Adab Dalam Berjihad
ADAB DALAM BERJIHAD
Termasuk adab dalam berjihad adalah: Tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
Termasuk di antara adab berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya’ serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
Diantaranya juga, mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.
Diantara adab jihad adalah berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo’a untuk memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala, diantara do’a tersebut adalah:
اَللّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ وَمُجْرِيَ السَّحَابَ وَهَازِمَ اْلأَحْزَابَ اِهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ
“Ya Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur’an, menjalankan awan, serta yang mengalahkan pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan mereka.” (Muttafaq ‘alaih).
Apabila takut terhadap musuh maka hendaknya berdo’a:
اَللّـهُمَّ إِناَّ نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
“Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Kewajiban Seorang Pemimpin Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.
Kewajiban Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan dengannya dua pahala.
Jika seorang pemimpin ingin menyerang suatu negeri atau kabilah yang berada di arah utara misalnya, maka hendaklah ia berusaha mengelabui musuh sehingga dirinya seakan-akan menyerang dari arah selatan, karena peperangan adalah tipu daya, dan hal ini memiliki dua manfaat:
- Mengurangi jumlah korban nyawa dan harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
- Menghemat kekuatan kaum muslimin baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang yang harus dikeluarkan.
عن كعب رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم- قَلَّمَا يُرِيدُ غَزْوَةً يَغْزُوهَا إلَّا وَرَّى بِغَيْرِهَا. متفق عليه
Diriwayatkan oleh Ka’ab Radhiyallahu anhu bahwa jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha mengelabui musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq ‘alaih)
Waktu berperang
Dari Nu’man bin Mukarrin Radhiyallahu anhu berkata:
عن النعمان بن مقرِّن رضي الله عنه قال: شَهِدْتُ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- إذَا لَمْ يُقَاتِلْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَخَّرَ القِتَالَ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ، وَتهُبَّ الرِّيَاحُ، وَيَنْزِلَ النَّصَرُ. أخرجه أبو داود والترمذي
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau tidak memulai peperangan di pagi hari maka beliau menundanya hingga tergelincir matahari dan waktu angin berhembus sehingga turunlah kemenangan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Jika musuh menyerang kaum muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum muslimin untuk melawan mereka kapan saja serangan itu datang.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Adab Dalam Berjihad