Author Archives: editor

Hizbut Tahrir Neo-Mu’tazilah

HIZBUT TAHRIR NEO-MU’TAZILAH

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Dihadapan saya ada dua pertanyaan. keduanya bertemu pada satu titik. Yaitu tentang Hizbut Tahrir.

Pertanyaan Pertama :
Saya telah membaca tentang Hizbut Tahrir dan saya mengagumi banyak pemikiran mereka. Kami menginginkan agar anda menerangkan atau memberi faidah kepada kami tentang sekelumit kelompok ini?

Pertanyaan Kedua:
Berbicara sekitar persoalan diatas, tetapi penanya meminta kepada saya penjelasan yang luas tentang Hizbut Tahrir. Tujuan-tujuan serta pemikiran-pemikirannya. Apakah dia menyimpang dalam hal aqidah ?

Sebagai jawaban dari dua pertanyaan ini. Saya katakan:
Sesungguhnya kelompok atau perkumpulan Islam mana saja yang tidak tegak diatas kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam serta diatas manhaj Salafus Shalih tentu ia dalam kesesatan yang nyata! tidak diragukan lagi, bahwa kelompok mana saja yang tidak tegak diatas tiga sumber ini akhirnya hanyalah kerugian belaka. Sekalipun sangat ikhlas dalam dakwahnya.

Pembahasan saya sekarang ini, adalah tentang jama’ah-jama’ah Islam yang seharusnya menjadi jama’ah yang ikhlas karena Allah saja, dan menjadi penasehat bagi umat. Sebagaimana telah datang penjelasannya dalam sebuah hadits shahih.

اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قَالُوْا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: ِللهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَِلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ أَوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ.

Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat. Mereka (para Sahabat) bertanya: ‘Untuk siapa, wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam kaum Muslimin atau Mukminin, dan bagi kaum Muslimin pada umumnya.” [Riwayat Muslim dari hadits Tamim ad-Daari]

Yang demikian itu karena perkara ini adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Rabb kita dalm Al-Qur’an al-Karim:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ 

Dan orang-orang yangb berjihad untuk (mencari keridhaan)Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ” [Al-Ankabut/29 :69]

Maka barangsiapa yang jihadnya karena Allah diatas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta diatas manhaj Salafus Shalih, niscaya orang yang demikian termasuk orang-orang yang dikatakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ

Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu” [Muhammad/47:7]

Jadi manhaj Salafus Shalih ini merupakan pokok agung yang seharusnya setiap jama’ah Islam berada diatasnya dalam menegakkan dakwah. Berdasarkan pengetahuan saya terhadap semua jama’ah serta kelompok yang ada sekarang ini di negeri-negeri Islam, maka akan saya katakan bahwa sesungguhnya mereka semuanya kecuali jama’ah yang satu (saya tidak mengatakan : “Kecuali (kelompok/hizb yang satu) karena jama’ah ini tidaklah bertahazub (berbuat hizbiyah) tidak pula berkumpul dan berfanatik kecuali kepada pokok-pokok yang telah disebutkan tadi yaitu Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan Manhaj Salaf. Saya mengetahui dengan baik bahwasanya semua jama’ah selain jama’ah ini tidak menyeru kepada pokok yang ketiga, padahal (pokok itu) adalah asas yang kuat. Mereka hanya menyerukan (agar orang kembali) kepada al-Kitab dan Sunnah saja tanpa menyerukan keduanya (agar orang berpijak) kembali pada manhaj Salafus Shalih. Dan sebenarnya akan menjadi terang bagi kita arti penting dari qaid (syarat pengikat) yang ketiga ini manakala kita perhatikan nash-nash syar’i yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa kitab (al-Qur’an) maupun Sunnah.

Dalam kenyataan, jama’ah-jama’ah Islam modern bahkan firqah-firqah Islam, dari sejak dimulainya penyimpangan diantara jama’ah-jama’ah Islam pertama yaitu sejak hari keluarnya Khawarij menentang Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu dan sejak mulainya Al-Ja’ad bin Dirham berdakwah dengan dakwah Mu’tazilah dan sejak munculnya firqah-firqah lain yang sudah dikenal nama-namanya semenjak dahulu namun yang sekarang diperbaharui nama-namanya dengan nama-nama yang baru. (kenyataan dari) semua firqah ini, baik firqah yang dahulu maupun yang sekarang, tidak terdapat satu firqah pun(diantaranya) yang mengatakan dan menyuarakan dia berada diatas manhaj Salafus Shalih.

Firqah-firqah ini dengan segala perbedaan/perselisihan yang ada diantara mereka, baik dalam masalah hukum maupun furu'(cabang), mereka semua sama-sama mengatakan : “Kami berada diatas (pijakan) Al-Kitab dan as-Sunnah” akan tetapi mereka berbeda dengan kita katakan yang mana perkara tersebut justru merupakan kesempurnaan dakwah kita,  yaitu perkataan dan diatas manhaj Salafus Shalih.

Berdasarkan kenyataan ini, siapakah yang akan menghukumi (manakah yang paling benar) diantara firqah-firqah ini. Yaitu firqah-firqah yang secara pengakuan dan secara dakwah paling tidak berintima’ (menisbatkan diri) kepada al-Kitab dan as-Sunnah? hukum apakah yang bisa digunakan untuk menentukan kata putus diantara mereka sedangkan mereka semuanya mengatakan diatas kalimat yang satu? jawabnya tidak ada jalan untuk menghukumi bahwa satu jama’ah diantara mereka itu berada diatas kebenaran (al-Haq) kecuali jika dia menisbatkan diri (intima’) kepada manhaj Salafus Shalih.

Disini, seperti yang dikatakan di zaman sekarang menjadi tanda tanya yang terlontar pada diri sendiri. Yaitu dari manakah kita mendatangkan kalimat tambahan : dan diatas manhaj Salafus Shalih?

Jawabnya : Sesungguhnya kita mendatangkannya dari Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan dari apa yang ditempuh oleh para Imam Salaf, baik dari kalangan sahabat, tabi’in maupun pengikutnya yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan Ahlu Sunnah wal Jama’ah seperti halnya yang mereka katakan sekarang. Yang paling pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah menguasainya itu lalu Kami masukkan ia kedalam jahannam. dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisaa/4 :115]

Firman Allah (pada ayat diatas) : “Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin”. Dihubungkan dengan firman Allah : “Dan barangsiapa yang menentang Rasul”. Maka seandainya ayat ini berbunyi:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

(Tanpa firman Allah وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ)  tentu ayat ini menunjukkan benarnya firqah-firqah yang dahulu maupun yang sekarang. Sebab mereka semua mengatakan: “Kami berjalan pada rel al-Kitab dan Sunnah”! sekalipun secara pengalaman mereka (sebenarnya) tidak berpegang teguh kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena mereka tidak mengembalikan masalah-masalah yang mereka selisihkan kepada Al-Kitab dan Sunnah. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah(Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih utama akibatnya” [An-Nisaa/4:59]

Jika anda mengajak salah seorang dari kebanyakan ulama dan dai-dai mereka (supaya kembali) kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ia akan berkata : “Aku hanyalah mengikuti madzhabku” Dimana orang ini mengatakan :”Madzhabku Hanafi”, sedangkan yang satu itu mengatakan “Madzhabku Syafi’i…” dan begitulah seterusnya. Mereka mendudukkan taqlid (sikap mengekor) mereka kepada imam-imamnya sama dengan kedudukan ittiba’ terhadap kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Dengan demikian apakah mereka berarti telah merealisasikan ayat ini ? tidak, sama sekali tidak. Berdasarkan kenyataan ini, lalu apakah gunanya pengakuan mereka bahwasanya mereka berada diatasa al-Kitab dan as-Sunnah selama secara amaliyah (pengamalan) mereka tidak merealisasikannya?

Ini adalah contoh yang tidak saya maksudkan untuk orang-orang taqlid (awam). Tetapi yang saya maksudkan adalah para da’i Islam yang seharusnya tidak menjadi orang-orang taqlid yang lebih mendahulukan pendapat para imam yang tidak maksum daripada firman Allah dan sabda Rasul-Nya yang maksum. Dengan demikian tidaklah Allah menyebut kalimat itu ditengah-tengah ayat secara sia-sia, tetapi kalimat itu disebut untuk menanamkan suatu asas dan membuat suatu kaidah. Yaitu bahwa kita tidak boleh menyerahkan pemahaman Al-Kitab dan As- Sunnah kepada akal kita yang serba ketinggalan zaman dan (serba) terbelakang dalam pemahaman.

Kaum muslimain hanyalah benar-benar dikatakan mengerti mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah secara mendasar dan sesuai dengan kaidah, bila disamping berpegang pada Al-Kitab dan As-Sunnah juga berpegang pada apa yang ditempuh oleh Salafus Shalih. Sebab ayat ini mengandung nash bahwa kita wajib untuk tidak menyelisihi dan tidak menentang Rasul. Sebagaimana juga mengandung ketentuan agar kita tidak menyelisishi jalannya kaum mukminin. Artinya kita wajib mengikuti (ittiba’ kepada) Rasul dan tidak menentangnya. Begitupula kita wajib mengikuti jalannya kaum mukminin dan tidak menyelisihinya. Dari sinilah pertama-tama kami katakan, bahwa setiap kelompok atau setiap jama’ah Islamiyah wajib melakukan pembetulan asas geraknya. yaitu dengan cara berpegang teguh kepada Al-Kitab dan Sunnah serta pemahaman Salafus Shalih.

Tetapi sayang sekali ikatan syarat (yang terakhir) ini yakni (pemahaman Salafus Shalih) tidak diambil oleh Hizbut Tahrir, tidak pula oleh Ikhwanul Muslimin dan tidak pula oleh kelompok-kelompok Islam semisal mereka. Adapun kelompok-kelompok yang terang-terangan mengumumkan perang terhadap Islam seperti Partai Ba’ats dan Partai Komunis maka bukan disini sekarang pembicaraannya.

Jika demikian halnya, maka sepatutnya setiap muslim dan muslimah mengetahui bahwa suatu garis jika sudah bengkok sejak dari pangkalnya maka garis bengkok itu akan semakin menjauh dari garis yang lurus. Setiap kali telapak kaki melangkah pasti langkahnya semakin bertambah menyimpang. Garis lurus itu adalah (garis) yang dikatakan oleh Allah Rabbul’ Alamin dalam Al-Qur’anul Karim :

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya” [Al-An’am/6 :153]

Ayat yang mulia ini jelas dan qathi’ dalalah (pasti penunjukannya) sebagaimana yang menjadi kesukaan serta ciri khas Hizbut Tahrir diantara kelompok-kelompok yang ada dalam dakwahnya, risalah-risalahnya dan ceramah-ceramahnya. Dikatakan qathi’ dalalah, karena ayat itu menyatakan bahwa jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah itu hanya satu. Sedangkan jalan-jalan lain adalah jalan-jalan yang akan menjauhkan kaum muslimin dari jalan Allah.

Firman Allah Ta’ala.

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia.Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (lain) karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya”[Al-An’am/6 : 153]

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam telah menambahkan penjelasan dan keterangan terhadap ayat ini . Karena memang demikianlah kedudukan sunnah beliau selamanya. Sebagaimana telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an ketika Dia berbicara kepada Nabi-Nya :

أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” [An-Nahl/:44]

Sunnah Nabi Shalallau alaihi wa sallam merupakan penjelas yang sempurna bagi Al-Qur’an. Sedangkan Al-Qur’an adalah pokoknya. Ia merupakan perundang-undangan bagi Islam. Untuk lebih mendekatkan kejelasan permasalahannya bagi akal. Saya terangkan (berikut ini) :

Al-Qur’an, bila diibaratkan dengan sistem perundang-undangan buatan manusia, ibarat undang-undang dasarnya. Sedangkan As-Sunnah, bila diibaratkan dengan aturan-aturan buatan manusia, ibarat aturan yang menjelaskan undang-undang dasar tersebut. Oleh karena itu termasuk sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin, bahwasanya tidak mungkin memahami Al-Qur’an tanpa penjelasan Rasulullah. Ini merupakan perkara yang telah disepakati. Tetapi sesuatu yang diperselisihkan oleh kaum muslimin dan (yang kemudian) pengaruhnya bermacam-macam setelah itu, ialah bahwa setiap firqah sesat zaman dahulu tidak melihat (mengangkat kepalanya pada) syarat pengikat yang ketiga yaitu ittiba’ (mengikut) kepada Salafus Shalih. Oleh sebab itulah mereka menyelisihi ayat yang telah saya sebutkan berulang-ulang tersebut yakni.

وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ

Dan mengikuti jalan selain kaum mukminin ” [An-Nisaa/4:115]

Akhirnya merekapun menyelisihi jalan Allah. Karena jalan Allah itu hanya satu, yaitu seperti yang disebutkan dalam ayat terdahulu ( yakni):

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan, janganlah, kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan (lain) itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya” [Al-An’am/6 :153]

Saya (Syaikh Albani) katakan: Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menambahkan keterangan dan penjelasan terhadap ayat ini ketika salah seorang sahabat beliau yang terkenal ilmu fiqihnya, yaitu Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu meriwayatkan :

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا خَطًّا بِيَدِهِ مُسْتَقِيْمًا فِي اْللأَرْضِ ثُمَّ خَطً حَوْلَهُ خُطُوْ طًا قَصِيْرَة ثُمَّ أَشَارَ إِلَى الخَطً اْلمُسْتَقِيْم وَقَرَأَ : وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ، قَالَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَهُوَ يَمُرُّ بِأَصْبُعِهِ عَلَى اْلخَطً اْلمُسْتَقِيْمِ : هَذَا صِرَاطُ اللَّهِ، ثُمَّ أَشَارَ إِلَى الْخُطُوْطِ اْلقَصِيْرَةِ مِنْ حَوْلِهِ فَقَالَ : هَذِهِ طُرُقٌ وَعَلَى رَأْسِ كُلِّ طَرِيْقِ مِنْهَا شَيْطَانُ يَدْعُوالنَّاسَ إِلَيْهِ

Suatu hari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam membuat sebuah garis dengan tangannya untuk kita ditanah dengan garis lurus. Kemudian beliau membuat garis disekitarnya dengan garis-garis pendek. Lalu beliau menunjuk garis yang lurus seraya membaca (firman Allah): Dan Bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Beliau sambil menggerakkan jarinya keatas garis yang lurus bersabda : Ini adalah jalan Allah , kemudian beliau menunjuk kegaris-garis yang pendek disekitarnya, lalu beliau bersabda: Ini adalah jalan-jalan yang pada setiap ujung pangkal jalan-jalan itu ada setan yang menyeru manusia menuju jalan-jalan tersebut.[Hadits ini melalui jalan periwayatan yang maknanya senada diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hakim dan Nasa’i dengan sanad yang baik]

Hadits ini ditafsirkan oleh hadits lainnya lagi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh ahlus sunnan (penyusun kitab-kitab sunan) seperti Abu Dawud, Tirmidzi, dan para imam hadits yang semisalnya melalui jalan periwayatan yang banyak dari sejumlah sahabat seperti Abu Hurairah, Mu’awiyah, Anas bin Malik, dan lainnya dengan sanad yang baik (jayyid) , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اِفْتَرَقَتِ اْليَهُوْدِ عَلَى إِحْدَى وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةٌ ، وَ افْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى اثْنَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ اْلأُم أُمَةُ عَلَى ثَلَاثٍ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةُ ، كُلُهَا فِى النَّار إِلأَ وَاحِدَةَ، قُلْنَا : مَنْ هِىَ يَا رَسُوْلَ الله ؟ قال : مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ اْليَوْمَ وَأَصْحَابِي

“(Kaum) Yahudi telah terpecah belah menjadi 71 kelompok (firqah). (kaum) Nasharani (Kristen) telah berpecah belah menjadi 72 firqah. Dan umatku akan terpecah belah menjadi 73 firqah , semuanya di neraka kecuali satu. Lalu (para sahabat) bertanya : Siapakah dia wahai Rasulullah ? beliau menjawab ; Dia adalah apa yang aku dan sahabatku berada diatasnya

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang jalannya kaum mukminin yang tersebut dalam ayat itu [An-Nisaa/4:115].

Siapakah gerangan orang-orang mukmin yang disebutkan dalam ayat tersebut? mereka adalah orang-orang yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dalam hadits alfiraq (perpecahan) ketika beliau ditanya tentang kelompok yang selamat (al-Firqah an-Najiyah) tentang manhajnya, sifatnya dan pangkal geraknya. Maka beliau menjawab : “Apa yang aku dan sahabatku ada diatasnya

Karena itu hal ini wajib mendapat perhatian! sebab jawaban Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut jika bukan wahyu dari Allah, maka dia adalah tafsir dari Rasulullah terhadap “jalannya kaum muminin” yang disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla tadi. Itulah yang dimaksud dengan ayat :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jaln orang-orang mukmin…”

Allah telah menyebut Rasul dalam ayat tersebut dan telah menyebut pula jalannya orang mukmin. Sementara itu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam telah pula menyatakan tanda-tanda golongan yang selamat yang tidak termasuk dalam 72 golongan yang binasa. Yaitu bahwa (golongan yang selamat itu) adalah golongan yang berdiri diatas apa yang Rasul dan para sahabatnya ada diatasnya (yakni sejalan dengan pemahaman Rasul dan para Sahabatnya).

Kita mengetahui benar, bahwa ketika Allah Azza wa Jalla berfirman kepada manusia, maka Dia hanyalah berbicara kepada orang-orang yang berakal, kepada para ulama dan kepada orang-orang yang berfikir. Akan tetapi kita (juga) mengetahui bahwa akal manusia berbeda-beda. Karena akal ada dua, akal muslim dan akal kafir. Akar kafir ini bukanlah akal. Karena akal menurut bahasa Arab adalah sesuatu yang mengikat dan mengendalikan pemiliknya dari kemungkinan terpeleset ke kanan atau ke kiri. Sementara itu tidak mungkin orang berakal tidak terpeleset ke kanan atau ke kiri, kecuali jika mengikuti Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam serta mengikatkannya dengan pemahaman Salaf.

Oleh karena itu, Allah menceritakan pengakuan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik pada hari kiamat, bahwasanya mereka bukanlah orang-orang yang berakal. Allah ‘azza wajalla berfirman :

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Dan mereka berkata : Sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal terhadap peringatan itu niscaya tidaklah kami menjadi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala ” [Al-Mulk/67:10]

Berdasarkan ayat diatas mereka mengakui bahwa ketika mereka berada dalam kehidupan dunia bukanlah orang-orang yang berakal. Padahal diantara mereka terdapat orang-orang cerdik pandai yang dapat mengetahui perkara yang tampak dari kehidupan dunia. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam kitab-Nya:

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka hanya mengetahui yang lahir saja dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang kehidupan akhirat adalah lalai” [Ar-Ruum/30:7]

Jika demikian berarti disana ada dua akal ; yaitu akal hakiki (akal yang sebenarnya) dan akal majazi (tidak hakiki). Akal hakiki adalah akal muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sedangkan akal majazi (tidak hakiki) adalah akalnya orang-orang kafir yang menyatakan pengakuannya :

 لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sekiranya kami mendengar atau menggunakan akal terhadap peringatan itu niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala ” [Al Mulk/67:10]

Secara umum Allah juga telah berfirman tentang orang-orang kafir.

لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا

Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami ayat-ayat Allah” [Al-A’raaf /7:179]

Orang-orang kafir memiliki hati, tetapi mereka tidak berakal (berfikir) dengannya. Yakni mereka tidak mempergunakan hatinya untuk memahami kebenaran!

Maka setelah kita mengetahui hakikatnya, saya tidak menyangka ada perselisihan padanya, karena hal itu jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi dari hakikat ini saya ingin sampai pada hakikat lain yang merupakan pembahasan dalam bukti-bukti dan dalil-dalil ini.

Jika akal orang kafir bukanlah akal, maka akal muslim juga terbagi menjadi dua. Akal seorang muslim yang ‘alim (berilmu) dan akal seorang muslim yang bodoh. Akal seorang muslim yang bodoh tidak mungkin sama pemahamannya dengan akal seorang muslilm yang berilmu (‘alim) selamanya. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ

Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” [Al-Ankaabut/29 :43]

Dia juga berfirman.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui” [An-Nahl/16:43]

Dengan demikian seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menetapkan akalnya sebagai sumber hukum. Tetapi dia (justru) harus menjadikan akalnya tunduk kepada firman Allah dan sabda Nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wa  sallam.

Dari sini kita menemukan satu titik dalam dakwah Hizbut Tahrir. Bahwasanya mereka terpengaruh oleh Mu’tazilah dalam dasar pijaknya mengenai jalan (cara) keimanan (thariqul iman). Jalan keimanan (thariqul iman) ini adalah sebuah judul pembahasan mereka yang terdapat dalam kitab Nizham Al-Islam (aturan-aturan Islam) yang dikarang oleh pemimpin mereka yaitu : Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.

Saya (Syaikh Al-Bani) pernah berjumpa dengannya (Taqiyuddin An-Nabhani) beberapa kali. Saya mengenalnya dengan baik dan mengenal apa yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir dengan sangat baik. Karena itu Insya Allah saya berbicara berdasarkan ilmu tentang segala hal yang dakwah mereka tegak diatasnya.

Inilah dia Point Pertama yang (harus) mereka tanggung, yaitu bahwa mereka menjadikan akal memiliki keistimewaan lebih dari yang semestinya. Disini akan saya ulas lagi, bahwa tidak berarti saya menafikan (meniadakan) kedudukan akal dalam islam. Tetapi saya hanya ingin menegaskan bahwa akal tidak memiliki hak untuk menjadi penentu bagi Al-Kitab dan As-Sunnah. Tetapi akal-lah yang wajib tunduk kepada (ketentuan) hukum Al-Kitab dan As-Sunnah serta berita-berita keduanya. Tidak lain kewajiban akal melainkan memahami segala hal yang dibawa al-Kitab dan as-Sunnah.

Dari sinilah kaum Mu’tazilah zaman dahulu menyimpang. Mereka mengingkari banyak sekali hakikat (kebenaran) yang besar karena mereka menjadikan akal berkuasa atas nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Lalu mereka mentahrif (merubah makna/lafal) nash-nash tersebut, mengganti dan menukar-nukar (makna)nya. Dengan bahasa ungkapan para Ulama Salaf, mereka menta’thil (menolak makna) nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah.

Ini adalah satu point yang saya ingin agar pembaca memperhatikannya. Yaitu bahwa semestinya akal seorang muslim itu tunduk kepada nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah serta kepada pemahaman keduanya. Maka yang menjadi pemutus perkara (hakim) adalah Allah dan Rasul-Nya. Bukan akal manusia yang menjadi hakim. Sebab berdasarkan apa yang telah kita sebutkan, bahwa akal manusia itu berbeda-beda. Ada akal muslim dan adapula akal kafir. Kemudian antara akal muslim yang berilmu dengan akal muslim yang bodoh juga berbeda, karenanyalah Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman, dan kiranya tidaklah mengapa kita mengulang-ulang dalil karena pembahasan ini sedikit sekali mengetuk telinga (pendengaran) banyak dari berjuta-juta kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Karena itulah saya terpaksa mengulang-ulang point-point dan dalil-dalil ini. Diantaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ

Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” [Al-Ankaabut/29 : 43]

Disini kita berhenti sebentar (dan bertanya) siapakah orang-orang yang berilmu itu? adakah mereka para ulama kafir? sama sekali bukan ! kita tidak menghargai mereka, sebab mereka bukan orang-orang yang berakal. Karena pada hakikatnya mereka hanyalah orang-orang yang memiliki kecerdasan berhubung mereka telah menciptakan, membuat dan telah mencapai kemajuan materi yang sudah dikenal semua orang. Demikian juga akal (yang ada) pada kaum muslimin. Akal ini tidaklah sama, akal orang yang berilmu tidak sama dengan akal orang bodoh. Dan akan saya kemukakan lagi sesuatu yang lain, yaitu bahwa akal orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya tidak akan sama dengan orang yang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah telah menyimpang dalam banyak landasan/asas yang mereka tetapkan menyelisihi jalan syariat, baik Al-Kitab , As-Sunnah maupun manhaj Salafus Shalih. Inilah point pertama , yaitu penyandaran Hizbut Tahrir kepada akal lebih dari yang semestinya.

Point Kedua : Apa yang menurut saya merupakan cabang dari point pertama, yaitu bahwa mereka membagi nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah menjadi dua bagian. Dari segi periwayatannya dan dari segi dalalah (penunjukannya). Adapun dari segi periwayatannya, mereka berkata bahwa riwayat Qath’iyatu ats-Tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi Shalallahu ’alaihi wa sallam) dan ada kalanya Zhanniyatu ats-Tsubut (masih belum jelas apakah benar sumbernya dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam). Sedangkan dari segi dalalah (penunjukannya) juga demikian. Adakalnya Qath’iyau ad-Dalalah (pasti dan jelas penunjukannya) dan adakalanya Zhanniyatu ad-Dalalah (masih belum jelas penunjukannya).

Kita tidak akan memperdebatkan istilah-istilah ini karena hal ini sebagaimana dikatakan tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi yang kami perdebatkan adalah bilamana mereka menggiring (maksud) istilah ini menuju hal-hal yang menyimpang yang menyelisihi pemahaman kaum muslimin generasi pertama.

Dari sinilah akan tampak nyata bagi semua orang tentang arti penting Sabilul Mu’minin (jalannya kaum mukminin), sebab sabilul mu’minin ini merupakan pengikat yang dapat mencegah terpelesetnya seorang ‘alim yang muslim, apalagi yang bodoh, dari nash Al-Qur’an dan As-Sunnah bila dia merujuk kepada istilah yang semisal diatas yang tidak boleh jika membuahkan hasil-hasil berikut ini. Yaitu bahwa mereka telah menggiring peristilahan tersebut menuju hal berikut.

Kata mereka, bahwa apabila datang suatu nash dalam Al-Qur’an dan nash tersebut tidak diragukan lagi menurut istilah yang telah disebutkan terdahulu disebut Qath’iyatu ats-Tsubut tetapi Zanniyatu ad-Dalalah, maka seorang muslim tidak wajib berpegang kepada makna yang terkandung didalamnya. Karena dia Zhanniyatu ad-Dalalah.

Dengan demikian (menurut mereka) tidak boleh bagi seorang muslim untuk membangun aqidahnya berdasarkan nash yang Qath’iyatu ats-Tsubut tetapi Zhanniyatu ad-Dalalah.

Begitu juga sebaliknya, jika datang suatu dalil yang Qath’iyatu ad-Dalalah tetapi tidak Qath’iyatu ats-Tsubut seperti keadaan pada umumnya hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka tidak mau mengambilnya sebagai sandaran aqidah.

Dari sinilah kemudian mereka datang dengan membawa aqidah baru yang tidak pernah dikenal oleh Salafus Shalih. Mereka membuat istilah-istilah khusus bagi mereka. Buku-buku mereka yang memuat permasalahan ini cukup dikenal. Yang saya maksudkan adalah buku-buku mereka terdahulu. Sebab (sekarang) mereka telah melakukan pelurusan-pelurusan didalamnya. Dalam hal ini saya termasuk orang yang paling tahu tentang adanya pelurusan-pelurusan ini. Akan tetapi dalam kenyataannya hanya pelurusan semu saja, kalaupun betul kita akui adanya pelurusan itu. Namun hal tersebut hanyalah menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang bingung, hingga dalam aqidahnya.

Sebab mereka (tetap saja) mengatakan bahwa aqidah tidak (bisa) tegak kecuali berdasarkan dalil yang qath’iyatu ats-tsubut dan qath’iyatu ad-dalalah. Yaitu bahwa hadits shahih secara riwayat dan qath’i (pasti) secara dalalah (penunjukannya), tidak bisa dijadikan sebagai sandaran aqidah. Karenanya, kita katakan kepada mereka sebagai debat dan bantahan kita terhadap mereka : “Aqidah (keyakinan) ini kamu ambil dari mana ? Mana dalil yang menunjuk-kan tidak bolehnya seorang muslim mendasarkan aqidahnya pada hadits shahih atau nash yang tidak mencapai derajat mutawatir dan tidak pula qath’iyatu ad-dalalah? Darimanakah anda mendatangkan kaidah tersebut ?

Ternyata mereka rancu dalam menjawabnya. Pembahasan mengenai ini panjang sekali. mereka berdalil dengan semisal firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ 

Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka” [An-Najm/53:23]

Dan firman-Nya.

وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaidah sedikitpun terhadap kebenaran”[An-Najm/53:28]

Namun pembahasan seperti ini akan, mengeluarkan kita dari pembahsan yang semestinya mengenai apa yang kita ketahui tentang Hizbut Tahrir. Karena diskusi mengenai kaidah ini dan penjelasan tentang hal-hal yang ada padanya akan selalu mendapatkan bantahan-bantahan. Disamping diskusi itu hanya akan ditegakkan berdasarkan argumen yang hakikatnya seperti fatamorgana yang disangka air oleh orang yang kehausan.

Oleh karena itu, kita cukupkan (pembahasannya) pada keterangan yang telah kita kemukakan (diatas) perihal kaidah mereka yang sesat. Yaitu yang berbunyi bahwa :

Tidak boleh seorang muslim membangun aqidahnya berdasarkan hadits shahih yang tidak Qath’iyatu ats-Tsubut walaupun Qath’iyatu ad-Dalalah

Darimanakah mereka dapatkan ini ? sama sekali tidak ada dalilnya bagi mereka, baik dari Al-Qur’an, as-Sunnah maupun dari pemahaman Salafus Shalih. Bahkan pemahaman Salaf menentang hal ini !.

Pemikiran ini sesungguhnya dibangun oleh sebagian kelompok khalaf (kelompok yang tidak berfaham salaf) dari kalangan Mu’tazilah terdahulu beserta pengikutnya dizaman sekarang. Paling tidak dalam hal aqidah. Mereka itu adalah Hizbut Tahrir.

Saya katakan, bahwa setiap kita mengetahui sesungguhnya ketika Allah mengutus beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemberi kabar gembira serta pembawa peringatan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pada RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ 

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan risalah-Nya , Allah memelihara kamu dari gangguan manusia” [Al-Maidah/5: 67]

Maka penyampaian beliau terhadap risalah-Nya kepada manusia, kadang-kadang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan sendiri dengan menghadiri pertemuan-pertemuan dan perkumpulan-perkumpulan mereka. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara secara langsung kepada mereka. Tetapi kadang-kadang beliau mengutus seorang utusan untuk mengajak orang-orang musyrik agar mengikuti dakwah Nabi yang mulia. Dan kadang-kadang pula beliau hanya berkirim surat, sebagaimana telah diketahui berdasarkan sejarah, (misalnya-red). Kepada Hiraqlius raja Romawi, kepada Kisra raja Persia, kepada Al-Muqauqis dan kepada pemimpin-pemimpin Arab, sebagaimana telah dijelaskan dalam buku-buku sejarah.

Dan termasuk yang pernah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, ialah mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, Abu Musa Al-Asy’ary Radhiyallahu anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ke Yaman. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengutus Dihyah al-Kalby Radhiyallahu anhu ke Romawi. Mereka semuanya adalah individu-individu yang khabar (pemberitaan/periwayatan)-nya menurut kaidah Hizbut Tahrir diatas, tidak berfungsi sebagai khabar (pemberitaan/periwayatan) yang qathi’ (pasti) sebab mereka adalah individu-individu (perorangan). Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu (di Yaman-red) berada disatu tempat, Abu Musa Radhiyallahu anhu di  tempat yang lain, dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ditempat yang lain lagi. Bisa jadi pula waktunya berbeda.

Disana ada sebuah hadits dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Beliau berdua mengeluarkan hadits shahih tersebut dengan sanad yang shahih :

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabbal Radhiyallahu anhu ke Yaman, Beliau bersabda kepadanya :

فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله

Jadikanlah yang pertama engkau dakwahkan kepada mereka adalah syahadat Laa ilaaha illallah (tidak ada yang berhak diibadati dengan benar kecuali Allah….)”

Siapakah orang Islam yang ragu bahwa syahadat ini merupakan asas/pokok pertama? artinya sebagai (asas) aqidah pertama yang diatasnya dibangun ke imanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya? sesungguhnya Mu’adz bin Jabbal Radhiyallahu anhu telah pergi sendirian saja sebagai penyampai dan juru dakwah yang menyeru kaum musyrikin agar mereka beriman kepada agama Islam.

Anda lihat apakah hujjah sudah (cukup) tegak dengan Mu’adz bin Jabbal Radhiyallahu anhu manakala beliau mengajak kaum musyrikin untuk masuk Islam dan memerintahkan mereka agar menegakkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, yaitu shalat yang terdiri dari dua, empat, dan tiga raka’at sampai kepada rincian-rinciannya yang sudah kita ketahui bersama-alhamdulillah-? Beliau juga memerintahkan mereka untuk mengeluarkan dari harta zakat yang berhubungan dengan emas, perak, buah-buahan, sapi, onta dan lain-lainnya.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah sudah (cukup) tegak hujjah Islam bagi kaum musyrikin dengan hanya diutusnya Mu’adz bin Jabal sendirian ? (tentu) menurut madzhab Hizbut Tahrir- dengan amat menyesal– hujjah belum tegak. Sebab Mu’adz bin Jabbal Radhiyallahu anhu hanya seorang diri hingga bisa dimungkinkan untuk berdusta seperti menurut perkataan mereka?! Apabila kita katakan bahwa kedustaan itu terlalu jauh dari Mu’adz bin Jabbal, tetapi (menurut Hizbut Tahrir-red) tidak akan kurang dari kemungkian untuk dikatakan bahwa boleh jadi beliau berbuat salah atau lupa.

Sesungguhnya mereka telah datang membawa sebuah filsafat, bahwa kita tidak boleh mengambil aqidah Islamiyah dari hadits shahih. Kalau begitu orang-orang Yaman ketika diseru oleh Muadz bin Jabbal Radhiyallahu anhu untuk beraqidah, berarti hujjah belum tegak bagi mereka, karena Muadz bin Jabbal Radhiyallahu anhu sendirian saja (dalam menyampaikan Islam). Padahal diantara orang-orang Yaman itu ada yang penyembah berhala, ada yang Nasrani dan ada pula yang Majusi. Menurut kaidah Hizbut Tahrir ini, hujjah dalam masalah aqidah belum tegak bagi mereka?!

Adapun dalam masalah hukum fiqih Hizbut Tahrir berpandangan seperti pendapat umumnya kaum muslimin. (Yaitu bahwa) dengan hadits ahad (hadits yang tidak mutawatir-red). Bisa ditetapkan hukum-hukum syariat. Sedangkan masalah aqidah (menurut Hizbut Tahrir) tidak dapat ditetapkan dengan hadits ahad?!

Inilah Mu’adz bin Jabbal Radhiyallahu anhu. Beliau menjalankan gambaran aqidah ahad dalam Islam secara menyeluruh, baik dalam hal ushul (pokok) maupun furu’ (cabang) dalam masalah i’tiqad (aqidah) maupun hukum (fiqh). Dengan demikian, dari mana mereka datang dengan membawa pemilahan-pemilahan tersebut?

Firman Allah Subahanhu wa Ta’ala.

إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ

Ini tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun mengenainya” [A-Najm/53:23]

Disini saya ingin mengakhiri pembahasan yang berhubungan dengan hadits ahad ini, dimana Hizbut Tahrir menolak puluhan hadits shahih berdasarkan kaidahnya yang lemah dan tidak memiliki kekuatan sama sekali. yaitu kaidah bahwa hadits -hadits ahad tidak bisa dijadikan landasan aqidah.

Maka saya ingin akhiri pembahasan ini dengan poin-poin berikut ini.

DA’I HIZBUT TAHRIR DIPERMALUKAN MUSLIMIN JEPANG
Ada salah seorang diantara mereka menyebutkan bahwa seorang da’i Hizbut Tahrir pergi ke Jepang, ia menyampaikan serentetan ceramah kepada mereka. Diantara ceramah yang disampaikannya adalah tentang jalan iman. Diantara isi ceramahnya, bahwa masalah aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan hadits ahad. Ternyata disana, ditengah hadirin ada seorang pemuda yang berakal, cerdik dan pandai. Ia berkata kepada penceramah itu :

Wahai Ustadz.., anda datang sebagai da’i ke Jepang. Sebuah negeri syirik dan kufur. Sebagaimana anda katakan, bahwa anda datang dalam rangka berdakwah agar mereka (masyarakat Jepang) masuk islam. Anda mengatakan kepada mereka bahwa Islam menyatakan sesungguhnya aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan khabar ahad (pemberitaan satu orang). Anda juga berkata kepada kami bahwa termasuk perkara aqidah ialah agar jangan mengambil aqidah dari berita satu orang individu. Anda sekarang menyeru kami agar menerima Islam, padahal anda seorang diri. Maka berdasarkan filsafat anda ini, sebaiknya anda pulang saja kenegeri anda, lalu bawalah (kemari) puluhan orang Islam seperti anda yang semuanya mengutarakan pernyataan seperti pernyataan anda. dengan demikian khabar (berita) anda menjadi mutawatir!!

Demikianlah pemuda itu menjatuhkan penceramah tersebut. ini hanyalah satu diantara banyak contoh yang membuktikan akibat buruk bagi siapa saja yang menyelisihi manhaj Salafus Shalih.

Ada sebuah hadist dalam shahih Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

Jika seseorang diantara kamu duduk dalam tasyahud akhir, hendaklah ia berlindung dari empat perkara. (hendaknya) ia mengucapkan do’a : ya, Allah sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam , dari siksa kubur, dari fitnah ketika hidup dan mati, dan dari fitnah al-masih ad-Dajjal. [Hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang shahih]”

Hadits di atas termasuk jenis hadist ahad, tetapi ia adalah hadits yang termasuk aneh dan asing menurut filsafatnya Hizbut Tahrir. Sebab dari satu sisi mengandung hukum syar’i. Hukum syar’i menurut mereka (dapat) tertetapkan berdasarkan hadits ahad. Namun, disisi lain mengandung aqidah karena disana ada azab kubur dan ada fitnah Dajjal. Padahal mereka tidak mengimani siksa kubur dan tidak pula mengimani fitnah Dajjal yang besar yang kisahnya telah diceritakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits. Diantaranya adalah sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ

Tidak ada satu fitnahpun sejak diciptaknnya Adam hingga hari kiamat yang lebih berbahaya dari fitnah Dajjal” [Riwayat Ahmad, Muslim, dan Al-Hakim]

Mereka Hizbut Tahrir tidak mengimani (bakal munculnya) Dajjal ini, karena menurut anggapan mereka hadits tersebut bukanlah hadits mutawatir. Maka sekarang kita katakan kepada mereka: “Apa yang bisa kalian lakukan terhadap hadits Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu (sebelumnya) yang disatu sisi mengandung hukum syar’i (yaitu disyariatkannya membaca doa tersebut diakhir shalat-red). Dengan demikian kalian harus mengucapkan doa pada akhir shalat :

وَأَعُوْ ذُبِكَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ 

Aku berlindung diri kepada-Mu dari azab kubur

Tetapi mungkinkah kalian meminta perlindungan diri dari azab kubur sedangkan kalian tidak mengimani adanya azab kubur ?

Dua hal yang saling berlawanan tidak mungkin dapat berkumpul. Namun, kemudian mereka datang kepada kita dengan kilah-kilah yang sesungguhnya dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka mengatakan :”Bahwa kami membenarkan azab kubur tetapi kami tidak mengimaninya?!

(Ini jelas) filsafat yang aneh sekali. Mengapa mereka jadi begini? sesungguhnya mereka telah datang membawa filsafat pertama, kemudian mereka terperangkap secara sambung-menyambung kedalam banyak filasafat. akhirnya dengan filsafat-filsafat itu mereka keluar dari jalan lurus yang pernah ditempuh para sahabat Nabi Shalallahu ’alaihi wa sallam. Sementara itu hadits tersebut sebagaimana telah dijelaskan adalah panjang penjelasannya.

Sesungguhnya diantara dakwah Hizbut Tahrir yang selalu mereka kumandangkan adalah bahwa mereka ingin menegakkan hukum Allah dimuka bumi. Saya hendak mengingatkan bahwa Hizbut Tahrir tidak sendirian dalam tujuan ini. Semua jama’ah dan kelompok-kelompok Islam pada akhirnya adalah bertujuan sama yaitu ingin menegakkan hukum Allah dimuka bumi.

Tetapi pertanyaannya adalah apakah kelompok-kelompok Islam ini-yang diantaranya adalah Hizbut Tahrir- berada pada jalan Allah yang lurus seperti yang pernah ditempuh Nabi dan para sahabatnya ? jawabnya ialah sebagaimana yang selalu kami isyaratkan dalam syair:

كُلٌّ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّ لَهُمْ بِذَاكَ

Semua mengaku punya hubungan dengan Laila, Tetapi Laila tidak mengakuinya

Tidak seorangpun dalam jama’ah ini yang mengikatkan pemahamannya terhadap Islam dengan pengikat yang kami sebutkan ini, yaitu pemahaman Salafus Shalih. Karena itulah mereka jauh dari pertolongan Allah. Sebab Allah hanya akan menolong orang yang menolong agamaNya. Jalan pertolongan Allah adalah ittiba‘(mengikuti) Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya dan jalannya orang-orang mukmin. Syarat inilah yang dilupakan oleh firqah-firqah terdahulu maupun oleh golongan-golongan (hizb-hizb) modern sekarang ini, termasuk didalamnya Hizbut Tahrir yang pemikiran-pemikirannya menyimpang dalam aqidah.

Karenanya kami ulangi lagi apa yang kami kemukakan pada permulaan tulisan ini. yaitu bahwa : Jama’ah manapun yang aqidah serta manhajnya tidak berpijak pada pemahaman Salafus Shalih, maka jama’ah itu tidak akan dapat menegakkan Islam. Baik itu Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, atau jama’ah lain manapun. Sebab mereka tidak menegakkan dakwahnya pada pokok-pokok (landasan-landasan) yang tiga yaitu : Kitab Allah, Sunnah Rasulullah yang shahih dan Manhaj Salafus Shalih….!!!

Kiranya cukuplah (pembahasan-red) sampai disini saja. dan ini adalah peringatan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum mukminin. Wallahu’alam bishawwab, Walhamdulillahirabbil’aalamin.

(Diterjemahkan dari Hizbut Tahrir Mu’tazilatul Judud, edisi Indonesia Hizbut Tahrir Neo Mu’tazilah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 3/Tahun I II/1418H/1997M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Wajib Waspada Kepada Orang Kafir Serta Wajib Bara’ Kepada Orang Kafir

WAJIB WASPADA KEPADA ORANG KAFIR SERTA WAJIB BARA’ KEPADA ORANG KAFIR

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Satu-satunya agama yang benar, diridhai dan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla adalah Islam. Agama-agama selain Islam, tidak akan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ

Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, dia tidak akan diterima [Ali ‘Imrân/3:85]

Untuk itu, kita wajib berhati-hati dan waspada terhadap propaganda-propaganda sesat, yang menyatakan bahwa, ‘Semua agama itu baik’, ‘kebersamaan antar agama’, ‘satu tuhan tiga agama’, ‘persaudaraan antar agama’, ‘persatuan agama’, ‘perhimpunan agama samawi’, ‘persatuan agama Ibrahimiyyah’, ‘persatuan agama Ilahi’, ‘persatuan kaum beriman’, ‘pengikut millah’, ‘persatuan umat manusia’, ‘persatuan agama-agama tingkat nasional’, ‘persatuan agama-agama tingkat internasional’, ‘persaudaraan agama’, ‘satu surga banyak jalan’, ‘dialog antar umat beragama’. Muncul juga dengan nama ‘persaudaraan Islam-Nasrani’ atau ‘Himpunan Islam Nasrani Anti Komunisme’ atau Jaringan Islam Liberal (JIL).

Semua slogan dan propaganda tersebut bertujuan untuk menyesatkan umat Islam, dengan memberikan simpati ke agama Nasrani dan Yahudi, mendangkalkan pengetahuan umat Islam tentang Islam yang haq, menghilangkan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ (cinta/loyal kepada kaum Mukminin dan berlepas diri dari selainnya).

Hendaknya setiap Muslim mengetahui hakikat propaganda ini. Ia tidak lain hanyalah benih-benih filsafat yang berkembang di alam politik yang berujung pada kesesatan. Muncul dengan mengenakan baju baru untuk memangsa korban, memangsa ‘aqidah mereka, tanah air mereka dan merenggut kekuasaan mereka.

Oleh karena itu, wajib bagi kaum Muslimin untuk bara’[1] (berlepas diri dari kekufuran). Di antara bentuk bara’:

  1. Membenci syirik dan kufur beserta penganutnya dan senantiasa berlepas diri dari mereka, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ ﴿٢٦﴾ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya dan kaumnya, ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali (kamu beribadah kepada) Allâh yang menciptakanku; karena sungguh, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.”’ [Az-Zukhruf/43:26-27]

  1. Tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin  Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang…” [Al-Mumtahanah/60:1]

  1. Meninggalkan negeri-negeri kafir dan tidak bepergian ke sana kecuali untuk keperluan darurat dan ada kemampuan untuk memperlihatkan syi’ar agama dan tanpa ada pertentangan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ

Aku melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap setiap Muslim yang bermukim (berdomisili) di antara kaum musyrikin[2]

  1. Tidak tinggal di negeri kafir, dan tidak tinggal bersama orang kafir/musyrik, karena orang yang tinggal bersama mereka berarti sama dengan mereka, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

Barangsiapa yang berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia sama dengannya[3]

  1. Tidak menyerupai orang-orang kafir dalam hal-hal yang telah menjadi ciri khas mereka :

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا اللِّحَى، وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبَ

Berbedalah dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggotmu[4] dan tipiskanlah kumismu.[5]

         Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka[6]

Di dalam agama Islam, laki-laki diharamkan mencukur jenggot karena beberapa alasan:

  • Merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla (tanpa ada izin dari Allâh)
  • Menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Menyerupai orang kafir.
  • Menyerupai kaum wanita.[7]
  1. Kaum Mukminin diperintahkan untuk menyemir rambut dan menyemir uban (dengan warna selain hitam) karena orang Yahudi tidak menyemir rambut dan tidak mengubah warna uban. Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُوْنَ فَخَالِفُوْهُم

Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka.[8]

  1. Tidak menolong, memuji dan membantu orang-orang kafir dalam menghadapi kaum Muslimin. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. [Ali ‘Imrân/3:28]

  1. Tidak meminta bantuan dan pertolongan dari orang-orang kafir dan tidak menjadikan mereka sebagai teman setia yang dipercaya menjaga rahasia dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penting. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman!Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu.Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti. [Ali ‘Imrân/3:118]

  1. Tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberikan ucapan selamat. Umat Islam tidak boleh mengikuti perayaan orang-orang kafir dan tidak boleh memberikan ucapan selamat kepada mereka. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu [Al-Furqân/25:72]

Menurut Mujâhid rahimahullah demikian juga Rabi’ bin Anas rahimahullah (wafat th. 140 H): “Makna اَلزُّوْرُ dalam ayat ini adalah hari raya orang-orang musyrik.”Menurut al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah, makna az-zûr adalah tidak boleh menghadiri perayaan kaum musyrikin.[9]

Tidak boleh bagi kaum Muslimin menghadiri perayaan natal, tahun baru, atau perayaan-perayaan agama lainnya, dan juga perayaan-perayaan yang tidak ada dalam sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hari raya dalam Islam hanya dua, Idul Fitri dan Idul Adh-ha.

Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah mempunyai dua hari khusus untuk bersenang-senang. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Sesungguhnya Allâh telah mengganti dua hari itu dengan hari yang lebih baik, yaitu ‘idul fithri dan ‘idul adh-ha.[10]

Yang dapat kita ambil dari hadits ini:

  • Islam membatalkan semua hari raya jahiliyah dan menggantikannya dengan hari raya yang islami.
  • Bolehnya bersenang-senang pada dua hari raya, ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adh-ha.
  • Tidak boleh kita menjadikan waktu tertentu dalam setahun sebagai hari raya, kecuali yang telah disyariatkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Wajib bagi setiap Muslim untuk menjauhi hari raya kaum Yahudi dan Nasrani serta para penyembah berhala.
  • Tidak boleh mengucapkan selamat hari raya natal dan juga tidak boleh mengucapkan selamat dalam perayaan agama lain.
  • Di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , banyak orang-orang jahiliyyah, Yahudi dan Nashrani yang mengadakan perayaan agama mereka dan tidak pernah ada seorang pun dari Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ikut dalam perayaan mereka dan mengucapkan selamat. Ini menunjukkan haramnya ikut dalam perayaan mereka dan juga haram mengucapkan selamat kepada mereka.
  • Diantara perayaan jahiliyah yang menyebar di Negeri-negeri Islam, yaitu hari raya natal, hari ibu, hari waisak, nyepi, tahun baru imlek, perayaan tahun baru masehi, ulang tahun, hari valentine, termasuk perayaan tahun baru Islam dan perayaan lainnya yang tidak memiliki contoh sama sekali dalam syari’at.
  • Bahwa ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha merupakan hari raya umat islam yang syar’i.
  • Diantara cara dakwah yang baik adalah dengan memberikan solusi terhadap apa-apa yang dilarang oleh syari’at.
  • Perayaan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, dan perayaan tahun baru Islam merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama dan tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  1. Tidak memohonkan ampunan bagi mereka dan juga tidak memohonkan rahmat terhadap mereka, meskipun mereka keluarga terdekat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allâh) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu, adalah penghuni Neraka Jahannam. [At-Taubah/9:113]

  1. Tidak berbasa-basi dan bercanda dengan mereka melalui cara-cara yang merugikan agama. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

Mereka menginginkan agar engkau bersikap lunak maka mereka bersikap lunak (pula). [Al-Qalam/68: 9]

  1. Tidak menyandarkan hukum kepada mereka, atau tidak setuju dengan hukum yang dibuat oleh mereka, serta tidak mengikuti ajakan mereka untuk meninggalkan hukum Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itulah orang-orang kafir. [Al-Mâidah/5:44]

Tentang berhukum selain dengan hukum Allâh Azza wa Jalla ada pembahasannya tersendiri yang dibahas panjang lebar oleh para Ulama.

  1. Tidak memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبْدَأُوا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

 Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani![11]

Apabila orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kaum Muslimin, maka jawablah dengan ucapan : وَعَلَيْكُمْ (wa‘alaikum).

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya para sahabatgbertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) mereka mengucapkan salam kepada kami. Bagaimanakah kami menjawab salam mereka?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah, wa’alaikum.”[12]

Penjelasan tentang bara’ ini tidak berarti bahwa ummat Islam tidak boleh bermu’amalah (berintraksi) dengan orang-orang kafir. Kita bahas tentang hukum bermuamalah dengan orang kafir, di antaranya:

  1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang selama alat tukar dan barangnya dibenarkan menurut syari’at Islam.
  2. Wakaf mereka dibolehkan selama itu pada hal-hal dimana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil dan semacamnya.
  3. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan Sebab diriwayatkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia sedang baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.[13]
  4. Haram mengizinkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri Muslim.
  5. Orang Dzimmi (non muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad (non muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
  6. Hukum qishas atas nyawa dan lainnya juga di-berlakukan kepada mereka.
  7. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka, selama itu mewujudkan kemashlahatan umum bagi kaum Muslimin dan pemimpin kaum Muslimin sendiri cenderung ke arah itu, hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا

Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah  [Al-Anfâl/8:61]

Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.

  1. Darah, harta dan kehormatan kafir Dzimmi,Mu‘ahad dan musta`man (orang yang meminta jaminan keamanan) adalah haram (tidak boleh ditumpahkan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allâh tidak melarang kamu berbuat baik dan ber­laku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allâh mencintai orang-orang yang berlaku adil.”[Al-Mumtahanah/60: 8]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

Barangsiapa membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalanan 40  tahun[14]

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

Barangsiapa membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalanan 40 tahun.[15]

Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir dzimmi saja tidak boleh ditumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.

Perbedaan Antara Al-Bara’ Dengan Keharusan Bermu’amalah yang Baik.
Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang Muslim tetap harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah kamu menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik [Luqmân/31:15]

Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka. Firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allâh tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allâh mencintai orang-orang yang berlaku adil. [Al-Mumtahanah/60:8]

Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan dari kaum Muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul Harb (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).

Dengan demikian jelaslah bahwa mu’amalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syari’at Islam. Sedangkan yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir dalam rangka kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelakunya sampai kepada kekufuran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka [Al-Mâidah/5:51]

Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kaum Muslimin serta menambah keyakinan mereka tentang benarnya agama Islam dan wajib berlepas diri dari semua kesyirikan dan kekafiran. Dan kita wajib untuk bermuamalah dengan baik sesuai dengan syari’at Islam dan tidak boleh sekali-kali mengorbankan aqidah dan agama dalam bermuamalah dan lainnya.

وصلّى الله وسلّم على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه أجمعين. وآخر دعوانا عن الحمد لله رب العالمين.

Maraaji’:

  1. Tafsîr ath-Thabari.
  2. Tafsîr Ibni Katsîr, tahqiq Sami Salamah.
  3. Al-Ibthâl Linazhariyyatil Khalthi baina Dînil Islam wa Ghairihi minal Adyân karya Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, cet. Daar ‘Alamul Fawaa-id, cet II/ th. 1421 H.
  4. Al-Madkhal lidirâsatil ‘Aqîdatil Islâmiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah.
  5. Prinsip Dasar Islam.
  6. Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Kata al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, antara lain menjauhi, membersihkan diri, melepaskan diri dan memusuhi. Kata bari-a (بَرِئَ) berarti membebaskan diri dari melaksanakan kewajiban-nya terhadap orang lain. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allâh dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang kamu (kaum muslimin) mengadakan perjanjian (dengan mereka).”[At-Taubah/9:1]. Maksudnya, membebaskan diri dengan peringatan tersebut.
Dalam terminologi syari’at Islam, al-bara’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allâh, berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Jadi, ciri utama al-bara’ adalah membenci apa yang dibenci Allâh secara terus-menerus dan penuh komitmen.
[2] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 2645), at-Tirmidzi (no. 1604), dari Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1207)
[3] HR. Abu Dawud (no. 2787), dari Shahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu . Hadits ini hasan, lihat Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2330)
[4] Imam an-Nawawi ketika menjelaskan makna : اِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ (peliharalah jenggotmu) artinya: “Tidak boleh digunting sedikit pun.”Lihat Riyâdhus Shâlihîn hadits no. 1204
[5] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5892) dan Muslim (no. 259 (54)), dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[6] HR. Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50), dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma , hadits ini shahih
[7]  Lihat Adabuz Zifâf oleh Syaikh al-Albani (hlm. 207-212), cet. Daarus Salam
[8]  HR. Al-Bukhâri (no. 3462, 5899), Muslim (no. 2103) dan Abu Dawud (no. 4203), dari Shahabat Abu HurairahRadhiyallahu anhu. Lihat Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 187) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salaam, th. 1423 H
Ummat Islam dianjurkan menyemir rambut dan uban tetapi mereka tidak boleh menyemir dengan warna hitam karena diancam oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang menyemir dengan warna hitam tidak akan mencium aroma Surga
[9] Lihat Iqtidhâ’ush Shirâthil Mustaqîm li Mukhâlafati Ash-hâbil Jahîm (I/480-481), tahqiq Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql
[10] Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1134) dan an-Nasâ’i (III/179-180). Lihat Shahih Abi Dâwud (no. 1039). Lihat penjelasan tentang hadits ini dalam kitab Iqtidhâush Shirâthil Mustaqîm li Mukhâlafati Ash-hâbil Jahîm, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq dan ta’liq DR. Nashr bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql                        
[11] Shahih: HR. Muslim no. 2167 (13), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[12] Shahih: HR. Muslim (no. 2163 (7)), dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu
[13] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 2916) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[14] HR. Al-Bukhâri (no. 3166), an-Nasâ-i (VIII/25), Ibnu Mâjah (no. 2686), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma
[15] HR. Ahmad (II/186), al-Hâkim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma . Hadits ini dishahihkan oleh al-Hâkim dan disetujui oleh adz-Dzahabi rahimahullah

Bagaimana Menjadi Pegawai yang Amanah?

BAGAIMANA MENJADI PEGAWAI YANG AMANAH?

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad

Mukadimah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas penyempurna dan pelengkap agama dan penghulu para rasul serta imam orang-orang yang bertaqwa nabi kita, Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat. Amma ba’du

Ini adalah risalah singkat berupa nasihat untuk para pegawai dan karyawan dalam menunaikan pekerjaan-pekerjaan yang diamanahkan kepada mereka. Aku menulisnya dengan harapan agar mereka mendapat manfaat darinya, dan supaya mambantu mereka untuk mengikhlaskan niat-niat mereka serta bersungguh-sungguh dalam bekerja dan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka. Aku memohon kepada Allah agar semua mendapatkan taufik dan bimbingan-Nya.

1. Ayat-Ayat Mengenai Kewajiban Menunaikan Amanah
Diantara ayat-ayat mengenai kewajiban menunaikan amanah dan larangan berkhianat adalah firman Allah Azza wa Jalla.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [An-Nisa/4:58]

Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat ini, “Allah Ta’ala memberitakan bahwasanya Ia memerintahkan untuk menunaikan amanah-amanah kepada ahlinya. Di dalam hadits yang hasan dari Samurah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَدِّاْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikan amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu menghianati orang yang mengkhianatimu”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlussunnan

Dan ini mencakup semua bentuk amanah-amanah yang wajib atas manusia mulai dari hak-hak Allah Azza wa Jalla atas hamba-hamba-Nya seperti : shalat, zakat, puasa, kaffarat, nazar-nazar dan lain sebagainya. Dimana ia diamanahkan atasnya dan tidak seorang hamba pun mengetahuinya, sampai kepada hak-hak sesama hamba, seperti ; titipan dan lain sebagainya dari apa-apa yang mereka amanahkan tanpa mengetahui adanya bukti atas itu. Maka Allah memerintahkan untuk menunaikannya, barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia diambil darinya pada hari Kiamat”.

Dan firman-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui” [Al-Anfal/8 : 27]

Ibnu Katsir berkata, “Dan khianat mencakup dosa-dosa kecil dan besar yang lazim (yang tidak terkait dengan orang lain) dan muta’addi (yang terkait dengan orang lain). Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengenai tafsir ayat ini, “Dan kalian mengkhianati amanah-amanah kalian”. Amanah adalah ama-amal yang diamanahakn Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu faridhah (yang wajib), Allah berfirman : “Janganlah kamu mengkhianati” maksudnya : janganlah kamu merusaknya”. Dan dalam riwayat lain ia berkata, “(Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul) Ibnu Abbas berkata, “(Yaitu) dengan meninggalkan sunnahnya dan bermaksiat kepadanya”.

Dan firman-Nya.

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia, sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” [Al-Ahzab/33:72]

Ibnu Katsir berkata setelah menyebutkan pendapat-pendapat mengenai tafsir amanah, diantaranya ketaatan, kewajiban, din (agama), dan hukum-hukum had, ia berkata, “Dan semua pendapat ini tidak saling bertentangan, bahkan ia sesuai dan kembali kepada satu makna, yaitu at-taklif serta menerima perintah dan larangan dengan syaratnya. Dan jika melaksanakan ia mendapat pahala, jika meninggalkannya dihukum, maka manusia menerimanya dengan kelemahan, kejahilan, dan kezalimannya kecuali orang-orang yang diberi taufik oleh Allah, dan hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan”.

Firman Allah Ta’ala.

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janji-janji” [Al-Mukminun/23:8]

Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, apabila mereka diberi kepercayaan mereka tidak berkhianat, dan apabila berjanji mereka tidak mungkir, ini adalah sifat-sifat orang mukminin dan lawannya adalah sifat-sifat munafikin, sebagaimana tercantum dalam hadis yang shahih.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda munafik ada tiga : apabila berbicara berdusta, apabaila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”.

Dalam riwayat lain.

إذَا حَدَّثَ كَدَبَ، وَإذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

Apabila berbicara ia berdusta, dan apabila berjanji ia mungkir dan apabila bertengkar ia berlaku keji”.

2. Hadits-Hadits Tentang Menunaikan Amanah
Diantara hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban menjaga amanah dan ancaman dari meninggalkannya adalah sebagai berikut.

Hadits Pertama.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُهَدَّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أََعْرَابِيُّ فَقَالَ : مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ : سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَ قَالَ وَ قَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ : أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنِ السَا عَة؟ قَالَ : هَا أَنا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : فَإِذَاضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ : كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ :إِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ketika Nabi di suatu majelis berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lantas berkata. ‘Kapan terjadinya Kiamat? Rasulullah terus berbicara, sebagian orang berkata, ‘Beliau mendengar apa yang dikatakannya dan beliau membencinya’, sebagian lain mengatakan, ‘Bahkan ia tidak mendengar’, sehingga tatkala beliau menyelesaikan pembicaraannya beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tentang hari Kiamat?’ Ia berkata, ‘Ini aku wahai Rasulullah’, Rasul bersaba, ‘Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamat’. Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana menyia-nyiakannya?’ Beliau menjawab, ‘Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari Kiamat” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Hadits Kedua

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِّاْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah telah bersabda, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3535 dan At-Tirmidzi 1264, ia berkata, “ini adalah hadits hasan gharib”. Lihatlah, As-Silsilah Ash-Shahihah oleh Al-Albani 424]

Hadits Ketiga

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوَّلُ مَا تَفْقَدُوْنَ مِنْ دِيْنِكُمُ اْلأَمَانَةَ وَ أَخِرُهُ الصَّلاَةَ

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Yang pertama hilang dari urusan agama kalian adalah amanah, dan yang terakhirnya adalah shalat” [Diriwayatkan oleh Al-Khara-ithi dalam Makarimil Akhlak hal. 28. Lihat, As-Silsilah Ash-Shahihah oleh Al-Albani 1739]

Hadits Keempat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Tanda seorang munafik ada tiga : apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mungkir, dan apabila diberi amanah ia berkhianat” [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

3. Pegawai yang Menunaikan Pekerjaannya Dengan Ikhlas Mendapat Balasan Dunia dan Akhirat
Apabila seorang pegawai menunaikan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh mengharapkan pahala dari Allah, maka ia telah menunaikan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan atas pekerjaannya di dunia dan beruntung dengan pahala di kampung akhirat. Telah datang nash-nash syar’iyah yang menunjukkan bahwasanya upah dan pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang dari pekerjaan didapat dengan ikhlas dan mengharapkan wajah Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepada-Nya pahala yang besar” [An-Nisa/4:114]

Imam Bukhari (55) dan Imam Muslim (1002) telah meriwayatkan dari Abu Mas’ud bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ

Apabila seseorang menafkahkan untuk keluarganya dengan ikhlas maka itu baginya adalah sedekah”.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqash Radhiyallahu ‘anhu.

وَلَسْتُ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِيِّ امْرَ أَتِكَ

Dan tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah karena mengharapkan wajah Allah melainkan engkau mendapatkan pahala dengannya hingga sesuap yang engkau suapkan di mulu istrimu” [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

Nash-nash ini menunjukkan bahwasanya seorang Muslim apabila ia menunaikan kewajibannya terhadap sesama hamba lepaslah tanggung jawabnya, dan bahwasanya ia hanya akan mendapatkan balasan dan pahala dengan ikhlas dan mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

4. Menjaga Jam Kerja Untuk Kepentingan Pekerjaan
Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya.

Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya diawal nasihatnya itu.

“Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.

Di antara nasihatnya, “Maka hidupkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamu[1]

Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam” [Al-Muthaffifin/83:1-6]

5. Kriteria-Kriteria Memilih Pekerja dan Pegawai
Landasan dalam memilih seorang pegawai atau pekerja hendaklah ia seorang yang kuat lagi amanah. Karena dengan kekuatan ia sanggup melaksanakan pekerjaan yang diembankan kepadanya, dan dengan amanah ia menunaikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan amanah ia akan meletakkan perkara-perkara pada tempatnya. Dan dengan kekuatan ia sanggup menunaikan kewajibannya.

Allah telah memberitakan tentang salah seorang putri penduduk Madyan bahwasanya ia berkata kepada bapaknya tatkala Musa mengambilkan air untuk keduanya.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja kepada kita. Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” [Al-Qashash/28:26]

Dan Allah berfirman tentang Ifrit dari bangsa Jin yang mengutarakan kesanggupannya kepada Sulaiman Alaihissalam untuk mendatangkan singgasana Balqis.

قَالَ عِفْرِيتٌ مِّنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَن تَقُومَ مِن مَّقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ

Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu ; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya” [An-Naml/27:39]

Maknanya, ia menggabungkan antara kemampuannya untuk membawa dan mendatangkannya serta menjaga apa yang dibawanya.

Allah juga telah menceritakan tentang Yusuf Alaihissalam bahwasanya ia berkata kepada raja.

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Jadikanlahlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan” [Yusuf/12:55]

Lawan dari kuat dan amanah adalah lemah dan khianat. Dan itu alasan untuk tidak memilih seseorang dalam bekerja dan sebab-sebab sebenarnya untuk mecopotnya dari pekerjaan.

Tatkala Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menjadikan Sa’ad bin Abi Waqqash sebagai gubernur Kufah, dan sebagian orang-orang jahil negeri itu mencelanya di sisi Umar, maka Umar memandang maslahah dengan mencopotnya dari jabatan untuk menjaga dari terjadinya fitnah dan agar tidak seorangpun dari mereka mengganggunya. Akan tetapi Umar ketika sakit menjelang wafatnya telah menentukan enam orang shahabat Rasulullah yang dipilih dari mereka seorang yang akan menjabat khalifah setelahnya. Di antara mereka adalah Sa’ad bin Abi Waqqash, lantas Umar khawatir bahwa pencopotannya dari jabatan gubernur Kufah disangka karena ketidaklayakannya memimpin, maka umar menepis prasangka tersebut dengan perkataannya, “Jika kepemimpinan jatuh kepada Saad, maka dia layak untuk itu. Dan jika tidak hendaklah siapa pun dari kalian yang menjadi pemimpin meminta bantuannya, karena sesungguhnya aku tidak mencopotnya karena kelemahan dan khianat” [Diriwayatkan Al-Bukhari : 3700]

Dan didalam Shahih Muslim : (1825)

عَنْ أَبِي ذَرِّ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولُ اللَّهِ أَلاَ تَسْتَعمِلُنِي؟ قَالَ : فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِنِي ثُمَّ قَالَ : يَا أَبَا ذَرِّ إِنَّكَ ضَعِيْفٌ، وَإِنَهَا أَمَانَةُ، وَإِنَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا

Dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?’ Ia berkata, ‘Maka beliau menepuk pundakku dengan tanggannya kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya”.

Dalam riwayat lain di Shahih Muslim (1826)

عَنْ أَبِي ذَرِّ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا أَبَا ذَرِّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفَا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي، لاَ تَأَمَرَنَّ عَلَى اثْنَينِ، وَلاَ تَوَ لَّيَنَّ مَالَ يَتِيْمِ

Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hai Abu Dzar sesungguhnya aku melihatmu lemah dan sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang kucintai untuk diriku, janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan janganlah sekali-kali engkau mengurus harta anak yatim”.

6. Atasan Adalah Teladan Bagi Bawahannya Dalam Bersungguh-Sungguh Atau Malas
Apabila para atasan pegawai melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sempurna, pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya akan mecontoh mereka. Dan setiap pemimpin dalam suatu pekerjaan akan diminta pertanggung jawabannya terhadap dirinya dan orang-orang yang dipimpinnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَاْلأَمِيْرُ الَّذِي عَلَى النّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُم، وَالرِّ جُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَغْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang amir yang memimpin manusia, ia memimpin mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang mereka, seorang laki-laki pemimpin atas keluarganya dan ia akan diminta pertangung jawabannya tentang mereka, dan seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya, dia akan diminta pertanggung jawabannya tentang mereka dan seorang budak pemimpin atas harta tuannya dan dia akan diminta pertanggung jawabannya terhadapnya, ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban terhadap apa yang dipimpinnya” [Diriwayatkan Al-Bukhari ; 2554 dan Muslim : 1829 dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma]

Dan apabila para atasan menjaga pekerjaan-pekerjaan dalam segala waktu-waktunya, mereka akan menjaga teladan yang baik bagi orang-orang yang mereka pimpin.

Seorang penyair berkata.
Dan engkau selama melakukan yang engkau perintahkan
niscaya orang yang engkau perintahkan melakukannya”.

Maknanya, apabila engkau memerintahkan orang lain dari bawahanmu agar melakukan kewajibannya, dan engkau terlebih dahulu menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya orang yang selainmu akan mematuhimu dan melaksanakan apa yang engkau perintahkan kepadanya

7. Perlakuan Pegawai Kepada Orang Lain Seperti Apa Ia Ingin Diperlakukan.
Nasihat memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam, oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قُلنَا : لِمَنْ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَِئِمَّةِ الْمُسلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ

Agama adalah nasihat’, kami berkata, ‘Untuk siapa?’, Beliau bersabda, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta sesama mereka” [Diriwayatkan oleh Muslim 55 dari Abu Tamim bin Aus Ad-Dari Radhiyallahu ‘anhu]

Dan berkata Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu anhu, “Aku telah berba’iat kepada Rasulullah atas mendirikan shalat, membayar zakat dan menasihati untuk setiap Muslim” [Diriwayatkan Al-Bukhari 57 dan Muslim 56]

Sebagaimana seorang pegawai atau karyawan apabila ia punya kebutuhan pada yang lain, orang lain itu wajib memperlakukannya dengan mu’amalah yang baik. Maka wajib pula atasnya untuk memperlakukan orang lain dengan mu’amalah hasanah (perlakuan yang baik).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ، فَلْتَأْ تِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Maka barangsiapa yang ingin dijauhkan dari api nereka dan masuk surga, hendaklah ia meninggal sedang ia beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah ia memperlakukan manusia sebagaimana ia ingin diperlakukan” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dalam hadits yang panjang dari Abdullah bin Amr. Dan maknanya adalah perlakukanlah manusia sebagaimana engkau ingin diperlakukan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يُؤْ مِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبُّ لأَِخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri” [Diriwayatkan Al-Bukhari 13 dan Muslim 45 dari Anas]

Allah Ta’ala telah mencela orang yang memperlakukan orang lain tidak seperti ia ingin diperlakukan dalam firman-Nya.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” [Al-Muthaffifin/83:1-3]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللَّه حَرَّمَ عَلَيْكُم عُقُوْقَ اْلأُمَهَتِ، وَمَنْعًا وَهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, pelit dan rakus, menguburkan anak perempuan hidup-hidup, dan membenci untuk kalian tiga perkara yaitu ; kata-kata omong kosong, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta” [Diriwayatkan Al-Bukhari 2408 dan Muslim 593 dari Al-Mughirah bin Syu’bah]

Di dalam hadits ini terdapat celaan terhadap yang rakus lagi pelit, yang mengambil dan tidak memberi.

Allah telah mngingatkan wali-wali anak-anak yatim bahwasanya mereka khawatir terhadap anak keturunan mereka yang kecil-kecil kalau mereka tinggalkan. Allah berfirman.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” [An-Nisa/4:9]

Maknanya, sebagaimana mereka ingin anak-anak keturunan mereka nantinya diperlakukan dengan baik, maka wajib atas mereka untuk berlaku baik terhadap anak-anak yatim yang mereka menjadi wali atasnya.

8. Pegawai Mendahulukan yang Dahulu Dalam Berurusan
Termasuk sikap adil dan insaf ; hendaknya seorang pegawai tidak mengahirkan orang yang duluan dari orang-orang yang berurusan, atau mendahulukan orang yang belakangan. Akan tetapi ia mendahulukan berdasarkan urusan yang terdahulu. Dalam hal yang seperti ini memudahkan pegawai dan orang-orang yang berurusan.

Telah datang dalam sunnah Rasulullah apa yang menunjukkan atas itu. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُهَدَّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أََعْرَابِيُّ فَقَالَ : مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ : سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَ قَالَ وَ قَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ : أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنِ السَا عَة؟ قَالَ : هَا أَنا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : فَإِذَاضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ : كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ :إِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Ketika Nabi di suatu majelis berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lantas berkata. ‘Kapan terjadinya Kiamat? Rasulullah terus berbicara, sebagian orang berkata, ‘Beliau mendengar apa yang dikatakannya dan beliau membencinya’, sebagian lain mengatakan, ‘Bahkan ia tidak mendengar’, sehingga tatkala beliau menyelesaikan pembicaraannya beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tentang hari Kiamat?’ Ia berkata, ‘Ini aku wahai Rasulullah’, Rasul bersaba, ‘Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamat’. Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana menyia-nyiakannya?’ Beliau menjawab, ‘Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari Kiamat” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Hadits ini menunjukkan bahwasanya Rasulullah tidak menjawab si penanya tentang hari Kiamat melainkan setelah ia selesai berbicara kepada orang-orang yang telah mendahuluinya. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam uraiannya, “Disimpulkan darinya memberi pelajaran berdasarkan yang duluan, dan begitu juga dalam fatwa-fatwa, urusan pemerintahan dan lain sebagainya”.

Dan disebutkan dalam biografi Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari di kitab Lisanul Mizan karangan Al-Hafizh Ibnu Hajar, “Dan Ibnu Asakir mengeluarkan dari jalan Abu Ma’bad Utsman bin Ahmad Ad-Dainuri ia berkata, ‘Aku menghadiri majelis Muhammad bin Jarir dan hadir juga menteri Al-Fadhal bin Ja’far bin Al-Furat, dan dia telah didahului oleh seseorang. Maka berkata Ath-Thabari kepada orang tersebut, ‘Tidakkah engkau ingin membaca?’ Maka ia menunjuk kepada si menteri. Maka Ath-Thabari berkata, ‘Apabila giliran untukmu maka janganlah engkau terganggu oleh Dajlah (nama sungai) atau Efrat (Al-Furat)’. Aku katakan, “Dan ini sebagian dari keunikan dan kemahiran bahasanya serta tidak tertariknya ia pada anak-anak dunia”.

9. Pegawai Harus Memiliki Sifat Iffah (Menjaga Kehormatan)dan Bersih Dari Menerima Sogokan dan Hadiah.
Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah. Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah satu sebab tidak dikabulkannya do’a.

Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌّ لاَيَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ :يَاأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ (المؤمنون: ١٥) فَقَالَ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ (البقرة : ١٧٢) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَارَبِّ يَارَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Hai manusia ! Sesungguhnya Allah Mahabaik tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul, maka Ia berfirman, “Wahai rasul-rasul makanlah kamu dari yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang baik. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Mukminun/23:51) dan Ia berfirman :”Wahai orang-orang yang beriman makanlah kamu dari apa yang baik-baik dari apa yang telah Kami rizkikan kepadamu (al-Baqarah/2:172). Kemudian beliau menyebutkan seorang yang telah berjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, membentangkan kedua tangannya ke langit (berkata), ‘Wahai Rabb! wahai Rabb!, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan yang haram, lantas bagaimana do’anya dikabulkan untuk itu?!”.

Diantara dalil yang jelas yang memerintahkan menjauhi memakan harta dengan cara batil apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya (7152), dari Jundab bin Abdullah Radhiyallahu anhu, berkata.

إِنَّ أَوَّلَ مَايُنْتِنُ مِنَ اْإلاءِنْسَانِ بَطْنُهُ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَيَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَليَفْعَلْ، وَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَيُحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ بِمِلْءِ كَفِّهِ مِنْ دَمٍ أَهْرَاقَهُ فَلْيَفعَلْ

Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah

Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيَأْ تِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زِمَانٌ لاَ يَبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram”.

Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini ; bahwasanya yang halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan. Adapun yang halal dalam Islam adalah apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Telah datang dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits-hadits yang menunjukkan dilarangnya aparat pekerja dan pegawai mengambil sesuatu dari harta walaupun dinamakan hadiah, diantaranya hadits Abi Sa’id Hamid As-Saidi, ia berkata.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنَ اْلأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَةِ قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّه وَأَثْنَى عَلَيهِ وَقَالَ : مَابَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُوْلُ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ، وَالَّذِي نَفسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَسْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ اَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ

“Rasulullah mempekerjakan seseorang dari suku Al-Asad, namanya Ibnul Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk engkau dan ini untukku dihadiahkan untukku’. Ia (Abu Hamid) berkata, ‘Maka Rasulullah berdiri di atas mimbar, lalu memuja dan memuji Allah dan bersabda, ‘Kenapa petugas yang aku utus lalu ia mengatakan, ‘Ini adalah untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku?! Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda dua kali, ‘Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” [Diriwayatkan Al-Bukhari 7174 dan Muslim 1832 dan ini adalah lafazhnya]

Dan di dalam shahih Bukhari (3073) dan shahih Muslim (1831) –dan dengan lafazhnya- dari Abu Hurairah, ia berkata.

قَامَ فِيْمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فذَكَرَ الْغُلُوْلَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ : لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجَيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُوْلُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمحَمَةٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجَيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاخٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ، لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَا مِتٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللّه أَغْثِنِي فَأَقُوْلُ : لاَ أَمْللِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَقْتُكَ

Rasulullah berbicara kepada kami pada suatu hari, maka beliau menyebutkan Ghulul[2] dan beliau menganggapnya perkara yang besar, kemudian ia berkata, ‘Aku akan temui salah seorang kalian yang datang pada hari Kiamat di atas lehernya ada onta yang bersuara, ia berkata, ‘Hai Rasulullah, tolonglah aku’, maka aku (Rasulullah) mengatakan, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak temui salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan kuda di atas pundaknya yang memiliki hamhamah (suara), lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Bantulah aku’, maka aku berkata, ‘Aku tidak bisa membantu sedikitpun, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku tidak dapatkan salah seorang darimu datang pada hari Kiamat dengan kambing yang mengembik diatas pundaknya seraya berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku menjawab, ‘Aku tidak mampu berbuat apa-apa untukmu, aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan dapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa jiwa yang menjerit, lantas ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, Maka aku berkata, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu’, Aku akan mendapatkan salah seorang dari kalian datang pada hari Kiamat dengan pakaian diatas pundaknya ada shamit (emas dan perak), lalu ia berkata, ‘Hai Rasulullah! Tolonglah aku’, maka aku akan menjawab, ‘Aku tidak memiliki apa-apa untukmu, sungguh aku telah menyampaikan kepadamu”.

Riqa di dalam hadits ini maksudnya adalah pakaian dan shamit adalah emas dan perak.

Diantaranya hadits Abu Hamid As-Sa’di, bahwasanya Rasulullah bersabda.

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُوْلٌ

Hadiah-hadiah para pekerja adalah ghulul (khianat)”.

Diriwayatkan oleh Ahmad (23601) dan lainnya, dan lihat takhrijnya di kitab Irwa Al-Ghalil oleh Al-Albani (2622), dan ini semakna dengan hadits yang telah lalu dalam kisah Ibnu Al-Latbiyyah.

Diantaranya hadits Adi bin Umairah, ia berkata, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat” [Dikeluarkan oleh Muslim]

Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ

Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan khianat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani]

Dan dalam biografi Iyadh bin Ghanam dari kitab Shifatush Shafwah oleh Ibnul Jauzi (1/277), ketika itu ia sebagai gubernur Himsh dalam pemerintahan Umar, bahwasanya ia berkata kepada sebagian kerabatnya dalam sebuah kisah yang panjang, ‘Demi Allah! Jika aku digergaji lebih aku sukai daripada aku berkhianat seperak uang atau aku melampaui batas!”.

Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing setiap pegawai dan pekerja dari kaum muslimin untuk menunaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diridhai Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan ia mendapatkan pahala serta akhir yang terpuji di dunia dan akhirat.

Dan semoga Allah bershalawat dan salam serta memberikati hamba-Nya dan rasul-Nya, nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat-shahabatnya.

[Disalin dari kitab Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah, Penerbit Daarul Qasim Lin Nasyr, Riyadh, Cet I 1420H, Penulis Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad, Edisi Indonesia Bagaimana Menjadi Pegawai Yang Amanah? Penerjemah Agustimar Putra, Cetakan I, Penerbit Darul Falah, PO BOX 7816 JATCC 13340 Jakarta]
_______
Footnote
[1] Dzailul Thabaqat Al-Hanabilah oleh Ibnu Rajab (1/107)
[2] Al-Ghulul maksudnya perbuatan curang dan yang dimaksud hadits ini adalah mengmbil ghanimah (rampasan perang) dengan sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan (pen).

Semua Hadits Tentang Qunut Shubuh Terus-Menerus Adalah Lemah (1)

SEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAH (1)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

MUQADDIMAH
Masalah qunut Shubuh terus-menerus adalah masalah yang sudah lama dan sudah sering dibicarakan orang, sejak dari zaman tabi’in sampai kini masalah ini masih saja ramai diperbincangkan oleh para ulama, ustadz, kyai dan orang-orang awam.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu sunnah, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu bagian dari shalat, apabila tidak dikerjakan, maka shalatnya tidak sempurna, bahkan mereka katakan harus sujud sahwi.

Ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu tidak boleh dikerjakan, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu bid’ah. Masalah-masalah ini selalu dimuat di kitab-kitab fiqih dari sejak dahulu sampai hari ini.

Oleh karena itu, saya tertarik untuk membawakan hadits-hadits yang dijadikan dasar pegangan bagi mereka yang berpendapat qunut Shubuh itu sunnah atau bagian dari shalat, setelah saya bawakan pendapat para ulama-ulama yang melemahkannya dan keterangan dari para Shahabat Ridhwanullahu ‘alaihim jami’an tentang masalah ini.

Sebelumnya, saya terangkan terlebih dahulu beberapa kaidah yang telah disepakati oleh para ulama:

  1. Masalah ibadah, hak tasyri’ adalah hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Pokok dasar dalam pelaksanaan syari’at Islam adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah, menurut pemahaman para Shahabat Radhiyallahu ‘anhum.
  3. Hadits-hadits dha’if tidak boleh dipakai untuk masalah ibadah atau untuk fadhaa-ilul a’maal, dan ini merupakan pendapat yang terkuat dari para ulama.
  4. Pendapat para ulama dan Imam Madzhab hanyalah sekedar penguat dari nash-nash yang sudah sah, dan bukannya menjadi pokok.
  5. Banyaknya manusia yang melakukan suatu amalan bukanlah sebagai ukuran kebenaran, maksudnya: Jangan menjadikan banyaknya orang sebagai standar kebenaran, karena ukuran kebenaran adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah.

Di dalam al-Qur-an Allah berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An’aam/6:116]

وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”[Ar-Ruum/30:30]

HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA
Hadits Pertama

مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا .

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat).”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], ‘Abdurrazzaq[2], Ibnu Abi Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4], ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam kitab al-Arba’iin, al-Baihaqi[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8].

Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja’far ar-Razi (yang telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi’ bin Anas, ia berkata: ‘Aku pernah duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: ‘Apakah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah qunut selama sebulan?’ Kemudian Anas bin Malik menjawab: ”…(Seperti lafazh hadits di atas).”

Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang menghasankan hadits di atas. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha’if (lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:

Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta’liq (komentar) atas Sunan Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: “Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi’, yaitu ABU JA’FAR ‘ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits):

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i berkata: ‘Ia bukan orang yang kuat riwayatnya.’
  2. Imam Abu Zur’ah berkata: ‘Ia banyak salah.’
  3. Imam al-Fallas berkata: ‘Ia buruk hafalannya.’
  4. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering membawakan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur.”

Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I’tidal III/319.[9]

  1. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Abu Ja’far ini telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain… Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kepadaku, ‘Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala):

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ

Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Rabb-mu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).’”[Al-A’raaf/7:172]

(Yakni) hadits Ubay bin Ka’ab yang panjang yang disebutkan di dalamnya: Dan ruh Isa ‘alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam ‘alaihas salam ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan bicara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah ‘Isa, bukan Malaikat, padahal menurut ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Maryam ayat 19, Allah berfirman:

أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا

Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.” [Maryam/19:19]

Yang mengajak bicara bukan ‘Isa, sebab hal ini mustahil dan hal ini merupakan kesalahan yang jelas.

Periksa: Zaadul Ma’aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412H

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: “Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah: Bahwa Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering membawakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya).”

Saya katakan: “Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh terus-menerus.”

  1. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi’i dalam kitab tafsirnya juga menyatakan bahwa riwayat Abu Ja’far ar-Razi itu munkar.
  2. Al-Hafizh az-Zaila’i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: “Hadits ini telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-‘Ilalul Mutanahiyah, ia berkata: Hadits ini tidak sah, karena sesungguhnya Abu Ja’far ar-Razi, namanya adalah Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: ‘Ia sering keliru.’”
  3. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits zaman ini berkata: “Hadits Anas munkar.”[10]

Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:

Hadits Kedua

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأ َبُوْبَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ (وَأَحْسَبُهُمْ قَالَ: رَابِع) حَتَّى فَارَقَهُمْ.أخرجه الدارقطني والبيهقي وقال: لا نحتجّ بإسماعيل ولا بعمرو

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga Abu bakar, Umar, Utsman sampai meninggal dunia.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan al-Baihaqi[12], kemudian ia berkata: “Kami tidak dapat berhujjah dengan Isma’il al-Makki dan ‘Amr bin Ubaid.”

Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma’il bin Muslim al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima hadits ini ) dari al-Hasan al-Bashri (yang telah terima hadits ini) dari Anas (bin Malik).

PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA DIATAS

  1. Isma’il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah haditsnya, berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta’dil tentangnya:
  • Abu Zur’ah berkata: “Ia adalah seorang perawi yang lemah.”
  • Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Ia adalah seorang munkarul hadits.”
  • Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: “Ia seorang perawi yang matruk (seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai, karena tertuduh dusta).”
  • Imam Ibnul Madini berkata: “Tidak boleh ditulis haditsnya …”.

Periksa Mizanul I’tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no. 485

  1. Amr bin Ubaid bin Bab (Abu ‘Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu’tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid’ah.
  • Imam Ibnu Ma’in berkata, “Tidak boleh ditulis haditsnya.”
  • Imam an-Nasa-i berkata: “Ia matrukul hadits.”

Periksa Miaznul I’tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087

  1. Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah Hasan al-Bashri.

Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ia adalah seorang Tabi’in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat ‘an.”

Periksa Mizaanul I’tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas itu derajatnya dha’ifun jiddan (sangat lemah).

Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan sekaligus tidak dapat juga untuk dijadikan sebagai hujjah.

Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits tersebut, apalagi telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!?

Hadits Ketiga

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ، وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ.رواه البيهقي

Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang ‘Umar dan di belakang ‘Utsman, mereka semuanya qunut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi[13]

Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: “Kita harus lihat kepada seorang perawi Khulaid bin Da’laj, apakah ia bisa dipakai sebagai penguat hadits atau tidak?’

Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma’in dan Daraquthni melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma’in berkata: ‘Ia tidak ada apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).’

Imam an-Nasa-i berkata: ‘Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan di dalam Mizaanul I’tidal (I/663) disebutkan bahwa Imam ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang matruk.’”

Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada sebutan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan adalah “Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau terus-menerus qunut Shubuh?”[14]

Hadits Keempat
Hadits lain yang dikatakan sebagai ‘syahid’ (penguat) ialah hadits:

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى مَاتَ. أخرجه الخطيب في كتاب القنوت

Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi dalam Kitaab al-Qunut.

Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib (al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar bin ‘Abdillah.

Ibnu Hibban berkata: “Dinar bin ‘Abdillah banyak meriwayatkan Atsar yang maudhu’ (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin menerangkan cacatnya.”

Ibnu ‘Adiy berkata: “Ia (Dinar) dha’if dzahib (sangat lemah).”

Periksa: Mizaanul I’tidal (II/30-31).

Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan yang shahih (?) yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni, adalah perkataan yang tidak benar dan sangat keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah diterangkan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan hadits-hadits di atas adalah kelemahan yang sangat menyangkut masalah ‘adalatur rawi (keadilan seorang perawi).

Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany[15] berkata: “Hadits-hadits Anas terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja’far tidak boleh dijadikan hujjah -pen.).

Lihat Talkhisul Habir ma’asy Syarhil Muhadzdzab (III/418)

Bila dilihat dari segi matannya (isi hadits), maka matan hadits (kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada waktu ada nazilah (musibah).

Hadits Kelima
Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh terus-menerus:

قَالَ عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ ِلأَنَسٍ: إِنَّ قَوْمًا يَزْعُمُوْنَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ بِالْفَجْرِ، فَقَالَ: كَذَّبُوْا، وَإِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُوْ عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ.

Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, “Sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh.” Jawab Anas bin Malik: “Mereka dusta! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo’akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa ‘Arab.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/278)

Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi’, ia dilemahkan oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja’far semestinya orang lebih condong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja’far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya.

Hadits Keenam

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ. رواه ابن خزيمة رقم (620) وغيره وإسناده صحيح

Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut melainkan apabila beliau mendo’akan kecelakaan bagi kaum (kafir).

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya no. 620

QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID’AH!!!
Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi’in. Para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam –mudah-mudahan Allah meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat berjama’ah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh adalah bid’ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan saya paparkan di bawah ini:

Hadits Ketujuh

عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ سَعِيْدٍ بْنِ طَارِقٍ اْلاَشْجَعِيِّ قَالَ قُلْتُ ِلأَبِيْ: يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هاَهُنَا بِالْكُوْفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِيْنَ فَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِي الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ. رواه الترمدى رقم: (402) وأحمد (3/472، 6/394) وابن ماجه رقم: (1241) والنسائي (2/204) والطحاوي (1/146) والطياليسي رقم: (1328) والبيهقي (2/213) والسياق لابن ماجه وقال الترميذي: حديث حسن صحيح وانظر صحيح سنن النسائي رقم: (1035).

Dari Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?” Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!

Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany[16]

Bid’ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja’i ini adalah bid’ah menurut syari’at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. أخرجه النسائي (3/188189) أنظر صحيح سنن النسائي (1/346) رقم (1487) والبيهقي في الأسماء والصفات عن جابر .

Tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan tempatnya di Neraka.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab Sunannya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma’ wash Shifat, lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam al-Albany.

Hadits Kedelapan

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزٍ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ. فَلَمْ يَقْنُتْ، فَقُلْتُ لَهُ: لاَ أَرَاكَ تَقْنُتُ، فَقَالَ: لاَ أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا.رواه البيهقي (2/213) بإسناد حسن.

Dari Abi Mijlaz, ia berkata: “Aku pernah shalat Shubuh bersama Ibnu ‘Umar, tetapi ia tidak qunut.” Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Aku tidak lihat engkau qunut Shubuh?’ Ia jawab: ‘Aku tidak dapati seorang Shahabat pun yang melakukan hal itu.’”

Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab Sunanul Kubra (II/213) dengan sanad yang hasan, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq beliau atas kitab Zaadul Ma’ad (I/272).

Ibnu ‘Umar seorang Shahabat yang zuhud dan wara’ yang selalu menemani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau (Ibnu ‘Umar) mengatakan: “Tidak satu Shahabat yang melakukan qunut Shubuh terus-menerus. Para Shahabat yang sudah jelas mendapat pujian dari Allah tidak melakukan qunut Shubuh,…”

Namun mengapa ummat Islam yang datang sesudah para Shahabat malah berani melakukan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Seorang Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Thariq bin Asyyam bin Mas’ud al-Asyja’i ayahanda Abu Malik Sa’d al-Asyja’i dengan tegas dan tandas mengatakan: “Qunut Shubuh adalah bid’ah!”

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS

  1. Imam Ibnul Mubarak berpendapat tidak ada qunut di shalat Shubuh.
  2. Imam Abu Hanifah berkata: “Qunut Shubuh (terus-menerus itu) dilarang.”

Lihat Subulus Salam (I/378).

  1. Abul Hasan al-Kurajiy asy-Syafi’i (wafat th. 532 H), beliau tidak mengerjakan qunut Shubuh. Dan ketika ditanya: “Mengapa demikian?” Beliau menjawab: “Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang masalah qunut Shubuh!!”

Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha’iifah wal Maudhu’ah (II/388)

  1. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Tidak ada sama sekali petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qunut Shubuh terus-menerus. Jumhur ulama berkata: “Tidaklah qunut Shubuh ini dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak ada satupun dalil yang sah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan demikian.”

Lihat Zaadul Ma’aad (I/271 & 283), tahqiq : Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth

  1. Syaikh Sayyid Sabiq berkata: “Qunut Shubuh tidak disyari’atkan kecuali bila ada nazilah (musibah) itu pun dilakukan di lima waktu shalat, dan bukan hanya di waktu shalat Shubuh. Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq, mereka semua tidak melakukan qunut Shubuh.”

Lihat Fiqhus Sunnah (I/167-168)

PENJELASAN TENTANG PENDAPAT MEREKA YANG MENYUNNAHKANNYA
Sebagian orang ada yang mengatakan: “Madzhab kami berpendapat sunnah berqunut pada shalat Shubuh, baik ada nazilah ataupun tidak ada nazilah.”

Apabila kita perhatikan, maka kita dapat mengetahui bahwa yang melatarbelakangi pendapat mereka adalah ‘anggapan’ mereka tentang ke-shahih-an hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus.

Akan tetapi setelah pemeriksaan, kita mengetahui bahwa semua hadits tersebut ternyata dha’if (lemah) semuanya.

Kemungkinan besar, mereka belum mengetahui tentang kelemahan hadits-hadits tersebut. Karena manusia tetaplah manusia, siapapun dia, dan sifat manusia itu bisa benar dan bisa juga salah. Dan Imam asy-Syafi’i sangat memahami hal ini, sehingga beliau berkata:

إِذَا وَجَدْتُمْ فِيْ كِتَابِيْ هَذَا خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَدَعُوْا مَا قُلْتُ (وفي رواية) فَاتَّبِعُوْهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوْا إِلَى قَوْلِ أَحَدٍ  رواه الهروي والخطيب والنووي في المجموع (1/63) أنظر صفة صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Apabila kamu mendapati dalam kitabku pendapat-pendapatku yang menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka peganglah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam riwayat lain beliau berkata: Ikutilah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jangan kamu menoleh kepada pendapat siapapun.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Harawi, al-Khathib al-Baghdadi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab[17]. Lihat kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Imam al-Albany.

كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا قُلْتُ، فَأَنَا رَاجِعٌ عَنْهَا فِيْ حَيَاتِيْ وَبَعْدَ مَوْتِيْ  رواه أبو نعيم في الحلية والهروي كما قاله الألباني في صفة صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ص30)

Setiap masalah yang sudah sah haditsnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut para ulama-ulama hadits, akan tetapi pendapatku menyelisihi hadits yang shahih, maka aku akan rujuk dari pendapatku, dan aku akan ikut hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih baik ketika aku masih hidup, maupun setelah aku wafat.

Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Nu’aim al-Ashba-hani dan al-Harwi, lihat di kitab Sifat Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Imam al-Albany

كُلُّ مَا قُلْتُ، فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلاَفَ قَوْلِيْ مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيْثُ النَّبِيِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَى. فَلاَ تُقَلِّدُوْنِيْ   رواه ابن أبي حاتم وأبو نعيم وابن عساكير أنظر صفة صلاة النبو صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للألباني .

Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kamu taqlid kepadaku.”

Diriwayatkan oleh : Imam Ibnu Abi Hatim, al-Hafizh Abu Nu’aim dan al-Hafizh Ibnu ‘Asakir. Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Imam al-Albani.

QUNUT NAZILAH
Qunut Nazilah adalah do’a qunut ketika musibah atau kesulitan menimpa kaum Muslimin, seperti peperangan, terbunuhnya kaum Muslimin atau diserangnya kaum Muslimin oleh orang-orang kafir. Qunut Nazilah, yaitu mendo’akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum Muk-minin dan mendo’akan kecelakaan atau kekalahan, kehancuran dan kebinasaan bagi orang-orang kafir, Musyrikin dan selainnya yang memerangi kaum Muslimin. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat, dilakukan sesudah ruku’ di raka’at terakhir pada shalat wajib lima waktu, dan hal ini dilakukan oleh Imam atau Ulil Amri.

Imam at-Tirmidzi berkata: “Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin Rahawaih telah berkata: “Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila telah terjadi sesuatu, hendaklah Imam (yakni Imam kaum Muslimin atau Ulil Amri) mendo’akan kemenangan bagi tentara-tentara kaum Muslimin.”[18] Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca “Sami’allaahu liman hamidah” dari raka’at terakhir, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan dan Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya[19]

Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dilakukan pada shalat lima waktu sesudah ruku’ di raka’at yang terakhir.

Imam an-Nawawi memberikan bab di dalam Syarah Muslim dari Kitabul Masaajid, bab 54 : Istihbaabul Qunut fii Jami’ish Shalawat idzaa Nazalat bil Muslimin Nazilah (bab Disunnahkan Qunut pada Semua Shalat (yang Lima Waktu) apabila ada musibah yang menimpa kaum Muslimin)[20]

Bersambung ke hal.2

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] Dalam kitab al-Musnad (III/162).
[2] Dalam kitab al-Mushannaf (III/110).
[3] Dalam kitab al-Mushannaf (II/312).
[4] Dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar (I/244).
[5] Dalam kitab as-Sunan (II/39).
[6] Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201).
[7] Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124).
[8] Dalam kitab al-‘Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan lafazh sebagai berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى مَاتَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh sampai beliau wafat.”

[9] Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII/57
[10] Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha’iifah no. 1238.
[11] Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma’rifah.
[12] Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201
[13] Di dalam kitab Sunanul Kubra II/202
[14] Lihat di dalam kitab Sunanul Kubra II/201-202
[15] Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad al-Kannani al-Asqalani Abul Fadhl, dan beliau terkenal sebagai ulama dari kalangan madzhab Imam asy-Syafi’i, lihat biografi lengkapnya di kitab al-Jawaahir wad Durar fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar oleh syaikh as-Sakawi dan kitab-kitab yang lainnya
[16] Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh
[17] Majmu’ Syarahil Muhadzdzab I/63
[18] Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434.
[19] Abu Dawud no.1443, al-Hakim I/225 dan al-Baihaqi II/200 & 212, lihat Irwaa-ul ghaliil II/163.
[20] Lihat juga masalah ini dalam Zaadul Ma’aad I/272-273, Nailul Authar II/374-375 –muhaqqaq

Semua Hadits Tentang Qunut Shubuh Terus Menerus Adalah Lemah (2)

SEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAH (2)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH
Hadits Pertama

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الْصُّبْحِ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، مِنَ الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِيْ سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. (وَكَانَ أَرْسَلَ يَدْعُوْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَقَتَلُوْهُمْ . قَالَ عِكْرِمَةُ : هَذَا مِفْتَاحُ الْقُنُوْتِ). اخرجه أبو داود رقم (1443) وابن الجارود رقم (106) وأحمد (1/ 301-302) والحاكم (1/325-326) والبيهقي (2/200) وقال الحاكم: صحيح على شرط البخاري ووافقه الذهبي .

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus para da’i agar mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan.

Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163

Hadits Kedua

عَنْ أنَسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ خرجه البخاري رقم: (4089) والنسائي (2/203204) والطحاوي (1/245) وأحمد (3/115 و180 و217 و261 و3/191 و249) وهذا لفظه وسنده صحيح على شرط الشيخين وهو عند مسلم رقم: (677) دون قوله: بعد الركوع)

Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi).”

Diriwayatkan oleh Ahmad[5], Bukhari[6], Muslim[7], an-Nasaa-i[8], ath-Thahawi[9].

Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa hadits yang lainnya menunjukkan bahwa pertama kali qunut dilakukan ialah ketika Bani Sulaim yang terdiri dari Kabilah Ri’lin, Hayyan, Dzakwan dan ‘Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau mengajarkan mereka tentang Islam.

Maka, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada mereka tujuh puluh orang qurra’ (para penghafal al-Qur’an), sesampainya mereka di sumur Ma’unah, mereka (para qurra’) itu dibunuh semuanya. Pada saat itu, tidak ada kesedihan yang lebih menyedihkan yang menimpa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain kejadian itu. Maka kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau tinggalkan.

Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah di bawah ini:

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ مِنَ الْفَجْرِ يَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ الْعَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا وَفُلاَنًا بَعْدَمَا يَقُوْلُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَالَكَ الْحَمْدُ . فَأَنْـزَلَ اللَّهُ:   لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ di raka’at yang terakhir ketika shalat Shubuh, ia membaca: “Allahummal ‘an fulanan wa fulanan wa fulanan (Ya Allah laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan) sesudah ia membaca Sami’allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan ayat (yang artinya): ‘Sama sekali soal (mereka) itu bukan menjadi urusanmu, apakah Allah akan menyiksa mereka atau akan mengampuni mereka. Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang zhalim.’” [Ali ‘Imraan/3: 128]

Hadits shahih riwayat Ahmad (II/147)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ ِلأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ، فَرُبَّمَا قَالَ: إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اَللَّهُمَّ اَنْجِ الْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ. اَللَّهُمَّ اشْدُدُ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِيْنَ كَسِنِيْ يُوْسُفَ قَالَ: يَجْهَرُ بِذَلِكَ، وَكَانَ يَقُوْلُ فِيْ بَعْضِ صَلاَتِهِ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ: اَللَّهُمَّ الْعَنْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا. ِلأَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرْبِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌهُ 

Dari Abu Hurairah, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila hendak mendo’akan kecelakaan atas seseorang atau mendo’akan kebaikan untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut sesudah ruku’, dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami’allahu liman hamidah, (lalu) beliau membaca, ‘Allahumma… dan seterusnya (yang artinya: Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang tertindas dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu atas (kaum) Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas mereka musim kemarau seperti musim kemarau (yang terjadi pada zaman) Yusuf.’”

Abu Hurairah berkata, “Nabi keraskan bacaannya itu dan ia membaca dalam akhir shalatnya dalam shalat Shubuh: Allahummal ‘an fulanan… dan seterusnya (Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan) yaitu (dua orang) dari dua kabilah bangsa Arab, sehingga Allah menurunkan ayat: ‘Sama sekali urusan mereka itu bukan menjadi urusanmu… (dan seterusnya).’”

Hadits shahih riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No 4560

Di dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 1004 disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.

Lafazhnya adalah sebagai berikut:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: كَانَ الْقُنُوْتُ فِي الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ.

Dari Anas, ia berkata, “Qunut itu ada dalam shalat Maghrib dan Shubuh.”

Dan dalam hadits yang shahih pula disebutkan bahwa Abu Hurairah pernah qunut pada shalat Zhuhur dan ‘Isya sesudah mengucapkan Sami’allahu liman hamidahu (setelah bangkit dari ruku’ (di saat sedang i’tidal).), ia berdo’a untuk kebaikan/kemenangan kaum Mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Kemudian Abu Hurairah berkata: “Shalatku ini menyerupai shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Lafazh haditsnya secara lengkap adalah sebagai berikut:

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : َلأُقَرِّبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ اْلأَخِرَةِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُوْلُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.

Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Sungguh aku akan mendekatkan kamu dengan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka’at yang akhir dari shalat Zuhur, ‘Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca: ‘Sami’allahu liman hamidah.’ Lalu ia mendo’akan kebaikan untuk orang-orang Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.

Hadits shahih riwayat Ahmad (II/255), al-Bukhari (no. 797) dan Muslim (no.676 (296), ad-Daraquthni (II/37 atau II/165) cet. Darul Ma’rifah.

Memang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh, begitu juga Abu Hurairah, akan tetapi ingat, bahwa hal itu bukan semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh saja! Sebab apabila dibatasi pada shalat Shubuh saja!. Sebab apabila dibatasi pada shalat Shubuh saja maka hal ini akan bertentangan dengan riwayat yang sangat banyak sekali yang menyebutkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut pada lima waktu shalat yang wajib[10]. Menurut hadits yang keenam bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak qunut melainkan apabila beliau hendak mendo’akan kebaikan atau mendo’akan kebinasaan atas suatu kaum[11]. Maka apabila beliau qunut itu menunjukkan ada musibah yang menimpa ummat Islam dan dilakukan selama satu bulan.

_______
[1] Dalam kitab al-Musnad (I/301-302).
[2] Dalam kitab Mustadrak-nya (I/225-226).
[3] Dalam kitab Sunanul Kubra (II/200 & II/212).
[4] Dalam kitab al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249.
[5] Di dalam kitab Shahih-nya no. 4089.
[6] Dalam kitab Shahih-nya no.677 (304), tanpa lafazh “ba’dar ruku’.”
[7] Dalam kitab Sunan-nya II/203-204.
[8] Dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar (I/245).
[9] Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445, sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163.
[10] Sebelum ini telah disebutkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya, adapun yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits Bara’ bin ‘Azib:

وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ.

Dari Baraa’ bin ‘Azib, “Sesungguhnya Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.”

Hadits shahih riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 (306), Abu Dawud no.1441, at-Tirmidzi no.401, an-Nasaa-i II/202, ad-Dara-quthni II/36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.737, lafazh ini milik Muslim.
[11] Hadits keenam tersebut juga memberikan pengertian bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan qunut kecuali apabila beliau hendak mendo’akan kebaikan buat kaum Muslimin dan hendak mendo’akan keburukan atas kaum kafir dan musyrik, dari sini dapatlah difahami bahwa apabila tidak karena sebab tersebut, maka beliau tidak pernah sama sekali berqunut, hal ini telah dikuatkan oleh beb erapa riwayat lagi dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Manshur dalam kitab Sunan-nya: Abu Hurairah berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut pada shalat Shubuh, melainkan apabila ia mendo’akan (kebaikan) atas satu kaum atau mendo’akan (kecelakaan) atas satu kaum”.

MAKNA QUNUT
Kata الْقُنُوْتُ (Qunut): Secara bahasa memiliki banyak makna[1], di antaranya adalah:

  1. Berdiri lama, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوْتِ.

Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya

HSR. Ahmad (III/302, 391), Muslim (no. 756), at-Tirmidzi (no. 387), dari Shahabat Jabir, Ibnu Majah (no. 1421) dan al-Baihaqi (III/8)

  1. Diam[2]
  2. Selalu ta’at, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ

Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya?…” [Az-Zumar/39 : 9]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِنْ رُوحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِينَ

Dan (ingatlah) Maryam binti ‘Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabb-nya dan Kitab-kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta’at.” [At-Tahrim/66 : 12]

  1. Tunduk menghinakan diri kepada Allah.

وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ  كُلٌّ لَهُ قَانِتُونَ

Dan kepunyaan-Nya lah siapa saja yang ada di langit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk.” [Ar- Rum/30 : 26]

  1. Do’a, sebagaimana yang dikenal saat ini, yaitu do’a qunut.
  2. Khusyu’.
  3. Tasbih[3]

MAKNA NAZILAH
Kata (an Nazilah)” artinya: Musibah, bencana, malapetaka.

Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut untuk mendo’akan kebaikan (kemenangan) bagi kaum Muslimin dan mendo’akan kecelakaan (kebinasaan) bagi kaum Kafir atau Musyrik yang menjadi musuh Islam.

Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat dan adanya di lima waktu shalat wajib; Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Magh-rib dan Isya’. Tempatnya doa qunut ialah waktu berdiri sesudah ruku’ di raka’at yang akhir. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku’ maksudnya: Lama berdiri dalam membaca ayat, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوْتِ

Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya.”

Lihat Zaadul Ma’aad (I/235)

BEBERAPA MASALAH PENTING BERKENAAN DENGAN QUNUT
1. Bacaan do’a qunut yang biasa dipakai sebagian kaum Muslimin yang berbunyi:

اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ (وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ) تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang pernah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.”

Sebenarnya lafazh do’a ini adalah lafazh do’a untuk qunut witir, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma.

Abu Dawud (no. 1425), at-Tirmidzi (no. 464), Ibnu Majah (no. 1178), an-Nasa-i (III/248), Ahmad (I/199, 200) dan al-Baihaqi (II/209, 497-498)

Sedang do’a yang ada di dalam kurung menurut ri-wayat al-Baihaqi. Hadits ini diriwayatkan dari Shahabat Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir…”

Lihat Shahiih at-Tirmidzi (I/144), Shahih Ibni Majah (I/194), Irwaa-ul Ghalil, oleh Syaikh al-Albani (II/172) dan Shahiih Kitaab al-Adzkaar (I/176-177, no. 155/125). Hadits shahih. Lihat kepada kitab saya yang berjudul: “Do’a dan Wirid Mengobati Guna-guna dan Sihir Menu-rut al-Qur’an dan as-Sunnah” hal. 193-194, cet. IV

Do’a qunut Witir dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar hadits Ubay bin Ka’ab: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut dalam shalat witir sebelum ruku’[4]

Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, disyari’atkan melakukan qunut Witir sepanjang tahun sebelum ruku’, sebagaimana hadits Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu ‘anhuma, dan riwayat ini shahih dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, bahkan diriwayatkan dari Jumhur Shahabat, sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibrahim, dari ‘Alqamah: “Sesungguhnya Ibnu Mas’ud dan para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melakukan) qunut dalam shalat witir sebelum ruku’.”[5]

Dari Ibrahim an Nakha’i, ia berkata: ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut Witir setiap malam se-belum ruku’[6]

Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah berkata: “Ini adalah atsar yang kami pegang.”
Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (Witir) dilaksana-kan sepanjang tahun[7]

QUNUT PADA PERTENGAHAN RAMADHAN SAMPAI AKHIR RAMADHAN
Disyari’atkan juga qunut pada pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan, berdasarkan riwayat Sahabat dan Tabi’in.

Dari ‘Amr bin Hasan, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu anhu menyuruh Ubay radiyallahu ‘anhu mengimami shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radhiyallahu ‘anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.[8]

Ma’mar berkata: “Sesungguhnya aku melaksanakan qunut Witir sepanjang tahun, kecuali pada awal Ramadhan sampai dengan pertengahan (aku tidak qunut), demikian juga dilakukan oleh al-Hasan al-Bashri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lain-lain[9]

Demikian juga dari Ibnu Sirin[10]

Syaikh al-Albani berkata: “Boleh juga do’a qunut sesudah ruku’ dan ditambah dengan (do’a) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendo’akan kebaikan untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu ‘anhum di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdurrahman bin ‘Abdul Qari berkata: ‘Mereka (para Shahabat) melaknat orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan

اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ وَلاَ يُؤْمِنُوْنَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ وَأَلْقِ فِيْ قُلُوْبِهِمْ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ إِلَهَ الْحَقِّ.

Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang mencegah manusia dari jalan-Mu, yang mendustakan Rasul-Rasul-Mu dan tidak beriman kepada janji-Mu. (Ya Allah) perselisihkanlah, hancurkanlah persatuan mereka, timpakanlah rasa takut dalam hati mereka, timpakanlah kehinaan dan siksa-Mu atas mereka. (Ya Allah) Ilah Yang Haq.

Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendo’akan kebaikan bagi kaum Musli-min, kemudian memohon ampun bagi kaum Mukminin.

Setelah itu membaca:

اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ وَنَرْجُوْ رَحْمَتَكَ رَبَّنَا وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ.

Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepadamu kami berusaha dan bersegera, kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut siksaan-Mu. Sesungguhnya siksaan-Mu akan menimpa orang-orang yang memusuhi-Mu.”

Kemudian takbir, lalu melakukan sujud[11]
Atau setelah membaca:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ

Kemudian membaca:

اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِيْنَ مُلْحِقٌ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ، وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَخْضَعُ لَكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ.

Ya Allah, kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bersegera (melakukan ibadah). Kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut kepada siksaan-Mu. Sesungguh-nya siksaan-Mu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya Allah, kami minta pertolongan dan memohon ampun kepada-Mu, kami memuji kebaikan-Mu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepada–Mu, kami tunduk kepada-Mu dan meninggalkan orang-orang yang kufur kepada-Mu.”[12]

Do’a di akhir shalat witir[13]

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَأَعُوذُ بِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari ancaman-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagai-mana yang Engkau sanjungkan pada Diri-Mu sendiri[14]

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ.

Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci. (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat suara dan memanjangkannya pada ucapan yang ketiga.)[15]

_______
[1] Lihat Muqaddimah Fathul Baari hal.176 dalam pasal-(نْف).
[2] Dalilnya adalah hadits Zaid bin Arqam:
“Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: Ada seseorang di antara kami berbicara dengan orang di sampingnya ketika shalat, maka turunlah (firman Allah Ta’ala): Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238] Beliau memerintahkan kami untuk diam dan dilarang untuk berbicara. [Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 4534, Muslim no.539, at-Tirmidzi 405 & 2986, Abu Dawud no.949, an-Nasaa-i III/18.]
[3] Semua makna ini telah dikenal dalam bahasa Arab, sebagaimana tertera dalam kitab-kitab kamus Bahasa Arab, seperti Lisanul ‘Arab XI/313-314, Mu’jamul Wasith hal.761 dan yang lainnya
[4] HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad hadits ini shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no. 1266]
[5] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau II/202 no. 12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: “Sanadnya hasan.” Syaikh al-Albani berkata: “Sanadnya jayyid, menurut syarat Muslim.” (Irwaa-ul ghaliil II/166).
[6] HR. Ibnu Abi Syaibah II/305-306 atau II/205 cet. Darul Fikr.
[7] Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii Masaa-ilith Thaharah Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M.
[8] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II/205 no.10.
[9] Mushannaf ‘Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih
[10] Mushannaf ‘Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[11] HR. Ibnu Khuzaiimah II/155-156 no.1100 sanadnya shahih.
[12] HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra’ sanadnya menurut pendapat al-Baihaqi shahih (II/211). Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil II/170 berkata: “Sanadnya shahih dan mauquf pada Umar radhiyallahu ‘anhu.” Lihat Shahih Kitab al-Adzkar I/179.
[13] Ali bin Abi Thalib berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mem-baca di akhir witirnya:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ

Yang dimaksud akhir witir bisa dibaca sebelum salam atau sesudah salam.
Lihat Qiyaamur Ramadhaan hal. 32 oleh syaikh al-Albani
[14] HR. Abu Dawud no.1427, at-Tirmidzi no.3566, Ibnu Majah no.1179, an-Nasaa-i III/249 dan Ahmad I/98,118,150. Lihat Shahih at-Tirmidzi III/180, Shahih Ibni Majah I/194, Irwaa-ul ghaliil II/175 dan Shahih Kitab al-Adzkar I/255-256 no.246, 184
[15] Abu Dawud no.1430, an-Nasaa-i III/245 dan Ahmad V/123, Ibnu Hibban no.677, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah IV/98 no.972 dan Ibnus Sunni no. 706 dan hadits ini shahih. (Lihat Shahih Kitab al-Adzkaar I/255 dan Zaadul Ma’aad I/337.)

TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO’A QUNUT
Tentang mengangkat tangan, terdapat dalil berupa hadits-hadits yang sah, baik dalam qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara dalilnya adalah:

عَنْ ثَابِتْ عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكِ فِي قَصَّةِ الْقُرَّاءِ وَقَتْلِهِمْ، قَالَ: فَقَالَ لِي أَنَسُ: لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ يَدْعُوْ عَلَيْهِمْ، يَعْنِى عَلَى الَّذِيْنَ قَتَلُوْهُمْ
رواه البيهقي 2/211

Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa al-Qurra’ (pembaca al-Qur’an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya ia (Anas) berkata: “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali shalat Shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kece-lakaan atas mereka, yakni orang-orang yang membunuh mereka.”

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata: “Beberapa Shahabat mengangkat tangan mereka ketika Qunut, di samping yang kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Beliau juga berkata : “Riwayat bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.” [Al-Baihaqy, II/212]

TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO’A
Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka perinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan telapak tangan setelah berdo’a. Semua hadits-haditsnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap.
  2. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid’ah[1]
  3. Begitu juga tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah.
  4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah[2]
  5. Imam Al-‘Izz bin Abdis Salam berkata: “Tidaklah (yang melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh”[3]
  6. Imam An-Nawawy berkata: “Tidak ada sunnahnya mengusap muka.”[4]
  7. Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a qunut dalam shalat.[5]

TENTANG UCAPAN AMIN
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma para Shahabat mengucapkan amin dalam do’a qunut.[6]

Do’a qunut hendaklah pendek, singkat dan tidak panjang, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

KESIMPULAN

  1. Hadits-hadits yang menetapkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia semuanya dha’if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.
  2. Kita wajib mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau telah bersabda.

وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

  1. Qunut Nazilah disyari’atkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib (Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh). Dan tempat berdo’anya adalah di raka’at yang akhir sesudah bangkit dari ruku’ dan hukumnya sunnat.
  2. Hukum qunut Shubuh terus-menerus adalah bid’ah.
  3. Bacaan do’a qunut yang berbunyi :

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ

Adalah bacaan untuk do’a qunut Witir dan bukan bacaan do’a qunut Nazilah, sebagaimana yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini dan di negeri ini khususnya.

  1. Qunut Witir hukumnya Sunnah yang dilakukan sebelum ruku’ di raka’at terakhir shalat witir.
  2. Disyari’atkan juga qunut pada shalat Tarawih mulai pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
  3. Mengangkat tangan ketika membaca do’a qunut telah sah sunnahnya.
  4. Begitu juga membaca amin.
  5. Mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, tidak ada satu pun riwayat yang sah. Maka, perbuatan ini adalah bid’ah[7]

Wallaahu a’lam bish Shawab.

MARAJI

  1. Sunan Abi Dawud.
  2. Sunan an-Nasaa-i.
  3. Sunan at-Tirmidzy.
  4. Sunan Ibni Majah.
  5. Musnad Imam Ahmad, oleh Imam Ahmad.
  6. Al-Mushannaf, oleh Imam Abdurrazzaq.
  7. Al-Mushannaf, oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, cet. Daarul Fikr th. 1414 H.
  8. Syarah Ma’anil Atsar, oleh Imam ath-Thahawi, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1416H.
  9. Sunan Daruquthni, oleh Imam ad-Daraquthni, cet. Daarul Ma’rifah, th. 1422H.
  10. Sunanul Kubra, oleh Imam al-Baihaqy, tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Muhammad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1403 H.
  11. Syarhus Sunnah, oleh Imam al-Baghawi.
  12. Musnad Abi Dawud ath-Thayalisy, tahqiq: Dr. Muhammad bin Abdul Muhsin at-Turky, cet. Daar Hajr, th. 1419H.
  13. Shahih Ibni Khuzaimah, oleh Imam Ibnu Khuzaimah.
  14. Kitab al-Muntaqa’, oleh Ibnul Jarud, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1417H.
  15. Al-‘Ilalul Mutanahiyah, oleh Ibnul Jauzi, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1403H.
  16. Mizanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, cet. Daarul Fikr.
  17. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  18. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, tahqiq: Syu’aib dan Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah.
  19. Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  20. Silsilatul Ahaaditsidh Dha’ifah Wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  21. Nashbur Raayah, al-Hafizh az-Zaila’i.
  22. Al-Kifayah fii ‘Ilmir Riwayah, oleh al-Khathib al-Bagh-dady.
  23. Taqribut Tahdzib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1413H.
  24. Al-Jawaahir Wad Durar Fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar, oleh Syaikh as-Sakhawi.
  25. Talkhisul Habir, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  26. Irwaa-ul Ghaliil, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  27. Shahih Sunan an-Nasa-i bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah at-Tarbiyyah al-‘Araby lid-Duwalij al-Khalij, th. 1409H.
  28. Bulughul Maram, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  29. Al-Asma’ wash Shifat, oleh Imam al-Baihaqy.
  30. Subulus Salam, oleh Imam ash-Shan’any.
  31. Fiqhus Sunnah, oleh Syaikh Sayyid Sabiq.
  32. Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab, oleh Imam an-Nawawy, cet Daarul Fikr.
  33. Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  34. Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi, oleh Imam al-Mubarakfury.
  35. Nailul Authar, oleh Imam asy-Syaukany.
  36. Hadyus Sary Muqaddimah Fat-hul Bary, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, cet. Daarul Fikr.
  37. Lisanul ‘Arab, oleh Ibnu Manzhur.
  38. Mu’jamul Wasith.
  39. At-Tarjih fii Masaa-ilith Thaharah wash Shalah, oleh Dr. Muhammad bin Umar Bazmul, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003M.
  40. Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaditsil Hidayah, oleh al-Hafizh Ibnu Haja al-‘Asqalany.
  41. Shahih Kitabil Adzkaar wa Dha’iifuhu, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
  42. Shahih at-Tirmidzy, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  43. Shahih Ibni Majah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  44. ‘Amalul Yaumi wal-Lailah, oleh Ibnus Sunny.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] Lihat Irwaa-ul Ghaliil II/178-182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962.
[2] Majmu’ Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/519.
[3] Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962.
[4] Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962.
[5] Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do’a & Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh penulis
[6] Lihat Buku Do’a & Wirid hal. 200-201, cet. IV, oleh penulis.
[7] Lihat Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu hal. 960-962.

Salafiyyun dan Daulah Islam

SALAFIYYUN DAN DAULAH ISLAM

Ditanyakan kepada Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah:
Bagaimana sikap kita dalam menghadapi syubhat yang dilontarkan kepada as-Salafiyyun, bahwa as-Salafiyun tidak peduli dengan masalah Iqamatud-Daulah atau al Khilafah al Islamiyah (mendirikan atau membangun Negara dan Kekuasaan Islam)?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– menjawab:
 Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa ash habihi wa man walah,

Sebagaimana yang tadi telah disebutkan oleh Syaikh Ali –hafizhahullah– bahwa syubhat-syubhat itu sangat banyak.[1] Sehingga menjawabnya pun membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu beliau meringkasnya. Dan apa yang telah beliau sampaikan sebenarnya sudah cukup.

Namun, tatkala permasalahan yang ditanyakan berkaitan dengan masalah kenegaraan dan pemerintahan, maka permasalahan ini merupakan permasalahan paling besar, dan merupakan sebab terbesar yang telah membangkitkan dan mengobarkan para pemuda untuk sangat mudah melakukan takfir (pengkafiran) dan pemberontakan atau demo-demo, dan bahkan perbuatan anarkis. Sebagian permasalahan ini telah dijelaskan oleh Syaikh Ali –hafizhahullah– dan saya akan menjelaskan dari sisi lain, yang kaitannya lebih erat dengan permasalahan politik atau kenegaraan secara ringkas pula, Insya Allah.

Pertama kali yang semestinya kita pahami adalah, bahwa negara yang penduduknya kaum Muslimin, di dalamnya dikumandangkan adzan, ditegakkan shalat, mayoritas keadaan kaum Muslimin berhukum dengan syariat Islam, maka negara ini adalah negara Islam. Karena perbedaan antara negara Islam dengan negara kafir, sebagaimana telah disebutkan oleh al Muzani dalam kitab Ushulus-Sunnah, adalah dikumandangkan adzan dan ditegakkan shalat di dalamnya.

Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang mengatakan “kalian tidak peduli dengan iqamatud-Daulatil-Islamiyah (mendirikan negara Islam),” maka kita katakan kepada mereka, sesungguhnya negara-negara Islam sudah ada dan berdiri! Namun yang menjadi permasalahan, mayoritas hukum-hukum yang kini diterapkan di sebagian negara-negara Islam, baik dalam bidang perekonomian, politik, pendidikan, kebudayaan dan lain-lainnya, hampir secara keseluruhan merupakan hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum impor (yang didatangkan dari negara-negara kafir, red).

Para ulama telah menjelaskan secara terperinci tentang permasalahan ini.[2] Yakni, tentang berhukum dengan hukum-hukum atau undang-undang buatan manusia. Para ulama menerangkan, bahwa seseorang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, berarti ia telah melakukan sebuah kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Akan tetapi, mungkin saja kekafiran yang kecil ini mengeluarkannya kepada kekafiran yang besar -seperti yang telah saya terangkan secara terperinci di Masjid al Istiqlal kemarin.[3] Yaitu, apabila ia menganggap dan berkeyakinan halal atau bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah ; atau ia berkata, saya tidak merasa wajib atau harus berhukum dengan hukum Allah ; atau berkata, berhukum dengan selain hukum Allah lebih baik daripada berhukum dengan hukum Allah ; atau berkata, hukum-hukum dan undang-undang lainnya sama saja dengan hukum Allah ; atau berkata, saya bebas (terserah saya mau berhukum dengan hukum Allah atau selainnya, sama saja); dan perkataan lainnya yang senada dengannya. Maka, berarti ia -dengan kesepakatan para ulama Ahlus-Sunnah– telah melakukan kekafiran yang besar (keluar dari Islam, red), wal ‘iyadzu billahi tabaraka wa ta’ala.

Berarti, selama negara-negara Islam kini sudah ada dan tegak, yang dituntut untuk kita lakukan adalah memperbaiki keadaan negara-negara Islam ini, dengan metode yang telah diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; baik dalam cara berdakwah, pembinaan umat berdasarkan metode at-tashfiyah wat- tarbiyah (memurnikan umat dari kesyirikan, bid’ah dan maksiat, kemudian membina membimbing mereka memahami Islam dengan baik dan benar), bukan dengan cara-cara yang saat ini gencar dilakukan oleh sebagian golongan-golongan atau partai-partai. Seperti melakukan kudeta-kudeta militer, pemberontakan-pemberontakan, aksi-aksi mogok, atau bahkan -lebih ironi lagi- mengadakan aliansi dengan negara-negara kafir, demi menggulingkan pemerintah negara Islam, atau usaha-usaha lainnya.

Ketahuilah! Justru semua ini semakin menambah perpecahan dan kelemahan kaum Muslimin di banyak negara-negara Islam!

Jadi, yang kita lakukan ialah mengadakan perbaikan-perbaikan pada pemerintah negara-negara Islam saat ini. Kita pun berusaha menyatukan seluruh negara-negara Islam, agar mereka saling bekerjasama, bersatu, menolong antara yang satu dengan yang lainnya; dan akhirnya mereka seperti firman Allah berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain…. [at Taubah/9:71].

Hendaknya kita selalu ingat dan tidak lupa bahwa orang-orang kafir, walaupun kekafiran mereka berbeda-beda, negara mereka pun berbeda-beda, namun –hendaknya kita tetap waspada dan siaga– bahwasanya mereka senantiasa melakukan penyatuan-penyatuan yang terorganisir sesama mereka, baik dalam masalah politik, perekonomian, ilmu pengetahuan, dan lain-lain. Karena (mereka pun tahu) bahwa bersatu merupakan kekuatan.

Oleh karena itu, di antara tujuan kita (dalam mengadakan perbaikan-perbaikan di segala bidang kehidupan) adalah yang seperti Syaikh kami (al-Albani rahimahullah) selalu menuliskan di dalam buku-buku beliau, berupaya menuju kehidupan yang Islami.

Tentu saja, beliau tidak bermaksud bahwa kehidupan Islami saat ini tidak ada sama sekali! Akan tetapi yang beliau maksud, bahwa kehidupan Islami yang ada saat ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari agama Allah. Maka dari itu, kita harus berdakwah kepada manusia dan kaum Muslimin seluruhnya, menuju penegakkan syari’at Allah dalam seluruh bidang kehidupan mereka; baik dalam bidang politik, perekonomian, atau pun ilmu pengetahuan. Demikian pula dalam hubungan nasional maupun internasional, baik bersama kawan atau pun lawan.

Inilah sekilas dan pandangan kita (tentang bernegara) secara umum dan singkat. Metode kita ialah melakukan perbaikan-perbaikan dengan cara berdakwah mengajak manusia kepada Allah, memurnikan mereka dari polusi kesyirikan, bid’ah, dan maksiat, lalu membimbing dan membina mereka kepada pemahaman dan praktek Islam yang baik dan benar. Seperti firman Allah:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…. [an Nahl/16 : 125].

Kita juga jangan sampai melupakan, wahai Saudara-saudaraku, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah merupakan pemberian dan karunia Allah semata bagi hamba-hamba-Nya yang shalih dan bertakwa. Jika kita beramal, juga orang-orang shalih beramal, maka sesungguhnya kekuatan, kekuasaan dan kejayaan Islam merupakan janji Allah.

Allah berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka tetap menyembahk-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku…. [anNur/24:55].

Dan kami berikan kabar gembira kepada Anda semua, bahwa masa depan adalah milik Islam yang benar dan lurus, yang berada di atas manhaj as-Salafush-Shalih. Manhaj yang diberkahi Allah, yang mengikat manusia agar senantiasa berhubungan dengan Allah dan melaksanakan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang akan membawa mereka semua kepada keimanan, keamanan, dan kedamaian.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq-Nya selalu kepada setiap Muslim. (AB)

(Ceramah Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah–  di Jakarta Islamic Center (JIC), Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M)

Memahami Kufrun Duna Kufrin
Ditanyakan kepada Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah:
Syaikh hafizhahullah, bagaimana pendapat Anda tentang sebagian da’i yang mengatakan bahwa perkataan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, yaitu kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran, yaitu kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam, red) berlaku bagi pemerintah yang menjadikan Islam sebagai hukum, lalu dalam beberapa masalah dia menyeleweng; bukan pada pemerintah yang memang Undang-Undang mereka tidak menjadikan Islam sebagai sumber hukum, walaupun dia beragama Islam, maka itu adalah kufur akbar.

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– menjawab:
Tentang riwayat Ibnu ‘Abbas; Pertama, riwayat yang jelas dan sharih (nyata), dalam masalah membedakan antara dua jenis kekafiran, yaitu kufur akbar dan kufur ash-ghar. Kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama. Karena sesungguhnya, masalah berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan termasuk kufur ash-ghar, permulaannya. Dan tidaklah keluar dari kufur ash-ghar kepada kufur akbar yang mengeluarkan dari agama, kecuali dengan istihlal (meyakini kehalalan berhukum dengan selain yang Allah turunkan).

Kemudian kita kembali kepada pertanyaan. Perkataan sebagian da’i atau sebagian penulis bahwa perkataan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berlaku bagi orang yang menghukumi dengan selain yang Allah turunkan dalam satu masalah atau dua masalah, atau tiga masalah, atau semacam itu. Adapun  pemerintah yang menggantikan syari’at Allah dengan syari’at selain-Nya, maka perkataan Ibnu ‘Abbas tidaklah mengenainya.

Perkataan ini, zhahirnya teori yang bagus. Namun menurut penelitian, tidak memiliki dalil yang dijadikan sandaran padanya.

Pertama. Perkataan Ibnu ‘Abbas ini diriwayatkan turun-temurun oleh Salaf, dari satu generasi kepada generasi berikutnya, sehingga sampai kepada para ulama dakwah yang baik dan diberkahi pada zaman kita ini. Dan mereka tidaklah berpendapat dengan syarat ini (yaitu perincian yang mereka sebutkan, red.) pada riwayat Ibnu Abbas. Apakah mereka (para ulama kita itu) di atas ilmu, atau mereka di atas kesesatan dan kebodohan? Tidak ada keraguan bahwa ulama Islam berada di atas ilmu dan petunjuk, sedangkan mereka ini, para hizbiyyun (fanatikus golongan; organisasi) di atas kesesatan dan kebodohan.  Maka perkataan mereka ini tertolak.

Kedua. Apakah yang menjadikan mereka membedakan antara menghukumi dalam satu masalah dengan menghukumi dalam seratus masalah? Maka berikanlah kepada kami batas pemisah, antara orang yang disamakan sehingga mereka terkena riwayat ini, dengan orang yang tidak disamakan sehingga tidak terkena riwayat ini. Yaitu satu masalah, dua masalah, tiga, empat ratus, atau seribu, tidak ada batasan pada mereka. Ini menunjukkan jauhnya perkataan mereka (dari kebenaran).

Ketiga. Bahwa istibdal (penggantian syari’at oleh penguasa muslim) secara menyeluruh tidaklah didapati di muka bumi ini di antara kaum Muslimin. Yaitu menghukumi seratus persen dengan selain yang Allah turunkan.

Pada semua negara, hukum-hukum warisan, hukum-hukum pernikahan, hukum-hukum shalat, hukum-hukum adzan; semua ini dengan syari’at Islam. Dan selain itu, seperti hukum-hukum wakaf, semuanya dengan hukum-hukum syari‘at. Maka tidak didapati satu negara yang mengganti syari’at Allah (seratus persen). Misalnya kita katakan, negara ini, yaitu dahulu negara Islam, kemudian mengganti syari’at Allah, menghukumi sebagaimana negara Inggris menghukumi dengan Undang-Undang yang kekafirannya nyata.

Wahai saudara-saudaraku, cukuplah kita membedakan antara negara Islam dengan negara kafir dengan manhaj Ahli Sunnah, yaitu dengan syi’ar shalat dan iqamat.[4] Maka negara yang ditempati semisal ini, maka itu negara Islam, dan jika dilarang, maka itu negara kafir, kita mohon perlindungan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ini diketahui oleh orang-orang yang pergi ke negara-negara Barat,  yaitu Anda tidak mendengar adzan shalat. Ini terlarang (di negara mereka). Ini adalah negara kafir.

Oleh karena itulah, perkataan mereka terhadap riwayat Ibnu ‘Abbas tersebut merupakan perkataan yang mengada-ada terhadap riwayat tersebut; tidak ada kebenaran dan tidak ada ilmu padanya, dan Allah Ta’ala Yang lebih Tahu. (Mslm)

(Ceramah Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah– di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad, 22 Muharram 1428H/10 Februari 2007M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Majalah As-Sunnah, Liputan Edisi 01/XI/1428H/2007M, Rubrik Manhaj, Salafiyyun Menepis Tuduhan Dusta, ceramah Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari –hafizhahumallahu, di Masjid Islamic Center Jakarta, hari Ahad, 23 Muharram 1428H / 11 Februari 2007M.
[2] Lihat risalah ilmiah Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali yang menjelaskan masalah ini secara gamblang dan terperinci, Qurratu ‘Uyun fi Tash-hihi Tafsiri ‘Abdillah Ibni ‘Abbas li Qaulihi Ta’ala: Wa Man lam Yahkum bi Ma Anzalallahu fa Ula-ika Humul Kafirun.
[3] Ceramah di Masjid al Istiqlal Jakarta, hari Sabtu, 22 Muharram 1428H / 10 Februari 2007. Pembahasan yang dimaksud kami angkat pada edisi ini dalam satu rangkaian Rubrik Manhaj. Lihat jawaban Fadhilatusy-Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali hafizhahullah tentang Kufrun Duna Kufrin.
[4] Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits, di antaranya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

Dari Anas bin Malik, bahwa kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerang dengan kami sampai masuk waktu Subuh, dan beliau menanti. Jika beliau mendengar adzan, beliau menahan (serangan) kepada mereka. Dan jika beliau tidak mendengar adzan, beliau menyerang mereka. (HR Bukhari, no. 610, Muslim, no. 1365).

Salafiyyun Menepis Tuduhan Dusta

SALAFIYYUN MENEPIS TUDUHAN DUSTA

Betapa banyak tuduhan para hizbiyun yang diarahkan kepada Salafiyyun. Di antaranya telah diungkap dan dijawab oleh Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari –hafizhahumallahu Ta’ala- ketika menyampaikan muhadharah di hadapan kaum Muslimin di Masjid Islamic Center Jakarta, hari Ahad, 23 Muharram 1428H, bertepatan dengan 11 Februari 2007M.

Syubhat dan tuduhan dusta tersebut, ingin menampakkan bahwa ad-da’wah as-Salafiyyah sarat dengan fanatisme golongan, hanya berkutat dengan kepentingannya sendiri, dan kurang peduli dengan permasalahan ummat. Tentu saja, ini hanyalah tuduhan dusta belaka. Bagaimana menjawab dan menepis tuduhan-tuduhan tak berdasar tersebut?

Berikut adalah penjelasan Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari –hafizhahumallahu Ta’ala- yang diterjemahkan dan dengan beberapa penjelasan oleh Ustadz Abu ‘Abdillah Arief B. bin Usman Rozali, disunting oleh Tim Redaksi.

Ba’da khutbatul-hajah, Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari –hafizhahullah berkata:

Anda telah mendengarkan bersama, untaian kalimat[1] yang mengandung penjelasan seputar ad-da’wah as-Salafiyah, ajaran-ajaran pokoknya yang ilmiah, yang berkaitan dengan aqidah dan manhaj (metode memahami agama). (Anda semua telah mendengarkan), seluruh penjelasannya ternyata sangat berkaitan dengan “qalallah” (Allah berfirman) dan “qala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda). Jauh dari segala opini pribadi, perkataan manusia, prediksi, dan prasangka. Dakwah seperti inilah yang benar-benar warisan ajaran kenabian. Dakwah seperti inilah yang benar-benar layak, pantas dan berhak dibawa oleh umat, dan diwariskan dari generasi ke generasi, sejak generasi pertama umat ini yang terang-benderang, hingga saat ini, dan hingga Allah menghendaki konsistensi dakwah ini tetap berlangsung.

Ad-da’wah as-Salafiyah adalah dakwah Islam. Dakwah ini murni, tanpa tambahan-tambahan, hiasan-hiasan, atau dekorasi-dekorasi. Ad-da’wah as-Salafiyah adalah dakwah menuju al Qur`an dan as-Sunnah dengan pemahaman salaful-ummah (generasi terdahulu yang shalih). Jika hanya satu sifat ini saja yang disampaikan kepada setiap orang yang berakal dan berpikir, pastilah sudah cukup, tanpa perlu penjelasan lebih lanjut yang berkepanjangan.

SEBAB-SEBAB MUNCULNYA TUDUHAN DUSTA
Akan tetapi, kita hidup pada zaman yang sulit, penuh kerusakan dan fitnah. Kita hidup pada zaman yang orang-orangnya hidup dengan penuh kontradiksi, kecuali insan-insan yang Allah berikan rahmat-Nya kepadanya (yang akan terlindung dari fitnah ini). Kontradiksi, yang kini sebagian orang dari umat ini sudah terbiasa bergaul dan hidup dengannya, telah menjerumuskan mereka ke dalam ketidakpahaman. Bahkan menjerumuskan ke dalam pemahaman yang keliru dan terbalik. Karena, apabila ketidakpahaman sebagai suatu kesalahan yang ringan, maka pemahaman yang keliru dan terbalik adalah kesalahan yang berlipat ganda dan fatal. Akhirnya, jatuhlah manusia ke dalam kejahilan (kebodohan), yang pada hakikatnya berasal dari diri mereka sendiri. Namun, kemudian mereka putar-balikkan, mereka tuduhkan dan mereka lontarkan kepada orang lain.

Mereka menuduh dengan sekian banyak tuduhan (dusta) kepada dakwah al Qur`an dan as-Sunnah ini. Mereka melontarkan sekian banyak syubhat (kerancuan-kerancuan) kepada dakwah al Qur`an dan as-Sunnah ini. Namun, jika kita perhatikan dan teliti lebih dalam, ternyata tuduhan-tuduhan dan lontaran-lontaran dusta tersebut tidak berarti sama sekali. Bahkan tidak ada hakikatnya sama sekali. Seluruhnya serba terbalik dan berbalik (kepada mereka sendiri), bagaikan kaca yang pecah dan hancur berantakan.

MENUDUH ADALAH “LAGU LAMA” ORANG-ORANG BODOH DAN MENYIMPANG
Pintu tuduhan dan lontaran syubhat merupakan pintu yang sudah lama dan usang. Pintu ini sudah sering menimpa orang-orang yang konsisten dengan al Haq (kebenaran). Jarang di antara mereka yang selamat dari tuduhan ini. Bahkan Rabbul ‘Alamin (Allah) Subhanahu wa Ta’ala  pun terkena tuduhan-tuduhan dusta, dan hanya bagi-Nya segala perumpamaan yang Maha Tinggi. Allah pun dituduh tanpa haq sama sekali! Hingga Allah menurunkan ayat-ayat yang banyak untuk membantah orang-orang bodoh yang dipenuhi dengan syubhat. Orang-orang bodoh itu tidak menghargai dan tidak mengagungkan Allah dengan sebenar-benar penghargaan dan pengagungan. Seperti firman-Nya:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” [al Ikhlash/112:1-4].

Sebagai bantahan kepada orang-orang bodoh yang berkata bahwa Allah memiliki anak. Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dituduh. Beliau dituduh sebagai seorang penyair. Allah pun turunkan ayat untuk membantah tuduhan tersebut. Allah berfirman:

وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ ۚ قَلِيلًا مَا تُؤْمِنُونَ

Dan al Qur`an itu bukanlah perkataan seorang penyair, . . . [al Haqqah/69:41].

Para sahabat Radhiyallahu anhum juga dituduh. Mereka dituduh, bahwa mereka merebut kekuasaan dan kepemimpinan. Mereka dituduh dengan tanpa haq. Dan begitulah seterusnya! Mereka (para sahabat) dan orang-orang yang berpegang teguh dengan al Haq terus dituduh dan dituduh.

Lihatlah kaum Nuh Alaihissallam ! Mereka menuduh Nabi mereka. Padahal ia telah tinggal dan hidup bersama mereka dalam waktu yang sangat lama, namun, ia tetap tidak selamat dari tuduhan. Mereka menuduhnya tatkala sudah tidak mampu lagi mengungkapkan dan mengemukakan hujjah, dalil, dan bukti kepada Nabi Nuh  Alaihissallam. Bagaimana firman Allah tentang mereka? Allah berfirman:

الُوا يَا نُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Mereka berkata; “Hai Nuh! Sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami adzab yang kamu ancamkan kepada kami! Jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. [Hud/11:32].

Mereka melontarkan tuduhan-tuduhan kepadanya. Mereka menuduh nuh sebagai tukang jidal (bantah). Padahal (mereka mengetahui), bahwa Nuh menyampaikan al Haq, berbicara dengan yang haq, dan tidaklah ia berpegang teguh kecuali dengan al Haq, karena ia seorang Nabi! Namun betapapun demikian, orang-orang yang menyelisihi al Haq tetap tidak mau tunduk dan patuh. Bahkan mereka semakin membangkang, mengejek, mencemooh, dan mendustakan. (Akhirnya) mereka pun semakin jauh terperosok ke dalam syubhat, dan semakin gencar melontarkan syubhat.

SYUBHAT BERSUMBER DARI DUA PENYAKIT BERBAHAYA
Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan dengan dibalut pakaian syubhat ini bersumber dari dua penyakit kronis yang telah menyerang para pelakunya.

Penyakit pertama, ialah sedikitnya ilmu. Seandainya pada diri mereka terdapat ilmu, bukti, dan  penjelasan yang benar, tentulah al haq dan al huda (petunjuk) itu dapat langsung dikenal dengan mudah dari para da’i dan orang yang berpegang teguh dengannya. Namun, sayangnya mereka bagaikan perumpamaan Arab  عَنْزَةٌ وَلَوْ طَارَتْ (dia tetap seekor kambing walaupun terbang). Mereka – memaksakan diri– ingin memunculkan segala sesuatu yang ada dalam pikiran-pikiran dan kepala-kepala mereka, walaupun dengan syubhat yang paling lemah sekalipun, dan meskipun dengan sebab yang paling remeh sekalipun.

Penyakit kedua, yaitu lemah dan tipisnya agama. Seandainya agama mereka kokoh dan kuat, tentulah tidak akan tergesa-gesa  melontarkan tuduhan-tuduhan yang mereka bangun berdasarkan prasangka, ketidakpastian dan tanpa ilmu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

…وَمَنْ قَالَ فِيْ مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيْهِ، أَسْكَنَهُ اللهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ، حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ .

… Dan barangsiapa yang berkata kepada seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, Allah akan tempatkan dia di radghatul-khabal, sampai ia keluar dari apa yang ia ucapkan.[2] Dan radghatul-khabal (رَدْغَةُ الْخَبَالِ) adalah cairan (perasan) para penghuni neraka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

((إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ…)).

Waspadalah kalian dari berprasangka, karena sesungguhnya prasangka itu sedusta-dusta perkataan….[3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .

Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya, seperti ia mencintai untuk dirinya sendiri.[4]

Seandainya pada diri mereka terdapat ilmu yang cukup dan keimanan yang melindungi (mereka dari perbuataan tercela ini, Red.), tentulah mereka tidak akan berani menyelami samudera tuduhan, fitnah, celaan, dan syubhat yang memecah-belah umat ini, di saat mereka mengira dan menyangka bahwa ad-da’wah as-Salafiyah adalah dakwah yang memecah-belah umat. Inilah salah satu syubhat dari beragam syubhat mereka, yang akan datang bantahan dan jawabannya, insya Allah Ta’ala.

NASIHAT AL IMAM IBNUL QAYYIM DALAM MENGHADAPI SYUBHAT
Sebelum saya (Syaikh Ali bin Hasan –hafizhahullah-) memulai menyebutkan syubhatsyubhat dan bantahannya, maka saya persembahkan untuk seluruh saudara-saudaraku, seuntai kalimat dan nasihat yang diucapkan oleh al Imam Ibnul Qayyim, yang beliau dapatkan dan nukilkan dari Syaikh-nya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Al Imam Ibnul Qayyim -dalam kitabnya Miftahu Daris-Sa’adah– berkata: “Tatkala syubhatsyubhat begitu banyak bertumpuk di depan diriku, dan tatkala keinginan-keinginan (tidak baik) berdatangan kepadaku, aku adukan semuanya ini kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah”.[5]

Jadi, ketika syubhatsyubhat muncul, pada saat itu muncul pula kegelapan. Lalu dengan adanya ilmu, datanglah cahaya terang.

Syubhatsyubhat telah mendatangi seorang murid ini (al Imam Ibnul Qayyim). Lantas ia pun segera bergegas menuju gurunya untuk belajar, meminta fatwa dan penjelasan tentang al haq dari gurunya.

Ia berkata, “Aku pun pergi kepada Syaikh kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Lalu aku beritahu beliau tentang syubhatsyubhat dan keinginan-keinginan (buruk) ini. Beliau berkata kepadaku,’Jadikan hatimu seperti cermin; jika datang syubhat kepadamu, syubhat tersebut akan kembali berbalik kepada orang yang melontarkan dan mengatakannya. Dan jangan jadikan hatimu seperti busa; jika datang syubhat kepadamu, ia akan menyerap dan menelannya’.”

Demikianlah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menasehati muridnya, hingga al Imam Ibnul Qayyim pun berkata: “Demi Allah, aku belum pernah mendapatkan manfaat setelah aku masuk Islam dari sebuah wasiat dan nasihat seperti manfaat (yang aku dapatkan) pada wasiat dan nasihat ini”.[6]

Inilah yang ingin saya jelaskan kepada saudara-saudaraku semuanya sebagai permulaan dan mukadimah. Berikut ini penjelasannya.

BEBERAPA SYUBHAT DAN TUDUHAN MEREKA, SERTA BANTAHANNYA
1. Salafiyyun para penjilat pemerintah?
Syubhat pertama, dari sekian banyak syubhat dan tuduhan mereka adalah, mereka menyangka -dan seburuk-buruk bekal dan modal seseorang adalah prasangka-, bahwa as-Salafiyyun adalah orang-orang yang paling dekat dengan pemerintah dan penguasa! Ini syubhat yang dusta!

As-Salafiyyun bukanlah orang-orang yang dekat dengan pemerintah dan penguasa. Bahkan mayoritas Salafiyyun tidak memiliki profesi atau pekerjaan resmi (dari pemerintah, red). Mereka juga bukan orang-orang yang berkedudukan dan berpangkat tinggi. Seandainya pun ada di antara as-Salafiyyun yang memiliki profesi atau pekerjaan resmi, atau berkedudukan dan berpangkat tinggi, maka sesungguhnya orang-orang yang menuduh Salafiyyun dengan tuduhan seperti itu tidak tepat dengan tuduhan mereka. orang-orang itu pun keliru dalam syubhat mereka sendiri!

Mungkin yang ingin mereka tuduhkan adalah, bahwa Salafiyyun tidak memusuhi pemerintah atau penguasa. Maka, kita katakan: Ya! Kita memang tidak memusuhi pemerintah, kita juga tidak memerangi mereka. Akan tetapi, kita berlepas diri kepada Allah, dari hal-hal yang menyelisihi syari’at Allah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

  …إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ .

…Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang baik.[7]

Dan bersabda:

 …لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ .

…Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta’ala ).[8] Dan lebih khusus lagi para pemimpin atau penguasa.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh para sahabat tentang para pemimpin yang berhukum dan menyelisihi hukum tersebut, mereka berkata:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟

Wahai Rasulullah, tidakkah kita tentang mereka dengan pedang?

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ)).

Tidak, selama mereka menegakkan shalat pada kalian.[9]

Jadi, tidaklah kita memusuhi para pemimpin atau penguasa, tidaklah kita memerangi mereka, dan tidaklah kita memberontak mereka, melainkan karena kita senantiasa bertolak dan berangkat dari dalil-dalil syar’i. Kita tidak bertindak berdasarkan hawa nafsu. Bahkan kita selalu bertolak dari al haq, dan tidak pernah bertolak dari kesesatan dan prasangka!

Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((…إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ))

…Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang jelas dan nyata, yang kalian memiliki bukti padanya dari Allah.[10]

Karenanya, merupakan sesuatu yang mustahil jika ada yang mengatakan bahwa kita bertindak dengan tanpa hujjah dan bukti yang haq.

Kemudian, sesungguhnya para pelontar syubhat dan para penuduh ini -ternyata mayoritas mereka- tatkala bertindak demikian, justru pada saat itu mereka mempropagandakan dan menyatakan pengkafiran kepada para pemerintah atau penguasa. Kalaupun ada di antara mereka yang belum mengkafirkan pemerintah pada hari ini, ia telah berada di atas jalan menuju pengkafiran. Karena memenuhi dada-dada dengan rasa benci kepada pemerintah merupakan jalan menuju pengkafiran pemerintah, menuju pernyataan tidak adanya hak pemerintah yang syar’i untuk ditaati dan dipatuhi; yang sudah jelas hal ini kontradiktif dengan al haq, sama sekali tidak sesuai dan tidak selaras dengan al haq.

2. Salafiyyun tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin dan tidak mau berjihad?
Mereka menyangka –dan seburuk-buruk bekal dan modal seseorang adalah prasangka– bahwa Salafiyyun tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin dan tidak menegakkan Jihad. Ini syubhat yang sangat lemah!

Syubhat ini akan dijawab dari dua sisi.

Pertama, sesungguhnya kepedulian terhadap urusan kaum Muslimin merupakan salah satu dari prinsip-prinsip pokok ad-da’wah as-Salafiyah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

((لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ))

Tidak sempurna iman seorang di antara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya seperti ia mencintai untuk dirinya sendiri.[11]

Dan Rabbul-‘Alamin telah berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain…. [at Taubah/9:71].

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah berfirman tatkala menerangkan sifat-sifat orang-orang Islam dan beriman:

وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

…(Mereka) nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. [Al ‘Ashr/103 : 3].

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى .

Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam rasa cinta mereka, kasih-sayang mereka, dan kelemah-lembutan mereka bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya merasakan sakit dengan tidak tidur dan demam.[12]

Inilah prinsip-prinsip kita, inilah landasan pokok kita, inilah kaidah-kaidah dasar kita, inilah hujjahhujjah kita, dan inilah dalil-dalil kita! Lantas adakah orang yang (mampu) menambah prinsip-prinsip ini dengan prinsip lainnya (yang lebih haq) dari yang telah kita ketahui tentang prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran kita yang haq ini?!

Namun kenyataannya, sikap peduli yang mereka sangka dan mereka kira itu, hanyalah sekedar prasangka dan perkiraan belaka! Lalu kita lihat ada yang pandai bicara dari kalangan mereka (berdalil dan) berkata:

((مَنْ لَمْ يَهْتَمَّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَلَيْسَ مِنَّا…)).

Barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka ia bukan termasuk golongan kami…. Hadits ini dha’ifun jiddan (lemah sekali)!.[13]

Ya! Peduli dengan urusan kaum Muslimin hukumnya wajib! Namun harus tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan kaidah-kaidahnya. Bahkan di dalam Sunan at-Tirmidzi telah di jelaskan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar dan ‘Umar berbincang-bincang pada malam hari dan tidak tidur demi membicarakan dan menyelesaikan urusan kaum Muslimin. Sedangkan kita selalu berusaha berada di atas petunjuk dan jalan Rasulullah, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan sepuluh orang sahabat yang dijamin Rasulullah masuk surga, serta tiga generasi terbaik umat ini. Kita tidak akan merubah atau berubah!

Adapun kepedulian yang mereka gembor-gemborkan ternyata kepedulian politik belaka! Mereka ingin kalau khutbah-khutbah kita hanya sebagai berita-berita yang tersebar (di masyarakat)! Mereka ingin kalau kajian-kajian kita hanya sebagai bahan-bahan berita! Mereka ingin kalau kitab-kitab dan karya-karya tulis kita berubah menjadi sekedar modul-modul dan diktat-diktat politik, atau sekedar perwakilan media-media massa! Tentu semua itu bukan perbuatan yang haq sama sekali!

(Kedua), adapun jihad, maka sesungguhnya jihad yang benar ada syarat-syaratnya. Jadi, tidak semua peperangan (melawan orang-orang kafir) dapat ditegakkan pada saat ini!

Sebagian (mereka) ada yang berkata: “Ada jihad khusus yang syar’i yang sekarang dilakukan sebagian kaum Muslimin di sebuah negara Islam!”

Ketahuilah! Jihad yang syar’i adalah jihad yang ada syarat-syaratnya, terpenuhi rukun-rukunnya, tegak kaidah-kaidahnya. Dan ia bukan jihad yang dipraktekkan oleh sebagian orang (saat ini) dengan tanpa memperhatikan syarat-syaratnya, tanpa memperhatikan kesiapan kaum Muslimin, baik secara kualitas maupun kuantitas; tanpa memperhatikan iman dan ilmu! Bahkan mereka mengadakan fatwa untuk diri mereka sendiri, atau mengambil fatwa dari ruwaibidhah (orang-orang kecil tidak berilmu yang berbicara permasalahan umat yang sangat besar), dan dari orang-orang semisal mereka.

Adapun jihad kita, maka kita selalu siap berjihad jika syarat-syaratnya terpenuhi, jika ada waliyyul-amri (pemimpin) muslim yang mengangkat dan mengibarkan bendera jihad serta meninggikannya. Jika ada fatwa syar’i para ulama besar –yang mereka– tidaklah berfatwa melainkan sesuai al haq, keyakinan, ketetapan dan kemantapan (ilmu)! Bukan fatwa dari mereka yang kecil dan remeh, yang tidak mendatangkan sebuah fatwa dan keputusan kepada kita melainkan kehinaan!

Dan jika kita lihat, kita perhatikan, dan kita teliti lagi dengan seksama bentuk dan model jihad kontemporer saat ini yang dipraktekkan oleh sebagian jama’ah-jama’ah dan partai-partai, tentulah kita lihat dan kita dapatkan berapa dan betapa banyak dampak negatif yang buruk menimpa kaum Muslimin. Ini semua tidak lain disebabkan mereka menyelisihi al haq, dari satu sisi; dan mereka menyelisihi ahlul-haq (para ulama), dari sisi lainnya! Wallahul-Musta’an.

3. As-Salafiyyah sebuah partai golongan?
Kemudian para pelontar syubhat itu menyangka -dan seburuk-buruk bekal dan modal seseorang adalah prasangka- bahwa ad-da’wah as-Salafiyah sama seperti partai-partai dan golongan lainnya!

Syubhat ini adalah perkataan rusak dan lemah, tidak mengandung kebenaran sedikit pun! Hal itu, karena ad-da’wah as-Salafiyah adalah dakwah Islam. Lalu, apakah mungkin dakwah Islam ini dikemas dan dibatasi hanya dalam sebuah partai atau golongan? Maksudnya, mungkinkah dakwah Islam ini hanya terbatas dan dibatasi dengan partai? Atau hanya partai ini saja yang membawa dakwah Islam?

Ini satu hal yang tidak mungkin terjadi sama sekali! Saya umpamakan tuduhan ini bagaikan sebuah kisah khurafat yang mustahil terjadi. Kisah itu adalah, terdapat sebuah bangunan menjulang tinggi yang diletakkan di sebuah bejana air.

Maka, Islam bagaikan bangunan besar yang menjulang tinggi, dan partai golongan bagaikan sebuah bejana air. Hal ini merupakan berita khurufat dan mustahil!

Kemudian, orang-orang yang melontarkan tuduhan seperti ini, jika kita ber-husnuzh zhan (bersangka baik) kepada mereka -dan mereka tidak pantas untuk di-husnuzh zhan-kan-, maka sesungguhnya kita katakan tentang mereka, bahwa mereka buruk dalam memahami (hal ini), dan keliru besar dalam memberikan gambaran. Mereka mengira bahwa setiap orang atau pun golongan yang berada di sekeliling as-Salafiyyun adalah partai-partai. Mereka mengatakan “partai ini, golongan ini, gerakan ini, organisasi ini…”. Mereka dapatkan as-Salafiyyun berada di tengah-tengah mereka. Mereka pun menyama-ratakan seluruhnya. Akhirnya mereka menganggap sama ad-da’wah as-Salafiyah dengan partai-partai atau golongan-golongan lainnya.

Perumpamaan ini, bagaikan sebuah papan berwarna putih. Datang sekelompok orang kemudian mewarnainya dengan warna merah. Berarti ini golongan begini. Kemudian datang lagi sekelompok orang, dan mewarnainya dengan warna biru. Berarti ini golongan demikian. Kemudian datang lagi partai Fulan, dan mewarnainya dengan warna hijau. Kemudian datang lagi organisasi Fulan, dan mewarnainya dengan warna cokelat. Dan begitulah seterusnya.

Namun masih ada sekelompok orang yang berada di atas warna yang asli, warna putih. Mereka tidak terwarnai, mereka tidak merubah dan tidak berubah! Tetapi, kendati pun demikian, orang yang melihat mereka dari kejauhan, apa kira-kira yang akan ia katakan tentang warna putih tersebut?

Orang itu akan mengatakan bahwa warna putih sama dengan warna-warna lainnya. Ad-da’wah as-Salafiyah sama dengan partai-partai atau golongan-golongan lainnya. Padahal, warna putih ini tidak berubah sama sekali; ia tetap saja berwarna putih; sebuah warna yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentangnya:

 …تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا بَعْدِيْ إِلاَّ هَالِكٌ… .

…Aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidak ada seorang pun sepeninggalku yang berpaling darinya melainkan ia (akan) binasa….[14]

Maka, apabila warna-warna lain telah luntur, (maka) yang akan tinggal dan tetap ada hanyalah warna putih! Apabila orang-orang, golongan-golongan, dan partai-partai telah berjatuhan dari beraneka ragam warna-warni mereka, sesungguhnya mereka akan mendapatkan kembali warna yang asli; warna putih! Karena warna itulah yang pertama kali ada, dan warna itulah yang seluruh orang akan kembali kepadanya.

Berarti, tuduhan mereka (bahwa ad Da’wah as Salafiyah sama dengan partai-partai atau golongan-golongan lainnya) adalah tuduhan dusta! Prasangka bohong! Tuduhan yang berdasarkan kebodohan dan penyakit, yang seluruhnya menyelisihi al haq yang jelas-jelas nyata; dan tiada seorang pun yang dapat menolaknya!

Mereka, tatkala tidak mampu lagi menghadapi dan melawan ad-da’wah as-Salafiyah dengan ilmu, mereka menghadapinya dengan kedustaan! Mereka hadapi dengan kebohongan! Mereka hadapi dengan sesuatu yang membuat manusia lari dan merasa takut dengan ad-da’wah as-Salafiyah! Jika mereka terus dan tetap melakukan kedustaan itu, maka Allah-lah yang akan menghadapi mereka dengan keadilan-Nya, untuk tetap menegakkan kalimat-Nya yang haq!

4. As-Salafiyyun fanatik terhadap para ulama mereka?
Wahai saudara-saudara, syubhat begitu banyak dan terus bertambah. Namun, tidaklah melahirkan, melainkan bagaikan hewan yang mati tercekik, atau terpukul, atau terjatuh dari tempat yang tinggi, atau tertanduk. Hal ini tidak lain karena syubhatsyubhat tersebut tidak ada kenyataannya, dan tidak ada hakikatnya sama sekali! Seluruhnya terbangun di atas kebatilan! Berdiri di atas hawa nafsu! Ia sungguh berbeda dengan al huda (petunjuk yang benar)!

Kalau kita mau terus membicarakan syubhatsyubhat yang ada, maka akan sangat panjang. Namun, secara umum bisa kita simpulkan bahwa syubhatsyubhat itu mirip dan serupa, antara yang satu dengan yang lainnya. Walaupun demikian, saya akan sebutkan satu syubhat lagi yang telah mereka lontarkan.

Mereka mengatakan bahwa as-Salafiyyun sangat fanatik terhadap para ulama mereka!

Kita –walillahil hamd– tidak mengenal fanatisme, melainkan kepada al haq! Kalau sampai ada yang datang kepada kita orang awam yang bukan ulama, atau penuntut ilmu, atau siapapun orangnya, maka tidak ada antara kita dan al haq perseteruan dan permusuhan sama sekali. Bahkan kita berkeyakinan dan menganggap al haq adalah sesuatu yang manis dan indah.

Maka, jika para pendusta yang berkata-kata bohong itu ingin menjuluki dan menamakan suatu sikap fanatisme terhadap al haq dan berpegang teguh dengan al haq dengan sebutan fanatisme terhadap para ulama, maka lakukanlah!

Sungguh orang-orang kafir terdahulu pun telah menamakan dan menyifati hujjah Nabi Nuh q dengan sebutan jidal (perdebatan). Maka, tidak ada masalah sama sekali, jika para pendusta yang baru (bermunculan kini) ingin menamakan konsistensi ahlul haq (orang-orang yang berpegang teguh dengan al Haq) terhadap al haq dengan sebutan fanatisme.

Akan tetapi walaupun demikian, sesungguhnya kenyataan yang jelas-jelas nyata dan tidak seorang pun yang dapat menolaknya; kita berkeyakinan dan menganggap para ulama kita adalah manusia biasa seperti yang lainnya. Bisa salah dan bisa benar. Mungkin tahu, dan mungkin pula tidak tahu.

Kita selalu angkat tinggi-tinggi perumpamaan al Imam Malik, Imamu Daril-Hijrah (Imam di Madinah pada zamannya). Bagaimanakah tatkala beliau ditanya dengan empat puluh sekian pertanyaan, dan yang ia jawab sekitar lebih dari tiga puluh lima pertanyaan? Seluruhnya beliau jawab dengan perkataan “La adri” (Saya tidak tahu).[15]

Betapa banyak permasalahan yang kami (Syaikh Ali bin Hasan) berbeda pendapat dengan Masyayikh (guru-guru) kami dan para ulama besar kami. Seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh al Albani. Tetapi kendati pun demikian, perbedaan kami dengan mereka semua, tidaklah membuat kami (jauh dari mereka). Bahkan kami justru semakin cinta mereka, semakin dekat dengan mereka, semakin erat hubungan kami dengan mereka dan orang-orang yang sejalan dengan mereka.

Sekali lagi, silahkan para pendusta menamakan hal ini dengan nama fanatisme! Sama sekali tidak bermasalah bagi kita. Bahkan hal ini justru membahayakan diri mereka sendiri! Bahkan, silahkan beri nama “fanatisme golongan”! Tidak membahayakan kepada kita sama sekali! Justru hal itu menyebabkan bahaya pada diri mereka sendiri!

Mereka terus melontarkan tuduhan-tuduhan ketika mereka sendiri telah melakukan fanatisme dan telah salah dan keliru dalam memahami hakikat fanatisme! Alangkah lebih baik, seandainya fanatisme yang mereka praktekkan adalah fanatisme kepada orang-orang yang sederajat dengan para ulama kita!

Namun yang amat disayangkan, fanatisme mereka justru ditujukan terhadap orang-orang bodoh; terhadap orang-orang remeh dan kecil; terhadap orang-orang tidak berguna; yang justru telah menggiring mereka untuk berbuat fanatisme dan mendukung mereka sendiri! Tanpa ada hujjah! Tanpa haq!

Mereka orang-orang yang tidak mengerti al haq, tidak mengerti pengetahuan tentang ilmu dan hujjah! Mereka sekedar orang-orang yang pintar bicara, pandai menghias dan merangkai kata-kata semata! Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

…إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا.

…Sesungguhnya sebagian dari penjelasan terdapat sihir.[16]

Adapun kita, maka kita selalu berusaha berangkat dan berbuat dari ilmu syar’i, dari al Kitab dan as-Sunnah, seperti perkataan seorang ulama berikut:

العِلْمُ قَالَ اللهُ، قَالَ رَسُوْلُهُ                 قَالَ الصَّحَابَةُ، لَيْسَ بِالتَّمْوِيْهِ
مَا الْعِلْمُ نَصْبَكَ لِلْخِلاَفِ سَفَاهَةً                      بَيْنَ الرَّسُوْلِ وَبَيْنَ رَأْيِ فَقِيْهِ

Ilmu adalah “Allah berfirman”, “Rasulullah bersabda”,
“Sahabat berkata”, dan bukan perancuan (pengaburan).
Bukanlah ilmu, (jika) engkau tegakkan perselisihan dengan cara yang bodoh,
(perselisihan antara sabda) Rasul dan pendapat seorang yang faqih (pandai ilmu).[17]

Inilah pedoman kita! Dan itulah fanatisme mereka!

Hendaknya setiap orang introspeksi terhadap apa-apa yang telah ia lakukan, sebagai bekal persiapan menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala ; karena hanya ada dua pilihan saja, ke surga atau ke neraka!

Demikianlah yang dapat kami ungkapkan, dengan senantiasa memohon ampunan Rabb kita Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sesungguhnya hanya Dia-lah yang mampu memberikan ampunan.

Dan shalawat, salam serta berkah, mudah-mudahan senantiasa Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Wa akhiru da’wana ‘anil-hamdu lillahi-Rabbil-‘alamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yang disampaikan sebelumnya oleh Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali –hafizhahullah-.
[2] HR Abu Dawud (3/305 no. 3597), Ahmad (2/82), dan lain-lain, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, dan ini lafazh dalam Sunan Abi Dawud. As-Silsilah ash-Shahihah (1/798 no. 437).
[3] HR al Bukhari (5/1976, 2253 no. 4849 dan 5717, 6/2474 no. 6345), Muslim (4/1985 no. 2563), dan lain-lain, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[4] HR al Bukhari (1/14 no. 13), Muslim (1/67, 68 no. 45), dan lain-lain, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[5] Syaikh Ali bin Hasan –hafizhahullah– membawakan perkataan al Imam Ibnul Qayyim ini secara makna. Lihat Miftahu Daris-Sa’adah (1/442-443).
[6] Perkataan Syaikhul Islam dan al Imam Ibnul Qayyim ini pun dibawakan Syaikh Ali bin Hasan –hafizhahullah– secara makna. Kemudian beliau mengomentari wasiat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ini dan berkata: “Kata-kata yang sudah sepantasnya ditulis dengan air mata, karena begitu agungnya. Maka, hafalkanlah!” Lihat catatan kaki dalam tahqiq beliau terhadap kitab ini, Miftahu Daris-Sa’adah (1/443).
[7] HR al Bukhari (4/1577 no. 4085) (6/2612, 2649 no. 6726, 6830), Muslim (3/1469 no. 1840), dan lain-lain, dari hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu.
[8] Lihat Shahih al Jami’ (7520).
[9] HR Muslim (3/1482-1482 no. 1855) dan lain-lain, dari hadits ‘Auf bin Malik al Asyja’i Radhiyallahu anhu.
[10] HR al Bukhari (6/2588 no. 6647), Muslim (3/1470 no. 1709), dan lain-lain, dari hadits ‘Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu anhu.
[11] HR al Bukhari (1/14 no. 13), Muslim (1/67, 68 no. 45), dan lain-lain, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Dan hadits ini telah berlalu, lihat catatan kaki nomor 5.
[12] HR Muslim (4/1999 no. 2586), dan lain-lain, dari hadits an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu.
[13] HR ath-Thabrani dalam al Mu’jamul-Awsath (7/270 no. 7473), dan lain-lain, dari Hudzaifah bin al Yaman Radhiyallahu anhu, dengan lafazh:
مَنْ لَمْ يَهْتَمَّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَلَيْسَ مِنْهُمْ….
Tentang hadits ini, Syaikh al Albani rahimahullah dalam as-Silsilah adh-Dha’ifah (1/380 no. 310) berkata, “Dha’ifun jiddan” (Lemah sekali). Bahkan beliau menghukumi hadits yang semakna dengan sedikit perbedaan lafazh dalam kitab beliau yang sama (1/379 no. 309), dengan berkata: “Maudhu” (Palsu).
[14] Hadits shahih riwayat Ibnu Majah (1/16 no. 43) dan lain-lain, dari hadits al ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu.
Ini lafazh dalam Sunan Ibnu Majah. Dan Syaikh Ali bin Hasan membawakannya dengan lafazh yang mendekati dan mirip dengan lafazh ini. Lihat juga as-Silsilah ash-Shahihah (2/610 no. 937).
[15] Lihat kisahnya dalam Siyaru A’lamin-Nubala (8/77).
[16] HR al Bukhari (5/1976, 2176 no. 4851, 5434) dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Muslim (2/594 no. 869) dari ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, dan lain-lain. Adapun makna hadits ini, di antaranya adalah: sebagian penjelasan orang ada yang mampu membuat hati orang lain yang mendengarnya terpengaruh dan terbawa, walaupun kepada sesuatu yang tidak haq. Lihat an-Nihayah fi Gharib al Hadits wal-Atsar (1/759).
[17] Bait-bait syair ini dibawakan oleh al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah. Lihat Fawa-id al Fawa-id, hlm. 238.

Penuntut Ilmu Dan Shalat Tahajjud

PENUNTUT ILMU DAN SHALAT TAHAJJUD [1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Semestinya seorang penuntut ilmu memiliki keistimewaan dengan perangai, sifat, kewibawaan, keutamaan, dan semangat dalam beribadah. Semua itu hendaklah ia lakukan ikhlas karena Allah Ta’ala dan dengan tujuan untuk membersihkan segala hal yang diberikan Allah Ta’ala berupa ilmu dan agama agar ia benar-benar menjadi teladan yang shalih bagi orang yang melihatnya, mendengarnya, dan duduk bersamanya.

Ibnu Mas’ud (wafat th. 32 H) radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Hendaklah seorang pengemban Al-Qur-an mengetahui (apa yang harus dikerjakan) pada waktu malamnya ketika orang lain tidur; siangnya ketika orang lain tidak puasa; wara’nya ketika orang lain bercampur baur; ketawadhu’annya ketika orang lain angkuh; kesedihannya ketika orang lain bersukaria; tangisnya ketika orang lain tertawa; dan diamnya ketika orang lain banyak berbicara.”[2]

Demikianlah, seorang penuntut ilmu harus menjadi teladan ketika berada di negerinya, teladan ketika pergi, teladan dalam beribadah, dan teladan dalam segala keadaan.

Pengertian dan Hukum Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud (Qiyaamul Lail) adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang setelah ia bangun dari tidurnya di malam hari meskipun tidurnya hanya sebentar. Sangat ditekankan apabila shalat ini dilakukan pada sepertiga malam yang terakhir karena pada saat itulah waktu dikabulkannya do’a.

Hukum shalat Tahajjud adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Shalat sunnah ini telah tetap berdasarkan dalil dari Al-Qur-an, Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ijma’ kaum Muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ﴿١٧﴾ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzaariyaat/51: 17-18]

Allah Ta’ala berfirman,

تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ﴿١٦﴾فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo’a kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata, sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” [As-Sajdah/32: 16-17]

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (adzab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya?...” [Az-Zumar/39: 9]

Dan Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ

Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajjud-lah kamu….” [Al-Israa’/17: 79]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ الصَّلاَةُ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ.

Shalat yang paling utama setelah shalat yang fardhu adalah shalat di waktu tengah malam.”[3]

Keistimewaan Shalat Tahajjud
Shalat Tahajjud memiliki sekian banyak keutamaan dan keistimewaan sehingga seorang penuntut ilmu sangat ditekankan untuk mengerjakannya. Di antara keistimewaannya adalah:

1. Shalat Tahajjud adalah sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْـمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ.

Sebaik-baik puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram, dan sebaik-baik shalat setelah shalat yang fardhu adalah shalat malam.”[4]

2. Shalat Tahajjud merupakan kemuliaan bagi seorang Mukmin.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَانِـيْ جِبْـرِيْلُ فَقَالَ: يَا مُـحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ، وَأَحْبِبْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ، وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَجْزِيٌّ بِهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْـمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ، وَعِزُّهُ اسْتِغْنَاؤُهُ عَنِ النَّاسِ.

Malaikat Jibril mendatangiku, lalu berkata, ‘Wahai Muhammad, hiduplah sekehendakmu karena kamu akan mati, cintailah seseorang sekehendakmu karena kamu akan berpisah dengannya, dan ber-amallah sekehendakmu karena kamu akan diberi balasan, dan ketahuilah bahwa kemuliaan seorang Mukmin itu ada pada shalat malamnya dan tidak merasa butuh terhadap manusia.”[5]

3. Kebiasaan orang yang shalih.
4. Pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.
5. Menjauhkan dosa.
6. kesalahan.

Keempat keutamaan ini (poin 3-6) terangkum dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِـحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ.

Hendaklah kalian melakukan shalat malam karena ia adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, ia sebagai amal taqarrub bagi kalian kepada Allah, menjauhkan dosa, dan penghapus kesalahan.”[6]

7. Shalat malam adalah wasiat yang pertama kali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampaikan kepada penduduk Madinah ketika beliau memasukinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَام،َ وَصِلُوا اْلأَرْحَامَ، وَصَلُّوا باِللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْـجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.

Wahai manusia! Sebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan shalatlah di malam hari ketika orang lain sedang tidur, niscaya kalian akan masuk Surga dengan selamat.”[7]

8. Shalat malam sebagai sebab diangkatnya derajat seseorang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ketika ditanya tentang tingkatan dalam derajat,

إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَلِيْنُ الْكَلاَمِ وَالصَّلاَةُ باِللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ.

Memberi makan, ucapan yang santun, dan shalat di malam hari ketika orang lain tidur.”[8]

9. Dapat menguatkan hafalan Al-Qur-an, membantu bangun untuk shalat Shubuh, mencontoh generasi terdahulu, dan lainnya.

Shalat Tahajjud Rasulullah       .
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat Tahajjud, baik ketika beliau sedang mukim maupun sedang safar. ‘Aisyah radhiyaallahu ‘anha pernah berkata, “Apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat (malam), beliau berdiri hingga telapak kakinya merekah.” Lalu ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Kenapa engkau melakukan semua ini. Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Lalu beliau menjawab,

يَا عَائِشَةُ، أَفَلاَ أَكُوْنُ عَبْدًا شَكُوْرًا.

Wahai ‘Aisyah, apakah tidak layak aku menjadi hamba yang banyak bersyukur.”[9]

Shalat Tahajjud Para Salafush Shalih
Diriwayatkan dari Abu Qatadah (wafat th. 54 H) radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu yang sedang mengerjakan shalat dengan melirihkan suaranya.” Abu Qatadah berkata, “Kemudian beliau bertemu dengan ‘Umar yang sedang mengerjakan shalat dengan mengeraskan suaranya. “ Abu Qatadah berkata, “Tatkala keduanya berkumpul di sisi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada keduanya, ‘Wahai Abu Bakar, aku telah melewatimu ketika engkau sedang shalat dan engkau melirihkan suaramu.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya aku telah memperdengarkan kepada Rabb yang aku bermunajat kepada-Nya, wahai Rasulullah.’” Abu Qatadah berkata, “Kemudian beliau bertanya kepada ‘Umar, ‘Aku telah melewatimu, ketika itu engkau sedang mengerjakan shalat dengan mengeraskan suaramu.’” Abu Qatadah berkata, “Lalu  ‘Umar menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku telah membangunkan orang-orang yang sedang tidur terlelap dan mengusir syaitan.’ Lalu Nabi bersabda, ‘Wahai Abu Bakar, keraskan suaramu sedikit.’ Dan berkata kepada ‘Umar, ‘Wahai ‘Umar, lirihkan suaramu sedikit.’”[10]

Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam (wafat th. 136 H) rahimahullaah bahwa ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu melakukan shalat malam dalam waktu yang cukup lama hingga di akhir malam beliau membangunkan keluarganya untuk melakukan shalat. Beliau berkata, “Shalatlah kalian! Shalatlah kalian!” Kemudian beliau membaca ayat berikut,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang mem-beri rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.‘ [Thaahaa/20: 132]”[11]

Diriwayatkan dari Ibnu Sirin rahimahullaah, ia berkata, “Isteri ‘Utsman berkata ketika beliau terbunuh, ‘Sungguh kalian telah membunuhnya. Sesungguhnya ia itu (‘Utsman bin ‘Affan, wafat th. 35 H) selalu menghidupkan malamnya dengan Al-Qur-an (dalam shalat malam).’”[12]

Diriwayatkan bahwa Dhirar bin Dhamrah al-Kinani rahimahullaah menyifati ‘Ali bin ‘Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu ketika ia dipanggil oleh Amirul Mukminin Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallaahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Beliau (‘Ali) tidak merasa gembira dengan dunia dan gemerlapnya dan beliau merasa gembira dengan malam dan kegelapannya. Aku bersaksi kepada Allah, sesungguhnya aku pernah melihatnya pada beberapa kesempatan ketika malam telah gelap dan bintang telah tenggelam, beliau telah berdiri miring di tempat shalatnya sambil meraba jenggotnya dan menangis seperti orang yang ditimpa kesedihan. Maka seakan-akan aku mendengarnya mengatakan, ‘Wahai Rabb, wahai Rabb,’ dengan penuh permohonan kepada-Nya.”[13]

Abu ‘Utsman an-Nahdi rahimahullaah mengatakan, “Aku pernah bertamu pada Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu selama tujuh hari. Ternyata dia, isterinya, dan pembantunya membagi malam menjadi tiga. Apabila yang satu telah shalat, lalu membangunkan yang lain.”[14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ber-sabda mengenai diri ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma,

نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ.

Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah, seandainya ia mau shalat malam.”[15]

Sesudah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, ia tidak banyak tidur di waktu malam. Sebagian besar malamnya ia pergunakan untuk shalat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Terkadang ia melakukannya hingga menjelang sahur. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada isteri beliau, Hafshah, “Sesungguhnya saudaramu (Ibnu ‘Umar) seorang yang shalih.”[16]

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma mengatakan, “Aku pernah shalat (malam) di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di akhir malam, lalu beliau mengarahkan diriku sejajar dengannya. Tatkala selesai aku berkata, “Apakah pantas bagi seseorang jika ia melakukan shalat sejajar denganmu, padahal engkau adalah utusan Allah.’ Lalu beliau berdo’a kepada Allah agar Dia memberikan kepadaku tambahan pemahaman dan ilmu.”[17]

Mengenai firman Allah Ta’ala, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” Al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, “Mereka hanya sebentar tidur di waktu malam.” Dan mengenai firman-Nya, “Dan di akhir malam mereka memohon ampun.” (Adz-Dzaariyaat/51: 17-18) Al-Hasan berkata, “Mereka memanjangkan shalat hingga waktu sahur, kemudian mereka berdo’a dan merendahkan diri.”[18]

‘Ali bin al-Husain bin Syaqiq rahimahullaah mengatakan, “Tidak pernah kulihat orang yang lebih pas bacaanya daripada Ibnul Mubarak. Tidak ada yang lebih baik bacaannya dan lebih banyak shalatnya daripada dia. Dia shalat disepanjang malam, baik dalam perjalanan (safar) maupun yang lainnya. Dia mentartilkan bacaan dan memanjangkannya, dia sengaja meninggalkan tidur agar orang lain tidak mengetahuinya saat ia shalat.”[19]

Yahya bin Ma’in rahimahullaah mengatakan, “Aku belum pernah melihat seorang pun yang lebih utama daripada Waki’ bin al-Jarrah rahimahullaah, dia tekun melakukan shalat, menghafalkan banyak hadits, sering shalat malam, dan banyak berpuasa.” Puteranya, Ibrahim, berkata, “Ayahku shalat malam dan semua penghuni rumah, sampai pembantu kami, juga ikut shalat.”[20]

Kiat Agar Dapat Melakukan Shalat Tahajjud
Ada beberapa kiat yang dapat membantu seseorang untuk bangun di malam hari guna melakukan shalat Tahajjud. Di antaranya adalah:

  1. Mengetahui keutamaan shalat Tahajjud dan kedudukan orang yang melakukannya di sisi Allah Ta’ala serta segala apa yang disediakan baginya berupa kebahagiaan di dunia dan akhirat, bagi mereka disediakan Surga.

Allah Ta’ala bersaksi terhadap mereka dengan kesempurnaan iman, dan tidak sama antara mereka dengan orang-orang yang tidak mengetahui. Shalat Tahajjud sebagai sebab masuk ke dalam Surga, ditinggikannya derajat di dalamnya, dan shalat Tahajjud merupakan sifat hamba-hamba Allah yang shalih serta kemuliaan bagi seorang Mukmin.

  1. Mengetahui perangkap syaitan dan usahanya agar manusia tidak melakukan shalat malam.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai seorang laki-laki yang tidur hingga datang waktu fajar,

ذَاكَ الشَّيْطَانُ بَالَ فِيْ أُذُنِهِ -أَوْ قَالَ-: فِيْ أُذُنَيْهِ.

Itulah seseorang yang syaitan telah kencing di telinganya -atau beliau bersabda- di kedua telinganya.”[21]

‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma menga-takan, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا عَبْدَ اللهِ لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ.

Wahai ‘Abdullah, jangan kamu menjadi seperti si fulan, dahulu ia biasa melakukan shalat malam, kemudian meninggalkannya.”[22]

  1. Memendekkan angan-angan dan banyak mengingat

Hal ini dapat memberi semangat untuk beramal dan dapat menghilangkan rasa malas, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُنْ فِى الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ.

Jadilah engkau di dunia ini seperti orang yang asing atau orang yang sedang menyeberangi jalan.”

Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma mengatakan, “Apabila berada di pagi hari, janganlah engkau menunggu waktu sore. Dan apabila berada di sore hari, janganlah engkau menunggu waktu pagi. Pergunakanlah waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, dan pergunakan waktu hidupmu sebelum datang kematianmu.”[23]

  1. Tidur di awal malam agar memperoleh kekuatan dan semangat yang dapat membantu untuk melakukan shalat Tahajjud dan shalat Shubuh.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallaahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَ الْـحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[24]

  1. Mempergunakan kesehatan dan waktu luang (dengan melakukan amal shalih) agar pahala ke-baikannya tetap ditulis pada saat ia sakit atau sedang safar.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا.

Apabila seorang hamba sakit atau safar, ditulislah baginya pahala perbuatan yang biasa ia lakukan ketika mukim dan sehat.”[25]

Maka orang yang berakal hendaklah tidak terluput dari keutamaan yang agung ini. Hendaklah ia melakukan shalat Tahajjud ketika sedang sehat dan memiliki waktu luang serta melakukan berbagai amal shalih sehingga ditulislah pahala baginya apabila ia lemah atau sibuk dari melakukan amal kebaikan yang biasa ia lakukan.

  1. Bersungguh-sungguh mengamalkan adab-adab sebelum tidur.

Yaitu, dengan tidur dalam keadaan suci, apabila masih mempunyai hadats hendaklah ia berwudhu’ dan shalat sunnah dua raka’at, membaca dzikir sebelum tidur, mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu ditiupkan serta dibacakan padanya surat al-Ikhlaash, al-Falaaq, dan an-Naas. Kemudian usaplah dengan kedua tangannya itu seluruh anggota badan yang dapat dijangkaunya (lakukan hal ini tiga kali). Jangan lupa juga membaca ayat Kursi, dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah, dan membaca do’a sebelum tidur. Dia juga harus melakukan berbagai sebab yang dapat membangunkannya untuk shalat, seperti meletakkan jam weker di dekat kepalanya atau dengan berpesan kepada keluarganya atau temannya atau tetangganya untuk membangunkannya.

  1. Memperhatikan sejumlah sebab yang dapat membantu untuk melakukan shalat Tahajjud.

Yaitu, dengan tidak terlalu banyak makan, tidak membuat badannya lelah dengan melakukan pekerjaan yang tidak bermanfaat, bahkan seharusnya ia mengatur pekerjaannya yang bermanfaat, tidak meninggalkan tidur siang karena itu dapat membantu bangun di malam hari, dan menjauhi dosa dan maksiyat. Disebutkan dari Sufyan ats-Tsauri rahimahullaah beliau berkata, “Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[26]

Shalat Sunnah Witir
Shalat sunnah Witir adalah shalat sunnah muakkadah (sangat ditekankan), berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

اَلْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ.

Shalat Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah.”[27]

‘Ali radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Shalat Witir tidaklah wajib seperti shalat fardhu kalian. Akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.”[28]

Keutamaan Shalat Witir
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوْا فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.

Wahai Ahlul Qur-an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir.”[29]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullaah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmu (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada selainnya, meskipun shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin. Sehingga, orang-orang yang mengetahui keadaan dan perbuatan mereka mau mengikuti mereka. Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah satu raka’at, yang dilakukan antara ‘Isya’ sampai fajar. Allah Ta’ala adalah witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir, dan Dia mencintai segala apa yang menyelarasi sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala Mahasabar dan mencintai orang-orang yang sabar, kecuali sifat keagungan dan ke-sombongan (artinya Allah tidak menyukai orang yang sombong). Para hamba mengikuti sifat-sifat-Nya, yaitu pada apa yang selaras dalam diri hamba berupa kedermawanan dan kebaikan.”[30]

Hukum Orang yang Terus-menerus Meninggalkan Shalat Witir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).”[31]

Beliau rahimahullaah pernah ditanya tentang orang yang tidak menekuni (biasa meninggalkan) shalat-shalat sunnah rawatib. Maka beliau menjawab, “Barangsiapa terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya (pemahaman) agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima), berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya.”[32]

[Disalin dari buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
_______
Footnote
[1] Dinukil dari kitab Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 221-224) dengan sedikit perubahan dan tambahan.
[2] Diriwyatkan oleh  Imam al-Ajurri (wafat th. 360 H) dalam kitab Akhlaaq Ahlil Qur-aan (hal. 102), dan Shifatush Shafwah (I/181). Dinukil dari kitab Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 222).
[3] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1163 (203)), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1163 (203)), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[5] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Hakim (IV/325), dishahihkannya dan disepakati adz-Dzahabi, sanadnya dihasankan oleh al-Mundziri dalam at-Targhiib wat Tarhiib (I/640). Beliau me-nisbatkan hadits ini kepada ath-Thabrani dalam al-Ausath, dan Imam al-Haitsami memberi isyarat tetapnya sanad ini dalam kitabnya Majma’uz Zawaa-id (II/253) dan menisbatkannya ke-pada ath-Thabrani dalam al-Ausath. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 831) dan beliau menyebutkan tiga jalan periwayatan: dari ‘Ali, Sahl, dan Jabir radhiyallaahu ‘anhum.
[6] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 3549), al-Hakim (I/308), dan al-Baihaqi (II/502), lafazh ini milik al-Hakim, dari Shahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu ‘anhu.
[7] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (V/451), at-Tirmidzi (no. 2485), Ibnu Majah (no. 1334, 3251), al-Hakim (III/13), ad-Darimi (I/340), dan selainnya, dari Shahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 569).
[8] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (V/243), at-Tirmidzi (no. 3235), dan al-Hakim (I/521), dari Shahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan at-Tirmidzi (III/99, no. 2582).
[9] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4837) dan Muslim (no. 2820), lafazh ini milik Muslim.
[10] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1329), at-Tirmidzi (no. 447), dan al-Hakim (I/310), lafazh ini milik Abu Dawud.
[11] Muwaththa’ Imam Malik (I/117, no. 5), Tafsiir ath-Thabari (III/840, no. 24461), dan Tafsiir Ibni Katsir (III/189).
[12] Kitab az-Zuhd (no. 671), karya Imam Ahmad bin Hanbal rahima-hullaah.
[13] Hilyatul Auliyaa’ (I/126, no. 261).
[14]  Al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah (IV/209).
[15] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1122, 1157), Muslim (no. 2479), Ahmad (II/146), dan ad-Darimi (II/127).
[16] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2478) dan at-Tirmidzi (no. 3825).
[17] Siyar A’laamin Nubalaa’ (III/338).
[18] Kitab az-Zuhd (no. 1487), karya Imam Ahmad bin Hanbal rahi-mahullaah.
[19] Kitaab Jarh wat Ta’diil (I/266).
[20] Shifatush Shafwah (II/723, no. 453).
[21] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1144, 3270) dan Muslim (no. 774), dari Shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[22] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1152) dan Muslim (no. 1159 (187)).
[23] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6416), Ahmad (II/24, 132), at-Tirmidzi (no. 2333), Ibnu Majah (no. 4114), dan al-Baihaqi (III/369).
[24] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 568) dan Muslim (no. 461), lafazh ini milik al-Bukhari.
[25] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2996), dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu.
[26] Lihat kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 50-58).
[27] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1422), an-Nasa-i (III/238-239), dan Ibnu Majah (no. 1190), lafazh ini milik Abu Dawud, dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (I/267, no. 1260).
[28] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 454), an-Nasa-i (III/229), al-Hakim (I/300), dan Ahmad (I/148). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/368, no. 1582).
[29] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (III/228-229), at-Tirmidzi (no. 453), Abu Dawud (no. 1416), Ibnu Majah (no. 1169), dan Ahmad (I/86), lafazh ini milik an-Nasa-i, dari Sha-habat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu.
[30] Lihat kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 78-82).
[31] Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/88).
[32] Ibid (XXIII/127).

Penuntut Ilmu Dan Waktu Luang

PENUNTUT ILMU DAN WAKTU LUANG

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Wahai para penuntut ilmu! Waktu yang Allah Subhaanahu wa Ta’ala berikan lebih mahal daripada emas karena ia adalah kehidupan bagi kita. Seorang penuntut ilmu tidak layak menyia-nyiakan waktu luangnya untuk bercanda, bergurau, bermain-main, dan melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat karena ia tidak akan pernah bisa mengganti waktunya yang telah berlalu. Siapa yang lalai terhadap waktunya, semakin besarlah kerugiannya, sebagaimana orang yang sakit merasa rugi kehilangan kesehatan dan kekuatannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْـرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ.

Dua nikmat, yang manusia banyak tertipu dengan-nya: nikmat sehat dan waktu luang.”[1]

Seorang Muslim yang terkumpul dua nikmat ini pada dirinya: kesehatan badan dan waktu luang, maka seharusnyalah menunaikan hak keduanya, yaitu bersyukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dengan memanfaatkan keduanya untuk melakukan ketaatan dan meraih keridhaan-Nya. Jika ia menyia-nyiakannya maka ia adalah orang yang tertipu alias merugi besar dan bangkrut. Sebab, kesehatan akan digantikan dengan sakit dan waktu luang akan digantikan dengan kesibukan. Sebagaimana seorang pedagang yang memiliki modal, ia harus meraih keuntungan dengan modalnya itu. Begitu juga seorang Muslim memiliki modal, yaitu kesehatan dan waktu luang, maka ia tidak boleh menyia-nyiakannya pada selain ketaatan kepada Allah Sub-haanahu wa Ta’ala, yang merupakan perdagangan paling menguntungkan.[2]

Seorang penuntut ilmu harus memanfaatkan waktu luangnya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak boleh me-nunda-nunda melakukan berbagai kebaikan.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku seraya bersabda,

كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ  لِمَوْتِكَ.

Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau seorang musafir.’” Dan Ibnu ‘Umar pernah mengatakan, “Jika engkau berada di sore hari, janganlah menunggu pagi. Dan jika engkau berada di pagi hari, janganlah menunggu sore. Pergunakanlah waktu sehatmu sebelum sakitmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.”[3]

Dengan kemurahan Allah Ta’ala semoga contoh-contoh berikut dapat membangkitkan semangat kita dalam mencari ilmu dan menyadari bahwa kita telah banyak menyia-nyiakan waktu yang sangat berharga.

Muhammad bin ‘Abdul Baqi (wafat th. 535 H) rahimahullaah mengatakan, “Aku tidak pernah menyia-nyiakan waktu yang pernah berlalu dari umurku untuk bermain-main dan berbuat yang sia-sia.”[4]

Ketahuilah sesungguhnya waktu itu dibagi menjadi beberapa bagian. Al-Khalil bin Ahmad (wafat th. 160 H) rahimahullaah mengatakan, “Waktu itu ada tiga bagian : waktu yang telah berlalu darimu dan takkan kembali, waktu yang sedang kaualami, dan lihatlah bagaimana ia akan berlalu darimu, dan waktu yang engkau tunggu, bisa jadi engkau tidak akan mendapatkannya.”[5]

Ada riwayat yang sangat mengagumkan, yang menunjukkan kesungguhan mereka dalam mengguna-kan waktu. Yaitu riwayat yang disebutkan Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’laamin Nubalaa’ tentang Dawud bin Abi Hindun (wafat th. 139 H) rahimahullaah. Dawud berkata, “Ketika kecil aku berkeliling pasar. Ketika pulang, kuusahakan diriku untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala hingga tempat tertentu. Jika telah sampai tempat itu, kuusahakan diriku untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala hingga tempat selanjutnya… hingga sampai di rumah.”[6] Tujuannya adalah menggunakan waktu dari umurnya.

Kesempatan yang Disia-siakan
Di antara beberapa kesempatan yang sering disia-siakan adalah:

1. Banyak berkunjung.
Banyak berkunjung dan berkumpul merupakan tali pengikat dan penguat rasa kasih sayang dan per-saudaraan. Selain itu, ia juga dapat menambah keimanan seorang hamba ketika dekat dengan saudara-saudara-nya. Tetapi, apabila perkumpulan itu tidak dimanfaatkan untuk menambah ilmu dan saling menasihati, maka pada beberapa kesempatan kita wajib meninggalkannya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah mengatakan, “Berkumpul bersama teman itu terbagi dua; salah satunya adalah berkumpul bersama mereka untuk saling bekerja sama dalam meraih kesuksesan hidup dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Hal ini temasuk perbuatan yang paling mulia dan bermanfaat, namun menimbulkan tiga bahaya: saling berbasa-basi, banyak berbicara, dan berkumpul lebih dari kebutuhan. Hal ini akan menjadi kecenderungan hati dan kebiasaan sehingga menghalangi tujuan utamanya…”[7]

Kita dapat membuktikan perkataan ini jika kita memperhatikan perkumpulan sebagian saudara-saudara kita bersama teman-temannya. Kita akan mengetahui bahwa mereka menghabiskan satu sampai dua jam bahkan lebih. Seandainya waktu berkumpul itu digunakan untuk membaca buku dengan seksama, niscaya didapatkanlah manfaat dan pengetahuan yang banyak.

2. Sibuk dengan urusan yang tidak terlalu penting.
Orang yang sibuk dengan urusan yang tidak terlalu penting dan orang yang apabila telah membaca satu jam sudah merasa puas, maka ia akan banyak meng-gunakan banyak waktu luangnya untuk bersantai-santai saja. Salah satu kebiasaan buruk yang mesti dijauhi adalah menonton televisi, baca koran, SMS yang tidak penting, berbicara di telepon untuk hal yang tidak penting, dan yang sepertinya.

Sebagian kita tentu akan merasa heran ketika berada di perpustakaan dengan bukunya yang sekian banyak, namun pemiliknya enggan membaca??!! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah mengatakan, “Ummat ini telah menguasai berbagai bidang ilmu dengan baik. Orang yang diberikan cahaya oleh Allah Ta’ala dalam hatinya, akan diberi petunjuk dengan apa yang telah dikuasai dari ilmu tersebut. Dan orang yang dibutakan hatinya oleh Allah Ta’ala, buku-buku yang dimilikinya akan semakin membuatnya bingung dan tersesat.”[8]

Imam ‘Utsman bin Sa’id ad-Darimi (wafat th. 280 H) rahimahullaah mengatakan, “Sesungguhnya ilmu itu bukan dengan banyaknya riwayat, tetapi ilmu itu adalah cahaya yang dipancarkan Allah Ta’ala ke dalam hati. Dan syarat mendapatkannya adalah dengan ittiba’ (mengikuti Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam) dan meninggalkan hawa nafsu dan bid’ah.”[9]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah pernah ditanya, “Bagaimana keinginan Anda terhadap ilmu?” Beliau menjawab, “Ibarat seorang ibu yang sedang mencari anaknya yang hilang, dan ia tidak memiliki anak, kecuali anak tersebut.”[10]

3. Mendengarkan kaset pengajian.
Demi Allah, kaset adalah salah satu nikmat, tetapi kebanyakan kita menyia-nyiakannya. Penyebabnya adalah ketidakpedulian kita dalam mengatur waktu. Apakah bukan nikmat Allah jika ilmu selalu menyertai kita dalam perjalanan, ketika berbaring di tempat tidur, dan ketika duduk di meja makan???

Seorang pemuda pernah mengatakan tentang dirinya bahwa ia berhasil menghafal Al-Qur-an lantaran mendengarkan bacaan Al-Qur-an Syaikh Shiddiq al-Minsyawi selama dua tahun. Setiap selesai satu kaset, ia mengulangnya kembali sehingga Al-Qur-an pun mudah ia ucapkan. Subhaanallaah.

Aturlah waktu untuk mendengarkan pelajaran dalam perjalanan. Ibaratnya, janganlah kita turun dari mobil, kecuali setelah mendengarkan pelajaran-pelajaran yang bermanfaat.[11]

4. Waktu antara adzan dan iqamat.
Di antara waktu yang sering kita sia-siakan adalah waktu antara adzan dan iqamat. Siapa pun yang menggunakan waktu antara adzan dan iqamat untuk membaca Al-Qur-an, baik mengulang hafalannya maupun menghafalkannya, niscaya ia akan banyak menghafalkan Al-Qur-an. Gunakan juga waktu antara adzan dan iqamat untuk berdo’a, sebab do’a pada waktu ini tidak ditolak. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ.

Tidak ditolak do’a antara adzan dan iqamat.”[12]

Seandainya kita menggunakan waktu antara keduanya, bukan saja karena berharganya waktu ini, tetapi juga ingin mendapatkan pahala bersegera menuju shalat, maka kita akan mendapatkan banyak manfaat berupa ketenangan jiwa dan raga, selain manfaat men-dapatkan ilmu.

Berusahalah dengan sungguh-sungguh, setelah mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala, untuk meng-gunakan waktu dengan hal-hal yang bermanfaat seperti membaca, menulis, muraja’ah, mudzakarah, dan lainnya.[13]

Pentingnya Waktu dalam Menuntut Ilmu[14]
Waspadalah dari menyia-nyiakan waktu untuk sesuatu yang membahayakan atau hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebab, hari-hari itu bagaikan  kehidupan kita. Apabila satu hari berlalu, hilanglah sebagian dari kehidupan kita. Bersungguh-sungguhlah dalam mengatur waktu dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat.

Di antara bentuk memanfaatkan waktu adalah bersegera menuntut ilmu di masa muda karena masa ini adalah masa yang penuh kekuatan, semangat, dan tekad yang kuat. Imam Ibnu Jama’ah mengatakan, “Ia bersegera –maksudnya penuntut ilmu– memanfaatkan masa mudanya dan seluruh waktu dari umurnya untuk memperoleh ilmu. Ia tidak tergoyahkan dengan tipuan angan-angan kosong dan menunda-nunda karena setiap jam dari umurnya akan berlalu dan itu mesti terjadi serta takkan pernah kembali.”[15]

Di antara bentuk memanfaatkan waktu juga adalah mengatur waktu dalam menuntut berbagai ilmu, menga-turnya untuk setiap ilmu yang sesuai, dan mengaturnya untuk mendapatkan apa yang bermanfaat baginya. Imam Ibnu Jama’ah rahimahullaah mengatakan tentang jenis yang kelima dari adab-adab penuntut ilmu ter-hadap dirinya sendiri, “Hendaklah ia membagi waktu malam dan siangnya, dan memanfaatkan umur yang tersisa padanya karena umur yang tersisa tidak ada bandingannya.”[16]

Di antaranya juga adalah meninggalkan berlebih-lebihan dalam bergaul, keluar ke jalan-jalan, ke pasar atau tempat lainnya untuk melakukan hal-hal yang tidak penting dan tidak bermanfaat. Karena perbuatan seperti ini bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, dengan demikian wajib berhati-hati darinya. Bahaya yang paling kecil adalah menyia-nyiakan waktu teman duduknya, dan tidak adanya manfaat yang mereka peroleh dibalik duduk-duduknya itu karena banyaknya canda, berbasa-basi, bergurau, dan ngobrol yang tidak ada manfaatnya.

Di antara bentuk memanfaatkan waktu juga adalah meninggalkan berlebih-lebihan dalam tidur. Tidurlah sesuai dengan kebutuhan. Imam Ibnu Jama’ah rahima-hullaah mengatakan mengenai adab penuntut ilmu syar’i dengan dirinya sendiri, “Hendaklah menyedikitkan tidur selama tidak mendatangkan kemudharatan pada badan dan otaknya. Janganlah menambah waktu tidurnya melebihi delapan jam, yaitu sepertiga waktunya (dari 24 jam). Jika keadaannya memungkinkan untuk tidur kurang dari waktu tersebut, maka lakukanlah.”[17]

Di antaranya juga adalah meninggalkan berlebih-lebihan dalam makan, minum dan jima’ (bersetubuh). Begitu pula meninggalkan perhatian dalam mencari makanan yang berlebihan, karena hal itu menghabiskan waktu, baik dalam memperolehnya maupun mempersiapkan berbagai sebabnya.

Di antara bentuk memanfaatkan waktu yang lainnya adalah menjauhi banyak gurau dan tawa. Hendaklah mengadakan perkumpulan untuk menghafalkan Al-Qur-an, giat menghadiri kajian ilmiah dan majelis-majelis ilmu, giat mendengarkan kaset dan CD kajian Islam dan mencatat poin-poin penting darinya, meng-hafalkan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan yang lainnya.

Kewajiban kalian, wahai penuntut ilmu, adalah memelihara waktumu, jangan kauhabiskan, kecuali untuk hal yang bermanfaat karena ia adalah modalmu, bersungguh-sungguhlah menjaganya sebagaimana kesungguhanmu dalam menuntut ilmu. Wallaahul Muwaffiq.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah mengatakan bahwa ada empat hal yang dapat merusak hati, yaitu berlebihan dalam berbicara, berlebihan dalam makan, berlebihan dalam tidur, dan berlebihan dalam ber-gaul.[18]

Teladan Para Ulama dalam Menjaga Waktu
Inilah, sesungguhnya para pendahulu kita yang shalih adalah orang yang paling bersemangat dalam memanfaatkan waktunya. Mereka tidak menyia-nyia-kannya pada apa yang tidak membawa manfaat. Mereka tidak mencurahkannya pada apa yang tidak mendatang-kan keuntungan di belakangnya. Sebaliknya, mereka menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah Ta’ala, mereka pun menyibukkan dirinya dengan menuntut ilmu, melakukan amalan sunnah, bertasbih, beristighfar, mengajar, dan amal-amal ketaatan lainnya.

Di dalam perjalanan hidup para ulama kita yang mulia terdapat sesuatu yang mendorong kita agar menjaga waktu dan meninggalkan semua yang sia-sia dan tidak ada manfaatnya.

Al-Hafizh al-Kabir Abul Qasim bin ‘Asakir (wafat th. 571 H) rahimahullaah pemilik karya tulis yang banyak dan bermanfaat. Beliau tidak pernah menyia-nyiakan sekejap pun dari waktunya, kecuali untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Anak beliau, Bahauddin, berkata, “Ayahku –rahimahullaah- adalah orang yang rajin menghadiri shalat berjama’ah dan membaca Al-Qur-an, beliau mengkhatamkannya setiap Jum’at, dan mengkhatamkannya pada bulan Ramadhan setiap hari. Beliau melakukan i’tikaf di menara timur di Masjid Jami’ Dimasyq (Damaskus). Beliau banyak melakukan shalat sunnah dan berdzikir, selalu mengintrospeksi dirinya atas setiap waktunya yang telah berlalu.”

Abul Muwahib bin Shashri berkata, “Beliau belum pernah sibuk semenjak 40 tahun, yakni semenjak gurunya mengizinkannya untuk meriwayatkan hadits, kecuali dengan mengumpulkan dan mendengarkan hadits hingga pada saat beliau mengasingkan diri.”[19]

Sebagian ulama kita tidak menyia-nyiakan waktunya hingga ketika mereka berada di setiap perjalanannya, bahkan mereka menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang bermanfaat.

Di antara mereka adalah al-Hafizh al-Kabir Abu Nu’aim al-Ashbahani (wafat th. 430 H) rahimahullaah. Imam adz-Dzahabi rahimahullaah berkata tentang biografi beliau dalam kitabnya, Tadzkiratul Huffaazh, “Telah berkata Ahmad bin Muhammad bin Mardawaih, ‘Pada zamannya banyak para ulama yang mengembara untuk mendatanginya. Tidak ada seorang pun dari setiap ufuk (di seluruh dunia) yang lebih hafal dan lebih dijadikan sandaran daripada dirinya. Para hafizh (penghafal hadits) dunia telah berkumpul di hadapannya. Setiap hari bergiliranlah setiap orang dari mereka membacakan apa yang beliau inginkan hingga mendekati waktu Zhuhur. Apabila beliau beranjak menuju rumahnya, mungkin dibacakanlah kepadanya di jalan sekitar satu juz, dan beliau tidak pernah bosan. Makanan pokok beliau tidak lain adalah mendengarkan hadits dan mengarang buku.”[20]

Dan di antara ulama pada abad ini yang menjaga waktunya, bersungguh-sungguh dalam berjihad menegakkan Sunnah, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, menghabiskan waktunya dalam menuntut ilmu adalah Syaikh al-Muhadditsiin Imamul ‘Ulama asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (wafat th. 1420 H) rahimahullaah.

Beliau rahimahullaah menghabiskan sebagian besar waktunya di Perpustakaan azh-Zhahiriyyah untuk menuntut ilmu. Beliau menutup kiosnya dan tetap berada di dalam perpustakaan selama dua belas jam. Beliau tidak pernah lelah dalam muthala’ah, memberi komentar dan meneliti, kecuali pada waktu-waktu shalat, hingga makan siang beliau tidak dimakan, melainkan di dalam perpustakaan. Beliau adalah orang yang pertama kali memasuki perpustakaan dan orang yang terakhir keluar darinya.

Sungguh, di dalam perjalan hidup mereka, para ulama yang mulia, terdapat teladan yang baik dan pelajaran yang agung bagi kita.[21]

[Disalin dari Bab II, buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6412), at-Tirmidzi (no. 2304), Ibnu Majah (no. 4170), Ahmad (I/258, 344), ad-Darimi (II/297), al-Hakim (IV/306) dan lainnya, lafazh ini milik al-Bukhari, dari Shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[2] Disarikan dari kitab Aadaab Thaalibil ‘Ilmi (hal. 107), oleh Dr. Anas bin Ahmad Kurzun.
[3] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6416), Ahmad (II/24, 132), at-Tirmidzi (no. 2333), Ibnu Majah (no. 4114), dan al-Baihaqi (III/369).
[4] Siyar A’laamin Nubalaa’ (XX/26).
[5] Thabaqaat al-Hanaabilah (I/288). Dinukil dari kitab Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 35-36).
[6] Siyar A’laamin Nubalaa’ (VI/378).
[7] Al-Fawaa-id (hal. 63) dan Fawaa-idul Fawaa-id (hal. 447). Dinukil dari Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 38-39).
[8] Majmuu’atur Rasaa-il al-Kubra (I/239), dinukil dari Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 40).
[9] Siyar A’laamin Nubalaa’ (XIII/323).
10] Aadaabusy Syafi’i wa Manaaqibuhu, karya ar-Razi. Dinukil dari kitab Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 41).
[11] Dinukil dari Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 41-42).
[12] HR. At-Tirmidzi (no. 212, 3595), Ahmad (III/119, 155, 225), an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 67, 68, 69), Ibnu Khuzaimah (no. 425, 426, 427). Lihat penjelasan Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah tentang hal ini dalam Shahiih al-Waabilish Shayyib (hal. 182-185) dan Zaadul Ma’aad (II/391-392).
[13] Dinukil dari Ma’aalim fii Thariiq Thalabil ‘Ilmi (hal. 43-45), secara ringkas dan sedikit tambahan.
[14] Dinukil dari ath-Thariiq ilal ‘Ilmi (hal. 81-83) dengan diringkas dan ditambah.
[15] Tadzkiratus Saami’ wal Mutakallim (hal. 114-115).
[16] Tadzkiratus Saami’ wal Mutakallim (hal. 118).
[17] Tadzkiratus Saami’ wal Mutakallim (hal. 124-125).
[18] Lihat Fawaa-idul Fawaa-id (hal. 262).
[19] Tadzkiratul Huffaazh (IV/84-85).
[20] Tadzkiratul Huffaazh (III/196) dan Siyar A’laamin Nubalaa’ (IV/459).
[21] Disarikan dari kitab ath-Thariiq ilal ‘Ilmi (hal. 81-85).

Mengharap Berkah Melalui Dzikir Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

MENGHARAP BERKAH MELALUI DZIKIR KEPADA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i

Hakikat dari keberkahan adalah kebaikan yang senantiasa ada, kontinu, melimpah dan semakin bertambah. Dan semua kebaikan baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala –sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada bahasan pendahuluan-. Karena itu, keberkahan tidak boleh diharapkan dan diminta kecuali hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, atau boleh juga melalui segala sesuatu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala titipkan suatu keberkahan kepadanya, yang tentunya dengan cara yang sesuai dengan syariat (masyruu’). Dan dzikrullaah (dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) merupakan salah satu sarana dalam mencari keberkah-an dari-Nya.

Dzikir (mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala) dapat dilakukan dengan hati (bil qalbi), dan dapat pula dengan lisan (bil lisaan). Namun yang terbaik (al-afdhal) adalah dengan hati dan lisan sekaligus[1], tetapi jika dibatasi pilihannya hanya pada salah satu dari keduanya, maka dengan hatilah yang lebih utama (afdhal)[2], karena dzikir hati (dzikrul Qalbi) akan membuahkan pengetahuan (ma’rifah) dan membang-kitkan rasa cinta (al-mahabbah) dan rasa malu (al-hayaa’), melahir-kan rasa takut (makaafah) serta menghadirkan rasa pengawasan (muraaqabah) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.[3]

Macam-Macam Dzikir
Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya, al-Waabilush Shayyib menyebutkan tentang jenis-jenis dzikir, bahwa dzikir itu terbagi dua macam, yaitu:

Pertama, menyebut Nama-Nama, Sifat-Sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyanjung-Nya dengan menggunakan Nama-Nama dan Sifat-Sifat tersebut, juga mensucikan-Nya dari segala  dari segala hal yang tidak layak untuk disandarkan kepada-Nya. Dan hal ini pun terbagi lagi menjadi dua:

  1. Melakukan puji-pujian terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyebut Nama-Nama maupun Sifat-Sifat-Nya.

Bagian inilah yang sering diterangkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti, سُبْحَانَ اللهُ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ  dan سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ serta لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ atau yang lainnya.

Dan yang terbaik (afdhal) dalam bagian ini serta mencakup segala pujian, adalah سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ خَلْقِهِ. Ini lebih utama (afdhal) dari sekedar سُبْحَانَ اللهُ. Sebagaimana jika engkau mengucapkan, “الْحَمْدُ للهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ وَعَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِى وَعَدَدَ مَا بَيْنَهُمَا، وَعَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ” lebih utama (afdhal) dari sekedar “الْحَمْدُ للهِ”. Beliau menguatkan pendapat ini dengan menyebutkan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  1. Informasi[4] tentang Allah Tabaaraka wa Ta‘aalaa dengan berbagai kaidah Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya yang sempurna.

Seperti, bahwa Allah Tabaaraka wa Ta’aala mendengar suara-suara hamba-Nya, melihat gerak-gerik mereka, tidak ada sesuatu pun dari amal me-reka yang tersembunyi, Dia Mahapenyayang kepada mereka, lebih dari orang tua mereka dan bahwa Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, dan yang lainnya.

Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah melanjutkan: “Dan (cara) yang terbaik dari jenis ini, yaitu pujian kepada-Nya dengan pujian yang Dia gunakan dalam memuji Diri-Nya sendiri, dan dengan pujian yang Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam gunakan dalam memuji-Nya tanpa tahriif (menyimpangkan makna dari Nama dan Sifat-Nya), tanpa ta’thiil (meniadakan Sifat-Sifat-Nya), tanpa tasybiih (menyerupakan Zat dan Sifat-Nya dengan zat dan sifat makhluk-Nya) dan tanpa tamtsiil (menyamai Zat dan Sifat-Nya dengan zat dan sifat makhluk-Nya).

Lalu beliau menyebutkan beberapa jenis yang lain lagi, dan berkata:

Kedua, menyebut dan mengingat perintah, larangan dan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jenis ini pun terklasifikasi menjadi dua macam:

  1. Menyebut dan mengingat hal-hal tersebut sebagai informasi dan pemberitahuan dari-Nya, bahwa Allah Ta’ala telah me-merintahkan hal ini, melarang hal itu, suka pada hal ini, murka pada hal itu, serta ridha terhadap hal yang demikian.
  2. Menyebut dan mengingat perintah-Nya kemudian bersegera merealisasikannya, atau menyebut dan mengingat larangan-Nya kemudian bersegera menjauhkan diri darinya.

Beliau melanjutkan: “Dan termasuk dari berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan menyebut-nyebut karunia dan nikmat-Nya, kebaikan-Nya, bantuan-Nya dan segala pemberian-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Maka, semuanya ada lima macam dzikir.”[5]

Kesimpulannya adalah, berdzikir kepada Allah Ta‘ala terbagi menjadi: Menyebut Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya Ta‘ala, yang sengaja digunakan untuk berdzikir maupun yang bersifat pengkabaran. Dan mengingat perintah dan larangan-Nya beserta hukum-hukum-Nya, baik yang bersifat ucapan (qaulan) maupun prakteknya (‘amalan), dan menyebut-nyebut nikmat-nikmat-Nya dan kebaikan-kebaikan-Nya kepada makhluk-Nya.

Maka, dibolehkan mencari berkah dengan dua dzikir yang tersebut di atas tadi,  dengan jenis-jenis dan macam-macamnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk kepada kita agar membaca dzikir dan wirid-wirid yang disyariatkan baik yang umum maupun khusus, dan terikat oleh tempat, waktu maupun keadaan, seperti dzikir yang disyariatkan dalam shalat, sesudah adzan, haji dan berbagai ibadah lain, juga seperti dzikir-dzikir siang dan malam yang telah masyhur, contohnya dzikir pagi dan sore, saat tidur, mengendarai kendaraan, saat berpakaian, dan selainnya. Begitu pun pada saat tertentu dan kondisi-kondisi tertentu yang berbeda-beda serta pada seluruh keadaan seorang Muslim.

Lafazh dzikir tertera dan termaktub dalam buku-buku Sunnah, dan sebagian ulama telah memisahkan pembahasan dzikir tersebut dalam buku yang tersendiri. Yang paling populer dan terbaik adalah kitab al-Adzkaar yang ditulis oleh Imam Nawawi rahimahullah. Adapun hukum berdzikir tersebut adalah beragam, ada yang wajib seperti dzikir-dzikir shalat, contohnya tasbih saat ruku’ dan sujud, serta selainnya. Begitu juga ada yang Sunnah, kelompok inilah yang terbanyak dari yang sebelumnya.

Menyebut Nama-Nama Allah Ta‘ala Adalah Salah Satu Bentuk Dzikir
Termasuk dalam kategori dzikir adalah menyebut Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala saat akan berbicara dan bekerja. Tasmiyyah (mengucapkan بِسْمِ اللهِ) ini disunnahkan di awal setiap perkataan maupun perbuatan.[6] Artinya, “Aku memulai dengan menyebut Nama Allah (bi tasmiyyatillaah) sebelum aku berkata maupun aku berbuat.” Di antara hikmah dari dzikir ini adalah memperoleh keberkahan yang bersifat ukhrawi maupun duniawi pada hal-hal tersebut, serta menghalangi kerusakan-kerusakan dan keburukan darinya, dengan kemuliaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pertolongan-Nya.

Setelah memberikan contoh-contoh bagi hal tersebut, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yang disyariatkan adalah menyebut Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala pada saat akan melakukan hal-hal tersebut di atas, dengan maksud untuk mengharap berkah, percaya, optimis dan berharap sebagai penolong, agar Allah berkenan menyempur-nakannya serta menerimanya.”[7] Dan di antara perkara-perkara yang disyariatkan bertasmiyyah (menyebut Nama Allah) padanya adalah pada saat berkurban dan berburu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya per-buatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…” [Al-An‘aam/6: 121]

Dan juga firman-Nya:

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ 

“…Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)…” [Al-Maa-idah/5:4]

Serta pada saat berwudhu’, mandi, tayammum,[8] dan juga pada saat masuk dan keluar masjid. Juga saat makan dan minum, sebagaimana yang disebutkan dalam ash-Shahiihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari ‘Umar bin Abi Salamah[9] Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

“يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ “

Wahai pemuda sebutlah dengan Nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu!”[10]

Di dalam beberapa kitab Sunan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ.”

Jika salah seorang diantara kalian makan, maka ucapkanlah bismillaah (dengan Nama Allah). Namun bila ia lupa, maka ucapkanlah bismillaahi fii awwalihi wa aakhirihi (dengan Nama Allah di awal dan akhirnya).”[11]

Dan juga di antaranya adalah tasmiyyah ketika akan masuk dan keluar rumah, ketika akan  tidur, akan jima’, dan selainnya. Demikian pula basmalah (yaitu mengucapkan بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ disyariatkan di saat akan membaca awal dari surat-surat dalam al-Qur-an kecuali pada surat Bara-ah (at-Taubah).

Sebagian ulama telah menyebutkan beberapa alasan melakukan hal tersebut, diantaranya dalam rangka bertabarruk (mengharap berkah) dengannya. Demikian pula telah disepakati oleh para ulama umat, agar menuliskannya pada permulaan buku-buku maupun surat.

Shalawat Atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dan termasuk pula dalam dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah, shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia merupakan bagian dari dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ungkapan syukur  kepada-Nya, serta mengakui nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dengan mengutus beliau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Shalawat atas Nabi adalah hukumnya wajib pada saat tasyahhud akhir dalam shalat –dengan lafazh yang telah diketahui sesuai menurut Sunnah– menurut pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama yang ada.[12] Shalawat tersebut juga disyari’atkan dalam berbagai kondisi, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim bahwasanya (shalawat ini) disyari’atkan dalam 40 kondisi dengan beserta dalil-dalilnya dalam kitab beliau, Jalaa-ul Afhaam fiish Shalaah was Salaam ‘alaa khairil Anaam.[13] Di antaranya adalah shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disebutkan namanya,[14] di awal-awal do’a serta akhirnya, pada hari Jum’at, dan selainnya.

Adapun dalil disyariatkannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepada-nya.” [Al-Ahzab/33: 56]

Serta hadits-hadits yang menganjurkannya, memperbanyak jumlahnya serta mengungkapkan keutamaan-keutamaannya adalah sangat banyak sekali.[15] Saya nukilkan di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا.”

Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat[16] padanya 10 kali.”[17]

Dan disebutkan pada dalam kitab-kitab Sunan dari Anas Radhiyallahu anhu dengan lafazh:

“صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرَ صَلَوَاتٍ، وَحُطَّتْ عَنْهُ عَشْرُ خَطِيئَاتٍ، وَرُفِعَتْ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ.”

Niscaya Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali dan di-hapus darinya 10 kesalahan dan diangkat baginya 10 derajat.”[18]

[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Seandainya makna tersebut ditambahkan dengan menghayati makna dzikir dan segala yang terkandung di dalamnya, seperti mengagungkan Allah Ta‘ala, dan menolak segala sifat kekurangan yang dinisbatkan kepada-Nya, maka akan lebih sempurna. Jika hal tersebut hadir dalam amalan shalih, lebih-lebih pada segala amal yang wajib, seperti shalat, jihad atau yang lainnya, maka akan menambah kesempurnaannya. Seandainya niat dalam mengamalkan suatu amalan sudah benar dan ikhlas karena Allah Ta‘ala, maka akan lebih sempurna lagi. Fat-hul Baari (XI/209).
[2] Dari kitab al-Adzkaar (hal.6) karya Imam an-Nawawi.
[3] Al-Wabilush Shayyib wa Raafi’ al-Kalimith Thayyib (hal. 190), oleh Imam Ibnul Qayyim.
[4] Dari tinjauan penentapan sifat dan dalil-dalilnya, maka Sifat-Sifat Allah Ta‘ala terklasifikasi menjadi dua macam: Pertama, sifat-sifat khabariyah (informatif), yaitu sifat-sifat yang tidak ada jalan untuk menetapkannya kecuali melalui pendengaran dan pemberitaan dari Allah Ta‘ala atau dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu disebut pula sifat-sifat sam‘iyah atau naqliyah, dan terkadang berupa dzaatiyah; seperti wajah dan kedua tangan; dan ada pula yang berupa fi’liyah seperti gembira dan tertawa. Dan ini yang sedang kita bahas saat ini. Kedua, sifat-sifat sam‘iyah aqliyah, yaitu sifat-sifat yang penetapannya disertakan pula dalil-dalil sam‘i (naqli) bersamaan dengan dalil-dalil ‘aqli. Sifat-sifat ini pun ada kalanya berupa dzaatiyah, seperti hidup, ilmu, kekuasaan, dan adapula yang berupa fi‘liyah seperti mencipta dan memberi.-Pent.
[5] Al-Waabilush Shayyib (hal. 187-190), dengan sedikit perubahan.
[6] Lihat Tafsir Qurthubi (I/97) dan Tafsir Ibni Katsir (I/9). Imam al-Bukhari membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya yaitu bab at-Tasmiyatu ‘ala Kulli Haalin wa ‘inda Wiqaa’ di dalam Kitab Wudhu’. Lihat Shahih al-Bukhari (I/44).
[7] Tafsiir Ibni Katsir (I/19).
[8] Sebagian besar ulama mewajibkan tasmiyyah dalam hal-hal tersebut dan di antara mereka ada yang membedakan antara saat lupa dan tidak. Untuk lebih lengkapnya dalam hal ini, lihat buku-buku tafsir, hadits serta fikih.
[9] Beliau adalah ‘Umar bin Abi Salamah bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf az-Zuhri al-Madani, anak tiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ibunya adalah isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memimpin Bahrain pada masa ‘Ali Radhiyallahu anhu, wafat di Madinah pada th. 83 H. Lihat Asaadul Ghaabah (III/680), al-‘Ishaabah (II/512) dan Tahdziibut Tahdziib (VII/456).
[10] Shahih al-Bukhari (VI/196) kitab al-Ath’imah bab at-Tasmiyatu ‘alath Tha’aam wal Aklu bil Yamiin dan Shahih Muslim (III/1599) kitab al-Asyribah bab Aadaabuth Tha’aam wasy Syaraab wa Ahkaamuhuma.
[11] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/139) kitab al-Ath’imah bab at-Tasmiyatu ‘alath Tha’aam dan at-Tirmidzi dalam Sunannya (IV/288) kitab al-Ath’imah bab at-Tasmiyatu ‘alath Tha’aam, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Serta Ibnu Majah dalam Sunannya (II/1087) kitab al-Ath’imah bab at-Tasmiyatu ‘indath Tha’aam, Imam Ahmad dalam Musnadnya (VI/208), ad-Darimi dalam Sunannya (III/94) kitab al-Ath’imah bab at-Tasmiyatu ‘alath tha’aam, al-Hakim dalam al-Mustadrak (IV/108) kitab al-Ath’imah dan ia berkata, “Hadits ini sanadnya shahih dan tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.” Serta disetujui oleh adz-Dzahabi.
[12] Jalaa-ul Afhaam fish Shalaati was Salami ‘alaa Khairil Anaami (hal. 193-216) karya Ibnul Qayyim, yang menyebutkan dalil-dalil dari kedua pendapat dan beberapa kritikan-kritikan yang sekaligus juga menguatkan akan hukum wajibnya.
[13] Lihat pada halaman 155-210.
[14] Sebagian ulama mewajibkannya dalam hal ini, lihat tahqiq masalah tersebut pada referensi sebelumnya (hal. 229-240) demikian juga disyariatkan penulisan shalawat ketika nama beliau dituliskan. Ibnu Katsir berkata. “Para penulis mengajak agar (setiap) penulis mengulangi shalawat setiap kali menulis nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Tafsir Ibni Katsir (III/517).
[15] Lihat kitab al-Adzkar (hal. 96-100) karya Imam an-Nawawi dan kitab Tuh-fatudz Dzaakirin (hal. 24-31) karya asy-Syaukani serta kitab Jalaa-ul Afhaam karya Ibnul Qayyim, beliau telah menyebutkan 40 faedah dan manfaat yang diperoleh dari shalawat.
[16] Maksud Allah Subhanahu wa Ta’ala bershalawat, yakni memberikan rahmat-Nya kepada orang yang bershalawat atau mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.-Pent
[17] Lihat Shahih Muslim (I/306) Kitaabush Shalaah bab ash-Shalaat ‘alan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ba’dat Tasyahhud.
[18] Diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam Sunannya (III/50) Kitabus Sahw, dengan tambahan lafazh, “وَرُفِعَتْ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ (Dan diangkat baginya sepuluh derajat).” Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (III/102), al-Hakim dalam kitabnya, al-Mustadrak (I/550) seraya berkata, “Hadits ini para perawinya shahih, namun tidak diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, dan disetujui juga oleh adz-Dzahabi. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (II/130) yang disusun oleh al-Farizi.