Monthly Archives: September 2006

Hukum Menghancurkan Buku-Buku Ahli Bid’ah dan Sesat

HUKUM MENGHANCURKAN BUKU-BUKU AHLI BID’AH DAN SESAT

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman

Didalam As-Shawarimul Haddad hal. 68 Imam Syaukani menukil ucapan sekelompok ulama seperti Al-Bulqainy, Ibnu Hajar, Muhammad bin Arafah, dan Ibnu Khaldun, berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzhir:

Hukum mengenai buku-buku yang berisi aqidah yang menyesatkan dan buku-buku yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat seperti al-Fushulul Hikam dan Futhuhatul Makkiyah karya Ibnu Arabi, Al-Bad karya Ibnu Sab’in, Khal’un Na’lain karya Ibnu Qasi, ‘Alal Yakin karya Ibnu Barkhan dan disamakan dengan buku-buku ini kebanyakan syair-syair Ibnu faridh dan Al-‘Afif At-Tilmisani. Demikian juga buku syarh Ibnul Farghani terhadap qasidah at-Taiyah karya Ibnul Faridh.

Hukum dari buku-buku ini dan semisalnya adalah “Harus Dilenyapkan Kapan Saja Ditermukan” dengan cara dibakar atau dilunturkan tintanya dengan air.

Imam Ibnul Qayyim mempunyai perkataan yang sangat bagus tentang keharusan membakar dan menghancurkan buku-buku ahli bid’ah dan sesat, dan behwa orang yang melakukan hal itu tidak menanggung ganti rugi, beliau rahimahullahu berkata :” Demikian juga tidak ada ganti rugi didalam membakar dan menghancurkan buku-buku yang menyesatkan.”

Al Marudzi berkata kepada Imam Ahmad :”Aku meminjam buku yang banyak berisi hal-hal yang jelek, menurut pendapatmu apakah (lebih baik) aku rusakkan atau aku bakar ?

Imam Ahmad menjawab :”Ya, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah melihat buku ditangan Umar yang ia salin dari Taurat dan ia terkagum-kagum dengan kecocokan Taurat dengan Al-Qur’an, maka berubahlah raut muka Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sehingga pergilah Umar ketungku lalu melemparkannya ke dalam tungku.”

Maka bagaimanakah seandainya Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melihat buku-buku yang ditulis untuk menentang al-Qur’an dan Sunnah, Allah-lah tempat memohon pertolongan. Sedangkan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan orang yang menulis dari beliau selain Al Qur’an hendaklah ia hapus, kemudian beliau Shalallahu alaihi wa sallam membolehkan menulis As-Sunnah dan tidak ada ijin untuk selain itu.

Dan setiap buku yang berisi hal-hal yang menyelisihi Sunnah tidaklah diijinkan, bahkan diijinkan untuk membakar dan menghancurkannya. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi umat ini daripada buku-buku sesat itu.

Bahkan para shahabat membakar semua mushaf yang berbeda dengan mushaf Utsman karena ditakutkan terjadinya perselisihan ditengah umat, maka bagaimanakah jika para shahabat melihat buku-buku yang telah menimbulkan perselisihan dan perpecahan ditengah-tengah umat??

Al-Khalal berkata bahwa Muhammad bin Harun mengabarkan padanya, bahwa Abul Harits telah bercerita kepada mereka bahwa Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata :”Mengarang buku telah membinasakan mereka, mereka meninggalkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan menerima ilmu kalam.”

Al-Khalal berkata bahwa Muhammad bin ahmad bin Washi Al Muqry mengatakan bahwa ia mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanyai tentang ro’yu (akal, pendapat) maka ia mengangkat suaranya seraya berkata :”Sesuatu yang berasal dari ro’yu tidak akan tetap, wajib atas kalian menetapi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Atsar (riwayat).”

Di dalam riwayat Ibnu Masyisy ,ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad :”Bolehkah aku menulis ro’yu (pendapat), maka beliau menjawab :”Apa yang kalian perbuat dengan ro’yu? Wajib atas kalian belajar Sunnah dan menetapi hadits-hadits yang telah dikenal (keshahihannya)”

Kemudian Al-Khalal berkata :”Permasalahan menyusun buku perlu ada perincian yang tempatnya bukan disini (lihat rincian pada Al Muwafaqat karya Asy-Syathibi 1/97-99) dan sesungguhnya Imam Ahmad membenci dan melarang hal itu karena bisa menyibukkan dan memalingkan dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pembelaan Al-Qur’an dan Assunnah. Adapun buku-buku untuk membantah pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah maka tidaklah mengapa, bahkan menjadi wajib atau mustahab (disukai) atau mubah tergantung keadaan.Wallahu a’lam.

Kesimpulannya, sesungguhnya buku-buku yang berisi kebohongan, dan bid’ah wajib dihancurkan dan dimusnahkan. Hal ini lebih wajib daripada menghancurkan alat-alat permainan musik, serta menghancurkan bejana khamr, karena bahaya buku yang menyesatkan lebih berbahaya dari bahaya alat-alat ini. Dan tidak ada ganti rugi dalam masalah ini, sebagaimana tidak ada ganti rugi dalam hal memecahkan bejana khamr.” [1]

Didalam kisah taubat Ibnu Ka’ab bin Malik Radhiallahu anhu dia mengatakan :”Maka aku (Ka’ab) menuju perapian kemudian membakar surat itu (surat Raja Ghosan)”. [HR. Bukhari 8/86,93, Muslim no.2769]

Ibnul Qayyim berkomentar :”Didalam kisah ini ada anjuran untuk bersegera menghancurkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi agama. Orang yang teguh hati tidaklah menunggu-nunggu dan mengulur-ulur hal itu. Seperti ini juga sikap yang harus diberikan kepada khamr dan buku-buku yang ditakutkan menimbulkan bahaya dan kejelekan, yaitu dengan penuh kemantapan hati segera menghancurkan dan memusnahkannya.”[2]

Syaikhul Islam juga memberikan fatwa untuk membakar beberapa kitab, lihat akhir no. 59 kitab Al-Akhbar didalam al-jami’, yang terdapat dibagian akhir Mushannaf Abdir razzaq 11/424 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 6/211-212 cetakan darul Fikr bab :..dan membakar kitab

Abu Abdillah Al-Hakim berkata :”Ishaq, Ibnul Mubarak, dan Muhammad Yahya, mereka semua memendam buku-buku yang mereka tulis, demikian diceritakan oleh Imam Adz-Dzahabi didalam Siyar 2/337 dan berkomentar:

“Inilah perbuatan beberapa Imam yang menunjukkan bahwa mereka menganggap tidak bolehnya mengambil ilmu secara wijadah (membaca sendiri) karena tulisan kadang berubah ditangan penukil dan mungkin bertambah satu huruf sehingga merubah makna. Adapun sekarang, kebohongan telah tersebar, sedikit orang yang mau belajar dien lewat mulut para guru dan juga dari buku-buku yang tidak ada kesalahannya, bahkan sebagian penukil Kitab terkadang tidak bisa mengeja dengan baik.”

Pada biografi Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Ala Al Hamdani (w.248) ,Muthayan berkata :”Abu Kuraib berwasiat agar buku-buku karyanya dipendam, maka dilaksanakan wasiat beliau.”

Kemudian Adz-Dzahabi didalam Siyar 11/397 memberikan komentar : “Beberapa ahli hadits telah mewasiatkan agar buku-bukunya dipendam, dibakar, atau dicuci (dilunturkan tintanya), karena takut buku tersebut dipegang oleh muhaddits yang kurang agamanya, kemudian ia akan merubah-rubah dan menambahinya, kemudian hal itu dinisbatkan kepada Al-Hafidz (ahli hadits pemilik kitab). Atau didalam kitab itu terdapat riwayat yang putus atau lemah yang tidak pernah ia ceritakan, sedangkan yang telah ia riwayatkan adalah hal-hal yang telah dipilih. Maka ia pada akhirnya membenci hasil tulisannya, dan tidak ada jalan lain kecuali harus dimusnahkan.Karena hal ini dan lainnya ia memendam buku-bukunya.”

Saya (Syaikh Masyhur) berkata : “Buku-buku yang penuh dengan racun kalajengking dan ular (yang berisi kejelakan dan kemungkaran) lebih layak untuk dipendam, dimusnahkan dan dibakar.

Mungkin teori modern terhadap kebebasan berfikir yang ada di zaman ini menganggap sikap seperti ini adalah ta’ashub (ekstrim), akan tetapi itulah sikap yang benar dengan memandang kemaslahatan umat Islam karena umat Islam adalah sebuah jama’ah yang satu fikrahnya. Dan kewajibannya yang dibebankan Islam ke punggung umatnya tidak mungkin dilaksanakan tanpa kesatuan ini. Maka Islam tidak rela musnahnya kesatuan fikrah ini untuk membawa umat kepada pemurtadan pemikiran dan kekacauan pemikiran. Karena umat tidak akan mampu melawan kekuatan penentangan didalam bidang ilmu dan teknologi selama keimanan mereka terhadap falsafah hidupnya masih lemah dan asas (landasan) berfikirnya belum kokoh. Sejarah menyaksikan bahwa setiap dasar (asas) berfikir umat roboh, menyebabkan filsafat asing (kafir) melelehkan umat dari dalam. Umat yang dahulunya melahirkan da’i-da’i yang menyeru kepada agama Allah dan pembawa bendera kebenaran berubah melahirkan orang-orang kafir, durhaka dan menentang.

Sikap tegas terhadap buku-buku yang menyelishi Al Qur’an dan Sunnah ini bukan berarti tidak mengobati khilaf (perselisihan) yang tumbuh ditengah umat dengan lembut,saling memahami, dan diskusi atau berarti menghilangkan perselisihan dengan kekerasan. Bahkan sikap ini sebenarnya bermakna kerja keras agar umat tetap berada diatas jalan yang haq, berpegang teguh terhadap iman dan diennya, tanpa melarang diskusi pemikiran yang terarah dan bantahan terhadap pembahasan ilmiyah dan pemikiran dengan pembahasan yang serupa dalam bentuk ilmiyah yang kokoh.

Imam Ibnul Qayyim -sebagaimana kami telah sebutkan sikap beliau terhadap buku-buku yang menyelesihi alKitab dan Sunnah – berpendapat bahwa bantahan ilmiyah terhadap buku-buku tersebut tidak hanya mubah bahkan terkadang wajib atau mandud (disukai) tergantung keadaan (lihat redaksi yang telah lewat).

Ada sebuah kisah menarik tentang kematian Imam ash-Shan’ani (w 1182H), yaitu beliau tertimpa sakit perut (mencret) yang menguras isi perut beliau .Keluarga beliau mencarikan obat tetapi tidak berguna sedikitpun.

Kemudian dibawakan dua buah buku kepada beliau, yaitu Al-Insan Al Kamil karya Al Jili, dan al-Madhnun Bihi ‘Ala Ahlihi karya Al-Ghazali, yang beliau pernah berkomentar : “Aku tidak menganggapnya sebagai karya beliau. Buku ini hanyalah dinisbatkan secara dusta.” Kemudian imam Ash-Shan’ani berkata : “Kemudian aku menelaah buku tersebut, maka aku temukan buku tersebut berisi kekufuran yang nyata, maka aku perintahkan supaya kedua buku itu dibakar dengan api dan apinya digunakan untuk membuat roti untukku.” Kemudian beliau makan roti dengan niat sebagai obat, setelah itu beliau tidaklah merasa sakit.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Th.IV/1421-2000. Diterjemahkan secara ringkas oleh Aris Munandar bin.S.Ahmadi al-Lamfuji, Penerbit Yayasn Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Ibnul Qayyim dalam At-Turuq Al Hukmiyah fi Siyasah asy-Syar’iyah hal 322-325
[2]. Lihat Zaadul Ma’ad 3/581

Menyikapi Buku-buku Menyesatkan

MENYIKAPI BUKU-BUKU MENYESATKAN

Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman

Kami nasehatkan kepada saudara-saudara kami untuk memiliki motto : “Bersama Tinta Sampai Ke Liang Kubur

Dan tidak berhenti dalam menuntut ilmu dengan duduk di majlis-majlis ulama atau sowan langsung kepada mereka dan inilah jalan yang bermanfaat dan paling menyenangkan. Atau juga bisa menekuni buku-buku yang telah diterbitkan atau ditahqiq (diteliti) dari warisan ulama terdahulu atau sekarang[1]

Akan tetapi hasil keilmuan hebat yang tersebar saat ini di berbagai percetakan tidak seluruhnya mempunyai nilai yang sama, ada buku-buku yang penting (inipun bertingkat-tingkat), ada juga yang tidak berguna dan macam ke-3 adalah buku-buku berbahaya yang tidak mempunyai nilai, yang inipun bertingkat-tingkat. Karenanya kami berpendapat pentingnya pembahasan yang berisi hukum-hukum fiqih berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzir (diperingatkan) oleh para ulama.

HUKUM JUAL BELI BUKU MENYESATKAN
Wajib bagi para penerbit untuk bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam memilih tema-tema buku yang bermanfaat bagi manusia, untuk membenarkan aqidah dan meluruskan ibadah mereka. Hendaklah mereka berpegang pada kaedah :’Menerbitkan buku yang bermanfaat bagi para penelaah, bukan buku yang mereka minta.”Karena kebanyakan orang umum meminta buku-buku menyesatkan yang laris dipasaran, sehingga (dengan menerbitkan buku-buku itu) memberikan keuntungan materi yang segera kepada penerbit.

Jika manusia membutuhkan buku yang bermanfaat, kemudian mereka mencarinya maka demikian itu adalah keadaan yang bagus. Akan tetapi (penerbit) haruslah meniatkan mencari pahala dalam memilih buku tersebut, sehingga penerbit tidak hanya mendapatkan keuntungan harta benda. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka dia mendapat pahala disisi Allah Shubhanahu wa Ta’ala Insya Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu pernah ditanya tentang orang yang menyalin (menulis) Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Al-Qur’an dengan tangannya, dengan niat untuk menulis hadits dan niat lainnya. Jika ia menyalin tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk dijual, apakah ia akan mendapat pahala??

Maka beliau menjawab (Majmu’ Fatawa 18/74-75) setelah memuji Shahihain, kitab-kitab sunan, Musnad, dan Muwatho’ dengan redaksi sebagai berikut : Manusia mendapat pahala dengan tulisannya tersebut, baik ia menulis untuk dirinya atau untuk dijual sebagaimana sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya Allah memasukkan 3 jenis orang kedalam surga dikarenakan satu anak panah (untuk berjihad) : pembuatnya, pelemparnya, dan orang yang membantunya untuk mengambil anak panah)”[2]

Saya (Syaikh Masyhur) berkata : “Dan seperti itu (hukumnya) buku-buku yang bermanfaat (yaitu buku-buku selain mushaf dan buku hadits) sebagaimana Allah memberi pahala kepada penyusun, maka penerbitnyapun mendapat pahala juga. Akan tetapi perlu memperhatikan hal-hal berikut :

A. Haram Menjual Buku-Buku Yang Berisi Syirik Dan Peribadahan Kepada Selain Allah Shubhanahu Wa Ta’ala.
Ibnul Qayyim berkata (Lihat Zaadul Maad 5/761) ketika membahas jual beli yang terlarang : “Dan seperti itu (haram menjual) buku yang berisi syirik dan ibadah kepada selain Allah.Ini semua wajib disingkirkan dan dihilangkan karena menjualnya adalah jalan untuk memiliki dan mengoleksi kitab-kitab tersebut. “Menjual kitab-kitab ini tentu lebih diharamkan daripada menjual barang-barang yang lain karena bahaya menjualnya adalah sebanding dengan bahaya yang dikandung oleh buku itu sendiri.”

B. Haram Menjual Buku-Buku Berisi Khurafat Dan Perdukunan.
Al-Wanasy-risyi mengatakan : “Sebagian ulama ditanya tentang buku-buku yang berisi hal-hal yang tidak masuk akal (termasuk hal ini : cerita bergambar yang terdapat ditaman-taman bacaan, -pent) dan sejarah yang jelas bohongnya (dongeng, legenda, -pent) seperti kitab tarikh (legenda/sejarah) ‘antarah dan dalhamah dan berisi caci maki, syair, lagu dan lain-lain. Apakah boleh dijual atau tidak? Maka mereka menjawab :”Tidak Boleh Dijual dan Dilihat”.

Syaikh Abul Hasan al-Bathrani menceritakan bahwa ia hadir dalam halaqah fatwanya Ibnu Qidah, ketika beliau ditanya tentang orang yang suka mendengar cerita dari buku ‘antarah ,apakah boleh menjadikannya sebagai imam? Maka Ibnu Qidah menjawab :”Tidak boleh mengangkatnya sebagai imam dan sebagai saksi.Demikian juga cerita buku Dalhamah, karena itu merupakan kebohongan, dan orang menghalalkan dusta adalah pendusta.Dan seperti itu (hukum bagi) buku astrologi (buku tentang perbintangan) dan buku-buku mantra dengan bahasa yang tidak diketahui.” [Lihat Al-Mi’yar Al-Mu’arab 6/70]

Saya berkata (Syaikh Masyhur) :”Adapun keimamannya adalah sah karena orang gugur / batal shalatnya tidak membatalkan shalat orang lain. Tetapi tidak seyogyanya menawarkan jabatan imam kecuali kepada orang yang layak. Dan orang yang seperti ini (hobi dengan cerita-cerita fiksi, -pent) hendaknya dilarang menjadi imam. Inilah idealnya, wallahu a’lam.

C. Tidak Boleh Menjual Buku Yang Banyak Kesalahannya Kecuali Sesudah Dijelaskan.
Ibnu Rusyd rahimahullahu ditanya tentang orang yang membeli mushaf al-Qur’an atau buku yang banyak kesalahan dari segi percetakan, lalu ia ingin menjualnya, apakah ia wajib menjelaskannya? Dan jika ia menjelaskannya tentu tidak ada yang mau membelinya.

Maka beliau menjawab:”Tidak boleh ia menjual sehingga dijelaskan, wabillahi taufiq. [Fatawa Ibnu Rusyd 2/922-923, Al-Mi’yar Al-Mu’arab 6/203]

Aku (Syaikh Masyhur) berkata :”Maka jika menjual buku yang banyak salah dari segi tulisan dan bagian luarnya tidak boleh, maka tentu lebih terlarang jika salahnya itu dari segi isi dan makna.”

D. Haram Menjual Buku-Buku Berisi Mantra-Mantra, Jimat-Jimat (Buku Mujarobat Dan Faedah Asmaul Husna, -pent) Taawudz Dan Cara-Cara Menghadirkan Arwah Dan Jin.
Ibnu Baththah al-‘Ukbari rahimahullahu berkata :”Termasuk bid’ah adalah melihat/memandang buku berisi mantra-mantra dan mempraktekkannya ,dan mengaku-aku bisa bicara dengan jin, menjadikan jin sebagai khadam dan membunuh jin.

Demikian pula termasuk bid’ah memakai dan menggantung jimat-jimat dan do’a-do’a untuk meminta perlindungan kepada jin. [Lihat Asy-Syarhu wal Ibanah hal : 361]

E. Haram Menjual Diwan-Diwan Syi’ir (Buku Berisi Kumpulan Puisi Atau Syair Lagu, -pent) Yang Berisi Ejekan, Dendam, Dan Perkataan Kotor/Cabul.
Imam Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya 1/337 : “Ibnul Qasim membenci mengambil upah sebagai balasan mengajar syi’ir dan nahwu. Ibnu Habib berkata :”Tak mengapa mengupah seseorang untuk mengajar syi’ir, risalah dan peperangan-peperangan orang Arab (sejarah Arab yang biasanya diabaddikan dalam syair, -pent) dan dibenci syi’ir yang berisi dendam, kata-kata jorok dan ejekan.”

Saya (Syaikh Masyhur) berkata :”Berdasar perkataan Imam Al-Qurthubi haram menjual diwan-diwan syi’ir yang penuh dengan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.”. Hal ini ditegaskan oleh Imam Adz-Dzahabi beliau berkata : “Sya’ir adalah ucapan sebagaimana jenis ucapan manusia yang lain, maka syair yang baik adalah baik, dan syair yang buruk adalah buruk. Berlebihan dalam masalah syair adalah mubah, [Pahamilah kata-kata beliau ni dengan judul Bab yang dibuat oleh Imam Bukhari, yakni Kitab Adab, Bab dibencinya keadaan dimana syai’ir menyibukkan seorang sehingga menghalanginya dari dzikrullah, ilmu syar’i dan Al Qur’an- Fathul Bari juz 10 hal.548]

Kecuali berlebihan dalam menghafal syair-syair seperti syair-syair Abu Nawas, Ibnu Hajjaj (sufi) dan Ibnu Faridh (sufi) , maka dalam hal ini hukumnya “haram”.

Dalam seperti ini Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

 لَأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا

Sungguh perut salah satu kamu penuh berisi nanah sehingga merusak perut, lebih baik daripada penuh berisi syair.” [Bukhari dalam shahihnya 10/548, Muslim dalam shahihnya 4/1769 dari Abu Hurairah]

Saya (Syaikh Masyhur) berkata :”Maka haram menjual buku-buku mereka (orang-orang yang menyimpang lagi meremehkan agama) kecuali kepada Ahli Ilmu dan Penunutut Ilmu untuk mentahdzhir (memperingatkan) bahayanya. Allah-lah tempat memohon pertolongan. Tidak ada Rabb selainNya. Termasuk hal ini adalah diwan-diwan syair yang berisi hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam, seperti syair Sufi (barzanzi, diba’ dan lain-lain, -pent)

As-Sakwani berkata didalam Lahnul Awam halaman 149, setelah menyebutkan syair-syair yang menyelisihi syariat :”Ini semua dan hal-hal yang serupa dengannya adalah haram menyebarkan dan membiarkannya. Membakarnya adalah wajib dan tidak halal menjualnya di pasar.”

F. Haram Menjual Buku-Buku Filsafat Dan Ilmu Kalam
Ibnu Katsier berkata dalam Al Bidayah wan Nihayah 11/69 ketika membeberkan kejadian-kejadian pada tahun 279H: “Dalam tahun ini diumumkan tentang terlarangnya penjualan buku-buku filsafat, ilmu kalam dan debat. Itu merupakan keinginan Abul Abbas Al Mu’tadhid, penguasa Islam.”

Hafizhuddin bin Muhammad yang terkenal dengan sebutan al-Kardiry (w.872H) menceritakan sebuah hikayat yang bagus untuk menjelaskan nilai buku-buku ini (filsafat) disisi para shahabat Nabi.Beliau berkata : “Diceritakan, ketika Amr bin Al-Ash menguasai kota Iskandariyah, disana ada seorang ahli filsafat bernama Yahya, yang digelari Thumathikus -yaitu ahli ilmu nahwu- , dan penduduk Iskandariyah melaknat dirinya. Ia menganut sekte Al-Yaqubiyah dalam masalah trinitas, kemudian ia meninggalkan trinitas. Maka penduduk Mesir yang beragama Nasrani mendebatnya dan menjatuhkan martabatnya di tengah-tengah masyarakat. Takkala Iskandariyah dikuasai Amr, maka ia selalu menyertai Amr dan suatu hari ia berkata kepada Amr: “Engkau telah mengetahui rahasia penduduk negeri ini, dan engkau menyegel seluruh gudang yang ada, dan engkau tidak mau mengambil menfaat darinya, padahal dalam hal ini tidak seorangpun yang menentangmu. Dan apa-apa yang tidak engkau manfaatkan maka lebih baik diserahkan kepada kami saja!.”. Maka Amr berkata :”Apa yang kau butuhkan?” Yahya berkata :”Buku-buku filsafat yang ada di gudang.” “Itu tidak mungkin kecuali dengan ijin dari Amirul mukminin,” jawab Amr. Kemudian Umar menulis (jawaban) kepada Amr: “Adapun buku-buku yang telah kau ceritakan ,jika sesuai dengan Kitabullah, maka Kitabullah sudah mencukupinya, jika tidak sesuai dengan Kitabullah maka tidak diperlukan.(Oleh karena itu) “Lenyapkanlah” buku-buku itu.”

Maka Amr membagikan buku-buku tersebut pada perapian-perapian di Iskandariyah dan memerintahkan untuk membakar buku-buku tersebut, sehingga selesailah pemusnahan buku-buku filsafat dalam jangka 6 bulan.

G. Haram Menjual Buku-Buku Karya Al-Hallaj, Ibnu Arabi Dan Tokoh-Tokoh Sufi Lainnya
Al-Malik Al-Muayyib Ismail Abu Fida’ dalam Akhbar Al-Basyar 4/79 :”Ketika tahun 744H, di tahun itu kami mengkoyak-koyak dan mencuci (melunturkan tinta) Kitab Fushulul Hikam karya Muhyidin Ibnu Arabi di Madrasah Al-Ush-furiyah di Halb sesudah pelajaran (didepan murid) sebagai peringatan haramnya menelaah dan memiliki kitab tersebut dan aku berkata : Kitab Fushuh ini sebenarnya tidaklah berharga Aku membaca goresan-goresannya Ternyata isinya adalah sebaliknya (dari judulnya)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Th.IV/1421-2000. Diterjemahkan secara ringkas oleh Aris Munandar bin.S.Ahmadi al-Lamfuji, Penerbit Yayasn Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Hal ini karena belajar melalui buku itu memiliki 2 kesulitan : 1. Membutuhkan waktu lama dan kesungguhan yang sunguh-sungguh, 2. Ilmu yang berasal dari buku-buku adalah lemah, tidak dibangun diatas kaidah dan ushul. Lihat. Kitabul Ilmi, Ibnu Utsaimin , hal 68-69 Daruts Tsariya, 1417
[2]. Hadits dhaif, lihat takhrij Fiqhus Sirah, oleh Al-Albani hal 225-226, tetapi pengambilan dalil yang dilakukan Syaikhul Islam adalah benar berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan (pahala) seperti pahala pelakunya [Hadits Riwayat Muslim]

Bacaan Al-Fatihah Atas Orang yang Telah Meninggal

BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang yang membuat syari’at dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” [Asy-Sura/48 : 21]

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya belaiu bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”[1]

Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.

Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur’an kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ

Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” [Huud/11 : 15]

[Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]

BACAAN AL-FATIHAH UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Membacakan surat Al-Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal atau yang lain merupakan perbuatan bid’ah karena tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Al-Fatihah boleh dibacakan untuk orang yang meninggal atau arwah mereka, baik itu orang tuanya atau orang lain. Yang disyariatkan adalah mendo’akan bagi kedua orang tua dalam shalat dan sesudahnya, memohonkan ampunan dan maghfirah bagi keduanya dan sejenisnya yang termasuk doa yang bisa bermanfaat bagi yang sudah meninggal.

[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]

[Disalin dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq

Shalat Isyraq

SHALAT ISYRAQ

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Shalat Isyraq adalah permulaan shalat Dhuha, di mana waktu shalat Dhuha itu dimulai dari terbitnya matahari.

Penetapan penamaan shalat ini pada waktu shalat Dhuha sebagai shalat Isyraq diperoleh dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

Dari Abdullah bin Al-Harits bin Naufal, bahwa Ibnu Abbas tidak shalat Dhuha. Dia bercerita, lalu aku membawanya menemui Ummu Hani’ dan kukatakan : “Beritahukan kepadanya apa yang telah engkau beritahukan kepadaku”. Lalu Ummu Hani berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk ke rumahku untuk menemuiku pada hari pembebasan kota Mekkah, lalu beliau minta dibawakan air, lalu beliau menuangkan ke dalam mangkuk besar, lalu minta dibawakan selembar kain, kemudian beliau memasangnya sebagai tabir antara diriku dan beliau. Selanjutnya, beliau mandi dan setelah itu beliau menyiramkan ke sudut rumah. Baru kemudian beliau mengerjakan shalat delapan rakaat, yang saat itu adalah waktu Dhuha, berdiri, ruku, sujud, dan duduknya adalah sama, yang saling berdekatan sebagian dengan sebagian yang lainnya”. Kemudian Ibnu Abbas keluar seraya berkata : “Aku pernah membaca di antara dua papan, aku tidak pernah mengenal shalat Dhuha kecuali sekarang.

يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ

Untuk bertasbih bersamanya (Dawud) di waktu petang dan pagi” [Shaad/38 : 18]

Dan aku pernah bertanya : “Mana shalat Isyraq ?” Dan setelah itu dia berkata : “Itulah shalat Isyraq” Diriwayatkan oleh Ath-Thabari di dalam Tafsirnya dan Al-Hakim[1]

Mengenai keutamaan shalat Dhuha di awal waktunya yang ia adalah shalat Isyraq, telah diriwayatkan beberapa hadits berikut ini.

Dari Abu Umamah, dia bercerita, Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ صَلَّى صَلاَةَ الصُّبْحِ فِي مَسجِدٍ جَمَاعَةً، يَثْبُتُ فِيْهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَ، كَانَ كَأَ جْرِ حَاجٍ أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَ عُمْرَ تُهُ

Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh di masjid dengan berjama’ah, lalu dia tetap diam di sana sampai dia mengerjakan shalat Dhuha, maka baginya seperti pahala orang yang menunaikan ibadah haji atau umrah, (yang sempurna haji dan umrhanya)” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani

Dan di dalam sebuah riwayat disebutkan.

مَنْ صَلَّى صَلاَةَ الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh berjama’ah, lalu dia duduk sambil berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit …” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani[2]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1] Atsar hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir di dalam Tafsirnya XXIII/138 –al-Fikr dari dua jalan.
Pertama : Dari Mus’ar bin Abdul Karim, dari Musa bin Abi Katsir, dari Ibnu Abbas .. yang senada dengannya. Di dalam sanadnya ini terdapat inqitha : Musa bin Abi Katsir tidak pernah mendengar dari Ibnu Abbas. Lihat kitab At-Taqriib hal. 553, dimana dia menempatkannya di tingkatan ke enam, dan mereka itu adalah orang-orang yang tidak ditetapkan pertemuan mereka dengan salah seorang sahabat, sebagaimana yang ditegaskan di dalam mukadimah.

Kedua. Dari Sa’id bin Abi Arubah, dari Abul Mutawakkil, dari Ayyub bin Shafwan, dari Abdullah bin Al-Harits bin Naufal bahwa Ibnu Abbas … dan seterusnya.

Di dalam sanadnya terdapat Sa’id, seorang muadllis lagi telah mengalami pencampuran (ikhtilath). Abul Mutawakkil adalah Al-Mutawakkil. Biografinya ada di dalam Al-Jarh wat Ta’diil (VIII/372, di mana padanya tidak disebutkan jarh dan ta’dil. Dan biografinya ada di dalam kitab, Ta’jiilul Manfa’ah hal. 391, dan telah ditetapkan tentang kemuliaannya. Dan ketetapan tersebut dinukil dari Abu Hatim. Tetapi tidak demikian di dalam kitabnya. Bisa jadi terjadi kekeliruan pandangan ada biografi berikut di dalam kitabnya, Al-Jarh wat Ta’diil. Wallahu a’lam.

Ayyub memiliki biografi di dalam kitab, Al-Jarh wa Ta’diil II/250, dan tidak disebutkan jarh dan ta’dil pada dirinya.

Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (tha/53), melalui jalan Sa’id bin Abi Arubah,dari Ayyub bin Shafwan, dari Abdullah bin Al-Harits bahwa Ibnu Abbas … dan seterusnya.

Dapat saya katakan, di dalam sanadnya terdapat Sa’id dan Ayyub, dan tidak disebutkan nama Al-Mutawakkil. Dan ini merupakan bentuk takhlith (percampur adukan) yang dilakukan oleh Sa’id.

Dengan kedua sanad di atas, atsar ini naik ke tingkat hasan lighairihi.
Ketetapan tersebut semakin kuat oleh beberapa syahd berikut ini.
(a). Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam kitab Al-Mushannaf III/79, dari Ma’mar, dari Atha Al-Khurasani, dia bercerita, Ibnu Abbas pernah berkata : “Di dalam diriku masih terus dihinggapi sedikit keraguan sehingga aku membaca.
إِنَّا سَخَّرْنَا الْجِبَالَ مَعَهُ يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ
Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersamanya (Dawud) di waktu petang dan pagi” [Shaad/38 : 18]
Dapat saya katakan, ini adalah sanda hasan kepada Atha, hanya saja riwayat Atha dari para sahabat itu bersifat mursal munqathi (Tahdziibut Tahdziib VII/212)

(b). Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu’jamul Kabiir XXIV/406. Juga di dalam kitab Al-Ausath VI/63-64-Majma’ul Bahrain melalui jalan Abu Bakar Al-Hadzali dari Atha bin Abi Rabah, dari Ibnu Abbas dia bercerita : “Aku pernah diperintahkan melalui ayat ini, tetapi aku tidak mengerti apa itu Al-Asyiyyi wal Al-Isyraaq, sehingga Ummu Hani binti Abi Thalib memberitahuku bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuinya, lalu minta dibawakan air di dalam mengkuk besar, seakan-akan aku melihat bekas adonan di dalamnya, lalu beliau berwudhu’, untuk selanjutnya beliau berdiri dan mengerjakan shalat Dhuha. Kemudian beliau berkata : “Wahai Ummu Hani, ini adalah shalat Isyraq”

Dapat saya katakana, Abu baker Al-Hadzali adalah seorang yang haditsnya matruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab At-Taqriib, hal. 625. Dan perafa’annya adalah munkar. Dan yang benar adalah mauquf.

(c). Dan disana terdapat beberapa syahid lainnya yang disebutkan oleh As-Suyuthi di dalam kitab, Ad-Durrul Mantsuur, VII/150-151. Dan lihat juga, Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah II/407-408
[2] Hadits hasan. Yang takhrijnya akan diberikan pada pembahasan selanjutnya tentang shalat Dhuha

Bentuk-Bentuk Ayat Mutasyabih Dalam Al-Qur’an

AL-QUR’AN MUHKAM DAN MUTASYABIH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Bentuk-Bentuk Ayat Mutasyabih Dalam Al-Qur’an
Mutasyabih yang terdapat dalam Al-Qur’an ada dua macam.

Pertama: Hakiki, yaitu apa yang tidak dapat diketahui dengan nalar manusia, seperti hakikat sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Walau kita mengetahui makna dari sifat-sifat tersebut, namun kita tidak pernah tahu hakikat dan bentuknya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا

Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmuNya” [Thahaa/20 : 110]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ ۖ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui” [Al-An’am/6 : 103]

Oleh karena itu ketika Imam Malik rahimahullah ditanya tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arsy” [Thahaa/20 : 5]

Bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala bersemayam ? Beliau menjawab : “Bersemayam menurut bahasa telah diketahui artinya, hakikatnya tidak diketahui, iman kepadanya hukumnya wajib dan mempertanyakannya adalah bid’ah”

Bentuk Mustasyabih yang ini tidak mungkin untuk dipertanyakan sebab tidak mungkin untuk bisa diketahui hakikatnya.

Kedua. Relatif, yaitu ayat-ayat yang tersamar maknanya untuk sebagian orang tapi tidak bagi sebagian yang lain. Artinya dapat dipahami oleh orang-orang yang mendalam ilmunya saja.

Bentuk Mutasyabih yang ini boleh dipertanyakan tentang penjelasannya karena diketahui hakikatnya, karena tidak ada satu katapun dalam Al-Qur’an yang artinya tidak bisa diketahui oleh manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ

(Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” [Ali-Imran/3 : 138]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

“ …Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” [An-Nahl/16 : 89]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ﴿١٨﴾ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ

Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaan itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah penjelasannya” [Al-Qiyaamah/75 : 18-19]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kapadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad dengan mu’jizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamua cahaya yang terang benderang (Al-Qur’an)” [An-Nisaa/4: 174]

Contoh-contoh untuk bentuk ini sangat banyak sekali, diantaranya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الْأَنْعَامِ أَزْوَاجًا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikanNya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [Asy-Syura/42 : 11]

Ahli Ta’thil salah dalam memahaminya, mereka pahami, bahwa yang dimaksud adalah tidak ada sifat bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka beranggapan, bahwa adanya sifat bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharuskan keserupaan dengan makhluk, mereka menolak banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka juga menolak, bahwa kesamaan makna tidak mengharuskan adanya keserupaan.

Contoh lain :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya” [An-Nisaa/4 : 93]

Golongan Wa’idiyah salah dalam memahaminya, mereka pahami bahwa seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka dia kekal di dalam neraka, dan hal ini dijadikan patokan bagi semua pelaku dosa besar, mereka menolak ayat-ayat yang menjelaskan bahwa dosa-dosa di bawah syririk berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Contoh yang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi ? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh)? Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah” [Al-Hajj/22 : 70]

Golongan Jabariyah salah dalam memahaminya, mereka memahami, bahwa seorang hamba melakukan amal perbuatan karena terpaksa, dia tidak memiliki keinginan dan kemampuan apapun, mereka menolak banyak ayat yang menjelaskan, bahwa seorang hamba juga memiliki keingainan dan kemampuan dan bahwa amal perbuatan seorang hamba terbagi menjadi dua : ikhtiyaari (berdasarkan keinginan) dan ghoiru ikhtiyaari (paksaan).

Sementara orang-orang yang mendalam ilmunya atau para ulama adalah orang-orang yang memiliki pemahaman yang benar, mereka tahu bagaimana mengkorelakasikan ayat-ayat Mutasyabihah ini sehingga maknanya sesuai dengan ayat-ayat yang lain, akhirnya Al-Qur’an seluruhnya menjadi Muhkam tidak ada yang tersamar sama sekali.

Hikmah Dari Pembagian Al-Qur’an Menjadi Muhkam dan Mutasyabih
Kalau seandainya Al-Qur’an seluruhnya Muhkam, maka akan hilanglah hikmah dari ujian pembenaran dan amal perbuatan, karena maknanya sangat jelas dan tidak ada kesempatan untuk menyelewengkannya atau berpegang kepada ayat Mutasyabih untuk menebarkan fitnah dan merubahnya. Dan kalau seandainya Al-Qur’an seluruhnya adalah Mutasyabih, maka akan lenyaplah posisi Al-Qur’an sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia serta tidak mungkin untuk melakukan amal ibadah dengannya dan membangun aqidah yang benar diatasnya. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmahNya menjadikan sebagian ayat-ayat Al-Qur’an Muhkam agar bisa dijadikan rujukan ketika terdapat makna yang tersamar, dan sebagian lagi Mutasyabih sebagai ujian bagi para hamba agar terlihat jelas orang yang benar-benar beriman dari orang yang dihatinya terdapat penyakit, karena orang yang benar-benar beriman akan mengakui, bahwa Al-Qur’an seluruhnya berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan apa saja yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah benar, tidak mungkin ada kebathilan atau kontradiksi sedikitpun padanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” [Fushilat/41 : 42]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” [An-Nisa/4 : 82]

Sedangkan orang yang dalam hatinya terdapat penyakit, maka dia akan menjadikan ayat-ayat Mutasyabih sebagai sarana untuk merubah-rubah ayat-ayat Muhkam dan mengikuti hawa nafsu dalam menebarkan keragu-raguan pada berita-berita Al-Qur’an serta angkuh dan sombong dari hukum-hukum Al-Qur’an. Oleh karena itu anda selalu mendapati bahwa orang-orang yang salah jalan dalam masalah aqidah dan ibadah selalu mempergunakan ayat-ayat Mutasyabih sebagai dasar penyelewengan mereka.

[Disalin dari kitab Ushuulun Fie At-Tafsir edisi Indonesia Belajar Mudah Ilmu Tafsir oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka As-Sunnah, Penerjemah Farid Qurusy]

Al-Qur’an Muhkam dan Mutasyabih

AL-QUR’AN MUHKAM DAN MUTASYABIH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Dilihat dari sisi pandang, muhkam dan mutasyabih, Al-Qur’an terbagi dalam tiga bentuk.

Pertama : MUHKAM
Umumnnya merupakan ciri Al-Qur’an secara keseluruhan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الر ۚ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ

Alif Laam Raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” [Huud/11 : 1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ

Alif Laam Raa. Inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung hikmah” [Yunus/10 : 1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ

Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah” [Az-Zukhruf/43 : 4]

Artinya adalah indah dalam bentuk dan susunan kata serta maknanya. Al-Qur’an berada di puncak nilai kefasihan dan sastra ; berita-beritanya secara keseluruhan adalah benar dan bermanfaat, tidak ada dusta, kontradiksi dan main-main yang tidak ada manfaatnya, hukum-hukumnya secara keseluruhan adalah adil, tidak ada kedzaliman, kontradiksi atau kesalahan.

Kedua : MUTASYABIH
Umumnya juga merupakan ciri Al-Qur’an secara keseluruhan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’ an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya” [Az-Zumar /39: 23]

Artinya sebagian isi Al-Qur’an memiliki keserupaan dengan sebagian yang lain dalam hal keindahan, kesempurnaan dan tujuan-tujuan yang mulia, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak didalamnya” [An-Nisa/4 : 82]

Ketiga : MUHKAM yang khusus pada sebagian ayat-ayat Al-Qur’an dan MUTASYABIH juga khusus pada sebagian yang lain.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا

Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami” [Ali-Imran/3 : 7]

Arti muhkam disini adalah, bahwa makna ayat jelas dan terang ; tidak tersamar sama sekali, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal” [Al-Hujuraat/49 : 13]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” [Al-Baqarah/2 : 21]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah/2 : 275]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik” [Al-Maidah/5 : 3]

Sedangkan arti Mutasyabih di sini adalah makna ayat yang tersamar sehingga orang menjadi ragu dalam memahami sesuatu yang tidak sesuai bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, KitabNya atau RasulNya, sedangkan orang yang mendalam ilmunya tidak demikian.

Contoh yang berkaitan dengan Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang yang ragu memahami ayat.

ۘ بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ

(Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka” [Al-Maidah/5 : 64]

Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki dua tangan yang serupa dengan kedua tangan makhluk.

Contoh yang berkaitan dengan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang yang ragu memahami bahwa Al-Qur’an bersifat kontradiktif dimana sebagiannya mendustakan sebagian yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا

Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi” [An-Nisa/4 : 79]

Pada tempat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman.

وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِكَ ۚ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ

Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan : “Ini adalah dari sisi Allah”, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencan mereka mengatakan : “Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)”. Katakanlah : Semuanya (datang) dari sisi Allah” [An-Nisaa/4 : 78]

Contoh yang berkaitan dengan Rasulullah, Seorang yang ragu memahami firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَءُونَ الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ لَقَدْ جَاءَكَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu” [Yunus/ : 94]

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ragu terhadap apa yang diturunkan kepada beliau.

Sikap Orang-Orang yang Dalam Ilmunya, dan Sikap Orang-Orang yang Condong Kepada Kesesatan pada Ayat-Ayat Mutasyabih.
Sikap orang-orang yang dalam ilmunya dan sikap orang-orang yang condong kepada kesesatan pada ayat-ayat Mutasyabih dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” [Ali-Imran/3 : 7]

Orang-orang yang condong kepada kesesatan menjadikan ayat-ayat mutasyabih sebagai sarana untuk menghujat Al-Qur’an, menebarkan fitnah dikalangan manusia dan mentakwilkannya dengan yang tidak dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga menjadi sesat dan menyesatkan.

Sedangkan orang-orang yang dalam ilmunya meyakini, bahwa apa saja yang terdapat pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah benar, tidak ada kontradiksi dan perbedaan karena datangnya dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak didalamnya” [An-Nisaa/4 : 82]

Ayat-ayat yang Mutasyabih dikembalikan menjadi Muhkam sehingga keseluruhan Al-Qur’an menjadi Muhkam.

Pada contoh pertama mereka katakan : Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki dua tangan hakiki yang sesuai dengan kemuliaan dan keagunganNya, tidak menyerupai tangan makhluk, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki Dzat yang tidak menyerupai dzat para makhluk, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [Asy-Syuura/42 : 11]

Pada contoh kedua mereka katakan : Bahwasanya nikmat dan bencana semuanya terjadi sesuai dengan ketentuan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi kenikmatan sebabnya adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambaNya, sedangkan bencana penyebabnya adalah perbuatan hamba sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)’ [Asy-Syuura/42 : 30]

Penyandaran bencana kepada hamba adalah penyandaran sesuatu kepada penyebabnya, bukan penyandaran kepada penentunya. Sedangkan penyandaran nikmat dan bencana kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penyandaran sesuatu kepada penentunya. Dengan demikian hilanglah keraguan akan adanya perbedaan antara kedua ayat.

Pada contoh yang ketiga mereka katakan : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ragu terhadap apa yang diturunkan kepada beliau, bahkan beliau adalah orang yang paling tahu tentang wahyu dibandingkan manusia lainnya dan paling kuat keyakinannya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat yang sama.

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي شَكٍّ مِنْ دِينِي فَلَا أَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ

Katakanlah : ‘Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, maka (ketahuilah) aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah” [Yunus/10 : 104]

Artinya jika kalian merasa ragu terhadap wahyu itu, maka ketahuilah bahwa aku sangat yakin, oleh karena itu aku tidak beribadah kepada apa yang kalian ibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan aku kafir kepadanya dan aku beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak mesti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ

Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu” [Yunus/10 : 94]

Berarti Rasulullah ragu-ragu atau terjerumus dalam keragu-raguan. Lihat firman Allah Subahanahu wa Ta’ala

قُلْ إِنْ كَانَ لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدٌ فَأَنَا أَوَّلُ الْعَابِدِينَ

Katakanlah, jika benar Tuhan Yang Maha Pemurah mempunyai anak, maka akulah (Muhammad) orang yang mula-mula memuliakan (anak itu)” [Az-Zukhruf/43 : 81]

Apakah dengan demikian Allah Subhanahu wa Ta’ala boleh atau sudah punya anak ? Sama sekali tidak !, hal ini tidak pernah terjadi dan tidak boleh bagi hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا ﴿٩٢﴾ إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا

Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorangpun dilangit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba” [Maryam/19 : 92-93]

Dan tidak mesti dipahami dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu” [Al-Baqarah/2 : 147]

Bahwa keragu-raguan akan kebenaran terjadi pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena larangan dari sesuatu terkadang juga ditujukan kepada orang yang belum pernah melakukannya. Lihat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا يَصُدُّنَّكَ عَنْ آيَاتِ اللَّهِ بَعْدَ إِذْ أُنْزِلَتْ إِلَيْكَ ۖ وَادْعُ إِلَىٰ رَبِّكَ ۖ وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalang-halangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan” [Al-Qashash/28 : 87]

Jelas sekali, bahwa mereka tidak akan mungkin menghalangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tujuan dari pengarahan larangan kepada orang yang tidak melakukannya adalah : Sebagai tandingan bagi orang yang melakukannya dan peringatan dari manhaj mereka. Dengan ini hilanglah kesalah pahaman dan persangkaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan yang tidak layak baginya.

[Disalin dari kitab Ushuulun Fie At-Tafsir edisi Indonesia Belajar Mudah Ilmu Tafsir oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka As-Sunnah, Penerjemah Farid Qurusy]