Author Archives: editor

Waspada Terhadap Riba    

WASPADA TERHADAP RIBA

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.. Amma Ba’du:

Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba  [Al-Baqarah/2: 275]

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [Al-Baqarah/2: 278]

روى مسلم في صحيحه من حديث جابر – رضي الله عنه – قال: لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ ‏

Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”.[1]

وروى البخاري في صحيحه من حديث سمرة بن جندب – رضي الله عنه – في رؤيا النبي – صلى الله عليه وسلم -، وجاء فيه: … أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتِيَانِ، وَإِنَّهُمَا ابْتَعَثَانِي، وَإِنَّهُمَا قَالاَ لِي: انْطَلِقْ، وَإِنِّي انْطَلَقْتُ مَعَهُمَا، فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ -: أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ، وَإِذَا فِي النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ، ثُمَّ يَاتِي ذَلِكَ الَّذِي قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ، فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ، فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا، فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا، قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا: مَا هَذَانِ؟ قَالاَ: أَمَّا الرَّجُلُ الَّذِي أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِي النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الحِجَارَةَ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu berkata: tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan disebutkan padanya: …..Pada malam ini aku didatangi dua orang dan mereka berdua mengutusku dan mereka berkata kepadaku: Pergilah, sungguh aku telah pergi bersama keduanya, maka akupun mendatangi sebuah sungai, aku mengira bahwa beliau bersabda, “sungai merah seperti darah, dan di dalam sungai tersebut terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, dan tepi sungai terdapat seorang lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak, lalu pada saat lelaki yang berenang tersebut berenang mendatangi lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak itu, maka diapun membuka mulutnya lalu ditumpahkan padanya batu lalu dia kembali berenang, kemudian dia kembali kepadanya lalu dia kembali membuka mulutnya dan dituangkan padanya batu, dan setiap kali dia kembali kepadanya maka diapun menumpahkan batu pada mulutnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata: Aku bertanya kepada keduanya: Apakah yang terjadi pada kedua orang ini?. Maka kedua malaikat itu berkata: Adapun lelaki yang engkau datangi sedang berenang pada sungai itu dan ditumpahkan batu pada mulutnya, dia adalah pemakan riba”.[2]

وروى البخاري ومسلم من حديث أبي هريرة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ … وذكر منها: الرِّبَا

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…dan disebutkan padanya: riba”.[3]

Di antara bentuk riba yang diharamkan adalah membeli saham-saham riba, menitipkan uang di bank-bank konvensional, mengambil bunga dari uang tabungan, meminjam dari bank, mengembalikan uang pinjaman dengan memberikan tambahan terhadap pinjaman.

Di antara bentuk kejahatan yang besar dan perkara yang sangat gawat adalah apa yang kita saksikan pada saat ini berupa berbagai cara dan trik yang ditempuh oleh bank-bank riba guna menjerumuskan manusia ke dalam jaringan riba, mendorong mereka dengan berbagai usaha agar modal mereka bertambah dari uang yang haram ini, seperti apa yang disebut dengan kartu visa samba, dan telah diterbitkan fatwa komisi tetap dewan fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia yang menyatakan keharaman berlakunya dan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul -Nya.

Disebutkan di dalam fatwa no: 17611: Telah menyebar di tengah-tengan masyarakat pada saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan kartu visa samba, yang diterbitkan oleh bank Saudi Amerika, dan harga kartu emas ini adalah 485 real emas, dan jika dihargakan berbentuk perak maka harganya adalah 245 real, harga ini dibayar pada setiap tahun oleh pemilik visa, dan dapat dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam satu tahun, bagi pemilik kartu berhak untuk menarik uang yang diinginkan dari berbagai cabang bank yang tersebar diseluruh dunia sesuai jumlah yang diinginkan dalam pinjamnya, dan dia harus membayar hutang yang telah dipinjamnya tersebut pada masa yang tidak melebihi lima puluh empat hari. Dan jika uang yang telah ditarik sebagai pinjaman tersebut tidak dibayar pada masa yang telah ditentukan tadi maka pihak bank akan mengambil bunga untuk setiap seratus real sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah (1,95 halalah), dan boleh bagi pemilik kartu ini untuk berbelanja barang apapun dengan menggunakan kartu ini dari berbagai supermarket yang bekerja sama dengan bank yang bersangkutan tanpa harus membayar uang secara cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi pada bank, lalu pada saat dia terlambat membayar hutangnya dari waktu yang telah disepakati yaitu  lima puluh empat hari  maka bank mengambil bunga atas hutang tersebut  sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah utuk setiap seratus real. Apakah hukum mempergunakan kartu ini dan bergabung bersama bank ini?.

Jawab:  Jika tersaksi kartu visa samba seperti apa yang telah disbutkan sebelumnya maka ini adalah produksi baru bagi para pelaku riba, memakan harta orang lain dengan cara bathil, menjerumuskan masyarakat pada dosa dan mengotori sumber rizki dan transaksi mereka, hal ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang diharamkan oleh syara’ yang suci (baik engkau memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh karenanya tidak boleh menerbitkan kartu seperti ini atau bertransaksi dengannya….”.

Dia antara bentuk riba pada masa sekarang ini adalah bai’ul inah, dan sebagian orang berkata: Al-Dinah, contohnya: Seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga pada tempo tertentu seribu real untuk masa satu tahun, kemudian pada saat yang bersamaan penjual membeli barang yang telah dijualnya tersebut dari pembeli pertama dengan harga lima ratus real cash, dan lima ratus real tetap dalam tanggungan pembeli pertama. Terdapat larangan yang jelas terhadap jual beli seperti ini, yaitu jual beli inah.

روى الإمام أبو داود في سننه من حديث ابن عمر: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلا، لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Apabila kalian telah bertransaksi dengan cara jual beli al-inah, dan kalian mementingkan mengikuti ekor sapi (kiasan bagi sikap yang lebih mementingkan sikap membelo dan mengikuti orang tanpa seleksi) dan rela dengan bercocok tanam serta meninggalkan berjihad di jalan Allah, maka Allah akan menguasakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicabutnya sehingga kalian kembali kepada agama kalian”.[4]

Di antara syubhat yang sering didengungkan oleh sebagaian orang adalah aku terpaksa mengambil pinjaman dari bank riba, saya sedang mengalami kesempitan ekonomi atau saya ingin menikah, atau aku ingin membangun rumah dan tidak ada seorangpun yang memberikan pinjaman bagiku, dan yang darurat membolehkan hal yang diharamkan. Jawabannya adalah: Sesunggunya darurat itu terjadi pada saat seseorang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka dibolehkan baginya sebatas kemampuannya, seperti orang yang berada di luar negeri, dihinggapi oleh kelaparan dan kehausan yang  tinggi sehingga hampir dirinya ditimpa kematian, dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dimakan kecuali khamar atau bangkai maka dibolehkan baginya sebatas memenuhi hajatnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  [Al-Baqarah/2: 173]

Sebaian ahlul ilmi berkata: Dia boleh mengambil tiga suapan dan tidak boleh melebihinya, dan dikatakan kepada orang seperti ini dan yang semisalnya:

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ –  وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.[Al-Thalaq/65: 2-3].

Di antara syubhat yang sering terdengar adalah perkataan sebagian orang sesungguhnya bank-bank ini adalah lembaga yang bergerak dalam bidang komersial, dia membayar gaji para pegawainya, membayar  sewa perkantoran, membutuhkan berbagai fasilitas yang dibeli dengan harga yang tinggi dan yang lainnya, dan pinjaman berbunga yang diberikan kepada nasabah dialokasikan untuk biaya admistarsi. Di dalam perkataan ini ada penyesatan, sebab bentuk-bentuk riba yang diharamkan ada pada transaksi seperti ini dan berlaku pada bank-bank konfensional tersebut, baik disebut sebagai biaya admistrasi atau bunga atau nama-nama lainnya, sebab nama-nama tersebut tidak merubah hakikatnya. Dan telah diterbitkan fatwa dari para ulama di negeri ini yang mengharamkan bertransaksi dengan bank-bank ini, baik dalam bentuk jual beli, meminjam atau transaksi lainnya. Disebutkan di dalam fatwa no: 3197 tentang: Apakah hukum bunga yang diambil oleh bank?.

Jawab: Bunga yang diambil oleh bank dari para debitur dan bunga yang diberikan kepada para nasabah adalah riba yang telah disebutkan keharamannya oleh kitab Allah dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan ijma’ para ulama..”.

Disebutkan di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa berlaku bagi para pegawai pencatat tabungan di bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua orang saksinya serta penulisnya?.

Jawab: Bank tersebut telah bertransaksi dengan para debitur dan para nasabah serta orang lain secara riba, maka orang yang bekerja sebagai pegawai pencatat tabungan untuk membukukan transaksi yang termasuk dalam kategori riba, dan setiap pihak yang bertransaksi tertulis di dalam daftar tertentu, baik catatan tentang hak-haknya, khusunya hak-hak yang akan didapatkan oleh pemberi hutang kepada orang yang berhutang. Oleh karenanya, hadits di atas berlaku bagi pencatat pembukuan di dalam bank yang beroperasi secara riba, begitu juga dengan transaksi lainnya yang diberlakukan oleh bank-bank yang lain”.

Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu yang halal dan hindarkanlah kami dari hal-hal yang haram dan berilah bagi kami kekayaan dengan karuniamu agar kami tidak bergantung kepada orang selain Diri -Mu.

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari التحذير من الربا Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Shahih Muslim: no: 1598
[2] Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya: no: 7047
[3] Al-Bukhari: no: 2766 dan Muslim: no: 89
[4] HR. Abu Dawud: 3/274 no: 3462

Apa dan Bagaimanakah al-Wadi`ah?

APA DAN ABAGAIMANAKAH AL-WADI’AH?

Al-Wadi`ah (atau penitipan), kata ini diambilkan dari barang yang ditinggalkan pada orang yang diminta untuk menjaganya, dengan tanpa ganti/biaya beban.[1] Wadi`ah, pada dasarnya merupakan akad yang bersifat sosial, dan bukan bersifat komersil. Akad al-Wadi`ah ini berdiri berdasarkan kasih sayang dan tolong menolong, sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.                         

Hukum Wadi’ah[2]
Dalam hukum Islam, transaksi wadi`ah (penitipan) ini asalnya dibolehkan, yakni semua orang bebas memilih apa yang akan ia lakukan untuk menjaga yang ia miliki untuk dirinya sendiri. Namun terkadang, hukum menitipkan harta miliknya menjadi wajib, bila pemilik barang tersebut takut tidak bisa menjaganya, atau menghilangkan, atau khawatir menjadi rusak, sehingga ia menjumpai (mencari) orang (pihak) yang dapat menjaganya. Dan bagi seseorang yang merasa mampu menjaga barang yang dititipkan, maka disunnahkan untuk menerima titipan itu. Pahala yang besar telah menanti bagi si pelaku penerima titipan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.  [al-Maa`idah/5 : 2].

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. [al-Baqarah/2 : 195].

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ،  وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya.

Adapun bagi seorang yang merasa tidak mampu dalam penjagaan, maka dilarang untuk menerimanya, terlebih bila ia akan merusak atau menghilangkannya. Dan bisa menjadi wajib untuk menerima titipan dari saudaranya, bila memang tidak ada orang yang akan menjaganya, sedangkan ia merasa mampu untuk menjaganya. Hal ini berdasarkan konteks dan pemahaman dari ayat-ayat atau hadits-hadits yang melarang seseorang untuk menyia-nyiakan harta yang ia miliki.

Transaksi wadi`ah ini merupakan akad yang bersifat jaiz (boleh) dari dua belah pihak. Masing-masing di antara keduanya berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung, kapanpun juga. Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak ada pengaruhnya. Dan akad ini, secara otomatis terputus, bila salah satu dari keduanya meninggal atau hilang akalnya karena gila atau sakit.[3]

Bagi seseorang yang menerima titipan atau amanah ini, wajib untuk menjaganya seperti miliknya sendiri. Karenanya, bila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi tidak wajib dimintakan ganti atau pertanggungjawabannya, karena ia sebagai orang yang dipercaya oleh si penitip, selama pihak yang dititipi tidak berbuat lalai dan aniaya dalam penjagaan. Bila terjadi kelalaian dan perbuatan aniaya, maka wajib bagi yang dititipi untuk menggantinya dan bertanggung jawab dengan barang tersebut, karena ia telah merusak harta dan barang orang lain. Oleh karena itu, wajib bagi seseorang yang dititipi untuk menjaga barang titipan tersebut di tempat aman atau yang semestinya, sebagaimana layaknya ia menjaga hartanya sendiri.

Beberapa contoh berkaitan dengan keadaan si penyimpan yang harus bertanggung jawab dengan barang yang dihilangkan atau dirusakkannya. Antara lain sebagai berikut:[4]

  1. Disebabkan oleh kelalaian dalam menjaga barang dengan tidak menyimpannya di tempat yang sewajarnya.
  2. Menggunakan barang titipan untuk kepentingan pribadinya.
  3. Membawanya ketika safar, padahal tidak diizinkan atau tidak dalam keadaan terpaksa.
  4. Merusak penutup dari kantung (tempat) barang yang ada.
  5. Menolak untuk menyerahkan simpanan ketika diminta oleh pemiliknya.

Syarat Penitip dan yang Dititipi
Pihak yang melakukan transaksi ini adalah orang yang baligh, berakal dan rasyid (berpikiran matang).[5] Artinya, bila ada anak atau orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh untuk diterima, terkecuali dalam keadaan terpaksa yang apabila barang atau harta itu tidak diterima, ia akan rusak atau hilang. Disamping itu, keharusan adanya penunjukan untuk menentukan siapa yang dititipi, dan bukan ditujukan kepada umum.

Konsekwensi Dari Akad Wadi’ah
Bila akad transaksi wadi`ah ini dianggap sah dengan syarat-syarat yang telah disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yaitu: ia merupakan amanah yang harus dijaga, kewajiban untuk menjaganya, dan kewajiban untuk mengembalikan saat barang itu diminta oleh pemilihnya.

Hukum dan Permasalahan sekitar Wadi’ah[6]

  1. Bila muncul ketakutan atau orang yang dititipi itu akan safar, maka wajib baginya untuk mengembalikan barang titipan yang ia bawa, baik kepada pemiliknya atau yang menjadi wakil pemiliknya. Bila memang tidak didapatkan, maka boleh ia membawa bersamanya dalam safar, karena itulah yang terbaik. Bila tidak, maka ia dapat menitipkannya kepada hakim, karena hakim dapat menjadi wakil pemiliknya selama ia tinggal. Bila tidak mendapatkan hakim, maka dibolehkan ia dititipkan kepada orang yang ia anggap dipercaya. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi n ketika akan melakukan hijrah kepada Ummu Aiman, dan ia perintahkan Ali untuk mengembalikan kepada pemiliknya.
  2. Orang yang dititipi, karena ia dianggap sebagai orang yang dipercaya, maka apa yang ia katakan hendaklah diterima, terkecuali bila nampak kedustaan dari ucapannya.
  3. Bila pemilik barang tersebut minta untuk dikembalikan barangnya, kemudian ia menundanya sampai akhirnya barang itu rusak atau hilang, maka ia harus menanggungnya.
  4. Dibolehkan bagi orang yang dititipi untuk memasrahkan titipan tersebut kepada orang yang biasa ia titipi, semisal istri, pembantu dan yang lainnya. Sehingga, bila barang itu rusak di tangan orang yang dititipi itu, maka ia tidak wajib menggantinya selama tidak lalai dan aniaya dalam menjaga titipannya.

Kapan Batas Waktu Penitipan?
Bila penitip tidak kunjung datang untuk mengambil barangnya dan ia tidak diketahui keberadaan dan keadaannya, atau tidak diketahui ahli warisnya, maka pihak yang dititipi dibolehkan untuk menginfakkan barang tersebut walau tanpa seizin hakim. Atau mungkin, bisa ia berikan kepada hakim dan tidak diperkenankan untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi. [7]

Syarat Ganti Rugi?
Ketika pemilik barang yang menitipkan mensyaratkan kepada orang yang dititipi untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan, kemudian ia ridha dan menerimanya, atau si penyimpan (yang dititipi) itu mengatakan bahwa ia akan menanggung kerusakan atau kehilangan tersebut, maka bila ternyata dicuri atau rusak tanpa kelalaian dalam menjaganya, maka ia tidak wajib menggantinya, karena persyaratan untuk bertanggung jawab dari orang yang dipercaya/amanah adalah batil. Demikian ini pendapat mayoritas ulama dari empat mazhab yang ada.[8]

Bagaimana Dengan Biaya Dari Jasa Penitipan?
Secara asal, bentuk muamalah ini tidak ada ganti pembayaran dari apa yang telah ia lakukan untuk membantu dan meringankan beban saudaranya, karena muamalah ini merupakan salah bentuk dari saling membantu di antara saudara muslim. Namun keadaan berkembang, sehingga banyak orang yang menawarkan jasa penitipan dengan memasang tarif terhadap yang telah ia lakukan.

Dalam masalah ini, para ulama berbeda yang terbagi dalam tiga pendapat.

  1. Ulama Hanafi dan ulama Syafi’i berbendapat bolehnya orang yang dititipi untuk mensyaratkan adanya imbalan dalam amal ini; bila ada, maka syarat itu harus dilaksanakan.
  2. Para ulama Maliki membedakan antara syarat untuk memberikan imbalan, lantaran bea dari tempat yang digunakan untuk menyimpan titipan tersebut bukan karena pekerjaan dalam penjagaan.
  3. Sedangkan para ulama Hanabilah berpendapat dengan larangan untuk mensyaratkan bea penyimpanan. Mereka berpendapat, bila ada imbalannya, maka tidak dikatakan sebagai akad wadi`ah; namun masuk dalam akad sewa-menyewa, yakni menyewa dalam menjaga barang tersebut.[9]

Intinya, dari pendapat-pendapat diatas, bahwa uang yang dihasilkan dari biaya yang telah dilakukan dari menjaga barang tersebut adalah halal. Hanya saja, ketika ia mengambil biaya tersebut, maka perbedaan ulama di atas berpengaruh, baik antara yang mengatakan ia adalah sewa, atau masih menganggap ia adalah wadi`ah yang hukum-hukum yang terjadi diatur dalam masalah wadi`ah.

Bagaimana Berdagang Dengan Harta Titipan?
Bila seseorang yang dititipi menggunakan uang titipan itu untuk mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut halal dan menjadi milik orang yang dititipi.[10] Namun begitu, bila terjadi kerusakan atau kehilangan dari barang tersebut, maka ia wajib menggantinya karena ia telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, disamping itu, ia telah menyalahkan amanah yang dipercayakan kepadanya.

Bagaimana Dengan Simpanan Bank?[11]
Simpanan yang dimaksudkan, adalah seseorang yang menyimpan yang ia inginkan pada pihak bank, baik berupa uang, barang maupun surat-surat berharga lainnya. Walaupun dasar tujuan dari penyimpanan ini untuk menjaga apa yang ia miliki, namun kenyataannya, didapatkan keinginan lain di luar itu, baik untuk mendapatkan keuntungan maupun sekedar menjaga kerahasian yang ia miliki dengan menyimpannya di brankas yang ia sewa dari pihak bank.

Simpanan yang dilakukan di bank adalah transaksi yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak bank dengan menyerahkan sejumlah uang. Kemudian, uang ini disimpan oleh pihak bank. Namun begitu, pihak bank berhak untuk menggunakan dan mengelola uang tersebut untuk keperluan lain. Dan pihak nasabah dapat mengamil kapanpun dan sebesar apapun yang ia suka dari uang yang ia simpan di bank tersebut.

Simpanan ini mempunyai keunggulan. Disamping menyimpan, ternyata si nasabah juga bisa mendapatkan keuntungan dari bunga yang ia peroleh setiap waktunya. Kentungan seperti ini, tentunya masuk dari riba yang telah diharamkan oleh syariat. Simpanan yang dititipkan di bank, bila dilihat dari proses dan penggunaan simpanannya, maka ia dapat dikatakan masuk ke dalam transaksi utang-piutang dan tidak termasuk dalam hukum wadi`ah (penitipan).

Antara penitipan ini dengan piutang, ada kesamaan dari hasil kepemilikan barang dan keterkaitannya dengan penggunaannya. Dalam hal ini, pihak yang dititipi berhak menggunakan barang tersebut. Sedangkan dalam wadi`ah, secara hukum asal, pihak yang dititipi tidak diperkenankan untuk menggunakannya, karena transaksi yang dimaksudkan dalam wadi`ah ialah untuk menjaga dan bukan untuk menggunakannya, serta adanya kesamaan dalam kewajiban untuk mengembalikan bila diminta oleh pemiliknya; seperti halnya dalam hutang-piutang.[12]

Disebutkan  dalam kitab Raudhul-Murbi`: “Pengertian qard (piutang), ialah memberikan harta kepada (orang yang berhutang) untuk dimanfaatkan (faidahnya). Yang nantinya ia mengembalikan ganti (semisal) dari apa yang telah ia pergunakan”.

Karenanya dapat dikatakan, tambahan kembalian yang disyaratkan dari salah satu pihak adalah bunga riba yang diharamkan sebagaimana dalam hukum piutang. Bahkan ia mencakup dua riba sekaligus  yang dilarang dalam Islam, baik riba fadl maupun riba nasi`ah, dimana si nasabah atau pihak bank, ketika mengambil titipan/hutangnya itu dengan tambahan yang disertai dengan tempo waktu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ والْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَزْناً بِوَزْنٍ فَمَنْ زَادَ أو استزاد فَهُوَ رِباً

Dan emas dengan emas satu timbangan dan serupa, perak dengan perak semisal dan sama timbangannya, siapa yang menambah atau minta tambahan, maka ia (tambahan itu) adalah riba. (Lihat Shahih Muslim, 3/1211).

Bagaimanakah Simpanan Dalam Bentuk Surat-Surat Penting Berharga?[13]
Transaksi dengan model ini, adalah termasuk model simpanan yang sebenarnya bagian dari hukum wadi`ah dilihat dari peraturannya yang tidak jauh berbeda dengan hukum penyimpanan yang berlaku dalam hukum fiqih, dimana harta berharga yang ia miliki dititipkan kepada pihak bank, untuk dijaga di tempat yang aman, yang nantinya akan dikembalikan. Disamping tidak adanya pertanggungjawaban bila ternyata rusak karena sebab yang tidak bisa terelakkan, selama tidak ada faktor kelalaian atau kesengajaan. Namun begitu, disana terdapat perbedaan antara keduanya; dimana pihak bank meminta biaya penitipan berbeda dengan pengertian titipan, karena asal dari titipan adalah transaksi yang bersifat membantu tanpa ada beaya di dalamnya.

Bagaimana Penitipan Dengan Sewa Brankas?[14]
Model penitipan ini merupakan transaksi, yang pihak bank berkewajiban menaruh barang titipan di tempat yang aman dalam kotak besi. Namun begitu, pihak penitip mempunyai kebebasan secara pribadi dalam pengelolaan dengan membayar beban biaya tertentu.

Penitipan seperti ini dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak dapat dikategorikan kepada hukum sewa, bila ditinjau dari tempat yang disewa oleh nasabah dengan membayar sejumlah uang tertentu.

Ada dua akad sewa dalam penitipan seperti ini.

  • Yang pertama, menyewa lemari untuk menyimpan.
  • Dan yang kedua, beban sewa dalam penjagaan terhadap apa yang ada dalam brankas. Sehingga bisa dapat dikatakan, bahwa penyimpanan seperti ini, walau dengan membayar biaya, hukumnya dibolehkan, karena ia termasuk dalam hukum sewa-menyewa. (Ustadz Mu’tashim)

Wallahu a`lam bish-Shawab.

Sumber:

  1. Al-Fiqh ‘ala Mazahib Arba’ah, Abdurrahman al-Jaziri.
  2. Al-Fiqh Islami wa Adilatuhu, Wahbah Zuhaili, Dar al-Fikr.
  3. Al-Mulakhas Fiqh, Syaikh Shalih Fauzan, Dar Ibn Fauzi.
  4. Majallah Buhuts al-Islamiyah, Maktabah Syamilah.
  5. Mausu`ah Fiqh al-Kuwaitiyyah, Multaqa Ahli Hadits, Maktabah Syamilah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Mulakhas Fiqh, 2/137.
[2] Lihat al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah (3/110), al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (1/93).
[3] Lihat al-Fiqh Islami wa-Adillatuhu, 5/4023.
[4] Lihat al-Fiqh Islami wa-Adillatuhu, 5/4024-4030.
[5] Lihat Mulakhas Fiqh, 2/137.
[6] Lihat Mulakhas Fiqh, 2/137-139.
[7] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 10/144.
[8] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 7/93.
[9] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 3/93.
[10] Lihat al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhhu, 5/ 4033.
[11] Lihat Majallah Buhuts al-Islamiyah, dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Bab: al-Wadi`ah, Majallah Buhuts al-Islamiyah; 8/247, 8/3001.
[12] Majallah Buhus al-Islamiyah, 8/280.
[13] Majallah Buhus al-Islamiyah, 8/247.
[14] Majallah Buhus al-Islamiyah, 8/297.

Negara Islam dan Perdagangan

NEGARA ISLAM DAN PERDAGANGAN

Perdagangan ditengah masyarakat sudah dikenal sejak sebelum kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau pun terlibat langsung dalam perdagangan. Mayoritas dari sepuluh shahabat yang dijamin masuk syurga pun memiliki profesi sebagai pedagang. Dan Allâh menghalalkannya dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan dasar suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu [an-Nisâ`/4:29]

Bahkan ijma’ kaum Muslimin menunjukkan kehalalan profesi ini.

Apa itu Tijârah ?
Tijârah (perdagangan) adalah proses usaha dengan membeli barang kemudian berupaya menjualnya dengan harga lebih tinggi dengan maksud mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut adalah selisih antara dua harga tersebut.

obyek perdagangan mencakup barang atau jasa. tijarah adalah profesi orang yang digeluti seseorang sedangkan pelakunya dalam bahasa arab dinamakan Tâjir.

Pedagang (tâjir) kadang melakukan aktifitas perdagangannya dengan menggunakan hartanya sendiri dan terkadang dengan harta orang lain, baik dengan wakâlah, mudhârabah atau musyârakah.

Islam Membantu Perdagangan dan Pedagang
Syariat Islam ternyata tidak hanya sebatas menghalalkan perdagangan namun juga memberikan kemudahan-kemudahan atas perdagangan dari beberapa sisi, diantaranya :

  1. Meringankan ibadah dengan diperbolehkannya mengqashar shalat dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musâfir, baik safarnya untuk berdagang atau selain perdagangan.
  2. Allâh Azza wa Jalla menghapus dari kaum Muslimin kewajiban shalat tahajjud di malam hari setelah mereka mengamalkannya selama setahun. Namun Allâh Azza wa Jalla meringankan hal itu dari mereka dan menjelaskan bahwa sebab keringanan tersebut adalah kebutuhan mereka untuk bepergian safar untuk keperluan dagang juga dengan sebab-sebab lainnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ 

Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allâh menetapkan ukuran malam dan siang. Allâh mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ân. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allâh; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allâh, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ân dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allâh pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allâh sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. [al-Muzammil/73:20].

  1. Allâh Azza wa Jalla mengizinkan kaum Muslimin untuk berdagang dalam perjalan hajinya. Padahal pada asalnya adalah mengikhlaskan ibadah dengan cara seorang hamba keluar dengan niat ibadah saja. Oleh karena itu sebagian shahabat merasa berdosa bila berdagang di haji hingga turun firman Allâh Azza wa Jalla :

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allâh di Masy’aril haram. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allâh sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. [al-Baqarah/2:198]

Sebab Keuntungan dalam Tijârah
Ada beberapa sebab terwujudnya keuntungan dalam tijarah ini, diantaranya:

  1. Penyimpanan barang setelah pembelian di masa-masa banyak produk barang tersebut yang biasanya murah, karena banyak persedian barang. Lalu dipasarkan pada waktu keberadaan barang tersebut mulai sedikit dan stoknya mulai menipis. Ini yang dinamakan dalam istilah fikih dengan Ihtikâr. Praktek seperti ini terlarang dalam beberapa keadaan. Pengaruh keuntungannya disini adalah unsur waktu.
  2. Memindahkan barang dari tempat produksinya dan tempat yang banyak orang membutuhkan barang tersebut. Ini dinamakan dalam istilah para ahli fikih dengan al-jalab. Disini yang berpengaruh dalam mendatangkan keuntungan adalah unsur tempat.
  3. Menjual barang yang ada dengan pembayaran tempo yang lebih tinggi dari harga umum ketika pembelian secara kontan atau cash. Metode seperti ini mendatangkan maslahat atau nilai positif untuk membantu pembeli. Sebaliknya menjual barang yang belum ada dengan pembayaran kontan dan biasanya harganya lebih rendah dari nilainya diwaktu transaksi tersebut. Ini maslahat untuk membantu penjual. Metode penjualan kedua dalam syari’at Islam disebut dengan bai’ salam.
  4. Jual eceran setelah membelinya secara grosir dalam jumlah besar.

Jelas disini pedagang telah memberikan pelayanan besar yang menjadikannya berhak mendapatkan keuntungan. Masih ada sebab-sebab lain yang bisa dipergunakan untuk meraih keuntungan.

Kehalalan, Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Memberikan Mashlahat Kepada Masyarakat
Peran pedagang sebagai fasilitator antara produsen dan konsumen sangatlah penting dan bermanfaat. Seandainya setiap konsumen harus pergi sendiri ke tempat produksi barang yang beranekaragam baik pertanian maupun industri untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya, tentu itu akan beresiko tinggi yaitu bisa menyebabkan pekerjaan mereka terhenti dan mereka akan kesulitan dalam mengangkut dan menjaga barang yang dibelinya. Terkadang juga konsumen membutuhkan suatu barang padahal itu diluar waktu produksi. Ini juga kesulitan lain yang akan muncul saat konsumen datang langsung ke tempat produksi.

Juga seandainya produsen diharuskan mengirim barang produksinya kepada para konsumen di tempat dan di saat para konsumen itu membutuhkannya, tentu itu akan menyulitkan mereka dan bisa memutus konsentrasi mereka dalam memproduksi.

Para pedagang memiliki jasa sebagai perantara untuk melaksanakan dua tugas pokoknya yaitu:

  1. Membantu produsen dengan mengambil dan menyalurkan hasil produksi mereka.
  2. Membantu konsumen dengan menyediakan barang-barang yang mereka butuhkan. Para pedaganglah yang memindahkan barang-barang tersebut dari tempat produksinya ke pasar, juga menjaga kelayakan barang sampai saat barang itu dibutuhkan oleh konsumen. Para pedagang ini mengerahkan kemampuan fisik, akal, modal dan semua yang dimilikinya untuk bisa mencapai tujuan tersebut di atas.

Dengan adanya peran pedagang ini maka kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan ini tentunya kemashlahatan besar yang akan dirasakan seluruh masyarakat.

Peran Negara dalam Pengaturan Perdagangan.
Aktivfitas perdagangan itu perlu pengaturan karena menyangkut hubungan pedagang dengan produsen, eksportir dan konsumen, juga menyangkut hubungan pedagang dengan buruh, karyawan dan pihak-pihak lainnya.

Pada asalnya membuat peraturan untuk mengatur aktifitas perdagangan itu adalah mubah, namun kadang bisa jadi sunnah atau wajib sesuai kondisi dan keadaan. Oleh karena itu, syariat memberikan ketentuan dan asas dalam perdagangan yang baik dan halal.  

Ketentuan Syariat berkaitan dengan pembuatan aturan perdagangan :

  1. Peraturan tersebut tidak menyelisihi hukum syariat.
  2. Komitmen menjadikan tujuan dari penetapan peraturan tersebut adalah merealisasikan kemashlahatan umum dalam masyarakat bukan kepentingan pribadi.
  3. Peletak peraturan harus para pakar yang memiliki kapabilitas tinggi untuk mengukur kepentingan-kepentingan dan implikasi, baik yang nampak ataupun yang belum nampak yang akan muncul dari penetapan peraturan-peraturan tersebut.
  4. Mengetahui peraturan-peratutan yang dimiliki kaum Muslimin di masa kenabian dan pemerintahan Khulafa’ur Râsyidîn serta masa-masa emas peradaban Islam. Menjadikan hal ini sebagai dasar pembuatan skema sistem aturan setelah melakukan inovasi menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Semua ini agar bangunan peradaban Islam terus bersambung dan berkembang dari akarnya yang hakiki dan asasnya yang didasari dari Islam. Tidak mengapa mengadopsi peraturan milik non Muslim dengan syarat tidak menutupi bentuk dan warna Islamnya.

Sedangkan asas yang menjadi pondasi tegaknya tijârah (perdagangan) adalah:

  1. Kebebasan setiap orang memilih profesi dagang dan kebebasan memilih jenis perdagangan yang akan ia lakukan. Pemerintah atau negara tidak boleh membatasi kebebasan ini kecuali dalam batasan yang mesti dilakukan untuk merealisasikan kepentingan umum atau mencegah kerusakan umum atau mengatur pekerjaan untuk menjamin keistiqâmahan sesuai ketentuan syariat.
  2. Kebebasan menentukan harga. Sehingga pedagang tidak dipaksa menjual barang dengan harga tertentu.
  3. Menjaga tingkat masyarakat fakir. Apabila negara melihat adanya kecenderungan para pedagang meninggikan harga dengan sangat tinggi, maka wajib baginya untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat yang berekonomi lemah dengan cara-cara ekonomi yang efektif. Negarapun boleh campur tangan seakan-akan sebagai pesaing dengan tujuan mengembalikan harga kepada harga yang wajar dan normal misalnya dengan melakukan operasi pasar.
  4. Pedagang memberikan kebebasan kepada para pembeli agar benar-benar ridha dengan barang yang dijual belikan sebagai kompensasi harta yang dikeluarkan para pembeli. Hal ini dijelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ`/4: 29].

Untuk merealisasikan rasa suka sama suka ini, syariat melarang bentuk jual beli “talaqqi al-jalab”, an-najâsy, tadlîs dan al-ghabn serta yang lainnya.

Kesimpulannya apabila pembeli mengetahui hakekatnya maka ia tidak ridha, oleh karena itu pedagang tidak boleh melakukannya.

  1. Larangan melakukan aktifitas perdagangan pada barang-barang yang diharamkan syariat seperti khamr, narkoba dan lain-lainnya.
  2. Adat kebiasaan pedagang berlaku dalam semua hal yang tidak menyelisihi hukum syar’i selama tidak terjadi kesepakatan menyelisihi kebiasaan tersebut.
  3. Melarang bisnis perdagangan pada waktu-waktu terlarang dalam syari’at, seperti setelah adzan jum’at berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Wahai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. [Al-Jumu’ah/62:9]

  1. Hak profesi dagang dilindungi bagi seluruh rakyat baik kaum Muslimin maupun non Muslim dengan syarat non Muslim harus komitmen dengan hukum-hukum Islam. Ditambah non Muslim harus mendapatkan izin resmi dan dengan berserikat dengan Muslim agar muamalahnya atau aktifitas dagangnya bersih dari hal-hal yang dilarang. Juga agar tidak bermaksud merusak perekonomian umat Islam. Tidak sepatutnya diberikan izin resmi kecuali bila kemaslahatannya untuk kaum Muslimin lebih besar atau sama.
  2. Perdagangan luar negeri dengan negara lain atau sebagian rakyat mereka adalah boleh baik buat negara Islam atau rakyatnya.
  3. Memperhatikan hukum-hukum syariat tentang jual beli dan dilarang jual beli yang terlarang.

Peran Negara Islam dalam Perdagangan.
Negara Islam memiliki peran dalam perdagangan dengan melakukan hal berikut :

  1. Mengeluarkan aturan yang mengontrol proses perdagangan
  2. Mengawasi pasar dan tempat perdagangan agar memenuhi syarat sah jual beli dan bebas dari bahan-bahan terlarang dan yang merusak.
  3. Mengawasi alur perdagangan melalui aturan badan pengawas syariat.
  4. Mengawasi perdagangan eksport dan import.
  5. Mengarahkan para pedagang untuk memenuhi kebutuhan hakiki masyarakat dengan mendorong peningkatan produksi dan peredaran produk dalam negeri dan perlindungannya serta melarang penghamburan dan meminimalisir peredaran barang-barang tersier (kemewahan). Pemerintah boleh dalam mewujudkan hal ini untuk campur tangan melakukan operai pasar dengan kemampuan materi yang dapat mengarahkan dan mestabilkan harga pasar. Juga boleh dalam merealisasikan arahan dan perlindunagn dengan menggunakan perlindungan bea cukai dan subsidi.
  6. Mengambil zakat perdagangan dan pungutan kepada para pedagang dalam hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan antara negara dan perdagangan, semoga bermanfaat.

(Diringkas secara bebas oleh Kholid Syamhudi dari makalah syaikh Muhammad Sulaiman al-Asyqar berjudul al-Usus wa al-Qawâ’id allati Tahkumu an-Nasyâth at-Tijâriy fil Islam yang ada dalam kitab Buhûts Fiqhiyah fi Qadhâyâ Iqtishâdiyah Mu’âsharah, hlm 137-152)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Praktik Riba Merajalela

PRAKTIK RIBA MERAJALELA

Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA

Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga, dan sahabatnya. Amin

Kehidupan umat manusia terus berjalan dinamis sesuai dengan perjalanan waktu dan kemajuan teknologi. Kondisi ini tentu mempengaruhi gaya hidup umat manusia dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal bermaksiat. Karena itu, sudah sepantasnya bila anda mengenali kondisi dan fenomena yang terjadi disekitar anda. Dengan demikian, anda dapat mengambil yang positif dan menghidari yang buruk serta tidak terperangkap oleh bujuk rayu para penjajanya.

Di antara bentuk kemaksiatan yang mengalami modernisasi pola dan aplikasinya ialah praktik riba. Biang kehancuran ekonomi umat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa, sampai-sampai diyakini sebgai “pilar utama” perekonomian umat manusia. System riba yang bertumpu pada pertumbuhan mata uang tanpa dibarengi dengan perputaran barang dan jasa, di zaman sekarang diimani dan ditetapkan di seluruh penjuru dunia. Sebab itu, wajar bila ekonomi dunia saat ini rapuh namun kejam. Yang kuat memakan yang lemah sehingga yang lemah semakin bertambah lemah.

Untuk menumbuhkan kewaspadaan terhadap ancaman riba, melalui tulisan ini kami berupaya utuk mengupas beberapa praktik riba yang telah merajalela dan mengalami modernisasi. Harapan kami, anda semakin waspada dan tidak terperdaya dengan sebutan dan berbagai propaganda manisnya.

Praktik pertama : Kredit segitiga
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.

Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.

Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :

  1. Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
  2. Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
  3. Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
  4. Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama

Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.

Jauh-jauh hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang praktik semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأ

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau (Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913]

Praktik kedua : Pergadaian
Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba[1]

Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib rahimahullah bahwa :

لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula kerugiannya[2]

Praktik ketiga : Mengaitkan nilai piutang dengan harga barang
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nominal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.

Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak boleh ada pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤ مِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِىعَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028]

Praktik semacam ini muncul karena doktrin riba telah merasuki jiwa masyarakat. Praktik riba senantiasa memandang suram masa depan, sehinga doktrin inflasi dianggap sebagai suatu kepastian yang tidak mungkin berubah. Padahal faktanya tidak selalu demikian, karena anda pasti mengetahui bahwa betapa banyak barang yang dahulu memiliki nilai jual dan kini tidak lagi laku dijual.

Praktik keempat : Tukar tambah emas
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan banar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.

اسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرِجُنَيْبٍ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) فَقَالَ :لاَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((فَلاَ تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جُنَيْبًا)) وَفِي رِوَايَةٍ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((أَوَّهْ عَيْنَ الرِّبَا، لاَ تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut
Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]

Praktik kelima : Jual beli emas online
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda

Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya.

Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

Praktik keenam : Kartu kredit
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[3] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.

Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.

Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.

Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalti- anda telah menyetujui persyaratan haram ini. Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda meremehkan.

Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah tagihan dari tabungan anda.

Praktik ketujuh : Sukuk
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[4] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula :

  1. Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
  2. Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.

Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa :
Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar.

Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan[5].

Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar.

Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli ‘inah ini dicela pada hadits berikut.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi (peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat hingga kalian kembali kepada agama kalian[6]

Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan.

Penutup
Apa yang dipaparkan di sini hanyalah sebagian dari praktik-praktik riba yang banyak beredar di masyarakat. Masih banyak lagi praktik-praktik riba yang belum saya kemukakan di sini. Semoga apa yang dikemukakan disini dapat menjadi contoh bagi anda sehingga anda semakin waspada terhadap berbagai perangkap riba. Pada akhirnya, saran dan kritik dari anda sangat saya nantikan, semoga Allah Ta’ala senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan amal shalih bagi kita semua.

Wallahu Ta’ala A’lam bish-shawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 2, Tahun ke-II/Syawal 1432 (Sept-Okt 2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1] Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi : 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : 4/211 dan 213, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah : 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumti : 108-109, dan lain-lain
[2] Riwayat Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170
[3] Ritel atau retail/retail ialah usaha bersama dalam bidang perniagaan dalam jumlah kecil kepada pengguna akhir (lihat Kamus Bahasa Indonesia – BSE https://bse.kemdiknas.go.id/)
[4] Emiten badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan (lihat KBBI Daring – https://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/ di akses pada 12 Juli 2011)
[5] Disarikan dari https://www.managementfile.com/coulum.php?sub=bondsmutual&id=1278&page=bondsmutual&awal=20
[6] Riwayat Ahmad : 2/42, Abu Dawud hadits no. 3464, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani, dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah hadits no. 11

Untung Segunung ! Kenapa Tidak ?

UNTUNG SEGUNUNG ! KENAPA TIDAK?

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkann kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Saudaraku, Anda seorang pedagang ? Pasti Anda menginginkan keuntungan besar. Bahkan, jika bisa, dengan modal sedikit atau hanya berbekal pakaian yang melekat di badan, Anda berharap bisa mengeruk untung segunung ? Istana megah, kendaraan mewah dan uang melimpah, impian yang ingin segera diwujudkan. Tapi, saudaraku, pernahkah Anda bertanya, “Halalkah keuntungan yang berlipat ganda itu?”

Dua Prinsip Dasar Perniagaan.
Sebelum saya menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengetahui dua prinsip dasar perniagan dalam Islam. Keduanya memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan jawaban pertanyaan diatas.

Prinsip Pertama : Asas Suka Sama Suka.
Islam yang anda cintai ini menghormati hak kepemilikan umatnya. Karenanya, Islam mengharamkan kita untuk mengambil hak saudara kita tanpa kerelaannya -walau sekedar bercanda -,.

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًا  ولاَ جَادًّا وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ

Janganlah sekali-kali engkau bercanda dengan mengambil harta saudaramu, dan tidak pula bersungguh-sungguh mengambilnya. Dan bila engkau terlanjur mengambil tongkat saudaramu, hendaknya engkau segera mengembalikannya. [HR Ahmad, 4/221]

Tidak heran bila Islam menggariskan agar setiap perniagaan dilandasi dengan asas suka sama suka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. [an Nisâ’/4:29]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan  dasar kerelaan jiwanya. [HR Ahmad, dan dishahihkah oleh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no:839]

Dan pada hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih tegas lagi bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka. [HR. Ibnu Mâjah dan dinyatakan shahih oleh al-Albâni].[1]

Dalam riwayat lain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَتَفَرَّقُ الْمُتَبَايِعَانِ عَنْ بَيْعٍ إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ

Janganlah dua orang yang berjual-beli berpisah ketika mengadakan perniagaan kecuali atas dasar suka-sama suka. [HR. Ahmad dan dinyatakan shahih oleh al-Albâni rahimahullah][2].

Betapa kacau kehidupan manusia bila mereka bebas membeli harta sesama, tanpa memperdulikan kerelaan pemiliknya. Pertikaian, tindak anarkis, permusuhan bahkan pertumpahan darah tidak mungkin terelakkan.

Berdasarkan ini, para Ulama’ menyatakan, bahwa tidak sah perniagaan orang yang dipaksa tanpa alasan yang dibenarkan.

Prinsip Kedua : Tidak Merugikan Orang Lain.
Umat Islam adalah umat yang bersatu-padu, sehingga mereka merasa bahwa penderitaan sesama muslim adalah bagian dari penderitaannya. Allâh berfirman, اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ, “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara.” [Al- Hujurât/49:10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya juga menegaskan hal ini. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Perumpamaan umat Islam dalam hal kecintaan, kasih sayang, dan bahu-membahu sesama mereka seperti satu tubuh. Bila ada anggota tubuh yang menderita, niscaya anggota tubuh lainnya turut merasakan susah tidur dan demam. [HR. Muslim, no. 2586]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini dengan tegas dan jelas menunjukkan betapa agung hak-hak sesama umat Islam. Hadits ini juga merupakan anjuran kepada mereka agar saling menyayangi, berlemah-lembut dan membantu dalam hal-hal yang tidak termasuk perbuatan dosa atau hal-hal yang dibenci.”[3]

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ

Janganlah engkau saling hasad, saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), saling membenci, saling merencanakan kejelekan, saling melangkahi pembelian sebagian lainnya. Jadilah hamba-hamba Allâh yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidaklah ia menzhalimi saudaranyanya, tidak pula ia membiarkannya dianiaya orang lain dan tidak layak baginya untuk menghina saudaranya.[HR. Bukhâri, no. 5717 dan Muslim, no. 2558]

Dengan dasar dalil-dalil ini dan juga lainnya, para Ulama’ ahli fiqih mengharamkan setiap perniagaan yang dapat meresahkan atau merugikan orang lain, terlebih-lebih masyarakat umum, baik kerugian dalam urusan agama atau urusan dunia.

Adakah Batas Maksimal Keuntungan Usaha?
Tidak ditemukan satu dalilpun yang membatasi keuntungan yang boleh direngguk oleh seorang pedagang dari bisnisnya. Bahkan sebaliknya, ditemukan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa pedagang bebas menentukan prosentase keuntungannya. Berikut adalah sebagian dari dalil-dalil tersebut :

Dalil pertama:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ

Dari Urwah al Bariqi Radhiyallahu anhu , bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. [HR. Bukhâri, no. 3443]

Pada kisah ini, sahabat Urwah Radhiyallahu anhu dengan modal satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar atau 100 %. Pengambilan untung sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan bukan hanya merestui, bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar perniagaan sahabat Urwah Radhiyallahu anhu senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau Radhiyallahu anhu semakin lihai berniaga.

Dalil kedua:
Berbagai dalil-dalil yang telah saya kemukakan pada prinsip pertama juga bisa dijadikan dalil dalam masalah ini. Betapa tidak, pedagang telah secara sah memiliki barang dagangannya, maka tidak ada alasan untuk memaksanya agar menjual barangnya dengan harga yang tidak ia sukai.

Dalil ketiga :
Sahabat Rasûlullâh, Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa para sahabat mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasûlullâh, telah terjadi kenaikan harga, hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual !” Menanggapi permintaan ini, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

Sesungguhnya Allâh-lah yang menentukan pergerakan harga, Yang menyempitkan rezeki dan Yang melapangkannya. Sedangkan aku berharap untuk menghadap kepada Allâh dan tidak seorangpun yang menuntutku dengan satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa (darah) atau harta kekayaan.[4]

Saudaraku! Coba anda cemati alasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak untuk menentukan  harga jual. Alasan beliau ini adalah isyarat nyata bahwa membatasi harga jual atau mengekang kebebasan pedagang dalam menjual dagangannya adalah bentuk kezhaliman. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pedagang bebas dalam menentukan harga jual dan besaran keuntungan yang ia inginkan.

Catatan Penting.
Walau pada dasarnya pedagang bebas menentukan harga jual yang ia miliki, akan tetapi pada saat yang sama ia tidak dibenarkan melanggar dua prinsip niaga di atas. Karenanya, para Ulama’ ahli Fikih menegaskan bahwa para pedagang dilarang menempuh cara-cara yang tidak terpuji dalam meraup keuntungan.  Karena tindak sewenang-wenang pedagang dalam menentukan prosentase keuntungan sering kali bertabrakan dengan kedua prinsip di atas. Terlebih bila pedagang menggunakan trik-trik yang tidak terpuji. Diantara trik pedagang serakah  yang secara nyata menyelisihi kedua prinsip di atas:

1. Monopoli
Sebagian pedagang menimbum barang demi menuruti ambisi mengeruk keuntungan besar. Ini menyebabkan barang menjadi langka di pasaran. Akibatnya, masyarakat terus-menerus menaikkan penawarannya, guna mendapatkan barang kebutuhan mereka. Sikap pedagang nakal ini tentu meresahkan masyarakat banyak. Dan mendapatkan keuntungan dengan cara semacam ini diharamkan dalam Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Barang siapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa  [HR. Muslim, no. 1605]

Penimbunan barang bertentangan dengan kedua prinsip yang telah dipaparkan di atas, sehingga tidak heran bila dilarang dan diharamkan. Masyarakat pasti tidak rela dengan pergerakan harga yang tidak wajar ini dan juga meresahkan mereka.

2. Penipuan
Karena tidak ingin calon konsumennya memberikan penawaran yang rendah, sebagian pedagang berulah dengan mengatakan kepada setiap calon konsumennya, bahwa  modal pembeliannya adalah sekian atau sebelumnya telah ada calon konsumen yang menawar dengan harga tinggi, padahal semuanya itu tidak benar. Trik pemasaran semacam ini tidak selaras dengan syariat Islam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى وَهُوَ كَاذِبٌ وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُولُ اللَّهُ الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ فَضْلِي كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allâh pada hari qiamat yaitu (pertama) orang yang bersumpah atas barang dagangannya, ‘Sungguh tadi ada yang mau beli dengan harga yang lebih mahal’, padahal ia  dusta, dan (kedua) orang yang setelah shalat Ashar bersumpah dengan sumpah palsu guna merampas harta seorang muslim, dan (ketiga) orang yang enggan memberikan kelebihan air (yang ada di sumurnya), dan kelak Allâh l akan berfirman: Pada hari ini aku akan menghalangimu dari keutamaan/ kemurahan-Ku, sebagaimana dahulu engkau telah menghalangi kelebihan sesuatu hal yang bukan dihasilkan oleh kedua tanganmu.” [HR. Bukhâri, no. 2240, Muslim, no. 108]

Diantara trik penipuan yang sering terjadi ialah penipuan jumlah barang atau timbangan barang. Trik semacam ini jelas tidak terpuji alias haram. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. [Al-Muthaffifîn/83:1-3]

3. Pemalsuan Barang.
Tidak asing lagi, bahwa diantara trik pedagang dalam mengeruk keuntungan ialah dengan memanipulasi barang. Barang buruk dicampur dengan yang baik, dan barang bekas dikatakan baru. Ulah seperti ini pasti akan mengecewakan konsumen. Sehingga asas suka sama suka tidak terpenuhi pada perniagaan yang disertai dengan pemalsuan semacam ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam pelaku manipulasi semacam ini.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasannya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat melewati seonggokan bahan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam bahan makanan tersbeut, lalu jari-jemari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan sesuatu yang basah, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa ini ? Wahai pemilik bahan  makanan.” Ia menjawab, ‘Terkena hujan, Wahai Rasûlullâh!’  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang, barang siapa yang mengelabuhi maka bukan dari golonganku.” [HR Muslim, no. 102]

Saya percaya anda adalah pedagang muslim yang berhati mulia, sehingga tidak sudi untuk menggadaikan keuntungan akhirat anda dengan secuil keuntungan materi.

Penutup.
Saudaraku! Mendapatkan keuntungan besar adalah cita-cita setiap pedagang, akan tetapi tidak sepantasnya menghalalkan segala cara. Cita-cita ini mesti diupayakan dengan tetap menjaga akhlaq mulia anda sebagai seorang muslim. Tidak sepantasnya cita-cita ini menghanyutkan anda, sehingga lalai untuk berbuat baik kepada saudara. Ingatlah selalu, sikap mulia yang anda tunjukkan kepada saudara anda, tidak akan sia-sia. Semua akhlaq mulia, pasti mendapatkan balasan setimpal dari Allâh Azza wa Jalla . Semoga kisah berikut cukup memotifasi anda untuk bersikap mulia, dan tidak hanyut dalam ambisi mengeruk keuntungan dunia.

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُتِيَ اللَّهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَقَالَ لَهُ مَاذَا عَمِلْتَ فِي الدُّنْيَا قَالَ وَلَا يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثًا قَالَ يَا رَبِّ آتَيْتَنِي مَالَكَ فَكُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ مِنْ خُلُقِي الْجَوَازُ فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوسِرِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ فَقَالَ اللَّهُ أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِي

Sahabat Huzaifah  Radhiyallahu anhu menuturkan,  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, “(pada hari qiamat kelak) Allâh mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan, kemudian Allâh  bertanya kepadanya, ‘Apa yang engkau lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari Allâh suatu kejadian)[5] Iapun menjawab, Wahai Rabbku, Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan aku berjual-beli dengan orang lain, dan kebiasaanku (akhlaqku) adalah senantiasa memudahkan. Aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan kepada) orang yang tidak mampu. Kemudian Allâh berfirman, ‘Aku lebih berhak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini.” [HR Bukhari, no. 1971 dan Muslim, no. 1560]

Mudahkanlah saudara anda, dengan menentukan harga jual yang sewajarnya dan tidak memasang target keuntungan yang memberatkan konsumen. Percayalah, kekayaan dan kabahagian hidup yang anda dambakan dengan keuntungan melimpah dengan mudah dapat anda wujudkan. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat, dan bila ada khilaf, maka itu datangnya dari kebodohan saya.

Wallahu a’alam bisshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Sunan Ibnu Mâjah, no. 2185 dan Irwâul Ghalîl, no. 1283
[2] Musnad Imam Ahmad 2/536 dan Irwâul Ghalîl, no. 1283
[3] Syarah Muslim, oleh Imam An Nawawi 16/139.
[4] HR Abu Dâwud, no.3453, Tirmidzi, no. 1314 dan dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albâni rahimahullah  dalam kitab Misykâtul Mashâbîh, no. 2894
[5] QS an-Nisâ/4:42.

Pentingnya Barang Bukti Dalam Mu’amalah

PENTINGNYA BARANG BUKTI DALAM MUAMALAH

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Agar kisah pilu tentang pengkhianatan diantara sesama muslim segera berakhir. Agar Anda selamat dari kenakalan, saudara atau teman sendiri, dan hak-hak Anda dapat kembali, maka berniagalah sesuai dengan syari’at Islam. Singkirkan perasaan sungkan atau segan, dan kedepankanlah seruan iman Anda, sehingga Anda berlapang dada untuk menjalankan syari’at Allah. Percayalah bahwa etika yang paling mulia, dan ukhuwah yang paling sempurna ialah yang dibangun di atas syari’at Allah.

Mari kita memperhatikan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pedagang berikut ini:

يَا مَعشَرَ التُجَّارِ! فَاسْتَجَابُوالِرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَفَعُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ إِلَيْهِ، فَقَالَ : إِنَّ التُّجَّارَ يَبْعَثُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً، إلا من اتقى اللّه وبر وصدق

Wahai para pedagang !” Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menengadahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda, “ Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.”[1]

Berbagai alasan melatarbelakangi terjadinya kondisi semacam ini, namun di antara faktor paling menonjol ialah sifat serakah yang telah menguasai jiwa orang banyak.

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ أَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala kelaparan yang dilepaskan di kandang domba tidaklah melebihi tingkat kerusakan pada agama manusia akibat adanya ambisi terhadap harta kekayaan dan kedudukan.”[2]

1. Minta atau buatlah bukti tulisan berupa kuitansi atau lainnya
Legalkan segala bentuk aktivitas Anda ketika berniaga, baik yang berupa penawaran, penjualan, pembayaran, penyerahan barang, atau lainnya. Dengan adanya alat bukti berupa hitam diatas putih, yang berupa nota, atau kuitansi, atau surat perjanjian, maka segala yang menjadi hak dan kewajiban Anda jelas dan aman. Alat bukti berupa tulisan menghindarkan Anda dari unsur lupa, penipuan, atau perselisihan..

ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. [Al-Baqarah/2 : 282]

Saudaraku, pada ayat ini Allah Ta’ala menekankan agar Anda tidak enggan untuk membuat alat bukti berupa tulisan, walau nilai transaksi Anda hanyalah kecil. Demikian pula halnya, hendaknya Anda tidak enggan membuat alat bukti walaupun Anda bertransaksi dengan kerabat atau sahabat karib.

عَنْ عَبْدِالمَجَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ : قَالَ لِي الْعَدَّاءُبْنُ خَالِدِ بْنِ هَوْذَةَ : أَلاَ نُقْرِئُكَ كِتَابًا كَتَبَهُلِي رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قُلْتُ : بَلَى فَأَخْرَجَ لِي كِتَاباً، فَإِذَا فِيْهِ : هَذَا مَا اشْتَرَى الْعَدَّاءُبْنُ خَالِدِ بْنِ هَوْذَةَ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْهُ عَبْداً أَوْ أَمَةً لاَدَاءَ وَلاَ غَائِلَةَ وَلاَ خَبِثَةَ بَيْعُ الْمُسْلِمِ لِلْمُسلِمِ

Abdul Majid bin Wahb mengisahkan bahwa al’Adda bin Khalid bin Hauzah berkata kepadaku, “sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat yang dituliskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku?” Aku pun menjawab, “tentu.” Kemudian ia mengeluarkan secarik surat yang berisikan: “Inilah penjualan al-‘Adda bin Khalid bin Hauzah kepada Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia (al-‘Adda) menjual kepadanya (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Seorang budak sehat dan tidak sedang sakit, tidak berparangai buruk, tidak juga ada pengelabuan, sebagaimana lazimnya pernjualan orang muslim kepada orang muslim lainnya.”[3]

Fakta di lapangan membuktikan bahwa persengketaan niaga paling sering terjadi antara sahabat atau kerabat. Yang demikian itu dikarenakan ketika mereka bertransaksi hanya mengandalkan kepercayaan belaka. Dan adanya perasaan aman semacam ini menjadikan kedua belah pihak meremehkan sehingga mudah lupa dan khilaf.

Saudaraku! Di antara hal penting dalam pembuatan alat bukti tulisan, hendaknya Anda melegalkan atau menuliskan segala bentuk kesepakatan atau persyaratan dan konsekuensi antara Anda berdua. Jangan pernah biarkan hal apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan tanpa Anda tuliskan.

Berbagai kesepakatan yang Anda tuangkan dalam nota perjanjian menjadi penentu dalam setiap perselisihan dan perbedaan pemahaman.

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إلاَّ شَرْطًاحَرَّمَ حضلاَلاًأَوْ حَلَّ حَرَامًا

Setiap orang muslim wajib memenuhi segala persyaratan yang telah mereka sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan yang haram.”[4]

Abdurrahman bin Ghunem mengisahkan bahwa suatu hari ia menghadiri satu kasus persengketaan antara sepasang suami istri. Ketika akad nikah, sang istri mensyaratkan agar ia tetap menghuni rumahnya dan tidak dibawa berpindah rumah atau dibawa safar, dan kala itu, suaminya menyetujui persyaratan tersebut. Namun, di kemudian hari suami berubah pikiran dan hendak membawa pergi istrinya, sedangkan istrinya tidak sudi menurutinya.

Menghadapi kasus ini, Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu sebagai hakim memenangkan gugatan wanita tersebut, dan beliau berkata, “Wanita itu berhak menuntut persyaratannya.” Mendengar keputusan ini, salah seorang yang hadir berkata, “Bila demikian ini keputusan Anda, maka ini menjadi jalan bagi kaum istri untuk dapat menggugat cerai suami-suami mereka? Menanggapi pertanyaan ini, Khalifah Umar bin al-Khaththab menjawab:

إِنَّ مَقَاطِِعَ الْحُقُوْقِِ عِنْدَ الشَّرْطِ

Sejatinya penentu hak dan kewajiban antara dua orang yang menjalin suatu akad ialah persyaratan yang telah disepakati bersama.”[5]

Kisah ini menjadi bukti nyata betapa besar pengaruh kesepakatan Anda yang telah tertuang dalam perjanjian akad. Dan berkat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian, wanita tersebut berhak menggugat suaminya. Penjelasan ini selaras dengan kasus yang dialami sendiri oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.

Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengisahkan:

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقً مَقَالاَ، اشْتَرُوالَهُ ُسِنًّا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ، فَقَالُوا : إِنَّالاَ نَجِدُ إِلاَّ سِنَّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنَّهِ، قَالَ : فَاشْتَرُوهُ فَأَغْطُوهُ إِيَّاهُ، فَاإِنَ مِنْ خَيْرِكُمْ أَحْسَنُْكُمْ قَضَاءً

Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak unta atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika piutang telah jatuh tempo dan ia datang menagih hutangnya, ia berkata-kata keras kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak ayal lagi para Sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sejatinya pemilik hak memiliki wewenang untuk menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak unta dan berikan kepadanya.” Tanpa menunda-nunda, para Sahabat segera mencari unta yang seumur dengan unta yang dihutang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “sejatinya kami tidak mendapatkan unta yang dijual selain unta yang lebih besar dari unta miliknya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belilah unta itu, lalu berikanlah kepadanya, sejatinya diantara orang yang paling baik dari kalian adalah orang yang paling baik ketika membayar hutang.”[6]

2. Datangkan dua orang saksi
Keberadaan dua orang saksi, tentu sangat penting untuk menghindari terjadinya perselisihan antara Anda berdua. Dan perlu diingat bahwa orang yang Anda jadikan saksi hendaknya bukan sembarang orang, melainkan orang yang dapat dipercaya dan memiliki daya ingatan kuat.

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya”. [Al-Baqarah/2 : 282]

Dan pada akhir ayat ini Allah, kembali Allah menekankan pentingnya persaksian dengan berfirman:

وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” [Al-Baqarah /2: 282]

Ibnu Jarir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dengan berkata, “Allah memerintahkan agar Anda mempersaksikan setiap transaksi yang Anda lakukan, baik bernilai besar atau kecil, tunai atau terhutang. Karena keringanan untuk tidak mempersaksikan hanya berlaku pada perniagaan yang dilakukan secara langsung dan dengan pembayaran tunai. Adanya keringanan ini bukan berarti Anda leluasa untuk tidak mengabaikan perihal persaksian atas penjualan atau pembelian Anda. Alasan adanya perintah ini, karena melalaikan perihal persaksian dapat merugikan kedua belah pihak; penjual dan juga pembeli. Pembeli bisa dirugikan bila penjual mengingkari penjualannya sedangkan sebagai pembeli Anda tidak mampu membuktikan pembelian Anda. Akibatnya uang yang telah Anda bayarkan tidak dapat kembali. Sebagaimana penjual dapat dirugikan bila pembeli mengingkari pembelian, padahal ia telah menikmati barang dan belum melakukan pembayaran. Adanya persaksian ini bertujuan melindungi hak kedua belah pihak, agar tidak ada sedikit pun dari hak mereka yang dirampas oleh pihak yang lain.”[7]

Imam Bukhari meriwayatkan kisah Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhuma yang bersengketa dengan seorang Yahudi perihal sumur. Maka keduanya mengangkat masalahnya ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadapi kasus mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu: “Datangkan dua orang saksimu! Kalau engkau tidak mendatangkan dua orang saksi, maka aku akan memutuskan berdasarkan sumpahnya.” Spontan Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu menjawab, “Ya Rasulullah, bila demikian ini proses peradilannya, maka ia pasti tidak sungkan-sungkan untuk bersumpah guna merampas hartaku? Menanggapi keraguan sahabatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ يَسْتَحِقُّ بِهَامَالاً هُوَفِيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانَ

Barang siapa dengan sengaja bersumpah palsu guna merampas harta orang, maka kelak ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.”

Kemudian Allah Ta’ala menguatkan penjelasan beliau dengan menurunkan ayat berikut:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih” [Ali-Imran /3: 77]

Cermatilah saudaraku, pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak memenangkan pengakuan orang Yahudi bila sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu tidak berhasil mendatangkan dua orang saksi. Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan dua orang saksi sangat penting, terutama ketika terjadi sengketa.

Hadits ini juga membuktikan bahwa ketika terjadi sengketa terlebih ketika telah sampai di majelis hakim, maka alat buktilah yang menjadi standar penilaian, bukanlah agama, persahabatan, atau kepercayaan yang bersifat pribadi.

3. Pungutah barang gadai
Diantara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang terhutang ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda terima menjadikan hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda berbuat nakal, atau mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam menyelesaikan kewajibannya, maka Anda berhak memungut hak Anda dari hasil lelang barang gadai tersebut.

Dengan memahami ini, Anda merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana lawan transaksi Anda tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan manfaat gadai semakin terasa ketika nilai jual barang gadai menyamai atau melebihi nominal hak Anda. Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya hak Anda aman, dan lawan transaksi Anda pun akan lebih berhati-hati.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bertransaksi secara terhutang) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang gadai yang diserahkan” [Al-Baqarah/2 : 283]

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketika telah jatuh tempo, maka kreditor penerima gadai didahulukan dalam memanfaatkan hasil penjualan barang gadai. Bila hasil penjualan melebihi nominal piutang, maka kreditor berkewajiban mengembalikan selisih antara nilai jual dan nominal piutang. Namun, bila hasil jual barang gadai lebih sedikit dibanding nominal piutang, maka debitor berkewajiban melunasi sisa hutangnya. Dan menurut Ibnu Qudamah, ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh ulama.[8]

Saudaraku! Di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa takut kepada Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah punah. Sebab itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa dalam pergaulan, Anda dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda:

  1. Permasalahan sosial
  2. Permasalahan komersial

Dalam permasalahan sosial, Allah Ta’ala menyarankan agar Anda menyembunyikan berbagai bentuk sosial Anda, demi menjaga utuhnya keikhlasan Anda. Karena itu, sedekah paling utama ialah sedekah yang Anda rahasiakan, seakan-akan tangan kiri Anda tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanan Anda.

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَُّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابُّ نَشَأَفِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَساجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي إَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَى لاَتَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَا ضَتْ عَيْنَاهُ

Tujuh golongan orang yang kelak pada hari kiamat Allah menaungi mereka di bawah naunganNya, padahal tiada naungan selain naunganNya: (1) Pemimpin yang adil, (2) Pemuda yang tumbuh besar dengan beribadah kepada Tuhannya, (3) Lelaki yang hatinya senantiasa merindukan masjid, (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bersatu karena-Nya dan berpisah juga karena-Nya, (5) Lelaki yang diajak oleh wanita berkedudukan sosial nan jelita, namun ia menolah dan berkata: ‘sejatinya aku takut kepada Allah’, (6) Orang yang merahasiakan sedekahnya, seakan-akan tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, (7) Orang yang mengingat Allah di tempat sunyi, lalu ia meneteskan air mata”.[9]

Adapun dalam urusan komersial, maka Islam menekankan agar Anda bersikap transparan dan melengkapi setiap transaksi Anda dengan alat bukti yang dapat diterima di pengadilan. Dengan memahami karakter kedua permasalahan ini, dengan izin Allah Anda dapat bersikap benar.

Penutup
Saudaraku! Apa yang saya ketengahkan di hadapan Anda ini adalah penjabaran dari artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang fakta adanya kenakalan dalam dunia perniagaan. Saya merasa perlu untuk lebih merinci permasalahan ini dikarenakan praktik kenakalan yang mendera saudara-saudara kita seakan-akan tiada hentinya dan seakan-akan semakin merajalela hingga daftar korbannya semakin panjang, dan bahkan menimpa karib kerabat dan sahabat karib sendiri. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, agar dapat istiqamah di atas jalan kebenaran.

Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 08, Tahun ke-11/Rabi’ul Awal 1433 (Jan – Feb – 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1] Riwayat at-Tirmidzi hadits no.1210
[2] HR. Ahmad 3/456 dan at-Tirmidzi hadits no. 2376
[3] Riwayat at-Tirmidzi hadits no. 1216
[4] Riwayat Abu Dawud hadits no 3596 dan at-Tirmidzi hadits no. 1352
[5] Riwayat Ibnu Abi Syaibah 3/326 dan al-Baihaqi 7/249
[6] Riwayat al-Bukhari hadits no. 2260 dan Muslim hadits no. 1601
[7] Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari 6/83
[8] al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/532
[9] Riwayat Bukhari hadits no 629 dan Muslim hadits no. 103

Kejelasan Status Dalam Jual Beli

KEJELASAN STATUS DALAM JUAL BELI

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA

Pendahuluan
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Sebagai seorang muslim, tentu Anda mendambakan terwujudnya persatuan umat Islam. Dan dalam hal berwirausaha sorang muslim hendaknya menjadikan usahanya sebagai sarana mempererat tali ukhuwah, bukan sebagai sarana mencari keuntungan dunia semata. Para wirausaha muslim tentu paham firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. [Al-Hujurat/49: 10]

Dan pada ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al-Anfal/8: 46]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda:

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَا جَشُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَاللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسلِمُ أَخُوالْمُسلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ

Janganlah engkau saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan kejelekan, janganlah seagian dari kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya, dan jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, tidaklah ia menzalimi saudaranya, dan tidaklah ia membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya.”[1]

Pengaruh Gharar (Ketidakjelasan Status) Jual Beli dalam Syari’at Islam
Diantara metode Islam guna mewujudkan misi di atas ialah dengan melarang setiap akad jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan status). Para ulama menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku pada berbagai akad yang semakna dengan jual beli. Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan:

أنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهىَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihgi wa sallam melarang jual beli gharar (tidak jelas statusnya).” [Riwayat Muslim hadits no. 3881]

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Namun secara global, ketidakpastian pada suatu akad dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok.

Al-Baji menjelaskan, “Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah bahwa gharar dapat terjadi dari tiga arah : akad, harga, atau barang yang diperjualbelikan dan tempo pembayaran atau penyerahan barang.”[2]

Ibnu Rusyd al-Maliki lebih terperinci menegaskan, “Diantara akad jual beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain, karena adanya ketidakjelasan status. Dan ketidakjelasan status dalam akad jual beli dapat ditemukan pada:

  1. Ketidakpastian dalam penentuan barang yang diperjualbelikan
  2. Ketidakpastian akad
  3. Ketidakpastian harga
  4. Ketidakpastian barang yang diperjualbelikan
  5. Ketidakpastian kadar harga atau barang
  6. Ketidakpastian tempo pembayaran atau penyerahan barang (bila pembayaran atau penyerahan barang ditunda)
  7. Ketidakpastian ada atau tidaknya barang, atau ketidakpastian apakah penjual kuasa menyerahkan barang yang ia jual
  8. Dan ketidakpastian utuh tidaknya barang yang diperjualbelikan.[3]

Tidak diragukan bahwa adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas rentan memicu terjadinya persengketaan dan permusuhan antara sesama muslim. Tentu syari’at Islam tidak menginginkan terjadinya perpecahan dan perselisihan semacam ini. Oleh karena itu, syari’at Islam menutup pintu ini, guna menjaga utuhnya persatuan dan terjaganya hubungan yang harmonis antara seluruh komponen umat Islam.

Ibnu Rusyd al-Maliki berkata, “Secara global, seluruh ulama ahli fiqih sepakat bahwa tidak dibenarkan adanya ketidakpastian (gharar) yang besar pada setiap akad jual beli. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa gharar yang kecil dimaafkan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa bentuk akad jual beli, apakah gharar yang terdapat padanya termasuk gharar yang besar sehingga terlarang atau termasuk yang kecil sehingga dimaafkan? Perbedaan itu terjadi dikarenakan gharar yang ada berada di tengah-tengah antara gharar yang besar dan ghoror yang kecil.”[4]

Penjelasan senada juga dipaparkan oleh al-Baji al-Maliki dalam kitabnya, al-Muntaqa (5/41).

Kadang kala sebagian gharar dimaafkan, terutama bila ada alasan yang dibenarkan. Contoh gharar yang dibenarkan, Anda dibolehkan membeli atau menjual rumah walaupun Anda atau pembeli tidak mengetahui fondasinya. Contoh lain, Anda dibolehkan membeli atau menjual kambing yang sedang bunting- sehingga dalam kambingnya terdapat susu- walaupun Anda tidak mengetahui seberapa kadar susu yang ada didalamnya. Yang demikian itu dikarenakan status dan hukum fondasi mengikuti bagian dari rumah agar fondasi rumah mengikuti bagian dari rumah yang tampak oleh penglihatan. Andai disyaratkan agar fondasi rumah diketahui oleh kedua pihak, pasti merepotkan mereka berdua. Demikian juga halnya dengan menjual hewan bunting yang telah mengeluarkan susu dari kambingnya.

Walau demikian, bukan berarti Anda bebas sesuka hati dalam membuat kesimpulan karena ternyata para ulama telah meletakkan kaidah yang jelas dalam menilai apakah gharar yang ada termasuk yang terlarang atau yang dimaafkan. Al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah memberikan pedoman kepada kita metode yang benar-benar bagus dan jelas dalam mengidentifikasi gharar yang ada pada suatu akad. Beliau berkata:

وَحَقِيْقَةُ الْغَرَرِ فَيْ الْبَيْعِ، مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ أَخْوَفُهُمَا أَغْلَبُهُمَا

Hakikat gharar yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, tetapi kemungkinan buruklah yang paling besar peluangnya.”[5]

Dan pada kesempatan lain beliau berkata:

الْغَرَرُ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ عَلَىسَوَاءٍ، أَوْ بِتَرَجُّحِ اْلأَخْوَفِ مِنْهُمَا

Gharar ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, dengan peluang yang sama-sama besar atau kemungkinan buruknya lebih besar peluangnya.”[6]

Dari keterangan al-Mawardi dan juga lainnya dapat disimpulkan bahwa batasan gharar yang terlarang dari yang dimaafkan ialah: Bila keadaan mengharuskan kita untuk mengesampingkan unsur gharar yang ada, dikarenakan gharar itu tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan, maka gharar yang demikian itu adanya dianggap gharar yang remeh, sehingga tidak mempengaruhi hukum jual beli. Sebaliknya, bila gharar itu dapat dihindarkan tanpa mendatangkan kesusahan yang besar, maka jual beli yang mengandung gharar menjadi terlarang alias batal.

Perselisihan para ulama pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian mereka beranggapan bahwa unsur gharar yang terdapat pada akad itu adalah kecil, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan, dan hasilnya, akadnya pun dianggap sah. Sebaliknya, sebagian lainnya menganggap besar gharar itu, sehingga ia pun menganggap tidak sah akad itu. Wallahu A’lam.

Beberapa Contoh Nyata Akad yang  Mengandung Unsur Gharar
1. Sistem Ijon
Diantara bentuk jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam ialah jual beli dengan sistem ijon.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَى تَزْهِىَ قَالُوا وَمَاتُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيْكَ؟

Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya,” Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab,”Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda,”Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?[7]

Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu juga meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يشْتَدَّ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berbuah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras.” [Riwayat Abu Dawud hadits no.3371]

Dengan demikian jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

2. Membeli Janin Hewan
Diantara bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syari’at ialah memperjualbelikan janin hewan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَكَانَ بَيْعًايَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَإِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا

Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu seseorang membeli seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak.[8]

Para ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa jual beli gharar semacam ini dapat terwujud dalam dua model:
Model Pertama : Bila terlahirnya janin kedua ini dijadikan sebagai tempo pembayaran atau penyerahan barang yang dibeli, tentu ini adalah tempo yang tidak jelas karena bisa saja unta betina yang ia miliki tidak pernah bunting, dan kalaupun bunting bisa saja ia tidak pernah melahirkan janin betina. Dan kalaupun berhasil melahirkan janin betina, belum tentu janin tersebut bertahan hidup dan melahirkan janin, dan seterusnya.

Oleh karena itu, di antara etika hutang piutang yang seyogianya diindahkan oleh setiap muslim ialah senantiasa menentukan batas pembayaran atau penyerahan barang. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk terjadinya persengketaan masalah waktu pelunasan atau penyerahan barang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. [Al-Baqarah/2:282]

Dan ketika Nabi Shallallahu ‘alaihgi wa sallam menjelaskan tentang akad pemesanan dengan pembayaran lunas di muka, atau yang disebut dengan akad salam, beliau bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْ ءٍ فَفِي كَيْلِ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعلُومٍ

Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.”[9]

Model Kedua : Bila yang dijadikan objek jual beli ialah janin yang akan dilahirkan oleh janin yang sekarang masih berada dalam perut induknya. Tentu ini gharar yang besar karena barang yang dijadikan objek akad jual beli tidak jelas. Bisa saja janin tersebut mati sebelum terlahirkan, dan kalaupun terlahirkan, bisa saja terlahirkan dalam keadaan cacat, atau ternyata berkelamin jantan, dan seterusnya.

Akad jual beli seperti ini masih didapati pada sebagian masyarakat di negeri kita, terutama pada para pemilik kuda pacuan, sapi jenis tertentu di sebagian daerah.

3. Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah
Diantara akad yang mengandung unsur gharar ialah akad melamasah dan munabadzah, sehingga keduanya termasuk akad yang diharamkan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُلاَ مَسَةِ وَالْمُنَا بَذَةِ

Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari penjualan dengan cara mulamasah (hanya dengan cara saling menyentuh) dan dengan cara munabadzah (saling melempar).”[10]

Yang dimaksud dengan penjualan dengan cara mulamasah ialah seperti yang disebutkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berikut:

وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْطُرُ إِلَيْهِ، وَفَيْ رِوَايَةٍ : أَمَّا أَلْمُلاَ مَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَؤْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ

Mulamasah ialah (berjual beli dengan hanya) menyentuh baju tanpa melihatnya.” Dan pada riwayat lain: “Adapun mulamasah ialah masing-masing dari penjual dan pembeli hanya menyentuh pakaian milik lawan transaksinya tanpa diamati.”[11]

Adapun penjualan dengan cara munabadzah ialah seperti yang ditafsiri oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berikut ini:

وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَؤْبَهُ إِلَى اْلآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَؤْبِ صَاحِبِهِ

Dan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya saling melemparkan pakainnya kepada lawan transaksinya, dan keduanya tidak melihat dengan seksama pakaian lawan transaksinya tersebut.”[12]

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah setelah menyebutkan penafsiran tentang kedua bentuk akad ini mengatakan, “Tentu ini termasuk dalam perjudian.”[13]

Mungkin Saudara akan bertanya-tanya, “Mungkinkah pada zaman sekarang akad semacam ini masih bisa terjadi, karena penerangan telah begitu mudah didapat?”

Benar, akad semacam ini masih mungkin terjadi, sebagai salah satu contohnya ialah apa yang dilakukan oleh para pedagang pakaian bekas. Mereka membeli pakaian dalam jumlah besar yang dibungkus. Dan mereka membeli dengan hitungan per bungkus, padahal di dalam bungkus tersebut terdapat berbagai jenis pakaian, ada yang masih bagus, ada yang jelek, dan seterusnya.

4. Menjual Barang yang Belum Menjadi Miliknya
Diantara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَاَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَاْ تِيْنِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِى الْبَيْعِ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيْعُهُ مِنْهُ ثَمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لاَتَنِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”[14]

Diantara salah satu bentuk dari menjual barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan (pengaharaman) ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عَبَّا سٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ ابْتَاعَ طَعَامَا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ زَادَأبو بَكْرٍ قَالَ ابْنُ عَبَّا سٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

Dari sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.’”Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.”[15]

Pemahaman Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut: Dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallah anhuma ia mengisahkan, “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemui saya dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberi saya keuntungan yang cukup banyak. Saya pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), namun tiba-tiba ada seseorang dari belakang saya yang memegang lengan saya. Saya pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata,’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.’”[16]

Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air, dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnyua kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذََاكَ قالَ ذّاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

Saya bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”[17]

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut,”Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar-misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual (menukar) uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.”[18]

Penutup
Apa yang telah dipaparkan diatas, semoga memperlebar sudut pandang Anda tentang metode perniagaan yang benar menurut syari’at. Dengan demikian, Anda dapat berniaga dengan baik dan benar. Wallohu A’lam bishshawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 08, Tahun ke-10/Rabi’ul Awal 1432 (Feb – 2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1] Riwayat al-Bukhari hadits no. 6065 dan Muslim hadits no. 6690
[2] al-Muntaqa. Karya. Al-Baji:5/41
[3] Bidayah al-Mujtahid: 2/148
[4] Bidayah al-Mujtahid: 2/154-155
[5] al-Hawi al-Kabir: 5/25
[6] al-Hawi al-Kabir:7/869
[7] Riwayat al-Bukhari hadits no. 1488 dan Muslim hadits no. 4061
[8] Riwayat al-Bukhari hadits no.2143 dan Muslim hadits no.3882
[9] Riwayat al-Bukhari hadits no. 2240 dan Muslim hadits no. 4202
[10] Riwayat al-Bukhari hadits no. 2146 dan Muslim hadits no. 3874
[11] Riwayat al-Bukhari hadits no. 2144 dan Muslim hadits no. 3879
[12] Riwayat al-Bukhari hadits no. 5820 dan Muslim hadits no. 3879
[13] Fath al-Bari: 4/359
[14] Riwayat Ahmad Abu Dawud hadits no. 3505
[15] Riwayat al-Bukhari hadits no 2132 dan Muslim hadits no. 3915
[16] Riwayat Abu Dawud hadits no. 3501. pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebaagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab al-Tahqiq. Baca Nasbu al-Rayah: 4/43, dan al-Tahqiq:2/181
[17] Riwayat al-Bukhori hadits no. 2132 dan Muslim hadits no. 3916
[18] Fath al-Bari kar. Ibnu Hajar al-Asqalani: 4/348-349

Menyewakan Tanah Pertanian

MENYEWAKAN TANAH PERTANIAN

Oleh.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan sahabatnya.

Bercocok tanam adalah salah satu lapangan pekerjaan yang halal dan terbukti mendatangkan hasil. Bahkan hingga saat ini kelangsungan hidup umat manusia terus bergantung kepada hasil pertanian dan perkebunan. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berhasil digapai manusia belum mampu memberikan alternatif lain. Dan mungkin hingga Hari Kiamat kondisi ini akan terus berlangsung, hasil pertanian menjadi sumber kehidupan umat manusia. Allah Ta’ala telah mengisyaratkan akan fenomena ini dalam banyak ayat, di antaranya pada ayat berikut:

وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَٰلِكَ دَحَاهَا أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ

Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu” [An-Nazi’at/79 : 30-33].

Fenomena ini menjadi bukti tersendiri akan betapa besarnya jasa para petani. Dengan menikmati hasil kerja keras mereka, umat manusia di dunia dapat mempertahankan hidupnya.

Berkat perannya yang senantiasa dibutuhkan oleh masyarakat luas ini, para petani mendapatkan imbalan pahala yang tiada batas:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِ سُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلٌّ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْبَهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidaklah ada seorang muslim yang menanam satu pohon atau menanam tetumbuhan, lalu ada burung, atau manusia atau hewan ternak yang turut memakan hasil tanamannya, melainkan tanaman itu bernilai sedekah baginya.” [Riwayat Bukhari hadits no 2195 dan Muslim hadits no. 1552]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada hadits-hadits ini terdapat petunjuk tentang keutamaan bercocok tanam dan bertani. Pahala sorang petani terus mengalir hingga Hari Kiamat, selama pohon dan tumbuhan yang ia tanam atau kegunaannya masih bisa dimanfaatkan. Dan sebelumnya, para ulama juga telah berselisih pendapat tentang mata pencaharian yang paling bagus dan utama. Ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah perdagangan. Ada pula yang berpendapat bahwa perkerjaan paling utama ialah industri. Ada lagi yang mengatakan bahwa pertanian adalah yang paling utama, dan pendapat inilah yang lebih benar.”[1]

Hukum Menyewakan Tanah Pertanian
Jasa dan peran para petani beserta hasil kerjanya begitu penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk Anda. Karena itu, terwujudnya ketahanan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi bagian penting bagi terwujudnya kejayaan mereka.

Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa pada awal Islam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sahabatnya dari menyewakan ladang atau tanah pertanian. Mungkin salah satu hikmah yang dapat kita petik dari larangan itu ialah guna memeratakan ketahanan pangan.[2]

Kondisi para sahabat, terlebih kaum Muhajirin pada awal hijrah ke kota Madinah, sangat memprihatinkan. Mereka berhijrah ke kota Madinah tanpa membawa serta harta kekayaannya. Kondisi ini tentu perlu disiasati dengan bijak dan hikmah, sehingga tidak berkepanjangan dan menimbulkan dampak sosial yang berat.

Guna menyiasati kondisi ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan beberapa hal, di antaranya dengan:

  1. Melarang penyewaan ladang:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَ غْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَ عَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسلِمَ وَلاَ يُؤَاجِرْهَاإِيَّاهُ

Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka hendaknya ia menggarap dan menanaminya. Dan bila ia tidak bisa menanaminya atau telah kerepotan untuk menanaminya, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya sesama muslim. Dan tidak pantas baginya untuk menyewakan tanah tersebut kepada saudaranya.” [Riwayat Bukhari hadits no. 2215 dan Muslim hadits no. 1536]

  1. Mensyari’atkan kerja sama yang saling menguntungkan:
    Hubungan kerja sama yang saling menguntungkan ini diwujudkan dalam bentuk musaqaah atau muzaraah. Melalui dua skema kerja sama ini, kaum Anshar mempekerjakan Muhajirin di ladang mereka, dan kemudian di saat musim panen tiba, mereka membagi hasilnya sesuai perjanjian. Adanya kerja sama ini nampak dengan jelas pada penuturan sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berikut ini:

قَالَتِ الأَنْصَارُ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِم بَيْنَنَا وَ بَيْنَ إِخْوَانِنَاالنَّخِيلَ، قَالَ :لاَ فَقَالَوا : تَكْفُونَا الْمَئُونَةَ وَنُشْرِكُكُمْ فِى الشَّمَرَةِ، قَالُوا سَمِعْنَاوَأَطَعنَا

Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Bagilah ladang kurma kami menjadi dua bagian, satu bagian untuk kami dan yang lain untuk saudara-saudara kami Muhajirin.” Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab usulan ini dengan bersabda: Tidak. Lalu beliau menawarkan solusi lain melalui sabdanya:”Bila demikian, kalian mempercayakan kepada kami urusan ladang kalian, dan selanjutnya kami turut serta bersama kalian dalam menikmati hasilnya.” Spontan kaum Anshar menyambut tawaran beliau ini dan berkata: “Ya, kami mendengar dan patuh kepada petunjuk ini.” [Riwayat Bukhari hadits no. 2200]

Demikianlah kondisi ini berlangsung hingga beberapa saat lamanya. Adapun setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat berhasil menundukkan musuh-musuhnya, maka terbukalah lahan pertanian yang melimpah ruah. Sejak saat itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganulir larangannya dan merestui penyewaan lahan pertanian. Walaupun hal kedua, yaitu kerja sama dengan skema musaqaah atau muzaraah tetap dibiarkan, karena solusi ini terus dibutuhkan adanya hingga akhir masa.

Walau demikian satu ketentuan yang hendaknya Anda indahkan ketika Anda hendak menyewakan ladang Anda. Ketentuan ini bertujuan menjaga tercapainya keadilan dan tranparasi dalam akad sewa menyewa ladang.

Kepastian dan Kejelasan Masa Sewa dan Nilai Sewa.
Sewa-menyewa termasuk ladang pertanian, sejatinya adalah bentuk pertukaran harta kekayaan. Karena itu kejelasan merupakan satu hal penting yang harus Anda wujudkan padanya. Semua itu demi menghindari perselisihan dan silang pemahaman antara kedua belah pihak. Dan dengan cara ini, masing-masing pihak mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada yang terkurangi. Ketentuan ini merupakan aplikasi nyata dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli untung-untungan (gharar).” [Riwayat Muslim hadits no. 1513]

Nilai sewa atau masa sewa yang tidak jelas, menjadikan akad tersebut terlarang dalam Islam. Karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyewakan ladang dengan upah berupa bagian dari hasil ladang itu, yang nominal atau jumlahnya tidak dapat ditentukan.

حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنِ خَدِيْجٍ عَنْ كِرَاءِالأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَأسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِفَيَهلِكُ هَذَاوَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ، فَأَمَّا شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَ بَأسَ بِهِ

Pada suatu hari, Hanzhalah bin Qais al-Anshari bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak. Maka Rafi’ bin Khadij menjawab, “tidak mengapa. Dahulu semasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masyarakat menyewakan ladang dengan uang sewa berupa hasil dari bagian ladang tersebut yang berdekatan dengan parit atau sungai, dan beberapa bagian hasil tanaman. Dan kemudian di saat panen tiba, ladang bagian ini rusak, sedang bagian yang lain selamat, atau bagian yang ini selamat, namun bagian yang lain rusak. Kala itu tidak ada penyewaan ladang selain dengan cara ini, maka penyewaan semacam ini dilarang. Adapun menyewakan ladang dengan nialai sewa yang pasti, maka tidak mengapa.” [Riwayat Muslim hadits no. 1547]

Hadits ini menjelaskan ketentuan uang sewa:

  1. Bila sewa ladang dengan uang baik dinar atau dirham atau uang lain yang serupa, maka insya Allah tidak mengapa.
  2. Namun, bila uang sewa berupa hasil tanaman yang ditanam di ladang tersebut maka ada dua kemungkinan:

Kemungkinan pertama : Uang sewa ditentukan dengan hasil ladang tertentu.
Misalnya penyewa atau pemilik ladang atau keduanya menyepakati bahwa hasil ladang bagian atas, atau yang dekat dengan parit adalah sebagai uang sewa. Kesepakatan semacam inilah yang dilarang dalam hadits Rafi’ bin Khadij di atas. Alasannya, bisa jadi tanaman di ladang tidak semuanya menghasilkan. Ada kemungkinan yang mengahasilkan hanya sebagian saja, sehingga sangat dimungkinkan terjadi perselisihan, karena salah satu pihak merasa dirugikan. Wajar bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, demi menjaga keutuhan persatuan dan persaudaraan antara umat Islam.

Kemungkinan kedua : Uang sewa ditentukan bentuk nisbah (persentase).
Bila uang sewa adalah bagian dari hasil ladang, dan nominalnya ditentukan dalam bentuk nisbah persentase tertentu dari hasil ladang maka akad semacam ini insya Allah tidak mengapa. Walau pun banyak dari ulama yang melarangnya, pendapat Imam Ahmad dan lainnya yang membolehkan akad ini lebih kuat, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Hukum asal setiap akad adalah halal.
  2. Tidak ada dalil yang melarang.
  3. Akad ini, walaupun secara lahir adalah akad sewa-menyewa, sejatinya akad ini adalah akad musaqah atau muzaraah. Alasan ini berdasarkan satu kaidah dalam ilmu fiqih yang menjelaskan bahwa standar hukum suatu akad adalah substansi atau hakikatnya dan bukan sekedar teks dan ucapannya.[3]

Berdasarkan kaidah ini dapat kita simpulkan bahwa akad diatas, walaupun menggunakan kata-kata sewa dan uang sewa, secara hukum adalah akad musaqaah atau muzaraah.

Serupa dengan akad sewa ladang yang terlarang pada hadits ini adalah menyewakan lahan untuk dibangun suatu gedung perhotelan atau lainnya, sedang pada akad sewa tersebut disepakati bahwa bila masa sewa telah berlangsung 30 tahun- misalnya- maka gedung hotel beserta seluruh hasilnya menjadi hak pemilik lahan. Dengan demikian, selama 30 tahun pertama pemilik lahan tidak mendapatkan uang sewa, atau mendapatkannya namun dalam nominal yang relatif kecil.

Anda pasti sepakat bahwa tidak seorangpun tahu bagaimana kira-kira kondisi gedung setelah berlalu 10 tahun (apalagi 30 tahun, -red). Kondisi demikian dapat dipastikan rentan memancing munculnya sengketa dan silang pemahaman.

Solusi dari akad sewa semacam ini ialah degan menjadikan harga tanah sebagai bentuk penyertaan modal. Dengan demikian, kepemilikan hotel, gedung, dan tanahnya dimiliki bersama antara investor dan pemilik lahan. Segala keuntungan dibagi berdua sesuai dengan perjanjian dan persentase modal yang mereka sertakan. Dengan solusi ini, kejelasan dalam berbagai aspek akad dapat terwujud, sebagaimana kedua belah pihak berkewajiban menanggung risiko usaha sebesar persentase modalnya.

Antara Menyewakan dan Menggadaikan Ladang
Diantara bentuk akad yang banyak dilakukan masyarakat, terlebih mansyarakat pedesaan, ialah menggadaikan lahan pertanian mereka. Berdasarkan akad ini mereka mendapatkan sejumlah piutang, dan sebagai konsekuensinya mereka menyerahkan ladangnya untuk digarap oleh kreditor. Sebagaimana pada saat jatuh tempo, debitor (penghutang) berkewajiban mengembalikan utangnya dengan utuh tanpa dikurangi sedikit pun. Demikianlah gadai sawah atau ladang yang banyak dilakukan oleh masyarakat.

Akad gadai semacam ini, walaupun telah merajalela, bukan berarti akad ini tanpa masalah alias halal. Akad ini sejatinya adalah akad yang mengandung unsur riba, karena akad ini adalah akad piutang yang mendatangkan keuntungan, sehingga haram secara hukum syari’at.

Sahabat Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu anhu:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

Setiap piutang yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba.” [Riwayat al-Baihaqi 5/350]

Ucapan serupa juga ditegaskan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salam dan Anas bin Malik Radhiyallahu anhum sebagaimana disebutkan oleh al-Baihaqi pada kitabnya di atas

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, diantaranya sahabat Abdullah bin Salam dan Anas bin Malik.”[4]

Coba Anda renungkan : Debitur (penghutang) semasa masih menggarap ladangya ternyata mengalami kesulitan, sehingga berhutang. Tentu setelah ladangnya ia gadaikan, kondisinya semakin parah. Karena itu pada kenyataannya di masyarakat, orang-orang yang menggadaikan lahannya dengan cara semacam ini kesulitan untuk melunasi piutangnya, dan banyak dari mereka terpaksa menjual lahannya.

Kondisi semacam ini tentu tidak baik dan mengancam kerukunan masyarakat. Karena itu, pada kesempatan ini saya menawarkan dua solusi halal dan jauh dari riba:

Solusi pertama : Akad sewa
Menyewakan lahan kepada investor selama beberapa waktu, dapat menjadi alternatif pengganti akad gadai yang mengandung riba. Sebagai pemilik lahan, Anda dapat menyewakan lahan kepada orang lain (investor) dalam batas waktu tertentu, dengan uang sewa yang Anda inginkan dan disetujui oleh penyewa. Dengan hasil penyewaan ini Anda dapat memenuhi keburuhan Anda, tanpa harus terjerumus dalam praktik riba.

Solusi kedua : Kerja sama
Diantara solusi yang lebih adil dan jauh dari perselisihan ialah dengan menjalin kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap. Berdasarkan kerja sama ini kedua belah pihak berhak mendapatkan bagian dari hasil ladang sesuai dengan persentase yang disepakati. Dan sebaliknya bila ladang gagal menghasilkan, maka penggarap ladang bebas dari kewajiban apapun selain mengembalikan ladang kepada pemiliknya.

Akad kerja sama antara dua belah pihak ini dapat menggunakan skema musaqah bila ladang telah ditanami dengan tanaman yang dapat menghasilkan dalam jangka waktu panjang. Dengan skema kerja sama ini pengelola –biasanya- bertanggung jawab merawat tanaman dan kemudian memanen hasilnya. Sementara itu, pengadaan lahan dan juga penanaman pohon adalah tanggung jawab pemodal alias pemilik lahan.

Sebagaimana dapat pula di jalin hubungan dengan skema muzaraah bila tanaman yang ditanam hanya menghasilkan dalam masa yang pendek atau bahkan sekali panen.

Solusi ini pernah diterapkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama penduduk negeri Khaibar. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma mengisahkan :

أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempercayakan pengelolaan ladang negeri Khaibar kepada orang-orang Yahudi, agar mereka yang menggarap dan menanamnya. Sebagai imbalannya, mereka berhak mendapatkan separuh dari hasilnya” [Riwayat Bukhari hadits no. 2165]

Kebijakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu anhu. Demikian pula halnya Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, terutama pada awal pemerintahannya. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu akhirnya menghentikan kerja sama ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barangsiapa mencermati perdalilan prinsip-prinsip ini, niscaya ia mengetahui bahwa akad ini (muzaraah dan musaqaah) lebih dekat dengan prinsip-prinsip syariah tersebut. Kedua akad ini lebih selaras dengan nalar sehat dan lebih jauh dari hal-hal yang terlarang dibanding akad menyewakan ladang. Bahkan lebih selaras dibanding berbagai akad jual beli dan sewa-menyewa yang telah disepakati oleh ulama akan kehalalannya. Mengingat kedua akad ini mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat luas tanpa ada efek negatif yang mengancam mereka.[5]

Penutup
Semoga paparan singkat tentang hukum menyewakan lahan pertanian ini menambah khazanah ilmiah dan meningkatkan iman Anda kepada syari’at Islam. Syari’at Islam tentang hukum menyewakan tanah ini menjadi satu bukti tesendiri tentang kesempurnaan Islam. Sebagaimana dapat pula menjadi bukti nyata bahwa Islam dalam segala aspek kehidupan menusia telah menyajikan solusi jitu dan terbaik. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita semua sebagai umat Islam yang senantiasa patuh dan taat dengan segala perintah dan syari’atNya.

Wallahu a’lamu bish shawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 09, Tahun ke-11/Robi’ul Akhir 1433 (Feb – Mar 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1] Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi 5/396
[2] Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm 8/211, Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd 2/179, dan Fat-hul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 5/24
[3] Al-Qawaid al-Kulliyyah wadh-Dhwabith al-Fiqhiyyah oleh Muhammad Utsman Syabir hlm.121
[4] Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah 29/334
[5] al-Qawa’id an-Nuraniyyah : 242

Mengenal Akad Sewa-Menyewa

MENGENAL AKAD SEWA-MENYEWA

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan sahabatnya.

Dalam bertukar kepentingan, umat manusia mengenal berbagai metode, diantaranya dengan berjual beli. Dengannya penjual mendapatkan uang sebagai nilai barangnya dan pembeli mendapatkan barang sebagai hasil dari pembayarannya. Sebagaimana mereka juga mengenal akad sewa-menyewa, sebagai solusi lain bagi terpenuhinya kepentingan kedua belah pihak dengan konsekuensi yang lebih ringan bila dibanding akad jual beli. Pemilik barang tidak harus kehilangan barangnya, sebagaimana penyewa cukup mengeluarkan biaya yang jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan biaya pada jual beli.

Akad sewa-menyewa dalam banyak kesempatan menjadi solusi tepat bagi Anda, baik sebagai pemilik barang atau sebagai penyewa. Yang demikian itu dikarenakan risiko akad ini dalam banyak kesempatan ringan dan tidak berkepanjangan. Dengan demikian, kedua belah pihak diuntungkan karena dapat memenuhi kebutuhannya dengan risiko minimal.

Hukum Akad Sewa-Menyewa
Ahli fiqih dalam berbagai madzhab telah menegaskan bahwa akad sewa-menyewa adalah akad yang dibenarkan dalam syari’at. Dan bahkan ia termasuk satu akad yang telah dijalankan oleh para nabi sejak zaman dahulu kala. Sebagai buktinya simaklah firman Allah Ta’ala berikut :

لَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik“.[Al-Qashash/28 : 27]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjalankan akad ini, diantaranya ketika berhijrah, beliau menyewa seorang lelaki dari Bani Diel, sebagai penunjuk jalan dari kota Makkah menuju ke kota Madinah. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan juga ulama lainnya, terlebih yang menuliskan siroh beliau.

Ibnu Rusyd al-Maliki berkata, “Seluruh ulama di berbagai belahan bumi dan juga ulama-ulama generasi pertama umat, Islam sepakat untuk membolehkan akad sewa-menyewa.”[1]

Secara logika, akad sewa adalah solusi tepat bagi terjadinya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya. Pemilik barang mendapatkan imbalan atas kegunaan barangnya, sebagaimana penyewa berhak mendapatkan kegunaan barang sewaannya dalam batas waktu yang disepakati.

Andai pemilik barang dipaksa meminjamkan barangnya kepada yang membutuhkan tanpa ada imbalan sedikit pun, tentu ini sangat menyusahkannya. Sebagaimana ide ini mendorong masyarakat untuk bersikap malas, karena merasa memiliki peluang untuk menggunakan barang milik orang lain.

Sebaliknya pun demikian, bila setiap orang diwajibkan memiliki barang, dan tidak boleh menyewa, tentu sangat merepotkan. Betapa banyak orang yang tidak mampu memiliki rumah, kendaraan, berbagai peralatan, dan lainnya secara sendiri. Tentu kondisi semacam ini sungguh menyulitkan kebanyakan orang. Dengan demikian, terbuktilah bahwa akad sewa-menyewa adalah solusi tepat terwujudnya hubungan yang adil antara pemilik barang dan penyewa.

Ketentuan Uang Sewa
Telah dikemukakan di muka bahwa sewa-menyewa adalah sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa. Dengan membayar sejumlah imbalan penyewa berhak memanfaatkan barang, sedang sebagai imbalannya pemilik barang mendapatkan uang.

Sebagai konsekuensinya, untuk dapat menjalankan akad ini dengan benar, Anda harus mengenal apa saja yang boleh Anda jadikan sebagai “uang sewa”. Secara garis besar, ulama ahli fiqih telah menjelaskan bahwa yang dapat Anda jadikan sebagai “uang sewa” ialah segala harta yang dapat Anda perjualbelikan. Dengan demikian, berbagai persyaratan yang telah Anda ketahui tentang barang yang boleh diperdagangkan berlaku pada barang yang hendak Anda jadikan sebagai “uang sewa”.

Ibnu Rusyd al-Maliki berkata, “Adapun kententuan barang yang dapat dijadikan sebagai ‘uang sewa’ ialah segala benda yang dapat diperjual belikan, maka boleh dijadikan sebagai ‘uang sewa’.”[2]

Sebagai salah satu aplikasi langsung dari ketentuan ini, maka para ulama mengharuskan adanya kejelasan “uang sewa”. Dengan adanya kejalasan pada “uang sewa” baik nominal ataupun tempo pembayarannya, diharapkan tidak terjadi persengketaan.

عَنْ حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيْجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَاْسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَاذِ يَاتِ وَأَقْبَالِ الجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَالزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ فَأَمَّا شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَبَأْسَ بِهِ

“Hanzhalah bin Qais al-Anshari mengisahkan: Aku pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij Radhiyallahu anhu perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak (dinar dan dirham). Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa. Sejatinya dahulu semasa hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masyarakat menyewakan ladang ‘sewa uang’ berupa hasil tanaman yang tumbuh di dekat sungai, parit, dan hasil tumbuhan tertentu. Dan ketika musim panen tiba, bisa jadi tanaman bagian ini rusak sedangkan bagian ini utuh sedangkan bagian itu rusak. Kala itu tidak ada penyewaan ladang kecuali dengan cara ini, karena itu mereka dilarang menyewakan ladangnya. Adapun menyewakan ladang dengan ‘uang sewa’ yang telah jelas nan pasti maka tidak mengapa.” [Riwayat Muslim hadits no. 4034]

Ibnu Abdil Barr rahimahullah menukilkan dari sebagian ulama yang menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil kuat bolehnya menyewakan ladang dengan “uang sewa” berupa emas, perak, segala bentuk bahan makanan dan benda lainnya asalkan jelas jumlahnya. Menurut mereka, segala barang yang dapat dijadikan sebagai “pembayaran” dalam akad jual beli, maka boleh dijadikan “uang sewa” dalam penyewaan ladang. Ketentuan ini berlaku selama barang tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian)[3].

Adapun barang yang menjadi objek akad sewa, maka secara garis besar, dalam syari’at ada dua ketentuan yang harus terpenuhi:

Ketentuan pertama: Barangnya halal
Akad sewa-menyewa sejatinya adalah salah satu bentuk akad jual-beli, hanya saja yang diperjualbelikan ialah kegunaan barang dan bukan fisik barangnya. Imam asy-Syairazi asy-Syafi’i berkata, “Akad sewa-menyewa sejatinya adalah jual beli, dengan demikian setiap orang yang dibenarkan untuk berjual beli maka ia pun boleh untuk sewa-menyewa.”[4]

Berangkat dari fakta ini, tidak diragukan bahwa barang-barang haram dalam syari’at, semisal babi, anjing, dan yang serupa dengannya tidak halal diperjualbelikan, baik fisiknya maupun kegunaanya.

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” [Riwayat Ahmad 1/247 dan Abu Dawud hadits no. 3490]

Keumuman hadits ini mencakup hasil penjualan fisik barang haram, dan juga penjualan fungsinya melalui akad sewa-menyewa.

Ketentuan kedua: Disewa untuk tujuan yang halal
Harta benda dan segala yang ada pada diri Anda adalah nikmat dan karunia Allah Azza wa Jalla. Sebagai konsekuensinya, Anda berkewajiban untuk menggunakannya dengan cara-cara yang benar dan dalam batasan yang dibenarkan pula. Dengan demikian, segala nikmat Allah Ta’ala yang Anda miliki dapat menunjang terlaksananya peribadatan Anda kepada Allah Azza wa Jalla.

Anda bisa bayangkan, betapa indahnya hidup Anda bila Anda benar-benar menggunakan segala karunia Allah Azza wa Jalla guna menunjang peribadatan Anda.

نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِح

Sebaik-baik harta halal adalah harta yang dimiliki oleh orang yang shalih.” [Riwayat Ahmad 4/197]

Berangkat dari prinsip ini, ulama ahli fiqih telah menegaskan akan keharaman menyewakan barang atau diri Anda untuk bekerja dalam hal-hal yang melanggar syari’at.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُلَهُ

Berkaitan dengan khamar, Rasulullah Shllallahu ‘alaihi wa sallam melaknati sepuluh kelompok orang: pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, peminumnya, pembawanya (distrbutornya), orang yang dibawakan kepadanya, penuangnya (pelayan yang menyajikan), penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya.” [Riwayat at-Tirmidzi hadits no. 1295 dan Ibnu Majah: 3381]

Di antara bentuk sewa-menyewa (jual jasa) yang diharamkan dalam Islam ialah menyewakan biduanita untuk mendengarkan lagu. Kepastian hukum ini selaras dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَتَبِيْعُوا الْقَيِّنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوْهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوْهُنَّ وَلاَ خَيْرَفِي تِجَارَةٍ فِيْهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ

Janganlah kalian menjual biduanita, jangan pula kalian membeli mereka. Sebagaimana jangan pula kalian mengajarkan mereka untuk benyanyi. Tidak ada baiknya memperdagangkan biduanita dan sudah barang tentu hasil penjualannya haram.” [Riwayat at-Tirmiczi hadits no. 1282]

Diantara bentuk sewa-menyewa yang diharamkan dalam Islam ialah menyewakan jasa perdukunan dan perzinaan. Padahal Anda pasti mengetahui bahwa Islam membolehkan menyewa seorang wanita atau lelaki untuk suatu pekerjaan yang halal. Sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu menuturkan:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ، وَمَهْرِ الْبَغِىَ

Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah perdukunan, dan perzinaan.” [Riwayat Bukhari hadits no. 2122]

Demikianlah saudaraku! Setiap orang yang memiliki andil langsung atau tidak dalam perbuatan keji atau mungkar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya baik di dunia maupun di akhirat. Yang demikian itu karena setiap pelaku kemungkaran, bila tidak mendapatkan dukungan dari seluruh orang yang ada disekitarnya, tentu tidak akan kuasa menjalankan kemungkarannya. Dan sebagai orang yang beriman, tentu Anda benci terhadap segala bentuk andil dalam kemungkaran.

Beberapa Hukum Dalam Sewa Menyewa
Setiap bentuk akad yang dibenarkan dalam syari’at pastilah memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda, tanpa terkecuali akad sewa-menyewa. Karena itu, sudah sepantasnya Anda mengenali hukum-hukum tersebut, agar Anda tidak mencapuradukkan antara satu akad dengan yang lainnya. Berikut beberapa hukum yang berlaku dalam akad sewa-menyewa:

Hukum pertama: Akad sewa akad yang mengikat
Diantara konsekuensi hukum yang harus Anda ingat selalu dalam akad sewa-menyewa ialah yang berkaitan dengan karakternya. Ulama ahli fiqih telah menjelaskan bahwa akad sewa bersifat mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua pihak tidak dapat secara sepihak membatalkan akad sewa tanpa restu dari pihak kedua.

Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan hal ini dengan berkata, “Akad sewa-menyewa adalah akad yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian tidak dibenarkan bagi keduanya untuk membatalkannya (kecuali atas izin pihak kedua). Demikian ditegaskan dalam madzhab Imam Malik, Syafi’i, dan Hanafi. Hal itu dikarenakan akad sewa-menyewa adalah salah satu bentuk akad tukar-menukar harta, sehingga sepantasnya bersifat mengikat kedua belah pihak, layaknya akad jual beli. Bahkan sejatinya akad sewa-menyewa adalah salah satu model dari akad jual beli.”[5]

Hukum kedua: Kepemilikan uang sewa dan hak guna barang
Sebagai kelanjutan logis dari hukum pertama adalah kepemilikan pemilik barang atas “uang sewa”. Dengan tercapainya kesepakatan akad sewa-menyewa antara kedua belah pihak dan selanjutnya keduanya melangsungkan akad, maka secara otomatis pemilik barang berhak menerima dan memiliki uang sewa.

Hukum ini berlaku dan tidak dapat berubah, walaupun di kemudian waktu penyewa dengan segaja atau tidak menelantarkan barang yang telah ia sewa dan tidak memanfaatkannya.

Sebaliknya, penyewa berhak memiliki hak guna barang yang telah ia sewa, selama waktu yang telah disepakati.

Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah berkata, “Akad sewa adalah akad yang mengikat, sehingga konsekuensinya pemilik barang berhak memiliki uang sewa dan penyewa memiliki kegunaan barang sewa. Dengan demikian, bila penyewa secara sepihak menelantarkan barang sewaannya sebelum masa sewa berakhir, maka akad sewa tetap sah dan tidak gugur. Sebagaimana uang sewa tetap menjadi milik pemilik barang, dan kegunaan barang pun tetap milik pemilik penyewa. Hukum ini sama halnya dengan orang yang membeli suatu barang dan ia telah menerimanya, namun kemudian ia tidak memanfaatkan barang pembeliannya.”[6]

Hukum ketiga: Pemanfaatan barang sewa
Telah dijelaskan di muka bahwa akad sewa-menyewa sejatinya adalah akad jual beli kegunaan suatu barang dalam tempo waktu tertentu. Karena penyewa secara sah telah memiliki manfaat barang, ia berhak memanfaatkan kegunaan barang sewaannya. Dan dalam pemanfaatannya ia berwenang untuk memanfaatkannya secara langsung atau melalui wakilnya atau bahkan kembali menyewakannya kepada orang lain.

Hukum ini berlaku selama cara pemanfaatan yang dilakukan oleh orang yang mewakilinya atau orang lain yang menyewanya kembali serupa dengan cara pemanfaatan penyewa pertama. Ini semua sebagai bagian dari konsekuensi kepemilikan penyewa atas kegunaan barang sewaannya. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ahli fiqih dari berbagai madzhab[7].

Hukum keempat: Kerusakan ditanggung pemilik barang
Pepatah yang menyatakan “tiada gading yang tak retak” berlaku dalam segala aspek kehidupan manusia, tanpa terkecuali pada barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa mereka. Karena itu, ketika menjalin akad sewa-menyewa biasanya Anda memeriksa keutuhan barang sewaan Anda. Anda melakukan hal itu karena Anda khawatir bila di kemudian hari terbukti bahwa barang sewaan Anda cacat, sehingga tidak dapat Anda gunakan sebagaimana mestinya.

Walau demikian, tetap saja kerusakan dan cacat terjadi pada barang sewaan Anda. Dan bila benar-benar terjadi, maka kerusakan dan cacat menjadi tanggung jawab pemilik barang. Dengan demikian, Anda tidak dirugikan karena terhalang dari memanfaatkan barang sewaan Anda.

Ketentuan ini berlaku selama kerusakan atau cacat terjadi tanpa ada keteledoran atau kesalahan yang Anda (penyewa) lakukan. Akan tetapi, bila kerusakan terjadi karena kesalahan Anda dalam menggunakan barang, maka Anda wajib menanggung kerugiannya. Imam asy-Syairazi asy-Syafi’i berkata, “Bila barang sewaan rusak pada masa digunakan oleh penyewa tanpa ada kesalahan darinya, maka penyewa tidak wajib menggantinya. Yang demikian itu karena penyewa menggunakan barang sewaan dalam rangka mendapatkan hak guna yang telah ia miliki. Sebagai konsekuensinya ia tidak wajib mengganti kerusakan tersebut, bagaikan seorang wanita yang meninggal dunia ketika sedang melayani suaminya.”[8]

Hukum kelima: Kesepakatan masa sewa
Diantara poin utama yang membedakan akad sewa dari akad jual beli ialah adanya pembatasan masa. Pada akad jual beli, pembeli mimiliki hak selama-lamanya untuk memanfaatkan barang yang telah ia beli. Namun, pada akad sewa, penyewa hanya memiliki hak guna sebatas waktu yang disepakati. Karena itu, kesepakatan tentang masa sewa sangatlah penting bagi kedua belah pihak. Adanya kesepakatan ini masa sewa ini mencegah terjadinya sengketa antara penyewa dan pemilik barang.

Kisah berikut dapat menjadi contoh nyata dari adanya kesepakatan masa sewa:

لَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ قَالَ ذَٰلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ ۖ أَيَّمَا الْأَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّ ۖ وَاللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya. Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik. Dia (Musa) berkata: “Itulah (perjanjian) antara Aku dan kamu. mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu Aku sempurnakan, Maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan“.[Al-Qashshah/28 : 26-28]

Asy-Syairazi asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan, “Akad sewa-menyewa hanya boleh dilakukan pada kegunaan barang atau pekerjaan yang jelas kadarnya. Yang demikian itu karena telah dijelaskan bahwa sejatinya sewa-menyewa adalah akad jual-beli jasa (kegunaan barang), sedangkan akad jual-beli tidak sah kecuali bila kadar barangnya jelas. Demikian pula seyogianya akad sewa-menyewa. Dan untuk mengetahui kadar jasa/kegunaan barang maka dapat dilakukan dengan menentukan bentuk pekerjaan atau masa penggunaan barang. Bila suatu jasa dapat ditentukan kadarnya secara langsung, semisal jasa menjahit baju, menjual seorang budak, mengendarai tunggangan hingga suatu temmpat, maka penentuan kadar jasa atau kegunaan barang dapat dicapai dengan menyepakati bentuk pekerjaan”[9]

Penjelasan asy-Syairazi ini selaras dengan keumuman hadits berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandung unsur gharar/ketidak jelasan.” [HR. Muslim : 1513]

Penutup
Demikian paparan singkat seputar hukum akad sewa-menyewa, semoga bermanfaat bagi Anda. Dan sekali lagi saya mengingatkan berbagai hukum yang telah Anda kenali pada akad jual beli berlaku pula pada akad sewa-menyewa. Ini semua dikarenakan sewa menyewa sejatinya adalah salah satu model akad jual beli. Pembeda utama antara keduanya hanyalah objek akadnya. Bila pada jual beli yang menjadi objek akad adalah bendanya, sedangkan pada sewa-menyewa kegunaan bendalah yang menjadi objek akadnya.

Wallahu Ta’ala A’lam

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 07, Tahun ke-11/Shafar 1433 (Jan – Feb 2011). Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim (61153)]
______
Footnote
[1] Bidayatul Mujtahid 2/220
[2] Bidayatul Mujtahid 2/220
[3] At-Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 3/40
[4] At-Tanbih: 122
[5] al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/24
[6] al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/25
[7] Baca al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/58 dan Mughnil Muhtaj 2/334
[8] al-Muhadzadzab oleh asy-Syairazi 1/408
[9] al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi i/395-396

Hukum-hukum Umum Seputar Akad Jual Beli

HUKUM-HUKUM UMUM SEPUTAR AKAD JUAL BELI

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Akad jual beli telah menjadi sarana pertukaran barang antara penjual dan pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan barang. Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil penjualannya, dan sebaliknya pembeli dapat memanfaatkan barang pembeliannya.

Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual beli. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang seharusnya Anda ketahui sebelum Anda memanfaatkan barang pembelian Anda. Dengan demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai dengan kewenangan Anda tanpa melanggar aturan dan hukum syari’at. Berikut saya akan menyebutkan beberapa ketentuan penting yang harus diindahkan oleh pembeli.

Ketentuan pertama : Pemindahan kepemilikan
Telah Anda ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah memindahkan kepemilikan barang. Dengan demikian, barang yang telah Anda jual secara sah menjadi milik pembeli, sehingga Anda tidak lagi berhak menggunakannya kecuali atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya kecuali seizin pembeli.

Ketentuan ini berlaku walaupun pembeli belum melakukan pembayaran sama sekali atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa perlu untuk memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, Anda dibenarkan untuk mengajukan persyaratan kepada pembeli. Anda mensyaratkan kepadanya untuk diizinkan menggunakan barang hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu ketika menjual untanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa pada suatu hari ia menunggang unta yang telah kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan untanya. Namun, sebelum ia melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang sebelumnya berada di akhir rombongan- berhasil menyusulnya. Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya dan memukul unta tunggangan sahabat Jabir Radhiyallahu anhu. Diluar dugaan, unta sahabat Jabir Radhiyallahu anhu sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi kebiasaannya. Setelah melihat unta sahabat Jabir Radhiyallahu anhu pulih gesit kembali, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat Jabir Radhiyallahu anhu “Juallah unta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Sahabat Jabir Radhyallahu anhu menolak tawaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dan berkata,”Tidak”. Namun kembali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Juallah untamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini sahabat Jabir Radhiyallahu anhu pun menjual untanya seharga 40 dirham, namun beliau mensyaratkan agar diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di rumahnya. Dan setibanya di rumah, sahabat Jabir Radhiyallahu anhu segera menyerahkan untanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bayarannya.” [Riwayat al-Bukhari hadits no. 2569 dan Muslim hadits no. 4182]

Cermatilah, bagaimana sahabat Jabir Radhiyallahu anhu merasa perlu untuk mengajukan persyaratan agar dapat tetap menunggangi untanya walaupun ia telah menjualnya. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa adanya persyaratan ini, ia tidak dapat lagi menunggangi unta itu, karena telah berpindah kepemilikan.

Ketentuan kedua : Manfaat dan kerugian barang
Sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً ابْتَاعَ غُلاَمًا فأَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِ اسْتَغَلَّ غُلاَمِي فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الخَراجُ بِالضَّمَانِ

Aisyah Radhyallahu anhuma mengisahkan, “Ada seorang lelaki yang membeli seorang budak. Tidak berapa lama setelah, ia mendapatkan suatu cacat pada budak tersebut. Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). Akibatnya penjual mengadu (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan berkata, ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengerjakan budakku.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab keluhannya dengan bersabda,’Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan”. [Riwayat Abu Dawud hadits no. 3512, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam kitab Irwaul Ghalil hadits no. 1315]

Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kegunaan barang adalah imbalan merupakan konsekuensi langsung dari kepemilikan Anda atas suatu barang. Dengan demikian, sebagai pembeli maka Anda harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai penjual Anda pun sewajarnya rela dengan kenyataan ini.

Saudaraku! Ketentuan ini sepenuhnya berlaku apabila barang yang menjadi objek akad jual beli telah Anda serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum Anda serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli belum selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan barang masih menjadi tanggung jawab Anda – Penjual.

Peringatan
Hukum ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-bijian yang telah menua namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal gagal panen, maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini berlaku walaupun Anda sebagai penjual telah memberikan kesempatan (menyerahkan) kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيْكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْ خُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقًّ

“Bila engkau membeli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?” [Riwayat Muslim hadits no. 1554]

Ketentuan hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima barang yang ia beli, walaupun Anda telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar kemampuannya sebagai manusia biasa. Karena itu, bila Anda tetap memungut uang pembayaran padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli, berarti Anda telah memakan hartanya tanpa ada imbalan yang Anda berikan kepadanya.

Ketentuan ketiga : Menjual kembali (resale)
Di antara konsekuensi dari kepemilikan barang, pembeli berhak menggunakan barang yang telah ia beli, termasuk dengan cara menjualnya kembali. Hanya, ada tiga pantangan yang harus dihindari pada penjualan kembali barang yang telah Anda beli.

Pantangan pertama: Jangan menjual kembali kepada penjual.
Dalam beberapa kesempatan, dikarenakan suatu alasan pembeli menjual kembali kepada penjual. Penjualan kembali kepada penjual pertama tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengapa dan apa untungnya? Karena itu, wajar bila Islam mewaspadai praktik-praktik semacam ini.

Secara umum, menjual kembali kepada penjual pertama-setidaknya- dua kemungkinan:

Kemungkinan pertama: Membeli dengan pembayaran terhutang dan menjual kembali dengan pembayaran tunai. Bila kemungkinan ini yang terjadi maka praktik semacam ini merupakan celah nyata terjadinya praktik riba. Betapa tidak, biasanya penjual pertama menjual dengan harga lebih mahal, kemudian membeli kembali dengan harga yang lebih murah karena pembeliannya dengan cara tunai[1]. Dan praktik semacam ini disebut dengan jual beli ‘inah yang nyata-nyata terlarang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعتُمْ بِالْعِيْنَةِوَأأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِوَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاَيَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِغُواإلَى دِيْنِكُمْ

Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk dengan peternakan sapi, puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kehinaan kepada kalian. Dan Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari kalian hingga kalian kembali ke jalan agama kalian.” [Abu Dawud hadits no.3464]

Kemungkinan kedua: Hadits di atas juga mengisyaratkan bahwa bila penjualan kembali dengan pembayaran tunai atau terhutang dengan harga yang sama atau lebih mahal dari harga penjualan pertama, maka tidak mengapa. Yang demikian itu dikarenakan kekhawatiran adanya praktik riba tidak terwujud, sehingga tidak ada alasan untuk melarang penjualan ini. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِالرِّبَا

Barang siapa melakukan dua akad penjualan dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus menggunakan harga yang termurah, bila tidak maka ia telah terjerumus dalam praktik riba.” [Riwayat Abu Dawud hadits no. 3463]

Pantangan kedua: Menjual kembali di tempat penjual pertama.
Barang yang Anda beli pada dasarnya telah menjadi milik Anda, sehingga idealnya Anda harus bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi padanya. Keuntungan menjadi milik Anda, dan sebaliknya, kerugian pun Anda yang menanggungnya-sebagaimana telah dijelaskan diatas. Namun, kadang kala karena keinginan untuk memperkecil risiko, maka sebagian pedagang melakukan penjualan kembali barang yang telah ia beli sedangkan barang tersebut masih berada di tempat penjual pertama.

Anda bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan juga barang yang Anda jual masih berada ditempat penjual pertama. Secara logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung dari penjual pertama.

Dengan merenungkan hal ini, Anda dapat melihat bahwa pada praktik semacam ini, yaitu menjual kembali padahal barang masih berada di tempat penjual pertama, terdapat celah terjadinya praktik riba. Biasanya, yang sudi membeli dari penjual kedua sedangkan ia-calon pembeli- telah sampai di tempat penjual pertama adalah orang yang tidak mampu melakukan pembayaran tunai. Dengan demikian, sejatinya penjual kedua hanya sebatas menghutangi sejumlah uang kepada pembeli kedua, dan kemudian penjual kedua mendapatkan keuntungan dari piutang tersebut.

عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّااسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِى لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأعْطَانِي بِهِ رِجْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتِ فَقَالَ لاَ تَبِعهُ حَيْثْهُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السَّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَنَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar. Ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki menemuiku dan menawar minyak tersebut. Ia menawarkan keuntungan yang cukup banyak. Tanpa pikir panjang , aku pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran darinya). Namun, tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Lalu ia berkata,’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat pembeliannya, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pembeli ke tempatnya sendiri.”[2]

Pantangan ketiga: Menjual sebelum menerima barang
Diantara hal yang harus Anda waspadai sebelum Anda menjual kembali barang pembelian Anda ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang Anda beli belum Anda terima, karena dalam proses pengiriman atau bahkan sedang dalam proses produksi, maka Anda tidak dibenarkan untuk menjualnya kembali sampai barang itu benar-benar tiba di tangan Anda. Yang demikian itu demi menutup berbagai celah praktik-praktik riba. Anda bisa bayangkan, bila pembeli dibenarkan menjual kembali sebelum menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya pun akan melakukan hal yang serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah terjadi maka sudah dapat Anda tebak, praktik-praktik riba tidak dapat dihindarkan. Praktik riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan barang atau jasa.

عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyalllahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.’” Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata,”Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 1525]

Tahwus merasa heran dengan larangan ini, sehingga beliau bertanya kepada gurunya, yaitu Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَكَ دَرَهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

Saya bertanya kepada Ibnu Abbas,’Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.’”[Riwayat Bukhari hadits no. 2025]

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut, “ Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar-misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.”[3]

Ketentuan keempat : Tidak dapat membatalkan penjualan atau pembelian
Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjalin antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu“. [Al-Maidah/5 : 1]

Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga Anda wajib memenuhi akad yang telah Anda sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini dengan gamblang pada sabdanya:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِعًا أَوْيُخَيِّرُ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُ هُمَاالآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” [Bukhari hadits no. 2006 dan Muslim hadits no. 1531]

Ketentuan kelima : Bebas menentukan harga jual
Diantara konsekuensi atas kepemilikan Anda terhadap suatu barang yang telah Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda kehendaki darinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan bahwa Anda bebas memasang target keuntungan yang Anda suka.

Kisah berikut adalah salah satu dalil yang menguatkan penjelasan ini:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرٍى بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَا هُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِيْنَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبحَ فِيهِ

Sahabat Urwah al-Bariqy Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar untuk membeli seekor kambing kurban, atau seekor kambing. Berbekal uang satu dinar aku membeli dua ekor kambing dan kemudian aku menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Selanjutnya aku datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar.” Mendapatkan ulah cerdas sahabatnya ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan keberkahan pada perniagaan Sahabat Urwah, sehingga andai ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” [Riwayat Bukhari hadits no.3443]

Penutup
Semoga paparan singkat tentang beberapa hukum umum akad jual beli ini bermanfaat bagi Anda. Dengan demikian Anda dapat memahami pembahasan-pembahasan tentang hukum jual beli yang telah menjadi tema rubrik ini dapat Anda pahami dengan baik. Dan dengan izin Allah untuk edisi selanjutnya saya akan mengetengahkan tema tentang hukum sewa-menyewa.

Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 06, Tahun ke-11/Al-Muharram 1433 (Des’ 11 – Jan – 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya I’lamul Muwaqiin 3/196-197
[2] Riwayat Abu Dawud hadits no. 3501 dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits hasan dalam kitabnya, shahih sunan Abu Dawud hadits no.3499
[3] Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 4/348-349