Author Archives: editor

Penyegeraan Kehancuran Bagi Para Penentang Rasul

PENYEGERAAN KEHANCURAN BAGI PARA PENENTANG RASUL

Oleh
Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Al-Jazairi

Sebagaimana (keadaan orang-orang) yang mengikuti para rasul akan mendapat pertolongan, demikian pula orang-orang yang menyelisihi para rasul akan mengalami kehinaan dan kekalahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ فِي الْأَذَلِّينَ

Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina” [Al-Mujadalah/58 : 20]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي

“…. Dan Allah jadikan kehinaan dan kekalahan bagi orang yang menyelisihi perintahku” [Hadits Hasan Riwayat Ahmad]

Penjelasan hadits tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah : “Bid’ah itu mengakibatkan perpecahan, sebagaimana sunnah mengakibatkan persatuan, sebagaimana dalam istilah disebutkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah (pengikut sunnah dan jama’ah), demikian pula dalam istilah dikatakan : ‘Ahlul Bid’ah wal Firaq (pelaku perbuatan bid’ah dan berpecah belah)”[1]

Para ahli ilmu bersepakat bahwa faktor dominan dari sebuah kekalahan adalah pertikaian, dan pertikaian yang paling dahsyat adalah pertikaian dalam agama. Dan manakala pertikaian dalam agama itu berawal dari ketidaktaatan kepada Allah dan RasulNya, maka Allah sebutkan dengan beriringan dalam satu ayat.

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

Dan ta’atlah kepada Allah dan RasulNya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” [Al-Anfal/8:46]

Dan manakala komitmen terhadap As-Sunnah adalah perahu keselamatan di tengah samudera perpecahan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpegang teguh pada sunnah dikala terjadinya perselisihan, beliau bersabda :

مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ

Barangsiapa di antara kalian yang hidup sesudahku nanti, ia akan melihat perpecahan yang banyak maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham, dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka” [Ali-Imran/3:105]

Maknanya : “Telah datang wahyu Allah yang menyatukan mereka, maka tatkala mereka meninggalkannya, merekapun berselisih”. Dan hal terjadi dalam sejarah kaum Yahudi dan Nashrani terhadap rasul-rasul mereka. Kaum Nashrani mengikuti para rahibnya yang mengadakan perbuatan bid’ah dan meninggalkan perintah yang diperintahkan kepada mereka, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمِنَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ أَخَذْنَا مِيثَاقَهُمْ فَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ فَأَغْرَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dan diantara orang-orang yang mengatakan : ‘Sesungguhnya kami ini orang-orang Nashrani’, ada yang telah Kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebahagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya ; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat” [Al-Maidah/5:14]

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : Ayat ini adalah nash yang menerangkan bahwa mereka meninggalkan sebagian perintah yang diperintahkan kepada mereka, dan perbuatan mereka ini (yaitu meninggalkan perintah) adalah penyebab terjadinya permusuhan dan kebencian yang diharamkan.[3]

Demikianpula kaum Yahudi meninggalkan sebagian yang diperintahkan kepada mereka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ ۙ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ 

Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya”[Al-Maidah/5:13]

Akan tetapi perbuatan mereka itu (yaitu meninggalkan sebagian yang diperintahkan kepada mereka) tumbuh dari sikap mereka yang meninggalkan kebaikan lantaran benci terhadap apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا ۚ وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dan Al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat” [Al-Ma’idah/5:64][4]

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Pertikaian dan perseteruan yang terjadi di luar penganut Islam, lebih banyak dari yang terjadi pada penganut Islam. Maka seseorang yang dekat dengan mutaba’atur rasul (taat kepada rasul), maka pertikaian dalam diri mereka lebih sedikit.

Adapun perselisihan dan pertikaian yang terjadi pada para filosof Yunani, India dan semisal mereka, maka hal itu adalah suatu perkara yang tak dapat menghitungnya, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala (lantaran banyaknya). Dan setelah itu perselisihan dan pertikaian yang terjadi dalam kelompok yang terbesar berbuat kebid’ahan (dalam agama Islam) seperti syi’ah rafidhah, dan setelah itu perselisihan dan pertikaian antara kaum mu’tazilah dan semisal mereka. Setelah itu perselisihan dan pertikaian kelompok-kelompok yang berintisab (mengelompokkan diri mereka) pada Al-Jama’ah, seperti kullabiyah, dan karromiyah dan as’ariyah serta kelompok yang semisal mereka.

Kemudian setelah itu perselisihan dan pertikaian di antara ahli hadits, dan ahli hadits ini adalah kelompok yang paling sedikit perselisihan dan pertikaiannya dalam dasar-dasar mereka, (yang demikian itu) karena warisan yang mereka peroleh dari Nubuwwah (ilmu Nabi), lebih besar dari warisan yang diperolah kelompok lainnya.

Pegangan mereka adalah tali agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mereka berpegang teguh padanya.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah” [Al-Imran/3:103][5]

Di antara untaian mutiara yang mahal dari Abi Mudhaffar As-Sam’ani adalah ucapannnya : “Dan sebagian dalil yang menunjukkan bahwasanya ahli hadits berada di atas al-haq (kebenaran) adalah, jika engkau menelaah seluruh kitab-kitab mereka yang ditulis sejak dari generasi awal hingga akhir dengan perbedaan negara dan zaman mereka, serta jauhnya jarak tempat tinggal antara mereka, masing-masing mereka tinggal pada benua yang berlainan, kamu akan dapati mereka dalam menjelaskan i’tiqad (keyakinan) berada dalam satu cara dan satu jalan, mereka berjalan di atas satu jalan dengan tidak menyimpang dan berbelok, perkataan mereka tentang i’tiqad adalah satu, dan keluar dari satu lidah. Serta nukilan mereka satu, kalian tidak akan jumpai perbedaan diantara mereka meskipun sedikit. Bahkan jika engkau kumpulkan semua yang pernah terlintas di atas lisan-lisan mereka (yang mereka nukil dari salaf) engkau akan jumpai seakan-akan datang dari hati yang satu dan dari lisan yang satu pula. Maka adakah dalam kebenaran dalil yang lebih jelas tentang hal ini ? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak didalamnya” [An-Nisa/4:82]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran/3:103]

Adapun bila engkau melihat pada diri ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu) dan ahlul bida’ (pelaku ke bid’ahan), engkau akan dapati mereka dalam keadaan berpecah belah, berselisih, menjadi berkelompok-kelompok dan bergolong-golongan, hampir-hampir tidak engkau jumpai dua orang di antara mereka yang berada di atas satu jalan dalam masalah aqidah, satu sama lain saling menuduh bid’ah, bahkan sampai saling mengkafirkan. Seorang anak mengkafirkan ayahnya, seseorang mengkafirkan saudaranya, seorang tetangga mengkafrikan tetangga lainnya.

Engkau akan melihat mereka selalu dalam perseteruan, kebencian dan perselisihan (selamanya), bahkan umur mereka habis, namun mereka tak pernah bersatu dalam satu kalimat.

تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ

Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tiada mengerti” [Al-Hasyr/59:14][6]

Dan tujuan dari semua ini adalah menjelaskan akan tertimpanya satu kekalahan bagi siapa saja yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kekalahan itu akan segera mereka dapati lantaran sikap mereka yang menyelisihi (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Ibnu Sa’ad, Baihaqi, Ahmad dan lainnya meriwayatkan dengan sanad-sanad dari sejumlah sahabat (sebagian hadits mereka tercantum dalam hadits yang lain). Mereka berkata : “Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Khudzaifah As-Sahmi, ia adalah salah satu dari enam utusan yang diutus Rasulullah kepada raja-raja, (ia diutus) kepada raja Persia untuk mengajaknya kepada Islam, dan ia membawa sebuah surat untuk raja Persia.

Abdullah berkata : “Maka akupun memberikan surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada raja Persia, kemudian mengambil surat tersebut lalu merobek-robeknya, maka tatkala kabar itu sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a : “Ya Allah, robohkanlah kerajaannya[7]

Kemudian raja Persia tersebut menulis surat kepada seorang gubernurnya di Yaman yang bernama Badzan : “Hendaknya engkau mengutus dua orang yang kuat kepada lelaki ini (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berada di Hijaz, lalu sampaikanlah berita tentangnya kepadaku”.

Maka iapun mengutus dua orang utusannya, dan membekali keduanya dengan sebuah surat (untuk disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Tatkala keduanya tiba di Madinah, merekapun lantas menyerahkan surat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum, dan mengajak mereka untuk masuk Islam (sedang mereka gemetar ketakutan), dan dalam satu riwayat, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kumis mereka dipintal, sedang rambut di pipi dan jenggot mereka di potong, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari mereka dan berkata : “Celaka kalian ! siapakah yang memerintahkan kalian berbuat seperti ini (yaitu memintal kumis dan mencukur rambut pipi dan jenggot)?”. Mereka berkata :”Yang memerintahkan kami adalah Tuhan kami” (yang mereka maksud adalah Raja Persia)”, maka Nabi pun menjawab : “Akan tetapi Rabbku menyuruhku agar aku memelihara jenggotku dan supaya aku memotong kumisku”. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Kembalilah kalian ! dan datanglah besok supaya aku kabarkan kepada kalian apa yang aku ingin kabarkan”. Kemudian mereka berduapun datang pada keesokan harinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sampaikanlah pada saudara kalian (Badzan) bahwasanya Rabbku (Allah Subhanahu wa Ta’ala) telah membunuh Tuhannya (yaitu Raja Persia) tadi malam”. Maka merekapun mendapati hal itu sebagaimana yang dikabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam[8]

Di dalam kisah ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui akan kebinasaan Raja Persia disaat berani (menyobek) surat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menghormati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Beliau mengetahui hal ini) karena Allah telah menetapkan untuk membinasakan orang yang membenci RasulNya, dan menyegerakan baginya kehancuran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya orang yang membenci kamu dialah yang terputus” [Al-Kautsar/108:3]

Dan kebenaran dari (sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa raja Persia telah dibunuh oleh anaknya sendiri, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Baari 7/733-734

Dan peristiwa ini adalah termasuk dari kesempurnaan mukjizat (dalam terjadinya) permusuhan di antara komponen umat yang satu. Bagaimana tidak ? sedangkan pada peristiwa yang terjadi di atas adalah dalam satu rumah, hal ini adalah bukti firman Allah dalam surat Al-Maidah/5:64

وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat

Dan bandingkanlah kisah raja Persia dengan raja Romawi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan lainnya, di dalamnya terdapat perkataan raja Romawi pada Abu Sufyan tentang diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ( …. kalau apa yang engkau ucapkan itu benar, ia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) akan menguasai tempat kedua kakiku ini (kedudukannya). Dan aku telah mengetahui kalau dia akan muncul, tetapi aku tidak menyangka kalau dia berasal dari golongan kalian, seandainya aku tahu kalau aku akan sampai kepadanya tentulah aku akan menentukan pertemuan dengannya. Dan seandainya aku berada disampingnya tentu aku akan mencuci kedua kakinya ….).

Imam Ibnu Taimiyah berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menulis surat kepada raja Persia dan Romawi, dan keduanya tidak masuk Islam, akan tetapi raja Romawi memuliakan surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga utusan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka negerinya tetap jaya, sehingga dikatakatan bahwa kerajaan itu tetap ada pada anak keturunannya hingga hari ini.

Adapun raja Persia telah merobek surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah menghancurkan kerajaannya dengan sehancur-hancurnya sehingga tidak terdapat setelah itu kerajaan Persia. Ini adalah bukti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah orang yang terputus” [Al-Kautsar/108:3]

Maka siapapun yang membenci dan memusuhi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah akan menghancurkannya dan membinasakan diri dan jejaknya.

Dikatakan pula bahwa ayat ini turun tentang Al-‘Ash bin Wail atau Uqbah bin Abi Mu’id atau juga tentang Kaab bin Malik Al-Asraf (mereka adalah orang-orang kafir yang binasa lantaran memusuhi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sedangkan engkau telah mengetahui azab Allah kepada mereka, telah disebutkan dalam pepatah yang umum.

أَنَّ لُحُومَ العُلَماءِ مَسْمُومَةٌ

Daging para ulama adalah racun

Maka bagaimanakah dengan daging para Nabi?[9]

Aku (penulis) berkata : “Perhatikanlah perkataan sesungguhnya kerajaan itu tetap ada dengan akan keturunannya hingga ini, dengan perkataan Hiraclius sesudah membaca surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas :” Wahai sekalian rakyat Romawi apakah kalian ingin kejayaan dan kekokohan ditetapkan untuk kalian ? dan kalian memba’iat Nabi ini (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) ?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Yang mirip dengan hal ini adalah apa yang diceritakan oleh beberapa kaum muslimin yang dapat dipercaya, ahlu fiqih dan ilmu, tentang apa yang telah mereka alami berulang kali dalam pengepungan benteng-benteng dan kota-kota pesisir di Negeri Syam. Tatkala kaum muslimin mengepung Bani Asfar (bangsa Mongol) di zaman kita ini, mereka berkata : “Kami dahulu mengepung suatu benteng dan kota selama satu bulan atau lebih sehingga hampir putus asa, akan tetapi tiba-tiba nampak pada kami bahwa penduduknya mulai mencaci Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencaci pribadi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami pun disegerakan dan dimudahkan untuk menkalukkan kota itu. Dan tidak sampai satu atau dua hari atau semisal itu, negeri itu ditaklukkan secara paksa dan terjadi peperangan besar”.

Mereka berkata pula : “Bahwasanya kami dulu bergembira (dan mengetahui tanda-tanda bahwa kemenangan akan disegerakan) di saat kami mendengar mereka melakukan hal itu (yaitu mencela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan hati kami dipenuhi rasa marah atas apa yang mereka katakan (yaitu mencela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Sebagaimana diceritakan orang-orang yang terpercaya : “Bahwa kaum muslimin di barat keadaan mereka juga demikian. Dan sudah menjadi Sunatullah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala terkadang mengazab musuh-musuhNya dengan azab dari sisiNya, dan terkadang melalui para hamba-hambaNya yang beriman”

Imam Ibnu Taimiyyah berkata : “Surat Al-Kautsar, alangkah agungnya surat ini ! dan alangkah banyak ilmu padanya meskipun surat ini pendek ! Hakekat maknanya bisa dimengerti dari akhir surat tersebut, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memutus segala kebaikan orang yang membenci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memutus penyebutannya, keluarga, dan hartanya. Maka rugilah ia di Akhirat kelak. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memutus kehidupannya sehingga tidak bermanfaat, (sehingga) ia tidak berbekal kebaikan untuk akhiratnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memutus hatinya, (hingga) ia tidak memperhatikan kebaikan, dan tidak mempersiapkan hatinya untuk mengetahui dan mencintai kebaikan serta beriman kepada RasulNya, dan terputus amalannya sehingga tidak ia tidak bisa menggunakannya dalam kataatan, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memutusnya dari penolong sehingga ia tak mendapatkan seorang penolong pun atau pembantu, dan memutusnya dari segala amal shalih yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga ia tidak dapat merasakan amal-amal shalih itu rasa manis dalam hatinya, meskipun dalam fisiknya ia melakukan amal-amal shalih itu namun hatinya kosong.

Inilah balasan bagi orang yang membenci sebagian yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menolaknya karena hawa nafsunya, atau karena orang yang diikutinya, atau karena Shaikhnya, atau pemimpin, dan seniornya. Sebagaimana juga orang yang benci terhadap ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat, dan menakwilkannya tidak seperti yang dikehendaki Allah dan RasulNya, atau memahaminya sesuai dengan pemahaman madzhab dan kelompoknya, atau ia berangan-angan seandainya ayat-ayat sifat tidak diturunkan dan hadits tentang sifat-sifat (Allah) tidak disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tanda yang paling utama dari kebenciannya terhadap ayat dan hadits tentang sifat-sifat Allah tersebut, bahwa jika ia mendengar Ahlus Sunnah berdalil dengan ayat dan hadits sifat itu untuk menunjukkan satu kebenaran, maka mereka kesal dan jengkel lantaran hal itu, lalu menentang dan lari dari (kebenaran itu), karena dalam hatinya ada kebencian dan penolakan terhadapnya, maka adakah kebencian terhadap Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih besar dari pada hal ini ?!

Dan demikian pula kutipan-kutipan ucapan manusia atau ilmu mereka yang berkata jelek terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, maka jika ia tidak membenci terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ia tidak melakukannya, hingga diantara mereka ada yang melupakan Al-Qur’an setelah menghafalnya dan disibukkan dengan ucapan si Fulan dan si Fulan.

Maka berhati-hatilah dan berhati-hati !! wahai manusia dari membenci sebagian apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau engkau menolaknya hanya karena hawa nafsumu, atau demi menolong madzhab atau Syaikhmu, atau karena kesibukanmu dengan syahwat dan dunia, karena Allah tidak mewajibkan seseorang taat kecuali pada RasulNya dan mengambil apa-apa yang datang darinya. Dimana sekiranya seseorang menyelisihi semua manusia, lalu hanya mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah tidak akan menanyai (sikapnya yang) menyelisihi manusia tersebut.

Karena barang siapa yang taat atau ditaati, dia ditaati tiada lain hanyalah karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya tidak, maka jika ia memerintahkan suatu perintah yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah boleh ditaati.

Maka ketahuilah hal itu ! dengarlah serta taatilah ! ikutilah, dan jangan membuat bid’ah (perkara baru dalam agama) ! yang mengakibatkan kamu terputus dan tertolak amalanmu ! bahkan tidak ada suatu kebaikan dalam amal yang terputus dari itiba’ (yang terdapat contoh dan dalilnya), dan tidak ada kebaikan bagi pelakunya, Wallahu ‘alam[10]

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi Th I/No. 04/2003 – 1424H. Diterbitkan Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Redaksi Perpsutakaan Bahasa Arab Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]
______
Footnote
[1] Al-Uswah I/42 dan lihat Ijtima’ul Juyus Al-Islamiyah, oleh Ibnul Qayyim hal.6
[2] Hadits Shahih Riwayat Tirimidzi, Ibnu Majah, dan selainnya
[3] Majmu’ Fatawa 20/109
[4] Majmu’ Fatawa 31/227
[5] Minhajus As-Sunnah
[6] Al-Hujjah Li Qowwamis Sunnah 2/22
[7] Hingga disini Riwayat Bukhari dalam Shahihnya, akan tetapi tambahan do’a dalam hadits ini adalah mursal mennurutnya
[8] As-Shahihah Al-Albani 1429
[9] As-Sorim Al-Maslul hal. 164-165 Fathul Baai I/44
[10] Majmu ‘Fatawa 16/526-529

Kisah Batil Ali bin Abi Thalib Menemukan Baju Besinya Di Seorang Yahudi

DUA KISAH BATIL TENTANG ALI BIN ABI THALIB MENEMUKAN BAJU BESINYA DI TANGAN SEORANG YAHUDI

Oleh
Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Kisah pertama : Abu Nu’aim rahimahullahu berkata dalam kitab beliau Al-Hilyah (4/139) : Muhammad bin Ahmad bin Al-Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Sulaiman bin Al-Asy’ats menceritakan kepada kami, dan Sulaiman bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aun As-Sairafi Al-Muqri meceritakan kepada kami, Ahmad bin Al-Miqdam menceritakan kepada kami, Hakim bin Khidzam Abu Samir menceritakan kepada kami, Al-Ama’sy menceritakan kepda kami dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi, dari ayah beliau, ia (ayah beliau) berkata : “Ali bin Abi Thalib menemukan baju besinya di tangan seorang Yahudi yang menemukannya dan Ali lalu mengetahuinya, Ali pun berkata, ‘Baju besiku jatuh dari untaku yang bernama Auraq (yang berwarna abu-abu)’. Si Yahudi berkata, ‘Ini baju besiku dan ada di tanganku’. Lalu si Yahudi berkata kepada Ali, ‘Kita bawa perkara ini kehadapan seorang hakim kaum muslimin!”

Keduanya pun mendatangi Syuraih dan ketika Syuraih melihat kedatangan Ali, beliaupun bergerser dari tempat duduknya, lalu Ali duduk di tempat Syuraih. Ali kemudian berkata. ‘Seandainya lawanku (dalam perkara ini) seorang muslim, niscaya aku menganggapnya sama (sederajat) dalam majelis’. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menyamakan mereka (orang-orang Yahudi) dalam majelis, dan giringlah mereka ke jalan yang tersempit. Jika mereka mencaci maki kalian maka pukullah mereka, dan jika mereka membalas memukul kalian maka bunuhlah mereka”. Kemudian Syuraih berkata, ‘Apa keperluan anda wahai Amirul Mukminin?’. Ali menjawab, ‘Baju besiku jatuh dari untaku yang bernama Auraq dan ditemukan oleh si Yahudi ini’. Syuraih lalu berkata, ‘Apa tanggapan anda wahai orang Yahudi?’ Si Yahudi lalu berkata, ‘Baju besi ini milikku dan ada di tanganku’. Maka Syuraih berkata, “Demi Allah, engkau benar wahai Amirul Mukminin. Baju besi itu pasti milik anda, tetapi harus ada dua orang saksi’. Kemudian Ali memanggil Qunbur (budak beliau) dan Hasan bin Ali, putra beliau. Lalu keduanya bersaksi bahwa baju besi tersebut adalah milik Ali. Syuraih berkata : ‘Adapun kesaksian maula anda ini maka kami membolehkannya, sedangkan kesaksian putra anda maka kami tidak membolehkannya’.

Maka Ali berkata kepada Syuraih, ‘Celaka anda! Apakah anda tidak pernah mendengar Umar bin Khaththab mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hasan dan Husein adalah pemimpin para pemuda surga”. Syuraih berkata, ‘Benar!’. Ali berkata, ‘Lalu kenapa anda tidak membolehkan kesaksian pemimpin para pemuda surga? Demi Allah, aku akan memindahkanmu ke Banfia[1], dan menjadi qadhi (hakim) di sana selama empat puluh hari. Kemudian Ali berkata kepada si Yahudi, ‘Ambillah baju besi itu!, ‘Si Yahudi lalu berkata, Amirul Mukminin menghadap besamaku ke hakim kaum muslimin, lalu sang hakim memutuskannya kalah dalam persidangan dan ia menerimanya. Demi Allah, anda yang benar wahai Amirul Mukminin. Sesungguhnya ini adalah baju besi anda yang jatuh dari unta anda dan aku menemukannya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah’. Lalu Ali menghibahkan baju besinya kepada si Yahudi dan menambahkan kepadanya hadiah. Si Yahudi kemudian mati terbunuh dalam peperangan Shiffin dalam membela Ali”.

Redaksi bahasa ini disusun Muhammad bin Aun. Abdullah bin Sulaiman menyebutkan, “Ali berkata, ‘Baju besi itu untukmu dan kuda ini untukmu sebagai hadiah’. Maka si Yahudi pun terus bersama Ali bin Abi Thalib hingga ia terbunuh dalam peperangan Shiffin”.

Kisah ini termasuk yang janggal dari hadits Al-A’masy yang beliau riwayatkan dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi. Hakim meriwayatkan hadits ini sendirian dan diriwayatkan juga oleh putra-putra Syuraih dari beliau, dari Ali bin Thalib.

Kisah kedua (versi lain) : Muhammad bin Ali bin Hubaisy menceritakan kepada kami. Al-Qasim bin Zakaria Al-Muqri menceritakan kepada kami, Ali bin Abdullah bin Mu’awiyah bin Maisarah menceritakan kepada kami dari Syuarih, bahwa beliau berkata : “Ketika Ali berangkat ke medan perang melawan Mu’awiyah, beliau kehilangan baju besinya. Setelah peperangan usai dan beliau kembali ke Kufah, beliau mendapatkan baju besi berada pada orang Yahudi yang sedang menjualnya di pasar. Beliaupun berkata, ‘Wahai Yahudi, baju besi ini milikku, aku tidak menjualnya dan tidak pula menghibahkannya!’. Si Yahudi lalu berkata, ‘Baju besi ini milikku dan (sekarang) berada di tanganku’. Beliau berkata, ‘Kita menghadap qadhi!

Keduanyapun menemui Syuraih (qadhi pada masa itu), kemudian beliau duduk disamping Syuraih sedangkan si Yahudi duduk di hadapan beliau. Beliau kemudian berkata, ‘Kalaulah tidak karena lawanku (dalam perkara) ini seorang kafir dzimmi, niscaya aku akan duduk berdampingan dengannya’. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Anggaplah mereka kecil sebagaimana Allah telah menganggap (memperlakukan) mereka kecil’. Syuraih lalu berkata, “Silahkan wahai Amirul Mukminin mengatakan sesuatu!’. Beliaupun berkata, ‘Ya, sesungguhnya baju besi yang berada pada si Yahudi ini adalah baju besiku. Aku tidak menjulannya dan tidak pula menghibahkannya. Syuraih berkata, ‘Apa tanggapan anda, wahai Yahudi?’. Si Yahudi berkata, ‘Baju besi ini milikku dan ada padaku’. Syuraih berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, anda memiliki bukti?’ Beliau berkata, ‘Ya, Qunbur dan Hasan akan menjadi saksi bahwa baju besi itu adalah milikku’. Syuraih berkata, ‘Kesaksian seorang anak terhadap ayahnya tidak dibenarkan’. Ali berkata, ‘Seorang lelaki penghuni surga tidak boleh bersaksi?’. ‘Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :’Hasan dan Husein adalah pemimpin para pemuda penghuni surga’. Selanjutnya si Yahudi pun berkata, ‘Amirul Mukminin membawaku ke qadhi (hakim), dan qadhi memutuskannya kalah (dalam persidangan). Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Sesungguhnya baju besi ini milik anda. Ketika anda sedang menunggung unta menuju Shiffin, di suatu malam baju besi itu pun jatuh dari unta anda lalu aku mengambilnya’. Setalah peristiwa ini, si Yahudi tersebut turut berperang bersama Ali melawan orang-orang durhaka di Nahrawan dan terbunuh dalam peperangan tersebut”.

Aku membaca kisah ini di Subulus-Salam karya Ash-Shan’ani, di mana beliau menyandarkannya pada kitab Al-Hilyah dan aku kagum dengannya. Saat itu akan belum bisa membedakan antara yang shahih dan yang maudhu (palsu). Terbayang dalam pikiranku tentang keadilan dan kejujuran Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, begitu pula sang qadhi Syuraih bin Al-Harits Al-Kindi. Selang beberapa lama aku menelaah kitab Al-Abathil karya Al-Jauzaqani, di mana beliau menyebutkan kisah ini di dalamnya sebagai kisah yang batil. Ketika aku melihat banyak orang yang kagum dengan kisah ini seperti halnya aku dulu, ada yang menceritakannya dalam ceramah dan ada yang menulisnya di majalah, sementara yang lain menulisnya dalam buku karangannya, padahal kisah ini sendiri tidak benar, maka aku memandang perlu menyebutkan pernyataan para ulama mengenai kisah ini, sebagai berikut:

Al-Jauzaqani rahimahullahu menyebutkan dalam kitab beliau Al-Abathil (2/197), beliau mengatakan, “Ini adalah riwayat yang batil (tidak benar). Abu Sumair seorang yang haditsnya mungkar, meriwayatkannya seorang diri… dst”. Ibnu Jauzi menyebutkannya dalam Al-Ilalul Mutanahiah (2/388) di mana beliau menyatakan hal yang senada dengan yang ditulis Al-Jauzaqani. Imam Adz-Dzahabi menyebutkannya dalam Miizanul I’tidal ketika beliau mengemukakan biografi Abu Sumair Hakim bin Khidzam ini –yang dalam Al-Hilyah dan Al-Abathil disebutkan, Hizam (dan bukan Khidzam)– Beliau juga mengatakan bahwa Abu Hatim berkata, “Sesungguhnya Abu Sumair ditinggalkan haditsnya”. Bukhari berkata, “Haditsnya mungkar dan seorang yang dinilai beraliran Qadariah”. Sedang Al-Qawariri berkata, “Aku bertemu dengannyam dia seorang hamba Allah yang shalih”.

Dengan demikian diketahui bahwa kisah ini sangat dha’if (lemah, tidak kuat) ditinjau dari jalur Abu Sumair Hakim bin Khidzam.

Adapun sanad yang kedua, maka di dalamnya terdapat perawi yang disebutkan (saqath) atau terjadi perubahan nama (tashhif), yaitu sanad dari jalur Ali bin Abdullah bin Maisarah dari Syuraih dan Ali bin Abdullah bin Mu’awiah. Ali bin Abdullah bin Maisarah di sini tidk meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, dari Syuraih, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mizan dan Al-Lisan. Dengan demikian dalam sanad ini terdapat saqath atau setidaknya tashhif. Kemudian Adz-Dzahabi meriwayatkan dari Abu Hatim bahwa beliau menyebutkan kisah lain yang ia ceritakan kepada beliau (Abu Hatim), lalu beliau berkata, “Aku menulis kisah ini, agar aku mendengarkannya dari Syaikh ini (Ali bin Abdullah), kemudian aku membuangnya karena kisahnya maudhu (dibuat-buat).

Kemudian aku mendapatkan kisah dengan sanad yang kedua ini dari kitab Akhbarul Qudhah karya Muhammad bin Khalaf yang bergelar Waqi, beliau berkata (2/194) : Ali bin Abdullah bin Maisarah bin Syuraih Al-Qadhi (sang hakim) menceritakan kepada kami, Ayahnya menceritakan kepadanya dari ayahnya (kakek) Mu’awiyah, dari Maisarah, dari Syuraih, bahwa beliau berkata : “Ketika Ali pulang dari peperangan melawan Mu’awiyah, beliau menemukan baju besinya yang hilang berada di tangan seorang Yahudi yang sedang menjualnya. Beliaupun berkata kepada si Yahudi, ‘Ini baju besiku, aku tidak pernah menjualnya dan tidak pula menghibahkannya’. Si Yahudi berkata, ‘Ini adalah baju besiku dan berada di tanganku’. Lalu keduanya pun menghadap Syuraih. Syuraih berkata kepada Ali sebagai pihak penuntut, ‘Apakah anda memiliki bukti?’ Ali menjawab, ‘Ya, Qunbur dan putraku Hasan’. Syuraih berkata, “Kesaksian seorang anak terhadap ayahnya tidak di bolehkan“. Lalu Ali berkata, ‘Maha suci Allah ! Ia seorang laki-laki penghuni surga”.

Dengan demikian diketahui bahwa sanad Abu Nu’aim terdapat perawi yang tidak disebutkan atau terjadi tashhif. Sanadnya tersebut tidak jelas, aku tidak menemukannya dalam kitab-kitab Jarhu wa-Ta’dil kecuali sekedar biografi Ali bin Abdullah bin Mu’awiyah dan biografi Mu’awiyah bin Maisarah dalam kitab Al-Jarhu wa-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, di mana beliau berkata, “Ia seorang syaikh”.

Jadi dengan ini diketahui bahwa kisah di atas tidak tsabit, sementara keadilan Islam tetap dapat diketahui meskipun tidak melalui kisah di atas yang batil ini. Alhamdulillah.

[Disalin dari kitab edisi Indonesia Bantahan terhadap Musuh Sunnah, Penulis Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Penerjemah Munawwir A Djasari, Penerbit Pustaka Azzam, Februari 2003]
_______
Footnote
[1] Banfia adalah suatu wilayah di ujung kota Kufah, sebagaimana yang disebutkan dalam Ta’liqatas kitab Al-Hilyah

Tentang Keutamaan Ribath di Asqalan

TENTANG KEUTAMAAN RIBATH DI ASQALAN

Pertanyaan
Saya pernah membaca beberapa waktu yang lalu sebuah hadits tentang keutamaan “Asqalan” dan ribath di sana. Hadits tersebut adalah :

أَوَّلُ هَذَا الأَمْرِ نُبُوَّةٌ وَرَحْمَةٌ، ثُمَّ يَكُونُ خِلافَةً وَرَحْمَةً، ثُمَّ يَكُونُ مُلْكًا وَرَحْمَةً، ثُمَّ يَكُونُ إِمَارَةً وَرَحْمَةً، ثُمَّ يَتَكادَمُونَ عَلَيْهِ تَكادُمَ الْحُمُرِ، فَعَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ، وَإِنَّ أَفْضَلَ جهادِكُمُ الرِّبَاطُ، وَإِنَّ أَفْضَلَ رباطِكُمْ عَسْقَلانُ

Awal urusan ini adalah kenabian dan rahmat, kemudian berikutnya kekhilafahan dan rahmat, kemudian berikutnya kerajaan dan rahmat, kemudian berikutnya pemerintahan dan rahmat, kemudian mereka saling merebutnya sebagaimana gigitan keledai, maka wajib bagi kalian untuk berjihad, dan sesungguhnya sebaik-baik jihad kalian adalah ribath (terikat dengannya), dan sebaik-baik ribath adalah di ‘Asqalan”.

Pertanyaan saya:

  1. Bagaimanakah derajat hadits di atas?
  2. Apakah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Gaza?

Karena saya pernah membaca bahwa sejarah kedua kota tersebut adalah sama, dikuatkan dengan perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah- ketika menjawab pertanyaan tentang tempat lahirnya beliau: Kadang kala di Gaza dan kadang kala di ‘Asqalan.

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Gaza dan ‘Asqalan adalah dua kota Kan’an yang dengan hasil penggalian menunjukkan  bahwa keduanya telah menjadi kota yang berpenduduk sejak masa batu.

Awal penyebutan ‘Asqalan dalam sejarah kembali kepada teks sejak masa Fir’aun pada abad ke-19 sebelum masehi. Sedangkan Gaza adalah kota tua juga, dan namanya berubah dengan perubahan penduduk yang silih berganti menempatinya. Masyarakat Kan’aniyun menamakan “Huzati”, sedangkan penduduk Mesir Kuno (Fara’inah) menamakannya “Gazatu”, dan “Gadatu”, dan bangsa Ibrani menamakannya “Gaza”, sedangkan Asyuriyun menamakannya “ ‘Azati”. Sedangkan orang Arab menyebutnya dengan “Hamra’ Yaman”, Gaza, atau “Gaza Hasyim”.

Kedua : Kota Gaza dan ‘Asqalan terletak pada sebelah selatan Palestina, sedangkan Gaza terletak pada barat daya ‘Asqalan. Kota Gaza semenjak dibebaskan dan menjadi kota Islam sampai terjadinya perang salib adalah bagian dari ‘Asqalan, dan dikenal dengan “Gaza ‘Asqalan”, dan jarak antara ‘Asqalan dan Gaza adalah 12 mil sekitar 21 km, dan jarak antara Gaza dan Yafa sekitar 80 km, dan jarak antara Yafa dan ‘Asqalan sekitar 56 km, dan pemisah antara Gaza, ‘Asqalan dan Baitul Maqdis adalah kota “Baitu Jibrin” yang berjarak sekitar perjalanan dua hari dengan Gaza, dan antara Baitu Jibrin dan ‘Asqalan sekitar 32 km.[1]

Dengan demikian menjadi jelas bahwa Gaza sangat dekat dengan ‘Asqalan, dan pernah menjadi bagian dari ‘Asqalan sejak awal pembebasan masa Islam sampai masa perang salib; oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa Imam Syafi’i –rahimahullah- dilahirkan di Gaza, dan sebagian mereka mengatakan, beliau dilahirkan di ‘Asqalan. Imam Nawawi –rahimahullah- berkata dalam “al Majmu’ “ 1/8:
Yang lebih dominan dan merupakan pendapat jumhur, bahwa Imam Syafi’i dilahirkan di Gaza, namun dikatakan ia dilahirkan di ‘Asqalan, keduanya termasuk tempat-tempat suci yang diberkahi oleh Allah, keduanya berjarak sekitar (perjalanan) dua hari dari Baitul Maqdis”.

Ketiga : Thabrani –rahimahullah- berkata dalam “al Mu’jamul Kabir” (11138) :
“Ahmad bin an Nadhr al ‘Askari meriwayatkan kepada kami, dari Sa’id bin Hafshin an Nufaili, dari Musa bin A’yan, dari Ibnu Syihab, dari Fitri bin Kholifah, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أَوَّلُ هَذَا الْأَمْرِ نُبُوَّةٌ وَرَحْمَةٌ ، ثُمَّ يَكُونُ خِلَافَةً وَرَحْمَةً ، ثُمَّ يَكُونُ مُلْكًا وَرَحْمَةً ، ثُمَّ يَكُونُ إِمَارَةً وَرَحْمَةً ، ثُمَّ يَتَكادَمُونَ عَلَيْهِ تَكادُمَ الْحُمُرِ فَعَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ ، وَإِنَّ أَفْضَلَ جهادِكُمُ الرِّبَاطُ ، وَإِنَّ أَفْضَلَ رباطِكُمْ عَسْقَلَانُ )

Awal urusan ini adalah kenabian dan rahmat, kemudian berikutnya kekhilafahan dan rahmat, kemudian berikutnya kerajaan dan rahmat, kemudian berikutnya pemerintahan dan rahmat, kemudian mereka saling merebutnya sebagaimana gigitan keledai, maka wajib bagi kalian untuk berjihad, dan sesungguhnya sebaik-baik jihad kalian adalah ribath (terikat dengannya), dan sebaik-baik ribath adalah di ‘Asqalan”.

Perkataan Thabrani dari “Ibnu Syihab” adalah tidak benar, yang benar adalah dari “Abi Syihab”, sebagaimana yang disebutkan oleh Suyuthi –rahimahullah- dalam “al La’ali’ al Mashnu’ah” (1/422) ia adalah Abu Syihab Musa bin Nafi’ al Hanath, ia adalah seorang yang jujur, dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Mu’in dan lainnya, Abu Hatim berkata: Haditsnya boleh dibukukan.[2]

Yang menunjukkan pernyataan di atas adalah bahwa Musa bin A’yun mereka tidak menyebutkan Ibnu Syihab termasuk dalam daftar syaikhnya, seakan ia tidak bertemu dengannya, dan masa antara wafat keduanya adalah 53 tahun. al Haitsami –rahimahullah- berkata tentang hadits di atas dalam “al Majma’ “ 5/190: “Diriwayatkan oleh Thabrani dengan sanad yang tsiqah (kuat)”.

Al Baani –rahimahullah- berkata:
“Ini adalah sanad yang bagus, semua sanadnya tsiqah, kecuali Sa’id bin Hafsh an Nufaili ada sedikit catatan. Namun telah dikuatkan oleh Ibnu Hibban 8/268, dan telah meriwayatkan darinya dalam “Shahihnya” tiga hadits, juga Dzahabi dan ‘Asqalani dan berkata: “Ia adalah seorang yang jujur dan berubah pada akhir hayatnya”[3].

Sa’id bin Hafsh an Nufaili, Ibnu Hibban menyebutkan beliau termasuk dalam daftar rawi yang tsiqat (dapat dipercaya). Ali bin Utsman an Nufaili: “ia meningal dunia pada hari Jum’at pada bulan Ramadhan 237 H. Maslamah bin Qasim berkata: “ia tsiqah (dapat dipercaya)”. Abu ‘Arubah al Harani berkata: “Semasa tuanya ia selalu berada di rumah, dan berubah pada akhir hayatnya”.[4]

Al ‘Aini berkata dalam “Maghanil Akhyar” 3/558: “ia jujur, dan berubah pada akhir hayatnya”.

Adz Dzahabi berkata dalam “al Kasyif” 1/433: “ia tsiqah (dapat dipercaya)”.

Dan Ahmad bin Nadhr tsiqah, meninggal dunia pada tahun 290 H. sebagaimana tertera dalam “Tarikh Baghdad” 6/413. An Nufaili meninggal dunia pada tahun 237 sebagaimana yang tadi disebutkan. Dan jeda waktu antara wafat keduanya adalah 53 tahun. Maka dikhawatirkan bahwa Ibnu Nadhr mendengar hadits ini dari Sa’id bin Hafsh pada masa tuanya dan mulai agak berubah pemikirannya.

Oleh karenanya Syeikh Abdur Rahman al Yamani –rahimahullah- dalam catatannya ketika membahas hadits ini: “Sa’id bin Hafsh an Nufaili, berubah pada akhir hayatnya”.[5]

Imam Ahmad telah meriwayatkan 18406, dari Hudzaifah : Rasulullah –Shallallau ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا، فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ ) ثُمَّ سَكَتَ “. وحسنه الألباني في “الصحيحة” (5).

Masa kenabian akan terjadi di antara kalian sesuai dengan kehendak Allah, kemudian Dia (Allah) mengangkatnya sesuai dengan kehendak-Nya, lalu tibalah masa Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwah (kepemimpinan yang sesuai dengan metode kenabian) selama Allah menghendakinya, lalu Allah mengangkatnya sesuai dengan kehendak-Nya. Lalu datanglah masa Mulkan ‘Adhan (kerajaan yang menggigit) selama Allah menghendakinya, lalu Allah mengangkatnya juga sesuai dengan kehendaknya. Kemudian akan datang era Mulkan Jabariyah (kepemimpinan yang diktator) selama Allah menghendakinya, lalu Allah mengangkatnya juga sesuai dengan kehendaknya. Kemudian era Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwah (kepemimpinan yang sesuai dengan metode kenabian) kemudian beliau terdiam”. (Hadits ini dihasankan oleh Al Baani dalam “ash Shahihah” 5)

Imam Ahmad (20445) meriwayatkan dari Abi Bakrah dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

خِلَافَةُ نُبُوَّةٍ ، ثُمَّ يُؤْتِي اللهُ الْمُلْكَ مَنْ يَشَاءُ   وهو حديث حسن

Khilafah kenabian, kemudian Allah mendatangkan (masa) kerajaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya”.

Sepertinya penyebutan ‘Asqalan dalam hadits biografi tidak disebutkan.

Beberapa hadits yang meriwayatkan tentang keutamaan ‘Asqalan semuanya tidak shahih.[6]

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Secara umum apa yang telah disampaikan oleh para ulama terdahulu dan orang-orang shalih tentang keutamaan ‘Asqalan, Iskandariyah, ‘Aka, Qazwain dan lain-lain, adalah bahwa beberapa tempat tersebut merupakan wilayah perbatasan, bukan karena memiliki keistimewaan tertentu. Sebuah daerah baik menjadi wilayah perbatasan kaum muslimin atau tidak adalah merupakan sifat yang bersifat baru dan sementara bukan bersifat tetap selamanya, sama halnya dengan Daarul Islam (wilayah Islam), wilayah kafir, wilayah perang atau wilayah damai, wilayah penuh ilmu dan iman atau wilayah penuh kebodohan dan kemunafikan. Dan karenanya berbeda satu sama lain disebabkan perbedaan penduduk dan sifat mereka”.[7]

Beliau juga mengatakan :
“Sedangkan “ ‘Asqalan” adalah termasuk wilayah perbatasan kaum muslimin, karena banyak orang-orang sholeh dari umat Islam yang bertempat tinggal di sana dalam rangka untuk menjaga (perbatasan wilayah) di jalan Allah, demikian juga semua wilayah yang serupa dengan kondisi ‘Asqalan tersebut, misalnya: Gunung Libanon, Iskandariyah, ‘Ubadan, dan lain-lain di tanah Irak, seperti kota Qazwain dan yang serupa yang merupakan wilayah perbatasan. Di wilayah perbatasan tersebut menjadi tujuan banyak orang-orang shaleh dari umat Islam; untuk menjaganya di jalan Allah”.[8]

Kalau hadits di atas dianggap shahih, maka hadits tersebut menunjukkan keutamaan menjaga (wilayah perbatasan) di ‘Asqalan secara umum, demikian juga kota Gaza; karena ia merupakan bagian dari ‘Asqalan sebagaimana penjelasan sebelumnya, seakan memberikan isyarat kepada kita bahwa kota tersebut tetap menjadi wilayah perbatasan kaum muslimin pada masa yang sangat lama.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disalin dari islamqa
_________
[1] Baca : al Hayatul ‘Ilmiyah fi Gaza dan ‘Asqalan Mundzu Bidayatil Ashril Abbasi ilal Ghazwi ash Shalibi/hal: 2-5/DR. Zuhair Abdullah Sa’id Abu Rahmah
[2] at-Tahdzib: 10/375
[3] Silsilah Ahadits Shahihah: 7/83
[4] Tahdzibutd Tahdzib: 4/17
[5] Baca: Catatan kaki dalam “al Fawaid al Majmu’ah: 431
[6] Baca: al Fawaid al Majmu’ah: 429-432, dengan catatan kaki dari Syeikh al Yamani
[7] Majmu’ Fatawa: 27/53
[8] Majmu’ Fatawa: 27/141

Hukum Mencari-cari Rukhsah Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA KETIKA TERJADI PERSELISIHAN

Oleh
Syaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i

Sesungguhnya syaithan senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah yang beraneka ragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithan untuk menusia adalah :”Mencari rukhsah (pendapat paling ringan) dari para fuqaha’ dan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Dengan cara ini syaithan menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar, dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsah yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masah-masalah khilafiyah (perselisihan). Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i. Bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim, yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.

Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan bahwa mereka bukanlah yang dimintai pertanggung jawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsah dari para fuqaha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat para fuqaha itu pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka –pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya, –pent)

Syaithan telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan : ”Letakkanlah dia di leher orang alim, dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”. (Maksudnya yaitu serahkan tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi kepada sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, –pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul, –pent) mencarikan untuknya rukhsah yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsah tersebut padahal rukhsah itu menyelesihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.

Kebanyak orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhaan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.

Apakah mafsadah (kerusakan) dan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan oleh cara seperti ini.? manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kebatilan hal ini? bagaimanakan pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini  beserta penjelasan tentang bagaimanakan sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah (perselisihan)?, dan apakah kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? (inilah yang akan diterangkan, –red).

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN RUKHSAH DI SINI ?
Yang dimaksud dengan rukhsah di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak, –pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shahih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsah menurut bahasa.

Adapun makna syar’i yaitu istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar’i yang lainnya.

Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :

  1. Pendapat bolehnya mencukur jenggot
  2. Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
  3. Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur.
  4. Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum’at kecuali pada tujuh wilayah.
  5. Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya.
  6. Pendapat bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad, -pent).
  7. Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.
  8. Pendapat bolehnya nikah mut’ah.
  9. Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.
  10. Pendapat bolehnya menjima’i istri dari duburnya.
  11. Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.
  12. Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.

MAFSADAH (KERUSAKAN) YANG TIMBUL KARENA MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’
Mengikuti rukhsah para fuqaha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan ditangan manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.

Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah kerusakan-kerusakan ini, lalu menyebutkan kerusakan-kerusakan yang lain, dia berkata : ”Seperti memisahkan diri dari (ajaran) agama dengan tidak mengikuti dalil beralih mengikuti khilaf (perselisihan), meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya), rusaknya kaedah politik yang syar’i, yaitu dengan tidak adanya ketegasan amar ma’ruf (sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsah kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman, dan seperti menjadi sarana menuju pendapat mengabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang merusak ijma”[1]

Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithan bagi para fuqaha’ yaitu mereka bergaulnya dengan penguasa dan para sultan serta besikap mudhahanah[2] terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsah kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsah padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi mereka.

Sehingga dengan hal itu timbullah kerusakan kepada tiga kelompok.

  1. Penguasa, dia berkata :”Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran, maka tentu si fulan akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.
  2. Orang awam, dia berkata :”Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.
  3. Si faqih, karena sesunguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut”[3]

AKIBAT-AKIBAT DAN MAFSADAH-MAFSADAH DARI MENCARI-CARI RUKHSAH
Sebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh (lemah) untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot.

Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya tentang bolehnya mencukur jenggot dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri Timur, maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia, karena mereka mencukur jenggot mereka, –pent) memiliki kelapangan dalam melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur jenggot mereka tidak dikatakan telah melakukan keharaman, –pent). Maka aku membawa pengertian larangan mencukur jenggot kepada kaidah ushul, bahwa bentuk af’ala (yaitu bentuk fi’il amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot, –pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk menunjukkan kewajiban, namun dikatakan (juga) untuk mustahab (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab), sehingga menurut dia perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot hanyalah mustahab, –pent).

Al-Allamah As-Safariniy berkata (wafat 1188H) -setelah menjelaskan haramnya mencari-cari rukhsah dalam taqlid- : “Pada hal ini (mencari-cari rukhsah) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang haram, dan manakah pintu-pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khamr dan yang lainnya?”.

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Syubhat Pertama.
Mereka -para pencari rukhsah- berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ   (kalimat yang haq tetapi dimaksudkan untuk hal yang bathil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kerusakan” [Al-Baqarah/2:185]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا

Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit” [Dari Hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, Riwayat Bukhari 1/163 dan Muslim 3/1359]

Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak, -pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.

Maka jawaban kita kepada mereka :”Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang haram dan meninggalkan kewajiban-kewajiban”.

Ibnu Hazm berkata[4] :”Sesungguhnya kita telah mengetahui bahwa seluruh yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan dia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj/22:78]

Imam Asy-Syatibi telah membantah orang-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ

Aku telah diutus dengan (agama yang) lurus yang penuh kelapangan” [Hadits Hasan]

Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama) “lurus yang penuh kelapangan” itu. hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsah dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsah yang ada dalam syari’at.

Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsah adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhshah bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah Subahanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]

Maka, khilaf (perselisihan) yang ada di antara para ulama tidak boleh kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak, -pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at” [Al-Muwafaqat 4/145]

Syubhat Kedua
Mereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti orang yang berpendapat dengan rukhshah tersebut

Maka dijawab : “Sesungguhnya orang lain yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan (satu) pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya.? kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang memfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Demikian juga dapat dijawab -dengan perkataan- :”Kenapa kalian bertaqlid kepada si Faqih ini dalam perkara rukhsah (yang enak menurut kalian, –pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsah (yaitu yang tidak enak pada kalian), lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsah ??

Ini menunjukkan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian !!!” Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan berijtihad kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut.

Umar Radhiyallahu anhu berkata :

ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ

Tiga perkara yang merobohkan agama : “Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan[5]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata :

وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ

Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ra’yinya (akalanya), lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah. Sedangkan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut[6]

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’ DAN MENGGABUNGKAN MADZHAB-MADZHAB (PENDAPAT PARA ULAMA) -DENGAN HAWA NAFSU-.
Para ulama telah sepakat tentang haramnya mencari-cari rukhsah dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rajih (kuat), dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.

Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :

  1. Sulaiman At-Taimy berkata (wafat tahun 143H) :”Kalau engkau mengambil rukhshah setiap orang alim, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Ibnu Abdil Barr berkata memberi komentar :”Hal ini adalah ijma’, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” [Al-Jami’ 2/91,92]
  2. Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154H) :”Seandainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf (semacam riba) dan mengambil pendapat Ahlul Kuffah tentang khamer (yaitu khamer yang haram hanyalah terbuat dari anggur), maka dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling buruk” [Lawami’il Anwar karya As-Safarini 2/466].
  3. Imam Auza’i berkata : (wafat tahun 157H) :”Barangsiapa mengambil pendapat-pendapat yang aneh (asing, menyelisihi para ulama lain) dan para ulama maka dia telah keluar dari Islam” [Syiar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Adz-Dzahabi]
  4. Imam Ahmad bin Hanbal berkata (wafat tahun 241H) :”Kalau seseorang mengamalkan pendapat Ahlul Kuffah tentang anggur dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian, –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah, –pent) maka dia adalah orang fasiq”. [Lawamil Anwar al-Bahiyah, karya As-Safarini 2/466 dan Irsyadul Fuhul, karya Asy-Syaukani hal. 272]
  5. Ibrahim bin Syaiban berkata (wafat tahun 337H) :”Barangsiapa yang ingin rusak maka ambillah rukhsah” [Siyar A’alam An-Nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392]
  6. Ibnu Hazm berkata (wafat tahun 456H) di dalam menjelaskan tingkatan orang-orang yang berselisih :”Dan tingkatan yang lain di antara mereka, adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat rukhsah (yang ringan) dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Al-Ihkam hal. 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu Hazm, bahwa beliau menyampaikan ijma’ (para ulama) tentang mencari-cari rukhsah madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram [Al-Muwafaqat 4/134].
  7. Abu ‘Amr Ibnu Shalah berkata (wafat tahun 643H) menjelaskan tentang sifat tasahul (mudah memberikan fatwa yang enak, –pent) seorang mufti :”Dan terkadang sifat tasahul dan mencari kemudahan dengan tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa seorang mufti untuk mencari-cari tipu daya yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsah bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudharat. Maka barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya” [Adabul Mufti, hal : 111]
  8. Sulathanul ulama Al-Izz bin Abdis Salam berkata (wafat tahun 660H) :”Tidak boleh mencari-carri rukhsah” [Al-Fatawa hal. 122]
  9. Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsah?”, beliau menjawab : ”Tidak boleh mencari-cari rukhsah, walalhu ‘a’lam” [Fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Attor, hal. 168]
  10. Imam Ibnul Qayyim berkata (wafat 751H) :”Tidak boleh seseorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehedaknya tanpa melihat kepada tarjih (pendapat yang lebih kuat)”. [I’lamul Muwaqi’in 4/211].
  11. Al-‘Alamah Al-Hijawi berkata (wafat 967H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah (tipu daya) yang haram dan mencari-cari rukhsah bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharamkan meminta fatwa dengan hal itu”. [Al-Imta’ 4/376].
  12. Al-‘Alamah As-Safarini berkata (wafat 1188H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsah untuk ditaqlidi” [Lawami’il Anwar 2/466]

Kesimpulan dari uraian di atas bahwasanya empat imam, yaitu Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Sholah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsah.

SIKAP YANG BENAR TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT DALAM SUATU MASALAH DAN APAKAH YANG WAJIB BAGI ORANG YANG MEMINTA FATWA.?
Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini.?

Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsah para fuqaha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut.

Lalu apakah yang harus dia lakukan.?

Jawab :
Selayaknya pilihannya itu berdasarkan timbangan yang pasti, yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang marjuh (lemah). Dan timbangan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Dan jika kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]

Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka pendapat itu batil.

  1. Wajib bagi seorang muslim yang (mampu) meneliti untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Abu Amr Ibnu Abdil Barr berkata :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ serta qiyas yang berdasarkan ushul-ushul (qaidah-qaidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika semua kuat dalil-dalil (khilaf tersebut), maka wajib untuk memilih pendapat yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang awam. Dan dia dapat mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu”. (Jami’ Bayan Al-Ilmi 2/80-81). Demikian juga perkataan Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitab Al-Faqih Wal-Mutafaqih 2/203
  2. Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, baik dalam hal ilmu maupun wara’ (kehati-hatian). Dan janganlah dia bertanya kepada (orang yang dianggap) ahli ilmu yang mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau janganlah dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa, yaitu yang suka memberi fatwa dengan rukhsah dan hilah (penipuan terselubung). Mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.
  3. Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah (mohon pertolongan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tunduk kepada-Nya, dengan berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukinya menuju kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ

Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui perkara ghaib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukillah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselishkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang engkau kehendaki menuju jalan yang lurus” [Hadits Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah]

  1. Jika khilaf sangat kuat, sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia percayai ilmu dan dinnya, dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang lebih dari ini.
  2. Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi :”Jika seseorang berkata : ”Bagaimana pendapatmu terhadap orang awam yang meminta fatwa, jika ada dua orang yang memberinya fatwa, sedangkan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid.?”, maka dijawab untuk perkara ini ada dua sisi :

Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan baik pemahamannya, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang beselisih tersebut tentang madzhab (pendapat) mereka berserta hujjah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia, Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka dia boleh taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut.

Kedua : Jika dia memenuhi jalan yang lebih hati-hati dan wara’ maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dirinya dari syubhat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِ

Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya” [Muttafaqun ‘alaih]

Wallahu a’lam

(Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5, Penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Muwafaqat 4/147-148
[2] Mudahanah : meninggalkan dan melalaikan amar ma’ruf dan nahi mungkar karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi, -red
[3] Talbis Iblis hal, 121
[4] Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam. hal.69
[5] Riwayat Ad-Darimi 1/71 dengan sanad yang shahih, dan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi 2/110
[6] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dan Ibnu Abdil Barr (2/122) dengan sanad yang hasan

Adab-Adab Ikhtilaf

ADAB-ADAB IKHTILAF

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih al-Marfadi

Islam telah meletakkan sendi-sendi adab yang tinggi bagi seorang muslim yang berjalan diatas manhaj Sunnah, dalam pergaulannya bersama saudara-saudaranya ketika berselisih faham dengan mereka dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Cukuplah kiranya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembawa rahmat dan petunjuk.

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq-akhlaq yang mulia”.[1]

Di antara adab-adab itu ialah :
1. Lapang Dada Menerima Kritik Yang Sampai Kepada Anda Untuk Membetulkan Kesalahan, Dan Hendaklah Anda Ketahui Bahwa Ini Adalah Nasehat Yang Dihadiahkan Oleh Saudara Seiman Anda.
Ketahuilah ! Bahwa penolakan anda terhadap kebenaran dan kemarahan anda karena pembelaan terhadap diri adalah kesombongan -A’aadzanallah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain”. [Hadits Riwayat Muslim]

Banyak sekali contoh sekitar adab yang mulia ini yang telah dijelaskan oleh para salafus shalih, diantaranya adalah :

Kisah yang diceritakan oleh al-Hafizh Ibnu Abdil Bar, beliau berkata : “Banyak orang telah membawa berita kepada saya, berasal dari Abu Muhammad Qasim bin Ashbagh, dia berkata : “Ketika saya melakukan perjalanan ke daerah timur, saya singgah di Qairawan. Disana saya mempelajari hadits Musaddad dari Bakr bin Hammad. Kemudian saya melakukan perjalanan ke Baghdad dan saya temui banyak orang (Ulama) disana. Ketika saya pergi (dari Baghdad), saya kembali lagi kepada Bakr bin Hammad (di Qairawan-red) untuk menyempurnakan belajar hadits Musaddad.

Suatu hari saya membacakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapan beliau (untuk mempelajarinya) :

Sungguh telah datang satu kaum dari Muldar yang (Mujtaabin Nimar)

Beliau (Bakr bin Hammad) berkata kepadaku “Sesungguhnya yang benar adalah Mujtabits Tsimar. Aku katakan padanya Mujtaabin Nimar, demikianlah aku membacanya setiap kali aku membacakannya di hadapan setiap orang yang aku temui di Andalusia dan Irak”

Beliau berkata kepadaku : “Karena enngkau pergi ke Irak, maka kini engkau (berani) menentang aku dan menyombongkan diri dihadapanku ?” Kemudian dia berkata kepadaku (lagi) : “Ayolah kita bersama-sama bertanya kepada syaikh itu (menunjuk seorang syaikh yang berada di Masjid), dia punya ilmu dalam hal seperti ini”

Kami pun pergi ke syaikh tersebut dan kami menanyainya tentang hal ini.

Beliau berkata : “Sesungguhnya yang benar adalah (Mujtaabin Nimar)” seperti yang aku baca. Artinya adalah : Orang-orang yang memakai pakaian, bagian depannya terbelah, kerah bajunya ada di depan. Nimar adalah bentuk jama’ dari Namrah. Bakr bin Hammad berkata sambil memegangi hidungnya : “Aku tunduk kepada al-haq, aku tunduk kepada al-haq !” lalu ia pergi.[2]

Saudaraku, cobalah anda perhatikan –semoga Allah senantiasa menjaga anda– betapa menakjubkan sikap Adil ini ! Alangkah perlunya kita pada sikap adil seperti sekarang ! Akan tetapi mana mungkin hal itu terjadi kecuali bagi orang yang ikhlas niatnya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah dia Imam Malik rahimahullah (pada masa hidupnya-red) pernah berkata : “Tidak ada sesuatupun yang lebih sedikit dibandingkan dengan sifat adil pada zaman sekarang ini”[3]

Maka apa lagi dengan zaman sekarang ini yang sudah demikian berkecamuknya hawa nafsu!! –Kita berlindung kepada Allah dari fitnah yang menyesatkan-.

2. Hendaklah Memilih Ucapan Yang Terbaik Dan Terbagus Dalam Berdiskusi Dengan Sesama Saudara Muslim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia” [Al-Baqarah/2:83]

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيءَ

Tidak ada sesuatupun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat dibanding akhlaq yang baik, dan sesungguhnya Allah murka kepada orang yang keji dan jelek (akhlaqnya)”. [Hadits Riwayat Tirmidzi].

3. Hendaklah Diskusi Yang Dilakukan Terhadap Saudara Sesama Muslim, Dengan Cara-Cara Yang Bagus Untuk Menuju Suatu Yang Lebih Lurus.
Yang menjadi motif dalam berdiskusi hendaklah kebenaran, bukan untuk membela hawa nafsu yang sering memerintahkan pada kejelekan. Akhlak anda ketika berbicara terletak pada keikhlasan anda. Jika diskusi (tukar fikiran) sampai ketingkat adu mulut, maka katakanlah : “salaam/selamat berpisah !” dan bacakanlah kepadanya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَنا زَعِيمٌ ببَيتٍ في ربَضِ الجنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ المِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا

Saya adalah pemimpin di sebuah rumah di pelataran sorga bagi orang yang meninggalkan adu mulut meskipun ia benar” [Hadits Riwayat Abu Daud dari Abu Umamah al-Bahily]

Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar menyebutkan dari Zakaria bin Yahya yang berkata : “Saya telah mendengar Al-Ashma’i berkata : “Abdullah bin Hasan berkata : Adu mulut akan merusak persahabatan yang lama, dan mencerai beraikan ikatan (persaudaraan) yang kuat, minimal (adu mulut) akan menjadikan mughalabah (keinginan untuk saling mengalahkan) dan mughalabah adalah sebab terkuat putusnya ikatan persaudaraan.[4]

Dari Ja’far bin Auf, dia berkata : Saya mendengar Mis’ar berkata kepada Kidam, anaknya :

Kuhadiahkan buatmu wahai Kidam nasihatku
Dengarlah perkataan bapak yang menyayangimu
Adapun senda gurau dan adu mulut, tinggalkanlah keduanya
Dia adalah dua akhlak yang tak kusuka dimiliki teman
Ku pernah tertimpa keduanya lalu akupun tak menyukainya
Untuk tetangga dekat ataupun buat teman

Para salaf shalih telah membuat permisalan yang sangat cemerlang tentang etika ikhtilaf (perselisihan pendapat), diantaranya adalah :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim

عَنْ حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ أَيُّكُمْ رَأَى الْكَوْكَبَ الَّذِي انْقَضَّ الْبَارِحَةَ قُلْتُ أَنَا ثُمَّ قُلْتُ أَمَا إِنِّي لَمْ أَكُنْ فِي صَلَاةٍ وَلَكِنِّي لُدِغْتُ قَالَ وَكَيْفَ فَعَلْتَ قُلْتُ اسْتَرْقَيْتُ قَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قُلْتُ حَدِيثٌ حَدَّثَنَاهُ الشَّعْبِيُّ عَنْ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّهُ قَالَ لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ فَقَالَ سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ جُبَيْرٍ قَدْ أَحْسَنَ مَنْ انْتَهَى إِلَى مَا سَمِعَ ثُمَّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ

Dari Hushain bin Abdurrahman, dia berkata : “Saya berada di tempat Said bin Jubair, lalu ia berkata : “Siapakah diantara kalian yang melihat bintang jatuh tadi malam?
Saya jawab : “Saya, tetapi ketahuilah bahwa saya tidak dalam keadaan shalat, saya kena sengat (kalajengking) binatang berbisa!”.
Sa’id bertanya : “Apa yang kau perbuat ?”
Saya menjawab : “Saya melakukan ruqyah (baca-bacaan sebagai obat)”
Said bertanya : “(Dalil) apakah yang membawamu untuk melakukan itu?”
Saya jawab : “Sebuah hadits yang diceritakan kepada kami oleh As-Sya’bi”.
Sa’id berkata :”Apa yang diceritakan Asy-Sya’bi kepadamu ?”
Saya jawab : “Dia bercerita kepada kami dari Buraidah bin Al-Hushain bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَة

Tidak ada ruqyah kecuali (pada penyakit yang timbul) dari mata ‘ain (orang yang dengki) dan bisa (sengatan racun) hewan

Dia berkata : “Sungguh bagus orang yang berpedoman pada apa (riwayat) yang ia dengar, akan tetapi Ibnu Abbas menceritakan kepada kami bahwa….. (sampai akhir hadits)”

Perhatikanlah adab mulia yang dimiliki pewaris ilmunya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ini, ia tidak memaki Hushain bin Abdurrahman (orang yang berselisih dengannya), bahkan menganggapnya baik karena Hushain mengamalkan dalil yang ia ketahui. Kemudian baru setelah itu. Sa’id bin Jubair menjelaskan hal yang lebih utama (untuk dilakukan) dengan cara yang lembut dan dikuatkan dengan dalil.

Akhirnya melalui hadits ini kita dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.

  1. Ikhtilaf, meskipun ia sudah menjadi perkara yang ditakdirkan oleh Allah akan tetapi wajib bagi kita untuk menjauhinya dan tidak punya keinginan untuk berikhtilaf pada suatu yang boleh selama kita masih ada jalan untuk menghindarinya.
  2. Perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad padanya, memiliki beberapa syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh ilmu dan keikhlasan bukan diatur oleh perkiraan dan kemauan hawa nafsu.
  3. Ahlu Sunnah memiliki manhaj dalam memahami ikhtilaf yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara adab-adabnya adalah mengikuti akhlak para salaf shalih dalam pergaulan dengan sesama mereka ketika terjadi ikhtilaf.
  4. Tidak boleh bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menuduh saudaranya memisahkan diri dari manhaj Ahlus Sunnah kecuali berdasarkan ilmu dan keadilan, bukan berdasarkan kebodohan dan kezhaliman.
  5. Tidak mencampur adukkan antara masalah-masalah ijtihadiyah dengan masalah iftiraq (perpecahan) demikian juga tidak boleh mencampur-adukkan antara orang yang membuat bid’ah juz’iyah dengan orang yang meninggalkan sunnah dengan bid’ah kulliyah.

Demikianlah, semoga tulisan terjemahan dari majalah al-Ashalah ini dapat memberikan tambahan pemahaman kepada pembaca sekalian tentang Fiqh Ikhtilaf atau perbedaan pendapat.

(Majalah Al-Ashalah tgl.15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th III hal. 78-89, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, diterjemahkan oleh Ahmad Nusadi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam ‘Adabul Mufrad’ dan Imam Ahmad. Lihat ‘Silsilah Ash-Shahihah 15’
[2] Mukhtasyar Jaami’ Bayanil Ilmi wa Fadlihi, hal.123 yang diringkas oleh Syaikh Ahmad bin Umar al-Mahmashaani
[3] Mukhtasyar Jaami’ Bayanil Ilmi wa Fadlihi, hal.120 yang diringkas oleh Syaikh Ahmad bin Umar al-Mahmashaani
[4] Mukhtasyar Jaami’ Bayan al-Ilmi wa Fadlihi hal. 278

Macam-Macam Ikhtilaf

MACAM-MACAM IKHTILAF

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih Al-Marfadi

Para ulama telah meneliti dalil-dalil tentang ikhtilaf, sehingga nampak jelas bahwa ikhtilaf itu ada dua macam, masing-masing terdiri dari beberapa jenis.

IKHTILAF TERCELA
Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
1. Ikhtilaf yang kedua belah pihak dicela.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang ikhtilafnya orang-orang Nashara.

فَأَغْرَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَة

Maka Kami timbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat” [Al-Maidah/5:14]

Firman Allah dalam menerangkan ikhtilaf nya orang-orang Yahudi

وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ۚ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ 

Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya” [Al-Maidah/5 : 64]

Demikian juga ikhtilaf nya ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu) dan ahlul bid’ah dalam hal-hal yang mereka perselisihkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’am/6:159]

Juga termasuk kedalam ikhtilaf jenis ini adalah ikhtilaf antara dua kelompok kaum muslim dalam masalah ikhtilaf tanawwu’ (fariatif) dan masing-masing mengingkari kebenaran yang dimiliki oleh kelompok lain.

2. Ikhtilaf yang salah satu pihak dicela dan satu lagi dipuji (karena benar).
Ini disebut dengan ikhtilaf tadhadh (kontradiktif) yaitu salah satu dari dua pendapat adalah haq dan yang satu lagi adalah bathil. Allah telah berfirman.

وَلَٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلُوا

Akan tetapi mereka berselisih, maka ada diantara mereka yang beriman dan ada (pula) diantara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan” [Al-Baqarah/2:253]

Ini (ayat di atas) adalah pembeda antara al-haq (kebenaran) dengan kekufuran. Adapun pembeda antara al-haq (kebenaran) dengan bid’ah adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits iftiraq : “Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 firqah (kelompok), kaum Nashara menjadi 72 firqah, dan ummat ini akan terpecah menjadi 73 firqah, semuanya (masuk) didalam neraka kecuali satu. Ditanyakan : “Siapakah dia wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “orang yang berada diatas jalan seperti jalan saya saat ini beserta para sahabatku” dalam sebagian riwayat : “dia adalah jama’ah” [Lihat “Silsilah Ash-Shahihah 204 Susunan Syaikh Nashiruddin Al-Albani]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa semua firqah ini akan binasa, kecuali yang berada diatas manhaj salaf ash-shaleh. Imam Syathibi berkata : “Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (إِلاَّ وَاحِدَةً) telah menjelaskan dengan sendirinya bahwa kebenaran itu hanya satu, tidak berbilang. Seandainya kebenaran itu bermacam-macam, Rasul tidak akan mengucapkan ; (إِلاَّ وَاحِدَةً)   dan juga dikarenakan bahwa ikhtilaf itu di-nafi (ditiadakan) dari syari’ah secara mutlak, karena syari’ah itu adalah hakim antara dua orang yang berikhtilaf. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)”. [An-Nisaa/4:59]

Jenis ikhtilaf inilah yang dicela oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

IKHTILAF YANG BOLEH
Ini juga ada dua macam yaitu :
1. Ikhtilafnya dua orang mujtahid dalam perkara yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya.
Sesungguhnya termasuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat ini. Dia menjadikan dien (agama) ummat ini ringan dan tidak sulit. Dia juga telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa hanifiyah (agama lurus) yang lapang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj/22:78]

Diantara rahmat ini adalah tidak memberikan beban dosa kepada seorang mujtahid yang salah bahkan ia mendapatkan pahala karena kesungguhannya dalam mencari hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu salah padanya” [Al-Ahzab/33 : 5]

Dari Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Apabila ada seorang hakim mengadili maka ia berijtihad, lalu ia benar (dalam ijtihadnya) maka ia mendapatkan dua pahala, apabila ia mengadili maka ia berijtihad, lalu ia salah maka ia mendapatkan satu pahala” [Hadits Riwayat Imam Bukhari]

Sebagai penjelas terhadap apa yang telah lewat, saya katakan :”Banyak para ulama yang membagi masalah-masalah agama ini menjadi Ushul Kulliyah (pokok-pokok yang mendasar serta bersifat meliputi) dan Furu’ Juz’iyah (cabang-cabang yang bersifat parsial), masalah-masalah. Ushul (pokok) dan masalah-masalah ijtihad 1 baik dalam masalah ilmiyah ataupun amaliyah. Pendapat inilah yang ditempuh oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Imam Syathibi Rahimahullah. Syaikhul Islam berkata : “Akan tetapi yang benar, bahwa masalah yang besar (pokok) dari dua katagori itu adalah masalah ushul, sedangkan rinciannya adalah masalah furu”.

Di dalam fatwa Lajnah Daimah terdapat pernyataan mereka (para ulama) bahwa : “Ahlus Sunnah wal Jama’ah memiliki Ushul yang kokoh berdasarkan dalil-dalilnya, yang di atas Ushul tersebut mereka membangun furu’. Mereka berpedoman kepada masalah-masalah Ushul dalam mencari dalil terhadap masalah-masalah Juz’iyah dan dalam menerapkan hukum bagi diri mereka sendiri dan bagi orang lain”.

Dari sini tampak jelas bagi kita bahwa permasalahan-permasalahan yang diperbolehkan berijtihad di dalamnya adalah masalah yang bersifat rinci (detail) dari masalah ilmiyah ataupun masalah amaliyah. Adapun masalah ushul (pokok) maka tidak boleh berijtihad didalamnya.

Diantara contoh permasalahan yang besar (pokok) dalam kaitannya dengan khabariyah (masalah iman dan khabar wahyu) adalah : mengesakan Allah dengan segala hak-Nya, adanya para malaikat, jin, hari kebangkitan kembali, azab kubur, shirath (jembatan yang membentang di atas Jahanam untuk di lalui manusia di hari kiamat setelah hisab), dan persoalan-persoalan nyata lainnya yang disebut sebagai USHUL (persoalan ini tidak boleh diperselisihkan -ed). Adapun FURU’ dalam kaitannya dengan masalah khabariyah (masalah iman dan khabar wahyu) ialah setiap rincian (detail dari masalah-masalah ushul di atas -ed). Misalnya : Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabbnya (ketika Mi’raj), apakah orang mati di kuburnya mendengar pembicaraan orang yang masih hidup, apakah sampai pahala amal orang yang masih hidup (selain do’a) kepada mayit ? dan lain-lainnya.

Syaikhul Islam berkata : “Oleh karenanya para imam sepakat untuk membid’ahkan orang yang (pendapatnya) menyelisihi masalah-masalah ushul seperti ini. Berbeda dengan orang yang (pendapatnya) menyelisihi masalah-masalah ijtihad, yang peringkatnya belum sampai tingkat ushul dalam kemutawatiran sunnah mengenainya, seperti perselisihan mereka berkaitan dengan hukum seorang saksi, sumpah, pembagian (harta warisan), dalam undian, dan perkara-perkara lain yang tidak sampai derajat ushul”.[1]

Sekalipun demikian, persoalannya tidaklah mutlak begitu yaitu dapat berijtihad untuk membid’ahkan siapa saja yang dikehendaki dengan hujjah ijtihad yang diperbolehkan. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan untuk ijitihad ini, yaitu :

  • Hendaknya dalam masalah yang di ijtihad-kan, tidak ada dalil yang qath’iyuts tsubut (qath’i adanya sebagai dalil) dan qath’iyud-dalalah (qath’i penunjukannya/dalalahnya), sebab tidak boleh berijtihad dalam menentang nash. Saya buatkan satu contoh mengenainya dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

Tetapi jika ia tidak menemukan (binanatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna” [Al-Baqarah/2:196].

Ayat ini adalah dalil yang qath’iyus-tsubut (qath’i adanya/tetapnya sebagai dalil) karena ia termasuk Al-Qur’an al-Karim. Dan juga qath’iyud dalalah (qath’i penunjukkannya/dalalahnya) tentang wajibnya puasa sepuluh hari bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (denda) padahal ia ber-tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji).

  • Hendaknya dalil tentang permasalahan itu mengandung beberapa kemungkinan. Contoh yang bekaitan dengan dalil zhanniyuts-tsubut (dalil yang masih bersifat zhann. dipertanyakan keadaannya sebagai dalil), ialah pendapat sebagian ulama Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa mustahab (sunnah) hukumnya mengerak-gerakkan jari ketika tasyahhud. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tambahan “menggerak-gerakkan (jari)” dalam hadits itu adalah syadz (bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat). Contoh yang berkaitan dengan dalil zhanniyud-dalalah (penunjukkannya sebagai dalil masih bersifat dugaan/dalalahnya tidak qath’i) ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru” [Al-Baqarah/2:228].

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Qar’u adalah suci, sementara yang lain berpendapat bahwa Al-Qar’u adalah haid. Kedua pendapat tersebut mempunyai kemungkinan benar-benar secara bahasa.

  • Hendaknya ijtihad yang dilakukan tidak dalam masalah yang telah ijma’ (disepakati) atau tidak dalam masalah yang telah baku sebagai manhaj ilmiyah Ahlu Sunnah.
  • Hendaknya hukum atas permasalahan itu bersumber dari seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka tentang ushul fiqh.
  • Hendaknya kesimpulan hukum dibangun berdasarkan metode Ahlus Sunnah dalam cara pandang maupun cara mengambil dalil. Di antara metode itu adalah bahwa dalam pendapat yang di ijtihadkannya, memiliki pendahulu dari kalangan ulama umat ini yang telah dipersaksikan keilmuannya dalam masalah dien. Al-Hafidzh Ibnu Rajab dalam kitabnya “Fadhul Ilmi as-Salaf ‘ala al-Khalaf” berkata :”Adapun para imam dan Fuqaha’ Ahul Hadits, maka mereka akan mengikuti hadits shahih sebagaimana adanya apabila hadits itu diamalkan oleh para sahabat, orang-orang yang sesudah mereka atau sekelompok dari mereka, Adapun apa yang telah disepakati oleh mereka untuk ditinggalkan, maka ia tidak boleh diamalkan Umar bin Abdul Aziz berkata : Ambillah pendapat yang sesuai dengan (pendapat) orang-orang sebelum kalian (Salafus Shalih), sesungguhnya mereka lebih tahu dari pada kalian”[2]

Dari keterangan di atas, menjadi jelaslah macam ikhtilaf yang pertama dari ikhtilaf yang diperbolehkan.

2. Ikhtilaf Tanawwu’
Contohnya adalah ikhtilaf sahabat dalam masalah bacaan (Al-Qur’an) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :”Saya mendengar seseorang membaca ayat yang saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya berbeda dengan orang itu, maka saya pegang tangannya lalu saya bahwa kehadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya laporkan hal itu kepada beliau, namun saya melihat tanda tidak suka pada wajah beliau, dan beliau bersabda.

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ : لاَ تَخْتَلِفُوا ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Kalian berdua bagus (bacaannya), jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.

Ulama yang paling baik menulis masalah ikhtilaf tanawwu ini dan menjelaskannya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yaitu ketika beliau berkata : “Ikhtilaf tanawwu’ ada beberapa macam, diantaranya adalah ikhtilaf yang masing-masing dari kedua perkataan (pendapat) atau perbuatan itu benar sesuai syari’at, seperti bacaan (Al-Qur’an) yang diperselisihkan itu dicegah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ

Kalian berdua bagus/benar (bacaannya)

Misalnya lagi adalah ikhtilaf dalam macam-macam sifat adzan, iqamah, do’a iftitah, tasyahhud, shalat khauf, takbir ied, takbir jenazah dan lain-lain yang semuanya disyari’atkan, meskipun dikatakan bahwa sebagiannya lebih afdhal. Kemudian kita dapatkan banyak umat Islam yang terjerumus dalam ikhtilaf hingga menyebabkan terjadinya peperangan (pertengkaran) antar golongan diantara mereka. hanya karena masalah menggenapkan lafazh iqamah atau mengganjilkannya, atau masalah-masalah semisal lainnya. Ini adalah substansi keharaman itu sendiri. Sementara orang yang tidak sampai ketingkat ini (yaitu tingkat peperangan/pertengkaran), banyak diantaranya yang kedapatan fanatik terhadap salah satu cara (adzan, iqamahm dst) tersebut karena mengikuti hawa nafsu, dan berpaling dari cara lain, atau melarang cara lain yang sebenarnya masuk dalam salah satu cara. Hal yang tentu dilarang oleh Nabi.

Diantara ikhtilaf tanawwu’ juga adalah ikhtilaf yang masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaiman banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.

Diantaranya lagi adalah tentang sesuatu yang memiliki dua makna yang berbeda namun tidak saling berlawanan. Yang ini adalah perkataan benar, dan yang itu juga merupakan perkataan benar, sekalipun maknanya saling berbeda. Ini banyak sekali terjadi dalam perselisihan pendapat.

Di antaranya lagi adalah ikhtilaf mengenai dua cara yang sama-sama disyari’atkan. Seseorang atau satu kelompok menempuh jalan ini, sedangkan yang lain menempuh jalan lain. Kedua-duanya baik dalam agama. Tetapi kebodohan atau kezalimanlah yang kemudian menggiring pada sikap mencela terhadap salah satu dari kedua jalan tersebut atau lebih mengutamakannya, tanpa dasar niat yang benar, atau tanpa dasar ilmu, atau tanpa dasar niat yang ikhlas dan tanpa dasar ilmu sekaligus”[3] Jika pertengkaran di antara sebagian kaum muslimin terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela, sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas’ud seputar ikhtilaf dalam qira’ah (bacaan Al-Qur’an). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ : لاَ تَخْتَلِفُوا ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa

Syaikhul Islam berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang masing-masing dari kedua belah pihak mengingkari/menolak kebenaran yang ada pada pihak lain, karena kedua orang sahabat yang berbeda bacaannya itu sama-sama benar dalam bacaannya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab (larangan) tersebut yaitu bahwa lantaran umat sebelum kita berselisih, maka kemudian mereka menjadi binasa karenanya.

Oleh sebab itu ketika Hudzaifah melihat penduduk Syam dan Iraq berselisih mengenai bacaan huruf Al-Qur’an dengan perselisihan yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada Utsman (bin Affan, Amirul Mukminin -ed) : “Perbaikilah umat ini, janganlah mereka berselisih dalam bacaan Al-Qur’an, sebagaimana umat sebelum mereka berselisih”.

Jadi keterangan ini memberikan dua faedah :

  1. Haramnya berselisih dalam masalah seperti ini.
  2. Mengambil pelajaran dari umat sebelumnya dan berhat-hati jangan sampai menyerupai mereka.

(Majalah Al-Ashalah tgl. 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th.III , Penulis Salim bin Shalih Al-Marfadi, Penerjemah Ahmad Nusadi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa IV/425
[2] Lihat Tsalatsu Rasa’il, karya Al-Hafizh Ibnu Rajab, hal. 140, Tahqiq Muhammad Al-Ajami
[3] Iqtidha’ Ash-Shiratth Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah I/132-134

Fikih Ikhtilaf

FIKIH IKHTILAF (MEMAHAMI PERSELISIHAN PENDAPAT MENURUT AL-QUR’AN, SUNNAH DAN MANHAJ SALAF SHALIH)

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih Al-Marfadi

Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ; tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

Kaidah-Kaidah Untuk Memahami Ikhtilaf (Perselisihan Pendapat)
1. Ikhtilaf Adalah Perkara Yang Kauni (Sunnatullah), Sedangkan Mencegahnya Merupakan Perkara Yang Syar’i.
Dengan kehendak dan hikmah-Nya yang tepat, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menakdirkan ummat ini berpecah belah sebagaimana halnya (kaum) ahli kitab sebelumnya telah berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ﴿١١٨﴾إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ 

Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka” [Hud/11:118-119]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan[1]

Dalam suatu riwayat :

كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.

Mereka semua di neraka kecuali satu millah, para shahabat bertanya : “siapakah dia ya Rasulullah ?” beliau menjawab : “(yaitu) orang-orang yang berada diatas jalanku dan shahabatku

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

Sungguh kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu, jengkal demi jengkal, hasta demi hasta sehingga seandainya mereka masuk kedalam lubang biawak, kalian pasti akan memasukinya (juga). Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara-kah?”. Beliau menjawab : “Siapa lagi ?[2]

Meskipun perpecahan ini terjadi sesuai dengan sunatullah yang kauni, namun (sebenarnya) Allah Azza wa Jalla melarang terjadinya perpecahan ini dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya, memerintahkan supaya berpegang teguh pada jalan Firqatun Naajiyah Al-Manshurah (kelompok yang mendapat pertolongan), dan memberikan tanda-tanda pada golongan ini sehingga orang yang ikhlas hatinya dalam mencari kebenaran tidak akan tersesat (salah pilih).

Ada sebagian orang yang meragukan keabsahan hadist iftiraq (perpecahan) ini, akan tetapi orang yang betul-betul memperhatikan jalur-jalur periwayatannya akan memastikan keabsahannya, terutama karena di sana terdapat hadits-hadits shahih yang masyhur yang menerangkan tentang keserupaan umat ini dengan umat-umat sebelumnya. Diantaranya yang paling menonjol ialah tentang fenomena munculnya iftiraq (penyimpangan) dari manhaj yang haq. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tasyabbuh (menyerupai umat-umat terdahulu) ini dengan firman-Nya.

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran/3:105]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang umat ini menyerupai umat-umat yang telah lewat dalam iftiraq (perpecahan) dan ikhtilaf (perselisihan) mereka dan dalam meninggalkan amar ma’ruf serta nahi mungkar, setelah hujjah tegak atas mereka”[3]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴿٣١﴾مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Ar-Ruum/30 : 31-32]

Syaikh As-Sa’di berkata : “Padahal agama ini hanya satu yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu orang-orang musyrik ini memecah-mecahnya, diantara mereka ada yang menyembah berhala dan patung, ada yang menyembah matahari dan bulan, ada yang menyembah para wali dan orang-orang shaleh, ada yang Yahudi dan ada yang Nasharani. Oleh karenanya Allah berfirman : وَكَانُوا شِيَعًا maksudnya masing-masing golongan membentuk kelompok dan membuat ta’ashub (fanatisme) untuk membela kebathilan yang ada pada mereka, dan menyingkirkan serta memerangi kelompok lainnya. كُلُّ حِزْبٍ  masing-masing kelompok. بِمَا لَدَيْهِمْ dengan ilmu (nya masing-masing) yang menyelisihi ilmunya para rasul, فَرِحُونَ berbangga.

Dengan sikap ini, masing-masing mereka menghukumi bahwa kelompoknyalah yang benar, sedangkan kelompok lain berada dalam kebathilan. Disini terdapat peringatan bagi kaum muslimin agar tidak bercerai berai dan berpecah belah menjadi firqah-firqah, dimana masing-masing firqah bersikap fanatik terhadap apa yang ada pada mereka, baik berupa kebenaran maupun kebatilan.

Sehingga (dengan perpecahan ini –pent) jadilah kaum muslimin bertasyabbuh (serupa) dengan orang-orang musyrik dalam hal perpecahan. Padahal dien (agama) ini satu, rasulnya satu, sesembahannya satu, kebanyakan persoalan dien (agama) pun telah ijma diantara para ulama dan para imam, dan ukhuwah Imaniyah juga telah diikat oleh Alllah dengan sesempurna-sempurnanya ikatan, kenapa semua itu di sia-siakan ? Malahan dibangun perpecahan diantara kaum muslimin, dibangun masalah-masalah yang samar atau (dia bangun persoalan-persoalan) furu’ khilafiyah, yang (atas dasar itu kemudian) sebagian kaum Muslimin menganggap sesat sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap dirinyalah yang istimewa dibanding yang lain. tidak lain ini merupakan godaan setan yang terbesar, dan merupakan tujuan setan paling utama untuk memperdaya kaum muslimin?”[4].

2. Tidak Semua Ikhtilaf adalah Iftiraq
Dan itu ada karena Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah iftiraq. Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama’ iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama’ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.

Sangat disayangkan, ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar’i) yang menghukum pada beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq ? Demikian juga (penyebabnya adalah -pent) ketidaktahuan mereka tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf. Keterangan berikut ini akan membuat perbedaan antara ikhtilaf yang diperbolehkan dengan iftiraq menjadi jelas.

  • Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan. Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash qathi atau ijma’ atau telah jelas sebagai manhaj ilmiah Ahlus sunnah wal Jama’ah yang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid’ah-nya pada masalah-masalah berikut :

Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu kaidah syari’ah, atau pada pokok syari’ah, baik secara total atau dalam banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari’ah.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang batasan bid’ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : “Bid’ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa’ (pengekor hawa nafsu) adalah bid’ah penyimpangannya dari Al-Qur’an dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid’ah-nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji’ah ….” [5]

  • Ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu.
  • Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin.[6]

3. Kebenaran Itu Hanya Satu, Tidak Terbilang.
Walaupun dalam perkara-perkara praktis. Ini adalah perkara yang jelas. Sebagian orang[7] ada yang berpendapat bahwa semua mujtahid (orang yang pantas untuk berijtihad -pent) itu benar. Ini adalah bualan belaka yang tidak perlu dijelaskan. Sekalipun demikian, kami akan bawakan dalil atas kebathilannya yang sebenarnya banyak, (namun kami sebutkan satu) diantaranya.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” [An-Nisa’/4:82]

Kandungan ayat itu sangat jelas. Dengan demikian, setiap hal yang padanya terjadi ikhtilaf tadhadh (perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari Allah, tidak akan ditemukan ikhtilaf padanya. Akal yang sehat pasti sesuai (sepakat) dengan dalil naql yang sharih dalam menolak ikhtilaf padanya. (Misalnya) dikatakan kepada Zaid (hanya contoh) : “Jika anda melakukan pekerjaan ini maka anda mendapat pahala dan berada di syurga, tetapi pada saat yang sama anda mendapat dosa dan berada di neraka. (Ini jelas tidak mungkin). Dan tidak mungkin pula terjadi, dengan satu pekerjaan seseorang berbuat maksiat, sementara pada saat yang sama, dalam pekerjaan yang sama dia juga berbuat ta’at kepada Allah”[8]

Inilah kaidah terpenting yang terhitung sebagai jalan masuk untuk memahami ikhtilaf.

(Majalah Al-Ashalah tgl 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th. III, Penulis Salim bin Shalih Al-Marfadi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan lainnya
[2] Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
[3] Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim I/390
[4] Tafsir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Manaan
[5] Majmu Fatawa XXXV/414
[6] Perbedaan diantara keduanya telah dijelaskan oleh Syaikh Nashr Al-Aql dalam muhadharah (ceramah) yang sangat berharga “Mafhumul Iftiraq kemudian muhadharah itu dicetak dalam bentuk buku
[7] Diantaranya Quthb Ash-Shufiyah Asy-Sya’rani dalam kitabnya “Mizan”.
[8] Lihat pembahasan yang bagus tentang kaidah ini dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, karya Ibnu Hazm V/68, dan juga Kitab Jami’ Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu Abdil Barr : Bab Dzikri Ad-Dalil fi Aqwal As-Salaf ‘ala Anna Al-Ikhtilaf Khatha’ wa Shawab

Doa-Doa Dzikir Pada Hari Jum’at

DOA-DOA DZIKIR PADA HARI JUM’AT

Pertanyaan.
Apakah ada hadits-hadits yang berkaitan dengan surat-surat, doa, ungkapan dan lain sebagainya yang wajib kita baca pada hari Jum’at? dan berapa kali diwajibkan untuk membacanya ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Hari Jum’at termasuk hari-hari yang utama yang disunnahkan untuk memperbanyak berdzikir kepada Allah secara umum.

Allah –Ta’ala- berfirman:

 فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. [Al Jumu’ah/62: 10]

Dan dzikir-dzikir yang disunnahkan selain untuk hari Jum’at maka tingkat sunnahnya ditambah karena keutamaan hari ini.

An Nawawi –rahimahullah- berkata: “Ketahuialah bahwa apa yang dibaca pada selain hari Jum’at,  bisa diucapkan pada hari Jum’at, sunnahnya memperbanyak dzikir di dalam hari Jum’at lebih bertambah dari pada (hari) lainnya”. (Al Adzkar: 71)

Dan di antara dzikir-dzikir yang terpenting adalah dzikir pagi dan sore

Adapun dzikir-dzikir yang khusus adalah:
Pertama : Memperbanyak shalawat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
Dari Aus bin Aus berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ. قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ! وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ – يَقُولُونَ: بَلِيتَ -؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

رواه أبو داود (1047)، والنسائي (1374) وابن ماجه (1085)، وصححه الألباني في “صحيح سنن أبي داود” (4 / 214)، وقال: ” إسناده صحيح على شرط مسلم… وصححه ابن حبان أيضا والنووي ” انتهى.

Sungguh di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu juga beliau diwafatkan, pada hari itu juga terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu juga terjadi dentuman (hari kiamat), maka perbanyaklah oleh kalian bershalawat kepadaku pada hari tersebut, sungguh shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, dan bagaimana shalawat kami diperlihatkan kepadamu ? sementara (jasad) engkau sudah rusak ?, beliau bersabda: “Sungguh Allah –‘azza wa jalla- telah mengharamkan kepada tanah (untuk memakan) jasad para Nabi”. [HR. Abu Daud: 1048, An Nasa’i: 1374, Ibnu Majah: 1085 dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud (4/214) dan berkata: Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim dan telah ditashih juga oleh Ibnu Hibban juga dan Nawawi]

Kedua: Membaca surat Al Kahfi
Dari Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

رواه الحاكم في “المستدرك” (2 / 368)، وقال: “هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخْرِجَاهُ”، وصححه الألباني في “إرواء الغليل”3 / 93

Sungguh barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at maka akan ada cahaya yang bersinar baginya di antara kedua Jum’at”. [HR. Al Hakim di dalam Al Mustadrak (2/368) dan ia berkata: “hadits ini sanadnya shahih namun keduanya tidak meriwayatkannya”, dan telah ditashih oleh Albani di dalam Irwa’ al Ghalil (3/93)].

Ketiga: Bersungguh-sunguh untuk berdoa pada siang hari di hari Jum’at.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyebutan terkait hari Jum’at seraya bersabda:

  فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ) وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

رواه البخاري  935 ومسلم 852 

Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), dimana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang shalat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. [HR. Bukhori: 935 dan Muslim: 852]

Ada banyak pendapat terkait dengan batasan dari suatu jam pada hadits di atas, yang paling kuat adalah dua pendapat, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Qayyim –rahimahullah- beliau berkata:
“Dan yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah : dua pendapat yang telah mencakup hadits-hadits yang telah ditetapkan, dan salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lainnya.

Pendapat Pertama : Jam (istimewa tersebut) adalah mulai duduknya imam sampai selesai shalat, yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya dari hadits Abu Burdah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya:

 أسمعت أباك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في شأن ساعة الجمعة شيئا؟ قال: نعم سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ ….)

Saya telah memperdengarkan ayah anda meriwayatkan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait dengan suatu jam pada hari Jum’at ?, beliau berkata: “Ya, saya telah mendengarnya, beliau berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “(Waktu itu) adalah antara pada saat imam duduk sampai shalat selesai didirikan…”.

Pendapat kedua: Waktu tersebut adalah setelah ashar, inilah pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut, hal ini merupakan pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan banyak lagi. Yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

Sungguh pada hari Jum’at ada saat di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- di dalamnya suatu kebaikan, kecuali Dia akan memberikan kepadanya, dan hal itu setelah shalat Ashar”.

Abu Daud dan Nasa’i telah meriwayatkan dari Jabir dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ 

Hari Jum’at pada jam 12.00 tidak ada seorang muslim yang memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- sesuatu, kecuali Allah akan mengabulkannya, maka carilah oleh kalian waktu tersebut pada akhir waktu setelah shalat Ashar”.

Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan kebanyakan hadits sesuai dengan hal tersebut.
Pendapat berikutnya adalah waktu tersebut adalah waktu shalat.
Sisa pendapat yang lainnya tidak ada dalilnya.

Menurut hemat saya, bahwa waktunya shalat di dalamnya diharapkan menjadi waktu mustajab juga, keduanya adalah waktu mustajab, dan jika jam khusus tersebut adalah waktu setelah Ashar, maka waktu tertentu itu ada pada satu hari itu tidak maju dan tidak mundur, adapun jam shalat maka akan mengikuti waktu shalat, bisa maju dan bisa mundur; karena berkumpulnya umat Islam, shalat mereka, ketundukan mereka, mubahalah (mendekatkan diri mereka) kepada Allah akan mempengaruhi waktu mustajab, maka jam berkumpulnya mereka ini adalah jam yang diharapkan menjadi waktu mustajab, yang demikian ini sesuai dengan semua hadits yang ada, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menganjurkan umatnya untuk berdoa, bermubahalah kepada Allah pada kedua waktu tersebut”. (Zaad al Ma’aad: 1/377-382)

An Nawawi –rahimahullah- berkata: “Para ulama salaf dan khalaf telah berbeda pendapat terkait waktu khsusus (hari Jum’at) menjadi banyak pendapat yang tersebar luas, saya telah mengumpulkan semua pendapat yang ada di dalam Syarh al Muhadzab dan telah saya jelaskan siapa yang mengatakannya, dan sungguh banyak dari para sahabat berpendapat bahwa waktu tersebut adalah setelah shalat Ashar. Maksudnya semenjak orang berdiri melaksanakan shalat adalah orang yang menunggu masuknya waktu shalat maka ia dihukumi sebagai orang yang shalat”. (Al Adzkar: 144)

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat dan Puasa Di Bulan Rajab

HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Apabila kita memperhatikan hari-hari, pekan-pekan, bulan-bulan, sepanjang tahun serta malam dan siangnya, niscaya kita akan mendapatkan bahwa Allah Yang Maha Bijaksana mengistimewakan sebagian dari sebagian lainnya dengan keistimewaan dan keutamaan tertentu. Ada bulan yang dipandang lebih utama dari bulan lainnya, misalnya bulan Ramadhan dengan kewajiban puasa pada siangnya dan sunnah menambah ibadah pada malamnya. Di antara bulan-bulan itu ada pula yang dipilih sebagai bulan haram atau bulan yang dihormati, dan diharamkan berperang pada bulan-bulan itu.

Allah juga mengkhususkan hari Jum’at dalam sepekan untuk berkumpul shalat Jum’at dan mendengarkan khutbah yang berisi peringatan dan nasehat.

Ibnul Qayyim menerangkan dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad[1], bahwa Jum’at mempunyai lebih dari tiga puluh keutamaan, kendatipun demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkhususkan ibadah pada malam Jum’at atau puasa pada hari Jum’at, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَخُصُّوْا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِيْ، وَلاَ تَخُصُّوْا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اْلأَياَّمِ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِيْ صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk beribadah dari malam-malam yang lain dan jangan pula kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dari hari-hari yang lainnya, kecuali bila bertepatan (hari Jum’at itu) dengan puasa yang biasa kalian berpuasa padanya.” [HR. Muslim (no. 1144 (148)) dan Ibnu Hibban (no. 3603), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 980).]

Allah Yang Mahabijaksana telah mengutamakan sebagian waktu malam dan siang dengan menjanjikan terkabulnya do’a dan terpenuhinya permintaan. Demikian Allah mengutamakan tiga generasi pertama sesudah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka dianggap sebagai generasi terbaik apabila dibandingkan dengan generasi berikutnya sampai hari Kiamat. Ada beberapa tempat dan masjid yang diutamakan oleh Allah dibandingkan tempat dan masjid lainnya. Semua hal tersebut kita ketahui berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan contoh yang benar.

Adapun tentang bulan Rajab, keutamaannya dalam masalah shalat dan puasa padanya dibanding dengan bulan-bulan yang lainnya, semua haditsnya sangat lemah dan palsu. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim mengutamakan dan melakukan ibadah yang khusus pada bulan Rajab.

Di bawah ini akan saya berikan contoh hadits-hadits palsu tentang keutamaan shalat dan puasa di bulan Rajab.

HADITS PERTAMA

رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِيْ.

Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku.

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU

Kata Syaikh ash-Shaghani (wafat th. 650 H): “Hadits ini maudhu’.” [Lihat Maudhu’atush Shaghani (I/61, no. 129)]

Hadits tersebut mempunyai matan yang panjang, lanjutan hadits itu ada lafazh:

لاَ تَغْفُلُوْا عَنْ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ فَإِنَّهَا لَيْلَةٌ تُسَمِّيْهَا الْمَلاَئِكَةُ الرَّغَائِبَ

Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaa-ib…”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H): “Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah as-Shan’any, dari Humaid ath-Thawil dari Anas, secara marfu’. [Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if (no. 168-169)]

Kata Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H): “Hadits ini palsu dan yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.” [Al-Maudhu’at (II/125), oleh Ibnul Jauzy]

Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul Asraar dituduh memalsukan hadits.”

Kata para ulama lainnya: “Dia dituduh membuat hadits palsu tentang shalat ar-Raghaa-ib.”

Periksa : Mizaanul I’tidal (III/142-143, no. 5879).

HADITS KEDUA

فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبَانَ كَفَضْلِي عَلىَ سَائِرِ الأَنْبِيَاءِ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضَانَ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى سَائِرِ العِبَادِ.

Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan al-Qur-an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata al Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany: “Hadits ini palsu.”

Lihat : al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ (no. 206, hal. 128), oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky (wafat th. 1014 H).

HADITS KETIGA

مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا عِشْرِيْنَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدُ مَرَّةً، وَيُسَلِّمُ فِيْهِنَّ عَشْرَ تَسْلِيْمَاتٍ، أَتَدْرُوْنَ مَا ثَوَابُهُ ؟ فَإِنَّ الرُّوْحَ اْلأَمِيْنَ جِبْرِيْلُ عَلَّمَنِيْ ذَلِكَ. قُلْنَا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ: حَفِظَهُ اللَّهُ فِيْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَأُجِيْرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَجَازَ عَلَى الصِّرَاطِ كَالْبَرْقِ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ.

Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).”

Lihat al-Maudhu’at Ibnul Jauzy (II/123), al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh as-Syaukany (no. 144) dan Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at (II/89), oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani (wafat th. 963 H).

HADITS KEEMPAT

مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍٍ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرَّةٍِ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَ فِي الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ مِائَةَ مَرَّةٍِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.

Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)”.

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) MAUDHU’

Kata Ibnul Jauzy: “Hadits ini palsu, dan rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi matruk menurut para Ahli Hadits.” [Al-Maudhu’at (II/123-124)]

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah rawi yang lemah.

Lihat : Taqriibut Tahdziib (I/663 no. 4518)

HADITS KELIMA

مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ

Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.”

Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ جِدًّا) SANGAT LEMAH

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh dari Abu Dzarr secara marfu’.
Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa-ib, dia adalah seorang rawi yang matruk. [Lihat al-Fawaa-id al-Majmu’ah (no. 290)]

Kata Imam an-Nasa-i: “Furaat bin as-Saa-ib Matrukul hadits.” Dan kata Imam al-Bukhari dalam Tarikhul Kabir: “Para Ahli Hadits meninggalkannya, karena dia seorang rawi munkarul hadits, serta dia termasuk rawi yang matruk kata Imam ad-Daraquthni.”

Lihat  : adh-Dhu’afa wa Matrukin oleh Imam an-Nasa-i (no. 512), al-Jarh wat Ta’dil (VII/80), Mizaanul I’tidal (III/341) dan Lisaanul Mizaan (IV/430).

HADITS KEENAM

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضاً مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْماً وَاحِداً سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ

Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan ‘Rajab’ airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu.”

Keterangan: HADITS INI (بَاطِلٌ) BATHIL

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailamy (I/2/281) dan al-Ashbahany di dalam kitab at-Targhib (I-II/224) dari jalan Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, …”

Imam adz-Dzahaby berkata: “Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang tidak dikenal dan khabar (hadits) ini adalah bathil.” [Lihat Mizaanul I’tidal (IV/ 189)]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya.”

Lihat : Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 1898).

HADITS KETUJUH

مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَاباً يَسِيْراً.

Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU

Hadits ini termaktub dalam kitab al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah (no. 288). Setelah membawakan hadits ini asy-Syaukani berkata: “Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Laaliy al-Mashnu’ah, ia berkata: ‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu’.’”

Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:

1. ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.
Imam an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits.” Sedangkan kata Imam al-Bukhari: “Dia dituduh sebagai pendusta.” Kata Imam Ahmad: “Dia sering memalsukan hadits.”

Periksa, adh-Dhu’afa wal Matrukin (no. 478) oleh Imam an-Nasa-i, Mizaanul I’tidal (III/245-246), al-Jarh wat Ta’dil (VI/221) dan Lisaanul Mizaan (IV/353).

2. Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in shaghiir.
Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya).” Kata Yahya bin Ma’in: “Dia matruk.” Dan beliau pernah berkata: “Dia rawi yang lemah.”

Periksa: Adh Dhu’afa wal Matrukin (no. 21), Mizaanul I’tidal (I/10), al-Jarh wat Ta’dil (II/295), Taqriibut Tahdzib (I/51, no. 142).

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari
Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.” [Lihat al-Fawaaidul Majmu’ah (hal. 102, no. 288)]

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits tentang keutamaan Rajab, shalat Raghaa-ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya sangat lemah dan palsu, penulis mencukupkan tujuh hadits saja.

PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB

  1. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa-ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul. [Lihat al-Maudhu’at (II/123-126)]
  2. Kata Imam an-Nawawy:
    “Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 140)]

Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khiidhir, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima dan tidak boleh diamalkan.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 141)]

  1. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut: “Tidak satupun hadits yang sah tentang bulan Rajab sebagai-mana kata Imam Ibnu Rajab.” [Lihat Asnal Mathaalib (hal. 157)]
  2. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H): “Adapun shalat Raghaa-ib, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahkan termasuk bid’ah…. Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam…”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa-ib adalah BID’AH menurut kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah sesudah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain mereka.

Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para Ahli Hadits. Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’, Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu dalam satu pekan, meskipun disebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak diragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits-hadits tentang hal tersebut, semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka) menyunnahkan shalat ini… Wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Fataawa (XXIII/132, 134)]

  1. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: “Semua hadits tentang shalat Raghaa-ib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah dusta yang di-ada-adakan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.”

Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif (hal. 95-97, no. 167-172) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah.

  1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab: “Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan ten-tang keutamaan bulan Rajab dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam khusus di bulan Rajab.”
  2. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat Raghaa-ib adalah hadits maudhu’ (palsu). [Lihat Ihya’ ‘Uluumuddin (I/202)]
  3. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibrahim al-‘Aththaar, ia berkata dalam risalahnya: “Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” [Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 381)]
  4. Syaikh Abdus Salam, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at menyatakan: “Bahwa membaca kisah tentang Isra’ dan Mi’raj dan merayakannya pada malam tanggal dua puluh tujuh Rajab adalah BID’AH. Berdzikir dan mengadakan peribadahan tertentu untuk mera-yakan Isra’ dan Mi’raj adalah BID’AH, do’a-do’a yang khusus dibaca pada bulan Rajab dan Sya’ban semuanya tidak ada sumber (asal pengambilannya) dan BID’AH, sekiranya yang demikian itu perbuatan baik, niscaya para Salafush Shalih sudah melaksanakannya.” [Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 143)]
  5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua Dewan Buhuts ‘Ilmiyyah, Fatwa, Da’wah dan Irsyad, Saudi Arabia, beliau berkata dalam kitabnya, at-Tahdzir minal Bida’ (hal. 8): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya tidak pernah mengadakan upacara Isra’ dan Mi’raj dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. Jika peringatan malam tersebut disyar’iatkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para Shahabat kepada kita…

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak memberi nasihat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya sebaik-baik penyampaian dan telah menjalankan amanah Allah dengan sempurna.

Oleh karena itu, jika upacara peringatan malam Isra’ dan Mi’raj dan merayakan itu dari agama Allah, tentunya tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi karena hal itu tidak ada, maka jelaslah bahwa upacara tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali. Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya dan Allah mengingkari siapa saja yang berani mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu.” [Al-Maa-idah/5: 3]

KHATIMAH
Orang yang mempunyai bashirah dan mau mendengarkan nasehat yang baik, dia akan berusaha meninggalkan segala bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ

Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan di Neraka.” [HSR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346 no. 1487) dan Misykatul Mashaabih (I/51)]

Para ulama, ustadz, kyai yang masih membawakan hadits-hadits yang lemah dan palsu, maka mereka digolongkan sebagai pendusta.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ سَمْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ حَدِيْثاً وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

Dari Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menceritakan satu hadits dariku, padahal dia tahu bahwa hadits itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari dua pendusta.” [HSR. Ahmad (V/20), Muslim (I/7) dan Ibnu Majah (no. 39)]

MARAJI’

  1. Shahih al-Bukhari.
  2. Shahih Muslim.
  3. Sunan an-Nasaa-i.
  4. Sunan Ibni Majah.
  5. Musnad Imam Ahmad.
  6. Shahih Ibni Hibban.
  7. Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H.
  8. Maudhu’atush Shaghani.
  9. Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
  10. Al-Maudhu’at, oleh Imam Ibnul Jauzy, cet. Daarul Fikr, th. 1403 H.
  11. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr.
  12. Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’, oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky.
  13. Al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh asy-Syaukany, tahqiq: Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1407 H.
  14. Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at, oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani.
  15. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  16. Adh-Dhu’afa wa Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
  17. At-Taghib wat Tarhib, oleh Imam al-Mundziri.
  18. Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  19. Al-Laali al-Mashnu’ah, oleh al-Hafizh as-Suyuthy.
  20. Adh-Dhu’afa wal Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
  21. Al-Jarhu wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim ar-Razy.
  22. As-Sunan wal Mubtada’at, oleh Muhammad Abdus Salam Khiidhir.
  23. Asnal Mathaalib fii Ahaadits Mukhtalifatil Maraatib, oleh Muhammad Darwisy al-Huut.
  24. Majmu’ Fataawa, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
  25. Al-Manaarul Muniif fis Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
  26. Tabyiinul ‘Ajab bimaa Warada fiii Fadhli Rajab, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  27. Ihya’ ‘Uluumuddin, oleh Imam al-Ghazzaly, tahqiq: Abdul Fattah Abu Ghuddah.
  28. At-Tahdziir minal Bida’, oleh Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.
  29. Misykaatul Mashaabih, oleh Imam at-Tibrizy, takhrij: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail (Kumpulan Risalah Fikih & HukuM) Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Jl. Meranti No. 11A Senen Kemayoran – Jakarta Pusat. Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] Zaadul Ma’aad (I/375) cet. Muassasah ar-Risalah

Menyikapi Rezeki yang Diberikan Oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala

MENYIKAPI REZEKI YANG DIBERIKAN OLEH ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Ustadz Abu Ahmad Said Yai, Lc

Marilah senantiasa kita bertaqwa kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana perintahkan kepada kita, seluruh kaum Muslimin. Ketahuilah, wahai saudara-saudaraku, taqwa adalah sebuah kata yang sangat ringan dan mudah diucapkan, tetapi berat dalam melaksanakannya. Pada hari ini saja, cobalah kita mengingat berapa banyak dosa yang telah kita lakukan ? Berapa banyak dosa yang telah diperbuat oleh hati-hati kita ? Sebagai contoh, iri terhadap orang lain yang telah diberi kenikmatan lebih kepadanya, harta yang melimpah dan rezeki yang banyak. Sudahkah hati kita selamat darinya pada hari ini ?

Hadirin rahimakumullâh.

Ketahuilah ! Rezeki bagaikan hujan yang tidak terbagi secara merata. Hujan, terkadang turun di daerah pegunungan, tidak di padang sahara atau sebaliknya;  Terkadang turun di pedesaan tidak di perkotaan atau sebaliknya dan begitu seterusnya.

Hujan bisa membawa rahmat, tapi terkadang bisa mendatangkan derita. Ingatlah ketika Allâh Azza wa Jalla menenggelamkan kaum Nabi Nûh Alaihissallam yang membangkang! Dengan apa Allâh Subhanahu wa Ta’ala membinasakan mereka? Dengan hujan yang menyebabkan banjir dahsyat.

Begitulah harta atau bahkan dunia secara umum ! Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak membagikannya merata kepada setiap orang. Ada yang kaya, ada yang miskin dan ada yang berkecukupan. Harta, terkadang bermanfaat bagi hamba, terkadang harta bisa menyeretnya kelembah nista yang berujung derita.

Hadirin rahimaniyallâhu wa iyyâkum (semoga Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan rahmat-Nya kepada kita)

Jika kita semua sudah mengetahui dan menyadari bahwa rezeki telah diatur oleh Allâh Azza wa Jalla, semua telah dibagi oleh Allâh Azza wa Jalla, lalu apa yang harus kita lakukan ? Buat apa kita mengeluh dengan rezeki yang sedikit ?  Buat apa kita iri dengan orang lain ? Buat apa merasa hina ? Apakah harta bisa menjamin pemiliknya akan masuk surga ? Apakah dunia bisa menjamin untuk mendapatkan keridhaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala ?

Kepada orang-orang yang telah diberikan harta lebih dan berkecukupan, kita katakan, ‘Buat apa kalian bangga dengan kekayaan kalian ? Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

)قُمْتُ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَإِذَا عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا الْمَسَاكِينُ …وَقُمْتُ عَلَى بَابِ النَّارِ فَإِذَا عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا النِّسَاءُ

Saya pernah berdiri di pintu surga, ternyata sebagian besar yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin…Dan saya pun pernah berdiri di pintu neraka, ternyata sebagian besar yang masuk ke dalamnya adalah para wanita [HR. al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits yang kami bawakan adalah peringatan untuk semua orang kaya dan berkecukupan. Dalam hadits di atas, dengan sangat jelas, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa penghuni surga kebanyakan berasal dari orang-orang miskin. Lalu bagaimana dengan orang-orang kaya ? Oleh karena itu, kita memperhatikan harta-harta kita dengan lebih seksama lagi, dari mana diperoleh dan bagaimana pergunaannya ?

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda :

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ ، خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ

Orang-orang fakir yang beriman akan masuk surga mendahului orang-orang kaya selama setengah hari (di akhirat), (yang setara) dengan lima ratus tahun (di dunia).[1]

Suatu ketika, sesaat setelah membaca ayat  :

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ

Bermegah-megahan telah melalaikan kamu [ At-Takâtsur/102:1]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَقُولُ ابْنُ آدَمَ : مَالِى مَالِى – قَالَ – : وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ, أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ, أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ

(nanti) Seorang anak Adam akan berkata, “Hartaku! Hartaku!” (Allâh pun) berfirman, “Wahai anak adam! Tidaklah engkau mendapatkan sesuatu apapun dari hartamu kecuali apa-apa yang kamu makan kemudian engkau buang serta apa-apa yang engkau kenakan kemudian engkau menjadikannya lusuh atau apa-apa yang engkau sedekahkan kemudian engkau lupakan[2]

Orang kaya bisa saja membeli makanan yang sangat mahal sampai 100 porsi atau lebih. Tetapi, apakah dia sanggup menghabiskan semuanya dalam satu waktu ? Tentu tidak. Orang kaya bisa saja membeli pakaian yang sangat mahal sampai 1000 jenis pakaian atau lebih. Tetapi, apakah dia bisa memakai semuanya dalam satu waktu ? Tentu tidak.

Harta yang banyak ketika pemiliknya wafat, apakah akan dibawa mati pula ? Tidak ! Harta tersebut akan menjadi hak ahli warisnya. Jadi, apa yang sebenarnya yang dicari di dunia ini ?

Apakah ketenaran ? Apakah pujian ? Apakah kedudukan di dunia ?

Subhânallâh! Sungguh hina jika yang menjadi tujuan hidup adalah hal-hal tersebut.

Bersedekahlah! Ber-infaq-lah di jalan Allâh! Bukakanlah pintu-pintu kebaikan untuk orang lain. Sesungguhnya sedekah itu tidak akan mengurangi harta, sebagaimana disabdakan oleh  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Mudah-mudahan kita termasuk orang yang bisa mencari rezeki dengan cara yang halal dan baik serta dapat memanfaatkannya di jalan yang diridhai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُم

Demi Allâh! Bukanlah kemiskinan yang saya takutkan pada kalian. Akan tetapi yang saya takutkan pada kalian adalah dunia dilimpahkan kepada kalian sebagaimana telah dilimpahkan kepada orang-orang sebelum kalian, Sehingga kalian berlomba-lomba mengejarnya sebagaimana mereka berlomba-lomba mengejarnya dan dunia akan menghancurkan kalian sebagaimana dia telah menghancurkan mereka. [HR. al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits yang kami bacakan tadi dengan gamblang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terlalu mengkhawatirkan jika umatnya miskin. Justru yang beliau takutkan adalah keadaan umatnya yang berlomba-lomba mengejar dunia, sehingga melalaikan mereka dari akhirat. Apakah saya,

Setelah kita mendengar hadits Rasulullah n ini, mestinya kita mau mengaca diri dan menilai diri kita sejujurnya. Adakah kita yang saat ini sedang berkumpul di rumah Allah k termasuk orang-orang yang terlalaikan oleh keindahan dunia yang menipu ini ?

Kekayaan! Kekayaan apakah yang sebenarnya harus kita miliki ?

Allâh Azza wa Jalla berfirman di dalam surat adh-Dhuhâ :

أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ ﴿٦﴾ وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ ﴿٧﴾ وَوَجَدَكَ عَائِلًا فَأَغْنَىٰ

Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu ? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. [Adh-Dhuha/93:6-8]

Bukankah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak memiliki harta dan kekayaan ? Sebenarnya kekayaan apa yang telah diberikan oleh Allâh kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Coba perhatikan hadits yang akan saya bacakan:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

Bukanlah yang dinamakan kekayaan itu dengan banyaknya barang, akan tetapi kekayaan (yang sesungguhnya) adalah kekayaan jiwa/hati.[3]

Hadits yang baru disebutkan menjelaskan bahwa kekayaan hakiki adalah kekayaan hati yang dimiliki oleh seorang Mukmin, yaitu rasa puas, ridha dan bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allâh Azza wa Jalla. Inilah yang dinamakan dengan qanâ’ah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan rasa qanâ’ah yang sangat tinggi.

Jika kita menginginkan dunia maka dunia tidak akan pernah ada habisnya. Jika seseorang memiliki satu gunung emas, niscaya dia akan menginginkan dua gunung emas atau lebih banyak lagi.

Sampai kapan orang-orang yang mengejar dunia akan puas ? Mereka tidak akan pernah puas kecuali kalau mulut-mulut mereka sudah dipenuhi dengan tanah, maksudhnya kematian telah menjemput.

Dunia bukan tujuan hidup kita. Oleh karena itu, marilah kita fokuskan diri kita untuk benar-benar beribadah kepada Allâh dan mengisi sisa-sisa hari kita ini dengan takwa kepada Allâh Azza wa Jalla.

Hadirin rahimaniyallaahu wa iyyaakum.

Inilah beberapa nasihat yang bisa kami sampaikan pada khuthbah Jumat ini. Mudah-mudahan khutbah yang singat ini bisa bermanfaat.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ .اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. an-Nasâi dan Ibnu Mâjah dengan sanad yang hasan
[2] HR. Muslim no. 2958
[3] HR. Bukhari; no. 6446 dan Muslim; no. 1051