Sebagian Hukum yang Terkait dengan Dokter dan Pasien

DAFTAR ISI 

  1. Sikap Islam Terhadap Para Dokter
  2. Problematika Wanita dan Dokter Laki-Laki
  3. Batasan Aurat yang Boleh Dilihat Saat Pengobatan
  4. Dokter Membuka Aurat Wanita dan Berkhalwat Untuk Berobat

Tidak Masalah Pergi ke Dokter Non Muslim

  1. Hukum Dokter Memeriksa Kegadisan Seorang Wanita
  2. Haruskah Wanita yang Sudah Mempelajari Ilmu Kedokteran Itu Bekerja?
  3. Apa Konsekwensi Seorang Dokter Ketika Pasiennya Meninggal Saat Operasi?
  4. Seorang Dokter Bolehkah Memenuhi Undangan Perusahaan Obat-Obatan?

Sebagai dokter, saya merasa sungguh mulia dan berat tanggung jawab ini. Sanggupkah saya konsinten dan menjauhi semua dosa dan maksiat? Setiap kali saya mengintrospeksi diri, saya dapati diri ini selalu ada saja melakukan kesalahan. Jika saya tinggalkan total profesi sebagai dokter dan berdiam diri di rumah, saya khawatir akan dimintai pertanggunganjawabannya oleh Rabb tentang ilmu kedokteran saya. apa yang seharusnya saya perbuat? Terlebih lagi masa-masa belajarku telah menghabiskan banyak biaya dari keluarga dan Negara

Ada yang mengatakan bahwa profesi seorang wanita sebagai dokter itu hukumnya fardhu kifâyah (jika sudah ada kaum wanita yang melakukannya dan sudah cukup, maka kewajiban ini gugur dari wanita yang lainnya-pent). Sementara ada juga yang mengatakan dengan mempertimbangkan berbagai fitnah yang mengancam kaum wanita ketika melaksanakan pekerjaan ini, maka tidak perlu ada kaum wanita yang berprofesi sebagai dokter dan terpaksa peran dokter wanita diganti oleh dokter laki. Bagaimana pendapat Syaikh?