Author Archives: editor

Rukun Mudharabah

RUKUN MUDHARABAH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.

  • Pertama. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
  • Kedua. Objek transaksi kerja sama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
  •  Ketiga. Pelafalan perjanjian.

Sedangkan Imam asy Syarbini di dalam Syarh al Minhaj menjelasakan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.[1] Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya.[2]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.[3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.[4]

RUKUN KEDUA : OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi dalam mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.

Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi :

  1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al naqd). Dasarnya adalah Ijma’,[5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[7]
  3. Modal yang diserahkan harus tertentu.
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya.[8]

Jadi, dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai barang tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akad (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan harganya sesuai dengan nilai mata uang saat itu. misalnya disepakati Rp 80 juta, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak-jelasan dalam pembagian keuntungan.

Jenis Usaha.
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan.
  2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
  3. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.[10]
  4. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, diperbolehkan membatasi waktu usaha,[11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya.[12]

Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.

  1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang.[13] Seandainya dikatakan “separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada istri.[14]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan “saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini, menurut madzhab Syafi’i tidak sah.[15]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat.[16] Apa bila ditentuan nilainya, contohnya jika dikatakan “kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.

Adapun dalam pembagian keuntungan, perlu sekali melihat hal-hal berikut:

  1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[17]

Ibnu Qudamah di dalam Syarhul Kabir menyatakan, keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis syarikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni.

Ibnul Mundzir menyatakan, para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase.[18]

  1. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor).[19]

Ibnu Qudamah menyatakan, di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah dan ketika akad tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat ats Tsauri, asy Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab ar Ra’i (Hanafiyah).[20] Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.

  1. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalanan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[21]
  2. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[22]

Ibnu Qudamah menyatakan, jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama.

Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:

  • Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
  • Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
  • Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemlik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.[23]

  1. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.

Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirkannya perjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan akhir untuk menetapkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam.

  • Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya diuangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[24]

RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)
Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul.

Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[25]

Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mu’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Takmilah al Majmu’ Syarhu al Muhadzab Imam an Nawawi, oleh Muhammad Najib al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syarhu al Muhadzab (15/148).
[2] Al Fiqh al Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah- karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, hlm 169.
[3] Lihat al Bunuk al Islamiyah Baina an Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasah al Jurais, Riyadh, KSA, hlm. 123.
[4] Lihat kitab Ma la Yasa’u at Tajir Jahlulu, karya Prof. Dr. ‘Abdullah al Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi Bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, hlm. 173.
[5] Lihat Maratib al Ijma’, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 92 dan Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/143).
[6] Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy Syarhu al Mumti’. op.cit. (4/258).
[7] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., hlm. 123 dan Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/144).
[8] Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/145).
[9] Ibid (15/146-147).
[10] Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit., hlm. 176.
[11] Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq ‘Abdullah bin ‘Abdulmuhsin at Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr (7/177).
[12] Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit., 177.
[13] Lihat juga al Mughni, op.cit. (7/144).
[14] Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/160).
[15] Ibid (15/159).
[16] Lihat Maratib al Ijma’, op.cit., hlm. 92; asy Syarhu al Mumti’, op.cit. (4/259) dan Takmilah al Majmu’, op.cit. (15/159-160).
[17] Untuk masalah kerugian dalam mudharabah, lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.
[18] Al Mughni, op.cit. (7/138).
[19] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., hlm. 123.
[20] Al Mughni, op.cit. (7/140).
[21] Ibid (7/165).
[22] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., 123.
[23] Al Mughni, op.cit. (7/172).
[24] Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit., hlm. 181-182.
[25] Al Fiqh al Muyassar, op.cit., hlm. 169.

Hakikat Mudharabah

HAKIKAT MUDHARABAH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Hal lumrah jika seseorang ingin agar hartanya dapat memiliki nilai tambah. Sehingga seseorang selalu berusaha untuk mengembangkan harta yang dimilikinya, bisa dengan memutarnya dalam dunia perdagangan, atau pun dengan menanamkan investasi dalam bidang tertentu. Sementara itu, terkadang sebagai pemilik, seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkannya, sehingga ia membutuhkan orang lain untuk membantunya atau dengan melakukan kerjasama.

Disinilah kemudian dibuat kesepahaman dalam pengembangan usaha tersebut, sehingga bisa saling menguntungkan. Salah satu jenis bentuk kerjasama dalam Islam, yaitu apa yang dikenal dengan istilah mudharabah.

PENGERTIAN MUDHARABAH
Syarikah mudharabah memiliki dua istilah. Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum Muslimin.

Penduduk Iraq menggunakan istilah mudharabah untuk menyebut transaksi syarikah ini. Disebut sebagai mudharabah, karena diambil dari kata dharb di muka bumi. Yang artinya, melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang. Allah berfirman :

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ 

Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al Qur`an. [al Muzzammil/73:20].

Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.

Dalam istilah bahasa Hijaz, disebut juga dengan qiradh, karena diambil dari kata muqaradhah, yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan

تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ

(dua orang penyair melakukan muqaradhah), yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Adapun yang dimaksud dengan qiradh disini, yaitu perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.

Ada juga yang menyatakan, bahwa kata itu diambil dari qardh, yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Artinya, dalam masalah ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.[1]

Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2]

Dengan kata lain, mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan.[3] Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihal atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4]

Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal dan keahlian (pengelola) dari mudharib.

HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Para ulama telah sepakat, sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah Ijma’ ulama yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnul Mundzir,[5] Ibnu Hazm,[6] Ibnu Taimiyyah,[7] dan lainnya.

Ibnu Hazm mengatakan,”Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam al Qur`an dan Sunnah yang kita ketahui –alhamdulillah– kecuali qiradh (mudharabah, pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam al Qur`an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah Ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian, maka tidak boleh.”[8]

Berkaitan dengan pandangan Ibnu Hazm tersebut, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengometari adanya kritik atas pernyataan Ibnu Hazm, bahwa :

  1. Bukan termasuk madzhab beliau (Ibnu Hazm) membenarkan Ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari al Qur`an dan Sunnah, dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil mudharabah dalam al Qur`an dan Sunnah.
  2. Ibnu Hazm tidak memandang, bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah Ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak-tahuan adanya yang menyelisihinya.
  3. Ibnu Hazm mengakui persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mengetahui sistem mu’amalah Taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan Ibnu Hazm) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
  4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhoan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga qiradh dan mudhorabah.
  5. Madzhab Ibnu Hazm menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah.
  6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya.
  7. Atsar yang ada dalam hal ini dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal Ibnu Hazm memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]

Demikian juga Syaikh al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan, ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau). Yang terpenting, bahwa asal dalam mu’amalah adalah boleh, kecuali ada nash (yang melarang). Berbeda dengan ibadah; pada asalnya, dalam ibadah dilarang kecuali ada nash, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Qiradh dan mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam al Qur`an yang membolehkan perdagangan dengan keridhaan, dan ini mencakup qiradh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan Ijma’ yang beliau akui sendiri.[10]

Di bagian lain, Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada Ijma’ di dalamnya, namun tidak memiliki dasar nash seperti mudharabah. Hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur di kalangan bangsa Arab Jahiliyah, apalagi pada bangsa Quraisy. Karena umumnya, perniagaan merupakan pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (‘umaal). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian, sebagaimana dalam memperdagangkan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan, kebanyakan dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika Islam datang, Rasulullah menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudharabah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau. Ketika beliau menyetujui, maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah”.[11]

Hukum ini, juga dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya yang diriwayatkan dalam al Muwattha`[12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa ia menceritakan : Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin al Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al Asy’ari, yakni Gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita.

Beliau berkata,”Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna untuk kalian, pasti akan aku lakukan,” kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan aku kirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian, untuk kalian belikan sesuau di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota al Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.”

Mereka berkata,”Kami suka (dengan hal) itu,” maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin al Khaththab, agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan.

Sesampainya di kota al Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan.

Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar, lantas Umar bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?”

Mereka menjawab,”Tidak.”

Beliau berkata,”Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin, sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun ‘Abdullah, hanya terdiam saja, sementara ‘Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian, wahai Amirul Mukminin. Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab,” (namun) ‘Umar tetap berkata,”Berikan uang itu semaunya.”

‘Abdullah tetap diam, sementara ‘Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara pengawal ‘Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi, wahai ‘Umar?”

Umar menjawab,”Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi,” ‘Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara ‘Abdullah dan ‘Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.[13]

Kaum Muslimin sudah terbiasa melakukan kerja sama semacam itu hingga jaman sekarang ini, di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun-temurun, dari jaman jahiliyah hingga jaman Nabi, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.

HIKMAH DISYARI’ATKAN MUDHARABAH
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilai suatu modal merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara itu, modal bisa berkembang hanya dengan dikelola dan diperniagakan. Dan tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga. Begitu juga tidak setiap yang memiliki keahlian berdagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.

Islam mensyariatkan kerja sama mudharabah untuk memudahkan seseorang, karena sebagian mereka memiliki harta, namun tidak mampu mengelolanya. Ada juga seseorang yang tidak memiliki harta, namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka syariat membolehkan adanya kerja sama ini untuk bisa saling mengambil manfaat.

Shahib al mal (investor) memanfaatkan keahlian mudharib (pengelola). Sedangkan mudharib (pengelola) memanfaatkan harta. Maka dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah l tidak mensyariatkan satu akad, kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[14]

JENIS-JENIS MUDHARABAH
Para ulama membagi mudharabah menjadi dua jenis.
Pertama. Mudharabah al muthlaqah (mudharabah bebas). Adalah sistem mudharabah, yang dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudharib (pengelola modal) untuk melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

Kedua. Mudharabah al muqayyadah (mudharabah terbatas). Dalam hal ini, pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu, ataupun pihak-pihak yang dibolehkan bertransaksi dengan mudharib.[15]

Persyaratan pada jenis yang kedua ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab al Fiqh al Muyassar, halaman 187.

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.

SYARAT DALAM MUDHARABAH[16]
Pengertian syarat dalam mudharabah adalah, syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudharabah, meliputi dua syarat :

Pertama. Syarat yang shahih (dibenarkan), yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya, serta memiliki maslahat untuk akad tersebut.

Contohnya, pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola agar tidak membawa pergi harta tersebut ke luar negeri atau membawanya ke luar negeri, atau melakukan perniagaannya khusus di negeri tertentu atau jenis tertentu yang mudah didapatkan. Menurut kesepakatan para ulama, syarat-syarat yang demikian ini dibenarkan dan wajib dipenuhi, karena terdapat kemaslahatan dan tidak menyelisihi tuntutan maupun maksud akad perjanjian mudharabah.

Kedua. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga.

  1. Syarat yang meniadakan tuntutan konsekwensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual, kecuali dengan harga modal atau di bawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama, yaitu mencari keuntungan.
  2. Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akad, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
  3. Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan. Misalnya, mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas, atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola. Keuntungan usaha ini untuk pemilik modal, dan yang satunya untuk pengelola. Atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya, karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak, atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Dengan demikian, maka akadnya batal.

BERAKHIRNYA USAHA MUDHARABAH
Mudharabah ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan secara terus-menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi, kapan saja dikehendaki. Transaksi mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak yang melakukan transaksi, atau karena ia gila atau idiot (bodoh).

Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot. Hal itu, karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan seizinnya, maka ia seperti wakil dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya”.[17]

Sedangkan Imam an Nawawi menyatakan: “Penghentian qiradh dibolehkan, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan, maka masing-masing dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka, dan tidak membutuhkan kehadiran dan keridhaan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal, maka berakhirlah usaha tersebut”. [18]

Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan saja pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya, dan kapan pengelola ingin keluar dari qiradh, maka ia keluar darinya”.[19]

Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, tidak memiliki keuntungan, maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan, maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya, maka diperbolehkan, karena merupakan hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola meminta untuk menjualnya, sedangkan pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa untuk menjualnya, karena hak pengelola ada pada keuntungan, dan tidak tampak kecuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya, maka pemilik modal tidak dipaksa.[20]

Dari penjelasan singkat ini, tampaklah disini keadilan syari’at Islam yang sangat memperhatikan keadaan kedua belah pihak yang melakukan mudharabah. Sehingga seharusnya, kita dapat kembali memotivasi diri untuk belajar dan mengetahui tata aturan dalam mu’amalah sehari-hari.

Demikian, semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq ‘Abdullah bin ‘Abdulmuhsin at Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr (7/133); asy Syarh al Mumti’’ala Zaad al Mustaqni’, karya Ibnu ‘Utsaimin, tahqiq Abu Bilal Jamal Abdul ‘Aal, Cetakan Pertama, Tahun 1423 H, Penerbit Dar Ibnu al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266); al Fiqhu al Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah- karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, hlm. 185; al Bunuk al Islamiyah Baina an Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath Thayar, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasah al Jurais, Riyadh, KSA, hlm. 122.
[2] Al Mughni, op.cit. (7/133).
[3] Al Bunuk al Islamiyah Baina an Nadzariyat wa Tathbiq, op.cit., hlm. 122
[4] Al Fiqhu al Muyassar, op.cit., hlm. 185. Hal ini juga diakui oleh PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) Indonesia dalam buku saku Perbankan Syari’at, hlm. 37.
[5] Al Mugnhi, op.cit. (7/133).
[6] Maratib al Ijma’, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 91.
[7] Majmu’ Fatawa (29/101).
[8] Maratib al Ijma’, op.cit., hlm. 91-92.
[9] Naqdh Maratib al Ijma’, karya Syaikhul Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib al Ijma’ halaman 91-92.
[10] ‘Irwa` al Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar as Sabil, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, al Mmaktab Islami, Beirut (5/294).
[11] Majmu’ Fatawa (19/195-196).
[12] Dalam kitab al Qiradh, Bab I, halaman 687 dan dibawakan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (19/196).
[13] Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ‘Irwa` al Ghalil (5/290-291).
[14] Al Bunuk al Islamiyah, op.cit., hlm. 123.
[15] Al Fiqh al Muyassar, op.cit., hlm. 186.
[16] Catatan penulis tentang pelajaran fiqih dari Syaikh Prof. Dr. Hamd al Hamad tahun keempat mata kuliah hadits di Universitas Islam Madinah, tahun 1419H , dan kitab al Mughni, op.cit. (7/175-177).
[17] Al Mughni, op.cit. (7/172).
[18] Majmu’ Syarhu al Muhadzab, op.cit. (15/176).
[19] Ibid. (15/191)..
[20] Al Mughni, op.cit. (7/172).

Qiyâs Ala Iblis

QIYAS ALA IBLIS

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Akal sehat adalah diantara sekian nikmat terbesar yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada umat manusia. Dengannya kita bisa membedakan antara yang baik dari yang buruk, berguna dari yang berbahaya.

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Allâh telah mengeluarkan kamu dari perut ibu-ibumu, sedang kalian tidak mengetahui apa-apa, dan Allâh menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kalian bersyukur. [an-Nahl/16:78]

Akan tetapi, sangat disayangkan, kenikmatan besar ini oleh sebagian orang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan sebaliknya, mereka menggunakan akal pikirannya untuk mencampur adukkan kebaikan dengan keburukan serta mencampur adukkan suatu yang berguna dengan yang berbahaya. Mereka dengan sengaja dan penuh sadar menyamakan antara yang hina dengan yang mulia dan kebenaran dengan kebatilan. Dengan sikap mereka ini, akal sehat mereka menjadi mati dan tidak berguna, sehingga pembeda antara mereka dengan hewan ternak, yaitu akal sehat seakan telah sirna. Tidak heran bila mereka celaka di dunia dan sengsara di akhirat.

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Sungguh telah Kami campakkan ke dalam neraka kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka memiliki hati akan tetapi mereka tidak berfikir dengannya, mereka memiliki mata, akan tetapi mereka tidak melihat denganya, dan mereka memiliki pendengaran, sedangkan mereka tidak mendengarkan dengannya. Mereka itu seperti hewan ternak, bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai.  [al- A’râf/7:179]

Melalui tulisan ini, saya mengajak Anda untuk mengenali beberapa bukti nyata dari penyalahgunaan akal, sehingga menghasilkan kesimpulan yang sesat nan menyesatkan. Besar harapan saya, anda dapat mengambil pelajaran dari kesalahan mereka.

Qiyâs Ala Iblis Biang Kehancuran
Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, ”Para Ulama’ telah menegaskan bahwa makhuk pertama yang berdalil dengan qiyâs ialah Iblis. Tidaklah matahari dan bulan disembah melainkan karena praktek qiyâs yang tidak pada tempatnya. qiyâs semacam inilah yang diakui oleh para penghuni neraka setelah mereka masuk ke dalamnya sebagai kesalahan. Mereka berkata :

تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ﴿٩٧﴾إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Sungguh kami dahulu bernar-benar dalam kesesatan yang nyata, karena kami telah menyamakan kalian dengan Rabb Penguasa semesta alam. [As-Syu’arâ’/26:97-98].

Dan Allâh Azza wa Jalla juga mencela pelakunya dengan berfirman :

ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

… Lalu orang-orang kafir menyamakan Rabb mereka dengan selain-Nya. [al-An’âm/6:1].

Maksudnya mereka menganalogikan Rabb dengan yang lain, menyamakan-Nya dengan yang lain dalam hal peribadahan. ………“Tidaklah terjadi kerusakan dan kebinasaan di muka bumi, melainkan akibat dari penggunaan qiyâs (analogi) yang salah. Bahkan dosa pertama yang dilakukan kepada Allâh tak lain dan tak bukan kecuali hasil dari qiyâs yang salah. Penerapan qiyâs semacam ini dari iblis telah menyebabkan penderitaan bagi nabi Adam dan anak keturunannya. Pendek kata, biang dari seluruh kehancuran di dunia dan akhirat adalah penerapan qiyâs yang salah.”[1]

Berikut beberapa contoh nyata dari qiyâs ala iblis yang telah mendatangkan kesengsaraan bagi umat manusia, baik di dunia atau di akhirat:

Qiyâs Ala Iblis Pertama : Kemulian Dipandang Dari Asal Keturunan
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ ۖ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

Allâh berfirman, “Apa  yang membuatmu enggan untuk sujud (kepada Adam) ketika Aku perintahkan engkau ?” Iblis menjawab, “Aku lebih baik darinya, Engkau menciptakan aku dari api sedangkan ia Engkau ciptakan dari tanah.”  [al A’arâf/7:12]

Ibnu Katsir t menjelaskan qiyâs yang dilakukan iblis ini dengan mengatakan, “Ucapan Iblis terkutuk “aku lebih baik darinya” adalah alasan yang lebih buruk dibanding kesalahannya ….. Iblis terkutuk memandang asal usul penciptaan dan melalaikan penghargaan besar yang diterima oleh Adam. Allâh Azza wa Jalla menciptakan Adam langsung dengan tangan-Nya dan meniupkan ruh ke jasadnya. Iblis telah salah dalam menerapkan qiyâs , karena ia menggunakan qiyâs guna menentang dalil.”[2]

Syaikh Muhammad bin Amin as-Syinqithi rahimahullah berkata, “Iblis menganalogikan dirinya dan asal usul ciptaannya, yaitu api, serta ia juga menganalogikan Adam q dengan asal ucul ciptaannya, yaitu tanah. Dari analogi (qiyas) ini, Iblis menarik kesimpulan bahwa dirinya lebih mulia dibanding Adam Alaihissallam , sehingga tidak layak bila ia yang lebih mulia diperintah untuk sujud kepada Adam Alaihissallam . Iblis bersandarkan kepada qiyâs padahal ia dapat dalil tegas yang memerintahkannya untuk sujud kepada Adam Alaihissallam. Menurut ulama’ ahli ushul fiqih, qiyâs semacam ini disebut dengan qiyâs fasid i’itibâr (tidak pada tempatnya).[3]

Demikianlah pola pikir Iblis, kemuliaan dan harga diri selalu dikaitkan dengan asal usul keturunan atau nasab. Padahal kemulian yang sejati hanyalah terletak pada kedekatan hamba kepada pemilik segala kemuliaan yaitu Allâh. Allâh Azza wa Jalla berfirman ;

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya orang paling mulia dari kalian ialah orang yang paling bertaqwa dari kalian. [al-Hujurat/49:13]

Bila demikian, relakah anda untuk meneruskan pola pikir Iblis terkutuk ini, yaitu dengan beranggapan bahwa kemulian bersumber dari suku, bangsa dan nasab ? Masihkah Anda beranggapan bahwa “darah biru” lebih tinggi kedudukannya dan lebih terhormat daripada yang “berdarah merah”? Simaklah petuah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :

مَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Barang siapa yang amalannya tidak menyegerakannya (masuk surga) niscaya nasab keturunannya tidak dapat menyegerakannya. [Riwayat Muslim, no. 2699]

Imam Nawawi rahimahullah ketika menerangkan hadits ini, beliau rahimahullah  mengatakan, “Orang yang amalannya hanya sedikit, ia tidak dapat mencapai kedudukan orang-orang yang banyak beramal. Oleh karena itu, tidak sepantasnya ia hanya mengandalkan kemuliaan nasab, dan nama harum orang tua, sedangkan ia tetap bermalas-malasan untuk beramal.[4]

Qiyâs Ala Iblis Kedua: Kebebasan Memberi Pembelaan
Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

قَالُوا وَهُمْ فِيهَا يَخْتَصِمُونَ ﴿٩٦﴾ تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ﴿٩٧﴾ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Mereka berkata -sambil bertengkar di dalam neraka-, “Sungguh demi Allâh, kami dahulu semasa hidup di dunia dalam kesesatan yang nyata, karena kami menyamakan kamu dengan Rabb semesta alam.” [as- Syu’arâ’/26:96-98]

Dasar pemikiran orang-orang musyrikin dalam menyamakan Allâh dengan selain-Nya ialah dalam hal syafa’at atau pembelaan. Mereka beranggapan bahwa sesembahan mereka memiliki keleluasaan dalam memberikan pembelaan kepada mereka di hadapan Allâh Azza wa Jalla.

هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ

Mereka adalah para pembela kami kelak di sisi Allâh. [Yûnus/10:18]

Mereka mengira bahwa para pemberi syafa’at (pembelaan) dapat memberikan pembelaan sesuka hatinya di hadapan Allâh, sebagaimana yang biasa mereka lakukan di hadapan para penguasa dunia. Tidak diragukan, bahwa analisa mereka ini salah total. Akibat dari analisa salah ini tentu akan menghasilkan qiyâs atau analogi yang salah pula. Karena para pemberi syafa’at di hadapan Allâh Azza wa Jalla hanya berani dan kuasa memberikan syafaat bila mendapatkan izin dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

مَا مِنْ شَفِيعٍ إِلَّا مِنْ بَعْدِ إِذْنِهِ

Tiada pemberi syafa’at kecuali setelah mendapat izin dari-Nya.  [Yûnus/10:3]

Sebagaimana para pemberi syafa’at di sisi Allâh l hanya berani dan bisa memberi syafa’at kepada orang yang Allâh Azza wa Jalla ridhai saja.

وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ

Tidaklah mereka memberi syafa’at kecuali kepada orang yang Allâh ridhai. [al-Anbiyâ/21:28]

Karenanya kelak di hari Kiamat, orang-orang musyrik akan menyesali qiyâs sesat mereka ini.

Qiyâs Ala Iblis Ketiga :   Menyamakan Sifat Allâh Dengan Sifat Makhluk
Sahabat Abdullâh bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma mengisahkan, bahwa Ada tiga orang; dua orang berasal dari Quraisy dan seorang dari Tsaqif, atau sebaliknya dua orang Tsaqif dan seorang Quraisy. Pemahaman mereka dangkal, sedangkan lemak perut mereka tebal (gendut). Salah seorang dari mereka berkata, “Menurut pendapat kalian, apakah Allâh Azza wa Jalla mendengar ucapan kita ?” Orang kedua menjawab, “Allâh Azza wa Jalla mendengar bila kita bersuara keras dan tidak mendengar bila kita berkata lirih.” Orang ketiga mengatakan, “Jikalau Allâh mendengar kita bila kita bersuara keras, maka Ia juga mendengar bila kita bersuara lirih.” Mengganggapi kejadian ini, Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :

وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَٰكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ

Dan kamu tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulit kamu terhadap dirimu sendiri. Akan tetapi kamu menduga Allâh tidak mengetahui banyak hal dari apa yang kamu kerjakan. [Fusshilat/41:22][5]

Ibnu Hajar as-Asqalâni rahimahullah menjelaskan, “Ibnu Batthal rahimahullah mengatakan, ‘Dalam hadits ini terdapat pengakuan terhadap qiyâs yang benar dan pengingkaran terhadap qiyâs yang salah. Karena orang yang berkata “Allâh mendengar bila kita bersuara keras dan tidak mendengar bila kita berkata lirih” telah salah dalam menerapkan qiyâs. Ia menyerupakan pendengaran Allâh dengan pendengaran makhluk yang hanya bisa mendengar suara keras dan tidak bisa mendengar suara lirih. Sedangkan yang berkata, “Jikalau Allâh mendengar kita bila bersuara keras, maka Ia juga mendengar bila kita bersuara lirih”, qiyâsnya benar, karena ia tidak menyerupakan Allâh Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya dan ia mensucikan Allâh dari menyerupai mereka. Hanya saja ia tetap dianggap dangkal pemahamannya, karena orang yang benar dalam menerapkan qiyâs ini tidak beriman dengan kandungan ucapannya, akan tetapi ia masih ragu, karenanya ia berkata, “Jikalau..”[6].

Inilah dasar pemikiran setiap orang yang mengingkari seluruh atau sebagian dari nama dan sifat Allâh. Mereka mengira bahwa penetapan nama-nama dan sifat- sifat tersebut untuk Allâh Azza wa Jalla berarti menyerupakan Allâh dengan makhluk-Nya. Padahal tidak demikian, nama dan sifat Allâh sesuai dengan keagungan Diri-Nya, karena sifat segala sesuatu sesuai dengan diri (dzat) sesuatu tersebut. Karenanya para Ulama’ menegaskan bahwa pembahasan tentang sifat adalah cabang atau bagian dari pembahasan tentang dzat. Bila Dzat Allâh tidak menyerupai dzat makhluk-Nya, maka demikian pula dengan sifat-sifat dan nama-nama-Nya.

Penutup
Demikianlah saudara, tiga contoh qiyâs atau analogi Iblis yang terbukti telah menyengsarakannya dan juga para pengikutnya. Sudah sepantasnya bagi Anda untuk bersikap ekstra hati-hati dalam menggunakan qiyâs dalam berdalil. Yakinkanlah terlebih dahulu bahwa Anda telah layak untuk berdalil dengan qiyâs, dan selanjutnya cermatilah qiyâs Anda. Sudahkan qiyâs yang Anda terapkan benar-benar memenuhi persyaratannya dan sesuai pada tempatnya? Jangan sampai qiyâs Anda serupa dengan qiyâs Iblis, sehingga anda terjerumus dalam sengsara. Semoga penjelasan singkat ini membangkitkan kewaspadaan pada diri anda, sehingga tidak gegabah dalam berdalilkan dengan qiyâs.

Wallahu Ta’ala a’alam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] I’ilâmul Muwaqqi’în, 2/29
[2] Tafsir Ibnu Katsîr, 2/248
[3] Adhwa’ul Bayân, 1/33
[4] Syarh Shahih Muslim, Imam nawawi, 17/22
[5] Riwayat Bukhâri, no. 4539 dan Muslim, no. 2775
[6] Fathul Bâri, Ibnu Hajar, 13/496

Selayang Pandang Tentang Qiyâs

SELAYANG PANDANG TENTANG QIYAS

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA

Pendahuluan
Alhamdulillâh, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga dan sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan disertai berbagai bukti nyata akan kebenarannya. Bukti-bukti itu tidak menyisakan sedikit pun alasan bagi siapapun untuk tetap bertahan dengan kesesatannya.

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Tiada seorangpun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia meninggal dunia sedangkan ia tidak beriman dengan agama yang aku emban, melainkan ia menjadi penghuni neraka. [HR. Muslim, no. 240]

Diantara bukti kebenaran agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah tidak ditemukan pertentangan dalam syari’at beliau. Seluruh syari’at yang beliau ajarkan saling mengukuhkan dan menguatkan.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al Qur’ân ? Kalau al-Qur’ân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [an-Nisa/4:82]

Ibnul Qayyim rahimahullah  mengatakan, “Telah menjadi ketetapan dalam syari’at Allâh Azza wa Jalla bahwa hukum satu masalah adalah hukum bagi setiap masalah yang serupa dengannya. Syari’ah Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak mungkin membedakan antara dua hal yang serupa sebagaimana tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Barangsiapa menduga ada yang menyelisihi ketetapan ini, maka itu lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang syari’at. Bisa pula ia kurang bisa mengenali persamaan dan perbedaan antara dua masalah yang terkesan serupa. Dan bisa pula karena ia menganggap suatu itu sebagai bagian dari  syariat, padahal sejatinya hal tersebut hanyalah pendapat sebagian orang belaka. Berkat kebijakan dan keadilan Allâh, kesempurnaan ciptaan dan syari’at-Nya menjadi nyata. Dan berkat keadilan dan logika yang benar, ciptaan Allâh dan syari’at-Nya dapat tegak. Dan yang dimaksud dengan logika ialah menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.”[1]

Pengertian Qiyâs
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.

Rukun-Rukun Qiyâs
Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan hukumnya.

Rukun pertama : Hukum utama.
Yaitu hukum masalah utama yang ketetapannya termaktub dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau ijmâ’. Adapun hukum yang berketatapan berdasarkan qiyâs atau yang dalil lainnya, maka tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai hukum utama dalam praktik qiyâs. Ini adalah syarat paling pokok pada hukum utama, walau sejatinya para Ulama’ merinci lebih jauh dari apa yang dipaparkan di sini.

Rukun kedua : ‘Illah (alasan penetapan hukum pada masalah utama)
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan antara hukum masalah utama dengan masalah cabang. Penyamaan ini berlandaskan adanya kesamaan dalam alasan hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah. Bila demikian, berarti pada setiap qiyâs pasti terdapat ‘illah yang mempersatukan antara kedua masalah.

Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa ‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :

  1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi yang benar-benar berperan utama dalam keberadaan hukum pada masalah utama dan cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada, maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh, menurut madzhab Maliki, alasan penetapan hukum-hukum riba perniagaan (riba fadhl) pada kurma dan gandum ialah karena keduanya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan.
  2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini bertujuan agar penyamaan antara hukum masalah cabang dengan masalah utama dapat dilakukan dengan mudah.
  3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.

Rukun Ketiga : Masalah Cabang.
Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila masalah cabang ialah :

  1. Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
  2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi setelah penetapan hukum pada masalah utama.
  3. Pada masalah cabang terdapat makna pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama.

Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang
Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil menemukan hukum pada masalah cabang, maka Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali kriteria hukum masalah cabang. Ulama’ ahli ushul fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs Anda harus sama dengan hukum pada masalah utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda dengan hukum pada masalah utama,  maka ini menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs masalah cabang dengan masalah utama, padahal antara keduanya terdapat perbedaan mendasar.

Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukum sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %.

Penjelasan tentang rukun-rukun qiyâs ini saya sarikan dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166

Syarat-Syarat Qiyâs
Ulama’ ahli ilmu Ushûl Fiqih telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Dari penjelasan mereka, dapat disarikan beberapa persyaratan berikut :

  1. Hukum masalah utama ditetapkan berdasarkan dalil dari al-Qur’ân, as-sunnah atau ijmâ’ Ulama’
  2. Alasan (‘illah) penetapan hukum masalah utama dapat diketahui dengan logika, sehingga alasan ini dapat diterapkan pada masalah cabang
  3. Alasan penetapan hukum pada masalah utama didapatkan pula pada masalah cabang yang akan diqiyaskan
  4. Tidak ditemukan dalil khusus yang menetapkan suatu hukum pada masalah cabang yang akan diqiyaskan
  5. Proses qiyâs akan menghasilkan hukum yang sama dengan hukum yang pada masalah utama. Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukumnya sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %
  6. Alasan penetapan hukum pada masalah utama dapat diketahui dengan jelas, sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para Ulama’ ahli ushul fiqh
  7. Alasan yang dijadikan penyatu antara masalah utama dengan masalah cabang adalah suatu hal yang dipertimbangkan dalam syari’at dan benar-benar memiliki pengaruh pada penetapan hukum
  8. Qiyâs hanya berlaku pada hukum-hukum praktis, yaitu hukum yang ada kaitannya dengan amaliyah atau praktek . Sedangkan dalam urusan akidah atau idiologi maka qiyâs tidak dapat dijadikan dasar hukum, terlebih-lebih bila bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan as-sunnah

Qiyâs Sebagai Dalil Dalam Agama..
Imam Syâfi’i rahimahullah berkata, “Setiap urusan yang menimpa seorang muslim pastilah ada penjelasan tentang hukumnya atau petunjuk yang menunjukkan jalan kebenaran tentangnya.  Karenanya, bila telah ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib untuk mengamalkanya. Namun bila tidak ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib mencari petunjuk menuju jalan kebenaran yaitu dengan berijtihad. Dan yang dimaksud dengan ijtihad ialah qiyâs.”[2]

Imam Syâfi’i rahimahullah menganggap bahwa qiyâs adalah ijtihad yang semestinya dilakukan oleh seorang Ulama’ ketika tidak menemukan hukum suatu masalah dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Ini bukanlah klaim yang tanpa dasar, akan tetapi sebaliknya. Klaim ini adalah hasil kajian panjang beliau rahimahullah, dari berbagai dalil dalam syari’at. Beliau rahimahullah mendapatkan praktek dan contoh nyata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan kepada sahabatnya agar senantiasa menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.

Berikut beberapa praktek qiyâs yang dicontohkan Nabi kepada sahabatnya.
Pertama : Pada suatu hari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Pada hari ini aku telah melakukan kesalahan  besar, yaitu aku mencium (istriku), padahal aku sedang berpuasa. Menanggapi pengaduan sahabatnya ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ فَقُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَفِيم

Apa pendapatmu bila engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang berpuasa ? Sahabat Umar menjawab, “Tentu tidak masalah.” Mendengar jawaban demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Lalu mengapa engkau risau?  [Riwayat Ahmad dan lainnya]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa muqadimah (permulaan) suatu hal yang terlarang  tidak serta merta terlarang pula. Ciuman yang merupakan permulaan hubungan badan, tidak serta merta haram hanya karena hubungan badan bagi orang yang sedang berpuasa itu haram. Demikian pula dengan memasukkan air ke mulut yang merupakan permulaan dari meminumnya. Permulaan meminum yaitu berkumur-kumur juga tidak haram.”[3]

Kedua : Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahgu anhu mengisahkan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَاءَهُ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى وَلَدَتْ غُلاَمًا أَسْوَدَ . فَقَالَ « هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « مَا أَلْوَانُهَا » . قَالَ حُمْرٌ . قَالَ « فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ » . قَالَ أُرَاهُ عِرْقٌ نَزَعَهُ . قَالَ « فَلَعَلَّ ابْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ عِرْقٌ » . متفق عليه

Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahgu anhu mengisahkan, “Ada seorang arab baduwi yang bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya istriku melahirkan seorang anak berkulit hitam (sedangkan aku berkulit putih).” Mendengar keluhan sahabatnya ini, Rasûlullâh balik bertanya, “Apakah engkau memiliki onta ?” Penanya menjawab, “Ya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa warna kulit onta-ontamu ?” Sahabat itu menjawab, “Putih kemerah-merahan.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanyalagi, “Apakah ada dari ontamu yang berkulit hitam keabu-abuan ?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi melanjutkan pertanyaannya, “Darimanakah datangnya warna kulit onta itu ?” Penanya berusaha menjelaskan dengan berkata, “Menurutku dahulu ada dari induknya yang berwarna demikian.” Mendengar penjelasan itu, Nabi balik berkata, “Mungkin juga anakmu menuruni warna kulit salah seorang nenek moyangnya.” [Riwayat Bukhâri, no.6455 dan Muslim, no. 1500]

Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah mengatakan, ”Pada hadits ini terdapat perumpamaan, menyerupakan suatu hal yang dipersoalkan dengan hal yang telah diketahui bersama, guna mendekatkan pemahaman. Dan hadits ini merupakan dasar penggunaan qiyâs.”[4]

Ketiga : Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Ada seorang wanita datang menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia bertanya, “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan meninggalkan kewajiban berpuasa sebulan, apakah boleh bagiku untuk menebusnya ?”  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ. قَالَتْ : نَعَمْ, قَالَ : فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Andai ibumu menanggung piutang, apakah engkau sudi untuk melunasinya ? Wanita itu menjawab, “Tentu.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus.” [Riwayat Bukhâri, no. 1754 dan Muslim, no. 1148]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini terdapat petunjuk tentang benarnya qiyâs, yaitu pada sabda beliau, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus.”[5]

Berbagai dalil di atas merupakan bukti bahwa qiyâs adalah salah satu dasar pengambilan hukum dalam syari’at Islam.

Qiyâs Tercela Dan Qiyâs Terpuji
Walaupun tidak diragukan tentang status qiyâs sebagai dalil hukum dalam syari’at, namun bukan berarti semua bentuk qiyâs dibenarkan dalam syari’at.

Al-Karmani rahimahullah mengatakan, Ada dua jenis qiyâs. Pertama, qiyâs yang benar, yaitu qiyâs yang memenuhi berbagai persyaratannya. Kedua, qiyâs yang salah, yaitu yang tidak memenuhi persyaratannya. Qiyâs yang inilah yang tercela, sedangkan qiyâs yang benar, maka dia tidak tercela, bahkan dianjurkan.[6]

Bila faktanya demikian, maka sudah sepantasnya bila anda bersikap waspada, sehingga tidak gegabah dalam menerapkan qiyâs atau menerima hasil qiyâs orang lain.  Karena kecerobohan anda dapat berakibat fatal dan menyengsarakan anda.

Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Segala bentuk amalan bid’ah dan pendapat sesat yang disusupkan ke dalam agama para rasul berawalkan dari qiyâs yang salah.”[7]

Anda Berhak Berdalil Dengan Qiyâs?
Untuk mengetahui apakah anda berhak untuk berdalil dengan qiyâs atau tidak ? Saya ajak anda untuk mencermati beberapa ucapan Imam Syâfi’i rahimahullah, beliaulah ulama pertama yang membukukan ilmu ushûl fiqh berikut :

“Tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs selain orang yang telah menguasai ilmu pendukung qiyâs yang terdiri dari :

  1. Ilmu hukum-hukum al-Qur’ân, yang wajib, sunnah, penganulir (nâsikh) dan yang dianulir (mansûkh), yang bersifat umum, khusus dan berbagai petunjuknya.
  2. Selanjutnya ia menguraikan ayat-ayat yang terkesan multi tafsir dengan bantuan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bila ia tidak menemukannya dalam hadits, maka ia mencari petunjuk dari ijmâ’ Ulama’. Dan bila ia tidak menemukan kesepakatan Ulama’, maka ia dapat mencari petunjuk dari qiyâs.

Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk berdalil dengan qiyâs hingga ia menguasai seluruh hadits yang diriwayatkan sebelumnya, berbagai keterangan Ulama’ terdahulu, kesepakatan Ulama’, perselisihan mereka dan juga menguasai bahasa arab. Sebagaimana ia tidak dibenarkan berdalil dengan qiyâs hingga terbukti ia memiliki kecerdasan, sehingga ia mampu membedakan antara hal-hal yang terkesan serupa. Ditambah lagi, hendaknya ia berlaku hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum ia memastikan kebenaran dari kesimpulannya. …. Adapun orang yang memiliki kecerdasan akan tetapi ia tidak menguasai berbagai ilmu pendukung yang telah saya jelaskan, maka tidak halal baginya untuk berdalil dengan qiyâs. Yang demikian itu dikarenakan ia tidak mengetahui dalil-dalil yang dapat ia jadikan dasar bagi qiyâsnya. Layaknya seorang ahli fiqih yang cerdas, maka tidak boleh untuk mengutarakan pendapatnya tentang nilai tukar uang dirham, padahal ia tidak mengetahui harga pasarannya. Adapun orang yang menguasai berbagai disiplin ilmu yang telah saya sebutkan hanya dengan menghafalnya tanpa memahaminya dengan utuh, maka ia juga tidak layak untuk berdalil dengan qiyâs, karena bisa saja ia tidak memahami kandungan makna dalil-dalil yang ada.

Demikian pula halnya dengan orang yang kuat hafalannya akan tetapi ia kurang cerdas, atau kurang menguasai bahasa arab. Ia juga tidak berhak untuk berdalil dengan qiyâs, karena ia kurang pandai  dalam memahami berbagai disiplin ilmu pendukung dalil qiyâs. Dan menurut pendapatku, orang yang demikian ini halnya tidak halal untuk mengutarakan suatu pendapat – wallahu a’alam- kecuali dengan mengikuti Ulama’ lain dan tidak berdalil sendiri dengan qiyâs.”[8]

Jujur saja saudaraku ! Bagaimana perasaan Anda tatkala membaca penjelasan Imam Syafi’i rahimahullah di atas ? Setelah membaca ucapan beliau rahimahullah ini, sudahkah anda merasa layak untuk berdalil dengan qiyâ?

Kapan Anda Boleh Berdalil Dengan Qiyâs?
Mungkin saat ini Anda bergumam dan berkata, “Begitu sulitnya untuk bisa berdalil dengan qiyâs.” Dan mungkin juga Anda bertanya, “Sejatinya, seberapa jauh peranan dalil qiyâs dalam penetapan hukum syari’at?”

Untuk mengobati rasa penasaran Anda, kembali saya mengajak Anda untuk merenungkan penegasan Imam Syâfi’i rahimahullah. Rasa penasaran Anda jauh-jauh hari telah beliau t sediakan penawarnya. Simak dan camkanlah jawaban beliau berikut :

“Kami menentukan suatu hukum dengan dasar kesepakatan hasil ijtihâd Ulama’ dan juga qiyâs, dan ini adalah dalil yang jauh lebih lemah bila dibanding dengan dalil al-Qur’ân dan as-Sunnah. Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan hasil ijtihâd dan qiyâs ini kami lakukan ketika dalam keadaan darurat. Sejatinya tidak halal berdalil dengan qiyâs selama ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah. Sebagaimana tayammum, dia dianggap sebagai kesucian ketika dalam perjalanan dan kesulitan menemukan air. Tayammum tidak dianggap sebagai kesucian bila Anda mendapatkan air. Tayammum hanya dianggap sebagai kesucian bila sedang dalam kesulitan untuk mendapatkan air.”[9]

Demikianlah kedudukan qiyâs yang sebenarnya sebagai dalil hukum dalam syari’at. Qiyâs hanya berlaku ketika tidak ada penjelasan hukum dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Adapun bila pada suatu masalah ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka anda tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs dan menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi keduanya. Seluruh Ulama’ telah bersepakat bahwa qiyâs yang menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi ayat atau hadits adalah qiyâs tidak sah atau disebut fasidul i’itibar (tidak pada tempatnya)[10].

Penutup.
Demikian selayang pandang tentang dalil qiyâs yang pada zaman sekarang sering disalah pahami oleh sebagian umat Islam. Qiyâs yang sejatinya hanya menjadi dalil pada kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân dan as-sunnah, akan tetapi pada zaman sering dipertentangkan dengan keduanya.  Sebagaimana qiyâs hanya boleh digunakan oleh orang yang benar-benar mumpuni, akan tetapi sekarang, banyak orang yang lancang menggunakannya untuk membenarkan sikap dan pendapatnya.  Semoga penjelasan singkat ini mampu membuka wawasan Anda tentang dalil qiyâs sebagaimana yang dipahami oleh Ulama’-ulama’ kita.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 4/246
[2] ar-Risâlah, hlm. 477
[3] I’ilâmul Muwaqqi’în, 4/174
[4] Fathul Bâri, 9/444
[5] Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 8/26.
[6] Fathul Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah, 13/297
[7] I’ilâmul Muwaqqi’în, 2/29.
[8] ar-Risâlah, hlm. 509-511
[9] ar-Risâlah, hlm. 509-600
[10] al-Ihkâm Fi Ushûlil Ahkâm oleh al-Aamidi, 4/76 dan Irsyâdul Fuhûl oleh as-Syaukâni, 2/158

Bagaimana Ulama Berijtihad

BAGAIMANA ULAMA BERIJTIHAD

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Allah Azza wa Jalla telah menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para Rasul dan agama Islam sebagai penutup seluruh syari’at dan agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullâh dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [al-Ahzâb/33:40]

Bukan hanya sekedar sebagai penutup, akan tetapi Islam juga menjadi standar kebenaran bagi seluruh syari’at terdahulu. Allah  Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’ân dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian atas kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka  dengan meninggalkan kebenarang yang telah datang kepadamu.” [al-Mâidah/5:48]

Ini salah satu hikmah dijadikannya Islam sebagai agama yang wajib untuk diamalkan oleh seluruh umat manusia, tanpa terkecuali. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Dzat Yang jiwa (Nabi) Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorangpun dari umat ini, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia mati sedangkan ia belum beriman dengan agama aku bawa (yaitu agama Islam), melainkan ia akan menjadi penghuni neraka.” [HR. Muslim no 218])

Islam adalah satu-satunya syari’at yang wajib diamalkan dan yang dapat mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh umat manusia di dunia dan akhirat. Islam adalah agama yang cocok untuk diamalkan di setiap zaman, negeri dan tatanan masyarakat. Karena dalam syari’at Islam dijelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan umat manusia, baik urusan agama ataupun dunia. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan telah Kami turunkan kepadamu al-Kitâb (al-Qur’ân) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. [an-Nahl/16:89]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatu, sampai tatacara buang air kecil dan besar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapapun untuk merekayasa suatu metode atau ajaran dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla atau memakmurkan bumi yang kita huni ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِي اللّه عَنْهُ قَالَ: تَرَكْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وما طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ في الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا قَالَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (ما بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan kami, dan tidaklah ada seekor burungpun yang mengepakkan sayapnya di udara, melainkan beliau telah mengajarkan ilmu tentangnya kepada kami. Selanjutnya Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah tersisa sesuatupun yang dapat mendekatkanmu ke surga dan menjauhkanmu dari neraka, melainkan telah dijelaskan kepadamu.”  [HR at-Thabrâni dan dihasankan oleh al-Albâni]

Fakta ilmiyah ini berlaku dalam segala aspek kehidupan umat manusia. Untuk sedikit memberikan gambaran kaitan syari’at Islam dalam berbagai masalah kontemporer; berikut disampaikan metodologi Ulama’ ahli ijtihad dalam melakukan studi kasus masalah-masalah tersebut.

1. Tidak gegabah dalam berfikir dan menyimpulkan.
Biasanya, bila Ulama’ ahli ijtihad dihadapkan kepada suatu masalah yang belum pernah terjadi, mereka bersikap ekstra hati-hati. Bahkan, pada banyak kesempatan, mereka tidak segera memberikan jawaban atas masalah tersebut. Mereka menunda jawabannya untuk beberapa hari, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya dengan Ulama’ ahli ijtihad lainnya:

Abu Hushain Utsman bin ‘Ashim Al-Asady rahimahullah berkata: “Sesungguhnya mereka itu sangat gegabah ketika berfatwa tentang suatu masalah, yang andaikan masalah tersebut disampaikan kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthâb Radhiyallahu anhu, niscaya ia segera mengumpulkan para pemuka sahabat yang ikut dalam perang Badar untuk berdiskusi.”[1]

Demikianlah tradisi para Khulafâur Râsyidîn ketika menghadapi berbagai masalah kontemporer. Mereka mengumpulkan Ulama’ alhi ijtihad dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdiskusi dan bahkan membuat pengumuman kepada masyarakat umum: “Barang siapa yang memiliki ilmu tentang permasalahan tersebut hendaknya segera menyampaikannya”.

Dikisahkan, ada seorang wanita datang kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthab Radhiyallahu anhu , yang menceritakan bahwa suaminya mati dibunuh orang lain. Ia meminta agar ia mendapatkan bagian warisan dari diyat (tebusan) suaminya itu. Khalîfah Umar Radhiyallahu anhu berkata: “Aku tidak mengetahui apakah engkau juga berhak mendapatkan bagian darinya?” Lalu beliau Radhiyallahu anhu membuat pengumuman: “Barang siapa yang mengetahui ilmu dari Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini, hendaknya datang menemuiku.” Maka datanglah ad-Dhahak bin Sufyân Al-Kilâbi, yang berkata: “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhku untuk memberikan bagian warisan istri Asyyam Ad-Dhababi dari diyat suaminya.” Mendapatkan masukan ini, maka Khalifah Umar Radhiyallahu anhu segera memberikan bagian warisan wanita tersebut dari diyat suaminya. [HR. at-Thabrâni, al-Baihaqi dan dishahîhkan oleh al-Albâni rahimahullah]

Inilah metode pertama yang harus ditempuh oleh setiap orang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer.

2. Menguasai hukum syari’at.
Keahlian pertama dan utama yang harus dimiliki seseorang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer ialah penguasaan terhadap ilmu syari’at. Berbagai disiplin ilmu syari’at terkait, baik ilmu bahasa, ushul fiqih, ilmu hadits dan lainnya benar-benar harus terlebih dahulu dikuasai. Apalah gunanya seseorang merenung dan berfikir tentang suatu kasus kontemporer, bila ia tidak menguasai ilmu agama. Orang itu hanya akan menyengsarakan dirinya dan juga menyesatkan saudaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿١١٦﴾ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lisanmu secara dusta”ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung, itu adalah kesenangan sedikit; sedangkan bagi mereka azab yang pedih.” [an-Nahl/16:116-117]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِماً، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْساً جُهَّالاً، فَسُئِلُواْ فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا

“Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu dengan cara mencabutnya dari para hamba-Nya, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan cara mematikan para Ulama’. Hingga pada saatnya nanti, Allah tidak lagi menyisakan seorang Ulama’-pun, sehingga manusia akan menobatkan orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, kemudian mereka ditanya, dan merekapun menjawab dengan tanpa ilmu, akibatnya merekapun tersesat dan menyesatkan”. [Muttafaq ‘alaih]

Tentu kita semua sepakat bahwa ilmu syari’at tidak mungkin dapat dikuasai oleh “Ulama’ karbitan” atau “praktisi dadakan”.[2] Ulama’ karbitan atau praktisi dadakan yang dihasilkan berbagai institusi atau badan usaha, dengan melatih kadernya selama beberapa waktu, tidaklah layak untuk menjadi rujukan dalam permasalahan semacam ini. Apalagi untuk menjadi Ulama’ benar-benar berhak untuk berijtihad dalam berbagai masalah kontemporer.

Pada suatu hari imam Mâlik bin Anas rahimahullah mendapati imam Rabî’ah bin Abdurrahmân dalam keadaan menangis. Spontan, imam Mâlik rahimahullah bertanya kepadanya: “ Apa gerangan yang menyebabkan kamu menangis? Apakah engkau ditimpa musibah?” Ia menjawab: “Tidak, aku menangis karena adanya orang tak berilmu yang dimintai fatwa.” Lalu imam Rabî’ah berkata:” Sungguh, sebagian orang yang berfatwa di sini lebih layak untuk dipenjara daripada para pencuri.”[3]

Ibnu Shalah rahimahullah mengomentari kisah ini dengan berkata: “Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa merahmati imam Rabî’ah, apa gerangan komentarnya andaikan ia menyaksikan perilaku masyarakat di zaman ini.”[4]

Sebagian Ulama’ menjelaskan alasan yang mendasari Ulama’ ahli ijtihad bersikap ekstra hati-hati, dengan berkata: “Barang siapa yang hendak menjawab suatu pertanyaan, maka hendaknya terlebih dahulu ia memikirkan bagaimanakah caranya ia dapat selamat di akhirat, setelahnya, barulah ia menjawab.”[5]

3. Menguasai permasalahan yang dihadapi dengan sempurna.
Dahulu para Ulama’ berkata:

الحُكْمُ عَلَى الشَّيءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

“Hukum suatu masalah adalah cabang pemahaman terhadap gambaran masalah tersebut”.

Berdasarkan ini, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidaklah seorang mufti dan hakim dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum dengan benar, kecuali bila ia memiliki dua jenis pemahaman: Pertama: pemahaman tentang masalah yang terjadi, dan kajian mendalam tentang hakekat sebenarnya pada kejadian tersebut. Kajian itu dapat dilakukan dengan bantuan berbagai pertanda dan indikasi yang berkaitan, hingga ia benar-benar menguasi masalah yang dimaksud. Pemahaman kedua: Memahami apa yang menjadi kewajiban dalam masalah itu, yaitu hukum Allah Azza wa Jalla yang telah diputuskan dalam al-Qur’ân atau melalui lisan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Selanjutnya ia mencocokkan kedua jenis pemahaman ini.”[6]

Sesungguhnya realita suatu masalah –menurut Ulama– terbagi menjadi dua bagian“:
Bagian pertama : Realita yang memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari’at. Memahami realita jenis ini merupakan suatu keharusan. Barangsiapa yang menghukumi suatu masalah, tanpa memahami realitanya, maka dia telah berbuat kesalahan. Jika suatu realita memiliki pengaruh dalam penentuan hukum, maka wajib di kuasai oleh para Ulama’.

Bagian kedua : Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari’at, misalnya: kejadiannya demikian dan demikian serta cerita yang panjang lebar; akan tetapi realita dan kisah tersebut sama sekali tidak mempengaruhi penentuan hukum syari’at.

Ketika berijtihad, para Ulama’ mengabaikan realita semacam ini, walaupun sebenarnya mereka memahaminya. Dengan demikian tidak setiap realita yang diketahui memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari’at”.[7]

Realita jenis kedua inilah yang disebut dalam ilmu ushul fiqih dengan (الأَوْصَافُ الطَّرْدِيَّةُ). Realita jenis kedua ini tergolong dalam “ilmu yang tidak bermanfaat untuk diketahui, dan tidak merugikan bila diabaikan”.

Untuk dapat membedakan antara realita yang berpengaruh dalam menentukan hukum dari realita yang tidak berpengaruh sama sekali, harus mengetahui ilmu syari’at yang merupakan standar berbagai fakta dan realita.

Sebagai contoh: Kita semua mengetahui bahwa khamer adalah minuman yang diharamkan. Kita juga mengetahui bahwa khamer di zaman dahulu terbuat dari anggur dan kurma, sebagaimana dikisahkan dalam ayat 67 surat an-Nahl. Nah, apakah realita ini memiliki pengaruh dalam penentuan hukum haram khamer, sehingga khamer yang terbuat dari tebu tidak dinamakan khamer alias halal?

Ulama’ ahli ijtihad telah menjelaskan bahwa khamer adalah haram, walaupun terbuat dari tebu atau lainnya. Keputusan hukum ini berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. [HR Muslim]

Dengan demikian realita khamer zaman dahulu, yaitu terbuat dari anggur dan korma tidak mempengaruhi hukum khamer.

Untuk dapat memahami realita suatu masalah, seorang ahli ijtihad menempuh  cara:

  • Bertanya kepada pakar permasalahan tersebut.
  • Bertanya langsung kepada orang yang ditimpa permasalahan tersebut.

4. Standar Kebenaran adalah al-Qur’ân dan Sunnah.
Seluruh Ulama’ telah sepakat bahwa tidaklah ada agama, selain agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tiada ibadah melainkan yang telah beliau ajarkan, tiada kehalalan melainkan yang telah beliau halalkan dan tiada keharaman melainkan yang telah beliau haramkan. Dengan demikian, yang menjadi standar kebenaran dalam segala urusan, termasuk berbagai masalah kontemporer adalah al-Qur’ân dan Sunnah, baik selaras dengan pendapat kebanyakan Ulama’ atau menyelisihinya.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا 

“Dan segala yang diajarkan oleh Rasulullah kepadamu, maka amalkanlah, dan segala yang dilarangnya, maka tinggalkanlah. [al-Hasyr/59:7]

Kebenaran tidaklah dipandang dari ringan atau beratnya suatu pendapat bila diamalkan. Rasa ringan atau berat ketika beramal sangat relatif, dan banyak penyebabnya; oleh karena itu imam asy-Syaukani berkata: “Yang wajib kita anut dan harus kita amalkan adalah pendapat yang berdasarkan dalil shahîh. Dan bila dalil-dalilnya terkesan saling bertentangan, maka ringannya atau beratnya suatu pendapat tidak dapat dijadikan sebagai alasan penguat. Pada saat itu, kita berkewajiban untuk mencari alasan lain yang dibenarkan, guna menguatkan suatu pendapat.”[8]    

5. Tidak terperdaya dengan perbedaan nama sehingga melalaikan hakekat masalah.
Di antara metode ijtihad yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi berbagai masalah kontemporer ialah dengan senantiasa mengaitkan hukum permasalahan dengan hakekatnya, dan bukan dengan sekedar penamaannya. Oleh karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، وَتُضْرَبُ عَلَى رُؤُوسِهِمْ الْمَعَازِفُ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ الأََرْضَ وَيُجْعَلَ مِنْهُمْ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ

 “Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang minum khamer, dan mereka menamakannya dengan selain namanya, sambil ditabuh alat-alat musik di atas kepala mereka, lalu Allah Azza wa Jalla akan menenggelamkan (sebagian) mereka ke dalam bumi, dan sebagian lagi dikutuk menjadi kera dan babi ”. [HR Abu Dâwud, dan hadits ini memiliki banyak syawâhid]

Ibnu Hajar al-Asqalâni as-Syâfi’i rahimahullah berkata, “Pada hadits ini terdapat ancaman keras atas orang-orang yang merekayasa berbagai cara untuk menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dengan cara mengubah namanya. Dan pada hadits ini pula dapat disimpulkan bahwa setiap hukum senantiasa mengikuti ‘illah-nya (alasannya), dan ‘illah diharamkannya khamer ialah karena memabukkan. Jika suatu minuman menyebabkan seseorang mabuk, maka minuman itu pasti haram, walau namanya telah berubah; bukan lagi khamer.”

Ibnu al-‘Arabi rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah dasar bagi kaidah: “Setiap hukum hanyalah berkaitan dengan makna suatu istilah, tidak dengan sekedar namanya saja.” [9]

Seorang ahli ijtihad yang benar-benar paham syari’at Islam, niscaya tidak akan terpengaruh oleh kilauan nama yang indah. Mereka menyadari bahwa kegemaran merubah-rubah nama guna merubah hukum, hanyalah secuil warisan umat Yahudi. Ulama’ ahli ijtihad senantiasa ingat akan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka:

لاَ تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُودُ، فَتَسْتَحِلُّوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ

“Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit rekayasa.” [HR. Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsîr serta disetujui oleh al-Albâni].

Oleh karena itu walaupun piutang telah diberi nama baru yang lebih menggiurkan yaitu tabungan, atau modal usaha, atau obligasi, atau sukuk, tetap saja hukumnya adalah piutang. Dengan demikian segala bentuk keuntungan yang dipungut darinya adalah riba.

6. Tidak kaku dalam menerapkan fatwa Ulama’.
Semua mengetahui bahwa agama Islam telah berumur lebih dari 14 abad. Dengan demikian, syari’at Islam telah dipahami dan diamalkan di berbagai tatanan masyarakat, dengan berbagai perbedaan yang ada di antara mereka. Masing-masing Ulama’ menghadapi berbagai masalah yang ada di masyarakatnya. Sehingga tidak dipungkiri bahwa karya tulis dan fatwa masing-masing Ulama’ sering kali terwarnai oleh tradisi dan gaya hidup yang ada di masyarakatnya.

Oleh karena itu, merupakan sikap bijak, bila senantiasa mempertimbangkan perbedaan tradisi dan gaya hidup zaman kita dengan yang ada di zaman Ulama’ yang menjadi rujukan, ketika mengkaji berbagai masalah kontemporer.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Mempertimbangkan adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa masyarakat.”[10]

Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan “wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr. Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4.

Jika kita menerapkan keterangan Ulama’ di atas pada masyarakat kita, maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu. Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan : ibu, mama, adik, atau lainnya.

Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu kaidah yang berbuyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ

 “Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras  dengan perubahan adat.”

atau  :

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Tradisi itu memiliki kekuatan hukum.”

Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama’ menyatakan bahwa bila suatu tradisi tidak menyelisihi syari’at, maka boleh diamalkan, bahkan pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari’at, maka haram untuk dilakukan. Sehingga hukum syari’at tetap baku dan tidak dapat berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas.[11] Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain  tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” [al-Ahzâb/33:36].

Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: “Seluruh ulama’ fiqih telah sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan hasil ijtihad Ulama’. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama’ dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian, hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur’ân dan Sunnah, tetap dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini. Berdasarkan itulah, sebagian ulama’ fiqih berpendapat bahwa teks kaidah ini yang lebih tepat ialah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

“Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah berdasarkan perubahan zaman“, guna menepis kerancuan semacam ini. Dan (saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini  pada kaidah tersebut bagus dan tepat adanya.”[12]

7. Mencarikan solusi jitu.
Tidak dipungkiri bahwa kebanyakan dari masalah kontemporer di masyarakat adalah hasil rekayasa dan gagasan orang-orang non Muslim, yang tidak perduli dengan halal dan haram. Oleh karena itu, bila seorang ahli ijtihad telah membuktikan akan haramnya suatu masalah kontemporer di masyarakat, hendaknya ia tidak merasa puas dengan kesimpulan hukum tersebut; sampai ia berhasil menyodorkan alternatif yang halal. Dengan demikian, umat lslam dapat terhindar dari berbagai amalan haram dan dapat merealisasikan kemaslahatannya dengan cara-cara yang diridhai Allah Azza wa Jalla .

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Bila seorang mufti yang benar-benar berilmu dan tulus ditanya oleh seseorang tentang suatu hal yang terlarang, padahal ia benar-benar memerlukannya, niscaya mufti itu akan segera menunjukkannya alternatif yang halal. Dengan demikian, mufti tersebut berhasil menutup pintu perbuatan haram, dan membukakan solusi-solusi yang halal. Tentu tidak ada orang yang mampu melakukan hal ini selain orang-orang yang benar-benar berilmu lagi tulus, yang benar-benar ikhlas karena Allah Azza wa Jalla dengan mengamalkan ilmunya. Mufti semacam ini bak seorang dokter  yang handal lagi tulus, ia berusaha melindungi pasiennya dari mara bahaya, dan memberikan resep manjur baginya. Demikianlah semestinya perilaku para dokter rohani dan jasmani.

Diriwayatkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah Allah Azza wa Jalla mengutus seorang Nabi pun melainkan wajib atas Nabi itu untuk menunjuki umatnya kepada setiap kebaikan yang ia ketahui, dan memperingatkan mereka dari setiap kejelekan yang ia ketahui”. Demikianlah perangai para Rasul dan para ahli waris mereka sepeninggalnya.[13]

Apa yang dipaparkan di atas hanyalah sekelumit metode Ulama’ ahli ijtihad yang dapat dirangkumkan dari beberapa referensi. Semoga, paparan singkat ini bermanfaat bagi semuanya.

Wallâhu’alam bis shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Târîkh Dimasyq oleh Ibnu ‘Asyâkir 38/411.
[2] Seorang praktisi perbankan syari’ah di negeri kita, menceritakan kepada saya awal perjalannya menjadi seorang praktisi perbankan syari’ah. Perjalanannya dimulai dari adanya keinginan pemilik bank konfensional tempat ia bekerja untuk memindahkannya dari perbankan konfensional ke perbankan syari’ah. Guna mewujudkan keinginannya ini, sahabat ini pun  ditugaskan untuk mengikuti trening selama 6 bulan, dan seusai training tersebut ia dinobatkan sebagai praktisi perbankan syari’ah.
[3] At-Tamhîd oleh Ibnu Abdil Bar 3/5.
[4] Adâbul Mufti wal Mustafty, oleh Ibnu Shalâh 1/20.
[5] Idem 1/13.
[6] I’lâmul Muwaqi’în oleh Ibnul Qayyim 1/87-88.
[7] Ad-Dhawâbithus Syar’iyyah Li Mauqifil Muslim fil Fitan hal:45.
[8] Irsyâdul Fuhûl oleh asy-Syaukâni  2/276.
[9] Fathul-Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni 10/56.
[10] I’ilâmul Muwaqi’în  oleh Ibnul Qayyim 3/78.
[11] Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang kaidah ini, silahkan baca kitab: Al-Asybah wan Nazhâ’ir oleh Imam As-Suyûthi 89-101, Al-Wajîz Fî Idhâhi Qawâidil Fiqh Al-Kulliyyah, oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu 270-313.
[12] Al-Wajîz Fî Idhâhi Qawâidil Fiqh Al-Kulliyyah, oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu 311.
[13] I’lâmul Muwaqi’în oleh Ibnul Qayyim 4/159.

Orang Awam Antara Taqlid Dan Ijtihad

ORANG AWAM  ANTARA TAQLID DAN IJTIHAD

Membicarakan orang awam, maka tidak terlepas dari salah satu persoalan yang berhubungan dengan masalah taqlid. Atau bagaimana cara melaksanakan dan memandang perkara-perkara keagamaan yang belum dipahami, sehingga memerlukan rujukan untuk mengetahui ilmunya.

Karena pada umumnya orang awam, memang kebanyakan tidak menguasai permasalahan. Kadang ada yang terlampau eksplosif melakukan aksi dalam bentuk perbincangan adu argumentasi, bahkan fisik ataupun aksi lainnya yang mungkin justeru menjauhkannya dari kaidah syariat.

Barangkali ada yang berdalih, bukankah setiap muslim mempunyai kewajiban yang sama untuk saling menyampaikan kebenaran? Pernyataan ini tidak keliru. Akan tetapi, hendaklah setiap muslim juga harus memahami terhadap kemampuan dan posisi dirinya. Apakah sebagai ulama, penguasa, qadhi, penuntut ilmu atau sebagai orang awam (rakyat biasa)? Sebab, masing-masing memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan yang berbeda. Dan setiap amal perbuatan itu harus dilandasi dengan hujjah. Lantas bagaimana seseorang harus mengambil hujjah? Terlebih bagi seorang awam ; bertaqlid ataukah mendasarkan kepada ilmu ‘sebatas’ yang diketahuinya?

Berikut kami nukilkan dari kitab Ad Durratul Bahiyah Fi Taqlid Wal Madzhabiyah Min Kalamil, Syaikhul Islam Ahmad Abdul Halim bin Taimiyah, yang disusun oleh Muhammad Syakir Asy Syarif, sehingga kita –sebagai orang awam– dapat memetik pelajaran, hubungannya dengan para ‘alim yang menguasai ilmu. Semoga bermanfaat. (Redaksi)

Siapakah Yang Dilarang Dan Diperbolehkan Bertaklid?

  1. Adapun seperti Malik, Asy Syafi’i, Sufyan, Ishak bin Rahaweh dan Abu ‘Ubaid, maka Imam Ahmad telah mengatakan di berbagai tempat, bahwa tidak dibolehkan bagi seorang yang ‘alim (yang mampu berdalil) bertaqlid kepada mereka….Dan dia melarang ulama dari murid-muridnya seperti Abu Dawud, Utsman bin Sa’id, Ibrahim Al Harbi, Abu Bakar Al Atsram, Abu Zur’ah, Abu Hatim As Sajastani, Muslim dan lain-lainnya,”(Melarang) bertaqlid kepada seseorang, pun di antara ulama.” Dan dia mengatakan, “Berpeganglah kalian dengan sumber Al Quran dan As Sunnah.“
  2. Sedangkan bagi seseorang yang mampu berijtihad, apakah boleh bertaqlid? Tentang masalah ini terdapat khilaf. Pendapat yang benar ialah boleh bertaqlid bila tidak mampu berijtihad yang dikarenakan takafu’ (adanya dalil yang memiliki derajat sama kuatnya), sempitnya waktu untuk berijtihad, atau tidak jelas dalilnya. Maka, tatkala ia tidak mampu; gugurlah yang menjadi kewajiban (berijtihad), sehingga dibolehkan untuk bertaqlid.
  3. Bagi orang yang tidak mampu untuk mengetahui hukum Allah dan RasulNya, sehingga menyebabkannya mengikuti seseorang yang ahli ilmu agama, serta tidak mendapatkan pendapat yang lebih rajih dari pendapat orang tersebut, maka hal itu terpuji dan mendapatkan pahala. Tidak tercela dan tidak disiksa.
  4. Sedangkan pendapat jumhur umat ini ada yang memperbolehkan ijtihad ataupun taqlid (secara umum). Mereka tidak mewajibkan ijtihad bagi setiap orang dan mengharamkan taqlid. Tidak mewajibkan taqlid untuk setiap orang dan mengharamkan ijtihad. Tetapi ijtihad diperbolehkan untuk yang mampu berijtihad. Serta taqlid diperbolehkan untuk yang tidak mampu berijtihad.
  5. Menurut jumhur, bagi orang yang tidak mampu berijtihad diperbolehkan taklid kepada orang ‘alim.

Siapakah Yang Dimintai Fatwa Oleh Orang Awam?

  1. Apabila seorang muslim menghadapi suatu masalah (nazilah), maka dia menanyakan fatwa kepada orang (‘alim ) yang diyakini akan berfatwa sesuai dengan syari’at Allah dan RasulNya dari madzhab manapun.
  2. Bilamana dalam masalah-masalah yang sulit, memungkinkannya dapat mengetahui petunjuk dari Al Quran dan As Sunnah, maka wajib mengikutinya. Jika tidak memungkinkan, karena sempitnya waktu, tidak mampu mencarinya, dalilnya takafu’ –menurut pendapatnya-, atau sebab lainnya, maka ia boleh bertaqlid kepada orang yang diridhai ilmu dan agamanya.

Yang Tidak Boleh Dilanggar Oleh Orang Yang Bertaqlid
• Barangsiapa yang bertaqlid, maka ia harus menetapi hukum taqlid. Tidak boleh merajihkan, meneliti, membenarkan, dan menyalahkan.

Apabila Seseorang Harus Bertaqlid, Maka Siapakah Yang Harus Diikuti?
• Jika seseorang harus bertaqlid, maka hendaknya bertaqlid kepada orang yang dipandang lebih dekat dengan kebenaran.

Diperbolehkan Mengikuti Madzhab Tertentu Apabila Tidak Mampu Memahami Syara’ (Agama), Kecuali Dengan Menempuh Cara Tersebut.
Diperbolehkan bagi seseorang mengikuti madzhab tertentu karena ketidakmampuannya dalam memahami agama, kecuali melalui madzhab tersebut. Tetapi hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang mampu memahami agama tanpa melalui cara tersebut. Dan setiap orang wajib bertakwa kepada Allah menurut kemampuannya. Berusaha mengetahui perintah Allah dan RasulNya. Kemudian mengerjakan perintah dan meninggalkan laranganNya. Wallhu ‘alam.

Dan barangsiapa mengetahui petunjuk tanpa dengan mengikuti syeikh tertentu, maka tidak perlu mengikuti kepada satu syeikh (tertentu) dan tidak disunatkan, bahkan dimakruhkan (dibenci).

Adapun jika tidak memungkinkan untuk beribadah kepada Allah yang bersesuaian dengan perintahNya, kecuali dengan cara mengikuti madzhab orang tertentu, seperti apabila bertempat-tinggal di lingkungan yang lemah pengenalannya kepada petunjuk, ilmu, dan iman; serta orang–orang yang mengajari dan mendidiknya tidak mau memberikan ilmu kecuali dengan menisbatkan kepada syeikh mereka, atau penisbatan kepada syeikhnya itu akan menambah agama dan ilmu, maka ia melakukan yang lebih maslahat untuk agamanya. Tetapi pada umumnya hal itu tidak terjadi, kecuali karena kelalaiannya (tidak mempelajari ilmu). Sebab kalau tidak demikian, andaikata ia mau mencari petunjuk sesuai dengan apa yang diperintahkan, pasti akan mendapatkannya.

Tetapi Tidak Diperbolehkan Memberikan Pembelaan Dan Memusuhi Atas Dasar Penisbatan Kepada Madzhab. Barangsiapa Melakukan Hal Itu, Maka Ia Termasuk Ahli Bid’ah.

  • Di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, tidak ada pembedakan diantara imam-imam mujtahidin, antara yang satu dengan seorang lainnya. Malik, Al Laits bin Sa’d, Al Auza’i, dan Ats Tsauri, adalah imam–imam pada zamannya, bertaklid kepada sebagian mereka seperti bertaklid kepada lainnya. Dan tidak ada seorang muslim yang mengatakan, “Sesungguhnya boleh bertaklid kepada imam ini dan tidak boleh kepada imam itu.”
  • Orang yang beranggapan lebih kuat (tepat) bertaklid kepada Asy Syafi’i, tidak boleh mengingkari orang lain yang beranggapan lebih kuat bertaklid kepada Malik Dan orang yang beranggapan lebih tepat bertaklid kepada Ahmad, tidak boleh mengingkari orang yang beranggapan lebih tepat bertaklid kepada Asy Syafi’i dan seterusnya.
  • Barangsiapa menjadikan seseorang untuk diikuti, sehingga ia membela dan memusuhi atas dasar kesesuaian dan tidaknya dengan orang tersebut, maka ia termasuk (dalam ayat, peny.).

مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا . الآية

Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. [Ar-Rum/30:32].

Apabila seseorang itu belajar dan beradab sebagaimana cara orang-orang yang beriman, seperti mengikuti imam–imam dan syeikh-syeikh, maka tidak boleh menjadikan panutannya atau sahabat–sahabatnya menjadi ukuran. Membela orang yang menyetujuinya dan membenci orang yang menyelisihinya….(sesungguhnya) tidaklah boleh bagi siapapun untuk menyeru kepada perkataan atau meyakininya, berdasarkan perkataan sahabat–sahabatnya. Tidak boleh pula memerangi dengan dasar tersebut. Tetapi harus didasarkan kepada perintah atau berita Allah dan RasulNya, sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan RasulNya.

  • Tidak boleh bagi siapapun menjadikan seseorang selain Nabi untuk diikuti umat, dia menyeru kepada jalannya serta mencintai dan membenci karenanya. Tidak boleh membuat perkataan selain perkataan Allah, perkataan RasulNya, dan Ijma’ umat untuk menjadi pegangan ummat, membela dan memusuhi karenanya. Termasuk perbuatan ahlu bid’ah, apabila menjadikan seseorang atau perkataannya untuk memecah belah umat, membela dan memusuhi atas dasar perkataan atau penisbatan kepada orang tersebut.
  • Barangsiapa fanatik kepada seorang tertentu diantara imam-imam, tanpa fanatik kepada lainnya, maka ia seperti orang yang fanatik kepada salah seorang sahabat, tanpa fanatik kepada sahabat-sahabat lainnya. Seperti, seorang Rafidhi yang fanatik kepada Ali (tetapi) tidak kepada tiga khalifah lainnya dan mayoritas Sahabat. Atau Khawarij yang mencela Utsman dan Ali. Ini adalah cara–cara ahlu bid’ah dan pengikut hawa nafsu, yang telah ditetapkan di dalam Al Kitab dan As Sunnah sebagai orang-orang yang tercela. Mereka keluar dari syari’at dan jalan yang diperintahkan oleh Allah untuk diikuti melalui Rasulullah. Barangsiapa yang fanatik kepada salah seorang di antara imam-imam, maka ada kesamaan dengan mereka. Baik fanatik kepada Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad , dan lain-lain. Batas akhir orang yang fanatik kepada salah seorang di antara imam-imam adalah tidak mengetahui kemampuan imam yang diikutinya dan kemampuan imam-imam lain di dalam ilmu dan agama. Maka dia menjadi bodoh dan dzalim. Padahal Allah memerintah supaya berilmu dan berbuat adil, melarang kebodohan dan kedzaliman.
  • Adapun penisbatan yang memecah-belah antara kaum muslimin, berarti keluar dari jamaah dan persatuan. Mereka menuju kepada perpecahan dan mengikuti jalan kebid’ahan, serta menyelisihi sunnah dan ittiba’. Hal ini merupakan perkara yang dilarang. Pelakunya berdosa dan keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya .

Darurat Yang Menyebabkan Menyelisihi Hukum Ashl (Prinsip) Tidak Boleh Dilakukan Secara Terus-Menerus, Tetapi Wajib Berusaha Untuk Menghilangkan Sebab-Musababnya.
Meskipun diperbolehkan mengangkat seseorang yang tidak memiliki keahlian karena darurat; tatkala orang tersebut yang paling baik diantara mereka, akan tetapi tetap wajib berusaha untuk memperbaiki keadaan sehingga terwujud kemaslahatan yang sempurna bagi umat berupa persoalan–persoalan kepemerintahan, pendelegasian dan lain–lain. Sebagaimana wajib bagi orang miskin untuk berusaha melunasi hutangnya. Meskipun saat itu tidak dituntut, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana wajib bersiaga berjihad dengan menyiapkan kekuatan dan kendaran pada waktu kalah akibat kelemahannya. Karena sesuatu yang melengkapi terlaksananya kewajiban, hukumnya wajib. Berbeda dengan kemampuan dalam berhaji dan sejenisnya. Hal itu tidak wajib diusahakan secara khusus karena kewajibannya tergantung kepada kemampuan itu sendiri. (Ibnu Ramli)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Antara Ijtihad Dan Taqlid

ANTARA IJTIHAD DAN TAQLID

Sudah kita maklumi, dalam beragama, kita wajib mengikuti apa yang telah diturunkan Allah kepada RasulNya. Yang semuanya, secara sempurna telah disampaikan dan dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Tidak ada sedikitpun yang tertinggal. Sehingga wajib bagi kita untuk mentaati Allah dan RasulNya, serta mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada keduanya. Dan kita harus berpaling dari apa yang menyelisihi Kitab Allah dan Sunnah RasulNya, meskipun hal itu datang dari seorang imam mujtahid.

Dalam perkara agama, terdapat masalah masalah agama yang ditetapkan hukumnya dengan nash yang qath’i, baik tsubut dan dalalahnya, ada yang ditetapkan dengan ijma’ ulama; dan ada yang ditetapkan dengan nash yang tidak qath’i dalam tsubut atau dalalahnya, atau tidak ada nash dalam masalah tersebut, serta para ulama berbeda-beda pendapatnya.

Pada kelompok masalah pertama dan kelompok masalah kedua, persoalannya mudah. Semua orang wajib menerima dan mengikutinya, serta tidak boleh menyelisihinya, baik dia seorang ulama atau seorang awam.

Bagaimana bila tidak ada nash dalam suatu masalah dan para ulama berbeda pendapat? Apa yang harus dilakukan seseorang? Apakah dia harus berijtihad untuk mengetahui hukum masalah tersebut, ataukah bertaklid kepada ijtihad orang lain? Untuk bisa memahami persoalan ini, berikut ini kami angkat penjelasan mengenai ijtihad dan taklid, sehingga seorang muslim bisa menempatkan dirinya berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapinya. Apakah seseorang harus berijtihad ataukah bertaklid kepada suatu pendapat tertentu?

Makalah ini ditulis berdasarkan kitab Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzabiyyah, Muhammad Syakir Asy Syarif.

Semoga bermafaat.

IJTIHAD
Pengertian Ijtihad, menurut makna leksikal berarti mencurahkan semua kemampuan untuk menghasilkan perkara yang besar. Adapun menurut istilah, ijtihad ialah, mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i. Adapun seorang yang mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui hukum syar’i, disebut mujtahid.

Dengan demikian, seorang yang mengambil sebuah kitab, melihat kandungannya, dan menghukumi dengan hukum yang sesuai dengan kitab tersebut, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai mujtahid, karena dia hanya mengikuti penulis kitab. Adapun orang yang meruju‘ kepada kitab-kitab dan mengkajinya bersama ulama untuk merumuskan hukum dalam suatu masalah sehingga berhasil menyimpulkan suatu hukum tertentu, maka orang ini dinamakan mujtahid, karena telah mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahuinya.

Syarat-Syarat Berijtihad
1. Mengetahui Dalil-Dalil Syar’i Yang Diperlukan Dalam Berijtihad.
Apabila seorang berijtihad dalam masalah ahkam (hukum-hukum), maka dia harus mengetahui ayat-ayat dan hadits-hadits hukum. Sedangkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah aqidah, tidak harus diketahui karena hal itu tidak berkait dengan ijtihadnya.

2. Mengetahui Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Keshahihan Hadits Dan Kelemahannya.
Bila seseorang tidak mengetahui hal-hal yang berkait dengan keshahihan hadits dan kelemahannya, maka ia bukan seorang mujtahid. Sebab, bisa jadi, dia menetapkan hukum berdasarkan hadits dha’if dengan menolak hadits yang shahih. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus memiliki ilmu hadits dan rijalnya.

3. Mengetahui Nasikh Dan Mansukh Dan Perkara-Perkara Yang Sudah Disepakati Ulama.
Seorang mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh. Karena, jika tidak mengetahuinya, maka terkadang dia menghukumi berdasarkan ayat atau hadits yang telah dimansukh. Padahal sudah dimaklumi, hadits yang telah dimansukh tidak boleh digunakan dalam penetapan hukum, karena kandungan hukumnya telah dihapus.

Demikian juga masalah-masalah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan ulama, seorang mujtahid, harus mengetahuinya agar tidak menghukumi dengan sesuatu yang menyalahi ijma’. Oleh karena itu, sebagian ulama muhaqqiq, apabila mereka menyatakan suatu pendapat dan belum mengetahui keberadaan pendapat yang menyelisihinya, mereka menggantungkan penetapan hukumnya dengan “bila tidak ada ijma”. Seperti halnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang masuk kategori ulama yang paling luas penguasaannya tentang khilaf, kadang-kadang dia mengatakan “pendapat ini benar, jika ada ulama yang mengatakannya”. Artinya, jika tidak ada orang yang mengatakannya, maka perkataan tersebut tertolak karena menyelisihi ijma’.

4. Mengetahui Substansi Dalil-Dalil, Yang Menyebabkan Terjadinya Perbedaan Hukum.
Seorang mujtahid harus mengetahui substansi yang tersimpan dalam dalil-dalil, yang mengakibatkan munculnya hukum yang berbedabeda, misalnya seperti takhshish (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan lain-lain. Sebab, kalau ia buta tentang itu, maka mungkin menghukumi dengan keumuman kandungan dalil, padahal ada dalil lain yang mengkhususkannya atau terpaku pada kemutlakan dalil, sementara terdapat dalil lain yang mentaqyidkannya.

Sebagai contoh, seseorang membaca hadits :

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ

Di dalam panen yang diairi dengan air hujan zakatnya seper sepuluh”.[Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 1412]

Di dalam hadits ini terdapat dua keumuman. Yaitu keumuman dalam ukurannya, dan keumuman dalam jenisnya. Ukurannya, mencakup ukuran sedikit dan banyak. Dan jenisnya, mencakup setiap jenis yang diairi oleh air hujan. Lalu dia memegangi hadits ini dan berkata “Zakat wajib dikeluarkan dari hasil panen yang keluar dari bumi dari jenis apa saja, dan dengan ukuran berapa saja”. Ini adalah keliru, karena dia harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berupa takhshish yang terdapat dalam dalil lain. Yang benar, dua keumuman tersebut ditakhshish oleh sabda Nabi “

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada (kewajiban) shadaqah (zakat) dalam panenan yang kurang dari lima wasaq”. [Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 1541 dan Muslim no. 1541]

Dengan demikian, maka tidak wajib zakat kecuali jika hasil panenan bisa diukur dengan wasaq (nama takaran) dari jenis makanan, dan ukurannya sudah mencapai lima wasaq.

5. Mengetahui Dalalah Lafazh-Lafazh (Karakter Petunjuk Kata) Dalam Bahasa Arab Dan Ushul Fiqih.
Seorang mujtahid harus mengetahui dalalah lafazh-lafazh, seperti ‘amm, khas, mutlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan dan lain-lainnya. Dengan demikian, dia bisa menghukumi sesuai dengan dalalah-dalalah tersebut. Seseorang, apabila tidak mengetahui apa yang dinamakan ‘amm – misalnya– maka ia tidak tahu bahwa lafazh ini berarti umum atau khusus, sehingga tidak mungkin bisa beristimbat hukum secara benar. Karena bisa jadi, lafazh yang tidak umum dianggap umum, dan dia tidak mengetahuinya. Seperti itu juga pada dalalah lafazh-lafazh lainnya.

6. Memiliki Kemampuan Untuk Beristimbat Hukum Melalui Dalil-Dalilnya.
Pada hakikatnya, syarat ini adalah sebagai output (buah) dari syarat-syarat sebelumnya. Terkadang seseorang memiliki syarat-syarat di atas, tetapi tidak bisa beristimbat dan justru bertaqlid kepada orang lain. Dia berpendapat dengan pendapat yang dikatakan oleh orang lain. Maka seorang mujtahid, harus memiliki kemampuan untuk beristimbat (menarik kesimpulan) hukum dari dalil-dalilnya.

BOLEHKAH BERIJTIHAD DALAM SATU BAB ATAU SATU MASALAH SAJA?
Ijtihad itu terklasifikasi. Maksudnya, seseorang dapat melakukan ijtihad dalam sub pembahasan tertentu dalam suatu bab atau dalam masalah tertentu dari masalahmasalah ilmu, tetapi dia tidak dikatakan mujtahid pada selain bab atau masalah tersebut.

Contohnya, seseorang ingin meneliti masalah mengusap dua sepatu, lalu dia merujuk perkataan-perkataan ulama dan dalil-dalil, sehingga sampai bisa menguatkan pendapat yang rajih dan membantah pendapat yang lemah. Maka orang itu bisa dikatakan mujtahid, tapi dalam bab ini saja, bukan dalam bab lainnya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN MUJTAHID?
Seorang muqallid tidak perlu bersusah payah. Cukup baginya bertanya kepada seseorang atau mengambil sebuah kitab, lalu dia menghukumi dengan hukum yang ada di dalamnya. Tetapi seorang mujtahid harus mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui kebenaran. Apabila dia telah mencurahkan semua kemampuannya dan merujuk dalil-dalil dan perkataan-perkatan ulama, lalu kebenaran nampak jelas baginya, maka wajib baginya untuk menghukumi dengan hukum maka dia mendapatkan satu pahala.[1]

Hadits ini secara tegas menjelaskan, jika seorang mujtahid salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, karena telah optimal dan bersungguhsungguh untuk mengetahui kebenaran, akan tetapi belum mandapatkan taufik sampai kepada kebenaran, maka dia mendapatkan pahala bersusah payah.

Sedangkan pahala dalam menepati kebenaran, maka dia tidak mendapatkannya, lantaran hasil ijtihadnya belum bersesuaian dengan kebenaran. Adapun apabila dia berijtihad dan hasil ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Pahala yang pertama, karena bersusah payah dalam ijtihad dan mencari dalil. Sedangkan pahala kedua, karena mencocoki kebenaran, yang berarti menampakkan kebenaran.

Apabila seorang mujtahid telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan-perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas baginya, maka dia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia diperbolehkan bertaklid karena terpaksa (darurat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al-Anbiya/21:7].

TAQLID
Pengertian para ulama hampir sepakat dalam mendefisikan taqlid. Yaitu, menerima perkataan orang lain tanpa hujah. Berdasarkan pengertian ini, orang yang mengambil perkataan orang tanpa dasar hujjah, maka dia muqallid. Sedangkan orang yang mengambil perkataan orang lain dengan dasar hujjah, maka dia bukan muqallid.

Kemudian hujjah itu berbeda-beda antara satu orang dengan lainnya. Bagi seorang mujtahid atau orang yang belum sampai tingkatan ijtihad, tetapi dia bisa memahami dalil dan mentarjih dengan cara yang benar, maka hujjah baginya adalah dalil khusus; dan dia tidak boleh menerima perkataan orang, kecuali dengan dalil khusus yang membenarkannya. Adapun bagi orang yang awam tidak bisa memahami makna-makna nash (dalil), maka hujjah baginya adalah dalil umum, yaitu kembali kepada ahlul ilmi yang menguasai Al-Kitab dan Sunnah.

Hanya saja, ada sebagian ulama yang mendefinisikan taqlid dengan pengertian lain. Yaitu, menerima perkataan orang dan kamu tidak mengetahui dari mana orang itu mengatakannya (mengambilnya). Jadi, orang yang mengambil perkataan orang lain tanpa mengetahui dalil khusus yang membenarkannya, disebut muqallid, meskipun dia mengambilnya berdasarkan hujjah dalil umum.

Kalau yang dimaksudkan oleh pengertian yang kedua itu adalah taqlid yang tercela, maka pengertian ini tidak benar, sebab tanpa mengetahui dalil khusus yang menunjukkan perkataan tersebut tidaklah tercela. Tetapi jika yang dimaksudkan taqlid itu ada dua macam, yaitu tersebut. Jika dia benar dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika dia salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, dan kesalahannya diampuni. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر

Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad dan benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia menghukumi lalu berijtihad dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala

Taqlid yang tercela sebagaimana pada pengertian yang pertama, dan tidak tercela sebagaimana pada pengertian yang kedua, maka pengertian tersebut dapat diterima.

Disamping itu, sebagian ulama yang mendefinisikan taqlid dengan pengertian pertama, menamakan taqlid pada macam yang kedua. Padahal sebaiknya, jenis taqlid ini diberi nama tersendiri yang membedakannya dengan taqlid yang tercela, sehingga tidak terjadi campur-aduk dalam penggunaan istilah.

Ada juga ulama yang tetap mencela taqlid secara umum, dan memberikan nama pada jenis yang kedua dengan nama yang berbeda.

Abu Abdullah bin Khuwaiz Mandad Al Bashri Al Maliki dalam menjelaskan hal itu mengatakan : “Setiap yang kamu ikuti perkataanya tanpa wajib bagimu untuk mengikutinya, karena adanya suatu dalil, maka berarti kamu bertaqlid kepadanya. Taqlid dalam agama Allah tidak benar. Dan setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk menerima perkataanya, maka berarti kamu berittiba’ kepadanya. Ittiba`di dalam agama itu benar, dan taqlid dilarang.

Dalam hal ini Asy Syaukani mengatakan: “…Persoalannya tidak seperti yang mereka sebutkan, karena di sana masih ada perantara lain di antara ijtihad dan taqlid, yaitu bertanyanya orang yang jahil kepada orang ‘alim (berilmu) tentang masalah agama yang dihadapinya, bukan dari semata-mata pendapatnya dan ijtihadnya”.

Sedangkan Ibnu Hazm menamakan bertanyanya orang jahil kepada orang ‘alim dengan nama ijtihad. Dia mengatakan: “Dan ijtihadnya orang awam, (yaitu) apabila dia bertanya kepada orang ‘alim tentang urusan-urusan agamanya”.

KAPAN SESEORANG BERTAQLID?
Taqlid bisa dilakukan oleh seseorang karena adanya salah satu di antara dua keadaan.

Pertama. Orang awam yang tidak bisa mengetahui hukum dengan dirinya sendiri. Maka dia wajib bertaqlid dengan bertanya kepada ulama. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al-Anbiya/21:7]

Orang awam seperti ini dianjurkan untuk memilih orang yang lebih utama keilmuannya dan kewara’annya. Kalau menurutnya ada dua orang yang sama dalam keilmuan dan kewara’annya, maka dia boleh memilih di antara keduanya.

Sebagai contoh, ada seorang awam mendengarkan seorang alim mengatakan “perhiasan itu wajib dizakati”. Kemudian ia juga mendengar ada seorang alim lainnya mengatakan “perhiasan itu tidak ada zakatnya”. Di sini, dia dihadapkan kepada dua pendapat. Maka dia boleh memilih salah satunya, tetapi hendaknya bertaqlid kepada yang lebih dekat kepada kebenaran karena keilmuan dan kewara`annya.

Kedua. Seorang mujtahid yang menghadapi persoalan yang harus segera dijawab, tetapi ia tidak memiliki kelonggaran waktu untuk berijtihad. Ia juga tidak mungkin merujuk kitab-kitab, dalil-dalil ataupun menelaah perkataan-perkataan ulama, maka dia boleh bertaqlid.

Syaikh Utsaimin mencontohkan, apabila beliau tidak mampu mengetahui hukum suatu masalah dan hal itu melelahkannya. Maka biasanya beliau bertaqlid kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Syaikh Utsaimin, perkataan Syaikhul Islam lebih dekat kepada kebenaran dari pada ulama lain. Tetapi dalam hal ini, bukan berarti tidak boleh bertaqlid kepada yang lain, karena pendapat yang rajih ialah, apabila ada dua orang ‘alim, salah satunya lebih utama dari pada yang lain, maka tidak mesti wajib bertaqlid kepada yang lebih utama, tapi boleh juga bertaqlid kepada yang tingkatannya di bawahnya.

MACAM-MACAM TAQLID
1. Taqlid Umum.
Yaitu berpegang kepada madzhab tertentu, mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya dalam semua perkara-perkara agamanya. Sebagai contoh, seseorang bermadzhab Hambali. Dia berpegang kepada madzhab ini dan mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya. Azimah ialah, masalah-masalah yang wajib atau haram. Dan rukhshah ialah, masalah selain itu.

Misalnya, dia mengatakan “Saya seorang Hambali (pengikut madzhab Hambali), dan saya akan mengikuti madzhab Hambali di dalam semua hal”. Seperti itu juga yang dilakukan oleh orang bermadzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, atau lainnya. Itulah yang dinamakan dengan taqlid umum. Yaitu seseorang bertaqlid kepada madzhab, mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya, serta tidak melihat kepada madzhab-madzhab lain atau kepada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tentang taqlid ini, para ulama berbeda pendapat. Di antara para ulama ada yang mewajibkannya, karena pintu ijtihad telah ditutup untuk mutaakhirin. Ini adalah pendapat yang sangat batil, karena mengharuskan makna-makna Kitab dan Sunnah telah terkunci rapat. Padahal Al Qur‘an dan Sunnah merupakan petunjuk dan penjelasan bagi manusia sejak terutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai datangnya hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: Sungguh aku tinggalkan kepada kalian sesuatu, yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan sesat sesudahku, yaitu Kitab Allah.[2]

Dan di antara mereka ada yang mengharamkannya, karena berpegang teguh secara mutlak dalam mengikuti (ittiba) kepada selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Sesungguhnya pada pendapat yang mengatakan wajib, terdapat ketaatan kepada selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap perintah dan larangan. Hal itu menyelisihi ‘ijma. Dan diperbolehkannya terdapat hal yang sama”.

2. Taqlid Khusus.
Yaitu mengambil perkataan tertentu dalam persoalan tertentu. Syaikh Utsaimin menjelaskan perihal taqlid khusus ini dengan mencontohkan tentang dirinya. Beliau bertaqlid kepada Imam Ahmad dalam masalah yang dalilnya tidak jelas baginya. Umpamanya ada suatu permasalahan dan waktunya sempit, sehingga beliau tidak mungkin meneliti masalah tersebut dengan dalil-dalilnya, kemudian beliau memutuskan untuk bertaqlid kepada Imam Ahmad dalam masalah ini secara khusus.

Taqlid khusus ini diperbolehkan, apabila seseorang tidak mampu mengetahui kebenaran dengan berijtihad, baik karena benar-benar tidak mampu, atau mampu tetapi sangat berat melakukannya.

PENUTUP
Dari pemaparan uraian ini, kita bisa mengetahui, bahwa itjihad merupakan perkara yang memiliki konsekwensi. Tidak sembarang orang bisa melakukan ijtihad, karena untuk bisa berijtihad, seseorang harus memiliki dan menguasi seperangkat ilmu pendukungnya. Begitu pula bagi seorang alim yang memiliki kemampuan, namun manakala telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas baginya, maka ia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia diperbolehkan bertaqlid karena terpaksa (darurat). Terlebih lagi dengan diri kita sebagai orang awam, atau orang yang baru mempelajari masalah agama, tentu tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad.

Dalam masalah taqlid, terbagi menjadi dua macam, yang terpuji dan tercela. Taqlid yang terpuji ialah, mengambil perkataan orang lain dengan hujjah. Taqlid terpuji juga mempunyai nama lain, yaitu : ittiba’, su‘alul ‘alim (bertanya kepada ulama), dan ijtihad orang awam. Adapun taqlid yang tercela ialah, mengambil perkataan orang lain tanpa hujjah. Tentu di dalam berijtihad ataupun bertaqlid, seseorang harus menimbangnya berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallaam dan Ijma’. (Ustadz Azhar Robani)

Maraji‘ :
1. Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit Al Mktabah At Taufiqiyah, Al Qahirah – Mesir.
2. Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzhabiyyah , Muhammad Syakir Asy Syarif, cet. I th 1408 H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 6919 dan Muslim no. 1716
[2] Shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1218

Antara Taqlid Dan Ittiba’

ANTARA TAQLID DAN ITTIBA’

Oleh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah

Ittiba’ (mengikuti) kebenaran adalah kewajiban setiap manusia sebagaimana Allah wajibkan setiap manusia agar selalu ittiba’ kepada wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Allah jadikan wahyu tersebut sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupannya.

Tidak ada yang membangkang kepada perintah Allah tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.

Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka.

Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para ulama adalah taqlid kepada ulama. Mereka campur adukkan antara taqlid dan ittiba’.

Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian juga taqlid kepada para ulama kalian!”

Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara keduanya.

Dengan memhon Taufiq dari Allah pada pembahasan kali ini kami ketengahkan kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus -bi’idznillah- menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.

DEFINISI TAQLID
Taqlid secara bahasa adalah meletakkan “al-qiladatun” (kalung) ke leher. Dipakai juga dalam hal menyerahkan perkara kepada seseorang seakan-. akan perkara tersebut diletakkan di lehernya seperti kalung[1].

Adapun taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad.[2]

Ada juga yang mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.[3]

CELAAN TERHADAP TAQLID
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela taqlid dalam Kitab-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah” [At-Taubah/9:31]

Ketika Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam membaca ayat ini maka dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulu tidak menjadikan mereka sebagai rabb rabb.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, Bukankah jika mereka halalkan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian maka kalian juga menghalalkannya, dan jika mereka haramkan apa yang dihalalkan atas kalian maka kalian juga mengharamkannya?” Adi Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ltulah peribadatan kepada mereka”[4]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَكَذَٰلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ﴿٢٣﴾ قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَىٰ مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ ۖ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ

Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (Rasul itu) berkata: ‘Apakah (kamu akan mengikutinyajuga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya” [Az-Zukhruf/43 : 23-24]

Al-Imam lbnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Karena mereka taqlid kepada bapak-bapak mereka maka mereka tidak mau mengikuti petunjuk para Rasul[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati orang-orang yang taqlid dengan firman-Nya.

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-arang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun” [Al-Anfal/8: 22]

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ

Ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali” [Al-Baqarah/2:166]

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berargumen dengan ayat-ayat mi untuk membatalkan taqlid[6]

WAJIBNYA ITTIBA’
Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan.[7]

Seorang muslim wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Begitu banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan setiap muslim agar selalu ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” [Ali lmran/3 : 32]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Hujurat/49:1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-arang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepada Allah (AlQur ‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa/4 :59].

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintal Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Ali lmran/3 :31]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ , لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا , مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي

Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya seandainya Musa hidup maka tidak boleh baginya kecuali mengikutiku[8]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Jika Musa Kalimullah tidak boleh ittiba’ kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana dengan yang lainnya? Hadits ini merupakan dalil yang qath‘i atas wajibnya mengesakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hal ittiba’, dan ini merupakan konsekuensi syahadat ‘anna Muhammadan rasulullah”, karena itulah Allah sebutkan dalam ayat di atas (Ali lmran/3:31) bahwa ittiba’ kepada Rasulullah bukan kepada yang lainnya adalah dalil kecintaan Allah kepadanya”[9]

Demikian juga Allah memerintahkan setiap muslim agar ittiba’ kepada sabilil mukminin yaitu jalan para sahabat Rasulullah dan mengancam dengan hukuman yang berat kepada siapa saja yang menyeleweng darinya:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan Ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan Ia ke dalam jahanam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [An-Nisa’/4:115]

Pengertian lain dari ittiba’ adalah jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.[10]

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak pernah mendebat seorang pun kecuali aku katakan: Ya Allah jalankan kebenaran pada hati dan lisannya, jika kebenaran bersamaku maka dia ittiba’ kepadaku dan jika kebenaran bersamanya maka aku ittiba’ padanya”[11]

TAQLID BUKANLAH ITTIBA’
Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Taqlid menurut para ulama bukan ittiba, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna perkataannya”[12]

Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad berkata, “Taqlid maknanya dalam syari‘at adalah merujuk kepada suatu perkataan yang tidak ada argumennya, ini adalah dilarang dalam syari’at, adapun ittiba maka adalah yang kokoh argumennya”.

Beliau juga berkata, “Setiap orang yang engkau ikuti perkataannya tanpa ada dalil yang mewajibkanmu untuk mengikutinya maka engkau telah taqlid kepadanya, dan taqlid dalam agama tidak shahih. Setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk mengikuti perkataannya maka engkau ittiba’ kepadanya. Ittiba’ dalam agama dibolehkan dan taqlid dilarang”[13]

PARA IMAM MELARANG TAQLID DAN MEWAJIBKAN ITTIBA’
Diantara hal lain yang menunjukkan perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ adalah larangan para imam kepada para pengikutnya dan taqlid dan perintah mereka kepada para pengikutnya agar selalu ittiba’:

Al-Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak halal atas seorangpun mengambil perkataan kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Orang yang tidak tahu dalilku, haram atasnya berfatwa dengan perkataanku”[14]

Al-Imam Malik berkata : “Sesungguhnya aku adalah manusia yang bisa benar dan keliru. Lihatlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesual dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah”[15]

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menjumpai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , ittiba’lah kepadanya, janganlah kalian menoleh kepada perkataan siapapun”[16]

Beliau juga berkata, “Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi , lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku”[17].

Al-Imam Ahmad berkata, “Janganlah.engkau taqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka, apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya ambillah” Beliau juga berkata, “Ittiba’ adalah jika seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya”[18]

ITTIBA ADALAH JALAN AHLI SUNNAH DAN TAQLID ADALAH JALAN AHLI BID’AH
Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy berkata, “Umat ini telah sepakat bahwa tidak wajib taat kepada seorangpun dalam segala sesuatu kecuali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam …makà barangsiapa yang ta’ashub (fanatik) kepada salah seorang imam dan mengesampingkan yang lainnya seperti orang yang ta’ashub kepada seorang sahabat dan mengesampingkan yang lainnya, seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada Ali dan mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. ini jalannya ahlul ahwa”[19]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang ta’ashub kepada seseorang, dia kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada salah seorang sahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. ini adalah jalan ahli bid’ ah dan ahwa’ yang mereka keluar dan syari’at dengan kesepakatan umat dan menurut Kitab dan Sunnah … yang wajib kepada semua makhluk adalah ittiba’ kepada seorang yang ma’shum (yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) yang tidak mengucap dan hawa nafsunya, yang dia ucapkan adalah wahyu yang diturunkan kepadanya”[20]

BANTAHAN PARA ULAMA KEPADA PEMBELA TAQLID
Al-Imam Al-Muzani berkata, “Dikatakan kepada orang yang berhukum dengan taqlid, Apakah kamu punya hujjah pada apa yang kamu hukumi?’ Jika dia mengatakan,‘Ya’, secara otomatis dia membatalkan taqlidnya, karena hujjah yang mewajibkan dia menghukumi itu bukan taqlidnya”.

Jika dia mengatakan, “Aku menghukumi tanpa memakai hujjah.” Dikatakan kepadanya, “Kalau begitu mengapa engkau tumpahkan darah, engkau halalkan kemaluan, dan engkau musnahkan harta padahal Allah mengharamkan semua itu kecuali dengan hujjah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَٰذَا

Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini”. [Yunus/10:68]

Kalau dia mengatakan, “Aku tahu kalau aku menepati kebenaran walaupun aku tidak mengetahui hujjah, karena aku telah taqlid kepada seorang ulama besar yang dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi dariku”. Dikatakan kepadanya, “Jika dibolehkan taqlid kepada gurumu karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu, maka taqlid kepada guru dan gurumu lebih utama karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyl dari gurumu sebagaimana gurumu tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu.” Kalau dia mengatakan, “Ya”, maka dia harus meninggalkan taqlid kepada guru dari.gurunya dan yang di atasnya hingga berhenti kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau dia enggan melakukan itu berarti dia telah membatalkan ucapannya dan dikatakan kepadanya, “Bagaimana dibolehkan taqlid kepada orang yang lebih kecil dan lebih sedikit ilmunya dan tidak boleh taqlid kepada orang yang lebih besar dan lebih banyak ilmunya? ini jelas menupakan kontradiksi.”

Kalau dia mengatakan, “Karena guruku –meskipun dia lebih kecil– dia telah menggabungkan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, karena itu dia lebih paham apa yang dia ambil dan lebih tahu apa yang dia tinggalkan” Dikatakan kepadanya, “Demikian juga orang yang belajar dari gurumu maka dia sungguh telah menggabungkan ilmu gurumu dan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, maka engkau harus taqlid kepada orang ini dan meninggalkan taqlid kepada gurumu. Demikian juga engkau lebih berhak untuk taqlid kepada dirimu sendiri daripada taqlid kepada gurumu! Jika dia tetap pada perkataannya ini berarti dia menjadikan orang yang lebih kecil dan orang yang berbicara dari para ulama yunior lebih pantas ditaqlidi daripada para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Demikian juga menurut dia seorang sahabat harus taq lid kepada seorang tabi’in, dalam keadaan seorang tabi’ in di bawäh sahabat menurut analogi perkataannya, maka yang lebih tinggi selamanya lebih rendah, maka cukuplah ini merupakan kejelekan dan kerusakan”[21]

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Dikatakan kepada orang yang taqlid: Mengapa engkau taqlid dan menyelisihi salaf dalam masalah ini, karena salaf tidak melakukan taqlid?” Kalau dia mengatakan, “Aku taqlid karena aku tidak paham tafsir Kitabullah dan aku belum menguasai hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sedangkan yang aku taqlidi telah mengetahui semuanya itu maka berarti aku taqlid kepada orang yang lebih berilmu daripadaku”

Dikatakan kepadanya, “Adapun para ulama, jika mereka sepakat pada sesuatu dan tafsir Kitabullah atau periwayatan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sepakat pada sesuatu maka itu adalah al-haq yang tidak ada satu pun keraguan di dalamnya. Akan tetapi mereka telah berselisih dalam hal yang kamu taqlidi, lalu apa argumenmu di dalam taqild kepada sebagian mereka tidak kepadã yang lainnya, padahal mereka semua berilmu. Bisa jadi orang yang tidak kamu pakai perkataanya lebih berilmu daripada orang yang engkau taqlidi?”

Jika dia mengatakan, “Aku taqlid kepadanya karena aku tahu dia di atas kebenaran.” Dikatakan kepadanya, “Apakah kamu tahu hal itu dengan dalil dari Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’?”Jika dia mengatakan, “Ya”, maka dia telah membatalkan taqlidnya dan dituntut untuk mendatangkan dalil dan perkataannya”[22]

HUKUM TAQLID
Taqlid terbagi menjadi tiga macam sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim dalam kitabnya i’lamul Muwaqqi’in 2/187: (1) Taqlid yang diharamkan, (2) Taqlid yang diwajibkan, dan (3) Taqlid yang dibolehkan.

Macam yang pertama yaitu taqlid yang diharamkan terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dari apa yang diturunkan Allah.
  2. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya.
  3. Taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala  telah mencela tiga macam taqlid ini di dalam ayat-ayat yang banyak sekali dalam Kitab-Nya sebagaimana telah kita sebutkan pada uraian di atas.

Macam yang kedua yaitu taqlid yang diwajibkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar bertanya kepada Ahlu Dzikr, dan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Allah perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam finman-Nya :

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dan ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu)”[Al-Ahzab/33:34]

lnilah Adz-Dzikr yang Allah perintahkan agar kita selalu ittiba’ kepadanya, dan Allah perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah yang wajib atas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya” [l’lamul Muwaqqi’in 2/241]

Macam yang ketiga yaitu taqlid yang dibolehkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Adapun taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Allah. Hanya saja sebagian darinya tensembunyi bagi orang tersebut sehingg dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tencela, dia mendapat pahala dan tidak berdosa….” [I’lamul Muwaqqi’ in 2/169]

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, “Adapun orang yang mampu ijtihad apakah dibolehkan baginya taqlid? ini adalah hal yang diperselisihkan, dan yang shahih adalah dibolehkan ketika dia dalam keadaan tidak mampu berijtihad entah karena dalil-dalil (dan pendapat yang berbeda) sama-sama kuat atau karena sempitnya waktu untuk berijtihad atau karena tidak nampak dalil baginya” [Majmu’ Fatawa 20/203-204]

MENGIKUTI MANHAJ PARA ULAMA BUKAN BERARTI TAKLID KEPADA MEREKA
Al-Imam lbnul Qayyim berkata, “Jika ada yang mengatakan : Kalian semua mengakui bahwa para imam yang ditaqlidi dalam agama mereka berada di atas petunjuk, karena itu maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga, karena mereka mengikuti langkah para imam tersebut.

Dikatakan kepadanya, “Mengikuti langkah para imam ini secara otomatis membatalkan sikap taqlid kepada mereka, karena jalan para imam ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka sebagaimana akan kami sebutkan hal ini dan mereka lnsya Allah . Maka barangsiapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam ini (dan sikap taqlid) yang juga dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, maka jelas orang ini tidak berada di atas jalan para imam ini, bahkan termasuk orang-orang yang menyelisihi mereka.

Yang menempuh jalan para imam ini adalah orang yang mengikuti hujjah, tunduk kepada dalil, dan tidak menjadikan seorangpun yang dijadikan perkataannya sebagal timbangan terhadap Kitab dan Sunnah kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari sini nampaklah kebatilan pemahaman orang yang menjadikan taqlid sebagai ittiba’, mengaburkannya dan mencampuradukkan antara keduanya, bahkan taqlid menyelisihi ittiba’. Allah dan Rasul-Nya telah memilahkan antara keduanya demikian juga para ulama.

Karena sesungguhnya ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan”.[I’lamul Muwaqqi’in 2/170-l71]

KESIMPULAN
Taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya atau mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Taqlid terbagi menjadi tiga macam.

  1. Taqlid yang diharamkan, yaitu taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dan apa yang diturunkan oleh Allah, taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya, dan taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya. lnilah taqlid yang dicela Allah dalam Kitab-Nya.
  2. aqlid yang diwajibkan, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya tentang Adz-Dzikr yaitu apa yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.
  3. Taqlid yang dibolehkan, yaitu taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan oleh Allah dalam suatu permasalahan. Hanya saja sebagian dari hujjahnya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya dalam permasalahan tersebut.

Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan atau jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.

Taqlid bukanlah ittiba’, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dari makna penkataannya.

Para imam melarang para pengikutnya dan taqlid dan memerintahkan mereka agar selalu ittiba’.

Ittiba’ adalah jalan Ahlu Sunnah dan taqlid adalah jalan ahli bid’ah.

Mengikuti manhaj para ulama bukanlah taqlid kepada mereka, karena manhaj para ulama ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka, maka orang yang menempuh manhaj mereka juga ittiba’ sebagaimana mereka.

(Pembabasan ini banyak mengambil faedah dan risalah Syaikhuna Al-Fadhil Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly yang berjudul Al Iqna’ bi Maja’a ‘an A’immati Da ‘wah minal Aqwal fil Ittiba’)

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 2 Tahun V/Ramadhan 1426, Oktober 2005. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim PO BOX 21 (61153)]
_______
Footnote
[1] Lisanul Arab 3/367 dan Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.314
[2] Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993 dan l’lamul Muwaqqi’in 2/178
[3] Mudzakkirah Ushul Fiqh hal. 314
[4] Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’ nya 3095 dan Baihaqidalam Sunan Kubra 10/116 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram hal.20
[5] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/977
[6] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/978
[7] I’Iamul Muwaqqi’in 2/171
[8] Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalamMushannafnya 6/Fl 3, lbnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 9/47, Ahmad dalam Musnadnya 3/387, dan lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Ilmi 2/805, Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwa’ 6/34, “Hasan”
[9] Muqaddimah Bidayatus Sul fi Tafdhili Rasul hal.5-6
[10] Sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/787.
[11] Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam oleh Al-’Izz bin Abdis Salam 2/I 36
[12] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/787
[13] Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kmtabnya Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/993
[14] Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya atas Bahru Raiq 6/293 dan Sya’ rany dalam Al-Mizan 1/55
[15] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ 2/32
[16] Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ 9/107 dengan sanad yang shahih
[17] Diriwayatkan olehAbu Hatim dalamAdab Syafi’i hal.93 dengan sanad yang shahih
[18] Masa’iI Al-Imam Ahmad oleh Abu Dawud hal.276- 277
[19] Al-Ittiba’ cet. kedua hal. 80
[20] Mukhtashar Fatawa Mishniyyah hal.46-47
[21] Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdady dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 2/69-70 dan dinukil oleh lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/992-993
[22] Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/994

Taqlid Yang Diharamkan

TAQLID YANG DIHARAMKAN[1]

Semua Ulama sepakat bahwa semua kaum Muslimin wajib berpegang teguh pada al-Qur`ân dan Sunnah. Demikian juga wajib mengembalikan segala permasalahan yang diperselisihkan kepada keduanya, serta menolak semua pendapat yang menyelisihi keduanya.

Namun kita lihat pada kenyataannya, ada sebagian orang mengharuskan umat Islam fanatik kepada salah satu dari empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah, dan Hanâbilah. Bahkan ada yang berani mengharamkan pengambilan pendapat dari selain madzhabnya.

Oleh karena itu, pada tulisan ini kami akan menyampaikan tentang makna taqlîd dan taqlîd yang diharamkan, sehingga kita benar-benar bisa ittibâ’ (mengikuti) agama Allah Azza wa Jalla dengan sebaik-baiknya.

MAKNA TAQLID
Secara bahasa taqlîd berarti meletakkan kalung di leher. Adapun secara istilah agama, para Ulama mendefinisikannya dengan kalimat-kalimat yang sedikit berbeda, namun intinya sama. Berikut adalah beberapa penjelasan Ulama tentang makna taqlîd:

  1. Al-Amidi rahimahullah berkata, taqlîd adalah,

الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ مُلْزِمَةٍ

Mengamalkan pendapat orang lain dengan tanpa ada hujjah/argumen yang mewajibkan (amalan itu-red). (Al-Ihkâm 4/221)

  1. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menjelaskan bahwa  taqlîd adalah,

قَبُوْلُ قَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ

Menerima perkataan orang lain dengan tanpa hujjah. (Raudhatun Nazhir, hlm. 205)

  1. Ibnu Subki rahimahullah dalam kitab Jam’ul Jawâmi’ menyatakan bahwa taqlîd adalah,

أَخْذُ الْقَوْلِ مِنْ غَيْرِ مَعْرِفَةِ دَلِيْلِهِ

Mengambil suatu perkataan/pendapat tanpa mengetahui dalilnya.

  1. Syaikh al-Kamal bin al-Humam rahimahullah dalam kitab At-Tahrîr, mendefinisikan taqlîd sebagai berikut:

اْلعَمَلُ بِقَوْلِ مَنْ لَيْسَ قَوْلُهُ إِحْدَى الْحُجَجِ بِلاَ حُجَّةٍ مِنْهَا

Mengamalkan pendapat orang yang perkataannya bukan termasuk hujjah dengan tanpa hujjah/dalil. [At-Tahrîr, hlm. 547; dinukil dari At-Taqlîd 1/8]

Yang dimaksud dengan “Mengamalkan perkataan/pendapat orang lain”, adalah meyakini kebenaran ijtihad orang lain dan melaksanakannya. Menurut Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi rahimahullah “ Ijtihad itu ada pada dua perkara:

  • Pertama: Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya (dalilnya).
  • Kedua: Perkara yang ada nash-nash namun nash-nash ini seakan bertentangan, sehingga harus ada ijtihad dalam menggabungkan atau mentarjîh (menguatkan salah satu nash).[2]

Dan yang dimaksud dengan “Hujjah/argumen yang mewajibkan”, adalah hujjah yang wajib diamalkan, yaitu dalil yang dipandang syari’at bisa untuk menetapkan hukum, seperti al-Qur’ân, Sunnah, dan ijmâ’.

PERBEDAAN ANTARA ITTIBA’ DENGAN TAQLIID
Sebagian orang tidak bisa membedakan antara ittibâ’ dengan taqlîd, padahal di antara keduanya terdapat perbedaan nyata.

Taqlîd adalah seseorang mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain dengan tanpa ada dalil yang mewajibkan perbuatan itu ataupun membolehkannya. Seperti seorang awam atau mujtahid mengambil dari orang awam, karena dalil tidak mewajibkan dan tidak membolehkannya. Kecuali orang awam yang mengambil dari mujtahid atau mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain dalam keadaan-keadaan yang khusus.

Sedangkan ittibâ’ adalah seseorang  mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain dengan ada dalil yang mewajibkan. Seperti seseorang mengikuti apa yang ada di dalam al-Qur’ân, atau yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atau qâdhi (hakim) yang mengambil perkataan saksi-saksi yang adil; karena dalil mewajibkan mengamalkannya.

Ada persamaan antara taqlîd dan ittibâ’ dari sisi mengambil atau mengamalkan pendapat atau perbuatan orang lain; sedangkan perbedaannya, taqlîd dilakukan dengan tanpa dalil, sedangkan ittibâ’ dilakukan dengan dalil.

KEWAJIBAN ITTIBA’ DAN TAQLID YANG HARAM
Hukum asal dari ittibâ’ (mengikuti dalil) adalah diperintahkan, sedangkan taqlîd terlarang. Allah Azza wa Jalla berfirman :

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya). [al-A’râf/7:3]

Namun, karena sebagian orang tidak mampu ittibâ’ dalam segala keadaan ataupun sebagiannya, maka mereka ini diperbolehkan taqlîd, sebagaimana penjelasan Syaikh asy-Syinqîthi. Beliau rahimahullah mengatakan : “Tidak ada yang menyelisihi tentang kebolehan taqlîd bagi orang awam kecuali sebagian kelompok Qadariyah.”[3] Namun, hukum ini tidak bisa diterapkan dalam semua bentuk taqlîd karena ada beberapa bentuk taqlîd yang dilarang, misalnya:

1. Taqlîd (mengikuti) nenek moyang dan berpaling dari wahyu.
Contohnya, seperti yang dilakukan orang-orang musyrik di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Azza wa Jalla memberitakan keadaan mereka dan mencela mereka dengan firman-Nya:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَىٰ عَذَابِ السَّعِيرِ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”, mereka menjawab, “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun setan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? [Luqmân/31:21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Dalam al-Qur’ân Allah Azza wa Jalla mencela orang yang menyimpang dari mengikuti Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kearah agama selama ini dia praktikkan yaitu agama nenek moyangnya. Inilah taqlîd yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, yaitu mengikuti selain Rasul dalam masalah yang diselisihi oleh Rasul. Taqlîd ini hukumnya haram bagi siapapun, berdasarkan kesepakatan umat Islam, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada al-Khâliq”. [Qawâidul Ushûl, hlm 45]

2. Taqlîd kepada orang yang tidak diketahui keahliannya dalam agama.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. [al-Isrâ’/17:36]

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla melarang seorang Muslim mengikuti apa yang tidak ia ketahui, sementara hukum asal dari sebuah larangan adalah haram. Orang yang bertaqlîd kepada orang yang tidak ia ketahui keahliannya, berarti dia telah mengikuti sesuatu yang tidak ia ketahui, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/15]

3. Taqlîd setelah mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat orang yang diikuti.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur`ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an-Nisâ`/4:59]

Sisi pengambilan dalil ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya agar mengembalikan urusan yang  mereka perselisihkan ke al-Qur`ân dan Sunnah. Kalau begitu, berarti mengembalikan perselisihan kepada selain al-Qur`ân dan Sunnah hukumnya haram.  Dan orang yang bertaqlîd kepada seseorang setelah mengetahui dalil yang menyelisihi pendapatnya, maka dia telah mengembalikan perselisihan kepada selain al-Qur`ân dan Sunnah, sehingga hukumnya haram. [At-Taqlîd, 1/16]

Di antara bentuk-bentuk taqlîd terlarang lainnya adalah :

  1. Orang awam mengamalkan pendapat orang awam semisalnya.
  2. Seorang mujtahid mengamalkan pendapat mujtahid semisalnya, baik dia telah berijtihad atau tidak.
  3. Seorang mujtahid mengamalkan pendapat orang awam.
  4. Termasuk taqlîd yang terlarang adalah mengambil hukum-hukum syari’at dari seorang imam (guru) tertentu dan menganggapnya seperti nash-nash agama yang wajib diikuti. [At-Taqlîd 1/10]

APAKAH TERMASUK TAQLIID?
Di bawah ini adalah bentuk-bentuk mengikuti perkataan orang lain namun tidak digolongkan taqlîd:

  1. Mengamalkan firman Allah Azza wa Jalla ; karena firman Allah Azza wa Jalla merupakan hujjah. Banyak hujjah-hujah nyata yang menunjukkan kewajiban beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan kitab suci-Nya.
  2. Mengamalkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; karena sabda beliau merupakan hujjah. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan untuk mengikuti Rasul-Nya di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’ân
  3. Mengamalkan pendapat yang merupakan ijmâ (kesepakatan Ulama’); karena pengamalan ini berdasarkan hujjah, maksudnya al-Qur’ân dan Sunnah mewajibkan kaum Muslimin mengamalkan ijmâ.
  4. Seorang qâdhi (hakim) menerima dan menghukumi berdasar persaksian para saksi yang adil. Karena menghukumi dengan dasar persaksian para saksi yang telah memenuhi rukun dan syarat, telah ditunjukkan oleh al-Qur’ân, Sunnah, dan ijmâ.
  5. Orang awam yang mengamalkan fatwa seorang mufti, karena hal ini berdasarkan hujjah. Yaitu ijmâ Ulama tentang kewajiban orang awam meruju’ ke mufti dalam masalah yang dia butuhkan.
  6. Mengamalkan riwayat dari perawi, karena hal ini berdasarkan hujjah. Yaitu dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban mengamalkan riwayat yang benar.
  7. Mengamalkan perkataan Sahabat, jika tidak ada Sahabat lain yang menyelisihinya. Karena perkataan Sahabat yang tidak menyelisihi al-Qur’ân, Sunnah serta tidak menyelisihi perkataan Sahabat yang lain merupakan hujjah, menurut pendapat yang râjih (kuat).

CONTOH-CONTOH TAQLID YANG HARAM

  1. Pendapat firqah Syi’ah Imamiyah yang mewajibkan mengikuti imam yang mereka anggap ma’shûm, walaupun menyelisihi ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Anggapan sebagian orang yang fanatik kepada madzhab imam tertentu, bahwa pendapat-pendapat imam mereka adalah syari’at, sampai mereka tidak bisa menerima jika ada keutamaan yang dinisbatkan kepada seorang Ulama yang bukan imam mereka.
  3. Pendapat sekelompok orang yang mengaku mengikuti ahli Tashawwuf yang menjadikan perkataan-perkataan dan kejadian-kejadian yang diriwayatkan dalam kitab-kitab mereka sebagai agama, sekalipun menyelisihi al-Qur’ân dan Sunnah.
  4. Para muqallîd (orang-orang yang taqlîd) menjadikan hakim sebagian syaikh (wali) yang mereka anggap telah meraih derajat kesempurnaan tertinggi, dan mereka menisbatkan kesalahan yang mereka lakukan kepada syaikh-syaikh itu, serta menolak kebenaran yang dinukilkan dari para Ulama yang mendahului para syaikh itu.
  5. Pendapat para rasionalis dari firqah Mu’tazilah yang mengukur kebaikan dan keburukan dengan akal. Akhirnya, menjadikan akal manusia sebagai hakim dengan tanpa memperdulikan syari’at. Jika syari’at sesuai dengan akal dan hawa nafsu mereka, mereka menerimanya; jika tidak, mereka menolaknya.

Dengan penjelasan singkat ini, kita bisa mengetahui berbagai jenis taqlîd terlarang yang masih banyak dilakukan oleh sebagian umat ini. Untuk itu, hendaknya kita kembali kepada agama kita yang akan menghantarkan kepada kebaikan di dunia dan akhirat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dirangkum oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab at-Taqlîd wal Iftâ’ wal Istiftâ’, karya syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi
[2] Mudzakkirah Ushûlil Fiqh, hlm. 533-534, karya Syaikh asy-Syinqîthi, tahqîq: Abu Hafsh Sâmi al-‘Arabi, penerbit: Dârul Yaqîn, cet: 1, th. 1419 H / 1999 M
[3] Mudzakkirah Ushûlil Fiqh, hlm. 533-534, karya Syaikh asy-Syinqîthi, tahqîq: Abu Hafsh Sâmi al-‘Arabi, penerbit: Dârul Yaqîn, cet: 1, th. 1419 H / 1999 M

Taqlid Yang Wajib

TAQLID YANG WAJIB[1]

Setiap orang diperintahkan oleh Allâh untuk mengikuti wahyu yang telah diturunkan lewat RasûlNya. Mengikuti wahyu disebut ittibâ’. Demikian juga mengikuti seorang ‘alim karena dalil yang dia bawakan dalam suatu permasalahan disebut ittibâ’. Sedangkan mengikuti pendapat orang lain atau meniru perbuatan orang lain tanpa berdasarkan dalil maka bukanlah ittibâ’ namun taqlîd. Lalu bagaimana hukum taqlîd ? Pada edisi yang lalu kita sudah membahas taqlîd yang diharamkan. Pada edisi ini kita akan membahas lawannya yaitu taqlîd yang diwajibkan.

APAKAH ORANG AWAM BOLEH TAQLID?
Pada dasarnya, manusia diperintahkan untuk ittibâ’, bukan taqlîd. Namun bagaimana dengan orang-orang awam yang mereka tidak mampu memahami dalil ? Ada beberapa pendapat tentang taqlîd yang dilakukan orang awam :

  1. Jumhur ulama berpendapat, orang awam atau yang semisalnya wajib (boleh) taqlîd kepada orang ‘âlim.
  2. Pendapat kedua, taqlîd bagi orang awam hukumnya haram. Pendapat ini, mengharuskan setiap orang berakal memeriksa dalil dan berijtihad secara mutlak, baik dalam masalah ushûl (pokok) maupun furû’ (cabang-cabang). Pendapat adalah pendapat sebagian Qadariyah (Mu’tazilah) dan Ibnu Hazm.
  3. Orang awam wajib taqlîd kepada imam yang ma’shûm (yang terbebas dari kesalahan dan dosa-red). Ini adalah pendapat Syi’ah Imâmiyah.

Pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat pertama, berdasarkan dalil-dalil yang akan kami sampaikan nanti, insya Allâh. Sedangkan pendapat kedua dan ketiga, itu adalah pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil yang membolehkan taqlîd bagi orang awam kepada orang ‘âlim  tanpa memilih seorang ‘âlim tertentu. Walaupun orang ‘âlim itu tidak ma’shûm, karena menurut Ahlus Sunnah, tidak ada yang ma’shûm dari umat ini kecuali Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

PENJELASAN ULAMA
Berikut ini adalah perkataan sejumlah ulama yang memandang orang awam boleh ber kepada orang ‘âlim :

  • Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para Ulama tidak berselisih pendapat tentang keharusan orang-orang awam bertaqlîd kepada ulama mereka. Mereka inilah yang dimaksud dalam firman Allâh :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui [an-Nahl/16:43]

Para Ulama juga sepakat, orang buta yang kesusahan mengetahui kiblat harus taqlîd (ikut) orang lain yang dia yakini mengetahui kiblat. Demikian juga orang yang tidak memiliki ilmu dan wawasan tentang agama, dia harus taqlîd kepada ulama’nya”. (Jâmi’ Bayân Ilmi wa Fadhlihi, 2/140)

  • Abu Hamîd al-Ghazâli rahimahullah mengatakan dalam kitab al-Mustash-fa, 2/124, “Orang awam wajib meminta fatwa dan mengikuti ulama’.”
  • Ibnu Quddâmah rahimahullah berkata dalam Raudhatun Nazhîr (hlm. 206), “Taqlîd dalam masalah furû’ (cabang) itu boleh berdasarkan ijmâ’”.
  • Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan dalam kitab al-I’tishâm 2/343, “Kedua : orang itu muqallid murni, dia sama sekali tidak memiliki ilmu untuk memutuskan. Orang ini harus memiliki orang yang akan menuntuntunnya, hakim yang akan menghukuminya, serta seorang ‘alim yang dia teladani”.
  • Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan dalam Talbîs Iblîs hlm. 79, “Sedangkan dalam masalah-masalah furû’ (fiqih), karena kejadiannya banyak, bagi orang sudah untuk memahaminya serta dalam masalah ini orang awam dekat kepada kesalahan, maka yang terbaik bagi mereka adalah taqlîd dalam masalah ini kepada orang yang telah meneliti dan mengkaji”.
  • Al-Amidi rahimahullah berkata, “Menurut para ahli ushûl fiqih yang sudah melakukan penelitian, orang awam dan orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihâd, walaupun memiliki sebagian ilmu yang diakui dalam ijtihâd, ia wajib mengikuti perkataan ulama mujtahidîn dan memegangi fatwanya”. (al-Ihkâm 4/228)
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Orang yang tidak mampu mencari dalil boleh bertaqlîd kepada orang ‘alim”. [Majmû’ Fatâwâ, 19/262]
  • Syaikh Hamd bin Nâshir bin Mu’ammar dalam risâlah al-Ijitihâd wat Taqlîd mengatakan, “Orang-orang awam yang tidak memiliki ilmu fiqih dan hadits serta tidak mengkaji perkataan ulama, maka mereka ini harus bertaqlîd, dengan tanpa ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahkan beberapa ulama menyebutkan adanya ijmâ’ dalam hal itu”. [Majmû’atur Rasâil wal Masâil an-Najdiyah. Lihat, Risâlah al-Ijtihâd wat Taqlîd, 2/6, 7, 21]

Diantara dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat di atas adalah sebagai berikut:

  • Perintah Allâh untuk bertanya kepada ahli ilmu. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus sebelummu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. [an-Nahl/16: 43]

Sisi pengambilan dalil  dari ayat ini yaitu Allah Azza wa Jalla memerintahkan orang yang tidak berilmu agar bertanya kepada yang berilmu. Ini berarti boleh mengamalkan pendapat orang yang ditanya. Walaupun rangkaian ayat ini berkaitan dengan perintah bertanya kepada orang ‘alim Ahli Kitab, tetapi ayat ini dapat digunakan dalam keumuman maknanya, sebagaimana kaidah dalam ilmu tafsir. Dan pertanyaan dalam ayat itu meliputi pertanyaan tentang masalah yang ada nashnya, maka yang ditanya harus menjawab dengan nash; Dan mencakup juga masalah yang tidak ada nashnya, sehingga dia menjawab dengan ijtihâd. Mengikuti ijtihâd orang ‘alim ini adalah taqlîd. Ini menunjukkan taqlîd itu boleh. Adapun berpegang dengan pendapat orang ‘alim yang menyelisihi nash, maka ini merupakan ta’asshub (fanatisme) terhadap sebagian ahli fiqih. Ini termasuk taqlîd yang haram.

  • Firman Allâh Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allâh dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisâ’/4: 59]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar mentaati ulil amri. Ulil amri adalah umarâ’ (penguasa) dan ulama’. Berdasarkan perintah Allah ini, maka mentaati mereka adalah wajib, baik dalam perkara yang diperintahkan oleh Allâh dan RasulNya atau dalam perkara yang mubah. Ini berarti  taqlîd kepada ulama’ dalam perkara yang bukan maksiat, hukumnya boleh.

  • Ijmâ’ sahabat tentang keberadaan orang yang bertanya dan orang yang ditanya. Sejak dulu, orang-orang awam meminta fatwa ulama’, dan ulama memberi fatwa dengan tanpa menyebutkan dalil dan tidak menyuruh orang awam untuk meraih derajat ijtihâd. Kondisi seperti ini tidak ada yang mengingkari. Ini telah diketahui pasti dan telah mutawâtir, bahwa para ulama’ dahulu berfatwa sedangkan orang-orang awam bertanya kepada ulama’. (1/22)
  • Dalil secara akal, yaitu ulama’ yang berijtihad dalam masalah furu’ terkadang benar sehingga mendapatkan dua pahala dan terkadang salah sehingga mendapatkan satu pahala. Jadi seorang mujtahid tetap mendapatkan pahala, ketika ijtihadnya salah dan benar. Maka, orang awam boleh taqlîd pada masalah itu, bahkan wajib –menurut sebagian ulama-.
  • Seandainya orang awam tidak boleh bertaqlîd, dan mereka diharuskan ijtihâd, maka urusan-urusan dunia akan terbengkelai, tidak ada yang mengurusi pertanian, perkebunan dan peternakan, perkerjaan menjadi terlantar, sehingga mengakibatkan kekacauan. Karena untuk memiliki keahlian yang bagus dalam memahami dalil agar bisa mengetahui hukum-hukum agama berdasarkan dalilnya membutuhkan sarana-sarana yang akan menghabiskan waktu seseorang. Jadi mewajibkan pada semua orang untuk berijtihad, termasuk orang awam, merupakan kesusahan besar yang tidak mungkin dibawa oleh syari’at.

Inilah sedikit pembahasan tentang orang awam boleh bertaqlîd kepada ulama’. Semoga bermanfaat bagi kita.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1413H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dirangkum oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari kitab at-Taqlîd wal Iftâ’ wal Istiftâ, karya syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi