Hak-Hak Isteri Atas Suaminya

Pasal 1. Kewajiban Memberi Mahar
Pasal 2. Syarat Nikah dan Pujian bagi Orang yang Memenuhi Syarat-Syarat Tersebut
Pasal 3. Kewajiban Memberi Nafkah dan Tempat Tinggal
Pasal 4. Memperlakukan Isteri Secara Baik Serta Berakhlak Mulia
Pasal 5. Hak Menginap dan Digauli
Pasal 6. Menyebarluaskan Rahasia Isteri
Pasal 7. Menghindari Hubungan Badan yang Diharamkan
Pasal 8. Mencampuri Isteri pada Bagian Dubur
Pasal 9. Mengajari dan Membimbing Kaum Wanita
Pasal 10. Tingkatan-Tingkatan dalam Memberikan Pelajaran
Pasal 11. Jika Seorang Suami Melakukan Pemukulan, Maka Hendaklah Menghindari Bagian Wajah
Pasal 12. Memberikan Jawaban Atas Pertanyaan Isteri dan Tidak Menghinanya
Pasal 13. Bersikap Lembut kepada Isteri
Pasal 14. Suami Berhias untuk Isteri
Pasal 15. Membantu Isteri dalam Menyelesaikan Pekerjaan Rumah
Pasal 16. Ghairah (Kecemburuan) Seorang Suami kepada Isterinya
Pasal 17. Yang Termasuk Hak-Hak Isteri
Pasal 18. Di antara Hak-Hak Isteri adalah Menghormatinya, Menghargainya, dan Memuji Dirinya dan
Pekerjaannya

Bab II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demi-kian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum/30: 21]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (III/473) mengatakan, “Di antara kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak cucu Adam (umat manusia) adalah Dia menjadikan pasangan-pasangan mereka dari jenis mereka sendiri serta menjadikan (kasih sayang) di antara mereka, mawaddah, yaitu kecintaan. Dan kasih sayang adalah ar-ra’-fah. Dimana, seorang laki-laki akan mempertahankan seorang wanita, baik karena rasa cintanya kepada wanita itu maupun karena rasa kasih sayangnya terhadapnya, agar bisa memberikan anak darinya atau saling membutuhkan nafkah dan kasih sayang di antara keduanya, dan lain sebagainya. إِنَّ فِيْ ذَلِكَ َلأَيَاتٍِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ  ‘Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.’”

Baca Juga  Tahnik, Memberi Nama dan Aqiqah

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.

Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ada-lah wanita shalihah.” [HR. Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Seorang wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu: (1) hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) karena agamanya. Tetapi, pilihlah yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (Muttafaq ‘alaih).

Demikianlah sifat-sifat wanita yang harus Anda pilih sehingga dia bisa menjadi penjaga rumah Anda sekaligus sebagai pendidik bagi anak-anakmu, yaitu: wanita yang taat beragama serta berakhlak yang akan membantumu dalam rangka berbuat taat kepada Allah. Dia yang akan mengingatkan Anda jika Anda lupa, membantu Anda jika Anda ingat, selalu menjaga Anda saat Anda berada di sisinya, dan melindungi harta Anda dan kehormatannya jika Anda tidak sedang berada di sisinya, yang akan membuat anak rela jika Anda sedang murka. Juga mentaati Anda jika Anda memberikan perintah serta selalu mencari berkah jika Anda memberi bagian.

Sesungguhnya seorang wanita yang suci lagi mulia tidak akan membanggakan diri terhadap Anda dengan harta dan kecantikan, tidak juga dengan kedudukan dan nasab.

Akan tetapi sayangnya, apa yang kita saksikan sekarang ini, sebagian ikhwan-ikhwan Salafiyyin kita, cenderung mengekor kepada wanita cantik atau wanita yang memiliki kedudukan atau harta serta meninggalkan wanita yang mencari ilmu lagi terhormat dan berwibawa. Sepatutnya kita mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.”

Pasal 1
Kewajiban Memberi Mahar
Allah Ta’ala berfirman:

Baca Juga  Hak-Hak Seorang Ibu Atas Anak-Anaknya

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [An-Nisaa’/4: 4]

Saat menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keharusan memberi mahar kepada wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal itu, kecuali apa yang diriwayatkan dari sebagian ulama dari penduduk Iraq, bahwa seorang majikan jika menikahkan seorang budak laki-laki dengan budak perempuannya, maka dia tidak wajib memberikan mahar dalam pernikahan itu. Dan tidak ada kewajiban mahar di dalamnya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.’ [An-Nisaa’/4: 4]

Sehingga hal tersebut bersifat umum.”

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

‘…Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut… .’  [An-Nisaa’/4: 25]

Saat menafsirkan ayat di atas, setelah menyebutkan pendapat-pendapat mereka, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Yang terkandung pada pendapat mereka adalah secara pasti, seorang laki-laki wajib membayar mahar kepada seorang wanita (yang akan di-nikahi,-penj). Dalam melakukan hal tersebut, dia harus berlapang dada, sebagaimana dia memberikan suatu pemberian secara suka rela dan jiwa yang baik. Maka demikian juga dia harus memberi sedekah kepada isterinya dengan jiwa yang baik juga. Jika dia me-nerimanya dengan baik setelah penyebutan mahar tersebut, maka dia boleh memakannya secara halal dan baik.’”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Hak-Hak Isteri Atas Suaminya