Hukum Karena Kecelakaan, Kebakaran, Hujan Es dan Tenggelam di Lautan

DAFTAR ISI

  1. Orang yang Mati Tertimpa Bangunan, Kebakaran Apakah Syahid?
  2. Hukum Memutus Shalat Saat Terjadi Gempa atau Kebakaran
  3. Memandikan dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran
  4. Kecelakaan Lalu Lintas, Bagaimana Islam Menghukuminya?

Hadits yang Sangat Lemah Tentang Bertakbir Untuk Memadamkan Kebakaran

  1. Bolehkah Menjamak Shalat Karena Hujan?
  2. Kondisi Boleh Menjama’ Dua Shalat dan Hukum Jama’ Karena Ada Es
  3. Pertanyaan Terkait Kematian Putranya yang Tenggelam di Laut
  4. Keutamaan Mati Tenggelam Di Lautan

Sudah dimaklumi perjalanan dilautan tidak lepas dari resiko tenggelam dan berapa banyak kejadian perahu atau kapal yang tenggelam bersama para penumpangnya, ada yang ditemukan jasad mereka dan ada yang tidak ditemukan jasadnya.

Islam memandang orang yang mati tenggelam sebagai syahid berdasarkan hadits-hadits diantaranya:

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Orang mati syahid ada lima; orang yang mati karena sakit tha’un (kolera), orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena terpendam reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allâh. [Muttafaqun ‘alaihi]

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Hukum Karena Kecelakaan, Kebakaran,...
Baca Juga  Hukum Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar