Hukum Perayaan Natal Bersama

DAFTAR ISI

  1. Fatwa MUI Perayaan Natal Bersama
  2. Mengucapkan Selamat Hari Natal
  3. Hukum Ucapan Selamat Kepada orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
  4. Mengucapkan Selamat Hari Raya (Natal,Tahun Baru) Kepada Non Muslim
  5. Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang Masihiyun?

Hari Besar Orang-Orang Kafir

  1. Perusahaan Mengadakan Jamuan Natal
  2. Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan Natal?
  3. Hukum Memiliki Pohon Natal Tanpa Melakukan Perayaan
  4. Umat Islam Pada Waktu Natalan Menghiasi Rumahnya Dengan Balon
  5. Hukum Menyambut dan Bergembira Hari Raya Orang Kafir

Sesungguhnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan hari keagamaan mereka adalah haram dan seperti yang dikatakan Ibnul Qayim karena hal tersebut termasuk mengakui syi’ar kufur yang ada padanya, meridhai mereka, sekalipun ia tidak ridha dengan kufur ini untuk dirinya. Akan tetapi haram atas seorang muslim meridhai syi’ar kufur atau mengucapkan dengannya kepada orang-orang kafir, karena Allah Subhanahuwata’alla tidak ridha dengan hal itu, sebagaimana firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى :  اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَكُمْۗ  

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; … [Az-Zumar/39:7]

Dan firman-Nya:

قال الله تعالى : اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.. [al-Maidah/5:3]

Mengucapkan kepada mereka dengan hal itu adalah haram, sama saja mereka bersama-sama dalam pekerjaan itu atau tidak.

Baca Juga  Sikap dan Kewajiban Umat Islam Terhadap Palestina
  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Hukum Perayaan Natal Bersama