Poligami Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Poligami Menurut Kalangan Non Muslim
  2. Hikmah Poligami
  3. Dalil-Dalil Poligami Dalam Islam
  4. Fatwa-Fatwa Penting Tentang Poligami

Hikmah Poligami Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

  1. Syarat-Syarat Poligami
  2. Adab-Adab Poligami
  3. Hukum-Hukum Poligami

Pertanyaan : Apakah poligami itu dianjurkan?

Jawab : Syaikh Musthafa al-‘Adawi حفظه الله تعالى mengatakan : “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala : ( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً )Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.’ Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ مِنْ اَزْوَاجِكُمْ وَاَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْۚ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.’ [At-Taghaabun/64: 14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ

‘Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.’  [An-Nuur/24: 33]

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah?

Baca Juga  Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang

Dia menjawab, “Tidak sunnah, tetapi boleh.

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Poligami Dalam Islam