruku pertama-. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berdiri dalam waktu yang lama –tetapi lebih pendek dari berdiri pertama. Selanjutnya, beliau ruku dengan ruku yang lama- ruku yang lebih pendek dari ruku pertama. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berbalik, sedang matahari telah muncul. Maka beliau bersabda.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْكُرُواللَّهَ

Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut, maka berdzikirlah kepada Allah

Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, kami melihatmu mengambil sesuatu di tempat berdirimu, kemudian kami melihatmu mundur ke belakang”. Beliau bersabda.

ِنِّي رَأَيْتُ الْجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ عُنْقُوْدًا، وَلَوْ أَصَبْتُهُ، لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَابَقِيَتِ الدُّنْيَا، وَرَأَيْتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَالْيَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ

Sesungguhnya aku melihat Surga, maka aku berusaha mengambil setandan (buah-buahan). Seandainya aku berhasil meraihnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama dunia ini masih ada. Dan aku juga melihat Neraka, aku sama sekali tidak pernah melihat pemandangan yang lebih menyeramkan dari pemandangan hari ini. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita”.

Para sahabat bertanya, “Karena apa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kekufuran mereka”. Ada yang bertanya “Apakah mereka kufur kepada Allah?”. Beliau menjawab.

يَكْفُرْنَ الْعَثِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْأَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَا هُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ ثَيْئًا، قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Mereka kufur kepada keluarganya (suaminya), dan kufur terhadap kebaikan (tidak berterima kasih). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka sepanjang waktu, lalu dia melihat sesuatu (kesalahan) darimu, niscaya dia akan mengatakan : “Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [6]

Kesimpulan
Didalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma diatas terdapat dalil yang menunjukkan disunnatkannya khutbah dalam shalat kusuf, yang disampaikan setelah shalat.[7]

Ketiga : Menjaharkan Bacaan Dalam Shalat Kusuf
Bacaan dalam shalat kusuf dibaca dengan jahr (suara keras), sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya dalam shalat kusuf. Jika selesai dari bacaannya, beliau pun bertakbir dan ruku. Dan jika dia bangkit ruku, maka beliau berucap : “Sami Allaahu liman Hamidah. Rabbana lakal hamdu”. Kemudian beliau kembali mengulang bacaan dalam shalat kusuf. Empat ruku dalam dua rakaat dan empat sujud.” Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [8]

At-Tirmidizi rahimahullah mengatakan : “Para ulama telah berbeda pendapat mengenai bacaan didalam shalat kusuf. Sebagian ulama berpendapat supaya dibaca pelan (sirr, dengan suara tidak terdengar) dalam shalat kusuf pada waktu siang hari. Sebagian lainnya berpendapat supaya menjaharkan bacaan dalam shalat kusuf pada siang hari. Sebagaimana halnya dengan shalat ‘Idul Fithi dan Idul Adha serta shalat Jum’at. Pendapat itulah yang dikemukakan oleh Malik, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat menjaharkan bacaan pada shalat tersebut. Asy-Syafi’i mengatakan : Bacaan tidak dibaca Jahr dalam shalat sunnat [9]

Dapat saya katakan bahwa apa yang sesuai dengan hadits, itulah yang dijadikan sandaran [10]. Wabillahi Taufiq

Keempat : Shalat Kusuf Dikerjakan Berjamah Di Masjid.
Yang sunnat dikerjakan pada shalat kusuf adalah mengerjakannya di masjid. Hal tersebut didasarkan pada beberapa hal berikut ini.

1. Disyariatkannya seruan di dalam shalat kusuf, yaitu dengan “Ash-Shalaatu Jaami’ah
2. Apa yang disebutkan bahwa sebagian sahabat mengerjakan shalat kusuf ini dengan berjama’ah di masjid.[11]
3. Isyarat yang diberikan oleh kedua riwayat di atas dari hadits Aisyah dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat gerhana itu secara berjama’ah di masjid. Bahkan dalam sebuah riwayat hadits Aisyah di atas, dia bercerita, “Pada masa hidup Rasulullah pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid, kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan di belakang beliau. [12]

Kelima : Jika Seseorang Tertinggal Mengerjakan Satu dari Dua Ruku Dalam Satu Raka’at.
Shalat kusuf ini terdiri dari dua rakaat, masing-masing rakaat terdiri dari dua ruku dan dua sujud. Dengan demikian, secara keseluruhan, shalat kusuf ini terdiri dari empat ruku dan empat sujud di dalam dua rakaat.

Barangsiapa mendapatkan ruku kedua dari rakaat pertama, berarti dia telah kehilangan berdiri, bacaan, dan satu ruku. Dan berdasarkan hal tersebut, berarti dia belum mengerjakan satu dari dua rakaat shalat kusuf, sehingga rakaat tersebut tidak dianggap telah dikerjakan.Berdasarkan hal tersebut, setelah imam selesai mengucapkan salam, maka hendaklah dia mengerjakan satu rakaat lagi dengan dua ruku, sebagaimana yang ditegaskan di dalam hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.

Yang menjadi dalil baginya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka dia akan ditolak” [Muttaffaq ‘alaihi] [13]

Dan bukan dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat satu rakaat saja dari shalat kusuf dengan satu ruku. Wallahu ‘alam

Shalat Gerhana Bulan Sama Dengan Shalat Gerhana Matahari
Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari. Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوْا، وَصَلُّوْا، وَتَصَدَّقُوْا

Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdo’a kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah”.[14]

Dapat saya katakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah pernah mengerjakan shalat gerhana matahari dan beliau menyuruh kita untuk melakukan hal yang sama ketika terjadi gerhana bulan. Dan hal itu sudah sangat jelas lagi gamblang. Wallahu ‘alam

Ibnu Mundzir mengatakan : “Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari” [15]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di beberapa tempat, yang diantaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Ash-Shadaqah fil Kusuuf (hadits no. 1044). Dan redaksi di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf (hadits no. 901).
[2]. Lihat sekitar Dalalaatul Itqiraan, kapan waktu muncul, kapan muncul kelemahannya, dan kapan pula keduanya sama . Badaa’iul Fawaa’id (IV/183-184)
[3]. Fathul Baari (II/533) dan Masuu’atul Ijmaa (I/696)
[4]. Syarhul Umdah, karya Ibnu Daqiqil Ied (II/135-136). Dan juga kitab Fathul Baari (II/533).
[5]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, yang diantaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab An-Nidaa bish Shalaati Jaami’ah fil Kusuuf (hadits no. 1045). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Dzikrun Nidaa bi Shalaatil Kusuuf : Ash-Shalaatu Jaami’ah, (hadits no. 910). Lihat Jaami’ul Ushuul (VI/178)
[6]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, yang diantaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatil Kusuuf Jama’atan, (hadits no. 1052), dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Maa ‘Aradha Alan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Shalaatil Kusuuf min Amril Jannah wan Naar, (hadits no. 907). Dan lihat kitab. Jaami’ul Ushuul (VI/173).
[7]. Dan termasuk terjemahan Al-Bukhari di dalam (Kitaabul Kusuuf, bab Khuthbatul Imam fil Kusuuf), Aisyah dan Asma Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah…” Selanjutnya, dia menyitir hadits Aisyah di atas, Fathul Baari (II/533-534)
[8]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Al-Jahr bil Qiraa’ah fil Kusuuf, (hadits no. 1065) dan lafazh diatas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf, (hadits no. 901). Lihat Jaami’ul Ushuul (VI/156).
Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya, tanpa memberi isyarat kepada riwayat ini.
[9]. Sunan At-Tirmidzi (II/448 –tahqiq Ahmad Syakir).
[10]. Lihat ungkapan Asy-Syafi’i dan dalilnya di dalam kitab Al-Umm (I/243). Juga pembahasan dalil-dalilnya serta penolakan terhadapnya di dalam kitab, Fathul Baari (II/550)
[11]. Dari terjemahan Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya, bab Shalaatul Kusuuf Jamaa’atan. Dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menjadi imam untuk shalat mereka di pelataran zam-zam. Ali bin Abdullah bin Abbas mengumpulkan (orang-orang). Dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pun shalat …”. Kemudian dengan sanadnya dia menyitir hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma terdahulu.
Pendapat yang mensyariatkan shalat kusuuf dengan berjama’ah adalah pendapat jumhur. Sekalipun imam tetap tidak hadir, maka sebagian mereka boleh menjadi imam atas sebagian lainnya. Lihat kitab Fathul Baari (II/539-540).
[12]. Dari terjemah Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya : Bab : Shalatul Kusuuf fil Masjid. Di dalamnya dsiebutkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha di atas dengan riwayat yang didalamnya terdapat ucapannya : “Kemudian pada suatu pagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraan, lalu terjadilah gerhana matahari. Kemudian beliau pulang kembali pada waktu Dhuha, maka beliau pun berjalan di antara rumah-rumah isteri beliau …. (hadits no. 1056).
Di dalam kitab Fathul Baari (II/544), dalam mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan : “Tidak ada pernyataan jelas yang menyebutkan bahwa shalat kusuf ini dikerjakan di masjid, tetapi hal tersebut disimpulkan dari perkataan Aisyah : “Lalu beliau berjalan di dekat rumah-rumah para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memang menempel pada masjid. Dan shalat kusuf di masjid ini telah dinyatakan secara gamblang dalam sebuah riwayat Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id, dari Umrah yang ada pada Muslim (saya katakan : “Hadits no. 903) Dan lafazhnya adalah sebagai berikut :” Kemudian aku keluar di antara para wanita di depan rumah isteri-isteri Nabi di masjid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan turun dari binatang tunggangannya hingga akhirnya sampai ke tempat shalat yang beliau mengerjakan shalat di sana”.
Dapat saya katakan, dan yang lebih jelas dari itu adalah apa yang terdapat dalam hadits Aisyah terdahulu, yang ada pada Muslim, pada no. 901 Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Pada masa hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid, kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan di belakang beliau..”
[13]. Hadits shahih. Diriwayatlkan oleh Al-Bukhari sebagai kata pembuka dengan lafazh ini di dalam Kitaabul Buyuu’ bab An-Najasy, Fathul Baari (IV/355). Dan diriwayatkan secara bersambungan di dalam Kitabush Shulh, bab Idzaa Ishtalahu ‘alaa Shulhi Juurin fa Shulhu Marduud, dengan lafazh : “Barangsiapa membuat suatu hal yang baru dalam perintah kami ini, yang bukan darinya, maka dia tertolak”. Dan diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Uqdhiyah, bab Naqdhul Ahkaam Al-Baathilah wa Raddu Muhdatsaatil Umuur, (hadits no. 1718). Dan lihat juga kitab, Jaami’ul Ushuul (I/289)
[14]. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya, dimana ia merupakan bagian dari hadits Aisyah mengenai shalat kusuf yang disebutkan di awal pembahasan
[15]. Al-Iqnaa, kartya Ibnul Mundzir (I/124-125)