Author Archives: editor

Uang Kunci Rezeki

UANG KUNCI REZEKI

Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA

Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga, dan sahabatnya. Amin

Jadi orang kaya?, siapa yang nolak. Makan enak, tanpa perlu bersusah payah masak. Menghuni rumah megah bak istana tanpa perlu menanti bertahun-tahun. Mobil mewah berjejer di depan rumah. Tatap mata kagum senantiasa terasa sejuk di hati anda. Dan gadis-gadis cantik rupawan senantiasa mengimpikan kesempatan menjadi pendamping hidup anda.

Memang enak, rasanya hidup semacam ini. Saya rasa andapun senang bila mendapat kesempatan mewujudkannya. Bukankah demikian saudaraku?

Tanpa Fulus Hidup Terasa Gelap
Impian indah di atas terwujud bila anda memiliki uang yang melimpah dan emas yang menumpuk bak gunung. Karena itu, walaupun anda tidak terlalu muluk-muluk dalam bermimpi, namun anda pasti menyadari bahwa uang adalah kunci terwujudnya berbagai hal di atas. Musuh menjadi sahabat, susah dengan cepat menjadi mudah dan muram sekejap menjadi riang. Semua itu berkat adanya fulus yang terbukti menjadikan segala urusan menjadi terasa mulus.

Wajar bila banyak orang di zaman sekarang berlari mengejar fulus. Tidur karena fulus, bangun karena fulus, berhubungan karena fulus dan bermusuhan pun karena fulus.

Fulus memang benar-benar telah menguasai kehidupan umat manusia. Sampai-sampai semua urusan dan kenikmatan terasa hambar tanpa ada fulus di tangan. Karena begitu besar pengaruh fulus pada kehidupan manusia sampai-sampai ada anggapan bahwa nikmat Allah hanya ada satu yaitu fulus.

Anda tidak percaya? Coba anda ingat-ingat, berapa sering anda mengucapkan kata-kata : “Kalau aku punya rezeki maka saya akan berbuat demikian dan demikian?”. Dan sudah dapat ditebak, maksud anda dari “rezeki” adalah fulus. Bukankah demikian saudaraku?

Berbagai nikmat yang tak ternilai dengan apapun, kesehatan, anak keturunan, akal sehat dan lainnya bagi anda terasa hambar bila kantong sedang kempes. Saking hambarnya, sampai-sampai anda merasa sebagai manusia termiskin dan tersusah di dunia.

Anda lupa bila sejatinya di dunia ini terlalu banyak orang yang mendambakan untuk bisa seperti anda. Mereka merasa bahwa anda adalah manusia terbahagia di dunia ini. Karena itu untuk urusan nikmat senantiasa bandingkan diri anda dengan orang lain yang dibawah anda dan jangan sebaliknya. Dengan cara ini anda dapat menyadari betapa banyak nikmat Allah yang ada pada diri anda.

وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

Dan Dia telah memberimu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)” [Ibrahim/14:34]

Sengsara Karena Ulah Sendiri
Saudaraku tahukah anda bahwa pola pikir yang picik dan sudut pandang yang sempit tentang arti nikmat semacam ini adalah biang derita anda selama ini. Tidur tidak nyeyak, makan tidak enak, badan terasa sakit dan urusan seakan sempit. Padahal sejatinya semua derita itu tidak seharusnya menimpa kehidupan anda. Andai anda menyadari hakekat nikmat Allah. Semua ini terjadi karena anda merasa jauh dari nikmatnya.

Di saat anda dihadapkan pada hidangan nasi, tempe, sayuran dan segelas air putih, mungkin anda merasa bersedih. Anda menduga bahwa anda baru mendapat nikmat yang luas bila dapat menyantap hidangan berupa daging, dengan berbagai variasi cara memasaknya, dan dilengkapi dengan berbagai menu lainnya. Akibatnya anda tidak dapat merasakan betapa nikmatnya hidangan tempa dan sayuran tersebut.

Derita anda semakin terasa lengkap karena betapa banyak nikmat Allah yang anda anggap sebagai bencana, anda mengira bahwa diri anda layak untuk menerima rezeki lebih banyak dibanding yang anda terima saat ini.

Akibat dari pola pikir ini anda senantiasa hanyut oleh badai ambisi, dan menderita karena senantiasa berjuang untuk mewujudkan impian anda yang diluar kemampuan anda sendiri.

لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Andai engkau telah memiliki dua lembah harta benda, niscaya anda berambisi untuk mendapatkan yang ketiga. Dan tidaklah ada yang mampu menghentikan ambisimu dari mengumpulkan harta kekayaan selain tanah (kematian). Dan Allah menerima taubat orang yang kembali kepada-Nya” [Muttafaqun ‘alaih]

Ambisi mengeruk dunia ini menjadikan anda semakin sengsara dan hidup terasa gersang. Kebahagian yang dahulu anda juga tersimpan dibalik kekayaan semakin jauh dari genggaman anda. “Barangsiapa yang urusan akhirat adalah pusat perhatiannya, Allah letakkan kekayaannya dalam hatinya, urusannya menjadi bersatu, dan rezeki dunia akan menjadi lapang. Sedangkan orang yang pusat perhatiannya adalah urusan dunia, Allah letakkan kemiskinannya ada di pelupuk matanya, urusannya tercerai berai dan rezkinya menjadi sempit” [HR Tirmidzy dan lainnya]

Anda lalai bahwa apapun yang Allah berikan kepada anda adalah yang terbaik bagi Anda.

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jika Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan rezeki-Nya sesuai dengan ukuran yang Ia kehendaki.. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat”. [As-Syura/42:27]

Pola pikir yang begitu picik dan hati yag begitu sempit, menjadi biang turunnya murka Allah dan teguran-Nya.

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. [Ibrahim/14:7]

Cermatilah saudaraku ! Allah berjanji akan menambah dan melipatgandakan nikmat-Nya bila anda mengakui nikmat dan mensyukurinya. Namun sebaliknya, bila anda mengingkari nikmat Allah atau malah meremehkannya, Allah telah menyediakan untuk anda siksa yang pedih.

Camkanlah, sejatinya ancaman Allah pada ayat ini tidak dibatasi akan terjadi di dunia atau di akhirat. Ini pertanda bahwa kedua kemungkinan tersebut sama-sama dapat terjadi pada anda. Siksa Allah bisa saja menimpa anda di dunia dan juga bisa di akhirat. Di dunia, nikmat di cabut dan di ganti dengan derita, dan di akhirat tentu siksa neraka yang pedih telah menanti.

تَعِسَ عبد الدِّينَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيصَةِ إن أُعْطِيَ رضي وَإِنْ لم يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وإذا شِيكَ فلا انْتَقَشَ

Semoga kesengsaraan senantiasa menimpa para pemuja dinar, dirham dan baju sutra (pemuja harta kekayaan, pen). Bila ia diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia menjadi benci. Semoga ia menjadi sengsara dan semakin sengsara (bak jatuh tertimpa tangga). Dan bila ia tertusuk duri semoga tiada yang sudi membantunya mencabut duri itu darinya” [HR Bukhari]

Jadilah Orang Yang Paling Bahagia
Saudaraku! Hidup bahagia di dunia dan kelak di akhirat masuk surga tentu cita-cita anda. Dan tentunya, setiap cita-cita agar dapat menjadi kenyataan membutuhkan kepada perjuangan. Dan ketahuilah bahwa ada tiga kunci utama bagi tercapainya kebahagian hidup di dunia.

Senantiasa berserah diri dan puas dengan segala pembagian Allah.

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنَّ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Sungguh mengherankan urusan seorang yang beriman, sesungguhnya segala urusannya baik, dan hal itu tidaklah dimiliki melainkan oleh orang yang beriman. Bila ia ditimpa kesenangan, ia bersyukur, maka kesenangan itu menjadi baik baginya. Dan bila ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka kesusahan itu baik baginya” [HR Muslim]

Anda menyadari bahwa betapa banyak nikmat Allah yang anda terima.

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافىً فى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Barangsiapa yang di pagi hari merasa aman di kampung halamannya, sehat badannya, dan memiliki makanan yang mencukupinya pada hari itu, maka seakan-akan dunia dan seisinya telah menjadi miliknya” [HR At-Tirmidzy]

Harta kekayaan bukanlah tolok ukur kasih sayang Allah kepada anda.

Saudaraku! Janganlah anda salah persepsi tentang kehidupan dunia, sejatinya dunia berserta isinya tidaklah ada artinya di hadapan Allah. Karenanya, janganlah anda gadaikan kebahagian hidup anda di dunia dan akhirat dengan harta kekayaan dunia yang hina dina.

 إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَسَمَ بَيْنَكُمْ أَخْلَاقَكُمْ، كَمَا قَسَمَ بَيْنَكُمْ أَرْزَاقَكُمْ، وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يُعطي الْمَالَ مَنْ أَحَبَّ وَمَنْ لَا يُحب، وَلَا يُعْطِي الْإِيمَانَ إِلَّا مَنْ يُحِبُّ

Sejatinya Allah Azza wa Jalla telah membagi-bagikan akhlaq kalian sebagaimana Allah juga telah membagi-bagikan rezeki kalian. Dan sesungguhnya Allah memberikan harta benda kepada orang yang Ia cintai dan juga kepada orang yang Ia benci. Sedangkan Allah tidaklah melimpahkan iman kecuali kepada orang yang ia cintai. Karenanya bila Allah mencintai seseorang, pastilah Allah melimpahkan keimanan kepadanya” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al Mufrad dan At-Thabrani]

Saudaraku! Dengan mengaplikasikan ketiga hal ini dalam hidup anda, dengan izin Allah, anda menjadi orang yang senantiasa berbahagia di dunia dan juga di akhirat.

Penutup
Semoga paparan singkat ini dapat membebaskan anda dari belenggu fulus yang pada zaman ini telah menindas kehidupan umat manusia. Dan dengan ketiganya anda dapat kembali ke dalam rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala, di dunia hingga di akhirat. Semoga paparan singkat ini bermanfaat bagi anda, dan dapat menjernihkan penilaian anda tentang harta dunia secara umum dan fulus secara khusus.

Wallahu ‘alam bishshawab.

[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 21 Volume 2/Oktober 2011. Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan Kaliurang Km 6.5 Yogyakarta, Telp Kantor 0274 8378008, Redaksi 0815 0448 6585. Penerbit Yayasan Bina Pengusaha Muslim Jakarta]

Atasi Marahmu, Gapai Ridha Rabb-Mu!

ATASI MARAHMU, GAPAI RIDHA RABB-MU !

Oleh
Ustadz Abdullâh bin Taslîm Al-Buthoni MA

Siapapun kita, tentu pernah merasakan marah, bahkan terkadang tidak bisa mengendalikan diri karena emosi yang sudah memuncak.

Memang sifat marah merupakan tabiat manusia, karena mereka memiliki nafsu yang cenderung ingin selalu dituruti dan tidak mau ditolak keinginannya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَرْضَى كَمَا يَرْضَى الْبَشَرُ وَأَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ

Aku ini hanya manusia biasa. Aku bisa senang sebagaimana manusia senang, dan aku bisa marah sebagaimana manusia marah.[1]

Disamping itu juga, sifat marah merupakan bara api yang dikobarkan oleh setan dalam hati manusia untuk merusak agama dan diri mereka. Karena dengan kemarahan, seseorang bisa menjadi gelap mata sehingga melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang berakibat buruk bagi diri dan agamanya.[2]

Oleh karena itu, hamba-hamba Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang bertakwa, meskipun mereka tidak luput dari sifat marah, akan tetapi kerena mereka selalu berusaha melawan keinginan nafsu. Sehingga mereka mampu meredam kemarahan mereka karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Allâh Azza wa Jalla memuji mereka dalam firman-Nya:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan (harta mereka) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang lain. Allâh Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan [Ali ‘Imrân/3:134]

Maksudnya, jika mereka disakiti orang lain yang memancing kemarahan, mereka tidak memperturutkan hawa nafsu mereka (demi melampiaskan kemarahan), akan tetapi sebaliknya, mereka (justru berusaha) menahan kemarahan dalam hati mereka dan bersabar untuk tidak membalas perlakuan orang yang menyakiti mereka.[3]

Keutamaan Menahan Marah Dan Mengendalikan Diri Ketika Emosi
Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), akan tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.[4]

Inilah kekuatan yang terpuji dan mendapat keutamaan dari Allâh Azza wa Jalla . Kekuatan seperti tidak dimiliki oleh banyak orang[5].

Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Makna hadits ini yaitu orang kuat (dalam arti yang sebenarnya) adalah orang yang (mampu) menahan diri ketika kemarahannya sedang bergejolak dan dia (mampu) melawan dan menundukkan nafsunya (ketika itu). Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa makna kekuatan fisik kepada makna kekuatan batin. Barangsiapa mampu mengendalikan dirinya ketika itu maka sungguh dia telah (mampu) mengalahkan musuhnya yang paling kuat dan paling berbahaya (yaitu hawa nafsunya).”[6]

Inilah makna kekuatan yang dicintai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang disebutkan dalam sabda Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allâh daripada orang mukmin yang lemah[7].

Kuat dalam hadits ini, maknanya adalah kuat imannya dan kuat dalam berjuang menundukkan hawa nafsunya di jalan Allâh Azza wa Jalla.[8]

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ

Barangsiapa menahan amarahnya padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allâh Azza wa Jalla akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari Kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allâh membiarkannya memilih bidadari.[9]

Imam ath-Thîbi rahimahullah berkata, “(Perbuatan) menahan amarah itu terpuji karena menahan amarah berarti berhasil menundukkan nafsu yang selalu membisikkan keburukan, oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla memuji mereka dalam firman-Nya :

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

… dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang lain. Allâh Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan [Ali ‘Imrân/3:134]

Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas, “…padahal dia mampu untuk melampiaskannya…”, menunjukkan bahwa menahan kemarahan yang terpuji dalam Islam adalah ketika seseorang mampu melampiaskan kemarahannya dan dia menahannya karena Allâh Azza wa Jalla.[10] Adapun ketika dia tidak mampu melampiaskannya, misalnya karena takut kepada orang yang membuatnya marah atau karena kelemahannya, dan sebab-sebab lainnya, maka dalam keadaan seperti ini menahan kemarahan tidak terpuji.

Seorang Mukmin yang terbiasa mengendalikan hawa nafsunya, maka dalam semua keadaan dia selalu dapat berkata dan bertindak dengan benar, karena ucapan dan perbuatannya tidak dipengaruhi oleh hawa nafsunya. Orang yang seperti tentu akan mudah baginya untuk berlaku adil dan inilah arti sikap adil yang dipuji oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala sebagai sikap yang lebih dekat dengan ketakwaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa [al-Mâidah/5:8]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menukil ucapan seorang Ulama salaf yang menafsirkan sikap adil dalam ayat ini. Beliau rahimahullah berkata, “Orang yang adil adalah orang yang ketika dia marah, kemarahannya tidak menjerumuskan dirinya ke dalam kesalahan; Dan ketika dia senang, kesenangannya tidak membuat dia menyimpang dari kebenaran.”[11]

Menahan Marah, Kunci Segala Kebaikan
Dalam sebuah hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu diceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta nasehat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Orang itu berkata, “Berilah wasiat (nasehat) kepadaku !” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau marah.” Kemudian orang itu mengulang berkali-kali permintaan nasehatnya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi jawabannya, “Janganlah engkau marah.”[12]

Orang ini datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta nasehat yang ringkas namun mencakup semua sifat baik, lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya agar selalu menahan kemarahan. Kemudian orang tersebut mengulang permintaan nasehat berkali-kali dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa melampiaskan kemarahan adalah sumber segala keburukan dan menahannya merupakan penghimpun segala kebaikan.[13]

Imam Ja’far bin Muhammad rahimahullah mengatakan, “(Melampiaskan) kemarahan adalah pembuka segala keburukan.”

Imam Abdullâh bin al-Mubârak al-Marwazi rahimahullah, ketika ada yang meminta kepada beliau, “Sampaikanlah (nasehat) kepada kami  yang menghimpun semua akhlak yang baik dalam satu kalimat.” Beliau rahimahullah berkata, “(Yaitu) meninggalkan (menahan) amarah.”

Demikian pula imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan imam Ishak bin Rahuyah rahimahullah ketika menjelaskan makna akhlak yang baik, mereka mengatakan, “(Yaitu) meninggalkan (menahan) kemarahan.”[14]

Jadi perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas, “Janganlah engkau marah” berarti perintah untuk melakukan sebab (perantara) yang akan melahirkan akhlak yang baik, yaitu: sifat lemah lembut, dermawan, malu, tawadhu’ (merendahkan diri), sabar, tidak menyakiti orang lain, pemaaf, ramah dan sifat-sifat baik lainnya yang akan muncul ketika seseorang berusaha menahan emosinya pada saat ada faktor-faktor yang memancing kemarahannya.[15]

Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Untuk Mengatasi Marah
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk atau kiat-kiat untuk meredakan kemarahan dan menahannya dengan izin Allâh Azza wa Jalla[16], di antaranya:

1. Berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla dari godaan setan.
Dari Sulaiman bin Shurad Radhiyallahu anhu , beliau mengatakan, “(Ketika) aku sedang duduk bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ada dua orang laki-laki yang sedang (bertengkar dan) saling mencela. Salah seorang dari mereka, wajahnya telah memerah dan urat lehernya menegang. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku mengetahui satu kalimat yang seandainya dia mengucapkannya maka niscaya akan hilang kemarahan yang dirasakannya. Seandainya dia mengatakan :

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Aku berlindung kepada Allâh dari godaan setan yang terkutuk

Maka akan hilang kemarahan yang dirasakannya.”[17]

2. Diam (tidak berbicara), agar terhindar dari ucapan-ucapan buruk yang sering timbul ketika orang sedang marah[18].
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jika salah seorang dari kalian marah maka hendaknya dia diam[19]

3. Duduk atau berbaring, agar kemarahan tertahan dalam dirinya dan akibat buruknya tidak sampai kepada orang lain.[20]
Dari Abu Dzar al-Gifari Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ

Jika salah seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri maka hendaknya dia duduk, kalau kemarahannya belum hilang maka hendaknya dia berbaring[21]

Disamping itu, yang paling utama dalam hal ini adalah usaha untuk menundukkan dan mengendalikan diri ketika sedang marah. Ini akan menutup jalan-jalan atau celah-celah setan yang ingin menjerumuskan manusia ke dalam jurang keburukan dan kebinasaan.[22] Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat buruk (semua maksiat) dan keji, dan mengatakan tentang Allâh apa yang tidak kamu ketahui [al-Baqarah/2:169]

Suatu hari, Khalifah yang mulia, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz marah rahimahullah , maka putranya (yang bernama) ‘Abdul Mâlik berkata kepadanya, “Wahai Amîrul Mukminîn, dengan karunia dan keutamaan yang Allâh berikan kepadamu, engkau marah seperti ini ?” Maka ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah berkata, “Apakah kamu tidak pernah marah, wahai ‘Abdul Mâlik ?” Lalu ‘Abdul Malik rahimahullah menjawab, “Apalah artinya bagi perut (dada) yang lapang, kalau tidak aku (pergunakan untuk) menahan kemarahanku di dalamnya supaya tidak tampak (sehingga tidak mengakibatkan keburukan).”[23]

Marah Yang Terpuji
Ummul mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata:

وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah marah karena (urusan) diri pribadi beliau, kecuali jika batasan syariat Allâh dilanggar, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan marah dengan pelanggaran tersebut karena Allâh.[24]

Inilah marah yang terpuji dalam Islam, marah karena Allâh Azza wa Jalla . Marah dan tidak ridha ketika perintah dan larangan Allâh Azza wa Jalla dilanggar oleh manusia. Inilah akhlak mulia Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang selalu ridha dengan apa yang Allâh ridhai dalam al-Qur’ân dan benci atau marah dengan apa yang dicela oleh Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân.[25]

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Sungguh akhlak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah al-Qur’ân”[26]. Dalam riwayat lain ada tambahan, “…Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah atau benci terhadap apa yang dibenci dalam al-Qur’ân dan ridha dengan apa yang dipuji dalam al-Qur’ân”[27].

Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Wajib bagi seorang Mukmin untuk menjadikan keinginan nafsunya terbatas pada apa yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla baginya, yang ini bisa termasuk niat baik yang akan mendapat ganjaran pahala (dari Allâh Azza wa Jalla). Dan wajib baginya untuk menjadikan kemarahannya dalam rangka menolak gangguan dalam agama (yang dirasakan) oleh dirinya atau orang lain, serta dalam rangka menghukum atau mencela orang-orang yang menentang Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman-Nya :

قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ   وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ

Perangilah mereka, niscaya Allâh akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allâh Azza wa Jalla akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan menghilangkan kemarahan orang-orang yang beriman [at-Taubah/9:14-15]”[28]

Penutup
Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi kita semua dan menjadi motivasi untuk selalu berusaha menundukkan hawa nafsu dan menahan kemarahan, agar kita terhindar dari segala keburukan.

Kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allâh Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia senantiasa menganugerahkan petunjuk dan taufik-Nya kepada kita untuk memiliki sifat-sifat yang baik dan mulia dalam agama-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Muslim, no. 2603.
[2] Lihat kitab Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (1/107) dan Bahjatun Nâzhirîn (1/111).
[3] Lihat kitab Taisîrul Karîmir Rahmân, hlm. 148.
[4] HR al-Bukhâri, no. 5763 dan Muslim, no. 2609.
[5] Lihat kitab Syarhu Shahîhi Muslim (16/162).
[6] Kitab Faidhul Qadîr (5/358).
[7] HR Muslim, no. 2664
[8] Lihat kitab Syarhu Riyâdhish Shâlihîn (1/305) dan Bahjatun Nâzhirîn (1/183).
[9] HR Abu Dawud, no. 4777; at-Tirmidzi, no. 2021); Ibnu Mâjah, no. 4186; dan Ahmad (3/440), dinyatakan hasan oleh imam at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani.
[10] Lihat kitab Bahjatun Nâzhirîn (1/111).
[11] Kitab ar-Risâlatut Tabûkiyyah, hlm. 33
[12] HR al-Bukhâri, no. 5765.
[13] Keterangan imam Ibnu Rajab dalam kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 144
[14] Semua ucapan di atas dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 145
[15] Lihat keterangan imam Ibnu Rajab dalam kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 145
[16] Lihat kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 146 dan Bahjatun Nâzhirîn (1/112)
[17] HR al-Bukhâri, no. 5764 dan Muslim, no. 2610
[18] Lihat kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 146
[19] HR Ahmad (1/239) dan al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 245, dinyatakan shahih dengan penguatnya oleh syaikh al-Albani t dalam ash-Shahîhah, no. 1375
[20] Lihat kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 146
[21] HR Abu Dawud, no. 4782; Ahmad (5/152) dan Ibnu Hibbân, no. 5688, dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibbân dan syaikh al-Albâni.
[22] Lihat kitab Bahjatun Naazhiriin (1/112).
[23] Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 146
[24] HSR al-Bukhari, no. 3367 dan Muslim, no. 2327.
[25] Lihat kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 148
[26] HSR Muslim, no. 746
[27] HR ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Ausath, no. 72
[28] Kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam, hlm. 148

Mengawasi Diri Sendiri

MENGAWASI DIRI SENDIRI

Oleh
Dr. ‘Abdul-Qayyum as-Suhaibani[1]

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih nan Penyayang. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau.

Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا . قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا 

“Niscaya aku akan melihat beberapa kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan kebaikan laksana gunung-gunung Tihamah[2] yang putih, kemudian Allah Azza wa Jalla menjadikannya debu yang beterbangan”.

Ada[3] yang bertanya: “Wahai Rasulullah, jelaskanlah sifat mereka kepada kami, agar kami tidak menjadi bagian dari mereka sementara kami tidak tahu,” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ketahuilah, mereka adalah saudara kalian, satu bangsa, dan bangun malam sebagaimana kalian. Tapi jika mereka menyendiri dengan larangan-larangan Allah, mereka melanggarnya”. [4]

Seseorang mungkin menjauh dari dosa dan maksiat saat berada di hadapan dan dilihat orang lain. Tetapi jika ia menyendiri dan terlepas dari pandangan manusia, ia pun melepaskan tali kekang nafsunya, merangkul dosa dan memeluk kemungkaran.

وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُونِ مِنْ بَعْدِ نُوحٍ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا

Dan cukuplah Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya. [al-Isrâ`/17 : 17].

وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kalian kerjakan. [al-Baqarah /2:74].

Bahkan jika ingin berbuat dosa dan ada seorang anak kecil di hadapannya, ia akan meninggalkan dosa itu. Dengan demikian, rasa malunya kepada anak kecil lebih besar daripada rasa malunya kepada Allah. Andai saat itu ia mengingat firman Allah:

أَوَلَا يَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ

Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang mereka sembunyikan dan segala yang mereka tampakkan? [al-Baqarah/2:77].

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ سِرَّهُمْ وَنَجْوَاهُمْ وَأَنَّ اللَّهَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

Tidakkah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah amat mengetahui segala yang ghaib? [at-Taubah/9:78].

Sungguh celaka wahai saudaraku! Jika keberanian anda berbuat maksiat adalah karena anda meyakini bahwa Allah tidak melihat, maka alangkah besar kekufuran anda. Dan jika anda mengetahui bahwa Allah mengetahuinya, maka alangkah parah keburukan anda, dan alangkah sedikit rasa malu anda!

يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَىٰ مِنَ الْقَوْلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا

Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah mengetahui mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. [an-Nisâ`/4: 108].

Di antara hal yang sangat “ajaib” adalah anda mengenal Allah, tetapi bermaksiat kepada-Nya. Anda mengetahui kadar kemurkaan-Nya, tetapi justru menjatuhkan diri kepada kemurkaan itu. Anda mengetahui betapa kejam hukuman-Nya, tetapi anda tidak berusaha menyelamatkan diri. Anda merasakan sakitnya keresahan akibat maksiat, tetapi tidak pergi menghindarinya dan mencari ketenangan dengan mentaati-Nya.

Qatadah berpesan: “Wahai anak Adam, demi Allah, ada saksi-saksi yang tidak diragukan di tubuhmu, maka waspadailah mereka. Takutlah kepada Allah dalam keadaan tersembunyi maupun nampak, karena sesungguhnya tidak ada yang tersembunyi dari-Nya. Bagi-Nya, kegelapan adalah cahaya, dan yang tersembunyi sama saja dengan yang nampak. Sehingga, barang siapa yang bisa meninggal dalam keadaan husnuzhan (berbaik sangka) kepada Allah, hendaklah ia melakukannya, dan tidak ada kekuatan kecuali dengan izin Allah”.[5]

وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ﴿٢٢﴾وَذَٰلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Kalian sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan dan kulit kalian terhadap kalian, tetapi kalian mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kalian kerjakan. Dan yang demikian itu adalah prasangka kalian yang telah kalian sangka terhadap Rabb kalian, prasangka itu telah membinasakan kalian, maka jadilah kalian termasuk orang-orang yang merugi. [Fushshilat/41:22-23].

Ibnul-A’rabi berkata: “Orang yang paling merugi, ialah yang menunjukkan amal-amal shalihnya kepada manusia dan menunjukkan keburukannya kepada Allah yang lebih dekat kepadanya dari urat lehernya”.[6]

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya. [Qâf /50:16].

إِذَا مَا خَلَوْتَ الدَّهْرَ يَوْمًا، فَلاَ تَقُلْ            خَلَوْتُ وَلَكِنْ قُلْ عَلَيَّ رَقِيْبُ
وَلاَ تَحْسَبَنَّ الله يَغْفُـلُ سَـاعَـةً           وَلاَ أَنَّ ماَ تُخْفِيْهِ عَنْهُ يَغِيْـبُ

Saat engkau sedang sendiri jangan katakan aku sendiri,
teapi katakan ada yang senantiasa mengawasi diri ini.
Dan sedikitpun jangan menyangka bahwa Allah lalai,
atau menyangka Dia tak tahu apa yang tersembunyi.

Sungguh takwa kepada Allah dalam keadaan tidak nampak (fil-ghaib) dan takut kepada-Nya dalam keadaan tersembunyi merupakan tanda kesempurnaan iman. Hal ini menjadi sebab diraihnya ampunan, kunci masuk surga. Dan dengannya, seorang hamba meraih pahala yang agung nan mulia.

إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَٰنَ بِالْغَيْبِ ۖ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ

Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Rabb Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihat-Nya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia. [Yâsîn/36:11].

إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ

Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhan mereka dalam keadaan tersembunyi akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. [al-Mulk/67:12].

وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ﴿٣١﴾هَٰذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ﴿٣٢﴾مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَٰنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ﴿٣٣﴾ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ۖ ذَٰلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ﴿٣٤﴾لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ

Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Rabb Yang Maha Pemurah dalam keadaan tersembunyi dan dia datang dengan hati yang bertobat. Masukilah surga itu dengan aman, itulah hari kekekalan. Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan Kami memiliki tambahannya. [Qaf/50: 31-35].

Dan di antara doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِى الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ

Aku memohon rasa takut kepada-Mu dalam keadaan tersembunyi maupun nampak.[7]

Maknanya, hendaklah seorang hamba takut kepada Allah dalam keadaan tersembunyi maupun nampak, serta lahir dan batin, karena kebanyakan orang takut kepada Allah dalam keadaan terlihat saja. Namun yang penting adalah takut kepada Allah saat tersembunyi dari pandangan manusia, dan Allah telah memuji orang yang takut kepada-Nya dalam kondisi demikian.

Bakr al-Muzani berdoa untuk saudara-saudaranya: “Semoga Allah menjadikan kami dan kalian zuhud terhadap hal yang haram, sebagaiman zuhudnya orang yang bisa melakukan dosa dalam kesendirian, namun ia mengetahui bahwa Allah melihatnya, maka ia tinggalkan dosa itu”.[8]

Sebagian lagi mengatakan: “Orang yang takut bukanlah orang yang menangis dan ‘memeras’ kedua matanya, tetapi ia adalah orang yang meninggalkan hal haram yang ia sukai saat ia mampu melakukannya”.[9]

إِذَا السِّرُّ وَالإِعْلاَنُ فِي المُؤْمِنِ اسْتَوَى                فَقَدْ عَزَّ فِي الدَّارَيْنِ وَاسْتَوْجَبَ الثَّنَا
فَإِنْ خَالَـفَ الإِعْـلاَنُ سِرًّا فَمَا لَهُ              عَلَى سَعْيِهِ  فَضْلٌ سِوَى الْكَدِّ وَالْعَنَا

Jika tersembunyi dan tampak bagi seorang mukmin tiada beda,
maka ia telah berhasil di dua dunia dan kita pantas memujinya.
Namun jika yang tampak menyelisihi yang rahasia,
tiada kelebihan pada amalnya, selain penat dan lelah saja.

Hal-hal yang menjadikan takut (khasy-yah) kepada Allah Azza wa Jalla :

  1. Iman yang kuat terhadap janji Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ancaman-Nya atas dosa dan maksiat.
  2. Merenungkan kejamnya balasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hukuman-Nya. Hal ini menjadikan seorang hamba tidak melanggar aturan-Nya, sebagaimana dikatakan al-Hasan al-Bashri: “Wahai anak Adam, kuatkah engkau memerangi Allah? Orang yang bermaksiat berarti telah memerangi-Nya”. Sebagian lagi mengatakan: “Saya heran dengan si lemah yang menentang Sang Kuat”.
  3. Kewaspadaan yang kuat terhadap pengawasan Allah dan mengetahui bahwa Allah mengawasi hati dan amalan para hamba, serta mengetahui mereka di manapun berada. Orang yang sadar bahwa Allah melihat-Nya di manapun berada, mengetahui dirinya secara lahir dan batin, mengetahui yang tersembunyi maupun yang nampak, dan ia mengingat hal itu saat menyendiri, maka ia akan meninggalkan maksiat dalam ketersembunyiannya. Wahb bin al-Ward berkata: “Takutlah kepada Allah sebesar kekuasaan-Nya atas dirimu! Malulah kepada-Nya seukuran kedekatan-Nya kepadamu, dan takutlah kepada-Nya karena Dialah yang paling mudah bisa melihatmu”.[10]
  4. Mengingat makna sifat-sifat Allah, antara lain: mendengar, melihat dan mengetahui. Bagaimana anda bermaksiat kepada yang mendengar, melihat dan mengetahui keadaan anda? Jika seorang hamba mengingat hal ini, rasa malunya akan menguat. Ia akan malu jika Allah mendengar atau melihat pada dirinya sesuatu yang Dia benci, atau mendapati sesuatu yang Dia murkai tersembunyi pada hatinya. Dengan demikian, perkataan, gerakan, dan pikirannya akan selalu ditimbang dengan timbangan syariat, dan tidak dibiarkan dikuasai hawa nafsu dan naluri biologis.

Ibnu Rajab berkata: “Takwa kepada Allah dalam ketersembunyaian adalah tanda kesempurnaan iman. Hal ini berpengaruh besar pada pujian untuk pelakunya yang Allah ‘sematkan’ pada hati kaum mukminin”. [11]

Sedang Abu ad-Darda’ menasihati: “Hendaklah setiap orang takut dilaknat oleh hati kaum mukminin, sementara dia tidak merasa. Ia menyendiri dengan maksiat, maka Allah menimpakan kebencian kepadanya di hati orang-orang yang beriman”.[12]

Sulaiman at-Taimi berkata: “Sungguh seseorang melakukan dosa dalam ketersembunyiannya, maka iapun terjatuh ke dalam lubang kehinaan”.[13]

Ada juga yang mengatakan: “Sungguh, seorang hamba berbuat dosa yang hanya diketahui dirinya dan Allah saja. Lalu ia mendatangi saudara-saudaranya, dan mereka melihat bekas dosa itu pada dirinya. Ini termasuk tanda yang paling jelas akan keberadaan Rabb yang haq, yang membalas amalan –yang kecil sekalipun- di dunia sebelum akhirat. Tidak ada amalan yang hilang di sisi-Nya, dan tiada berguna tirai dan penutup dari kuasa-Nya. Orang berbahagia adalah orang yang memperbaiki hubungannya dengan Allah. Karena jika demikian, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan orang lain. Dan barang siapa yang mengejar pujian manusia dengan mengorbankan murka Allah, maka orang yang awalnya memuji akan berbalik mencelanya”.[14]

Di antara hal paling ajaib mengenai hal ini adalah kisah yang diriwayatkan dari Abu Ja’far as-Saih: “Habib Abu Muhammad adalah seorang saudagar yang meminjamkan uang dengan bunga. Suatu hari, ia melewati sekumpulan anak kecil yang sedang bermain. Merekapun berbisik di antara mereka: ‘Pemakan riba datang,’ Habibpun menundukkan kepalanya dan berkata: ‘Ya Rabb, Engkau telah sebarkan rahasiaku pada anak-anak kecil,’ lalu ia pulang dan mengumpulkan seluruh hartanya. Ia berkata: ‘Ya Rabb, aku laksana tawanan. Sungguh aku telah membeli diriku dari-Mu dengan harta ini, maka bebaskanlah aku’. Esok paginya, ia sedekahkan seluruh harta itu dan mulai menyibukkan diri dengan ibadah. Suatu hari ia melewati kumpulan anak kecil. Ketika melihatnya, mereka berseru di antara mereka: ‘Diamlah! Habib si ahli ibadah datang,’ Habibpun menangis dan berkata: “Ya Rabb, Engkau sekali mencela, sekali memuji, dan semua itu dari-Mu’.”[15]

Sufyan ats-Tsauri berpesan: “Jika engkau takut kepada Allah, Dia akan menjaga dirimu dari manusia. Tetapi jika engkau takut kepada manusia, mereka tidak akan bisa melindungimu dari Allah”.[16]

Ibnu ‘Aun berpisah dengan seseorang, maka ia berwasiat: “Takutlah kepada Allah, karena orang yang takut kepada-Nya tidak akan merasa sendiri”. [17]

Sedangkan Zaid bin Aslam berkata: “Dulu dikatakan: Barang siapa takut kepada Allah, orang akan mencintainya, meskipun mereka (pernah) membencinya”.[18]

Marâji` Terjemah:

  • Al-Maktabah asy-Syamilah.
  • Al-Qamus al-Muhith, Muassasah ar-Risalah, 1424 H.
  • Al-Qur`ân dan Terjemahnya, Mujamma’ Mâlik Fahd.
  • http://quran.al-islam.com/Targama/
  • Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab al-Hanbali, Darul Ma’rifah, 1408 H.
  • Mushaf al-Madinah an-Nabawiyyah Digital.
  • Syu’abul Iman lil Baihaqi, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1410 H.
  • Tafsir Ibnu Katsir, Muassasah ar-Rayyan, 1418 H.
  • Taysirul Karimir Rahmân, Abdurrahmân as-Sa’di, Muassasah ar-Risalah, 1426.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dosen Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah. Tulisan ini diterjemahkan oleh Abu Bakr Anas dari leaflet berjudul “al-Muraqabah adz-Dzatiyyah”. Semua catatan kaki dalam tulisan ini dibuat oleh penerjemah.
[2] Tihamah, ialah nama lain untuk Makkah. Lihat al-Qamus al-Muhith, hlm. 1083.
[3] Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa yang bertanya adalah sahabat bernama Tsauban.
[4] HR Ibnu Majah no. 4245, dishahîhkan Syaikh al-Albâni. Lihat as-Silsilah ash-Shahîhah, no. 505.
[5] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3/368.
[6] Syu’abul-Iman lil-Baihaqi, 5/368 no. 6987.
[7] HR Ahmad, 18351 dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni.
[8] Lihat Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, 1/162.
[9] Lihat Mukhtashar Minhajil-Qashidin, 4/63.
[10] Lihat Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, 1/162.
[11] Ibid., 1/163.
[12] Ibid.
[13] Lihat Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, 1/163.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Diriwayatkan juga dari ‘Aisyah dalam wasiat beliau kepada Mu’awiyyah Radhiyallahu anhu. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 8/32.
[17] Lihat al-Fawaid (Ibnul Qayyim), Bab: Takwa, hlm. 52.
[18] Ibid.

Perjalanan Menuju Akhirat

PERJALANAN MENUJU AKHIRAT

Oleh
Ustadz Abdullâh bin Taslîm Al-Buthoni MA

Hari akhirat adalah hari setelah kematian yang wajib diyakini kebenarannya oleh setiap orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan kebenaran agama-Nya. Hari itulah hari pembalasan semua amal perbuatan manusia, hari perhitungan yang sempurna dan hari ditampakkannya semua perbuatan yang tersembunyi sewaktu di dunia. Juga pada hari itu orang-orang yang melampaui batas akan berkata penuh penyesalan:

يَقُولُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي

“Duhai, alangkah baiknya kiranya aku dahulu mengerjakan (amal shalih) untuk hidupku ini.” [al-Fajr/89:24]

Maka hendaknya setiap Muslim yang mementingkan keselamatan dirinya benar-benar memberikan perhatian besar dalam mempersiapkan diri dan mengumpulkan bekal untuk menghadapi hari yang kekal abadi ini. Karena pada hakikatnya, hari inilah masa depan bagi manusia yang sesungguhnya. Kedatangan hari tersebut sangat cepat seiring dengan cepat berlalunya usia manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [al-Hasyr/59:18]

Dalam menafsirkan ayat di atas Imam Qatâdah rahimahullah[1]  berkata: “Senantiasa tuhanmu (Allâh Azza wa Jalla ) mendekatkan hari kiamat, sampai-sampai Dia menjadikannya seperti besok”[2].

Semoga Allâh Azza wa Jalla meridhai Sahabat yang mulia Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu yang telah mengingatkan hal ini dalam ucapannya yang terkenal: “Hisablah (introspeksilah) dirimu saat ini, sebelum kamu dihisab (diperiksa/dihitung amal perbuatanmu pada hari kiamat). Timbanglah dirimu saat ini, sebelum amal perbuatanmu ditimbang (pada hari kiamat), karena sesungguhnya akan mudah bagimu menghadapi hari kiamat jika kamu mengintrospeksi dirimu saat ini; dan hiasilah dirimu dengan amal shaleh untuk menghadapi hari yang besar ketika manusia dihadapkan kepada Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ

“Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Allah), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi-Nya)” [al-Hâqqah/69:18][3]

Senada dengan ucapan di atas, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata: “Sesungguhnya dunia telah pergi meninggalkan kita, sedangkan akhirat telah datang menghampiri kita, dan masing-masing dari keduanya (dunia dan akhirat) memiliki pengagum, maka jadilah kamu orang yang mengagumi/mencintai akhirat dan janganlah kamu menjadi orang yang mengagumi dunia, karena sesungguhnya saat ini waktunya beramal dan tidak ada perhitungan, adapun besok di akhirat adalah saat perhitungan dan tidak ada waktu lagi untuk beramal”[4].

“Jadilah kamu di dunia seperti orang asing…”
Dunia adalah tempat persinggahan sementara dan sebagai ladang akhirat tempat kita mengumpulkan bekal untuk menempuh perjalanan menuju negeri yang kekal abadi itu. Barangsiapa yang mengumpulkan bekal yang cukup, maka dengan izin Allâh Azza wa Jalla dia akan sampai ke tujuan dengan selamat, dan barang siapa yang bekalnya kurang maka dikhawatirkan dia tidak akan sampai ke tujuan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan sikap yang benar dalam kehidupan di dunia dengan sabdanya: “Jadilah kamu di dunia seperti orang asing atau orang yang sedang melakukan perjalanan[5]

Hadits ini sebagai nasehat bagi orang beriman, bagaimana seharusnya dia menempatkan dirinya dalam kehidupan di dunia. Karena orang asing (perantau) atau orang yang sedang melakukan perjalanan adalah orang yang hanya tinggal sementara; tidak terikat hatinya pada tempat persinggahannya, serta terus merindukan kembali ke kampung halamannya. Demikianlah keadaan seorang Mukmin di dunia yang hatinya, selalu terikat dan rindu kembali ke kampung halaman yang sebenarnya, yaitu surga tempat tinggal pertama kedua orang tua kita, Adam Alaihissallam dan istrinya Hawa, sebelum mereka berdua diturunkan ke dunia.

Dalam sebuah nasehat tertulis yang disampaikan oleh Imam Hasan al-Bashri rahimahullaht kepada Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, beliau berkata: “…Sesungguhnya dunia adalah negeri perantauan dan bukan tempat tinggal yang sebenarnya, dan hanyalah Adam Alaihissallam diturunkan ke dunia untuk menerima hukuman akibat perbuatan dosanya…”[6].

Dalam mengungkapkan makna hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam  syairnya:

Marilah (kita menuju) surga ‘adn (tempat menetap) karena sesungguhnya itulah
Tempat tinggal kita yang pertama, yang di dalamnya terdapat kemah (yang indah)
Akan tetapi kita (sekarang dalam) tawanan musuh (setan), maka apakah kamu melihat
Kita akan (bisa) kembali ke kampung halaman kita dengan selamat?[7]

Sikap hidup ini menjadikan seorang Mukmin tidak panjang angan-angan dan terlalu muluk dalam menjalani kehidupan dunia, karena “barangsiapa yang hidup di dunia seperti orang asing, maka dia tidak punya keinginan kecuali mempersiapkan bekal yang bermanfaat baginya ketika kembali ke akhirat. Dia tidak berambisi dan berlomba bersama orang-orang yang mengejar kemewahan dunia, karena keadaannya seperti perantau, yaitu tidak merasa risau dengan kemiskinan dan rendahnya kedudukannya.”[8].

Makna inilah yang diisyaratkan `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhu :”Jika kamu berada di waktu sore maka janganlah menunggu datangnya waktu pagi; dan jika kamu berada di waktu pagi maka janganlah menunggu datangnya waktu sore. Gunakanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, dan masa hidupmu sebelum kematian menjemputmu”[9].

Bahkan inilah makna zuhud di dunia yang sesungguhnya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah : “Maknanya adalah tidak panjang angan-angan, yaitu seseorang yang ketika berada di waktu pagi dia berkata: “Aku khawatir tidak akan bisa mencapai waktu sore lagi””[10].

“Berbekallah, dan sungguh sebaik-baik bekal adalah takwa” وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوى
Sebaik-baik bekal untuk perjalanan ke akhirat adalah takwa, yang berarti “menjadikan pelindung antara diri seorang hamba dengan siksaan dan kemurkaan Allâh Azza wa Jalla yang dikhawatirkan akan menimpanya, yaitu (dengan) melakukan ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat kepada-Nya”[11].

Maka sesuai dengan keadaan seorang hamba di dunia dalam melakukan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan meninggalkan perbuatan maksiat, begitu pula keadaannya di akhirat kelak. Semakin banyak dia berbuat baik di dunia akan semakin banyak pula kebaikan yang akan di raihnya di akhirat nanti, yang berarti semakin besar pula peluangnya meraih keselamatan menuju surga.

Inilah di antara makna yang diisyaratkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Setiap orang akan dibangkitkan (pada hari kiamat) sesuai dengan keadaannya sewaktu dia meninggal dunia”[12]. Artinya dia akan mendapatkan balasan pada hari kebangkitan kelak sesuai dengan amal baik atau buruk yang dilakukannya sewaktu di dunia[13].

Landasan utama takwa adalah dua kalimat syahadat: Lâ ilâha illallâh dan Muhammadur Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, sebaik-baik bekal yang perlu dipersiapkan untuk selamat dalam perjalanan besar ini adalah memurnikan tauhid (mengesakan Allâh Azza wa Jalla dalam beribadah dan menjauhi perbuatan syirik) yang merupakan inti makna syahadat Lâ ilâha illallâh dan menyempurnakan al ittibâ (mengikuti sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi perbuatan bid’ah) yang merupakan inti makna syahadat Muhammadur Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Allâh Azza wa Jalla akan memudahkan bagi manusia dalam menghadapi peristiwa besar yang akan dialami mereka pada hari kiamat, sesuai dengan pemahaman dan pengamalan mereka terhadap dua landasan utama Islam ini sewaktu di dunia.

Ujian keimanan dalam kubur merupakan peristiwa besar pertama yang akan dialami manusia setelah kematiannya. Mereka akan ditanya oleh dua malaikat yaitu Munkar dan Nakir[14] dengan tiga pertanyaan: “Siapa Tuhanmu?, apa agamamu? dan siapa nabimu?”[15]. Allâh Azza wa Jalla hanya menjanjikan kemudahan dan keteguhan iman ketika menghadapi ujian besar ini bagi orang-orang yang memahami dan mengamalkan dua landasan Islam ini dengan benar, sehingga mereka akan menjawab: “Tuhanku adalah Allâh Azza wa Jalla , agamaku adalah Islam dan Nabiku adalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[16]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ

Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ‘ucapan yang teguh’ dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki” [Ibrâhim/14:27]

Makna ‘ucapan yang teguh’ dalam ayat ini ditafsirkan sendiri oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahîh riwayat al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang Muslim ketika ditanya di dalam kubur (oleh Malaikat Munkar dan Nakir) maka dia akan bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah (Lâ Ilâha Illallâh) dan bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah (Muhammadur Rasulullah), itulah makna firman-Nya: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ‘ucapan yang teguh’ dalam kehidupan di dunia dan di akhirat” [17]

Termasuk peristiwa besar pada hari kiamat adalah mendatangi telaga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh kemuliaan, warna airnya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu, dan baunya lebih harum daripada minyak wangi misk (kesturi), barangsiapa yang meminum darinya sekali saja maka dia tidak akan kehausan selamanya[18]. Dalam hadits yang shahîh [19] juga disebutkan bahwa ada orang-orang yang dihalangi dan diusir dari telaga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hal itu karena sewaktu di dunia mereka berpaling dari petunjuk dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah bid’ah.

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah [20] berkata: “Semua orang yang melakukan perbuatan bid’ah yang tidak diridhai Allâh Azza wa Jalla dalam agama ini akan diusir dari telaga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling parah di antara mereka adalah orang-orang (ahlul bid’ah) yang menyelisihi pemahaman jama’ah kaum Muslimin, seperti orang-orang Khawârij, Syî’ah, Râfidhah dan para pengikut hawa nafsu. Demikian pula orang-orang yang berbuat zhalim yang melampaui batas dan menentang kebenaran, serta orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar secara terang-terangan. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang disebutkan dalam hadits ini (yang diusir dari telaga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam)[21].

Termasuk peristiwa besar pada hari kiamat adalah melintasi ash-Shirâth (jembatan) yang dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam, di antara surga dan neraka. Dalam hadits yang shahîh[22] disebutkan bahwa keadaan orang yang melintasi jembatan tersebut bermacam-macam; sesuai dengan amal perbuatan mereka sewaktu di dunia. “Ada yang melintasinya secepat kerdipan mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat angin, ada yang secepat kuda pacuan yang kencang, ada yang secepat menunggang onta, ada yang berlari, ada yang berjalan, ada yang merangkak, dan ada yang disambar dengan pengait besi kemudian dilemparkan ke dalam neraka Jahannam”[23]na’ûdzu billâhi min dâlik – .

Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn ketika menjelaskan perbedaan keadaan orang-orang yang melintasi jembatan tersebut, mengatakan : “Ini semua  bukan atas pilihan masing-masing orang, karena kalau dengan pilihan sendiri tentu semua orang ingin melintasinya dengan cepat. Akan tetapi keadaan manusia sewaktu melintasinya sesuai dengan cepat atau lambatnya mereka dalam menerima dan mengamalkan syariat Islam di dunia ini. Barangsiapa yang bersegera dalam menerima petunjuk dan sunnah dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka dia akan cepat melintasinya. Sebaliknya barangsiapa yang lambat dalam hal ini, maka dia akan lambat melintasinya; sebagai balasan yang setimpal, dan balasan itu sesuai dengan jenis perbuatannya[24].

“Balasan akhir yang baik (surga) bagi orang-orang yang bertakwa”  وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Akhirnya, perjalanan manusia akan sampai pada ujungnya; surga yang penuh kenikmatan, atau neraka yang penuh dengan siksaan yang pedih. Di sinilah Allâh Azza wa Jalla akan memberikan balasan yang sempurna bagi manusia sesuai dengan amal perbuatan mereka di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَأَمَّا مَنْ طَغَىٰ ﴿٣٧﴾ وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا ﴿٣٨﴾ فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَىٰ ﴿٣٩﴾ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٤٠﴾ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

“Adapun orang-orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabb-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya” [an Nâzi’ât/79:37-41]

Maka balasan akhir yang baik hanya Allâh Azza wa Jalla peruntukkan bagi orang-orang yang bertakwa dan membekali dirinya dengan ketaatan kepada-Nya, serta menjauhi perbuatan yang menyimpang dari agama-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا ۚ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

“Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan (maksiat) di (muka) bumi, dan kesudahan (yang baik) itu (surga) adalah bagi orang-orang yang bertakwa” [al-Qashash/28:83]

Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “…Jika mereka tidak mempunyai keinginan untuk menyombongkan diri atau berbuat maksiat di muka bumi, maka berarti keinginan mereka hanya tertuju kepada Allâh Azza wa Jalla . Tujuan mereka hanya mempersiapkan bekal untuk akhirat, dan keadaan mereka sewaktu di dunia selalu merendahkan diri kepada hamba-hamba Allah; serta selalu berpegang kepada kebenaran dan mengerjakan amal shaleh. Mereka itulah orang-orang bertakwa yang akan mendapatkan balasan akhir yang baik (surga dari Allâh Azza wa Jalla)”[25].

Penutup
Setelah merenungi tahapan-tahapan perjalanan besar ini, marilah bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita mempersiapkan bekal yang cukup agar selamat dalam perjalanan tersebut? Kalau jawabannya: belum, maka jangan berputus asa, masih ada waktu untuk berbenah diri dan memperbaiki segala kekurangan kita – dengan izin Allâh Azza wa Jalla –  Caranya, bersegeralah untuk kembali dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , serta memperbanyak amal shaleh pada sisa umur kita yang masih ada. Dan semua itu akan mudah bagi orang yang diberi Allâh Azza wa Jalla taufik dan kemudahan baginya.

Imam Fudhail bin ‘Iyâdh rahimahullah [26] pernah menasehati seseorang lelaki, beliau berkata: “Berapa tahun usiamu “? Lelaki itu menjawab: “Enam puluh tahun.” Fudhail rahimahullah berkata: “Berarti sudah enam puluh tahun kamu menempuh perjalanan menuju Allâh Azza wa Jalla ; dan mungkin saja kamu hampir sampai”. Lelaki itu menjawab: “Sesungguhnya kita ini milik Allâh Azza wa Jalla dan akan kembali kepada-Nya.” Maka Fudhail  rahimahullah berkata: “Apakah kamu paham arti ucapanmu? Kamu berkata bahwa aku milik Allâh Azza wa Jalla dan akan kembali kepada-Nya; barangsiapa yang menyadari bahwa dia adalah hamba milik Allâh Azza wa Jalla dan akan kembali kepada-Nya, maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan berdiri di hadapan-Nya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan berdiri di hadapan-Nya, maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya di dunia. Barangsiapa yang mengetahui akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya), maka hendaknya dia mempersiapkan jawabannya”. Maka lelaki itu bertanya: “Lantas bagaimana caranya untuk menyelamatkan diri ketika itu?” Fudhail rahimahullah menjawab: “Caranya mudah”. Lelaki itu bertanya lagi: “Apa itu?” Fudhail rahimahullah berkata: “Perbaikilah dirimu pada sisa umurmu, maka Allâh Azza wa Jalla akan mengampuni dosamu di masa lalu, karena jika kamu tetap berbuat buruk pada sisa umurmu, maka kamu akan disiksa (pada hari kiamat) karena dosamu di masa lalu dan pada sisa umurmu”[27].

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan doa dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [28] untuk kebaikan agama, dunia dan akhirat kita:

Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan penentu (kebaikan) semua urusanku, dan perbaikilah (urusan) duniaku yang merupakan tempat hidupku,
serta perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat kembaliku (selamanya), jadikanlah (masa) hidupku sebagai penambah kebaikan bagiku,
dan (jadikanlah) kematianku sebagai penghalang bagiku dari semua keburukan.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَآخِرُ دَعْوَاناَ أَنِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Qatâdah bin Di’âmah As-Sadûsi Al-Bashri (wafat setelah tahun 110 H), adalah Imam besar dari kalangan Tâbi’in yang sangat terpercaya dan kuat dalam meriwayatkan hadits Rasulullah n (lihat kitab “Taqrîbut tahdzîb“, hal. 409).
[2] Dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Ighâtsatul lahfân” (hal. 152-Mawâridul amân).
[3] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab beliau “Az Zuhd” (hal. 120), dengan sanad yang hasan.
[4] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam “Az Zuhd” (hal. 130) dan dinukil oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab beliau “Jâmi’ul ‘ulûmi wal hikam” (hal. 461).
[5] HR al Bukhâri (no. 6053).
[6] Dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Ighâtsatul Lahfân” (hal. 84 – Mawâridul amân).
[7] Miftâhu Dâris Sa’âdah (1/9-10), juga dinukil oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau “Jâmi’ul ‘Ulûmi Wal Hikam” (hal. 462).
[8] Ucapan Imam Ibnu Rajab dalam kitab “Jâmi’ul ‘Ulûmi Wal Hikam” (hal. 461), dengan sedikit penyesuaian.
[9] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam kitab “Shahîhul Bukhâri”  (no. 6053).
[10] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab “Jâmi’ul ‘Ulûmi Wal Hikam” (hal. 465).
[11] Ucapan Imam Ibnu Rajab dalam kitab “ Jâmi’ul ‘Ulûmi Wal Hikam ” (hal. 196).
[12] HR Muslim (no. 2878).
[13] Lihat penjelasan al-Munâwi dalam kitab beliau “Faidhul qadîr” (6/457).
[14] Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat at-Tirmidzi (no. 1083) dan dinyatakan shahîh oleh Syaikh al-Albâni dalam “Ash- Shahîhah” (no. 1391).
[15] Hadits shahih riwayat Ahmad (4/287-288), Abu Dâwud (no. 4753) dan al-Hâkim (1/37-39), dinyatakan shahîh oleh al-Hâkim dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[16] Ibid.
[17] HR al-Bukhâri (no. 4422), hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 2871).
[18] Semua ini disebutkan dalam hadits yang shahîh riwayat imam al-Bukhâri (no. 6208) dan Muslim (no. 2292).
[19] Riwayat Imam al-Bukhâri (no. 6211) dan Muslim (no. 2304) dari Anas bin Mâlik rahimahullah.
[20] Yûsuf bin Abdullâh bin Muhammad bin Abdul Barr An-Namari Al-Andalusi (wafat 463 H), adalah Syaikhul Islam dan Imam besar Ahlus Sunnah dari wilayah Magrib. Biografi beliau dalam kitab “Tadzkiratul huffâzh” (3/1128).
[21] Kitab “Syarh Az-Zarqâni ‘Ala Muwaththa-Il Imâmi Mâlik” (1/65).
[22] Riwayat imam al-Bukhâri (no. 7001) dan Muslim (no. 183) dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[23] Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau “Al-Aqîdah Al Wâsithiyyah” (hal. 20).
[24] Kitab “Syarhul Aqîdatil Wâsithiyyah” (2/162).
[25] Taisîrul karîmir Rahmân fî tafsîri kalâmil Mannân (hal. 453).
[26] Fudhail bin ‘Iyâdh bin Mas’ûd At-Tamîmi (wafat 187 H), adalah seorang Imam besar dari dari kalangan atba’ut tâbi’în yang sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang ahli ibadah (lihat kitab “Taqrîbut Tahdzîb“, hal. 403).
[27] Dinukil oleh Imam Ibnu Rajab dalam kitab “Jâmi’ul ‘Ulûmi Wal Hikam” (hal. 464).
[28] Dalam HR Muslim (no. 2720) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .

Umur Untuk Amal Shalih

UMUR UNTUK AMAL SHALIH

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Manusia memiliki fithrah mencintai harta dan menyukai umur yang panjang, bahkan semakin usia bertambah kedua hal tersebut semakin bertambah besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

Anak Adam semakin tua, dan dua perkara semakin besar juga bersamanya: cinta harta dan panjang umur. [HR. Bukhâri, no: 5942, dari Anas bin Mâlik]

Keutamaan Umur Panjang Disertai Ketaatan
Sesungguhnya panjang umur merupakan modal untuk meraih kedudukan yang tinggi di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Namun jika umur yang panjang dipenuhi dengan keburukan, maka pemiliknya  menjadi orang yang paling buruk.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ  مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ  قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ  مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ 

Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasûlullâh, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya”. Dia bertanya lagi, “Lalu siapakah orang yang terburuk?” Beliau menjawab, “Orang yang berumur panjang dan buruk amalnya”. [HR. Ahmad; Tirmidzi; dan al-Hâkim. Dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/313, no. 3363, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Kenapa orang yang panjang umurnya dan baik amalnya merupakan orang terbaik ? Karena orang yang banyak kebaikannya, setiap kali umurnya bertambah maka pahalanya juga bertambah dan derajatnya semakin tinggi. Kesempatan hidupnya merupakan tambahan pahala dengan sebab nilai amalannya yang terus tambah, walaupun hanya sekedar istiqâmah di atas iman. Karena apakah yang lebih besar dari iman di dalam kehidupan ini?

Sebaliknya, seburuk-buruk orang adalah orang yang panjang umurnya dan buruk amalnya, karena waktu dan jam seperti modal bagi pedagang. Seyogyanya, dia menggunakan modalnya dalam perdagangan yang menjanjikan keuntungan. Semakin banyak modal yang diinvestasikan, maka keuntungan yang akan diraihnya juga semakin banyak. Barangsiapa melewatkan hidup untuk kebaikannya maka dia telah beruntung dan sukses. Namun barangsiapa menyia-nyiakan modalnya, dia tidak akan beruntung dan bahkan merugi dengan kerugian yang nyata”.[1]

Di dalam hadits yang lain disebutkan :

وعَنِ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :« أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِكُمْ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ : خِيَارُكُمْ أَطْوَلُكُمْ أَعْمَاراً وَأَحْسَنُكُمْ أَعْمَالاً

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah aku beritahukan kepada kamu tentang orang yang paling baik di antara kamu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya wahai Rasûlullâh”.  Beliau bersabda, “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling panjang umurnya di antara kamu dan paling baik amalnya”. [HR. Ahmad; Ibnu Hibbân; dan al-Baihaqi. Dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/312, no. 3361, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan panjang umur yang disertai dengan amal yang baik. Syaikh Abdurrauf al-Munâwi rahimahullah menjelaskan perkara tersebut dengan berkata, “Karena termasuk keadaan seseorang adalah bertambah dan meningkat dari satu kedudukan menuju kedudukan (di atasnya) sehingga mencapai kedudukan kedekatan (kepada Allâh), maka seorang Mukmin yang berusaha mencari bekal untuk akhirat dan berusaha menambah amal shalih tidak layak menginginkan berhentinya dari apa yang dia inginkan itu dengan mengharapkan kematian.”[2]

Oleh karena itu seorang Mukmin jangan sampai menyia-nyiakan umur dan waktunya. Hendaklah dia selalu waspada terhadap kehidupannya, umur yang masih ada hendaklah diisi dengan amal sholih. Jika tidak, maka kerugian yang akan didapatkan.

Amal Meningkatkan Derajat
Sebuah kejadian penuh hikmah dan pelajaran di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa amal seseorang akan meningkatkan derajatnya dan juga menjelaskan bahwa hari-hari dalam kehidupan adalah kesempatan untuk manambah amalan. Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini:

وعَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ أَنَّ نَفَراً مِنْ بَنِى عُذْرَةَ ثَلاَثَةً أَتَوُا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمُوا – قَالَ – فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ يَكْفِنِيهِمْ. قَالَ طَلْحَةُ أَنَا. قَالَ فَكَانُوا عِنْدَ طَلْحَةَ فَبَعَثَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْثاً فَخَرَجَ فِيهِ أَحَدُهُمْ فَاسْتُشْهِدَ – قَالَ – ثُمَّ بَعَثَ بَعْثاً فَخَرَجَ فِيهِ آخَرُ فَاسْتُشْهِدَ – قَالَ – ثُمَّ مَاتَ الثَّالِثُ عَلَى فِرَاشِهِ قَالَ طَلْحَةُ فَرَأَيْتُ هَؤُلاَءِ الثَّلاَثَةَ الَّذِينَ كَانُوا عِنْدِى فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ الْمَيِّتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَمَامَهُمْ وَرَأَيْتُ الَّذِى اسْتُشْهِدَ أَخِيراً يَلِيهِ وَرَأَيْتُ الَّذِى اسْتُشْهِدَ أَوَّلَهُمْ آخِرَهُمْ – قَالَ – فَدَخَلَنِى مِنْ ذَلِكَ – قَالَ – فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ – قَالَ – فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَمَا أَنْكَرْتَ مِنْ ذَلِكَ لَيْسَ أَحَدٌ أَفْضَلَ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَمِّرُ فِى الإِسْلاَمِ لِتَسْبِيحِهِ وَتَكْبِيرِهِ وَتَهْلِيلِهِ »

Dari Abdullâh bin Syaddad bahwa ada tiga orang dari suku Bani ‘Udzrah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mereka masuk Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah yang mau membantuku untuk mencukupi kebutuhan mereka?” Thalhah berkata, “Aku”. Maka mereka bersama Thalhah.
Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan, salah seorang dari mereka (tiga orang tersebut) keluar dalam pasukan itu, lalu dia mati syahid.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan lagi, salah seorang yang lain (dari tiga orang tersebut) ikut keluar dalam pasukan itu, lalu dia mati syahid.
Kemudian orang yang ketiga mati di atas tempat tidurnya. Thalhah berkata, “Aku bermimpi, tiga orang yang dahulu bersamaku itu berada dalam surga. Aku melihat orang yang mati di atas tempat tidurnya itu berada di depan mereka. Dan aku lihat orang yang mati syahid terakhir mengiringinya. Aku juga melihat orang yang mati syahid pertama kali berada paling belakang. Maka hatiku mengingkari hal itu. Lalu saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku ceritakan hal itu kepada beliau, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang engkau ingkari dari hal itu ? Tidak ada seorangpun yang lebih utama di sisi Allâh daripada seorang Mukmin yang diberi umur panjang dalam agama Islam untuk bertasbîh, bertakbîr, dan bertahlîl untukNya”. [HR. Ahmad dan Abu Ya’ala. Dinyatakan hasan shahih oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/314, no. 3367, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Lihatlah bagaimana seorang Muslim yang mati di atas kasurnya lebih tinggi derajatnya di surga dibandingkan orang-orang  yang mati syahid sebelumnya ? Ini semua dengan sebab iman dan amal shalihnya dalam kehidupannya yang lebih panjang dari kedua saudaranya itu, walaupun hanya beberapa waktu! Allâh Maha Besar dengan karunia-Nya.

Kisah Dua Bersaudara Dari Suku Baliy
Ada kisah lain lagi. Kisah dua bersaudara yang masuk Islam bersama-sama, lalu keduanya meraih khusnul khatimah di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala , namun berbeda derajatnya dengan sebab umur yang berbeda !

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ بَلِىٍّ قَدِمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِسْلاَمُهُمَا جَمِيعًا فَكَانَ أَحَدُهُمَا أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنَ الآخَرِ فَغَزَا الْمُجْتَهِدُ مِنْهُمَا فَاسْتُشْهِدَ ثُمَّ مَكَثَ الآخَرُ بَعْدَهُ سَنَةً ثُمَّ تُوُفِّىَ. قَالَ طَلْحَةُ فَرَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ بَيْنَا أَنَا عِنْدَ بَابِ الْجَنَّةِ إِذَا أَنَا بِهِمَا فَخَرَجَ خَارِجٌ مِنَ الْجَنَّةِ فَأَذِنَ لِلَّذِى تُوُفِّىَ الآخِرَ مِنْهُمَا ثُمَّ خَرَجَ فَأَذِنَ لِلَّذِى اسْتُشْهِدَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَىَّ فَقَالَ ارْجِعْ فَإِنَّكَ لَمْ يَأْنِ لَكَ بَعْدُ. فَأَصْبَحَ طَلْحَةُ يُحَدِّثُ بِهِ النَّاسَ فَعَجِبُوا لِذَلِكَ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .وَحَدَّثُوهُ الْحَدِيثَ فَقَالَ « مِنْ أَىِّ ذَلِكَ تَعْجَبُونَ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا كَانَ أَشَدَّ الرَّجُلَيْنِ اجْتِهَادًا ثُمَّ اسْتُشْهِدَ وَدَخَلَ هَذَا الآخِرُ الْجَنَّةَ قَبْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « أَلَيْسَ قَدْ مَكَثَ هَذَا بَعْدَهُ سَنَةً ». قَالُوا بَلَى. قَالَ « وَأَدْرَكَ رَمَضَانَ فَصَامَهُ وَصَلَّى كَذَا وَكَذَا مِنْ سَجْدَةٍ فِى السَّنَةِ ». قَالُوا بَلَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَمَا بَيْنَهُمَا أَبْعَدُ مِمَّا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillâh bahwa dua laki-laki dari Baliy (cabang suku Qudhâ’ah-pen) datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keduanya masuk Islam bersama-sama. Salah seorang dari keduanya lebih giat daripada yang lain. Orang yang sangat giat dari keduanya itu ikut berperang lalu mati syahid. Sedangkan yang lainnya hidup setahun setelahnya, lalu meninggal dunia.
Thalhah berkata, “Aku bermimpi, ketika aku sedang berada di pintu surga, aku melihat keduanya. Tiba-tiba ada seseorang keluar dari dalam surga, lalu mengidzinkan orang yang mati terakhir dari keduanya (untuk masuk surga lebih dahulu, lalu orang itu masuk lagi ke dalam surga-pen). Lalu dia keluar lagi dari surga, lalu mengidzinkan orang yang mati syahid (untuk masuk surga -pen). Lalu dia menemuiku kemudian berkata, “Kembalilah, karena sesungguhnya belum datang waktu untukmu (boleh masuk surga)”. Besoknya Thalhah menceritakan kepada orang-orang dan mereka keheranan terhadapnya. Hal itu sampai kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka menyampaikan cerita itu kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari sisi mana kamu heran?” Mereka menjawab, “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , orang yang satu ini lebih giat dari yang lain, lalu dia juga mati syahid, tetapi orang yang terakhir (mati) itu masuk surga lebih dahulu”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah dia (orang yang terakhir mati itu) masih hidup setahun setelahnya?” Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bersabda lagi, “Dan (bukankah) dia telah menemui bulan Ramadhân lalu berpuasa Ramadhân, dan dia telah melakukan shalat sekian banyak sujud di dalam setahun?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara keduanya lebih jauh dari jarak antara langit dan bumi”. [HR. Ibnu Mâjah. Dishahihkan oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 3/314, no. 3366, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Lihatlah bagaimana amalan setahun manjadikan jarak keduanya melebihi jarak antara langit dan bumi!

Empat Puluh Hari Merubah Persepsi
Ada juga kisah dua bersaudara yang lain, hanya beda 40 hari jarak kematiannya, namun mengubah persepsi para Sahabat Radhiyallahu anhum tentang siapa yang lebih utama dari keduanya.

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَجُلَانِ أَخَوَانِ فَهَلَكَ أَحَدُهُمَا قَبْلَ صَاحِبِهِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَذُكِرَتْ فَضِيلَةُ الْأَوَّلِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَمْ يَكُنْ الْآخَرُ مُسْلِمًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَانَ لَا بَأْسَ بِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يُدْرِيكُمْ مَا بَلَغَتْ بِهِ صَلَاتُهُ إِنَّمَا مَثَلُ الصَّلَاةِ كَمَثَلِ نَهْرٍ غَمْرٍ عَذْبٍ بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَقْتَحِمُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ فَمَا تَرَوْنَ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ مَا بَلَغَتْ بِهِ صَلَاتُهُ

Dari ‘Âmir bin Sa’ad bin Abi Waqqâsh, dari bapaknya, dia berkata, “Dahulu ada dua laki-laki bersaudara, salah satu dari kedunya meninggal dunia 40 hari sebelum lainnya. Lalu keutamaan orang yang meninggal pertama itu disebut di dekat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bukankah yang lain juga seorang Muslim?” Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasûlullâh, dia juga lumayan.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kamu, derajat yang dia raih dengan sebab shalatnya ? Sesungguhnya perumpamaan shalat adalah seperti sungai yang melimpah airnya lagi segar yang mengalir di depan pintu seseorang dari kamu, dia menceburkan diri (mandi) di dalamnya sehari lima kali. Apakah kamu mengira hal itu masih menyisakan dakinya? Sesungguhnya kamu tidak tahu derajat yang dia raih dengan sebab shalatnya. [HR. Mâlik, no. 600 dan ini lafazhnya; Ahmad; Nasai; dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, 1/372, no. 371, Maktabul Ma’arif, cet. 1, th 1421 H / 2000 M]

Marilah kita perhatikan, bagaimana 40 hari yang dilalui oleh orang tersebut bisa membalikkan anggapan para sahabat Nabi yang menyangka bahwa saudaranya yang meninggal lebih dahulu lebih baik baginya! Ini adalah dengan sebab umur dan amal dengan karunia dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Semoga Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan umur panjang dan selalu memberikan taufiq kepada kita untuk mengisi umur kita dengan ketaatan dan keberkahan. Hanya Allâh Yang Memberi petunjuk.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Faidhul Qadîr, 3/480
[2] Faidhul Qadîr, 3/480

Akad Dan Rukunnya Dalam Pandangan Islam

AKAD DAN RUKUNNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Manusia telah mengenal ihwal akad sejak dahulu kala. Bukan suatu hal yang aneh, jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu berikutnya. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana pemikiran untuk mengadakan transaksi itu muncul dan faktor dominan yang melatarbelakanginya. Semua yang diungkap dalam masalah ini hanyalah perkiraan semata.

Sebagian pakar ekonomi memandang bahwa transaksi yang dikenal pertama kali yaitu barter tunai. Yaitu ketika butuh sesuatu, ia menukar barang miliknya dengan barang orang lain yang dia butuhkan. Kemudian transaksi ini mengalami perkembangan sesuai dengan keonsep pemikiran dan agama yang berkembang pada suatu masyarakat, sampai Islam membawa konsep akad transaksi yang indah dan istimewa.

Urgensi Dan Pengertian Akad
Urgensi akad dalam hubungan antar manusia.
Manusia sebagai makhluk sosial pasti butuh pada orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ini berarti, setiap orang pasti butuh untuk hidup bersama dengan orang disekelilingnya.  Allâh yang Maha Pengasih dan Maha Tahu memberikan anugerah kepada manusia dengan menciptakan alam semesta untuk mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴿١٢﴾وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Allâh-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allâh) bagi kaum yang berfikir. [al-Jâtsiyah/45:12-13]

Setiap orang mendapatkan rezeki dan kemudahan yang berbeda-beda. Dan apa yang sudah  menjadi milik orang, maka itu tidak boleh direbut atau diambil kecuali dengan transaksi yang dibenarkan syari’at. Khususnya yang terkait dengan pengelolaan dana (harta). Akad atau transaksi itu teramat penting. Transaksi inilah yang mengatur hubungan antar pihak yang terlibat. Transaksi itu juga yang mengikat hubungan antara kedua transaktor sejak akad dimulai sampai masa berlakunya habis.

Warisan ilmu fikih yang kita miliki memuat berbagai rincian dan penetapan dasar-dasar berbagai macam akad tersebut sehingga tujuan akad bisa terealisasi dan memenuhi kebutuhan umat.

Semakin jelas rincian dan kecermatan dalam membuat transaksi, maka peluang konflik dan pertentangan yang mungkin timbul di masa mendatang semakin kecil. Dari sini, seorang muslim mestinya tertantang untuk serius memperhatikan masalah transaksi, mulai dari menyusun konsep, managemen dan mensukseskannya. Karena Allâh Azza wa Jalla  berfirman  :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Mâidah/5:1]

Oleh sebab itu, sangat diperlukan penjelasan umum tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi, terutama saat berbagai transaksi menggiurkan bermunculan seperti jamur di musim hujan. Antusias masyarakat luas dan respon positip mereka telah mengecoh banyak kaum Muslimin untuk ikut andil. Padahal seharusnya sebagai seorang Muslim, kita harus melihat dan menimbangnya dengan aturan agama kita. Jika tidak bertentang dengan prinsip agama dan berminat, baru ikut andil. Jika bertentangan, maka tinggalkanlah meski nafsu sangat menginginkannya.

Definisi Akad (Transaksi)
Secara bahasa, kata “akad” berasal dari bahasa arab al-‘Aqd  yang dipergunakan dalam banyak makna, yang keseluruhannya kembali ke makna ikatan atau penggabungan dua hal.[1]

Bila kita memperhatikan pernyataan dan pendapat Ulama ahli fikih seputar definisi akad, kita dapati bahwa akad itu memiliki dua makna yaitu makna umum dan makna khusus. Dalam maknanya yang umum, akad adalah semua komitmen yang ingin dilaksanakan oleh manusia dan menimbulkan hukum syar’i.[2]

Pengertian ini mencakup semua jenis komitmen, baik yang berasal dari dua pihak atau lebih seperti akad jual-beli, sewa-menyewa dan akad nikah serta yang sejenisnya; ataupun komitmen yang berasal dari satu pihak saja, seperti akad sumpah, nadzar, talak, akad memberikan hadiah, shadaqah dan lain-lainnya, termasuk komitmen pribadi untuk melaksanakan semua kewajiban agama dan meninggalkan semua larangan dalam agama.

Menurut para ahli tafsir, makna inilah yang terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Mâidah/5:1]

Ibnul Arabi rahimahullah menyatakan, “Ikatan transaksi (akad) terkadang berhubungan dengan Allâh, terkadang dengan manusia dan terkadang dengan lisan serta terkadang dengan perbuatan.”[3]

Bahkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memasukkan komitmen untuk membebaskan budak, akad wala’, ketaatan, nadzar dan sumpah dalam kategori akad. Bahkan beliau juga menyebut kesepakatan damai antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir sebagai akad.[4]

Pengertian akad secara umum ini digunakan para Ulama ahli fikih ketika menjelaskan hukum-hukum umum yang melekat pada suatu akad.

Sedangkan akad dalam maknanya yang khusus, didefinisikan oleh para Ulama dengan beragam definisi yang hampir sama.  Semua definisi itu tercakup dalam pengertian berikut, yaitu :

رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ

(akad adalah) transaksi yang ditandai dengan îjâb[5] dan qabûl[6] atau yang mewakili keduanya yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at.[7]

Definisi akad dalam maknanya yang khusus inilah yang langsung terfahami sebagai definisi akad dalam fikih muamalat maliyah.

Rukun-Rukun Akad (Transaksi)
Sebelum membahas rukun akad, perlu diketahui bahwa pembahasan ini berkenaan langsung dengan akad atau transaksi dalam maknanya yang khusus bukan yang umum.

Dalam maknanya yang khusus, akad memiliki tiga rukun yaitu dua pihak yang melakukan akad (al-âqid), obyek akad (mahallul ‘aqd), serta pelafalan (shighah) akad. Berikut perinciannya

Pertama : Dua Pihak Yang Melakukan Akad (Transaktor).
Maksudnya adalah dua orang yang terlibat langsung dalam transaksi. Kedua orang ini harus memenuhi syarat sehingga transaksinya dianggap sah. Syarat-syarat tersebut adalah :

  1. Rasyîd (mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk untuk dirinya). Ini ditandai dengan akil baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal karena dianggap ediot atau bangkrut total, jika melakukan akad maka akadnya tidak sah.
  2. Sukarela dan tidak terpaksa. Akad yang dilakukan dibawah paksaan tidak sah.
  3. Akad itu dianggap berlaku dan berkekuatan hukum, apabila tidak memiliki khiyâr (hak pilih/opsi). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar ‘aib dan sejenisnya. [8]

Kedua : Obyek Akad (Mahallul Aqd/ al-Ma’qûd ‘alaihi).
Sesuatu yang menjadi obyek akad, terkadang berupa harta benda, barang dan terkadang non barang atau berupa manfaat (jasa). Misalnya barang yang dijual dalam akad jual beli, atau yang disewakan dalam akad sewa-menyewa dan sejenisnya.

Obyek ini juga harus memenuhi syarat, baru dikatakan akadnya sah. Syarat-syarat itu adalah :

  1. Obyek akad adalah suatu yang bisa ditransaksikan sesuai syariat. Syarat ini disepakati para Ulama fikih. Penulis Bidâyatul Mujtahid (2/166), Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “(Jika obyek akad itu) barang, maka (syaratnya adalah) boleh diperjual-belikan. … sedangkan (jika obyek akad itu adalah) manfaat (jasa) maka harus dari sesuatu yang tidak dilarang syari’at. Dalam masalah ini, ada beberapa masalah yang telah disepakati dan ada yang masih diperselisihkan. Diantara yang sudah disepakati (oleh para Ulama’) adalah batalnya akad sewa-menyewa atas semua manfaat (jasa) yang digunakan untuk sesuatu yang zatnya haram. Demikian juga semua manfaat (jasa) yang diharamkan oleh syariat, seperti upah menangisi jenazah dan upah para penyanyi. Berdasarkan ini, apabila obyek akad itu tidak bisa ditransasikan secara syariat, maka akadnya tidak sah. Misalnya pada akad Mu’awadhah (transaksi bisnis), maka yang menjadi obyek haruslah barang yang bernilai, sepenuhnya milik transaktor dan tidak terkait dengan hak orang lain. Berdasarkan ini, para Ulama ahli fiqih melarang beberapa bentuk transaksi berikut :
    1. Jika obyek akadnya adalah manusia yang merdeka (non budak), karena orang yang merdeka bukan harta, sehingga tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dijadikan jaminan hutang.
    2. Jika obyek akadnya adalah sesuatu yang najis, seperti bangkai, anjing dan babi. Juga semua barang yang suci yang berubah menjadi najis yang tidak mungkin disucikan lagi, seperti cuka, susu dan benca cair lainnya yang terkena najis. Namun jika bisa dibersihkan, maka itu boleh dijadikan sebagai obyek akad.
    3. Jika obyeknya adalah barang yang tidak dapat dimanfaatkan, baik yang tidak dapat dimanfaatkan dalam bentuk nyata, seperti serangga atau tidak dapat dimanfaatkan karena dilarang syariat, seperti alat musik.[9]

Karena fungsi legal dari suatu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Komoditi yang tidak berguna ibarat barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. Atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat jadikan obyek akad.[10]

  1. Obyek akad itu ada ketika akad dilakukan.
  2. Obyek transaksi bisa diserahterimakan. Barang yang tidak ada atau ada tapi tidak bisa diserahterimakan, tidak sah dijadikan sebagai obyek akad.
  3. Jika obyeknya adalah barang yang diperjualbelikan secara langsung, maka traksaktor harus mengetahui wujudnya. Dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya, apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan transaktor namun barang tersebut tidak ada di lokasi transaksi, seperti dalam jual beli as-Salam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,”Barangsiapa yang melakukan jual beli As-Salm, hendaknya ia menjual barangnya dalam satu takaran yang jelas atau timbangan yang jelas, dalam batas waktu yang jelas..”

Ketiga : Kalimat Transaksi (Shighat al-Akad)
Yang dimaksudkan adalah ungkapan atau yang mewakilinya yang bersumber dari transaktor untuk menunjukkan keinginannya terhadap keberlangsungan transaksi dan sekaligus mengisyaratkan keridhaannya terhadap akad tersebut. Para Ulama ahli fiqih membahasakannya dengan îjâb dan qabûl (serah terima)[11], namun mereka berbeda pendapat tentang definisi ijâb dan qabûl. Menurut madzhab hanafiyyah, ijâb adalah kalimat transaksi yang diucapkan sebelum qabûl, baik bersumber dari pihak pemilik barang (dalam akad jual-beli, sewa-menyewa) ataupun bersumber dari pembeli (jika dalam akad jual beli).

Sementara menurut jumhur Ulama, îjâb adalah statemen penyerahan dan qabûl adalah statemen penerimaan. Sehingga menurut jumhur Ulama, ijâb itu mestinya diucapkan oleh orang pemilik barang pertama, seperti penjual, pemberi sewaan, wali calon isteri dan lain sebagainya. Dan qabûl karena dia adalah penerimaan, maka msertinya berasal dari orang yang akan menjadi pemilik kedua, seperti pembeli, penyewa, calon suami dan lain sebagainya. Jadi, pemilik pertama yang mengucapkan ijâb sementara calon pemilik kedua yang mengucapkan qabûl.

Pada dasarnya ketika seseorang hendak mengungkapkan keinginannya, maka yang dia pergunakan adalah untaian kata-kata. Sehingga lafazh dan untaian kata-kata adalah cara utama dalam mengungkapkan keinginan. Namun ini terkadang bisa diwakili dengan yang lainnya seperti isyarat, tulisan, surat dan saling memberi dan lain sebagainya. Oleh karena itu shighat (kalimat transaksi) ini dapat dilakukan dengan dua cara :

  1. Dengan shighat qauliyah (ucapan lisan). Ini yang dinamakan îjâb Qabûl. Ijâb qabûl ini dapat diwujudkan dengan tulisan atau utusan perwakilan. Apabila seorang menulis kepada pihak kedua lalu mengirimnya dengan faks atau mengirim orang untuk membawa faktur penjualan lalu pihak kedua menerimanya di majlis akad maka akad jual beli itu sah.

Dalam ijâb qabûl disyaratkan beberapa syarat diantaranya :

  • Ada relevansi antara qabûl dan îjâb[12] dalam masalah ukuran, kriteria, pembayaran dan tempo. Jika tidak relevan, maka akad itu tidak sah. Misalnya, penjual menyatakan, “Saya jual rumah ini seharga 300 juta.”, lalu pembeli menjawab, “Saya terima rumah ini seharga 250 juta.” , maka akad seperti ini tidak sah.

Apabila qabûl menyelisihi kandungan îjâb maka akad atau transaksinya tidak sah.

Namun bila qabûl menyelisihi îjâb demi kebaikan orang yang mengucapkan îjâb maka para Ulama menyatakannya sebagai akad yang sah. Misalnya, seorang wali mengucapkan îjâb dengan menyatakan, “Saya nikahkan engkau dengan anak saya dengan mahar 50 ribu dolar”. lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam qabulnya, “Saya terima nikahnya dengan mahar 100 ribu dolar”. Akad ini bisa diterima dan sah karena isinya mendatangkan kemaslahatan bagi pengijâb. Bahkan ini semakin menunjukkan keridhaan pihak penerima.

  • Ijâb dan qabûl bersambung dan ini terwujud dalam satu majlis atau dalam satu lokasi. Karena îjâb itu hanya bisa dianggap bagian dari transaksi bila ia bersambung dengan qabûl. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi jaman. Dalam kondisi tertentu, akad bisa berlangsung melalui pesawat telpon, kecuali akad nikah, akad jual beli salam dan beberapa akad lainnya yang tidak bisa via telepon. Ketika akad dilakukan via telepon, maka lokasi akad adalah masa berlangsungnya percakapan via telpon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan line telpon masing tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi transaksi.

Terkait dengan syarat ijâb dan qabûl harus bersambung dan terjadi dalam satu majlis, ada beberapa akad yang diperkecualikan, karena tidak bisa dan bukan menjadi syarat, misalnynya:

    • Akad wasiat (transaksi wasiat). Ijâb dalam akad ini dilakukan saat pemberi wasiat masih hidup dan qabûl dari pihak penerima wasiat tidak akan dianggap kecuali setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Akad wasiat menjadi tidak sah apabila serah terima barang yang diwasiatkan dilakukan di majlis îjâb atau setelahnya selama pemberi wasiat masih hidup.[13]
    • Akad Washâyah yaitu akad penyerahan wewenang setelah kematian orang yang memiliki kewenangan tersebut. Seperti untuk melunasi hutang, mengembalikan barang titipan. Orang yang diberi wewenang dinamakan washiy dan seseorang tidak anggap washiy kecuali setelah yang memberikan wewenang itu meninggal. Karena dalam akad washâyah tidak disyaratkan îjâb dan qabûl itu dalam satu majlis.[14]
    • Akad Wakalah.
  • Antara îjâb dan qabûl tidak diselingi jeda waktu lama yang mengisyaratkan ketidakinginan salah satu pihak.

Tidak ada indikasi yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua merupakan syarat, karena jika indikasi itu ada, maka bisa membatalkan îjâb. Kalau beberapa saat setelah ada indikasi penolakan itu baru ada qabûl, maka qabû itu sudah tidak berguna lagi. Karena tidak terkait lagi dengan îjâb sebelumnya secara tegas.

  • Kedua belah pihak mendengar ucapan îjâb qabûl. Apabila jual beli menggunakan saksi maka pendengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli tersebut.
  • Ijâb masih berlaku sampai ada qabûl dari pihak kedua. Kalau pihak pertama telah menarik îjâbnya, lalu setalah itu ada qabûl, maka qabûl seperti ini dianggap qabûl tanpa îjâb dan tidak diperhitungkan.
  1. Dengan shighatul fi’liyah (dengan perbuatan) dinamakan juga al-mu’athah yaitu serah terima tanpa ucapan. Seperti orang yang membeli barang yang sudah jelas harganya lalu ia ambil barang dan menyerahkan uang pembayaran. Ini sering terjadi di supermarket dan toko-toko zaman ini. Demikian juga aktifitas jual beli via bursa efek, dimana akad transaksi terjadi dalam hitungan menit bahkan detik dengan aturan dan sisitem yang telah disepakati perusahan dan orang-orang yang bertransaksi untuk menunjukkan keridhaan. Maka ini semua sah apabila sudah ada nota kesepakatan antara perusahaan yang terkait dengan penjual dan pembeli atas satu sistem yang mengungkapkan keridhaan semua pihak. Seperti nomor kartu visa via internet.

Demikian sebagian pembahasan tentang transaksi dan rukunnya dalam islam semoga bermanfaat.

Referensi :

  1. Al-Mughni karya Ibnu Quddâ
  2. Raudhatuth Thâlibîn karya Imam an-Nawawi
  3. Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab karya imam an-Nawawi
  4. Aqsâmul Uqûd fil Fiqhil Islâmi, karya Hanân bintu Muhammad Husein Jastaniyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1431H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Ikatan itu sendiri bisa bermakna kongkrit. Itulah makna sebenarnya. Seperti dalam bahasa Arab, “aqadtu al-habl”  yakni saya buhul dan saya hubungkan antara dua ujungnya. Namun ikatan juga bisa bermakna abstrak seperti ikatan jual-beli.
[2] Aqsâmul Uqûd 1/43
[3] Ahkâmul Qur`ân, 2/526
[4] Lihat al-Qawâ’idun Nûrâniyah, hlm. 73.
[5] Ungkapan penyerahan dari pihak pertama, misalnya, “Saya menjual barang ini kepada anda”
[6] Ungkapan penerimaan dari pihak kedua, misalnya, “Saya beli barang anda”
[7] Lihat at-Ta’rîfât karya al-Jurjâni, hlm. 166
[8] Tentang khiyaar telah kami sampaikan dalam rubrik fikih majalah Assunnah edisi 12/Thn.XIII/Rabiul Awwal 1431H/Maret 2010M dan edisi 01/Thn XIV/Rabiul Tsani 1431/April 2010M
[9] Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab karya imam an-Nawawi, 9/238-240.
[10] Yang perlu diingat di sini, bahwa satu barang dikatakan bermanfaat atau tidak, itu bisa berubah melalui perkembangan jaman. Sampah misalnya, dahulu dianggap sebagai barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. Namun dalam kehidupan modern sekarang ini, sampah dapat digunakan dalam produksi pupuk dan sejenisnya. Maka komoditi ini tidak lagi dianggap sebagai barang rongsokan.
[11] Aqsâmul Uqûd 1/59
[12] Lihat Raudhatuth Thâlibîn karya Imam an-Nawawi, 3/342
[13] Lihat al-Mughni 6/444
[14] Lihat al-Mughni 6/467

Gadai (Ar-Rahn)

GADAI (AR-RAHN)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam masalah ibadah maupun mu’amalah (hubungan antar makhluk). Begitu pula saat seseorang membutuhkan untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong, maka Islam telah memberikan kaidah-kaidahnya. Salah-satunya, yaitu dalam hutang-piutang. Islam memberikan perlindungan secara adil atas diri yang berhutang dan yang memberi pinjaman. Yaitu adanya pemberlakukan barang gadai sebagai jaminan.

Munculnya banyak lembaga peminjaman (atau perseorangan) dengan jaminan, baik yang dikelola pemerintah atau swasta, menjadi bukti adanya transaksi gadai di tengah masyarakat. Perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan manusia, tetapi sudah lama berlangsung. Yang kadang tak bisa dihindari, yaitu akibat yang ditimbulkan dari transaksi gadai ini, yakni adanya perbuatan zhalim dan saling memakan harta dengan cara batil.

Bagaimanakah syari’at Islam memandang transaksi gadai ini? Berikut adalah pembahasan mengenai hal tersebut, atau yang disebut ar-rahn? Semoga menambah pengertian kita, sehingga dapat menghindarkan diri dari praktek-praktek yang merugikan, baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain.

DEFINISI AR-RAHN
Rahn, dalam bahasa Arab memiliki pengertian tetap dan kontinyu.[1] Dikatakan dalam bahasa Arab,  المَاءُ الرَّاهِنُ  (apabila airnya tidak mengalir) dan kata  نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ  (nikmat yang tidak putus). Ada juga yang mengatakan, makna rahn adalah tertahan, dengan dasar firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah diperbuatnya, -(al Muddatstsir/74 ayat 38)- yakni kata rahinah bermakna tertahan.

Pengertian yang kedua ini, hampir sama dengan pengertian pertama, karena yang tertahan itu tetap berada di tempatnya.[2]

Ibnu Faris berkata,”Huruf ra, ha’ dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil, baik dengan hak ataupun tidak. Dari sinilah pengertian kata ar-rahn, yaitu sesuatu yang digadaikan.”[3]

Adapun definisi rahn dalam istilah syari’at, para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya.[4] Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[5] Atau memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila yang berhutang tidak mampu melunasinya.[6]

Sedangkan menurut Syaikh al Basam, definisi ar-rahn adalah, jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[7]

HUKUM AR-RAHN
Berdasarkan al Qur`an, Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin, sistem hutang-piutang dengan gadai ini diperbolehkan dan disyari’atkan.

Dalil di dalam al Qur`an, yaitu firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al Baqarah/2:283].

Dalam ayat ini, walaupun disebutkan “dalam perjalanan”, namun tetap menunjukkan keumumannya. Yakni baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim. Karena, kata “dalam perjalanan” pada ayat ini, hanya menunjukkan keadaan yang biasa membutuhkan sistem ini.

Dibolehkannya ar-rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Ummul-Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang Yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya. [HR al Bukhari, no. 2513 dan Muslim, no. 1603].

Demikian juga para ulama telah bersepakat bolehnya ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), akan tetapi masih berselisih tentang bolehnya jika dalam keadaan tidak safar.

Imam al Qurthubi mengatakan: “Tidak ada seorangpun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar, kecuali Mujahid, adh-Dhahak dan Dawud (adh-Dhohiri)”.[8] Demikian juga Ibnu Hazm.

Adapun Ibnu Qudamah, beliau mengatakan: “Diperbolehkan ar-rahn adalah dalam keadaan tidak safar (menetap), sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian)”.

Sedangkan Ibnul-Mundzir mengatakan, kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini, kecuali Mujahid. Menurutnya, ar-rahn tidak ada, kecuali dalam keadaan safar. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al Baqarah/2:283].

Namun yang benar dalam hal ini, adalah pendapat mayoritas ulama dengan menunjuk adanya perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Ar-rahn (gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan. Dan susu hewan menyusui, diminum, dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (memberi) nafkah. [HR al Bukhari, no. 2512]. Wallahu a’lam.[9]

Pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah, al Hafidz Ibnu Hajar,[10] dan Muhammad al Amin as-Singqithi.[11]

Setelah jelas pensyari’atan ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, atau tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja?

Dalam keadaan demikian, para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat Pertama. Tidak wajib, baik dalam perjalanan maupun saat mukim. Inilah pendapat madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).

Ibnu Qudamah berkata: “Ar-rahn tidaklah wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya. Karena ia (ar-rahn) sebagai jaminan atas hutang, sehingga tidak wajib seperti dhiman (jaminan pertanggung-jawaban)”.[12]

Dalil pendapat ini, yaitu dalil-dalil yang menunjukkan pensyari’atan ar-rahn dalam keadaan mukim sebagaimana disebutkan di atas, yang tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak wajib. Demikian juga karena ar-rahn adalah jaminan hutang, sehingga tidak wajib seperti halnya adh-dhiman (jaminan pertanggung-jawaban) dan al kitabah (penulisan perjanjian hutang). Disamping itu, juga karena adanya kesulitan ketika harus melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila al kitabah tidak wajib, maka demikian juga penggantinya.

Pendapat Kedua. Wajib dalam keadaan safar. Demikian pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al Baqarah/2:283].

Menurut mereka, kalimat maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” adalah berita yang maknanya perintah. Juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

Semua syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia bathil, walaupun seratus syarat. [HR al Bukhari].

Mereka mengatakan, pensyaratan ar-rahn dalam keadaan safar ada dalam al Qur`an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya, dan tidak ada pensyaratan dalam keadaan mukim, sehingga ia tertolak.

Pendapat ini dibantah, bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan, bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya). [al Baqarah/2:283].

Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu’amalah adalah boleh (mubah), hingga ada larangan, dan disini tidak terdapat adanya larangan.[13]

Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam.

HIKMAH PENSYARI’ATAN AR-RAHN
Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, sedangkan harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang pada waktu tertentu seseorang sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Dan pada saat itu tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya, atau yang meminjamkan kapadanya. Begitu juga tidak ada penjamin yang menjaminnya, sehingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berhutang, atau meminjam dengan kesepakatan ketentuan, yaitu memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang, sampai ia mampu melunasi hutangnya.

Oleh karena itu, Allah mensyari’atkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi hutang (murtahin) dan masyarakat.

Untuk yang menggadaikan (rahin), ia mendapatkan keuntungan sehingga dapat menutupi kebutuhannya. Sehingga dia bisa menyelamatkan dirinya dari krisis yang menimpanya, dan menghilangkan kegundahan di hatinya. Bahkan kadang ia bisa berdagang bermodal hutang tersebut, lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.

Sedangkan pihak pemberi hutang (murtahin), ia menjadi tenang dan merasa aman atas haknya, dan mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka mendapatkan pahala dari Allah.

Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan, saling memberi kecintaan dan kasih sayang di antara manusia. Karena peminjaman dengan ar-rahn ini termasuk kategori tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Di sana terdapat manfaat yang menjadi solusi krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.[14]

RUKUN DAN SYARAT AR-RAHN
Mayoritas ulama memandang rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:

  1. Ar-rahn atau al marhun (barang yang digadaikan).
  2. Al marhun bihi (hutang).
  3. Shighah.[15]
  4. Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi hutang).

Sedangkan madzhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun, yaitu shighah, karena hakikat pada ar-rahn adalah transaksi.[16]

Sedangkan syarat dalam ar-rahn adalah sebagai berikut:

  1. Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).[17]
  2. Syarat yang berhubungan dengan al marhun (barang gadai) ada tiga, yaitu:
    • Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang berhutang tersebut tidak mampu melunasinya.[18]
    • Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya, atau yang dizinkan bagi dirinya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.[19]
    • Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta, sehingga disyaratkan dalam hal seperti ini.[20]
  1. Syarat yang berhubungan dengan al marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib, atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]

KAPAN AR-RAHN (GADAI) MENJADI KEHARUSAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan ar-rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya.

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
1. Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya ar-rahn. Demikian pendapat madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dhohiriyah.

Dasar pendapat ini adalah firman Allah   فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ. Dalam ayat ini, Allah mensifatkannya dengan dipegang (serah terima). Dan ar-rahn adalah transaksi penyerta yang memerlukan adanya penerimaan, sehingga perlu adanya serah terima (al qabdh), seperti hutang. Juga karena hal itu adalah Rahn (Gadai) yang belum diserah terimakan maka tidak diharuskan menyerahkannya sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia.[22]

2. Ar-rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya, maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab al Hanbaliyah.

Dasar pendapat ini adalah firman Allah    فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ. Dalam ayat ini, Allah menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum dipegang (diserah-terimakan). Juga ar-rahn adalah akad transaksi yang mengharuskan adanya serah terima, sehingga juga menjadi wajib sebelumnya, seperti halnya jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, bahwa serah terima hanyalah menjadi penyempurna ar-rahn, dan bukan syarat sahnya.

Syaikh Abdur-Rahman bin Hasan menyatakan, firman Allah  فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ itu, adalah sifat  keumumannya, namun hajat menuntut (keharusannya) tidak dengan serah terima (al qabdh).[23]

Menurut Prof. Dr. ‘Abdullah ath-Thayyar, yang rajih, bahwasanya ar-rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi. Dan ayat ini hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan menuntut adanya jaminan, walaupun belum sempurna serah terimanya, karena ada kemungkinan mendapatkannya.[24]

KAPAN SERAH TERIMA AR-RAHN DIANGGAP SAH?
Barang gadai, adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah. Maka kesepakatan serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.

Ada kalanya juga berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar, maka kesepakatan serah terimanya ialah dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.

Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.

HUKUM-HUKUM SETELAH SERAH TERIMA
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan, serta jaminan pertanggung jawaban bila  rusak atau hilang.

  1. Pemegang barang gadai.

Barang gadai tersebut berada di tangan murtahin (pemberi hutang) selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al Baqarah/2:283].

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

Hewan yang dikendarai dinaiki, apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum, apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi].

  1. Pembiayaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang gadai.

Pada asalnya, barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan, adalah milik orang yang menggadaikan (rahin). Adapun bagi murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadai tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan, atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya, apabila ia memberi nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tersebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

Hewan yang dikendarai dinaiki, apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum, apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi].

Menurut Syaikh al Basam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut, juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan, dan hewan yang memiliki air susu boleh diperas oleh yang menerima gadai. [25]

Penulis kitab al Fiqhul-Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu merupakan miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya, tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa diperlukan izin dari penggadai, karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Ar-rahn (gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan; dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi yang menungganginya dan meminumnya, (untuk) memberi nafkah. [HR al Bukhari no. 2512].

Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, mereka memandang murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ

Ia yang berhak memanfaatkannya, dan wajib baginya biaya pemeliharaannya. [HR ad-Daraquthni dan al Hakim].

Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad, dan inilah yang rajih -Insya Allah- karena hadits shahih tersebut.[26]

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari’at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut di tangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin) dan hewan tersebut, ialah murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27]

  1. Pertumbuhan barang gadai.

Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal seperti terjadi perbedaan pendapat di kalngan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang, bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai di tangan murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i, Ibnu Hazm, dan yang menyepatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya.[28]

  1. Perpindahan kepemilikan dan pelunasan hutang dengan barang gadai.

Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya.

Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang zhalim ini dan menjelaskan, bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya di tangan pihak yang berpiutang, sehingga tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan tersebut menjualnya, kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apabila ternyata ada sisanya, maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.[29]

Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada murtahin untuk menyelesaikan permasalahan hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (ar-rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari murtahin, dan dalam pembayaran hutang-hutangnya didahulukan murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya, maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, mereka memadang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya, dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada ar-rahin tidak maumelunasinya. Pemenrintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya untuk menolak kezhaliman.[30]

Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai, karena tujuannya adalah membayar hutang, dan tujuan itu telah terwujud dengan menjual barang gadai tersebut. Juga untuk mencegah adanya dampak negatif di masyarakat dan lainnya, jika diberlakukan penjara. Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya, maka selesailah hutang tersebut. Namun, bila tidak dapat menutupinya, maka penggadai tersebut tetap memiliki hutang sisa, antara nilai barang gadai dengan hutangnya, dan ia wajib melunasinya.

Demikianlah keindahan Islam dalam permasalahan gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walaupun nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuatan ini.

Wallahul-Muwaffiq.

Maraji’:

  1. Al Fiqhul-Muyassarah, Qismul-Mu’amalah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, Madar al Wathani lin-Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.
  2. Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al ‘Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al Amanah al ‘Amah li Hai’ati Kibaril-Ulama, Cetakan Pertama, Tahun 1422H.
  3. Kitab Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram, Syaikh ‘Abdullah al Bassam, Cetakan Kelima, Tahun 1423, Maktabah al Asadi, Makkah, KSA.
  4. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq Dr. ‘Abdullah bin Abdul-Muhsin at-Turki dan ‘Abdul-Fatah Muhammad al Hulwu, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.
  5. Al Majmu’ Syarhul-Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al Muthi’i, Cetakan Tahun 1419H, Dar Ihya-ut-Turats al ‘Arabi, Beirut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram, Syaikh ‘Abdullah al Bassam, Cetakan Kelima, Tahun 1423, Maktabah al Asadi, Makkah, KSA (4/460).
[2] Lisanul-‘Arab, Ibnu Mandzur pada kata rahana. Dinukil dari al Fiqhul-Muyassarah, Qismul- Mu’amalah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, Madarul- Wathani lin-Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.
[3] Mu’jam Maqayis al Lughah (2/452). Dinukil dari Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah, oleh al Amanah al ‘Amah li Hai’ati Kibaril-‘Ulama, Cetakan Pertama, Tahun 1422H (6/102).
[4] Lihat al Majmu’ Syarhul-Muhadzab, Imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhammad Najib al Muthi’i, Cetakan Tahun 1419H, Dar Ihya-ut-Turats al ‘Arabi, Beirut (12/299-300).
[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq Dr. ‘Abdullah bin Abdul-Muhsin at-Turki dan ‘Abdul-Fatah Muhammad al Hulwu, Cetakan Kedua, Ttahun 1412H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir (6/443).
[6] Al Wajiz fi Fiqhis-Sunnah wal-Kitabil-‘Aziz
[7] Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram (4/460).
[8] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah (6/107).
[9] Al Mughni (6/444) dan Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram (4/460).
[10] Fathul-Bari (5/140).
[11] Adhwa’ul-Bayan (1/228).
[12] Al Mughni 6/444
[13] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah (6/112-112).
[14] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah (6/112).
[15] Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua pelaku transaksi dapat mengungkapkan keridhaannya, baik berupa perkataan, yaitu ijab qabul atau berupa perbuatan.
[16] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[17] Lihat al Majmu’ Syarhul-Muhadzab (12/302), al Fiqhul-Muyassar, hlm 116, dan Taudhihul-Ahkam (4/460).
[18] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[19] Lihat Taudhihul-Ahkam (4/460) dan al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[20] Taudhihul-Ahkam (4/460).
[21] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[22] Al Mughni (6/446).
[23] Taudhihul-Ahkam (4/464).
[24] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 117.
[25] Lihat pembahsannya dalam Taudhihul-Ahkam (4/462-477).
[26] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 117.
[27] Dinukil dari Taudhihul-Ahkam (4/462).
[28] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama (6/134-135).
[29] Taudhihul-Ahkam (4/467).
[30] Al Fiqhul-Muyassar, hlm. 119.

Perseroan Syirkah Sesuai Syariah

PERSEROAN SYIRKAH SESUAI SYARIAH

Oleh
Utsadz Nurcholis Majid Ahmad, Lc

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang ditandai dengan perkembangan sains dan teknologi, perkembangan kegiatan ekonomi dengan beragam bentuk dan macamnya turut mewarnai dunia bisnis. Bentuk-bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi berkembang cepat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.

Transaksi bisnis kontemporer yang berkembang tidak hanya dilakukan oleh perorangan, namun juga oleh berbagai kelompok usaha yang bergabung dalam badan hukum usaha (syirkah) tertentu,  seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma, Koperasi dan sebagainya. Melihat begitu beragamnya transaksi bisnis serta organisasi atau kelompok usaha yang mengelola transaksi bisnis tersebut, maka adalah suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mengkaji bagaimana bentuk transaksi bisnis dan badan hukum menurut sisi Syari’at Islam ?  Hal ini menjadi penting mengingat aktivitas seorang Muslim harus selalu terikat dengan aturan Allâh Azza wa Jalla sebagai bukti keimanannya kepada Allâh Azza wa Jalla dan hari akhirat. Pengkajian ini juga penting untuk melihat sejauh mana peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman, khususnya perkembangan dunia bisnis.

Dalam dunia bisnis, jika seseorang memiliki modal dan  kemampuan usaha maka orang tersebut kemungkinan besar akan mengembangkan uangnya sendiri. Namun bila tidak punya skill, maka ia bisa bekerja sama dengan orang lain yang mampu berusaha. Dan jika modalnya kurang, ia bisa bekerjasama dengan orang lain lagi untuk menambah modal. Sementara orang yang punya keahlian atau kemampuan serta kesempatan untuk berusaha,tapi tidak memiliki dana; atau kemampuan yang dimilikinya masih kurang, maka ia bisa bekerjasama dengan orang lain yang memiliki dana atau keahlian. Inilah kerjasama (syirkah), baik menyangkut keahlian maupun dana, dalam berusaha meraih atau mengembangkan harta.

Bentuk-bentuk kerjasama dan tata caranya, diatur dalam Bab Syirkah. Dalam beberapa literature, kita tahu bahwa bentuk perseroan (syirkah)  itu ada berbagai macam. Pada makalah ini, akan  kami coba sajikan secara umum bagaimana bentuk-bentuk perseroan (syirkah) menurut Islam. Hal ini penting agar kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan badan hukum usaha (perseroan) yang ada selama ini. Apakah sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan dalam Islam atau tidak? Jika sesuai, maka tentunya kita dapat memanfaatkannya dalam kegiatan bisnis. Jika tidak sesuai, maka kita bisa mengambil langkah yang sesuai dengan kemampuan kita.

Defenisi Dan Dasar Hukum Perseroan (Syirkah) Dalam Islam
Dari segi bahasa, syirkah adalah penggabungan (ikhtilâth) dua harta atau lebih menjadi satu.[1] Sedang menurut istilah syari’, syirkah adalah hak kepemilikan terhadap suatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda).[2]

Hukum melakukan syirkah adalah mubah, dengan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah serta ijmâ’. Dalam al-Qur’ân Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu [an-Nisâ’/4:12]

Dalam ayat tersebut Allâh Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu yang memenuhi syarat jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan.

Adapun dasar dari Sunnah, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla yang terdapat dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berkata, “Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)”[3]

Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Khaibar.  Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma menceritakan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat setengah bagian dari hasil panen tanaman dan buah.[4]

Dalil ketiga adalah ijma’ yakni ulama’ kaum Muslimin telah sepakat tentang bolehnya syirkah (perseroan), namun mereka berbeda pendapat dalam beberapa macam jenis syirkah.[5]

Macam-Macam Syirkah
Syirkah, menurut jumhur Ulama’ dibagi menjadi dua jenis yaitu Syirkatul Amlâk dan Syirkatul Uqûd.

1. Syirkatul Amlâk yaitu kepemilikan barang secara kolektif.
Syirkatul amlâk ada dua bentuknya  yaitu :[6]

  • Syirkatul ikhtiyâr yaitu persyerikatan dalam kepemilikan barang (atau kepemilikan secara kolektif) yang dihasilkan oleh perbuatan dua orang atau lebih. Misalnya :
    • Dua orang atau lebih yang sepakat untuk membeli suatu barang dengan biaya bersama. Maka kepemilikan terhadap barang itu sesuai prosentase modal.
    • Dua orang yang diberi wasiat atau hadiah sebuah barang, kemudian mereka terima. Maka keduanya memiliki bagian dari barang tersebut. Kepemilikian ini disebut syirkatul ikhtiyâr karena setiap pihak mempunyai hak pilih dalam menentukan kepemilikan perseroan.
  • Syirkatul jabr ; yaitu kepemilikan secara kolektif terhadap sebuah barang tanpa usaha dari pihak yang bersyerikat. Misalnya dalam harta warisan yang didapat oleh ahli waris jika ada dua atau lebih.

Dalam dua macam syarikat ini tidak diperbolehkan bagi salah satu pihak untuk menggunakan atau memanfaatkan barang tersebut tanpa izin dari semua pihak yang terkait dalam persyarikatan.[7]

2. Syirkatul Uqûd.
Syirkatul uqûd adalah aqad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bersyarikat dalam modal atau melakukan kerjasama usaha dengan tujuan mencari untung.[8]

Dari pengertian ini dan juga dengan memperhatikan berbagai bentuk kerjasama usaha perseroan (syirkah), maka dalam syari’at Islam, perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok.yaitu :

A. Syirkah Bil Amwâl (Perseroan dalam modal)
Perseroan ini bertumpu pada modal bersama untuk melakukan sebuah usaha guna menghasilkan keuntungan. Syirkah ini memiliki dua bentuk yaitu:

  1. Syirkatul Inân. Syirkah Inan adalah persyerikatan dua pihak atau lebih dimana masing-masing membawa dana sebagai modal dan keahlian masing-masing dalam sebuah usaha. Modal utama adalah uang dan keahlian. Keabsahan syikrah jenis ini telah disepakati oleh para Ulama.

Dalam perserikatan (syirkah) ini, barang yang disertakan sebagai modal harus lebih dulu dihitung nilainya sebelum aqad berlangsung. Nilai modal atau barang modal dari masing-masing pihak tidak harus sama.

Syirkatul Inân dibangun diatas prinsip wakâlah (perwakilan) dan amanah (kepercayaan). Karena masing-masing pihak telah memberi kepercayaan dan izin kepada mitranya untuk mengelola dana dalam usaha yang disepakati tersebut. Bila telah berlangsung aqad, maka masing-masing pihak harus terlibat secara langsung, tidak boleh diwakilkan, karena perserikatan (syirkah) ini melibatkan badan (fisik) mereka. Namun bila semua pihak yang terlibat bersepakat untuk menggaji seorang pegawai yang mengelola usaha itu, maka itu diperbolehkan, tapi bukan sebagai pegawai salah pihak.

Dalam perserikatan ini, pembagian laba tergantung kesepakatan sedangkan resiko kerugian ditanggung berdasarkan prosentase modal masing-masing. Berdasarkan kaidah :

الرِّبْحُ عَلَى مَا شَرَطَا وَالْوَضِيْعَةُ عَلىَ قَدْرِ الْمَالَيْنِ

Laba itu tergantung kesepakatan bersama sedang kerugian ditanggung masing masing pihak berdasarkan nilai modal (uang)[9]

  1. Syirkatul Mufâwadhah.  Secara bahasa al-mufâwadhah adalah al-musâwah (persamaan). Dinamakan al-mufâwadhah karena modal, keuntungan, kerugian dan keahlian dalam perserikatan ini harus sama.

Syirkatul mufâwadhah adalah akad berserikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk usaha bersama dengan syarat modal, keahlian serta agama harus sama kemudian keuntungan maupun kerugian dibagi sama pula. Menurut Hanafiyah dan Zaidiyyah bahwa dalam syirkah ini, masing-masing pihak boleh melakukan keputusan atau kebijakan sesuai kebutuhan tanpa harus meminta pertimbangan mitranya. Sedangkan menurut malikiyah hal semacam ini disebut syirkatul inan. Malikiyah menetapkan syarat dalam syirkah mufawadhoh yaitu setiap kebijakan yang diambil oleh salah satu pihak harus seizin mitranya.

Menyikapi pendapat hanafiyyah dan zaidiyah di atas, imam Syafi’i t mengatakan, “Jika syirkah mufâwadhah (yang seperti ini) tidak bathil, maka tidak ada hal bathil lagi yang aku ketahui di dunia.”

Sementara Ulama’ hanabilah memandang syirkah mufâwadhah  yang berarti persamaan dalam modal, kerja, perwakilan, untung dan  rugi adalah diperbolehkan[10]

Yang rajih -wallahu a’alam- adalah pendapat jumhur yaitu dalam syirkah mufâwadhah masing-masing pihak harus meminta pendapat dan kerelaan mitranya dalam kebijakan dalam bisnisnya agar tidak ada gharar dan jahalah (penipuan).[11]

B. Syirkah Bil A’mâl atau Bil Abdân (Persyarikatan pada Tenaga/ Keahlian)
Syirkah ini bertumpukan pada fisik atau keahlian dalam usaha sebagai modal utama. Misalnya dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam jasa memanen padi atau mengangkat barang atau membuat perkakas rumah tangga dan lain sebagainya. Dalam hal ini, menurut jumhur Ulama tidak disyaratkan kesamaan tenaga atau keahlian pada masing-masing pihak dan hasil dibagi sesuai kesepakatan bersama. Perserikatan seperti ini sah menurut jumhur ulama walaupun kemampuan masing-masing tidak sama. Ulama’ yang membolehkan adalah dari kalangan hanafiyyah, malikiyah, hanabilah serta zaidiyyah,[12] berdasarkan :

قَالَ ابنُ مَسْعُوْدٍ اشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ قَالَ فَجَاءَ سَعْدٌ بِأَسِيرَيْنِ وَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَعَمَّارٌ بِشَيْءٍ  فَلَمْ يُنْكِرِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  عَلَيْنَا

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu mengatakan, “Aku bersyerikat dengan Ammar dan Sa’ad dalam perang badar (atas hasil rampasan), lalu Sa’ad berhasil menawan  dua tawanan sedangkan aku dan ammar tidak mendapatkan apa-apa (lalu kami bagi bertiga), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidak mengingkari perbuatan kami.[13]

Ibnu Taymiyyah rahimahullah memandang hadits ini sebagai hujah syirkatul abdân[14]

Sedangkan menurut syâfi‘iyyah, imamiyyah, dan zufar, syirkatul abdân ini hukumnya bathil karena modal tenaga atau keahlian itu tidak dapat diukur nilainya dengan pasti, beda halnya dengan harta yang memiliki kejelasan dan mudah untuk prosentase. Jadi dalam masalah ini terdapat unsure gharar (penipuan).[15]

Yang rajih – wallahu a’lam– adalah pendapat Jumhur, karena gharar dengan sebab jahalah (ketidak jelasan) modal tenaga tersebut sangat tipis sehingga tidak mempengaruhi hukum. Juga karena jahalah yang tipis itu akan teratasi dengan syarat-syarat yang telah disepakati.

الْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ

Kaum Muslimin berpegangan dengan syarat yang telah mereka tentukan

C. Syirkatul Wujûh (Berserikatan dalam Kedudukan)
Syirkah wujûh adalah akad berserikat antara dua orang atau lebih dengan modal pinjaman dari pihak luar karena mereka memiliki kedudukan di tengah masyarat serta kepercayaan orang yang dipinjam hartanya.

Artinya, dengan kedudukan itu orang-orang yang berserikat ini memperoleh pinjaman lunak berupa barang sebagai modal untuk dijual kontan kepada konsumen, sehingga dalam syirkah ini tidak ada modal harta.

Syirkah semacam ini dibolehkan oleh Ulama’ hanafiyah, hanâbilah dan zaidiyyah dengan dalil bahwa ini termasuk syirkatut tadhamun (penanggungan) wa  taukîl (perwakilan) yaitu setiap persero dan mengkalim barang yang ia tanggung dari hasil pinjaman tersebut dan juga dapat mewakilkan  kepada syariknya untuk melakukan pembelian dan penjualan, Alasan lain adalah perbuatan ini telah lama dilakukan kaum muslimin  dari masa kemasa dan tidak terdengar satupun ulama’ yang melarangnya. Ringkas kata bahwa hasil kesepakatan dari  para syarik merupakan suatu bentuk amal(tenaga) dalam usaha bersama. Sehingga menurut mereka hal yang demikian diperbolehkan[16].

Pendapat kedua adalah pendapat Ulama’ mâlikiyyah, syâfi’iyah, zhâhiriyyah, imâmiyah, juga Abu Tsaur rahimahullah yang memandang bahwa syirkatul wujûh itu bathil karena menurut mereka syirkah itu hanya pada harta dan tenaga (badan) dan mereka menilai syirkatul wujûh bukan harta dan bukan badan.[17]

Berdasarkan pendapat pertama dapat disimpulkan bahwa syirkatul wujûh akan menghasilkan bagian yang jelas bagi masing-masing pihak dari barang hutangan tersebut (yang dijadikan sebagai modal), sehingga keuntungan atau kerugian akan dibagi sesuai prosentase tanggungan masing-masing. Karena masing-masing pihak sebagai dhâmin (penjamin) dari bagian yang telah disepakati.[18]

C. Syirkatul Mudhârabah
Syirkatul mudhârabah disebut juga qiradh.  Ini adalah gabungan dari syirkatul amwâl dari salah satu pihak dan syirkatul abdân dari pihak kedua. Misalnya, akad berserikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana ada pihak yang membawa harta sebagai modal usaha sedangkan yang lain membawa badan atau keahlian untuk berusaha. Syirkah seperti ini hukumnya mubah (boleh). Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu pernah memberikan modal mudlârabah dengan menetapkan syarat-syarat tertentu kepada pengelola, kemudian berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya. Ijma’ shahabat juga membenarkan syirkah semacam ini. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu pernah memberikan harta kepada anak yatim dengan cara mudhârabah. Kemudian Umar Radhiyallahu anhu meminta bagian dari harta tersebut, lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh al-Fadlal.

Keuntungan dalam syirkah mudhârabah dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai ketentuan syara’ yaitu pemodal menanggung kerugian harta, sementara pengelola menanggung kerugian waktu, tenaga, keahlian dan pemikiran yang telah dicurahkan. Syirkah ini statusnya sama dengan aqad wakâlah (perwakilan), dimana orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh yang mewakilkan, sepanjang kerugian itu terjadi sebagai sesuatu yang memang harus terjadi, bukan karena kesengajaan atau kecerobohan pengelola.

Modal usaha dalam syirkah mudhârabah harus diserahkan sepenuhnya kepada pengelola. Syirkah itu terbangun atas dasar kepercayaan dan amanah. Jadi, pemodal harus mempercayakan sepenuhnya kepada pengelola untuk mengelola usahanya sesuai batasan-batasan yang telah ditentukan atau disepakati.

Termasuk syirkah mudharabah, bila ada dua pemodal atau lebih yang bersepakat untuk menyerahkan pengelolaan usaha tersebut kepada salah seorang mereka dengan batasan dan ketentuan yang disepakati. Dengan demikian akan ada satu pihak yang menjadi pemodal sekaligus pengelola.

Prinsip-Prinsip Pokok Syirkah
Dengan memperhatikan berbagai bentuk syirkah dalam Islam, maka terdapat prinsip-prinsip penting yang harus selalu ada :

  1. Untuk jenis syirkatul amwâl maka modal harus kontan dan tidak boleh dihutang atau tidak ditempat akad (ghaib) karena tujuan syirkah ini adalah mencari keuntungan dengan usaha dan itu tidak akan terwujud jika modal belum diberikan.[19] Alasan lain yaitu bila modal dihutang atau belum diserahkan sementara pekerja sudah mengerahkan tenaga dan pikiran, maka itu akan berpeluang menimbulkan sengketa.
  2. Pembentukan dan pengembangan serikat harus dengan persetujuan seluruh pihak yang terlibat. Jika sebuah serikat telah terbentuk dan ada pihak lain yang ingin bergabung, maka itu harus dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.
  3. Penghentian syirkah. Syirkah berdiri atas dasar kerelaan (ridha), kepercayaan dan amanah. Sebagaimana aqad yang lain, aqad syirkah bisa dibubarkan jika salah satu pihak membatalkan aqad. Atau karena salah satu pihak meninggal atau gila. Menurut pendapat hanafiyah, bila salah seorang mitra meninggal, ahli waris yang telah dewasa bisa melanjutkan syirkah tersebut.

Bila salah satu dari dua orang yang berserikat menghendaki pembubaran, maka mitranya harus memenuhi permintaan itu. Namun, apabila yang berserikat lebih dari dua orang, lalu salah seorang minta pembubaran, sementara yang lain tidak, maka serikat itu dibubarkan terlebih dulu kemudian diperbarui lagi diantara mitra yang masing ingin terus bekerjasama. Dalam syirkatul mudhârabah, bila pengelola menghendaki penjualan agar meraih untung, sedang yang lain tidak, maka keinginan pengelola harus dipenuhi karena keuntungan adalah haknya, sedang untuk mendapatkannya harus melalui penjualan.

  1. Pembagian Keuntungan dan Kerugian. Keuntungan yang diperoleh harus dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ada diawal aqad dan harus jelas disebutkan dalam aqad. Tujuannya agar tidak terjadi penipuan dan persengketaan. Sedangkan kerugian usaha ditanggung berdasarkan prosentase modal yang disetorkan, berdasarkan kaidah :

الرِّبْحُ عَلَى مَا شَرَطَا وَالْوَضِيْعَةُ عَلىَ قَدْرِ الْمَالَيْنِ

Laba itu tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama sedangkan kerugian ditanggung masing masing pihak berdasarkan nilai modal (uang)[20]

Dengan kita mengkaji bagaimana syariat Islâm mengatur syirkah, maka kita dapat menilai bahwa pembentukan syirkah (perseroan) dengan sistem kapitalis yaitu dengan mementingkan keuntuan pemilik modal belaka merupakan suatu hal yang bertentangan dengan syariat Islâm sehingga harus dilakukan perbaikan atau perubahan agar sesuai dengan syariat yang Allâh Azza wa Jalla turunkan.

Wallahu a’lam bis shawab

Maraji.

  1. Al-Qur’ânul Karîm
  2. Shahîh Muslim, Syarh Imam Nawawi. Cet. Ke-4, tahun 1422 H/ 2001 M, Darul Hadits, Mesir
  3. Sunan Abu Dawud, Karya Abu Dawud Sulaiman as Sijistani, tahqiq Muhammad Nasiruddin al Albâni, cet. Ke-2, tahun 1427 H/ 2007 M, Maktabah al Ma’ârif, Riyadl- KSA
  4. Sunan Nasâ‘i al-Mujtaba minas Sunan, Ahmad bin Syuain an-Nasai’, tahqiq : Abdul Fattah Ghudh, cet. K-2, tahun 1406 H, Maktabah Islamiyah
  5. Al-Mabsût, as Sarkhasi, cet. Ke-2, Mathba’ah as Sa’adah, Mesir
  6. Bada’i’us Shanai’, Abu Bakr Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, cet. Ke-1, tahun 1338 H, al-Jamaliyah, Mesir
  7. Hasyiah Raddil Muhtar, al-Hashfaki, tahun 1966 M, al Bâby al-Halaby, Mesir
  8. Bidâyatul Mujtahid Wa Nihâyatul Muqtashid , Ibnu Rusd al Hafîd, al-Istiqâmah, Mesir.
  9. Mugnil Muhtâj Ila Ma’rifati Ma’âni Alfâdzil Minhâj, al khatib as Syarbiini, al Bâby al-Halaby, Mesir
  10. Al-Mugni, Ibnu Qudamah al Maqdisi, Cet. Ke-3, Darul Manâroh, Mesir
  11. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Azzuhaily, cet. Ke-2 , Tahun 1405H/ 1985M, Darul Fikr , Damaskus

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fathul Qadîr, 5/2
[2] Mugnil Muhtâj, 2/211
[3] Hadits ini dinyatakan cacat oleh Ibnu Qatthn karena ada rawi majhûlul hâl (tidak diketahui keadaannya) yang bernama Said bin hibban, sementara Ibnu Hibban memasukkan orang ini ke dalam daftar  tsiqat. Syaikh al-Albâni menilai hadits ini dhaif dalam Ta’lîq Sunan Abu Dawud, hlm. 609, no.  3383
Hadist  serupa diriwayatkan oleh Abu Qâsim al ashbahani dalam at-Targhîb wat Tarhîb. Lihat, Nailul Authâr 5/264
[4] HR. Muslim 5/ 1551, Abu Dâwud No.3406. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullah.
[5] Al-Mugni 5/1
[6] Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu 4/793
[7] Badâ’i’us Shanâ’i’ 6/65,  al-Mabsûth 11/151,
[8] Al-Fiqh ala Madzâhibil Arba’ah 3/83
[9] Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu, 4/797
[10] Al-Mugni 5/26
[11] Lihat al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu, 4/799-802
[12] Badâ’i’us Shanâ’i’ 6/57. Fathul qodir 5/28,  al mabsuth 11/154-155, roddul mukhtar 3/380, al mugni 5/3, bidayatul mujtahid 2/252
[13] HR. Abu Dawud dan Nasâ’i’  no. 4697. dari hadits Abu Ubaidah dari Abdullah bin Masud Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinyatakan lemah oleh al-Albâni dalam Ta’liq Sunan Nasai’
[14] Lihat Nailul Authâr 5/265
[15]  Lihat Fathul Qadîr 5/31 dan Mugnil Muhtâj 2/212
[16] Ghâyatul Muntaha 2/180, al-Mugni 5/12 Badâ’i’us Shanâ’i’ 6/57, Fathul Qadîr 5/30, al-Mabsûth 11/154
[17]  Bidâyatul Mujtahid 2/252,  Mugnil Muhtâj 2/212, al-Khurasy 6/55
[18]  Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuhu, 4/802
[19] Badâ’i’us Shanâ’i’, 6/59
[20] Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,  4/797

Keuntungan Dalam Mudharabah

KEUNTUNGAN DALAM MUDHARABAH

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum  berapa persenkah batas maksimal keuntungan dalam mudhârabah ? Adakah syarat-syarat tertentu dalam keuntungan Mudhârabah ?  Apakah tergantung kesepakatan pemodal dan pengelola? Bagaimana jika kedua belah pihak sepakat membagi 30% untuk pemodal dan 70 % untuk pengelola atau sebaliknya ?

Jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini perlu diketahui bahwa mudhârabah dalam istilah para Ulama adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu dari pihak itu menyerahkan harta kepada  pihak lain agar dikelola dalam sebuah usaha dan keuntungan yang diraih dibagi sesuai dengan kesepakatan.[1]

Ini menegaskan bahwa mudhârabah merupakan kerja sama atau kolaborasi antara modal yang 100 % berasal dari shahibul mâl (investor)  dengan keahlian dari pihak mudhârib (pengelola).

Dan tentu kita pahami bersama bahwa tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah. Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat :

  1. Keuntungan hanya diperuntukkan buat kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola. Seandainya ada yang membuat syarat, sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan, “Mudhârabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain,” maka ini tidak sah kecuali jika pihak ketiga tersebut ikut andil mengelola usaha. Seandainya ada yang mengatakan, “Setengah keuntungan untukku dan setengahnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku”. Maka ini sah karena ini akad janji untuk memberikan hadiyah kepada istri.
  2. Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[2] Apabila ditentukan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudhârabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.

Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut :

  • Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Syarhul Kabîr menyatakan, “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Beliau rahimahullah menambahkan, “Maksudnya, dalam seluruh jenis syarikat, termasuk  al-mudhârabah murni, dalam hal ini tidak ada perselisihan (pendapat para Ulama). Ibnul Mundzir rahimahullah menyatakan, ‘Para Ulama bersepakat bahwa pengelola berhak mengajukan syarat (misalnya) sepertiga atau setengah keuntungan untuk pemilik modal atau sesuai kesepakatan berdua dalam bentuk prosentase setelah keuntungan diketahui dengan jelas.[3]
  • Pengelola modal hendaknya menentukan prosentase bagiannya dari keuntungan (sejak awal). Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola (berhak) mendapatkan gaji sebagaimana yang berlaku umum dan seluruh keuntungan menjadi hak pemilik modal (investor).[4] Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Diantara syarat sah mudhârabah adalah penentuan bagian  pengelola karena ia berhak mendapatkannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Seandainya dikatakan (kepada seorang pengelola), “Ambillah harta ini untuk mudhârabah.” Dengan tanpa menyebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat ats-Tsauri, as-Syâfi’i, Ishâq, Abu Tsaur dan ashhabur ra’i (maksudnya, ulama hanafiyah).[5] Beliaupun merajihkan pendapat ini.
  • Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal dikembalikan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan itu dalam satu kali atau rugi dalam satu bisnis dan untung dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah kelebihan (pertambahan nilai) dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan.
  • Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridla dan sepakat.[6] Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Jika tampak keuntungan dalam suatu mudhârabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa ijin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Pengelola tidak boleh mengambilnya karena tiga alasan :
    • Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan bahwa tidak akan ada kerugian yang harus ditutupi dengan keuntungan tersebut. (Jika ada kerugian dan harus ditutupi keuntungan yang sudah diraih), berarti tidak jadi untung.
    • Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
    • Keuntungan itu belum pasti menjadi miliknya, karena masih ada kemungkinan akan beralih dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.[7]

  • Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Karena hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang masih labil dan tidak bersifat permanen sebelum usahanya berakhir. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan masih bersifat cadangan modal yang bisa digunakan setiap saat untuk menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian hari sebelum perhitungan akhir.

Perhitungan akhir yang menjadikan hak kepemilikan keuntungan itu bersifat permanen, aplikasinya bisa dua macam :

  • Pertama, perhitungan akhir terhadap usaha, misalnya karena pemilik modal menarik kembali modalnya dan mengakhiri ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Kedua, finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara menguangkan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, dia bisa mengambilnya, tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.

Dengan ketentuan di atas maka diperbolehkan menentukan bagi hasil keuntungan dengan persentase yang telah disepakati investor dan pengelola.

Sedangkan tentang batas prosentase keuntungan, maka hal itu tidak ada batasannya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1431H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, hal 122
[2] lihat Maratib Al Ijma’ hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ 4/259 dan Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160
[3] Al Mughni 7/138
[4] Al Bunuk Al Islamiyah hal 123.
[5] Al Mughni  7/140.
[6] Al Bunuk Al Islamiyah 123.
[7] Al Mughni 7/172

Membagi Kerugian Dalam Mudharabah

MEMBAGI KERUGIAN DALAM MUDHARABAH

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al Atsari

Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem mu’amalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah. Berikut ini beberapa dalil yang menjelaskan kehalalannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata :

أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi, selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati yang lainnya. Jika ia berkhianat, maka Aku-pun meninggalkan mereka berdua. [HR Abu Dawud].[1]

عن السّائِبِ بن يزيدَ المخْزُومِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنّهُ كَانَ شريكَ النّبيِّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم قَبْلَ الْبِعْثَةِ فَجَاءَ يَوْمَ الْفَتْح فَقَالَ: “مَرْحبَاً بأَخِي وَشريكي”

Diriwayatkan dari as Saaib bin Yazid al Makhzumi[2] Radhiyallahu anhu, bahwa ia adalah mitra kerja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diutus menjadi nabi. Ia mendatangi beliau pada hari penaklukan kota Makkah, lantas beliau bersabda: “Selamat datang saudaraku dan mitra kerjaku”.[3]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعودٍ رضيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قالَ: “اشتركْتُ أَنا وَعمّارٌ وَسَعْدٌ فيما نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata : “Aku mengadakan kerja sama dengan ‘Ammaar dan Sa’ad dalam mengelola harta yang kami peroleh dari perang Badar”.[4]

Syarikah ada dua jenis.
Pertama, Syarikah Amlaak. Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu persyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seizin rekannya itu.

Kedua, Syarikah Uquud. Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang digunakan adalah milik rekannya.

Syarikah uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian.

1. Syarikah ‘Inaan.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.

2. Syarikah Mudhaarabah.
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan ia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.

3. Syarikah Wujuuh.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.

4. Syarikah Abdaan.
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.

5. Syarikah Mufaawadhah.
Yaitu masing-masing pihak menyerahkan kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi.[5]

Dalam melakukan bentuk kerja sama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apabila terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya.[6]

Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam kesempatan kali ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk syarikah, yaitu syarikah mudhaarabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan masalah kerugian yang terjadi dalam syarikah mudhaarabah ini.

Masalah: Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak pemodal atau pengelola, atau keduanya?

Jawab: Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudhaarabah. Sebagian orang, yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum menyebutnya dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh orang lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola.

Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggungan pihak pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.

Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.

Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama; seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (XXX/82).

Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam kitab al Mughni (V/183) mengatakan,”Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

Pada bagian lain (V/148), al Maqdisi mengatakan, kerugian dalam syarikah mudhaarabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadhii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.

Seperti dalam kerja sama musaaqaat dan muzaara’ah; dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sedikitpun.

Masalah : Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?

Jawab : Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan :

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat[7]

Ibnu Qudamah al Maqdisi menegaskan batalnya syarat seperti ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.[8] Ibnu Qudamah berkata,”Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu batil. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.”

Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan,’Kami mengalami kerugian’”.

Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah imannya kepada hari Akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia, maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum Muslimin, lalu mereka bersumpah telah mengalami kerugian. Kelonggaran ini bukanlah disebabkan fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya. Jika tidak menemukan orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan hartanya kepada orang yang tak amanah dan tak bisa mengelola lalu berkata, ‘ahli ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk memainkan harta kami’, maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.

Masalah : Bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan?

Jawab : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugian atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu a’lam.

Masalah : Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli kedua menjadi tanggungan pihak pemodal? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?

Jawab : Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama.

Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni (V/169) mengatakan: “Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan. Baik kerugian dan keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini”.

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab al Ijma’ (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata,”Para ulama sepakat, bahwa pembagian keuntungan (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal telah mengambil modalnya.”

Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul Ijma’, halaman 93, bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun kesimpulannya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan di atas.

Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalu setelah itu terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa pihak pemodal untuk menutupi kerugian dari keuntungan yang telah dibagikan. Karena keuntungan yang telah dibagikan, sudah menjadi hak masing-masing. Wallahu a’lam.

Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?

Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma’ (hlm. 93), dan Ibnul Mundzir dalam al Ijma’ (hlm. 112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari az Zuhri Radhiyallahu anhu , bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan al Hasan.

Ibnu Qudamah mengatakan dalam al Mughni (VII/162): “Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu”.

Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً

Kaum Muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Masalah : Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?

Jawab : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak si pengelola. Karena dialah yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Ada pula ulama yang berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat, keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan mereka berdua.

Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu’ Fatawa (XXX/86-87). Wallahu a’lam.

Masalah : Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi?

Jawab : Ibnu Qudamah, di dalam kitab al Mughni (VII/158) menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudhaarabah dengan hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan mana modal mudhaarabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah (barang titipan).”

Masalah : Bagaimana bila masih tersisa dari harta mudhaarabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?

Jawab : Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih tersisa harta mudhaarabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin pihak pemodal.

Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitab al Mughni (VII/171). Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudhaarabah, maka pihak pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan.

  • Pertama. keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar, masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian. Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.
  • Kedua, pemilik modal -dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak boleh memotong haknya sebelum pembagian.
  • Ketiga, kepemilikannya atas keuntungan itu belum tetap, karena bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun, apabila pemilik modal mengizinkannya, maka ia boleh mengambilnya. Karena harta tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.

Maraji:

  1. Manhajus Salikin, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di.
  2. Al Mughni, Ibnu Qudamah al Maqdisi.
  3. Taudhihul Ahkam, al Bassam.
  4. Bulughul Maraam, Ibnu Hajar al Asqalaani.
  5. Silsilah al Fataawa asy Syar’iyyah, Abul Hasan al Ma’ribi.
  6. Mausu’ah Manaahi Syar’iyyah, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilaali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Abu Dawud (3383), ad Daraquthni (303), al Hakim (V/52) dan dishahihkan oleh beliau, al Baihaqi (VI/78) dan disetujui oleh al Mundziri dalam at Targhib (III/31). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at Talkhis (III/49): “Ibnul Qaththan melemahkan hadits tersebut, karena adanya perawi majhul, yaitu Sa’id bin Hayyan, yaitu ayah Abu Hayyan. Adapun ad Daraquthni mendhaifkannya karena irsal (salah satu bentuk keterputusan di akhir sanad)”. Oleh sebab itu, dalam Irwaul Ghalil (1468), al Albani mendhaifkannya karena dua cacat di atas.
[2] Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya, at Talqih: “Ia bernama Shafiyu bin ‘Aidz al Makhzumi. Demikian yang disebutkan oleh ash Shuwary ‘Aidz”. Syaikh kami, Ibnu an Nashir berkata: “Yang benar adalah ‘Aabid (dengan huruf ba’ dan dzal muhmalah)”. Ibnu Abdil Barr  berkata: “Ia termasuk orang yang dijinakkan harinya dan menjadi baik keislamannya. Ia hidup hingga masa pemerintahan Mu’awiyah”.
[3] Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
[4] Hadits riwayat an Nasaa-i dan lainnya.
[5] Lihat Taudhihul Ahkam, al Bassam (IV/127).
[6] Lihat kitab Manhajus Salikin, kitab jual beli.
[7] Hadits riwayat al Bukhari (2735) dan Muslim (1504).
[8] Lihat kitab al Mughni (V/183).