Monthly Archives: January 2024

Cara Makmum Qadha Rakaat yang Ketinggalan

HUKUM IMAMAH

Cara Makmum Mengqadha Rakaat yang Ketinggalan.
Siapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, ashar, atau isya’ maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihah dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.

Siapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.

Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum’at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.

Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.

Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.

Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.

Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat fardhu sendirian, ikut shalat bersamanya.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- أبصر رجلاً يصلي وحده فقال: «أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ». أخرجه أبو داود والترمذي.

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: Adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya? (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) [1].

Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.

Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.

Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu.

Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.

Berjabat tangan setelah shalat wajib bid’ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid’ah, yang disyari’atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.

Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu cepat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angin, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.

Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami’allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.

Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah.
Dibolehkan meninggalkan shalat jum’at dan shalat berjamaah : Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau lumpur, atau angin kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum’at.

Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal,  maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.

Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah. Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.

Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.

Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kanan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.

Yang ada di shaf pertama.
Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.

عن أبي مسعود رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ: «اسْتَوُوا وَلا تَخْتَلِفُوا، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ، لِيَلِنِي مِنْكُمْ أولُو الأحْلامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ». أخرجه مسلم

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat dan berkata: “Luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hati kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim)[2].

Cara memanjangkan shalat dan memendekkan.
Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: رَمَقْتُ الصَّلاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ- صلى الله عليه وسلم-، فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ، فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ والانْصِرافِ، قَرِيباً مِنَ السَّوَاءِ. متفق عليه

Dari al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu anhu berkata : Aku memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku dapatkan berdirinya, ruku’nya, i’tidalnya setelah bangun dari ruku’, sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) [3]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih, Sunan Abu Daud no (574), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: 537 dan Tirmidzi no (220),  Shahih Sunan Tirmidzi no: 182
[2] Shahih Muslim no (432).
[3] Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471), ini adalah lafadznya.

Shalatnya Orang Sakit

SHALATNYA ORANG-ORANG YANG PUNYA UDZUR

Orang-orang yang punya  udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala, maka Allah menyuruh mereka shalat sesuai dengan kemampuannya sesuai yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut:

SHALATNYA ORANG SAKIT

Cara shalatnya orang sakit.
Orang sakit wajib shalat berdiri, jika tidak bisa maka duduk bersila, atau seperti duduknya tahiyat, jika tidak bisa maka berbaring ke samping kanan, jika tidak bisa maka berbaring ke sebelah kiri, jika tidak bisa, shalat terlentang dengan kedua kakinya di arah kiblat, dan memberi isyarat dengan kepalanya sewaktu ruku’ dan sujud ke dadanya, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku’, dan shalat tidak gugur selama akalnya masih ada, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya.

عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: كانت بي بواسير فسألت النبي- صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: «صَلِّ قَائِماً، فَإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ». أخرجه البخاري

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu berkata : “Aku menderita ambien, maka aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara shalat? Beliau berkata : Shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring ke sebelah kanan” (HR. Bukhari)[1].

عن عمران بن حصين رضي الله عنه وكان مبسوراً قال: سألت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- عن صلاة الرجل قاعداً فقال: «إنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ». أخرجه البخاري

Dari Imran bin Husahin Radhiyallahu anhu beliau menderita penyakit ambien beliau berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat duduk, beliau berkata : “Jika shalat berdiri itu lebih utama, dan barangsiapa yang shalat duduk maka ia mendapat separuh pahalanya orang yang shalat berdiri, dan siapa yang shalat berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang shalat duduk. (HR. Bukhari)[2].

Orang sakit wajib bersuci dengan air, jika tidak mampu maka bertayammum, jika tidak mampu maka gugur atasnya bersuci, dan shalat sesuai dengan kondisinya.

Apabila orang sakit shalat duduk kemudian mampu berdiri, atau shalat duduk kemudian mampu sujud, atau shalat berbaring kemudian mampu duduk di pertengahan shalat, maka harus berpindah pada yang mampu ia lakukan, karena itulah yang wajib atasnya.

Orang sakit boleh shalat berbaring walaupun mampu berdiri untuk berobat, dengan perkataan dokter yang bisa dipercaya.

Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, namun tidak mampu ruku’ dan sujud, maka memberi isyarat ruku’ ketika berdiri, dan memberi isyarat sujud ketika sedang duduk.

Apabila tidak bisa sujud ke lantai, maka ruku’ dan sujud sambil duduk, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan tidak memasang sesuatu ke dahinya seperti bantal dan lainnya.

Orang sakit sama seperti orang lain, wajib menghadap kiblat dalam shalat, jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan kondisinya kea rah mana saja yang ia mampu, dan tidak sah shalatnya orang sakit dengan memberi isyarat dengan matanya, atau dengan jari-jarinya, akan tetapi shalat sebagaimana diajarkan (oleh nabi).

Apabila orang sakit kesulitan atau tidak mampu shalat pada waktunya masing-masing, maka boleh baginya menjama’ antara dhuhur dan asar pada waktu salah satu dari keduanya, dan antara maghrib dan isya pada waktu salah satunya.

Kesulitan dalam shalat adalah: yang menghilangkan khusyu’, dan khusyu’ adalah: hadirnya  hati dan tumakninah.

Orang sakit yang mampu pergi ke masjid, wajib baginya shalat berjamaah, kalau mampu shalat berdiri, kalau tidak, maka shalat sesuai dengan kemampuannya bersama jamaah.

Amal yang ditulis bagi orang sakit dan musafir.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menulis bagi orang yang sakit dan musafir amal yang biasa ia lakukan di waktu sehat, dan orang musafir di waktu ia mukim, dan orang sakit diampuni dosanya.

عن أبي موسى رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «إذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيحاً. أخرجه البخاري.

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: apabila seorang hamba sakit, atau musafir, maka ditulis baginya seperti apa yang biasa ia lakukan ketika sedang mukim dan sehat. (HR. Bukhari)[3].

Shalatnya Musafir

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Bukhari no (1117)
[2] Shahih Bukhari no (1115)
[3] Shahih Bukhari (2996)

Shalatnya Musafir

SHALATNYA MUSAFIR

Musafir artinya : meninggalkan tempat tinggal.

Di antara kebijakan islam adalah bolehnya shalat qashar dan jama’ dalam perjalanan; karena biasanya ada kesulitan dalam perjalanan, dan islam adalah agama rahmat dan mudah.

عن يعلى بن أمية قال: قلت لعمر بن الخطاب رضي الله عنه: {فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا} فقد أَمِنَ الناس!، فقال: عجبتُ مما عجبتَ منه، فسألت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- عن ذلك فقال: «صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ الله بِهَا عَلَيْكُمْ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ». أخرجه مسلم.

Dari Ya’la bin Umayyah berkata : Aku berkata kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu:

 فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ  [النساء : ١٠١] 

“Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir”  [An Nisa’/4: 101]

Sekarang sudah aman, beliau berkata: aku heran pada apa yang engkau herankan, maka aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut : Beliau bersabda: “Ini adalah sedekah yang disedekahkan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahnya” (HR. Muslim)[1].

Hukum Qashar dan Jama‘.
Qashar dalam perjalanan sunnah mu’akkadah dalam kondisi aman maupun takut, yaitu menyingkat shalat yang empat rakaat (dhuhur, ashar, isya’) menjadi dua rakaat, dan ini tidak boleh kecuali hanya dalam perjalanan, adapun maghrib dan subuh maka tidak bisa diqashar sama sekali, adapun jama’ maka boleh di kampung halaman dan dalam perjalanan dengan syarat-syarat tertentu.

Apabila seorang  muslim musafir baik berjalan kaki maupun naik kendaraan, di darat atau di laut atau udara, disunnahkan baginya mengqashar shalat yang empar rakaat menjadi dua rakaat, ia juga boleh menjama’ antara dua shalat pada waktu salah satunya apabila ia perlu demikian hingga perjalanannya seselai.

قالت عائشة رضي الله عنها: الصَّلاةُ أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلاةُ الحَضَرِ. متفق عليه.

Aisyah Radhiyalahu anha berkata: Pertama kali shalat diwajibkan dua rakaat, maka shalat dalam perjalanan ditetapkan, dan shalat di perkampungan disempurnakan. (Muttafaq alaih) [2]

Semua yang dikategorikan musafir menurut adat yang berlaku, maka berlaku baginya hukum musafir, yaitu : qashar, jama’, tidak berpuasa, dan mengusap sepatu.

Orang musafir mulai menqashar dan menjama’ apabila telah meninggalkan bangunan desanya, dan tidak ada batas tertentu dalam perjalanan, akan tetapi hal tersebut kembali kepada adat. Apabila bepergian dan tidak berniat tinggal sama sekali maka ia musafir dan berlaku baginya hukum musafir hingga kembali ke negaranya.

Mengqashar dalam perjalanan sunnah, dan boleh menqashar pada setiap yang dinamakan musafir, namun jika shalat sempurna maka shalatnya sah.

Apabila orang musafir bermakmum kepada orang yang mukim, maka ia wajib shalat sempurna, dan jika orang mukim bermakmum pada orang musafir, maka orang musafir sunnah mengqashar, dan yang mukim menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.

Apabila orang musafir menjadi imam bagi orang mukim di negeri mereka maka sunnah shalat dua rakaat, kemudian berkata: sempurnakanlah shalat kalian, karena kami musafir.

Sunnah meninggalkan shalat rawatib dalam perjalanan kecuali tahajjud, witir, dan sunnat sebelum subuh.

Adapun shalat sunnah mutlak, maka disyari’atkan dalam perjalanan dan waktu tinggal, begitu pula shalat yang ada sebabnya, seperti sunnah wudhu’, sunnah thawaf, tahiyatul masjid, shalat dhuha dsb.

Dzikir setelah shalat lima waktu sunnah bagi laki-laki dan wanita, di waktu tinggal maupun dalam perjalanan.

Pilot pesawat, atau sopir mobil, atau nahkoda kapal, atau masinis kereta, dan siapa yang perjalanannya terus-menerus sepanjang masa, boleh baginya melakukan keringanan musafir, sepergi qashar, jama’, tidak berpuasa, dan mengusap sepatu.

Apabila orang musafir kembali ke negerinya disunnahkan mulai dengan ke masjid dan shalat dua rakaat.

Yang dijadikan dasar dalam mengqashar adalah tempat bukan waktu, maka apabila orang musafir lupa salah satu shalat sewaktu tinggal, kemudian ingat diwaktu musafir, maka ia mengqashar, dan jika ingat shalat dalam perjalanan ketika tinggal, maka shalat sempurna.

Apabila orang musafir ditahan dan tidak berniat tinggal, atau tinggal karena ada keperluan tanpa niat tinggal sama sekali walaupun lama maka boleh menqashar.

Apabila masuk waktu shalat kemudian bepergian, maka boleh mengqashar dan menjama’, dan apabila masuk waktu shalat ketika sedang dalam perjalanan kemudian masuk kotanya maka harus shalat sempurna, dan tidak boleh menjama’ dan qashar.

Apabila berada dalam pesawat terbang misalnya dan tidak mendapatkan tempat untuk shalat, maka shalat di tempatnya dengan berdiri menghadap kiblat, dan memberi isyarat untuk ruku’ sesuai dengan kemampuannya, kemudian duduk di kursi, kemudian memberi isyarat sujud sesuai dengan kemampuannya.

Siapa yang pergi ke Mekkah atau lainnya maka harus shalat sempurna di belakang imam, apabila ketinggalan shalat bersama imam, maka sunnah baginya shalat qashar, dan siapa yang bepergian dan melewati suatu kampung dan ia mendengar adzan atau iqamah dan ia belum shalat, jika mau ia singgah dan shalat bersama jamaah, dan jika mau boleh meneruskan perjalanan.

Siapa yang ingin menjama’ antara dhuhur dan ashar, atau antara maghrib dan isya’ maka ia adzan kemudian iqamah lalu shalat yang pertama, kemudian iqamah dan shalat yang kedua, mereka semua shalat berjamaah, jika suhu sangat dingin atau ada angin atau hujan, maka shalat di tempat masing-masing.

Cara Menjama’ dalam Perjalanan
Orang musafir disunnahkan menjama’ antara dhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ pada salah satu waktu keduanya dengan urut, atau di waktu antara keduanya, jika sedang singgah maka melakukan yang lebih mudah baginya, dan jika sedang berjalan maka jika matahari terbenam sebelum berangkat sunnah menjama’ antara maghrib dan isya’ jama’ taqdim, dan jika berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan maghrib ke waktu isya’ dan menjama’ ta’khir.

Apabila matahari tergelincir sebelum naik kendaraan maka menjama’ antara dhuhur dan ashar jama’ taqdim, dan jika naik kendaraan sebelum matahari tergelincir maka mengakhirkan dhuhur ke waktu ashar, dan menjama’ antara keduanya jama’ ta’khir.

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ إذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ أخرجه البخاري

Dari ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ antara shalat dhuhur dan ashar apabila sedang dalam perjalanan, dan menjama’ antara maghrib dan isya’. (HR. Bukhari)[3]

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- إذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمّ رَكِبَ. متفق عليه

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu  berkata: Apabila Rasulullah berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu ashar, kemudian berhenti dan menjama’ antara keduanya, dan jika tergelincir matahari sebelum berangkat, beliau shalat dhuhur kemudian naik kendaraan. (Muttafaq alaih) [4].

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ- صلى الله عليه وسلم- كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَجْمَعَهَا إِلَى الْعَصْرِ فَيُصَلِّيَهُمَا جَمِيعًا، وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ثُمَّ سَارَ، وَكَانَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ المَغْرِبَ أَخَّرَ المَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْعِشَاء، وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ المَغْرِبَ عَجَّلَ الْعِشَاءَ فَصَلَّاهَا مَعَ المَغْرِبَ. أخرجه أبو داود والترمذي

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk, apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu ashar, lalu menjama’ keduanya. Dan jika berangkat setelah tergelincir matahari, beliau shalat dhuhur dan asar secara jama’ lalu beliau mulai perjalanan. Jika berangkat sebelum maghrib, beliau akhirkan shalat maghrib dan melakukannya ketika shalat isya. Jika berangkat setelah maghrib, maka beliau shalat maghrib lalu dilanjutkan dengan shalat isya. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[5]

Disunnahkan bagi jemaah haji yang sedang berada di Arafah mengqashar dan menjama’ antara dhuhur dan ashar, jama’ taqdim, dan di Muzdalifah mengqashar dan menjama’ antara maghrib dan isya’ jamak ta’khir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wajib bagi orang musafir shalat berjamaah jika memungkinkan, kalau tidak, maka shalat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan, maka shalat di pesawat terbang, atau kapal laut, atau kereta api dan sebagainya dengan berdiri, kalau tidak bisa, maka shalat duduk, dan memberi isyarat untuk ruku’ dan sujud, dan shalat fardhu menghadap kiblat, dan disunnahkan adzan dan iqamah walaupun shalat sendirian.

Disunnahkan bagi orang musafir shalat sunnah di atas kendaraan, dan disunnahkan menghadap kiblat ketika takbiratul ihram jika bisa, kalau tidak, maka ia shalat ke mana saja kendaraan menuju.

Disunnahkan berangkat pada pagi hari, dan disunnahkan pada hari kamis jika bisa, dan tidak bepergian sendirian, dan jika terdiri dari tiga orang atau lebih, memilih salah satu menjadi pemimpin.

Hukum Menjamak shalat di Tempat Tinggal.
Boleh menjamak antara dhuhur dan ashar, atau antara maghrib dan isya’ di tempat tinggal bagi orang sakit yang sulit baginya shalat setiap waktu, dan di malam hujan, atau suhu sangat dingin, atau jalan berlumpur, atau ada angin kencang yang dingin, dan bagi wanita yang istihadhah, orang yang keluar kencing terus-menerus, orang yang hawatir atas keamanan dirinya, atau keluarganya, atau hartanya dan lain sebagainya.

Shalat Khauf

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (686)
[2] Shahih Bukhari no (1090), Muslim no(685).
[3] Shahih Bukhari no (1107)
[4] Shahih Bukhari no (1112), Shahih Muslim no (704).
[5] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud no: (1220), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (1080), dan Tirmidzi no: (553), Shahih Sunan Tirmidzi no: (455)

Shalat Khauf

SHALAT KHAUF

Islam adalah agama yang mudah, dan shalat fardhu dikarenakan penting dan manfaatnya, tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, maka jika umat islam sedang dalam medan perang di jalan Allah, dan takut terhadap musuh, boleh bagi mereka melakukan shalat khauf dengan berbagai cara, di antaranya:

Cara-cara shalat khauf.
1. Apabila musuh berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
Imam bertakbir, sedangkan umat islam berbaris di belakangnya menjadi dua shaf, mereka bertakbir semua, dan ruku’ semua, lalu bangun semua, kemudian shaf yang di belakang imam sujud bersama imam, jika mereka bangun, maka shaf kedua sujud kemudian bangun, kemudian shaf kedua maju, dan shaf pertama mundur, kemudian imam shalat dengan mereka untuk rakaat kedua seperti pada rakaat pertama, kemudian imam salam bersama mereka semua.

2. Apabila Musuh tidak berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:

  • Imam bertakbir, dan satu kelompok bershaf bersama imam, sedangkan kelompok lainnya berdiri di hadapan musuh, imam shalat dengan kelompok yang bersamanya satu rakaat, kemudian tetap berdiri, sedangkan makmum menyelesaikan shalat sendiri-sendiri lalu pergi, dan mereka berdiri di hadapan musuh, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka rakaat kedua, kemudian duduk, makmum menyempurnakan shalatnya dan imam duduk, kemudian salam bersama-sama mereka, dan mereka membawa senjata ringan, dan waspada terhadap musuh.
  • Atau imam shalat dengan salah satu kelompok dua rakaat, lalu makmum salam, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka dua rakaat tarakhir, kemudian salam dengan mereka, sehingga imam shalat empat rakaat, dan masing-msing kelompok shalat dua rakaat.
  • Atau shalat dengan kelompok pertama dengan sempurna dua rakaat kemudian salam, kemudian shalat dengan kelompok kedua demikian pula kemudian salam.
  • Atau setiap kelompok shalat satu rakaat saja bersama imam, sehingga imam shalat dua rakaat, dan masing-masing kelompok shalat satu rakaat tanpa mengqadha’, cara ini semua diajarkan dalam hadits.

3. Apabila takut sangat mencekam, dan perang sedang berkecamuk, mereka shalat sambil berjalan dan berkendaraan satu rakaat, memberi isyarat untuk ruku’ dan sujud, mengahadap kiblat atau ke arah lain, dan jika tidak bisa, maka menghakhirkan shalat hingga peperangan berakhir kemudian shalat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: {حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239)}… [البقرة/ 238- 239].

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” [Al-Baqarah/2: 238-239]

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فَرَضَ الله الصَّلاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ- صلى الله عليه وسلم- فِي الحَضَرِ أَرْبَعاً، وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَينِ، وَفِي الخَوْفِ رَكْعَةً. أخرجه مسلم

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan shalat atas kalian melalui lisan nabi kalian Shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu mukim empat rakaat, dan di waktu dalam perjalanan dua rakaat, dan di waktu takut satu rakaat. (HR. Muslim) [1].

Shalat maghrib tidak bisa diqashar, dan imam boleh shalat dengan kelompok pertama dua rakaat, dan dengan kelompok kedua satu rakaat, atau sebaliknya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (687)

Shalat Jum’at

SHALAT JUM’AT

Allah mensyari’atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum’at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.

Keutamaan hari Jum’at.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلا تَقُومُ السَّاعَةُ إلَّا فِي يَوْمِ الجُمُعَةِ». أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari jum’at, di hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya, dan tidak terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma’t” (HR. Muslim)[1]

Hukum shalat Jum’at.
Shalat jum’at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan tidak wajib shalat jum’at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir, hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum’at,  maka boleh, dan orang musafir apabila singgah di suatu tempat dan ia mendengar adzan, maka ia wajib shalat jum’at.

Waktu shalat Jum’at.
Waktu shalat jum’at yang paling utama adalah: Setelah tergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.

Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum’at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.

Shalat juma’t wajib dilaksanakan pada waktunya, dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari tiga orang dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah.

Shalat jum’at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa yang telah shalah jum’at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum’at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.

Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat Jum’at.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإذَا خَرَجَ الإمَامُ حَضَرَتِ المَلائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ». متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mandi pada hari jum’at, mandi junub, kemudian pergi maka seakan-akan ia berkurban unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi pada jam keempat maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah keluar maka malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.” (Muttafaq alaih)[2].

عن أوس بن أوس الثقفي رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «مَنْ غَسَّلَ يَومَ الجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ، ثُمّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الإمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا». أخرجه أبو داود وابن ماجه

Dari Aus bin Aus as-Tsaqafi Radhiyallahu anhu berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memandikan pada hari jum’at dan mandi, kemudian pergi pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat kepada imam, mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia mendapat pahala beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail” (HR. Abu Daud, dan Ibnu Majah)[3].

Waktu mandi Jum’at.
Waktu mandi jum’at dimulai dari terbitnya fajar Hari Jum’at hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jum’at. Disunnahkan mengakhirkan mandi hingga akan berangkat Shalat Jum’at.

Seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama setiap jam.

Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum’at mulai sejak terbitnya matahari, adapun waktu wajib pergi untuk shalat jum’at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.

Orang yang wajib shalat jum’at tidak boleh melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat terbang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)} [الجمعة /9]

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.”  [Al-Jumu’ah/62: 9].

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam pada shalat jum’at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk menyempurnakan shalat jum’at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.

Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat jum’at, dua hari raya, dan shalat istisqa’, adapun imam, maka pada shalat jum’at, dan istisqa’ pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang ketika tiba waktu shalat.

Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, jika ia tidak mampu, maka berkhutbah dengan membawa teks. Disunnahkan baginya bersandar pada tongkat, atau busur kalau perlu, atau jika ia berkhutbah tidak di atas mimbar.

Bagi yang bisa bahasa arab disunnahkan khutbah jum’at dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.

Apabila seorang musafir melewati suatu kota yang di dalamnya didirikan shalat jum’at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum’at, dan jika ia menjadi imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.

Sifat sunnah Jum’at

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (854)
[2] Shahih Bukhari no (881), ini adalah lafadznya, Shahih Muslim no (850).
[3] Sunan Abu Daud no (345), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (333), Sunan Ibnu Majah no (1087), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (891)

Sifat Sunnah Jum’at

SHALAT JUM’AT

Sifat Khatib

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- إذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ: صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ. أخرجه مسلم

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam khutbah, mata beliau memerah, suaranya keras, amarahnya tinggi, sehingga seakan-akan beliau adalah panglima perang, beliau berkata : Semoga Allah memberkati pagi dan soremu. (HR. Muslim)[1].

Disunnahkan imam khutbah di atas mimbar yang bertangga tiga, apabila masuk masjid, ia naik mimbar lalu menghadap kepada jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian duduk hingga mu’adzzin adzan, kemudian khutbah yang pertama sambil berdiri bertolak kepada tongkat atau busur jika perlu, atau tidak berada di atas mimbar, kemudian duduk, kemudian khutbah yang kedua juga berdiri.

Sifat Khutbah.
Suatu kali membuka khutbah dengan khutbah hajah, dan di waktu lain membuka khutbah dengan lainnya, adapun teks khutbah hajah:

إنّ الحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِالله مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} {يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} أما بعد

(Amma ba’du) terkadang tidak menyebut ayat-ayat ini, sebaiknya sekali-sekali setelah (amma ba’du) mengatakan:

فَإنَّ خَيْرَ الحَدِيثِ كِتَابُ الله، وَخَيْرُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَكُلُّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ». أخرجه أبو داود والنسائي وابن ماجه.[2].

Tema Khutbah.
Khutbah-khutbah nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya mengandung penjelasan tentang tauhid dan keimanan, menyebutkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dasar-dasar keimanan, menyebutkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikan makhluknya cinta kepadanya, dan hari-harinya yang membuat mereka takut kepada adzabnya, perintah berdzikir dan bersyukur kepadanya, mencela dunia, menyebut kematian, surga, neraka, mendorong orang taat kepada Allah dan rasulnya, dan melarang mereka berbuat maksiat dsb.

Maka khatib menyebutkan tentang keagungan Allah, nama-namanya, sifat-sifatnya, nikmat-nikmatnya yang membuat makhluknya cinta kepadanya, menyuruh taat kepada Allah, bersyukur kepadanya, mengingatnya, yang membuat mereka mencintai Allah, sehingga mereka setelah shalat jum’at, mereka cinta kepada Allah dan Allah mencintai mereka, hati mereka dipenuhi keimanan dan takut kepada Allah, dan  hati dan anggota badan mereka tergerak untuk berdzikir, taat, dan beribadah kepada Allah.

Disunnahkan imam memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat sesuai dengan hadits.

عن جابر بن سَمرة رضي الله عنه قال: كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ الله- صلى الله عليه وسلم- فَكَانَتْ صَلاتُهُ قَصْداً، وَخُطْبَتُهُ قَصْداً. أخرجه مسلم

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu berkata: Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka shalat beliau sedang, dan khutbahnya sedang. (HR. Muslim)[3].

Disunnahkan bagi khatib membaca ayat al-Qur’an dalam khutbahnya, dan sekali-kali berkhutbah dengan surat (Qaaf).

Dianjurkan bagi makmum menghadap kepada imam dengan wajah mereka apabila imam telah berada di atas mimbar untuk khutbah, karena hal itu akan lebih konsentrasi, khatib lebih semangat, dan jauh dari tidur.

Sifat sunnah Jum’at.
Setelah shalat jum’at disunnahkan shalat dua rakaat di rumahnya, dan terkadang shalat empat rakaat dengan dua kali salam, adapun jika ia shalat di masjid, maka shalat empat rakaat dengan dua salam, dan tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat jum’at.

Berbicara di waktu khatib sedang berkhutbah merusak pahala dan berdosa, maka tidak boleh berbicara ketika khatib sedang khutbah kecuali imam, dan orang yang diajak bicara oleh imam untuk suatu maslahat, menjawab salam, dan menjawab orang yang bersin. Boleh berbicara sebelum khutbah dan setelahnya jika ada keperluan, dan  haram melangkahi pudak orang pada hari  jum’at ketika imam sedang khutbah.

Apabila syarat-syaratnya cukup maka mendirikan shalat jum’at di suatu kota tidak disyaratkan mendapat izin pemimpin, maka shalat jum’at didirikan baik pemimpin mengizinkan atau tidak, adapun mendirikan beberapa shalat jum’at di suatu kota, maka tidak boleh kecuali ada keperluan dan darurat setelah mendapat izin pemerintah, dan shalat jum’at didirikan di kota-kota dan desa, sedang di luar kampung tidak wajib.

Siapa yang masuk masjid ketika imam sedang khutbah maka ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat singkat, dan siapa yang mengantuk di dalam masjid, maka sunnah berpindah dari tempatnya.

Mandi pada hari jum’at sunnah mu’akkadah, dan siapa yang badannya bau yang mengganggu malaikat dan manusia, maka ia wajib mandi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الغُسْلُ يَومَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ. متفق عليه.

Mandi pada hari jum’at wajib atas setiap orang yang sudah baligh“. (Muttafaq alaih)[4]

Setelah mandi pada hari jum’at disunnahkan membersihkan diri, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang terbagus, lalu segera pergi ke masjid di waktu pagi, mendekat kepada imam, dan shalat sedapat mungkin, memperbanyak doa, dan membaca al-Qur’an.

Yang berkhutbah adalah imam, dan boleh satu orang khutbah, dan orang lain menjadi imam sahalat jum’at kalau ada udzur.

Pada malam jum’at dan siangnya disunnahkan membaca Surat al-Kahfi, dan barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari jum’at, maka memancar cahaya darinya antara dua jum’at.

Disunnahkan bagi setiap muslim memperbanyak shalawat kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap saat terutama waktu-waktu yang utama seperti malam dan siang hari jum’at.

عَن أَبِي هُرَيرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً، صَلَّى الله عَلَيْهِ عَشْرًا))؛ رواه مسلم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim)[5].

Disunnahkan bagi imam pada rakaat pertama shalat subuh hari jum’at membaca Surat As-Sajdah, dan pada rakaat kedua membaca Surat Al-Insan.

Tidak disunnahkan bagi imam maupun makmum mengangkat tangan ketika berdoa pada waktu khutbah, kecuali apabila imam minta hujan, maka imam dan makmum mengangkat tangannya, adapun mengucapkan amin atas doa dengan suara pelan, maka itu disyari’atkan.

Disunnahkan bagi imam berdoa dalam khutbahnya, yang lebih utama mendoakan islam dan umat islam, agar mereka mendapat penjagaan, pertolongan, dan kedekatan di antara hati mereka, dsb, pada waktu berdoa, imam memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan tidak mengangkat kedua tangannya.

Waktu dikabulkannya doa.
Waktu dikabulkannya doa diharapkan pada saat terakhir di siang hari jum’at setelah asar, pada waktu itu disunnahkan banyak berdzikir dan berdoa, dan doa pada waktu ini sangat mungkin dikabulkan, waktunya hanya sebentar.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- ذكر يوم الجمعة فقال: «فِيهِ سَاعَةٌ لا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ الله تَعَالَى شَيْئاً إلَّا أَعْطَاهُ إيَّاهُ». وأشار بيده يقللها. متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang hari jum’at, beliau berkata: “Pada hari jum’at ada satu saat tidak bertepatan seorang muslim sedang berdiri shalat memohon sesuatu kepada Allah, kecuali Allah memberi permintaannya.”» beliau memberi isyarat dengan tangannya menandakan waktunya hanya sebentar. (Muttafaq alaih)[6]

Siapa yang ketinggalan shalat jum’at maka ia mengqadha’nya dengan shalat dhuhur empat rakaat, jika ia ada halangan maka ia tidak berdosa, dan jika tidak ada halangan, ia berdosa; karena ia mengabaikan shalat jum’at.

عن أبي الجعد رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمَعٍ تَهَاوُناً بِهَا طَبَعَ الله عَلَى قَلْبِهِ». أخرجه أبو داود والترمذي

Dari Abi al-Ja’ad Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: «”Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena mengabaikannya, maka Allah menutup hatinya» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)[7].

Apabila hari raya jatuh pada hari jum’at, maka yang telah shalat ied tidak wajib shalat jum’at, dan mereka shalat dhuhur, kecuali imam, maka ia tetap wajib, demikian pula yang tidak shalat ied, dan jika orang yang telah shalat ied shalat jum’at, maka tidak wajib lagi shalat dhuhur.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (867)
[2] Shahih riwayat Abu Dawud no: (2118), Shahih Sunan Abu Dawud no: (1860), dan Nasa’i no: (1578), Shahih Sunan Nasa’i no: (1487) dan Ibnu Majah no: ( 1892), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (1535). Asalnya dalam riwayat Muslim no: (867) (868)
[3]. Shahih Muslim no (866)
[4] Shahih Bukhari no (858), Shahih Muslim no (846)
[5] Shahih Muslim no (408)
[6] Shahih Bukhari no: (935), ini adalah lafadznya, dan Muslim no: (852).
[7] Hadits hasan shahih, Sunan Abi Daud no (1052), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (928) Tirmidzi no (500), Shahih Sunan Tirmidzi no: (414).

Ujian Duniawi

UJIAN DUNIAWI

Segala  puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Tuhan semesta alam, Yang Maha Esa lagi Tunggal, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla yang tiada sekutu bagi-Nya,

قال الله تعالى: ﴿ هُوَ ٱللَّهُ ٱلَّذِي لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡمَلِكُ ٱلۡقُدُّوسُ ٱلسَّلَٰمُ ٱلۡمُؤۡمِنُ ٱلۡمُهَيۡمِنُ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡجَبَّارُ ٱلۡمُتَكَبِّرُۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يُشۡرِكُونَ ﴾ [ الحشر : 22]

”Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang ”. [Al-Hasyr/59: 22]

Dan aku bersaksi bahwa peminpin kami Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul utusan Allah Shubhanahu wa ta’alla, yang di utus sebagai pembawa rahmat bagi Alam semesta, sebagai pembawa petunjuk dan pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman. Ya Allah sampaikanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba dan Rasul-Mu Nabi Muhamad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan seluruh sahabat beliau serta semua orang yang mulia dan bertaqwa dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan kebaikan sampai hari kiamat. Amma Ba’du

Sesungguhnya di antara nikmat Allah Shubhanahu wa ta’alla yang paling besar bagi orang-orang yang beriman, dan karunia -Nya yang paling agung bagi seluruh mahluk adalah satu karunia yang tidak ada bandingan nya, nikmat yang tidak ada satupun yang bisa menandinginya yaitu risalah penutup para Nabi yang diturunkan bagi manusia. Maka syukurilah nikmat Allah Shubhanahu wa ta’alla tersebut, tunaikanlah hak-haknya dengan mentauladani cara hidup Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sunah-sunah beliau.

قال الله تعالى: ﴿ يَمُنُّونَ عَلَيۡكَ أَنۡ أَسۡلَمُواْۖ قُل لَّا تَمُنُّواْ عَلَيَّ إِسۡلَٰمَكُمۖ بَلِ ٱللَّهُ يَمُنُّ عَلَيۡكُمۡ أَنۡ هَدَىٰكُمۡ لِلۡإِيمَٰنِ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ﴾ [ الحجرات: 17]

”Mereka merasa Telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa Telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, Sebenarnya Allah, dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar” [Al Hujurat/49: 17]

Seandainya seorang muslim merenungkan keagungan nikmat ini, yaitu nikmat Islam, niscaya hatinya akan bergetar dan dia pasti menyadari keagungan dan manfaat nikmat yang agung ini. Dengannya Allah Shubhanahu wa ta’alla membuka hati yang terkunci, telinga yang tuli, mata yang buta, dan denganya Allah Shubhanahu wa ta’alla mengelurkan manusia dari kegalapan menuju cahaya, dari kesesatan menuju petunjuk, dari kebodoahan menuju pengetahuan, dari kehinaan menuju kemuliaan dan dari dunia kezaliman menuju keadilan.

Risalah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam diturunkan  dari langit  pada masa kejahiliayahan merajalela, syhawat menjadi barometer, hawa nafsu menjadi tuntunan. Manusia menyembah selain Allah Shubhanahu wa ta’alla, padahal Dia lah Pemberi rizki namun masyarakat justru meminta kepada selain Allah Shubhanahu wa ta’alla Yang Maha Kuasa:

قال الله تعالى: ﴿ وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ نَسُوا اللّٰهَ فَاَنْسٰىهُمْ اَنْفُسَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ﴾ [ الحشر : 19]

Hai orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. [Al-Hasyr/59: 19].

Maka datanglah risalah Nabi Muhamad Shallallahu alaihi wa sallam dengan kepastian yang hakiki, keadilan dan kebenaran sehingga hati menjadi lunak, jiwa menjadi suci, budi pekerti menjadi lurus dan membuka bagi manusia sebuah paradigma baru tentang akibat, kemaslahatan dan menolak kerusakan. Sehingga terbentuklah sebuah umat yang bersatu, saling bahu membahu, saling tolong menolong dan saling memaafkan sama seperti sebuah bangunan yang saling mendukung satu sama lainnya, dan seperti tubuh yang satu, yang apabila salah satu anggota tubuh tersebut tertimpa penyakit maka anggota tubuh yang lain ikut  merasakan rasa sakit.

قال الله تعالى: ﴿ لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ بَعَثَ فِيهِمۡ رَسُولٗا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٍ ﴾ [ آل عمران : 164 ]

”Sungguh Allah Telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al hikmah. dan Sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. [Ali Imran/3: 164].

Wahai sekalian orang yang beriman…. setelah itu, setelah beriman dan mendapat petunjuk serta ber-istiqomah dalam petunjuk tersebut akan terjadi fitnah yang akan menghampiri seorang muslim, dia adalah ujian dan cobaan untuk menguji kekuatan iman seorang muslim dan komitmennya terhadap agamanya serta tingkat kesabarannya dalam berpegang teguh dengannya. Ujian ini sebagai cobaan terhadap kekuatan keimanan seseorang. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: ﴿ الٓمٓ ١ أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ ﴾ [ العنكبوت: 1-2 ]

”Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami Telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” [Al-Ankabut/29: 1-2].

Ujian tersebut dipertegas di dalam firman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ وَلَنَبۡلُوَنَّكُم بِشَيۡءٖ مِّنَ ٱلۡخَوۡفِ وَٱلۡجُوعِ وَنَقۡصٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ ﴾ [ البقرة : 155 ]

”Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. [Al-Baqarah/2: 155].

قال الله تعالى: ﴿ وَنَبۡلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلۡخَيۡرِ فِتۡنَةٗۖ وَإِلَيۡنَا تُرۡجَعُونَ ﴾ [ الأنبياء: 35 ]

”kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan Hanya kepada kamilah kamu dikembalikan. [Al Anbiya/21: 35].

Allah Ta’ala menegaskan bahwa sebelum terjadinya fitnah tersebut dia sebagai cobaan dan ujian. Adapun faktor-faktor yang bisa membawa keselamatan, kesuksesan dan kemenangan disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ﴾ [ البقرة : 153]

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu[99], Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. [Al-Baqarah/2: 153].

Allah berfirman:

قال الله تعالى: ( وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ﴾ [ البقرة : 155-156 ]

Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.  (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”

Maka bersabar, mendirikan sholat dan menyerahkan segala urusan kepada Allah serTa mensyukuri nikmat adalah faKtor penting yang mengarahkan kepada kemenangan dan kesuksesa dan balasan bagi kesuksesan ini adalah firman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوَٰتٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٞۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُهۡتَدُونَ ﴾ [ البقرة : 157]

”Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang Sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. [Al-Baqarah/2: 157].

Amirul mu’minin Umar bin Al Khattab Radhiallahu anhu berkata: “Sungguh baik sikap tersebut dan sungguh baik balasannya”.

Manfaat ujian ini adalah sebagaimana ditegaskan di dalam firman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ ﴾ [العكبوت : 11]

”Dan Sesungguhnya Allah benar-benar mengetahui orang-orang yang beriman: dan Sesungguhnya dia mengetahui orang-orang yang munafik”. [Al-Ankabut/29: 11]

Yaitu untuk mengetahui hati yang bersih lagi bersinar dengan cahaya keimanan,  hati yang pantas membawa amanah Allah Shubhanahu wa ta’alla dan menegakkan amanah tersebut serta menyampaikan dakwah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan berdak’wah kepadanya.

Buah ujian yang menghampiri orang yang beriman adalah derajat yang tinggi dalam keimanan dan ketaqwaan, selalu terdorong untuk mensucikan jiwa, membersihkan diri dari dosa, menguatkan semangat, melurusakan aqidah, memperkuat hubungan diri dengan Allah Shubhanahu wa ta’alla, sehingga seorang yang beriman menjadi bersih, suci dan siap untuk menghadap Allah Shubhanahu wa ta’alla. Maka barangsiapa yang bersama Allah Shubhanahu wa ta’alla, bersabar atas segala ujian yang datang dari -Nya dan bersyukur terhadap nikmat-Nya maka Allah Shubhanahu wa ta’alla pasti bersamanya, diberikan baginya taufiq dan juga segala langkah-langkahnya dan dipelihara oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dari keburukan, ditunjuki jalan kebaikan dan dihindarkan dari segala keburukan. Inilah keadaan orang-orang beriman yang sebenarnya.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Sungguh mengherankan perkara orang-orang yang beriman, sebab semua perkaranya pasti baik, dan hal itu tidak terjadi kecuali bagi orang-orang yang beriman, jika mendapat kebaikan maka dia bersyukur dan hal itu adalah terbaik baginya, dan jika mendapat keburukan maka dia bersabar dan hal itu lebih baik baginya”.

Inilah balasannya di dunia, sementara balasan yang akan didapatkannya di akherat kelak adalah disebutkan di dalam firaman Allah Ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ﴾ [ الزمر: 10 ]

”Sesungguhnya Hanya orang-orang yang Bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. [Az-Zumar/39: 10].

Balasannya tidak terukur, tidak ada bandingnya hal itu karena balasan tersebut datang dari karunia Allah Shubhanahu wa ta’alla Yang Maha Mulia dan Pemurah.

Disebutkan di dalam tafsir Ibnu Katsir dari Ali bin Al-Husain Radhiallahu anhuma berkata: Apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla mengumpulkan orang-orang terdahulu dan terakhir pada sebuah padang yang luas, maka terdengarlah suara penyeru : Di manakah orang-orang yang selalu bersabar? Hendaklah mereka masuk surga sebelum dihisab. Perawi berkata : Maka berdirilah sekelompok orang yang disambut oleh para malaikat dan mereka berkata : Kemanakah kalian pergi wahai Bani Adam. Mereka menjawab: Menuju surga”. Sebelum dihisab?. Kata malaikat. “Ya”. Jawab mereka. Para malaikat bertanya kembali: Siapa kalian? “Kami orang-orang yang bersabar”. Jawab mereka. “Apakah bentuk kesabaran kalian”. Tanya malaikat kembali. “Kami bersabar dalam ketaatan kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan bersabar untuk tidak bermaksiat kepada-Nya sampai kami meninggal dunia”. Para malaikat menjawab: Kalian seperti apa yang kalian katakan, masuklah ke surga, sungguh balasan yang baik bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”.

Wahai saudaraku seiman, sesungguhnya sebaik-baik kalam adalah kitab Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhamad Shallallahu alaihi wa sallam. Wahai saudaraku seiman, di antara bentuk ujian yang menimpa kaum muslimin selama hidupnya di dunia adalah fitnah harta. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan :

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ  

“Sesunggunya dunia ini sangat manis dan hijau, sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah padanya, dan Dia akan melihat apakah yang kalian perbuat padanya. Maka takutlah terhadap dunia dan waspadalah terhadap wanita”.

Bagaimana harta bisa menjadi fitnah? Sebab terkadang seseorang mendapatkannya dengan cara yang haram, atau membelanjakan dan mengeluarkannya pada perkara yang diharamkan, atau terkadang seseorang dilalaikan menunaikan kewajiban syar’inya oleh perkara menumpuk-numpuk harta.

عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Dari Ka’ab bin Malik al Anshori Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dua serigala lapar yang dilepas menyerang sekawanan kambing, pengrusakannya tidak melebihi ambisi seseorang untuk memperoleh harta dan kemuliaan yang merusak agamanya.”

Ini adalah perumpamaan yang sangat agung di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan di dalam perumpamaan ini tentang rusaknya agama seseorang karena terlalu diperbudak harta dan kemegahan, yaitu sebuah kedudukan di dunia. Dan rusaknya agama seseorang oleh dua perkara tersebut tidaklah lebih kecil dibanding dengan kerusakan yang terjadi pada sekelompok kambing yang ditinggalkan oleh penggembalanya setelah didatangi oleh dua ekor serigala yang memakan sebagian dan mencakar bagian yang lain.

Salah seorang yang arif dan bijaksana pernah berkata : Ketamakan itu ada dua macam : Ketamakan yang bermanfaat dan ketamakan yang membawa petaka. Adapun ketamakan yang membawa manfaat adalah kesungguhan dalam taat kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan ketamakan yang membawa bencana adalah ketamakan terhadap dunia. Dia disibukkan oleh duniawi, tersiksa, tidak merasakan kesenangan dan tidak pula mendapatkan ketenangan karena sibuk mengumpulkan harta duniawi, maka dia tidak bisa melepaskan kecintaannya terhadap dunia guna membangun rasa cinta terhadap akherat.

Seperti itulah gambaran tentang harta dunia, dan maksud dari penjelasan ini adalah bahwa keindahan harta duniawi tidak perlu dicela, dia adalah perwujudan nikmat Allah Shubhanahu wa ta’alla, yang mesti dicela orang yang tidak menghiraukan cara untuk mendapatkan harta tersebut apakah didapatkannya dengan jalan yang dihalalkan atau diharamkan, lalu usahanya untuk menumpuk-numpuk harta tersebut membuatnya lalai untuk taat kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla. Seseorang terkadang terlihat begitu rakus mengumpulkan dan menambah harta benda lalu dia tidak menunaikan hak-hak Allah Shubhanahu wa ta’alla pada hartanya, seprti zakat, shadaqah dan memanfaatkan harta untuk membangun hubungan silaturrahmi. Hal inilah yang dijelaskan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla di dalam firman-Nya:

قال الله تعالى: ﴿ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ﴾ [ الحشر : 9 ]

”dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”. [Al Hasyr/59: 09].

Di dalam sunan Abu Dawud disebutkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhum bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا

“Hindarilah sifat kikir, karena sesungguhnya kekikiran tersebut telah membinasakan orang-orang sebelum kalian, Mereka disuruh untuk memutuskan hubungan silaturahmi maka merekapun memutuskannya, mereka disuruh untuk kikir maka merekapun berlaku kikir dan merekapun diperintahkan untuk berlaku aniaya maka mereka melakukan aniaya”.

Di dalam shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

“Hindarilah kezhaliman, karena kezhaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak!  Hindarilah perilaku kikir, sebab kekikiran tersebut telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sebab, kekirian tersebut telah membawa mereka untuk saling membunuh dan menghalalkan apa-apa yang menjadi bagian mereka”.

[Disalin dari امتحان الدنيا   (Ujian Duniawi) Penulis : Muhammad bin Abdullah bin Mu’aidzir , Penerjemah Muzaffar Sahidu. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Dekatnya Masa Rasulullah Dengan Hari Kiamat

PENJELASAN HADITS TENTANG DEKATNYA MASA RASULULLAH DENGAN HARI KIAMAT

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Wa Ba’du:

عن ابن عمر – رضي الله عنهما – :   أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قال: ((بُعِثْتُ بين يَدَيِ السَّاعة بالسَّيف، حتى يُعبَدَ اللهُ وحدَه لا شريك له، وجُعِلَ رِزْقي تحت ظلِّ رُمْحي، وجُعِلَ الذَّلُّ والصَّغار على مَنْ خالَف أمري، ومَنْ تَشَبَّهَ بقومٍ فهو منهم))

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Aku diutus saat dekatnya  hari kiamat dengan pedang sehingga hanya Allah lah yang disembah yang tiada sekutu bagiNya, dan dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku, dan dijadiakn kehinaan dan kenistaan terhadap orang yang menyalahi perintahku, serta barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka”.[1]

Hadits ini mengandung hikmah yang besar, pelajaran yang bermanfaat di mana kita seharusnya merenunginya dan berfikir tentangnya  dengan penuh tadabbur. Hadits ini telah disyarahkan oleh Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hambali dalam sebuah risalah yang kecil dan aku meringkas perkataannya di dalam tulisan ini:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

((بُعِثْتُ بالسَّيْف بين يَدَيِ السَّاعة))

Aku diutus saat dekatnya hari kiamat”.

Artinya  sesungguhnya Allah mengutusku sebagai da’i agar manusia mentauhidkannya dengan menggunakan pedang  setalah memberikan mereka berbagai hujjah, maka orang yang tidak menerima seruan tauhid ini dengan Al-Qur’an, hujjah dan pejelasan secara lisan maka dia harus diseru dengan pedang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ وَاَنْزَلْنَا الْحَدِيْدَ فِيْهِ بَأْسٌ شَدِيْدٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗ وَرُسُلَهٗ بِالْغَيْبِۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ

Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. [Al-Hadid/57: 25]

Hadits ini memberikan sebuah isyarat tentang dekatnya jarak masa antara diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hari kiamat.

فعن أنسٍ – رضي الله عنه -: أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قال: ((بُعِثْتُ أنا والسَّاعةَ كهاتَيْن))، قال: وضَمَّ السبَّابة والوسطى

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Aku telah diutus sementara jarak antara diriku dan hari kiamat seperti ini”. Anas mengatakan: Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara jari telunjuk dengan jari tengah.[2]

Dan sabada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:

((حتَّى يُعْبَد اللهُ وحده لا شريك له))

Sehingga hanya Allah lah yang disembah yang tiada sekutu bagiNya”.

Inilah tujuan utama dan terbesar diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Rasul sebelum beliau.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ

Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”. [Al-Anbiya/21: 25]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ اُمَّةٍ رَّسُوْلًا اَنِ اعْبُدُوا اللّٰهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَۚ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut….”. [An-Nahl/16: 36]

Bahkan itulah yang menjadi tujuan diciptakannya makhluk sebagaimana ditegaskan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. [Adz-Dzaryiat/51: 56]

Maka tidaklah Allah menciptakan mereka kecuali agar mereka beribadah kepada Allah, dan Allah telah mengambil janji dari mereka ketika mereka dikeluarkan oleh Allah dari tulang rusuk Adam alaihis salam, sebgaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْۢ بَنِيْٓ اٰدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَاَشْهَدَهُمْ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْۚ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْۗ قَالُوْا بَلٰىۛ شَهِدْنَا

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku Ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi”. [Al-A’raf/7: 172].

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:

((وجُعِل رزقي تحت ظل رمحي))

Dan dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku

Hadits ini mengisayartkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengutus Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengumpulkan dunia atau menghimpunnya, dan tidak pula bersungguh-sungguh untuk mencari sebab-sebab terkumpulnya harta dunia, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus sebagai da’i yang menyeru kepada tauhid dengan menggunakan pedang, maka tuntutan perkara tersebut adalah perintah untuk membunuh semua musuh-musuh yang tidak mau menerima da’wah tauhid ini, harta mereka boleh diambil, dibolehkan menawan para wanita dan anak keturunan mereka, sehingga rizki beliau berasal dari apa yang beliau dapatkan dari harta rampasan perang yang dimiliki oleh musuh-musuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sesungguhnya harta tersebut diberikan oleh Allah kepada Bani Adam sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah dan taat kepadaNya, maka barangsiapa yang memanfaatkan hartanya untuk kepentingan syirik  dan kufur kepada Allah maka  maka Allah akan menguasakan RasulNya dan para pengikut beliau maka mereka mencabut harta tersebut dan mengembalikannya kepada hamba yang lebih utama menerimanya, yaitu mereka yang beribdah kepada Allah, bertuhid dan taat kepadaNya, oleh sebab itulah harta rampasan perang disebut dengan fa’i sebab dia kembali kepada orang yang lebih berhak darinya dan untuk tujuan itulah harta itu diadakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ    

Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang Telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik….[Al-Anfal/8: 69]

Dan ini adalah di antara keistimewaan yang berikan oleh Allah kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi mereka harta rampasan perang.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

((وجُعِلَ الذُّلُّ والصَّغَار على مَنْ خالَف أمري))

“Dijadiakn kehinaan dan kenistaan terhadap orang yang menyalahi perintahku”.

Hal ini menunjukkan bahwa kemuliaan dan ketinggian di dunia akherat dengan mengikuti perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهٖ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ

“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin,…”.  [Al-Munafiqun/63: 8]

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعًاۗ

Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. [Fathir/35: 10]

Kehinaan dan kerendahan akan terjadi karena menyalahi perintah Allah. Dan orang yang menyalahi perintah Allah dan Rasul terbagi menjadi tiga kelompok:

Pertama: Orang yang menyalahi perintah Allah dan RasulNya karena keyakinan tidak ada kewajiban mentaati Allah dan Rasul. Seperti penolakan orang-orang kafir dan ahli kitab yang tidak mau mentaati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka termasuk orang-orang yang hina dan rendah. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk memerangi ahli kitab sehingga mereka memberikan jizyah dengan tangan mereka dalam keadaan hina dan dina. Begitu juga dengan orang-orang Yahudi, mereka mendapat kehinaan dan kerendahan sebab kekafiran mereka dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kekafiran yang bersifat penentangan.

Kedua: Orang yang berkeyakinan mentaatinya lalu menentang perintahnya dengan bermaksiat maka mereka tetap mendapat kehinaan dan kenisataan.

Al-Hasan Al-Basri berkata:  sesungguhnya sekalipun mereka di injak-injak oleh kaki keledai, dan digilas olek kaki kuda niscaya kehinaan maksiat akan tetap melekat di dalam hati mereka, sungguh Allah pasti akan menghinakan orang yang berkmaksiat kepadaNya”.

Imam Ahmad bin Hambal berkata: Ya Allah tinggikanlah kami dengan taat kepadaMu dan janganlah Engkau menghinakan kami dengan bermaksiat kepadaMu”.

Abul Ataiyah berkata dalam sebuah syairnya:
Ketahuilah sesungguhnya pada ketakwaan itulah kemuliaan dan ketinggian
Dan sungguh mencintai dunia itu sebagai sumber kehianaan dan kenistaan
Dan bukanlah ketaqwaan seseorang sebagai cermin bagi kekurangan dirinya
Jika ia telah mewujudkan taqwa baik sedikit maupun banyak

Ketiga: Orang yang menyalahi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari para pelaku syubhat, mereka adalah pengikut hawa nafsu dan pelaku bid’ah. Maka mereka mendapat kehinaan dan kenistaan sama seperti jauhnya mereka dari perintah Allah dan RasulNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَذِلَّةٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَكَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُفْتَرِيْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. [Al-A’raf/7: 152].

Para pelaku bid’ah dan pengikut hawa nafsu  adalah orang-orang yang membuat kebohongan atas Allah. Dan bid’ah mereka berkembang menjadi besar jika mereka banyak membuat kedustaan atas Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [An-Nur/24: 63]

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata : Di antara bentuk kehinaan yang paling besar karena menyalahi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meninggalkan berjihad terhadap musuh-musuh Allah, maka barangsiapa yang menempuh jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad maka dia akan mulia dan barangsiapa yang meninggalkan jihad padahal dia mampu melakukannya maka dia akan terhina”.

عن ابن عمر – رضي الله عنهما -: أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قال: ((إذا تبايَعْتُم بِالعِينَة، وأخَذْتم أذنابَ البَقَر، ورَضِيتم بالزَّرْع، وتركتم الجهاد – سلَّط الله عليكم ذُلاًّ، لا ينزعه حتى ترجِعوا إلى دينكم))

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Jika kalian berjual beli dengan cara al-inah, rela dengan tanaman dan meninggalkan berjihad maka Allah akan menguasakan kepada  kalian kehinaan yang tidak akan dicabut oleh Allah dari kalian kecuali jika kalian kembali kepada agama kalian”.[3]

ورأى النبيُّ – صلى الله عليه وسلم – سِكَّةَ الحَرْث فقال: ((ما دَخَلَتْ دارَ قوْمٍ؛ إلاَّ دخلها الذُّلُّ))

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat besi cangkul untuk bercocok tanam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah dia memasuki rumah suatu kaum kecuali kaum tersebut akan dirasuki kehinaan”

(maksudnya adalah jika suatu kaum disibukan dengan urusan dunia seperti bercocok tanam dan yang lainnya. Pent.) -.

Maka barangsiapa yang meninggalkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad padahal dia mampu melakukannya, lalu sibuk mengurusi dunia sekalipun dengan jalan yang halal, maka dengannya dia akan merasakan kehinaan, lalu bagiamana jika umat ini meninggalkan jihad karena sibuk mengejar dunia dengan cara yang haram”.[4]

Dan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:

ومَنْ تشبَّه بقوْمٍ، فهو منهم – هذا يدلُّ على أمرَيْن

Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka“.

Hadits ini menjelaskan dua perkara:

Pertama: Menyerupai orang-orang buruk, seperti orang-orang kafir, fasik dan pelaku maksiat, dan Allah telah mencela mereka yang menyerupai mereka dalam keburukan mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاسْتَمْتَعْتُم بِخَلاقِكُمْ كَمَا اسْتَمْتَعَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ بِخَلاقِهِمْ وَخُضْتُمْ كَالَّذِي خَاضُوا

“…dan kamu telah menikmati bagian kamu sebagaimana orang-orang yang sebelummu menikmati bagiannya, dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya…” [At-Taubah/9: 69].

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya menyerupai orang-orang musyrik dan ahli kitab. Beliau melarang  medirikan shalat pada saat terbitnya matahari dan pada saat tenggelamnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencukur jenggot dan mengucakan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani dan larang-larangan yang lainnya.

Kedua: Menyerupai orang-orang yang baik dan bertaqwa. Perbuatan ini baik dan dianjurkan, oleh karena itulah dianjurkan bagi kita untuk mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan, perbuatan dangerak-gerik beliau. Dan inilah tuntutan cinta yang benar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab seseorang akan dibangkitkan bersama orang yang dicintainya, dan harus mengikuti perbuatan orang yang cintai sekalipuan orang yang mencintai tersebut lebih rendah derajatnya di sisi Allah dari orang yang dicintainya.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh para shahabatnya.

[Disalin dari شرح معنى حديث: بعثت بالسيف بين يدي الساعة  (Penjelasan Hadits Tentang Dekatnya Masa Rasulullah dengan Hari Kiamat) Penulis : Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi , Penerjemah Muzaffar Sahidu. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1431]
_______
Footnote
[1] Musnad Imam Ahmad: 2/92
[2] Shahih Bukhari: 4/192 no: 6504 dan shahih Muslim: 4/2269 no: 2951
[3] Sunan Abi Dawud 3/275 no: 3462
[4] Syarah Hadits: Yatba’ul Mayyita tsalatsatun, Ibnu Rajab Al-hambali

Takaful (Solidaritas dan Kebersamaan)

TAKAFUL (SOLIDARITAS DAN KEBERSAMAAN)

Takaful adalah sifat yang meliputi beberapa macam sifat seperti tolong menolong, saling membantu, dan bersama-sama menutup celah, yang tergambar dengan memberikan pertolongan, pemeliharaan dan bantuan, hingga ditunaikan kebutuhan orang yang sangat membutuhkan, menghilangkan kesedihan yang berduka cita, dan menambal luka orang yang sakit.

Sikap takaful tidak sirna kecuali saat sudah meratanya egoisme, putusnya rasa persaudaraan, manusia tenggelam dalam kepentingan pribadi dan kesibukan diri sendiri.

Bani Hasyim –muslim dan non muslim- bahu membahu bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar orang-orang Quraisy tidak membunuhnya, dan mereka menjauhkan diri bersamanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Syi’b (lembah) Abu Thalib. Dan bangsa Arab memboikot dan mengepung mereka di Syi’ib, mereka menulis pembokotan itu dan menggantungnya di Ka’bah. Hingga akhirnya sebagian pemuka Quraisy bergerak mengingkari pemboikotan terhadap Bani Hasyim di Syi’ib Abu Thalib karena dorongan takaful –sekalipun mereka adalah orang-orang jahiliyah- dan mereka tidak merasa tenang sehingga mereka membatalkan lembaran (perjanjian) yang zalim itu.[1]

Dalam realita kehidupan kita saat ini, banyak sekali gambaran takaful orang-orang batil di antara sesama mereka, dan sebagian gambaran kasih sayang mereka bersama kaum muslimin, karena dorongan kemanusiaan (humanisme) atau sekterian, atau politik…Apakah hal itu bisa menjadi pendorong tambahan bagi takaful bersama saudara muslim-mu, dan engkau lebih utama dengannya?

Sebagaimana Siti Khadijah radhiyallahu ‘anha, tatkala dia ingin meringankan rasa takut dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena turunnya wahyu, ia menjadikan sifat takaful yang beliau dikenal dengannya sebelum kenabian sebagai dalil logis bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan pernah menghinakannya, ia berkata: “Sekali-kali tidak, demi Allah, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah menghinakan engkau, sesungguhnya engkau menyambung tali silaturrahim, memikul yang susah, mengusahakan yang tiada, menjamu tamu, dan menolong di atas kebenaran.’[2]

Muhajir (orang yang berhijrah) adalah manusia yang paling membutuhkan para penolong yang menjamin mereka bersamanya, karena keterasingannya, fakirnya, dan terputusnya (dari sanak keluarga dan tanah air). Para penolong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (golongan Anshar) merupakan contoh terbesar dalam takaful bersama saudara-saudara mereka dari kalangan muhajirin. Di antaranya adalah bahwa mereka meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membagi kebun kurma di antara mereka dan kaum Muhajirin. Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kaum Anshar berkata, ‘Engkau cukupkan biaya kepada kami dan kita bersama-sama pada hasilnya.’[3] Dengan demikian, sebagian kaum Muhajirin bekerja di perkebunan kaum Anshar, mereka membagi hasilnya, dan terpecahkanlah persoalan pengangguran dan kemiskinan. Dan termasuk gambaran takaful mereka bahwa muhajir mewarisi saudaranya kaum anshar yang bukan termasuk kerabatnya.[4] Karena ikatan persaudaraan yang dipertalikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di antara keduanya. Dan ia adalah fase bersihnya jiwa dan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian hal itu dinasakh. Takaful seperti ini tidak pernah terwujuf kecuali sudah mendalam pengertian persaudaraan dan mengutamakan orang lain, dan sirna dasar-dasar egoisme dan mengutamakan diri sendiri.

Di antara gambaran takaful yang membuat masyarakat muslim berbeda dengan non muslim: menolong orang dililit hutang untuk membayar hutangnya. Sehingga, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemenangan kepada beliau dan baitul mal sudah kaya, beliau bersabda:

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ, فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاءُهُ 

Aku lebih utama terhadap orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Maka siapa yang meninggal dunia dari kaum mukminin, maka ia meninggalkan hutang, maka akulah yang membayarnya …”[5]

Dan di antara gambaran takaful yang disyari’atkan, takaful bersama orang yang membunuh secara tidak sengaja dalam membayar diyat orang yang dibunuh. Di mana semua karib kerabatnya yang mampu dibebani untuk berpangku tangan membayar diyat orang yang dibunuh, karena menolong orang yang membunuh secara tidak sengaja, yang terkadang diyatnya bisa menyapu bersih semua hartanya, maka bisa mencekiknya. Dan jika semua kerabatnya tidak mampu, atau ia tidak mempunyai kerabat, diyat itu dibayar dari baitul mal.

Di antara gambaran takaful, membebaskan saudara yang tertawan dengan segala yang mahal dan tak ternilai harganya. Diriwayatkan bahwa Salamah bin al-Akwa’ Radhiyallahu anhu ikut berperang bersama Abu Bakar Radhiyallahu anhu dalam perang Hawazin, lalu ia mendapatkan jatah seorang budak perempuan dari Bani Fazarah, dari bangsa Arab yang paling cantik. Lalu ia bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah seraya berkata kepadanya, ‘Demi Allah, berikanlah dia kepadaku.’ Maka iapun memberikan jariyah itu kepada beliau. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menebus dengannya para tawanan kaum muslimin yang ada di kota Makkah.[6] Dan diriwayatkan pula dari Umar bin Kahththab Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Sungguh aku membebaskan seorang laki-laki dari kaum muslimin dari tangan orang-orang kafir lebih kucintai dari dari pada semenanjung arab.’[7]

Ketika jihad memisahkan para janda, anak-anak yatim, dan orang-orang cacat, maka tidak boleh melupakan mereka, setelah para wali mereka berangkat berjuang fi sabilillah. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلسَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَاْلمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيْلِ اللهِ أَوِ الْقَائِمِ اللَّيْلِ الصَّائِمِ النَّهَارِ

Orang yang mengurus para janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad fi sabilillah, atau beribadah di malam hari berpuasa di siang hari.”[8]

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pengurus anak yatim bahwa ia bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga.[9]

Dan yang tak kalah pentingnya adalah takaful jiwa, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan tentang hal itu secara umum, beliau bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan dunia, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan akhirat.”[10]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam takaful, sesungguhnya beliau mencari sahabatnya yang tidak dilihatnya, bertanya tentang persoalan mereka, dan contoh tentang hal itu sangat banyak dalam sunnah, di antaranya adalah cerita islamnya Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, dan di akhirnya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari sebagian peperangan membawa emas seperti telor ayam. Lalu beliau teringat Salman Radhiyallahu anhu, dan sesungguhnya ia memerlukan harta untuk memerdekakan dirinya. Maka beliau bersabda, ‘Apakah yang dilakukan Salman al-Mukatab (yang dijanjikan merdeka dengan pembayaran)? Maka beliau mengutus seseorang dan memanggilnya. Maka tatkala ia datang, beliau bersabda, ‘Ambilah ini, bayarkanlah kewajibanmu dengannya, wahai Salman.[11] Salman berkata, ‘Maka aku membayar hak mereka dan aku merdeka, lalu aku ikut serta bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khandaq, kemudian aku tidak pernah ketinggalan peperang bersamanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

Dan di antara takaful dari sisi perasaan, mempertanyakan kondisi saudara, merasa tenang atas kondisinya, dan menentramkan perasaannya. Diriwayatkan sesungguhnya Tsabit bin Qais bin asy-Syammasy Radhiyallahu anhu tatkala turun ayat:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلاَتَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالَكُمْ وَأَنتُمْ لاَتَشْعُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dam janganlah kamu berkata padanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari. [Al-Hujurat/49 :2]

Ia berkata, ‘Akulah yang telah mengangkat suaraku lebih tinggi dari suara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, gugurlah amal ibadahku, dan aku termasuk penghuni nereka.’ Dan ia duduk di tengah keluarganya dalam kondisi berduka cita. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakannya. Lalu sebagian orang datang kepadanya, mereka berkata kepadanya, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan engkau, bagaimana keadaanmu?… dan mereka mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak, bahkan ia termasuk penghuni surga.”[12]

Dan di antara akhlak yang tertinggi bahwa sikap takaful dibalas dengan menahan diri di saat sangat membutuhkan, seperti yang dilakukan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu, ketika ia menolak pembagian harta dan berbagi dua orang istri bersama orang anshar, dan ia berkata, ‘Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan berkah kepadamu pada keluarga dan hartamu, di mana pasar kamu?’[13] Ia meminta ditunjukkan pasar agar ia bekerja dengan kedua tangannya dan berpegang terhadap dirinya sendiri. Bahkan fenomena yang sangat nampak setelah perang Khaibar (tahun ke -7 H.), ketika kaum Muhajirin sudah kaya, saat mereka mengembalikan apa yang telah mereka terima dari kaum Anshar. Disebutkan dalam riwayat: ‘Tatkala selesai perang Khaibar, lalu pulang ke kota Madinah, kaum Muhajirin mengembalikan kepada kaum Anshar buah-buahan yang telah mereka dari mereka.’[14]

Sesungguhnya masyarakat yang sikap takaful tersebar secara merata, ialah masyarakat yang kokoh, yang mampu berjihad fi sabilillah secara disiplin, seolah-olah bangunan yang kokoh. Sementara engkau mendapatkan masyarakat yang egois dan bakhil tertahan dari dalam, dimakan oleh permusuhan dan sifat dengki sebelum memerangi musuh. Masyarakat manakah yang kita pilih untuk diri kita? Dan dengan akhlak apakah kita menghiasi diri?

Kesimpulan:

  1. Sikap takaful tidak hilang kecuali saat sudah meratanya egoisme.
  2. Non muslim melakukan takaful di antara mereka, dan terkadang melakukan takaful bersama kaum muslimin.
  3. Orang yang melakukan takaful, tidak akan dihinakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  4. Gambaran takaful tertinggi adalah yang terjadi di antara kalangan Muhajirin dan Anshar.
  5. Di antara gambaran takaful adalah:
    • Membantu yang dililit hutang.
    • Memerdekakan budak.
    • Membayar diyat yang terbunuh.
    • Membebaskan tawanan.
    • Menolong para janda, anak-anak yatim, dan orang-orang cacat.
  6. Di antara takaful jiwa:
    • Menanyakan keadaan para saudara untuk menunaikan hajat mereka.
    • Menjaga perasaan mereka dan menghilangkan kesedihan mereka.
  7. Sikaf takaful adalah sifat yang agung, dan yang lebih agung darinya adalah sikaf menahan diri.
  8. Masyarakat takaful adalah masyarakat yang kokoh.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari التكافل بين المسلمين  Takaful (Solidaritas dan Kebersamaan). Penulis Mahmud Muhammad al-Khazandar. Penerjemah Mohammad Iqbal Ghazali. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
_______
Footnote
[1]  Cerita blokade terhadap bani Hasyim di Syai’b Abu Thalib yang diriwayatkan oleh para pengarang buku-buku sejarah Islam. (lihat Shahih as-Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah 1/181-183
[2]  Shahih al-Bukhari, Kitab permulaan wahyu,  bab ke-tiga, hadits 3.
[3]  Shahih al-Bukhari, kitab asy-Syuruth, bab ke-5, hadits 2719.
[4]  Shahih al-Bukhari, kitab at-Tafsir,  surah ke-4, bab 7, hadits no.4580, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu.
[5] Shahih al-Bukhari, kitab an-Nafaqah, bab ke-15 hadits no. 5371.
[6] Shahih Sunan Ibnu Majah, kitab Jihad, bab ke-32, hadits no. 2297.
[7]  Hayat ash-Shahabah 2/408.
[8]  Shahih al-Bukhari, Kitab nafaqah, bab ke-1, hadits no. 5353.
[9]  Isyarat kepada hadits al-Bukhari, kitab ath-Thalaq, bab ke-25, hadits no. 5304.
[10]  HR. Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi (Jami’ al-Ushul 6/562, hadits no. 4793)
[11]  Musnad Ahmad 5/441-444. al-Hafizh berkata dalam al-Ishabah: cerita tentang Salman Radhiyallahu anhu diriwayatkan  dari jalur yang sangat banyak, yang paling shahih adalah yang diriwayatkan Ahmad (Bulughul Amani 22/265-266).
[12]  Musnad Ahmad 3/137.
[13]  Shahih al-Bukhari, kitab Manaqib al-Anshar, bab ke-3 hadits no. 3780-3781.
[14]  Shahih al-Bukhari, kitab al-Hibah, bab ke-35, hadits no. 2630.

Agar Tidak Terjerat Riba

AGAR TIDAK TERJERAT RIBA

Muqodimah
Segala puji hanya untuk Allah  Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ranjau riba ada di mana-mana. Ia ada di berbagai sendi kehidupan manusia. Sistem muamalah riba telah memasuki bidang pertanian, perikanan, perkebunan, lebih-lebih lagi perdagangan. Bahkan, di zaman sekarang ini, sebagian ibadah pun tidak selamat dari riba, seperti pendaftaran calon jamaah haji dengan sistem pinjaman bank (dana talangan) untuk setoran awal, tabungan haji di bank riba, dan sebagainya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Dengan berbagai cara mereka menawarkan produk-produk riba yang menggiurkan bagi yang diperbudak oleh dunia melalui berbagai media. Bahkan, sering kita jumpai para pemburu mangsa itu datang ke rumah-rumah menawarkan produk mereka disertai bujukan dan rayuan. Misalnya, kredit murah dapat hadiah, pinjaman bunga ringan tanpa jaminan, kartu kredit yang praktis dan aman untuk melakukan berbagai transaksi, dan sebagainya. Para pembaca yang budiman, barakallah u fikum.

Allah  Shubhanahu wa ta’alla adalah Dzat yang menciptakan kita. Dialah yang paling mengetahui kemaslahatan kehidupan para hamba -Nya. Oleh karena itu, -Dia mengharamkan riba dengan berbagai ragam dan penamaannya di dalam firman-Nya,

قال الله تعالى:  يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠ وَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِيٓ أُعِدَّتۡ لِلۡكَٰفِرِينَ ١٣١ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ  [ آل عمران: 130- 132] 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah  supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah  dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [al-‘Imran/3: 130-132]

Allah  Shubhanahu wa ta’alla juga mengabarkan kepada para hamba -Nya bahwa orang yang memakan hasil riba pada hari kiamat akan dibangkitkan dari kubur mereka layaknya orang yang kerasukan jin, sebagaimana firman -Nya,

قال الله تعالى:  ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ  [البقرة: 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah  telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah . Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” [al-Baqarah/2: 275].

Bahkan, Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam  juga menegaskan tentang keharaman riba di dalam sabdanya,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ،وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِ تَالِ الْمُؤْمِنَاتِ » [ متفق عليه ]

“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah  Shallallahu alaihi  wa sallam?” Beliau menjawab“, Mempersekutukan Allah , sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah   untuk dibunuh selain dengan alasan yang haq, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita-wanita mukminat (yang menjaga kehormatan) berbuat zina.” (Muttafaqunalaih dari dari Abu Hurairah)

Terkait dosa yang sangat menakutkan dengan sebab riba, Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam melaknat lima golongan, sebagaimana berita dari Ibnu Mas’ud,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ , لَعَنَ رَسُولُ اللهِ » [رواه مسلم  والترمذي]

“Rasulullah  ShalAllah u’alaihi wa sallam  melaknat orang yang memakan hasil riba dan orang yang memberi riba.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi, yang lainnya menambahkan, “Dan dua orang saksinya serta penulisnya.”)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Kelima golongan ini dilaknat melalui lisan Rasulullah  Shalallah alaihi wa sallam. Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang berbuat dosa, dia bersekutu dengan pelakunya, dan demikianlah keadaannya.”[1]

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata, “Seorang muslim yang mengharapkan kebaikan dan keselamatan dirinya dari azab Allah  Shubhanahu wa ta’alla serta berhasil mendapatkan keridhaan dan rahmat -Nya, hendaknya menjauhi kerja sama dengan bank-bank riba, menyimpan dana untuk mendapatkan bunga, dan meminjam dengan bunga, karena menanam saham, meminjam, dan menyimpan uang dengan bunga pada bank-bank tersebut termasuk muamalah dengan cara riba dan kerja sama (ta’awun) dalam hal dosa dan permusuhan, yang dilarang oleh Allah  Shubhanhu wa ta’alla dalam firman-Nya,

قال الله تعالى:  وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ [المائدة: 2 ]   

“Tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalamberbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu Kepada Alah, sesungguhnya Allah amat berat siksa -Nya.” [al-Maidah/5: 2]

Wahai hamba Allah  Shubhanahu wa ta’alla, bertakwalah kepada-Nya. Selamatkanlah diri Anda dan jangan tertipu dengan banyaknya jumlah bank ribawi, tersebarnya riba di setiap tempat, dan banyaknya orang yang bermuamalah dengan cara tersebut.

Sebab, itu bukan dalil yang menunjukkan halalnya. Hal itu justru menunjukkan banyaknya penyimpangan terhadap perintah Allah  Shubhanahu wa ta’alla dan penyelisihan terhadap syariat-Nya. Allah   Ta’ala berfirman,

قال الله تعالى: وَإِن تُطِعۡ أَكۡثَرَ مَن فِي ٱلۡأَرۡضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنۡ هُمۡ إِلَّا يَخۡرُصُونَ  [ الأنعام : 9-10

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah . Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta( terhadap Allah ). [al-An’am/6: 116].”[2]

Selanjutnya, beliau  berkata, “Termasuk perkara yang sudah dimaklumi dalam agama Islam berdasarkan dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah bahwa keuntungan yang didapatkan oleh para pemilik dana sebagai imbalan atas tindakan menabung di bank-bank riba adalah haram. Hal ini termasuk (muamalah) dengan sistem riba yang telah diharamkan oleh Allah  Shubhanhu wa ta’alla dan Rasul-Nya. Ini termasuk dosa besar, dan akan dicabut berkahnya, dibenci oleh-Nya, serta menyebabkan tidak diterimanya amalan (atau tidak dikabulkannya doa).”

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Sesungguhnya Alah Shubhanahu wa ta’alla Maha baik dan tidak akan menerima selain yang baik. Sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla telah memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Allah  Ta’ala berfirman,

قال الله تعالى:  يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ  [ المؤمنون: 51

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik,dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [al-Mu’minun/23: 51]

قال الله تعالى:  يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ  [ البقرة: 172

“Hai orang-orang yang beriman,makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah , jika benar-benar hanya kepada -Nya kamu menyembah.” [al-Baqarah/2: 172]

Kemudian beliau  menceritakan tentang seseorang yang menempuh perjalanan jauh sampai kusut rambutnya dan berdebu pakaiannya. Dia menengadahkan kedua tangannya kelangit sambil berkata, ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari hal-hal yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Faktor Utama Terjatuh Dalam Riba

[Disalin dari حتى لا تقع في الربا  (Agar Tidak Terjerat Riba). Penulis Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] Syarh Riyadush Shalihin, 4/152
[2] NashihahHammahfi at-Tahdziri minal Mu’amalah ar-Ribawiyah, hlm. 9—10