Suap, Mengundang Laknat

SUAP, MENGUNDANG LAKNAT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Larangan Risywah (Suap)
Larangan suap disebutkan dalam kitab suci al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Larangan dalam al-Qur’an diambil dari celaan Allâh Azza wa Jalla kepada kaum Yahudi yang biasa mengambil suap. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram). [Al-Maidah/5: 42]

Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, “Ibnu Katsir, Abu Ja’far, dan Ulama Bashrah, dan al-Kisa’i, membaca dengan suhut –dengan huruf ha’ yang didhammahkan -, Ulama lainnya membacanya dengan suht –huruf ha’ dibaca sukun-, artinya haram. (Ayat) ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’b al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangan orang yang menyuap mereka”.[1]

Laknat Allâh Azza wa Jalla bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

Laknat Rasûlullâh bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap. (HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Shahîh lighairihi tanpa kata ‘dan perantaranya’, ini sanadnya dha’if)

Laknat Menunjukkan Dosa Besar
Sesungguhnya perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan dosa. Dan dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa kecil dan ada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya”.[2]

Baca Juga  Awas, Zina Dosa Besar

Pengertian Risywah (Suap)
Ada beberapa penjelasan Ulama tentang makna risywah (suap) dengan makna yang mirip.

قَال الْفَيُّومِيُّ : الرِّشْوَةُ – بِالْكَسْرِ – : مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ لِلْحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ

Al-Fayyumi rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah”.[3]

وَقَال ابْنُ الأْثِيرِ : الرِّشْوَةُ : الْوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ

Ibnul Atsîr rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan”.[4]

Itu adalah makna secara lughah (bahasa), adapun menurut istilah:

مَا يُعْطَى لإِبْطَال حَقٍّ ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ

Risywah (suap) adalah: sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman).[5]

Dan perlu diperhatikan bahwa risywah (suap) tetap haram dan tidak menjadi halal hanya dengan dirubah namanya. Karena sebagian orang melakukan atau meminta risywah (suap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, kopi, pasal, atau lainnya, maka itu tetap haram. Sesungguhnya istilah ini tidak merubah hakekat. Khamr tidak menjadi halal dengan dinamakan vodka. Zina tidak lantas menjadi halal hanya dengan dinamakan hiburan. Riba tidak menjadi halal dengan dinamakan bunga, dan seterusnya.

Macam-Macam Suap
1. Suap di dalam hukum
Hukum memberi suap kepada hakim adalah haram, demikian juga menerimanya, walaupun keputusannya benar, karena memutuskan hukum dengan benar itu sudah menjadi kewajiban hakim[6].

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [Al-Baqarah/2: 188]

Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum. (HR. Ahmad, no. 9011, 9019; Abu Dawud, no. 3582; Ibnu Hibban, no. 5076. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth)

2. Suap untuk meraih jabatan atau kekuasaan
Memberi suap untuk mendapatkan jabatan hakim atau kekuasaan wilayah (kepala desa, bupati, gubernur, presiden, anggota legislatif, atau jabatan lainnya-pen), hukumnya haram bagi pemberi dan penerimanya.[7]

Baca Juga  Menggunakan Fasilitas Pemerintah (Kantor) Untuk Kepentingan Pribadi

3. Risywah atau pemberian untuk mendapatkan haknya atau menolak kezhaliman.
Risywah secara istilah adalah nama yang disematkan pada sebuah pemberian yang bertujuan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman). Sehingga ketika seseorang memberikan sesuatu, tidak untuk membatalkan kebenaran, dan tidak untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman), tetapi untuk mendapatkan haknya, atau untuk menolak kezhaliman dan bahaya dari dirinya, keluarganya, atau hartanya, ini perbolehkan. Orang yang memberi tidak berdosa, tetapi orang yang mengambilnya berdosa, karena mengambil barang yang bukan haknya.[8]

Macam-macam risywah (suap) banyak sekali, tidak terbatas, yang kami sebutkan di atas hanyalah sekedar contoh sebagiannya saja. Banyak kalangan, bahkan banyak negara, telah mengetahui keburukan suap dan korupsi, oleh karena mereka berusaha melawan dan memeranginya.

Maka fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tentang suap ini sangat memprihatinkan, baik berkaitan dengan memutuskan hukum atau mendapatkan jabatan, atau lainnya. Selayaknya umat Islam tidak melakukannya. Bahkan seharusnya mereka mengingkarinya sesuai dengan kemampuan, baik dengan tangan/kekuasaan, lesan/perkataan, atau paling tidak dengan hati. Jangan sampai mengikut arus dan larut di dalam kemaksiatan. Karena hal itu akan menyebabkan kecelakaan di dunia dan akhirat.

Orang-orang yang pernah terjerumus di dalam perbuatan suap, atau masih melakukannya, harus segera bertaubat jika ingin selamat.

Adapun orang-orang yang telah terlanjur mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap, maka dia harus benar-benar bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla. Sedangkan gajinya, jika memang dia bekerja dengan baik dan amanah, mudah-mudahan itu merupakan haknya. Wallâhu a’lam.

Hendaklah orang yang beriman selalu ingat bahwa dunia itu fana, kematian bisa datang kapan saja, dan di akhirat akan ada perhitungan dan pembalasan terhadap perbuatan. Maka orang yang berakal seharusnya lebih mengutamakan kebaikan akhirat yang kekal daripada dunia yang sementara. Hanya Allâh Tempat mengadu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir al-Baghawi, 3/58
[2] Taisîr Karîmirrahmân, surat an-Nisa’/4:31
[3] Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219
[4] Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219
[5] al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219
[6] Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222
[7] Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222
[8] al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah7 Korupsi...
  4. /
  5. Suap, Mengundang Laknat