Author Archives: editor

Cara Melafazhkan Isti’aadzah dan Tempatnya

CARA MELAFAZHKAN ISTI‘AADZAH DAN TEMPATNYA

Oleh
Syaikh Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Ahmad berkata dalam riwayat Hanbal, “Seseorang harus beristi‘aadzah (sebelum membaca al-Qur-an,-pent.) baik di luar shalat ataupun di dalam keadaan shalat, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca al-Qur-an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” [An-Nahl/16: 98]

Dalam riwayat Ibnu Masyisy, Ahmad mengatakan, “Setiap kali akan membaca hendaklah beristi‘aadzah.”

‘Abdullah bin Ahmad berkata, “Aku pernah mendengar bapak-ku apabila hendak membaca al-Qur-an dia beristi‘aadzah. Ia mengucapkan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.

“Aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Dalam al-Musnad dan menurut at-Tirmidzi dari hadits Abu Sa‘id al-Khudri ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengerjakan shalat, beliau membaca do’a istiftah, lalu mengucapkan:

أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْـمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْـمِ، مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari kesombongan, kegilaan, tiupan, (bisikan) syaitan yang terkutuk[1]

Ibnul Mundzir berkata, “Terdapat keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau sebelum membaca al-Qur-an, beliau membaca isti‘aadzah:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Kemudian asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan al-Qodhi dalam kitabnya al-Jaami’ lebih memilih untuk mengucapkan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ahmad, karena melihat dari zhahir ayat dan hadits Ibnul Mundzir. Sedangkan menurut Ahmad dari riwayat ‘Abdullah:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِـنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْـمِ

Yaitu berdasarkan pada hadits Abu Sa‘id al-Khudri. Dan ini merupakan madzhabnya al-Hasan dan Ibnu Sirin. Yang menunjukkan kepada hal tersebut adalah, apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kisah al-ifki, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk lalu mengusap wajahnya seraya mengatakan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Masih menurut Ahmad, dalam riwayatnya yang lain, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمِ

Pendapat ini diikuti oleh Sufyan ats-Tsauri dan Muslim bin Yasar. Sekaligus menjadi pilihan al-Qadhi dalam al-Mujarrad dan Ibnu ‘Aqil. Karena pendapat ini bersandar kepada firman Allah:

فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم ِ

Yang mana zhahir dari ayat ini adalah beristi‘aadzah dengan ucapan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Sedangkan firman Allah dalam ayat lain yang berbunyi:

فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“…Maka mintalah perlindungan kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Fushshilat/41: 36]

Adalah mengharuskan untuk dianggap sebagai isti‘aadzah, dan penyifatannya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, ada dalam kalimat tersendiri yang berdiri sendiri, yang dikuatkan dengan adanya huruf ( إِنَّ ), karena Allah sendiri yang menyebutkannya demikian. Ishaq berkata, “Yang dipilihnya adalah sebagaimana yang diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْـمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syaitan yang terkutuk dari semburannya (yang menyebabkan gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlak)[2]

Di dalam hadits tersebut terdapat keterangan mengenai tafsir do’a itu dengan: هَمْزِهِ adalah: Kerasukan, وَنَفْثِهِ adalah sya’ir lagu, dan وَنَفْخِهِ adalah: Kesombongan.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ ﴿٩٧﴾ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ

Dan katakanlah: ‘Ya Rabb-ku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabb-ku, dari kedatangan mereka kepadaku” [Al-Mu’minuun/23 : 97-98]

اَلْهَمَزَاتُ (godaan-godaan) merupakan bentuk jamak dari هَمْزَةٌ seperti lafadz تَمْرَةٌ (kurma) yang bentuk jamaknya adalah تَمَرَاتٌ. Asal makna اَلْهَمْزُ adalah dorongan.

Berkata Abu ‘Ubaid dari al-Kisa-i: هَمَزْتُهُ وَلَمَزْتُهُ وَلَهَزْتُهُ وَنَهَزْتُهُ artinya adalah دَفَعْتُهُ, yaitu apabila saya memberikan dorongan. Secara kenyataannya, adalah mendorongnya dengan memukul, dan menikamnya, yang merupakan dorongan khusus. Maka hamazaatusy syaithaan adalah dorongan rasa waswas kepada mereka dan menyesatkan hati. Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan berkata, “hamazaatusy syayaathiin adalah bujukan dan rayuannya.” Dan kalimat tersebut ditafsirkan dengan kata berikut, yaitu: نَفْخٌ dan نَفْثٌ , menurut Mujahid. Dan juga ditafsirkan dengan cekikan, yaitu semacam penyakit kerasukan yang menyerupai kegilaan.

Dilihat dari zhahir hadits, bahwa اَلْهَـمْزُ itu bukan bagian dari نَفْـخٌ dan نَفْثٌ. Dikatakan, -dan ini pendapat yang paling jelas,- sesungguhnya lafazh hamazaatusy syayaathiin apabila peletakkannya disendirikan maka termasuk di dalamnya adalah semua akibat-akibat dari syaitan yang menimpa anak Adam. Dan bila disandingkan dengan اَلنَّفْخُ dan اَلنَّفْثُ, maka menjadi jenis khusus, semisal dengan yang sudah disebutkan itu.

Kemudian firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ

Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabb-ku, dari kedatangan mereka kepadaku” [Al-Mu’-minuun/23: 98]

Berkata Ibnu Zaid, “Yaitu, (hadir terhadap) urusan-urusanku.” Sedangkan al-Kalbi mengatakan, “(Yaitu) ketika membaca al-Qur-an.” ‘Ikrimah berkata, “Ketika sakaratul maut.” Dan konteksnya, memerintahkan agar meminta perlindungan (beristi‘aadzah) dari dua model keburukan syaitan, yaitu sesuatu yang bisa menimpa mereka dengan godaannya serta dekatnya mereka dari itu.

Maka isti‘aadzah itu mengandung cakupan, agar (syaitan) tidak menyentuhnya dan mendekatinya. Hal itu disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam sebuah ayat:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ ۚ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ

Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.” [Al-Mu’-minuun/23: 96]

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan agar berjaga-jaga dari kejelekan syaitan-syaitan yang berbangsa manusia dengan jalan menahan kejahatan mereka dengan cara yang baik. Juga agar berjaga dari kejelekan syaitan-syaitan yang berbangsa jin dengan beristi‘aadzah dari mereka. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh” [Al-A’raaf/7: 199]

Ayat di atas menunjukkan, bahwa Allah telah memerintahkan untuk menolak kejahatan orang-orang bodoh dengan cara berpaling dari mereka, sedangkan terhadap kejelekan syaitan diperintahkan untuk beristi‘aadzah darinya. Allah Ta‘aala berfirman:

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-A’raaf/7: 200]

Juga firman Allah yang semakna dengan ayat itu:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara-mu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” [Fushshilat/41: 34]

Ayat tersebut adalah untuk menolak kejahatan syaitan-syaitan dari golongan manusia. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan jika syaitan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Fushshilat/41: 36]

Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan: إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْـمُ, kalimat tersebut diperkuat dengan huruf ta’kid (huruf penguat yang bermakna sesungguhnya), yaitu إنَّ, juga dengan dhamir al-fashl (kata ganti yang terpisah), yaitu هُوَ , setelah itu dengan tanda ta’rif (alif-lam) dalam اَلسَّمِيْعُ الْعَـلِيْـمُ. Sedangkan dalam surat al-A’raaf Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tanpa alif-lam, yaitu إِنَّهُ سَمِيْعُ عَلِيْـمٌ.

Rahasia dari itu semua, -wallahu a’lam,- bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyingkat nama-Nya saja dan tidak menta’kidnya (memperkuatnya dengan alif-lam,-terj.). Ini dimaksudkan untuk menetapkan sifat yang telah mencukupi dalam isti‘aadzah dan sebagai pengabaran bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mendengarnya (do’a tersebut) dan menolaknya (syaitan) darimu. Maka, kalimat Allah Maha Mendengar, yaitu terhadap ucapan orang yang minta perlindungan, sedangkan kalimat Maha Mengetahui, yaitu terhadap perbuatan para pengganggunya. Oleh karena itu, tercapailah maksud isti‘aadzah.

Makna tersebut adalah mencakup pada dua ayat. Dan lebih di khususkan lagi yang terdapat pada ayat tersebut dalam surat Fushshilat, yaitu dengan penambahan ta’kid, ta’rif (alif-lam) dan takhshish (pengkhususan). Karena kontek ayat itu datang setelah Allah mengingkari orang-orang yang ragu terhadap sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Mendengar. Hal tersebut berdasarkan perkataan mereka dan pengetahuan Allah terhadap mereka. Sebagaimana disebutkan dalam Shahiihain (Shahiih Bukhari dan Shahiih Muslim) dari hadits Ibnu Mas‘ud, ia mengatakan, “Ada tiga orang yang berkumpul dalam satu rumah, yaitu dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Bangsa Tsaqafi, atau dua orang dari Tsaqafi dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka semua penuh dengan lemak (gemuk), dan hati mereka sedikit pengetahuannya. Salah satu dari mereka bertanya, ‘Bagaimana pendapat kalian, apakah Allah mendengar terhadap yang kita bicarakan?’ Dijawab oleh yang lainnya, ‘Allah akan mendengar kalau kita keraskan, dan Dia tidak akan mendengar kalau kita pelankan.’ Yang satunya lagi menjawab, ‘Kalau Allah mendengar sebagiannya saja, maka Dia akan mendengar semuanya.’ Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya:

وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ﴿٢٢﴾وَذَٰلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu terhadapmu, bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan. Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka terhadap Rabb-mu, prasangka itu telah membinasakanmu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi” [Fushshilat/41: 22-23]

Maka datanglah ta’kid (penegasan), yaitu dalam firman Allah إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ dengan tujuan pengingkaran (terhadap sangkaan mereka,-ed.). Maksudnya, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memiliki kekuatan yang paling sempurna dalam mendengar dan dalam ilmu-Nya yang meliputi (segala sesuatu, -pent.), tidak sebagaimana yang di duga oleh musuh-musuh-Nya yang bodoh itu, yaitu bahwa Allah tidak mendengar jika mereka bersuara pelan dan Allah tidak tahu banyak segala perbuatan yang mereka lakukan. Hal tersebut lebih sempurna lagi, yaitu bahwa orang yang diperintah dalam surat Fushshilat ini menolak kejelekan mereka terhadapnya dengan melakukan perbuatan baik kepada mereka. Dan hal itu lebih sulit bagi hati dari hanya menghindari/berpaling dari mereka. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkannya dengan firman-Nya:

وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar” [Fushshilat/41: 35]

Maka ta’kid di sini menjadi tepat dikarenakan kondisi kebutuhan orang yang minta perlindungan.

Juga karena konteks ayat tersebut untuk menetapkan sifat-sifat kesempurnaan-Nya, dalil-dalil penetapan-Nya, ayat-ayat rububiyah-Nya, dan bukti-bukti ketauhidan-Nya. Oleh karenanya, ayat tersebut dilanjutkan dengan:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ

Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang… .” [Fushshilat/41: 37]

Dan disebutkan pula pada ayat yang lain,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً

Dan sebagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya bahwa kamu melihat bumi itu kering tandus,… .” [Fushshilat/41: 39]

Maka tanda ta’rif (alif-lam) datang, untuk menunjukkan bahwa di antara nama-nama-Nya adalah اَلسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ, sebagaimana pula Asmaul Husna Allah seluruhnya menggunakan tanda ta’rif (alif-lam). Sedangkan yang terdapat pada surat al-A’raaf, konteks ayat tersebut adalah mengenai ancaman kepada orang-orang musyrik dan sekutu mereka dari kalangan syaitan. Dan Allah menjanjikan kepada orang yang minta perlindungan, bahwasanya ia memiliki Rabb Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Adapun tuhan-tuhannya orang musyrik, -yang dijadikan sesembahan oleh mereka selain Allah itu,- mereka tidak memiliki mata yang bisa melihat, dan tidak juga telinga yang bisa mendengar. Maka Allah, Dia-lah Yang Mahamendengar dan Mahamengetahui, adapun tuhan-tuhan mereka itu tidak bisa mendengar, tidak bisa melihat dan tidak bisa mengetahui. Bagaimana bisa mereka menyamakan tuhan-tuhan ini dengan Allah dalam masalah ibadah. Dari sini, maka dapatlah engkau ketahui bahwa tidak cocok dalam konteks ayat ini selain dengan bentuk tankir (tanpa alif-lam), sebagaimana juga tidak pas pada tempat lain selain menggunakan ta’rif (tanda alif-lam). Akhirnya, hanya Allah sajalah yang paling mengetahui rahasia ucapan-Nya.

Pada keadaan di mana yang diminta perlindungan itu, -sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ghafir (al-Mu’min),- adalah berasal dari kejelekannya orang-orang kafir dalam mendebat ayat-ayat Allah, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang bisa dilihat dengan penglihatan, maka Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آيَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ ۙ إِنْ فِي صُدُورِهِمْ إِلَّا كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيهِ ۚ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka, tidak ada dalam dada mereka melainkan (keinginan akan) kebesaran, yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya. Maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Mahamendengar lagi Mahamelihat” [Al-Mu’min/40: 56]

Jadi, pada keadaan di mana yang diminta perlindungan itu berupa perkataan dan perbuatan mereka yang bisa disaksikan secara jelas oleh mata, maka Allah berfirman: إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْر. Tetapi, selain itu, ada juga sesuatu yang dimintai perlindungan darinya, tetapi yang tidak bisa disaksikan dan dilihat oleh kita, tapi dia dan kelompoknya bisa melihat kita. Hal tersebut hanyalah bisa diketahui melalui iman dan berita dari Allah dan Rasul-Nya.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1] Musnad al-Imam Ahmad (1/403), at-Tirmidzi (no. 242) dan Abu Dawud (no. 775) Sebagaimana dikeluarkan oleh an-Nasa-i dan Ibnu Majah
[2] Musnad al-Imam Ahmad (1/403), at-Tirmidzi (no. 242), Abu Dawud (no. 775) Sebagaimana dikeluarkan oleh an-Nasa-i dan Ibnu Majah

Hukum Sujud Sajdah Atau Tilawah

HUKUM SUJUD SAJDAH ATAU TILAWAH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud Tilâwah itu masyrû’iyah (disyari’atkan) berdasarkan dalil al-Qur’an dan al-hadits, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah sunnah atau wajib?

Untuk mengetahui hukumnya tentu perlu melihat kepada orang yang disyariatkan melakukannya. Sujud Tilâwah ini berkenaan dengan orang yang membaca atau mendengar dengan penuh perhatian seperti makmûm dalam shalat atau yang hanya mendengarnya saja.

Oleh karena itu perlu dibagi dalam tiga pembahasan:

1. Hukum Sujud Tilâwah Bagi Yang Membaca Ayat Sajdah
Dalam masalah ini para Ulama berselisih dalam tiga pendapat.
Pendapat Pertama : Sujud Tilâwah hukumnya wajib bagi orang yang membaca ayat sajdah dalam shalat maupun diluar shalat. Inilah pendapat madzhab Hanafiyah[1], sebuah riwayat dari Ahmad[2] dan dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.[3]

Diantara dasar argumentasi mereka adalah:
1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَۙ وَاِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْاٰنُ لَا يَسْجُدُوْنَ

Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila al-Qur’ân dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud  [Al-Insyiqâq/84 : 20-21]

Mereka menyatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla mencela mereka yang tidak sujud dan celaan itu tidak dibenarkan kecuali karena meninggalkan hal yang wajib[4].

Namun, dalil ini tidak kuat karena :

  • Celaan di atas akibat dari meninggalkan shalat atau
  • Ayat ini berkenaan dengan celaan terhadap orang-orang kafir yang tidak mau sujud karena sombong. Hal terbukti dengan adanya ancaman hukuman setelahnya yang tidak pas bila dikenakan pada orang yang meninggalkan sujud Tilâwah[5].
  • Pengertian dari ayat yang artinya “tidak bersujud” itu adalah mereka tidak meyakini keutamaan sujud bahkan mereka tidak yakin sujud itu disyari’atkan, oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla melanjutkan firman-Nya:

بَلِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُكَذِّبُوْنَۖ

Bahkan orang-orang kafir itu mendustakan(nya). [Al-Insyiqâq/84:22][6].

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاسْجُدُوْا لِلّٰهِ وَاعْبُدُوْا  

Maka bersujudlah kepada Allâh dan beribadahlah (kepada-Nya) [An-Najm/53 :62]

Juga firman-Nya:

كَلَّاۗ لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabb). [Al-‘Alaq/96:19].

Semua perintah sujud di atas disampaikan dengan menggunakan kata kerja bentuk amr (perintah) dan kata kerja bentuk amr menunjukkan hokum wajib.

Dalil inipun terbantah dari dua sisi:

  1. Yang dimaksud dengan sujud dalam ayat-ayat ini adalah sujud dalam shalat[7].
  2. Seandainya perintah sujud tersebut bersifat wajib ketika membaca ayat sajdah, maka mesti perintah tersebut dibawa pengertiannya kepada sunnah karena terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya[8].

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰيٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ

Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami yaitu mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.[As-Sajdah/32 :15]

Secara Tekstual ayat ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dianggap beriman terhadap ayat-ayat Allâh kecuali apabila disebutkan ayat-ayat tersebut segera ia bersujud dan bertasbih memuji Allâh Azza wa Jalla dan lagi pula tidak sombong[9].

Konsekuensi dari argumentasi ini adalah semua yang beriman berkewajiban untuk sujud ketika dibacakan semua ayat-ayat Allâh dan ini tentunya tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian. Dengan demikian argumentasi ini tidak dapat diterima.

4. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي، يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ! أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ، فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ، فَأَبَيْتُ، فَلِي النَّارُ

apabila bani Adam (manusia) membaca ayat sajdah, lalu sujud, maka syaitan menyingkir dan menangis seraya berkata, “Celaka! Bani Adam diperintahkan untuk sujud lalu sujud maka dia berhak mendapatkan syurga sementara aku diperintahkan sujud lalu aku enggan maka aku mendapatkan neraka. [HR. Imam Muslim dalam Shahîhnya no. 133 (1/87)].

Hukum wajib melakukan sujud tilâwah diambil dari dua sisi:

  • Pada lafazh (أُمِرَ ابْنُ آدَمَ) dan perintah untuk wajib.
  • Sujud disini adalah ibadah, karena sujud yang diperintahkan kepada syaitan dahulu adalah wajib maka yang inipun sama.

5. Seandainya sujud tersebut tidak wajib tentu tidak boleh dilakukan dalam shalat, karena itu adalah menambah sujud dengan sengaja.
6. Karena sujud tersebut dilakukan dalam shalat maka menjadi wajib seperti sujud shalat yang ada.

Pendapat kedua : Sujud Tilâwah diwajibkan dalam shalat dan sunnah diluar shalat. Inilah salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal[10].

Mereka berarguentasi dengan perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan sujud Tilâwah dalam shalat dan adanya beberapa hadits yang menunjukkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang meninggalkannya di luar shalat.

Pendapat ketiga : Hukumnya sunnah dalam shalat dan diluar shalat. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah[11], Asy-Syafi’iyah[12]. Hambaliyah[13] dan Zhâhiriyah[14]. juga pendapat al-Laits bin Sa’ad, al-Auza’i [15], Ishâq dan Abu Tsaur[16].

Argumentasi mereka berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

قَرَأْتُ عَلَى اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلنَّجْمَ , فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

Aku membacakan surat an-Najm kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Beliau tidak sujud padanya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Seandainya sujud tersebut wajib, tentu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud dan memerintahkan Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu untuk bersujud, sehingga al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud untuk menjelaskan kebolehannya[17]

2. Diriwayatkan bahwa ada seorang yang membaca ayat sajdah didekat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu sujud dan membacanya dilain waktu dan tidak sujud. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُنْتَ إِمَامُنَا، فَلَوْ سَجَدْتَ سَجَدْنَا

Kamu adalah imam kami, seandainya kamu sujud maka kamipun sujud. [HR. Asy-Syafi’i dalam al-Musnad 1/122 dan al-Baihaqi 2/324].

Disini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya bersujud dan membenarkan perbuatan orang tersebut yang tidak sujud.

Namun hadits ini lemah. Dinilai lemah oleh al-Baihaqi rahimahullah dan yang shahih adalah dari jalan periwayatan Atha bin Yasaar rahimahullah secara mursal. al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa perawinya tsiqât (terpercaya) kecuali haditsnya mursal[18]

3. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada A’rabi ketika bertanya kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat apa saja yang diwajibkan kepadanya:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ

Shalat lima waktu dalam sehari semalam, lalu Ia bertanya: Apakah ada selain itu yang diwajibkan atasku? maka beliau menjawab: Tidak ada, kecuali bila kamu ingin tatawwu’ (shalat sunnah). [HR. Al-Bukhari].

4. Imam al-Bukhari meriwayatkan atsar dari Umar Radhiyallahu anhu.

أن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

sesungguhnya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu pada hari Jum’at membaca surat an-Nahl di atas mimbar hingga apabila sampai pada ayat sajdah, beliau turun lalu sujud dan kaum Muslimin ikut sujud, hingga pada hari Jum’at berikutnya, beliau membaca surat tersebut hingga sampai ayat sajdah, beliau Radhiyallahu anhu berkata: Wahai kaum Muslimin, sungguh kita diperintahkan sujud. Barangsiapa yang sujud maka ia telah menjalankan sunnah sedangkan orang yang tidak sujud maka ia tidak berdosa. Umar Radhiyallahu anhu pun tidak bersujud. [Shahîh al-Bukhâri 2/43].

Imam Nâfi’ menambahkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu berkata:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضِ السُّجُودَ إِلَّا أَنْ نَشَاءَ

Sesungguhnya Allâh tidak mewajibkan sujud kecuali kita menginginkannya.

Ini adalah perbuatan dan pernyataan Khalifah Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu di atas mimbar dan di khalayak ramai dan tidak ada yang membantah. Ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang tidak wajibnya sujud Tilâwah.

5. Hukum asalnya adalah tidak wajib sampai ada dalil yang shahih lagi gamblang dalam perintahnya dengan tanpa ada penentangnya. Dalam masalah ini tidak ada hal tersebut sehingga kembali kepada hukum asal.
6. Menganalogikannya dengan sujud syukur.

Pendapat yang rajih.
Dari pendapat yang ada dalam masalah ini, tampaknya yang rajih menurut penulis adalah pendapat ketiga yang menyatakan bahwa sujud Tilâwah tidak wajib, karena dasar argumentasi mereka kuat dan dalil-dalil mereka shah. Wallahu a’lam.

2. Hukum Sujud Tilâwah Bagi Yang Mendengarkan dengan baik (al-Mustami’) Ayat Sajdah.
Dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat.
Pendapat pertama, pendapat yang menganggap sujud Tilâwah wajib. Ini pendapat madzhab Hanafiyah[19], satu riwayat dari Imam Ahmad[20] dan dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah[21].

Pendapat ini berdalil dengan dalil-dalil yang telah disebutkan pada pembahasan tentang hukum sujud Tilâwah bagi orang yang membaca ayat sajdah.

Pendapat kedua, pendapat yang memandang hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Mâlikiyah[22], madzhab Syâfi’iyah[23], madzhab Hanabilah[24]. dan Ibnu Hazm[25]

Pengikut pendapat ini berdalil dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpegang dengan pendapat yang menyatakan bahwa sujud Tilâwah tidak wajib bagi orang sedang membaca ayat sajdah.

Pendapat yang rajih
Yang rajih -insya Allâh- adalah pendapat kedua yang menyatakan hukumnya sunnah karena argumentasi mereka begitu kuat.

3. Hukum Sujud Tilâwah Bagi Yang Mendengar Tanpa Perhatian Khusus (as-Sâmi’)
Dalam masalah ini terdapat empat pendapat para Ulama:
Pendapat pertama, hukumnya adalah wajib. Ini pendapat madzhab Hanafiyah[26]

Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil yang mewajibkan sujud bagi orang yang sengaja fokus mendegarkan dengan baik dan penuh perhatian. Mereka menyatakan bahwa semua dalil ini mutlak tanpa ada ketentuan sengaja mendengarkan dengan baik dan penuh perhatian atau tidak. Berdasarkan ini, orang yang mendengarkannya tanpa sengaja sama hukumnya dengan mereka yang menyengaja.

Ini juga dikuatkan dengan pernyatan sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, “Sujud wajib bagi yang mendengartkannya.”[27]

Pendapat kedua, hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Syâfi’iyah[28], Hanabilah dalam salah satu pendapatnya[29] dan Ibnu Qudâmah menceritakannya dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , an-Nakhâ’i, Sa’id bin Jubeir, Nâfi’ dan Ishâq[30].

Mereka berargumentasi dengan dalil yang digunakan untuk menetapkan hukum sunnah bagi orang yang sengaja fokus untuk mendengarkannya. Mereka menyatakan bahwa yang mendengar ayat sajdah sama hukumnya dengan yang sengaja untuk mendengar dan memperhatikannya.

Pendapat ketiga, hukumnya mustahab (sunnah), namun tidak terlalu ditekankan sebagaimana penekanan terhadap orang yang sengaja mendengarkan (al-mustami’). Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syâfi’iyah[31]

Pendapat keempat, Hukumnya tidak disyariatkan. Ini pendapat madzhab Mâlikiyah[32], salah satu pendapat Syâfi’iyah[33]  dan Madzhab Hanabilah[34]

Diantara dasar argumentasi pendapat ini adalah:
1. Atsar dari Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu :

عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُثْمَانَ مَرَّ بِقَاصٍ فَقَرَأَ سَجْدَةً لِيَسْجُدَ مَعَهُ عُثْمَانُ فَقَالَ عُثْمَانُ إِنَّمَا السَّجْدَةُ عَلَى مَنْ اسْتَمَعَ ثُمَّ مَضَي

Dari Said bin Musayyib rahimahullah bahwa Utsmân Radhiyallahu anhu melewati seorang tukang cerita, lalu tukang cerita tersebut membaca ayat sajdah agar Utsmân Radhiyallahu anhu melakukan sujud Tilâwah bersamanya. Maka Utsman pun berkata, “Sujud tersebut disyariatkan pada orang yang sengaja mendengarkannya.” Kemudian beliau pergi[35]

2. Atsar Imrân bin Hushain Radhiyallahu anhu.:

عَنْ مُطَّرِفِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيِّنِ مَرَّ بِقَاصٍ فَقَرَأَ سَجْدَةً فَمَضَى عِمْرَانُ وَلَمْ يَسْجُدْ مَعَهُ وَقَالَ إِنَّمَا السَّجْدَةُ عَلَى مَنْ جَلَسَ لَهَا

Dari Muththarif bin Abdillah rahimahullah bahwasanya Imron bin al-Hushain Radhiyallahu anhu melewati seorang tukang cerita lalu dia membaca ayat sajdah, namun Imrân tetap berlalu dan tidak sujud dan berkata, “Sujud itu hanya untuk orang yang duduk mendengarkannya.” [HR Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf].

Atsar-atsar ini semua masih di selisihi oleh atsar yang lainnya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

3. Karena orang yang tidak sengaja mendengarkannya tidak mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang membacanya, sehingga tidak sujud.

Pendapat yang rajih
Tampaknya yang rajih adalah pendapat kedua yang menyatakan hukumnya sunnah pada orang yang tidak sengaja mendengarkannya seperti juga hukumnya bagi orang yang sengaja mendengarkannya, karena dalil dan argumentasi mereka kuat. Wallâhu a’lam.

Demikian hukum sujud Tilâwah untuk yang membaca dan mendengarkannya. semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Badâ’i ash-Shana’i’ 1/180
[2] Lihat al-Inshâf 2/193
[3] Lihat Majmû’ al-Fatâwâ 23/139
[4] Lihat dalam Majmû’ al-Fatâwâ 23/127 dan al-Mughni 2/365
[5] Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 4/26 dan al-Mughni 2/366
[6] Lihat al-Mughni 2/366
[7] Lihat al-Majmû’ 4/64
[8] Lihat al-Mughni 2/366
[9] Lihat al-Majmû’ 4/61
[10] Lihat Majmû’ al-Fatâwâ 23/139
[11] Lihat Bidâyat al-Mujtahid 1/161
[12] Lihat al-Majmû’ 4/61
[13] Lihat al-Mughni 2/346
[14] Lihat al-Muhalla 5/106
[15] Lihat al-Mughni 3/364
[16] Lihat al-Majmû’ 4/61
[17] Fathul Bâri 2/555
[18] Fathul Bâri 2/556
[19] Lihat Badâ’i ash-Shanâ’i 1/78
[20] Lihat al-Inshâf 2/193
[21] Lihat Majmû’ al-Fatâwâ 23/139-140
[22] Lihat al-Muntaqa 1/352
[23] Lihat al-Majmû’ 4/85
[24] Lihat al-Mughni 2/366
[25] al-Muhalla 5/157
[26] Lihat Badâ’i ash-Shanâ’i 1/180
[27] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/5
[28] Lihat al-Majmû’ 4/58
[29] Lihat al-Mubdi’ 2/29
[30] al-Mughni 2/366
[31]  Lihat al-Majmû’ 4/58
[32]  Lihat al-Mudâwanah 1/111
[33] Lihat al-Majmû’ 4/58
[34] Lihat al-Mughni 2/366
[35] Al-Ausath 5/281

Sujud Tilawah

SUJUD TILÂWAH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Sujud merupakan bentuk ibadah yang disyariatkan dan tidak diperbolehkan dilakukan kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Banyak sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan keutamaan sujud bagi seorang Muslim, diantaranya adalah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ.

Hingga Allâh pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu dengan rahmat-Nya, Allâh ingin mengeluarkan siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia memerintahkan kepada para malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allâh. Termasuk di antara mereka yang Allâh kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘LÂ ILÂHA ILLALLÂH’. Para Malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allâh mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut. [HR. Al-Bukhâri, no. 7437 dan Muslim, no. 182]

Imam Nawawi menulis sebuah Bab yang artinya, “Keutamaan Sujud dan Anjuran untuk melakukannya”.  Lalu disampaikan satu hadits dari Tsaubân maula (bekas budak) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya oleh Ma’dan bin Abi Thalhah al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allâh Azza wa Jalla. Tsauban Radhiyallahu anhu  diam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kali. Kemudian Tsauban Radhiyallahu anhu menjawab bahwa dia pernah menanyakan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau menjawab:

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Perbanyaklah sujud kepada Allâh. Sesungguhnya jika engkau bersujud satu kali kepada Allâh, dengan itu Allâh akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”.

Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abu Darda Radhiyallahu anhu, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abu Darda’ pun menjawab semisal dengan jawaban Tsauban kepadaku.” [HR. Muslim no.488]

Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Rabâ’ah bin Ka’ab al Aslamiy. Dia menanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan Beliau di surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat). [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Diantara sujud yang disyariatkan adalah sujud tilâwah atau dikenal juga dengan sujud sajdah. Sujud tilâwah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam al-Qur’ân al-Karim.

Imam al-‘Aini rahimahullah menyatakan, “Telah terjadi ijma’ bahwa membaca ayat-ayat sajdah adalah sebab untuk sujud[1].

Dimana Sajakah Ayat Sajadah?
Ayat sajadah di dalam al-Qur’an terdapat pada 15 ayat. Sepuluh ayat disepakati. Empat ayat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini dan satu ayat berdasarkan hadits, namun sanad hadits ini tidak bersambung sampai ke Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Meski demikian tetap disyari’at sujud ketika membaca ayat tersebut karena sebagian shahabat Rasululah n melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut[2].

Ayat-Ayat yang Disepakati Sebagai Ayat Sajadah
Para Ulama fikih dari empat madzhab dan madzhab Zhahiriyah sepakat terhadap 8 ayat dalam al-Qur`an sebagai ayat sajadah, yaitu:

1. QS. Al-A’râf/7 ayat ke-206 , pada bagian akhir dari firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ

2. QS. Ar-Ra’du/13 ayat ke-15, pada firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

3. QS. An-Nahl/16 ayat ke-50, pada firman Allâh Azza wa Jalla :

يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

4. QS. Al-Isrâ’/17 ayat ke-109, pada firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

5. QS. Maryam/19 ayat ke-58 pada firman Allâh Azza wa Jalla :

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

6. QS. Al-Hajj/22 ayat ke-18 pada firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

7. QS. Al-Furqân/ ayat ke-60 pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَٰنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَٰنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا

8. QS. As-Sajdah/32 ayat ke-15 pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Sebagaimana juga mereka sepakat tentang pensyariatan sujud pada:

9. QS. Al-Hajj/22 ayat ke-77 pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Banyak Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah seperti Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbâs, Ibnu Mas’ûd, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar Radhiyallahu anhum. Sehingga Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan, “Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa Shahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para Shahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.”[3]

Lihat permasalahan ini juga di Mausu’ah al-Muyassarah karya Syaikh Husein al-‘Awaisyah, 2/183-184.

10. QS. An-Najm/53 ayat ke-62 pada firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

11. QS. Al-Alaq/96 ayat ke-19 pada firman Allâh Azza wa Jalla :

كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

Ayat-Ayat yang Termasuk Ayat Sajadah Namun Diperselisihkan
Para Ulama berbeda pendapat empat ayat yang ada pada empat surat; surat an-Naml, surat Fusshilat, surat Shâd dan surat al-Insyiqâq.

1. Surat an-Naml
Para Ulama berbeda pendapat dalam ayat sajadah yang ada dalam surat an-Naml dalam dua pendapat:
Pendapat pertama menyatakan bahwa ayatnya adalah ayat ke-26 pada firman Allâh Azza wa Jalla :

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah[4] dan Hanabilah[5]

Pendapat kedua menyatakan ayatnya adalah ayat ke-25 pada firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلَّا يَسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي يُخْرِجُ الْخَبْءَ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُخْفُونَ وَمَا تُعْلِنُونَ

Inilah pendapat madzhab Hanafiyah[6], sebagian Ulama Syâfi’iyah[7]  dan pendapat Ibnu Hazm[8]

Syaikh Shâlih bin Abdillah al-Lâhim merajihkan pendapat pertama demi kehati-hatian yaitu sedikit diakhirkan pelaksanaan sujud tilâwahnya. Penundaan ini tidak apa-apa menurut semua pendapat di atas[9]

2. Surat Fushilat
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:
Pendapat pertama menyatakan ayatnya adalah ayat ke-38 pada firman Allâh Azza wa Jalla ;

فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ

Inilah pendapat madzhab Hanafiyah[10], sebagian Ulama Mâlikiyah[11], dan pendapat terkuat dalam madzhab Syâfi’iyah[12] serta madzhab Ahmad bin Hambal[13]. Juga pendapat Sa’id bin al-Musayyab, Muhammad bin Sirin, Abu Waa`il, ats-Tsauri dan Ishâq bin Ibrahîm bin Rahuyah[14].

Mereka berdalil dengan beberapa dalil diantaranya:

1. Atsar dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَسْجُدُ فِيْ الآيَةِ الآخِرَةِ مِنْ حم تَنْزِيْل

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa beliau Radhiyallahu anhu dahulu bersujud pada ayat terakhir dari surat Hâ Mîm Tanzîl (Fush-Shilaat)[15].

2. Pendapat ini lebih hati-hati, sebab apabila ternyata ada pada ayat yang kedua, maka tidak boleh mempercepatnya dan bila ada pada ayat yang pertama maka diperbolehkan untuk mengakhirkannya sedikit sampai ayat berikutnya[16].

3. Kesempurnaan ayat ada pada ayat berikutnya yaitu ayat ke-38, sehingga sujudnyapun setelahnya. Sebagaimana juga dalam surat an-Nahl sujudnya setelah firman Allâh :

يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Padahal disebut sajdahnya pada ayat sebelumnya, pada firmanNya:

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ دَابَّةٍ وَالْمَلَائِكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Pendapat yang kedua menyatakan sujudnya pada ayat ke-37 dari Fusshilât pada firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Inilah pendapat imam Mâlik dan pendapat masyhur dalam madzhab Mâlikiyah[17]. Pendapat ini juga pendapat sebagian Ulama Syâfi’iyah[18] dan sebagian ulama Hanabilah[19] serta Ibnu Hazm[20]

Pendapat ini juga disandarkan kepada al-Hasan al-Bashri, Ibrâhin an-Nakhâ’i, Abu Shalih, Thalhah bin Musharrif, Zaid bin al-Harits dan al-Laitsi[21].

Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil diantaranya:
1. Atsar Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّهُ كَانَ يَسْجُدُ فِيْ الأوْلَى مِنْ حم تَنْزِيْل

Beliau dahulu sujud pada yang pertama (ayat ke-37) dari surat Fusshilaat.[22]

2. Atsar Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

أَنَّهُ كَانَ يَسْجُدُ فِيْ الأوْلَى

Beliau dahulu sujud pada yang pertama (ayat ke-37).[23]

3. Itu pas pada perintah sujud dan mengikuti perintah lebih utama.

4. Sujud pada ayat ini merupakan upaya untuk bersegera dalam melaksanakan perintah.

Pendapat ketiga menyatakan diperbolehkan memilih antara keduanya. Bila ingin sujud pada ayat ke-37 maka besujudlah dan bila ingin setelah ayat ke-38 maka sujudlah setelahnya.

Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayatnya dan pendapat Abdullah bin Wahb dari kalangan Ulama madzhab Mâlikiyah.

Pendapat yang Rajih.
Pendapat pertama lebih kuat dari yang lainnya karena kuatnya dalil akal yaitu kesempurnaan ungkapan  dengan mengambil kehati-hatian. Demikian juga yang ada dalam mush-haf Utsmani terbitan percetakan al-Qur`an King Fahd Madinah. Wallahu a’lam.

3. Surat Shâd
Para Ulama yang mensyariatkan sujud dalam surat Shâd berbeda pendapat tentang ayatnya dalam dua pendapat:
Pendapat pertama, menyatakan ayat sajadahnya di surat Shâd ayat ke-24 pada firman Allâh :

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ

Inilah pendapat madzhab Hanafiyah, sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian Ulama Mâlikiyah dan sebagian ulama Hanabilah.

Mereka berargumentasi dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala setelah ayat ini (فَغَفَرْنَا) sebagai balasan atas sujud dan ini menunjukkan sujud dilakukan sebelum dibalas ampunan.

Pendapat kedua, menyatakan sujudnya pada ayat ke-25, pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

فَغَفَرْنَا لَهُ ذَٰلِكَ ۖ وَإِنَّ لَهُ عِنْدَنَا لَزُلْفَىٰ وَحُسْنَ مَآبٍ

Inilah pendapat sebagian ulama Mâlikiyah.

Pendapat yang Rajih
Pendapat pertama lebih kuat karena kekuatan dalilnya bahwa pahala diberikan setelah beramal sehingga sujud mendahului balasan pahala ampunan. Wallahu a’lam.

4. Surat al-Insyiqâq
Para Ulama yang mensyariatkan sujud pada surat al-Insyiqâq berbeda pendapat pada ayatnya dalam dua pendapat:
Pendapat pertama, menyatakan sujud setelah ayat ke- 21 pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

Inilah pendapat madzhab Hanafiyah, sebagian Mâlikiyah, asy-Syâfi’iyah dan Hanâbilah.

Hal ini karena ayat setelahnya tidak ada hubungan dengan penjelasan sujud  pada ayat ini.

Pendapat kedua, menyatakan sujudnya pada ayar ke-25 pada firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ

Ini pendapat sebagian Ulama Mâlikiyah

Pendapat yang Râjih adalah pendapat yang pertama karena perintah sujud ada pada ayat ke-21 dan yang setelahnya tidak ada hubungan langsung dengan sujud tersebut.

Demikianlah lima belas ayat yang ada padanya perintah untuk bersujud setelah membacanya.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] al-Banâyah Syarh al-Hidâyah 2/709
[2] Lihat pembahasan ini di Shahîh Fiqih Sunnah, 1/454-458 dan Sujûd Tilâwah wa Ahkâmuhâ, hlm. 70
[3] Al-Mughni, 3/88
[4] Lihat Bidâyatul Mujtahid 1/223), asy-Syâfi’iyah (lihat al-Majmû’ 4/60
[5] Lihat al-Mughni 2/375
[6] Lihat al-Banâyah 2/710
[7] Lihat al-Majmû 4/60
[8] Lihat al-Muhalla 5/157)
[9] Lihat Sujûd at-Tilâwah wa Ahkâmuhu, hlm .73
[10] Lihat al-Banâyah 2/711
[11] Lihat al-Muntaqa 1/202
[12] Lihat al-Majmu’ 2/31
[13] Lihat al-Mughni 2/357
[14] Lihat al-Majmu’ 4/60
[15] Atsar ini disampaikan Abdurrazaq ash-Shan’ani dalam Mushannafnya 3/338, ath-Thahawi dalam Syarhu Ma’ânil Atsar 1/359 dan al-Hâkim 2/441. Al-Hâkim berkata: Shahih sanadnya dan adz-Dzahabi menyetujuinya
[16] Lihat Badâ’i ash-Shanâ’i 1/194
[17] Lihat Bidâyatul Mujtahid 1/223
[18] Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 4/60
[19] Lihat al-Mubdi’ 2/31
[20] Lihat al-Muhalla 5/159
[21] Lihat al-Majmû’ 4/60
[22] Diriwayatkan ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ânil Atsâr 1/360 dan al-Hâkim dalam al-Mustadrak 2/441 dan berkata, “Hadits ini sanadnya shahih namun imam al-Bukhâri dan Muslim tidak mengeluarkannya. Keshahihan sanad hadits ini disetujui adz-Dzahabi
[23] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/11

Kelembutan dalam Islam

KELEMBUTAN DALAM ISLAM

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:

Diantara akhlak terpuji serta sifat mulia yang Allah Shubhanahu wa ta’alla telah lekatkan pada Nabi -Nya, Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam ialah sifat kelembutan.

Allah ta’ala telah menyebutkan dalam salah satu firman -Nya:

 فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah -lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. [al-Imran/3: 159].

Sifat lembut ini juga Allah Shubhanahu wa ta’alla lekatkan lebih khusus lagi pada utusan terakhir -Nya ini pada sebuah firman-Nya:

 لَقَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُولٞ مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ عَزِيزٌ عَلَيۡهِ مَا عَنِتُّمۡ حَرِيصٌ عَلَيۡكُم بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَءُوفٞ رَّحِيمٞ

“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin”. [at-Taubah/9: 128].

Sehingga tidak heran bila salah satu ajaran yang beliau bawa juga berkaitan tentang sifat mulia ini. disebutkan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap urusan“. [HR Bukhari no: 6024, Muslim no: 2165].

Dalam redaksinya Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ » [أخرجه مسلم]

Sesungguhnya Allah Maha Lembut yang mencintai kelembutan. Dan Allah memberi pada kelembutan apa yang tidak diberikan pada kekerasan, tidak pula diberikan kepada selainnya“. [HR Muslim no: 2593].

Definisi:
Yang dinamakan dengan ar-Rifqu ialah sikap lemah lembut baik dari sisi ucapan atau pun tingkah laku, dengan mengambil cara termudah, dan kalimat ini adalah lawan dari kekerasan. Terkadang makna ar-Rifqu ini juga dibawa pada arti sikap tidak tergesa-gesa dalam segala urusan serta sabar dalam menyikapi permasalahan. Syaikh Abdurahman bin Nashir as-Sa’di mengatakan dalam sebuah risalahnya, “Dan diantara salah satu nama-nama indah yang dimiliki oleh Allah ta’ala adalah ar-Rafiiq (Maha Halus) baik dalam perbuatan maupun syari’at -Nya.

Maka bagi siapa saja yang telah meneliti kandungan yang terdapat dalam syari’at -Nya, dirinya akan menjumpai adanya kelembutan ini. Dimana Allah Shubhanahu wa ta’alla menentukan sebuah hukum secara bertahap sedikit demi sedikit, hukum tersebut diberlakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan kandungan hikmah -Nya, dengan pelan namun tepat mengenai sasaran, mudah dikerjakan serta cocok bagi hamba dan para makhluk lainya. Yang mana Allah Shubhanahu wa ta’alla menciptakan makhluk melalui proses bertahap dengan tahapan-tahapan yang berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain, dengan hikmah dan rahasia ilahi yang tidak mampu dicerna oleh akal pikiran.

Dan Allah ta’ala mencintai para hamba -Nya dari kalangan ahli lemah-lembut dengan memberi kelembutan terhadap apa yang tidak –Dia berikan pada kekerasan. Adapun lemah lembut dari seorang hamba tidak menafikan adanya keteguhan hati. Oleh karenanya hendaknya ia berlemah lembut dalam tiap urusannya, tidak tergesa-gesa sehingga dengan sebab itu dirinya tidak luput bila ada peluang muncul dalam benaknya dan tidak menyepelekannya jika berada dihadapannya”. [1]

Imam Ibnu Qoyim mengatakan:
Allah Maha Lembut dan mencintai orang yang bersikap lembut
Bahkan Allah memberi pada kelembutan melebihi segalanya

Dapat ditebak bila lemah lembut ini merupakan budi pekerti yang luhur, paling mulia, paling agung kedudukannya, dan paling banyak membawa dampak positif. Sehingga kelembutan tidaklah dilekatkan pada sesuatu melainkan pasti akan menghiasi, memperbagusi serta membikin sesuatu lebih indah. Dan jika kelembutan ini dicabut pada segala urusan melainkan pasti akan menjadikan aib, tercela dan buruk. Hal itu, sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang mengatakan: “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ » [أخرجه مسلم]

Sesungguhnya kelembutan tidaklah diberikan pada segala urusan melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan ditarik dari tiap urusan kecuali akan menjadikannya buruk“. [HR Muslim no: 2594].

Maka barangsiapa yang dianugerahi sikap lemah lembut maka sungguh dirinya telah mendapat keuntungan yang sangat banyak, kebajikan yang agung, mulai dari pujian yang indah, taufik, pikiran terbimbing, ketenangan jiwa, menggapai keinginan, merengkuh cita-cita, ini didunia adapun diakhirat dirinya akan meraih pahala yang besar serta ganjaran yang setimpal. Hal itu, yaitu dengan cara sabar ketika dihadapkan pada sebuah masalah, menghadapi secara tenang dan lemah lembut berjalan bersama sunah kauniyah yang terjadi serta mengikuti Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa yang tingkah laku serta metode hidupnya seperti ini, dirinya akan memperoleh kemudahan dalam segala urusannya, lebih khusus dalam urusan yang berhubungan dengan sesama, baik tatkala menyuruh mereka, melarang, membimbing ataupun lainya yang membutuhkan pada sikap lemah lembut didalamnya.

Demikian pula seseorang yang diganggu oleh ucapan menyakitkan, lisannya akan terjaga untuk mengumpat yang ada justru mengantarkan dirinya untuk bersikap lemah lembut. Dia akan berlalu tanpa memperdulikan gangguan mereka, tidak membalasnya baik dengan ucapan ataupun perbuatan semisal usikan mereka. Namun, bersamaan dengan itu dirinya tetap merasa santai, tenang, teguh dan sabar. Duhai betapa indahnya hidup orang ini! betapa nikmat kehidupannya! Dan betapa menyenangkan kehidupan orang tadi!. [2]

Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kalau kelembutan masuk pada sebuah rumah tangga maka itu pertanda adanya kebaikan. Sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dalam musnadnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا عَائِشَةُ ارْفُقِي, فَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا دَلَّهُمْ عَلَى بَابِ الرِّفْقِ » [أخرجه أحمد]

Wahai Aisyah lemah lembutlah. Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga Allah  akan menunjuki mereka menuju pintu kelembutan“. [HR Ahmad 41/255 no: 24734]

Dan ini dibuktikan oleh pribadi Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau adalah manusia yang paling lembut terhadap sahabat-sahabatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam haditsnya Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, “Aku pernah datang berguru kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersama beberapa orang dari kaumku, dan kami tinggal bersama Nabi selama dua puluh hari. Beliau adalah orang yang penyayang dan lembut. Tatkala beliau melihat rona kerinduan pada wajah-wajah kami terhadap keluarga maka beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ» [أخرجه البخاري ومسلم]

Pulanglah kalian lalu tinggallah bersama kaummu. Ajarilah mereka dan sholatlah bersamanya. Dan jika masuk waktu sholat hendaknya salah seorang diantara kalian beradzan lalu jadikanlah orang yang paling dewasa sebagai imam kalian“. [HR Bukhari no: 628. Muslim no: 674]

Beliau juga sangat menganjurkan pada para sahabatnya supaya berlaku lemah lembut terhadap orang lain. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Pernah suatu ketika ada arab badui yang kencing didalam masjid maka orang-orang berusaha untuk mencegahnya. Akan tetapi, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada mereka:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ, فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Biarkan dirinya (sampai selesai kencing), lalu siramlah bekas air kencingnya dengan seember air atau satu timba air. Sesungguhnya aku diutus untuk mempermudah tidak diutus untuk mempersulit“.[HR Bukhari no: 6128.]

Tatkala beliau mengutus Abu Musa al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai duta dakwah maka beliau berpesan pada keduanya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا » [أخرجه البخاري ومسلم]

Permudahlah jangan engkau persulit. Beri kabar gembira jangan jadikan mereka lari, bersatu padulah jangan berselisih“. [HR Bukhari no: 6124. Muslim no: 1733]

Imam Ahmad menjelaskan, “Beliau menyuruh untuk berlaku lemah lembut dan merendahkan diri walaupun sekiranya mereka mendengar hal yang tidak menyenangkan. Dan jangan marah yang menyebabkan dirinya terjatuh untuk membela diri semata”.[3] Tidak ketinggalan beliau juga mendorong keluarganya untuk berlaku lemah lembut. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau bercerita, “Orang-orang Yahudi pernah mendatangi Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu mereka mengucapkan salam, “Semoga kematian atasmu’. Mendengar itu maka Aisyah menyahut, “Atas kalian, dan laknat Allah Shubhanahu wa ta’alla dan kemurkaan -Nya atas kalian”. Maka Nabi menegurnya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَهْلًا يَا عَائِشَةُ ,عَلَيْكِ بِالرِّفْقِ, وَإِيَّاكِ وَالْعُنْفَ وَالْفُحْشَ. قَالَتْ: أَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا قَالُوا .قَالَ: أَوَلَمْ تَسْمَعِي مَا قُلْتُ. رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ, فَيُسْتَجَابُ لِي فِيهِمْ, وَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ فِيَّ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Tunggu wahai Aisyah, bersikap lemah lembutlah. Hati-hati dari kekerasan dan kata-kata kotor”. Aisyah menjawab, “Tidakkah anda dengar apa yang mereka ucapkan? Beliau berkata, “Apakah engkau tidak mendengar jawabanku? Aku membalas (ucapan salam mereka), “Dan atas kalian juga”. Maka Allah mengabulkan do’aku untuk mereka, sedang do’a mereka tidak dikabulkan atasku“. [HR Bukhari no: 6030. Muslim no: 2165]

Begitu pula juga mendorong para pemimpin kaum muslimin agar berlaku lemah lembut terhadap masyarakatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللَّهُمَّ مَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِىَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِى شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ » [أخرجه مسلم]

Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi perkara umatku (jadi pemimpin mereka) kemudian dia menyusahkan mereka maka persulitlah urusanya. Dan barangsiapa yang mengurusi perkara umatku lalu dia berlemah lembut pada mereka maka sayangilah dirinya“. [HR Muslim no: 1828].

Bahkan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sampai menganjurkan untuk bersikap lembut pada binatang. Sebagaimana telah datang keterangannya dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim dari Syadad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ  » [أخرجه مسلم]

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan pada setiap perkara. Maka jika kalian membunuh berlaku lembutlah didalam (cara) membunuhnya. Dan jika kalian menyembelih maka berlaku lembutlah didalam menyembelihnya. Yaitu dengan menajamkan pisau kalian dan membuat binatang sembelihannya mereka nyaman“. [HR Muslim no: 1955].

Kesimpulannya:
Bahwa selayaknya bagi tiap mukmin untuk bersikap lembut pada setiap urusannya. Lembut dalam berinteraksi bersama keluarga, anak-anak, saudara kandung, teman karibnya dan bersama manusia secara umum. Berlaku lembut terhadap mereka, sehingga bagi orang yang demikian keadaannya maka hatinya akan terasa tenang, jiwa menjadi damai dada terasa tentram, dan dicintai oleh orang lain. Dan hendaknya sikap lembut ini terus melekat pada pribadi mukmin didalam rumahnya, pasar, masjid, dan pada tiap tempat yang ia singgahi. Maka jika dirinya melazimi hal itu dia akan mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ يُحْرَمِ الْخَيْرَ كله » [أخرجه مسلم]

Barangsiapa terhalangi dari sifat kelembutan maka dirinya dihalangi untuk memperoleh kebaikan seluruhnya“. [HR Muslim no: 2592]

Inilah akhir kajian kita, Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari الرفق Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]
______
Footnote
[1] Tafsir Asma’ul Husna hal: 206-207.
[2]  Majmu’ mu’alifaat Syaikh Ibnu Sa’di, Qism Aqidah 6/536.
[3] .Jami’ul Ulum wal Hikam hal: 395.

Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama’ah?

SIAPAKAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH?

Segala puji hanya milik Allah saja. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi pilihan, kepada keluarga, para shahabat, dan orang yang mengikuti petunjuk mereka. Amma ba`du:

Sudah diketahui bahwa keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat tergantung pada mengikuti kebenaran dan menapaki jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Ketika semua mengklaim dirinya sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan sekelompok orang menuntut agar julukan yang mulia ini dikembalikan kepadanya, dengan alasan bahwa julukan ini telah dirampas dari mereka sejak sekian abad, maka menjadi kewajiban ulama untuk menjelaskan asal muasal istilah dan julukan ini, serta menjelaskan batasan-batasan dan karakteristiknya yang hakiki.

Dalam artikel ini akan dijelaskan sebagian karakteristik dan tanda-tanda Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Di dalamnya terdapat barometer yang dapat membantu seorang muslim mengenal siapakah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lalu ia dapat meniti jalan mereka, berjalan dijalur mereka dan berpegang teguh dengan manhaj mereka, agar ia bisa masuk dalam golongan mereka.

Tulisan ini bukan untuk membahas tuntas keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mengingat pembahasan tersebut telah ada dalam kitab-kitab aqidah.

Tapi maksudnya adalah mengetahui perbedaan antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan kelompok lainnya, dan apa keistimewaan mereka dibanding yang lainnya.

Yang dimaksud as-Sunnah disini adalah:
Pedoman yang diwariksan oleh Nabi -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam- berupa ilmu, amal, keyakinan, petunjuk dan prilaku. Jadi, as-Sunnah adalah semua yang dibawa oleh Nabi -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam-.

Adapun yang dimaksud dengan Jama’ah yang disandingkan dengan as-Sunnah adalah para shahabat Rasulullah -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam- dan orang yang mengikuti mereka dengan baik serta berjalan di atas manhaj dan petunjuk mereka.

Maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang yang paling bersungguh-sungguh mengikuti Nabi -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam-, mengetahui berbagai kondisi beliau dan paling banyak kesesuaiannya dengan manhaj para sahabatnya -radhiyallāhu`anhum-.

Ini tidak berarti siapa saja yang mengklaim dirinya berada di atas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau menamakan kelompoknya dengan istilah salafi atau Jama’ah Ahlul Hadits atau Atsar, bahwa faktanya seperti itu.

Yang menjadi acuan adalah manhaj (metode), mengikutinya dan berpegang teguh dengannya, bukan nama dan popularitas julukan tersebut.

Soal klaim, semua pihak dapat melakukannya. Akan tetapi klaim tersebut tidak sah dan tidak dibenarkan penisbatannya kepada seseorang kecuali dengan merealisasikan ciri-ciri dan karakteristik berikut;

Inilah yang akan menjadi pembeda antara orang yang memenuhi kriteria julukan tersebut dan siapa yang hanya sekedar mengaku padahal dia sama sekali kosong dari kriterianya. Saya telah membagi karakteristi tersebut dalam beberapa point agar mudah dipahami, dimengerti dan diaplikasikan -in syā Allāh Ta`āla-:

  1. Sumber akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah kitab Allah -Ta`āla- dan Sunnah Rasul-Nya -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam- dan apa yang diyakini oleh Salafus Shalih dan yang mereka pahami dari nas-nas dua wahyu (Al-Qur’an dan as-Sunnah).

Mereka tidak mendahulukan akal, penerawangan (kasysyaf), perasaan, dan tidak juga mimpi-mimpi atas naql (Al-Qur’an dan Sunnah). Mereka juga tidak mendahulukan perkataan syaikh atau wali atas firman Allah -Subhānahu wa Ta`āla- dan sabda Rasulullah -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam-.

  1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak menyandarkan keyakinannya pada orang tertentu, juga tidak kepada kelompok tertentu, tetapi mereka menyandarkannya kepada as-Sunnah dan ulama salaf. Mereka tidak menyandarkan kepada Asy`ari, Maturidi, Jahm, Ja`d, Zaid maupun Ubaid. Mereka juga tidak menyandarkan diri kepada Mu`tazilah, Murji`ah, dan Qadariyah. Akan tetapi menyandarkan diri kepada as-Sunnah dan para shahabat:(Seperti sabda Nabi -Shallalāhu ‘Alaihi Wa Sallam) “Apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.”
  2. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak menyandarkan prilaku dan penyucian jiwa kepada seseorang, juga tidak kepada suatu tarekat. Mereka tidak menyandarkan diri pada Jailāni, Rifā`i, Qādiri, dan Tījāni. Tidak pula menyandarkan diri kepada tarekat Naqsyabandiyah, `Alawiyah, Syādziliyah, maupun tarekat yang lain. Akan tetapi, prilaku mereka, penyucian jiwa dan akhlak mereka sumbernya adalah sosok yang mengatakan:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”

Dan orang yang akhlaknya adalah al-Qur’an (yaitu Rasulullah) -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam-.

Sebagaimana mereka tidak membedakan diri dari umat dalam pokok agama dengan satu nama selain nama as-Sunnah wal Jama’ah, maka mereka juga tidak membedakan diri dalam hal perilaku dan penyucian jiwa dengan satu nama selain nama as-Sunnah wa al-Jama’ah.

  1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah beribadah kepada Allah sebagaimana Dia perintahkan dengan khusyu` dan penuh kerendahan. Mereka tidak membuat-buat bid`ah dalam ibadah-ibadah dari diri mereka sendiri sesuai hawa nafsu mereka, pun juga tidak dari orang lain. Mereka tidak beribadah dengan menampar muka, tidak pula dengan menabuh gendang, menari-nari dan berlenggak-lenggok.
  2. Ahlus-Sunnah wal Jama’ah tidak mengalihkan ibadahnya kepada selain Allah -Ta`āla- seperti: berdoa, memohon bantuan, menyembelih (hewan), nazar, dan ibadah-ibadah lainnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kelompok dan golongan yang menyimpang dari jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
  3. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menganjurkan ziarah kubur, karena ziarah kubur dapat mengingatkan pada akhirat, untuk memberikan salam kepada penghuninya dan mendoakannya. Bukan bertujuan meminta berkah pada kuburan, berdoa memohon kepada penghuninya, bukan pada Allah -Ta`āla, meminta bantuan kepadanya, mengusap-usap kuburan, thawaf mengelilinginya, menyembelih (hewan) di sisinya dan yang semacam itu.
  4. Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan semua sifat milik Allah –’Azza wa Jalla- yang telah Dia tetapkan untuk diri-Nya atau yang ditetapkan oleh Rasul-Nya -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam- tanpa ta’thīl (meniadakan) dan tanpa ta`wīl (mengalihkannya kepada makna lain). Sedangkan kelompok selain mereka menafikan sifat-sifat Allah atau menetapkan sebagiannya dan menta’wilkan sebagian lainnya.
  5. Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa iman itu adalah ucapan dan perbuatan, dapat bertambah dan berkurang. Mereka tidak mengeluarkan amal perbuatan dari hakikat iman seperti kelompok Murji`ah, tidak juga mengkafirkan ahli kiblat hanya karena sekedar berbuat maksiat dan dosa besar seperti kelompok Khawarij.
  6. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan orang yang berbeda pandangan dengan mereka dari kelompok lain hanya karena berbeda pendapat dengan mereka, kecuali kelompok-kelompok yang sepakat meyakini pokok-pokok kekufuran seperti sekte Isma’iliyah dan Nushairiyah.
  7. Ahlus Sunnah wal Jama’ah berlepas diri dari orang-orang kafir, atheis, musyrik dan orang murtad, memusuhi dan membenci mereka. Sebaliknya, Ahlus Sunnah mencintai orang-orang mukmin, loyal pada mereka dan menolong mereka sesuai dengan kadar iman dan amal shalih yang mereka miliki.
  8. Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencintai para sahabat Rasulullah -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam-, memandang mereka semua adil (dapat diterima periwayatannya) dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mencintai mereka, mencintai keluarga Nabi -Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam- dan istri-istri beliau adalah para ibunda kaum mukminin. Mereka berlepas diri dan memusuhi orang yang menghina mereka. Juga berlepas diri dari orang yang mengkultuskan mereka dan mengangkat mereka di atas kedudukan manusia atau menganggap mereka maksum (terjaga dari dosa).
  9. Dalam masalah fiqih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengikuti ijmak (kesepakatan ulama) dan apa yang ditunjukkan al-Qur’an dan Sunnah yang shahih. Mereka mengakui pendapat para shahabat, tabi`in, dan tabi`ut tabi`in. Juga mengikuti ulama besar umat Islam, seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, dan generasi ulama setelahnya dari kalangan ulama fikih, serta para ulama yang diikuti karena mereka pengikut Sunnah serta mereka yang telah dikenal kebaikannya di dalam umat ini.
  10. Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang umat Islam sama dalam masalah beban-beban syariat. Dalam pandangan mereka, tidak ada kelompok awam dan kelompok khusus, tidak juga super khusus. Tidak ada tingkatan Syariat dan Hakikat. Bagi mereka, agama adalah satu, syariatnya satu, bersumber dari satu Rabb, yang diturunkan kepada satu Nabi untuk seluruh manusia.
  11. Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah kelompok moderat dan pertengahan dalam segala hal. Mereka moderat (tengah-tengah) antara mengkultuskan dan membenci, antara sikap berlebih-lebihan dan meremehkan, antara bermudah-mudah dan ekstrim.
  12. Ahlus Sunnah wal Jama’ah termasuk orang yang sangat menjaga persatuan dan kesatuan.

Diantara aqidah mereka adalah melakukan jihad, shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di belakang setiap pemimpin (muslim), baik dia orang bertakwa atau pelaku maksiat. Mereka berpendapat sah shalat di belakang pelaku bid`ah dan kemaksiatan.

Mereka adalah orang yang sangat senang bersatu dan paling benci pada perpecahan.

Terkadang terjadi kesalahan dari orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah), dan ia tidak memahami manhaj mereka dengan baik dan mempraktekkannnya.

Tidak setiap orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) dapat mempraktikkan adab mereka dan meniti jalan mereka. Harapan besar untuk mendapatkan kemuliaan julukan ini menyebabkan dimasukkannya orang yang bukan bagian dari mereka.

  1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah, di antara mereka terdapat orang alim, pakar fikih, khatib, para dai, penyeru kebaikan dan pencegah kemungkaran, dokter, insinyur, pedagang, pekerja, kaya dan miskin, hitam dan putih, serta orang Arab dan `Ajam (non-Arab).

Manhaj mereka tidak terbatas pada kelompok tertentu. Mereka tidak membeda-bedakan di antara tingkatan-tingkatan masyarakat, atau menjadikan ilmu, agama, nasab, dan kemuliaan dimonopoli oleh satu kelompok tertentu, tidak bisa disandang oleh selain mereka.

Mereka meyakini firman Allah -Ta`āla-:

 اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”[al-Hujurat/49: 13]

  1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah diantara mereka ada orang yang ahli ibadah yang zuhud, pelaku maksiat dan pelaku dosa besar.

Mereka tidak dijamin terlindung dari dosa dan kemaksiatan. Dosa dan kemaksiatan ini tidak mengeluarkan mereka dari ruang lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahkan terkadang mereka terjerumus dalam cabang-cabang bid’ah. Akan tetapi mereka cepat kembali padakebenaran jika telah mengetahuinya. Hal ini tidak mengeluarkan mereka dari keluarga Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

  1. Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengikuti kebenaran dan mengasihi sesama makhluk. Mereka membenci kemaksiatan namun bersikap lembut kepada pelakunya. Membenci bid’ah namun merasa kasihan dengan pelakunya.

Mereka itulah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan inilah sebagian dariciri-ciri dan karakteristik mereka.

Saya memohon kepada Allah dengan karunia dan kemurahan-Nya untuk menjadikan kita termasuk golongan mereka dan menyatukan umat ini di atas ajaran yang dulu mereka bersatu.

[Disalin dari Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama’ah? Penulis Alawi bin Abdul Qādir As-Seggāf, Direktur Umum Yayasan Durar Saniyyah, 2 Żulḥijjah 1437H, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]

Tafsir Ayat Kursi

TAFSIR AYAT KURSI

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah salallahu ‘alaihi wa salam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk -Nya) tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan -Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin -Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki -Nya. Kursi(^) Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.  [Al-Baqarah/2: 255]

Syekh Abdurrahman Al-Sa’di berkata, “Ayat yang mulia ini termasuk ayat yang paling agung dan paling mulia, sebab mengandung perkara-perkara yang besar dan sifat-sifat Allah subhanahu wa ta’ala yang mulia, banyak hadits yang menjelaskan tentang anjuran membaca ayat ini dan menjadikan sebagai wirid bagi seseorang agar dia bisa membacanya baik pada waktu pagi atau petang, saat tidur dan setelah mengerjakan shalat-shalat wajib”.[1]

Dinamakan dengan ayat kursi karena kata ‘kursi’ disebutkan padanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: (اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ), ayat ini memberitakan bahwa Allah -lah satu-satunya Tuhan yang berhak mendapat sifat uluhiyah di hadapan seluruh makhluknya, Dia Maha hidup , tidak mati selamanya, yang terus menerus mengurus makhluknya, di antara bentuk kesempurnaan Diri -Nya yang hidup dan terus menerus mengurus yang lain adalah bahwa Dirinya tidak diserang rasa kantuk dan tidur. Kata “sinah” yang disebutkan di dalam ayat berarti rasa kantuk. Di dalam shahih Muslim dari Abi Musa berkata: Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam berdiri di tengah-tengah kami dan menyampaikan lima kalimat : “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla itu tidak tidur dan tidak layak bagi -Nya untuk tidur, Dia merendahkan timbangan dan mengangkatnya, amalan malam diangkat kepada -Nya sebelum terangkatnya amalan siang, dan mengangkat amalan waktu siang sebelum terangkatnya amalan siang, tabir -Nya terbuat dari cahaya, dan seandainya Dia membukanya maka sinar wajah-Nya  akan membakar semua yang terkena pandangan-Nya “. [2]

Firman Allah Azza Wa Jalla: (لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ) ayat ini memberitahukan bahwa segala sesuatu adalah hamba -Nya, di dalam kekuasaan -Nya dan di bawah kekuasaan -Nya, seperti yang ditegaskan di dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

اِنْ كُلُّ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ اِلَّآ اٰتِى الرَّحْمٰنِ عَبْدًا ۗ – لَقَدْ اَحْصٰىهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدًّا ۗ-   وَكُلُّهُمْ اٰتِيْهِ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ فَرْدًا

Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri. [Maryam/19: 93-95].

Dan firman Allah Azza Wa Jalla: (مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ) ini adalah kesempurnaan kemahaagungan dan kemahamuliaan Allah Azza Wa Jalla, dan juga kemahabesaraan -Nya bahwa tidak ada seorangpun yang mampu menjadi perantara dalam memberikan syafa’at kecuali dengan seizin Allah sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُوْنَۙ اِلَّا لِمَنِ ارْتَضٰى وَهُمْ مِّنْ خَشْيَتِهٖ مُشْفِقُوْنَ

dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya. [Al-Anbiya’/21: 28]

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَكَمْ مِّنْ مَّلَكٍ فِى السَّمٰوٰتِ لَا تُغْنِيْ شَفَاعَتُهُمْ شَيْـًٔا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ اَنْ يَّأْذَنَ اللّٰهُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَرْضٰى

Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikit pun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya). [Al-Najm/53: 26].

Di dalam hadits yang panjang yang menjelaskan tentang masalah syafa’at Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Maka beliau pun pergi dan mendatangi bawah Arsy, maka akupun bersujud kepada TuhanKu Azza Wa Jalla, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala membukakan bagiku bagian tertentu dari kalimat pujian dan pujaan yang indah bagi -Nya di mana kalimat tersebut tidak pernah terbuka bagi seorangpun sebelumku, kemudian dikatakan kepadaku: Wahai Muhammad angkat kepalamu, mintalah niscaya permintaanmu akan dikabulkan, dan mintalah syafa’at maka engkau akan diberikan syafa’at denganmu”.[3]

Dan firman Allah Azza wa Jalla: (يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ) sebagai dalil bagi keluasan ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala yang meliputi segala sesuatu baik yang lampau maupun yang akan datang, seperti firman Allah Azza Wa Jalla yang memberitahukan para malaikat:

وَمَا نَتَنَزَّلُ اِلَّا بِاَمْرِ رَبِّكَۚ لَهٗ مَا بَيْنَ اَيْدِيْنَا وَمَا خَلْفَنَا وَمَا بَيْنَ ذٰلِكَ وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan –Nya lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa”. [Maryam/19: 64]

Firman Allah Azza Wa Jalla: (وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء)

Ibnu Katsir berkata: Tidak ada seorangpun yang mengetahui sesuatu apapun dari ilmu Allah  kecuali apa yang diajarkan -Nya, dan bisa jadi maksud ayat ini adalah: mereka tidak mengetahui sedikitpun dari ilmu yang berhubungan dengan zat Allah dan sifat -Nya kecuali apa yang dibukakan oleh Allah, sama seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا

“…sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu -Nya.”. [Thaha/20: 110[4]]

Firman Allah Azza wa Jalla: (وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ) diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrok dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata, “Al-Kursi adalah tempat kedua kaki, sementara Al-Arsy tidak seorangpun yang mampu mensifatinya”.[5]

Hal ini menunjukkan kesempurnaan kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala dan keluasan kerajaan -Nya. Kalau keadaan kursi seperti ini, di mana luasnya melebihi luas seluruh langit dan bumi yang begitu luas dan begitu besar, dan besarnya semua makhluk yang ada padanya, maka alangkah agungnya Arsy tersebut, yang ukurannya lebih besar dari kursi.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala: (وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ) artinya: tidak memberatkan dan tidak pula melelahkan menjaga seluruh langit dan bumi serta apa-apa yang ada pada keduanya atau di antara keduanya, semua itu dijaga -Nya dengan mudah, Dialah yang memenuhi hajat setiap orang yang berusaha dan Dia Maha Tinggi dengan sebenarnya, Dia di atas Arasy -Nya, Yang Maha Tinggi dengan keperkasaan -Nya terhadap seluruh makhluk, Dia Maha tinggi dengan dengan kekuasaan -Nya karena kesempurnaan sifat -Nya, Yang Maha Agung, di mana segala keagungan orang yang besar akan terkalahkan di hadapan keagungan -Nya, akan kerdil di bawah ketinggian -Nya segala kekuasaan raja yang dikatator.

Di antara pelajaran yang bisa dipetik dengan ayat ini adalah;

Pertama : Ayat ini adalah ayat yang paling  agung di dalam Al-Qur’an. Banyak riwayat dan nash yang menyebutkan tentang keutamaannya. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ubai bin Ka’ab radhiallhu ‘anhu berkata: Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Wahai Abu Munzir, apakah engkau mengetahui sebuah ayat yang paling agung di dalam Al-Qur’an?. Aku berkata: (اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ). Dia berkata: Maka Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam menepuk dadaku dan berkata, “Selamat dengan ilmu yang engkau miliki wahai Abu Munzdir”.[6]

Di riwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhiallhu ‘anhu berkata, “Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam telah memerintahkan aku untuk menjaga harta zakat bulan ramadhan, lalu datanglah seseorang kepadaku, maka diapun mengambil makanan itu, maka akupun menangkapnya, lalu aku berkata kepadanya: Aku akan mengadukan dirimu kepada Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam, dan Abu Hurairah radhiallhu ‘anhu menyebutkan sebuah hadits. Lalu orang itu berkata: Apabila engkau hendak tidur pada ranjang tidurmu maka hendaklah engkau membaca ayat kursi, sebab senantiasa ada yang akan diutus untuk menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu sehingga waktu pagi. Maka Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Dia telah berkata jujur kepadamu padahal dia adalah sosok pembohong. Itulah setan”.[7]

Kedua: Luasnya ilmu Allah dan meliputi segala sesuatu. Dia mengetahui apa yang telah terjadi dan akan terjadi dan apa yang tidak terjadi, dan seandainya terjadi Dia mengetahui bagaimana kejadiannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَعِنْدَهٗ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَآ اِلَّا هُوَۗ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِۗ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمٰتِ الْاَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَّلَا يَابِسٍ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Dan pada sisi Allah -lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuz). [Al-An’am/6: 59]

Ketiga: Keagungan dan keluasan kekuasaan Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَا قَدَرُوا اللّٰهَ حَقَّ قَدْرِهٖۖ وَالْاَرْضُ جَمِيْعًا قَبْضَتُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَالسَّمٰوٰتُ مَطْوِيّٰتٌۢ بِيَمِيْنِهٖ ۗسُبْحٰنَهٗ وَتَعٰلٰى عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman -Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan -Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.  [Al-Zumar/39: 67].

Keempat: Allah subhanahu wa ta’ala tidak merasa lelah dan letih menjaga seluruh langit dan bumi, bahkan hal itu adalah perkara yang mudah dan enteng bagi -Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يُمْسِكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ اَنْ تَزُوْلَا ەۚ وَلَىِٕنْ زَالَتَآ اِنْ اَمْسَكَهُمَا مِنْ اَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِهٖ ۗاِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا 

Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang pun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. [Fathir/35: 41]

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari تفسير آية الكرسي Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Sa’di: halaman: 112
[2] Shahih Muslim: no: 179
[3] Al-Bukhari:  no: 4712 dan Muslim: no: 194
[4] Tafsir Ibnu Katsir: 1/309
[5] Al-Hakim di dalam kitab Al-mustadrok 2/310 no: 3116 dan dia berkata: Shahih dengan syarat as-shahihaini namun mereka berdua tidak mengeluarkan hadits ini, dan dishahihkan oleh syekh Mukbil Al-Wadi’i di dalam takhrij hadits-hadits yang terdapat di dalam kitab Ibnu Katsir: 1/571 dan dikeluarkan oleh Al-Dzahabi di dalam kitab Al-Uluw dan dishahihkan oleh Albani di dalam kitab mukhtashar Al-Uluw
[6] HR. Muslim no: 810
[7] HR. Al-bukhari: no: 3275

Membebaskan Diri Dari Harta Haram Setelah Bertaubat

HUKUM-HUKUM MEMBEBASKAN DIRI DARI HARTA HARAM SETELAH BERTAUBAT

Pertanyaan
Saya telah membaca banyak fatwa seputar cara berlepas diri dari harta yang haram setelah bertaubat, namun masih belum jelas bagi saya mana yang benar dalam masalah ini, ada kalanya diwajibkan untuk mensedekahkan, ada juga yang mengharuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, ada juga yang membolehkan untuk dimanfaatkan, maka apakah ada perbedaan antara harta yang haram dengan yang lainnya, manakah pendapat yang benar dalam masalah ini ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Harta yang haram itu mempunyai beberapa gambaran dan kondisi yang bermacam-macam. Bisa jadi ia haram karena dzatnya atau haram karena cara mendapatkannya. Harta yang haram karena cara mendapatkannya bisa jadi diterima karena sukarela dari pemiliknya atau tanpa dengan sukarela. Bisa jadi pelakunya sudah mengetahui akan keharamannya, atau tidak mengetahui atau karena takwilannya, dan setiap kondisi ada hukumnya tersendiri.

Pertama: Barang siapa yang mencari harta yang haram dzatnya atau apa saja yang dilarang oleh syari’at untuk diperjual belikan, dimanfaatkan atau digunakan, dengan cara apapun, maka tidak perlu dikembalikan kepada pemiliknya, dia pun tidak boleh mengambilnya, ia pun tidak boleh memanfaatkannya untuk jual beli, diberikan sebagai hadiah, dimanfaatkan atau yang lainnya.

Harta yang haram karena dzatnya, maksudnya adalah semua benda yang keharamannya berkaitan dengan dzatnya, seperti; khamr, berhala, babi, dan lain sebagainya.

Kedua: Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar tanpa izin dan ridho dari pemiliknya, seperti; harta hasil curian, ghasab (mengambil tanpa izin), korupsi dari dana umum, atau yang didapat karena curang dan menipu, bunga riba yang dibayarkan oleh pemiliknya secara darurat dan terpaksa, uang suap yang dibayarkan oleh pelakunya dengan terpaksa untuk mendapatkan haknya, dan lain sebagainya. Harta seperti ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan ia tidak akan terbebas tanggung jawab kecuali dengan itu.

Jika dia telah terlanjur membelanjakan atau menggunakannya, maka akan tetap menjadi hutang bagi dirinya sampai ia mampu mengembalikannya kepada pemiliknya.

Ibnul Qayyim berkata: “Jika yang diterima telah diambil tanpa ridha dari pemiliknya, juga tidak terpenuhi penggantinya, maka harus dikembalikan kepadanya, jika kesulitan untuk mengembalikan, maka menjadi hutang yang diketahui oleh pemilik harta sebelumnya,  jika tidak bisa melunasinya, maka ia kembalikan kepada ahli warisnya, jika tidak mungkin maka ia sedekahkan sejumlah harta tersebut.

Jika pemilik hak memilih untuk mendapatkan pahala pada hari kiamat, maka itu menjadi haknya, jika ia tidak mau kecuali akan mengambil amal kebaikan orang yang mengambil haknya, maka ia sempurnakan sejumlah harta tersebut dan pahala sedekahnya menjadi pahala orang yang mensedekahkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dari para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-“. [Zaad Al Ma’ad: 5/690]

Ketiga: Barang siapa yang mencari harta yang haram dengan cara transaksi yang haram, karena ia belum memahami keharaman transaksi ini, atau ia meyakini boleh karena ada fatwa yang terpercaya dari ulama, maka hal ini tidak ada konsekuensi apapun, syaratnya ia bersegera untuk berhenti melakukan transaksi haram tersebut kapan saja ia mengetahui keharamannya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

  فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ   سورة البقرة/275

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)”. [Al Baqarah/2: 275]

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun yang tidak ada keraguan di dalamnya menurut kami adalah: apa yang ia terima karena penafsiran atau karena ketidaktahuannya, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) tanpa ada keraguan, sebagaimana tuntunan dari Al Qur’an dan As Sunnah dan ibrah yang ada”. (Tafsir Ayaat Asykalat ‘ala Katsir min Al ‘Ulama’: 2/592)

Beliau pun berkata : “Harta yang didapat oleh seseorang dari bentuk transaksi yang masih ada perdebatan di kalangan umat, karena beda penafsiran dan diyakini bolehnya dengan ijtihad, atau karena taqlid, atau karena sama dengan beberapa ulama, atau karena sebagian mereka telah berfatwa demikian, dan lain sebagainya.

Semua harta yang mereka terima ini, tidak perlu mereka keluarkan, meskipun ternyata setelah itu mereka salah dalam transaksi tersebut dan terjadi kesalahan dalam fatwa…

Seorang muslim yang berbeda penafsiran tersebut dan meyakini bolehnya jual beli, sewa menyewa dan transaksi yang bersumber dari fatwa sebagian ulama, jika telah menerima keuntungan namun ternyata terbukti setelahnya bahwa pendapat yang benar adalah haram, maka harta yang sudah didapat tidak menjadi haram kerena telah mereka terima berdasarkan takwil/penafsiran tadi”. [Majmu’ Al Fatawa: 29/443]

Beliau juga berkata: “Barang siapa yang mengerjakan sesuatu sementara ia belum mengetahui akan keharamannya, lalu setelah itu ia mengetahuinya, maka tidak bisa diberikan sanksi, dan jika ia mengerjakan transaksi ribawi yang diyakini bahwa hukumnya boleh, ia pun telah menikmati keuntungannya, kemudian mendapatkan petunjuk dari Tuhannya dan berhenti, maka tetap menjadi miliknya apa yang telah lalu”. (Tafsir Ayaat Asykalat ‘ala Katsirin min Al Ulama: 2/578)

Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’ disebutkan : “Kurun waktu selama anda bekerja di bank, kami berharap semoga Allah berkenan untuk mengampuni anda, harta yang sudah anda kumpulkan dan anda terima dari pekerjaan di bank pada masa lalu, anda tidak berdosa karenanya jika anda memang benar-benar belum tahu hukumnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 15/46)

Syeikh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jika dia belum mengetahui bahwa hal ini haram, maka baginya semua apa yang telah didapat dan tidak ada dosa, atau karena dia mengikuti fatwa seorang ulama bahwa hal itu tidak haram maka tidak perlu mengeluarkan (harta) apapun, Allah –Ta’ala- telah berfirman:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah”. [Al Baqarah/2: 275]

(Al Liqa Asy Syahri: 19/67 sesuai dengan Maktabah Syamilah)

Keempat : Barang siapa yang mencari harta haram sementara ia mengetahui keharamannya, ia menerimanya atas izin dan ridho dari pemiliknya, seperti; barang yang diterima karena akad yang rusak, gaji pekerjaan haram, keuntungan dari perdagangan haram, gaji melayani perbuatan haram, seperti; persaksian palsu, menuliskan administrasi riba, atau harta suap yang diambil agar yang membayarkannya mendapatkan bagian yang bukan menjadi haknya, atau harta yang ia dapatkan dari hasil judi, undian/lotre, perdukunan dan lain sebagainya.

Maka harta tersebut haram karena pekerjaannya, tidak wajib dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat para ulama.

Ibnu Al Qayyim –rahimahullah- berkata:  “Jika uang yang diterima itu atas ridho pemiliknya, sebagai imbalan dari pekerjaan yang haram, seperti penukaran dengan khamr, babi, zina atau perbuatan keji lainnya. Maka dalam kasus seperti ini tidak wajib mengembalikan imbalan tersebut kepada yang membayarnya, karena ia bayarkan berdasarkan keinginannya sendiri, dan telah sesuai dengan pekerjaan haram yang dilakukan. Maka tidak boleh terkumpul padanya uang dan barangnya secara bersamaan, karena kalau demikian justru dianggap membantu perbuatan dosa dan permusuhan, dan memudahkan para pelaku kemaksiatan.

Apa yang diinginkan oleh pelaku zina dan perbuatan keji lainnya, jika ia ketahui sudah mendapatkan tujuannya dan meminta kembali uangnya, maka hal ini termasuk yang akan dijaga syari’at untuk melakukannya, dan tidak baik berpendapat demikian”. [Zaad Al Ma’ad: 5/691]

Menurut mayoritas ulama diwajibkan baginya untuk membebaskan diri dari harta haram tersebut dengan cara mensedekahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin dan untuk kemaslahatan umum lainnya, dan jika ia telah membelanjakannya untuk keperluannya maka tetap menjadi hutang dan beban bagi dirinya, ia tetap wajib untuk mensedekahkan setelah ia mampu membayarnya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:  “Barang siapa yang telah mengambil uang dari barang yang diharamkan, atau jasa yang telah ia kerjakan, seperti; upah dari kuli panggul khamr, upah dari pembuat salib, upah dari pelaku keji, dan lain sebagainya, maka hendaknya ia mensedekahkannya dan bertaubat dari perbuatan tersebut, dan sedekah dari upah tersebut akan menjadi penebus perbuatan sebelumnya, upah tersebut tidak boleh dimanfaatkan, karena sebagai upah yang tercela dan juga tidak boleh dikembalikan kepada pemilik sebelumnya; karena ia sudah melakukan pekerjaan untuk mendapatkannya dan mensedekahkannya, sebagaimana pernyataan para ulama dalam masalah ini, sebagaimana juga pernyataan Imam Ahmad terkait dengan kurirnya khamr, para penganut madzhab Malik dan yang lainnya juga menyatakan sikap yang sama”. [Majmu’ Al Fatawa: 22/142]

Disebutkan di dalam Al Ikhtiyar lita’lil Al Mukhtar (3/61): “Kepemilikan harta yang tercela cara (membebaskan diri darinya) adalah dengan mensedekahkannya”.

Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah (14/32): “Jika pada saat bekerja dengan pekerjaan haram ia mengetahui kaharamannya, maka tidak cukup hanya bertaubat akan tetapi diwajibkan untuk membebaskan diri darinya dengan menginfakkannya di jalan dan amal kebaikan”.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata: “Adapun jika ia telah mengetahui (keharamannya), maka ia membebaskan diri dari riba dengan mensedekahkannya, atau dengan membangun masjid, memperbaiki jalan atau yang serupa dengannya”. [Al Liqa Asy Syahri : 19/67 sesuai dengan Maktabah Syamilah]

Ibnu Qayyim –rahimahullah- telah memilih pendapat bahwa jika ia termasuk orang fakir, maka ia boleh mengambil dari uang tersebut sesuai dengan kebutuhannya, lalu berkata :
“Cara membebaskan diri darinya dan bentuk kesempurnaan taubatnya dengan mensedekahkannya, jika ia masih membutuhkannya maka ia boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya dan mensedekahkan sisanya, maka inilah hukum dari semua penghasilan tercela karena buruknya penghasilan tersebut, baik berupa barang maupun jasa”. [Zaad Al Ma’ad:  5/691]

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- lebih cenderung kepada pendapat yang lain, bahwa ia boleh memanfaatkannya dan tidak wajib mensedekahkannya selama ia sudah bertaubat.

Maka beliau berkata: “Adapun jika dia sudah mengetahui keharamannya maka membutuhkan pembahasan, maka bisa jadi ia dikatakan barang siapa yang mendapatkan uang dari menjual khamr sementara ia tahu keharamannya, maka baginya bagian yang telah lalu”.

Demikian juga semua orang yang mendapatkan harta haram, lalu ia bertaubat, jika memang disetujui oleh yang membayarnya, diwajibkan seperti itu termasuk mahar dari perbuatan keji dan mahar perdukunan.

Masalah ini tidak termasuk jauh dari ushul syari’ah, karena syari’at telah membedakan antara mereka yang bertaubat dan mereka yang belum bertaubat sebagaimana di dalam firman-Nya:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)”.[Al Baqarah/2: 275]

Allah juga berfirman:

 قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu”. [Al Anfal/8: 38]

Dan yang menguatkan hal ini, bahwa harta tersebut tidak rusak tanpa perbedaan pendapat, akan tetapi bisa disedekahkan atau dikembalikan kepada pezina, atau peminum yang menjadi pecandu atau diberikan kepada si penerima yang bertaubat tersebut.

Jika diberikan kepada pezina atau peminum maka hal ini tidak terbayang ada orang yang berpendapat demikian, meskipun ada ahli fikih yang berpendapat demikian, karena pendapat ini pendapat yang rusak berlipat.

Adapun pendapat yang menyatakan untuk disedekahkan, maka ada beberapa macam:

Akan tetapi dikatakan, orang yang bertaubat ini lebih berhak kepada harta tersebut dari pada orang lain, tidak diragukan lagi jika orang yang bertaubat tersebut tergolong orang fakir, maka ia lebih berhak dari pada orang fakir lainnya. Untuk hal ini ada banyak fatwa yang telah disampaikan. Jika orang yang bertaubat tergolong fakir, maka boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya karena dia yang lebih berhak dari pada orang lain, dan hal itu akan membantu pertaubatannya, jika diminta untuk mengeluarkannya maka justru akan membahayakannya dan tidak bertaubat. Dan barang siapa yang mentadabburi ushul syari’at diketahui bahwa syari’at itu berlemah lembut kepada manusia dalam hal taubat dengan segala cara.

Demikian juga, tidak ada kerusakan dengan pemanfaatan tersebut, karena uang tersebut telah diambilnya dan sudah tidak ada kaitannya dengan pemilik sebelumnya, dzat uangnya tidak haram, hanya saja diharamkan karena membantu lancanya perbuatan haram, dan hal itu sudah diampuni dengan bertaubat, maka harta itu menjadi halal baginya karena kefakirannya tanpa diragukan lagi, dan jika pelaku tersebut termasuk orang kaya maka ada pendapat uang tersebut diambil darinya, dan dengannya akan mempermudah bertaubat bagi siapa saja yang bekerja seperti itu.

Allah –Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

 فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)”..[Al Baqarah/2: 275]

Dan Dia tidak berfirman:  “Bagi mereka yang telah masuk Islam, juga tidak mengatakan bagi mereka yang menjadi jelas keharaman perbuatan tersebut”.

Akan tetapi Dia berfirman:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba)”.

Larangan itu bagi mereka yang sudah tahu keharamannya akan lebih berat dari pada mereka yang belum tau keharamannya. Allah –Ta’ala- berfirman:

 يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ 

Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman”. [An Nuur/24: 17]

[Tafsir Ayaat Asykalat ‘ala Katsirin min Ulama : 2/593-596]

Dan di dalam Mushannaf Ibni Abi Syaibah (7/285) : Abdullah bin Numair telah meriwayatkan kepada kami, dari Rabi’ bin Sa’d berkata: “Seseorang telah bertanya kepada Abu Ja’far tentang seseorang berkata: “Teman saya telah mendapatkan harta yang haram, lalu harta tersebut sudah bercampur dengan harta miliknya dan harta milik keluarganya. Kemudian ia baru menyadari apa yang telah ia lakukan, lalu ia berhaji dan berada di dekat Ka’bah ini, maka bagaimanakah menurut pendapat anda ?

Ia menjawab: “Pendapat saya, hendaknya ia bertaqwa kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi”.

Syeikh Abdurrahman As Sa’di berkata: “Allah –Ta’ala- tidak menyuruh untuk mengembalikan harta yang sudah diterima dengan akad riba, setelah ia bertaubat. Akan tetapi Dia menyuruh untuk mengembalikan riba yang belum diterima; karena harta tersebut sudah diterima dengan suka rela dari pemiliknya, maka tidak sama dengan harta curian.

Dan karena yang demikian itu akan mempermudah dan memberi semangat untuk bertaubat dari apa yang tidak ada pendapat untuk menghentikan taubatnya dengan mengembalikan perbuatan sebelumnya meskipun sudah terlanjur banyak dan rumit”. [Al Fatawa As Sa’diyah: 303]

Disalin dari islamqa

Keutamaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

KEUTAMAAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Berikut ini kami paparkan beberapa keutamaan yang berkaitan dengan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Fadhilah nasab Nabi shallallahu `alaihi wasallam.

عن واثلة بن الأسقع رضي الله عنه قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ “‏ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ – أخرجه مسلم.

Dari Watsilah bin Al Asqa’ radhiyallahu `anhu , ia berkata,” aku mendengar Nabi shallallahu `alaihi wasallam berkata,” sesungguhnya Allah memilih Kinanah dari keturunan Nabi Ismail, dan memilih Quraisy dari Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan memilihku dari Bani Hasyim. H.R. Muslim.[1]

Nama- nama Nabi shallallahu `alaihi wasallam 

عن جبير بن مطعم رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( إِنَّ لِي أَسْمَاءً أَنَا مُحَمَّدٌ وَأَنَا أَحْمَدُ وَأَنَا الْمَاحِي الَّذِي يَمْحُو اللَّهُ بِيَ الْكُفْرَ وَأَنَا الْحَاشِرُ الَّذِي يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى قَدَمِي وَأَنَا الْعَاقِبُ وَالْعَاقِبُ الَّذِي لَيْسَ بَعْدَهُ أَحَدٌ )) وفي لفظ : (( ونبي التوبة ، ونبي الرحمة )) متفق عليه

Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,” sesungguhnya aku mempunyai beberapa nama; Aku adalah Muhammad, Aku Ahmad, Aku Al Mahi ( pengikis ) Allah mengikis kekufuran dengan mengutusku, Aku Al Hasyir ( penghimpun ) nanti di hari kiamat seluruh manusia berhimpun di bawah perintahku, Aku Al ‘Aqib ( penutup ) tidak ada Nabi sesudahku” dalam riwayat yang lain: “Aku Nabi taubat, Aku Nabi pembawa rahmat“. [Muttafaq alaih].[2]

Fadhilah Nabi shallallahu `alaihi wasallam dari Nabi-Nabi yang Lain.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (( فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَ مَسْجِدًا  وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ )) أخرجه مسلم .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,” Aku diberi kelebihan dari Nabi yang lain dengan enam hal: Aku diberi jawami’ul kalim (kata-kata yang padat makna) , Aku diberi kemenangan dengan rasa takut para musuh, harta rampasan perang dihalalkan untukku, permukaan bumi bisa digunakan sebagai alat bersuci dan tempat shalat, Aku diutus kepada seluruh umat manusia dan Aku penutup para nabi“. [H.R. Muslim][3]

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (( مَثَلِي وَمَثَلُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بُنْيَانًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ مِنْ زَوَايَاهُ فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ وَيَعْجَبُونَ لَهُ وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ قَالَ فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ )) متفق عليه.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,” perumpamaanku dan perumpamaan para nabi sebelumku bagai seseorang yang membangun bangunan, dimana dia mebangunnya dengan indah dan bagus, tinggal lagi satu batu yang belum terpasang di salah satu sudutnya, orang-orang mengitari bangunan tersebut menikmati keindahannya, mereka berkata,” Duhai andai saja satu batu ini dipasang ! akulah batu tersebut dan aku penutup para Nabi“. [Muttafaq alaih][4]

Fadhilah Nabi shallallahu `alaihi wasallam dari segala Makhluk.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ )) أخرجه مسلم.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,” Aku adalah pimpinan anak-cucu Adam di hari kiamat nanti, Aku orang yang pertama dibangkitkan dari kubur, Aku orang yang pertama memberi syafa’at dan Aku orang yang pertama diberi syafa’at“. [H.R. Muslim][5]

Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam

Allah Taala berfirman:

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al Isra’/17: 1].

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُتِيتُ بِالْبُرَاقِ وَهُوَ دَابَّةٌ أَبْيَضُ طَوِيلٌ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُونَ الْبَغْلِ يَضَعُ حَافِرَهُ عِنْدَ مُنْتَهَى طَرْفِهِ قَالَ فَرَكِبْتُهُ حَتَّى أَتَيْتُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ قَالَ فَرَبَطْتُهُ بِالْحَلْقَةِ الَّتِي يَرْبِطُ بِهِ الْأَنْبِيَاءُ قَالَ ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَصَلَّيْتُ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجْتُ فَجَاءَنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام بِإِنَاءٍ مِنْ خَمْرٍ وَإِنَاءٍ مِنْ لَبَنٍ فَاخْتَرْتُ اللَّبَنَ فَقَالَ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْتَ الْفِطْرَةَ ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ فَقِيلَ مَنْ أَنْتَ قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِآدَمَ فَرَحَّبَ بِي وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام فَقِيلَ مَنْ أَنْتَ قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِابْنَيْ الْخَالَةِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَيَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّاءَ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا فَرَحَّبَا وَدَعَوَا لِي بِخَيْرٍ ثُمَّ عَرَجَ بِي إِلَى السَّمَاءِ الثَّالِثَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ فَقِيلَ مَنْ أَنْتَ قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِيُوسُفَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا هُوَ قَدْ أُعْطِيَ شَطْرَ الْحُسْنِ فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ الرَّابِعَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام قِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ قَالَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِإِدْرِيسَ فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا } ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ الْخَامِسَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ قِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِهَارُونَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ السَّادِسَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام قِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ ثُمَّ عَرَجَ إِلَى السَّمَاءِ السَّابِعَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ فَقِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِإِبْرَاهِيمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْنِدًا ظَهْرَهُ إِلَى الْبَيْتِ الْمَعْمُورِ وَإِذَا هُوَ يَدْخُلُهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ لَا يَعُودُونَ إِلَيْهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِي إِلَى السِّدْرَةِ الْمُنْتَهَى وَإِذَا وَرَقُهَا كَآذَانِ الْفِيَلَةِ وَإِذَا ثَمَرُهَا كَالْقِلَالِ قَالَ فَلَمَّا غَشِيَهَا مِنْ أَمْرِ اللَّهِ مَا غَشِيَ تَغَيَّرَتْ فَمَا أَحَدٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْعَتَهَا مِنْ حُسْنِهَا فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيَّ مَا أَوْحَى فَفَرَضَ عَلَيَّ خَمْسِينَ صَلَاةً فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَنَزَلْتُ إِلَى مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا فَرَضَ رَبُّكَ عَلَى أُمَّتِكَ قُلْتُ خَمْسِينَ صَلَاةً قَالَ ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لَا يُطِيقُونَ ذَلِكَ فَإِنِّي قَدْ بَلَوْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَخَبَرْتُهُمْ قَالَ فَرَجَعْتُ إِلَى رَبِّي فَقُلْتُ يَا رَبِّ خَفِّفْ عَلَى أُمَّتِي فَحَطَّ عَنِّي خَمْسًا فَرَجَعْتُ إِلَى مُوسَى فَقُلْتُ حَطَّ عَنِّي خَمْسًا قَالَ إِنَّ أُمَّتَكَ لَا يُطِيقُونَ ذَلِكَ فَارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ قَالَ فَلَمْ أَزَلْ أَرْجِعُ بَيْنَ رَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَبَيْنَ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَام حَتَّى قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنَّهُنَّ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لِكُلِّ صَلَاةٍ عَشْرٌ فَذَلِكَ خَمْسُونَ صَلَاةً وَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا لَمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ سَيِّئَةً وَاحِدَةً قَالَ فَنَزَلْتُ حَتَّى انْتَهَيْتُ إِلَى مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ قَدْ رَجَعْتُ إِلَى رَبِّي حَتَّى اسْتَحْيَيْتُ مِنْهُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda ,” Buraq (yaitu : binatang berwarna putih tinggi, lebih besar daripada keledai lebih kecil daripada unta, satu langkahnya sama dengan sejauh jarak mata memandang) dibawa kepada ku, lalu aku menungganginya hingga tiba di Baitulmaqdis, lalu aku tambatkan ia di tempat para nabi menambatkannya.

Nabi bersabda,” lalu aku memasuki Baitul maqdis, melaksanakan shalat dua raka’at dan kemudian keluar.”

Maka Jibril mendatangiku dengan membawa bejana yang berisi khamar dan bejana yang berisi susu, maka aku pilih susu. Seraya Jibril berkata,” Sungguh pilihanmu sesuai dengan fitrah (kesucian).

Lalu kami naik ke langit dan Jibril meminta agar pintu langit dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Adam, diapun menyambutku dan mendoakanku.

Lalu kami naik ke langit kedua dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama dua orang bersaudara sepupu; Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakaria shalawatullah ‘alaihima, keduanya menyambutku dan mendoakan kebajikan untuk ku.

Lalu kami naik ke langit ketiga dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Yusuf shallallahu `alaihi wasallam dan ternyata dia memang telah diberi setengah dari seluruh ketampanan. Dia menyambutku dan mendoakan kebajikan untuk ku.

Lalu kami naik ke langit keempat dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Idris. Dia menyambutku dan mendoakan kebajikan untukku. Allah taala berfirman: ( وَّرَفَعْنٰهُ مَكَانًا عَلِيًّا )  “Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi”. [Maryam/19 : 57]

Lalu kami naik ke langit kelima dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Harun shallallahu `alaihi wasallam . Dia menyambutku dan mendoakan kebajikan untuk ku.

Lalu kami naik ke langit keenam dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Musa shallallahu `alaihi wasallam . Dia menyambutku dan mendoakan kebajikan untuk ku.

Lalu kami naik ke langit ketujuh dan Jibril meminta agar pintu dibuka, penjaganya berkata,” Siapakah anda ? ia berkata,” Aku Jibril”, penjaga berkata,” siapkah orang yang bersamamu ? Jibril berkata,” Muhammad”. Penjaga berkata,” Apakah dia telah diutus ? Jibril berkata,” sungguh telah diutus kepadanya. Lalu pintu dibukakan untuk kami. Ternyata aku bersama Ibrahim shallallahu `alaihi wasallam . Yang sedang menyandarkan punggungnya ke Baitul Ma’mur . Setiap hari tujuh puluh ribu para malaikat masuk ke Baitul Ma’mur tersebut yang pernah masuk tidak akan masuk untuk kedua kalinya.

Kemudian Jibril membawaku ke Sidratul Muntaha (sebuah pohon) yang daunnya seperti telinga gajah dan buahnya seperti gerabah. Lalu pohon tersebut tertutup atas perintah Allah kemudian berubah sekonyong-koyong. Sehingga tidak seorang makhlukpun yang mampu menggambarkannya karena begitu indahnya.

Maka Allah mewahyukan kepada ku dan mewajibkan atasku shalat lima puluh kali sehari semalam.

Maka aku turun dan bertemu Musa shallallahu `alaihi wasallam , dia berkata ,” Apa yang diwajibkan Allah terhadap umatmu ? aku berkata,” lima puluh shalat”. Ia berkata ,” kembalilah ! dan minta keringanan , karena sesungguhnya umatmu tidak mampu melakukannya, karena aku telah mencobanya pada Bani Israil.

Nabi bersabda ,” maka aku kembali kepada Rabbku , seraya berkata ,” Ya, Rabbi! Berilah keringanan kepada umatku. Lalu jumlah shalat dikurangi lima.

Dan aku kembali menemui Musa seraya berkata,” dikurangi lima”. Musa berkata,” sesungguhnya umat tidak mampu melakukannya, kembalilah dan minta keringanan.

Nabi bersabda ,”maka terus begitu aku bolak-balik antara Rabbku tabaraka wa ta’la dan Musa shallallahu `alaihi wasallam , hingga Allah berfirman: wahai Muhammad! Sesungguhnya dia berjumlah lima shalat sehari semalam, setiap satu shalat pahalanya sama dengan sepuluh shalat, maka jumlahnya lima puluh shalat. Maka barangsiapa yang berniat melakukan satu kebajikan dan tidak jadi dilakukannya ditulis untuknya satu kebajikan dan jika dilakukannya ditulis untuknya sepuluh kebajikan. Dan barangsiapa yang berniat melakukan satu dosa dan tidak jadi dilakukannya tidak dituliskan, dan jika dilakukannya ditulis satu dosa untuknya”.   

Nabi bersabda,” maka aku turun hingga sampai menemui Musa shallallahu `alaihi wasallam , maka aku beritahu dia. Dia berkata,” kembalilah dan minta keringanan kepada Rabbmu ! maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda ,” aku telah berkali-kali memintanya hingga aku jadi malu”. [Muttafaq alaih].[6]

Fadhilah Bershalawat kepada Nabi shallallahu `alaihi wasallam .

1. Allah Taala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya [Al Ahzab/33 : 56]

2, Hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

عن أبي هريرة رضي الله عنه  أن رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال: ( مَن صَلَّى عَلَيَّ واحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عليه عَشْرًا ) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “ siapa yang bershalawat kepadaku sekali, sesungguhnya Allah mengampuninya sepuluh kali”. [HR. Muslim].[7]

3. Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً سَيَّاحِينَ فِى الأَرْضِ يُبَلِّغُونِى مِنْ أُمَّتِى السَّلاَمَ )) أخرجه أحمد والنسائي.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu `anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda ,” sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang ditugaskan mengitari bumi , mereka menyampaikan kepada ku salawat dan salam dari umatku“. [H.R. Ahmad dan Nasa’i].[8]

Lafadz Shalawat yang Paling Sempurna:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

(Ya Allah, rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau merahmati Ibrahim! dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, seperti Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim!, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung)”. [Muttafaq ’alaih].[9]

المرجع:
كتاب مختصر الفقه الإسلامي للشيخ محمد بن إبراهيم بن عبد الله التويجري  ( ص: 262-266)

[Disalin dari فضائل النبي صلى الله عليه وسلم Penulis Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijr, Penerjemah Team Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2008 – 1429]
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2276
[2] Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :4896 dan Muslim no hadist: 2354
[3]  Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 523.
[4]  Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3535 dan Muslim no hadist: 2286.
[5] Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2278.
[6] Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :7517 dan Muslim no hadist: 162.
[7] Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 408
[8] Hadist shahih diriwayatkan oleh Ahmad no hadist: 3666 dan Nasa’I no hadist : 1282.
[9] Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist :3370 dan Muslim no hadist: 406.

Shalawat Kepada Nabi, Keutamaan Serta Faidahnya

SHALAWAT KEPADA NABI, KEUTAMAAN SERTA FAIDAHNYA

Segala puji hanya bagi Allah ta’ala. Shalawat serta salam kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Aku bersaksi bahwasannya tidak ada ilah yang berhak untuk di ibadahi dengan benar melainkan Allah Shubhanhu wa ta’alla semata, tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku bersaksi bahwasnnya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  adalah hamba dan rasul -Nya. Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’ala mengutus nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  sebagai rahmat bagi seluruh alam, dan juru selamat bagi siapa saja yang beriman dengannya dari kalangan para ahli tauhid, sebagai pemimpin bagi kalangan orang-orang yang bertakwa, hujah atas para makhluk semuanya, serta pemberi syafa’at pada hari kiamat, yang Allah ta’ala utus dirinya tatkala kosong dari para rasul, maka dengannya Allah Shubhanahu wa ta’ala memberi petunjuk  kepada jalan yang lurus serta penjelas jalan tersebut bagi umat manusia. Kemudian Allah Shubhanahu wa ta’ala mewajibkan bagi para hamba-Nya untuk mentaatinya, tunduk kepadanya serta menjaga dan menunaikan hak-haknya, salah satunya yaitu dengan bershalawat dan mengucapkan salam penghormatan kepadanya.

Berkata sebagian para ulama: ‘Termasuk diantara kekhususan yang dimilik oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya tidak ada didalam al-Qur’an tidak pula pada selainya yang mana Allah ta’ala berdo’a kepadanya, maka ini termasuk kekhususan yang Allah Shubhanahu wa ta’ala khusus berikan kepadanya dari seluruh kalangan para nabi’.[1]  Lebih jelasnya yaitu dalam sebuah firman-Nya:

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat -Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.  [al-Ahzab/33: 56].

Di riwayatkan oleh imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari haditsnya Abu Aliyah, beliau mengatakan: ‘(Maksud) shalawatnya Allah Shubhanahu wa ta’ala ialah pujian untuknya di sisi para malaikat, sedangkan maksud shalawatnya para malaikat ialah do’a untuknya’. Sedangkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan: ‘(Maksud) para malaikat bershalawat ialah memintakan berkah kepadanya’. Demikian riwayat yang ada didalam shahih Bukhari secara mu’alaq (tanpa disebut sanadnya) dari keduanya.[2]

Adapun Ibnu Katsir mengatakan di dalam tafsirnya: ‘Maksud dari ayat ini ialah, bahwasannya Allah tabaraka wa ta’ala mengabarkan kepada para hamba -Nya tentang kedudukan hamba sekaligus nabi -Nya di sisi -Nya dihadapan penduduk langit, di mana Allah Shubhanahu wa ta’ala memujinya di hadapan para malaikat terdekat -Nya. Dan bahwasannya para malaikat juga ikut mendo’akan keberkahan kepadanya, kemudian Allah ta’ala memerintahkan untuk para penduduk bumi yang berada dibawah supaya bershalawat dan menghaturkan salam penghormatan kepadanya, agar terkumpul pada Nabi pujian dari penduduk langit yang berada di atas dan penduduk bumi yang ada di bawah seluruhnya’. [3]

Ada banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan akan keutamaan bershalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya apa yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari haditsnya Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam   bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرَ صَلَوَاتٍ وَحَطَّ عَنْهُ عَشْرَ خَطِيئَاتٍ » [ أخرجه أحمد ]

Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak sepuluh kali, serta menghapus sepuluh kejelekannya“. [HR Ahmad 19/57 no: 11998].

Di dalam Sunan Abu Dawud, beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam   bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ » [ أخرجه أبو داود ]

Jangan jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan jangan jadikan oleh kalian kuburanku sebagai tempat perayaan, (namun) bershalawatlah kalian kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada“. [HR Abu Dawud no: 2042. dinyatakan Shahih oleh al-Albani dalam shahih at-Tirmidzi no: 1796].

Sedangkan imam at-Timidzi didalam Sunannya meriwayatkan dari haditsnya Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan: ‘Aku pernah bertanya kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ya Rasulallah, saya senang memperbanyak shalawat kepadamu, berapa seharusnya aku bershalawat kepadamu? Beliau menjawab: ‘Sesuka hatimu’. Bagaimana kalau seperempat, tanyaku lagi. Beliau berkata: ‘Kalau kamu suka, tapi kalau engkau tambah tentu itu lebih baik bagimu’. Aku tanya kembali: ‘Setengah? Kalau kamu senang, namun, jika engkau tambah itu lebih baik bagimu. Jawab beliau. Aku katakan kembali: ‘Bagiamana kalau seperdua? Jika kamu mau, tapi bila engkau tambah tentu itu lebih baik bagimu. Kata beliau kembali. Kemudian aku katakan kepada beliau: ‘Saya akan jadikan untukmu seluruh shawalatku’. Beliau mengatakan: ‘Jika benar, keinginanmu itu sudah cukup, dan dengan sebab itu engkau akan diampuni dosa-dosamu’. [HR at-Tirmidzi no: 2457. beliau mengatakan: Hadits Hasan Shahih].

Imam Ibnu Qoyim menjelaskan makna hadits di atas, dengan perkataannya: ‘Guru kami pernah di tanya (maksudnya Syaikhul Islam) tentang makna hadits ini, lalu beliau mengatakan: ‘Adalah kebiasaan Ubai bin Ka’ab mempunyai do’a yang biasa di gunakan untuk mendo’akan dirinya. Lalu dia bertanya kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, apakah boleh menjadikan seperempat do’anya tersebut digunakan untuk bershalawat kepadanya. Maka beliau mengatakan, bila engkau mau, namun kalau sekiranya ditambah tentu itu lebih baik bagimu. Bagaimana kalau setengah, kalau ditambah lagi tentu lebih baik lagi untukmu. Dan dia masih tetap menawar sampai akhirnya beliau mengatakan, akan aku jadikan seluruhnya untuk bershalawat kepadamu, maksudnya akan aku jadikan do’a ku seluruhnya untuk bershalawat kepadamu. Mendengar hal tersebut maka Nabi mengatakan: ‘Jika benar sekiranya demikian, maka sudah cukup apa yang menjadi keinginanmu, dan akan diampuni dosa-dosamu. Karena barangsiapa yang bershalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  satu shalawat saja, maka Allah azza wa jalla akan bershalawat atasnya sebanyak sepuluh kali. Sehingga kalau Allah Shubhanahu wa ta’ala saja telah bershalawat kepadanya maka keinginannya sudah tercukupi dan akan akan diampuni dosa-dosanya”. Ibnu Qoyim mengatakan: ‘Kurang lebih demikian makna ucapannya’. [4]

Berikut beberapa faidah tentang keutamaan shalawat kepada Nabi:

  • Dalam rangka memenuhi perintah Allah azza wa jalla.
  • Meneladani perbuatan Allah tabaraka wa ta’ala tatkala bershalawat kepada Nabi – Walaupun jelas jauh berbeda antara shalawat kita dengan shalawatnya Allah ta’ala. Karena maksud shalawat kita kepadanya ialah do’a serta permohonan berkah sedangkan shalawatnya Allah azza wa jalla adalah pujian dan pemuliaan.
  • Bahwasannya dengan bershalawat akan mengangkat derajat dan menghapus kejelekan, sebagaimana telah lewat keterangannya di dalam hadits-hadits yang lalu.
  • Bahwasannya di harapkan dengan sebab itu akan terkabulkan do’anya orang yang sedang berdo’a, apabila di tutup dengan membaca shalawat. Di mana do’anya akan terangkat naik dengan sebab itu sampai kepada Rabb seluruh makhluk. Di riwayatkan oleh Dailami di dalam kitabnya Musnad Firdausnya dari haditsnya Anas, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « كلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوْبٍ حَتَّى يُصَلىَّ عَلىَ النَّبِيِّ » [أخرجه الديلمي ]

Setiap do’a terhalangi sampai sekiranya ia mau bershalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  “. [HR Dailami no: 4754. Dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Silsilahnya 5/57 no: 2035].

  • Bisa sebagai penutup kesedihan seorang hamba. Seperti yang diterangkan didalam hadits Ubai yang telah lalu, tatkala dirinya mengatakan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, akan saya jadikan seluruhnya untuk bershalawat kepadamu. Maka beliau mengatakan: ‘Jika benar, maka itu sudah mampu mencukupi keinginanmu, dan akan diampuni dosa-dosamu’. Dan kisah dalam masalah ini sangatlah banyak. Di kisahkan bahwa ada salah seorang yang sedang banyak sekali di rundung masalah bersama rekan kerjanya, sedangkan dalam rumah tangganya juga tidak jauh berbeda, penuh dengan gundah dan kesedihan. Maka dirinya dikasih tahu supaya memperbanyak bershalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, akhirnya dirinya mengikuti saran tersebut dan terus menekuninya. Kemudian tidak selang beberapa lama keadaan hidupnya berubah yang tadi selalu dirundung kesedihan menjadi bahagia dan dalam kesenangan.
  • Bahwa shalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam termasuk diantara hak-hak yang harus ditunaikan oleh umatnya sebagai timbal balik balasan atas kebaikan yang sangat agung yang mereka peroleh dengan sebab beliau.

Adapun lafad shalawat tersebut, maka hal itu juga sangat beragam, sedangkan pada kesempatan kali ini, saya cukupkan hanya membawakan dua saja, yaitu:

Pertama:  Sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim didalam kitabnya, dari haditsnya Abdurahman bin Abu Laila, dia menceritakan: ‘Aku pernah bertemu dengan Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, lalu beliau mengatakan: ‘Maukah engkau aku beri hadiah sebuah kalimat yang pernah aku dengar langsung dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  . Aku jawab: ‘Tentu, berikan hadiah tersebut padaku’. Dia mengatakan: ‘Kami pernah bertanya kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam , kami katakan pada beliau; ‘Ya Rasulallah, bagaimana kami bershalawat kepada ahli bait. Karena Allah Shubhanahu wa ta’ala telah mengajari kami bagaimana cara bershalawat kepadamu? Maka beliau menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ » [أخرجه البخاري ومسلم ]

Ucapakanlah: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad, dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Agung. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarha Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Agung“. HR Bukhari no: 3370 dan Muslim no: 406.

Kedua: Masih sama dari riwayatnya Bukhari dan Muslim didalam kitab shahihnya, dari haditsnya Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya mereka mengatakan: ‘Ya Rasulallah, bagaimana kami harus bershalawat atasmu? Maka beliau menjawab: ‘Ucapkanlah:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ » [ أخرجه البخاري ومسلم ]

Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad, dan kepada istri-istri dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada keluarga Nabi Ibrahim. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan kepada istri-istri dan keturunanya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung“. [HR Bukhari no: 3369 dan Muslim no: 407].

Sedangkan tempat-tempat yang dianjurkan untuk bershalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  , maka itu juga sangat banyak sekali, dan saya sebutkan di sini beberapa, diantaranya:

  • Setelah tasyahud pada tiap sholat. Dan membaca shalawat merupakan rukun sholat setelah tasyahud akhir menurut sebagian para ulama.
  • Di dalam tasyahud awal dan di penghujung do’a qunut witir.
  • Dalam sholat jenazah setelah takbir kedua.
  • Tatkala hendak masuk dan akan keluar dari masjid.
  • Ketika ada suatu kaum sedang berkumpul, dan di baca sebelum mereka berpisah, berdasarkan dengan sebuah hadits.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ » [ أخرجه الترمذي ]

Tidaklah suatu kelompok bermajelis (berkumpul), lalu mereka sama sekali tidak menyebut Allah di dalamnya, serta tidak memberi shalawat kepada Nabi mereka, melainkan atas mereka kerugian dan penyesalan, dan jika sekiranya Allah menghendaki akan mengadzab mereka dan jika menghendaki mengampuni mereka“. [HR at-Tirmidzi no: 3380, Beliau menyatakan hadits ini hasan shahih].

  • Tatkala sedang dalam keadaan sedih dan ditimpa musibah serta memohon ampunan ketika berdo’a.
  • Manakala akan membuka khutbah ketika akan mengajar atau yang lainnya, di ucapkan bersamaan dengan pujian kepada Allah ta’ala dan manakala usai dalam khutbahnya tersebut.
  • Dipermulaan siang (pagi hari) dan di sore hari di ucapkan bersamaan dengan dzikir pagi dan petang.
  • Tatkala di sebut beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang telah diterangkan di dalam sebuah hadits:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الْبَخِيلُ الَّذِي مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ » [ أخرجه الترمذي ]

Orang yang bakhil ialah orang yang disebutkan namaku disisinya lalu dirinya tidak mengucapkan shalawat atasku“. HR at-Tirmidzi no: 3546. Beliau mengatakan: Hadits hasan shahih gharib.

Dan tempat-tempat yang lainnya, yang masih banyak lagi.  Akhirnya saya ucapkan segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’ala, Rabb semesta alam. Semoga shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau dan para sahabatnya

[Disalin dari الصلاة على النبي, فضائلها وفوائدها Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
______
Footnote
[1] Lihat Khutbahnya as-Sakhawi didalam kitabnya al-Qaulul Badi’ hal: 5 dengan sedikit perubahan. Dan kitab Mursyidul Mukhtar ila khasaisil Mukhtar karya Muhammad bin Thulun hal: 397. dan dinukil dari kitab Jala’ul Afham fii Fadhli shalati wa salaam ala Khairil Anam hal: 5.
[2] Shahih Bukhari hal: 937 bab: Qaulihi ta’ala (QS al-Ahzab: 56).
[3] Tafsir Ibnu Katsir 11/210.
[4] Jalaa’u Afham fii Fadhli Sholat alaa Khairil Anam hal: 76.

Anjuran Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

ANJURAN BERSHALAWAT KEPADA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Di antara hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas ummatnya adalah agar mereka mengucapkan shalawat dan salam untuk beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para Malaikat-Nya telah bershalawat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya agar mengucapkan shalawat dan taslim kepada beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [Al-Ahzaab/33: 56]

Diriwayatkan bahwa makna shalawat Allah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pujian Allah atas beliau di hadapan para Malaikat-Nya, sedang shalawat Malaikat berarti mendo’akan beliau, dan shalawat ummatnya berarti permohonan ampun bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam ayat di atas, Allah telah menyebutkan tentang kedudukan hamba dan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tempat yang tertinggi, bahwasanya Dia memujinya di hadapan para Malaikat yang terdekat, dan bahwa para Malaikat pun mendo’akan untuknya, lalu Allah memerintahkan segenap penghuni alam ini untuk mengucapkan shalawat dan salam atasnya, sehingga bersatulah pujian untuk beliau di alam yang tertinggi dengan alam terendah (bumi).

Adapun makna: “Ucapkanlah salam untuknya” adalah berilah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam penghormatan dengan penghormatan Islam. Dan jika bershalawat kepada Nabi Muhammad hendaklah seseorang menghimpunnya dengan salam untuk beliau. Karena itu hendaknya tidak membatasi dengan salah satunya saja. Misalnya dengan mengucapkan: “Shallallaahu ‘alaih (semoga shalawat dilimpahkan untuknya)” atau hanya mengucapkan: “‘alaihis salaam (semoga dilimpahkan untuknya keselamatan).” Hal itu karena Allah memerintahkan untuk mengucapkan keduanya.

Mengucapkan shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan oleh syari’at pada waktu-waktu yang dipentingkan, baik yang hukumnya wajib atau sunnah muakkadah. Dalam kitab Jalaa’ul Afhaam, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan 41 waktu (tempat). Beliau rahimahullah memulai dengan sesuatu yang paling penting yakni ketika shalat di akhir tasyahhud. Di waktu tersebut para ulama sepakat tentang disyari’atkannya bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mereka berselisih tentang hukum wajibnya. Di antara waktu lain yang beliau sebutkan adalah di akhir Qunut, kemudian saat khutbah, seperti khutbah Jum’at, hari raya dan istisqa’, kemudian setelah menjawab muadzdzin, ketika berdo’a, ketika masuk dan keluar dari masjid, juga ketika menyebut nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kaum Muslimin tentang tatacara mengucapkan shalawat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat kepadanya pada hari Jum’at.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا.

Perbanyaklah kalian membaca shalawat kepadaku pada hari dan malam Jum’at, barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.”[2]

Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan beberapa manfaat dari mengucapkan shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau menyebutkan ada 40 manfaat. Di antara manfaat itu adalah:

  1. Shalawat merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah.
  2. Mendapatkan 10 kali shalawat dari Allah bagi yang bershalawat sekali untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Diharapkan dikabulkannya do’a apabila didahului dengan shalawat tersebut.
  4. Shalawat merupakan sebab mendapatkan syafa’at dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ketika mengucapkan shalawat diiringi dengan permohonan kepada Allah agar memberikan wasilah (kedudukan yang tinggi) kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Kiamat.
  5. Shalawat merupakan sebab diampuninya dosa-dosa.
  6. Shalawat merupakan sebab sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab orang yang mengucapkan shalawat dan salam kepadanya[3].

Tetapi tidak dibenarkan mengkhususkan waktu dan cara tertentu dalam bershalawat dan memuji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali berdasarkan dalil shahih dari Al-Qur-an dan As-Sunnah. Para ulama Ahlus Sunnah telah banyak meriwayatkan lafazh-lafazh shalawat yang shahih, sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Di antaranya adalah:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Maha-mulia.”[4]

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi yang mulia ini, juga bagi keluarga beliau, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau hingga hari Kiamat.

Larangan Ghuluw dan Berlebih-lebihan Dalam Memuji Nabi Muhammad  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Ghuluw artinya melampaui batas. Dikatakan: “ غَلاَ يَغْلُو غُلُوًّا ,” jika ia melampaui batas dalam ukuran. Allah berfirman:

لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” [An-Nisaa’/4: 171]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اَلْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.

Jauhkanlah diri kalian dari ghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya sikap ghuluw ini telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.”[5]

Salah satu sebab yang membuat seseorang menjadi kufur adalah sikap ghuluw dalam beragama, baik kepada orang shalih atau dianggap wali, maupun ghuluw kepada kuburan para wali, hingga mereka minta dan berdo’a kepadanya padahal ini adalah perbuatan syirik akbar.

Sedangkan ithra’ artinya melampaui batas (berlebih-lebihan) dalam memuji serta berbohong karenanya. Dan yang dimaksud dengan ghuluw dalam hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melampaui batas dalam menyanjungnya, sehingga mengangkatnya di atas derajatnya sebagai hamba dan Rasul (utusan) Allah, menisbatkan kepadanya sebagian dari sifat-sifat Ilahiyyah. Hal itu misalnya dengan memohon dan meminta pertolongan kepada beliau, tawassul dengan beliau, atau tawassul dengan kedudukan dan kehormatan beliau, bersumpah dengan nama beliau, sebagai bentuk ‘ubudiyyah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, perbuatan ini adalah syirik.

Dan yang dimaksud dengan ithra’ dalam hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berlebih-lebihan dalam memujinya, padahal beliau telah melarang hal tersebut melalui sabda beliau:

لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ.

Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagai-mana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji ‘Isa putera Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka kata-kanlah, ‘‘Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).’”[6]

Dengan kata lain, janganlah kalian memujiku secara bathil dan janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Nasrani terhadap ‘Isa Alaihissallam, sehingga mereka menganggapnya memiliki sifat Ilahiyyah. Karenanya, sifatilah aku sebagaimana Rabb-ku memberi sifat kepadaku, maka katakanlah: “Hamba Allah dan Rasul (utusan)-Nya.”[7]

‘Abdullah bin asy-Syikhkhir Radhiyallahu anhu berkata, “Ketika aku pergi bersama delegasi Bani ‘Amir untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami berkata kepada beliau, “Engkau adalah sayyid (penguasa) kami!” Spontan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

اَلسَّيِّدُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى.

Sayyid (penguasa) kita adalah Allah Tabaaraka wa Ta’aala!”

Lalu kami berkata, “Dan engkau adalah orang yang paling utama dan paling agung kebaikannya.” Serta merta beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

قُوْلُوْا بِقَوْلِكُمْ أَو بَعْضِ قَوْلِكُمْ وَلاَ يَسْتَجْرِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ.

Katakanlah sesuai dengan apa yang biasa (wajar) kalian katakan, atau seperti sebagian ucapan kalian dan janganlah sampai kalian terseret oleh syaithan.”[8]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata, “Sebagian orang berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, wahai orang yang terbaik di antara kami dan putera orang yang terbaik di antara kami! Wahai sayyid kami dan putera sayyid kami!’ Maka seketika itu juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قُوْلُوْا بِقَوْلِكُمْ وَلاَ يَسْتَهْوِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ، أَنَا مُحَمَّدٌ، عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ، مَا أُحِبُّ أَنْ تَرْفَعُوْنِيْ فَوْقَ مَنْزِلَتِي الَّتِيْ أَنْزَلَنِيَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.

Wahai manusia, ucapkanlah dengan yang biasa (wajar) kalian ucapkan! Jangan kalian terbujuk oleh syaithan, aku (tidak lebih) adalah Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak suka kalian mengangkat (menyanjung)ku di atas (melebihi) kedudukan yang telah Allah berikan kepadaku.”[9]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci jika orang-orang memujinya dengan berbagai ungkapan seperti: “Engkau adalah sayyidku, engkau adalah orang yang terbaik di antara kami, engkau adalah orang yang paling utama di antara kami, engkau adalah orang yang paling agung di antara kami.” Padahal sesungguhnya beliau adalah makhluk yang paling utama dan paling mulia secara mutlak. Meskipun demikian, beliau melarang mereka agar menjauhkan mereka dari sikap melampaui batas dan berlebih-lebihan dalam menyanjung hak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga untuk menjaga kemurnian tauhid. Selanjutnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan mereka agar menyifati beliau dengan dua sifat yang merupakan derajat paling tinggi bagi hamba yang di dalamnya tidak ada ghuluw serta tidak membahayakan ‘aqidah. Dua sifat itu adalah ‘Abdullaah wa Rasuuluh (hamba dan utusan Allah).

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka disanjung melebihi dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan dan Allah ridhai. Tetapi banyak manusia yang melanggar larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, sehingga mereka berdo’a kepadanya, meminta pertolongan kepadanya, bersumpah dengan namanya serta meminta kepadanya sesuatu yang tidak boleh diminta kecuali kepada Allah. Hal itu sebagaimana yang mereka lakukan ketika peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam kasidah atau anasyid, di mana mereka tidak membedakan antara hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al-‘Allamah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam kasidah nuniyyah-nya berkata:

ِللهِ حَقٌّ لاَ يَكُوْنُ لِغَيْرِهِ
وَلِعَبْدِهِ حَقٌّ هُمَا حَقَّانِ
لاَ تَجْعَلُوا الْحَقَّيْنِ حَقًّا وَاحِدًا
مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ وَلاَ فُرْقَانِ

Allah memiliki hak yang tidak dimiliki selain-Nya,
bagi hamba pun ada hak, dan ia adalah dua hak yang berbeda.
Jangan kalian jadikan dua hak itu menjadi satu hak,
tanpa memisahkan dan tanpa membedakannya.”[10]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Bahasan tentang shalawat selengkapnya dapat dilihat pada kitab Jalaa-ul Afhaam fii Fadhlish Shalaah was Salaam ‘alaa Muhammad Khairil Anaam (hal. 453-556), karya al-‘Allamah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dengan ta’liq dan takhrij Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman.
[2] HR. Al-Baihaqi (III/249) dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, sanad hadits ini hasan. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1407) oleh Syaikh al-Albani rahimahullah.
[3] ‘Aqiidatut Tauhiid (hal 158-159).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 3370/Fat-hul Baari (VI/408)), Muslim (no. 406), Abu Dawud (no. 976, 977, 978), at-Tirmidzi (no. 483), an-Nasa-i (III/47-48), Ibnu Majah (no. 904), Ahmad (IV/243-244) dan lain-lain, dari Sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu.
Untuk mengetahui lafazh-lafazh shalawat lainnya yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat dilihat dalam buku Do’a dan Wirid (hal. 178-180), oleh penulis, cet. VI/ Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta, th. 2006 H.
[5] HR. Ahmad (I/215, 347), an-Nasa-i (V/268), Ibnu Majah (no. 3029), Ibnu Khu-zaimah (no. 2867) dan lainnya, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim. Dishahihkan oleh Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[6] HR. Al-Bukhari (no. 3445), at-Tirmidzi dalam Mukhtasharusy Syamaa-il al-Mu-hammadiyyah (no. 284), Ahmad (I/23, 24, 47, 55), ad-Darimi (II/320) dan yang lainnya, dari Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
[7] ‘Aqiidatut Tauhiid (hal 151).
[8] HR. Abu Dawud (no 4806), Ahmad (IV/24, 25), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no 211/ Shahiihul Adabil Mufrad no 155), an-Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 247, 249). Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Rawi-rawi-nya shahih. Dishahihkan oleh para ulama (ahli hadits).” (Fat-hul Baari V/179)
[9] HR. Ahmad (III/153, 241, 249), an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 249, 250) dan al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 2675). Sanadnya shahih dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[10] ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 152) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan.