Author Archives: editor

Wakaf Uang Tunai : Hukum dan Aplikasinya

WAKAF UANG TUNAI : HUKUM DAN APLIKASINYA

Oleh
Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa Lc

Syariat Islam sangat mendorong umatnya kepada sedekah, wakaf dan pinjaman yang baik (qard hasan) untuk kepentingan dan kemajuan umat, baik dalam urusan dunia maupun agamanya. Wakaf merupakan salah satu instrumen syariat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi umat. Para ulama sepakat atas disyariatkannya wakaf secara umum, sejumlah para sahabat diriwayatkan pernah mewakafkan sebagian harta mereka.

Umar pernah meminta pendapat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebidang tanah yang didapatkannya di Khaibar, apa yang pantas ia lakukan terhadapnya. Beliau kemudian bersabda, “Jika engkau mau, engkau tahan pokoknya, dan engkau sedekahkan hasilnya.”

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)- nya.”[HR Muttafaq ‘alaih]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang anak Adam mati, maka terputuslah amal-nya keculia tiga perkara, “Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya”[HR Muslim]

Wakaf adalah : Menahan pokok harta (tahbiis al ashl) dan mendayagunakan hasil atau manfaat darinya (wa tasbiil al manfa’ah). Diantara bentuk wakaf adalah wakaf dengan uang tunai (waqf an-nuquud/cash waqf). Para ulama berbeda pendapat dalam keabsahannya.

  1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Syas dan Ibnul Hajib dari kalangan Malikiyyah, salah satu qaul dalam madzhab Syafi’iyyah, pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah dan kelaziman dari pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf karena mereka berdua melarang wakaf barang yang dapat berpindah tempat (manqul).
  2. Pendapat kedua mengatakan sah, ini adalah pendapat Malikiyyah, salah satu wajh di madzhab Syafi’iyyah dan madzhab Hanabilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta pendapat Muhammad bin Hasan dari kalangan Hanafiyyah karena ia membolehkan wakaf manqulaat.[1]

Yang berpendapat tidak sah beralasan bahwa wakaf disyaratkan ta’bid dalam harta wakafnya, artinya harta itu tetap dan tidak lenyap. Sementara dalam wakaf uang tunai, harta wakaf tersebut lenyap dan terpakai, yang tetap bukan ‘ainnya, akan tetapi pengganti dari uang tersebut.

Ibnu Abidin berkata, “Dinar tidak mungkin tetap, maka walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan dengan cara menetapkan zatnya, akan tetapi penggantinya (badal) menempati posisinya.”[2]

Dr. Abdullah bin Abdulaziz Al Jibrin hafidzahullah berkata, “Sebagian ulama membolehkan wakaf dengan barang yang hanya bisa dimanfaatkan dengan cara melenyapkannya, berdasarkan qiyas terhadap wakaf  suatu barang yang pemakaiannya hanya berlaku dalam satu tahun atau dekat dengan itu. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Ia setingkat sedekah, jika seseorang mewakafkan uang dinar untuk dipinjamkan (qard), ia berkata, “Ini wakaf untuk dipinjamkan kepada orang-orang yang membutuhkan.” Yang benar, hal ini boleh. Karena jika diperbolehkan untuk mewakafkan harta yang lenyap karena dimanfaatkan, maka wakaf yang seperti ini lebih utama, karena orang yang meminjam harta itu kelak akan mengembalikan penggantinya dan ia bersifat tetap. Tidak apa-apa dalam hal ini dan tidak dalil yang melarangnya.”[4]

Pendapat boleh juga dipilih oleh Majma’ al Fiqh al Islamy Ad Dauly dalam keputusannya no. 140 tahun 2004, “Wakaf uang tunai boleh secara syariat, karena tujuan syariat dalam wakaf ‘menahan pokok dan mendayagunakan manfaat’ terealisasi padanya, dan karena uang tunai tidak tetap zatnya, maka uang penggantinya (badal) menempati posisinya (zat).[5]

Aplikasi Wakaf
Wakaf uang tunai dilakukan dengan dua cara:

  1. Pertama adalah dengan memberikannya sebagai pinjaman (qard hasan tanpa bunga) kepada orang yang membutuhkan. Setelah uang itu kembali, maka uang itu akan dipinjamkan lagi kepada orang lain dan begitu seterusnya.
  2. Kedua adalah dengan memberikannya sebagai modal bagi yang ingin berbisnis (mudharabah), kemudian sebagian keuntungannya dimanfaatkan untuk kebaikan.

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Aplikasi wakaf uang untuk pinjaman (qard) adalah, satu orang atau lebih menyumbang sejumlah uang dan uang itu disimpan pada Bank Islami atau pada seseorang yang amanah, uang itu dijadikan sebagai wakaf umum atau wakaf khusus bagi orang yang memerlukan pinjaman, seperti untuk kabilah pewakaf saja, keluarganya atau masyarakat di negerinya. Kami melihat hal ini tidak apa-apa, selama digunakan untuk orang yang meminjam saat ia membutuhkannya dan ia pun harus mengembalikannya, baik secara tunai atau dengan kredit.

Contohnya saat ini ada Bank Kredit (milik pemerintah), yang didirikan untuk membantu biaya pernikahan dengan cara memberikan pinjaman untuk satu orang sebanyak 10 ribu atau 20 ribu real, kemudian ia mengembalikannya dengan kredit yang ringan…”

“Begitu juga bagus jika uang wakaf ini cukup banyak untuk diinvestasikan, diberikan sebagai modal untuk seseorang yang akan mengelola uang tersebut, kemudian sebagian dari keuntungannya digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan yang tidak mampu mengembalikan pinjaman.”

Beberapa Aplikasi Modern Wakaf Uang Tunai
Dr. Khalid bin Hadub al Muhaidib (Peneliti Urusan Wakaf dan Dekan Fakultas Studi Islam di Universitas Salman bin Abdulaziz) mengatakan, “Diantara aplikasi modern bagi wakaf uang tunai saat ini adalah :

  1. Program ‘Pintu Rizki Jamil’, salah satu program Divisi Sosial yang didirikan oleh Perusahaan Abdullathif Jamil. Melalui program ini, telah terlaksana pemberdayaan dan pemberian modal untuk para pemuda dan pemudi yang ingin bekerja dan membangun bisnis. Dari program jenis ini (non profit), ribuan pengangguran telah berhasil diberdayakan dan diberikan modal dari jumlah uang yang telah ditentukan dari perusahaan untuk keperluan program ini di masyarakat.
  2. Begitu pula program ‘Dana Abadi’ yang digulirkan oleh Yayasan Sosial Sulaiman bin Abdulaziz al Rajihi dengan modal 100 juta real, dengan tujuan membantu yayasan-yayasan sosial dan program-programnya melalui pemberian modal kepada mereka dengan pinjaman yang baik (tanpa bunga) untuk mengembangkan modal tersebut dan memperluas wilayah pendayagunaannya hingga pada skup Kerajaan.
  3. Selain itu, ada juga Markas Pembangunan Keluarga Produktif, program ekonomi sosial yang didirikan oleh yayasan dan diberikan melalui produk pinjaman sangat kecil untuk kaum wanita, sebagai alternatif bagi jaminan konvensional. Program ini berorientasi kepada upaya untuk merubah keluarga-keluarga yang selama ini hanya sebagai penerima uang-uang bantuan menjadi keluarga-keluarga yang produktif dan mampu menciptakan kehidupan yang terhormat yang mandiri. Program ini telah berhasil mewujudkan lebih dari 5000 lapangan pekerjaan untuk wanita melalui pemberian modal kecil, pelatihan untuk 66 karyawati Saudi dan mendirikan pusat-pusat kerajinan kreatif dari lebih 120 wanita.

Kami memandang, hendaknya Bank, Perusahaan-Perusahaan, Para pengusaha dan Yayasan-Yayasan memiliki peran nyata dan konstribusi untuk membangung program-program bermanfaat seperti ini, dalam rangka membantu masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran melalui wakaf uang tunai yang khusus diperuntukkan untuk tujuan ini”[6]

Wallahu A’lam,

Subang, Ahad 28 Syawwal 1435 H (24/08/2014)
______
Footnote
[1] Lihat http://www.alukah.net/sharia/0/53279/
[2] Hasyiah Ibnu Abdin: 4/364
[3] Syarh Umdah al Fiqh: 2/1046
[4] Al Syarh Al Mumti’: 11/18
[5] Lihat http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/15-6.htm
[6] http://www.alriyadh.com/871484

Keutamaan Menuntut Ilmu Agama

KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU AGAMA

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: ((مَنْ يَرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ))

 Dari Mu’âwiyah bin Abi Sufyân Radhiyallahu anhu yang berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam)”[1].

Penjelasan :
Hadits yang mulia ini menunjukkan agungnya kedudukan ilmu agama dan keutamaan yang besar bagi orang yang mempelajarinya, sehingga Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Riyâdhush shâlihîn[2], pada pembahasan “keutamaan ilmu” mencantumkan hadits ini sebagai hadits yang pertama.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu (agama) dan keutamaan mempelajarinya, serta anjuran untuk menuntut ilmu[3].

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat keterangan yang jelas tentang keutamaan orang-orang yang berilmu di atas semua manusia, dan keutamaan mempelajari ilmu agama di atas ilmu-ilmu lainnya[4].

Mutiara hikmah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah:

  1. Ilmu yang disebutkan keutamaannya dan dipuji oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ilmu agama[5].
  2. Salah satu ciri utama orang yang akan mendapatkan taufik dan kebaikan dari Allah Azza wa Jalla adalah dengan orang tersebut berusaha mempelajari dan memahami petunjuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam agama Islam[6].
  3. Orang yang tidak memiliki keinginan untuk mempelajari ilmu agama akan terhalangi untuk mendapatkan kebaikan dari Allah Azza wa Jalla [7].
  4. Yang dimaksud dengan pemahaman agama dalam hadits ini adalah ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang mewariskan amalan shaleh, karena ilmu yang tidak dibarengi dengan amalan shaleh bukanlah merupakan ciri kebaikan[8].
  5. Memahami petunjuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar merupakan penuntun bagi manusia untuk mencapai derajat takwa kepada Allah Azza wa Jalla [9].
  6. Pemahaman yang benar tentang agama Islam hanyalah bersumber dari Allah Azza wa Jalla semata, oleh karena itu hendaknya seorang Muslim di samping giat menuntut ilmu, selalu berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla agar dianugerahkan pemahaman yang benar dalam agama[10].

Wallaahu A’lam bish Shawaab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HSR al-Bukhari (no. 2948) dan Muslim (no. 1037).
[2] (2/463- Bahjatun naazhiriin).
[3] Syarah shahih Muslim (7/128).
[4] Fathul Baari (1/165).
[5] Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaiman dalam kitab “al-Ilmu” (hal. 9).
[6] Lihat kitab “Miftaahu daaris sa’aadah” (1/60).
[7] Lihat kitab “Fathul Baari” (1/165) dan “Miftaahu daaris sa’aadah” (1/60).
[8] Lihat kitab “Miftaahu daaris sa’aadah” (1/60).
[9] Lihat kitab “syarah shahih Muslim” (7/128) dan “Faidhul Qadiir” (3/510).
[10] Lihat “Bahjatun naazhiriin” (2/463).

Shalat Tahajjud

PENGANTAR

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Segala puji hanya bagi Allah, Raja yang berhak untuk diibadahi, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dikenal dengan kemuliaan dan kedermawanan. Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya di dunia ini, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya yang senantiasa melakukan shalat Tahajjud, shalat malam, ruku’ dan sujud. Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para Sahabatnya dan semua pengikutnya. Amma ba’du:

Saya telah membaca buku yang amat bernilai ini yang mengupas sebuah tema penting, yaitu shalat malam atau shalat Tahajjud. Akhirnya saya pun mendapatkan buku ini sebagai sebuah buku yang lengkap dan bermanfaat bagi orang yang dikehendaki oleh Allah kebaikan. Di dalamnya penulis menjelaskan hukum shalat malam beserta dalil-dalilnya dan keutamaan shalat Tahajjud serta beberapa contohnya yang diambil dari shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibadah generasi Salafush Shalih dari kalangan Sahabat, Tabi’in, para imam dan para ahli hadits. Penulis juga menjelaskan hukum shalat Witir dan seluruh hukum yang berkaitan dengannya, seperti hukum mengqadha’nya, bilangan raka’atnya serta hal lainnya. Sungguh, penulis telah mempersembahkan sesuatu yang sangat bernilai dan bermanfaat. Hal itu disebabkan manusia pada saat ini telah lalai dari mengerjakan shalat malam dan terbiasa bergadang hingga tengah malam, bahkan lebih dari setengah malam, hanya untuk sesuatu yang sia-sia, kelalaian, kunjungan dan pertemuan-pertemuan yang menyita waktu dan menyia-nyiakan malam. Akhirnya mereka pun menjadi berat untuk melakukan shalat malam atau shalat Tahajjud. Oleh karena itu, banyak manusia yang benar-benar lalai dari melakukan amal ibadah yang baik ini yang merupakan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bagian dari kehidupan orang-orang tua mereka serta generasi Salafush Shalih. Semoga Allah memberi balasan kepada penulis dengan balasan yang baik dan memberi manfaat pada buah penanya ini. Wallaahu a’lam.

Semoga shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para Sahabatnya.

16 Rajab 1418 H
Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah al-Jibrin

DAFTAR ISI 
BAB PERTAMA: DISYARI’ATKANNYA SHALAT SUNNAH DAN KEUTAMAANNYA
Pembahasan 1: Disyari’atkannya Shalat Sunnah
Pembahasan 2: Keutamaan Shalat Sunnah
Pembahasan 3: Disukai Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah

BAB KEDUA : SHALAT MALAM
Pembahasan 1: Keutamaan Shalat Malam dan Anjurannya
Pembahasan 2: Hukum Shalat Malam
Pembahasan 3: Tata Cara Melakukan Shalat Malam
Pembahasan 4: Etika Shalat Malam
Pembahasan 5: Manfaat Shalat Malam
Pembahasan 6: Meninggalkan Shalat Tahajjud
Pembahasan 7: Faktor-Faktor yang Memudahkan Shalat Tahajjud

BAB KETIGA: SHALAT WITIR
Pembahasan 1: Keutamaan Shalat Witir dan Anjuran untuk Mengerjakannya
Pembahasan 2: Hukum Shalat Witir .
Pembahasan 3: Waktu dan Tata Cara Shalat Witir

BAB KEEMPAT: BEBERAPA GAMBARAN MENGENAI  QIYAAMUL LAIL             
Pembahasan 1: Keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Malam Hari .
Pembahasan 2: Keadaan Para Sahabat Radhiyallahu anhum di Malam Hari
Pembahasan 3: Keadaan Salafush Shalih di Malam Hari

BAB KELIMA: PROBLEMATIKA DAN FATWA SEPUTAR SHALAT MALAM DAN SHALAT WITIR 

  1. Shalat Sepanjang Malam
  2. Mengusap Wajah dengan Kedua Tangan Setelah Qunut
  3. Shalat Lebih Utama daripada Membaca al-Qur-an
  4. Shalat Witir bagi Seorang Musafir
  5. Hukum Meninggalkan Shalat Witir
  6. Shalat Orang yang Duduk Nilainya Separuh dari Orang yang Berdiri
  7. Menghidupkan Malam Hari Raya
  8. Tidak Ada Dua Witir dalam Satu Malam
  9. Hukum Mengqadha’ Shalat Witir
  10. Orang yang Melakukan Shalat Witir di Permulaan Malam, lalu Bangun pada Akhir Malam
  11. Membaca Surat al-Ikhlash dalam Shalat Witir
  12. Niat Melakukan Shalat Witir Sebanyak Tiga Raka’at kemudian Berkeinginan Menambahnya
  13. Shalat setelah Isya’ Termasuk Shalat Malam
  14. Hukum Mendahulukan Shalat Witir sebelum Tidur
  15. Ketika Adzan Shubuh Berkumandang Saat Melaksanakan Shalat Witir

PENUTUP 

Meluruskan Cerita Tentang Tsa’labah bin Haathib

MELURUSKAN CERITA TENTANG TSA’LABAH BIN HAATHIB

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Ada sebuah hadits yang berbunyi:

وَيْحَكَ يَا ثَعْلَبَةُ، قَلِيْلٌ تُؤَدِّيْ شُكْرَهُ خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرٍ لاَتُطِيْقُهُ. أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُوْنَ مِثْلَ نَبِيِّ اللهِ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ شِئْتُ أَنْ تَسِيْلَ مَعِيَ الْجِبَالُ فِضَّةً وَذَهَبًا لَسَالَتْ.

Celaka engkau wahai Tsa’labah! Sedikit yang engkau syukuri itu lebih baik dari harta banyak yang engkau tidak sanggup mensyukurinya. Apakah engkau tidak suka menjadi seperti Nabi Allah? Demi yang diriku di tangan-Nya, seandainya aku mau gunung-gunung mengalirkan perak dan emas, niscaya akan mengalir untukku

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini diriwayatkan oleh : Ibnu Jarir dalam Jami’ul Bayaan (VI/425 no. 17002), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (VIII/218-219, no. 7873), ad-Dailamy, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (XI/208) dan al-Wahidi dalam Asbaabun Nuzul (hal. 257-259).

Semuanya telah meriwayatkannya dari jalan Mu’aan bin Rifa’ah as Salamy dari Ali bin Yazid dari al-Qasim bin Abdur Rahman dari Abu Umamah al-Baahiliy, ia berkata: “Bahwasanya Tsa’labah bin Hathib al-Anshary datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar aku dikarunia harta.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: (Ia pun menyebutkan lafazh hadits di atas).

Lanjutan hadits ini adalah sebagai berikut:
Kemudian ia (Tsa’labah) berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, seandainya engkau memohon kepada Allah agar aku dikaruniai harta (yang banyak) sungguh aku akan memberikan haknya (zakat/sedekah) kepada yang berhak menerimanya.”

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a: “Ya Allah, karuniakanlah harta kepada Tsa’labah.”

Kemudian ia mendapatkan seekor kambing, lalu kambing itu tumbuh beranak, sebagaimana tumbuhnya ulat. Kota Madinah terasa sempit baginya.

Sesudah itu, ia menjauh dari Madinah dan tinggal di satu lembah (desa). Karena kesibukannya, ia hanya berjama’ah pada shalat Zhuhur dan Ashar saja, dan tidak pada shalat-shalat lainnya. Kemudian kambing itu semakin banyak, maka mulailah ia meninggalkan shalat berjama’ah sampai shalat Jum’at pun ia tinggalkan.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para Shahabat: “Apa yang dilakukan Tsa’labah?

Mereka menjawab: “Ia mendapatkan seekor kambing, lalu kambingnya bertambah banyak sehingga kota Madinah terasa sempit baginya,…”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengutus dua orang untuk mengambil zakatnya seraya bersabda: “Pergilah kalian ke tempat Tsa’labah dan tempat fulan dari Bani Sulaiman, ambillah zakat mereka berdua.”

Lalu keduanya pergi mendatangi Tsa’labah untuk meminta zakatnya. Sesampainya disana dibacakan surat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan serta merta Tsa’labah berkata: “Apakah yang kalian minta dari saya ini, pajak atau sebangsa pajak? Aku tidak tahu apa sebenarnya yang kalian minta ini!”

Lalu keduanya pulang dan menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau melihat kedua-nya (pulang tidak membawa hasil), sebelum mereka berbicara, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celaka engkau, wahai Tsa’labah! Lalu turun ayat:

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ﴿٧٥﴾فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ

Dan di antara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka, setelah Allah mem-berikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).” [At-Taubah/9:75-76]

Setelah ayat ini turun, Tsa’labah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mohon agar diterima zakatnya.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menjawab: “Allah telah melarangku menerima zakatmu.” Hingga Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau tidak mau menerima sedikit pun dari zakatnya.

Dan Abu Bakar, ‘Umar, serta ‘Utsman pun tidak menerima zakatnya di masa khilafah mereka.

Keterangan : HADITS INI (ضَعِيْفٌ جِدًّا) LEMAH SEKALI
Lihat Dha’if Jami’ush Shaghiir (no. 4112).

Karena dalam sanad hadits ini ada dua orang perawi yang lemah:

  1. Ali bin Yazid, Abu Abdil Malik, seorang rawi yang sangat lemah.
    Imam al-Bukhari dalam kitabnya berkata: “Ali bin Yazid, Abu ‘Abdil Malik al-Hany ad-Dimasyqy adalah seorang perawi yang Munkarul Hadits.”
    Imam an-Nasa-i berkata: “Ia meriwayatkan dari Qasim bin ‘Abdirrahman, ia Matrukul Hadits.” [Lihat adh-Dhu’afaa’ wal Matrukiin (no. 455)]
    Imam ad-Daraquthny berkata: “Ia seorang matruk (yang ditingggalkan haditsnya dan tertuduh dusta).”
    Imam Abu Zur’ah berkata: “Ia bukan orang yang kuat.”
    Imam al-Haitsamy berkata: “ ‘Ali bin Yazid adalah seorang matruk.”
    [Periksa: Mizaanul I’tidal (III/161, no. 5966), Taqriibut Tahdziib (II/705, no. 4933), al-Jarh wat Ta’dil (VI/208), Lisanul Mizan (VII/ 314), Majmu’uz Zawaaid (VII/31-32)]
  2. Mu’aan bin Rifaa’ah as-Salamy, seorang perawi yang dha’if (lemah).
    Ibnu Hajar berkata: “Ia adalah seorang rawi yang lemah dan ia sering memursalkan hadits.” [Periksa: Taqriibut Tahdziib (II/194, no. 6771)]
    Kata Imam adz-Dzahabi: “Ia tidak kuat haditsnya.” [Periksa: Mizaanul I’tidal (IV/134)]
    Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Hammad, ia berkata: “Salamah dari Ibnu Ishaq dari ‘Amr bin ‘Ubaid dari al-Hasan: ‘Bahwa yang dimaksud ayat itu (9: 75) adalah Tsa’labah bin Haathib Mu’aththib bin Qusyair keduanya dari bani ‘Amr bin ‘Auf.’” [Periksa: Jami’ul Bayaan fii Ta’-wiilil Qur-aan (IV/ 427, no. 17005)]

Adapun kelemahannya adalah:

  1. Mursal Hasan al-Bashry, ia seorang tabi’in.
  2. ‘Amr bin ‘Ubaid Abu ‘Utsman al-Bashri al-Mu’tazili.
    Kata Ibnu Ma’in: “Tidak boleh ditulis haditsnya.”
    Kata Imam an-Nasaa-i: “Matruk, tidak kuat, tidak boleh ditulis haditsnya.”
    Kata Imam al-Fallas: “ ‘Amr ditinggalkan haditsnya dan dia adalah ahli bid’ah.”
    Kata Abu Hatim: “Matrukul Hadits.”
    Lihat Mizaanul I’tidal (III/273-280) dan Tahdzibut Tahdzib (VIII/62-63)

PARA ULAMA YANG MELEMAHKAN HADITS-HADITS INI
Di Antaranya ialah:

  1. Imam Ibnu Hazm, ia berkata: “Riwayat ini bathil.” [Al-Muhalla (XI/207-208).]
  2. Al-hafizh al-’Iraqy berkata: “Riwayat ini dha’if.” [Lihat Takrij Ahaadits Ihya’ Ulumuddin (III/287)]
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany berkata: “Riwayat tersebut dha’if dan tidak boleh dijadikan hujjah.” [Lihat Fat-hul Baari (III/266)]
  4. Ibnu Hamzah menukil perkataan Baihaqi: “(Riwayat ini) dha’if.” [Lihat al-Bayan wat Ta’rif (III/66-67)]
  5. Al-Munawi berkata: “(Riwayat ini) dha’if.” [Lihat Fai-dhul Qadir (IV/527).]
  6. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Hadits ini dha’ifun jiddan.” [Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (IX/78 no. 4081)]

RIWAYAT YANG BENAR
Tsa’labah bin Haathib adalah seorang Sahabat yang ikut dalam perang Badar sebagaimana disebutkan oleh:

  1. Ibnu Hibban dalam kitab ats-Tsiqaat (III/36).
  2. Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab al-Istii’ab (hal. 122).
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany di dalam kitab al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah (I/198). Beliau berkata: “Tsa’labah bin Hathib adalah Shahabat yang ikut (hadir) dalam perang Badar.

Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ahli Badar:

لَنْ يَدْخُلَ النَّارَ رَجُلٌ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَّةَ.

Tidak akan masuk Neraka seseorang yang ikut serta dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah[1]

  1. Kata Imam al-Qurthuby (wafat th. 671 H): “Tsa’labah adalah badry (orang yang ikut perang Badar), Anshary, Shahabat yang Allah dan Rasul-Nya saksikan tentang keimanannya seperti yang akan datang penjelasannya di awal surat al-Mumtahanah, adapun yang diriwayatkan tentang dia (tidak bayar zakat) adalah riwayat yang TIDAK SHAHIH. [Tafsir al-Qurthuby (VIII/133), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah]

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HIKAYAT TSA’LABAH YANG TIDAK BENAR DI ATAS
Sesudah kita mengetahui kelemahan riwayat tersebut, maka tidak halal bagi seorang muslim pun untuk membawakan riwayat Tsa’labah sebagai permisalan kebakhilan, karena bila kita bawakan riwayat itu berarti:

  • Pertama : Kita berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Kedua : Kita menuduh seorang Shahabat ahli Surga dengan tuduhan yang buruk.
  • Ketiga : Kita telah berdusta kepada orang yang kita sampaikan cerita tersebut kepadanya.

Ingat, kita tidak boleh sekali-kali mencela, memaki atau menuduh dengan tuduhan yang jelek kepada para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِيْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ.

Barangsiapa mencela Shahabatku, maka ia mendapat laknat dari Allah, Malaikat dan seluruh manusia.”[2]

Wallaahu a’lam bish Shawaab.

MARAJI’

  1. Tsa’labah bin Haathib ash-Shahaby al-Muftara’ ‘alaihi, oleh ‘Adab Mahmud al-Humasy, cet. Daarul Amaani, Riyadh, th. 1407 H.
  2. Asy-Syihaab ats-Tsaqiib fidz Dzabbi ‘anish Shahabil Jalil Tsa’labah bin Haathib, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, Daarul Hijrah, cet. II, th. 1410 H.
  3. Mizaanul I’tidal fii Naqdir Rijal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bijaawy, cet. Daarul Fikr.
  4. Majmu’-uz Zawaa-id wa Mamba-ul Fawaa-id, oleh Imam al-Haitsamy.
  5. Al-Muhalla, oleh Ibnu Hazm.
  6. Tafsir ath-Thabary, oleh Imam ath-Thabary, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  7. Tafsir al-Qurthuby, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshary al-Qurthuby.
  8. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  9. Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Razy, cet. Daarul Fikr.
  10. Al-Mu’jamul Kabir, oleh Imam ath-Thabary, tahqiq: Hamdi Abdul Majid as-Salafy.
  11. Adh-Dhu’afa’ wal Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i, cet. Daarul Fikr.
  12. Fai-dhul Qadir, oleh al-Munawy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  13. Fat-hul Baari, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, cet. Daarul Fikr.
  14. Al-Ishaabah fii Tamyizish Shahabah, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar ‘al-‘Asqalany.
  15. Al-Istii’ab bi Ma’rifatil Ash-haab, oleh al-Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr (bihaamisy al-Ishaabah)
  16. Lisaanul Miizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  17. Ihya’ ‘Ulumuddin, oleh Imam al-Ghazaly, (bi Haamisyihi takhrij lil-Hafizh al-‘Iraaqy.), cet. Daarul Fikr, th. 1418.
  18. At-Tashfiyyah wat Tarbiyyah wa Aatsaariha fisti’naafil Hayaatil Islaamiyyah, oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Atsary.
  19. Asbaabun Nuzul, oleh Imam Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad al-Wahidy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  20. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad (III/396), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 2160)
[2] HR. Ath-Thabrani di dalam kitab al-Mu’jamul Kabir (XII/110, no. 12709) dan hadits ini telah di-hasan-kan oleh Imam al-Albany dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 2340), Shahih al-Jaami’ush Shaghir (hal. 2685)

Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Tiga Golongan Ummat Islam

KEDUDUKAN HADITS TUJUH PULUH TIGA GOLONGAN UMMAT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

MUQADDIMAH
Akhir-akhir ini kita sering dengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan ummat Islam masuk Neraka dan hanya satu golongan ummat Islam yang masuk Surga adalah hadits yang lemah, dan mereka berkata bahwa yang benar adalah hadits yang berbunyi bahwa tujuh puluh golongan masuk Surga dan satu golongan yang masuk Neraka, yaitu kaum zindiq. Mereka melemahkan atau mendha’ifkan ‘hadits perpecahan ummat Islam menjadi tujuh puluh golongan, semua masuk Neraka dan hanya satu yang masuk Surga’ disebabkan tiga hal :

  1. Karena pada sanad-sanad hadits tersebut terdapat kelemahan.
  2. Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya; satu hadits menyebutkan tujuh puluh dua golongan yang masuk Neraka, dalam hadits yang lainnya disebutkan tujuh puluh satu golongan dan dalam hadits yang lainnya lagi disebutkan tujuh puluh golongan saja, tanpa menentukan batas.
  3. Karena makna/isi hadits tersebut tidak cocok dengan akal, mereka mengatakan bahwa semestinya mayoritas ummat Islam ini menempati Surga atau minimal menjadi separuh penghuni Surga.

Dalam tulisan ini, insya Allah, saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya dari hadits tersebut, serta penjelasannya dari para ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang ke-musykil-an yang ada, baik dari segi sanadnya maupun maknanya.

JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA  UMMAT ISLAM
Apabila kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan dan satu golongan yang masuk Surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh Imam Ahli Hadits dari 14 (empat belas) orang Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu:

  1. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
  2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu.
  3. ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.
  4. ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
  5. Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.
  6. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
  7. Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
  8. Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu.
  9. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.
  10. Watsilah bin Asqa’ radhiyallahu ‘anhu.
  11. ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu.
  12. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
  13. Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
  14. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Sebagian dari hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut:

HADITS PERTAMA
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan.

Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh:

  1. Abu Dawud, Kitab as-Sunnah, I-Bab Syarhus Sunnah no. 4596, dan lafazh hadits di atas adalah lafazh Abu Dawud.
  2. At-Tirmidzi, Kitabul Iman, 18-Bab Maa Jaa-a fiftiraaqi Haadzihil Ummah, no. 2778 dan ia berkata: “Hadits ini hasan shahih.” (Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi VII/397-398.)
  3. Ibnu Majah, 36-Kitabul Fitan, 17-Bab Iftiraaqil Umam, no. 3991.
  4. Imam Ahmad, dalam kitab Musnad II/332, tanpa menyebutkan kata “Nashara.”
  5. Al-Hakim, dalam kitabnya al-Mustadrak, Kitabul Iman I/6, dan ia berkata: “Hadits ini banyak sanadnya, dan berbicara tentang masalah pokok agama.”
  6. Ibnu Hibban, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Mawaariduzh Zhamaan, 31-Kitabul Fitan, 4-Bab Iftiraqil Ummah, hal. 454, no. 1834.
  7. Abu Ya’la al-Maushiliy, dalam kitabnya al-Musnad: Musnad Abu Hurairah, no. 5884 (cet. Daarul Kutub Ilmiyyah, Beirut).
  8. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam kitabnya as-Sunnah, 19-Bab Fii ma Akhbara bihin Nabiyyu -Shallallaahu ‘alaihi wa sallam- anna Ummatahu Sataftariqu, I/33, no. 66.
  9. Ibnu Baththah, dalam kitab Ibanatul Kubra: Bab Dzikri Iftiraaqil Umam fii Diiniha, wa ‘ala kam Taftariqul Ummah? I/374-375 no. 273 tahqiq Ridha Na’san Mu’thi.
  10. Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari’ah: Bab Dzikri Iftiraqil Umam fii Diinihi, I/306 no. 22, tahqiq Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiiji.

Perawi Hadits:
a. Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah bin Waqqash al-Allaitsiy.

  • Imam Abu Hatim berkata: “Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru).”
  • Imam an-Nasa-i berkata: “Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan ia pernah berkata bahwa Muhammad bin ‘Amir adalah seorang perawi yang tsiqah.”
  • Imam adz-Dzahabi berkata: “Ia adalah seorang Syaikh yang terkenal dan hasan haditsnya.”
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Ia seorang perawi yang benar, hanya padanya ada beberapa kesalahan.”
    (Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu VIII/30-31, Mizaanul I’tidal III/ 673 no. 8015, Tahdzibut Tahdzib IX/333-334, Taqribut Tahdzib II/119 no. 6208.)

b. Abu Salamah, yakni ‘Abdurrahman bin ‘Auf : Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah, Abu Zur’ah berkata : “Ia seorang perawi yang tsiqah.”
(Lihat Tahdzibut Tahdzib XII/115, Taqribut Tahdzib II/409 no. 8177.)

Derajat Hadits
Hadits di atas derajatnya hasan, karena terdapat Muhammad bin ‘Amr, akan tetapi hadits ini menjadi shahih karena banyak syawahidnya.

Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”

Imam al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat Muslim dan keduanya (yakni al-Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya.” Dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya. (Lihat al-Mustadrak Imam al-Hakim: Kitaabul ‘Ilmi I/128.)

Ibnu Hibban dan Imam asy-Syathibi telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab al-I’tisham (II/189).

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany juga telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah no. 203 dan kitab Shahih at-Tirmidzi no. 2128.

HADITS KEDUA:
Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan :

عَنْ أَبِيْ عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللهِ بْنِ لُحَيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ أَنَّهُ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ .

Dari Abu ‘Amir al-Hauzaniy ‘Abdillah bin Luhai, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu’awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu “al-Jama’ah.”

Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan oleh:

  1. Abu Dawud, Kitabus Sunnah Bab Syarhus Sunnah no. 4597, dan lafazh hadits di atas adalah dari lafazh-nya.
  2. Ad-Darimi, dalam kitab Sunan-nya (II/241) Bab fii Iftiraqi Hadzihil Ummah.
  3. Imam Ahmad, dalam Musnad-nya (IV/102).
  4. Al-Hakim, dalam kitab al-Mustadrak (I/128).
  5. Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari’ah (I/314-315 no. 29).
  6. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam Kitabus Sunnah, (I/7) no. 1-2.
  7. Ibnu Baththah, dalam kitab al-Ibaanah ‘an Syari’atil Firqah an-Najiyah (I/371) no. 268, tahqiq Ridha Na’san Mu’thi, cet.II Darur Rayah 1415 H.
  8. Al-Lalikaa-iy, dalam kitab Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah (I/113-114) no. 150, tahqiq Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghaamidi, cet. Daar Thay-yibah th. 1418 H.
  9. Al-Ashbahani, dalam kitab al-Hujjah fii Bayanil Mahajjah pasal Fii Dzikril Ahwa’ al-Madzmumah al-Qismul Awwal I/107 no. 16.

Semua Ahli Hadits di atas telah meriwayatkan dari jalan :
Shafwan bin ‘Amr, ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku Azhar bin ‘Abdillah al-Hauzani dari Abu ‘Amr ‘Abdullah bin Luhai dari Mu’awiyah.”

Perawi Hadits

  1. Shafwan bin ‘Amr bin Haram as-Saksaki, ia telah dikatakan tsiqah oleh Imam al-‘Ijliy, Abu Hatim, an-Nasa-i, Ibnu Sa’ad, Ibnul Mubarak dan lain-lain.
  2. Azhar bin ‘Abdillah al-Harazi, ia telah dikatakan tsiqah oleh al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh adz-Dzahabi berkata: “Ia adalah seorang Tabi’in dan haditsnya hasan.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ia shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang Nashb.” (Lihat Mizaanul I’tidal I/173, Taqribut Tahdzib I/75 no. 308, ats-Tsiqat hal. 59 karya Imam al-‘Ijly dan kitab ats-Tsiqat IV/38 karya Ibnu Hibban.)
  3. Abu Amir al-Hauzani ialah Abu ‘Amir ‘Abdullah bin Luhai.
    • Imam Abu Zur’ah dan ad-Daruquthni berkata: “Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai).”
    • Imam al-‘Ijliy dan Ibnu Hibban berkata: “Dia orang yang tsiqah.”
    • Al-Hafizh adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Ia adalah seorang perawi yang tsiqah.” (Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu V/145, Tahdzibut Tahdzib V/327, Taqribut Tahdzib I/444 dan kitab al-Kasyif II/109.)

Derajat Hadits
Derajat hadits di atas adalah hasan, karena ada seorang perawi yang bernama Azhar bin ‘Abdillah, akan tetapi hadits ini naik menjadi shahih dengan syawahidnya.

Al-Hakim berkata: “Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini, harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya.” (Lihat al-Mustadrak I/128.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hadits ini shahih masyhur.”
(Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/405 karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.)

HADITS KETIGA:
Hadits ‘Auf bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِيْ الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِيْ النَّارِ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ هُمْ؟ قَالَ: الْجَمَاعَةُ.

Dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu (golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, yang satu di Surga, dan yang 72 (tujuh puluh dua) golongan di Neraka,’ Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapakah mereka (satu golongan yang masuk Surga itu) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Al-Jama’ah.’

Keterangan
Hadits ini telah diriwayatkan oleh:

  1. Ibnu Majah, dalam kitab Sunan-nya Kitabul Fitan bab Iftiraaqil Umam no. 3992.
  2. Ibnu Abi ‘Ashim, dalam kitab as-Sunnah I/32 no. 63.
  3. Al-Lalikaa-i, dalam kitab Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunah wal Jama’ah I/113 no. 149.

Semuanya telah meriwayatkan dari jalan ‘Amr, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin ‘Amr dari Rasyid bin Sa’ad dari ‘Auf bin Malik.

Perawi Hadits:

  1. ‘Amr bin ‘Utsman bin Sa’ad bin Katsir bin Dinar al-Himshi.
    An-Nasa-i dan Ibnu Hibban berkata: “Ia merupakan seorang perawi yang tsiqah.”
  2. ‘Abbad bin Yusuf al-Kindi al-Himsi.
    Ia dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban. Ibnu ‘Adiy berkata: “Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya.”
    Ibnu Hajar berkata: “Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi’nya).”
    (Lihat Mizaanul I’tidal II/380, Tahdzibut Tahdzib V/96-97, Taqribut Tahdzib I/470 no. 3165.)
  3. Shafwan bin ‘Amr: “Tsiqah.” (Taqribut Tahdzib I/439 no. 2949.)
  4. Raasyid bin Sa’ad: “Tsiqah.” (Tahdzibut Tahdzib III/195, Taqribut Tahdzib I/289 no. 1859.)

Derajat Hadits
Derajat hadits ini hasan, karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi hadits ini menjadi shahih dengan beberapa syawahidnya.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah II/364 no. 3226 cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy li Duwalil Khalij cet. III thn. 1408 H, dan Silisilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. 1492.

HADITS KEEMPAT:
Hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993:

Lafazh-nya adalah sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ اِفْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً؛ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, dan sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang semuanya berada di Neraka, kecuali satu golongan, yakni “al-Jama’ah.”

Imam al-Bushiriy berkata, “Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah.[1]

Hadits ini dishahih-kan oleh Imam al-Albany dalam shahih Ibnu Majah no. 3227.
(Lihat tujuh sanad lainnya yang terdapat dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/360-361)

HADITS KELIMA:
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitabul Iman, bab Maa Jaa-a Fiftiraaqi Haadzihil Ummah no. 2641 dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash dan Imam al-Laalika-i juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushuli I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/111-112 no. 147) dari Shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu: “Siapakah golongan yang selamat itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

مَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ

Ialah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para Shahabatku.”

Lafazh-nya secara lengkap adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِيْ مَا أَتَى عَلَى بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِيْ أُمَّتِيْ مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh akan terjadi pada ummatku, apa yang telah terjadi pada ummat bani Israil sedikit demi sedikit, sehingga jika ada di antara mereka (Bani Israil) yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka niscaya akan ada pada ummatku yang mengerjakan itu. Dan sesungguhnya bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh dua millah, semuanya di Neraka kecuali satu millah saja dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah, yang semuanya di Neraka kecuali satu millah.’ (para Shahabat) bertanya, ‘Siapa mereka wahai Rasulullah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Apa yang aku dan para Shahabatku berada di atasnya.’”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2641, dan ia berkata: “Ini merupakan hadits penjelas yang gharib, kami tidak mengetahuinya seperti ini, kecuali dari jalan ini.”)

Perawi Hadits
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang lemah, yaitu ‘Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, an-Nasa-i dan selain mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Ia lemah hafalannya.”
(Tahdzibut Tahdzib VI/157-160, Taqribut Tahdzib I/569 no. 3876.)

Derajat Hadits
Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, karena banyak syawahid-nya. Bukan beliau menguatkan perawi di atas, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan perawi ini.
(Lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah no. 1348 dan kitab Shahih Tirmidzi no. 2129.)

KESIMPULAN
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya ummat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk Neraka dan satu golongan masuk Surga adalah hadits yang shahih, yang memang sah datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak boleh seorang pun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau ia dapat membuktikan berdasarkan ilmu hadits tentang kelemahannya.

Hadits-hadits tentang terpecahnya ummat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan adalah hadits yang shahih sanad dan matannya. Dan yang menyatakan hadits ini shahih adalah pakar-pakar hadits yang memang sudah ahli di bidangnya. Kemudian menurut kenyataan yang ada bahwa ummat Islam ini berpecah belah, berfirqah-firqah (bergolongan-golongan), dan setiap golongan bang-ga dengan golongannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ummat Islam berpecah belah seperti kaum musyrikin:

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴿٣١﴾مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum/30:31-32]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jalan keluar, jalan selamat dunia dan akhirat. Yaitu berpegang kepada Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

ALASAN MEREKA YANG MELEMAHKAN HADITS INI SERTA BANTAHANNYA
Ada sebagian orang melemahkan hadits-hadits tersebut karena melihat jumlah yang berbeda-beda dalam penyebutan jumlah bilangan firqah (kelompok) yang binasa tersebut, yakni di satu hadits disebutkan sebanyak 70 (tujuh puluh) firqah, di hadits yang lainnya disebutkan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) firqah, di hadits yang lainnya lagi disebutkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) firqah, dan hanya satu firqah yang masuk Surga.

Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu?

Pertama, di dalam hadits ‘Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya (I/98) no. 172, dan Hakim (IV/ 430) disebut tujuh puluh (70) firqah lebih, dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti.

Akan tetapi, sanad hadits ini dha’if (lemah), karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Nu’aim bin Hammad al-Khuzaa’i.

Ibnu Hajar berkata, “Ia banyak salahnya.”

An-Nasa-i berkata, “Ia orang yang lemah.”

(Lihat Mizaanul I’tidal IV/267-270, Taqribut Tahdzib II/250 no. 7192 dan Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhuu’ah I/148, 402 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.)

Kedua, di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin ‘Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam kitab asy-Sya’riah, al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya sebagaimana yang telah disebutkan oleh al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar no. 284. Dan Ibnu Baththah dalam kitab Ibanatil Kubra nomor 263, 267. Disebutkan dengan bilangan tujuh puluh satu (71) firqah, sebagaimana Bani Israil.

Akan tetapi sanad hadits ini juga dha’if, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Musa bin ‘Ubaidah, ia adalah seorang perawi yang dha’if.
(Lihat Taqribut Tahdzib II/226 no. 7015.)

Ketiga, di hadits ‘Amr bin ‘Auf dari jalan Katsir bin ‘Abdillah, dan dari Anas dari jalan Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim (I/129) dan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, disebutkan bilangan tujuh puluh dua (72) firqah.

Akan tetapi sanad hadits ini pun dha’ifun jiddan (sangat lemah), karena di dalam sanadnya ada dua orang perawi di atas.
(Taqribut Tahdzib II/39 no. 5643, Mizaanul I’tidal IV/347-348 dan Taqribut Tahdzib II/289 no. 7483.)

Keempat, dalam hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah, ’Auf bin Malik, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para imam Ahli Hadits disebut sebanyak tujuh puluh tiga (73) firqah, yaitu yang tujuh puluh dua (72) firqah masuk Neraka dan satu (1) firqah masuk Surga.

Dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

TARJIH
Setelah kita melewati pembahasan di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa yang lebih kuat adalah yang menyebutkan dengan 73 (tujuh puluh tiga) golongan.

Kesimpulan tersebut disebabkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70 (tujuh puluh), 71 (tujuh puluh satu), atau 72 (tujuh puluh dua).

MAKNA HADITS
Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal daripada wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash al-Qur’an dan Sunnah yang sah lebih tinggi dan jauh lebih utama dibanding dengan akal manusia. Wahyu adalah ma’shum sedangkan akal manusia tidak ma’shum. Wahyu bersifat tetap dan terpelihara sedangkan akal manusia berubah-ubah. Dan manusia mempunyai sifat-sifat kekurangan, di antaranya:

Manusia ini adalah lemah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Dan diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisaa’/4:28]

Dan manusia itu juga jahil (bodoh), zhalim dan sedikit ilmunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesung-guhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.” [Al-Ahzaab/33:72]

Serta seringkali berkeluh kesah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا

“Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” [Al-Ma’aarij/70:19]

Sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahaterpuji.” [Al-Fushshilat/41:42]

Adapun masalah makna hadits yang masih musykil (sulit difahami), maka janganlah dengan alasan tersebut kita terburu-buru untuk menolak hadits-hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena betapa banyaknya hadits-hadits sah yang belum dapat kita fahami makna dan maksudnya.

Permasalahan yang harus diperhatikan adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kita. Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal manusia selama-lamanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa ummatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah, semuanya ini telah terbukti.

Dan yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang sah dan penjelasan para Shahabat dan para ulama Salaf, agar kita termasuk ke dalam “Golongan yang selamat” dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.

Golongan yang selamat hanya satu, dan jalan selamat menuju kepada Allah hanya satu, Allah Subahanahu wa ta’ala berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’am/6:153]

Jalan yang selamat adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

Bila ummat Islam ingin selamat dunia dan akhirat, maka mereka wajib mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

Mudah-mudahan Allah membimbing kita ke jalan selamat dan memberikan hidayah taufiq untuk mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

MARAJI’

  1. Al-Qur-anul karim serta terjemahannya, DEPAG.
  2. Shahih al-Bukhari dan Syarah-nya cet. Daarul Fikr.
  3. Shahih Muslim cet. Darul Fikr (tanpa nomor) dan tarqim: Muhammad Fuad Abdul Baqi dan Syarah-nya (Syarah Imam an-Nawawy).
  4. Sunan Abi Dawud.
  5. Jaami’ at-Tirmidzi.
  6. Sunan Ibni Majah.
  7. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.
  8. Sunan ad-Darimi, cet. Daarul Fikr, th. 1389 H.
  9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.
  10. Mawaariduzh Zham-aan fii Zawaa-id Ibni Hibban, oleh al-Hafizh al-Haitsamy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  11. Musnad Abu Ya’la al-Maushiliy, oleh Abu Ya’la al-Maushiliy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1418 H.
  12. Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim, oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1413 H.
  13. Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqatin Najiyah (Ibaanatul Kubra), oleh Ibnu Baththah al-Ukbary, tahqiq: Ridha bin Nas’an Mu’thi, cet. Daarur Raayah, th. 1415 H.
  14. As-Sunnah, oleh Imam Ibnu Abi ‘Ashim.
  15. Kitaabusy Syari’ah, oleh Imam al-Ajurry, tahqiq: Dr. ‘Ab-dullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiji, th. 1418 H.
  16. Al-Jarhu wat-Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Raazy, cet. Daarul Fikr.
  17. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.
  18. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.
  19. Mizaanul I’tidaal, oleh Imam adz-Dzahabi.
  20. Shahiih at-Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam al-Albani, cet. Maktabah at-Tarbiyah al-‘Arabi lid-Duwal al-Khalij, th. 1408 H.
  21. Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Makatabah al-Ma’arif.
  22. Al-I’tisham, oleh Imam asy-Syathibi, tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. II-Daar Ibni ‘Affan, th. 1414 H.
  23. Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah, oleh Imam al-Lalikaa-iy, tahqiq: Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghamidi, cet. Daar Thayyibah, th. 1418 H.
  24. Al-Hujjah fii Bayaanil Mahajjah, oleh al-Ashbahani, tah-qiq: Syaikh Muhammad bin Rabi’ bin Hadi ‘Amir al-Madkhali, cet. Daarur Raayah, th. 1411 H.
  25. Ats-Tsiqaat, oleh Imam al-’Ijly.
  26. Ats-Tsiqat, oleh Imam Ibnu Hibban.
  27. Al-Kasyif, oleh Imam adz-Dzahaby.
  28. Silsilatul Ahaadits adh-Dhai’fah wal Maudhuu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  29. Shahih Ibnu Majah, oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din al-Albany, cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy lid-Duwalil Khalij, cet. III, thn. 1408 H.
  30. Mishbahuz Zujajah, oleh al-Hafizh al-Busairy.
  31. Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar, oleh al-Hafizh al-Haitsami.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] Lihat kitab Mishbahuz Zujajah (IV/180). Secara lengkap perkataannya adalah sebagai berikut: Ini merupakan sanad (hadits) yang shahih, para perawinya tsiqah, dan telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dalam Musnad-nya dari hadits Anas pula, begitu juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Maushiliy

Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Fadhilah Yaasiin

KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH YAASIIN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Setiap Muslim diperintah untuk membaca al-Qur-an, sebagaimana ayat pertama yang turun memerintahkan kita untuk membaca: “ إِقْرَأْ (bacalah).”

Al-Qur-an yang terdiri dari 30 (tiga puluh) juz mulai surat al-Fatihah sampai surat an-Naas jelas mempunyai keutamaan dan kaum Muslimin berkewajiban mengamalkannya.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan agar ummat Islam membaca al-Qur-an, dan kalau sanggup mengkhatamkannya sepekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali, atau setiap bulan sekali dikhatamkannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِقْرَأِ الْقُرْآنَ فِيْ كُلّ ِ شَهْرٍ، اِقْرَأْهُ فِيْ عِشْرِيْنَ لَيْلَةً، اِقْرَأْهُ فِيْ عَشْرٍ، اِقْرَأْهُ فِيْ سَبْعٍ، وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ.

Bacalah al-Qur-an (khatamkanlah) sebulan sekali, khatamkanlah al-Qur-an setiap dua puluh hari sekali, khatamkanlah setiap sepuluh hari sekali, dan khatamkanlah setiap sepekan sekali, jangan lebih dari itu.”[1]

Kebanyakan kaum Muslimin di mana-mana sering membaca surat Yaasiin, seolah-olah anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaca al-Qur-an dimaksudkan adalah surat Yaasiin, sepertinya al-Qur-an itu isinya hanyalah surat Yaasiin saja, karena sangat sering sekali kita mendengar kaum Muslimin dan Muslimat membaca surat Yaasiin di rumah, di majlis-majlis ta’lim, di masjid-masjid, di sekolah, di pondok-pondok dan bahkan sering pula kita dengar dibacakan untuk orang yang sedang naza’ (akan mati) dan dibacakan di pemakaman kaum Muslimin. Dari isi al-Qur-an yang terdiri dari 114 surat hanya surat Yaasiin saja yang banyak dihafal oleh kaum Muslimin.

Kita sangat gembira dengan banyaknya orang yang hafal surat Yaasiin, tetapi kita yakin tentunya ada beberapa faktor yang mendorong kaum Muslimin menghafal surat tersebut. Setelah kita periksa, ternyata memang ada faktor pendorongnya, yaitu beberapa hadits yang menerangkan keutamaan (fadhilah) dan ganjaran bagi orang yang membaca surat Yaasiin, tetapi hadits-hadits yang menerangkan surat Yaasiin adalah lemah semuanya.

Saya akan sebutkan dan jelaskan kelemahan hadits-hadits tersebut, supaya kaum Muslimin mengetahui bahwa hadits-hadits tersebut tidak bisa dipakai hujjah, meskipun untuk Fadhaa-ilul A’maal.

Selanjutnya saya akan jelaskan pula kelemahan hadits-hadits yang menganjurkan membacakan surat Yaasiin untuk orang yang sedang naza’ (akan mati) maupun menganjurkan untuk orang yang sudah mati.

Yang perlu diingat dan diperhatikan dari tulisan ini ialah, bahwa dengan membahas masalah ini bukan berarti saya melarang (mengharamkan) baca surat Yaasiin, akan tetapi saya ingin menjelaskan kesalahan orang-orang yang menyandarkan dalil keutamaannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diharamkan dan diancam masuk Neraka.

Selain itu pula, kita wajib melihat apakah ada contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Yaasiin setiap malam Jum’at, setiap mulai atau menutup majlis ta’lim, ketika ada orang mati dan lain-lain?!

Mudah-mudahan dari penjelasan dan keterangan ini bukan mematahkan semangat, tetapi malah sebagai dorongan untuk membaca dan menghafal seluruh isi al-Qur-an dan berupaya untuk mengamalkannya.

Hadits-Hadits Fadhilah Yaasiin Yang Lemah Dan Palsu

Hadits Pertama.

مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ

Barangsiapa yang membaca surat Yaasiin dalam satu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.” [Riwayat Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at (I/247)].

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnul Jauzi berkata: Hadits ini dari semua jalannya adalah bathil, tidak ada asalnya. Imam Daraquthni berkata: “Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits.”

Periksa : Al-Maudhuu’aat oleh Ibnul Jauzi (I/246-247), Mizaanul I’tidal (III/549), Lisaanul Mizan (V/168), al-Fawaa-idul Majmu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 268 no. 944)

Hadits Kedua.

مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ.

Barangsiapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena keridhaan Allah, niscaya Allah ampuni dosanya.”

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitabnya, al-Mu’jamul Ausaath, dan al-Mu’jamush Shaghiir dari Abu Hurairah, tetapi di dalam sanadnya ada Aghlab bin Tamiim. Kata Imam al-Bukhari: “Ia munkarul hadits.” Kata Ibnu Ma’in: “Ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat).”

Periksa : Mizaanul I’tidal (I/273-274) dan Lisanul Mizan (I/464-465)

Hadits Ketiga

مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ.

Barangsiapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, maka ia akan diampuni dosanya pada malam itu.”

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Daarimi dari jalan Walid bin Syuja’, ayahku telah menceritakan kepada saya, Ziyad bin Khaitsamah telah menceritakan kepada saya dari Muhammad bin Juhadah dari al-Hasan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Periksa : Sunan ad-Darimi (II/457)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi, Abu Nua’im dan al-Khathib dari jalan al-Hasan, dari Abu Hurairah.

Hadits ini Munqathi’, karena dalam semua sanadnya terdapat al-Hasan bin Abil Hasan al-Bashriy, ia tidak mendengar dari Abu Hurairah.

Imam adz-Dzahabi berkata: “Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah, maka semua hadits-hadits yang ia riwayatkan dari Abu Hurairah termasuk dari jumlah hadits-hadits munqathi’.”

Periksa : Mizaanul I’tidal (I/527 no. 1968), al-Fawaa-idul Majmua’ah (hal. 269, no. 945), tahqiq Syaikh ‘Abdur-rahman al-Mu’allimy

Hadits Keempat.

مَنْ دَاوَمَ عَلَى قِرَاءَةِ يَس فِي كُلِّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ شَهِيْدًا.

Barangsiapa terus-menerus membaca surat Yaasiin pada setiap malam kemudian ia mati, maka ia mati syahid.”

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghir dari Shahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, tetapi di dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa al-Azdiy, ia seorang tukang dusta dan ia dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits.

Periksa : Tuhfatudz Dzakirin (hal. 340), Mizaanul I’tidal (II/159-160), Lisanul Mizan (III/44-45)].

Hadits Kelima.

مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ صَدْرِ النَّهَارِ قُضِيَتْ حَوَائِجُهُ.

Barangsiapa membaca surat Yaasiin pada permulaan siang (di pagi hari), maka terpenuhi semua hajatnya (keperluannya).”

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan al-Walid bin Syuja’, telah menceritakan kepadaku Ziyad bin Khaitsamah, dari Muhammad bin Juhadah dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …”

Hadits ini mursal, karena ‘Atha’ bin Abi Rabah tidak bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia lahir kurang lebih tahun 24 Hijriyah dan wafat tahun 114 H.

Periksa : Sunan ad-Darimi (II/457), Misykatul Mashaabih (takhrij no. 2177), Mizaanul I’tidal (III/70) dan Taqribut Tahdzib (II/22)

Hadits Keenam.

مَنْ قَرَأَ يَس مَرَّةً فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ.

Barangsiapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia membaca al-Qur-an dua kali.” [HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman].

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5789) dan Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 4636) oleh Syaikh al-Albany).

Hadits Ketujuh.

مَنْ قَرَأَ يَس مَرَّةً فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ.

Barangsiapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia membaca al-Qur-an sepuluh kali.” [HR. Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari Abu Hurairah].

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Lihat Dha’iif Jami’ush Shaghir (no. 5798) oleh Syaikh al-Albany.

Hadits Kedelapan.

إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَقَلْبُ الْقُرْآنِ يَس، وَمَنْ قَرَأَ يَس كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ عَشْرَمَرَّاتٍ.

Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) al-Qur-an itu ialah surat Yaasiin. Barangsiapa yang membacanya, maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca al-Qur-an sepuluh kali.”

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2887) dan ad-Darimi (II/456), dari jalan Humaid bin Abdurrahman, dari al-Hasan bin Shalih dari Harun Abu Muhammad dari Muqatil bin Hayyan (yang benar Muqatil bin Sulaiman) dari Qatadah dari Anas secara marfu’.

Dalam hadits ini terdapat dua rawi yang Lemah.
1. Harun Abu Muhammad
Majhul (tidak dikenal riwayat hidupnya).
Kata Imam adz-Dzahabi: “Aku menuduhnya majhul.”

Periksa : Mizaanul I’tidal IV/288.

2. Muqatil bin Hayyan.
Kata Ibnu Ma’in: “Dha’if.”
Kata Imam Ahmad bin Hanbal: “Aku tidak peduli kepada Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman.”

Periksa : Mizaanul I’tidal IV/171-172.

Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya, al-‘Ilal (II/55-56): “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini. Jawabnya: ‘Muqatil yang ada dalam sanad hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman, aku mendapati hadits ini di awal kitab yang disusun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits Batill, tidak ada asalnya.’”

Periksa : Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah (no. 169, hal. 312-313).

Imam adz-Dzahabi juga membenarkan bahwa Muqatil dalam hadits ini ialah Muqatil bin Suliaman.

Periksa : Mizaanul I’tidal (IV/172).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Apabila sudah jelas bahwa Muqatil yang dimaksud adalah Muqatil bin Sulaiman, sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Imam Abu Hatim dan diakui oleh Imam adz-Dzahabi, maka hadits ini Maudhu’ (Palsu).”

Periksa : Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah (no. 169, hal. 313-314.)

Kata Imam Waqi’: “Muqatil bin Sulaiman adalah tukang dusta (kadzdzab).”
Kata Imam an-Nasa-i: “Muqatil bin Sulaiman sering dusta.”
Periksa: Mizaanul I’tidal (IV/173).

Hadits Kesembilan.

مَنْ قَرَأَ يَس حِيْنَ يُصْبِحُ يُسِرَ يَوْمُهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِيْ صَدْرِ لَيْلَةٍ أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِهِ.

Barangsiapa baca surat Yaasiin di pagi hari, maka akan dimudahkan urusan hari itu sampai sore. Dan barang siapa membacanya di awal malam (sore hari), maka akan diberi kemudahan urusan malam itu sampai pagi.”

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi (II/457) dari jalan Amr bin Zararah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Rasyid Abu Muhammad al-Himani, dari Syahr bin Hausyab, ia berkata: Ibnu Abbas telah berkata…

Dalam sanad hadits ini ada Syahr bin Hausyab, kata Ibnu Hajar: “Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru.”

Periksa : Taqriib (I/423 no. 2841), Mizaanul I’tidal (II/283).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Syahr Bin Hausyab lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah, karena banyak salahnya.”

Periksa : Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah jilid I halaman 426.
Hadits ini juga mauquf (hanya sampai Shahabat saja).

Hadits Kesepuluh.

مَنْ قَرَأَ يَس كُلَّ لَيْلَةٍ غُفِرَ لَهُ.

Barangsiapa membaca surat Yaasiin setiap malam, niscaya diampuni (dosa)nya.” [HR. Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman]

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir hadits no. 5788 dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 4636.

Hadits Kesebelas.

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَرَأَ طه ويَس قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ آدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ فَلَمَّا سَمِعَتِ الْمَلاَئِكَةُ الْقُرْآنَ قَالُوْا: طُوْبَى ِلأُمَّةٍ يَنْزِلُ هَذَا عَلَيْهِمْ وَطُوْبَى ِلأَلْسُنٍ تَتَكَلَّمُ بِهَذَا وَطُوْبَى ِلأَجْوَافٍ تَحْمِلُ هَذَا.

Sesungguhnya Allah Ta’ala membaca surat Thaaha dan Yaasiin 2000 (dua ribu) tahun sebelum diciptakannya Nabi Adam. Tatkala para Malaikat mendengar al-Qur-an (yakni kedua surat itu) seraya berkata: ‘Berbahagialah bagi ummat yang turun al-Qur-an atas mereka, alangkah baiknya lidah-lidah yang berkata dengan ini (membacanya) dan baiklah rongga-rongga yang membawanya (yakni menghafal kedua surat itu).

Keterangan : Hadits ini (مُنْكَرٌ) Munkar

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Darimi (II/456), Ibnu Khuzaimah dalam kitab at-Tauhid (no. 328), Ibnu Hibban dalam kitab adh-Dhu’afa (I/108), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 607), al-Baihaqy dalam al-Asma’ wash Shifat (I/365) dan ath-Thabrany dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 4873), dari jalan Ibrahim bin Muhajir bin Mismar, ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Dzakwan dari Maula al-Huraqah.” Kata Ibnu Khuzaimah: “Namanya Abdur Rahman bin Ya’qub bin al-‘Ala’ bin Abdur Rahman dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam…”

Matan hadits ini maudhu’ (palsu). Kata Ibnu Hibban: “Matan hadits ini palsu dan sanadnya sangat lemah, ka-rena ada dua rawi lemah:

1. Ibrahim bin Muhajir bin Mismar.
Kata Imam al-Bukhari: “Ia munkarul hadits.”
Kata Imam an-Nasa-i: “Ia perawi lemah.”
Kata Ibnu Hibban: “Ia sangat munkar haditsnya.”
Kata Ibnu Hajar: “Ia perawi lemah.”

Periksa : Mizaanul I’tidal (I/67), Taqribut Tahdzib (I/67 no. 255).

2. ‘Umar bin Hafsh bin Dzakwan.
Kata Imam Ahmad: “Kami tinggalkan haditsnya dan kami bakar.”
Kata Imam ‘Ali Ibnul Madini: “Ia seorang rawi yang tidak tsiqah.”
Kata Imam an-Nasa-i: “Ia rawi matruk.”

Periksa : Mizaanul I’tidal (III/189). Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 1248).

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Hadits ini gharib dan munkar, karena Ibrahim bin Muhajir dan Syaikhnya (yaitu, ‘Umar bin Hafsh) diperbincangkan (oleh para ulama hadits).”

Lihat Tafsiir Ibni Katsir (III/156), cet. Daarus Salam, th. 1413 H.

Hadits Kedua belas

مَنْ سَمِعَ سُوْرَةَ يَس عَدَلَتْ لَهُ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ وَمَنْ قَرَأَهَا عَدَلَتْ لَهُ عِشْرِيْنَ حَجَّةً وَمَنْ كَتَبَهَا وَشَرِبَهَا أَدْخَلَتْ جَوْفَهُ أَلْفَ يَقِيْنٍ وَأَلْفَ نُوْرٍ وَأَلْفَ بَرَكَةٍ وَأَلْفَ رَحْمَةٍ وَأَلْفَ رِزْقٍ وَنَـزَعَتْ مِنْهُ كُلَّ غِلٍّ وَدَاءٍ .

Barangsiapa mendengar bacaan surat Yaasiin, ia akan diberi ganjaran 20 Dinar pada jalan Allah. Dan barang siapa yang membacanya diberi ganjaran kepadanya laksana ganjaran 20 kali melakukan ibadah Haji. dan barang siapa yang menuliskannya kemudian ia meminum airnya maka akan dimasukkan ke dalam rongga dadanya seribu keyakinan, seribu cahaya, seribu berkah, seribu rahmat, seribu rizki, dan dicabut (dihilangkan) segala macam kesulitan dan penyakit.”

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Khatib dari ‘Ali, lalu ia berkata: “Hadits ini palsu.”
Ibnu ‘Adiy berkata: “Dalam sanadnya ada rawi yang tertuduh memalsukan hadits, yaitu Ahmad bin Harun.”

Periksa : Mizaanul I’tidal (I/162).

Dalam sanad hadits ini terdapat Isma’il bin Yahya al-Baghdadi. Shalih bin Muhammad Jazarah berkata: “Ia (Isma’il) sering memalsukan hadits.” Imam Daraquthni berkata: “Ia seorang tukang dusta dan matruk.” Imam al-Azdiy berkata: “Ia salah seorang tukang dusta, dan tidak halal meriwayatkan daripadanya.”

Periksa : Al-Maudhu’at oleh Ibnul Jauzi (I/246-247) dan Mizaanul I’tidal (I/253-254).

Hadits Ketiga belas

يَس لِمَا قُرِأَتْ لَهُ.

Surat Yaasiin itu bisa memberi manfaat bagi sesuatu tujuan yang dibacakan untuknya.”

Keterangan : Hadits ini (لاَ أَصْلَ لَهُ) Tidak ada asalnya

Periksa : Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’, oleh ‘Ali al-Qari’ (no. 414 hal. 215-216), ta’liq: Abdul Fattah Abu Ghuddah. Kata Imam as-Sakhawi: “Hadits ini tidak ada asalnya.”

Periksa : Al-Maqaashidul Hasanah (no. 1342).

Hadits Keempat belas

يَس قَلْبُ الْقُرْآنِ لاَيَقْرَأُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللَّهَ وَالدَّارَ اْلآخِرَةَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ وَاقْرَؤُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ

“Surat Yaasiin itu hatinya al-Qur-an, tidaklah seseorang membacanya karena mengharapkan keridhaan Allah dan negeri akhirat (Surga-Nya), melainkan akan diampuni dosanya. Oleh karena itu, bacakanlah surat Yaasiin itu untuk orang-orang yang akan mati di an-tara kalian

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (V/26) dan an-Nasa-i dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah (no. 1083) dari jalan Mu’tamir, dari ayahnya, dari seseorang, dari Ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ….”

Dalam hadits ini ada tiga orang yang majhul (tidak diketahui namanya dan keadaannya). Jadi, hadits ini lemah dan tidak boleh dipakai.

Periksa : Fat-hur Rabbani (VII/63).

Hadits Kelima belas

اِقْرَأُوْا يَس عَلَى مَوْتَاكُمْ.

Bacakan surat Yaasiin kepada orang yang akan mati di antara kalian.”

Keterangan : Hadits ini (ضَعِيْفٌ) Lemah

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (V/26-27), Abu Dawud (no. 3121), Ibnu Abi Syaibah, an-Nasa-i dalam Amalil Yaum wal Lailah (no. 1082), Ibnu Majah (no. 1448), al-Hakim (I/565), al-Baihaqi (III/383) dan ath-Thayalisi (no. 973), dari jalan Sulaiman at-Taimi, dari Abu Utsman (bukan an-Nahdi), dari Ayahnya dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: …”

Hadits ini Lemah, karena ada tiga sebab yang menjadikan hadits ini lemah:
1. Abu ‘Utsman seorang rawi majhul.
2. Ayahnya juga majhul.
3. Hadits ini mudhtarib (goncang) sanadnya.

Penjelasan Para Imam Ahli Hadits Tentang Hadits Ini
1. Tentang Abu ‘Utsman
Kata Imam adz-Dzahabi: “Abu ‘Utsman rawi yang tidak dikenal (majhul).”
Ali Ibnul Madini: “Tidak ada yang meriwayatkan dari Abu Utsman melainkan Sulaiman at-Taimi.”

Maksud Ibnul Madini ialah: Bahwa Abu ‘Utsman ini majhul.

Periksa : Mizaanul I’tidaal (IV/550), Tahdziibut Tahdziib (XII/182) dan Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriji Ahaadits Manaris Sabil (III/151, no. 688).

Kata Ibnul Mundzir : “Abu Utsman dan bapaknya bukan orang yang masyhur (tidak dikenal).” [Lihat ‘Aunul Ma’bud (VIII/390)].

Kata Imam Ibnul Qaththan: “Hadits ini ada ‘illat (penyakit)nya, serta hadits ini Mudhthorib (goncang) dan Abu ‘Utsman majhul.”

Kata Abu Bakar Ibnul ‘Arabi dan ad-Daraquthni: “Hadits dha’if isnadnya dan majhul, dan tidak ada satupun hadits yang shahih dalam bab ini (yakni dalam bab membacakan Yaasiin untuk orang yang akan mati).”

Periksa : Talkhisul Habir ma’asy Syarhil Muhadzdzab (V/110), Fathur Rabbani (VII/63) Irwaa-ul Ghaliil (III/151).

Kata Imam an-Nawawi: “Isnad hadits ini dha’if, di dalamnya ada dua orang yang majhul (Abu ‘Utsman dan bapaknya).” [Lihat al-Adzkaar (hal. 122)].

2.Tentang bapaknya Abu Utsman.
Ia ini rawi yang mubham (seorang rawi yang tidak diketahui namanya). Ia dikatakan majhul oleh para ulama Ahli Hadits, karena selain tidak diketahui namanya juga tidak diketahui tentang biografinya.

3. Hadits ini Mudhtarib.
Hal ini karena di sebagian riwayat disebutkan: Dari Abu Utsman, dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar. Sedangkan riwayat lain menyebutkan dari Abu Utsman dari Ma’qil tanpa menyebut dari ayahnya.

Kesimpulan : Hadits ini lemah dan tidak boleh dipakai hujjah.

Hadits Keenam belas
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya (IV/ 105) dari jalan Shafwan. Ia (Shafwan) berkata:

حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوْا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ قَالَ: فَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا، قَالَ صَفْوَانُ: وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ.

Telah berkata kepadaku beberapa Syaikh bahwasanya mereka hadir ketika Ghadhief bin Harits mengalami naza’ (sakaratil maut), seraya berkata: ‘Siapakah dari antara kamu yang dapat membacakan surat Yaasiin?’ Lalu Sholeh bin Syuraih as-Sakuni membacakannya. Maka, ketika sampai pada ayat ke-40, ia (Ghadhief) wafat. Shafwan berkata: Para Syaikh berkata: ‘Bila dibacakan surat Yaasiin di sisi orang yang mau meninggal, niscaya diringankan bagi si mayyit (keluarnya ruh) dengan sebab bacaan itu.’ Kata Shafwan: ‘Kemudian ‘Isa bin Mu’tamir membacakan surat Yaasiin di sisi Ibnu Ma’bad.’” [HR. Ahmad (IV/105)].

Keterangan : Riwayat ini (مَقْطُوْعٌ) Maqthu

Yakni riwayat ini hanya sampai kepada tabi’in, tidak sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan riwayat maqthu’ tidak bisa dijadikan hujjah. Apalagi riwayat ini juga Lemah, karena beberapa Syaikh yang disebutkan itu Majhul, tidak diketahui nama dan keadaan diri mereka masing-masing. Jadi, riwayat ini lemah dan tidak bisa dipakai.

Lihat Irwaa-ul Ghalil (III/151-152).

Hadits Ketujuh belas.

مَا مِنْ مَيِّتٍ فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ يَس إِلاَّ هَوَّنَ اللَّهُ عَلَيْهِ.

Tidak ada seorang pun yang akan mati, lalu dibacakan surat Yaasiin, di sisinya (yaitu ketika ia sedang naza’) melainkan Allah akan mudahkan (kematian) atasnya.”

Keterangan : Hadits ini (مَوْضُوْعٌ) Palsu

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ahsbahan (I/188) dari jalan Marwan bin Salim Aljazary dari Shafwan bin ‘Amr dari Syuraih dari Abu Darda secara marfu’.

Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang sering memalsukan hadits, yaitu Marwan bin Salim Al-Jaary.
Kata Imam Ahmad dan an-Nasa-i: “Ia tidak bisa dipercaya.”
Kata Imam al-Bukhari, Muslim, dan Abu Hatim: “Ia munkarul hadits.”
Kata Abu Arubah al-Harrani: “Ia sering memalsukan hadits.”

Periksa : Mizaanul I’tidal (IV/90-91). Lihat juga Irwaa-ul Ghalil (III/152).

Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah Tentang Fadhilah-Fadhilah Surat
Al-‘Allamah Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) berkata: “(Riwayat-riwayat) yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan (fadhaa-il) surat-surat dan ganjaran bagi orang yang membaca surat ini akan mendapat pahala begini dan begitu dari awal al-Qur-an sampai akhir sebagaimana yang disebutkan oleh Tsa’labi dan Wahidi pada awal tiap-tiap surat dan Zamakhsyari pada akhir surat, semuanya ini kata ‘Abdullah bin Mubarak: ‘Semua hadits yang mengatakan: ‘Barang siapa yang membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu…. Semua hadits tentang itu adalah Palsu. Mereka (para pemalsu hadits) mengatasnamakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya orang-orang yang membuat hadits-hadits itu telah mengakui mereka memalsukannya.’”

Mereka berkata: “Tujuan kami membuat hadits-hadits palsu agar manusia sibuk dengan (membaca al-Qur-an) dan menjauhkan (kitab-kitab) selain al-Qur-an.” Mereka (para pemalsu hadits) adalah orang-orang yang sangat bodoh!!! Apakah mereka tidak tahu hadits:

مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَالَمْ أَقُلْ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Barangsiapa yang berkata apa yang aku tidak katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.” [Hadits Mutawatir]

Periksa : Al-Manarul Muniif fis Shahih wadh Dhai’if hal. 113-115, tahqiq: Abdul Fattah Abu Ghuddah.

KHATIMAH.
Hadits-hadits tentang fadhilah surat Yaasiin adalah Lemah dan Palsu, sebagaimana yang sudah saya terangkan di atas. Oleh karena itu hadits-hadits tersebut tidak bisa dipakai hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dari surat-surat yang lain dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi yang membaca surat ini. Tentang masalah mendapat ganjaran bagi orang yang membaca al-Qur-an memang ada, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُوْلُ: آلم حَرْفٌ؛ وَلَكِنْ: آلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، ومِيْمٌ حَرْفٌ.

Barangsiapa yang membaca satu huruf dari al-Qur-an, akan mendapatkan suatu kebaikan. Sedang satu kebaikan akan dilipatkan sepuluh kali lipat. Aku tidak berkata, Alif laam miim, satu huruf. akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf.[2]

Sesudah kita membaca, kita diperintah untuk memahami isi al-Qur-an. Karena Allah memerintahkan untuk mentadabburkan dan mengamalkan isi al-Qur-an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al- Qur-an? Kalau kiranya al-Qur-an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” [An-Nisaa’/4: 82]

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci?” [Muhammad/47: 24]

MARAJI’

  1. Tafsir Ibni Katsir, cet. Daarus Salaam, th. 1413 H.
  2. Shahih al-Bukhari.
  3. Shahih Muslim.
  4. Sunan ad-Darimi.
  5. Sunan at-Tirmidzy.
  6. Sunan Abi Dawud.
  7. Sunan Ibni Majah.
  8. Musnad Imam Ahmad, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.
  9. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
  10. Musnad Abi Dawud ath-Thayalisy, cet. Daar Hajr, tahun 1419 H.
  11. Kitaabus Sunnah libni ‘Ashim, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, th. 1413 H.
  12. Shahih Jami’ush Shaghiir, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  13. Al-Maudhu’atul Kubra’, oleh Imam Ibnul Jauzy, cet. Daarul Fikr, th. 1403 H.
  14. Al-Fawa-idul Majmu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah, oleh Imam asy-Syaukany, tahqiq: Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1407 H.
  15. Mizanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, cet. Daarul Fikr, th. 1403 H.
  16. Lisanul Mizan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
  17. Tuhfatudz Dzaakiriin Syarah Imam asy-Syaukany, cet. Daarul Fikr.
  18. Misykatul Mashaabih, oleh Imam at-Tibrizy, ta’liq wa takhrij Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  19. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany, cet. Daarul Fikr.
  20. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
  21. Syu’abul Iman, oleh Imam al-Baihaqy.
  22. Dha’if Jami’ush Shaghir, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  23. Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  24. At-Tauhid, oleh Ibnu Khuzaimah.
  25. Adh-Dhu’afa’, oleh Ibnu Hibban.
  26. Asma’ wash Shifat, oleh Imam al-Baihaqy.
  27. Al-Mu’jamul Ausath, oleh Imam ath-Thabrany.
  28. Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil haditsil Maudhu’, oleh Imam Ali al-Qari’, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah, cet. Muassasah ar-Risalah, th. 1398 H.
  29. Al-Maqashidul Hasanah fii Bayaan Katsir minal Ahaadits Musytahirah ‘alal Alsinah, oleh Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman as-Sakhawy, tahqiq: Muhammad ‘Utsman al-Khusyt, cet. Daarul Kitaab al-‘Araby, th. 1414 H.
  30. Fat-hur Rabbany, oleh Syaikh Abdurrahman al-Banna.
  31. Amalil Yaum wal Lailah, oleh Imam an-Nasa-i.
  32. Shahih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
  33. Kitabul Adzkaar, oleh Imam an-Nawawy.
  34. Irwaa-ul Ghaliil, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
  35. Shahih at-Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. I-Maktabah at-Tarbiyah al-‘Arabi lid Duwal al-Khalij, th. 1409 H.
  36. ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, oleh Abu ath-Thayyib Syamsul Haq al-‘Azhim Abady, cet. Daarul Fikr, th. 1415 H.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5053-5054), Muslim (no. 1159) (184)) dan Abu Dawud (no. 1388), dari ‘Abdullah bin ‘Amr. Lihat Shahih Jami’ush Shaghiir (no. 1158)
[2] HR. At-Tirmidzi (no. 2910). Lihat pula Shahih at-Tirmidzi (III/9) dan Shahih al-Jaami’ush Shaghir (no. 6469), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang

BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG

Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc

Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah  رضي الله عنها

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَاماً مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعاً مِنْ حَدِيدٍ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau”. [Hadits Riwayat Bukhari 2386 –Fathul Bari- dan Muslim 1603]

Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim[1]

Meski Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengisahkan.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ  وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ –قَالَ مِسْعَرٌ: أَرَاهُ قَالَ ضُحًى-، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ. وَكَانَ لِي عَلَيهِ دَيْنٌ فَقَضَانِيْ وَزَادَنِيْ

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.

Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya.[2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

  1. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu ‘anhu sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 – Fathul Bari]

Dari kisah diatas terdapat dalil, bahwa wali mayit boleh meminta kepada para pemilik harta hutang untuk mebebaskan hutang-hutang si mayit. Dan pemilik harta, boleh membebaskan sebagian atau seluruh hutang si mayit, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Baththal dan Ibnu Munayyir. [Lihat Fathul Bari, 3/73]

Dan dari kisah diatas, juga terpahami bahwa bila si mayit tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang-hutangnya, maka dilunasi oleh walinya, atau kerabatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits yang dituturkan Sa’ad bin Athwal Radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya.

إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ فَقَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيّنَةٌ ، قال: فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ .

Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah dia, karena dia berhak”. [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah][3]

  1. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya[4] diambilkan dari Baitul Mal.

Dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.sebagai pemimpin kaum muslimin.

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ

Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu]

Maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat[5]

Sebagiamana yang dipahami dari pekataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu (di saat ia tidak mampu melunasi hutang-hutang ayahnya yang wafat dalam keadaan meninggalkan hutang).

لَوْ قَدْ جَاءَ مَالُ الْبَحْرَيْنِ قَدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا

Kalaulah telah datang harta (jizyah) dari Bahrain, niscaya aku memberimu sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Al-Bukahri 2296 –Fathul Bari- dan Muslim 2314]

Dan jika negara atau pemerintah tidak menanggungnya, kemudian ada diantara kaum Muslimin yang siap menanggungnya, maka hal itu dibolehkan sebagaimana kandungan hadits Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu di atas. Hal itu memberi pelajaran bahwa mayit dapat memperoleh dengan dilunasinya hutang-hutangnya, meskipun oleh selain anaknya. Dengan demikian berarti akan membebaskannya dari adzab[6]

Berbeda halnya dengan shadaqah, karena si mayit bisa memperoleh manfaat dan pahala dari shadaqah atas nama dirinya yang dilakukan oleh anaknya saja. Sebab anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

Dan bahwasanya, seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. [An-Najm/53:39]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya, sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang ialah dari hasil usahanya sendiri. Dan anaknya, termasuk dari hasil usahanya”. [Hadits Riwayat Abu Dawud 3528, An-Nasa’i 4449 dan 4451, At-Tirmidzi 1358 –dengan lafazh jamak- Ibnu Majah 2137. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 2208 dan tahqiq Misykatul Mashabih 2770][7]

  1. Jika hutang si mayit berkaitan dengan hak Allah seperti nadzar haji, maka wajib ditunaikan oleh si mayit dengan harta si mayit bila mencukupi. Sedangkan bila harta si mayit tidak mencukupi ketika wafatnya, maka ditanggung oleh walinya yang akan menghajikan untuk si mayit, sebagaimana kandungan dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa pernah ada seorang wanita dari bani Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اُقْضُوا اللهَ، فَاللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.

Sesungguhnya ibuku telah bernadzar haji, tetapi belum berhaji sampai meninggalnya, apakah aku harus menghajikan untuknya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu menanggung hutang maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852- Fathul Bari]

  1. Jika ia memiliki hutang yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, manakah yang lebih dahulu ditunaikan?

Dalam permasalahan ini, para ulama berbebda pendapat dalam tiga kelompok[8]
Pertama : Harta si mayit yang ada dibagikan untuk hutang-hutang tersebut dengan masing-masing mendapat jatah bagian berdasarkan nisbah (prosentase), seperti pada kejadian seorang yang mengalami kebangkrutan, pailit (muflis), (yaitu) ketika dia menanggung hutang-hutang yang melampaui harta miliknya. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hambali.

Kedua : Diutamakan hutang-hutang yang berkait dengan hak manusia, dengan mempertimbangkan oleh sifat asal manusia yang bakhil (tidak memaafkan). Adapun hak Allah dibangun atas dasar sifat Allah yang suka memaafkan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki.

Ketiga : Yang benar adalah diutamakan hak Allah daripada hak manusia, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu di atas, yaitu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اُقْضُوا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Tunaikan hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852 –Fathul Bari-][9]

Pendapat ketiga ini merupan pendapat ulama madzhab Syafi’i.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Syarhu Shahih Muslim 11/33
[2] Lihat juga Ahkamul Janaiz, hal. 25
[3] Lihat Ahkamul Janaiz hal.25-26
[4] Lihat Ahkamul Janaiz, hal. 25
[5] Lihat Fathul Bari 4/558. Dan lihat perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam Syarh Shahih Muslim 11/52
[6] Lihat Ahkamul Janaiz, hal 28
[7] Lihat Ahkamul Janaiz, hal.16
[8] Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah, hal.26
[9] Lihat Nailul Authar 4/286-287

Jika Seseorang Tertimpa Pailit

JIKA SESEORANG TERTIMPA PAILIT

Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc

Siapakah yang Disebut Pailit Itu?
Pailit, dalam bahasa Arabnya disebut muflis ( المفلس) berasal dari kata iflas (الإفلاس) yang menurut bahasa bermakna perubahan kondisi seseorang menjadi tidak memiliki uang sepeser pun (atau disebut dengan istilah pailit). Dan muflis, menurut istilah syari’at digunakan untuk dua makna. Pertama, untuk yang bersifat ukhrawi. Kedua, bersifat duniawi.

Makna yang pertama telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang pailit) itu?” Para sahabat menjawab,”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.” Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Muflis (orang yang pailit) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka[1]

Adapun makna muflis yang kedua –banyak dibicarakan oleh para ahli fikih– yaitu orang yang jumlah hutangnya melebihi jumlah harta yang ada (di tangannya). Dinamakan demikian, karena dia menjadi orang yang hanya memiliki fulus (uang pecahan atau recehan) setelah sebelumnya memiliki dirham dan dinar. Ini mengisyaratkan bahwa ia tidak lagi memiliki harta selain yang paling rendah nilainya. Atau karena dia terhalang dari membelanjakan hartanya, kecuali uang pecahan (receh) yang disebut fulus untuk membelanjakan sesuatu yang tak berharga. Karena orang-orang dahulu tidaklah menggunakannya, kecuali untuk membelanjakan sesuatu yang tak berharga. Atau orang yang kondisinya berubah menjadi tidak memiliki uang sepeser pun[2]. Dan makna inilah yang dimaksudkan oleh para sahabat dalam hadits di atas ketika mereka ditanya tentang hakikat muflis, maka mereka mengabarkan tentang kenyataan di dunia. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengabarkan, bahwa muflis di akhirat itu lebih parah keadaannya[3]

Ibnu Rusyd menyatakan bahwa iflas (pailit) dalam syari’at digunakan untuk dua makna. Pertama. Bila jumlah hutang seseorang melebihi jumlah harta yang ada padanya, sehingga hartanya tidak bisa untuk menutup hutang-hutangnya tersebut. Kedua. Bila seseorang tidak memiliki harta sama sekali[4]

Berikut ini kami sampaikan beberapa hukum seputar muflis. Wallahul Muwaffiq.

Hajr Terhadap Muflis
Jika seorang menjadi muflis (pailit) karena banyaknya hutang, sementara harta yang ada di tangannya tidak cukup untuk melunasi hutang-hutangnya yang sudah jatuh tempo, maka apakah boleh menetapkan hajr ( الْحَجْرُ ) kepadanya? Yakni menghentikan atau mempersempit pengeluaran harta muflis yang masih ada di tangannya.

Dalam hal ini terdapat beberapa hukum yang berkaitan dengan hajr terhadap muflis.
1. Tidak boleh menetapkan hajr kepada muflis, kecuali bila jumlah hutangnya betul-betul telah melebihi jumlah harta yang ia miliki.
Adapun jika harta milik muflis itu setara dengan jumlah hutangnya, atau lebih banyak dari hutang-hutangnya, maka tidak boleh melakukan hajr terhadapnya, sama saja apakah yang ia belanjakan dari harta hutangnya maupun dari hasil jerih payahnya sendiri. Karena dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hajr kepada muflis adalah bila hutang-hutangnya lebih besar dari harta yang ia miliki, yang dengannya para pemilik harta (pemberi hutang) boleh mengambil dari harta muflis yang ada sesuai prosentase masing-masing. Yakni mereka bersekutu dalam pembagian harta muflis yang masih ada.

Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan :

أُصِيبَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقَالَ: ((تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ))، فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ لِغُرَمَائِهِ: ((خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ .

Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang tertimpa musibah (kerusakan) pada hasil tanaman yang ia beli, sehingga ia banyak berhutang. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Bersedekahlah untuknya,” maka orang-orang pun bersedekah untuknya, namun belum bisa melunasi semua hutangnya. Akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para penagih hutang: “Ambillah apa yang kalian dapati (dari hartanya), dan tidak ada lagi selain itu[5]

Demikian pula dalam kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hajr tehadap hartanya[6]

2. Tidak boleh menetapkan hajr kepada muflis, kecuali atas permintaan para pemilik harta (pemberi hutang). Dan jika di antara mereka terjadi perselisihan dalam hal tuntutan hajr[7] maka boleh dilakukan hajr terhadap muflis atas dasar keinginan orang-orang yang menuntutnya dengan syarat jumlah harta yang mereka hutangkan kepada muflis lebih banyak dari jumlah harta muflis.
Sebagaimana dalam kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu di atas. Karena hajr itu ditetapkan demi kemaslahatan para pemilik harta (pemberi hutang). Jika mereka tidak menuntut hajr, maka hal itu menunjukkan bahwa kemaslahatan hajr belum jelas bagi mereka.

3. Apabila hakim menjatuhkan hajr kepada muflis, maka hak para pemilik harta (pemberi hutang) berubah dari keterikatannya dengan dzimmah (tanggungan) muflis, menjadi keterikatan langsung dengan hartanya.
Seperti sesuatu yang dijadikan jaminan, maka ia menjadi hak orang yang menerima jaminan. Oleh karena itu syariat memberi hak penguasaan bagi pemilik harta (pemberi hutang) terhadap harta muflis, demi ditunaikannya hak mereka.

4. Dianjurkan bagi hakim untuk menyiarkan keputusan hajr-nya terhadap muflis agar khalayak tidak bermuamalah (harta) secara bebas dengannya.

5. Hakim harus menjual harta benda muflis yang ada, kemudian hasilnya dibagikan kepada para pemilik harta (pemberi hutang) menurut prosentase yang mereka pinjamkan kepada muflis.
Dalam hal ini dianjurkan untuk bersegera melakukannya, dan sebisa mungkin dengan tetap memperhatikan kemaslahatan muflis yang di-hajr dalam cara menjual harta bendanya. Seperti mendahulukan penjualan sesuatu yang cepat rusak, semisal makanan atau yang serupa. Kemudian barang-barang yang bisa diangkut atau harta bergerak, misalnya kendaraan, kemudian harta tak bergerak seperti tanah atau semisalnya. Dalam penjualan ini dianjurkan agar muflis yang dihajr dan para pemilik hak (pemberi hutang) ikut menyaksikan penjualan harta benda tersebut. Namun, hakim hendaknya menyisakan dari harta benda tersebut untuk memenuhi hajat kebutuhan pokok si muflis, seperti pakaian, makanan pokok dan tempat tinggal dengan standar yang layak, tidak terlalu kurang tapi juga tidak berlebihan.

6. Jika harta benda muflis telah dibagikan kepada para pemilik hak (pemberi hutang) sesuai prosentase haknya masing-masing, maka para pemilik hak hendaknya memberi tangguh kepada muflis, jika masih tersisa hak mereka padanya sampai ia terbebas dari belitan kesusahannya.

Hal itu demi mengamalkan firman Allah Subhanhu wa Ta’ala :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. [al Baqarah/2 : 280].

Seperti juga ditunjukkan dalam hadits Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu ‘anhu di atas dalam Shahih Muslim dan lainnya.[8]

Bila Seseorang Mendapati Dengan Jelas Barang yang Ia Hutangkan Pada Si Muflis Masih Utuh, Maka Bagaimana Hukumnya? 
Bila kondisinya demikian, maka ia paling berhak terhadap barangnya dari para pemilik hak yang lain, karena barang tersebut pada asalnya adalah miliknya sebelum ia jual kepada si muflis dengan hutang. Dan pada asalnya, ia tidak ridha barang tersebut keluar dari tangannya, kecuali dengan dibayar harganya. Dan jual beli itu dianggap sah bila dipenuhi syarat pembayaran harganya. Sehingga ketika si muflis tidak bisa membayarnya, maka si pemilik barang itu berhak menggagalkan jual-belinya selama barangnya masih ada. Tetapi, jika barangnya sudah lenyap, maka ia tidak bisa lagi membatalkan jual-belinya, sehingga hukumnya menjadi seperti hutang-hutang yang lain.

Dalil dalam perihal ini ialah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ؛ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

Barangsiapa mendapati barangnya dengan jelas pada seseorang yang pailit, maka ia lebih berhak (dengan barang itu) daripada (penagih hutang) yang lainnya[9]

Diriwayatkan pula oleh Muslim dengan lafadz berikut :

إِذَا وَجَدَ عِنْدَهُ الْمَتَاعَ وَلَمْ يُفَرِّقْهُ؛ أَنَّهُ لِصَاحِبِهِ الَّذِي بَاعَهُ

Bila seseorang mendapati barang (jualan)nya pada orang (yang pailit) itu dalam keadaan belum dia (yang pailit) pisah-pisahkan, bahwa barang tersebut adalah untuk pemiliknya yang menjualnya”.

Demikian menurut pendapat jumhur dalam masalah ini. Jumhur ulama juga berpendapat, bila pembeli telah membayar sebagian harga barang milik penjual, maka penjual tidaklah lebih berhak terhadap sisa harga yang belum dibayar oleh pembeli (saat pailit), dan si penjual sama kedudukan haknya dengan para penagih hutang yang lain. Demikian pula jika si pembeli tersebut meninggal dunia sebelum membayar harga barang si penjual, meskipun barang tersebut masih ada[10]. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ مَتَاعاً فَأَفْلَسَ الَّذِي ابْتَاعَهُ وَ لَمْ يَقْبِضِ الَّذِي بَاعَهُ مِنْ ثَمَنِهِ شَيْئاً فَوَجَدَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَإِنْ مَاتَ الْمُشْتَرِي فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ

Siapa saja menjual barang (kepada seseorang), lalu orang yang membelinya jatuh pailit, sementara dia belum menerima harga barangnya sedikitpun, kemudian dia mendapati barang tersebut masih utuh, maka dia lebih berhak dengan barang itu. Tetapi jika si pembeli meninggal dunia, maka pemilik barang bersekutu (menjadi sama haknya) dengan para penagih hutang yang lain (terhadap barang tersebut)[11]

Dalam salah satu riwayat Abu Daud terdapat lafadz :

فَإِنْ كَانَ قَبَضَ مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئاً فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ

Tetapi jika dia (penjual) telah mengambil sebagian harganya, maka dia bersekutu (menjadi sama haknya) dengan para penagih hutang lainnya[12]

Apakah Boleh Memenjarakan Seseorang Jika Telas Jelas Ia Menjadi Muflis?
Jika telah jelas seseorang menjadi muflis (jatuh pailit), maka tidak boleh memenjarakannya. Karena hal itu menyelisihi ketetapan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firmanNya :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. [al Baqarah/2: 280].

Juga menyelisihi apa yang tersirat (mafhum mukhalafah) dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَيُّ الْوَاجِدِ ظُلْمٌ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Menunda-nunda pembayaran (hutang) oleh orang yang mampu adalah suatu kezhaliman, yang menghalalkan harga dirinya dan menghukumnya[13]

Maksud menghalalkan harga dirinya, yakni menyiarkannya dengan mengucapkan kepadanya “kamu telah menunda-nunda hutangmu kepadaku (padahal kamu mampu membayar)”, atau bersikap keras kepadanya dan menghukumnya, yakni memenjarakannya sampai dia mau membayar hutang-hutangnya yang telah berlalu masa tangguhnya[14]

Ini berbeda dengan muflis (orang pailit), yaitu orang yang mengalami kesukaran karena hartanya yang ada tidak cukup untuk membayar seluruh hutangnya. Dengan kata lain, dia tidak disebut sebagai ‘orang yang mampu’. Sedangkan dalam hadits hukum tersebut, ialah bagi orang yang mampu membayar, tetapi dia menunda-nunda.

Adapun jika belum jelas, apakah dia muflis (pailit) ataukah mampu membayar? Maka sebisa mungkin wajib meneliti keadaannya. Jika telah jelas bahwa dia mampu, maka harus dipenjara sampai dia mau membayar sebagaimana ditunjukkan dalam hadits di atas. Namun jika ternyata betul-betul muflis (pailit) dan tidak sanggup melunasi seluruh hutangnya, maka tidak boleh memenjarakannya. Dan harta muflis yang tersisa menjadi hak bersama bagi para pemberi hutang dan dibagikan sesuai prosentase kepemilikan mereka dalam harta si muflis. Selebihnya hendaknya mereka memberi tangguh sampai si muflis memperoleh kelapangan untuk melunasinya[15]

Demikian beberapa hukum mengenai orang muflis (pailit) yang bisa kami sampaikan. Wallahu a’lam bi ash Shawab.

MARAJI`.

  1. Fathul Bari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
  2. Syarh az Zarqani ‘ala Muwaththa al Imam Malik.
  3. Nailul Authar, oleh al Imam asy Syaukani.
  4. Al Mughni, oleh al ‘Allamah Ibnu Qudamah al Maqdisi.
  5. Bidayatul Mujtahid, oleh al Qadhi Ibnu Rusyd al Qurthubi.
  6. Al Fiqh al Manhaji ‘ala Madzhab al Imam asy Syafi’i, oleh Dr. Musthafa al Khin, Dr. Mushthafa al Bugha dan Ali asy Syaraihi.
  7. Irwa’ al Ghalil, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani; At Ta’liqat ar Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyyah li al ‘Alamah Shiddiq Hasan Khan, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Muslim no. 2581, at Tirmizi no. 2418 dan Ahmad (2/303, 334, 371), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[2] Fathul Bari (5/76) dan Nailul Authar (5/241). Lihat juga Syarh az Zarqani ‘ala Muwaththa’ al Imam Malik (3/417).
[3] Al Mughni (4/265)
[4] Bidayatul Mujtahid (4/1451).
[5] HR Muslim no. 1556, Abu Dawud no. 3469, at Tirmidzi no. 655, an Nasa-i no. 4530 dan Ibnu Majah no. 2356.
[6] Diriwayatkan oleh al Baihaqi di dalam as Sunan al Kubra, Kitab at Taflis, Bab al Hajr ‘ala al Muflis (6/48), al Hakim dalam al Mustadrak, Kitab al Ahkam (4/101) dan ad Daruquthni dalam as Sunan, Kitab al Aqdhiyah dan al Ahkam, Bab al Hajr ‘ala al Muflis (4/231) dari hadits az Zuhri dari (Abdurrahman) bin Ka’ab bin Malik dari ayahnya Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu secara muttashil; dan diriwayatkan secara mursal (tanpa disebutkan Ka’ab bin Malik) oleh al Baihaqi (6/48), Abdur Razzaq dalam al Mushannaf, Kitab al Buyu’, Bab al Muflis wa al Mahjur ‘alaihi (8/268), serta al Hakim dalam al Mustadrak, Kitab Ma’rifat ash Shahbah (3/272). Namun yang paling benar bahwa hadits ini diriwayatkan dari az Zuhri dari (Abdurrahman) bin Ka’ab secara mursal (tanpa menyebutkan ayahnya). Lihat Irwa’ al Ghalil (5/260-262, hadits no. 1435) dan Nailul Authar (5/244-245).
[7] Yakni sebagian menuntut hajr dan sebagian lagi tidak.
[8] Lihat keenam poin tersebut dalam al Fiqh al Manhaji ‘ala Madzhab al Imam asy Syafi’i (3/599-600), dan lihat kelanjutan pembahasannya tentang hak pembelanjaan harta si muflis setelah dikenai hajr.
[9] HR al Bukhari no. 2402 –Fathul Bari- dan Muslim no. 1559.
[10] Lihat at Ta’liqat ar Radhiyyah ‘ala ar Raudhatun Nadiyyah li al ‘Allamah Shiddiq Hasan Khan (3/194), oleh Syaikh al Albani. Dan lihat kembali pembahasan “Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang” As Sunnah Edisi Khusus (7 dan 8) Th. IX/1426H/2005M.
[11] HR Malik no. 1357 dan Abu Dawud 3520, dari hadits Abu Bakar bin Abdurrahman bin al Harits bin Hisyam secara mursal. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dengan beberapa jalur periwayatan pendukungnya. Lihat Irwa’ al Ghalil dalam takhrij hadits no. 1442 dan 1443.
[12] Abu Dawud no. 3521. Lihat Irwa’ al Ghalil dalam takhrij hadits no. 1444
[13] HR Ahmad (4/388-389), Abu Dawud no. 3628), an Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427 dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Irwa’ al Ghalil dalam takhrij hadits no. 1434.
[14] Tasfir kalimat-kalimat ini, diantaranya disebutkan oleh Sufyan ats Tsauri seperti dinukil oleh al Bukhari dalam judul Bab “Li Shahibil Haqqi Maqal” (5/75). Disebutkan pula oleh Ibnul Mubarak (Sunan al Baihaqi, 6/51) dan yang lainnya. Wallahu A’lam.
[15] Lihat at Ta’liqat ar Radhiyyah (3/195-196).

Adab Berhutang

ADAB BERHUTANG

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc

Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [al-Baqarah/2: 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

Hutang Harus Dipersaksikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [al-Baqarah/2: 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Arabi rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih)[1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan[2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” Maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi”[3]

Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya.[4]

Bolehkah Berhutang?
Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah.Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi.[5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, Hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

Etika Berhutang
1. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang.
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah– berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “Saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.[6]

2. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan
Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertera dalam surat Ar-Rahman/55 ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian[7]

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dan menambahkannya[8]

3. Berhutang dengan niat baik
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti.

  • Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
  • Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
  • Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya[9]

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas[10] Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan azam untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berazam pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang baqa (kekal)?

4. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

5. Wajib membayar hutang
Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوْا اْلأَمَاناَتِ إِلىَ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيْراً

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [an-Nisa/4:58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390]

Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya.

  • Berhak mendapat perlakuan keras.
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran[11]

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no.20

  • Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْم

Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman[12]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :

لَيُّ الوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه

Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya”[13]

  • Hartanya berhak disita
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya[14]

  • Berhak di-hajr (dilarang melakukan transaksi apapun).
    Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja.

Hasan berkata, “Jika nyata seseorang itu bangkrut, maka tidak boleh memerdekakan, menjual atau membeli”[15]

Bahkan Dawud berkata, “Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan”[16]

Kemungkinan –wallahu a’lam- dalam hal ini, hutang yang dia tidak sanggup lagi melunasinya.

6. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

7. Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur.

8. Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya[17]

9. Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak
Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah :

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ

Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya[18]

10. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku. (Maka) akupun melakukannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.[19]

Bagi yang Menghutangkan Agar Memberi Keringanan Kepada yang Berhutang
Pemberian pinjaman pada dasarnya dilandasi karena rasa belas kasihan dari yang menghutangkan. Oleh karena itu, hendaklah orientasi pemberian pinjamannya tersebut didasarkan hal tersebut, dari awal hingga waktu pembayaran. Oleh karenanya, Islam tidak membenarkan tujuan yang sangat baik ini dikotori dengan mengambil keuntungan dibalik kesusahan yang berhutang.

Di antara yang dapat dilakukan oleh yang menghutangkan kepada yang berhutang ialah.

  1. Memberi keringanan dalam jumlah pembayaran
    Misalnya, dengan uang satu juta rupiah yang dipinjamkannya tersebut, dia dapat beramal dengan kebaikan berikutnya, seperti meringankan pembayaran si penghutang, atau dengan boleh membayarnya dengan jumlah di bawah satu juta rupiah, atau bisa juga mengizinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si penghutang merasa lebih ringan bebannya.
  2. Memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran
    Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si penghutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.

Dari Hudzaifah Radhyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Suatu hari ada seseorang meninggal. Dikatakan kepadanya (mayit di akhirar nanti). Apa yang engkau perbuat? Dia menjawab. :

كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنْ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنْ الْمُعْسِرِ فَغُفِرَ لَهُ

Aku melakukan transaksi, lalu aku menerima ala kadarnya bagi yang mampu membayar (hutang) dan meringankan bagi orang yang dalam kesulitan. Maka dia diampuni (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)[20]

  1. Pemberi pinjaman menghalalkan hutang tersebut, dengan cara membebaskan hutang, sehingga si penghutang tidak perlu melunasi pinjamannya.

Beginilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Salafush ash-Shalih. Jika mereka ingin memberi pemberian, maka mereka melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu, kemudian dia berikan barang dan harganya atau dia pinjamkan, kemudian dia halalkan, agar mereka mendapatkan dua kebahagian dan akan menambah pahala bagi yang memberi.

Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli onta dari Jabir bin Abdullah dengan harga yang cukup mahal. Setibanya di Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang pembayaran dan menghadiahakn onta yang telah dibeli tersebut kepada Jabir.

Contoh kedua, Thalhah berhutang kepada Utsman sebanyak lima puluh ribu dirham. Lalu dia keluar menuju masjid dan bertemu dengan Utsman. Thalhah berkata, “Uangmu telah cukup, maka ambillah!”. Namun Utsman menjawab : “Dia untukmu, wahai Abu Muhammad, sebab engkau menjaga muruah (martabat)mu”.

Suatu hari Qais bin Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu merasa bahwa saudara-saudaranya terlambat menjenguknya, lalu dikatakan keadannya : “Mereka malu dengan hutangnya kepadamu”, dia (Qais) pun menjawab, “Celakalah harta, dapat menghalangi saudara untuk menjenguk saudaranya!”, Kemudian dia memerintahkan agar mengumumkan : “Barangsiapa yang mempunyai hutang kepada Qais, maka dia telah lunas”. Sore harinya jenjang rumahnya patah, karena banyaknya orang yang menjenguk.[21]

Sebagai akhir tulisan ini, kita bisa memahami, bahwa Islam menginginkan kaum Muslimin menciptakan kebahagian pada kenyataan hidup mereka dengan mengamalkan Islam secara kaffah dan tidak setengah-setengah. Dalam permasalahan hutang, idealnya orang yang kaya selalu demawan menginfakkan harta Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dititipkan kepadanya kepada jalan-jalan kebaikan. Di sisi lain, seorang yang fakir, hendaklah hidup dengan qana’ah dan ridha dengan apa yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya.

Semoga kita semua dijauhkan olehNya dari lilitan hutang, dianugerahkanNya ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan rizqi yang halal dan baik.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2] Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3] Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4] Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[5] Sunan Ibnu Majah, no. 2431
[6] Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, KSA, Dar Ibnil Jauzi, Cet.IV, 1416-1995, hal. 2/51
[7] Shahih Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305
[8] Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394
[9] Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387
[10] Lihat Fathul Bari (5/54)
[11] Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390
[12] Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427
[13] Ibid, no. 2401
[14] Ibid, no. 2402
[15] Fathul Bari (5/62)
[16] Fathul Bari (5/54)
[17] HR Abu Dawud, Al-Buyu, Tirmidzi, Al-buyu dan lain-lain
[18] HR Bukhari, Al-Hawalah, no. 2288
[19] HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2405
[20] HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2391
[21] Mukhtashar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah, Tahqiq Ali Hasan bin Abdul Hamid, Oman, Dar Ammar, cet II, 1415-1994 hal. 262-263

Ancaman Keras Tentang Hutang

QARDH (PINJAMAN)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Fadhilah (Keutamaan) Qardh
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”[1]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.

Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.[2]

Ancaman Keras Tentang Hutang
Dari Tsauban, budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالْغُلُوْلِ وَالدَّيْنِ.

Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan berlepas diri dari tiga hal, maka ia masuk surga; (yaitu) sombong, ghulul (khianat dalam hal harta rampasan perang) dan hutang.[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ.

Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga ia melunasinya.’”[4]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ.

Barangsiapa yang mati dan memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar tidak pula dirham.’”[5]

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah mereka, lalu beliau menyebutkan kepada mereka bahwa jihad fii sabilillah dan beriman kepada Allah adalah amalan yang paling utama. Kemudian seseorang berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu jika aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana pertanyaanmu (tadi)?” Ia berkata, “Bagaimanakah pendapatmu apabila aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَم قَالَ لِي ذلِكَ.

Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur, kecuali hutang karena sesungguhnya Jibril Alaihissallam berkata kepadaku akan hal itu.[6]

Orang Yang Mengambil Harta Orang Lain Dengan Maksud Mengembalikannya Atau Merusaknya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.

Barangsiapa yang mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.”[7]

Dari Syu’aib bin ‘Amr, ia berkata, “Telah bercerita kepada kami Shuhaib al-Khair dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللهَ سَارِقًا.

Siapa saja yang berhutang dengan suatu hutang dengan niat tidak akan mengembalikan kepadanya, maka ia akan bertemu dengan Allah sebagai seorang pencuri.’”[8]

Perintah Untuk Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Men-dengar lagi Maha Melihat.” [An-Nisaa’/4: 58]

Bersikap Baik Dalam Membayar Hutang
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang pernah memberi pinjaman seekor unta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia datang kepada Nabi menagih hutangnya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan kepadanya.” Para Sahabat lalu mencari untanya dan mereka tidak menemukannya kecuali unta yang lebih baik, maka Nabi bersabda, “Berikan kepadanya.” Ia berkata, “Engkau telah memenuhi hakku (semoga) Allah memenuhinya untukmu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.

Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.”[9]

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، قَالَ مِسْعَرٌ: أُرَاهُ قَالَ ضُحًى، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي.

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beliau berada di masjid. -Mis’ar berkata, ‘Aku berpendapat ia berkata di saat waktu Dhuha.’- Lalu beliau bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan adalah beliau berhutang kepadaku, maka beliau membayarnya kepadaku dan memberikan tambahan kepadaku.’”[10]

Dari Isma’il bin Ibrahim bin ‘Abdillah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam tiga puluh atau empat puluh ribu kepadanya ketika memerangi Hunain. Tatkala beliau datang dan melunasi hutang kepadanya, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْوَفَاءُ وَالْحَمْدُ.

Semoga Allah memberi berkah kepadamu pada keluarga dan hartamu, sesungguhnya balasan memberi pinjaman adalah (agar) dilunasi dan dipuji.”[11]

Bersikap Baik Dalam Menagih Hutang
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah Radhiyallahu anhum bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ طَالَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ.

Barangsiapa yang menuntut suatu hak, maka hendaklah ia memintanya dengan hormat, ditunaikan (dibayar) maupun tidak ditunaikan.”[12]

Memberikan Tangguh Kepada Orang Yang Kesulitan Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 280]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَاتَ رَجُلٌ فَقِيلَ لَهُ مَاكُنْتَ تَقُوْلُ؟ قَالَ: كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنِ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنِ الْمُعْسِرِ، فَغُفِرَ لَهُ.

Ada seseorang yang meninggal, lalu dikatakan kepadanya, ‘Apa yang dahulu engkau katakan?’ Ia menjawab, ‘Aku dahulu berjual beli dengan orang-orang, aku bersikap lembut (dalam menagih hutang) kepada orang yang diberi kelapangan, dan aku memberi keringanan kepada orang yang kesulitan.’ Maka ia pun diampuni.’[13]

Dari Abul Yasar, Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ، فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ.

Barangsiapa yang ingin untuk dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya, maka hendaklah ia memberi tangguh kepada orang yang kesulitan atau ia membebaskan hutangnya.’[14]

Menunda-Nunda Membayar Hutang Bagi Yang Mampu Adalah Kezhaliman
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

Mathlul Ghani (orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang) adalah kezhaliman.’”[15]

Orang Yang Mampu Membayar Hutang Boleh Dipenjara Jika Ia Enggan Membayar Hutangnya
Dari ‘Amr bin asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

Layyu al-Wajid (orang kaya yang menunda-nunda dalam membayar hutang) halal kehormatannya dan hukumannya.[16]

Setiap Hutang yang Menarik Manfaat adalah Riba
Dari Abu Burdah, ia berkata, “Aku datang ke Madinah dan bertemu dengan ‘Abdullah bin Salam, lalu ia berkata, “Ikutlah bersamaku ke rumah, aku akan memberimu minum dari gelas yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminum darinya, dan engkau shalat di masjid yang beliau shalat di dalamnya.” Lalu aku berangkat bersamanya. Ia memberiku minum sawiq dan memberiku makan kurma, aku juga shalat di masjidnya. Kemudian ia berkata kepadaku, “Sesung-guhnya engkau berada di suatu negeri yang tersebar riba di dalamnya dan di antara pintu-pintu riba adalah salah seorang dari kalian memberi piutang hingga waktu (yang ditentukan), dan jika telah jatuh temponya, ia datang dengan membawa hutangnya dan sekeranjang hadiah, maka takutlah engkau terhadap keranjang tadi beserta isinya.”[17]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1888)], Shahiih Muslim (IV/2074, no. 2699), Sunan at-Tirmidzi (IV/265, no. 4015), Sunan Abi Dawud (XIII/289, no. 4925).
[2] Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430)
[3] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1956)], Sunan Ibni Majah (II/806, no. 2412), Sunan at-Tirmidzi (III/68, no. 1621).
[4] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6779), al-Misykaah (no. 2915)], Sunan at-Tirmidzi (II/270, no. 1084)
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1958)], Sunan Ibni Majah (II/807, no. 2414)
[6] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1197)], Shahiih Muslim (III/1501, no. 1885), Sunan at-Tirmidzi (III/127, no. 1765), Sunan an-Nasa-i (VI/34).
[7] Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387).
[8] Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1954)], Sunan Ibni Majah (II/ 805, no. 2410).
[9] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/225)], Shahiih al-Bukhari (IV/58, no. 2393), Shahiih Muslim (III/1225, no. 1601), Sunan an-Nasa-i (VII/291), Sunan at-Tirmidzi (II/389, no. 1330), secara ringkas.
[10] Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/59, no. 2394), Sunan Abi Dawud (IX/197, no. 3331), pada kalimat yang terakhir saja.
[11] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1968)], Sunan Ibni Majah (II/809, no. 2424), Sunan an-Nasa-i (VII/314).
[12] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1965)], Sunan Ibni Majah (II/809, no. 2421).
[13] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1963)], Shahiih al-Bukhari (V/58, no. 2391)
[14] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1963), Sunan Ibni Majah (II/808, no. 2419)
[15] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/61, no. 2400), Shahiih Muslim (III/1197, no. 1564), Sunan Abi Dawud (IX/195, no. 3329), Sunan at-Tirmidzi (II/386, no. 1323), Sunan an-Nasa-i (VII/317), Sunan Ibni Majah (II/803, no. 2403)
[16] Hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4373)], Sunan an-Nasa-i (VII/317), Sunan Ibni Majah (II/811, no. 2427), Sunan Abi Dawud (X/56, no. 3611), Shahiih al-Bukhari secara ta’liq (V/62).
Asal makna al-mathlu adalah al-maad (panjang). Ibnu Faris berkata, “Mathaltu al-hadidah amthaluha mathlan (aku memanjangkan besi), yaitu apabila madad-tuha litathuula (aku memanjangkannya sehingga menjadi panjang).” Al-Azhari berkata, “Al-mathlu artinya al-mudafa’ah (menolak) dan yang dimaksud di sini adalah mengakhirkan apa yang berhak untuk ditunaikan tanpa udzur syar’i. Sedangkan makna hadits, yaitu haram bagi orang kaya dan mampu untuk mengakhirkan (menunda-nunda) pembayaran hutangnya jika telah jatuh temponya, berbeda dengan orang yang tidak mampu.”
Layyu al-wajid artinya mengulur-ulur pembayaran hutang. Al-wajid adalah orang yang mampu membayar hutang, (maka orang yang seperti itu) halal kehormatannya dan hukumannya, maksudnya orang yang mempunyai (se-suatu atau uang) untuk membayar (hutangnya) halal kehormatannya bagi si pemberi hutang untuk mengatakan, “Dia telah menzhalimiku.” Dan ia (halal) untuk dihukum dengan cara ditahan dan dipukul
[17] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/235)], Shahiih al-Bukhari (no. 342, 3814), Sunan al-Baihaqi (V/349)