Fenomena Suap, Gratifikasi dan Hadiah

DAFTAR ISI

  1. Suap, Mengundang Laknat
  2. Hati-Hati Dengan Uang Suap
  3. Hukum Seputar Suap dan Hadiah
  4. Suap yang Halal (Untuk Mendapatkan Haknya)
  5. Hukum Menyogok Untuk Mendapatkan Hak

Hadiah, Gratifikasi dan Suap

  1. Fenomena Suap
  2. Implikasi Dari Budaya Suap Terhadap Aqidah Seorang Muslim
  3. Hukum Syari’at Terhadap Suap dan Implikasi Suap
  4. Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan dan Sejenisnya
  5. Perbedaan Antara Jasa Percaloan dan Risywah

Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.

Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.

Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Fenomena Suap, Gratifikasi dan...
Baca Juga  Ringkasan Fiqih Qadha' (Peradilan)