Author Archives: editor

Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Shalat Berjamaah

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT BERJAMA’AH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena kedudukannya memiliki arti penting dalam Islam. Sementara itu, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini. Banyak dijumpai dalam shalat berjama’ah, mereka kurang memperhatikan adab dan hukum yang terkait. Menyebabkan mereka terjerumus ke dalam kesalahan dan dosa, bahkan kebid’ahan.

Batasan Minimal Peserta Shalat Berjama’ah
Batasan minimal untuk shalat jama’ah ialah dua orang. Seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama.

Ibnu Qudamah menyatakan,“Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini.”[1]

Demikian juga Ibnu Hubairoh menyatakan,“Para ulama bersepakat, batasan minimal shalat jama’ah ialah dua orang. Yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri di sebelah kanannya.”[2]

Shalat jama’ah dianggap sah, walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Aku tidur di rumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke samping kanannya.[3]

Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

Sesungguhnya Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata, “Beliau menempatkanku di sebelah kanannya dan wanita (ibunya) di belakang kami.”[4]

Semakin banyak jumlah makmum, maka semakin besar pahalanya dan semakin disukai Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Shalat bersama orang lain lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik daripada shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Azza wa Jalla.[5]

Hadits ini jelas menunjukkan, bahwa semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz, boleh menjadi imam menurut pendapat yang rajih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika pulang beliau berkata,“Demi Allah, aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah,” lalu berkata,“Shalatlah kalian, shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan Qur’annya yang menjadi imam.” Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun.[6]

Kapan Dikatakan Mendapati Shalat Berjamaah?
Gambaran permasalahan ini ialah seseorang datang ke masjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam bertasyahud akhir, lalu bertakbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam, ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?

Dalam permasalahan ini, para ulama terbagi dalam tiga pendapat yang berbeda.
Pertama : Shalat Jama’ah Didapatkan Dengan Takbir Sebelum Imam Salam.
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika shalat telah iqamat, maka janganlah mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati, maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah.[7]

Dalam hadits ini dinyatakan, orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan shalat jama’ah, lalu menyempurnakan yang terlewatkan. Sehingga orang yang bertakbir ihram sebelum imam salam, dikatakan mendapatkan shalat jama’ah.

Kedua : Membedakan Antara Jum’at dan jama’ah. Jika Shalat Jum’at, Melihat Kepada Raka’at dan Jama’ah Melihat Kepada Takbir.
Bermakna, dalam shalat Jum’at, seseorang dikatakan mendapatkan shalat Jum’at bersama imam, bila mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama’ah, bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i.[8]

Ketiga : Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjama’ah, Bila Mendapatkan Satu Raka’at Bersama Imam.
Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Nashir Assa’di telah merajihkannya.[9]

Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Siapa yang mendapatkan raka’at dari shalat, maka telah mendapatkan shalat.[10]

Dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Rasulullah bersabda,“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at atau selainnya, maka telah mendapatkan shalat.”[11]

Sedangkan raka’at dilihat dari ruku’nya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang marfu’ :

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud, maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barangsiapa yang mendapatkan raka’at, maka telah mendapatkan shalat.[12]

Mereka menyatakan, “Orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at atau selainnya, maka (dianggap) mendapatkan shalat. Demikian juga shalat jama’ah, tidak dianggap mendapatkannya, kecuali dengan mendapat satu raka’at.”[13]

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: Yang benar ialah pendapat ini, karena hal berikut:

  1. Menurut syari’at, -dalam hal ini- takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun. Tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan Jum’at atau jama’ah atau yang lainnya. Takbir disini, adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (washfun mulgha) dalam tinjauan syari’at. Maka dari itu, tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.
  2. Syari’at hanya mengaitkan status mengenai bisa-tidaknya shalat berjama’ah dengan mendapati raka’at. Kaitannya dengan takbir akan meniadakannya.
  3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan tentang dapatnya shalat berjama’ah bersama imam dengan raka’at. Ini adalah nash permasalahan.
  4. Jum’at tidak bisa didapatkan oleh seseorang, kecuali bila mendapatkan raka’at. Demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Anas dan yang lainnya. dalam hal ini, tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi mereka. Bahkan sebagian ulama menyatakan, hal ini merupakan ijma’ sahabat. Pemisahan hukum Jum’at dengan jama’ah disini tidak benar. Oleh karena itu, Abu Hanifah meninggalkan ushul-nya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.
  5. Bila tidak mendapatkan satu raka’atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapatkan jama’ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapatkan satupun bagian shalat bersama imam. Seluruh bagian shalat dikerjakannya sendirian.[14]

Pendapat ini adalah pendapat yang rajih. Wallahu a’lam bish shawab.

Hukum Berjamaah Dalam Shalat Nafilah[15]
Shalat nafilah (shalat tathawu’) sangat penting bagi seorang muslim. Bahkan merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini, maka perlu diketahui secara jelas hukum seputar berjama’ah dalam shalat nafilah.

Ditinjau dari pensyari’atan berjama’ah pada shalat nafilah, maka terbagi menjadi dua.
Pertama: Shalat nafilah yang disyari’atkan mengamalkannya dengan berjama’ah. Terdiri dari:

  1. Shalat Kusuf (shalat gerhana matahari). Shalat ini disunnahkan berjama’ah berdasarkan kesepakatan para fuqaha’. Sedangkan shalat gerhana bulan, terdapat perselisihan para ulama tentangnya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan, tidak disunnahkan. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan, sunnahnya.
  2. Shalat Istisqa’(shalat minta hujan), disunnahkan berjama’ah. Demikian menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhamamd bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkan berjama’ah.
  3. Shalat Ied, disunnahkan berjama’ah secara ijma’ kaum muslimin.
  4. Shalat Tarawih

Kedua : Shalat nafilah yang tidak disyari’atkan berjama’ah.
Shalat yang disyari’atkan melakukannya secara sendirian (tidak berjama’ah) sangat banyak sekali. Diantaranya ialah: shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqah dan yang disunnahkan pada setiap malam dan siang.

Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut secara berjama’ah, terdapat peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama’ah. Madzhab Hanafiyah memakruhkannya; dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama’ah, kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka menyatakan hal itu, menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama’ahnya tidak banyak dan tidak di tempat yang terkenal, karena takut terjadi riya’ dan munculnya anggapan bahwa hal itu wajib.

Akan tetapi, yang benar ialah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah melakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama’ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan, bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata, “Bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama’ah bersama kalian.” Anas berkata,”Aku mengambil tikar kami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sedangkan orang-orang tua wanita berdiri di belakang kami. Rasulullah shalat dua raka’at kemudian pergi.”[16]

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari ‘Utban bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata,“Dimana dari rumahmu ini yang engkau suka aku shalat untukmu?” Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shaf di belakangnya. Beliau shalat dua raka’at.[17]

Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlan merajihkan pendapat dibolehkannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau,“Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama’ah. Baik nafilahnya merupakan sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu’ mutlaq. Tapi dengan syarat, tidak menjadikannya sebagi satu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan, dan dilakukan karena satu sebab. Seperti diminta tuan rumah atau kerena bersamaan dalam menunaikan sunah. Misalnya, tamu ketika bertamu. Seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama’ah, dengan syarat tidak timbul kebid’ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh syari’at. (Tetapi), jika satu dari yang telah disebutkan itu terjadi, maka tidak disyari’atkan berjama’ah.”[18]

Kesimpulannya, dibolehkan melaksanakan shalat sunnah dengan berjama’ah, selama tidak menimbulkan kebid’ahan atau pelanggaran syari’at serta dibutuhkan untuk hal itu. Wallahu a’lam.

Udzur Yang Memperbolehkan Tidak Menghadiri Shalat Berjama’ah
Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama’ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Dingin dan hujan.
    Berdasarkan hadits dari Nafi’, beliau berkata.

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata, “Ala shallu fi rihalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian).” Lalu beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muadzin, jika malam dingin dan berhujan mengatakan, ‘Ala shallu fi rihal’.” [Mutafaqun ‘alaihi].

  1. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama’ah.
    Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu. [Al Hajj/22:78].

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari:

مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ

Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia.[19]

Ibnu Hazm berkata,“Ini tidak diperselisihkan[20]

  1. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
    Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[Al Baqarah/2:286].

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur[21].

Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini, dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman).[22]

  1. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.
    Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar.[23]

  1. Ketiduran.
    Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka hendaklah shalat ketika sadar.[24]

Demikianlah sebagian perkara penting yang berkaitan dengan shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Al Mughni 3/7
[2] Al Ifshah An Ma’anish Shihah, 1/155. Dinukil dari Shalatul Jama’ah, karya Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan, hal. 47. Lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah, karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.
[3] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab: Ma Ja’a Fil Witri, no. 937.
[4] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Wash Shalat Ala Hashir Wa Khamrah, no. 1056.
[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Fi Fadhli Shalatul Jama’ah, no.467, An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imamah, Bab: Al Jama’ah Idza Kana Itsnaini, no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Hakim dalam Mustadrak-nya, 3/269. Hadits ini dishahihkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367 no. 1477.
[6] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghazi, no. 3963.
[7] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
[8] Lihat Majmu’ Fatawa 23/331.
[9] Lihat Shalatul Jama’ah, hal. 50. Tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adab Al Masyi Ila Shalat, hal. 29 dan Al Mukhtarat Al Jaliyah Fil Masail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu’ah Al Kamilah Li Mualafat, Syaikh Abdurrahman bin Nashir Assa’di, 2/109.
[10] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Mawaqitus Shalat, Bab: Man Adraka Minas Shalat Raka’at, no. 546 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Man Adraka Minas Shalat Raka’at Faqad Adraka Shalat, no. 954.
[11] Diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Mawaqit, Bab: Man Adraka Rak’atan Minas Shalat, no. 554; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, Bab: Ma Ja’a Fiman Adraka Minal Jum’at Rak’atan, no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.
[12] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna’, no. 759.
[13] Lihat Shalatul Jama’ah, hal. 51.
[14] Majmu’ Fatawa 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.
[15] Diringkas dari Shalatul Jama’ah, karya Syaikh Shalih As Sadlan, hal. 74-78 dengan beberapa perubahan.
[16] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Was Shalat Ala Hashir Wa Khamrah, no. 1053.
[17] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Idza Dahala Baitan Haitsu Sya, no. 406.
[18] Shalatul Jama’ah, hal. 77-78.
[19] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
[20] Al-Muhalla, 4/351.
[21] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab: At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631
[22] Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama’ah, hal. 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Kubra Baihaqi 1/185.
[23] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi Shalat, Bab: Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tha’am, no. 869.
[24] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi Shalat, Bab: Qadha’ Shalat Fawait, no. 1099.

Shalat Orang yang Sakit

SHALAT ORANG YANG SAKIT

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah Azza wa Jalla sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah Azza wa Jalla  tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [al-Baqarah/ 2:286]

Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu.[at-Taghâbun/ 64:16]

Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Masing-masing harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuannya. Dari sini, nampaklah keindahan dan kemudahan syari’at islam.

Di antara kewajiban agung yang wajib dilakukan orang yang sakit adalah shalat. Banyak sekali kaum Muslimin yang terkadang meninggalkan shalat dengan dalih sakit atau memaksakan diri melakukan shalat dengan tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya, mereka pun merasa berat dan merasa terbebani dengan ibadah shalat. Untuk itu, solusinya adalah mengetahui hukum-hukum dan tata cara shalat bagi orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.

Hukum-Hukum Berhubungan Dengan Shalat Orang Sakit.
Di antara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut :

  1. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya[1], sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/ 64:16].

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Imran bin Husain Radhiyallahu anhu:

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Shalatlah dengan berdiri , apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. [HR al-Bukhari no. 1117]

  1. Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka diperbolehkan menjamâ’ (menggabung) shalat , shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya` baik dengan jamâ’ taqdîm atau ta’khîr, [2] dengan cara memilih yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Di antara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib  berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas Radhiyallahu anhu : Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. [HR Muslim no. 705]

Dalam hadits di atas jelas Rasulullah q membolehkan kita menjamâ’ shalat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (Masyaqqah) dan sakit adalah Masyaqqah. Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit dengan orang yang terkena istihâdhoh yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib serta mempecepat Isya’. [3]

  1. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik[4].
  2. Orang sakit yang berat shalat jama`ah di masjid atau ia khawatir akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jika shalat dimasjid, maka dibolehkan tidak shalat berjama’ah[5]. Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak shalat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata:

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkan Abu Bakar Radhiyallahu anhu agar mengimami shalat. [Muttafaqun ‘Alaihi][6]

Tata Cara Shalat Bagi Orang yang Sakit.
Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagi berikut :

  • Diwajibkan bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Allah Azza wa Jalla berfirman :

 وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

…………..Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.[al-Baqarah/ 2:238]

Diwajibkan juga bagi orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat, bersandar ke tembok atau berpegangan tiang, berdasarkan hadits Ummu Qais Radhiyallahu anha yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran. [HR Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319].

Demikian juga orang bungkuk diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.[7]

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri bagi seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia”.[8]

  • Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud , ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan rukuk dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin. [9]
  • Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah berijmâ’ bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk”.[10]
  • Orang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk. [11] Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang benar adalah, kesulitan (Masyaqqah) membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah mengerjakan shalat berdiri, maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.[al-Baqarah/ 2:185]

Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan duduk”.[12]

Orang yang sakit apabila mengerjakan shalat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadîts ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan bersila.[13]

Juga, karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirâsy.[14]

Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri.[15]

Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi – beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki. [Muttafaqun ‘Alaihi].

Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’. [16]

  • Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk, cara melakukannya adalah dengan berbaring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri, dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain Radhiyallahu anhu :

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri , apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. [HR al-Bukhâri no. 1117]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah,  itu yang lebih utama baginya dan apabila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. [HR Muslim no 396].

Melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat merendahkan kepala ke dada, ketentuannya , sujud lebih rendah dari ruku’. Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya, maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

    1. Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila rukû’ maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
    2. Gugur semua gerakan namun masih melakukan shalat dengan perkataan.
    3. Gugur kewajiban shalatnya. Inilah adalah pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “yang rajih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman :

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu.[at-Taghâbun/ 64:16].

  • Orang sakit yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.[17]
  • Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkan atau membantu mengarahkannya, maka hendaklan ia shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah Azza wa Jalla  tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [al-Baqarah/ 2:286]

  • Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalatnya sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah Azza wa Jalla menurut kesanggupanmu.[ at-Taghâbun/ 64:16].

  • Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan shalat dengan semua gerakan di atas (Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya), hendaknya ia melakukan shalat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.
  • Apabila shalat orang yang sakit mampu melakukan perbuatan yang sebelumnya tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia wajib melaksanakan shalatnya dengan kemampuan yang ada dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu, karena yang telah lalu dari shalat tersebut telah sah.[18]
  • Apabila yang orang sakit tidak mampu melakukan sujud di atas tanah, hendaknya ia cukup menundukkan kepalanya dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan hadîts Jâbir Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas (bertelekan) bantal, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ`) dan jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.[19]

Inilah sebagian hukum yang menjelaskan tatacara shalat bagi orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan bimbingan kepada mereka. Dengan harapan, setelah ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya.

Marâji’

  1. Syarhu al-Mumti’ ‘Alâ Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Ibnu Utsaimin
  2. Manhaj as-Sâlikîn , Syaikh Abdurrahman bin Nâshir as-Sa’di
  3. Shahîh Fikih Sunnah , Syaikh Kamâl as-Sayid
  4. Al-Mughnî , Ibnu Qudamah al-Maqdisi
  5. Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah Lil Buhûts al-‘Ilmiyah wa al-Iftâ`
  6. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni
  7. Irwâ’ al-Ghalîl, Syaikh al-Albâni
  8. Dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Fatâwa Lajnah ad-Dâ`imah 8/71 (no. 10527 )
[2] Lihat Manhaj as-Sâlikîn hal 82.
[3] Hal ini ada dalam hadits Hamnah bintu Jahsy yang diriwayatkan Abu Daud dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa` al-Gholîl no. 188 lihat juga Shohih Fikih Sunnah 1/514
[4] Lihat Fatâwa Lajnah ad-Dâ`imah 8/69 (no. 782 )
[5] Lihat Manhaj as-Sâlikin hlm 82.
[6] Lihat Shahîh Fikih Sunnah 1/512-513.
[7] Lihat al-Mughnî 2/571
[8] Syarhu al-Mumti’ ‘Alâ Zâd al-Mustaqni’ 4/459
[9] Lihat al-Mughni 2/572
[10] Al-Mughni 2/570.
[11] Al-Mughni 2/571
[12] Syarhu al-Mumti’ 4/461
[13] HR An-Nasâ’i no. 1662 dan dishahihkan al-Albani dalam shohih Sunan an-Nasâ’i 1/538.
[14] Lihat Syarhu al-Mumti’ 4/462-463
[15] Demikian yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 4/463
[16] Syarhu al-Mumti’ 4/466-467
[17] Ibid 4/465
[18] Lihat al-Mughni 2/577, Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz 12/243 dan Syarhu al-Mumti’ 4/472-473.
[19] HR al-Baihaqi dalam sunan al-Kubro 2/306 dan Syeikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shohihah no. 323 menyatakan: Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih.

Hukum Shalat Jama’ah

HUKUM SHALAT JAMA’AH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan aqidah seseorang. Dan Allah l menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia dalam firmanNya,

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu. [Adz Dzariyat/51:56].

Diantara ibadah yang agung dan penting ialah shalat. Karena merupakan amalan terbaik seorang hamba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu ber-istiqamah dengan sempurna. Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian ialah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin.[1]

Terlebih lagi, shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin. Sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan masalah ini. Dengan berharap dapat menunaikannya secara sempurna.

Kedudukan Shalat Dalam Islam
Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat.[2]

Seluruh syariat para rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrahim Alaihissallam :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do’aku. [Ibrahim/14:40].

Dan mengisahkan Nabi Ismail Alaihissallam :

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بَالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya.[Maryam/19 :55].

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa Alaihissallam :

إِنَّنِى أَنَا اللهُ لآإِلَهَ إِلآأَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.[Thaha/20 :14].

Nabi Isa Alaihissallam menceritakan nikmat yang diperolehnya dalam Al Qur’an:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَاكُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَادُمْتُ حَيًّا

Dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. [Maryam/19 :31].

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِى إِسْرَاءِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُو الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.[Al Baqarah/2 :83].

Demikian juga Allah memerintahkan hal itu kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firmanNya:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَنَسْئَلُكَ رِزْقًا نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.[Thaha/20:132].

Demikian tinggi kedudukan shalat dalam Islam, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka telah berbuat kekafiran.[3]

Memang, seseorang yang meninggalkan shalat, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Kemudian terputuslah hubungannya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu anhu menyatakan dalam surat beliau kepada Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu,“Ketahuilah, perkara yang paling penting padaku ialah shalat. Karena seseorang yang meninggalkannya, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Dan ketahuilah, Alah Subhanahu wa Ta’ala memiliki satu hak pada malam hari yang tidak diterimaNya pada siang hari. Dan satu hak pada siang hari yang tidak diterimaNya pada malam hari. Allah tidak menerima amalan sunnah, sampai (seseorang) menunaikan kewajiban.”[4]

Hukum Shalat Berjamaah
Shalat jama’ah disyari’atkan dalam Islam. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Terpilah menjadi empat pendapat.

Pertama : Hukumnya Fardhu Kifayah.
Demikian ini pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqaddimin (terdahulu, peny), dan banyak ulama Hanafiyah maupun Malikiyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,“Dzahir nash (perkataan) Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddimin dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah.”[5]

Dalil-dalilnya.
Hadits Pertama.

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.[6]

As-Saib berkata,”Yang dimaksud berjama’ah ialah jama’ah dalam shalat.[7]

Hadits Kedua.

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam.[8]

Hadits Ketiga.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.[9]

Kedua. Hukumnya syarat, Tidak Sah Shalat Tanpa Berjama’ah, Kecuali Dengan Udzur.
Demikian ini pendapat Dzahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa.

Diantara dalil-dalilnya, ialah:
Hadits Pertama.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.[10]

Hadits Kedua.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.[11]

Hadits Ketiga.

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,“Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!”[12]

Ketiga : Hukumnya Sunnah Muakkad.
Demikian ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaj.

Dalil-dalilnya.
Hadits Pertama.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.”[13]

Hadits Kedua.

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي جَمَاعَةٍ

Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama imam dalam jama’ah.[14]

Imam Asy Syaukani menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya, “Pendapat yang tepat dan mendekati kebenaran, (bahwa) shalat jama’ah termasuk sunah-sunah yang muakkad… Adapun hukum shalat jama’ah adalah fardhu ‘ain atau kifayah atau syarat sah shalat maka tidak”.

Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khan dengan pernyataannya, “Adapun hukumnya fardhu, maka dalil-dalilnya masih dipertentangkan. Akan tetapi terdapat cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut. Yaitu, hadits-hadits keutamaan shalat jama’ah menunjukkan keabsahan shalat secara sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak. Diantaranya:

وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي وَحْدَهُ ثُمَّ يَنَامُ

Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.

Hadits ini dalam kitab shahih. Juga, diantaranya hadits tentang seseorang yang shalatnya salah. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya, sendirian. Kemudian hadits أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا (seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya)[15]. Ketika melihat seseorang shalat sendirian.

Diantara hadits-hadits yang menguatkannya ialah hadits yang mengajarkan rukun Islam. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak shalat, kecuali berjama’ah. Padahal Beliau mengatakan kepada orang yang menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya: أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ (telah beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua ini dapat menjadi pemaling sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam فَلاَ صَلاَةَ لَهُ yang ada pada hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjama’ah kepada peniadaan kesempurnaan, bukan keabsahannya.”[16]

Pendapat ini dirajihkan oleh Asy Syaukani dan Shidiq Hasan Khan serta Sayyid Sabiq.

Keempat : Hukumnya Wajib ‘Ain (Fardhu ‘Ain) Dan Bukan Syarat.
Demikian ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbah, Al Auza’i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, sebagian besar ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali.

Dalilnya.
Dalil-dalil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [An Nisa’/4:102].

Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas mengenai kewajiban shalat berjama’ah. Yakni tidak boleh ditinggalkan, kecuali ada udzur, seperti : ketakutan atau sakit.

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. [Al Baqarah/2:43].

Ayat di atas merupakan perintah. Kata perintah menunjukkan maksud kewajiban shalat berjama’ah.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An-Nur/24:36-37].

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَابَدَأَكُمْ تَعُودُونَ

Katakanlah,”Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.” Dan (katakanlah),”Luruskan muka (diri)mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta’atanmu kepadaNya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya.” [Al-A’raf/7:29].

Kedua ayat di atas, terdapat kata perintah yang menunjukkan kewajiban shalat berjama’ah.

يَوْمَ يُكْشَفُ عَن سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَيَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.[Al-Qalam/68:42-43].

Ibnul Qayyim berkata,“Sisi pendalilannya, adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum mereka pada hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud, ketika diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud di dunia dan enggan menerimanya. Jika demikian, maka menjawab panggilan mendatangi masjid untuk menghadiri jama’ah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja.”

Dalil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar, lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah). Lalu aku bakar rumah-rumah mereka.[17]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan,“Adapun hadits bab (hadits di atas), maka dhahirnya menunjukkan, (bahwa) shalat berjama’ah fardhu ‘ain. Karena, seandainya hanya sunah, tentu tidak mengancam yang meninggalkannya dengan (ancaman) pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi, atas orang yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti pensyari’atan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah.”[18]

Demikian juga Ibnu Daqiqil ‘Ied menyatakan,“Ulama yang berpendapat, bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini. Karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentu tidaklah dibunuh orang yang meninggalkan sunah. Dengan demikian jelaslah, shalat jama’ah hukumnya fardhu ‘ain.”[19]

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,“Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!”[20]

Setelah menyampaikan hujjahnya dengan hadits ini, Ibnu Qudamah berkata,“Jika orang buta yang tidak memiliki orang untuk mengantarnya, tidak diberi keringanan, maka, (yang) selainnya lebih lagi.”[21]

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.[22]

Nash-nash ini menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah.

Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa Saudi Arabia)[23]  dan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan dalam kitabnya Shalat Al Jama’ah[24]. Demikian juga sejumlah ulama lainnya.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thoharoh Wa Sunanuha, bab Al Muhafadzoh Alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam musnadnya No. 21400 dan 21344 dan Addarimiy dalam sunannya, kitab Thaharoh, bab Ma Ja’a fith Thuhur No.653.
[2] Diriwayatkan oleh Attirmidziy dalam sunannya, kitab Al Iman bir Rasulillah n no. 3541 dan Ahmad dalam musnadnya no. 21054, Attirmidziy berkata: “Ini hadits hasan shohih”.
[3] Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami’nya (Sunannya), kitab Iman bir Rasulillah n , Bab Ma Ja’a Fi Tarki Shalat, no. 2545 dan An Nasa’i dalam Sunannya kitab Shalat, Bab Al Hukmu Fi Tarikis Shalat, no. 459 dengan sanad yang shahih.
[4] Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 22/40.
[5] Fathul Bari, 2/26.
[6] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no. 460, An Nasa’i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.
[7] Lihat penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits diatas.
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Al Adzan Lil Musafir Idza Kanu Jama’atan wal Iqamah Kadzalik, no. 595 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalat, Bab Man Ahaqu bil Imamah, no. 1080.
[9] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah, no. 609.
[10] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab Al Masajid wal Jama’ah, Bab At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.
[11] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041.
[12] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044
[13] Diriwayatkan oleh Bukhoriy dalam shohihnya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu sholatul jama’ah no. 609.
[14] Diriwayatkan oleh Muslim dalam shohihnya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Sholat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha Ilal Masaajid, no.1064. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya no. 11380.
[15] Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah, 1/306.
[16] Fiqih Sunnah, 1/248.
[17] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041.
[18] Fathul Bari, 2/125.
[19] Ihkamul Ahkam, 1/124.
[20] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044.
[21] Al Mughni, 3/6
[22] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.460, An Nasa’i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.
[23] Fatawa Lajnah Daimah, 7/283.
[24] Shalatul Jama’ah Hukumuha wa Ahkamuha hal.72

Imam Shalat Wajib Diikuti!

IMAM SHALAT WAJIB DIIKUTI!

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pada edisi sebelumnya, telah dipaparkan beberapa hukum seputar posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Berikut ini sebagai kelanjutan pembahasan sebelumnya, menyangkut beberapa hukum yang berhubungan dengan imam. Semoga bermanfaat.

Siapa yang Berhak Berada di Belakang Imam?
Bila jumlah makmum banyak dan dapat membentuk satu atau lebih shaf (barisan), maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

Hendaknya (yang) berada di dekatku  (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar. [HR Muslim, no. 255].

Imam Nawawi menyatakan, dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha, red) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya.[1]

Hal seperti ini, tampak dijelaskan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik :

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يَلِيَهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menjadikan orang-orang Muhajirin dan Anshar berada di belakangnya, agar mereka mencontoh dari beliau. [Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, 977 dan Ahmad, 3/100, hadits shahih Lihat  Shahih Fiqhus Sunnah, 1/534].

Oleh karena itu, saat melaksanakan shalat berjama’ah, semestinya memperhatikan hal ini. Yaitu memberi tempat kepada ahlul ahlam wan nuha, supaya berdiri di belakang imam. Sehingga shalat berjama’ah yang dilaksanakan tersebut bersesuaian dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam hal ini, ahlul ahlam wan nuha lebih berhak menempati shaf awal. Bahkan diperbolehkan memotong shaf agar dapat berdiri di belakang imam, seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat yang mulia, yaitu Ubaiy bin Ka’ab, sebagaimana diceritakan Qais bin ‘Abad :

بَيْنَا أَنَا فِي الْمَسْجِدِ فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ فَجَبَذَنِي رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي جَبْذَةً فَنَحَّانِي وَقَامَ مَقَامِي فَوَاللَّهِ مَا عَقَلْتُ صَلَاتِي فَلَمَّا انْصَرَفَ فَإِذَا هُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقَالَ يَا فَتَى لَا يَسُؤْكَ اللَّهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا أَنْ نَلِيَهُ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ هَلَكَ أَهْلُ الْعُقَدِ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ مَا عَلَيْهِمْ آسَى وَلَكِنْ آسَى عَلَى مَنْ أَضَلُّوا قُلْتُ يَا أَبَا يَعْقُوبَ مَا يَعْنِي بِأَهْلِ الْعُقَدِ قَالَ الْأُمَرَاءُ

“Ketika aku berada di suatu masjid di barisan pertama, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang menarikku dengan kuat, lalu ia menggeserku dan menempati tempatku tersebut. Demi Allah, aku tidak dapat khusyu’ dalam shalat. Ketika selesai, ternyata ia adalah Ubaiy bin Ka’ab. Lalu beliau berkata: “Wahai anak muda, semoga Allah melindungimu dari kejelekan. Sesungguhnya ini adalah wasiat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami, untuk berada di belakang beliau,” kemudian Ubaiy bin Ka’ab pun menghadap kiblat dan berkata: “Demi Rabb Ka’bah, celakalah ahlul ‘uqdah,” tiga kali. Kemudian beliau berkata : “Demi Allah, aku tidak merasa sedih atas mereka, namun merasa sedih atas orang yang mereka sesatkan,” lalu aku bertanya: “Wahai Abu Ya’qub, siapa yang dimaksud ahlul ‘uqdah itu?” Beliau menjawab,”Penguasa.” [HR an Nasa-i, 2/69, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no.1573. Dikatakan oleh Masyhur Hasan dalam al Qaulul Mubin, halaman 220, bahwa sanadnya hasan].

Kewajiban Mengikuti Imam 
Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi]

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat. [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484].

Abu Isa at Tirmidzi berkata,”Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka’at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama imam.”[2]

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma’mum :

Pertama, Mutaba’ah (mengikuti imam).
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia mengatakan “sami’allahu liman hamidah”, maka katakanlah “Rabbana walakal hamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud. [HR Abu Dawud, no. 511].

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara` bin ‘Azib :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya. [HR Bukhari, no. 649].

Kedua, Musabaqah (mendahului imam).
Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam,  di antaranya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ

Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat. Ketika telah selesai shalat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai. [HR Muslim, no. 426].

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

“Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai)”. [Muttafaqun ‘alaihi].

Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin berkata,”Yang benar adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Jika tidak, maka tidak batal”.[3]

Ketiga, Muwafaqah (menyamai imam).
Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan ucapan imam .

Muwafaqah ini ada dua jenis.

  1. Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam takbiratul ihram dan salam. Adapun dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir sebelum imam menyempurnakan takbiratul ihram, maka shalatnya belum dianggap sama sekali, karena harus melakukan takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram.

Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah imam selesai salam pertama, dan mengucapkan salam kedua setelah imam selesai salam kedua, maka ini tidak mengapa. Namun yang lebih utama, tidak mengucapkan salam kecuali setelah imam melakukan dua salam.

  1. Menyamai imam dalam gerakan shalat, hukumnya makruh. Dan ada yang menyatakan menyelisihi sunnah, tetapi yang rajih adalah makruh.

Contoh muwafaqah ini seperti, ketika imam mengatakan “Allahu Akbar” untuk ruku’ dan mulai turun, lalu ma’mum juga turun menyamai imam tersebut, maka perbuatan seperti ini hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Apabila ia ruku’,  maka ruku’lah dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’.[4]

Keempat, at Takhalluf (tertinggal oleh imam).
Pengertiannya adalah, terlambat dalam melakukan amalan shalat dengan imam, seperti imam telah sujud dan sang makmum baru ruku’.

At takhalluf ini ada dua jenis.

  1. Takhalluf dengan udzur.

Apabila karena udzur, maka seorang ma’mum melakukan amalan yang tertinggal tersebut dan mengikuti imam. Demikian ini tidak masalah, walaupun berupa satu rukun yang sempurna atau dua rukun. Seandainya seseorang lupa, atau lalai, atau tidak mendengar imamnya, hingga imam mendahuluinya satu rukun atau dua rukun, maka ia (ma’mum) melakukan gerakan yang tertinggal dan langsung mengikuti imamnya. Kecuali, jika imam sampai pada posisi yang sama dengannya, maka ia melakukan amalan dan tetap bersama imam. Ia mendapatkan satu raka’at yang tergabung dari dua raka’at imam, yaitu satu raka’at yang ia tertinggal dan raka’at yang imam sampai padanya, ketika ia dalam keadaan posisi tersebut.

Contohnya, seseorang shalat berjamaah bersama imam, lalu imam ruku’, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud dan sujud kedua lalu bangkit sampai berdiri. Sementara orang ini (yaitu ma’mum) tidak mendengar suara takbir, kecuali pada raka’at kedua. Misalnya, dikarenakan suara imam sangat pelan.

Contoh lainnya, ketika dalam shalat Jum’at, ia (ma’mum) mendengar imam membaca surat al Fatihah kemudian listrik mati -yang menyebabkan pengeras suara ikut mati, sehingga suara imam tidak terdengar- lalu imam menyempurnakan raka’at pertama dan sudah berdiri. Sementara itu, karena suara imam tak terdengar, ada seorang ma’mum yang menyangka imam belum ruku’ di raka’at pertama. Tiba-tiba, ia mendengar imam membaca surat al Ghasyiyah, maka ia (ma’mum) tetap bersama imam, dan raka’at kedua imam menjadi raka’at pertamanya. Sehingga bila imam salam, maka ia (ma’mum) mengqadha raka’at kedua.

Apabila ma’mum mengetahui ketertinggalannya  dari imam sebelum imam kembali ke posisinya, maka ia (ma’mum) mengqadha, lalu mengikuti imamnya.

Contohnya, ada seseorang mengerjakan shalat dengan imam. Lalu, imam ruku’, dan ia tidak mengetahui imamnya sedang ruku’. Ketika imam mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, ia mendengarnya. Bila seperti ini keadaannya, maka kepada ma’mum tersebut dikatakan : “Ruku’lah dan berdirilah;  setelah itu ikuti imam”, sehingga ia mendapatkan raka’at, karena ketertinggalannya berasal dari udzur”. [5]

  1. Takhalluf tanpa udzur, meliputi dua jenis.
  • Takhalluf fi ar rukn (pada rukun).

Pengertiannya, tertinggal dari mengikuti imam, namun masih mendapati imam pada rukun berikutnya.

Contohnya, imam ruku’ dan ma’mum masih menyisakan satu ayat atau dua ayat, lalu ma’mum tetap berdiri menyempurnakan kekurangan tersebut. Namun ma’mum itu pun ruku’ dan mendapatkan imam belum bangun dari ruku’nya, maka raka’at tersebut shahih, namun perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena, yang disyariatkan adalah memulai ruku’ ketika imam sampai pada ruku’, dan tidak memperlambat yang menyebabkan ia tertinggal, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

  • Takhalluf bi ar rukn (dengan rukun).

Pengertiannya, seorang imam mendahului ma’mum satu rukun, yaitu imam ruku’ dan berdiri sebelum ma’mum ruku’. Para ahli fiqih menyatakan bahwa, hukum takhalluf sama dengan hukum mendahului imam. Apabila tertinggal satu ruku’, maka shalatnya batal, sebagaimana bila mendahului imam.[6]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang rajih, sesuai yang kita rajihkan dalam masalah mendahului imam adalah, bila tertinggal satu rukun tanpa udzur, maka shalatnya batal, baik yang tertinggal itu ruku’ atau selainnya”.[7]

Menyambung Suara Takbir Imam
Masalah ini bergantung kepada kebutuhannya. Yaitu, jika memang dibutuhkan, seperti di masjid yang besar dan suara tidak bisa terdengar sampai ke barisan belakang, maka dalam keadaan seperti ini, menyambung suara takbir imam disyariatkan. Dasarnya adalah hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

فَتَأَخَّرَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَعَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَنْبِهِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ التَّكْبِيرَ

Lalu Abu Bakar mundur dan Nabi duduk di sampingnya, sedangkan Abu Bakar memperdengarkan (kepada) orang-orang  takbir (Nabi). [Muttafaqun ‘alaihi].

Oleh karena itu perlu diingat, jika tidak ada kebutuhan, maka hal ini tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Tidak ada perselisihan di antara para ulama, bahwa tabligh ini (yaitu, menyambung suara takbir imam dalam shalat, red), jika tanpa hajat (kebutuhan), (maka) tidak dianggap baik; bahkan sebagian ulama memandangnya makruh”.[8]

Di bagian lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Tidak disyariatkan mengeraskan takbir di belakang imam yang menjadi penyambung (suara imam) tanpa hajat (kebutuhan); (demikian) menurut kesepakatan para imam. Karena Bilal dan selainnya, tidak pernah menyambung suara (tabligh) di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan tidak ada juga yang menyambung suara takbir di belakang para khulafaur rasyidin. Namun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau pernah mengimami shalat sekali dengan suara yang lemah. Dan Abu Bakar yang shalat di samping beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperdengarkan takbir. Maka dari kisah ini, para ulama mengambil dalil tentang disyariatkannya menyambung takbir ketika ada hajat (kebutuhan), seperti lemahnya suara. Adapun selain itu, para ulama sepakat, perbuatan tersebut makruh dan tidak disyariatkan.[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan : “Adapun at tabligh (yakni, menyambung suara takbir imam, red), tanpa hajat (kebutuhan) adalah perbuatan bid’ah yang dibenci, berdasarkan kesepakatan para imam”.[10]

Menunjuk Pengganti Imam
Apabila imam shalat mendapatkan udzur ketika dalam shalat, seperti terkena pembatal-pembatal shalat, maka imam diperbolehkan menunjuk penggantinya dari antara para ma’mum untuk menyempurnakan shalatnya. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits, di antaranya hadits Sahl bin Sa’ad as Sa’idi yang panjang, tentang kepergian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Bani Amru bin Auf untuk mendamaikan perselisihan di antara mereka, lalu Abu Bakar mengimami shalat.

Di antara isi hadits tersebut:

فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ … ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Lalu datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati orang-orang telah shalat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerobos sampai berdiri di barisan shalat. Lalu orang-orang tepuk tangan. (Adapun) Abu Bakar, waktu itu tidak melirik dalam shalatnya. Tetapi ketika banyak yang bertepuk tangan, maka ia menengok ke samping dan melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat untuknya agar ia tetap pada posisinya. Kemudian Abu Bakar mengangkat kedua tangannya … Kemudian Abu Bakar mundur hingga sejajar dengan shaf (barisan) dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maju. Ketika selesai, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tetap (jadi imam) ketika aku perintahkan?” Abu Bakar menjawab,”Tidaklah boleh Ibnu Abi Quhafah shalat di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.[Muttafaqun ‘alaihi].

Juga terdapat riwayat Amru bin Maimun yang panjang, tentang kisah terbunuhnya Umar Ibnul Khaththab. Di antara isinya adalah:

فَمَا هُوَ إِلَّا أَنْ كَبَّرَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ قَتَلَنِي أَوْ أَكَلَنِي الْكَلْبُ حِينَ طَعَنَهُ فَطَارَ الْعِلْجُ بِسِكِّينٍ ذَاتِ طَرَفَيْنِ لَا يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ يَمِينًا وَلَا شِمَالًا إِلَّا طَعَنَهُ حَتَّى طَعَنَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا مَاتَ مِنْهُمْ سَبْعَةٌ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ طَرَحَ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَلَمَّا ظَنَّ الْعِلْجُ أَنَّهُ مَأْخُوذٌ نَحَرَ نَفْسَهُ وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ فَمَنْ يَلِي عُمَرَ فَقَدْ رَأَى الَّذِي أَرَى وَأَمَّا نَوَاحِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُمْ لَا يَدْرُونَ غَيْرَ أَنَّهُمْ قَدْ فَقَدُوا صَوْتَ عُمَرَ وَهُمْ يَقُولُونَ سُبْحَانَ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ صَلَاةً خَفِيفَةً

Tidak berapa lama setelah bertakbir, aku mendengar beliau Radhiyallahu anhu berkata “anjing telah membunuhku atau ‘memakanku’,” ketika ditikam. Lalu orang kafir itu menerjang dengan pisaunya yang memiliki dua ujung. Tidaklah orang itu menerjang ke kanan dan ke kiri, kecuali menusukkan pisaunya hingga melukai tiga belas orang. Tujuh dari mereka meninggal. Ketika salah seorang dari kaum Muslimin melihat hal tersebut, ia (sahabat, pen.) melemparkan baju burnusnya ke orang kafir tersebut. Ketika orang itu yakin akan tertangkap, maka ia bunuh diri. Kemudian Umar menarik tangan Abdurrahman bin Auf dan menyuruhnya menuju ke depan (menjadi imam). Orang yang di dekat Umar melihat apa yang aku lihat. Sedangkan yang berada di bagian lain dari masjid  tidak mengetahuinya, kecuali mereka (merasakan) kehilangan suara Umar, dan mereka menyatakan “Subhanallah, subhanallah,” kemudian Abdurrahman mengimami mereka dengan shalat yang ringan. [HR al Bukhari, no. 3424].

Perbuatan Umar Ibnul Khaththab ini diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, bila seorang imam berhalangan menyelesaikan shalatnya, maka ia dapat menunjuk salah seorang dari ma’mum untuk menggantikan dalam menyempurnakan shalatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarhu Shahih Muslim, 4/155. Lihat al Qulul Mubin fi Akhtha’ al Mushalin, Masyhur Hasan Alu Salman, hlm. 220.
[2] Sunan At- Tirmidzi
[3] Syarhul Mumti’, 4/263.
[4] Diambil dari keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/267-268.
[5] Syarhul Mumti’, 4/264-265.
[6] Ibid, 4/265-266.
[7] Ibid., 4/266.
[8] Majmu’ Fatawa, 23/401.
[9] Ibid., 23/402-403.
[10] Ibid., 23/403.

Memahami Posisi Imam dan Ma’mum Dalam Shalat Berjamaah

MEMAHAMI POSISI IMAM DAN MA’MUM DALAM SHALAT BERJAMAAH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam. Ia dapat menjadi media pemersatu hati kaum Muslimin. Berkumpulnya kaum Muslimin di rumah Allah untuk menunaikan ibadah dipimpin oleh seorang imam, yang tentunya membutuhkan aturan secara lengkap dan jelas. Semua itu diperlukan, karena sebagai kebutuhan, sehingga kaum Muslimin mengetahui aturan yang jelas saat berinteraksi dalam beribadah di tempat yang satu. Begitu juga saat melakukan shalat berjamaah, hendaklah setiap kaum Muslimin mengetahui tentang hal itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat.

Siapa yang Berhak Menjadi Imam?
Jika di suatu masjid terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid. Kalau tidak ada, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Qur’an dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila juga setara, maka didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.[1]
Ini semua berdasarkan pada beberapa hadits di bawah ini:

1. Hadits Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila mereka tiga orang, maka hendaklah seorang dari mereka menjadi imam shalat mereka, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al Qur`annya.[HR Muslim  672]

2. Hadits Abu Mas’ud al Anshari Radhiyallahu anhu, ia menyatakan :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya. Apabila dalam bacaan mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling dahulu hijrahnya. Apabila mereka sama dalam hijrah, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua. Janganlah kalian menjadi imam atas seseorang pada keluarga dan kekuasaannya, dan jangan juga menduduki permadani di rumahnya, kecuali ia mengizinkanmu atau dengan izinnya. [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Man Ahaqqu bil Imamah, no. 1709]

Namun demikian, hal ini tidak termasuk syarat sahnya shalat berjamaah, karena seseorang diperbolehkan menjadi imam bagi orang yang lebih berhak menjadi imam darinya, sebagaimana kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di belakang Abu Bakar Radhiyallahu anhu sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata :

لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأُذِّنَ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ وَأَعَادَ فَأَعَادُوا لَهُ فَأَعَادَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ إِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ فَصَلَّى فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ كَأَنِّي أَنْظُرُ رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ مِنْ الْوَجَعِ فَأَرَادَ أَبُو بَكْرٍ أَنْ يَتَأَخَّرَ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ ثُمَّ أُتِيَ بِهِ حَتَّى جَلَسَ إِلَى جَنْبِهِ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit di akhir hayatnya, lalu datanglah waktu shalat dan Bilal telah beradzan, maka  beliau berkata: “Perintahkan Abu Bakar agar mengimami shalat,” lalu ada yang berkata kepada beliau : “Sungguh Abu Bakr seorang yang lembut hati. Apabila menggantikan kedudukanmu, ia tidak dapat mengimami orang banyak”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi lagi (perintahnya) dan merekapun mengulangi (pernyataan tersebut), lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya yang ketiga dan berkata: “Kalian ini seperti wanita-wanita dalam kisah Yusuf.[2] Perintahkan Abu Bakar agar mengimami orang shalat,”  lalu Abu Bakar berangkat dan mengimami shalat. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan sakitnya agak ringan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan bersandar pada dua orang, seakan-akan aku melihat kakinya gontai (tidak mantap dalam melangkah) karena rasa sakit. Lalu Abu Bakar ingin mundur, maka beliau memberikan isyarat untuk tetap di tempatnya, kemudian mendatanginya dan duduk di sebelah Abu Bakar. [HR al Bukhari, kitab al Adzan, hadits 2641].

Hadits ini, secara jelas menunjukkan bolehnya seseorang mengimami orang yang lebih berhak menjadi imam darinya. Wallahu a’lam.

Siapakah yang Sah Menjadi Imam
Semua orang yang sah shalatnya, ia dapat menjadi imam atau sah menjadi imam dalam shalat. Namun ada orang-orang yang dianggap oleh sebagian orang tidak pantas menjadi imam, padahal mereka sah menjadi imam, di antaranya:

1. Orang buta.
Orang buta memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang melihat. Dia dapat dijadikan imam dalam shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Mahmud bin ar Rabi’.

أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى

Sesungguhnya ‘Itbaan bin Malik, dahulu mengimami shalat kaumnya. [Muttafaqun ‘alaihi].

Dan pernyataan Aisyah Radhiyallahu anha

اسْتُخْلِفَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ عَلَى الْمَدِيْنَةِ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ

Ibnu Umi Maktum dijadikan pengganti (Rasulullah) di Madinah mengimami shalat penduduknya. [HR Ibnu Hibban dan Abu Ya’la. Dikatakan penulis kitab Shahih Fiqhus Sunnah, bahwa hadits ini shahih li ghairihi].

2. Hamba sahaya atau yang telah dimerdekakan.
Keabsahannya didasarkan kepada pernyataan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ الْعُصْبَةَ مَوْضِعٌ بِقُبَاءٍ قَبْلَ مَقْدَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَؤُمُّهُمْ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ وَكَانَ أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا

Ketika kaum Muhajirun yang awal-awal datang ke al ‘Ushbah, suatu tempat di Quba’; sebelum kedatangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang menjadi imam shalat mereka adalah Saalim maula Abu Hudzaifah, dan dialah yang terbanyak hafalan al Qur`annya. [HR al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adzan, Bab Imamatul al ‘Abdi wal Maula, no. 651].

3. Anak kecil yang mumayyiz.
Hal ini didasarkan pada pernyataan Amru bin Salamah yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي وَ قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

Ketika terjadi penaklukan penduduk kota Makkah, maka setiap kaum bersegera masuk Islam dan bapak dan kaumku segera masuk Islam. Ketika dating, ia berkata: “Demi Allah, aku membawa kepada kalian dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah kebenaran,” lalu ia berkata, “Lakukanlah shalat ini, pada waktu ini, dan shalat itu pada waktu itu. Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan, dan yang mengimami shalat kalian adalah yang paling banyak hafalan al Qur’annya.” Lalu mereka melihat, dan tidak mendapati seorangpun yang lebih banyak hafalannya dariku, karena aku sering menemui orang yang datang. Maka mereka menunjukku sebagai imam shalat, padahal usiaku baru enam atau tujuh tahun. [HR al Bukhari].

4. Orang fasiq yang tidak keluar dari Islam.
Hal ini didasarkan pada dalil naqli dan aqli. Diantaranya:

  • Keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ

Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an. [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Man Ahaqqu bil Imamah, no. 1709].

Hal ini mencakup fasiq, dan yang lainnya.

  • Kekhususan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pemimpin zhalim, yang shalat diluar waktunya:

صَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا وَاجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً

Shalatlah kalian pada waktunya, dan jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai nafilah (sunnah). [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid, Bab Karahiyat Ta’khir ash Shalat, no. 1033].

  • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Mereka mengimami kalian shalat; apabila mereka benar, maka kalian mendapatkan pahalanya; dan apabila mereka salah, kalian tetap mendapatkan pahalanya, dan dosanya ditanggung oleh mereka. [HR al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adzan, Bab Idza lam Yutim al Imam wa Atamma Man Khalfaha, no. 653].

  • Amalan para sahabat pada zaman al Hajaj bin Yusuf ats Tsaqafi, di antaranya Ibnu ‘Umar yang shalat di belakang al Hajjaj, sedangkan al Hajjaj adalah seorang fasiq.
  • Sedangkan dalil aqli, dikatakan, semua yang shalatnya sah, maka sah juga menjadi imam. Tidak ada dalil yang membedakan antara keabsahan shalat dengan keabsahan imam. Selama ia masih shalat bagaimana kita tidak shalat dibelakangnya, karena apabila ia bermaksiat, maka maksiatnya kembali kepadanya sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menyatakan: “Orang fasiq dan mubtadi’, shalatnya sah. Apabila ma’mum shalat di belakangnya, maka shalatnya tidak batal. Namun dimakruhkan oleh orang yang memakruhkan shalat di belakangnya, karena amar makruf nahi mungkar wajib. Oleh karena itu, orang yang menampakkan bid’ah atau kefajiran, ia tidak boleh menjadi imam rawatib bagi kaum Muslimin, karena ia pantas diberi pelajaran hingga bertaubat. Apabila memungkinkan, (boleh) memboikotnya hingga ia bertaubat, maka hal itu baik. Apabila sebagian orang tertentu tidak shalat di belakangnya dan shalat di belakang orang lain memiliki pengaruh hingga ia bertaubat, atau dipecat, atau orang-orang berhenti melakukan dosa sepertinya, maka yang seperti ini baik, apabila meninggalkan shalat di belakangnya memiliki maslahat dan tidak kehilangan jamaah dan Jum’at. Adapun bila tidak shalat di belakangnya menyebabkan ma’mum kehilangan Jum’at dan jamaah, maka disini tidak meninggalkan shalat di belakang mereka, kecuali mubtadi’ yang menyelisihi para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.[3] Demikianlah yang dirajihkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ketika menyatakan, bahwa pendapat yang rajih adalah sah shalat di belakang orang fasiq. Sehingga, apabila seorang  shalat di belakang imam yang mencukur jenggot atau merokok atau memakan riba atau pezina atau pencuri, maka shalatnya tetap sah.[4]

5. Orang yang belum diketahui apakah fasiq ataukah tidak.
Dalam permasalahan ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Seseorang diperbolehkan melakukan shalat lima waktu dan Jum’at serta yang lainnya, di belakang orang yang belum diketahui kebid’ahan dan kefasikannya, menurut kesepakatan imam fiqih yang empat dan selain mereka dari imam-imam kaum Muslimin. Bukan menjadi syarat bagi seorang ma’mum harus mengetahui i’tikad (keyakinan) imamnya, dan tidak pula mengujian, hingga menanyakan ‘apa yang engkau yakini?’.” [5]

Dengan demikian, apabila sah shalat di belakang orang fasiq, maka shalat di belakang orang yang belum jelas kefasikannya lebih pantas untuk disahkan.

6. Wanita menjadi imam untuk kaum wanita.
Hal ini dilakukan sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dan tidak ada seorang sahabatpun yang mengingkarinya.

Bagaimana Posisi Imam dan Ma’mum?
Agar dapat melaksanakan shalat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun ma’mum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :

1. Ma’mum sendirian bersama imam (dalam hal ini, imam dengan satu orang ma’mum).
Bila seseorang berma’mum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ

Ibnu ‘Abbas berkata: “Lalu aku bangun dan berbuat seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku pergi dan tegak di sampingnya, lalu beliau menempatkan tangan kanannya di kepalaku dan mengambilnya, dan menarik telinga kananku, lalu shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir”. [Muttafaqun ‘alaihi].

2. Imam bersama dua orang ma’mum.
Apabila imam mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:

ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

Kemudian aku datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat kami berdiri di belakang beliau. [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud wal Raqaiq no. 5328].

3. Imam bersama lebih dari dua orang ma’mum.
Apabila terdapat lebih dari dua orang ma’mum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.[6]

4. Ma’mum mendapatkan shaf (barisan) shalat sudah penuh, sehingga ia tidak dapat masuk ke shaf.
Dalam keadaan demikian, maka ma’mum jangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan), akan tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, sebagaimana dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang ditunjuk menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:

فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk sejajar Abu Bakar di sampingnya. Waktu itu, Abu Bakar shalat ikut shalat Rasulullah, dan orang-orang shalat mengikuti shalat Abu Bakar. [Muttafaqun ‘alaihi].

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’ (Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia), ketika menjawab pertanyaan seputar masalah ini menyatakan, apabila seseorang masuk masjid dan mendapatkan shalat telah ditegakkan, dan shaf telah penuh, maka hendaklah ia berusaha masuk dalam barisan. Apabila tidak bisa, maka ia masuk berdiri bersama imam dan berada di sebelah kanannya. Apabila ini juga tidak bisa, maka hendaknya menunggu sampai datang orang yang menemaninya di shaf (baru). Jika tidak ada seorang yang menemaninya, maka ia shalat sendirian setelah selesai shalat berjamaah.[7]

Penjelasan ini menunjukkan, ma’mum yang dalam keadaan demikian, ia tidak menarik salah seorang ma’mum lainnyanya sebagaimana banyak terjadi di kalangan kaum Muslimin dewasa ini.

Untuk itu Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia berfatwa tentang hal ini: Seorang yang masuk masjid tidak mendapatkan celah dalam barisan (shof) dan tidak bisa baris disebelah kanan imam dan shalat hampir selesai, maka menunggu orang lain yang masuk untuk membuat shof (barisan) dengannya. Apabila tidak mendapatkannya maka hendaknya shalat dengan jamaah lain. Jika juga tidak ada, maka shalat sendirian setelah imam salam, dan ia tidak berdosa, dengan dalil firman Allah :

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghabun/64:16].

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila aku perintahkan kalian berbuat sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian.

Hal ini karena shalat adalah ibadah, dan ibadah itu harus tauqifiyah. Padahal hadits larangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan) shahih dan bersifat umum.

Adapun hadits yang berbunyi:

أَلاَ دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ ادْتَرَرْتَ رَجُلاً

(Kenapa kamu tidak masuk berbaris dengan mereka atau menarik seorang?) ini adalah hadits dhaif (lemah). Demikian juga, apabila orang itu menerima ajakan orang yang manariknya, maka shaf menjadi tidak penuh (ada celahnya), padahal kita diperintahkan untuk menyempurnakan dan menutup celah shaf dalam shalat.[8]

5. Wanita berma’mum dengan seorang imam laki-laki.
Seorang wanita bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:

  • Hadits Anas Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami. [Muttafaqub ‘alaihi].

  • Hadits Anas Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya atau bibinya, Anas berkata,”Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah kanannya dan wanita di belakang kami.” [HR Muslim].

6. Wanita shalat dengan imam wanita.
Apabila seorang wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ

Sesungguhnya ‘Aisyah mengimami mereka dan berdiri diantara mereka dalam satu shalat wajib. [HR Abdurrazaq, Al daraquthni dan Al Baihaqi dan dihukumi penulis Shohih Fiqih Sunnah hadits shohih Lighoriihi].

Juga Abu Hurairah Radhiyallahu anhu  bahwa :

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا

Sungguh Ummu Salamah mengimami mereka shalat dan berada di tengah-tengah. [HR Abdurrazaq, ad Daraquthni dan al Baihaqi, dan hadits ini dihukumi oleh penulis Shahih Fiqih Sunnah sebagai hadits shahih lighairiihi].

7. Shaf (barisan) anak kecil.
Anak kecil yang telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

Aku shalat bersama seorang anak yatim dirumah kami dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ibuku Ummu Sulain dibelakang kami. [Muttafaqun ‘alaihi].

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’, Saudi Arabia mengatakan: “Yang sesuai Sunnah untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan lebih, untuk berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh. Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya”.[9]

Sedangkan Syaikh al Albani mengatakan: “Adapun menjadikan anak-anak di belakang mereka (barisan dewasa), maka dalam permasalahan ini, aku belum mendapatkan kecuali hadits ini,[10] dan hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Sehingga aku memandang bolehnya anak-anak berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya belum penuh; dan shalatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah menjadi hujjah dalam permasalahan ini”.

Dengan demikian menjadi jelas kesamaan posisi anak-anak dan orang dewasa dalam shalat berjamaah bersama imam.

Demikianlah beberapa permasalahan seputar imam dan posisi imam dan ma’mum,  mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi kita.

Billahit taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih Fiqh Sunnah, 1/523.
[2] Maksudnya diserupakan dengan para wanita dalam kisah Nabi Yusuf, yaitu mereka menyembunyikan hakekat yang ada di hatinnya, dan menampakkan sesuatu yang lain dari kenyataan yang sesungguhnya.
[3] Majmu’ Fatawa, 23/354.
[4] Syarhul Mumti’, 4/308.
[5] Majmu’ Fatawa, 23/351.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 1/529.
[7] Fatawa Lajnah Daimah, no. 2601, Jilid 8/6, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah bin Qu’ud.
[8] Fatawa lajnah Daimah, no. 8498, Jilid 8/9-10, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Qu’ud.
[9] Fatawa Lajnah Daimah, no. 1954, Jilid 8/20, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah bin Qu’ud.
[10] Hadits ini berbunyi (artinya): Rasulullah menjadikan orang dewasa di depan anak-anak, dan anak-anak di belakang mereka, serta wanita di belakang anak-anak.

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapati Shalat Jama’ah

KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT JAMA’AH

Oleh
Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang dapat dikatakan telah mendapati shalat berjama’ah bersama imam. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pendapat Pertama.
Seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah bila mendapati satu rukuk bersama imam. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Al-Ghazali dari madzhab Asy-Syafi’iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga pendapat Ibnu Abi Musa serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab dan Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.[1]

Dalilnya adalah sebagai berikut :
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama’ah” [Muttafaqun ‘Alaihi]

2. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ

Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah”[Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110]

Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka’at.

Syaikhul Islam mengajukan dua argumentasi.

  1. Menurut syari’at, takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jama’ah. Syari’at tidak mengaitkannya dengan hukum apapun. Maka dari itu tidak boleh mengaitkan hukum syar’i dengannya, syariat hanya mengaitkan status, dapat atau tidaknya shalat berjama’ah dengan hanya mendapati satu raka’at.
  2. Bila tidak mendapati satu raka’at pun bersama imam maka tidaklah dianggap mendapati jama’ah. Karena ia menyelesaiakan sendirian seluruh bagian shalatnya. Ia akan terhitung mendapati satu pun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalatnya ia kerjakan sendirian.[2]

Pendapat Kedua
Shalat jama’ah didapat apabila masih sempat mendapati takbir bersama imam sebelum salam. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, Ay-Syafi’iyah dan sebuah riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh kebanyakan rekan-rekan beliau.[3]

Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

إِذَا سَمِعْتُمْ اَلْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى اَلصَّلَاةِ, وَعَلَيْكُمْ اَلسَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ, وَلَا تُسْرِعُوا, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا, وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih Muslim I/420 no. 602]

Bentuk pengambilan dalil hadits ini adalah sebagai berikut : “Siapa saja yang telah mendapati imam sujud atau duduk tasyahud akhir maka ia bisa disebut shalat bersama imam. Hanya saja ia harus menyempurnakan shalat yang terluput. Maka dari itu siapa saja yang mendapati satu takbir sebelum imam mengucapkan salam ia terhitung telah mendapati shalat jama’ah.

Abu Umar Ibnu Qudamah mengemukakan dua alasan sebagai berikut.

  1. Ia telah mendapati satu bagian dari shalat imam, maka ia seolah-olah telah mendapati satu raka’at.
  2. Jika ia mendapati satu bagian dari shalat imam lalu ia sempat bertakbir bersama imam maka ia harus meniatkan keadaannya saat itu, yakni sebagai makmum. Dengan begitu ia terhitung telah mendapati shalat jama’ah.[4]

Pendapat Terpilih
Setelah meneliti dua pendapat di atas dan dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan, jelaslah bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama, karena berpatokan kepada hadits shahih. Pengambilan dalil dari hadits shahih termasuk bab mantuq, dan dalam kaedah Ushul Fiqh dijelaskan bahwa mantuq lebih di dahulukan daripada mafhum.[5]

[Disalin dari kitab Shalatul Jama’ah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa Yaqa’u Fiiha min Bida’ wa Akhtaa’, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat Jama’ah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit At-Tibyan – Solo]
_____
Footnote
[1] Silakan lihat Jawaahirul Ikliil Syarah Mukhtashar Khalil (I/76), Al-Wajiiz hal. 55) Al-Inshaaf (II/222), Majmu Fatawa (XXIII/331), Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyah (II/25)
[2] Silakan lihat Majmu Fatawa 23/332-333
[3] Silakan lihat Hasyiyatu Ibnu Abidin II/59, Al-Mjmu IV/184 dan Al-Inshaaf (II/221)
[4] Silahkan lihat Al-Mughni II/177-178
[5] Silakan lihat Atsarul Ikhtilaf fil Qawaa’id Al-ushuliyah fi ikhtilaaf Al-Ulamaa, hal. 64 karangan Dr Musthafa bin Sa’id Al-Khan

Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam (Shalat Jahriyah)

MEMBACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM (SHALAT JAHRIYAH)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani ditanya : Anda menyebutkan dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar (shalat yang bacaannya dikeraskan). Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dan hadits Umar. Akan tetapi dalam kitab Al-I’tibar Fi An-Nasikh wa Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimi disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi?

Jawaban.
Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi ini mewakili para ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah di belakang imam yang menjaharkan bacaannya.

Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari sisi hadits, yang kedua dari sisi fiqih

Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke shahihan hadits tersebut dengan anggapan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal). Akan tetapi kemajhulan yang di maksud ternyata adalah seorang perawi yang riwayatnya diterima oleh Imam Az-Zuhri. Tentang perawi ini, memang terdapat banyak komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, bahkan beliau telah meriwayatkan hadits darinya.

Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain yang mewajibkan kita untuk menguatkan pendapat para ulama yang tidak membolehkan membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca dengan jahar.

Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah, dan diamlah, agar kalian mendapat rakhmat” [Al-A’raaf/7 : 204]

Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Setelah mengkompromikan semua dalil yang ada akhirnya mereka menyimpulkan bahwa makmum wajib diam ketika imam menjaharkan bacaan, dan (makmum) wajib membaca ketika imam membaca perlahan.

Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu dua hadits saja. Tapi harus dilihat dari semua hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah di belakang imam ketika jahar, ini jelas-jelas bertentangan dengan berbagai masalah dan dalil, dimana tidak mungkin bagi kita menentang dalil-dalil tersebut.

Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah dan diamlah”, dari perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْاوَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا

Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jika ia membaca, maka diamlah

Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka ia telah mendapat satu rakaat, padahal dia ini belum membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu hadits.

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَا تِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah

Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil khusus, bukan dalil secara umum. Dan satu hadits (dalil) jika telah bersifat khusus, maka keumumannya menjadi lemah, dan iapun siap dimasuki pengkhususan yang lain, atau dimasuki oleh dalil yang lebih kuat tingkat keumumannya dari hadits tadi.

Maka disini, hadits : “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”. Menurut kami menjadi hadits umum yang terkhususkan, dan pada saat itu juga hadits-hadits lain yang mengandung arti umum tentang wajibnya diam dibelakang imam dalam shalat jahar menjadi lebih kuat (tingkat keumumannya) dari hadits di atas.

Adapun hadits al-Alaa’.

مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ

Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka shalatnya tidak sempurna”.

Maka hadits ini tidak marfu[1] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia merupakan pendapat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ketika ia menjawab dengan jawaban.

اِقْرَأْ فِيْ نَفْسِكَ

Bacalah dalam hatimu

Dan kalimat : “Bacalah dalam hatimu”, tidak bisa kita artikan membaca sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan memperdengarkan untuk dirinya, dengan mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhraj (tempat-tempatnya) huruf.

Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca dalam hati sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah atau bacaan ketika shalat sendiri. Maka pendapat seperti ini yang merupakan pendapat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bertentangan dengan pendapat sebagian besar shahabat, dimana mereka telah berselisih pendapat masalah ini.

Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para shahabat, tapi perselisihan ini justru dimulai dari zaman mereka. Pendapat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ini harus dihadapkan dengan seluruh dalil yang terdapat dalam masalah ini, tidak boleh hanya berdalil dengan pendapat beliau saja, karena bertentangan dengan sebagian atsar para shahabat yang justru melarang membaca Al-Fatihah di belakang imam yang shalat jahar.

Adapun hadits.

لاَ تَفْعَلُوْا إِلاَّ بِأُمِّ الْكِتَابِ

Janganlah kalian membaca di belakang imam kecuali dengan Al-Fatihah”.

Kami berpendapat bahwa pengecualian ini ia merupakan suatu tahapan, dari tahapan-tahapan syari’at.

Barangsiapa yang hanya berdalil dengan hadits ini, maka terdapat perkara-perkara yang harus dia ketahui bagaimana ia bersikap terhadap hadits-hadits tersebut. Diantaranya ialah perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah kalian membaca”, adalah suatu larangan. Dan perkataan beliau : “Melainkan Al-Fatihah” adalah pengecualian dari larangan tersebut. Apakah ini secara bahasa pengecualian ini menjelaskan adanya kewajiban yang dikecualikan (dalam hal membaca Al-Fatihah), atau hanya sekedar bolehnya ? Masalah ini harus diteliti lebih dalam lagi. Pendapat yang kuat, bahwa boleh membaca Al-Fatihah, bukan wajib.

Disamping itu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri adalah bahwa orang yang mendapatkan ruku’nya imam berarti ia mendapatkan rakaat tersebut.

Bagaimanapun juga, dalam masalah ini kami mempunyai suatu pendapat, yang memperkuat pendapat jumhur, dan pendapat ini sama dengan pendapat Imam Malik dan Ahmad. Dan Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling adil. Dan dalam hal ini kami tidak ta’ashub (fanatik).

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzahullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_____
Footnote
[1] Hadist Marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,-pent

Penghapusan Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum Pada Shalat Jahr

PENGHAPUSAN DISYARIATKANNYA MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM PADA SHALAT JAHR (SHALAT YANG BACAANNYA DIKERASKAN)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Apabila imam membaca dengan jahr (mengeraskan bacaannya) seperti pada shalat Shubuh dan dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya’, maka makmum wajib mendengarkan bacaan imam.

Pada awalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan makmum untuk membaca al-Fatihah di belakang imam pada shalat-shalat jahr.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : كُنَّا خَلْفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلاَةِ الْفَجْرِ، فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَا ءَةُ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ لَعَلَّكُم تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ ؟ قُلْنَا : نَعَمْ، هَذَّايَا رَسُولَ اللَّهِ ! قَالَ : لَا تَفْعَلُوا، إِلَّا (أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُكُم) بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Dari Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami pernah shalat bermakmum di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Fajar. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat dan merasa terganggu (oleh bacaan salah seorang makmum). Setelah shalat beliau berkata, “Barangkali di antara kalian ada yang turut membaca di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “betul, tetapi dengan cepat wahai Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan! Kecuali (jika seorang di antara kalian membaca) al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah[1]

Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum membaca Al-Qur’an dalam shalat jahr. Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai melakukan shalat, di mana imam membaca Al-Qur’an dengan suara keras (dan dalam satu riwayat disebutkan bahwa shalat itu adalah shalat Shubuh).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أََنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ حَهَرَ فَيْهَا بِالْقِرَاءَةِ (وَفِيْ رَوَايَةٍ : أَنَّهَا صَلاَةُ الصُّبْحِ)، فَقَالَ : هَلْ قَرَأَ مَعَيْ مِنْكُمْ أَحَدٌ آنِفًا؟!، فَقَالَ رَجُلٌ : نَعَمْ، أَنَا يَا رَسُولُ اللَّهِ! فَقَالَ : ((إِنِّيْ أَقُوْلُ : مَالِيْ أُنَازَعُ الْقُرْآنَ)) (قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ ) فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُوْ لِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا جَهَرَ فِيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِرَاءَةِ حِيْنَ سَمِعُوْا ذَلِكَ مِنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، (وَقَرَؤُوْا فِيْ أَنْفُسِهِمْ سِرَّا فِيْمَا لاَ يَجْهَرُ فِيْهِ الْإِمَامُ)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalat yang beliau membaca dengan keras di dalamnya (dalam satu riwayat bahwa itu adalah shalat Shubuh), lalau beliau bersabda, “Apakah ada seseorang di antara kalian yang barusan membaca (ayat Al-Qur’an) bersamaan denganku?” Seorang laki-laki berkata, “Ya, saya wahai Rasulullah!” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku selalu mengatakan, “Kenapa bacaanku diganggu?’ (Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata) Kaum muslimin (para Shahabat) berhenti membaca Al-Qur’an bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam –pada shalat yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dengan keras di dalamnya- setelah mereka mendengar sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. (Dan mereka membaca al-Fatihah secara sir (tanpa suara) dalam shalat di mana imam tidak mengeraskan bacaannya).[2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan diamnya makmum mendengarkan bacaan imam termasuk kesempurnaan bermakmum.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا

Dari Abu Hurairah Rahiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya diadakannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah kalian dan jika ia membaca (ayat Al-Qur’an) maka diamlah kalian[3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan mendengarkan bacaan imam itu sebagai hal yang mencukupi bagi makmum sehingga ia tidak perlu lagi membacanya di belakang imam, sebagaimana sabdanya.

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

Barangsiapa shalat mengikuti imam, maka bacaan imam itu menjadi bacaannya[4]

Ini pada shalat jahr (shalat yang bacaannya dikeraskan). Adapun dalam shalat sir (shalat yang bacaannya tidak dikeraskan) maka makmum wajib membaca al-Fatihah.[5]

[Disalin dari buku Sifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Penulis Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan ke-1 Muharram 1431/Januari 2010]
______
Footnote
[1] Shahih : Ahmad (V/313, 316, 322), Abu Dawud (no. 823), at-Tarmidzi (no. 311), Ibnul Jarud (no. 321), Ibnu Khuzaimah (no. 1581), al-Hakim (1/238), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (II/164), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 606), dan selainnya. Syaikh al-Albani berkata dalam Ashlu Shifati Shalaatin Nabiy (I/327), “Ini adalah hadits shahih”.
[2] Shahih : HR Malik (I/94, no. 44), Abu Dawud (no. 826, 827), at-Tarmidzi (no. 312), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (II/157). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (III/409, no. 781)
[3] Shahih lighairihi : HR Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 7207), Ahmad (II/375, 420), Abu Dawud (no. 604), Ibnu Majah (no. 846), an-Nasa-i (II/141-142), dan selainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (III/159, no. 617)
[4] Hasan : HR Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’aanil Aatsaar (I/217), ad-Daruquthni (no. 1238), al-Baihaqi (II/159-160), dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 500).
[5] Lihat pembahasan lebih rinci dalam Shifatu Shalaatin Nabiy (hlm. 86-87) dan Ashlu Shifati Shalaatin Nabiy (I/327-364) karya al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Majmuu’ Fataawaa Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/265, 272-276, 307, 329-330)

Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi

MENYOROT SHALAT ARBA’IN DI MASJID NABAWI

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA

Muqaddimah
Pada umumnya, para jamaah haji dijadwalkan untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan ibadah haji. Mereka sangat bersemangat berkunjung ke Madinah meski ziarah ini tidak ada hubungannya dengan ibadah haji. Hal ini tidak aneh karena Madinah memiliki kedudukan yang tinggi dalam sejarah penyebaran Islam. Ke tempat inilah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah untuk kemudian menghabiskan umur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyemai dakwah Islam di sana. Oleh karena itu, meski ibadah haji tetap sah tanpa ziarah ke Madinah, namun para jamaah haji selalu merasa ada yang kurang jika tidak berkunjung ke sana. Di antara ibadah yang biasa dilakukakan para jamaah haji selama di kota ini adalah shalat arba’in di Masjid Nabawi.

Tulisan ini mencoba menelisik beberapa segi dari ibadah ini agar para pembaca bisa mengetahui kedudukannya dalam Islam.

Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi
Shalat di Masjid Nabawi tidaklah seperti shalat di masjid lain. Allâh Azza wa Jalla telah menyematkan padanya keutamaan yang besar, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla telah melebihkan sebagian amalan di atas sebagian yang lain. Hadits berikut dengan tegas menjelaskan hal ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ المَسْجِدَ الحَرَامَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.” [HR. al-Bukhari no.1190 dan Muslim no. 505]

Sungguh keutamaan yang besar! Ini berarti satu kali shalat fardhu di sana lebih baik dari shalat fardhu yang kita lakukan dalam dua ratus hari di tempat yang lain. Maka sungguh merugi orang yang sudah sampai di Madinah tapi tidak sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan besar ini. Hadits yang muttafaq ‘alaih sehingga tidak diragukan lagi keshahihannya ini sudah cukup sebagai penggelora semangat kita dan kita tidak butuh lagi hadits-hadits yang lemah.

Apa itu Shalat Arba’in?
Arba’in atau arba’un dalam bahasa Arab berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan shalat arba’in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Karenanya jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba’in.

Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. [HR. Ahmad no. 12.583 dan ath-Thabrani dalam al-Ausath no. 5.444]

Hadits ini dihukumi shahih oleh beberapa Ulama seperti al-Mundziri rahimahullah , al-Haitsami rahimahullah dan Hammad al-Anshari rahimahullah[1] karena Ibnu Hibban rahimahullah memasukkan Nubaith bin Umar, salah seorang perawi hadits tersebut dalam kitab ats-Tsiqat. Padahal Nubaith ini tidak dikenal (majhul),dan para Ulama hadits menjelaskan bahwa Ibnu Hibban rahimahullah memakai standar longgar dalam kitab ini, yaitu memasukkan orang-orang yang majhul ke dalam kelompok rawi yang terpercaya (tsiqah).

Perlu direnungkan, bagaimana amalan dengan pahala sebesar ini tidak populer di kalangan shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hanya diriwayatkan oleh satu sahabat lalu oleh satu tabi’i yang tidak dikenali dan tidak memiliki riwayat sama sekali –tidak dalam hadits shahih maupun dha’if- kecuali hadits ini ?[2]

Maka sesungguhnya penshahihan ini tidak bisa diterima, dan pendapat yang melemahkan hadits ini adalah pendapat yang –wallahu a’lam- lebih kuat, dan ini adalah pendapat Syaikh al-Albâni, Bin Baz, Abdul Muhsin al-‘Abbad, dan Lajnah Daimah (Komisi Tetap Fatwa di Arab Saudi).[3] Pembahasan lebih dalam mengenai takhrij hadits dan perbedaan para ulama seputar keshahihan hadits ini bisa ditelaah di tulisan lain dalam mabhats ini.

Beberapa Catatan Tentang Praktek Shalat Arba’in
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seputar amalan ini, di antaranya:

1.  Kadang-kadang terjadi pelanggaran sunnah yang sudah jelas untuk mengejar pahala amalan yang masih diperselisihkan ini. Saat musim haji, di Masjid Nabawi kita bisa dengan mudah melihat banyak orang yang berlarian saat mendengar iqamat dikumandangkan. Hal ini mereka lakukan untuk mengejar takbiratul ihram bersama imam. Padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mendatangi masjid dengan tenang dan melarang kita untuk tergesa-gesa saat hendak shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal. [HR. al-Bukhari no.636 dan Muslim no. 154, dan ini adalah lafazh al-Bukhari]

2.  Sebagian orang tidak lagi bersemangat untuk shalat di Masjid Nabawi setelah menyelesaikan arba’in. Hal ini bisa mudah dilihat di penginapan para jamaah haji menjelangan kepulangan dari Madinah. Panggilan adzan yang terdengar keras dari hotel-hotel yang umumnya dekat dari Masjid Nabawi tidak lagi dijawab sebagaimana hari-hari sebelumnya saat program arba’in belum selesai. Jika kita melihat kondisi para jamaah haji setelah sampai di negeri masing-masing, kita bisa melihat kondisi yang lebih memprihatinkan lagi. Adakah ini karena keyakinan mereka bahwa mereka telah bebas dari neraka dan kemunafikan setelah menyelesaikan program arba’in ? Jika demikian, maka amalan yang masih diperselisihkan ini telah memberikan dampak buruk atau dipahami secara salah.

Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim –salah satu Ulama yang ikut menshahihkan amalan ini- berkata, “Perlu diketahui bahwa tujuan dari arba’in adalah membiasakan dan memompa semangat shalat jamaah. Adapun jika setelah pulang orang meninggalkan shalat jamaah dan meremehkan shalat, maka ia sungguh telah kembali buruk setelah sempat baik.” [4]

3. Sebagian orang memaksakan diri untuk menginap di Madinah untuk waktu lama, sedangkan mereka tidak memiliki bekal yang memadai. Padahal mereka perlu menyewa penginapan dan menyediakan kebutuhan hidup yang lain. Sebagian orang yang kehabisan bekal akhirnya mengemis di Madinah demi mengejar keutamaan arba’in.[5]

Adapun jamaah haji Indonesia, insya Allâh tidak mengalami hal ini karena biaya hidup di Madinah sudah masuk dalam paket biaya pelaksanaan ibadah haji yang harus dibayarkan sebelum berangkat.

Di samping itu, jika ada bekal dan waktu berlebih, lebih baik jika digunakan untuk memperbanyak ibadah di Makkah dan Masjidil Haram yang jelas memiliki keutamaan lebih besar.

4. Barangkali ada jamaah haji yang memaksakan diri untuk tetap shalat di Masjid Nabawi saat sedang sakit keras demi mengejar keutamaan arba’in. Semangat ibadah tentu sangat dianjurkan, namun jika sampai membahayakan kesehatan, maka hal ini menjadi tidak boleh. Dalam beberapa kasus, saya melihat bahwa memforsir tenaga secara berlebihan selama perjalanan haji adalah salah satu faktor penyebab banyaknya kematian para jamaah haji. Sayangnya hal ini kadang terjadi dalam ibadah yang tidak kuat dalilnya, seperti mengulang-ulang umrah saat di Makkah. Sementara sebagian jamaah lain justru sakit saat  ibadah utama (haji) tiba waktunya, karena sebelumnya sudah terforsir untuk ibadah-ibadah seperti ini.

5. Bagi para jamaah haji wanita, shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi. Mari kita perhatikan hadits berikut ini :

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي» ، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi-bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu  lebih baik bagimu daripada shalat di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu daripada shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjidku.” Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid di bagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allâh. [HR. Ahmad no. 27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar]

Kita sudah mengetahui besarnya keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Namun bagi para wanita, shalat di rumah mereka tetap lebih baik bagi mereka dibanding shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi mereka. Para jamaah haji wanita perlu meneladani Ummu Humaid Radhiyallahu anha yang begitu menaati sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan selalu shalat di rumah. Tidak seperti sebagian jamaah haji yang kadang shalat di jalan-jalan kota Makkah karena masjid-masjid penuh. Mereka bersemangat tinggi tapi tidak didasari ilmu agama yang memadai.

Ada Arba’in Lain
Selain arba’in di atas ada arba’in dengan bentuk lain dengan dalil yang lebih shahih, yaitu hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.

Dari Anas bin Malik, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang shalat karena Allâh Azza wa Jalla empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan. [HR ar-Tirmidzi no. 241, dihukumi hasan oleh al-Albani, dan al-‘Iraqi mengatakan: para rawinya tsiqah][6]
Di banding arba’in yang di atas, arba’in ini memiliki beberapa perbedaan, yaitu:

  1. Jumlah bilangan shalatnya dua ratus shalat dalam empat puluh hari. Bandingkan dengan empat puluh shalat dalam delapan hari. Karenanya, sebagian orang yang pernah mencoba mengamalkannya mengalami kesulitan yang cukup besar, kira-kira sebanding dengan besarnya pahala yang dijanjikan.
  2. Arba’in ini pelaksanaannya tidak terbatas pada Masjid Nabawi, tapi bisa dilakukan di masjid manapun di atas muka bumi ini.

Jangan Lewatkan Pahala Jihad di Masjid Nabawi
Di akhir pembahasan ini, saya ingin mengajak para peziarah kota Madinah untuk tidak melewatkan sebuah peluang pahala besar selama di Madinah, yakni sebuah amalan yang tidak hanya akan bermanfaat selama musim haji saja, tapi diharapkan bisa menerangi sisa kehidupan mereka yang akan datang. Hal ini termaktub dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:  مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا، لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau berkata, Rasûlullâh bersabda, “Barang siapa mendatangi masjidku ini, tidak datang kecuali untuk kebaikan yang ingin dia pelajari atau ajarkan, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Dan barang siapa datang untuk selain itu, maka ia laksana orang yang hanya memandang barang orang lain.” [HR. Ibnu Majah no. 227, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Memandang barang orang lain maksudnya adalah ia seperti orang yang masuk ke pasar, tapi tidak menjual atau membeli, dan hanya memandang barang orang lain sehingga tidak mendapatkan apa-apa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Masjid Nabawi adalah sûq al ‘ilmi (pasar ilmu), dan selayaknya bagi orang yang masuk ke dalamnya untuk berdagang ilmu, baik dengan menuntut ilmu atau mengajarkannya.[7]

Jika anda paham bahasa Arab, anda bisa belajar langsung kepada para Ulama di Masjid Nabawi. Jika tidak, anda bisa membawa kitab untuk dibaca, berdiskusi atau membaca al-Quran dan terjemahnya. Atau menghadiri pengajian berbahasa Indonesia yang mulai tahun ini insyaAllâh Azza wa Jalla akan dibuka di kursi-kursi resmi dalam Masjid Nabawi dan diampu para mahasiswa senior di Universitas Islam Madinah. Yang penting setiap langkah anda dari penginapan menuju Masjid Nabawi tidak lepas dari niat mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, agar pahala jihad tidak luput dari anda.

Musim haji selain menjadi musim ibadah juga merupakan titik temu para Ulama dan penuntut ilmu. Para jamaah haji yang ingin melipatgandakan keuntungan mereka menimba ilmu dari para Ulama haramain atau para Ulama yang datang dari berbagai penjuru dunia, kemudian mendakwahkannya di negeri masing-masing. Mereka menjadi duta dakwah sebagaimana dahulu para sahabat meninggalkan tanah suci yang mereka cintai untuk menebar hidayah. Atau jika tidak mendakwahkannya secara luas, paling tidak mereka mengenal Islam yang murni langsung dari sumbernya dan bermanfaat untuk mereka dan keluarga mereka, dan ini sungguh keuntungan yang tidak sedikit.

Khatimah
Dari paparan di atas, jelaslah bagi kita keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Keutamaan ini sangat cukup memotivasi kita untuk melakukan shalat jamaah sebanyak mungkin di Masjid Nabawi. Lemahnya hadis arba’in, ditambah adanya praktek-praktek yang salah sebagaimana telah dijelaskan di atas membuat kita tidak memerlukannya. Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing kita dan kaum muslimin untuk berilmu sebelum beramal, dan membimbing kita semua kepada apa yang Dia cinta dan ridhai. Amin.

Referensi:

  1. Adhwâ’ul Bayân fi Idhâhil Qur’ân bil Qur’ân, Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi, Darul Fikr.
  2. al-Bahtsul Amîn fi Hadîtsil Arba’in, diterbitkan dalam Majalah al-Jami’ah al-Islamiyyah edisi 41.
  3. at-Targhîb wat Tarhîb, al-Mundziri.
  4. Fadhlul Madinah, Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad.
  5. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah.
  6. Majma’ az-Zawâ`id wa Manba’ al-Fawa`id, al-Haitsami, Maktabah al-Qudsi.
  7. Majmû’ Fatâwâ Syaikh Bin Baz, Muhammad asy-Syuwai’ir.
  8. Mir’atul Mafâtîh Syarh Misykâtil Mashâbih, Abul Hasan al-Mubarakfuri, al-Jami’ah as-Salafiyyah.
  9. Shahîhut Targhîb wat Tarhib, al-Albani, Maktabah al-Ma’arif.
  10. Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, al-Albani, Maktabah al-Ma’arif.
  11. Takhrîj Ahadits Ihya Ulumiddin, al-Hafizh al-‘Iraqi, Darul ‘Ashimah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1433/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majma’ az-Zawâid 4/8, at-Targhib wat Tarhib 2/139.
[2]  al-Bahtsul Amin fi Hadits al-Arba’in, diterbitkan dalam Majalah al-Jami’ah al-Islamiyyah edisi 41.
[3]  Silsilatul Ahâdîts adh-Dha’îfah wal Maudhû’ah 1/540 no. 364, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 26/285, Fadhlul Madinah, hlm. 19, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 4/440.
[4]  Adhwâ’ul Bayân 8/336.
[5] al-Bahtsul Amin fi Hadits al-Arba’in, diterbitkan dalam Majalah al-Jami’ah al-Islamiyyah edisi 41.
[6] Shahîhut Targhîb wat Tarhîb 1/98 no. 409, Takhrîj Ahâdîts Ihya Ulûmiddîn1/334.
[7] Mir’atul Mafâtîh Syarh Misykâtil Mashâbih 2/456.

Kaum Munâfiqîn, Berjalan Dalam Kegelapan

KAUM MUNAFIQIN, BERJALAN DALAM KEGELAPAN

Oleh
Ustadz Ashim bin Musthofa

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِى اسْتَوْقَدَ نَارًا ۚ فَلَمَّآ اَضَاۤءَتْ مَا حَوْلَهٗ ذَهَبَ اللّٰهُ بِنُوْرِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِيْ ظُلُمٰتٍ لَّا يُبْصِرُوْنَ – صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَۙ

Perumpamaan mereka (orang-orang munâfiqîn) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. Mereka tuli, bisu, dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar) [al-Baqarah/2:17-18]

Salah Satu Permisalan Kondisi Kaum Munâfiqîn
Di sini, Allâh Azza wa Jalla menyerupakan para musuh-Nya, kaum munâfiqîn, dengan sekumpulan orang yang menyalakan api untuk penerangan bagi mereka. Melalui cahayanya, mereka dapat melihat hal-hal yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi mereka. Jalan pun bisa mereka saksikan setelah sebelumnya berada dalam kebingungan lagi tersesat. Namun, setelah diterangi cahaya dan mereka dapat melihat dan mengetahui,, tiba-tiba api tersebut padam. Akhirnya, mereka berada dalam kegelapan (kembali).[1]

Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla memisalkan kaum munâfiqîn dengan permisalan seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. Mereka tidak dapat melihat kebenaran untuk kemudian mereka katakan. Sehingga ketika keluar dari kegelapan kekufuran dengan cahaya (keimanan tersebut), mereka memadamkan cahaya itu dengan kekufuran dan nifâq mereka. Allâh Azza wa Jalla pun kemudian membiarkan mereka dalam kegelapan kekufuran, sehingga mereka tidak dapat melihat petunjuk dan tidak istiqomah di atas kebenaran”.[2]

Demikianlah potret kaum munâfiqîn, gambaran yang sangat tepat untuk melukiskan kondisi mereka, kaum yang sebenarnya menyembunyikan kekufuran dalam relung hati terdalam, meski bibir-bibir mereka melontarkan pengakuan keimanan. Mereka memperoleh penerangan melalui cahaya iman yang dimiliki kaum Mukminin yang berada di sekitar mereka. Lantaran lentera iman itu bukan melekat pada mereka, akibatnya mereka hanya dapat memanfaatkannya sementara waktu saja. Konkretnya, darah mereka terpelihara, harta juga terjaga, dan setidaknya situasi aman sempat mereka rasakan di dunia ini. Namun ketika tiba-tiba kematian menerjang mereka, secercah cahaya yang sebelumnya menerangi hidup mereka akan hilang. Akhirnya, kegelapan demi kegelapan menerpa mereka; kegelapan alam kubur, kegelapan kekufuran, kegelapan nifak, kegelapan maksiat dengan berbagai jenisnya. Dan terakhir, kegelapan neraka. Itulah seburuk-buruknya tempat kembali. Wal ‘iyâdzu billâh.. Demikian paparan Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengenai ayat pertama pada pembahasan ini.[3]

Sementara itu, Imam Ibnu Katsîr rahimahullah dengan merujuk penafsiran beberapa Ulama Salaf memandang bahwa cahaya yang dimaksud adalah keimanan yang sebelumnya ada di hati kaum munâfiqin. Artinya, mereka telah beriman sebelum kekufuran dan nifâq yang merasuki hati mereka. Mereka lebih mengutamakan kesesatan (dhalâlah) daripada hidayah, lebih menyukai penyimpangan setelah memperoleh pengetahuan tentang kebenaran. Kondisi ini diserupakan dengan permisalan yang telah disebutkan.[4]

Di akherat kelak, mereka akan menjadi penghuni neraka terbawah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ فِى الدَّرْكِ الْاَسْفَلِ مِنَ النَّارِۚ

Sesungguhnya orang-orang munâfiq itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. [an-Nisâ/4:145]

Tiga Pintu Hidayah Tertutup dan Tidak Berfungsi
Pada diri kaum munâfiqîn, perangkat untuk memperoleh hidayah (kebenaran) yang telah disediakan bagi setiap manusia telah tertutup. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa hidayah akan masuk pada seorang hamba melalui tiga pintu; melalui apa yang ia dengar dengan telinganya, yang terlihat oleh matanya dan yang dipahami oleh hatinya. Ketiga akses hidayah ini  tidak berfungsi, sehingga hidayah pun terhalangi masuk. Akibatnya, hati mereka tidak mengetahui hal-hal yang bermanfaat bagi diri mereka sendiri.[5]

Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Mereka tidak dapat mendengar hidayah, tidak melihat dan tidak memahaminya”. [6] Hal itu dikarenakan mereka sudah terlampau jauh berbuat kerusakan (kufur dan nifâq)[7]

Layaknya Orang Cacat
Ketika organ tubuh tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena mereka tidak dapat memperoleh manfaat dari pendengaran, penglihatan dan hati, mereka pun disamakan dengan orang yang sama sekali tidak memiliki ketiga organ tersebut. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ

Mereka tuli, bisu, dan buta

Secara zhahir, dikatakan Syaikh as-Syinqîthi rahimahullah, ayat ini menyatakan kaum munâfiqîn memiliki sifat tuli, bisu dan buta. Akan tetapi, di tempat (ayat) lain, Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa makna tuli, bisu dan buta (yang ada pada mereka) adalah ketidakmampuan memperoleh  manfaat dari pendengaran, hati dan penghlihatan mereka.  seperti yang difirmankan Allâh Azza wa Jalla berikut:

وَلَقَدْ مَكَّنّٰهُمْ فِيْمَآ اِنْ مَّكَّنّٰكُمْ فِيْهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَّاَبْصَارًا وَّاَفْـِٕدَةًۖ فَمَآ اَغْنٰى عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَآ اَبْصَارُهُمْ وَلَآ اَفْـِٕدَتُهُمْ مِّنْ شَيْءٍ اِذْ كَانُوْا يَجْحَدُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ

Dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati merekatidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengngkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya [al-Ahqâf/46:26][8]

Mereka Tidak Akan Kembali Menuju Kebenaran
Vonis mereka tidak akan kembali kepada jalan kebenaran, sebagaimana termaktub dalam penggalan ayat yang terakhir, sangat beralasan. Selain alasan takdir yang berdasarkan ilmu (pengetahuan) Allâh Azza wa Jalla bahwa mereka tidak akan kembali kepada kebenaran[9], akhir hidup yang sangat buruk itu disebabkan usai mengetahui kebenaran dengan nyata, tidak malah mengikutinya, justru mereka menampiknya. Maka, sangat kecil kemungkinan mereka akan kembali dan sadar dalam kondisi apapun. Berbeda halnya orang yang melakukan penolakan terhadap kebenaran karena memang belum mengetahuinya atau berada dalam kesesatan. Orang seperti ini belum dapat memahami kebenaran dengan baik. Sehingga terbuka kemungkinan ia akan menerima kebenaran. [10]

Ibnu ‘Abbâs radhiyallahu anhuma mengatakan, ” Mereka tidak akan kembali menuju hidayah, juga tidak kepada kebaikan. Mereka tidak memperoleh keselamatan dari kondisi mereka”. Sedangkan Qatâdah memaknainya dengan mereka tidak akan bertaubat dan tidak akan menyadari”. [11]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa mereka tidak akan kembali karena mereka telah melihat cahaya dan menyaksikan hidayah (petunjuk Islam). Akan tetapi, ketika nyala cahaya itu padam, mereka pun tidak bisa melihat apa yang sebelumnya dapat mereka saksikan. [12]

Hal itu lantaran Allâh Azza wa Jalla telah menghilangkan cahaya itu dari sisi mereka. sehingga ma’iyyah khâshshah (kebersamaan Allâh Azza wa Jalla dengan hamba yang bersifat khusus) yang berkonsekuensi datangnya bantuan dan pertolongan dari-Nya telah terputus dari mereka. Sebab ini hanya diperuntukkan bagi kaum Mukminin semata.

Coba perhatikan firman Allah yang artinya  (Allâh hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka). Di situ disebutkan bahwa pancaran cahaya penerangan berada di luar mereka, tidak menyatu dengan mereka. Seandainya berpadu dengan mereka, tentu tidak akan hilang dari sisi mereka. Cahaya itu hanya bersifat temporer. Sementara kegelapan (baca: nifâq) adalah unsur yang permanen pada diri mereka. Selanjutnya, sinar cahaya kembali kepada sumbernya. Demikian pula, kegelapan pun tetap bertahan pada tempat asalnya. Pancaran cahaya pergi, tinggal api yang membakar yang masih menyertai mereka..

Pada akhirnya, mereka menjadi ahluzh zhulumât yaitu, orang-orang yang berada dalam naungan kegelapan yang sama sekali tidak memiliki cahaya penerangan sedikit pun. Ini akibat mereka menolak kebenaran yang merupakan cahaya. Sesungguhnya Allâh telah menamakan kitab-Nya sebagai cahaya, rasul-Nya sebagai cahaya, agama-Nya sebagai cahaya, petunjuk-Nya sebagai cahaya. Termasuk juga, nama Allâh Azza wa Jalla adalah an-nûr yang bermakna cahaya. Shalat juga dinamakan cahaya. Oleh karena itu, ketika Allâh hilangkan cahaya dari mereka, berarti ini semua (semua yang disebut cahaya di atas) secata otomatis juga hilang dari mereka.[13]

Kebenaran Hanya Satu
Perlu diketahui pula, pada ayat  yang artinya (Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka) (dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat), kebenaran yang diwakili dengan kata nûr (cahaya) hanya berjumlah satu. Sedangkan kegelapan yang kemudian menjadi kondisi yang menaungi kaum munafiqîn disebutkan dengan bentuk jamak (zhulumât). Ini, menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menunjukkan bahwa al-haq (kebenaran) adalah satu yaitu jalan Allâh Azza wa Jalla yang lurus yang tidak ada pintu lain menuju kepada-Nya kecuali melalui pintu itu saja. Yaitu, beribadah kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dan menjalankan syariat yang dibawa oleh Rasul-Nya, bukan atas dasar hawa nafsu, bid’ah dan jalan orang-orang yang keluar dari rel misi yang diemban beliau yang berupa petunjuk dan agama yang benar. Berbeda dengan kebatilan, berjumlah banyak dan bercabang-cabang. Oleh karena itu, pada ayat-ayat lain, Allâh Azza wa Jalla hanya menyebutkan kebenaran dengan bentuk mufrad (kata tunggal, satu), dan menyebutkan kebatilan dengan bentuk jamak.[14]

Demikianlah salah satu matsal (perumpamaan) yang Allâh Azza wa Jalla buat untuk memperjelas kondisi riil kaum munâfiqîn. Golongan yang sebelumnya Allâh Azza wa Jalla sebut mereka dengan telah melakukan transaksi jual-beli yang sangat merugikan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ اشْتَرَوُا الضَّلٰلَةَ بِالْهُدٰىۖ فَمَا رَبِحَتْ تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوْا مُهْتَدِيْنَ

Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. [al-Baqarah/2:16].

Pelajaran Dari Ayat:

  1. Permisalan dalam al-Qur`ân sangat bermanfaat untuk direnungi. (al’Ankabuut/29:43)
  2. Kaum munâfiqîn pernah beriman, kemudian mereka kufur kembali.
  3. Iman adalah cahaya yang memiliki pengaruh baik, bahkan bagi hati kaum munâfiqîn sekalipun.
  4. Allâh Azza wa Jalla membiarkan kaum munâfiqîn dalam kesesatan dan kekufurannya. Dan siapa saja dibiarkan Allâh Azza wa Jalla , berjalan tanpa taufik dari-Nya akan binasa.
  5. Kaum munâfiqîn tidak akan kembali dari kesesatan mereka. Sebab mereka berkeyakinan telah berbuat baik. Barang siapa menganggap keburukan adalah kebaikan, sulit baginya untuk menyadari kesalahannya.
  6. Buruknya akhir kehidupan orang-orang yang hidup dalam kebatilan.
  7. Kebenaran hanya satu, sementara kegelapan berjumlah banyak.

Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Ijtimâ Juyûsyil Islâmiyyah , Ibnul Qayyim, tahqîq DR. Awwâd bin ‘Abdullâh al-Mu’tiq, hlm. 63
[2]  Atsar dengan sanad hasan. At-Tafsîr ash-Shahîh, DR Hikmat bin Basyîr (1/113)
[3]  Taisîrul Karîm ar-Rahmân,as-Sa’di. Lihat juga Aisarut Tafâsîr 1/19
[4]  Tafsîr al-Qur`ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsîr, tahqîq Muhammad Sâmi Salamah, Dâr Thaibah
[5]  Ijtimâ Juyûsyil Islâmiyyah  hlm. 63
[6]  At-Tafsîr ash-Shahîh, DR Hikmat bin Basyîr (1/113)
[7]  Aisarut Tafâr (1/19)
[8]  Adhwâul Bayân, Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi  (1/41)
[9]  al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân  (1/259)
[10] Taisîrul Karîm ar-Rahmân hlm. 26, Aisarut Tafâr (1/19)
[11]  At-Tafsîr ash-Shahîh (1/113)
[12]  Ijtimâ Juyûsyil Islâmiyyah hlm. 63
[13] Lihat Ijtimâ Juyûsyil Islâmiyyah  hlm. 64
[14] Ibnul Qayyim rahimahullah membawakan contoh lain, Qs al-Baqarah: 257, al-An’âm:153 Lihat. Ijtimâ Juyûsyil Islâmiyyah hlm. 66